Back to announcement
20240705_BRPT_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31680256_lamp1.pdf
Other Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 439
Page 1
JADWAL
Efektif : 30 Juni 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2021
Masa Penawaran Umum : 2 - 5 Juli 2021 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 8 Juli 2021
Tanggal Penjatahan : 6 Juli 2021 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2021
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BARITO PACIFIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS
PT BARITO PACIFIC Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan, Industri, Properti, Perdagangan, Energi Terbarukan, Transportasi, dan Aktivitas Perusahaan Holding
Kantor Pabrik Kantor Administrasi Pabrik
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8 Jelapat, Banjarmasin Jl. Kapten Piere Tendean No. 99
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44 Banjarmasin 70231
Jakarta 11410 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kalimantan Selatan
Telepon : (021) 5306711 Kecamatan Banjar Barat Telepon: (0511) 3253384
Faksimili : (021) 5306680 Banjarmasin, Kalimantan Selatan Faksimili: (0511) 3350243
Website : www.barito-pacific.com Telepon : (0511) 4368757
Email : corpsec@barito.co.id Faksimili : (0511) 4366879
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri
Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp561.100.000.000,- (lima ratus enam puluh satu miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,80% (delapan koma delapan nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp188.900.000.000,- (seratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2021 sedangkan Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2024 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2026 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DIBANDINGKAN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG
MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, BAIK DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING
LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I
PROSPEKTUS.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IINI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
A (Single A)
id
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS INDUSTRI PETROKIMIA DAN EKSPLORASI, PENGEMBANGAN, SERTA PRODUKSI SUMBER ENERGI PANAS BUMI
TUNDUK PADA RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN GEOLOGIS YANG MASING-MASING DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI
OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT BCA Sekuritas
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2021
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) kepada OJK dengan No. 10/BP/BOD/IV/2021 tanggal 12 April 2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi dengan total target dana yang akan dihimpun sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), pada Tahap I Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-03182/BEI.PP1/04-2021 tanggal 30 April 2021, perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prosepektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Serta Pihak Lain. PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN PROSPEKTUS xiv
I. PENAWARAN UMUM 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 14
III. PERNYATAAN UTANG 16
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 32
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 35
VI. FAKTOR RISIKO 47
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK 69
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 70
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 70
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 70
C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 72
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 72
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN 76
F. SUMBER DAYA MANUSIA 83
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN ANAK 88
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN 89
I. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 94
J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI 95
K. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA 101
L. PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA 129
M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN 141
N. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN 145
O. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”) 145
P. ASURANSI 146
Q. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 147
R. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR) 167
i
Page 4
IX. PERPAJAKAN 169
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 170
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 171
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 173
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 179
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 183
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 185
XVI. LAPORAN KEUANGAN 211
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau dewan komisaris dari
pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota
direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil, yang berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk
Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Akuntan Publik : berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik
dan Jaringan Deloitte) yang melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk menjalankan
kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Bapepam : berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 UUPM.
Bapepam dan LK : berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal
30 Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal
11 Oktober 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (berikut setiap
peraturan yang yang memuat perubahan terhadap atau pencabutan keberlakuannya).
Bunga Obligasi : berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Pemegang Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
Rekening keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Dampak Negatif : berarti, perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa yang
yang Material melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap keadaan
keuangan, operasional dan hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian
yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
iii
Page 6
Dokumen Emisi : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas,
Prospektus dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini berikut segala perubahan-perubahannya.
Efek : berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham,
obligasi termasuk Obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Emisi : berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Facility : Berarti Perjanjian Fasilitas Berjangka dalam Mata Uang Tunggal sebesar USD200.000.000
Agreement (dua ratus juta Dollar Amerika Serikat)/ Facility Agreement for US$200,000,000 (two
hundred million United States Dollar) Single Currency Term Facility tanggal 19 (sembilan
belas) Desember 2019 (dua ribu sembilan belas) yang dibuat antara Perseroan sebagai
Debitur dan Bangkok Bank Public Company Limited sebagai Kreditur.
Force Majeure : berarti suatu tindakan dari pemerintah, sanksi ekonomi, pemogokan kerja, atau lock-out
(baik ditanggung maupun tidak ditanggung oleh asuransi), kerusuhan, kebakaran, bom,
huru hara, tindakan atau pernyataan perang, peningkatan konflik permusuhan (baik
dinyatakannya perang atau tidak) atau tindakan terorisme (baik yang telah diakui
pertanggungjawabannya atau tidak), deklarasi kondisi negara dalam keadaan darurat atau
malapetaka atau krisis yang menyangkut negara Republik Indonesia, atau bencana alam
seperti banjir, gempa bumi, erupsi gunung berapi, pandemik, epidemis, wabah penyakit
infeksi yang terjadi di luar kemampuan, kekuasaan dan/atau kendali para pihak, yang
secara langsung dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban-kewajiban
dari para pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan
ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut Gregorius Calendar tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Terhutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
Kemenkumham : berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Kesanggupan : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini
Penuh berdasarkan mana Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri akan
(Full menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib
Commitment) membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum,
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
KOB : berarti singkatan dari Kontrak Operasi Bersama atau Joint Operation Contract (JOC)
Konfirmasi : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
Tertulis diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
iv
Page 7
Konfirmasi : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Tertulis Untuk Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
RUPO (KTUR) diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan : berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas
Hukum fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang
dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian
Manajer : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang akan melakukan
Penjatahan penjatahan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran
Umum berdasrkan Peraturan No. IX.A.7, yang dalam Emisi ini adalah PT BCA Sekuritas.
Masyarakat : berati perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun
Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
dan Perundang-undangan dan/atau nama lainnya).
MESDM : berarti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Obligasi : berarti Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021, yaitu surat berharga
bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum, yang merupakan penerbitan tahap pertama dari rangkaian Penawaran
Umum Berkelanjutan dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan
di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, yang akan diterbitkan dan ditawarkan dengan jumlah
pokok Obligasi sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap, yang terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri : Sebesar Rp561.100.000.000,- (lima ratus enam puluh satu miliar seratus juta
A Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,80% (delapan koma delapan
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri : Sebesar Rp188.900.000.000,- (seratus delapan puluh delapan miliar sembilan
B ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Keuangan atau pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
OJK Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55
UU OJK.
v
Page 8
Pemegang : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
Obligasi disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Rekening Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau perusahaan
pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui sebagai
penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk UUPM.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran : berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum berkelanjutan
Umum Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021, yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
Penawaran : berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi, yang dilakukan secara bertahap, yang
Umum dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
Berkelanjutan Masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan UUPM, yang
seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun
lima ratus miliar Rupiah).
Pengakuan : berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, yang dimuat dalam Akta
Utang Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 No. 3 tanggal
21 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Obligasi Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
penerbitan Obligasi sesuai dengan bagian Penjaminan, yang dalam hal ini adalah PT BCA
Sekuritas dan PT BNI Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
Pelaksana Emisi dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas dan PT BCA Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. : berarti Peraturan Nomor: IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-
IX.A.1 690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran.
Peraturan No. : berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
IX.A.2 dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
Peraturan : berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
No.IX.A.7 dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
Pembayaran 2021 yang dimuat dalam Akta No. 9 tanggal 9 April 2021, yang dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
vi
Page 9
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi di
Pendaftaran Efek KSEI No. SP-046/OBL/KSEI/0321 tanggal 9 April 2021.
Bersifat Utang di
KSEI
Perjanjian : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
Penjaminan 2021 yang dimuat dalam Akta No. 8 tanggal 9 April 2021, sebagaimana diubah terakhir kali
Emisi Obligasi dengan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 No. 4 tanggal 21 Juni 2021, keduanya
dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
Perwaliamanatan 2021 yang dimuat dalam Akta No. 7 tanggal 9 April 2021, sebagaimana diubah dengan
Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan No. 2 tanggal 21
Juni 2021, keduanya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Pernyataan : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific
Penawaran Tahun 2021 yang dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 April 2021, sebagaimana diubah
Umum terakhir kali dengan Addendum I dan Pernyataan Kembali Akta Pernyataan Penawaran
Berkelanjutan Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahun 2021 No. 5 tanggal 21
Juni 2021, keduanya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
di kemudian hari.
Pernyataan : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19) UUPM
Pendaftaran juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1, dan dengan memperhatikan POJK No.
36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan,
tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
Pendaftaran angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
Menjadi Efektif Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
b. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Barito Pacific Tbk,
berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Perusahaan : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
Anak atau Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Entitas Anak
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP
Persetujuan : berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek sebagaimana termaktub dalam Surat
Prinsip No. S-03182/BEI.PP1/04-2021 tanggal 30 April 2021, perihal Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa Efek atas
permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi Bursa
Efek.
PJBE : berarti Perjanjian Jual Beli Energi atau Energy Sales Contract (ESC).
POJK : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
No. 33/2014 Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
vii
Page 10
POJK : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
No. 34/2014 Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK : berarti peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
No. 35/2014 Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK : berarti peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
No. 36/2014 Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
No. 30/2015 Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK : berarti peraturan OJK No. 52/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pedoman
No. 52/2015 Perjanjian Pemeringkatan.
POJK : berarti peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
No. 55/2015 Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK. : berarti peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
No. 56/2015 Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal
No. 23/2017 dan Info Memo.
POJK No. : berarti peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan
15/2020 Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
POJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
No. 19/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
No. 20/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 427/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
No. 49/2020 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
POJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22 Februari 2021
No. 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
viii
Page 11
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi , yang ditawarkan
dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang
dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI, yang terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp561.100.000.000,- (lima ratus enam puluh satu miliar
seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,80%
(delapan koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp188.900.000.000,- (seratus delapan puluh delapan miliar
sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PPN : berarti Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
29 tahun 2009 berikut seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya.
Proyek Jawa 9 & : berarti, proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga uap Jawa 9 dan 10 dengan
10 kapasitas 2 x 1.000MW (dua kali seribu Mega Watt) yang dilaksanakan oleh PT Indo Raya
Tenaga, suatu perusahaan patungan yang sebagian sahamnya dimiliki secara tidak
langsung oleh Perseroan melalui Perusahaan Anaknya.
Prospektus : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum yang disusun oleh
Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar
Masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM dan
POJK No.9/2017, dan dengan memperhatikan Peraturan Nomor: IX.A.2 serta POJK No.
36/2014.
Prospektus Awal : berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran kecuali informasi
mengenai jumlah Penjaminan Emisi Obligasi, tingkat suku bunga Obligasi, atau hal-hal lain
yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum Berkelanjutan yang belum dapat
ditentukan, dengan memperhatikan POJK No. 23/2017.
Prospektus : berarti ringkasan Prospektus mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
Ringkas paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
PUT II : berarti penawaran umum terbatas II yang dilakukan oleh Perseroan melalui pengeluaran
saham baru dalam jumlah sebanyak 3.831.801.310 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh
satu juta delapan ratus satu ribu tiga ratus sepuluh) saham biasa atas nama dengan nilai
nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham, yang telah mendapatkan pernyataan
efektif dari OJK pada tanggal 22 Mei 2018.
Rekening : berarti rekening atas nama Perseroan yang digunakan untuk menampung cadangan
Cadangan pembayaran Bunga Obligasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Pembayaran Perwaliamanatan.
Hutang (Debt
Service Reserve
Account) atau
DSRA
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
Obligasi.
Rp : berarti Rupiah, yang merupakan mata uang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RUPO : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
ix
Page 12
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Seri Obligasi : Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp561.100.000.000,- (lima ratus enam
puluh satu miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,80%
(delapan koma delapan nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Seri A
pada tanggal jatuh tempo.
b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp188.900.000.000,- (seratus delapan
puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
Seri B pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
Obligasi diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
Obligasi Seri B.
Tahun Buku : berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.
Tanggal : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Distribusi Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi
yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kreja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada
Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
Tanggal : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Pelunasan Pokok kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal : berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh
Pembayaran tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Bunga Obligasi Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal : berarti tanggal dilakukan penjatahan Obligasi.
Penjatahan
US$ atau USD : berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara Amerika Serikat.
UUPM atau : berarti singkatan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berikut
Undang-Undang peraturan perubahannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dan segala perubahan
Pasar Modal atau pembaharuan-pembaharuan yang dibuat dikemudian hari.
UUPT : berarti singkatan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah berdasarkan Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya.
UU Panas Bumi : berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014 tentang Panas
Baru Bumi, berikut peraturan pelaksanaannya.
x
Page 13
Utang : berarti jumlah agregat dari seluruh utang Perseroan dan Perusahaan Anak, tapi tidak
Konsolidasian termasuk (a) utang antar perusahaan, (b) pinjaman unsubordinated dari pemegang saham
kepada Perseroan dan (c) fasilitas modal kerja.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
Barito Pacific PT Barito Pacific Tbk.
BMI PT Barito Mitra Investama
BJRK PT Binajaya Rodakarya
BWI PT Barito Wanabinar Indonesia
BWL PT Barito Wahana Lestari
BWT PT Barito Wahana Tenaga
CAP PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
CAP-2 PT Chandra Asri Perkasa
CATCO Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.)
CNA PT Citra Nusantara Asri
GI PT Griya Idola
GTA PT Griya Tirta Asri
HAC PT Hamparan Asri Cemerlang
Marigold Marigold Resources Pte. Ltd.
MCI PT Mambruk Cikoneng Indonesia
Michelin Compagnie Financiere Michelin SCmA (dahulu Compagnie Financiere du Groupe
Michelin „Senard et Cie‟)
PBI PT Petrokimia Butadiene Indonesia
PGE PT Pertamina Geothermal Energy
PKA PT Persada Kridha Asri
PLN PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
RIM PT Royal Indo Mandiri
RPU PT Redeco Petrolin Utama
xii
Page 15
SCG Siam Cement Public Company Limited
SCG Chemicals SCG Chemicals Company Limited
SEGHPL atau Star Energy Star Energy Group Holdings Pte. Ltd.
SMI PT Styrindo Mono Indonesia
SRI PT Synthetic Rubber Indonesia
TAIWI PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries
TPI PT Tri Polyta Indonesia Tbk.
xiii
Page 16
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, dibuat di hadapan Kartini Muljadi,
S.H., Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan
Surat Keputusan No. Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979, dan telah didaftarkan pada buku register pada
Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 3 Agustus 1979 di bawah No. 364, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 84, Tambahan No. 624 tanggal 19 Oktober 1979. Berdasarkan Akta No. 33
tanggal 29 Agustus 2007, dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan
perubahan nama menjadi PT Barito Pacific Tbk, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. W7-
09808HT.01.04-TH2007, tanggal 6 September 2007, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No 87, Tambahan No. 10722 tanggal 30 Oktober 2007.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II
Tahun 2020, Perseroan melakukan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang
berlaku saat ini adalah sebagaimana termuat dalam:
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06 tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani
Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0060830.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020, (ii)
diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0382441 tanggal 4 September 2020, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dibawah No. AHU-0146637.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 (“Akta No.
06/2020”).
Berdasarkan Akta No. 06/2020, pemegang saham Perseroan setuju untuk:
a. mengubah dan menyesuaikan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik, Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS serta Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017; dan
b. mengubah anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No. 15/2020.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam
bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, industri, properti, perdagangan, energi terbarukan, transportasi
dan aktivitas perusahaan holding.
Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi
terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada
Perusahaan Anak dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak.
Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada
di Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63 Jakarta.
Per tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat,
Banjarmasin Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan; dan (ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123,
Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara,
Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi
yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker,
dua pabrik polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP
juga mencakup dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di
Indonesia dan dioperasikan oleh CAP, yang terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama
di Cilegon melalui saluran pipa. Selain itu, terdapat gedung milik Perusahaan Anak yaitu GI yang bernama
Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410.
xiv
Page 17
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 9.338.796.376.500
Modal Disetor : Rp 9.338.796.376.500
`
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 279.000.000.000 saham, sedangkan modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan terbagi atas 93.387.963.765 saham, dengan masing-masing saham memiliki nilai nominal
sebesar Rp 100.
Susunan pemegang saham yang berlaku saat ini adalah sebagaimana yang diungkapkan dalam Daftar
Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 279.000.000.000 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu 66.077.178.070 6.607.717.807.000 70,75
Masyarakat (di bawah 5%) 27.311.814.084 2.731.181.408.400 29,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.388.992.154 9.338.899.215.400 100,00
Saham dalam Portepel 185.611.007.846 18.561.100.784.600
*sehubungan dengan PUT II, Perseroan telah memberikan 1 (satu) waran untuk setiap pemegang 4 (empat) saham baru hasil
pelaksanaan HMETD, dimana setiap 1 (satu) waran berhak dilaksanakan menjadi 1 (satu) saham biasa dengan periode
penukaran yang telah berlangsung sejak tanggal 1 Juli 2020 dan berakhir pada tanggal 3 Juni 2021. Sampai dengan tanggal
31 Mei 2021, sebanyak 1.028.389 waran tahap II telah dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan. Namun demikian,
Perseroan belum mengubah anggaran dasar mengenai modal ditempatkan dan disetor untuk disesuaikan dengan waran tahap
II yang telah dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan sampai dengan tanggal 3 Juni 2021 tersebut.
KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Perusahaan
Anak berikut ini:
Perusahaan Persentase Tahun Status Status Kepemilikan
No. Jenis Usaha
Anak Kepemilikan Penyertaan Operasional Saham oleh Perseroan
Kepemilikan Secara Langsung
1 PT Chandra Asri Petrokimia 46,63 2007 Beroperasi Dimiliki secara langsung
Petrochemical 41,88% dan 4,75% tidak
Tbk langsung melalui Marigold
Resources Pte. Ltd.
2 Marigold Investasi 100,00 2005 Tidak Dimiliki secara langsung
Resources Pte. beroperasi 100%
Ltd
3 PT Tunggal Kehutanan dan 100,00 1990 Tidak Dimiliki secara langsung
Agathis Indah perdagangan beroperasi 99,99%,
Wood Industries
4 PT Rimba Kehutanan 100,00 1992 Tidak Dimiliki secara langsung
Equator Permai beroperasi 100%
5 PT Binajaya Lem (Perekat) 100,00 1990 Beroperasi Dimiliki secara langsung
Rodakarya Glue 99,97%, dan tidak
langsung melalui PT Barito
Mitra Investama 0,03%
6 PT Griya Idola Real Estate 100,00 1993 Beroperasi Dimiliki secara langsung
99,99% dan tidak langsung
melalui PT Binajaya Roda
karya 0,01%
7 PT Royal Indo Perkebunan 100,00 2010 Tidak Dimiliki secara langsung
Mandiri beroperasi 99% dan tidak langsung
melalui PT Griya Idola 1%
8 PT Barito Investa Pengangkutan 99,95 2017 Tidak Dimiliki secara langsung
Prima beroperasi 99,95% dan tidak langsung
melalui PT Griya Idola
0,05%
9 PT Barito Perkebunan 100,00 2008 Tidak Dimiliki secara langsung
Wahana Lestari beroperasi 99% dan tidak langsung
melalui PT Tunggal
xv
Page 18
Perusahaan Persentase Tahun Status Status Kepemilikan
No. Jenis Usaha
Anak Kepemilikan Penyertaan Operasional Saham oleh Perseroan
Agathis Indah Wood
Industries 1%
10 PT Barito Konsultasi 99,20 2018 Tidak Dimiliki secara langsung
Cahaya bisnis beroperasi 99,2% dan tidak langsung
Nusantara melalui PT Griya Idola
0,8%.
11 Star Energy Perusahaan 66,67 2018 Beroperasi Dimiliki secara langsung
Group Holdings holding 66,67%
Pte. Ltd
12 PT Barito Mitra Perusahaan 100% 2019 Tidak Dimiliki secara langsung
Investama holding beroperasi 96% dan tidak langsung
melalui PT Barito
Wanabinar Indonesia
1,92%
Kepemilikan Secara Tidak Langsung
13 PT Griya Tirta Developer 100 2009 Beroperasi Dimiliki secara tidak
Asri langsung melalui PT Griya
Idola 99,99%, melalui PT
Tunggal Agathis Indah
Wood Industries 0,01%
14 PT Mambruk Pariwisata 100 2013 Beroperasi Dimiliki secara tidak
Cikoneng langsung melalui PT Griya
Indonesia Idola 99,99% dan PT
GriyaTirta Asri 0,01%.
15 PT Meranti Griya Perdagangan 99,97 2018 Tidak Dimiliki secara tidak
Asri beroperasi langsung melalui PT Griya
Idola 99,97%, melalui PT
GriyaTirta Asri 0,03%.
16 PT Hamparan Perkebunan 100 2013 Tidak Dimiliki secara tidak
Asri Cemerlang beroperasi langsung melalui PT Royal
Indo Mandiri 98%.
17 PT Citra Perkebunan 100 2013 Tidak Dimiliki secara tidak
Nusantara Asri beroperasi langsung melalui PT Royal
Indo Mandiri 98%.
18 PT Persada Perkebunan 100 2013 Tidak Dimiliki secara tidak
Kridha Asri beroperasi langsung melalui PT Royal
Indo Mandiri 98%.
19 PT Barito Energi dan 69,39 2019 Tidak Dimiliki secara tidak
Wahana Tenaga Perdagangan beroperasi langsung melalui PT Barito
Wahana Lestari 69,39%
RISIKO USAHA
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan
apabila tidak diantisipasi dengan baik. Beberapa risiko usaha yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan
dapat dipisahkan sebagai berikut:
a. Risiko Utama
Siklus industri petrokimia dan eksplorasi, pengembangan, serta produksi sumber energi panas bumi tunduk pada
risiko dan ketidakpastian geologis yang masing-masing dapat memberikan dampak material dan merugikan
terhadap profitabilitas Perseroan.
b. Risiko Terkait Kegiatan Usaha Perseroan dan Perusahaan Anak
I. Risiko Terkait Kegiatan Usaha di Bidang Petrokimia
1. Volatilitas harga produk petrokimia di pasar internasional dapat memberikan dampak material dan
merugikan terhadap hasil operasional CAP dan hasil operasional Perseroan.
2. Fluktuasi biaya bahan baku dapat berakibat meningkatnya beban operasi dan memberikan dampak
material dan merugikan terhadap hasil operasional, arus kas dan marjin CAP dan Perseroan.
3. Hilangnya salah satu pelanggan besar CAP dapat berdampak merugikan terhadap hasil operasional
CAP dan Perseroan
4. Hilangnya daya saing dan pangsa pasar CAP di pasar Indonesia atau meningkatnya persaingan global
yang dapat berdampak material dan merugikan terhadap pertumbuhan, keuntungan, dan hasil operasi
CAP di masa depan.
5. Kegiatan operasional CAP bergantung pada faktor-faktor yang berada di luar kendali CAP, yang dapat
menyebabkan gangguan dan penghentian yang tidak terjadwal sehingga dapat memberi dampak
material dan merugikan terhadap hasil operasional CAP dan Perseroan.
xvi
Page 19
6. Hasil kegiatan operasional CAP dapat berbeda secara signifikan dari prediksi, proyeksi, dan perkiraan
industri yang tercantum dalam Prospektus ini.
7. CAP bergantung pada penyedia Pihak Ketiga untuk beragam aspek dalam kegiatan usahanya dan
pihak penyedia tersebut dapat gagal dalam memenuhi kewajiban mereka, yang mungkin berdampak
material terhadap kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan CAP dan Perseroan.
8. Pabrik produksi CAP terletak dalam satu daerah geografis. Segala gangguan operasional Perseroan
yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bencana alam dalam area ini dapat memberikan dampak
material yang merugikan terhadap operasional CAP.
II. Risiko Terkait Dengan Bisnis dan Operasi Star Energy
1. Star Energy tunduk pada risiko-risiko yang berkaitan dengan PLN dan PGE.
2. Bisnis panas bumi Star Energy sepenuhnya bergantung pada dua tipe kontrak utama.
3. Kewajiban Pemerintah berdasarkan Surat Dukungan PJBE Wayang Windu dan Surat Dukungan KOB
Wayang Windu hanya terbatas pada Operasi Panas Bumi Wayang Windu dan mungkin tidak mengikat
secara hukum.
4. Kinerja keuangan Star Energy bergantung pada kuantitas dan kualitas sumber daya panas bumi di
wilayah kontrak Wayang Windu, Darajat dan Salak.
5. Kinerja keuangan Star Energy bergantung pada keberhasilan operasional dari Operasi Panas Bumi Star
Energy, yang menghadapi berbagai risiko operasional.
6. Operasi Star Energy saat ini dan di kemudian hari bergantung pada menjaga hubungan baik dengan
masyarakat setempat dimana Operasi Panas Bumi Star Energy berada.
7. Pengungkapan data panas bumi terkena risiko hukum dan regulasi.
8. Meningkatnya otonomi daerah menciptakan ketidakpastian kondisi bisnis untuk Star Energy dan dapat
berdampak pada meningkatnya biaya usaha.
9. Operasi Star Energy bergantung pada kemampuannya untuk memperoleh, mempertahankan dan
memperbarui hak penggunaan atas lahan.
10. Rencana perluasan mungkin tidak akan berhasil, fasilitas tambahan mungkin tidak mulai beroperasi
seperti yang direncanakan dan Star Energy mungkin kesulitan memperoleh pembiayaan yang
diperlukan atau pembiayaan dengan ketentuan yang menguntungkan bagi Star Energy untuk rencana
perluasan fasilitas Star Energy di masa yang akan datang.
11. Star Energy menggunakan karyawan dari pihak terafiliasi.
12. Star Energy tunduk pada ketidakpastian mengenai penafsiran dan penerapan hukum pajak Indonesia
tertentu.
13. Star Energy tunduk pada ketidakpastian mengenai penafsiran dan penerapan hukum pajak Indonesia
tertentu yang berkaitan dengan pembayaran Bonus Produksi.
14. Star Energy tunduk pada ketidakpastian dalam menentukan mengenai penentuan biaya dapat
dikurangkan dan biaya tidak dapat dikurangkan oleh BPKP dan DJA, yang dapat mempengaruhi arus
kas dari Star Energy.
15. Star Energy tunduk kepada ketidakpastian mengenai apakah Tunjangan Produksi berdasarkan KOB
Darajat dan Salak dapat memperoleh pengurangan pajak.
c. Risiko Umum
1. Risiko kondisi ekonomi domestik, regional, dan global yang dapat memberikan dampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
2. Ketidakstabilan politik dan sosial di Indonesia dapat memberikan dampak merugikan terhadap
Perseroan.
3. Indonesia terletak pada kawasan aktif secara geologi dan memiliki risiko signifikan terhadap bencana
alam dan geologis sehingga dapat mengantar pada ketidakstabilan sosial dan ekonomi.
4. Serangan dan aktivitas teroris dapat menyebabkan volatilitas perekonomian dan sosial dan dapat
memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
5. Kebanyakan dari karyawan Perseroan adalah anggota serikat pekerja dan Perseroan bisa terkena
dampak masalah ketenagakerjaan, kerusuhan, meningkatnya upah minimum, yang pada akhirnya
dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.
6. Aktivis ketenagakerjaan dapat memberikan dampak negatif terhadap Perseroan, pelanggan Perseroan,
dan Perusahaan di Indonesia secara umum yang pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.
7. Wabah penyakit menular, atau ketakutan akan wabah, atau masalah kesehatan lainnya yang serius
yang terjadi di Asia (termasuk Indonesia) atau di tempat lain dapat menimbulkan dampak merugikan
terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
8. Fluktuasi nilai tukar Rupiah dapat berdampak material dan merugikan terhadap kondisi keuangan dan
hasil operasional Perseroan.
9. Penurunan peringkat kredit Pemerintah Indonesia atau Perusahaan di Indonesia bisa berdampak
material dan merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
10. Otoritas regional dapat mengenakan tambahan dan/atau pembatasan lokal yang saling bertentangan,
pajak dan Pungutan.
xvii
Page 20
11. Indonesia dapat mengalami kerugian akibat korupsi pemerintahan atau usaha.
d. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi
serta Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Rincian mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus ini.
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN MELALUI PENAWARAN
UMUM
Jumlah yang
Nilai Efek
Tingkat Masih
Nama Efek Dicatatkan Jatuh Tempo
Bunga Terhutang
(jutaan Rupiah)
(jutaan US$)
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I
9,30% 479.000 19 Desember 2022 34,0
Tahun 2019 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I
9,50% 271.000 19 Desember 2024 19,2
Tahun 2019 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II
8,60% 227.480 1 April 2023 16,1
Tahun 2020 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II
9,10% 136.000 1 April 2025 9,6
Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
8,25% 167.520 18 Desember 2021 11,9
Tahun 2020 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
9,25% 56.000 8 Desember 2023 4,0
Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
10,25% 163.000 8 Desember 2025 11,6
Tahun 2020 Seri C
Jumlah Obligasi yang masih terhutang 1.500.000 106,3
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah Obligasi Perseroan yang masih terhutang (diluar biaya perolehan
pinjaman yang belum diamortisasi) adalah sebesar US$ 106,3 juta atau Rp1.500.000 juta.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan Perseroan untuk pembayaran sebagian utang pokok berdasarkan Facility Agreement.
Penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini
dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus ini.
PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Industri petrokimia secara historis ditandai dengan pola perubahan siklus yang signifikan. Harga produk
petrokimia dipengaruhi oleh perubahan penawaran dan permintaan, baik di lingkup regional maupun di pasar
internasional, dan tingkat utilisasi adalah faktor kunci yang memengaruhi siklus dan profitabilitas sektor
petrokimia. Permintaan industri terutama dipengaruhi oleh kegiatan ekonomi, sementara penawaran dipengaruhi
oleh penambahan kapasitas baru.
Gejolak makro ekonomi dampak dari pandemi COVID-19, menjadi satu tantangan bagi para pelaku bisnis.
Namun persetujuan dan ketersediaan vaksin COVID-19 telah memicu peningkatan mobilitas dan aktivitas
ekonomi. Sejak Desember 2020, beberapa negara seperti Inggris, Amerika Serikat, dan lainnya telah menggelar
program vaksinasi. Perkembangan positif tersebut didukung dengan faktor distribusi yang kuat diharapkan dapat
mendorong ketersediaan vaksin secara luas pada semester pertama 2021.
Perseroan sangat optimis bahwa perbaikan lingkungan makroekonomi yang sedang berlangsung, didukung oleh
pelaksanaan vaksinasi, akan terus meningkatkan permintaan dan harga produk. Perseroan mengantisipasi
momentum menguatnya harga polimer dan ekspansi marjin yang akan didukung oleh meningkatnya permintaan
domestik untuk kemasan dan bahan dasar petrokimia. Faktor pendukung lainnya termasuk ketatnya pasokan
xviii
Page 21
pasar yang didorong oleh penurunan volume peti kemas, meningkatnya persediaan, dan fokus berkelanjutan
Perseroan untuk menyediakan layanan bernilai tambah dan kepastian pasokan bagi pelanggan domestic.
CAP sangat optimis terhadap daya tarik pasar petrokimia Indonesia dalam jangka panjang. Jadwal keputusan
investasi final untuk kompleks petrokimia kedua CAP, CAP 2, telah diperbarui sejalan dengan penahapan ulang
belanja modal pada tahun 2022. Visi Perseroan untuk memperluas dan mengembangkan kompleks petrokimia
kedua tidak berubah. Prosesnya akan terus berlangsung dengan mengacu pada pendekatan stage-gated yang
telah kami implementasikan secara konsisten untuk memastikan kapitalisasi modal yang bijak dan efektif.
Didukung oleh basis ekuitas yang kuat, CAP akan terus melaju bersama para strategic investor terkemuka di
industri.
CAP akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan mensuplai produk untuk industri hilir
khususnya UKM yang memproduksi produk kemasan makanan higienis. CAP juga terus berupaya untuk
mengurangi jejak karbon melalui penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan, membangun ekosistem
yang telah kami mulai luncurkan bersama mitra terbaik berkelas dunia
Dalam jangka panjang, pakar industri memperkirakan bahwa fundamental industri petrokimia akan tetap baik dan
akan terus didorong permintaan di pasar negara berkembang. Indonesia diperkirakan akan terus mengalami
kekurangan pasokan struktural terhadap produk-produk polimer dan akan terus menjadi importir utama
polyolefins di wilayah tersebut.
CAP berada pada posisi yang baik untuk memanfaatkan pertumbuhan ekonomi domestik, basis populasi yang
besar, peningkatan tingkat pendapatan, dan substitusi bahan-bahan dasar. Dalam hal ini, industri petrokimia
terus memainkan peran penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia di mana produk CAP digunakan
sebagai bahan baku utama untuk membuat produk-produk akhir konsumen (consumer’s goods) maupun
kebutuhan industri turunan.
Perseroan memproyeksikan pemulihan industri akan terjadi dengan kecepatan moderat, didorong oleh
pemulihan ekonomi yang akan mendorong lebih banyak konsumsi. Harga komoditas Naphtha yang stabil
sebagai bahan baku utama akan mengurangi tekanan pada margin dan sejumlah potensi penundaan proyek
ekspansi di seluruh dunia. Selain itu, defisit struktural produk petrokimia di Indonesia juga akan menjadi
pendorong utama pemulihan industry.
Di sektor energi, Star Energy berhasil membukukan hasil Keuangan yang positif dan stabil di tengah masa
pandemi dan turut membantu kinerja Keuangan Perseroan. Dari segi operasional, Star Energy berhasil
menunjukkan performa maksimal dimana rata-rata tingkat operasi di atas 90% pada ketiga asset. Perseroan
memproyeksikan, demand energi yang seimbang dan berkelanjutan akan menjadi salah satu tulang punggung
utama dalam pencapaian target nasional yaitu penambahan kapasitas pembangkit terpasang sebesar 35GW
pada 2029.
Indonesia kerap berupaya untuk menyediakan pasokan listrik bagi setiap warganya. Tingkat akses menjadi salah
satu tantangan bagi upaya pemerintah dalam mencapai 100% elektrifikasi bagi seluruh penduduk Indonesia.
Dalam memenuhi target ini, dibutuhkan adanya keseimbangan antara energi konvensional dengan energi
berkelanjutan. Dengan adanya pertimbangan pandemi COVID 19, diprediksi akan menurunkan permintaan
pasokan listrik. Hal ini membuat para operator jaringan listrik akan mencari sumber pasokan listrik yang lebih
murah dan bersih untuk menyeimbangkan rendahnya permintaan. Akibatnya, diproyeksikan akan terjadi
peningkatan permintaan akan sumber energi terbarukan.
STRATEGI USAHA PERSEROAN
Perseroan percaya bahwa dengan pengalaman yang luas dari tim manajemen senior, Perseroan berada dalam
posisi yang baik untuk melaksanakan berbagai strategi, termasuk strategi pertumbuhan dan proyek ekspansi,
dengan sukses. Strategi-strategi ini meliputi:
1. Menyelesaikan ekspansi Perseroan secara tepat waktu dan hemat biaya
2. Memaksimalkan profitabilitas dan efisiensi biaya, sekaligus memastikan pengelolaan neraca yang hati-hati
3. Mempertahankan dan selanjutnya meningkatkan standar operasional terbaik di kelas
4. Menarik, mengembangkan, dan mempertahankan sumber daya manusia melalui misi dan visi bersama di
seluruh grup Perseroan
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021
Target Dana : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah).
xix
Page 22
Jumlah Pokok : Sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Obligasi
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 8 Juli 2024
Seri B : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 8 Juli 2026
Bunga : Seri A : 8,80% (delapan koma delapan nol persen) per tahun
Seri B : 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun
Harga Penawaran : 100% dari nilai Obligasi.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Satuan Pemesanan : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya
Peringkat Obligasi : idA (Single A) dari Pefindo
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupunyang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana : Perseroan membuka Rekening DSRA dan mempertahankan dana yang terdapat di
(Sinking Fund) dalam DSRA tersebut dengan jumlah yang sekurang – kurangnya sebesar 6 (enam)
bulan Bunga Obligasi sampai dengan pokok dan bunga obligasi dilunasi
seluruhnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang
disisihkan harus berada di bawah pengawasan dan atas dasar persetujuan
tertulis dari Wali Amanat, untuk menghindari keragu-raguan terkait hal tersebut
maka rekening akan dibuka atas nama Perseroan di PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk;
b. Bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan wajib disampaikan
oleh Perseroan kepada Wali Amanat;
c. Perseroan wajib memisahkan dana tersebut dari aktiva lain dan jumlah yang
disisihkan wajib tercantum dalam laporan keuangan.
Hak Senioritas Atas : Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
Utang kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, atau
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi yang mewakili kepentingannya sendiri dan Pemegang
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31
Desember 2020 dan 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan
Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi K.A pada tanggal
21 Mei 2021 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan
konsolidasian dan tujuan laporan keuangan konsolidasian untuk disertakan dalam dokumen Penawaran Umum
Obligasi.
xx
Page 23
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan US$)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Jumlah Aset 7.683,2 7.182,4
Jumlah Liabilitas 4.732,2 4.426,6
Jumlah Ekuitas 2.951,0 2.755,8
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan US$)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Pendapatan 2.334,2 2.402,5
Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung 1.750,8 1.823,0
Laba Kotor 583,4 579,5
Laba Bersih Tahun Berjalan 141,4 137,4
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 129,1 125,8
Rasio-rasio Keuangan
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) (2,84) (21,89)
Beban Pokok Pendapatan (%) (3,96) (19,70)
Laba Kotor (%) 0,68 (28,06)
Laba Sebelum Pajak (%) (11,64) (39,30)
Laba Bersih Tahun Berjalan (%) 2,91 (43,25)
Jumlah Aset (%) 6,97 1,99
Jumlah Liabilitas (%) 6,90 1,99
Jumlah Ekuitas (%) 7,08 1,99
Rasio Usaha
Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%) 24,99 24,12
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (x) 1,87 1,65
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 1,84 1,91
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 4,79 4,99
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x) 1,60 1,61
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x) 0,62 0,62
xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA
RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN II")
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR
RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri : Sebesar Rp561.100.000.000,- (lima ratus enam puluh satu miliar seratus juta Rupiah) dengan
A tingkat bunga tetap sebesar 8,80% (delapan koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri : Sebesar Rp188.900.000.000,- (seratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah)
B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2021 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2024 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2026 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PT BARITO PACIFIC TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan, Industri, Properti, Perdagangan, Energi Terbarukan, Transportasi, dan Aktivitas
Perusahaan Holding
KANTOR PABRIK KANTOR ADMINISTRASI PABRIK
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8 Jelapat, Banjarmasin Jl. Kapten Piere Tendean No. 99
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44 Banjarmasin 70231
Jakarta 11410 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kalimantan Selatan
Telepon : (021) 5306711 Kecamatan Banjar Barat Telepon: (0511) 3253384
Faksimili : (021) 5306680 Banjarmasin, Kalimantan Selatan Faksimili: (0511) 3350243
Website : www.barito-pacific.com Telepon : (0511) 4368757
Email : corpsec@barito.co.id Faksimili : (0511) 4366879
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas
Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idA (Single A)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS INDUSTRI PETROKIMIA DAN
EKSPLORASI, PENGEMBANGAN, SERTA PRODUKSI SUMBER ENERGI PANAS BUMI TUNDUK PADA
RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN GEOLOGIS YANG MASING-MASING DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK
MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAPAT DILIHAT
PADA BAB VI PROSPEKTUS.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
1
Page 26
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014, yaitu:
1. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito
Pacific;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito
Pacific sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 8 April 2021 dan surat
pernyataan yang dibuat oleh Akuntan Publik pada tanggal 10 April 2021;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), Obligasi ini terdiri
dari:
Seri : Sebesar Rp561.100.000.000,- (lima ratus enam puluh satu miliar seratus juta Rupiah) dengan
A tingkat bunga tetap sebesar 8,80% (delapan koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri : Sebesar Rp188.900.000.000,- (seratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah)
B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2021 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2024 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2026 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak
Tanggal Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 8 Oktober 2021 8 Oktober 2021
2 8 Januari 2022 8 Januari 2022
3 8 April 2022 8 April 2022
4 8 Juli 2022 8 Juli 2022
5 8 Oktober 2022 8 Oktober 2022
6 8 Januari 2023 8 Januari 2023
7 8 April 2023 8 April 2023
8 8 Juli 2023 8 Juli 2023
9 8 Oktober 2023 8 Oktober 2023
10 8 Januari 2024 8 Januari 2024
2
Page 27
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
11 8 April 2024 8 April 2024
12 8 Juli 2024 8 Juli 2024
13 8 Oktober 2024
14 8 Januari 2025
15 8 April 2025
16 8 Juli 2025
17 8 Oktober 2025
18 8 Januari 2026
19 8 April 2026
20 8 Juli 2026
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu)
bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh
pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Pembayaran Hak - hak Lain atas Obligasi berupa Dana
Pembayaran hak-hak lain atas Obligasi berupa dana (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi .
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang
Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
3
Page 28
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupunyang akan ada di kemudian hari.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan dana untuk pembayaran bunga atau DSRA
Perseroan membuka Rekening DSRA dan mempertahankan dana yang terdapat di dalam DSRA tersebut
dengan jumlah yang sekurang – kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi sampai dengan Pokok dan
Bunga Obligasi dilunasi seluruhnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang disisihkan harus berada di bawah
pengawasan dan atas dasar persetujuan tertulis dari Wali Amanat, untuk menghindari keragu-raguan terkait
hal tersebut maka rekening akan dibuka atas nama Perseroan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
b. bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan wajib disampaikan oleh Perseroan kepada Wali
Amanat; dan
c. Perseroan wajib memisahkan dana tersebut dari aktiva lain dan jumlah yang disisihkan wajib tercantum
dalam laporan keuangan.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
a. Selama jangka waktu Obligasi dan jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh
jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan
atau memiliki akibat yang negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i)
penggabungan, peleburan atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam
rangka restrukturisasi perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap
perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus;
ii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
iii. memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
a) pinjaman atau jaminan Perseroan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
b) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan atau yayasan untuk
program kesejahteraan pegawai Perseroan serta pembinaan usaha kecil dan koperasi sesuai
dengan ketentuan jumlah jaminan atau jaminan perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah yang
setara dengan US$10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat);
c) pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan atau jaminan kebendaan lain termasuk
undertaking (pernyataan kesediaan) untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau entitas selain
Perusahaan Anak sehubungan dengan Proyek Jawa 9 & 10;
d) pinjaman antar Perusahaan Anak;
e) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan yang arm’s length; atau
f) pinjaman atau jaminan perusahaan atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking
(pernyataan kesediaan) yang diberikan kepada atau untuk kepentingan entitas selain Perusahaan
Anak dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung, yang
akan digunakan untuk atau sehubungan dengan belanja modal entitas selain Perusahaan Anak
tersebut;
iv. melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
a) pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
b) pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan
aktiva non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya
kegiatan usaha Perseroan;
c) pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang
tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s
length);
d) Pengalihan aktiva tetap Perseroan yang tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material;
4
Page 29
v. mengadakan perubahan bidang usaha selain sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran
Dasar Perseroan kecuali perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
vi. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh
Perseroan;
vii. memperoleh pinjaman baru dari bank atau lembaga keuangan lain, kecuali:
(i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan usaha
sehari-hari,
(ii) pinjaman yang diperoleh untuk membayar sebagian atau seluruh pinjaman yang telah ada;
(iii) pinjaman dimana dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut digunakan untuk Proyek Jawa 9 &
10, dan/atau
(iv) perolehan pinjaman (termasuk namun tidak terbatas, apabila Perseroan akan melakukan
penerbitan surat utang baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing dengan atau tanpa
jaminan kebendaan) yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.3.13
Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
i. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
dan
iii. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
i. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwalimanatan;
ii. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in
good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke
rekening KSEI sesuai ketentuan KSEI;
iii. apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin ii di atas, maka
Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terhutang tersebut dibayar sepenuhnya;
iv. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
v. mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan
semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh
Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan
perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
vi. memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
keuangan Perseroan dan hasil operasinya yang diterapkan secara konsisten;
vii. segera memberitahukan kepada Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
Perseroan yang memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan
pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
viii. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya:
a. perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
menimbulkan Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya dan
b. menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran
Dasar, perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan
penggantian auditor, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut
berlangsung. Untuk menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi
atas hal-hal di atas tidak tersedia di website Perseroan;
5
Page 30
ix. menyerahkan kepada Wali Amanat, sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di website
Perseroan:
a.) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali
Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen
tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
b.) laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan yang telah disampaikan
ke OJK dan Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
x. memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa
dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
xi. memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin dan dalam hal Wali
Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material,
memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secaratertulis
terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan
dilakukan;
xii. menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
xiii. memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun
buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK sebagai berikut: memelihara
perbandingan antara total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga setelah dikurangi kas dan
setara kas terhadap total ekuitas konsolidasian tidak lebih dari 1:1 (satu banding satu). Khusus untuk
penghitungan rasio di atas, total Utang Konsolidasian tidak termasuk utang, jaminan dan/atau
pemberian pinjaman yang berkaitan dengan Proyek Jawa 9 & 10, dengan ketentuan jumlah pinjaman
tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan US$252.700.000 (dua ratus lima puluh dua juta
tujuh ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
xiv. mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas atau aturan atau lembaga yang ada yang
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk
kepadanya;
xv. menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan
untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
xvi. mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal
dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
xvii. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/ atau pengaturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan;
xviii. mempertahankan pengendalian oleh Perseroan dan/atau perusahaan yang dikendalikan Perseroan
dan Tuan Prajogo Pangestu (secara bersama-sama) baik langsung maupun tidak langsung, pada
CAP. Untuk kepentingan pasal ini, yang dimaksud dengan pengendalian adalah kondisi dimana
Perseroan dan/atau perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan Tuan PRAJOGO PANGESTU
(secara Bersama-sama) baik langsung maupun tidak langsung: (i) memiliki saham lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam perusahaan; atau
(ii) memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, pengelolaan (dalam hal ini, antara lain, mengangkat atau memberhentikan seluruh atau
mayoritas anggota direksi atau dewan komisaris), kebijakan suatu perusahaan (baik kebijakan
operasional atau finansial) dan/atau mengatur keputusan terkait dengan manajemen dan kebijakan
suatu perusahaan; atau (iii) ditetapkan sebagai pemegang saham pengendali dalam suatu perusahaan
terbuka dimana statusnya sebagai pengendali tersebut telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan
ketentuan Peraturan POJK No. 3/2021;
xix. Membuka Rekening DSRA dan mempertahankan dana yang terdapat di dalam DSRA tersebut dengan
jumlah sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi sampai dengan pokok dan bunga
obligasi dilunasi seluruhnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang disisihkan harus berada di
bawah pengawasan dan atas dasar persetujuan tertulis dari Wali Amanat. Untuk menghindari
keragu-raguan terkait hal tersebut maka rekening akan dibuka atas nama Perseroan di PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk;
b. Bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan wajib disampaikan oleh Perseroan
kepada Wali Amanat;
c. Perseroan wajib memisahkan dana tersebut dari aktiva lain dan jumlah yang disisihkan wajib
tercantum dalam laporan keuangan.
6
Page 31
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan, CAP dan/atau Star Energy dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
utang Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi US$10,000,000.00 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat)
dari total kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu
kreditornya (cross default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari, sepanjang berakibat (i) jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), (ii) menimbulkan
Dampak Negatif yang Material atas kemampuan pembayaran Perseroan, dan (iii) melanggar
kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini; atau
c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan Dampak
Negatif yang Material; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambilalih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan
yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
huruf a diatas); atau
g. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. angka 1 huruf a diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 20 (dua
puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 1 huruf b, c, d, e dan f diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 60 (enam puluh) Hari Kalender
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
c. angka 1 huruf g diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 45 (empat puluh lima) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut,
Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Obligasi.Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali
Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
7
Page 32
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d diatas wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
8
Page 33
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan [(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)] tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g diatas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasidan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
9
Page 34
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat.
8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5) di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
10
Page 35
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut
wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian
jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi, yangoleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yangdimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terAfiliasi, kecuali
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
11
Page 36
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8, dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat,
serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Efek bersifat hutang dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Efek bersifat hutang yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan;atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan 8 di atas wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling
sedikit melalui:
(a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
(b) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
atas Obligasi, sesuai dengan surat No.RC-368/PEF-DIR/IV/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Sertifikat
Pemeringkatan Atas Obligasi, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
idA (SingleA)
Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 8 April 2021 sampai dengan 1 April 2022.
12
Page 37
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang
Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Tel.: (021) 633-6789; ext. 1847
Website : www.btn.co.id
e-mail : trustee.btn@gmail.com
Untuk perhatian : Financial Services Department
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab XII Prospektus ini.
13
Page 38
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak : a. Perseroan sebagai Debitur;
b. Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”)
sebagai Kreditur.
Sifat Hubungan Afiliasi dengan : Tidak ada hubungan afiliasi antara Bangkok Bank dengan Perseroan
Kreditur
Tingkat Suku Bunga LIBOR + 4% per tahun
Jatuh Tempo : 48 (empat puluh delapan) bulan dari (dan sejak) tanggal penggunaan
yaitu tanggal 20 Desember 2019.
Jumlah Pokok Terutang : USD 150.000.000
Jumlah yang Akan Dilunasi : Maksimum sebesar USD 50.000.000
menggunakan Dana Hasil
Obligasi
Saldo Utang Setelah : Minimum sebesar USD 100.000.000
Pembayaran*
Riwayat Utang Perjanjian pinjaman di atas berdasarkan Facility agreement for
USD200,000,000 single currency term facility yang ditandatangani
tanggal 19 Desember 2019 antara Perseroan dengan Bangkok Bank.
Penggunaan Dana Fasilitas : Melakukan pelunasan berdasarkan Facility Agreement related to
US$175,000,000 Initial Facility and Up to US$25,000,000 Greenshoe
Facility tanggal 15 November 2018 antara Perseroan dengan Barclays
Bank PLC, DBS Bank Ltd., PT Bank DBS Indonesia sebagaimana
diubah dengan Amendment Agreement in respect of facility agreement
15 November 2018 related to US$$175,000,000 Initial Facility and up
to US$25,000,000 Greenshoe Facility tanggal 26 Juli 2019. Adapun
tujuan penggunaan dana dari Fasilitas DBS adalah untuk pelunasan
sebagian fasilitas berdasarkan USD 250.000.000 Facility Agreement
tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat antara Perseroan dan Bangkok
Bank Public Company Limited dimana fasilitas dari Bangkok Bank
Public Company Limited dimaksudkan untuk membayar seluruh jumlah
terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 20 Desember 2016
yang sebelumnya ditandatangani antara Perseroan dengan Bangkok
Bank dan digunakan untuk membiayai deposit kedua pengambilalihan
saham dalam Star Energy Group Holdings Pte. Ltd oleh Perseroan.
Prosedur dan Persyaratan Utang : Pemberitahuan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja kepada
Bangkok Bank sehubungan dengan pembayaran dipercepat.
*asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.533. Kurs yang akan digunakan adalah kurs yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Dana hasil Penawaran Umum yang belum dipergunakan seluruhnya akan dipergunakan untuk pembayaran
hutang selanjutnya. Dana yang belum dipergunakan akan ditempatkan sementara oleh Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan
kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan telah direalisasikan serta
laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal
laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal
laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015.
14
Page 39
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan
dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 sebagaimana disebutkan di atas
bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena Bangkok Bank
Public Company Limited sebagai kreditur bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan dan jumlah pokok
PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 sebagaimana disebutkan di atas tidak mencapai 20% (dua
puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2020 sehingga penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I Tahun 2021 ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara
dengan 2,722% (dua koma tujuh dua dua persen) dari nilai Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,447%, yang terdiri dari: biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) 0,313%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee): 0,067%; dan biaya jasa penjualan
(selling fee): 0,067%.
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 1,770%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik: 1,480%;
Konsultan Hukum: 0,280%; dan Notaris: 0,010%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,051%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,017% dan
Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,034%.
4. Biaya Lain-lain 0,454%, termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya
pencatatan di KSEI, serta biaya percetakan, iklan, audit penjatahan dan lain-lain).
15
Page 40
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2020, sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada 31 Desember
2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik
dan Jaringan Deloitte) dengan laporan auditor independen yang telah ditandatangani oleh Theodorus Bambang
Dwi K.A tanggal 21 Mei 2021 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai
laporan keuangan konsolidasian dan tujuan laporan keuangan konsolidasian untuk disertakan dalam dokumen
Penawaran Umum Obligasi.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar US$
4.732,2 juta. Rincian jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020
disajikan pada tabel di bawah ini:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 725,6
Utang lain-lain
Pihak berelasi 0,7
Pihak ketiga 38,0
Uang muka yang diterima 41,7
Utang pajak 33,9
Biaya yang masih harus dibayar 59,8
Utang bank jangka pendek 0,7
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 2,2
Utang lembaga keuangan non-bank 0,0
Utang bank jangka panjang 91,5
Utang obligasi dan wesel bayar 105,3
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.099,5
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan – bersih 865,9
Liabilitas kontrak 17,6
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 7,8
Utang lembaga keuangan non-bank 0,0
Utang bank jangka panjang 476,3
Utang obligasi dan wesel bayar 2.196,1
Liabilitas keuangan derivatif 5,4
Liabilitas imbalan kerja 60,8
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2,6
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.632,7
JUMLAH LIABILITAS 4.732,2
Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:
1. LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki liabilitas jangka pendek sebesar
US$ 1.099,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:
a. Utang Usaha
(dalam juta US$)
KETERANGAN JUMLAH
a. Berdasarkan pemasok
Pihak berelasi
PT SCG Barito Logistics 5,4
Pihak ketiga
Impor 596,3
Lokal 123,9
Jumlah 31 Desember 2020 725,6
b. Berdasarkan mata uang
Dolar Amerika Serikat 615,9
Rupiah 109,6
Lainnya 0,1
Jumlah 31 Desember 2020 725,6
16
Page 41
Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian bahan baku utama dan pembantu, dan jasa baik dari
pemasok dalam maupun luar negeri berkisar 30 sampai dengan 120 hari.
Tidak terdapat jaminan yang diberikan atas utang usaha.
b. Utang lain-lain
Pada 31 Desember 2020, utang lain-lain sebesar US$ 38,7 juta.
(dalam juta US$)
KETERANGAN JUMLAH
a. Berdasarkan pemasok
Pihak berelasi 0,7
Pihak ketiga 38,0
Jumlah 31 Desember 2020 38,7
b. Berdasarkan mata uang
Dolar Amerika Serikat 21,2
Rupiah 17,5
Jumlah 31 Desember 2020 38,7
Tidak terdapat jaminan yang diberikan atas utang lain-lain.
c. Uang muka yang diterima
Pada 31 Desember 2020, uang muka yang diterima sebesar US$ 41,7 juta.
d. Utang pajak
Pada tanggal 31 Desember 2020, utang pajak sebesar US$ 33,9 juta terdiri atas:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Pajak penghasilan
Pasal 4(2) 0,8
Pasal 15 0,0
Pasal 21 1,7
Pasal 22 0,0
Pasal 23 0,2
Pasal 25 0,2
Pasal 26 0,7
Pasal 29 29,1
Pajak pertambahan nilai - bersih 1,0
Jumlah 31 Desember 2020 33,9
e. Biaya yang masih harus dibayar
Pada tanggal 31 Desember 2020, biaya yang masih harus dibayar sebesar US$ 59,8 juta.
f. Utang bank jangka pendek
Pada 31 Desember 2020, utang bank jangka pendek sebesar US$ 0,7 juta.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 19 September 2019, RPU
memperoleh penawaran fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 10 miliar dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk dengan tingkat suku bunga 8,75% persentase tertentu dan jangka waktu 12 bulan. Perjanjian ini telah
diperpanjang sampai dengan 18 September 2021 melalui Adendum atas perjanjian No.
CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 16 September 2020.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan tanah seluas 54.445 m2 dan 45 unit tangki yang berdiri atasnya yang
berlokasi di Desa Mangunreja, Pulo Ampel, Serang, Banten dengan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB)
No. 32, SHGB No. 34, dan SHGB No.198 atas nama PT Redeco Petrolin Utama dan piutang usaha fidusia
sebesar Rp 10 miliar (setara dengan US$ 709 ribu pada 31 Desember 2020).
Selain utang bank jangka pendek di atas, CAP juga memiliki fasilitas kredit dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, PT Bank Danamon Tbk dan PT Bank CIMB Niaga Tbk yang digunakan dan dilunasi selama
tahun 2020 dengan limit masing-masing US$ 50.000 ribu, US$ 50.000 ribu dan US$ 25.000 ribu.
17
Page 42
CAP dan RPU telah melakukan pembayaran utang bank jangka pendek sebesar US$ 115.073 ribu untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2020.
g. Liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Pada tanggal 31 Desember 2020, liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar US$ 2,2 juta.
Keterangan selengkapnya mengenai utang bank jangka panjang dapat dilihat pada Subbab 2. Liabilitas
Jangka Panjang.
h. Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Pada tanggal 31 Desember 2020, utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar
US$ 91,5 juta, yang terdiri atas pinjaman berjangka dan utang bank kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Keterangan selengkapnya mengenai utang bank jangka panjang dapat dilihat pada Subbab 2. Liabilitas
Jangka Panjang.
i. Utang obligasi dan wesel bayar yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Pada tanggal 31 Desember 2020, utang obligasi dan wesel bayar yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
sebesar
US$ 105,3 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh syarat-syarat
dan kondisi yang ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian obligasi dan wesel bayar.
Keterangan selengkapnya mengenai utang obligasi dan wesel bayar dapat dilihat pada Subbab 2. Liabilitas
Jangka Panjang.
2. LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki liabilitas jangka panjang sebesar
US$ 3.632,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:
a. Liabilitas pajak tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2020, liabilitas pajak tangguhan sebesar US$ 865,9 juta terdiri atas:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
a. Perusahaan anak
Liabilitas imbalan kerja (7,6)
Penyesuaian nilai wajar atas akuisisi perusahaan anak 388,2
Piutang sewa pembiayaan 134,0
Penyusutan aset tetap 339,6
Lain-lain 11,6
Liabilitas pajak tangguhan 865,9
b. Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Pada tanggal 31 Desember 2020, liabilitas sewa setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun sebesar US$ 7,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
a. Analisis jatuh tempo
Tahun 1 3,3
Tahun 2 1,9
Tahun 3 1,7
Tahun 4 1,5
Tahun 5 1,4
Setelah 5 tahun 5,7
Subjumlah 15,5
Penghasilan bunga ditangguhkan (5,5)
Jumlah liabilitas sewa 10,0
18
Page 43
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (2,2)
Liabilitas sewa jangka panjang 7,8
b. Rincian liabilitas sewa berdasarkan pesewa:
PT Panca Puri Perkasa 7,7
Lain-lain 2,3
Jumlah 10,0
c. Utang bank jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Pada tanggal 31 Desember 2020, utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun sebesar US$ 476,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6,3
PT Bank OCBC NISP Tbk 0,5
Dolar Amerika Serikat
Pinjaman Berjangka - setelah dikurangi biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi 561,1
Jumlah 31 Desember 2020 567,9
Dikurangi:
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 91,5
Bagian jangka panjang 476,3
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. CRO.JKO/0074/KMK/2019 tanggal 19 September 2019, RPU memperoleh
fasilitas kredit investasi sebesar Rp 90 miliar dengan tingkat suku bunga 9,50% dan jangka waktu 72 bulan dan
grace period 18 bulan.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan tanah seluas 54.445 m2 dan 45 unit tangki yang berdiri di atasnya yang
berlokasi di Desa Mangunreja, Pulo Ampel, Serang, Banten dengan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 32,
SHGB No. 34, dan SHGB No.198 atas nama PT Redeco Petrolin Utama dan piutang usaha fidusia sebesar Rp
10 miliar (atau setara dengan US$ 709 ribu pada 31 Desember 2020).
RPU diwajibkan untuk melaporkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak dilaksanakan pembagian dividen. Pembagian dividen dapat dilakukan sepanjang RPU memenuhi rasio
keuangan berikut:
Rasio dividen yang dibayarkan/laba bersih tidak boleh melebihi 100%.
Rasio hutang dengan ekuitas maksimal 200%.
Debt Service Charge Ratio minimal 120%.
Ekuitas tidak diperkenankan negatif.
Pada tanggal 31 Desember 2020, RPU telah memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan bank.
PT Bank OCBC NISP Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman No. 4 tanggal 2 Juli 2018, GI memperoleh fasilitas pinjaman berjangka I
dan II masing-masing sebesar Rp 170 miliar (atau setara dengan US$ 12.052 ribu pada 31 Desember 2020) dan
Rp 80 miliar (atau setara dengan US$ 5.671 ribu pada 31 Desember 2020) dengan tingkat suku bunga 9,50%
dan jangka waktu 7 tahun.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan tanah seluas 5.290 m2, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 453,
Jaminan Fidusia, dan rekening PT Griya Idola. Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi GI
untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dalam perjanjian dan memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
Debt to Equity Ratio maksimal 1,78x.
Adjusted Debt Service Coverage Ratio minimal 4,50x.
Pada tanggal 31 Desember 2020, GI telah memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan bank.
19
Page 44
Pinjaman Berjangka
Rincian dari pinjaman berjangka adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Pinjaman berjangka
US$ 252.700 ribu 179,6
US$ 191.000 ribu 160,3
US$ 200.000 ribu 145,4
US$ 35 juta dan Rp 585.340 juta 75,7
Jumlah pinjaman berjangka 561,1
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (90,7)
Pinjaman berjangka - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 470,3
Pinjaman Berjangka US$ 252,7 Juta
Pada tanggal 5 Agustus 2020, Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman bank dengan jumlah maksimal US$
252.700 ribu dari Bangkok Bank Public Company Limited dengan tingkat suku bunga tahunan mengambang
masing-masing sebesar LIBOR 3 bulan + persentase tertentu dengan jangka waktu 60 bulan. Dana tersebut
merupakan bagian dari struktur pendanaan proyek di IRT. Fasilitas pinjaman ini dijaminkan dengan
menggunakan saham yang dimiliki Perseroan pada CAP, Debt Service Reserve Account dan Dividend Collection
Account.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Bangkok Bank Public Company Limited 183,8
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (4,2)
Bersih 179,7
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun -
Bagian jangka panjang 179,7
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan untuk tidak melakukan hal-hal yang
tercantum dalam perjanjian dan memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas harus setiap saat tidak melebihi 2.00 : 1.
Pinjaman bersih pada EBITDA konsolidasi tidak melebihi 4,50 : 1.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan telah memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan bank.
Pinjaman Berjangka US$ 191 Juta
Pada tanggal 17 Desember 2018, CAP memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai US$ 191.000 ribu
dengan Japan Bank for International Cooperation, Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan BNP
Paribas. BNP Paribas cabang Tokyo bertindak sebagai agen fasilitas. NEXI akan memberikan perlindungan
asuransi untuk tranche dari BNP Paribas. PT Styrindo Mono Indonesia dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia
bertindak sebagai penjamin. CAP telah memberikan surat pemberitahuan kepada agen fasilitas sehubungan
dengan penggabungan usaha CAP dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia yang efektif per 1 Januari 2020.
Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk membiayai pembangunan Pabrik Polyethylene baru
berkapasitas 400 KTA yang telah beroperasi pada November 2019.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Japan Bank for International Cooperation ("JBIC") 98,2
BNP Paribas (NEXI Covered Lenders) 65,5
Jumlah 163,7
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (3,4)
Bersih 160,3
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (27,3)
Bagian jangka panjang 133,0
20
Page 45
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi CAP dan entitas anak (sebagai penjamin) untuk
tidak melakukan hal-hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian dan memelihara rasio keuangan sebagai
berikut:
Rasio Interest Service Coverage di atas 1,75: 1.
Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi tidak melebihi 50%.
Terkait pembayaran dividen :
a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi laba
bersih.
b. Jika Debt Service Charge Ratio tidak melebihi 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi
50% dari laba bersih.
Pada tanggal 31 Desember 2020, CAP telah memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan bank.
Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 14 kali cicilan, dengan jadwal sebagai berikut:
Pelunasan pokok
Bulan setelah tanggal perjanjian
pinjaman (%)
6 7,1
12 7,1
18 7,1
24 7,1
30 7,1
36 7,1
42 7,1
48 7,1
54 7,1
60 7,1
66 7,1
72 7,1
78 7,1
Terminated date 7,1
Jumlah 100,0
Pinjaman Berjangka US$ 200 Juta
Pada tanggal 19 Desember 2019, Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman bank dengan jumlah maksimal US$
200.000 ribu dari Bangkok Bank Public Company Limited dengan tingkat suku bunga tahunan mengambang
masing-masing sebesar LIBOR 3 bulan + 4% dengan jangka waktu 48 bulan. Dana tersebut digunakan untuk
membayarkan Pinjaman Berjangka US$ 200 juta. Fasilitas pinjaman ini dijaminkan dengan menggunakan saham
yang
dimiliki Perseroan pada CAP.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Bangkok Bank Public Company Limited 150,0
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (4,6)
Bersih 145,4
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (48,1)
Bagian jangka panjang 97,3
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan untuk tidak melakukan hal-hal yang
tercantum dalam perjanjian dan memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas harus setiap saat tidak melebihi 2.00 : 1.
Pinjaman bersih pada EBITDA konsolidasi tidak melebihi 4,00 : 1 sampai dengan tahun 31 Desember 2021
dan setelahnya menjadi 4,50 : 1.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan telah memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan bank.
Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 4 kali cicilan, dengan jadwal sebagai berikut:
Pelunasan
pokok pinjaman
Bulan setelah tanggal perjanjian
(dalam jutaan
US$)
12 50,0
24 50,0
36 50,0
21
Page 46
Pelunasan
pokok pinjaman
Bulan setelah tanggal perjanjian
(dalam jutaan
US$)
48 50,0
Jumlah 200,0
Pinjaman Berjangka US$ 35 Juta dan Rp 585.340 Juta
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 3 tanggal 15 Mei 2020, CAP memperoleh Fasilitas Pinjaman Berjangka
sebesar US$ 35 juta dan Rp 585.340 juta dari PT Bank Permata Tbk dengan tingkat suku bunga tahunan
mengambang masing-masing sebesar LIBOR 3 bulan + persentase tertentu dan JIBOR 3 bulan + persentase
tertentu dengan jangka waktu 60 bulan dan grace period 6 bulan.
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan untuk membiayai kebutuhan CAP dan entitas anak secara umum,
mencakup biaya modal, beban operasional dan kebutuhan pendanaan kembali.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi CAP dan entitas anak (sebagai penjamin) untuk
tidak melakukan hal-hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian dan memelihara rasio Consolidated Interest-
Bearing Loan to Equity tidak melebihi 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2020, CAP telah memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan bank.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Jumlah 76,5
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (0,8)
Bersih 75,7
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (15,3)
Bagian jangka panjang 60,4
Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 10 kali cicilan, dengan jadwal sebagai berikut:
Pelunasan
Bulan setelah tanggal perjanjian pokok pinjaman
(%)
12 10,0
18 10,0
24 10,0
30 10,0
36 10,0
42 10,0
48 10,0
54 10,0
60 10,0
66 10,0
Jumlah 100,0
d. Utang obligasi dan wesel bayar – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
Pada tanggal 31 Desember 2020, utang obligasi dan wesel bayar setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun sebesar US$ 2.196,1 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Senior Secured Notes BV 1.094,4
6,75% Senior Secured Notes 517,1
4,95% Senior Unsecured Notes US$ 300.000.000 262,4
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific
Tahap I Tahun 2019 51,9
Tahap II Tahun 2020 25,2
Tahap III Tahun 2020 27,1
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical
Tahap I Tahun 2020 70,4
Tahap II Tahun 2020 42,3
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical
22
Page 47
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Tahap I Tahun 2018 35,0
Tahap II Tahun 2019 53,0
Tahap III Tahun 2020 52,9
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
Tahap I Tahun 2017 24,6
Tahap II Tahun 2018 35,3
Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 9,8
Jumlah 2.301,4
Dikurangi:
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 105,3
Bagian jangka panjang 2.196,1
Pada tanggal 31 Desember 2020, biaya perolehan diamortisasi utang obligasi dan wesel bayar adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Saldo utang obligasi dan wesel bayar 2.301,4
Biaya bunga yang masih harus dibayar 21,9
Jumlah 31 Desember 2020 2.323,3
Biaya bunga pinjaman yang masih harus dibayar dicatat dalam akun biaya yang masih harus dibayar.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh syarat-syarat dan
kondisi yang ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian obligasi dan wesel bayar.
Senior Secured Notes BV
Pada tanggal 14 Oktober 2020, SEGSL dan SEGDL (“Co-Issuers”) menerbitkan jumlah pokok pinjaman sebesar
US$ 320.000 ribu, 3,25% Senior Secured Notes yang jatuh tempo pada tahun 2029 (“Notes 2029”) dan $
790.000 ribu,4,85% Senior Secured Notes jatuh tempo pada tahun 2038 ("Notes 2038"). Notes 2029 dan Notes
2038 memiliki tingkat bunga tetap masing-masing sebesar 3,25% dan 4,85% per tahun. Bunga atas Notes 2029
dan 2038 terutang pada tanggal 14 April dan 14 Oktober setiap tahun, dimulai pada tanggal 14 April 2021. Notes
2029 dan Notes 2038 masing-masing akan jatuh tempo pada tanggal 14 April 2029 dan 14 Oktober 2038.
Pada tanggal 21 Oktober 2020, SEGSL dan SEGDL telah melunasi seluruh utang bank menggunakan dana
Notes 2029 dan 2038 dengan jumlah pokok pinjaman sebesar US$ 909.350 ribu.
Notes 2029 dan 2038 akan dijamin dengan assignment of intercompany loans, assignment of contract rights,
offshore account charges, onshore account pledges, share pledges SEGSD BV, SEGSL, SEGSPL, SEGD I,
SEGD II, DGI, dan jaminan fidusia atas klaim asuransi.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Nilai nominal 1.110,0
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (15,6)
Jumlah 1.094,4
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (2,0)
Bagian jangka panjang 1.092,4
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi SEGSL dan SEGDL untuk tidak melakukan hal-
hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian.
SEGSL dan SEGDL diwajibkan untuk memelihara rasio Debt Service Coverage Ratio diatas 1,15:1.
6,75% Senior Secured Notes
Pada tanggal 24 April 2018, SEG-WW menerbitkan 6,75% Senior Secured Notes sebesar US$ 580.000 ribu
yang jatuh tempo pada tahun 2033. Bunga dibayarkan enam bulanan setiap tanggal 24 April dan 24 Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada tanggal 24 Oktober 2018. 6,75% Senior Secured Notes akan jatuh tempo pada
tanggal 24 April 2033.
6,75% Senior Secured Notes akan menjadi kewajiban langsung, tanpa syarat dan dijaminkan. 6,75% Senior
Secured Notes akan dijamin oleh agunan-agunan seperti; jaminan fidusia atas aset berwujud yang terdiri dari
fasilitas pembangkit listrik yang terletak di Unit 1 dan Unit 2 ("Jaminan Aset"), jaminan fidusia atas hasil asuransi
23
Page 48
yang terkait dengan Jaminan Aset, beban atas rekening Revenue and Operating, DSA, Major Maintenance and
Construction Reserve, dan Distribution Account, dan penjaminan atas Rekening Onshore Corporate and Tax
Account dan pembebanan yang akan dilaksanakan oleh SEGPL atas seluruh sahamnya pada SEG-WW atau
entitas anaknya. Rekening Revenue and Operating, Distribution Account dan Onshore Corporate and Tax
Account SEGWW diklasifikasikan sebagai Kas dan setara kas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Nilai nominal 526,1
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (9,0)
Jumlah 517,1
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (39,6)
Bagian jangka panjang 477,5
Sesuai dengan persyaratan yang membatasi yang dimiliki oleh 6,75% Senior Secured Notes, SEGWW akan
membayar cicilan berdasarkan jadwal tertentu.
6,75% Senior Secured Notes dapat ditebus pada tanggal dan harga tertentu berdasarkan evaluasi manajemen,
manajemen berpendapat bahwa opsi pembayaran di muka dianggap terkait erat dengan 6,75% Senior Secured
Notes, karena harga pelaksanaan memberikan penggantian kepada pemegang 6,75% Senior Secured Notes
untuk jumlah sampai dengan perkiraan nilai sekarang dari bunga yang hilang sampai dengan jangka waktu
kontrak induk yang tersisa, memiliki selisih yang tidak signifikan. Oleh karena itu, manajemen menetapkan
bahwa opsi pembayaran di muka dapat dianggap jelas dan mendekati kontrak induk. Oleh karena itu, opsi
pembayaran dimuka pada 6,75% Senior Secured Notes bukan merupakan derivatif melekat dalam kontrak induk.
6,75% Senior Secured Notes berisi beberapa ketentuan termasuk pembatasan utang tambahan, pembatasan
penjualan aset, pembatasan hak gadai, pembatasan transaksi dengan afiliasi, pembatasan distribusi ekuitas,
pembatasan kegiatan bisnis yang berbeda, pembatasan amendemen Dokumen Proyek Utama dan pembatasan
penerbitan saham.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi SEG-WW untuk tidak melakukan hal-hal tertentu
yang tercantum dalam perjanjian.
SEG-WW diwajibkan untuk memelihara rasio Debt Service Coverage Ratio diatas 1,1:1.
4,95% Senior Unsecured Notes US$ 300.000.000
Pada tanggal 8 Nopember 2017, CAP menerbitkan Senior Unsecured Notes US$ 300.000.000 dengan jangka
waktu tujuh tahun yang akan jatuh tempo pada tahun 2024. Notes ini tercatat di Singapore Exchange Securities
Trading Limited dengan Deutsche Bank Trust Company Americas bertindak sebagai Wali Amanat dan dijamin
oleh PT Styrindo Mono Indonesia dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia sebagai Subsidiary Guarantees
secara pari passu. CAP telah memberikan surat pemberitahuan kepada Wali Amanat sehubungan dengan
penggabungan usaha CAP dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia yang efektif per 1 Januari 2020.
Utang Obligasi
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah utang obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Nilai nominal 300,0
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (5,7)
Bersih 294,3
Obligasi yang dibeli kembali *) (31,8)
Jumlah 262,4
*) Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan dan CAP
Pada tahun 2020, CAP melakukan pembelian kembali dan pembatalan Senior Unsecured Notes sebesar US$
24.420 ribu untuk US$ 22.339 ribu. Selisih atas obligasi yang dibeli kembali dengan kas yang dibayarkan dicatat
sebagai keuntungan pembelian kembali obligasi pada keuntungan lain-lain - bersih.
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan untuk pengeluaran terkait dengan peningkatan kapasitas dan
ekspansi produksi serta mendiversifikasi lebih lanjut produksi.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi CAP dan entitas anak untuk tidak melakukan hal-
hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian.
24
Page 49
CAP dan entitas anak diwajibkan untuk memelihara rasio Fixed Charge Coverage Ratio diatas 2,5:1.
Obligasi ini memiliki peringkat “BB – stable” oleh Fitch Rating Inc. pada tanggal 3 September 2020 dan “Ba3”
oleh Moody’s pada tanggal 28 Oktober 2020.
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific
Pada tanggal 13 Desember 2019, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 1,5 triliun. Dalam rangka
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific, Perseroan telah menerbitkan:
- Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019
Pada tanggal 19 Desember 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I
Obligasi Seri A sebesar Rp 479 miliar dan Seri B sebesar Rp 271 miliar.
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Seri A (3 tahun) 34,0
Seri B (5 tahun) 19,2
Jumlah 53,2
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (1,3)
Bersih 51,9
Pelunasan Obligasi Seri A dan Seri B masing-masing akan dilakukan pada 19 Desember 2022 dan 19
Desember 2024.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A dan Seri B masing-masing sebesar 9,3% dan 9,5% yang
dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “A” PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan surat
penegasan atas pemeringkatan tanggal 7 Oktober 2020.
- Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020
Pada tanggal 2 April 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Obligasi
Seri A sebesar Rp 227,48 miliar dan Seri B sebesar Rp 136 miliar.
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Seri A (3 tahun) 16,1
Seri B (5 tahun) 9,6
Jumlah 25,8
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (0,5)
Bersih 25,2
Pelunasan Obligasi Seri A dan Seri B masing-masing akan dilakukan pada 1 April 2023 dan 1 April 2025.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A dan Seri B masing-masing sebesar 8,6% dan 9,1% yang
dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “A” dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan
surat penegasan atas pemeringkatan tanggal 7 Oktober 2020.
- Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020
Pada tanggal 10 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
Obligasi Seri A sebesar Rp 167,52 miliar, Seri B sebesar Rp 56 miliar dan Seri C sebesar Rp 163 miliar.
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Seri A (1 tahun) 11,9
Seri B (3 tahun) 4,0
Seri C (5 tahun) 11,6
Jumlah 27,4
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (0,3)
Bersih 27,1
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (11,8)
Bagian jangka panjang 15,3
25
Page 50
Pelunasan Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing akan dilakukan pada 18 Desember 2021, 8
Desember 2023 dan 8 Desember 2025.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A, Seri B and Seri C masing-masing sebesar 8,25%, 9,25%
dan 10,25% yang dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “A” dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan
surat penegasan atas pemeringkatan tanggal 7 Oktober 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
sebagai wali amanat, PT BNI Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Penjamin Emisi dan
Pelaksana Efek.
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan untuk melakukan pelunasan utang bank jangka panjang.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tidak
melakukan hal-hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian.
Perseroan dan Perusahaan Anak diwajibkan untuk memelihara rasio Net Debt pada EBITDA tidak lebih dari
4,50:1.
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical
Pada tanggal 13 Agustus 2020, CAP memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical sebesar Rp 5 triliun. Dalam rangka Obligasi Chandra Asri
Petrochemical Berkelanjutan III, CAP telah menerbitkan:
- Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020
Pada tanggal 26 Agustus 2020, CAP melakukan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan III
Chandra Asri Petrochemical Tahap I sebesar Rp 1 triliun.
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Seri A (3 tahun) 37,5
Seri B (5 tahun) 25,4
Seri C (7 tahun) 8,0
Jumlah 70,9
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (0,5)
Bersih 70,4
Pelunasan Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing akan dilakukan pada 26 Agustus 2023, 26
Agustus 2025 dan 26 Agustus 2027.
Tingkat bunga per tahun untuk Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing sebesar 8,20%, 8,70% dan
9,20% yang dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
berdasarkan surat penegasan atas pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk sebagai Wali Amanat, PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin
Emisi dan Pelaksana Efek.
Secara bersamaan, CAP juga telah melakukan perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas seri B
obligasi tersebut dari Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat pada setiap tanggal pembayaran bunga
dan pokok.
- Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020
Pada tanggal 5 November 2020, CAP melakukan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan III
Chandra Asri Petrochemical Tahap II sebesar Rp 600 miliar.
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Nilai nominal 42,5
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (0,2)
Bersih 42,3
26
Page 51
Pelunasan Obligasi akan dilakukan pada 4 November 2023. Tingkat bunga per tahun sebesar 8,20%
yang dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
berdasarkan surat penegasan atas pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk sebagai Wali Amanat, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT CIMB Niaga
Sekuritas sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.
Secara bersamaan, CAP juga telah melakukan perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas
obligasi tersebut dari Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat pada setiap tanggal pembayaran bunga
dan pokok.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi CAP dan entitas anak untuk tidak melakukan
hal-hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian.
CAP diwajibkan untuk memelihara rasio jumlah utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan ekuitas tidak
lebih dari 1:1.
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical
Pada tanggal 13 Desember 2018, CAP memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical sebanyak-banyaknya sebesar Rp 2 triliun. Dalam rangka Obligasi
Chandra Asri Petrochemical Berkelanjutan II, CAP telah menerbitkan:
- Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018
Pada tanggal 19 Desember 2018, CAP melakukan penawaran umum atas Obligasi Chandra Asri
Petrochemical Berkelanjutan II Tahap I sebesar Rp 500 miliar.
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Nilai nominal (35,4)
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (0,4)
Bersih 35,0
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (35,0)
Bagian jangka panjang -
Pelunasan obligasi akan dilakukan pada 19 Desember 2021. Tingkat bunga per tahun sebesar 10%
yang dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
berdasarkan surat penegasan atas pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk sebagai Wali Amanat, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia dan PT
Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.
CAP diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
Rasio jumlah utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1:1.
Rasio arus kas dari kegiatan operasi dan beban keuangan tidak kurang dari 1,75:1.
- Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019
Pada tanggal 24 Mei 2019, CAP melakukan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II Chandra
Asri Petrochemical Tahap II sebesar Rp 750 miliar.
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Nilai nominal 53,2
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (0,1)
Bersih 53,0
Pelunasan obligasi akan dilakukan pada 29 Mei 2022. Tingkat bunga per tahun sebesar 9,5% yang
dibayarkan setiap triwulan.
27
Page 52
Obligasi ini telah memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
berdasarkan surat penegasan atas pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk sebagai wali amanat, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Securities Indonesia dan PT
Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi CAP dan entitas anak untuk tidak
melakukan hal-hal tertentu yangtercantum dalam perjanjian.
CAP diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
Rasio jumlah utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1:1.
Rasio arus kas dari kegiatan operasi dan beban keuangan tidak kurang dari 1,75:1.
- Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020
Pada tanggal 7 Februari 2020, CAP melakukan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II
Chandra Asri Petrochemical Tahap III sebesar Rp 750 miliar.
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Nilai nominal 53,2
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (0,3)
Bersih 52,9
Pelunasan Obligasi akan dilakukan pada 12 Februari 2025. Tingkat bunga per tahun sebesar 8,70%
yang dibayarkan setiap triwulan. Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari PT Pemeringkat
Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan surat penegasan atas pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk sebagai Wali Amanat, PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin
Emisi dan Pelaksana Efek.
Secara bersamaan, CAP juga telah melakukan perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas
obligasi tersebut dari Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat setiap tanggal pembayaran bunga dan
pokok.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi CAP dan entitas anak untuk tidak
melakukan hal-hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian.
CAP diwajibkan untuk memelihara rasio jumlah utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas
tidak lebih dari 1:1.
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
Pada tanggal 4 Desember 2017, CAP memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk menerbitkan Obligasi
Chandra Asri Petrochemical Berkelanjutan I sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1 triliun. Dalam rangka Obligasi
Chandra Asri Petrochemical Berkelanjutan I, CAP telah menerbitkan:
- Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017
Pada tanggal 12 Desember 2017, CAP melakukan penawaran umum atas Obligasi Chandra Asri
Petrochemical Berkelanjutan I Tahap I dengan menerbitkan Obligasi Seri A sebesar Rp 150 miliar, Seri
B sebesar Rp 120,25 miliar dan Seri C sebesar Rp 229,75 miliar.
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Seri A (3 tahun) -
Seri B (5 tahun) 8,6
Seri C (7 tahun) 16,3
Jumlah 24,9
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (0,3)
Bersih 24,6
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun -
Bagian jangka panjang 24,6
28
Page 53
Pelunasan Obligasi Seri A telah dilakukan pada tanggal 12 Desember 2020 sementara pelunasan Seri
B dan Seri C masing-masing akan dilakukan pada 12 Desember 2022 dan 12 Desember 2024.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing sebesar 8,40%, 9,10%
dan 9,75% yang dibayarkan setiap triwulan. Obligasi ini telah memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan surat penegasan atas pemeringkatan tanggal 5
Oktober 2020. Pinjaman ini dijamin dengan fidusia mesin milik CAP.
- Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018
Pada tanggal 2 Maret 2018, CAP melakukan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra
Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 dengan menerbitkan Obligasi Seri A sebesar Rp 100 miliar,
Seri B sebesar Rp 100 miliar dan Seri C sebesar Rp 300 miliar.
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Seri A (3 tahun) 7,1
Seri B (5 tahun) 7,1
Seri C (7 tahun) 21,3
Jumlah 35,4
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (0,2)
Bersih 35,3
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (7,1)
Bagian jangka panjang 28,2
Pelunasan Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing akan dilakukan pada 1 Maret 2021, 1
Maret 2023 dan 1 Maret 2025.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C masing-masing
sebesar 7,50%, 8,25% dan 9,00% yang dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi ini telah memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
berdasarkan surat penegasan atas pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020.
Pinjaman ini dijamin dengan 2 bidang tanah di Desa Gunung Sugih dan fidusia mesin milik CAP.
Secara bersamaan, CAP juga telah melakukan perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas obligasi
tersebut dari Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat pada setiap tanggal pembayaran bunga dan pokok. PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk sebagai wali amanat PT BCA Sekuritas dan PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin
Emisi dan Pelaksana Efek.
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan untuk pelunasan utang bank jangka panjang.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi CAP dan entitas anak untuk tidak melakukan
hal-hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian.
CAP diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
Rasio jumlah utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1:1.
Rasio arus kas dari operasi dan beban keuangan tidak melebihi dari 1,75:1.
Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016
Pada tanggal 15 Desember 2016, CAP melakukan penawaran umum atas Obligasi Chandra Asri
Petrochemical I dengan menerbitkan Obligasi Seri A sebesar Rp 361,4 miliar dan Seri B sebesar Rp 138,6
miliar.
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Seri A (3 tahun) -
Seri B (5 tahun) 9,8
Jumlah 9,8
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (0,1)
Bersih 9,8
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (9,8)
Bagian jangka panjang -
29
Page 54
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk sebagai wali amanat, PT DBS Vickers Securities Indonesia, PT Mandiri Sekuritas dan PT
BCA Sekuritas sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan untuk melakukan pelunasan utang bank jangka panjang.
Pinjaman ini dijamin antara lain dengan 11 bidang tanah di Desa Gunung Sugih dan seluruh mesin yang
dimiliki oleh CAP.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi CAP dan entitas anak untuk tidak melakukan
hal-hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian.
Secara bersamaan, CAP juga telah melakukan perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas obligasi
tersebut dari Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat setiap tanggal pembayaran bunga dan pokok.
Pelunasan Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B masing-masing akan dilakukan pada 22 Desember 2019 dan
22 Desember 2021.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A dan Seri B masing-masing sebesar 10,8% dan 11,3% yang
dibayarkan setiap triwulan.
CAP diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
Rasio total utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1:1.
Rasio Arus Kas dari Operasi dan beban keuangan tidak melebihi dari 1,75:1.
Obligasi ini telah memperoleh hasil pemeringkatan “AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
berdasarkan surat penegasan atas pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020.
e. Liabilitas keuangan derivatif
Pada 31 Desember 2020, liabilitas keuangan derivatif sebesar US$ 5,4 juta.
f. Liabilitas Imbalan Kerja
Pada 31 Desember 2020, liabilitas imbalan kerja sebesar US$ 60,8 juta.
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasti adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan US$)
KETERANGAN JUMLAH
Kewajiban imbalan pasti - awal 82,2
Biaya jasa kini 6,4
Biaya jasa lalu dan keuntungan atau kerugian atas penyelesaian (0,0)
Biaya bunga bersih 3,5
Pengukuran kembali (keuntungan/kerugian): -
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari: -
Perubahan asumsi (2,0)
Penyesuaian pengalaman (2,3)
Pembayaran manfaat (2,0)
Selisih kurs atas program dalam valuta asing (1,5)
Subjumlah 84,3
Dikurangi nilai wajar aset program (23,5)
Kewajiban imbalan pasti - akhir 60,8
Perhitungan imbalan kerja dihitung oleh aktuaris independen PT Dian Artha Tama, PT Milliman Indonesia dan PT
Padma Radya Aktuaria. Kewajiban imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2020 adalah berdasarkan laporan
aktuaris independen PT Dian Artha Tama dengan nomor 933/PSAK/DAT/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020
untuk Perseroan, laporan aktuaris independen PT Milliman Indonesia dengan nomor 0325/MI-PA-
REP/HG/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 untuk CAP, 0329/MI-PA-REP/HG/II/2021 tanggal 10 Februari 2021
untuk SMI, 0327/MI-PA-REP/HG/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 untuk CAP2, laporan aktuaris independen PT
Padma Radya Aktuaria dengan nomor 8521/II/21/PRA-RM tanggal 16 Februari 2021 untuk SEG-SL,
8522/II/21/PRA-RM tanggal 16 Februari 2021 untuk SEGD-II, 8527/II/21/PRA-RM tanggal 16 Februari 2021
untuk SEGI, 8528/II/21/PRA-RM tanggal 16 Februari 2021 untuk SEG-WW, 542/PSAK/DAT/II/2021 tanggal 24
Februari 2021 untuk GI.
30
Page 55
g. Estimasi biaya pembongkaran aset tetap
Pada 31 Desember 2020, estimasi biaya pembongkaran aset tetap sebesar US$ 2,6 juta.
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG
TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TIDAK
MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI, KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH
DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS
INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN,
KECUALI YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MEMENUHI
SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA
HARAPAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
31
Page 56
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31
Desember 2020 dan 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan
Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi K.A pada tanggal
21 Mei 2021 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan
konsolidasian dan tujuan laporan keuangan konsolidasian untuk disertakan dalam dokumen Penawaran Umum
Obligasi.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan US$)
31 Desember
KETERANGAN
2020 2019
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.135,3 744,2
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 185,6 143,5
Aset keuangan lainnya - lancar 95,1 87,9
Piutang usaha – bersih
Pihak berelasi 5,1 7,4
Pihak ketiga 220,2 253,4
Piutang lain-lain - bersih
Pihak berelasi - 61,8
Pihak ketiga 11,9 16,9
Piutang sewa pembiayaan - lancar 6,6 5,9
Persediaan – bersih 276,4 307,9
Pajak dibayar dimuka 86,9 156,0
Uang muka 22,5 28,2
Biaya dibayar dimuka 10,6 14,8
Aset lancar lainnya 0,5 0,2
Jumlah Aset Lancar 2.056,7 1.828,1
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain - bersih
Pihak berelasi 198,6 0,3
Pihak ketiga 65,7 65,1
Piutang sewa pembiayaan – setelah dikurangi bagian lancar 387,7 394,3
Aset pajak tangguhan – bersih 0,2 0,4
Beban yang ditangguhkan 17,6 22,7
Uang muka investasi 23,0 83,1
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama 162,6 25,4
Aset keuangan lainnya – tidak lancar 7,0 7,1
Uang muka pembelian aset tetap 7,1 65,7
Aset keuangan derivatif 4,2 0,1
Suku cadang dan perlengkapan 21,8 20,9
Aset biologis - hutan tanaman industri - 8,0
Properti investasi - bersih 41,6 25,3
Aset hak-guna 18,3 -
Aset tetap – bersih 2.666,3 2.584,9
Aset sewa operasi 358,0 351,5
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 5,4 4,6
Tagihan restitusi pajak 9,2 6,8
Aset tidak berwujud - bersih 1.629,0 1.684,0
Aset tidak lancar lainnya 3,1 4,2
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.626,5 5.354,3
JUMLAH ASET 7.683,2 7.182,4
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 725,6 690,4
Utang lain-lain
Pihak berelasi 0,7 79,9
Pihak ketiga 38,0 29,8
Uang muka yang diterima 41,7 25,0
Utang pajak 33,9 35,4
Biaya yang masih harus dibayar 59,8 58,8
Utang bank jangka pendek 0,7 0,1
32
Page 57
(dalam jutaan US$)
31 Desember
KETERANGAN
2020 2019
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 2,2 -
Utang lembaga keuangan non-bank 0,0 0,0
Utang bank jangka panjang 91,5 167,9
Utang obligasi dan wesel bayar 105,3 18,3
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.099,5 1.105,6
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan – bersih 865,9 899,9
Liabilitas kontrak 17,6 -
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 7,8 -
Utang lembaga keuangan non-bank 0,0 0,0
Utang bank jangka panjang 476,3 1.335,7
Utang obligasi dan wesel bayar 2.196,1 1.013,7
Liabilitas keuangan derivatif 5,4 11,4
Liabilitas imbalan kerja 60,8 58,0
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2,6 2,5
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.632,7 3.321,0
JUMLAH LIABILITAS 4.732,2 4.426,6
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham 978,9 948,0
Tambahan modal disetor 96,2 127,7
Komponen ekuitas lainnya 135,9 135,9
Penghasilan komprehensif lain (92,3) (210,7)
Saldo laba – sejak kuasi reorganisasi pada tanggal 30 Juni 2011
Ditentukan penggunaannya 2,6 2,1
Tidak ditentukan penggunaannya 214,4 180,4
Jumlah 1.335,6 1.183,6
Dikurangi biaya perolehan saham treasuri (10,6) (8,0)
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk 1.325,0 1.175,5
Kepentingan non pengendali 1.626,0 1.580,3
JUMLAH EKUITAS 2.951,0 2.755,8
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.683,2 7.182,4
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan US$)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
PENDAPATAN 2.334,2 2.402,5
BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BEBAN LANGSUNG 1.750,8 1.823,0
LABA KOTOR 583,4 579,5
Beban penjualan (50,5) (42,2)
Beban umum dan administrasi (107,5) (111,9)
Beban keuangan (213,7) (185,0)
Kerugian kurs mata uang asing - bersih (10,1) (2,2)
Bagian laba (rugi) entitas asosiasi dan ventura bersama - bersih 16,5 (3,4)
Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih 26,3 41,9
LABA SEBELUM PAJAK 244,5 276,7
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (103,1) (139,3)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 141,4 137,4
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti, setelah pajak 2,8 (2,8)
Pos-pos yang akan diklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (5,0) 4,0
Cadangan lindung nilai arus kas 2,4 (14,8)
Bagian penghasilan komprehensif lain entitas asosiasi dan ventura
(12,2) -
bersama – bersih
Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih atas aset keuangan yang
(0,2) 2,0
diukur pada FVTOCI / tersedia untuk dijual
Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan (12,3) (11,6)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 129,1 125,8
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 36,3 44,1
33
Page 58
(dalam jutaan US$)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Kepentingan nonpengendali 105,1 93,3
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 141,4 137,4
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN YANG
DI ATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 25,4 42,4
Kepentingan nonpengendali 103,7 83,4
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 129,1 125,8
LABA (RUGI) PER SAHAM
(dalam Dolar Amerika Serikat penuh)
Dasar 0,00039 0,00049
Dilusi 0,00039 0,00049
Rasio-rasio Keuangan
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) (2,84) (21,89)
Beban Pokok Pendapatan (%) (3,96) (19,70)
Laba Kotor (%) 0,68 (28,06)
Laba Sebelum Pajak (%) (11,64) (39,30)
Laba Bersih Tahun Berjalan (%) 2,91 (43,25)
Jumlah Aset (%) 6,97 1,99
Jumlah Liabilitas (%) 6,90 1,99
Jumlah Ekuitas (%) 7,08 1,99
Rasio Usaha
Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%) 24,99 24,12
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (x) 1,87 1,65
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 1,84 1,91
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 4,79 4,99
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x) 1,60 1,61
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x) 0,62 0,62
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MEMENUHI
SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
34
Page 59
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak beserta Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang terlampir dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan
2019.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31
Desember 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia
Pasifik dan Jaringan Deloitte) yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi K.A pada tanggal 21 Mei 2021
yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian
dan tujuan laporan keuangan konsolidasian untuk disertakan dalam dokumen Penawaran Umum Obligasi.
1. TINJAUAN UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1979 sebagai perusahaan timber terintegrasi di Kalimantan Selatan. Setelah
akuisisi PT Chandra Asri pada tahun 2007 dan PT Tri Polyta Indonesia Tbk pada tahun 2008, kedua entitas
tersebut bergabung pada tahun 2011 dan membentuk CAP. Setelah menyelesaikan Akuisisi Star Energy pada
tahun 2018, Perseroan telah menjadi pemain energi terintegrasi Indonesia terkemuka dengan portofolio yang
kuat dari aset tenaga panas bumi. Saat ini Perseroan fokus berinvestasi pada petrokimia, pembangkit energi
listrik dan properti.
Bisnis inti Perseroan adalah produsen petrokimia dan pembangkit tenaga listrik. Bisnis petrokimia Perseroan
yang berasal dari CAP, terdiri dari aset industri yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan melalui
diversifikasi dan integrasi bisnis dan yang memberikan dasar yang kuat untuk pertumbuhan dan perkembangan
pendapatan. Bisnis energi dan pembangkit listrik, terutama berasal dari Star Energy, terdiri dari aset di Wayang
Windu, Salak dan Darajat yang dikhususkan untuk eksplorasi, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya
panas bumi. Perseroan juga memiliki, bersama dengan PT Indonesia Power, anak perusahaan PLN, PT Indo
Raya Tenaga, sebuah perusahaan yang sedang mengembangkan Proyek Jawa 9 & 10.
Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, Perseroan menghasilkan pendapatan
masing-masing sebesar US$ 2.402,5 juta dan US$ 2.334,2 juta atau mengalami penurunan 2,8% dibandingkan
dengan tahun sebelumnya.
Kegiatan usaha petrokimia Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020
menghasilkan pendapatan masing-masing sebesar US$ 1.881,0 juta dan US$ 1.806,4 juta atau mengalami
penurunan 4,0% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kegiatan usaha pembangkit energi listrik Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
dan 2020 menghasilkan pendapatan bersih masing-masing sebesar US$ 513,5 juta dan US$ 520,6 juta atau
mengalami peningkatan 1,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Bisnis lain Perseroan selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020 menghasilkan
pendapatan bersih masing-masing sebesar US$ 8,0 juta dan US$ 7,1 juta dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.
Operasional Perusahaan dilakukan melalui Perusahaan Anak (termasuk CAP atau Star Energy) sehingga
Perseroan bergantung pada arus kas Perusahaan Anak untuk memenuhi kewajibannya. Pembahasan dan
analisis berikut ini menyajikan secara lebih rinci hasil operasi dan kondisi keuangan CAP dan Star Energy, yang
merupakan dua Perusahaan anak yang memiliki kontribusi material.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI OPERASI DAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi hasil operasi dan kondisi keuangan CAP
Berikut adalah beberapa faktor utama yang telah mempengaruhi hasil operasi CAP di masa lalu, serta faktor-
faktor yang saat ini diperkirakan akan mempengaruhi hasil operasi CAP di masa mendatang. Faktor-faktor lain di
luar yang diidentifikasi di bawah ini dapat mempengaruhi bisnis dan hasil operasi CAP. Faktor-faktor tersebut
antara lain adalah:
35
Page 60
a) Pendapatan dari bisnis petrokimia Perseroan melalui CAP
Perseroan menghasilkan sebagian besar pendapatan bersih dari bisnis petrokimia Perseroan melalui
Perusahaan Anak yang tidak dimiliki sepenuhnya, CAP. Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan, secara
langsung dan tidak langsung, melalui Perusahaan Anaknya yang dimiliki sendiri sepenuhnya, yaitu Marigold,
memiliki 46,63% dari jumlah saham beredar CAP, dan pendapatan CAP untuk periode yang bersangkutan
dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit. Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 dan 2020 pendapatan dari bisnis petrokimia Perseroan melalui CAP adalah US$
1.881,0 juta dan US$ 1.806,4 juta yang masing-masing merupakan 78,3% dan 77,4% dari total pendapatan.
Akibatnya, sejumlah faktor utama yang mempengaruhi hasil operasi dan kondisi keuangan CAP juga
memberi dampak material pada bisnis Perseroan selama tahun 2019 dan 2020.
b) Dinamika penawaran dan permintaan di pasar petrokimia
Penjualan bersih, margin keuntungan dan kinerja operasi bisnis utama Perseoran melalui CAP sangat sensitif
terhadap dinamika penawaran dan permintaan baik di pasar petrokimia domestik maupun internasional.
Permintaan untuk produk CAP umumnya terkait dengan tingkat aktivitas ekonomi atau pertumbuhan PDB.
Adapun pasokan dipengaruhi oleh kapasitas produksi yang tersedia di pasaran. Seiring permintaan untuk
produk petrokimia mendekati pasokan yang tersedia, tingkat utilisasi kapasitas industri meningkat, dan harga
dan margin biasanya meningkat. Secara historis, hubungan ini sangat siklis karena fluktuasi pasokan akibat
waktu investasi baru dalam kapasitas dan kondisi ekonomi umum yang mempengaruhi kekuatan atau
kelemahan relatif permintaan. Umumnya, kapasitas lebih mungkin ditambahkan pada periode ketika
permintaan masa depan atau yang diharapkan di masa depan kuat dan marginnya tinggi, atau diperkirakan
akan tinggi. Investasi kapasitas baru dapat mengakibatkan, dan di masa lalu sering mengakibatkan,
kelebihan kapasitas, yang biasanya menyebabkan penurunan tingkat utilisasi kapasitas industri dan
pengurangan margin. Dalam menanggapi hal tersebut, produsen petrokimia biasanya mengurangi kapasitas
atau membatasi penambahan kapasitas lebih lanjut, yang pada akhirnya menyebabkan pasar menjadi relatif
kekurangan pasokan dan menyebabkan peningkatan utilisasi kapasitas industri dan ekspansi margin.
Meskipun CAP adalah satu-satunya produsen dalam negeri dari beberapa produknya dan Perseroan yakin
memiliki keunggulan signifikan dibandingkan pesaing domestik dan internasionalnya, industri petrokimia
secara historis ditandai oleh periode pasokan yang ketat, yang menyebabkan tingkat utilisasi dan margin
yang tinggi, diikuti oleh periode kelebihan pasokan terutama karena penambahan kapasitas yang signifikan,
yang menyebabkan tingkat utilisasi dan margin berkurang. Kelebihan pasokan menyebabkan pengurangan
harga produk CAP, yang menyebabkan penurunan margin keuntungan, sedangkan pada periode yang ketat,
CAP mendapat keuntungan dari kenaikan harga produk yang menyebabkan peningkatan margin keuntungan.
Hasil historis CAP mencerminkan dinamika penawaran dan permintaan ini dan sifat volatil dari industri
petrokimia.
Harga produk CAP umumnya ditetapkan oleh harga patokan regional diantara faktor lainnya. Selama tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020 rata-rata harga jual olefins masing-masing adalah
USD 689,3/MT dan USD 623,7/MT. Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020,
harga jual rata-rata per ton polyolefins masing-masing adalah USD 1.101,0/MT dan USD 959,5/MT. Selama
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020 harga jual rata-rata styrene monomer dan
produk sampingan masing-masing adalah USD 1.021,0/MT dan USD 766,0/MT. Selama tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, harga jual rata-rata butadiene dan produk sampingan masing-
masing adalah USD 811/MT dan USD 549/MT
c) Biaya bahan baku dan marjin
Sehubungan dengan bisnis petrokimia Perseroan melalui CAP, CAP menggunakan naphtha sebagai bahan
baku utamanya untuk menghasilkan produknya sehingga biaya naphtha, yang semuanya dibeli dari pihak
ketiga yang independen, merupakan bagian terbesar dari harga pokok penjualan CAP. Selama tahun-tahun
yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2020 biaya naphtha menyumbang 60,1% dan 58,8% dari biaya pokok
pendapatan CAP. Harga naphtha umumnya mengikuti tren harga minyak mentah dan mengikuti kondisi pasar
untuk minyak mentah. Pergerakan harga naphtha tidak selalu sama besarnya atau arahnya dengan
perubahan harga CAP yang secara histori diterima untuk produk-produknya.
Harga rata-rata Naphtha per ton, yang berkaitan dengan harga minyak mentah Brent, mengalami penurunan
sebesar 23,71% menjadi USD 413,74 dari USD 542,30 diimbangi dengan kenaikan konsumsi Naphtha
sebesar 20,31%, Di sisi lain, biaya rata-rata per ton Benzene, yang merupakan bahan baku utama untuk
Styrene Monomer, mengalami penurunan pada 2020 sebesar 21,50% menjadi USD 515,07 dibandingkan
USD 656,15 pada tahun 2019. Selain itu, jumlah konsumsi Benzene juga mengalami penurunan sebesar
30,42%
CAP menggunakan propylene sebagai bahan baku untuk menghasilkan polypropylene. CAP umumnya
menggunakan semua produksi propylenenya sebagai bahan baku untuk produksi polypropylenenya sendiri.
Namun, produksi propylenenya tidak mencukupi untuk semua produksi polypropylene dan CAP biasanya
36
Page 61
mengimpor propylene untuk digunakan sebagai bahan baku. Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019 dan 2020, CAP menghasilkan 489,3 KT dan 395,0 KT, masing-masing, dari propylene dan
tidak melakukan pembelian propylene pada tahun-tahun tersebut. Marjin kotor produk dihitung oleh laba kotor
per produk dibagi dengan pendapatan bersih per produk. Marjin kotor produk untuk CAP untuk tahun-tahun
yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2020 adalah 9,10% dan 9,14%.
Akibatnya, kenaikan harga bahan baku mungkin memiliki efek negatif yang pokok terhadap margin dan arus
kas untuk bisnis petrokimia Perseroan, sejauh kenaikan tersebut tidak diteruskan ke harga jual produk CAP.
Fluktuasi harga bahan baku yang signifikan juga dapat menekan margin, karena kenaikan harga penjualan
untuk produk CAP mungkin tertinggal dari kenaikan harga bahan baku. Tidak ada jaminan bahwa kenaikan
harga bahan baku tidak akan mempengaruhi bisnis CAP atau hasil operasi dan pada gilirannya, bisnis atau
hasil usaha Perseroan di masa depan.
d) Program Pemeliharaan (Turn Around Maintenance) (“TAM”) dan penghentian yang tidak direncanakan
Hasil operasi bisnis petrokimia secara material dipengaruhi oleh kemampuan CAP dalam memanfaatkan
asetnya sehingga menghasilkan volume produksi yang maksimal. Program perawatan terjadwal seperti TAM
dan SDM, serta penutupan pabriknya yang tidak terencana, dapat mempengaruhi tingkat utilisasi, yang
berakibat pada fluktuasi total produksi. Pada tahun 2019 dan 2020, produksi agregat olefins dan produk
sampingan, polyolefins, styrene monomer dan produk sampingan, butadiene dan produk sampingan, dan
MTBE & B-1 adalah 2.859,9 KT dan 3.774,7 KT. CAP dijadwalkan untuk melakukan TAM setiap empat
sampai lima tahun di pabrik cracker naphtha-nya, yang biasanya berlangsung selama 45 hari.
CAP telah melakukan TAM pada bulan Agustus 2019, TAM berikutnya dijadwalkan pada tahun 2024.
Dua pabrik styrene monomer CAP masing-masing membutuhkan SDM setiap dua tahun sekali untuk jangka
waktu 26 hari sampai 30 hari. Pada bulan Desember 2016, CAP melakukan SDM yang dijadwalkan, yang
mengakibatkan penghentian pabrik styrene monomer selama 30 hari. CAP melakukan SDM untuk pabrik
butadienenya bersamaan dengan TAM untuk pabrik naphtha cracker, di mana ia menutup produksi butadiene
untuk jangka waktu hingga 40 hari.
Kapasitas pabrik butadiene adalah 137 KT/A dengan tingkat pemanfaatan kapasitas pabrik butadiene pada
tahun yang berakhir 31 Desember 2020 adalah 80%.
e) Bea masuk
Hasil usaha Perseroan selama ini dalam beberapa hal telah dipengaruhi oleh bea masuk yang dikenakan
terhadap produk impr petrokimia ke Indonesia. Per tanggal 1 Maret 2017, impor naphtha, ethylene,
propylene, styrene monomer, dan butadiene tidak dikenakan bea masuk. Impor polyethylene dan
polypropylene dikenakan bea masuk sebesar 5% sampai dengan 15% dari harga impor jika diimpor dari
negara-negara di luar ASEAN dan tidak dikenakan bea masuk jika diimpor dari negara-negara ASEAN.
f) Peraturan lingkungan hidup
Hasil operasional Perseroan dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, termasuk
peraturan emisi gas rumah kaca, serta risiko dan sasaran lingkungan pada umumnya. Perseroan telah
melakukan investasi, dan akan tetap melakukan investasi, finansial dan teknis dengan jumlah signifikan untuk
mencapai dan menjaga pemenuhan persyaratan lingkungan. Dari waktu ke waktu, CAP juga melakukan
remediasi dan biaya decommissioning pada fasilitas produksi saat ini dan terdahulu, serta pada fasilitas di
lokasi lainnya. Peraturan lingkungan hidup dapat memiliki dampak terhadap pasar dimana CAP beroperasi,
dan juga terhadap posisi Perseroan dibandingkan dengan pesaingnya.
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi hasil operasi dan kondisi keuangan Star Energy
Faktor-faktor utama yang memengaruhi hasil operasi dan kondisi keuangan Star Energy yang dijelaskan di
bawah ini telah mempengaruhi hasil operasi Star Energy di masa lalu, serta faktor-faktor yang saat ini
diperkirakan akan mempengaruhi hasil operasi Star Energy di masa mendatang. Faktor-faktor lain di luar yang
diidentifikasi di bawah ini dapat mempengaruhi hasil operasi Star Energy.
a) Kapasitas dan Ketersediaan Operasi Panas Bumi Star Energy
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Star Energy mengoperasikan tiga operasi panas bumi, yaitu Operasi
Panas Bumi Wayang Windu, Operasi Panas Bumi Salak, dan Operasi Panas Bumi Darajat.
Secara substansial seluruh pendapatan Star Energy berasal dari tarif yang diperolehnya dari menghasilkan
energi panas bumi dan mengirimkan tenaga listrik ke PLN dan PGE sesuai dengan KOB Wayang Windu,
Salak dan Darajat. Kemampuan Star Energy untuk menghasilkan pendapatan dan tingkat pendapatan Star
37
Page 62
Energy yang mampu dihasilkan terutama begantung kepada kapasitas dan ketersediaan fasilitas lapangan
dan fasilitas pembangkit listrik Star Energy, serta tarif yang berlaku. PJBE yang ditandatangani oleh anak
perusahaan Star Energy yang bersangkutan dengan PLN adalah kontrak take-or-pay, dimana tarif listrik
dibayarkan oleh PLN, terlepas dari apakah tenaga listrik dikirim oleh PLN.
Ketersediaan pembangkit listrik Star Energy juga mempengaruhi pendapatan Star Energy yang tentunya
dipengaruhi oleh berbagai faktor, khususnya kebutuhan untuk menghentikan sementara pembangkit listrik
untuk pemeliharaan dan perbaikan terjadwal dan tidak terjadwal serta dampak dari pemeliharaan sumur Star
Energy dan perbaikan.
Apabila tidak memperhitungkan dampak dari penghentian secara paksa, ketersediaan pembangkit listrik
Star Energy dipengaruhi terutama oleh kegiatan pemeliharaan yang terjadwal. Pemeriksaan dijadwalkan
setiap tiga sampai empat tahun, dengan pemeriksaan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2019 dan
2020 berkenaan dengan Operasi Panas Bumi Wayang Hindu. Pemeriksaan terjadwal biasanya
mengakibatkan penghentian untuk setiap unit selama kurang lebih 2 minggu. Selain itu, penghentian yang
disebabkan oleh aktivitas lain yang dilakukan oleh Star Energy di wilayah kontrak juga dapat mempengaruhi
ketersediaan pembangkit listrik Star Energy.
b) Tarif
Tenaga listrik dan energi panas bumi yang dihasilkan oleh pembangkit listrik Star Energy dijual kepada PLN
atas dasar "take-or-pay" berdasarkan PJBE dan KOB. Terdapat batas minimum take-or-pay tertentu
menurut PJBE, dimana minimum take-or-pay berdasarkan PJBE Wayang Windu adalah sebesar 95,0% dari
nilai kapasitas unit (unit rated capacity) dari masing-masing unit, yaitu 110MW untuk Unit 1 dan 117 MW
untuk Unit 2. Minimum take-or-pay berdasarkan PJBE Salak adalah sebesar 95,06% dari nilai kapasitas unit
(unit rated capacity) dari masing-masing unit, yaitu 55 MW per unit untuk Unit 1, 2 dan 3 dan 90,14% dari
nilai kapasitas unit (unit rated capacity) dari masing-masing unit, yaitu 65,6 MW per unit untuk Unit 4, 5 dan
6. Sedangkan minimum take-or-pay berdasarkan PJBE Darajat adalah sebesar 80,0% dari nilai kapasitas
unit (unit rated capacity) sebesar 55 MW untuk Unit 1 dan 95,0% dari nilai kapasitas unit (unit rated capacity)
dari masing-masing unit, yaitu 95MW untuk Unit 2 dan 121 MW untuk Unit 3.
PLN dan PGE, membayar Star Energy berdasarkan tarif dengan formula yang telah ditentukan yang terdiri
dari komponen tetap dan komponen variabel yang dapat meningkat. Pergerakan di berbagai indeks yang
terpengaruh oleh kondisi ekonomi secara umum, seperti Indeks Harga Konsumen ("IHK") AS dan IHK
Indonesia, memilki dampak langsung pada perhitungan tarif yang harus dibayarkan oleh PLN kepada Star
Energy. Pergerakan dalam indeks ini dapat meningkatkan atau menurunkan tarif yang harus dibayar oleh
PLN atau, seperti yang berlaku, PGE kepada Star Energy dan pada gilirannya dapat meningkatkan atau
mengurangi pendapatan Star Energy dan mempengaruhi hasil operasi Star Energy.
Star Energy menghitung tarif yang berlaku setiap bulan dengan menggunakan rumus dalam PJBE untuk
tenaga listrik dan energi panas bumi yang dikirim pada bulan sebelumnya.
c) Fluktuasi Nilai Tukar
Pergerakan nilai Rupiah mempengaruhi tarif yang harus dibayar oleh PLN kepada Star Energy menurut
PJBE Wayang Windu dan jumlah yang harus dibayarkan kepada Star Energy oleh PGE berdasarkan KOB
Salak/Darajat. Menurut ketentuan PJBE Wayang Windu dan KOB Salak/Darajat, ini dikenal sebagai faktor
pertukaran moneter. Apresiasi Rupiah terhadap dolar AS akan mengakibatkan kenaikan tarif yang harus
dibayarkan oleh PLN kepada Star Energy, sementara depresiasi Rupiah akan mengakibatkan penurunan
tarif yang harus dibayar oleh PLN. Dengan demikian, depresiasi Rupiah terhadap dolar AS akan mengurangi
pendapatan Star Energy, dan sebaliknya.
Star Energy juga memiliki risiko terhadap nilai tukar, dimana seluruh pendapatan Star Energy berdenominasi
dalam mata uang dolar AS, sedangkan sebagian dari biaya operasi Star Energy, seperti biaya kompensasi
karyawan Star Energy, adalah dalam mata uang Rupiah. Apabila biaya operasi Star Energy tidak
berdenominasi dalam mata uang dolar AS, maka Star Energy terpapar fluktuasi nilai tukar mata uang. Selain
itu, beberapa aset Star Energy, seperti tagihan PPN, adalah dalam mata uang Rupiah. Terpaparnya Star
Energy terhadap pergerakan nilai tukar Rupiah-dolar AS sebagian dimitigasi oleh komponen faktor
penukaran moneter dari tarif Star Energy.
d) Hubungan Star Energy dengan PLN dan PGE
Peristiwa yang memiliki dampak negatif pada hasil operasi dan kondisi keuangan PLN dan/atau PGE juga
dapat berdampak pada Star Energy. Berdasarkan PJBE Wayang Windu, PLN berkewajiban untuk
membayar tarif sebagai imbalan tenaga listrik dan energi panas bumi yang dihasilkan oleh Star Energy,
sedangkan berdasarkan KOB Salak dan Darajat, PGE wajib membayar tarif tersebut. Ada berbagai faktor
yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan PLN dan/atau PGE, termasuk kebijakan pemerintah yang
38
Page 63
berlaku untuk PLN dan/atau PGE, tertundanya persetujuan parlemen atas tingkat tarif serta perkembangan
peraturan dan perubahan baik yang sedang berlangsung atau yang telah diusulkan sehubungan dengan
PLN dan/atau PGE dan industri energi Indonesia. Dalam hal PLN tidak dapat memanfaatkan prioritas yang
diberikan kepadanya, Pemerintah dapat memberikan hak untuk menyediakan tenaga listrik untuk
kepentingan umum kepada pihak lain, termasuk perusahaan bisnis swasta. Setiap perubahan peraturan
yang berdampak buruk, secara langsung atau tidak langsung, kepada PLN dan/atau PGE dapat
memberikan dampak yang signifikan terhadap hasil operasi Star Energy. Dalam periode keuangan dimana
PLN dan/atau PGE tidak melakukan pembayaran tepat waktu berdasarkan PJBE dan KOB, sebagaimana
berlaku, hasil operasi dan arus kas Star Energy akan terpengaruh. Setiap perubahan peraturan yang
berdampak buruk pada PLN dapat berpengaruh signifikan terhadap hasil operasi dan keuangan Star
Energy.
e) Perpajakan
Anak perusahaan operasi utama Star Energy, yaitu Star Energy Geothermal Wayang Windu, Ltd.
(“SEGWWL”), Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (“SEGSL”), SEGDI, Star Energy Geothermal Darajat II,
Limited (“SEGDII”) dan Star Energy Geothermal Salak Pratama, Ltd. (“SEGSPL”), dikenakan pajak
penghasilan badan dan pajak lainnya di Indonesia karena kegiatan operasi Star Energy berlokasi di
Indonesia.
Bisnis dan kegiatan operasi Star Energy diatur oleh rezim pajak Indonesia yang diterapkan pada saat
Original KOB mulai berlaku dan sesuai ketentuan KOB. Star Energy akan terus diatur oleh rezim pajak
tersebut sampai akhir masa berlaku KOB. Selain itu, berdasarkan KOB, ketentuan pajak yang secara
khusus ditetapkan berdasarkan KOB yang akan berlaku ketimbang ketentuan umum undang-undang
perpajakan. Sesuai dengan persyaratan KOB, bisnis dan operasi Star Energy tunduk pada kewajiban dan
manfaat pajak berikut, yang terdiri dari:
pajak penghasilan badan pada tingkat yang tidak melebihi 34% dari pendapatan operasional bersih
(penghasilan kena pajak dikurangi biaya yang dapat dikurangkan, tidak termasuk pajak dan retribusi lain
seperti yang tercantum dalam undang-undang pajak penghasilan Indonesia tahun 1984 ("Undang-
Undang Pajak Tahun 1984");
dalam menghitung pajak pendapatan perusahaan Star Energy, Star Energy berhak untuk mengurangi
biaya produksi/royalti yang dibayarkan kepada PGE dan semua pengeluaran terkait sumur, termasuk
pengeboran pada tahun dimana biaya dikeluarkan, dari keuntungan tahunan Star Energy;
pajak lainnya, termasuk PPN, pajak bumi dan bangunan dan retribusi harus ditanggung dan diganti oleh
Pemerintah;
Star Energy dapat mengimpor peralatan untuk dan terkait dengan operasi Star Energy ke Indonesia
bebas dari bea masuk, PPN, pajak penjualan dan pungutan lainnya pada jangka waktu KOB, asalkan
barang impor tersebut tidak diproduksi atau dibuat di Indonesia secara cukup kompetitif;
kerugian pajak yang terjadi sebelum tanggal operasi pertama untuk unit awal dapat dikreditkan terhadap
pendapatan dalam 10 tahun berikutnya untuk Operasi Panas Bumi Wayang Windu dan delapan tahun
untuk Operasi Panas Bumi Salak dan Darajat;
kerugian yang timbul sejak setelah tanggal operasi pertama unit awal, dapat dikreditkan terhadap
pendapatan sampai dengan 5 tahun untuk Wayang Windu (sesuai dengan peraturan perpajakan umum)
dan 8 tahun untuk Salak dan Darajat (sesuai dengan KOB); dan
Star Energy diperbolehkan untuk mengurangi dari pendapatan, jumlah untuk pemulihan pengeluaran
sehubungan dengan aset yang dapat didepresiasi walaupun ketentuan-ketentuan KOB menetapkan
beberapa aset tertentu dalam PGE.
Berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, pemanfaatan kerugian pajak diajukan mengikuti
prinsip "first-in-first-out". Star Energy mengumpulkan dan membayar PPN atas barang dan jasa yang
diperoleh untuk operasi Star Energy. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, Star Energy
mengharapkan penggantian oleh Pemerintah untuk PPN yang diakumulasikan sejak dimulainya
pembayaran pajak penghasilan badan oleh Star Energy, dengan tarif sebesar 34%. Star Energy sejak saat
itu telah mengirim surat pengembalian pajak kepada Pemerintah yang meminta pengembalian PPN.
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Perseroan dan Perusahaan Anak menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia. Kebijakan akuntansi penting ini biasanya melibatkan penilaian subjektif dan kompleks
dalam kaitannya dengan akun, yang memerlukan penilaian manajemen, informasi keuangan dan data yang
dapat berubah di masa depan. Perseroan menetapkan kebijakan berikut yang digunakan dalam penyusunan
laporan keuangan Perseroan dan yang memerlukan penilaian manajemen yang signifikan. Kebijakan akuntansi
yang diidentifikasi di bawah tidak lengkap; untuk pembahasan lengkap mengenai kebijakan akuntansi penting
lainnya, lihat laporan keuangan dan catatan terlampir yang termasuk dalam Prospektus ini.
39
Page 64
4. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel dibawah ini menyajikan data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
(dalam jutaan US$)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Pendapatan 2.334,2 2.402,5
Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung 1.750,8 1.823,0
Laba Kotor 583,4 579,5
Laba Tahun Berjalan 141,4 137,4
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 129,1 125,8
Pendapatan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami penurunan sebesar US$ 68,3 juta atau 2,8% yaitu dari
US$ 2.402,5 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 2.334,2 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Pendapatan yang dapat diatribusikan pada masing-
masing bisnis utama Perseroan adalah sebagai berikut :
Petrokimia. Pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak dari bisnis petrokimia mengalami penurunan
sebesar 4,0% menjadi US$ 1.806,4 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar US$ 1.881,0 juta,
hal ini disebabkan oleh menurunnya permintaan pasar domestik dan luar negeri pada kuartal pertama pada
tahun 2020 yang disebabkan oleh pandemi COVID-19, serta adanya penurunan harga jual produk yang
mengikuti ICIS.
Pembangkit Tenaga Listrik. Pendapatan bersih Perseroan dan Perusahaan Anak dari pembangkit tenaga
listrik melalui SEGHPL meningkat sebesar 1,4% menjadi US$ 520,6 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 juta dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
yaitu sebesar US$ 513,5 juta, hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan pada kapasitas listrik yang
dihasilkan.
Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Beban pokok pendapatan dan beban langsung Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami penurunan sebesar
US$ 72,2 juta atau 4,0% yaitu dari US$ 1.823,0 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi US$ 1.750,8 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar
disebabkan oleh :
Petrokimia. Pada tahun 2020, beban pokok penjualan dari bisnis petrokimia melalui CAP menurun sebesar
2,4% menjadi US$ 1.647,3 juta, dibandingkan dengan pada tahun 2019 sebesar US$ 1.715,8 juta, hal ini
disebabkan oleh adanya penurunan operating rate yang disebabkan oleh adanya pandemi COVID-19 pada
kuartal pertama di tahun 2020 dan penurunan konsumsi naphtha, yang merupakan bahan baku utama.
Harga rata-rata Naphtha per ton, yang berkaitan dengan harga minyak mentah Brent, mengalami
penurunan sebesar 23,7% menjadi USD 413,74 dari USD 542,30 diimbangi dengan kenaikan konsumsi
Naphtha sebesar 20,3%, Di sisi lain, biaya rata-rata per ton Benzene, yang merupakan bahan baku utama
untuk Styrene Monomer, mengalami penurunan pada 2020 sebesar 21,5% menjadi USD 515,07
dibandingkan USD 656,15 pada tahun 2019. Selain itu, jumlah konsumsi Benzene juga mengalami
penurunan sebesar 30,4%.
Energi dan Sumber Daya. Pada tahun 2020, beban langsung energi dan sumber daya menurun 3,3%
menjadi US$ 96,7 juta dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar US$ 100,0 juta, hal ini disebabkan oleh
adanya cost-efficiency yang diterapkan perusahaan.
40
Page 65
Laba Kotor
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Laba kotor Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar US$ 3,9 juta atau 0,7% yaitu dari
US$ 579,5 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 583,4 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh faktor-faktor di atas.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Laba bersih tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar US$ 4,0 juta atau
2,9% yaitu dari US$ 137,4 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 141,4
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini salah satunya disebabkan oleh adanya
perubahan tarif pajak badan pada anak perusahaan dari 25% menjadi 22% diimbangi oleh peningkatan pada
beban penjualan, beban keuangan dan kerugian atas selisih kurs mata uang asing.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar
US$ 3,3 juta atau 2,6% yaitu dari US$ 125,8 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi US$ 129,1 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini salah satunya
disebabkan oleh adanya perubahan tarif pajak badan pada anak perusahaan dari 25% menjadi 22% diimbangi
oleh peningkatan pada beban penjualan, beban keuangan dan kerugian atas selisih kurs mata uang asing.
5. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS KONSOLIDASIAN
Tabel dibawah ini menjelaskan rincian laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
(dalam jutaan US$)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Jumlah Aset Lancar 2.056,7 1.828,1
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.626,5 5.354,3
Jumlah Aset 7.683,2 7.182,4
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.099,5 1.105,6
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.632,7 3.321,0
Jumlah Liabilitas 4.732,2 4.426,6
Jumlah Ekuitas 2.951,0 2.755,8
Jumlah Aset
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar US$ 500,8 juta
atau 7,0% yaitu dari US$ 7.182,4 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 7.683,2 juta pada tanggal
31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan pada kas dan setara kas, piutang lain-
lain dan investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama diimbangi dengan penurunan pada pajak dibayar
dimuka dan uang muka investasi.
Kas dan setara kas. Jumlah kas dan setara kas pada 31 Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar 52,6%
atau sebesar US$ 391,1 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh adanya penerimaan dari restitusi pajak dan bunga diimbangi dengan penggunaan kas untuk
beban keuangan, pembayaran utang jangka panjang dan pembayaran bunga.
Piutang lain-lain - bersih. Jumlah piutang lain-lain - bersih (lancar dan tidak lancar) pada 31 Desember 2020
mengalami peningkatan sebesar 91,6% atau sebesar US$ 132 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya piutang dengan pihak berelasi terkait dengan proyek
Jawa 9 & 10.
41
Page 66
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama. Jumlah investasi pada entitas asosiasi dan ventura
bersama pada 31 Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar 540,7% atau sebesar US$ 137,2 juta
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya realisasi
uang muka investasi berkenaan dengan proyek Jawa 9 & 10.
Pajak dibayar dimuka. Jumlah pajak dibayar dimuka pada 31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar
44,3% atau sebesar US$ 69,1 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan pembayaran pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai serta adanya
penerimaan restitusi pajak di tahun 2020 sebesar US$ 63,6 juta pada perusahaan anak (CAP)
Uang muka investasi. Jumlah uang muka investasi pada 31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar
72,3% atau sebesar US$ 60,1 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh adanya peningkatan modal pada anak perusahaan.
Jumlah Liabilitas
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar US$ 305,6 juta
atau 6,9% yaitu dari US$ 4.426,6 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 4.732,2 juta pada tanggal
31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan pada utang obligasi dan wesel bayar
diimbangi dengan penurunan pada utang bank jangka panjang.
Utang obligasi dan wesel bayar. Jumlah utang obligasi (jangka pendek dan jangka panjang) pada 31 Desember
2020 mengalami peningkatan sebesar 123,0% atau sebesar US$ 1.269,4 juta dibandingkan dengan tanggal 31
Desember 2019. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penerbitan obligasi pada tahun berjalan.
Utang bank jangka panjang. Jumlah utang bank jangka panjang pada 31 Desember 2020 mengalami penurunan
sebesar 62,2% atau sebesar US$ 935,8 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh pembayaran pokok pinjaman sesuai jadwal pembayaran pinjaman yang telah jatuh
tempo pada tahun berjalan.
Jumlah Ekuitas
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar US$ 195,2 juta atau 7,1% yaitu dari
US$ 2.755,8 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 2.951,0 juta pada tanggal 31 Desember 2020.
Hal ini sebagian besar disebabkan oleh laba komprehensif tahun berjalan yang dihasilkan Perseroan dan
Perusahaan Anak, penerbitan saham baru Perusahaan Anak, pelaksanaan waran yang terjadi selama tahun
2020, dan adanya penurunan modal dari Perusahaan Anak.
6. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Oleh karena likuiditas dan kebutuhan modal dipengaruhi oleh banyak faktor, beberapa di antaranya berada di
luar kendali Perseroan dan Perusahaan Anak, kebutuhan dana Perseroan dan Perusahaan Anak dapat berubah
dari waktu ke waktu. Jika Perseroan dan Perusahaan Anak memerlukan dana tambahan untuk mendukung
modal kerja atau pengeluaran modal, maka Perseroan dan Perusahaan Anak mungkin perlu meningkatkan dana
tambahan tersebut melalui pembiayaan publik atau private atau sumber lainnya. Perseroan dan Perusahaan
Anak mempertahankan tingkat kas dan setara kas dalam rekening-rekening pada institusi-institusi keuangan
tertentu dan investasi kas sementara lainnya sebagaimana diperbolehkan berdasarkan ketentuan Pinjaman.
Sumber likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak berasal dari internal maupun eksternal. Sumber likuiditias
internal Perseroan dan Perusahaan Anak terdiri dari penerimaan kas pendapatan dan melalui setoran modal dari
pemegang saham. Sedangkan sumber likuiditas eksternal Perseron dan Perusahaan Anak berasal dari kredit
perbankan, fasilias kredit, pendanaan dari pasar modal Indonesia, dan penerbitan surat utang perusahaan.
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki modal yang cukup untuk kegiatan operasional perusahaan. Perseroan
dan Perusahaan Anak memiliki fasilias perbankan yang belum digunakan sepenuhnya yang berasal dari Citibank
sebesar US$ 8,8 juta, PT Bank Danamon Indonesia sebesar US$ 12,5 juta, PT Bank DBS Indonesia sebesar
US$ 10,0 juta, DBS Bank Ltd., Singapura sebesar US$ 18,0 juta, PT Bank Central Asia Tbk sebesar US$ 28,3
juta, PT Bank HSBC Indonesia sebesar US$ 14,1 juta, Deutsche Bank AG Jakarta sebesar US$ 25,0 juta, The
Siam Commercial Bank Public sebesar US$ 70,0 juta, National Bank of Kuwait sebesar US$ 38,9 juta, PT Bank
BNP Paribas Indonesia sebesar US$ 12,2 juta, Kasikorn Bank Public Company Limited sebesar US$ 22,7 juta,
PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar US$ 39,3 juta, PT Bank Mandiri Persero Tbk sebesar US$ 74,0 juta dan PT
Bank Permata Tbk sebesar US$ 60,0 juta.
42
Page 67
Tidak terdapat kecenderungan kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/ atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
7. ARUS KAS
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 2019.
(dalam jutaan US$)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 431,1 459,3
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (338,0) (652,0)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 298,0 136,4
Kas dan setara kas awal tahun 744,2 800,6
Kas dan setara kas akhir tahun 1.135,3 744,2
Arus Kas Diperoleh Dari Aktivitas Operasi
Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi termasuk penerimaan kas dari pelanggan dan restitusi pajak yang
diterima. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi termasuk pembayaran kas kepada pemasok, direksi
dan karyawan dan pembayaran pajak penghasilan dan beban keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar US$ 431,1 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang berasal dari penerimaan kas dari pelanggan
sebesar US$ 2.386,4 juta, serta pembayaran kepada pemasok sebesar US$ 1.610,7 juta. Selain itu Perseroan
dan Perusahaan Anak menerima penerimaan restitusi pajak sebesar US$ 109,6 juta dan pembayaran pajak
penghasilan dan beban keuangan masing-masing sebesar US$ 149,1 juta dan US$ 198,6 juta.
Penurunan pada kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar US$ 28,2
juta atau 6,1% disebabkan oleh penurunan penerimaan kas dari pelanggan dan peningkatan pembayaran kas
kepada pemasok dan lainnya.
Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi berasal dari piutang lain-lain kepada pihak berelasi dan
perolehan aset tetap. Kas yang diperoleh dari aktivitas investasi termasuk penerimaan dari penjualan aset tetap.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Kas bersih digunakan untuk dari aktivitas investasi Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar US$ 338,0
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang berasal dari perolehan aset tetap sebesar
US$ 135,1 juta dan piutang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar US$ 122,1 juta.
Penurunan pada kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar US$
314,0 juta atau sebesar 48,2% disebabkan oleh penurunan dalam perolehan aset tetap.
Arus Kas Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan
Kas yang diterima dari aktivitas pendanaan termasuk penerimaan utang obligasi dan wesel bayar dan
penerimaan utang bank jangka panjang dan jangka pendek. Kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
termasuk pembayaran utang bank jangka panjang dan jangka pendek dan pembayaran dividen dan capital
reduction Perusahaan Anak.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar US$ 298,0 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang berasal dari penerimaan utang obligasi dan
wesel bayar US$ 1.323,2 juta, peneriman utang bank jangka panjang sebesar US$ 263,8 juta, dan penerimaan
utang bank jangka pendek sebesar US$ 115,7 juta, diimbangi dengan pembayaran utang bank jangka panjang
43
Page 68
sebesar US$ 1.218,1 juta, dan pembayaran utang bank jangka pendek sebesar US$ 115,1 juta, dan pembayaran
dividen dan capital reduction Perusahaan Anak sebesar US$ 105,5 juta.
Peningkatan pada kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar US$
161,6 juta atau sebesar 118,5% disebabkan oleh penerimaan utang obligasi.
8. BELANJA MODAL
Secara substansial seluruh belanja modal Perseroan dan Perusahaan Anak berasal dari komitmen investasi
pada perusahaan dan Perusahaan Anak, khususnya pada tahun 2020, perusahaan melalui CAP membangun
pabrik MTBE dan Butene-1 yang telah selesai dan beroperasi pada kuartal 3 2020. Untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak membelanjakan sejumlah US$ 213,9 juta
untuk belanja modal.
Tabel berikut menunjukkan belanja modal untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2019
(dalam jutaan US$)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Bisnis Petrokimia 171,4 343,9
Properti 18,1 8,6
Bisnis Pembangkit Listrik 24,2 102,5
Lain-lain 0,2 0,1
Jumlah Belanja Modal 213,9 455,1
Dari keterangan belanja modal untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dengan rincian
sebagai berikut:
Perkiraan
Peningkatan Kapasitas
Pihak terkait dalam Mulai Estimasi nilai proyek
No Nama Proyek Produksi yang
perjanjian Konstruksi Beroperasi (dlm Jutaan
diharapkan
US$)
PT Total Bangun Kuartal 2 Kuartal 2 Kapasitas baru 25.995
1 Wisma Barito Pacific II 32,5
Persada 2018 2021 m2 (semi gross)
9. MANAJEMEN RISIKO
Pembahasan berikut merupakan penjelasan mengenai risiko dan kebijakan Perseroan dan Perusahaan Anak
dalam menghadapi risiko-risiko. Pembahasan berikut mengandung forward-looking statement sehingga terdapat
risiko ketidakpastian dan asumsi-asumsi mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak. Pernyataan-pernyataan
dibuat berdasarkan ekspektasi dan gambaran Perseroan dan Perusahaan Anak mengenai peristiwa-peristiwa
yang akan terjadi di masa yang akan datang. Terdapat beberapa faktor penting yang dapat menyebabkan
perbedaan antara hasil aktual dan kinerja Perseroan dan Perusahaan Anak dengan forward-looking statement
tersebut.
a. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing dan Tingkat Suku Bunga
Pendapatan, biaya dan utang Perseroan dan Perusahaan Anak sebagian besar didenominasi dalam Dolar
Amerika Serikat, dimana Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki sistem pelaporan dalam mata uang asing
dalam Dolar Amerika Serikat Namun demikian, Perseroan dan Perusahaan Anak beroperasi di Indonesia dan
terdapat beberapa instansi dimana hasil kegiatan Perseroan dan Perusahaan Anak dipengaruhi oleh fluktuasi
dari Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, terutama terhadap pajak, beban gaji, dan pembelian produk dan
servis lokal. Untuk itu, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa menjaga nilai saldo Rupiah yang bertujuan
untuk membayarkan pengeluaran yang didenominasi dalam Rupiah.
Perseroan dan Perusahaan Anak telah berusaha untuk memitigasi risiko nilai tukar mata uang asing dengan
menggunakan berbagai instrumen Keuangan derivatif, sebagai berikut:
Interest rate swap untuk memitigasi risiko meningkatnya suku bunga;
Forward foreign exchange untuk memitigasi eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing; dan
Cross currency swap untuk memitigasi risiko dari tingkat suku bunga dan nilai tukar Dolar Amerika Serikat
yang meningkat terhadap obligasi Perseroan.
Per tanggal 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan interest rate swap pada
fasilias pinjaman berjangka dengan jumlah pokok US$ 90,0 juta. Selain itu, perusahaan cross currency swap dan
interest pada obligasi perseroan dan anak dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar US$ 183,1 juta.
44
Page 69
b. Risiko Harga Komoditas
Bahan baku dan produk-produk CAP merupakan komoditas yang harganya berfluktuasi mengikuti fundamental
persediaan dan permintaan pasar yang bervariasi. Marjin dan profitabilitas produk Perseroan dan Perusahaan
Anak cenderung mencerminkan perubahan dalam siklus bisnis. Khususnya, pendapatan Perseroan dan
Perusahaan Anak sangat bergantung pada proses petrokimia naphtha, yang sangat dipengaruhi oleh harga
petrokimia global, yang cenderung bersifat siklis dan berfluktuasi secara signifikan.
Untuk memitigasi volatilitas, CAP berencana untuk meningkatkan integrasi guna menjaga portofolio produk yang
beragam untuk mendapatkan keuntungan dari perbedaan siklus dari masing-masing produk yang berbeda.
Selain itu, Perseroan dan Perusahaan Anak dapat mengambil keuntungan dari fleksibilitas operasional, sehingga
dapat menyesuaikan hasil produksi dari masing-masing produk untuk mengambil keuntungan pada waktu-waktu
tertentu untuk memaksimalkan keuntungan dan fleksibilitas komersial dalam pengadaan bahan baku dan kontrak
penjualan.
c. Risiko Kredit
Risiko kredit terutama berasal dari kas di bank dan piutang usaha. Perseroan dan Perusahaan Anak menyimpan
dananya pada institusi keuangan yang memiliki reputasi yang baik. Perseroan dan Perusahaan Anak juga
menjalin usaha dengan pihak ketiga dan pihak-pihak terkait yang terpercaya dan senantiasa melakukan
monitoring terhadap eksposur sehingga nilai keseluruhan transaksi tersebar di antara rekanan yang disetujui
oleh manajemen. Eksposur kredit dikendalikan oleh batas rekanan yang ditinjau dan disetujui oleh manajemen
Perseroan dan Perusahaan Anak.
d. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas dapat dimitigasi dengan menjaga nilai cadangan kas, fasilitas bank dan fasilitas pinjaman yang
memadai, melakukan pemantauan terhadap arus kas perkiraan dan arus kas aktual, dan menyesuaikan profil
tenor/durasi dari aset dan liabilitas keuangan.
10. SEGMEN OPERASI
Perseroan dan Perusahaan Anak melaporkan segmen yang didasarkan pada operasi berikut :
1. Petrokimia
2. Pengelolaan gedung dan hotel (properti)
3. Energi dan sumber daya
4. Lainnya
Berikut adalah informasi segmen berdasarkan segmen usaha:
(dalam jutaan US$)
31 Desember 2020
Energi dan
Konsolida
Petrokimia Properti Sumber Lainnya Eliminasi
sian
Daya
Pendapatan dan Hasil Segmen
Pendapatan eksternal 1.806,4 4,1 520,6 3,0 - 2.334,2
Pendapatan antar segmen - 1,5 - 0,7 (2,2) -
Jumlah pendapatan 1.806,4 5,6 520,6 3,7 (2,2) 2.334,2
(dalam jutaan US$)
31 Desember 2019
Energi dan
Konsolida
Petrokimia Properti Sumber Lainnya Eliminasi
sian
Daya
Pendapatan dan Hasil Segmen
Pendapatan eksternal 1.881,0 4,4 513,5 3,6 - 2.402,5
Pendapatan antar segmen - 1,5 - 1,4 (2,9) -
Jumlah pendapatan 1.881,0 5,9 513,5 5,1 (2,9) 2.402,5
Segmen Geografis
Pendapatan berdasarkan pasar
Penjualan ke Asia atas keseluruhan pendapatan bersih Perseroan dan Perusahaan Anak masing-masing
sebesar US$ 2.334,2 juta dan US$ 2.402,5 juta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019.
45
Page 70
11. BATASAN PENGALIHAN DANA PERUSAHAAN ANAK KEPADA PERSEROAN
Tidak terdapat pembatasan yang berlaku terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan yang berdampak terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban keuangannya.
12. INVESTASI BARANG MODAL TERKAIT DENGAN ISU LINGKUNGAN HIDUP DAN REGULASI
Perusahaan Anak dari Peseroan merupakan produsen dari produk- produk kimia yang dalam proses produksinya
menghasilkan limbah. Perusahaan Anak dari Perseroan memiliki perizinan untuk penyimpanan sementara atas
limbah dan dipersyaratkan untuk memiliki perjanjian dengan pihak ketiga untuk penanganan limbah-limbah
tersebut. Perusahaan Anak Perseroan menjalin kerjasama dengan perusahaan pengelola limbah bersertifikasi
untuk proses penanganan limbah-limbah, melakukan analisa, pengangkutan, pembuangan dan pekerjaan
penanganan limbah lainnya. Dalam hal ini Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan selalu memastikan
dipatuhinya ketentuan, perundang-undangan Indonesia serta pemerintah daerah dalam hal penggunaan,
penyimpanan, pengangkutan dan pembuangan bahan-bahan beracun dan berbahaya, termasuk pembuangan air
limbah. Nilai investasi Perseroan dan Perusahaan Anak yang terkait dengan pemenuhan regulasi dan isu
lingkungan hidup sebesar US$ 14,3 juta yang meliputi pemasangan Enclose Ground Flare (EGF) guna
mengurangi polusi udara, kebisingan, panas dan emisi cahaya serta analisis, pengangkutan, pengelolaan,
pembuangan dan pekerjaan limbah lainnya baik B3 maupun non B3 dengan pihak ketiga.
13. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Per tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan
dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit Akuntan Publik
sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
46
Page 71
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko yang mungkin dihadapi.
Seluruh risiko usaha dan risiko umum yang dipaparkan dalam prospektus ini dapat mempengaruhi kinerja usaha
Perseroan, baik kinerja operasional maupun keuangan Perseroan. Berikut ini merupakan risiko-risiko material
yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara umum dan telah diurutkan berdasarkan bobot
risiko.
Kegiatan usaha Perseroan yang ada saat ini berfokus pada bidang petrokimia dan bidang energi melalui
Perusahaan Anak Perseroan yaitu CAP dan Star Energy, dan bisnis Perseroan lainnya di bidang industri
properti. Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, CAP memberikan kontribusi
sebesar masing-masing 78,3% dan 77,4% dari pendapatan konsolidasi Perseroan, sedangkan Star Energy
memberikan kontribusi sebesar masing-masing 21,4% dan 22,3% dari pendapatan konsolidasi Perseroan. Oleh
karena itu, hasil keuangan dan operasi CAP dan Star Energy berdampak signifikan pada hasil operasi dan
kondisi keuangan Perseroan.
A. RISIKO UTAMA
Siklus industri petrokimia dan eksplorasi, pengembangan, serta produksi sumber energi panas bumi
tunduk pada risiko dan ketidakpastian geologis yang masing-masing dapat memberikan dampak material
dan merugikan terhadap profitabilitas Perseroan.
Tingkat utilisasi pabrik dan profitabilitas dalam industri petrokimia secara historis mengalami siklus. Harga
produk-produk petrokimia sensitif terhadap perubahan pada penawaran dan permintaan, baik secara regional
maupun internasional. Permintaan akan produk-produk petrokimia secara umum berkorelasi positif dengan
tingkat aktivitas ekonomi dan pertumbuhan PDB dan sangat bergantung pada permintaan dan kinerja negara-
negara di kawasan Asia Pasifik, khususnya di Tiongkok, dimana kondisi ekonomi yang lemah cenderung
mengurangi permintaan. Di sisi lain, pasokan produk petrokimia dipengaruhi oleh penambahan kapasitas, dan
jika penambahan tersebut tidak sesuai dengan pertumbuhan permintaan, rata-rata tingkat utilisasi dan
profitabilitas industri akan mengalami ketidakseimbangan yang pada akhirnya mempengaruhi tingkat profitabilitas
industri. Akibatnya, siklus industri petrokimia secara historis telah beberapa kali mengalami periode defisit
pasokan, yang menyebabkan tingkat utilisasi dan marjin operasi yang tinggi, diikuti oleh periode surplus pasokan
terutama karena penambahan kapasitas yang signifikan, yang menyebabkan berkurangnya tingkat utilisasi dan
profitabilitas. Perseroan tidak dapat memperkirakan perubahan penawaran dan permintaan secara akurat,
kondisi pasar dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi tingkat utilisasi dan profitabilitas, serta tidak dapat
memprediksi secara akurat waktu, tingkatan atau durasi siklus turun (downcycle) di masa mendatang di industri
petrokimia yang dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap profitabilitas Perseroan.
CAP telah menerapkan strategi usaha yang berfokus pada peningkatan kapasitas, fasilitas produksi yang
terintegrasi dari hulu ke hilir serta diversifikasi produk disamping mempertahankan tingkat produksi yang optimal
sebagai respon terhadap kondisi pasar dan perekonomian dengan menerapkan proses produksi yang aman dan
efisien. Peningkatan kapasitas akan berdampak pada turunnya biaya produksi per unit yang berasal dari factor
ke-ekonomisan yang meningkat. Fasilitas produksi yang terintegrasi hulu ke hilir akan meningkatkan efisiensi
produksi sehingga akan diperoleh nilai tambah yang lebih besar dari penggunaan bahan baku produksi yang
berasal dari fasilitas produksi sendiri. Diversifikasi produk akan memungkinkan CAP untuk mampu menangkap
keuntungan dari setiap rantai produk petrokimia yang ada.
Hasil operasional CAP secara historis mencerminkan sifat siklus industri petrokimia. Marjin laba kotor CAP, yang
dihitung berdasarkan laba/rugi kotor dibagi dengan pendapatan, antara tahun 2008 dan 2017 berkisar dari - 5,0%
di tahun 2008, ketika terjadinya krisis finansial global yang menyebabkan marjin industri petrokimia global
mengalami volatilitas, hingga 25,61% di tahun 2016 ketika marjin industri petrokimia global mencapai puncaknya.
Marjin laba kotor CAP masing-masing sebesar 25,0% dan 24,1% untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019.
Kegiatan operasi Star Energy melibatkan eksplorasi, pengembangan dan produksi sumber energi panas bumi.
Karena kerumitan geologi reservoir panas bumi, wilayah geografis dan hasil berkesinambungan dari reservoir
geografis hanya dapat diperkirakan dan tidak dapat ditetapkan secara definitif. Sehingga, terdapat risiko
penurunan yang tak terduga dalam kapasitas sumur panas bumi dan risiko bahwa reservoir panas bumi tidak
akan cukup untuk pembangkitan berkesinambungan kapasitas listrik yang di inginkan dari masing-masing
pembangkit tenaga listriknya. Terdapat juga risiko bahwa sumur baru yang dilakukan pengeboran untuk
memasok energi panas bumi tambahan atau mengkompensasi penurunan alami dari kapasitas sumur yang ada
tidak akan berhasil. Selain itu, beberapa sumur mungkin perlu ditinggalkan jika menjadi bahaya bagi
keselamatan atau lingkungan hidup dan dianggap tidak ekonomis untuk diperbaiki atau jika dianggap tidak lagi
dapat dimanfaatkan secara komersial. Per tanggal Prospektus ini, terdapat 15 sumur yang ditinggalkan di
masing-masing Operasi Panas Bumi Salak, dan Darajat. Tidak akan ada jaminan bahwa reservoir panas bumi
Wayang Windu, Darajat dan Salak akan mampu memasok energi panas bumi di tingkat yang memadai. Star
47
Page 72
Energy tidak mampu memberikan pernyataan atau jaminan sehubungan dengan kapasitas, produktivitas atau
keterhantaran dari, atau karakteristik uap dan brine, energi panas bumi dari wilayah kontrak Wayang Windu,
Darajat dan Salak.
B. RISIKO TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
I. Risiko Terkait Kegiatan Usaha di Bidang Petrokimia
a. Volatilitas harga produk petrokimia di pasar internasional dapat memberikan dampak material dan
merugikan terhadap hasil operasional CAP dan hasil operasional Perseroan.
Meskipun sebagian besar penjualan CAP dilakukan di pasar domestik, harga produk petrokimia CAP
mengacu pada harga regional atau internasional. Akibatnya, hasil operasional CAP dipengaruhi oleh harga
produk CAP di pasar regional atau internasional, yang secara historis telah berubah-ubah. Meskipun
sebagian besar penjualan CAP dilakukan berdasarkan perjanjian pasokan dengan jangka waktu satu tahun,
namun pengaturan penjualan CAP pada umumnya adalah dengan menetapkan harga pembelian yang akan
ditentukan sebagian dengan mengacu pada tolak ukur industri yang telah diterbitkan. Harga patokan industri
yang telah diterbitkan untuk produk-produk CAP telah mengalami volatilitas di masa lalu. Fluktuasi tersebut
memiliki dampak yang bersangkutan terhadap harga yang diterima untuk produk dan pendapatan CAP. CAP
memperkirakan harga untuk ethylene, polyethylene, polypropylene, styrene monomer, butadiene dan
produk-produk lainnya yang CAP hasilkan akan, sebagian karena sifat komoditasnya, terus berubah dan
dapat menyebabkan fluktuasi pada marjin dan berdampak bagi hasil operasional CAP dan berdampak pada
hasil operasional Perseroan.
CAP telah menerapkan strategi usaha yang berfokus pada peningkatan kapasitas produksi, integrasi
fasilitas produksi dari hulu ke hilir serta diversifikasi produk. Hal ini akan berdampak pada peningkatan
efisiensi, skala ke-ekonomisan dan nilai tambah yang pada akhirnya dapat meminimalisasi dampak dari
perubahan harga produk terhadap profitabilitas CAP.
b. Fluktuasi biaya bahan baku dapat berakibat meningkatnya beban operasi dan memberikan dampak
material dan merugikan terhadap hasil operasional, arus kas dan marjin CAP dan Perseroan.
Bahan baku yang digunakan untuk memproduksi produk-produk CAP merupakan komoditas yang
bergantung pada dorongan pasar internasional dan domestik. Hasil operasional dan marjin CAP di masa
lampau telah dipengaruhi oleh fluktuasi biaya bahan baku dan CAP memperkirakan operasi dan marjin CAP
akan terus dipengaruhi oleh fluktuasi biaya bahan baku juga.
Biaya naphtha, bahan baku utama yang digunakan untuk menghasilkan produk-produk CAP, yang sebagian
besar dibeli sebelumnya dari pihak ketiga yang independen, mewakili sebagian besar biaya pendapatan
CAP, menyumbangkan sekitar 58,84% dan 61,54% dari biaya pendapatan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. Harga naphtha umumnya mengikuti tren harga minyak mentah
dan bervariasi tergantung pada kondisi pasar minyak mentah, yang belakangan ini sangat bergejolak.
Kenaikan harga naphtha tidak selalu sejalan dengan perubahan harga untuk produk-produk CAP. Akibatnya,
kenaikan harga naphtha dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap marjin dan arus kas
CAP, sejauh CAP tidak dapat meneruskan kenaikan tersebut ke harga jual produk.
Dengan adanya kontribusi signifikan CAP terhadap bisnis Perseroan, segala perubahan merugikan secara
material pada operasional CAP akan berdampak merugikan secara material pada hasil operasional
Perseroan.
Untuk mengelola risiko fluktuasi biaya bahan baku, Perseroan senantiasa menjaga fleksibilitas dalam
penggunaan bahan baku alternatif seperti LPG dan kondensat ketika menguntungkan secara ekonomis. Di
samping itu Perseroan juga secara berkelanjutan mencari pasokan bahan baku (hulu) yang terintegrasi, dan
memanfaatkan sinergi dengan SCG sebagai partner strategis untuk pengadaan bahan baku.
c. Hilangnya salah satu pelanggan besar CAP dapat berdampak merugikan terhadap hasil operasional
CAP dan Perseroan.
Sepuluh pelanggan teratas CAP mewakili sekitar 39,5% dan 43,41% dari pendapatan bersih untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. Mayoritas pelanggan CAP berada di Indonesia
dan sangat dipengaruhi oleh kinerja ekonomi Indonesia yang lebih luas dan telah mengalami periode
penurunan produksi dan ketidakstabilan keuangan di masa lampau, yang menyebabkan berkurangnya
permintaan domestik akan produk-produk CAP. Jika satu atau lebih pelanggan utama tersebut
menghentikan atau secara substansial mengurangi pembeliannya atas produk-produk CAP, CAP akan
terpaksa mencari pelanggan baru untuk menjual produk-produknya. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa
CAP akan dapat menemukan pelanggan tersebut atau bahwa CAP dapat merealisasikan harga yang
48
Page 73
memuaskan untuk produk-produk CAP berdasarkan perjanjian penjualan yang baru. CAP mungkin juga
menanggung biaya tambahan sehubungan dengan keharusan CAP untuk mengirimkan produk-produk
tersebut kepada para pelanggan atau mengurangi tingkat utilisasi cracker CAP.
CAP sebagai salah satu produsen terbesar produk-produk petrokimia di Indonesia memiliki basis pelanggan
yang terdiversifikasi dimana tidak terdapat ketergantungan terhadap satu atau beberapa pelanggan utama.
Sebagian besar pelanggan telah memiliki hubungan dengan CAP sejak lama. CAP juga memiliki jaringan
pemasaran dan distribusi yang luas untuk melayani lebih dari 300 basis pelanggan. Disamping itu, CAP juga
memiliki kapabilitas untuk menjual produk secara ekspor guna meminimalisir ketergantungan terhadap
konsumen domestik.
d. Hilangnya daya saing dan pangsa pasar CAP di pasar Indonesia atau meningkatnya persaingan
global yang dapat berdampak material dan merugikan terhadap pertumbuhan, keuntungan, dan hasil
operasi CAP di masa depan.
CAP menjual produk di pasar yang sangat kompetitif. Karena sifat komoditas produk-produk utama CAP,
persaingan di pasar-pasar ini sebagian besar didasari oleh harga, keamanan dan keandalan pasokan dan
sebagian kecil pada kedekatan dan layanan pelanggan. CAP pada umumnya tidak dapat mempertahankan
posisi pasarnya atas produk-produk tersebut dengan beragamnya produk atau faktor terkait non harga
lainnya. Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa pesaing tambahan atau pesaing yang ada saat ini tidak
akan memulai atau memperluas produksi produk-produk yang dihasilkan oleh CAP, atau menggantikan
produk-produk tersebut, atau mengintensifkan persaingan harga, khususnya oleh para produsen yang
memiliki akses ke bahan baku yang lebih murah atau mengenalkan teknologi yang lebih maju atau pabrik
produksi yang lebih terpadu, yang dapat meningkatkan persaingan dan dapat memberikan dampak negatif
dan material terhadap hasil operasional CAP.
Pesaing CAP di pasar polyolefins termasuk penghasil produk-produk polypropylene, polyethylene dan
produk-produk petrokimia lainnya yang dapat diganti dengan polyethylene dan polypropylene. Harga dan
permintaan akan produk-produk polyolefins umumnya dipengaruhi sebagian oleh harga, ketersediaan dan
pertumbuhan pasar derivatif polyolefins dan produk-produk CAP dapat terpengaruh oleh pertumbuhan
negatif tersebut.
Di negara-negara tertentu, termasuk negara-negara di Asia Tenggara, perkembangan industri petrokimia
telah dijadikan prioritas nasional. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah di negara asing dapat, secara
langsung atau tidak langsung, memiliki dampak penurunan biaya pesaing asing dan dengan demikian
meningkatkan persaingan. Selain itu, jika Pemerintah di masa mendatang akan mengenakan tarif, bea atau
biaya lainnya atas bahan baku impor, maka hal tersebut dapat meningkatkan biaya produksi CAP,
dibandingkan dengan pesaing di wilayah lain yang tidak mengenakan biaya tersebut.
Pasar Indonesia untuk ethylene, propylene, polyethylene, polypropylene, styrene monomer dan butadiene
sangat kompetitif. Namun, Perseroan meyakini bahwa pesaing utama CAP adalah produsen petrokimia
lainnya di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara. Perseroan bersaing secara global dengan produsen-
produsen petrokimia lainnya, yang banyak di antaranya lebih besar dari CAP dan mungkin memiliki sumber
pendanaan yang lebih besar. Pesaing tersebut juga mendapat keuntungan dari skala ekonomi dan efisiensi
operasi yang lebih besar. Meskipun CAP yakin bahwa naphtha cracker CAP tergolong kompetitif
dibandingkan dengan naphtha cracker lainnya, naphtha cracker ethane di Timur Tengah dan shale gas
Amerika Serikat biasanya menghasilkan ethylene dengan biaya terendah, terutama karena ketersediaan
bahan baku dengan biaya rendah. Kenaikan pasokan produk berbiaya rendah ini ke pasar Indonesia dari
pesaing Perseroan di Timur Tengah atau Amerika Serikat dapat menyebabkan tekanan harga untuk produk-
produk CAP secara umum.
Selain persaingan di pasar global, CAP mungkin menghadapi persaingan di pasar domestik yang
meningkat. Saat ini, CAP merupakan satu-satunya produsen ethylene, butadiene dan styrene monomer
dalam negeri, produsen utama polyethylene, satu dari dua produsen propylene domestik dan produsen
polypropylene domestik terbesar. Namun, Pemerintah dapat memberikan izin untuk pabrik-pabrik lain yang
mampu memproduksi produk-produk yang bersaing di masa mendatang. Sebagai contoh, produsen
petrokimia petrokimia regional lainnya, PT Lotte Chemical Titan Nusantara, telah mengumumkan
rencananya untuk membangun pabrik petrokimia terpadu di Indonesia, dan dapat secara langsung bersaing
dengan CAP dalam pasar petrokimia Indonesia yang masih bergantung pada impor. CAP tidak dapat
menjamin untuk dapat terus bersaing dengan produsen-produsen domestik di masa mendatang dimana
kegagalan untuk bersaing tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasional,
kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
CAP mengelola risiko hilangnya daya saing dan pangsa pasar dengan senantiasa mempertahankan
hubungan yang erat dengan basis pelanggan yang luas dan setia. Dari sisi operasional, CAP juga
memanfaatkan keunggulan yang dimiliki dalam menjual serta mengirimkan produk melalui jaringan pipa
yang terhubung langsung dengan pelanggan utama serta jenis produk yang beragam.
49
Page 74
e. Kegiatan operasional CAP bergantung pada faktor-faktor yang berada di luar kendali Perseroan,
yang dapat menyebabkan gangguan dan penghentian yang tidak terjadwal sehingga dapat memberi
dampak material dan merugikan terhadap hasil operasional CAP dan Perseroan.
Karena pabrik-pabrik CAP bergantung pada pasokan listrik yang terus menerus untuk mempertahankan
operasi yang stabil, pemadaman listrik yang signifikan dapat memberikan dampak material dan merugikan
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional CAP dan pada akhirnya Perseroan.
Demikian pula, terdapat risiko bahwa kesulitan produksi seperti hambatan kapasitas, kegagalan mesin dan
sistem, penundaan konstruksi/peningkatan dan penundaan pengiriman mesin atau suku cadang dapat
terjadi, yang menyebabkan penghentian produksi, hilangnya efisiensi pabrik, berkurangnya output dan
keterlambatan produksi, yang dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha,
hasil operasional dan kondisi keuangan CAP dan pada akhirnya Perseroan. Per tanggal 31 Desember 2020,
seluruh fasilitas produksi CAP di Cilegon dan Serang di Provinsi Banten membutuhkan 92 MW tenaga listrik
selama operasi normal.
Untuk memastikan pasokan tenaga listrik yang memadai untuk menjalankan fasilitas produksi, CAP memiliki
fasilitas pembangkit listrik yang terdiri dari generator turbin gas dan generator turbin uap. Di samping itu,
fasilitas produksi juga telah terhubung dengan jaringan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui
instalasi trafo dengan kapasitas 150KVA yang tersambung langsung dengan jaringan PLN. CAP juga
senantiasa disiplin dalam melakukan kegiatan pemeliharaan termasuk diantaranya kegiatan pemeliharaan
terjadwal yang dilakukan setiap 5 tahun sekali guna menjaga tingkat utilitas dari pabrik dan menghindari
terjadinya penghentian produksi diluar dari rencana.
f. Hasil kegiatan operasional CAP dapat berbeda secara signifikan dari prediksi, proyeksi, dan
perkiraan industri yang tercantum dalam Prospektus ini.
Prospektus ini mencakup estimasi, proyeksi, dan perkiraan industri tertentu. Informasi industri ini didasarkan
pada asumsi dan taksiran yang dibuat oleh pihak ketiga yang independen, Nexant. Estimasi, proyeksi dan
perkiraan ini didasarkan pada sejumlah asumsi, yang masih belum pasti. Banyak dari faktor-faktor ini yang
tidak berada dalam kendali CAP maupun Perseroan dan beberapa asumsi sehubungan dengan
pertumbuhan industri dapat berubah dan hasil yang sebenarnya mungkin berbeda secara material dari yang
diperkirakan, diantisipasi atau diproyeksikan dan perbedaan tersebut mungkin bersifat material. Secara
khusus, namun tanpa batasan, biaya modal dapat bertambah, proyek dapat tertunda dan peningkatan
produksi, kapasitas atau kinerja yang diantisipasi mungkin tidak sepenuhnya terwujud. Asumsi, perhitungan
dan metodologi estimasi, proyeksi dan perkiraan industri yang mendasari yang diberikan oleh Nexant dan
disertakan dalam Prospektus ini belum diverifikasi atau dipastikan oleh Perseroan. Dengan demikian, calon
investor disarankan untuk tidak sepenuhnya bergantung pada informasi tersebut.
g. CAP bergantung pada penyedia Pihak Ketiga untuk beragam aspek dalam kegiatan usahanya dan
pihak penyedia tersebut dapat gagal dalam memenuhi kewajiban mereka, yang mungkin berdampak
material terhadap kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan CAP dan Perseroan.
CAP bergantung pada pemasok pihak ketiga dalam berbagai kegiatan usaha CAP. Sebagai contoh, CAP
bergantung pada pemasok pihak ketiga untuk menyediakan bahan baku. Dihentikannya produksi dari
pemasok atau kegagalan pemasok untuk memenuhi jadwal pengiriman atau kualitas yang diperlukan dapat
menghambat jadwal produksi CAP dan karena itu mempengaruhi kegiatan usaha dan hasil operasional
CAP. Ketergantungan ini secara negatif juga dapat mempengaruhi ketersediaan bahan-bahan utama
dengan harga yang wajar sehingga akan mempengaruhi tingkat keuntungan CAP dan dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan CAP. Jika CAP mengalami
kekurangan bahan baku yang signifikan atau berkepanjangan dari pemasok, dan CAP tidak dapat
memperoleh bahan baku dari sumber lain, maka CAP tidak akan dapat memenuhi jadwal produksi untuk
beberapa produk utama CAP dan untuk mengirimkan produk-produk tersebut kepada para pelanggan tepat
waktu, yang mana akan berdampak negatif terhadap penjualan, tingkat keuntungan dan hubungan dengan
pelanggan. CAP tidak dapat memastikan bahwa pemasok tertentu akan terus memasok komponen atau
bahan mentah yang dibutuhkan di masa mendatang. Setiap terjadinya perubahan pola penyediaan bahan
baku dapat memberikan dampak merugikan terhadap kegiatan usaha dan profitabilitas CAP dan Perseroan.
CAP juga menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengirimkan produk-produk CAP kepada para pelanggan
dalam negeri dan luar negeri. Kenaikan biaya pengiriman atau tidak tersedianya infrastruktur pelabuhan dan
pengiriman yang memadai untuk pengangkutan produk-produk CAP ke pasar dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha dan hasil operasional CAP dan Perseroan.
CAP juga bergantung pada kontraktor pihak ketiga untuk pekerjaan rekayasa, pengadaan dan konstruksi
dari proyek perluasan dan penambahan kapasitas pabrik. Setiap permasalahan pada kontraktor pihak ketiga
dapat mengakibatkan penundaan atau cost overrun. Jika CAP tidak dapat menyelesaikan rencana
perluasan sesuai dengan jadwal dan biaya yang telah ditentukan, hal tersebut dapat mempengaruhi secara
material dan merugikan kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi CAP dan Perseroan.
50
Page 75
CAP juga bergantung pada pihak ketiga untuk proses penanganan limbah produksi yang dikategorikan
berbahaya dan beracun sesuai dengan peraturan lingkungan dan keamanan yang berlaku. CAP memiliki
perizinan untuk penyimpanan sementara atas limbah-limbah tersebut dan dipersyaratkan untuk memiliki
perjanjian dengan pihak ketiga untuk penanganan limbah-limbah tersebut. Tidak terpenuhinya kewajiban ini
dapat berakibat terkenanya sanksi administrasi bagi CAP dalam bentuk peringatan tertulis, penghentian
sementara dari aktivitas terkait dan dicabutnya izin CAP. Segala permasalahan yang terjadi atas penyedia
pihak ketiga ini dapat berakibat timbulnya kewajiban penggantian atas terjadinya kecelakaan, rusaknya
fasilitas produksi atau kegagalan produksi yang terkena dampak dari limbah beracun yang terdapat pada
fasilitas produksi CAP atau pada produk-produk atau bahan-bahan yang diproduksi, ditangani, dimiliki atau
dijual oleh CAP.
CAP melakukan proses seleksi dalam pemilihan vendor maupun pihak ketiga yang melakukan kerja sama
sebagai bentuk evaluasi kinerja dan menjaga kualitas produksi dan produk yang dihasilkan. Mayoritas dari
vendor maupun pihak ketiga saat ini sudah menjalin kerjasama dengan CAP dalam waktu yang lama.
Disamping itu, CAP senantiasa menjaga hubungan dengan beberapa pihak sehingga memiliki fleksibilitas
dan menghindari ketergantungan dengan satu pihak.
h. Pabrik produksi CAP terletak dalam satu daerah geografis. Segala gangguan operasional Perseroan
yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bencana alam dalam area ini dapat memberikan dampak
material yang merugikan terhadap operasional CAP.
Operasi produksi CAP dapat terganggu akibat dari hal yang berada di luar kendali CAP maupun Perseroan.
Gangguan-gangguan ini mencakup kondisi cuaca yang ekstrem, kebakaran, bencana alam atau gangguan
pasokan bahan baku. Kepulauan Indonesia merupakan salah satu daerah dengan kondisi gunung berapi
yang paling aktif di dunia. Karena terletak di zona konvergensi dari tiga lempeng litosfer utama, Indonesia
dipengaruhi oleh aktivitas seismik yang signifikan yang dapat menyebabkan gempa bumi dan tsunami yang
merusak, atau gelombang pasang.
Pabrik-pabrik produksi CAP terdiri dari kompleks produksi yang mengoperasikan naphtha cracker, tiga
pabrik polyethylene, tiga train polypropylene, dua pabrik styrene monomer dan satu pabrik butadiene.
Seluruh penjualan CAP telah dan akan terus berlanjut untuk masa mendatang yang terdiri dari produk-
produk yang diproduksi di pabrik CAP yang berlokasi di Cilegon dan Serang di Provinsi Banten, sekitar 50
kilometer dari Pulau Krakatau, sebuah daerah yang dikenal dengan aktivitas vulkanik dan seismiknya.
Pabrik-pabrik CAP bergantung pada pengoperasian berkelanjutan dari fasilitas dermaga, utilitas, dan
fasilitas pendukung lainnya, serta jaringan pipa dan infrastruktur yang terkait lainnya. Gangguan terhadap
pengoperasian salah satu bagian fasilitas ini dapat berdampak signifikan terhadap kemampuan CAP untuk
terus mengoperasikan fasilitas lainnya dan secara signifikan dapat mempengaruhi kemampuan CAP untuk
menjalankan kegiatan usaha dalam keadaan normal. Propylene dari cracker diangkut ke pabrik
polypropylene melalui jaringan pipa CAP. CAP juga mengirimkan sebagian besar ethylene melalui jaringan
pipa langsung ke empat pabrik pelanggan derivatif ethylene, pabrik polyethylene, styrene monomer dan
sebagian ke pabrik polypropylene CAP. Kuantitas penjualan yang dikirimkan melalui jaringan pipa tersebut
berkontribusi masing-masing sekitar 93,70% dan 75,65% dari total kuantitas penjualan ethylene CAP di
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020. Pada periode yang sama seluruh penjualan
domestik dari polyethylene, polypropylene, styrene monomer, dan butadiene dikirim dengan transportasi
darat berupa truk-truk dan semua penjualan ekspor CAP dikirim dengan kapal laut. Pengaturan pengiriman
propylene atau ethylene dapat memakan waktu hingga beberapa minggu, dan CAP hanya memiliki fasilitas
penyimpanan yang terbatas untuk ethylene dan propylene. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa fasilitas
dermaga CAP yang sekarang dapat mengakomodasi penjualan semua ethylene dan propylene yang
dihasilkan. Jika kapasitas penyimpanan telah terisi penuh dan CAP tidak dapat mengatur pengiriman melalui
kapal, maka CAP perlu mengurangi produksi naphtha cracker CAP, yang akan berdampak negatif terhadap
hasil operasional CAP dan pada akhirnya berdampak terhadap hasil operasional Perseroan.
Meskipun CAP yakin bahwa CAP telah mengadakan perlindungan asuransi yang memadai, termasuk untuk
bencana alam, setiap gangguan produksi yang signifikan dapat berdampak negatif terhadap kemampuan
CAP untuk membuat dan menjual produk-produk tersebut, yang dapat memiliki dampak material dan
merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional CAP. Kerusakan yang
signifikan pada pabrik produksi, jaringan pipa atau fasilitas docking, atau jalan antara fasilitas produksi dan
pelanggan CAP akan memiliki dampak material dan merugikan terhadap operasional CAP dan Perseroan.
CAP senantiasa memastikan adanya perlindungan asuransi yang memadai dimana disamping memberikan
penggantian tanggungan kerusakan asset yang meliputi seluruh fasilitas produksi, jaringan pipa maupun
fasilitas penyimpanan. Disamping itu, perlindungan asuransi juga mencakup penggantian apabila terjadi
gangguan proses produksi (business interruption).
51
Page 76
II. Risiko Terkait Kegiatan Usaha di Bidang Energi
a. Star Energy menghadapi risiko-risiko yang berkaitan dengan PLN dan PGE
Kemampuan Star Energy untuk melakukan pembayaran pokok dan bunga sehubungan dengan sisa
kewajiban pembiayaannya sebagian bergantung pada kemampuan PLN dan PGE untuk memenuhi
kewajiban pembayarannya kepada Star Energy berdasarkan KOB dan kontrak PJBE Wayang Windu, Salak
dan Darajat serta kewajiban pembayarannya kepada PGE berdasarkan KOB dan PJBE Darajat and Salak.
Bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasi Star Energy dapat berdampak negatif secara material oleh setiap
kejadian atau keadaan yang mengurangi, menangguhkan atau membatalkan kewajiban pembayaran PLN
berdasarkan PJBE atau, sebagaimana berlaku, kewajiban pembayaran PGE berdasarkan KOB Salak dan
Darajat, atau setiap kegagalan atau penundaan PLN untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan PJBE.
Tarif yang harus dibayar kepada Perseroan berdasarkan PJBE merupakan sumber dana utama untuk
memenuhi kewajiban Perseroan. Star Energy tidak menjalankan bisnis dan tidak memiliki aset material
selain dari kaitannya dengan eksplorasi, eksploitasi, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya panas
bumi di wilayah kontrak. PLN memiliki peringkat "Baa2" oleh Moody's, "BBB" oleh S&P dan "BBB" oleh Fitch
dan Pertamina, yang merupakan induk usaha PGE memiliki peringkat "Baa2" oleh Moody's, "BBB" oleh S&P
dan "BBB" oleh Fitch.
Kemampuan PLN untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan PJBE dan KOB bergantung pada kondisi
keuangan, hasil operasi dan arus kasnya dan atas dukungan Pemerintah dalam bentuk subsidi. Tidak ada
jaminan bahwa PLN atau PGE akan mampu melaksanakan kewajibannya kepada Star Energy berdasarkan
PJBE atau bahwa Pemerintah dan/atau PLN dan/atau PGE tidak akan mengharuskan Star Energy untuk
menegosiasikan ulang tarif atau ketentuan lain dari PJBE atau KOB, yang mungkin mencakup pengurangan
tarif. Karena pendapatan Star Energy bergantung pada PJBE, negosiasi ulang tersebut dapat berdampak
negatif terhadap Star Energy dan bisnis, prospek, kondisi keuangan dan hasil operasinya.
Wayang Windu ESC, Darajat ESC dan Salak ESC mengadopsi mekanisme take-or-pay untuk uap dan listrik
yang membutuhkan PLN (dalam hal Wayang Windu ESC) dan PGE (dalam hal Darajat ESC dan Salak
ESC) untuk membayar Star Energi jika PLN tidak dapat mengambil uap atau listrik yang dikirim oleh Star
Energy, dengan alasan apa pun, dengan tunduk pada keringangan tertentu atas peristiwa force majeure.
Terlepas dari adanya mekanisme take-or-pay berdasarkan Salak ESC dan Darajat ESC, Chevron (operator
sebelumnya), PLN dan PGE telah menandatangani perjanjian penyelesaian pada tahun 2011 untuk Salak
dan 2013 untuk Darajat, untuk menyelesaikan pembayaran untuk kasus-kasus tertentu di mana PLN tidak
dapat untuk mengambil uap yang dikirim dari wilayah kerja Darajat dan Salak.
Meskipun masing-masing dari PLN dan PGE diwajibkan untuk melakukan pembayaran kepada Star Energy
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berdasarkan PJBE dan KOB, sumber pendapatan utama PLN dan
PGE didenominasi dalam Rupiah. Kondisi perekonomian dan moneter dan faktor-faktor lain di Indonesia
dapat mempengaruhi ketersediaan Dolar Amerika Serikat di Indonesia. Tidak ada jaminan bahwa PLN atau,
sebagaimana berlaku, PGE, akan mampu untuk memperoleh Dolar Amerika Serikat yang cukup atau bahwa
Dolar Amerika Serikat yang tersedia akan dialokasikan untuk membayar kewajiban terdenominasi Dolar
Amerika Serikat yang terutang kepada Star Energy. Selanjutnya, Rupiah di masa lalu telah mengalami, dan
terus mengalami, volatilitas yang signifikan. Sebagai akibat dari depresiasi Rupiah, biaya tenaga listrik yang
dijual kepada PLN atau PGE oleh Star Energy atau produsen tenaga listrik lain dapat menjadi tidak
terjangkau atau sebaliknya tidak ekonomis bagi PLN atau PGE. Tidak ada jaminan bahwa PLN atau,
sebagaimana berlaku, PGE, akan terus memiliki pendapatan Rupiah yang cukup untuk memenuhi
kewajiban Dolar Amerika Serikatnya kepada Star Energy atau bahwa Pemerintah akan terus menyediakan
PLN dengan cukup subsidi untuk menutup biaya produksi tenaga listriknya, atau bahwa setiap subsidi akan
disediakan tepat waktu.
Jangka waktu KOB dan PJBE sehubungan dengan Operasi Panas Bumi Wayang Windu berakhir pada
bulan Maret 2039, sehubungan dengan Operasi Salak berakhir pada bulan November 2040 dan
sehubungan dengan Operasi Darajat berakhir pada bulan November 2041 dan Mei 2047 (khusus untuk Unit
3 Darajat).
Saat ini Operasi Panas Bumi Star Energy memiliki 3 (tiga) aset utama yaitu:
1. Operasi Panas Bumi Wayang Windu yang memiliki 2 (dua) unit dengan total kapasitas 227MW
2. Operasi Panas Bumi Salak yang memiliki 6 (enam) unit dengan total kapasitas 377MW
3. Operasi Panas Bumi Darajat yang memiliki 3 (tiga) unit dengan total kapasitas 271MW
Berdasarkan ketentuan KOB dan PJBE, Star Energy tidak akan mampu secara langsung mendistribusikan
tenaga listrik kepada konsumen atau pihak lain selain dari PLN tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PGE
atau, sebagaimana berlaku, PLN. Langkah Pemerintah terhadap industri ketenagalistrikan yang lebih
bersaing dan pemberlakuan undang-undang ketenagalistrikan yang baru, yaitu Undang-Undang No. 30
Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tertanggal 8 September 2009, sebagaimana diubah berdasarkan
52
Page 77
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Ketenagalistrikan 2009") dan peraturan
pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik , sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25
tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dapat mengakibatkan
munculnya pesaing baru dalam jumlah banyak (termasuk badan usaha swasta yang dapat menyalurkan
tenaga listrik kepada pengguna akhir) bagi PLN. PLN atau, sebagaimana berlaku, PGE, mungkin tidak
mampu memenuhi tantangan bersaing yang mungkin dihadapinya di kemudian hari, yang menyebabkan
posisi pasar, kondisi keuangan dan hasil operasinya dirugikan secara material, yang, pada gilirannya, dapat
berdampak merugikan terhadap bisnis, prospek, kondisi keuangan dan hasil operasi Star Energy.
Star Energy dalam menjalankan bisnisnya dengan PLN dan PGE didukung dengan dua kontrak utama yaitu
PJBE dan KOB dimana di dalam kontrak menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang
mengikat dan menyangkut kegiatan operasi eksplorasi, eksploitasi, tarif jual beli listrik, sampai penyelesaian
perselisihan.
b. Bisnis panas bumi Star Energy sepenuhnya bergantung pada dua tipe kontrak utama
Bisnis panas bumi Star Energy bergantung pada dua jenis utama kontrak: (i) KOB dimana Star Energy
diberikan kuasa, sebagai kontraktor Pemerintah Indonesia (yang saat ini diwakili oleh PGE), untuk
melaksanakan operasi eksplorasi dan eksploitasi panas bumi di wilayah kontrak, dan (ii) PJBE dimana hak
dan kewajiban menyangkut tarif listrik ditentukan. Bisnis, prospek, kondisi keuangan dan hasil dari kegiatan
operasi Star Energy dapat berpengaruh secara material dan negatif, jika untuk alasan apapun, PGE atau
PLN melanggar kewajibannya atau kewajiban KOB atau PJBE atau bagian manapun darinya dibatalkan,
diubah, diakhiri, menjadi tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan atau sebaliknya tidak lagi berlaku dan
tidak memiliki kekuatan hukum.
Pada masa lalu, dalam perjanjian antara PLN dengan Star Energy, PLN pernah menurunkan tarif yang
seharusnya dibayarkan olehnya kepada Star Energy menurut ketentuan PJBE. Tidak ada jaminan bahwa
negosiasi ulang tarif sejenis dengan PGE atau PLN tidak akan berlangsung di kemudian hari. Tidak ada
jaminan pula bahwa faktor-faktor makro-ekonomi tidak akan mendorong PLN atau PGE untuk meminta
pengurangan lebih lanjut atas tarif PJBE atau KOB. Karena pendapatan Star Energy bergantung pada
PJBE, negosiasi ulang tersebut dapat berdampak merugikan terhadap Star Energy dan bisnis, prospek,
kondisi keuangan dan hasil operasinya.
Selanjutnya, masing-masing PJBE menetapkan bahwa apabila periode produksi untuk setiap unit berakhir
sebelum jangka waktu PJBE, jangka waktu periode produksi tersebut diperpanjang sehingga berakhir
bersamaan dengan jangka waktu PJBE, tunduk pada kesepakatan bersama mengenai harga dan syarat dan
ketentuan lain berkenaan dengan unit tersebut. Sehubungan dengan PJBE Wayang Windu, sementara Star
Energy telah berasumsi bahwa periode produksi Wayang Windu Unit 1 diperpanjang sehingga bersamaan
dengan jangka waktu PJBE Wayang Windu di akhir periode produksi awal untuk Unit 2, para pihak dapat
menegosiasikan ulang harga, syarat dan ketentuan untuk Wayang Windu Unit 1. Seandainya posisi ini
selanjutnya ditentang dan tidak terselesaikan untuk kepentingan Star Energy atau seandainya para pihak
tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai harga, syarat dan ketentuan baru untuk Wayang Windu Unit 1,
periode produksi untuk Wayang Windu Unit 1 dapat dianggap berakhir paling awal tahun 2030.
Berdasarkan KOB Salak, Star Energy dipersyaratkan untuk menawarkan penyertaan Indonesia (yang
didirikan di Indonesia dan disetujui oleh Pertamina (sekarang dialihkan kepada PGE) kesempatan untuk
mendapatkan sampai dengan 10% penyertaan di KOB dan PJBE Salak, dengan ketentuan bahwa
penawaran tersebut tunduk kepada syarat dan ketentuan yang dapat diterima Star Energy. Persyaratan ini
telah dipenuhi setelah akuisisi Star Energy pada tahun 2018 atas operasi panas bumi Salak. Namun, tidak
ada jaminan bahwa keraguan atau perselisihan sejenis dalam penafsiran KOB dan/atau PJBE tidak akan
timbul di kemudian hari. Jika keraguan atau perselisihan tersebut bersifat material dan tidak diselesaikan
untuk kepentingan Star Energy, hal itu dapat berdampak merugikan terhadap Star Energy dan bisnis,
prospek, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
Sejak dan saat para pihak sepakat mengenai harga baru yang berlaku dan perpanjangan periode produksi
dari unit terkait untuk disesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing PJBE, harga tersebut akan
didokumentasikan sebagai suatu adendum terhadap masing-masing PJBE. Adendum tersebut yang
mendokumentasi harga baru untuk unit tertentu yang akan disetujui oleh para pihak terkait sepanjang
periode yang mengikuti akhir periode produksi akan mengikuti Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang (“UU Mata Uang”) dan mensyaratkan harga baru untuk dibayarkan dalam Rupiah, kecuali
apabila diberikan pengecualian oleh Bank Indonesia.
Tarif jual beli listrik diatur di dalam PJBE dimana tarif itu mengikat sepanjang masa kontrak. Untuk negosiasi
tarif dibutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak.
53
Page 78
c. Kewajiban Pemerintah berdasarkan Surat Dukungan PJBE Wayang Windu dan Surat Dukungan KOB
Wayang Windu hanya terbatas pada Operasi Panas Bumi Wayang Windu dan mungkin tidak
mengikat secara hukum.
Kedua kontrak utama yang secara bersama-sama mengatur Operasi Panas Bumi Wayang Windu, KOB
Wayang Windu dan PJBE Wayang Windu, adalah berdasarkan rekomendari dari Surat Dukungan KOB dan
Surat Dukungan PJBE yang masing-masing diterbitkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi (sekarang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau "MESDM") pada tanggal 19 Mei 1997, dan Kementerian
Keuangan ("KMK") pada tanggal 12 Februari 1997. Menurut Surat Dukungan KOB, MESDM telah setuju
bahwa Pemerintah akan memastikan bahwa Pertamina dan penerus dan pihak yang ditunjuknya akan terus
melaksanakan kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 11.2 KOB
Wayang Windu Awal. Pasal 11.2 KOB Wayang Windu Awal memuat kewajiban Pertamina kepada Star
Energy, yang mencakup kewajiban untuk membantu Star Energy dalam bisnisnya, seperti memperoleh
semua hak real estate dan hak lainnya yang berkaitan dengan wilayah kontrak. Menurut Surat Dukungan
PJBE, KMK telah setuju bahwa dalam kaitannya dengan pelaksanaan KOB dan PJBE Wayang Windu,
Pemerintah akan memerintahkan PLN dan penerus dan pihak yang ditunjuknya untuk melunasi kewajiban
pembayarannya yang jatuh tempo dan harus dibayar dan tidak dipenuhi oleh PLN. Ketentuan surat
dukungan yang diterbitkan oleh Pemerintah tersebut tidak dijamin oleh Pemerintah dan tidak dapat
membebankan kewajiban hukum yang mengikat pada Pemerintah berkenaan dengan pelunasan kewajiban
pembayaran PLN berdasarkan PJBE atau kewajiban PGE berdasarkan KOB. Sehingga, Star Energy tidak
dapat mengajukan gugatan apapun terhadap Pemerintah untuk memberlakukan Surat Dukungan PJBE atau
Surat Dukungan KOB. Jika Pemerintah mencabut Surat Dukungan KOB atau Surat Dukungan PJBE, PGE
dan PLN masih terikat secara kontraktual untuk memenuhi kewajibannya kepada Star Energy berdasarkan
KOB dan PJBE. Meskipun demikian, pencabutan tersebut akan membatasi kemampuan Star Energy untuk
memaksa Pemerintah untuk mengharuskan PGE dan PLN untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
KOB dan PJBE.
Pemerintah menyediakan jaminan berdasarkan KOB dan PJBE Salak dan Darajat. Namun jaminan
Pemerintah ini tidak berlaku lagi setelah adanya amandemen KOB dan PJBE Darajat pada tahun 1996 dan
KOB dan PJBE Salak pada tahun 1994.
Walaupun tanpa surat dukungan dari Pemerintah, KOB dan PJBE Wayang Windu, Salak dan Darajat
mengatur pasal-pasal tentang penyelesaian perselisihan sampai ke tingkat arbitrase.
d. Kinerja keuangan Star Energy bergantung pada kuantitas dan kualitas sumber daya panas bumi di
wilayah kontrak Wayang Windu, Darajat dan Salak.
Kinerja keuangan Star Energy bergantung pada kuantitas dan kualitas sumber daya panas bumi di wilayah
kontrak Wayang Windu, Darajat dan Salak, yang menghadapi berbagai risiko. Kuantitas dan kualitas sumber
panas bumi dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk ukuran reservoir, suhu dan tekanan cairan panas
bumi di reservoir tersebut, kedalaman dan kapasitas dari sumur produksi dan sumur injeksi, jumlah padatan
2
terlarut dan gas terlarut (terutama CO ) yang terdapat dalam cairan panas bumi tersebut, dan permeabilitas
formasi batuan bawah permukaan yang mengandung sumber daya panas bumi tersebut, termasuk
keberadaan, luas, dan lokasi patahan dalam batuan tersebut. Kuantitas dan kualitas sumber panas bumi
dapat menurun sebagai akibat dari sejumlah faktor, termasuk intrusi cairan bersuhu lebih rendah ke zona
produksi. Salah perkiraan mengenai kuantitas dan kualitas sumber panas bumi atau penurunan kualitas
atau kuantitas tersebut oleh Star Energy dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, prospek, kondisi
keuangan dan hasil operasi Star Energy.
Star Energy tidak memiliki kontrol penuh atas kinerja sumber panas bumi di wilayah kontrak Wayang Windu,
Darajat dan Salak dan karenanya dampak yang mungkin terjadi terhadap produktivitas sumurnya. Dari
waktu ke waktu, sumur manapun bisa, dan sumur tertentu, telah mengalami penurunan yang tak terduga
dalam produksi uap. Penurunan produksi uap pada salah satu sumur Star Energy dapat mempengaruhi
kemampuannya untuk menghasilkan listrik. Sejumlah peristiwa dapat menyebabkan penurunan atau
mempersingkat masa operasional sumber panas bumi, yang dapat menyebabkan sumber panas bumi yang
ada menjadi aset tak terbarukan yang tidak dapat dipakai. Peristiwa tersebut meliputi:
• ekstraksi melebihi jumlah yang akan didukung oleh sumber panas bumi yang berlaku;
• kegagalan untuk menjaga keseimbangan hidrologis sumber panas bumi yang berlaku dengan baik.
Jika sumber panas bumi yang tersedia untuk salah satu pembangkit listrik Star Energy yang ada saat ini
atau di kemudian hari menurun, hal ini dapat mengurangi pendapatan dan dapat berdampak merugikan
terhadap bisnis, prospek, kondisi keuangan, hasil operasi dan arus kasnya.
Star Energy memiliki pusat kendali yang terintegrasi dimana dengan system ini memungkinkan bagi Star
Energy untuk dapat memantau kegiatan operasional pembangkit dan aktivitas pengeboran secara rutin dan
segera melakukan tindakan preventif maupun perbaikan jika diperlukan tanpa mengalami kerugian eksternal
54
Page 79
maupun internal. Kegiatan well intervention program dan scaling dilakukan secara berkala untuk
memastikan kondisi sumur tetap optimal. Kegiatan routine inspection, Shut Down Turn Around secara
regular dilakukan untuk memastikan kondisi pembangkit listrik tetap optimal. Star Energy juga memiliki
program mitigasi geohazard untuk menghindari kerugian atas bencana longsor.
e. Kinerja keuangan Star Energy bergantung pada keberhasilan operasi dari Operasi Panas Bumi Star
Energy, yang menghadapi berbagai risiko operasional
Baik biaya operasi dan kinerja operasional dari sumur, fasilitas lapangan, fasilitas pembangkitan listrik dan
semua bangunan dan peralatan lain yang diperlukan untuk menghasilkan dan menghantarkan energi panas
bumi atau listrik ke PLN mungkin dirugikan oleh berbagai faktor operasional. Sumur produksi dan sumur
injeksi mungkin memerlukan pemeliharaan atau penggantian yang tak terduga, yang timbul dari persoalan-
persoalan seperti korosi, erosi, dan peristiwa seismik. Korosi yang disebabkan oleh cairan panas bumi
bersuhu tinggi dan bersalinitas tinggi mungkin memerlukan penggantian atau perbaikan peralatan, bejana,
atau saluran pipa tertentu. Sumur produksi dan sumur injeksi baru mungkin diperlukan untuk pemeliharaan
tingkat operasi saat ini, sehingga membutuhkan belanja modal yang besar. Selain itu, di masa yang
mendatang Star Energy kemungkinan akan memiliki hutang dalam jumlah besar sehubungan dengan
pengembangan pembangkit listrik biner di wilayah kontrak Salak, yang tetap tunduk pada konsultasi dengan
PLN dan memenuhi kebutuhan pengembalian ekonomis. Karena Star Energy menjual listrik dan energi
panas bumi yang dihasilkan dari fasilitasnya kepada PLN dan PGE sesuai dengan kontrak jangka panjang,
Star Energy mungkin sulit untuk meneruskan segala kenaikan biaya yang dihadapinya ke PLN dan PGE
Dari waktu ke waktu, beberapa sumur yang memasok uap untuk unit Star Energy memperlihatkan adanya
kerak, yang menyebabkan penurunan produksinya. Setiap kerak atau penurunan lainnya yang dialami oleh
sumur Star Energy dan tidak mampu dicegah atau dibalikkan oleh Star Energy melalui program
pemeliharaannya, mungkin dapat mempengaruhi produksi, hasil operasi dan kondisi keuangannya. Lebih
lanjut, Star Energy mungkin tidak berhasil menghubungkan sumur baru pada waktunya, sesuai anggaran
atau sama sekali.
Star Energy terkena risiko malfungsi dan interupsi layanan yang diakibatkan oleh kejadian di luar
kendalinya, termasuk kecelakaan, bencana alam, cacat atau gangguan pada sistem mesin atau kontrol. Star
Energy juga terkena risiko kecelakaan atau kejadian luar biasa serupa lainnya. Selain itu, gangguan
layanan, kegagalan (malfunctions), kecelakaan atau kejadian-kejadian signifikan lainnya dapat
menyebabkan Star Energy terkena perkara litigasi, yang dapat mengakibatkan kewajiban untuk
membayarkan ganti rugi.
Tidak ada jaminan bahwa peralatan atau proses utama Star Energy tidak akan rusak atau terganggu,
karena penuaan, usang atau kegagalan (malfunctions), yang dapat mengakibatkan penangguhan
operasinya atau penghentian fasilitasnya. Star Energy dapat mengalami kerusakan atau gangguan
peralatan pembangkit listrik, saluran pipa atau peralatan lain seperti koneksi atau proses transformator dan
berkinerja di bawah tingkat output atau efisiensi yang diharapkan. Kerusakan atau gangguan peralatan atau
proses tersebut dapat berdampak negatif pada Star Energy, bahkan jika hal tersebut terjadi sehubungan
dengan peralatan atau proses pihak ketiga yang diandalkan Star Energy, seperti jalur transmisi yang dimiliki
oleh PLN.
Lebih lanjut, Operasi Panas Bumi Star Energy mungkin terkena dampak bencana alam atau kondisi cuaca
ekstrim. Walaupun Star Energy percaya bahwa mereka telah menerapkan strategi yang hati-hati (prudent)
dan perawatan yang baik untuk menghindari penundaan dan penutupan tersebut, tidak ada kepastian
bahwa penundaan dan penutupan dimasa depan tidak akan terjadi dan menyebabkan dampak kerugian
penting terhadap operasi Star Energy dan hasil-hasil operasinya. Tidak ada jaminan bahwa penangguhan
atau penghentian di kemudian hari tersebut tidak akan berdampak merugikan secara material terhadap
operasi dan hasil operasi Star Energy.
Sebagian peralatan yang digunakan oleh Star Energy dalam operasinya cukup besar dan proyek-spesifik
sehingga unit pengganti mungkin tidak langsung tersedia. Setiap perpanjangan jangka waktu yang
diperlukan untuk mendapatkan, memproduksi atau mengangkut unit pengganti dapat menimbulkan
penundaan penggantian melampaui kejadian dimana Star Energy mungkin telah membeli pertanggungan
asuransi atas pendapatan yang hilang. Kemunculan atau kelanjutan salah satu risiko ini bisa meningkatkan
biaya pengoperasian fasilitas Star Energy, mengurangi pembayaran tarif yang layak diterima dari PLN
berdasarkan PJBE atau sebaliknya mempengaruhi bisnis, prospek, kondisi keuangan dan hasil operasi Star
Energy.
Star Energy memiliki pusat kendali yang terintegrasi dimana dengan sistem ini memungkinkan bagi Star
Energy untuk dapat memantau kegiatan operasional pembangkit dan aktivitas pengeboran secara rutin dan
segera melakukan tindakan preventif maupun perbaikan jika diperlukan tanpa mengalami kerugian eksternal
maupun internal. Kegiatan well intervention program dan scaling dilakukan secara berkala untuk
memastikan kondisi sumur tetap optimal. Kegiatan routine inspection, Shut Down Turn Around secara
55
Page 80
regular dilakukan untuk memastikan kondisi pembangkit listrik tetap optimal. Star Energy juga memiliki
program mitigasi geohazard untuk menghindari kerugian atas bencana longsor.
f. Operasi Star Energy saat ini dan di kemudian hari bergantung pada pemeliharaan hubungan baik
dengan masyarakat setempat dimana Operasi Panas Bumi Star Energy berada
Operasi Star Energy saat ini dan di kemudian hari bergantung pada pemeliharaan hubungan baik dengan
masyarakat setempat dimana Operasi Panas Bumi Star Energy berada. Meskipun Star Energy mengambil
peran aktif dan terdepan dalam pengembangan masyarakat dan berinvestasi dalam kesejahteraan ekonomi
masyarakat setempat dengan memberikan bantuan kepada masyarakat setempat dimana pihaknya
beroperasi, telah terjadi insiden di masa lalu ketika hubungan dengan masyarakat setempat menjadi
renggang. Jika Star Energy tidak mampu mempertahankan atau terus mengembangkan hubungan baik
dengan masyarakat setempat, operasinya dapat dirugikan secara material, yang pada gilirannya berdampak
merugikan secara material terhadap bisnis, prospek, kondisi keuangan dan hasil operasinya.
Star Energy telah menerapkan program pengembangan masyarakat dengan fokus-program utama yaitu di
bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi sosial dan perlindungan lingkungan. Program tersebut akan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga lingkungan di sekitar wilayah operasi tetap lestari
dan hijau.
Pada tahun 2020 Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi pandemik, Star Energy memberi bantuan
berupa alat test COVID-19, masker, obat-obatan dan alat medis untuk membantu pemerintah dalam
mengatasi pandemi COVID-19. Star Energy juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan
UMKM dan potensi bencana kepada siswa sekolah dan masyarakat umum melalui Program KKN UGM
secara daring.
g. Pengungkapan data panas bumi terkena risiko hukum dan regulasi
Menurut UU No. 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi(“UU Panas Bumi”), setiap data dan informasi yang
diperoleh dari pelaksanaan kegiatan usaha panas bumi dimiliki oleh negara, manajemen pemanfaatan mana
akan dilakukan oleh Pemerintah. Larangan penggunaan dan transfer data dan informasi sebagaimana
disebutkan dalam UU Panas Bumi selanjutnya di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2017
tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral ("PP No.
7 tahun 2017"), yang berlaku atas konversi energi panas bumi menjadi tenaga listrik dan Peraturan Menteri
ESDM No. 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi
(“Permen ESDM No. 33 tahun 2018”). Berdasarkan PP No. 7 tahun 2017 dan Permen ESDM No. 33 tahun
2018, data dan informasi panas bumi didefinisikan sebagai seluruh fakta, referensi, indikasi dan informasi
sehubungan dengan sumber daya panas bumi. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No. 37 tahun 2017 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan
Permen ESDM No. 33 tahun 2018 menetapkan bahwa data dan informasi panas bumi meliputi data
geosains, data geokimia, data geofisika, data pengeboran sumur eksplorasi dan data cadangan terkira
panas bumi. PP No. 7 tahun 2017 menetapkan bahwa data dan informasi panas bumi dapat dimanfaatkan
untuk (i) penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik; (ii) pengembangan ilmu dan teknologi panas
bumi; (iii) penyusunan rencana tata ruang wilayah; dan (iv) pemanfaatan lain. Pemanfaatan lain hanya dapat
dilakukan dengan izin tertentu dari MESDM.
Berdasarkan Permen ESDM No. 33 tahun 2018, data dan informasi panas bumi dibagi menjadi (i) data
umum; (ii) data mentah; (iii) data yang diolah; dan (iv) data interpretasi. Namun, Permen ESDM No. 33 tahun
2018 tidak memberikan definisi yang jelas untuk setiap macam data. Tidak ada jaminan bahwa Pemerintah
Republik Indonesia tidak akan menganggap informasi terkait dengan data panas bumi yang diungkapkan di
Prospektus ini memerlukan persetujuan dari MESDM. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan memperoleh
persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia ini dapat mengakibatkan sanksi hingga lima tahun penjara
atau denda hingga sebesar Rp 25 miliar yang akan dikenakan terhadap direksi perusahaan panas bumi.
Selain itu, denda hingga sebesar Rp 33,3 miliar atau sanksi administratif, termasuk penangguhan kegiatan
operasional.
Dalam melakukan kegiatan operasi, Star Energy senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan
perundang-undangan termasuk peraturan pelaksana yang berlaku. Terkait dengan data yang berkenaan
dengan panas bumi dan Star Energy selalu berkonsultasi dengan Instansi Pemerintah terkait termasuk
konsultan hukum sebelum memberikan informasi kepada pihak eksternal.
h. Meningkatnya otonomi daerah menciptakan ketidakpastian kondisi bisnis untuk Star Energy dan
dapat berdampak pada meningkatnya biaya
Dalam menanggapi kenaikan permintaan dan tuntutan otonomi di pemerintah daerah di Indonesia,
Pemerintah baru-baru ini menyerahkan otonomi tersebut kepada pemerintah daerah, yang memungkinkan
pengenaan pajak dan biaya untuk bisnis lainnya oleh pemerintah daerah di dalam yurisdiksi mereka dan
56
Page 81
seringkali mewajibkan partisipasi setempat dan investasi pada bisnis semacam itu. Sebagai contoh, ada
beberapa contoh di mana pemerintah daerah telah mencoba mengenakan pajak atas perusahaan-
perusahaan yang beroperasi di yurisdiksinya, termasuk Star Energy. Meskipun Perseroan percaya bahwa
pajak tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan hukum Indonesia, tidak ada jaminan bahwa pajak
pemerintah daerah tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap Star Energy di kemudian hari.
Peningkatan otonomi daerah dapat memaparkan resiko-resiko pada Star Energy, termasuk peningkatan
peraturan pada bidang usahanya, dan peningkatan biaya pajak dan biaya-biaya lain dalam menjalankan
usahanya, yang semuanya dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, prospek,
kondisi keuangan Perseroan.
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Pemerintahan Daerah") dan UU Panas Bumi,
peran pemerintah provinsi dan kabupaten telah berkurang. UU Pemerintahan Daerah menyediakan
pemerintah provinsi dan kabupaten kewenangnya hanya untuk menerbitkan izin penggunaan langsung
panas bumi. Selain itu, sehubungan dengan UU Pemerintahan Daerah, pemerintahan kabupaten tidak lagi
memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin terkait ketenagalistrikan. Namun, ketentuan tersebut
bertentangan dengan ketentuan UU Ketenagalistrikan 2009. Sehubungan dengan UU Ketenagalistrikan
2009, pemerintah daerah berwenang untuk menerbitkan izin usaha penyediadaan tenaga listrik dan izin
operasi untuk pelaku usaha yang aktivitasnya terbatas dalam area kabupaten tersebut.
Sejumlah pemerintah daerah telah memulai pengkajian infrastruktur energi listrik mereka yang berlokasi di
dalam wilayah mereka dengan tujuan untuk mengembangkan dan membangun pembangkit listrik sebagai
rekan investor. Tidak diketahui sejauh mana bisnis dan operasi Star Energy akan terpengaruh oleh
pengembangan kebijakan ini di kemudian hari oleh pemerintah daerah.
Dalam melakukan kegiatan operasi, Star Energy senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan
perundang-undangan termasuk peraturan pelaksana yang berlaku. Star Energy meyakini bahwa Star
Energy telah memenuhi seluruh persyaratan yang terkait dengan peraturan yang berlaku untuk sector
energy baru terbarukan dan mendukung upaya pemerintah dalam memajukan iklim investasi di Indonesia
serta akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk dapat memberikan infrastruktur energi listrik
yang terbaik.
i. Operasi Star Energy bergantung pada kemampuannya untuk memperoleh, mempertahankan dan
memperbarui hak penggunaan atas lahan
Fasilitas lapangan Wayang Windu berada di wilayah kontrak seluas lebih dari 12.950 hektar. Star Energy
saat ini menggunakan sekitar 132,9 hektar wilayah operasi yang terletak di wilayah kontrak Wayang Windu
berdasarkan KOB Wayang Windu yang terdiri dari Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari
Kementrian Kehutanan sebesar 8,94 hektar dan 21,54 hektar, Hak Guna Bangunan sebesar 96 hektar dan
dan sewa lahan PTPN VIII 6,42 hektar.
Operasi Star Energy bergantung pada kemampuannya untuk memperoleh, mempertahankan dan
memperbarui hak penggunaan atas lahan yang terletak di wilayah kontrak Wayang Windu. Perjanjian
penggunaan lahannya dengan PT Perkebunan Nusantara VIII (“PTPN VIII”) seluas 1,58 hektar berakhir
pada Mei 2022. Perjanjian tersebut mengatur hak penggunaan lahan untuk koridor saluran pipa dan jalan
akses ke wellpad tertentu. SEGWWL telah mendapatkan tambahan izin tanah untuk meliputi 4.34 Ha dari
PTPN VIII untuk mendukung kegiatan pengeboran di masa mendatang yang berlaku sampai 2024. Selain iu,
SEGWWL juga telah mendapat tambahan 0,5 hektar untuk saluran pipa dan jalan akses ke wellpad.
SEGWWL telah memperoleh izin pinjam pakai yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan di tahun 2011 yang
meliputi 21,5 hektar (izin eksploitasi) lahan di wilayah Wayang Windu, yang berhubungan dengan lahan
yang akan digunakan oleh SEGWWL jika SEGWWL memutuskan untuk mengembangkan unit
pembangkitan tambahan, dan yang akan berakhir di bulan Oktober 2031. Di tahun 2016, SEGWWL
memperoleh izin pinjam pakai untuk 16 hektar, yang berakhir di bulan Juni 2017. Sebelum masa berlakunya
habis, SEGWWL telah mengajukan permohonan untuk izin pinjam pakai baru untuk eksploitasi untuk
melakukan kegiatan pengembangan (diproyeksikan akan dimulai pada tahun 2028) di wilayah tersebut,
mencakup 8,9 hektar yang sudah diperpanjang sampai dengan November 2036.. Jika SEGWWL tidak dapat
memperoleh, mempertahankan atau memperbarui hak guna usaha atas bidang-bidang tanah terkait di
wilayah kontrak Wayang Windu, atau jika pihaknya harus mengadakan biaya tambahan yang signifikan
untuk memperoleh atau memperbaharui hak guna usaha tersebut, usaha, prospek kondisi keuangan dan
hasil operasional SEGWWL akan terpengaruh secara material.
Sehubungan dengan akses tanah untuk mendukung operasional panas bumi di wilayah kontrak Salak,
sebagai tambahan dari Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (“IPJLPB”) yang meliputi 228,69 Ha
yang memberikan Kontraktor Salak Hak untuk masuk ke wilayah kerja Salak di Taman Nasional Gunung
Halimun – Salak, Kontraktor Salak juga telah menyewa lebih kurang 2,57 hektar tanah HGU dari PT
Perkebunan Teh Assam Jayanegara (“Jayanegara”) untuk sumur injeksi yang berlokasi di AWI-22.
57
Page 82
Setelah melakukan beberapa diskusi dengan PGE, BPN dan Pemerintah Daerah Jawa Barat, kesimpulan
dari seluruh pihak adalah tidak mungkin untuk mentransfer Tanah HGU milik Jayanegara kepada PGE.
Apabila Perjanjian Penyewaan Tanah tidak dapat diperpanjang, maka Kontraktor Salak akan memindahkan
fasilitas yang terletak di tanah Jayanegara ke lokasi lain. Sejak tanggal Prospektus ini, manajemen masih
menimbang mengenai opsi pemindahan fasilitas yang terletak di tanah Jayanegara ke lokasi lain.
Sehubungan dengan Undang-undang Kehutanan, hutan di Indonesia digolongkan ke dalam tiga kategori
utama: Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Hutan Konservasi kemudian lebih lanjut
digolongkan kedalam tiga kategori: (i) Hutan Suaka Alam (selanjutnya digolongkan menjadi Cagar Alam dan
Suaka Marga Satwa); (ii) Hutan Pelestarian Alami (terdiri dari Taman Hutan Raya, Taman Nasional dan
Taman Wisata Alam), dan (iii) Taman Buru. Cagar Alam adalah area hutan dengan nilai jelas adanya
biodiversitas dimana kegiatan ekonomi tidak diizinkan.
Kegiatan operasional panas bumi Salak berada di wilayah kontrak seluas 10.000 Ha dengan penggunaan
saat ini seluas 237,21 Ha. Wilayah kontrak operasional panas bumi Salak meliputi tanah di taman nasional
dan tanah hak milik. Berkenaan dengan taman nasional, PGE dan Kontraktor Salak telah memperoleh Izin
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (atau “IPJLPB”) pada tanggal 12 Agustus 2016, yang berlaku
hingga 30 November 2040. Izin ini mencakup luas 228,69 hektar. Kontraktor Salak juga telah memperoleh
hak pakai dari PTPN VIII seluas 5,95 hektar dan hak pakai lahan PT Jayanegara 2,57 Ha. Berbagai fasilitas
milik Star Energy telah dibangun di area tersebut, antara lain jalan akses, bantalan sumur produksi dan
injeksi, jalur pipa, pembangkit listrik, perkantoran, perumahan dan gudang. Sesuai dengan perjanjian sewa,
tanah tersebut terdaftar atas hak atas tanah HGU dan terdaftar atas nama PTPN VIII. Sedangkan wilayah
operasi panas bumi Darajat berada dalam wilayah kontrak seluas 4.998 hektar dengan pemanfaatan saat ini
seluas 78,66 hektar. Operasi panas bumi Darajat meliputi (i) lahan pribadi, (ii) hutan lindung dan (iii) Taman
Wisata Alam (Taman Wisata Alam).
Dalam hal SEGWWL, Kontraktor Salak, dan Kontraktor Darajat tidak memperoleh, memelihara atau
memperbaharui hak atas tanah atas sejumlah lokasi tanah di dalam wilayah kerja, atau apabila Star Energy
harus mengeluarkan biaya tambahan yang signifikan untuk memperoleh, memelihara atau memperbaharui
hak atas tanah tersebut, maka bisnis, prospek, kondisi keuangan, dan hasil operasi Star Energy akan
terpengaruh secara material.
Dalam melakukan kegiatan operasi, Star Energy senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan
perundang-undangan termasuk peraturan pelaksana yang berlaku. Star Energy meyakini bahwa Star
Energy telah memenuhi seluruh persyaratan yang terkait dengan peraturan yang berlaku untuk sektor
energy baru terbarukan, perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, pertanahan dan akan
mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa Hak penggunaan atas lahan telah
diperpanjang.
j. Rencana perluasan mungkin tidak akan berhasil, fasilitas tambahan mungkin tidak mulai beroperasi
seperti yang direncanakan dan Star Energy mungkin kesulitan memperoleh pembiayaan yang
diperlukan atau pembiayaan dengan ketentuan yang menguntungkan bagi Star Energy untuk
rencana perluasan fasilitas Star Energy di masa yang akan datang
Star Energy berniat untuk terus melakukan eksplorasi potensi untuk memperluas kapasitas terpasang di
Wayang Windu untuk mengambil keuntungan dari PJBE Wayang Windu dengan PLN. Setiap eksplorasi dan
pengembangan, dan pembangunan fasilitas dan pembangkit listrik di wilayah kontrak Wayang Windu
terkena risiko signifikan, termasuk kebutuhan untuk memperoleh biaya yang signifikan untuk kegiatan
pendahuluan untuk teknik, eksplorasi dan pengembangan.
Rencana perluasan Star Energy juga terkena risiko bahwa pihaknya mungkin mengalami masalah
pengeboran, teknik dan lingkungan, penundaan pembangunan dan operasional, kegagalan oleh kontraktor
dan vendor untuk melaksanakan pekerjaan tepat waktu dan dengan baik berdasarkan kontrak mereka dan
kondisi lingkungan dan geologis yang merugikan, termasuk kondisi cuaca buruk.
Keberhasilan pengembangan dan pembangunan bergantung pada, antara lain, negosiasi ketentuan kontrak
rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC contract) sesuai keinginan Star Energy dengan peserta proyek
lain, penerimaan izin dan persetujuan pemerintah yang diperlukan termasuk hak atas tanah dan
pelaksanaan konstruksi tepat waktu. Tidak ada jaminan bahwa upaya pengembangan pada setiap fasilitas
atau pembangkit listrik tertentu, atau upaya Star Energy pada umumnya, akan berhasil. Pengembangan
wilayah kontrak Wayang Windu untuk unit pembangkit tambahan, dan pembangunan unit tambahan, akan
membutuhkan investasi modal yang besar, ketersediaan mana bergantung pada kemampuan Star Energy
untuk menghasilkan arus kas dari operasi, meminjam dana dengan ketentuan yang sesuai keinginan atau
menghimpun dana di pasar modal atau dari pemegang sahamnya. Sebagai contoh, biaya pengembangan
Unit 3 diperkirakan bisa lebih dari US$ 120 juta. Tidak ada jaminan bahwa Star Energy, mengingat
solvabilitasnya yang cukup besar, akan memperoleh akses ke utang dan/atau modal ekuitas yang
diperlukan untuk mengembangkan dan membangun unit baru atau untuk membiayai ulang proyek. Jika Star
58
Page 83
Energy mencari pembiayaan pihak ketiga lain di kemudian hari, kemampuannya untuk mengurus
pembiayaan tersebut akan bergantung pada banyak faktor, termasuk kondisi ekonomi dan pasar modal
umum, suku bunga, ketersediaan kredit dari bank atau pemberi pinjaman lain, kepercayaan investor
terhadap Perseroan, dan kondisi politik dan ekonomi di Indonesia. Tidak ada jaminan bahwa pembiayaan
tambahan tersebut, baik jangka pendek maupun jangka panjang, akan tersedia untuk Star Energy di
kemudian hari atau, jika tersedia, pembiayaan tersebut akan diperoleh dengan ketentuan yang
menguntungkannya.
Star Energy dalam melakukan ekspansi akan selalu mempertimbangkan berbagai aspek baik dari sisi
pendanaan, operasional dan ketersediaan sumberdaya. Star Energy akan kerap berupaya untuk selalu
melakukan perbandingan dan analisa cost-benefit untuk memberikan imbal balik yang maksimal tanpa
mengesampingkan hal-hal non teknis lainnya.
k. Star Energy menggunakan karyawan dari pihak terafiliasi
Sesuai dengan perjanjian alokasi biaya dan jasa (“PABJ”) tertanggal 18 Desember 2013 sebagaimana
diubah tanggal 23 Februari 2018 antara SEGWWL, PT Star Energy Geothermal Halmahera (“SEGH”) dan
PT Star Energy Geothermal Indonesia (“SEGI”) dan perjanjian tingkat jasa (“SLA”) tertanggal 10 Oktober
2016 seperti diubah dan dinyatakan kembali tanggal 23 Februari 2018 antara SEGWWL dan SEGI, SEGI
menyediakan sejumlah jasa berbagi bersama kepada SEGWWL dan SEGH. Jasa tersebut akan digunakan
oleh dan antara SEGWWL, SEGH dan SEGI. Sebagai imbalannya, biaya untuk jasa berbagi bersama
dialokasikan dan ditanggung oleh pihak (para pihak) yang menerima jasa tersebut sesuai dengan rumusan
yang disetujui bersama. Star Energy mengharapkan agar pengaturan ini menghasilkan penghematan dan
keefektifan biaya. Namun jika fungsi-fungsi ini tidak bekerja secara efektif, Star Energy mungkin tidak dapat
mencapai penghematan dan keefektifan biaya yang diharapkan dan dapat menanggung biaya tambahan
sehubungan dengan kegagalan tersebut. Lagi, jika perusahaan-perusahaan ini cedera janji atas kewajiban-
kewajibannya untuk menyediakan jasa kepada SEGWWL, Star Energy dapat mengalami kesulitan untuk
mengganti jasa-jasa tersebut secara memuaskan. Kegagalan tersebut dapat juga menyebabkan gangguan
usaha, berkurangnya efisiensi operasional pada Operasi Panas Bumi Wayang Windu, berkurangnya hasil
atau masalah lainnya. Setiap gangguan tersebut dapat menghasilkan dampak merugikan penting terhadap
usaha Perseroan, menyebabkan SEGWWL menghadapi bahaya atas reputasinya dengan PLN atau dengan
suatu cara merugikan operasi dan prospeknya.
Dalam melakukan kegiatan operasi, Star Energy senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan
perundang-undangan termasuk peraturan pelaksana yang berlaku. Star energy akan selalu melakukan
evaluasi secara rutin berkenaan dengan biaya rutin dan non rutin berikut dengan analytical review atas
peningkatan atau penurunan biaya yang bersangkutan. Key Performance Indicator dan budget perencanaan
juga menjadi salah satu alat pengendalian yang dimiliki oleh Star Energy untuk memastikan tidak adanya
ketidaksesuaian alokasi biaya. Perjanjian alokasi biaya dan jasa dari pihak terafiliasi selalu memperhatikan
peraturan yang berlaku dan rumusan yang digunakan selalu mengikuti konsep transaksi arms length.
l. Star Energy tunduk pada ketidakpastian mengenai penafsiran dan penerapan hukum pajak Indonesia
tertentu
Star Energy memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dan oleh karena itu Star Energy juga tunduk pada
peraturan perpajakan Indonesia. Sehubungan dengan bisnis pembangkitan tenaga listrik Perseroan, bisnis
dan operasi Star Energy diatur oleh rezim pajak Indonesia yang berlaku pada saat KOB Awal berlaku dan
oleh ketentuan KOB. Star Energy memperkirakan akan terus diatur oleh rezim pajak tersebut hingga akhir
jangka waktu KOB. Selain itu, ketentuan pajak berdasarkan KOB secara khusus menetapkan bahwa,
kecuali sebagaimana diatur berdasarkan KOB, Star Energy tidak berkewajiban untuk membayar pajak, bea,
dan pungutan apa pun berkenaan dengan operasi panas bumi Star Energy. Perpajakan perusahaan panas
bumi diatur oleh Keputusan Presiden No. 49 tahun 1991 (“Keppres No. 49”), yang dicabut oleh Keputusan
Presiden No. 76 tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkit Tenaga
Listrik (“Keppres No. 76”), dan Keputusan KMK No. 766, yang terakhir diubah dengan Keputusan KMK No.
90 tahun 2017. Terlepas dari perubahan rezim pajak ini yang dikeluarkan berdasarkan Keppres No. 76 dan
Undang-Undang Panas Bumi, Star Energy yakin bahwa rezim pajak Indonesia berdasarkan Keppres No. 49
yang diterapkan pada saat pelaksanaan KOB Semula harus masih berlaku sampai dengan berakhirnya
jangka waktu KOB. Sebagai konsekuensinya, perubahan dalam peraturan pajak sejak diterbitkannya
Keppres No. 76 dan Undang-Undang Panas Bumi tidak akan berdampak secara material terhadap rezim
pajak yang berlaku atas KOB. Oleh karena itu, Star Energy telah menggunakan ketentuan KOB untuk
menghitung penghasilan kena pajaknya. Namun, posisi yang akan diambil oleh Pemerintah dan Direktur
Jenderal Pajak ("DJP") masih belum jelas karena UU Panas Bumi menetapkan bahwa pajak perusahaan
panas bumi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada jaminan yang
dapat diberikan bahwa DJP tidak akan menafsirkan dan/atau menerapkan UU Panas Bumi dengan cara
yang dapat meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Star Energy atau berdampak negatif secara
material terhadap bisnis, prospek, hasil operasi dan kondisi keuangan Star Energy.
59
Page 84
Tidak ada jaminan bahwa otoritas pajak Indonesia tidak akan di kemudian hari menantang posisi Star
Energy dan mengharuskan Star Energy untuk membayar pajak penangguhan. Berdasarkan undang-undang
pajak Indonesia yang berlaku per tanggal surat Prospektus ini, pajak penangguhan sebesar 20% jatuh
tempo ketika perusahaan mengakumulasi atau membayar bunga kepada non-penduduk. Meskipun
pembayaran pajak penangguhan tersebut, jika dilakukan, akan secara substansial mengurangi penghasilan
kena pajak Star Energy atau meningkatkan kerugian pajak berlaku mendatang Star Energy karena Star
Energy belum memperhitungkan biaya bunga yang dibayarkan atas pinjaman luar negeri dalam menghitung
penghasilan kena pajak Star Energy, tindakan tersebut oleh otoritas pajak Indonesia, terutama jika berusaha
untuk diterapkan surut, dapat berdampak negatif terhadap bisnis, prospek, hasil operasi dan kondisi
keuangan Star Energy.
Lebih lanjut, Star Energy membayar PPN atas barang dan jasa yang dibeli Star Energy untuk operasinya.
Menurut undang-undang pajak yang berlaku, PPN yang dibayar atas barang atau jasa yang diperoleh oleh
kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama akan diganti oleh Pemerintah selama kontrak kerja sama
tersebut telah membayar bagian pemerintah 34%. Per bulan Desember 2020, Star Energy memiliki piutang
pajak PPN yang belum diselesaikan sebesar Rp 555,5 miliar, setara dengan US$39,4 juta, yang dapat
diklaim dari Pemerintah. Tidak ada kepastian apakah Star Energy akan berhasil dalam mendapatkannya.
Kegagalan untuk mendapatkan penggantian PPN dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, hasil
operasi dan kondisi keuangannya.
Mengenai pengembalian PPN telah diatur dalam KOB dan dalam melakukan kegiatan operasi, Star Energy
senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
pelaksana yang berlaku. Star Energy senantiasa mengikuti perkembangan perubahan peraturan
pemerintah dan menganalisa dampak dari perubahan tersebut agar dapat mengambil keputusan yang
cepat dan tepat dalam penyesuaian strategi bisnis. Star Energy juga menjalin kerjasama dengan para
pemangku kepentingan dalam industri baik dalam negeri maupun internasional dan terlibat secara aktif
dalam berbagai organisasi yang bergerak di bidang energi baru terbarukan agar dapat bersumbangsih
dalam memberikan masukan-masukan atas kebijakan-kebijakan baru yang akan dilakukan maupun untuk
mendapatkan informasi terbaru mengenai perubahan yang akan terjadi.
m. Star Energy tunduk pada ketidakpastian mengenai penafsiran dan penerapan hukum pajak Indonesia
tertentu yang berkaitan dengan pembayaran Bonus Produksi
Menurut UU Panas Bumi, Star Energy diharuskan untuk membayar Bonus Produksi yang dihitung
berdasarkan pendapatan kotor Perseroan. Pada tanggal 1 November 2017, sebuah surat keputusan
dikeluarkan oleh MESDM, yang menetapkan bahwa Bonus Produksi harus dibayar untuk periode 1 Januari
2015 s/d 30 Juni 2017, yang harus dibayar dalam waktu 30 hari untuk tahun 2015 dan tahun 2016 dan
dalam waktu 14 hari untuk tahun 2017. Berdasarkan UU Panas Bumi, Bonus Produksi dapat diganti kepada
Star Energy setelah Star Energy melakukan pembayaran bagian Pemerintah (yang didefinisikan dalam
peraturan pajak panas bumi dan berdasarkan KOB sebagai 34% (tiga puluh empat persen) dari pendapatan
usaha bersih). Namun, sementara peraturan mekanisme penggantian baru saja dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan, Star Energy belum melihat implementasi aktual dari peraturan tersebut dan
kesulitan mungkin timbul sehubungan dengan mekanisme pemulihan dan penggantian yang diatur dalam
Peraturan KMK No. 201 tahun 2017, yang berarti bahwa sementara Star Energy telah membayar jumlah
yang diharuskan, Star Energy mungkin tidak akan mampu sepenuhnya atau sebagian memulihkan Bonus
Produksi. Kegagalan untuk memulihkan pembayaran Bonus Produksi yang harus dibayarkan kepada Star
Energy dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, hasil operasi dan kondisi keuangan Star Energy. Per
bulan Desember 2020, Star Energy mempunyai piutang Bonus Produksi yang belum diselesaikan dengan
total sebesar ± Rp23,6 miliar, setara dengan ± US$ 1,7 juta, yang belum diganti oleh Pemerintah.
Dalam melakukan kegiatan operasi, Star Energy senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan
perundang-undangan termasuk peraturan pelaksana yang berlaku. Star Energy senantiasa mengikuti
perkembangan perubahan peraturan pemerintah dan menganalisa dampak dari perubahan tersebut agar
dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat dalam penyesuaian strategi bisnis. Star Energy juga
menjalin kerjasama dengan para pemangku kepentingan dalam industri baik dalam negeri maupun
internasional dan terlibat secara aktif dalam berbagai organisasi yang bergerak di bidang energi baru
terbarukan agar dapat bersumbangsih dalam memberikan masukan-masukan atas kebijakan-kebijakan baru
yang akan dilakukan maupun untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perubahan yang akan terjadi
n. Star Energy tunduk pada ketidakpastian mengenai penentuan biaya dapat dikurangkan dan biaya
tidak dapat dikurangkan oleh BPKP dan DJA yang dapat berdampak pada arus kas Star Energy
Sesuai dengan ketentuan KOB, Star Energy dikenakan tarif pajak menyeluruh sebesar 34% dari
pendapatan usaha bersih (disebut sebagai "Bagian Pemerintah"). Sementara Bagian Pemerintah secara
teknis berupa pajak penghasilan; dalam prakteknya, Bagian Pemerintah dianggap dan dibayar sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak / "PNBP"), yang pada dasarnya memberikan kewenangan kepada
Direktorat Jenderal Anggaran / "DJA") KMK untuk menagih pembayaran Bagian Pemerintah dan
60
Page 85
menginstruksikan BPKP untuk mengaudit Star Energy sehubungan dengan pembayaran Bagian
Pemerintah.
Biaya dapat dikurangkan dan biaya tidak dapat dikurangkan terbuka untuk ditafsirkan. Penafsiran berbeda
yang dapat diambil oleh BPKP dan DJA dalam kaitannya dengan biaya dapat dikurangkan, bisa berdampak
merugikan terhadap bisnis, hasil operasi dan kondisi keuangan Star Energy.
Dalam melakukan kegiatan operasi, Star Energy senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan
perundang-undangan termasuk peraturan pelaksana yang berlaku. Star Energy senantiasa mengikuti
perkembangan perubahan peraturan pemerintah dan menganalisa dampak dari perubahan tersebut agar
dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat dalam penyesuaian strategi bisnis. Star Energy juga
menjalin kerjasama dengan para pemangku kepentingan dalam industri baik dalam negeri maupun
internasional dan terlibat secara aktif dalam berbagai organisasi yang bergerak di bidang energi baru
terbarukan agar dapat bersumbangsih dalam memberikan masukan-masukan atas kebijakan-kebijakan baru
yang akan dilakukan maupun untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perubahan yang akan terjadi.
o. Star Energy tunduk kepada ketidakpastian mengenai apakah Tunjangan Produksi berdasarkan KOB
Darajat dan Salak dapat memperoleh pengurangan pajak.
Tidak seperti Kontrak Kerja Sama Operasi Wayang Windu, tidak ada klausul khusus dalam Kerja Sama
Operasi Bersama Darajat dan Salak yang menyatakan bahwa Star Energy diizinkan untuk memperlakukan
Tunjangan Produksi sebagai item pengurangan pajak dalam memperhitungkan pendapatan bersih
operasional. Jika otoritas pajak Indonesia tidak memandang Tunjangan Produksi sebagai item pengurangan
pajak, Star Energy dapat diminta untuk membayar pajak tambahan sebesar US$ 25,2 juta untuk periode
2008 hingga 2017 (terkecuali periode 2010 untuk Operasi Panas Bumi Darajat) dan setelah periode 2017,
tidak dapat mengurangi Tunjangan Produksi untuk menghitung pendapatan bersih operasional. Star Energy
percaya bahwa Tunjangan Produksi harus mendapat pengurangan pajak karena (i) ia harus diperlakukan
sebagai biaya atau ongkos berdasarkan item yang dapat dikurangi berdasarkan Kerja Sama Operasi
Bersama Darajat dan Salak dan (ii) berdasarkan undang-undang pajak Indonesia, Tunjangan Produksi
adalah bagian dari biaya untuk memperoleh, mengumpulkan dan memelihara penghasilan. Star Energy dan
PGE mempunyai pengertian yang sama pada isu ini bahwa Tunjangan Produksi yang dibayar ke PGE
berdasarkan ketentuan di dalam masing-masing KOB Salak dan Darajat dapat dianggap sebagai pengurang
keuntungan tahunan untuk tujuan menghitung jumlah yang dibayarkan, berdasarkan Pasal 8.1 dari masing-
masing KOB Darajat dan Salak. Star Energy dan PGE sedang mengusahakan untuk mendapatkan
klarifikasi yang ada di KOB Salak dan Darajat dalam bentuk KOB yang dirubah dan dinyatakan kembali.
Dalam melakukan kegiatan operasi, Star Energy senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan
perundang-undangan termasuk peraturan pelaksana yang berlaku. Star Energy senantiasa mengikuti
perkembangan perubahan peraturan pemerintah dan menganalisa dampak dari perubahan tersebut agar
dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat dalam penyesuaian strategi bisnis. Star Energy juga
menjalin kerjasama dengan para pemangku kepentingan dalam industri baik dalam negeri maupun
internasional dan terlibat secara aktif dalam berbagai organisasi yang bergerak di bidang energi baru
terbarukan agar dapat bersumbangsih dalam memberikan masukan-masukan atas kebijakan-kebijakan baru
yang akan dilakukan maupun untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perubahan yang akan terjadi.
C. RISIKO UMUM
a. Risiko kondisi ekonomi domestik, regional, dan global yang dapat memberikan dampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Krisis ekonomi yang mempengaruhi Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sejak pertengahan tahun 1997
yang dialami oleh Indonesia, antara lain, depresiasi mata uang, pertumbuhan ekonomi yang negatif, tingkat
suku bunga yang tinggi, ketidakstabilan sosial dan kejadian-kejadian politik yang luar biasa. Kondisi ini
memiliki dampak material dan merugikan terhadap bisnis di Indonesia. Selain itu, krisis ekonomi
mengakibatkan gagalnya banyak perusahaan Indonesia memenuhi kewajiban utangnya. Baru-baru ini, krisis
keuangan global, yang dipicu sebagian oleh krisis kredit pemilikan rumah (KPR) (subprime mortgage) di
Amerika Serikat, menyebabkan kegagalan lembaga keuangan Amerika Serikat yang besar dan dengan
cepat berkembang menjadi krisis kredit global. Kegagalan bank Amerika Serikat diikuti oleh kegagalan
sejumlah bank Eropa dan turunnya berbagai indeks saham, serta pengurangan besar-besaran nilai pasar
ekuitas dan komoditas di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Hilangnya kepercayaan investor pada sistem
keuangan pasar-pasar yang berkembang atau pasar lainnya dapat menyebabkan meningkatnya volatilitas di
pasar keuangan Indonesia yang pada gilirannya dapat berdampak buruk pada perekonomian Indonesia
secara umum. Ketidakstabilan finansial di seluruh dunia juga dapat berdampak negatif terhadap
perekonomian Indonesia, yang dapat berdampak buruk pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
operasional; dan prospek Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa perbaikan kondisi ekonomi baru-baru ini
akan berlanjut atau bahwa kondisi ekonomi yang buruk tidak akan terulang kembali. Perkembangan tersebut
61
Page 86
dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
operasional dan prospek Perseroan.
Penurunan ekonomi di Indonesia juga dapat menyebabkan peningkatan gagal bayar oleh para debitur
Indonesia dan dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan serta
hasil operasional dan prospek Perseroan. Hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan
pasar-pasar yang berkembang dan pasar lainnya, atau faktor-faktor lainnya, termasuk memburuknya situasi
ekonomi global, dapat menyebabkan meningkatnya volatilitas di pasar keuangan Indonesia dan
melambatnya pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi yang negatif di Indonesia. Meningkatnya
volatilitas atau perlambatan atau pertumbuhan negatif tersebut dapat memiliki dampak negatif yang dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.
Dalam upaya untuk meminimalisir dampak negatif dari kondisi makro ekonomi, Perseroan senantiasa
berfokus untuk menjaga kesehatan dari posisi keuangannya, guna memastikan Perseroan memiliki
kesehatan dan ketahanan apabila memasuki kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan. Diantaranya
dengan menjaga struktur permodalan dan arus kas yang memadai untuk memastikan kelanjutan kegiatan
operasional dan pemenuhan kewajiban keuangan. Disamping itu, Perseroan juga melakukan upaya-upaya
perlindungan untuk memitigasi risiko nilai tukar mata uang dan perubahan tingkat suku bunga dengan
melakukan aktifias lindung nilai dan transaksi keuangan derivatif.
b. Ketidakstabilan politik dan sosial di Indonesia dapat memberikan dampak merugikan terhadap
Perseroan.
Sejak tahun 1998, Indonesia telah mengalami perubahan politik dan sosial yang signifikan yang tak terduga
dan mempengaruhi landasan politik Indonesia yang terus berubah. Sebagai negara yang relatif demokratis,
Indonesia terus menghadapi berbagai masalah sosio-politik dan, dari waktu ke waktu, telah mengalami
ketidakstabilan politik serta ketidakstablian sosial dan sipil. Indonesia juga memiliki banyak partai politik,
tanpa adanya satu partai yang memenangkan mayoritas yang jelas sampai saat ini.
Sejak tahun 2000, ribuan orang Indonesia telah berpartisipasi dalam demonstrasi di Jakarta dan kota-kota di
Indonesia baik mendukung maupun menentang mantan Presiden Wahid, mantan Presiden Megawati, dan
mantan Presiden Yudhoyono, serta sebagai tanggapan terhadap isu-isu tertentu, termasuk pengurangan
subsidi bahan bakar, privatisasi aset-aset negara, langkah-langkah antikorupsi, upah minimum,
desentralisasi dan otonomi provinsi, potensi kenaikan biaya listrik dan kampanye militer yang dipimpin
Amerika di Afghanistan dan Irak. Meskipun demonstrasi ini umumnya damai, beberapa demonstrasi telah
berubah menjadi kekerasan.
Di tahun 2004, penduduk Indonesia secara langsung memilih Presiden, Wakil Presiden dan perwakilan
parlemen Indonesia untuk pertama kalinya dalam sejarahnya melalui pemungutan suara yang setara
dengan daftar calon yang terbuka. Di tingkat pemerintahan yang lebih rendah, penduduk Indonesia juga
telah mulai secara langsung memilih pemimpin dan perwakilan pemerintah daerah dan majelis legislatif
daerahnya masing-masing. Pada bulan April 2009, pemilihan lain diadakan di Indonesia untuk memilih
Presiden, Wakil Presiden dan perwakilan parlemen Indonesia (termasuk perwakilan nasional dan daerah).
Pada bulan Oktober 2009, Presiden Yudhoyono dilantik untuk masa jabatan lima tahunnya yang kedua,
yang berakhir pada bulan Oktober 2014. Undang-undang Dasar Indonesia membatasi masa jabatan
presiden menjadi dua periode masing-masing selama lima tahun. Pada bulan Juli 2014, Indonesia
mengadakan pemilihan presiden yang menyebabkan Joko Widodo terpilih sebagai Presiden Indonesia yang
baru, dengan masa jabatan yang akan berakhir dalam waktu lima tahun. Bapak Joko Widodo dilantik
sebagai Presiden Indonesia pada bulan Oktober 2014. Pada awalnya, koalisi Bapak Joko Widodo memiliki
posisi minoritas di parlemen Indonesia, namun kemudian berkembang sehingga memperoleh posisi
mayoritas di parlemen. Namun, akibat instabilitas dan ketidakpastian politik di Indonesia, koalisi tersebut
dapat bubar setiap saat.
Pada 21 Mei 2019, Komisi Pemilihan Umum ("KPU") secara resmi telah mengumumkan bahwa Presiden
Joko Widodo telah memenangkan pemilihan Presiden 2019. Menyusul pengumuman resmi hasil pemilu,
terjadi protes dan kerusuhan di berbagai daerah di Jakarta selama dua hari dari tanggal 21 Mei 2019 hingga
22 Mei 2019. Pihak berwenang secara resmi menyatakan bahwa sembilan orang tewas, lebih dari dua ratus
orang terluka, dan lebih dari tiga ratus orang-orang ditangkap sebagai hasil dari protes dan kerusuhan
tersebut. Pada 24 Mei 2019, kandidat yang kalah, Prabowo Subianto, melalui tim hukumnya, mengajukan
gugatan terkait dengan hasil resmi dari pemilihan presiden 2019 melalui Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Pada tanggal 27 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak keseluruhan gugatan yang diajukan
oleh Prabowo Subianto dan menyatakan "pengadilan menolak permohonan untuk seluruhnya," dan
menguatkan hasil pemilihan presiden 2019 yang memenangkan Joko Widodo sebagai Presiden Republik
Indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia bersifat final dan mengikat.
Perkembangan politik dan sosial di Indonesia tidak stabil dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Tidak ada
jaminan bahwa situasi ini atau sumber ketidakpuasan masyarakat di masa depan tidak akan berdampak
62
Page 87
pada ketidakstabilan politik dan sosial. Setiap ketidakstabilan politik di Indonesia dapat berdampak negatif
terhadap ekonomi Indonesia, yang dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, hasil
operasional, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Perseroan senantiasa berfokus pada kelangsungan operasional usaha terutama dari potensi gangguan
yang timbul dari ketidakstabilan politik dan sosial. Aset utama Perseroan memperoleh status sebagai objek
vital nasional yang mana menerima perlindungan khusus dari aparat berdasarkan undang-undang yang
berlaku.
c. Indonesia terletak pada kawasan aktif secara geologi dan memiliki risiko signifikan terhadap
bencana alam dan geologis sehingga dapat mengantar pada ketidakstabilan sosial dan ekonomi.
Semua kegiatan operasi Perseroan yang ada saat ini berada di kepulauan Indonesia dan pabrik-pabrik
produksi Perseroan berlokasi di Cilegon dan Serang di Provinsi Banten, sekitar 50 km dari Pulau Krakatau,
sebuah wilayah yang dikenal dengan aktivitas vulkanik dan seismiknya.
Banyak daerah di Indonesia yang rentan terhadap bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir,
letusan gunung berapi dan juga kekeringan, pemadaman listrik atau kejadian-kejadian lain yang berada di
luar kendali Perseroan.
Kepulauan Indonesia adalah salah satu daerah yang paling aktif secara vulkanik di dunia. Indonesia terletak
di zona konvergensi tiga lempeng litosfer utama dan, karenanya, dipengaruhi oleh aktivitas seismik yang
signifikan yang dapat menyebabkan gempa bumi dan tsunami yang merusak, atau gelombang pasang surut,
yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan ketidakstabilan sosial yang besar. Pada tanggal 26
Desember 2004, sebuah gempa bawah laut di lepas pantai Sumatra melepaskan tsunami yang
menghancurkan masyarakat pesisir di Indonesia, Thailand dan Sri Lanka. Di Indonesia, lebih dari 220.000
orang meninggal dunia atau tercatat hilang dalam bencana tersebut dan kerusakannya diperkirakan
mencapai miliaran dolar Amerika Serikat. Gempa susulan dari tsunami pada bulan Desember 2004 juga
menelan korban jiwa. Pada bulan September 2009, dua gempa besar melanda Jawa Barat dan Sumatra
Barat, dengan kekuatan masing-masing sebesar 7,0 SR dan 7,6 SR, yang menyebabkan kematian lebih dari
600 orang. Pada tanggal 25 Oktober 2010, sebuah gempa berkekuatan 7,7 SR melanda Pulau Mentawai,
yang bersebelahan dengan Sumatra Barat, dan pada tanggal 26 Oktober 2010, Gunung Merapi, yang
terletak di Jawa Tengah, meletus. Pada tanggal 22 Desember 2018, tsunami terjadi setelah meletus dan
runtuhnya sebagian gunung berapi Anak Krakatau di Selat Sunda, yang menyerang wilayah pesisir provinsi
Banten, Jawa, dan provinsi Lampung, di Sumatra. Lebih dari 429 orang tewas dan 1.459 terluka setelahnya
yang mengakibatkan rusaknya jalan yang menghubungkan Serang dan Pandeglang.
Selain peristiwa-peristiwa geologis ini, hujan musiman telah mengakibatkan tanah longsor dan banjir
bandang yang sering terjadi di Indonesia, termasuk Jakarta, Sumatra dan Sulawesi, menggusur sejumlah
besar penduduk dan membunuh yang lainnya. Pada bulan Agustus 2012, banjir bandang dan tanah longsor
yang dipicu oleh hujan deras di Indonesia bagian timur membunuh setidaknya delapan orang dan
menyebabkan tiga orang lainnya hilang di Desa Sirimau dan di ibu kota Provinsi Maluku, Ambon.
Meskipun peristiwa-peristiwa tersebut tidak memiliki dampak ekonomis yang signifikan pada pasar modal
Indonesia. Pemerintah harus mengeluarkan sejumlah besar sumber daya untuk bantuan darurat dan upaya
relokasi. Namun, tidak ada jaminan bahwa bantuan tersebut akan cukup untuk membantu semua korban,
atau bantuan tersebut akan segera diserahkan kepada penerimanya secara tepat waktu. Jika Pemerintah
tidak dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak tepat pada waktunya,
ketidakstabilan politik dan sosial dapat terjadi. Selain itu, usaha pemulihan dan bantuan dapat menyulitkan
keuangan Pemerintah dan dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi kewajiban atas utang-
utang negaranya. Kegagalan semacam itu dari pihak Pemerintah, atau deklarasi moratorium atas utang
negara oleh Pemerintah, dapat berpotensi memicu terjadinya wanprestasi di bawah banyak pinjaman sektor
swasta, dan karenanya, dapat memiliki dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, arus kas,
hasil operasional, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Selain itu, tidak ada kepastian bahwa kejadian geologi di masa mendatang atau bencana alam lainnya
secara signifikan tidak akan mempengaruhi perekonomian Indonesia. Gempa bumi yang signifikan atau
gangguan geologi lainnya di kota-kota lain yang lebih padat penduduknya dan pusat-pusat keuangan di
Indonesia dapat sangat mengganggu perekonomian Indonesia dan meruntuhkan kepercayaan investor,
sehingga berpotensi mempengaruhi kegiatan usaha, hasil operasional, kondisi keuangan dan prospek
Perseroan.
Perseroan tidak dapat memastikan bahwa pertanggungan asuransi Perseroan akan cukup untuk melindungi
Perseroan dari potensi kerugian akibat bencana alam dan kejadian lainnya yang berada di luar kendali
Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak dapat memastikan bahwa utang premi (premium payable) untuk polis
asuransi ini pada saat diperbaharui tidak akan banyak mengalami kenaikan, yang dapat berdampak material
dan merugikan terhadap kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan. Perseroan juga tidak dapat
63
Page 88
meyakini bahwa kejadian geologis atau meteorologis di masa mendatang tidak akan berdampak lebih pada
perekonomian Indonesia. Gempa bumi yang signifikan, gangguan geologi atau bencana alam terkait cuaca
lainnya di kota-kota lain yang lebih padat penduduknya dan pusat-pusat keuangan lainnya di Indonesia
dapat sangat mengganggu perekonomian Indonesia dan meruntuhkan kepercayaan investor, sehingga
dapat memberikan dampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
operasional dan prospek Perseroan.
Perseroan memiliki perlindungan asuransi yang mencakup perlindungan atas asset maupun penggantian
atas terjadinya kegiatan operasional yang mencakup akibat terjadinya bencana alam (national
cathastrophy).
d. Serangan dan aktivitas teroris dapat menyebabkan volatilitas perekonomian dan sosial dan dapat
memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Serangan teroris dan respon militer yang terkait telah berdampak pada ketidakstabilan volatilitas ekonomi
dan sosial yang substansial dan berkelanjutan di dunia. Di Indonesia pada beberapa tahun terakhir dan
tidak lama lalu yaitu tanggal 14 Januari 2016, terjadi beberapa serangan teroris yang ditujukan terhadap
Pemerintah, pemerintahan asing dan bangunan publik dan komersial yang sering didatangi oleh warga
negara asing, dan telah membunuh dan menciderai sejumlah orang. Tidak ada jaminan bahwa tindakan
teroris yang lebih lanjut tidak akan terjadi di masa mendatang. Tindakan teroris dapat membuat Indonesia
tidak stabil dan meningkatkan perpecahan internal di dalam Pemerintahan karena mempertimbangkan
tanggapan terhadap ketidakstabilan dan kerusuhan tersebut, sehingga berdampak negatif pada
kepercayaan investor terhadap Indonesia dan perekonomian Indonesia. Tindakan kekerasan yang timbul
dari dan menyebabkan ketidakstabilan dan kerusuhan di masa lampau, dan dapat terus berlanjut telah
memberikan, dan dapat terus memberikan, dampak material dan merugikan terhadap investasi dan
kepercayaan pada, dan kinerja, perekonomian Indonesia, yang dapat memberikan dampak material dan
merugikan terhadap hasil operasional, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Fasilitas maupun area produksi yang dimiliki Perseroan memperoleh status sebagai objek vital nasional
dimana dalam hal ini memperoleh pengamanan khusus dari aparat kepolisian.
e. Kebanyakan dari karyawan Perseroan adalah anggota serikat pekerja dan Perseroan bisa terkena
dampak masalah ketenagakerjaan, kerusuhan, meningkatnya upah minimum, yang pada akhirnya
dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Dipekerjakannya karyawan yang berafiliasi dengan serikat pekerja dan tindakan industri membatasi
fleksibilitas Perseroan dalam menangani karyawan dan dapat menyebabkan meningkatnya biaya
operasional dan berkurangnya tingkat produksi. Setiap penghentian atau pemogokan kerja yang
berkepanjangan di fasilitas Perseroan, atau kenaikan biaya karyawan yang signifikan, termasuk upah, dapat
berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasional, kondisi keuangan atau
prospek Perseroan. Perselisihan perburuhan umum terjadi di Indonesia dan Perseroan tidak dapat meyakini
bahwa perselisihan tersebut tidak akan terjadi di masa mendatang.
Perseroan dan Entitas Anak senantiasa menaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan
membina hubungan baik dengan karyawan.
f. Aktivis ketenagakerjaan dapat memberikan dampak negatif terhadap Perseroan, pelanggan
Perseroan, dan Perusahaan di Indonesia secara umum yang pada akhirnya dapat memberikan
dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.
Undang-Undang dan peraturan yang memfasilitasi pembentukan serikat pekerja, digabungkan dengan
kondisi ekonomi yang lemah, telah mengakibatkan, dan mungkin terus mengakibatkan, kerusuhan dan
aktivis ketenagakerjaan di Indonesia.
Pada tahun 2000, Parlemen Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja). UU Serikat Pekerja, yang mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 2000,
memperbolehkan karyawan membentuk serikat pekerja tanpa campur tangan perusahaan. Pada bulan
Maret 2003, Parlemen Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
("Undang-Undang Ketenagakerjaan"), yang, antara lain, menaikkan jumlah uang pesangon, uang jasa dan
kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan
Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki 50 karyawan atau lebih diharuskan memiliki
lembaga kerjasama bipartit yang terdiri dari manajemen dan karyawan. Undang-Undang Ketenagakerjaan
juga mewajibkan serikat pekerja untuk memiliki partisipasi lebih dari separuh karyawan perusahaan sebagai
anggota dan yang dapat mewakili karyawan untuk menegosiasikan perjanjian kerja bersama dengan para
pengusaha. Undang-Undang tersebut juga menetapkan prosedur yang lebih bebas untuk melakukan
pemogokan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini, pengusaha memiliki hak untuk melakukan
64
Page 89
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh jika terjadi perubahan status, perubahan kepemilikan
atau merger atau konsolidasi perusahaannya, dan untuk menerima uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja dan kompensasi lainnya, yang dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap mereka,
serta durasi masa kerja mereka dengan perusahaan tersebut.
Setelah diberlakukannya Undang-Undang tersebut, beberapa serikat buruh mempengaruhi Mahkamah
Konstitusi Indonesia untuk mengumumkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
yang tidak konstitusional dan memerintahkan Pemerintah untuk mencabut ketentuan-ketentuan tersebut.
Mahkamah Konstitusi Indonesia menyatakan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan berlaku kecuali
beberapa ketentuan, termasuk yang berkaitan dengan hak pengusaha untuk secara sepihak memecat
seorang karyawan yang melakukan pelanggaran berat dan sanksi pidana terhadap seorang karyawan yang
melakukan atau ikut serta dalam pemogokan buruh ilegal. Akibatnya, Perseroan mungkin tidak dapat
mengandalkan beberapa ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kerusuhan dan aktivisme buruh di Indonesia dapat mengganggu kegiatan operasi Perseroan, pelanggan
Perseroan, dan/atau pemasok Perseroan dan dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap
kondisi keuangan perusahaan-perusahaan Indonesia pada umumnya, yang pada gilirannya secara negatif
dapat mempengaruhi harga efek Indonesia di BEI dan nilai Rupiah terhadap mata uang lainnya. Peristiwa
semacam itu dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil
operasional, kondisi keuangan atau prospek Perseroan. Selain itu, tekanan inflasi umum atau perubahan
undang-undang dan peraturan yang berlaku dapat menaikkan biaya tenaga kerja, yang dapat memberikan
dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasional, kondisi keuangan
dan prospek Perseroan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pemberi kerja tidak diperbolehkan untuk
membayarkan upah pegawai di bawah upah minimum yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah
provinsi atau daerah/kota. Upah minimum tersebut ditetapkan sesuai dengan kebutuhan akan standar
kehidupan yang layak dan dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun,
karena tidak ada ketentuan khusus mengenai bagaimana menentukan jumlah kenaikan upah minimum,
kenaikan upah minimum bisa menjadi tidak dapat diprediksi. Akhir tahun 2020, pemerintah provinsi Jakarta
melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 103 Tahun 2020, yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2021,
menetapkan bahwa upah minimum DKI Jakarta untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp4.416.186,548 per
bulan, naik dari sebelumnya Rp4.276.349,906 per bulan. Selain secara langsung meningkatkan upah bagi
karyawan tingkat rendah, kenaikan upah minimum ini secara tidak langsung menerapkan tekanan ke atas
pada upah pegawai dengan tingkat lebih tinggi dari waktu ke waktu. Akibatnya, kenaikan upah minimum
yang signifikan di Indonesia dapat meningkatkan biaya SDM yang berdampak pada kegiatan usaha, arus
kas, dan kondisi keuangan Perseroan.
Selain itu, perubahan yang baru-baru ini terjadi pada program jaminan sosial dari "Jamsostek" menjadi
"BPJS" sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
juga meningkatkan biaya Perseroan, dan perubahan lebih lanjut terhadap pengaturan jaminan sosial dapat
berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang Cipta Kerja”) sebagaimana
diimplementasikan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Jangka Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, mengatur
beberapa perubahan atas Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk bahwa pengusaha dapat
memberhentikan karyawan berdasarkan 'efisiensi' karena kerugian, dimana Undang-Undang
Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja atas dasar ini mengharuskan
penutupan perusahaan. Perubahan lainnya, saat ini hanya ada satu formula pembayaran pesangon yang
berlaku untuk seluruh alasan pemutusan hubungan kerja, di mana sebelumnya beberapa alasan pemutusan
hubungan kerja diberikan pembayaran pesangon ganda. Ada juga pengurangan total dalam formula
pesangon yang harus dibayarkan. Seorang karyawan yang diberhentikan sekarang akan memenuhi syarat
untuk jumlah maksimum gaji hanya 19 bulan (sebelumnya 32 bulan), yang terdiri dari (i) uang pesangon
senilai 10 bulan dan (ii) gaji masa kerja selama 9 bulan, semua diberikan oleh pemberi kerja. Selain itu,
karyawan tersebut juga berhak atas gaji maksimal 6 bulan, yang akan dibayar melalui skema Jaminan
Kehilangan Pekerjaan dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Selain hal tersebut di atas, akan
dikeluarkan beberapa peraturan pelaksana yang akan mengatur antara lain outsourcing dan pemutusan
hubungan kerja karyawan oleh Pemerintah. Perubahan yang diusulkan telah memicu beberapa protes
terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia, dan keresahan tenaga kerja dapat terus berlanjut seiring
dengan dikeluarkannya peraturan pelaksana tersebut.
Perseroan dan Entitas Anak senantiasa menaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan
membina hubungan baik dengan karyawan.
65
Page 90
g. Wabah penyakit menular, atau ketakutan akan wabah, atau masalah kesehatan lainnya yang serius
yang terjadi di Asia (termasuk Indonesia) atau di tempat lain dapat menimbulkan dampak merugikan
terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
Mewabahnya penyakit menular di Asia, termasuk Indonesia, atau di tempat lain, atau ketakutan akan
wabah, bersamaan dengan pembatasan perjalanan atau karantina yang ditimbulkan dapat berdampak
negatif pada ekonomi dan aktivitas bisnis di Indonesia dan dengan demikian berdampak merugikan
terhadap pendapatan Perseroan.
Wabah suatu penyakit menular termasuk flu burung, SARS, H1N1, MERS, virus Ebola, virus Zika, COVID-
19 atau penyakit menular lainnya atau tindakan yang diambil oleh pemerintah negara-negara yang terkena
dampak, termasuk di Indonesia, terhadap wabah potensial atau aktual, dapat sangat mengganggu kegiatan
operasi Perseroan atau kegiatan operasi Distributor, pemasok dan pelanggan Perseroan, yang dapat
memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional
dan prospek Perseroan. Persepsi bahwa wabah penyakit menular dapat terjadi juga dapat memberikan
dampak merugikan pada kondisi ekonomi negara-negara di Asia, termasuk di Indonesia, dan karenanya
berdampak merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.
Pada bulan Desember 2019, kemunculan COVID-19 dilaporkan di Wuhan, Propinsi Hubei, China, yang
sejak saat itu telah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pada tanggal 30 Januari 2020,
Organisasi Kesehatan Dunia telah menyatakan COVID-19 sebagai darurat kesehatan global dan pada
tanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.
Wabah COVID-19 saat ini memiliki dampak negatif terhadap perekonomian global dimana besarnya
dampak pada masing-masing negara akan berbeda secara dramatis berdasarkan durasi wabah dan
kemampuan komunitas global untuk mengendalikan pandemi. Pandemi COVID-19 diperkirakan dapat
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan terus melakukan berbagai langkah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tengah pandemi
COVID-19 dan memenuhi aturan Pemerintah Daerah setempat di wilayah operasional Perseroan. Business
Continuity Plan (BCP) dan tambahan prosedur keselamatan dan kesehatan diterapkan untuk meminimalisir
gangguan operasional seraya melindungi kesehatan para karyawan.
h. Fluktuasi nilai tukar Rupiah dapat berdampak material dan merugikan terhadap kondisi keuangan
dan hasil operasional Perseroan.
Salah satu penyebab langsung krisis ekonomi yang paling penting yang dimulai di Indonesia pada
pertengahan tahun 1997 adalah depresiasi dan volatilitas nilai Rupiah sebagaimana diukur terhadap mata
uang lainnya, seperti dolar A.S. Meskipun Rupiah mengalami kenaikan nilai yang besar dari titik terendah
sekitar Rp17.000 per satu dolar A.S. pada bulan Januari 1998, Rupiah terus mengalami volatilitas yang
signifikan. Baru-baru ini, Rupiah mengalami depresiasi dari sekitar Rp13.901 per USD pada tanggal 31
Desember 2019 menjadi sekitar Rp14.101 per dolar A.S. pada tanggal 31 Desember 2020. Lihat "Nilai
Tukar dan Kontrol Kurs" untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan nilai Rupiah yang diukur terhadap
dolar A.S. dalam beberapa periode terakhir. Tidak ada jaminan bahwa Rupiah tidak akan mengalami
depresiasi dan volatilitas yang berlanjut, bahwa kebijakan nilai tukar yang saat ini berlaku akan tetap sama,
atau bahwa Pemerintah akan, atau akan dapat, bertindak bila diperlukan untuk menstabilkan,
mempertahankan atau menaikkan nilai Rupiah, dan tidak akan bertindak untuk mendevaluasi Rupiah, atau
bahwa tindakan apa pun, jika diambil, akan berhasil.
Selain itu, dividen sehubungan dengan Saham Perseroan akan diumumkan dalam Dolar Amerika Serikat
dan dibayarkan dalam Rupiah serta hasil penjualan Saham Perseroan di pasar terbuka juga akan dalam
mata uang Rupiah. Jika pemegang saham ingin menerima dividen atau hasil tersebut dalam mata uang
selain Rupiah, Perseroan akan diminta untuk mengkonversikan jumlah Rupiah yang bersangkutan ke dalam
mata uang asing. Walaupun Perseroan belum pernah membagikan dividen sejak tahun 1997, namun
apabila Perseroan membagikan dividen di masa dekat mendatang, maka Fluktuasi nilai tukar antara Rupiah
dan setiap mata uang asing dapat memberikan dampak negatif dan material terhadap nilai dividen mata
uang asing yang diterima dan hasil yang diterima penjualan dari Saham Perseroan.
Rupiah pada umumnya dapat dikonversikan dan dapat dipindahtangankan dengan bebas (kecuali bahwa
bank-bank di Indonesia tidak dapat menyerahkan Rupiah ke orang-orang di luar Indonesia dan tidak dapat
melakukan transaksi tertentu dengan bukan penduduk). Namun, dari waktu ke waktu, Bank Indonesia telah
melakukan intervensi di pasar pertukaran valuta untuk melanjutkan kebijakannya, baik dengan cara menjual
Rupiah maupun dengan menggunakan cadangan mata uang asingnya untuk membeli Rupiah. Perseroan
tidak dapat memastikan kepada Anda bahwa Rupiah tidak akan mengalami depresiasi dan volatilitas yang
berlanjut, bahwa kebijakan nilai tukar mengambang Bank Indonesia yang berlaku tidak akan dimodifikasi,
bahwa depresiasi tambahan mata uang Rupiah terhadap mata uang lainnya, termasuk dolar A.S., tidak
akan terjadi, atau bahwa Pemerintah akan mengambil tindakan tambahan untuk menstabilkan,
mempertahankan atau menaikkan nilai Rupiah, atau bahwa tindakan tersebut, jika diambil, akan berhasil.
66
Page 91
Modifikasi kebijakan nilai tukar mengambang yang berlaku dapat mengakibatkan tingkat suku bunga
domestik yang lebih tinggi secara signifikan, kekurangan likuiditas, kontrol modal atau kurs atau
pemotongan bantuan keuangan tambahan oleh kreditur multinasional. Ini dapat mengakibatkan
berkurangnya aktivitas ekonomi, resesi ekonomi, gagal bayar pinjaman (loan default) atau penurunan minat
pelanggan, dan akibatnya, Perseroan juga dapat menghadapi kesulitan dalam mendanai pengeluaran
modal Perseroan dan dalam menerapkan strategi bisnis Perseroan. Salah satu konsekuensi tersebut di atas
dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
operasional dan prospek Perseroan.
Dalam mengelola risiko berkaitan dengan fluktuasi mata uang, Perseroan melakukan aktifitas lindung nilai
diantaranya dengan transaksi forward foreign exchange maupun cross currency swap.
i. Penurunan peringkat kredit Pemerintah Indonesia atau Perusahaan di Indonesia bisa berdampak
material dan merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Mulai tahun 1997, beberapa organisasi pemeringkat statistik yang diakui, termasuk Moody's Investors
Service, Inc. ("Moody's"), Standard & Poor's Rating Group ("Standard & Poor's"), dan Fitch Ratings
("Fitch"), menurunkan peringkat negara Indonesia dan peringkat kredit berbagai instrumen kredit
Pemerintah serta sejumlah besar bank di Indonesia dan perusahaan lainnya. Sejak tanggal Prospektus ini
diterbitkan, utang negara jangka panjang valuta asing Indonesia diberi peringkat Baa2" oleh Moody's, "BBB
(Stable)" oleh Standard & Poor's dan "BBB (stable)" oleh Fitch)" oleh Fitch. Peringkat ini mencerminkan
penilaian terhadap keseluruhan kapasitas keuangan Pemerintah untuk membayar kewajiban-kewajibannya
dan kemampuan atau kesediaannya untuk memenuhi komitmen finansialnya saat jatuh tempo.
Perseroan tidak dapat memastikan bahwa Moody's, Standard & Poor's, Fitch atau organisasi pemeringkat
statistik lainnya tidak akan menurunkan peringkat negara (sovereign rating) dan peringkat kredit Indonesia
atau perusahaan-perusahaan Indonesia, termasuk Perseroan. Setiap penurunan tersebut dapat berdampak
buruk terhadap likuiditas di pasar keuangan Indonesia, kemampuan Pemerintah dan perusahaan Indonesia,
termasuk Perseroan, untuk meningkatkan tingkat pembiayaan tambahan dan tingkat suku bunga serta
persyaratan komersial lainnya dimana pembiayaan tambahan tersebut tersedia. Peristiwa semacam itu
dapat menimbulkan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
operasional dan prospek Perseroan.
Perseroan senantiasa berfokus untuk menjaga kesehatan dari posisi keuangannya, guna memastikan
Perseroan memiliki kesehatan dan ketahanan apabila memasuki kondisi perekonomian yang kurang
menguntungkan. Diantaranya dengan menjaga struktur permodalan dan arus kas yang memadai untuk
memastikan kelanjutan kegiatan operasional dan pemenuhan kewajiban keuangan.
j. Otoritas regional dapat mengenakan tambahan dan/atau pembatasan lokal yang saling bertentangan,
pajak dan pungutan.
Indonesia merupakan negara dengan adat dan budaya yang beragam. Selama pemerintahan Soeharto,
pemerintah pusat mengendalikan dan menjalankan kewenangan pembuat keputusan di hampir semua
aspek pemerintahan nasional dan regional, yang menyebabkan permintaan akan otonomi daerah yang lebih
besar.
Dalam menanggapinya, Parlemen Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (“UU No. 22/1999”) dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (“UU No. 25/1999”). UU No. 22/1999 telah dicabut dan
digantikan oleh ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 32 Tahun 2004 (“UU No.
32/2004”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No. 32/2004 tetang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 32/2004 yang telah dicabut oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan
Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 25/1999 telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang No. 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-undang otonomi daerah ini diharapkan dapat memberikan kepada daerah-daerah tersebut
kekuasaan dan tanggung jawab yang lebih besar atas penggunaan aset nasional dan menciptakan
hubungan keuangan yang seimbang dan merata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Meskipun ada sedikit perkembangan dalam Undang-Undang dan peraturan otonomi daerah, ketidakpastian
mengenai otonomi masih ada, khususnya berkenaan dengan masalah kekuasaan peraturan, pajak, dan
kuasa lainnya yang dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Ketidakpastian ini mencakup
kurangnya peraturan pelaksana di bidang otonomi daerah dan kurangnya personil pemerintah yang memiliki
67
Page 92
pengalaman sektor terkait di beberapa tingkat pemerintah daerah. Selain itu, terdapat preseden yang
terbatas atau pedoman lainnya tentang interpretasi dan penerapan peraturan perundang-undangan otonomi
daerah.
Selain itu, berbagai pembatasan, pajak dan pungutan yang diberlakukan oleh salah satu pemerintah daerah
dapat berbeda dari yang diberlakukan oleh pemerintah daerah lain dan bahkan mungkin berbeda dari yang
diberlakukan oleh Pemerintah. Pembatasan, pajak dan retribusi yang ditambahkan atau bertentangan ini
yang bisa dikenakan oleh otoritas daerah yang berlaku dapat memberikan dampak negatif dan material
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.
Perseroan senantiasa akan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di daerah dimana Perseroan
beroperasi. Perseroan juga akan mengikuti perkembangan perubahan peraturan pemerintah dan
menganalisa dampak dari perubahan tersebut agar dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat
dalam penyesuaian strategi bisnis Perseroan.
k. Indonesia dapat mengalami kerugian akibat korupsi pemerintahan atau usaha
Perseroan beroperasi dan menjalankan bisnisnya di Indonesia, yang diketahui memiliki pemerintahan yang
korupsi dan bisnis yang menempati peringkat nomor 102 dari 180 negara dalam Transparency
International’s 2020 Corruption Perception Index. Walaupun Perseroan saat ini tidak melakukan kegiatan
usaha dengan entitas Pemerintah, Perseroan memiliki hubungan dengan pejabat pemerintahan dalam
menjalankan kegiatan usaha sehari-hari, diantaranya dalam mendapatkan lisensi, izin, dan persetujuan
yang dapat memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional
Perseroan. Sebagai contoh, jika jumlah yang dibayarkan dalam pengajuan permohonan lisensi dan izin
yang diminta oleh Pemerintah lebih dari yang diwajibkan oleh hukum, Perseroan kemungkinan tidak dapat
memenuhi permohonan tersebut dan lisensi, izin, atau persetujuan akan tertunda yang mana dapat
menghalangi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya, yang dapat berlaku dapat
memberikan dampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional
Perseroan.
Perseroan senantiasa menerapkan tata Kelola perusahaan (good corporate governance) yang baik dengan
menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan berdasarkan undang-undang guna memaksimalkan
nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan serta menjaga keberlanjutan usaha untuk
jangka Panjang.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi
serta Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEMUA FAKTOR RISIKO USAHA DAN
RISIKO UMUM MATERIAL YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI
MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PERSEROAN.
68
Page 93
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen yang telah diterbitkan
tanggal 21 Mei 2021 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota
dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan tujuan laporan keuangan konsolidasian untuk
disertakan dalam dokumen Penawaran Umum Obligasi, sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan
hingga efektifnya Pernyataan Pendaftaran, kecuali yang disebutkan dibawah ini:
Pada tanggal 27 Mei 2021, CAP menerima fasilitas pinjaman berjangka dari Kasikornbank Public Company
Limited sebesar US$70.000 ribu.
Pada tanggal 3 Juni 2021, CAP melakukan pembelian kembali atas Senior Unsecured Notes dengan nilai
pokok sebesar US$900 ribu.
Pada tanggal 11 Juni 2021, CAP menerima fasilitas pinjaman berjangka sebesar US$280.000 ribu dan
fasilitas Account Receivables Financing sebesar Rp1 triliun dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pada tanggal 15 Juni 2021, CAP mengajukan pernyataan pendaftaran ke OJK untuk melakukan Penawaran
Umum Terbatas III dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
69
Page 94
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, dibuat di hadapan Kartini Muljadi,
S.H., Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan
Surat Keputusan No. Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979, dan telah didaftarkan pada buku register pada
Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 3 Agustus 1979 di bawah No. 364, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 84, Tambahan No. 624 tanggal 19 Oktober 1979. Berdasarkan Akta No. 33
tanggal 29 Agustus 2007, dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan
perubahan nama menjadi PT Barito Pacific Tbk, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. W7-
09808HT.01.04-TH2007, tanggal 6 September 2007, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No 87, Tambahan No. 10722 tanggal 30 Oktober 2007.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II
Tahun 2020, Perseroan melakukan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang
berlaku saat ini adalah sebagaimana termuat dalam:
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06 tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani
Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0060830.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020, (ii)
diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0382441 tanggal 4 September 2020, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dibawah No. AHU-0146637.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 (―Akta No.
06/2020‖).
Berdasarkan Akta No. 06/2020, pemegang saham Perseroan setuju untuk:
a. mengubah dan menyesuaikan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik, Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS serta Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017; dan
b. mengubah anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No. 15/2020.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam
bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, industri, properti, perdagangan, energi terbarukan, transportasi
dan aktivitas perusahaan holding.
Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi
terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada
Perusahaan Anak dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak.
Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada
di Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63 Jakarta.
Per tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat,
Banjarmasin Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan; dan (ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123,
Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara,
Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi
yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker,
dua pabrik polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP
juga mencakup dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di
Indonesia dan dioperasikan oleh CAP, yang terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama
di Cilegon melalui saluran pipa. Selain itu, terdapat gedung milik Perusahaan Anak yaitu GI yang bernama
Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pendirian
Berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/195/8
tanggal 23 Juli 1979 dan telah didaftarkan pada buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 3 Agustus
70
Page 95
1979 di bawah No. 364, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84 tanggal 19
Oktober 1979, Tambahan No. 624, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 100 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bobby Saputra 19 19.000.000 19
H. Abubakar Sidik 1 1.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20 20.000.000 100
Saham dalam Portepel 80 80.000.000
Tahun 2017
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 8 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Kumala
Tjahjani Widodo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan ke Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0148692
tanggal 21 Juni 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0080303.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017 (―Akta No. 42/2017‖), pemegang saham Perseroan
menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan yang sebelumnya adalah sebesar Rp 1.000 per saham
menjadi Rp 500 per saham, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per Saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 55.800.000.000 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu 8.642.586.206 4.321.293.103.000 61,91
PT Barito Pacific Lumber 673.698.600 336.849.300.000 4,82
PT Tunggal Setia Pratama 492.120.000 246.060.000.000 3,53
Masyarakat 4.151.380.762 2.075.690.381.000 29,74
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 13.959.785.568 6.979.892.784.000 100,00
Saham dalam Portepel 41.840.214.432 20.920.107.216.000
Tahun 2018
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tanggal 30 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan
Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0239725
tanggal 5 September 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0117222.AH.01.11.Tahun
2018 tanggal 5 September 2018, pemegang saham Perseroan menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan hasil PUT II sebesar Rp 1.915.900.655.000 yaitu melalui pengeluaran 3.831.801.310 saham
dengan nilai nominal Rp 500 per saham, sehingga total modal ditempatkan dan disetor Perseroan meningkat dari
semula sebesar Rp 6.979.892.784.000 menjadi Rp 8.895.793.439.000, sehingga struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per Saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 55.800.000.000 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu 13.699.701.177 6.849.850.588.500 77,00
PT Barito Pacific Lumber 202.293.800 101.146.900.000 1,13
PT Tunggal Setia Pratama 64.120.000 32.060.000.000 0,37
Masyarakat 3.825.471.901 1.912.735.950.500 21,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 17.791.586.878 8.895.793.439.000 100
Saham dalam Portepel 38.008.413.122 15.042.065.610.000
Tahun 2019
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 21 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Kumala
Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0300640
tanggal 19 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0115027.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 19 Juli 2019, pemegang saham Perseroan menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock
split) yang sebelumnya adalah sebesar Rp 500 per lembar saham menjadi Rp 100 per lembar saham atau
dengan rasio 1:5 (satu banding lima), sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
71
Page 96
Nilai Nominal Rp100 per Saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 279.000.000.000 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu 68.498.505.885 6.849.850.588.500 77,00
PT Barito Pacific Lumber 1.011.469.000 101.146.900.000 1,13
PT Tunggal Setia Pratama 320.600.000 32.060.000.000 0,37
Masyarakat 19.127.359.505 1.912.735.950.500 21,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 88.957.934.390 8.895.793.439.000 100
Saham dalam Portepel 190.042.065.610 15.042.065.610.000
Tahun 2020
Berdasarkan Akta No. 62 tanggal 30 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, SH., M.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0374605 tanggal 28 Agustus 2020
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0142009.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 28 Agustus 2020, pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan padal 4 ayat (2) untuk
menegaskan hasil pelaksanaan PUT II dan selesainya waran Tahap I, sehingga struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 279.000.000.000 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu 67.372.705.970 6.737.270.597.000 72,14
Masyarakat 26.015.257.795 2.601.525.779.500 27,86
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.387.963.765 9.338.796.376.500 100
Saham dalam Portepel 185.612.036.235 18.561.203.623.500
C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut adalah struktur organisasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2020:
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Struktur pengurusan dan pengawasan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 68 tanggal 24 September 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani
Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang memuat persetujuan para pemegang saham
72
Page 97
Perseroan untuk (i) menerima pengunduran diri Andry Setiawan dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan; dan
(ii) menyetujui pengangkatan 2 (dua) anggota Direksi baru yaitu David Raimond Sulaiman dan Diana Arsiyanti,
sehingga sejak saat tersebut susunan terakhir Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Prajogo Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris Independen : Salwati Agustina
Komisaris Independen : Henky Susanto
Direksi:
Direktur Utama : Agus Salim Pangestu
Wakil Direktur Utama : Rudy Suparman
Direktur : David Kosasih
Direktur : David Raimond Sulaiman
Direktur : Diana Arsiyanti
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Prajogo Pangestu, Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 76 tahun.
Lulus dari Sekolah Menengah Ekonomi Atas, Singkawang.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 1993 sampai sekarang.
Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Tanjungenim Lestari Pulp
& Paper (1997 – 1999), Komisaris Utama PT Tanjungenim Lestari Pulp & Paper
(1999 – 2005), Direktur Utama PT Chandra Asri (1990 – 1999), Komisaris Utama PT
Mangole Timber Producers (1993 – 1998), Komisaris di PT Astra International Tbk
(1993-1998), Komisaris PT Musi Hutan Persada (1991 – 1993), Komisaris di PT Tri
Polyta Indonesia Tbk (1989 – 1999), Direktur Utama PT Tunggal Yudi Sawmill
Plywood (1987 – 1998), Direktur Utama PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries
(1987 – 1998), Direktur Utama PT Mangole Timber Producers (1982 – 1993)
Direktur Djajanti Timber Group (1969 – 1977), Direktur Utama Perseroan (1977-
1993).
Lim Chong Thian, Komisaris
Warga Negara Malaysia, 62 tahun.
Meraih gelar Bachelor of Commerce dari University of New South Wales, Australia
pada tahun 1979.
Menjabat sebagai KomisarisPerseroan sejak tahun 2019 sampai saat ini.
Sebelumnya menjabat sebagai Direktur di CAP (2005- 2019), Regional Finance
Manager for Asia-Pacific & Middle-East (APME) and Global Finance Manager for
Desktop di Shell Group of Companies, Malaysia (1995 – 2004), Group & Corporate
Accountant – Downstream Oil di Group Company of Australia (SCOA) (1992 –
1995), Senior Forecasting Accountant di Shell Group of Companies, Malaysia (1983
– 1992) dan Auditor di Brunei Shell Petroleum Company Ltd (1980 – 1983).
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Fajar Surya
Wisesa Tbk dan Komisaris di CAP.
73
Page 98
Salwati Agustina, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 61 tahun.
Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti pada tahun 1983.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2019 sampai saat
ini. Sebelumnya, untuk periode 1988 – 2018, menduduki jabatan terakhir sebagai
Direktur di Perseroan (1988 – 2018) dan di PT Arya Upaya Corporation (1984 –
1987).
Henky Susanto, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 65 tahun
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 1983.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2019 sampai saat
ini. Sebelumnya, untuk periode 1991 – 2018, menduduki jabatan terakhir sebagai
Direktur di Perseroan (1991 - 2018) dan Chief Accountant di PT Dresser Magcobar
Indonesia (1976 – 1991).
Direksi
Agus Salim Pangestu, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 47 tahun. Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak
Juni 2013.
Meraih gelar Bachelor in Economic Science and Business Administration dari Boston
College pada tahun 1994.
Beliau memulai karirnya sebagai analis keuangan di Linkage Human Resource
Management, Amerika Serikat pada tahun 1993 dan Merrill Lynch, Amerika Serikat di
tahun 1995. Dua tahun berselang, beliau bergabung dengan Perseroan dan menjabat
sebagai Direktur pada tahun 1998. Pada periode Juni 2002 hingga Juni 2013, beliau
menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan. Di samping itu, beliau juga
dipercaya sebagai Komisaris PT Chandra Asri dari Januari 2006 sampai dengan
dilakukan merger. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris di CAP.
Rudy Suparman, Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan
sejak tahun 2017.
Meraih gelar Sarjana Manajemen Finansial dari Universitas Indonesia pada tahun 1985.
Beliau mengawali karirnya pada tahun 1989 di PT Bank Niaga Tbk sebagai Head of
Coporate Banking. Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengelola Perbankan
Investasi di PT Danareksa pada 1996-2001, dan Senior Vice President Finance serta
Chief Operating Offcer, masing-masing pada periode 2003- 2010 dan 2011-2012 di Star
Energy Group of Companies.
Beliau juga merangkap sebagai Direktur non-eksekutif di Star Energy Geothermal
(Salak – Darajat) B.V. sejak 2016. Terhitung sejak tahun 2012-2019, beliau ditunjuk
sebagai Direktur Utama sekaligus CEO di Star Energy Group of Companies. Beliau juga
menjabat berbagai posisi di perusahaan-perusahaan lain di dalam Grup Barito.
74
Page 99
David Kosasih, Direktur
Warga Negara Indonesia, 47 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 1996 dan gelar
Master of Finance dari RMIT University, Australia pada tahun 1999.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018 sampai saat ini. Sebelumnya
menjabat sebagai General Manager – Financial Planning & Support di PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk (2011 - 2018), Senior Manager Corporate Finance di PT Natrindo
Telepon Seluler (2005 - 2011), dan Manager Divisi Corporate Finance di Ernst & Young
(2004 - 2005).
David Raimond Sulaiman, Direktur
Warga negara Indonesia, 41 tahun.
Meraih gelar S1 jurusan Computer Science dari York University, Canada pada tahun
1979.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020.
Pengalaman kerja:
● 2002 – 2005 : Asia Pulp and Paper – Senior Associate
● 2005 – 2012 : PT Principia Management Group – Principal
● 2012 – sekarang : PT Petrindo Jaya Kreasi – direktur
● 2014 – sekarang : PT Barito Wahana Lestari – Komisaris
● 2016 – sekarang : PT Griya Idola – Komisaris
● 2017 – 2018 : PT Royal Lestari Utama – Direktur Utama
● 2019 – sekarang : PT Barito Wanabinar Indonesia – Direktur
● 2020 – sekarang : Perseroan - Direktur
Diana Arsiyanti, Direktur
Warga negara Indonesia, 48 tahun.
Meraih gelar S1 pada tahun 1996 dari Universitas Indonesia jurusan Hukum dan gelar
Magister pada tahun 2008 dari Universitas Indonesia.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020.
Pengalaman kerja:
● 1995 – 1997 : Soebagjo, Roosdiono, Jatim & Djarot (Law Firm) –
Associate
● 1998 – 2001 : PT Danareksa (Persero) – Legal Counsel IB
● 2001 – 2008 : Soebagjo, Jatim & Djarot (Law Firm) - Partner
● 2008 – 2014 : Makarim & Taira S. (law Firm) – Senior Associate
● 2016 – 2018 : Jipyong South Asia (Legal Consultant) - Partner
● 2019 - 2020 : Perseroan – Sekretaris Perusahaan
● 2020 - Sekarang : Perseroan – Direktur
Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No.
33/2014. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi kualifikasi Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten dan/atau Perusahaan Publik sesuai dengan POJK No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Sifat Hubungan Kekeluargaan di antara Pengurus, Pengawas, dan Pemegang Saham Perseroan:
Sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan
hanya di antara Prajogo Pangestu yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham
pengendali Perseroan dengan Agus Salim Pangestu yang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan.
Sementara itu, untuk keseluruhan anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain, tidak ada hubungan kekeluargaan
satu sama lain, ataupun hubungan kekeluargaan dengan pemegang saham Perseroan.
75
Page 100
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk
melaksanakan tugas Perseroan dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang
baik. Perseroan senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance
(―GCG‖) secara ketat di seluruh aspek kegiatan Perseroan. GCG berfungsi sebagai pedoman agar segenap
keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai moral yang tinggi dan sangat berintegritas, patuh terhadap peraturan
perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap pihak-pihak yang
berkepentingan (stakeholders). Selain itu, Perseroan percaya bahwa penerapan GCG juga merupakan salah
satu faktor penting dalam pembentukan perusahaan modern dan profesional agar dapat memenangkan
persaingan bisnis dalam era perekonomian globalisasi.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dalam struktur tata kelola, Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat bagi
Direksi terkait pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Dewan Komisaris wajib bertindak secara
independen dan profesional serta mengutamakan kepentingan Perseroan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini
dilakukan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
melakukan pengawasan atas pengurusan Perseroan oleh Direksi serta pelaksanaan ketentuan Anggaran
Dasar, keputusan, RUPS, dan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku;
meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan
tersebut; dan
menyiapkan opini dan saran kepada Direksi untuk isu lainnya yang dianggap penting untuk manajemen
Perseroan
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris
Kebijakan mengenai penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris ditetapkan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan yang berlaku bagi Dewan Komisaris di bidang pasar modal. Dewan Komisaris wajib
mengadakan rapat paling sedikit 6 (enam) kali selama tahun buku dan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 4 (empat)
bulan atau 3 (tiga) kali rapat gabungan dengan Direksi.
Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Kehadiran
Nama Jabatan
31 Desember 2020 31 Desember 2019
Prajogo Pangestu Komisaris Utama 12 6
Lim Chong Thian* Komisaris 12 3
Salwati Agustina* Komisaris Independen 12 3
Henky Susanto* Komisaris Independen 12 3
Catatan :
*Menjabat sejak 15 Mei 2019
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi terkandung dalam Anggaran Dasar Perseroan. Secara kolektif, tugas Direksi
mencakup:
1. Direksi bertanggung jawab atas seluruh tindakan Perseroan dan memiliki kuasa, kewenangan dan tugas
yang melekat pada dirinya sesuai dengan hukum terkait dan Anggaran Dasar;
2. Dalam melakukan seluruh urusannya, Direksi harus memperhatikan kepentingan Perusahaan secara
keseluruhan, termasuk para pemegang saham, karyawan, pelanggan dan pemasok, serta tanggung jawab
sosial dan hukum Perseroan bagi masyarakat tempat perusahaan beroperasi dan lingkungannya;
3. Direksi menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik pada kegiatan usahanya dan seluruh tingkat
organisasi;
4. Direksi bertanggung jawab atas manajemen, arahan, dan kinerja Perseroan serta usahanya;
5. Direksi mengidentifkasi dan melakukan manajemen risiko melalui strategi Perseroan untuk mencapai tujuan
jangka panjangnya. Direksi memiliki tanggung jawab secara penuh atas manajemen risiko dan untuk
meninjau efektivitas sistem pendekatan kendali internal dan manajemen risiko; dan
6. Guna melaksanakan tugasnya secara efektif, Direksi dapat membentuk komite khusus.
76
Page 101
Di samping tugas dan tanggung jawab kolektif tersebut, masing-masing Direktur juga memiliki fungsi individu
sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan kebutuhan Perseroan, sebagai berikut:
Agus Salim Pangestu, sebagai Direktur Utama bertugas untuk memimpin dan mengoordinasikan
pelaksanaan pengelolaan Perseroan secara keseluruhan;
Rudy Suparman, sebagai Wakil Direktur Utama bertugas untuk mengelola dan mengembangkan hal-hal
yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan operasional, dan sumber daya manusia;
David Kosasih, sebagai Direktur bertugas untuk memimpin dan mengkoordinasi pelaksanaan pengelolaan
Perseroan di bidang keuangan;
David Raimond Sulaiman, sebagai Direktur bertugas untuk memimpin dan mengelola hal-hal yang berkaitan
dengan pengembangan usaha Perseroan baik yang dilakukan secara langsung ataupun melalui Perusahaan
Anak dan memastikan bahwa setiap pelaksanaaan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan rencana usaha
yang telah ditetapkan untuk saat ini ataupun masa yang akan datang;
Diana Arsiyanti, sebagai Direktur bertugas untuk memimpin, mengoordinasikan, mengawasi dan
memastikan pelaksanaan seluruh kegiatan usaha Perseroan dan setiap Perusahaan Anak telah dijalankan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mematuhi seluruh
peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan yang berlaku, serta senantiasa memberikan
saran, nasihat dan pendapat dari segi hukum kepada Perseroan dan Perusahaan Anak dalam rangka
memenuhi prinsip kepatuhan korporasi yang berlaku.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi
Direksi mengadakan rapat secara rutin setidaknya 1 (satu) kali setiap 4 (empat) minggu untuk membahas
pengurusan dan membuat rencana usaha Perseroan. Frekuensi rapat tersebut sesuai dengan kebijakan
Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku bagi Direksi di
bidang pasar modal.
Tingkat kehadiran rapat Direksi sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Kehadiran
Nama Jabatan
31 Desember 2020 31 Desember 2019
Agus Salim Pangestu Direktur Utama 12 12
Rudy Suparman Wakil Direktur Utama 12 12
David Kosasih Direktur 12 12
David Raimond Sulaiman Direktur 4* -
Diana Arsiyanti Direktur 4* -
*) David Raimond Sulaiman dan Diana Arsiyanti baru menjabat sebagai direktur Perseroan pada September 2020
sebagaimana tercantum pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.68 tanggal 24 September 2020 yang dibuat di hadapan
Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Dengan demikian, sejak pengangkatannya hingga
penutupan tahun 2020, kedua direksi tersebut hanya dapat menghadiri 4 (empat) sisa jadwal pelaksanaan rapat Direksi di
tahun berjalan.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Jumlah remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun 2020 adalah sebesar US$1,5
juta untuk Dewan Komisaris dan US$6,5 juta untuk Direksi.
Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir untuk Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Perseroan atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Diana Arsiyanti sebagai Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) Perseroan berdasarkan Keputusan Edaran Direksi No.019/BP/BOD/V/2019 tanggal 17
Juni 2019 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan. Berikut ini keterangan singkat mengenai Sekretaris
Perusahaan Perseroan:
Nama : Diana Arsiyanti
Telepon : (62-21) 5306711
Faksimile : (62-21) 5306680
Email : corpsec@barito.co.id
Website : www.barito-pacific.com
Alamat : Jl. Letjen. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Keterangan mengenai Diana Arsiyanti dapat dilihat pada keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan – Direktur
77
Page 102
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi: (i)
keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan; (ii)
penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu; (iii) penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS; (iv)
penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan (v) pelaksanaan program
orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan pemangku
kepentingan lainnya
Komite Audit
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan masa jabatan
3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya. Komite Audit dibentuk untuk
membantu Dewan Komisaris dalam:
mengkaji informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan, termasuk laporan keuangan, proyeksi
dan informasi keuangan lainnya;
mengkaji ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
dan bidang lainnya yang sehubungan dengan Perseroan;
memberi laporan kepada Dewan Komisaris terhadap setiap risiko yang mungkin dihadapi Perseroan serta
pelaksanaan dari manajemen risiko tersebut;
mengkaji dan memberi laporan kepada Dewan Komisaris terhadap aduan yang diberikan kepada Perseroan;
dan
menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi terkait Perseroan.
Berdasarkan Surat Keputusan Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris No. 033/BP/BOC/VII/2019
tanggal 10 Juli 2019, susunan Komite Audit Perseroan per tanggal Prospektus ini sampai tanggal penutupan
RUPS Tahunan dengan tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Ketua : Henky Susanto
Anggota : Jennywati Soewito
Anggota : Toni Setioko
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Henky Susanto
Ketua Komite Audit
Keterangan mengenai Henky Susanto dapat dilihat pada keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan – Komisaris Independen.
Jennywati Soewito
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 53 tahun.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Trisakti. Beliau merupakan anggota dari Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Beberapa jabatan yang pernah dan masih dipegang antara lain :
Komite Audit, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (2011 – 2017)
Partner, KJPP Jennywati, Kusnanto & Rekan (2009 – sekarang)
Direktur, PT Infinity Capital (2008 – sekarang)
Partner, Ernst & Young (2002 – 2007)
Toni Setioko
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 56 tahun.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Parahyangan dan Pendidikan Profesi Akuntansi dari Institut
Bisnis dan Informatika. Beberapa jabatan yang pernah dan masih dipegang antara lain :
78
Page 103
Komite Audit, PT Citra Mineral Investindo Tbk
Komite Audit, PT Pan Brothers Tbk
Komite Audit, PT Supra Boga Lestari Tbk
Komite Audit, PT Arita Prima Indonesia Tbk
Komisaris Independen, PT Panorama Sentrawisata Tbk
Komite Audit, PT Arita Prima Indonesia Tbk
Direktur Operasinal dan Keuangan PT Kuo Capital Raharja
Direktur Operasinal, PT DBS Vickers Indonesia
Manajer Audit, Arthur Andersen Indonesia
Berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan dan POJK No. 55/2015, tugas dan fungsi Komite Audit adalah
membantu dan memperkuat fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas laporan keuangan,
pemeriksaan, pengendalian internal dan proses implementasi tata Kelola oleh Direksi dalam mengelola
perusahaan, antara lain:
1. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas, seperti laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Perseroan;
2. melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan
kegiatan Perseroan;
3. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan
atas jasa yang diberikan;
4. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
5. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan; dan
9. menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Sebagaimana tercantum dalam Piagam Audit Internal, tugas utama dari unit audit internal adalah untuk
memberikan penilaian obyektif secara independen kepada Direksi terkait kecukupan dan efektivitas dari Internal
Control Systems yang dilaksanakan oleh Perseroan. Audit internal juga membantu Direksi untuk mengelola
proses internal Perseroan. Piagam Internal Audit diterbitkan pada 7 Desember 2009 oleh Direksi setelah
mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Salah satu kunci keberhasilan Perseroan adalah kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sebagai perusahaan publik yang tercatat,
menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sangatlah penting bagi Perseroan.
Unit Audit Internal
Untuk memenuhi ketentuan POJK. No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Piagam Unit Audit Internal dan per
tanggal Prospektus ini Piagam Unit Audit Internal yang berlaku adalah Piagam Unit Audit Internal yang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 052/BP/BOD/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019. Lebih lanjut,
per tanggal Prospektus ini, Kepala Unit Audit Internal Perseroan dijabat oleh Allan Uy Alcazar berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 014/BP/BOD/IV/2021 tanggal 14 April 2021.
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal adalah:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal secara berkala (tahunan dan lainnya) sesuai dengan
perencanaan audit yang telah ditetapkan oleh Unit Audit Internal;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajmen resiko sesuai dengan
kebijakan Perseroan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efsiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkat manajemen, termasuk memberikan rekomendasi untuk penyusunan prosedur standar operasional,
petunjuk, dan/atau pedoman yang harus dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;
5. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
6. Bekerjasama dengan Komite Audit;
7. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
8. Melakukan audit atau pemeriksaan khusus berdasarkan perintah dari Direktur Utama dan/atau sesuai
kebutuhan;
79
Page 104
9. Membuat laporan hasil audit internal dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris.
Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dan
Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Dewan Komisaris Perseroan
telah membentuk Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi pada tanggal 30 Mei 2016.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi, yaitu:
1. Terkait dengan fungsi Nominasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai:
Komposisi jabatan anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris Perseroan;
Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris Perseroan
b. Membantu Dewan Komisaris Perseroan melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/ atau anggota
Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan
d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan
Komisaris Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk disampaikan kepada RUPS
Perseroan.
2. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
a. Memberikan rekomendasi tertulis kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai:
- Struktur remunerasi;
- Kebijakan atas remunerasi; dan
- Besaran atas remunerasi
b. Membantu Dewan Komisaris Perseroan melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Mitigasi Risiko
Berikut adalah keterangan mengenai mitigasi risiko yang telah dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
dalam menghadapi risiko-risiko usaha dan umum, seperti yang telah diuraikan dalam Bab VI Faktor Risiko:
1. Risiko Utama
CAP telah menerapkan strategi usaha yang berfokus pada peningkatan kapasitas, fasilitas produksi yang
terintegrasi dari hulu ke hilir serta diversifikasi produk disamping mempertahankan tingkat produksi yang optimal
sebagai respon terhadap kondisi pasar dan perekonomian dengan menerapkan proses produksi yang aman dan
efisien. Peningkatan kapasitas akan berdampak pada turunnya biaya produksi per unit yang berasal dari factor
ke-ekonomisan yang meningkat. Fasilitas produksi yang terintegrasi hulu ke hilir akan meningkatkan efisiensi
produksi sehingga akan diperoleh nilai tambah yang lebih besar dari penggunaan bahan baku produksi yang
berasal dari fasilitas produksi sendiri. Diversifikasi produk akan memungkinkan CAP untuk mampu menangkap
keuntungan dari setiap rantai produk petrokimia yang ada.
2. Risiko Terkait Kegiatan Usaha di Bidang Petrokimia
a. CAP telah menerapkan strategi usaha yang berfokus pada peningkatan kapasitas produksi, integrasi
fasilitas produksi dari hulu ke hilir serta diversifikasi produk. Hal ini akan berdampak pada peningkatan
efisiensi, skala ke-ekonomisan dan nilai tambah yang pada akhirnya dapat meminimalisasi dampak dari
perubahan harga produk terhadap profitabilitas CAP.
b. Untuk mengelola risiko fluktuasi biaya bahan baku, Perseroan senantiasa menjaga fleksibilitas dalam
penggunaan bahan baku alternatif seperti LPG dan kondensat ketika menguntungkan secara ekonomis. Di
samping itu Perseroan juga secara berkelanjutan mencari pasokan bahan baku (hulu) yang terintegrasi,
dan memanfaatkan sinergi dengan SCG sebagai partner strategis untuk pengadaan bahan baku.
c. CAP sebagai salah satu produsen terbesar produk-produk petrokimia di Indonesia memiliki basis
pelanggan yang terdiversifikasi dimana tidak terdapat ketergantungan terhadap satu atau beberapa
pelanggan utama. Sebagian besar pelanggan telah memiliki hubungan dengan CAP sejak lama. CAP juga
memiliki jaringan pemasaran dan distribusi yang luas untuk melayani lebih dari 300 basis pelanggan.
Disamping itu, CAP juga memiliki kapabilitas untuk menjual produk secara ekspor guna meminimalisir
ketergantungan terhadap konsumen domestik.
80
Page 105
d. CAP mengelola risiko hilangnya daya saing dan pangsa pasar dengan senantiasa mempertahankan
hubungan yang erat dengan basis pelanggan yang luas dan setia. Dari sisi operasional, CAP juga
memanfaatkan keunggulan yang dimiliki dalam menjual serta mengirimkan produk melalui jaringan pipa
yang terhubung langsung dengan pelanggan utama serta jenis produk yang beragam.
e. Untuk memastikan pasokan tenaga listrik yang memadai untuk menjalankan fasilitas produksi, CAP
memiliki fasilitas pembangkit listrik yang terdiri dari generator turbin gas dan generator turbin uap. Di
samping itu, fasilitas produksi juga telah terhubung dengan jaringan listrik PT Perusahaan Listrik Negara
(PLN) melalui instalasi trafo dengan kapasitas 150KVA yang tersambung langsung dengan jaringan PLN.
CAP juga senantiasa disiplin dalam melakukan kegiatan pemeliharaan termasuk diantaranya kegiatan
pemeliharaan terjadwal yang dilakukan setiap 5 tahun sekali guna menjaga tingkat utilitas dari pabrik dan
menghindari terjadinya penghentian produksi diluar dari rencana.
f. Perseroan senantiasa menerapkan analisa secara rutin diantaranya terhadap pergerakan harga produk-
produk petrokimia, kebijakan pemerintah, dan faktor makro ekonomi yang dapat mempengaruhi industri
dimana Perseroan beroperasi. Analisa ini akan digunakan untuk mengambil langkah-langkah preventif dan
untuk meminimalisasi dampak finansial maupun operasional dari Perseroan.
g. CAP melakukan proses seleksi dalam pemilihan vendor maupun pihak ketiga yang melakukan kerja sama
sebagai bentuk evaluasi kinerja dan menjaga kualitas produksi dan produk yang dihasilkan. Mayoritas dari
vendor maupun pihak ketiga saat ini sudah menjalin kerjasama dengan CAP dalam waktu yang lama.
Disamping itu, CAP senantiasa menjaga hubungan dengan beberapa pihak sehingga memiliki fleksibilitas
dan menghindari ketergantungan dengan satu pihak.
h. CAP senantiasa memastikan adanya perlindungan asuransi yang memadai dimana disamping memberikan
penggantian tanggungan kerusakan asset yang meliputi seluruh fasilitas produksi, jaringan pipa maupun
fasilitas penyimpanan. Disamping itu, perlindungan asuransi juga mencakup penggantian apabila terjadi
gangguan proses produksi (business interruption).
3. Risiko Terkait Kegiatan Usaha di Bidang Energi
a. Star Energy dalam menjalankan bisnisnya dengan PLN dan PGE didukung dengan dua kontrak utama
yaitu PJBE dan KOB dimana di dalam kontrak menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak
yang mengikat dan menyangkut kegiatan operasi eksplorasi, eksploitasi, tarif jual beli listrik, sampai
penyelesaian perselisihan.
b. Tarif jual beli listrik diatur di dalam PJBE dimana tarif itu mengikat sepanjang masa kontrak. Untuk
negosiasi tarif dibutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak.
c. Walaupun tanpa surat dukungan dari Pemerintah, KOB dan PJBE Wayang Windu, Salak dan Darajat
mengatur pasal-pasal tentang penyelesaian perselisihan sampai ke tingkat arbitrase.
d. Star Energy memiliki pusat kendali yang terintegrasi dimana dengan system ini memungkinkan bagi Star
Energy untuk dapat memantau kegiatan operasional pembangkit dan aktivitas pengeboran secara rutin dan
segera melakukan tindakan preventif maupun perbaikan jika diperlukan tanpa mengalami kerugian
eksternal maupun internal. Kegiatan drilling, well intervention program dan scaling juga dilakukan secara
berkala untuk memastikan kualitas uap yang dihasilkan tetap memenuhi standar untuk dapat mendukung
keluaran listrik yang dihasilkan.
e. Star Energy memiliki pusat kendali yang terintegrasi dimana dengan sistem ini memungkinkan bagi Star
Energy untuk dapat memantau kegiatan operasional pembangkit dan aktivitas pengeboran secara rutin dan
segera melakukan tindakan preventif maupun perbaikan jika diperlukan tanpa mengalami kerugian
eksternal maupun internal. Kegiatan well intervention program dan scaling dilakukan secara berkala untuk
memastikan kondisi sumur tetap optimal. Kegiatan routine inspection, Shut Down Turn Around secara
regular dilakukan untuk memastikan kondisi pembangkit listrik tetap optimal. Star Energy juga memiliki
program mitigasi geohazard untuk menghindari kerugian atas bencana longsor.
f. Star Energy telah menerapkan program pengembangan masyarakat dengan fokus-program utama yaitu di
bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi sosial dan perlindungan lingkungan. Program tersebut akan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga lingkungan di sekitar wilayah operasi tetap lestari
dan hijau.
g. Star Energy senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan perundang-undangan termasuk
peraturan pelaksana yang berlaku. Terkait dengan data yang berkenaan dengan panas bumi dan Star
Energy selalu berkonsultasi dengan Instansi Pemerintah terkait termasuk konsultan hukum sebelum
memberikan informasi kepada pihak eksternal.
h. Star Energy senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan perundang-undangan termasuk
peraturan pelaksana yang berlaku. Star Energy meyakini bahwa Star Energy telah memenuhi seluruh
persyaratan yang terkait dengan peraturan yang berlaku untuk sector energy baru terbarukan dan
mendukung upaya pemerintah dalam memajukan iklim investasi di Indonesia serta akan mengambil semua
langkah yang diperlukan untuk dapat memberikan infrastruktur energi listrik yang terbaik.
i. Dalam melakukan kegiatan operasi, Star Energy senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan
perundang-undangan termasuk peraturan pelaksana yang berlaku. Star Energy meyakini bahwa Star
Energy telah memenuhi seluruh persyaratan yang terkait dengan peraturan yang berlaku untuk sektor
energy baru terbarukan, perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, pertanahan dan
akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa Hak penggunaan atas lahan
telah diperpanjang.
81
Page 106
j. Star Energy dalam melakukan ekspansi akan selalu mempertimbangkan berbagai aspek baik dari sisi
pendanaan, operasional dan ketersediaan sumberdaya. Star Energy akan kerap berupaya untuk selalu
melakukan perbandingan dan analisa cost-benefit untuk memberikan imbal balik yang maksimal tanpa
mengesampingkan hal-hal non teknis lainnya.
k. Dalam melakukan kegiatan operasi, Star Energy senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan
perundang-undangan termasuk peraturan pelaksana yang berlaku. Star energy akan selalu melakukan
evaluasi secara rutin berkenaan dengan biaya rutin dan non rutin berikut dengan analytical review atas
peningkatan atau penurunan biaya yang bersangkutan. Key Performance Indicator dan budget
perencanaan juga menjadi salah satu alat pengendalian yang dimiliki oleh Star Energy untuk memastikan
tidak adanya ketidaksesuaian alokasi biaya. Perjanjian alokasi biaya dan jasa dari pihak terafiliasi selalu
memperhatikan peraturan yang berlaku dan rumusan yang digunakan selalu mengikuti konsep transaksi
arms length.
l. Mengenai pengembalian PPN telah diatur dalam KOB dan dalam melakukan kegiatan operasi, Star Energy
senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
pelaksana yang berlaku. Star Energy senantiasa mengikuti perkembangan perubahan peraturan
pemerintah dan menganalisa dampak dari perubahan tersebut agar dapat mengambil keputusan yang
cepat dan tepat dalam penyesuaian strategi bisnis. Star Energy juga menjalin kerjasama dengan para
pemangku kepentingan dalam industri baik dalam negeri maupun internasional dan terlibat secara aktif
dalam berbagai organisasi yang bergerak di bidang energi baru terbarukan agar dapat bersumbangsih
dalam memberikan masukan-masukan atas kebijakan-kebijakan baru yang akan dilakukan maupun untuk
mendapatkan informasi terbaru mengenai perubahan yang akan terjadi.
m. Star Energy senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan perundang-undangan termasuk
peraturan pelaksana yang berlaku. Star Energy senantiasa mengikuti perkembangan perubahan peraturan
pemerintah dan menganalisa dampak dari perubahan tersebut agar dapat mengambil keputusan yang
cepat dan tepat dalam penyesuaian strategi bisnis. Star Energy juga menjalin kerjasama dengan para
pemangku kepentingan dalam industri baik dalam negeri maupun internasional dan terlibat secara aktif
dalam berbagai organisasi yang bergerak di bidang energi baru terbarukan agar dapat bersumbangsih
dalam memberikan masukan-masukan atas kebijakan-kebijakan baru yang akan dilakukan maupun untuk
mendapatkan informasi terbaru mengenai perubahan yang akan terjadi
n. Star Energy senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan perundang-undangan termasuk
peraturan pelaksana yang berlaku. Star Energy senantiasa mengikuti perkembangan perubahan peraturan
pemerintah dan menganalisa dampak dari perubahan tersebut agar dapat mengambil keputusan yang
cepat dan tepat dalam penyesuaian strategi bisnis. Star Energy juga menjalin kerjasama dengan para
pemangku kepentingan dalam industri baik dalam negeri maupun internasional dan terlibat secara aktif
dalam berbagai organisasi yang bergerak di bidang energi baru terbarukan agar dapat bersumbangsih
dalam memberikan masukan-masukan atas kebijakan-kebijakan baru yang akan dilakukan maupun untuk
mendapatkan informasi terbaru mengenai perubahan yang akan terjadi.
o. Star Energy senantiasa mengikuti aturan di dalam KOB dan peraturan perundang-undangan termasuk
peraturan pelaksana yang berlaku. Star Energy senantiasa mengikuti perkembangan perubahan peraturan
pemerintah dan menganalisa dampak dari perubahan tersebut agar dapat mengambil keputusan yang
cepat dan tepat dalam penyesuaian strategi bisnis. Star Energy juga menjalin kerjasama dengan para
pemangku kepentingan dalam industri baik dalam negeri maupun internasional dan terlibat secara aktif
dalam berbagai organisasi yang bergerak di bidang energi baru terbarukan agar dapat bersumbangsih
dalam memberikan masukan-masukan atas kebijakan-kebijakan baru yang akan dilakukan maupun untuk
mendapatkan informasi terbaru mengenai perubahan yang akan terjadi.
Risiko Umum
a. Dalam upaya untuk meminimalisir dampak negatif dari kondisi makro ekonomi, Perseroan senantiasa
berfokus untuk menjaga kesehatan dari posisi keuangannya, guna memastikan Perseroan memiliki
kesehatan dan ketahanan apabila memasuki kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan. Diantaranya
dengan menjaga struktur permodalan dan arus kas yang memadai untuk memastikan kelanjutan kegiatan
operasional dan pemenuhan kewajiban keuangan. Disamping itu, Perseroan juga melakukan upaya-upaya
perlindungan untuk memitigasi risiko nilai tukar mata uang dan perubahan tingkat suku bunga dengan
melakukan aktifias lindung nilai dan transaksi keuangan derivatif.
b. Perseroan senantiasa berfokus pada kelangsungan operasional usaha terutama dari potensi gangguan
yang timbul dari ketidakstabilan politik dan social. Aset utama Perseroan memperoleh status sebagai objek
vital nasional yang mana menerima perlindungan khusus dari aparat berdasarkan undang-undang yang
berlaku.
c. Perseroan memiliki perlindungan asuransi yang mencakup perlindungan atas asset maupun penggantian
atas terjadinya kegiatan operasional yang mencakup akibat terjadinya bencana alam (national
cathastrophy).
d. Fasilitas maupun area produksi yang dimiliki Perseroan memperoleh status sebagai objek vital nasional
dimana dalam hal ini memperoleh pengamanan khusus dari aparat kepolisian.
e. Perseroan dan Entitas Anak senantiasa menaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan
membina hubungan baik dengan karyawan.
82
Page 107
f. Perseroan dan Entitas Anak senantiasa menaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan
membina hubungan baik dengan karyawan.
g. Perseroan terus melakukan berbagai langkah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tengah pandemi
COVID-19 dan memenuhi aturan Pemerintah Daerah setempat di wilayah operasional Perseroan. Business
Continuity Plan (BCP) dan tambahan prosedur keselamatan dan kesehatan diterapkan untuk meminimalisir
gangguan operasional seraya melindungi kesehatan para karyawan.
h. Dalam mengelola risiko berkaitan dengan fluktuasi mata uang, Perseroan melakukan aktifitas lindung nilai
diantaranya dengan transaksi forward foreign exchange maupun cross currency swap.
i. Perseroan senantiasa berfokus untuk menjaga kesehatan dari posisi keuangannya, guna memastikan
Perseroan memiliki kesehatan dan ketahanan apabila memasuki kondisi perekonomian yang kurang
menguntungkan. Diantaranya dengan menjaga struktur permodalan dan arus kas yang memadai untuk
memastikan kelanjutan kegiatan operasional dan pemenuhan kewajiban keuangan.
j. Perseroan senantiasa akan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di daerah dimana Perseroan
beroperasi. Perseroan juga akan mengikuti perkembangan perubahan peraturan pemerintah dan
menganalisa dampak dari perubahan tersebut agar dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat
dalam penyesuaian strategi bisnis Perseroan.
k. Perseroan senantiasa menerapkan tata Kelola perusahaan (good corporate governance) yang baik dengan
menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan berdasarkan undang-undang guna memaksimalkan
nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan serta menjaga keberlanjutan usaha
untuk jangka Panjang.
F. SUMBER DAYA MANUSIA
Per tanggal 31 Desember 2020, terdapat karyawan Perusahaan Anak tergabung dalam serikat pekerja. Serikat
pekerja bekerja sama dengan masing-masing perusahaan melakukan komunikasi melalui forum Lembaga Kerja
Sama Bipartit. Pada umumnya pertemuan tersebut membahas ketentuan dan kesepakatan pokok terkait hak,
kewajiban, negosiasi perjanjian kerja bersama setiap dua tahun sekali dan pengajuan usulan maupun pendapat
kepada manajemen perusahaan. Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya
berlangsung baik dan belum pernah terdapat gugatan, pemogokan dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat
buruh selama tiga tahun terakhir.
Per tanggal 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 3.218 karyawan termasuk Direksi.
Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung baik dan belum pernah terdapat
gugatan, pemogokan dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama tiga tahun terakhir.
Karyawan Perseroan menerima paket kompensasi, yang mencakup gaji pokok yang memenuhi peraturan upah
gaji minimum yang berlaku, tunjangan tetap (tunjangan tempat tinggal dan utilitas) dan tunjangan lain (tunjangan
transportasi dan uang makan), dan bonus tahunan yang didistribusikan kepada karyawan yang memenuhi syarat
berdasarkan faktor-faktor termasuk kinerja perorangan dan perusahaan. Perseroan juga memberikan semua
karyawan tetap Perseroan program dana pensiun beriuran yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Manulife Indonesia dan program asuransi jiwa.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah 3.218 orang,
dengan komposisi sebagai berikut:
Perseroan
Komposisi karyawan Perseroan menurut status
31 Desember
Status Karyawan
2020 2019
Pekerja Tetap 111 31
Pekerja Kontrak 32 125
Jumlah 143 156
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang pendidikan
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Sarjana (S1/S2/S3) 28 26
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 7 9
SMU dan sederajat 95 106
SD dan SMP 13 15
Jumlah 143 156
83
Page 108
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang manajemen
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Direktur 2 2
Manajemen senior 1 2
Manajer 11 8
Pelaksana 129 144
Jumlah 143 156
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang usia
31 Desember
Keterangan
2020 2019
≥ 50 tahun 50 55
40-49 tahun 48 46
30-39 tahun 25 34
≤ 29 tahun 20 21
Jumlah 143 156
CAP
Komposisi karyawan CAP menurut status
31 Desember
Status Karyawan
2020 2019
Pekerja Tetap 2.004 2.022
Pekerja Kontrak 65 163
RPU 90 88
Jumlah 2.159 2.273
Komposisi karyawan CAP menurut jenjang pendidikan
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Sarjana (S1/S2/S3) 902 997
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 414 420
SMU dan sederajat 729 739
SD dan SMP 24 29
RPU 90 88
Jumlah 2.159 2.273
Komposisi karyawan CAP menurut jenjang manajemen
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Direktur 7 7
Manajemen senior 6 7
Manajer 177 208
Pelaksana 1.879 1.963
RPU 90 88
Jumlah 2.159 2.273
Komposisi karyawan CAP menurut jenjang usia
31 Desember
Keterangan
2020 2019
≥ 50 tahun 380 324
40-49 tahun 616 704
30-39 tahun 465 487
≤ 29 tahun 608 670
RPU 90 88
Jumlah 2.159 2.273
Komposisi karyawan CAP menurut aktivitas utama
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Produksi 1.487 1.466
Proyek - 177
Support dan lain-lain 582 542
RPU 90 88
Jumlah 2.159 2.273
84
Page 109
Komposisi karyawan CAP menurut lokasi kerja
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Jakarta 251 266
Cilegon 1.544 1.657
Bojonegara 274 262
RPU 90 88
Jumlah 2.159 2.273
SEGHPL
Komposisi karyawan SEGHPL menurut status
31 Desember
Status Karyawan
2020 2019
Pekerja Tetap 614 642
Pekerja Kontrak 39 27
Jumlah 653 669
Komposisi karyawan SEGHPL menurut jenjang pendidikan
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Sarjana (S1/S2/S3) 499 511
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 82 79
SMU dan sederajat 72 79
Jumlah 653 669
Komposisi karyawan SEGHPL menurut jenjang manajemen
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Direktur 5 5
Manajemen senior 2 4
Manajer 42 48
Pelaksana 604 612
Jumlah 653 669
Komposisi karyawan SEGHPL menurut jenjang usia
31 Desember
Keterangan
2020 2019
≥ 50 tahun 146 139
40-49 tahun 258 252
30-39 tahun 208 228
≤ 29 tahun 41 50
Jumlah 653 669
Komposisi karyawan SEGHPL menurut aktivitas utama
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Pembangkit listrik tenaga panas bumi 653 669
Jumlah 653 669
Komposisi karyawan SEGHPL menurut lokasi kerja
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Jakarta 313 322
Pengalengan 99 100
Gunung Salak 135 140
Darajat 106 107
Jumlah 653 669
85
Page 110
Perusahaan Anak Lainnya
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut status
31 Desember
Status Karyawan
2020 2019
Pekerja Tetap 127 189
Pekerja Kontrak 136 135
Jumlah 263 324
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang pendidikan
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Sarjana (S1/S2/S3) 47 42
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 30 31
SMU dan sederajat 164 205
SD dan SMP 22 46
Jumlah 263 324
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang manajemen
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Direktur 6 1
Manajemen senior 6 4
Manajer 21 24
Pelaksana 230 295
Jumlah 263 324
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang usia
31 Desember
Keterangan
2020 2019
≥ 50 tahun 80 97
40-49 tahun 91 128
30-39 tahun 56 53
≤ 29 tahun 36 46
Jumlah 263 324
Berkaitan dengan industri dan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, jumlah karyawan yang dimiliki
Perseroan dan Perusahaan Anak dengan keahlian khusus per tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai
berikut:
a. 10 orang geologist;
b. 6 orang geophysicist;
c. 6 orang geochemist;
d. 3 orang earth science;
e. 12 orang reservoir engineer;
f. 4 orang growth;
g. 11 orang drilling; dan
h. 2 orang well testing.
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memperkerjakan tenaga kerja asing sebagai berikut:
1. Nama : Gaurav Yadav
Kewarganegaraan : India
Jabatan : Research and Development Advisor
No. IMTA : KEP 016299/PPTK/PTA/NOTIF/2021
No. KITAS : 2C21JE3867-V
2. Nama : Allan Alcazar
Kewarganegaraan : Filipina
Jabatan : Internal Audit Manager
No. IMTA : KEP 0234511/PPTK/PTA/NOTIF/2021
No. KITAP : 2D4IJF0052-T
86
Page 111
Kesejahteraan karyawan
Karyawan Perseroan menerima penghasilan yang meliputi gaji pokok yang telah memenuhi kewajiban upah
minimum provinsi/regional, tunjangan tetap (tunjangan perumahan) dan tunjangan tidak tetap (tunjangan
transportasi dan tunjangan makan) setiap bulannya serta pemberian bonus tahunan dengan mempertimbangkan
kondisi dan kinerja Perseroan yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Februari. Selain itu,
karyawan juga berhak atas cuti tahunan, fasilitas kendaraan jemputan, fasilitas kantin, bantuan kesehatan,
program BPJS, bantuan rekreasi, bantuan duka cita, dan subsidi kendaraan operasional.
Pelatihan dan Pengembangan
Perseroan mempunyai bagian yang khusus (Technical Training Section) menangani pelatihan untuk program-
program yang bersifat teknis dengan instruktur yang sudah berpengalaman dari internal Perseroan. Selain itu,
Perseroan juga telah melaksanakan beberapa inisiatif utama untuk memastikan bahwa karyawan yang ada di
semua tingkatan organisasi memiliki keterampilan dan pengalaman kerja yang tepat serta nilai-nilai dan perilaku
yang sesuai. Ini termasuk pemberian berbagai program-program pembelajaran dan pengembangan teknis,
fungsional, keamanan, kepemimpinan dan manajerial secara kontinu dan dengan mengadopsi prinsip
pembelajaran 70:20:10 untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran baik di dalam maupun luar pekerjaan.
Koperasi Karyawan
Koperasi Karyawan Barito Pacific Group atau disingkat Kopkar BPG, yang berkedudukan di Jakarta, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah disahkan oleh Departemtn Koperasi dengan Surat No. 75/BLP/VI/90
tanggal 18 Juni 1990. Selanjutnya berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar tanggal 31 Oktober 1994,
dilakukan perubahan nama menjadi Koperasi Karyawan Barito Pacific Group dengan nama disingkat KOPKAR
BPG. Akta perubahan anggaran dasar tersebut telah disahkan dengan Keputusan Menteri Koperasi dan
Pembinaan Pengusahaan Kecil Republik Indonesia No: 041/PH/Y/II/1995 tanggal 27 Februari 1995 dan telah
didaftarkan dengan Daftar Umum Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil No.: 2515a/B.H/I
tanggal 27 Februari 1995.
Adapun jenis aktivitas/usaha yang diselenggarakan oleh koperasi karyawan tersebut di atas antara lain berupa:
a. penyediaan barang kebutuhan para anggota;
b. usaha simpan pinjam;
87
Page 112
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN
ANAK
Per tanggal 31 Desember 2020
Prajogo Pangestu Publik
71.48% 28.52%
PETROCHEMICAL ENERGY PROPERTY OTHERS
46.63% (1)
66.67% 100.00%(1) 100.00%(1) 100.00% 100.00%
PT Chandra Asri Petrochemical Star Energy Group PT Barito Wahana PT Rimba Equator
PT Griya Idola Marigold Resources Pte Ltd Permai
Tbk Holdings Pte Ltd Lestari
100.00% 99.99% 69.39% 100.00%(1) 99.99% 100.00%(1) 100.00%(1)
Chandra Asri PT Barito Wahana PT Mambruk
PT Styrindo PT Griya Tirta PT Barito Cahaya Nusantara PT Binajaya Rodakarya
Trading Company Tenaga Cikoneng
Mono Indonesia Asri
Pte. Ltd. Indonesia
49.00% 99.97% 100.00%(1) 51.00%
99.00%
PT Meranti PT Tunggal Agathis Indah Wood PT Barito
PT Chandra Asri 1.00% PT Indo Raya Tenaga
Griya Asri industries Kencanamahardika
Perkasa
100.00%(1) 100.00%(1)
50.75% 45.00% 60.00% 100.00% 69.75%
PT Royal Indo Mandiri PT Barito Mitra Hasasa
Star Energy Star Phoenix
PT Redeco Petrolin PT Synthetic SEG Philippines
Geothermal ("SEG") Geothermal JV
Utama Rubber Indonesia B.V. 48.00% 49.00%
Pte Ltd B.V.
PT Barito Wanabinar Indonesia PT Petrogas Pantai
51.00% 49.00% Madura
SEG Holdings 100.00%
(Salak-Darajat) B.V.
PT Barito Investa
100.00% 95.00% 95.00% 80.20% Prima
SEG (Wayang PT SEG Halmahera SEG (Salak-Darajat)
Windu) Ltd. PT SEG Indonesia (2) 51.00%
(2) B.V.
SCG Barito Logistics
100.00%
SEG Salak, Ltd.
100.00% 100.00% 100.00% 95.00% 95.00%
SEG Salak Pratama, SEG Darajat I, SEG Darajat II, PT SEG Suoh PT Darajat Geothermal (1) Includes direct and indirect ownership
Ltd. Limited Limited Sekincau (2) Indonesia (2) (2) BRPT has 5% direct ownership.
Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2020 dan kepemilikan
Perseroan pada Perusahaan Anak:
Pengendali Perseroan adalah Bapak Prajogo Pangestu.
Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak Yang Memiliki
Operasional
Nama Perseroan CAP BJRK GI GTA MCI
Dewan Komisaris
Prajogo Pangestu KU
Lim Chong Thian K K
Salwati Agustina KI
Henky Susanto KI
Direksi
Agus Salim Pangestu DU K
Rudy Suparman WDU KU KU KU
David Kosasih D
David Raimond Sulaiman D K K K
Diana Arsiyanti D
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen WDU : Wakil Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
88
Page 113
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Perusahaan
Anak berikut ini:
Perusahaan Persentase Tahun Status Status Kepemilikan
No. Jenis Usaha
Anak Kepemilikan Penyertaan Operasional Saham oleh Perseroan
Kepemilikan Secara Langsung
1 PT Chandra Asri Petrokimia 46,63 2007 Beroperasi Dimiliki secara langsung
Petrochemical 41,88% dan 4,75% tidak
Tbk langsung melalui Marigold
Resources Pte. Ltd.
2 Marigold Investasi 100,00 2005 Tidak Dimiliki secara langsung
Resources Pte. beroperasi 100%,
Ltd
3 PT Tunggal Kehutanan dan 100,00 1990 Tidak Dimiliki secara langsung
Agathis Indah perdagangan beroperasi 99,99%, dan tidak
Wood Industries langsung melalui PT
Mangole Timber Producers
0,01%
4 PT Rimba Kehutanan 100,00 1992 Tidak Dimiliki secara langsung
Equator Permai beroperasi 99,97% dan tidak langsung
melalui PT Griya Idola
0,03%
5 PT Binajaya Lem (Perekat) 100,00 1990 Beroperasi Dimiliki secara langsung
Rodakarya Glue 99,97%, dan tidak
langsung melalui PT Barito
Mitra Investama 0,03%
6 PT Griya Idola Real Estate 100,00 1993 Beroperasi Dimiliki secara langsung
99,99% dan tidak langsung
melalui PT Binajaya Roda
karya 0,01%
7 PT Royal Indo Perkebunan 100,00 2010 Tidak Dimiliki secara langsung
Mandiri beroperasi 99,99% dan tidak langsung
melalui PT Griya Idola
0,01%
8 PT Barito Investa Pengangkutan 99,95 2017 Tidak Dimiliki secara langsung
Prima beroperasi 99,95% dan tidak langsung
melalui PT Griya Idola
0,05%
9 PT Barito Perkebunan 100,00 2008 Tidak Dimiliki secara langsung
Wahana Lestari beroperasi 99% dan tidak langsung
melalui PT Tunggal
Agathis Indah Wood
Industries 1%
10 PT Barito Konsultasi 99,20 2018 Tidak Dimiliki secara langsung
Cahaya bisnis beroperasi 99,2% dan tidak langsung
Nusantara melalui PT Griya Idola
0,8%.
11 Star Energy Perusahaan 66,67 2018 Beroperasi Dimiliki secara langsung
Group Holdings holding 66,67%
Pte. Ltd
12 PT Barito Mitra Perusahaan 100% 2019 Tidak Dimiliki secara langsung
Investama holding beroperasi 96% dan tidak langsung
melalui PT Griya Idola
1,92%
Kepemilikan Secara Tidak Langsung
13 PT Griya Tirta Developer 100 2009 Beroperasi Dimiliki secara tidak
Asri langsung melalui PT Griya
Idola 99,99%, melalui PT
Tunggal Agathis Indah
Wood Industries 0,01%
14 PT Mambruk Pariwisata 100 2013 Beroperasi Dimiliki secara tidak
Cikoneng langsung melalui PT Griya
Indonesia Idola 99,99% dan PT
GriyaTirta Asri 0,01%.
15 PT Meranti Griya Perdagangan 99,97 2018 Tidak Dimiliki secara tidak
Asri beroperasi langsung melalui PT Griya
Idola 99,97%, melalui PT
GriyaTirta Asri 0,03%.
16 PT Hamparan Perkebunan 100 2013 Tidak Dimiliki secara tidak
Asri Cemerlang beroperasi langsung melalui PT Royal
Indo Mandiri 98%.
89
Page 114
Perusahaan Persentase Tahun Status Status Kepemilikan
No. Jenis Usaha
Anak Kepemilikan Penyertaan Operasional Saham oleh Perseroan
17 PT Citra Perkebunan 100 2013 Tidak Dimiliki secara tidak
Nusantara Asri beroperasi langsung melalui PT Royal
Indo Mandiri 98%.
18 PT Persada Perkebunan 100 2013 Tidak Dimiliki secara tidak
Kridha Asri beroperasi langsung melalui PT Royal
Indo Mandiri 98%.
19 PT Barito Energi dan 69,39 2019 Tidak Dimiliki secara tidak
Wahana Tenaga Perdagangan beroperasi langsung melalui PT Barito
Wahana Lestari 69,39%
Berikut adalah keterangan mengenai Perusahaan Anak yang memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan
bagi keuangan Perseroan serta laporan keuangan Perseroan Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:
1. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (“CAP”)
CAP (dahulu bernama PT Tri Polyta Indonesia Tbk), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan penerima
penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15
tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana
penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011 (―Penggabungan"). Pada tanggal 15
November 2019, Pemegang Saham CAP melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan Edaran
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui
rencana penggabungan antara CAP dengan PBI dimana CAP menjadi perusahaan penerima penggabungan
(―Penggabungan PBI‖). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, CAP dan PBI juga telah menandatangani
akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019,
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No.
AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan
tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang
Saham CAP melalui RUPSLB dan pemegang saham PT Styrindo Mono Indonesia (‖SMI‖) melalui Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah
menyetujui rencana penggabungan antara CAP dengan SMI dimana CAP menjadi perusahaan penerima
penggabungan (―Penggabungan SMI‖). Sehubungan dengan Penggabungan SMI, CAP dan SMI juga telah
menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7
Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan
No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan
tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.
Berdasarkan anggaran dasar CAP, kegiatan usaha CAP adalah dalam bidang industri pengolahan, perdagangan
besar serta aktivitas konsultasi manajemen. CAP memiliki 3 (tiga) Perusahaan Anak, yakni CATCO, RPU, dan
CAP-2. CATCO adalah Perusahaan Anak yang memiliki kegiatan usaha di bidang perdagangan. RPU
menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan
dermaga. Sedangkan CAP-2 bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan saat ini
belum menjalankan kegiatan operasionalnya secara komersial.
Perubahan anggaran dasar terakhir CAP adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 92 tanggal 15 April 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan No. AHU-00240021.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 21 April 2021 yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0073001.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 21 April 2021
(―Akta No. 92/2021‖). Berdasarkan Akta No. 92/2021, para Pemegang Saham CAP telah menyetujui untuk
mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) anggaran dasar CAP untuk menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia No. 20131. Hal tersebut tidak bertujuan untuk menambah kegiatan usaha CAP yang telah ada
namun semata-mata untuk mewujudkan kesamaan persepsi, tata laksana koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
referensi usaha, dan selanjutnya menyatakan kembali seluruh anggaran dasar CAP.
CAP memiliki 2 pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan Jl. Raya
Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten 42456.
90
Page 115
Kegiatan Usaha
CAP merupakan produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan mengoperasikan satu-satunya pabrik
naphtha cracker, styrene monomer dan butadiene di Indonesia. CAP juga merupakan penghasil polypropylene
terbesar dan produsen polyethylene utama di Indonesia.
CAP memproduksi produk-produk berikut ini:
olefins yang terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti Pygas dan Mixed C4;
polyolefins yang terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
styrene monomer serta produk sampingannya, seperti ethyl benzene, toluene dan campuran benzene
toluene; dan
butadiene serta produk sampingannya, seperti raffinate.
Butene-1 dan Methyl Tertiary Butyl Ether (MTBE)
Berdasarkan anggaran dasar CAP, kegiatan usaha CAP adalah dalam bidang industri pengolahan, perdagangan
besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas
CAP dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2. melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni);
3. melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
4. melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
5. melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar;
6. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama diatas adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta
angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada konsumen;
2. Melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;
3. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak
lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh CAP di bidang industri, termasuk jasa penyewaan lahan,
jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
4. Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri
petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
5. Melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri; dan
6. Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama CAP sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 83 tanggal 29
September 2017, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0176068 tanggal 29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0121662.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 September 2017 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188468
tanggal 7 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017 dan Daftar Pemegang Saham CAP per 31 Mei
2021 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek CAP, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham CAP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200 per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 61.323.928.320 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan* 7.469.417.600 1.493.883.520.000 41,88
SCG Chemicals Company Limited 5.451.715.305 1.090.343.061.000 30,57
Prajogo Pangestu 2.377.381.195 475.476.239.000 13,33
Marigold Resources Pte. Ltd. 846.810.930 169.362.186.000 4,75
Erwin Ciputra (Presiden Direktur) 29.935.200 5.987.040.000 0,17
Lim Chong Thian (Direktur) 243.775 48.755.000 0,00
Fransiskus Ruly Aryawan 82.500 16.500.000 0,00
Baritono Prajogo Pangestu 24.500 4.900.000 0,00
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 1.657.909.255 331.581.851.000 9,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 17.833.520.260 3.566.704.052.000 100,00
Saham dalam Portepel 43.490.408.060 8.698.081.612.000
91
Page 116
*) Per tanggal 31 Mei 2021, Perseroan memiliki 7.469.417.600 saham dalam CAP. Saham-saham Perseroan di CAP sedang digadaikan kepada Bangkok Bank
Public Company Limited, sebagai berikut (i) 530.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 135 tanggal 19 Desember 2019, yang
dibuat di hadapan Mala Mukti, S. H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai dari Perseroan kepada CAP pada tanggal 19 Desember
2019, serta gadai saham tambahan atas 100.000.000 saham Perseroan di CAP berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Perseroan kepada CAP pada
tanggal 27 Februari 2020 serta gadai saham tambahan atas 400.000.000 saham Perseroan di CAP berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Perseroan
kepada CAP pada tanggal 24 Maret 2020 dan (ii) 1.200.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020,
yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5 Agustus 2020 dari Perseroan
kepada CAP.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 92 tanggal 15 April 2021, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (―Akta No. 92/2021‖), susunan
Dewan Komisaris dan Direksi CAP terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
*)
Presiden Komisaris : Djoko Suyanto
*)
Wakil Presiden Komisaris : Tan Ek Kia
Komisaris Independen : Ho Hon Cheong
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Thammasak Sethaudom
Komisaris : Tanawong Areeratchakul
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Chatri Eamsobhana
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Somkoun Sriwattagaphong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
*)
Merangkap sebagai Komisaris Independen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 92/2021 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0250180 tanggal 21 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0073001.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 21 April 2021.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi CAP sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS Tahunan
CAP yang diadakan pada tahun 2024.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar keuangan CAP dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian CAP dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan US$)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Jumlah Aset 3.593,7 3.451,2
Jumlah Liabilitas 1.782,3 1.690,2
Jumlah Ekuitas 1.811,4 1.761,0
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan US$)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Pendapatan 1.806,4 1.881,0
Beban Pokok Pendapatan 1.641,3 1.709,9
Laba Kotor 165,1 171,1
Laba Tahun Berjalan 51,5 23,6
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 51,7 24,2
92
Page 117
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan CAP mengalami penurunan sebesar US$ 74,5 juta atau 4,0% dari US$ 1.881,0 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 1.806,4 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya permintaan pasar domestik dan luar
negeri pada kuartal pertama pada tahun 2020 yang disebabkan oleh pandemi COVID-19, serta adanya
penurunan harga jual produk yang mengikuti ICIS.
Beban pokok pendapatan CAP mengalami mengalami penurunan sebesar US$ 68,6 juta atau 4,0% dari US$
1.709,9 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 1.641,3 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini terutama disebabkan oleh yang terutama disebabkan
oleh adanya penurunan operating rate yang disebabkan oleh adanya pandemi COVID-19 pada kuartal pertama
di tahun 2020 dan penurunan konsumsi naphtha, yang merupakan bahan baku utama. Harga rata-rata Naphtha
per ton, yang berkaitan dengan harga minyak mentah Brent, mengalami penurunan sebesar 23,71% menjadi
USD 413,74 dari USD 542,30 diimbangi dengan kenaikan konsumsi Naphtha sebesar 20,31%, Di sisi lain, biaya
rata-rata per ton Benzene, yang merupakan bahan baku utama untuk Styrene Monomer, mengalami penurunan
pada 2020 sebesar 21,50% menjadi USD 515,07 dibandingkan USD 656,15 pada tahun 2019. Selain itu, jumlah
konsumsi Benzene juga mengalami penurunan sebesar 30,42%.
Laba kotor CAP mengalami penurunan sebesar USD 6,0 juta atau 3,5% dari US$ 171,1 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 165,1 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan harga jual rata-rata produk Perseroan dan
Perusahaan Anak pada semester pertama tahun 2020 dan adanya pandemi COVID-19 yang mengakibatkan
penurunan pada jumlah pendapatan pada tahun berjalan.
Laba tahun berjalan CAP mengalami peningkatan sebesar peningkatan sebesar US$ 27,9 juta atau sebesar
118,0% dari US$ 23,6 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 51,5 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya perubahan
tarif pajak badan perseroan dari 25% menjadi 22% serta penurunan beban umum dan administrasi sebesar USD
9.301 ribu dan peningkatan pada keuntungan lain-lain bersih sebesar USD 11.838 ribu, diimbangi oleh
peningkatan pada beban penjualan, beban keuangan dan kerugian atas selisih kurs mata uang asing.
2. Star Energy Group Holdings Pte. Ltd (“SEGHPL”)
SEGHPL adalah perusahaan terbatas yang didirikan dan berdomisili di Singapura, berdasarkan hukum
Singapura terdaftar dengan no registrasi 201208322M. SEGHPL memiliki kantor terdaftar pada 120 Robinson
Road, #08-01, Singapura 068913.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh SEGHPL saat ini adalah bergerak di bidang investasi (investment holding).
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan pemegang saham SEGHPL pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Nilai
Keterangan Jumlah Saham %
(USD)
1. PT Barito Pacific Tbk 501.591 496.682.153 66,67
2. BCPG Public Company Limited 250.801 253.400.514 33,33
Jumlah 752.392 750.082.667 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi SEGHPL pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Chaiwat Kovavisarach
Direktur : Bundit Sapianchai
Direktur : Agus Salim Pangestu
Direktur : Tan Ek Kia
Direktur : Rudy Suparman
Direktur : Hendra Soetjipto Tan
93
Page 118
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar keuangan SEGHPL dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Star Energy dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan US$)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Jumlah Aset 3.332,0 3.227,1
Jumlah Liabilitas 2.490,9 2.343,2
Jumlah Ekuitas 841,1 883,9
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan US$)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Pendapatan 520,6 513,5
Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung 96,7 100,0
Laba Kotor 423,9 413,5
Laba Tahun Berjalan 116,3 126,1
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 120,1 110,5
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan bersih SEGHPL mengalami peningkatan sebesar US$ 7,2 juta atau 1,4% dari US$ 513,5 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 520,6 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya peningkatan kapasitas listrik yang
dihasilkan.
Beban pokok pendapatan SEGHPL mengalami penurunan sebesar US$ 3,3 juta atau 3,3% dari US$ 100,0 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 96,7 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya cost-efficiency terkait beban
pokok penjualan.
Laba kotor SEGHPL mengalami peningkatan sebesar US$ 10,5 juta atau 2,5% dari US$ 413,5 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 423,9 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan kapasitas listrik yang dihasilkan dan
cost efficiency atas beban pokok.
Laba tahun berjalan SEGHPL mengalami mengalami penurunan sebesar US$ 9,8 juta atau 7,8% dari US$ 126,1
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 116,3 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan beban
keuangan.
I. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak yang dimiliki lebih dari 50% dan
melakukan kegiatan operasional, telah memiliki izin-izin penting antara lain sebagai berikut:
No. Perusahaan Izin Operasional
1. Perseroan - Nomor Induk Berusaha No. 8120216023801 tanggal 31 Oktober 2018 yang diubah terakhir
kali tanggal 19 Oktober 2020 yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai
ketentuan perundang-undangan
- Nomor Pokok Wajib Pajak No. No. 01.124.461.3-054.001 yang dikeluarkan Direktorat
Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public
- Nomor Pokok Wajib Pajak No. No. 01.124.461.3-054.001 yang dikeluarkan Direktorat
Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin
- Surat Izin Usaha Perdagangan No. 50/AC.1/CAB/31.73/1.824.271/2018 tanggal 21
November 2018 yang dikeluarkan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Administrasi Jakarta Barat dan berlaku 5 tahun sampai dengan 24 Agustus 2021
- Surat Izin Usaha Perdagangan No. 503/015-069/16-06/PB/KPT/VIII/2016 tanggal 22 Agustus
2016 yang dikeluarkan oleh Bupati Barito Kuala yang berlaku sampai dengan 24 Agustus
2021
- Surat Keterangan Tempat Usaha No. 503-2319-Offline/STU-Mantab_VIII.C19-
Pj/DPMPTSP/2020 tanggal 12 Agustus 2020 untuk kantor Perseroan yang beralamat di Jl
Kapten Piere Tendean No. 99, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah 70231.
94
Page 119
No. Perusahaan Izin Operasional
Izin ini berlaku dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 18 April 2021
- Keputusan Kepala BKPM No. 142/I/PMDN/1982, tanggal 18 Agustus 1982 tentang
Persetujuan Tetap Penanaman Modal Dalam Negeri.
- Keputusan Kepala BKPM No. 134/T/KEHUTANAN/1990 tentang Pemberian Izin Usaha.
- Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 170/T/KEHUTANAN/92 tanggal 5
Juni 1992 Tentang Pemberian Izin Usaha Tetap.
- Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal
29 Mei 1995
2. CAP - NIB No. 8120011061265 tanggal 16 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara Online Single Submission (―Lembaga OSS‖), sebagaimana diubah
terakhir kali dengan Perubahan ke-14 tanggal 27 April 2021. Berlaku selama CAP
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Keterangan Komitmen No. 570/13-SKK.IO/DPMPTSP/XI/2019 tanggal 28 Nopember
2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Banten, CAP telah memenuhi komitmen yang dimohonkan. Berlaku selama 5
tahun atau sampai dengan 27 Nopember 2025.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan pada tanggal 3 Nopember 2014 dan
Perubahan ke-14 tanggal 27 April 2021 oleh Lembaga OSS. Berlaku seterusnya selama CAP
masih melakukan kegiatan usaha.
- Izin Usaha Industri yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2020, terakhir diubah dengan
perubahan ke 14 tanggal 27 April 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Berlaku
seterusnya selama CAP masih melakukan kegiatan usaha.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. BX-91/PP 008 tanggal 13 April
2018 tentang Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di dalam Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Banten Guna Menunjang
Kegiatan Usaha di Bidang Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi,
Gas Alam dan Batubara. Berlaku selama 10 tahun sampai dengan tanggal 13 April 2028 dan
dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
- Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. AL.002/7/6/KSOP.Btn-20 tanggal 13
Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Kelas I Banten. Berlaku sampai dengan 13 Mei 2021.
Sehubungan dengan masa berlaku izin yang telah habis, CAP melalui suratnya dengan No.
PLD-CRS/21-028 perihal Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Bongkar Muat tertanggal 1
April 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Banten
dan telah diterima berdasarkan tanda terima tertanggal 1 April 2021, telah mengirimkan
permohonan perpanjangan atas izin tersebut.
- Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi
Banten No. 570/05/ILH.BKMPT/I/2016 tanggal 31 Januari 2016 tentang Pemberian Izin
Lingkungan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pabrik Ethylene, Polyethylene dan
Polypropylene di Kota Cilegon Provinsi Banten sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Banten No. 570/1/ILH.DPMPTSP/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang Perubahan Kedua
Izin Lingkungan atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Provinsi Banten No. 570/06-ILH.BKMPT/VI/2015 tentang Izin Lingkungan Rencana
Peningkatan Kapasitas Ethylen, Polyethlene dan Polypropylene di Kota Cilegon, Provinsi
Banten. Berlaku selama CAP masih menjalankan kegiatan usahanya.
- Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission pada tanggal 3
November 2020 melalui Gubernur Banten.
J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi-transaksi dengan
pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi dengan pihak-pihak
yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal (arm’s length basis)
sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari transaksi–
transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Afiliasi Nilai
Perjanjian
Perseroan
1. Perjanjian Sewa- a. Perseroan; GI sebagai pemberi sewa Sampai dengan Perseroan Per meter
Menyewa Wisma b. GI. melakukan tanggal 30 Juni merupakan sebesar Rp
Barito Pacific Jakarta perjanjianmenyetujui untuk 2021. pemegang saham 110.000 per
tanggal 1 Januari melakukan sewa GI bulan
2014 sebagaimana menyewakan ruang kantor
telah diubah terakhir dengan Perseroan
kali dengan sebagai penyewa di
Perubahan Wisma Barito Pacific, Jl.
(Perpanjangan) Let. Jend. S. Parman Kav.
Perjanjian Sewa 62-62, Jakarta.
95
Page 120
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Afiliasi Nilai
Perjanjian
Menyewa Wisma
Barito tanggal 31
Desember 2020
2. Shareholder Support a. Perseroan, Perjanjian ini mengatur Sejak 15 Juli BWL dan BWT Tidak diatur
Agreement tanggal sebagai kesanggupan dan 2020 sampai merupakan
15 Juli 2020 Sponsor; kewajiban Pihak dengan tanggal perusahaan
b. PT Indo Pemegang Saham untuk penyelesaian, terkendali Perseroan
Raya memberikan dukungan yaitu ketika,
Tenaga dalam bentuk kontribusi antara lain,
ekuitas kepada IRT atas proyek PLTU
(―IRT‖)
segala biaya yang Jawa 9&10 telah
sebagai
ditimbulkan atau yang operasional dan
Penerima akan ditimbulkan oleh kewajiban para
Pinjaman; Penerima Pinjaman pihak dalam
c. PT Barito sehubungan dengan Perjanjian
Wahana pengembangan, Ketentuan
Lestari pembiayaan, rancangan, Umum telah
(―BWL‖) rekayasa, pengadaan, terpenuhi
selanjutnya konstruksi dan uji coba
bersama- proyek PLTU Jawa 9&10
sama
dengan
Perseroan
disebut
―Pihak
Pemegang
Saham
(Barito)‖;
d. PT Barito
Wahana
Tenaga
(―BWT‖)
selanjutnya
bersama-
sama
dengan
BWL
disebut
―Pihak
Pemegang
Saham‖;
e. DBS Bank
Ltd sebagai
Agen
Fasilitas
Global;
f. PT Bank
Mandiri
(Persero)
Tbk
sebagai
Agen
Jaminan
Dalam
Negeri; dan
g. DBS Bank
Ltd sebagai
Agen
Jaminan
Luar Negeri
3. Shareholders Loan a. Perseroan Perseroan setuju untuk 60 bulan setelah IRT merupakan USD
tanggal 15 Juli 2020 sebagai memberikan pinjaman tanggal entitas asosiasi 252.754.500
Pemberi kepada IRT dengan perjanjian ini Perseroan
Pinjaman; jumlah keseluruhan yaitu pada
b. IRT sebesar USD 252.754.500 tanggal 15 Juli
sebagai 2025
Penerima
Pinjaman.
96
Page 121
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Afiliasi Nilai
Perjanjian
CAP
1. Perjanjian Sewa a. CAP; dan GI setuju untuk Sampai dengan CAP dan GI Per meter
Menyewa Wisma b. GI. menyewakan dan CAP tanggal 30 Juni merupakan sebesar Rp
Barito Pacific Jakarta setuju untuk menyewa 2021. perusahaan 145.200 per
tanggal 1 Juli 2016 ruang dan bangunan terkendali Perseroan bulan (untuk
sebagaimana terakhir kepada GI dengan rincian ruangan
kali diubah dengan sebagai berikut: selain
Amandemen a. Lokasi: Lantai 2, 5, 7 gudang),
Keenam Perjanjian Tower A dan Lantai 2 dan sebesar
Sewa Menyewa Tower B Rp 135.200
Wisma Barito Pacific b. Total area per bulan
Jakarta tanggal 1 Juli disewakan: Lantai 2 untuk
2020 Tower A (820,22 m²), gudang
Lantai 5 Tower A
(714,01 m²), Lantai 7
Tower A (656,51 m²),
Lantai 2 Tower B
(753,04 m²), Gudang
(17,10 m²), dan
Lantai 7 Tower B
(285,99 m²)
c. Total Area yang
Disewakan: 3.248,58
m²,
yang terletak di Wisma
Barito Pacific yang terletak
di Kavling 62-63 Jalan S.
Parman, Jakarta dan
dimiliki oleh GI.
2. Perjanjian Induk a. CAP; dan CAP menunjuk CATCO Perjanjian CAP dan CATCO berdasarkan
Untuk Penjualan b. CATCO untuk memasarkan produk berlaku sejak merupakan harga pasar
Produk Ekspor dan polimer dan/atau tanggal 1 perusahaan dan
Pembelian Bahan monomer yang diproduksi Desember 2020 terkendali Perseroan berdasarkan
Baku tanggal 24 oleh CAP, termasuk dan akan tetap arms-length,
Maret 2021 namun tidak terbatas pada berlaku kecuali dan
polyethlene, polipropilena, diakhiri CAP dan ditentukan
styrene monomer, CATCO sesuai dalam
raffinate, butadiene, dengan Perjanjian
pygas, MTBE dan Butene- ketentuan Produk
1 (―Produk Ekspor‖) pengakhiran Ekspor dan
diluar Republik Indonesia, perjanjian. Perjanjian
berdasarkan syarat dan Bahan Baku
ketentuan dalam
perjanjian. Lebih lanjut,
CATCO juga sepakat
untuk menjual dan CAP
Sepakat untuk membeli
bahan baki sebagaimana
dibutuhkan oleh CAP
untuk produksinya,
termasuk namun tidak
terbatas pada naphtha,
porpilena, benzene dan
mixed xylene (―Bahan
Baku‖) yang CATCO
peroleh dari pemasoknya.
CAP dan CATCO akan
mengadakan perjanjian
jual beli khusus untuk
setiap dan masing-masing
(i) transaksi Produk
Ekspor yang dilakukan
CATCO dan
pelanggannya dan (ii)
transaksi Bahan Baku
yang dilakukan antara
CATCO dan pemasoknya.
3. Shared Utilities and a. CAP; dan CAP dan SRI Perjanjian ini CAP adalah HP Steam: (A +
B – C)
Facilities Services b. SRI. menandatangani terus berlaku perusahaan
Agreement tanggal perjanjian penggunaan hingga diakhiri terkendali Perseroan A = biaya
17 Juni 2013 utilitas dan fasilitas secara berdasarkan dan SRI adalah variabel
sebagaimana terakhir bersama-sama, dimana kesepakatan entitas asosiasi CAP B = biaya tetap
97
Page 122
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Afiliasi Nilai
Perjanjian
kali telah diubah berdasarkan perjanjian, bersama dari
C= Condensate
berdasarkan Third CAP dan PBI akan para pihak. return Credit
Amendment to berbagi fasilitas dan Penggunaan
Shared Utilities and menyediakan jasa untuk Jetty dan
Gudang
Facilities Services SRI untuk mendukung Penyimpanan :
Agreement tanggal 1 kegiatan usaha dan (A x 10 x α) + (B
Juli 2019 operasional SRI, berupa x 5 x α)
antara lain HP Steam, A = biaya
dermaga dan gudang variabel untuk
penyimpanan, jetty dan gudang
penyimpanan
pembuangan limbah, yang sesuai
akses jalan, dan lain-lain dengan kuantitas
(―Jasa‖). Butadiene yang
dibongkarmuat
dari kapal
dikalikan dengan
unit charge per
MT
B = biaya
variabel sesuai
dengan kuantitas
Butadiene yang
ditransfer ke SRI
dikalikan dengan
unit charge per
MT
α = kurs rata-
rata dari kurs
transaksi valuta
asing untuk dolar
Amerika Serikat /
rupiah Indonesia
yang diterbitkan
oleh Bank
Indonesia pada
tanggal
penagihan.
Klinik
Kesehatan,
Ambulans, dan
Masjid: Rp
25.000.000,00
per bulan.
Fasilitas Dapur:
20% dari biaya
makanan per
orang yang
dibebankan oleh
penyedia jasa
kantin SRI
Jasa Pekerjaan
Umum: Rp
30.609.09,001
per bulan
Pembuangan Air
Limbah dan
Debit Air Lebih:
Rp 7.310.792,00
per bulan
Akses Jalan:
biaya listrik atas
jalan sebesar Rp
2.000.000,00 per
bulan harus
dibayar oleh SRI
kepada CAP.
Pasokan air: (a)
USD 1,1/Meter
kubik sebelum
pengoperasian
unit desalinasi
dan (b) USD
1,3/Meter kubik
sesudah
pengoperasian
unit desalinasi.
4. Agreement for Sale a. CAP; dan CAP sepakat untuk akan terus CAP adalah Produk akan
dijual oleh CAP
and Purchase for b. SRI menjual Butadiene kepada berlaku kecuali perusahaan kepada SRI
Butadiene tanggal 17 SRI untuk mendukung diakhiri oleh terkendali Perseroan berdasarkan
Juni 2013 kegiatan operasional SRI para pihak atas dan SRI adalah harga pasar.
Harga tersebut
sebagaimana telah sehari-hari, dimana dasar entitas asosiasi CAP dihitung per
diubah berdasarkan penjualan Butadiene kesepakatan bulannya per ton
First Amendment of kepada SRI dilakukan bersama atau Produk dengan
menggunakan
Agreement for Sale secara non-eksklusif, dan sampai diakhiri Formula Harga
and Purchase of SRI sepakat untuk sesuai dengan Produk
Butadiene tanggal 9 membeli dan membayar ketentuan- berdasarkan
penilaian untuk
98
Page 123
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Afiliasi Nilai
Perjanjian
Maret 2018, Butadiene dari CAP ketentuan yang Asia Pasifik,
yang disediakan
sebagaimana terakhir selama jangka waktu ada di dalam oleh ICIS setiap
telah dinovasikan perjanjian. perjanjian minggunya:
kepada Perseroan
Rata-rata
berdasarkan bergerak dari
Perjanjian Novasi (A+B)/2 untuk 3
tanggal 31 Desember jangka waktu 3
bulan sebelum
2019 antara PBI, bulan dimana
Perseroan dan SRI. konsumsi
dilakukan,
kemudian
dikurangi
dengan US$ 20
(bilangan US$
20 disesuaikan
per tahunnya
sesuai dengan
US Consumer
Price Index).
A = Rata-rata
dari Low ICIS
Spot CFR
N.E.ASIA dan
High ICIS Spot
CFR N.E.ASIA
(US$/MT)
B = Rata-rata
dari Low ICIS
Spot CFR
S.E.ASIA dan
High ICIS Spot
CFR S.E.ASIA
(US$/MT)
5. Logistics and a. CAP; dan CAP bermaksud untuk Sampai dengan Hubungan antara Tarif
Warehousing b. PT SCG menunjuk SBL untuk tanggal 31 perusahaan Gudang –
Management Barito menyediakan jasa dalam Desember 2022. terkendali PE dan PP
Services Agreement Logistics operasional pergudangan Rp 45.400
tanggal 18 Januari (―SBL‖). dan transportasi produk (apabila
2018 sebagaimana CAP yang mencakup volume
diubah dengan kegiatan-kegiatan berikut: bulanan
Amendment No. 1 sampai
atas Perjanjian Jasa a. Jasa transportasi dengan
Manajemen dan kargo darat; 70.000 ton)
Logistik tanggal 1 b. Jasa manajemen dan
Februari 2019 gudang: selanjutnya
c. Jasa konsultasi (di atas
manajemen. 70.000 ton)
Rp 12.800
Serta dukungan berupa per ton.
saran, petunjuk dan
bantuan operasional Tarif
terhadap usaha atau dan Gudang –
permasalahan manajemen KSII
organisasi lainnya seperti Rp 57.500
rencana strategis dan (apabila
organisasi. volume
bulanan
sampai
dengan
6.000 ton)
dan
selanjutnya
(di atas
6.000 ton)
Rp 19.800
per ton.
Tarif
Gudang –
Antartika
Rp 57.500
(apabila
volume
bulanan
sampai
dengan
6.000 ton)
dan
99
Page 124
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Afiliasi Nilai
Perjanjian
selanjutnya
(di atas
6.000 ton)
Rp 19.800
per ton.
Tarif
Gudang –
Sidoarjo
Rp 33.000
(apabila
volume
bulanan
sampai
dengan
5.000 ton)
dan
selanjutnya
(di atas
5.000 ton)
Rp 28.700
per ton.
Tarif
Gudang –
Semarang
Rp 16.500
(apabila
volume
bulanan
sampai
dengan
10.000 ton)
dan
selanjutnya
(di atas
10.000 ton)
Rp 28.700
per ton.
GI
1. Perjanjian Sewa a. GI; dan CAP-2 bermaksud untuk Sampai dengan GI dan CAP-2 Per meter
Menyewa Wisma b. CAP-2 menyewa dari GI ruangan tanggal 30 Juni merupakan persegi per
Barito Pacific Jakarta dan bangunan untuk 2021 perusahaan bulan Rp
tanggal 26 April 2017 keperluan kantor pada terkendali Perseroan 145.200
antara CAP-2 dan PT umumnya atau untuk
Griya Idola tujuan administratif pada
sebagaimana diubah gedung Wisma Barito
terakhir kali dengan Pacific yang terletak di
Amandemen Ketiga Kavling 62-63 Jalan S.
atas Perjanjian Sewa Parman, Jakarta
Menyewa Wisma
Barito Pacific Jakarta
tanggal 1 Juli 2020
2. Perjanjian Sewa- a. GI; GI sebagai pemberi sewa Sampai dengan Perseroan Per meter
Menyewa Wisma b. Perseroan. melakukan perjanjian tanggal 30 Juni merupakan persegi per
Barito Pacific Jakarta menyetujui untuk 2021. pemegang saham bulan Rp
tanggal 1 Januari melakukan sewa GI 110.000
2014 sebagaimana menyewakan ruang kantor
telah diubah terakhir dengan Perseroan
kali dengan sebagai penyewa di
Perubahan Wisma Barito Pacific, Jl.
(Perpanjangan) Let. Jend. S. Parman Kav.
Perjanjian Sewa 62-62, Jakarta.
Ruang Kantor di
Wisma Barito tanggal
31 Desember 2020
3. Perjanjian Sewa a. GI; GI setuju untuk Sampai dengan GI dan CAP Per meter
Menyewa Wisma b. CAP. menyewakan dan CAP tanggal 30 Juni merupakan persegi per
Barito Pacific Jakarta setuju untuk menyewa 2021. perusahaan yang bulan: (i)
tanggal 1 Juli 2016 ruang dan bangunan dikendalikan oleh ruangan
sebagaimana terakhir kepada GI dengan rincian Perseroan selain
kali diubah dengan sebagai berikut: Gudang Rp
Amandemen a. Lokasi: Lantai 2, 5, 7 145.200 dan
100
Page 125
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Afiliasi Nilai
Perjanjian
Keenam Perjanjian Tower A dan Lantai 2, (ii) ruangan
Sewa Menyewa Gudang dan Lantai 7 Gudang Rp
Wisma Barito Pacific Tower B 135.520
Jakarta tanggal 1 Juli b. Total area
2020 disewakan: Lantai 2
Tower A (820,22 m2),
Lantai 5 Tower A
(714,01 m2), Lantai 7
Tower A (656,51 m2),
Lantai 2 Tower B
(753,04 m2), Gudang
(17,10 m2), dan
Lantai 7 Tower B
(285,99 m2)
c. Total Area
Disewakan: 3.248,58
m2,
yang terletak di Wisma
Barito Pacific yang terletak
di Kavling 62-63 Jalan S.
Parman, Jakarta dan
dimiliki oleh GI.
K. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian dengan pihak ketiga. Perjanjian-perjanjian yang masih berlaku dengan pihak-pihak tersebut sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
CAP
A. Perjanjian Penunjukan Agen
1. Perjanjian Penunjukan Agen Penjualan a. CAP; dan CAP mengangkat dan menunjuk Sejak tanggal 1
tanggal 4 Januari 2021 b. PT Sarana SKI sebagai agen untuk Januari 2021
Kimindo Intiplas memasarkan produk Polyethylene sampai dengan
(―SKI‖). dengan merek Asrene dan/atau tanggal 31
Polypropylene dengan merek Desember 2021.
Trilene (―Produk‖) berdasarkan
syarat dan ketentuan perjanjian
dan SKI menerima pengangkatan
dan penunjukan tersebut selama
jangka waktu perjanjian.
2. Perjanjian Penunjukan Agen Penjualan a. CAP; dan CAP mengangkat dan menunjuk Sejak tanggal 1
tanggal 18 Desember 2020 b. PT Akino AW sebagai agen untuk Januari 2021
Wahanamulia memasarkan produk Produk sampai dengan
(―AW‖). berdasarkan syarat dan ketentuan tanggal 31
perjanjian dan AW menerima Desember 2021.
pengangkatan dan penunjukan
tersebut selama jangka waktu
perjanjian.
3. Perjanjian Penunjukan Agen Penjualan a. CAP; dan CAP mengangkat dan menunjuk Sejak tanggal 1
tanggal 18 Desember 2020 b. PT Indonesia PTIS sebagai agen untuk Januari 2021
SEIA (―PTIS‖). memasarkan produk Produk sampai dengan
berdasarkan syarat dan ketentuan tanggal 31
perjanjian dan PTIS menerima Desember 2021.
pengangkatan dan penunjukan
tersebut selama jangka waktu
perjanjian.
B. Perjanjian Jual Beli
1. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan 31
dan/atau Polypropylene tanggal 4 b. SKI. memproduksi polyethylene dengan Maret 2021.
Januari 2021 merek dagang ASRENE (―PE
ASRENE‖) dan polypropylene Sampai dengan
dengan merek dagang TRILENE tanggal Prospektus
(―PP TRILENE‖), sedangkan SKI ini diterbitkan, para
adalah perusahaan yang pihak sedang
membutuhkan polyethylene dalam proses
dan/atau polypropylene untuk perpanjangan
bahan baku produksinya. Oleh jangka waktu
karena itu, SKI bermaksud perjanjian. Para
membeli dan CAP bersedia untuk pihak dalam
101
Page 126
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
menjual PE ASRENE dan/atau PP perjanjian masih
TRILENE kepada SKI. terus
melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
2. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan 31
dan/atau Polypropylene tanggal 4 b. PTIS. memproduksi Produk, sedangkan Maret 2021
Januari 2021 PTIS adalah perusahaan yang
membutuhkan Produk untuk Sehubungan
bahan baku produksinya. Oleh dengan masa
karena itu, PTIS bermaksud berlaku perjanjian
membeli dan CAP bersedia untuk yang telah berakhir,
menjual Produk kepada PTIS. para pihak dalam
perjanjian masih
terus
melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
3. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan 31
dan/atau Polypropylene tanggal 4 b. AW. memproduksi polyethylene dengan Maret 2021
Januari 2021 merek dagang ASRENE (―PE
ASRENE‖) dan polypropylene Sampai dengan
dengan merek dagang TRILENE tanggal Prospektus
(―PP TRILENE‖), sedangkan AW ini diterbitkan, para
adalah perusahaan yang pihak sedang
membutuhkan polyethylene dalam proses
dan/atau polypropylene. Oleh perpanjangan
karena itu, AW bermaksud jangka waktu
membeli dan CAP bersedia untuk perjanjian. Para
menjual PE ASRENE dan/atau PP pihak dalam
TRILENE kepada AW. perjanjian masih
terus
melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
4. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 4 b. PT Poliplas memproduksi Produk, sedangkan tanggal 31 Maret
Januari 2021 Indah Sejahtera PIS adalah perusahaan yang 2021
(―PIS‖). membutuhkan Produkuntuk bahan
baku produksinya. Oleh karena itu, Sehubungan
PIS bermaksud membeli dan CAP dengan masa
bersedia untuk menjual Produk berlaku perjanjian
kepada PIS. yang telah berakhir,
para pihak dalam
102
Page 127
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
perjanjian masih
terus
melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
5. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 4 b. CV Sinar memproduksi polyethylene dengan tanggal 31 Maret
Januari 2021 Joyoboyo Plastik merek dagang ASRENE (―PE 2021
(―SJP‖). ASRENE‖) dan polypropylene
dengan merek dagang TRILENE Sampai dengan
(―PP TRILENE‖), sedangkan SJP tanggal Prospektus
adalah perusahaan yang ini diterbitkan, para
membutuhkan polyethylene pihak sedang
dan/atau polypropylene untuk dalam proses
bahan baku produksinya. Oleh perpanjangan
karena itu, SJP bermaksud jangka waktu
membeli dan CAP bersedia untuk perjanjian. Para
menjual PE ASRENE dan/atau PP pihak dalam
TRILENE kepada SJP. perjanjian masih
terus
melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
6. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 4 b. PT Cahaya memproduksi Produk, sedangkan tanggal 31 Juni
Januari 2021 sebagaimana diubah Kharisma CKP adalah perusahaan yang 2021
dengan Amandemen – Q2 2021 atas Plasindo (―CKP‖) membutuhkan Produk untuk
Perjanjian Jual Beli Polyethylene bahan baku produksinya. Oleh
dan/atau Polypropylene tanggal 1 April karena itu, CKP bermaksud
2021 membeli dan CAP bersedia untuk
menjual Produk kepada CKP
7. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang 7 Oktober 2019
dan/atau Polypropylene tanggal 2 b. PT Sayap Mas memproduksi polyethylene dengan sampai dengan 31
Januari 2018 sebagaimana diubah Utama yang merek dagang ASRENE (―PE Desember 2019.
beberapa kali, terakhir berdasarkan bertindak ASRENE‖) dan polypropylene
Amandemen – Q4 2019 Atas Perjanjian mewakili dirinya dengan merek dagang TRILENE Sampai dengan
Jual Beli Polyethylene dan/atau sendiri dan (―PP TRILENE‖), sedangkan tanggal Prospektus
Polypropylene antara CAP dan Wings beberapa Wings Group adalah perusahaan ini diterbitkan, para
Group tanggal 7 Oktober 2019 perusahaan yang membutuhkan polyethylene pihak sedang
sebagai berikut: dan/atau polypropylene untuk dalam proses
PT Lion Wings, bahan baku produksinya. Oleh perpanjangan
PT Unipacks karena itu, Wings Group jangka waktu
Indosystems, PT bermaksud membeli dan CAP perjanjian. Para
Tirta Alam bersedia untuk menjual PE pihak dalam
Segar, PT Mitra ASRENE dan/atau PP TRILENE perjanjian masih
Alam Segar, dan kepada Wings Group. terus
PT Wings Surya melaksanakan hak
(―Wings dan kewajibannya
Group‖). dan oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
103
Page 128
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
8. Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 4 a. CAP; dan CAP memproduksi dan menjual 1 Januari 2016 – 31
Januari 2016 c. PT Asahimas ethylene, sedangkan Pembeli Desember 2025
Chemical membutuhkan ethylene sebagai
(―Pembeli‖). salah satu bahan baku untuk
mendukung kegiatan usahanya.
CAP bersedia menjual ethylene
kepada Pembeli dan Pembeli
bersedia membeli ethylene dari
CAP untuk memenuhi kebutuhan
Pembeli selama jangka waktu
perjanjian.
Kuantitas tahunan produk selama
jangka waktu perjanjian adalah
minimal 100.000 MT.
9. Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 4 a. CAP; dan CAP memproduksi dan menjual 1 Januari 2021 – 31
Januari 2021 b. PT Sulfindo ethylene, sedangkan Pembeli Desember 2021
Adiusaha membutuhkan ethylene sebagai
(―Pembeli‖). salah satu bahan baku untuk
mendukung kegiatan usahanya.
CAP bersedia menjual ethylene
kepada Pembeli dan Pembeli
bersedia membeli ethylene dari
CAP untuk memenuhi kebutuhan
Pembeli selama jangka waktu
perjanjian, dengan kuantitas
sebesar 27.000 MT sampai
dengan 30.000 MT per tahun.
10. Standard Sales Contract – Terms a. CAP; dan CAP sepakat untuk membeli 1 Januari 2021 - 31
“CFR”/”CIF” (INCOTERMS 2010) b. Shell MDS naphtha dari Shell dengan nama Desember 2021
tanggal 9 Desember 2020 (Malaysia) produk SMDS GTL Naphtha.
Sendirian
Berhad.
(―Shell‖).
11. Agreement for Sale and Purchase of a. CAP; dan CAP sepakat untuk membeli Sampai dengan 31
Naphtha tanggal 2 Januari 2018 b. Marubeni naphtha sebagai bahan baku Desember 2022
sebagaimana telah diubah dengan Petroleum Co., produksinya dari Marubeni.
Amendment No. 1 for Sale and Ltd. (―Marubeni‖)
Purchase of Naphtha tanggal 2 Januari
2019
12. Perjanjian Jual Beli Gas No. a. CAP; dan BIG bersedia menjual dan Perjanjian berlaku
13.127/BIG-LGA/I/2015 tanggal 1 b. PT Banten Inti menyalurkan gas bumi dengan efektif dan
Januari 2015 antara CAP dan PT Gasindo (―BIG‖) spesifikasi yang diatur dalam mengikat terhitung
Banten Inti Gasindo sebagaimana perjanjian (―Gas‖) kepada CAP sejak tanggal yang
diubah terakhir dengan Amandemen dan CAP bersedia membeli dan disepakati para
Kedua Perjanjian Jual Beli Gas tanggal menerima Gas sesuai keperluan pihak mengenai
2 Januari 2020 industri CAP yang berlokasi di penyaluran Gas
Ciwandan-Banten. pertama kali yang
dinyatakan dalam
Berita Acara dan
merupakan bagian
yang tidak
terpisahkan dari
perjanjian, yaitu
tanggal 1 Januari
2015 sampai
dengan 31
Desember 2022
13. Perjanjian Jual Beli Gas Pelanggan a. CAP; dan CAP akan menggunakan gas dari Berlaku efektif
Industri Manufaktur dan Pembangkitan b. PT Perusahaan PGN untuk memenuhi kebutuhan sejak tanggal 1
Listrik Nomor Gas Negara gas CAP, yaitu untuk bahan bakar April 2013 sampai
013300.PK/HK.02/USH/2013 tanggal 15 (Persero) Tbk peralatan untuk produksi utama dengan tanggal 31
Maret 2013 antara CAP dan PT (―PGN‖) Ethylene. Desember 2022
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Amandemen Kelima Perjanjian
Jual Beli Gas Pelanggan Industri
Manufaktur dan Pembangkitan Listrik
No. 075900.Amd/HK.02/BGP/2017
104
Page 129
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
tanggal 24 November 2017
14. Perjanjian Jual Beli Untuk Pasokan Gas a. CAP; dan CAP dalam hal memenuhi 1 Februari 2017 –
Nitrogen No. b. PT Air Liquide kebutuhan nitrogen untuk kegiatan 31 Januari 2027
Contract/Alindo/037/IX/2016 tanggal 30 Indonesia operasional pabrik, sepakat untuk
Desember 2016 (―ALI‖). membeli pasokan nitrogen
sebagaimana dituangkan dalam
perjanjian untuk Gas Nitrogen dari
ALI.
15. Perjanjian Jual Beli Gas Hidrogen No. a. CAP; dan CAP membeli dari ALI hidrogen 5 Desember 2017 –
Contract/Alindo/056/XI/2017 tanggal 5 b. PT Air Liquide dengan spesifikasi teknis (i) tingkat 1 Maret 2034
Desember 2017 Indonesia (―ALI‖). purity 99,9 vol%, dan (ii) impurities
H2O = maximum ppm volume,
O2+CO+CO2 = 5 maximum ppm
volume, Sulfur as S = 1 maximum
ppm weight (―Gas Hidrogen‖).
16. Perjanjian Jual Beli Gas Hidrogen a. CAP; dan CAP memiliki raw hydrogen yang 5 Desember 2017 –
Mentah No. Contract/Alindo/055/XI/2017 b. PT Air Liquide dihasilkan sebagai produk 1 Maret 2034
tanggal 5 Desember 2017 Indonesia (―ALI‖). samping berasal dari fasilitas
naphtha cracker (―Produk‖), dan
ALI sepakat untuk membeli Produk
tersebut dan untuk menjual Produk
17. Perjanjian Jual Beli Kondensat tanggal a. CAP; dan CAP membeli Kondensat yang 10 Agustus 2018 –
10 Agustus 2018 b. Konsorsium PT dihasilkan PT Donggi Senoro LNG 10 Agustus 2021
Titis Sampurna (―DSLNG‖) dari Konsorsium
dan PT Surya sebagai pemenang lelang jual beli
Mandala Sakti Kondensat dari DSLNG dengan
(―Konsorsium‖) kualitas as it is sebagaimana
dihasilkan oleh LNG Plant milik
DSLNG di Kabupaten Banggai,
Sulawesi Tengah, sesuai dengan
nominasi jumlah produksi yang
diberikan DSLNG dari waktu ke
waktu. Dimana CAP akan membeli
seluruh kondensat yang di
produksi selama jangka waktu
perjanjian ini.
18. Perjanjian Jual Beli Propylene tanggal 4 a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan 31
Januari 2016 sebagaimana diubah b. PT Nippon memproduksi dan menjual antara Desember 2020.
dengan Amandemen atas Perjanjian Shokubai lain Propylene (―selanjutnya
Jual Beli Propylene tanggal 2 Januari Indonesia (d/h disebut ―Produk‖). Bahwa untuk Sehubungan
2017 PT Nisshoku mendukung kegiatan usaha dengan masa
Tripolyta sehari-hari, NSI membutuhkan berlaku perjanjian
Acrylindo) Produk sebagai salah satu bahan yang telah berakhir,
(―NSI‖). baku nya. Para pihak sepakat para pihak dalam
bahwa CAP akan menjual dan NSI perjanjian masih
akan membeli Produk dari CAP. terus
melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
19. Kontrak Jual Beli Produk Propylene No. a. CAP; dan Pertamina mempunyai kegiatan Sampai dengan 31
SP-012/F10000/2020-S3 tanggal 7 b. PT Pertamina usaha di bidang energi yaitu Desember 2020
Agustus 2020 (Persero) minyak dan gas bumi, energi baru
(―Pertamina‖) dan terbarukan, termasuk Sehubungan
penjualan Propylene (selanjutnya dengan masa
disebut ―Propylene‖), dan CAP berlaku perjanjian
bermaksud untuk membeli yang telah berakhir,
Propylene dari Pertamina dengan para pihak dalam
syarat dan ketentuan perjanjian masih
sebagaimana diatur dalam terus
perjanjian ini. melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
105
Page 130
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
20. Perjanjian Jual Beli Normal Hexane a. CAP; dan Bahwa Indochem memproduksi Sampai dengan 31
tanggal 2 Januari 2020 b. PT dan menjual, antara lain Normal Desember 2020.
Indochemical Hexane (selanjutnya disebut
Citra Kimia ―Produk‖). Dalam mendukung Sehubungan
(―Indochem‖) kegiatan usaha sehari-hari, CAP dengan masa
membutuhkan Produk sebagai berlaku perjanjian
salah satu bahan bakunya. yang telah berakhir,
Indochem sepakat untuk menjual para pihak dalam
Produk kepada CAP dan CAP perjanjian masih
sepakat membeli produk dari terus
Indochem. melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
21. Benzene Term Supply Agreement No. a. CAP; dan PTT bermaksud untuk menjual Perjanjian berlaku
PTTT/SO855/12/20/BZ/PET0556 b. PTT dan CAP bermaksud untuk sejak tanggal 1
tanggal 27 Januari 2021 International membeli produk-produk benzena Januari 2021
Trading Pte Ltd sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
(―PTT‖) sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian.
22. Perjanjian Jual Beli Toluene tanggal 4 a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual Perjanjian berlaku
Januari 2021 b. PT Indokemika dan Indokemika bermaksud untuk sejak tanggal 1
Jayatama membeli produk toluene Januari 2021
(―Indokemika‖) sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan Indokemika selama
periode perjanjian.
23. Perjanjian Jual Beli Toluene tanggal 4 a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual Perjanjian berlaku
Januari 2021 b. PT Sari Sarana dan SSK bermaksud untuk sejak tanggal 1
Kimiatama membeli produk toluene Januari 2021
(―SSK‖) sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan SSK selama periode
perjanjian.
24. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual Perjanjian berlaku
tanggal 4 Januari 2021 b. PT Rohm & dan RHI bermaksud untuk sejak tanggal 1
Haas Indonesia membeli produk styrene monomer Januari 2021
(―RHI‖) sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan RHI selama periode
perjanjian.
25. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual Perjanjian berlaku
tanggal 4 Januari 2021 b. PT Palu Mas dan PMA bermaksud untuk sejak tanggal 1
Abadi (―PMA‖) membeli produk styrene monomer Januari 2021
sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan PMA selama periode
perjanjian.
26. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual Perjanjian berlaku
tanggal 4 Januari 2021 b. PT BASF dan BASF bermaksud untuk sejak tanggal 1
Indonesia membeli produk styrene monomer Januari 2021
(―BASF‖) sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
106
Page 131
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan BASF selama periode
perjanjian.
27. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual Perjanjian berlaku
tanggal 4 Januari 2021 b. Indochem dan Indochem bermaksud untuk sejak tanggal 1
membeli produk styrene monomer Januari 2021
sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan Indochem selama
periode perjanjian.
28. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual Perjanjian berlaku
tanggal 4 Januari 2021 b. PT Trinseo dan TMI bermaksud untuk sejak tanggal 1
Materials membeli produk styrene monomer Januari 2021
Indonesia sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
(―TMI‖) sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan TMI selama periode
perjanjian.
29. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual Perjanjian berlaku
tanggal 4 Januari 2021 b. PT Justus Sakti dan JSR bermaksud untuk sejak tanggal 1
Raya (―JSR‖) membeli produk styrene monomer Januari 2021
sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan JSR selama periode
perjanjian.
30. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual Perjanjian berlaku
tanggal 4 Januari 2021 b. PT Kofuku dan KPI bermaksud untuk sejak tanggal 1
Plastic Indonesia membeli produk styrene monomer Januari 2021
(―KPI‖) sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan KPI selama periode
perjanjian.
C. Perjanjian Lisensi
1. Agreement Between PT Chandra Asri a. CAP; dan Hak Paten berarti hak paten Selama 10 tahun
Petrochemical Tbk and Lummus b. Lummus terkait pelaksanaan Proses. sejak dimulai (19
Technology Inc. for License and Technology Inc. Desember 2015)
Engineering and Technical Services (―LTI‖) (saat ini Informasi Teknis berarti informasi sampai dengan
Relating to an Ethylene Plant Expansion dikenal dengan teknis, data, termasuk data tanggal 19
to be Located in Anyer, Banten, nama CB&I operasional Pabrik, know-how, Desember 2025
Indonesia tanggal 20 Juni 2011 Technology Inc. rahasia dagang, dan penemuan atau 15 tahun sejak
sebagaimana terakhir kali diubah (―CB&I‖)). yang dipatenkan maupun tidak Tanggal Efektif
dengan Amendment No. 4 to License, dipatenkan, yang terkait dengan (sampai dengan
Engineering and Technical Services Proses, yang dikendalikan oleh tanggal 20 Juni
Agreement tanggal 3 April 2017 pihak dalam Perjanjian ini 2026), yang mana
terhitung sejak Tanggal Efektif. yang lebih singkat.
Pabrik berarti fasilitas komersial
milik CAP yang berlokasi di Anyer,
Banten, Indonesia, untuk
pelaksanaan Proses perluasan
produksi ethylene kelas polymer
sampai dengan 820.000 MT per
tahun.
Pembaharuan berarti
pembaharuan terhadap Informasi
Teknis yang diperoleh atau
dikembangkan oleh pihak
manapun sejak Tanggal Efektif
yang dimiliki atau dikendalikan
oleh Pihak tersebut yang
memberikan hak bagi Pihak
tersebut untuk memberikan lisensi
tanpa pertimbangan Pihak lainnya.
Proses berarti proses yang
dikembangkan oleh LTI guna
produksi ethylene dan produk
terkait, dimana LTI memiliki hak
untuk memberikan lisensi dan
memberikan informasi teknis serta
jasa teknis atas proses tersebut.
107
Page 132
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Tanggal Efektif berarti tanggal 20
Juni 2011.
LTI memberikan Informasi Teknis
dan jasa teknik berdasarkan
Perjanjian ini kepada CAP dan
CAP menyetujui untuk
memberikan kepada LTI Informasi
Teknis milik CAP dan
Pembaharuan yang terkait dengan
Proses dan CAP memiliki hak
untuk melindungi seluruh informasi
yang terkait dengan lisensi lainnya
yang dimiliki oleh CAP. LTI dapat
mengungkapkan Informasi Teknis
milik CAP kepada penerima lisensi
lainnya dari LTI dan LTI
menyetujui bahwa selama 10
tahun sejak Tanggal Efektif, LTI
menyetujui untuk memberikan
kepada CAP lisensi non-eksklusif
untuk menggunakan Informasi
Teknis milik LTI dan Hak Paten
untuk pelaksanaan Proses pada
Pabrik. Lisensi tersebut tidak
termasuk hak untuk memberikan
sublisensi.
2. License Agreement tanggal 7 Mei 1993 a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menerima Perjanjian berlaku
sebagaimana diubah dengan b. Showa Denko lisensi paten dari SDK atas sejak tanggal 10
Amendment to License Agreement K.K (―SDK‖). teknologi yang dikembangkan oleh Mei 1993.
dated 7 May 1993 tanggal 11 Mei 1999 SDK, yakni pembuatan
Polyethylene (―Produk‖) dengan Sampai dengan
tingkat kepadatan tinggi melalui tanggal Prospektus
penggabungan dua atau lebih ini diterbitkan, CAP
reactor dalam sebuah rangkaian telah melakukan
(―Teknologi‖). Teknologi tersebut seluruh kewajiban
diberikan dalam bentuk plant yang pembayaran
dimiliki dan dioperasikan oleh SDK (termasuk
untuk memproduksi Produk pembayaran royalti)
dengan Teknologi SDK, dengan dan masih
kapasitas 100.000 ton Produk per menggunakan
tahun (―Plant‖). SDK telah setuju lisensi dimaksud
untuk memberikan hak dan lisensi untuk menjalankan
eksklusif kepada CAP untuk kegiatan usahanya
memproduksi produk pada pabrik dan oleh karena itu
CAP di Indonesia dengan para pihak tetap
menggunakan teknologi dari SDK terikat pada syarat
dan hak dan lisensi non-eksklusif dan ketentuan
untuk jual beli polyethylene di perjanjian
seluruh negara kecuali Jepang. khususnya terkait
penggunaan lisensi
tersebut.
3. Perjanjian Proses Lisensi (Process a. CAP; dan LCI mengembangkan dan/atau Perjanjian lisensi
License Agreement) untuk Pabrik b. ABB Lummus memperoleh informasi teknis dan akan terus berlaku
Olefins tanggal 8 September 1990 Crest Inc (―LCI‖). penemuan sehubungan dengan untuk periode 15
proses Olefins dan memberikan tahun sejak tanggal
hak yang tidak eksklusif untuk 8 September 1990,
menggunakan informasi teknis LCI kecuali terdapatnya
dan hak paten untuk proses permintaan
pelaksanaan di pabrik. pengakhiran oleh
LCI kepada CAP
sehubungan
dengan kewajiban
pembayaran.
Perjanjian lisensi
akan secara
otomatis
diperpanjang untuk
periode 1 tahun
berturut-turut,
namun dengan
ketentuan bahwa
salah satu pihak
dapat mengakhiri
108
Page 133
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
perjanjian lisensi
pada tahun
kelimabelas atau
tahun berikutnya.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
perjanjian belum
diakhiri oleh para
pihak, oleh karena
itu para pihak tetap
terikat pada syarat
dan ketentuan
perjanjian
khususnya terkait
penggunaan lisensi
tersebut.
4. Perjanjian Teknologi UNIPOL Low a. CAP; dan Univation memberikan hak yang Jangka waktu
Pressure Polyethylene tanggal 1 Maret b. Univation non-eksklusif kepada CAP dan perjanjian dimulai
1993 sebagaimana diubah terakhir kali Technologies tanpa hak untuk melisensikan dari Tanggal Efektif.
dengan Perubahan Perjanjian Teknologi LLC kembali kepada pihak lain Apabila Tanggal
UNIPOL Low Pressure Polyethylene (―Univation‖). penggunaan teknologi UNIPOL Efektif belum terjadi
tanggal 24 Juni 2005 Polyethylene untuk memproduksi dalam 6 bulan dari
polyethylene di rangkaian reaktor tanggal perjanjian,
milik CAP untuk: Univation, dengan
a. Merancang dan membangun pertimbangan
Rangkaian Reaktor milik CAP sendiri, dapat
untuk pabrik milik CAP di dengan pilihannya
Indonesia. mengakhiri
b. Memproduksi UCC PE Resin perjanjian dengan
menggunakan Proses UCC pemberitahuan
PE dengan UCC Catalysts tertulis kepada CAP
atau catalysts lainnya. setiap waktu
c. Menggunakan dan menjual setelah 6 bulan
UCC Resin. jangka waktu
sebagaimana
Rangkaian Reaktor (Reactor Line) apabila Tanggal
milik CAP adalah rangkaian Efektif tidak juga
reaktor dari pabrik milik CAP yang terjadi.
dibangun oleh atau untuk CAP di
Cilegon, Jawa Barat, Indonesia, Tanggal Efektif
yang mana memiliki kemampuan adalah tanggal
rancangan untuk memproduksi setelah
200.000 MT UCC PE Resin penandatanganan
selama periode 8.000 jam kerja. perjanjian oleh
kedua belah Pihak
dimana CAP akan
melakukan
pemberitahuan
secara tertulis
kepada Univation
bahwa semua
persetujuan yang
diperlukan telah
didapatkan dari
Pemerintah
Indonesia. Pada
Perubahan
Perjanjian
Teknologi UNIPOL
Low Pressure
Polyethylene
disebutkan bahwa
Tanggal Efektif dari
perjanjian adalah
tanggal 1 Maret
1993.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan, CAP
masih
menggunakan
109
Page 134
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
lisensi dimaksud
untuk menjalankan
kegiatan usahanya
dan oleh karena itu
para pihak tetap
terikat pada syarat
dan ketentuan
perjanjian
khususnya terkait
penggunaan lisensi
tersebut.
5. UNIPOL TM PE Technology License a. CAP; dan CAP berencana untuk Perjanjian ini
Agreement tanggal 13 September 2016 b. Univation melaksanakan suatu proyek untuk berlaku pada
Technologies membuat desain, konstruksi, start- tanggal
LLC up dan menunjukkan rangkaian penandatangan
(―Univation‖). reactor polyethylene sebagaimana perjanjian ini dan
di deskripsikan di bawah untuk akan berakhir pada
memproduksi seluruhnya sebesar 10 tahun setelah
400.000 MT polyethylene resin per FID (19 September
tahun kalender di Anyer, Banten, 2016) atau akan
Indonesia (―Project‖) dan untuk berakhir pada
menggunakan dan menjual tanggal 19
Licensed PE Resins yang di September 2026.
produksi pada rangkaian reaktor
tersebut. FID atau Financial
Investment
Univation menawarkan lisensi Decision adalah
teknologi dan bantuan teknis tanggal dimana
terkait dengan pengolahan Univation menerima
UNIPOL TM PE, yang merupakan pemberitahuan
suatu kepemilikan atas low tertulis dari CAP
pressure gas phase fluidized bed bahwa CAP sudah
process untuk membuat low siap untuk
density polyethylene dan high melanjutkan
density polyethylene. menjalankan
Project.
Sehubungan
dengan perjanjian
ini, CAP telah
mengeluarkan
Siaran Pers tanggal
14 September 2016
dengan judul
―Chandra Asri
Petrochemical Pilih
UNIPOL PE
Process untuk
Pabrik Polyethylene
Baru Berkapasitas
400KTA‖.
6. Score License Agreement tanggal 13 a. CAP; dan CAP menerima lisensi dan KBR 15 tahun sejak
September 2005 b. KBR Overseas, memberikan lisensi atas paten tanggal terakhir
Inc. (―KBR‖). milik KBR untuk menggunakan ditandatanganinya:
beberapa keistimewaan teknologi (i) perjanjian (13
Score Process (―Score‖), suatu September 2005)
proses pembuatan olefins dengan dan (ii) Engineering
non-catalytic thermal pyrolisis Agreement antara
dengan bahan baku hydrocarbon Heurtey Petrochem
dalam sebuah raktor tabung berapi France S.A dengan
(fired tubular reactor) dan recovery KBR (12 Mei 2005).
atas ethylene yang diproduksi
dengan cara tersebut berdasarkan
informasi teknis KBR dan
ExxonMobil Chemical Company
sehubungan dengan pembuatan
furnace di pabrik Cilegon.
7. Lampiran Dukungan SAP Enterprise a. CAP; dan Lampiran mengatur penyediaan Lampiran
tanggal 1 Januari 2011 yang merupakan b. PT SAP layanan dukungan dari SAP Dukungan SAP
bagian dari Perjanjian Lisensi Pengguna Indonesia kepada CAP untuk semua Enterprise memiliki
Akhir Perangkat Lunak SAP Jenis Value (―SAP‖). perangkat lunak yang terlisensi tanggal efektif sejak
tanggal 15 Februari 2005 oleh CAP sebagai pemegang 1 Januari 2011.
lisensi berdasarkan perjanjian,
tidak termasuk perangkat lunak Sampai dengan
110
Page 135
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
yang secara eksklusif tanggal Prospektus
mempergunakan perjanjian- ini diterbitkan,
perjanjian khusus. perjanjian masih
berlaku.
8. Technical Services Agreement terkait a. CAP dan PBI Bahwa Pihak Pertama dari waktu Perjanjian berlaku
dengan Fasilitas Styrene, Ethylbenzene (―Pihak ke waktu memiliki kebutuhan untuk selama 1 tahun
Ethylene dan Butadiene Tanggal 1 April Pertama‖); dan jasa teknis sehubungan dengan sejak tanggal 1
2008 sebagaimana terakhir kali diubah b. Lummus pabrik No.1 dan No. 2 yang dimiliki April 2008 dan
dengan Amandemen No. 1 tanggal 28 Technology Inc. oleh Pihak Pertama yang berlokasi akan diperpanjang
Oktober 2016 (―Pihak Kedua‖) di Merak, Indonesia, yang secara otomatis
menggunakan teknologi styrene selama 1 tahun
dan/atau ethylbenzene Pihak kecuali diakhiri oleh
Kedua dan/atau afiliasinya, dan salah satu pihak
pabrik Pihak Pertama yang dengan
berlokasi di Cilegon, Indonesia, pemberitahuan 30
yang menggunakan teknologi hari sebelum
ekstraksi ethylene dan/atau pengakhiran
butadiene dari Pihak Kedua perjanjian.
dan/atau afiliasinya.
Sampai dengan
Pihak Kedua menyediakan jasa- tanggal Prospektus
jasa terkait dengan fasilitas ini diterbitkan,
Styrene, Ethylbenzene, Ethylene perjanjian belum
dan Butadiene kepada Pihak diakhiri oleh para
Pertama. pihak, oleh karena
itu para pihak tetap
Jasa-jasa terkait dengan fasilitas terikat pada syarat
Styrene, Ethylbenzene, Ethylene dan ketentuan
dan Butadiene, antara lain: perjanjian.
a. Trobleshooting;
b. Evaluation of operating data
to suggest areas of
improvement;
c. Catalysts activities
evaluation;
d. Equipment design simulation
for plant modifications;
e. Small studies;
f. Pelatihan/Training;
g. Plant Audits to examine:
i. Process Capacity
Limitations;
ii. Reactors Run Lengths;
iii. Recovery Section
Operations;
iv. Plant-wide Energy and
Utility Consumption;
v. Process Control System
Performance;
vi. Other Specific Operating
atau Performance
Problems.
Jasa-jasa untuk fasilitas Ethylene,
antara lain:
a. Alternative Bahan baku
Evaluation;
b. Plant Audits to examine
furnace yields dan run
lengths.
9. License and Engineering and Technical CAP; dan CAP bermaksud untuk Perjanjian berlaku
Services Relating to a Butene-1 Plant to Lummus Technology memperoleh lisensi dari CB&I sejak tanggal 16
be Located in Ciwandan, Cilegon, LLC (dahulu dikenal untuk: Mei 2017. Uji
Banten Province, Indonesia Agreement sebagai CB&I a. proses pemisahan dan Penerimaan
tanggal 16 Mei 2017 antara CB&I Technology Inc., produksi butene-1 dari C4 (Acceptance Test)
Technology Inc. dan PBI sebagaimana ―CB&I‖). streams, dan perawatan harus diselesaikan
telah di novasikan kepada CAP terkait; dan dalam waktu 20
berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal b. proses produksi MTBE hari sejak
1 Januari 2020 antara PBI, CAP dan dengan menggunakan pemberitahuan
Lummus Technology LLC reaktor fixed bed ―constant CB&I kepada CAP
boiling point‖, dan Selective terkait Uji
Hydrogenation Processes. Penerimaan
tersebut atau 6
111
Page 136
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
bulan sejak tanggal
Mechanical
Completion (yang
mana yang lebih
dini), namun dalam
hal apapun tidak
lebih dari 42 bulan
sejak tanggal
efektif, yakni 16 Mei
2021. Lebih lanjut,
perjanjian tersebut
akan terus berlaku
dan mengikat Para
Pihak sampai
dengan diakhiri
oleh Para Pihak.
10. CDModulesR System Sale Agreement CAP; dan CAP bermaksud untuk membeli Selama tidak
tanggal 2 April 2019 antara Lummus CB&I. dan menggunakan proprietary diakhiri oleh Para
Technology LLC dan PBI sebagaimana catalyst system untuk digunakan Pihak dan
telah di novasikan kepada CAP pada pabrik CAP yang berlokasi di berdasarkan
berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal Ciwandan, Cilegon, Provinsi ketentuan-
1 Januari 2020 antara PBI, CAP dan Banten. ketentuan terkait
Lummus Technology LLC pengakhiran
sebagaimana diatur
dalam perjanjian,
perjanjian akan
berlaku dan
mengikat Para
Pihak selama 15
tahun terhitung
sejak tanggal
berlakunya
perjanjian atau 2
April 2034. Setelah
habis masa berlaku
awal tersebut
habis, maka
perjanjian akan
secara otomatis
diperpanjang untuk
periode 1 tahun
untuk masing-
masing
perpanjangan.
D. Perjanjian Sewa
1. Jetty Utilization and Services Agreement a. CAP; dan NSI dan CAP telah Perjanjian akan
tanggal 18 September 1998 b. PT Nippon menandatangani Jetty Utilization berlaku efektif 5
sebagaimana diubah dengan Shokubai and Services Agreement pada tahun sejak 1
Amendment Agreement tanggal 10 Indonesia (d/h tanggal 18 September 1998 Januari 2016 (31
Oktober 2000 dan Second Amendment PT Nisshoku sebagaimana diubah terakhir pada Desember 2020).
tanggal 28 Februari 2011 dan terakhir Tripolyta tanggal 10 Oktober 2000 dimana
kali dengan Third Amendment tanggal 2 Acrylindo) NSI akan menggunakan Jetty A Sehubungan
Januari 2017 (―NSI”). dan Jetty B milik CAP yang dengan masa
terletak di Cilegon dan berlaku perjanjian
menggunakan jasa CAP saat NSI yang telah berakhir,
melabuhkan kapalnya di Jetty milik para pihak dalam
CAP yang berupa membongkar perjanjian masih
muatan berupa LP Propylene, terus
Normal Buthanol dan 2-Ethyl melaksanakan hak
Hexanol untuk dibongkar pada dan kewajibannya
Jetty A dan HP Propylene dan dan oleh karenanya
Ethanol untuk dibongkar pada tetap tunduk pada
Jetty B. Selain itu NSI juga ketentuan-
menggunakan jasa CAP untuk ketentuan
memuat muatan berupa Acrylic sebagaimana
Acid, Ethyl Acrylate, Butyl Acrylate tercantum dalam
dan 1-Ethylhexyl Acrylate untuk perjanjian sampai
dimuat di Jetty B (Perjanjian dengan
2000). Perjanjian tersebut telah ditandatanganinya
berakhir pada tanggal 1 Juli 2010. dokumen
Dengan berakhirnya Perjanjian perpanjangan.
2000 para pihak telah
memperpanjang masa berlaku
perjanjian melalui surat
112
Page 137
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
perpanjangan No.
52/LC/TPI/VI/2010 tanggal 28 Juni
2010 dan No. TPI/SYD/S-40/VIII
tanggal 6 Agustus 2010. NSI dan
CAP telah membuat Nota
Kesepahaman tanggal 30
Desember 2015 yang telah diubah
dengan Nota Kesepahaman
tanggal 31 Maret 2016.
Berdasarkan hal tersebut, CAP
dan NSI sepakat untuk membuat
Amandemen Ketiga atas Jetty
Utilization and Services
Agreement.
E. Perjanjian Operasional Lainnya
1. Joint Venture Agreement tanggal 17 a. CAP; Para pihak sepakat mengadakan Sampai dengan
Juni 2013 sebagaimana telah diubah b. SRI; dan perjanjian patungan sehubungan tanggal Prospektus
terakhir kali dengan Second c. Compagnie dengan pendirian SRI. ini diterbitkan,
Amendment of Joint Venture Agreement Financiere Du perjanjian ini masih
tanggal 13 Agustus 2015 dan Groupe Michelin berlaku.
dinovasikan berdasarkan Novation of ‗Senard et Cie‘
Joint Venture Agreement tanggal 23 (―Michelin‖).
April 2014 dan Second Novation
Agreement of Joint Venture Agreement
tanggal 31 Desember 2020
2. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik No. a. CAP; dan PLN sepakat melakukan Sampai dengan
104.Pj/041/DJBB/2011 dan No. 018/CS- b. PT PLN kerjasama yang meliputi tanggal Prospektus
CAP/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 (Persero) menyalurkan dan menjual tenaga ini diterbitkan,
antara CAP dan PT PLN (Persero) (―PLN‖) listrik dengan satuan tegangan perjanjian ini masih
sebagaimana terakhir kali diubah tinggi 150 kV dan pengoperasian berlaku.
dengan Addendum II No. paralel (sinkron) pembangkit milik
0041.Add/AGA.01.01/DISBANTEN/2017 CAP ke sistem ketenagalistrikan
dan No. PL-CR/18-008 tanggal 12 milik PLN yang beralamat di Jalan
Desember 2017 Raya Anyer KM. 123, Ciwandan,
Cilegon, Banten.
PLN akan memberikan pelayanan
dengan mutu, garansi keandalan
dan kepastian penyambungan
sesuai dengan tingkat mutu
pelayanan dengan daya
tersambung ditambahkan dari
40.000 kVA menjadi 54.000 kVA.
3. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik No. a. CAP; dan PLN sepakat melakukan Sampai dengan
126.Pj/471/1990/M dan No. b. PT PLN kerjasama yang meliputi tanggal Prospektus
C/012/TPI/1990 tanggal 15 Oktober (Persero) menyalurkan tenaga listrik kepada ini diterbitkan,
1990 antara CAP dan PT PLN (Persero) (―PLN‖) CAP dan CAP bersedia untuk perjanjian ini masih
sebagaimana diubah terakhir kali memberi dan menerima tenaga berlaku.
dengan Addendum III No. listrik tersebut yang akan
0040.Add/AGA.01.01/DISBANTEN/2017 disalurkan untuk dipergunakan
dan No. PL-CR/17-022 tanggal 29 oleh CAP di pabrik milik CAP dan
November 2017 anak perusahaannya di Desa
Gunung Sugih, Kecamatan Anyer,
Serang, Banten dengan kapasitas
daya yang akan disalurkan oleh
PLN kepada CAP sebesar 70.000
kVA.
4. Pipeline Service Agreement tanggal 10 a. CAP; dan NSI menginginkan CAP untuk Perjanjian ini akan
Oktober 2000 antara CAP dan NSI b. NSI. memberikan Jasa Layanan untuk berlaku efektif 5
sebagaimana diubah dengan pengoperasian pabrik milik NSI tahun sejak 1
Amandemen Pertama tanggal 28 dan CAP bermaksud untuk Januari 2016 (31
Februari 2011 atas Pipeline Service melakukan Jasa Layanan dengan Desember 2020).
Agreement tanggal 10 Oktober 2000 syarat dan ketentuan dari
dan terakhir kali diubah dengan Second perjanjian. Sehubungan
Amendment tanggal 2 Januari 2017 dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus
melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh karenanya
113
Page 138
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
5. BTF Facilities Operating and Services a. CAP; dan CAP dan NSI telah Perjanjian ini akan
Agreement tanggal 10 Oktober 2000 b. NSI. menandatangani BTF Facilities berlaku efektif 5
sebagaimana terakhir kali diubah Operating and Services tahun sejak 1
dengan Amandemen Kedua tanggal 2 Agreement pada tanggal 10 Januari 2016 (31
Januari 2017 Oktober 2000 dimana CAP akan Desember 2020).
menyediakan jasa kepada NSI
sebagaimana dijelaskan di bawah Sehubungan
ini (Perjanjian BTF 2000). Dengan dengan masa
berakhirnya Perjanjian BTF 2000 berlaku perjanjian
pada tanggal 1 Juli 2010, CAP dan yang telah berakhir,
NSI telah melakukan para pihak dalam
perpanjangan jangka waktu perjanjian masih
sebagaimana diatur dalam surat terus
perpanjangan No. melaksanakan hak
52/LC/TPI/VI/2010 pada tanggal dan kewajibannya
28 Juni 2010 dan No. TPI/SYD/S- dan oleh karenanya
40/VIII/2010 tanggal 6 Agustus tetap tunduk pada
2010. ketentuan-
ketentuan
Berdasarkan hal tersebut, CAP sebagaimana
dan NSI sepakat untuk tercantum dalam
menandatangani perjanjian. perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
6. Propylene Storage Facilities Utilization a. CAP; dan CAP akan menyediakan jasa Perjanjian akan
and Service Agreement tanggal 10 b. NSI. berikut ini (―Jasa‖) kepada NSI berlaku efektif 5
Oktober 2000 sebagaimana diubah sesuai dengan syarat dan tahun sejak 1
dengan First Amendment Regarding ketentuan sebagaimana diatur Januari 2016 (31
Propylene Storage Facilities Utilization dalam perjanjian dan instruksi Desember 2020).
and Service Agreement tanggal 28 tertulis yang diberikan NSI kepada
Februari 2011 dan terakhir kali diubah CAP dari waktu ke waktu: Sehubungan
dengan Second Amendment tanggal 2 a. Mengirimkan Propylene dari dengan masa
Januari 2017 Jetty A dan Jetty B melalui berlaku perjanjian
pipa CAP ke fasilitas yang telah berakhir,
penyimpanan Propylene; para pihak dalam
atau perjanjian masih
b. Mengirimkan Propylene dari terus
CAPC melalui pipa CAP atau melaksanakan hak
CAPC ke fasilitas dan kewajibannya
penyimpanan Propylene; dan oleh karenanya
atau tetap tunduk pada
c. Mengirimkan Propylene dari ketentuan-
fasilitas penyimpanan ketentuan
Propylene ke matching point sebagaimana
di pabrik NSI. tercantum dalam
perjanjian sampai
Setiap dan seluruh biaya dan dengan
pengeluaran yang timbul ditandatanganinya
sehubungan dengan Jasa akan dokumen
ditanggung oleh CAP, kecuali perpanjangan.
dinyatakan sebaliknya dalam
perjanjian. Dalam hal CAP
memperbaiki dan/atau memelihara
fasilitas penyimpanan Propylene,
CAP dapat, dengan persetujuan
tertulis 15 hari sebelumnya dari
NSI, menghentikan secara
sementara Jasa.
7. Supply Agreement of Sea Water and a. CAP; dan NSI merupakan perusahaan yang 5 tahun sejak 1
Instrument Air tanggal 10 Oktober 2000 b. NSI. bergerak dalam bidang produksi Januari 2016
sebagaimana diubah dengan First dan penjualan acrylic acid dan sampai dengan 31
Amendment regarding Supply acrylic esters. NSI membutuhkan Desember 2020.
114
Page 139
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Agreement of Seawater and Instrument air laut (sea water) yang dikirimkan
Air tanggal 28 Februari 2011 dan oleh CAP kepada NSI (―SW‖) Sehubungan
terakhir kali diubah dengan Second untuk digunakan dalam dengan masa
Amendment tanggal 2 Januari 2017 pengoperasian acrylic acid dan berlaku perjanjian
acrylic esters pada pabrik NSI. yang telah berakhir,
CAP merupakan pemilik dari sea para pihak dalam
water pump yang berlokasi di perjanjian masih
wilayah CAP. NSI membutuhkan terus
CAP untuk menyediakan jasa melaksanakan hak
pompa dan mengirimkan SW dan kewajibannya
melalui pipa dan fasilitas CAP ke dan oleh karenanya
pabrik NSI dimana SW digunakan tetap tunduk pada
untuk cooling water system untuk ketentuan-
operasi NSI (―Jasa‖). ketentuan
sebagaimana
CAP setuju untuk menyediakan tercantum dalam
Jasa dan NSI setuju untuk perjanjian sampai
membayar Jasa dari CAP sesuai dengan
dengan ketentuan perjanjian. SW ditandatanganinya
harus dikirimkan ke setiap dokumen
matching point. perpanjangan.
8. Pipeline Service Agreement for Caustic a. CAP; dan CAP setuju untuk menyediakan Perjanjian akan
Soda tanggal 2 Januari 2013 c. NSI. jasa-jasa berikut ini (―Jasa‖) berlaku efektif sejak
kepada NSI, dengan pengertian tanggal 21 Januari
bahwa dalam keadaan apapun 2013 dan terus
pipa-pipa yang dimiliki oleh CAP berlanjut untuk
yang terdiri dari transfer pipa untuk periode 20 tahun
pengalihan soda api yang atau sampai
diproduksi oleh PT Asahimas dengan tanggal 21
Chemical/ ASC (―Pipa‖) berada di Januari 2033
bawah kekuasaan dan/atau (kecuali diakhiri
kepemilikan NSI dan pipa berdasarkan
digunakan sepenuhnya dan ketentuan
secara eksklusif oleh NSI perjanjian). Apabila
sehubungan dengan pengalihan NSI bermaksud
soda api dari titik pertemuan ASC untuk
ke titik pertemuan NSI. CAP tidak memperbaharui
dapat menggunakan Pipa untuk perjanjian maka
menyediakan Jasa kepada pihak NSI wajib
ketiga tanpa persetujuan tertulis memberitahukan
sebelumnya dari NSI. maksudnya
tersebut secara
tertulis minimal 2
bulan sebelumnya
kepada CAP
sebelum
berakhirnya jangka
waktu perjanjian
atau
pembaharuannya.
Atas hal tersebut,
para pihak sepakat
untuk
menegosiasikan
dengan itikad baik
mengenai jangka
waktu
pembaharuan
perjanjian.
9. Storage Facilities Utilization and Service a. CAP; dan Setiap saat selama jangka waktu Perjanjian akan
Agreement tanggal 1 Oktober 2013 b. NSI. perjanjian sejak Tanggal Efektif berlaku efektif sejak
(sebagaimana didefinisikan di tanggal 1 Oktober
bawah ini), CAP wajib 2013 dan terus
menyediakan jasa berikut (secara berlanjut untuk
bersama-sama disebut sebagai periode 20 tahun
―Jasa‖) kepada NSI sesuai dengan atau sampai
syarat dan ketentuan berdasarkan dengan tanggal 1
perjanjian dan instruksi tertulis dari Oktober 2033
NSI yang diberikan kepada CAP (kecuali diakhiri
dari waktu ke waktu: berdasarkan
a. Memindahkan Propylene dari ketentuan
dermaga A dan dermaga B perjanjian). Apabila
melalui pipa CAP ke fasilitas SNI bermaksud
penyimpanan; dan/atau untuk
115
Page 140
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
b. Memindahkan Propylene dari memperbaharui
fasilitas penyimpanan ke titik perjanjian maka
pertemuan di pabrik NSI. NSI wajib
memberitahukan
Setiap dan seluruh biaya dan maksudnya
pengeluaran yang timbul tersebut secara
sehubungan dengan Jasa akan tertulis minimal 1
ditanggung oleh CAP, kecuali tahun sebelumnya
dinyatakan sebaliknya pada kepada CAP
perjanjian. Dalam hal CAP sebelum
memperbaiki dan/atau memelihara berakhirnya jangka
fasilitas penyimpanan, CAP dapat, waktu perjanjian.
dengan persetujuan tertulis 15 hari
kalender sebelumnya dari NSI,
menghentikan secara sementara
Jasa.
10. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan a. CAP; dan Untuk mendukung kegiatan usaha Perjanjian berlaku
Untuk Pemeliharaan Pekerjaan Sipil No. b. PT Waskita sehari-hari CAP, CAP menunjuk terhitung mulai 1
42000000219, No. 4242000000285, Adhi Sejahtera Pihak Kedua untuk melaksanakan Januari 2020
dan No. 42000000286 tanggal 2 Januari (―Pihak Kedua‖) Pemborongan Pekerjaan untuk sampai dengan 31
2020 antara CAP dan PT Waskita Adhi pemeliharaan pada pekerjaan sipil, Desember 2020
Sejahtera dalam hal menunjang kegiatan dan dapat
operasional pabrik CAP di Jalan diperpanjang
Raya Anyer KM. 123, Ciwandan, berdasarkan
Cilegon, Banten. Pemborongan kesepakatan antara
Pekerjaan adalah penyerahan Para Pihak.
sebagian pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana diatur di dalam Sehubungan
peraturan perundang-undangan di dengan masa
bidang ketenagakerjaan di berlaku perjanjian
Republik Indonesia yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus
melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
11. Perjanjian Pengelolaan Terkait Kegiatan a. CAP; dan SBI ditunjuk oleh CAP untuk Perjanjian berlaku
Pengangkutan, Co-Processing, b. PT Solusi melakukan pekerjaan yaitu efektif selama 2
Pengeolahan dan Pemanfaatan Limbah Bangun analisis, pengangkutan, tahun terhitung
Bahan Berbahaya dan Beracun No. Indonesia pengelolaan, dan pembuangan sejak tanggal 1
014/AGMT/LCA-MFD/SBI/III/2021 (dahulu didirikan limbah sebagaimana disebutkan Februari 2021
tanggal 1 Februari 2021 dengan nama dalam perjanjian, tidak termasuk sampai dengan
PT Holcim memuat limbah ke kendaraan tanggal 31
Indonesia Tbk, pengangkut. Desember 2023.
―SBI‖). Jangka waktu
perjanjian dapat
diperpanjang oleh
salah satu pihak
dengan
mengirimkan
pemberitahuan
secara tertulis
kepada pihak
lainnya paling
lambat 30 hari
kalender sebelum
jangka waktu
perjanjian berakhir.
12. Perjanjian Pengelolaan Terkait Kegiatan a. CAP; dan CAP menunjuk PPLI untuk Perjanjian berlaku
Pengangkutan, Penimbunan, b. PT Prasadha melakukan pekerjaan yaitu efektif terhitung
Pengolahan, dan Pemanfaatan Limbah Pamunah analisis, pengangkutan, mulai tanggal 1
Bahan Berbahaya dan Beracun No. Limbah (―PPLI‖) pengelolaan, dan pembuangan Februari 2021
002/PPLI-FC/II-2021 tanggal 1 Februari . limbah sebagaimana disebutkan sampai dengan
116
Page 141
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
2021 dalam perjanjian, tidak termasuk tanggal 31
memuat limbah ke kendaraan Desember 2022.
pengangkut atas limbah-limbah
yang dihasilkan oleh Pelanggan
yang berasal dari 2 parbik yang
berlokasi di (i) Jalan Raya Anyer
KM. 123, Gunung Sugih,
Ciwandan, CIlegon, Banten
(Pabrik Ciwandan) dan (ii) Dewa
Mangunrejo, Pulo Ampel, Serang,
Banten (Pabrik Pulo Ampel).
13. Surat Perjanjian Jual Beli No. a. CAP; dan KTI setuju untuk menjual dan CAP Berlaku selama 5
79/SPJB/KTI/2016 tanggal 24 Oktober a. PT Krakatau setuju untuk membeli air industri tahun sejak tanggal
2016 sebagaimana telah diubah dengan Tirta Industri dengan volume sebesar 300.000 24 Oktober 2016
Amandemen Surat Perjanjian Jual Beli (―KTI‖). m3/bulan dengan tekanan yang sampai dengan
No. 97.01/AMD/SPJB/KTI/2018 tanggal dijamin sebesar 1 bar pada titik tanggal 24 Oktober
16 Juli 2018 pengukuran. 2021.
14. Perjanjian Pengawasan Keamanan a. CAP; dan Para pihak telah menandatangani 10 tahun, terhitung
Operasional dan Jalur Kereta Api Pada b. PT Kereta Api Perjanjian No. HK.221/VIII/15/KA- sejak tanggal 1
Perpotongan (Crossing) Jalur Kereta Indonesia 2013 tanggal 26 Agustus 2013 Maret 2016 sampai
Api Untuk Penanaman Pipa Gas di KM. (Persero) tentang Penyewaan Tanah Milik dengan tanggal 28
140+396 antara Stasiun Krenceng- (―KAI‖). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Februari 2026.
Merak Lintas Operasi Jakarta-Merak Untuk Penanaman Pipa Gas
No. HK.221/III/7/KA-2016 dan No. PL- Crossing di KM 140 + 396 antara
CR/16-022 tanggal 8 Maret 2016 Krenceng-Merak Lintas Jakarta-
sebagaimana diubah dengan Merak (―Perjanjian Lama‖).
Addendum Perjanjian No.
KL.701/IV/32/KA-2018 tanggal 19 April Para pihak kemudian sepakat dan
2018 setuju untuk mengikatkan diri
secara hukum dalam perjanjian.
Maksud dan tujuan perjanjian
adalah untuk mengatur hak dan
kewajiban masing-masing pihak
dalam hubungannya dengan
pengawasan keamanan
operasional dan jalur kereta api
terkait semua kegiatan mengenai
dan menyangkut serta
berhubungan dengan setiap dan
semua kewajiban CAP untuk
membangun, memelihara, dan
mengawasi pipa gas dengan
spesifikasi teknis sesuai dengan
ketentuan untuk crossing jalur rel
kereta api serta perangkat yang
dimiliki CAP (―Utilitas‖) sesuai
dengan ketentuan dalam
perjanjian (―Pekerjaan‖) pada
perpotongan tidak sebidang
(crossing) dengan jalur kereta api.
Tujuan dari perjanjian adalah
untuk pengawasan terhadap
keamanan operasional dan jalur
kereta api agar dalam
pelaksanaan Pekerjaan pada
lokasi pengawasan tidak
menghambat operasional
perjalanan kereta api.
KAI setuju melakukan
pengawasan keamanan
operasional dan jalur kereta api
pada lokasi pengawasan yang
diatur dan CAP setuju membayar
sejumlah biaya yang disepakati.
Pengawasan yang dimaksud
meliputi pengawasan pada saat
pembangunan dan pemeliharaan
Utilitas tersebut.
CAP telah memberikan
pemberitahuan tertulis melalui
surat elektronik tanggal 8 Juni
117
Page 142
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
2017 kepada KAI yang
menyatakan bahwa CAP akan
melakukan keterbukaan informasi
kepada publik atas perjanjian.
15. Perjanjian Pengawasan Keamanan a. CAP; dan Para pihak telah menandatangani 10 tahun terhitung
Operasional dan Jalur Kereta Api Pada b. PT Kereta Api Perjanjian No. 49/HK/D.6/2010 sejak tanggal 16
Persinggungan (Sejajar) Dengan Jalur Indonesia tanggal 11 Mei 2010 mengenai Januari 2015
Kereta Api Untuk Penanaman Pipa Gas (Persero) sewa tanah milik KAI seluas 5.595 sampai dengan 15
di KM. 138+785 sampai dengan KM. (―KAI‖). m2 di KM. 9+800 sampai dengan Januari 2025
141+495 antara Stasiun Krenceng- 15+530 lintas Cilegon-Anyer Kidul
Merak Lintas Angke-Merak No. dan seluas 4.065 m2 di KM.
HK.221/III/15/KA-2015 dan No. PL- 138+785 sampai dengan 141+495
CR/15-025 tanggal 3 Maret 2015 lintas Angke-Merak (―Perjanjian
sebagaimana diubah dengan Lama‖).
Addendum Perjanjian No.
KL.701/IV/28/KA-2018 tanggal 19 April Para pihak kemudian sepakat dan
2018 setuju untuk mengikatkan diri
dalam Perjanjian tentang
Pengawasan Keamanan
Operasional dan Jalur Kereta Api
pada Persinggungan (Sejajar)
dengan Jalur Kereta Api untuk
Penanaman Pipa Gas di Lokasi
KM. 138+785 sampai dengan KM.
141+495 antara Stasiun
Krenceng-Merak Lintas Angke-
Merak.
Maksud dari perjanjian adalah
untuk mengatur hak dan kewajiban
masing-masing pihak dalam
hubungannya dengan
pengawasan keamanan
operasional dan jalur kereta api
terkait kegiatan mengenai dan
menyangkut serta berhubungan
dengan setiap dan semua
kewajiban CAP untuk
membangun, memelihara dan
mengawasi pipa air dengan
spesifikasi teknis yang disetujui
oleh Direktorat Jenderal
Perkeretaapian untuk crossing
jalur rel kereta api serta perangkat
yang dimiliki oleh CAP (―Utilitas‖)
sesuai dengan ketentuan
perjanjian (―Pekerjaan‖) pada
penanaman pipa sejajar dengan
jalur kereta api.
Tujuan dari perjanjian adalah
untuk pengawasan terhadap
keamanan operasional dan jalur
kereta api agar dalam
pelaksanaan Pekerjaan pada
Lokasi Pengawasan tidak
menghambat operasional
perjalanan kereta api.
CAP telah memberikan
pemberitahuan tertulis melalui
surat elektronik tanggal 8 Juni
2017 kepada KAI yang
menyatakan bahwa CAP akan
melakukan keterbukaan informasi
kepada publik atas perjanjian.
16. New Polyethylene Reactor Line Project a. CAP; CAP telah menunjuk Offshore Sejak 1 Agustus
New Swing Plant of HDPE, LLDPE and b. Toyo Supplier untuk melaksanakan 2017.
mLLDPE at Cilegon Banten, Indonesia Engineering pekerjaan teknis, pengadaan
Detailed Engineering and Supply Corporation peralatan tertentu dan bahan dari Berdasarkan
Contract tanggal 31 Agustus 2017 (―Toyo-J‖); dan sumber di luar Indonesia dan keterangan CAP
c. Toyo menyediakan peralatan dan bahan perjanjian masih
Engineering tersebut secara CIF basis untuk berlaku
Korea Limited proyek pembangunan New Swing dikarenakan
118
Page 143
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
(―Toyo-K‖). Plant of HDPE, LLDPE and warranty period
mLLDPE dengan kapasitas masih berlaku
c. Toyo-J dan 400.000 MTA termasuk fasilitas sampai dengan 17
Toyo-K secara tambahan dan pendukung yang Maret 2022
bersama-sama berlokasi di Ciwandan, Cilegon,
selanjutnya Banten (―Pabrik‖) milik CAP
disebut sebagai (―Proyek‖).
―Offshore
Supplier‖.
17. New Polyethylene Reactor Line Project a. CAP; dan CAP telah menunjuk IKPT untuk Sejak 1 Agustus
New Swing Plant of HDPE, LLDPE and b. PT Inti Karya melaksanakan pekerjaan survei, 2017.
mLLDPE at Cilegon Banten, Indonesia Persada Tehnik desain, pengadaan peralatan lokal
Procurement and Construction Contract (―IKPT‖). dan tes, perolehan izin pabean, Berdasarkan
tanggal 31 Agustus 2017 transportasi darat, pembangunan keterangan CAP
dan pendirian, dan pre- perjanjian masih
commissioning (―Pekerjaan‖) berlaku
untuk proyek pembangunan New dikarenakan
Swing Plant of HDPE, LLDPE and warranty period
mLLDPE dengan kapasitas masih berlaku
400.000 MTA termasuk fasilitas sampai dengan 17
tambahan dan pendukung yang Maret 2022.
berlokasi di Ciwandan, Cilegon,
Banten (―Pabrik‖) milik CAP
(―Proyek‖).
18. Material Supply Relating to a Heater a. CAP; dan CAP berencana untuk Tidak diatur.
Revamp Project to be Located in b. Lummus Heat menggunakan jasa LHT untuk
Ciwandan, Cilegon, Banten Province, Transfer (―LHT‖). melaksanakan jasa penyediaan
Indonesia Agreement tanggal 24 Mei material (material supply services)
2017 sehubungan dengan revamping 1
Ethane Cracker Heater, BA-101
dan 6 Liquid Cracking Heaters,
BA-102 hingga BA-107 untuk
dipasang di pabrik CAP di
Ciwandan, Cilegon, Banten,
Indonesia (―Pabrik‖).
19. Enclosed Ground Flare Project at a. CAP; dan CAP bermaksud untuk Sejak 16 April 2018
Cilegon Banten, Indonesia Engineering, b. PT Inti Karya membangun suatu fasilitas sampai dengan
Procurement and Construction Contract Persada Tehnik enclosed ground flare dengan berakhirnya Defect
tanggal 28 Mei 2018 (―IKPT‖). kapasitas 220 ton per jam di Liability Period yaitu
Ciwandan, Banten, Indonesia tidak lebih dari 14
(―Proyek‖). CAP telah menunjuk November 2022 (24
IKPT untuk melaksanakan bulan dari plant
engineering dan jasa desain, acceptance date).
pengadaan lokal, transportasi,
custom clearance work, good
handling, konstruksi, pre
commissioning dan IKPT telah
menyetujui penunjukan tersebut
20. The Supply of Butadiene for Fouling a. CAP; dan CAP setuju untuk bekerja sama Perjanjian berlaku
Control Treatment Agreement tanggal b. PT Zi-Techasia. dengan ZIT untuk memperoleh efektif sejak tanggal
15 Desember 2016 sebagaimana (ZIT‖). produk chemical yakni Dorf Ketal 15 Desember 2016
diubah dengan Amendment to Supply of DA 2606 dalam rangka menunjang dan berlaku sampai
Butadiene for Fouling Control Treatment program butadiene fouling control dengan 31
Agreement tanggal 3 September 2018 CAP. Desember 2020.
antara PBI dan PT Zi-Techasia,
sebagaimana terakhir telah di novasikan Sehubungan
kepada CAP berdasarkan Perjanjian dengan masa
Novasi tanggal 20 Desember 2019 berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus
melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
119
Page 144
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
perpanjangan.
21. Raffinate Supply Agreement tanggal 16 a. CAP; dan CAP bermaksud untuk mendirikan, Perjanjian berlaku
Juli 2012 sebagaimana diubah b. Arlanxeo memiliki, dan mengoperasikan selama 10 tahun
berdasarkan First Amendment of Singapore Pte. sebuah unit ekstraksi butadiene dari Tanggal Mulai
Raffinate Supply Agreement tanggal 9 Ltd. pada fasilitas petrokimia Raffinate 1 dan
Oktober 2013 dan Second Amendment (sebelumnya terintegrasi milik CAP yang dapat diperpanjang
of Raffinate Supply Agreement tanggal dikenal sebagai berlokasi di Ciwandan, Cilegon, secara otomatis
6 Juli 2018 dan Third Amendment of Lanxess Butyl Banten (―BDX Facility CAP‖). selama 4 tahun
Raffinate Supply Agreement tanggal 1 Pte. Ltd.) Sementara itu, Lanxess untuk setiap
Juli 2019 sebagaimana terakhir telah di (―Arlanxeo‖). bermaksud untuk mendirikan, Jangka Waktu
novasikan kepada CAP berdasarkan memiliki dan mengoperasikan Pembaharuan,
Perjanjian Novasi tanggal 2 Desember sebuah butyl rubber plant dan kecuali apabila
2019 dan sebagaimana diubah methyl tertiary butyl ether dan Perjanjian diakhiri
berdasarkan Fourth Amendment of back cracking unit di Jurong oleh salah satu
Raffinate Supply Agreement tanggal 7 Island, Singapura. Untuk itu, CAP Pihak.
September 2020 bermaksud untuk menjual dan
Lanxess bermaksud untuk Perjanjian telah
membeli produk petrokimia yang direalisasikan
mengandung isobutylene, butene- pertama kali pada
1 dan butene-2 (―Raffinate 1‖) dari tanggal 5 Oktober
CAP. Sementara itu, Lanxess 2013 sebagai
bermaksud untuk menjual dan PBI Tanggal Mulai yang
bermaksud untuk membeli produk merupakan
sampingan petrokimia primer yang penjualan dan
tersisa setelah isobutylene penyerahan awal
dihilangkan dari Raffinate 1 antar para pihak
(―Raffinate 2‖). sebagaimana telah
diperjanjikan.
22. Butadiene Sales Contract tanggal 16 a. CAP; dan CAP bermaksud untuk mendirikan, Perjanjian berlaku
Juli 2012 antara PBI dengan Lanxess b. Arlanxeo. memiliki, dan mengoperasikan selama 5 tahun dari
Butyl Pte. Ltd., dan sebagaimana sebuah unit ekstraksi butadiene Tanggal Mulai dan
terakhir telah di novasikan kepada CAP pada fasilitas petrokimia dapat diperpanjang
berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal terintegrasi milik CAP yang selama 1 tahun
2 Desember 2019 antara PBI, CAP dan berlokasi di Ciwandan, Cilegon, untuk setiap
Arlanxeo Banten (―BDX Facility CAP‖). Jangka Waktu
Sementara itu, Lanxess Pembaharuan,
bermaksud untuk mendirikan, kecuali apabila
memiliki dan mengoperasikan Perjanjian diakhiri
sebuah polybutadiene rubber plant oleh salah satu
di Tembusu, Jurong Island, Pihak.
Singapura. Untuk itu, CAP
bermaksud untuk menjual kepada Perjanjian telah
Lanxess dan Lanxess bermaksud direalisasikan
untuk membeli dari CAP sejumlah pertama kali pada
Butadiene sesuai spesifikasi yang tanggal 11 Oktober
ditentukan di dalam Perjanjian 2016 sebagai
(―Produk‖) yang akan dihasilkan Tanggal Mulai yang
oleh BDX Facility CAP untuk merupakan
memenuhi kebutuhan Fasilitas penjualan dan
Polybutadiene Rubber Lanxess pembelian awal
sebagaimana dimaksud dalam antar para pihak
Perjanjian. sebagaimana telah
diperjanjikan.
23. Methyl Tert-Butyl Ether (MTBE) Project a. CAP; dan CAP berencana untuk Perjanjian ini masih
Detailed Engineering Agreement b. PT Inti Karya menggunakan jasa IKPT dalam berlaku dan
Relating to a Heater Revamp Project Persada Teknik melaksanakan jasa detailed mengikat para
Located at Cilegon, Banten, Indonesia (―IKPT‖) engineering and design, termasuk pihak sampai
antara PBI dan IKPT tanggal 28 Mei pengadaan atas perlengkapan dengan
2018, dan sebagaimana terakhir telah lokal (termasuk pengiriman dan dikeluarkannya
dinovasikan kepada CAP berdasarkan inspeksi) dan pembangunan Final Acceptance
Perjanjian Novasi tanggal 23 Desember perlengkapan dan fasilitas- Certificate.
2019 antara PBI, CAP dan IKPT dan fasilitas, menerima perlengkapan
telah diubah berdasarkan Amandemen impor di titik pengiriman, Final Acceptance
Pertama atas Kontrak Rekayasa, memperoleh izin bea cukai atas Certificate telah
Pengadaan dan Konstruksi Terperinci perlengkapan impor titik dikeluarkan pada
Untuk Proyek Methyl Tert-Butyl (MTBE) pengiriman sampai dengan site. tanggal 15
di Cilegon, Banten, Indonesia tanggal 2 September 2020.
September 2020 antara CAP dan IKPT Jangka waktu
tanggung jawab
atas kecacatan
adalah untuk
periode 12 bulan
sejak tanggal 15
September 2020
120
Page 145
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
atau 12 bulan sejak
tanggal yang
disepakati oleh
para pihak.
24. Engineering and Supply Contract a. CAP; dan TEC setuju untuk menyediakan (i) Perjanjian ini
tanggal 28 Mei 2018 sehubungan b. Toyo suku cadang untuk instalasi pre- berlaku sejak
dengan Proyek Butene-1 di Cilegon, Engineering commissioning dan tanggal 16 April
Banten, Indonesia antara PT Butadiene Corporation commissioning; (ii) suku cadang 2018.
Indonesia dan Toyo Engineering (―TEC‖) modal dan 2 tahun suku cadang
Corporation sebagaimana dinovasikan untuk operasional dan Jaminan
dengan Perjanjian Novasi tanggal 20 pemeliharaan pabrik sesuai Pelaksanaan akan
Desember 2019 antara PBI, CAP dan dengan ketentuan yang diatur batal dengan
Toyo Engineering Corporation dan dalam lampiran perjanjian. sendirinya pada
sebagaimana terakhir telah diubah tanggal Sertifikat
berdasarkan Amandemen Pertama Atas Penerimaan Pabrik
Kontrak Rekayasa dan Pengadaan sebagaimana
Untuk Proyek Butene-1 di Cilegon, dijadwalkan dalam
Banten, Indonesia antara CAP dan Jadwal Waktu
Toyo Engineering Corporation tanggal 2 dengan tanggal
September 2020 kadaluarsa adalah
15 September
2020, dengan
ketentuan bahwa
CAP dapat
meminta agar
Jaminan
Pelaksanaan
diperpanjang jika
penerbitan
Sertifikat
Penerimaan Pabrik
ditunda.
Jangka Waktu
Tanggung Jawab
atas Kecacatan
adalah untuk
periode 12 bulan
sejak tanggal 15
September 2020
atau 12 bulan sejak
tanggal yang
disepakati lain oleh
para pihak. Jangka
Waktu Tanggung
Jawab atas
Kecacatan barang
yang telah
diperbaiki akan
diperjanjang untuk
12 bulan setelah
tanggal perbaikan
namun tidak lebih
dari 24 bulan sejak
15 September 2020
atau dari tanggal
yang disepakati
para pihak.
25. Engineering and Supply Contract a. CAP; dan TEC setuju untuk menyediakan (i) Perjanjian ini
tanggal 28 Mei 2018 sehubungan b. TEC suku cadang untuk instalasi pre- berlaku sejak
dengan Proyek Methyl Tert-Butyl Ether commissioning dan tanggal 16 April
(MTBE) di Cilegon, Banten, Indonesia commissioning; (ii) suku cadang 2018.
antara PBI dan Toyo Engineering modal dan 2 tahun suku cadang
Corporation sebagaimana dinovasikan untuk operasional dan Jaminan
dengan Perjanjian Novasi tanggal 20 pemeliharaan pabrik sesuai Pelaksanaan akan
Desember 2019 antara PBI, CAP dan dengan ketentuan yang diatur batal dengan
Toyo Engineering Corporation dan dalam lampiran perjanjian. sendirinya pada
sebagaimana terakhir telah diubah tanggal Sertifikat
berdasarkan Amandemen Pertama Atas Penerimaan Pabrik
Kontrak Rekayasa dan Pengadaan sebagaimana
Untuk Proyek Proyek Methyl Tert-Butyl dijadwalkan dalam
Ether (MTBE) di Cilegon, Banten, Jadwal Waktu
Indonesia antara CAP dan Toyo dengan tanggal
Engineering Corporation tanggal 2 kadaluarsa adalah
121
Page 146
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
September 2020 15 September
2020, dengan
ketentuan bahwa
CAP dapat
meminta agar
Jaminan
Pelaksanaan
diperpanjang jika
penerbitan
Sertifikat
Penerimaan Pabrik
ditunda.
Jangka Waktu
Tanggung Jawab
atas Kecacatan
adalah untuk
periode 12 bulan
sejak tanggal 15
September 2020
atau 12 bulan sejak
tanggal yang
disepakati lain oleh
para pihak. Jangka
Waktu Tanggung
Jawab atas
Kecacatan barang
yang telah
diperbaiki akan
diperjanjang untuk
12 bulan setelah
tanggal perbaikan
namun tidak lebih
dari 24 bulan sejak
15 September 2020
atau dari tanggal
yang disepakati
para pihak.
26. IBM Customer Agreement No. 08- a. CAP; dan IBM telah setuju untuk 60 bulan terhitung
IB00904 tanggal 27 Oktober 2008 dan b. PT IBM menyediakan layanan-layanan sejak 1 April 2018,
Pernyataan Kerja tanggal 22 Desember Indonesia sehubungan dengan infrastruktur atau sampai
2017 (―IBM‖) teknologi informasi untuk CAP dengan 1 April
yang mencakup, antara lain, 2023.
sebagai berikut: (i) manajemen
proyek, (ii) layanan transformasi
langsung, (iii) layanan transformasi
jangka dekat, (iv) layanan
transformasi yang berkelanjutan,
dan (v) layanan dukungan
operasional infrastuktur teknologi
informasi.
F. Perjanjian Sewa Tanah
1. Perjanjian Sewa Menyewa Milik PT a. CAP; dan KS setuju untuk menyewakan Sampai dengan
Krakatau Steel (Persero) Tbk No. PL- b. PT Krakatau tanah yang berlokasi di Desa tanggal 31
CR/19-048 tanggal 27 Mei 2019 Steel (Persero) Warnasari, Samangraya, Desember 2021
Tbk (―KS‖) Kubangsari, Tegal Ratu dan
Kepuh Kecamatan Ciwandan,
Kota Cilegon, Banten dengan luas
9.680 m2 (―Objek Sewa‖) kepada
CAP untuk digunakan sebagai
jalur pipa gas ethylene
2. Perjanjian Pemanfaatan Tanah Milik PT a. CAP; dan KAI setuju untuk mengoptimalkan Sampai dengan 28
Kereta Api Indonesia (Persero) di KM b. PT Kereta Api lahan seluas 33 m2 yang terletak Februari 2026
140 + 396 antara Krenceng-Merak Indonesia pada KM 140 + 396, yang berada
Lintas Operasi Jakarta-Merak No. (Persero) di antara stasiun Krenceng-Merak
HK.221/III/8/KA-2016 tanggal 8 Maret (―KAI‖) jalur lintas operasi Krenceng-
2016 sebagaimana diubah dengan Merak (―Objek Pemanfaatan‖)
Addendum Perjanjian No. dengan cara mengizinkan CAP
KL.701/IV/33/KA-2018 tanggal 19 April menggunakan Objek Pemanfaatan
2018 dimaksud dari KAI dan
mengikatkan diri berdasarkan
syarat dan ketentuan dalam
perjanjian.
122
Page 147
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Tujuan dari perjanjian adalah
meningkatkan pemanfaatan dan
pengelolaan aset tanah milik KAI
dengan prinsip saling
menguntungkan.
CAP menggunakan Objek
Pemanfaatan sesuai
penggunaannya yaitu untuk pipa
gas di dalam tanah (―Utilitas‖).
3. Perjanjian Persewaan Pemanfaatan a. CAP; dan KAI setuju untuk menyewakan Sampai dengan 9
Tanah Milik PT Kereta Api Indonesia b. PT Kereta Api sebagian objek sewa yang berada Mei 2025
(Persero) di KM 13 + 530 antara Indonesia lahan seluas 33 m2 yang terletak
Cigading-Anyer Lor Lintas Cilegon- (Persero) pada KM 13+ 530 s.d. 15 + 030,
Anyer Kidul No. HK.221/XI/25/KA-2015 (―KAI‖) antara Cigading-Anyer Lor, yang
tanggal 16 November 2015 berada di jalur lintas non-operasi
sebagaimana diubah dengan Cilegon-Anyer Kidul (―Objek
Addendum Perjanjian No. Sewa‖) kepada CAP dan CAP
KL.701/IV/31/KA-2018 tanggal 19 April setuju menyewa Objek Sewa dari
2018 KAI dan mengikatkan diri dalam
perjanjian.
Tujuan dari perjanjian adalah
meningkatkan pemanfaatan dan
pengelolaan aset tanah milik KAI
dengan prinsip saling
menguntungkan.
CAP menggunakan Objek Sewa
sesuai penggunaannya yaitu untuk
area hijau, akses jalan khusus
mobilisasi CAP, 1 crossing pipa
gas di dalam tanah dan 2 piperack
(crossing melayang di atas tanah)
(―Utilitas‖).
4. Perjanjian Pemanfaatan Tanah Milik PT a. CAP; dan Para pihak telah menandatangani Sampai dengan 14
Kereta Api Indonesia (Persero) di KM. b. PT Kereta Api Perjanjian No. 0011/42111/ Januari 2026
9+800 sampai dengan KM.15+530 Indonesia D.1/911/SG/TN/III/2015-PL-CR/15-
antara Cigading-Anyer Lor Lintas Non (Persero) 028 tanggal 13 Maret 2015
Operasi Cilegon-Anyer Kidul No. (―KAI‖) tentang Persewaan Pemanfaatan
HK.221/II/35/KA-2016 dan No. PL- Tanah Milik KAI di KM. 9+800
CR/16-021 tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan KM. 15+530
sebagaimana diubah dengan antara Cigading-Anyer Lor Lintas
Addendum Perjanjian No. Cilegon-Anyer Kidul yang akan
KL.701/IV/29/KA-2018 tanggal 19 April berakhir tanggal 14 Januari 2016
2018 (―Perjanjian Lama‖).
Para pihak bermaksud untuk
memperpanjang Perjanjian Lama,
yaitu di KM 9+800 sampai dengan
KM. 15+530 yang berada di jalur
lintas non operasi antara Cigading-
Anyer Lor Lintas Cilegon-Anyer
Kidul (―Objek Pemanfaatan‖).
Para pihak sepakat dan setuju
untuk mengikatkan diri dalam
Perjanjian Persewaan
Pemanfaatan Tanah KAI atas
Objek Pemanfaatan.
Maksud dari perjanjian adalah
mengoptimalkan aset tanah milik
KAI dengan cara menyewakan
Objek Pemanfaatan kepada CAP.
Tujuan dari perjanjian adalah
meningkatkan pemanfaatan dan
pengelolaan aset tanah milik KAI
dengan prinsip saling
menguntungkan.
CAP menggunakan Objek
Pemanfaatan sesuai
penggunaannya yaitu untuk pipa
123
Page 148
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
gas di dalam tanah (―Utilitas‖).
5. Perjanjian Pemanfaatan Tanah PT a. CAP; dan Para pihak bermaksud untuk Sampai dengan 30
Kereta Api Indonesia (Persero) di KM. b. PT Kereta Api membuat perjanjian pemanfaatan April 2022
13+530 dan 13+342 antara Cigading- Indonesia tanah di 13+530 dan 13+342,
Anyer Lor Lintas Non Operasi Cilegon- (Persero) yang berada di jalur antara
Anyer Kidul No. KL.701/VI/4/KA-2017 (―KAI‖) Cigading-Anyer Lor Lintas Non-
tanggal 5 Juni 2017 sebagaimana Operasi Cilegon-Anyer Kidul
diubah dengan Addendum Perjanjian (―Objek Pemanfaatan‖). Para
No. KL.701/IV/30/KA-2018 tanggal 19 pihak sepakat dan setuju untuk
April 2018 mengikatkan diri dalam Perjanjian
Persewaan Pemanfaatan Tanah
KAI atas Objek Pemanfaatan.
Maksud dari perjanjian adalah
mengoptimalkan aset tanah milik
KAI dengan cara menyewakan
Objek Pemanfaatan kepada CAP.
Tujuan dari perjanjian adalah
meningkatkan pemanfaatan dan
pengelolaan aset tanah milik KAI
dengan prinsip saling
menguntungkan.
CAP menggunakan Objek
Pemanfaatan sesuai
penggunaannya yaitu untuk 1 pipe
rack dan 1 box culvert (―Utilitas‖).
6. Perjanjian Pemanfaatan Tanah PT a. CAP; dan Para pihak bermaksud untuk Sampai dengan 31
Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk b. PT Kereta Api membuat perjanjian pemanfaatan Juli 2027
Crossing Kabel Listrik dan Pipe Rack di Indonesia tanah di 13+500, yang berada di
KM. 13+500 antara Cigading-Anyer (Persero) jalur antara Cigading-Anyer Kidul
Kidul Lintas Non Operasi Cilegon-Anyer (―KAI‖) Lintas Non-Operasi Cilegon-Anyer
Kidul No. KL.701/IV/27/KA-2018 tanggal Kidul (―Objek Pemanfaatan‖).
19 April 2018 Para pihak sepakat dan setuju
untuk mengikatkan diri dalam
Perjanjian Persewaan
Pemanfaatan Tanah KAI atas
Objek Pemanfaatan.
Maksud dari perjanjian adalah
mengoptimalkan aset tanah milik
KAI dengan cara menyewakan
Objek Pemanfaatan kepada CAP.
Tujuan dari perjanjian adalah
meningkatkan pemanfaatan dan
pengelolaan aset tanah milik KAI
dengan prinsip saling
menguntungkan.
CAP menggunakan Objek
Pemanfaatan sesuai
penggunaannya yaitu untuk
crossing kable listrik dan pipe rack
(―Utilitas‖).
7. Perjanjian Pemanfaatan Lahan No. a. CAP; dan Pertamina selaku pemilik aset Sampai dengan 14
057/PG0000/2013-SO dan No. PL- b. PT Pertamina bersedia, menyetujui, dan Agustus 2023
CR/13-008 tanggal 25 September 2013 Gas memberikan izin kepada CAP
antara CAP dengan PT Pertamina Gas (―Pertamina‖) melakukan pemanfaatan lahan
sebagaimana terakhir kali diubah Pertamina untuk pembangunan
dengan Amandemen III atas Perjanjian jalur pipa gas ethylene diameter
Pemanfaatan Lahan No. PLD- 20 inch (―Pipa Gas‖) di atas lahan
CRS/20/055 tanggal 16 Juni 2020 yang telah berada di jalur pipa gas
yang dikelola dan dioperasikan
oleh Pertamina.
Lahan yang dimanfaatkan oleh
CAP berada pada lokasi Right of
Way pada jalur pipa gas milik
Pertamina seluas 19.200 m 2 yang
terletak di antara KP 206 sampai
dengan KP 215, Banten
124
Page 149
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
8. Perjanjian Sewa Tanah Guna a. CAP; dan BJP menyewakan lahan tanah di Sampai dengan 31
Pemasangan Pipa Gas Ethylene (Right b. PT Banten Java kawasan Desa Argawarna Desember 2021
Way) tanggal 1 Januari 2007 antara Persada (―BJP‖) Kecamatan Pulo Ampel dan sampai dengan
CAP dan PT Banten Java Persada Kabupaten Serang-Banten kepada 31 Desember 2041
sebagaimana terakhir kali diubah CAP, sehubungan dengan
dengan Addendum Dua Perjanjian rencana pembangunan jaringan
Sewa Tanah Guna Pemasangan Pipa pipa untuk menyalurkan gas
Gas Ethylene (Right Way) tanggal 1 ethylene
Januari 2019
9. Perjanjian Sewa Tanah tanggal 22 a. CAP; dan CAP menyewa tanah milik SEI 1 Januari 2008
Februari 2008 b. PT Showa dengan tujuan untuk digunakan sampai dengan
Esterindo sebagai instalasi jaringan pipa gas tanggal 31
Indonesia ethylene untuk mendistribusikan Desember 2028.
(―SEI‖). gas ethylene dari pabrik milik CAP
di Cilegon, Jawa Barat ke area
Bojonegara, Jawa Barat yang
berlokasi di dalam pabrik milik SEI
yang berlokasi di Jalan Raya
Salira Indah KM. 12, Desa
Mangunreja, Kecamatan Pulo
Ampel, Kabupaten Serang, Banten
dengan luas perkiraan 105,3 m2.
10. Perjanjian Kerjasama a. CAP; dan Marga memberikan izin akses 15 tahun sejak
Pemasangan/Penempatan Pipa Gas b. PT Marga kepada CAP untuk melakukan tanggal 27
Ethylene di KM. 92+600 Jalur Arah Ke Mandalasakti pemasangan/penempatan pipa Desember 2006,
Merak Pada Jalan Tol Tangerang – (―Marga‖). gas ethylene di lokasi pekerjaan termasuk periode
Merak No. 129/PJ/M-1/XII/2006 tanggal sehubungan dengan proyek konstruksi dan
27 Desember 2006 dengan perincian sebagai berikut periode
(―Pipa Gas Ethylene‖): pengoperasian.
a. Luas total 282 m2;
b. Panjang 166 m;
c. Lebar 1,7 m;
d. Kedalaman 1,5 m;
e. Mulai dari KM. 92+600 jalur
ke arah Merak dan akses
gerbang tol Cilegon Barat.
Pemasangan/penempatan pipa
hanya dapat digunakan oleh CAP
untuk penempatan, pemasangan
dan pengoperasian Pipa Gas
Ethylene dan hanya untuk satu
diameter pipa yaitu sebesar 20 inci
serta tidak boleh digunakan untuk
peruntukan lain tanpa persetujuan
tertulis dari Marga.
11. Akta Perjanjian Penyerahan a. CAP; dan KIEC adalah pemegang hak atas Ketentuan jangka
Penggunaan Tanah Industri di Dalam b. PT Krakatau tanah atas Sertifikat Hak waktu perjanjian
Kawasan Industri Cilegon No. 84 Industrial Estate Pengelolaan No. 1/Gunung Sugih, tidak diatur. CAP
tanggal 27 Februari 2014, yang dibuat Cilegon terletak di dalam Provinsi Banten, masih tetap dapat
di hadapan Muhammad Isyah, S.H., (―KIEC‖). Kota Cilegon, Kecamatan menggunakan
Notaris di Cilegon sebagaimana diubah Ciwandan, Kelurahan Gunung tanah berdasarkan
dengan Akta Addendum Perjanjian Sugih, setempat dikenal sebagai perjanjian
Penyerahan Penggunaan Tanah wilayah Kawasan Industri Berat sepanjang CAP
Industri Di Dalam Kawasan Industri Cilegon (―Kawasan Industri‖). masih memiliki
Cilegon No. 04 tanggal 22 September SHGB yang
2015, dibuat di hadapan Astri Hapsari KIEC dengan Akta Perjanjian dimaksud dalam
Fauziah, S.H., M.Kn., pengganti Peni Penggunaan Tanah Industri di perjanjian.
Inggriani, S.H., Notaris di Cilegon dalam Kawasan Industri Cilegon
No. 18 tanggal 15 Juli 1988, dibuat
di hadapan Rahmah Arie
Soetardjo, S.H, Notaris di Jakarta,
telah menyerahkan penggunaan
tanah industri kavling seluas
±39.000m2, yang terletak di Jalan
Raya Anyer KM. 123, Kawasan
Industri Krakatau, Kelurahan
Gunung Sugih, Kecamatan
Ciwandan, Cilegon, Banten
(―Kavling‖) kepada PT Tri Polyta
Indonesia Tbk.
125
Page 150
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
PT Tri Polyta Indonesia Tbk
melakukan pengambilalihan atas
PT Chandra Asri dan kemudian
melakukan perubahan nama
menjadi CAP tanpa adanya
pengalihan kepemilikan hak atas
aset perusahaan maupun
perubahan pemegang saham
mayoritas.
CAP telah mengajukan
permohonan secara tertulis
kepada KIEC untuk pemakaian
Kavling Industri Jalan Raya Anyer
KM. 123, Kawasan Industri
Krakatau Cilegon, seluas
±39.000m2, setempat dikenal
dengan nama Kavling Kawasan
Industri.
CAP atas biaya serta risiko sendiri
akan menyelesaikan
pembangunan Kavling tersebut.
12. Akta Perjanjian Kerjasama a. CAP; dan Bahwa KS bermaksud untuk Perjanjian ini
Pendayagunaan Aset Tetap PT b. PT Krakatau melakukan kerjasama berlaku secara
Krakatau Steel (Persero) Tbk No. 2 Steel (Persero) pendayagunaan aset tetap berupa terus menerus
tanggal 10 Januari 2019, dibuat di Tbk (―KS‖); tanah seluas kurang lebih 182.276 sesuai dengan UU
hadapan Hapendi Harahap, S.H., M.H., c. PT Krakatau m2 yang merupakan bagian dari No. 5/1960 dan
Notaris di Cilegon Industrial Estate Sertifikat Hak Pengelolaan No. peraturan yang
Cilegon 15/Warnasari, terdaftar atas nama berlaku di bidang
(―KIEC‖). KIEC yang terletak di Kelurahan agraria tentang
Warnasari, Kecamatan Ciwandan, jangka waktu
Kota Cilegon, Provinsi Banten pemberian Hak
(―Objek Transaksi‖). Bahwa Guna Bangunan
kemudian Objek Transaksi adalah yaitu paling lama
merupakan aset yang tercatat atas 30 tahun dan dapat
nama KS atas dasar perjanjian diperpanjang paling
dan surat pernyataan dari KIEC. lama 20 tahun serta
dapat diperbaharui
Atas Objek Transaksi akan paling lama 30
dilakukan kerja sama, yang akan tahun
dilakukan oleh dan antara CAP
dan KS, dimana bentuk kerjasama
yang akan dilakukan adalah
kerjasama pendayagunaan aset
tetap, dimana CAP berhak secara
penuh memanfaatkan dan
menggunakan Objek Transaksi
selama jangka waktu perjanjian
pendayagunaan untuk menunjang
kegiatan usahanya, baik bidang
usaha yang telah dilakukannya
maupun yang akan dilakukannya
di masa yang akan datang, dan
CAP berhak memperoleh Sertifikat
Hak Guna Bangunan di atas Hak
Pengelolaan berdasarkan
perjanjian ini.
Di atas Objek Transaksi, CAP
akan membangun dan mendirikan
pabrik petrokimia maupun industri
terkait lainnya, dan/atau
kepelabuhan, jasa logistik serta
kegiatan usaha lainnya yang dapat
menunjang kegiatan usaha lainnya
yang dapat menunjang kegiatan
usaha utama CAP dan/atau anak
perusahaan termasuk afiliasinya.
Apabila terdapat izin-izin atas
Objek Transaksi termasuk namun
tidak terbatas pada perizinan
terminal dan/atau dermaga,
126
Page 151
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
berdasarkan permintaan tertulis
dari CAP, KS bersedia
memberikan izin kepada CAP
untuk melakukan pengurusan
perizinan diatas Objek Transaksi
tersebut berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
KS dan KIEC dengan ini
memberikan rekomendasi dan
persetujuan secara bersamaan
serta sekaligus terhadap
permohonan perolehan,
perpanjangan, pembaharuan atas
Sertifikat Hak Guna Bangunan
atas nama CAP sesuai dengan
Undang -Undang No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (―UU No.
5/1960‖).
13. Kontrak Antara PT Krakatau Industrial a. PT Krakatau Kedua pihak telah setuju untuk 5 tahun, terhitung
Estate Cilegon dengan PT Chandra Asri Industrial Estate mengadakan kontrak sewa tanah sejak tanggal 1
tentang Sewa Menyewa Tanah Cilegon (―Pihak milik Pihak Pertama seluas 288 m November 2019
Kawasan Industri di Cilegon No. Pertama‖); dan x 1,5 m = 432 m2 yang terletak di dan berakhir pada
HK.02.01/0008/2010 tanggal 26 Januari b. CAP (―Pihak dalam Sertifikat Hak Pengelolaan tanggal 31 Oktober
2010 sebagaimana diubah dengan Kedua‖). No. 1 Gunung Sugih seluas 2024.
Amandemen Perjanjian tentang Sewa 603.000 m2. Pihak Kedua
Menyewa Tanah Kawasan Industri di menjamin bahwa tanah tersebut
Cilegon No. HK.02.01/0213/2014 akan dipergunakan untuk
tanggal 18 November 2014 penanaman jalur pipa gas
sebagaimana diubah dengan ethylene milik Pihak Kedua dan
Amandemen Kedua Perjanjian tentang Pihak Kedua dilarang
Sewa Menyewa Tanah Kawasan menggunakan tanah untuk
Industri di Cilegon No. keperluan lain.
HK.02.01/0158/2019 tanggal 31
Desember 2019
14. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah di a. CAP; dan KTI merupakan Pemilik Tanah, Perjanjian berlaku
Jalur Pipa Air No. 25/PERJ/DU- b. PT Krakatau yang terletak di Provinsi Banten, untuk jangka waktu
KTI/VIII/2015 dan PL-CR/15/062 tanggal Tirta Industri Kota Cilegon, Kecamatan 5 tahun terhitung
19 Agustus 2015 antara CAP dan PT (―KTI‖) Ciwandan, Kelurahan Gunung sejak tanggal 1 Mei
Krakatau Tirta Industri Sugih sebagaimana tertuang 2015 dan akan
dalam Sertipikat Hak Guna berakhir pada
Bangunan No. 116 Tahun 1998 tanggal 30 April
(―Tanah‖), termasuk dengan pipa 2020. Apabila
air yang terletak di dalam Tanah Pihak Kedua
(―Pipa Air‖). CAP dalam bermaksud
menunjang kegiatan usahanya memperpanjang
memerlukan sebagian area Tanah jangka waktu
milik KTI yang memotong area perjanjian maka
tanah milik CAP, untuk akses Pihak Kedua harus
masuk jalan setapak dan Crossing memberitahukan
Pipa Air di wilayah CAP, oleh kepada Pihak
karenanya CAP bermaksud Pertama secara
menyewa sebagian Tanah milik tertulis selambat-
KTI dan KTI menyatakan lambatnya 15 hari
menyetujui untuk menyewakan kalender sebelum
tanah tersebut kepada CAP. Luas berakhirnya jangka
tanah sewa adalah 727,4 m2. waktu perjanjian.
Tanah sewa dipergunakan oleh
CAP hanya untuk akses jalan Sehubungan
masuk setapak dan crossing Pipa dengan berakhirnya
Air di sekitar aset tanah milik CAP. jangka waktu
perjanjian pada 30
April 2020, CAP
telah mengajukan
perpanjangan sewa
kontrak tanah
selama 5 tahun
kepada Pihak
Kedua berdasarkan
Surat CAP No.
PLD-CRS/20-004
tanggal 30 April
2020. Berdasarkan
127
Page 152
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Surat Tanggapan
Permohonan
Perpanjangan No.
147/DU-
KTI/VII/2020
tanggal 10 Juli
2020 (―Surat
Tanggapan KTI‖),
Pihak Kedua pada
prinsipnya telah
menyetujui
permohonan
perpanjangan
kontrak dari CAP,
namun draf
perjanjian masih
dalam tahap
penyusunan.
Sehubungan
dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
berdasarkan Surat
Tanggapan KTI,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus
melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
15. Perjanjian Kerjasama tentang a. Kantor Pihak Pertama merupakan Unit 1 Januari 2021
Penggunaan Perairan Terminal Untuk Kesyahbandaran Pelaksana Teknis yang berada di sampai dengan
Kepentingan Sendiri No. PLD-CRS/20- dan Otoritas bawah dan bertanggung jawab tanggal 31
132 tanggal 23 Desember 2020 Pelabuhan Kelas kepada Menteri Perhubungan Desember 2025
I Banten, melalui Direktur Jenderal dan dapat
Direktorat Perhubungan Laut yang diperpanjang
Jenderal mempunya fungsi untuk berdasarkan
Perhubungan melaksanakan pengaturan dan kesepakatan para
Laut, pembinaan, pengendalian, dan pihak.
Kementerian pengawasan kegiatan
Perhubungan kepelabuhanan. Apabila Pihak
(―Pihak Kedua berminat
Pertama‖); dan Pihak Kedua merupakan untuk mengajukan
b. CAP (―Pihak Pengelola Terminal Untuk perpanjangan
Kedua‖). Kepentingan Sendiri (TUKS) perjanjian, maka
berdasarkan Keputusan Menteri Pihak Kedua harus
Perhubungan No. KP 650 Tahun memberitahukan
2012 tentang Persetujuan secara tertulis
Pengelolaan Terminal Untuk kepada Pihak
Kepentingan Sendiri di dalam Pertama paling
Daerah Lingkungan Kerja lambat 3 bulan
Pelabuhan Banten, guna sebelum perjanjian
menunjang kegiatan usaha di berakhir.
bidang industri kimia dasar organik
yang bersumber dari minyak bumi,
gas alam, dan batu bara.
Dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah No. 11 tahun 2015
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian
Perhubungan, Pihak Kedua wajib
128
Page 153
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
melakukan pembayaran atas
penggunaan perairan untuk
bangunan dan kegiatan lainnya di
atas air pada TUKS yang
dioperasikan Pihak Kedua dan
karenanya memerlukan adanya
suatu perjanjian penggunaan
perairan TUKS.
16. Warehouse Lease Agreement tanggal 4 a. CAP; dan CAP bermaksud menyewa gudang Jangka waktu sewa
Mei 2020 b. PT Panca Puri beserta dengan fasilitasnya yang berdasarkan
Perkasa akan didirikan oleh Panca (yang perjanjian adalah
(―Panca‖) berlokasi di kawasan Krakatau selama 10 tahun
Industrial Estate Cilegon, Jl. Asia terhitung sejak
Raya, Kel. Kotasari, Kec. Gerogol, tanggal
Provinsi Banten, seluas 25.704 sebagaimana
m2) dan Panca bersedia untuk disebutkan dalam
menyediakan gudang beserta Berita Acara Serah
fasilitasnya kepada CAP. Terima, yakni
tanggal 23 Oktober
2020. Dengan
demikian, masa
sewa berlaku
sampai dengan
tanggal 23 Oktober
2030.
GTA
1. Akta Perubahan dan Pernyataan a. GTA; dan Para pihak sepakat untuk Sampai dengan
Kembali Perjanjian Kerjasama Joint b. PT Jabar Utama melaksanakan kerjasama untuk tanggal 28 Agustus
Operation Proyek Cikupa No. 29 tanggal Wood Industry Proyek Cikup dengan membentuk 2039.
6 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Kerja Sama Operasi yang khusus
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., dan terbatasuntuk pembangunan,
Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir pengembangan, pemberian hak
kali diubah dengan Akta Perubahan sewa maupun penjualan
Perjanjian Kerjasama Operasi (Join kavling/unit bangunan komersil,
Operation) Proyek Cikupa No. 16 pergudangan atau industri di atas
tanggal 4 November 2019, yang dibuat tanah sampai dengan berakhirnya
di hadapan Christina Dwi Utami, Notaris jangka waktu perjanjian ini.
di Jakarta
GI
1. Perjanjian Sewa Tanggal 1 Juli 2016 a. GI; dan SRI bermaksud untuk menyewa Sampai dengan
sebagaimana diubah terakhir kali c. PT Synthetic dari GI ruangan dan bangunan tanggal 30 Juni
dengan Amandemen Keenam tangal 1 Rubber untuk keperluan kantor pada 2021
Juli 2020 Indonesia umumnya atau untuk tujuan
(―SRI‖) administratif pada gedung Wisma
Barito Pacific yang terletak di
Kavling 62-63 Jalan S. Parman,
Jakarta
L. PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA
Perseroan
Pada tanggal 19 Desember 2019, Perseroan menandatangani Facility Agreement USD 200,000,000 Single
Currency Term Facility tanggal 19 Desember 2019 dengan Bangkok Bank Public Company Limited. Fasilitas
yang diterima oleh Perseroan adalah sebesar USD 200.000.000 dengan tingkat suku bunga sebesar LIBOR +
4% per tahun. Fasilitas ini diberikan untuk melunasi seluruh jumlah terutang berdasarkan Facility Agreement
related to USD175,000,000 Initial Facility and Up to USD25,000,000 Greenshoe Facility antara Perseroan
dengan Barclays Bank PLC, DBS Bank Ltd., PT Bank DBS Indonesia yang telah diubah pada tanggal 26 Juli
2019 (―Fasilitas DBS‖). Adapun tujuan penggunaan dana dari Fasilitas DBS adalah untuk pelunasan sebagian
fasilitas berdasarkan USD 250.000.000 Facility Agreement tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat antara Perseroan
dan Bangkok Bank Public Company Limited dimana fasilitas dari Bangkok Bank Public Company Limited
dimaksudkan untuk membayar seluruh jumlah terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 20 Desember
2016 yang sebelumnya ditandatangani antara Perseroan dengan Bangkok Bank dan digunakan untuk
membiayai deposit kedua pengambilalihan saham dalam Star Energy Group Holdings Pte. Ltd oleh Perseroan.
Perseroan wajib melunasi pinjaman pada tanggal pengakhiran yang jatuh 48 bulan sejak tanggal penggunaan
yaitu pada tanggal 20 Desember 2023.
Pada tanggal 5 Agustus 2020, Perseroan menandatangani Facility Agreement USD 252,700,000 Term Loan
Standby Letter of Credit Facility tanggal 5 August 2020 dengan Bangkok Bank Public Company Limited. Fasilitas
yang diterima oleh Perseroan adalahs ebesar Rp 252.700.000 dengan tingkat bunga sebesar LIBOR + 5% per
tahun. Fasilitas ini diberikan untuk pembayaran kontribusi ekuitas (equity contribution) untuk IRT terkait dengan
129
Page 154
pembiayaan proyek Java 9 dan 10 dalam bentuk perjanjian pemegang saham. Perseroan wajib melunasi
pinjaman pada tanggal pengakhiran yang jatuh 120 bulan sejak tanggal penggunaan.
CAP
a. PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (“Danamon”)
Pada tanggal 28 September 2011, CAP memperoleh fasilitas (i) kredit berjangka dengan jumlah pokok
setinggi-tingginya sebesar USD 20.000.000 (―Fasilitas Kredit Berjangka‖) dan (ii) Omnibus Trade Finance
(―Fasilitas Omnibus Trade Finance―) dari Danamon (Fasilitas Kredit Berjangka dan Fasilitas Omnibus
Trade Finance, bersama-sama disebut sebagai ―Fasilitas Kredit‖), berdasarkan perjanjian fasilitas yang
telah mengalami perubahan, terakhir kali pada tanggal 30 Juli 2018 dan terakhir kali diperpanjang pada 29
Juni 2020. Fasilitas Omnibus Trade Finance yang diperoleh CAP terdiri dari Sight/Usance L/C Impor,
Sight/Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, Usance Payable At Usance (UPAU) dengan batasan
kredit maksimal sebesar USD 75.000.000, serta Fasilitas Trust Receipt dan Open Account Financing
sebesar maksimal USD 50.000.000 dan fasilitas Standby LC/Bank Garansi dengan limit sebesar USD
3.000.000. Fasilitas Omnibus Trade Finance berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2021, sedangkan,
Fasilitas Kredit Berjangka berlaku sampai dengan tanggal 29 Juni 2021. Fasilitas Trust Receipt Open
Account Financing, dan Usance Payable At Usance (UPAU) mengenakan suku bunga yang dihitung
berdasarkan Cost of Fund satu bulan yang berlaku di Danamon ditambah marjin sebesar 2,75% per tahun.
Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis
kepada Danamon apabila CAP (i) akan mengambil langkah untuk atau akan membubarkan diri atau akan
melakukan atau mengizinkan terjadinya merger, konsolidasi dengan perusahaan lain atau akuisisi saham
perusahaan lain yang jumlahnya lebih dari 50%, (ii) akan menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak
atas current asset CAP yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha CAP atau dilaksanakan di luar dari
kegiatan usaha CAP sehari-hari, (iii) telah mengubah Anggaran Dasar (misalnya kewenangan Direksi,
struktur modal, korum rapat atau bidang usaha) atau telah mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris
ataupun pemegang saham mayoritas CAP, dan (iv) telah membayar atau membayar kembali tagihan-
tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau di kemudian hari akan diberikan
oleh para pemegang saham CAP baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib
dibayarkan. Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.
b. PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”)
Pada tanggal 28 Oktober 2009, CAP memperoleh fasilitas pembiayaan impor dari DBSI, berdasarkan
perjanjian fasilitas yang telah diubah terakhir kali pada tanggal 20 Juli 2020, dimana pada tanggal 9 Oktober
2017. Fasilitas yang diperoleh CAP berupa uncommitted import letter of credit (L/C) facility berupa Sight L/C,
Usance L/C, Usance L/C Payable At Usance (UPAU) dan Usance L/C Payable At Sight (UPAS) dengan
jangka waktu masing-masing L/C tersebut adalah maksimum 180 hari kalender (―Fasilitas L/C Impor‖),
dengan sub fasilitas berupa Uncommitted Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (―SKBDN) untuk CAP
dalam bentuk sight/usance SKBDN dengan jumlah USD 25.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang
EUR, GBP, SGD, dan IDR, dengan jangka waktu masing-masing SKBDN tersebut adalah maksimum 180
hari kalender (selanjutnya disebut sebagai ―sub-Fasilitas SKBDN 1‖), fasilitas pembiayaan impor berupa
uncommitted import L/C dengan limit fasilitas sejumlah USD 15.000.000 atau ekuivalennya dalam mata
uang EUR, GBP, SGD, dan IDR berupa Sight L/C, Usance L/C, UPAU dan UPAS, dengan jangka waktu
masing-masing L/C tersebut adalah maksimum 180 hari kalender (selanjutnya disebut sebagai ―sub-
Fasilitas L/C Impor‖), dan Uncommitted SKBDN dalam bentuk sight/usance SKBDN dengan jumlah USD
15.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang EUR, GBP, SGD, dan IDR dengan jangka waktu masing-
masing SKBDN tersebut adalah maksimum 180 hari kalender (selanjutnya disebut sebagai ―sub-Fasilitas
SKBDN 2‖), dan Uncommitted Bank Guarantee Issuance Facility untuk CAP dengan sub-jumlah fasilitas
tersedia maksimum hingga sebesar USD 25.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang EUR, GBP, SGD,
dan IDR dengan maksimum tenor adalah 1 tahun tidak termasuk periode klaim (selanjutnya disebut sebagai
―sub-Fasilitas BG‖), sub-Fasilitas SKBDN 1 dan sub-Fasilitas SKBDN 2, secara bersama-sama disebut
sebagai ―sub-Fasilitas SKBDN‖. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 atau pada akhir
jangka waktu penerbitan Sight L/C, Usance L/C, SKBDN Sight/Usance, UPAS L/C, mana yang paling akhir,
kecuali jika fasilitas diakhiri lebih awal.
Ketentuan dari perjanjian fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan persetujuan
tertulis dari DBSI sebelum CAP (i) mengubah jenis usaha CAP, (ii) mengajukan permohonan untuk
dinyatakan pailit atau permohonan penundaan pembayaran, (iii) mengikatkan diri sebagai penjamin (borg)
terhadap pihak ketiga (kecuali anak perusahaannya), (iv) membuat dan menandatangani suatu perjanjian
yang bersifat material yang menguntungkan anggota Direksi, Dewan Komisaris atau Pemegang Saham CAP
atau pihak-pihak yang terkait dengan pihak disebutkan sebelumnya, dan CAP harus memberitahukan
kepada DBSI terlebih dahulu sebelum terjadinya perubahan bentuk dan/atau status hukum CAP, likuidasi,
peleburan, penggabungan, pengambilalihan dan/atau pembubaran dan/atau hal lain yang dilakukan untuk
kepentingan krediturnya (selain DBSI) termasuk pengeluaran saham-saham baru dan/atau penjualan
saham-saham yang telah ada, hak opsi, waran atau instrumen-instrumen sejenis lainnya. Lebih lanjut,
130
Page 155
sepanjang CAP masih berutang kepada DBSI berdasarkan perjanjian, CAP akan menyampaikan
pemberitahuan kepada DBSI selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, apabila
mengetahui terjadinya perubahan terhadap anggaran dasar CAP, termasuk perubahan pengurus CAP.
c. DBS Bank Ltd. (“DBS”)
Pada tanggal 19 November 2010, CAP, telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perdagangan dengan
DBS, yang telah diubah, terakhir kali pada 25 Mei 2018 dan berdasarkan Surat Amandemen tanggal 21 Juli
2020 (―Surat Amandemen I‖). Berdasarkan perjanjian ini, CAP telah memperoleh Fasilitas Modal Kerja
dengan limit sebesar USD110.000.000 dengan sifat committed (―Perjanjian Fasilitas Komitmen‖).
Perjanjian Fasilitas Komitmen ini dimulai sejak dan termasuk tanggal 25 Mei 2018 sampai dengan sampai
dengan tanggal 25 Juni 2021. Untuk Advance, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin
sebesar 1,75% per tahun sedangkan untuk Loan akan dibebankan bunga sebesar 2,25% per tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia atas barang persediaan dan piutang CAP. Berdasarkan
Perjanjian ini, CAP terikat oleh beberapa pembatasan atas pemberian jaminan, pembebanan, pelepasan
aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.
Kemudian, pada tanggal 25 Mei 2018, CAP dan PBI menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan DBS,
dimana DBS telah setuju untuk memberikan Fasilitas modal kerja dengan non-komitmen dalam jumlah
hingga sebesar USD 60.000.000 (―Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen‖). Perjanjian Fasilitas Non-
Komitmen ini berlaku sampai dengan 25 Mei 2022 dan akan secara otomatis diperpanjang setiap tahunnya
untuk periode 12 bulan kecuali DBS memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis sebelumnya kepada
CAP. Untuk Advance, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin sebesar 1,25% per tahun
sedangkan untuk Loan, bunga yang dikenakan sebesar LIBOR ditambah marjin sebesar 1,85% per tahun.
Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.
Berdasarkan Perjanjian ini, CAP terikat oleh beberapa pembatasan atas pelepasan aset, restrukturisasi dan
arm’s length dealings. Berdasarkan masing-masing Perjanjian Fasilitas Komitmen dan Perjanjian Fasilitas
Non-Komitmen di atas, CAP I (khusus berdasarkan Perjanjian Fasilitas Komitmen) memiliki kewajiban untuk
menyampaikan pemberitahuan (i) segera setelah terdapat perubahan atas anggaran dasar CAP, dengan
menyampaikan perubahan tersebut dan (ii) dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengalihan
atau perubahan kepemilikan saham sehubungan dengan peristiwa perubahan pengendalian, atau rencana
penerbitan atau penjatahan modal saham dalam CAP kepada DBS.
d. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”)
Pada tanggal 30 Juli 2018 CAP menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan Korporasi dengan HSBC,
sebagaimana terakhir kali diubah pada 17 Februari 2020. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Limit Gabungan I
sebesar USD 125.000.000 (yang hanya dapat digunakan oleh CAP), yang terdiri dari (i) fasilitas pinjaman
berulang dengan limit sebesar USD 50.000.000 (―Fasilitas Pinjaman Berulang‖), (ii) fasilitas kredit
berdokumen dengan limit sebesar USD 125.000.000, (iii) fasilitas kredit berdokumen dengan pembayaran
tertunda/berjangka dengan limit sebesar USD 125.000.000, (iv) fasilitas kredit berdokumen berjangka yang
dibayar atas unjuk dengan limit sebesar USD 125.000.000, (v) fasilitas pinjaman impor dengan limit sebesar
USD 125.000.000, (vi) fasilitas pembiayaan impor 1 dengan limit sebesar USD 100.000.000, (vii) fasilitas
bank garansi dengan limit sebesar USD 5.000.000. Untuk Fasilitas Limit Gabungan II sebesar USD
20.000.000 (yang hanya dapat digunakan oleh SMI), terdiri dari (i) fasilitas kredit berdokumen dengan limit
sebesar USD 20.000.000, (ii) fasilitas kredit berdokumen dengan pembayaran tertunda/berjangka dengan
limit sebesar USD 20.000.000, (iii) fasilitas pinjaman impor dengan limit sebesar USD 20.000.000, (iv)
fasilitas bank garansi dengan limit sebesar USD 5.000.000, dan (v) fasilitas kredit berdokumen berjangka
yang dibayar atas unjuk dengan limit sebesar USD 20.000.000. Selain itu CAP dan SMI masing-masing
memiliki fasilitas treasuri dengan limit sebesar USD 150.000.000 untuk CAP (―Fasilitas Perbankan
Korporasi‖). Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. Bunga akan dibebankan secara
harian sebesar 2,55% per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan secara bulanan di setiap akhir bulan
dengan mendebit rekening manapun milik CAP yang menggunakan fasilitas ini di HSBC. Fasilitas ini tidak
dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP, kecuali untuk Fasilitas Pinjaman Berulang yang syarat dan
ketentuannya (termasuk ketentuan mengenai jaminan) diatur dalam suatu perjanjian terpisah.
Kemudian pada tanggal 5 September 2018, CAP juga telah menandatangani Perjanjian Pemberian
Pinjaman dengan HSBC, sebagaimana terakhir kali diubah pada 24 Februari 2020. Perjanjian ini merupakan
pengaturan khusus atas Fasilitas Pinjaman Berulang. Fasilitas yang diberikan berdasarkan perjanjian
tersebut adalah fasilitas pinjaman berulang (revolving loan) dengan limit sebesar USD 50.000.000 dimana
masing-masing pinjaman akan jatuh tempo maksimal 1 tahun sejak tanggal pencairan, yang bertujuan untuk
membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek CAP. Periode penarikan fasilitas ini dimulai dalam waktu 1
(satu) tahun setelah 4 September 2019 atau sampai dengan 4 September 2020. Fasilitas Pinjaman Berulang
ini akan dibebankan bunga atas setiap penarikan secara harian sebesar 2,50% per tahun di atas LIBOR
(yang saat ini adalah sebesar 1,75% per tahun) yang harus dibayarkan pada akhir tenor dari setiap pinjaman
dengan mendebit rekening manapun milik CAP yang ada pada HSBC. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan
fidusia atas barang persediaan dan piutang CAP. Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa
131
Page 156
pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada HSBC sebelum CAP (i) melakukan likuidasi,
pembubaran atau menggabungkan atau mengkonsolidasikan diri dengan perusahaan manapun atau
mengijinkan perusahaan manapun untuk menggabungkan diri dengan CAP atau untuk mengambil-alih
seluruh atau sebagian besar dari aset atau permodalan dari perusahaan manapun, (ii) membeli,
mengambilalih atau menyebvabkan timbulnya suatu kewajiban untuk membeli atau mengambilalih suatu
atau seluruh aset atau bisnis dari orang, firma atau perusahaan manapun, kecuali dalam rangka kegiatan
usaha normalnya yang saat ini dilakukan, (iii) membuat, menanggung atau mengizinkan adanya suatu
penjaminan apapun juga atas aset lancar saat ini terutama piutang dan barang persediaan CAP, kecuali
untuk jaminan yang tercantum dalam perjanjian pembagian jaminan, (iv) memberikan suatu pinjaman atau
kredit kepada siapapun juga (kecuali pinjaman atau kredit yang diberikan dengan persyaratan yang wajar
dalam rangka kegiatan usaha yang normal dari CAP atau yang diberikan untuk anak perusahaan), (v)
menjual, menyewakan, menyerahkan, mengalihkan atau memberikan aset manapun dari CAP yang dapat
merubah sifat dari kegiatan usaha CAP secara material, (vi) membuat, mengadakan, menyebabkan
timbulnya, menanggung, menerima atau dengan cara apapun menjadi atau tetap memiliki tanggung jawab
atas kewajiban apapun (kecuali kewajiban yang dibuat berdasarkan perjanjian fasilitas ini, kewajiban yang
telah ada, atau kewajiban baru yang tidak akan menimbulkan dampak buruk yang material terhadap kondisi
keuangan CAP, dan (vii) melanggar suatu kesanggupan, baik kesanggupan finansial atau lainnya dalam
perjanjian fasilitas.
e. PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”)
Pada bulan Nopember 2014, CAP menandatangani perjanjian kredit dengan BCA dengan untuk Fasilitas
Kredit Multi dengan batasan kredit sebesar USD 80.000.000 bagi CAP dan USD 30.000.000 bagi SMI, serta
Fasilitas Forex Forward Line dengan batasan kredit sebesar USD 70.000.000, sebagaimana diubah terakhir
kali pada tanggal 18 September 2020. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Multi yang terdiri dari Letter of Credit
dalam bentuk Sight L/C, Usance L/C, Usance Payable At Sight L/C (UPAS L/C), Usance Payable At Usance
(UPAU L/C), SKBDN Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar atas Unjuk dan SKBDN
atas Unjuk Dibayar Berjangka dan Bank Garansi yang memiliki jangka waktu sampai dengan 27 Oktober
2020, serta Fasilitas Forex Forward Line yang terdiri dari Tom, Spot, Forward, SWAP dan DNDF yang
memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021.
Berdasarkan fasilitas ini, selama CAP masih mempunyai kewajiban atas utang (kecuali bilamana BCA
secara tertulis menetapkan lain), CAP wajib untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) memberitahukan
secara tertulis kepada BCA mengenai adanya perubahan susunan direksi, dewan komisaris dan serta
perubahan anggaran dasar, (ii) menjaga, memelihara dan mempertahankan current ratio keuangan, agar
perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total utang lancar minimal 1 (satu) kali, (iii)
mempertahankan (a) status kelembagaan CAP sebagai perusahaan terbuka, dan (b) kepemilikan saham
Tuan Prajogo Pangestu dan SCG Chemicals pada CAP baik secara langsung maupun tidak langsung
minimal sebesar 51%.
Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis
kepada BCA apabila CAP (i) melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris,pemegang saham
serta perubahan anggaran dasar CAP dan/atau SMI, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya
perubahan, (ii) akan memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri
sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta
kekayaan CAP kepada pihak lain, minimal 12 (dua belas) hari kerja sebelumnya.
CAP tidak memberikan jaminan khusus atas penggunaan fasilitas ini.
f. Deutsche Bank AG, Jakarta (“DBAG”)
Pada tanggal 1 Oktober 2020, CAP menandatangani perjanjian kredit dengan DBAG dengan batasan kredit
sebesar USD25.000.000. Perjanjian ini meliputi fasilitas jangka pendek yang terdiri dari Letters of Credit
(L/C) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Local Letter of Credit (Local L/C) serta
pembiayaan faktur untuk membiayai setiap faktur. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus
2021. Kecuali diberitahukan sebaliknya oleh DBAG secara tertulis, fasilitas akan otomatis diperpanjang
untuk 12 (dua belas) bulan ke depan sejak tanggal berakhirnya tersebut dengan ketentuan bahwa seluruh
syarat dan ketentuan berdasarkan perjanjian tidak akan berubah selama periode perpanjangan otomatis
tersebut. Fasilitas pembiayaan faktur dikenai bunga sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun dihitung
berdasarkan perhitungan 360 hari per tahun atau suku bunga yang disepakati. Ketentuan dari fasilitas ini
mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada DBAG apabila CAP
(i) mengadakan pembebanan atau jaminan baru dari aktiva lancar (current assets) khususnya piutang dan
barang persediaan, untuk setiap pembiayaan yang menyediakan fasilitas modal kerja, (ii) melakukan
reorganisasi, peleburan, rekonstruksi, pengambilalihan, skema kompromi atau pengaturan atau perubahan
atas ketentuan manapun dari dokumen konstitutif CAP setelah penyerahan pemberitahuan resmi ke OJK
atau sebagaimana diharuskan oleh peraturan yang berlaku. CAP tidak memberikan jaminan khusus atas
penggunaan fasilitas ini.
132
Page 157
g. The Siam Commercial Bank Public Limited
Pada tanggal 12 November 2014, CAP menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas kredit bergulir
mata uang tunggal senilai USD 70.000.000 yang dibuat antara: (i) CAP sebagai Peminjam, dan (ii) The Siam
Commercial Bank Public Company Limited sebagai Pemberi Pinjaman Awal. Perjanjian ini telah mengalami
perubahan, terakhir kali pada 14 November 2018.
CAP akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk membiayai pengadaan bahan-bahan baku dan, untuk
menghindari keraguan, Tranche B akan digunakan hanya untuk pembayaran letter of credit dan Tranche C
dapat digunakan untuk pembayaran letter of credit atau pembayaran langsung untuk penyedia bahan-bahan
baku. Fasilitas kredit ini akan jatuh tempo pada 14 November 2021 dan akan diperpanjang untuk 12 bulan
berikutnya kecuali The Siam Commercial Bank Public Company Limited sebagai Pemberi Pinjaman Awal
memberikan pemberitahuan kepada CAP pada atau sebelum satu tahun setelah tanggal Perjanjian bahwa
Tanggal Jatuh Tempo tidak akan diperpanjang. Fasilitas kredit ini mengenakan bunga sebagai berikut: (i)
untuk Tranche B, suku bunga atas setiap uang muka yang dibayarkan atau dianggap dibayarkan oleh
pemberi pinjaman berdasarkan kewajiban sesuai Tranche B, untuk setiap periode bunga adalah tingkat
persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur
pada surat penawaran) dan (ii) untuk Tranche C, suku bunga atas setiap pinjaman yang dibuat atau akan
dibuat berdasarkan Tranche C atau jumlah pokok terutang atas pinjaman tersebut untuk setiap periode
bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar
sebagaimana diatur pada surat penawaran).
Berdasarkan perjanjian ini, CAP terikat oleh beberapa batasan antara lain terkait pengadaan transaksi
keuangan. CAP juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Pinjaman Awal
atas perubahan material atas dokumen-dokumen konstitusional.
Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.
Perjanjian ini terus-menerus diperpanjang sampai dengan diakhiri oleh The Siam Commercial Bank Public
Limited.
h. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) (yang telah menerima pengalihan hak dan kewajiban dari
Bangkok Bank Public Company Limited)
Pada tanggal 12 November 2014, CAP telah menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Permata
dengan batasan kredit sebesar USD60.000.000, yang telah diubah terakhir kali pada 11 Desember 2020.
Perjanjian ini meliputi Fasilitas Gabungan yang terdiri dari beberapa fasilitas, yaitu (i) Kredit Berdokumen
Atas Unjuk, (ii) Kredit Berdokumen Berjangka, (iii) pembayaran terhadap Surat Sanggup untuk Wesel Impor
(―T/R‖), (iv) pembayaran terhadap Surat Sanggup Untuk Modal Kerja (―P/N‖), dan (v) Bank Garansi. Fasilitas
ini dijamin dengan jaminan fidusia atas barang persediaan dan piutang CAP. Fasilitas ini berlaku sampai
dengan tanggal 15 November 2021.
Bunga atas saldo jumlah pokok yang terutang dari penggunaan fasilitas T/R dan P/N waktu ke waktu
dengan tarif yang setara dengan LIBOR (1 bulan atau 3 bulan atau 6 bulan) ditambah 3% per tahun dalam
denominasi mata uang Dolar Amerika Serikat.
Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis
kepada Bank Permata apabila (i) terdapat hal yang akan diputuskan dalam RUPS dan/atau rapat Dewan
Komisaris dan/atau Direksi yang dapat mempengaruhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam
perjanjian, dokumen-dokumen jaminan dan setiap perjanjian yang merupakan tambahan dari, atau terkait
dengannya, dalam waktu 5 hari kerja setelah diambilnya keputusan tersebut, (ii) terjadi perubahan
penandatangan yang berwenang dan/atau setiap perubahan terhadap anggaran dasar, susunan Direksi
atau Dewan Komisaris, (iii) terjadi setiap peristiwa kelalaian atau peristiwa yang, dengan diberikannya
pemberitahuan atau lewatnya jangka waktu, atau keduanya, akan merupakan suatu peristiwa kelalaian.
Lebih lanjut, ketentuan dari fasilitas ini juga membatasi bahwa sampai dengan seluruh utang yang
ditimbulkan dalam perjanjian telah dibayar penuh, CAP tidak akan meminjam sejumlah uang kepada pihak
ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Permata dengan ketentuan bahwa nilai
jaminan yang diberikan berdasarkan dokumen-dokumen jaminan tidak cukup untuk menjamin pembayaran
fasilitas kredit berdasarkan perjanjian.
Pada tanggal 21 Oktober 2020, Bangkok Bank Public Company Limited telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Perubahan Kreditur kepada CAP, dimana Bangkok Bank Public Company Limited
bermaksud untuk mengalihkan hak-hak dan/atau kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit
kepada Bank Permata. Lebih lanjut, Bank Permata juga telah menandatangani Form of Accesion Agreement
tanggal 21 Oktober 2020, dimana Bank Permata telah setuju untuk menjadi kreditur berdasarkan perjanjian
pembagian jaminan tanggal 28 Mei 2018 dan terikat dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan perjanjian
pembagian jaminan tanggal 28 Mei 2018 tersebut.
133
Page 158
i. Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)
Pada tanggal 27 Juni 2016, CAP memperoleh fasilitas untuk modal kerja dalam suatu jumlah pokok yang
tidak terikat dan tidak dijaminkan sejumlah THB 4.000.000.000 (atau jumlah yang sama dalam mata uang
lain) dari Kasikornbank dengan jangka waktu ketersediaan sampai dengan 27 Juni 2021 dan diperpanjang
secara otomatis untuk 12 bulan. Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku dan
persediaan lain. Kasikornbank akan memberitahukan CAP atas penentuan tingkat suku bunga yang akan
digunakan dalam perjanjian.
Pada tanggal 8 Desember 2020, CAP juga telah memperoleh fasilitas-fasilitas modal kerja dalam suatu
jumlah pokok yang terikat dan tidak dijaminkan sejumlah tidak lebih dari USD 50.000.000 dan jumlah yang
setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dari THB 1.600.000.000 (atau jumlah yang sama dalam mata
uang lain) yang terdiri dari (i) Promissory Note Facility, (ii) Letter of Credit Facility, dan (iii) Trust Receipt
Facility dari Kasikornbank dengan jangka waktu ketersediaan sampai 8 Desember 2021. Fasilitas ini
bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku dan persediaan lain. Suku bunga untuk masing-masing
pinjaman berdasarkan Promissory Note Facility adalah persentase per tahun dengan jumlah keseluruhan
dari 2% ditambah LIBOR yang berlaku sebagaimana akan dispesifikasikan dalam masing-masing
Promissory Note, sedangkan bunga yang berlaku atas Fasilitas Trust Receipt adalah sebesar 2% ditambah
LIBOR yang berlaku. CAP wajib untuk memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak akan berubah secara
substansial.
Lebih lanjut, pada tanggal 27 Mei 2021, CAP juga telah memperoleh fasilitas term loan dalam suatu jumlah
pokok sebesar USD 70.000.000 dalam jangka waktu ketersediaan sampai dengan tanggal yang jatuh 6
bulan setelah tanggal perjanjian fasilitas term loan. Fasilitas term loan tersebut digunakan untuk belanja
modal CAP. Suku bunga untuk masing-masing pinjaman adalah persentase per tahun dengan jumlah
keseluruhan dari 2,25% ditambah LIBOR yang berlaku. CAP wajib memastikan bahwa kegiatan usahanya
tidak akan berubah secara substansial. Fasilitas term loan berakhir pada tanggal yang jatuh setelah 84
bulan setelah tanggal perjanjian fasilitas term loan atau pada tanggal 26 Mei 2028.
j. Citibank, N.A. (“Citibank”)
Pada tanggal 22 Agustus 2017, CAP memperoleh fasilitas kredit Trust Receipt/Fasilitas kredit berulang
(revolving) sampai dengan jumlah total hingga US$ 50.000.000, yang telah diubah terakhir kali pada 8
Februari 2018, dengan jangka waktu ketersediaan selama 1 tahun sampai dengan tanggal 22 Agustus 2021
dan akan secara otomatis diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya sejak setiap
tanggal berakhirnya perjanjian, dan jangka waktu penyelesaian pembayaran fasilitas kredit adalah selama 6
bulan sejak penerimaan fasilitas kredit. Tujuan pemberian fasilitas ini tidak diatur. Bunga yang wajib
dibayarkan CAP kepada Citibank adalah sebagaimana disepakati Citibank dan CAP dari waktu ke waktu
dan pembayaran dilakukan setiap bulan.
Pada tanggal 22 Agustus 2017, CAP memperoleh fasilitas letter of credit dari Citibank dengan jangka waktu
maksimum 180 hari, dan Citibank dapat mengubah jangka waktu maksimum tersebut dari waktu ke waktu
dengan pemberitahuan kepada CAP. CAP wajib membayar bunga kepada Citibank atas jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian sebesar JIBOR ditambah 2,5% per tahun untuk letter of credit yang
diterbitkan dalam Rupiah, atau sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun untuk letter of credit yang
diterbitkan dalam USD, atau sebagaimana diberitahukan Citibank kepada CAP dari waktu ke waktu untuk
letter of credit yang diterbitkan dalam denominasi lain. Tidak terdapat jaminan atas fasilitas ini, dan tidak
terdapat pembatasan dalam perjanjian ini sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan.
Fasilitas letter of credit tersebut berlaku sampai dengan 22 Agustus 2022 dan akan diperpanjang secara
otomatis untuk 1 tahun berikutnya.
k. National Bank of Kuwait S.A.K.P., Cabang Singapura (“Bank of Kuwait”)
Pada tanggal 6 Maret 2018, CAP memperoleh beberapa fasilitas dari Bank of Kuwait dalam jumlah
maksimum USD 60.000.000, perjanjian mana telah diubah dan dinyatakan kembali pada 19 September
2018 dan terakhir kali diperpanjang pada 19 September 2019. Fasilitas yang diperoleh adalah SBLC Facility
tanpa komitmen dan jaminan, serta L/C Facility, UPAS L/Cs dan UPAU L/Cs dengan sub limit masing-
masing sebesar USD 30.000.000 (selanjutnya disebut sebagai ―Fasilitas‖). Tanggal jatuh tempo final
perjanjian ini adalah 19 September 2020, dan bunga yang dibebankan adalah (i) 1,35% dan LIBOR untuk
SBLC Financing Facility dan TR, dan (ii) 1,35% dan LIBOR untuk UPAS/UPAU Financing Facility.
Berdasarkan perjanjian ini, terdapat beberapa pembatasan terhadap tindakan CAP antara lain (i) CAP tidak
akan menandatangani perjanjian sehubungan dengan Fasilitas apabila, menurut pendapat Bank of Kuwait,
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut tidak dapat diterima oleh Bank of Kuwait, dan (ii) CAP tidak
akan (kecuali sehubungan dengan kegiatan usahanya sehari-hari) menandatangani satu atau beberapa
perjanjian (baik afiliasi atau tidak), baik suka-rela maupun tidak sukarela dan baik pada waktu yang
bersamaan atau dalam beberapa periode waktu untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau
134
Page 159
melepaskan setiap aset yang substansial atau menandatangani perjanjian untuk melepaskan tersebut yang
memiliki dampak yang merugikan material. Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.
l. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)
Pada tanggal 4 Mei 2018, CAP memperoleh fasilitas pinjaman dari CIMB, perjanjian mana telah diubah pada
tanggal 11 Agustus 2020, berupa (i) Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (―Fasilitas PRK‖) sebesar
Rp25.000.000.000, dengan bunga 9% per tahun, (ii) Fasilitas Commercial Credit Lines (multicurrency)
(―Fasilitas CC Lines‖) sebesar USD 50.000.000, dengan bunga LIBOR + 3,35% per tahun (USD) dan 8,5%
per tahun (Rupiah), (iii) Fasilitas Trust Receipt (multicurrency) (―Fasilitas TR‖) sebesar USD 50.000.000,
dengan bunga LIBOR + 3,35% per tahun (USD) dan 8,5% per tahun (Rupiah), (iv) Fasilitas Bank Garansi
atau Standby Letter of Credit (multicurrency) (―Fasilitas BG/SBLC‖) sebesar USD 20.000.000, (v) Fasilitas
Negotiation Wesel Ekspor dan/atau Diskonto Wesel Ekspor (multicurrency) (―Fasilitas NWE/DWE‖) sebesar
USD 50.000.000, dengan bunga sebesar LIBOR + 3,35% per tahun (USD) dan 8,5% per tahun (Rupiah),
dan (vi) Fasilitas Pinjaman Tetap (multicurrency) (―Fasilitas PT‖) sebesar USD 25.000.000, dengan bunga
sebesar 4% per tahun (USD) dan 9% per tahun (Rupiah).
Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian fasilitas ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB,
CAP dilarang antara lain (i) mengadakan perubahan atas maksud, tujuan, dan kegiatan usaha CAP, (ii)
mengubah komposisi pemegang saham mayoritas CAP, yaitu PT Barito Pacific Tbk dan SCG Chemicals Co.
Ltd. secara bersama-sama menjadi kurang dari 51%, dan (iii) melakukan penggabungan, peleburan,
pemisahan, kecuali bila (a) CAP menjadi entitas yang bertahan, (b) tidak akan mempengaruhi kemampuan
CAP untuk membayar utang, atau (c) tidak menghilangkan maksud dan tujuan usaha CAP.
Fasilitas PRK, Fasilitas CC Lines, Fasilitas BG/SBLC, Fasilitas NWE/DWE serta Fasilitas TR diberikan CIMB
tanpa agunan (clean basis), sedangkan Fasilitas PT dijamin dengan persediaan (inventory) dan piutang
(account receivables).
Jangka waktu (i) Fasilitas PRK, (ii) Fasilitas CC Lines, (iii) Fasilitas TR, (iv) Fasilitas BG/SBLC, (v) Fasilitas
NWE/DWE, dan (vi) Fasilitas PT adalah sampai dengan tanggal 4 Agustus 2021.
m. PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP Indonesia”)
Pada tanggal 16 Oktober 2017, CAP memperoleh Fasilitas Pembiayaan Perdagangan senilai USD
50.000.000, yang telah diubah terakhir kali pada 28 November 2017 dan diperpanjang pada 22 Agustus
2019, yang terdiri dari Fasilitas Surat Berkredit (L/C) dan Fasilitas Penerimaan Trust berdasarkan perjanjian
fasilitas dengan BNPP Indonesia. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR + 1,1% per tahun untuk L/C
yang diterbitkan dalam USD, dan LIBOR + 1,35% untuk fasilitas trust receipt. Tujuan pemberian fasilitas ini
adalah untuk pembelian bahan baku termasuk namun tidak terbatas pada naphtha, propylene, butane-1,
bahan kimia lainnya, dan spareparts.
Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian fasilitas ini, CAP menyatakan bahwa Perseroan dan SCG
Chemicals Company Limited secara bersama-sama harus memiliki sedikitnya baik langsung atau tidak
langsung, 51% saham dalam CAP dan menjaga pengawasan manajemen pada CAP sepanjang fasilitas
masih digunakan. Lebih lanjut, berdasarkan perjanjian fasilitas ini CAP tidak diperbolehkan melakukan
pinjaman, uang panjar, pemberian kredit untuk atau menjamin atau mengganti rugi kewajiban suatu pihak,
firma atau perusahaan kecuali dalam kegiatan usahanya yang wajar dan untuk kepentingan grupnya.
Jangka waktu ketersediaan fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2021 atau setiap tanggal lainnya
sesuai dengan kebijakan BNPP Indonesia sendiri. Pelunasan atas masing-masing fasilitas yang ditarik
berdasarkan perjanjian fasilitas ini wajib dilakukan secara penuh pada hari terakhir periode bunga pada
penarikan tersebut, periode bunga mana diberitahukan secara terpisah kepada CAP oleh BNPP Indonesia.
Para pihak sedang dalam proses perpanjangan jangka waktu perjanjian. Para pihak dalam perjanjian masih
terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
Pada tanggal 28 Maret 2019, CAP memperoleh Fasilitas Kredit Berulang (Revolving Credit Facility), Sight
and Usance Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), berupa Usance-Pay-At-
Sight (UPAS) dan Usance-Pay-At-Usance (UPAU) dan Fasilitas Penerimaan Trust dengan limit fasilitas
sebesar USD 35.000.000, dimana perjanjian tersebut terakhir kali diubah pada 17 September 2019. Fasilitas
ini dikenakan bunga sebesar 1,3% per tahun di atas LIBOR (untuk USD) dan 1,3% per tahun di atas JIBOR
(untuk Rupiah) untuk Fasilitas Kredit Berulang (Revolving Credit Facility) dan 1,35% per tahun di atas LIBOR
(untuk USD) dan 1,35% per tahun di atas JIBOR (untuk Rupiah) untuk Fasilitas Peneriman Trust. Tujuan
pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan baku terkait dengan kegiatan usaha utama CAP.
Jangka waktu ketersediaan fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2020 dan tanggal pembayaran
akhir jatuh pada 31 Agustus 2020. Para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan
135
Page 160
kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam
perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
n. PT Bank Permata Tbk (“Permata”)
CAP telah menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan dengan Permata pada tanggal 21
Juni 2018 sebagaimana yang telah diubah berdasarkan Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas
Perbankan pada tanggal 27 Februari 2020 dan Perubahan Kedua Perjanjian Pemberian Fasilitas tanggal 15
Mei 2020. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP memperoleh fasilitas committed Term Loan 1 sebesar USD
35.000.000 (―Fasilitas Term Loan 1‖) dan fasilitas Term Loan II sebesar Rp 585.340.000.000 (―Fasilitas
Term Loan 2‖), yang diberikan tanpa jaminan dengan tujuan untuk membiayai kebutuhan CAP secara
umum (general corporate purpose), annual/regular capital expenditure (capex), operating expense dan/atau
refinancing requirements. Suku bunga untuk masing-masing Term Loan 1 dan Term Loan 2 adalah JIBOR 3
bulan + 2,3% per tahun. Masing-masing Fasilitas Term Loan 1 dan Fasilitas Term Loan 2 berlaku selama 5
tahun 6 bulan (termasuk dengan availability period dan grace period), yang terhitung sejak tanggal 15 Mei
2020 atau sampai dengan tanggal 15 Nopember 2025.
Berdasarkan perjanjian ini, terdapat beberapa pembatasan terhadap tindakan CAP antara lain (i) mengubah
sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usahanya
sehari-hari, (ii) memberikan pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada pihak lain kecuali dalam rangka
menunjang kegiatan usahanya sehari-hari dan/atau untuk anak perusahaannya, (iii) memperoleh pinjaman
baru kecuali (a) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan usaha
sehari-hari, atau (b) pinjaman yang diberikan antara perusahaan, atau (c) pinjaman yang berasal dari
Perusahaan Anak atau (d) perolehan pinjaman atau penerbitan obligasi atau efek lainnya yang tidak
melanggar rasio keuangan, (iv) menjaminkan atau membebani aset CAP, sehubungan dengan perolehan
pinjaman sebagaimana diatur dalam perjanjian, kecuali pemberian jaminan tersebut tidak mengakibatkan
pelanggaran batasan rasio keuangan, seluruhnya wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Permata.
o. Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
CAP dan Mandiri telah menandatangani beberapa perjanjian kredit/fasilitas, sebagai berikut:
(i) pada tanggal 30 Juli 2018, (a) perjanjian kredit modal kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir pada tanggal 30 Juli 2020, dimana berdasarkan perjanjian ini CAP telah memperoleh fasilitas
kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit fasilitas non – cash loan
sebesar USD 50.000.000 dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan modal kerja CAP. Fasilitas ini
bersifat committed, advised dan revolving dan dikenakan bunga sebesar LIBOR + margin sebesar
1,30% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan barang persediaan dan piutang CAP (―Fasilitas KMK
Mandiri‖), dan (b) perjanjian pemberian fasilitas non-cash loan dengan limit sebesar USD 50.000.000
sublimit trust receipt USD 50.000.000 dimana fasilitas ini diberikan untuk menunjang kegiatan usaha
CAP, antara lain untuk fasilitas non cash loan adalah untuk pembelian/impor bahan baku, barang
dagang, dan spare part mesin, serta jaminan pembelian gas alam/naphta sesuai dengan Sales and
Purchase Agreement, serta kebutuhan modal kerja lainnya, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir pada tanggal 30 Juli 2020. Sedangkan tujuan penggunaan Sublimit TR adalah untuk membayar
tagihan LC dan SKBN yang telah jatuh tempo. Atas penggunaan fasilitas non cash loan dikenakan
biaya bunga sebesar LIBOR +1% untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan JIBOR +1% untuk mata
uang Rupiah, sedangkan atas penggunaan fasilitas TR dikenakan bunga sebesar LIBOR + 1,1% untuk
mata uang Dollar Amerika Serikat dan JIBOR + 1,1% untuk mata uang Rupiah (―Fasilitas NCL
Mandiri‖). Masa berlaku atas Fasilitas KMK Mandiri dan Fasilitas NCL Mandiri telah diperpanjang pada
tanggal 30 Juli 2020, sehingga kedua fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 29 Juli 2021.
Berdasarkan masing-masing Fasilitas KMK Mandiri dan Fasilitas NCL Mandiri, CAP wajib
memberitahukan kepada Mandiri paling lambat 14 (empat belas) hari setelah terjadi perubahan
anggaran dasar dan/atau susunan pengurus CAP.
(ii) pada tanggal 30 Juli 2018, suatu perjanjian treasury line sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir pada tanggal 27 Agustus 2020. Berdasarkan perjanjian tersebut CAP memperoleh (i) fasilitas
operasional (FX Today, FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option) sebesar USD 20.000.000
yang bersifat uncommitted dan advised dan (ii) transaksi Cross Currency Swap (CCS) sebesar Rp
1.000.000.000.000 yang bersifat uncommitted. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk melakukan
transaksi valas dalam rangka lindung nilai (hedging) terhadap risiko kurs meliputi transaksi FX Today,
FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, FX Option dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi Cross
Currency Swap (CCS) (―Fasilitas TL Mandiri‖). Adapun Fasilitas TL Mandiri berlaku sampai dengan 29
Juli 2021.
136
Page 161
(iii) pada tanggal 11 Juni 2021, CAP juga telah memperoleh (i) fasilitas term loan sebanyak USD
280.000.000 atau ekuivalen dalam Rupiah, yang bersifat non-revolving, committed, advised (―Fasilitas
Term Loan‖) dan (ii) fasilitas account receivables financing (―Fasilitas Trade Finance‖) dengan limit
maksimal Rp 1.000.000.000.000, yang bersifat revolving dan uncommitted. Tujuan pembiayaan
Fasilitas Term Loan adalah untuk pembiayaan kegiatan operasional CAP sehari-hari (general corporate
purposes), sedangkan Fasilitas Trade Finance adalah untuk mempercepat penerimaan dana hasil
penjualan barang/jasa dari pembeli (sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit) serta restitusi Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau pendapatan lain-lain yang telah disetujui oleh Mandiri.
CAP wajib membayar bunga kepada Mandiri sebesar LIBOR/JIBOR 6 bulan + 2,30% per tahun untuk
Fasilitas Term Loan dan CAP setuju untuk dibebankan provisi sebesar sebesar 0,125% per tahun dari
nilai transaksi atas Fasilitas Trade Finance
Jangka waktu Fasilitas Term Loan ditetapkan maksimal 7 tahun sejak penandatanganan perjanjian,
yaitu sejak tanggal 11 Juni 2021 sampai dengan 10 Juni 2028, sedangkan untuk Fasilitas Trade
Finance, berlaku sampai dengan tanggal 29 Juli 2023. Berdasarkan masing-masing fasilitas dan
sehubungan dengan perubahan bidang usaha CAP, Dalam hal CAP mengajukan permohonan
persetujuan atas perubahan bidang usaha tersebut kepada Mandiri dan CAP telah mendapat
persetujuan tertulis dari Mandiri atas hal tersebut, maka CAP wajib memberitahukan kepada Mandiri
dengan menyampaikan salinan akta perubahan anggaran dasar CAP terkait perubahan bidang usaha
tersebut kepada Mandiri selambat-lambatnya 14 hari setelah tanggal pelaksanaan RUPS.
p. Japan Bank for International Cooperation (“JBIC”)
Pada tanggal 17 Desember 2018, JBIC bersama-sama dengan BNP Paribas sebagai Nexi Covered Lender
setuju untuk memberikan pinjaman kepada CAP dengan jumlah agregat sebesar USD 191.000.000 yang
terbagi menjadi 4 tahap yaitu (i) JBIC Tranche A, (ii) JBIC Tranche B, (iii) Nexi Covered Tranche A, (iv) Nexi
Covered Tranche B. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan perusahaan oleh SMI dan PBI. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 10 September 2026. Bunga untuk pinjaman JBIC Tranche adalah jumlah dari 4%
per tahun ditambah 1,59% per tahun dan bunga untuk pinjaman Nexi Covered Tranche adalah jumlah dari
LIBOR ditambah 0,85% per tahun.
Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan di mana tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari JBIC, CAP dilarang antara lain (i) melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan,
rekonstruksi perusahaan atau tindakan lain yang dapat secara material mengubah kegiatan usaha CAP, (ii)
menciptakan pembebanan atas seluruh atau sebagian harta kekayaannya, kecuali pembebanan yang telah
ada, atau pembebanan berdasarkan fasilitas yang diperoleh guna pembayaran kembali atas pinjaman yang
telah ada.
q. PT Bank KEB Hana Indonesia (“KEB Hana”)
Pada tanggal 15 April 2021, CAP memperoleh fasilitas kredit investasi dengan jumlah pokok yang tersedia
sebesar USD 13.000.000. Tujuan fasilitas ini adalah untuk financing dan refinancing susitainable project
(Enclosed Ground Flare (EGF) dan E-Forklift/Green Project). Suku bunga atas fasilitas kredit investasi
adalah 3 bulan LIBOR + 2,25% per tahun efektif. Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh
CAP. Selama fasilitas kredit investasi belum dilunasi, CAP wajib untuk memberikan pemberitahuan tertulis
kepada KEB Hana dalam hal CAP melakukan aksi korporasi yang sejalan dengan kegiatan usaha CAP
seperti, (i) merger/akuisisi atau (ii) penjualan/sewa/pengalihan (overhanded) aset perusahaan yang material
atau jumlahnya substansial. Berdasarkan perjanjian, CAP juga wajib untuk memberikan pemberitahuan
tertulis kepada KEB Hana setelah terdapat perubahan anggaran dasar CAP (termasuk perubahan atas
jumlah saham dan pemegang saham mayoritas CAP). Jangka waktu fasilitas kredit investasi adalah 5 tahun
terhitung sejak tanggal penarikan fasilitas kredit investasi, sedangkan jangka waktu penarikan adalah 3
bulan sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian fasilitas kredit investasi. CAP telah melakukan penarikan
atas fasilitas kredit investasi pada tanggal 30 April 2021, dengan demikian, jatuh tempo dari fasilitas kredit
investasi tersebut adalah pada tanggal 30 April 2026.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016
CAP telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 10 Oktober 2016 sebagaimana terakhir kali
diubah pada tanggal 19 Januari 2021 dengan BTN sebagai wali amanat sehubungan dengan penerbitan
obligasi sebesar Rp 500.000.000.000 yang terdiri atas 2 seri, yaitu (i) obligasi seri A sebesar Rp
361.400.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2019 dan (ii) obligasi seri B sebesar Rp
138.600.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2021. Tingkat bunga obligasi adalah
tingkat bunga tetap sebesar 10,8% per tahun untuk obligasi seri A dan 11,3% per tahun untuk obligasi seri
B. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh CAP untuk
pembayaran utang. Obligasi dijamin dengan hak tanggungan atas tanah dan bangunan milik CAP dan
fidusia atas mesin milik PBI dengan nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.
137
Page 162
Sehubungan dengan penggunaan objek jaminan fidusia yang sama antara transaksi Penawaran Umum
Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2017, dan Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2018, CAP telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari BTN selaku Wali Amanat
berdasarkan Surat No. 349/IBD/CM/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 dan Surat No. 043/IBD/CM/I/2018
tanggal 31 Januari 2018.
Sehubungan dengan Penggabungan PBI, CAP telah melakukan perubahan atas sertifikat jaminan fidusia,
dimana nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi CAP.
CAP telah melunasi Obligasi Seri A dari Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016.
Penerbitan Surat Utang Dengan Jumlah Pokok Maksimum Sebesar USD 300.000.000
Pada tanggal 8 November 2017, CAP, dan PBI (sebagai penanggung), dan Deutsche Bank Trust Company
Americas (sebagai wali amanat (trustee), agen pembayaran, agen transfer dan pendaftar) telah
menandatangani Indenture sehubungan dengan penerbitan surat utang senior tanpa jaminan yang
didenominasikan dalam Dolar Amerika Serikat dengan jumlah pokok maksimum sebesar USD 300.000.000
dengan tingkat bunga sebesar 4,95%, yang diterbitkan oleh CAP dan ditanggung dengan penanggungan
perusahaan oleh PBI dan CAP (―Surat Utang‖). CAP telah memberikan surat pemberitahuan kepada Wali
Amanat sehubungan dengan penggabungan usaha CAP dan PBI yang efektif per 1 Januari 2020.
CAP telah melakukan pembelian kembali (buyback) dan pembatalan atas Surat Utang sebanyak USD
32.220.000 yang dilakukan dalam periode April 2020 sampai April 2021.
Pada tanggal 19 Mei 2021, CAP telah menyelesaikan penyelesaian awal atas penawaran tender tunai untuk
membeli sejumlah maksimum US$ 75.000.000 dari jumlah pokok terutang atas Surat Utang. CAP telah
berhasil membeli pokok Surat Utang sebesar US$ 32.550.000, dengan total jumlah penyelesaian awal atas
penawaran tender tunai tersebut adalah US$ 33.404.844,42. Setelah penawaran tender awal ini
diselesaikan, total kewajiban CAP yang tersisa berdasarkan Surat Utang adalah sebesar US$ 235.230.000.
Lebih lanjut, pada tanggal 3 Juni 2021, CAP juga telah menyelesaikan penawaran tender tunai untuk
membeli sejumlah maksimum US$ 75.000.000 dari jumlah pokok terutang atas Surat Utang. CAP telah
berhasil membeli pokok Surat Utang sebesar US$ 900.000, dengan total jumlah penyelesaian atas
penawaran tender tunai tersebut adalah US$ 925.368,76. Setelah penawaran tender ini diselesaikan, total
kewajiban CAP yang tersisa berdasarkan Surat Utang adalah sebesar US$ 234.330.000.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I
Tahun 2017
CAP telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 9 Oktober 2017 sebagaimana terakhir kali
diubah pada tanggal 19 Januari 2021 dengan BTN sebagai wali amanat sehubungan dengan penerbitan
obligasi sebesar Rp 500.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri A sebesar Rp
150.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2020, (ii) obligasi seri B sebesar Rp
120.250.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2022, dan (iii) obligasi seri C sebesar
Rp 229.750.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2024. Tingkat bunga obligasi adalah
tingkat bunga tetap sebesar 8,40% per tahun untuk obligasi seri A, 9,10% per tahun untuk obligasi seri B,
dan 9,75% per tahun untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan
dipergunakan seluruhnya oleh CAP untuk pembayaran utang. Obligasi dijamin dengan fidusia atas mesin
milik PBI dengan nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.
Sehubungan dengan penggunaan objek jaminan fidusia yang sama antara transaksi Penawaran Umum
Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2017, dan Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2018, CAP telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari BTN selaku Wali Amanat
berdasarkan Surat No. 349/IBD/CM/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 dan Surat No. 043/IBD/CM/I/2018
tanggal 31 Januari 2018.
Sehubungan dengan Penggabungan SMI, CAP telah melakukan perubahan atas sertifikat jaminan fidusia,
dimana nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi CAP.
CAP telah melunasi Obligasi Seri A dari Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
Tahap I Tahun 2017.
Sehubungan dengan Penggabungan PBI, CAP telah melakukan perubahan atas sertifikat jaminan fidusia,
dimana nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi CAP.
138
Page 163
CAP telah melunasi melunasi Obligasi Seri A dari Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2017.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II
Tahun 2018
CAP telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 9 Februari 2018 sebagaimana telah diubah
terakhir kali pada tanggal 19 Januari 2021 dengan BTN sebagai wali amanat sehubungan dengan
penerbitan obligasi sebesar Rp 500.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri A sebesar Rp
100.000.000.000 yang telah jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2021, (ii) obligasi seri B sebesar Rp
100.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2023, dan (iii) obligasi seri C sebesar Rp
300.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2025. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat
bunga tetap sebesar 7,50% per tahun untuk obligasi seri A, 8,25% per tahun untuk obligasi seri B, dan
9,00% per tahun untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan
dipergunakan seluruhnya oleh CAP untuk pembayaran utang dan keperluan modal kerja CAP dan/atau
Perusahaan Anak CAP. Obligasi dijamin dengan hak tanggungan atas tanah milik CAP dan fidusia atas
mesin milik PBI dengan nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.
Sehubungan dengan penggunaan objek jaminan fidusia yang sama antara transaksi Penawaran Umum
Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2017, dan Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2018,CAP telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari BTN selaku Wali Amanat
berdasarkan Surat No. 349/IBD/CM/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 dan Surat No. 043/IBD/CM/I/2018
tanggal 31 Januari 2018.
CAP telah melunasi Obligasi Seri A dari Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2018.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I
Tahun 2018
CAP telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 11 Oktober 2018 dengan BTN sebagai wali
amanat, sebagaimana terakhir kali diubah pada tanggal 19 Januari 2021, sehubungan dengan penerbitan
obligasi sebesar Rp 500.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2021. Tingkat
bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 10% per tahun. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil
penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh CAP untuk pembayaran utang dan belanja modal.
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus . Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan CAP baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II
Tahun 2019
CAP telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 13 Mei 2019 sebagaimana terakhir kali
diubah pada tanggal 19 Januari 2019 dengan BTN sebagai wali amanat, sehubungan dengan penerbitan
obligasi sebesar Rp 750.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 29 Mei 2022. Tingkat bunga
obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 9,5% per tahun. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil
penerbitan obligasi untuk meningkatkan kapasitas produksi dan/atau diversifikasi produk yang bertujuan
untuk meningkatkan skala usaha CAP. Belanja modal akan digunakan untuk pembangunan pabrik methyl
tert-butyl ether (MTBE) dan Butene-1 baru yang berlokasi di Jalan Raya Anyer Km 123 Ciwandan, Cilegon,
Banten. Belanja modal akan digunakan untuk pembelian mesin pabrik methyl tert-butyl ether (MTBE) dan
Butene-1 baru. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan CAP baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III
Tahun 2020
CAP telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 24 Januari 2020 dengan BTN sebagai wali
amanat, sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp750.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada
tanggal 12 Februari 2025. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 8,7% per tahun.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk modal kerja CAP. Obligasi
ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan CAP baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
139
Page 164
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I
Tahun 2020
CAP telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana terakhir kali
diubah pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan BTN sebagai wali amanat sehubungan dengan penerbitan
obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000, yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri A sebesar
Rp528.800.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Agustus 2023, (ii) obligasi seri B sebesar
Rp357.700.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Agustus 2025, dan (iii) obligasi seri C sebesar
Rp113.500.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Agustus 2027. Tingkat bunga obligasi adalah
tingkat bunga tetap sebesar (i) 8,20% per tahun untuk obligasi seri A, (ii) 8,70% per tahun untuk obligasi Seri
B, dan (iii) 9,20% per tahun untuk obligasi seri C dan 11,3% per tahun untuk obligasi seri B. Seluruh dana
yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh CAP untuk keperluan
modal kerja. Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
CAP baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II
Tahun 2020
CAP telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 12 Oktober 2020 sebagaimana diubah
tanggal 2 Nopember 2020 dengan BTN sebagai wali amanat, sehubungan dengan penerbitan obligasi
sebesar Rp600.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 Nopember 2023. Tingkat bunga obligasi
adalah tingkat bunga tetap sebesar 8,20% per tahun. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan
obligasi akan digunakan untuk modal kerja CAP. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan CAP baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III
Tahun 2021
CAP telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 26 Maret 2021 dengan BTN sebagai wali
amanat, sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp 1.000.000.000.000, yang terdiri atas 3 seri,
yaitu (i) obligasi Seri A sebesar Rp 50.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 April 2024, (ii)
obligasi Seri B sebesar Rp 587.950.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 April 2026, dan (iii)
obligasi Seri C sebesar Rp 362.050.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 April 2028. Tingkat
bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar (i) 7,80% per tahun untuk obligasi Seri A, (ii) 8,50% per
tahun untuk obligasi Seri B, dan (iii) 9,00% per tahun untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari
hasil penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh CAP untuk keperluan modal kerja. Obligasi ini
tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan CAP baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
GI
Pada tangal 2 Juli 2018, GI telah menandatangani Akta Perjanjian Pinjaman No. 4, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta dengan PT Bank OCBC NISP Tbk, yang telah
diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian No. 202/CBL/PPP/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019. Berdasarkan
perjanjian tersebut GI telah mendapatkan fasilitas (i) Term Loan 1 sebesar Rp 170.000.000.000 untuk tujuan
pembiayaan pembangunan proyek (tidak termasuk tanah) dan (ii) Term Loan 2 sebesar Rp 80.000.000.000
untuk pembangunan proyekk (tidak termasuk tanah). Bunga yang dikenakan untuk kedua fasilitas tersebut
adalah sebesar SBDK – 0,25% atau setara dengan 9,75% floating. Fasilitas-fasilitas tersebut jatuh tempo dalam
waktu 7 tahun terhitung sejak masing-masing tanggal penarikan pertama. Kedua fasilitas tersebut dijaminkan
dengan Hak Tanggungan atas SHGB No. 453/Slipi, Jaminan Fidusia atas Tagihan sebesar Rp 25.000.000.000,
dan Gadai atas rekening GI pada OCBC.
GTA
Pada tanggal 11 Juli 2019, GTA telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 95 yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Berdasdarkan perjanjian tersebut GTA telah menerima kredit sebesar Rp 393.936.000.000 yang ditujukan untuk
membiayai pembangunan Kawasan industri, pergudangan dan property lainnya di Cikupa, Tangerang. Jangka
waktu kredit adalah sampai dengan 10 Juli 2028, dan dikenakan bunga sebesar 11,50% per tahun yang dihitung
dari baki debet. Perjanjian ini dijaminkan dengan bidang tanah yang dimiliki oleh PT Jabar Utama Wood Industry,
Corporate Guarantee dari GI dan PT Jabar Utama Wood Industry, Comfort Letter dari pemegang saham GTA
140
Page 165
(yaitu GI dan TAIWI), dan fidusia atas pendapatan penjualan unit property KSO Cikupa sebesar Rp
434.025.000.000.
Pada tanggal 11 Juli 2019, GTA telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 96 yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Berdasdarkan perjanjian tersebut GTA telah menerima kredit sebesar Rp 40.089.000.000 yang ditujukan untuk
kredit modal kerja term loan dengan tujuan untuk keperluan tambahan modal kerja pembangunan Kawasan
industri, pergudangan, dan property lainnya (proyek KSO Cikupa) di Cikupa, Tangerang, Banten. Jangka waktu
kredit adalah sampai dengan 10 Juli 2023, dan dikenakan bunga sebesar 11% per tahun yang dihitung dari baki
debet. Perjanjian ini dijaminkan dengan bidang tanah yang dimiliki oleh PT Jabar Utama Wood Industry,
Corporate Guarantee dari GI dan PT Jabar Utama Wood Industry, Comfort Letter dari pemegang saham GTA
(yaitu GI dan TAIWI), dan fidusia atas pendapatan penjualan unit property KSO Cikupa sebesar Rp
434.025.000.000.
M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Per tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 pabrik yang terletak di Jelapat, Banjarmasin Jl.
Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin, Kalimantan
Selatan; dan (ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan,
Cilegon, Banten 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang,
Banten 42557 dimana CAP mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di
Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik
polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di dalam Kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga
mencakup dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia
dan dioperasikan oleh SMI, yang terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon
melalui saluran pipa. Selain itu, terdapat 1 gedung milik Perusahaan Anak (GI) yang terletak di Jl. Let. Jend. S.
Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410.
Perseroan memiliki 56 bidang tanah yang terletak di Barito Kuala, Banjarmasin dan Pontianak dengan rincian
sebagai berikut:
Tanggal Berakhirnya
No. No. Sertipikat Lokasi Area (M2) Catatan
Sertipikat
1. HGB Nomor 2/Desa Jelapat Desa Jelapat I, Kecamatan 199.541 1 Juni 2021 Tidak
I Tamban, Kabupaten Barito terdapat
Kuala, Propinsi Kalimantan pembebanan
Selatan Digunakan
2. HGB Nomor 6/Desa Jelapat Desa Jelapat, Kecamatan 25.130 24 September 2023 untuk Pabrik
Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
3. HGB Nomor 00007/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 895 24 September 2043
Jelapat 1 Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
4. HGB Nomor 00008/Desa Desa Jelapat 1, Kecamatan 7.593 24 September 2043
Jelapat 1 Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
5. HGB Nomor 00009/Desa Desa Jelapat 1, Kecamatan 6.592 24 September 2043
Jelapat 1 Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
6. HGB Nomor 10/Desa Desa Tinggiran, Kecamatan 47.068 24 September 2023
Tinggiran Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
7. HGB Nomor 000011/Desa Desa Jelapat 1, Kecamatan 16.990 24 September 2043
Jelapat 1 Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
8. HGB Nomor 000012/Desa Desa Jelapat 1, Kecamatan 16.050 24 September 2043
Jelapat 1 Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
141
Page 166
Tanggal Berakhirnya
No. No. Sertipikat Lokasi Area (M2) Catatan
Sertipikat
9. HGB Nomor 000013/Desa Desa Jelapat 1, Kecamatan 16.490 24 September 2043
Jelapat 1 Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
10. HGB Nomor 000014/Desa Desa Jelapat 1, Kecamatan 13.650 24 September 2043
Jelapat 1 Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
11. HGB Nomor 000015/Desa Desa Jelapat 1, Kecamatan 18.160 24 September 2043
Jelapat 1 Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
12. HGB Nomor 000016/Desa Desa Jelapat 1, Kecamatan 13.740 24 September 2043 Tidak
Jelapat 1 Tamban, Kabupaten Barito terdapat
Kuala, Propinsi Kalimantan pembebanan
Selatan Digunakan
13. HGB Nomor 000017/Desa Desa Jelapat 1, Kecamatan 12.150 24 September 2043 untuk Pabrik
Jelapat 1 Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
14. HGB Nomor 000018/Desa Desa Jelapat 1, Kecamatan 16.150 24 September 2043
Jelapat 1 Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
15. HGB Nomor 1/Desa Desa Tinggiran Baru, 179.672 25 Januari 2026 Tidak
Tinggiran Baru Kecamatan Mekarsari, terdapat
Kabupaten Barito Kuala, pembebanan
Propinsi Kalimantan Digunakan
Selatan untuk
16. HGB Nomor 2/Desa Desa Tinggiran Baru, 4.190 29 September 2025 Gudang dan
Tinggiran Baru Kecamatan Mekarsari, mess
Kabupaten Barito Kuala, karyawan
Propinsi Kalimantan pendukung
Selatan Pabrik di
17. HGB Nomor 3/Desa Desa Tinggiran Baru, 44.042 29 September 2025 Jepalat
Tinggiran Baru Kecamatan Mekarsari,
Kabupaten Barito Kuala,
Propinsi Kalimantan
Selatan
18. HGB Nomor 1/Desa Desa Berangas Barat, 29.043 24 September 2023
Berangas Barat Kecamatan Alalak,
Kabupaten Barito Kuala,
Propinsi Kalimantan
Selatan
19. HGB Nomor 20/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 3.248 24 September 2024 Tidak
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito terdapat
Kuala, Propinsi Kalimantan pembebanan
Selatan Digunakan
20. HGB Nomor 21/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 8.531 24 September 2024 untuk Pabrik
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
21. HGB Nomor 19/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 3.034 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
22. HGB Nomor 22/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 8.928 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
23. HGB Nomor 23/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 7.182 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
142
Page 167
Tanggal Berakhirnya
No. No. Sertipikat Lokasi Area (M2) Catatan
Sertipikat
Selatan
24. HGB Nomor 24/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 3.556 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
25. HGB Nomor 25/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 14.228 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
26. HGB Nomor 26/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 8.041 24 September 2024 Tidak
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito terdapat
Kuala, Propinsi Kalimantan pembebanan
Selatan Digunakan
27. HGB Nomor 27/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 16.824 24 September 2024 untuk Pabrik
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
28. HGB Nomor 28/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 14.875 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
29. HGB Nomor 29/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 14.605 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
30. HGB Nomor 30/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 12.969 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
31. HGB Nomor 31/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 5.360 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
32. HGB Nomor 32/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 15.783 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
33. HGB Nomor 33/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 19.905 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
34. HGB Nomor 34/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 13.098 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
35. HGB Nomor 000037/Desa Desa Jelapat 1, Kecamatan 15.000 24 September 2043
Jelapat 1 Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
36. HGB Nomor 38/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 45.441 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
37. HGB Nomor 39/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 468.126 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
38. HGB Nomor 40/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 501.256 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
39. HGB Nomor 143/Kelurahan Kelurahan Gedang, 49 26 September 2036 Tidak
Gedang Kecamatan Banjar Timur, terdapat
143
Page 168
Tanggal Berakhirnya
No. No. Sertipikat Lokasi Area (M2) Catatan
Sertipikat
Kotamadya Banjarmasin, pembebanan
Propinsi Kalimantan Digunakan
Selatan untuk Kantor
40. HGB Nomor 169/Kelurahan Kelurahan Gedang, 1.176 28 April 2029 Tidak
Gedang Kecamatan Banjar Timur, terdapat
Kotamadya Banjarmasin, pembebanan
Propinsi Kalimantan Digunakan
Selatan untuk Kantor
41. HGB Nomor 168/Kelurahan Kelurahan Gedang, 923 28 April 2029
Gedang Kecamatan Banjar Timur,
Kotamadya Banjarmasin,
Propinsi Kalimantan
Selatan
42. HGB Nomor 171/Kelurahan Kelurahan Gedang, 555 13 September 2037
Gedang Kecamatan Banjar Timur,
Kotamadya Banjarmasin,
Propinsi Kalimantan
Selatan
43. HGB Nomor 17/Kelurahan Kelurahan Kuin Cerucuk, 201 24 September 2024
Kuin Cerucuk Kecamatan Banjar Utara,
Kotamadya Banjarmasin,
Propinsi Kalimantan
Selatan
44. HGB Nomor 71/ Kelurahan Kelurahan Gedang, 4 Desember 2029
Gedang Kecamatan Banjar Timur, 172
Kotamadya Banjarmasin,
Propinsi Kalimantan
Selatan
45. HGB Nomor 72/ Kelurahan Kelurahan Gedang, 625 4 Desember 2029
Gedang Kecamatan Banjar Timur,
Kotamadya Banjarmasin,
Propinsi Kalimantan
Selatan
46. HGB Nomor 73/ Kelurahan Kelurahan Gedang, 174 14 Agustus 2030
Gedang Kecamatan Banjar Timur,
Kotamadya Banjarmasin,
Propinsi Kalimantan
Selatan
47. HGB Nomor 75/ Kelurahan Kelurahan Gedang, 96 28 Juli 2030
Gedang Kecamatan Banjar Timur,
Kotamadya Banjarmasin,
Propinsi Kalimantan
Selatan
48. HGB Nomor 54/Kelurahan Desa Kuripan, Kecamatan 513 24 September 2024 Tidak
Kuripan Banjar Timur, Kotamadya terdapat
Banjarmasin, Propinsi pembebanan
Kalimantan Selatan Digunakan
49. HGB Nomor 93/Kelurahan Kelurahan Teluk Dalam, 91 24 September 2029 untuk
Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Gudang dan
Tengah, Kotamadya mess
Banjarmasin, Propinsi karyawan
Kalimantan Selatan
50. HGB Nomor 08/Desa Desa Loktabat Utara, 10.476 23 Oktober 2043
Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru
Utara, Kabupaten
Banjarbaru, Propinsi
Kalimantan Selatan
51. HGB Nomor 1816/Parit Kelurahan Parit Tokaya, 128 22 Oktober 2023 Tidak
Tokaya Kecamatan Pontianak terdapat
Selatan, Kotamadya pembebanan
Pontianak, Kalimantan Dalam
Barat penjajakan
144
Page 169
Tanggal Berakhirnya
No. No. Sertipikat Lokasi Area (M2) Catatan
Sertipikat
52. HGB Nomor 1817/Parit Kelurahan Parit Tokaya, 128 22 Oktober 2023 untuk
Tokaya Kecamatan Pontianak dijadikan
Selatan, Kotamadya Kawasan
Pontianak, Kalimantan Industri,
Barat perumahan,
53. HGB Nomor 5642/Desa Desa Parit Tokaya, 205 11 Agustus 2029 atau
Parit Tokaya Kecamatan Pontianak keperluan
Selatan, Kotamadya lain
Pontianak, Propinsi
Kalimantan Barat
54. HGB Nomor 00339/Kuala Desa Kuala Dua, 138.700 26 Maret 2044
Dua Kecamatan Sungai Raya,
Kabupaten Kubu Raya,
Propinsi Kalimantan Barat
55. HGB Nomor 00340/Kuala Desa Kuala Dua, 139.000 26 Maret 2044
Dua Kecamatan Sungai Raya,
Kabupaten Kubu Raya,
Propinsi Kalimantan Barat
56. HGB Nomor 00341/Kuala Desa Kuala Dua, 88.500 26 Maret 2044
Dua Kecamatan Sungai Raya,
Kabupaten Kubu Raya,
Propinsi Kalimantan Barat
N. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan
kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta menghambat
Penawaran Umum ini.
O. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa merek
sebagai berikut:
Nomor
Tanggal Tanggal
No Nama Merek Registrasi Kelas Warna Etiket
Pendaftaran Pendaftaran Ulang
Merek
1. Barito Pacific IDM000230447 01 12 Mei 2018 Hijau, biru, putih 12 Mei 2028
2. Barito Pacific IDM000229002 16 12 Mei 2018 Hijau, biru, putih 12 Mei 2028
3. Barito Pacific IDM000229003 19 12 Mei 2018 Hijau, biru, putih 12 Mei 2028
4. Barito Pacific IDM000237701 31 12 Mei 2018 Hijau, biru, putih 12 Mei 2028
5. Barito Pacific IDM000229005 35 12 Mei 2018 Hijau, biru, putih 12 Mei 2028
6. Barito Pacific IDM000229006 36 12 Mei 2018 Hijau, biru, putih 12 Mei 2028
7. Barito Pacific IDM000228890 37 12 Mei 2018 Hijau, biru, putih 12 Mei 2028
8. Barito Pacific IDM000228891 40 12 Mei 2018 Hijau, biru, putih 12 Mei 2028
9. Barito Pacific IDM000241796 42 12 Mei 2018 Hijau, biru, putih 12 Mei 2028
10. Barito Pacific IDM000228892 44 12 Mei 2018 Hijau, biru, putih 12 Mei 2028
145
Page 170
Lisensi
Tabel di bawah ini mengemukakan beberapa informasi sehubungan dengan pabrik produksi CAP yang ada dan
lisensi sehubungan dengan operasinya.
Kapasitas
Pabrik Tahun Awal Operasioanl Pemberi Lisensi
(KT/A)
Naphtha cracker 1995 LCI
Ethylene 860
Propylene 470
Pygas 400
Mixed C4 315
Polyethylene UNIPOL ™ (1) LL / HDPE 200 1995 Univation Technologies
Polyethylene Showa Denko (1) HDPE 136 1995 Showa Denko
Polypropylene (2) 480 1992 - Kereta 1 & 2 Union Carbide (3)
1995 - Kereta 3
Styrene monomer 340 1992 - Pabrik 1 ABB Lummus Crest Inc.
1999 - Pabrik 2
Butadiene 137 2013 Lummus Technology Inc.
Merek Dagang dan Hak Cipta
CAP juga mendaftarkan merek dagangnya dengan merek "Asrene®" (untuk produk polyethylene), "Trilene®"
(untuk produk polypropylene) dan "Grene® " (untuk produk resin) di Indonesia dan telah mendaftarkan hak cipta
atas logonya untuk "PT CAP", "Asrene" dan "Grene."
Tabel di bawah ini menunjukkan bahwa merek dagang CAP telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebelumnya dikenal sebagai
Menteri Kehakiman):
Tanggal Tanggal
No. Nama Merek Nomer Merek Masa Berlaku
Pendaftaran Pendaftaran Ulang
1 "Trilene" IDM000159259 24 Agustus 2016 - 24 Agustus 2026
2 "Grene" IDM000389324 10 Juni 2011 - 10 Juni 2031
3 "Asrene" IDM000584948 19 Desember 2014 - 19 Desember 2024
Tabel di bawah ini menunjukkan hak cipta CAP telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia:
Tanggal Surat
Tanggal Jangka Waktu
No. Nama Merek Nomor Pendaftaran Pendaftaran
Pengumuman Perlindungan
Ciptaan
1 PT Chandra Asri 33176 28 November 2005 14 Mei 2007 28 November 2055
2 Grene 57444 1 Januari 2011 14Februari 2012 1 Januari 2061
3 Asrene 12649 — 4 Oktober 1994(1) 12 Agustus 2044
P. ASURANSI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan penutupan atas risiko-risiko yang mungkin
dihadapi dengan asuransi, antara lain:
Jangka Objek Jenis Jumlah
No. No. Polis Penanggung Premi
Waktu Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
1. 110010221030000404 PT Asuransi 18 Gedung Kebakaran, Rp Rp
Central Asia Februari Perseroan yang petir, ledakan, 3.000.000.000 1.104.000
2021 – berlokasi di Jl dampak dari
18 Pierre Tendean pesawat jatuh,
Februari No. 99, asap
2022 Banjarmasin
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan perusahaan asuransi tersebut di atas.
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi yang dimiliki Perseroan nilai
pertanggungannya cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.
146
Page 171
Q. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
1. Umum
Perseroan didirikan pada tahun 1979 sebagai perusahaan timber terintegrasi di Kalimantan Selatan. Setelah
akuisisi PT Chandra Asri pada tahun 2007 dan PT Tri Polyta Indonesia Tbk pada tahun 2008, kedua entitas
tersebut bergabung pada tahun 2011 dan membentuk CAP. Setelah menyelesaikan Akuisisi Star Energy pada
tahun 2018, Perseroan telah menjadi pemain energi terintegrasi Indonesia terkemuka dengan portofolio yang
kuat dari aset tenaga panas bumi. Investasi Perseroan berfokus pada industri petrokimia, listrik, properti,
perkebunan dan kehutanan.
Bisnis inti Perseroan adalah produsen petrokomia dan pembangkit tenaga listrik. Bisnis petrokimia berasal dari
CAP, yang terdiri dari aset industri yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan melalui diversifikasi dan
integrasi bisnis dan yang memberikan dasar yang kuat untuk pertumbuhan dan perkembangan pendapatan.
Bisnis energi dan pembangkit listrik, terutama yang dikaitkan dengan Star Energy, terdiri dari aset di Wayang
Windu, Salak dan Darajat yang dikhususkan untuk eksplorasi, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya
panas bumi. Perseroan juga bersama-sama memiliki, bersama dengan PT Indonesia Power, anak perusahaan
PLN, PT Indo Raya Tenaga, sebuah perusahaan proyek yang sedang mengembangkan proyek pembangkit
listrik tenaga batu bara 2 x 1.000 MW ultra-superkritis, Jawa 9 dan 10, di Provinsi Banten, Indonesia sebagai
bagian dari bisnis pembangkit listrik dan energi Perseroan.
Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, Perseroan menghasilkan pendapatan
secara konsolidasi masing-masing sebesar US$ 2.402,5 juta dan US$ 2.334,2 juta atau mengalami penurunan
2,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kegiatan usaha petrokimia Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020
menghasilkan pendapatan masing-masing sebesar US$ 1872,1 juta dan US$ 1797,0 juta. Kegiatan usaha
pembangkit energi listrik Perseroan menghasilkan pendapatan masing-masing sebesar US$ 219,4 juta dan US$
226,9 juta. Bisnis lain Perseroan menghasilkan pendapatan bersih masing-masing sebesar US$16,9 juta dan
US$ 16,5 juta.
Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, EBITDA dari Perseroan dan
Perusahaan Anak adalah sebesar US$ 594,9 juta dan US$ 595,9 juta, yang mana EBITDA CAP untuk periode
yang bersangkutan, merupakan 31,3% dan 31,1% dari EBITDA Perseroan dan Perusahaan Anak. EBITDA
marjin Perseroan dan Perusahaan Anak tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020 adalah
24,8% dan 25,7%.
Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, EBITDA CAP adalah sebesar US$
185,9 juta dan US$ 186,7 juta dengan marjin EBITDA masing-masing sebesar 9,9% dan 10,3%. Selama tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, EBITDA Star Energy adalah sebesar US$ 404,0 juta
dan US$ 424,0 juta dengan marjin EBITDA masing-masing sebesar 78,7% dan 81,4%
Bisnis Petrokimia
CAP mengoperasikan satu-satunya naphtha cracker, styrene monomer dan butadiene di Indonesia. Dengan
demikian, CAP adalah satu-satunya produsen ethylene, styrene monomer, butadiene dalam negeri, salah satu
dari dua produsen domestik polypropylene dan polyethylene dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia.
Menurut Nexant, CAP memenuhi sekitar 51% dari total pangsa pasar ethylene, 52% dari total pangsa pasar
polyethylene dan 32% dari total pangsa pasar polypropylene di Indonesia pada tahun 2020.
Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, penjualan olefins dan produk sampingan,
polyolefins, styrene monomer dan produk sampingan, dan butadiene dan produk sampingan adalah sebesar
US$ 412,3 juta, US$ 899,2 juta, US$ 373,1 juta, dan US$ 187,5 juta yang merupakan 22,0%, 48,0%, 19,9%, dan
10,0%,dari pendapatan yang berasal dari penjualan petrokimia melalui CAP.
Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, penjualan olefins dan produk sampingan,
polyolefins, styrene monomer dan produk sampingan, butadiene dan produk sampingan, MTBE dan B-1 adalah
sebesar US$ 232,9 juta, US$ 1.256,1 juta, US$ 187,8 juta, US$ 110,4 juta dan US$ 9,8 juta yang merupakan
13,0%, 69,9%, 10,5%, 6,1% dan 0,5% dari pendapatan yang berasal dari penjualan petrokimia melalui CAP.
CAP mengoperasikan kompleks petrokimia terpadu, berlokasi di Propinsi Banten, sekitar 120 km dari Jakarta,
terdiri dari (i) komplek petrokimia utama di Ciwandan, Cilegon, dan (ii) kompleks styrene monomer sekitar 40 km
dari kompleks petrokimia utama. Kompleks petrokimia CAP telah mengintegrasikan fasilitas pendukung termasuk
jaringan pipa, pembangkit listrik, boiler, instalasi pengolahan air, tangki penyimpanan dan sarana dermaga.
147
Page 172
Bisnis Pembangkitan Listrik
Star Energy mengoperasikan tiga operasi panas bumi, yaitu Operasi Panas Bumi Wayang Windu, Operasi
Panas Bumi Salak dan Operasi Panas Bumi Darajat, dengan total kapasitas kotor 875 MW. Operasi Panas bumi
Wayang Windu mencakup dua unit dengan kapasitas terpasang kotor 227 MW, dimiliki dan dioperasikan oleh
Star Energy. Aset Salak dan Darajat yang memiliki kapasitas kotor terpasang masing-masing untuk listrik adalah
197 MW dan 216 MW, dan kapasitas penjualan uap masing-masing 180 MW dan 55 MW. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini, Star Energy juga telah menyelesaikan survei pendahuluan di prospek Hamiding dan
Sekincau. Pada bulan Juni 2018, Kementerian ESDM mengeluarkan Penugasan Survei Pendahuluan dan
Eksplorasi atau "PSPE" pendahuluan dan Eksplorasi untuk Star Energy untuk melakukan pengeboran
setidaknya satu sumur eksplorasi dalam waktu tiga tahun sejak penerbitan PSPE di Sekincau Selatan dan
Hamiding.
Proses pembangkitan tenaga Operasi Panas Bumi Wayang Windu ditunjukkan pada diagram di bawah ini:
Proses pembangkitan tenaga Operasi Panas Bumi Salak ditunjukkan pada diagram di bawah ini:
Proses pembangkitan tenaga Operasi Panas Bumi Darajat ditunjukkan pada diagram di bawah ini:
148
Page 173
Perseroan juga bersama-sama memiliki, bersama dengan PT Indonesia Power, anak perusahaan PLN, PT Indo
Raya Tenaga, sebuah perusahaan proyek yang sedang mengembangkan proyek pembangkit listrik 2X 1.000
MW, Java 9 dan 10 di Provinsi Banten, Indonesia. Sampai dengan tanggal Prospektus ini, proses konstruksi
telah berlangsung dan diharapkan memulai operasi komersial untuk Jawa 9 & 10 pada tahun 2025.
Bisnis lainnya
Melengkapi bisnis inti utama Perseroan yaitu petrokimia dan pembangkit tenaga listrik adalah tiga lini bisnis non-
inti, yang terdiri dari bisnis properti, perkebunan dan kehutanan: Bisnis properti Perseroan, yang dioperasikan
melalui PT Griya Idola ("GI") dan Perusahaan Anaknya yang bergerak dalam bidang investasi dan
pengembangan properti komersial dan industri yang mendukung aset petrokimia dan aset Perseroan, mengingat
tingkat kesulitan untuk mendapatkan bidang tanah di Indonesia. Perseroan berusaha untuk melakukan akuisisi
lahan dan properti oportunistik di lingkungan sekitar dimana aset Perseroan berada dan mungkin memperoleh
properti dari afiliasi Perseroan dari waktu ke waktu.
2. Kegiatan Operasi
CAP
CAP menghasilkan produk-produk berikut ini:
olefins; terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti pygas dan mixed-C4;
polyolefins; terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
styrene monomer serta produk sampingannya, seperti ethyl benzene, toluene dan campuran benzene
toluene; dan
butadiene serta produk sampingannya, seperti raffinate.
Butene-1 dan Methyl Tertiary Butyl Ether.
CAP menjual produknya ke pelanggan baik di pasar Indonesia maupun regional. CAP adalah satu-satunya
produsen ethylene, styrene monomer, butadiene dalam negeri, salah satu dari dua produsen domestic
polypropylene dan polyethylene dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia.
a. Olefins dan produk sampingan
Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker CAP adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal
sebagai olefins. Selama proses produksi olefins CAP, naphtha cracker CAP menghasilkan produk sampingan,
termasuk pygas dan mixed C4.
CAP terhubung melalui jaringan pipa ke seluruh pelanggan ethylene dan propylene. Seluruh penjualan ethylene
dan propylene dikirim melalui jaringan saluran pipa.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, CAP menjual 148 KT olefins dan produk
sampingan. 32,06% dari penjualan olefins dan produk sampingan CAP berasal dari penjualan kepada pelanggan
CAP di Indonesia, sedangkan sisanya 67,94% berasal dari penjualan ekspor.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, CAP menjual 561KT olefins dan produk sampingan.
44,60% dari penjualan olefins dan produk sampingan CAP berasal dari penjualan kepada pelanggan CAP di
Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 55,40% berasal dari penjualan ekspor.
149
Page 174
Ethylene
Ethylene digunakan sebagai bahan baku untuk polyethylene dan sejumlah bahan kimia antara lainnya, seperti
styrene monomer, ethylene oxide, acetic acid, ethyl benzene dan vinyl chloride monomer yang digunakan untuk
pembuatan polivinil klorida ("PVC"). CAP memakai sebagian besar produksi ethylene CAP di dua pabrik
polyethylene dan sebagian kecil persentase ethylene CAP di pabrik styrene monomer CAP. Sisa produksi
ethylene CAP dijual kepada pelanggan domestik. Sewaktu-waktu, CAP juga mengekspor produk ethylene ke
negara-negara seperti Singapura, Jepang, Korea dan Thailand. CAP memiliki perjanjian pengadaan ethylene
dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan pelanggan domestik. Perjanjian pengadaan CAP
dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap tahun. Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2019 dan 2020, Perseroan menjual kira-kira 75,2% dan 93,7% dari penjualan ethylene CAP sesuai
dengan perjanjian pengadaan dengan pelanggan domestik utama ini. Perjanjian pengadaan menetapkan formula
penentuan harga berdasarkan biaya ditambah harga spot.
Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, CAP menjual masing-masing 277,0 KT
dan 119,0 KT ethylene.
Propylene
Propylene digunakan sebagai bahan baku untuk polypropylene dan sejumlah bahan kimia antara lainnya, seperti
acrylonitrile, oxo-alcohols, propylene oxide dan cymene. CAP menggunakan sebagian besar produksi propylene
Perseroan sebagai bahan baku produksi polypropylene CAP dan terkadang menjual sisanya kepada pelanggan
industri domestik CAP atas dasar oportunistik. Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan
2020, CAP menjual masing-masing 43,0 KT dan 36,0 KT propylene.
Pygas
Pygas dapat digunakan untuk pencampuran bahan bakar motor atau ekstraksi benzene, yang merupakan bahan
baku untuk styrene dan produk bahan kimia khusus. CAP menjual pygas utamanya ke SCG Chemicals sesuai
dengan perjanjian pengadaan berlaku selama 1 tahun dan menjual sisanya kepada pedagang dan pengguna
akhir. Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, Perseroan menjual 100,0% dan
51,0% dari volume penjualan pygas Perseroan ke SCG. CAP juga mengekspor pygas ke negara lain termasuk
Korea, Singapura, Jepang dan Malaysia. Penjualan pygas umumnya dilakukan setiap bulan. Harga dipatok
berdasarkan acuan global yang relevan, dalam mata uang USD dan pada umumnya disesuaikan setiap bulan.
Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, CAP menjual masing-masing 221,0 KT
dan 288,2 KT pygas.
Mixed C4
Mixed C4 digunakan sebagai bahan baku untuk butadiene, yang digunakan untuk karet sintetis. CAP secara
substansial menggunakan seluruh produksi mixed C4 CAP sebagai bahan baku untuk produksi butadiene dan
menjual sebagian mixed C4 yang diproduksi kepada pelanggan di Thailand, Jepang dan Korea melalui penjualan
spot. CAP tidak menjual mixed C4 apapun untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2014 dan 2015 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2020.
b. Polyolefins
Produk polyolefins CAP terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2019 dan 2020, Perseroan menjual masing-masing 829,8 KT dan 1.281,9 KT polyolefins.
Polyethylene
Polyethylene merupakan termoplastik yang paling luas pemakaiannya di dunia. Polyethylene memiliki struktur
kimia paling sederhana dari semua polimer komersial dan merupakan bahan serba guna. Polyethylene
digunakan untuk membuat berbagai macam produk, termasuk kemasan film, blow molding untuk kontainer
rumah tangga dan industri, pipa dan saluran ekstrusi.
Polypropylene
Polypropylene digunakan dalam berbagai macam produk pelanggan untuk membuat kemasan makanan,
perabotan rumah tangga, karung tenun, suku cadang otomotif, peralatan elektronik dan produk-produk lainnya.
Homopolymers terbuat dari polymerized propylene monomers. Jenis polypropylene ini ditandai oleh kekakuan,
kekilapan dan kebeningannya yang tinggi. Homopolymers dapat digunakan untuk memproduksi kemasan
makanan yang keras dan fleksibel, pakaian, kantong tenunan, laminasi kertas, pita perekat dan perabot rumah
tangga.
150
Page 175
Random copolymers dihasilkan oleh polymerized propylene monomers dengan pemasukan ethylene
comonomers. Jenis polypropylene ini ditandai oleh kejernihan dan fleksibilitas yang tinggi dan digunakan untuk
memproduksi produk utamanya yaitu wadah jernih, tudung flip-top dan kemasan lainnya. Random copolymers
memiliki suhu leleh yang lebih rendah dibandingkan dengan homopolymers dan, karenanya, juga dapat
digunakan sebagai laminasi (coating ekstrusi) untuk tas tenun.
Impact copolymers (juga dikenal sebagai block copolymers polypropylene) merupakan yang paling tahan pecah
diantara jenis-jenis polypropylene dan dapat bertahan di suhu rendah. Warna alaminya adalah putih susu. Impact
copolymers digunakan sebagai bahan baku untuk ember plastik, palet, elektronika dan otomotif.
Pabrik polypropylene CAP memproduksi homopolymers, random copolymers dan impact copolymers dan
Perseroan merupakan satu-satunya produsen impact copolymers di Indonesia. Perseroan memproduksi
berbagai macam produk polypropylene, yang memungkinkan Perseroan untuk menjangkau berbagai macam
pelanggan, termasuk segmen pelanggan dan industri, yang mengakibatkan diversifikasi dalam produk, klien dan
grade polypropylene.
c. Styrene Monomer dan Produk Sampingan
Styrene monomer merupakan hidrokarbon aromatik yang, di bawah kondisi normal, merupakan cairan jernih, tak
berwarna dan mudah terbakar. Styrene monomer dapat diproduksi dengan alkilasi benzene dan ethylene.
Sampingan styrene monomer merupakan polymers berbasis styrene. Produk-produk tersebut digunakan dalam
pembuatan plastik dan produk karet, termasuk polystyrene, acrylonitrile butadiene styrene, styrene-acrylonitrile,
styrene butadiene rubber, unsaturated polyester resin dan styrene butadiene lattice. Penggunaan akhir untuk
produk tersebut pada umumnya meliputi cangkir dan wadah sekali pakai dan plastik tahan dampak seperti kaset
dan mainan.
Perseroan menjual styrene monomer di pasar domestik dan ekspor dimana pelanggan utamanya merupakan
pengguna akhir domestik. CAP menjual produk sampingan styrene monomer di pasar domestik. Untuk tahun-
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, CAP menjual masing-masing 56,1% dan 81,1% dari
styrene monomer dan produk sampingannya kepada pelanggan domestik. Penjualan domestik sebagian besar
dilakukan melalui perjanjian pengadaan pasokan yang berlangsung dalam jangka waktu satu tahun. Penentuan
harga didasarkan pada rata-rata dari rata-rata harga spot CFR SEA dan CFR Tiongkok yang dipublikasikan oleh
ICIS LOR, ditambah premi, untuk sebulan pengiriman, dimana pengiriman tersebut dilakukan oleh PT Richland
Logistics Indonesia (‖RLI‖).
Untuk kegiatan usaha ekspor, Perseroan menggunakan kombinasi perjanjian jual beli dan transaksi spot.
Pelanggan ekspor CAP meliputi pelanggan yang berada di Thailand, Singapura, Jepang, Hong Kong dan
Tiongkok. Untuk perjanjian jual beli, penentuan harga didasarkan pada rata-rata harga spot CFR Tiongkok dan
CFR SEA yang dipublikasikan oleh ICIS LOR dan Platts untuk sebulan pengiriman. Untuk transaksi spot,
penentuan harga ditetapkan melalui negosiasi dengan pelanggan. Pengiriman diatur oleh CAP untuk pelanggan
tertentu, sementara yang lainnya diatur oleh pembeli.
Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, CAP menjual masing-masing 368,0 KT
dan 246,0 KT styrene monomer dan produk sampingannya.
d. Butadiene dan Produk Sampingannya
Butadiene merupakan bahan baku yang digunakan dalam produksi acrylonitrile butadiene styrene ("ABS"),
styrene butadiene latex ("SBL"), karet styrene butadiene ("SBR") dan karet polybutadiene ("PBR") yang
merupakan bahan baku utama untuk memproduksi ban. Sebagian produk akhir meliputi sepatu bot karet, sarung
tangan karet, sol sepatu, perekat dan perapat.
CAP menjual butadiene di pasar domestik dan ekspor dan menjual produk sampingan butadiene ke pasar
ekspor. Perseroan mengekspor butadiene kepada pelanggan di Malaysia, Tiongkok dan Korea. Untuk tahun-
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, CAP menjual masing-masing 42,8% dan 57,2% dari
penjualan butadiene dan produk sampingan butadiene CAP kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor. CAP menggunakan kombinasi perjanjian jual beli dan transaksi spot dengan penentuan harga
yang didasarkan pada harga formula yang didasarkan pada acuan global terkait ICIS CFR NEA dan ICIS CFR
SEA.
Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, CAP menjual masing-masing 243,0 KT
dan 199,4 KT butadiene dan produk sampingan.
151
Page 176
e. Butene-1 dan Methyl Tertiary Butyl Ether
CAP telah selesai membangun dan mulai mengoperasikan Pabrik Methyl Tert-Butyl Ether (MTBE) dan Butene-1
(B1) pada kuartal 3 tahun 2020 dengan kapasitas masing-masing pabrik sebesar 128KTA dan 43KTA. Pabrik
MTBE memasok kebutuhan octane booster untuk dalam negeri yang selama ini dipenuhi melalui jalur impor,
sedangkan Pabrik B-1 akan menghasilkan Raffinate-1 sebagai bahan baku operasional butadiene.
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2020, CAP menjual 100% produk MTBE dan B-1 di pasar
ekspor, yaitu sebesar 24,1KT.
Bahan baku
Bahan baku utama yang digunakan dalam proses produksi petrokimia CAP adalah (i) naphtha, yang digunakan
sebagai bahan baku pada naphtha cracker Perseroan, (ii) ethylene, yang digunakan sebagai bahan baku pada
dua pabrik polyethylene Perseroan dan dua pabrik styrene monomer CAP, (iii) propylene, yang digunakan
sebagai bahan baku di tiga train polypropylene Perseroan, (iv) benzene, yang digunakan sebagai bahan baku
pada dua pabrik styrene monomer Perseroan dan (v) C4, yang digunakan sebagai bahan baku di pabrik
butadiene CAP. CAP juga dapat menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif untuk naphtha cracker hingga
sebesar 25% dari kebutuhan bahan baku CAP, yang memberikan CAP kemampuan untuk mendiversifikasi
pasokan bahan baku dan mengurangi eksposur terhadap fluktuasi harga naphtha. CAP bermaksud untuk hanya
menggunakan LPG dan/atau kondensat sebagai bahan baku pada saat harga sumber bahan baku lebih bersaing
dibandingkan naphtha. LPG digunakan secara luas sebagai bahan bakar pemanas, permintaan dan harga LPG
cenderung berfluktuasi dan musiman. CAP secara rutin meninjau ulang portofolio pemasok CAP untuk
memastikan bahwa CAP mampu mengamankan pasokan bahan baku utama dengan harga bersaing. Dengan
demikian, CAP berusaha menghindari ketergantungan pada pemasok tunggal.
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, seluruh naphtha, kondensat, dan
benzene yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang
digunakan Perseroan berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 27% dari propylene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari internal.
Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai "bahan baku".
Mengingat Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya
sebagai "bahan jadi".
a. Naphtha
Naphtha merupakan bahan baku utama CAP. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker akan
mengkonsumsi sekitar 2.450 KTA naphtha.
CAP memperoleh 100% naphtha, LPG dan/atau kondensat dari sumber eksternal yang digunakan sebagai
bahan baku pada naphtha cracker. Dikarenakan kondensat mengalami proses cracking yang serupa dengan
naphtha, CAP dapat menggunakan kondensat sebagai pengganti alternatif bahan baku atas naphtha. Untuk
tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, CAP mengkonsumsi 1.940,3 KT dan 2.334,4
KT naphtha sebagai bahan baku.
Pasokan naphtha CAP diperoleh melalui kombinasi perjanjian jual beli naphtha dan pembelian di pasar spot.
Perseroan saat ini membeli naphtha dari sumber domestik dan internasional sebagian besar melalui perjanjian
jual beli naphtha dengan jangka waktu berkisar satu tahun yang pada umumnya dapat diperpanjang dengan
kesepakatan kedua belah pihak. Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, CAP
membeli masing-masing 79,8% dan 50,8% dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan
perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot. Untuk
sebagian besar perjanjian jual beli, penentuan harga didasarkan pada rata-rata Mean of Platts Japan selama
lima hari berturut-turut. Penentuan harga juga dapat ditetapkan oleh Mean of Platts Arab Gulf atau Mean of Platts
Singapore. Penentuan harga untuk pembelian pasar spot CAP ditetapkan melalui negosiasi dan pada umumnya
berbasis CFR.
Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha CAP dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk jangka waktu
yang dinyatakan.
31 Desember 2020
Nama Pemasok
(dalam jutaan US$) Persentase
Saudi Aramco Product Trading Company 536,3 56,4%
Marubeni Petroleum Co.Ltd. 235,5 24,8%
Totsa Total Oil Trading S 42,2 4,4%
Konsorsium PT Titis Sampurna 34,7 3,7%
Kuwait Petroleum Corporation 31,2 3,3%
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad 25,5 2,7%
152
Page 177
31 Desember 2020
Nama Pemasok
(dalam jutaan US$) Persentase
Total Trading Asia Pte. Ltd. 22,0 2,3%
Chevron U.S.A Inc. (Singapore Branch) 10,9 1,1%
BP Singapore Pte. Ltd. 8,3 0,9%
PT Surya Mandala Sakti 4,2 0,4%
Total 950,9 100,0%
b. Benzene
Benzene, bahan baku pokok yang digunakan di pabrik styrene monomer CAP, merupakan bahan baku mentah
dalam produksi styrene monomer. CAP membeli seluruh benzene yang CAP pakai dari pihak ketiga, dan
memperoleh jumlah yang signifikan dari SCG Chemicals. Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2019 dan 2020, Perseroan mengkonsumsi masing-masing 267,7 KT dan 186,3 KT benzene, dimana Perseroan
membeli masing-masing 127 KT dan 80 KT dari SCG Chemicals. CAP memperoleh kebutuhan benzene lainnya
dari pemasok pihak ketiga lainnya.
SEGHPL
Operasi Panas bumi Wayang Windu
Operasi Panas bumi Wayang Windu berlokasi di Kabupaten Bandung di Jawa Barat, Indonesia. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini, Operasi Panas bumi Wayang Windu terdiri dari dua unit yang dimiliki dan dioperasikan
oleh Star Energy, yang masing-masing mampu menghasilkan 110 MW dan 117 MW, dari uap air panas yang
diambil dari sumur panas bumi yang dibor di Area kontrak Wayang Windu. Operasi Panas bumi Wayang Windu
diakuisisi oleh Star Energy pada tahun 2000.
Tabel berikut menunjukkan metrik fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Wayang Windu:
Keterangan Unit 1 Unit 2
Kapasitas Terpasang (MW) 110 117
Tanggal Operasi Komersial (―COD‖) Juni 2000 Maret 2009
Kepemilikan Star Energy
Jenis operasi oleh Star Energy Pembangkit listrik tenaga panas bumi terintegrasi
Operasi Panas Bumi Salak
Operasi Panas Bumi Salak berlokasi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat, Indonesia.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Operasi Panas Bumi Salak terdiri dari fasilitas lapangan dan fasilitas
pembangkit tenaga listrik yang terdiri dari (i) tiga unit yang dimiliki dan dioperasikan oleh Kontraktor Salak,
masing-masing unit memiliki kapasitas yang dipasang sebesar 65,6 MW dari masing-masing unit dan (ii) tiga unit
dimiliki dan dioperasikan oleh PLN dengan kapasitas terpasang kotor 60 MW dari masing-masing unit. Operasi
Panas Bumi Salak memiliki total kapasitas terpasang kotor sebesar 377 MW.
Tabel berikut menunjukkan metric fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Salak:
Keterangan Unit 1 Unit 2 Unit 3 Unit 4 Unit 5 Unit 6
Kapasitas Terpasang (MW) 60(1) 60(1) 60(1) 65,6 65,6 65,6
Maret Juni Juli Oktober November November
COD
1994 1994 1997 1997 1997 1997
PLN Star Star Star Energy
Kepemilikan PLN PLN
Energy Energy
Jenis operasi oleh Kontraktor Pembangkit listrik tenaga panas bumi
Pasokan uap
Salak terintegrasi
(1)
Sementara kapasitas kontrak 55 MW, Star Energy umumnya menyediakan arus uap hingga 60 MW.
Operasi Panas Bumi Darajat
Operasi Panas Bumi Darajat berlokasi di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung di Jawa Barat, Indonesia.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Operasi Panas Bumi Darajat mencakup fasilitas lapangan dan fasilitas
pembangkit listrik terdiri dari (i) satu unit dimiliki dan dioperasikan oleh PLN, dengan kapasitas terpasang kotor
55 MW, dan (ii) dua unit dimiliki dan dioperasikan oleh Kontraktor Darajat, dengan kapasitas terpasang rata-rata
masing-masing 95 MW dan 121MW. Operasi Panas bumi Darajat memiliki total kapasitas terpasang kotor
sebesar 271 MW.
153
Page 178
Tabel berikut menunjukkan metric fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Darajat:
Keterangan Unit 1 Unit 2 Unit 3
Kapasitas Terpasang (MW) 55 95 121
Tanggal Operasi Komersial (―COD‖) Oktober 1994 Juni 2000 Mei 2007
Kepemilikan PLN Star Energy
Jenis operasi oleh Kontraktor Darajat Pasokan uap Pembangkit tenaga listrik panas bumi
SEGHPL menjalankan Operasi Panas Bumi Salak dan Operasi Panas Bumi Darajat melalui Badan Usaha Tetap
(BUT) masing-masing.
3. Bahan baku, bahan kimia dan persediaan habis pakai lainnya
Bahan baku, bahan kimia dan persediaan habis pakai lainnya dalam operasional produksi CAP mencakup
nitrogen, hidrogen, air, bahan kimia pengolahan air, butene-1, hexane, polyethylene film untuk pengantongan
dan katalis serta aditif khusus untuk proses produksi polyethylene dan polypropylene. Selain itu, pabrik produksi
CAP juga mengharuskan penggunaan jumlah listrik yang signifikan.
Naphtha cracker CAP dan tiga pabrik polyethylene memakai antara 40 dan 60 juta meter kubik normal nitrogen
per tahun. CAP melakukan perjanjian pemasokan gas nitrogen dengan PT Air Liquide Indonesia yang akan
berakhir di bulan Januari 2027. CAP saat ini memperoleh nitrogen yang cukup berdasarkan kesepakatan ini
untuk memasok seluruh kebutuhan nitrogennya.
CAP membutuhkan bahan bakar untuk menyalakan naphtha cracker dan, secara berkelanjutan, mencadangkan
dan menyeimbangkan kebutuhan turbin gas dan uap. CAP memiliki penyimpanan untuk diesel dan bahan bakar
minyak (dengan izin yang diperlukan untuk penyimpanan tersebut) serta memiliki perjanjian pengadaan dengan
PT Banten Inti Gasindo yang berlaku selama lima tahun yang berlaku sampai dengan bulan Desember 2022 dan
perjanjian pengadaan dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk yang akan berakhir pada bulan
Desember 2022 terkait pemasokan gas alam melalui saluran pipa.
CAP memproduksi hidrogen yang cukup sebagai produk sampingan proses cracking untuk memenuhi kebutuhan
produksi olefins. Selain itu, CAP membeli berbagai macam bahan kimia, aditif dan katalis untuk produksi
ethylene, polyethylene, propylene dan styrene monomer dari berbagai pemasok.
4. Pabrik Produksi dan Proses Pembuatan
CAP mengoperasikan dan mengintegrasikan kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Provinsi Banten
Indonesia, yang terdiri dari (i) kompleks petrokimia utama CAP di Ciwandan, Cilegon, yang menaungi satu
naphtha cracker, tiga pabrik polyethylene, tiga trainpolypropylene dan satu pabrik butadiene, saty pabrik Methyl
Tert-Butyl Ether (MTBE), dan 1 pabrik Butene-1 (B1) untuk memproduksi olefins, polyolefins, butadiene, MTBE,
dan B-1 beserta produk sampingannya, dan (ii) kompleks styrene monomer sekitar 40 km dari kompleks
petrokimia utama CAP, di Bojonegara, Serang, yang menaungi dua pabrik styrene monomer untuk memproduksi
styrene monomer dan produk sampingannya. Kompleks petrokimia CAP di Ciwandan, Cilegon berada sekitar
120 km sebelah barat Jakarta di sebuah lokasi dengan luas lahan sekitar 135 hektar. Pabrik styrene monomer
CAP berlokasi sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama CAP di sebuah lokasi dengan luas lahan sekitar 14
hektar. Pabrik styrene monomer CAP secara langsung terhubung ke kompleks petrokimia utama CAP di Cilegon
melalui saluran pipa. CAP memiliki lahan yang menjadi landasan pabrik produksi menurut sertifikat hak guna
bangunan dengan tanggal berakhir berkisar antara 2024 sampai dengan 2050. CAP mengharapkan untuk
memperbarui sertifikat ini pada saat kadaluarsa.
Sarana produksi CAP secara strategis berlokasi dekat dengan pelanggan utama CAP untuk zat ethylene, dimana
biaya pengangkutannya tergolong mahal. CAP mengirimkan ethylene dan propylene melalui jaringan pipa CAP
kepada pelanggan yang berada di wilayah ini dan mengangkut semua produk lain untuk penjualan domestik
dengan truk dan kontainer yang dikelola oleh PT SCG Barito Logistics. PT SCG Barito Logistics juga mengelola
gudang CAP dan logistik untuk produk polyethylene dan polypropylene berdasarkan kesepakatan yang berakhir
pada Desember 2022. Seluruh penjualan ekspor CAP dikirim dari dermaga CAP.
Pabrik CAP mendapatkan keuntungan dari integrasi operasional yang signifikan. Sifat produksi ethylene,
polyethylene, polypropylene, styrene monomer dan butadiene terintegrasimemungkinkan CAP untuk
memanfaatkan penghematan dan sinergi operasional dan memberikan CAP fleksibilitas untuk menanggapi
perubahan harga relatif produk utama CAP. Selain itu, pabrik CAP didukung oleh infrastruktur yang mencakup
tangki dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa, dermaga dan sarana angkutan, sarana
pengolahan air limbah, sistem air pendingin dan air laut, boiler, sistem udara, laboratorium dan ruang kendali
proses.
154
Page 179
Peta di bawah ini memperlihatkan lokasi sarana produksi CAP di Provinsi Banten, Indonesia.
a. Naphtha Cracker
CAP mengoperasikan naphtha cracker modern, dengan menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh Lummus
Technology, Inc. ("Lummus") dengan kapasitas terpasang keseluruhan sebesar 900 KTA. Naphtha cracker CAP
merupakan satu-satunya naphtha cracker di Indonesia dan juga mampu cracking LPG dan bahan baku lainnya.
Naphtha cracker CAP mulai beroperasi di bulan April tahun 1995. Di bulan September tahun 1995, pabrik
polyethylene CAP menjadi sepenuhnya terintegrasi dengan naphtha cracker yang memungkinkan dua rangkaian
produksi polyethylene CAP untuk memakai ethylene yang diproduksi oleh naphtha cracker sebagai bahan baku.
Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker CAP akan mengkonsumsi sekitar 2.450 KTA
naphtha.
CAP memulai proyek pengembangan cracker di bulan September 2013, yang diselesaikan di bulan Desember
tahun 2015. Proyek tersebut mengakibatkan peningkatan kapasitas terpasang sebesar 43% untuk produk CAP.
Per tanggal 30 Juni 2018, naphtha cracker CAP mampu memproduksi 860 KTA ethylene, 470 KTA propylene,
400 KTA pygas dan 315 KTA Mixed C4. CAP (melalui CAP-2) juga telah melakukan studi kelayakan untuk
membangun dan mengoperasikan kompleks petrokimia kedua di samping kompleks petrokimia utama CAP yang
ada di Cilegon.
Naphtha cracker CAP dapat mengkonversi bahan baku hidrokarbon, seperti naphtha ringan, naphtha berat,
kondensat dan LPG tertentu, menjadi ethylene, propylene dan produk sampingan lain dalam proses dua tahap.
Dalam tahap pertama, bahan baku dipanaskan terlebih dahulu dan dipompa melalui furnace yang berisi banyak
tabung yang dipanaskan hingga kira-kira 800 derajat Celsius (kira-kira 1.470 derajat Fahrenheit). Di bawah
kondisi tersebut, bahan baku cracked menjadi ethylene, propylene dan berbagai produk sampingan. Salah satu
produk sampingan tersebut adalah karbon, yang diendapkan di permukaan tabung sebagai coke dan
menurunkan kinerja furnace. Untuk mengurangi pembentukan coke pada tabung, uap disuntikkan ke dalam
tabung, bersama dengan bahan baku. Gumpalan coke dihilangkan dengan membakarnya dalam campuran
udara dan uap terkontrol. Proses menghilangkan coke dari tabung furnace disebut de-coking.
Selama tahap kedua, hasil campuran produk yang meninggalkan crackingfurnace mengalami berbagai proses
pendingingan, kompresing dan pemisahan untuk mencapai kemurnian yang dibutuhkan produk CAP. Selama
proses ini, kotoran dihilangkan dan produk didinginkan hingga mencapai tingkatan yang cocok untuk disimpan di
tangki, sebagian diantaranya dipertahankan pada suhu kriogenik. Sebagian produk sampingan, seperti Mixed C4
dapat, dan memang, didaur ulang ke furnace sebagai bahan baku jika pasarnya tidak cocok. Hidrogen daur
ulang digunakan dalam proses produksi polyethylene dan polypropylene. Produk sampingan lain, seperti
metana, hidrogen dan minyak berat, digunakan secara internal sebagai bahan bakar.
Bagan berikut ini menggambarkan proses produksi dan pasar utama untuk olefin dan hasil sampingan yang
digunakan dalam naphtha cracker per tanggal 31 Desember 2020:
155
Page 180
b. Pabrik Polyethylene
Pada pabrik polyethylene CAP, CAP mengoperasikan system produksi terintegrasi, yang memungkinkan CAP
untuk meningkatkan yield dari bahan baku CAP dan menurunkan biaya produksi per produk CAP. Selain itu,
untuk memanfaatkan ethylene yang diproduksi CAP sebagai bahan baku untuk produksi polyethylene, pabrik
CAP didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran
pipa proses dan utilitas, dermaga dan sarana angkutan, instalasi pengolahan air, sistem air pendingin dan air
laut, system udara, sistem nitrogen, laboratorium dan ruang kendali proses. 3 (tiga) pabrik polyethylene CAP
berada berdekatan dengan naphtha cracker CAP. Masing-masing pabrik memiliki lisensi dari Univation dan SDK.
Pabrik polyethylene pertama CAP, yang mulai berproduksi di bulan April 1995, memiliki kapasitas terpasang
sebesar 200 KTA. Karena merupakan tipe pabrik swing plant, pabrik polyethylene ini memungkinkan CAP untuk
memproduksi baik LLDPE maupun HDPE, yang memberikan CAP fleksibilitas untuk mengoptimalkan product
mix antara kedua produk ini dengan tujuan meningkatkan marjin CAP. Rangkaian tersebut menggunakan
teknologi fase gas dengan lisensi dari Univation Pabrik
Pabrik polyethylene kedua CAP mulai beroperasi di bulan Juli 1995 dan menggunakan teknologi yang
dilisensikan oleh SDK yang memungkinkan CAP untuk memproduksi HDPE. Pabrik tersebut memiliki kapasitas
sebesar 136 KTA. Sistem reaksi terdiri dari system loop reactor, yang dapat dioperasikan dalam konfigurasi
monomodal atau bimodal.
Pabrik polyethylene ketiga CAP mulai beroperasi di kuartal 4 tahun 2019 dan menggunakan teknologi dari
Univation yang mampu memproduksi baik LLDPE, HDPE, maupun Metallocene LLDPE yang memberikan
fleksibilitas kepada CAP untuk mengoptimalkan product mix antara ketiga produk ini dengan tujuan
meningkatkan marjin CAP. Pabrik tersebut memiliki kapasitas sebesar 400 KTA.
Kecuali untuk ruang kendali bersama dan bahan baku bersama, system pemurnian dan utilitas dari masing-
masing pabrik polyethylene beroperasi secara terpisah diantara pabrik tersebut dan dari naphtha cracker CAP.
Dalam hal terjadi penutupan naphtha cracker yang mengakibatkan terhentinya pengiriman ethylene, sebagai
mitigasi langkah jangka pendek CAP dapat mengimpor ethylene dan mengoperasikandua pabrik polyethylene
menggunakan tenaga yang dihasilkan bersama oleh unit STG atau dengan listrik yang disediakan oleh
perusahaan layanan umum.
Bahan baku yang digunakan dalam produksi polyethylene adalah ethylene, butene-1 dan hexane. Pada proses
awal, bahan baku diolah untuk menghilangkan kotoran yang dapat mempengaruhi fungsi katalis dalam proses
pabrik. Campuran bahan baku tersebut membentuk rantai panjang ethylene pada reaktor di bawah suhu elevasi
dan dengan keberadaan katalis, proses ini disebut sebagai polimerisasi. Polimerisasi terjadi pada loop reactor
dalam bentuk bubur dan resin yang dihasilkan dicampur dengan aditif, yang kemudian menjadi pelet dan
dikantongkan untuk disimpan. Dengan merubah kondisi operasional dan katalis yang digunakan, CAP mampu
membuat berbagai grade sesuai dengan kebutuhan pelanggan CAP. Ketiga pabrik polyethylene CAP berbagi
system pengantongan dan gudang yang sama. Gudang tersebut memiliki kapasitas 55 KT produk, yang CAP
yakini telah lebih dari memadai untuk menangani kebutuhan normal pelanggan.
156
Page 181
Per akhir tahun 2019, CAP telah menyelesaikan pembangunan pabrik baru polyethylene dengan kapasitas 400
KTA, sehingga total kapasitas menjadi 736 KTA. Per tanggal 31 Desember 2020, CAP mengoperasikan 3 (tiga)
pabrik polyethylene dengan kapasitas masing-masing sebesar 200 KTA, 136 KTA, dan 400 KTA
c. Pabrik Polypropylene
Pabrik polypropylene CAP terdiri dari 3 (tiga) lajur dengan kapasitas gabungan 590 KTA dan menggunakan
teknologi yang dilisensikan oleh Union Carbide. Pabrik polypropylene CAP memproduksi homopolymers, random
copolymers dan impact copolymer. CAP merupakan satu-satunya produsen impact copolymer di Indonesia.
Pabrik polypropylene CAP mulai beroperasi di tahun 1992 dan telah didukung oleh infrastruktur yang meliputi
dermaga, sarana penyimpanan bahan baku, 3 (tiga) reactor produksi yang memberikan fleksibilitas dalam
membuat berbagai jenis grade polypropylene, dan 2 (dua) sarana penyimpanan produk jadi dengan satu sarana
berlokasi di Cilegon dan sarana lainnya berlokasi di Surabaya.
Bahan baku utama yang digunakan dalam produksi polypropylene adalah propylene. CAP menggunakan
TM
teknologi fase gas UNIPOL , yaitu proses yang dikembangkan oleh Union Carbide dan Shell Chemical
Company, untuk memproduksi polypropylene. Pertama-tama, bahan baku yaitu propylene dimasukkan ke dalam
reactor bersama dengan katalis, hydrogen atau senyawa lain yang ditambahkan untuk menentukan bobot
molekul. Serangkaian langkah lanjutan digunakan untuk memisahkan produk. Campurannya dilepaskan kedalam
resin degassing system untuk dipecah menjadi bahan padat dan gas. Produk dalam padatan bubuk dikirim ke
alat pembuat pellet untuk menghasilkan pelet. Gas dikirim ke system pemulihan dan kemudian dikirim kembali ke
reaktor. Sejumlah kecil cairan di system pemulihan diuapkan dan kemudian dikirim ke boiler sebagai bahan
bakar gas.
Per tanggal 31 Desember 2020, pabrik polypropylene CAP terdiri dari 3 (tiga) lajur dengan kapasitas gabungan
590 KTA dan menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh Grace Technologies, Inc
d. Pabrik Styrene Monomer
CAP mengoperasikan dua pabrik styrene monomer dengan menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh CB&I
dengan kapasitas gabungan sebesar 340 KTA. Pabrik styrene monomer CAP terhubung oleh saluran pipa dan
didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa,
dermaga dan sarana angkutan, sarana air tawar, boiler, sistem udara, laboratorium, sistem nitrogen dan ruang
kendali proses.
Proses produksi styrene monomer terdiri dari 2 (dua) tahapan. Dalam tahap alkilasi, ethylene dan benzene
direaksikan dalam reactor katalitik dasar tetap untuk memproduksi ethylbenzene. Ethylbenzene dimurnikan dan
dipisahkan dari benzene yang belum direaksikan, yang mana produk sampingan dari ethylbenzene berada
dalam rangkaian kolom distilasi. Untuk meningkatkan efisiensi produksi, diethyl benzene yang merupakan salah
satu produk sampingan diubah kembali menjadi ethylbenzene dalam reactor transalkilasi. Dalam tahap
dehidrogenasi, ethylbenzene terdehidrogenasi dalam reactor katalitik dasar tetap untuk memproduksi styrene
monomer. Karena reaksinya dapat dibalikkan dengan koefisien yang lebih kecil terhadap reaktan, reaksinya
dilakukan di bawah kondisi vakum dan umpan reactor diencerkan dengan uap untuk meningkatkan konversi.
Limbah cair reactor dipisahkan dan dimurnikan dalam serangkaian kolom distilasi dari mana hydrogen dipulihkan
dan digunakan sebagai bahan bakar. Pada proses perantara distilasi, penghambat polimer diinjeksikan untuk
mencegah polimerisasi styrene monomer karena styrene monomer memiliki kecenderungan untuk
berpolimerisasi dalam suhu elevasi.
e. Pabrik Butadiene
CAP mengoperasikan satu pabrik butadiene yang memulai produksi komersial di bulan September 2013. Pabrik
butadiene CAP memiliki kapasitas 100 KTA dan menggunakan teknologi BASF yang dilisensikan oleh Lummus
Technology, Inc (sekarang CB&I). CAP telah meningkatkan kapasitas pabrik menjadi 137 KTA melalui proyek
perluasan butadiene CAP, yang pembangunannya dimulai di kuartal pertama 2017 dan telah selesai pada
kuartal kedua 2018.
Untuk memproduksi butadiene, mixed C4 dimasukkan ke dalam kolom distilasi ekstraktif, dimana butadiene
dilarutkan dalam pelarut sementara butane dan butene dipadatkan sehingga menjadi produk sampingan
raffinate-1. Pelarut tersebut, yang memiliki banyak butadiene, kemudian dipisahkan dalam kolom distilasi
konvensional untuk memproduksi butadiene. Pelarut tersebut kemudian didaur ulang dan digunakan kembali
dalam proses ekstraksi.
Per tanggal 31 Desember 2020, CAP mengoperasikan satu pabrik butadiene menggunakan teknologi BASF
yang dilisensikan oleh Lummus dengan kapasitas pabrik sebesar 137 KTA.
157
Page 182
f. Pabrik MTBE dan B-1
Per tanggal 31 Desember 2020, CAP mengoperasikan satu pabrik Methyl Tert-Butyl Ether (MTBE) dan satu
pabrik Butene-1 (B1) yang terintegrasi dengan pabrik monomer lainnya. Pabrik MTBE berkapasitas 128 KTA
untuk memasok kebutuhan octane booster. Pabrik B1 berkapasitas 43 KTA untuk memasok kebutuhan bahan
baku operasional Pabrik Polyethylene (PE) dan pasar domestik. Kedua pabrik ini dirancang menggunakan
teknologi terbaru dan termutakhir dari Lummus Technology.
Pabrik MTBE berbahan baku Rafinat-1 yang dipasok dari Pabrik Butadiene (BD) dan direaksikan pada reaktor
katalitik dengan Metanol membentuk produk MTBE dan Rafinat-2. Proses reaksi lanjutan dan pemisahan produk
dilakukan pada kolom Catalytic Distillation (CD) Column yang dilensikan oleh CB&I untuk menghasilkan MTBE
dengan kemurnian minimal 98%wt. Rafinat-2 kemudian melalui proses Methanol Extraction dan Recovery untuk
memanfaatkan kembali metanol menjadi bahan baku.
Rafinat-2 kemudian diproses lebih lanjut pada Pabrik B1 melalui rangkaian proses pemurnian. Rafinat-2 yang
terdiri dari campuran hidrokarbon C4 terlebih dahulu melalui reaksi hidrogenasi untuk mengubah 1.3 Butadiene
menjadi B1. Campuran C4 kemudian melalui rangkaian distilasi pemurnian B1 untuk memisahkan komponen
berat yaitu 2-Butene dan N-Butane, serta komponen ringan Isobutane sehingga menghasilkan B1 dengan
kemurnian minimal 98,5%. Komponen berat dan ringan yang disebut sebagai Rafinat-3 kemudian diolah kembali
oleh Pabrik Ethylene. Proses distilasi ini juga dilengkapi dengan Heat Integration System, yang memanfaatkan
panas dari aliran proses itu sendiri untuk menyuplai kebutuhan energi pada unit pemanasnya.
5. Prospek Usaha
Industri petrokimia secara historis ditandai dengan pola perubahan siklus yang signifikan. Harga produk
petrokimia dipengaruhi oleh perubahan penawaran dan permintaan, baik di lingkup regional maupun di pasar
internasional, dan tingkat utilisasi adalah faktor kunci yang memengaruhi siklus dan profitabilitas sektor
petrokimia. Permintaan industri terutama dipengaruhi oleh kegiatan ekonomi, sementara penawaran dipengaruhi
oleh penambahan kapasitas baru.
Gejolak makro ekonomi dampak dari pandemi COVID-19, menjadi satu tantangan bagi para pelaku bisnis.
Namun persetujuan dan ketersediaan vaksin COVID-19 telah memicu peningkatan mobilitas dan aktivitas
ekonomi. Sejak Desember 2020, beberapa negara seperti Inggris, Amerika Serikat, dan lainnya telah menggelar
program vaksinasi. Perkembangan positif tersebut didukung dengan faktor distribusi yang kuat diharapkan dapat
mendorong ketersediaan vaksin secara luas pada semester pertama 2021.
Perseroan sangat optimis bahwa perbaikan lingkungan makroekonomi yang sedang berlangsung, didukung oleh
pelaksanaan vaksinasi, akan terus meningkatkan permintaan dan harga produk. Perseroan mengantisipasi
momentum menguatnya harga polimer dan ekspansi marjin yang akan didukung oleh meningkatnya permintaan
domestik untuk kemasan dan bahan dasar petrokimia. Faktor pendukung lainnya termasuk ketatnya pasokan
pasar yang didorong oleh penurunan volume peti kemas, meningkatnya persediaan, dan fokus berkelanjutan
Perseroan untuk menyediakan layanan bernilai tambah dan kepastian pasokan bagi pelanggan domestic.
CAP sangat optimis terhadap daya tarik pasar petrokimia Indonesia dalam jangka panjang. Jadwal keputusan
investasi final untuk kompleks petrokimia kedua CAP, CAP 2, telah diperbarui sejalan dengan penahapan ulang
belanja modal pada tahun 2022. Visi Perseroan untuk memperluas dan mengembangkan kompleks petrokimia
kedua tidak berubah. Prosesnya akan terus berlangsung dengan mengacu pada pendekatan stage-gated yang
telah kami implementasikan secara konsisten untuk memastikan kapitalisasi modal yang bijak dan efektif.
Didukung oleh basis ekuitas yang kuat, CAP akan terus melaju bersama para strategic investor terkemuka di
industri.
CAP akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan mensuplai produk untuk industri hilir
khususnya UKM yang memproduksi produk kemasan makanan higienis. CAP juga terus berupaya untuk
mengurangi jejak karbon melalui penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan, membangun ekosistem
yang telah kami mulai luncurkan bersama mitra terbaik berkelas dunia
Dalam jangka panjang, pakar industri memperkirakan bahwa fundamental industri petrokimia akan tetap baik dan
akan terus didorong permintaan di pasar negara berkembang. Indonesia diperkirakan akan terus mengalami
kekurangan pasokan struktural terhadap produk-produk polimer dan akan terus menjadi importir utama
polyolefins di wilayah tersebut.
CAP berada pada posisi yang baik untuk memanfaatkan pertumbuhan ekonomi domestik, basis populasi yang
besar, peningkatan tingkat pendapatan, dan substitusi bahan-bahan dasar. Dalam hal ini, industri petrokimia
terus memainkan peran penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia di mana produk CAP digunakan
sebagai bahan baku utama untuk membuat produk-produk akhir konsumen (consumer‘s goods) maupun
kebutuhan industri turunan.
158
Page 183
Perseroan memproyeksikan pemulihan industri akan terjadi dengan kecepatan moderat, didorong oleh
pemulihan ekonomi yang akan mendorong lebih banyak konsumsi. Harga komoditas Naphtha yang stabil
sebagai bahan baku utama akan mengurangi tekanan pada margin dan sejumlah potensi penundaan proyek
ekspansi di seluruh dunia. Selain itu, defisit struktural produk petrokimia di Indonesia juga akan menjadi
pendorong utama pemulihan industri.
Di sektor energi, Star Energy berhasil membukukan hasil Keuangan yang positif dan stabil di tengah masa
pandemi dan turut membantu kinerja Keuangan Perseroan. Dari segi operasional, Star Energy berhasil
menunjukkan performa maksimal dimana rata-rata tingkat operasi di atas 90% pada ketiga asset. Perseroan
memproyeksikan, demand energi yang seimbang dan berkelanjutan akan menjadi salah satu tulang punggung
utama dalam pencapaian target nasional yaitu penambahan kapasitas pembangkit terpasang sebesar 35GW
pada 2029.
Indonesia kerap berupaya untuk menyediakan pasokan listrik bagi setiap warganya. Tingkat akses menjadi salah
satu tantangan bagi upaya pemerintah dalam mencapai 100% elektrifikasi bagi seluruh penduduk Indonesia.
Dalam memenuhi target ini, dibutuhkan adanya keseimbangan antara energi konvensional dengan energi
berkelanjutan. Dengan adanya pertimbangan pandemi COVID 19, diprediksi akan menurunkan permintaan
pasokan listrik. Hal ini membuat para operator jaringan listrik akan mencari sumber pasokan listrik yang lebih
murah dan bersih untuk menyeimbangkan rendahnya permintaan. Akibatnya, diproyeksikan akan terjadi
peningkatan permintaan akan sumber energi terbarukan.
6. Keunggulan Kompetitif
Setelah Perseroan mengakuisisi 66,67% dari Star Energy pada tahun 2018, Perseroan memiliki investasi
pengendali di produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan telah menjadi pemain energi terintegrasi
terkemuka di Indonesia dengan portofolio aset energi panas bumi yang kuat. Perseroan percaya kekuatan
kompetitif utama Perseroan adalah:
a. Pemimpin pasar pada sektor petrokimia dan panas bumi di Indonesia dengan aset di lokasi strategis
dan mitra internasional terkemuka di dunia.
Perseroan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung, kepemilikan pengendali 61,0% di CAP, yang
merupakan produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia berdasarkan kapasitasnya dan, CAP adalah
satu-satunya produsen petrokimia terintegrasi di Indonesia yang memiliki cracker naphtha. CAP merupakan,
CAP adalah satu-satunya produsen ethylene, styrene monomer, butadiene dalam negeri dan juga satu dari dua
produsen polypropylene dan polyethylene di dalam negeri dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia.
Menurut Nexant, CAP memenuhi sekitar 51% dari total pangsa pasar ethylene, 52% dari total pangsa pasar
polyethylene dan 32% dari total pangsa pasar polypropylene di Indonesia pada tahun 2020.
Untuk melengkapi bisnis petrokimia Perseroan, Perseroan mengakuisisi 66,67% Star Energy pada Juni 2018.
Star Energy adalah produsen energi panas bumi terbesar di Indonesia menurut Handbook of Energy & Economic
Statistics of Indonesia yang diterbitkan oleh MESDM pada tahun 2019. Per 31 Desember 2020, portofolio Star
Energy memiliki kapasitas terpasang kotor 875 MW, yang terdiri dari 640 MW kapasitas daya terintegrasi dan
235 MW kapasitas penjualan uap.
Portofolio operasi energi pembangkit tenaga listrik Star Energy berada di wilayah Jawa-Bali, yang
memungkinkan Star Energy untuk memanfaatkan pertumbuhan permintaan daya di masa depan. Menurut PLN,
wilayah Jawa-Bali memberikan kontribusi sekitar 74% permintaan listrik di Indonesia dan memiliki
ketidakseimbangan pasokan-permintaan tinggi yang sangat menguntungkan produsen listrik. Menurut PLN,
antara 2017 dan 2026, penjualan listrik di Jawa-Bali diperkirakan akan meningkat pada tingkat pertumbuhan
tahunan gabungan sebesar 7,2%.
CAP dan Star Energy telah menjalin kemitraan dengan para pemimpin dunia di bidangnya masing-masing,
antara lain, Siam Cement Group, EGCO, Mitsubishi, BCPG, Michelin dan Bangchak. Kemitraan ini penting untuk
memastikan kualitas, profitabilitas, dan pertumbuhan operasi Perseroan.
Sehubungan dengan bisnis petrokimia Perseroan, Perseroan menerima dukungan dari SCG Chemicals, yang
memiliki 30,6% saham di CAP, dimana Perseroan berbagi keahlian teknis dan operasional dan mendapatkan
akses ke institusi keuangan Thailand. Perseroan juga telah melakukan kemitraan dengan Michelin untuk
memperluas perluasan produk Perseroan, dimana Perseroan menghubungkan pembangunan pabrik karet
sintetis baru untuk memproduksi karet butadiene sintetis di Cilegon, Provinsi Banten pada bulan November 2015
dan Perseroan membangun pabrik baru untuk menghasilkan metil tert-butil eter (―MTBE‖) dan butena-1 untuk
melengkapi integrasi mixed C4 dan rantai produk raffinate. Perseroan juga mendapatkan keuntungan dari
pemasok dan pelanggan ternama, seperti Marubeni Asean Pte. Ltd., PT Asahimas Chemical, PT Polychem
Indonesia Tbk, PT Nippon Shokubai Indonesia ("Nippon Shokubai") and PT Akino Wahanamulia.
159
Page 184
Sehubungan dengan bisnis listrik Perseroan, Star Energy mendapat dukungan dari berbagai pemegang saham,
BCPG, Mitsubishi dan EGCO. BCPG memiliki saham 33,33% di Star Energy yang diperoleh pada bulan Juli
2017 dengan nilai US$357 juta. BPCG didirikan pada tahun 2015 dan portofolionya saat ini mencakup
pengoperasian aset surya dengan kapasitas keseluruhan 182 MW di Thailand dan 236 MW di Jepang. Mitsubishi
dan EGCO masing-masing secara tidak langsung memiliki 20,0% saham di SEGWWL, yang mereka dapatkan
pada bulan Oktober 2012 dan Juli 2014 untuk US$210 juta dan US$215 juta. Perseroan percaya bahwa masing-
masing Mitsubishi dan EGCO berkomitmen terhadap kesuksesan Star Energy sebagai bagian dari tujuan mereka
memasuki industri listrik Indonesia dan mengembangkan beberapa pembangkit listrik tenaga panas bumi di
Indonesia. Dengan keterlibatan Mitsubishi, Star Energy mendapat peningkatan kemampuan untuk membeli
peralatan seperti turbin dari Mitsubishi Heavy Industries, Ltd. yang merupakan salah satu produsen turbin
terbesar di dunia dan memiliki hubungan yang sangat erat dengan Mitsubishi, dan dapat memperolehnya untuk
mendukung pendanaan proyek untuk proyek energi terbarukan yang layak. Star Energy bisa mendapatkan
keuntungan dari pengalaman EGCO yang ekstensif di industri pembangkit tenaga listrik, dan layanan operasi
dan pemeliharaan, untuk memperbaiki dan mendukung operasi dan kinerja bisnisnya. Star Energy juga telah
melakukan kerjasama dengan AC Energy sehubungan dengan akuisisi Aset Salak dan Darajat. Barito Pacific
telah mengembangkan kemitraan dengan Indonesia Power sehubungan dengan proyek pembangkit listrik
tenaga batubara.
Selain itu, mengingat posisi pasar Perseroan terkemuka di Indonesia, dan sebagai pemain energi terintegrasi
dengan focus Indonesia, Perseroan telah mampu memanfaatkan hubungan yang kuat dan telah lama diadakan
dengan peserta industri kunci seperti PLN, PGE, Pertamina, dan otoritas pemerintah seperti sebagai
Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
b. Berada di posisi yang baik untuk mengambil keuntungan dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
kuat.
Menurut Dana Moneter Internasional (IMF), PDB riil Indonesia diproyeksikan tumbuh 4,3% pada tahun 2021.
Perseroan percaya bahwa Perseroan akan secara langsung memperoleh keuntungan dari pertumbuhan ekonomi
yang diharapkan di Indonesia karena faktor kritis peran yang dimainkan oleh sektor tenaga listrik dan petrokimia
dalam mendorong pembangunan ekonomi ini. Perseroan percaya bahwa fokus Perseroan pada industri
pembangkit listrik dan petrokimia berarti bahwa Perseroan berada dalam posisi yang tepat untuk mengambil
keuntungan dari peluang pertumbuhan tersebut.
Selanjutnya, Perseroan percaya bahwa perkiraan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk, serta
peningkatan konsumsi listrik per kapita oleh karena urbanisasi dan perbaikan dalam standar kehidupan, akan
mendorong pertumbuhan permintaan listrik. Untuk memenuhi permintaan ini Frost & Sulivant mengharapkan
30.5 GW kapasitas daya akan dibangun di Indonesia selama periode 2019 - 2023, dimana industri panas bumi
diharapkan dapat memberi kontribusi 1,2 GW, menciptakan 3,15GW kapasitas daya di Indonesia pada tahun
2023.
Pertumbuhan ekonomi ini yang diproyeksikan juga akan mendorong konsumsi petrokimia dalam negeri di
Indonesia, yang akan dibutuhkan untuk memenuhi permintaan plastik yang semakin meningkat di berbagai
penggunaan oleh konsumen dan komersial, termasuk kemasan, bahan bangunan, produk pertanian, produk
rumah tangga dan komponen otomotif. Pertumbuhan konsumsi petrokimia juga didorong oleh kombinasi faktor
non - siklis, termasuk industri manufaktur yang berkembang pesat, substitusi bahan dasar (seperti kayu, kaca,
logam dan kertas), kenaikan tingkat pendapatan dan pertumbuhan populasi.
c. Rekam jejak kinerja dan efisiensi operasional yang kuat Perseroan didukung oleh arus kas jangka
panjang dan dapat diprediksi dalam bisnis pembangkit tenaga listrik
CAP mencapai keandalan operasional yang konsisten tinggi dari cracker naphtha-nya, dengan tingkat utilisasi
operasi 81% dan 94% keatas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020. CAP
memperoleh manfaat dari integrasi fasilitas produksi Perseroan di seluruh rantai nilai dari asupan bahan baku
untuk produksi produk akhir. Hal ini memungkinkan Perseroan untuk efisiensi dalam operasi produksi,
mengurangi biaya logistik serta pemborosan produk pada setiap langkah rantai produksi. Sehubungan dengan
bisnis petrokimia Perseroan, dengan fasilitas produksi terintegrasi Perseroan saat ini Perseroan mengkonsumsi
sekitar setengah dari ethylene yang Perseroan hasilkan sebagai bahan baku untuk pabrik monomer poliethylene
dan stirena Perseroan dan mengkonsumsi sebagian besar propylene yang dihasilkan oleh naphtha cracker
Perseroan sebagai bahan baku untuk ketiga kereta polypropylene Perseroan. CAP juga mengkonsumsi sebagian
besar minyak mentah C4 yang diproduksi untuk produksi butadiene.
CAP yakin bahwa infrastruktur dan fasilitas pelengkap Perseroan meningkatkan posisi kompetitif Perseroan dan
akan meminimalkan pengeluaran modal masa depan untuk proyek cegah macet dan perluasan kapasitas.
Selanjutnya, karena Perseroan memanfaatkan pembentukan modular dari pabrik Perseroan, yang
memungkinkan berbagai unit untuk beroperasi secara independen satu sama lainnya, serta secara independen
dari naphtha cracker Perseroan, Perseroan dapat meminimalkan gangguan produksi.
160
Page 185
Portofolio diversifikasi produk CAP yang dikombinasikan dengan fleksibilitas operasional dari operasi terintegrasi
memungkinkan fleksibilitas untuk mengurangi dampak likuidasi siklik produk tunggal dan memaksimalkan
keuntungan dengan menyesuaikan campuran penjualan Perseroan, bergantung pada ekonomi relatif setiap
produk. Selain itu, karena mayoritas penjualan petrokimia dan biaya yang dipatok dalam Dollar AS, Perseroan
memiliki lindung nilai alami terhadap mayoritas biaya dan pinjaman, yang sebagian besar dalam mata uang Dolar
AS.
Aset panas bumi Star Energy secara konsisten mencapai keandalan operasional yang tinggi di seluruh proyek
operasi panas bumi portofolio. Sebagai operator dari tiga dari lima proyek panas bumi terbesar di Indonesia
berdasarkan kapasitas, Star Energy juga mampu mengekstraksi skala ekonomi yang substansial dari portofolio
dan efisiensi biaya melalui optimalisasi operasi pengeboran di seluruh portofolio asetnya.
Arus kas dari bisnis pembangkit tenaga listrik Star Energy didukung oleh PJBE dengan PLN, yang menyediakan
Star Energy dengan tarif kontrak untuk penjualan uap atau listrik dari Wayang Windu, Salak dan Darajat sampai
dengan saat berakhirnya masa berlaku masing-masing PJBE. Per 31 Desember 2020, umur kontrak PJBE yang
tersisa adalah 19 dan 20 tahun untuk Operasi Panas bumi Wayang Windu dan Salak. Untuk Operasi Panas bumi
Darajat, sisa masa kontrak PJBE adalah 21 tahun untuk unit 1 dan 2, dan 27 tahun untuk Unit 3. PJBE termasuk
klausul ambil-atau-bayar, dimana PLN berkewajiban melakukan pembayaran tarif kepada Star Energy untuk
output listrik netto atau, jika PLN tidak melaksanakan dari generator Star Energy, untuk ambang batas tertentu
dari kapasitas unit ternilai (95% untuk Wayang Windu, 90% sampai 95% untuk Salak dan 80% sampai 95%
untuk Darajat).
Selain itu, tarif yang dalam kontrak dalam mata uang Dolar AS dan disesuaikan dengan inflasi dan, karena
pembangkit listrik Star Energy mengandalkan uap panas bumi untuk menghasilkan listrik, tidak ada biaya bahan
bakar yang dikeluarkan. Dengan demikian, arus kas Star Energy dilindungi terhadap volatilitas makroekonomi
dan tidak terpapar pada fluktuasi harga komoditas.
d. Rekam jejak yang kuat dalam mengimplementasikan proyek perluasan kapasitas secara bijaksana,
dan diposisikan dengan baik untuk memanfaatkan peluang pertumbuhan di masa depan.
Sehubungan dengan bisnis petrokimia Perseroan, CAP telah melakukan berbagai inisiatif ekspansi kapasitas
selama dekade terakhir dan berencana untuk lebih lanjut mengembangkan proyek-proyek lain dalam waktu
dekat, dengan tujuan memperluas penawaran produk CAP dan meningkatkan kapasitas produksinya. Berkenaan
dengan inisiatif sebelumnya, Chandra Asri Petrochemical telah meluncurkan dan berhasil menyelesaikan
ekspansi cracker naphtha pada tahun 2015, meningkatkan kapasitas produksi ethylene sebesar 43,0% dari 600
KT/A menjadi 860 KT/A, yang membawa pabrik cracker CAP ke ukuran naphtha cracker berskala dunia. Baru-
baru ini, CAP menyelesaikan ekspansi pabrik butadiene dan pembangunan pabrik karet sintetis baru SRI, yang
selesai pada tahun 2018. CAP juga telah menyelesaikan proyek debottlenecking di pabrik polypropylene dan
polyethylene pada 2011. Berbagai ekspansi dan debottlenecking proyek-proyek, yang secara efektif
menggandakan kapasitas produksi CAP selama dekade terakhir, telah selesai tepat waktu dan sesuai anggaran,
dan didanai secara hati-hati.
CAP memiliki sejumlah rencana ekspansi termasuk pembangunan pabrik polietilen baru dengan kapasitas
tambahan 400 KT/A menjadi 736 KT/A, yang bertujuan untuk mencapai integrasi lebih lanjut dan
mengkonsolidasikan pasar polimer terkemuka CAP di Indonesia, perluasan pabrik polypropylene dari 480 KT/A
menjadi 590 KT/A dan peremajaan tungku untuk meningkatkan kapasitas crackernya dari 860 KT/A menjadi 900
KT/A untuk etilena dan 470 KT/A menjadi 490 KT/A untuk propylene. Dalam proses membangun MTBE dan
Pabrik Butene-1, CAP juga telah melakukan studi kelayakan untuk pembangunan dan pengoperasian kompleks
petrokimia terintegrasi kedua dengan cracker ethylene 1.100 KT/ A dan berbagai produk turunan hilir di tanah
yang berdekatan dengan kompleks petrokimia yang ada. Sampai dengan tanggal Prospektus ini, CAP sedang
dalam proses mendapatkan izin lingkungan dan izin konstruksi yang diperlukan untuk pabrik.
Sehubungan dengan bisnis pembangkit energi dan pembangkit listrik Perseroan, melalui KOB antara anak
perusahaan Star Energy dan PGE, Star Energy memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi,
mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya panas bumi di wilayah kontrak Wayang Windu, Salak dan
Darajat hingga berakhirnya KOB pada tahun 2039 (Wayang Windu Unit 1 dan Unit 2), 2040 (Unit Salak 1 hingga
6), 2041 (Unit Darajat 1 dan Unit 2) dan 2047 (Unit Darajat 3), dapat diperpanjang.
Star Energy beroperasi di tiga area yang, secara agregat, mewakili sekitar 350 MW potensi ekspansi kapasitas di
area kontrak ini. Menurut ketentuan dari Wayang Windu ESC, Star Energy mampu menjual hingga 400MW listrik
ke PLN, meninggalkan Star Energy dengan tambahan kapasitas pembangkit 173MW yang dikontrak tetapi tidak
dikembangkan. Di bawah Salak ESC, Star Energy mampu menjual hingga 495MW listrik ke PLN, meninggalkan
Star Energy dengan tambahan 118MW kapasitas pembangkitan yang dikontrak tetapi tidak dikembangkan. Di
bawah Darajat ESC, Star Energy mampu menjual hingga 330MW listrik ke PLN, meninggalkan Star Energy
dengan tambahan 59MW kapasitas pembangkitan yang dikontrak tetapi tidak dikembangkan. Kapasitas
tambahan ini mewakili peluang ekspansi dengan kepastian pendapatan untuk Star Energy.
161
Page 186
Di luar bisnis geotermal yang sudah ada dan yang direncanakan, Perseroan bermaksud memperluas bisnis
energi dan pembangkit listrik untuk memasukkan proyek-proyek berbahan bakar batubara. Perseroan juga
bersama-sama memiliki, bersama dengan PT Indonesia Power, anak perusahaan PLN, PT Indo Raya Tenaga,
sebuah perusahaan proyek yang sedang mengembangkan proyek pembangkit listrik 2X 1.000 MW, Java 9 dan
10 di Provinsi Banten, Indonesia. Java 9 dan 10 diharapkan untuk menggunakan peralatan perlindungan
lingkungan terbaru seperti Flue-gas Desulphurization ("FGD") atau Electrostatic Precipitator ("ESP"). Pekerjaan
persiapan lokasi telah dimulai dan kontrak EPC telah berlaku dengan Doosan Heavy sejak Maret 2019.
Perseroan berharap dapat memulai operasi komersial untuk Java 9 dan 10 pada tahun 2023 dan 2024.
Pada Juni 2018, Kementerian ESDM mengeluarkan PSPE ke Star Energy untuk melakukan pengeboran
setidaknya satu sumur eksplorasi dalam waktu tiga tahun sejak penerbitan PSPE di Sekincau Selatan dan area
Hamiding PSPE. Star Energy sejak itu melakukan survei pendahuluan dan mengajukan proposal untuk
melakukan kegiatan eksplorasi di Hamiding dan Sekincau termasuk pengeboran eksplorasi. Ketika PSPE
selesai, Star Energy akan diposisikan secara kompetitif dalam proses tender terbatas untuk mengembangkan
sumber daya di Hamiding dan Sekincau.
e. Hak eksklusif atas sumber daya panas bumi di wilayah kontrak Star Energy
Masing-masing KOB memberi Star Energy hak eksklusif untuk mengeksplorasi, mengembangkan dan
memanfaatkan sumber daya panas bumi di wilayah kontrak Wayang Windu sebesar 12.950 hektar sampai tahun
2036, di wilayah kontrak Salak sebesar 10.000 hektar sampai 2040 dan di wilayah kontrak Darajat sampai 2031
(dengan opsi untuk memperpanjang sampai 2041) untuk Unit 1 dan Unit 2, dan sampai 2037 (dengan opsi untuk
memperpanjang sampai 2047) untuk Unit 3. Star Energy telah menerima persetujuan dari Pemerintah untuk
meperpanjang jangka waktu KOB sampai tahun 2039 untuk wilayah kontrak Wayang Windu dan Star Energy
berencana untuk menyerahkan pemberitahuan untuk memperpanjang jangka waktu KOB untuk wilayah kontrak
Darajat sampai tahun 2041 untuk Unit 1 dan 2 dan sampai 2047 untuk Unit 3, masing-masingnya, tunduk pada
perluasan yang berhasil dari masing-masing KOB. PGE (sebagai penerus Pertamina) telah menunjuk Perseroan
untuk membangun, memiliki dan mengoperasikan pembangkit listrik di wilayah kontrak Wayang Windu, Salak
dan Darajat sebagai kontraktor eksklusifnya, dan untuk menjual listrik ke PLN atas nama PGE. Masing-masing
area kontrak memiliki cadangan uap yang signifikan yang relatif kering dan mengandung tingkat pengotor yang
rendah, yang menguntungkan untuk produksi tenaga panas bumi.
Saat ini, kurang dari 3% dari total wilayah kontrak digunakan untuk Operasi Panas Bumi Wayang Windu, Salak
dan Darajat. Kapasitas pabrik saat ini adalah 875 MW yang terdiri dari Unit 1 di 110 MW dan Unit 2 di 117 MW di
Wayang Windu, 180 MW untuk Unit 1 sampai 3 dan 197 MW untuk Unit 4 sampai 6 di Salak dan 55 MW, 95MW
dan 121MW untuk Unit 1, Unit 2 dan 3 untuk Darajat.
f. Tim manajemen yang sangat berpengalaman dengan manajemen yang kuat dan track record
pengembangan proyek
CAP dikelola oleh para profesional berpengalaman dengan pengalaman pada industri yang kuat dengan
berbagai pengetahuan internasional dan lokal. Tim manajemen Perseroan, memiliki pengalaman lebih dari 23
(dua puluh) tiga tahun pada industri dan terbukti dalam mengelola dan mengembangkan bisnis Perseroan
dengan tetap memperhatikan dan mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik, transparansi,
akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan keadilan.
Tim manajemen CAP juga terdiri dari profesional yang memiliki pengalaman yang luas pada industri. Rata-rata
tim manajemen CAP memiliki pengalaman industri lebih dari 18 tahun dan telah menunjukkan rekam jejak yang
terbukti dalam mengelola dan menumbuhkan bisnis petrokimia dan memberikan kinerja operasional yang kuat.
Selain itu, tim manajemen senior CAP telah mengawasi pelaksanaan proyek untuk memperluas kapasitas
produksi Perseroan dan untuk meningkatkan efisiensi operasional, termasuk proyek debottlenecking untuk
meningkatkan kapasitas pabrik polypropylene sebesar 120 KT per tahun di tahun 2011, sebuah proyek
debottlenecking untuk meningkatkan kapasitas pabrik polyethylene Showa Denko menjadi 136 KT per tahun di
tahun 2011, penyelesaian pabrik butadiene Perseroan pada tahun 2013 dan perluasan naphtha cracker
Perseroan pada akhir tahun 2015 dan perluasan pabrik butadine pada tahun 2018.
Tim manajemen Star Energy juga akan memiliki pengalaman luas dalam mengembangkan, membangun dan
mengoperasikan aset tenaga panas bumi, yang akan membantu memastikan operasi portofolio Perseroan yang
aman dan efisien, serta pengembangan jaringan proyek tenaga listrik Perseroan. Rata-rata tim manajemen Star
Energy memiliki 20 tahun pengalaman dalam manajemen dan operasional dalam masing-masing bidang mereka.
Sebagai bagian dari akuisisi Aset Salak dan Darajat dari Chevron, Star Energy mengakuisisi tim insinyur senior
kelas dunia dan ahli teknikal untuk mengoperasikan aset panas bumi, di mana beberapa dari mereka memiliki
lebih dari 30 tahun pengalaman.
162
Page 187
7. Prospek dan Strategi Usaha
STRATEGI USAHA
Perseroan percaya bahwa dengan pengalaman yang luas dari tim manajemen senior, Perseroan berada dalam
posisi yang baik untuk melaksanakan berbagai strategi, termasuk strategi pertumbuhan dan proyek ekspansi,
dengan sukses. Strategi-strategi ini meliputi:
Menyelesaikan ekspansi Perseroan secara tepat waktu dan hemat biaya
Perseroan akan secara teratur meninjau permintaan pasar dan dinamika pasokan di sektor petrokimia dan energi
dan pembangkit listrik, untuk mengidentifikasi dan menangkap peluang pertumbuhan melalui eksplorasi sumber
daya panas bumi, konstruksi pabrik baru, atau proyek perluasan kapasitas.
Sehubungan dengan bisnis petrokimia Perseroan, CAP bermaksud untuk meningkatkan produksi produk
utamanya untuk melindungi pangsa pasarnya dan untuk mendiversifikasi produk turunan hilir. CAP juga aktif
mengevaluasi sejumlah proyek yang akan memungkinkan untuk memanfaatkan dengan produk sampingan
cracker-nya, dan menghasilkan produk sampingan lebih dalam rantai nilai, seperti produk derivatif intermediet
dan yang dibedakan. Ini termasuk perjanjian usaha patungan Perusahaan Anak dengan Michelin untuk
membangun 120 KT/A pabrik karet butadiene sintektik, yang selesai pada tahun 2018 dan beroperasi secara
komersial pada tanggal 31 Agustus 2018. Pada bulan September 2020, Chandra Asri juga telah menyelesaikan
pembangunan 2 pabrik baru yaitu Pabrik MTBE (Methyl Tert-butyl Ether) berkapasitas 128KTA untuk memasok
kebutuhan octane booster dalam negeri yang sampai saat ini masih impor dan Pabrik B1 (Butene-1)
berkapasitas 43 KTA yang akan diserap untuk kebutuhan operasional Pabrik Chandra Asri sebesar 33 KTA,
dengan sisanya ditargetkan untuk pasar domestik.
Selain itu, CAP akan terus mengevaluasi peluang akuisisi selektif untuk mengintegrasikan bisnis hilir. Setiap
peluang investasi akan dipertimbangkan secara hati-hati, secara ekstensif mengevaluasi keputusan investasi
untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang diusulkan akan sinergis dengan operasi yang ada dan
menguntungkan bisnis CAP secara keseluruhan. Strategi ini sejalan dengan upaya Perseroan untuk
mengoptimalkan tingkat utilisasi dan efisiensi operasional. Di sektor listrik, Perseroan berencana untuk
melanjutkan perluasan portofolio panas bumi dan diversifikasi ke teknologi bahan bakar baru, termasuk
pembangkit listrik tenaga batu bara dan gas.
Perseroan bermaksud untuk menyelesaikan proyek-proyek Perseroan melalui program ekspansi kapasitas
dengan biaya efisien untuk mewujudkan skala ekonomi lebih lanjut. Perseroan menyadari akan kebutuhan untuk
melakukan proyek pembangunan yang Perseroan lakukan secara tepat waktu dan sesuai anggaran dan memiliki
catatan sejarah yang kuat untuk melakukannya dengan cara yang tepat waktu dan hemat biaya.
Melalui afiliasi Perseroan, Perseroan memiliki akses ke sebuah lahan seluas 482.167,8 hektar di berbagai lokasi
strategis (13.959,8 hektar berdasarkan HBU, 1.386,9 hektar berdasarkan HGB, 211.520,0 hektar berdasarkan
HTI dan 255.301,9 hektar berdasarkan HPH) dekat dengan fasilitas yang ada. Bank tanah, ditambah dengan
keahlian Perseroan dalam pengembangan lahan akan memberikan kepastian yang lebih besar bahwa proyek-
proyek ekspansi dapat dilakukan dengan efisiensi biaya dan tepat waktu.
Perseroan percaya bahwa strategi ekspansi jangka pendek dan jangka panjang yang akan dilakiukan dapat
memenuhi pertumbuhan petrokimia domestik dan permintaan energi dan daya.
Maksimalkan profitabilitas dan efisiensi biaya, sekaligus memastikan pengelolaan neraca yang hati-hati
Efisiensi biaya merupakan faktor penting di industri pembangkit listrik dan petrokimia yang bersifat modal-
intensif. Perseroan bermaksud untuk terus mengidentifikasi dan menerapkan inisiatif penghematan biaya untuk
mempertahankan dan lebih jauh lagi meningkatkan posisi kompetitif Perseroan. Perseroan juga bermaksud
untuk terus berinvestasi di fasilitas Perseroan saat ini untuk mengoptimalkan efisiensi operasional Perseroan.
Bisnis Perseroan adalah padat modal dan proyek-proyek yang ada dalam pengembangan, serta potensi proyek
masa depan, akan membutuhkan pendanaan jangka yang memadai. Untuk mengurangi pengeluaran modal
ekuitas dana Perseroan, Perseroan berniat untuk mengevaluasi peluang untuk bermitra dengan mitra kelas
dunia -ketika menjelajahi peluang bisnis baru, dengan cara yang sama seperti kemitraan CAP dengan Michelin
untuk membangun pabrik karet butadiene sintetis di lokasi Perseroan yang ada. Bersama dengan keuntungan
finansial yang terkait, Perseroan percaya berbagai kemitraan Perseroan memungkinkan Perseroan belajar dari
praktik terbaik dan terus memperbaiki operasi Perseroan.
Perseroan juga akan terus fokus untuk mengoptimalkan struktur permodalan Perseroan untuk meminimalkan
keseluruhan biaya modal, sambil mempertahankan tingkat hutang yang berkelanjutan untuk mengurangi risiko
keuangan. Perseroan memiliki keuntungan strategis, dan berniat untuk terus memanfaatkan hubungan
163
Page 188
Perseroan yang mapan dengan institusi keuangan domestik dan internasional untuk mendapatkan persyaratan
pembiayaan yang kompetitif untuk pengeluaran barang modal Perseroan.
Mempertahankan dan selanjutnya meningkatkan standar operasional terbaik di kelas
Star Energy dan CAP masing-masing berkomitmen untuk mempertahankan standar operasional yang tinggi dari
masing-masing fasilitas dan proses produksi mereka. Star Energy dan CAP telah diakreditasi oleh lembaga
independen di masa lalu, seperti SGS dan ISO, dan akan berusaha untuk mempertahankan standar ini.
Perseroan juga berkomitmen untuk menjaga standar kesehatan, keselamatan dan lingkungan di pabrik dan
fasilitas Perseroan. Kebijakan grup Perseroan bertujuan untuk mempertahankan keunggulan operasional melalui
berbagai inisiatif seperti program pelatihan reguler mengenai manajemen keselamatan proses dan program
keselamatan perilaku. Perseroan bertujuan untuk mencapai dan mempertahankan rekor Perseroan sebagai
perusahaan yang tidak pernah mengalami kecelakaan besar.
CAP juga mematuhi semua peraturan perundang-undangan di Indonesia dan pemerintah daerah Kota Cilegon
dan Kabupaten Serang yang mengatur penggunaan, penyimpanan, pengangkutan dan pembuangan bahan-
bahan beracun dan berbahaya. Star Energy telah mendapatkan banyak penghargaan dari Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral sebagai pengakuan atas standar kesehatan, keselamatan dan lingkungan di fasilitas
panas bumi.
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan prosedur operasi dan proses pengendalian manajemen
dengan terus berfokus pada tata kelola perusahaan, manajemen risiko, keselamatan dan kepatuhan peraturan.
Menarik, mengembangkan, dan mempertahankan sumber daya manusia melalui misi dan visi bersama di
seluruh grup Perseroan
Seiring dengan terus memperluas kekuatan dan operasi petrokimia, Perseroan bermaksud untuk berfokus pada
peningkatan dan penguatan modal manusia yang ada untuk mendukung pertumbuhan tersebut. Perseroan akan
fokus pada menarik bakat yang tepat, serta pada pelatihan dan pengembangan bakat-bakat Perseroan untuk
mempertahankan tenaga teknis dan manajemen kunci Perseroan dan lebih meningkatkan kemampuan teknis
dan manajemen internal Perseroan yang ada. Perseroan juga akan berusaha untuk menyewa insinyur
berpengalaman dan memanfaatkan staf berpengalaman Perseroan untuk melatih tim operasi di proyek baru
Perseroan untuk memastikan bahwa pabrik dan investasi Perseroan beroperasi dengan keandalan dan
ketersediaan yang tinggi.
Perseroan akan terus berinvestasi dalam kontinuitas manajemen dengan mengidentifikasi posisi kunci di
perusahaan Perseroan dan mengembangkan karyawan yang Perseroan percaya mampu mengambil peran
kepemimpinan bisnis dan teknis di seluruh kelompok Perseroan. Perseroan akan terus memberikan kesempatan
kepada karyawan yang teridentifikasi untuk berpartisipasi dalam program rotasi dan tugas untuk mendapatkan
perspektif industri yang lebih luas.
Perseroan akan terus menggunakan pendekatan holistik terhadap perekrutan, pengembangan dan memotivasi
karyawan Perseroan, dan menyelaraskan tenaga kerja Perseroan dengan seperangkat nilai-nilai inti untuk
membentuk visi grup Perseroan dan budaya perusahaan di semua Perusahaan Anak Perseroan.
PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN
Produk CAP dijual sebagai bahan baku utama untuk produksi beraneka ragam produk pelanggan dan industri.
CAP menjual olefins dan produk sampingannya, polyethylene, styrene monomer dan butadiene di pasar dalam
negeri dan luar negeri, dan polypropylene di pasar dalam negeri. Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2019 dan 2020, 498,4% dan 496,3% dari total pendapatan bersih CAP berasal dari penjualan dalam
negeri dan sisanya berasal dari penjualan ekspor.
CAP menunjuk SKI, AW, dan PTIS sebagai agen penjualan CAP untuk beberapa produk CAP yang akan dijual di
Indonesia. Masing-masing perjanjian dengan agen penjualan tersebut berlaku selama jangka waktu 1 tahun,
yakni sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan dapat diperpanjang secara tahunan.
Pelanggan utama
Sebagian besar pelanggan CAP berada di Indonesia. CAP menjual produk CAP kepada berbagai macam
pelanggan. Dengan menghasilkan penjualan dari berbagai pelanggan, CAP yakin bahwa ketergantungan CAP
terhadap salah satu pelanggan relatif tidak ada.
164
Page 189
Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih CAP atas sepuluh pelanggan teratas CAP, yang
mewakili 39,5% dari total pendapatan bersih CAP selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020:
Pendapatan Pelanggan
Pelanggan Produk Lokasi
Bersih (%) Sejak
PT Akino Wahanamulia Polyethylene, Polypropylene 7,8 1995 Indonesia
PT Indonesia SEIA Polyethylene, Polypropylene 5,9 2015 Indonesia
Zhejiang Future Petrochemical
Polyethylene, Polypropylene 4,9 2020 Cina
Co. Ltd
PT Trinseo Materials Indonesia Styrene Monomer, Butadiene 4,2 2004 Indonesia
PT Sarana Kimindo Intiplas Polyethylene, Polypropylene 3,5 1995 Indonesia
SCG Chemicals Co. Ltd Pygas 3,3 2011 Thailand
PT Synthetic Rubber Indonesia Styrene Monomer, Butadiene 3,0 2018 Indonesia
PT Asahimas Chemical Ethylene 2,6 1995 Indonesia
Total Petrochemicals (Hong
Polyethylene, Polypropylene 2,3 2017 Hong Kong
Kong) Ltd.
PT Panca Budi Niaga Polyethylene, Polypropylene 2,1 2015 Indonesia
Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas 39,5
8. Sertifikasi dan Penghargaan
Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap Perusahaan Anak telah memenuhi sertifkasi yang diberlakukan
di masing-masing bidang industri yang dijalani. Uraian seluruh sertifkat yang dimiliki oleh Perusahaan Anak
Perseroan adalah sebagai berikut:
Akreditasi Aplikasi
SGS Certification Body
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 29 Sistem manajemen mutu yang diterima oleh CAP sehubungan dengan pembuatan
Oktober 2022) styrene monomer dan toluene oleh CAP.
ISO 14001:2015 (berlaku hingga 3 Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh CAP sehubungan dengan
Februari 2023) pembuatan styrene monomer dan toluene oleh CAP.
ISO 45001:2018 (berlaku hingga 23 untuk kegiatan produksi styrene monomer dan toluene dengan tambahan fasilitas
Desember 2022) pabrik di Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Banten,
Indonesia, 42456. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh PT Llyod‘s Register Indonesia
pada 24 Desember 2019, dan berlaku sampai dengan 23 Desember 2022.
ISO 26000:2010 (tidak ada jangka waktu) Untuk kegiatan produksi styrene monomer dan toluene dengan lokasi operasional di
Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Banten, Indonesia.
ISO 50001:2018 (12 Desember 2023) untuk manufaktur styrene monomer dan toluene.
Buku Daftar SGS
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 29 Sistem manajemen mutu, yang diterima oleh CAP sehubungan dengan pabrik
Oktober 2022) olefins dan polyolefins CAP. CAP telah melakukan resertifikasi atas ISO 9001:2015.
Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh CAP sehubungan dengan pabrik
ISO 14001:2015 (berlaku hingga 3
olefins dan polyolefins CAP. CAP telah melakukan resertifikasi atas ISO
Februari 2023)
14001:2015.
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diterima CAP
ISO 45001:2018 (berlaku hingga 23
sehubungan dengan pabrik olefins dan polyolefins CAP. CAP telah melakukan
Desember 2022)
resertifikasi atas ISO 45001:2018.
Di bulan Oktober 2019, dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia ("MUI"), Ketua MUI,
Sertifikat "Halal" untuk semua produk
dan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik MUI
plastik (berlaku hingga 1 Oktober 2021).
menyertifikasi semua produk polypropylene CAP.
Institut Pemeliharaan pabrik Jepang
Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya, dan peningkatan
Penghargaan "Keunggulan A" TPM
budaya perusahaan, yang diterima oleh CAP untuk pabrik polymer pada tanggal 31
Excellence
Januari 2018
Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya, dan peningkatan
Penghargaan "Keunggulan A" TPM
budaya perusahaan, yang diterima oleh CAP untuk pabrik monomer pada tanggal 29
Excellence
Januari 2019
165
Page 190
9. AMDAL
Bisnis Petrokimia
CAP tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia dan peraturan daerah Kota Cilegon dan Kabupaten
Serang, yang mengatur penggunaan, penyimpanan, pengangkutan dan pembuangan bahan beracun dan
berbahaya, termasuk pembuangan air limbah dan emisi ke dalam lingkungan dan lainnya yang berkaitan dengan
perlindungan lingkungan hidup. Operasional CAP diawasi oleh beberapa badan pemerintah, seperti Departemen
Perindustrian, Kementerian Negara Bidang Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan,
Direktur Jenderal Perhubungan Laut dari Departemen Perhubungan, pemerintah daerah Kota Cilegon dan
Kabupaten Serang, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pemantauan peraturan dan kebijakan
pengendalian polusi pada industri petrokimia di Indonesia.
UU No. 32 Tahun 2009 mensyaratkan perusahaan-perusahaan, termasuk perusahaan manufaktur yang
kegiatan-kegiatan usahanya diperkirakan menimbulkan dampak penting yang potensial terhadap lingkungan
hidup untuk menyusun analisa dampak lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup serta rencana
pengelolaan lingkungan hidup terkait dengan kegiatan-kegiatan operasional tertentu yang dianggap bisa
berdampak terhadap lingkungan hidup. Laporan analisa dampak lingkungan hidup (Andal) harus diserahkan
kepada suatu komisi yang terdiri dari para perwakilan dari berbagai badan pemerintah pusat dan daerah serta
lembaga swadaya masyarakat sebelum membangun suatu fasilitas. Setelah komisi tersebut menyetujui laporan
analisa dampak lingkungan hidup (Andal) yang menjabarkan berbagai standar kepatuhan dan kewajiban-
kewajiban lain, perubahan terhadap laporan analisa dampak lingkungan hidup harus diserahkan kepada sebuah
komisi yang serupa terkait dengan dimulainya kegiatan-kegiatan operasional perusahaan yang dimaksud. Untuk
sarana utama seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi Sehubungan dengan dilakukannya
debottlenecking fasilitas oleh CAP, CAP akan melakukan pengajuan persyaratan lingkungan hidup tambahan
yang diperlukan. CAP menggunakan kontraktor pihak ketiga untuk menyusun dokumentasi yang diperlukan guna
diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah serta lembaga swadaya masyarakat.
CAP telah menerima sertifikasi dan penghargaan atas upaya CAP untuk menjamin mutu produk dan proses
produksi ramah lingkungan. CAP memegang sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001 dan sertifikat
kepatuhan lingkungan ISO 14001 dari SGS S.A. (dahulu Société Générale de Surveillance), badan audit yang
diakui secara internasional. Sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 CAP masing-masing berlaku hingga Oktober
2022 dan Februari 2023. Untuk SMI, sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 berlaku masing-masing hingga Juli 2021
dan Febrari 2023. Selain itu, CAP memperoleh Sertifikat ISO 50001 dari Lloyd‘s Register Quality Assurance,
untuk system manajemen energy berkaitan dengan produksi polypropylene yang berlaku hingga Desember
2023. CAP juga memegang sertifikasi SMK3, yang berlaku hingga Juli 2021. CAP menerima penghargaan Total
Productive Maintenance ("TPM") "Kategori A" dari Japan Institute of Plant Maintenance di bulan Januari 2018
untuk polymer dan Penghargaan Industri Hijau "Tingkat 5" dari Menteri Perindustrian di bulan Desember 2018.
CAP juga telah mendapatkan Sertifikat "Halal" untuk semua produk plastik dari dewan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia ("MUI"), Ketua MUI, dan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik MUI
menyertifikasi semua produk polypropylene CAP di bulan Oktober 2019.
CAP percaya bahwa operasional CAP sesuai dalam segala hal dengan peraturan perundang-undangan
lingkungan hidup yang saat ini berlaku. CAP tidak memiliki pelanggaran/insiden lingkungan hidup yang
menyebabkan kerusakan dan/atau klaim. Semua perizinan lingkungan CAP sepenuhnya berlaku.
Bisnis Energi Pembangkit Listrik
Star Energy tunduk pada berbagai undang-undang dan peraturan lingkungan dan kesehatan dan keselamatan
yang berkaitan dengan polusi air, udara dan kebisingan, pengelolaan bahan kimia berbahaya dan beracun,
bahan dan limbah serta kondisi tempat kerja dan paparan karyawan terhadap zat berbahaya. Direktorat Jenderal
Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi juga telah mengeluarkan beberapa keputusan tentang kesehatan
dan keselamatan kerja yang berlaku untuk operasi Star Energy.
Star Energy menyampaikan laporan kepatuhan bulanan dan triwulanan serta hasil pemantauan kepada otoritas
terkait yang sesuai sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk limbah cair dan laporan limbah berbahaya
dalam negeri. Star Energy juga menyerahkan laporan kepatuhan dan pemantauan enam bulanan ke otoritas
yang sesuai sesuai dengan persyaratan AMDAL.
Setelah dikeluarkannya UU No. 32 tahun 2009, semua izin yang berhubungan dengan lingkungan Star Energy
akan diintegrasikan ke dalam satu izin lingkungan ("Izin Lingkungan"), paling lambat, satu tahun setelah tanggal
berlakunya undang-undang lingkungan yang baru. UU No. 32 tahun 2009 menyatakan bahwa setiap bisnis yang
diwajibkan untuk mematuhi persyaratan AMDAL juga harus mendapatkan Izin Lingkungan. Mekanisme dan
prosedur yang berkaitan dengan Izin Lingkungan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pada
tahun 2012, Pemerintah mengeluarkan Peraturan No. 27/2012 yang menyatakan bahwa AMDAL yang disetujui
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 27/2012 akan tetap berlaku dan akan diperlakukan sama dengan
166
Page 191
Izin Lingkungan. Karena AMDAL Star Energy disetujui sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 27/2012,
Star Energy tidak perlu mendapatkan Izin Lingkungan untuk operasi Unit 1 dan Unit 2. Saat ini, Star Energy juga
telah memperoleh Izin Lingkungan untuk unit generator turbin panas bumi tambahan pada tahun 2012.
Star Energy telah memperoleh sertifikasi ISO 14001 sehubungan dengan sistem manajemen lingkungannya
pada Januari 2007 dan diperbarui pada Januari 2019 dan untuk kegiatan panas bumi di Wayang Windu, yang
berlaku secara berurutan hingga Januari 2022 dan Maret 2020. Sertifikat ini diaudit secara berkala oleh Lloyds
Register, sebuah badan audit yang terakreditasi. Pada tahun 2008, Star Energy menerima penghargaan emas
pertama yang dikeluarkan untuk pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia
untuk wilayah Wayang Windu, penghargaan tertinggi yang dapat diberikan di bawah Program Penilaian
Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang dikelola oleh Kementerian
Lingkungan Hidup (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia). Pada tahun
2016, 2017 dan 2018, Star Energy kembali dianugerahi penghargaan emas untuk wilayah Wayang Windu.
Wilayah kerja Salak juga telah menerima sertifikat PROPER dengan penghargaan hijau untuk 2016, 2017 dan
2018, dan wilayah kerja Darajat telah dianugerahi sertifikat hijau untuk 2016 dan sertifikat biru untuk 2017 dan
2018.
Star Energy juga telah dianugerahi berbagai pengakuan di setiap tahun oleh Kementerian ESDM untuk
keunggulan dalam keamanan lingkungan. Star Energy menerima antara lain, Penghargaan Subroto pada tahun
2018 dalam kategori penghargaan Perlindungan Lingkungan Panas Bumi untuk masing-masing wilayah kerja
Wayang Windu dan Salak. Penghargaan ini adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh ESDM kepada
para pemangku kepentingan yang memainkan peran aktif dalam berkontribusi terhadap efisiensi energi dalam
sumber daya mineral dan sektor energi.
Star Energy juga tunduk pada standar lingkungan internasional, termasuk yang ditetapkan dalam Protokol Kyoto,
perjanjian internasional antara negara-negara, termasuk Indonesia, untuk membatasi emisi gas rumah kaca
sebagai penyebab utama pemanasan global.
Perseroan berkeyakinan bahwa Star Energy mematuhi semua hal material dengan hukum dan peraturan
lingkungan dan kesehatan serta keselamatan yang berlaku.
R. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)
Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, Perseroan juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan
pelanggan sebagai salah satu bagian integral yang mendukung perkembangan usaha Perseroan. Adalah
loyalitas pelanggan yang mendorong Perseroan untuk dapat melangkah ke arah pertumbuhan yang positif. Oleh
karena itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan para pelanggannya. Hal
ini diwujudkan melalui pemantauan terhadap kualitas produk serta penerapan pelayanan yang optimal.
Bisnis Petrokimia
CAP telah mengalokasikan dana sebesar Rp30,1 miliar untuk program CSR CAP hingga 31 Desember 2020.
Berawal dari bulan Januari 2020.
CAP telah menyelenggarakan berbagai kegiatan dan program CSR khususnya bagi masyarakat di kawasan
Cilegon Provinsi Banten. Jalan Aspal Plastik, Program ini merupakan salah satu penerapan ekonomi sirkular
yang dijalankan oleh CAP untuk mendukung target pemerintah mengurangi limbah sampah plastik di laut
sebesar 70% tahun 2025. Bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), CAP
menerapkan konsep ekonomi sirkular melalui program aspal plastik. Selain program aspal plastik, CAP juga
melakukan investasi pembangunan Industri Pengolahan Sampah (IPS) ―Sehati Maju Bersama‖ di Kampung
Serdang, Kelurahan Kotabumi, Cilegon. IPS ini mulai dibangun pada Juli 2018 dan ditargetkan selesai tahun
2019. Proses pembangunan IPS melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB), Asosiasi Industri Aromatik Olefin
dan Plastik (INAPLAS), dan pengelola Bank Sampah setempat. CAP menginvestasikan dana CSR untuk
pengadaan mesin, bangunan, sosialisasi, pelatihan, dan biaya operasional IPS selama 6 bulan pertama. IPS ini
dirancang dapat mengelola sampah swadaya dari 1.500 Kepala Keluarga (KK) menjadi berbagai macam produk,
seperti: bahan daur ulang, pupuk, pakan organik, media tanam, hingga penguat aspal berbahan dasar plastik.
Pada tahun 2019, kinerja CSR mendapatkan penghargaan Padmamitra Award dari Kementerian Sosial atas
pelaksanaan tanggung jawab sosial di bidang penanganan kemiskinan.
Pada September 2019, CAP kembali mendapatkan penghargaan atas kinerja CSR yang berkelanjutan dari ajang
Indonesian Sustainable Development Goals Awards (ISDA) 2019 yang diselenggarakan oleh Corporate Forum
Community Development (CFCD). CAP bersama anak usaha, PT Styrindo Mono Indonesia mendapatkan
kategori GOLD atas kontribusinya dalam pencapaian tujuan SDGs.
Kemudian pada bulan November ditahun 2019 CAP juga menerima penghargaan CSR Citra Award Kota Cilegon
atas kontribusinya terhadap pengembangan masyarakat di Kota Cilegon.
167
Page 192
Dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan Hidup Perusahaan (PROPER) yang diselenggarakan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019, anak usaha CAP, SMI mendapat peringkat Hijau.
CAP dan SMI juga mendapatkan penghargaan Industri Hijau yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian
dengan klasifikasi level 5.
Pada tahun 2020, dunia menghadapi krisis luar biasa akibat pendemi yang menyebar dengan cepat ke seluruh
dunia. Melalui masa pandemi ini, CAP terus memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitar wilayah
oeprasional dan masyarakat luas pada umumnya. CAP mengedukasi masyarakat melalui poster dan stiker
informatif terkait COVID-19 dan perilaku hidup bersih dan sehat, menyediakan penyemrpt disifektan, sabun cuci
tangan, pembersih tangan, masker, pakaian pelindung diri dan sarung tangan terutama untuk institusi umum
seperti puskesmas, satgas COVID-19 kecamatan, dinas Kesehatan, dan instansi lain.
CAP juga bekerja sama dengan PT Penguin Indonesia mendonasikan 50 tangki air kepada Pemerintahan Kota
Cilegon. Donasi tersebut juga disalurkan kepada instansi pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan/ desa,
kepolisian, serta sejumlah tempat ibadan dan sekolah di Cilegon. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-
hari masyarakat, CAP juga mendistribusikan 16.100 kg beras ke 14 desa/kelurahan.
CAP mendistribusikan 500 vaksin influenza FluQuadri bagi tenaga medis untuk melindung mereka dari
penularan virus. Vaksin ini diharapkan dapat meningkatkan kekebalan tenaga medis yang melakukan kontak
langsung dengan pasien COVID-19. Selain itu, CAP juga mendistribusikan ribuan alat Kesehatan seperti rapid
test, pakaian pelindung, masker, dan sarung tangan ke beberapa rumah sakit di Banten dan Jakarta.
CAP juga melakukan kerja sama untuk menyumbangkan lima unit bilik swab bertekanan positif dalam upaya
melindungi tenaga medis dari potensi terinfeksi virus. Bilik swab ini merupakan solusi inovatif yang menggunakan
pressure generator sehingga memungkinkan udara di dalam bilik tetap bersih dan steril kektika tenaga medis
memeriksa atau mengambil sampel pasien.
Masih terkait komitmen terhadap masyarakat, CAP menjadi bagian dari konsorsium oleh Universitas Indonesia
(UI) untuk berkolaborasi dalam memproduksi bahan baku flocked swab untuk alat tes COVID-19. Konsorsium
inisiasi UI terdiri dari para ahli dan penerili dari Research Center for Biomedical Engineering (RCBE) Fakultas
Teknik Universtias Indonesia (FTUI) dan berbagai pelaku usaha dari industry. CAP juga memberikan masukan
tenatang desain dan komposisi material dari flocked swab yang terbuat dari bahan Polypropylene bersertifikat
SNI, halal dan aman untuk Kesehatan. Konsorsium menargetkan untuk dapat mencapai produksi 1 juta unit
flocked swab berkode HS 19 ini sampai dengan pertengahan tahun 2020 untuk didonasikan dan didistribusikan
melalui Pemerintah ke rumah sakit dan laboratorium rujuan COVID-19 di seluruh Indonesia.
Bisnis Energi Pembangkit Listrik
Star Energy percaya pada hubungan antara manajemen yang bertanggung jawab secara sosial dan
pertumbuhan dan perkembangan jangka panjang Perseroan. Star Energy mengambil peran aktif dan terkemuka
dalam pengembangan masyarakat dan berinvestasi dalam kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan
memberikan bantuan kepada masyarakat setempat di mana ia beroperasi. Star Energy mendukung
pengembangan pendidikan berkelanjutan dan memberikan beasiswa tahunan kepada siswa sekolah dasar,
menengah dan tinggi setempat. Star Energy telah menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai
pengakuan atas beasiswa ini, yang merupakan bagian penting dari program tanggung jawab sosial perusahaan
Perseroan.
Star Energy melakukan diskusi dengan tokoh masyarakat tentang ruang lingkup dan fokus program CSR-nya
secara berkala untuk memastikan bahwa ia terus memberikan kontribusi yang efektif kepada masyarakat.
Sementara program CSR Star Energy berubah dari tahun ke tahun, Star Energy akan mempertahankan
program-program utama di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Sehubungan dengan pendidikan, Star Energy menyediakan beasiswa, membangun sekolah dan memberikan
pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Sehubungan dengan pemberdayaan ekonomi, Star Energy
menyediakan skema keuangan mikro, seperti perkebunan kopi dan ekowisata, untuk meningkatkan ekonomi
lokal. Sehubungan dengan perlindungan lingkungan, Star Energy bekerja sama dengan PTPN VIII dan
departemen kehutanan setempat sehubungan dengan upaya reboisasi di daerah-daerah tertentu di sekitar
fasilitas pembangkit listrik. Selain itu, Star Energy memberikan dukungan darurat pada saat dibutuhkan yang
disebabkan oleh banjir, gempa bumi, dan tanah longsor. Star Energy memastikan bahwa penduduk lokal
dipekerjakan oleh kontraktor yang melakukan pekerjaan untuknya. Star Energy telah menanggapi permintaan
oleh perwakilan komunitas lokal untuk peningkatan lapangan kerja komunitas lokal, dan jumlah karyawan lokal
saat ini menggambarkan komitmen berkelanjutan ini. Star Energy berkomitmen untuk memelihara dan
mengembangkan hubungan positifnya dengan masyarakat setempat di mana Operasi Panas Bumi Star Energy
berada dan untuk mengadakan diskusi dengan mereka secara rutin sehubungan dengan permintaan mereka
untuk pekerjaan.
Pada tahun 2020, Star Energy memberi bantuan berupa alat test COVID-19, masker, obat-obatan dan alat medis
untuk membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19. Star Energy juga melakukan edukasi kepada
masyarakat terkait kegiatan UMKM dan potensi bencana kepada siswa sekolah dan masyarakat umum melalui
Program KKN UGM secara daring.
168
Page 193
IX. PERPAJAKAN
Pajak penghasilan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.100 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No.16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi,
penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan/atau diskonto obligasi dikenakan
pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final yaitu:
i) atas bunga obligasi dengan kupon(interest bearing debt securities) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
ii) atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap (BUT), dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang
berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan
(accrued interest).
iii) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non interest bearing debt securities
sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan 20% atau tarif sesuai
ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri,
selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
di atas harga perolehan obligasi.
iv) atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 - 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskontoyang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
- Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
- Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
Perpajakan Perseroan
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2018 dan 2017
masing-masing pada tanggal 30 April 2019 dan 30 April 2018.
169
Page 194
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 No. 4 tanggal 21 Juni
2021 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama
Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000,-
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk
membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Miliar) Jumlah Penjaminan Persentase
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Seri A Seri B (Rp Miliar) (%)
1. PT BNI Sekuritas 242,205 22,900 265,105 35,347
2. PT BCA Sekuritas 318,895 166,000 484,895 64,653
Total Penjaminan Emisi Obligasi 561,100 188,900 750,000 100,000
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau
terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas.
Metode penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-
masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
170
Page 195
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah
sebagai berikut:
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
(anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte)
The Plaza Office Tower, Lantai 32
Jl. M.H. Thamrin Kav. 28-30
Jakarta 10350
Indonesia
No. STTD : STTD.AP-08/PM.22/2018 atas nama Theodorus Bambang Dwi
K.A.
Surat Penunjukkan : 302/03/21/SA/WD-TBA tanggal 24 Maret 2021
Keanggotaan : Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1208
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017
tentang penggunaan Jasa Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam kegiatan Jasa Keuangan
Tugas Pokok : Melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”).
Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk
mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai
tentang apakah laporan keuangan tersebut bebas dari
kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan
pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang
angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan
akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi
yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan : Assegaf Hamzah & Partners
Hukum
Capital Place, Level 36-38
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
No. STTD : STTD.KH-115/PM.2/2018 atas nama Putu Suryastuti
Surat Penunjukkan : 3393/02/17/03/21 tanggal 26 Maret 2021
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No.
Asosiasi 200101
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik
konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang
disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
Notaris : Notaris Dedy Syamri, S.H.
Gedung Palma One, Lantai 11, Ruang #1106
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
Jakarta 12950
Indonesia
171
Page 196
No. STTD : STTD.N-9/PM.22/2018 tanggal 12 Maret 2018 atas nama Dedy
Syamri, S.H.
Surat Penunjukkan : No. 009/BP/BOD/IV/2021, tanggal 5 April 2021
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia No. 0189419710312
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Pemeringkat Efek
Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Surat Penunjukkan : 004/BP/BOD/III/2021 tanggal 24 Maret 2021
Pedoman Kerja : Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015
Tugas Pokok : Mengeluarkan hasil pemeringkatan berupa Peringkat Awal dan
keputusan akhir atas Peringkat Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangakan seluruh informasi dan
penjelasan, melakukan kaji ulang secara berkala terhadap
hasil pemeringkatan dan mengeluarkan Peringkat baru apabila
terjadi perubahan Peringkat sesuai dengan yang telah
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara Bank BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130
No. STTD : 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
Surat Penunjukkan : No. 004b/BP/BOD/III/2021 tanggal 24 Maret 2021
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman
Operasional Wali Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUPM.
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat,
menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Barito Pacific Tbk selaku Perseroan;
2. Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan PT Barito Pacific Tbk selaku Perseroan
dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang di wali amanati;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban PT Barito Pacific Tbk selaku Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
2021; dan/atau;
4. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
Barito Pacific Tahap I Tahun 2021.
172
Page 197
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan demikian, Bank BTN akan
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUPM.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 26/FICD/FS/IV/2021 tanggal 8 April 2021, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Barito Pacific Tbk;
2) Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan PT Barito Pacific Tbk selaku
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
2021;
4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021.
- Surat pernyataan No. 25/FICD/FS/IV/2021 tanggal 8 April 2021 Wali Amanat menyatakan telah melakukan
due diligence terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I
Tahun 2021, sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
1. Riwayat Singkat
Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos
berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan
Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-
Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian
Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara
disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No.9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan
Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-Undang
No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Bank Tabungan Negara.
Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No.
22/9/Dir/UPG tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.
Anggaran Dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan,
antara lain berdasarkan Akta No. 90 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di
Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Menkumham No. AHU-
AH.01.03-0154452 tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar melalui
Keputusan Menkumham No. AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan
mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar sehubungan program Kementerian
BUMN untuk melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka yang kemudian dilakukan perubahan
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum pemegang Saham tahunan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk No.08 tanggal 08 April 2021, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan
di catat di dalam Sistem Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor:AHU-AH.01.03-0288922 tanggal 04 Mei 2021. Adapun anggaran dasar Bank BTN terkait perubahan
susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 23 tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0204641 tanggal 30 Maret 2021.
2. Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek No. DE/III/2021-1280 tanggal 2 Maret 2021 perihal Laporan Bulanan adalah
sebagai berikut :
173
Page 198
Nilai Nominal Rp500 per lembar
Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Nilai Persentase
Jumlah Lembar
Saham Nominal Kepemilikan(%)
Saham
(Rp Juta)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 0 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.216 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 0 0,00
- Saham Seri B
1. Pemerintah 6.353.999.999 3.177.000 60,00
2. Masyarakat 4.236.000.000 2.118.000 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 10.590.000.000 5.295.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 9.888.432.000 4.944.216.000
Total Saham dalam Portepel 9.888.432.000 4.944.216.000
3. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No: 23 tanggal 29 Maret
2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Jakarta yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia-Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0204641 tanggal 30 Maret 2021 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen : Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama / Independen : Iqbal Latanro *)
Komisaris : Heru Budi Hartono
Komisaris : Eko Djoeli Heripoerwanto
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen : Ahdi Jumhari Luddin
Direksi:
Direktur Utama : Haru Koesmahargyo *)
Wakil Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu *)
Direktur Consumer and Commercial Lending : Hirwandi Gafar
Direktur Finance, Planning and Treasury : Nofry Rony Poetra *)
Direktur Compliance and Legal ; Eko Waluyo *)
Direktur Wholesale Risk and Asset Management : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Retail Funding : Jasmin
Direktur Operation, IT and Digital Banking : Andi Nirwoto
Direktur Risk Management and Transformation : Setiyo Wibowo
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test dan memenuhi
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi “Terdepan dan terpercaya dalam memfasilitasi sektor perumahan dan jasa layanan keuangan keluarga”,
dan misi antara lain berperan aktif dalam mendukung sektor perumahan, memberikan layanan unggul
dalam pembiayaan sektor perumahan dan kebutuhan keuangan keluarga, meningkatkan keunggulan
kompetitif melalui inovasi pengembangan produk, jasa, dan jaringan strategis berbasis digital.
174
Page 199
Pada tahun 1974 Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan
untuk rakyat. Saat ini Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan
Program Sejuta Rumah dalam rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah.
Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi
bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak
Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Bank BTN menjalankan one stop Solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik
kepada pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin
pembiayaan perumahan. Sejalan dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di
sektor perumahan, didukung organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan
kompetensi tinggi, Bank BTN terus mengembangkan transformasi digital banking untuk mengembangkan
potensi pasar yang ada.
Di tahun 2020, di tengah pandemi COVID-19 Bank BTN mampu melalui tantangan dengan kerja sama yang
solid, disiplin kerja dan fokus terhadap pencapaian target dan strategi yang tepat. Dengan menjalani visi
utamanya menjadi Best Mortgage Bank in South East Asia, diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK
yang terdiri dari amanah, kompeten, harmoni, loyal, adaptif dan kolaboratif. Pandemi ini menjadi motivasi
untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan
sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan kepada nasabah melalui berbagai inovasi digital yaitu
new BTN Mobile Banking, Portal BTN Properti, Portal Rumah Murah BTN, BTN Solusi dan Program Batara
Spekta. Selain itu Bank BTN juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra
Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
Diantaranya yaitu pemberian subsidi bunga kredit umum KPR serta restrukturisasi kredit.
Pada tahun 2020, Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 di bidang kredit komersial dan
pengadaan untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh
penghargaan antara lain, Indonesia Best Bank Capital Bond dalam The Asset Country Awards 2020, Top
Brand Award 2020 dengan produk KPR Gaesss For Millenial, predikat Bankers of The Year 2020 bagi
Direktur Utama Bank PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., serta CNBC Indonesia Award: The Most
Inspiring Banks untuk kategori “The Best Bank In Mortgage Market” karena mencatatkan prestasi
mempertahankan kinerja 2020 positif di tengah tantangan pandemi COVID-19.
Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking
seperti yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang
dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN
sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah konsisten melakukan pengembangan Digital Housing
Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar –
pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase
transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai
standar layanan internasional dan kelas dunia. Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking,
commercial banking dan perbankan Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank
BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan
berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit
perumahan (KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan
kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai
jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan,
dan deposito berjangka.
Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan
kredit komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga menawarkan produk
pendanaan seperti giro dan deposito berjangka.
Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer
yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 2 tahun terakhir berperan aktif
antara lain sebagai Wali Amanat dalam penerbitan:
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2018;
Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018;
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018;
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap I Tahun 2018;
175
Page 200
Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
Obligasi I Pelabuhan Indonesia IV Tahun 2018;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018;
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap III Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020; dan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020.
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas, Bank BTN
telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 103 Kantor Cabang, 373 Kantor Cabang Pembantu, 3
Kantor Layanan Setara KCP, 254 Kantor Kas, 2.948 Kantor Layanan Setara Kantor Kas, 2.990 SOPP
(System On-line Payment Point/Kantor Pos Online), 24 Kantor Cabang Syariah, 59 Kantor Cabang
Pembantu Syariah, 7 Kantor Kas Syariah, 43 Outlet Prioritas, 23 Mobil Kas Keliling, 2.126 ATM di seluruh
Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto,
ATM MEPS dan ATM Prima.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah :
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroandan mulai berlaku efektif
pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penggantian Wali Amanat
i. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat dapat mengajukan permohonan berhenti dari
kedudukannya sebagai Wali Amanat secara tertulis kepada Perseroan dengan menyebutkan alasannya
secara tertulis. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan wajib menyelenggarakan RUPO untuk
melaporkan kepada Pemegang Obligasi, menunjuk Wali Amanat pengganti dan wajib
176
Page 201
menyelenggarakan RUPO untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi mengenai rencana
pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan wali amanat pengganti yang harus siap
memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat yang bersangkutan.
Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Ijin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa
keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
19/2020; atau
k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian
Perwaliamanatan.
ii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali
Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
Pokok Obligasi;
d. setelah diangkatnya wali amanat baru.
8. Laporan Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan Bank BTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of
Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2020 2019*
ASET
Kas 1.429.426 1.369.167
Giro pada Bank Indonesia 11.107.672 15.512.329
Giro pada bank lain - neto 3.215.321 747.869
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 19.830.433 11.097.193
Efek-efek - neto 3.203.966 8.084.671
Obligasi Pemerintah 56.287.751 11.053.601
Tagihan swap suku bunga - neto - -
Tagihan akseptasi 194.678 487.052
Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali 954.955 1.875.221
Kredit yang diberikan - neto 222.900.180 226.786.631
Pembiayaan/piutang syariah - neto 24.153.040 22.922.362
Aset pajak tangguhan - neto 1.972.393 629.105
Aset tetap - neto 5.818.445 5.400.658
Bunga yang masih akan diterima 6.285.574 3.210.772
Aset lain-lain 3.784.186 2.600.197
Total Aset 361.208.406 311.776.828
177
Page 202
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2020 2019*
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 4.765.276 1.999.183
Simpanan dari nasabah 259.149.814 206.905.692
Simpanan dari bank Lain 29.880 4.509.238
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali - 935.000
Surat-surat berharga yang diterbitkan - neto 15.810.466 19.783.552
Pinjaman yang diterima 23.807.138 22.465.657
Bunga yang masih harus dibayar 726.914 630.002
Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain 6.666.875 5.736.637
Pinjaman Subordinasi 10.194.432 5.999.669
Total Liabilitas 321.376.142 269.451.682
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 5.295.000 5.295.000
Tambahan modal disetor 2.054.454 2.054.454
Opsi Saham - -
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek
dan Obligasi Pemerintah setelah pajak tangguhan yang
tersedia untuk dijual - neto 1.100.019 11.460
Kerugian pengukuran kembali (531.674) (194.707)
Arus Kas (1.239) -
Surplus Revaluasi Aset Tetap 3.307.991 3.307.991
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 7.004.198 12.995.995
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya (defisit) 1.759.096 366.002
Total Ekuitas 19.987.845 23.836.195
Total Liabilitas dan Ekuitas 361.208.406 311.776.828
*) Implementasi PSAK 71
Laporan Laba Rugi – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan
31 Desember
2020 2019*
Pendapatan bunga dan bagi hasil 25.105.780 25.719.874
Beban bunga dan bonus (16.191.937) (16.758.073)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 8.913.843 8.961.801
Pendapatan operasional lainnya 2.514.607 2.109.852
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset
keuangan dan non-aset keuangan (2.258.479) (3.486.665)
Pemulihan (beban) estimasi kerugian penurunan nilai
komitmen dan kontinjensi - -
Beban operasional lainnya (6.835.902) (7.063.215)
Laba operasional 2.330.285 521.773
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto (110.711) (110.711)
Laba sebelum manfaat pajak 2.270.857 411.062
Beban pajak (668.499) (201.799)
Laba tahun berjalan 1.602.358 209.263
Pendapatan (beban) komprehensif lain 750.353 348.069
Laba komprehensif selama tahun berjalan 2.352.711 557.332
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 151 20
*) Implementasi PSAK 71
9. Informasi
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Tel.: (021) 633-6789 ext. 1847
Website : www.btn.co.id
e-mail : trustee.btn@gmail.com
Untuk Perhatian : Financial Services Department
178
Page 203
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta,
untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi membuat
langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi
Perseroan selama Masa Penawaran Umum.
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO dapat diperoleh pada
Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melaui email, sebagaimana
tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan,
scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas diri wajib disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli
dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam Prospektus.
Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 2 Juli 2021 dan ditutup pada tanggal 5 Juli 2021 pukul
16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI Nomor: SP-046/OBL/KSEI/0321 tanggal 9 April 2021 serta perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI
maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Juli 2021.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Obligasi. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan
oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
179
Page 204
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang
ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy
yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan
pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya,
baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Juli
2021.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan sesuai Peraturan IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan. Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan
kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi yang
bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi pada rekening di bawah ini:
PT BNI Sekuritas PT BCA Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bank Central Asia
Cabang: Mega Kuningan Cabang Thamrin
No Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: 206-353-2223
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2021 pada pukul 11.00
WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Juli 2021, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan KSEI.
180
Page 205
Apabila Perseroan tidak dapat atau terlambat menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasidi KSEI maka Perseroan wajib membayar denda kepada Penjamin Emisi Obligasi sebesar 1% (satu
persen) per bulan untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah Obligasi yang tidak dapat didistribusikan
kepada Pemegang Obligasi yang berhak.
Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi kedalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin
Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi selanjutnya kepada Pemegang
Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak dimulainya masa Penawaran Umum sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3
(tiga) bulan sejak dimulainya masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
No.IX.A.2; dan
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin a);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum
paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek
mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks
harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali
penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum
dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling
lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
181
Page 206
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
pemesan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban
yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus
dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban
yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan
menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
182
Page 207
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT BCA Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Menara BCA Grand Indonesia Lt. 41
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 12910 Jakarta 10310
Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimili: (021) 5793 6942 Faksimili: (021) 2358 7290
Email: ibdiv@bnisekuritas.co.id Email: cf@bcasekuritas.co.id
183
Page 208
Halaman ini sengaja dikosongkan
184
Page 209
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
185
Page 210
Halaman ini sengaja dikosongkan
186
Page 211
No. 4158/03/17/06/21 Jakarta, 28 Juni 2021
PT BARITO PACIFIC TBK. (“PERSEROAN”)
Wisma Barito Pacific Tower B
Jalan Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta, Indonesia
U.p.: Direksi
PERIHAL: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PERSEROAN
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H.,
M.H., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423 yang berlaku sampai
dengan tanggal 31 Juli 2022, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
3393/02/17/03/21 tanggal 26 Maret 2021 untuk mempersiapkan uji tuntas atas Perseroan dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan
dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi Berkelanjutan”)
dengan jumlah pokok sebesar Rp 750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri, dengan rincian (i)
obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp561.100.000.000 (lima ratus enam puluh satu miliar
seratus juta Rupiah), dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,80% (delapan koma delapan nol
persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi dan (ii) obligasi seri B dengan
jumlah pokok sebesar Rp188.900.000.000 (seratus delapan puluh delapan mililar sembilan ratus juta
Rupiah), dengan tingkat suku bunga 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, dengan jangka
waktu 5 tahun sejak tanggal emisi (“PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021”) yang
merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific
dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar 1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
(“PUB Obligasi Berkelanjutan II”).
Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2021 ini, setelah dikurangi dengan komisi-komisi, biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran yang
dibayarkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021, akan
dipergunakan seluruhnya untuk pembayaran sebagian utang berdasarkan perjanjian fasilitas berjangka
dalam mata uang tunggal dengan jumlah pokok sebesar USD 200.000.000/ Facility agreement for
USD200,000,000 single currency term facility tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat antara Perseroan
sebagai debitur dan Bangkok Bank Public Company Limited sebagai kreditur, dengan keterangan
sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Debitur;
2. Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”)
sebagai Kreditur.
Sifat Hubungan Afiliasi dengan : Tidak ada hubungan afiliasi antara Bangkok Bank dengan
Kreditur Perseroan
Tingkat Suku Bunga LIBOR + 4% per tahun
Jatuh Tempo : 48 (empat puluh delapan) bulan dari (dan sejak) tanggal
penggunaan yaitu tanggal 20 Desember 2019.
187
Page 212
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 2
Jumlah Pokok Terutang : USD 150.000.000
Jumlah yang Akan Dilunasi : maksimum sebesar USD 50.000.000
menggunakan Dana Hasil
Obligasi
Saldo Utang Setelah : Minimum sebesar USD100.000.000
Pembayaran
Riwayat Utang : Perjanjian pinjaman di atas berdasarkan Facility agreement for
USD200,000,000 single currency term facility yang
ditandatangani tanggal 19 Desember 2019 antara Perseroan
dengan Bangkok Bank.
Penggunaan Dana Fasilitas : Melakukan pelunasan berdasarkan Facility Agreement related to
US$175,000,000 Initial Facility and Up to US$25,000,000
Greenshoe Facility tanggal 15 November 2018 antara Perseroan
dengan Barclays Bank PLC, DBS Bank Ltd., PT Bank DBS
Indonesia sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement
in respect of facility agreement 15 November 2018 related to
US$$175,000,000 Initial Facility and up to US$25,000,000
Greenshoe Facility tanggal 26 Juli 2019 (“Fasilitas DBS”).
Adapun tujuan penggunaan dana dari Fasilitas DBS adalah untuk
pelunasan sebagian fasilitas berdasarkan USD 250.000.000
Facility Agreement tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat antara
Perseroan dan Bangkok Bank Public Company Limited dimana
fasilitas dari Bangkok Bank Public Company Limited
dimaksudkan untuk membayar seluruh jumlah terhutang
berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 20 Desember 2016 yang
sebelumnya ditandatangani antara Perseroan dengan Bangkok
Bank dan digunakan untuk membiayai deposit kedua
pengambilalihan saham dalam Star Energy Group Holdings Pte.
Ltd oleh Perseroan.
Prosedur dan Persyaratan : Pemberitahuan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja kepada
Utang Bangkok Bank sehubungan dengan pembayaran dipercepat.
*asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.533
Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 tersebut
harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan seperti tabungan atau deposito berjangka atas nama
Perseroan.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal, Surat Edaran HKHPM No. Ref. 191/DS-HKHPM/1218 tanggal 11
Desember 2018 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018, Surat Edaran HKHPM No. Ref.
01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018, Surat
Edaran HKHPM No. Ref. 02/DS-HKHPM/0719 tanggal 11 Juli 2019 perihal Penawaran Umum Obligasi
Daerah.
188
Page 213
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 3
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 sebagaimana
disebutkan di atas bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) karena Bangkok Bank Public Company Limited sebagai kreditur
bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan dan jumlah pokok PUB Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I Tahun 2021 sebagaimana disebutkan di atas tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total
ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun yang
Berakhir 31 Desember 2020 sehingga penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2021 ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”).
Pada bulan November 2020, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020 (“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun
2020”) dengan jumlah sebesar Rp386.520.000.000 (tiga ratus delapan puluh enam miliar lima ratus
dua puluh juta Rupiah).
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Anak Perusahaan terhitung sejak
tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari Perseroan sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 ini dijamin oleh PT BNI Sekuritas dan PT BCA
Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana
dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 No.
8 tanggal 9 April 2021 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Addendum II dan Pernyataan Kembali
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021
No. 4 tanggal 21 Juni 2021, yang seluruhnya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta
Selatan. Masing-masing Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan
penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar
perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan
dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa penawaran umum,
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dengan rincian sebagai
berikut:
1. PT BCA Sekuritas berkewajiban menawarakan dan menjual habis obligasi dalam jumlah pokok
sebesar Rp484.895.000.000 yang terdiri dari Rp318.895.000.000 obligasi Seri A dan
Rp166.000.000.000 obligasi Seri B; dan
2. PT BNI Sekuritas berkewajiban menawarkan dan menjual habis obligasi dalam jumlah pokok
sebesar Rp265.105.000.000 yang terdiri dari Rp242.205.000.000 obligasi Seri A dan
Rp22.900.000.000 obligasi Seri B.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan perusahaan
pemeringkat efek obligasi.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta
ketentuan-ketentuan tentang Obligasi lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 No. 7 tanggal 9 April 2021 sebagaimana diubah
dengan Addendum I dan Pernyataan Kembali Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
189
Page 214
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 4
II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 No. 2 tanggal 21 Juni 2021, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific
Tahun 2021 No. 6 tanggal 9 April 2021 sebagaimana diubah dengan Addendum I dan
Pernyataan Kembali Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Barito Pacific Tahun 2021 No. 5 tanggal 21 Juni 2021, yang keduanya dibuat di hadapan
Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 9 tanggal 9 April 2021, yang dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan;
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
dengan Nomor: SP-046/OBL/KSEI/0321 pada tanggal 9 April 2021 dengan KSEI;
4. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 No. 3
tanggal 21 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan.
Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang dari PT Bursa Efek
Indonesia (”BEI”) sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II berdasarkan suat BEI No. S-03182/BEI.PP1/04-2021 tanggal 30 April 2021.
PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia dan
akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas
nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
melalui Surat No. RC-368/PEF-DIR/IV/2021 tanggal 8 April 2021 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Periode 8 April 2021 sampai dengan 1 April 2022, PUB Obligasi
Berkelanjutan II memiliki peringkat idA. Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan II telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021, Direksi Perseroan telah menyetujui
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan II sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti Dari Rapat Direksi No. 004a/BP/BOD/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 dan Direksi Perseroan
telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan II
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No.
008a/BP/BOC/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap ”Anak Perusahaan” berarti perusahaan di
mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah lebih dari 50%
saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan serta anak perusahaan tersebut aktif beroperasi.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang
telah disampaikan ke OJK sebelumnya dalam surat kami No. 3899/03/17/05/21 tanggal 24 Mei 2021
dan 4099/03/17/06/21 tanggal 22 Juni 2021.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari
190
Page 215
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 5
Segi Hukum ini dan berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
I. PERSEROAN
1. Perseroan berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai “Menkumham”) berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979 dan telah didaftarkan pada
buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 3 Agustus 1979 di bawah No. 364, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84 tanggal 19 Oktober 1979,
Tambahan No. 624 (“Akta Pendirian”). Dengan telah diperolehnya pengesahan dari
Menkumham, maka status Perseroan sebagai badan hukum telah sah.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
06 tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0060830.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 4 September
2020, (ii) diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0382441 tanggal 4 September 2020, dan
(iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0146637.AH.01.11.Tahun2020 tanggal 4 September 2020 (“Akta No. 06/2020”).
Akta No. 06/2020 telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak
terbatas pada Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-
179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang
Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, POJK No.
15/2020 dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
2. Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia yang berlaku (”KBLI”).
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
3. Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham dalam jangka waktu 2 tahun terakhir
sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 telah dilakukan secara sah, benar, dan
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
Penunjukkan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi
ketentuan POJK No. 33/2014.
191
Page 216
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 6
5. Perseroan telah mengangkat Diana Arsiyanti sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Edaran Direksi No.019/BP/BOD/V/2019 tanggal 17 Juni
2019 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan.
6. Perseroan telah menetapkan anggota Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Sebagai
Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris No. 033/BP/BOC/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019,
dengan susunan sebagai berikut:
a. Henky Susanto sebagai Ketua Komite Audit;
b. Jennywati Soewito sebagai anggota Komite Audit; dan
c. Toni Setioko sebagai anggota Komite Audit.
Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit yang mengatur tugas, tanggung jawab dan
wewenang Komite Audit pada tanggal 30 Oktober 2014.
Pembentukan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”).
7. Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal Surat berdasarkan Keputusan Direksi No.
052/BP/BOD/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019. Perseroan telah mengangkat Allan Uy Alcazar
sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. 014/BP/BOD/IV/2021 tanggal 14 April 2021.
Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
8. Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK No.
34/2014”), pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk
Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi pada tanggal 30 Mei 2016.
9. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini.
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut
sah dan mengikat Perseroan.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat
menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Perseroan
serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
pemegang saham publik Perseroan.
192
Page 217
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 7
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021, Perseroan tidak
diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021.
Berkaitan dengan perjanjian operasional dan perjanjian material lainnya di mana Perseroan
menjadi pihak di dalamnya, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) sehubungan
dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021.
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021
telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dan perjanjian-perjanjian tersebut
adalah sah dan mengikat Perseroan.
11. Perseroan memiliki Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i) Anak Perusahaan dan (ii)
perusahaan-perusahaan yang dimiliki Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, yang
tidak beroperasi dan/atau kurang dari 50% saham perusahaan tersebut, sebagai berikut:
a. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (“CAP”), di mana Perseroan memiliki
7.469.417.600 lembar saham dalam CAP, yang merupakan 41,88% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dalam CAP.
CAP juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), di mana CAP memiliki 9.364 lembar
saham dalam RPU, yang merupakan 50,75% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam RPU.
ii. PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana CAP memiliki 5.400 lembar
saham dalam SRI, yang merupakan 45% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam SRI.
iii. PT Chandra Asri Perkasa (“CAP-2”), di mana CAP memiliki 279.999 saham
dalam CAP-2, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.
Berdasarkan keterangan CAP-2 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, CAP-2 belum menjalankan kegiatan
operasional.
iv. Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (“CATCO”), yang merupakan
perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana CAP
memiliki 5.000.001 lembar saham dalam CATCO, yang merupakan 100% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CATCO.
b. PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (“TAIWI”), di mana Perseroan memiliki
354.521.621 lembar saham dalam TAIWI, yang merupakan 99,99% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dalam TAIWI.
TAIWI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. PT Griya Tirta Asri (“GTA”), di mana TAIWI memiliki 1 saham dalam GTA, yang
merupakan 0,1% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam GTA;
193
Page 218
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 8
GTA juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
1) PT Meranti Griya Asri (“MGA”), di mana GTA memiliki 1 saham dalam
MGA yang merupakan 0,03% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam MGA.
2) PT Mambruk Cikoneng Indonesia (“MCI”), dimana GTA memiliki 1
saham dalam MCI, yang merupakan 0,01% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam MCI.
ii. PT Barito Wahana Lestari (“BWL”), dimana TAIWI memiliki 25 saham dalam
BWL, yang merupakan 1% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam BWL.
Berdasarkan keterangan BWL dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWL belum menjalankan kegiatan
operasional.
Berdasarkan keterangan TAIWI dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, TAIWI belum menjalankan kegiatan operasional.
c. PT Rimba Equator Permai (“REP”), di mana Perseroan memiliki 7.890 lembar saham
dalam REP, yang merupakan 99,97% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dalam REP.
Berdasarkan keterangan REP dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, REP belum menjalankan kegiatan operasional.
d. PT Binajaya Rodakarya (“BJRK”), di mana Perseroan memiliki 2.999.000 lembar
saham dalam BJRK, yang merupakan 99,97% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam BJRK.
BJRK juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. PT Griya Idola (“GI”), di mana BJRK memiliki 1.000 lembar saham dalam GI,
yang merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam GI.
e. GI, di mana Perseroan memiliki 71.900.000 lembar saham dalam GI, yang merupakan
99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam GI.
GI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. GTA, di mana GI memiliki 46.324 saham dalam GTA, yang merupakan 99,99%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam GTA.
ii. MCI, di mana GI memiliki 45.983 saham dalam MCI, yang merupakan 99,99%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam MCI.
iii. PT Barito Cahaya Nusantara (“BCN”), dimana GI memiliki 10 saham dalam
BCN, yang merupakan 0,8% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam BCN.
iv. PT Royal Indo Mandiri (“RIM”), di mana GI memiliki 1 saham dalam RIM, yang
merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam RIM.
194
Page 219
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 9
Berdasarkan keterangan RIM dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, RIM belum menjalankan kegiatan
operasional.
v. MGA, di mana GI memiliki 3.729 saham dalam MGA, yang merupakan 99,97%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam MGA.
Berdasarkan keterangan MGA dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, MGA belum menjalankan kegiatan
operasional.
vi. REP, di mana GI memiliki 2 lembar saham dalam REP, yang merupakan
0,03% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam REP.
Berdasarkan keterangan REP dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, REP belum menjalankan kegiatan
operasional.
vii. PT Barito Investama Prima (“BIP”), di mana GI memiliki 10 lembar saham
dalam BIP, yang merupakan 0,05% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam BIP
f. RIM, di mana Perseroan memiliki 761.652 saham dalam RIM, yang merupakan 99,99%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam RIM.
RIM juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. PT Hamparan Asri Cemerlang (“HAC”), di mana RIM memiliki 245 saham
dalam HAC, yang merupakan 98% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor dalam HAC.
Berdasarkan keterangan HAC dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, HAC belum menjalankan kegiatan
operasional.
ii. PT Citra Nusantara Asri (“CNA”), di mana RIM memiliki 245 saham dalam
CNA, yang merupakan 98% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam CNA.
Berdasarkan keterangan CNA dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, CNA belum menjalankan kegiatan
operasional.
iii. PT Persada Kridha Asri (“PKA”), di mana RIM memiliki 245 saham dalam PKA,
yang merupakan 98% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam PKA.
Berdasarkan keterangan PKA dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, PKA belum menjalankan kegiatan
operasional.
g. Marigold Resources Pte. Ltd (“MG”), di mana Perseroan memiliki kepemilikan saham
dalam MG, yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam MG.
195
Page 220
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 10
MG juga melakukan penyertaan saham pada CAP di mana MG memiliki 846.810.930
lembar saham dalam CAP, yang merupakan 4,75% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam CAP.
h. BIP, di mana Perseroan memiliki 20.390 saham dalam BIP, yang merupakan 99,95%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BIP.
Berdasarkan keterangan BIP dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, BIP belum menjalankan kegiatan operasional.
i. BWL, di mana Perseroan memiliki 1.187.969 saham dalam BWL, yang merupakan 99%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BWL.
BWL juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
PT Barito Wahana Tenaga (“BWT”), di mana BWL memiliki 1.594.994.816.325 saham
dalam BWT, yang merupakan 69,39% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam BWT.
Berdasarkan keterangan BWT dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWT belum menjalankan kegiatan operasional.
j. BCN, di mana Perseroan memiliki 1.240 saham dalam BCN, yang merupakan 99,2%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BCN.
Berdasarkan keterangan BCN dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, BCN belum menjalankan kegiatan operasional.
k. PT Barito Mitra Investama (“BMI”), dimana Perseroan memiliki 24 saham dalam BMI,
yang merupakan 96% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
BMI.
BMI juga melakukan penyertaan saham di TAIWI, dimana BMI memiliki 1 saham dalam
TAIWI, yang merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam TAIWI.
BMI juga melakukan penyertaan saham di BJRK, dimana BMI memiliki 1.000 saham
dalam BJRK, yang merupakan 0.03% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam BJRK.
Berdasarkan keterangan BMI dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, BMI belum menjalankan kegiatan operasional.
l. PT Barito Wanabinar Indonesia (“BWI”), di mana Perseroan memiliki 2.475 saham
dalam BWI, yang merupakan 99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam BWI.
Berdasarkan keterangan BWI dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWI belum menjalankan kegiatan operasional.
BWI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. BMI, dimana BWI memiliki 1 saham dalam BMI, yang meupakan 4% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BMI.
196
Page 221
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 11
m. PT Star Energy Geothermal Halmahera (“SEGH”), di mana Perseroan memiliki 5.000
saham dalam SEGH, yang merupakan 5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor dalam SEGH.
n. PT Darajat Geothermal Indonesia (“DGI”), di mana Perseroan memiliki 2.997.925
saham dalam DGI, yang merupakan 5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor dalam DGI.
o. PT Star Energy Suoh Sekincau (“SEGSS”), di mana Perseroan memiliki 3.000 saham
dalam SEGSS, yang merupakan 5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SEGSS.
p. PT Star Energy Geothermal Indonesia (“SEGI”), di mana Perseroan memiliki 5.732
saham dalam SEGI, yang merupakan 5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor dalam SEGI.
q. Star Energy Group Holdings Pte. Ltd (“SEGHPL”), di mana Perseroan memiliki
501.591 saham dalam SEGHPL, yang merupakan 66,67% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam SEGHPL.
SEGHPL juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. Star Energy Geothermal Pte. Ltd (“SEGPL”), di mana SEGHPL memiliki
909.079 saham dalam SEGPL, yang merupakan 60% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam SEGPL.
SEGPL juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
1) SEGH, di mana SEGPL memiliki 95.000 saham dalam SEGH, yang
merupakan 95% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SEGH.
2) Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd (“SEGWW”), di mana
SEGPL memiliki 207.182.896 saham dalam SEGWW, yang
merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SEGWW.
3) SEGI, di mana SEGPL memiliki 108.900 saham dalam SEGI, yang
merupakan 95% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SEGI.
4) Star Energy Geothermal Holdings (Salak-Darajat) B.V. (“SEGHSD”),
di mana SEGPL memiliki 5.100 saham dalam SEGHSD, yang
merupakan 51% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SEGHSD.
a). Star Energy Geothermal (Salak-Darajat) B.V. (“SEGSD”), di
mana SEGHSD memiliki 8.020 saham dalam SEGSD, yang
merupakan 80,20% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SEGSD.
SEGSD juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
DGI, di mana SEGSD memiliki 56.960.582 saham dalam
DGI, yang merupakan 95% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam DGI.
197
Page 222
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 12
Seluruh saham SEGSD pada DGI sedang dijaminkan
kepada the Bank of New York Mellon, Singapore Branch
berdasarkan Akta Gadai Saham No. 29 tanggal 5
November 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
sehubungan dengan penerbitan surat utang senior
sejumlah USD 1.100.000.000 dengan tingkat kupon
sebesar 3,25% - 4,85% dengan jangka waktu terlama
sampai dengan 2038.
SEGSS, di mana SEGSD memiliki 57.000 saham dalam
SEGSS, yang merupakan 95% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam SEGSS.
Star Energy Geothermal Salak Ltd (“SEGSL”), di mana
SEGSD memiliki 12.000 saham dalam SEGSL, yang
merupakan 100% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SEGSL.
SEGSL juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
Star Energy Geothermal Salak Pratama Ltd (“SEGSPL”),
di mana SEGSL memiliki 200 saham dalam SEGSPL,
yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SEGSPL
Star Energy Geothermal Darajat II, Limited (“SEGDIIL”),
di mana SEGSD memiliki 120 saham dalam SEGDIIL,
yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SEGDIIL.
Star Energy Geothermal Darajat I, Limited (“SEGDIL”), di
mana SEGSD memiliki 5.000 saham dalam SEGDIL,
yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SEGDIL.
ii. Star Phoenix Geothermal JV B.V (“SPGBV”), di mana SEGHPL memiliki 6.975
saham dalam SPGBV, yang merupakan 69,75% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam SPGBV.
iii. Star Energy Geothermal Philippines B.V. (“SEGP”), di mana SEGHPL memiliki
1 saham dalam SEGP, yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SEGP.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan telah dilakukan secara sah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan mengenai Anak Perusahaan di mana kami melakukan uji tuntas secara penuh kami
uraikan lebih lanjut dalam Laporan Uji Tuntas.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau
198
Page 223
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 13
dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak
ketiga, kecuali harta kekayaan milik Perseroan di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai
jaminan:
a. Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 134 tanggal 19 Desember 2019
sebagaimana diubah dengan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 6 tanggal 5
Agustus 2020, yang keduanya dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta antara Perseroan dan Bangkok Bank Company Limited, sehubungan dengan
rekening simpanan dan pembayaran dividen yang dibuka dan dikelola dengan nama
Perseroan pada Bank Rekening (Bangkok Bank Company Limited, cabang Jakarta);
b. Akta Perjanjian Gadai atas Saham di PT Chandra Asri Petrochemical Tbk No. 135
tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta antara Perseroan dan Bangkok Bank Company Limited, sehubungan dengan
1.030.000.000 saham Perseroan di CAP;
c. Akta Perjanjian Gadai atas Rekening Simpanan Jasa Hutang No. 07 tanggal 5 Agustus
2020 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dan Bangkok Bank;
d. Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020 yang dibuat di
hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta antara Perseroan dan Bangkok
Bank, sehubungan dengan 1.200.000.000 saham Perseroan di CAP;
Jaminan di atas diberikan oleh Perseroan berdasarkan Facility Agreement USD
200,000,000 Single Currency Term Facility tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat
antara Perseroan dengan Bangkok Bank Public Company Limited dan Facility
Agreement USD 252,700,000 Term Loan.Standby Letter of Credit Facility tanggal 5
August 2020 yang dibuat antara Perseroan dengan Bangkok Bank Public Company
Limited.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 24 Juni 2021, harta kekayaan Perseroan
yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran Perseroan kepada pihak
ketiga tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan sehingga tidak bersifat material bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan akan
dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
secara material.
13. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas hak atas kekayaan intelektual yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan
usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan
yang sah menurut hukum serta tidak sedang dijadikan jaminan hutang dan tidak sedang
menjadi obyek sengketa atau perkara di lembaga peradilan maupun di luar lembaga peradilan,
baik di Indonesia maupun di luar negeri berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan
Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 24 Juni 2021.
14. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 24 Juni 2021 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik
Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang
memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis
asuransi tersebut masih berlaku.
199
Page 224
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 14
15. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban
atas ketentuan dan kepatuhan pajak perusahaan yang material sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 24 Juni 2021.
16. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan, (ii) Wajib
Lapor Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iv)
pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (v) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(“RPTKA”), (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) Wajib Lapor
Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh pada Perusahaan (“WLKP”).
17. Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap
I Tahun 2021 ini, setelah dikurangi dengan komisi-komisi, biaya-biaya dan pengeluaran-
pengeluaran yang dibayarkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2021, akan dipergunakan seluruhnya untuk pembayaran sebagian utang berdasarkan
perjanjian fasilitas berjangka dalam mata uang tunggal dengan jumlah pokok sebesar USD
200.000.000/ Facility agreement for USD200,000,000 single currency term facility tanggal 19
Desember 2019 yang dibuat antara Emiten sebagai debitur dan Bangkok Bank Public
Company Limited sebagai kreditur.
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 sebagaimana
disebutkan di atas bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020 karena Bangkok Bank Public Company Limited sebagai kreditur bukan merupakan
pihak terafiliasi dari Perseroan dan jumlah pokok PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2021 sebagaimana disebutkan di atas tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun
yang Berakhir 31 Desember 2020 sehingga penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020.
18. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal
bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka
penawaran umum berkelanjutan.
19. Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi II Tahap I Tahun
2021 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.
20. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku wali amanat dalam
PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 ini, dan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 24 Juni 2021, Perseroan tidak akan mempunyai hubungan kredit dengan
BTN dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi berdasarkan PUB Obligasi Berkelanjutan
II Tahap I Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai
dengan dilunasinya jumlah pokok obligasi yang terutang berdasarkan PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021.
200
Page 225
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 15
21. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 24 Juni 2021 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan
usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
22. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 24 Juni 2021 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata,
pidana dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang
dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan.
II. ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN
1. Pendirian Anak Perusahaan telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki Anggaran Dasar yang telah
disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(“UUPT”).
Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kegiatan usaha utama Anak Perusahaan telah disesuaikan dengan KBLI dan Anak
Perusahaan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
Anggaran Dasar Anak Perusahaan.
3. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah sah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan yang melakukan
kegiatan operasional telah memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang
yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih
201
Page 226
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 16
berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali sehubungan
dengan belum diperolehnya (i) Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk PT Mambruk Cikoneng
Indonesia (“MCI”), (ii) perpanjangan atas Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
(“SIUP-MB”) untuk MCI, dan (iii) perpanjangan atas Izin Pembuangan Limbah Cair untuk GI.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, MCI masih dalam
proses pengurusan SLF dengan pihak ketiga selaku agen pengurusan SLF sebagaimana
ternyata dalam Surat dari PT Unesh Cipta Mandiri tanggal 2 Februari 2021 tentang Penawaran
Jasa Pengurusan SLF.
Berdasarkan Tanda Terima Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu per tanggal 28 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Serang, MCI sedang dalam proses
pengurusan untuk memperpanjang SIUP-MB. Lebih lanjut, MCI juga telah kembali
menyampaikan Surat Proses Permohonan Perpanjangan Surat Izin Usaha Minuman
Beralkohol No. 040/MCI/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 kepada dan untuk Bupati Serang dapat
menindaklanjuti permohonan perpanjangan SIUP-MB yang telah disampaikan MCI
sebelumnya.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan keterangan GI, GI sedang dalam proses perpanjangan
Izin Pembuangan Limbah Cair yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 22 Februari
2021, berdasarkan Bukti Permohonan Izin tanggal 20 Mei 2021 melalui aplikasi JAKEVO.
Berdasarkan Pasal 60 dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 32/2009”), setiap orang dilarang melakukan dumping
(pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Berdasarkan Pasal 76 UU No. 32/2009, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika
dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
Anak Perusahaan, kecuali BJRK dan Anak Perusahaan yang melakukan kegiatan operasional
yang saat ini belum memiliki perjanjian dengan pihak ketiga, agar dapat melaksanakan
kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha
Anak Perusahaan secara material, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasarnya dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-
perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, termasuk
perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak Perusahaan dan pihak
ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh
karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Anak Perusahaan, kecuali BJRK dan Anak
Perusahaan yang melakukan kegiatan operasional yang tidak memiliki perjanjian dengan pihak
ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal
yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 dan
rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021
Perseroan serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
202
Page 227
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 17
7. Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak
bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh CAP, GTA, GI,
MCI untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali
sehubungan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (”HGB”) No. 47/Mangunreja tanggal 9
September 1999 yang telah habis masa berlakunya pada 9 September 2019 yang sebelumnya
dimiliki oleh PT Styirindo Mono Indonesia (“SMI”) sebelum penggabungan antara CAP dengan
SMI.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, CAP masih dalam proses untuk
melakukan perpanjangan masa berlaku atas sertifikat HGB No. 47/Mangunreja tanggal 9
September 1999 sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas
Permohonan 162294/2018 tanggal 9 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Serang. Sertifikat HGB No. 47/Mangunreja merupakan bagian dari tanah Hak
Pengelolaan (HPL) dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sehingga perpanjangannya
membutuhkan persetujuan dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Selanjutnya, CAP telah menyampaikan permohonan untuk memperoleh rekomendasi
perpanjangan HGB No. 47/Mangunreja sebagaimana ternyata dalam Surat No.
002/LGL/SMI/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 yang ditujukan kepada General Manager
Pelabuhan Banten PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), yang mana surat permohonan
tersebut telah diterima pada 22 Juli 2019 oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) – Cabang
Banten. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, CAP belum mendapatkan
tanggapan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham PT
Pelabuhan Indonesia II (Persero) perihal rekomendasi/persetujuan perpanjangan HGB No.
47/Mangunreja.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Anak
Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas
utang Anak Perusahaan atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
kecuali sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
a. harta kekayaan milik GI di bawah ini sedang dibebankan sebagai jaminan:
i. bidang tanah dengan sertifkat HGB, No. 453/Slipi, dengan Hak Tanggungan;
ii. Tagihan sebesar Rp 25.000.000.000 dengan fidusia; dan
iii. Rekening GI dengan gadai.
Jaminan di atas diberikan oleh GI berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman No. 4 tanggal
2 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, Notaris di Jakarta
sebagaimana diubah dengan Perubahan Perjanjian Pinjaman No.
202/CBL/PPP/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019.
b. Pendapatan milik PT Griya Tirta Asri (“GTA”) sedang dibebankan sebagai jaminan
berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Pendapatan) No. 99 tanggal 11 Juli 2019 yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Jaminan di atas diberikan oleh GTA berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 95 tanggal
11 Juli 2019 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris di
Jakarta, sebagaimana diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (1)
95 tanggal 3 Februari 2020 antara GTA dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk dan Akta Perjanjian Kredit No. 96 tanggal 11 Juli 2019, dibuat di hadapan Christina
203
Page 228
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 18
Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (1) 96 tanggal 3 Februari 2020 antara
GTA dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
c. Harta kekayaan milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (“CAP”) di bawah ini sedang
dibebankan sebagai jaminan:
i. Tagihan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas
Tagihan No. 159 tanggal 28 Mei 2018, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara CAP dan PT Bank DBS
Indonesia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00293200.AH.05.01
TAHUN 2018 tanggal 31 Mei 2018 sebagaimana telah diubah edengan
Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W10.00268252.AH.05.02 Tahun
2020 tanggal 13 Mei 2020, keduanya dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI Jakarta;
ii. Barang persediaan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia
atas Barang Persediaan No. 160 tanggal 28 Mei 2018, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara CAP dan PT Bank
DBS Indonesia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00293198.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 31 Mei 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
W10.00268324.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, keduanya
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI
Jakarta;
iii. 11 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 450/Gunung Sugih,
No. 110/Gunung Sugih, No. 115/Gunung Sugih, No. 133/Gunung Sugih, No.
226/Gunung Sugih, No. 249/Gunung Sugih, No. 250/Gunung Sugih, No.
251/Gunung Sugih, No. 276/Gunung Sugih, No. 277/Gunung Sugih, No.
406/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana
ternyata dalam APHT No. 197/2016 tanggal 15 Desember 2016, yang dibuat
di hadapan Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan SHT No.
1953/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan Kota Cilegon;
iv. 2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 481/Gunung Sugih
dan No. 486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
sebagaimana ternyata dalam APHT No. 31/2018 tanggal 19 Februari 2018,
yang dibuat di hadapan DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon
dan SHT No. 373/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan Kota Cilegon.
v. Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-
Mesin No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia
(“PBI”) dan BTN dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta.
Sehubungan dengan penggabungan CAP dan PBI, CAP telah mengajukan
surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia atas
obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di
mana nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi CAP.
204
Page 229
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 19
Jaminan poin (i) dan (ii) di atas diberikan oleh CAP kepada para kreditur berdasarkan
(a) Perjanjian Kredit No. 204/XI/2014 tanggal 12 November 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Perubahan Keenam Terhadap Perjanjian Kredit No.
225/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, (b) Trade Facility Agreement tanggal 19
November 2010 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat
Amandemen tanggal 21 Juli 2020 antara Perseroan dan DBS Bank Ltd, (c) Akta
Perjanjian Pemberian Pinjaman No. 8 tanggal 5 September 2018, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana
terakhir kali diubah berdasarkan Perubahan I Terhadap Perjanjian Pemberian
Pinjaman No. JAK/190673/190916 tanggal 24 Februari 2020, (d) Perjanjian Kredit No.
030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Perubahan Ke-2 dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Kredit No.
030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018, tanggal 11 Agustus 2020, (e) Akta Perjanjian
Kredit Modal Kerja No. CRO.KP/243/KMK/2018 No. 68 tanggal 30 Juli 2018, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan
Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli 2018, sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
CRO.KP/243/KMK/2018 tanggal 30 Juli 2020 antara Perseroan dengan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, dan (f) Committed Banking Facilities No. LC/IR-370/LA/2018
tanggal 28 Maret 2019 sebagaimana diubah dengan Surat No. LC/IR-471/LA/2019
tanggal 17 September 2019 dan diperpanjang dengan Surat PT Bank BNP Paribas
Indonesia No. LC/IR-567/LA/2020 tanggal 2 September 2020, jaminan poin (iii) di atas
diberikan oleh CAP sehubungan dengan transaksi Penawaran Umum Obligasi
Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, jaminan poin (iv) di atas diberikan oleh CAP
sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018, dan jaminan
poin (v) diberikan oleh CAP sehubungan dengan transaksi Penawaran Umum Obligasi
Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2017, dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan CAP tanggal 24 Juni
2021, CAP menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan
oleh CAP, harta kekayaan CAP, yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
pembayaran oleh CAP kepada pihak ketiga, tidak bersifat material bagi kelangsungan
usaha CAP dan apabila jaminan yang diberikan oleh CAP, akan dieksekusi, maka hal
tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional CAP secara material.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan GI dan GTA tanggal 24
Juni 2021, harta kekayaan GI dan GTA yang saat ini merupakan objek jaminan atas
kewajiban pembayaran oleh GI dan GTA kepada pihak ketiga tidak bersifat material
bagi kelangsungan usaha GI dan GTA dan apabila jaminan yang diberikan oleh GI
dan GTA akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan
usaha/operasional GI dan GTA secara material.
8. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 24 Juni 2021 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Anak Perusahaan
yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai
dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
9. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memenuhi
kewajiban atas ketentuan dan kepatuhan pajak perusahaan yang material sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia berdasarkan Surat Pernyataan dari Anak Perusahaan tanggal 24 Juni 2021.
205
Page 230
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 20
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan yang memiliki tenaga kerja
telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain:
(i) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, (ii) Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan
Perusahaan (sebagaimana relevan), (iii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional,
(v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vi) RPTKA, sebagaimana telah kami
uraikan dalam Laporan Uji Tuntas masing-masing Anak Perusahaan, kecuali untuk:
a. CAP sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban pelaporan Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (”WLTK”) Pabrik Serang (Ex-SMI);
b. GTA sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban pelaporan Wajib Lapor
Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh Pada Perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali
atau memindahkan perusahaan. Setelah menyampaikan laporan tersebut, pengusaha atau
pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan pada
Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi
kewajiban pelaporan tersebut diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,00.
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2004
tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan penyelenggaraan fasilitas
kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran atas
kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan
diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.
11. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 24 Juni 2021 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan.
Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, CAP sedang menghadapi perkara
perpajakan. Namun demikian, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha CAP.
12. Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tanggal
24 Juni 2021 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan tidak pernah atau
tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat
mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,
atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
206
Page 231
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 21
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Anak Perusahaan.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum
ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2021 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan
kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan dan Anak Perusahaan dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Anak Perusahaan: (i)
mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah
memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-
undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.
7. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan.
207
Page 232
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 22
9. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
[Sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
208
Page 233
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 23
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Anak Perusahaan dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner
No. STTD : STTD.KH-115/PM.2/2018
No. HKHPM : 201423
209
Page 234
Halaman ini sengaja dikosongkan
210
Page 235
XVI. LAPORAN KEUANGAN
211
Page 236
Halaman ini sengaja dikosongkan
212
Page 237
Jakarta,
Jakarta, 12 Mei212021/May
Mei/May 21, 2021
21, 2021
213
Page 238
Imelda & Rekan
Registered Public Accountants
License No. 308/KM.1/2020
The Plaza Office Tower 32nd Floor
Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30
Jakarta 10350
Indonesia
Tel: +62 21 5081 8000
Fax: +62 21 2992 8200, 2992 8300
Email: iddttl@deloitte.com
www.deloitte.com/id
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
No. 00300/2.1265/AU.1/01/1208-2/1/V/2021 No. 00300/2.1265/AU.1/01/1208-2/1/V/2021
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi The Stockholders, Board of Commissioners and Directors
PT Barito Pacific Tbk PT Barito Pacific Tbk
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the accompanying consolidated
PT Barito Pacific Tbk dan entitas anak terlampir, yang financial statements of PT Barito Pacific Tbk and its
terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian subsidiaries, which comprise the consolidated
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, serta laporan statement of financial position as of December 31,
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 2020 and 2019, and the consolidated statement of
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian profit or loss and other comprehensive income,
dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun - tahun consolidated statement of changes in equity, and
yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar consolidated statement of cash flows for the years then
kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan ended, and a summary of significant accounting
lainnya. policies and other explanatory information.
Tanggung Jawab Manajemen atas Laporan Management’s Responsibility for the
Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian presentation of these consolidated financial statements
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di in accordance with Indonesian Financial Accounting
Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Standards, and for such internal control as
dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan management determines is necessary to enable the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang preparation of the consolidated financial statements
bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang that are free from material misstatement, whether due
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. to fraud or error.
Tanggung Jawab Auditor Auditor’s Responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu Our responsibility is to express an opinion on these
opini atas laporan keuangan konsolidasian tersebut consolidated financial statements based on our audit.
berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit We conducted our audit in accordance with Standards
kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh on Auditing established by the Indonesian Institute of
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut Certified Public Accountants. Those standards require
mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika that we comply with ethical requirements and plan and
serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk perform the audit to obtain reasonable assurance
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah about whether the consolidated financial statements
laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan are free from material misstatement.
penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk An audit involves performing procedures to obtain audit
memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan evidence about the amounts and disclosures in the
pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements. The procedures
Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan selected depend on the auditor’s judgment, including
auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan the assessment of the risks of material misstatement of
penyajian material dalam laporan keuangan the consolidated financial statements, whether due to
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan fraud or error. In making those risk assessments, the
maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko auditor considers internal control relevant to the
tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian entity’s preparation and fair presentation of the
internal yang relevan dengan penyusunan dan consolidated financial statements in order to design
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian audit procedures that are appropriate in the
entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat circumstances, but not for the purpose of expressing an
sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan opinion on the effectiveness of the entity’s internal
menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian control. An audit also includes evaluating the
internal entitas. Suatu audit juga mencakup appropriateness of accounting policies used and the
pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi reasonableness of accounting estimates made by
yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi management, as well as evaluating the overall
yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian presentation of the consolidated financial statements.
atas penyajian laporan keuangan konsolidasian secara
keseluruhan.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh We believe that the audit evidence we have obtained is
adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis sufficient and appropriate to provide a basis for our
bagi opini audit kami. audit opinion.
Imelda & Rekan 214
Deloitte refers to one or more of Deloitte Touche Tohmatsu Limited, a UK private company limited by guarantee (“DTTL”), its network of member firms,
and their related entities. DTTL and each of its member firms are legally separate and independent entities. DTTL (also referred to as “Deloitte Global”)
214
does not provide services to clients. Please see www.deloitte.com/id/about to learn more about our global network of member firms.
Member of Deloitte Touche Tohmatsu Limited
Page 239
Imelda
& Rekan
Opini Opinion
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal financial statements present fairly, in all material
yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Barito respects, the consolidated financial position of
Pacific Tbk dan entitas anak tanggal 31 Desember 2020 PT Barito Pacific Tbk and its subsidiaries as of
dan 2019, serta kinerja keuangan konsolidasian dan December 31, 2020 and 2019, and their consolidated
arus kas konsolidasian untuk tahun - tahun yang financial performance and consolidated cash flows for
berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar the years then ended, in accordance with Indonesian
Akuntansi Keuangan di Indonesia. Financial Accounting Standards.
Hal Lain Other Matters
Kami sebelumnya telah menerbitkan laporan auditor We have previously issued our independent auditor’s
independen No. 00283/2.1265/AU.1/1208-2/1/V/2021 report No. 00283/2.1265/AU.1/1208-2/1/V/2021 dated
tanggal 3 Mei 2021 atas laporan keuangan konsolidasian May 3, 2021 on the consolidated financial statements
PT Barito Pacific Tbk dan entitas anak untuk tahun-tahun of PT Barito Pacific Tbk and its subsidiaries for the
yang berakhir 31 Desember 2020, 2019 dan 2018, years ended December 31, 2020, 2019 and 2018, with
dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain unmodified opinion and other matters paragraph
mengenai penerbitan laporan keuangan konsolidasian regarding the previously issued consolidated financial
sebelumnya untuk tahun-tahun yang berakhir statements for the years ended December 31, 2020,
31 Desember 2020, 2019 dan 2018, dan pembatasan 2019 and 2018, and restriction on use and distribution
penggunaan dan pendistribusian laporan keuangan of the consolidated financial statements of PT Barito
konsolidasian PT Barito Pacific Tbk dan entitas anak. Pacific Tbk and its subsidiaries.
Tidak terdapat perbedaan material antara laporan There were no significant differences between the
keuangan konsolidasian yang telah diterbitkan previously issued consolidated financial statements and
sebelumnya dan laporan keuangan konsolidasian yang these reissued consolidated financial statements,
diterbitkan kembali, kecuali perubahan-perubahan seperti except for the changes explained in Note 58 to these
dijelaskan pada Catatan 58 atas laporan keuangan consolidated financial statements.
konsolidasian.
Laporan ini disusun untuk disertakan dalam Dokumen This report has been prepared for inclusion in the Shelf
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Registration Bonds II Offering Memorandum of
II PT Barito Pacific Tbk dan tidak didistribusikan kepada PT Barito Pacific Tbk and is not distributed to or used
atau digunakan untuk tujuan lain. for any other purposes.
IMELDA & REKAN
Theodorus Bambang Dwi K.A.
Izin Akuntan Publik/ Public Accountant License No. AP 1208
21 Mei 2021/May 21, 2021
215
Page 240
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2020 AND 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2020 2019
US$ '000 US$ '000
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 5 1.135.310 744.202 Cash and cash equivalents
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 23 185.590 143.481 Restricted cash in banks
Aset keuangan lainnya - lancar 95.122 87.854 Other financial assets - current
Piutang usaha - bersih 6 Trade accounts receivable - net
Pihak berelasi 50 5.100 7.424 Related party
Pihak ketiga 220.214 253.419 Third parties
Piutang lain-lain - bersih 7 Other accounts receivable - net
Pihak berelasi 50 - 61.800 Related parties
Pihak ketiga 11.882 16.926 Third parties
Finance lease receivables - current
Piutang sewa pembiayaan - lancar 8 6.570 5.937 maturities
Persediaan - bersih 9 276.354 307.945 Inventories - net
Pajak dibayar dimuka 10 86.903 156.010 Prepaid taxes
Uang muka 11 22.506 28.193 Advances
Biaya dibayar dimuka 12 10.624 14.777 Prepaid expenses
Aset lancar lainnya 13 502 165 Other current assets
Jumlah Aset Lancar 2.056.677 1.828.133 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NONCURRENT ASSETS
Piutang lain-lain - bersih 7 Other accounts receivable - net
Pihak berelasi 50 198.553 329 Related parties
Pihak ketiga 65.652 65.051 Third parties
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi Finance lease receivables - net of
bagian lancar 8 387.692 394.262 current maturities
Aset pajak tangguhan - bersih 46 213 375 Deferred tax assets - net
Beban yang ditangguhkan 14 17.630 22.715 Deferred charges
Uang muka investasi 50,52u 23.004 83.144 Advances for investment
Investasi pada entitas asosiasi dan Investments in associates and joint
ventura bersama 15 162.582 25.374 venture
Aset keuangan lainnya - tidak lancar 16 7.035 7.135 Other financial assets - noncurrent
Advances for purchase of property,
Uang muka pembelian aset tetap 17 7.109 65.702 plant and equipment
Aset keuangan derivatif 52o 4.233 136 Derivative financial assets
Suku cadang dan perlengkapan 9 21.784 20.925 Spareparts and equipment
Aset biologis - hutan tanaman industri 18 - 7.954 Biological assets - industrial timber plantations
Properti investasi - bersih 19 41.641 25.250 Investment properties - net
Aset hak-guna 20 18.344 - Right-of-use assets
Aset tetap - bersih 21 2.666.341 2.584.943 Property, plant and equipment - net
Aset sewa operasi 22 358.041 351.475 Property on operating lease
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 23 5.428 4.572 Restricted cash in banks
Tagihan restitusi pajak 24 9.160 6.776 Claims for tax refund
Aset tidak berwujud - bersih 25 1.628.972 1.683.952 Intangible assets - net
Aset tidak lancar lainnya 13 3.068 4.232 Other noncurrent assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.626.482 5.354.302 Total Noncurrent Assets
JUMLAH ASET 7.683.159 7.182.435 TOTAL ASSETS
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-1-
216
Page 241
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Lanjutan) DECEMBER 31, 2020 AND 2019 (Continued)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2020 2019
US$ '000 US$ '000
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha 26,50 725.636 690.407 Trade accounts payable
Utang lain-lain 27 Other accounts payable
Pihak berelasi 50 715 79.893 Related party
Pihak ketiga 38.016 29.828 Third parties
Uang muka yang diterima 41.719 24.947 Advance payments received
Utang pajak 28 33.923 35.429 Taxes payable
Biaya yang masih harus dibayar 59.755 58.798 Accrued expenses
Utang bank jangka pendek 30 709 72 Short-term bank loan
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo Long-term liabilities - current
dalam waktu satu tahun: maturities:
Liabilitas sewa 29 2.168 - Lease liabilities
Utang lembaga keuangan non-bank 26 4 Non-bank financial institutional loan
Utang bank jangka panjang 30 91.528 167.926 Long-term bank loans
Utang obligasi dan wesel bayar 31 105.341 18.331 Bonds and notes payable
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.099.536 1.105.635 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NONCURRENT LIABILITIES
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 46 865.894 899.861 Deferred tax liabilities - net
Liabilitas kontrak 2 17.634 - Contract liabilities
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu Long-term liabilities - net of current
satu tahun: maturities:
Liabilitas sewa 29 7.835 - Lease liabilities
Utang lembaga keuangan non-bank 9 6 Non-bank financial institutional loan
Utang bank jangka panjang 30 476.345 1.335.658 Long-term bank loans
Utang obligasi dan wesel bayar 31 2.196.056 1.013.663 Bonds and notes payable
Liabilitas keuangan derivatif 52o 5.422 11.384 Derivative financial liabilities
Liabilitas imbalan kerja 32 60.844 57.969 Employment benefits obligation
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2.623 2.452 Decommissioning cost
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.632.662 3.320.993 Total Noncurrent Liabilities
JUMLAH LIABILITAS 4.732.198 4.426.628 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang diatribusikan kepada Equity attributable to owners
pemilik Entitas Induk of the Company
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham Capital stock - par value of Rp 100 per share
Modal dasar - 279.000.000.000 saham Authorized - 279,000,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor penuh - Issued and fully paid -
93.388.796.190 saham pada 31 Desember 93,388,796,190 shares at December 31,
2020 dan 89.015.998.170 saham pada 2020 and 89,015,998,170 shares at
31 Desember 2019 33 978.875 948.025 December 31, 2019
Tambahan modal disetor 34 96.177 127.718 Additional paid-in capital
Komponen ekuitas lainnya 36 135.942 135.942 Other equity component
Penghasilan komprehensif lain 37 (92.305) (210.653) Other comprehensive income
Saldo laba - sejak kuasi reorganisasi 38 Retained earnings since quasi -
pada tanggal 30 Juni 2011 reorganization on June 30, 2011
Ditentukan penggunaannya 2.550 2.100 Appropriated
Tidak ditentukan penggunaannya 214.378 180.445 Unappropriated
Jumlah 1.335.617 1.183.577 Total
Dikurangi biaya perolehan saham treasuri - Less costs of treasury stock -
560.073.400 saham pada 31 Desember 2020 dan 560,073,400 shares at December 31,2020 and
502.436.000 saham pada 31 Desember 2019 35 (10.607) (8.041) 502,436,000 shares at December 31,2019
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada Total Equity attributable to owners of
pemilik Entitas Induk 1.325.010 1.175.536 the Company
Kepentingan nonpengendali 39 1.625.951 1.580.271 Non-controlling interests
Jumlah Ekuitas 2.950.961 2.755.807 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.683.159 7.182.435 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-2-
217
Page 242
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020 AND 2019
Catatan/
Notes 2020 2019
US$ '000 US$ '000
OPERASI YANG DILANJUTKAN CONTINUING OPERATIONS
PENDAPATAN 40,50 2.334.170 2.402.466 REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN COST OF REVENUES AND DIRECT
BEBAN LANGSUNG 41 1.750.773 1.823.015 COSTS
LABA KOTOR 583.397 579.451 GROSS PROFIT
Beban penjualan 42 (50.519) (42.173) Selling expenses
Beban umum dan administrasi 43 (107.491) (111.947) General and administrative expenses
Beban keuangan 44 (213.689) (185.026) Finance costs
Kerugian kurs mata uang asing - bersih (10.069) (2.159) Loss on foreign exchange - net
Bagian laba (rugi) entitas asosiasi dan ventura Share in profit (loss) of associates
bersama - bersih 16.536 (3.383) and joint venture - net
Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih 45 26.307 41.906 Other gains and losses - net
LABA SEBELUM PAJAK 244.472 276.669 PROFIT BEFORE TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH 46 (103.089) (139.289) INCOME TAX EXPENSE - NET
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 141.383 137.380 NET PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi Items that will not be reclassified
ke laba rugi: subsequently to profit or loss:
Pengukuran kembali atas program Remeasurement of defined
imbalan pasti, setelah pajak 2.750 (2.783) benefits obligation, net of tax
Pos-pos yang akan direklasifikasi Items that may be reclassified
ke laba rugi: subsequently to profit or loss:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (5.031) 4.013 Foreign currency translation adjustment
Cadangan lindung nilai arus kas 2.359 (14.830) Hedging reserves for cash flow hedge
Bagian penghasilan komprehensif lain entitas Share in other comprehensive income of
asosiasi dan ventura bersama - bersih (12.210) - associates and joint venture - net
Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih atas
aset keuangan yang diukur pada FVTOCI/ Net fair value gain (loss) on financial
tersedia untuk dijual (168) 2.012 assets at FVTOCI/available-for-sale
Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan (12.300) (11.588) Total other comprehensive loss for the year
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
TAHUN BERJALAN 129.083 125.792 FOR THE YEAR
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN YANG NET PROFIT FOR THE YEAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 36.274 44.130 Owners of the Company
Kepentingan nonpengendali 39 105.109 93.250 Non-controlling interests
Laba bersih tahun berjalan 141.383 137.380 Net profit for the year
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN TOTAL COMPREHENSIVE INCOME FOR
BERJALAN YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA: THE YEAR ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 25.379 42.433 Owners of the Company
Kepentingan nonpengendali 39 103.704 83.359 Non-controlling interests
Jumlah Penghasilan Komprehensif Total Comprehensive Income
Tahun Berjalan 129.083 125.792 for the Year
LABA PER SAHAM **) EARNINGS PER SHARE **)
(dalam Dolar Amerika Serikat penuh) 47 (in United States Dollar full amount)
Dasar 0,00039 0,00049 Basic
Dilusi 0,00039 0,00049 Diluted
**) Telah disesuaikan sehubungan dengan dampak **) Adjusted including the effects of nominal
pemecahan nilai nominal saham (Catatan 47) stock split (Note 47)
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-3-
218
Page 243
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020 AND 2019
Ekuitas yang
Ekuitas entitas anak diatribusikan
Tambahan Penghasilan yang berasal dari kepada pemilik
modal komprehensif kombinasi bisnis/ Saldo laba/ entitas induk/
Modal ditempatkan disetor/ Komponen lain/ Equity in subsidiaries Retained earnings Saham Equity Kepentingan Jumlah
dan disetor penuh/ Additional ekuitas lainnya/ Other resulting from Ditentukan Tidak ditentukan treasuri/ attributable nonpengendali/ ekuitas/
Catatan/ Issued and fully paid-in Other equity comprehensive business penggunaannya/ penggunaannya/ Treasury to the owners of Non-controlling Total
Notes paid capital stock capital components income combination Appropriated Unappropriated stocks the Company interests equity
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$'000 US$'000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Saldo per 1 Januari 2019 947.615 126.594 179.189 (208.956) - 1.500 136.915 (8.041) 1.174.816 1.527.226 2.702.042 Balances as of January 1, 2019
Pembagian dividen dan capital reduction entitas Dividend distributed and capital reduction by subsidiary
anak kepada kepentingan nonpengendali 39 - - - - - - - - - (24.207) (24.207) to non-controlling interests
Perubahan ekuitas sehubungan dengan Change in equity in relation to equity
instrumen ekuitas entitas anak 39 - - - - - - - - - 571 571 instrument in subsidiary
Perubahan ekuitas sehubungan transaksi dengan Change in equity due to transaction with non-controlling
kepentingan nonpengendali atas penambahan interest related with addition of investment in
investasi pada saham entitas anak 37 - - (43.247) - - - - - (43.247) (6.678) (49.925) shares of subsidiary
Cadangan umum 33 - - - - - 600 (600) - - - - General reserve
Pelaksanaan waran 33,34 410 1.124 - - - - - - 1.534 - 1.534 Exercise of warrants
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan - - - (1.697) - - 44.130 - 42.433 83.359 125.792 Total comprehensive income for the year
219
Saldo per 31 Desember 2019 948.025 127.718 135.942 (210.653) - 2.100 180.445 (8.041) 1.175.536 1.580.271 2.755.807 Balance as of December 31, 2019
Dampak penerapan standar akuntansi baru 2 - - - - - - (3.827) - (3.827) (7.100) (10.927) Effect of the adoption of the new accounting standards
Saldo per 1 Januari 2020 948.025 127.718 135.942 (210.653) - 2.100 176.618 (8.041) 1.171.709 1.573.171 2.744.880 Balance as of January 1, 2020
Pembagian dividen dan capital reduction entitas Dividend distributed and capital reduction by subsidiary
anak kepada kepentingan nonpengendali 39 - - - - - - - - - (105.529) (105.529) to non-controlling interests
Perubahan ekuitas sehubungan dengan Change in equity in relation to equity
instrumen ekuitas entitas anak 39 - - - - - - 1.936 - 1.936 6.164 8.100 instrument in subsidiary
Perubahan ekuitas sehubungan transaksi dengan Change in equity due to transaction with non-controlling
kepentingan nonpengendali atas penambahan interest related with addition of investment in
investasi pada saham entitas anak 39 - - - - - - - - - 48.441 48.441 shares of subsidiary
Selisih nilai transaksi restrukturisasi Difference in value of restructuring transactions
entitas sepengendali 34,48 - (115.700) - 129.243 - - - - 13.543 - 13.543 among entities under common control
Saham treasuri 35 - - - - - - - (2.566) (2.566) - (2.566) Treasury stocks
Cadangan umum 33 - - - - - 450 (450) - - - - General reserve
Pelaksanaan waran 33,34 30.850 84.159 - - - - - - 115.009 - 115.009 Exercise of warrants
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan - - - (10.895) - - 36.274 - 25.379 103.704 129.083 Total comprehensive income for the year
Saldo per 31 Desember 2020 978.875 96.177 135.942 (92.305) - 2.550 214.378 (10.607) 1.325.010 1.625.951 2.950.961 Balance as of December 31, 2020
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
Page 244
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020 AND 2019
Catatan/
Notes 2020 2019
US$ '000 US$ '000
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 2.386.421 2.398.699 Cash receipts from customers
Pembayaran kas kepada : Cash paid to :
Pemasok dan lainnya (1.610.682) (1.533.241) Suppliers and others
Direksi dan karyawan (104.065) (133.960) Directors and employees
Kas dihasilkan dari operasi 671.674 731.498 Cash generated from operations
Penerimaan restitusi pajak 109.554 63.679 Tax restitution received
Pembayaran atas tagihan pajak (2.482) - Payment of tax claims
Pembayaran pajak penghasilan (149.086) (153.872) Payment of income taxes
Pembayaran beban keuangan (198.595) (182.016) Payment of finance charges
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 431.065 459.289 Net Cash Provided by Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Penerimaan bunga 8.846 13.184 Interest received
Penerimaan dividen tunai 1.106 1.390 Dividends received
Bagi hasil operasi - 2.992 Operational profit sharing
Piutang lain-lain kepada pihak berelasi (122.103) (61.800) Other account receivable from related party
Penempatan investasi pada entitas asosiasi Placement of investment in an associate and
dan ventura bersama (56.307) (24.185) joint venture
Penempatan pada aset keuangan lainnya (7.268) (40.039) Placement of other financial assets
Payment of advance for purchase of property,
Pembayaran uang muka pembelian aset tetap (4.055) (62.333) plant and equipment
Perolehan aset tetap 21 (135.079) (415.743) Acquisition of property, plant and equipment
Penambahan aset tidak berwujud 25 - (1) Additions of intangible assets
Penambahan suku cadang dan peralatan (859) (326) Additions of spare parts and supplies
Pembayaran uang muka investasi (6.318) (81.570) Payment of advance on investment
Penambahan properti investasi (15.915) (13.904) Additions of investment property
Penerimaan dari penjualan aset tetap - 80.266 Proceeds from sale of property, plant and equipment
Penambahan investasi pada saham entitas anak - (49.947) Addition of investment in shares of subsidiaries
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (337.952) (652.016) Net Cash Used in Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan hasil emisi dari penawaran
umum terbatas dan waran 33 115.009 1.534 Proceeds from limited public offering and warrants
Penarikan (penempatan) pada rekening bank
yang dibatasi penggunaannya 23 (42.965) 301.800 Withdrawal (placement) of restricted cash in bank
Penerimaan utang bank jangka panjang 263.768 517.007 Proceeds from long-term bank loans
Penerimaan utang bank jangka pendek 115.696 575 Proceeds from short-term bank loans
Pembayaran liabilitas sewa (12.885) - Payment of lease liabilities
Pembayaran biaya perolehan pinjaman (26.555) (12.758) Payment of transaction costs
Denda untuk pembatalan Tranche B (4.000) - Penalties for cancellation of Tranche B loan
Pembayaran utang obligasi dan wesel bayar (40.460) (62.274) Payment of bonds and notes payable
Penerimaan utang lembaga keuangan non-bank 25 10 Proceeds from non-bank financial institutional loan
Kontribusi modal dari kepentingan non pengendali 48.441 - Capital contribution of noncontrolling interest
Pembayaran dividen dan capital reduction dari Dividend payment and capital reduction from
entitas anak 39 (105.529) (24.207) the subsidiaries
Pembayaran utang bank jangka panjang 30 (1.218.121) (692.733) Payment of long-term bank loans
Pembayaran utang bank jangka pendek 30 (115.073) (503) Payment of short-term bank loans
Penerimaan utang obligasi dan wesel bayar 31 1.323.210 107.906 Proceeds from bonds and notes payable
Pembelian saham diperoleh kembali 35 (2.566) - Purchase of treasury stocks
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 297.995 136.357 Net Cash Provided by Financing Activities
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH NET INCREASE (DECREASE) IN CASH
KAS DAN SETARA KAS 391.108 (56.370) AND CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 5 744.202 800.572 AT BEGINNING OF YEAR
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 5 1.135.310 744.202 AT END OF YEAR
Informasi atas aktivitas investasi yang tidak Information of non-cash investing
mempengaruhi arus kas diungkapkan dalam Catatan 49 activities are disclosed in Note 49
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-5-
220
Page 245
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT THEN ENDED
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Barito Pacific Tbk (“Perusahaan”) didirikan PT Barito Pacific Tbk (“the Company”) was
dalam rangka Undang-Undang Penanaman established within the framework of the Domestic
Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968 Capital Investment Law No. 6, year 1968 based
berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H. on Notarial Deed No. 8 of Kartini Muljadi, S.H.
No. 8 tanggal 4 April 1979 dengan nama dated April 4, 1979 under the name of PT Bumi
PT Bumi Raya Pura Mas Kalimantan. Anggaran Raya Pura Mas Kalimantan. The Company’s
Dasar Perusahaan telah mendapat pengesahan Articles of Association was approved by the
dari Menteri Kehakiman dengan Surat Ministry of Justice in its Decision Letter
Keputusan No. J.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979 No. J.A.5/195/8 dated July 23, 1979 and was
dan telah diumumkan dalam Berita Negara published in State Gazette of Republic of
Republik Indonesia No. 84, Tambahan No. 24 Indonesia No. 84, Supplement No. 24 dated
tanggal 19 Oktober 1979. Berdasarkan Akta October 19, 1979. Based on Notarial Deed No. 33
Notaris Benny Kristianto, S.H., No. 33 tanggal of Benny Kristianto, S.H. dated August 29, 2007,
29 Agustus 2007, Perusahaan melakukan the Company changed its name to PT Barito
perubahan nama menjadi PT Barito Pacific Tbk. Pacific Tbk. The Company’s Articles of Association
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami have been amended several times, most recently
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta by Notarial Deed No. 68 of the Extraordinary
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa General Meeting (EGMS), dated September 24,
(RUPSLB) No. 68 tanggal 24 September 2020, 2020 concerning, changes of the Company’s
menyetujui perubahan direksi Perusahaan. directors. The change has been notified to the
Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Minister of Justice and Human Rights as stated in
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, acceptance letter of Notification of Changes in
sebagaimana dinyatakan dalam surat Articles of Association No. AHU-AH.01.03.03933338
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Year 2020, dated October 1, 2020.
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.03933338
Tahun 2020, tanggal 1 Oktober 2020.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial The Company started its commercial operations
pada tahun 1983. Perusahaan berdomisili di in 1983. The Company is domiciled in
Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin with its plants located in Jelapat,
Banjarmasin. Kantor Perusahaan berada di Banjarmasin. The Company’s office in Jakarta is
Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific, located at Wisma Barito Pacific, Jl. Letjen
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63 Jakarta. S. Parman Kav. 62-63 Jakarta.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar According to article 3 of the Company’s Articles of
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan Association, the Company’s scope of business
bergerak dalam bidang kehutanan, perkebunan, activities comprises of forestry related business,
pertambangan, industri, properti, perdagangan, plantation, mining, industry, property, trading,
energi terbarukan dan transportasi. renewable energy and transportation.
Jumlah karyawan Perusahaan dan entitas anak The Company and its subsidiaries (“the Group”)
(“Grup”) masing-masing sebanyak 3.218 dan have total number of employees of 3,218 and
3.422 karyawan pada tanggal 31 Desember 3,422 at December 31, 2020 and 2019
2020 dan 2019 (tidak diaudit). (unaudited), respectively.
Perusahaan tergabung dalam kelompok usaha The Company belongs to a group of companies
Barito Pacific. Susunan pengurus Perusahaan owned by Barito Pacific. The Company’s
adalah sebagai berikut: management consists of the following:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2020 December 31, 2019
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris Prajogo Pangestu Prajogo Pangestu President Commissioner
Komisaris Lim Chong Thian Lim Chong Thian Commissioner
Komisaris Independen Henky Susanto Henky Susanto Independent Commissioners
Salwati Agustina Salwati Agustina
Direksi Board of Directors
Direktur Utama Agus Salim Pangestu Agus Salim Pangestu President Director
Wakil Presiden Utama Rudy Suparman Rudy Suparman Vice President Director
Direktur David Kosasih Andry Setiawan Director
David Raimond Sulaiman
Diana Arsiyanti
Direktur Independen - David Kosasih Independent Director
Komite Audit Audit Committee
Ketua Henky Susanto Henky Susanto Chairman
Anggota Jennywati Soewito Jennywati Soewito Members
Toni Setioko Toni Setioko
o
-6-
221
Page 246
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
b. Penawaran Umum Saham Perusahaan b. Public Offering of Shares of the Company
Perusahaan telah mendapatkan pernyataan The Company obtained the notice of effectivity
efektif dari Ketua Bapepam (sekarang Otoritas from Chairman of Bapepam (currently
Jasa Keuangan/OJK) dengan Surat Financial Service Authority/OJK) Letter
No. S-1319/PM/1993 pada tanggal 11 Agustus No. S-1319/PM/1993 dated August 11, 1993, for
1993 untuk melakukan penawaran umum atas the public offering of 85,000,000 shares with
85.000.000 saham dengan nilai nominal offering price of Rp 1,000 per share and par
Rp 1.000 per saham kepada masyarakat dengan value of Rp 7,200 per share. In October 1994,
harga penawaran sebesar Rp 7.200 per saham. the Company issued bonus shares of one (1)
Pada bulan Oktober 1994, Perusahaan share for every outstanding share totalling
menerbitkan saham bonus sebanyak 1 saham 700,000,000 shares with a par value of
untuk setiap saham yang dimiliki melalui Rp 1,000 per share. Furthermore, in December
kapitalisasi agio saham dengan jumlah 2002, and January and August 2003, the
keseluruhan 700.000.000 saham dengan nilai Company issued additional 1,177,988,116
nominal Rp 1.000 per saham. Selanjutnya, pada shares, 35,524,510 shares and 3,947,168
bulan Desember 2002, Januari dan Agustus shares, with a par value of Rp 1,000 per share,
2003, Perusahaan telah mencatatkan tambahan respectively, in connection with the Company’s
masing-masing 1.177.988.116 saham, loan restructuring scheme.
35.524.510 saham dan 3.947.168 saham
dengan nilai nominal Rp 1.000 per saham
sehubungan dengan restrukturisasi pinjaman
Perusahaan.
Pada tanggal 14 November 2007, Perusahaan On November 14, 2007, the Company obtained
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua OJK the notice of effectivity from the Chairman of
dengan suratnya No. S-5268/BL/2007 untuk OJK in his letter No. S-5268/BL/2007 for its
melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan limited offering of 4,362,432,990 shares through
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebesar Preemptive Rights Issue I to stockholders. These
4.362.432.990 saham. Saham-saham tersebut shares were listed in the Jakarta and Surabaya
dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Stock Exchange (currently Indonesia Stock
Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia). Exchange).
Pada tanggal 12 Juli 2017, Perusahaan telah On July 12, 2017, the Company obtained
mendapat persetujuan dari Bursa Efek Indonesia approval from Indonesia Stock Exchange with
dengan Surat No. S-03609/BEI.PPI/07-2017 Letter No. S-03609/BEI.PPI/07-2017 for the
untuk pemecahan nilai nominal saham dari stock split from Rp 1,000 per share to become
Rp 1.000 per saham menjadi Rp 500 per saham Rp 500 per share, which resulted to the
dimana jumlah lembar saham Perusahaan dari Company’s outstanding shares to increase
6.979.892.784 saham menjadi 13.959.785.568 from 6,979,892,784 shares to 13,959,785,568
saham. shares.
Pada tanggal 22 Mei 2018, Perusahaan On May 22, 2018, the Company obtained the
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua OJK notice of effectivity from the Chairman of OJK in
dengan suratnya No. S-54/D.04/2018 untuk his letter No. S-54/D.04/2018 for its limited
melakukan Penawaran Umum Terbatas II offering of up to 4,399,777,259 shares through
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Preemptive Rights Issue II to stockholders.
sebesar 4.399.777.259 saham. Saham-saham These shares were listed in the Indonesia Stock
tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Exchange.
Pada tanggal 31 Juli 2019, Perusahaan On July 31, 2019, the Company obtained
mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek approval from Indonesia Stock Exchange with
Indonesia dengan surat No. S-04354/BEI.PPI/07- Letter No. S-04354/BEI.PPI/07-2019 for the
2019 untuk melakukan pemecahan lembar stock split from Rp 500 per share to become
saham dari Rp 500 per saham menjadi Rp 100 Rp 100 per share, which resulted to the
per saham, yang mengakibatkan saham beredar Company’s outstanding shares to increase
Perusahaan meningkat dari 17.801.438.250 from 17,801,438,250 shares to 89,007,191,250
saham menjadi 89.007.191.250 saham. shares.
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. The Company’s Bonds Offering
Pada tanggal 13 Desember 2019, Perusahaan On December 13, 2019, the Company obtained
memperoleh pernyataan efektif dari OJK notice of effectivity from OJK based on letter
berdasarkan surat No. S-197/D.04/2019 untuk No. S-197/D.04/2019 for Barito Pacific Shelf
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Registration Bonds I Offering with principal
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific dengan amounting to Rp 1.5 trillion.
jumlah pokok sebesar Rp 1,5 triliun.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi In the context of the Bonds’ Offering, the
Berkelanjutan tersebut, Perusahaan telah Company has issued Barito Pacific Shelf
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Barito Registration Bonds I Phase I Year 2019
Pacific Tahap I Tahun 2019 sejumlah Rp 750 amounting to Rp 750 billion which comprise of
miliar yang terdiri atas Seri A sejumlah Rp 479 Series A amounting to Rp 479 billion with
miliar jatuh tempo pada 19 Desember 2022 dan maturity date of December 19, 2022 and
Seri B sejumlah Rp 271 miliar jatuh tempo pada Series B amounting to Rp 271 billion with
tanggal 19 Desember 2024. Obligasi tersebut maturity date of December 19, 2024. The Bonds
dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada were listed on the Indonesia Stock Exchange on
20 Desember 2019 (Catatan 31). December 20, 2019 (Note 31).
-7-
222
Page 247
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Perusahaan telah menerbitkan Obligasi The Company has issued Barito Pacific Shelf
Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun Registration Bonds I Phase II Year 2020
2020 sejumlah Rp 363,48 miliar yang terdiri amounting to Rp 363.48 billion which comprise
atas Seri A sejumlah Rp 227,48 miliar jatuh of Series A amounting to Rp 227.48 billion with
tempo pada 1 April 2023 dan Seri B sejumlah maturity date of April 1, 2023 and Series B
Rp 136 miliar jatuh tempo pada tanggal 1 April amounting to Rp 136 billion with maturity date
2025. Obligasi tersebut dicatat pada Bursa Efek of April 1, 2025. The Bonds were listed on the
Indonesia pada 2 April 2020 (Catatan 31). Indonesia Stock Exchange on April 2, 2020
(Note 31).
Perusahaan telah menerbitkan Obligasi The Company has issued Barito Pacific Shelf
Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun Registration Bonds I Phase III Year 2020
2020 sejumlah Rp 386,52 miliar yang terdiri amounting to Rp 386.52 billion which comprise
atas Seri A sejumlah Rp 167,52 miliar jatuh of Series A amounting to Rp 167.52 billion with
tempo pada 18 Desember 2021, Seri B sejumlah maturity date of December 18, 2021, Series B
Rp 56 miliar jatuh tempo pada tanggal amounting to Rp 56 billion with maturity date of
8 Desember 2023 dan Seri C sejumlah Rp 163 December 8, 2023 and Series C amounting to
miliar jatuh tempo pada tanggal 8 Desember Rp 163 billion with maturity date of
2025. Obligasi tersebut dicatat pada Bursa December 8, 2025. The Bonds were listed on the
Efek Indonesia pada 10 Desember 2020 Indonesia Stock Exchange on December 10,
(Catatan 31). 2020 (Note 31).
d. Entitas Anak yang Dikonsolidasi d. Consolidated Subsidiaries
Entitas anak Grup pada akhir periode pelaporan The Group’s subsidiaries at the end of reporting
adalah sebagai berikut: period are as follows:
Persentase Pemilikan/ Tahun Operasi Jumlah aset sebelum eliminasi/
Percentage of ownership Komersial/ Total assets before elimination
Domisili/ 31 Desember/December 31, Start of commercial 31 Desember/December 31,
Entitas Anak/Subsidiaries Domicile 2020 2019 operations 2020 2019
% % US$ '000 US$ '000
Petrokimia/Petrochemical
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk ("CAP") Jakarta 1993 3.593.747 3.451.211
Pemilikan/Ownership
Langsung/Direct 41,88 41,88
Tidak langsung melalui MG, entitas anak/
Indirect through MG, subsidiary 4,75 4,75
PT Styrindo Mono Indonesia ("SMI") Jakarta 1993 324.912 347.090
Pemilikan tidak langsung melalui CAP/
Indirect ownership through CAP 46,63 46,63
PT Petrokimia Butadiene Indonesia ("PBI") Jakarta 2013 - 280.979
Pemilikan tidak langsung melalui CAP/
Indirect ownership through CAP - 46,63
PT Chandra Asri Perkasa ("CAP2") Jakarta Tahap 295.395 264.896
Pemilikan tidak langsung melalui CAP/ Pengembangan/
Indirect ownership through CAP 46,16 46,16 Development stage
Pemilikan tidak langsung melalui SMI/
Indirect ownership through SMI 0,47 0,47
Energi panas bumi dan pembangkit listrik/
Geothermal energy and power plant
Star Energy Group Holdings Pte. Ltd (SEGHPL) Singapura/ 2012 3.332.008 3.227.114
Pemilikan langsung/Direct ownership Singapore 66,67 66,67
Star Energy Geothermal Pte. Ltd. Singapura/ 2009 3.330.472 3.224.803
Pemilikan tidak langsung melalui SEGHPL, entitas anak/ Singapore
Indirect ownership through SEGHPL, subsidiary 40,00 40,00
Star Phoenix Geothermal JV B.V. Belanda/ 2016 336.649 336.422
Pemilikan tidak langsung melalui SEGHPL, entitas anak/ Netherlands
Indirect ownership through SEGHPL, subsidiary 46,50 46,50
Star Energy Geothermal Phillipines B.V Belanda/ 2016 22 112
Pemilikan tidak langsung melalui SEGHPL, entitas anak/ Netherlands
Indirect ownership through SEGHPL, subsidiary 66,67 66,67
Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd (SEG-WW) British Virgin 2000 857.373 825.506
Pemilikan tidak langsung melalui SEGHPL, entitas anak/ Island
Indirect ownership through SEGHPL, subsidiary 40,00 40,00
PT Star Energy Geothermal Halmahera Indonesia 2009 262 263
Pemilikan tidak langsung melalui SEGHPL, entitas anak/
Indirect ownership through SEGHPL, subsidiary 38,00 38,00
Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (SEG-SL) Bermuda 1994 1.189.683 1.143.676
Pemilikan tidak langsung melalui SEGHPL, entitas anak/
Indirect ownership through SEGHPL, subsidiary 34,64 34,64
Star Energy Geothermal Salak Pratama, Ltd. Cayman Island 1997 980.487 820.518
Pemilikan tidak langsung melalui SEGHPL, entitas anak/
Indirect ownership through SEGHPL, subsidiary 34,64 34,64
Star Energy Geothermal Darajat I, Limited (SEGD-I) Persemakmuran 1994 400.716 372.055
Pemilikan tidak langsung melalui SEGHPL, entitas anak/ Bahama
Indirect ownership through SEGHPL, subsidiary 34,64 34,64
Star Energy Geothermal Darajat II, Limited (SEGD-II) Bermuda 1994 450.177 730.443
Pemilikan tidak langsung melalui SEGHPL, entitas anak/
Indirect ownership through SEGHPL, subsidiary 34,64 34,64
PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau Indonesia 2017 937 752
Pemilikan/Ownership
Langsung/Direct 5,00 5,00
Tidak langsung melalui SEGHPL, entitas anak/
Indirect ownership through SEGHPL, subsidiary 32,90 32,90
PT Darajat Geothermal Indonesia Indonesia 2000 29.476 26.862
Pemilikan/Ownership
Langsung/Direct 5,00 5,00
Tidak langsung melalui SEGHPL, entitas anak/
Indirect ownership through SEGHPL, subsidiary 32,90 32,90
-8-
223
Page 248
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Persentase Pemilikan/ Tahun Operasi Jumlah aset sebelum eliminasi/
Percentage of ownership Komersial/ Total assets before elimination
Domisili/ 31 Desember/December 31, Start of commercial 31 Desember/December 31,
Entitas Anak/Subsidiaries Domicile 2020 2019 operations 2020 2019
% % US$ '000 US$ '000
Pengusahaan hutan dan industri
pengolahan kayu/Logging and timber
manufacturing
PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries ("TAIWI") Ternate 1986 3.851 541
Pemilikan/Ownership :
Langsung/Direct 99,99 99,99
Tidak langsung melalui BMI, entitas anak/
Indirect through BMI, subsidiary 0,01 0,00
Tidak langsung melalui MTP, entitas anak/
Indirect through MTP, subsidiary 0,00 0,01
PT Mangole Timber Producers ("MTP") Manado 1983 - 3.378
Pemilikan/Ownership :
Langsung/Direct 0,00 0,00
Tidak langsung melalui TAIWI, entitas anak/
Indirect through TAIWI, subsidiary 0,00 0,00
Tidak langsung melalui SGM, entitas anak/
Indirect through SGM, subsidiary 0,00 98,95
PT Barito Kencanamahardika ("BKM") ***) Jakarta Tahap pengembangan/ 10.624 10.863
Pemilikan langsung/Direct ownership 51,00 51,00 Development stage
Hutan tanaman industri/Industrial
timber plantations
PT Kirana Cakrawala ("KC") Ternate 2003 - 1.414
Pemilikan tidak langsung melalui TAIWI,
entitas anak/
Indirect ownership through TAIWI, subsidiary 0,00 0,00
Pemilikan tidak langsung melalui SGM,
entitas anak/
Indirect ownership through SGM, subsidiary 0,00 98,95
PT Kalpika Wanatama ("KW") Ambon 2003 - 2.424
Pemilikan tidak langsung melalui MTP,
entitas anak/
Indirect ownership through MTP, subsidiary 0,00 0,00
Pemilikan tidak langsung melalui SGM,
entitas anak/
Indirect ownership through SGM, subsidiary 0,00 98,95
PT Rimba Equator Permai ("REP") Pontianak Tahap pengembangan/ - 6
Pemilikan langsung/Direct ownership 99,97 99,97 Development stage
Pemilikan tidak langsung melalui GI,
entitas anak/
Indirect ownership through GI, subsidiary 0,03 0,03
Lem (perekat)/Glue
PT Binajaya Rodakarya ("BJRK") Banjarmasin 1992 9.626 11.087
Pemilikan/Ownership :
Langsung/Direct 99,97 99,97
Tidak langsung melalui WT, entitas anak/
Indirect through WT, subsidiary 0,03 0,03
PT Wiranusa Trisatrya ("WT") Manado 1991 - 431
Pemilikan/Ownership :
Langsung/Direct 0,00 0,00
Tidak langsung melalui BJRK, entitas anak/
Indirect through BJRK, subsidiary 0,00 0,00
Tidak langsung melalui SGM, entitas anak/
Indirect through SGM, subsidiary 0,00 98,94
Properti/Property
PT Griya Idola ("GI") Jakarta 1991 57.096 44.423
Pemilikan langsung/Direct ownership 99,99 99,99
Pemilikan tidak langsung melalui/
Indirect ownership through:
BJRK, entitas anak/subsidiary 0,01 0,01
PT Griya Tirta Asri ("GTA") Jakarta Tahap pengembangan/ 8.894 7.777
Pemilikan tidak langsung melalui/ Development stage
Indirect ownership through:
GI, entitas anak/subsidiary 99,99 99,99
TAIWI, entitas anak/subsidiary 0,01 0,01
PT Mambruk Cikoneng Indonesia ("MCI") Anyer 1987 6.112 5.101
Pemilikan tidak langsung melalui/
Indirect ownership through:
GI, entitas anak/subsidiary 100,00 100,00
PT Meranti Griya Asri ("MGA") Jakarta Belum beroperasi/ 250 260
Pemilikan tidak langsung melalui/ Non operating
Indirect ownership through:
GI, entitas anak/subsidiary 100,00 100,00
*** Tidak dikonsolidasi (Catatan 15)/Not consolidated (Note 15).
-9-
224
Page 249
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Persentase Pemilikan/ Tahun Operasi Jumlah aset sebelum eliminasi/
Percentage of ownership Komersial/ Total assets before elimination
Domisili/ 31 Desember/December 31, Start of commercial 31 Desember/December 31,
Entitas Anak/Subsidiaries Domicile 2020 2019 operations 2020 2019
% % US$ '000 US$ '000
Perkebunan/Plantation
PT Agropratama Subur Lestari ("ASL") Jakarta Belum beroperasi/ - -
Pemilikan langsung/Direct ownership 60,00 60,00 Not yet operating
PT Wahanaguna Margapratama ("WM") Jakarta Belum beroperasi/ - -
Pemilikan langsung/Direct ownership 60,00 60,00 Not yet operating
PT Royal Indo Mandiri ("RIM") Jakarta 2005 6.955 7.986
Pemilikan/Ownership :
Langsung/Direct 99,00 99,00
Tidak langsung melalui GI, entitas anak/
Indirect through GI, subsidiary 1,00 1,00
PT Hamparan Asri Cemerlang ("HAC") Jakarta Belum beroperasi/ 17 17
Pemilikan tidak langsung melalui/ Not yet operating
Indirect ownership through
RIM, entitas anak/subsidiary 98,00 98,00
GUM, entitas anak/subsidiary 2,00 2,00
PT Citra Nusantara Asri ("CNA") Jakarta Belum beroperasi/ 17 17
Pemilikan tidak langsung melalui/ Not yet operating
Indirect ownership through
RIM, entitas anak/subsidiary 98,00 98,00
TBSM, entitas anak/subsidiary 2,00 2,00
PT Persada Kridha Asri ("PKA") Jakarta Belum beroperasi/ 17 17
Pemilikan tidak langsung melalui/ Not yet operating
Indirect ownership through
RIM, entitas anak/subsidiary 98,00 98,00
TBSM, entitas anak/subsidiary 2,00 2,00
Lain-lain/Others
PT Star Energy Geothermal Indonesia Indonesia 2011 4.759 5.345
Pemilikan tidak langsung melalui SEGHPL, entitas anak/
Indirect ownership through SEGHPL, subsidiary 38,00 39,60
Star Energy Geothermal Holdings (Salak - Darajat) B.V. Belanda/ 2016 2.768.672 2.692.331
Pemilikan tidak langsung melalui SEGHPL, entitas anak/ Netherlands
Indirect ownership through SEGHPL, subsidiary 34,00 34,00
Star Energy Geothermal (Salak - Darajat) B.V. Belanda/ 2016 2.768.501 2.692.381
Pemilikan tidak langsung melalui SEGHPL, entitas anak/ Netherlands
Indirect ownership through SEGHPL, subsidiary 34,65 34,65
PT Redeco Petrolin Utama ("RPU") Jakarta 1986 13.248 8.608
Pemilikan tidak langsung melalui CAP/
Indirect ownership through CAP 23,66 23,66
Marigold Resources Pte. Ltd. ("MG") Singapura/ 2005 1.306 1.598
Pemilikan langsung/Direct ownership Singapore 100,00 100,00
Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. ("CATCO") ex. Singapura/ 2009 10.152 124
Altus Capital Pte., Ltd. ("AC") Singapore
Pemilikan tidak langsung melalui CAP,
entitas anak/
Indirect ownership through CAP, subsidiary 46,63 46,63
PT Wiradaya Lintas Sukses ("WLS") ***) Jakarta 1998 24 24
Pemilikan langsung/Direct ownership 98,00 98,00
PT Barito Investa Prima Jakarta 2017 1.897 1.925
Pemilikan langsung/Direct ownership 99,95 99,95
Pemilikan tidak langsung melalui GI,
entitas anak/
Indirect ownership through GI, subsidiary 0,05 0,05
PT Barito Wahana Lestari ("BWL") Jakarta Tahap pengembangan/ 152.910 167.911
Pemilikan/Ownership : Development stage
Langsung/Direct 99,00 99,00
Tidak langsung melalui TAIWI, entitas anak/
Indirect through TAIWI, subsidiary 1,00 1,00
PT Barito Wahana Tenaga ("BWT") Jakarta Tahap pengembangan/ 165.634 157.582
Tidak langsung melalui BWL, entitas anak/ Development stage
Indirect through BWL, subsidiary 69,39 99,59
Yayasan Bakti Barito Jakarta 200 200
Pemilikan langsung/Direct ownership 100,00 100,00 2011
PT Barito Cahaya Nusantara Jakarta Belum beroperasi/ 89 90
Pemilikan langsung/Direct ownership 99,20 99,20 Not yet operating
Pemilikan tidak langsung melalui GI,
entitas anak/
Indirect ownership through GI, subsidiary 0,80 0,80
PT Barito Mitra Investama ("BMI") (d/h Belum beroperasi/ 2 2
PT Barito Mitra Hasasa ("BMH")) Jakarta Not yet operating
Pemilikan langsung/Direct ownership 96,00 96,00
Pemilikan tidak langsung melalui BWI,
entitas anak/
Indirect ownership through BWI, subsidiary 1,92 4,00 -
PT Barito Wanabinar Indonesia ("BWI") Jakarta Belum beroperasi/ - 8.366
Pemilikan langsung/Direct ownership 49,00 99,00 Not yet operating
PT Sumber Graha Maluku ("SGM") Jakarta Belum beroperasi/ - 7.552
Pemilikan tidak langsung melalui BWI, Not yet operating
entitas anak/Indirect ownership through BWI 23,52 98,96
PT Bina Mahoni Utama ("BMU") Jakarta Belum beroperasi/ 90 90
Pemilikan tidak langsung melalui SGM, Not yet operating
entitas anak/
Indirect ownership through SGM, subsidiary 23,42 98,60
*** Tidak dikonsolidasi (Catatan 15)/Not consolidated (Note 15).
- 10 -
225
Page 250
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada tanggal 9 April 2019, berdasarkan akta On April 9, 2019, based on Notarial Deed No. 18
No. 18 dari Nanny Wiana Setiawan, S.H., from Nanny Wiana Setiawan, S.H., Notary in
Notaris di Jakarta, Perusahaan mendirikan Jakarta, the Company established a limited
Perseroan Terbatas, yaitu PT Barito Wanabinar liability company, PT Barito Wanabinar
Indonesia. Indonesia.
Pada tanggal 19 Juni 2019, berdasarkan akta On June 19, 2019, based on Notarial Deed
No. 13 dari Wiwik Condro, S.H., Notaris di No. 13 from Wiwik Condro, S.H., Notary in West
Jakarta Barat, BWL mendirikan Perseroan Jakarta, BWL established a limited liability
Terbatas, yaitu PT Barito Wahana Tenaga. company, PT Barito Wahana Tenaga.
Berdasarkan Akta No. 116 tanggal 19 Agustus Based on Notarial Deed No. 116, dated August
2019, dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., 19, 2019, of Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., CAP
CAP dan SMI melakukan tambahan setoran and SMI increased its paid-up capital to CAP2
modal ke CAP2 sebesar US$ 50.000 ribu. amounting to US$ 50,000 thousand. The Deed
Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri was approved by Minister of Law and Human
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Rights of Republic of Indonesia under Decision
Indonesia melalui Surat Keputusan Letter No. AHU-014440404.AH.01.11.Tahun
No. AHU-014440404.AH.01.11.Tahun 2019 2019 dated August 21, 2019.
tanggal 21 Agustus 2019.
Berdasarkan Akta No. 31 tanggal 5 September Based on Notarial Deed No. 31, dated
2019, dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., CAP September 5, 2019 of Jose Dima Satria, S.H.,
membeli 18.000 lembar saham atau sebesar M.Kn., CAP bought 18,000 shares of 0.02%
0,02% kepemilikan dalam PBI dari Suhat Miyarso ownership of PBI from Suhat Miyarso for
sebesar US$ 18.000 atau ekuivalen dengan US$ 18,000 or equivalent to Rp 162,990,000.
Rp 162.990.000. Akta tersebut telah The deed was approved by Minister of Law and
disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Human Rights of Republic of Indonesia under
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Decision Letter No. AHU-0162828.AH.01.11.
Keputusan No. AHU-0162828.AH.01.11. Tahun Tahun 2019 dated September 6, 2019.
2019 tanggal 6 September 2019.
Pada tanggal 1 Nopember 2019, berdasarkan On November 1, 2019, based on Notarial Deed
akta No. 1 dari Wiwik Condro, S.H., Notaris di No. 1 from Wiwik Condro, S.H., Notary in West
Jakarta Barat, Perusahaan mendirikan Perseroan Jakarta, the Company established a limited
Terbatas, yaitu Barito Mitra Hasasa. liability company, PT Barito Mitra Hasasa.
Pada tanggal 12 Nopember 2019, CAP On November 12, 2019, CAP received a notice of
menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa effectivity from the Financial Service Authority
Keuangan (OJK) atas merger antara CAP dan (OJK) for the merger between CAP and PBI.
PBI. Berdasarkan Rapat Umum Luar Biasa Based on Extraordinary General Meeting of
Pemegang Saham CAP, yang diaktakan dalam Shareholders of CAP, as stated in Notarial Deed
Akta Notaris No. 76 tanggal 15 Nopember 2019 No. 76 of Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., dated
dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notaris di November 15, 2019, notary public in Jakarta,
Jakarta, para pemegang saham CAP menyetujui CAP’s shareholders approved this merger
transaksi penggabungan usaha ini yang berlaku transaction which is effective on January 1,
efektif 1 Januari 2020. 2020.
Berdasarkan Akta No. 32 tanggal Based on Notarial Deed No. 32, dated
10 Januari 2020, dari Jose Dima Satria, S.H., January 10, 2020, of Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., CAP dan SMI melakukan tambahan M.Kn., the CAP and SMI increased its paid-up
setoran modal ke CAP2 sebesar capital to CAP2 amounting to US$ 25,000
US$ 25.000 ribu. Akta tersebut telah thousand. The Deed was approved by Minister of
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Law and Human Rights of Republic of Indonesia
Manusia Republik Indonesia melalui Surat under Decision Letter No. AHU-
Keputusan No. AHU-0008797.AH.01.11.Tahun 0008797.AH.01.11. Tahun 2020 dated January
2020 tanggal 16 Januari 2020. 16, 2020.
Berdasarkan Akta No. 57 tanggal 16 Maret Based on Notarial Deed No. 57, dated March 16,
2020, dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., CAP 2020, of Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., CAP and
dan SMI melakukan tambahan setoran modal ke SMI increased its paid-up capital to CAP2
CAP2 sebesar US$ 15.000 ribu. Akta tersebut amounting to US$ 15,000 thousand. The Deed
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak was approved by Minister of Law and Human
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Rights of Republic of Indonesia under Decision
Keputusan No. AHU-0054769.AH.01.11.Tahun Letter No. AHU-0054769.AH.01.11.Tahun 2020
2020 tanggal 18 Maret 2020. dated March 18, 2020.
- 11 -
226
Page 251
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Berdasarkan Akta No. 26 tanggal 9 Oktober Based on Notarial Deed No. 26 dated October 9,
2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, 2020, which is drawn up before Jose Dima
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, CAP mengambil Satria, S.H., M.Kn., Notary in Jakarta, CAP took
alih 5 lembar saham atau sebesar 0,0015% over 5 shares or 0.0015% ownership of SMI
kepemilikan SMI dari PT Buana Primatama from PT Buana Primatama Niaga in the amount
Niaga sebesar US$ 5.000 atau ekuivalen dengan of US$ 5,000 or equivalent to Rp 8,685,000.
Rp 8.685.000. Akta tersebut telah disampaikan The deed has been submitted and received by
dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi the Minister of Law and Human Rights of
Manusia Republik Indonesia sebagaimana the Republic of Indonesia as stated in the Letter
tercantum dalam Surat Penerimaan of Acceptance for Notification of Changes
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan to Company Data No. Decision Letter
No. AHU-AH.01.03-0396674 tanggal 9 Oktober No. AHU-AH.01.03-0396674 dated October 9,
2020. CAP dan SMI telah efektif merger pada 2020. The merger of CAP and SMI is effective on
tanggal 1 Januari 2021. January 1, 2021.
Berdasarkan Electronic Register Of Members Based on Electronic Register of Members no.
No. ARN20201201128578 tanggal 1 Desember ARN20201201128578 dated December 1, 2020,
2020, CAP melakukan penambahan modal CAP increased its paid-up capital to CATCO
saham CATCO sebesar US$ 5.000 ribu yang amounting to US$ 5,000 thousand that consists
terdiri dari 5.000 ribu lembar saham. Pada of 5,000 shares. In 2020, CATCO changed their
tahun 2020, CATCO mengubah jenis usahanya nature of business from finance into trading.
dari keuangan menjadi perdagangan.
Berdasarkan Akta No. 79 tanggal 20 Desember Based on Notarial Deed No. 79 dated
2020, yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, December 20, 2020, which is drawn up before
S.H.,, notaris di Jakarta, Perusahaan menyetujui Wiwik Condro S.H., Notary in Jakarta, the
perubahan pemegang saham Taiwi dari MTP Company agreed changes of Taiwi shareholders
kepada PT Mitra Barito Investama sebanyak from MTP into PT Mitra Barito Investama of
1 lembar saham dan meningkatkan modal dasar 1 shares and increased its authorized stock from
dari 70.000.000 saham menjadi 410.000.000 70,000,000 shares into 410,000,000 shares and
saham dan peningkatan modal ditempatkan dan additional issued and fully paid capital stock from
disetor dari 70.000.000 saham menjadi 70,000,000 shares into 402,916,753 shares.
402.916.753 saham. Perubahan tersebut telah This change was approved by Minister of Law
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi and Human Rights of Republic of Indonesia under
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Decision Letter No. AHU-0086397.AH.01.2.
Keputusannya No. AHU-0086397.AH.01.02. TAHUN 2020 dated December 29, 2020.
TAHUN 2020 tanggal 29 Desember 2020.
Berdasarkan Akta No. 25 tanggal 6 Maret 2020, Based on Notarial Deed No. 25 dated March 6,
yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., 2020, which is drawn up before Wiwik Condro
notaris di Jakarta, Perusahaan menjual 1.275 S.H., Notary in Jakarta, the Company sold 1,275
saham BWI kepada PT Barito Pacific Lumber shares of BWI to PT Barito Pacific Lumber
sehingga kepemilikan atas BWI turun menjadi resulting to ownership of BWI decreased into
49%. 49%.
Berdasarkan Akta No. 47 tanggal 11 Maret Based on Notarial Deed No. 47 dated March 11,
2020, yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, 2020, which is drawn up before Wiwik Condro
S.H., notaris di Jakarta, SGM mendapatkan S.H., Notary in Jakarta, SGM have additional
penambahan modal dari PT Sempurna Graha paid-in capital from PT Sempurna Graha Abadi
Abadi sehingga kepemilikan BWI atas SGM resulting to ownership of BWI to SGM decreased
turun menjadi 48%. to 48%.
Akuisisi Star Energy Group Holdings Pte. Acquisition of Star Energy Group Holdings
Ltd. dan entitas anak (SEGHPL Group) Pte. Ltd. and its subsidiaries (SEGHPL
Group)
Pada tanggal 7 Juni 2018, Perusahaan On June 7, 2018, the Company acquired
memperoleh kepemilikan saham di SEGHPL. ownership interest in SEGHPL. The acquisition is
Transaksi akuisisi dicatat sebagai kombinasi accounted for as business combination of entities
bisnis antara entitas sepengendali, sehingga under common control, hence the financial
laporan keuangan entitas yang digabungkan statements of the combining entities were
disajikan seolah-olah kombinasi telah terjadi presented as if the combination had occurred
sejak awal periode dimana entitas yang from the beginning of the period that the
digabungkan menjadi sepengendali. combining entities were under common control.
Keterangan singkat mengenai SEGHPL Group Brief information on SEGHPL Group are as
adalah sebagai berikut: follows:
Star Energy Geothermal Pte. Ltd. (“SEGPL”) Star Energy Geothermal Pte. Ltd. (“SEGPL”)
SEGPL adalah perseroan terbatas yang didirikan SEGPL is a limited liability company incorporated
dan berdomisili di Singapura. Aktivitas utama and domiciled in Singapore. The principal
SEGPL adalah melakukan investasi. activities of SEGPL are investment holdings.
- 12 -
227
Page 252
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Star Phoenix Geothermal JV B.V. (“Star Star Phoenix Geothermal JV B.V. (“Star
Phoenix”) dan Star Energy Geothermal Phoenix”) and Star Energy Geothermal
Philippines B.V. (“SEG Philippines”) Philippines B.V. (“SEG Philippines”)
Pada bulan Desember 2016, Star Phoenix dan In December 2016, Star Phoenix and SEG
SEG Philippines didirikan di Belanda. Aktivitas Philippines were incorporated in The
utama Star Phoenix dan SEG Philippines adalah Netherlands. The principal activities of Star
melakukan investasi. Phoenix and SEG Philippines are investment
holdings.
Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd. Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd.
(“SEG-WW”) (“SEG-WW”)
Kegiatan utama SEG-WW adalah untuk The principal activities of SEG-WW is to operate
mengoperasikan area sumber energi panas a geothermal energy resource area on the island
bumi di pulau Jawa, Indonesia berdasarkan Joint of Java in Indonesia under a Joint Operating
Operation Contract (“JOC”) tertanggal Contract (the “JOC”) dated December 2, 1994
2 Desember 1994, dengan PT Pertamina entered with PT Pertamina (Persero)
(Persero) (“PERTAMINA”), perusahaan minyak (“PERTAMINA”), the Indonesian state-owned oil
dan gas milik Negara Indonesia. and gas company.
Seluruh produksi SEG-WW di atas 400 All of SEG-WW’s production of up to 400
megawatt (“MW”) akan dijual berdasarkan megawatts (“MW”) is sold under an Energy Sales
Energy Sales Contract (“ESC”) dengan Contract (the “ESC”) with PERTAMINA and
PERTAMINA dan PT Perusahaan Listrik Negara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”),
(Persero) (“PLN”), perusahaan listrik milik the Indonesian state-owned electricity company,
Negara Indonesia, untuk periode tiga puluh for thirty years period.
tahun.
ESC mengatur pembayaran energi yang dihitung The ESC provides for a United States Dollar
dalam satuan Dolar Amerika Serikat calculated energy payment based on deliverable
berdasarkan jam kilowatt yang dapat dikirim kilowatt hours at a base energy price, as
pada harga energi dasar, yang disesuaikan adjusted for inflation. The ESC is supported by
dengan inflasi. ESC didukung oleh surat letters of support from the Ministry of Energy
dukungan dari Kementerian Energi dan Sumber and Mineral Resources and the Ministry of
Daya Mineral serta Kementerian Keuangan Finance of Indonesia.
Republik Indonesia.
Jangka waktu JOC adalah 42 tahun, mulai dari The term of the JOC is 42 years, beginning on
2 Desember 1994. Periode produksi (“masa December 2, 1994. The production period (the
pakai”) untuk setiap unit produksi tenaga listrik “generation term”) for each power production
adalah tiga puluh tahun terhitung sejak unit unit is thirty years commencing on the date such
pertama beroperasi secara komersial. Masa ini first unit operates commercially. This term may
dapat diperpanjang hingga akhir masa JOC, be extended to the end of the term of the JOC, if
apabila masa pakainya diakhiri sebelum masa the generation term concludes prior to the JOC
kontrak JOC. 110 MW unit pertama (Unit 1) contract term. The first 110 MW Unit (Unit 1)
mulai beroperasi secara komersial pada tanggal commenced commercial operation on June 8,
8 Juni 2000. Unit 117 MW selanjutnya (Unit 2) 2000. The second 117 MW Unit (Unit 2)
mulai beroperasi secara komersial pada Maret commenced commercial operation in March
2009. SEG-WW telah memulai kegiatan 2009. SEG-WW has commenced development
pembangunan unit ketiga (Unit 3) pada bulan activities for the third Unit (Unit 3) in April 2008.
April 2008.
Sehubungan dengan JOC antara SEG-WW In conjunction with SEG-WW entering into the
dengan PERTAMINA, maka kedua pihak sepakat JOC with PERTAMINA, both PERTAMINA and
untuk membuat ESC dengan PLN, dimana PLN SEG-WW entered into an ESC with PLN, whereby
telah menyetujui untuk membeli listrik yang PLN has agreed to purchase electricity output
dihasilkan dan dikirim oleh SEG-WW kepada PLN which is delivered by SEG-WW to PLN on behalf
atas nama PERTAMINA untuk jangka waktu of PERTAMINA for 30 years commencing on the
30 tahun, dimulai dari tanggal komersial hingga date of commercial generation, up to a
mencapai kapasitas pembangkit maksimum maximum aggregate generating capacity of 400
sebesar 400 MW. MW.
Sebelum perubahan-perubahan ESC, PLN akan Prior to the amendments of the ESC, PLN shall
membayar PERTAMINA, yang akan mengirimkan pay PERTAMINA, who will remit amounts due
jumlah terhutang ke rekening bersama (escrow) under the ESC to an escrow account established
yang dibuka di sebuah lembaga keuangan with a financial institution within 30 days of
dalam waktu 30 hari sejak diterimanya tagihan receipt of an invoice, for the electricity delivered
untuk pembayaran listrik dan kapasitas untuk and capacity payment each month based upon
tiap bulan berdasarkan rumus yang ditetapkan pricing formula stated in the ESC amendment.
dalam amendemen ESC. Tagihan dinyatakan The invoice is stated and payable in United
dan dibayar dalam mata uang Dolar Amerika States Dollar.
Serikat.
- 13 -
228
Page 253
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
SEG-WW mengakui pendapatan bunga dari SEG-WW recognizes interest income on each
saldo utang yang lebih dari 30 hari setelah invoice outstanding for more than 30 days after
tagihan tersebut diterima oleh PLN dengan tarif the invoice is received by PLN at a rate equal to
2% per tahun di atas bunga tahunan 2% per annum above the annual rate quoted by
sebagaimana dikutip dalam Bank of America Bank of America N.T. & S.A, London for three
N.T. & S.A, London mengacu kepada tingkat months deposits of United States Dollar in
bunga deposito tiga-bulanan dalam mata uang London in accordance with the ESC.
Dolar Amerika Serikat di London, sesuai dengan
ESC.
Sesuai dengan ketentuan ESC, PLN harus In accordance with the terms of the ESC, PLN
membayar kapasitas minimum berdasarkan should pay a minimum capacity payment based
kapasitas tarif unit dan faktor pendukung dari on the unit rated capacity and the availability
setiap unit selama SEG-WW dapat menyediakan factor of each unit as long as SEG-WW can
listrik pada tingkat yang telah ditentukan. supply and generate at the minimum specified
levels.
Efektif tanggal 21 November 2006, SEG-WW, Effective on November 21, 2006, SEG-WW, PLN
PLN dan PERTAMINA melakukan perubahan atas and PERTAMINA amended the Wayang Windu
Wayang Windu Geothermal Energy Sales Geothermal Energy Sales Contract (“ESC 1st
Contract (“Amendemen pertama ESC”). Amendment”).
Pada tanggal 27 Juni 2016, SEG-WW, PLN dan On June 27, 2016, SEG-WW, PLN and
PERTAMINA menandatangani Amendemen PERTAMINA signed the Second Amendment of
kedua dari ESC Wayang Windu (“Amendemen the Wayang Windu ESC (“ESC 2nd
kedua ESC”) yang berlaku efektif tanggal 5 April amendment”), effective on April 5, 2016.
2016.
Berdasarkan Amendemen pertama dan kedua Under ESC 1st and 2nd amendment, the
ESC, tarif listrik telah direvisi menjadi: electricity tariff has been revised as follows:
ESC Awal/Original ESC US$0,04638/kilowatt hour ("kWh") x indeks inflasi + tingkat kapasitas dasar bulanan(1)/
US$0.04638/kilowatt hour ("kWh") x inflation index + monthly base capacity rate (1)
Amandemen pertama ESC/ US$0,04940/kWh x indeks inflasi/US$0.04940/kWh x inflation index
ESC 1 st amendment
Amandemen kedua ESC/ US$0,04940/kWh x indeks inflasi + tarif tambahan flat delta (2)/ US$0.04940/kWh x inflation
nd
ESC 2 amendment index + additional flat delta tariff (2)
(1) tingkat kapasitas dasar bulanan US$ 329,5 (1) monthly base capacity rate of US$329.5 per
per kilowatt-tahun kilowatt-year
(2) tarif tambahan flat delta US$ 0,031105/kWh (2) additional flat delta tariff of US$0.031105/kWh
Transfer JOC Transfer of JOC
Pada tanggal 12 Maret 2007, PERTAMINA On March 12, 2007, PERTAMINA transferred its
mengalihkan hak dan kewajibannya sehubungan rights and obligation related with geothermal
dengan kegiatan panas bumi ke entitas activities to its subsidiary, PT Pertamina
anaknya, PT Pertamina Geothermal Energy Geothermal Energy (“PGE”). This transfer was
(“PGE”). Pengalihan ini kemudian subsequently documented in the Second
didokumentasikan dalam Amendemen kedua Amendment of the Wayang Windu JOC
JOC Wayang Windu (“Amendemen kedua JOC”) (“JOC 2nd amendment”) dated June 27, 2016.
tertanggal 27 Juni 2016.
Syarat-syarat utama JOC adalah sebagai The principal terms of the JOC are as follows:
berikut:
i. Manajemen operasional i. Management of operations
PGE memiliki hak dan tanggung jawab untuk PGE shall have the right and responsibility to
mengelola sumber daya panas bumi. manage the geothermal resources. SEG-WW
SEG-WW menanggung risiko dan bears the risk and is responsible for the
bertanggung jawab atas pelaksanaan conduct of the geothermal operations and
kegiatan operasional panas bumi dan harus shall finance the expenditures for the
membiayai pengeluaran untuk kegiatan geothermal operations.
operasional panas bumi tersebut.
- 14 -
229
Page 254
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
ii. Kepemilikan material dan peralatan ii. Ownership of materials and equipment
Bahan dan peralatan yang dibeli oleh Materials and equipment purchased by
SEG-WW dan digunakan dalam fasilitas SEG-WW and incorporated into the field
lapangan dan hak atas tanah, bergantung facilities and land rights, subject to liens in
pada hak gadai kreditur, akan menjadi hak favour of lenders, shall become the property
milik PGE saat pembangunan fasilitas of PGE when the construction of such facilities
tersebut selesai. PGE memberikan SEG-WW has been completed. PGE has granted SEG-
hak eksklusif selama jangka waktu JOC WW an exclusive and irrevocable right during
untuk menggunakan, antara lain fasilitas the term of the JOC to use, among other
lapangan untuk operasi energi panas bumi. things, the field facilities for geothermal
Oleh karena SEG-WW telah membayar dan operations. As SEG-WW has paid for and has
mempunyai hak untuk menggunakan aset the right to use such property, the costs of
tersebut, harga perolehan atas aset-aset these assets have been recorded as assets in
tersebut dicatat sebagai aset dalam laporan SEG-WW’s financial statements. Equipment
keuangan SEG-WW. Peralatan yang incorporated into the generating facilities
digunakan dalam fasilitas pembangkit harus shall remain the property of SEG-WW.
tetap menjadi milik SEG-WW. Peralatan Generating equipment may be transferred or
pembangkit listrik dapat dialihkan atau sold to PGE at the termination of the JOC
dijual ke PGE pada saat berakhirnya jangka contract term.
waktu kontrak JOC.
iii. Pajak penghasilan badan iii. Corporate income tax
Kontraktor JOC tunduk pada Keputusan JOC contractor is subject to Presidential
Presiden No. 49 tahun 1991 yang Decree No. 49 of 1991 which provides the
memberikan tarif pajak inklusif pada contractor with an all-inclusive tax rate of
kontraktor sebesar 34% dari laba bersih 34% of net operating income as defined in
operasional, sebagaimana didefinisikan the 1984 Indonesian Income Tax Law. In
dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan certain government regulations, this 34% is
Indonesia Tahun 1984. Dalam peraturan referred to as the “government share”.
pemerintah tertentu, 34% tersebut disebut
sebagai “bagian pemerintah”.
iv. Penyisihan produksi iv. Production allowance
Kontraktor JOC diharuskan membayar JOC contractor is required to pay PGE a
penyisihan produksi kepada PGE setara production allowance equivalent to 4% of net
dengan 4% dari laba bersih operasional, operating income, calculated based on the
dihitung berdasarkan Undang-Undang Pajak 1984 Indonesian Income Tax Law.
Penghasilan Indonesia Tahun 1984.
PT Star Energy Geothermal Indonesia PT Star Energy Geothermal Indonesia
(“PT SEGI”) (“PT SEGI”)
PT SEGI didirikan tanggal 4 Februari 2011 PT SEGI was incorporated on February 4, 2011
dengan nama PT Pakar Usaha Sejati. Dahulu, under the name PT Pakar Usaha Sejati. It was
PT SEGI dimiliki oleh PT Artha Sarana Karya dan previously owned by PT Artha Sarana Karya and
PT Sarana Karya Mandiri (“PT SKM”) sebelum PT Sarana Karya Mandiri (“PT SKM”) before
99% kepemilikannya diakuisisi oleh SEGPL. SEGPL acquired 99% ownership interest. The
Selanjutnya, sisa 1% dimiliki oleh PT SKM. remaining 1% is owned by PT SKM. PT SEGI’s
Adapun kegiatan usaha utama PT SEGI adalah main business activities are to provide
memberikan jasa konsultasi manajemen. management consultation services.
Pada tanggal 15 Februari 2019, PT SEGI As of February 15, 2019, PT SEGI changed its
mengubah pemegang sahamnya dari shareholders from PT SKM into the Company
PT SKM menjadi Perusahaan dan menerbitkan and issued additional shares. The composition of
saham tambahan. Komposisi pemegang saham PT SEGI’s shareholders are as follows:
PT SEGI adalah sebagai berikut:
Sebelum/Before Sesudah/After
Modal ditempatkan dan Modal ditempatkan dan
disetor/ disetor/
Jumlah saham/ Issued and Fully Paid Jumlah saham/ Number of Issued and Fully Paid
Number of shares Capital shares Capital
Rp juta/million Rp juta/million
SEGPL 108.900 10.890 108.900 10.890 SEGPL
PT SKM 1.100 110 - - PT SKM
Perusahaan - - 5.732 573 The Company
Jumlah 110.000 11.000 114.632 11.463 Total
- 15 -
230
Page 255
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
PT Star Energy Geothermal Halmahera PT Star Energy Geothermal Halmahera
(“PT SEGH”) (“PT SEGH”)
PT SEGH didirikan dengan nama PT Bintang PT SEGH was incorporated under the name
Andalan Prasadana, di mana pada tanggal PT Bintang Andalan Prasadana and on
30 Maret 2009, namanya berubah menjadi March 30, 2009, it changed its name to
PT SEGH. Pada tanggal 9 Desember 2009, PT SEGH. On December 9, 2009, PT SEGH
PT SEGH memperoleh izin untuk mengeksplorasi obtained the license to explore the Jailolo area
area Jailolo dari Bupati Halmahera Barat. from Bupati Halmahera Barat.
Selanjutnya, pada tanggal 15 Oktober 2012, On October 15, 2012, SEGPL acquired 95%
SEGPL mengakuisisi 95% kepemilikan saham ownership interest in PT SEGH from PT Star
PT SEGH dari PT Star Energy Investment dan Energy Investment and PT Tritunggal Artha
PT Tritunggal Artha Unggul. Pada bulan Januari Unggul. Subsequently, in January 2013, the
2013, Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Ministry of Justice and Human Rights approved
Manusia menyetujui peningkatan modal saham the increase in share capital in PT SEGH from
PT SEGH dari Rp 25 juta menjadi Rp 10.000 Rp 25 million to Rp 10,000 million. SEGPL
juta. SEGPL menyetorkan modal tambahan injected additional capital to maintain its 95%
untuk mempertahankan 95% kepemilikannya. ownership interest.
Pada tanggal 17 Februari 2017, PT SEGH On February 17, 2017, PT SEGH received a
menerima surat keputusan dari Menteri Energi decision letter from the Ministry of Energy and
dan Sumber Daya Mineral yang menanggapi Mineral Resources in response to PT SEGH
permohonan PT SEGH untuk mengembalikan request to return the concession to the
konsesi tersebut kepada Pemerintah Indonesia. Government of Indonesia.
Pada tanggal 15 Februari 2019, PT SEGH On February 15, 2019, PT SEGH changed its
mengubah pemegang sahamnya dari PT Star shareholders from PT Star Energy Investment
Energy Investment (PT SEI) menjadi (PT SEI) to the Company. The composition of
Perusahaan. Komposisi pemegang saham PT SEGH’s shareholders are as follows:
PT SEGH adalah sebagai berikut:
Sebelum/Before Sesudah/After
Modal ditempatkan dan Modal ditempatkan dan
disetor/ disetor/
Jumlah saham/ Issued and Fully Paid Jumlah saham/ Number of Issued and Fully Paid
Number of shares Capital shares Capital
Rp juta/million Rp juta/million
SEGPL 95.000 9.500 95.000 9.500 SEGPL
PT SEI 5.000 500 - - PT SEI
Perusahaan - - 5.000 500 The Company
Jumlah 100.000 10.000 100.000 10.000 Total
Star Energy Geothermal Holdings (Salak - Star Energy Geothermal Holdings (Salak -
Darajat) B.V. (“Holdings B.V.”) Darajat) B.V. (“Holdings B.V.”)
Holdings B.V. didirikan pada tanggal Holdings B.V. was incorporated on
15 Desember 2016 dan memegang 80,2% December 15, 2016 and has 80.2% ownership
kepemilikan SEG-SD B.V. interest of SEG-SD B.V.
Star Energy Geothermal (Salak-Darajat) B.V. Star Energy Geothermal (Salak - Darajat) B.V.
(“SEG-SD B.V.”) (“SEG-SD B.V.”)
SEG-SD B.V. didirikan pada tanggal SEG-SD B.V. was incorporated on December 16,
16 Desember 2016 dengan penerbitan 10.000 2016 with 10,000 issued share capital of
lembar saham bernilai nominal US$ 1 per US$ 1 each. SEG-SD B.V is the immediate
lembarnya. SEG-SD B.V. adalah entitas induk parent of:
dari:
• Star Energy Geothermal Salak, Ltd. • Star Energy Geothermal Salak, Ltd.
(“SEGSL”) - dahulu Chevron Geothermal (“SEGSL”) formerly known as Chevron
Salak, Ltd. (“CGS”) Geothermal Salak, Ltd. (“CGS”)
• Star Energy Geothermal Darajat I, Limited • Star Energy Geothermal Darajat I, Limited
(“SEGD-I”) - dahulu Chevron Darajat Ltd. (“SEGD-I”) - formerly known as Chevron
(“CDL”) Darajat Ltd. (“CDL”)
• Star Energy Geothermal Darajat II, Limited • Star Energy Geothermal Darajat II, Limited
(“SEGD-II”) - dahulu Chevron Geothermal (“SEGD-II”) - formerly known as Chevron
Indonesia, Ltd. (“CGI”) Geothermal Indonesia, Ltd. (“CGI”)
• PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau • PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau
(“PT SEGSS”) - dahulu PT Chevron (“PT SEGSS”) - formerly known as
Geothermal Suoh Sekincau PT Chevron Geothermal Suoh Sekincau
• PT Darajat Geothermal Indonesia • PT Darajat Geothermal Indonesia
(“PT DGI”) (“PT DGI”)
- 16 -
231
Page 256
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Star Energy Geothermal Darajat II, Limited Star Energy Geothermal Darajat II, Limited
(“SEGD-II”); Star Energy Geothermal Darajat I, (“SEGD-II”); Star Energy Geothermal Darajat I,
Limited (“SEGD-I”); dan PT Darajat Geothermal Limited (“SEGD-I”); and PT Darajat Geothermal
Indonesia (“PT DGI”) - secara bersamaan Indonesia (“PT DGI”) - altogether as Darajat
sebagai Darajat Geothermal Operation West Geothermal Operation West Java Joint Operation
Java Joint Operation Contractor Group Contractor Group (the “Contractor Group”)
(“Kelompok Usaha Kontraktor”)
SEGD-I didirikan berdasarkan sertifikat SEGD-I was incorporated based on a certificate
pendirian dari J.O. Liddell, notaris publik dari of incorporation of J.O. Liddell, public notary of
Persemakmuran Bahama tertanggal 21 Juni the Commonwealth of Bahamas Island dated
1984 berdasarkan Undang-Undang Bahama June 21, 1984 under the Laws of the Bahamas
dengan lokasi usaha utama di Indonesia. Pada with its principal place of business in Indonesia.
tanggal 31 Maret 2017, namanya diubah Most recently, it changed its name to SEGD-I on
menjadi SEGD-I setelah diakuisisi oleh SEG-SD March 31, 2017 after its acquisition by SEG-SD
B.V., yang merupakan bagian dari perjanjian B.V. as part of a sale and purchase agreement
jual dan beli tertanggal 22 Desember 2016 on December 22, 2016 between Chevron
antara Chevron Corporation (“CVX”) dengan Corporation (“CVX”) with Star Energy
Star Energy Consortium dengan tujuan untuk Consortium to sell Chevron’s Indonesian
menjual aset panas bumi Chevron Indonesia. Geothermal assets.
SEGD-II adalah perusahaan Bermuda, yang SEGD-II is a Bermuda corporation, which was
dahulu didirikan dengan nama Texaco Darajat, incorporated under the name Texaco Darajat,
Ltd. berdasarkan sertifikat pendirian tertanggal Ltd. based on a certificate of incorporation dated
10 Januari 1984 berdasarkan hukum Bermuda January 10, 1984 under the Laws of Bermuda
dengan kegiatan usaha utama di Indonesia. with its principal place of business in Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal 14 November 2005, It changed its name to Chevron Geothermal
namanya diubah menjadi Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. (“CGI”) on November 14, 2005.
Indonesia, Ltd. (“CGI”). Pada tanggal 31 Maret On March 31, 2017, CGI was fully acquired by
2017, CGI diakuisisi sepenuhnya oleh SEG-SD SEG-SD B.V. and changed its name to SEGD-II.
B.V. dan namanya diubah menjadi SEGD-II.
Pada tanggal 26 Februari 1997, PT DGI didirikan PT DGI was established by Deed No. 160 of
dengan Akta No. 160 dari Notaris Sutjipto, S.H. Notary Sutjipto, S.H. dated February 26, 1997.
Akta pendirian tersebut telah mendapat The deed of establishment was approved by the
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Minister of Laws and Human Rights of the
Manusia Republik Indonesia dengan surat Republic of Indonesia in his decision letter
keputusan No. C2-5403.HT.01.01.TH.97 No. C2-5403.HT.01.01.TH.97 dated June 24,
tertanggal 24 Juni 1997 dan telah diumumkan 1997 and was published in the State Gazette of
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 the Republic of Indonesia No. 39 dated
tertanggal 15 Mei 1998, Tambahan No. 2609. May 15, 1998, supplement No. 2609. On
Pada tanggal 27 September 2017, 95% September 27, 2017, 95% ownership of PT DGI
kepemilikan PT DGI diakuisisi oleh SEG-SD B.V. was acquired by SEG-SD B.V.
JOC Darajat Darajat JOC
SEGD-II dan SEGD-I mengadakan JOC SEGD-II and SEGD-I, entered into a JOC dated
tertanggal 16 November 1984 yang telah diubah November 16, 1984 as amended on
pada tanggal 16 November 1988, 15 Januari 1996 November 16, 1988, January 15, 1996 and
dan 7 Februari 2003 dengan PERTAMINA, di February 7, 2003 with PERTAMINA, for which
mana kegiatan operasional panas bumi geothermal operations are now managed by
sekarang dikelola oleh PGE. JOC mengatur PGE. The JOC provides the exploration and
eksplorasi dan eksploitasi sumber energi panas exploitation of geothermal energy resources in
bumi di wilayah sekitar 49,98 kilometer persegi an area of approximately 49.98 square
(setara dengan 4.998 hektar) di lapangan panas kilometres (equivalent to 4,998 hectares) in
bumi Darajat, Jawa Barat, serta pembangkit Darajat geothermal field, West Java, as well as
listrik dari sumber daya tersebut dan penjualan the generation of electricity from those resources
energi panas bumi dan listrik tersebut ke PLN, and sale of such geothermal energy and
melalui PGE, sesuai dengan ESC. electricity to PLN through PGE, pursuant to an
ESC.
Jangka waktu JOC adalah 564 bulan terhitung The term of the JOC is 564 months commencing
sejak 16 November 1984 dengan ketentuan from November 16, 1984, provided that if a
bahwa jika suatu masa produksi dengan periode production period of 360 months for any unit is
360 bulan untuk suatu unit apapun tidak not possible within the period ending 564
memungkinkan untuk diselesaikan hingga months following the effective date, then an
periode 564 bulan berakhir terhitung sejak extension period will be added to the term of the
tanggal efektif, maka perpanjangan periode JOC as it pertains to such unit only to enable the
akan ditambahkan ke dalam jangka waktu JOC supply of geothermal energy (as defined in the
selama hal tersebut hanya berkenaan dengan JOC) to such unit for a production period of
pengadaan energi panas bumi (sebagaimana 360 months.
didefinisikan dalam JOC) untuk unit tersebut
dalam periode produksi 360 bulan.
- 17 -
232
Page 257
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
JOC Darajat tunduk pada Keputusan Presiden Darajat JOC is subject to Presidential Decree
No. 49 tahun 1991 dan Keputusan Menteri No. 49 of 1991 and the Minister of Finance
Keuangan No. 766/1992 yang memberikan tarif Decree No. 766/1992 which provides the
pajak inklusif pada Kelompok Usaha Kontraktor Contractor Group with an all-inclusive tax rate of
sebesar 34% dari laba bersih operasional, 34% of net operating income as defined in the
sebagaimana didefinisikan dalam JOC dan JOC and the 1984 Indonesian Income Tax Law.
Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia In certain government regulations, this 34% is
Tahun 1984. Dalam peraturan pemerintah referred to as the “government share”. The
tertentu, 34% tersebut disebut sebagai “bagian Contractor Group is also required to pay the PGE
pemerintah”. Selain itu, Kelompok Usaha Production Allowance equivalent to 2.66% of net
Kontraktor diharuskan membayar penyisihan operating income calculated based on the 1984
produksi untuk PGE setara dengan 2,66% dari Indonesian Income Tax Law.
laba bersih operasional, dihitung berdasarkan
Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia
Tahun 1984.
Amendemen No. 1 atas JOC Darajat (“Darajat Amendment No.1 to the Darajat JOC (“Darajat
Amended and Restated JOC”) pada tanggal Amended and Restated JOC”) dated February 7,
7 Februari 2003, menyatakan bahwa: 2003 states that:
• Dalam hal PLN atau Kelompok Usaha • In the event that either PLN or the
Kontraktor menjalankan opsi yang diberikan Contractor Group exercises the option
untuk memperpanjang masa produksi dari granted to extend the production period
360 bulan menjadi 480 bulan, maka periode from 360 months to 480 months, the
produksi juga harus diubah secara otomatis production period shall be automatically
dari 360 bulan menjadi 480 bulan. amended from 360 months to 480 months.
• Selanjutnya, dalam hal PLN atau Kelompok • Further, in the event that either PLN or the
Usaha Kontraktor menjalankan opsi yang Contractor Group exercises the option
diberikan untuk memperpanjang jangka granted to extend the ESC term from 432
waktu ESC dari 432 bulan menjadi 552 months to 552 months, the term of the JOC
bulan, maka jangka waktu JOC harus shall be automatically amended from 564
diubah secara otomatis dari 564 bulan months to 684 months from November 16,
menjadi 684 bulan dari tanggal 1984.
16 November 1984.
• Jika periode produksi melampaui batas • If the production period extends beyond the
waktu sebagaimana tertera dalam Amended term of the Amended and Restated JOC, the
and Restated JOC, maka jangka waktu JOC JOC term will automatically be extended to
secara otomatis akan diperpanjang sampai coincide with the end of the production
dengan akhir periode produksi. period.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan As of the issuance date of these consolidated
konsolidasian ini, opsi yang diberikan di atas financial statements, the options granted above
belum dilakukan. have not been exercised.
ESC Darajat Darajat ESC
Sehubungan dengan JOC antara Kelompok In conjunction with the Contractor Group
Usaha Kontraktor dengan PERTAMINA, entering into the JOC with PERTAMINA,
PERTAMINA membuat ESC dengan PLN, dimana PERTAMINA entered into an ESC with PLN
PLN setuju untuk membeli energi panas bumi whereby PLN agreed to purchase geothermal
dan listrik, yang dikirim oleh Kelompok Usaha energy and electricity, delivered by the
Kontraktor. Tagihan dinyatakan dan dibayar Contractor Group. Invoice presented and paid in
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. United States Dollar currency.
Sesuai dengan ketentuan take-or-pay yang In accordance with the terms of the take-or-pay
diatur dalam Amended and Restated ESC, PLN provisions of the Amended and Restated ESC,
harus membayar minimal 80% dari tingkat PLN should pay a minimum of 80% of the rated
kapasitas masing-masing Unit yang beroperasi capacity of each Unit in operation for the Unit
untuk setiap Unit yang dimiliki oleh PLN (Unit I) owned by PLN (Unit I) and 95% of the average
dan 95% dari rata-rata kilowatt kapasitas bruto gross kilowatt generating capacity of the
unit yang dibangun, dimiliki dan dioperasikan relevant units built, owned and operated by the
oleh Kelompok Usaha Kontraktor (Unit II Contractor Group (Units II and III).
dan III).
Pada tanggal 10 Agustus 2004, ketentuan dari On August 10, 2004, the terms of the Amended
Amended and Restated ESC mengalami and Restated ESC were amended through
perubahan kembali melalui Perjanjian Amendment Agreement No. 2 signed by PLN,
Pengubahan No. 2 yang ditandatangani oleh PERTAMINA and the Contractor Group. The
PLN, PERTAMINA dan Kelompok Usaha significant amendments are as follows:
Kontraktor. Perubahan-perubahan yang
signifikan adalah sebagai berikut:
- 18 -
233
Page 258
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
• Berkaitan dengan Unit III Darajat, harga • With respect to Darajat Unit III, the base
dasar sumber daya energi panas bumi dan resource price of geothermal energy and
listrik adalah US$ 0,042336 (angka penuh) electricity is US$ 0.042336 (full amount) per
per kWh. kWh.
• Segala hak dan pendapatan dari semua • All rights to and revenue from any and all
perdagangan dan emisi kredit sebagai hasil emissions credit and trading as a result of
dari United Nations Framework Convention the United Nations Framework Convention
on Climate Change (“UNFCCC”) dan Protokol on Climate Change (“UNFCCC”) and Kyoto
Kyoto untuk Clean Development Mechanism Protocol for Clean Development Mechanism
(“CDM”) atau mekanisme Pasar Emisi Kredit (“CDM”) or other Gas Emission Credit
Gas lainnya yang meliputi Area Kontrak Market mechanisms related to the Darajat
Darajat merupakan properti dari dan dimiliki Contract Area are the property of and owned
oleh Kelompok Usaha Kontraktor Darajat. by the Darajat Contractor Group.
Pada tanggal 28 April 2014, Bagian 5.2 dari ESC On April 28, 2014, the amended ESC section 5.2
yang telah diubah, telah disetujui untuk was approved to change the Indonesian
mengatur perubahan Indeks Harga Konsumen Consumer Price Index (“CPI”) from base year
(“IHK”) dari tahun dasar 2007 = 100 menjadi 2007 = 100 to base year 2012 = 100, which was
tahun dasar 2012 = 100, di mana hal ini implemented immediately for energy
langsung diimplementasikan dalam transaksi transactions from the second quarter of 2014.
energi untuk kuartal kedua di tahun 2014.
JOA Darajat Darajat JOA
SEGD-I dan SEGD-II mengadakan Joint SEGD-I and SEGD-II entered into a Joint
Operating Agreement (“JOA”) tertanggal Operating Agreement (“JOA”) dated August 23,
23 Agustus 1997 (sebagaimana telah diubah 1997 (as amended from time to time and most
dari waktu ke waktu dan yang paling akhir recently amended on January 1, 2009) with
tanggal 1 Januari 2009) dengan PT DGI, dimana PT DGI, whereby PT DGI was assigned a five
PT DGI diberikan hak partisipasi sebesar 5%, percent participating interest in, and the rights
termasuk hak dan kewajiban sebagaimana and obligations under, the JOC and ESC for the
diatur dalam, JOC dan ESC untuk fasilitas Unit II power generating facility and all future
pembangkit listrik Unit II dan semua unit masa units. SEGD-I, SEGD-II and PT DGI together
depan. SEGD-I, SEGD-II dan PT DGI secara form the Darajat Geothermal Operation West
bersama-sama membentuk kelompok usaha Java Contractor Group (hereinafter referred to as
kontraktor Darajat Geothermal Operation West the “Darajat Contractor Group”).
Java (“Kelompok Kontraktor Darajat”).
Amendemen No. 1 atas Amended and Restated Amendment No. 1 to the Amended and Restated
JOA ditandatangani pada tanggal 1 Januari JOA was signed on January 1, 2009. The
2009. Amendemen tersebut menyatakan bahwa Amendment provides that all parties agree to
seluruh pihak menyetujui untuk menunjuk appoint SEGD-II as the operator for the CDM
SEGD-II sebagai operator untuk proyek CDM Project and acting for and on behalf of the
dan bertindak untuk dan atas nama Kelompok Contractor Group, to sell the Certified Emission
Usaha Kontraktor, dalam rangka menjual Reductions (“CER”) and receive the payments.
Certified Emission Reductions (“CER”) dan untuk
menerima pembayaran.
Kegiatan operasi komersial Sumber Energi The Unit I Geothermal Energy Plant (“Unit I”)
Panas Bumi Unit I (“Unit I”) dimulai pada tahun commenced commercial operations in 1994 and
1994 dengan kapasitas pembangkit sebesar has a power generation capacity of 55 MW. The
55 MW. Pembangkit listrik Unit II (“Unit II”) Unit II Power Plant (“Unit II”) was commissioned
mulai beroperasi komersial pada tanggal and commenced commercial operations on
1 Juni 2000 dengan kapasitas pembangkit June 1, 2000 with a power generation capacity
sebesar 70 MW, yang selanjutnya meningkat of 70 MW, subsequently increased to 90 MW.
hingga 90 MW. Pembangkit listrik Unit III (“Unit The Unit III Power Plant (“Unit III”) was
III”) mulai dioperasikan tanggal 1 Juli 2007 commissioned and commenced commercial
dengan kapasitas pembangkit 110 MW, yang operations on July 1, 2007 with a power
kemudian kapasitasnya ditingkatkan menjadi generation capacity of 110 MW, subsequently
121 MW. increased to 121 MW.
Hak partisipasi dari pihak-pihak yang terlibat The respective participating interests of the
dalam Kelompok Usaha Kontraktor adalah participants in the Contractor Group are as
sebagai berikut: follows:
Unit I (Uap)/ Unit II dan III (Listrik)/
Unit I (Steam) Units II and III (Electricity)
Star Energy Geothermal Darajat I, Limited 50,00% 47,50%
Star Energy Geothermal Darajat II, Limited 50,00% 47,50%
PT Darajat Geothermal Indonesia - 5,00%
100,00% 100,00%
- 19 -
234
Page 259
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (“SEGSL”) Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (“SEGSL”)
dan Star Energy Geothermal Salak Pratama, and Star Energy Geothermal Salak Pratama, Ltd.
Ltd. (“SEGSPL”) (“SEGSPL”)
SEGSL adalah perusahaan Bermuda yang SEGSL is a Bermuda corporation, incorporated
didirikan dengan nama Union Geothermal of under the original name Union Geothermal of
Indonesia, Limited berdasarkan sertifikat Indonesia, Limited based on a certificate of
pendirian tertanggal 25 November 1981, di incorporation dated November 25, 1981, under
bawah hukum Bermuda dengan kegiatan usaha the Laws of the Bermuda with its principal place
utama di Indonesia. Pada tanggal of business in Indonesia. On March 31, 2017, it
31 Maret 2017, namanya berubah menjadi changed its name to SEGSL after it was acquired
SEGSL setelah diakuisisi oleh SEG-SD B.V. by SEG-SD B.V. as part of a sale and purchase
sebagai bagian dari perjanjian jual beli agreement dated December 22, 2016 between
tertanggal 22 Desember 2016 antara CVX dan CVX and Star Energy Consortium to sell
Star Energy Consortium dengan tujuan untuk Chevron’s Indonesian Geothermal assets.
menjual aset panas bumi Chevron Indonesia.
SEGSPL (dahulu Dayabumi Salak Pratama, Ltd. SEGSPL (formerly known as Dayabumi Salak
(“DSPL”)) adalah perusahaan yang dibentuk Pratama, Ltd. (“DSPL”)) is a special purpose
secara khusus pada tanggal 1 Mei 1996 di company formed on May 1, 1996 under the laws
Cayman Islands, dengan kegiatan usaha utama of the Cayman Islands, with its principal place of
di Indonesia, dengan tujuan untuk membangun business in Indonesia, for the purpose of building
dan mengoperasikan fasilitas sumber energi and operating a geothermal energy fueled power
panas bumi (“Power Plant”). SEGSPL merupakan generating facility (the “Power Plant”). SEGSPL is
entitas anak yang dimiliki sepenuhnya oleh a wholly-owned subsidiary of SEGSL. It changed
SEGSL. Namanya diubah menjadi SEGSPL pada its name to SEGSPL on March 31, 2017 after it
tanggal 31 Maret 2017 setelah diakuisisi oleh was acquired by SEG-SD B.V. as part of a sales
SEG-SD B.V. sebagai bagian dari perjanjian jual and purchase agreement dated December 22,
beli tanggal 22 Desember 2016. 2016.
JOC Salak Salak JOC
Pada tanggal 11 Februari 1982, Union On February 11, 1982, Union Geothermal of
Geothermal of Indonesia, Ltd., yang sekarang Indonesia, Ltd., now succeeded by SEGSL
berubah menjadi SEGSL, mengadakan JOC entered into a JOC with PERTAMINA, for which
dengan PERTAMINA, (dimana kegiatan geothermal operations are now managed by
operasional panas bumi sekarang dikelola oleh PGE, to explore and develop geothermal energy
PGE), untuk mengeksplorasi dan mengembangkan resources within the Gunung Salak contract
sumber energi panas bumi di area kontrak area. The JOC governs the conduct of
Gunung Salak. Berdasarkan ketentuan JOC, geothermal operations in the contract area.
SEGSL diharuskan untuk mengirim sumber Under the terms of the JOC, SEGSL is required to
energi panas bumi yang diproduksi dalam area deliver the geothermal energy produced in the
tersebut kepada PLN melalui PGE, sesuai contract area to PLN through PGE, pursuant to
dengan ESC yang dibahas di bawah ini. Energi the ESC discussed below. This geothermal
sumber panas bumi ini digunakan oleh PLN energy is used by PLN to generate electricity
untuk pembangkit listrik dari tiga unit from three 55 MW power generating units (Units
operasional berkapasitas 55 MW (Unit 1, 2 dan 1, 2 and 3) owned and operated by PLN in the
3) yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN di contract area. The JOC was amended on
area kontrak tersebut. JOC tersebut kemudian November 16, 1994 and again on July 22, 2002.
diubah pada tanggal 16 November 1994 dan
selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2002.
Pada tanggal 1 Mei 1996, CGS mendirikan DSPL On May 1, 1996, CGS established DSPL as a
sebagai entitas anak yang dimiliki sepenuhnya wholly-owned subsidiary and assigned all of its
dan diberikan seluruh hak, kewajiban, dan rights, interests and obligations under the JOC in
kepemilikannya berdasarkan JOC terkait dengan respect of construction and operation of an
kegiatan konstruksi dan operasional dari additional three power generating units (Units 4,
penambahan 3 unit pembangkit listrik (Unit 4, 5 5 and 6). This was confirmed in Amendment
dan 6). Hal ini dikonfirmasi melalui Amendemen No. 2 to the Gunung Salak amended and
No. 2 atas Gunung Salak amended and restated restated JOC dated July 22, 2002. Amendment
JOC pada tanggal 22 Juli 2002. Amendemen No. 2 also extended the JOC term to
No. 2 tersebut juga memperpanjang jangka December 1, 2030, which was further extended
waktu JOC yang sebelumnya hingga to November 30, 2040.
1 Desember 2030, menjadi 30 November 2040.
- 20 -
235
Page 260
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
JOC Salak tunduk pada Keputusan Presiden Salak JOC is subject to Presidential Decree
No. 49 tahun 1991 dan Keputusan Menteri No. 49 of 1991 and the Minister of Finance
Keuangan No. 766/1992 yang memberikan tarif Decree No. 766/1992 which provides the
pajak inklusif pada Grup Kontraktor sebesar Contractor Group with an all-inclusive tax rate of
34% dari laba bersih operasional, sebagaimana 34% of net operating income as defined in the
didefinisikan dalam Undang-Undang Pajak JOC and the 1984 Indonesian Income Tax Law.
Penghasilan Indonesia Tahun 1984. Dalam In certain government regulations, this 34% is
peraturan pemerintah tertentu, 34% tersebut referred to as the “government share”. The
disebut sebagai “bagian pemerintah”. Selain itu, Salak Contractor is also required to pay the PGE
Kontraktor Salak diharuskan membayar Production Allowance equivalent to 4% of net
penyisihan produksi setara dengan 4% dari laba operating income calculated based on the 1984
bersih operasional, dihitung berdasarkan Indonesian Income Tax Law.
Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia
Tahun 1984.
ESC Salak Salak ESC
Bersamaan dengan SEGSL mengadakan JOC In conjunction with SEGSL entering into the JOC
pada tanggal 11 Februari 1982 dengan dated February 11, 1982 with PERTAMINA,
PERTAMINA, PERTAMINA mengadakan ESC PERTAMINA entered into an ESC with PLN
dengan PLN di mana PLN telah menyetujui whereby PLN agreed to purchase geothermal
untuk membeli sumber energi panas bumi yang energy, delivered by SEGSL.
akan dikirim oleh SEGSL.
Mengacu pada Amended and Restated JOC In connection with the amendment and
tanggal 16 November 1994, ESC juga diubah restatement of the JOC dated November 16,
dan disajikan kembali (“Amended and Restated 1994, the ESC was also amended and restated
ESC”). (“Amended and Restated ESC”).
Jangka waktu Amended and Restated ESC The term of the Amended and Restated ESC is
berakhir dalam waktu 420 bulan setelah tanggal for a period ending 420 months after
16 November 1994 (“Tanggal Efektif”) dengan November 16, 1994 (the “Effective Date”)
ketentuan apabila periode produksi akan provided that should any production periods
diperpanjang melebihi jangka waktu Amended extend beyond the term of the Amended and
and Restated ESC, maka jangka waktu tersebut Restated ESC, the term will be automatically
akan secara otomatis diperpanjang hingga extended until the end of such production period.
berakhirnya periode produksi tersebut. Periode The production period for delivery of geothermal
produksi untuk pengiriman energi panas bumi energy to the initial unit, or electricity from each
untuk unit pertama, atau listrik dari setiap unit unit built, owned and operated by SEGSL, shall
yang dibangun, dimiliki dan dioperasikan oleh be at least 360 months commencing on the date
SEGSL, adalah 360 bulan sejak tanggal of commercial generation of each unit, with the
komersial dari setiap unit, dengan ketentuan provision that if a production period ends prior to
jika periode produksi berakhir sebelum akhir the end of the term of the Amended and
dari Amended and Restated ESC, maka periode Restated ESC, such production period shall be
produksi tersebut akan secara otomatis automatically extended to coincide with the end
diperpanjang sampai akhir jangka waktu. of such term.
Jangka waktu yang dinyatakan dalam Amended The terms as stated in the Amended and
and Restated ESC kemudian diubah melalui Restated ESC were later amended through an
perjanjian amendemen (“Second Amendment”) Amendment Agreement (“Second Amendment”)
yang telah ditandatangani oleh SEGSL pada signed by SEGSL on July 22, 2002. Significant
tanggal 22 Juli 2002. Perubahan yang signifikan amendments are as follows:
adalah sebagai berikut:
• SEGSPL menjadi pihak dalam ESC, di mana • SEGSPL became a party to the ESC,
SEGSPL mempunyai hak untuk whereby SEGSPL shall have the right to
mengoperasikan dan mengirim listrik kepada generate and deliver electricity to PLN on
PLN atas nama PERTAMINA menggunakan behalf of PERTAMINA using any combination
kombinasi dari Unit 4, 5 dan 6. of Units 4, 5 and 6.
• Jangka waktu ESC akan berakhir tanggal • The term of the ESC will end on
1 Desember 2030 dan telah diperpanjang December 1, 2030 and has been extended
sampai 30 November 2040. to November 30, 2040.
• Berkaitan dengan seluruh unit, harga dasar • With respect to all units, the base resource
sumber daya energi panas bumi akan price of geothermal energy was decreased
diturunkan dari US$ 0,04032 (angka penuh) from US$ 0.04302 (full amount), per kWh
per kWh berdasarkan ESC asli ke under the original ESC to US$ 0.03724
US$ 0,03724 (angka penuh) per kWh. (full amount) per kWh.
- 21 -
236
Page 261
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Sesuai dengan amendemen tersebut, PLN harus The terms of the Amendment provide that PLN
membayar PGE, yang kemudian akan shall pay PGE, who will then remit to SEGS and
dibayarkan ke SEGS dan SEGSPL, untuk setiap SEGSPL, for the geothermal energy delivered
energi panas bumi dan listrik yang dikirim setiap each month based upon pricing formulas stated
bulannya berdasarkan rumus harga yang in the ESC. The invoice is stated and payable in
dinyatakan dalam ESC. Tagihan tersebut United States Dollar.
dinyatakan dan dibayar dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat.
Sesuai dengan ketentuan take-or-pay dalam In accordance with the terms of the take-or-pay
Second Amendment, PLN harus membayar provisions of the Second Amendment, PLN
minimum 95,06% dari total kapasitas rated Unit should pay a minimum 95.06% of the total rated
1, 2 dan 3. Untuk Unit 4, 5 dan 6, PLN harus capacity of Units 1, 2 and 3. For Units 4, 5 and
membayar minimum 90,14% dari total capacity 6, PLN should pay a minimum 90.14% of the
rated. total capacity rated.
PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau
(“PT SEGSS”) (“PT SEGSS”)
Pada tanggal 6 April 2017, SEG-SD B.V. On April 6, 2017, SEG-SD B.V. acquired
mengakuisisi PT Chevron Geothermal Suoh PT Chevron Geothermal Suoh Sekincau. Effective
Sekincau. Efektif sejak tanggal tersebut, on the date, PT Chevron Geothermal Suoh
PT Chevron Geothermal Suoh Sekincau diubah Sekincau was changed to PT SEGSS by Deed
menjadi PT SEGSS melalui Akta No. 3 dari No. 3 of Notary Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. tertanggal dated April 6, 2017. The immediate parent of
6 April 2017. Entitas induk dari PT SEGSS PT SEGSS is SEG-SD B.V. with 95% ownership.
adalah SEG-SD B.V. dengan kepemilikan
sebesar 95%.
e. Informasi Mengenai Hak Pengusahaan e. Information on Forest Concession Rights
Hutan
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, luas As of December 31, 2020 and 2019, the Group
areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik Grup has a total Forest Concession Right (HPH) area
yang belum berakhir masa konsesinya adalah of 73,375 Ha which has not yet expired whereas
73.375 Ha, sedangkan luas areal hutan yang total area of 34,728 Ha has not been managed
belum dikelola selama sisa manfaat HPH (virgin for the remaining concession period. The details
forest) adalah 34.728 Ha. Rincian luas areal of the concession area of the Group are as
HPH Grup tersebut adalah sebagai berikut: follows:
Masa HPH/ Sisa masa HPH/ Hutan
No. dan Tanggal Surat Forest Remaining primer/ No. and Date of Decision
Keputusan Hak Pengusahaan Lokasi/ Luas/ Concession concession Virgin Letter Covering the
Hutan Location Area Rights period forest Forest Concession Rights
Hektar/ Tahun/ Hektar/
Hectares Years Hectares
Entitas Anak : Subsidiary :
- TAIWI - TAIWI
Unit HPH I Maluku Utara/ Unit HPH I
SK No. 368/Menhut-II/ North Maluku SK No. 368/Menhut-II/
2009 23 Juni 2009 2009 June 23, 2009
(Amandemen) 73.375 45 34 tahun/years 34.728 (Amendment)
2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED
KEUANGAN BARU DAN REVISI (PSAK) DAN STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATIONS
KEUANGAN (ISAK) OF PSAK (“ISAK”)
a. Standar, Amendemen/Penyesuaian dan a. Standards, Amendments/Improvements
Interpretasi Standar yang Berlaku Efektif and Interpretation to Standards Effective
pada Tahun Berjalan in the Current Year
Dalam tahun berjalan, Grup telah menerapkan In the current year, the Group has applied
standar dan sejumlah amendemen/ standards and a number of amendments/
penyesuaian/ interpretasi PSAK yang relevan improvements/interpretations to PSAK that are
dengan operasinya dan efektif untuk periode relevant to its operations and effective for
akuntansi yang dimulai pada atau setelah accounting period beginning on or after
1 Januari 2020. Penerapan atas PSAK baru/ January 1, 2020. The adoption of these new/
revisi tidak mengakibatkan perubahan atas revised PSAKs does not result in changes to the
kebijakan akuntansi Grup dan tidak memiliki Group’s accounting policies and has no material
dampak material terhadap jumlah yang effect on the amounts reported for the current
dilaporkan pada tahun berjalan atau tahun- or prior years, except as discussed below.
tahun sebelumnya, kecuali sebagaimana
diungkapkan di bawah ini.
- 22 -
237
Page 262
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
• PSAK 15 (amendemen) Investasi pada • PSAK 15 (amendment) Investments in
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama: Associates and Joint Ventures: Long-
Kepentingan Jangka Panjang pada term Interests in Associate and Joint
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama Ventures
Amandemen ini mengklarifikasi bahwa The amendment clarifies that PSAK 71
PSAK 71 Instrumen Keuangan (“PSAK 71”) Financial Instruments (“PSAK 71”),
termasuk persyaratan penurunan nilai, including its impairment requirements,
berlaku bagi instrumen keuangan lainnya applies to other financial instruments in an
untuk entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture to which the
bersama yang tidak menerapkan metode equity method is not applied. These include
ekuitas. Termasuk di dalamnya long-term interests that, in substance,
kepentingan jangka panjang, yang secara form part of the entity’s net investment in
substansi, membentuk bagian dari an associate or joint venture. The Group
investasi bersih entitas dalam sebuah applies PSAK 71 to such long-term
entitas asosiasi atau ventura bersama. interests before it applies PSAK 15. In
Grup menerapkan PSAK 71 untuk applying PSAK 71, the Group does not take
kepentingan jangka panjang tersebut account of any adjustments to the carrying
sebelum menerapkan PSAK 15. Dalam amount of longterm interests required by
penerapan PSAK 71, Grup tidak PSAK 15 (i.e., adjustments to the carrying
mengikutsertakan penyesuaian atas amount of long-term interests arising from
kepentingan jangka panjang yang the allocation of losses of the investee or
disyaratkan oleh PSAK 15 (misalnya, assessment of impairment in accordance
penyesuaian jumlah tercatat atas with PSAK 15).
kepentingan jangka panjang yang berasal
dari alokasi kerugian investee atau
penilaian atas penurunan nilai berdasarkan
PSAK 15).
• PSAK 26 (penyesuaian) Biaya • PSAK 26 (improvement) Borrowing
Pinjaman Costs
Amendemen ini mengklarifikasi bahwa jika The amendments clarify that if any specific
saldo pinjaman yang didapatkan secara borrowing remains outstanding after the
spesifik masih terutang setelah aset terkait related asset is ready for its intended use
siap untuk digunakan sesuai dengan or sale, that borrowing becomes part of the
intensinya atau dijual, pinjaman itu funds that an entity borrows generally
menjadi bagian dari dana yang dipinjam when calculating the capitalization rate on
secara umum ketika menghitung tingkat general borrowings.
kapitalisasi pada pinjaman secara umum.
• PSAK 71 (amendemen), Instrumen • • PSAK 71 (amendment) Financial
Keuangan: Fitur Percepatan Instruments: Prepayment Features
Pelunasan dengan Kompensasi with Negative Compensation
Negatif
Amandemen PSAK 71 ini mengklarifikasi The amendment to PSAK 71 clarifies that
bahwa tujuan dari penilaian apakah fitur for the purpose of assessing whether a
percepatan pelunasan sesuai dengan prepayment feature meets the ‘solely
kondisi ‘semata dari pembayaran pokok payments of principal and interest’ (SPPI)
dan bunga’ (SPPI), para pihak yang condition, the party exercising the option
mengeksekusi opsi tersebut dapat may pay or receive reasonable
membayar atau menerima kompensasi compensation for the prepayment
yang wajar atas percepatan pembayaran irrespective of the reason for prepayment.
terlepas dari alasan percepatan In other words, financial assets with
pembayaran tersebut. Dengan kata lain, prepayment features with negative
aset keuangan dengan fitur percepatan compensation do not automatically fail
pelunasan dengan kompensasi negatif SPPI.
tidak secara otomatis tidak dianggap
sebagai SPPI.
- 23 -
238
Page 263
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
• PSAK 1 (amendemen) Penyajian • PSAK 1 (amendment) Presentation of
Laporan Keuangan: Definisi Material Financial Statements: Definition of
dan PSAK 25 (amendemen) Kebijakan Material and PSAK 25 (amendment)
Akuntansi, Perubahan Estimasi Accounting Policies, Changes in
Akuntansi, dan Kesalahan: Definisi Accounting Estimates, and Errors:
Material Definition of Material
Amendemen ini dimaksudkan untuk The amendments are intended to make the
memberikan definisi material dalam PSAK definition of material in PSAK 1 easier to
1 agar lebih mudah dimengerti dan tidak understand and are not intended to alter
dimaksudkan untuk merubah konsep dasar the underlying concept of materiality in the
dari materialitas dalam PSAK. Konsep PSAKs. The concept of ‘obscuring’ material
‘mengaburkan’ informasi material dengan information with immaterial information
informasi yang tidak material telah has been included as part of the new
dimasukkan dalam definisi baru tersebut. definition
Batasan materialitas yang mempengaruhi The threshold for materiality influencing
pengguna laporan keuangan telah diubah users has been changed from ‘could
dari ‘dapat mempengaruhi’ menjadi influence’ to ‘could reasonably be expected
‘mungkin diharapkan dapat to influence’.
mempengaruhi’.
Definisi material dalam PSAK 25 telah The definition of material in PSAK 25 has
digantikan dengan referensi definisi been replaced by a reference to the
material dalam PSAK 1. Selain itu, Dewan definition of material in PSAK 1. In
Standar Akuntansi Keuangan mengubah addition, the Indonesian Financial
standar lain dan kerangka konseptual yang Accounting Standards Board amended
mengandung definisi material untuk other Standards and the Conceptual
memastikan konsistensi. Framework that contain a definition of
material or refer to the term ‘material’ to
ensure consistency.
• PSAK 1 (amendemen) Penyajian • PSAK 1 (amendment) Presentation of
Laporan Keuangan: Judul Laporan Financial Statements: Titles of
Keuangan Financial Statements
Amendemen ini menambahkan kalimat The amendment adds the sentence
“menyesuaikan deskripsi yang digunakan “adjusting the description used for” before
untuk” sebelum kalimat “…laporan the sentence “… financial statements itself”
keuangan itu sendiri” agar sesuai dengan to make it consistent with the intention of
intensi dari IAS 1 Presentation of Financial paragraph 5 of IAS 1 Presentation of
Statements paragraf 5. Financial Statements.
• PSAK 71 (amendemen) Instrumen • PSAK 71 (amendment) Financial
Keuangan, PSAK 55 (amendemen) Instruments, PSAK 55 (amendment)
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Financial Instruments: Recognition
Pengukuran dan PSAK 60 and Measurement and PSAK 60
(amendemen) Instrumen Keuangan: (amendment) Financial Instruments:
Pengungkapan tentang Reformasi Disclosures about Interest Rate
Acuan Suku Bunga Benchmark reform
Amendemen ini akan berdampak terhadap The amendment will affect entities that
entitas yang menerapkan akuntansi apply the hedge accounting requirements
lindung nilai berdasarkan PSAK 71 atau of PSAK 71 or PSAK 55 to hedging
PSAK 55 untuk hubungan lindung nilai relationships directly affected by the
yang secara langsung dipengaruhi oleh interest rate benchmark reform. The
reformasi acuan suku bunga. Amandemen amendments modify specific hedge
tersebut memodifikasi persyaratan accounting requirements, so that entities
akuntansi lindung nilai tertentu, sehingga would apply those hedge accounting
entitas akan menerapkan akuntasi lindung requirements assuming that the interest
nilai dengan asumsi bahwa tingkat acuan rate benchmark is not altered as a result of
suku bunga tidak diubah sebagai akibat the interest rate benchmark reform. The
dari reformasi tingkat acuan. Amandemen amendments are applied retrospectively to
tersebut diterapkan secara retrospektif those hedging relationships that existed at
terhadap hubungan lindung nilai yang the beginning of the reporting period in
sudah ada pada awal periode pelaporan di which an entity first applies the
mana entitas pertama kali menerapkan amendments or were designated
amandemen atau yang ditetapkan thereafter.
setelahnya.
- 24 -
239
Page 264
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
• ISAK 36 Interpretasi atas Interaksi • ISAK 36 Interpretation of the
antara Ketentuan Mengenai Hak atas Interaction between Provisions
Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan regarding Land Rights in PSAK 16:
PSAK 73: Sewa Property, Plant and Equipment and
PSAK 73: Leases
Interpretasi ini memberikan panduan The interpretation provides guidance to
perlakuan akuntansi atas hak atas tanah account for the land rights under:
berdasarkan:
a. PSAK 16, jika suatu ketentuan a. PSAK 16, if the contractual provisions
kontraktual memberikan hak yang, give rights that, in substance,
secara substansial, menyerupai represent a purchase of a PPE, or
pembelian aset tetap, atau
b. PSAK 73, jika substansi suatu hak atas b. PSAK 73, if the substance of the land
tanah tidak mengalihkan pengendalian rights does not transfer control over
atas aset pendasar, dan hanya the underlying assets and only gives
memberikan hak untuk menggunakan the right to use the underlying assets
aset pendasar tersebut selama suatu for a period of time (i.e. lease
jangka waktu tertentu (yaitu transaksi transaction).
sewa).
• PSAK 71 Instrumen Keuangan • PSAK 71 Financial Instruments
Grup tidak menyajikan kembali informasi The Group has not restated the
komparatif, yang tetap dilaporkan comparative information, which continues
berdasarkan PSAK 55 Instrumen to be reported under PSAK 55 Financial
Keuangan (“PSAK 55”). Instruments (“PSAK 55”).
PSAK 71 memberikan persyaratan baru PSAK 71 introduces new requirements for:
untuk:
1. Klasifikasi dan pengukuran aset 1. The classification and measurement of
keuangan dan liabilitas keuangan; financial assets and financial liabilities;
2. Penurunan nilai aset keuangan; dan 2. Impairment of financial assets; and
3. Akuntansi lindung nilai. 3. General hedge accounting.
Rincian persyaratan baru tersebut dan Details of these new requirements as well
dampaknya terhadap laporan keuangan as their impact on the financial statements
dijelaskan di bawah ini. are described below.
Grup telah menerapkan PSAK 71 sesuai The Group has applied PSAK 71 in
dengan ketentuan-ketentuan transisi accordance with the transition provisions
dalam PSAK 71. set out in PSAK 71.
a) Klasifikasi dan pengukuran aset a) Classification and measurement of
keuangan financial assets
Tangal penerapan awal (yaitu, tanggal (a) The date of initial application (i.e. the
ketika Grup telah menilai aset date on which the Group has assessed
keuangan dan liabilias keuangan sesuai its existing financial assets and
dengan ketentuan PSAK 71) adalah financial liabilities in terms of the
1 Januari 2020. Oleh karena itu, Grup requirements of PSAK 71) is
telah menerapkan persyaratan January 1, 2020. Accordingly, the
PSAK 71 untuk instrumen yang belum Group has applied the requirements of
dihentikan pengakuannya pada PSAK 71 to instruments that have not
1 Januari 2020 dan tidak menerapkan been derecognized as at January 1,
persyaratan pada instrumen yang telah 2020 and has not applied the
dihentikan pengakuannya pada requirements to instruments that have
1 Januari 2020. already been derecognized as at
January 1, 2020.
- 25 -
240
Page 265
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Khususnya: (b) Specifically:
• instrumen utang yang dimiliki (c) • debt instruments that are held
dalam model bisnis yang bertujuan within a business model whose
untuk memperoleh arus kas objective is to collect the
kontraktual, dan arus kas contractual cash flows, and that
kontraktual yang semata dari have contractual cash flows that
pembayaran pokok dan bunga dari are solely payments of principal
jumlah pokok terutang, selanjutnya and interest on the principal
diukur pada biaya perolehan amount outstanding, are measured
diamortisasi; subsequently at amortized cost;
• instrumen utang yang dimiliki • debt instruments that are held
dalam model bisnis yang bertujuan within a business model whose
mengumpulkan arus kas objective is both to collect the
kontraktual dan juga untuk menjual contractual cash flows and to sell
instrumen utang, dan yang memiliki the debt instruments, and that
arus kas kontraktual yang semata have contractual cash flows that
dari pembayaran pokok dan bunga are solely payments of principal
dari jumlah pokok terutang, yang and interest on the principal
selanjutnya diukur pada nilai wajar amount outstanding, are measured
melalui penghasilan komprehensif subsequently at fair value through
lain (“FVTOCI”); other comprehensive income
(“FVTOCI”);
• investasi utang lainnya dan • all other debt investments and
investasi ekuitas yang diukur equity investments are measured
selanjutnya pada nilai wajar melalui subsequently at fair value through
laba rugi (“FVTPL”). profit or loss (“FVTPL”).
Terlepas dari hal-hal di atas, Grup Despite the aforegoing, the Group may
dapat melakukan pemilihan yang tidak make the following irrevocable election/
terbatalkan dari salah satu pilihan designation at initial recognition of a
berikut saat pengakuan awal aset financial asset:
keuangan:
• Grup dapat melakukan pemilihan • the Group may irrevocably elect to
yang tidak terbatalkan untuk present subsequent changes in fair
menyajikan perubahan selanjutnya value of an equity investment that
atas nilai wajar sebuah investasi is neither held for trading nor
ekuitas yang bukan dimiliki untuk contingent consideration recognized
diperdagangkan dan juga bukan by an acquirer in a business
merupakan imbalan kontinjensi combination in other comprehensive
yang diakui oleh pihak pengakuisisi income; and
kombinasi bisnis dalam penghasilan
komprehensif lain; dan
• Grup dapat melakukan penetapan • the Group may irrevocably
yang tidak terbatalkan untuk designate a debt investment that
investasi utang yang memenuhi meets the amortized cost or
kriteria biaya perolehan FVTOCI criteria as measured at
diamortisasi atau FTVOCI sebagai FVTPL if doing so eliminates or
diukur pada FVTPL jika hal tersebut significantly reduces an accounting
menghilangkan atau mengurangi mismatch.
inkonsistensi akuntansi secara
signifikan.
Pada tahun berjalan, Grup belum In the current year, the Group has not
menetapkan investasi utang yang designated any debt investments that
memenuhi kriteria biaya perolehan meet the amortized cost or FVTOCI
diamortisasi atau FVTOCI sebagai criteria as measured at FVTPL.
diukur pada FVTPL.
- 26 -
241
Page 266
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Ketika investasi utang yang When a debt investment measured at
diukur pada FVTOCI dihentikan FVTOCI is derecognized, the
pengakuannya, akumulasi keuntungan cumulative gain or loss previously
atau kerugian yang sebelumnya diakui recognized in other comprehensive
di penghasilan komprehensif lainnya income is reclassified from equity to
direklasifikasi dari ekuitas menjadi laba profit or loss as a reclassification
rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi. adjustment. When an equity
Ketika investasi ekuitas uang diukur investment designated as measured at
pada FVTOCI dihentikan pengakuannya, FVTOCI is derecognized, the
akumulasi keuntungan atau kerugian cumulative gain or loss previously
yang sebelumnya diakui di penghasilan recognized in other comprehensive
komprehensif lainnya selanjutnya income is subsequently transferred to
dialihkan ke saldo laba. retained earnings.
Instrumen utang yang diukur Debt instruments that are measured
selanjutnya pada biaya perolehan subsequently at amortized cost or at
diamortisasi atau FVTOCI dapat FVTOCI are subject to impairment.
mengalami penurunan nilai. Lihat poin See (b) below.
(b) di bawah ini.
Direksi Perusahaan menelaah dan The directors of the Company
menilai aset keuangan Grup pada reviewed and assessed the Group’s
tanggal 1 Januari 2020 berdasarkan existing financial assets as of
fakta dan keadaan yang ada pada January 1, 2020 based on the facts
tanggal tersebut dan menyimpulkan and circumstances that existed at that
bahwa penerapan awal PSAK 71 date and concluded that the initial
memiliki dampak terhadap klasifikasi application of PSAK 71 has had the
dan pengukuran aset keuangan Grup following impact on the Group’s
sebagai berikut: financial assets as regards their
classification and measurement:
• Investasi Grup pada efek utang • the Group’s investments in listed
yang tercatat di bursa yang debt securities that were classified
diklasifikasikan sebagai aset as available‑for‑sale financial
keuangan tersedia untuk dijual assets under PSAK 55 have been
berdasarkan PSAK 55 kini classified as financial assets at
diklasifikasikan sebagai aset FVTOCI because they are held
keuangan yang diukur pada within a business model whose
FVTOCI karena aset keuangan objective is both to collect
tersebut dimiliki dalam model contractual cash flows and to sell
bisnis yang bertujuan untuk the bonds, and they have
mendapatkan arus kas contractual cash flows that are
kontraktual dan menjual obligasi, solely payments of principal and
dan juga memiliki arus kas interest on principal outstanding.
kontraktual yang semata dari The change in the fair value on
pembayaran pokok dan bunga these financial assets continue to
dari jumlah pokok terutang. accumulate in the investment
Perubahan nilai wajar dari aset revaluation reserve until they are
keuangan tersebut terus derecognized or reclassified;
diakumulasi dalam cadangan
revaluasi investasi sampai aset
keuangan tersebut dihentikan
pengakuannya atau
direklasifikasi;
• Investasi Grup pada instrumen • the Group’s investments in
ekuitas yang tidak tercatat di unlisted equity instruments
bursa (bukan yang dimiliki untuk (neither held for trading nor a
diperdagangkan ataupun imbalan contingent consideration arising
kontijensi yang ditimbulkan dari from a business combination) that
kombinasi bisnis) yang were previously classified as
sebelumnya diklasifikasikan available‑for‑sale financial assets
sebagai aset keuangan tersedia and were measured at cost under
untuk dijual dan diukur sebesar PSAK 55 have been designated as
nilai biaya perolehan berdasarkan at FVTOCI.
PSAK 55 kini diklasifikasikan
sebagai aset keuangan yang
diukur pada FVTOCI.
- 27 -
242
Page 267
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Tabel di bawah ini menunjukkan The table below shows information
informasi berkaitan dengan aset relating to financial assets that have
keuangan yang telah direklasifikasi been reclassified as a result of
sebagai akibat dari transisi penerapan transition to PSAK 71.
PSAK 71.
Kategori Pengukuran PSAK 71/
PSAK 71 Measurement Category
Aset keuangan
Jumlah tercatat Aset keuangan pada nilai wajar
PSAK 55/ pada nilai wajar melalui penghasilan
PSAK 55 Carrying Aset keuangan melalui laba rugi/ komprehensif lainya/
Amount on pada biaya perolehan Financial assets Financial assets
1 Januari/ yang diamortisasi/ at fair value at fair value
January 1, Reklasifikasi/ Financial assets at through through other
2020 Reclassification amortized cost profit or loss comprehensive income
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Kategori Pengukuran PSAK 55 PSAK 55 Measurement Category
Pinjaman yang diberikan
dan piutang Loans and receivable
Bank dan deposito berjangka 743.517 (743.517) 743.517 - - Cash in banks and time deposits
Rekening bank yang dibatasi
penggunaannya 148.053 (148.053) 148.053 - - Restricted cash in banks
Aset keuangan lainnya - lancar 44.926 (44.926) 44.926 - - Other financial assets - current
Piutang usaha - bersih 260.843 (260.843) 260.843 - - Trade accounts receivable - net
Piutang lain-lain Other accounts receivable
Pihak berelasi 62.129 (62.129) 62.129 - - Related parties
Pihak ketiga 16.926 (16.926) 16.926 - - Third parties
Putang sewa pembiayaan 400.199 (400.199) 400.199 - - Finance lease receivables
Tersedia untuk dijual Available-for-sale
Aset keuangan lainnya - lancar Other financial assets - current
Instrumen utang 42.928 (42.928) - - 42.928 Debt securities
Aset tidak lancar lainnya Other noncurrent assets
Instrumen ekuitas 124 (124) - - 124 Equity securities
Aset keuangan lainnya - tidak lancar Other financial assets - noncurrent
Instrumen ekuitas 7.135 (7.135) - - 7.135 Equity securities
Aset keuangan pada nilai Financial assets at fair value
wajar melalui laba rugi : through profit or loss :
Aset keuangan derivatif 136 (136) - 136 - Derivative financial assets
Jumlah 1.726.916 (1.726.916) 1.676.593 136 50.187 Total
Tidak ada reklasifikasi aset keuangan None of the other reclassifications of
lain yang berdampak terhadap posisi financial assets have had any impact
keuangan, laba rugi, penghasilan on the Group’s financial position, profit
komprehensif lain atau jumlah or loss, other comprehensive income
penghasilan komprehensif milik Grup or total comprehensive income for the
pada tahun tersebut. year.
b) Penurunan nilai aset keuangan b) Impairment of financial assets
PSAK 71 mensyaratkan model kerugian PSAK 71 requires an expected credit
kredit ekspektasian yang berbeda loss model that is different from the
dengan model kerugian kredit pada credit loss model as incurred under
saat terjadinya berdasarkan PSAK 55. PSAK 55. The expected credit loss
Model kerugian kredit ekspektasian model requires the Group to record
mensyaratkan Grup untuk mencatat expected credit losses and changes in
kerugian kredit ekspektasian dan expected credit losses at each
perubahan dalam kerugian kredit reporting date to show changes in
ekspektasian pada setiap tanggal credit risk since the initial recognition
pelaporan untuk menunjukkan of financial assets. A credit event is no
perubahan risiko kredit sejak longer required before the recognition
pengakuan awal aset keuangan. Tidak of a credit loss.
lagi disyaratkan terjadinya peristiwa
kredit sebelum pengakuan kerugian
kredit.
Secara khusus, PSAK 71 mensyaratkan Specifically, PSAK 71 requires the
Grup untuk mengakui cadangan Group to recognize a loss allowance
kerugian kredit ekspektasian atas: for expected credit losses on:
1) investasi utang yang setelah 1) debt investments subsequently
pengakuan awal diukur pada biaya measured at amortized cost or at
perolehan diamortisasi atau pada FVTOCI:
FVTOCI
2) piutang sewa; 2) lease receivables;
3) piutang usaha dan aset kontrak; 3) trade accounts receivable and
dan contract assets; and
4) komitmen pinjaman dan kontrak 4) loan commitments and financial
jaminan keuangan di mana guarantee contracts to which
persyaratan penurunan nilai PSAK the impairment requirements of
71 berlaku. PSAK 71 apply.
- 28 -
243
Page 268
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Secara khusus, PSAK 71 In particular, PSAK 71 requires the
mengharuskan Grup untuk mengukur Group to measure the loss allowance
penyisihan kerugian instrumen for a financial instrument at an
keuangan sejumlah kerugian kredit amount equal to the lifetime expected
ekspektasian (“ECL”) sepanjang credit losses (“ECL”) if the credit risk
umurnya jika risiko kredit atas on that financial instrument has
instrumen keuangan tersebut increased significantly since initial
meningkat secara signifikan sejak recognition, or if the financial
pengakuan awal, atau jika instrumen instrument is a purchased or
keuangan tesebut merupakan originated credit‑impaired financial
pembelian atau berasal dari aset asset. However, if the credit risk on a
keuangan yang nilai kreditnya telah financial instrument has not increased
mengalami penurunan nilai. Namun, significantly since initial recognition
jika risiko kredit atas instrumen (except for a purchased or originated
keuangan tidak meningkat secara credit‑impaired financial asset), the
signifikan sejak pengakuan awal Group is required to measure the loss
(kecuali untuk pembelian atau berasal allowance for that financial instrument
dari aset keuangan yang nilai kreditnya at an amount equal to 12‑months ECL.
telah mengalami penurunan nilai), PSAK 71 also requires a simplified
Grup diharuskan untuk mengukur approach for measuring the loss
cadangan kerugian dari instrumen allowance at an amount equal to
keuangan tesebut sejumlah ECL lifetime ECL for trade accounts
sepanjang 12 bulan. PSAK 71 juga receivable, contract assets and lease
mengharuskan pendekatan sederhana receivables in certain circumstances.
untuk pengukuran cadangan kerugian
sejumlah ECL sepanjang umurnya
untuk piutang usaha, aset kontrak, dan
piutang sewa pada kondisi tertentu.
Karena Grup telah memilih untuk tidak Because the Group has elected not to
menyajikan kembali saldo komparatif, restate comparatives, for the purpose
untuk menilai apakah terdapat of assessing whether there has been a
kenaikan yang signifikan atas risiko significant increase in credit risk since
kredit sejak pengakuan awal instrumen initial recognition of financial
keuangan yang diakui pada tanggal instruments that remain recognized on
penerapan awal PSAK 71 (misal the date of initial application of
1 Januari 2020), Direksi telah PSAK 71 (i.e. January 1, 2020), the
membandingkan risiko kredit dari directors have compared the credit
masing-masing instrumen keuangan risk of the respective financial
pada tanggal pengakuan awal risiko instruments on the date of their initial
kredit pada tanggal 1 Januari 2020. recognition to their credit risk as at
January 1, 2020.
Hasil dari penilaian tersebut adalah The result of the assessment is as
sebagai berikut: follows:
Akumulasi
cadangan
Pos yang kerugian pada
terdampak tanggal
provisi Atribut risiko kredit per 1 Januari 2020/ Items subject to
penurunan nilai 1 Januari 2020/ Cumulative impairment
berdasarkan Catatan/ Credit risk attributes loss allowance on provision of
PSAK 71 Note as of January 1, 2020 January 1, 2020 PSAK 71
US$' 000
Piutang lain-lain 7 Pos-pos tersebut dinilai memiliki risiko kredit yang - Other accounts
rendah pada tanggal pelaporan berdasarkan masing- receivable
masing peringkat kredit eksternal atau internal. Oleh
Efek utang yang - karena itu, Grup berasumsi bahwa risiko kredit atas - Listed debt
tercatat di bursa instrumen keuangan tersebut tidak meningkat secara securities
signifikan sejak pengakuan awal sebagaimana diizinkan
oleh PSAK 71 dan pengakuan ECL 12 bulan dianggap
direksi tidak material/
Efek ekuitas - - Non-listed equity
These items are assessed to have low credit risk at the
yang tidak securities
reporting date based on their respective external or
tercatat di bursa
internal credit ratings. As such, the Group assumes that
the credit risk on these financial instruments has not
increased significantly since initial recognition as
Deposito 5 permitted by PSAK 71 and recognizes 12-months ECL - Time deposits
berjangka which the directors considered to be immaterial.
- 29 -
244
Page 269
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Akumulasi
cadangan
Pos yang kerugian pada
terdampak tanggal
provisi Atribut risiko kredit per 1 Januari 2020/ Items subject to
penurunan nilai 1 Januari 2020/ Cumulative impairment
berdasarkan Catatan/ Credit risk attributes loss allowance on provision of
PSAK 71 Note as of January 1, 2020 January 1, 2020 PSAK 71
US$' 000
Piutang usaha 6 Grup menerapkan pendekatan sederhana dan mengakui 118 Trade accounts
ECL sepanjang umur untuk aset ini/ receivable
Piutang sewa 8 The Group applies the simplified approach and - Finance lease
pembiayaan recognizes lifetime ECL for these assets. receivables
Kas di bank, 5,13,23 Semua saldo bank, rekening bank yang dibatasi - Cash in bank,
rekening bank penggunaannya dan aset tidak lancar lainnya dinilai restricted cash in
yang dibatasi memiliki risiko kredit rendah pada setiap tanggal banks and other
penggunaannya pelaporan karena disimpan pada lembaga perbankan noncurrent
dan aset tidak internasional terkemuka/ assets
lancar lainnya All bank balances, restricted cash in banks and other
noncurrent assets are assessed to have low credit risk
at each reporting date as they are held with reputable
international banking institutions.
Amandemen konsekuensial terhadap The consequential amendments to
PSAK 60 juga menyebabkan PSAK 60 have also resulted in more
pengungkapan yang lebih luas atas extensive disclosures about the
dampak risiko kredit terhadap laporan Group’s exposure to credit risk in the
keuangan konsolidasian Grup (lihat consolidated financial statements (see
Catatan 6, 7, 8 dan 54). Notes 6, 7, 8 and 54).
c) Klasifikasi dan pengukuran liabilitas c) Classification and measurement of
keuangan financial liabilities
Perubahan signifikan PSAK 71 dalam A significant change introduced by
hal klasifikasi dan pengukuran liabilitas PSAK 71 in the classification and
keuangan berkaitan dengan perlakuan measurement of financial liabilities
akuntansi atas perubahan nilai wajar relates to the accounting for changes
suatu liabilitas keuangan yang in the fair value of a financial liability
ditetapkan pada FVTPL yang dapat designated as at FVTPL attributable to
diatribusikan pada perubahan risiko changes in the credit risk of the issuer.
kredit penerbit.
Secara spesifik, PSAK 71 mensyaratkan Specifically, PSAK 71 requires that the
perubahan nilai wajar dari liabilitas changes in the fair value of the
keuangan yang dapat diaatribusikan financial liability that is attributable to
pada perubahan dari risiko kredit changes in the credit risk of that
liabilitas untuk disajikan di penghasilan liability be presented in other
komprehensif lain, kecuali jika comprehensive income, unless the
pengakuan dari dampak perubahan recognition of the effects of changes in
tersebut dapat menyebabkan atau the liability’s credit risk in other
memperbesar inkonsistensi perlakuan comprehensive income would create or
akuntansi dalam laba rugi. Perubahan enlarge an accounting mismatch in
nilai wajar yang diatribusikan pada profit or loss. Changes in fair value
risiko kredit liabilitas keuangan attributable to a financial liability’s
selanjutnya tidak direklasifikasi ke laba credit risk are not subsequently
rugi, namun dialihkan ke saldo laba reclassified to profit or loss, but are
ketika liabilitas keuangan tersebut instead transferred to retained
dihentikan pengakuannya. Sebelumnya, earnings when the financial liability is
berdasarkan PSAK 55, seluruh derecognized. Previously, under
perubahan nilai wajar dari liabilitas PSAK 55, the entire amount of the
keuangan yang ditetapkan pada FVTPL change in the fair value of the financial
disajikan pada laba rugi. liability designated as at FVTPL was
presented in profit or loss.
Penerapan PSAK 71 tidak berdampak The application of PSAK 71 has had no
pada klasifikasi dan pengukuran impact on the classification and
liabilitas keuangan Grup. measurement of the Group’s financial
liabilities.
- 30 -
245
Page 270
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
d) Akuntansi lindung nilai d) Hedge accounting
Persyaratan umum akuntansi lindung The new general hedge accounting
nilai yang baru tetap mempertahankan requirements retain the three types of
tiga jenis akuntansi lindung nilai. hedge accounting. However, greater
Namun, tipe transaksi yang memenuhi flexibility has been introduced to the
syarat akuntansi lindung nilai kini types of transactions eligible for hedge
menjadi lebih fleksibel, khususnya accounting, specifically broadening the
memperluas tipe instrumen yang types of instruments that qualify for
memenuhi syarat instrumen lindung hedging instruments and the types of
nilai dan tipe komponen risiko dari aset risk components of non-financial items
nonkeuangan yang diperbolehkan that are eligible for hedge accounting.
untuk akuntansi lindung nilai. Selain In addition, the effectiveness test has
itu, uji efektivitas telah diganti dengan been replaced with the principle of an
prinsip ‘hubungan ekonomik’. Penilaian ‘economic relationship’. Retrospective
retrospektif atas efektivitas lindung assessment of hedge effectiveness is
nilai juga tidak lagi diperlukan. also no longer required. Enhanced
Persyaratan pengungkapan yang lebih disclosure requirements about the
luas mengenai kegiatan manajemen Group’s risk management activities
risiko Grup juga diperkenalkan. have also been introduced.
Sesuai dengan ketentuan transisi PSAK 71 In accordance with PSAK 71’s transition
mengenai akuntansi lindung nilai, Grup provisions for hedge accounting, the Group
telah menerapkan ketentuan akuntansi has applied the PSAK 71 hedge accounting
lindung nilai PSAK 71 secara prospektif requirements prospectively from the date
sejak penerapan awal pada tanggal of initial application on January 1, 2020.
1 Januari 2020. Hubungan lindung nilai The Group’s qualifying hedging
kualifikasian pada tanggal 1 Januari 2020 relationships in place as at January 1,
juga memenuhi syarat untuk akuntansi 2020 also qualify for hedge accounting in
lindung nilai berdasarkan PSAK 71 accordance with PSAK 71 and were
sehingga dianggap sebagai hubungan therefore regarded as continuing hedging
lindung nilai yang berkelanjutan. Tidak relationships. No rebalancing of any of the
diperlukan penyeimbangan ulang atas hedging relationships was necessary on
hubungan lindung nilai tersebut pada January 1, 2020. As the critical terms of
tanggal 1 Januari 2020. Karena the hedging instruments match those of
persyaratan kritis dari instrumen lindung their corresponding hedged items, all
nilai cocok dengan item lindung nilaian hedging relationships continue to be
terkait, seluruh hubungan lindung nilai effective under PSAK 71’s effectiveness
tetap efektif berdasarkan persyaratan assessment requirements. The Group has
penilaian efektifitas di PSAK 71. Grup juga also not designated any hedging
tidak menetapkan hubungan lindung nilai relationships under PSAK 71 that would not
berdasarkan PSAK 71 yang tidak have met the qualifying hedge accounting
memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai criteria under PSAK 55.
kualifikasian berdasarkan PSAK 55.
PSAK 71 mensyaratkan keuntungan dan PSAK 71 requires hedging gains and losses
kerugian lindung nilaian diakui sebagai to be recognized as an adjustment to the
penyesuaian terhadap jumlah tercatat initial carrying amount of non‑financial
awal dari item lindung nilaian hedged items (basis adjustment). In
nonkeuangan (dasar penyesuaian). Selain addition, transfers from the hedging
itu, pengalihan dari cadangan lindung nilai reserve to the initial carrying amount of
ke nilai tercatat awal dari item lindung the hedged item are not reclassification
nilaian bukan merupakan penyesuaian adjustments under PSAK 1 Presentation of
reklasifikasi bedasarkan PSAK 1 Penyajian Financial Statements and hence they do
Laporan Keuangan, sehingga tidak not affect other comprehensive income.
berdampak terhadap penghasilan Hedging gains and losses subject to basis
komprehensif lain. Keuntungan dan adjustments are categorized as amounts
kerugian lindung nilai yang dikenakan that will not be subsequently reclassified to
dasar penyesuaian dikategorikan sebagai profit or loss in other comprehensive
jumlah yang selanjutnya tidak akan income. This is consistent with the Group’s
direklasifikasi ke laba rugi atau practice prior to the adoption of PSAK 71.
penghasilan komprehensif lain. Hal ini
konsisten dengan praktik Grup sebelum
penerapan PSAK 71.
- 31 -
246
Page 271
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Konsisten dengan periode-periode Consistent with prior periods, when a
sebelumnya, ketika suatu kontrak forward contract is used in a cash flow
berjangka digunakan pada lindung nilai hedge or fair value hedge relationship, the
arus kas atau hubungan lindung nilai atas Group has designated the change in fair
nilai wajar, Grup telah menetapkan value of the entire forward contract, i.e.
perubahan nilai wajar dari keseluruhan including the forward element, as the
kontrak berjangka, yaitu termasuk elemen hedging instrument.
berjangka, sebagai instrumen lindung
nilai.
Penerapan ketentuan akuntansi lindung The application of the PSAK 71 hedge
nilai dalam PSAK 71 tidak memiliki accounting requirements has had no other
dampak lain terhadap hasil dan posisi impact on the results and financial position
keuangan Grup pada tahun berjalan of the Group for the current and/or prior
dan/atau tahun sebelumnya. Lihat Catatan years. Please refer to Note 54 for detailed
54 untuk rincian pengungkapan mengenai disclosures regarding the Group’s risk
kegiatan manajemen risiko Grup. management activities.
Kebijakan akuntansi yang signifikan untuk The significant accounting policies for
instrumen keuangan berdasarkan PSAK 71 financial instruments under PSAK 71 are as
diungkapkan dalam Catatan 3h. disclosed in Note 3h.
• PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak • PSAK 72 Revenue from Contracts with
dengan Pelanggan Customers
PSAK 72 menggantikan PSAK 34 Kontrak PSAK 72 supersedes PSAK 34 Construction
Konstruksi (“PSAK 34”), PSAK 23 Contracts (“PSAK 34”), PSAK 23 Revenue
Pendapatan (“PSAK 23”) dan Interpretasi (“PSAK 23”) and the related
terkait. PSAK 72 memperkenalkan Interpretations. PSAK 72 introduces a
pendekatan 5 langkah untuk pengakuan 5-step approach to revenue recognition.
pendapatan. Pedoman yang menentukan Far more prescriptive guidance has been
telah ditambahkan dalam PSAK 72 added in PSAK 72 to deal with specific
sehubungan dengan skenario tertentu. scenarios. Details of these new
Rincian persyaratan baru ini dan requirements as well as their impact on the
dampaknya terhadap laporan keuangan financial statements are described below.
dijelaskan di bawah ini.
Grup telah menerapkan PSAK 72 The Group has applied PSAK 72 using the
menggunakan metode retrospektif modified retrospective method with the
modifikasian dengan efek kumulatif dari cumulative effect of initially applying this
penerapan pertama kali standar ini diakui standard recognized at the date of initial
pada tanggal penerapan awal application (January 1, 2020) as an
(1 Januari 2020) sebagai penyesuaian adjustment to the opening balance of
terhadap saldo awal saldo laba. Oleh retained earnings. Therefore, the
karena itu, informasi komparatif tidak comparative information was not restated
disajikan kembali dan tetap dilaporkan and continues to be reported under
berdasarkan PSAK 34, PSAK 23 dan ISAK PSAK 34, PSAK 23 and the related
terkait. Grup telah memilih untuk Interpretations. The Group has elected to
menerapkan standar ini secara retrospektif apply this standard retrospectively only to
hanya untuk kontrak yang belum selesai contracts that are not completed contracts
pada tanggal penerapan pertama kali. at the date of initial application.
PSAK 72 menggunakan istilah ‘aset PSAK 72 uses the terms ‘contract asset’
kontrak’ dan ‘liabilitas kontrak’ untuk and ‘contract liability’ to describe what
menjelaskan yang sebelumnya dikenal might more commonly be known as
sebagai ‘pendapatan diakui di muka’ dan ‘accrued revenue’ and ‘deferred revenue’,
‘pendapatan ditangguhkan’, tetapi standar however the standard does not prohibit an
tidak melarang entitas untuk entity from using alternative descriptions
menggunakan deskripsi alternatif dalam in the consolidated statement of financial
laporan posisi keuangan konsolidasian. position. The Group has adopted the
Grup telah menerapkan istilah yang terminology used in PSAK 72 to describe
digunakan dalah PSAK 72 untuk such balances.
mendeskripsikan saldo-saldo tersebut.
Kebijakan akuntansi Grup yang signifikan The Group’s significant accounting policies
atas alur pendapatannya diungkapkan di for its revenue streams are disclosed in
Catatan 3y. Selain memberikan Note 3y. Apart from providing more
pengungkapan yang lebih luas untuk extensive disclosures for the Group’s
transaksi pendapatan Grup, penerapan revenue transactions, the application of
PSAK 72 menimbulkan dampak yang PSAK 72 had a significant impact on the
signifikan terhadap posisi keuangan financial position and/or financial
dan/atau kinerja keuangan Grup seperti performance of the Group as explained in
yang dijelaskan di bawah. the below.
- 32 -
247
Page 272
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
• PSAK 73 Sewa • PSAK 73 Leases
PSAK 73 memperkenalkan persyaratan PSAK 73 introduces new or amended
baru atau persyaratan yang disesuaikan requirements with respect to lease
sehubungan dengan akuntansi sewa. PSAK accounting. It introduces significant
73 memperkenalkan perubahan signifikan changes to the lessee accounting by
pada akuntansi sewa dengan removing the distinction between operating
menghilangkan perbedaan antara sewa and finance lease and requirling the
operasi dan pembiayaan, mensyaratkan recognition of a right-of-use asset and a
pengakuan aset hak-guna dan liabilitas lease liability at commencement for all
sewa pada tanggal permulaan untuk leases, except for short-term leases and
seluruh sewa, kecuali sewa jangka-pendek leases of low value assets. In contrast to
dan sewa yang aset pendasarnya bernilai- lessee accounting, the requirements for
rendah. Berbeda dengan akuntansi lessor accounting have remained largely
penyewa, persyaratan akuntansi pesewa unchanged. Details of these new
secara luas tetap tidak berubah. Rincian requirements are described in Note 3. The
atas persyaratan baru tersebut dijelaskan impact of the adoption of PSAK 73 on the
dalam Catatan 3. Dampak dari penerapan Group's consolidated financial statements
PSAK 73 terhadap laporan keuangan is described below.
konsolidasian Grup diuraikan di bawah ini.
Tanggal penerapan awal PSAK 73 bagi The date of initial application of PSAK 73
Grup adalah 1 Januari 2020. for the Group is January 1, 2020.
Grup telah menerapkan PSAK 73 The Group has applied PSAK 73 using the
menggunakan pendekatan dengan using the cumulative catch-up approach
dampak kumulatif pada awal penerapan which:
yang mana:
• mensyaratkan Grup untuk mengakui • requires the Group to recognize the
dampak kumulatif pada awal cumulative effect of initially applying
penerapan PSAK 73 sebagai PSAK 73 as an adjustment to the
penyesuaian terhadap saldo awal opening balance of retained earnings
saldo laba pada tanggal penerapan at the date of initial application; and
awal; dan
• tidak memperkenankan penyajian • does not permit restatement of
kembali saldo komparatif, yang tetap comparatives, which continue to be
disajikan sesuai PSAK 30 Sewa presented under PSAK 30 Leases
(“PSAK 30”) dan ISAK 8 Penentuan (“PSAK 30”) and ISAK 8 Determining
Apakah Suatu Perjanjian Mengandung whether an Arrangement contains a
Suatu Sewa (“ISAK 8”). Lease (“ISAK 8”).
(a) Dampak dari definisi baru sewa (a) Impact of the new definition of a lease
Grup telah menggunakan cara praktis The Group has made use of the
yang tersedia pada transisi PSAK 73 practical expedient available on
untuk tidak menilai kembali apakah transition to PSAK 73 not to reassess
sebuah kontrak mengandung sewa. whether a contract contains a lease.
Dengan demikian, definisi sewa sesuai Accordingly, the definition of a lease
dengan PSAK 30 dan ISAK 8 akan in accordance with PSAK 30 and ISAK
tetap diterapkan terhadap sewa yang 8 will continue to be applied to those
disepakati atau dimodifikasi sebelum leases entered or modified before
1 Januari 2020. January 1, 2020.
Perubahan pada definisi sewa The change in definition of a lease
terutama berhubungan dengan konsep mainly relates to the concept of
pengendalian. PSAK 73 menentukan control. PSAK 73 determines whether
apakah kontrak mengandung sewa a contract contains a lease on the
berdasarkan apakah pelanggan basis of whether the customer has the
memiliki hak untuk mengendalikan right to control the use of an identified
penggunaan aset identifikasian selama asset for a period of time in exchange
suatu jangka waktu untuk for consideration. This is in contrast to
dipertukarkan dengan imbalan. Hal ini the focus on 'risks and rewards' in
berbeda dengan fokus terhadap ‘risiko PSAK 30 and ISAK 8.
dan manfaat’ dalam PSAK 30 dan
ISAK 8.
- 33 -
248
Page 273
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup menerapkan definisi sewa dan The Group applies the definition of a
panduan terkait yang terdapat dalam lease and related guidance set out in
PSAK 73 terhadap seluruh kontrak PSAK 73 to all lease contracts entered
sewa yang disepakati atau into or modified on or after January 1,
dimodifikasi pada atau setelah 2020 (whether it is a lessor or a
1 Januari 2020 (terlepas apakah Grup lessee In the lease contract). The new
adalah pesewa atau penyewa dalam definition in PSAK 73 does not change
kontrak sewa). Definisi baru dalam significantly the scope of contracts
PSAK 73 tidak akan mengubah secara that meet the definition of a lease for
signifikan lingkup kontrak yang the Group.
memenuhi definisi sewa bagi Grup.
(b) Dampak terhadap akuntansi penyewa (c) (b) Impact on lessee accounting
Sewa operasi terdahulu Former operating leases
PSAK 73 mengubah cara Grup PSAK 73 changes how the Group
memperlakukan sewa yang accounts for leases previously
sebelumnya diklasifikasikan sebagai classified as operating leases under
sewa operasi dalam PSAK 30, yang PSAK 30, which were off-balance-
tidak dicatat di neraca. sheet.
Dengan menerapkan PSAK 73, untuk Applying PSAK 73, for all leases
seluruh sewa (kecuali sebagaimana (except as noted below), the Group:
dijelaskan di bawah ini), Grup:
(i) Mengakui aset hak-guna dan (i) Recognizes right-of-use assets
liabilitas sewa pada laporan and lease liabilities in the
posisi keuangan konsolidasian, consolidated statement of
yang pada awalnya diukur pada financial position, initially
nilai kini dari pembayaran sewa measured at the present value of
masa depan, dengan aset hak- future lease payments, with the
guna disesuaikan dengan jumlah right-of-use asset adjusted by
pembayaran di muka atau the amount of any prepaid or
terutang terkait sewa tersebut accrued lease payments in
sesuai dengan PSAK accordance with PSAK
73.C08(b)(ii), kecuali untuk 73.C08(b)(ii), except for right-
asset hak-guna sewa properti of-use asset for property leases
yang diukur secara retrospektif which were measured on a
seolah-olah standar telah retrospective basis as if the
diterapkan sejak tanggal standard have been applied on
permulaan sewa; commencement date;
(ii) Mengakui penyusutan aset hak- (ii) Recognizes depreciation of right-
guna dan bunga atas liabilitas of-use assets and interest on
sewa pada laporan laba rugi dan lease liabilities in the
penghasilan komprehensif lain consolidated statement profit or
konsolidasian; dan loss and other comprehensive
income; and
(iii) Memisahkan jumlah kas yang (iii) Separates the total amount of
dibayarkan atas bagian pokok cash paid into a principal portion
(disajikan dalam kegiatan (presented within financing
pembiayaan) dan bunga activities) and interest
(disajikan dalam kegiatan (presented within operating
operasi) dalam laporan arus activities) in the consolidated
konsolidasian. statement of cash flows.
Insentif sewa (contoh, periode sewa Lease incentives (e.g. free rent
gratis) diakui sebagai bagian dari period) are recognized as part of the
pengukuran aset hak-guna dan measurement of the right-of-use
liabilitas sewa di mana dalam PSAK 30 assets and lease liabilities whereas
insentif sewa mengakibatkan under PSAK 30 they resulted in the
pengakuan liabilitas insentif sewa, recognition of a lease incentive
yang diamortisasi sebagai pengurang liability, amortized as a reduction of
atas beban sewa secara garis lurus. rental expense on a straight-line
basis.
- 34 -
249
Page 274
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Dalam PSAK 73, aset hak-guna diuji Under PSAK 73, right-of-use assets
untuk penurunan nilai sesuai dengan are tested for impairment in
PSAK 48 Penurunan Nilai Aset (“PSAK accordance with PSAK 48 Impairment
48”). PSAK 73 menggantikan of Assets (“PSAK 48”). This replaces
persyaratan sebelumnya untuk the previous requirement to recognize
mengakui provisi atas kontrak sewa a provision for onerous lease
yang bersifat memberatkan. contracts.
Untuk sewa jangka-pendek (sewa For short-term leases (lease term of
dengan masa sewa 12 bulan atau 12 months or less) and leases of low-
kurang) dan sewa yang aset value assets (such as personal
pendasarnya bernilai-rendah (seperti computers and office furniture), the
komputer pribadi dan furnitur kantor), Group has opted to recognize a lease
Grup telah memilih untuk mengakui expense on a straight-line basis as
beban sewa secara garis lurus permitted by PSAK 73. This expense
sebagaimana diijinkan dalam PSAK 73. is presented within “general
Beban ini disajikan dalam “beban administrative expenses” in the
umum dan administrasi” di laporan consolidated statement of profit or
laba rugi dan penghasilan loss and other comprehensive income.
komprehensif lain konsolidasian.
Grup telah menggunakan cara praktis The Group has used the following
berikut ketika menerapkan practical expedients when applying
pendekatan dampak kumulatif pada the cumulative catch-up approach to
awal penerapan terhadap sewa-sewa leases previously classified as
yang sebelumnya diklasifikasikan operating leases applying PSAK 30:
sebagai sewa operasi berdasarkan
PSAK 30:
• Grup telah menerapkan tingkat • The Group has applied a single
diskonto tunggal untuk portofolio discount rate to a portfolio of
sewa dengan karakteristik yang leases with reasonably similar
secara wajar serupa; characteristics;
• Grup telah memilih untuk tidak • • The Group has elected not to
mengakui aset hak-guna dan recognize right-of-use assets and
liabilitas sewa terhadap sewa- lease liabilities to leases for which
sewa yang masa sewanya the lease term ends within
berakhir dalam 12 bulan dari 12 months of the date of initial
tanggal penerapan awal; application;
• Grup telah mengecualikan biaya • • The Group has excluded initial
langsung awal dari pengukuran direct costs from the measurement
aset hak-guna pada tanggal of the right-of-use asset at the
penerapan awal; dan date of initial application; and
• Grup telah menggunakan • • The Group has used hindsight
tinjauan ke belakang, dalam when determining the lease term
menentukan masa sewa jika when the contract contains options
kontrak mengandung opsi to extend or terminate the lease.
untuk memperpanjang atau
menghentikan sewa.
Sewa yang sebelumnya diklasifikasikan Former finance leases
sebagai sewa pembiayaan
Untuk sewa-sewa yang sebelumnya For leases that were classified as
diklasifikasikan sebagai sewa finance leases applying PSAK 30, the
pembiayaan sesuai PSAK 30, jumlah carrying amount of the leased assets
tercatat aset sewaan dan utang sewa and obligations under finance leases
pembiayaan yang diukur sesuai measured applying PSAK 30
PSAK 30 segera sebelum tanggal immediately before the date of initial
penerapan awal direklasifikasi masing- application is reclassified to right-of-
masing ke aset hak-guna dan liabilitas use assets and lease liabilities
sewa tanpa penyesuaian, kecuali respectively without any adjustments,
dalam hal Grup telah memilih untuk except in cases where the Group has
menerapkan pengecualian pengakuan elected to apply the low-value lease
sewa bernilai rendah. recognition exemption.
- 35 -
250
Page 275
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Aset hak-guna dan liabilitas sewa The right-of-use asset and the lease
dicatat sesuai PSAK 73 dari 1 Januari liability are accounted for applying
2020. PSAK 73 from January 1, 2020.
Perbedaan utama antara PSAK 73 dan The main differences between PSAK
PSAK 30 sehubungan dengan kontrak 73 and PSAK 30 with respect to
yang sebelumnya diklasifikasikan contracts formerly classified as
sebagai sewa pembiayaan adalah finance leases is the measurement of
pengukuran jaminan nilai residual the residual value guarantees
yang diberikan oleh penyewa kepada provided by the lessee to the lessor.
pesewa. PSAK 73 mensyaratkan Grup PSAK 73 requires that the Group
mengakui sebagian dari liabilitas sewa recognizes as part of its lease liability
hanya sejumlah nilai yang diharapkan only the amount expected to be
akan terhutang berdasarkan jaminan payable under a residual value
nilai residual, bukan jumlah jaminan guarantee, rather than the maximum
nilai maksimum seperti yang amount guaranteed as required by
disyaratkan oleh PSAK 30. Perubahan PSAK 30. This change did not have a
ini tidak berdampak material pada material effect on the Group’s
laporan keuangan konsolidasi Grup. consolidated financial statements.
(c) Dampak terhadap akuntansi pesewa (c) (c) Impact on lessor accounting
PSAK 73 tidak mengubah secara PSAK 73 does not substantially
substansial cara pesewa mencatat change how a lessor accounts for
sewa. Dalam PSAK 73, pesewa tetap leases. Under PSAK 73, a lessor
mengklasifikasikan sewa sebagai sewa continues to classify leases as either
pembiayaan atau sewa operasi dan finance leases or operating leases and
mencatat kedua jenis sewa tersebut accounts for those two types of leases
secara berbeda. differently.
Tetapi, PSAK 73 telah mengubah dan However, PSAK 30 has changed and
memperluas persyaratan pengungkapan, expanded the disclosures required, in
terutama cara pesewa mengelola particular regarding how a lessor
risiko yang timbul dari kepentingan manages the risks arising from its
residual dalam aset sewa. residual interest in leased assets.
Rata-rata tertimbang suka bunga The weighted average lessee’s
pinjaman inkremental penyewa yang incremental borrowing rate applied to
diterapkan pada liabilitas sewa yang the lease liabilities recognized in the
diakui dalam laporan posisi keuangan consolidated statement of financial
konsolidasian pada tanggal 1 Januari position on January 1, 2020 is 11%-
2020 adalah 11%-25%. 25%.
Tabel di bawah ini menunjukkan The following table shows the
komitmen sewa operasi yang operating lease commitments
diungkapkan dengan menerapkan disclosed by applying PSAK 30 at
PSAK 30 pada tanggal 31 Desember December 31, 2019, discounted using
2019, didiskontokan menggunakan the incremental borrowing rate at the
suku bunga pinjaman inkremental date of initial application and the lease
pada tanggal penerapan awal dan liabilities recognized in the
liabilitas sewa yang diakui pada consolidated statement of financial
laporan posisi keuangan konsolidasian position at the date of initial
pada tanggal penerapan awal: application:
1 Januari/
January 1 ,
2020
US$' 000
Komitmen sewa operasi pada Operating lease commitments
31 Desember 2019 8.297 at December 31, 2019
Sewa jangka pendek dan sewa yang Short-term leases and leases of low
aset pendasarnya bernilai rendah (2.335) value assets
Dampak diskonto jumlah di atas (1.287) Effect of discounting the above amounts
Liabilitas sewa diakui pada Lease liabilities recognized
1 Januari 2020 4.675 as at January 1, 2020
- 36 -
251
Page 276
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Aset hak-guna diukur sebesar jumlah yang Right-of-use assets were measured at the
sama dengan liabilitas sewa, disesuaikan amount equal to the lease liability, adjusted
dengan jumlah pembayaran di muka atau by the amount of any prepaid or accrued
pembayaran akrual sewa yang terkait lease payments relating to that lease
dengan sewa tersebut yang diakui dalam recognized in the consolidated statement of
laporan posisi keuangan konsolidasian financial position immediately before the
segera sebelum tanggal penerapan awal. date of initial application. Consequently,
Akibatnya, aset hak-guna sebesar right-of-use assets of US$ 4,335 thousand
US$ 4.335 ribu diakui pada tanggal were recognized on January 1, 2020, lease
1 Januari 2020, liabilitas sewa sebesar liabilities of US$ 4,675 thousand, deferred
US$ 4.675 ribu, liabilitas pajak tangguhan tax liabilities of US$ 115 thousand, non-
sebesar US$ 115 ribu, saldo kepentingan controlling interest of US$ 105 thousand
non-pengendali sebesar US$ 105 ribu dan and the net impact on retained earnings of
dampak bersih pada saldo laba sebesar US$ 120 thousand was recognized on
US$ 120 ribu diakui pada tanggal 1 Januari January 1, 2020.
2020.
Dampak dari penerapan PSAK 72 dan PSAK The effects of adopting PSAK 72 and PSAK
73 disajikan dan dijelaskan di bawah ini: 73 are presented and explained below:
Dampak PSAK 72 dan 73 terhadap Impact of PSAK 72 and 73 on the
laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statement of financial
pada tanggal 1 Januari 2020 (tanggal position as of January 1, 2020 (date of
penerapan awal) initial application)
Dilaporkan Disesuaikan
sebelumnya per pada 1 Januari
31 Desember 2020/
2019/ Penerapan Catatan Penerapan Catatan Adjusted
As previously PSAK 72/ penjelasan/ PSAK 73/ penjelasan/ as of
reported as of Adoption of Explanatory Adoption of Explanatory January 1,
December 31, PSAK 72 note PSAK 73 note 2020
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
ASET ASSETS
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSET
Aset hak-guna - - 4.335 (2) 4.335 Right-of-use assets
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Liabilitas sewa - - 3.515 (2) 3.515 Lease liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas kontrak - 16.215 (1) - 16.215 Contract liabilities
Liabilitas sewa - - 1.160 (2) 1.160 Lease liabilities
Liabilitas pajak tangguhan 899.861 (5.513) (1) (115) (2) 894.233 Deferred tax liabilities
EKUITAS EQUITY
Saldo laba 180.445 (3.707) (1) (120) (2) 176.618 Retained earnings
Kepemilikan non-pengendali 1.580.271 (6.995) (1) (105) (2) 1.573.171 Non controlling interest
Dampak PSAK 72 terhadap laporan Impact of PSAK 72 on the consolidated
posisi keuangan konsolidasian pada statement of financial position as of
tanggal 31 December 2020 (periode December 31, 2020 (current reporting
pelaporan berjalan) period)
Menggunakan Penerapan Catatan Mengunakan
PSAK sebelumnya/ PSAK 72/ penjelasan/ PSAK baru/
Under previous Adoption of Explanatory Under the
PSAK PSAK 72 note new PSAK
US$ '000 US$ '000 US$ '000
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas kontrak - 17.634 (1) 17.634 Contract liabilities
Liabilitas pajak tangguhan 871.890 (5.996) (1) 865.894 Deferred tax liabilities
EKUITAS EQUITY
Saldo laba - tidak ditentukan
penggunaannya 218.409 (4.031) (1) 214.378 Retained earnings - unappropriated
Kepentingan nonpengendali 1.633.558 (7.607) (1) 1.625.951 Non-controlling interests
- 37 -
252
Page 277
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Dampak PSAK 72 terhadap laporan Impact of PSAK 72 on the consolidated
laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian untuk comprehensive income for the year
tahun yang berakhir 31 Desember ended December 31, 2020 (current
2020 (periode pelaporan berjalan) reporting period)
Menggunakan Penerapan Catatan Mengunakan
PSAK sebelumnya/ PSAK 72/ penjelasan/ PSAK baru/
Under previous Adoption of Explanatory Under the
PSAK PSAK 72 note new PSAK
US$ '000 US$ '000 US$ '000
OPERASI YANG DILANJUTKAN CONTINUING OPERATIONS
PENDAPATAN 2.335.588 (1.418) (1) 2.334.170 REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN COST OF REVENUE AND
BEBAN LANGSUNG 1.750.773 - 1.750.773 DIRECT COSTS
LABA KOTOR 584.815 (1.418) 583.397 GROSS PROFIT
LABA SEBELUM PAJAK 245.890 (1.418) 244.472 PROFIT BEFORE TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - (103.571) 482 (1) (103.089) INCOME TAX EXPENSE - NET
BERSIH
LABA TAHUN BERJALAN DARI PROFIT FOR THE YEAR FROM
OPERASI YANG DILANJUTKAN 142.319 (936) 141.383 CONTINUING OPERATIONS
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 142.319 (936) 141.383 NET PROFIT FOR THE YEAR
JUMLAH PENGHASILAN TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 130.019 (936) 129.083 FOR THE YEAR
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN YANG NET PROFIT FOR THE YEAR
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik Entitas Induk 36.598 (324) 36.274 Owners of the Company
Kepentingan Nonpengendali 105.721 (612) 105.109 Non-controlling interests
Laba bersih tahun berjalan 142.319 (936) 141.383 Net Profit for the year
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN YANG DAPAT TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
DIATRIBUSIKAN KEPADA: FOR THE YEAR ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik Entitas Induk 25.703 (324) 25.379 Owners of the Company
Kepentingan Nonpengendali 104.316 (612) 103.704 Non-controlling interests
Jumlah penghasilan komprehensif Total comprehensive income for
tahun berjalan 130.019 (936) 129.083 the year
LABA PER SAHAM (dalam Dolar Amerika EARNINGS PER SHARE (in full United
Serikat penuh) States Dollar full amount)
Laba per saham dasar 0,00039 0,00000 0,00039 Basic earnings per share
Laba per saham dilusian 0,00039 0,00000 0,00039 Diluted earnings per share
Catatan penjelasan: Explanatory notes:
(1) Untuk penjualan listrik dan uap, (1) For electricity and steam sales, SEGSL
SEGSL dan SEGSPL mengakui and SEGSPL recognized revenue based
penghasilan berdasarkan tagihan ke on the invoiced amount to PLN
PLN tanpa mempertimbangkan PLN regardless whether PLN can accept the
dapat menerima kuantitas dikirim atau quantities delivered or not. Based on
tidak. Berdasarkan PSAK 72, jumlah PSAK 72, the consideration received or
imbalan diterima atau piutang dari receivable from PLN which is based on
PLN menurut tagihan memiliki the invoiced amount contains an
kewajiban pelaksanaan karena additional performance obligation
kontrak mengharuskan SEGSL dan because the contract requires SEGSL
SEGSPL untuk selanjutnya and SEGSPL to subsequently deliver to
mengirimkan ke PLN kuantitas listrik PLN the quantities of electricity and
dan energi panas bumi yang geothermal energy that PLN previously
sebelumnya tidak bisa diterima. were not able to accept.
(2) Penerapan PSAK 73 untuk sewa yang (2) The application of PSAK 73 to leases
sebelumnya diklasifikasikan sebagai previously classified as operating leases
sewa operasi berdasarkan PSAK 30 under PSAK 30 resulted in the
mengakibatkan pengakuan atas aset recognition of right-of-use assets and
hak-guna dan liabilitas sewa. Selisih lease liabilities. The difference in the
dalam pengukuran aset hak-guna dan measurement of right-of-use assets and
liabilitas sewa disesuaikan terhadap lease liabilities is adjusted against
saldo laba. Liabilitas pajak tangguhan retained earnings. Deferred tax
diakui sebesar 34% sesuai dengan liabilities recognized by 34% in
peraturan perpajakan panas bumi accordance with geothermal tax
sebesar 34% dari laba operasi. regulation as 34% of net operating
income.
Selain dampak PSAK 71, 72 dan PSAK 73 Other than impacts under PSAK 71, 72 and
seperti yang dijelaskan di atas, amendemen PSAK 73 as discussed above, the amendments
dan interpretasi di atas tidak berdampak and interpretations listed above did not have
signifikan terhadap laporan keuangan any significant impact on the Group’s
konsolidasian Grup. consolidated financial statements.
- 38 -
253
Page 278
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
b. Standar, Amendemen/Penyesuaian dan b. Standards, Amendments/Improvements
Interpretasi Standar Telah Diterbitkan and Interpretations to Standards Issued
Tapi Belum Diterapkan not yet Adopted
Pada tanggal persetujuan laporan keuangan • At the date of authorization of these
konsolidasian, amandemen PSAK yang relevan consolidated financial statements, the following
bagi Grup diterbitkan namun belum belaku amendments to PSAK relevant to the Group
efektif sebagai berikut: were issued but not effective:
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau • Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Juni 2020 June 1, 2020
• PSAK 73 (amendemen) Sewa: Konsesi • • PSAK 73 (amendment) Leases: Rental
Sewa terkait COVID-19 Concessions related to COVID-19.
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2021. January 1, 2021
• PSAK 22 (amendemen) Kombinasi Bisnis: • • PSAK 22 (amendment) Business
Definisi Bisnis. Berlaku efektif untuk Combination: Definition of a Business.
periode yang dimulai pada atau setelah Effective for periods beginning on or after
tanggal 1 Januari 2021, dengan penerapan January 1, 2021, with early application
dini diperkenankan. permitted.
• Reformasi Acuan Suku Bunga - Tahap 2 • • Interest Rate Benchmark Reform - Phase 2
(Amendamen-amendemen atas PSAK 71 (Amendments to PSAK 71 Financial
Instrumen Keuangan, PSAK 55 Instrumen Instruments, PSAK 55 Financial
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, Instruments: Recognition and
PSAK 60 Instrumen Keuangan: Measurement, PSAK 60 Financial
Pengungkapan, PSAK 62 Kontrak Asuransi, Instruments: Disclosures, PSAK 62
dan PSAK 73 Sewa) Insurance Contracts, and PSAK 73 Leases
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau • Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2022 January 1, 2022
• PSAK 22 (amendemen) Kombinasi Bisnis • • PSAK 22 (amendment) Business
tentang Referensi ke Kerangka Konseptual Combinations on References to the
Conceptual Framework
• PSAK 57 (amendemen) Provisi, Liabilitas • • PSAK 57 (amendment) Provisions,
Kontinjensi dan Aset Kontinjensi tentang Contingent Liabilities and Contingent
Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Assets: Onerous Contracts - Cost of
Kontrak Fulfilling the Contracts
• Penyesuaian Tahunan 2020 atas PSAK • • 2020 Annual Improvements to PSAK
(amendemen PSAK 69 Agrikultur, PSAK 71 (amendments to PSAK 69 Agriculture,
Instrumen Keuangan, dan PSAK 73 Sewa) PSAK 71 Financial Instruments, and
PSAK 73 Leases)
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau • Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2023 January 1, 2023
• PSAK 1 (amendemen) Penyajian Laporan • • PSAK 1 (amendment) Presentation of
Keuangan: Klasifikasi Liabilitas sebagai financial statements: Classification of
Jangka Pendek atau Jangka Panjang Liabilities as Current or Non-current
• PSAK 16 (amendemen) Aset Tetap: Hasil • • PSAK 16 (amendment) Property, Plant and
Sebelum Penggunaan yang Diintensikan Equipment: Proceeds before Intended Use
•
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan As of the issuance date of the consolidated
keuangan konsolidasian, dampak dari financial statements, the effects of adopting
penerapan standar, amendemen dan these standards, amendments and
interpretasi tersebut terhadap laporan interpretations on the consolidated financial
keuangan konsolidasian tidak dapat diketahui statements are not known nor reasonably
atau diestimasi oleh manajemen. estimable by management.
- 39 -
254
Page 279
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING POLICIES
a. Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance
Laporan keuangan konsolidasian Grup disusun The consolidated financial statements of the
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Group have been prepared in accordance with
Indonesia. Indonesian Financial Accounting Standards.
b. Dasar Penyusunan b. Basis of Preparation
Sesuai dengan PSAK 1, Penyajian Laporan In accordance with PSAK 1, Presentation of
Keuangan, dasar penyusunan laporan Financial Statements, the consolidated financial
keuangan konsolidasian adalah biaya historis, statements have been prepared on the
kecuali instrumen keuangan tertentu yang historical cost basis except for certain financial
diukur pada jumlah nilai wajar pada setiap instruments that are measured at fair values at
akhir periode pelaporan, yang dijelaskan the end of each reporting period, as explained
dalam kebijakan akuntansi di bawah ini. Mata in the accounting policies below. The
uang penyajian yang digunakan untuk presentation currency used in the preparation
penyusunan laporan keuangan konsolidasian of the consolidated financial statements is the
adalah mata uang Dolar Amerika Serikat United States Dollar (US$).
(US$).
Biaya historis umumnya didasarkan pada nilai Historical cost is generally based on the fair
wajar dari imbalan yang diberikan dalam value of the consideration given in exchange
pertukaran barang dan jasa. for goods and services.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received to
untuk menjual suatu aset atau harga yang sell an asset or paid to transfer a liability in an
akan dibayar untuk mengalihkan suatu orderly transaction between market
liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara participants at the measurement date,
pelaku pasar pada tanggal pengukuran, regardless of whether that price is directly
terlepas dari apakah harga tersebut dapat observable or estimated using another
diamati secara langsung atau diestimasi valuation technique. In estimating the fair
menggunakan teknik penilaian lain. Dalam value of an asset or a liability, the Group takes
mengestimasi nilai wajar dari suatu aset atau into account the characteristics of the asset or
liabilitias, Grup memperhitungkan karakteristik liability if market participants would take those
aset atau liabilitas jika pelaku pasar akan characteristics into account when pricing the
memperhitungkan karakteristik tersebut ketika asset or liability at the measurement date. Fair
menentukan harga aset atau liabilitas pada value for measurement and/or disclosure
tanggal pengukuran. Nilai wajar untuk tujuan purposes in these consolidated financial
pengukuran dan/atau pengungkapan pada statements is determined on such a basis,
laporan keuangan konsolidasian ditentukan except for share-based payment transactions
atas dasar tersebut, kecuali untuk transaksi that are within the scope of PSAK 53 Share-
pembayaran berbasis saham yang merupakan based Payment, leasing transactions that are
ruang lingkup PSAK 53 Pembayaran Berbasis within the scope of PSAK 73, and
Saham, transaksi sewa yang merupakan ruang measurements that have some similarities to
lingkup PSAK 73, dan pengukuran yang fair value but are not fair value, such as net
memiliki kemiripan dengan nilai wajar namun realizable value in PSAK 14 Inventories or
bukan merupakan nilai wajar, seperti nilai value in use in PSAK 48.
realisasi bersih dalam PSAK 14 Persediaan
atau nilai pakai dalam PSAK 48.
Laporan arus kas konsolidasian disusun The consolidated statements of cash flows are
dengan menggunakan metode langsung prepared using the direct method with
dengan mengelompokkan arus kas dalam classifications of cash flows into operating,
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. investing and financing activities.
Direksi memiliki, pada saat persetujuan The directors have, at the time of approving
laporan keuangan, suatu ekspektasi yang the financial statements, a reasonable
memadai bahwa Grup memiliki sumber daya expectation that the Group has adequate
yang cukup untuk melanjutkan keberadaan resources to continue in operational existence
operasinya untuk di masa yang akan datang. for the foreseeable future. Thus, they continue
Sehingga, mereka melanjutkan penerapan to adopt the going concern basis of accounting
dasar akuntansi kelangsungan usaha dalam in preparing the consolidated financial
penyusunan laporan keuangan konsolidasian. statements.
- 40 -
255
Page 280
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
c. Dasar Konsolidasian c. Basis of Consolidation
Sesuai dengan PSAK 65, Laporan Keuangan In accordance with PSAK 65, Consolidated
Konsolidasian, laporan keuangan konsolidasian Financial Statements, the consolidated financial
menggabungkan laporan keuangan statements incorporate the financial statements
Perusahaan dan entitas yang dikendalikan oleh of the Company and entities (including
Perusahaan dan entitas anak (termasuk structured entities) controlled by the Company
entitas terstruktur). Pengendalian tercapai jika and its subsidiaries. Control is achieved where
Perusahaan memiliki kekuasaan atas investee; the Company has the power over the investee;
eksposur atau hak atas imbal hasil variabel is exposed, or has rights, to variable returns
dari keterlibatannya dengan investee; dan from its involvement with the investee; and has
kemampuan untuk menggunakan the ability to use its power to affect its returns.
kekuasaannya atas investee untuk
mempengaruhi jumlah imbal hasil investor.
Perusahaan menilai kembali apakah The Company reassesses whether or not it
Perusahaan mengendalikan investee jika fakta controls an investee if facts and circumstances
dan keadaan mengindikasikan adanya indicate that there are changes to one or more
perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga of the three elements of control listed above.
elemen pengendalian yang disebutkan di atas.
Ketika Perusahaan memiliki hak suara kurang When the Company has less than a majority of
dari mayoritas di investee, ia memiliki the voting rights of an investee, it has power
kekuasaan atas investee ketika hak suara over the investee when the voting rights are
cukup untuk memberinya kemampuan praktis sufficient to give it the practical ability to direct
untuk mengarahkan aktivitas the relevant activities of the investee
relevan secara sepihak. Perusahaan unilaterally. The Company considers all relevant
mempertimbangkan seluruh fakta dan facts and circumstances in assessing whether
keadaan yang relevan dalam menilai apakah or not the Company’s voting rights in an
hak suara Perusahaan cukup untuk investee are sufficient to give it power,
memberikan Perusahaan kekuasaan, termasuk including (i) the size of the Company’s holding
(i) ukuran kepemilikan hak suara Perusahaan of voting rights relative to the size and
relatif terhadap ukuran dan penyebaran dispersion of holding of the other vote holders;
kepemilikan pemilik hak suara lain; (ii) hak (ii) potential voting rights held by the
suara potensial yang dimiliki oleh Perusahaan, Company, other vote holders or other parties;
pemegang suara lain atau pihak lain; (iii) hak (iii) rights arising from other contractual
yang timbul dari pengaturan kontraktual lain; arrangements; and (iv) any additional facts and
dan (iv) setiap fakta dan keadaan tambahan circumstances that indicate that the Company
apapun yang mengindikasikan bahwa has, or does not have, the current ability to
Perusahaan memiliki, atau tidak memiliki, direct the relevant activities at the time that
kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas decisions need to be made, including voting
yang relevan pada saat keputusan perlu patterns at previous shareholders’ meetings.
dibuat, termasuk pola pemilikan suara dalam
RUPS sebelumnya.
Konsolidasi entitas anak dimulai ketika Consolidation of a subsidiary begins when the
Perusahaan memperoleh pengendalian atas Company obtains control over the subsidiary
entitas anak dan akan dihentikan ketika and ceases when the Company loses control of
Perusahaan kehilangan pengendalian pada the subsidiary. Specifically, income and
entitas anak. Secara khusus, pendapatan dan expense of a subsidiary acquired or disposed of
beban entitas anak yang diakuisisi atau dijual during the year are included in the consolidated
selama tahun berjalan termasuk dalam statement of profit or loss and other
laporan laba rugi dan penghasilan comprehensive income from the date the
komprehensif lain konsolidasian dari tanggal Company gains control until the date when the
diperolehnya pengendalian Perusahaan sampai Company ceases to control the subsidiary.
tanggal ketika Perusahaan berhenti untuk
mengendalikan entitas anak.
Jika diperlukan, penyesuaian dapat dilakukan When necessary, adjustments are made to the
terhadap laporan keuangan entitas anak agar financial statements of subsidiaries to bring
kebijakan akuntansi sesuai dengan kebijakan their accounting policies in line with the
akuntansi Grup. Group’s accounting policies.
Seluruh aset dan liabilitas dalam intra Grup, All intragroup assets and liabilities, equity,
ekuitas, pendapatan, beban dan arus kas yang income, expenses and cash flows relating to
berkaitan dengan transaksi dalam Grup transactions between members of the Group
dieliminasi secara penuh pada saat are eliminated in full on consolidation.
konsolidasian.
- 41 -
256
Page 281
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Kepentingan nonpengendali di entitas anak Non-controlling interests in subsidiaries are
diidentifikasi secara terpisah dari ekuitas Grup identified separately from the Group’s equity
yang ada. Kepentingan pemegang saham therein. Those interests of non-controlling
nonpengendali yang merupakan kepentingan stockholders that are present ownership
kepemilikan yang memberikan pemiliknya hak interests entitling their holders to a
terhadap bagian proporsional aset bersih pada proportionate share of net assets upon
saat likuidasi pada awalnya dapat diukur liquidation may initially be measured at fair
sebesar nilai wajar atau bagian proporsional value or at the non-controlling interests’
kepentingan nonpengendali atas nilai wajar proportionate share of the fair value of the
aset bersih teridentifikasi pihak yang acquiree’s identifiable net assets. The choice of
diakuisisi. Pilihan pengukuran dibuat untuk measurement is made on an acquisition-by-
masing-masing akuisisi. Kepentingan acquisition basis. Other non-controlling
nonpengendali lain awalnya diukur sebesar interests are initially measured at fair value.
nilai wajar. Setelah akuisisi, jumlah tercatat Subsequent to acquisition, the carrying amount
kepentingan nonpengendali adalah jumlah of non-controlling interests is the amount of
kepentingan tersebut pada pengakuan awal those interests at initial recognition plus the
ditambah bagian kepentingan nonpengendali non-controlling interests’ share of subsequent
dari perubahan selanjutnya di ekuitas. changes in equity.
Laba atau rugi dan setiap komponen Profit or loss and each component of other
penghasilan komprehensif lain diatribusikan comprehensive income are attributed to the
kepada pemilik entitas induk dan kepada owners of the Company and to the non-
kepentingan nonpengendali. Jumlah controlling interests. Total comprehensive
penghasilan komprehensif entitas anak income of subsidiaries is attributed to the
diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan owners of the Company and the non-controlling
kepentingan nonpengendali meskipun hal interests even if this results in the non-
tersebut mengakibatkan kepentingan controlling interests having a deficit balance.
nonpengendali memiliki saldo defisit.
Perubahan kepemilikan Perusahaan pada Changes in the Company’s ownership interest in
entitas anak yang tidak mengakibatkan existing subsidiaries that do not result in the
kehilangan pengendalian Grup atas entitas Group losing control over the subsidiaries are
anak dicatat sebagai transaksi ekuitas. Jumlah accounted for as equity transactions. The
tercatat dari kepemilikan Grup dan carrying amounts of the Group’s interest and
kepentingan nonpengendali disesuaikan untuk the non-controlling interest are adjusted to
mencerminkan perubahan kepentingan reflect the changes in their relative interest in
relatifnya dalam entitas anak. Selisih antara the subsidiaries. Any difference between the
jumlah tercatat kepentingan nonpengendali amount by which the non-controlling interest
yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang are adjusted and the fair value of the
dibayar atau diterima diakui secara langsung consideration paid or received is recognized
dalam ekuitas dan diatribusikan dengan directly in equity and attributed to owners of
pemilik entitas induk. the Company.
Ketika Perusahaan kehilangan pengendalian When the Company loses control of a
pada entitas anak, keuntungan atau kerugian subsidiary, a gain or loss is recognized in profit
diakui dalam laba rugi dan dihitung sebagai or loss and is calculated as the difference
perbedaan antara (i) agregat nilai wajar between (i) the aggregate of the fair value of
pembayaran yang diterima dan nilai wajar sisa the consideration received and the fair value of
kepemilikan (retained interest) dan any retained interest and ii) the previous
(ii) jumlah tercatat sebelumnya dari aset carrying amount of the assets (including
(termasuk goodwill), dikurangi liabilitas dari goodwill), less liabilities of the subsidiary and
entitas anak dan setiap kepentingan any non-controlling interest. All amounts
nonpengendali. Seluruh jumlah yang diakui previously recognized in other comprehensive
sebelumnya dalam penghasilan komprehensif income in relation to that subsidiary are
lain yang terkait dengan entitas anak dicatat accounted for as if the Group had directly
seolah-olah Grup telah melepaskan secara disposed of the related assets or liabilities of
langsung aset atau liabilitas terkait entitas the subsidiary (i.e. reclassified to profit or loss
anak (yaitu direklasifikasi ke laba rugi atau or transferred to another category of equity as
ditransfer ke kategori lain dari ekuitas specified/ permitted by applicable accounting
sebagaimana ditentukan/diizinkan oleh standards). The fair value of any investment
standar akuntansi yang berlaku). Nilai wajar retained in the former subsidiary at the date
setiap sisa investasi pada entitas anak when control is lost is regarded as the fair value
terdahulu pada tanggal hilangnya on initial recognition for subsequent accounting
pengendalian dianggap sebagai nilai wajar under PSAK 71, when applicable, the cost on
pada saat pengakuan awal untuk akuntansi initial recognition of an investment in an
berikutnya dalam PSAK 71, ketika berlaku, associate.
biaya perolehan pada saat pengakuan awal
dari investasi pada entitas asosiasi.
- 42 -
257
Page 282
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
d. Kombinasi Bisnis d. Business Combinations
Sesuai dengan PSAK 22, Kombinasi Bisnis, In accordance with PSAK 22, Business
akuisisi bisnis dicatat dengan menggunakan Combinations, acquisitions of businesses are
metode akuisisi. Imbalan yang dialihkan dalam accounted for using the acquisition method.
suatu kombinasi bisnis diukur pada nilai wajar, The consideration transferred in a business
yang dihitung sebagai hasil penjumlahan dari combination is measured at fair value, which is
nilai wajar tanggal akuisisi atas seluruh aset calculated as the sum of the acquisition date
yang dialihkan oleh Grup, liabilitas yang diakui fair values of the assets transferred by the
oleh Grup kepada pemilik sebelumnya dari Group, liabilities incurred by the Group to the
pihak yang diakuisisi dan kepentingan ekuitas former owners of the acquiree, and the equity
yang diterbitkan oleh Grup dalam pertukaran interests issued by the Group in exchange for
pengendalian dari pihak yang diakuisisi. Biaya- control of the acquiree. Acquisition related
biaya terkait akuisisi diakui di dalam laba rugi costs are recognized in profit or loss as
pada saat terjadinya. incurred.
Pada tanggal akuisisi, aset teridentifikasi yang At the acquisition date, the identifiable assets
diperoleh dan liabilitas yang diambil alih diakui acquired and the liabilities assumed are
pada nilai wajar, kecuali untuk: recognized at their fair value except for:
• Aset atau liabilitas pajak tangguhan yang • deferred tax assets or liabilities and assets
berkaitan dengan pengaturan imbalan or liabilities related to employee benefit
kerja diakui dan diukur masing-masing arrangements are recognized and
berdasarkan PSAK 46 Pajak Penghasilan measured in accordance with PSAK 46
dan PSAK 24 Imbalan Kerja; Income Taxes and PSAK 24 Employee
Benefits, respectively;
• Instrumen liabilitias atau ekuitas yang • liabilities or equity instruments related to
berkaitan dengan perjanjian pembayaran share-based payment arrangements of the
berbasis saham dari pihak yang diakuisisi acquiree or share-based payment
atau pengaturan pembayaran berbasis arrangements of the Group entered into to
saham Grup yang dibuat untuk replace share-based payment arrangements
menggantikan pengaturan pembayaran of the acquirer are measured in accordance
berbasis saham dari pihak yang with PSAK 53 Share-based Payments at the
mengakuisisi diukur berdasarkan PSAK acquisition date; and
53 Pembayaran Berbasis Saham pada
tanggal akuisisi; dan
• Aset (atau kelompok lepasan) yang • assets (or disposal groups) that are
diklasifikasikan sebagai yang dimiliki classified as held for sale in accordance
untuk dijual berdasarkan PSAK 58 Aset with PSAK 58 Non-current Assets Held for
tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual Sale and Discontinued Operations and are
dan Operasi yang Dihentikan diukur measured inaccordance with that standard.
sesuai dengan standar tersebut.
Goodwill diukur sebagai selisih lebih dari nilai Goodwill is measured as the excess of the sum
gabungan dari imbalan yang dialihkan, jumlah of the consideration transferred, the amount of
setiap kepentingan nonpengendali pada pihak any non-controlling interests in the acquiree,
diakuisisi dan nilai wajar pada tanggal akuisisi and the fair value of the acquirer’s previously
kepentingan ekuitas yang sebelumnya dimiliki held equity interest in the acquire (if any) over
oleh pihak pengakuisisi pada pihak diakuisisi the net of the acquisition-date amounts of the
(jika ada) atas jumlah neto dari aset identifiable assets acquired and the liabilities
teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas assumed. If, after the reassessment, the net of
yang diambilalih pada tanggal akuisisi. Jika, the acquisition-date amounts of the identifiable
setelah penilaian kembali, jumlah neto dari assets acquired and liabilities assumed exceeds
aset teridentifikasi yang diperoleh dan the sum of the consideration transferred, the
liabilitas yang diambilalih pada tanggal akuisisi amount of any non-controlling interests in the
melebihi jumlah imbalan yang dialihkan, acquiree and the fair value of the acquirer’s
jumlah dari setiap kepentingan nonpengendali previously held interest in the acquiree (if any),
pada pihak diakuisisi dan nilai wajar pada the excess is recognized immediately in profit
tanggal akuisisi kepentingan ekuitas yang or loss as a bargain purchase gain.
sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi
pada pihak diakuisisi (jika ada), selisih lebih
tersebut diakui segera dalam laba rugi sebagai
keuntungan pembelian dengan diskon.
Bila imbalan yang dialihkan oleh Grup dalam When the consideration transferred by the
suatu kombinasi bisnis termasuk aset atau Group in a business combination includes assets
liabilitas yang berasal dari pengaturan imbalan or liabilities resulting from a contingent
kontinjen (contingent consideration consideration arrangement, the contingent
arrangement), imbalan kontinjen tersebut consideration is measured at its acquisition-
diukur pada nilai wajar pada tanggal akuisisi date fair value and included as part of the
dan termasuk sebagai bagian dari imbalan consideration transferred in a business
yang dialihkan dalam suatu kombinasi bisnis. combination.
- 43 -
258
Page 283
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Perubahan dalam nilai wajar atas imbalan Changes in the fair value of the contingent
kontinjen yang memenuhi syarat sebagai consideration that qualify as measurement
penyesuaian periode pengukuran disesuaikan period adjustments are adjusted retrospectively,
secara retrospektif, dengan penyesuaian with corresponding adjustments against
terkait terhadap goodwill. Penyesuaian periode goodwill. Measurement period adjustments are
pengukuran adalah penyesuaian yang berasal adjustments that arise from additional
dari informasi tambahan yang diperoleh information obtained during the measurement
selama periode pengukuran (yang tidak period (which cannot exceed one year from the
melebihi satu tahun sejak tanggal akuisisi) acquisition date) about facts and circumstances
tentang fakta-fakta dan kondisi yang ada pada that existed at the acquisition date.
tanggal akuisisi.
Perlakuan akuntansi selanjutnya untuk The subsequent accounting for changes in the
perubahan nilai wajar dari imbalan kontinjensi fair value of the contingent consideration that
yang tidak memenuhi syarat sebagai do not qualify as measurement period
penyesuaian periode pengukuran tergantung adjustments depends on how the contingent
pada bagaimana imbalan kontinjensi consideration is classified. Contingent
diklasifikasikan. Imbalan kontinjensi yang consideration that is classified as equity is not
diklasifikasikan sebagai ekuitas tidak diukur remeasured at subsequent reporting dates and
kembali pada setiap tanggal pelaporan dan its subsequent settlement is accounted for
penyelesaian selanjutnya diperhitungkan within equity. Other contingent consideration is
dalam ekuitas. Imbalan kontinjensi lain diukur remeasured to fair value at subsequent
ulang ke nilai wajar pada tanggal pelaporan reporting dates with changes in fair value
selanjutnya dengan perubahan nilai wajar recognized in profit or loss.
diakui di laba rugi.
Bila suatu kombinasi bisnis dilakukan secara When a business combination is achieved in
bertahap, kepemilikan terdahulu Grup atas stages, the Group’s previously held equity
pihak diakuisisi diukur kembali ke nilai wajar interest in the acquiree is remeasured to fair
pada tanggal akuisisi dan keuntungan atau value at the acquisition date and the resulting
kerugian dihasilkan, jika ada, diakui dalam gain or loss, if any, is recognized in profit or
laba rugi. Jumlah yang berasal dari loss. Amounts arising from interests in the
kepemilikan sebelum tanggal akuisisi yang acquiree prior to the acquisition date that have
sebelumnya telah diakui dalam penghasilan previously been recognized in other
komprehensif lain direklasifikasi ke laba rugi comprehensive income are reclassified to profit
dimana perlakuan tersebut seperti jika or loss where such treatment would be
kepemilikan tersebut dilepas/dijual. appropriate if that interests were disposed of.
Jika akuntansi awal untuk kombinasi bisnis If the initial accounting for a business
belum selesai pada akhir periode pelaporan combination is incomplete by the end of the
saat kombinasi terjadi, Grup melaporkan reporting period in which the combination
jumlah sementara untuk pos-pos yang proses occurs, the Group reports provisional amounts
akuntansinya belum selesai dalam laporan for the items for which the accounting is
keuangannya. Selama periode pengukuran, incomplete. Those provisional amounts are
pihak pengakuisisi menyesuaikan, aset atau adjusted during the measurement period, or
liabilitas tambahan yang diakui, untuk additional assets or liabilities are recognized, to
mencerminkan informasi baru yang diperoleh reflect new information obtained about facts
tentang fakta dan keadaan yang ada pada and circumstances that existed as of the
tanggal akuisisi dan, jika diketahui, akan acquisition date that, if known, would have
berdampak pada jumlah yang diakui pada affected the amount recognized as of that date.
tanggal tersebut.
e. Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali e. Business Combination Under Common
Control
Kombinasi bisnis entitas sepengendali dicatat Business combination of entities under common
dengan menggunakan metode penyatuan control that qualifies as a business are
kepemilikan dimana aset dan liabilitas yang accounted for under pooling of interest method
diperoleh dari kombinasi bisnis dicatat oleh where assets and liabilities acquired in the
pengakuisisi pada jumlah tercatatnya. business combination are recorded by the
acquirer at their book values.
Selisih antara jumlah imbalan yang dihasilkan The difference between the transfer price and
dan jumlah tercatat disajikan sebagai the book value is presented as “Additional Paid
”tambahan modal disetor” dan tidak in Capital” and is not recycled to profit or loss
direklasifikasi ke laba rugi ketika hilang when control is loss.
sepengendalian.
Metode penyatuan kepemilikan diterapkan The pooling of interest method is applied as if
seolah-olah entitas telah bergabung sejak the entities had been combined from the period
periode dimana entitas yang bergabung when the merging entities were placed under
berada dalam sepengendalian. common control.
- 44 -
259
Page 284
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
f. Transaksi dan Penjabaran Laporan f. Foreign Currency Transactions and
Keuangan Dalam Mata Uang Asing Translation
Sesuai dengan PSAK 10, Pengaruh Perubahan In accordance with PSAK 10, Effect of Changes
Kurs Valuta Asing, laporan keuangan individu in Foreign Exchange Rates, the individual
masing-masing entitas Grup diukur dan financial statements of each entity are
disajikan dalam mata uang dari lingkungan measured and presented in the currency of the
ekonomi utama dimana entitas beroperasi primary economic environment in which the
(mata uang fungsional). Laporan keuangan entity operates (its functional currency). The
konsolidasian dari Perusahaan disajikan dalam consolidated financial statements of the
mata uang Dolar Amerika Serikat (US$) yang Company are presented in U.S Dollar (US$),
merupakan mata uang fungsional Perusahaan which is the functional currency of the
dan mata uang penyajian untuk laporan Company and the presentation currency for the
keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
Dalam penyusunan laporan keuangan entitas In preparing the financial statements of the
Grup, transaksi dalam mata uang selain mata Group entity, transactions in currencies other
uang fungsional entitas (mata uang asing) than the entity’s functional currency (foreign
diakui pada kurs yang berlaku pada tanggal currencies) are recognized at the rates of
transaksi. Pada setiap akhir perode pelaporan, exchange prevailing at the dates of the
pos moneter dalam valuta asing dijabarkan transactions. At the end of each reporting
kembali pada kurs yang berlaku pada tanggal period, monetary items denominated in foreign
tersebut. Pos-pos nonmoneter yang diukur currencies are retranslated at the rates
pada nilai wajar dalam valuta asing dijabarkan prevailing at that date. Non-monetary items
kembali pada kurs yang berlaku pada tanggal carried at fair value that are denominated in
ketika nilai wajar ditentukan. Pos nonmoneter foreign currencies are retranslated at the rates
yang diukur dalam biaya historis dalam valuta prevailing at the date when the fair value was
asing tidak dijabarkan kembali. determined. Non-monetary items that are
measured in terms of historical cost in a foreign
currency are not retranslated.
Selisih kurs diakui dalam laba rugi pada Exchange differences are recognized in profit or
periode saat terjadinya kecuali untuk: loss in the period in which they arise except for:
− Selisih kurs atas transaksi yang ditetapkan − Exchange differences on transaction entered
untuk tujuan lindung nilai risiko valuta into in order to hedge certain foreign
asing tertentu. currency risks.
− Selisih kurs atas pos moneter piutang atau − Exchange differences on monetary items
utang dari kegiatan usaha luar negeri yang receivable from or payable to a foreign
penyelesaiannya tidak direncanakan atau operation for which settlement is neither
tidak mungkin terjadi (karenanya planned nor likely to occur (therefore
membentuk bagian dari investasi bersih forming part of the net investment in the
dalam kegiatan usaha luar negeri), yang foreign operation), which are recognized
pada awalnya diakui pada penghasilan initially in other comprehensive income and
komprehensif lain dan direklasifikasi dari reclassified from equity to profit or loss on
ekuitas ke laba rugi pada pelepasan atau disposal or partial disposal of the net
pelepasan sebagian dari investasi neto. investment.
Pembukuan TAIWI, REP, BJRK, GI, RIM, BWL, The books of accounts of TAIWI, REP, BJRK, GI,
BIP, BCN, BMH dan RPU diselenggarakan RIM, BWL, BIP, BCN, BMH and RPU are
dalam Rupiah, mata uang fungsionalnya. maintained in Indonesian Rupiah, their
Untuk tujuan penyajian laporan keuangan functional currency. For the purposes of
konsolidasian, aset dan liabilitas TAIWI, REP, presenting these consolidated financial
BJRK, GI, RIM, BWL, BIP, BCN, BMH dan RPU statements, the assets and liabilities of TAIWI,
dijabarkan ke dalam Dolar Amerika Serikat REP, BJRK, GI, RIM, BWL, BIP, BCN, BMH and
masing-masing dengan menggunakan kurs RPU foreign operations are translated into U.S.
yang berlaku pada akhir periode pelaporan. Dollar using the exchange rates prevailing at
Pos penghasilan dan beban dijabarkan the end of each reporting period. Income and
menggunakan kurs rata-rata untuk periode expense items are translated at the average
tersebut, kecuali kurs berfluktuasi secara exchange rates for the period, unless exchange
signifikan selama periode tersebut, dalam hal rates fluctuate significantly during the period, in
ini kurs yang berlaku pada tanggal transaksi which case the exchange rates at the dates of
yang digunakan. Selisih kurs yang timbul the transactions are used. Exchange differences
diakui dalam penghasilan komprehensif lain arising, if any, are recognized in other
dan diakumulasi dalam ekuitas (dan comprehensive income and accumulatted in
diatribusikan pada kepentingan non equity (and attributed to non controlling
pengendali). interests as appropriate).
- 45 -
260
Page 285
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada konsolidasi, selisih kurs yang berasal dari On consolidation, exchange differences arising
penjabaran atas investasi bersih entitas luar from the translation of the net investment in
negeri (termasuk pos-pos moneter yang secara foreign entities (including monetary items that,
substansi membentuk bagian investasi bersih in substance, form part of the net investment in
entitas luar negeri), dan atas pinjaman dan foreign entities), and of borrowings and other
instrumen mata uang lainnya yang ditetapkan currency instruments designated as hedges of
sebagai lindung nilai atas investasi tersebut, such investments, are recognized in other
diakui dalam penghasilan komprehensif lain comprehensive income and accumulated in a
dan diakumulasikan dalam komponen ekuitas separate component of equity under the header
yang terpisah di bawah judul cadangan selisih of foreign currency translation reserve.
kurs penjabaran laporan keuangan.
Goodwill dan penyesuaian nilai wajar yang Goodwill and fair value adjustments arising on
timbul dari akuisisi dari kegiatan usaha luar the acquisition of a foreign operation are
negeri diperlakukan sebagai aset dan liabilitas treated as assets and liabilities of the foreign
dari kegiatan usaha luar negeri dan dijabarkan operation and translated at the closing rate.
pada kurs tutup buku. Selisih kurs yang timbul Exchange differences arising are recognized in
diakui pada penghasilan komprehensif lain. other comprehensive income.
g. Transaksi Pihak-pihak Berelasi g. Transactions With Related Parties
Sesuai dengan PSAK 7, Pengungkapan Pihak- In accordance with PSAK 7, Related Party
Pihak Berelasi, pihak-pihak berelasi adalah Disclosures, a related party is a person or entity
orang atau entitas yang terkait dengan Grup that is related to the Group (the reporting
(entitas pelapor): entity):
a. Orang atau anggota keluarga dekatnya a. A person or a close member of that person's
mempunyai relasi dengan entitas pelapor family is related to the reporting entity if
jika orang tersebut: that person:
i. memiliki pengendalian atau i. has control or joint control over the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
ii. memiliki pengaruh signifikan atas ii. has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
iii. merupakan personil manajemen kunci iii. is a member of the key management
entitas pelapor atau entitas induk dari personnel of the reporting entity or of a
entitas pelapor. parent of the reporting entity.
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas b. An entity is related to the reporting entity if
pelapor jika memenuhi salah satu hal any of the following conditions applies:
berikut:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah i. The entity, and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang members of the same group (which
sama (artinya entitas induk, entitas means that each parent, subsidiary and
anak, dan sesama entitas anak saling fellow subsidiary is related to the
berelasi dengan entitas lainnya). others).
ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ii. One entity is an associate or joint
ventura bersama dari entitas lain (atau venture of the other entity (or an
entitas asosiasi atau ventura bersama associate or joint venture of a member
yang merupakan anggota suatu of a group of which the other entity is a
kelompok usaha, yang mana entitas lain member).
tersebut adalah anggotanya).
iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura iii. Both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama. same third party.
iv. Satu entitas adalah ventura bersama iv. One entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an
adalah entitas asosiasi dari entitas associate of the third entity.
ketiga.
- 46 -
261
Page 286
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
v. Entitas tersebut adalah suatu program v. The entity is a employment benefit plan
imbalan kerja untuk imbalan kerja dari for the benefit of employees of either
salah satu entitas pelapor atau entitas the reporting entity, or an entity related
yang terkait dengan entitas pelapor. to the reporting entity. If the reporting
Jika entitas pelapor adalah entitas yang entity is itself such a plan, the
menyelenggarakan program tersebut, sponsoring employers are also related to
maka entitas sponsor juga berelasi the reporting entity.
dengan entitas pelapor.
vi. Entitas yang dikendalikan atau vi. The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in (a).
diidentifikasi dalam huruf (a).
vii. Orang yang diidentifikasi dalam huruf vii. A person identified in (a) (i) has
(a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas significant influence over the entity or is
entitas atau merupakan personil a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau entitas personnel of the entity (or a parent of
induk dari entitas). the entity).
viii. Entitas, atau anggota dari kelompok viii.The entity, or any member of a group of
yang mana entitas merupakan bagian which it is a part, provides key
dari kelompok tersebut, menyediakan management personnel services to the
jasa personil manajemen kunci kepada reporting entity or to the parent of the
entitas pelapor atau kepada entitas reporting entity.
induk dari entitas pelapor.
Transaksi signifikan yang dilakukan dengan Significant transactions with related parties,
pihak-pihak berelasi, baik dilakukan dengan whether or not made at similar terms and
kondisi dan persyaratan yang sama dengan conditions as those done with third parties, are
pihak ketiga maupun tidak, diungkapkan pada disclosed in the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian. statements.
h. Instrumen Keuangan h. Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui Financial assets and financial liabilities are
pada laporan posisi keuangan konsolidasian recognized on the consolidated statement of
pada saat Grup menjadi salah satu pihak dalam financial position when the Group becomes a
ketentuan kontraktual instrumen tersebut. party to the contractual provisions of the
instrument.
Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada Financial assets and financial liabilities are
awalnya diukur pada nilai wajar. Biaya initially measured at fair value. Transaction
transaksi yang dapat diatribusikan secara costs that are directly attributable to the
langsung dengan perolehan atau penerbitan acquisition or issue of financial assets and
aset keuangan dan liabilitas keuangan financial liabilities are added to or deducted
ditambahkan atau dikurangkan dari nilai wajar from the fair value of the financial assets and
aset keuangan dan liabilitas keuangan, jika financial liabilities, as appropriate, on initial
diperlukan, pada pengakuan awal. Biaya recognition. Transaction costs directly
transaksi yang dapat diatribusikan secara attributable to the acquisition of financial assets
langsung dengan perolehan aset keuangan dan or financial liabilities at fair value through profit
liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui or loss are recognized immediately in profit or
laba rugi diakui langsung pada laba rugi. loss.
Aset Keuangan (Sebelum 1 Januari 2020) Financial Assets (before January 1, 2020)
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan All financial assets were recognized and
pengakuannya pada tanggal diperdagangkan derecognized on trade date where the purchase
dimana pembelian atau penjualan aset or sale of a financial asset is under a contract
keuangan berdasarkan kontrak yang whose terms require delivery of the financial
mensyaratkan penyerahan aset keuangan asset within the time frame established by the
dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh market concerned.
kebiasaan pasar yang berlaku.
Aset keuangan Grup diklasifikasikan sebagai The Group’s financial assets were classified as
berikut: follows:
• Aset keuangan pada nilai wajar melalui • Financial assets at fair value through profit
laba rugi (“FVTPL”); atau or loss (“FVTPL”); or
• Aset keuangan tersedia untuk dijual; atau • Available-for-sale (“AFS”) financial assets;
or
• Pinjaman yang diberikan dan piutang. • Loans and receivables.
- 47 -
262
Page 287
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Metode suku bunga efektif Effective interest method
Metode suku bunga efektif adalah metode yang The effective interest method is a method of
digunakan untuk menghitung biaya perolehan calculating the amortised cost of a debt
diamortisasi dari instrumen utang dan metode instrument and of allocating interest income
untuk mengalokasikan pendapatan bunga over the relevant period. The effective interest
selama periode yang relevan. Suku bunga rate is the rate that exactly discounts estimated
efektif adalah suku bunga yang secara tepat future cash receipts (including all fees and
mendiskontokan estimasi penerimaan kas points paid or received that form an integral
masa depan (mencakup seluruh komisi dan part of the effective interest rate, transaction
bentuk lain yang dibayarkan dan diterima yang costs and other premiums or discounts)
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari through the expected life of the debt
suku bunga efektif, biaya transaksi dan instrument, or where appropriate, a shorter
premium dan diskonto lainnya) selama period to the net carrying amount on initial
perkiraan umur instrumen utang, atau, jika recognition.
lebih tepat, digunakan periode yang lebih
singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih
aset keuangan pada saat pengakuan awal.
Pendapatan diakui berdasarkan suku bunga Income was recognized on an effective interest
efektif untuk instrumen utang selain dari aset basis for debt instruments other than those
keuangan yang diklasifikasikan sebagai FVTPL. financial assets classified at FVTPL.
Aset keuangan pada FVTPL Financial assets at FVTPL
Aset keuangan diklasifikasi dalam FVTPL, jika Financial assets were classified as at FVTPL
(i) merupakan imbalan kontinjensi pihak when the financial asset was (i) contingent
pengakuisisi dalam kombinasi bisnis yang consideration that may be paid by an acquirer
menerapkan PSAK 22 Kombinasi Bisnis, as part of a business combination to which
(ii) dimiliki untuk diperdagangkan, atau PSAK 22 Business Combinations applies,
(iii) pada saat pengakuan awal ditetapkan (ii) held for trading, or (iii) it was designated as
untuk diukur pada FVTPL. at FVTPL.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai dimiliki A financial asset was classified as held for
untuk diperdagangkan, jika: trading if:
• diperoleh atau dimiliki terutama untuk • it had been acquired principally for the
tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; purpose of selling in the near term; or
atau
• pada pengakuan awal merupakan bagian • on initial recognition it was part of a
dari portofolio instrumen keuangan tertentu portfolio of identified financial instruments
yang dikelola Grup secara bersama dan that the Group managed together and had
mempunyai pola ambil untung dalam a recent actual pattern of short-term profit-
jangka pendek aktual saat ini; atau taking; or
• merupakan derivatif yang tidak ditetapkan • it was a derivative that was not designated
dan tidak efektif sebagai instrumen lindung and effective as a hedging instrument.
nilai.
Aset keuangan selain aset keuangan yang A financial asset other than a financial asset
dimiliki untuk diperdagangkan, dapat held for trading may be designated as at FVTPL
ditetapkan sebagai FVTPL pada saat pengakuan upon initial recognition if:
awal jika:
• penetapan tersebut mengeliminasi atau • such designation eliminated or significantly
mengurangi secara signifikan inkonsistensi reduced a measurement or recognition
pengukuran dan pengakuan yang dapat inconsistency that would otherwise arise;
timbul; atau or
• aset keuangan yang membentuk bagian • the financial asset formed part of a group
kelompok aset keuangan, liabilitas of financial assets, financial liabilities or
keuangan atau keduanya, dikelola dan both, which was managed and its
kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai performance was evaluated on a fair value
wajar, sesuai dengan manajemen risiko basis, in accordance with a documented
atau strategi investasi yang risk management or investment strategy,
didokumentasikan, dan informasi tentang and information about the grouping was
pengelompokkan disediakan secara provided internally on that basis.
internal.
- 48 -
263
Page 288
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
• Merupakan bagian dari kontrak yang • It formed part of a contract containing one
mengandung satu atau lebih derivatif or more embedded derivatives, and PSAK
melekat, dan PSAK 55 mengizinkan 55 permited the entire combined contract
seluruh kontrak gabungan ditetapkan to be designated as at FVTPL.
sebagai FVTPL
Aset keuangan FVTPL disajikan sebesar nilai Financial assets at FVTPL were stated at fair
wajar, dengan keuntungan atau kerugian yang value, with any gains or losses arising on
timbul dari pengukuran kembali diakui dalam remeasurement recognized in profit or loss. The
laba rugi. Keuntungan atau kerugian bersih net gain or loss recognized in profit or loss
yang diakui dalam laba rugi mencakup dividen incorporates any dividend or interest earned on
atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan. the financial asset. Fair value is determined in
Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti the manner described in Note 54.
dijelaskan pada Catatan 54.
Aset keuangan tersedia untuk dijual (AFS) Available-for-sale financial assets (“AFS
financial assets”)
Aset keuangan AFS adalah aset keuangan non- AFS financial assets were non-derivative
derivatif yang ditetapkan baik sebagai AFS atau financial assets that are either designated as
yang tidak diklasifikasikan sebagai AFS or were not classified as (a) loans and
(a) pinjaman yang diberikan dan piutang, receivables, (b) held-to-maturity investments
(b) dimiliki hingga jatuh tempo atau (c) aset or (c) financial assets at FVTPL.
keuangan pada FVTPL.
Obligasi dan saham milik Grup yang tercatat Listed shares and bonds held by the Group that
di bursa dan diperdagangkan pada pasar aktif were traded in an active market were classified
diklasifikasikan sebagai AFS dan dinyatakan as AFS and were stated at fair value at the end
pada nilai wajar pada akhir setiap periode of each reporting period.
pelaporan.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari Gains and losses arising from changes in fair
perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan value were recognized in other comprehensive
komprehensif lain dan diakumulasi di ekuitas income and in equity as accumulated in AFS
sebagai Revaluasi Investasi AFS, kecuali untuk Investment Revaluation, with the exception of
kerugian penurunan nilai, pendapatan bunga impairment losses, interest income calculated
yang dihitung dengan metode suku bunga using the effective interest method, and foreign
efektif dan laba rugi selisih kurs atas aset exchange gains and losses on monetary assets,
moneter, yang diakui pada laba rugi. Jika which were recognized in profit or loss. Where
investasi dilepas atau mengalami penurunan the investment was disposed of or was
nilai, akumulasi laba atau rugi yang determined to be impaired, the cumulative gain
sebelumnya diakumulasi pada revaluasi or loss previously accumulated in AFS
investasi AFS direklasifikasi ke laba rugi. investment revaluation reserve was reclassified
to profit or loss.
Investasi dalam instrumen ekuitas yang tidak Investments in unlisted equity instruments that
tercatat di bursa dan tidak mempunyai kuotasi were not quoted in an active market and whose
di pasar aktif dan nilai wajarnya tidak dapat fair value could not be reliably measured and
diukur secara andal, serta derivatif yang terkait derivatives that are linked to and must be
dengan dan harus diselesaikan melalui settled by delivery of such unquoted equity
penyerahan instrumen ekuitas tersebut investments were also classified as AFS,
diklasifikasikan sebagai AFS, diukur pada biaya measured at cost less impairment.
perolehan dikurangi penurunan nilai.
Dividen atas instrumen ekuitas AFS, jika ada, Dividends on AFS equity instruments, if any,
diakui pada laba rugi pada saat hak Grup untuk were recognized in profit or loss when the
memperoleh pembayaran dividen ditetapkan. Group’s right to receive the dividends were
established.
Pinjaman yang diberikan dan piutang Loans and receivables
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah Loans and receivables were non-derivative
aset keuangan nonderivatif dengan financial assets with fixed or determinable
pembayaran tetap atau telah ditentukan dan payments that are not quoted in an active
tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. market. Loans and receivables were measured
Pinjaman yang diberikan dan piutang diukur at amortized cost using the effective interest
pada biaya perolehan diamortisasi dengan method, less any impairment.
menggunakan metode suku bunga efektif,
dikurangi penurunan nilai.
- 49 -
264
Page 289
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Bunga diakui dengan menggunakan metode Interest was recognized by applying the
suku bunga efektif, kecuali piutang lancar effective interest method, except for short-term
dimana pengakuan bunga tidak material. receivables when the recognition of interest
would be immaterial.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Aset keuangan, selain aset keuangan FVTPL, Financial assets, other than those at FVTPL,
dinilai terhadap indikator penurunan nilai pada were assessed for indicators of impairment at
setiap akhir periode pelaporan. Aset keuangan the end of each reporting date. Financial assets
diturunkan nilainya bila terdapat bukti objektif, were considered to be impaired when there was
sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa objective evidence that, as a result of one or
yang terjadi setelah pengakuan awal aset more events that occurred after the initial
keuangan, dan peristiwa yang merugikan recognition of the financial asset, the estimated
tersebut berdampak pada estimasi arus kas future cash flows of the investment had been
masa depan atas aset keuangan yang dapat affected.
diestimasi secara andal.
Untuk investasi ekuitas AFS, penurunan nilai For equity investments classified as AFS, a
wajar yang signifikan atau jangka panjang dari significant or prolonged decline in the fair value
instrumen ekuitas di bawah biaya of the security below its cost was considered to
perolehannya dianggap sebagai bukti obyektif be objective evidence of impairment.
penurunan nilai.
Untuk aset keuangan lainnya, bukti obyektif For all other financial assets, objective evidence of
penurunan nilai termasuk sebagai berikut: impairment could include:
• kesulitan keuangan signifikan yang dialami • significant financial difficulty of the issuer or
penerbit atau pihak peminjam; atau counterparty; or
• pelanggaran kontrak, seperti terjadinya • breach of contract, such as default or
gagal bayar atau tunggakan pembayaran delinquency in interest or principal
pokok atau bunga; atau payments; or
• terdapat kemungkinan bahwa pihak • it is becoming probable that the borrower
peminjam akan dinyatakan pailit atau will enter bankruptcy or financial re-
melakukan reorganisasi keuangan; atau organisation; or
• hilangnya pasar aktif dari aset keuangan • the disappearance of an active market for
akibat kesulitan keuangan. the financial asset because of financial
difficulties.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, For certain categories of financial assets, such
seperti piutang, aset yang tidak akan dievaluai as receivables, assets that were assessed not
secara individual akan dievaluasi penurunan to be impaired individually were, in addition,
nilainya secara kolektif. Bukti objektif dari assessed for impairment on a collective basis.
penurunan nilai portofolio piutang dapat Objective evidence of impairment for a portfolio
termasuk pengalaman Grup atas tertagihnya of receivables could include the Group’s past
piutang di masa lalu, peningkatan experiences of collecting payments, an increase
keterlambatan penerimaan pembayaran in the number of delayed payments in the
piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga portfolio past the average credit period, as well
pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi as observable changes in national or local
nasional atau lokal yang berkorelasi dengan economic conditions that correlate with default
gagal bayar atas piutang. on receivables.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya For financial assets carried at amortised cost,
perolehan diamortisasi, jumlah kerugian the amount of the impairment loss was
penurunan nilai merupakan selisih antara measured as the difference between the asset’s
jumlah tercatat aset keuangan dengan nilai carrying amount and the present value of
kini estimasi arus kas masa depan yang estimated future cash flows, discounted at the
didiskontokan menggunakan tingkat suku financial asset’s original effective interest rate.
bunga efektif awal dari aset keuangan.
Untuk aset keuangan yang dicatat pada biaya For financial asset carried at cost, the amount
perolehan, jumlah kerugian penurunan nilai of the impairment loss was measured as the
diukur berdasarkan selisih antara jumlah difference between the assets’s carrying
tercatat aset keuangan dan nilai kini estimasi amount and the present value of the estimated
arus kas masa depan yang didiskontokan pada future cash flows discounted at the current
tingkat imbal hasil yang berlaku di pasar untuk market rate of return for a similar financial
aset keuangan yang serupa. Kerugian asset. Such impairment loss would not be
penurunan nilai tersebut tidak dapat dibalik reversed in subsequent periods.
pada periode berikutnya.
- 50 -
265
Page 290
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Jumlah tercatat aset keuangan dikurangi The carrying amount of the financial asset was
dengan kerugian penurunan nilai secara reduced by the impairment loss directly for all
langsung atas seluruh aset keuangan, kecuali financial assets with the exception of
piutang yang jumlah tercatatnya dikurangi receivables, where the carrying amount was
melalui penggunaan akun cadangan piutang. reduced through the use of an allowance
Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut account. When a receivable was considered
dihapuskan melalui akun cadangan piutang. uncollectible, it is written off against the
Pemulihan kemudian dari jumlah yang allowance account. Subsequent recoveries of
sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan amounts previously written off were credited
terhadap akun cadangan. Perubahan jumlah against the allowance account. Changes in the
tercatat atas akun cadangan piutang diakui carrying amount of the allowance account were
dalam laba rugi. recognized in profit or loss.
Jika aset keuangan AFS dianggap menurun When an AFS financial asset was considered to
nilainya, keuntungan atau kerugian kumulatif be impaired, cumulative gains or losses
yang sebelumnya telah diakui dalam ekuitas previously recognized in equity were reclassified
direklasifikasi ke laba rugi. to profit or loss.
Kecuali instrumen ekuitas AFS, jika, pada With the exception of AFS equity instruments,
periode berikutnya, jumlah kerugian if, in a subsequent period, the amount of the
penurunan nilai berkurang dan pengurangan impairment loss decreased and the decrease
tersebut dapat dikaitkan secara obyektif could be related objectively to an event
dengan peristiwa yang terjadi setelah occurring after the impairment was recognized,
penurunan nilai diakui, kerugian penurunan the previously recognized impairment loss was
nilai yang diakui sebelumnya dibalik melalui reversed through profit or loss to the extent
laba rugi hingga nilai tercatat investasi pada that the carrying amount of the investment at
tanggal pemulihan penurunan nilai, sepanjang the date the impairment was reversed did not
nilainya tidak melebihi biaya perolehan exceed what the amortized cost would had been
diamortisasi sebelum adanya pengakuan had the impairment not been recognized.
kerugian penurunan nilai dilakukan.
Dalam hal efek ekuitas AFS, kerugian In respect of AFS equity investments,
penurunan nilai yang sebelumnya diakui dalam impairment losses previously recognized in
laba rugi tidak boleh dibalik melalui laba rugi. profit or loss were not reversed through profit
Setiap kenaikan nilai wajar setelah penurunan or loss. Any increase in fair value subsequent to
nilai diakui secara langsung ke penghasilan an impairment loss was recognized directly in
komprehensif lain. Sehubungan dengan efek other comprehensive income. In respect of AFS
utang AFS, kerugian penurunan nilai dibalik debt securities, impairment losses were
melalui laba rugi jika kenaikan nilai wajar subsequently reversed through profit or loss if
investasi dapat dikaitkan secara obyektif an increase in the fair value of the investment
dengan peristiwa yang terjadi setelah could be objectively related to an event
pengakuan kerugian penurunan nilai. occurring after the recognition of the
impairment loss.
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets
Grup menghentikan pengakuan aset keuangan The Group derecognized a financial asset only
jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus when the contractual rights to the cash flows
kas yang berasal dari aset keuangan berakhir, from the asset had expired, or when it
atau Grup mentransfer aset keuangan dan transferred the financial asset and substantially
secara substansial mentransfer seluruh risiko all the risks and rewards of ownership of the
dan manfaat atas kepemilikan aset kepada asset to another entity. If the Group neither
entitas lain. Jika Grup tidak mentransfer serta transfers nor retains substantially all the risks
tidak memiliki secara substansial seluruh risiko and rewards of ownership and continued to
dan manfaat kepemilikan serta masih control the transferred asset, the Group
mengendalikan aset yang ditransfer, maka recognised its retained interest in the asset and
Grup mengakui keterlibatan berkelanjutan atas an associated liability for amounts it may have
aset yang ditransfer dan liabilitas terkait to pay. If the Group retained substantially all
sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. the risks and rewards of ownership of a
Jika Grup memiliki secara substansial seluruh transferred financial asset, the Group continued
risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan to recognise the financial asset and also
yang ditransfer, Grup masih mengakui aset recognised a collateralised borrowing for the
keuangan dan juga mengakui pinjaman yang proceeds received.
dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Pada penghentian pengakuan aset keuangan On derecognition of financial asset in its
secara keseluruhan, selisih antara jumlah entirety, the difference between the asset’s
tercatat aset dan jumlah pembayaran dan carrying amount and the sum of the
piutang yang diterima dan keuntungan atau consideration received and receivable and the
kerugian kumulatif yang telah diakui dalam cumulative gain or loss that had been
penghasilan komprehensif lain dan recognized in other comprehensive income and
terakumulasi dalam ekuitas diakui dalam laba accumulated in equity was recognized in profit
rugi. or loss.
- 51 -
266
Page 291
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada penghentian pengakuan aset keuangan On derecognition of financial asset other than
terhadap satu bagian saja (misalnya ketika its entirety (e.g., when the Group retains an
Grup masih memiliki hak untuk membeli option to repurchase part of a transferred
kembali bagian aset yang ditransfer), Grup asset), the Group allocated the previous
mengalokasikan jumlah tercatat sebelumnya carrying amount of the financial asset between
dari aset keuangan tersebut pada bagian yang the part it continued to recognize under
tetap diakui berdasarkan keterlibatan continuing involvement, and the part it no
berkelanjutan, dan bagian yang tidak lagi longer recognized on the basis of the relative
diakui berdasarkan nilai wajar relatif dari fair values of those parts on the date of the
kedua bagian tersebut pada tanggal transfer. transfer. The difference between the carrying
Selisih antara jumlah tercatat yang amount allocated to the part that is no longer
dialokasikan pada bagian yang tidak lagi diakui recognized and the sum of the consideration
dan jumlah dari pembayaran yang diterima received for the part no longer recognized and
untuk bagian yang yang tidak lagi diakui dan any cumulative gain or loss allocated to it that
setiap keuntungan atau kerugian kumulatif had been recognized in other comprehensive
yang dialokasikan pada bagian yang tidak lagi income is recognized in profit or loss.
diakui tersebut yang sebelumnya telah diakui A cumulative gain or loss that had been
dalam penghasilan komprehensif lain diakui recognized in other comprehensive income was
pada laba rugi. Keuntungan dan kerugian allocated between the part that continues to be
kumulatif yang sebelumnya diakui dalam recognized and the part that was no longer
penghasilan komprehensif lain dialokasikan recognized on the basis of the relative fair
pada bagian yang tetap diakui dan bagian yang values of those parts.
dihentikan pengakuannya, berdasarkan nilai
wajar relatif kedua bagian tersebut.
Aset keuangan (Efektif 1 Januari 2020) Financial assets (Effective January 1,
2020)
Semua pembelian atau penjualan reguler aset All regular way purchases or sales of financial
keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya assets are recognized and derecognized on a
berdasarkan tanggal perdagangan. Pembelian trade date basis. Regular way purchases or
atau penjualan reguler adalah pembelian atau sales are purchases or sales of financial assets
penjualan aset keuangan yang memerlukan that require delivery of assets within the time
penyerahan aset dalam jangka waktu yang frame established by regulation or convention in
ditetapkan oleh peraturan atau konvensi di the marketplace.
pasar.
Semua aset keuangan yang diakui selanjutnya All recognized financial assets are measured
diukur secara keseluruhan pada biaya subsequently in their entirety at either
perolehan yang diamortisasi atau nilai wajar, amortized cost or fair value, depending on the
tergantung pada klasifikasi aset keuangan classification of the financial assets.
tersebut.
Klasifikasi aset keuangan Classification of financial assets
Instrumen utang yang memenuhi persyaratan Debt instruments that meet the following
berikut selanjutnya diukur pada biaya conditions are subsequently measured at
perolehan diamortisasi: amortized cost:
• aset keuangan dikelola dalam model bisnis • the financial asset is held within a business
yang bertujuan untuk memiliki aset model whose objective is to hold financial
keuangan dalam rangka mendapatkan assets in order to collect contractual cash
arus kas kontraktual; dan flows; and
• persyaratan kontraktual dari aset • The contractual terms of the financial asset
keuangan menghasilkan arus kas pada give rise on specified dates to cash flows
tanggal tertentu yang semata dari that are solely payments of principal and
pembayaran pokok dan bunga (“SPPI”) interest (“SPPI”) on the principal amount
dari jumlah pokok terutang. outstanding.
Instrumen utang selanjutnya diukur pada nilai Debt instruments that meet the following
wajar melalui penghasilan komprehensif lain conditions are subsequently measured at fair
(“FVTOCI”), jika memenuhi kedua kondisi value through other comprehensive income
berikut ini: (“FVTOCI”):
• aset keuangan dikelola dalam model bisnis • the financial asset is held within a business
yang tujuannya akan tercapai dengan model whose objective is achieved by both
mendapatkan arus kas kontraktual dan collecting contractual cash flows and selling
menjual aset keuangan; dan the financial assets; and
- 52 -
267
Page 292
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
• persyaratan kontraktual dari aset • the contractual terms of the financial asset
keuangan menghasilkan arus kas pada give rise on specified dates to cash flows
tanggal tertentu yang semata-mata dari that are solely payments of principal and
pembayaran pokok dan bunga dari jumlah interest on the principal amount
pokok terutang. outstanding.
Seluruh aset keuangan lain selanjutnya diukur By default, all other financial assets are
pada nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL). subsequently measured at fair value through
profit or loss (FVTPL).
Meskipun telah disebutkan sebelumnya, Grup Despite the foregoing, the Group may make the
dapat menetapkan pilihan tak terbatalkan pada following irrevocable election/designation at
saat pengakuan awal aset keuangan sebagai initial recognition of a financial asset:
berikut:
• menyajikan perubahan selanjutnya nilai • the Group may irrevocably elect to present
wajar investasi pada instrumen ekuitas subsequent changes in fair value of an
dalam penghasilan komprehensif lain jika equity investment in other comprehensive
kriteria tertentu dipenuhi (lihat di bawah); income if certain criteria are met (see
dan below); and
• menetapkan aset keuangan yang • the Group may irrevocably designate a debt
memenuhi kriteria biaya perolehan investment that meets the amortized cost
diamortisasi atau FVTOCI sebagai diukur or FVTOCI criteria as measured at FVTPL if
pada FVTPL, jika penetapan itu doing so eliminates or significantly reduces
mengeliminasi atau mengurangi secara an accounting mismatch (see below).
signifikan inkonsistensi pengukuran dan
pengakuan (accounting mismatch) (lihat di
bawah).
Biaya perolehan diamortisasi dan metode suku Amortized cost and effective interest method
bunga efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode The effective interest method is a method of
menghitung biaya perolehan diamortisasi dari calculating the amortized cost of a debt
instrumen utang dan mengalokasikan instrument and of allocating interest income
pendapatan bunga selama periode yang over the relevant period.
relevan.
Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli For financial instruments other than purchased
atau berasal dari aset keuangan memburuk, or originated credit-impaired financial assets,
suku bunga efektif adalah tingkat suku bunga the effective interest rate is the rate that
yang secara tepat mendiskontokan penerimaan exactly discounts estimated future cash receipts
kas masa depan (termasuk semua biaya dan (including all fees and points paid or received
poin yang dibayarkan atau diterima yang that form an integral part of the effective
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari interest rate, transaction costs and other
suku bunga efektif, biaya transaksi dan premi premiums or discounts) excluding expected
atau diskon lainnya) tidak termasuk kerugian credit losses, through the expected life of the
kredit ekspektasian, melalui umur debt instrument, or, where appropriate, a
ekspektasian dari instrumen utang, atau, jika shorter period, to the gross carrying amount of
tepat, periode yang lebih pendek, ke jumlah the debt instrument on initial recognition. For
tercatat bruto instrumen utang pada saat purchased or originated credit-impaired financial
pengakuan awal. Untuk aset keuangan yang assets, a credit adjusted effective interest rate
dibeli atau yang berasal dari aset keuangan is calculated by discounting the estimated future
memburuk, suku bunga efektif yang cash flows, including expected credit losses, to
disesuaikan dengan risiko kredit dihitung the amortized cost of the debt instrument on
dengan mendiskontokan estimasi arus kas initial recognition.
masa depan, termasuk estimasi kerugian
kredit, ke biaya perolehan diamortisasi
instrumen utang pada pengakuan awal.
Biaya perolehan diamortisasi dari aset The amortized cost of a financial asset is the
keuangan adalah nilai aset keuangan yang amount at which the financial asset is measured
diukur pada saat pengakuan awal dikurangi at initial recognition minus the principal
pembayaran pokok, ditambah amortisasi repayments, plus the cumulative amortization
kumulatif menggunakan metode suku bunga using the effective interest method of any
efektif dari selisih antara nilai awal dan nilai difference between that initial amount and the
jatuh temponya, disesuaikan dengan maturity amount, adjusted for any loss
penyisihan kerugiannya. Di sisi lain, jumlah allowance. On the other hand, the gross
tercatat bruto aset keuangan adalah biaya carrying amount of a financial asset is the
perolehan diamortisasi dari aset keuangan, amortized cost of a financial asset before
sebelum disesuaikan dengan penyisihan adjusting for any loss allowance.
kerugian.
- 53 -
268
Page 293
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Bunga diakui dengan menggunakan metode Interest income is recognized using the effective
suku bunga efektif untuk intrumen utang yang interest method for debt instruments measured
diukur selanjutnya pada biaya perolehan subsequently at amortized cost and at FVTOCI.
diamortisasi dan pada FVTOCI. Untuk For financial instruments other than purchased
instrumen keuangan lain, kecuali aset or originated credit-impaired financial assets,
keuangan yang dibeli atau berasal dari aset interest income is calculated by applying the
keuangan memburuk, pendapatan bunga effective interest rate to the gross carrying
dihitung dengan menerapkan suku bunga amount of a financial asset, except for financial
efektif terhadap jumlah tercatat bruto aset assets that have subsequently become credit-
keuangan, kecuali aset keuangan yang impaired. For financial assets that have
kemudian mengalami penurunan nilai kredit. subsequently become credit-impaired, interest
Untuk aset keuangan yang berasal dari aset income is recognized by applying the effective
keuangan memburuk, pendapatan bunga interest rate to the amortized cost of the
diakui dengan menerapkan suku bunga efektif financial asset. If, in subsequent reporting
terhadap biaya perolehan diamortisasi dari periods, the credit risk on the credit-impaired
aset keuangan tersebut. Jika pada periode financial instrument improves so that the
pelaporan keuangan selanjutnya, risiko kredit financial asset is no longer credit-impaired,
aset keuangan tersebut membaik sehingga interest income is recognized by applying the
aset keuangan tidak lagi mengalami penurunan effective interest rate to the gross carrying
nilai kredit, maka pendapatan bunga diakui amount of the financial asset.
dengan menerapkan suku bunga efektif
terhadap jumlah tercatat bruto aset keuangan.
Untuk aset keuangan yang dibeli atau berasal For purchased or originated credit-impaired
dari aset keuangan memburuk, Grup mengakui financial assets, the Group recognizes interest
pendapatan bunga dengan menerapkan suku income by applying the credit-adjusted effective
bunga efektif yang disesuaikan dengan risiko interest rate to the amortized cost of the
kredit atas biaya perolehan diamortisasi dari financial asset from initial recognition. The
aset keuangan sejak pengakuan awal. calculation does not revert to the gross basis
Perhitungan tidak kembali ke basis bruto even if the credit risk of the financial asset
bahkan jika risiko kredit dari aset keuangan subsequently improves so that the financial
selanjutnya membaik sehingga aset keuangan asset is no longer credit-impaired.
tidak lagi mengalami penurunan kredit.
Pendapatan bunga diakui dalam laba rugi dan Interest income is recognized in profit or loss
dimasukkan dalam pos “Keuntungan lain-lain and is included in the "other gains - net" line
bersih”. item.
Instrumen utang diklasifikasikan pada FVTOCI Debt instruments classified as at FVTOCI
Efek utang yang tercatat di bursa yang dimiliki Listed debt securities held by the Group are
oleh Grup diklasifikasikan sebagai FVTOCI. classified as at FVTOCI. Fair value is determined
Nilai wajar ditentukan dengan cara yang in the manner described in Note 54. The listed
dijelaskan dalam Catatan 54. Efek utang yang debt securities are initially measured at fair
tercatat di bursa pada awalnya diukur pada value plus transaction costs. Subsequently,
nilai wajar ditambah dengan biaya transaksi. changes in the carrying amount of these listed
Selanjutnya, perubahan nilai tercatat pada debt securities as a result of foreign exchange
efek utang yang tercatat di bursa tersebut gains and losses, impairment gains or losses,
sebagai akibat dari keuntungan dan kerugian and interest income calculated using the
selisih kurs, keuntungan atau kerugian effective interest method are recognized in
penurunan nilai, dan pendapatan bunga yang profit or loss. The amounts that are recognized
dihitung dengan menggunakan metode suku in profit or loss are the same as the amounts
bunga efektif, diakui dalam laba rugi. Jumlah that would have been recognized in profit or
yang diakui dalam laba rugi akan sama dengan loss if these listed debt securitires had been
jika efek utang yang tercatat di bursa ini measured at amortized cost. All other changes
diukur pada biaya perolehan diamortisasi. in the carrying amount of these listed debt
Semua perubahan lain dalam nilai tercatat dari securities are recognized in other
efek utang yang tercatat di bursa diakui dalam comprehensive income and accumulated under
penghasilan komprehensif lain dan the heading of investments revaluation reserve.
diakumulasikan dalam cadangan revaluasi When these listed debt securities are
investasi. Jika efek utang yang tercatat yang derecognized, the cumulative gains or losses
terdaftar ini dihentikan pengakuannya, previously recognized in other comprehensive
keuntungan atau kerugian kumulatif yang income are reclassified to profit or loss.
sebelumnya diakui dalam penghasilan
komprehensif lain akan direklasifikasi ke laba
rugi.
- 54 -
269
Page 294
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Instrumen ekuitas yang ditetapkan pada Equity instruments designated as at FVTOCI
FVTOCI
Pada pengakuan awal, Grup dapat membuat On initial recognition, the Group may make an
pilihan yang tidak terbatalkan (atas dasar irrevocable election (on an instrument-by-
instrumen per instrumen) untuk menetapkan instrument basis) to designate investments in
investasi dalam instrumen ekuitas pada equity instruments as at FVTOCI. Designation at
FVTOCI. Penetapan pada FVTOCI tidak FVTOCI is not permitted if the equity
diizinkan jika investasi ekuitas dimiliki untuk investment is held for trading or if it is a
diperdagangkan atau jika merupakan imbalan contingent consideration recognized by an
kontinjensi yang diakui oleh pihak pengakusisi acquirer in a business combination.
dalam suatu kombinasi bisnis.
Aset keuangan tersedia untuk diperdagangkan A financial asset is held for trading if:
jika:
• diperoleh untuk tujuan dijual dalam waktu • it has been acquired principally for the
dekat; atau purpose of selling it in the near term; or
• pada pengakuan awal, merupakan bagian • on initial recognition it is part of a portfolio
dari portofolio instrumen keuangan yang of identified financial instruments that the
diidentifikasi dimana dikelola bersama oleh Group manages together and has evidence
Grup dan memiliki bukti pola pengambilan of a recent actual pattern of short-term
actual laba jangka pendek ; atau profit-taking; or
• merupakan derivatif (kecuali untuk • it is a derivative (except for a derivative
derivatif yang merupakan kontrak jaminan that is a financial guarantee contract or a
keuangan atau instrument lindung nilai designated and effective hedging
yang ditunjuk dan efektif). instrument).
Investasi dalam instrumen ekuitas di FVTOCI Investments in equity instruments at FVTOCI
pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah are initially measured at fair value plus
biaya transaksi. Selanjutnya, nilai wajar transaction costs. Subsequently, they are
tersebut diukur pada nilai wajar dengan measured at fair value with gains and losses
mengakui keuntungan dan kerugian yang arising from changes in fair value recognized in
timbul dari perubahan nilai wajar dalam other comprehensive income and accumulated
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi in the investments revaluation reserve. The
dalam cadangan revaluasi investasi. cumulative gain or loss is not reclassified to
Keuntungan atau kerugian kumulatif tidak profit or loss on disposal of the equity
direklasifikasi ke laba rugi atas pelepasan investments, instead, it is transferred to
investasi ekuitas, melainkan dialihkan ke saldo retained earnings.
laba.
Dividen atas investasi pada instrumen ekuitas Dividends on these investments in equity
tersebut diakui dalam laba rugi sesuai dengan instruments are recognized in profit or loss in
PSAK 71, kecuali jika dividen tersebut secara accordance with PSAK 71, unless the dividends
jelas mewakili pemulihan dari sebagian biaya clearly represent a recovery of part of the cost
investasi. of the investment.
Grup menetapkan semua investasi pada The Group designated all investments in equity
instrumen ekuitas yang tidak dimiliki untuk instruments that are not held for trading as at
diperdagangkan pada FVTOCI ketika FVTOCI on initial recognition.
pengakuan awal.
Aset keuangan pada FVTPL Financial assets at FVTPL
Aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria Financial assets that do not meet the criteria for
yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi being measured at amortized cost or FVTOCI
atau FVTOCI diukur pada FVTPL, khususnya: are measured at FVTPL, specifically:
• Investasi dalam instrumen ekuitas • • Investments in equity instruments are
diklasifikasi sebagai FVTPL, kecuali Grup classified as at FVTPL, unless the Group
menetapkan investasi ekuitas yang dimiliki designate an equity investment that is
tidak untuk diperdagangkan dan bukan neither held for trading nor a contingent
merupakan imbalan kontinjen dari consideration arising from a business
kombinasi bisnis, sebagai FVTOCI pada combination as at FVTOCI on initial
pengakuan awal. recognition.
- 55 -
270
Page 295
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
• Instrumen utang yang tidak memenuhi • • Debt instruments that do not meet the
kriteria biaya perolehan diamortisasi atau amortized cost criteria or the FVTOCI
FVTOCI, diklasifikasi sebagai FVTPL. criteria are classified as at FVTPL. In
Sebagai tambahan, aset keuangan yang addition, financial assets that meet either
memenuhi kriteria biaya perolehan the amortized cost criteria or the FVTOCI
diamortisasi dan FVTOCI dapat ditetapkan criteria may be designated as at FVTPL
sebagai FVTPL pada saat pengakuan awal upon initial recognition if such designation
apabila penetapan tersebut mengeliminasi eliminates or significantly reduces a
atau mengurangi secara signifikan measurement or recognition inconsistency
inkonsistensi pengukuran dan pengakuan that would arise from measuring assets or
yang timbul dari pengukuran aset atau liabilities or recognising the gains and
liabilitas atau pengakuan keuntungan dan losses on them on different bases. The
kerugian dengan basis berbeda. Grup tidak Group have not designated any financial
menetapkan aset keuangan sebagai FVTPL. assets as at FVTPL.
Aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai Financial assets at FVTPL are measured at fair
wajar pada setiap tanggal pelaporan, dengan value as at each reporting date, with any fair
keuntungan atau kerugian nilai wajar diakui value gains or losses recognized in profit or loss
dalam laba rugi sepanjang bukan merupakan to the extent they are not part of a designated
bagian dari hubungan lindung nilai yang hedging relationship. The net gain or loss
ditetapkan. Keuntungan atau kerugian bersih recognized in profit or loss includes any
yang diakui dalam laba rugi termasuk dividen dividend or interest earned on the financial
atau bunga yang diperoleh atas aset keuangan asset and is included in the “other gains and
dan dimasukkan dalam pos “keuntungan atau losses” line item. Fair value is determined in the
kerugian lain-lain”. Nilai wajar ditentukan manner described in Note 54.
dengan cara yang dijelaskan dalam
Catatan 54.
Keuntungan dan kerugian kurs mata uang Foreign exchange gains and losses
asing
Jumlah tercatat aset keuangan dalam mata The carrying amount of financial assets that are
uang asing ditentukan dalam mata uang denominated in a foreign currency is
tersebut dan dijabarkan dengan menggunakan determined in that foreign currency and
kurs spot pada setiap tanggal pelaporan. translated at the spot rate as at each reporting
Secara spesifik: date. Specifically:
• Untuk aset keuangan diukur pada biaya • For financial assets measured at amortized
perolehan diamortisasi yang bukan cost that are not part of a designated
merupakan bagian dari hubungan lindung hedging relationship, exchange differences
nilai ditetapkan, selisih kurs diakui dalam are recognized in profit or loss in the “loss
laba rugi pada pos “kerugian kurs mata on foreign exchange - net” line item;
uang asing - bersih”;
• Untuk aset keuangan diukur pada FVTOCI • For financial assets measured at FVTOCI
yang bukan merupakan bagian dari that are not part of a designated hedging
hubungan lindung nilai ditetapkan, selisih relationship, exchange differences on the
kurs atas biaya perolehan diamortisasi dari amortized cost of the debt instrument are
instrumen hutang diakui dalam laba rugi recognized in profit or loss in the “loss on
pada pos “kerugian kurs mata uang asing - foreign exchange - net” line item. Other
bersih”. Perbedaan nilai tukar lainnya exchange differences are recognized in
diakui pada penghasilan komprehensif lain other comprehensive income in the
dalam cadangan revaluasi investasi; investments revaluation reserve;
• Untuk aset keuangan diukur pada FVTPL • For financial assets measured at FVTPL that
yang bukan merupakan bagian dari are not part of a designated hedging
hubungan lindung nilai ditetapkan, selisih relationship, exchange differences are
kurs diakui dalam laba rugi pada pos recognized in profit or loss in the “loss on
“kerugian kurs mata uang asing - bersih”; foreign exchange - net” line item; and
dan
• Untuk instrumen ekuitas diukur pada • For equity instruments measured at
FVTPL, selisih kurs diakui pada penghasilan FVTOCI, exchange differences are
komprehensif lain dalam cadangan recognized in others comprehensive income
revaluasi investasi. in the investments revaluation reserve.
- 56 -
271
Page 296
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Grup mengakui penyisihan kerugian untuk The Group recognizes a loss allowance for
kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) atas expected credit losses (“ECL”) on trade and
piutang usaha dan piutang lain-lain dan aset other accounts receivable and contract assets.
kontrak. Nilai kerugian kredit ekspektasian The amount of expected credit losses is
diperbarui pada tanggal pelaporan untuk updated at each reporting date to reflect
mencerminkan perubahan risiko kredit sejak changes in credit risk since initial recognition of
pengakuan awal masing-masing instrumen the respective financial instrument.
keuangan.
Grup selalu mengakui ECL sepanjang umurnya The Group always recognizes lifetime ECL for
untuk piutang usaha dan aset kontrak. trade accounts receivable and contract assets.
Kerugian kredit ekspektasian atas aset The expected credit losses on these financial
keuangan diestimasi menggunakan matriks assets are estimated using a provision matrix
provisi berdasarkan pengalaman kerugian based on the Group’s historical credit loss
kredit historis Grup, disesuaikan untuk faktor experience, adjusted for factors that are
spesifik debitur, kondisi ekonomi umum serta specific to the debtors, general economic
penilaian atas arah kondisi kini dan perkiraan conditions and an assessment of both the
masa depan pada tanggal pelaporan, termasuk current as well as the forecast direction of
nilai waktu atas uang jika tepat. conditions at the reporting date, including time
value of money where appropriate.
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, For all other financial instruments, the Group
Grup mengakui ECL sepanjang umur ketika recognizes lifetime ECL when there has been a
telah ada peningkatan risiko kredit yang significant increase in credit risk since initial
signifikan sejak pengakuan awal. Jika, recognition. If, on the other hand, the credit
sebaliknya, risiko kredit pada instrumen risk on the financial instrument has not
keuangan tidak meningkat secara signifikan increased significantly since initial recognition,
sejak pengakuan awal, Grup mengukur the Group measures the loss allowance for that
penyisihan kerugian untuk instrumen financial instrument at an amount equal to 12-
keuangan tersebut sejumlah ECL 12 bulan. month ECL. The assessment of whether lifetime
Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus ECL should be recognized is based on
diakui didasarkan pada peningkatan signifikan significant increases in the likelihood or risk of a
dalam kemungkinan terjadinya atau pada default occurring since initial recognition
risiko gagal bayar sejak pengakuan awal dan instead of on evidence of a financial asset being
bukan didasarkan pada bukti aset keuangan credit impaired at the reporting date or an
yang mengalami kerugian kredit pada tanggal actual default occurring.
pelaporan atau kejadian gagal bayar
sebenarnya.
Kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur Lifetime ECL represents the expected credit
merupakan kerugian kredit ekspektasian yang losses that will result from all possible default
timbul dari seluruh kemungkinan peristiwa events over the expected life of a financial
gagal bayar selama perkiraan umur instrumen instrument. In contrast, 12-month ECL
keuangan. Sebaliknya, ECL 12 bulan mewakili represents the portion of lifetime ECL that is
porsi ECL sepanjang umur yang timbul dari expected to result from default events on a
peristiwa gagal bayar pada instrumen financial instrument that are possible within
keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 months after the reporting date.
12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Peningkatan risiko credit secara signifikan Significant increase in credit risk
Dalam menilai apakah risiko kredit pada In assessing whether the credit risk on a
instrumen keuangan telah meningkat secara financial instrument has increased significantly
signifikan sejak pengakuan awal, Grup since initial recognition, the Group compares
membandingkan risiko gagal bayar yang the risk of a default occurring on the financial
terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal instrument as at the reporting date with the
pelaporan dengan risiko gagal bayar yang risk of a default occurring on the financial
terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal instrument as at the date of initial recognition.
pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian, In making this assessment, the Group considers
Grup mempertimbangkan baik informasi both quantitative and qualitative information
kuantitatif maupun kualitatif yang wajar dan that is reasonable and supportable, including
medukung, termasuk pengalaman historis dan historical experience and forward-looking
informasi bersifat perkiraan masa depan, yang information that is available without undue cost
tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan. or effort. Forward-looking information
Informasi masa depan yang dipertimbangkan considered includes the future prospects of the
mencakup prospek masa depan industri di industries in which the Group’s debtors operate,
mana debitur Grup beroperasi, yang diperoleh obtained from economic expert reports,
dari laporan ahli ekonomi, analis keuangan, financial analysts, governmental bodies,
badan pemerintah, lembaga terkait, dan relevant think-tanks and other similar
organisasi serupa lainnya, serta pertimbangan organizations, as well as consideration of
berbagai sumber eksternal aktual dan various external sources of actual and forecast
prakiraan informasi ekonomi yang terkait economic information that relate to the Group’s
dengan operasi inti Grup. core operations.
- 57 -
272
Page 297
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Secara khusus, informasi berikut In particular, the following information is taken
diperhitungkan ketika menilai apakah risiko into account when assessing whether credit risk
kredit telah meningkat secara signifikan sejak has increased significantly since initial
pengakuan awal: recognition:
• penurunan yang signifikan pada indikator • significant deterioration in external market
pasar eksternal atas risiko kredit untuk indicators of credit risk for a particular
instrumen keuangan tertentu, contohnya financial instrument, e.g. a significant
penurunan signifikan pada spread kredit, increase in the credit spread, the credit
harga swap gagal bayar kredit bagi default swap prices for the debtor, or the
peminjam, atau rentang waktu atau length of time or the extent to which the
tingkat nilai wajar aset keuangan lebih fair value of a financial asset has been less
rendah dari biaya perolehan than its amortized cost;
diamortisasinya;
• memburuknya kondisi usaha, keuangan • existing or forecast adverse changes in
atau ekonomi yang terjadi saat ini atau business, financial or economic conditions
prakiraan yang akan menyebabkan that are expected to cause a significant
penurunan signifikan atas kemampuan decrease in the debtor’s ability to meet its
peminjam untuk menyelesaikan kewajiban debt obligations;
utangnya;
• terdapat penurunan yang signifikan • an actual or expected significant
terhadap hasil operasi peminjam, baik deterioration in the operating results of the
secara aktual atau yang diperkirakan akan debtor;
terjadi;
• peningkatan risiko kredit secara signifikan • significant increases in credit risk on other
pada instrumen keuangan lainnya dari financial instruments of the same debtor;
peminjam yang sama;
• perubahan signifikan yang tidak • an actual or expected significant adverse
menguntungkan baik secara aktual atau change in the regulatory, economic, or
yang diperkirakan dalam lingkungan technological environment of the debtor
peraturan, ekonomik, atau lingkungan that results in a significant decrease in the
teknologi peminjam yang mengakibatkan debtor’s ability to meet its debt obligations.
perubahan signifikan atas kemampuan
peminjam dalam memenuhi kewajiban
utangnya.
Terlepas dari hasil penilaian di atas, Grup Irrespective of the outcome of the above
membuat praduga risiko kredit aset keuangan assessment, the Group presumes that the
telah meningkat signifikan sejak pengakuan credit risk on a financial asset has increased
awal ketika pembayaran kontraktual significantly since initial recognition when
tertunggak lebih dari 30 hari, kecuali jika Grup contractual payments are more than 30 days
memiliki informasi yang wajar dan terdukung past due, unless the Group has reasonable and
yang menunjukkan hal sebaliknya. supportable information that demonstrates
otherwise.
Meskipun demikian, Grup mengasumsikan Despite the foregoing, the Group assumes that
bahwa risiko kredit pada instrumen keuangan the credit risk on a financial instrument has not
tidak meningkat secara signifikan sejak increased significantly since initial recognition if
pengakuan awal jika instrumen keuangan the financial instrument is determined to have
tersebut ditetapkan memiliki risiko kredit yang low credit risk at the reporting date. A financial
rendah pada tanggal pelaporan. Instrumen instrument is determined to have low credit risk
keuangan bertekad memiliki risiko kredit if:
rendah jika:
a. instrumen keuangan memiliki risiko gagal c. a. the financial instrument has a low risk of
bayar yang rendah; default;
b. debitur memiliki kapasitas yang kuat b. the debtor has a strong capacity to meet
untuk memenuhi kewajiban arus kas its contractual cash flow obligations in the
kontraktualnya dalam waktu dekat; dan near term; and
c. memburuknya kondisi ekonomi dan bisnis c. adverse changes in economic and business
dalam jangka panjang dapat, tetapi tidak conditions in the longer term may, but will
selalu, menurunkan kemampuan not necessarily, reduce the ability of the
peminjam untuk memenuhi kewajiban borrower to fulfil its contractual cash flow
arus kas kontraktualnya. obligations.
- 58 -
273
Page 298
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup menganggap aset keuangan memiliki The Group considers a financial asset to have
risiko kredit rendah ketika aset memiliki low credit risk when the asset has external
peringkat kredit eksternal 'investment grade' credit rating of ‘investment grade’ in
sesuai dengan definisi yang dipahami secara accordance with the globally understood
global atau jika peringkat eksternal tidak definition or if an external rating is not
tersedia, aset tersebut memiliki peringkat available, the asset has an internal rating of
internal 'performing'. Performing berarti bahwa ‘performing’. Performing means that the
rekanan memiliki posisi keuangan yang kuat counterparty has a strong financial position and
dan tidak ada jumlah yang tertunggak. there is no past due amounts.
Grup menganggap aset keuangan memiliki The Group considers a financial asset to have
risiko kredit rendah ketika aset memiliki low credit risk when the asset has external
peringkat kredit eksternal 'investment grade' credit rating of ‘investment grade’ in
sesuai dengan definisi yang dipahami secara accordance with the globally understood
global atau jika peringkat eksternal tidak definition or if an external rating is not
tersedia, aset tersebut memiliki peringkat available, the asset has an internal rating of
internal 'performing'. Performing berarti bahwa ‘performing’. Performing means that the
rekanan memiliki posisi keuangan yang kuat counterparty has a strong financial position and
dan tidak ada jumlah yang tertunggak. there is no past due amounts.
Untuk kontrak jaminan keuangan, tanggal For financial guarantee contracts, the date that
Grup menjadi salah satu pihak dari komitmen the Group becomes a party to the irrevocable
yang tidak dapat dibatalkan dianggap sebagai commitment is considered to be the date of
tanggal pengakuan awal untuk tujuan penilaian initial recognition for the purposes of assessing
penurunan nilai instrumen keuangan. Dalam the financial instrument for impairment. In
menilai apakah terdapat peningkatan yang assessing whether there has been a significant
signifikan dalam risiko kredit sejak pengakuan increase in the credit risk since initial
awal kontrak jaminan keuangan, Grup recognition of a financial guarantee contract,
mempertimbangkan perubahan risiko bahwa the Group considers the changes in the risk that
debitur tertentu akan gagal bayar dalam the specified debtor will default on the contract.
kontrak tersebut.
Grup secara teratur memantau efektivitas The Group regularly monitors the effectiveness
kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi of the criteria used to identify whether there
apakah telah terjadi peningkatan risiko kredit has been a significant increase in credit risk and
yang signifikan dan merevisinya jika perlu revises them as appropriate to ensure that the
untuk memastikan bahwa kriteria tersebut criteria are capable of identifying significant
mampu mengidentifikasi peningkatan risiko increase in credit risk before the amount
kredit yang signifikan sebelum jumlahnya jatuh becomes past due.
tempo.
Definisi gagal bayar Definition of default
Grup menganggap hal-hal berikut ini The Group considers the following as
merupakan peristiwa gagal bayar untuk tujuan constituting an event of default for internal
manajemen risiko kredit internal karena credit risk management purposes as historical
pengalaman historis menunjukkan bahwa aset experience indicates that financial assets that
keuangan yang memenuhi salah satu kriteria meet either of the following criteria are
berikut umumnya tidak dapat dipulihkan: generally not recoverable:
• ketika terdapat pelanggaran persyaratan • when there is a breach of financial
keuangan oleh debitur; atau covenants by the debtor; or.
• Informasi yang dikembangkan secara • Information developed internally or
internal atau diperoleh dari sumber obtained from external sources indicates
eksternal menunjukkan bahwa debitur that the debtor is unlikely to pay its
kemungkinan tidak akan membayar creditors, including the Group, in full
kreditornya, termasuk Grup, secara penuh (without taking into account any collateral
(tanpa memperhitungkan jaminan yang held by the Group).
dimiliki oleh Grup).
Terlepas dari analisis di atas, Grup Irrespective of the above analysis, the Group
menganggap bahwa gagal bayar telah terjadi considers that default has occurred when a
ketika aset keuangan tertunggak lebih dari 60 financial asset is more than 60 days past due
hari kecuali jika Grup memiliki informasi yang unless the Group has reasonable and
wajar dan terdukung untuk menunjukkan supportable information to demonstrate that a
bahwa kriteria yang lebih panjang lebih tepat. more lagging default criterion is more
appropriate.
- 59 -
274
Page 299
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Aset keuangan memburuk Credit-impaired financial assets
Aset keuangan mengalami penurunan nilai A financial asset is credit-impaired when one or
kredit ketika satu atau lebih peristiwa yang more events that have a detrimental impact on
memiliki dampak buruk pada estimasi arus kas the estimated future cash flows of that financial
masa depan dari aset keuangan tersebut telah asset have occurred. Evidence that a financial
terjadi. Bukti bahwa aset keuangan mengalami asset is credit-impaired includes observable
penurunan nilai termasuk data yang dapat data about the following events:
diobservasi tentang peristiwa berikut:
• kesulitan keuangan yang signifikan dari • • significant financial difficulty of the issuer or
penerbit atau peminjam; the borrower;
• pelanggaran kontrak, seperti kejadian • a breach of contract, such as a default or
gagal bayar atau tunggakan; past due event;
• pihak pemberi pinjaman, untuk alasan • the lender(s) of the borrower, for economic
ekonomik atau kontraktual sehubungan or contractual reasons relating to the
dengan kesulitan keuangan yang dialami borrower’s financial difficulty, having
pihak peminjam, telah memberikan granted to the borrower a concession(s)
konsesi pada pihak peminjam yang tidak that the lender(s) would not otherwise
mungkin diberikan jika pihak peminjam consider;
tidak mengalami kesulitan tersebut;
• terjadi kemungkinan bahwa pihak • it is becoming probable that the borrower
peminjam akan dinyatakan pailit atau will enter bankruptcy or other financial
melakukan reorganisasi keuangan lainnya; reorganization;
• hilangnya pasar aktif untuk aset keuangan • the disappearance of an active market for
itu akibat kesulitan keuangan; atau that financial asset because of financial
difficulties; or
• pembelian atau penerbitan aset keuangan • the purchase or origination of a financial
dengan diskon sangat besar yang asset at a deep discount that reflects the
mencerminkan kerugian kredit yang incurred credit losses.
terjadi.
Kebijakan penghapusan Write-off policy
Grup menghapuskan aset keuangan ketika ada The Group writes off a financial asset when
informasi yang menunjukkan bahwa pihak there is information indicating that the
lawan berada dalam kesulitan keuangan yang counterparty is in severe financial difficulty and
buruk dan tidak ada prospek pemulihan yang there is no realistic prospect of recovery, e.g.
realistis, contoh ketika pihak lawan dalam when the counterparty has been placed under
proses likuidasi atau telah memasuki proses liquidation or has entered into bankruptcy
kebangkrutan. Aset keuangan yang dihapuskan proceedings. Financial assets written off may
dapat menjadi subjek aktivitas paksaan dalam still be subject to enforcement activities under
prosedur pemulihan Grup, dengan the Group’s recovery procedures, taking into
mempertimbangkan nasihat hukum yang account legal advice where appropriate. Any
sesuai. Setiap pemulihan yang terjadi diakui recoveries made are recognized in profit or
dalam laba rugi. loss.
Pengukuran dan pengakuan atas kerugian Measurement and recognition of expected credit
kredit ekspektasian losses
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian The measurement of expected credit losses is a
merupakan fungsi dari probability of default, function of the probability of default, loss given
loss given default (yaitu besarnya kerugian jika default (i.e. the magnitude of the loss if there is
terjadi gagal bayar) dan eksposur pada gagal a default) and the exposure at default. The
bayar. Penilaian probability of default dan loss assessment of the probability of default and
given default berdasarkan data historis yang loss given default is based on historical data
disesuaikan dengan informasi masa depan adjusted by forward-looking information as
seperti dijelaskan di atas. Adapun eksposur described above. As for the exposure at default,
atas gagal bayar, untuk aset keuangan, for financial assets, this is represented by the
diwakili oleh nilai tercatat bruto aset pada assets’ gross carrying amount at the reporting
tanggal pelaporan; untuk kontrak jaminan date; for financial guarantee contracts, the
keuangan, eksposur mencakup jumlah yang exposure includes the amount drawn down as
ditarik pada tanggal pelaporan, ditambah at the reporting date, together with any
dengan jumlah yang diperkirakan akan ditarik additional amounts expected to be drawn down
di masa depan sebelum tanggal gagal bayar in the future by default date determined based
yang ditentukan berdasarkan tren historis, on historical trend, the Group’s understanding
pemahaman Grup mengenai kebutuhan of the specific future financing needs of the
pembiayaan masa depan yang spesifik dari debtors, and other relevant forward-looking
debiturnya, dan informasi perkiraan masa information.
depan lainnya yang relevan.
- 60 -
275
Page 300
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Untuk aset keuangan, kerugian kredit For financial assets, the expected credit loss is
ekspektasian diestimasi sebagai selisih antara estimated as the difference between all
seluruh arus kas kontraktual yang jatuh tempo contractual cash flows that are due to the
kepada Grup sesuai dengan kontrak dan Group in accordance with the contract and all
seluruh arus kas yang diekspektasi akan the cash flows that the Group expects to
diterima oleh Grup, didiskontokan pada suku receive, discounted at the original effective
bunga efektif awal. Untuk piutang sewa, arus interest rate. For a lease receivable, the cash
kas yang digunakan untuk menentukan flows used for determining the expected credit
kerugian kredit ekspektasian konsisten dengan losses is consistent with the cash flows used in
arus kas yang digunakan dalam mengukur measuring the lease receivable in accordance
piutang sewa berdasarkan PSAK 73. with PSAK 73.
Untuk kontrak jaminan keuangan, karena Grup For a financial guarantee contract, as the Group
diharuskan untuk melakukan pembayaran is required to make payments only in the event
hanya jika debitur gagal bayar sesuai dengan of a default by the debtor in accordance with
ketentuan instrumen yang dijamin, penyisihan the terms of the instrument that is guaranteed,
kerugian yang diharapkan adalah pembayaran the expected loss allowance is the expected
yang diharapkan untuk mengganti pemegang payments to reimburse the holder for a credit
kerugian kredit yang timbul dikurangi jumlah loss that it incurs less any amounts that the
yang diharapkan akan diterima Grup dari Group expects to receive from the holder, the
pemegang, debitur atau pihak lain. debtor or any other party.
Apabila kerugian kredit ekspektasian Where lifetime ECL is measured on a collective
sepanjang umur diukur secara kolektif untuk basis to cater for cases where evidence of
kasus dimana bukti kenaikan signifikan risiko significant increases in credit risk at the
kredit pada level intrumen invidual tidak individual instrument level may not yet be
tersedia, instrumen keuangan dikelompokkan available, the financial instruments are grouped
dengan dasar sebagai berikut: on the following basis:
• Sifat instrumen keuangan (yaitu piutang • Nature of financial instruments (i.e. The
usaha, piutang lain-lain, piutang sewa Group’s trade and other receivables, finance
pembiayaan dan jumlah tagihan kepada lease receivables and amounts due from
pelanggan masing-masing dinilai sebagai customers are each assessed as a separate
grup terpisah. Piutang pihak berelasi yang group. Loans to related parties are assessed
dinilai untuk kerugian kredit ekspektasian for expected credit losses on an individual
atas dasar individual); basis);
• Status jatuh tempo; • Past-due status;
• Sifat, besaran dan jenis industri debitur; • Nature, size and industry of debtors; and
dan
• Sifat jaminan untuk piutang sewa • Nature of collaterals for finance lease
pembiayaan; dan receivables; and
• Peringkat risiko kredit jika tersedia. • External credit ratings where available.
Pengelompokan ditelaah secara teratur oleh The grouping is regularly reviewed by
manajemen untuk memastikan setiap management to ensure the constituents of each
kelompok mempunyai karakteristik risiko yang group continue to share similar credit risk
sama. characteristics.
Jika Grup telah mengukur cadangan kerugian If the Group has measured the loss allowance
untuk instrumen keuangan sebesar ECL for a financial instrument at an amount equal to
sepanjang umurnya pada periode pelaporan lifetime ECL in the previous reporting period,
sebelumnya, tetapi menentukan pada tanggal but determines at the current reporting date
pelaporan kini bahwa kondisi untuk ECL that the conditions for lifetime ECL are no
sepanjang umurnya tidak lagi terpenuhi, Grup longer met, the Group measures the loss
mengukur cadangan kerugian sejumlah ECL 12 allowance at an amount equal to 12-month ECL
bulan pada tanggal pelaporan kini, kecuali at the current reporting date, except for assets
untuk aset yang menggunakan pendekatan for which the simplified approach was used
yang disederhanakan.
- 61 -
276
Page 301
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup mengakui keuntungan atau kerugian The Group recognizes an impairment gain or
penurunan nilai dalam laba rugi untuk semua loss in profit or loss for all financial instruments
instrumen keuangan dengan penyesuaian with a corresponding adjustment to their
terkait ke jumlah tercatat melalui akun carrying amount through a loss allowance
cadangan kerugian, kecuali untuk investasi account, except for investments in debt
pada instrumen hutang yang diukur pada instruments that are measured at FVTOCI, for
FVTOCI, dimana penyisihan kerugian diakui which the loss allowance is recognized in other
dalam penghasilan komprehensif lain dan comprehensive income and accumulated in the
diakumulasi dalam cadangan revaluasi investment revaluation reserve, and does not
investasi, dan tidak mengurangi nilai tercatat reduce the carrying amount of the financial
aset keuangan pada laporan posisi keuangan asset in the consolidated statement of financial
konsolidasian. position.
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets
Grup menghentikan pengakuan aset keuangan The Group derecognizes a financial asset only
jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus when the contractual rights to the cash flows
kas yang berasal dari aset keuangan berakhir, from the asset expire, or it transfers the
atau Grup mentransfer aset keuangan dan financial asset and substantially all the risks
secara substansial mentransfer seluruh risiko and rewards of ownership of the asset to
dan manfaat atas kepemilikan aset kepada another entity. If the Group neither transfers
entitas lain. Jika Grup tidak mentransfer serta nor retains substantially all the risks and
tidak memiliki secara substansial seluruh risiko rewards of ownership and continues to control
dan manfaat kepemilikan serta masih the transferred asset, the Group recognizes its
mengendalikan asset yang ditransfer, maka retained interest in the asset and an associated
Grup mengakui keterlibatan berkelanjutan atas liability for amounts it may have to pay. If the
aset yang ditransfer dan liabilitas terkait Group retains substantially all the risks and
sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. rewards of ownership of a transferred financial
Jika Grup memiliki secara substansial seluruh asset, the Group continues to recognize the
risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan financial asset and also recognizes a
yang ditransfer, Grup masih mengakui asset collateralized borrowing for the proceeds
keuangan dan juga mengakui pinjaman yang received.
dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Pada penghentian pengakuan aset keuangan On derecognition of a financial asset measured
yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, at amortized cost, the difference between the
perbedaan antara nilai tercatat aset dan asset’s carryingamount and the sum of the
jumlah imbalan yang diterima dan piutang consideration received and receivable is
diakui dalam laba rugi. Selain itu, pada recognized in profit or loss. In addition, on
penghentian pengakuan investasi dalam derecognition of an investment in a debt
instrumen utang yang diklasifikasikan sebagai instrument classified as at FVTOCI, the
FVTOCI, keuntungan atau kerugian kumulatif cumulative gain or loss previously accumulated
yang sebelumnya diakumulasi dalam cadangan in the investment revaluation reserve is
revaluasi investasi, direklasifikasi ke laba rugi. reclassified to profit or loss. In contrast, on
Sebaliknya, pada penghentian pengakuan derecognition of an investment in an equity
investasi dalam instrumen ekuitas yang telah instrument which the Group has elected on
dipilih Grup pada pengakuan awal untuk diukur initial recognition to measure at FVTOCI, the
di FVTOCI, keuntungan atau kerugian cumulative gain or loss previously accumulated
kumulatif yang sebelumnya diakumulasi dalam in the investment revaluation reserve is not
cadangan revaluasi investasi tidak reclassified to profit or loss, but is transferred
direklasifikasi ke laba rugi, tetapi dipindahkan to retained earnings.
ke saldo laba.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Financial Liabilities and Equity
Ekuitas Instruments
Klasifikasi sebagai liabilitias atau ekuitas Classification as debt or equity
Instrumen utang dan ekuitas yang diterbitkan Debt and equity instruments issued by the
oleh Grup diklasifikasikan sebagai liabilitas Group are classified as either financial liabilities
keuangan atau ekuitas sesuai dengan or as equity in accordance with the substance
substansi perjanjian kontraktual dan definisi of the contractual arrangements entered into
liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. and the definitions of a financial liability and an
equity instrument.
Instrumen ekuitas Equity instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang An equity instrument is any contract that
memberikan hak residual atas aset Grup evidences a residual interest in the assets of an
setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. entity after deducting all of its liabilities. Equity
Instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh Grup instruments issued by the Group are recorded
dicatat sebesar hasil penerimaan bersih setelah at the proceeds received, net of direct issue
dikurangi biaya penerbitan langsung. costs.
- 62 -
277
Page 302
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pembelian kembali instrumen ekuitas Repurchase of the Company’s own equity
Perusahaan (saham treasuri) diakui dan instruments (treasury shares) is recognized and
dikurangkan secara langsung dari ekuitas. deducted directly in equity. No gain or loss is
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari recognized in profit or loss on the purchase,
pembelian, penjualan, penerbitan atau sale, issue or cancellation of the Company’s
pembatalan instrumen ekuitas Perusahaan own equity instruments.
tersebut tidak diakui dalam laba rugi.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai Financial liabilities are classified as either
FVTPL atau pada biaya perolehan diamortisasi. financial liabilities “at FVTPL” or “at amortized
cost”.
Namun, liabilitas keuangan yang timbul ketika However, financial liabilities that arise when a
pengalihan aset keuangan tidak memenuhi transfer of a financial asset does not qualify for
syarat untuk penghentian pengakuan atau derecognition or when the continuing
ketika pendekatan keterlibatan berkelanjutan involvement approach applies, financial
diterapkan, kontrak jaminan keuangan yang guarantee contracts issued by the Group, and
diterbitkan oleh Grup, dan komitmen yang commitments issued by the Group to provide a
diterbitkan oleh Grup untuk memberikan loan at below-market interest rate are
pinjaman dengan tingkat bunga di bawah measured in accordance with the specific
pasar diukur sesuai dengan kebijakan accounting policies set out below.
akuntansi spesifik yang diungkapkan di bawah
ini.
Liabilitas keuangan yang diukur pada FVTPL. Financial liabilities at FVTPL
Liabilitas keuangan diklasifikasi FVTPL ketika Financial liabilities are classified as at FVTPL
liabilitas keuangan merupakan 1) imbalan when the financial liability is 1) contingent
kontinjen yang diakui oleh pihak pengakuisisi consideration of an acquirer in a business
dalam kombinasi bisnis ketika PSAK 22 combination to which PSAK 22 applies, 2) held
diterapkan, 2) dimiliki untuk diperdagangkan, for trading, or 3) it is designated as at FVTPL.
atau 3) ditetapkan sebagai FVTPL.
Liabilitas keuangan dimiliki untuk A financial liability is classified as held for
diperdagangkan jika: trading if:
• diperoleh terutama untuk tujuan dibei • it has been acquired principally for the
kembali dalam waktu dekat; atau purpose of repurchasing in the near term;
or
• pada pengakuan awal merupakan bagian • on initial recognition it is part of an
dari portofolio instrumen keuangan identified portfolio of financial instruments
tertentu yang dikelola Grup secara that the Group manages together and has
bersama dan terdapat bukti mengenai pola a recent actual pattern of short-term profit-
ambil untung dalam jangka pendek aktual taking; or
saat ini; atau
• merupakan derivatif, kecuali derivatif yang • It is a derivative, except for a derivative
merupakan kontrak jaminan keuangan that is a financial guarantee contract or a
atau instrumen lindung nilai yang designated and effective hedging
ditetapkan dan efektif. instrument.
Liabilitas keuangan selain liabilitas keuangan A financial liability other than a financial liability
yang diperdagangkan dapat ditetapkan sebagai held for trading may be designated as at FVTPL
FVTPL pada saat pengakuan awal jika: upon initial recognition if:
• mengeliminasi atau mengurangi secara • such designation eliminates or significantly
signifikan inkonsistensi pengukuran dan reduces a measurement or recognition
pengakuan yang dapat timbul; atau inconsistency that would otherwise arise;
or
• liabilitas keuangan membentuk bagian dari • the financial liability forms part of a group
kelompok aset keuangan, liabilitas of financial assets or financial liabilities or
keuangan atau keduanya dikelola dan both which is managed and its performance
kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai is evaluated on a fair value basis in
wajar, sesuai dengan manajemen risiko accordance with a documented risk
atau strategi investasi yang management or investment strategy, and
didokumentasikan dan informasi tentang information about the grouping is provided
kelompok tersebut disediakan secara internally on that basis.
internal.
- 63 -
278
Page 303
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
• merupakan bagian kontrak yang • It forms part of a contract containing one
mengandung satu atau lebih derivatif or more embedded derivatives, and PSAK
melekat, dan PSAK 55 atau PSAK 71 55 or PSAK 71 permits the entire combined
mengizinkan seluruh kontrak gabungan contract (asset or liability) to be designated
ditetapkan sebagai FVTPL. as at FVTPL.
Pengukuran selanjutnya liabilitas keuangan Subsequent measurement of financial liabilities
pada FVTPL at FVTPL
Sebelum 1 Januari 2020 Before January 1, 2020
Liabilitas keuangan pada FVTPL diukur pada Financial liabilities at FVTPL were stated at fair
nilai wajar, dengan keuntungan atau kerugian value, with any gains or losses arising on
diakui dalam laba rugi. Keuntungan atau remeasurement recognized in profit or loss. The
kerugian bersih yang diakui dalam laba rugi net gain or loss recognized in profit or loss
mencakup setiap bunga yang dibayar atas incorporated any interest paid on the financial
liabilitas keuangan. Nilai wajar ditentukan liability. Fair value was determined in the
dengan cara yang dijelaskan dalam manner described in Note 54.
Catatan 54.
Setelah 1 Januari 2020 After January 1, 2020
Liabilitas keuangan pada FVTPL diukur pada Financial liabilities at FVTPL are measured at
nilai wajar, dengan keuntungan atau kerugian fair value, with any gains or losses arising on
yang timbul atas perubahan nilai wajar diakui changes in fair value recognized in profit or loss
dalam laporan laba rugi sepanjang hal tersebut to the extent that they are not part of a
tidak menjadi bagian dari hubungan lindung designated hedging relationship (see hedge
nilai yang ditentukan (lihat kebijakan akuntansi accounting policy). The net gain or loss
lindung nilai). Keuntungan atau kerugian recognized in profit or loss incorporates any
bersih yang diakui dalam laba rugi interest paid on the financial liability and is
menggabungkan setiap bunga yang dibayarkan included in the “other gains and losses” line
atas liabilitas keuangan dan termasuk dalam item in profit or loss.
bagian “keuntungan dan kerugian lain-lain”
dalam laporan laba rugi.
Namun, untuk liabilitas keuangan yang However, for financial liabilities that are
ditetapkan pada FVTPL, jumlah perubahan nilai designated as at FVTPL, the amount of change
wajar liabilitas keuangan yang dapat in the fair value of the financial liability that is
diatribusikan pada perubahan risiko kredit attributable to changes in the credit risk of that
liabilitas diakui dalam penghasilan liability is recognized in other comprehensive
komprehensif lain, kecuali jika pengakuan income, unless the recognition of the effects of
dampak risiko kredit di penghasilan changes in the liability’s credit risk in other
komprehensif lain akan menciptakan atau comprehensive income would create or enlarge
memperbesar inkonsistensi akuntansi dalam an accounting mismatch in profit or loss. The
laba rugi. Sisa perubahan dari nilai wajar atas remaining amount of change in the fair value of
liabilitas diakui dalam laba rugi. Perubahan liability is recognized in profit or loss. Changes
nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko in fair value attributable to a financial liability’s
kredit liabilitas keuangan yang diakui dalam credit risk that are recognized in other
penghasilan komprehensif lain tidak akan comprehensive income are not subsequently
direklasifikasi ke laba rugi; sebaliknya, reclassified to profit or loss; instead, they are
perubahan tersebut dipindahkan ke saldo laba transferred to retained earnings upon
pada saat penghentian pengakuan liabilitas derecognition of the financial liability.
keuangan.
Keuntungan atau kerugian dari kontrak Gains or losses on financial guarantee contracts
jaminan keuangan yang diterbitkan oleh Grup issued by the Group that are designated by the
yang ditetapkan oleh Grup sebagai FVTPL Group as at FVTPL are recognized in profit or
diakui dalam laba rugi. Nilai wajar ditentukan loss. Fair value is determined in the manner
dengan cara yang dijelaskan dalam described in Note 54.
Catatan 54.
- 64 -
279
Page 304
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan Financial liabilities at amortized cost
diamortisasi
Liabilitas keuangan yang bukan merupakan Financial liabilities that are not 1) contingent
1) imbalan kontinjen dari pihak pengakuisisi consideration of an acquirer in a business
dalam kombinasi bisnis, 2) dimiliki untuk combination, 2) held-for-trading, or 3) designated
diperdagangkan, atau 3) ditetapkan sebagai as at FVTPL, are subsequently measured at
FVTPL, selanjutnya diukur pada biaya amortized cost using the effective interest
perolehan diamortisasi dengan menggunakan method.
metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif Effective interest method
Metode suku bunga efektif adalah metode The effective interest method is a method of
yang digunakan untuk menghitung biaya calculating the amortized cost of a financial
perolehan diamortisasi dari liabilitas keuangan liability and of allocating interest expense over
dan metode untuk mengalokasikan biaya the relevant period. The effective interest rate
bunga selama periode yang relevan. Suku is the rate that exactly discounts estimated
bunga efektif adalah suku bunga yang secara future cash payments (including all fees and
tepat mendiskontokan estimasi pembayaran points paid or received that form an integral
kas masa depan (mencakup seluruh komisi part of the effective interest rate, transaction
dan bentuk lain yang dibayarkan dan diterima costs and other premiums or discounts)
yang merupakan bagian yang tak terpisahkan through the expected life of the financial
dari suku bunga efektif, biaya transaksi dan liability, or (where appropriate) a shorter period
premium dan diskonto lainnya) selama to the net carrying amount on initial
perkiraan umur liabilitas keuangan, atau (jika recognition.
lebih tepat) digunakan periode yang lebih
singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih
pada saat pengakuan awal.
Keuntungan dan kerugian kurs mata uang Foreign exchange gains and losses
asing
Untuk liabilitas keuangan dalam mata uang For financial liabilities that are denominated in a
asing dan diukur pada biaya perolehan foreign currency and are measured at amortized
diamortisasi pada setiap tanggal pelaporan, cost as at each reporting date, the foreign
keuntungan atau kerugian kurs mata uang exchange gains and losses are determined
asing ditentukan berdasarkan biaya perolehan based on the amortized cost of the instruments.
diamortisasi dari instrumen. Keuntungan atau These foreign exchange gains and losses are
kerugian kurs mata uang asing diakui dalam recognized in profit or loss for financial liabilities
laba rugi untuk liabilitas keuangan yang tidak that are not part of a designated hedging
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai relationship. For those which are designated as
ditetapkan. Untuk yang ditetapkan sebagai a hedging instrument for a hedge of foreign
instrumen lindung nilai untuk lindung nilai atas currency risk, foreign exchange gains and losses
risiko mata uang asing, keuntungan dan are recognized in other comprehensive income
kerugian selisih kurs diakui dalam penghasilan and accumulated in a separate component of
komprehensif lain dan diakumulasikan dalam equity.
komponen ekuitas yang terpisah.
Nilai wajar liabilitas keuangan dalam mata The fair value of financial liabilities denominated
uang asing ditentukan dalam mata uang asing in a foreign currency is determined in that
tersebut dan dijabarkan pada kurs yang foreign currency and translated at the spot rate
berlaku pada akhir periode pelaporan. Untuk at the end of the reporting period. For financial
liabilitas keuangan yang diukur pada FVTPL,
liabilities that are measured as at FVTPL, the
komponen nilai tukar mata uang asing
merupakan bagian dari keuntungan atau foreign exchange component forms part of the
kerugian nilai wajar dan diakui dalam laba rugi fair value gains or losses and is recognized in
untuk liabilitas keuangan yang tidak profit or loss for financial liabilities that are not
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai part of a designated hedging relationship.
ditetapkan.
Penghentian pengakuan liabilitas keuangan Derecognition of financial liabilities
Grup menghentikan pengakuan liabilitas The Group derecognizes financial liabilities
keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Grup when, and only when, the Group’s obligations
telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa. are discharged, cancelled or have expired. The
Selisih antara jumlah tercatat liabilitas difference between the carrying amount of the
keuangan yang dihentikan pengakuannya dan financial liability derecognized and the
imbalan yang dibayarkan dan utang diakui consideration paid and payable is recognized in
dalam laba rugi. profit or loss.
- 65 -
280
Page 305
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Setelah 1 Januari 2020, ketika Grup bertukar Starting January 1, 2020, when the Group
dengan pemberi pinjaman, satu instrumen exchanges with the existing lender one debt
utang menjadi instrumen lain dengan instrument into another one with the
persyaratan yang berbeda secara substansial, substantially different terms, such exchange is
pertukaran tersebut dicatat sebagai accounted for as an extinguishment of the
penghapusan liabilitas keuangan orisinal dan original financial liability and the recognition of
pengakuan liabilitas keuangan baru. Demikian a new financial liability. Similarly, the Group
pula, Grup memperhitungkan modifikasi accounts for substantial modification of terms of
substansial dari ketentuan liabilitas yang ada an existing liability or part of it as an
atau bagian dari liabilitas tersebut sebagai extinguishment of the original financial liability
pelepasan liabilitas keuangan orisinal dan and the recognition of a new liability. It is
pengakuan liabilitas baru. Diasumsikan bahwa assumed that the terms are substantially
persyaratannya berbeda secara substansial jika different if the discounted present value of the
nilai kini arus kas yang didiskonto berdasarkan cash flows under the new terms, including any
persyaratan yang baru, termasuk setiap fee fees paid net of any fees received and
(imbalan) yang dibayarkan setelah dikurangi discounted using the original effective rate is at
setiap fee (imbalan) yang diterima dan least 10 per cent different from the discounted
didiskonto menggunakan suku bunga efektif present value of the remaining cash flows of the
orisinal, berbeda sedikitnya 10% dari nilai kini original financial liability. If the modification is
sisa arus kas yang didiskonto yang berasal dari not substantial, the difference between: (1) the
liabilitas keuangan orisinal. Jika modifikasi carrying amount of the liability before the
tidak substansial, maka perbedaan antara: (1) modification; and (2) the present value of the
jumlah tercatat liabilitas sebelum modifikasi; cash flows after modification is recognized in
dan (2) nilai kini dari arus kas setelah profit or loss as the modification gain or loss
modifikasi, diakui dalam laba rugi sebagai within other gains and losses.
keuntungan atau kerugian modifikasi dalam
keuntungan dan kerugian lainnya.
i. Saling hapus antar Aset Keuangan dan i. Netting of Financial Assets and Financial
Liabilitas Keuangan Liabilities
Sesuai dengan PSAK 50, Instrumen Keuangan: In accordance with PSAK 50, Financial
Penyajian, aset keuangan dan liabilitas Instruments: Presentation, financial assets and
keuangan disalinghapuskan dan nilai netonya financial liabilities are offset and the net amount
disajikan dalam laporan posisi keuangan jika presented in the statement of financial position
Grup tersebut memiliki hak yang dapat when the Group has a legally enforceable right
dipaksakan secara hukum untuk melakukan to set off the recognized amounts; and intends
saling hapus atas jumlah yang telah diakui; either to settle on a net basis, or to realise the
dan berintensi untuk menyelesaikan secara assets and settle the liability simultaneously. A
neto atau untuk merealisasikan aset dan right to set-off must be available today rather
menyelesaikan liabilitasnya secara simultan. than being contingent on a future event and
Hak saling hapus harus ada pada saat ini dan must be exercisable by any of the
tidak bersifat kontinjen atas terjadinya suatu counterparties, both in the normal course of
peristiwa di masa depan dan harus dapat business and in the event of default, insolvency
dieksekusi oleh pihak lawan, baik dalam situasi or bankruptcy.
bisnis normal dan dalam peristiwa gagal bayar,
peristiwa kepailitan atau kebangkrutan.
j. Kas dan Setara Kas j. Cash and Cash Equivalents
Sesuai dengan PSAK 2, Laporan Arus Kas, In accordance with PSAK 2, Cash Flow
untuk tujuan penyajian arus kas, kas dan Statements, for cash flow presentation
setara kas terdiri dari kas, bank dan semua purposes, cash and cash equivalents consist of
investasi yang jatuh tempo dalam waktu tiga cash on hand and in banks and all unrestricted
bulan atau kurang dari tanggal perolehannya investments with maturities of three months or
dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi less from the date of placement.
penggunaannya.
k. Investasi pada Entitas Asosiasi dan k. Investment in Associates and Joint Venture
Ventura Bersama
Sesuai dengan PSAK 15, Investasi pada Entitas In accordance with PSAK 15, Investment in
Asosiasi dan Ventura Bersama, entitas asosiasi Associate and Joint Venture, an associate is an
adalah suatu entitas dimana Grup mempunyai entity over which the Group has significant
pengaruh yang signifikan. Pengaruh signifikan influence. Significant influence is the power to
adalah kekuasaan untuk berpartipasi dalam participate in the financial and operating policy
keputusan kebijakan keuangan dan operasional decisions of the investee but is not control or
investee tetapi tidak mengendalikan atau joint control over those policies.
mengendalikan bersama atas kebijakan
tersebut.
- 66 -
281
Page 306
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Ventura bersama adalah pengaturan bersama A joint venture is a joint arrangement whereby
yang para pihaknya memiliki pengendalian the parties that have joint control of the
bersama atas pengaturan memiliki hak atas arrangements have rights to the net assets of
aset neto dari pengaturan tersebut. the joint arrangement. Joint control is the
Pengendalian bersama adalah persetujuan contractually agreed sharing of control of an
kontraktual untuk berbagi pengendalian atas arrangement, which exists only when decisions
suatu pengaturan, yang ada hanya ketika about the relevant activities require unanimous
keputusan tentang aktivitas relevan consent of the parties sharing control.
mensyaratkan persetujuan dengan suara bulat
dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian.
Penghasilan dan aset dan liabilitas dari entitas The result of operations and assets and
asosiasi atau ventura bersama dicatat dalam liabilities of associates or joint venture are
laporan keuangan konsolidasian dengan incorporated in these consolidated financial
menggunakan metode ekuitas, kecuali ketika statements using the equity method of
investasi diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk accounting, except when the investment is
dijual, sesuai dengan PSAK 58, Aset Tidak classified as held for sale, in which case, it is
Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi accounted for in accordance with PSAK 58, Non-
yang Dihentikan. Dengan metode ekuitas, current Assets Held for Sale and Discontinued
investasi pada entitas asosiasi atau ventura Operations. Under the equity method, an
bersama diakui di laporan posisi keuangan investment in an associate or a joint venture is
konsolidasian sebesar biaya perolehan dan initially recognized in the consolidated
selanjutnya disesuaikan untuk perubahan statements of financial position at cost and
dalam bagian kepemilikan Grup atas laba rugi adjusted thereafter to recognize the Group’s
dan penghasilan komprehensif lain dari entitas share of the profit or loss and other
asosiasi atau ventura bersama yang terjadi comprehensive income of the associate or joint
setelah perolehan. Ketika bagian Grup atas venture. When the Group’s share of losses of an
kerugian entitas asosiasi atau ventura bersama associate or a joint venture exceeds the Group’s
melebihi kepentingan Grup pada entitas interest in that associate or joint venture (which
asosiasi atau ventura bersama (yang includes any long-term interests that, in
mencakup semua kepentingan jangka panjang, substance, form part of the Group’s net
yang secara substansi, membentuk bagian dari investment in the associate or joint venture),
investasi bersih Grup dalam entitas asosiasi the Group discontinues recognizing it’s share of
atau ventura bersama), Grup menghentikan further losses. Additional losses are recognized
pengakuan bagiannya atas kerugian only to the extent that the Group has incurred
selanjutnya. Kerugian selanjutnya diakui hanya legal or constructive obligations or made
apabila Grup mempunyai kewajiban bersifat payments on behalf of the associate or joint
hukum atau konstruktif atau melakukan venture.
pembayaran atas nama entitas asosiasi atau
ventura bersama.
Investasi pada entitas asosiasi atau ventura An investment in an associate or a joint venture
bersama dicatat dengan menggunakan metode is accounted for using the equity method from
ekuitas sejak tanggal saat investee menjadi the date on which the investee becomes an
entitas asosiasi atau ventura bersama. Setiap associate or a joint venture. Any excess of the
kelebihan biaya perolehan investasi atas cost of acquisition over the Group’s share of the
bagian Grup atas nilai wajar bersih dari aset net fair value of identifiable assets and liabilities
yang teridentifikasi dan liabilitas dari entitas of the associate or a joint venture recognized at
asosiasi atau ventura bersama yang diakui the date of acquisition, is recognized as
pada tanggal akuisisi, diakui sebagai goodwill. goodwill, which is included within the carrying
Goodwill termasuk dalam jumlah tercatat amount of the investment. Any excess of the
investasi, dan diuji penurunan nilainya sebagai Group’s share of the net fair value of the
bagian dari investasi. Setiap kelebihan dari identifiable assets and liabilities over the cost of
kepemilikan Grup dari nilai wajar bersih dari acquisition, after reassessment, is recognized
aset yang teridentifikasi dan liabilitas atas immediately in profit or loss in the period in
biaya perolehan investasi, sesudah pengujian which the investment is acquired.
kembali, segera diakui di dalam laba rugi pada
periode diperolehnya investasinya.
Persyaratan dalam PSAK 48 Penurunan Nilai The requirements of PSAK 48 Impairment of
Aset (“PSAK 48”), diterapkan untuk Assets (“PSAK 48”), are applied to determine
menentukan apakah perlu untuk mengakui whether it is necessary to recognize any
setiap penurunan nilai sehubungan dengan impairment loss with respect to the Group’s
investasi pada entitas asosiasi. Bila diperlukan, investment in an associate. When necessary,
jumlah tercatat investasi (termasuk goodwill) the entire carrying amount of the investment
diuji penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48, (including goodwill) is tested for impairment in
Penurunan Nilai Aset, sebagai suatu aset accordance with PSAK 48, Impairment of
tunggal dengan membandingkan antara jumlah Assets, as a single asset by comparing its
terpulihkan (mana yang lebih tinggi antara nilai recoverable amount (higher of value in use and
pakai dan nilai wajar dikurangi biaya fair value less costs to sell) with its carrying
pelepasan) dengan jumlah tercatatnya. Rugi amount. Any impairment loss recognized forms
penurunan nilai diakui langsung pada nilai part of the carrying amount of the investment.
tercatat investasi. Setiap pembalikan dari Any reversal of that impairment loss is
penurunan nilai diakui sesuai dengan PSAK 48 recognized in accordance with PSAK 48 to the
sepanjang jumlah terpulihkan dari investasi extent that the recoverable amount of the
tersebut kemudian meningkat. investment subsequently increases.
- 67 -
282
Page 307
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup menghentikan penggunaan metode The Group discontinues the use of the equity
ekuitas sejak tanggal saat investasinya method from the date when the investment
berhenti menjadi investasi pada entitas ceases to be an associate or a joint venture, or
asosiasi atau ventura bersama atau ketika when the investment is classified as held for
investasi diklasifikasi sebagai dimiliki untuk sale. When the Group retains an interest in the
dijual. Ketika Grup mempertahankan former associate or joint venture and the
kepemilikan dalam entitas yang sebelumnya retained interest is a financial asset, the Group
merupakan entitas asosiasi atau ventura measures any retained investment at fair value
bersama dan sisa investasi tersebut merupakan at that date and the fair value is regarded as its
aset keuangan, Grup mengukur setiap sisa fair value on initial recognition in accordance
investasi pada nilai wajar pada tanggal with PSAK 55. The difference between the
tersebut dan nilai wajar tersebut dianggap carrying amount of the associate at the date the
sebagai nilai wajar pada saat pengakuan awal equity method was discontinued, and the fair
sesuai dengan PSAK 55. Selisih antara jumlah value of any retained interest and any proceeds
tercatat pada asosiasi pada tanggal metode from disposing of a part of interest in the
ekuitas dihentikan, dan nilai wajar dari setiap associate is included in the determination of the
bunga yang ditahan dan hasilkan dari gain or loss on disposal of the associate. In
pelepasan sebagian kepentingan dalam asosiasi addition, the Group accounts for all amounts
termasuk dalam penentuan keuntungan atau previously recognized in other comprehensive
kerugian pada pelepasan asosiasi. Selanjutnya, income in relation to that associate on the same
Grup mencatat seluruh jumlah yang basis as would be required if that associate had
sebelumnya telah diakui dalam penghasilan directly disposed of the related assets or
komprehensif lain yang terkait dengan entitas liabilities. Therefore, if a gain or loss previously
asosiasi tersebut dengan menggunakan dasar recognized in other comprehensive income by
perlakuan yang sama dengan yang disyaratkan that associate would be reclassified to profit or
jika entitas asosiasi telah melepaskan secara loss on the disposal of the related assets or
langsung aset dan liabilitas yang terkait. liabilities, the Group reclassifies the gain or loss
Seluruh jumlah yang diakui dalam penghasilan from equity to profit or loss (as a reclassification
komprehensif lain yang terkait dengan entitas adjustment) when the equity method is
asosiasi direklasifikasi ke laba rugi (sebagai discontinued.
penyesuaian reklasifikasi) pada saat
penghentian metode ekuitas.
Grup melanjutkan penerapan metode ekuitas The Group continues to use the equity method
jika investasi pada entitas asosiasi menjadi when an investment in an associate becomes
investasi pada ventura bersama atau investasi an investment in a joint venture or an
pada ventura bersama menjadi investasi pada investment in a joint venture becomes an
entitas asosiasi. Tidak terdapat pengukuran investment in an associate. There is no
kembali ke nilai wajar pada saat perubahan remeasurement to fair value upon such changes
kepentingan. in ownership interests.
Jika Grup mengurangi bagian kepemilikan pada When the Group reduces its ownership interest
entitas asosiasi atau ventura bersama tetapi in an associate or a joint venture but the Group
Grup tetap menerapkan metode ekuitas, Grup continues to use the equity method, the Group
mereklasifikasi ke laba rugi proporsi reclassifies to profit or loss the proportion of the
keuntungan atau kerugian yang telah diakui gain that had previously been recognized in
sebelumnya dalam penghasilan komprehensif other comprehensive income relating to that
lain yang terkait dengan pengurangan bagian reduction in ownership interest (if that gain or
kepemilikan (jika keuntungan atau kerugian loss would be reclassified to profit or loss on the
tersebut akan direklasifikasi ke laba rugi atas disposal of the related assets or liabilities).
pelepasan aset atau liabilitas yang terkait).
Ketika Grup melakukan transaksi dengan When a group entity transacts with an associate
entitas asosiasi atau ventura bersama, or a joint venture, profits and losses resulting
keuntungan dan kerugian yang timbul dari from the transactions with the associate or joint
transaksi dengan entitas asosiasi atau ventura venture are recognized in the Group’s
bersama diakui dalam laporan keuangan consolidated financial statements only to the
konsolidasian Grup hanya sebesar kepemilikan extent of its interest in the associate or joint
dalam entitas asosiasi atau ventura bersama venture that are not related to the Group.
yang tidak terkait dengan Grup.
Grup menerapkan PSAK 71, termasuk The Group applies PSAK 71, including the
persyaratan penurunan nilai, untuk impairment requirements, to long-term
kepentingan jangka panjang dalam entitas interests in an associate or joint venture to
asosiasi atau ventura bersama ketika metode which the equity method is not applied and
ekuitas tidak diterapkan dan yang merupakan which form part of the net investment in the
bagian dari investasi neto pada investee. investee.
- 68 -
283
Page 308
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Selanjutnya, dalam menerapkan PSAK 71 Furthermore, in applying PSAK 71 to long-term
untuk kepentingan jangka panjang, Grup tidak interests, the Group does not take into account
memperhitungkan penyesuaian nilai tercatat adjustments to their carrying amount required
yang disyaratkan oleh PSAK 15 (misalnya, by PSAK 15 (i.e. adjustments to the carrying
penyesuaian nilai tercatat kepentingan jangka amount of long-term interests arising from the
panjang yang timbul dari alokasi kerugian allocation of losses of the investee or
investee atau penilaian penurunan nilai assessment of impairment in accordance with
berdasarkan PSAK 15). PSAK 15).
l. Persediaan, Suku Cadang dan Perlengkapan l. Inventories, Spareparts and Equipments
Sesuai dengan PSAK 14, Persediaan, In accordance with PSAK 14, Inventories,
persediaan dinyatakan berdasarkan biaya inventories are stated at cost or net realizable
perolehan atau nilai realisasi bersih, mana value, whichever is lower. Cost is determined
yang lebih rendah. Biaya perolehan ditentukan using the weighted average method. Net
dengan metode rata-rata tertimbang. Nilai realizable value represents the estimated selling
realisasi bersih merupakan estimasi harga jual price for inventories less all estimated costs of
dari persediaan dikurangi seluruh biaya completion and costs necessary to make the
penyelesaian dan estimasi biaya yang sale.
diperlukan untuk penjualan.
Pipa selubung dan peralatan pengeboran Casings and other drillings related items as well
lainnya termasuk suku cadang utama, dicatat as main parts, are stated at cost less
pada harga perolehan dikurangi penurunan impairment and recognized as “spareparts and
nilai dan diakui sebagai “suku cadang dan equipment” account as part of noncurrent
perlengkapan“ sebagai bagian dari aset tidak assets in the consolidated statement of financial
lancar pada laporan posisi keuangan position.
konsolidasian.
Menurut ketentuan Salak JOC, persediaan Under the terms of the Salak JOC, inventory
menjadi milik pemerintah saat sampai di becomes the property of the host government
Indonesia. Karena Grup telah membayar dan upon landing in Indonesia. As the Group has
memiliki hak untuk menggunakan aset paid for and has the right to use these assets
tersebut dan/atau memulihkan biaya tersebut, and/or recover the costs, these balances have
saldo tersebut dicatat sebagai aset pada been reflected as assets in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian sesuai statement of financial position in accordance
dengan hak partisipasi masing-masing Grup di with the Group’s respective working interest in
Salak JOC. Salak JOC.
m. Beban yang Ditangguhkan m. Deferred Charges
Sebagaimana diatur dalam ESC, Kelompok Under the ESC, the Contractor Group is
Usaha Kontraktor diwajibkan untuk required to maintain the power plant facilities,
memelihara fasilitas pembangkit listrik, including performing scheduled part
termasuk melakukan penggantian suku cadang replacement and overhaul activities.
dan kegiatan perbaikan besar-besaran secara Expenditures related to part replacement and
terjadwal. Pengeluaran terkait dengan overhaul of the Power Plants that are
penggantian suku cadang dan perbaikan besar- considered to provide benefits in future periods
besaran atas pembangkit listrik yang dianggap are recorded as deferred charges and are
akan memberikan manfaat di masa yang akan amortised during the periods benefited using
datang dicatat sebagai beban yang the straight-line method.
ditangguhkan dan diamortisasi selama masa
manfaat menggunakan metode garis lurus.
Suku cadang utama dan suku cadang Main parts and supporting parts will be
pendukung diamortisasi selama estimasi masa amortised over the estimated useful lives of
manfaat yaitu 10 tahun dan 5 tahun. Beban 10 years and 5 years, respectively. Deferred
yang ditangguhkan diuji untuk penurunan nilai charges are tested for impairment in
sesuai dengan kebijakan dalam Catatan 3v. accordance with the policy described in
Note 3v.
n. Biaya Dibayar Dimuka n. Prepaid Expenses
Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over their
masa manfaat masing-masing biaya dengan beneficial periods using the straight-line
menggunakan metode garis lurus. method.
- 69 -
284
Page 309
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
o. Aset Biologis o. Biological Assets
Aset biologis diukur pada pengakuan awal dan Biological assets are measured on initial
pada akhir periode berdasarkan nilai wajar recognition and at the end of the reporting
dikurangi biaya untuk menjual kecuali ketika period based on fair value less cost to sell
nilai wajar tidak dapat diukur dengan andal. except where the fair value cannot be measured
Grup mengukur HTI pada nilai wajar dikurangi reliably. The Group measures ITP at fair value
biaya untuk menjual hanya saat memanen dan less cost to sell only at the point of harvest and
tidak saat tumbuh karena manajemen yakin not as they grow as management believes that
parameter yang digunakan pada pengukuran the parameters used in any alternative fair
nilai wajar alternatif tidak dapat diandalkan. value measurements are unreliable.
Aset biologis merupakan biaya-biaya Biological assets are costs associated with the
sehubungan dengan kegiatan pengembangan development of Industrial Timber Plantations
Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam daur (HTI) in the first cycle, except general and
pertama, kecuali beban umum dan administrative costs that are not directly related
administrasi yang tidak berkaitan langsung to these activities, are capitalized and deferred
dengan kegiatan tersebut, dikapitalisasi dan until the relevant HTI produces/is ready to be
ditangguhkan pembebanannya sampai saat felled, and is presented to account of "biological
HTI yang bersangkutan menghasilkan/siap assets - Industrial Timber Plantations" in the
ditebang, serta disajikan pada akun “aset consolidated financial statements.
biologis – Hutan Tanaman Industri” di laporan
keuangan konsolidasian.
Grup mencatat aset biologis pada biaya The Group records biological assets at cost less
perolehannya dikurangi akumulasi penyusutan accumulated depreciation and accumulated
dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Hal impairment losses. This is due to the lack of
ini disebabkan tidak adanya kepastian Grup certainty of the Group in making use of timber
dalam melakukan pemanfaatan hasil hutan forest products in Industrial Timber Plantation.
kayu pada Hutan Tanaman Industri. Depreciation of the remaining useful life of HTI
Penyusutan sisa masa manfaat pengusahaan concessions is depreciated using the unit of
HTI disusutkan dengan menggunakan metode production method.
unit produksi (unit of production method).
p. Properti Investasi p. Investment Properties
Properti investasi adalah properti (tanah atau Investment properties are properties (land or a
bangunan atau bagian dari suatu bangunan building – or part of a building – or both) held
atau kedua-duanya) untuk menghasilkan rental to earn rentals or for capital appreciation or
atau untuk kenaikan nilai atau keduanya. both. Investment properties are measured at
Properti investasi diukur sebesar biaya cost less accumulated depreciation and any
perolehan setelah dikurangi akumulasi accumulated impairment losses.
penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan
nilai.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan Depreciation is computed using the straight-line
metode garis lurus berdasarkan taksiran masa method based on the estimated useful life of
manfaat ekonomis dari properti investasi the investment properties as follows:
berikut ini:
Tahun/Years
Bangunan dan prasarana 4 – 20 Building and infrastructures
Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan Land is stated at cost and is not depreciated.
dan tidak disusutkan.
Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan The estimated useful lives, residual values and
metode penyusutan direviu setiap akhir depreciation method are reviewed at each year
periode dan pengaruh dari setiap perubahan end, with the effect of any changes in estimate
estimasi tersebut berlaku prospektif. accounted for on a prospective basis.
Properti investasi mencakup juga properti Investment property includes properties in the
dalam proses pembangunan dan akan process of development and will be used as
digunakan sebagai properti investasi setelah investment property after completion.
selesai. Akumulasi biaya perolehan dan biaya Accumulated acquisition and development costs
pembangunan (termasuk biaya pinjaman yang (including borrowing costs incurred) are
terjadi) diamortisasi pada saat selesai dan siap amortized when completed and ready for use.
untuk digunakan.
- 70 -
285
Page 310
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Properti investasi dihentikan pengakuannya An investment property is derecognized upon
pada saat dilepaskan atau ketika properti disposal or when the investment property is
investasi tidak digunakan lagi secara permanen permanently withdrawn from use and no future
dan tidak memiliki manfaat ekonomi masa economic benefits are expected from the
depan yang diharapkan dari pelepasannya. disposal. Any gain or loss arising on
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari derecognition of the property (calculated as the
penghentian atau pelepasan properti investasi difference between the net disposal proceeds
ditentukan dari selisih antara hasil neto and the carrying amount of the asset) is
pelepasan dan jumlah tercatat aset dan diakui included in profit or loss in the period in which
dalam laba rugi pada periode terjadinya the property is derecognized.
penghentian atau pelepasan.
q. Aset Tetap q. Property, Plant and Equipment
Sesuai dengan PSAK 16, Aset Tetap, aset tetap In accordance with PSAK 16, Property, Plant
yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi and Equipment, property, plant and equipment
atau penyediaan barang atau jasa atau untuk held for use in the production or supply of
tujuan administratif dicatat berdasarkan biaya goods or services, or for administrative
perolehan setelah dikurangi akumulasi purposes, are stated at cost, less accumulated
penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan depreciation and any accumulated impairment
nilai. losses.
Grup telah menilai kembali aset tetap tertentu In previous periods, the Group revalued certain
pada periode sebelumnya berdasarkan hasil property, plant and equipment which was done
penilaian yang dilakukan oleh penilai by independent valuer in connection with quasi-
independen dalam rangka kuasi-reorganisasi. reorganization. The revalued amount of those
Nilai aset tertentu yang direvaluasi tersebut assets is considered as deemed cost.
dianggap sebagai biaya perolehan (deemed
cost).
Penyusutan diakui dengan metode garis lurus Depreciation is recognized as to write-off the
setelah memperhitungkan nilai residu cost of assets less residual values using the
berdasarkan taksiran masa aset tetap sebagai straight-line method based on the estimated
berikut: useful lives of the assets as follows:
Tahun/Years
Bonus 23 – 46 Bonuses
Hak atas tanah dan pengembangan sewa 30 Land rights and lease developments
Properti 43 Properties
Bangunan dan prasarana 4 – 30 Buildings and infrastructures
Mesin, peralatan dan alat-alat berat 4 – 43 Machineries, utilities and heavy equipment
Peralatan pengangkutan 4 – 15 Transportation equipment
Peralatan kebun 4–8 Plantation equipment
Perabot dan peralatan kantor 4 – 10 Furniture, fixtures and office equipment
Perlengkapan mess 4 Mess equipment
Biaya berkala untuk overhaul mesin yang Capitalized cost of major periodical overhauls
dikapitalisasi disusutkan dengan menggunakan of machinery is amortized using the straight
garis lurus selama periode berlaku sampai line method over the period to the next
overhaul berikutnya. overhaul.
Saldo “sumur produksi dan fasilitas sumur” Depreciation of “producing wells and wells
disusutkan selama sisa umur hak partisipasi facility” during participation rights remaining
dengan menggunakan metode unit produksi life using the unit of production method
(“UoP”) sejak tanggal dimulainya operasi (“UoP”) since the commercial operation.
komersial. Penyusutan didasarkan pada Depreciation of production facility and drilling
estimasi cadangan. Penyusutan fasilitas well are calculated using UoP method based on
produksi dan biaya sumur dihitung dengan ton steam that produced during ton steam
menggunakan metode UoP berdasarkan pada produced during the ESC term period.
ton uap yang dihasilkan selama estimasi ton
uap yang akan diproduksi selama periode
pembuatan ESC.
Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan The estimated useful lives, residual values and
metode penyusutan direviu setiap akhir tahun depreciation method are reviewed at each year
dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi end, with the effect of any changes in estimate
tersebut berlaku prospektif. accounted for on a prospective basis.
Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan Land is stated at cost and is not depreciated.
dan tidak disusutkan.
- 71 -
286
Page 311
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan The cost of maintenance and repairs is charged
pada laba rugi pada saat terjadinya. Biaya- to profit or loss as incurred. Other costs
biaya lain yang terjadi selanjutnya yang timbul incurred subsequently to add to, replace part
untuk menambah, mengganti atau of, or service an item of property, plant and
memperbaiki aset tetap dicatat sebagai biaya equipment, are recognized as asset if, and only
perolehan aset jika dan hanya jika besar if it is probable that future economic benefits
kemungkinan manfaat ekonomis di masa associated with the item will flow to the entity
depan berkenaan dengan aset tersebut akan and the cost of the item can be measured
mengalir ke entitas dan biaya perolehan aset reliably.
dapat diukur secara andal.
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat An item of property, plant and equipment is
pelepasan atau ketika tidak ada manfaat derecognized upon disposal or when no future
ekonomik masa depan yang diharapkan timbul economic benefits are expected to arise from
dari penggunaan aset secara berkelanjutan. the continued use of the asset. Any gain or loss
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari arising on the disposal or retirement of an item
pelepasan atau penghentian pengakuan suatu of property, plant and equipment is determined
aset tetap ditentukan sebagai selisih antara as the difference between the sales proceeds
hasil penjualan dan nilai tercatat aset dan and the carrying amount of the asset and is
diakui dalam laba rugi. recognised in profit or loss.
Properti dalam proses konstruksi (“aset dalam Properties in the course of construction
penyelesaian”) untuk tujuan produksi, (“construction in progress”) for production,
persediaan atau administrasi, atau tujuan yang supply or administrative purposes, or for
belum ditentukan, dicatat sebesar harga purposes not yet determined, are carried at
perolehan, dikurangi kerugian penurunan nilai cost, less any recognized impairment loss. Cost
yang diakui. Biaya perolehan termasuk biaya includes professional fees and, for qualifying
profesional dan untuk aset kualifikasian, biaya assets, borrowing costs capitalized in
pinjaman yang dikapitalisasi sesuai dengan accordance with the Group’s accounting policy.
kebijakan akuntansi Grup. Penyusutan aset ini, Depreciation of these assets, on the same
dengan dasar yang sama seperti aset properti basis as other property assets, commences
lainnya, dimulai saat aset tersebut siap untuk when the assets are ready for their intended
digunakan sesuai dengan tujuannya. use.
Biaya perolehan suatu aset termasuk estimasi The cost of an asset includes the initial
awal biaya pembongkaran, pemindahan aset estimate of the cost of dismantling and
tetap dan restorasi lokasi aset. Liabilitas yang removing the item and restoring the site on
timbul atas estimasi tersebut dicatat sebagai which it is located. Liabilities resulting from
”Estimasi Biaya Pembongkaran Aset Tetap”. such estimation were recorded as
Kewajiban untuk biaya yang diperhitungkan “Decommissioning Cost”. The obligation for
diakui dan diukur sesuai dengan Catatan 3w. costs to be accounted for are recognized and
measured in accordance with Note 3w.
r. Aset Sewa Operasi r. Property on Operating Lease
Berdasarkan ketentuan JOC, semua materi dan Under the terms of the JOC, all materials and
peralatan yang dibeli oleh SEG-WW dan equipment purchased by SEG-WW and
dimasukkan dalam fasilitas lapangan, di luar incorporated into the field facilities, subject to
hak gadai pada kreditur, akan menjadi hak liens in favour of lenders, shall become the
milik PGE saat pembangunan fasilitas tersebut property of PGE when construction of such
selesai. PGE telah memberikan SEG-WW hak facilities has been completed. PGE has granted
eksklusif dan tidak dapat dibatalkan selama SEG-WW an exclusive and irrevocable right
jangka waktu JOC untuk menggunakan, antara during the term of the JOC to use, among
lain, fasilitas lapangan untuk operasi panas other things, the field facilities for geothermal
bumi. operations.
Fasilitas Pembangkit Tenaga Listrik dimiliki dan Electricity Generating Facilities shall be owned
dioperasikan oleh SEG-WW sepanjang masa and operated by SEG-WW throughout the term
JOC. Apabila fasilitas Pembangkit Listrik harus of the JOC. To the extent the Electricity
dialihkan ke PGE sesuai dengan persyaratan Generating Facilities are required to be
JOC dan ESC, dan setelah pembayaran jumlah transferred to PGE pursuant to the terms of the
yang terutang kepada SEG-WW berdasarkan JOC and the ESC, and upon payment of any
JOC dan ESC dan setelah memperhatikan hak amount owed to SEG-WW under the JOC and
pemberi pinjaman SEG-WW, aset tersebut the ESC and subject to any liens to SEg-WW’s
harus, setelah berakhirnya JOC dan ESC, lenders, such asset shall upon termination of
dipindahkan ke PGE berdasarkan basis “as is”. the JOC and ESC, be transferred to PGE on an
Berdasarkan ESC, SEG-WW bertindak sebagai “as is” basis. Under the ESC, SEG-WW is acting
kontraktor PGE untuk membangun, memiliki as contractor of PGE to build, own and
dan mengoperasikan Fasilitas Pembangkit operated Electricity Generating Facilities and
Tenaga Listrik dan menjual listrik ke PLN atas sell electricity to PLN on behalf of PGE. Under
nama PGE. Berdasarkan ESC, tidak ada the ESC, there is no provision which grants PLN
ketentuan yang memberi PLN hak untuk the right to buy the Electricity Generating
membeli Fasilitas Pembangkit Tenaga Listrik Facilities from SEG-WW.
dari SEG-WW.
- 72 -
287
Page 312
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Penilaian manajemen terhadap pengaturan Management’s assessment of the SEG-WW’s
kontraktual SEG-WW menyimpulkan bahwa contractual arrangement concluded that the
transaksi tersebut secara substansi transaction is in substance a lease based on
mengandung sewa berdasarkan Interpretasi Interpretations of Financial Accounting
Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) 8 Standard (“ISAK”) 8 Determining Whether an
Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Arrangement Contains a Lease. Based on this
Mengandung Sewa. Berdasarkan kesimpulan conclusion and with reference to PSAK 73
ini dan dengan mengacu pada PSAK 73 Sewa, Leases, management has determined that the
manajemen menetapkan bahwa pengaturan contractual arrangement should be accounted
kontrak dicatat sebagai sewa operasi. Dengan for as an operating lease. As such, the long
demikian, aset jangka panjang yang digunakan lived assets used in supporting its obligations
untuk mendukung kewajibannya berdasarkan under the contractual arrangement have been
pengaturan kontrak telah diklasifikasikan classified in the consolidated statement of
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian financial position under the caption “Property
sebagai akun “Aset sewa operasi”. on operating lease”.
Karena pengaturan kontraktual mengandung Since the contractual arrangement contains
sewa dan biaya pelepasan/perawatan terkait, lease and related executory/maintenance
pendapatan yang terkait dengan penyatuan costs, revenues related to the contractual
kontraktual diklasifikasikan sebagai arrangement is classified into “lease revenue”
“pendapatan sewa” dan “penjualan produk – and “sale of products-electricity” based on the
listrik” berdasarkan metode nilai wajar relatif. relative fair value method.
Aset sewa operasi dinyatakan sebesar biaya Property on operating lease is stated at cost
perolehan setelah dikurangi akumulasi less accumulated depreciation and impairment
penyusutan dan penurunan nilai. Biaya loss. Such cost includes the cost of replacing
tersebut termasuk biaya penggantian bagian part of the property on operating lease when
aset sewa operasi saat biaya dikeluarkan, jika the cost is incurred, if the recognition criteria
memenuhi kriteria pengakuan. Demikian juga, are met. Likewise, when a major inspection is
ketika dilakukan inspeksi yang signifikan, biaya performed, its cost is recognized in the
perolehannya diakui ke dalam nilai tercatat carrying amount of the property on operating
aset sewa operasi sebagai suatu penggantian lease as a replacement if the recognition
jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua criteria are satisfied. All other repair and
biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak maintenance costs that do not meet the
memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam recognition criteria are recognized in profit or
laba rugi pada saat terjadinya. loss as incurred.
Penyusutan aset sewa operasi, kecuali untuk Depreciation of property on operating lease,
fasilitas lapangan, dihitung dengan except for field facilities, is calculated using the
menggunakan metode garis lurus berdasarkan straight-line method over their estimated
taksiran masa manfaatnya sebagai berikut: useful lives as follows:
Tahun/Years
Hak atas tanah dan pengembangan sewa 30 Land rights and lease developments
Fasilitas produksi (tidak termasuk fasilitas 30 Production facilities (excluded field facilities)
lapangan)
Bangunan 20 Building
Kendaraan 5 Vehicles
Perabotan dan peralatan 5 Furnitures and fixtures
Fasilitas lapangan disusutkan dengan metode Field facilities are depreciated using the unit of
unit produksi. Unit produksi dihitung production method. The unit of production is
berdasarkan ton uap yang dihasilkan terhadap calculated based on tons of the steam
estimasi ton uap yang akan diproduksi selama produced over the estimated tons of steam to
masa pembangkitan. be produced over the generation term.
Aset sewa operasi dihentikan pengakuannya An item of property on operating lease is
pada saat pelepasan atau bila tidak ada derecognized upon disposal or when no future
manfaat ekonomis masa depan yang economic benefits are expected from its use or
diharapkan dari penggunaan atau disposal. Any gain or loss on derecognition of
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian dari the asset is included in profit or loss in the year
penghentian pengakuan aset diakui dalam laba the asset is derecognized.
rugi pada tahun aset tersebut dihentikan
pengakuannya.
- 73 -
288
Page 313
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup menyusutkan pengeluaran bongkar The Group depreciates the capitalized
mesin, pengasaman dan pengeluaran overhaul, acidizing and well intervention
intervensi sumur yang dikapitalisasi sampai expenditures until the estimated period of the
estimasi periode bongkar mesin, pengasaman next overhaul, acidizing and well intervention
dan pengeluaran intervensi sumur berikutnya activities on the same well.
pada sumur yang sama.
s. Biaya Pengelolaan Hak Pengusahaan s. Deferred Charges on Forest Concession
Hutan (HPH) Rights
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka Costs and expenses incurred in obtaining forest
pengelolaan hak pengusahaan hutan yang concession rights, which have long-term
memiliki manfaat jangka panjang benefits, are deferred and amortized on a
ditangguhkan dan diamortisasi selama sisa straight-line basis, over the economic lives of
umur masing-masing HPH yang bersangkutan the respective concession rights.
dengan menggunakan metode garis lurus.
t. Aset Tak Berwujud t. Intangible Assets
Aset tak berwujud yang diperoleh secara Intangible assets acquired separately are
terpisah pada awalnya diukur dengan biaya measured initially at cost. The cost of
perolehan. Biaya perolehan aset tak berwujud intangible assets acquired in a business
yang diperoleh dalam kombinasi bisnis adalah combination is the fair value as at the date of
nilai wajarnya pada tanggal akuisisi. Setelah acquisition. Following initial acquisition,
akuisisi awal, aset tak berwujud dicatat intangible assets are carried at cost less any
sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi accumulated amortization and any
amortisasi dan akumulasi kerugian penurunan accumulated impairment losses.
nilai.
Aset tak berwujud yang dihasilkan dari proses Internally generated intangible assets,
internal, tidak termasuk biaya pengembangan excluding capitalized development costs, are
yang dikapitalisasi, tidak dikapitalisasi dan not capitalized and expenditure is reflected in
pengeluaran yang timbul dicatat dalam laba profit or loss in the year in which the
rugi pada tahun dimana pengeluaran tersebut expenditure is incurred.
terjadi.
Masa manfaat aset tak berwujud dinilai sebagai The useful lives of intangible assets are
terbatas atau tidak terbatas. assessed as either finite or indefinite.
Aset tak berwujud dengan masa manfaat Intangible assets with finite useful lives are
terbatas, diamortisasi selama masa manfaat amortized over the estimated useful lives and
ekonomis dan estimasi penurunan nilai bila ada assessed for impairment whenever there is an
indikasi bahwa aset tak berwujud mengalami indication that the intangible asset may be
penurunan nilai. Periode amortisasi dan impaired. The amortization period and the
metode amortisasi ditelaah sekurang- amortization method are reviewed at least at
kurangnya pada setiap akhir periode each financial year-end. Changes in the
pelaporan. Perubahan dalam masa manfaat expected useful life or the expected pattern of
yang diharapkan atau pola konsumsi yang consumption of future economic benefits
diharapkan dari manfaat ekonomi masa depan embodied in the asset is accounted for by
yang terkandung dalam aset dicatat dengan changing the amortization period or method,
mengubah jangka waktu amortisasi atau as appropariate, and are treated as changes in
metode, jika sesuai, dan diperlakukan sebagai accounting estimates. The amortization
perubahan dalam estimasi akuntansi. Beban expense on intangible assets with finite useful
amortisasi atas aset tak berwujud dengan lives is recognized in profit or loss in the
masa manfaat terbatas diakui dalam laba rugi expense category consistent with the function
sebagai kategori beban yang konsisten dengan of the intangible asset.
fungsi aset tak berwujud.
Aset tak berwujud dengan masa manfaat tidak Intangible assets with indefinite useful lives or
terbatas atau belum siap digunakan diuji untuk not yet available for use are tested for
penurunan nilai setiap tahunnya, atau lebih impairment annually or more frequently if the
sering jika kejadian dan keadaaan events and circumstances indicate that the
menginidikasikan bahwa nilai tercatat mungkin carrying value may be impaired either
turun baik secara individual maupun pada individually or at the Cash Generating Unit
tingkat Unit Penghasil Kas (UPK). Aset tak (CGU) level. Such intangible assets are not
berwujud tersebut tidak diamortisasi. Masa amortized. The useful life of an intangible asset
manfaat aset tak berwujud dengan masa with an indefinite useful life is reviewed
manfaat yang tidak terbatas ditelaah setiap annually to determine whether the useful life
tahun untuk menentukan apakah penilaian assessment continues to be supportable. If
masa manfaat tersebut masih relevan. Jika not, the change in useful life from indefinite to
tidak, perubahan dalam masa manfaat dari finite is made on a prospective basis.
tidak terbatas ke terbatas dilakukan secara
prospektif.
- 74 -
289
Page 314
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari Gains or losses arising from derecognition of an
penghentian pengakuan aset tak berwujud intangible asset are measured as the difference
diukur sebagai selisih antara jumlah bersih between the net disposal proceeds and the
yang diterima dan nilai tercatat aset dan diakui carrying amount of the asset and are
pada laba rugi pada saat aset tersebut recognized in profit or loss when the asset is
dihentikan pengakuannya. derecognized.
Unproved properties Unproved properties
Unproved properties mencerminkan nilai wajar Unproved properties represent the fair value of
dari unproved geothermal interest yang unproved geothermal interest acquired.
diperoleh.
Unproved properties diakui secara terpisah Unproved properties is recognized separately
sebagai aset tak berwujud (Catatan 25) yang as intangible assets (Note 25), tested at least
diuji paling sedikit setiap tahunnya untuk annually for impairment and carried at cost
penurunan nilai dan dicatat sebesar biaya less any accumulated impairment losses.
perolehan dikurangi akumulasi kerugian
penurunan nilai.
Goodwill Goodwill
Goodwill timbul atas akuisisi dari suatu bisnis Goodwill arising on an acquisition of a business
yang dicatat pada biaya perolehan yang is carried at cost as established at the date of
ditetapkan pada tanggal akuisisi dari bisnis acquisition of the business (Note 3d) less
tersebut (Catatan 3d) dikurangi akumulasi accumulated impairment losses, if any.
penurunan nilai, jika ada.
Untuk tujuan pengujian penurunan nilai, For the purpose of impairment testing, goodwill
goodwill yang diperoleh dalam kombinasi from business combination, is allocated to each
bisnis, dialokasikan sejak tanggal akuisisi ke of the Group’s cash-generating unit expected
masing-masing unit penghasil kas milik Grup to benefit from the synergies of the
yang diharapkan dapat memperoleh manfaat combination, excluded if the other assets or
dari sinergi kombinasi bisnis, terlepas dari liabilities from acquiree placed in those units.
apakah aset atau liabilitas lain dari pihak yang
diakuisisi ditempatkan ke unit-unit tersebut.
Unit penghasil kas yang goodwill-nya telah A cash generating unit to which goodwill has
dialokasikan diuji untuk penurunan nilai setiap been allocated is tested for impairment
tahun dan bila ada indikasi bahwa unit annually and if there is an indication that the
penghasil kas mengalami penurunan nilai. unit may be impaired. Impairment determined
Penurunan nilai ditentukan untuk goodwill for goodwill by assess recoverable amounts
dengan menilai jumlah yang dapat dipulihkan from each of cash generating unit where the
dari masing-masing unit penghasil kas dimana goodwill is pledged. If the recoverable amount
goodwill dilekatkan. Apabila jumlah yang dapat of the cash-generating unit is less than its
dipulihkan dari unit penghasil kas kurang dari carrying amount, the impairment loss is
nilai tercatat, kerugian penurunan nilai diakui recognized in profit and loss. An impairment
pada laba rugi. Kerugian penurunan nilai yang loss recognized for goodwill is not reversed in
diakui untuk goodwill tidak dibalik pada periode subsequent periods.
berikutnya.
Apabila goodwill merupakan bagian dari unit If the goodwill is part of cash generating unit
penghasil kas dan bagian dari operasi di dalam and part of discontinued operation inside those
unit penghasil kas tersebut dihentikan, cash generating unit, the goodwill with
goodwill dengan operasi yang dihentikan discontinued operation recorded under
dimasukkan dalam jumlah tercatat operasi saat operation book value when determine gain or
menentukan keuntungan atau kerugian dari loss from discontinued operation. Disposal
penghentian operasi. Goodwill yang dihentikan goodwill in this situation measured at fair
dalam keadaan ini diukur berdasarkan nilai value from discontinued operation and
wajar relatif dari operasi yang dihentikan dan operating cash generating unit portion.
porsi unit penghasil kas yang dipertahankan.
Perangkat lunak Software
Biaya untuk memperoleh dan menyiapkan Costs to acquire and prepare software for use
perangkat lunak untuk digunakan dicatat are recorded as intangible assets and
sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi amortized on a straight line basis over its finite
secara garis lurus selama masa manfaatnya useful life of five years.
yang terbatas selama lima tahun.
- 75 -
290
Page 315
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Verified Carbon Units and Certified Emission Verified Carbon Units and Certified Emission
Reduction (“Carbon credits”) Reduction (“Carbon credits”)
Biaya untuk mendaftarkan Verified Carbon Costs to register the Verified Carbon Units and
Units and Certified Emission Reduction dicatat Certified Emission Reduction are recorded as
sebagai aset tak berwujud dan diakui dalam intangible assets and recognized in profit or
laba rugi ketika jumlah unit yang terdaftar loss when the registered number of units are
terjual. sold.
u. Sewa a. u. Leases
Sebelum 1 Januari 2020 Before January 1, 2020
Sesuai dengan PSAK 30, Sewa, sewa In accordance with PSAK 30, Leases, leases
diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika were classified as finance leases whenever the
sewa tersebut mengalihkan secara substantial terms of the lease transfer substantially all the
seluruh risiko dan manfaat yang terkait risks and rewards of ownership to the lessee.
dengan kepemilikan aset. Sewa lainnya, yang All other leases were classified as operating
tidak memenuhi kriteria tersebut, leases.
diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
Sebagai lessee As lessee
Aset pada sewa pembiayaan dicatat pada awal Assets held under finance leases were initially
masa sewa sebesar nilai wajar aset sewaan recognized as assets of the Company and its
Perusahaan dan entitas anak yang ditentukan subsidiaries at their fair value at the inception
pada awal kontrak atau, jika lebih rendah, of the lease or, if lower, at the present value of
sebesar nilai kini dari pembayaran sewa the minimum lease payments. The
minimum. Liabilitas kepada lessor disajikan di corresponding liability to the lessor was
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian included in the consolidated statements of
sebagai liabilitas sewa pembiayaan. financial position as a finance lease liabilities.
Aset yang diperoleh dari sebagai sewa Assets held under finance leases were
pembiayaan disusutkan selama masa manfaat depreciated over their expected useful lives on
ekspektasiannya dengan dasar yang sama the same basis as owned assets or, if there was
dengan aset yang dimiliki atau, jika tidak ada no certainty that the lessee would obtain
kepastian apakah lessee akan mendapatkan ownership by the end of the lease term, the
kepemilikan pada akhir periode sewa, aset assets were depreciated over the shorter of the
disusutkan selama periode yang lebih pendek lease term and their useful lives.
antara periode sewa atau masa manfaat.
Pembayaran sewa harus dipisahkan antara Lease payments were apportioned between
bagian yang merupakan beban keuangan dan finance charges and reduction of the lease
bagian yang merupakan pengurangan dari obligation so as to achieve a constant rate of
liabilitas sewa sehingga mencapai suatu interest on the remaining balance of the
tingkat bunga yang konstan (tetap) atas saldo liability. Contingent rentals were recognized as
liabilitas. Rental kontinjen dibebankan pada expense in the periods in which they were
periode terjadinya. incurred.
Pembayaran sewa operasi diakui sebagai Operating lease payments were recognized as
beban dengan dasar garis lurus (straight-line an expense on a straight-line basis over the
basis) selama masa sewa, kecuali terdapat lease term, except where another systematic
dasar sistematis lain yang dapat lebih basis was more representative of the time
mencerminkan pola waktu dari manfaat aset pattern in which economic benefits from the
yang dinikmati pengguna. Rental kontinjen leased asset were consumed. Contingent
diakui sebagai beban di dalam periode rentals arising under operating leases were
terjadinya. recognized as an expense in the period in which
they were incurred.
Dalam hal insentif diperoleh dalam sewa In the event that lease incentives were received
operasi, insentif tersebut diakui sebagai to enter into operating leases, such incentives
liabilitas. Keseluruhan manfaat dari insentif were recognized as a liability. The aggregate
diakui sebagai pengurangan dari biaya sewa benefit of incentives was recognized as a
dengan dasar garis lurus kecuali terdapat reduction of rental expense on a straight-line
dasar sistematis lain yang lebih mencerminkan basis, except where another systematic basis
pola waktu dari manfaat yang dinikmati was more representative of the time pattern in
pengguna. which economic benefits from the leased asset
were consumed.
- 76 -
291
Page 316
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup sebagai pesewa The Group as lessor
Pendapatan sewa dari sewa operasi diakui Rental income from operating leases was
sebagai pendapatan dengan dasar garis lurus recognized on a straight-line basis over the
selama masa sewa. Biaya langsung awal yang term of the relevant lease. Initial direct costs
terjadi dalam proses negosiasi dan pengaturan incurred in negotiating and arranging an
sewa operasi ditambahkan dalam jumlah operating lease were added to the carrying
tercatat aset sewaan dan diakui dengan dasar amount of the leased asset and recognized on a
garis lurus selama masa sewa. straight-line basis over the lease term.
Setelah 1 Januari 2020 From January 1, 2020
Sebagai penyewa As lessee
Grup menilai apakah sebuah kontrak The Group assesses whether a contract is or
mengandung sewa, pada tanggal insepsi contains a lease, at the inception of the
kontrak. Grup mengakui aset hak-guna dan contract. The Group recognizes a right-of-use
liabilitas sewa terkait sehubungan dengan asset and a corresponding lease liability with
seluruh kesepakatan sewa di mana Perusahaan respect to all lease arrangements in which it is
merupakan penyewa, kecuali untuk sewa the lessee, except for short-term leases
jangka-pendek (yang didefinisikan sebagai (defined as leases with a lease term of 12
sewa yang memiliki masa sewa 12 bulan atau months or less) and leases of low value assets.
kurang) dan sewa yang aset pendasarnya For these leases, the Group recognizes the
bernilai-rendah. Untuk sewa-sewa tersebut, lease payments as an operating expense on a
Grup mengakui pembayaran sewa sebagai straight-line basis over the term of the lease
beban operasi secara garis lurus selama masa unless another systematic basis is more
sewa kecuali dasar sistematis lainnya lebih representative of the time pattern in which
merepresentasikan pola konsumsi manfaat economic benefits from the leased assets are
penyewa dari aset sewa. consumed.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa masa depan yang belum present value of the lease payments that are
dibayarkan pada tanggal permulaan, yang not paid at the commencement date,
didiskontokan menggunakan suku bunga discounted by using the rate implicit in the
implisit dalam sewa. Jika suku bunga ini tidak lease. If this rate cannot be readily determined,
dapat ditentukan, Grup menggunakan suku the Group uses the incremental borrowing rate
bunga pinjaman inkremental khusus untuk specific to the lessee.
penyewa.
Pembayaran sewa yang diperhitungkan dalam Lease payments included in the measurement
pengukuran liabilitas sewa terdiri atas: of the lease liability comprise:
• Pembayaran tetap (termasuk pembayaran • fixed lease payments (including in-
tetap secara-substansi), dikurangai substance fixed payments), less any lease
insentif sewa; incentives;
•
• Pembayaran sewa variabel yang • • variable lease payments that depend on an
bergantung pada indeks atau suku bunga index or rate, initially measured using the
yang pada awalnya diukur dengan index or rate at the commencement date;
menggunakan indeks atau suku bunga
pada tanggal permulaan;
•
• jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan • • the amount expected to be payable by the
oleh penyewa dalam jaminan nilai lessee under residual value guarantees;
residual;
• harga eksekusi opsi beli jika penyewa • • the exercise price of purchase options, if
cukup pasti untuk mengeksekusi opsi the lessee is reasonably certain to exercise
tersebut; dan the options; and
• pembayaran penalti karena penghentian • • payments of penalties for terminating the
sewa, jika masa sewa merefleksikan lease, if the lease term reflects the exercise
penyewa mengeksekusi opsi untuk of an option to terminate the lease.
menghentikan sewa.
Liabilitas sewa disajikan sebagai pos terpisah The lease liability is presented as a separate
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. line in the consolidated statement of financial
position.
- 77 -
292
Page 317
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Liabilitas sewa selanjutnya diukur dengan The lease liability is subsequently measured by
meningkatkan jumlah tercatat untuk increasing the carrying amount to reflect the
mereflesikan bunga atas liabilitas sewa interest on the lease liability (using the
(menggunakan metode suku bunga efektif) effective interest method) and by reducing the
dan dengan mengurangi jumlah tercatat untuk carrying amount to reflect the lease payments
merefleksikan sewa yang telah dibayar. made.
Grup mengukur kembali liabilitas sewa (dan The Group remeasures the lease liability (and
melakukan penyesuaian terkait terhadap aset makes a corresponding adjustment to the
hak-guna) jika: related right-of-use assets) whenever:
• terdapat perubahan dalam masa sewa • • the lease term has changed or there is a
atau perubahan dalam penilaian atas change in the assessment of the exercise
eksekusi opsi pembelian, di mana liabilitas of a purchase option, in which case the
sewa diukur dengan mendiskontokan lease liability is remeasured by discounting
pembayaran sewa revisian menggunakan the revised lease payments using a revised
tingkat diskonto revisian; discount rate;
•
• terdapat perubahan sewa masa depan • • the lease payments change due to changes
sebagai akibat dari perubahan indeks atau in an index or rate or a change in expected
perubahan perkiraan pembayaran payment under a guaranteed residual
berdasarkan nilai residual jaminan di mana value, in which cases the lease liability is
liabilitas sewa diukur kembali dengan remeasured by discounting the revised
mendiskontokan pembayaran sewa lease payments using the initial discount
revisian menggunakan tingkat diskonto rate (unless the lease payments change is
awal (kecuali jika pembayaran sewa due to a change in a floating interest rate,
berubah karena perubahan suku bunga in which case a revised discount rate is
mengambang, di mana tingkat diskonto used); or
revisian digunakan); atau
•
• kontrak sewa dimodifikasi dan modifikasi • • a lease contract is modified and the lease
sewa tidak dicatat sebagai sewa terpisah, modification is not accounted for as a
di mana liabilitas sewa diukur dengan separate lease, in which case the lease
mendiskontokan pembayaran sewa liability is remeasured by discounting the
revisian menggunakan tingkat diskonto revised lease payments using a revised
revisian. discount rate.
Aset hak-guna terdiri dari pengukuran awal The right-of-use assets comprise the initial
atas liabilitas sewa, pembayaran sewa yang measurements of the corresponding lease
dilakukan pada saat atau sebelum permulaan liability, lease payments made at or before the
sewa dan biaya langsung awal. Aset hak-guna commencement day and any initial direct costs.
selanjutnya diukur sebesar biaya dikurangi They are subsequently measured at cost less
akumulasi penyusutan dan kerugian accumulated depreciation and impairment
penurunan nilai. losses.
Jika Grup dibebankan kewajiban atas biaya Whenever the Group incurs an obligation for
membongkar dan memindahkan aset sewa, costs to dismantle and remove a leased asset,
merestorasi tempat di mana aset berada atau restore the site on which it is located or restore
merestorasi aset pendasar ke kondisi yang the underlying assets to the conditions required
disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa, by the terms and conditions of the lease, a
provisi diakui dan diukur sesuai PSAK 57. provision is recognized and measured under
Biaya tersebut diperhitungkan dalam aset hak- PSAK 57. The costs are included in the related
guna terkait, kecuali jika biaya tersebut terjadi right-of-use asset, unless those costs are
untuk memproduksi persediaan. incurred to produce inventories.
Aset hak-guna disusutkan selama periode yang Right-of-use assets are depreciated over the
lebih singkat antara masa sewa dan masa shorter period of lease term and useful life of
manfaat aset pendasar. Jika sewa mengalihkan the underlying assets. If a lease transfers
kepemilikan aset pendasar atau jika biaya ownership of the underlying assets or the cost
perolehan aset hak-guna merefleksikan Grup of the right-of-use assets reflects that of the
akan mengeksekusi opsi beli, aset hak-guna Group expects to exercise a purchase option,
disusutkan selama masa manfaat aset the related right-of-use asset is depreciated
pendasar. Penyusutan dmulai pada tanggal over the useful life of the underlying assets.
permulaan sewa. The depreciation starts at the commencement
date of the lease.
Aset hak-guna disajikan sebagai pos terpisah The right-of-use assets are presented as a
di laporan posisi keuangan konsolidasian. separate line in the consolidated statement of
financial position.
- 78 -
293
Page 318
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup menerapkan PSAK 48 untuk menentukan The Group applies PSAK 48 to determine
apakah aset hak-guna mengalami penurunan whether a right-of-use asset is impaired and
nilai dan mencatat kerugian penurunan nilai accounts for any identified impairment loss as
yang teridentifikasi sebagaimana dijelaskan described in the impairment of assets policy.
dalam kebijakan aset penurunan nilai.
Sewa variabel yang tidak bergantung pada Variable rents that do not depend on an index
indeks atau suku bunga tidak diperhitungkan or rate are not included in the measurements of
dalam pengukuran liabilitas sewa dan aset the lease liability and the right-of-use asset.
hak-guna. Pembayaran terkait diakui sebagai The related payments are recognized as an
beban dalam periode di mana peristiwa atau expense in the period in which the event or
kondisi yang memicu pembayaran tersebut condition that triggers those payments occur
terjadi dan dicatat dalam pos "Beban umum and are included in the line "General and
dan administrasi" dalam laporan laba rugi dan administrative expenses" in the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. statement of profit or loss and other
comprehensive income.
Sebagai cara praktis, PSAK 73 mengijinkan As a practical expedient, PSAK 73 permits a
penyewa untuk memisahkan komponen lessee not to separate non-lease components,
nonsewa, dan mencatat masing-masing and instead account for any lease and
komponen sewa dan komponen nonsewa associated non-lease components as a single
sebagai kesepakatan sewa tunggal. Grup tidak arrangement. The Group has not used this
menggunakan cara praktis ini. Untuk kontrak practical expedient. For contracts that contain a
yang memiliki komponen sewa dan satu atau lease component and one or more additional
lebih sewa tambahan atau komponen non lease or non-lease components, the Group
sewa, Grup mengalokasikan imbalan dalam allocates the consideration in the contract to
kontrak ke setiap komponen sewa dengan each lease component on the basis of the
dasar harga jual relatif berdiri sendiri dari relative stand-alone price of the lease
komponen sewa dan jumlah agregat masing- component and the aggregate stand-alone price
masing dari komponen non sewa. of the non-lease components.
Grup sebagai pesewa The Group as lessor
Grup melakukan perjanjian sewa sebagai The Group enters into lease agreements as a
pesewa sehubungan dengan tangki, dermaga, lessor with respect to tank, jetty, building and
bangunan dan pembangkit listrik. power plant.
Sewa di mana Grup sebagai pesewa Leases for which the Group is a lessor are
diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan atau classified as finance or operating leases.
sewa operasi. Ketika persyaratan sewa secara Whenever the terms of the lease transfer
substansial mengalihkan seluruh risiko dan substantially all the risks and rewards of
manfaat yang terkait dengan kepemilikan ke ownership to the lessee, the contract is
penyewa, kontrak tersebut diklasifikasikan classified as a finance lease. All other leases are
sebagai sewa pembiayaan. Seluruh sewa classified as operating leases.
lainnya diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
Penghasilan sewa dari sewa operasi diakui Rental income from operating leases is
secara garis lurus selama masa sewa yang recognized on a straight-line basis over the
relevan. Biaya langsung awal yang terjadi terms of the relevant lease. Initial direct costs
dalam menegosiasikan dan mengatur sewa incurred in negotiating and arranging an
operasi ditambahkan ke jumlah tercatat aset operating lease are added to the carrying
sewa dan diakui secara garis lurus selama amount of the leased assets and recognized on
masa sewa. a straight-line basis over the lease term.
Dalam sewa pembiayaan, jumlah terutang oleh Amounts due from lessees under finance leases
penyewa diakui sebagai piutang sebesar are recognized as receivables at the amount of
jumlah yang sama dengan investasi sewa neto the Group’s net investment in the leases.
Grup. Pengakuan penghasilan sewa Finance lease income is allocated to accounting
pembiayaan dialokasikan pada periode periods so as to reflect a constant periodic rate
akuntansi yang mencerminkan suatu tingkat of return on the Group 's net investment
pengembalian periodik yang konstan atas outstanding in respect of the leases.
investasi bersih pesewa.
Ketika suatu kontrak mencakup komponen When a contract includes lease and non-lease
sewa dan non-sewa, Grup menerapkan components, the Group applies PSAK 72 to
PSAK 72 untuk mengalokasikan imbalan allocate the consideration under the contract to
berdasarkan kontrak bagi setiap komponen. each component.
- 79 -
294
Page 319
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
v. Penurunan Nilai Aset Non-keuangan v. Impairment of Non-financial Assets
kecuali Goodwill Except Goodwill
Sesuai dengan PSAK 48, Penurunan Nilai Aset, In accordance with PSAK 48, Impairment of
pada akhir setiap periode pelaporan, Grup Assets, tt the end of each reporting period, the
menelaah nilai tercatat aset non-keuangan Group reviews the carrying amount of non-
untuk menentukan apakah terdapat indikasi financial assets to determine whether there is
bahwa aset tersebut telah mengalami any indication that those assets have suffered
penurunan nilai. Jika terdapat indikasi an impairment loss. If any such indication
tersebut, jumlah terpulihkan dari aset exists, the recoverable amount of the asset is
diestimasi untuk menentukan tingkat kerugian estimated in order to determine the extent of
penurunan nilai (jika ada). Bila tidak the impairment loss (if any). Where it is not
memungkinkan untuk mengestimasi jumlah possible to estimate the recoverable amount of
terpulihkan atas suatu aset individual, Grup an individual asset, the Group estimates the
mengestimasi jumlah terpulihkan dari unit recoverable amount of the cash generating unit
penghasil kas atas aset. Ketika dasar alokasi to which the asset belongs. When a reasonable
yang wajar dan konsisten dapat diidentifikasi, and consistent basis of allocation can be
aset perusahaan juga dialokasikan ke masing- identified, corporate assets are also allocated
masing kelompok unit penghasil kas, atau to individual cash-generating units, or
sebaliknya mereka dialokasikan ke kelompok otherwise they are allocated to the smallest
terkecil dari kelompok unit penghasil kas di group of cash-generating units for which a
mana dasar alokasi yang wajar dan konsisten reasonable and consistent allocation basis can
dapat diidentifikasi. be identified.
Jumlah terpulihkan adalah nilai tertinggi antara Recoverable amount is the higher of fair value
nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dan nilai less cost to sell and value in use. In assessing
pakai. Dalam menilai nilai pakainya, estimasi value in use, the estimated future cash flows
arus kas masa depan didiskontokan ke nilai are discounted to their present value using a
kini menggunakan tingkat diskonto sebelum pre-tax discount rate that reflects current
pajak yang menggambarkan penilaian pasar market assessments of the time value of
kini dari nilai waktu uang dan risiko spesifik money and the risks specific to the asset for
atas aset dengan estimasi arus kas masa which the estimates of future cash flows have
depan belum disesuaikan. not been adjusted.
Jika jumlah terpulihkan dari aset non- If the recoverable amount of the non-financial
keuangan (unit penghasil kas) lebih kecil dari asset (cash generating unit) is less than its
nilai tercatatnya, nilai tercatat aset (unit carrying amount, the carrying amount of the
penghasil kas) diturunkan menjadi sebesar asset (cash generating unit) is reduced to its
jumlah terpulihkan dan rugi penurunan nilai recoverable amount and an impairment loss is
segera diakui dalam laba rugi. recognized immediately against earnings.
Ketika penurunan nilai selanjutnya dibalik, When an impairment loss subsequently
jumlah tercatat aset (atau unit penghasil kas) reverses, the carrying amount of the asset (or
ditingkatkan ke estimasi yang direvisi dari a cash-generating unit) is increased to the
jumlah terpulihkannya, namun kenaikan revised estimate of its recoverable amount, but
jumlah tercatat tidak boleh melebihi jumlah so that the increased carrying amount does not
tercatat ketika kerugian penurunan nilai tidak exceed the carrying amount that would have
diakui untuk aset (atau unit penghasil kas) been determined had no impairment loss been
pada tahun-tahun sebelumnya. Pembalikan recognized for the asset (or cash-generating
rugi penurunan nilai diakui segera dalam laba unit) in prior years. A reversal of an
rugi, kecuali aset yang bersangkutan dicatat impairment loss is recognized immediately in
pada jumlah revaluasian, dalam hal ini profit or loss, unless the relevant asset is
pembalikan kerugian penurunan nilai carried at a revalued amount, in which case
diperlakukan sebagai kenaikan nilai revaluasi. the reversal of the impairment loss is treated
as a revaluation increase.
Kebijakan akuntansi untuk penurunan nilai Accounting policy for impairment of financial
aset keuangan dijelaskan dalam Catatan 3h; assets is discussed in Note 3h; while
penurunan nilai untuk goodwill dijelaskan impairment for goodwill is discussed in
dalam Catatan 3t. Note 3t.
w. Provisi w. Provisions
Sesuai dengan PSAK 57, Provisi, Liabilitas In accordance with PSAK 57, Provisions,
Kontinjensi dan Aset Kontinjensi, provisi diakui Contingent Liabilities and Contingent Assets,
ketika Grup memiliki kewajiban kini (baik provisions are recognized when the Group has
bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) a present obligation (legal or constructive) as a
sebagai akibat peristiwa masa lalu, result of a past event, it is probable that the
kemungkinan besar Grup diharuskan Group will be required to settle the obligation,
menyelesaikan kewajiban dan estimasi yang and a reliable estimate can be made of the
andal mengenai jumlah kewajiban tersebut amount of the obligation.
dapat dibuat.
- 80 -
295
Page 320
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil The amount recognized as a provision is the
estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan best estimate of the consideration required to
untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir settle the present obligation at the end of the
periode pelaporan, dengan mempertimbangkan reporting period, taking into account the risks
risiko dan ketidakpastian yang meliputi and uncertainties surrounding the obligation.
kewajibannya. Apabila suatu provisi diukur Where a provision is measured using the cash
menggunakan arus kas yang diperkirakan flows estimated to settle the present
untuk menyelesaikan kewajiban kini, maka obligation, its carrying amount is the present
nilai tercatatnya adalah nilai kini dari arus kas. value of those cash flows.
Ketika beberapa atau seluruh manfaat ekonomi When some or all of the economic benefits
untuk penyelesaian provisi yang diharapkan required to settle a provision are expected to
dapat dipulihkan dari pihak ketiga, piutang be recovered from a third party, a receivable is
diakui sebagai aset apabila terdapat kepastian recognized as an asset if it is virtually certain
bahwa penggantian akan diterima dan jumlah that reimbursement will be received and the
piutang dapat diukur secara andal. amount of the receivable can be measured
reliably.
x. Biaya Pinjaman x. Borrowing Costs
Sesuai dengan PSAK 26, Biaya Pinjaman, biaya In accordance with PSAK 26, Borrowing Costs,
pinjaman yang dapat diatribusikan secara borrowing costs directly attributable to the
langsung dengan perolehan, konstruksi atau acquisition, construction or production of
pembuatan aset kualifikasian, merupakan aset qualifying assets, which are assets that
yang membutuhkan waktu yang cukup lama necessarily take a substantial period of time to
agar siap untuk digunakan atau dijual, get ready for their intended use or sale, are
ditambahkan pada biaya perolehan aset added to the cost of those assets, until such
tersebut, sampai dengan saat aset secara time as the assets are substantially ready for
substansial siap untuk digunakan atau dijual. their intended use or sale.
Ketika pinjaman dengan suku bunga variabel To the extent that variable rate borrowings are
digunakan untuk membiayai aset kualifikasian used to finance a qualifying asset and are
dan dilindung nilai dengan lindung nilai arus hedged in an effective cash flow hedge of
kas yang efektif dari risiko suku bunga, bagian interest rate risk, the effective portion of the
efektif dari derivatif tersebut diakui dalam derivative is recognized in other
penghasilan komprehensif lain dan comprehensive income and reclassified to profit
direklasifikasi ke laba rugi ketika aset or loss when the qualifying asset impacts profit
kualifikasian berdampak pada laba rugi. Ketika or loss. To the extent that fixed rate
suku bunga pinjaman tetap digunakan untuk borrowings are used to finance a qualifying
membiayai aset kualifikasian dan nilai wajarnya asset and are hedged in an effective fair value
dilindung nilai secara efektif dari risiko suku hedge of interest rate risk, the capitalized
bunga, biaya pinjaman yang dikapitalisasi borrowing costs reflect the hedged interest
mencerminkan tingkat bunga yang dilindung rate.
nilai.
Penghasilan investasi diperoleh atas investasi Investment income earned on the temporary
sementara dari pinjaman yang secara spesifik investment of specific borrowings pending their
belum digunakan untuk pengeluaran aset expenditure on qualifying assets is deducted
kualifikasian dikurangi dari biaya pinjaman from the borrowing costs eligible for
yang dikapitalisasi. capitalization.
Semua biaya pinjaman lainnya diakui dalam All other borrowing costs are recognized in
laba rugi pada periode terjadinya. profit or loss in the period in which they are
incurred.
y. Pengakuan Pendapatan dan Beban y. Revenue and Expense Recognition
Sebelum 1 Januari 2020 Before January 1, 2020
Sesuai dengan PSAK 23, Pendapatan, In accordance with PSAK 23, Revenue, revenue
pendapatan diukur dengan nilai wajar imbalan was measured at the fair value of the
yang diterima atau dapat diterima. Pendapatan consideration received or receivable. Revenue
dikurangi dengan estimasi retur pelanggan, was reduced for estimated customer returns,
rabat dan cadangan lain yang serupa. rebates and other similar allowances.
- 81 -
296
Page 321
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Penjualan barang Sale of goods
Pendapatan dari penjualan barang diakui bila Revenue from sale of goods was recognized
seluruh kondisi berikut dipenuhi: when all of the following conditions were
satisfied:
• Grup telah memindahkan risiko secara • The Group had transferred to the buyer the
signifikan dan manfaat kepemilikan barang significant risks and rewards of ownership of
kepada pembeli; the goods;
• Grup tidak lagi melanjutkan pengelolaan • The Group retained neither continuing
yang biasanya terkait dengan kepemilikan managerial involvement to the degree
atas barang ataupun melakukan usually associated with ownership nor
pengendalian efektif atas barang yang effective control over the goods sold;
dijual;
• Jumlah pendapatan tersebut dapat diukur • The amount of revenue could be measured
dengan andal; reliably;
• Kemungkinan besar manfaat ekonomi yang • It was probable that the economic benefits
terkait dengan transaksi akan mengalir associated with the transaction would flow
kepada Grup tersebut; dan to the Group; and
• Biaya yang terjadi atau akan terjadi • The cost incurred or to be incurred in
sehubungan transaksi penjualan tersebut respect of the transaction could be
dapat diukur dengan andal. measured reliably.
Pendapatan listrik Electricity revenue
Pendapatan listrik dicatat untuk jumlah output Electricity revenue was recorded for the
listrik yang dikirim atau mampu dikirim ke quantity of electricity output delivered or
pembeli. Kuantitas yang dikirim ditentukan capable of being delivered to the buyers.
melalui meter pengukuran listrik pada titik Quantities delivered were determined through
pengiriman. Grup telah menetapkan bahwa electrical measurement meters at the delivery
ESC dan JOC harus dicatat sebagai sewa point. The Group had determined that the ESC
operasi. and JOC should be accounted for as an
operating lease.
Pendapatan uap Steam revenue
Pendapatan dari penyediaan energi panas Revenue from geothermal energy supply was
bumi ditentukan melalui meter pengukuran measured by electricity meters in interface
listrik pada titik interface dengan PLN atau point with PLN or SEGSPL (delivery point).
SEGSPL (titik pengiriman). Penjualan energi Geothermal energy sales was recorded based
panas bumi dicatat berdasarkan harga yang on determined price by certain formula in
ditentukan oleh formula tertentu sesuai accordance with ESC.
dengan ESC.
Setelah 1 Januari 2020 From January 1, 2020
Penjualan barang Sale of goods
Sesuai dengan PSAK 72, Pendapatan dari In accordance with PSAK 72, Revenue from
Kontrak dengan Pelanggan, pendapatan Grup Contracts with Customers, the Group’s revenue
dihasilkan dari penjualan barang jadi, sebagian from the sale of finished products,
besar terdiri dari satu elemen pengiriman dan predominantly contain a single delivery
pendapatan diakui pada satu titik waktu element and revenue is recognized at a single
tertentu pada saat pengendalian barang telah point in time when control has been transferred
dialihkan kepada pelanggan. Pendapatan dari to the customer. Revenue from sale of goods
penjualan barang diukur berdasarkan imbalan are measured based on the consideration to
yang menjadi haknya dalam kontrak dengan which the Group expects to be entitled in a
pelanggan dan tidak termasuk jumlah yang contract with a customer and excludes
ditagih atas nama pihak ketiga. Grup mengakui amounts collected on behalf of third parties.
pendapatan ketika mengalihkan pengendalian The Group recognizes revenue when it
barang atau jasa kepada pelanggan, yaitu pada transfers control of a product or service to a
saat pengiriman barang. customer, upon goods delivery.
- 82 -
297
Page 322
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pendapatan listrik dan uap Electricity and steam revenue
Pendapatan listrik dan uap diakui ketika listrik Electricity and steam revenue is recognized as
dan uap dikirimkan. Pendapatan listrik dan uap the electricity and steam are delivered. The
merupakan suatu kewajiban pelaksanaan yang electricity and steam revenue represents a
merupakan sebuah janji untuk mengirimkan single performance obligation that represents a
kepada pelanggan sejumlah barang yang promise to transfer to the customer a series of
berbeda yang secara substantial sama dan distinct goods that are substantially the same
memiliki pola pengiriman kepada pelanggan and that have the same pattern of transfer to
yang sama. the customer.
Kemajuan terhadap penyelesaian dari suatu Progress towards satisfaction of the single
kewajiban pelaksanaan diukur menggunakan performance obligation is measured using an
metode hasil berdasarkan unit yang diproduksi output method based on units produced and
dan dikirimkan dalam bulan produksi. delivered within the production month.
Kuntaitas yang dikirimkan ditentukan melalui Quantities delivered are determined through
alat pengukuran listrik pada titik pengiriman. electrical measurement meters at the delivery
point.
Pendapatan sewa tangki dan dermaga, Tank and jetty lease revenue, rendering of
pendapatan jasa, pendapatan sewa service, finance lease income, operating rental
pembiayaan, pendapatan sewa operasi, revenue, carbon credit revenue, dividend
pendapatan carbon credit, penghasilan dividen income and interest income
dan bunga
Tidak ada perubahan atas kebijakan akuntansi There are no changes in accounting policies for
untuk pendapatan sewa tangki dan dermaga, Tank and jetty lease revenue, rendering of
pendapatan jasa, pendapatan sewa service, finance lease income, operating rental
pembiayaan, pendapatan sewa operasi, revenue, carbon credit revenue, dividend
pendapatan carbon credit, penghasilan dividen income and interest income after January 1,
dan bunga untuk periode setelah 1 Januari 2020.
2020.
Pendapatan sewa tangki dan dermaga Tank and jetty lease revenue
Kebijakan akuntansi untuk pendapatan sewa Accounting policies for tank and jetty lease
tangki dan dermaga diungkapkan dalam revenue are disclosed in Note 3u.
Catatan 3u.
Pendapatan jasa Rendering of services
Pendapatan dari kontrak atas penyediaan jasa Revenue from contract to provide services is
diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian recognized by reference to the percentage of
berdasarkan kontrak. completion of the contract.
Pendapatan sewa pembiayaan Finance lease income
Pendapatan diakui untuk semua jasa yang Revenues are recognised for all the services
diberikan oleh Grup berdasarkan pengaturan provided by the Group under the build, own,
membangun, memiliki, mengoperasikan dan operate and transfer arrangement for, which
mentransfer, yang mencakup pendapatan include revenues for the construction of the
untuk pembangunan pembangkit listrik power plants (through the recognition of a
(melalui pengakuan piutang sewa finance lease receivable).
pembiayaan).
Grup mengalokasikan pembayaran yang The Group allocates the consideration that it
diterima untuk setiap kWh listrik yang receives for each kWh of electricity delivered to
ditransfer ke PLN: pelunasan pokok dan bunga PLN into: repayments of principal and interest
piutang sewa pembiayaan; dan pendapatan of the finance lease receivable; and revenues
listrik, operasi dan pemeliharaan pembangkit for the production of electricity, operation and
tenaga listrik yang disajikan sebagai maintenance of the power plants presented as
pendapatan listrik dalam laporan laba rugi. electricity revenue in profit or loss. The Group
Grup menggunakan metode nilai sisa untuk uses the residual value method to allocate the
mengalokasikan total pembayaran yang total consideration received from PLN between
diterima dari PLN antara pendapatan untuk revenues for the financing, operating and
ativitas pembiayaan, operasi dan maintenance activities. Finance income is
pemeliharaan. Penghasilan pembiayaan diakui recognised based on a pattern reflecting a
berdasarkan pola yang mencerminkan tingkat constant periodic rate of return on the Group's
pengembalian periodik yang konstan atas saldo outstanding finance lease receivable balance.
piutang sewa pembiayaan Grup.
- 83 -
298
Page 323
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pendapatan sewa operasi Operating rental revenue
Pendapatan listrik dan pendapatan sewa Electricity revenue and operating rental
operasi dialokasikan berdasarkan nilai wajar revenue are allocated based on the relative fair
relatif masing-masing komponen pendapatan. values of each revenue component. Electricity
Pendapatan listrik merupakan bagian dari revenue represents the portion of revenue that
pendapatan yang memulihkan operasi dan recovers the operation and maintenance of the
pemeliharaan pembangkit listrik. Pendapatan power plant. Lease revenue represents the
sewa merupakan bagian dari pendapatan yang portion of revenue that recovers the
memulihkan investasi pada pembangkit listrik. investment in the power plant.
Pendapatan carbon credit Carbon credit revenue
Pendapatan carbon credit diakui pada saat Carbon credit revenue is recognized upon sale
penjualan unit tertentu dari Certified Emission of certain unit of Certified Emission Reduction
Reduction (CER) dan Voluntary Emission (CER) and Voluntary Emission Reduction (VER)
Reduction (VER) ke pasar. to the market.
Pendapatan dividen Dividend revenue
Pendapatan dividen dari investasi diakui ketika Dividend revenue from investments is
hak pemegang saham untuk menerima recognized when the shareholders rights to
pembayaran ditetapkan. receive payment has been established.
Penghasilan bunga Interest income
Pendapatan bunga dari aset keuangan diakui Interest income from a financial asset is
jika kemungkinan besar manfaat ekonomik recognized when is probable that the economic
akan mengalir ke Grup dan jumlah pendapatan benefits will flow to the Group and the amount
dapat diukur secara andal. Penghasilan bunga of income can be measured reliably. Interest
diakui pada basis waktu, dengan acuan pada income is accrued on a time basis, by reference
pokok pinjaman dan suku bunga efektif yang to the principal outstanding and at the effective
berlaku, yang merupakan suku bunga yang interest rate applicable, which is the rate that
secara tepat mendiskontokan estimasi exactly discounts estimated future cash
penerimaan kas masa depan selama perkiraan receipts through the expected life of the
umur aset keuangan untuk memperoleh nilai financial asset to that asset’s net carrying
tercatat aset bersih pada awal pengakuan. amount on initial recognition.
Beban Expenses
Beban diakui pada saat terjadinya. Expenses are recognized when incurred.
z. Imbalan Kerja z. Employee Benefit
Penerapan Imbalan Kerja dalam Grup telah Implementation of Post-Employment Benefits
sesuai dengan PSAK 24 mengenai Imbalan in the Group is in accordance with PSAK 24,
Kerja. Employee Benefits.
Program pensiun iuran pasti Defined contribution pension plan
CAP dan SMI menyelenggarakan program CAP and SMI established a defined contributory
pensiun iuran pasti untuk seluruh karyawan plan covering all of its permanent employees.
tetapnya. Iuran yang ditanggung CAP diakui Contributions funded by CAP were charged to
sebagai beban pada laba rugi. profit or loss.
Program imbalan pasti Defined benefit plan
Grup membukukan imbalan kerja imbalan pasti In addition, the Group provides employment
untuk karyawan sesuai dengan Undang Undang benefits as required under Labor Law
Ketenagakerjaan No. 13/2003. Grup No. 13/2003 (the “Labor Law”). For normal
menghitung selisih antara imbalan yang pension scheme, the Group calculates and
diterima karyawan berdasarkan undang- recognizes the higher of the benefits under the
undang yang berlaku dengan manfaat yang Labor Law and those under such insurance
diterima dari program asuransi untuk pensiun plan.
normal.
- 84 -
299
Page 324
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Aset program adalah aset yang dimiliki oleh Plan assets are assets are held by a long-term
dana pensiun karyawan jangka panjang atau employee benefit fund or qualifiying insurance
polis asuransi yang memenuhi syarat. Aset policies. Plan assets are not available to the
program tidak tersedia bagi kreditor Grup dan creditors of the Group, nor can the paid directly
juga tidak dapat dibayarkan langsung ke Grup. to the Group. Fair value of plan assets is based
Nilai wajar aset program didasarkan pada on market price information.
informasi harga pasar.
SEGHPL membuat pendanaan untuk imbalan ini SEGHPL made funding of this benefit through
yang dikelola oleh sebuah perusahaan an investment fund being managed by an
asuransi. Pendanaan tersebut memenuhi syarat insurance company. Such funding qualify as a
sebagai aset program. plan asset.
CAP membuat pendanaan untuk imbalan ini CAP made funding of this benefit through an
yang dikelola oleh sebuah perusahaan investment fund being managed by an
asuransi. Pendanaan tersebut tidak memenuhi insurance company. Such funding does not
syarat sebagai aset program dan diperlakukan qualify as a plan asset however accounted for
sebagai hak penggantian. as a reimbursement right.
Biaya penyediaan imbalan ditentukan dengan The cost of providing benefits is determined
menggunakan metode projected unit credit using the projected unit credit method, with
dengan penilaian aktuaria yang dilakukan pada actuarial valuations being carried out at the
setiap akhir periode pelaporan tahunan. end of each annual reporting period.
Pengukuran kembali, terdiri dari keuntungan Remeasurement, comprising actuarial gains
dan kerugian aktuarial, perubahan dampak and losses, the effect of the changes to the
batas atas aset (jika ada) dan dari imbal hasil asset ceiling (if applicable) and the return on
atas aset program (tidak termasuk bunga), plan assets (excluding interest), is reflected
yang tercermin langsung dalam laporan posisi immediately in the consolidated statement of
keuangan konsolidasian yang dibebankan atau financial position with a charge or credit
dikreditkan ke penghasilan komprehensif lain recognized in other comprehensive income in
periode terjadinya. Pengukuran kembali diakui the period in which they occur.
dalam penghasilan komprehensif lain tercermin Remeasurement recognized in other
sebagai pos terpisah pada penghasilan comprehensive income is reflected as a
komprehensif lain di ekuitas dan tidak akan separate item under other comprehensive
direklasifikasi ke laba rugi. Biaya jasa lalu income in equity and will not be reclassified to
diakui dalam laba rugi pada periode profit or loss. Past service cost is recognized in
amendemen program. Bunga neto dihitung profit or loss in the period of a plan
dengan mengalikan tingkat diskonto pada awal amendment. Net interest is calculated by
periode imbalan pasti dengan liabilitas atau applying the discount rate at the beginning of
aset imbalan pasti neto. Biaya imbalan pasti the period to the net defined benefit liability or
dibagi menjadi tiga kategori : asset. Defined benefit costs are in to three
categories:
• Biaya jasa (termasuk biaya jasa kini, biaya • Service cost (including current service
jasa lalu serta keuntungan dan kerugian cost, past service cost, as well as gains
kurtailmen dan penyelesaian). and losses on curtailments and
settlements).
• Beban atau pendapatan bunga neto. • Net interest expense or income.
• Pengukuran kembali. • Remeasurement.
Grup menyajikan dua komponen pertama dari The Group presents the first two components
biaya imbalan pasti di laba rugi. Keuntungan of defined benefit costs in profit or loss.
dan kerugian kurtailmen dicatat sebagai biaya Curtailment gains and losses are accounted for
jasa lalu. as past service costs.
Kewajiban imbalan pensiun yang diakui pada The retirement benefit obligation recognized in
laporan posisi keuangan konsolidasian the consolidated statement of financial position
merupakan defisit atau surplus aktual dalam represents the actual deficit or surplus in the
program imbalan pasti Grup. Surplus yang Group’s defined benefit plans. Any surplus
dihasilkan dari perhitungan ini terbatas pada resulting from this calculation is limited to the
nilai kini manfaat ekonomik yang tersedia present value of any economic benefits
dalam bentuk pengembalian dana program dan available in the form of refunds from the plans
pengurangan iuran masa depan atas program. or reductions in future contributions to the
plans.
- 85 -
300
Page 325
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup mengakui haknya dalam penggantian The Group recognizes its right to
berdasarkan polis asuransi sebagai aset reimbursement under the insurance policy as a
terpisah, yang diukur sebesar nilai wajarnya. separate assets, which is measured at fair
Dalam laporan laba rugi dan penghasilan value. In the consolidated statements of profit
komprehensif lain konsolidasian, beban terkait or loss and other comprehensive income, the
dengan program imbalan pasti dapat disajikan expense relating to a defined benefit plan is
secara neto setelah dikurangkan dengan presented net of the amount recognized for a
jumlah yang diakui dalam penggantian. reimbursement.
Imbalan kerja jangka panjang lain Other long-term employee benefits
Liabilitas yang diakui sehubungan dengan Liabilities recognized in respect of other long-
imbalan kerja jangka panjang lain diukur pada term employee benefits are measured at the
nilai kini estimasi arus kas keluar masa depan present value of the estimated future cash
yang diharapkan akan dilakukan oleh Grup outflows expected to be made by the Group in
sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh respect of services provided by employees up
karyawan hingga tanggal pelaporan. to the reporting date.
aa. Pajak Penghasilan aa. Income Tax
Sesuai dengan PSAK 46, Pajak Penghasilan, In accordance with PSAK 46, Income Tax,
beban pajak penghasilan merupakan jumlah income tax expense represents the sum of the
pajak kini terutang dan pajak tangguhan. tax currently payable and deferred tax.
Pajak kini terutang berdasarkan laba kena The tax currently payable is based on taxable
pajak untuk suatu tahun. Laba kena pajak profit for the year. Taxable profit differs from
berbeda dari laba sebelum pajak seperti yang net profit as reported in profit or loss because
dilaporkan di laba rugi karena tidak it excludes items of income or expense that are
memperhitungkan penghasilan atau beban taxable or deductible in other years and it
yang dikenakan pajak atau dikurangkan pada further excludes items that are never taxable
tahun berbeda dan tidak memperhitungkan or deductible. The Group’s liability for current
pos-pos yang tidak pernah dikenakan pajak tax is calculated using tax rates that have been
atau tidak dapat dikurangkan. Liabilitas Grup enacted or substantively enacted by the end of
untuk pajak kini dihitung berdasarkan tarif the reporting period.
pajak yang telah berlaku pada akhir periode
peiaporan.
Provisi diakui untuk penentuan pajak yang A provision is recognized for those matters for
tidak pasti, tetapi kemungkinan besar akan which the tax determination is uncertain but it
mengakibatkan arus keluar dana kepada is considered probable that there will be a
otoritas pajak. Provisi diukur sebesar estimasi future outflow of funds to a tax authority. The
terbaik atas jumlah ekspektasian yang provisions are measured at the best estimate
terhutang. Penilaian berdasarkan pada of the amount expected to become payable.
pertimbangan professional pajak dalam Grup The assessment is based on the judgement of
yang didukung dengan pengalaman lalu atas tax professionals within the Group supported
aktivitas tersebut dan dalam kasus tertentu by previous experience in respect of such
berdasarkan saran pakar pajak independen. activities and in certain cases based on
specialist independent tax advice.
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan Deferred tax is recognized on temporary
temporer antara jumlah tercatat aset dan differences between the carrying amounts of
liabilitas dalam laporan keuangan assets and liabilities in the consolidated
konsolidasian dengan dasar pengenaan pajak financial statements and the corresponding tax
yang digunakan dalam perhitungan laba kena bases used in the computation of taxable
pajak. Liabilitas pajak tangguhan umumnya profit. Deferred tax liabilities are generally
diakui untuk seluruh perbedaan temporer kena recognized for all taxable temporary
pajak. Aset pajak tangguhan umumnya diakui differences. Deferred tax assets are generally
untuk seluruh perbedaan temporer yang dapat recognized for all deductible temporary
dikurangkan sepanjang kemungkinan besar differences to the extent that is probable that
bahwa laba kena pajak akan tersedia sehingga taxable profits will be available against which
perbedaan temporer dapat dimanfaatkan. Aset those deductible temporary differences can be
dan liabilitas pajak tangguhan tidak diakui jika utilized. Such deferred tax assets and liabilities
perbedaan temporer timbul dari pengakuan are not recognized if the temporary differences
awal (selain dari kombinasi bisnis) dari aset arises from the initial recognition (other than in
dan liabilitas suatu transaksi yang tidak a business combination) of assets and liabilities
mempengaruhi laba kena pajak atau laba in a transaction that affects neither the taxable
akuntansi. Selain itu, liabilitas pajak profit nor the accounting profit. In addition,
tangguhan tidak diakui jika perbedaan deferred tax liabilities are not recognized if the
temporer timbul dari pengakuan awal goodwill. temporary differences arises from the initial
recognition of goodwill.
- 86 -
301
Page 326
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are
dengan menggunakan tarif pajak yang measured at the tax rates that are expected to
diharapkan berlaku dalam periode ketika apply in the period in which the liability is
liabilitas diselesaikan atau aset dipulihkan settled or the asset realized, based on the tax
berdasarkan tarif pajak (dan peraturan pajak) rates (and tax laws) that have been enacted,
yang telah berlaku atau secara substantif telah or substantively enacted, by the end of the
berlaku pada akhir periode pelaporan. reporting period.
Pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan The measurement of deferred tax assets and
mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai liabilities reflects the tax consequences that
dengan cara Grup memperkirakan, pada akhir would follow from the manner in which the
periode pelaporan, untuk memulihkan atau Group expects, at the end of the reporting
menyelesaikan jumlah tercatat aset dan period, to recover or settle the carrying
liabilitasnya. amount of their assets and liabilities.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of deferred tax asset is
ulang pada akhir periode pelaporan dan reviewed at the end of each reporting period
dikurangi jumlah tercatatnya jika kemungkinan and reduced to the extent that it is no longer
besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam probable that sufficient taxable profits will be
jumlah yang memadai untuk mengkompensasikan available to allow all or part of the asset to be
sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan recovered.
tersebut.
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai Current and deferred tax are recognized as an
beban atau penghasilan dalam laba rugi expense or income in profit or loss, except
periode berjalan, kecuali untuk pajak when they relate to items that are recognized
penghasilan yang timbul dari transaksi atau outside of profit or loss (whether in other
peristiwa yang diakui di luar laba rugi (baik comprehensive income or directly in equity), in
dalam penghasilan komprehensif lain maupun which case the tax is also recognized outside of
secara langsung di ekuitas), dalam hal profit or loss, or where they arise from the
tersebut pajak juga diakui di luar laba rugi initial accounting for a business combination.
atau yang timbul dari akuntansi awal In the case of a business combination, the tax
kombinasi bisnis. Dalam hal kombinasi bisnis, effect is included in the accounting for the
pengaruh pajak termasuk dalam akuntansi business combination.
kombinasi bisnis.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling Deferred tax assets and liabilities are offset
hapus ketika entitas memiliki hak yang dapat when there is legally enforceable right to set
dipaksakan secara hukum untuk melakukan off current tax assets against current tax
saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas liabilities and when they relate to income tax
pajak kini dan ketika aset pajak tangguhan levied by the same taxation authority on either
dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan the same taxable entity or different taxable
pajak penghasilan yang dikenakan oleh entities when there is an intention to settle its
otoritas perpajakan yang sama atas entitas current tax assets and current tax liabilities on
kena pajak yang sama atau entitas kena pajak a net basis, or to realize the assets and settle
yang berbeda yang memiliki intensi untuk the liabilities simultaneously, in each future
memulihkan aset dan liabilitas pajak kini period in which significant amounts of deferred
dengan dasar neto, atau merealisasikan aset tax liabilities or assets are expected to be
dan menyelesaikan liabilitas secara settled or recovered.
bersamaan, pada setiap periode masa depan
dimana jumlah signifikan atas aset atau
liabilitas pajak tangguhan diharapkan untuk
diselesaikan atau dipulihkan.
bb. Laba per Saham bb. Earnings per Share
Sesuai dengan PSAK 56, Laba per Saham, laba In accordance with PSAK 56, Earnings per
per saham dasar dihitung dengan membagi Share, basic earnings per share is computed
laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik by dividing net income attributable to the
entitas induk dengan jumlah rata-rata owners of the Company by the weighted
tertimbang saham yang beredar pada tahun average number of shares outstanding during
yang bersangkutan. the year.
- 87 -
302
Page 327
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings per share is computed by
membagi laba bersih yang diatribusikan dividing net income attributable to the owners
kepada pemilik entitas induk dengan jumlah of the Company by the weighted average
rata-rata tertimbang saham biasa yang telah number of shares outstanding as adjusted for
disesuaikan dengan dampak dari semua efek the effects of all dilutive potential ordinary
berpotensi saham biasa yang dilutif. shares.
cc. Instrumen Derivatif cc. Derivative Financial Instruments
Sesuai dengan PSAK 55, Instrumen Keuangan: In accordance with PSAK 55, Financial
Pengakuan dan Pengukuran (Sebelum Instruments: Recognition and Measurement
1 Januari 2020) dan PSAK 71, Instrumen (Before January 1, 2020) and PSAK 71,
Keuangan (Efektif 1 Januari 2020), Grup Financial Instruments (Effective January 1,
melakukan berbagai kontrak instrumen 2020), the Group enters into a variety of
keuangan derivatif untuk mengelola eksposur derivative financial instruments to manage its
atas risiko suku bunga dan risiko perubahan exposure to interest rate and foreign exchange
nilai tukar mata uang asing termasuk kontrak rate risks, including foreign exchange forward
valuta berjangka, swap suku bunga dan swap contracts, interest rate swaps and cross
cross currency. currency swaps.
Derivatif awalnya diakui pada nilai wajar pada Derivatives are initially recognized at fair value
tanggal kontrak dilakukan dan selanjutnya at the date the derivative contracs are entered
diukur kembali pada nilai wajarnya pada setiap into and are subsequently remeasured to their
akhir periode pelaporan. Dampak keuntungan fair value at the end of each reporting period.
atau kerugian diakui segera di laba rugi kecuali The resulting gain or loss is recognized in profit
jika derivatif ditetapkan dan efektif sebagai or loss immediately unless the derivative is
instrumen lindung nilai di mana saat designated and effective as hedging
pengakuan di laba rugi bergantung pada sifat instrument in which event the timing of the
dari hubungan lindung nilai. recognition in profit or loss depends on the
nature of the hedge relationship.
Derivatif dengan nilai wajar positif diakui A derivative with a positive fair value is
sebagai aset keuangan sedangkan derivatif recognized as a financial asset whereas a
dengan nilai wajar negatif diakui sebagai derivative with a negative fair value is
liabilitas keuangan. Derivatif tidak saling hapus recognized as a financial liability. Derivatives
dalam laporan keuangan kecuali Grup memiliki are not offset in the financial statements
hak yang memiliki kekuatan hukum dan intensi unless the Group has both a legally
untuk saling hapus. enforceable right and intention to offset.
Suatu derivatif disajikan sebagai aset tidak A derivative is presented as non-current asset
lancar atau liabilitas jangka panjang jika sisa or non-current liability if the remaining
jatuh tempo dari instrumen lebih dari 12 bulan maturity of the instrument is more than
dan tidak diharapkan akan direalisasi atau 12 months and is not expected to be realized
diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan. or settled within 12 months. Other derivatives
Derivatif lainnya disajikan sebagai aset lancar are presented as current assets or current
atau liabilitas jangka pendek. liabilities.
Derivatif yang melekat Embedded derivatives
Sebelum 1 Januari 2020 Before January 1, 2020
Derivatif yang melekat pada instrumen Derivatives embedded in other financial
keuangan lainnya atau kontrak utama (host instruments or other host contracts were
contract) lainnya diperlakukan sebagai treated as separate derivatives when they met
derivatif tersendiri ketika memenuhi definisi the definition of a derivative, their risks and
derivatif, risiko dan karakteristiknya tidak characteristics were not closely related to
terikat pada kontrak utama dan kontrak utama those of the host contracts and the host
tersebut tidak diukur pada nilai wajar dengan contracts were not measured at fair value with
perubahan nilai wajar yang diakui dalam laba changes in fair value recognized in earnings.
rugi.
Setelah 1 Januari 2020 From January 1, 2020
Derivatif yang melekat pada kontrak hibrida Derivatives embedded in hybrid contracts with
dengan aset keuangan utama dalam ruang a financial asset host within the scope of
lingkup PSAK 71 tidak dipisahkan. Seluruh PSAK 71 are not separated. The entire hybrid
kontrak hibrida diklasifikasikan dan contract is classified and subsequently
selanjutnya diukur sebagai biaya perolehan measured as either amortized cost or fair value
diamortisasi atau nilai wajar yang sesuai. as appropriate.
- 88 -
303
Page 328
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Derivatif yang melekat pada kontrak hibrida Derivatives embedded in hybrid contracts with
dengan kontrak utama yang bukan merupakan hosts that are not financial assets within the
aset keuangan dalam ruang lingkup PSAK 71 scope of PSAK 71 (e.g. financial liabilities) are
(misalnya liabilitas keuangan) diperlakukan treated as separate derivatives when they
sebagai derivatif terpisah jika definisi derivatif meet the definition of a derivative, their risks
tersebut terpenuhi, risiko dan karakteristiknya and characteristics are not closely related to
tidak terkait erat dengan kontrak utama dan those of the host contracts and the host
kontrak utama tidak diukur dengan FVTPL. contracts are not measured at FVTPL.
Jika kontrak hibrida tersebut merupakan If the hybrid contract is a quoted financial
liabilitas keuangan yang memiliki kuotasi liability, instead of separating the embedded
harga, Grup tidak memisahkan derivatif yang derivative, the Group generally designates the
melekat, tapi secara umum menetapkan whole hybrid contract at FVTPL.
seluruh kontrak hibrida sebagai FVTPL.
Derivatif yang melekat disajikan sebagai aset An embedded derivative is presented as a non-
tidak lancar atau liabilitas tidak lancar jika sisa current asset or non-current liability if the
jatuh tempo instrumen hibrida yang terkait remaining maturity of the hybrid instrument to
dengan derivatif melekat lebih dari 12 bulan which the embedded derivative relates is more
dan tidak diharapkan untuk direalisasikan atau than 12 months and is not expected to be
diselesaikan dalam 12 bulan. realised or settled within 12 months.
Suatu derivatif disajikan sebagai aset tidak A derivative is presented as non-current asset
lancar atau liabilitas jangka panjang jika sisa or non-current liability if the remaining
jatuh tempo dari instrumen lebih dari 12 bulan maturity of the instrument is more than
dan tidak diharapkan akan direalisasi atau 12 months and is not expected to be realized
diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan. or settled within 12 months. Other derivatives
Derivatif lainnya disajikan sebagai aset lancar are presented as current assets or current
atau liabilitas jangka pendek. liabilities.
dd. Akuntansi Lindung Nilai dd. Hedge Accounting
Sesuai dengan PSAK 55, Instrumen Keuangan: In accordance with PSAK 55, Financial
Pengakuan dan Pengukuran (Sebelum Instruments: Recognition and Measurement
1 Januari 2020) dan PSAK 71, Instrumen (Before January 1, 2020) and PSAK 71,
Keuangan (Efektif 1 Januari 2020), Grup Financial Instruments (Effective January 1,
menggunakan instrumen keuangan derivatif – 2020), the Group enters into derivative
cross currency swap dan interest rate swap financial instruments – cross currency swap
untuk mengelola eksposur atas risiko suku and interest rate swap to manage its exposure
bunga dan fluktuasi nilai tukar. to interest rate and foreign exchange
fluctuations.
Sebelum 1 Januari 2020 Before January 1, 2020
Pada saat dimulainya hubungan lindung nilai, At the inception of the hedge relationship, the
Grup mendokumentasi hubungan antara Group documented the relationship between
instrumen lindung nilai dan item yang the hedging instrument and the hedged item,
dilindung nilai, bersama dengan tujuan along with its risk management objectives and
manajemen risiko dan strategi pelaksanaan its strategy for undertaking various hedge
lindung nilai. Selanjutnya, pada saat transactions. Furthermore, at the inception of
dimulainya lindung nilai dan secara the hedge and on an ongoing basis, the Group
berkelanjutan, Grup mendokumentasikan documented whether the hedging instrument
apakah instrumen lindung nilai sangat efektif was highly effective in offsetting changes in
dalam rangka saling hapus perubahan dalam fair values or cash flows of the hedged item
nilai wajar atau perubahan arus kas dari item attributable to the hedged risk.
yang dilindung nilai yang dapat diatribusikan
pada risiko lindung nilai.
Lindung Nilai atas Arus Kas Cash Flow Hedges
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar The effective portion of changes in the fair
derivatif yang ditujukan dan memenuhi value of derivatives that were designated and
kualifikasi sebagai lindung nilai arus kas diakui qualified as cash flow hedges was recognized
sebagai penghasilan komprehensif lain dan in other comprehensive income and
terakumulasi pada cadangan lindung nilai arus accumulated under the heading of cash flow
kas. Keuntungan atau kerugian yang terkait hedging reserve. The gain or loss relating to
dengan bagian yang tidak efektif langsung the ineffective portion was recognized
diakui dalam laba rugi, dan termasuk dalam immediately in profit or loss, and is included in
”keuntungan dan kerugian lainnya – bersih”. the “other gains and losses – net” line item.
- 89 -
304
Page 329
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Jumlah yang sebelumnya diakui sebagai Amounts previously recognized in other
penghasilan komprehensif lain dan comprehensive income and accumulated in
terakumulasi dalam ekuitas direklasifikasi ke equity were reclassified to profit or loss in the
laba rugi pada periode ketika item yang periods when the hedged item was recognized
dilindung nilai diakui dalam laba rugi, di pos in profit or loss, in the same line of the
yang sama dari laporan laba rugi dan consolidated statement of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain konsolidasian other comprehensive income as the recognized
dengan item yang dilindung nilai. Namun, hedged item. However, when the hedged
ketika suatu lindung nilai atas prakiraan forecast transaction resulted in the recognition
transaksi yang kemudian menimbulkan of a non-financial asset or a non-financial
pengakuan aset non-keuangan atau liabilitas liability, the gains and losses previously
non-keuangan, keuntungan dan kerugian yang recognized in other comprehensive income and
sebelumnya diakui sebagai penghasilan accumulated in equity were transferred from
komprehensif lain dan terakumulasi di ekuitas equity and included in the initial measurement
dipindahkan dari ekuitas dan termasuk dalam of the cost of the non-financial asset or non-
pengukuran awal biaya dari aset non- financial liability.
keuangan atau liabilitas non-keuangan.
Akuntansi lindung nilai dihentikan pada saat Hedge accounting was discontinued when the
Grup membatalkan hubungan lindung nilai, Group revoked the hedging relationship, when
ketika instrumen lindung nilai kadaluwarsa the hedging instrument expired or was sold,
atau dijual, dihentikan atau digunakan, atau terminated, or exercised, or it no longer
ketika tidak lagi memenuhi persyaratan qualified for hedge accounting. Any gain or
akuntansi lindung nilai. Keuntungan dan loss recognized in other comprehensive income
kerugian diakui dalam penghasilan and accumulated in equity at that time
komprehensif lain dan terakumulasi di ekuitas remained in equity and was recognized when
saat itu tetap berada di bagian ekuitas dan the forecast transaction was ultimately
akan diakui pada saat prakiraan transaksi yang recognized in profit or loss. When a forecast
pada akhirnya diakui dalam laba rugi. Ketika transaction was no longer expected to occur,
prakiraan transaksi tidak lagi diharapkan akan the gain or loss accumulated in equity was
terjadi, akumulasi keuntungan atau kerugian recognized immediately in profit or loss.
dalam ekuitas langsung diakui dalam laba rugi.
Setelah 1 Januari 2020 From January 1, 2020
Pada insepsi hubungan lindung nilai, Grup At the inception of the hedge relationship, the
mendokumentasikan hubungan antara Group documents the relationship between the
instrumen lindung nilai dengan item lindung hedging instrument and the hedged item,
nilaian, beserta tujuan dan strategi along with its risk management objectives and
manajemen risiko untuk melakukan berbagai its strategy for undertaking various hedge
transaksi lindung nilai. Selanjutnya, pada transactions. Furthermore, at the inception of
insepsi lindung nilai dan secara berkelanjutan, the hedge and on an ongoing basis, the Group
Grup mendokumentasikan apakah instrumen documents whether the hedging instrument is
lindung nilai tersebut efektif dalam saling effective in offsetting changes in fair values or
hapus antara perubahan nilai wajar atau arus cash flows of the hedged item attributable to
kas dari item lindung nilaian, yaitu ketika the hedged risk, which is when the hedging
hubungan lindung nilai memenuhi seluruh relationships meet all of the following hedge
persyaratan efektivitas lindung nilai berikut: effectiveness requirements:
• Ada ”hubungan ekonomik” antara item • There is ‘an economic relationship’
lindung nilaian dan instrumen lindung between the hedged item and the hedging
nilai; instrument;
• Pengaruh risiko kredit tidak ”mendominasi • The effect of credit risk does not ‘dominate
perubahan nilai” yang dihasilkan dari the value changes’ that result from that
hubungan ekonomik tersebut; dan economic relationship; and
• Rasio lindung nilai dari hubungan lindung • The hedge ratio of the hedging
nilai adalah sama dengan yang dihasilkan relationship is the same as that resulting
dari kuantitas item lindung nilaian yang from the quantity of the hedged item that
secara aktual dilindung nilai oleh Grup dan the Group actually hedges and the
kuantitas instrumen lindung nilai yang quantity of the hedging instrument that
secara aktual digunakan Grup untuk the Group actually uses to hedge that
melindung nilai sejumlah kuantitas item quantity of hedged item.
lindung nilaian tersebut.
- 90 -
305
Page 330
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Jika hubungan lindung nilai tidak lagi If a hedging relationship ceases to meet the
memenuhi persyaratan efektivitas lindung nilai hedge effectiveness requirement relating to
yang berkaitan dengan rasio lindung nilai the hedge ratio but the risk management
tetapi tujuan manajemen risiko untuk objective for that designated hedging
hubungan lindung nilai yang ditetapkan tetap relationship remains the same, the Group
sama, Grup menyesuaikan rasio lindung nilai adjusts the hedge ratio of the hedging
dari hubungan lindung nilai tersebut (misalnya, relationship (i.e. rebalances the hedge) so that
menyeimbangkan kembali lindung nilai) it meets the qualifying criteria again.
sehingga memenuhi kriteria kualifikasi lagi.
Grup menetapkan perubahan penuh dalam The Group designates the full change in the
nilai wajar kontrak berjangka (misalnya fair value of a forward contract (i.e. including
termasuk elemen berjangka) sebagai the forward elements) as the hedging
instrumen lindung nilai untuk semua hubungan instrument for all of its hedging relationships
lindung nilai yang melibatkan kontrak involving forward contracts.
berjangka.
Lindung nilai atas arus kas Cash flow hedges
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar The effective portion of changes in the fair
derivatif dan instrumen lindung nilai lain yang value of derivatives and other qualifying
memenuhi syarat yang ditetapkan dan hedging instruments that are designated and
memenuhi syarat sebagai lindung nilai arus qualify as cash flow hedges is recognized in
kas, diakui dalam penghasilan komprehensif other comprehensive income and accumulated
lain dan diakumulasi dalam pos cadangan under the heading of cash flow hedging
lindung nilai arus kas, terbatas pada reserve, limited to the cumulative change in
perubahan kumulatif dalam nilai wajar dari fair value of the hedged item from inception of
item lindung nilaian sejak dimulainya lindung the hedge. The gain or loss relating to the
nilai. Keuntungan atau kerugian yang terkait ineffective portion is recognized immediately in
dengan bagian yang tidak efektif diakui segera profit or loss, and is included in the “other
dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris gains and losses - net” line item.
“keuntungan dan kerugian lain - bersih”.
Jumlah yang sebelumnya diakui dalam Amounts previously recognized in other
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi comprehensive income and accumulated in
dalam ekuitas direklasifikasi ke laba rugi pada equity are reclassified to profit or loss in the
periode ketika item lindung nilaian periods when the hedged item affects profit or
mempengaruhi laba rugi, di pos yang sama loss, in the same line as the recognized
dengan item lindung nilaian yang diakui. hedged item. However, when the hedged
Namun, ketika prakiraan transaksi lindung nilai forecast transaction results in the recognition
menghasilkan pengakuan aset non-keuangan of a non-financial asset or a non-financial
atau liabilitas non-keuangan, keuntungan dan liability, the gains and losses previously
kerugian yang sebelumnya diakui dalam recognized in other comprehensive income and
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi accumulated in equity are removed from
dalam ekuitas, menjadi dihapus dari ekuitas equity and included in the initial measurement
dan dimasukkan dalam pengukuran awal biaya of the cost of the non-financial asset or non-
aset non-keuangan atau liabilitas non- financial liability. This transfer does not affect
keuangan. Transfer ini tidak mempengaruhi other comprehensive income. Furthermore, if
penghasilan komprehensif lain. Selanjutnya, the group expects that some or all of the loss
jika grup memperkirakan bahwa sebagian atau accumulated in other comprehensive income
seluruh kerugian yang diakumulasi dalam will not be recovered in the future, that
penghasilan komprehensif lain tidak akan amount is immediately reclassified to profit or
terpulihkan di masa depan, jumlah tersebut loss.
segera direklasifikasi ke laba rugi.
Grup menghentikan akuntansi lindung nilai The Group discontinues hedge accounting only
hanya jika hubungan lindung nilai (atau bagian when the hedging relationship (or a part
darinya) tidak lagi memenuhi kriteria thereof) ceases to meet the qualifying criteria
kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, (after rebalancing, if applicable). This includes
jika berlaku). Ini termasuk contoh ketika instances when the hedging instrument expires
instrumen lindung nilai kadaluwarsa atau or is sold, terminated or exercised. The
dijual, dihentikan atau dilaksanakan. discontinuation is accounted for prospectively.
Penghentian diperhitungkan secara prospektif. Any gain or loss recognized in other
Keuntungan atau kerugian yang diakui dalam comprehensive income and accumulated in
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi equity at that time remains in equity and is
dalam ekuitas pada saat itu tetap berada recognized when the forecast transaction is
dalam ekuitas dan diakui pada saat prakiraan ultimately recognized in profit or loss. When a
transaksi akhirnya diakui dalam laba rugi. forecast transaction is no longer expected to
Ketika prakiraan transaksi tidak lagi occur, the gain or loss accumulated in equity is
diharapkan terjadi, keuntungan atau kerugian recognized immediately in profit or loss.
yang diakumulasi dalam ekuitas segera diakui
dalam laba rugi.
- 91 -
306
Page 331
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
ee. Biaya Eksplorasi dan Evaluasi panas bumi ee. Geothermal Exploration and Evaluation
Expenditures
Biaya eksplorasi dan evaluasi panas bumi Geothermal exploration and evaluation
sehubungan dengan masing-masing area of expenditure in respect of each area of interest
interest dicatat dengan menggunakan metode is accounted for using the successful efforts
akuntansi successful efforts. Metode successful method of accounting. The successful efforts
efforts mengharuskan seluruh biaya eksplorasi method requires all exploration and evaluation
dan evaluasi dibebankan pada saat terjadinya, expenditures to be expensed in the period it is
kecuali untuk biaya sumur pengeboran yang incurred except the costs of successful wells
berhasil dan biaya perolehan hak partisipasi and the costs of acquiring interest in new
pada aset eksplorasi yang baru akan exploration assets, which are capitalized as
dikapitalisasikan sebagai pengeluaran intangible exploration and evaluation
eksplorasi dan evaluasi tidak berwujud. Biaya- expenditure. The costs of wells are initially
biaya sumur tersebut pada awalnya capitalized pending the results of the well.
dikapitalisasi sementara menunggu hasil dari
sumur pengeboran tersebut.
Biaya sebelum diperolehnya ijin Pre-license costs
Biaya sebelum diperolehnya ijin dibebankan Pre-license costs are expensed in the period in
pada periode terjadinya. which they are incurred.
Biaya perolehan ijin dan properti License and property acquisition costs
Ijin eksplorasi dan biaya perolehan leasehold Exploration license and leasehold property
property dikapitalisasi dalam aset tak acquisition costs are capitalized within
berwujud. Biaya perijinan yang dibayarkan intangible assets. License costs paid in
sehubungan dengan hak untuk mengeksplorasi connection with a right to explore in an
saat ini akan dikapitalisasi dan diamortisasi existing exploration are capitalized and
selama jangka waktu ijin tersebut. Harga amortized over the term of the permit. License
perolehan ijin dan properti ditinjau pada setiap and property acquisition costs are reviewed at
tanggal pelaporan untuk mengkonfirmasi each reporting date to confirm that there is no
bahwa tidak ada indikasi jumlah tercatat indication that the carrying amount exceeds
melebihi jumlah terpulihkan. Tinjauan ini the recoverable amount. This review includes
meliputi konfirmasi bahwa eksplorasi confirming that exploration drilling is still under
pengeboran masih berlangsung atau way or firmly planned, or that it has been
direncanakan dengan pasti, atau sudah determined, or work is under way to
ditentukan, atau pekerjaan sudah dilakukan determine, that the discovery is economically
untuk menentukan bahwa penemuan viable based on a range of technical and
cadangan dapat diproduksi secara ekonomis commercial considerations and sufficient
berdasarkan berbagai pertimbangan teknis dan progress is being made on establishing
komersial, dan kemajuan yang memadai development plans and timing.
sedang dilaksanakan untuk menetapkan
rencana dan waktu pengembangan.
Apabila aktivitas masa depan belum If no future ativity is planned or the license has
direncanakan atau masa berlaku ijin tersebut been relinquished or has expired, the carrying
telah dikembalikan atau kadaluarsa, maka nilai value of the license and property acquisition
tercatat dari biaya perolehan ijin dan properti costs is written off through profit or loss. Upon
tersebut akan dihapuskan pada laba rugi. Pada recognition of proved reserves and internal
saat pengakuan cadangan terbukti dan approval for development, the relevant
persetujuan internal untuk pembangunan, expenditure is transferred to proved poperties
pengeluaran yang relevan akan ditransfer ke in property, plant and equipment and property
properti proved di aset tetap dan aset sewa on operating lease.
operasi.
Biaya eksplorasi dan evaluasi Exploration and evaluation costs
Aktivitas eksplorasi dan evaluasi meliputi Exploration and evaluation activity involves the
pencarian sumber daya panas bumi, search for geothermal resources, the
penentuan kelayakan teknis dan komersial determination of technical feasibility and the
atas sumber daya yang diidentifikasi. assessment of commercial viability of an
identified resource.
- 92 -
307
Page 332
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada saat hak legal atas eksplorasi telah Once the legal right to explore has been
diperoleh, biaya yang secara langsung acquired, cost directly associated with an
berkaitan dengan kegiatan eksplorasi tersebut exploration well are capitalized as exploration
dikapitalisasi sebagai aset eksplorasi dan and evaluation intangible assets until the
evaluasi tak berwujud hingga pengeboran drilling of the well is completed and the results
sumur telah selesai serta hasilnya telah have been evaluated. These costs include
dievaluasi. Biaya-biaya tersebut meliputi directly attributable employee remuneration,
remunerasi karyawan, material dan bahan materials and fuel used, rig costs and
bakar yang digunakan, biaya pemboran, serta payments made to contractors.
pembayaran untuk kontraktor yang dapat
diatribusikan secara langsung.
Jika tidak ada hidrokarbon yang berpotensi If no potentially commercial hydrocarbons are
komersial ditemukan, aset eksplorasi akan discovered, the exploration asset is written off
dihapuskan sebagai dry hole. Namun, jika as dry hole. If extractable hydrocarbons are
hidrokarbon yang dapat diekstraksi dapat found and, subject to further appraisal activitiy
ditemukan serta dinilai dapat dikembangkan (e.g the drilling of additional wells), are likely
secara komersial, biaya-biaya yang terjadi to be capable of being commercially
tetap dicatat sebagai aset tak berwujud, developed, the costs continue to be carried as
dimana kemajuan yang memadai dan an intangible asset while sufficient/continued
berkelanjutan akan dilaksanakan dalam rangka progress is made in assessing the
menilai komersialitas dari hidrokarbon commerciality of the hydrocarbons. Costs
tersebut. Biaya yang terkait langsung dengan directly associated with the appraisal activity
aktivitas penilaian yang dilakukan untuk undertaken to determine the size,
penentuan besaran karakteristik, dan potensi characteristics and commercial potential of a
komersial cadangan setelah penemuan awal reservoir following the initial discovery of
hidrokarbon, termasuk biaya penilaian sumur hydrocarbons, including the costs of appraisal
di mana hidrokarbon tidak ditemukan, awalnya wells where hydrocarbons were not found, are
akan dikapitalisasi sebagai aset tak berwujud. initially capitalized as an intangible asset.
Atas seluruh biaya yang dikapitalisasi tersebut All such capitalized costs are subject to
akan dilakukan tinjauan teknis, komersial dan technical, commercial and management review
manajemen, termasuk tinjauan atas indikator as well as review for indicatiors of impairment
penurunan nilai minimal setahun sekali. Hal ini at least once a year. This is to confirm the
untuk mengkonfirmasi keinginan untuk continued intent to develop or otherwise
melanjutkan aktivitas pengembangan, atau extract value from the discovery. When this is
mengekstrak nilai dari penemuan. Ketika hal no longer the case, the costs are written off to
tersebut tidak berlaku lagi, maka biaya-biaya profit or loss.
tersebut akan dihapuskan dan diakui pada laba
rugi.
Ketika cadangan terbukti uap telah When proved reserves of steam are identified
diidentifikasi dan pengembangannya disetujui and development is sanctioned by
manajemen, maka pertama-tama akan management, the relevant capitalized
dilakukan evaluasi penurunan nilai dari biaya expenditure is first assessed for impairment
kapitalisasi tersebut dan (jika ada) penurunan and (if required) any impairment loss is
tersebut akan diakui sebagai rugi penurunan recognized, then the remaining balance is
nilai, kemudian sisa saldonya akan ditransfer transferred to asset under construction. Other
ke aset dalam penyelesaian. Selain biaya ijin, than license costs, no amortization is charged
tidak ada amortisasi yang dibebankan selama during the exploration and evaluation phase.
tahap eksplorasi dan evaluasi.
ff. Informasi Segmen ff. Segment Information
Sesuai dengan PSAK 5, Segmen Operasi, In accordance with PSAK 5, Operating
segmen operasi diidentifikasi berdasarkan Segments, operating segments are identified
laporan internal mengenai komponen dari Grup on the basis of internal reports about
yang secara regular direviu oleh “pengambil components of the Group that are regularly
keputusan operasional” dalam rangka reviewed by the chief operating decision maker
mengalokasikan sumber daya dan menilai in order to allocate resources to the segments
kinerja segmen operasi. and to assess their performances.
- 93 -
308
Page 333
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an
entitas: entity:
a. yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang a. that engages in business activities from
mana memperoleh pendapatan dan which it may earn revenues and incurred
menimbulkan beban (termasuk expenses (including revenues and
pendapatan dan beban terkait dengan expenses relating to the transactions with
transaksi dengan komponen lain dari other components of the same entity);
entitas yang sama);
b. yang hasil operasinya dikaji ulang secara b. whose operating results are reviewed
regular oleh pengambil keputusan regularly by the entity’s chief operating
operasional untuk membuat keputusan decision maker to make decision about
tentang sumber daya yang dialokasikan resources to be allocated to the segments
pada segmen tersebut dan menilai and assess its performance; and
kinerjanya; dan
c. dimana tersedia informasi keuangan yang c. for which discrete financial information is
dapat dipisahkan. available.
Informasi yang digunakan oleh pengambil Information reported to the chief operating
keputusan operasional dalam rangka alokasi decision maker for the purpose of resource
sumber daya dan penillaian kinerja mereka allocation and assessment of performance is
terfokus pada kategori dari setiap produk. more specifically focused on the category of
each product.
gg. Operasi yang Dihentikan gg. Discontinued Operations
Operasi yang dihentikan adalah komponen A discontinued operation is a component of the
Grup yang dilepaskan atau diklasifikasikan Group that either has been disposed of, or is
sebagai aset yang dimiliki untuk dijual, dan classified as held for sale, and
• Merupakan lini usaha atau area geografis • Represents a separate major line of
utama atau operasi utama yang terpisah, business or major geographical area or
dan operations, and
• Merupakan bagian dari satu rencana • Is part of a single co-ordinated plan to
tunggal terkoordinasi untuk melepaskan dispose of a separate major line of
lini usaha atau area geografis operasi business or major geographical area of
utama yang terpisah, atau operations is part of, or
• Entitas anak yang diakuisisi secara khusus • Is a subsidiary acquired exclusively with a
dengan maksud untuk dijual kembali. view to resale.
Operasi yang dihentikan dipisahkan dari hasil Discontinued operations are excluded from the
operasi yang dilanjutkan dan disajikan sebagai results of continuing operations and presented
jumlah tunggal sebagai laba rugi setelah pajak as a single amount as post-tax loss from
dari operasi yang dihentikan dalam laporan discontinued operations in the consolidated
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain statement of profit or loss and other
konsolidasian. comprehensive income.
4. PERTIMBANGAN KRITIS AKUNTANSI DAN 4. CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS AND KEY
SUMBER UTAMA KETIDAKPASTIAN ESTIMASI SOURCES OF ESTIMATION UNCERTAINTY
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Grup, yang In the application of the Group accounting policies,
dijelaskan dalam Catatan 3, direksi diwajibkan which are described in Note 3, the directors are
untuk membuat pertimbangan, estimasi dan required to make judgments, estimates and
asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas assumptions about the carrying amounts of assets
yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan and liabilities that are not readily apparent from
asumsi terkait didasarkan pada pengalaman historis other sources. The estimates and associated
dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil assumptions are based on historical experience and
aktualnya mungkin berbeda dari estimasi tersebut. other factors that are considered to be relevant.
Actual results may differ from these estimates.
Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah The estimates and underlying assumptions are
secara berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi reviewed on an ongoing basis. Revisions to
diakui dalam periode dimana estimasi tersebut accounting estimates are recognised in the period
direvisi jika revisi hanya mempengaruhi periode which the estimate is revised if the revision affects
tersebut, atau pada periode revisi dan periode only that period, or in the period of the revision
masa depan jika revisi mempengaruhi periode saat and future periods if the revision affects both
ini dan masa depan. current and future periods.
- 94 -
309
Page 334
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pertimbangan Kritis dalam Penerapan Critical Judgments in Applying Accounting
Kebijakan Akuntansi Policies
Di bawah ini adalah pertimbangan kritis, selain dari Below are the critical judgements, apart from those
yang melibatkan estimasi yang telah dibuat direksi involving estimations, that the directors have made
dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Grup in the process of applying the Group accounting
dan memiliki pengaruh paling signifikan terhadap policies and that have the most significant effect on
jumlah yang diakui dalam laporan keuangan the amounts recognized in the consolidated
konsolidasian. financial statements.
Penilaian mengenai apakah Perusahaan Assessment as to whether the Company has
memiliki pengendalian atas PT Chandra Asri control over PT Chandra Asri Petrochemical
Petrochemical Tbk (CAP) Tbk (CAP)
Sejak 2017 kepemilikan efektif Perusahaan pada Since 2017, the Company’s effective ownership in
CAP menjadi 46,63% (Catatan 1d). Susunan CAP decreased to 46.63% (Note 1d). The
Dewan Direksi CAP saat ini, yang memiliki composition of the present Board of Directors of
wewenang atas kebijakan perencanaan, operasi CAP, which has the decision-making authority over
dan keuangan CAP, memberikan Perusahaan hak the planning, operation and financial policies of
untuk mengatur kebijakan finansial dan operasional CAP, gives the Company the power to govern the
dari CAP. Selanjutnya, Perusahaan memiliki kendali financial and operating policies of CAP. Further, the
karena kekuasaannya untuk mempengaruhi Company has control due to its power to affect the
kegiatan yang terkait dengan CAP dan tingkat relevant activities of CAP and its variable return.
pengembalian variabelnya.
Penilaian pengaturan kontraktual Contractual arrangement assessment
Management menggunakan pertimbangannya Management exercises its judgment in determining
dalam menentukan apakah perjanjian kontraktual whether the contractual arrangements with PLN fall
dengan PLN masuk ke dalam ruang lingkup ISAK within the scope of ISAK 16 Service Concession
16 Perjanjian Konsesi Jasa. Berdasarkan evaluasi Arrangements. Based on management evaluation
manajemen atas batasan-batasan perjanjian, of the terms of the arrangements, it determined
ditentukan bahwa perjanjian tersebut tidak that the arrangement is not within the scope of
termasuk dalam ruang lingkup perjanjian konsesi service concession arrangements on the basis that
jasa dengan dasar PLN tidak memiliki kontrol PLN does not control-through ownership, beneficial
kepemilikan, hak benefisial atau dengan kata lain entitlement or otherwise-any significant residual
kepentingan residu signifikan pada infrastruktur interest in the infrastructure at the end of the term
pada akhir masa perjanjian. of the arrangement.
Kemudian, manajemen juga menggunakan Further, management also exercises its judgment
pertimbangannya dalam menentukan apakah in determining whether the arrangement contains a
perjanjian tersebut mengandung sewa dan lease and the classification of lease. Based on such
klasifikasi sewa. Berdasarkan evaluasi tersebut, evaluation, management determined that the
manajemen menentukan perjanjian mengandung arrangement contains a lease as fulfilment of the
sewa karena pemenuhan perjanjian bergantung arrangement is dependent on the use of assets or
pada penggunaan aset atau aset spesifik (aset) dan a specific asset (the asset) and the arrangement
perjanjian menyatakan hak untuk menggunakan conveys a right to use the asset.
aset tersebut.
Wayang Windu Wayang Windu
Manajemen mengklasifikasikan sewa yang berasal Management classifies the lease arise from
dari perjanjian kontraktual dengan Wayang Windu contractual arrangement of Wayang Windu as
sebagai sewa operasi berdasarkan evaluasi operating lease based on management’s
manajemen bahwa perjanjian tidak memindahkan evaluation that the arrangement does not transfer
risiko dan hak tidak terduga secara substansial ke substantially all the risks and rewards incidental to
kepemilikan. ownership.
Salak dan Darajat Salak and Darajat
Manajemen mengklasifikasikan sewa yang berasal Management classifies the lease arise from
dari perjanjian kontraktual dengan Salak dan contractual arrangements of Salak and Darajat as
Darajat sebagai sewa pembiayaan berdasarkan finance lease based on management’s evaluation
evaluasi manajemen bahwa perjanjian that the arrangement transfer substantially all the
memindahkan risiko dan hak tidak terduga secara risks and rewards incidental to ownership.
substansial ke kepemilikan.
- 95 -
310
Page 335
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Sumber Utama Ketidakpastian Estimasi Key Sources of Estimation Uncertainty
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning future and other
utama ketidakpastian estimasi lainnya pada akhir key sources of estimation uncertainty at the end of
periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan the reporting period, that have a significant risk of
yang mengakibatkan penyesuaian material causing a material adjustment to the carrying
terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam amounts of assets and liabilities within the next
periode pelaporan berikutnya dijelaskan di bawah financial year are discussed below:
ini:
Perhitungan Cadangan Kerugian Calculation of Loss Allowance
Saat mengukur ECL, Grup menggunakan informasi When measuring ECL the Group uses reasonable
masa depan yang wajar dan dapat didukung, yang and supportable forward-looking information,
didasarkan pada asumsi untuk pergerakan masa which is based on assumptions for the future
depan dari berbagai pendorong ekonomi dan movement of different economic drivers and how
bagaimana penggerak ini akan saling these drivers will affect each other.
mempengaruhi.
Loss given default adalah estimasi kerugian yang Loss given default is an estimate of the loss arising
timbul karena gagal bayar. Perhitungan didasarkan on default. It is based on the difference between
pada perbedaan antara arus kas kontraktual the contractual cash flows due and those that the
terutang dan yang diharapkan akan diterima, lender would expect to receive, taking into account
dengan mempertimbangkan arus kas dari agunan cash flows from collateral and integral credit
dan peningkatan kredit integral. enhancements.
Probability of default merupakan input utama Probability of default constitutes a key input in
dalam mengukur ECL. Probability of default adalah measuring ECL. Probability of default is an
perkiraan kemungkinan gagal bayar selama jangka estimate of the likelihood of default over a given
waktu tertentu, yang penghitungannya mencakup time horizon, the calculation of which includes
data historis, asumsi, dan ekspektasi kondisi masa historical data, assumptions and expectations of
depan. future conditions.
Jika tingkat ECL piutang usaha 10% lebih tinggi If the ECL rates on trade accounts receivable had
(lebih rendah) pada 31 Desember 2020, cadangan been 10% higher (lower) as of December 31,
kerugian piutang usaha akan menjadi US$ 18 ribu 2020, the loss allowance on trade accounts
lebih tinggi (lebih rendah). Nilai tercatat piutang receivable would have been US$ 18 thousand
usaha, piutang lain-lain dan piutang sewa higher (lower). The carrying amount of trade
pembiayaan yang merupakan bagian terbesar dari accounts receivable, other accounts receivable and
piutang diungkapkan dalam Catatan 6, 7 dan 8. finance lease receivables, which mainly consists of
the Group’s receivables are disclosed in Notes 6, 7
and 8.
Taksiran Masa Manfaat Ekonomis Aset Tetap The Estimated Useful Lives of Property, Plant
dan Aset Sewa Operasi and Equipment and Property on Operating
Lease
Masa manfaat setiap aset tetap dan aset sewa The useful life of each item of the Group’s
operasi Grup ditentukan berdasarkan kegunaan property, plant and equipment and property on
yang diharapkan dari penggunaan aset tersebut. operating lease, are estimated based on the period
Estimasi ini ditentukan berdasarkan evaluasi teknis over which the asset is expected to be available
internal dan pengalaman atas aset sejenis. Masa for use. Such estimation is based on internal
manfaat dan periode amortisasi setiap aset direviu technical evaluation and experience with similar
secara periodik dan disesuaikan apabila prakiraan assets. The estimated useful life and amortization
berbeda dengan estimasi sebelumnya karena period of each asset is reviewed periodically and
keausan, keusangan teknis dan komersial, hukum updated if expectations differ from previous
atau keterbatasan lainnya atas pemakaian aset. estimates due to physical wear and tear, technical
Namun terdapat kemungkinan bahwa hasil operasi or commercial obsolescence and legal or other
dimasa mendatang dapat dipengaruhi secara limits on the use of the asset. It is possible,
signifikan oleh perubahan atas jumlah serta however, that future results of operations could be
periode pencatatan biaya yang diakibatkan karena materially affected by changes in the amounts and
perubahan faktor yang disebutkan di atas. timing of recorded expenses brought about by
changes in the factors mentioned above.
- 96 -
311
Page 336
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Perubahan masa manfaat aset tetap dan aset sewa A change in the estimated useful life of any item of
operasi dapat mempengaruhi jumlah biaya property, plant and equipment and property on
penyusutan yang diakui dan penurunan nilai operating lease would affect the recorded
tercatat aset tersebut. depreciation expense and decrease the carrying
amount of these assets.
Nilai tercatat aset tetap dan aset sewa operasi The carrying amounts of property, plant and
diungkapkan dalam Catatan 21 dan 22. equipment and property on operating lease are
disclosed in Notes 21 and 22.
Liabilitas Imbalan Kerja Employment Benefits Obligation
Penentuan liabilitas imbalan kerja tergantung pada The determination of provision for employment
pemilihan asumsi tertentu yang digunakan oleh benefits obligation is dependent on selection of
aktuaris dalam menghitung jumlah liabilitas certain assumptions used by actuaries in
tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain calculating such amounts. Those assumptions
tingkat diskonto dan tingkat kenaikan gaji. include among others, discount rate and rate of
Realisasi yang berbeda dari asumsi Grup akan salary increase. Actual results that differ from the
diakui sebagai penghasilan komprehensif lain dan Group’s assumptions recognized as other
akan berpengaruh terhadap jumlah liabilitas. comprehensive income and affect the recognized
Walaupun asumsi Grup dianggap tepat dan wajar, expense and recorded provision. While it is
namun perubahan signifikan dalam asumsi yang believed that the Group’s assumptions are
digunakan dapat berpengaruh secara signifikan reasonable and appropriate, significant differences
terhadap liabilitas imbalan kerja Grup. in actual results or significant changes in
assumptions may materially affect the Group’s
provision for employment benefits obligation.
Nilai tercatat dari liabilitas imbalan kerja dan The carrying amount of employment benefits
asumsi aktuarial diungkapkan dalam Catatan 32. obligation and the actuarial assumptions are
disclosed in Note 32.
Alokasi aset tak berwujud dan penurunan Intangible asset and goodwill impairment
nilai goodwill
Akuntansi akuisisi mewajibkan penggunaan Acquisition accounting requires extensive use of
ekstensif estimasi akuntansi untuk mengalokasikan accounting estimates to allocate the purchase
harga pembelian dalam memastikan nilai wajar price to the reliable fair market values of the
asset dan liabilitas yang dibeli, termasuk aset tak assets and liabilities purchased, including
berwujud. Berdasarkan PSAK 22 (Revisi 2010), intangible assets. Under PSAK No. 22 (Revised
“Kombinasi Bisnis”, goodwill tidak diamortisasi dan 2010), “Business Combinations”, goodwill is not
merupakan subyek uji penurunan nilai. amortized and is subject to an annual impairment
testing.
Uji penurunan nilai dilakukan ketika terdapat Impairment test is performed when certain
indikator penurunan nilai tertentu. Dalam impairment indicators are present. In case of
kaitannya dengan goodwill dan asset tak berwujud, goodwill and intangible assets, such asset is
asset tersebut adalah subyek uji penurunan nilai subject to annual impairment test and whenever
secara tahunan dan juga bila terdapat indikasi there is an indication that such asset may be
bahwa aset tersebut memiliki kemungkinan impaired; management uses its judgment in
penurunan nilai; manajemen menggunakan estimating the recoverable value and determining
pertimbangannya dalam mengestimasi nilai the amount of impairment. The carrying amount of
terpulihkan dan menentukan besaran penurunan intangible asset and goodwill is disclosed in
nilai. Jumlah tercatat aset tak berwujud dan Note 25.
goodwill diungkapkan pada Catatan 25.
- 97 -
312
Page 337
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
5. KAS DAN SETARA KAS 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Kas 251 685 Cash on hand
Bank - pihak ketiga Cash in banks - third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank DBS Indonesia 100.430 22.089 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk 46.602 7.966 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 35.566 11.754 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Lainnya (masing-masing Others (each below 5%
di bawah 5% dari jumlah) 14.004 10.853 of total)
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
PT Bank DBS Indonesia 129.998 67.586 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Permata Tbk (d/h Bangkok PT Bank Permata Tbk (formerly
Bank Public Company Limited) 127.717 6.116 Bangkok Bank Public Company Limited)
Bank DBS Ltd. Cabang Singapura 113.635 52.086 Bank DBS Ltd. Singapore Branch
PT Bank Central Asia Tbk 108.817 37.385 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 103.660 13.546 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank HSBC Indonesia (HSBC) 63.116 2.726 PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 48.354 6.680 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Kasikornbank Public Company Kasikornbank Public Company
Limited, Bangkok 24.895 74.670 Limited, Bangkok
Lainnya (masing-masing Others (each below 5%
di bawah 5% dari jumlah) 78.305 50.337 of total)
Mata uang asing lainnya 98 17 Other foreign currencies
Deposito berjangka - pihak ketiga Time deposits - third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 27.519 5.218 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk 213 4.347 PT Bank OCBC NISP Tbk
Lainnya (masing-masing Others (each below 5%
di bawah 5% dari jumlah) 130 827 of total)
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 45.000 104.038 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank DBS Indonesia 45.000 25.050 PT Bank DBS Indonesia
PT CIMB Niaga Tbk 17.000 34.900 PT CIMB Niaga Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk - 85.121 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
BNP Paribas - 50.000 BNP Paribas
Bangkok Bank Public Company Limited - 30.130 Bangkok Bank Public Company Limited
PT Bank HSBC Indonesia (HSBC) - 25.075 PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)
Lainnya (masing-masing Others (each below 5%
di bawah 5% dari jumlah) 5.000 15.000 of total)
Jumlah 1.135.310 744.202 Total
Tingkat bunga deposito berjangka Interest rates per annum on time
per tahun deposits
Rupiah 3,25% - 7,50% 4,50% - 8,00% Rupiah
Dolar Amerika Serikat 0,18% - 2,00% 1,50% - 2,80% U.S. Dollar
6. PIUTANG USAHA – BERSIH 6. TRADE ACCOUNTS RECEIVABLE – NET
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
a. Berdasarkan pelanggan a. By Debtors
Pihak berelasi Related party
PT Synthetic Rubber Indonesia 5.100 7.424 PT Synthetic Rubber Indonesia
Pihak ketiga Third parties
Pelanggan dalam negeri 182.382 204.780 Local
Pelanggan luar negeri 38.013 48.757 Export
Jumlah 220.395 253.537 Total
Cadangan kerugian kredit (181) (118) Allowance for credit losses
Bersih 220.214 253.419 Net
Jumlah 225.314 260.843 Total
- 98 -
313
Page 338
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
b. Berdasarkan Mata Uang b. By Currency
Rupiah 90.668 112.973 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 134.827 147.988 U.S. Dollar
Jumlah 225.495 260.961 Total
Cadangan kerugian kredit (181) (118) Allowance for credit losses
Bersih 225.314 260.843 Net
Jangka waktu rata-rata kredit penjualan barang The average credit period on sale of goods is
berkisar antara 7 hingga 30 hari. Penjualan ekspor between 7 to 30 days. Export sales are usually
biasanya dilakukan dengan menggunakan fasilitas supported by Letter of Credit. No interest is
Letter of Credit. Tidak ada bunga yang dibebankan charged for receivables not yet due.
untuk piutang yang belum jatuh tempo.
Sebelum menerima pelanggan baru, Grup akan Before accepting any new customer, the Group
menelaah apakah calon pelanggan memenuhi will assess whether the potential customer meets
persyaratan yang ditetapkan. the required conditions.
Sebelum menyetujui penjualan kredit, Grup akan Before approving any credit sales, the Group
memeriksa sisa batas kredit yang dapat diberikan checks the remaining credit limit for the
kepada pelanggan tersebut. Pelanggan diharuskan respective customer. Customers are required to
untuk melunasi piutang sebelumnya, sebelum settle their outstanding receivables before the
penjualan kredit yang baru disetujui. Diperlukan new credit sales are approved. Approval by top
otorisasi manajemen tingkat atas untuk menyetujui level management is required for credit sales
penjualan kredit yang telah melewati batas kredit. above the credit limit.
Pada tahun 2020, cadangan kerugian kredit untuk In 2020, allowance for credit losses for trade
piutang usaha telah diukur sejumlah ECL sepanjang accounts receivable has been measured at an
umur. ECL pada piutang usaha diestimasi amount equal to lifetime ECL. The ECL on trade
berdasarkan matriks provisi dengan mengacu pada accounts receivable are estimated using a
pengalaman gagal bayar debitur masa lalu dan provision matrix by reference to past default
analisis posisi keuangan debitur saat ini, experience of the debtor and an analysis of the
disesuaikan dengan faktor-faktor yang spesifik dari debtor’s current financial position, adjusted for
debitur dan kondisi ekonomi umum industri di factors that are specific to the debtors, general
mana debitur beroperasi. economic conditions of the industry in which the
debtors operate.
Tabel berikut merinci profil risiko piutang usaha The following table details the risk profile of trade
dari kontrak dengan pelanggan berdasarkan accounts receivable from contracts with
matriks provisi Grup. Karena pengalaman historis customers based on the Group’s provision matrix.
kerugian kredit Grup tidak menunjukkan pola As the Group’s historical credit loss experience
kerugian yang berbeda signifikan untuk segmen does not show significantly different loss patterns
pelanggan yang berbeda, ketentuan untuk for different customer segments, the provision for
cadangan kerugian berdasarkan status masa lalu loss allowance based on past due status is not
tidak lagi dipisahkan antara basis pelanggan Grup further distinguished between the Group’s
yang berbeda. different customer base.
Cadangan ECL untuk piutang usaha berdasarkan ECL on trade accounts receivable using provision
matriks provisi matrix
Jatuh tempo/past due
Belum jatuh
tempo/ < 30 hari/ 31 - 60 hari/ 61 - 90 hari/ > 90 hari/ Jumlah/
Not past due days days days days Total
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Tingkat kerugian kredit ekspektasian/
Expected credit loss rate *) *) *) *) 2,25%
Estimasi jumlah tercatat bruto
pada saat gagal bayar/
Estimated total gross carrying
amount at default 209.311 7.687 316 134 8.047 225.495
ECL sepanjang umur/Lifetime ECL *) *) *) *) (181) (181)
Jumlah/Total 225.314
*) ECL adalah minimal atau tidak material *) The ECL is minimal or immaterial
- 99 -
314
Page 339
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Mutasi cadangan kerugian kredit piutang usaha Changes in the allowances for credit losses in
adalah sebagai berikut: trade accounts receivables are as follows:
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Saldo awal 118 243 Beginning balance
Penambahan 63 - Additions
Jumlah dipulihkan - (125) Amounts recovered
Saldo akhir 181 118 Ending balance
Kebijakan akuntansi sebelumnya untuk penurunan Previous accounting policy for impairment of trade
nilai piutang usaha receivables
Pada tahun 2019, cadangan kerugian penurunan In 2019, allowance for impairment losses was
nilai piutang diakui terhadap piutang usaha, recognized against trade receivables, based on the
berdasarkan jumlah estimasi yang tidak terpulihkan estimated irrecoverable amounts determined by
yang ditentukan dengan mengacu pada reference to past default experience of the
pengalaman masa lalu pihak lawan dan analisis counterparty and an analysis of the counterparty’s
posisi keuangan kini pihak lawan. current financial position.
Umur piutang usaha yang sudah jatuh tempo tetapi The aging of past due trade accounts receivables
tidak diturunkan nilainya adalah sebagai berikut: but not impaired were as follows:
31 Desember/
December 31,
2019
US$ '000
Umur piutang usaha yang tidak Aging of trade receivables
diturunkan nilainya not impaired
Sudah jatuh tempo Past due
1 - 30 hari 3.761 1 - 30 days
31 - 60 hari 192 31 - 60 days
61 - 90 hari 156 61 - 90 days
> 90 hari 8.106 > 90 days
Jumlah Piutang Usaha - Bersih 12.215 Net Trade Accounts Receivable
Piutang usaha yang diungkapkan di atas termasuk Trade receivables disclosed above include
jumlah yang telah lewat jatuh tempo pada akhir amounts that are past due at the end of the
periode pelaporan dimana Grup belum mengakui reporting period for which the Group had not
cadangan kerugian penurunan nilai piutang karena recognized allowance for impairment losses
belum ada perubahan yang signifikan dalam because there had not been a significant change
kualitas kredit dan jumlah piutang masih dapat in credit quality and the amounts were still
dipulihkan. Grup tidak memiliki jaminan atau considered recoverable. The Group did not hold
peningkatan kredit lainnya atas piutang dan juga any collateral or other credit enhancements over
tidak memiliki hak hukum yang saling hapus these balances nor did it have a legal right of
dengan setiap jumlah yang terhutang oleh Grup offset against any amounts owed by the Group to
kepada pihak lawan. the counterparty.
Dalam menentukan pemulihan dari piutang usaha, In determining the recoverability of a trade
Grup mempertimbangkan setiap perubahan dalam receivable, the Group considered any change in
kualitas kredit piutang usaha dari tanggal awal the credit quality of the trade receivable from the
kredit diberikan sampai dengan akhir periode date credit was initially granted up to the end of
pelaporan. Konsentrasi risiko kredit terbatas karena the reporting period. The concentration of credit
basis pelanggan yang besar dan tidak saling risk was limited as the customer base is large and
berhubungan. unrelated.
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian Management believed that the allowance for
penurunan nilai adalah cukup. impairment losses was adequate.
Piutang usaha digunakan sebagai jaminan atas Trade receivables were pledged as collateral for
fasilitas perbankan (Catatan 30). banking facilities (Note 30).
- 100 -
315
Page 340
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
7. PIUTANG LAIN-LAIN 7. OTHER ACCOUNTS RECEIVABLE
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Piutang lain-lain Other accounts receivable
Pihak ketiga 11.882 16.926 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 50) - 61.800 Related parties (Note 50)
Jumlah piutang lain-lain - lancar 11.882 78.726 Total other accounts receivable - current
Piutang lain-lain - tidak lancar Other accounts receivable - noncurrent
Pihak ketiga Third parties
Piutang Pajak Pertambahan Value Added Tax (VAT)
Nilai (PPN) - bersih 40.633 39.859 receivables - net
Lainnya 25.019 25.192 Others
Subjumlah 65.652 65.051 Subtotal
Pihak berelasi (Catatan 50) 198.553 329 Related parties (Note 50)
Total other accounts receivable
Jumlah piutang lain-lain - tidak lancar 264.205 65.380 - noncurrent
Jumlah 276.087 144.106 Total
Piutang lain-lain lancar kepada pihak ketiga - bersih Current other accounts receivable from third
merupakan jumlah yang akan dikembalikan oleh parties – net represents amounts that will be
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) terkait Bonus reimbursed from the Directorate of General
Produksi. Budget (DGB) in relation with Production Bonus.
Pada tahun 2020, piutang lain-lain tidak lancar In 2020, non-current other accounts receivable
kepada pihak berelasi sebesar US$ 188.295 ribu from related parties totaling US$ 188,295
merupakan pinjaman pemegang saham kepada IRT thousand represents shareholder loan to IRT
(Catatan 50h). (Note 50h).
Pada tahun 2019, piutang lain-lain lancar kepada In 2019, current other accounts receivable from
pihak berelasi sebesar US$ 61.800 ribu merupakan related parties totaling US$ 61,800 thousand
pinjaman pemegang saham kepada IRT represents shareholder loan to IRT (Note 50g).
(Catatan 50g).
Piutang PPN merupakan jumlah yang akan diganti VAT receivables will be reimbursed from the
oleh Pemerintah Indonesia setelah Grup melakukan Government of Indonesia after the Group has
pembayaran atas bagian Pemerintah yang commenced payments for the Government’s share
didefinisikan dalam peraturan perpajakan panas which is defined in the geothermal tax regulation
bumi sebesar 34% dari laba operasi. Bagian as 34% of net operating income. The
Pemerintah akan dibayarkan setelah akumulasi rugi Government’s share will be payable after the tax
fiskal telah digunakan atau kadaluarsa. loss carry forward has been either utilized or
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan expired. Based on the Decision Letter of Ministry of
No. 766//KMK-04/1992 (KMK 766) dan selanjutnya Finance No. 766/KMK-04/1992 (KMK 766) and
diubah oleh No. 209/KMK.04/1998, Grup dapat subsequently amended by No. 209/KMK.04/1998,
meminta pengembalian PPN sampai dengan jumlah the Group can request for VAT refund up to the
yang dibayarkan untuk bagian Pemerintah. amount paid for the Government’s share.
Cadangan kerugian kredit atas piutang PPN tidak Allowance for credit losses on non-collectible VAT
tertagih masing-masing sebesar US$ 2.431 ribu receivables amounted to US$ 2,431 thousand and
dan US$ 2.467 ribu masing-masing pada tanggal US$ 2,467 thousand as of December 31, 2020 and
31 Desember 2020 dan 2019. 2019, respectively.
Untuk tujuan penilaian kerugian kredit, piutang For purpose of credit loss assessment, the other
lain-lain dianggap memiliki risiko kredit yang receivable is considered to have low credit risk and
rendah dan tidak terdapat peningkatan risiko gagal there has been no significant increase in the risk of
bayar yang signifikan sejak pengakuan awal. Oleh default since initial recognition. Accordingly, for
karena itu, untuk tujuan penilaian penurunan nilai the purpose of impairment assessment for this
piutang ini, cadangan kerugian diukur sebesar receivable, the loss allowance is measured at an
sejumlah kerugian kredit ekspektasian (ECL) amount equal to 12-month ECL.
12 bulan.
- 101 -
316
Page 341
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Piutang lain-lain tidak lancar dari pihak ketiga tidak Noncurrent other accounts receivables from third
dijaminkan, tidak dikenakan bunga dan tidak parties are unsecured, non-interest bearing and
memiliki persyaratan pelunasan tertentu. have no specific repayment terms. Repayment is
Pelunasan tidak diharapkan dalam jangka waktu not expected in 12 months terms after reporting
12 bulan sejak akhir periode pelaporan. period.
Pada tahun 2019, Grup tidak memiliki piutang, In 2019, the Group did not have any receivables,
selain piutang PPN yang telah jatuh tempo atau other than VAT receivable, that were past due or
mengalami penurunan nilai, ataupun yang jatuh impaired, or would otherwise be past due but not
tempo namun tidak mengalami penurunan nilai. impaired.
8. PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN 8. FINANCE LEASE RECEIVABLES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
a. Jumlah piutang sewa pembiayaan a. Amounts receivables under finance leases
Tidak lebih dari satu tahun 48.552 48.552 Not later than one year
Lebih dari satu tahun namun tidak One year and not later than
lebih dari lima tahun 194.210 194.210 five years
Lebih dari lima tahun 724.061 772.613 Later than five years
Pembayaran sewa tidak didiskontokan 966.823 1.015.375 Undiscount finance lease
Dikurangi: Less:
penghasilan keuangan yang ditangguhkan (572.561) (615.176) unearned finance income
Nilai kini piutang sewa pembiayaan 394.262 400.199 Present value of finance lease receivables
b. Nilai kini piutang sewa b. Present value of finance lease
pembiayaan: receivables:
Dapat dipulihkan dalam 12 bulan 6.570 5.937 Recoverable within 12 months
Dapat dipulihkan setelah 12 bulan 387.692 394.262 Recoverable after 12 months
Jumlah tercatat piutang sewa pembiayaan 394.262 400.199 Net carrying amount lease receivables
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, piutang As of December 31, 2020 and 2019, the finance
sewa pembiayaan yang diakui berdasarkan lease receivables were recognized based on the
persyaratan JOC dan ESC Darajat dan Salak, terms of JOC and ESC of Darajat and Salak, which
dimana termasuk dalam lingkup ISAK 8 mengenai are included within the scope of ISAK 8 in relation
interpretasi PSAK 73 Sewa. Kontrak JOC dan ESC with the interpretation of PSAK 73 Lease. These
tersebut memberikan hak eksklusif untuk JOC and ESC contracts give exclusive rights for the
menggunakan pembangkit listrik yang dibangun, use of power plants, which were constructed,
dimiliki, dan dioperasikan oleh SEGHPL dan entitas owned and operated by SEGPHL and its
anak hingga akhir masa kontrak. subsidiaries until the end of contract.
Manajemen memperkirakan cadangan kerugian dari Management estimates the loss allowance on
piutang sewa pembiayaan pada 31 Desember 2020 finance lease receivables at December 31, 2020 at
sebesar ECL sepanjang umur. Tidak ada piutang an amount equal to lifetime ECL. None of the
sewa pembiayaan pada akhir periode pelaporan finance lease receivables at the end of the
yang telah jatuh tempo, dan dengan reporting period is past due, and taking into
mempertimbangkan pengalaman gagal bayar account the historical default experience and the
historis dan prospek masa depan dari industri di future prospects of the industries in which the
mana penyewa beroperasi, bersamaan dengan nilai lessees operate, together with the value of
dari agunan yang dimiliki atas piutang sewa collateral held over these finance lease receivables,
pembayaran, manajemen menganggap bahwa management considers that no finance lease
tidak ada piutang sewa pembiayaan yang receivable is impaired.
mengalami penurunan nilai.
- 102 -
317
Page 342
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
9. PERSEDIAAN – BERSIH 9. INVENTORIES – NET
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Petrokimia Petrochemical
Barang jadi 84.871 124.430 Finished goods
Barang dalam proses 6.142 8.329 Work in process
Bahan baku 98.637 104.662 Raw materials
Suku cadang dan lainnya 70.013 64.303 Spareparts and others
Panas bumi, minyak dan gas bumi Geothermal, oil and natural gas
Bahan dan persediaan 19.539 16.418 Materials and supplies
Lain-lain 1.885 2.688 Others
Jumlah 281.087 320.830 Total
Cadangan kerugian penurunan Allowance for decline in value
nilai persediaan (4.733) (12.885) of inventories
Bersih 276.354 307.945 Net
Persediaan panas bumi, minyak Geothermal, oil and natural gas
dan gas bumi - tidak lancar inventories - noncurrent
Suku cadang dan perlengkapan 21.784 20.925 Spareparts and equipment
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Laporan laba rugi dan penghasilan Consolidated statement of profit or loss
komprehensif lain konsolidasian: and other comprehensive income:
Biaya perolehan persediaan
diakui sebagai biaya pada Cost of inventories recognized
beban pokok pendapatan as an expense in cost of revenues
dan beban langsung 1.646.916 1.716.677 and direct costs
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai Movement in allowance for decline in value of
persediaan: inventories are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Saldo awal 12.885 9.719 Beginning balance
Penambahan tahun berjalan - 3.166 Additions during the year
Pemulihan tahun berjalan (8.152) - Recovery during the year
Saldo akhir 4.733 12.885 Ending balance
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan kerugian Management believes that the allowance for decline
penurunan nilai persediaan tersebut cukup. in value of inventories is adequate.
Persediaan masing-masing sebesar US$ 258.663 Inventories amounting to US$ 258,663 thousand
ribu dan US$ 292.583 ribu untuk tanggal and US$ 292,583 thousand as of December 31,
31 Desember 2020 dan 2019 digunakan sebagai 2020 and 2019, respectively, are used as pari
jaminan secara pari passu atas fasilitas perbankan. passu collateral for banking facilities.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, As of December 31, 2020 and 2019, inventories
persediaan telah diasuransikan terhadap risiko along with property, plant and equipment, were
kebakaran, pencurian dan risiko lainnya bersamaan insured against fire, theft and other possible risks
dengan aset tetap (Catatan 21). Manajemen (Note 21). Management believes that the insurance
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut coverage is adequate to cover possible losses to the
cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian yang Group.
timbul pada Grup.
- 103 -
318
Page 343
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
10. PAJAK DIBAYAR DIMUKA 10. PREPAID TAXES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Pajak penghasilan - pasal 28A 56.874 83.166 Income tax - article 28A
Pajak pertambahan nilai - bersih 30.029 72.844 Value added tax - net
Jumlah 86.903 156.010 Total
Pada tahun 2020, CAP menerima restitusi Pajak In 2020, CAP received Value Added Tax (VAT)
Pertambahan Nilai (PPn) sebesar US$ 47.085 ribu restitution amounting to US$ 47,085 thousand for
untuk masa pajak bulan Juli sampai Agustus 2018, fiscal period July to August 2018, April 2019, May
April 2019, Mei 2019, September sampai 2019, September to November 2019, February
Nopember 2019, Februari 2020 dan April sampai 2020 and April to May 2020.
Mei 2020.
Pada tahun 2020, SMI menerima restitusi PPn In 2020, SMI received VAT restitution amounting
sebesar US$ 10.063 ribu untuk masa pajak bulan to US$ 10,063 thousand for fiscal period
September 2018, Nopember sampai Desember September 2018, November to December 2018,
2018, Maret 2019, Mei sampai Desember 2019 March 2019, May to December 2019 and January
dan Januari sampai April 2020. to April 2020.
Pada tahun 2020, CAP menerima Surat Ketetapan In 2020, CAP received Tax Overpayment
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas pajak penghasilan Assessment Letter (SKPLB) for 2018 corporate
badan tahun 2018 sebesar US$ 46.100 ribu, dan income tax amounting to US$ 46,100 thousand,
selisih dengan jumlah tercatat sebesar US$ 6.266 and the difference of US$ 6,266 thousand against
ribu dengan nilai yang tercatat diakui dalam akun the amount recorded is recognized as other gains
keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih. and losses - net.
Pada tahun 2020, SMI menerima SKPLB atas pajak In 2020, SMI received SKPLB for 2018 income tax
badan tahun 2018 sebesar US$ 149 ribu dari amounting to US$ 149 thousand instead of
keseluruhan sebesar US$ 436 ribu. Selisih dari US$ 436 thousand. The difference from tax refund
pengembalian pajak sebesar US$ 287 ribu diakui amounting to US$ 287 thousand was recognized as
dalam akun keuntungan dan kerugian lain-lain - other gains and losses - net. Of that amount, SMI
bersih. Atas jumlah tersebut, SMI telah menerima have received cash refund amounting to
seluruh pengembalian kas sebesar Rp 2.203 juta Rp 2,203 million (equivalent to US$ 149
(setara dengan US$ 149 ribu). thousand).
Pada tahun 2019, CAP dan PBI menerima SKPLB In 2019, CAP and PBI received SKPLB for 2017
atas pajak penghasilan badan tahun 2017, dan corporate income tax, and the difference of
selisih dengan jumlah tercatat sebesar US$ 6.234 US$ 6,234 thousand was recognized as other gains
ribu diakui dalam akun keuntungan dan kerugian and losses - net.
lain-lain - bersih.
11. UANG MUKA 11. ADVANCES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Pemasok 11.988 19.940 Suppliers
Lain-lain 10.518 8.253 Others
Jumlah 22.506 28.193 Total
12. BIAYA DIBAYAR DIMUKA 12. PREPAID EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Asuransi 5.779 6.578 Insurances
Lain lain 4.845 8.198 Others
Jumlah 10.624 14.777 Total
- 104 -
319
Page 344
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
13. ASET LAINNYA 13. OTHER ASSETS
Aset lancar lainnya merupakan pinjaman karyawan. Other current assets represents employees loan.
Aset tidak lancar lainnya mayoritas merupakan Other noncurrent assets majority represents
uang jaminan sewa dan hak penggantian imbalan refundable deposits and employee benefit
kerja. reimbursement rights.
14. BEBAN YANG DITANGGUHKAN 14. DEFERRED CHARGES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Biaya perolehan pada awal tahun 37.960 37.861 Cost at beginning of year
Transfer dari aset dalam penyelesaian 973 99 Transfer from construction in progress
Biaya perolehan pada akhir tahun 38.933 37.960 Cost at end of year
Akumulasi amortisasi pada Accumulated amortization at
awal tahun 15.245 9.156 beginning of year
Amortisasi tahun berjalan 6.058 6.089 Amortization for the year
Akumulasi amortisasi pada Accumulated amortization at
akhir tahun 21.303 15.245 end of year
Nilai tercatat 17.630 22.715 Net carrying amount
15. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN 15. INVESTMENTS IN ASSOCIATES AND JOINT
VENTURA BERSAMA VENTURE
Persentase kepemilikan/
Percentage of Ownership
Tempat 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
Nama Entitas / Aktivitas utama/ kedudukan/ December 31, December 31, December 31, December 31,
Name of Entity Principal Activity Domicile 2020 2019 2020 2019
% % US$ '000 US$ '000
Asosiasi & ventura bersama/Associates & joint venture:
PT Synthetic Rubber Indonesia (SRI) Petrokimia/ Jakarta 45 45 - -
Petrochemical
Kerjasama Ventura - Cikupa Properti/ Jakarta 70 70 7.230 6.109
Property
SCG Barito Logistic (SBL) Lain-lain/Others Jakarta 51 51 1.897 1.925
PT Petrogas Pantai Madura (PPM) Minyak dan gas/ Madura 49 49 927 855
Oil and gas
PT Indo Raya Tenaga (IRT) Energi dan Sumber daya/ Jakarta 49 49 151.439 10.799
Energy and Resources
PT Barito Wanabinar Indonesia (BWI) Perusahaan Induk/ Jakarta 49 - 1.481 -
Holding Company
Entitas anak tidak dikonsolidasi/unconsolidated subsidiaries :
PT Barito Kencanamahardika (BKM) Pengusahaan hutan Jakarta 51 51 (586) 5.492
dan industri
pengolahan kayu/
Logging and timber
PT Wiradaya Lintas Sukses (WLS) Lain-lain/Others Jakarta 98 98 194 194
Jumlah/Total 162.582 25.374
SRI SRI
Merupakan investasi SMI sebesar 45%. SRI Represents investment of SMI with 45% ownership.
bergerak di bidang industri petrokimia yang SRI is engaged in petrochemical industries that
memproduksi karet buatan. produces synthetic rubber.
Mutasi investasi SRI sebagai berikut: Change in investment in SRI are as follows:
2019
US$ '000
Saldo awal 8.507 Beginning balance
Bagian rugi bersih entitas asosiasi (8.507) Share in net loss of associate
Saldo akhir - Ending balance
- 105 -
320
Page 345
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Jumlah tercatat dari bagian SRI yang diakui dalam Amount of the interest in SRI recognized in the
laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai consolidated financial statements is as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Aset (liabilitas) bersih SRI (26.340) (4.382) Net assets (liabilities) of SRI
Proporsi bagian kepemilikan SMI - - Proportion of SMI's ownership interest
Bagian Grup atas rugi SRI yang Excess of the Group's share
melebihi kepentingan Grup of losses of SRI over the Group's
atas SRI 11.440 11.440 interest in SRI
Eliminasi laba penjualan tanah Elimination of gain on sale of land
antara CAP dan SRI (11.440) (11.440) between CAP and SRI
Nilai tercatat bagian SMI - - Carrying amount of the SMI's interest
Kerjasama Ventura – Cikupa Joint Venture – Cikupa
Pada tahun 2015, PT Griya Tirta Asri (GTA), entitas In 2015, PT Griya Tirta Asri (GTA), a subsidiary,
anak, dengan PT Jabar Utama Wood Industry together with PT Jabar Utama Wood Industry
melakukan perjanjian “Kerjasama Operasi Proyek entered into “Kerjasama Operasi Proyek Cikupa”
Cikupa” dalam pembangunan gudang. for warehouse construction.
PT Jabar Utama Wood Industry menyerahkan tanah PT Jabar Utama Wood Industry will contribute its
miliknya seluas kurang lebih 55 ha dan GTA akan land with an area of approximately 55 ha and GTA
mengelola dan mengembangkan konstruksi will manage and develop the warehouse
gudang, dimana kontribusi keuntungan investasi construction, where investment profit distribution is
masing-masing pihak 70% dan 30%. 70% and 30%, respectively.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Investasi awal 6.109 6.830 Beginning investment
Tambahan modal disetor - 74 Additional paid-in capital
Bagi hasil operasi - (2.992) Operational profit sharing
Bagian laba bersih kerja Share in profit of joint
sama ventura 1.170 1.878 venture
Selisih kurs penjabaran (49) 319 Translation adjustment
Saldo akhir 7.230 6.109 Ending balance
SBL SBL
Merupakan investasi saham pada SBL sebesar This represent shares investment in SBL equivalent
51%. SBL bergerak dalam bidang pergudangan dan to ownership interest of 51%. SBL activities are
penyimpanan. related to warehouse and storage.
PPM PPM
Merupakan investasi saham pada PPM sebesar This represent shares investment in PPM equivalent
49%. PPM bergerak dalam bidang pertambangan to ownership interest of 49%. PPM’s activities are
(khususnya gas bumi) dan perdagangan. related to mining (specialized in natural gas) and
trading.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Saldo awal 855 970 Beginning balance
Bagian laba entitas asosiasi 1.178 1.275 Share in profit of an associate
Pembayaran dividen (1.106) (1.390) Dividend payment
Saldo akhir 927 855 Ending balance
- 106 -
321
Page 346
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
IRT IRT
Merupakan investasi saham pada IRT sebesar 49% This represent shares investment in IRT equivalent
kepemilikan langsung BWT. IRT bergerak dalam to BWT’s direct ownership interest of 49%. IRT’s
bidang pembangkit tenaga listrik. activities is related to independent power producers.
Berdasarkan Akta Notaris No. 21 pada tanggal Based on Notarial Deed No. 21 dated
12 Desember 2019 dari Muhammad Hanafi, S.H., December 12, 2019 from Muhammad Hanafi, S.H.,
notaris di Jakarta, pemegang saham menyetujui notary in Jakarta, the shareholders agreed to
pengalihan saham IRT dari PT Putra Indo Tenaga transfer 510 shares of IRT from PT Putra Indo
(PIT) sebanyak 510 saham kepada PT Putra Tenaga (PIT) to PT Putra Suralaya Intertenaga
Suralaya Intertenaga (PSI) dan dari PT Barito (PSI) and 490 shares from PT Barito Wahana
Wahana Lestari (BWL) sebanyak 490 saham Lestari (BWL) to PT Barito Wahana Tenaga (BWT).
kepada PT Barito Wahana Tenaga (BWT).
Pada tanggal 13 Desember 2019, BWT melakukan On December 13, 2019, BWT made additional
tambahan investasi sebesar US$ 24.111 ribu atas investment of US$ 24,111 thousand for the new
tambahan saham baru yang diterbitkan oleh IRT. shares issued by IRT. There has been no change in
Tidak ada perubahan kepemilikan saham atas IRT. the equity ownership of IRT.
Pada tahun 2019, BWL, pemegang saham dari In 2019, BWL, shareholder of BWT, sold its land
BWT, menjual aset tetap berupa tanah dengan nilai recorded as property, plant and equipment with a
tercatat sebesar US$ 39.202 ribu kepada IRT carrying amount of US$ 39,202 thousand to IRT for
sebesar US$ 79.985 ribu (Catatan 21) dan US$ 79,985 thousand (Note 21) and realized a gain
mengakui keuntungan dari penjualan sebesar on sale of US$ 40,783 thousand. A portion of the
US$ 40.783 ribu. Sebagian laba atas penjualan gain on sale of land was eliminated in accordance
tanah tersebut dieliminasi sebesar persentase with the percentage of BWL’s interest in IRT. Gain
kepemilikan BWL ke IRT. Keuntungan atas on sale of land recognized by BWL, after elimination
penjualan tanah yang diakui oleh BWL, setelah amounted to US$ 25,693 thousand and is recorded
eliminasi menjadi sebesar US$ 25.693 ribu dan under other gains and losses - net (Note 45).
dicatat sebagai keuntungan dan kerugian lain-lain –
bersih (Catatan 45).
Pada tanggal 28 Januari 2020, 13 Februari 2020, On January 28, 2020, February 13, 2020, June 26,
26 Juni 2020 dan 2 Oktober 2020, BWT melakukan 2020 and October 2, 2020, BWT made additional
tambahan investasi masing-masing sebesar investment of US$ 9,378 thousand, US$ 59,658
US$ 9.378 ribu, US$ 59.658 ribu, US$ 31.563 ribu thousand, US$ 31,563 thousand and US$ 37,278
dan US$ 37.278 ribu atas tambahan saham baru thousand for the new shares issued by IRT,
yang diterbitkan oleh IRT. repsectively.
Mutasi investasi IRT sebagai berikut: Change in investment in IRT are as follows:
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Saldo awal 10.799 - Beginning balance
Setoran modal pada entitas asosiasi 137.877 24.111 Issuance of shares by an associate
Bagian laba entitas asosiasi 12.338 1.778 Share in profit of associate
Penghasilan komprehensif lain (12.619) - Other comprehensive income
Selisih kurs penjabaran 1.004 - Translation adjustment
Eliminasi laba penjualan tanah antara Elimination of gain on sale of land between
BWL dan IRT 2.040 (15.090) BWL and IRT
Saldo akhir 151.439 10.799 Ending balance
BWI BWI
Berdasarkan Akta No. 25 tanggal 6 Maret 2020, Based on Notarial Deed No. 25 dated March 6,
yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., notaris 2020, which is drawn up before Wiwik Condro S.H.,
di Jakarta, Perusahaan menjual 1.275 saham BWI Notary in Jakarta, the Company sold 1,275 shares
atau setara dengan 51% kepemilikan kepada PT of BWI or equivalent with 51% ownership into
Barito Pacific Lumber sehingga kepemilikan atas PT Barito Pacific Lumber resulting to ownership of
BWI turun menjadi 49%. BWI bergerak dalam BWI decreased into 49%. BWI activities are related
bidang kehutanan. to forestry.
Entitas anak tidak dikonsolidasikan Unconsolidated subsidiaries
Perusahaan memiliki beberapa entitas anak tidak The Company owns several unconsolidated
dikonsolidasi, dimana sebagian besar entitas- subsidiaries, and most of them are still non
entitas ini masih belum beroperasi dan/atau masih operating and/or still in development stage. In
dalam tahap pengembangan. Selain itu entitas- addition, these entities have total assets less than
entitas tersebut memiliki jumlah aset kurang dari 0.14% from the consolidated total assets.
0,14% dari jumlah aset konsolidasian. Manajemen Management decided not to consolidate these
memutuskan untuk tidak mengkonsolidasikan entities in its consolidated financial statements.
entitas-entitas tersebut sebagai bagian dari laporan Management believes that this will not have a
keuangan konsolidasian. Manajemen berkeyakinan material impact arising from their decision.
bahwa tidak terdapat dampak material yang timbul
dari keputusan ini.
- 107 -
322
Page 347
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
16. ASET KEUANGAN LAINNYA – TIDAK LANCAR 16. OTHER FINANCIAL ASSET – NONCURRENT
Terutama merupakan investasi efek pada saham Mainly represents unlisted investment securities as of
tidak tercatat di bursa pada tanggal 31 Desember December 31, 2020 and 2019.
2020 dan 2019.
17. UANG MUKA PEMBELIAN ASET TETAP 17. ADVANCES FOR PURCHASE OF PROPERTY, PLANT
AND EQUIPMENT
Grup memiliki uang muka pembelian aset tetap The Group has advances for purchase of property,
masing-masing sebesar US$ 7.109 ribu plant and equipment amounting to US$ 7,109
dan US$ 65.702 ribu pada tanggal 31 Desember thousand and US$ 65,702 thousand as of December
2020 dan 2019 yang sebagian besar merupakan 31, 2020 and 2019, respectively, most of which are
uang muka pembelian tanah dan aset tetap dalam advance of land purchases and construction in
pembangunan. progress.
18. ASET BIOLOGIS - HUTAN TANAMAN INDUSTRI 18. BIOLOGICAL ASSETS - INDUSTRIAL TIMBER
(HTI) PLANTATIONS (ITP)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Biaya perolehan 9.281 8.485 Acquisition cost
Selisih kurs penjabaran (278) 239 Translation adjustment
Penambahan - 557 Additions
Pelepasan entitas anak (7.684) - Disposal of subsidiaries
Akumulasi penyusutan (1.319) (1.327) Accumulated amortization
Saldo akhir - 7.954 Ending balance
Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat aset Management believes that the carrying value of
biologis dapat dipulihkan seluruhnya, sehingga biological assets can be fully recovered, therefore
tidak diperlukan penyisihan penurunan nilai atas no impairment needed for those biological assets.
aset biologis tersebut.
19. PROPERTI INVESTASI – BERSIH 19. INVESTMENT PROPERTIES – NET
Selisih kurs
1 Januari/ penjabaran/ 31 Desember/
January 1, Translation Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2020 adjustment Additions Deductions Reclassifications 2020
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Biaya perolehan Cost
Pemilikan langsung: Direct acquisition:
Tanah 10.915 (28) - - - 10.887 Land
Bangunan dan prasarana 2.229 (27) 38 - 823 3.063 Buildings and infrastructures
Aset dalam penyelesaian 13.184 (192) 15.877 - - 28.869 Construction in progress
Jumlah Biaya Perolehan 26.328 (247) 15.915 - 823 42.819 Total Cost
Akumulasi Penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung: Direct acquisition:
Bangunan dan prasarana 1.078 (11) 111 - - 1.178 Buildings and infrastructures
Jumlah Akumulasi Penyusutan 1.078 (11) 111 - - 1.178 Total Accumulated Depreciation
Jumlah Tercatat 25.250 41.641 Net Carrrying Amount
Selisih kurs
1 Januari/ penjabaran/ 31 Desember/
January 1, Translation Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2019 adjustment Additions Deductions Reclassifications 2019
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Biaya perolehan Cost
Pemilikan langsung: Direct acquisition:
Tanah 10.590 68 257 - - 10.915 Land
Bangunan dan prasarana 1.729 337 416 253 - 2.229 Buildings and infrastructures
Aset dalam penyelesaian - 214 - - 12.970 13.184 Construction in progress
Jumlah Biaya Perolehan 12.319 619 673 253 12.970 26.328 Total Cost
Akumulasi Penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung: Direct acquisition:
Bangunan dan prasarana 974 38 66 - - 1.078 Buildings and infrastructures
Jumlah Akumulasi Penyusutan 974 38 66 - - 1.078 Total Accumulated Depreciation
Jumlah Tercatat 11.345 25.250 Net Carrrying Amount
- 108 -
323
Page 348
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Reklasifikasi properti investasi berasal dari aset Reclassification of investment properties was from
tetap. property, plant and equipment
Beban penyusutan masing-masing sejumlah Depreciation expense amounting to US$ 111
US$ 111 ribu dan US$ 66 ribu untuk tahun 2020 thousand and US$ 66 thousand in 2020 and 2019,
dan 2019 dicatat sebagai beban umum dan respectively were recorded under general and
administrasi. administrative expenses.
Pendapatan sewa atas properti investasi masing- Rent income earned from investment properties
masing sebesar US$ 4.117 ribu dan US$ 4.369 ribu amounted to US$ 4,117 thousand and US$ 4,369
untuk tahun 2020 dan 2019. thousand for the years 2020 and 2019,
respectively.
Nilai wajar properti investasi pada tanggal The fair value of the investment properties as of
31 Desember 2019 sebesar Rp 595.925 juta (atau December 31, 2019 amounted to Rp 595,925
setara dengan US$ 42.869 ribu) dihasilkan million (or equivalent with US$ 42,869 thousand)
menggunakan dasar penilaian oleh KJPP Susan has been arrived at on the basis of a valuation
Wijoyo & Rekan, penilai independen, dengan laporan carried out at that date by KJPP Susan Wijoyo &
No. 00474//2.0068-00/PI/03/0198/1/XII/2019. Rekan, independent valuers, in their report
Penilaian dilakukan berdasarkan pendekatan No. 00474/2.0068-00/PI/03/0198/1/XII/2019. The
pendapatan dan beban. valuation was done based on the revenue and cost
approach.
Dalam mengestimasi nilai wajar properti investasi, In estimating the fair value of the properties, the
penggunaan tertinggi dan terbaik dari properti highest and the best use of the properties is their
investasi adalah penggunaan saat ini. Tidak current use. There has been no change to the
terdapat perubahan teknik penilaian selama tahun valuation technique during the year.
berjalan.
Manajemen berpendapat tidak terdapat perbedaan Management believes that there are no significant
yang signifikan atas nilai wajar dan nilai tercatat differences between the fair value and carrying
properti investasi. amounts of the investment properties.
20. ASET HAK-GUNA 20. RIGHT-OF-USE ASSETS
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ December 31,
2020 Additions 2020
US$ '000 US$ '000 US$ '000
Biaya perolehan: At cost:
Tanah - 461 461 Land
Bangunan 1.797 16.827 18.624 Building
Perlengkapan IT 721 21 742 IT equipment
Kendaraan 1.817 289 2.106 Vehicles
Mesin - 409 409 Machineries
Jumlah 4.335 18.007 22.342 Total
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Tanah - 51 51 Land
Bangunan - 1.995 1.995 Building
Perlengkapan IT - 94 94 IT equipment
Kendaraan - 1.552 1.552 Vehicles
Mesin - 306 306 Machineries
Jumlah - 3.998 3.998 Total
Nilai tercatat bersih 4.335 18.344 Net carrying value
Saldo awal tahun menyajikan dampak penerapan Beginning balance represents the impact of initial
awal PSAK 73 pada tanggal 1 Januari 2020 adoption of PSAK 73 as of January 1, 2020
(Catatan 2). (Note 2).
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa disajikan pada The maturity analysis of lease liabilities is
Catatan 29. presented in Note 29.
- 109 -
324
Page 349
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Jumlah yang diakui ke laba rugi yang timbul dari Amounts recognized in profit or loss arising from
sewa adalah sebagai berikut: leases are as follows:
2020
US'000
Beban penyusutan aset hak-guna 3.998 Depreciation expense on right-of-use assets
Beban bunga atas liabilitas sewa 343 Interest expense on lease liabilities
Beban yang berkaitan dengan sewa
jangka pendek 1.765 Expense relating to short-term leases
Beban yang berkaitan dengan sewa aset
bernilai rendah 317 Expense relating to leases of low-value assets
Beban penyusutan dicatat sebagai beban pokok Depreciation expense is recorded as cost of
pendapatan. revenues.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup As of December 31, 2020, the Group is committed
berkomitmen sebesar US$ 2.015 ribu untuk sewa to US$ 2,015 thousand for short-term leases.
jangka pendek.
21. ASET TETAP 21. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
Selisih kurs
1 Januari/ penjabaran/ 31 Desember/
January 1, Translation Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2020 adjustment Additions Deductions Reclassifications 2020
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Biaya perolehan Cost
Pemilikan langsung: Direct acquisition:
Tanah 289.725 (76) 87.396 796 - 376.249 Land
Bonus 3.736 - - - - 3.736 Bonuses
Hak atas tanah dan Land rights and lease
pengembangan sewa 263 - - - - 263 developments
Properti 8.233 - - - - 8.233 Properties
Sumur produksi dan fasilitas
sumur 260.094 - 241 - 95.339 355.674 Producing wells and wells facility
Bangunan dan prasarana 141.300 (275) 2.081 4.335 9.259 148.030 Buildings and infrastructures
Mesin, peralatan dan Machineries, utilities and
alat-alat berat 2.150.699 (125) 16.850 8.341 100.796 2.259.879 heavy equipment
Peralatan pengangkutan 5.330 (20) 69 1.263 - 4.116 Transportation equipment
Perabot dan peralatan Furnitures, fixtures and
kantor 20.159 (12) 291 27 - 20.411 office equipment
Aset dalam pembangunan 352.595 (277) 90.976 123 (186.513) 256.658 Construction in progress
Jumlah Biaya Perolehan 3.232.134 (785) 197.904 14.885 18.881 3.433.249 Total Cost
Akumulasi Penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung: Direct acquisition:
Bonus 572 - 179 - - 751 Bonuses
Hak atas tanah dan Land rights and lease
pengembangan sewa 100 - 30 - - 130 developments
Properti 954 - 347 - - 1.301 Properties
Sumur produksi dan fasilitas
sumur 33.711 - 16.031 - - 49.742 Producing wells and wells facility
Bangunan dan prasarana 67.377 (156) 10.432 3.472 - 74.181 Buildings and infrastructures
Mesin, peralatan dan Machineries, utilities and
alat-alat berat 522.274 (115) 101.888 7.451 - 616.596 heavy equipment
Peralatan pengangkutan 4.135 (15) 571 992 - 3.699 Transportation equipment
Perabot dan peralatan Furnitures, fixtures and
kantor 18.068 70 2.374 4 - 20.508 office equipment
Jumlah Akumulasi Penyusutan 647.191 (216) 131.852 11.919 - 766.908 Total Accumulated Depreciation
Jumlah Tercatat 2.584.943 2.666.341 Net Carrrying Amount
- 110 -
325
Page 350
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Selisih kurs
1 Januari/ penjabaran/ 31 Desember/
January 1, Translation Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2019 adjustment Additions Deductions Reclassifications 2019
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Biaya perolehan Cost
Pemilikan langsung: Direct acquisition:
Tanah 256.865 117 71.945 39.202 - 289.725 Land
Bonus 3.736 - - - - 3.736 Bonuses
Hak atas tanah dan Land rights and lease
pengembangan sewa 263 - - - - 263 developments
Properti 8.233 - - - - 8.233 Properties
Sumur produksi dan fasilitas
sumur 253.877 - 789 - 5.428 260.094 Producing wells and wells facility
Bangunan dan prasarana 137.022 750 1.217 249 2.560 141.300 Buildings and infrastructures
Mesin, peralatan dan Machineries, utilities and
alat-alat berat 1.652.058 2.031 117.254 285 379.641 2.150.699 heavy equipment
Peralatan pengangkutan 5.152 48 203 75 2 5.330 Transportation equipment
Perabot dan peralatan Furnitures, fixtures and
kantor 18.867 17 1.025 - 250 20.159 office equipment
Aset dalam pembangunan 549.585 - 262.478 210 (459.258) 352.595 Construction in progress
Jumlah Biaya Perolehan 2.885.658 2.963 454.911 40.021 (71.377) 3.232.134 Total Cost
Akumulasi Penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung: Direct acquisition:
Bonus 393 - 179 - - 572 Bonuses
Hak atas tanah dan Land rights and lease
pengembangan sewa 70 - 30 - - 100 developments
Properti 607 - 347 - - 954 Properties
Sumur produksi dan fasilitas
sumur 21.264 - 12.447 - - 33.711 Producing wells and wells facility
Bangunan dan prasarana 57.462 513 9.457 245 190 67.377 Buildings and infrastructures
Mesin, peralatan dan Machineries, utilities and
alat-alat berat 432.060 1.688 88.783 67 (190) 522.274 heavy equipment
Peralatan pengangkutan 3.527 45 624 61 - 4.135 Transportation equipment
Perabot dan peralatan Furnitures, fixtures and
kantor 15.817 10 2.241 - - 18.068 office equipment
Jumlah Akumulasi Penyusutan 531.200 2.256 114.108 373 - 647.191 Total Accumulated Depreciation
Jumlah Tercatat 2.354.458 2.584.943 Net Carrrying Amount
Beban penyusutan dialokasikan sebagai berikut: Depreciation expense was allocated to the
following:
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Biaya pabrikasi 129.382 111.425 Manufacturing costs
Beban umum dan administrasi General and administrative
(Catatan 36) 2.226 2.438 expenses (Note 36)
Beban penjualan 244 245 Selling expenses
Jumlah 131.852 114.108 Total
Penambahan pada tahun 2020 terutama untuk Additions in 2020 is mostly for CAP2’s project that
proyek CAP2 yang masih dalam tahap is still in early development stage, Unit 3 power
pembangunan awal, fasilitas pembangkit Unit 3 generating facilities of Wayang Windu, Proximal
Wayang Windu, fasilitas Proximal South East South East Injection Project in Salak and
Injection Project di Salak dan pembangunan atas construction of steam pipeline in Darajat that are
pipa gas di Darajat yang digunakan untuk used for Group’s operational activities
keperluan operasional Grup.
Aset tetap tertentu direklasifikasi dari/ke properti Certain property, plant and equipment was
investasi, aset sewa operasi, beban yang reclassified from/to investment property, property
ditangguhkan dan aset tidak berwujud. on operating lease, deferred charges and
intangible assets.
Pengurangan pada tahun 2020 termasuk pelepasan Deductions in 2020 includes disposal of
entitas anak, BWI, dengan nilai buku sebesar subsidiaries, BWI, with net book value amounting
US$ 2.045 ribu. to US$ 2,045 thousand.
Jumlah biaya perolehan aset tetap yang telah Total acquisition costs of property, plant
disusutkan penuh dan masih digunakan Grup pada and equipment which were fully depreciated
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing- and still used by the Group as of December 31,
masing sebesar US$ 171.542 ribu dan 2020 and 2019 amounted to US$ 171,542
US$ 156.863 ribu. thousand and US$ 156,863 thousand, respectively.
- 111 -
326
Page 351
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Aset tetap dalam pembangunan pada tanggal Construction in progress as of December 31, 2020
31 Desember 2020 terutama Proyek CAP2 yang mainly represents CAP2 project that is still in early
masih dalam tahap pembangunan awal. Pekerjaan development stage. The work is expected to be
tersebut diekspektasi untuk selesai pada tahun completed in 2025 - 2026. It also includes
2025 - 2026. Termasuk juga akumulasi biaya untuk accumulated costs for the geological and
penelitian geologi dan geofisik, izin-izin dan alokasi geophysical studies, permits and costs allocation
biaya terkait rencana awal pembangunan fasilitas related to initial construction plan for Unit 3 power
pembangkit Unit 3 Wayang Windu dengan jumlah generating facilities of Wayang Windu, totalling
US$ 5.316 ribu, dan sumur-sumur pengganti Unit 1 US$ 5,316 thousand and make-up wells for Unit 1
dan Unit 2 Wayang Windu, yang meliputi sumur and Unit 2 of Wayang Windu, which include WWA-
WWA-5 dan MBD-8. Proses pengeboran untuk 5 and MBD-8 wells. The drilling processes for these
sumur-sumur telah selesai dan diuji untuk sumur- wells had been completed and SEG-Wayang Windu
sumur tersebut. Selain itu, terdapat pekerjaan is still conducting various well-stimulating testing
terkait pembangunan fasilitas Proximal South East and evaluation for these wells. Also represents
Injection Project di Salak dan pembangunan atas work in progress related with construction of
pipa gas di Darajat. Persentase jumlah tercatat Proximal South East Injection Project in Salak and
atas aset dalam penyelesaian terhadap nilai construction of steam pipeline in Darajat.
pembangunan adalah sebesar 5%. Percentage of carrying amount of construction in
progress with construction value is 5%.
Grup memiliki beberapa bidang tanah yang The Group owns several pieces of land, located in
berlokasi di Jakarta, Manado, Banjarmasin, Maluku Jakarta, Manado, Banjarmasin, North Maluku,
Utara, Serang, Cilegon, Pontianak dan beberapa Serang, Cilegon, Pontianak and several other
tempat lain di Indonesia dengan hak legal berupa places in Indonesia with Building Rights Title (HGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha and Cultivation Right Title (HGU). The periods of
(HGU). HGB dan HGU tersebut berjangka waktu HGB and HGU are 15 to 40 years until 2022 to
15 sampai 40 tahun yang akan jatuh tempo antara 2050 with total area of 382 hectares that are used
tahun 2022 sampai 2050 dengan luas sebesar 382 for operational activities. The Group’s management
hektar yang digunakan untuk kegiatan operasional. believes that there will be no difficulty in the
Manajemen Grup berpendapat tidak terdapat extension of the landrights since all the land were
masalah dengan perpanjangan hak atas tanah acquired legally and supported by sufficient
karena seluruh tanah diperoleh secara sah dan evidence of ownership.
didukung dengan bukti pemilikan yang memadai.
Pada tahun 2019, Grup menjual aset tetap dengan In 2019, the Group sold property, plant and
nilai tercatat US$ 39.648 ribu dengan harga equipment with carrying amount of US$ 39,648
sebesar US$ 80.266 ribu. Grup mengakui laba thousand for a selling price of US$ 80,266
bersih sebesar US$ 25.528 ribu yang dicatat pada thousand. The Group recognized a net gain for
keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih US$ 25,528 thousand which is recorded under
(Catatan 45) setelah dieliminasi sebagian dari other gains and losses - net (Note 45) after
keuntungan penjualan tanah seperti yang eliminating a portion of the gain on sale of land as
dijelaskan dalam Catatan 15. discussed in Note 15.
Aset tetap dan properti investasi, serta persediaan Property, plant and equipment and investment
kecuali tanah dan aset tertentu telah diasuransikan properties along with inventories except for land
kepada pihak ketiga terhadap risiko kebakaran, and certain assets, were insured with third parties
bencana alam, pencurian dan risiko lainnya. Tabel against fire, natural disaster, theft and other
berikut berisi informasi mengenai jumlah aset possible risk. The following table details the
tercatat dan nilai pertanggungan: information in regards to total assets insured and
sum insured:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Jumlah tercatat aset (dalam US$ '000) Carrying amount of assets (in US$ '000)
Persediaan 258.663 292.583 Inventories
Aset tetap 2.139.116 2.138.016 Property, plant and equipment
Properti investasi 41.641 25.250 Investment properties
Aset sewa operasi 358.041 351.475 Properties on operating lease
Nilai pertanggungan aset Insurance coverage
Dolar Amerika Serikat 5.054.725 4.783.011 United States Dollar
Rupiah Indonesia 28.294 21.172 Indonesian Rupiah
Manajemen berpendapat bahwa nilai Management believes that the insurance coverage
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi is adequate to cover possible risks against fire,
kemungkinan kerugian atas risiko kebakaran, disasters and other risks on the assets insured.
bencana alam dan risiko lainnya yang mungkin atas
aset yang dipertanggungkan.
- 112 -
327
Page 352
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Sebagian aset tetap milik CAP dan GI digunakan Some property, plant and equipment of CAP and GI
sebagai jaminan utang bank jangka panjang are pledged as collateral for long-term bank loans
(Catatan 30). (Note 30).
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there is no indication for
keadaan yang menunjukkan indikasi terjadinya impairment of property, plant and equipment.
penurunan nilai aset.
22. ASET SEWA OPERASI 22. PROPERTY ON OPERATING LEASE
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Reklasifikasi/ December 31,
2020 Additions Reclassifications 2020
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Biaya perolehan Cost
Hak atas tanah dan Land rights and lease
pengembangan sewa 2.004 - - 2.004 developments
Bangunan 6.372 - 637 7.009 Building
Kendaraan 1.063 - - 1.063 Vehicles
Perabotan dan peralatan 6.302 - - 6.302 Furniture and fixtures
Fasilitas produksi 662.534 - 33.854 696.388 Production facilities
Jumlah Biaya Perolehan 678.275 - 34.491 712.766 Total Cost
Akumulasi Penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung: Direct acquisition:
Hak atas tanah dan Land rights and lease
pengembangan sewa 1.312 61 - 1.373 developments
Bangunan 3.281 311 - 3.592 Building
Kendaraan 1.063 - - 1.063 Vehicles
Perabotan dan peralatan 5.442 8 - 5.450 Furniture and fixtures
Fasilitas produksi 315.702 27.545 - 343.247 Production facilities
Jumlah Akumulasi Penyusutan 326.800 27.925 - 354.725 Total Accumulated Depreciation
Jumlah Tercatat 351.475 358.041 Net Carrrying Amount
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Reklasifikasi/ December 31,
2019 Additions Reclassifications 2019
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Biaya perolehan Cost
Hak atas tanah dan Land rights and lease
pengembangan sewa 2.004 - - 2.004 developments
Bangunan 6.372 - - 6.372 Building
Kendaraan 1.063 - - 1.063 Vehicles
Perabotan dan peralatan 6.302 - - 6.302 Furniture and fixtures
Fasilitas produksi 604.708 - 57.826 662.534 Production facilities
Jumlah Biaya Perolehan 620.449 - 57.826 678.275 Total Cost
Akumulasi Penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung: Direct acquisition:
Hak atas tanah dan Land rights and lease
pengembangan sewa 1.251 61 - 1.312 developments
Bangunan 2.969 312 - 3.281 Building
Kendaraan 1.063 - - 1.063 Vehicles
Perabotan dan peralatan 5.418 24 - 5.442 Furniture and fixtures
Fasilitas produksi 293.077 22.625 - 315.702 Production facilities
Jumlah Akumulasi Penyusutan 303.778 23.022 - 326.800 Total Accumulated Depreciation
Jumlah Tercatat 316.671 351.475 Net Carrrying Amount
Klasifikasi aset sewa operasi sesuai dengan Property on operating lease classification is in
penilaian manajemen terhadap pengaturan accordance with management assessment on
kontraktual JOC Wayang Windu. contractual arrangements of JOC Wayang Windu.
Reklasifikasi untuk tahun-tahun yang berakhir Reclassifications for the years ended December 31,
31 Desember 2020 dan 2019 berasal dari aset 2020 and 2019, are from property, plant and
tetap (Catatan 21). equipment (Note 21).
- 113 -
328
Page 353
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Beban penyusutan dicatat dalam beban pokok Depreciation expenses are recorded in cost of
pendapatan dan beban langsung. revenues and direct costs.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap jumlah Based on the review of recoverable amount of
yang dapat diperoleh kembali dari aset operasi, property on operating lease, management believes
manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat that there were no events or changes in
peristiwa atau perubahan keadaan yang circumstances which indicate an impairment of
mengindikasikan penurunan nilai aset sewa property on operating lease.
operasi.
Piutang sewa guna usaha minimum di masa depan Future minimum lease payment receivables under
sesuai dengan perjanjian sewa pembiayaan ESC the ESC for non-cancellable lease arrangements are
yang tidak dapat dibatalkan adalah sebagai berikut: as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Pembayaran minimum sewa yang
jatuh tempo: Minimum lease payments due:
Tidak lebih dari satu tahun 144.243 144.243 Not later than one year
Antara dua hingga lima tahun 576.972 576.972 Between two to five years
Lebih dari lima tahun 1.390.332 1.534.575 Later than five years
Pembayaran minimum piutang Net minimum lease payment
sewa, neto 2.111.547 2.255.790 receivables
23. REKENING BANK YANG DIBATASI 23. RESTRICTED CASH IN BANKS
PENGGUNAANNYA
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
DBS Bank, Singapura 185.268 125.715 DBS Bank, Singapore
PT Bank Tabungan Negara 3.626 - PT Bank Tabungan Negara
PT Bank Permata Tbk (formerly
PT Bank Permata Tbk (d/h Bangkok Bangkok Bank Public Company
Bank Public Company Limited, Jakarta 1.802 12 Limited, Jakarta
PT Bank DBS Indonesia, Jakarta 322 18.598 PT Bank DBS Indonesia, Jakarta
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk - 2.723 (Persero) Tbk
MUFG Bank (Europe) N.V., Belanda - 1.005 MUFG Bank (Europe) N.V., Netherlands
Jumlah 191.018 148.053 Total
Bagian lancar 185.590 143.481 Current portion
Bagian tidak lancar 5.428 4.572 Noncurrent portion
Merupakan Debt Service Reserve Account, Debt Represents Debt Service Reserve Account, Debt
Service Accrual Account, Debt Service Account, Service Accrual Account, Debt Service Account,
Major Maintenance and Construction Reserve Major Maintenance and Construction Reserve
Account dan Interest Service Reserve Account atas Account and Interest Service Reserve Account for
perjanjian kredit yang diterima dari masing-masing the loan agreements obtained from each bank and
bank dan utang obligasi seperti yang dijelaskan bonds payables as discussed in Notes 30 and 31.
pada Catatan 30 dan 31.
Bagian lancar merupakan escrow account yang The current portion represents the escrow account
digunakan untuk membayar pokok dan bunga used for principal and interest payment of the
pinjaman. loans.
24. TAGIHAN RESTITUSI PAJAK 24. CLAIMS FOR TAX REFUND
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Pajak penghasilan tahun 2009 6.678 6.776 Income tax Year 2009
Pajak bea masuk 2.482 - Custom tax
Saldo akhir 9.160 6.776 Ending balance
- 114 -
329
Page 354
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Merupakan ketetapan pajak atas pajak penghasilan Represents tax assessments for corporate income
badan yang sedang dalam peninjauan kembali dan tax that are still in judicial review and custom tax
hasil pemeriksaan pajak atas bea masuk. audit.
Pajak penghasilan tahun 2009 Income tax Year 2009
CAP telah mengajukan banding atas kelebihan CAP has submitted an appeal for overpayment of
pajak penghasilan badan tahun 2009 sebesar corporate income tax 2009 amounting to
Rp 55.774 juta (atau masing-masing setara dengan Rp 55,774 million (or equivalent to US$ 3,954
US$ 3.954 ribu dan US$ 4.012 ribu pada tanggal thousand and US$ 4,012 thousand at December
31 Desember 2020 dan 2019). 31, 2020 and 2019, respectively).
Pada bulan September dan Oktober 2014, CAP In September and October 2014, CAP received
menerima keputusan dari Pengadilan Pajak verdicts from Tax Court related to corporate
mengenai pajak penghasilan badan tahun 2009. income tax for 2009 taxes. In October 2014, CAP
CAP telah melakukan pembayaran pada bulan made payment amounting to Rp 38,426 million
Oktober 2014 sebesar Rp 38.426 juta (atau (or equivalent to US$ 2,724 thousand and
masing-masing setara dengan US$ 2.724 ribu dan US$ 2,764 thousand at December 31, 2020 and
US$ 2.764 ribu pada tanggal 31 Desember 2020 2019, respectively) through compensation with
dan 2019) melalui kompensasi restitusi PPN August 2013 VAT. CAP has already submitted for
Agustus 2013. CAP telah mengajukan peninjauan judicial review. As of the issuance date of these
kembali atas sebagian keputusan tersebut. Sampai financial statements, the process of judicial review
dengan laporan keuangan ini diterbitkan, proses is still ongoing.
peninjauan kembali masih berlangsung.
Pajak bea masuk Custom tax
Pada tanggal 25 Juni 2020, Perusahaan menerima P On June 25, 2020, the Company received a
surat keputusan dari pemeriksaan Direktorat decision letter for the audit by the Directorate
Jenderal Kepabeanan dan Cukai untuk periode General of Customs and Excise for the audit period
pemeriksaan 1 Februari 2018 hingga 31 Januari of February 1, 2018 to January 31, 2020. The
2020. Perusahaan mengajukan banding atas Company has submitted appeal on the
penetapan kurang bayar bea masuk sebesar underpayment of the custom tax amounting to
Rp 39.304 juta atau setara dengan US$ 2.482 ribu Rp 39,304 million or equivalent to US$ 2,482
pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah thousand at December 31, 2020 and has been paid
dibayarkan Perusahaan pada tanggal 29 Juli 2020. by the Company on July 29, 2020. As of the
Sampai dengan tanggal laporan keuangan ini issuance date of these financial statements, the
diterbitkan, proses banding masih berlangsung. appeal process is still ongoing.
25. ASET TIDAK BERWUJUD 25. INTANGIBLE ASSETS
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2020 Additions Deductions Reclassification 2020
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Biaya perolehan Cost
Unproved properties 1.196.231 - - (54.345) 1.141.886 Unproved properties
Goodwill 485.814 - - - 485.814 Goodwill
Perangkat lunak 3.125 - - - 3.125 Software
Carbon credits 419 - - - 419 Carbon credits
Jumlah Biaya Perolehan 1.685.589 - - (54.345) 1.631.244 Total Cost
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
dan rugi penurunan nilai and impairment losses
Perangkat lunak 1.537 635 - - 2.172 Software
Carbon credits 100 - - - 100 Carbon credits
Jumlah Akumulasi Amortisasi Total Accumulated Amortization
dan Rugi Penurunan Nilai 1.637 635 - - 2.272 and Impairment Losses
Jumlah Tercatat 1.683.952 1.628.972 Net Carrrying Amount
- 115 -
330
Page 355
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ December 31,
2019 Additions Deductions 2019
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Biaya perolehan Cost
Unproved properties 1.196.231 - - 1.196.231 Unproved properties
Goodwill 485.814 - - 485.814 Goodwill
Perangkat lunak 3.124 1 - 3.125 Software
Carbon credits 419 - - 419 Carbon credits
Jumlah Biaya Perolehan 1.685.588 1 - 1.685.589 Total Cost
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
dan rugi penurunan nilai and impairment losses
Perangkat lunak 903 634 - 1.537 Software
Carbon credits 100 - - 100 Carbon credits
Jumlah Akumulasi Amortisasi Total Accumulated Amortization
dan Rugi Penurunan Nilai 1.003 634 - 1.637 and Impairment Losses
Jumlah Tercatat 1.684.585 1.683.952 Net Carrrying Amount
Unproved properties Unproved properties
Unproved properties pada 31 Desember 2020 dan Unproved properties as of December 31, 2020 and
2019 dialokasikan ke JOC Darajat dan JOC Salak. 2019 are allocated to Darajat JOC and Salak JOC.
Berdasarkan ketentuan PSAK No. 64 ”Eksplorasi Under PSAK No. 64 “Exploration for and Evaluation
dan Evaluasi Sumber Daya Mineral”, eksplorasi dan of Mineral Resources”, exploration and evaluation
evaluasi aset, termasuk bagian biaya perolehan assets, including cost of acquiring interest in new
atas aset eksplorasi baru, terus dikapitalisasi exploration assets, continue to be capitalized
dengan menunggu hasil kegiatan eksplorasi. pending the results of the exploration activities.
Manajemen berpendapat bahwa saldo unproved Management believes that unproved properties
properties tidak mengalami penurunan nilai. balances are not impaired.
Unproved properties sebesar US$ 54.345 ribu pada Unproved properties of US$ 54,345 thousand in
tahun 2020 direklasifikasi ke aset tetap. 2020 was reclassified to property, plant and
equipment.
Goodwill Goodwill
Goodwill pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 Goodwill at December 31, 2020 and 2019 is
dialokasikan ke JOC Darajat dan JOC Salak. Grup allocated to the Darajat JOC and Salak JOC. The
telah melakukan penilaian atas penurunan nilai Group performed assessment on impairment in
akhir setiap tanggal pelaporan. Manajemen value at the end of every reporting date.
berkeyakinan bahwa tidak terdapat penurunan nilai Management is of the opinion that there is no
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. impairment as of December 31, 2020 and 2019.
Asumsi utama yang digunakan dalam penilaian The main assumptions used in the assessment on
penurunan nilai pada goodwill dan unproved impairment in value of goodwill and unproved
properties pada 31 Desember 2020 termasuk arus properties as of December 31, 2020 included
kas diskonto dengan menggunakan estimasi tingkat discounted cash flows by using the estimated
diskonto 7,01% dan tingkat pertumbuhan tahunan discount rate of 7.01% and annual growth rate of
sebesar 2,0%. Harga dari listrik dan uap yang 2.0%. The prices for electricity and steam used in
digunakan pada arus kas diskonto tergantung pada the discounted cash flows are based on the
kontrak dengan PLN. Sebagai hasil analisa, contract with PLN. As a result of analysis, there is
terdapat headroom masing-masing sebesar a headroom of US$ 268,124 thousand and
US$ 268.124 ribu dan US$ 263.429 ribu pada US$ 263,429 thousand as of December 31, 2020
31 Desember 2020 dan 2019. Peningkatan 0,5% and 2019, respectively. The increase of 0.5% in
pada tingkat diskonto akan menurunkan nilai discount rate will decrease the recoverable amount
terpulihkan dari aset panas bumi masing-masing of geothermal assets by US$ 92,567 thousand and
sebanyak US$ 92.567 ribu dan US$ 104.617 ribu US$ 104,617 thousand as of December 31, 2020
pada 31 Desember 2020 dan 2019. and 2019, respectively.
- 116 -
331
Page 356
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
26. UTANG USAHA 26. TRADE ACCOUNTS PAYABLE
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
a. Berdasarkan Pemasok a. By Supplier
Pihak berelasi Related party
PT SCG Barito Logistics 5.421 2.629 PT SCG Barito Logistics
Pihak ketiga Third parties
Impor 596.283 608.159 Import
Lokal 123.932 79.619 Local
Jumlah 725.636 690.407 Total
b. Berdasarkan mata uang b. By Currency
Dolar Amerika Serikat 615.869 635.604 U.S. Dollar
Rupiah 109.644 53.750 Rupiah
Lainnya 123 1.053 Others
Jumlah 725.636 690.407 Total
Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian Purchases of raw and indirect materials, and
bahan baku utama dan pembantu, dan jasa baik services, both from local and foreign suppliers,
dari pemasok dalam maupun luar negeri berkisar have credit terms of 30 to 120 days.
30 sampai dengan 120 hari.
Tidak terdapat jaminan yang diberikan atas utang There are no guarantees provided for trade
usaha. accounts payable.
27. UTANG LAIN LAIN 27. OTHER ACCOUNTS PAYABLE
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
a. Berdasarkan Pemasok a. By Supplier
Pihak berelasi 715 79.893 Related party
Pihak ketiga 38.016 29.828 Third parties
Jumlah 38.731 109.721 Total
b. Berdasarkan mata uang b. By Currency
Dolar Amerika Serikat 21.240 27.561 U.S. Dollar
Rupiah 17.491 82.160 Rupiah
Jumlah 38.731 109.721 Total
Tidak terdapat jaminan yang diberikan atas utang There are no guarantees provided for other
lain-lain. accounts payable.
28. UTANG PAJAK 28. TAXES PAYABLE
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Pajak penghasilan Income taxes:
Pasal 4 (2) 819 984 Article 4 (2)
Pasal 15 17 22 Article 15
Pasal 21 1.731 1.784 Article 21
Pasal 22 - 1 Article 22
Pasal 23 218 533 Article 23
Pasal 25 229 520 Article 25
Pasal 26 738 560 Article 26
Pasal 29 29.124 30.092 Article 29
Pajak pertambahan nilai - bersih 1.047 933 Value added tax - net
Jumlah 33.923 35.429 Total
- 117 -
332
Page 357
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup dikenakan pajak penghasilan dengan basis The Group is subject to income tax on an entity
per entitas berdasarkan laba yang timbul atau basis based on profit arising or derived from the
berasal dari yurisdiksi pajak di mana entitas Grup tax jurisdiction in which the Group entities are
berdomisili dan beroperasi. Beberapa entitas anak domiciled and operates. Several of the Group’s
utama dari Grup beroperasi dan memperoleh main subsidiaries operate and earn income from
pendapatan dari JOC di Indonesia. Berdasarkan JOCs in Indonesia. Under the relevant Indonesian
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Income Tax Law, these entities are subject to
Indonesia, entitas tersebut dikenakan pajak income tax at 34% of taxable income of the
penghasilan sebesar 34% dari pendapatan kena respective subsidiaries that operates in geothermal
pajak masing-masing entitas anak yang beroperasi industries.
di bidang energi panas bumi.
Kontraktor JOC diharuskan membayar PGE bonus JOC contractor is required to pay PGE a production
produksi setara dengan 2,66% - 4% dari laba allowance equivalent to 2.66% - 4% of net
bersih operasional yang dihitung berdasarkan operating income calculated based on the 1984
Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia tahun Indonesian Income Tax Law excluding Value Added
1984, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Taxes, Sales Taxes on a Luxury Goods, Taxes on
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak atas Land and Buildings, Import Duty, Stamp Duty and
Tanah dan Bangunan, Bea Masuk, Bea Materai dan Other Levies.
retribusi lainnya.
29. LIABILITAS SEWA 29. LEASE LIABILITIES
31 Desember/
December 31,
2020
US$' 000
a. Analisis jatuh tempo a. Maturity analysis
Tahun 1 3.268 Year 1
Tahun 2 1.892 Year 2
Tahun 3 1.736 Year 3
Tahun 4 1.458 Year 4
Tahun 5 1.427 Year 5
Setelah 5 tahun 5.709 Later than 5 years
Subjumlah 15.490 Subtotal
Penghasilan bunga ditangguhkan (5.487) Unearned interest
Jumlah liabilitas sewa 10.003 Total lease liabilities
Bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun (2.168) Current maturity
Liabilitas sewa jangka panjang 7.835 Non-current lease liabilities
b. Rincian liabilitas sewa berdasarkan pesewa: b. By lessor
PT Panca Puri Perkasa 7.732 PT Panca Puri Perkasa
Lain-lain 2.271 Others
Jumlah 10.003 Total
Pada tanggal 4 Mei 2020, CAP menandatangani On May 4, 2020, CAP entered into warehouse lease
perjanjian sewa menyewa gudang dengan agreement with PT Panca Puri Perkasa which will
PT Panca Puri Perkasa yang akan berakhir pada expire on November 2030.
November 2030.
Rata-rata tertimbang suku bunga pinjaman The weighted average lessee’s incremental
inkremental penyewa yang diterapkan pada borrowing rate applied to the lease liabilities is
liabilitas sewa adalah 11,6%. 11.6%.
Grup tidak menghadapi risiko likuiditas yang The Group does not face a significant liquidity risk
signifikan sehubungan dengan liabilitas sewa. with regard to its lease liabilities. Lease liabilities
Liabilitas sewa diawasi oleh fungsi treasury Grup. are monitored within the Group's treasury function.
30. UTANG BANK 30. BANK LOANS
Utang bank jangka pendek Short-term bank loan
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. CRO.JKO/0075/ Based on the Credit Facility Agreement
KMK/2019 tanggal 19 September 2019, RPU No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 dated September 19,
memperoleh penawaran fasilitas kredit modal kerja 2019, RPU obtained a Working Capital Credit
sebesar Rp 10 miliar dari PT Bank Mandiri facility amounting to Rp 10 billion from PT Bank
(Persero) Tbk dengan tingkat suku bunga 8,75% + Mandiri (Persero) Tbk with annual interest rate of
persentase tertentu dan jangka waktu 8.75% + certain percentage a period of
12 bulan. Perjanjian ini telah diperpanjang sampai 12 months. This loan has been extended until
dengan 18 September 2021 melalui Adendum I September 18, 2021, based on Addendum I under
atas perjanjian No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 agreement No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 dated
tanggal 16 September 2020. September 16, 2020.
- 118 -
333
Page 358
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan tanah seluas The loan facilities are secured by land with an area
54.445 m2 dan 45 unit tangki yang berdiri di of 54,445 square metres and 45 tank units in those
atasnya yang berlokasi di Desa Mangunreja, Pulo area that located in Desa Mangunreja, Pulo Ampel,
Ampel, Serang, Banten dengan Surat Hak Guna Serang, Banten with Building Use Rights (SHGB)
Bangunan (SHGB) No. 32, SHGB No. 34, dan SHGB No. 32, SHGB No. 34, and SHGB No.198 on behalf
No.198 atas nama PT Redeco Petrolin Utama dan of PT Redeco Petrolin Utama and fiduciary trade
piutang usaha fidusia sebesar Rp 10 miliar (setara receivables amounting to Rp 10 billion (or
dengan US$ 709 ribu pada 31 Desember 2020). equivalent with US$ 709 thousand on
December 31, 2020).
Selain utang bank jangka pendek di atas, CAP juga Other than above short-term bank loan, in 2020
memiliki fasilitas kredit dengan PT Bank Mandiri CAP has credit facility with PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, PT Bank Danamon Tbk dan PT Bank (Persero) Tbk, PT Bank Danamon Tbk and PT Bank
CIMB Niaga Tbk yang digunakan dan dilunasi CIMB Niaga Tbk which were used and fully repaid
selama tahun 2020 dengan limit masing-masing during 2020 with limit amounting to US$ 50,000
US$ 50.000 ribu, US$ 50.000 dan US$ 25.000 ribu. thousand, US$ 50,000 thousand and US$ 25,000
thousand, respectively.
CAP dan RPU telah melakukan pembayaran utang CAP and RPU have made payment of short-term
bank jangka pendek masing-masing sebesar bank loans totalling US$ 115,073 thousand and
US$ 115.073 ribu dan US$ 503 ribu untuk tahun- US$ 503 thousand for the years ended
tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019. December 31, 2020 and 2019, respectively.
Utang bank jangka panjang Long-term bank loan
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6.310 1.007 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk 504 - PT Bank OCBC NISP Tbk
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
Pinjaman Berjangka - setelah dikurangi
biaya perolehan pinjaman yang Term-loans - net of unamortized
belum diamortisasi 561.059 1.457.577 transaction costs
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk - 45.000 (Persero) Tbk
Jumlah 567.873 1.503.584 Total
Dikurangi: Less:
Bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun 91.528 167.926 Current maturities
Bagian jangka panjang 476.345 1.335.658 Long-term portion
Biaya perolehan diamortisasi atas pinjaman yang The amortized cost of the long-term loans are as
diperoleh adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Pinjaman jangka panjang 567.873 1.503.584 Long-term loans
Biaya bunga yang masih harus dibayar 3.543 3.695 Accrued interest
Jumlah 571.416 1.507.279 Total
Bunga pinjaman yang masih harus dibayar dicatat Accrued interest are presented under accrued
dalam akun biaya yang masih harus dibayar. expenses.
- 119 -
334
Page 359
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada 31 Desember 2020, jadwal pelunasan pokok As of December 31, 2020, loan principal repayment
pinjaman adalah sebagai berikut: schedule are as follows:
PT Bank Mandiri PT Bank OCBC Pinjaman Berjangka/ Jumlah/
(Persero) Tbk NISP Tbk Term loan Total
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Tahun Year
2021 798 - 92.586 93.384 2021
2022 1.063 - 92.586 93.649 2022
2023 1.063 - 92.586 93.649 2023
2024 1.063 - 42.586 43.649 2024
2025 1.063 - 226.435 227.498 2025
2026 1.063 - 27.284 28.347 2026
2027 197 504 - 701 2027
Jumlah pokok 6.310 504 574.063 580.877 Total principal
Biaya perolehan pinjaman Unamortized
yang belum diamortisasi - - (13.004) (13.004) transaction costs
Jumlah pinjaman - bersih 6.310 504 561.059 567.873 Total loan - net
Tingkat bunga utang bank dalam Rupiah masing- Interest rate of bank loans in Rupiah is 9.50% and
masing adalah 9,50% dan 9% untuk 31 Desember 9% for December 31, 2020 and 2019, respectively.
2020 dan 2019.
Tingkat bunga utang bank per tahun adalah LIBOR Annual interest rates of bank loans are LIBOR +
+ persentase tertentu. Pembayaran bunga certain percentage. Interest is payable every
dilakukan secara 3 bulanan. 3 months.
Grup telah melakukan pembayaran masing-masing The Group has made payment totaling
sebesar US$ 1.218.121 ribu dan US$ 692.733 ribu US$ 1,218,121 thousand and US$ 692,733
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember thousand for the years ended December 31, 2020
2020 dan 2019. and 2019, respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Grup As of December 31, 2020 and 2019, the Group is in
telah memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang compliance with the terms and conditions of the
ditetapkan bank. loans set by the banks.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. CRO.JKO/0074/ Based on the Credit Facility Agreement
KMK/2019 tanggal 19 September 2019, RPU No. CRO.JKO/0074/KMK/2019 dated September 19,
memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar 2019, RPU obtained investment credit facility
Rp 90 miliar dengan tingkat suku bunga 9,50% dan amounting to Rp 90 billion with annual interest rate
jangka waktu 72 bulan dan grace period 18 bulan. of 9.50% and a period of 72 months and grace
period 18 months.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan tanah seluas The loan facilities are secured by land with an area
54.445 m2 dan 45 unit tangki yang berdiri di of 54,445 square metres and 45 tank units in those
atasnya yang berlokasi di Desa Mangunreja, Pulo area that located in Desa Mangunreja, Pulo Ampel,
Ampel, Serang, Banten dengan Surat Hak Guna Serang, Banten with Building Use Rights (SHGB)
Bangunan (SHGB) No. 32, SHGB No. 34, dan SHGB No. 32, SHGB No. 34, and SHGB No.198 on behalf
No.198 atas nama PT Redeco Petrolin Utama dan of PT Redeco Petrolin Utama and fiduciary
piutang usaha fidusia sebesar Rp 10 miliar (atau trade receivables amounting to Rp 10 billion
setara dengan US$ 709 ribu pada 31 Desember (or equivalent with US$ 709 thousand as of
2020). December 31, 2020).
RPU diwajibkan untuk melaporkan kepada PT Bank RPU is required to report to PT Bank Mandiri
Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 30 (tiga puluh) (Persero) Tbk maximum 30 (thirty) days after
hari sejak dilaksanakan pembagian dividen. dividend distribution. Dividend distribution can be
Pembagian dividen dapat dilakukan sepanjang RPU made if RPU comply with the following financial
memenuhi rasio keuangan berikut: ratios:
• Rasio dividen yang dibayarkan/laba bersih • Dividend paid/net income shall not exceed
tidak boleh melebihi 100%. 100%.
• Rasio hutang dengan ekuitas maksimal 200%. • Debt to Equity Ratio shall be maximum 200%.
• Debt Service Charge Ratio minimal 120%. • Debt Service Charge Ratio shall be minimum
of 120%.
• Ekuitas tidak diperkenankan negatif. • Equity shall not be in negatives.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, RPU As of December 31, 2020 and 2019, RPU is in
telah memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang compliance with the terms and conditions of the
ditetapkan bank. loans set by the banks.
- 120 -
335
Page 360
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
PT Bank OCBC NISP Tbk PT Bank OCBC NISP Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman No. 4 Based on the Credit Agreement Deed No. 4 dated
tanggal 2 Juli 2018, GI memperoleh fasilitas July 2, 2018, GI obtained term loan facility I and II
pinjaman berjangka I dan II masing-masing amounting to Rp 170 billion (or equivalent with
sebesar Rp 170 miliar (atau setara dengan US$ 12,052 thousand as of December 31, 2020)
US$ 12.052 ribu pada 31 Desember 2020) dan and Rp 80 billion (or equivalent with US$ 5,671
Rp 80 miliar (atau setara dengan US$ 5.671 ribu thousand as of December 31, 2020), respectively,
pada 31 Desember 2020) dengan tingkat suku with annual interest rate of 9.50% and a period of
bunga 9,50% dan jangka waktu 7 tahun. 7 years.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan tanah seluas The loan facilities are secured by land with an area
5.290 m2, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) of 5,290 square metres, Building Use Rights
No. 453, Jaminan Fidusia, dan rekening PT Griya (SHGB) No. 453, fiduciary guarantee and PT Griya
Idola. Idola’s bank accounts.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang The agreement contains certain covenants that
membatasi GI untuk tidak melakukan hal-hal yang restrict GI in performing certain acts as stated in
tercantum dalam perjanjian dan memelihara rasio the agreement and maintaining the following
keuangan sebagai berikut: financial ratio:
• Debt to Equity Ratio maksimal 1,78x. • Debt to Equity Ratio shall be maximum 1.78x.
• Adjusted Debt Service Coverage Ratio minimal • Adjusted Debt Service Charge Ratio shall be
4,50x. minimum 4.50%.
Pada tanggal 31 Desember 2020, GI telah As of December 31, 2020, GI is in compliance with
memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang the terms and conditions of the loans set by the
ditetapkan bank. banks.
Pinjaman Berjangka Term Loans
Rincian dari pinjaman berjangka adalah sebagai Details of term loans are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Pinjaman berjangka Term Loans
US$ 252.700 ribu 179.616 - US$ 252,700 thousand
US$ 191.000 ribu 160.299 186.557 US$ 191,000 thousand
US$ 200.000 ribu 145.433 195.293 US$ 200,000 thousand
US$ 35 juta dan Rp 585.340 juta 75.711 - US$ 35 million and Rp 585,340 million
Tranche A & B - 938.805 Tranche A & B
US$ 199.800 ribu - 136.922 US$ 199,800 thousand
Jumlah pinjaman berjangka 561.059 1.457.577 Total term loans
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (90.730) (167.926) Current maturities
Pinjaman berjangka - setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu Term loans - net of
tahun 470.329 1.289.651 current maturities
Pinjaman Berjangka US$ 252,7 Juta US$ 252.7 Million Term Loan
Pada tanggal 5 Agustus 2020, Perusahaan On August 5, 2020, the Company obtained bank
mendapatkan fasilitas pinjaman bank dengan loan with maximum facility amount of
jumlah maksimal US$ 252.700 ribu dari Bangkok US$ 252,700 thousand from Bangkok Bank Public
Bank Public Company Limited dengan tingkat suku Company Limited with annual floating interest rate
bunga tahunan mengambang masing-masing of LIBOR 3 months + certain percentage with
sebesar LIBOR 3 bulan + persentase tertentu period of 60 months. The funds are portion of
dengan jangka waktu 60 bulan. Dana tersebut project financing structure in IRT. This loan facility
merupakan bagian dari struktur pendanaan proyek is secured by using shares owned by the Company
di IRT. Fasilitas pinjaman ini dijaminkan dengan in CAP, Debt Service Reserve Account and Dividend
menggunakan saham yang dimiliki Perusahaan Collection Account. Details of this term-loan are as
pada CAP, Debt Service Reserve Account dan follows:
Dividend Collection Account. Saldo pinjaman
tersebut adalah sebagai berikut:
- 121 -
336
Page 361
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
31 Desember/
December 31,
Bank 2020 Bank
US$ '000
Bangkok Bank Public Company Limited 183.849 Bangkok Bank Public Company Limited
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (4.233) Unamortized transaction costs
Bersih 179.616 Net
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun - Less current maturity
Bagian jangka panjang 179.616 Long-term portion
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang The agreement contains certain covenants that
membatasi Perusahaan untuk tidak melakukan hal- restrict the Company in performing certain acts as
hal yang tercantum dalam perjanjian dan stated in the agreement and maintaining the
memelihara rasio keuangan sebagai berikut: following financial ratio:
• Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas • the ratio total liabilities to total equity shall at
harus setiap saat tidak melebihi 2.00 : 1. all times not exceed 2.00 : 1.
• Pinjaman bersih pada EBITDA konsolidasi tidak • Net Debt to Consolidated EBITDA shall not
melebihi 4,50 : 1. exceed 4.50 : 1.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perusahaan As of December 31, 2020, the Company is in
telah memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang compliance with the terms and conditions of the
ditetapkan bank. loans set by the banks.
Pinjaman Berjangka US$ 191 Juta US$ 191 Million Term Loan
Pada tanggal 17 Desember 2018, CAP memperoleh On December 17, 2018, CAP obtained Term Facility
fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai US$ Credit amounting to US$ 191,000 thousand with
191.000 ribu dengan Japan Bank for International Japan Bank for International Cooperation, Nippon
Cooperation, Nippon Export and Investment Export and Investment Insurance (NEXI) and BNP
Insurance (NEXI) dan BNP Paribas. BNP Paribas Paribas. BNP Paribas branch Tokyo acts as facility
cabang Tokyo bertindak sebagai agen fasilitas. agent. NEXI will provide insurance cover for the
NEXI akan memberikan perlindungan asuransi tranche from BNP Paribas. PT Styrindo Mono
untuk tranche dari BNP Paribas. Indonesia and PT Petrokimia Butadiene Indonesia
PT Styrindo Mono Indonesia dan PT Petrokimia act all guarantors.
Butadiene Indonesia bertindak sebagai penjamin.
CAP telah memberikan surat pemberitahuan CAP has submitted the notification letter to facility
kepada agen fasilitas sehubungan dengan agent regarding the merger between CAP and
penggabungan usaha CAP dan PT Petrokimia PT Petrokimia Butadiene Indonesia that was
Butadiene Indonesia yang efektif per 1 Januari effective on January 1, 2020.
2020.
Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk Proceeds from this facility were utilized to finance
membiayai pembangunan Pabrik Polyethylene the construction of new Polyethylene Plant that will
baru berkapasitas 400 KTA yang telah beroperasi have a capacity of 400 KTA that has started its
pada November 2019. operation on November 2019.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut: The balances of the loans are as follows:
31 Desember/December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Japan Bank for International Japan Bank for International
Cooperation ("JBIC") 98.228 114.600 Cooperation ("JBIC")
BNP Paribas (NEXI Covered Lenders) 65.486 76.400 BNP Paribas (NEXI Covered Lenders)
Jumlah 163.714 191.000 Total
Biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi (3.415) (4.443) Unamortized transaction costs
Bersih 160.299 186.557 Net
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (27.286) (27.286) Less current maturity
Bagian jangka panjang 133.013 159.271 Long-term portion
- 122 -
337
Page 362
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang The agreement contains certain covenants that
membatasi CAP dan entitas anak (sebagai restrict CAP and its subsidiaries (acting as
penjamin) untuk tidak melakukan hal-hal tertentu guarantors) in performing certain acts as stated in
yang tercantum dalam perjanjian dan memelihara the agreement and maintaining the following
rasio keuangan sebagai berikut: financial ratios:
• Rasio Interest Service Coverage di atas • Interest Service Coverage Ratio shall be greater
1,75: 1. than 1.75: 1.
• Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi • Total Debt to Capitalization Ratio shall not
tidak melebihi 50%. exceed 50%.
• Terkait pembayaran dividen : • In relation to payment of dividends :
a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi a. If Debt Service Charge Ratio is greater than
1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh or equal to 1.25, payment of dividends shall
melebihi laba bersih. not exceed net income.
b. Jika Debt Service Charge Ratio tidak b. If Debt Service Charge Ratio is lower than
melebihi 1,25, maka pembayaran dividen 1.25, payment of dividends shall not exceed
tidak boleh melebihi 50% dari laba bersih. 50% of net income.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, CAP As of December 31, 2020 and 2019, CAP is in
telah memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang compliance with the terms and conditions of the
ditetapkan bank. loans set by the banks.
Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 14 kali cicilan, Loan repayments are made in 14 installments, with
dengan jadwal sebagai berikut: the following schedule:
Bulan setelah Pelunasan
tanggal perjanjian/ pokok pinjaman/
Months after Repayment
date of agreement of principal
Months %
6 7,14
12 7,14
18 7,14
24 7,14
30 7,14
36 7,14
42 7,14
48 7,14
54 7,14
60 7,14
66 7,14
72 7,14
78 7,14
Terminated date 7,14
Jumlah/Total 100
Pinjaman Berjangka US$ 200 Juta US$ 200 Million Term Loan
Pada tanggal 19 Desember 2019, Perusahaan On December 19, 2019, the Company obtained
mendapatkan fasilitas pinjaman bank dengan bank loan with maximum facility amount of
jumlah maksimal US$ 200.000 ribu dari Bangkok US$ 200,000 thousand from Bangkok Bank Public
Bank Public Company Limited dengan tingkat suku Company Limited. The funds will be used to repay
bunga tahunan mengambang masing-masing US$ 200 Million Term Loan with annual floating
sebesar LIBOR 3 bulan + 4% dengan jangka interest rate of LIBOR 3 months + 4% with period
waktu 48 bulan. Dana tersebut digunakan untuk of 48 months. This loan facility is secured by using
membayarkan Pinjaman Berjangka US$ 200 juta. shares owned by the Company in CAP. Details of
Fasilitas pinjaman ini dijaminkan dengan this term-loan are as follows:
menggunakan saham yang dimiliki Perusahaan
pada CAP. Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai
berikut:
- 123 -
338
Page 363
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
Bank 2020 2019 Bank
US$ '000 US$ '000
Bangkok Bank Public Company Limited 150.000 200.000 Bangkok Bank Public Company Limited
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (4.567) (4.707) Unamortized transaction costs
Bersih 145.433 195.293 Net
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (48.144) (48.170) Less current maturity
Bagian jangka panjang 97.289 147.123 Long-term portion
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang The agreement contains certain covenants that
membatasi Perusahaan untuk tidak melakukan restrict the Company in performing certain acts as
hal-hal yang tercantum dalam perjanjian dan stated in the agreement and maintaining the
memelihara rasio keuangan sebagai berikut: following financial ratio:
• Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas • the ratio total liabilities to total equity shall at
harus setiap saat tidak melebihi 2.00 : 1. all times not exceed 2.00 : 1.
• Pinjaman bersih pada EBITDA konsolidasi tidak • Net Debt to Consolidated EBITDA not exceed
melebihi 4,00 : 1 sampai dengan tahun 4.00 : 1 until December 31, 2021 and
31 Desember 2021 dan setelahnya menjadi thereafter 4.50 : 1.
4,50 : 1.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, As of December 31, 2020 and 2019, the Company
Perusahaan telah memenuhi syarat-syarat dan is in compliance with the terms and conditions of
kondisi yang ditetapkan bank. the loans set by the banks.
Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 4 kali cicilan, Loan repayments are made in 4 installments, with
dengan jadwal sebagai berikut: the following schedule:
Bulan setelah Pelunasan
tanggal perjanjian/ pokok pinjaman/
Months after Repayment
date of agreement of principal
Months US$' 000
12 50.000
24 50.000
36 50.000
48 50.000
Jumlah/Total 200.000
Pinjaman Berjangka US$ 35 Juta dan US$ 35 Million and Rp 585,340 Million Term
Rp 585.340 Juta Loan
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 3 tanggal Based on the Deed of Credit Agreement No. 3
15 Mei 2020, CAP memperoleh Fasilitas Pinjaman dated May 15, 2020, CAP obtained a Term Loan
Berjangka sebesar US$ 35 juta dan Rp 585.340 Facility amounting to US$ 35 million and
juta dari PT Bank Permata Tbk dengan tingkat Rp 585,340 million from PT Bank Permata Tbk with
suku bunga tahunan mengambang masing-masing annual floating interest rate of LIBOR 3 months +
sebesar LIBOR 3 bulan + persentase tertentu dan certain percentage and JIBOR 3 months + certain
JIBOR 3 bulan + persentase tertentu dengan percentage, respectively with period of 60 months
jangka waktu 60 bulan dan grace period 6 bulan. and grace period of 6 months.
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan Proceeds from the loan were utilized to finance CAP
untuk membiayai kebutuhan CAP dan entitas anak and its subsidiaries general needs which cover
secara umum, mencakup biaya modal, beban capital expenditure, operating expenses and
operasional dan kebutuhan pendanaan kembali. financing requirements.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang The agreement contains certain covenants that
membatasi CAP dan entitas anak (sebagai restrict CAP and its subsidiaries (act as guarantors)
penjamin) untuk tidak melakukan hal-hal tertentu in performing certain acts as stated in the
yang tercantum dalam perjanjian dan memelihara agreement and maintaining Total Consolidated
rasio Consolidated Interest-Bearing Loan to Equity Interest-Bearing Loan to Equity Ratio shall not
tidak melebihi 100%. exceed 100%.
- 124 -
339
Page 364
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2020, CAP telah As of December 31, 2020, the Company is in
memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang compliance with the terms and conditions of the
ditetapkan bank. loans set by the banks.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut: The balances of the loans are as follows:
31 Desember/
December 31,
2020
US$ '000
Jumlah 76.500 Total
Biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi (789) Unamortized transaction costs
Bersih 75.711 Net
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (15.300) Less current maturity
Bagian jangka panjang 60.411 Long-term portion
Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 10 kali cicilan, Loan repayments are made in 10 installments, with
dengan jadwal sebagai berikut: the following schedule:
Bulan setelah Pelunasan
tanggal perjanjian/ pokok pinjaman/
Months after Repayment
date of agreement of principal
Months %
12 10
18 10
24 10
30 10
36 10
42 10
48 10
54 10
60 10
66 10
Jumlah/Total 100
Pinjaman Berjangka Tranche A dan B Tranche A and B Term Loan
Pada tanggal 22 Desember 2016, SEG-SD B.V. On December 22, 2016, SEG-SD B.V. entered into
menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman a secure term loan facility agreement for facilities
berjangka untuk fasilitas komitmen Tranche A dan commitment of Tranche A and Tranche B
Tranche B masing-masing sebesar US$ 1.250.000 amounting to US$ 1,250,000 thousand and
ribu dan US$ 700.000 ribu, dan jatuh tempo lima US$ 700,000 thousand, respectively, and are due
tahun dari tanggal utilisasi, masing-masing yaitu 5 years from utilization date, which is
22 Desember 2021 dan 22 Desember 2026 untuk December 22, 2021 and December 22, 2026 for
Tranche A dan Tranche B. Tranche A and Tranche B, respectively.
Berikut adalah tujuan dari Tranche A dan B: Following are the purposes of the Tranche A and B:
• Pemanfaatan pertama Tranche A, • Tranche A first utilization, (i) to fund, in part,
(i) mendanai, sebagian, harga pembelian the purchase price for the Acquisition
untuk Akuisisi (Kepentingan pengendali), (Controlling Interest), (ii) to fund the Reserve
(ii) mendanai Rekening Giro, dan Accounts, and (iii) to pay fees, costs and
(iii) membayar fee, biaya dan beban expenses in relation to the Facility and
sehubungan dengan Fasilitas dan Biaya Acquisition Costs and shall be in an amount
Perolehan dan jumlahnya tidak melebihi not to exceed US$ 1,230,000 thousand.
US$ 1.230.000 ribu.
- 125 -
340
Page 365
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
• Pemanfaatan kedua Tranche A, untuk • Tranche A second utilization, to fund, in part,
mendanai, sebagian, harga pembelian untuk the purchase price for the Acquisition (Minority
Akuisisi (Kepentingan nonpengendali) dan Interest) and shall be in an amount not to
dalam jumlah tidak melebihi US$ 20.000 ribu. exceed US$ 20,000 thousand.
• Tranche B, (i) membiayai pelunasan semua • Tranche B, (i) to finance the repayment of all
Pinjaman Tranche A yang beredar pada tahun outstanding Tranche A Loans in 2021 and
2021 dan (ii) mendanai Rekening Cadangan. (ii) to fund the Reserve Accounts. The
Biaya pembatalan sebesar 1,25% akan cancellation fees at the rate of 1.25% will be
diterapkan, jika (1) Pinjaman Tranche A applied, if (1) the Tranche A Loan is repaid
dilunasi dari setiap fasilitas pembiayaan yang from the proceeds of any refinancing facility
dilakukan oleh peminjam selain fasilitas entered into by the Borrowers other than the
Tranche B (2) sebagai akibat dari pengalokasi Tranche B Facility (2) as a result of the re-
kembali total komitmen Tranche B allocation of the total commitment with
berdasarkan perjanjian dengan pemberi respect to Tranche B under the Facility
pinjaman lainnya yang hanya berkomitmen Agreement to any other Lender who was only
untuk menyediakan fasilitas Tranche A pada committed to provide the Tranche A facility as
tanggal perjanjian, dan (3) mengikuti tanggal at the date of the Facility Agreement, and
pemanfaatan Tranche B tetapi sebelum tahun (3) Following the Tranche B Utilisation Date
pertama dari tanggal pemanfaatan Tranche B, but before the first anniversary of the Tranche
jika peminjam membiayai Tranche B dengan B Utilisation Date, if the Borrower refinances
fasilitas baru. Tranche B with a new facility.
Dengan mengacu pada perjanjian pinjaman, SEGD With reference to the loan agreement, SEGD-II and
II dan SEGSL masing-masing menjadi Peminjam SEGSL to each become an Additional Borrower on
Tambahan pada tanggal Debt Push Down yang the relevant Debt Push Down Date.
bersangkutan.
Fasilitas pinjaman ini dijaminkan dengan This loan facility is secured by using offshore
menggunakan rekening offshore charges (selain charges account (exclude PT CGSS and PT DGI),
PT CGSS dan PT DGI), jaminan rekening (SEG-SD accounts guarantee (SEG-SD B.V.), shares
B.V.), jaminan saham (SEG-SD B.V.), jaminan- guarantee (SEG-SD B.V.), Shares guarantee
jaminan saham (selain PT CGSS dan PT DGI), the (exclude PT CGSS and PT DGI), the English
English assignment of contract rights (SEG-SD assignment of contrat rights (SEG-SD B.V., SEGSL
B.V., SEGSL dan SEGD-II, jaminan rekening and SEGD-II, onshore accounts guarantee (exclude
onshore (selain PT CGSS), sertifikat fidusia SEGSL PT CGSS), fiducia certificate of SEGSL and SEGD-II
dan SEGD-II dan the assignment of contract rights and the assignment of contract rights (Indonesian
(Indonesian Law) of SEGSL and SEGSD-II. Law) of SEGSL and SEGSD-II.
Pada tanggal 23 Maret 2017, Perjanjian Fasilitas On March 23, 2017, the Amended and Restated
Pinjaman Berjangka yang Diamendemen dan Secured Term Loan Facility Agreement was signed
Disajikan Kembali telah ditandatangani dengan with the changes on the finalization date
perubahan pada tanggal finalisasi (yaitu menjadi (i.e.; March 23, 2017) and repayment schedules.
tanggal 23 Maret 2017) dan jadwal pelunasan.
Pemanfaatan pertama terjadi pada tanggal The first utilization was on March 30, 2017
30 Maret 2017 sebesar US$ 1.230.000 ribu. Total amounting to US$ 1,230,000 thousand. The total
uang yang diterima adalah US$ 1.195.319 ribu cash received was US$ 1,195,319 thousand after
setelah memperhitungkan biaya pendanaan taking into account the financing costs of
sebesar US$ 34.681 ribu. Dana tersebut US$ 34,681 thousand. Such fund was used to settle
digunakan untuk menyelesaikan akuisisi saham up the acquisition of Chevron’s shares on Darajat,
Chevron di blok panas bumi Darajat, Salak dan Salak and Suoh Sekincau Geothermal blocks.
Suoh Sekincau.
Pada tanggal 26 April 2017, Pinjaman ini secara On April 26, 2017, this Loan was effectively pushed
efektif diturunkan ke SEGSL dan SEGD-II dengan down to SEGSL and SEGD-II with total amount to
jumlah keseluruhan masing-masing sebesar be novated of US$ 750,000 thousand and
US$ 750.000 ribu dan US$ 480.000 ribu. US$ 480,000 thousand, respectively.
- 126 -
341
Page 366
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Berikut adalah pemberi fasilitas pinjaman: The following are the loan facility lenders:
31 Desember/
December 31,
Bank 2019 Bank
US$ '000
Pemberi pinjaman Lenders
Bank of Philippine Island 305.910 Bank of Philippine Islands
Bangkok Bank Limited 267.673 Bangkok Bank Limited
Rizal Comercial Banking Corporation 95.598 Rizal Comercial Banking Corporation
BDO Unibank, Inc 57.359 BDO Unibank, Inc
Bank of China 57.359 Bank of China
MUFG Bank, Ltd 57.359 MUFG Bank, Ltd
DBS Bank Ltd. 57.359 DBS Bank Ltd.
Sumitomo Mitsui Banking Corporation 36.203 Sumitomo Mitsui Banking Corporation
Bayfront Infrastructure Capital Pte. Ltd. 21.155 Bayfront Infrastructure Capital Pte. Ltd.
Jumlah 955.975 Total
Biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi (17.170) Unamortized transaction costs
Bersih 938.805 Net
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (62.500) Less current maturities
Bagian jangka panjang 876.305 Long-term portion
Pemanfaatan kedua Tranche A dan B pada tanggal The Tranche A and B second utilization was drawn
19 September 2017 adalah sebesar US$ 20.000 on September 19, 2017 amounting to US$ 20,000
ribu. Dana tersebut digunakan untuk thousand. Such fund was used to settle up the
menyelesaikan akuisisi 95% saham PT DGI yang acquisition of 95% PT Austindo Nusantara Jaya
dimiliki oleh PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. Tbk’s shares in PT DGI.
SEGHPL dan entitas anak, berdasarkan perjanjian SEGHPL and its subsidiaries, under its loan
pinjamannya, tunduk pada berbagai persyaratan, agreements, is subject to various covenants,
antara lain untuk mendapatkan persetujuan among others to obtain written approval from the
tertulis dari pemberi pinjaman sebelum melakukan lenders before entering into certain transactions
transaksi tertentu seperti merger, akuisisi, such as mergers, acquisitions, liquidation or change
likuidasi atau perubahan status dan Anggaran in status and Articles of Association, reducing the
Dasar, mengurangi jumlah modal dasar, authorized, issued and fully paid capital;
ditempatkan dan disetor penuh; pembatasan restrictions on lending money to third parties;
pemberian pinjaman kepada pihak ketiga; negative pledges, with certain exceptions;
negative pledges, dengan pengecualian tertentu; restrictions on change in core business activities;
pembatasan perubahan aktivitas bisnis utama; declaring and paying dividends; redeem,
mengumumkan dan membayar dividen; menebus, repurchase, defease, retire or repay any of its
membeli kembali, menolak, menarik atau share capital or resolve to do so; restriction on
membayar kembali modal sahamnya atau allowing guarantees and indemnities in respect of
memutuskan untuk melakukannya; pembatasan any obligation of any person and requirement to
pemberian jaminan dan ganti rugi sehubungan comply with certain financial ratios.
dengan kewajiban setiap orang dan persyaratan
untuk mematuhi rasio keuangan tertentu.
Pinjaman ini juga mewajibkan Peminjam untuk This loan also requires the borrowers to maintain
mempertahankan rasio keuangan tertentu seperti: certain financial ratios such as:
• Rasio Leverage tidak melebihi: • Leverage ratio shall not exceed:
1) 6,00:1 dari tanggal pengujian awal 1) 6.00:1 from initial Testing Date until one
sampai tanggal pengujian segera setelah year after Testing Date
ulang tahun pertama
2) 5,50:1 dari tanggal pengujian segera 2) 5.50:1 from one year after Testing Date
setelah ulang tahun pertama sampai until third year after Testing Date
tanggal pengujian segera jatuh setelah
ulang tahun ketiga
3) 4,50:1 sampai dengan tanggal tengah – 3) 4.50:1 until the middle of the final year
tahunan terakhir
• Debt Service Coverage Ratio (DSCR) tidak • Debt Service Coverage Ratio (DSCR) shall not
kurang dari 1,20 : 1 be less than 1.20 : 1
• Senior Interest Cover tidak kurang dari 3:1 • Senior Interest Cover shall not be less than 3:1
• Debt to Equity Ratio tidak lebih dari 70:30, • Debt to Equity Ratio not exceed 70:30, after
setelah tanggal pembayaran akhir Tranche A, the final Tranche A repayment date, 50:50.
50:50.
Pada tanggal 31 Desember 2019, SEG-SD B.V. As of December 31, 2019, SEG-SD B.V. is in
telah memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang compliance with the terms and conditions of the
ditetapkan bank. loans set by the banks.
- 127 -
342
Page 367
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada tanggal 21 Oktober 2020, SEG-SD B.V. On October 21, 2020, SEG-SD B.V. fully repaid the
melunasi seluruh pokok dan bunga utang bank. principal and outstanding interest of the Bank. As
Sebagai akibat dari pembayaran tersebut, biaya a result of such payment, the unamortised deferred
ditangguhkan yang belum diamortisasi dari utang financing cost of the bank loan amounting to
bank sebesar US$ 17.170 ribu dan denda untuk US$ 17,170 thousand and the penalties for
pembatalan Tranche B sebesar US$ 4.000 ribu cancellation of Tranche B amounting to US$ 4,000
dibebankan pada laba rugi tahun 2020 dan thousand are charged to profit loss in 2020 and
dimasukkan dalam “beban keuangan” dalam included in “Finance costs” in the statement of
laporan laba rugi. profit or loss.
Pinjaman Berjangka US$ 199,8 Juta US$ 199.8 Million Term Loan
Pada tanggal 28 November 2016, CAP On November 28, 2016, CAP obtained Term Facility
memperoleh fasilitas pinjaman berjangka sebesar Credit amounting to US$ 199,800 thousand from
US$ 199.800 ribu dari beberapa kreditur yaitu the following lenders: Bangkok Bank Public
Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Company Limited, Jakarta branch; The Siam
Jakarta; The Siam Commercial Bank Public Commercial Bank Public Company Limited; PT Bank
Company Limited; PT Bank DBS Indonesia, DBS DBS Indonesia; DBS Bank Ltd.; PT Bank HSBC
Bank Ltd; PT Bank HSBC Indonesia (d/h The Indonesia (formerly The Hongkong and Shanghai
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Banking Corporation Limited), Jakarta Branch;
Limited), cabang Jakarta; PT Bank ICBC PT Bank ICBC Indonesia; and PT Bank BNP Paribas
Indonesia; dan PT Bank BNP Paribas Indonesia. Indonesia. PT Bank DBS Indonesia acts as facility
PT Bank DBS Indonesia bertindak sebagai agen agent. PT Styrindo Mono Indonesia, PT Petrokimia
fasilitas. PT Styrindo Mono Indonesia, Butadiene Indonesia and Altus Capital Pte., Ltd
PT Petrokimia Butadiene Indonesia dan Altus (currently Chandra Asri Trading Company Pte., Ltd.)
Capital Pte., Ltd (sekarang Chandra Asri Trading act as guarantors.
Company Pte., Ltd. bertindak sebagai penjamin.
Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk Proceeds from this facility were utilized to pay all
melakukan pelunasan seluruh Pinjaman Berjangka outstanding amounts of US$ 265,000 thousand
US$ 265.000 ribu. Term Loan.
Fasilitas pinjaman dijamin antara lain dengan The facility is secured by, among others, CAP’s
rekening dalam negeri CAP, jaminan fidusia atas onshore accounts, Fiducia Security on Insurances,
asuransi, jaminan fidusia atas aset bergerak, Fiducia Security on Movable Assets, Debt Service
rekening Debt Service Reserve Account, saham Reserve Account, pledged over shares of Altus
Altus Capital Pte., Ltd, saham PT Petrokimia Capital Pte., Ltd, pledge over shares of
Butadiene Indonesia, hipotik atas tanah peringkat PT Petrokimia Butadiene Indonesia, Third Rank
ketiga, hipotik atas tanah peringkat keenam, aset Land Mortgages, Sixth Rank Land Mortgages,
bergerak PT Styrindo Mono Indonesia, dan Movable Assets of PT Styrindo Mono Indonesia, and
jaminan fidusia atas klaim asuransi PT Styrindo Fiducia Security of PT Styrindo Mono Indonesia’s
Mono Indonesia. insurance claims.
Pada tanggal 9 Maret 2020, telah ditandatangani On March 9, 2020, a second supplement agreement
perjanjian tambahan kedua atas fasilitas pinjaman on the credit facility has been signed, which stated
ini, dimana sejak tanggal efektif penggabungan that since the effective date of the merger between
usaha CAP dan PT Petrokimia Butadiene CAP and PT Petrokimia Butadiene Indonesia,
Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia PT Petrokimia Butadiene Indonesia will cease to be
akan berhenti menjadi pihak dalam perjanjian a party and a guarantor in the facility agreement.
fasilitas dan berhenti menjadi pihak penjamin.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut: The balances of the loans are as follows:
31 Desember/
December 31,
2019
US$ '000
The Siam Commercial Bank The Siam Commercial Bank Public
Public Company Limited 42.000 Company Limited
Bangkok Bank Public Company Limited (Jakarta) 42.000 Bangkok Bank Public Company Limited (Jakarta)
PT Bank HSBC Indonesia 17.500 PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank ICBC Indonesia 17.500 PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank DBS Indonesia 7.000 PT Bank DBS Indonesia
DBS Bank Ltd., Singapura 7.000 DBS Bank Ltd., Singapore
PT Bank BNP Paribas Indonesia 6.860 PT Bank BNP Paribas Indonesia
Jumlah 139.860 Total
Biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi (2.938) Unamortized transaction costs
Bersih 136.922 Net
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (29.970) Less current maturity
Bagian jangka panjang 106.952 Long-term portion
- 128 -
343
Page 368
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
CAP juga diwajibkan untuk menjaga saldo tertentu CAP is also required to maintain certain balance of
pada Debt Service Accrual Account yang Debt Service Accrual Account placed in PT Bank
ditempatkan pada PT Bank DBS Indonesia dan DBS Indonesia and Bangkok Bank Public Company
Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Limited, Jakarta branch, and Debt Service Reserve
Jakarta dan Debt Service Reserve Account yang Account placed in PT Bank DBS Indonesia
ditempatkan pada PT Bank DBS Indonesia (Note 23).
(Catatan 23).
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang The agreement contains certain covenants that
membatasi CAP dan entitas anak (sebagai restrict CAP and its subsidiaries (acting as
penjamin) untuk tidak melakukan hal-hal tertentu guarantors) in performing certain acts as stated in
yang tercantum dalam perjanjian dan memelihara the agreement and maintain the following financial
rasio keuangan sebagai berikut: ratios:
• Rasio Interest Service Coverage diatas 1,75: 1. • Interest Service Coverage Ratio shall be
greater than 1.75: 1.
• Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi
tidak melebihi 50%. • Total Debt to Capitalization Ratio shall not
exceed 50%.
• Terkait pembayaran dividen : • In relation to payment of dividends :
a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi a. If Debt Service Charge Ratio is greater
1,25, maka pembayaran dividen tidak than or equal to 1.25, payment of
boleh melebihi laba bersih. dividends shall not exceed net income.
b. Jika Debt Service Charge Ratio tidak b. If Debt Service Charge Ratio is lower than
melebihi 1,25, maka pembayaran dividen 1.25, payment of dividends shall not
tidak boleh melebihi 50% dari laba bersih. exceed 50% of net income.
Pada tanggal 31 Desember 2019, CAP telah As of December 31, 2019, CAP is in compliance
memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang with the terms and conditions of the loans set by
ditetapkan bank. the banks.
Pada bulan Juli 2020, CAP telah melunasi semua In July 2020, CAP has fully paid the term loan.
pokok pinjaman tersebut.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 16 Januari 2019, BWL mendapatkan On January 16, 2019, BWL obtained loan facility
fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia from PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(Persero) Tbk (BNI) dengan jumlah maksimal (BNI) with maximum amount of US$ 125,000
US$ 125.000 ribu dengan jangka waktu 24 bulan thousand with a term of 24 months and fixed
dan tingkat bunga tetap 6,5% per tahun. Dana interest rate of 6.5% per annum. The fund is used
tersebut digunakan untuk membayarkan to pay for capital expenditure financing related to
pembiayaan capital expenditure terkait proyek the construction of Java 9 and 10 Steam Power
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Plant (PLTU) with a capacity of 2x1000 MW located
(PLTU) Jawa 9 dan 10 dengan kapasitas 2x1000 in Suralaya Village, Pulomerak District, Cilegon
MW yang berlokasi di Desa Suralaya, Kecamatan City, Banten province. This loan facility is secured
Pulomerak, Kota Cilegon, provinsi Banten. Fasilitas by using shares owned by the Barito group and
pinjaman ini dijaminkan dengan menggunakan several land parcels owned by BWL.
saham yang dimiliki group Barito dan beberapa
bidang tanah milik BWL.
Pada tanggal 9 Agustus 2019, BWL telah On August 9, 2019, BWL has made payment of
melakukan pembayaran utang sebesar loans amounting to US$ 80,000 thousand.
US$ 80.000 ribu.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang The agreement contains certain covenants that
membatasi BWL untuk tidak melakukan hal-hal restrict BWL in performing certain acts as stated in
yang tercantum dalam perjanjian dan memelihara the agreement and maintaining the following
rasio keuangan sebagai berikut: financial ratio:
• Current Ratio minimal 1,00 kali, setelah BWL • Current Ratio is at least 1.00 times, after BWL
beroperasi komersial. operates commercially.
• Debt Equity Ratio maksimum 2,50 kali • Maximum Debt Equity Ratio 2.50 times
• Debt Service Coverage minimal 100%, setelah • Minimum Debt Service Coverage of 100%,
BWL beroperasi komersial. after BWL operates commercially.
- 129 -
344
Page 369
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2019, BWL telah As of December 31, 2019, BWL is in compliance
memenuhi syarat-syarat dan kondisi yang with the terms and conditions of the loans set by
ditetapkan bank. the banks.
Pada 10 Juli 2020, BWL telah melunasi seluruh On July 10, 2020, BWL has fully paid its loans.
pinjamannya.
31. UTANG OBLIGASI DAN WESEL BAYAR 31. BONDS AND NOTES PAYABLE
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Senior Secured Notes BV 1.094.381 - Senior Secured Notes BV
6,75% Senior Secured Notes 517.104 523.704 6.75% Senior Secured Notes
4,95% Senior Unsecured Notes 4.95% Senior Unsecured Notes
US$ 300.000.000 262.437 285.473 US$ 300,000,000
Barito Pacific Shelf Registration
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Bonds I
Tahap I Tahun 2019 51.902 52.417 Phase I Year 2019
Tahap II Tahun 2020 25.248 - Phase II Year 2020
Tahap III Tahun 2020 27.091 - Phase III Year 2020
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Shelf
Petrochemical Registration Bonds III
Tahap I Tahun 2020 70.414 - Phase I Year 2020
Tahap II Tahun 2020 42.315 - Phase II Year 2020
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Shelf
Petrochemical Registration Bonds II
Tahap I Tahun 2018 35.036 35.486 Phase I Year 2018
Tahap II Tahun 2019 53.025 53.709 Phase II Year 2019
Tahap III Tahun 2020 52.878 - Phase III Year 2020
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Shelf
Petrochemical Registration Bonds I
Tahap I Tahun 2017 24.551 35.498 Phase I Year 2017
Tahap II Tahun 2018 35.251 35.856 Phase II Year 2018
Obligasi Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical
Petrochemical I Tahun 2016 9.764 9.851 Bonds I Year 2016
Jumlah 2.301.397 1.031.994 Total
Dikurangi: Less:
Bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun 105.341 18.331 Current maturities
Bagian jangka panjang 2.196.056 1.013.663 Long-term portion
Biaya perolehan diamortisasi utang obligasi dan The amortized cost of bonds and notes payable
wesel bayar adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Saldo utang obligasi dan wesel bayar 2.301.397 1.031.994 Bonds and notes payable
Biaya bunga yang masih harus
dibayar 21.889 10.096 Accrued interest
Jumlah 2.323.286 1.042.090 Total
Biaya bunga pinjaman yang masih harus dibayar The above accrued interest are presented under
dicatat dalam akun biaya yang masih harus accrued expenses.
dibayar.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Grup As of December 31, 2020 and 2019, the Group has
telah memenuhi seluruh syarat-syarat dan kondisi fulfilled all term and conditions required in the
yang ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian bonds and note indentures.
obligasi dan wesel bayar.
- 130 -
345
Page 370
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Senior Secured Notes BV Senior Secured Notes BV
Pada tanggal 14 Oktober 2020, SEGSL dan SEGDL On October 14, 2020, SEGSL and SEGDL
(“Co-Issuers”) menerbitkan jumlah pokok (together, the “Co-Issuers”) issued an aggregate
pinjaman sebesar US$ 320.000 ribu, 3,25% principal amount of US$ 320,000 thousand, 3.25%
Senior Secured Notes yang jatuh tempo pada Senior Secured Notes due in 2029 (the “2029
tahun 2029 (“Notes 2029”) dan US$ 790.000 ribu, Notes”) and US$ 790,000 thousand, 4.85% Senior
4,85% Senior Secured Notes jatuh tempo pada Secured Notes due in 2038 (the “2038 Notes”).
tahun 2038 ("Notes 2038"). Notes 2029 dan Notes The 2029 Notes and 2038 Notes bear interest at
2038 memiliki tingkat bunga tetap masing-masing fixed rate of 3.25% and 4.85% per annum,
sebesar 3,25% dan 4,85% per tahun. Bunga atas respectively. Interest on 2029 Notes and 2038
Notes 2029 dan 2038 terutang pada tanggal Notes is payable on April 14 and October 14 of
14 April dan 14 Oktober setiap tahun, dimulai each year, beginning on April 14, 2021. The 2029
pada tanggal 14 April 2021. Notes 2029 dan Notes Notes and 2038 Notes will mature on April 14,
2038 masing-masing akan jatuh tempo pada 2029 and October 14, 2038, respectively.
tanggal 14 April 2029 dan 14 Oktober 2038.
Pada tanggal 21 Oktober 2020, SEGSL dan SEGDL On October 21, 2020, SEGSL dan SEGDL fully
telah melunasi seluruh utang bank (Catatan 30) repaid the outstanding bank loans (Note 30) using
menggunakan dana Notes 2029 dan 2038 dengan the 2029 Notes’ and 2038 Notes’ proceeds with
jumlah pokok pinjaman sebesar US$ 909.350 ribu. total principal amount of US$909,350 thousand.
Notes 2029 dan 2038 akan dijamin dengan The 2029 Notes and 2038 Notes are secured by
assignment of intercompany loans, assignment of the collateral such as assignment of intercompany
contract rights, offshore account charges, onshore loans, assignment of contract rights, offshore
account pledges, share pledges SEGSD BV, account charges, onshore account pledges, share
SEGSL, SEGSPL, SEGD I, SEGD II, DGI, dan pledges of SEGSD BV, SEGSL, SEGSPL, SEGD I,
jaminan fidusia atas klaim asuransi. SEGD II, DGI, and fiduciary security over the
insurance claims.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut: The loan balances are as follows:
31 Desember/
December 31,
2020
US$ '000
Nilai nominal 1.110.000 Nominal value
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (15.619) Unamortized transaction costs
Jumlah 1.094.381 Total
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (2.000) Less current maturity
Bagian jangka panjang 1.092.381 Long-term portion
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang The agreement contains certain covenants that
membatasi SEGSL dan SEGDL untuk tidak restrict SEGSL dan SEGDL in performing certain
melakukan hal-hal tertentu yang tercantum dalam acts as stated in the agreement.
perjanjian.
SEGSL dan SEGDL diwajibkan untuk memelihara SEGSL dan SEGDL are required to maintain a
rasio Debt Service Coverage Ratio diatas 1,15:1. financial ratio, Debt Service Coverage Ratio which
shall exceed 1.15:1.
6,75% Senior Secured Notes 6.75% Senior Secured Notes
Pada tanggal 24 April 2018, SEG-WW menerbitkan On April 24, 2018, SEG-WW issued 6.75% Senior
6,75% Senior Secured Notes sebesar Secured Notes due in 2033 amounting to
US$ 580.000 ribu yang jatuh tempo pada tahun US$ 580,000 thousand. Interest is payable
2033. Bunga dibayarkan enam bulanan setiap semi-annually on April 24 and October 24 of each
tanggal 24 April dan 24 Oktober setiap tahunnya, year, beginning on October 24, 2018. 6.75% Senior
dimulai pada tanggal 24 Oktober 2018. 6,75% Secured Notes will mature on April 24, 2033.
Senior Secured Notes akan jatuh tempo pada
tanggal 24 April 2033.
- 131 -
346
Page 371
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
6,75% Senior Secured Notes akan menjadi The 6.75% Senior Secured Notes will be a direct,
kewajiban langsung, tanpa syarat dan dijaminkan. unconditional and senior secured obligations. The
6,75% Senior Secured Notes akan dijamin oleh 6.75% Senior Secured Notes will be secured by the
agunan-agunan seperti; jaminan fidusia atas aset collateral such as; fiduciary security over the
berwujud yang terdiri dari fasilitas pembangkit tangible assets that comprise power generating
listrik yang terletak di Unit 1 dan Unit 2 ("Jaminan facilities located at Unit 1 and Unit 2 (the “Asset
Aset"), jaminan fidusia atas hasil asuransi yang Collateral”), fiduciary security over insurance
terkait dengan Jaminan Aset, beban atas rekening proceeds related to the Asset Collateral, a charge
Revenue and Operating, DSA, Major Maintenance over the Revenue and Operating Account, the DSA,
and Construction Reserve, dan Distribution the Major Maintenance and Construction Reserve
Account, dan penjaminan atas Rekening Onshore Account, and the Distribution Account and a pledge
Corporate and Tax Account dan pembebanan yang over Onshore Corporate and Tax Account and a
akan dilaksanakan oleh SEGPL atas seluruh share charge to be executed by SEGPL over its
sahamnya pada SEG-WW atau entitas anaknya. entire present and future shares in SEG-WW and
Rekening Revenue and Operating, Distribution any hedging agreement entered by SEG-WW or any
Account dan Onshore Corporate and Tax Account of its subsidiaries. SEG-WW’s Revenue and
SEG-WW diklasifikasikan sebagai Kas dan setara Operating Account, the Distribution Account and
kas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. the Onshore Corporate and Tax Account are
classified as Cash and cash equivalents in the
consolidated statement of financial position.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut: The loan balances are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Nilai nominal 526.060 533.600 Nominal value
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (8.956) (9.896) Unamortized transaction costs
Jumlah 517.104 523.704 Total
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (39.614) (7.540) Less current maturity
Bagian jangka panjang 477.490 516.164 Long-term portion
Sesuai dengan persyaratan yang membatasi yang Based on the terms of the 6.75% Senior Secured
dimiliki oleh 6,75% Senior Secured Notes, SEG- Notes, SEG-WW will pay amortization amounts
WW akan membayar cicilan berdasarkan jadwal based on a certain schedule.
tertentu.
6,75% Senior Secured Notes dapat ditebus pada The 6.75% Senior Secured Notes maybe redeemed
tanggal dan harga tertentu berdasarkan evaluasi at certain dates and at certain prices which based
manajemen, manajemen berpendapat bahwa opsi on management's evaluation, management is of
pembayaran di muka dianggap terkait erat dengan the opinion that the exercise price of the option
6,75% Senior Secured Notes, karena harga only reimburses the holders of the 6.75% Senior
pelaksanaan memberikan penggantian kepada Secured Notes for an amount up to the
pemegang 6,75% Senior Secured Notes untuk approximate present value of lost interest for the
jumlah sampai dengan perkiraan nilai sekarang remaining term of the host 6.75% Senior Secured
dari bunga yang hilang sampai dengan jangka Notes with an insignificant differential. Therefore,
waktu kontrak induk yang tersisa, memiliki selisih management has determined that the prepayment
yang tidak signifikan. Oleh karena itu, manajemen options are considered clearly and closely related
menetapkan bahwa opsi pembayaran di muka to the host contract. Based on such evaluation, the
dapat dianggap jelas dan mendekati kontrak induk. prepayment options of the 6.75% Senior Secured
Oleh karena itu, opsi pembayaran dimuka pada Notes do not need to be separated from the host
6,75% Senior Secured Notes bukan merupakan contract.
derivatif melekat dalam kontrak induk.
6,75% Senior Secured Notes berisi beberapa The 6.75% Senior Secured Notes contain certain
ketentuan termasuk pembatasan utang tambahan, covenants including limitation on additional
pembatasan penjualan aset, pembatasan hak indebtedness, limitation on asset sales, limitation
gadai, pembatasan transaksi dengan afiliasi, on liens, limitation on transactions with affiliates,
pembatasan distribusi ekuitas, pembatasan limitation on equity distributions, limitation on
kegiatan bisnis yang berbeda, pembatasan different business activities, limitation on
amendemen Dokumen Proyek Utama dan amendments to Key Project Documents and
pembatasan penerbitan saham. limitation on issuances of capital stock.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang The agreement contains certain covenants that
membatasi SEG-WW untuk tidak melakukan hal- restrict SEG-WW in performing certain acts as
hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian. stated in the agreement.
SEG-WW diwajibkan untuk memelihara rasio Debt SEG-WW is required to maintain a financial ratio,
Service Coverage Ratio diatas 1,1:1. Debt Service Coverage Ratio which shall exceed
1.1:1.
- 132 -
347
Page 372
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
4,95% Senior Unsecured Notes 4.95% Senior Unsecured Notes
US$ 300.000.000 US$ 300,000,000
Pada tanggal 8 Nopember 2017, CAP menerbitkan On November 8, 2017, CAP issued Senior
Senior Unsecured Notes US$ 300.000.000 dengan Unsecured Notes US$ 300,000,000 with a term of
jangka waktu tujuh tahun yang akan jatuh tempo seven years due in 2024. The notes were listed on
pada tahun 2024. Notes ini tercatat di Singapore the Singapore Stock Exchange Security Trading
Exchange Securities Trading Limited dengan Limited with Deutsche Bank Trust Company
Deutsche Bank Trust Company Americas bertindak Americas as Trustee and are guaranteed by
sebagai Wali Amanat dan dijamin oleh PT Styrindo PT Styrindo Mono Indonesia and PT Petrokimia
Mono Indonesia dan PT Petrokimia Butadiene Butadiene Indonesia as Subsidiary Guarantors on a
Indonesia sebagai Subsidiary Guarantees secara pari-passu basis. CAP has submitted the notification
pari passu. CAP telah memberikan surat letter to Trustee regarding the merger between CAP
pemberitahuan kepada Wali Amanat sehubungan and PT Petrokimia Butadiene Indonesia that was
dengan penggabungan usaha CAP dan effective on January 1, 2020.
PT Petrokimia Butadiene Indonesia yang efektif per
1 Januari 2020.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Nilai nominal 300.000 300.000 Principal amount
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (5.717) (7.101) Unamortized transaction costs
Bersih 294.283 292.899 Net
Obligasi yang dibeli kembali *) (31.846) (7.426) Bonds repurchased *)
Jumlah 262.437 285.473 Total
*) Obligasi yang dibeli kembali oleh Perusahaan *) Bonds repurchased by the Company and CAP
dan CAP
Pada tahun 2020, CAP melakukan pembelian In 2020, CAP performed buy-back and
kembali dan pembatalan Senior Unsecured Notes subsequently cancelled its Senior Unsecured Notes
sebesar US$ 24.420 ribu untuk US$ 22.339 ribu. amounting to US$ 24,420 thousand for US$ 22,339
Selisih atas obligasi yang dibeli kembali dengan thousand. The difference between buy-back
kas yang dibayarkan dicatat sebagai keuntungan amount and payment of bond was recognized as
pembelian kembali obligasi pada keuntungan lain- gain on buy-back of bonds, under other gains –
lain - bersih. net.
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan Proceeds from the bonds were used for
untuk pengeluaran terkait dengan peningkatan expenditures related to increase capacity and
kapasitas dan ekspansi produksi serta production expansion as well as further
mendiversifikasi lebih lanjut produksi. diversification of production.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang The agreement contains certain covenants that
membatasi CAP dan entitas anak untuk tidak restrict CAP and its subsidiaries in performing
melakukan hal-hal tertentu yang tercantum dalam certain acts as stated in the agreement.
perjanjian.
CAP dan entitas anak diwajibkan untuk CAP and its subsidiaries are required to maintain a
memelihara rasio Fixed Charge Coverage Ratio financial ratio, Fixed Charge Coverage Ratio which
diatas 2,5:1. shall exceed 2.5:1.
Obligasi ini memiliki peringkat “BB- stable” oleh The bond were rated “BB- stable” by Fitch Rating
Fitch Rating Inc. pada tanggal 3 September 2020 dan Inc. on September 3, 2020 and “Ba3” by Moody’s
“Ba3” oleh Moody’s pada tanggal 28 Oktober 2020. on October 28, 2020.
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Barito Pacific Shelf Registration Bonds I
Pada tanggal 13 Desember 2019, Perusahaan On December 13, 2019, the Company obtained
memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk notice of effectivity from OJK to issue Barito Pacific
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Shelf Registration Bonds I with target fund amount
dengan target dana yang dihimpun sebesar of Rp 1.5 trillion (Note 1c). In relation to Barito
Rp 1,5 triliun (Catatan 1c). Dalam rangka Obligasi Pacific Shelf Registration Bonds I, the Company has
Berkelanjutan I Barito Pacific, Perusahaan telah issued:
menerbitkan:
- 133 -
348
Page 373
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
- Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I - Barito Pacific Shelf Registration Bonds I Phase I
Tahun 2019 Year 2019
Pada tanggal 19 Desember 2019, Perusahaan On December 19, 2019, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Barito Barito Pacific Shelf Registration Bonds I Phase I
Pacific Tahap I Obligasi Seri A sebesar Series A Bonds amounting to Rp 479 billion and
Rp 479 miliar dan Seri B sebesar Rp 271 miliar Series B Bonds amounting to Rp 271 billion
(Catatan 1c). (Note 1c).
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Seri A (3 tahun) 33.960 31.868 Series A (3 years)
Seri B (5 tahun) 19.213 22.085 Series B (5 years)
Jumlah 53.173 53.953 Total
Biaya perolehan pinjaman
yang belum diamortisasi (1.271) (1.536) Unamortized transaction costs
Bersih 51.902 52.417 Net
Pelunasan Obligasi Seri A dan Seri B masing- Bonds repayments of Series A and Series B are
masing akan dilakukan pada 19 Desember due on December 19, 2022 and December 19,
2022 dan 19 Desember 2024. 2024, respectively.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A Annual interest rates of Series A and Series B
dan Seri B masing-masing sebesar 9,3% dan Bonds are 9.3% and 9.5%, respectively that are
9,5% yang dibayarkan setiap triwulan. paid on a quarterly basis.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “A“ dari The bond obtained a bond rating of “A“ from
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
berdasarkan surat penegasan atas based on confirmation letter related to rating on
pemeringkatan tanggal 7 Oktober 2020. October 7, 2020.
- Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II - Barito Pacific Shelf Registration Bonds I Phase II
Tahun 2020 Year 2020
Pada tanggal 2 April 2020, Perusahaan On April 2, 2020, the Company issued Barito
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Shelf Registration Bonds I Phase II Series
Pacific Tahap II Obligasi Seri A sebesar A Bonds amounting to Rp 227.48 billion and
Rp 227,48 miliar dan Seri B sebesar Rp 136 Series B Bonds amounting to Rp 136 billion
miliar (Catatan 1c). (Note 1c).
31 Desember/
December 31,
2020
US$ '000
Seri A (3 tahun) 16.128 Series A (3 years)
Seri B (5 tahun) 9.642 Series B (5 years)
Jumlah 25.770 Total
Biaya perolehan pinjaman
yang belum diamortisasi (522) Unamortized transaction costs
Bersih 25.248 Net
Pelunasan Obligasi Seri A dan Seri B masing- Bonds repayments of Series A and Series B are
masing akan dilakukan pada 1 April 2023 dan due on April 1, 2023 and April 1, 2025,
1 April 2025. respectively.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A Annual interest rates of Series A and Series B
dan Seri B masing-masing sebesar 8,6% dan Bonds are 8.6% and 9.1%, respectively that are
9,1% yang dibayarkan setiap triwulan. paid on a quarterly basis.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “A“ dari The bond obtained a bond rating of “A“ from
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
berdasarkan surat penegasan atas based on confirmation letter related to rating on
pemeringkatan tanggal 7 Oktober 2020. October 7, 2020.
- 134 -
349
Page 374
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
- Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III - Barito Pacific Shelf Registration Bonds I Phase
Tahun 2020 III Year 2020
Pada tanggal 10 Desember 2020, Perusahaan On December 10, 2020, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Barito Barito Pacific Shelf Registration Bonds I Phase
Pacific Tahap III Obligasi Seri A sebesar III Series A Bonds amounting to
Rp 167,52 miliar, Seri B sebesar Rp 56 miliar Rp 167.52 billion, Series B Bonds amounting to
dan Seri C sebesar Rp 163 miliar(Catatan 1c). Rp 56 billion and Series C Bonds amounting to
Rp 163 billion (Note 1c).
31 Desember/
December 31,
2020
US$ '000
Seri A (1 tahun) 11.877 Series A (1 year)
Seri B (3 tahun) 3.970 Series B (3 years)
Seri C (5 tahun) 11.556 Series C (5 years)
Jumlah 27.403 Total
Biaya perolehan pinjaman
yang belum diamortisasi (312) Unamortized transaction costs
Bersih 27.091 Net
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (11.837) Less current maturity
Bagian jangka panjang 15.254 Long-term portion
Pelunasan Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C Bonds repayments of Series A, Series B and
masing-masing akan dilakukan pada Series C are due on December 8, 2021,
8 Desember 2021, 8 Desember 2023 dan December 8, 2023 and December 8, 2025,
8 Desember 2025. respectively.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A, Annual interest rates of Series A, Series B and
Seri B and Seri C masing-masing sebesar Series C Bonds are 8.25%, 9.25% and 10.25%,
8,25%, 9,25% dan 10,25% yang dibayarkan respectively that are paid on a quarterly basis.
setiap triwulan.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “A“ dari The bond obtained a bond rating of “A“ from
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
berdasarkan surat penegasan atas based on confirmation letter related to rating on
pemeringkatan tanggal 7 Oktober 2020. October 7, 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai agen PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
pembayaran, PT Bank Tabungan Negara (Persero) payment agent facility, PT Bank Tabungan Negara
Tbk sebagai wali amanat, PT BNI Sekuritas dan (Persero) Tbk acts as trustee agent, PT BNI
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Sekuritas and PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek. act as Underwriters and Arrangers.
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan Proceeds from bonds were utilized to partially
untuk melakukan pelunasan utang bank jangka refinance the outstanding long-term bank loans.
panjang.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang The agreement contains certain covenants that
membatasi Grup untuk tidak melakukan hal-hal restrict the Group in performing certain acts as
tertentu yang tercantum dalam perjanjian. stated in the agreement.
Grup diwajibkan untuk memelihara rasio Net Debt The Group is required to maintain a financial ratio,
pada EBITDA tidak lebih dari 4,50:1. Net Debt to EBITDA which shall not exceed 4.50:1.
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Bonds III
Pada tanggal 13 Agustus 2020, CAP memperoleh On August 13, 2020, CAP obtained notice of
pernyataan efektif dari OJK untuk menerbitkan effectivity from OJK to issue Chandra Asri
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration Bonds III with
Petrochemical sebesar Rp 5 triliun. Dalam rangka maximum amount of Rp 5 trillion. In relation to
Obligasi Chandra Asri Petrochemical Berkelanjutan Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
III, CAP telah menerbitkan: Bonds III, CAP has issued:
- 135 -
350
Page 375
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
- Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri - Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Tahap I Tahun 2020 Bonds III Phase I Year 2020
Pada tanggal 26 Agustus 2020, CAP melakukan On August 26, 2020, CAP made a Chandra Asri
penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan Petrochemical Shelf Registration Bonds III Phase
III Chandra Asri Petrochemical Tahap I sebesar I public offering amounting to Rp 1 trillion.
Rp 1 triliun.
31 Desember/
December 31,
2020
US$ '000
Seri A (3 tahun) 37.490 Series A (3 years)
Seri B (5 tahun) 25.360 Series B (5 years)
Seri C (7 tahun) 8.047 Series C (7 years)
Jumlah 70.897 Total
Biaya pinjaman yang belum
diamortisasi (483) Unamortized transaction costs
Bersih 70.414 Net
Pelunasan Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C Bond repayments of Series A, Series B and
masing-masing akan dilakukan pada Series C are due on August 26, 2023,
26 Agustus 2023, 26 Agustus 2025 dan August 26, 2025 and August 26, 2027,
26 Agustus 2027. respectively.
Tingkat bunga per tahun untuk Seri A, Seri B Annual interest rates of Series A, Series B and
dan Seri C masing-masing sebesar 8,20%, Series C Bonds are 8.20%, 8.70% and 9.20%,
8,70% dan 9,20% yang dibayarkan setiap respectively that are paid on a quarterly basis.
triwulan.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ The bond obtained a bond rating of “AA-“ from
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
berdasarkan surat penegasan atas based on confirmation letter related to rating on
pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020. October 5, 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan payment agent facility, PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat, Negara (Persero) Tbk acts as Trustee Agent,
PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas PT BCA Sekuritas and PT Mandiri Sekuritas act
sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek. as Underwriters and Arrangers.
Secara bersamaan, CAP juga telah melakukan Simultaneously, CAP has entered into cross
perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas currency-interest rate swap to fix the interest
seri B obligasi tersebut dari Rupiah menjadi Dolar rate and currency of the Series B obligation
Amerika Serikat pada setiap tanggal pembayaran from Rupiah to United States Dollar on every
bunga dan pokok. interest and principal payment date.
- Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri - Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Tahap II Tahun 2020 Bonds III Phase II Year 2020
Pada tanggal 5 November 2020, CAP melakukan On November 5, 2020, CAP made a Chandra
penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan III Asri Petrochemical Shelf Registration Bonds III
Chandra Asri Petrochemical Tahap II sebesar Phase II public offering amounting to
Rp 600 miliar. Rp 600 billion.
31 Desember/
December 31,
2020
US$ '000
Nilai nominal 42.538 Principal amount
Biaya pinjaman yang belum
diamortisasi (223) Unamortized transaction costs
Bersih 42.315 Net
Pelunasan Obligasi akan dilakukan pada Bond repayments are due on November 4,
4 November 2023. Tingkat bunga per tahun 2023. Annual interest rate is 8.20%, that is paid
sebesar 8,20% yang dibayarkan setiap on a quarterly basis.
triwulan.
- 136 -
351
Page 376
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ The bond obtained a bond rating of “AA-“ from
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
berdasarkan surat penegasan atas based on confirmation letter related to rating on
pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020. October 5, 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan payment agent facility, PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat, Negara (Persero) Tbk acts as Trustee Agent,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan
PT CIMB Niaga Sekuritas sebagai Penjamin Emisi PT CIMB Niaga Sekuritas act as Underwriters and
dan Pelaksana Efek. Arrangers.
Secara bersamaan, CAP juga telah melakukan Simultaneously, CAP has entered into cross
perjanjian swap suku bunga dan mata uang currency-interest swap to fix the interest rate
atas obligasi tersebut dari Rupiah menjadi and currency of the bonds from Rupiah to
Dolar Amerika Serikat pada setiap tanggal United States Dollar on every interest and
pembayaran bunga dan pokok. principal payment date.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang The agreement contains certain covenants that
membatasi CAP dan entitas anak untuk tidak restrict CAP and its subsidiaries in performing
melakukan hal-hal tertentu yang tercantum dalam certain acts as stated in the agreement.
perjanjian.
CAP diwajibkan untuk memelihara rasio jumlah CAP is required to maintain the ratio of
utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan consolidated interest bearing liabilities and equity
ekuitas tidak lebih dari 1:1. shall not exceed 1:1.
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Bonds II
Pada tanggal 13 Desember 2018, CAP memperoleh On December 13, 2018, CAP obtained notice of
pernyataan efektif dari OJK untuk menerbitkan effectivity from OJK to issue Chandra Asri
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration Bonds II with
Petrochemical sebanyak-banyaknya sebesar maximum amount of Rp 2 trillion. In relation to
Rp 2 triliun. Dalam rangka Obligasi Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Berkelanjutan II, CAP telah Bonds II, CAP has issued:
menerbitkan:
- Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri - Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Tahap I Tahun 2018 Bonds II Phase I Year 2018
Pada tanggal 19 Desember 2018, CAP On December 19, 2018, CAP issued Chandra Asri
melakukan penawaran umum atas Obligasi Petrochemical Shelf Registration II Phase I
Chandra Asri Petrochemical Berkelanjutan II amounting to Rp 500 billion.
Tahap I sebesar Rp 500 miliar.
31 Desember/December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Nilai nominal 35.448 35.969 Principal amount
Biaya pinjaman yang belum
diamortisasi (412) (483) Unamortized transaction costs
Bersih 35.036 35.486 Net
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (35.036) - Less current maturity
Bagian jangka panjang - 35.486 Long-term portion
Pelunasan obligasi akan dilakukan pada Bond repayments is due on December 19, 2021.
19 Desember 2021. Tingkat bunga per tahun Annual interest rate of bond obligation is 10%,
sebesar 10% yang dibayarkan setiap triwulan. that are paid on a quarterly basis.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari The bond obtained a bond rating of “AA-“ from
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) based
berdasarkan surat penegasan atas on confirmation letter related to rating on
pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020. October 5, 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan payment agent facility, PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat, Negara (Persero) Tbk acts as Trustee Agent,
PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Indonesia and PT Mandiri Sekuritas act as
Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek. Underwriters and Arrangers.
- 137 -
352
Page 377
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
CAP diwajibkan untuk memelihara rasio CAP is required to maintain the following financial
keuangan sebagai berikut: ratios:
• Rasio jumlah utang konsolidasian yang • Ratio of consolidated interest bearing
dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari liabilities and Equity shall not exceed 1:1.
1:1.
• Rasio arus kas dari kegiatan operasi dan • Ratio of cash flow from operating activities
beban keuangan tidak kurang dari 1,75:1. and financial charges shall not be less than
1.75:1.
- Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri - Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Tahap II Tahun 2019 Bonds II Phase II Year 2019
Pada tanggal 24 Mei 2019, CAP melakukan On May 24, 2019, CAP made a Chandra Asri
penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II Petrochemical Shelf Registration Bonds II Phase
Chandra Asri Petrochemical Tahap II sebesar Rp II public offering amounting to Rp 750 billion.
750 miliar.
31 Desember/December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Nilai nominal 53.173 53.953 Principal amount
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (148) (244) Unamortized transaction costs
Bersih 53.025 53.709 Net
Pelunasan obligasi akan dilakukan pada Bond repayments is due on May 29, 2022.
29 Mei 2022. Tingkat bunga per tahun sebesar Annual interest rate of bond obligation is 9.5%,
9,5% yang dibayarkan setiap triwulan. that are paid on a quarterly basis.
Obligasi ini telah memperoleh pemeringkatan The bond obtained a bond rating of “AA-“ from
“AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) based
(PEFINDO) berdasarkan surat penegasan atas on confirmation letter related to rating on
pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020. October 5, 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan payment agent facility, PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat, Negara (Persero) Tbk acts as trustee agent,
PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Securities PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Securities
Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Indonesia and PT Mandiri Sekuritas act as
Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek. Underwriters and Arrangers.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu The agreement contains certain covenants that
yang membatasi CAP dan entitas anak untuk restrict CAP and its subsidiaries in performing
tidak melakukan hal-hal tertentu yang certain acts as stated in the agreement.
tercantum dalam perjanjian.
CAP diwajibkan untuk memelihara rasio CAP is required to maintain the following
keuangan sebagai berikut: financial ratios:
• Rasio jumlah utang konsolidasian yang • Ratio of consolidated bearing liabilities and
dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih Equity shall not exceed 1:1.
dari 1:1.
• Rasio arus kas dari operasi dan beban • Ratio of cash flow from operating activities
keuangan tidak kurang dari 1,75:1. and financial charges shall not be less than
1.75:1.
− Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri − Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Tahap III Tahun 2020 Bonds II Phase III Year 2020
Pada tanggal 7 Februari 2020, CAP melakukan On February 7, 2020, CAP made a Chandra Asri
penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II Petrochemical Shelf Registration Bonds II Phase
Chandra Asri Petrochemical Tahap III sebesar III public offering amounting to Rp 750 billion.
Rp 750 miliar.
31 Desember/
December 31,
2020
US$ '000
Nilai nominal 53.173 Principal amount
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (295) Unamortized transaction costs
Bersih 52.878 Net
- 138 -
353
Page 378
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pelunasan Obligasi akan dilakukan pada Bond repayments are due on February 12,
12 Februari 2025. Tingkat bunga per tahun 2025. Annual interest rate is 8.70%, that is paid
sebesar 8,70% yang dibayarkan setiap triwulan. on a quarterly basis.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ The bond obtained a bond rating of “AA-“ from
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
berdasarkan surat penegasan atas based on confirmation letter related to rating on
pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020. October 5, 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan payment agent facility, PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat, Negara (Persero) Tbk acts as Trustee Agent,
PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas PT BCA Sekuritas and PT Mandiri Sekuritas act
sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek. as Underwriters and Arrangers.
Secara bersamaan, CAP juga telah melakukan Simultaneously, CAP has entered into cross
perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas currency-interest rate swap to fix the interest
obligasi tersebut dari Rupiah menjadi Dolar rate and currency of the obligation from Rupiah
Amerika Serikat setiap tanggal pembayaran to United States Dollar on every interest and
bunga dan pokok. principal payment date.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu The agreement contains certain covenants that
yang membatasi CAP dan entitas anak untuk restrict CAP and its subsidiaries in performing
tidak melakukan hal-hal tertentu yang certain acts as stated in the agreement.
tercantum dalam perjanjian.
CAP diwajibkan untuk memelihara rasio jumlah CAP is required to maintain the following ratio of
utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan consolidated interest bearing liabilities and
Ekuitas tidak lebih dari 1:1. Equity shall not exceed 1:1.
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Bonds I
Pada tanggal 4 Desember 2017, CAP memperoleh On December 4, 2017, CAP obtained notice of
pernyataan efektif dari OJK untuk menerbitkan effectivity from OJK to issue Chandra Asri
Obligasi Chandra Asri Petrochemical Berkelanjutan Petrochemical Shelf Registration Bonds I with
I sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1 triliun. Dalam maximum amount of Rp 1 trillion. In relation to
rangka Obligasi Chandra Asri Petrochemical Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Berkelanjutan I, CAP telah menerbitkan: Bonds I, CAP has issued:
− Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri − Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Tahap I Tahun 2017 Bonds I Phase I Year 2017
Pada tanggal 12 Desember 2017, CAP On December 12, 2017, CAP issued Chandra
melakukan penawaran umum atas Obligasi Asri Petrochemical Shelf Registration Bonds I
Chandra Asri Petrochemical Berkelanjutan I Phase I public offering with issuance of Series A
Tahap I dengan menerbitkan Obligasi Seri A Bonds amounting to Rp 150 billion, Series B
sebesar Rp 150 miliar, Seri B sebesar amounting to Rp 120.25 billion and Series C
Rp 120,25 miliar dan Seri C sebesar amounting to Rp 229.75 billion.
Rp 229,75 miliar.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Seri A (3 tahun) - 10.791 Series A (3 years)
Seri B (5 tahun) 8.561 8.650 Series B (5 years)
Seri C (7 tahun) 16.289 16.528 Series C (7 years)
Jumlah 24.850 35.969 Total
Biaya perolehan pinjaman
yang belum diamortisasi (299) (471) Unamortized transaction costs
Bersih 24.551 35.498 Net
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun - (10.791) Less current maturity
Bagian jangka panjang 24.551 24.707 Long-term portion
- 139 -
354
Page 379
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pelunasan Obligasi Seri A telah dilakukan pada Bonds repayment of Series A has been done on
tanggal 12 Desember 2020 sementara December 12, 2020 while the bond repayments
pelunasan Seri B dan Seri C masing-masing of Series B and Series C are due December 12,
akan dilakukan pada 12 Desember 2022 dan 2022 and December 12, 2024, respectively.
12 Desember 2024.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A, Annual interest rates of Series A, Series B and
Seri B dan Seri C masing-masing sebesar Series C Bonds obligation are 8.40%, 9.10%
8,40%, 9,10% dan 9,75% yang dibayarkan and 9.75%, respectively that are paid on a
setiap triwulan. quarterly basis.
Obligasi ini telah memperoleh pemeringkatan The bonds obtained a bond rating of “AA-“ from
“AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
(PEFINDO) berdasarkan surat penegasan atas based on confirmation letter related to rating
pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020. on October 5, 2020.
Pinjaman ini dijamin dengan fidusia mesin milik The facility is secured by fiduciary machineries
CAP. owned by CAP.
− Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri − Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Tahap II Tahun 2018. Bonds I Phase II Year 2018.
Pada tanggal 2 Maret 2018, CAP melakukan On March 2, 2018, CAP issued Chandra Asri
penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I Petrochemical Shelf Registration Bonds I Phase
Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun II public offering with issuance of Series A
2018 dengan menerbitkan Obligasi Seri A Bonds amounting to Rp 100 billion, Series B
sebesar Rp 100 miliar, Seri B sebesar amounting to Rp 100 billion and Series C
Rp 100 miliar dan Seri C sebesar amounting to Rp 300 billion.
Rp 300 miliar.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Seri A (3 tahun) 7.090 7.194 Series A (3 years)
Seri B (5 tahun) 7.090 7.194 Series B (5 years)
Seri C (7 tahun) 21.269 21.581 Series C (7 years)
Jumlah 35.449 35.969 Total
Biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi (198) (113) Unamortized transaction costs
Bersih 35.251 35.856 Net
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (7.090) - Less current maturity
Bagian jangka panjang 28.161 35.856 Long-term portion
Pelunasan Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C Bonds repayments of Series A, Series B and
masing-masing akan dilakukan pada 1 Maret Series C are due on March 1, 2021, March 1,
2021, 1 Maret 2023 dan 1 Maret 2025. 2023 and March 1, 2025, respectively.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A, Annual interest rates of Series A, Series B and
Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C masing- Series C Bonds obligation are 7.50%, 8.25%
masing sebesar 7,50%, 8,25% dan 9,00% and 9.00%, respectively that are paid on a
yang dibayarkan setiap triwulan. quarterly basis.
Obligasi ini telah memperoleh pemeringkatan The bonds obtained a bond rating of “AA-“ from
“AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
(PEFINDO) berdasarkan surat penegasan atas based on confirmation letter related to rating
pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020. on October 5, 2020.
Pinjaman ini dijamin dengan 2 bidang tanah di The facility is secured by, among others,
Desa Gunung Sugih dan fidusia mesin milik 2 Land Mortgages at Desa Gunung Sugih and
CAP. fiduciary machineries owned by CAP.
Secara bersamaan, CAP juga telah melakukan Simultaneously, CAP has entered into cross
perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas currency – interest swap to fix the interest rate and
obligasi tersebut dari Rupiah menjadi Dolar currency of the obligation from Rupiah to United
Amerika Serikat pada setiap tanggal pembayaran States Dollar on every interest and principal
bunga dan pokok. payment date.
- 140 -
355
Page 380
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan payment facility agent, PT Bank Tabungan Negara
Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat (Persero) Tbk acts as trustee agent,
PT BCA Sekuritas dan PT DBS Vickers Sekuritas PT BCA Sekuritas and PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Indonesia act as Underwriters and Arrangers.
Efek.
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan Proceeds from bonds were utilized to partially
untuk pelunasan utang bank jangka panjang. refinance the outstanding long-term bank loan.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu The agreement contains certain covenants that
yang membatasi CAP dan entitas anak untuk tidak restrict CAP and its subsidiaries in performing
melakukan hal-hal tertentu yang tercantum dalam certain acts stated in the agreement.
perjanjian.
CAP diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan CAP is required to maintain the following financial
sebagai berikut: ratios:
• Rasio jumlah utang konsolidasian yang • Ratio of consolidated bearing liabilities and
dikenakan bunga dan ekuitas tidak lebih equity shall not exceed 1:1
dari 1:1
• Rasio arus kas dari operasi dan beban • Ratio of cash flow from operating activities and
keuangan tidak melebihi dari 1,75:1 financial charges shall not exceed 1.75:1
Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun Chandra Asri Petrochemical Bonds I Year
2016 2016
Pada tanggal 15 Desember 2016, CAP melakukan On December 15, 2016, CAP made a Chandra Asri
penawaran umum atas Obligasi Chandra Asri Petrochemical Bonds I public offering with issuance
Petrochemical I dengan menerbitkan Obligasi Seri of Series A Bonds amounting to Rp 361.4 billion
A sebesar Rp 361,4 miliar dan Seri B sebesar and Series B amounting to Rp 138.6 billion.
Rp 138,6 miliar.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Seri A (3 tahun) - - Series A (3 years)
Seri B (5 tahun) 9.826 9.971 Series B (5 years)
Jumlah 9.826 9.971 Total
Biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi (62) (120) Unamortized transaction costs
Bersih 9.764 9.851 Net
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (9.764) - Less current maturity
Bagian jangka panjang - 9.851 Long-term portion
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan payment agent facility, PT Bank Tabungan Negara
Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat, (Persero) Tbk acts as trustee agent, PT DBS Vickers
PT DBS Vickers Securities Indonesia, PT Mandiri Securities Indonesia, PT Mandiri Sekuritas and
Sekuritas dan PT BCA Sekuritas sebagai Penjamin PT BCA Sekuritas act as Underwriters and
Emisi dan Pelaksana Efek. Arrangers.
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan Proceeds from bonds were utilized to partially
untuk melakukan pelunasan utang bank jangka refinance the outstanding long-term bank loans.
panjang.
Pinjaman ini dijamin antara lain dengan The facility is secured by, among others, 11 Land
11 bidang tanah di Desa Gunung Sugih dan seluruh Mortgages at Desa Gunung Sugih and all machines
mesin yang dimiliki oleh CAP. owned by CAP.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang The agreement contains certain covenants that
membatasi CAP dan entitas anak untuk tidak restrict CAP and its subsidiaries in performing
melakukan hal-hal tertentu yang tercantum dalam certain acts as stated in the agreement.
perjanjian.
Secara bersamaan, CAP juga telah melakukan Simultaneously, CAP has entered into cross
perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas currency-interest swap to fix the interest rate and
obligasi tersebut dari Rupiah menjadi Dolar currency of the obligation from Rupiah to United
Amerika Serikat setiap tanggal pembayaran bunga States Dollar on every interest and principal
dan pokok. payment date.
- 141 -
356
Page 381
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pelunasan Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B Bonds repayments of Series A and Series B are due
masing-masing akan dilakukan pada on December 22, 2019 and December 22, 2021,
22 Desember 2019 dan 22 Desember 2021. respectively.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A dan Annual interest rates of Series A and Series B
Seri B masing-masing sebesar 10,8% dan 11,3% Bonds are 10.8% and 11.3%, respectively that are
yang dibayarkan setiap triwulan. paid on a quarterly basis.
CAP diwajibkan untuk memelihara rasio sebagai CAP is required to maintain the following financial
berikut: ratios:
• Rasio total utang konsolidasian yang dikenakan • Ratio of consolidated bearing liabilities and
bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1:1 Equity shall not exceed 1:1
• Rasio Arus Kas dari Operasi dan beban • Ratio of cash flow from operating activities and
keuangan tidak melebihi dari 1,75:1 financial charges shall not exceed 1.75:1
Obligasi ini telah memperoleh hasil pemeringkatan The bonds obtained a bond rating of “AA-” from
“AA-” dari PT Pemeringkat Efek Indonesia PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) based
(PEFINDO) berdasarkan surat penegasan atas on confirmation letter related to rating on
pemeringkatan tanggal 5 Oktober 2020. October 5, 2020.
32. LIABILITAS IMBALAN KERJA 32. EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION
a. Program Pensiun Iuran Pasti a. Contributory Pension Plan
CAP, SMI dan CAP2 menyelenggarakan CAP, SMI and CAP2 provide Contributory
Program Pensiun Iuran Pasti untuk seluruh Pension Plan for all permanent employees
karyawan tetap yang dikelola oleh PT Asuransi which is managed by PT Asuransi Jiwa Manulife
Jiwa Manulife Indonesia, Dana Pensiun Indonesia, Trustee-Administrated Fund.
Lembaga Keuangan. Iuran ini berasal dari 4% Contribution to the pension plan consists of a
gaji pokok yang dibayarkan karyawan, payment of 4% of basic salary paid by the
sedangkan sisanya sebesar 7,5% dibayarkan employee, and 7.5% contributed by CAP and
oleh CAP dan SMI untuk gaji pokok maksimum SMI for employees with maximum basic salary
Rp 5 juta per bulan. SEGPHL memiliki program of Rp 5 million per month. SEGPHL has the
iuran pasti dibayar oleh karyawan dan entitas defined contribution plan, which is contributed
anak SEGHPL dengan kontribusi tetap sebesar by both employees and the Group's subsidiaries
2%-6% dari entitas anak dan 2%-14% dari for a fixed contribution of 2%-6% from the
karyawan. SEGHPL's subsidiaries and a contribution of
2%-14% from the employees.
Iuran pensiun CAP, SMI dan CAP2 yang timbul CAP, SMI and CAP2 pension expense arising
dari Program Pensiun Iuran Pasti masing- from the contributory pension plan amounted
masing sebesar US$ 212 ribu dan US$ 387 ribu to US$ 212 thousand and US$ 387 thousand
untuk tahun-tahun yang berakhir for the years ended December 31, 2020 and
31 Desember 2020 dan 2019. SEGPHL telah 2019, respectively. SEGPHL has contributed the
mengkontribusikan dana masing-masing funds amounting to US$ 489 thousand and US$
sebesar US$ 489 ribu dan US$ 523 ribu untuk 523 thousand during the years ended
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 December 31, 2020 and 2019, respectively.
dan 2019.
b. Program Pensiun Imbalan Pasti b. Defined Benefit Pension Plan
Grup menghitung dan membukukan estimasi The Group calculates and records estimated
imbalan kerja imbalan pasti untuk seluruh defined employment benefits for its qualifying
karyawan yang berhak sesuai dengan employees in accordance with Labor Law
UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 tanggal No. 13/2003 dated March 25, 2003.
25 Maret 2003.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan The number of employees entitled to benefits
pasca kerja tersebut masing-masing adalah are 2,840 and 2,954 employees as of
2.840 dan 2.954 karyawan pada tanggal 31 December 31, 2020 and 2019, respectively.
Desember 2020 dan 2019.
Sejak tahun 2005, CAP mengikuti Program Since 2005, CAP entered into Program
Pesangon Plus, yang dikelola oleh PT Asuransi Pesangon Plus, managed by PT Asuransi Jiwa
Jiwa Manulife Indonesia sebagai asuransi jiwa Manulife Indonesia, as the life insurance for
bagi karyawannya. Tidak terdapat kontribusi its employees. No contribution was paid by CAP
yang dibayarkan oleh CAP kepada dana to pension fund as of December 31, 2020 and
pensiun pada 31 Desember 2020 dan 2019. 2019.
- 142 -
357
Page 382
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Program pensiun imbalan pasti memberikan The defined benefit pension plan typically
eksposur Grup terhadap risiko aktuarial seperti expose the Group to actuarial risks such as
risiko tingkat bunga dan risiko gaji. interest rate risk and salary risk.
Risiko Tingkat Bunga Interest Rate Risk
Penurunan suku bunga obligasi akan A decrease in the bond interest rate will
meningkatkan liabilitas program; namun, increase the plan liability; however, this will be
sebagian akan dioffset (saling hapus) oleh partially offset by an increase in the return on
peningkatan imbal hasil atas investasi the plan’s debt investments.
instrumen utang.
Risiko Gaji Salary Risk
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung The present value of the defined benefit plan
dengan mengacu pada gaji masa depan liability is calculated by reference to the future
peserta program. Dengan demikian, kenaikan salaries of plan participants. As such, an
gaji peserta program akan meningkatkan increase in the salary of the plan participants
liabilitas program. will increase the plan’s liability.
Beban imbalan pasti yang diakui di laba rugi Amounts recognized in profit or loss and other
dan penghasilan komprehensif lain adalah comprehensive income in respect of the defined
sebagai berikut: benefits plan are as follows:
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Biaya jasa kini 6.368 6.070 Current service costs
Biaya jasa lalu dan keuntungan Past service costs and gain
atau kerugian atas penyelesaian (9) - or loss on settlement
Biaya bunga bersih 3.545 3.499 Net interest costs
Komponen dari biaya imbalan pasti Components of defined benefit costs
yang diakui dalam laba rugi 9.904 9.569 recognised in profit or loss
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasti - neto : Remeasurement on the net defined
Keuntungan dan kerugian benefit liability:
aktuarial yang timbul dari: Actuarial gains and losses arising from:
Perubahan asumsi (1.967) 4.747 Changes in assumptions
Penyesuaian pengalaman (2.276) (1.154) Experience adjustment
Komponen biaya imbalan pasti Components of defined benefit
yang diakui dalam penghasilan costs recognised in other
komprehensif lain (4.243) 3.593 comprehensive income
Jumlah 5.661 13.162 Total
Beban tersebut dicatat sebagai bagian dari Expenses are included in salaries, wages and
beban gaji, upah dan kesejahteraan karyawan, employee benefits expenses, under the general
pada beban umum dan administrasi. and administrative expenses.
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasti adalah Movements in the present value of the defined
sebagai berikut: benefits obligation are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Kewajiban imbalan pasti - awal 82.158 67.090 Opening defined benefits obligation
Biaya jasa kini 6.368 6.070 Current service costs
Biaya jasa lalu dan keuntungan atau Past service costs and gain or loss
kerugian atas penyelesaian (9) - on settlement
Biaya bunga bersih 3.545 5.313 Net interest cost
Pengukuran kembali (keuntungan/ Remeasurement (gains/losses):
kerugian):
Keuntungan dan kerugian Actuarial gains and losses
aktuarial yang timbul dari: arising from:
Perubahan asumsi (1.967) 4.747 Changes in assumptions
Penyesuaian pengalaman (2.276) (1.154) Experience adjustment
Pembayaran manfaat (2.022) (2.572) Benefits paid
Selisih kurs atas program dalam Exchange differences on plans in
valuta asing (1.463) 2.664 foreign currency
Subjumlah 84.334 82.158 Subtotal
Dikurangi nilai wajar aset program (23.490) (24.189) Less fair value of plan assets
Kewajiban imbalan pasti - akhir 60.844 57.969 Closing defined benefits obligation
- 143 -
358
Page 383
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Mutasi nilai wajar dari aset program adalah Movements in the fair value of the plan assets
sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Saldo awal (24.189) (23.176) Beginning balance
Dicatat pada laba rugi: Recorded in profit or loss:
Penghasilan bunga neto (1.618) (1.814) Net interest income
Rugi perubahan nilai tukar Foreign currency exchange
mata uang asing 362 (966) rate loss
Sub-jumlah (1.256) (2.780) Sub-total
Dicatat pada penghasilan Recorded in other
komprehensif lain: comprehensive income:
Imbal hasil atas aset program Return on plan assets
(tidak termasuk nilai pada (excluding amounts included
penghasilan bunga neto) 164 18 in net interest income)
Iuran pemberi kerja - (75) Contributions by the employer
Pembayaran manfaat 1.791 1.824 Benefits paid
Saldo akhir (23.490) (24.189) Ending balance
Hak penggantian milik CAP terdiri atas The reimbursement right of CAP consists of
investasi dimana 40% ditempatkan pada pasar investments which 40% were placed on money
uang, 20% ditempatkan pada efek ekuitas dan market, 20% on equity securities and 40% on
40% ditempatkan pada pendapatan tetap. Hak fixed income. The reimbursement right is
penggantian disajikan sebagai bagian dari aset presented as part of other noncurrent assets.
tidak lancar lainnya.
Imbal hasil aktual atas aset program pada The actual return in plan assets for year
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 ended December 31, 2020 and 2019 amounted
dan 2019 masing-masing sebesar to US$ 1,454 thousand and US$ 1,796
US$ 1.454 ribu dan US$ 1.796 ribu. Aset thousand, respectively. The plan assets are
program yang berlaku di pasar aktif (investasi quoted in active markets (money market
pasar uang) masing-masing mencapai US$ investments) amounting to US$ 23,490
23.490 ribu dan US$ 24.189 ribu pada tanggal thousand and US$ 24,189 thousand as of
31 Desember 2020 dan 2019. December 31, 2020 and 2019, respectively.
Perhitungan imbalan kerja dihitung oleh The cost of providing defined employment
aktuaris independen PT Dian Artha Tama, benefits are calculated by independent actuaries
PT Milliman Indonesia dan PT Padma Radya PT Dian Artha Tama, PT Milliman Indonesia and
Aktuaria. Kewajiban imbalan kerja pada PT Padma Radya Aktuaria. Employee benefits
tanggal 31 Desember 2020 adalah berdasarkan obligation as of December 31, 2020 was based
laporan aktuaris independen PT Dian Artha Tama on PT Dian Artha Tama’s independent actuarial
dengan No. 933/PSAK/DAT/XII/2020 tanggal reports No. 933/PSAK/DAT/XII/2020 dated
31 Desember 2020 untuk Perusahaan, laporan December 31, 2020 for the Company,
aktuaris independen PT Milliman Indonesia PT Milliman Indonesia’s independent actuarial
dengan nomor 0325/MI-PA-REP/HG/II/2021 reports No. 0325/MI-PA-REP/HG/II/2021 dated
tanggal 10 Februari 2021 untuk CAP, 0329/MI- February 10, 2021 for CAP, 0329/MI-PA-
PA-REP/HG/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 REP/HG/II/2021 dated February 10, 2021 for
untuk SMI, 0327/MI-PA-REP/HG/II/2021 tanggal SMI, 0327/MI-PA-REP/HG/II/2021 dated
10 Februari 2021 untuk CAP2, laporan aktuaris February 10, 2021 for CAP2, PT Padma Radya
independent PT Padma Radya Aktuaria dengan Aktuaria’s independent actuarial reports
No. 8521/II/21/PRA-RM tanggal 16 Februari 2021 No. 8521/II/21/PRA-RM dated February 16,
untuk SEG-SL, 8522/II/21/PRA-RM tanggal 2021 for SEG-SL, 8522/II/21/PRA-RM dated
16 Februari 2021 untuk SEGD-II, 8527/II/21/PRA- February 16, 2021 for SEGD-II, 8527/II/21/PRA-
RM tanggal 16 Februari 2021 untuk SEGI, RM dated February 16, 2021 for SEGI,
8528/II/21/PRA-RM tanggal 16 Februari 2021 8528/II/21/PRA-RM dated February 16, 2021
untuk SEG-WW, 542/PSAK/DAT/II/2021 for SEG-WW, 542/PSAK/DAT/II/2021 dated
tanggal 24 Februari 2021 untuk GI . Asumsi February 24, 2021 for GI. The actuarial
utama yang digunakan dalam menentukan valuation was carried out using the following
penilaian aktuarial adalah sebagai berikut: key assumptions:
- 144 -
359
Page 384
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
Tingkat diskonto per tahun 6,25%-6,75% 7,00% - 7,75% Discount rate per annum
Tingkat kenaikan gaji Salary increment rate
per tahun 3% -7% 5% - 10% per annum
Tingkat kematian TMI IV TMI III & CSO 1980 Mortality rate
Tingkat cacat 5%-10% TMI 4 0,02% - 10% Disability rate
Tingkat pengunduran diri 0% - 10% 2% - 10% Resignation rate
Tingkat pensiun normal 57 tahun/years 55-57 tahun/years Normal retirement rate
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk Significant actuarial assumptions for the
penentuan kewajiban imbalan pasti adalah determination of the defined benefit obligation
tingkat diskonto, dan kenaikan gaji yang are discount rate and expected salary increase.
diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini The sensitivity analyses below have been
ditentukan berdasarkan masing-masing determined based on reasonably possible
perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada changes of the respective assumptions
akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi occurring at the end of the reporting period,
lain konstan. while holding all other assumptions constant.
• Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih • If the discount rate is 1% basis points
rendah) 1%, kewajiban imbalan pasti akan higher (lower), the defined benefit
berkurang sebesar US$ 6.938 ribu obligation would decrease by US$ 6,938
(meningkat sebesar US$ 6.820 ribu) pada thousand (increase by US$ 6,820 thousand)
tanggal 31 Desember 2020 dan berkurang as of December 31, 2020 and the decrease
sebesar US$ 7.046 ribu (meningkat by US$ 7,046 thousand (increase by
sebesar US$ 6.715 ribu) pada tanggal US$ 6,715 thousand) as of December 31,
31 Desember 2019. 2019.
• Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan • If the expected salary growth increases
naik (turun) sebesar 1%, kewajiban (decreases) by 1%, the defined benefit
imbalan pasti akan naik sebesar US$ 7.879 obligation would increase by US$ 7,879
ribu (turun sebesar US$ 7.341 ribu) pada thousand (decrease by US$ 7,341 thousand)
tanggal 31 Desember 2020 dan naik as of December 31, 2020 and the increase by
sebesar US$ 7.343 ribu (turun sebesar US$ 7,343 thousand (decrease by US$ 7,699
US$ 7.699 ribu) pada tanggal thousand) as of December 31, 2019.
31 Desember 2019.
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas The sensitivity analysis presented above may
mungkin tidak mewakili perubahan yang not be representative of the actual change in
sebenarnya dalam kewajiban imbalan pasti the defined benefit obligation as it is unlikely
mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya that the change in assumptions would occur in
tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa isolation of one another as some of the
asumsi tersebut mungkin berkorelasi. assumptions may be correlated.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis Furthermore, in presenting the above
sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan sensitivity analysis, the present value of the
pasti dihitung dengan menggunakan metode defined benefit obligation has been calculated
projected unit credit pada akhir periode using the projected unit credit method at the
pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan end of the reporting period, which is the same
dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang as that applied in calculating the defined benefit
diakui dalam laporan posisi keuangan obligation recognised in the consolidated
konsolidasi. statements of financial position.
Tidak ada perubahan dalam metode dan There was no change in the methods and
asumsi yang digunakan dalam penyusunan assumptions used in preparing the sensitivity
analisis sensitivitas dari tahun sebelumnya. analysis from prior years.
Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan The average duration of the defined benefit
pada tanggal 31 Desember 2020 adalah obligation at December 31, 2020 is 7.32 years
7,32 tahun – 13,74 tahun yang sepenuhnya – 13.74 years that consists of active members.
terdiri dari anggota aktif.
- 145 -
360
Page 385
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
33. MODAL SAHAM 33. CAPITAL STOCK MODAL SAHAM
Susunan pemegang saham Perusahaan adalah The stockholders of the Company are as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/December 31 , 2020
Jumlah Persentase Modal Ditempatkan
Saham/ Pemilikan/ dan Disetor/
Number of Percentage Issued and Fully
Nama Pemegang Saham Shares of Ownership Paid Capital Name of Stockholders
% US$ '000
Prajogo Pangestu (Komisaris Prajogo Pangestu (President
Utama) 67.405.735.970 72,18 706.528 Commissioner)
PT Barito Pacific Lumber 1.127.631.500 1,21 11.820 PT Barito Pacific Lumber
PT Tunggal Setia Pratama 320.600.000 0,34 3.360 PT Tunggal Setia Pratama
Lim Chong Thian (Komisaris) 500.000 - 5 Lim Chong Thian (Commissioner)
Agus Salim Pangestu (Presiden Direktur) 373.330 - 4 Agus Salim Pangestu (President Director)
David Raimond Sulaiman (Direktur) 200.000 - 2 David Raimond Sulaiman (Director)
Diana Arsiyanti (Direktur) 70.000 - 1 Diana Arsiyanti (Director)
Lain-lain (masing-masing dengan Others (less than 5% equity for each
pemilikan di bawah 5%) 23.973.611.990 25,67 251.284 stockholder)
Subjumlah 92.828.722.790 99,40 973.004 Subtotal
Saham diperoleh kembali (Catatan 35) 560.073.400 0,60 5.871 Treasury stocks (Note 35)
Jumlah 93.388.796.190 100,00 978.875 Total
31 Desember/December 31 , 2019
Jumlah Persentase Modal Ditempatkan
Saham/ Pemilikan/ dan Disetor/
Number of Percentage Issued and Fully
Nama Pemegang Saham Shares of Ownership Paid Capital Name of Stockholders
% US$ '000
Prajogo Pangestu*) (Komisaris Prajogo Pangestu*) (President
Utama) 63.933.764.535 71,82 680.898 Commissioner)
PT Barito Pacific Lumber 1.127.631.500 1,27 12.009 PT Barito Pacific Lumber
PT Tunggal Setia Pratama 320.600.000 0,36 3.414 PT Tunggal Setia Pratama
Lim Chong Thian (Komisaris) 500.000 0,00 5 Lim Chong Thian (Commissioner)
Agus Salim Pangestu (Presiden Direktur) 373.330 0,00 4 Agus Salim Pangestu (President Director)
Lain-lain (masing-masing dengan Others (less than 5% equity for each
pemilikan di bawah 5%) 23.130.692.805 25,98 246.343 stockholder)
Subjumlah 88.513.562.170 99,43 942.673 Subtotal
Saham diperoleh kembali (Catatan 35) 502.436.000 0,56 5.352 Treasury stocks (Note 35)
Jumlah 89.015.998.170 100,00 948.025 Total
*) Pada tanggal 31 Desember 2019, saham Pak *) As of December 31, 2019, Mr Prajogo
Prajogo Pangestu sebesar 1.313.000.000 Pangestu's 1,313,000,000 shares were
lembar saham terdaftar di daftar pemegang registered in the register of shareholders
saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi issued by the Securities Administration Bureau
Efek (PT Raya Saham Registra) dengan nama (PT Raya Saham Registra) under the name of
CGS-CIMB Securities (Singapore) Pte. Ltd. CGS-CIMB Securities (Singapore) Pte. Ltd.
Pada tanggal 22 Mei 2018, Perusahaan memperoleh On May 22, 2018, the Company obtained the
pernyataan efektif dari Ketua Bapepam-LK notice of effectivity from the Chairman of
(sekarang OJK) dengan suratnya No. S-54/D.04/2018 Bapepam-LK (currently OJK) in his letter
untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas II No. S-54/D.04/2018 for its limited public offering
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PUT of up to 4,399,777,259 shares through Preemptive
II) sebanyak-banyaknya 4.399.777.259 saham. Rights Issue II (LPO II) to stockholders. These
Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek shares were listed in the Indonesia Stock
Indonesia. Sehubungan dengan PUT II, Perusahaan Exchange. In connection with the LPO II, the
juga menerbitkan waran sebanyak-banyaknya Company also issued warrants up to
1.099.944.315 dimana satu waran memungkinkan 1,099,944,315 where one warrants allows the
pemegang untuk membeli satu saham Perusahaan holder to purchase one share of the Company at a
dengan harga pelaksanaan. Waran ini dilaksanakan certain exercise price. These warrants are
antara 1 Juli 2019 sampai 3 Juni 2021. PUT II exercisable between July 1, 2019 to June 3, 2021.
diaktakan dalam Akta Notaris Kumala Tjahjani LPO II has been recorded on Notarial Deed No. 27
Widodo, SH., MH., M.Kn. No. 27 tanggal 30 Agustus of Kumala Tjahjani Widodo, SH., MH., M.Kn.dated
2018. Perubahan tersebut telah diberitahukan August 30, 2018. The change has been notified to
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, the Minister of Justice and Human Rights as stated
sebagaimana dinyatakan dalam surat Penerimaan in letter of Notification of Changes in Articles of
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Association No. AHU-AH.01.03-0239725 Year
No. AHU-AH.01.03-0239725 Tahun 2018, tanggal 2018, dated September 5, 2018.
5 September 2018.
- 146 -
361
Page 386
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2019, 58.063.780 As of December 31, 2019, 58,063,780 warrants
waran telah dieksekusi sehingga terjadi were excercised resulting to an increase in capital
peningkatan modal saham dan tambahan modal stock and additional paid-in capital at US$ 410
disetor masing-masing sebesar US$ 410 ribu dan thousand and US$ 1,124 thousand, respectively.
US$ 1.124 ribu. Pada tanggal 31 Desember 2020, As of December 31, 2020, 4,372,798,020 warrants
4.372.798.020 waran telah dieksekusi sehingga were excercised resulting to an increase in capital
terjadi peningkatan modal saham dan tambahan stock and additional paid-in capital of US$ 30,850
modal disetor masing-masing sebesar US$ 30.850 thousand and US$ 84,159 thousand, respectively.
ribu dan US$ 84.159 ribu.
Berdasarkan RUPS tanggal 15 Mei 2019, pemegang Based on Shareholder’s General Meeting on
saham Perusahaan menyetujui pembentukan May 15, 2019, the Company’s shareholders
cadangan umum sebesar US$ 600 ribu. approved the appropriation of general reserve
amounting to US$ 600 thousand.
Pada 31 Juli 2019, Perusahaan mendapatkan On July 31, 2019, the Company obtained approval
persetujuan dari Bursa Efek Indonesia dengan from Indonesia Stock Exchange with Letter
Surat No. S-04354/BEI.PPI/07-2019 dan diaktakan No. S-04354/BEI.PPI/07-2019 and has been stated
dalam Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH., on Notarial Deed No. 21 of Kumala Tjahjani
MH., M.Kn. No. 21 tanggal 19 Juli 2019 untuk Widodo, SH., MH., M.Kn. dated July 19, 2019 for
melakukan pemecahan saham dari nominal Rp 500 the stock split from Rp 500 per share to become
per lembar saham menjadi Rp 100 per lembar Rp 100 per share, which resulted to the
saham, meningkatkan saham yang beredar dari Company’s outstanding shares to increase from
17.801.438.250 saham menjadi 89.007.191.250 17,801,438,250 shares to 89,007,191,250 shares.
saham. Perubahan tersebut telah diberitahukan The change has been notified to the Minister of
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Justice and Human Rights as stated in letter of
sebagaimana dinyatakan dalam surat Penerimaan Notification of Changes in Articles of Association
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0300640 Year 2019, dated
No. AHU-AH.01.03-0300640 Tahun 2019, tanggal July 19, 2019.
19 Juli 2019.
Berdasarkan RUPS tanggal 6 Agustus 2020, Based on Shareholder’s General Meeting on
pemegang saham Perusahaan menyetujui August 6, 2020, the Company’s shareholders
pembentukan cadangan umum sebesar US$ 450 approved the appropriation of general reserve
ribu. amounting to US$ 450 thousand.
34. TAMBAHAN MODAL DISETOR 34. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Akun ini merupakan tambahan modal disetor – This account represents additional paid-in capital
bersih dengan perincian sebagai berikut: – net with details as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Agio saham Additional paid-in capital
Penawaran umum saham Perusahaan
tahun 1993 sebanyak Initial public offering in 1993 of
85.000.000 saham 252.326 252.326 85,000,000 shares
Penerbitan 125.000.000 saham kepada Issuance of 125,000,000 shares to
PT Taspen (Persero) di tahun 1993 119.699 119.699 PT Taspen (Persero) in 1993
Penerbitan 523.764.351 saham Issuance of 523,764,351 shares in
tahun 2002 sehubungan dengan connection with loan restructuring
restrukturisasi pinjaman 118.005 118.005 in 2002
Penawaran Umum Saham Terbatas I
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Limited Public Offering I with
Dahulu tahun 2007, 4.362.432.990 Pre-emptive Rights in 2007 of
saham setelah dikurangi biaya emisi 4,362,432,990 shares
saham 513.994 513.994 net of stock issuance costs
Penawaran Umum Saham Terbatas II
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Limited Public Offering II with
Dahulu tahun 2018, 3.831.801.310 Pre-emptive Rights in 2018 of
saham setelah dikurangi biaya emisi 3,831,801,310 shares -
saham 490.599 490.599 net of stock issuance costs
Pelaksanaan waran (Catatan 33) 85.283 1.124 Exercise of Warrant (Note 33)
Difference in value arising from
Selisih nilai transaksi restrukturisasi business combination among entities
entitas sepengendali (641.305) (525.605) under common control
Jumlah 938.601 970.142 Total
Dikurangi dengan pembagian
saham bonus di tahun 1994 (335.158) (335.158) Less bonus share in 1994
Saldo tambahan modal disetor Balance of additional paid-in
sebelum kuasi-reorganisasi 603.443 634.984 capital before quasi-reorganization
Dikurangi: penyesuaian kuasi- Less: adjustment from quasi-
reorganisasi (507.266) (507.266) reorganization
Saldo tambahan modal disetor setelah Balance of additional paid-in
penyesuaian kuasi-reorganisasi 96.177 127.718 capital after quasi-reorganization
- 147 -
362
Page 387
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
35. SAHAM DIPEROLEH KEMBALI 35. TREASURY STOCKS
Pada tahun 2016, Perusahaan melakukan In 2016, the Company repurchased its 39,250,600
pembelian kembali 39.250.600 saham Perusahaan shares or 0.56% of total issued shares with initial
atau sebanyak 0,56% dari total saham yang cost amounting to US$ 4,407 thousand. In 2017,
dikeluarkan dengan nilai perolehan sebesar the Company performed stock split from Rp 1,000
US$ 4.407 ribu. Pada tahun 2017, Perusahaan per share to become Rp 500 per share, therefore
melakukan pemecahan nilai nominal saham dari total treasury stock became 78,501,200 shares
Rp 1.000 menjadi Rp 500 per saham sehingga and further repurchased its 1,000,000 shares or
jumlah saham diperoleh kembali berubah menjadi 0.01% of total issued shares with initial cost
78.501.200 saham dan melakukan pembelian amounting to US$ 169 thousand.
kembali 1.000.000 saham atau sebanyak 0,01%
dari jumlah saham yang dikeluarkan dengan nilai
perolehan sebesar US$ 169 ribu.
Pada tahun 2018, Perusahaan melakukan In 2018, the Company repurchased its 20,986,000
pembelian kembali 20.986.000 saham atau shares or 0.12% of total issued shares with initial
sebanyak 0,12% dari jumlah saham yang cost amounting to US$ 3,465 thousand.
dikeluarkan dengan nilai perolehan sebesar
US$ 3.465 ribu.
Pada tahun 2019, Perusahaan melakukan In 2019, the Company performed stock split from
pemecahan saham dari nominal Rp 500 per lembar Rp 500 per share to become Rp 100 per share,
saham menjadi Rp 100 per lembar saham, therefore total treasury stock became
membuat jumlah saham treasuri menjadi 502,436,000 shares.
502.436.000 saham.
Pada tahun 2020, Perusahaan melakukan In 2020, the Company repurchased its 57,637,400
pembelian kembali 57.637.400 saham atau shares or 0.062% of total issued shares with cost
sebanyak 0,062% dari jumlah saham yang amounting to US$ 2,566 thousand.
dikeluarkan dengan nilai perolehan sebesar
US$ 2.566 ribu.
36. KOMPONEN EKUITAS LAINNYA 36. OTHER EQUITY COMPONENT
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Perubahan ekuitas sehubungan dengan Changes in equity in relation to
Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Limited Public Offering II with
Memesan Efek Terlebih Dahulu CAP, entitas 110.028 110.028 Pre-emptive Rights of CAP, a Subsidiary
anak
Perubahan ekuitas sehubungan dengan
Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Change in equity in relation to
Memesan Efek Terlebih Dahulu CAP, entitas Limited Public Offering I with
anak 46.327 46.327 Pre-emptive Rights of CAP, a Subsidiary
Perubahan ekuitas sehubungan dengan Change in equity in relation to
pertukaran sebagian saham CAP dengan transfer of shares of CAP to settle
utang pihak berelasi 18.497 18.497 loan from a related party
Perubahan ekuitas sehubungan dengan Change in equity in relation to
instrumen ekuitas entitas anak 3.550 3.550 equity instrument in subsidiary
Perubahan ekuitas sehubungan dengan Change in equity in relation to
penjualan entitas anak 787 787 disposal of a subsidiary
Change in equity due to transaction with
Perubahan ekuitas sehubungan transaksi dengan non-controlling interest related with
kepentingan nonpengendali atas penambahan addition of investment in shares of
investasi pada saham entitas anak (43.247) (43.247) subsidiary
Jumlah 135.942 135.942 Total
Pada tanggal 14 Agustus 2017, CAP memperoleh On August 14, 2017, CAP obtained notice of
pernyataan efektif dari OJK berdasarkan surat effectivity from OJK based on Letter
No. S-410/D.04/2017 untuk mengadakan No. S-410/D.04/2017 for the Limited Public
Penawaran Umum Terbatas II (PUT II) dengan Hak Offering II (LPO II) to the Shareholders with
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak Preemptive Rights totaling 279,741,494 shares
279.741.494 saham dengan nilai nominal sebesar with par value of the Rp 1,000 per share and
Rp 1.000 per saham dan harga penawaran offering price of Rp 18,000 per share.
Rp 18.000 per saham.
- 148 -
363
Page 388
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada 28 April 2015, Perusahaan dan Magna On April 28, 2015, the Company and Magna
Resources Corporation Pte., Ltd, (MRC) pemegang Resources Corporation Pte., Ltd, (MRC) the
saham Perusahaan, menandatangani settlement Company’s shareholder, has agreed to sign a loan
agreement pinjaman. Perusahaan melunasi seluruh settlement agreement. The Company has fully
utang dan bunga yang masih harus dibayar sebesar settled the outstanding loan and accrued interest
US$ 146.186 ribu kepada MRC melalui penyerahan amounting to US$ 146,186 thousand to MRC
339.386.225 saham kepemilikan CAP dengan harga through transfer of 339,386,225 shares of CAP at
Rp 5.600 per saham. Keuntungan dari transaksi ini Rp 5,600 per share. Gain arising from this
sebesar US$ 18.497 ribu disajikan sebagai transaction amounting to US$ 18,497 thousand
komponen ekuitas lainnya. was recorded as other equity component.
Pada tanggal 30 Juni 2014, RIM dan PT Royal On June 30, 2014, RIM and PT Royal Lestari
Lestari Utama (RLU), pihak berelasi, Utama (RLU), a related party, signed a sale and
menandatangani perjanjian jual beli saham, dimana purchase agreement of shares, whereby RIM sold
RIM menjual kepada RLU 1.249 saham yang to RLU 1,249 shares representing 99.92% of
mewakili 99,92% kepemilikan MKC beserta dengan shares of MKC along with receivable of RIM from
piutang RIM dari MKC dengan total harga penjualan MKC for total selling price of Rp 44,994 million.
Rp 44.994 juta. Keuntungan dari transaksi ini The gain from this transaction amounting to
sebesar Rp 9.420 juta (atau setara dengan Rp 9,420 million (or equivalent to US$ 787
US$ 787 ribu) dicatat sebagai komponen ekuitas thousand) was recorded as other equity
lainnya yang dicatat sebagai tambahan modal component which was presented as additional
disetor oleh RIM. paid-in capital by RIM.
Pada tanggal 31 Oktober 2013, CAP memperoleh On October 31, 2013, CAP obtained Notice of
pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan suratnya Effectivity from Financial Services Authority (OJK)
No. S-346/D.04/2013 untuk mengadakan based on Letter No. S-346/D.04/2013 for the
Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dengan Hak Limited Public Offering I (LPO I) to the
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak Shareholders with Preemptive Rights totaling
220.766.142 saham. Penerbitan saham ini 220,766,142 shares. From these issuance of
menyebabkan persentase kepemilikan Perusahaan shares, this has resulted to a decrease in the
atas saham CAP menurun dari 64,87% menjadi Company’s interest in CAP from 64.87% to
60,52%. 60.52%.
37. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 37. OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Keuntungan (kerugian)
nilai wajar bersih atas Bagian rugi
aset keuangan yang komprehensif lain
diukur pada FVTOCI/ entitas Selisih kurs Jumlah
Cadangan tersedia untuk Pengukuran kembali asosiasi dan penjabaran penghasilan
lindung nilai dijual/ atas program ventura bersama/ laporan komprehensif
arus kas/ Net fair value gain imbalan pasti/ Share in keuangan/ lain/
Hedging reserves (loss) on financial Remeasurement of comprehensive loss Foreign currency Total other
for cash assets at FVTOCI/ defined benefits of associates and translation comprehensive
flow hedge available-for-sale obligation joint venture adjustment income
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Saldo per 1 Januari 2019 (2.140) (527) 203 - (206.492) (208.956) Balance as of January 1, 2019
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan (5.137) 937 (1.344) - 3.847 (1.697) for the year
Saldo per 31 Desember 2019 (7.277) 410 (1.141) - (202.645) (210.653) Balance as of December 31, 2019
Difference in value of restructuring
Selisih nilai transaksi restrukturisasi transaction among entities under
entitas sepengendali - - - - 129.243 129.243 common control
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan 2.359 (168) 241 (8.347) (4.980) (10.895) for the year
Saldo per 31 Desember 2020 (4.918) 242 (900) (8.347) (78.382) (92.305) Balance as of December 31, 2020
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar atas Effective portion of changes in fair value of cash
lindung nilai arus kas berasal dari perjanjian swap flow hedge consists of agreement of interest rate
suku bunga. swap.
- 149 -
364
Page 389
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Revaluasi AFS merupakan akumulasi keuntungan The AFS investment revaluation represents the
dan kerugian yang timbul dari revaluasi aset cumulative gains and losses arising from changes
keuangan yang tersedia dijual yang diakui pada in fair value of available-for-sale financial assets
penghasilan komprehensif lain, setelah dikurangi that have been recognized in other comprehensive
jumlah yang direklasifikasi ke laba rugi ketika aset income, net of amounts reclassified to profit or
tersebut telah dilepas atau diturunkan nilainya. loss when those assets have been disposed of or
determined to be impaired.
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti Remeasurement of defined benefits obligation
berasal dari perubahan pada nilai kini liabilitas represents changes in the present value of defined
imbalan pasca kerja yang berasal dari keuntungan benefit obligation resulting from actuarial gains
dan kerugian aktuarial. and losses.
Selisih kurs yang berkaitan dengan penjabaran aset Exchange differences relating to the translation
bersih dari mata uang fungsional entitas anak adjustment of subsidiaries’ net assets from its
untuk mata uang penyajian Grup (yaitu Dolar functional currency to the Group’s presentation
Amerika Serikat) diakui langsung dalam currency (U.S. Dollar) are recognized directly in
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan other comprehensive income and accumulated in
dalam selisih kurs penjabaran atas laporan the translation adjustment. Exchange differences
keuangan. Selisih kurs sebelumnya diakumulasi previously accumulated in translation adjustment
dalam selisih kurs penjabaran atas laporan are reclassified to profit or loss on the disposal or
keuangan direklasifikasi ke laba rugi saat partial disposal.
dilepaskan atau pelepasan sebagian.
38. SALDO LABA 38. RETAINED EARNINGS
Saldo laba/
Retained earnings Jumlah saldo
Ditentukan Tidak ditentukan laba/
penggunaannya/ penggunaannya/ Total retained
Appropriated Unappropriated earnings
US$ '000 US$ '000 US$ '000
Saldo per 1 Januari 2019 1.500 136.915 138.415 Balance as of January 1, 2019
Cadangan umum 600 (600) - General reserve
Jumlah penghasilan komprehensif Total comprehensive income
tahun berjalan - 44.130 44.130 for the year
Saldo per 31 Desember 2019 2.100 180.445 182.545 Balance as of December 31, 2019
Dampak penerapan standar Effect of the adoption of the new
akuntansi baru - (3.827) (3.827) accounting standards
Perubahan ekuitas sehubungan dengan Change in equity in relation to equity
instrumen ekuitas entitas anak - 1.936 1.936 instrument in subsidiary
Cadangan umum 450 (450) - General reserve
Jumlah penghasilan komprehensif Total comprehensive income
tahun berjalan - 36.274 36.274 for the year
Saldo per 31 Desember 2020 2.550 214.378 216.928 Balance as of December 31, 2020
39. KEPENTINGAN NONPENGENDALI 39. NON-CONTROLLING INTERESTS
Kepentingan nonpengendali atas aset bersih entitas Non-controlling interest in net assets of
anak adalah sebagai berikut: subsidiaries are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
CAP dan entitas anak 1.015.877 989.364 CAP and its subsidiaries
SEGHPL dan entitas anak 561.072 592.437 SEGHPL and its subsidiaries
Lainnya 49.002 (1.530) Others
Jumlah 1.625.951 1.580.271 Total
- 150 -
365
Page 390
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Perubahan kepentingan nonpengendali adalah The changes in non-controlling interest are as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Saldo awal tahun 1.580.271 1.527.226 Balance at beginning of year
Penerapan PSAK baru (7.100) - Implementation of new PSAK
Saldo awal tahun setelah penerapan Balance at beginning of year after
PSAK baru 1.573.171 1.527.226 implementation of new PSAK
Perubahan ekuitas sehubungan dengan Change in equity in relation to equity
instrumen ekuitas entitas anak 6.164 571 instrument of subsidiary
Perubahan ekuitas sehubungan transaksi Change in equity due to transaction
dengan kepentingan nonpengendali with non-controlling interest related
atas penambahan investasi pada with addition of investment in shares
saham entitas anak 48.441 (6.678) of subsidiary
Laba tahun berjalan 105.109 93.250 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
Bagian rugi komprehensif lain Share in comprehensive loss of
entitas asosiasi dan ventura bersama (3.863) - associates and joint venture
Pengukuran kembali atas Remeasurement of defined benefits
program imbalan pasti 2.509 (1.439) obligation
Keuntungan nilai wajar bersih atas Net fair value gain on available
aset keuangan tersedia untuk dijual - 1.075 for sale financial assets
Bagian efektif atas perubahan nilai Effective portion of changes in fair
wajar atas lindung nilai arus kas - (9.693) value of cash flow hedge
Selisih kurs karena penjabaran Foreign currency translation
laporan keuangan (51) 166 adjustment
Pembagian dividen dan capital reduction Dividend distributed and capital
entitas anak kepada kepentingan reduction by subsidiary
nonpengendali (105.529) (24.207) to non-controlling interests
Jumlah 1.625.951 1.580.271 Total
Ringkasan informasi keuangan pada entitas anak Summarized financial information in respect of the
Grup yang memiliki kepentingan nonpengendali Group’s subsidiary that has material non-
yang material ditetapkan di bawah ini. Ringkasan controlling interest is set out below. The
informasi keuangan di bawah ini merupakan jumlah summarized financial information below represents
sebelum eliminasi intra grup. amounts before intragroup eliminations.
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Aset lancar 1.502.145 1.389.124 Current assets
Aset tidak lancar 2.091.602 2.062.087 Noncurrent assets
Jumlah Aset 3.593.747 3.451.211 Total Assets
Liabilitas jangka pendek 863.813 783.962 Current liabilities
Liabilitas jangka panjang 918.506 906.257 Noncurrent liabilities
Jumlah Liabilitas 1.782.319 1.690.219 Total Liabilities
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Pendapatan 1.806.444 1.880.989 Revenue
Beban 1.754.902 1.857.342 Expenses
Laba tahun berjalan 51.542 23.647 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain 174 530 Other comprehensive income
Jumlah laba komprehensif 51.716 24.177 Total comprehensive income
Kas masuk (keluar) bersih dari: Net cash inflow (outflow) from:
Kegiatan Operasi 388.412 238.133 Operating Activities
Kegiatan Investasi (111.604) (411.870) Investing Activities
Kegiatan Pendanaan (18.049) 107.181 Financing Activities
- 151 -
366
Page 391
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Star Energy Group Holdings Pte., Ltd Star Energy Group Holdings Pte., Ltd
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Aset lancar 438.064 298.590 Current assets
Aset tidak lancar 2.893.944 2.928.524 Noncurrent assets
Jumlah Aset 3.332.008 3.227.114 Total Assets
Liabilitas jangka pendek 133.815 160.348 Current liabilities
Liabilitas jangka panjang 2.357.132 2.182.819 Noncurrent liabilities
Jumlah Liabilitas 2.490.947 2.343.167 Total Liabilities
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Pendapatan 520.643 513.461 Revenue
Beban 404.393 387.395 Expenses
Laba tahun berjalan 116.250 126.066 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain 3.891 (15.609) Other comprehensive income
Jumlah laba komprehensif 120.141 110.457 Total comprehensive income
Kas masuk (keluar) bersih dari: Net cash inflow (outflow) from:
Kegiatan Operasi 197.353 207.726 Operating Activities
Kegiatan Investasi (25.106) (63.577) Investing Activities
Kegiatan Pendanaan (87.968) (145.470) Financing Activities
40. PENDAPATAN 40. REVENUES
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Ekspor Export
Petrokimia - Pihak ketiga 496.310 498.426 Petrochemical - Third parties
Lokal Local
Petrokimia Petrochemical
Pihak berelasi 24.774 94.061 Related party
Pihak ketiga 1.275.954 1.279.618 Third parties
Energi dan sumber daya - Pihak ketiga Energy and resources - Third parties
Listrik 226.932 219.378 Electricity
Pendapatan sewa energi 148.297 146.514 Energy lease income
Uap 102.730 104.371 Steam
Pendapatan sewa pembiayaan 42.615 43.185 Finance lease income
Carbon credit 69 13 Carbon credit
Lainnya - Pihak ketiga 16.489 16.900 Others - Third parties
Subjumlah 1.837.860 1.904.040 Subtotal
Jumlah 2.334.170 2.402.466 Total
1% dan 4% dari masing-masing pendapatan untuk 1% and 4% of revenues for the years ended
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan December 31, 2020 and 2019, respectively was
2019 dilakukan dengan pihak berelasi made with related parties (Note 50).
(Catatan 50).
Pendapatan kepada satu pelanggan yang melebihi Revenues earned from specific customer
10% dari pendapatan untuk tahun-tahun yang exceeding 10% of revenues for the years ended
berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 adalah dari December 31, 2020 and 2019 were from PGE/PLN
PGE/PLN masing-masing sebesar US$ 520.643 ribu amounting to US$ 520,643 thousand and
dan US$ 513.461 ribu. US$ 513,461 thousand, respectively.
- 152 -
367
Page 392
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
41. BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BEBAN 41. COST OF REVENUES AND DIRECT COSTS
LANGSUNG
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Petrokimia Petrochemical
Pemakaian bahan baku 1.194.029 1.258.397 Materials used
Tenaga kerja langsung 48.482 58.392 Direct labor
Biaya pabrikasi 218.904 302.034 Factory overhead
Jumlah Biaya Produksi 1.461.415 1.618.823 Total Manufacturing Costs
Persediaan barang dalam proses Work in process
Awal tahun 8.329 12.013 Beginning of the year
Akhir tahun (6.142) (8.329) End of the year
Biaya Pokok Produksi 1.463.602 1.622.507 Cost of Goods Manufactured
Persediaan barang jadi Finished goods
Awal tahun 124.430 98.914 Beginning of the year
Pembelian barang jadi 144.178 118.852 Purchases of finished goods
Akhir tahun (84.871) (124.430) End of the year
Beban Pokok Penjualan Petrokimia 1.647.339 1.715.843 Cost of Goods Sold of Petrochemical
Beban Langsung Energi dan Sumber Daya 96.695 100.002 Direct Cost of Energy and Resources
Lain-lain 6.739 7.170 Others
Jumlah 1.750.773 1.823.015 Total
Tidak terdapat pembelian yang dilakukan dengan No purchases of raw materials were made from
pihak-pihak berelasi. related parties.
Rincian pembelian bahan baku dan barang jadi Purchases of raw materials and finished goods from
yang melebihi 10% dari pendapatan adalah sebagai suppliers which represent more than 10% of the
berikut: revenues are as follows:
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Saudi Aramco Product Trading Saudi Aramco Product Trading
Company 536.331 - *) Company
Marubeni Petroleum Co. Ltd. 235.464 318.402 Marubeni Petroleum Co., Ltd.
Shell International Eastern Shell International Eastern
Trading Co. - *) 342.349 Trading
Jumlah 771.795 660.751 Total
*) di bawah 10% dari pendapatan pada tahun *) below 10% of revenues in the respective
yang bersangkutan. years
42. BEBAN PENJUALAN 42. SELLING EXPENSES
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Pengangkutan dan asuransi 46.574 37.030 Freight and insurance
Gaji, upah dan kesejahteraan Salaries, wages and employee
karyawan 2.750 3.066 benefits
Lain-lain 1.195 2.077 Others
Jumlah 50.519 42.173 Total
- 153 -
368
Page 393
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
43. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 43. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Gaji, upah dan kesejahteraan Salaries, wages and employee
karyawan 48.730 58.170 benefits
Jasa profesional 14.980 11.344 Professional fees
Penyisihan produksi untuk Production allowance for
Energy (PGE) 14.913 13.172 Energy (PGE)
Beban perlengkapan dan suku cadang 5.601 5.353 Spareparts and supplies expenses
Beban representasi 3.739 1.251 Representation expenses
Transportasi dan perjalanan dinas 3.051 4.105 Transportation and travelling
Penyusutan (Catatan 21) 2.226 2.438 Depreciation (Note 21)
Lain-lain 14.251 16.114 Others
Jumlah 107.491 111.947 Total
44. BEBAN KEUANGAN 44. FINANCE COSTS
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Beban bunga dari: Interest expense on:
Obligasi dan wesel 84.641 70.766 Bonds and notes
Utang bank 80.625 81.386 Bank loans
Amortisasi biaya pendanaan Amortization of deferred
yang ditangguhkan 18.401 19.260 financing costs
Lain-lain 21.454 796 Others
Jumlah bunga atas liabilitas keuangan Total interest on financial
yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilities not classified
FVTPL 205.121 172.208 as FVTPL
Provisi bank 6.509 10.310 Bank charges
Pajak atas beban bunga 2.059 2.508 Tax on interest expense
Jumlah 213.689 185.026 Total
45. KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN LAIN-LAIN - 45. OTHER GAINS AND LOSSES – NET
BERSIH
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Penghasilan bunga 12.769 13.184 Interest income
Keuntungan atas instrumen keuangan
derivatif 417 8.462 Gain on derivative financial instruments
Lain-lain - bersih 13.121 20.260 Others - net
Jumlah 26.307 41.906 Total
46. PAJAK PENGHASILAN 46. INCOME TAX
Beban (manfaat) pajak penghasilan Grup terdiri Income tax expense (benefit) of the Group,
dari: consists of the following:
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Entitas anak Subsidiaries
Pajak kini 134.169 129.873 Current tax
Pajak tangguhan (31.080) 9.416 Deferred tax
Jumlah beban pajak penghasilan - bersih 103.089 139.289 Total income tax expense - net
- 154 -
369
Page 394
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pajak kini Current tax
Pada tanggal 29 Oktober 2013, Perusahaan On October 29, 2013, the Company has obtained
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan the approval from the Minister of Finance to report
untuk melakukan pelaporan perpajakan dalam its taxation in US Dollar (functional currency)
mata uang Dolar Amerika Serikat (mata uang starting fiscal year 2014.
fungsional) mulai tahun fiskal 2014.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut The reconciliation between profit before tax per
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif consolidated statements of profit or loss and other
lain konsolidasian dengan laba fiskal adalah comprehensive income and taxable income (fiscal
sebagai berikut: loss) is as follows:
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Laba sebelum pajak menurut laporan Profit before tax per consolidated
laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian 244.472 276.669 other comprehensive income
Dikurangi: Less:
Laba sebelum pajak entitas anak Profit before tax of subsidiaries
setelah dilakukan penyesuaian after adjustment in consolidated
pada level konsolidasian (269.824) (303.910) level
Rugi sebelum pajak - Perusahaan (25.352) (27.241) Loss before tax - the Company
Perbedaan yang tidak dapat Nondeductible expenses
diperhitungkan menurut fiskal: (nontaxable income):
Bagian atas laba entitas asosiasi - Share in profit of assoicates -
bersih (2.963) (704) net
Beban penyusutan 37 320 Depreciation expense
Sumbangan dan representasi 3.739 1.216 Donation and representation
Imbalan pasca kerja 67 (49) Post-employment benefits
Penghasilan dan beban yang Income and expense subjected
dikenakan pajak final 990 (86) to final tax
Lain-lain 2.741 3.947 Others
Jumlah 4.611 4.644 Total
Rugi fiskal Perusahaan tahun berjalan (20.741) (22.597) The Company's fiscal loss for the year
Rugi fiskal tahun-tahun sebelumnya
yang belum dikompensasikan (74.110) (51.513) Prior years' fiscal loss carryforward
Penyesuaian atas rugi fiskal 2017 Adjustments of 2017 fiscal loss
dari hasil pemeriksaan pajak 3.160 - as a result of tax audit
Akumulasi rugi fiskal Perusahaan (91.691) (74.110) The Company's accumulated fiscal loss
Rugi fiskal Perusahaan tahun 2020 sudah sesuai Fiscal loss of the Company for 2020 are in
dengan Surat Pemberitahuan Pajak yang accordance with the corporate tax returns filed
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. with the Tax Service Office.
Pada tanggal 16 Mei 2020, telah diterbitkan G On May 16, 2020, Law No. 2 Year 2020 was issued
Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang related to Establishment of Government
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti d Regulations as substitute of Law No. 1 Year 2020
Undang Undang No. 1 Tahun 2020 tentang i about State Financial Policy and Stability of
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem s Financial Systems for Handling Corona Virus
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease Pademic 2019 (COVID-19) and/or In Order
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam to Face Threats that Danger the National Economy
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan and/or Stability of Financial Systems. The
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Government decreased the tax rate for Corporate
Keuangan Menjadi Undang-Undang. Pemerintah Income Tax from 25 percent to 22 percent for the
telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan Badan fiscal years 2020 and 2021, and become 20
dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi percent starting from fiscal year 2022. The change
22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan in tax rates has resulted to an increase in deferred
2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak tax benefit of US$ 30,622 thousand in 2020.
2022. Perubahan ini berdampak pada peningkatan
manfaat pajak tangguhan sebesar US$ 30.622
ribu pada tahun 2020.
- 155 -
370
Page 395
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Aset Pajak Tangguhan Deferred Tax Assets
Aset pajak tangguhan merupakan jumlah bersih Deferred tax assets represents net amount after
setelah diperhitungkan dengan liabilitas pajak deducting the deferred tax liabilities of the same
tangguhan dari masing-masing entitas usaha business entity with details as follows:
dengan rincian sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Entitas anak Subsidiaries
Liabilitas imbalan kerja 128 151 Employee benefits obligation
Depreciation of property, plant
Penyusutan aset tetap (18) 16 and equipment
Penyisihan penurunan nilai Allowance for decline in value
persediaan (2) 136 of inventories
Lain-lain 105 72 Others
Aset pajak tangguhan 213 375 Deferred tax assets
Manajemen berkeyakinan bahwa rugi fiskal Management believes that the Company’s fiscal
Perusahaan sampai dengan 31 Desember 2020 losses up to December 31, 2020 are not expected
tidak akan dimanfaatkan di masa mendatang to be utilized against future taxable income thus
sehingga aset pajak tangguhan atas rugi fiskal the Company did not recognize deferred tax asset
tersebut tidak diakui sebagai aset pajak arising from fiscal loss.
tangguhan.
Liabilitas Pajak Tangguhan Deferred Tax Liabilities
Akun ini merupakan liabilitas pajak tangguhan This account represents deferred tax liabilities
setelah diperhitungkan dengan aset pajak after deducting the deferred tax assets of each
tangguhan dari masing-masing entitas usaha same business entity as follows:
dengan rincian sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Entitas anak Subsidiaries
Liabilitas imbalan kerja (7.583) (9.038) Employee benefits obligation
Penyesuaian nilai wajar atas Fair value adjustment on acquisition
akuisisi entitas anak 388.242 406.718 of subsidiaries
Piutang sewa pembiayaan 134.048 136.067 Finance lease receivable
Depreciation of property, plant
Penyusutan aset tetap 339.594 333.495 and equipment
Lain-lain 11.593 32.619 Others
Liabilitas pajak tangguhan 865.894 899.861 Deferred tax liabilities
47. LABA PER SAHAM DASAR DAN DILUSIAN 47. BASIC AND DILUTED EARNINGS PER SHARE
Berikut ini adalah data yang digunakan untuk The computation of basic earnings per share is
perhitungan laba bersih per saham dasar: based on the following data:
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Laba tahun berjalan Profit for the year
yang diatribusikan kepada attributable to the Owners
pemilik entitas induk 36.274 44.130 of the Company
Rugi tahun berjalan dari operasi Loss for the year from discontinued
yang dihentikan yang digunakan operations used in the calculation
dalam perhitungan laba per saham of basic earnings per share from
dasar dari operasi yang dihentikan - - discontinued operations
Laba yang digunakan dalam Earnings used in the calculation
perhitungan laba per saham dasar of basic earnings per share from
dari operasi yang dilanjutkan 36.274 44.130 continuing operations
- 156 -
371
Page 396
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
2020 2019
Lembar/shares Lembar/shares
Jumlah rata-rata tertimbang Weighted average number
saham 93.388.796.190 89.015.998.170 of ordinary shares
Jumlah rata-rata tertimbang Weighted average number of
saham biasa yang berpotensi dilutive potential ordinary shares
dilutif dari waran 175.888.885 2.996.544.336 from warrants
Jumlah rata-rata tertimbang Weighted average number of ordinary
saham dilusian 93.564.685.075 92.012.542.506 shares for diluted earnings per shares
Jumlah rata-rata tertimbang saham yang digunakan The weighted average number of shares for the
untuk menghitung laba per saham dasar telah computation of basic earnings per share has been
disesuaikan untuk mencerminkan pengaruh dari adjusted to reflect the effect of nominal stock split
pemecahan nilai nominal saham dari Rp 500 from Rp 500 to Rp 100 per share on July 31, 2019,
menjadi Rp 100 per lembar saham pada 31 Juli which were applied retrospectively,(Note 33).
2019, yang dilakukan secara retrospektif
(Catatan 33).
48. OPERASI YANG DIHENTIKAN 48. DISCONTINUED OPERATIONS
PT Barito Wanabinar Indonesia (BWI) : PT Barito Wanabinar Indonesia (BWI)
Pada tanggal 5 Maret 2020, Perusahaan On March 5, 2020, the Company entered into a
menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham, Share Purchase Agreement, whereby the Company
dimana Perusahaan menyetujui untuk menjual 51% agreed to sell 51% ownership in
kepemilikan saham di PT Barito Wanabinar PT Barito Wanabinar Indonesia, which carried out
Indonesia, yang menangani kegiatan operasi the Group’s logging and timber plantation
perhutanan Grup kepada operations to PT Barito Pacific Lumber (BPL) (Note
PT Barito Pacific Lumber (BPL) (Catatan 50i). 50i).
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas The difference in value of restructuring transaction
sepengendali yang dibukukan pada akun tambahan among entities under common control that is
modal disetor tahun berjalan dihitung seperti included in the additional paid-in capital during the
dibawah ini: year is computed as follows:
2020
US$ '000
Imbalan yang diterima 8.833 Consideration received
Nilai tercatat dari investasi yang dijual (15.831) Carrying amount of investment disposed
Perubahan ekuitas sehubungan dengan Change in equity in relation to equity
instrumen ekuitas entitas anak 20.541 instrument in subsidiary
Efek translasi (129.243) Translation adjustment
Tambahan modal disetor (Catatan 34) (115.700) Additional paid in capital (Note 34)
49. PENGUNGKAPAN TAMBAHAN ATAS 49. SUPPLEMENTAL DISCLOSURES ON NONCASH
AKTIVITAS INVESTASI NONKAS INVESTING ACTIVITIES
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Penambahan piutang lain-lain Additions of other accounts receivable
melalui penjualan entitas anak 8.833 - through sale of subsidiary
Penambahan uang muka investasi melalui Additions of advance for investment
penjualan entitas anak 15.084 - through sale of subsidiary
Penambahan aset-hak-guna melalui: Additions of right-use-assets
liabilitas sewa 18.007 - through lease liabilities
Additions of property, plant and
Penambahan aset tetap melalui: equipment through:
Realisasi uang muka pembelian Advances for purchase of property,
aset tetap 62.648 38.040 plant and equipment
Utang lain-lain 16.189 16.012 Other accounts payable
- 157 -
372
Page 397
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
50. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK BERELASI 50. NATURE OF RELATIONSHIP AND
TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
Sifat Pihak Berelasi Nature of Relationship
a. Prajogo Pangestu merupakan pemegang a. Prajogo Pangestu are the major stockholder of
saham Perusahaan. the Company.
b. PT Barito Pacific Lumber (BPL) merupakan b. PT Barito Pacific Lumber (BPL) are the
pemegang saham Perusahaan dan BPL dimiliki stockholder of the Company and BPL is owned
oleh Prajogo Pangestu. by Prajogo Pangestu.
c. PT Petrogas Pantai Madura (PPM) merupakan c. PT Petrogas Pantai Madura (PPM) is an
entitas asosiasi. associate.
d. PT Synthetic Rubber Indonesia (SRI) adalah d. PT Synthetic Rubber Indonesia (SRI) is an
entitas asosiasi dari SMI, entitas anak. associate of SMI, a subsidiary.
e. PT SCG Barito Logistic (SBL) dan PT Indo e. PT SCG Barito Logistic (SBL) and PT Indo
Raya Tenaga (IRT) merupakan entitas Raya Tenaga (IRT) are associates. PT Barito
asosiasi. PT Barito Wanabinar Indonesia (BWI) Wanabinar Indonesia (BWI) became an
menjadi entitas asosiasi di tahun 2020. associate in 2020.
f. BWL merupakan entitas anak dari f. BWL is a subsidiary of the Company.
Perusahaan.
Transaksi Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
a. Grup memberikan manfaat untuk anggota a. The Group provides benefits to its Boards of
Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Commissioners and Directors as follows:
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Komisaris Commissioners
Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits
Gaji 1.525 1.275 Salaries
Direktur Directors
Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits
Gaji dan bonus 5.911 5.643 Salaries and bonus
Tunjangan lain-lain 559 566 Other allowances
Jumlah 6.470 6.209 Total
b. Grup memiliki uang muka investasi dengan b. The Group have advance for investment with
pihak berelasi (Catatan 52u). related parties (Note 52u).
c. Perusahaan memiliki utang lain-lain kepada c. The Company have other accounts payable to
pihak berelasi terkait dengan tambahan modal related party in regards with additional working
kerja yang diberikan oleh pemegang saham. capital from the shareholder.
d. Penjualan kepada SRI, pihak berelasi, d. Revenues earned from SRI, related parties,
dilakukan dengan kondisi dan persyaratan that have same condition and requirements
yang sama dengan pihak ketiga masing- with third parties amounting to US$ 24,774
masing sebesar US$ 24.774 ribu dan thousand and US$ 94,061 thousand represent
US$ 94.061 ribu, yang mewakili 1% dan 4% 1% and 4% of the total revenues for the year
dari jumlah pendapatan untuk tahun-tahun ended December 31, 2020 and 2019,
yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 respectively (Note 40). At reporting dates, the
(Catatan 40). Pada tanggal pelaporan, receivables from these sales were presented as
piutang atas penjualan tersebut dicatat trade accounts receivable (Note 6), which
sebagai bagian piutang usaha (Catatan 6), constituted 0.07% and 0.10% of the total
masing-masing yang meliputi 0,07% dan assets as of December 31, 2020 and 2019,
0,10% dari jumlah aset pada tanggal respectively.
31 Desember 2020 dan 2019.
- 158 -
373
Page 398
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
e. Grup mengadakan perjanjian dengan SBL e. The Group entered into agreement with SBL to
untuk pengiriman produk petrokimia dan deliver petrochemical products and warehouse
operasional gudang yang akan berakhir pada operational which will expire on December 31,
tanggal 31 Desember 2022. Beban ini dicatat 2022. The expenses recorded under selling
dalam beban penjualan masing-masing expenses amounting to US$ 24,206 thousand
sebesar US$ 24.206 ribu dan US$ 18.127 ribu and US$ 18,127 thousand for the years ended
untuk tahun-tahun yang berakhir December 31, 2020 and 2019, respectively. At
31 Desember 2020 dan 2019. Pada tanggal reporting dates, the payables from these
pelaporan, utang atas beban tersebut dicatat expenses were presented as trade payables
sebagai bagian utang usaha (Catatan 26), (Note 26), which constituted 0.11% and 0.06%
yang masing-masing meliputi 0,11% dan of the total liabilities as of December 31, 2020
0,06% dari jumlah liabilitas pada tanggal and 2019, respectively.
31 Desember 2020 dan 2019.
f. Pada tanggal 27 Desember 2019, BWL f. On December 27, 2019, BWL sold land with
menjual tanah seluas 62 hektar ke IRT yang total area of 62 hectare to IRT, which
nilainya sebesar US$ 79.985 ribu amounted to US$ 79,985 thousand that have
(Catatan 15) yang dilakukan dengan kondisi same condition and requirements with third
dan persyaratan yang sama dengan pihak parties (Note 15).
ketiga.
g. Berdasarkan Keputusan Sirkulasi Rapat g. Based on the Circular Decision of Board of
Dewan Komisaris IRT tanggal 23 September Commissioners Meeting of PT IRT on
2019, dewan komisaris menyetujui perjanjian September 23, 2019, the board of
fasilitas pinjaman pemegang saham dengan commissioners agreed to a shareholder loan
BWL sebesar US$ 61.800 ribu dan dikenakan agreement facility with BWL amounting to
bunga 6,125% per tahun yang dihitung secara US$ 61,800 thousand which bears interest of
efektif mulai tanggal 18 Juli 2019 dan akan 6.125% per annum which is effectively
dibayarkan penuh baik pokok maupun bunga calculated from July 18, 2019 and will be fully
di 26 Juni 2020 (Catatan 7). BWL paid both principal and interest on June 26,
mengamandemen bunga pinjaman menjadi 2020 (Note 7). BWL amended the loan interest
3,789% pada tahun 2020. into 3.789% in 2020.
Pada tanggal 12 Desember 2019, BWL setuju On December 12, 2019, BWL agreed to
untuk mengalihkan saham IRT ke BWT transfer its shares in IRT to BWT along with its
bersama dengan pinjaman pemegang saham. shareholder loan. There are no changes in the
Tidak ada perubahan dalam pinjaman terms of the shareholder loan to IRT. IRT has
pemegang saham ke IRT. IRT telah melunasi fully paid their loan in June 2020.
seluruh pinjamannya di Juni 2020.
h. Berdasarkan Perjanjian pinjaman pemegang h. Based on shareholder support agreement
saham tanggal 15 Juli 2020, Perusahaan dated July 15, 2020, the Company agreed to a
menyetujui perjanjian fasilitas pinjaman shareholder loan agreement facility to IRT
pemegang saham kepada IRT sebesar amounting to US$ 188,295 thousand with
US$ 188.295 ribu dengan bunga 6,125% per interest of 6.125% per annum which is
tahun yang dihitung secara efektif mulai effectively calculated from July 15, 2020 and
tanggal 15 Juli 2020 dan akan dibayarkan will be fully paid both principal and interest on
penuh baik pokok maupun bunga di 15 Juli July 15, 2025 (Note 7).
2025 (Catatan 7).
i. Perusahaan memiliki piutang lain-lain tidak i. The Company has other accounts receivable –
lancar pihak berelasi kepada BPL sebesar noncurrent from a related party, BPL,
Rp 144.575 juta atau setara dengan amounting to Rp 144,575 million or equivalent
US$ 10.258 ribu pada tanggal 31 Desember with US$ 10,258 thousand as of December 31,
2020 atas transaksi penjualan entitas anak, 2020 related to sale of BWI, a subsidiary
BWI (Catatan 48). (Note 48).
51. INFORMASI SEGMEN 51. SEGMENT INFORMATION
Grup melaporkan segmen yang didasarkan pada The Group’s reportable segments are based on their
operasi berikut: operations, as follows:
1. Petrokimia 1. Petrochemical
2. Pengelolaan gedung dan hotel (properti) 2. Building and hotel management (property)
3. Energi dan sumber daya 3. Energy and resources
4. Lainnya 4. Others
- 159 -
374
Page 399
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Berikut adalah informasi segmen berdasarkan The following are segment information based on the
segmen usaha: business segments:
31 Desember/December 31, 2020
Energi dan
Sumber daya/
Petrokimia/ Properti/ Energy and Lainnya/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Petrochemical Property Resources Others Elimination Consolidated
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
PENDAPATAN DAN HASIL SEGMENT REVENUES AND
SEGMEN RESULTS
Pendapatan eksternal 1.806.444 4.117 520.643 2.966 - 2.334.170 External revenues
Pendapatan antar segmen - 1.482 - 745 (2.227) - Inter-segment sales
Jumlah pendapatan 1.806.444 5.599 520.643 3.711 (2.227) 2.334.170 Total revenues
BEBAN POKOK PENDAPATAN COST OF REVENUES AND DIRECT
DAN BEBAN LANGSUNG (1.641.322) (2.375) (96.695) (3.346) (7.035) (1.750.773) COSTS
LABA KOTOR 165.122 3.224 423.948 365 (9.262) 583.397 GROSS PROFIT
Beban penjualan (49.933) (83) - (503) - (50.519) Selling expenses
Beban umum dan administrasi (34.090) (2.233) (57.635) (13.533) - (107.491) General and administrative expenses
Beban keuangan (64.974) (3) (126.867) (21.895) 50 (213.689) Finance costs
Kerugian kurs mata uang
asing - bersih (10.891) (1) 1.138 (315) - (10.069) Loss on foreign exchange - net
Bagian laba (rugi) entitas asosiasi Share in profit (loss) of associates
dan ventura bersama - bersih - 1.170 12.337 64.482 (61.453) 16.536 and joint venture - net
Keuntungan dan kerugian lain-
lain - bersih 23.217 (113) (2.529) 5.752 (20) 26.307 Other gains and losses - net
Laba sebelum pajak 244.472 Profit before tax
SEGMEN ASET DAN SEGMENT ASSETS AND
LIABILITAS LIABILITIES
Aset segmen 3.595.054 57.096 3.333.480 1.782.353 (1.249.391) 7.518.592 Segment assets
Investasi pada entitas asosiasi Investment in associates
dan ventura bersama - 7.230 151.439 3.913 - 162.582 and joint venture
Aset yang tidak dapat
dialokasikan - - - 1.985 - 1.985 Unallocated assets
Jumlah Aset 7.683.159 Total Assets
Liabilitas segmen 1.786.244 33.470 2.491.208 449.502 (28.227) 4.732.197 Segment liabilities
INFORMASI LAINNYA OTHER INFORMATION
Pengeluaran modal 171.396 18.089 24.247 163 - 213.895 Capital expenditures
Penyusutan dan amortisasi 101.599 1.813 20.215 169 - 123.796 Depreciation and amortization
31 Desember/December 31, 2019
Energi dan
Sumber daya/
Petrokimia/ Properti/ Energy and Lainnya/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Petrochemical Property Resources Others Elimination Consolidated
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
PENDAPATAN DAN HASIL SEGMENT REVENUES AND
SEGMEN RESULTS
Pendapatan eksternal 1.880.989 4.369 513.461 3.647 - 2.402.466 External revenues
Pendapatan antar segmen - 1.493 - 1.412 (2.905) - Inter-segment sales
Jumlah pendapatan 1.880.989 5.862 513.461 5.059 (2.905) 2.402.466 Total revenues
BEBAN POKOK PENDAPATAN COST OF REVENUES AND DIRECT
DAN BEBAN LANGSUNG (1.709.877) (2.181) (100.002) (4.599) (6.356) (1.823.015) COSTS
LABA KOTOR 171.112 3.681 413.459 460 (9.261) 579.451 GROSS PROFIT
Beban penjualan (41.510) (69) - (594) - (42.173) Selling expenses
Beban umum dan administrasi (43.333) (1.947) (52.751) (13.805) (111) (111.947) General and administrative expenses
Beban keuangan (56.387) (112) (110.934) (17.647) 54 (185.026) Finance costs
Kerugian kurs mata uang
asing - bersih (2.469) 18 (382) 674 - (2.159) Loss on foreign exchange - net
Bagian laba (rugi) entitas asosiasi Share in profit (loss) of associates
dan ventura bersama - bersih (8.507) 1.878 1.905 72.506 (71.165) (3.383) and joint venture - net
Keuntungan dan kerugian lain-
lain - bersih 19.566 (99) 22.180 387 (128) 41.906 Other gains and losses - net
Laba sebelum pajak 276.669 Profit before tax
SEGMEN ASET DAN SEGMENT ASSETS AND
LIABILITAS LIABILITIES
Aset segmen 3.452.809 38.662 3.395.026 311.001 (42.452) 7.155.046 Segment assets
Investasi pada entitas asosiasi Investment in associates
dan ventura bersama - 6.109 - 19.265 - 25.374 and joint venture
Aset yang tidak dapat
dialokasikan 2.015 Unallocated assets
Jumlah Aset 7.182.435 Total Assets
Liabilitas segmen 1.694.132 22.952 2.398.614 353.382 (42.452) 4.426.628 Segment liabilities
INFORMASI LAINNYA OTHER INFORMATION
Pengeluaran modal 343.893 8.634 102.453 123 - 455.103 Capital expenditures
Penyusutan dan amortisasi 96.091 121 46.873 1.025 - 144.110 Depreciation and amortization
Pendapatan berdasarkan pasar Revenues based on market
Penjualan ke Asia atas keseluruhan pendapatan The sales to Asia of the total revenues of the
Grup masing-masing sebesar US$ 2.334.170 ribu Group based on geographical segments without
dan US$ 2.402.466 ribu untuk tahun-tahun yang considering where the products are produced are
berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 US$ 2,334,170 thousand and US$ 2,402,466
berdasarkan pasar geografis tanpa memperhatikan thousand for the years ended December 31, 2020
tempat diproduksinya barang. and 2019, respectively.
- 160 -
375
Page 400
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
52. PERJANJIAN, KOMITMEN DAN KONTIJENSI 52. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
PENTING AND CONTINGENCIES
a. Fasilitas perbankan yang belum digunakan s. a. Unused banking facility
Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup t. As of December 31, 2020, the Group has
mempunyai fasilitas pinjaman yang belum unused credit facilities as follows:
digunakan sebagai berikut:
Fasilitas Fasilitas
Fasilitas yang telah yang belum
maksimal/ digunakan/ digunakan/
Maximum Used Unused Tanggal jatuh tempo/
facilities facilities faciltiies Maturity date
US$ '000 US$ '000 US$ '000
Citibank, N.A.,*) 21 Agustus 2021/ Citibank, N.A.,*)
Limit gabungan fasilitas perbankan 80.000 71.233 8.767 August 21, 2021 Combined limit banking facilities
PT Bank Danamon Indonesia Tbk *) PT Bank Danamon Indonesia Tbk *)
Omnibus Trade Finance dan 30 Juli 2021/ Omnibus Trade Finance and
Trust Receipt Facility 75.000 75.000 - July 30, 2021 Trust Receipt Facility
29 Juni 2021/
Committed 20.000 7.527 12.473 June 29, 2021 Committed
PT Bank DBS Indonesia *) 31 Mei 2021/ PT Bank DBS Indonesia *)
Sight L/C dan Usance L/C 25.000 14.993 10.007 May 31, 2021 Sight L/C and Usance L/C
DBS Bank Ltd., Singapura 24 Mei 2021/ DBS Bank Ltd., Singapore
Uncommitted *) 60.000 44.164 15.836 May 24, 2021 Uncommitted *)
24 Mei 2021/
Committed 80.000 77.786 2.214 May 24, 2021 Committed
PT Bank Central Asia Tbk *) 27 Oktober 2021/ PT Bank Central Asia Tbk *)
Sight L/C dan Usance L/C 80.000 51.685 28.315 October 27, 2021 Sight L/C and Usance L/C
PT Bank HSBC Indonesia (d/h PT Bank HSBC Indonesia (formerly
The Hongkong and Shanghai Banking The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Limited) Corporation Limited)
29 Juli 2021/
Uncommitted *) 75.000 75.000 - July 29, 2021 Uncommitted *)
3 September 2020/
Committed **) 50.000 35.921 14.079 September 3, 2020 Committed **)
Deutsche Bank AG Jakarta *) 31 Agustus 2021/ Deutsche Bank AG Jakarta *)
Limit gabungan fasilitas perbankan 25.000 - 25.000 August 31, 2021 Combined limit banking facilities
The Siam Commercial Bank Public The Siam Commercial Bank Public
Company Limited *) 14 Nopember 2021/ Company Limited *)
Usance L/C 70.000 - 70.000 November 14, 2021 Usance L/C
National Bank of Kuwait National Bank of Kuwait
Singapore Branch *) 18 September 2021/ Singapore Branch *)
Sight L/C dan Usance L/C 105.000 66.148 38.852 September 18, 2021 Sight L/C and Usance L/C
Fasilitas tambahan letter of credit dari Sub facility letter of credit from
PT Bank BNP Paribas Indonesia PT Bank BNP Paribas Indonesia
31 Agustus 2021/
Uncommitted *) 50.000 50.000 - August 31, 2021 Uncommitted *)
31 Agustus 2021/
Committed 35.000 22.753 12.247 August 31, 2021 Committed
Kasikorn Bank Public Company Limited *) Kasikorn Bank Public Company Limited *)
Letter of Credit Facility dan Trust Receipt 27 Juni 2021/ Letter of Credit Facility and Trust Receipt
Facility 146.485 123.825 22.660 June 27, 2021 Facility
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
4 Mei 2021/
Uncommitted *) 50.000 35.692 14.308 May 4, 2021 Uncommitted *)
4 Mei 2022/
Committed 25.000 - 25.000 May 4, 2022 Committed
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
29 Juli 2021/
Uncommitted *) 50.000 25.956 24.044 July 29, 2021 Uncommitted *)
29 Juli 2021/
Committed 50.000 - 50.000 July 29, 2021 Committed
PT Bank Permata Tbk *) 15 Nopember 2021/ PT Bank Permata Tbk *)
Committed 60.000 - 60.000 November 15, 2021 Committed
*) tidak dijamin *) unsecured
**) fasilitas sedang dalam proses perpanjangan **) facility is still in process of renewal
- 161 -
376
Page 401
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Fasilitas kredit modal kerja yang dijamin The working capital credit facilities that are
dengan piutang usaha dan persediaan secured with trade accounts receivable and
(Catatan 6 dan 9) secara pari passu adalah inventories (Notes 6 and 9) on pari passu
Fasilitas Committed dari PT Bank Permata Tbk basis are Committed Facility from PT Bank
(d/h Bangkok Bank Public Company Limited, Permata Tbk (formerly Bangkok Bank Public
cabang Jakarta), DBS Bank Ltd., Singapura, Company Limited, Jakarta branch), DBS Bank
PT Bank HSBC Indonesia (d/h The Hongkong Ltd., Singapore, PT Bank HSBC Indonesia
and Shanghai Banking Corporation Limited), (formerly The Hongkong and Shanghai
PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Banking Corporation Limited), PT Bank BNP
Niaga Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk
and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
b. Pada bulan Juni 2013, CAP mengadakan b. In June 2013, CAP entered into a joint-
perjanjian ventura bersama dengan venture agreement with Compagnie Financiere
Compagnie Financiere Michelin SCMA Michelin SCMA (Michelin). Based on the
(Michelin). Dalam perjanjian tersebut, CAP agreement, CAP and PBI agrees to sell and/or
dan PBI setuju untuk menjual dan/atau provide butadiene to SRI in non- exclusive
memasok butadiene kepada SRI secara non- basis. CAP will also share their facility and
eksklusif. CAP juga akan berbagi fasilitas dan provide service to support SRI’s business and
menyediakan jasa untuk mendukung kegiatan operational activity, among others HP steam,
usaha dan operasional SRI, berupa antara lain jetty and warehouse storage, waste removal,
HP steam, jetty dan gudang penyimpanan, road access, and others. The agreement shall
pembuangan limbah, akses jalan, dan lain- continue in effect unless it is terminated by
lain. Perjanjian ini akan terus berlaku hingga both parties on the basis of mutual
diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama agreement. In relation with the merger of PBI
dari para pihak. Sehubungan dengan telah into CAP effective as of January 1, 2020, then
bergabungnya PBI ke dalam CAP efektif all obligations of PBI under these agreements
tanggal 1 Januari 2020, maka seluruh are transferred by law to CAP and those
kewajiban PBI berdasarkan perjanjian ini obligations thereafter become the
beralih demi hukum kepada CAP dan responsibility of CAP.
kewajiban tersebut dengan demikian menjadi
tanggung jawab CAP.
c. Pada tanggal 23 Januari 2006, Perusahaan c. On January 23, 2006, the Company was facing
menghadapi gugatan yang diajukan oleh a legal claim from PT Resource Alam
PT Resource Alam Indonesia (RAI) melalui Indonesia (RAI) through West Jakarta District
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PNJB) Court (PNJB), regarding the Company’s
berkenaan dengan posisi Perusahaan sebagai position as the shareholder of PT Tunggal Yudi
induk perusahaan PT Tunggal Yudi Sawmill Sawmill Plywood (TYSP), a subsidiary which
Plywood (TYSP), entitas anak yang telah dijual was sold on May 24, 2006. TYSP failed to pay
pada tanggal 24 Mei 2006, yang lalai its liabilities to RAI amounting to US$ 400
membayar liabilitasnya kepada RAI sebesar thousand and Rp 278 million.
US$ 400 ribu dan Rp 278 juta.
PNJB telah memutuskan untuk mengabulkan a. PNJB decided to grant portion of RAI’s claim
gugatan RAI untuk sebagian dan and held the Company and TYSP responsible
mengharuskan Perusahaan dan TYSP untuk to pay the liabilities to RAI together.
secara tanggung renteng membayar
liabilitasnya kepada RAI.
Pada tahun yang sama, Perusahaan b. On the same year, the Company submitted an
mengajukan banding kepada Pengadilan appeal against the decision to Jakarta High
Tinggi Jakarta (PTJ). Court (PTJ).
Berdasarkan putusan PTJ tanggal 26 Februari c. Based on the Decision of PTJ dated
2008, PTJ menerima eksepsi Perusahaan dan February 26, 2008, PTJ accepted the
membebaskan Perusahaan dari segala Company’s exception and discharged the
gugatan. Company from all suits.
d.
Terhadap putusan PTJ tersebut RAI e. On that PTJ decision, RAI submitted a
mengajukan Memori Kasasi kepada Cassation Memory to The Supreme Court of
Mahkamah Agung RI pada tanggal 23 Mei Republic of Indonesia on May 23, 2008. The
2008. Pemberitahuan kasasi disampaikan oleh cassation letter was submitted by the bailiff of
juru sita PNJB pada 23 Juni 2008. PNJB on June 23, 2008.
- 162 -
377
Page 402
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada tanggal 31 Juli 2008, Perusahaan telah f. On July 31, 2008, the Company submitted a
mengajukan Kontra Memori Kasasi kepada Contra Cassation Memory to The Supreme
Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung Court of Republic of Indonesia. Supreme Court
Republik Indonesia (MA) telah mengeluarkan of Republic of Indonesia (MA) has issued
putusan atas Kontra Memori Kasasi yang verdict of Contra Cassation Memory that was
diajukan RAI, yaitu sebagaimana yang submitted by RAI, as noted in MA Verdict
dituangkan dalam Putusan MA No. 2358 No. 2358K/Pdt/2008 dated February 27, 2009
K/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009 yang which is legally enforceable. This verdict
sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan decided that (i) RAI claims are partially
tersebut antara lain memutuskan bahwa: agreed; (ii) The Company and TYSP (“The
(i) gugatan RAI dikabulkan sebagian; Defendants”) judged with joint responsibility
(ii) Perusahaan dan TYSP (“Para Tergugat”) to pay TYSP their entire liabilities to RAI; and
dihukum secara tanggung renteng untuk (iii) granted request to seize the collateral
membayar seluruh hutang TYSP kepada RAI; assets owned by TYSP in the form of land and
dan (iii) mengabulkan permohonan sita factory building that are located in
jaminan atas aset milik TYSP berupa tanah Jl. Mulawarman, Kampung Kanas, Samarinda.
dan bangunan pabrik yang berdiri di atasnya,
yang terletak di Jl. Mulawarman, Kampung
Kanas, Samarinda.
Sebagai informasi tambahan, gugatan yang g. As additional information, claims that were
diajukan oleh RAI kepada Perusahaan (selaku submitted by RAI to the Company
Turut Tergugat atau Tergugat II) adalah (As Defendants or Defendants II) are related
berkaitan dengan tagihan dari RAI kepada with claims from RAI to TYSP. The Company
TYSP. Perusahaan turut digugat oleh RAI was also sued by RAI as Defendants II due to
sebagai Tergugat II dikarenakan status the Company’s status at that time as owners
Perseroan pada saat itu sebagai pemegang of 99.99% shares in TYSP. Since 2005, the
99,99% saham di dalam TYSP. Sejak tahun Company has diverted the shares owned in
2005 Perusahaan telah mengalihkan seluruh TYSP to third parties that are not related. This
saham miliknya di dalam TYSP kepada pihak diversion includes all of the TYSP liabilities and
ketiga yang tidak berelasi. Pengalihan obligation to the creditors, vendors and/or
tersebut meliputi juga seluruh hutang dan other third parties (includes liabilities to RAI).
kewajiban TYSP kepada para kreditur,
pemasok dan/atau pihak ketiga lainnya
(termasuk hutang kepada RAI).
Sampai saat ini, belum ada konfirmasi formal h. Until now, there are no further formal
lebih lanjut yang disampaikan kepada confirmation communicated to the Company
Perusahaan oleh pihak Penggugat dan/atau by the Defendants and/or TYSP (as Defendants
TYSP (selaku Tergugat I) mengenai: I) for: (i) execution/sales of collateral assets
(i) pelaksanaan eksekusi/penjualan atas aset to pay TYSP’s liabilities as an object and main
yang diletakkan sita jaminan untuk melunasi issue in claims from RAI; or (ii) if TYSP has
hutang TYSP yang menjadi obyek dan pokok fulfilled the MA’s Verdicts (fully pay liabilities
permasalahan di dalam gugatan dari RAI; to RAI). Since issuance of the Verdicts by MA
atau (ii) mengenai apakah TYSP telah (year 2009) until now, the Company is not
melaksanakan Putusan MA tersebut (yaitu aware of any claims by RAI to the Company
melunasi hutangnya kepada RAI). Sejak for the performance/execution of the Verdict
dikeluarkannya Putusan MA tersebut (tahun by MA.
2009) sampai saat ini, Perusahaan juga tidak
mengetahui adanya gugatan yang diajukan
oleh RAI kepada Perusahaan untuk
pelaksanaan/eksekusi atas Putusan MA
tersebut.
Tidak ada provisi yang perlu diakui berkaitan i. No provision is required to be recognised in
dengan hal ini karena Perusahaan relation to this matter as the Company is of a
berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak view that the claim is immaterial.
material.
d. Pada tanggal 16 Mei 2017, PBI mengadakan d. On May 16, 2017, PBI entered into the
perjanjian dengan Lummus Technology Inc. agreement with Lummus Technology Inc. to
untuk pengadaan lisensi dan desain teknik \license and engineering design for Methyl
untuk pabrik Methyl Tertiary Butyl Ether Tertiary Butyl Ether (MTBE) and Butene-1
(MTBE) dan Butene-1 yang akan dibangun di plant that will be built in Cilegon, Banten. The
Cilegon, Banten. Pekerjaan tersebut telah work has been completed in third quarter of
selesai pada kuartal ketiga tahun 2020. 2020. Cilegon, Banten. In relation with the
Sehubungan dengan telah bergabungnya PBI merger of PBI into CAP effective as of
ke dalam CAP efektif tanggal 1 Januari 2020, January 1, 2020, all obligations of PBI under
maka seluruh kewajiban PBI berdasarkan these agreements are transferred by law to
perjanjian ini beralih demi hukum kepada CAP CAP and those obligations thereafter become
dan kewajiban tersebut dengan demikian the responsibility of CAP.
menjadi tanggung jawab CAP.
- 163 -
378
Page 403
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
e. Pada tanggal 28 Mei 2018, PBI mengadakan e. On May 28, 2018, PBI entered into the
perjanjian dengan PT Inti Karya Persada agreement with PT Inti Karya Persada Tehnik
Tehnik untuk desain teknik, pengadaan dan to engineering design, procurement and
konstruksi untuk pabrik Methyl Tertiary Butyl construction for Methyl Tertiary Butyl Ether
Ether (MTBE) dan Butene-1 yang akan (MTBE) and Butene-1 plant that will be built in
dibangun di Cilegon, Banten. Pekerjaan Cilegon, Banten. The work has been completed
tersebut telah selesai pada kuartal ketiga in third quarter of 2020. In relation with the
tahun 2020. Sehubungan dengan telah merger of PBI into CAP effective as of
bergabungnya PBI ke dalam CAP efektif January 1, 2020, all obligations of PBI under
tanggal 1 Januari 2020, maka seluruh these agreements are transferred by law to
kewajiban PBI berdasarkan perjanjian ini CAP and those obligations thereafter become
beralih demi hukum kepada CAP dan the responsibility of CAP.
kewajiban tersebut dengan demikian menjadi
tanggung jawab CAP.
f. Pada tanggal 28 Mei 2018, PBI mengadakan f. On May 28, 2018, PBI entered into the
perjanjian dengan Toyo Engineering agreement with Toyo Engineering Corporation
Corporation untuk desain teknik dan to engineering and supply for for Methyl
penyediaan barang dan peralatan untuk Tertiary Butyl Ether (MTBE) and Butene-1
pabrik Methyl Tertiary Butyl Ether (MTBE) dan plant that will be built in Cilegon, Banten. The
Butene-1 yang akan dibangun di Cilegon, work has been completed in third quarter of
Banten. Pekerjaan tersebut telah selesai pada 2020. In relation with the merger of PBI into
kuartal ketiga tahun 2020. Sehubungan CAP effective as of January 1, 2020, all
dengan telah bergabungnya PBI ke dalam CAP obligations of PBI under these agreements are
efektif tanggal 1 Januari 2020, maka seluruh transferred by law to CAP and those
kewajiban PBI berdasarkan perjanjian ini obligations thereafter become the
beralih demi hukum kepada CAP dan responsibility of CAP.
kewajiban kewajiban tersebut dengan
demikian menjadi tanggung jawab CAP.
g. Pada tanggal 18 Januari 2018, CAP j. g. On January 18, 2018, CAP entered into the
mengadakan perjanjian dengan PT SCG Barito agreement with PT SCG Barito Logistics to
Logistics untuk pengiriman produk petrokimia deliver petrochemical products and warehouse
dan warehouse operational yang akan operational which will expire on December 31,
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. 2022.
h. Pada bulan April 2018, CAP mengadakan k. h. In April 2018, CAP entered into a contract
perpanjangan kontrak atas perjanjian Network extension on the agreement of Network
Integration Optimization and IT Infrastructure Integration, Optimization and IT Infrastructure
Manage Services dengan PT IBM Indonesia Manage Services with PT IBM Indonesia (IBM).
(IBM). Berdasarkan perjanjian ini, IBM Under this agreement, IBM agreed to provide
menyetujui untuk menyewakan peralatan IT IT equipment and infrastructure to CAP. This
dan jaringannya kepada CAP. Perjanjian ini agreement will expire in April 2023.
akan berakhir pada bulan April 2023.
i. Pada tanggal 27 April 2018, CAP2 l. i. On April 27, 2018, CAP2 entered into the
mengadakan perjanjian dengan Lummus agreement with Lummus Technology LLC to
Technology LLC untuk pengadaan lisensi dan license and engineering design for Olefin and
desain teknik untuk pabrik Olefin dan Butadiene plant; Basell Polyolefine GmbH and
Butadiene; Basell Polyolefine GmbH dan Basell Basell Poliolefine Italia S.r.l to license for HDPE
Poliolefine Italia S.r.l untuk pengadaan lisensi and LDPE plant; GTC Technology US, LLC to
proses pabrik HDPE dan LDPE; GTC license, basic engineering dan technical
Technology US, LLC untuk pengadaan lisensi, services for Aromatic Recovery Unit (ARU)
rekayasa dasar dan teknik teknologi Aromatic technology; and Texplore Co., Ltd. to license
Recovery Unit (ARU); dan Texplore Co., Ltd., E-Lene technology package for Polypropylene
untuk pengadaan lisensi teknologi E-Lene plant.
untuk pabrik Polypropylene.
Pabrik akan dibangun di Cilegon, Banten dan The plants will be built in Cilegon, Banten and
seluruh pekerjaan tersebut diekspektasi untuk all works are expected to be completed in
selesai pada 2025-2026. 2025-2026.
j. Pada tanggal 10 Januari 2020, CAP j. On January 10, 2020, CAP entered into
menandatangani perjanjian dengan Foster agreement with Foster Wheeler (Thailand)
Wheeler (Thailand) Limited untuk lisensi Limited to license Front-End Engineering
Front-End Engineering Design Contract untuk Design Contract for Balance of Complex
Balance of Complex (desain untuk fasilitas (design of the common facilities such as road,
umum seperti jalan, penerangan jalan, street lighting, telecommunication, drainage)
telekomunikasi, drainase) yang akan berakhir which will expire in 18 months from FEED
18 bulan dari tanggal penyelesaian pekerjaan services completion date.
Front-End Engineering Design.
- 164 -
379
Page 404
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
k. Pada tanggal 4 Mei 2020, CAP k. On May 4, 2020, CAP entered into operating
menandatangani perjanjian sewa menyewa lease agreement for warehouse with PT Panca
gudang dengan PT Panca Puri Perkasa yang Puri Perkasa which will expire in November
akan berakhir pada November 2030. 2030.
l. Pada tanggal 16 Juni 2020, CAP l. On June 16, 2020, CAP entered into land lease
menandatangani perjanjian pemanfaatan agreement for pipeline installation with
lahan untuk pemasangan jalur pipa gas PT Pertamina Gas which will expire on
dengan PT Pertamina Gas yang akan berakhir August 14, 2023.
pada tanggal 14 Agustus 2023.
m. Klaim audit pemerintah m. m. Government audit claim
Catatan akuntansi dan laporan Joint Venture n. The accounting records and reports of the
dan JOC merupakan subjek audit oleh SKK Joint Venture and JOC are subjected to an
Migas, PGE dan/atau Pemerintah. Temuan audit by SKK Migas, PGE and/or the
yang timbul dari audit ini disetujui oleh Grup Government. Findings arising from these
dan dicatat dalam catatan pembukuannya, audits are either agreed by the Group and
atau diperselisihkan. Resolusi klaim yang recorded in its accounting records, or are
disengketakan mungkin memerlukan proses disputed. Resolution of disputed claims may
negosiasi panjang yang dapat berlanjut require a lengthy negotiation process
selama beberapa tahun. extending over a number of years.
SEG-WW o. SEG-WW
Audit 2012 p. Audit 2012
Sampai tanggal 31 Desember 2020, SEG-WW q. As of December 31, 2020, SEG-WW has
memiliki berbagai temuan sengketa yang various disputed findings outstanding
belum selesai sebesar US$ 15.777 ribu untuk amounting to US$ 15,777 thousand for the
periode sampai dengan tahun buku yang periods up to financial year ended
berakhir pada tanggal 31 Desember 2012. December 31, 2012. If these findings
Jika temuan ini diterima, beban pajak materialize, the income tax expense and
penghasilan dan penyisihan produksi terhadap production allowance to PGE will increase by
PGE akan meningkat masing-masing sebesar US$ 5,364 thousand and US$ 631 thousand,
US$ 5.364 ribu dan US$ 631 ribu. respectively.
Manajemen berkeyakinan bahwa temuan r. Management believes that the 2012 audit are
audit 2012 tidak mendasar, sehingga tidak without merit. Therefore, no accruals are
ada akrual yang diakui dalam laporan recognized in the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
s.
Audit 2013-2014 t. Audit 2013-2014
Pada tanggal 26 Mei 2016, Badan Pengawasan u. On May 26, 2016, the Finance and
Keuangan dan Pembangunan ("BPKP") Development Supervisory Agency (“BPKP”)
mengeluarkan laporan audit 2013-2014 issued their 2013-2014 audit report with
dengan temuan sejumlah US$ 3.763 ribu. findings totaling US$ 3,763 thousand. Most of
Sebagian besar temuan berkaitan dengan the findings pertain to the dispute over the
perselisihan mengenai jumlah biaya overhead amount of the parent company overhead and
entitas induk dan beban yang tidak dapat non-deductible expenses recognized by SEG-
dikurangkan yang diakui oleh SEG-WW, WW, with total amount of US$ 1,575 thousand
dengan jumlah keseluruhan sebesar and US$ 2,187 thousand, respectively. On
US$ 1.575 ribu dan US$ 2.187 ribu. Pada September 5, 2016, SEG-WW received a
tanggal 5 September 2016, SEG-WW notification letter from DGB in relation to such
menerima surat pemberitahuan dari audit report with total underpayment of
Direktorat Jenderal Anggaran (“DJA”) Government’s share amounting to US$ 1,250
sehubungan dengan laporan audit tersebut thousand.
dengan jumlah kurang bayar atas bagian
Pemerintah sebesar US$ 1.250 ribu.
Pada tanggal 1 Desember 2016, SEG-WW v. On December 1, 2016, SEG-WW submitted an
mengajukan surat keberatan kepada DJA objection letter to DGB with regards to the
sehubungan dengan surat pemberitahuan underpayment notification letter. To be able to
kekurangan pembayaran. Untuk dapat proceed with the objection process, on
melanjutkan proses keberatan, pada December 2, 2016, SEG-WW paid the
2 Desember 2016, SEG-WW membayar underpayment of Government’s share
kurang bayar bagian Pemerintah sebesar amounting to US$ 1,250 thousand to DGB and
US$ 1.250 ribu kepada DJA dan menyerahkan submitted an objection letter.
surat keberatan.
w.
- 165 -
380
Page 405
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada 26 Januari 2018, SEG-WW menerima x. On January 26, 2018, SEG-WW received the
Surat Menteri Keuangan S-13 /MK.2/2018 Ministry of Finance Letter No. S-13/MK.2/2018
yang menolak keberatan SEG-WW ("Surat rejecting SEG-WW’s objections (the “Decision
Keputusan"). Letter”).
Tahap Objection y. Objection Stage
z.
Pada tanggal 25 April 2018, SEG-WW æ. On April 25, 2018, SEG-WW filed a claim
mengajukan klaim terhadap Kementerian against the Ministry of Finance at the Jakarta
Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara State Administrative Court (“PTUN”) to dispute
Jakarta (“PTUN”) untuk membantah Surat the Decision Letter.
Keputusan.
Pada tanggal 26 November 2018, PTUN ø. On November 26, 2018, PTUN pronounced the
mengumumkan putusan yang mendukung verdicts in favor of SEG-WW. The verdicts are
SEG-WW. Putusannya adalah sebagai berikut: as follows:
1. Mengabulkan semua tuntutan hukum. 1. Grant all of the lawsuits.
a. Kementerian Keuangan tidak memiliki a. The Ministry of Finance has no
wewenang untuk mengumpulkan authority to collect the Non-tax State
Penerimaan Negara Bukan Pajak Revenue (“PNBP”);
(“PNBP”);
b. Kementerian Keuangan tidak memiliki b. The Ministry of Finance has no
wewenang untuk meminta BPKP untuk authority to request an audit to BPKP
melakukan audit tentang kewajiban on SEG-WW’s PNBP obligations;
PNBP SEG-WW;
c. Kementerian Keuangan tidak memiliki c. The Ministry of Finance has no
wewenang untuk memutuskan authority to decide the overpayment
kelebihan pembayaran atau kekurangan or underpayment of SEG-WW’s PNBP
pembayaran dari PNBP SEG-WW based on BPKP audit result;
berdasarkan hasil audit BPKP;
d. Objek perselisihan tersebut melanggar d. The objects of the dispute violated the
hukum PNBP; dan PNBP law; and
e. Objek perselisihan itu bertentangan e. The objects of the dispute were in
dengan general principles of good contrary to the general principles of
governance. good governance.
2. Mengumumkan ketidaksahan dan 2. Declare null and void the Decision Letter.
membatalkan Surat Keputusan.
3. Mewajibkan Kementerian Keuangan untuk 3. Require the Ministry of Finance to revoke
mencabut Surat Keputusan. the Decision Letter.
4. Kementerian Keuangan membayar semua 4. The Ministry of Finance to pay all of the
biaya pengadilan sebesar Rp 272 ribu. court fees of Rp 272 thousand.
Tahap Banding å. Appeal Stage
aa.
Pada tanggal 6 Februari 2019, Kementerian bb. On February 6, 2019, the Ministry of Finance
Keuangan menyerahkan memorandum banding submitted a memorandum of appeal to State
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Administrative High Court (“PTTUN”) in
(“PTTUN”) sebagai tanggapan atas keputusan response to the decision issued by PTUN
yang dikeluarkan oleh PTUN tentang laporan regarding 2013-2014 audit reports. On
audit 2013-2014. Pada 21 Februari 2019, SEG- February 21, 2019, SEG-WW submitted the
WW menyerahkan kontra memorandum contra memorandum of appeal to PTTUN.
banding ke PTTUN.
cc.
Pada tanggal 29 April 2019, PTTUN dd. On April 29, 2019, PTTUN issued its appeal
mengeluarkan keputusan bandingnya yang decision in favour of the Ministry of Finance as
mendukung Kementrian Keuangan sebagai defendant. In its exception, PTTUN accepted
terdakwa. Dalam pengecualiannya, PTTUN the exception of the defendant on the absolute
menerima pengecualian dari terdakwa tentang competence of the court and declared that the
kompentensi absolut pengadilan dan PTUN has no authority to adjudicate such a quo
menyatakan bahwa PTUN tidak berwenang case. In the principal case, the appeal decisions
untuk mengadili perkara a quo. Dalam pokok are as follows:
perkara, keputusan banding adalah sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa keberatan dari SEG- ee. 1. Declare that the objections from SEG-WW,
WW sebagai penggugat tidak bisa as the plaintiffs are not acceptable.
diterima.
2. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk 2. Convict the Plaintiff/Comparable to pay the
membayar biaya perkara dalam dua court fees in the two level of courts which
tingkat pengadilan yang dalam in this appeal examination is determined in
pemerikasan banding ditetapkan sebesar the amount of Rp 250 thousand.
Rp 250 ribu.
- 166 -
381
Page 406
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Sebelum menyampaikan klaim tersebut kepada 3. Prior to the filing of such claims to PTUN,
PTUN, SEG-WW telah mengirim surat klarifikasi SEG-WW had sent a clarification request letter
tentang interpretasi wewenang untuk about the interpretation of authority to solve
menyelesaikan perselisihan. Pada tanggal the dispute. On August 10, 2018, PTTUN
10 Agustus 2018, PTTUN menjawab permintaan replied SEG-WW’s request through a letter
SEG-WW melalui surat yang menyatakan stating that in accordance with the Supreme
bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Court Circular Letter No. 4 year 2016, and after
Agung No. 4 tahun 2016, dan setelah the issuance of Law No. 30 year 2014
dikeluarkannya Undang-Undang No. 30 tahun regarding the state administration, the
2014 tentang administrasi negara, bahwa authority to solve the dispute related to the
wewenang untuk menyelesaikan sengketa state administrative would be under PTUN.
terkait administrasi negara akan berada di
bawah PTUN.
Tahap Kasasi ff. Cassation Stage
4.
Pada tanggai 23 Mei 2019, SEG-WW gg. On May 23, 2019, SEG-WW requested a
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung cassation to the Supreme Court in response to
sebagai tanggapan terhadap keputusan PTUN the PTUN decision above, which opposed their
di atas, yang bertentangan dengan jawaban response to the SEG-WW clarification letter. On
mereka terhadap surat klarifikasi SEG-WW. June 10, 2019, the Ministry of Finance filed a
Pada 10 Juni 2019, Kementerian Keuangan counter appeal to the Supreme Court. Based on
mengajukan kontra memori kasasi ke acceptance letter for the appeal decision
Mahkamah Agung. Berdasarkan surat received by SEG-WW on January 27, 2020, the
penerimaan untuk keputusan kasasi yang Supreme Court rejected the appeal filled by
diterima oleh SEG-WW pada 27 Januari 2020, SEG-WW.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang
diajukan oleh SEG-WW.
Pada tanggal 16 Juli 2020, SEG-WW 5. On July 16, 2020, SEG-WW submit a review to
menyerahkan nota peninjauan kembali ke the Supreme Court. As of December 31, 2020,
Mahkamah Agung. Sampai dengan tanggal management is still in the judicial review
31 Desember 2020, manajemen masih dalam process of the cassation decision. Management
proses peninjauan kembali atas keputusan believes that there has been a major error in
kasasi tersebut. Manajemen berkeyakinan the appeal decision because it is not in
bahwa ada kesalahan besar pada keputusan accordance with the new law that has been
kasasi karena tidak sesuai dengan undang- updated, so that no accruals of prepaid tax are
undang baru yang telah diperbarui, sehingga recognized in the consolidated financial
tidak ada akrual atas pajak dibayar dimuka statements.
yang diakui dalam laporan keuangan
konsolidasian.
Audit 2015 hh. 2015 Audit
Pada tanggal 15 September 2017, BPKP ii. On September 15, 2017, BPKP issued their
menerbitkan laporan audit 2015 dengan 2015 audit report with findings totaling
temuan berjumlah US$ 2.234 ribu. Sebagian US$ 2,234 thousand. Most of the findings
besar temuan berkaitan dengan perselisihan pertain to the dispute over the amount of the
jumlah overhead perusahaan induk dan biaya parent company overhead and non-deductible
yang tidak dapat dikurangkan yang diakui oleh expenses recognized by SEG-WW, with
SEG-WW, dengan jumlah total masing-masing total amount of US$ 1,286 thousand and
US$ 1.286 ribu dan US$ 947 ribu. Selanjutnya, US$ 947 thousand, respectively. Subsequently,
pada 2016, temuan terkait dengan biaya yang in 2016, the findings related to non-deductible
tidak dapat berkurang dari US$ 947 ribu were reduced from US$ 947 thousand to
menjadi US$ 380 ribu. US$ 380 thousand.
jj.
Karena SEG-WW berada dalam posisi rugi pada kk. Since SEG-WW was in a loss position in 2015,
tahun 2015, temuan-temuan ini kemudian these findings were then carried forward to
diteruskan ke tahun 2016, sebagai koreksi rugi 2016, as tax loss carry forward correction.
fiskal yang harus dilakukan.
ll.
- 167 -
382
Page 407
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Audit 2016 mm. 2016 Audit
nn.
Pada 1 Juli 2019, BPKP menerbitkan laporan On July 1, 2019, BPKP issued its 2016
audit 2016 dengan temuan berjumlah audit report with findings totalling
US$ 2.165 ribu. Sebagian besar temuan US$ 2,165 thousand. Most of the findings
berkaitan dengan perselisihan mengenai pertain to the dispute over the amount of the
jumlah overhead perusahaan induk dan biaya parent company overhead and non-deductible
yang tidak dapat dikurangkan yang diakui oleh expenses recognized by the Company, with
SEG-WW, dengan jumlah total masing-masing total amount of US$ 1,505 thousand and
sebesar US$ 1.505 ribu dan US$ 660 ribu US$ 660 thousand (including US$380 thousand
(termasuk US$ 380 ribu untuk koreksi rugi of 2015 tax loss carryforward correction),
fiskal tahun 2015). Pada tanggal 12 Februari respectively. On February 12, 2020, SEG-WW
2020, SEG-WW menerima surat pemberitahuan received a letter of underpayment from DJA
kurang bayar dari DJA sebesar US$ 213 ribu amounting to US$ 213 thousand and
dan US$ 2 ribu. SEG-WW telah membayar US$ 2 thousand. SEG-WW paid the amount
jumlah yang ditagihkan tersebut di bulan Maret billed in March 2020 and management does not
2020 dan manajemen tidak berencana untuk plan to file an objection.
mengajukan keberatan.
Kelompok Kontraktor Darajat oo. Darajat Contractor Group
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, pp. As of December 31, 2020, the SEGD-I and
SEGD-I and SEGD-II (“Kelompok Kontraktor SEGD-II (“Darajat Contractor Group”) has
Darajat”) memiliki berbagai temuan audit dari various audit findings from the Government
auditor Pemerintah sejumlah US$ 11.815 ribu auditors amounting to US$ 11,815 thousand
untuk periode 2004-2016. Manajemen for the period of 2004-2016. Management
berkeyakinan bahwa, sesuai dengan peraturan believes that, in accordance with Indonesia tax
perpajakan Indonesia, Pertamina Production regulation, Pertamina Production Allowance
Allowance (“PPA”) dapat dikategorikan sebagai (“PPA”) can be categorized as expenses from
biaya yang dikeluarkan oleh Kelompok Darajat Contractor Group to obtain, maintain
Kontraktor Darajat untuk memperoleh, and manage their income. Based on that fact,
memelihara dan mengelola pendapatannya. management believes that PPA should be
Atas dasar itu, manajemen berkeyakinan classified as deductible expenses that could be
bahwa PPA harus diklasifikasikan sebagai biaya used as deduction of government portion. If
yang dapat dikurangkan sehingga diperlakukan these findings materialize, the income tax
sebagai pengurang perhitungan bagian expense will increase by US$ 5,607 thousand.
pemerintah. Jika temuan ini terlaksana, beban
pajak penghasilan akan meningkat sebesar
US$ 5.607 ribu.
Sehubungan dengan temuan auditor qq. In relation with other government auditor
Pemerintah lainnya, DJA menerbitkan Surat findings, Directorate General of Budget (“DGB”)
Bagian Pemerintah yang kurang bayar untuk issued underpayment Government Letter for
periode 2013-2016 sejumlah US$ 1.220 ribu period 2013 – 2016 amounting to US$ 1,220
yang telah dibayarkan oleh Kelompok thousand that have been paid by Darajat
Kontraktor Darajat. Jika sisa temuan ini Contractor Group. If the balance of this audit
diperhitungkan, beban pajak penghasilan akan findings has been considered, income tax
meningkat sebesar U$ 890 ribu. expense will increase by US$ 890 thousand.
rr.
Audit 2004-2012 ss. A 2004-2012 Audit
tt.
Kelompok Kontraktor Darajat memiliki uu. Darajat Contractor Group have several audit
berbagai temuan audit dari auditor Pemerintah findings from Government auditor for period
untuk periode 2004-2012 sejumlah US$ 3.465 2004-2012 amounting to US$ 3,465 thousand
ribu terkait temuan PPA dan US$ 2.214 ribu in relation with PPA finding and US$ 2,214
terkait temuan lainnya. DJA belum thousand in relation with other findings. DGB
menerbitkan surat bagian Pemerintah yang have not issued underpayment Government
kurang bayar terkait audit ini. Jika temuan letter in relation with this audit. If the findings
terkait PPA diperhitungkan, beban pajak related with PPA has been considered, income
penghasilan akan meningkat sebesar tax expense will be increase by US$ 3,465
US$ 3.465 ribu. Dan jika temuan lain thousand. And if other audit findings has been
diperhitungkan, beban pajak penghasilan akan considered, income tax expense will be
meningkat sebesar US$ 753 ribu. increase by US$ 753 thousand.
- 168 -
383
Page 408
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Audit 2006 dan 2010 vv. 2006 and 2010 Audit
Pada tahun 2013 dan 2014, Direktorat Jenderal ww. In 2013 and 2014, Directorate General of Tax
Pajak (“DJP”) menerbitkan surat ketetapan (“DGT”) issued tax assessment regarding PPA
pajak terkait klaim audit PPA untuk tahun fiskal audit claims for fiscal year 2006 and 2010. The
2006 dan 2010. Kelompok Kontraktor Darajat Darajat Contractor group filed an objection to
mengajukan keberatan atas SKP ini, yang this tax assessment, which was rejected by
ditolak oleh DJP. Dalam hal ini, Kelompok DGT. In this regard, the Darajat Contractor
Kontraktor Darajat mengajukan banding ke Group filed appeals to the tax court on
pengadilan pajak pada 22 Juni 2015 yang June 22, 2015 which result was in favor to the
hasilnya menguntungkan kelompok Kontraktor Darajat Contractor group for fiscal year 2006
Darajat untuk tahun fiskal 2006 sejumlah amounting to US$ 115 thousand. DGT filed
US$ 115 ribu. DJP mengajukan pertimbangan reconsideration against the result to the
ulang terhadap hasilnya ke Mahkamah Agung Supreme Court on May 23, 2017 and is still
pada tanggal 23 Mei 2017 dan masih awaiting the Supreme Court decision for this
menunggu keputusan Mahkamah Agung untuk reconsideration.
peninjauan kembali ini.
xx.
Kelompok Kontraktor Darajat menerima The Darajat Contractor Group received tax
putusan pengadilan pajak tertanggal court verdict dated February 19, 2018 in
19 Februari 2018 sehubungan dengan temuan relation to PPA audit finding for fiscal year 2010
audit PPA untuk tahun fiskal 2010 sebesar amounting to US$ 186 thousand, which
US$ 186 ribu, yang menyetujui keputusan DJP. approved the DGT decision. On May 18, 2018,
Pada tanggal 18 Mei 2018, Kelompok the Darajat Contractor Group re-submitted an
Kontraktor Darajat mengajukan kembali appeal to the Supreme Court related to this
banding ke Mahkamah Agung terkait dengan matter.
masalah ini.
Pada tanggal 14 Januari 2019, Kelompok On January 14, 2019, Darajat Contractor Group
Kontraktor Darajat menerima keputusan received verdicts from Supreme Court in
pengajuan kembali dari Mahkamah Agung relation with PPA audit finding audit fiscal 2010
terkait dengan temuan audit PPA tahun fiskal that reject the appeal from Darajat Contractor
2010 yang menolak permintaan pengajuan Group. As of now, the management is still
kembali dari Kelompok Kontraktor Darajat. reviewing probability of legal action in relation
Saat ini, manajemen masih mengkaji with this case.
kemungkinan tindakan hukum terkait kasus
ini.
Untuk surat ketetapan pajak lainnya terkait For other tax assessments relating to the 2010
audit 2010 sebesar US$ 194 ribu, pengadilan audit of US$ 194 thousand, the tax court issued
pajak mengeluarkan keputusan yang memihak a decision in favor of SEGD-II on
SEGD-II di tanggal 5 September 2019. DJP 5 September 2019. The DGT submitted a
mengajukan peninjauan kembali terhadap hasil review of the results of the Supreme Court
keputusan Mahkamah Agung pada decision on December 12, 2019 and is still
12 Desember 2019 dan masih menunggu awaiting a Supreme Court decision on review.
keputusan Mahkamah Agung atas peninjauan
kembali tersebut.
PPN ditangguhkan Deferred VAT
Sebagaimana dinyatakan di Surat Ketetapan As stated in the Tax Assessment Letter (SKP)
Pajak (SKP) yang dikeluarkan oleh Kantor issued by the Individual & Corporate Tax Office
Pajak Badan & Orang Asing (Badora) untuk (Badora) for the Darajat Contracting Group on
Kelompok Kontraktor Darajat pada 24 Januari January 24, 2000, the Darajat Contracting
2000, Kelompok Kontraktor Darajat harus Group must pay all deferred VAT amounting to
membayar semua PPN ditangguhkan sebesar Rp 90 billion.
Rp 90 miliar.
Kelompok Kontraktor Darajat mengajukan The Darajat Contractor Group filed an objection
keberatan atas surat tersebut dan berdasarkan letter and based on a decree from the DGT on
surat keputusan dari DJP tanggal 7 Februari February 7, 2001, the amount to be paid was
2001, jumlah yang harus dibayar berkurang reduced to Rp 71 billion and a fine of Rp 1.4
menjadi sebesar Rp 71 miliar dan ditambahkan billion was added. Based on the decree, the
denda sebesar Rp 1,4 miliar. Atas surat Darajat Contractor Group pays the deferred
keputusan tersebut Kelompok Kontraktor VAT including penalties and then submits an
Darajat membayar PPN ditangguhkan appeal to the tax court for the obligation to pay
termasuk denda dan kemudian mengajukan the deferred VAT along with the value of the
banding ke pengadilan pajak atas keharusan penalty.
untuk membayar PPN yang ditangguhkan
beserta nilai dendanya.
- 169 -
384
Page 409
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada tanggal 3 Januari 2002, Kelompok On January 3, 2002, the Darajat Contracting
Kontraktor Darajat menerima Surat Tagihan Group received a Tax Collection Letter stating
Pajak yang menyatakan adanya denda that there was a late payment penalty for
keterlambatan bayar atas PPN ditangguhkan deferred VAT amounting to Rp 21.7 billion.
sebesar Rp 21,7 miliar.
Pada tanggal 3 Mei 2002, pengadilan pajak On May 3, 2002, the tax court issued a decision
mengeluarkan keputusan yang menyetujui approving the tax office's assessment which
penilaian kantor pajak yang menyatakan states that the deferred VAT must be paid.
bahwa PPN tangguhan tersebut harus dibayar. Therefore, the Darajat Contracting Group
Oleh karena itu, Kelompok Kontraktor Darajat appealed to the Supreme Court against the
mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas court's decision.
keputusan pengadilan tersebut.
Pada September 2002, Kelompok Kontraktor In September 2002, the Darajat Contracting
Darajat membayar Rp 1,9 miliar dari denda Group paid Rp 1.9 billion of the previously
yang ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar determined fine of Rp 21.7 billion. The amount
Rp 21,7 miliar. Jumlah yang dibayarkan paid was charged to the December 31, 2002
tersebut telah dibebankan di laporan laba rugi income statement.
31 Desember 2002.
Pada September 2003, Mahkamah Agung In September 2003, the Supreme Court issued
mengeluarkan keputusan yang berpihak pada a decision in favor of the Dajarat Contracting
Kelompok Kontraktor Dajarat. Selanjutnya, di Group. Subsequently, on May 27, 2004, the
tanggal 27 Mei 2004, DJP mengeluarkan surat DGT issued a decree on the implementation of
keputusan tentang pelaksanaan keputusan dari a decision from the Supreme Court that
Mahkamah Agung yang membatalkan canceled the obligation to pay deferred VAT for
keharusan untuk membayar PPN ditangguhkan the Darajat Contractor Group.
untuk Kelompok Kontraktor Darajat.
Namun, di Juni 2004, DJP mengeluarkan However, in June 2004, the DGT issued a
keputusan lebih lanjut untuk membatalkan further decision to cancel the decision letter on
surat keputusan tentang pelaksanaan the implementation of the decision from the
keputusan dari Mahkamah Agung. Supreme Court.
Pada November 2010, Kelompok Kontraktor In November 2010, the Darajat Contracting
Darajat melalui suratnya ke kantor pajak telah Group through its letter to the tax office
meminta proses pemindahbukuan sebesar requested the book-entry process of Rp 71
Rp 71 miliar dan pengembalian dana denda billion and refund of a fine of Rp 1.4 billion.
sebesar Rp 1,4 miliar.
Pada Juni 2013, Kelompok Kontraktor Darajat In June 2013, the Darajat Contracting Group
menerima surat penyitaan untuk rekening received a seizure letter for its bank account
banknya dari kantor pajak untuk menerima from the tax office to receive payment for the
pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak 2002 2002 Tax Assessment Letter. The Tax Office is
tersebut. Kantor Pajak masih berpendapat still of the opinion that the Darajat Contracting
bahwa Kelompok Kontraktor Darajat perlu Group needs to pay a late fee on unpaid
membayar denda keterlambatan atas PPN deferred VAT amounting to Rp 21.7 billion. The
ditangguhan yang belum dibayar sebesar Darajat Contracting Group filed a lawsuit for
Rp 21,7 miliar. Kelompok Kontraktor Darajat the confiscation letter. On August 19, 2014
mengajukan gugatan atas surat penyitaan through a decree from the tax court, the
tersebut. Pada tanggal 19 Agustus 2014 Darajat Contracting Group won the suit.
melalui surat keputusan dari pengadilan pajak,
Kelompok Kontraktor Darajat memenangkan
gugatan tersebut.
Sebagaimana dijelaskan diatas, PPN As explained above, deferred VAT of Rp 72.4
ditangguhkan sebesar Rp 72,4 miliar setara billion, equivalent to US $ 5.2 million, was paid
dengan US$ 5,2 juta telah dibayar dan dicatat and recorded as other account receivables from
sebagai piutang lain-lain kepada pihak ketiga - third parties - noncurrent in the consolidated
tidak lancar di laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
- 170 -
385
Page 410
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
x
Kelompok Kontraktor Darajat meyakini jumlah The Darajat Contracting Group believes the
tersebut akan dikembalikan oleh Kantor Pajak amount will be returned by the Tax Office or
atau diganti dari Pemerintah Indonesia (“GOI”) replaced by the Government of Indonesia
sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung, ("GOI") in accordance with the decision of the
yang berpihak pada Kelompok Kontraktor Supreme Court, which is in favor of the Darajat
Darajat. Karena Kelompok Kontraktor Darajat Contracting Group. Because the Darajat
telah mulai membayar “Government Share” Contracting Group has begun to pay
sesuai dengan ketentuan JOC dan Peraturan "Government Share" in accordance with JOC
Pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, provisions and applicable Government
tidak ada penyisihan kerugian penurunan nilai Regulations. Therefore, no allowance for
untuk piutang atas PPN yang ditangguhkan receivables from deferred VAT has been
yang telah diakui di laporan keuangan recognized in the consolidated financial
konsolidasian. statements.
Audit 2013-2014 2013-2014 Audit
yy.
Pada tanggal 5 September 2016, Kelompok zz. On September 5, 2016, the Darajat’s
Kontraktor Darajat menerima surat ketetapan Contractor Group received audit findings
kurang bayar bagian pemerintah sebesar assessment letter claiming an underpayment of
US$ 1.043 ribu, terkait temuan tahun 2013- the government share amounting to US$ 1,043
2014. Kelompok Kontraktor telah membayar thousand, related to year 2013-2014 findings.
jumlah tersebut dan mengajukan surat The Contractor group has paid the amount and
keberatan kepada DJA pada tanggal submitted objection letter to DGB on
1 Desember 2016. Kelompok Kontraktor December 1, 2016. The Darajat’s Contractor
Darajat telah mengirimkan surat pengajuan Group has sent the submission letter for new
bukti baru sesuai dengan PP No. 34 tahun proof on January 25, 2018 in accordance with
2010 pada tanggal 25 Januari 2018. Pada PP No. 34 Year 2010. On January 26, 2018,
tanggal 26 Januari 2018, DJA telah DGB issued decision letter for overpayment of
mengeluarkan surat keputusan lebih bayar government share for the year 2013-2014.
bagian pemerintah tahun 2013-2014. Based on the decision letter, DGB approved the
Berdasarkan surat keputusan tersebut, DJA objection amounting to US$ 15 thousand.
memberi persetujuan atas keberatan sebesar
US$ 15 ribu.
ææ.
Tahap Objection øø. Objection Stage
åå.
Pada tanggal 25 April 2018, Kelompok aaa. On April 25, 2018, the Darajat’s Contractor
Kontraktor Darajat mengajukan klaim terhadap Group filed a claim against the Ministry of
Kementerian Keuangan di PTUN untuk Finance at the PTUN to dispute the Decision
membantah Surat Keputusan. Letter.
Pada tanggal 26 November 2018, PTUN bbb. On November 26, 2018, PTUN announced the
mengumumkan putusan yang mendukung verdicts in favor of the Darajat Contractor
Kelompok Kontraktor Darajat. Putusannya Group. The verdicts are as follows:
adalah sebagai berikut:
1) Mengabulkan semua tuntutan hukum. 1) Grant all of the lawsuits.
a. Kementerian Keuangan tidak memiliki a. The Ministry of Finance has no authority
wewenang untuk mengumpulkan to collect the Non-tax State Revenue
Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”);
(“PNBP”);
b. Kementerian Keuangan tidak memiliki b. The Ministry of Finance has no authority
wewenang untuk meminta BPKP untuk to request an audit to BPKP on the
melakukan audit tentang kewajiban Darajat Contractor Group PNBP
PNBP Kelompok Kontraktor Darajat; obligations;
c. Kementerian Keuangan tidak memiliki c. The Ministry of Finance has no authority
wewenang untuk memutuskan to decide the overpayment or
kelebihan pembayaran atau underpayment of the Darajat Contractor
kekurangan pembayaran dari PNBP group PNBP based on BPKP audit result;
Kelompok Kontraktor Darajat
berdasarkan hasil audit BPKP;
d. Objek perselisihan tersebut melanggar d. The objects of the dispute violated the
hukum PNBP; dan PNBP law; and
e. Objek perselisihan itu bertentangan e. The objects of the dispute were in
dengan general principles of good contrary to the general principles of
governance good governance
2) Mengumumkan ketidaksahan dan 2) Declare null and void the Decision Letter.
membatalkan Surat Keputusan.
3) Mewajibkan Kementerian Keuangan untuk 3) Require the Ministry of Finance to revoke
mencabut Surat Keputusan. the Decision Letter.
4) Kementerian Keuangan membayar semua 4) The Ministry of Finance to pay all of the
biaya pengadilan sebesar Rp 282 ribu. court fees of Rp 282 thousand.
- 171 -
386
Page 411
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Tahap Banding ccc. Appeal Stage
ddd.
Pada tanggal 6 Februari 2019, Kementerian eee. On February 6, 2019, the Ministry of Finance
Keuangan menyerahkan memorandum banding has submitted a memorandum of appeal to
ke PTTUN sebagai tanggapan atas keputusan PTTUN in response to the decision issued by
yang dikeluarkan oleh PTUN tentang laporan PTUN regarding 2013 – 2014 audit reports. On
audit 2013-2014. Pada 21 Februari 2019, February 21, 2019, the Darajat Contractor
Kelompok Kontraktor Darajat menyerahkan Group submitted a contra memorandum of
kontra memorandum banding ke PTTUN. appeal to PTTUN.
fff.
Pada tanggal 29 April 2019, PTTUN ggg. On April 29, 2019, PTTUN issued its appeal
mengeluarkan keputusan bandingnya untuk decision in favor of the MoF as defendant. In its
mendukung Kementerian Keuangan sebagai exception, PTTUN accepted the exception of the
terdakwa. Dalam pengecualiannya, PTTUN defendant on the absolute competence of the
menerima pengecualian terdakwa atas court and declared that the PTUN has no
kompetensi absolut pengadilan dan authority to adjudicate such a quo case. In the
menyatakan bahwa PTUN tidak memiliki principal case, the appeal decisions are as
wewenang untuk mengadili kasus quo follows:
tersebut. Dalam kasus utama, keputusan
banding adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa keberatan dari hhh. 1. Declare that the objections from Darajat
Kelompok Kontraktor Darajat sebagai Contractor Group, as the paintiffs is not
penggugat tidak bisa diterima. acceptable.
2. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk 2. Convict the Plaintiff/Comparable to pay the
membayar biaya pengadilan di dua court fees in the two level of courts which
tingkat pengadilan yang dalam in this appeal examination is determined in
pemeriksaan banding ini ditentukan the amount of Rp 250 thousand.
sebesar Rp 250 ribu.
Sebelum mengajukan klaim tersebut kepada iii. Prior to the filing of such claims to PTUN, the
PTUN, Kelompok Kontraktor Darajat telah Darajat Contractor Group had sent a
mengirim surat klarifikasi tentang interpretasi clarification letter about the interpretation of
otoritas untuk menyelesaikan perselisihan. authority to solve the dispute. On August 10,
Pada 10 Agustus 2018, PTTUN menjawab 2018, PTTUN replied the Darajat Contractor
permintaan Kelompok Kontraktor Darajat group’s request through letter stating that in
melalui surat yang menyatakan bahwa sesuai accordance with the Supreme Court Circular
dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Letter No. 4 year 2016, and after the issuance
tahun 2016, dan setelah penerbitan UU No. 30 of Law No. 30 year 2014 regarding the state
tahun 2014 tentang administrasi negara, administration, the authority to solve the
wewenang untuk menyelesaikan sengketa dispute related to the state administrative
terkait administrasi negara akan berada di would be under PTUN.
bawah PTUN.
jjj.
Tahap Kasasi kkk. Cassation Stage
lll.
Pada tanggal 23 Mei 2019, Kelompok mmm. On May 23, 2019, the Darajat Contractor
Kontraktor Darajat mengajukan kasasi ke Group filed a cassation to the Supreme Court in
Mahkamah Agung sebagai tanggapan terhadap response to the PTUN decision above, which
keputusan PTUN di atas, yang bertentangan contrary to their reply to the Darajat
dengan jawaban mereka terhadap surat Contractor Group’s clarification letter. On
klarifikasi Kelompok Kontraktor Darajat. Pada June 10, 2019, the MOF filed a contra memory
10 Juni 2019, Kementerian Keuangan to the cassation to the Supreme Court. Based
mengajukan kontra memori ke kasasi ke on an appeal decision received by the Darajat
Mahkamah Agung. Berdasarkan surat Contractor Group, the Supreme Court rejected
keputusan kasasi yang diterima oleh Kelompok the appeal submitted by the Darajat Contractor
Kontraktor Darajat, Mahkamah Agung menolak Group.
kasasi yang diajukan oleh Kelompok
Kontraktor Darajat.
Pada tanggal 16 Juli 2020, Kelompok nnn. On July 16, 2020, Darajat Contractor Group
Kontraktor Darajat menyerahkan nota submit a review to the Supreme Court. As of
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. December 31, 2020, management is still in the
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, judicial review process of the cassation
manajemen masih dalam proses peninjauan decision. Management believes that there is a
kembali atas keputusan kasasi tersebut. substantial error in the decision of the
Manajemen berkeyakinan bahwa ada cassation because it is not in accordance with
kesalahan besar pada keputusan kasasi karena the new law that has been updated, so that no
tidak sesuai dengan undang-undang baru yang accruals of prepaid taxes are recognized in the
telah diperbarui, sehingga tidak ada akrual consolidated financial statements.
atas pajak dibayar dimuka yang diakui dalam
laporan keuangan konsolidasian.
ooo.
- 172 -
387
Page 412
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Audit 2015 ppp. 2015 Audit
Pada tanggal 15 September 2017, BPKP qqq. On September 15, 2017, BPKP issued their
mengeluarkan laporan audit 2015 dengan 2015 audit report with findings totaling
temuan sejumlah US$ 885 ribu. Sebagian US$ 885 thousand. Most of the findings pertain
besar temuan berkaitan dengan PPA dan to the PPA and the completeness of
kelengkapan dokumentasi masing-masing documentation amounting to US$ 626
sebesar US$ 626 ribu dan US$ 129 ribu. Pada thousand and US$ 129 thousand, respectively.
tanggal 13 Maret 2018, Kelompok Kontraktor On March 13, 2018, the Darajat’s Contractor
Darajat menerima dari DJA surat penilaian group received from DGB the assessment letter
kurang bayar untuk bagian pemerintah sebesar of underpayment for the government share
US$ 88 ribu. Pada tanggal 12 April 2018, amounting to US$ 88 thousand. On
Kelompok Kontraktor Darajat membayar April 12, 2018, the Darajat Contractor Group
jumlah tersebut dan mengajukan surat paid this amount and submitted an objection
keberatan kepada DJA pada tanggal 7 Juni letter to DGB on June 7, 2018.
2018.
rrr.
Berdasarkan surat keputusan DJA pada 23 Juli sss. Based on the DGB’s decision letter on July 23,
2019, DJA menolak keberatan yang diajukan 2019, DGB rejected the objections raised by
oleh Kelompok Kontraktor Darajat. Sehingga, the Darajat Contractor Group. Thus, in
sebagai respon atas surat keputusan tersebut, response to the decision letter, management
manajemen telah menghapus pembayaran has written off the prepayment and recorded
dimuka dan mencatat kerugian tersebut di the loss in statement of profit or loss and other
laporan laba rugi dan penghasilan comprehensive income in the 2019.
komprehensif lain di tahun 2019.
Audit 2016 ttt. 2016 Audit
Pada tanggal 23 Juli 2020, Kelompok uuu. In July 23, 2020, Darajat Contractor Group
Kontraktor Darajat telah menerima laporan received audit report 2016 from BPKP with
audit tahun 2016 yang diterbitkan oleh BPKP total findings amounting to US$ 1,354
dengan total temuan sebesar US$ 1.354 ribu. thousand. Further, on August 14, 2020,
Selanjutnya, pada tanggal 14 Agustus 2020, Darajat Contractor Group received verdicts
from DGB in relation with those audit finding
Kelompok Kontraktor Darajat menerima surat
with under payment from Government
pemberitahuan dari DJA terkait laporan audit amounting to US$ 86 thousand, that was paid
tersebut dengan total kurang bayar bagian by Darajat Contractor Group on September 2,
Pemerintah sebesar US$ 86 ribu, yang 2020. SEGDL recorded loss of those findings in
dibayarkan oleh Kelompok Kontraktor Darajat 2020.
pada tanggal 2 September 2020. SEGDL
mencatat biaya kerugian atas temuan tersebut
pada tahun 2020.
vvv.
SEGSL www. SEGSL
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, xxx. As of December 31, 2020, SEGSL has various
SEGSL memiliki berbagai temuan audit dari audit findings from the Government auditors
auditor Pemerintah sebesar US$ 53.915 ribu amounting to US$ 53,915 thousand for the
untuk periode 2008-2016. Jumlah ini termasuk period of 2008-2016. This amount includes PPA
PPA sebesar US$ 16.846 ribu. Manajemen amounting to US$ 16,846 thousand.
berkeyakinan bahwa, sesuai dengan peraturan Management believes that, in accordance with
perpajakan Indonesia, PPA dikategorikan Indonesia tax regulation, PPA can be
sebagai biaya yang dikeluarkan oleh Kelompok categorized as expenses from Darajat
Kontraktor Darajat untuk memperoleh, Contractor Group to obtain, maintain and
memelihara dan mengelola pendapatannya. manage their income. Based on that fact,
Atas dasar itu, manajemen berkeyakinan management believes that PPA should be
bahwa PPA harus diklasifikasikan sebagai biaya classified as deductible expenses that can be
yang dapat dikurangkan sehingga diperlakukan used as deduction of government portion. If
sebagai pengurang perhitungan bagian these findings materialize, the income tax
pemerintah. Jika temuan ini terlaksana, beban expense will increase by US$ 16,846 thousand.
pajak penghasilan akan meningkat sebesar
US$ 16.846 ribu.
yyy.
Sehubungan dengan temuan auditor zzz. In relation with other Government auditor
Pemerintah lainnya, DJA menerbitkan surat findings, DGB issued underpayment
bagian pemerintah yang kurang bayar periode government letter for 2013-2016 amounting to
2013-2016 sejumlah US$ 10.656 ribu yang US$ 10,656 thousand that have been paid by
telah dibayarkan oleh SEGSL. Jika sisa temuan SEGSL. If the remaining of the findings has
ini diperhitungkan, beban pajak penghasilan been considered, income tax expense will
akan meningkat sebesar US$ 1.908 ribu. increase by US$ 1,908 thousand.
- 173 -
388
Page 413
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Audit 2008 – 2012 æææ. 2008 – 2012 Audit
SEGSL memiliki berbagai temuan audit dari øøø. SEGSL have several audit findings from
auditor Pemerintah untuk periode 2008-2012 Government auditor for periods 2008 -2012
sejumlah US$ 10.963 ribu terkait PPA dan amounting to US$ 10,963 thousand in relation
US$ 3.889 ribu terkait temuan lainnya. DJA with PPA and US$ 3,889 thousand in relation
belum menerbitkan surat bagian Pemerintah with other findings. DGB has not issued
yang kurang bayar terkait audit ini. Jika underpayment Government letter for this audit.
temuan terkait PPA akan diperhitungkan, maka If PPA findings has been considered, income
beban pajak penghasilan akan meningkat tax expense will be increase by
sebesar US$ 10.963 ribu. Dan jika temuan lain US$ 10,963 thousand. And if other audit
diperhitungkan, beban pajak penghasilan akan findings has been considered, income tax
meningkat sebesar US$ 1.322 ribu. expense will increase by US$ 1,322 thousand.
PPN ditangguhkan ååå. Deferred VAT
aaaa.
Sebagaimana dinyatakan di SKP yang bbbb. As stated in the SKP issued by the Badora Tax
dikeluarkan oleh Kantor Pajak Badora pada Office on June 23, 2000, SEGSL must pay all
23 Juni 2000, SEGSL harus membayar semua deferred VAT amounting to Rp 17.5 billion.
PPN ditangguhkan sebesar Rp 17,5 miliar. SEGSL submitted an objection to the letter on
SEGSL mengajukan keberatan atas surat September 18, 2000 which was rejected by the
tersebut di 18 September 2000 yang dimana DGT on November 7, 2001.
telah ditolak oleh DJP di tanggal 7 November
2001.
Pada tanggal 27 Maret 2002 SEGSL cccc. On March 27, 2002 the SEGSL submitted an
mengajukan banding ke pengadilan pajak. appeal to the tax court. On April 11, 2002,
Pada tanggal 11 April 2002, SEGSL menerima SEGSL received a Tax Collection Letter stating
Surat Tagihan Pajak yang menyatakan that there was a late payment penalty on VAT
adanya denda keterlambatan bayar atas suspended of Rp 5.6 billion. As stipulated in the
PPN ditangguhkan sebesar Rp 5,6 miliar. tax law, SEGSL pays the deferred VAT including
Sebagaimana diatur di hukum pajak, SEGSL a fine of Rp 23.1 billion.
membayar PPN ditangguhkan termasuk denda
sebesar Rp 23,1 miliar.
Pada tanggal 26 Agustus 2002, Pengadilan dddd. On August 26, 2002, the Tax Court issued a
Pajak mengeluarkan keputusan yang berpihak decision in favor of the SEGSL. Based on the
pada SEGSL. Berdasarkan keputusan tersebut decision, the Tax Court stated that SEGSL had
Pengadilan Pajak menyatakan SEGSL an underpayment of Rp.595 million, so the
mempunyai kurang bayar sebesar Rp 595 juta, amount that had to be returned by the DGT
sehingga jumlah yang harus dikembalikan was Rp 22.5 billion. SEGSL recognized the
oleh DJP sebesar Rp 22,5 miliar. SEGSL expense of Rp 595 million in the year the Tax
mengakui beban atas Rp 595 juta pada tahun Court underpayment decision was issued.
dikeluarkannya keputusan kurang bayar oleh
Pengadilan Pajak.
Pada tanggal 22 November 2002, DJP eeee. On November 22, 2002, the DGT appealed the
mengajukan banding atas keputusan tersebut decision to the Supreme Court. On January 26,
ke Mahkamah Agung. Pada 26 Januari 2004, 2004, the Supreme Court issued a decision in
Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan favor of SEGSL namely rejecting the appeal
yang berpihak pada SEGSL yaitu menolak submitted by the DGT.
banding yang diajukan oleh DJP.
Sejak tanggal dari keputusan Mahkamah ffff. Since the date of the Supreme Court's
Agung, SEGSL melakukan beberapa diskusi decision, SEGSL conducted several discussions
dengan DJP dan managemen berkeyakinan with DGT and management believes that DGT
bahwa DJP mengetahui bahwa keputusan is aware that the Supreme Court's decision is in
Mahkamah Agung berpihak pada SEGSL dan favor of SEGSL and will pay VAT refunds.
akan membayar pengembalian PPN.
Sebagaimana dijelaskan diatas, PPN gggg. As explained above, deferred VAT of Rp 22.5
ditangguhkan sebesar Rp 22,5 miliar setara billion, equivalent to US$ 1.6 million, was paid
dengan US$ 1,6 juta telah dibayar dan dicatat and recorded as other accounts receivable from
sebagai piutang lain-lain kepada pihak ketiga – third parties - noncurrent in the consolidated
tidak lancar di laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
- 174 -
389
Page 414
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
SEGSL meyakini jumlah tersebut akan hhhh. SEGSL believes that the amount will be
dikembalikan oleh DJP atau diganti oleh GOI returned by DGT or replaced by GOI in
sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung, accordance with the decision of the Supreme
yang berpihak pada SEGSL, karena SEGSL Court, which sides with SEGSL, because SEGSL
telah mulai membayar “Government Share” has begun to pay "Government Share" in
sesuai dengan ketentuan JOC dan Peraturan accordance with JOC provisions and applicable
Pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, Government Regulations. Therefore, no
tidak ada penyisihan kerugian penurunan nilai allowance for impairment losses for receivables
untuk piutang atas PPN yang ditangguhkan from deferred VAT have been recognized in the
yang telah diakui di laporan keuangan consolidated financial statements.
konsolidasian.
iiii.
Audit 2013-2014 jjjj. 2013-2014 Audit
Pada tanggal 5 September 2016, SEGSL kkkk. On September 5, 2016, SEGSL received audit
menerima surat penilaian temuan audit yang findings assessment letter claiming an
mengklaim kekurangan pembayaran bagian underpayment of the government share
pemerintah sebesar US$ 9.906 ribu, terkait amounting to US$ 9,906 thousand, related to
dengan temuan tahun 2013-2014. SEGSL year 2013-2014 findings. SEGSL paid the
membayar jumlah tersebut dan mengajukan amount and submitted objection letter to DGB
surat keberatan kepada DJA pada 1 Desember on December 1, 2016. SEGSL sent a
2016. SEGSL mengirim surat pengajuan untuk submission letter for new proof on January 26,
bukti baru pada tanggal 26 Januari 2018. DJA 2018. DGB has issued decision letter for
telah mengeluarkan surat keputusan untuk overpayment of government share for the year
kelebihan pembayaran bagian pemerintah 2013-2014. Based on the decision letter, DGB
untuk tahun 2013-2014. Berdasarkan surat approved the objection amounting to
keputusan tersebut, DJA menyetujui keberatan US$ 7 thousand.
tersebut sejumlah US$ 7 ribu.
Tahap Objection llll. Objection Stage
mmmm.
Pada 25 April 2018, SEGSL mengajukan klaim nnnn. On April 25, 2018, SEGSL filed a claim against
terhadap Kementerian Keuangan di PTUN the Ministry of Finance at PTUN to dispute the
untuk membantah Surat Keputusan. Decision Letter.
Pada tanggal 26 November 2018, PTUN oooo. On November 26, 2018, PTUN announced the
mengumumkan putusan yang mendukung verdicts in favor of SEGSL. The verdicts are as
SEGSL. Putusannya adalah sebagai berikut: follow:
1) Mengabulkan semua tuntutan hukum. 1) Grant all of the lawsuits.
a. Kementerian Keuangan tidak memiliki a. The Ministry of Finance has no
wewenang untuk mengumpulkan authority to collect the Non-tax State
Penerimaan Negara Bukan Pajak Revenue (“PNBP”);
(“PNBP”);
b. Kementerian Keuangan tidak memiliki b. The Ministry of Finance has no
wewenang untuk meminta BPKP untuk authority to request an audit to BPKP
melakukan audit tentang kewajiban on the SEGSL PNBP obligations;
PNBP SEGSL;
c. Kementerian Keuangan tidak memiliki c. The Ministry of Finance has no
wewenang untuk memutuskan authority to decide the overpayment or
kelebihan pembayaran atau underpayment of the SEGSL PNBP
kekurangan pembayaran dari PNBP based on BPKP audit result;
SEGSL berdasarkan hasil audit BPKP;
d. Objek perselisihan tersebut melanggar d. The objects of the dispute violated the
hukum PNBP; dan PNBP law; and
e. Objek perselisihan itu bertentangan e. The objects of the dispute were in
dengan general principles of good contrary to the general principles of
governance. good governance.
2) Mengumumkan ketidaksahan dan 2) Declare null and void the Decision Letter.
membatalkan Surat Keputusan.
3) Mewajibkan Kementerian Keuangan untuk 3) Require the Ministry of Finance to revoke
mencabut Surat Keputusan. the Decision Letter.
4) Kementerian Keuangan membayar semua 4) The Ministry of Finance to pay all of the
biaya pengadilan sebesar Rp 282 ribu. court fees of Rp 282 thousand.
- 175 -
390
Page 415
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Tahap Banding pppp. Appeal Stage
qqqq.
Pada tanggal 6 Februari 2019, Kementerian rrrr. On February 6, 2019, the Ministry of Finance
Keuangan menyerahkan memorandum banding submitted a memorandum of appeal to PTTUN
ke PTTUN sebagai tanggapan atas keputusan in response to the decision issued by PTUN
yang dikeluarkan oleh PTUN tentang laporan regarding 2013 – 2014 audit reports. On
audit 2013-2014. Pada 21 Februari 2019, February 21, 2019, SEGSL has submitted a
SEGSL menyerahkan kontra memorandum contra memorandum of appeal to PTTUN.
banding ke PTTUN.
Pada tanggal 29 April 2019, PTTUN ssss. On April 29, 2019, PTTUN issued its appeal
mengeluarkan keputusan bandingnya untuk decision in favor of the MoF as defendant. In its
mendukung Kementerian Keuangan sebagai exception, PTTUN accepted the exception of the
terdakwa. Dalam pengecualiannya, PTTUN defendant on the absolute competence of the
menerima pengecualian terdakwa atas court and declared that the PTUN has no
kompetensi absolut pengadilan dan authority to adjudicate such a quo case. In the
menyatakan bahwa PTUN tidak memiliki principal case, the appeal decisions are as
wewenang untuk mengadili kasus quo follows:
tersebut. Dalam kasus utama, keputusan
banding adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa kaberatan dari SEGSL, tttt. 1. Declare that the objections from SEGSL, as
sebagai penggugat tidak dapat diterima. the plantiffs are not acceptable.
2. Menghukum penggugat/Terbanding untuk 2. Convict the Plaintiff/Comparable to pay the
membayar biaya pengadilan di dua tingkat court fees in the two level of courts which
pengadilan yang dalam pemeriksaan in this appeal examination is determined in
banding ini ditentukan sebesar Rp 250 ribu. the amount of Rp 250 thousand.
Sebelum mengajukan klaim tersebut kepada uuuu. Prior to the filling of such claims to PTUN,
PTUN, SEGSL telah mengirim surat klarifikasi SEGSL had sent a clarification letter about the
tentang interpretasi otoritas untuk interpretation of authority to solve the dispute.
menyelesaikan perselisihan. Pada 10 Agustus On August 10, 2018, PTTUN replied SEGSL’s
2018, PTTUN menjawab permintaan SEGSL request through letter stating that in
melalui surat yang menyatakan bahwa sesuai accordance with the Supreme Court Circular
dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Letter No. 4 year 2016, and after the issuance
tahun 2016, dan setelah penerbitan UU No. 30 of Law No. 30 year 2014 regarding the state
tahun 2014 tentang administrasi negara, administration, the authority to solve the
wewenang untuk menyelesaikan sengketa dispute related to the state administrative
terkait administrasi negara akan berada di would be under PTUN.
bawah PTUN.
Tahap Kasasi vvvv. Cassation Stage
wwww.
Pada tanggal 23 Mei 2019, SEGSL mengajukan xxxx. On May 23, 2019 SEGSL filed a cassation to
kasasi ke Mahkamah Agung sebagai tanggapan the Supreme Court in response to the PTTUN
terhadap keputusan PTTUN di atas, yang decision above, which contrary to their reply to
bertentangan dengan jawaban mereka SEGSL’s clarification letter dated August 10,
terhadap surat klarifikasi SEGSL tertanggal 2018. On June 10, 2019, the MOF filed a contra
10 Agustus 2018. Pada 10 Juni 2019, memory to the cassation to the Supreme
Kementerian Keuangan mengajukan kontra Court. Based on the Declaration of Cassation
memori ke kasasi ke Mahkamah Agung. dated November 12, 2019 received by Star
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Putusan Energy on November 23, 2019, the Supreme
Kasasi tanggal 12 November 2019 yang Court issued a decision rejecting the SEGSL
diterima oleh Star Energy pada tanggal appeal.
23 November 2019, Mahkamah Agung
menerbitkan keputusan yang menolak
permohonan kasasi SEGSL.
Manajemen mengajukan peninjauan kembali Management submit a review to the Supreme
ke Mahkamah Agung pada 11 Mei 2020. Court on May 11, 2020. As of the December 31,
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, 2020, management is in the judicial review
manajemen sedang dalam proses peninjauan process of the cassation decision. Management
kembali atas keputusan kasasi tersebut. believes that there has been a major error in
Manajemen berkeyakinan bahwa ada the appeal decision because it was not in
kesalahan besar pada keputusan kasasi karena accordance with the new updated law, so that
tidak sesuai dengan undang-undang baru yang no accruals of prepaid taxes were recognized in
telah diperbarui, sehingga tidak ada akrual the consolidated financial statements.
atas pajak dibayar dimuka yang diakui dalam
laporan keuangan konsolidasian.
- 176 -
391
Page 416
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Audit 2015 yyyy. 2015 Audit
Pada tanggal 15 September 2017, BPKP zzzz. On September 15, 2017, BPKP issued their
mengeluarkan laporan audit 2015 dengan 2015 audit report with findings totaling
temuan sejumlah US$ 3.933 ribu. Sebagian US$ 3,933 thousand. Most of the findings
besar temuan berkaitan dengan PPA dan selisih related to PPA and overhead differences
overhead masing-masing sebesar US$ 1.512 amounted to US$ 1,512 thousand and
ribu dan US$ 1.008 ribu. Pada tanggal US$ 1,008 thousand, respectively. On
12 Maret 2018, SEGSL menerima dari DJA March 12, 2018, SEGSL received from DGB the
surat penilaian kurang bayar untuk bagian assessment letter of underpayment for the
pemerintah sebesar US$ 488 ribu. Pada government share amounting to US$ 488
tanggal 12 April 2018, SEGSL membayar thousand. On April 12, 2018, SEGSL paid this
jumlah tersebut dan mengajukan surat amount and submitted an objection letter to
keberatan kepada DJA pada tanggal 7 Juni 2018. DGB on June 7, 2018.
ææææ.
Berdasarkan surat keputusan DJA pada 23 Juli øøøø. Based on the DGB’s decision letter on July 23,
2019, DJA menolak keberatan yang diajukan 2019, DGB rejected the objections raised by
oleh SEGSL. Sehingga, sebagai respon atas the SEGSL. Thus, in response to the decision
surat keputusan tersebut, manajemen telah letter, management has written off the
menghapus pembayaran dimuka dan mencatat prepayment and recorded the loss in statement
kerugian tersebut di laporan laba rugi of comprehensive income in 2019.
komprehensif di tahun 2019.
Audit 2016 åååå. 20162Audit
Pada tanggal 23 Juli 2020, SEGSL menerima aaaaa. On July 23, 2020, SEGSL obtained 2016 audit
laporan audit tahun 2016 yang dikeluarkan report from BPKP with findings amounting to
oleh BPKP dengan temuan sejumlah US$ 2.660 US$ 2,660 thousand and Rp 4,729 million
ribu dan Rp 4.729 juta (setara dengan (equivalent with US$ 335 thousand). Further,
US$ 335 ribu). Selanjutnya, pada tanggal on August 5, 2020, SEGSL obtained notification
5 Agustus 2020, SEGSL menerima surat letter from DGB in relation with audit report
pemberitahuan dari DJA terkait laporan audit with underpayment for government portion of
tersebut dengan total kurang bayar bagian SEGSL amounting to US$ 112 thousand and
Pemerintah untuk SEGSL sebesar US$ 112 ribu Rp 1,608 million (equivalent with US$ 114
dan Rp 1.608 juta (setara dengan thousand). Balance amounting to Rp 1,608
US$ 114 ribu). Uang sejumlah Rp 1.608 juta million has been expensed by SEGSL in 2020.
dibebankan oleh SEGSL pada tahun 2020. Pada On November 3, 2020, SEGSL filed objection to
tanggal 3 November 2020, SEGSL mengajukan DGB amounting to US$ 112 thousand.
keberatan kepada DGB sejumlah US$ 112 ribu. Management believes that audit findings is
Manajemen berpendapat bahwa temuan audit irrelevant due to SEGSL has consistently
tersebut tidak berdasar karena SEGSL secara applied JOC accounting principles.
konsisten menerapkan kerangka akuntansi
yang ditetapkan dalam JOC.
bbbbb.
SEGSPL ccccc. SEGSPL
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, ddddd. As of the December 31, 2020, SEGSPL has
SEGSPL memiliki berbagai temuan audit oleh various audit findings by the Government
auditor Pemerintah untuk periode transaksi auditors for the period of 2004-2016
2004-2016. Jika temuan ini diterima, beban transactions. If these findings materialize, the
pajak penghasilan akan meningkat sebesar income tax expense will increase by US$ 803
US$ 803 ribu, yang utamanya disebabkan oleh thousand which are impacted by PPA and other
PPA dan temuan-temuan lainnya sebesar findings amounting to US$ 22 thousand.
US$ 22 ribu. Manajemen berkeyakinan bahwa, Management believes that, in accordance with
sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia tax regulation, PPA categorized as
Indonesia, PPA dikategorikan sebagai biaya expenses from Darajat Contractor Group to
yang dikeluarkan oleh Kelompok Kontraktor obtain, maintain and manage their income.
Darajat untuk memperoleh, memelihara dan Based on that fact, management believes that
mengelola pendapatannya. Atas dasar itu, PPA should be classified as deductible expenses
manajemen berkeyakinan bahwa PPA harus that resulting as deduction of government
diklasifikasikan sebagai biaya yang dapat calculation. If these findings materialize, the
dikurangkan sehingga diperlakukan sebagai income tax expense will increase by US$ 803
pengurang perhitungan bagian pemerintah. thousand.
Jika temuan ini terlaksana, beban pajak
penghasilan akan meningkat sebesar US$ 803
ribu.
- 177 -
392
Page 417
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Sehubungan dengan temuan auditor eeeee. In relation with other government auditor
Pemerintah lainnya, DJA menerbitkan Surat findings, DGB issued underpayment
porsi Pemerintah yang kurang bayar untuk Government letter for periods 2013-2016
periode 2013-2016 sejumlah US$ 2 ribu oleh amounting to US$ 2 thousand by SEGSPL. If
SEGSPL. Jika sisa temuan ini diperhitungkan, this findings has been considered, income tax
beban pajak penghasilan akan meningkat expense will be increase by US$ 5 thousand.
sebesar US$ 5 ribu.
Audit 2004-2014 fffff. 2004 – 2014 Audit
SEGSPL memiliki berbagai temuan audit dari ggggg. SEGSPL have several audit findings from
auditor Pemerintah untuk periode 2004-2014 government auditor for periods 2004-2014
sejumlah US$ 620 ribu terkait temuan PPA dan amounting to US$ 620 thousand in relation
US$ 16 ribu terkait temuan lain. DJA belum with PPA and US$ 16 thousand in relation with
menerbitkan surat bagian Pemerintah yang other findings. DGB has not issued
kurang bayar terkait audit ini. Jika temuan underpayment Government letter for this audit
terkait PPA diperhitungkan, beban pajak case. If this PPA findings has been considered,
penghasilan akan meningkat sebesar US$ 620 income tax expense will be increase by
ribu. Dan jika temuan lain diperhitungkan, US$ 620 thousand. And if this other audit
beban pajak penghasilan akan meningkat findings has been considered, income tax
sebesar US$ 5 ribu. expense will be increase by US$ 5 thousand.
Audit 2015 hhhhh. 2015 Audit
Pada tanggal 15 September 2017, BPKP iiiii. On September 15, 2017, BPKP issued their
menerbitkan laporan audit 2015 dengan 2015 audit report with findings totaling
temuan sejumlah US$ 117 ribu. Sebagian US$ 117 thousand. Most of the findings related
besar temuan berkaitan dengan PPA sebesar to PPA amounting to US$ 111 thousand.
US$ 111 ribu. Pada tanggal 13 Maret 2018, March 13, 2018, SEGPL received from DGB
SEGSPL menerima surat keputusan kurang the assessment letter of underpayment for
bayar dari DJA untuk bagian pemerintah the government share amounting to
sebesar US$ 2 ribu. Pada tanggal 12 April US$ 2 thousand. On April 12, 2018, SEGSPL
2018, SEGSPL membayar jumlah tersebut dan paid this amount and submitted an objection
mengajukan surat keberatan kepada DJA pada letter to DGB on June 7, 2018.
tanggal 7 Juni 2018.
Berdasarkan surat keputusan DJA pada 23 Juli jjjjj. Based on the DGB’s decision letter on July 23,
2019, DJA menolak keberatan yang diajukan 2019, DGB rejected the objections raised by
oleh SEGSPL. Sehingga, sebagai respon atas the SEGSPL. Thus, in response to the decision
surat keputusan tersebut, manajemen telah letter, management has written off the
menghapus pembayaran dimuka dan mencatat prepayment and recorded the loss in the
kerugian tersebut di laporan laba rugi dan statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain di tahun 2019. comprehensive income in 2019.
Audit 2016 kkkkk. 2016 Audit
Pada tanggal 23 Juli 2020, SEGSPL menerima lllll. On July 23, 2020, SEGSPL received 2016 audit
laporan audit tahun 2016 yang diterbitkan oleh report from BPKP with total findings amounting
BPKP dengan jumlah temuan sebesar US$ 73 to US$ 73 thousand. There are no
ribu. Tidak ada surat ketetapan kurang bayar underpayment government letter by DGB in
bagian pemerintah yang diberikan oleh DGB relation with SEGSPL audit findings.
terkait temuan audit SEGSPL. Manajemen Management believes that this audit findings is
berpendapat bahwa temuan audit tersebut irrelevant due to SEGSPL have consistently
tidak berdasar karena SEGSPL telah secara applied JOC accounting conceptual.
konsisten menerapkan kerangka akuntansi
yang diterapkan dalam JOC.
n. Pada tahun 2011, SEG-WW mengadakan mmmmm.
n. In 2011, SEG-WW entered into a Clean
Perjanjian Proyek Mekanisme Pembangunan Development Mechanism (“CDM”) Project
Bersih (“MPP”) dengan Bank Standard Agreement with Standard Chartered Bank
Chartered ("SCB") dan Sindicatum Carbon (“SCB”) and Sindicatum Carbon Capital Limited
Capital Limited dan Perjanjian pra-registrasi and a Pre-Registration Verified Carbon Unit
Verified Carbon Unit (“VCU”) dengan (“VCU”) Services Agreement with
PT Sindicatum Carbon Capital Indonesia PT Sindicatum Carbon Capital Indonesia
("SCCI") (secara bersama-sama, "Perjanjian") (“SCCI”) (collectively, the “Agreements”) to
untuk melaksanakan proyek pembangkit listrik execute Wayang Windu Phase 2 117MW
tenaga panas bumi Wayang Windu Tahap 2 geothermal power station (the “Project”)
117MW ("Proyek") yang berlokasi di Jawa located in West Java, Indonesia. The Project
Barat, Indonesia. Proyek ini terdaftar sebagai was registered as a CDM project, whose
proyek MPP, dengan rujukan nomor 3193, oleh reference number is 3193, by the UNFCCC on
UNFCCC pada tanggal 2 Desember 2010. December 2, 2010.
- 178 -
393
Page 418
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Tujuan Proyek ini adalah untuk menghasilkan nnnnn. The purpose of this Project is to generate
energi dengan menggunakan sumber daya power using a reliable and renewable resource
yang dapat diandalkan dan dapat diperbaharui in lieu of power generation by a more
sebagai pengganti pembangkit listrik bahan greenhouse gas intensive fuel/source. The
bakar gas yang memerlukan lebih banyak Project will reduce greenhouse gas emissions
bahan bakar. Proyek ini akan mengurangi through the displacement of fossil fuel
emisi gas rumah kaca dengan perubahan electricity generation with a clean, renewable
pembangkit listrik bahan bakar fosil menjadi energy source. The Project is expected to
sumber energi bersih dan terbarukan. Proyek result in the reduction of greenhouse gas
ini diharapkan dapat mengurangi emisi gas emissions approximately amounting to
rumah kaca kira-kira sebesar 794.832 metrik 794,832 metric tonnes of carbon dioxide
ton setara karbon dioksida ("CO2") per tahun. (“CO2”) equivalent per annum.
SEG-WW mencatat pendapatan dari karbon ooooo. SEG-WW recognized carbon credit revenue
kredit masing-masing sebesar US$ 69 ribu, amounting to US$ 69 thousand, US$ 13
US$ 13 ribu dan US$ 94 ribu pada tahun 2020, thousand and US$ 94 thousand at
2019 dan 2018. 2020, 2019 and 2018, respectively.
ppppp.
Pada tanggal 11 Desember 2006, Darajat Unit qqqqq. On December 11, 2006, Darajat Unit 3 was
3 terdaftar di UNFCC terkait Proyek Mekanisme registered with the UNFCC as a CDM project.
Pembangunan Bersih (“MPP”). Jumlah estimasi The estimated amount of emision reductions of
pengurangan reduksi dari Darajat Unit 3 the Darajat Unit 3 CDM project is 753,136
proyek MPP adalah 753.136 metrik ton setara metric tons of CO2 equivalent per annum.
CO2 per tahun.
Pendapatan kredit karbon disajikan sebagai rrrrr. Carbon credit revenues is recorded as part of
pendapatan bersih dalam laporan laba rugi dan net revenues in the consolidated statement of
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. profit or loss and other comprehensive income.
o. Rincian perjanjian swap suku bunga Grup sssss.
o. Details of interest rate swap agreement of the
adalah sebagai berikut: Group are as follows:
Tanggal perjanjian sampai
dengan tanggal pelunasan/
Signed date until Nilai Nosional
Perusahaan/Entities termination date Notional Amount
US$'000
PT Barito Pacific Tbk 5 Maret 2020 - 1 April 2023/
March 5, 2020 - April 1, 2023 50.000
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk 9 Desember 2016 - 26 Agustus 2025/
December 9, 2016 - August 26, 2025 217.104
Aset keuangan derivatif dari perjanjian di atas ttttt. Derivative financial assets from above
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 agreements as of December 31, 2020 and 2019
adalah masing-masing sebesar US$ 4.233 ribu amounted to US$ 4,233 thousand and
dan US$ 136 ribu. US$ 136 thousand, respectively.
Liabilitas keuangan derivatif dari perjanjian di uuuuu. Derivative financial liabilites from above
atas pada 31 Desember 2020 dan 2019 adalah agreements as of December 31, 2020 and
masing-masing sebesar US$ 5.422 ribu dan 2019 amounted to US$ 5,422 thousand and
US$ 11.384 ribu. US$ 11,384 thousand, respectively.
p. Saldo tagihan kepada PT Indonesia Power vvvvv.
p. Outstanding invoices to PT Indonesia Power
(“PT IP”) - anak perusahaan PLN (“PT IP”) – a subsidiary of PLN
Pada 18 Maret 2018 hingga 29 September wwwww.Between March 18, 2018 to September 29,
2018, kerusakan yang tidak direncanakan 2018, an unplanned shutdown occurred to the
terjadi pada Darajat Unit-1 yang disebabkan Darajat Unit-1 due to turbine breakdown.
oleh kerusakan turbin. PT IP, sebagai operator PT IP, as the operator of the power plant,
pembangkit listrik, menuntut bahwa kualitas indicated that the steam quality delivered by
uap yang dikirim oleh SEGD-II adalah faktor SEGD-II was the main factor that caused the
utama yang menyebabkan kerusakan turbin turbine damage eventhough the Darajat ESC
meskipun Darajat ESC tidak mengatur does not regulate the parameter of the steam
parameter kualitas uap yang harus dikirim oleh quality which have to be delivered by the
Kelompok Kontraktor Darajat. Setelah Darajat Contractors Group. After several
melakukan beberapa diskusi, PT IP setuju discussions, PT IP agreed to pay the March
untuk membayar faktur bulan Maret 2018 dan 2018 and April 2018 invoices, but PT IP did not
April 2018, tetapi PT IP tidak setuju untuk agree to pay the invoices for the periods from
membayar faktur untuk periode bulan Mei May 2018 to September 2018 amounting to
2018 hingga September 2018 sebesar US$ 7,865 thousand. Such balances have been
US$ 7.865 ribu. Saldo tersebut telah diakui recognized as “trade receivables” in the Group’s
sebagai “piutang usaha” di laporan posisi consolidated statement of financial position as
keuangan konsolidasi Grup pada tanggal of December 31, 2020.
31 Desember 2020.
- 179 -
394
Page 419
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Menurut Pasal 5.1 dan Pasal 11.3 ESC Darajat, xxxxx. According to Article 5.1 and Article 11.3 of the
selama periode di mana PLN tidak dapat Darajat ESC, during period where PLN is unable
menerima semua uap yang dapat dikirim oleh to take all steam that could be delivered from
SEGD-II, PLN harus membayar jumlah SEGD-II, PLN shall pay the “Take or Pay”
kewajiban "Take or Pay" kepada SEGD-II obligation amount to SEGD-II and during any
selama waktu sengketa, kedua belah pihak time of dispute, both parties shall continue to
harus terus melaksanakan tanggung jawab carry out their responsibilities pursuant to the
mereka sesuai dengan ESC Darajat. Oleh Darajat ESC. Hence, the management believes
karena itu, manajemen memiliki keyakinan that SEGD-II is entitled for the full payments
bahwa SEGD-II berhak atas pembayaran from PT IP for the outstanding invoices from
penuh dari PT IP untuk faktur terutang dari May 2018 to September 2018.
periode Mei 2018 hingga September 2018.
yyyyy.
Pada tanggal 9 September 2019, SEGD-II, zzzzz. On September 9, 2019, SEGD-II, PT IP and PLN
PT IP dan PLN sepakat membuat perikatan agreed to appoint an independent consultant
dengan menunjuk konsultan independen (PT Jacob Group Indonesia) to analyze and
(PT Jacob Group Indonesia) untuk determine the cause of Unit-1 turbine damage,
menganalisis dan menentukan penyebab as a basis for the settlement of the outstanding
kerusakan turbin Unit-1, sebagai dasar invoices.
penyelesaian faktur yang terutang.
Pada tanggal 25 November 2019, laporan dari On November 25, 2019, the hired independent
hasil analisa konsultan independen telah consultant published an analysis which is
diterbitkan, dan hasilnya adalah favorable for the Darajat Contractor Group.
menguntungkan bagi Kelompok Kontraktor
Darajat.
Selama tahun 2020, Grup Kontraktor Darajat During 2020, Darajat Contractor Group had
melakukan beberapa kali diskusi dengan PT IP, several discussion with PT IP, PLN and PGE to
PLN dan PGE untuk membahas dan discuss and negotiate a completion scheme for
menegosiasikan skema penyelesaian atas the unpaid invoices.
tagihan yang belum dibayar ini.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, æææææ.
As of December 31, 2020, Darajat Contractor
Grup Kontraktor Darajat dan PT IP belum Group and PT IP has not made any agreement
membuat perjanjian untuk menyelesaikan to resolve this matter. Management believes
masalah ini. Manajemen berkeyakinan bahwa that SEGD-II has a strong legal basis to receive
SEGD-II memiliki dasar hukum yang kuat full payments for the outstanding invoices,
untuk menerima pembayaran penuh atas therefore no allowance for impairment losses
tagihan yang belum dibayar, oleh karena itu has been recognized in relation to such trade
tidak ada penyisihan yang diakui sehubungan receivables in the consolidated financial
dengan piutang usaha dalam laporan keuangan statements.
konsolidasian.
q. Jaminan akuisisi Salak-Darajat øøøøø.
q. Guarantors acquisition of Salak-Darajat
Pada tanggal 22 Desember 2016, SEG-SD B.V. ååååå. On December 22, 2016, SEG-SD B.V. signed a
menandatangani SPA dengan Chevron Darajat SPA with Chevron Darajat Holdings, Ltd.,
Holdings, Ltd., Chevron Geothermal Indonesia Chevron Geothermal Indonesia Holdings, Ltd.,
Holdings, Ltd., dan Chevron Geothermal Salak and Chevron Geothermal Salak Holdings, Ltd.
Holdings, Ltd. untuk mengakuisisi 100% to acquire 100% Chevron’s shares in Chevron
Saham Chevron di Chevron Darajat Limited, Darajat Limited, Chevron Geothermal
Chevron Geothermal Indonesia, Ltd., dan Indonesia, Ltd., and Chevron Geothermal
Chevron Geothermal Salak, Ltd. Penjamin dari Salak, Ltd., The Buyer Direct Shareholder
Pemegang Saham Langsung Pihak Pembeli Guarantors of the transaction are SEGHPL,
adalah SEGHPL, Holdings B.V. dan ACEHI Holdings B.V. and ACEHI Netherlands B.V., for
Netherlands B.V., yang mana jaminannya tidak which the guarantee are unlimited.
terbatas.
- 180 -
395
Page 420
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Penjamin Kelompok Usaha Pembeli adalah aaaaaa. The Buyer Group Guarantors are SEGHPL,
SEGHPL, SEGPL, EGCO dan AC Energy SEGPL, EGCO and AC Energy Holdings, Inc., for
Holdings, Inc., dimana kewajiban maksimum which the aggregate maximum liability until
secara keseluruhan hingga 31 Desember 2057 December 31, 2057 is capped with total
sebesar US$ 200.000 ribu. Jaminan SEGHPL amount of US$ 200,000 thousand. SEGHPL’s
dan SEGPL masing-masing sebesar and SEGPL’s guarantees are capped at
US$ 55.211 ribu dan US$ 82.414 ribu, hingga US$ 55,211 thousand and US$ 82,414
31 Desember 2049, dan US$ 54.800 ribu dan thousand, respectively, up to December 31,
US$ 81.800 ribu, hingga 31 Desember 2057, 2049, and US$ 54,800 thousand and
adalah proporsi ekuitas Kelompok Pembeli US$ 81,800 thousand, respectively, up to
masing-masing SEGHPL dan SEGPL. Penjamin December 31, 2057, representing the Buyer
Pemegang Saham Langsung Pembeli dan Group Equity Proportion of each SEGHPL and
Penjamin Kelompok Usaha Pembeli, secara SEGPL. The Buyer Direct Shareholder
kolektif sebagai Penjamin pihak Pembeli. Guarantors and the Buyer Group Guarantors,
collectively are Buyer Guarantors.
bbbbbb.
Jaminan mencakup semua jumlah kewajiban cccccc. Guarantee include all outstanding liabilities of
SEG-SD BV yang terutang sebagai pembeli SEG-SD BV as buyer in relation with
berdasarkan atau terkait dengan dokumen- transactions documents, especially
dokumen transaksi, terutama yang berkaitan compensation provision “clean-break” in article
dengan provisi ganti rugi “clean-break” dalam 8 of purchase and sale agreement dated
pasal 8 perjanjian jual beli tertanggal December 22, 2016. Based on these provision,
22 Desember 2016. Berdasarkan ketentuan SEG-SD B.V. must give compensation to
provisi ini, SEG-SD B.V. harus memberi ganti Chevron for all losses resulting from or relating
rugi kepada Chevron atas semua kerugian with target company (Chevron Darajat Limited,
yang dihasilkan dari atau sehubungan dengan Chevron Geothermal Indonesia, Ltd., Chevron
perusahaan target (Chevron Darajat Limited, Geothermal Salak, Ltd.) and its operations. For
Chevron Geothermal Indonesia, Ltd., Chevron example, claims made by Chevron can be
Geothermal Salak, Ltd.) dan operasinya. claims based on compensation clause if
Contoh klaim yang dapat dibuat Chevron dapat Chevron requested to pay the tax,
berupa sebuah klaim berdasarkan ketentuan decommissioning costs, or other costs or losses
ganti rugi jika Chevron diharuskan membayar in regards with Group and its operations.
pajak, decommissioning costs, atau biaya-
biaya atau kerugian-kerugian lain yang
berkaitan dengan Grup dan kegiatan
operasinya.
SEGHPL akan menerima US$ 5.000 ribu dari dddddd.SEGHPL will receive US$ 5,000 thousand from
Phoenix Power BV selama tahun 2040 hingga Phoenix Power B.V during year 2040 to year
tahun 2047, dan US$ 5.000 ribu dari AC 2047, and US$ 5,000 thousand from AC Energy
Energy Holdings, Inc., setelah tahun 2058 Holdings, Inc., after year 2058 in accordance
berdasarkan perjanjian konsorsium, apabila with the relevant consortium agreement, if
Chevron membuat klaim terhadap salah satu Chevron makes an claim against any or all of
atau semua Penjamin pihak Pembeli. the Buyer Guarantors.
r. Jaminan akuisisi Sekincau eeeeee.
r. Guarantors acquisition of Sekincau
Pada tanggal 22 Desember 2016, SEG-SD B.V. ffffff. On December 22, 2016, SEG-SD B.V. signed a
menandatangani SPA dengan Chevron Global SPA with Chevron Global Energy Inc. to acquire
Energy Inc. untuk mengakuisisi saham Chevron’s shares in PT Chevron Geothermal
Chevron di PT Chevron Geothermal Suoh Suoh Sekincau (i.e; represent 95% ownership).
Sekincau (mewakili 95% kepemilikan). The Buyer Direct Shareholder Guarantors of the
Penjamin dari Pemegang Saham Langsung transaction are Holdings B.V. and ACEHI
Pihak Pembeli adalah Holdings B.V. dan ACEHI Netherlands B.V., for which the guarantees are
Netherlands B.V., yang mana jaminannya tidak unlimited. The Buyer Group Guarantors are
terbatas. Penjamin Kelompok Usaha Pembeli SEGHPL, SEGPL, EGCO and AC Energy
adalah SEGHPL, SEGPL, EGCO dan AC Energy Holdings, Inc. The aggregate maximum liability
Holdings, Inc. Kewajiban maksimum until December 31, 2037 is capped with total
keseluruhan hingga 31 Desember 2037 amount of US$ 1,500 thousand. SEGHPL’s and
dibatasi hingga US$ 1.500 ribu. Jaminan SEGPL’s guarantees are capped at US$ 411
SEGHPL dan SEGPL dibatasi masing-masing thousand, and US$ 614 thousand, respectively,
sebesar US$ 411 ribu, dan US$ 614 ribu, up to December 31, 2037, representing the
hingga 31 Desember 2037, yang merupakan Buyer Group Equity Proportion of each SEGHPL
Proporsi Ekuitas Kelompok Pembeli masing- and SEGPL.
masing SEGHPL dan SEGPL.
- 181 -
396
Page 421
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Kewajiban maksimum secara keseluruhan gggggg.The maximum guarantee until December 31,
hingga tanggal 31 Desember 2037 dibatasi 2037 is US$ 1,500 thousand. SEGHPL and
dengan jumlah total US$ 1.500 ribu. Jaminan SEGPL guarantee maximum amounting to
SEGHPL dan SEGPL dibatasi masing-masing US$ 411 thousand and US$ 614 thousand
sebesar US$ 411 ribu dan US$ 614 ribu, auntil December 31, 2037, represents
hingga 31 Desember 2037, mewakili Proporsi proportion equity of Buyer Group for SEGHPL
Ekuitas Kelompok Pembeli untuk masing- and SEGPL, respectively. Guarantee include all
masing SEGHPL dan SEGPL. Jaminan of outstanding liabilities of SEG-SD BV as buyer
mencakup semua jumlah kewajiban SEG-SD based on transactions documents, especially
BV yang terutang sebagai pembeli berdasarkan compensation provision “clear-break” in article
atau terkait dengan dokumen-dokumen 8 of sales and purchase agreement dated
transaksi, terutama yang berkaitan dengan December 22, 2016. Based on these provision,
provisi ganti rugi “clean-break” dalam pasal 8 SEG-SD B.V. will give compensation to Chevron
perjanjian jual beli tertanggal 22 Desember for all losses resulting from or related with
2016. Berdasarkan ketentuan provisi ini, SEG- target company (Chevron Darajat Limited,
SD B.V. akan memberi ganti rugi kepada Chevron Geothermal Indonesia, Ltd., Chevron
Chevron atas semua kerugian yang dihasilkan Geothermal Salak, Ltd.) and its operations. For
dari atau sehubungan dengan perusahaan example, claims made by Chevron can be
target (Chevron Darajat Limited, Chevron claims based on compensation clause if
Geothermal Indonesia, Ltd., Chevron Chevron requested to pay the tax,
Geothermal Salak, Ltd.) dan operasinya. decommissioning costs, or other costs or losses
Contoh klaim yang dapat dibuat Chevron dapat in regards with Group and its operations.
berupa sebuah klaim berdasarkan ketentuan
ganti rugi jika Chevron diharuskan membayar
pajak, decommissioning costs, atau biaya-
biaya atau kerugian-kerugian lain yang
berkaitan dengan kelompok usaha dan
kegiatan operasinya.
Penjamin dari Pemegang Saham Langsung hhhhhh.The Buyer Direct Shareholder Guarantors and
Pihak Pembeli dan Penjamin Kelompok Usaha the Buyer Group Guarantors, collectively are
Pembeli, secara kolektif sebagai Penjamin Buyer Guarantors.
pihak Pembeli.
s. Jaminan akuisisi aset Filipina iiiiii.s. Guarantors acquisition of Philippines’ asset
Pada tanggal 22 Desember 2016, ACEHI-Star jjjjjj. On December 22, 2016, ACEHI-Star Holdings,
Holdings, Inc. menandatangani SPA dengan Inc. signed a SPA with Union Oil Company of
Union Oil Company of California, Unocal California, Unocal International Corporation and
International Corporation dan Chevron Foreign Chevron Foreign Investments Inc. to acquire
Investments Inc. untuk mengakuisisi 100% 100% Chevron’s shares in Chevron Kalinga
saham Chevron di Chevron Kalinga Ltd., Ltd., Chevron Geothermal Philippines Holdings,
Chevron Geothermal Philippines Holdings, LLC, LLC, and Chevron Geothermal Services
dan Chevron Geothermal Services Company. Company. The Buyer Direct Shareholder
Penjamin dari Pemegang Saham Langsung Guarantors of the transaction are Star Energy
Pihak Pembeli adalah Star Energy Geothermal Geothermal Philippines B.V and SEGHPL. The
Philippines B.V dan SEGHPL. Penjamin Buyer Group Guarantors are SEGHPL and AC
Kelompok Usaha Pembeli adalah SEGHPL dan Energy Holdings, Inc. The Buyer Direct
AC Energy Holdings, Inc. Penjamin dari Shareholder Guarantors and the Buyer Group
Pemegang Saham Langsung Pihak Pembeli dan Guarantors, collectively are Buyer Guarantors.
Penjamin Kelompok Usaha Pembeli, secara In July 2017, AC Energy Holdings, Inc., and
kolektif sebagai Penjamin Pembeli. Pada bulan SEGHPL entered into definitive agreements for
Juli 2017, AC Energy Holdings, Inc., dan the transfer of their consortium interests in
SEGHPL mengadakan perjanjian definitif untuk ACEHI-STAR Holdings, Inc. to AllFirst. However,
pengalihan kepemilikan konsorsium di ACEHI- it does not release SEGHPL as a Buyer Group
STAR Holdings, Inc. ke AllFirst. Namun Guarantor until December 31, 2048.
demikian, hal ini tidak melepaskan SEGHPL
sebagai Penjamin Kelompok Usaha Pembeli
sampai dengan 31 Desember 2048.
- 182 -
397
Page 422
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Dengan demikian, AllFirst memberikan jaminan kkkkkk. As such, AllFirst gave a back to back guarantee
kembali kepada SEGHPL (yaitu SBLC), yang to SEGHPL (i.e; SBLC), issued by Bank of
diterbitkan oleh Bank of Phillipines Islands Phillipines Islands (“BPI”), to secure the
(“BPI”), untuk mengamankan kewajiban obligation of AllFirst to indemnify and keep
AllFirst untuk mengganti kerugian dan menjaga SEGHPL free and harmless from any claim that
SEGHPL bebas dari klaim apapun yang dapat may be made by the sellers and/or seller
dilakukan oleh penjual dan / atau penjamin guarantors against SEGHPL in its capacity as a
penjual terhadap SEGHPL dalam kapasitasnya buyer guarantor, amounting to US$ 2,592
sebagai penjamin pembeli, sebesar US$ 2.592 thousand, for 18% of its Buyer Group Equity
ribu, untuk 18% dari Proporsi Ekuitas Proportion.
Kelompok Pembeli.
Terdapat diskusi yang sedang berlangsung llllll. There is ongoing discussion regarding the
sehubungan dengan novasi semua kewajiban novation of all obligations under the guarantee
di bawah jaminan yang diberikan oleh given by the Buyer’s Guarantor in the SPA
Penjamin Pembeli di SPA Filipina untuk AllFirst, Philippines for AllFirst, but formal
tetapi dokumentasi formal mengenai novasi documentation regarding the novation has not
tersebut belum dieksekusi sampai saat ini. been executed to date.
t. Penugasan Survei Awal dan Eskplorasi mmmmmm.
t. Assignment of Preliminary Survey and
(Pelaksanaan Penugasan Survei Pendahuluan Exploration (Pelaksanaan Penugasan Survei
dan Eksplorasi (PSPE)) dari Suoh Sekincau Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE)) of South
Selatan di Sumatera dan Hamiding di Maluku. Suoh Sekincau in Sumatera and Hamiding in
Maluku.
Pada 21 Juni 2018, Kementerian Energi dan nnnnnn.On June 21, 2018, the Ministry of Energy and
Sumber Daya Mineral menyetujui PSPE Suoh Mineral Resources approved PSPEs of South
Sekincau Selatan dan Hamiding. Sehubungan Suoh Sekincau and Hamiding. In relation with
dengan PSPE ini, PT SEGSS dan PT SEGI these PSPEs, PT SEGSS and PT SEGI are
diharuskan untuk melakukan setidaknya required to perform at least 1 (one) drilling for
1 (satu) pengeboran sumur eksplorasi untuk exploration well for each PSPE in South Suoh
setiap PSPE di Suoh Selatan Sekincau dan Sekincau and Hamiding until June 21, 2022.
Hamiding sampai dengan 21 Juni 2022
oooooo.
u. Pada 31 Desember 2020, uang muka investasi pppppp.
u. As of December 31, 2020, the amount of
merupakan uang muka investasi Grup kepada advance for investment represents the Group’s
entitas asosiasi BWI dan BKM. Pada advance for investment to BWI and BKM. As of
31 Desember 2019, uang muka investasi December 31, 2019, the amount of advance for
merupakan uang muka investasi Grup melalui investment represents the Group’s advance
entitas anak Perusahaan, BWT, kepada entitas through Company’s subsidiary, BWT, to the
asosiasi IRT, berkaitan dengan proyek Company’s associate, IRT, related to
pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di development project of steam power plant
daerah Suralaya, yang sudah dikonversi project in Suralaya which have been converted
menjadi saham pada tahun 2020. to shares in 2020.
qqqqqq.
v. Pada tanggal 16 September 2019, entitas anak v. On September 16, 2019, the Company’s
Perusahaan, PT Barito Wanabinar Indonesia subsidiary, PT Barito Wanabinar Indonesia
(“BWI”), telah menandatangani perjanjian (“BWI”), has executed shares subscription
penyetoran saham dan perjanjian pemegang agreement and shareholders’ agreement with
saham dengan PT Sumber Graha Sejahtera PT Sumber Graha Sejahtera (“SGS”), a
(“SGS”) yang merupakan entitas anak Samko subsidiary of Samko Timber Limited (“Samko”)
Timber Limited (“Samko”) yang merupakan which is listed in Singapore Stock Exchange
entitas terbuka dan terdaftar di bursa efek (SGX-ST).
Singapura.
Dengan berlakunya perjanjian ini, maka SGS With the enactment of this agreement, SGS will
akan melakukan penyertaan saham di dalam invest in PT Sumber Graha Maluku (“SGM”), by
PT Sumber Graha Maluku (“SGM”), dengan subscribing all new shares to be issued by SGM.
cara melakukan pengambilalihan saham baru Upon the subscription of SGS (or any party
yang diterbitkan oleh SGM. Setelah SGS (atau appointed by SGS), the shareholding of BWI in
pihak lain yang ditunjuk oleh SGS) masuk SGM will be diluted from 99.99% to 49%. The
menjadi pemegang saham di dalam SGM, agreement became effective on March 11,
maka saham porsi kepemilikan saham BWI 2020.
atas SGM akan terdilusi dari 99,99% menjadi
49%. Perjanjian ini telah menjadi efektif pada
tanggal 11 Maret 2020.
- 183 -
398
Page 423
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
w. Pada tanggal 15 Mei 2019, Perusahaan w. On May 15, 2019, the Company signed a joint
telah menandatangani perjanjian kerjasama development agreement between Korea Electric
dengan Korea Electric Power Corporation Power Corporation (“KEPCO”) related to the
(“KEPCO”) atas proyek pembangkit listrik Jawa 9 & 10 Coal-Fired Steam Power Plant
2x1000 MW yang dimiliki IRT, entitas asosiasi 2x1000 MW project, owned by IRT, an
dari BWT, entitas anak yang dimiliki associate entity of BWT, a wholly owned
sepenuhnya, yang disebut Proyek Jawa 9 & 10. subsidiary. In the agreement, the Company
Dalam perjanjian, Perusahaan menyetujui agreed to among others, indirectly dispose of
antara lain untuk secara tidak langsung 15% of IRT shares, both parties will provide its
melepaskan saham IRT sebesar 15%, kedua best effort to obtain senior debt and agree to
belah pihak akan memberikan usaha specific equity commitment to finance the
terbaiknya untuk memperoleh pinjaman jangka project and obtain approvals from the relevant
panjang dan akan memberikan komitmen parties to ensure the continuity of the project.
modal tertentu untuk pembiayaan proyek On June 30, 2020, KEPCO injected Rp 703,215
tersebut serta memperoleh persetujuan- million (equivalent to US$ 48,441 thousand) in
persetujuan yang diperlukan untuk BWT which is equivalent to 30% ownership in
berlangsungnya proyek. Pada tanggal 30 Juni BWT.
2020, KEPCO menyetor Rp 703.215 juta
(setara dengan US$ 48.441 ribu) pada BWT
yang setara dengan 30% kepemilikan dalam
BWT.
53. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM 53. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES
MATA UANG SELAIN DOLAR AMERIKA DENOMINATED IN CURRENCIES OTHER THAN
SERIKAT U.S. DOLLAR
Grup kecuali TAIWI, REP, BJRK, GI, RIM, BWL, BIP, The Group, except TAIWI, REP, BJRK, GI, RIM,
BCN, BMH dan RPU mempunyai aset dan liabilitas BWL, BIP, BCN, BMH and RPU had monetary
moneter dalam mata uang selain Dolar AS sebagai assets and liabilities in other than
berikut: US Dollar currencies as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2020 December 31, 2019
Mata Uang Mata Uang
selain Dolar selain Dolar
Amerika Amerika
Serikat/ Serikat/
Currencies Ekuivalen Currencies Ekuivalen
other than US$ '000/ other than US$ '000/
U.S. Dollar Equivalent in U.S. Dollar Equivalent in
'000 US$ '000 '000 US$ '000
Aset Assets
Kas dan setara kas IDR '000 3.075.888.746 218.071 677.927.126 48.768 Cash and cash equivalents
Lainnya/
Others 148 67
Piutang usaha IDR '000 1.267.674.497 89.870 1.550.119.725 111.511 Trade accounts receivable
Piutang lain-lain IDR '000 863.208.053 61.179 735.556.805 52.914 Other accounts receivable
Tagihan restitusi pajak IDR '000 129.205.668 9.160 94.199.751 6.776 Claims for tax refund
Aset lancar lainnya IDR '000 - - 249.592.856 17.955 Other current assets
Aset tidak lancar lainnya IDR '000 147.594.210 10.464 145.823.425 10.490 Others noncurrent assets
Jumlah Aset 388.892 248.481 Total Assets
Liabilitas Liabilities
Utang usaha IDR '000 1.540.209.172 109.196 729.140.730 52.452 Trade accounts payable
Lainnya/
Others 123 1.030
Utang bank IDR '000 585.340.000 41.499 - - Bank loans
Utang lain-lain Other accounts payable
Pihak ketiga IDR '000 239.067.008 16.948 175.043.107 12.592 Third parties
Pihak berelasi IDR '000 - - 966.340.943 69.516 Related party
Biaya yang masih
harus dibayar IDR '000 257.710.798 18.271 341.875.999 24.594 Accrued expenses
Liabilitas sewa IDR '000 114.772.385 8.137 - - Lease liabilities
Utang obligasi IDR '000 6.088.600.000 431.700 3.138.600.000 225.782 Bonds payable
Jumlah Liabilitas 625.874 385.966 Total Liabilities
Liabilitas - Bersih (236.982) (137.485) Net Liabilities
- 184 -
399
Page 424
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada entitas anak yang memiliki mata uang On the subsidiaries who has a functional currency
fungsional dalam Rupiah (Rp), aset bersih dalam of Rupiah (Rp), their net asset in foreign currency
mata uang asing masing-masing sebesar amounted to US$ 15,231 thousand and US$
US$ 15.231 ribu dan US$ 11.764 ribu pada tanggal 11,764 thousand as of December 31, 2020 and
31 Desember 2020 dan 2019. 2019, respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, kurs As of December 31, 2020 and 2019, the
konversi yang digunakan Grup masing-masing conversion rates used by the Group were
adalah US$ 0,071 dan US$ 0,072 untuk Rp 1.000. US$ 0.071 and US$ 0.072, respectively for Rp
1,000.
54. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN 54. FINANCIAL INSTRUMENTS, FINANCIAL RISK
RISIKO KEUANGAN DAN RISIKO MODAL AND CAPITAL RISK MANAGEMENT
A. Kategori dan kelas instrumen keuangan A. Categories and classes of financial
instruments
Aset derivatif Liabilitas derivatif
yang diukur pada yang diukur pada
nilai wajar melalui nilai wajar
Instrumen utang laba rugi/ Liabilitas pada melalui laba rugi/
Aset keuangan pada diklasifikasikan Derivative assets biaya perolehan Derivative liabilities Derivatif yang
biaya perolehan yang pada FVTOCI/ measured at diamortisasi/ measured at digunakan untuk
diamortisasi/ Debt Instrument fair value Liabilities at fair value lindung nilai/
Financial assets at classified as through amortized through profit Derivatives designed
amortized cost at FVTOCI profit and loss cost or loss as hedge instrument
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
31 Desember 2020 December 31, 2020
Aset Keuangan Lancar Current Financial Assets
Bank dan deposito berjangka 1.135.059 - - - - - Banks and time deposits
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 185.590 - - - - - Restricted cash in banks
Aset keuangan lainnya - lancar 62.180 32.942 - - - - Other financial assets - current
Piutang usaha - bersih 225.314 - - - - - Trade accounts receivable - net
Piutang lain-lain dari Other accounts receivable from
pihak ketiga 11.882 - - - - - third parties
Finance lease receivables - current
Piutang sewa pembiayaan - lancar 6.570 - - - - - maturities
Aset Keuangan Tidak Lancar Noncurrent Financial Assets
Investasi saham - 124 - - - - Investment in shares
Piutang lain-lain dari Other accounts receivable from
pihak berelasi 198.553 - - - - - related parties
Aset keuangan derivatif - - 16 - - 4.217 Derivative financial assets
Aset keuangan lainnya - tidak lancar - 7.035 - - - - Other financial assets - noncurrent
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi Finance lease receivables - net of
bagian lancar 387.692 - - - - - current maturities
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 5.428 - - - - - Restricted cash in banks
Jumlah 2.218.268 40.101 16 - - 4.217 Total
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Current Financial Liabilities
Utang usaha - bersih - - - 725.636 - - Trade accounts payable - net
Utang lain-lain Other accounts payable
Pihak berelasi - - - 715 - - Related party
Pihak ketiga - - - 38.016 - - Third parties
Biaya yang masih harus dibayar - - - 59.755 - - Accrued expenses
Utang bank jangka pendek - - - 709 - - Short-term bank loan
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun: Long-term liabilities - current maturities:
Liabilitas sewa - - - 2.168 - - Lease liabilities
Utang lembaga keuangan non-bank - - - 26 - - Non-bank financial institutional loan
Utang bank - - - 91.528 - - Bank loans
Utang obligasi dan wesel bayar - - - 105.341 - - Bonds and notes payable
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang Noncurrent Financial Liabilities
Liabilitas keuangan derivatif - - - - 4.823 599 Derivative financial liabilities
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian Long-term liabilities - net of
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: current maturities:
Liabilitas sewa - - - 7.835 - - Lease liabilities
Utang lembaga keuangan non-bank - - - 9 - - Non-bank financial institutional loan
Utang bank - - - 476.345 - - Bank loans
Utang obligasi dan wesel bayar - - - 2.196.056 - - Bonds and notes payable
Jumlah - - - 3.704.139 4.823 599 Total
- 185 -
400
Page 425
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Liabilitas yang
Aset derivatif diukur pada
yang diukur nilai wajar
pada nilai melalui laba rugi
wajar melalui (Liabilitas
laba rugi/ Liabilitas pada keuangan
Pinjaman yang Derivative assets biaya perolehan pada FVTPL)/
diberikan dan measured at Tersedia diamortisasi/ Liabilties at
piutang/ fair value untuk dijual/ Liabilities at fair value
Loans and through profit Available-for- amortized through profit
receivables and loss sale cost or loss
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
31 Desember 2019 December 31, 2019
Aset Keuangan Lancar Current Financial Assets
Bank dan deposito berjangka 743.517 - - - - Banks and time deposits
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 143.481 - - - - Restricted cash in banks
Aset keuangan lainnya - lancar 44.926 - 42.928 - - Other financial assets - current
Piutang usaha - bersih 260.843 - - - - Trade accounts receivable - net
Piutang lain-lain Other accounts receivable
Pihak berelasi 61.800 - - - - Related parties
Pihak ketiga 16.926 - - - - Third parties
Finance lease receivables - current
Piutang sewa pembiayaan - lancar 5.937 - - - - maturities
Aset Keuangan Tidak Lancar Noncurrent Financial Assets
Investasi saham - - 124 - - Investment in shares
Other accounts receivables from
Piutang lain-lain kepada pihak berelasi 329 - - - - Related parties
Aset keuangan derivatif - 136 - - - Derivative financial assets
Aset keuangan lainnya - tidak lancar - - 7.135 - - Other financial assets - noncurrent
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi Finance lease receivables - net of
bagian lancar 394.262 - - - - current maturities
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 4.572 - - - - Restricted cash in banks
Jumlah 1.676.593 136 50.187 - - Total
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Current Financial Liabilities
Utang usaha - bersih - - - 690.407 - Trade accounts payable - net
Utang lain-lain Other accounts payable
Pihak berelasi - - - 79.893 - Related party
Pihak ketiga - - - 29.828 - Third parties
Biaya yang masih harus dibayar - - - 58.798 - Accrued expenses
Utang bank jangka pendek - - - 72 - Short-term bank loan
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun: Long-term liabilities - current maturities:
Utang lembaga keuangan non-bank - - - 4 - Non-bank financial institutional loan
Utang bank - - - 167.926 - Bank loans
Utang obligasi dan wesel bayar - - - 18.331 - Bonds and notes payable
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang Noncurrent Financial Liabilities
Liabilitas keuangan derivatif - - - - 11.384 Derivative financial liabilities
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian Long-term liabilities - net of
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: current maturities:
Utang lembaga keuangan non-bank - - - 6 - Non-bank financial institutional loan
Utang bank - - - 1.335.658 - Bank loans
Utang obligasi dan wesel bayar - - - 1.013.663 - Bonds and notes payable
Jumlah - - - 3.394.586 11.384 Total
B. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko B. Financial risk management objectives and
keuangan policies
Fungsi Corporate Group Treasury menyediakan The Group’s Corporate Treasury function
jasa untuk bisnis, mengkoordinasikan akses ke provides services to the business, co-ordinates
pasar keuangan domestik dan internasional, access to domestic and international financial
memantau dan mengelola risiko keuangan markets, monitors and manages the financial
yang berkaitan dengan operasi Grup melalui risks relating to the operations of the Group
laporan risiko internal yang menganalisis through internal risk reports which analyze
eksposur dengan derajat dan besarnya risiko. exposures by degree and magnitude of risks.
Risiko ini termasuk risiko pasar (termasuk These risks include market risk (including
risiko mata uang, risiko suku bunga dan risiko currency risk, interest rate risk and other price
harga lainnya), risiko kredit, risiko likuiditas. risk), credit risk, liquidity risk.
Grup berusaha untuk meminimalkan dampak The Group seeks to minimize the effects of
dari risiko dengan menggunakan instrumen these risks by using derivative financial
keuangan derivatif untuk lindung nilai instruments to hedge risk exposures. The use
terhadap eksposur risiko. Penggunaan derivatif of financial derivatives is governed by the
keuangan diatur oleh kebijakan Grup yang Group policies approved by the board of
disetujui oleh dewan direksi, yang memberikan directors, which provide written principles on
prinsip-prinsip tertulis pada risiko nilai tukar, foreign exchange risk, interest rate risk, credit
risiko suku bunga, risiko kredit, penggunaan risk, the use of financial derivatives and non-
derivatif keuangan dan instrumen derivatif derivative financial instruments, and the
non-keuangan, dan investasi atas kelebihan investment of excess liquidity. Compliance with
likuiditas. Kepatuhan terhadap batasan policies and exposure limits is reviewed by the
kebijakan dan eksposur ditinjau oleh auditor internal auditors on a continuous basis. The
internal secara terus menerus. Grup tidak Group does not enter into or trade financial
melaksanakan atau memperdagangkan instruments, including derivative financial
instrumen keuangan, termasuk instrumen instruments, for speculative purposes.
keuangan derivatif, untuk tujuan spekulasi.
- 186 -
401
Page 426
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Fungsi Corporate Treasury melaporkan secara The Corporate Treasury function reports
berkala kepada dewan direksi untuk regularly to the board of directors to monitor
memantau risiko dan mengurangi eksposur risks and mitigate risk exposures.
risiko.
i. Manajemen Risiko pasar i. Market risk management
Aktivitas Grup terekspos terutama untuk The Group’s activities expose it primarily to
risiko keuangan atas perubahan nilai tukar the financial risks of changes in foreign
mata uang asing (Catatan 54.b.ii) dan currency exchange rates (Note 54.b.ii) and
suku bunga (Catatan 54.b.iii). Saat ini, interest rates (Note 54.b.iii). The Group
Grup mengadakan berbagai instrumen enters into a variety of derivative financial
keuangan derivatif untuk mengelola instruments to manage its exposure to
eksporsur risiko mata uang asing dan foreign currency risk and interest rate risk,
risiko suku bunga, termasuk: including:
• Swap suku bunga untuk mengurangi • Interest rate swaps to mitigate the risk
risiko kenaikan suku bunga; of rising interest rates;
• Kontrak valuta asing berjangka untuk • Forward foreign exchange contracts to
mengurangi eksposur terhadap mitigate exposures to exchange rate
fluktuasi nilai tukar; dan fluctuating; and
• Cross Currency Swap untuk • Cross currency swap to mitigate the risk
mengurangi risiko kenaikan suku of rising interest rate and foreign
bunga dan kurs pada utang obligasi. exchange on the bonds payable.
Tidak terdapat perubahan eksposur Grup There has been no change to the Group’s
terhadap risiko pasar atau cara mengelola exposure to market risk or the manner in
dan mengukur risiko tersebut. which these risks are managed and
measured.
ii. Manajemen risiko mata uang asing ii. Foreign currency risk management
Pendapatan, biaya-biaya, dan pinjaman The Group’s underlying revenues, costs
Grup sebagian besar diselenggarakan and borrowings are denominated mostly in
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. U.S. Dollar. However, since the Group
Namun, karena Grup beroperasi di operates in Indonesia, there are instances
Indonesia, terdapat keadaan di mana Grup where the Group is affected by the
dipengaruhi oleh fluktuasi dari nilai tukar fluctuation of Indonesian Rupiah against
Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat the U.S. Dollar pertaining mainly to taxes
terutama terkait dengan pajak dan and certain expenses which are
beberapa beban tertentu yang denominated in Indonesian Rupiah. The
berdenominasi dalam Rupiah. Jumlah Group’s net open currency other than
eksposur bersih mata uang selain Dolar U.S. Dollar exposure as of reporting date is
Amerika Serikat Grup pada tanggal disclosed in Note 53.
pelaporan diungkapkan dalam Catatan 53.
Grup memelihara saldo kas dalam mata The Group maintains sufficient cash
uang Rupiah yang cukup untuk memenuhi balance denominated in Indonesian Rupiah
kebutuhan beban dalam Rupiah. to cover the expenses denominated in
Indonesian Rupiah.
Analisis sensitivitas mata uang asing Foreign currency sensitivity analysis
Analisis sensitivitas Grup di bawah ini The Group’s sensitivity analysis below to
terhadap peningkatan dan penurunan the increase and decrease in the US$
dalam US$ terhadap mata uang Rupiah against the relevant foreign currencies uses
menggunakan 5% dan 1% masing-masing 5% and 1% at December 31, 2020 and
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. 2019, respectively. These sensitivity rate
Tingkat sensitivitas ini yang digunakan are the ones used when reporting foreign
ketika melaporkan secara internal risiko currency risk internally to key management
mata uang asing kepada para karyawan personnel and represents management's
kunci, dan merupakan penilaian assessment of the reasonably possible
manajemen terhadap perubahan yang change in foreign exchange rates. The
mungkin terjadi pada nilai tukar valuta sensitivity analysis includes only
asing. Analisis sensitivitas hanya outstanding monetary items of financial
mencakup item instrumen keuangan dalam instrument denominated in currency other
mata uang moneter selain Dolar Amerika than U.S. Dollar and adjusts their
Serikat yang ada dan menyesuaikan translation at the period end for percentage
translasinya pada akhir periode untuk change in foreign currency rates.
perubahan persentase dalam nilai tukar
mata uang asing.
- 187 -
402
Page 427
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada tahun-tahun yang berakhir For the years ended December 31, 2020
31 Desember 2020 dan 2019, jika US$ and 2019 if US$ had weakened/
melemah/ menguat masing-masing strengthened by 5% and 1%, respectively,
sebesar 5% dan 1% terhadap Rupiah, against Indonesian Rupiah with all other
dengan seluruh variabel lainnya tetap variables held constant, profit after tax,
konstan, laba bersih setelah pajak, would have been US$ 9,242 thousand and
masing-masing akan menjadi US$ 9.242 US$ 1,031 thousand, respectively
ribu dan US$ 1.031 ribu lebih rendah/ lower/higher.
tinggi.
Menurut pendapat manajemen, analisis In management's opinion, the sensitivity
sensitivitas tidak representatif atas risiko analysis is unrepresentative for the
valuta asing melekat karena eksposur pada inherent foreign exchange risk because the
akhir periode pelaporan tidak exposure at the end of the reporting period
mencerminkan eksposur selama periode does not reflect the exposure during the
berjalan. period.
Kontrak valuta berjangka Forward foreign exchange contracts
Pada tahun berjalan, Grup In the current year, the Group has entered
menandatangani kontrak valuta asing into certain forward foreign exchange
berjangka tertentu sebagai lindung nilai contracts as hedge of exposure against the
atas dampak terkait fluktuasi harga fluctuation in the purchase price of the
pembelian bahan baku Grup. Grup Group’s raw materials. The Group utilizes a
menggunakan strategi lindung nilai rollover hedging strategy, using contracts
lanjutan, menggunakan kontrak dengan with terms of up to 6 months. Upon
periode hingga 6 bulan. Pada saat jatuh maturity of forward contract, the Group
tempo kontrak berjangka, Grup melakukan enters into a new contract designated as
kontrak baru yang ditujukan sebagai separate hedging relationship.
hubungan lindung nilai terpisah.
Tabel berikut merinci kontrak valuta The following table details the forward
berjangka yang ada pada akhir periode foreign currency (“FC”) contracts
pelaporan: outstanding at the end of the reporting
period:
Tingkat rata-rata nilai tukar/ Mata uang asing/ Nilai nominal/ Nilai wajar aset (liabilitas)/
Kontrak outstanding Average exchange rate Foreign currency Notional value Fair value of assets (liabilities)
2020 2019 2020 2019 2020 2019 2020 2019
Jumlah penuh/ Jumlah penuh/ US$' 000 US$' 000 Rp Juta/ Rp Juta/ US$' 000 US$' 000
Full amount Full amount Rp Million Rp Million
Beli US$
Kurang dari 3 bulan 14.188 14.031 40.309 35.099 572.000 493.622 (322) (145)
iii. Manajemen risiko tingkat bunga iii. Interest rate risk management
Grup terpapar risiko suku bunga karena The Group is exposed to interest rate risk
entitas dalam Grup meminjam dana because entities in the Group borrow funds
dengan tingkat bunga mengambang. Risiko at floating interest rates. The risk is
ini dikelola oleh Grup, antara lain, dengan managed by the Group by the use of
menggunakan kontrak swap suku bunga. interest rate swap contracts.
Grup terpapar suku bunga acuan USD The Group is exposed to US Dollar LIBOR
LIBOR, dimana tunduk ke reformasi acuan interest rate benchmark, which are subject
suku bunga. to interest rate benchmark reform.
Eksposur Grup atas suku bunga liabilitas The Group’s exposures to interest rates on
keuangan dirinci dalam bagian manajemen financial liabilities are detailed in the
risiko likuiditas pada catatan ini. liquidity risk management section of this
note.
Untuk utang dengan suku bunga For the Group’s floating rate debt, the
mengambang, Grup telah memulai diskusi Group has started discussions with Japan
dengan Japan Bank for International Bank for International Cooperation
Cooperation ("JBIC"), BNP Paribas (NEXI ("JBIC"), BNP Paribas (NEXI Covered
Covered Lenders), PT Bank Permata Tbk Lenders), PT Bank Permata Tbk and
dan Bangkok Bank Public Company Limited Bangkok Bank Public Company Limited to
untuk mengubah suku bunga acuan atas amend the reference benchmark interest
pinjaman tersebut. rate.
- 188 -
403
Page 428
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup akan terus menerapkan amandemen The Group will continue to apply the
PSAK 71 sampai ketidakpastian yang amendments to PSAK 71 until the
timbul dari reformasi tingkat acuan suku uncertainty arising from the interest rate
bunga sehubungan dengan waktu dan benchmark reforms with respect to the
jumlah arus kas yang mendasari Grup timing and the amount of the underlying
terekspos sampai selesai. Grup berasumsi cash flows that the Group is exposed to
bahwa ketidakpastian ini tidak akan ends. The Group has assumed that this
berakhir sampai kontrak Grup yang uncertainty will not end until the Group’s
merujuk kepada IBOR diubah sampai contracts that reference IBORs are
tanggal penentuan pergantian tingkat amended to specify the date on which the
acuan suku bunga, arus kas dari suku interest rate benchmark will be replaced,
bunga acuan alternatif, dan penyesuaian the cash flows of the alternative
spread yang relevan. Sebagian dari hal ini benchmark rate and the relevant spread
akan bergantung pada pengenalan klausul adjustment. This will, in part, be
fall back yang masih harus ditambahkan dependent on the introduction of fall back
dalam kontrak Grup dan negosiasi dengan clauses which have yet to be added to the
pemberi pinjaman dan pemegang obligasi. Group’s contracts and the negotiation with
lenders and bondholders.
Analisis sensitivitas suku bunga Interest rate sensitivity analysis
Analisis sensitivitas di bawah ini telah The sensitivity analysis below have been
ditentukan berdasarkan eksposur suku determined based on the exposure to
bunga untuk instrumen derivatif dan non- interest rates for both derivatives and non-
derivatif pada akhir periode pelaporan. derivative instruments at the end of the
Untuk liabilitas tingkat bunga reporting period. For floating rate
mengambang, analisis tersebut disusun liabilities, the analysis is prepared
dengan asumsi jumlah liabilitas terutang assuming the amount of the liability
pada akhir periode pelaporan itu terutang outstanding at the end of the reporting
sepanjang tahun. Kenaikan atau period was outstanding for the whole year.
penurunan 50 basis poin digunakan ketika A 50 basis point increase or decrease is
melaporkan risiko suku bunga secara used when reporting interest rate risk
internal kepada karyawan kunci dan internally to key management personnel
merupakan penilaian manajemen terhadap and represents management's assessment
perubahan yang mungkin terjadi pada of the reasonably possible change in
suku bunga. interest rates.
Jika suku bunga lebih tinggi/rendah If interest rates had been 50 basis points
50 basis poin dan semua variabel lainnya higher/lower and all other variables were
tetap konstan, laba bersih setelah pajak, held constant, net profit after tax, for
untuk tahun-tahun yang berakhir the years ended December 31, 2020 and
31 Desember 2020 dan 2019 akan 2019 would decrease/ increase
turun/naik masing-masing sebesar US$ 2,434 thousand and US$ 1,272
US$ 2.434 ribu dan US$ 1.272 ribu. Hal ini thousand, respectively. This is mainly
terutama disebabkan oleh eksposur Grup attributable to the Group’s exposure to
terhadap suku bunga atas pinjamannya interest rates on its variable rate
dengan suku bunga variabel. borrowings.
Kontrak swap suku bunga Interest rate swap contracts
Dalam kontrak swap suku bunga, Grup Under interest rate swap contracts, the
setuju untuk menukar perbedaan antara Group agrees to exchange the difference
jumlah tingkat bunga tetap dengan between fixed and floating rate interest
mengambang yang dihitung atas jumlah amounts calculated on agreed notional
pokok nosional yang disepakati. Kontrak principal amounts. Such contracts enable
tersebut memungkinkan Grup untuk the Group to mitigate the risk of changing
mengurangi risiko perubahan suku bunga interest rates on the cash flow exposures
eksposur arus kas pada utang tingkat on issued variable rate debt. The fair value
bunga variabel. Nilai wajar plain vanilla of a plain vanilla (fixed rate for floating
(tingkat bunga tetap untuk tingkat bunga rate) swap is computed by adding the
mengambang) swap dihitung dengan present value of the fixed coupon
menambahkan nilai kini dari pembayaran payments known at the start of the swap
bunga tetap yang telah diketahui dari awal (fixed leg) and present value of the floating
swap (fixed leg) dan nilai kini dari coupon payments determined at the
pembayaran bunga mengambang yang agreed dates of each payment (floating
ditentukan pada setiap tanggal leg). The average interest rate is based on
pembayaran yang ditentukan (floating the fixed rate paid by the banks.
leg). Tingkat suku bunga rata-rata
didasarkan pada tingkat bunga tetap yang
dibayarkan oleh bank.
- 189 -
404
Page 429
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Kontrak swap suku bunga diselesaikan The interest rate swaps are settled on a
secara triwulanan. Tingkat bunga quarterly basis. The floating rate on the
mengambang pada swap suku bunga interest rate swaps is London Interbank
adalah London Interbank Offered Rate Offered Rate (LIBOR). The Group will settle
(LIBOR). Grup akan menyelesaikan the difference between the fixed and
perbedaan antara tingkat bunga tetap dan floating interest rate on a net basis.
mengambang secara dasar neto.
iv. Manajemen risiko harga petrokimia iv. Petrochemical price risk management
Pendapatan Grup sangat bergantung pada The Group’s revenue is highly dependent
penjualan barang-barang turunan/olahan on naphtha petrochemical process, which
petrokimia naphtha yang sangat in turn is highly influenced by global
dipengaruhi oleh harga petrokimia dunia. Di petrochemical prices, which tend to be
sisi lain, harga petrokimia dunia dapat cyclical and subject to significant
berfluktuasi secara signifikan yang fluctuations. Global petrochemical prices
dipengaruhi terutama oleh harga minyak are subject to numerous factors beyond
mentah Brent dan faktor permintaan dan the Group’s control, including mainly Brent
penawaran. crude oil price and supply and demand
factors.
Untuk memitigasi risiko ini, Grup To mitigate this risk, the Group combines
mengkombinasikan strategi metode strategies of price fixing method and the
penetapan harga maupun waktu penetapan timing of price fixing, while maintaining
dengan terus memperhatikan close attention on global developments
perkembangan global yang mempengaruhi that affect petrochemical market.
pasar petrokimia.
v. Manajemen risiko harga komoditas v. Commodity price risk management
Tidak terdapat risiko harga komoditas No issue for the commodity price risk for
untuk usaha panas bumi karena harga geothermal business due to the price has
telah disepakati dalam Electricity Sales been agreed in the Electricity Sales
Contract. Contract.
vi. Manajemen risiko kredit vi. Credit risk management
Grup mengembangkan dan mengelola The Group develops and maintains its
peringkat risiko kredit untuk credit risk gradings to categorize
mengkategorikan eksposur sesuai dengan exposures according to their degree of risk
tingkat risiko gagal bayar. Grup of default. The Group uses its own trading
menggunakan catatan perdagangannya records to rate its major customers and
sendiri untuk memeringkat pelanggan other debtors.
utama dan debitur lainnya.
Kerangka peringkat risiko kredit kini Grup The Group’s current credit risk grading
terdiri dari kategori berikut: framework comprises the following
categories:
Kategori/ Dasar pengakuan ECL/
Category Deskripsi/Description Basis for recognizing ECL
Lancar/ Pihak lawan memiliki risiko gagal bayar yang rendah dan ECL 12 bulan/
Performing tidak memiliki tunggakan./ 12-month ECL
The counterparty has a low risk of default and does not
have any past-due amounts.
Dicadangkan/ Jumlah yang tertunggak >30 hari atau telah ada ECL sepanjang umur –
Doubtful peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak pengakuan kredit tidak memburuk/
awal./ Lifetime ECL – not credit-
Amount is >30 days past due or there has been a impaired
significant increase in credit risk since initial recognition.
Gagal bayar/ Jumlah yang tertunggak >60 hari atau ada bukti yang ECL sepanjang umur –
In default mengindikasikan aset mengalami penurunan nilai kredit./ kredit memburuk/
Amount is >60 days past due or there is evidence Lifetime ECL – credit-
indicating the asset is credit-impaired. impaired
Penghapusan/ Ada bukti yang mengindikasikan bahwa debitur dalam Saldo dihapuskan/
Write-off kesulitan keuangan yang buruk dan Grup tidak memiliki Amount is written off
prospek pemulihan yang realistis./
There is evidence indicating that the debtor is in severe
financial difficulty and the Group has no realistic prospect of
recovery.
- 190 -
405
Page 430
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Tabel di bawah merinci kualitas kredit aset The table below details the credit quality of
keuangan Grup serta eksposur maksimum the Group’s financial assets as well as
risiko kredit menurut peringkat risiko maximum exposure to credit risk by credit
kredit: risk rating grades:
Peringkat Jumlah
Kredit tercatat Jumlah
Internal/ bruto/ Cadangan tercatat
Internal ECL 12 bulan atau Gross kerugian/ bersih/
Credit sepanjang umur/ carrying Loss Net carrying
Rating 12-month or lifetime ECL amount allowance amount
US$ '000 US$ '000 US$ '000
31 Desember 2020 December 31, 2020
Bank dan deposito Lancar/ ECL 12 bulan (risiko kredit rendah)/ Cash in banks and
berjangka (Catatan 5) Performing 12-month ECL (low credit risk) 1.135.059 - 1.135.059 time deposits (Note 5)
Rekening bank yang dibatasi Lancar/ ECL 12 bulan (risiko kredit rendah)/
penggunaannya (Catatan 23) Performing 12-month ECL (low credit risk) 191.018 - 191.018 Restricted cash in banks (Note 23)
Lancar/ ECL 12 bulan (risiko kredit rendah)/
Aset keuangan lainnya - lancar Performing 12-month ECL (low credit risk) 95.122 - 95.122 Other financial assets - current
ECL sepanjang umur (pendekatan
sederhana)/
Piutang usaha (Catatan 6) (i) Lifetime ECL (simplified approach) 225.495 (181) 225.314 Trade accounts receivable (Note 6)
Lancar/
Piutang lain-lain (Catatan 7) Performing ECL 12 bulan/12-month ECL 210.435 - 210.435 Other accounts receivable (Note 7)
Piutang sewa pembiayaan
(Catatan 8) (i) Lifetime ECL (simplified approach) 394.262 - 394.262 Finance lease receivables (Note 8)
Lancar/ ECL 12 bulan (risiko kredit rendah)/
Aset keuangan lainnya - tidak lancar Performing 12-month ECL (low credit risk) 7.035 - 7.035 Other financial assets - noncurrent
(181)
(i) Grup menentukan ECL pada pos-pos (i) The Group determines the ECL on these
tersebut menggunakan matriks items by using a provision matrix,
provisi, yang diestimasi berdasarkan estimated based on historical credit loss
pengalaman kerugian kredit historis experience based on the past due status
berdasarkan status utang debitur of the debtors, adjusted as appropriate
masa lalu, yang disesuaikan dengan to reflect current conditions and
kondisi saat ini dan perkiraan kondisi estimates of future economic conditions.
ekonomi di masa depan.
Grup telah mengadopsi prosedur dalam The Group has adopted procedures in
memperluas persyaratan kredit kepada extending credit terms to customers and in
pelanggan dan dalam memantau risiko monitoring its credit risk. The Group only
kreditnya. Group hanya memberikan kredit grants credit to credit worthy
kepada pihak lawan yang layak kredit. Kas counterparties. Cash is held with
ditempatkan pada lembaga yang layak creditworthy institutions and is subject to
kredit dan memiliki kerugian kredit yang immaterial credit loss.
tidak material.
Meskipun eksposur kredit Grup Although the Group’s credit exposure is
terkonsentrasi terutama di Indonesia, concentrated mainly in Indonesia, other
selain eksposur kredit pada penjualan than the credit exposure on the sale of
listrik ke PGE dan PLN, Grup tidak memiliki electricity to PGE and PLN, the Group has
konsentrasi risiko kredit signifikan pada no significant concentration of credit risk
pelanggan atau kelompok pelanggan with any single customer or group of
tertentu. customers.
Rincian lebih lanjut dari risiko kredit pada Further details of credit risks on cash in
bank dan deposito berjangka, piutang banks and time deposits, trade and other
usaha, piutang lain-lain, dan rekening yang accounts receivable and restricted cash in
dibatasi penggunaannya diungkapkan banks are disclosed in Notes 5, 6, 7 and
masing-masing pada Catatan 5, 6, 7 23, respectively.
dan 23.
vii. Manajemen risiko likuiditas vii. Liquidity risk management
Tanggung jawab utama untuk manajemen Ultimate responsibility for liquidity risk
risiko likuiditas terletak pada manajemen, management rests with the management,
yang telah membentuk kerangka kerja which has established an appropriate
manajemen risiko likuiditas yang sesuai liquidity risk management framework for
untuk mengelola pendanaan jangka the management of the Group’s short,
pendek, menengah dan jangka panjang medium and long-term funding and
dan persyaratan manajemen likuiditas. liquidity management requirements. The
Grup mengelola risiko likuiditas dengan Group manages liquidity risk by maintaning
memelihara cadangan yang memadai, adequate reserves, banking facilities and
fasilitas perbankan dan fasilitas pinjaman reserve borrowing facilities, by
cadangan, dengan terus memantau arus continuously monitoring forecast and
kas prakiraan dan aktual, dan profil jatuh actual cash flows, and the maturity profiles
tempo liabilitas keuangan. Rincian fasilitas of financial liabilities. Details of additional
tambahan yang belum digunakan yang undrawn facilities that the Group has at its
dimiliki Grup untuk mengurangi risiko disposal to further reduce liquidity risk are
likuiditas termasuk dalam Catatan 52a. included in Note 52a.
- 191 -
406
Page 431
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Tabel risiko likuiditas dan suku bunga Liquidity and interest risk tables
Tabel berikut merinci sisa jatuh tempo The following table details the Group’s
kontrak untuk liabilitas keuangan non- remaining contractual maturity for its non-
derivatif dengan periode pembayaran yang derivative financial liabilities with agreed
disepakati Grup. Tabel telah disusun repayment periods. The table has been
berdasarkan arus kas yang tak drawn up based on the undiscounted cash
terdiskontokan dari liabilitas keuangan flows of financial liabilities based on the
berdasarkan tanggal terawal di mana Grup earliest date on which the Group can be
dapat diminta untuk membayar. Tabel required to pay. The table includes both
mencakup arus kas bunga dan pokok. interest and principal cash flows. The
Jatuh tempo kontrak didasarkan pada contractual maturity is based on the
tanggal terawal di mana Grup mungkin earliest date on which the Group may be
akan diminta untuk membayar. required to pay.
Tingkat bunga
efektif
rata-rata
tertimbang/
Weighted Kurang dari 3 bulan -
average satu bulan/ 1 tahun/ Diatas
effective Less than 1-3 bulan/ 3 months to 1-5 tahun/ 5 tahun/ Jumlah/
interest rate 1 month 1-3 months 1 year 1-5 years 5+ years Total
% US$'000 US$'000 US$'000 US$'000 US$'000 US$'000
31 Desember 2020 December 31, 2020
Tanpa bunga Non-interest bearing
Utang usaha - 717.711 - 7.925 - - 725.636 Trade accounts payable
Utang lain-lain Other accounts payable
Pihak berelasi - 715 - - - - 715 Related party
Pihak ketiga - 38.016 - - - - 38.016 Third parties
Biaya yang masih harus dibayar - 10.970 - 48.785 - - 59.755 Accrued expenses
Instrumen tingkat bunga variabel Variable interest rate instruments
Utang bank jangka panjang 4,23%-5,24% 905 2.754 117.277 526.489 27.779 675.204 Long-term bank loans
Instrumen tingkat bunga tetap Fixed interest rate instruments
Liabilitas sewa 0,74% - 11,56% 327 298 2.643 6.513 5.709 15.490 Lease liabilities
Utang lembaga keuangan non-bank 8,50% 2 4 21 10 - 37 Non-bank financial institutional loan
Utang bank jangka pendek 8,75% 4 10 745 - - 759 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 8,75% - - - 5.471 1.329 6.800 Long-term bank loans
Utang obligasi dan wesel bayar 3,25%-11,30% 1.865 12.459 226.618 1.411.914 1.679.871 3.332.727 Bonds and notes payable
Jumlah 770.515 15.525 404.014 1.950.397 1.714.688 4.855.139 Total
31 Desember 2019 December 31, 2019
Tanpa bunga Non-interest bearing
Utang usaha - 690.407 - - - - 690.407 Trade accounts payable
Utang lain-lain Other accounts payable
Pihak berelasi - - - 79.893 - 79.893 Related party
Pihak ketiga - 29.828 - - - 29.828 Third parties
Biaya yang masih harus dibayar - 58.333 - 465 - 58.798 Accrued expenses
Instrumen tingkat bunga variabel Variable interest rate instruments
Utang bank jangka panjang 5,02% - 6,94% 1.016 34.656 213.628 1.356.178 58.216 1.663.694 Long-term bank loans
Instrumen tingkat bunga tetap Fixed interest rate instruments
Utang lembaga keuangan non-bank 8,50% - - 4 6 - 10 Non-bank financial institutional loan
Utang bank jangka pendek 9,50% 36 36 - - - 72 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 6,50% - 9,50% 249 481 2.204 46.164 386 49.484 Long-term bank loans
Utang obligasi dan wesel bayar 4,95% - 11,30% - 4.755 74.247 752.084 684.736 1.515.822 Bonds and notes payable
Jumlah 779.869 39.928 370.441 2.154.432 743.338 4.088.008 Total
Jumlah yang dicakup di atas untuk instrumen The amounts included above for variable
suku bunga variabel untuk liabilitas keuangan interest rate instruments for both non-
non-derivatif harus berubah jika perubahan derivative financial liabilities is subject to
suku bunga variabel berbeda dengan estimasi change if changes in variable interest rates
suku bunga yang ditentukan pada akhir differ to those estimates of interest rates
periode pelaporan. determined at the end of the reporting period.
C. Manajemen risiko modal C. Capital risk management
Grup mengelola risiko modal untuk The Group manages capital risk to ensure that
memastikan bahwa entitas dalam Grup akan entities in the Group will be able to continue as
mampu untuk melanjutkan keberlangsungan a going concern, in addition to maximize the
usaha, selain memaksimalkan keuntungan profit of the shareholders through the
para pemegang saham melalui optimalisasi optimization of the debt and equity. The
saldo utang dan ekuitas. Strategi Grup tetap Group’s strategy remains unchanged from prior
tidak berubah dari tahun sebelumnya. year.
Struktur modal Grup terdiri dari utang, yang The capital structure of the Group consist of
mencakup liabilitas sewa, pinjaman, instrumen debt, which includes lease liabilities,
keuangan derivatif dan utang obligasi dan borrowings, derivative financial instrument and
wesel yang dijelaskan pada Catatan 29, 30, 31 bonds and notes payable disclosed in Notes 29,
dan 52o, kas dan setara kas (Catatan 5) dan 30, 31 and 52o, cash and cash equivalents
ekuitas pemegang saham induk, yang terdiri (Note 5) and equity attributable to equity
dari modal yang ditempatkan (Catatan 33), holders of the parent, comprising of issued
tambahan modal disetor (Catatan 34), capital (Note 33), additional paid-up capital
penghasilan komprehensif lainnya (Catatan 37), (Note 34), other comprehensive income
saham diperoleh kembali (Catatan 35), (Note 37), treasury stock (Note 35), other
komponen ekuitas lain (Catatan 36) dan equity component (Note 36) and non-controlling
kepentingan nonpengendali (Catatan 39). interests (Note 39).
- 192 -
407
Page 432
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Dewan Direksi Grup secara berkala melakukan The Board of Directors of the Group periodically
reviu struktur permodalan Grup. Sebagai reviews the Group’s capital structure. As part of
bagian dari reviu ini, Direksi mempertimbangkan this review, the Board of Directors considers the
biaya permodalan dan risiko yang berhubungan. cost of capital and the related risks.
Rasio jumlah pinjaman bersih terhadap ekuitas Total net debt to equity ratio are as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2020 2019
US$ '000 US$ '000
Pinjaman 2.885.439 2.547.044 Debt
Kas dan setara kas 1.135.310 744.202 Cash and cash equivalents
Pinjaman - bersih 1.750.129 1.802.842 Net debt
Ekuitas 2.950.961 2.755.807 Equity
Rasio pinjaman - bersih terhadap ekuitas 59% 65% Net debt to equity ratio
D. Pengukuran nilai wajar D. Fair value measurements
Nilai wajar instrumen keuangan yang dicatat Fair value of financial instruments carried at
pada biaya perolehan diamortisasi amortized cost
Direksi menganggap bahwa nilai tercatat aset The Directors consider that the carrying
keuangan dan liabilitas keuangan pada biaya amounts of financial assets and financial
perolehan diamortisasi, diakui mendekati nilai liabilities recognized at amortized cost,
wajarnya, kecuali dibawah ini: approximate their fair values, except below:
Nilai tercatat/ Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Jumlah/
Carrying amount Level 1 Level 2 Level 3 Total
US$'000 US$'000 US$'000 US$'000 US$'000
31 Desember 2020 December 31, 2020
Piutang lain-lain tidak lancar 198.553 - - 198.497 198.497 Other accounts receivable - noncurrent
Piutang sewa pembiayaan Finance lease receivables
tidak lancar 387.692 - - 340.284 340.284 noncurrent
Utang bank 6.814 6.699 - - 6.699 Bank loans
Utang obligasi dan wesel bayar 2.301.397 2.377.726 - - 2.377.726 Bonds and notes payable
Nilai tercatat/ Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Jumlah/
Carrying amount Level 1 Level 2 Level 3 Total
US$'000 US$'000 US$'000 US$'000 US$'000
31 Desember 2019 December 31, 2019
Piutang sewa pembiayaan Finance lease receivables
tidak lancar 394.262 - - 378.501 378.501 noncurrent
Utang bank 46.007 49.486 - - 49.486 Bank loans
Utang obligasi dan wesel bayar 1.031.994 1.086.106 - - 1.086.106 Bonds and notes payable
Teknik penilaian dan asumsi yang diterapkan Valuation techniques and assumptions applied
untuk tujuan pengukuran nilai wajar for the purposes of measuring fair value
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas The fair values of financial assets and financial
keuangan ditentukan sebagai berikut: liabilities are determined as follows:
• Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas • The fair values of financial assets and
keuangan dengan syarat dan kondisi financial liabilities with standard terms and
standar dan diperdagangkan di pasar aktif conditions and traded on active liquid
ditentukan dengan mengacu pada harga markets are determined with reference to
pasar. quoted market prices.
• Nilai wajar swap suku bunga dihitung • The fair value of interest rate swap is
dengan menambahkan nilai kini dari computed by adding the present value of
pembayaran bunga tetap yang telah the fixed coupon payments known at the
diketahui dari awal swap (fixed leg) dan start of the swap (fixed leg) and present
nilai kini dari pembayaran bunga value of the floating coupon payments
mengambang yang ditentukan pada setiap determined at the agreed dates of each
tanggal pembayaran yang ditentukan payment (floating leg).
(floating leg).
- 193 -
408
Page 433
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
• Nilai wajar kontrak valuta berjangka mata • Foreign currency forward contracts are
uang asing diukur dengan menggunakan measured using quoted forward exchange
kurs kuotasi yang berasal dari suku bunga rates derived from quoted interest rates
kuotasi sesuai jatuh tempo kontrak. matching maturities of the contracts.
• Nilai tercatat dari aset dan liabilitas • The carrying amount of financial assets and
keuangan yang jatuh tempo dalam satu liabilities due in one year approximates fair
tahun mendekati nilai wajarnya karena value because of their short-term maturity.
jatuh tempo dalam jangka pendek. Untuk For non-current financial assets and
aset keuangan dan liabilitas keuangan financial liabilities, the amortized cost
jangka panjang, biaya perolehan approximates fair value because such
diamortisasi mendekati nilai wajarnya instruments carry market rate of interest.
karena instrumen tersebut dikenakan
tingkat bunga pasar.
Hirarki pengukuran nilai wajar atas aset dan Fair value measurements hierarchy recognised
liabilitas Grup of the Group’s assets and liabilities
Tabel berikut ini merangkum nilai tercatat dan The following tables summarize the carrying
nilai wajar aset dan liabilitas, yang dianalisis amounts and the fair values of the assets and
nilai wajarnya berdasarkan pada: liabilities, analyzed among those whose fair
value is based on:
• Pengukuran nilai wajar level 1 adalah • Level 1 fair value measurements are those
yang berasal dari harga kuotasian (tak derived from quoted prices (unadjusted) in
disesuaikan) di pasar aktif untuk aset active markets for identical assets or
atau liabilitas yang identik; yang dapat liabilities that the entity can access at the
diakses entitas pada tanggal pengukuran. measurement date.
• Pengukuran nilai wajar level 2 adalah • Level 2 fair value measurements are those
yang berasal dari input selain harga derived from inputs other than quoted
kuotasian yang termasuk dalam level 1 prices included within Level 1 that are
yang dapat diobservasi untuk aset atau observable for the asset or liability, either
liabilitas, baik secara langsung (misalnya directly (i.e. as prices) or indirectly (i.e.
harga) atau secara tidak langsung derived from prices); and
(misalnya deviasi dari harga); dan
• Pengukuran nilai wajar level 3 adalah • Level 3 fair value measurements are those
yang berasal dari teknik penilaian yang derived from valuation techniques that
mencakup input untuk aset atau liabilitas include inputs for the asset or liability that
yang bukan berdasarkan data pasar yang are not based on observable market data
dapat diobservasi (input yang tidak dapat (unobservable inputs).
diobservasi).
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Jumlah/
Level 1 Level 2 Level 3 Total
US$'000 US$'000 US$'000 US$'000
31 Desember 2020 December 31, 2020
Aset yang diukur pada nilai wajar Assets measured at fair value
Aset keuangan pada FVTPL Financial asset at FVTPL
Instrumen keuangan derivatif - 16 - 16 Derivative financial instrument
Aset keuangan pada FVTOCI Financial asset at FVTOCI
Instrumen utang 32.942 - - 32.942 Debt securities
Instrumen ekuitas - - 7.159 7.159 Equity securities
Jumlah 32.942 - 7.159 40.101 Total
Ditetapkan sebagai lindung nilai arus kas Designated as cash flow hedge
Instrumen keuangan derivatif - 4.217 - 4.217 Derivative financial instrument
Liabilitas yang diukur pada nilai wajar Liabilites measured at fair value
Liabilitas keuangan pada FVTPL Financial liabilities at FVTPL
Liabilitas keuangan derivatif - 4.823 - 4.823 Derivative financial liabilities
Ditetapkan sebagai lindung nilai arus kas Designated as cash flow hedge
Instrumen keuangan derivatif - 599 - 599 Derivative financial instrument
- 194 -
409
Page 434
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Jumlah/
Level 1 Level 2 Level 3 Total
US$'000 US$'000 US$'000 US$'000
31 Desember 2019 December 31, 2019
Aset keuangan tersedia untuk dijual Financial asset available-for-sale
Instrumen utang 42.928 - - 42.928 Debt securities
Instrumen ekuitas - - 7.259 7.259 Equity securities
Aset keuangan FVTPL Financial asset at FVTPL
Instrumen keuangan derivatif - 136 - 136 Derivative financial instrument
Jumlah 42.928 136 7.259 50.323 Total
Liabilitas keuangan pada FVTPL Financial liabilities at FVTPL
Liabilitas keuangan derivatif - 11.384 - 11.384 Derivative financial liabilities
Nilai wajar atas aset keuangan dan liabilitas Fair value of the Group’s financial assets and
keuangan Grup yang diukur pada nilai wajar financial liabilities that are measured at fair
secara berulang value on a recurring basis
Sebagian dari aset keuangan dan liabilitas Some of the Group’s financial assets and
keuangan Grup diukur pada nilai wajar pada financial liabilities are measured at fair value at
akhir setiap periode pelaporan. Tabel berikut the end of each reporting period. The following
memberikan informasi mengenai bagaimana table gives information about how the fair
nilai wajar dari aset keuangan dan liabilitias values of these financial assets and financial
keuangan ditentukan (secara khusus, teknik liabilities are determined (in particular, the
penilaian dan input yang digunakan). valuation technique(s) and inputs used).
Aset keuangan/Liabillitas Teknik penilaian dan input Input signifikan yang tidak Hubungan dan sensitivitas atas
keuangan utama/ dapat diobservasi/ input yang tidak dapat
Financial Valuation technique(s) and Significant unobservable diobservasi dengan nilai wajar/
assets/Financial key input(s) input(s) Relationship and sensitivity of
liabilities unobservable inputs to fair value
Kontrak forward mata uang Arus kas diskonto. Arus kas Tidak berlaku/Not applicable Tidak berlaku/Not applicable
asing dan swap suku bunga/ masa depan diestimasi
Foreign currency forward berdasarkan nilai tukar
contracts and interest rate forward (dari nilai tukar
swaps forward yang dapat
diobservasi pada akhir periode
pelaporan) dan nilai tukar
kontrak forward,
didiskontokan pada tingkat
yang mencerminkan risiko
kredit dari berbagai pihak
lawan./
Discounted cash flow. Future
cash flows are estimated
based on forward exchange
rates (from observable
forward exchange rates at the
end of the reporting period)
and contract forward rates,
discounted at a rate that
reflects the credit risk of
various counterparties.
Instrumen utang yang Harga kuotasian pada pasar Tidak berlaku/Not applicable Tidak berlaku/Not applicable
terdaftar di bursa / aktif/
Listed debt instruments Quoted bid prices in an active
market.
Tidak ada transfer antara tingkat 1 dan 2 pada There were no transfers between level 1 and 2
tahun berjalan. in the year.
55. KONDISI INDUSTRI 55. INDUSTRY CONDITION
Secara historis, industri petrokimia selalu The petrochemical industry has historically been
mempunyai siklus tertentu. Perubahan di dalam cyclical. Changes in supply and demand and
permintaan dan penawaran yang berakibat pada resulting operating utilization levels are key factors
tingkat utilisasi operasi merupakan faktor kunci that influence the cycle and profitability of the
yang mempengaruhi siklus industri dan sector. Industry demand is primarily influenced by
profitabilitas dari industri tersebut. Kebutuhan dari economic activity while supply is affected by new
industri dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi capacity additions.
sementara penawarannya dipengaruhi oleh
tambahan kapasitas baru.
- 195 -
410
Page 435
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
Kinerja Grup lebih rendah pada waktu paruh The Group’s performance was lower in the first
pertama 2020, namun Grup mencapai kinerja yang half of 2020, however the Group achieved a solid
solid pada waktu paruh kedua 2020 dibandingkan performance in the second half of 2020 compared
periode yang sama tahun lalu, walaupun di to the same period last year, even in the Covid-
tengah-tengah kondisi pandemi yang menekan environment, underpinning the resilience of the
Grup, dan sekarang diperkirakan masih berlanjut Group, and currently extending the trajectory into
di tahun 2021. 2021.
Pabrik MTBE & Butene-1 yang dioperasikan pada The MTBE & Butene-1 plants that was brought
Q3 2020 mulai dapat memberikan kontribusi onstream in Q3 2020 have started to contribute
positif. Spread harga Polymer-Naphtha menguat positively to the bottom-line. Polymer-naphtha
dengan pulihnya konsumsi di China dan Asia Timur spreads have strengthened in view of a
Laut. Harga Styrene Monomer telah menguat consumption rebound in China and North East
secara material, dengan pasokan yang terus Asia. Styrene Monomer prices have firmed up
terbatas dan permintaan yang kuat dari pasar hilir materially, with persistently tight supply and
ABS dan PS. Spread Butadiene juga membaik di strong demand from downstream ABS and PS
tengah-tengah naiknya harga minyak mentah di market. Butadiene spreads have also improved
hulu, dan permintaan hilir yang menguat amid bullish upstream crude values, and firm
dibandingkan dengan paruh pertama tahun 2020 downstream demand as opposed to first half of the
ketika pabrik-pabrik harus dioperasikan lebih year when the plants had to be turned down to
rendah untuk mengoptimalkan nilai keekonomian. optimize economics. The strengthening margins
Margin yang menguat juga dicapai oleh Grup are also achieved by the Group by maintaining
dengan tetap mempertahankan jalannya pabrik consistent and stable operations throughout 2020,
dengan stabil dan konsisten selama tahun 2020 notwithstanding the extremely challenging
meskipun lingkungan sangat menantang environment overhang due to COVID-19.
dikarenakan COVID-19.
Grup juga dapat mempertahankan akses ke bank The Group is also able to maintain access to the
dan pasar modal obligasi dengan harga yang bank and bond capital markets at competitive
kompetitif dan ke fasilitas kredit impor dan ekspor rates and extended and expanded import and
yang diperpanjang dan diperluas. export credit facility.
Untuk mengatasi ketidakpastian siklus industri To weather uncertainty in the petrochemical
petrokimia yang dijelaskan di atas, Grup akan industry cycle as described above, the Group will
fokus pada tiga kunci utama (i) kelangsungan focus on three key imperatives (i) business
bisnis (ii) keunggulan operasional dan (iii) continuity (ii) operational excellence and (iii)
ketahanan keuangan. Selanjutnya, Perusahaan financial resilience. Furthermore, the Company has
telah dan akan terus melakukan langkah-langkah undertaken and will continue to implement
kehati-hatian, antara lain sebagai berikut: prudent measures, such as the following:
• Mencapai tingkat produksi yang optimal • Achieve optimum production levels in
sebagai respon terhadap keadaan pasar dan response to market and economic conditions
kondisi perekonomian melalui penerapan by applying safe and efficient production
metode produksi yang aman dan efisien; methods;
• Secara berkesinambungan menerapkan • Continuously implement plant operation
program efisiensi untuk meningkatkan improvements relating to yield, energy and
produksi, pengurangan pemakaian energi dan efficiency initiatives to reduce unit operating
pengurangan biaya operasi per unit; costs;
• Meningkatkan pangsa pasar domestik melalui • Increase domestic market share by developing
pengembangan pelanggan baru; new customers;
• Menurunkan biaya bahan baku utama dengan • Lower feedstock costs by sourcing alternative
mencari sumber alternatif bahan baku, jika feedstock, where possible, and maintaining a
memungkinkan dan mengusahakan broader base of raw material suppliers,
memperbanyak sumber pemasok bahan baku, including domestic sources.
termasuk dari sumber domestik.
Eksekusi yang solid dari strategi ketahanan The solid execution of Group's financial resilience
keuangan Grup untuk mengatur kembali belanja strategy to re-phase capital expenditure, reduce
modal, mengurangi beban operasional, dan operating expenses and optimize working capital
mengoptimalkan modal kerja telah membantu have helped improving financial performance
meningkatkan kinerja keuangan melalui berbagai through various levers of continuous improvement,
aspek perbaikan berkelanjutan, keunggulan process excellence, holistic procurement, and
proses, pengadaan secara menyeluruh, dan digital transformation. Capital employed was
transformasi digital. Modal yang digunakan optimized to achieve a 'lower for longer' debt
dioptimalkan untuk mencapai portofolio utang portfolio, to end the year with a strong cash
“lebih rendah untuk yang lebih lama” untuk position, therefore positioning the Group strongly
mengakhiri tahun dengan posisi kas yang kuat, going into 2021 to manage any downside risk and
sehingga memposisikan Grup dengan kuat seize emerging upside opportunities.
memasuki tahun 2021 untuk mengelola resiko
penurunan dan memanfaatkan peluang kenaikan
yang muncul.
- 196 -
411
Page 436
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
56. REKONSILIASI LIABILITAS YANG TIMBUL 56. RECONCILIATION OF LIABILITIES ARISING
DARI AKTIVITAS PENDANAAN FROM FINANCING ACTIVITIES
Perubahan transaksi non kas/ Non-cash changes
Amortisasi biaya Penambahan aset hak-
Arus kas dari aktivitas transaksi/ guna/ Pengaruh selisih kurs/
1 Januari 2020/ pendanaan/ Amortization of Additions to right-of- Effect of foreign Lainnya/ 31 Desember 2020/
January 1, 2020 Cash flows financing transaction cost use assets exchange rates Others December 31, 2020
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Liabilitas sewa 4.675 (12.885) - 18.006 - 207 10.003 Lease liabilities
Utang bank Bank loans
Jangka pendek 72 623 - - 14 - 709 Short-term
Jangka panjang 1.503.584 (963.518) 25.419 - 2.388 - 567.873 Long-term
Utang lembaga Non-bank financial
keuangan non-bank 10 25 - - - - 35 institutional loan
Utang obligasi Bonds and note
dan wesel bayar 1.031.994 1.265.360 1.779 - 4.345 (2.081) 2.301.397 payable
Jumlah 2.540.335 289.605 27.198 18.006 6.747 (1.874) 2.880.017 Total
Perubahan transaksi non kas/ Non-cash changes
Amortisasi biaya
Arus kas dari aktivitas transaksi/ Pengaruh selisih kurs/
1 Januari 2019/ pendanaan/ Amortization of Effect of foreign Lainnya/ 31 Desember 2019/
January 1, 2019 Cash flows financing transaction cost exchange rates Others December 31, 2019
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Utang bank Bank loans
Jangka pendek - 72 - - - 72 Short-term
Jangka panjang 1.674.427 (186.704) 15.861 - - 1.503.584 Long-term
Utang lembaga Non-bank financial
keuangan non-bank - 10 - - - 10 institutional loan
Utang obligasi Bonds and note
dan wesel bayar 979.682 43.852 2.998 5.462 - 1.031.994 payable
Jumlah 2.654.109 (142.770) 18.859 5.462 - 2.535.660 Total
57. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 57. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
a. Pada tanggal 1 Januari 2021, CAP dan SMI a. On January 1, 2021, the merger between CAP
efektif melakukan merger sesuai dengan akta and SMI became effective in accordance with
merger No. 48 oleh Jose Dima Satria S.H., merger deed No. 48 of Jose Dima Satria S.H.,
M.Kn., notaris di Jakarta tanggal 7 Desember M.Kn., notary public in Jakarta, dated
2020. December 7, 2020.
b. Pada tanggal 19 Januari 2021, CAP b. On January 19, 2021, CAP held a General
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Meeting of Bondholders and agreed for the
Obligasi dan menyetujui penghapusan removal of Company's obligation to maintain
ketentuan kewajiban CAP untuk memelihara coverage ratio of Cash Flow from Operation
perbandingan antara Arus Kas dari Operasi and Financial Charges of not lower than 1.75:1
dan Beban Keuangan tidak kurang dari 1,75:1 and agreed to incentive payments of 0.5%
dan menyetujui pemberian insentif sebesar from the total outstanding bond principal of
0,5% dari jumlah pokok Obligasi yang masih Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
terutang kepada pemegang obligasi Obligasi Bonds I, II and Chandra Asri Petrochemical
Berkelanjutan I, II Chandra Asri Petrochemical Bonds I Year 2016 to the bondholders in
dan Obligasi Chandra Asri Petrochemical I accordance with the requirements and
Tahun 2016 sesuai dengan syarat dan conditions that were communicated in the
ketentuan yang disampaikan dalam rapat. meeting.
c. Pada tanggal 1 Februari 2021 dan 9 Maret c. On February 1, 2021 and March 9, 2021, CAP
2021, CAP melakukan pembelian kembali dan performed buy-back and subsequently
selanjutnya pembatalan Senior Unsecured cancelled its Senior Unsecured Notes
Notes masing-masing sebesar US$ 2.053 ribu amounting to US$ 2,053 thousand and
dan US$ 415 ribu. US$ 415 thousand, respectively.
d. Pada tanggal 22 Februari 2021, CAP d. On February 22, 2021, CAP obtained
mendapatkan fasilitas perdagangan structured trade facility from Bank DBS Ltd.
terstruktur dari Bank DBS Ltd. Cabang Singapore branch amounting to US$ 60,000
Singapura sebesar US$ 60.000 ribu. thousand.
e. Pada tanggal 31 Maret 2021, 20 April 2021 e. On March 31, 2021, April 20, 2021 and
dan 19 Mei 2021, CAP melakukan pembelian May 19, 2021, CAP performed buy-back of
kembali atas Senior Unsecured Notes masing– Senior Unsecured Notes amounting to US$
masing sebesar US$ 5.118 ribu, US$ 524 ribu 5,118 thousand, US$ 524 thousand and US$
dan US$ 33.405 ribu. 33,405 thousand, respectively.
- 197 -
412
Page 437
PT BARITO PACIFIC Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BARITO PACIFIC Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THE YEARS THEN ENDED (Continued)
f. Pada tanggal 15 April 2021, CAP menerbitkan f. On April 15, 2021, CAP issued Chandra Asri
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration Bonds III
Petrochemical Tahap III Tahun 2021 dengan Phase III Year 2021 amounting to Rp 1 trillion
jumlah pokok sebesar Rp 1 triliun yang terdiri which comprise of Series A amounting to
atas Seri A sejumlah Rp 50 miliar yang jatuh Rp 50 billion with maturity date of April 15,
tempo pada tanggal 15 April 2024, Seri B 2024, Series B amounting to Rp 587.95 billion
sejumlah Rp 587,95 miliar yang jatuh tempo with maturity date of April 15, 2026 and
pada tanggal 15 April 2026 dan Seri C Series C amounting to Rp 362.05 billion with
sejumlah Rp 362,05 miliar yang jatuh tempo maturity date of April 15, 2028.
pada tanggal 15 April 2028.
g. Berdasarkan Akta Notaris No. 91 dari Jose g. Based on Notarial Deed No. 91 of Jose Dima
Dima Satria, S.H., M.Kn., tanggal 15 April Satria, S.H., M.Kn., dated April 15, 2021,
2021, notaris di Jakarta, pemegang saham notary public in Jakarta, CAP’s shareholders
CAP menyetujui, antara lain, atribusi approved, among others, the appropriation of
cadangan umum sejumlah US$ 1.027 ribu, general reserve amounting to US$ 1,027
pengumuman pembagian dividen sejumlah thousand, dividend declaration amounting to
US$ 38.514 ribu dan peningkatan modal US$ 38,514 thousand and increase in share
saham melalui Penawaran Umum Terbatas III capital through Limited Public Offering III (LPO
(PUT III) . III).
h. Pada tanggal 15 April 2021, CAP mendapatkan h. On April 15, 2021, CAP obtained investment
fasilitas kredit investasi dari Bank KEB Hana credit facility from Bank KEB Hana Indonesia
Indonesia sebesar US$ 13.000 ribu. amounting to US$ 13,000 thousand.
i. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham i. Based on the Annual General Meeting of
Tahunan yang diadakan pada tanggal 5 Mei Shareholders held on May 5, 2021, the
2021, pemegang saham Perusahaan Company’s shareholders approved, among
menyetujui, antara lain, atribusi cadangan others, the appropriation of general reserve
umum sejumlah US$ 363 ribu dan amounting to US$ 363 thousand and dividend
pengumuman pembagian dividen sejumlah declaration amounting to US$ 18,000
US$ 18.000 ribu. thousand.
58. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 58. REISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Sehubungan dengan Penawaran Umum In connection with the Limited Public Offering of
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Shelf Registration Bonds of the Company, the
Perusahaan, Perusahaan telah menerbitkan Company has reissued its consolidated financial
kembali laporan keuangan konsolidasian untuk statements for the years ended December 31,
tahun - tahun yang berakhir 31 Desember 2020 2020 and 2019 to be in accordance with applicable
dan 2019 untuk disesuaikan dengan peraturan capital market regulations with an update of Note
pasar modal yang berlaku dengan pembaruan 57e and addition of Notes 57h and 57i under
Catatan 57e dan penambahan Catatan 57h dan Events after Reporting Period.
57i dalam Peristiwa setelah Periode Pelaporan.
59. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN DAN 59. MANAGEMENT’S RESPONSIBILITY AND
PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEUANGAN APPROVAL OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Penyusunan dan penyajian wajar laporan The preparation and fair presentation of the
keuangan konsolidasian dari halaman 1 sampai consolidated financial statements on pages
198 merupakan tanggung jawab manajemen, dan 1 to 198 were the responsibilities of the
telah disetujui oleh Direktur untuk diterbitkan management, and were approved by the Directors
pada tanggal 21 Mei 2021. and authorized for issue on May 21, 2021.
- 198 -
413
Page 438
Halaman ini sengaja dikosongkan
414
Page 439
Kantor Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8 Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Jakarta 11410 Telepon : (021) 5306711 Faksimili : (021) 5306680 Website : www.barito-pacific.com Email : corpsec@barito.co.id
Names mentioned 247 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×27
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×15
unresolved
org
PT BCA Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
org
| berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik
· Akuntan Publik
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.5 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.5 ×5
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×18
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5 ×3
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.6 ×15
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen
p.6
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.7 ×2
unresolved
org
PT BCA Sekuritas. Masyarakat
p.7
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.7
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Obligasi
p.7
unresolved
person
Dedy Syamri
· Notaris
p.8 ×17
unresolved
org
PT Indo Raya Tenaga
p.11 ×2
unresolved
org
PT Barito Mitra Investama BJRK
p.14
unresolved
org
PT Binajaya Rodakarya BWI
p.14
unresolved
org
PT Barito Wanabinar Indonesia BWL
p.14
unresolved
org
PT Barito Wahana Lestari BWT
p.14
unresolved
org
PT Barito Wahana Tenaga CAP
p.14
unresolved
org
Chandra Asri Petrochemical Tbk
p.14 ×5
unresolved
org
PT Chandra Asri Perkasa CATCO
p.14
unresolved
org
Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
Altus Capital Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
PT Citra Nusantara Asri GI
p.14
unresolved
org
PT Griya Idola GTA
p.14
unresolved
org
PT Griya Tirta Asri HAC
p.14
unresolved
org
PT Hamparan Asri Cemerlang Marigold
p.14
unresolved
org
PT Mambruk Cikoneng Indonesia Michelin
p.14
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia PGE
p.14
unresolved
org
PT Pertamina Geothermal Energy PKA
p.14
unresolved
org
PT Persada Kridha Asri PLN
p.14
unresolved
org
PT Royal Indo Mandiri RPU
p.14
unresolved
org
PT Redeco Petrolin Utama
p.14 ×3
unresolved
org
Siam Cement Public Company Limited
p.15
unresolved
org
SCG Chemicals Company Limited
p.15
unresolved
org
Star Energy Group Holdings Pte. Ltd.
p.15 ×3
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia SRI
p.15
unresolved
org
PT Synthetic Rubber Indonesia TAIWI
p.15
unresolved
org
PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries TPI
p.15
unresolved
org
Tri Polyta Indonesia Tbk.
p.15 ×6
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.16 ×2
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.16
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.16 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM RI
p.16
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
p.16
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.17
unresolved
org
PT Chandra Asri
p.17 ×5
unresolved
org
PT Tunggal
p.17 ×2
unresolved
org
PT Rimba
p.17
unresolved
org
PT Binajaya
p.17
unresolved
org
PT Barito Mitra Investama
p.17
unresolved
org
PT Griya Idola
p.17 ×8
unresolved
org
PT Binajaya Roda
p.17
unresolved
org
PT Royal Indo
p.17
unresolved
org
PT Barito Investa
p.17 ×2
unresolved
org
PT Barito
p.17 ×4
unresolved
org
Pte. Ltd
p.18 ×2
unresolved
org
PT Barito Mitra
p.18
unresolved
org
PT Barito Wanabinar Indonesia
p.18 ×3
unresolved
org
PT Griya Tirta
p.18 ×2
unresolved
org
PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries
p.18 ×2
unresolved
org
PT Mambruk
p.18 ×2
unresolved
org
PT Griya Indonesia
p.18
unresolved
org
PT GriyaTirta Asri
p.18 ×2
unresolved
org
PT Meranti Griya
p.18
unresolved
org
PT Hamparan
p.18
unresolved
org
PT Royal Indo Mandiri
p.18 ×4
unresolved
org
PT Citra
p.18
unresolved
org
PT Persada
p.18
unresolved
org
PT Barito Wahana Lestari
p.18 ×2
unresolved
org
PT SCG Barito Logistics
p.40
unresolved
org
PT Panca Puri Perkasa
p.43
unresolved
org
PT Griya Idola. Perjanjian
p.43
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia
p.44 ×2
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia
p.44 ×4
unresolved
org
Singapore Exchange Securities Trading Limited
p.48
unresolved
org
Bank Trust Company Americas
p.48
unresolved
org
Fitch Rating Inc.
p.49
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.51
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.51 ×2
unresolved
org
PT DBS Vickers Securities Indonesia
p.52 ×2
unresolved
org
PT Dian Artha Tama
p.54 ×2
unresolved
org
PT Milliman Indonesia
p.54 ×2
unresolved
org
PT Padma Radya Aktuaria. Kewajiban
p.54
unresolved
org
PT Padma Radya Aktuaria
p.54
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.66
unresolved
org
Kasikorn Bank Public Company Limited
p.66
unresolved
org
PT Total Bangun
p.68
unresolved
org
PT Lotte Chemical Titan Nusantara
p.73
unresolved
org
Bank Indonesia
p.77 ×3
unresolved
org
Menteri Pertambangan dan Energi
p.78
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.78 ×2
unresolved
org
Menteri ESDM
p.80
unresolved
org
PT Perkebunan Nusantara VIII
p.81
unresolved
org
Menteri Kehutanan
p.81
unresolved
org
PT Perkebunan Teh Assam Jayanegara
p.81
unresolved
org
PT Jayanegara
p.82
unresolved
org
PT Star Energy Geothermal Indonesia
p.83
unresolved
org
Direktorat Jenderal Anggaran
p.84
unresolved
—
Singkawang. Menjabat
· Komisaris Utama
p.97
unresolved
org
PT Tanjungenim Lestari Pulp
p.97 ×2
unresolved
org
PT Mangole Timber Producers
p.97 ×2
unresolved
org
PT Musi Hutan Persada
p.97
unresolved
org
PT Tunggal Yudi Sawmill Plywood
p.97
unresolved
org
Brunei Shell Petroleum Company Ltd
p.97
unresolved
org
PT Arya Upaya Corporation
p.98
unresolved
org
PT Dresser Magcobar Indonesia
p.98
unresolved
org
Bank Niaga Tbk
p.98 ×2
unresolved
org
Star Energy Geothermal
(Salak
p.98
unresolved
org
PT Natrindo Telepon Seluler
p.99
unresolved
org
PT Principia Management Group
p.99
unresolved
org
PT Royal Lestari Utama
p.99
unresolved
org
Universitas Indonesia. Menjabat
· Direktur
p.99
unresolved
person
David Raimond Sulaiman
· Direktur
p.101 ×9
unresolved
org
KJPP Jennywati
p.102
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.102
unresolved
org
PT Infinity Capital
p.102
unresolved
org
Citra Mineral Investindo Tbk
p.103 ×2
unresolved
org
PT Kuo Capital Raharja
p.103
unresolved
org
PT DBS Vickers Indonesia
p.103
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia
p.107
unresolved
org
PT Barito Wahana
p.112 ×2
unresolved
org
PT Rimba Equator
p.112
unresolved
org
Permai Tbk
p.112
unresolved
org
Holdings Pte Ltd
p.112
unresolved
org
PT Styrindo
p.112
unresolved
org
PT Barito Cahaya Nusantara
p.112
unresolved
org
PT Binajaya Rodakarya Trading
p.112
unresolved
org
Asri Pte. Ltd.
p.112
unresolved
org
PT Meranti
p.112
unresolved
org
PT Tunggal Agathis Indah Wood
p.112
unresolved
org
PT Indo Raya Tenaga Griya Asri
p.112
unresolved
org
PT Barito Mitra Hasasa Star Energy
p.112
unresolved
org
PT Redeco Petrolin
p.112
unresolved
org
PT Synthetic
p.112
unresolved
org
PT Petrogas Pantai
p.112
unresolved
org
PT SEG Halmahera
p.112
unresolved
org
PT SEG Indonesia
p.112
unresolved
org
PT SEG Suoh
p.112
unresolved
org
PT Darajat Geothermal
p.112
unresolved
person
Prajogo Pangestu. Diagram Hubungan Pengurusan
· Komisaris Utama
p.112 ×13
unresolved
person
WDU
· Komisaris Independen
p.112
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.116 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.116
unresolved
org
BCPG Public Company Limited
p.117
unresolved
org
Bank Garansi
p.154
unresolved
org
Siam Commercial Bank Public Limited
p.157 ×2
unresolved
org
Siam Commercial Bank Public Company Limited
p.157 ×2
unresolved
org
Bank Garansi. Fasilitas
p.157
unresolved
org
Bank Permata. Lebih
p.157
unresolved
org
Bank Tabungan
p.197 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
p.197
unresolved
org
Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan
p.197
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Bank BTN
p.197
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.197
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.197
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.197
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.197 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.197
unresolved
person
Putu Suryastuti
· Partner
p.211
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.A.
p.215
unresolved
org
PARTNERS Putu Suryastuti
p.233
unresolved
person
H. Partner No. STTD
p.233
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.