Skip to content
Back to announcement

20260522_SCMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093769_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SCMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


                                                             Jakarta, 21 Mei 2026

Nomor     : 36/V/2026                                        Kepada Yth:
Hal       : Ringkasan Risalah Rapat Umum                     PT Surya Citra Media Tbk
            Pemegang Saham Tahunan                           Di SCTV Tower Senayan City,
            PT Surya Citra Media Tbk                         Lantai 18, Jalan Asia Afrika Lot 19,
                                                             Jakarta Pusat, 10270

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat ”Rapat”) “PT Surya Citra Media Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

 Hari/Tanggal    : Kamis, 21 Mei 2026
 Waktu           : 10.12 WIB – 11.43 WIB
 Tempat          : Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City
                   Jalan Asia Afrika Lot 19
                   Jakarta, 10270

 Kehadiran       : Dewan Komisaris :        1.   Adi W. Sariaatmadja        Komisaris Utama
                                            2.   Suryani Zaini              Wakil Komisaris
                                                                            Utama/Komisaris
                                                                            Independen
                                            3.   Glenn M. Surya Yusuf       Komisaris Independen

                   Direksi            :     1.   Sutanto Hartono            Direktur Utama
                                            2.   Harsiwi Achmad             Direktur
                                            3.   Imam Sudjarwo              Direktur
                                            4.   Rusmiyati Djajaseputra     Direktur
                                            5.   David Setiawan Suwarto     Direktur
                                            6.   Mutia Nandika              Direktur

                    Pemegang Saham :        58.537.840.688 saham    atau 92,1787484% dari total
                                            63.504.703.280 saham setelah dikurangi pembelian
                                            kembali saham oleh Perseroan sebanyak 10.465.866.225
                                            saham (Treasury Stock).

I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
        untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan
        dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
        dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan yang diperoleh dalam tahun buku yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


   3.   Persetujuan untuk menentukan gaji dan remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
        Direksi Perseroan.
   4.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
        terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2026.
   5.   Persetujuan pengangkatan kembali dan/atau perubahan pada susunan anggota Direksi dan
        anggota Dewan Komisaris Perseroan.
   6.   Persetujuan untuk menegaskan kembali dan memperpanjang pemberian kewenangan kepada
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengalihan saham hasil pembelian
        kembali melalui Program Kepemilikan Saham Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan
        Komisaris, sebagaimana telah disetujui dalam RUPST Perseroan tahun 2025.
   7.   Persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian kembali (treasury stock) melalui
        pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    a. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakan Rapat kepada OJK dan Bursa Efek
       Indonesia (“BEI”) dengan surat Perseroan Nomor: 019/CORSEC/SCMA/IV/2026 tanggal 7
       April 2026 dan surat Perseroan Nomor: 025/CORSEC/SCMA/IV/2026 tanggal 29 April 2026;
    b. Mengiklankan Pengumuman mengenai rencana Rapat kepada para pemegang saham pada
       tanggal 14 April 2026;
    c. Mengiklankan Pemanggilan kepada para pemegang saham pada tanggal 29 April 2026;
   Masing-masing Pengumuman dan Pemanggilan Rapat tersebut dipublikasikan pada (i) Situs Web
   Penyedia e-RUPS PT Kustodian Efek Indonesia; (ii) situs web Bursa Efek Indonesia; dan (iii) situs
   web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.


III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 3 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
       saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan telah dijawab
       seluruhnya oleh Direksi Perseroan.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
       eASY.KSEI.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
           125.208.675 saham atau sebesar 0,2138936% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
           dalam Rapat.
       b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
           sebanyak 6.700 saham atau sebesar 0,0000114% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
           dalam Rapat.
       c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           58.412.625.313 saham atau sebesar 99,7860950% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
           dalam Rapat.
Page 3
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


    Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
    mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
    berjumlah 58.537.833.988 saham atau 99,9999886% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
    dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan
     jalannya Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Laporan Tugas Pengawasan
     Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
     memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
     untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
     Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja (Ernst & Young Indonesia);
  2. Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit
     et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
     tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
     dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah disahkan
     tersebut di atas.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham dan/atau
  kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
      117.314.275 saham atau sebesar 0,2004076% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      100 saham atau sebesar 0,0000002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      58.420.526.313 saham atau sebesar 99,7995922% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
  mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
  berjumlah 58.537.840.588 saham atau 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
  Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025 Perseroan sebagai berikut :
   1. Menyisihkan sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan wajib sesuai
       ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
   2. Menetapkan besarnya dividen tunai final untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
       2025 sebesar Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham kepada para pemegang saham Perseroan;
       sehingga total dividen yang dibagikan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
Page 4
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


      2025 adalah sebesar Rp21,- (dua puluh satu Rupiah) per saham, yang akan diambil dari
      seluruh laba tahun berjalan konsolidasi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
      induk untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025, dan sisanya diambil dari
      laba ditahan Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya pada akhir tahun buku 2025;
      dan
   3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara
      pembayaran dividen.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan telah dijawab seluruhnya oleh
  Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
     117.317.775 saham atau sebesar 0,2004136% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
     dalam Rapat.
  b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 207.111.100 saham atau
     sebesar 0,3538072% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 58.213.411.813 saham atau sebesar
     99,4457792% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
  mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
  berjumlah 58.330.729.588 saham atau 99,6461928% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
  Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
  mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan
  besaran gaji dan remunerasi lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk
  tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan hal-hal yang terkait dengan
  implementasinya.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
  eASY.KSEI.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
     117.316.775 saham atau sebesar 0,2004119% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
Page 5
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


     dalam Rapat.
  b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 594.175.978 saham atau
     sebesar 1,0150289% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 57.826.347.935 saham atau sebesar
     98,7845593% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
  mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
  berjumlah 57.943.664.710 saham atau 98,9849711% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
     Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit
     terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026, dengan memperhatikan masukan
     dari Komite Audit; dan
  2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
     dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Kelima Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
   eASY.KSEI.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
      117.316.775 saham atau sebesar 0,2004119% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
   b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 2.192.054.732 saham atau
      sebesar 3,7446799% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 56.228.469.181 saham atau sebesar
      96,0549083% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
   mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
   berjumlah 56.345.785.956 saham atau 96,2553201% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
   dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
   1. Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk masa jabatan sejak
      ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini hingga ditutupnya Rapat Umum
      Pemegang Saham Tahunan ke-5 atau Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun
      2031 dengan susunan sebagai berikut:



     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama         : Adi W. Sariaatmadja
Page 6
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


    Wakil Komisaris Utama dan

    Komisaris Independen    : Suryani Zaini

    Komisaris Independen    : Glenn M. Surya Yusuf

    Komisaris               : Jay Geoffrey Wacher

    Direksi

    Direktur Utama          : Sutanto Hartono

    Direktur                : Harsiwi Achmad

    Direktur                : Imam Sudjarwo

    Direktur                : Rusmiyati Djajaseputra

    Direktur                : David Setiawan Suwarto

    Direktur                : Mutia Nandika

  2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi
     Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan susunan anggota Dewan
     Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
     membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan
     dengan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dan untuk
     menyampaikan pemberitahuan atas keputusan mata acara ini, kepada instansi yang
     berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
     dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
     117.314.275 saham atau sebesar 0,2004076% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
     dalam Rapat.
  b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.806.859.532 saham atau
     sebesar 3,0866522% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 56.613.666.881 saham atau sebesar
     96,7129402% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
Page 7
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


  mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
  berjumlah 56.730.981.156 saham atau 96,9133478% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
  Menyetujui penegasan kembali pelimpahan kewenangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris
  Perseroan untuk melaksanakan Program MESOP dengan jumlah sebanyak-banyaknya
  400.000.000 (empat ratus juta) lembar saham Perseroan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
  dinyatakan dalam Keputusan RUPS Tahunan tanggal 28 April 2025 dan dengan
  memperhitungkan jumlah saham yang telah dibagikan dalam Program MESOP tahun 2025.

MATA ACARA KETUJUH RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Ketujuh Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan telah dijawab seluruhnya oleh
   Direksi Perseroan.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
   eASY.KSEI.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
      117.314.275 saham atau sebesar 0,2004076% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
   b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.806.852.932 saham atau
      sebesar 3,0866409% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 56.613.673.481 saham atau sebesar
      96,7129515% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
   mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
   berjumlah 56.730.987.756 saham atau 96,9133591% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
   dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
   1. Menyetujui pengalihan 10.405.866.225 (sepuluh miliar empat ratus lima juta delapan ratus
      enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima) saham hasil pembelian kembali melalui
      pengurangan modal dasar, ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan ketentuan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
   2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada
      perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan
      Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan hasil pengalihan
      saham hasil pembelian kembali melalui penarikan kembali saham atau pengurangan modal
      ditempatkan dan disetor Perseroan, sehingga Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
      Disetor Perseroan berubah menjadi sebagaimana telah ditampilkan pada layar presentasi di
      dalam Rapat.
   3. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk
      melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dalam rangka pelaksanaan,
      sahnya dan/atau efektifnya pengurangan modal Perseroan sebagaimana telah disampaikan
      dan diuraikan oleh Perseroan dalam Rapat ini serta hal-hal yang diputuskan dalam Mata
      Acara Rapat ini, termasuk menetapkan jumlah Saham Treasuri yang akan ditarik kembali
Page 8
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


        untuk Pengurangan Modal Perseroan namun tidak terbatas pada, menghadap lembaga-
        lembaga yang berwenang termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia,
        menentukan jadwal pelaksanaan pengurangan modal dengan cara menarik kembali Saham
        Treasuri, menyatakan kembali sebagian maupun seluruh keputusan-keputusan dalam Mata
        Acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris, menghadap di hadapan notaris, mengajukan serta
        menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan
        peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk kepada Menteri Hukum Republik
        Indonesia dalam rangka mendapatkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
        serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa ada yang
        dikecualikan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 Mei 2026
Nomor 65, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang
segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published22 May 2026
Pages8
Characters26,922
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held21 May 2026 · 10:12–11:43
Present58,537,840,688 (92.18%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
58,420,526,313
99.80%
Against
100
0.00%
Abstain
117,314,275
0.20%
Agenda 2 approved
For
58,213,411,813
99.45%
Against
207,111,100
0.35%
Abstain
117,317,775
0.20%
Agenda 3 approved
For
57,826,347,935
98.78%
Against
594,175,978
1.01%
Abstain
117,316,775
0.20%
Agenda 4 approved
For
56,228,469,181
96.05%
Against
2,192,054,732
3.74%
Abstain
117,316,775
0.20%
Agenda 5 approved
For
56,613,666,881
96.71%
Against
1,806,859,532
3.09%
Abstain
117,314,275
0.20%
Agenda 6 approved
For
56,613,673,481
96.71%
Against
1,806,852,932
3.09%
Abstain
117,314,275
0.20%
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Surya Citra Media Tbk p.1 ×8
linked person Adi W. Sariaatmadja · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Sutanto Hartono · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Harsiwi Achmad · Direktur p.1 ×2
linked person Imam Sudjarwo · Direktur p.1 ×2
linked person Rusmiyati Djajaseputra · Direktur p.1 ×2
linked person Mutia Nandika · Direktur p.1 ×2
linked person Jay Geoffrey Wacher p.6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×8
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved person Glenn M. Surya Yusuf · Komisaris Independen p.1
unresolved person David Setiawan Suwarto · Direktur p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1111 ms 12 Sep 2026 22:19
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.2004076',
             'pct_against': '2E-7',
             'pct_for': '99.7995922',
             'pct_in_favor_total': '99.9999998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 117.314.275 saham atau sebesar '
                                '0,2004076% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar '
                                '0,0000002% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 58.420.526.313 saham atau '
                                'sebesar 99,7995922% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 58.537.840.588 saham atau '
                                '99,9999998% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '117314275',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '58420526313',
             'votes_in_favor_total': '58537840588'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.2004136',
             'pct_against': '0.3538072',
             'pct_for': '99.4457792',
             'pct_in_favor_total': '99.6461928',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 2025 adalah sebesar Rp21,- '
                                '(dua puluh satu Rupiah) per saham, yang akan '
                                'diambil dari seluruh laba tahun berjalan '
                                'konsolidasi yang dapat diatribusikan kepada '
                                'pemilik entitas induk untuk tahun buku yang '
                                'berakhir tanggal 31 Desember 2025, dan '
                                'sisanya diambil dari laba ditahan Perseroan '
                                'yang belum ditentukan penggunaannya pada '
                                'akhir tahun buku 2025; dan 3. Memberikan '
                                'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran '
                                'dividen. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan dan telah dijawab '
                                'seluruhnya oleh Dewan Komisaris dan/atau '
                                'Direksi Perseroan. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
                                'lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 117.317.775 saham atau sebesar '
                                '0,2004136% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '207.111.100 saham atau sebesar 0,3538072% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 58.213.411.813 '
                                'saham atau sebesar 99,4457792% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat '
                                '17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 58.330.729.588 saham atau '
                                '99,6461928% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '117317775',
             'votes_against': '207111100',
             'votes_for': '58213411813',
             'votes_in_favor_total': '58330729588'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.2004119',
             'pct_against': '1.0150289',
             'pct_for': '98.7845593',
             'pct_in_favor_total': '98.9849711',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 117.316.775 saham atau sebesar '
                                '0,2004119% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id dalam Rapat. '
                                'b. Pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju yaitu sebanyak 594.175.978 saham atau '
                                'sebesar 1,0150289% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '57.826.347.935 saham atau sebesar 98,7845593% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
                                'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 57.943.664.710 saham '
                                'atau 98,9849711% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '117316775',
             'votes_against': '594175978',
             'votes_for': '57826347935',
             'votes_in_favor_total': '57943664710'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.2004119',
             'pct_against': '3.7446799',
             'pct_for': '96.0549083',
             'pct_in_favor_total': '96.2553201',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 117.316.775 saham atau sebesar '
                                '0,2004119% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '2.192.054.732 saham atau sebesar 3,7446799% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 56.228.469.181 '
                                'saham atau sebesar 96,0549083% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat '
                                '17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 56.345.785.956 saham atau '
                                '96,2553201% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '117316775',
             'votes_against': '2192054732',
             'votes_for': '56228469181',
             'votes_in_favor_total': '56345785956'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.2004076',
             'pct_against': '3.0866522',
             'pct_for': '96.7129402',
             'pct_in_favor_total': '96.9133478',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Wakil Komisaris Utama dan '
                                'Komisaris Independen : Suryani Zaini '
                                'Komisaris Independen : Glenn M. Surya Yusuf '
                                'Komisaris : Jay Geoffrey Wacher Direksi '
                                'Direktur Utama : Sutanto Hartono Direktur : '
                                'Harsiwi Achmad Direktur : Imam Sudjarwo '
                                'Direktur : Rusmiyati Djajaseputra Direktur : '
                                'David Setiawan Suwarto Direktur : Mutia '
                                'Nandika 2. Memberikan wewenang dan kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada setiap anggota '
                                'Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
                                'tindakan sehubungan dengan susunan anggota '
                                'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'sebagaimana di atas, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk membuat atau meminta untuk '
                                'dibuatkan serta menandatangani segala akta '
                                'sehubungan dengan susunan anggota Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dan '
                                'untuk menyampaikan pemberitahuan atas '
                                'keputusan mata acara ini, kepada instansi '
                                'yang berwenang termasuk namun tidak terbatas '
                                'pada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai '
                                'dengan ketentuan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. MATA ACARA KEENAM RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Keenam Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 117.314.275 saham atau '
                                'sebesar 0,2004076% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
                                'sebanyak 1.806.859.532 saham atau sebesar '
                                '3,0866522% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '56.613.666.881 saham atau sebesar 96,7129402% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
                                'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
                                'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas, '
                                'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
                                '56.730.981.156 saham atau 96,9133478% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Keenam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '117314275',
             'votes_against': '1806859532',
             'votes_for': '56613666881',
             'votes_in_favor_total': '56730981156'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.2004076',
             'pct_against': '3.0866409',
             'pct_for': '96.7129515',
             'pct_in_favor_total': '96.9133591',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dengan memperhitungkan jumlah saham yang '
                                'telah dibagikan dalam Program MESOP tahun '
                                '2025. MATA ACARA KETUJUH RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketujuh Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan dan telah dijawab '
                                'seluruhnya oleh Direksi Perseroan. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan dan melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 117.314.275 saham atau sebesar '
                                '0,2004076% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '1.806.852.932 saham atau sebesar 3,0866409% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 56.613.673.481 '
                                'saham atau sebesar 96,7129515% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat '
                                '17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 56.730.987.756 saham atau '
                                '96,9133591% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '117314275',
             'votes_against': '1806852932',
             'votes_for': '56613673481',
             'votes_in_favor_total': '56730987756'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-21',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '92.1787484',
 'shares_present': '58537840688',
 'shares_total_voting': '10465866225',
 'time_end': '11:43:00',
 'time_start': '10:12:00',
 'venue': 'Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City Jalan Asia Afrika '
          'Lot 19 Jakarta, 10270'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result