Back to announcement
20260522_SCMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093769_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SCMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 21 Mei 2026
Nomor : 36/V/2026 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT Surya Citra Media Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di SCTV Tower Senayan City,
PT Surya Citra Media Tbk Lantai 18, Jalan Asia Afrika Lot 19,
Jakarta Pusat, 10270
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat ”Rapat”) “PT Surya Citra Media Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 21 Mei 2026
Waktu : 10.12 WIB – 11.43 WIB
Tempat : Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City
Jalan Asia Afrika Lot 19
Jakarta, 10270
Kehadiran : Dewan Komisaris : 1. Adi W. Sariaatmadja Komisaris Utama
2. Suryani Zaini Wakil Komisaris
Utama/Komisaris
Independen
3. Glenn M. Surya Yusuf Komisaris Independen
Direksi : 1. Sutanto Hartono Direktur Utama
2. Harsiwi Achmad Direktur
3. Imam Sudjarwo Direktur
4. Rusmiyati Djajaseputra Direktur
5. David Setiawan Suwarto Direktur
6. Mutia Nandika Direktur
Pemegang Saham : 58.537.840.688 saham atau 92,1787484% dari total
63.504.703.280 saham setelah dikurangi pembelian
kembali saham oleh Perseroan sebanyak 10.465.866.225
saham (Treasury Stock).
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan yang diperoleh dalam tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3. Persetujuan untuk menentukan gaji dan remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026.
5. Persetujuan pengangkatan kembali dan/atau perubahan pada susunan anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
6. Persetujuan untuk menegaskan kembali dan memperpanjang pemberian kewenangan kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengalihan saham hasil pembelian
kembali melalui Program Kepemilikan Saham Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan
Komisaris, sebagaimana telah disetujui dalam RUPST Perseroan tahun 2025.
7. Persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian kembali (treasury stock) melalui
pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
a. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakan Rapat kepada OJK dan Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) dengan surat Perseroan Nomor: 019/CORSEC/SCMA/IV/2026 tanggal 7
April 2026 dan surat Perseroan Nomor: 025/CORSEC/SCMA/IV/2026 tanggal 29 April 2026;
b. Mengiklankan Pengumuman mengenai rencana Rapat kepada para pemegang saham pada
tanggal 14 April 2026;
c. Mengiklankan Pemanggilan kepada para pemegang saham pada tanggal 29 April 2026;
Masing-masing Pengumuman dan Pemanggilan Rapat tersebut dipublikasikan pada (i) Situs Web
Penyedia e-RUPS PT Kustodian Efek Indonesia; (ii) situs web Bursa Efek Indonesia; dan (iii) situs
web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 3 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan telah dijawab
seluruhnya oleh Direksi Perseroan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
125.208.675 saham atau sebesar 0,2138936% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 6.700 saham atau sebesar 0,0000114% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
58.412.625.313 saham atau sebesar 99,7860950% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 58.537.833.988 saham atau 99,9999886% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan
jalannya Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja (Ernst & Young Indonesia);
2. Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit
et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah disahkan
tersebut di atas.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
117.314.275 saham atau sebesar 0,2004076% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
100 saham atau sebesar 0,0000002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
58.420.526.313 saham atau sebesar 99,7995922% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 58.537.840.588 saham atau 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025 Perseroan sebagai berikut :
1. Menyisihkan sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan wajib sesuai
ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Menetapkan besarnya dividen tunai final untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2025 sebesar Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham kepada para pemegang saham Perseroan;
sehingga total dividen yang dibagikan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2025 adalah sebesar Rp21,- (dua puluh satu Rupiah) per saham, yang akan diambil dari
seluruh laba tahun berjalan konsolidasi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025, dan sisanya diambil dari
laba ditahan Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya pada akhir tahun buku 2025;
dan
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara
pembayaran dividen.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan telah dijawab seluruhnya oleh
Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
117.317.775 saham atau sebesar 0,2004136% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 207.111.100 saham atau
sebesar 0,3538072% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 58.213.411.813 saham atau sebesar
99,4457792% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 58.330.729.588 saham atau 99,6461928% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan
besaran gaji dan remunerasi lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan hal-hal yang terkait dengan
implementasinya.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
117.316.775 saham atau sebesar 0,2004119% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
dalam Rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 594.175.978 saham atau
sebesar 1,0150289% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 57.826.347.935 saham atau sebesar
98,7845593% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 57.943.664.710 saham atau 98,9849711% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit
terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026, dengan memperhatikan masukan
dari Komite Audit; dan
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
117.316.775 saham atau sebesar 0,2004119% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 2.192.054.732 saham atau
sebesar 3,7446799% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 56.228.469.181 saham atau sebesar
96,0549083% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 56.345.785.956 saham atau 96,2553201% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk masa jabatan sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini hingga ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan ke-5 atau Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun
2031 dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Adi W. Sariaatmadja
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Wakil Komisaris Utama dan
Komisaris Independen : Suryani Zaini
Komisaris Independen : Glenn M. Surya Yusuf
Komisaris : Jay Geoffrey Wacher
Direksi
Direktur Utama : Sutanto Hartono
Direktur : Harsiwi Achmad
Direktur : Imam Sudjarwo
Direktur : Rusmiyati Djajaseputra
Direktur : David Setiawan Suwarto
Direktur : Mutia Nandika
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan
dengan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dan untuk
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan mata acara ini, kepada instansi yang
berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
117.314.275 saham atau sebesar 0,2004076% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.806.859.532 saham atau
sebesar 3,0866522% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 56.613.666.881 saham atau sebesar
96,7129402% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 56.730.981.156 saham atau 96,9133478% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui penegasan kembali pelimpahan kewenangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk melaksanakan Program MESOP dengan jumlah sebanyak-banyaknya
400.000.000 (empat ratus juta) lembar saham Perseroan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan RUPS Tahunan tanggal 28 April 2025 dan dengan
memperhitungkan jumlah saham yang telah dibagikan dalam Program MESOP tahun 2025.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketujuh Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan telah dijawab seluruhnya oleh
Direksi Perseroan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
117.314.275 saham atau sebesar 0,2004076% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.806.852.932 saham atau
sebesar 3,0866409% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 56.613.673.481 saham atau sebesar
96,7129515% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 56.730.987.756 saham atau 96,9133591% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengalihan 10.405.866.225 (sepuluh miliar empat ratus lima juta delapan ratus
enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima) saham hasil pembelian kembali melalui
pengurangan modal dasar, ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada
perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan
Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan hasil pengalihan
saham hasil pembelian kembali melalui penarikan kembali saham atau pengurangan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan, sehingga Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor Perseroan berubah menjadi sebagaimana telah ditampilkan pada layar presentasi di
dalam Rapat.
3. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dalam rangka pelaksanaan,
sahnya dan/atau efektifnya pengurangan modal Perseroan sebagaimana telah disampaikan
dan diuraikan oleh Perseroan dalam Rapat ini serta hal-hal yang diputuskan dalam Mata
Acara Rapat ini, termasuk menetapkan jumlah Saham Treasuri yang akan ditarik kembali
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
untuk Pengurangan Modal Perseroan namun tidak terbatas pada, menghadap lembaga-
lembaga yang berwenang termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia,
menentukan jadwal pelaksanaan pengurangan modal dengan cara menarik kembali Saham
Treasuri, menyatakan kembali sebagian maupun seluruh keputusan-keputusan dalam Mata
Acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris, menghadap di hadapan notaris, mengajukan serta
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia dalam rangka mendapatkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa ada yang
dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 Mei 2026
Nomor 65, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang
segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 21 May 2026 · 10:12–11:43 |
| Present | 58,537,840,688 (92.18%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
58,420,526,313
99.80%
Against
100
0.00%
Abstain
117,314,275
0.20%
Agenda 2
approved
For
58,213,411,813
99.45%
Against
207,111,100
0.35%
Abstain
117,317,775
0.20%
Agenda 3
approved
For
57,826,347,935
98.78%
Against
594,175,978
1.01%
Abstain
117,316,775
0.20%
Agenda 4
approved
For
56,228,469,181
96.05%
Against
2,192,054,732
3.74%
Abstain
117,316,775
0.20%
Agenda 5
approved
For
56,613,666,881
96.71%
Against
1,806,859,532
3.09%
Abstain
117,314,275
0.20%
Agenda 6
approved
For
56,613,673,481
96.71%
Against
1,806,852,932
3.09%
Abstain
117,314,275
0.20%
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×8
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
person
Glenn M. Surya Yusuf
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
David Setiawan Suwarto
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1111 ms
12 Sep 2026 22:19
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.2004076',
'pct_against': '2E-7',
'pct_for': '99.7995922',
'pct_in_favor_total': '99.9999998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 117.314.275 saham atau sebesar '
'0,2004076% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar '
'0,0000002% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 58.420.526.313 saham atau '
'sebesar 99,7995922% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 58.537.840.588 saham atau '
'99,9999998% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '117314275',
'votes_against': '100',
'votes_for': '58420526313',
'votes_in_favor_total': '58537840588'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.2004136',
'pct_against': '0.3538072',
'pct_for': '99.4457792',
'pct_in_favor_total': '99.6461928',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 2025 adalah sebesar Rp21,- '
'(dua puluh satu Rupiah) per saham, yang akan '
'diambil dari seluruh laba tahun berjalan '
'konsolidasi yang dapat diatribusikan kepada '
'pemilik entitas induk untuk tahun buku yang '
'berakhir tanggal 31 Desember 2025, dan '
'sisanya diambil dari laba ditahan Perseroan '
'yang belum ditentukan penggunaannya pada '
'akhir tahun buku 2025; dan 3. Memberikan '
'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
'menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran '
'dividen. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan telah dijawab '
'seluruhnya oleh Dewan Komisaris dan/atau '
'Direksi Perseroan. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
'lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 117.317.775 saham atau sebesar '
'0,2004136% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'207.111.100 saham atau sebesar 0,3538072% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 58.213.411.813 '
'saham atau sebesar 99,4457792% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat '
'17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 58.330.729.588 saham atau '
'99,6461928% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '117317775',
'votes_against': '207111100',
'votes_for': '58213411813',
'votes_in_favor_total': '58330729588'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.2004119',
'pct_against': '1.0150289',
'pct_for': '98.7845593',
'pct_in_favor_total': '98.9849711',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 117.316.775 saham atau sebesar '
'0,2004119% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id dalam Rapat. '
'b. Pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju yaitu sebanyak 594.175.978 saham atau '
'sebesar 1,0150289% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'57.826.347.935 saham atau sebesar 98,7845593% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 57.943.664.710 saham '
'atau 98,9849711% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '117316775',
'votes_against': '594175978',
'votes_for': '57826347935',
'votes_in_favor_total': '57943664710'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.2004119',
'pct_against': '3.7446799',
'pct_for': '96.0549083',
'pct_in_favor_total': '96.2553201',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 117.316.775 saham atau sebesar '
'0,2004119% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'2.192.054.732 saham atau sebesar 3,7446799% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 56.228.469.181 '
'saham atau sebesar 96,0549083% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat '
'17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 56.345.785.956 saham atau '
'96,2553201% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '117316775',
'votes_against': '2192054732',
'votes_for': '56228469181',
'votes_in_favor_total': '56345785956'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.2004076',
'pct_against': '3.0866522',
'pct_for': '96.7129402',
'pct_in_favor_total': '96.9133478',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Wakil Komisaris Utama dan '
'Komisaris Independen : Suryani Zaini '
'Komisaris Independen : Glenn M. Surya Yusuf '
'Komisaris : Jay Geoffrey Wacher Direksi '
'Direktur Utama : Sutanto Hartono Direktur : '
'Harsiwi Achmad Direktur : Imam Sudjarwo '
'Direktur : Rusmiyati Djajaseputra Direktur : '
'David Setiawan Suwarto Direktur : Mutia '
'Nandika 2. Memberikan wewenang dan kuasa '
'dengan hak substitusi kepada setiap anggota '
'Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
'tindakan sehubungan dengan susunan anggota '
'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'sebagaimana di atas, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk membuat atau meminta untuk '
'dibuatkan serta menandatangani segala akta '
'sehubungan dengan susunan anggota Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dan '
'untuk menyampaikan pemberitahuan atas '
'keputusan mata acara ini, kepada instansi '
'yang berwenang termasuk namun tidak terbatas '
'pada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai '
'dengan ketentuan perundang-undangan yang '
'berlaku. MATA ACARA KEENAM RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keenam Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 117.314.275 saham atau '
'sebesar 0,2004076% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
'sebanyak 1.806.859.532 saham atau sebesar '
'3,0866522% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'56.613.666.881 saham atau sebesar 96,7129402% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas, '
'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'56.730.981.156 saham atau 96,9133478% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Keenam Rapat. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '117314275',
'votes_against': '1806859532',
'votes_for': '56613666881',
'votes_in_favor_total': '56730981156'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.2004076',
'pct_against': '3.0866409',
'pct_for': '96.7129515',
'pct_in_favor_total': '96.9133591',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dengan memperhitungkan jumlah saham yang '
'telah dibagikan dalam Program MESOP tahun '
'2025. MATA ACARA KETUJUH RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketujuh Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan telah dijawab '
'seluruhnya oleh Direksi Perseroan. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara lisan dan melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 117.314.275 saham atau sebesar '
'0,2004076% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'1.806.852.932 saham atau sebesar 3,0866409% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 56.613.673.481 '
'saham atau sebesar 96,7129515% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat '
'17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 56.730.987.756 saham atau '
'96,9133591% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '117314275',
'votes_against': '1806852932',
'votes_for': '56613673481',
'votes_in_favor_total': '56730987756'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-21',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.1787484',
'shares_present': '58537840688',
'shares_total_voting': '10465866225',
'time_end': '11:43:00',
'time_start': '10:12:00',
'venue': 'Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City Jalan Asia Afrika '
'Lot 19 Jakarta, 10270'}