Back to announcement
20260522_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093781_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.896
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Ji. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808301586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com Tangerang, 20 Mei 2026 Nomor : 18/NOT/2026 Kepada Yth: Hal — : Resume Rapat Umum PT BFI Finance Indonesia Tbk. Pemegang Saham Tahunan BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 PT BFI Finance Indonesia Tbk Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan, Banten Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BFI Finance Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Tangerang Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026 Waktu 113.47 WIB — 14.45 WIB Tempat 1 BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan Kehadiran : Dewan Komisaris : 1 Francis Lay Sioe Ho Presiden Komisaris 2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen Direksi : 1. Sutadi Presiden Direktur 2. Sudjono Direktur 3. Goklas Direktur 4. Tan Rudy Eddywidjaja Direktur 5. Iwan Direktur Dewan Pengawas 1. Asrori S Kami Ketua Syariah 2. Helda Rahmi Sina Anggota Undangan 1. Djemi Suhenda 2. Abdul Haris Muhammad Rum 3. Amitoaj Singh Pemegang saham 12.579.818.350 saham atau 85,2905y9 dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.749.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 290.000.000 saham (Treasury Stock). £
Page 2 OCR 0.932
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Ji. Mahakam Biok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 982213339892, Hp : 081803301586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com I. MATA ACARA RAPAT : 1 5. a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tangga! 31 Desember 2025 termasuk di dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: dan b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sjp/I/TV/26-0060 tanggal 6 April 2026. Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 13 April 2026. Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 28 April 2026. HI. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pertanyaan yang disampaikan oleh 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atan kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 19.917.900 saham atau merupakan 01583321794 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, 2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 200.009 atau merupakan 0,0015898594 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat:
Page 3 OCR 0.939
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 St. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081803391586 E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com 3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.559,700.450 saham atau merupakan 99,84007798Y dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.579.618.350 saham atau 99,99841015Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk di dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 2. Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan” sesuai laporannya Nomor: 00003/3.0423/AU.1/09/1042-4/1/111/2026 dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian”, dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025,sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.661.600 saham atau merupakan 0,1403963”4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, 2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.954.000 saham atau merupakan 0,02348206#4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. 3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.559.202.750 saham atau merupakan 99,83612164Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
Page 4 OCR 0.944
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com mi total suara yang setuju sebanyak 12.576.864.350 saham atau 99,97651794Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp 1.564.674.000.000,- (satu triliun lima ratus enam puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan peruntukannya sebagai berikut: a. Sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk cadangan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, b. Sebagai dividen tunai sebesar Rp70,- (tujuh puluh rupiah) per lembar saham, termasuk sebesar Rp35,- (tiga puluh lima rupiah) per lembar saham yang telah dibagikan sebagai dividen interim dan telah dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2025 sehingga sisa dividen final yang akan dibagikan adalah sebesar Rp35,- (tiga puluh lima rupiah) per lembar saham. Sisa dividen final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan pada tanggal 18 Juni 2026, c. Sisa laba bersih tahun buku 2025 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus. MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang sahara yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.661.600 saham atau merupakan 0,140396344 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 200.000 saham atau merupakan 0,001589854 Yo dari total seluruh saham yang sah yang hadir Rapat, . Cc. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
Page 5 OCR 0.940
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426,AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 JI. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com 12.561.956.750 saham atau merupakan 99,8580138545 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.579.618.350 saham atau 99,99841015”4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menunjuk KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 2. Menunjuk Bapak Maradona Manurung, S.E., Ak., C.P.A. sebagai Akuntan Publik yang tergabung dalam KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 3. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk: a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti, dalam hal Bapak Maradona Manurung, S.E., Ak., C.P.A. karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. c. Menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut. 4. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir 3 keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.661.600 saham atau merupakan 0,1403963Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, 2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 200.000 saham atau merupakan 0,001589854 dari total seluruh saham yang “
Page 6 OCR 0.932
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2019 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Biok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Teip: 982213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com yang hadir dalam Rapat. 3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.561.956.750 saham atau merupakan 99,8580138546 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.579.618.350 saham atau 99,9984101544 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat, - Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah Rp386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) per bulan setelah dipotong pajak untuk tahun 2026 dan memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 sejumlah Rp2.480.000.000,- (dua miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). 2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing- masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. 3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan remunerasi bagi anggota Direksi. MATA ACARA KELIMA RAPAT - Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya- jawab maupun pengambilan keputusan. - Laporan yang disampaikan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham adalah sebagai berikut : Selama 2025, Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi yaitu Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 (PUB VI Tahap II Tahun 2025). Sehubungan dengan PUB VI Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000-, (satu triliun rupiah) disampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut: - Seluruh dana yang telah diperoleh sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) - Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum sebesar Rp3.712.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus dua belas juta rupiah) - Dana yang telah dircalisasikan sebesar Rp996.288.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) digunakan untuk modal kerja Perseroan, dan - Tidak ada dana yang tersisa, seluruhnya telah direalisasikan. Dengan demikian dilaporkan bahwa: f
Page 7 OCR 0.938
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426,AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jt. Mahakam Btok F34/7 Pondok Indah, Kutaburni, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15580 Telp: 082213339892, Hp : 081808391536 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 20 Mei 2026 Nomor 7 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. paten Tangerang,
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SHANTI INDAH LESTARI
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
—
Gokl
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.3
unresolved
org
Tanubrata
p.5 ×3
unresolved
person
Maradona Manurung
· Akuntan Publik
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
43 ms
13 Sep 2026 14:21
no text layer - needs OCR