Back to announcement
20260522_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093781_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.925
BFI FINANCE Tangerang Selatan, 22 Mei 2026 No. Corp/sjn/L/V/26-0101 Kepada Yth. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Kementerian Keuangan Republik Indonesia Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4 Jakarta 10710 Up.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hal: Pemberitahuan Hasil Rapat egang Saham Tahunan dan Luar Biasa Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BFI Finance Indonesia Tbk, berkedudukan di Tangerang Selatan (selanjutnya disingkat Perseroan) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal :Rabu/20 Mei 2026 Waktu 113.47 WIB - 15.26 WIB Tempat : BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Kapt Soebijanto Djojohadikusumo BSD City - Tangerang Selatan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Komisaris 2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen : Direksi 1. Sutadi Presiden Direktur 2. Sudjono Direktur 3. Goklas Direktur 4. Tan Rudy Edaywidjaja Direktur 5.Iwan Direktur : Dewan Pengawas Syariah 1. Asrori S. Karni Ketua 2. Helda Rahmi Sina Anggota : Undangan 1. Djemi Suhenda 2. Abdul Haris Muhammad Rum 3. Amitoaj Singh : Pemegang saham 12.579.818.350 saham atau 85,29054 dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.749.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 290.000.000 saham (Treasury Stock). PT BFI Finance Indonesia Tbk BFI Tower, Sunburst CBD Lot.1.2 Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City - Tangerang Selatan 15322 IP 16221 2065 0300, 20650500 F 46221 2966 0757, 2966 0758 #SelaluAdaJalan
Page 2 OCR 0.948
MATA ACARA RAPAT: Ia. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk di dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: dan b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026. 4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: 1 Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/sjn/L/IV/26-0060 tanggal 6 April 2026. 2. Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 13 April 2026. 3. Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 28 April 2026. III. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pertanyaan yang disampaikan oleh 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 19.917.900 saham atau merupakan 0158332174 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 200.000 saham atau merupakan 0,001589854 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.559.700.450 saham atau merupakan 99,840077984 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 12.579.618.350 saham atau 99,998410154 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Page 3 OCR 0.942
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk di dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 2. Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan” sesuai laporannya Nomor: 00003/3.0423/AU.1/09/1042-4/1/11/2026 dengan pendapat "Wajar Tanpa Modifikasian", dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan- tindakan mereka tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.681.600 saham atau merupakan 0,14039634 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 2.954.000 saham atau merupakan 0,023482064 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Cc. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.559.202.750 saham atau merupakan 99,836121644 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.I5/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.576.864.350 saham atau 99,976517944 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp1.564.674.000.000,- (satu triliun lima ratus enam puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan peruntukannya sebagai berikut: a. Sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk cadangan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, b. Sebagai dividen tunai sebesar Rp70,- (tujuh puluh rupiah) per lembar saham, termasuk sebesar Rp35,- (tiga puluh lima rupiah) per lembar saham yang telah dibagikan sebagai dividen interim dan telah dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2025 sehingga sisa dividen final yang akan dibagikan adalah sebesar Rp35,- (tiga puluh lima rupiah) per lembar saham. Sisa dividen final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham 3
Page 4 OCR 0.947
Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan tersebut pada tanggal 18 Juni 2026, Cc. Sisa laba bersih tahun buku 2025 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan: 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus. MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.661.600 saham atau merupakan 0,14039634 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 200.000 saham atau merupakan 0,00158985“- dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.561.956.750 saham atau merupakan 99,858013854 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.579.618.350 saham atau 99,998410154 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menunjuk KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 2. Menunjuk Bapak Maradona Manurung, S.E., Ak, C.P.A. sebagai Akuntan Publik yang tergabung dalam KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 3. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk: a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti, dalam hal Bapak Maradona Manurung, S.E., Ak., C.P.A. karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Page 5 OCR 0.937
C. Menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut. 4. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir 3 keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. -. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.661.600 saham atau merupakan 0,14039634 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 200.000 saham atau merupakan 0,001589854 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.561.956.750 saham atau merupakan 99,858013854 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.I5/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.579.618.350 saham atau 99,998410154 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut : L Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah Rp386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) per bulan setelah dipotong pajak untuk tahun 2026 dan memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 sejumlah Rp2.480.000.000,- (dua miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). 2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. 3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan remunerasi bagi anggota Direksi. MATA ACARA KELIMA RAPAT -. Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya- jawab maupun pengambilan keputusan. - Laporan yang disampaikan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham adalah sebagai berikut : Selama 2025, Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi yaitu Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 (PUB VI Tahap II Tahun 2025). Sehubungan dengan PUB VI Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000-, (satu triliun rupiah) kami sampaikan
Page 6 OCR 0.947
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut: a. Seluruh dana yang telah diperoleh sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) b. Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum sebesar Rp3.712.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus dua belas juta rupiah) Cc. Dana yang telah direalisasikan sebesar Rp996.288.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) digunakan untuk modal kerja Perseroan: dan ad. Tidak ada dana yang tersisa, seluruhnya telah direalisasikan. Dengan demikian dilaporkan bahwa: Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Komisaris 2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen : Direksi 1. Sutadi Presiden Direktur 2. Sudjono Direktur 3. Goklas Direktur 4. Tan Rudy Eddywidjaja Direktur 5.Iwan Direktur : Dewan Pengawas Syariah 1. Asrori S. Karni Ketua 2. Helda Rahmi Sina Anggota : Undangan 1. Djemi Suhenda 2. Abdul Haris Muhammad Rum 3. Amitoaj Singh : Pemegang saham 12.582.474.051 saham atau 85,30854 dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.749.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 290.000.000 saham (Treasury Stock). I. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 504 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan pada Tahun Buku 2026. 2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 7 OCR 0.933
3. Persetujuan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (Saham Treasuri) melalui Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: 1 Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/IV/26-0060 tanggal 6 April 2026. 2. Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 13 April 2026. 3. Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 28 April 2026. NI. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 42.407.100 saham atau merupakan 0,337033084 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.021.590.233 saham atau merupakan 8,119152314 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 11.518.476.718 saham atau merupakan 91543814617 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.I5/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.560.883.818 saham atau 91880847694 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut: I. Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50x jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka penerbitan lanjutan Penawaran UMUM Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI sampai jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dan penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII” sampai jumlah sebanyak-banyaknya — sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dalam beberapa tahap.
Page 8 OCR 0.948
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan bank, dalam negeri maupun luar negeri, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan penerbitan lanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI sebagaimana dimaksud dalam butir 1 yang dijabarkan sebelumnya dengan pelaksanaannya pada tahun buku 2026, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 42.404.700 saham atau merupakan 0,337014014 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 156.753.700 saham atau merupakan 1245809844 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.383.315.651 saham atau merupakan 98,417176154 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.I5/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.425.720.351 saham atau 98,754190164s dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui mengangkat Bapak Djemi Suhenda dan Bapak Abdul Haris Muhammad Rum masing-masing selaku Komisaris Independen, serta mengangkat Bapak Amitogj Singh sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) berikutnya setelah tahun 2026. 2. Menyetujui mengangkat kembali Bapak Johanes Sutrisno dan Bapak Alfonso Napitupulu masing-masing selaku Komisaris Independen dengan masa jabatan sejak ditutupnya Rapat sampai dengan efektifnya masing-masing pengangkatan Bapak Djemi Suhenda dan Bapak Abdul Haris Muhammad Rum selaku Komisaris Independen. 3. Menetapkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat UMUM Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan masa jabatan masing-masing sebagai berikut:
Page 9 OCR 0.921
DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris 1 Bapak Francis Lay Sioe Ho (2025-2028) Komisaris 1 Bapak Kusmayanto Kadiman (2025-2028) Komisaris 1 Bapak Saurabh Narayan Agarwal (2023-2028) KomisarisIndependen : Bapak Djemi Suhenda" (2026-2029) Komisaris Independen : Bapak Abdul Haris Muhammad Rum" (2026-2029) KomisarisIndependen : Bapak Johanes Sutrisno"" KomisarisIndependen : Bapak Alfonso Napitupulu""" " Efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait. "“ Menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya Rapat sampai dengan efektifnya pengangkatan Bapak Djemi Suhenda selaku Komisaris Independen. ““ Menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya Rapat sampai dengan efektifnya pengangkatan Bapak Abdul Haris Muhammad Rum selaku Komisaris Independen. DIREKSI Presiden Direktur 1 Bapak Sutadi (2025-2028) Direktur 1 Bapak Sudjono (2024-2027) Direktur Bapak Goklas (2024-2027) Direktur Bapak Tan Rudy Eddywidjaja (2025-2028) Direktur 1 Bapakiwan (2025-2028) Direktur 1 Bapak Amitoaj Singh (2026-2029) DEWAN PENGAWAS SYARIAH Ketua : Bapak Asrori S. Karni (2022-2027) Anggota 1 Ibu Helda Rahmi Sina (2022-2027) 4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat. MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 42.404.700 saham atau merupakan 0,337014014 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.404.266.533 saham atau merupakan 1116049616“ dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 1.135.802.818 saham atau merupakan 88,50248984” dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat,
Page 10 OCR 0.949
Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.178.207.518 saham atau 88,839503844 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut: Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk membentuk dan melaksanakan Program Kepemilikan Saham oleh Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Ownership Program atau disebut juga sebagai Program MESOP), yang berasal dari saham treasuri milik Perseroan sebanyak- banyaknya 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta) lembar saham. 2. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk melakukan dan mengambil segala dan/atau setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan-keputusan yang telah diambil di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat dan/atau menyampaikan pemberitahuan atau keterbukaan atau laporan terkait dengan keputusan yang diambil dalam Rapat ini, maupun hal-hal lain yang berkaitan atau disyaratkan guna terlaksananya secara penuh keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat ini, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bersama surat ini kami lampirkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT BFI Finance Indonesia Tbk tanggal 20 Mei 2026 dari Notaris Shanti Indah Lestari, S.H, M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang. Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tahun buku 2025 maka jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai berikut: A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN No. Keterangan Tanggal 1 Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi 2 Juni 2026 2. Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi 3 Juni 2026 3. Cum dividen di pasar tunai 4 Juni 2026 4. Ex dividen di pasar tunai 5 Juni 2026 5. Recording date untuk dividen 4 Juni 2026 6. Pembayaran dividen 18 Juni 2026 B, VI Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”). Cara Pembayaran Dividen: a. Bagi pemegang saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham Yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, (PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta Salinan bukti identitas individu atau badan hukum dan Salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili 10
Page 11 OCR 0.943
berupa DGT Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN"), kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juni pukul 16.00 WIB pada alamat berikut: Perseroan BAE Corporate Secretary PT Raya Saham Registra PT BFI Finance Indonesia Tbk Plaza Sentral Lantai 2 BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48 Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City Jakarta 12930 Telp. (O21) 2965 0300, 2965 0500 ext 692 Telp. (021) 2525666 E-mail: corsec@bfi.co.id E-mail: rsbae@registra.co.id a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan: Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang Berhak. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai berikut: 0 (ii) Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMKI8) dan aturan perpajakan pelaksanaannya: atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 104 berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)" tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMKI8, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 104 berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)". “Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date). Pemegang Saham yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat pada tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai berikut: @ (ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20X, sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPH. Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.12 11
Page 12 OCR 0.948
Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“PMK- 12/2025”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam Bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan, atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam PMK-112/2025: dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 207. d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE Perseroan. e. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang saham disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT BFI Finance Indonesia Tbk Sudjono Direktur Tembusan Yth.: 1. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Direksi PT Bursa Efek Indonesia 2. 3. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 4. Direksi PT Raya Saham Registra
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 20 May 2026 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
12,383,315,651
—
Against
156,753,700
—
Abstain
42,404,700
—
Agenda 5
approved
For
11,518,476,718
—
Against
1,021,590,233
—
Abstain
42,407,100
—
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
—
Gokl
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.3
unresolved
org
Tanubrata
p.4 ×3
unresolved
person
Maradona Manurung
· Akuntan Publik
p.4 ×3
unresolved
person
Djemi Suhenda
· Komisaris Independen
p.8 ×4
unresolved
person
Abdul Haris Muhammad Rum
· Komisaris Independen
p.8 ×6
unresolved
person
Amitogj Singh
· Direktur
p.8
unresolved
person
Johanes Sutrisno
p.8 ×2
unresolved
person
Amitoaj Singh
p.9
unresolved
person
Asrori S. Karni
· Ketua
p.9
unresolved
person
Helda Rahmi Sina
p.9
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
p.10
unresolved
org
Administrasi Efek
p.10
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.10 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.11 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
301 ms
13 Sep 2026 17:49
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '- Laporan yang disampaikan kepada Pemegang '
'Saham atau kuasa Pemegang Saham adalah '
'sebagai berikut : Selama 2025, Perseroan '
'melakukan Penawaran Umum Obligasi yaitu '
'Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance '
'Indonesia Tahap II Tahun 2025 (PUB VI Tahap '
'II Tahun 2025). Sehubungan dengan PUB VI '
'Tahap II Tahun 2025 sebesar '
'Rp1.000.000.000.000-, (satu triliun rupiah) '
'kami sampaikan Laporan Realisasi Penggunaan '
'Dana Hasil Penawaran Umum per tanggal 31 '
'Desember 2025 sebagai berikut: a. Seluruh '
'dana yang telah diperoleh sebesar '
'Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) '
'b. Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam '
'rangka pelaksanaan Penawaran Umum sebesar '
'Rp3.712.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus '
'dua belas juta rupiah) Cc. Dana yang telah '
'direalisasikan sebesar Rp996.288.000.000,- '
'(sembilan ratus sembilan puluh enam miliar '
'dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) '
'digunakan untuk modal kerja Perseroan: dan '
'ad. Tidak ada dana yang tersisa, seluruhnya '
'telah direalisasikan. Dengan demikian '
'dilaporkan bahwa: Realisasi penggunaan dana '
'hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi '
'Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap '
'II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan '
'biaya-biaya emisi telah digunakan sesuai '
'dengan rencana penggunaan dana yang tertuang '
'dalam Prospektus. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM '
'LUAR BIASA Kehadiran : Dewan Komisaris 1. '
'Francis Lay Sioe Ho Presiden Komisaris 2. '
'Johanes Sutrisno Komisaris Independen : '
'Direksi 1. Sutadi Presiden Direktur 2. '
'Sudjono Direktur 3. Goklas Direktur 4. Tan '
'Rudy Eddywidjaja Direktur 5.Iwan Direktur : '
'Dewan Pengawas Syariah 1. Asrori S. Karni '
'Ketua 2. Helda Rahmi Sina Anggota : Undangan '
'1. Djemi Suhenda 2. Abdul Haris Muhammad Rum '
'3. Amitoaj Singh : Pemegang saham '
'12.582.474.051 saham atau 85,30854 dengan hak '
'suara yang sah yaitu sebesar 14.749.383.620 '
'saham setelah dikurangi pembelian kembali '
'saham oleh Perseroan sebanyak 290.000.000 '
'saham (Treasury Stock). I. MATA ACARA RAPAT: '
'1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan '
'Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang '
'kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari '
'504 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 '
'(satu) transaksi atau lebih, baik yang '
'berkaitan satu sama lain maupun tidak yang '
'terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun '
'buku atau lebih, termasuk dalam rangka '
'menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes '
'(MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan '
'Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun '
'luar negeri, sekuritisasi dan mendapatkan '
'pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam '
'kegiatan usaha normal Perseroan termasuk '
'dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan '
'Obligasi Berkelanjutan pada Tahun Buku 2026. '
'2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. 3. '
'Persetujuan pengalihan saham hasil pembelian '
'kembali saham (Saham Treasuri) melalui '
'Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham oleh '
'Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan '
'Komisaris. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
'PENYELENGGARAAN RAPAT: 1 Memberitahukan '
'mengenai rencana akan diselenggarakannya '
'Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan '
'Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat '
'Perseroan No. Corp/Sjn/L/IV/26-0060 tanggal 6 '
'April 2026. 2. Mengunggah Pengumuman '
'Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang '
'Saham pada situs web Kustodian Sentral Efek '
'Indonesia (KSEI), situs web BEI dan situs web '
'Perseroan pada tanggal 13 April 2026. 3. '
'Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang '
'Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan '
'situs web Perseroan pada tanggal 28 April '
'2026. NI. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA '
'RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan cara pemungutan suara secara lisan dan '
'elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara '
'tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 42.407.100 '
'saham atau merupakan 0,337033084 dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 1.021.590.233 saham atau '
'merupakan 8,119152314 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat: c. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'11.518.476.718 saham atau merupakan '
'91543814617 dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat: Bahwa berdasarkan '
'Pasal 47 Peraturan OJK No.I5/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
'demikian, jumlah total suara yang setuju '
'sebanyak 11.560.883.818 saham atau '
'91880847694 dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '42407100',
'votes_against': '1021590233',
'votes_for': '11518476718'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 42.404.700 saham atau merupakan '
'0,337014014 dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 156.753.700 saham '
'atau merupakan 1245809844 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat: c. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'12.383.315.651 saham atau merupakan '
'98,417176154 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan '
'Pasal 47 Peraturan OJK No.I5/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
'demikian, jumlah total suara yang setuju '
'sebanyak 12.425.720.351 saham atau '
'98,754190164s dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '42404700',
'votes_against': '156753700',
'votes_for': '12383315651'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-20',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2026-06-04',
'venue': 'BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Kapt Soebijanto Djojohadikusumo '
'BSD City - Tangerang Selatan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN'}