Back to announcement
20260522_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093781_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.897
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0428.AH.02.04.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 JI. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com Tangerang, 20 Mei 2026 Nomor : 19/NOT/2026 Kepada Yth: Hal — : Resume Rapat Umum PT BFI Finance Indonesia Tbk. Pemegang Saham Luar Biasa BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 PT BFI Finance Indonesia Tbk Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan, Banten Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BFI Finance Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Tangerang Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026 Waktu 114.53 WIB — 15.26 WIB Tempat : BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan Kehadiran : Dewan Komisaris : 1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Komisaris 2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen Direksi : 1. Sutadi Presiden Direktur 2. Sudjono Direktur 3. Goklas Direktur 4. Tan Rudy Eddywidjaja Direktur 5. Iwan Direktur Dewan Pengawas LI. Asrori S Kami Ketua Syariah 2. Helda Rahmi Sina Anggota Undangan 1. Djemi Suhenda 2. Abdul Haris Muhammad Rum 3. Amitoaj Singh Pemegang saham 12.582.474.051 saham atau 85,30854 dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.749.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh f
Page 2 OCR 0.935
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339392, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com Perseroan sebanyak 290.000.000 saham (Treasury Stock). I, MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 504 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan pada Tahun Buku 2026. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Persetujuan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (Saham Treasuri) melalui Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris. HI. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : | 2. 3. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/IV/26-0060 tanggal 6 April 2026. Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 13 April 2026. Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 28 April 2026. HI. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas usulan Mata Acara Pertama Rapat. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham damatau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 42.407.100 saham atau merupakan 0,33703308Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, 2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.021.590.233 saham atau merupakan 8,11915231Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, 3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
Page 3 OCR 0.947
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com 11.518.476.718 saham atau merupakan 91,5438146175 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.560.883.818 saham atau 91,88084769Y5 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5074 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka penerbitan lanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI sampai jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dan penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII sampai jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dalam beberapa tahap. 2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan bank, dalam negeri maupun luar negeri, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan Jainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan penerbitan lanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI sebagaimana dimaksud dalam butir 1 yang dijabarkan sebelumnya dengan pelaksanaannya pada tahun buku 2026, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
Page 4 OCR 0.924
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426,AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 032213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com sebanyak 42.404.700 saham atau merupakan 0,3370140174 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 156.753.700 saham atau merupakan 1,2458098446 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.383.315.651 saham atau merupakan 98,41717615”4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara ntayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.425.720.351 saham atau 98,75419016 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui mengangkat Bapak Djemi Suhenda dan Bapak Abdul Haris Muhammad Rum masing-masing selaku Komisaris Independen, serta mengangkat Bapak Amitoaj Singh sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) berikutnya setelah tahun 2026. Menyetujui mengangkat kembali Bapak Johanes Sutrisno dan Bapak Alfonso Napitupulu masing-masing selaku Komisaris Independen dengan masa jabatan sejak ditutupnya Rapat sampai dengan efektifnya masing-masing pengangkatan Bapak Djemi Suhenda dan Bapak Abdul Haris Muhammad Rum selaku Komisaris Independen. Menetapkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan masa jabatan masing-masing sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris 1 Bapak Francis Lay Sioe Ho (2025-2028) Komisaris : Bapak Kusmayanto Kadiman (2025-2028) Komisaris 1 Bapak Saurabh Narayan Agarwal (2023-2028) Komisaris Independen 1 Bapak Djemi Suhenda" (2026-2029) Komisaris Independen 1 Bapak Abdul Haris Muhammad Rum" (2026-2029) Komisaris Independen — : Bapak Johanes Sutrisno”" Komisaris Independen : Bapak Alfonso Napitupulu" “ Efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait. . “# Menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya Rapat sampai dengan efektifnya pengangkatan Bapak Djemi Suhenda selaku Komisaris Independen, A
Page 5 OCR 0.930
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL. : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081308391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com ### Menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya Rapat sampai dengan efektifnya pengangkatan Bapak Abdul Haris Muhammad Rum selaku Komisaris Independen. DIREKSI Presiden Direktur 1 Bapak Sutadi (2025-2028) Direktur 1 Bapak Sudjono (2024-2027) Direktur : Bapak Goklas (2024-2027) Direktur 1 Bapak Tan Rudy Eddywidjaja (2025-2028) Direktur 1 Bapak Iwan (2025-2028) Direktur : Bapak Amitoaj Singh (2026-2029) DEWAN PENGAWAS SYARIAH Ketua 1 Bapak Asrori S. Karni (2022-2027) Anggota 1. Ibu Helda Rahmi Sina (2022-2027) 4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat. MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 42.404.700 saham atau merupakan 0,33701401”4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, 2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu 1.404.266.533 saham atau merupakan 11,1604961694 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, 3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 11.135.802.818 saham atau merupakan 88,50248984”4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.178.207.518 saham atau 88,83950384Y4 dari total seluruh /
Page 6 OCR 0.942
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 032213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com aa saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk membentuk dan melaksanakan Program Kepemilikan Saham oleh Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Ownership Program atau disebut juga sebagai Program MESOP), yang berasal dari saham treasuri milik Perseroan sebanyak- banyaknya 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta) lembar saham. 2. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk melakukan dan mengambil segala dan/atau setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan-keputusan yang telah diambil di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat dan/atau menyampaikan pemberitahuan atau keterbukaan atau laporan terkait dengan keputusan yang diambil dalam Rapat ini, maupun hal-hal lain yang berkaitan atau disyaratkan guna terlaksananya secara penuh keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat ini, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 20 Mei 2026 Nomor 8 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 20 May 2026 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
12,383,315,651
—
Against
156,753,700
—
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
11,135,802,818
—
Against
1,404,266,533
—
Abstain
42,404,700
—
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SHANTI INDAH LESTARI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
—
Gokl
· Direktur
p.1
unresolved
person
Djemi Suhenda
· Komisaris Independen
p.4 ×4
unresolved
person
Abdul Haris Muhammad Rum
· Komisaris Independen
p.4 ×5
unresolved
person
Amitoaj Singh
· Direktur
p.4 ×3
unresolved
person
Johanes Sutrisno
p.4 ×2
unresolved
person
Asrori S. Karni
p.5
unresolved
person
Helda Rahmi Sina
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
163 ms
13 Sep 2026 17:47
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-0426,AH.02.01.Tahun 2010 '
'TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 '
'Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten '
'Tangerang 15560 Telp: 032213339892, Hp : '
'081808391586 E-mail: '
'shantiindahlestari02@gmail.com sebanyak '
'42.404.700 saham atau merupakan 0,3370140174 '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 156.753.700 saham atau '
'merupakan 1,2458098446 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat, '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'12.383.315.651 saham atau merupakan '
'98,41717615”4 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan '
'Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'ntayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. Dengan demikian, jumlah total suara '
'yang setuju sebanyak 12.425.720.351 saham '
'atau 98,75419016 dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan '
'dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan '
'yang merupakan lebih dari 504 jumlah kekayaan bersih '
'Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik '
'yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi '
'dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, '
'termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi dan Medium '
'Term Notes (MTN), melakukan kerj',
'votes_against': '156753700',
'votes_for': '12383315651'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun '
'2010 TGL. : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok '
'F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, '
'Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, '
'Hp : 081308391586 E-mail: '
'shantiindahlestari02@gmail.com ### Menjabat '
'sebagai anggota Dewan Komisaris sejak '
'ditutupnya Rapat sampai dengan efektifnya '
'pengangkatan Bapak Abdul Haris Muhammad Rum '
'selaku Komisaris Independen. DIREKSI Presiden '
'Direktur 1 Bapak Sutadi (2025-2028) Direktur '
'1 Bapak Sudjono (2024-2027) Direktur : Bapak '
'Goklas (2024-2027) Direktur 1 Bapak Tan Rudy '
'Eddywidjaja (2025-2028) Direktur 1 Bapak Iwan '
'(2025-2028) Direktur : Bapak Amitoaj Singh '
'(2026-2029) DEWAN PENGAWAS SYARIAH Ketua 1 '
'Bapak Asrori S. Karni (2022-2027) Anggota 1. '
'Ibu Helda Rahmi Sina (2022-2027) 4. '
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau '
'Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta '
'tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus '
'pemberitahuan serta pendaftaran kepada '
'instansi yang berwenang, serta melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku '
'sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat. '
'MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 42.404.700 saham atau merupakan '
'0,33701401”4 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat, 2. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu 1.404.266.533 saham atau '
'merupakan 11,1604961694 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat, 3. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'11.135.802.818 saham atau merupakan '
'88,50248984”4 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan '
'Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. Dengan demikian, jumlah total suara '
'yang setuju sebanyak 11.178.207.518 saham '
'atau 88,83950384Y4 dari total seluruh / '
'SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 '
'TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 '
'Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten '
'Tangerang 15560 Telp: 032213339892, Hp : '
'081808391586 E-mail: '
'shantiindahlestari02@gmail.com aa saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '42404700',
'votes_against': '1404266533',
'votes_for': '11135802818'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-20',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto '
'Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan'}