Skip to content
Back to announcement

20260522_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093781_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.925
BFI

FINANCE
Tangerang Selatan, 22 Mei 2026

No. Corp/sjn/L/V/26-0101

Kepada Yth.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta 10710

Up.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Hal: Pemberitahuan Hasil Rapat egang Saham Tahunan dan Luar Biasa

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT BFI Finance Indonesia Tbk, berkedudukan di Tangerang Selatan
(selanjutnya disingkat Perseroan) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal :Rabu/20 Mei 2026
Waktu 113.47 WIB - 15.26 WIB
Tempat : BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2

Jl. Kapt Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City - Tangerang Selatan

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Komisaris
2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen
: Direksi 1. Sutadi Presiden Direktur
2. Sudjono Direktur
3. Goklas Direktur
4. Tan Rudy Edaywidjaja Direktur
5.Iwan Direktur
: Dewan Pengawas Syariah 1. Asrori S. Karni Ketua
2. Helda Rahmi Sina Anggota
: Undangan 1. Djemi Suhenda

2. Abdul Haris Muhammad Rum
3. Amitoaj Singh

: Pemegang saham 12.579.818.350 saham atau 85,29054 dengan hak suara yang
sah yaitu sebesar 14.749.383.620 saham setelah dikurangi
pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak
290.000.000 saham (Treasury Stock).

PT BFI Finance Indonesia Tbk

BFI Tower, Sunburst CBD Lot.1.2
Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City - Tangerang Selatan 15322

IP 16221 2065 0300, 20650500 F 46221 2966 0757, 2966 0758 #SelaluAdaJalan

Page 2 OCR 0.948
MATA ACARA RAPAT:

Ia. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 termasuk di dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: dan

b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.

2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026.

4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas
nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan
wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:

1

Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/sjn/L/IV/26-0060
tanggal 6 April 2026.

2.  Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 13 April
2026.
3. Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan
situs web Perseroan pada tanggal 28 April 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Pertama Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pertanyaan yang disampaikan oleh 1 (satu)

pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 19.917.900 saham atau merupakan 0158332174 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat:

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 200.000 saham atau merupakan 0,001589854 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 12.559.700.450 saham atau merupakan 99,840077984 dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.

Dengan demikian total suara setuju berjumlah 12.579.618.350 saham atau 99,998410154 dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Pertama Rapat.
Page 3 OCR 0.942
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:

1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk di dalamnya laporan tugas dan
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025,

2. Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
“Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan” sesuai laporannya Nomor:
00003/3.0423/AU.1/09/1042-4/1/11/2026 dengan pendapat "Wajar Tanpa Modifikasian",
dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan-
tindakan mereka tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Kedua Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 17.681.600 saham atau merupakan 0,14039634 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 2.954.000 saham atau merupakan 0,023482064 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

Cc. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 12.559.202.750 saham atau merupakan 99,836121644 dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.I5/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.576.864.350
saham atau 99,976517944 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember
2025 sebesar Rp1.564.674.000.000,- (satu triliun lima ratus enam puluh empat miliar enam
ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan peruntukannya sebagai berikut:

a. Sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk cadangan sesuai Anggaran
Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

b. Sebagai dividen tunai sebesar Rp70,- (tujuh puluh rupiah) per lembar saham, termasuk
sebesar Rp35,- (tiga puluh lima rupiah) per lembar saham yang telah dibagikan sebagai
dividen interim dan telah dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2025 sehingga sisa
dividen final yang akan dibagikan adalah sebesar Rp35,- (tiga puluh lima rupiah) per
lembar saham. Sisa dividen final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham

3

Page 4 OCR 0.947
Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni
2026 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan tersebut
pada tanggal 18 Juni 2026,

Cc. Sisa laba bersih tahun buku 2025 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk
memperkuat permodalan Perseroan:

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas,
termasuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada
para pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang,
satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tata cara pengambilan dividen
yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus.

MATA ACARA KETIGA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Ketiga Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 17.661.600 saham atau merupakan 0,14039634 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 200.000 saham atau merupakan 0,00158985“- dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat:

c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 12.561.956.750 saham atau merupakan 99,858013854 dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.579.618.350
saham atau 99,998410154 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:

1. Menunjuk KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik
Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

2. Menunjuk Bapak Maradona Manurung, S.E., Ak, C.P.A. sebagai Akuntan Publik yang tergabung
dalam KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan dan merupakan Akuntan Publik
Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

3. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk:

a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi,
Bambang, dan Rekan karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti, dalam hal Bapak Maradona Manurung, S.E., Ak., C.P.A.
karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

Page 5 OCR 0.937
C. Menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan
tersebut.
4. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir 3 keputusan ini berlaku efektif
terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Keempat Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

-. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 17.661.600 saham atau merupakan 0,14039634 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat:

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
yaitu sebanyak 200.000 saham atau merupakan 0,001589854 dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat:

c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 12.561.956.750 saham atau merupakan 99,858013854 dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.I5/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.579.618.350
saham atau 99,998410154 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :

L Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah
Rp386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) per bulan setelah dipotong
pajak untuk tahun 2026 dan memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun
buku 2025 sejumlah Rp2.480.000.000,- (dua miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).

2.  Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya
masing-masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas
total remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam
tahun buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi.

3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan
pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan
remunerasi bagi anggota Direksi.

MATA ACARA KELIMA RAPAT

-. Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-
jawab maupun pengambilan keputusan.

- Laporan yang disampaikan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham adalah
sebagai berikut :
Selama 2025, Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi yaitu Obligasi Berkelanjutan VI
BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 (PUB VI Tahap II Tahun 2025). Sehubungan dengan
PUB VI Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000-, (satu triliun rupiah) kami sampaikan

Page 6 OCR 0.947
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per tanggal 31 Desember 2025
sebagai berikut:

a. Seluruh dana yang telah diperoleh sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah)

b. Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum
sebesar Rp3.712.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus dua belas juta rupiah)

Cc. Dana yang telah direalisasikan sebesar Rp996.288.000.000,- (sembilan ratus sembilan

puluh enam miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) digunakan untuk modal
kerja Perseroan: dan
ad. Tidak ada dana yang tersisa, seluruhnya telah direalisasikan.

Dengan demikian dilaporkan bahwa:

Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI
Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah
digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Komisaris
2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen
: Direksi 1. Sutadi Presiden Direktur
2. Sudjono Direktur
3. Goklas Direktur
4. Tan Rudy Eddywidjaja Direktur
5.Iwan Direktur
: Dewan Pengawas Syariah 1. Asrori S. Karni Ketua
2. Helda Rahmi Sina Anggota
: Undangan 1. Djemi Suhenda

2. Abdul Haris Muhammad Rum
3. Amitoaj Singh

: Pemegang saham 12.582.474.051 saham atau 85,30854 dengan hak suara yang
sah yaitu sebesar 14.749.383.620 saham setelah dikurangi
pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak
290.000.000 saham (Treasury Stock).

I. MATA ACARA RAPAT:

1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang
kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 504 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1
(satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi dan
Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan
Bank, dalam negeri maupun luar negeri, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai
sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan pada Tahun Buku 2026.

2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 7 OCR 0.933
3. Persetujuan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (Saham Treasuri) melalui
Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan
Komisaris.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:

1 Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/IV/26-0060
tanggal 6 April 2026.

2.  Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 13 April
2026.

3. Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan
situs web Perseroan pada tanggal 28 April 2026.

NI. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan

Mata Acara Pertama Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 42.407.100 saham atau merupakan 0,337033084 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat:

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 1.021.590.233 saham atau merupakan 8,119152314 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat:

c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 11.518.476.718 saham atau merupakan 91543814617 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat:

Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.I5/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.560.883.818
saham atau 91880847694 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:

I. Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang
kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50x jumlah kekayaan bersih Perseroan
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang
terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka
mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri,
menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan
dengan Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, sekuritisasi dan
mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha
normal Perseroan termasuk dalam rangka penerbitan lanjutan Penawaran UMUM
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI sampai jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dan penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII” sampai jumlah  sebanyak-banyaknya — sebesar
Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dalam beberapa tahap.

Page 8 OCR 0.948
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank
maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, menerbitkan Obligasi dan Medium
Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan bank,
dalam negeri maupun luar negeri, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai
sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam
rangka penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan
penerbitan lanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 yang dijabarkan sebelumnya dengan
pelaksanaannya pada tahun buku 2026, dengan memperhatikan syarat-syarat dan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar
Modal.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 42.404.700 saham atau merupakan 0,337014014 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 156.753.700 saham atau merupakan 1245809844 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat:

c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 12.383.315.651 saham atau merupakan 98,417176154 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.I5/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.425.720.351
saham atau 98,754190164s dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:

1. Menyetujui mengangkat Bapak Djemi Suhenda dan Bapak Abdul Haris Muhammad Rum
masing-masing selaku Komisaris Independen, serta mengangkat Bapak Amitogj Singh
sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat
dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) berikutnya setelah tahun 2026.

2. Menyetujui mengangkat kembali Bapak Johanes Sutrisno dan Bapak Alfonso Napitupulu
masing-masing selaku Komisaris Independen dengan masa jabatan sejak ditutupnya Rapat
sampai dengan efektifnya masing-masing pengangkatan Bapak Djemi Suhenda dan Bapak
Abdul Haris Muhammad Rum selaku Komisaris Independen.

3. Menetapkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat UMUM
Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan masa jabatan masing-masing
sebagai berikut:
Page 9 OCR 0.921
DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris 1 Bapak Francis Lay Sioe Ho (2025-2028)

Komisaris 1 Bapak Kusmayanto Kadiman (2025-2028)
Komisaris 1 Bapak Saurabh Narayan Agarwal (2023-2028)
KomisarisIndependen : Bapak Djemi Suhenda" (2026-2029)

Komisaris Independen : Bapak Abdul Haris Muhammad Rum" (2026-2029)
KomisarisIndependen : Bapak Johanes Sutrisno""

KomisarisIndependen : Bapak Alfonso Napitupulu"""

" Efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait.

"“ Menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
efektifnya pengangkatan Bapak Djemi Suhenda selaku Komisaris Independen.

““ Menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
efektifnya pengangkatan Bapak Abdul Haris Muhammad Rum selaku Komisaris

Independen.
DIREKSI
Presiden Direktur 1 Bapak Sutadi (2025-2028)
Direktur 1 Bapak Sudjono (2024-2027)
Direktur Bapak Goklas (2024-2027)
Direktur Bapak Tan Rudy Eddywidjaja (2025-2028)
Direktur 1 Bapakiwan (2025-2028)
Direktur 1 Bapak Amitoaj Singh (2026-2029)

DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : Bapak Asrori S. Karni (2022-2027)
Anggota 1 Ibu Helda Rahmi Sina (2022-2027)

4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu
akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada
instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara
Rapat.

MATA ACARA KETIGA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang

hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata

Acara Ketiga Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 42.404.700 saham atau merupakan 0,337014014 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 1.404.266.533 saham atau merupakan 1116049616“ dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 1.135.802.818 saham atau merupakan 88,50248984” dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat,

Page 10 OCR 0.949
Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap

mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang

mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.178.207.518
saham atau 88,839503844 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:

Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk
membentuk dan melaksanakan Program Kepemilikan Saham oleh Manajemen dan
Karyawan (Management and Employee Stock Ownership Program atau disebut juga
sebagai Program MESOP), yang berasal dari saham treasuri milik Perseroan sebanyak-
banyaknya 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta) lembar saham.

2. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan dan mengambil segala dan/atau setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan-keputusan yang telah diambil di atas, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk membuat dan/atau menyampaikan pemberitahuan atau keterbukaan atau laporan
terkait dengan keputusan yang diambil dalam Rapat ini, maupun hal-hal lain yang
berkaitan atau disyaratkan guna terlaksananya secara penuh keputusan-keputusan yang
diambil dalam Rapat ini, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan dan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bersama surat ini kami lampirkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT
BFI Finance Indonesia Tbk tanggal 20 Mei 2026 dari Notaris Shanti Indah Lestari, S.H, M.Kn, Notaris di
Kabupaten Tangerang.

Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tahun buku 2025 maka jadwal pembagian dividen tunai
tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:

A.

JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN

No. Keterangan Tanggal
1 Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi 2 Juni 2026
2. Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi 3 Juni 2026
3. Cum dividen di pasar tunai 4 Juni 2026
4. Ex dividen di pasar tunai 5 Juni 2026
5. Recording date untuk dividen 4 Juni 2026
6. Pembayaran dividen 18 Juni 2026

B, VI

Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak

mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan.

Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam

Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. (selanjutnya disebut

“Pemegang Saham Yang Berhak”).

Cara Pembayaran Dividen:

a. Bagi pemegang saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic transfer)
langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham Yang
Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen dapat
diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, (PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta
Salinan bukti identitas individu atau badan hukum dan Salinan Nomor Induk Wajib Pajak
(“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili

10
Page 11 OCR 0.943
berupa

DGT Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN"), kepada Perseroan atau

BAE selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juni pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:

Perseroan BAE
Corporate Secretary PT Raya Saham Registra
PT BFI Finance Indonesia Tbk Plaza Sentral Lantai 2
BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48
Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City Jakarta 12930
Telp. (O21) 2965 0300, 2965 0500 ext 692 Telp. (021) 2525666
E-mail: corsec@bfi.co.id E-mail: rsbae@registra.co.id

a.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan oleh KSEI

melalui

Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak

membuka rekening efek.
Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:

Dividen

tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang

berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang Berhak.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai

berikut:

0

(ii)

Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang
diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh
dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan
No. 18 Tahun 2021 (PMKI8) dan aturan perpajakan pelaksanaannya: atau WPOPDN
juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 104 berdasarkan UU PPh Pasal
17 ayat (2c)" tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai
penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai
dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMKI8,
maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 104 berdasarkan
UU PPh Pasal 17 ayat (2c)".

“Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh
WPOPDN paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dari
tanggal pencatatan (Record Date).

Pemegang Saham yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP
kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat pada
tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai

berikut:

@

(ii)

Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20X, sesuai ketentuan Pasal
26 UU PPH.

Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty
dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif
yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut memenuhi
persyaratan yang disebutkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.12

11
Page 12 OCR 0.948
Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“PMK-
12/2025”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas
serta ditandatangani oleh Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan
mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam Bahasa Inggris)
kepada KSEI, Perseroan, atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat
tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut,
(a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan
dalam PMK-112/2025: dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima
dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 207.
d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
e. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang saham disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT BFI Finance Indonesia Tbk

Sudjono

Direktur

Tembusan Yth.:

1. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura
Direksi PT Bursa Efek Indonesia

2.
3. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
4. Direksi PT Raya Saham Registra

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.95 MB
Published22 May 2026
Pages12
Characters34,507
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held20 May 2026 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
12,383,315,651
—
Against
156,753,700
—
Abstain
42,404,700
—
Agenda 5 approved
For
11,518,476,718
—
Against
1,021,590,233
—
Abstain
42,407,100
—
RUPS detail

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI Finance Indonesia Tbk p.1 ×16
linked person Francis Lay Sioe Ho p.1 ×3
linked person Tan Rudy Eddywidjaja p.6 ×2
linked person Alfonso Napitupulu p.8 ×3
linked person Kusmayanto Kadiman p.9
linked person Saurabh Narayan Agarwal p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible person Sutadi p.9
possible person Sudjono · Direktur p.9
possible person Goklas p.9
possible org Negara Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved — Gokl · Direktur p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.3
unresolved org Tanubrata p.4 ×3
unresolved person Maradona Manurung · Akuntan Publik p.4 ×3
unresolved person Djemi Suhenda · Komisaris Independen p.8 ×4
unresolved person Abdul Haris Muhammad Rum · Komisaris Independen p.8 ×6
unresolved person Amitogj Singh · Direktur p.8
unresolved person Johanes Sutrisno p.8 ×2
unresolved person Amitoaj Singh p.9
unresolved person Asrori S. Karni · Ketua p.9
unresolved person Helda Rahmi Sina p.9
unresolved person Shanti Indah Lestari p.10
unresolved org Administrasi Efek p.10
unresolved org PT Raya Saham Registra p.10 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.11 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.11
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 301 ms 13 Sep 2026 17:49

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '- Laporan yang disampaikan kepada Pemegang '
                                'Saham atau kuasa Pemegang Saham adalah '
                                'sebagai berikut : Selama 2025, Perseroan '
                                'melakukan Penawaran Umum Obligasi yaitu '
                                'Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance '
                                'Indonesia Tahap II Tahun 2025 (PUB VI Tahap '
                                'II Tahun 2025). Sehubungan dengan PUB VI '
                                'Tahap II Tahun 2025 sebesar '
                                'Rp1.000.000.000.000-, (satu triliun rupiah) '
                                'kami sampaikan Laporan Realisasi Penggunaan '
                                'Dana Hasil Penawaran Umum per tanggal 31 '
                                'Desember 2025 sebagai berikut: a. Seluruh '
                                'dana yang telah diperoleh sebesar '
                                'Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) '
                                'b. Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam '
                                'rangka pelaksanaan Penawaran Umum sebesar '
                                'Rp3.712.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus '
                                'dua belas juta rupiah) Cc. Dana yang telah '
                                'direalisasikan sebesar Rp996.288.000.000,- '
                                '(sembilan ratus sembilan puluh enam miliar '
                                'dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) '
                                'digunakan untuk modal kerja Perseroan: dan '
                                'ad. Tidak ada dana yang tersisa, seluruhnya '
                                'telah direalisasikan. Dengan demikian '
                                'dilaporkan bahwa: Realisasi penggunaan dana '
                                'hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi '
                                'Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap '
                                'II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan '
                                'biaya-biaya emisi telah digunakan sesuai '
                                'dengan rencana penggunaan dana yang tertuang '
                                'dalam Prospektus. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM '
                                'LUAR BIASA Kehadiran : Dewan Komisaris 1. '
                                'Francis Lay Sioe Ho Presiden Komisaris 2. '
                                'Johanes Sutrisno Komisaris Independen : '
                                'Direksi 1. Sutadi Presiden Direktur 2. '
                                'Sudjono Direktur 3. Goklas Direktur 4. Tan '
                                'Rudy Eddywidjaja Direktur 5.Iwan Direktur : '
                                'Dewan Pengawas Syariah 1. Asrori S. Karni '
                                'Ketua 2. Helda Rahmi Sina Anggota : Undangan '
                                '1. Djemi Suhenda 2. Abdul Haris Muhammad Rum '
                                '3. Amitoaj Singh : Pemegang saham '
                                '12.582.474.051 saham atau 85,30854 dengan hak '
                                'suara yang sah yaitu sebesar 14.749.383.620 '
                                'saham setelah dikurangi pembelian kembali '
                                'saham oleh Perseroan sebanyak 290.000.000 '
                                'saham (Treasury Stock). I. MATA ACARA RAPAT: '
                                '1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan '
                                'Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang '
                                'kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari '
                                '504 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 '
                                '(satu) transaksi atau lebih, baik yang '
                                'berkaitan satu sama lain maupun tidak yang '
                                'terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun '
                                'buku atau lebih, termasuk dalam rangka '
                                'menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes '
                                '(MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan '
                                'Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun '
                                'luar negeri, sekuritisasi dan mendapatkan '
                                'pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam '
                                'kegiatan usaha normal Perseroan termasuk '
                                'dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan '
                                'Obligasi Berkelanjutan pada Tahun Buku 2026. '
                                '2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. 3. '
                                'Persetujuan pengalihan saham hasil pembelian '
                                'kembali saham (Saham Treasuri) melalui '
                                'Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham oleh '
                                'Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
                                'PENYELENGGARAAN RAPAT: 1 Memberitahukan '
                                'mengenai rencana akan diselenggarakannya '
                                'Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan '
                                'Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat '
                                'Perseroan No. Corp/Sjn/L/IV/26-0060 tanggal 6 '
                                'April 2026. 2. Mengunggah Pengumuman '
                                'Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang '
                                'Saham pada situs web Kustodian Sentral Efek '
                                'Indonesia (KSEI), situs web BEI dan situs web '
                                'Perseroan pada tanggal 13 April 2026. 3. '
                                'Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang '
                                'Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan '
                                'situs web Perseroan pada tanggal 28 April '
                                '2026. NI. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA '
                                'RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
                                'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan cara pemungutan suara secara lisan dan '
                                'elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara '
                                'tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 42.407.100 '
                                'saham atau merupakan 0,337033084 dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 1.021.590.233 saham atau '
                                'merupakan 8,119152314 dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat: c. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '11.518.476.718 saham atau merupakan '
                                '91543814617 dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat: Bahwa berdasarkan '
                                'Pasal 47 Peraturan OJK No.I5/POJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
                                'demikian, jumlah total suara yang setuju '
                                'sebanyak 11.560.883.818 saham atau '
                                '91880847694 dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '42407100',
             'votes_against': '1021590233',
             'votes_for': '11518476718'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 42.404.700 saham atau merupakan '
                                '0,337014014 dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 156.753.700 saham '
                                'atau merupakan 1245809844 dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat: c. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '12.383.315.651 saham atau merupakan '
                                '98,417176154 dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan '
                                'Pasal 47 Peraturan OJK No.I5/POJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
                                'demikian, jumlah total suara yang setuju '
                                'sebanyak 12.425.720.351 saham atau '
                                '98,754190164s dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '42404700',
             'votes_against': '156753700',
             'votes_for': '12383315651'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-20',
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2026-06-04',
 'venue': 'BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Kapt Soebijanto Djojohadikusumo '
          'BSD City - Tangerang Selatan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result