Skip to content
Back to announcement

20260522_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093781_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.896
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Ji. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808301586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

Tangerang, 20 Mei 2026
Nomor : 18/NOT/2026 Kepada Yth:
Hal — : Resume Rapat Umum PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Pemegang Saham Tahunan BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2
PT BFI Finance Indonesia Tbk Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang Selatan, Banten

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BFI Finance Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Tangerang Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026

Waktu 113.47 WIB — 14.45 WIB

Tempat 1 BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2
Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City, Tangerang Selatan

Kehadiran  : Dewan Komisaris : 1 Francis Lay Sioe Ho Presiden Komisaris
2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen
Direksi : 1. Sutadi Presiden Direktur
2. Sudjono Direktur
3. Goklas Direktur
4. Tan Rudy Eddywidjaja Direktur
5. Iwan Direktur
Dewan Pengawas 1. Asrori S Kami Ketua
Syariah 2. Helda Rahmi Sina Anggota
Undangan 1. Djemi Suhenda
2. Abdul Haris Muhammad Rum
3. Amitoaj Singh
Pemegang saham 12.579.818.350 saham atau 85,2905y9 dengan hak suara

yang sah yaitu sebesar 14.749.383.620 saham setelah
dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak
290.000.000 saham (Treasury Stock). £
Page 2 OCR 0.932
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Ji. Mahakam Biok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 982213339892, Hp : 081803301586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

I. MATA ACARA RAPAT :

1

5.

a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tangga! 31 Desember
2025 termasuk di dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: dan

b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2025.

Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2025.

Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang

tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit Laporan Keuangan

Perseroan untuk tahun buku 2026.

Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama

Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi

serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1.

Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No.
Corp/Sjp/I/TV/26-0060 tanggal 6 April 2026.

Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal
13 April 2026.

Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI
dan situs web Perseroan pada tanggal 28 April 2026.

HI. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pertanyaan yang disampaikan oleh 1 (satu)
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemegang saham dan/atan kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 19.917.900 saham atau merupakan 01583321794 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 200.009 atau merupakan 0,0015898594 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat:
Page 3 OCR 0.939
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
St. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081803391586
E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com

3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
12.559,700.450 saham atau merupakan 99,84007798Y dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama

dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah

total suara yang setuju sebanyak 12.579.618.350 saham atau 99,99841015Y4 dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara

Pertama Rapat.

- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk di dalamnya laporan tugas dan
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025:

2. Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik “Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan” sesuai laporannya Nomor:
00003/3.0423/AU.1/09/1042-4/1/111/2026 dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian”,
dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dijalankan selama tahun buku 2025,sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum
dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 17.661.600 saham atau merupakan 0,1403963”4 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
2.954.000 saham atau merupakan 0,02348206#4 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.

3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
12.559.202.750 saham atau merupakan 99,83612164Y4 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
Page 4 OCR 0.944
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

mi

total suara yang setuju sebanyak 12.576.864.350 saham atau 99,97651794Y4 dari total seluruh

saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara

Kedua Rapat.

Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31
Desember 2025 sebesar Rp 1.564.674.000.000,- (satu triliun lima ratus enam puluh empat
miliar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan peruntukannya sebagai berikut:

a. Sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk cadangan sesuai Anggaran
Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

b. Sebagai dividen tunai sebesar Rp70,- (tujuh puluh rupiah) per lembar saham, termasuk
sebesar Rp35,- (tiga puluh lima rupiah) per lembar saham yang telah dibagikan sebagai
dividen interim dan telah dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2025 sehingga sisa
dividen final yang akan dibagikan adalah sebesar Rp35,- (tiga puluh lima rupiah) per
lembar saham. Sisa dividen final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham
Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni
2026 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan pada
tanggal 18 Juni 2026,

c. Sisa laba bersih tahun buku 2025 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk
memperkuat permodalan Perseroan.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk
menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para
pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu
dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tata cara pengambilan dividen yang
telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus.

MATA ACARA KETIGA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang sahara yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
17.661.600 saham atau merupakan 0,140396344 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 200.000 saham atau merupakan 0,001589854 Yo dari total seluruh saham yang
sah yang hadir Rapat, .

Cc. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
Page 5 OCR 0.940
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426,AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
JI. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

12.561.956.750 saham atau merupakan 99,8580138545 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama

dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah

total suara yang setuju sebanyak 12.579.618.350 saham atau 99,99841015”4 dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara

Ketiga Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menunjuk KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan sebagai Kantor Akuntan
Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

2. Menunjuk Bapak Maradona Manurung, S.E., Ak., C.P.A. sebagai Akuntan Publik yang
tergabung dalam KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan dan merupakan
Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

3. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk:

a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal KAP Tanubrata, Sutanto,
Fahmi, Bambang, dan Rekan karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.

b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti, dalam hal Bapak Maradona Manurung, S.E., Ak.,
C.P.A. karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

c. Menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan
tersebut.

4. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir 3 keputusan ini berlaku efektif
terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang

hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Keempat Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
17.661.600 saham atau merupakan 0,1403963Y4 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat,

2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 200.000 saham atau merupakan 0,001589854 dari total seluruh saham yang “
Page 6 OCR 0.932
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2019 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Biok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Teip: 982213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

yang hadir dalam Rapat.

3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
12.561.956.750 saham atau merupakan 99,8580138546 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama

dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah

total suara yang setuju sebanyak 12.579.618.350 saham atau 99,9984101544 dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara

Keempat Rapat,

- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah
Rp386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) per bulan setelah dipotong
pajak untuk tahun 2026 dan memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun
buku 2025 sejumlah Rp2.480.000.000,- (dua miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).

2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-
masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total
remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun
buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan
pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan
remunerasi bagi anggota Direksi.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-
jawab maupun pengambilan keputusan.
- Laporan yang disampaikan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham adalah
sebagai berikut :

Selama 2025, Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi yaitu Obligasi Berkelanjutan

VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 (PUB VI Tahap II Tahun 2025). Sehubungan

dengan PUB VI Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000-, (satu triliun rupiah)

disampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per tanggal 31

Desember 2025 sebagai berikut:

- Seluruh dana yang telah diperoleh sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah)

- Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum sebesar
Rp3.712.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus dua belas juta rupiah)

- Dana yang telah dircalisasikan sebesar Rp996.288.000.000,- (sembilan ratus sembilan
puluh enam miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) digunakan untuk modal
kerja Perseroan, dan

- Tidak ada dana yang tersisa, seluruhnya telah direalisasikan.

Dengan demikian dilaporkan bahwa: f
Page 7 OCR 0.938
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426,AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jt. Mahakam Btok F34/7 Pondok Indah, Kutaburni, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15580
Telp: 082213339892, Hp : 081808391536
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah
digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 20 Mei 2026
Nomor 7 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

paten Tangerang,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published22 May 2026
Pages7
Characters18,353
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI Finance Indonesia Tbk. p.1 ×10
linked person Francis Lay Sioe Ho · Komisaris p.1
linked person Tan Rudy Eddywidjaja p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person SHANTI INDAH LESTARI p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved — Gokl · Direktur p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.3
unresolved org Tanubrata p.5 ×3
unresolved person Maradona Manurung · Akuntan Publik p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 43 ms 13 Sep 2026 14:21

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result