Skip to content
Back to announcement

20260521_ENRG_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32093555_lamp1.pdf

Listing Text extracted ENRG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 127

Page 1
                                                                                                                                                                                                    JADWAL
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026

                                                                                                                      Tanggal Efektif                :                       23 Desember 2025         Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada)                   :       21 Mei 2026
                                                                                                                      Masa Penawaran Umum            :                             18 Mei 2026        Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                    :       21 Mei 2026
                                                                                                                      Tanggal Penjatahan             :                             19 Mei 2026        Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia                  :       22 Mei 2026
                                                                                                                      OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                                                      SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                      PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                                                                                      SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
                                                                                                                      TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                             PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
                                                                                                                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN

                                                                                                                        Aktivitas kantor pusat dan bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas
                                                                                                                                                         pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                                                                                                   Kantor Pusat                                                                        Wilayah Operasional
                                                                                                                                              Bakrie Tower Lantai 32                                               Perseroan memiliki 1 kantor pusat, serta 13 Aset Minyak & Gas
                                                                                                                                      Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said                                            Upstream yang tersebar di Indonesia & Mozambik
                                                                                                                                              Jakarta Selatan 12940
                                                                                                                                            Telepon: (021) 2994 1500
                                                                                                                                            Faksimili: (021) 2994 1247
                                                                                                                                              E-mail: corsec@emp.id
                                                                                                                                              Situs web: www.emp.id
                                                                                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA
                                                                                                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                   (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                         dan
                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.150.200.000.000,-
                                                                                                                                                       (SATU TRILIUN SERATUS LIMA PULUH MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH)

                                                                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                      Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam tiga seri, yaitu:
                                                                                                                      Seri A        :     Sebesar Rp259.500.000.000,- (dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
                                                                                                                                          (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                      Seri B        :     Sebesar Rp172.400.000.000,- (seratus tujuh puluh dua miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
                                                                                                                                          (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                      Seri C        :     Sebesar Rp68.100.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma
                                                                                                                                          dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                      Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Agustus 2026
                                                                                                                      sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 31 Mei 2027 untuk Obligasi Seri A, 21 Mei 2029 untuk
                                                                                                                      Obligasi Seri B dan tanggal 21 Mei 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN
                                                                                                                                                                         KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                      OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN
                                                                                                                      SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
                                                                                                                      TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI
                                                                                                                      JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK
                                                                                                                      OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
                                                                                                                      UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI, DAN
                                                                                                                      PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI
                                                                                                                      PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN
                                                                                                                      WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA
                                                                                                                      ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA
                                                                                                                      YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER
                                                                                                                      SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
                                                                                                                      DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
                                                                                                                      DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                                                                                                                      DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA KINERJA OPERASIONAL DAN KEUANGAN PERUSAHAAN ANAK MENGINGAT
                                                                                                                      SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK.
                                                                                                                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
                                                                                                                      INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                        Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                                                                                                                                                                                idA+ (Single A plus)
                                                                                                                                             Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
                                                                                                                                          OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                            PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                 PT MANDIRI SEKURITAS                                        PT SUCOR SEKURITAS                           PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                                                                       (Terafiliasi)

                                                                                                                                                                                         PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                                                        PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA

                                                                                                                                                                                     WALI AMANAT OBLIGASI
                                                                                                                                                                               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi kepada OJK melalui Surat No. 174/EMP.DIR/1070/09-25/E tanggal
15 September 2025, perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya
disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I ini, Perseroan telah
melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025
dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), dan Obligasi
Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.150.200.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah). Perseroan
berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap
III Tahun 2026” dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang
akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-
13222/BEI.PP1/11-2025 tanggal 20 November 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi,
maka Penawaran Umum Obligasi dapat batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi
tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum sebagaimana diubah sebagian melalui Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.A.2”).

Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek, semua Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-
masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan, dimana PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan salah
satu pemegang saham utama Perseroan. Adapun Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi lainnya dan
Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum
Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada
Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Prospektus
ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
 UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA
 DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN
 TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI,
 KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
 ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH
 PERSEROAN DAN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
Page 3
FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO.
49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP
KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT
10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 4
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................
DEFINISI & SINGKATAN ....................................................................................................................................i
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN .......................................................................... xii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .............................................................................................................. xiii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN ......................................................................................................... xiv
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI ............................................................................................................ 1
      1.1. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI............................................................................................ 2
      1.2. IKHTISAR MENGENAI PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN ... 4
      1.3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ............................................ 15
      1.4. KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI.......................................................... 15
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM............... 17
III. PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................... 22
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................. 27
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................................... 32
      1. Umum ............................................................................................................................................. 32
      2. Hasil Kegiatan Operasional............................................................................................................. 33
      3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas ............................................................................................................. 34
      4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan ................................................................................................. 36
      5. Informasi segmen ........................................................................................................................... 38
      6. Belanja modal ................................................................................................................................. 39
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA PERSEROAN .................................................................................................................. 40
      1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ............................................................................................... 40
      2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .................................... 40
      3. PERJANJIAN PENTING ................................................................................................................. 41
      4. DIAGRAM KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN ..................................................... 46
      5. PENGURUS DAN PENGAWAS ..................................................................................................... 47
      6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE – GCG) .......................... 48
           Sekretaris Perusahaan.................................................................................................................... 48
           Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”) ...................... 48
      7. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................................. 48
      8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI ................... 50
      9. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .............................................. 58
           A. Umum....................................................................................................................................... 58
           B. Kegiatan Usaha ........................................................................................................................ 58
           C. Persaingan Usaha .................................................................................................................... 60
           D. Pemasaran ............................................................................................................................... 61
           E. Pelanggan ................................................................................................................................ 63
           F. Prospek Usaha ......................................................................................................................... 63
           G. Kecenderungan ........................................................................................................................ 64
VII. PERPAJAKAN ....................................................................................................................................... 66
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI............................................................................................................ 68
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................... 69
X.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ........................................................................................... 71
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............................................................................ 77
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
      81
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM........................................................................................................... 82
Page 5
DEFINISI & SINGKATAN
Afiliasi               Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                       (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1) suami atau istri;
                           2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                cucu;
                           4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau
                           5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                       (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1) orang tua dan anak;
                           2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                       (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                           dari pihak tersebut;
                       (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
                           atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                           pengawas yang sama;
                       (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                           oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                           dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                       (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                           langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                           yang sama; atau
                       (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                           pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                           kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                           dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran        Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
                       Jakarta Selatan, yang membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk
                       akta notariil, dan berkewajiban untuk membantu melaksanakan
                       pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi berupa
                       Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun
                       tidak terbatas pada denda (jika ada) dan hak-hak lain atas Obligasi (jika
                       ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
                       atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                       Pembayaran       sesuai   dengan      ketentuan-ketentuan    Perjanjian
                       Perwaliamanatan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana
                       tersebut dari Perseroan.

Akta Pengakuan Utang   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, yang
                       dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 160 tanggal 27 April 2026,
                       sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum I
                       Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap
                       III Tahun 2026 No. 21 tanggal 5 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Jose
                       Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.




                                             i
Page 6
Bank Kustodian        Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                      persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                      UUP2SK.
Bank Mandiri          Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BEI atau Bursa Efek   Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
                      hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BNRI                  Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi        Berarti jumlah bunga obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
                      harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali
                      Obligasi yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                      5 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan rincian sebagai berikut:
                      • Seri A: 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                      • Seri B: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan
                      • Seri C: 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun.

Daftar Pemegang       Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening              tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat
                      keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
                      dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                      Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                      kepada KSEI.

Debt to EBITDA        Berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah seluruh
                      pinjaman pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah
                      EBITDA dalam periode yang sama.

Denda                 Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                      kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                      sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                      masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                      yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                      dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                      Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                      360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
                      30 (tiga puluh) Hari Kalender.

DER                   Berarti singkatan dari Debt to Equity Ratio, yaitu rasio pinjaman terhadap
                      ekuitas, yang merupakan rasio yang dihitung dengan membandingkan
                      jumlah seluruh pinjaman pada periode laporan keuangan yang relevan
                      terhadap jumlah total ekuitas.

Dokumen Emisi         Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
                      maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di
                      Indonesia yang meliputi antara lain Informasi Tambahan, Informasi
                      Tambahan Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan
                      Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran,
                      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
                      Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibuat dalam
                      rangka Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan,
                      penambahan dan/atau pembaruannya dalam rangka Penawaran Umum
                      Obligasi dan/atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang.




                                            ii
Page 7
DSCR            Berarti singkatan dari Debt Service Coverage Ratio, yaitu rasio yang
                dihitung dengan membandingkan jumlah EBITDA pada periode laporan
                keuangan yang relevan terhadap jumlah kewajiban pembayaran pokok
                dan beban keuangan yang jatuh tempo dalam periode yang sama.
DSRA            Berarti singkatan dari Debt Service Reserve Account, yaitu rekening
                cadangan khusus yang dibentuk untuk menjamin ketersediaan dana
                guna memenuhi kewajiban pembayaran pokok utang dan bunga pada
                saat jatuh tempo.

EBITDA          Berarti singkatan dari Equity Before Interest, Tax, Depreciation and
                Amortization, yaitu laba operasional konsolidasi sebelum pajak, yang
                dihitung dengan menambahkan kembali beban bunga, pajak
                penghasilan, depresiasi dan amortisasi.

Efek            Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No.
                45/2024.

Emisi           Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure   Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi,
                gunung meletus, kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di
                Indonesia (baik yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah
                maupun belum), yang mempunyai akibat negatif secara material
                terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Hari Bursa      Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa
                Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut
                merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari
                libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender   Berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

Hari Kerja      Berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
                keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

IAPI            Berati singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

ICR             Berarti singkatan dari Interest Coverage Ratio, yaitu rasio yang dihitung
                dengan membandingkan jumlah laba sebelum bunga dan pajak (EBIT)
                pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah beban
                bunga yang jatuh tempo dalam periode yang sama. Rasio ini
                menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban
                pembayaran bunga dari laba operasionalnya.




                                      iii
Page 8
Informasi Tambahan    Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                      dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                      kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Informasi Tambahan    Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas               pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                      diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                      Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.

Jumlah Terutang       Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                      Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                      perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi
                      ini termasuk tapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
                      Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

KAP                   Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik.

KBLI                  Berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Konfirmasi Tertulis   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                      Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                      berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi
                      tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                      Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO atau       kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
KTUR                  menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                      memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                  Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                      Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
                      Emisi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
                      penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                      Utang di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                      Perjanjian Agen Pembayaran.

Kustodian             Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                      berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                      kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
                      menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
                      menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM.

Manajer Penjatahan    Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
                      ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                      Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas.

Masa Penawaran        Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Umum                  pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                      dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
                      perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang satu Hari Bursa
                      dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
                      perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
                      dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
                      Peraturan No.IX.A.2.



                                            iv
Page 9
Masyarakat               Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                         Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                         maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
                         Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                         bidang pasar modal yang berlaku.

Menkum atau              Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan Menteri
Menkumham                Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menteri
                         Kehakiman Republik Indonesia).

Obligasi                 Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                         Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026, yang
                         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                         Perseroan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,-
                         (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, yang akan
                         dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok
                         Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                         Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                         pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                         dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
                         dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Obligasi Berkelanjutan   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
I Tahap I                Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025, yang
                         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
                         Persada Tahap I Tahun 2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah
                         pokok sebesar Rp500.000.000.00 (lima ratus miliar Rupiah) dalam tiga
                         seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat
                         bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun;
                         (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                         7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam
                         jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,95% (delapan
                         koma sembilan lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di
                         Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

Obligasi Berkelanjutan   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
I Tahap II               Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026, yang
                         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
                         Persada Tahap II Tahun 2026, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah
                         pokok sebesar Rp1.150.200.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh
                         miliar dua ratus juta Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka
                         waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
                         lima nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima)
                         tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma enam nol
                         persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                         didaftarkan di KSEI.

Otoritas Jasa            Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
Keuangan atau OJK        dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                         tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

Pemerintah               Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

Pemegang Obligasi        Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                         memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan



                                               v
Page 10
                      dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b)
                      Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening     Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                      KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                      pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM,
                      UUP2SK dan Peraturan KSEI.

Penawaran Umum        Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
Obligasi              melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                      Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
                      peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta menurut ketentuan-
                      ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penitipan Kolektif    Berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah Efek dan/atau dana yang
                      dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                      oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi        Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi              melakukan Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan
                      melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk
                      oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                      dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah
                      Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Korea Investment And Sekuritas
                      Indonesia.

Penjamin Pelaksana    Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi        penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini
                      PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
                      Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                      dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan KSEI        Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                      Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                      2012.

Peraturan No.IX.A.2   Berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                      dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                      Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7   Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                      dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                      Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum,
                      sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.

Perjanjian Agen       Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Pembayaran            perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
                      Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-
                      hak lain atas Obligasi (jika ada), yang dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
                      Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III
                      Tahun 2026, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta
                      Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Energi
                      Mega Persada Tahap III Tahun 2026 No. 22 tanggal 5 Mei 2026, yang
                      dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.




                                           vi
Page 11
Perjanjian Pendaftaran   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Efek Bersifat Utang di   dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.
KSEI                     SP-067/OBL/KSEI/0426 tanggal 5 Mei 2026, yang dibuat di bawah
                         tangan bermeterai cukup.

Perjanjian Penjaminan    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi           Obligasi, yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                         Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026 No. 158
                         tanggal 27 April 2026, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
                         dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Obligasi
                         Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026 No. 19
                         tanggal 5 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                         M.Kn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian               Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat yang
Perwaliamanatan          dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
                         Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026 No. 159 tanggal 27 April
                         2026, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta
                         Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Energi
                         Mega Persada Tahap III Tahun 2026 No. 20 tanggal 5 Mei 2026, yang
                         dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Pernyataan               Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran              dalam rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Pernyataan               Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran Menjadi      Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu (a) pada Hari
Efektif                  Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
                         atau (b) pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

Perpres 13/2018          Berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018
                         tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
                         Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
                         Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Perseroan                Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Energi
                         Mega Persada Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
                         terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara
                         Republik Indonesia.

Perusahaan Anak          Berarti perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan
                         laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
                         Perseroan.

Perusahaan Anak          Berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan yang mempunyai
Material                 kontribusi 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas
                         atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
                         Perseroan, sebagaimana dimaksud pada Bab VI Angka 11 Informasi
                         Tambahan ini.

Perusahaan Asosiasi      Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                         secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan sebesar 50%
                         (lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan
                         dengan laporan keuangan Perseroan.




                                               vii
Page 12
Perusahaan Efek    Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                   Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
                   sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

POJK No. 33/2014   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                   Publik.

POJK No. 35/2014   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
                   Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                   Sukuk.

POJK No. 30/2015   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                   tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 55/2015   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                   tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                   tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK No. 7/2017    Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                   tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                   Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017    Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                   tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                   Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.

POJK No. 15/2020   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

POJK No. 17/2020   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                   tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                   tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 42/2020   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                   Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                   tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 45/2024   Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
                   tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.




                                       viii
Page 13
Pokok Obligasi       Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                     berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam
                     jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah),
                     yang terdiri dari:

                     a. Obligasi Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kerja
                        terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A
                        tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                        100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo;

                     b. Obligasi Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                        Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
                        dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% dari
                        jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo; dan

                     c. Obligasi Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                        Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
                        dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% dari
                        jumlah Pokok Obligasi Seri C pada tanggal jatuh tempo.

                     Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                     pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                     pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
                     masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                     Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                     sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Rekening Efek        Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                     Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                     Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                     ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang
                     Rekening.

RUPO                 Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                     Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                 Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                     UUPT dan UUPM.

RUPSLB               Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                     UUPT dan UUPM.

RUPST                Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                     UUPT dan UUPM.

Satuan               Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan       Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
                     Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan   Berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                     senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo     Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi             KSEI dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
                     kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

                                           ix
Page 14
Tanggal Distribusi   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                     Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                     dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                     sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi. Distribusi
                     Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Mei 2026.

Tanggal Emisi        Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                     Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan
                     tanggal penerbitan Obligasi.

Tanggal Pelunasan    Berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Pokok Obligasi       dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                     Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan
                     memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran   Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
Bunga Obligasi       dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 21
                     Agustus 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
                     Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 31 Mei 2027 untuk Obligasi Seri
                     A, tanggal 21 Mei 2031 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 21 Mei 2031
                     untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                     payment) pada saat jatuh tempo.

Tanggal Penjatahan   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                     permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                     Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                     wajib dilaksanakan setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
                     Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 19 Mei 2026.

Utang                Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban
                     pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya antara lain utang kredit
                     dan Efek bersifat utang, dengan pengecualian utang usaha, utang
                     dividen, beban akrual, utang pajak dan utang kontraktor dan kewajiban
                     kerjasama operasi.

USD                  Berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang
                     yang sah dan berlaku di Negara Amerika Serikat.

UU Cipta Kerja       Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                     Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
                     Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia No. 6856.

UUP2SK               Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                     tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia No. 6845.

UUPM                 Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                     tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                     Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                     3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah
                     diubah dengan UUP2SK.




                                          x
Page 15
UUPT          Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
              tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
              Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
              No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

Wali Amanat   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di
              Jakarta Pusat, yang bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan
              Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa dari dan dengan
              demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh
              Pemegang Obligasi.




                                 xi
Page 16
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
BBTU                 Berarti Billion British Thermal Unit.
Blok/Wilayah Kerja   Berarti daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia
                     untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
BOE                  Berarti singkatan dari Barrel of Oil Equivalent atau setara barel minyak.
BOEPD                Berarti singkatan dari Barrel of Oil Equivalent per Day atau barel minyak
                     ekuivalen per hari.
BOPD                 Berarti singkatan dari Barrels of Oil per Day atau barel minyak per hari.
                     Berarti singkatan dari Billion Standard Cubic Feet atau miliar standar kaki
                     kubik.
BTU                  Berarti British Thermal Unit.
Cadangan Terbukti    Berarti cadangan minyak dan gas yang menurut analisa geologis dan data
                     teknis diperkirakan telah memiliki kepastian wajar secara komersial, dapat
                     diproduksi pada tanggal yang ditentukan, dari reservoir yang diketahui, dan
                     sesuai kondisi tertentu, metode operasi dan Peraturan Pemerintah.
ICP                  Berarti singkatan dari Indonesian Crude Price, yaitu harga rata-rata minyak
                     mentah Indonesia di pasar internasional yang dipakai sebagai indikator
                     perhitungan bagi hasil minyak.
JOB                  Berarti singkatan dari Joint Operating Body, yaitu kegiatan operasional yang
                     dilakukan oleh badan operasi bersama yang dikepalai oleh Pertamina dan
                     dibantu oleh kontraktor sebagai pihak kedua dalam JOB. Dalam JOB, 50%
                     dari produksi merupakan milik Pertamina dan sisanya adalah bagian yang
                     dapat dibagikan dan dibagikan kepada pihak-pihak dengan cara yang sama
                     seperti PSC.
Lifting              Berarti jumlah produksi minyak dan gas yang siap untuk dijual.
MBOPD                Berarti singkatan dari Thousand Barrels of Oil Per Day atau Ribu Barel
                     Minyak per Hari.
Migas                Berarti singkatan umum yang dipergunakan untuk minyak dan gas bumi.
MMBO                 Berarti singkatan dari Million Barrels Of Oil atau juta barel minyak, di mana 1
                     MMBO = 1000 MBbls.
MMBOE                Berarti singkatan dari Million Barrels Of Oil Equivalent atau juta barel
                     ekuivalen minyak.
MMBTU                Berarti singkatan dari Millions Of British Thermal Units, yaitu suatu ukuran
                     panas.
MMBTUD               Berarti singkatan dari Millions Of British Thermal Units Per Day, yaitu suatu
                     ukuran panas.
MMSCF                Berarti singkatan dari Million Standard Cubic Feet atau juta standar kaki
                     kubik.
MMSCFD               Berarti singkatan dari Million Standard Cubic Feet Per Day atau juta standar
                     kaki kubik per hari.
MSCF                 Berarti singkatan dari Thousand Standard Cubic Feet atau ribu standar kaki
                     kubik.
PSC/KKS              Berarti singkatan dari Production Sharing Contract atau kontrak bagi hasil,
                     yaitu suatu bentuk kerja sama dimana kontraktor dan pemerintah membagi
                     total produksi untuk setiap periode berdasarkan suatu rasio tertentu.
                     Kontraktor umumnya berhak untuk memperoleh kembali dana yang telah
                     dikeluarkan untuk biaya pencarian dan pengembangan, juga biaya operasi,
                     di setiap PSC berdasarkan pendapatan yang dihasilkan PSC setelah
                     pengurangan First Tranche Petroleum (FTP). Berdasarkan ketentuan FTP,
                     tiap pihak berhak untuk mengambil dan menerima minyak dan gas dengan
                     persentase tertentu setiap tahun, tergantung pada persyaratan kontrak dari
                     total produksi di tiap formasi atau zona produksi sebelum pengurangan untuk
                     biaya operasi, kredit investasi dan Biaya Produksi. FTP setiap tahun
                     umumnya dibagi antara Pemerintah dan kontraktor sesuai dengan standar
                     pembagian.
TBTU                 Berarti Trillion British Thermal Unit.


                                               xii
Page 17
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Aceh Energy”        berarti PT Aceh Energy
“BHPL”               berarti Buzi Hydrocarbons Pte. Ltd
“BSSL”               berarti PT Bangun Sarana Samudra Laut
“EDU”                berarti PT Energi Drilling Utama
“EEES”               berarti Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd
“EEH”                berarti Energy Equity Holdings Pty. Ltd
“EEKL”               berarti EMP Exploration (Kangean) Limited
“EJM”                berarti PT EDN Jaya Marine
“EMA”                berarti PT Energi Maju Abadi
“EMP Bentu”          berarti EMP Bentu Limited
“EMP DN”             berarti PT EMP Daya Nusantara
“EMP EA”             berarti PT EMP Energi Aceh
“EMP EG”             berarti PT EMP Energi Gandewa
“EMP EJ”             berarti PT EMP Energi Jaya
“EMP ER”             Berarti PT EMP Energi Riau
“EMP Gebang”         berarti EMP Gebang Limited
“EMP Inc”            berarti Energi Mega Pratama Inc.
“EMP Korinci Baru”   berarti EMP Korinci Baru Limited
“EMP Tonga”          berarti PT EMP Tonga
“EMP TP”             berarti PT EMP Tunas Persada
“EMPPL”              berarti Energy Mega Persada Pte. Ltd
“EMPREJ”             berarti EMP Renewable Energy Japan Co., Ltd
“ESG”                berarti Epic Sulawesi Gas Pty. Ltd
“ETE”                berarti PT EMP Tunas Energi
“ITA”                berarti PT Imbang Tata Alam
“KEIL”               berarti Kangean Energy Indonesia Ltd
“KSP”                berarti PT Kencana Surya Perkasa
“PGE”                berarti PT Pema Global Energi
“SRGS”               berarti PT Sulawesi Regas Satu
“THP”                berarti PT Tunas Harapan Perkasa
“EMP MS”             berarti EMP Malacca Strait S.A




                                           xiii
Page 18
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan keuangan
konsolidasian terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan yang
dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan prinsip standar
akuntansi keuangan di Indonesia.

A. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Keterangan mengenai Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami
perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 27 tanggal 17 November 2025, yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0252636 tanggal 9 Desember 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0277902.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 9 Desember 2025, dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 4
berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor (“Akta Perseroan No. 27/2025”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar
dijalankan adalah aktivitas kantor pusat dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi,
pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta
infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.

Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Selatan 12940, Indonesia.

Susunan pemegang saham

Berdasarkan surat pernyataan Perseroan dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal
31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                              Persentase
                                                     Jumlah Saham          Jumlah Nilai
                   Keterangan                                                                 Kepemilikan
                                                       (Lembar)          Nominal (Rupiah)
                                                                                                  (%)
 Modal Dasar Seri A
                                                       6.138.347.970      4.910.678.376.000
 (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
 Modal Dasar Seri B
                                                    146.893.216.240     14.689.321.624.000
 (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
 Jumlah Modal Dasar                                 153.031.564.210     19.600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  1.    PT Shima Global Kapital                       4.661.422.413                      -           17,693
  2.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk           3.093.347.222                      -           11,741
  3.    PT CGS International Sekuritas Indonesia      2.000.030.098                      -            7,591
  4.    PT Maybank Sekuritas Indonesia                1.835.449.500                      -            6,967
  5.    PT Bakrie Kalila Investment                     731.522.032                      -            2,777
  6.    Masyarakat                                   14.024.458.985                      -           53,231
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          26.346.230.250      6.931.466.604.000          100,000
 Saham Portepel                                     126.685.333.960     12.668.533.396.000                -

Keterangan mengenai Perusahaan Anak yang Signifikan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah sebagai
berikut:


                                                     xiv
Page 19
 No.        Nama          Kegiatan      Domisili      Tahun      Kepemilikan      Status      Kontribusi
       Perusahaan Anak     Usaha        Hukum       Penyertaan    Saham (%)     Operasional   Pendapatan
  1.   THP               Minyak dan    Indonesia       2006        99% oleh      Beroperasi     42,54%
                         Gas Bumi                                 Perseroan

  2.   ITA               Minyak dan    Indonesia        2004     99,99% oleh    Beroperasi      20,15%
                         Gas Bumi                                 Perseroan

  3.   EMP TP            Perusahaan    Indonesia        2020     99,99% oleh    Beroperasi      5,23%
                          Investasi                               Perseroan

  4.   EMP Bentu         Minyak dan   Kepulauan         2006     100,00% oleh   Beroperasi      31,10%
                         Gas Bumi       Virgin                       THP
                                       Britania
                                        Raya
  5.   EMP Inc           Minyak dan   Kepulauan         2004     99,99% oleh    Beroperasi      19,23%
                         Gas Bumi       Virgin                    Perseroan
                                       Britania
                                        Raya
  6.   KEIL              Minyak dan   Delaware,         2004     100,00% oleh   Beroperasi      11,54%
                         Gas Bumi      Amerika                     EMP Inc.
                                       Serikat

Kegiatan Usaha

Perseroan merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta,
Indonesia. Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2004, saat ini Perseroan
mengelola 13 wilayah kerja Migas seluas lebih dari 38.000 km2 yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur,
Sulawesi Selatan, dan Mozambik (Afrika). Berdasarkan Anggaran Dasar, Perseroan bergerak dalam
bidang aktivitas kantor pusat, aktivitas konsultasi manajemen, perdagangan, serta pertambangan
Migas.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anaknya
melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlokasi di Pulau Sumatra (Wilayah
Kerja Malacca Strait, Wilayah Kerja Bentu, Wilayah Kerja Korinci Baru, Wilayah Kerja Siak, Wilayah
Kerja Kampar, Wilayah Kerja Tonga, Wilayah Kerja Gebang, Wilayah Kerja “B”, Wilayah Kerja South
CPP dan Wilayah Kerja Bireun Sigli); Jawa Timur (Wilayah Kerja Kangean); Sulawesi Selatan (Wilayah
Kerja Sengkang) dan Mozambique (Wilayah Kerja Buzi).

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2024 dan 2025, produksi bersih
minyak Perseroan menunjukkan tren peningkatan yang masing-masing adalah sebesar 5.755 barel,
7.403 barel dan 7.559 barel per hari.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2024 dan 2025, produksi gas
bersih Perseroan menunjukkan tren peningkatan yang masing-masing adalah sebesar 165,51 juta kaki
kubik, 173,64 juta kaki kubik, dan 183,65 juta kaki kubik per hari.

Prospek Usaha

Perekonomian Indonesia tetap resilien di tengah dinamika global. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi
tercatat 5,04% (y-on-y) dengan inflasi 2,92% (y-on-y) per Desember 2025, sementara Bank Indonesia
memprakirakan pertumbuhan 2026 berada pada kisaran 4,9%–5,7%. Dari sisi kebijakan, Pemerintah
meningkatkan target lifting migas APBN 2026 menjadi 610 ribu barel per hari (APBN 2025: 605 ribu
barel per hari) dan mendorong eksplorasi serta optimalisasi produksi. Di tingkat global, harga minyak
2026 diperkirakan lebih terukur, sementara prospek gas relatif lebih konstruktif seiring peningkatan
kebutuhan sektor kelistrikan dan industri, termasuk rencana penambahan pembangkit berbasis gas di
Indonesia.

Perseroan berada pada posisi yang kompetitif untuk menangkap peluang 2026 melalui portofolio aset
yang terdiversifikasi dan basis gas yang kuat. Pada 31 Desember 2025, Perseroan mengelola 13
wilayah kerja migas di Indonesia dan Mozambik, dengan tren produksi bersih yang meningkat (2024:
minyak 7.403 BOPD dan gas 174 MMSCFD; Desember 2025: minyak 7.499 BOPD dan gas 184


                                                   xv
Page 20
MMSCFD). Prospek 2026 ditopang program keberlanjutan produksi pada WK Malacca Strait
(optimalisasi fasilitas, workover, pengeboran pengembangan/infill, dan inisiatif peningkatan perolehan)
serta agenda pertumbuhan gas melalui WK Gebang (integrasi Secanggang–Anggor dan rencana gas
plant) dan Buzi EPCC (Mozambik) yang memasuki fase appraisal. Perseroan memandang prospek
usaha 2026 tetap positif, dengan tetap mencermati volatilitas harga komoditas, eksekusi program kerja,
dan perizinan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari Bab VI
dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha.”

B. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITAWARKAN

 Nama Obligasi                    :   Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun
                                      2026

 Target Obligasi Berkelanjutan    :   Sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).

 Jumlah Pokok Obligasi            :   Sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang
                                      terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
                                      • Seri A dengan jumlah sebesar Rp259.500.000.000,- (dua ratus
                                        lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah);
                                      • Seri B dengan jumlah sebesar Rp172.400.000.000,- (seratus
                                        tujuh puluh dua miliar empat ratus juta Rupiah); dan
                                      • Seri C dengan jumlah sebesar Rp68.100.000.000,- (enam
                                        puluh delapan miliar seratus juta Rupiah).

 Jangka Waktu                     :   • Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender;
                                      • Seri B: 3 (tiga) tahun; dan
                                      • Seri C: 5 (lima) tahun.

 Tingkat Bunga Obligasi           :   • Seri A: 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                                      • Seri B: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan
                                      • Seri C: 9,25% (Sembilan koma dua lima persen) per tahun.

 Harga Penawaran                  :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

 Satuan Pemesanan                 :   Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Satuan Pemindahbukuan            :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

 Pembayaran Kupon Bunga           :   Triwulanan.

 Jaminan                          :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun
                                      dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa
                                      barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                      ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva
                                      Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
                                      yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
                                      menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
                                      semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
                                      hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu
                                      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan
                                      ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
                                      Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
                                      passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                                      lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
                                      dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin
                                      secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada


                                                    xvi
Page 21
                                      maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan
                                      memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Penyisihan Dana Cadangan      :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
    (Sinking Fund)                    Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                      penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai
                                      dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
                                      Umum Obligasi.

    Pembelian Kembali (Buyback)   :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                      melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                      seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                      Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                                      tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan untuk
                                      kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                      memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                      dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hasil Pemeringkatan           :   idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.


    Wali Amanat                   :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”

C. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan untuk:

•     sekitar 41,60% akan digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada EMA yang
      merupakan Perusahaan Anak Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan EMA untuk membayar
      seluruh pokok utang kepada Bank Mandiri;
•     Sekitar 19,25% akan digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada ITA, yang
      merupakan Perusahaan Anak Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan ITA untuk membayar
      sebagian pokok utang kepada Bank Mandiri; dan
•     sisanya akan digunakan Perusahaan Anak untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan
      usaha Perusahaan Anak

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”

D. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa &
Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh
Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457).




                                                   xvii
Page 22
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                   (dalam USD)
                                                                          31 Desember
                             Keterangan
                                                                     2025             2024
 Jumlah Aset                                                      1.822.321.133   1.583.258.785
 Jumlah Liabilitas                                                  999.581.022     926.118.167
 Jumlah Ekuitas                                                     822.740.111     657.140.618

 Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain
 Konsolidasian                                                                     (dalam USD)
                                                                          31 Desember
                              Keterangan
                                                                     2025             2024
 Penjualan Neto                                                     498.126.837     467.425.177
 Laba Bruto                                                         181.482.132     148.063.945
 Laba Usaha                                                         154.758.560     124.113.154
 Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                               128.099.303      94.903.219
 Laba Neto                                                           91.612.766      72.963.058
 Laba Komprehensif Neto                                              90.692.247      72.035.601
 Laba neto yang dapat diatribusikan
   kepada pemilik entitas induk                                      91.532.975      75.394.672
 Laba komprehensif neto yang
   dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk                                             90.612.456      74.467.215
 Laba Neto Per Saham                                                    0,00359         0,00304

Laporan Arus Kas
                                                                                   (dalam USD)
                                                                          31 Desember
                              Keterangan
                                                                      2025            2024
 Arus kas neto dari aktivitas operasi                               330.016.842     207.663.319
 Arus kas neto dari aktivitas investasi                           (307.370.959)   (308.050.509)
 Arus kas neto dari aktivitas pendanaan                            (13.671.973)      71.951.109

Rasio-Rasio Penting

                                                                        31 Desember
                             Keterangan
                                                                     2025         2024
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan usaha                      25,72%          20,30%
Laba tahun berjalan / pendapatan usaha                                 18,39%          16,13%
Laba tahun berjalan / total ekuitas (ROE)                              11,14%          11,47%
Laba tahun berjalan / total aset (ROA)                                  5,02%           4,76%

Rasio Keuangan
Current Ratio                                                          43,52%          58,79%
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                    121,49%         140,93%
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                        54,85%          58,49%
Interest Coverage Ratio (ICR)                                           11,97x          10,21x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                         3,2             3,4

Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha                                                        6,57%          11,09%
Laba bruto                                                             22,57%           1,37%
Laba usaha                                                             24,69%           1,70%
Jumlah aset                                                            15,10%          15,67%
Jumlah liabilitas                                                       7,93%          18,18%
Jumlah ekuitas                                                         25,20%          12,31%

Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”

                                              xviii
Page 23
KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terhutang hingga saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp1.650.200.000.000 (satu triliun enam ratus lima
puluh miliar dua ratus juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

                                  Jumlah Pokok   Tingkat     Jangka Waktu
          Nama Efek                                                              Jatuh Tempo          Peringkat
                                    (Rp juta)  Suku Bunga
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap
 I Tahun 2025
    Seri A                               75.000   6,75%     370 Hari Kalender   17 Januari 2027    idA+ dari Pefindo
    Seri B                              125.000   7,75%          3 tahun        7 Januari 2029     idA+ dari Pefindo
    Seri C                              300.000   8,95%          5 tahun        7 Januari 2031     idA+ dari Pefindo
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap
 II Tahun 2026
    Seri A                              280.400   7,50%         3 tahun         13 Februari 2029   idA+ dari Pefindo
    Seri B                              869.800   8,60%         5 tahun         13 Februari 2031   idA+ dari Pefindo
 Total                              Rp1.650.200




                                                     xix
Page 24
I.       PENAWARAN UMUM OBLIGASI


                                     PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
                                         Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas kantor pusat dan bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan
   gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui
                                             Perusahaan Anak
                                    Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                     Kantor Pusat                                         Wilayah Operasional
                 Bakrie Tower Lantai 32                    Perseroan memiliki 1 kantor pusat, serta 13 Aset
       Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said           Minyak & Gas Upstream yang tersebar di Indonesia
                 Jakarta Selatan 12940                                         & Mozambik
               Telepon: (021) 2994 1500
              Faksimili: (021) 2994 1247
                E-mail: corsec@emp.id
                Situs web: www.emp.id

  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA
 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN
                            RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
  Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi
       sebesar Rp1.650.200.000.000 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah)
   Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                               menawarkan:
          OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP III TAHUN 2026
   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
                                              (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam tiga seri, yaitu:

Seri A   :  Sebesar Rp259.500.000.000,- (dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
            tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370
            (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp172.400.000.000,- (seratus tujuh puluh dua miliar empat ratus juta Rupiah) dengan
            tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu
            3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp68.100.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat
            bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
            tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 21 Agustus 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 31 Mei 2027 untuk Obligasi Seri A, 21 Mei 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal
21 Mei 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.

DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:

                                             idA+ (Single A plus)


RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA KINERJA
OPERASIONAL DAN KEUANGAN PERUSAHAAN ANAK MENGINGAT SELURUH PENDAPATAN
PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                       1
Page 25
1.1.   KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri sebagai berikut:

 Seri A : Sebesar Rp259.500.000.000,- (dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta
          Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
          tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B : Sebesar Rp172.400.000.000,- (seratus tujuh puluh dua miliar empat ratus juta Rupiah)
          dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun,
          berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C : Sebesar Rp68.100.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus juta Rupiah) dengan
          tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun,
          berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Agustus 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 31 Mei 2027 untuk Obligasi Seri A, 21 Mei 2029
untuk Obligasi Seri B dan tanggal 21 Mei 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
adalah sebagai berikut:




                                                 2
Page 26
 Bunga                              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
  Ke-                Seri A                        Seri B                       Seri C
   1            21 Agustus 2026               21 Agustus 2026              21 Agustus 2026
   2           21 November 2026              21 November 2026             21 November 2026
   3            21 Februari 2027              21 Februari 2027             21 Februari 2027
   4              31 Mei 2027                   21 Mei 2027                  21 Mei 2027
   5                                          21 Agustus 2027              21 Agustus 2027
   6                                         21 November 2027             21 November 2027
   7                                          21 Februari 2028             21 Februari 2028
   8                                            21 Mei 2028                  21 Mei 2028
   9                                          21 Agustus 2028              21 Agustus 2028
  10                                         21 November 2028             21 November 2028
  11                                          21 Februari 2029             21 Februari 2029
  12                                            21 Mei 2029                  21 Mei 2029
  13                                                                       21 Agustus 2029
  14                                                                      21 November 2029
  15                                                                       21 Februari 2030
  16                                                                         21 Mei 2030
  17                                                                       21 Agustus 2030
  18                                                                      21 November 2030
  20                                                                       21 Februari 2031
  20                                                                         21 Mei 2031


Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun secara umum seluruh harta kekayaan
Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, akan menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

HAK SENIORITAS

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus


                                                3
Page 27
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
   dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
   dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang
   sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
   Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
   kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
   Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
   dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar
   1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda
   tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
   ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
   (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang
   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
   Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
   dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
   tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
   kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
   tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
   persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
   dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
   suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.2.    IKHTISAR  MENGENAI              PERSYARATAN           POKOK        DALAM        PERJANJIAN
        PERWALIAMANATAN

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi yang dilakukan paling sedikit melalui (i) situs web Perseroan dalam bahasa
    Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
    bahasa Inggris, dan (ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia

                                                  4
Page 28
    yang berperedaran nasional paling lama 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 di atas paling sedikit memuat informasi:
    a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
        masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
        Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
        dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
        pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
    OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua)
    Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, dimana informasi yang wajib
    dilaporkan meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
        kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten;
15. Pembelian kembali Obligasi wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan
    ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang
    tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas pembelian
    kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
        kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
        yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
   Obligasi dan biaya-biaya Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
   Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa
   persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-
   tindakan sebagai berikut:



                                                  5
Page 29
   a. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama Perseroan yang menimbulkan dampak negatif
       yang material, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku, pelaksanaan keputusan pengadilan atau berdasarkan perintah dari Pemerintah
       Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang atau sebagaimana tertuang
       dalam anggaran dasar Perseroan yang disetujui oleh RUPS sesuai ketentuan perundang-
       undangan yang berlaku;
   b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali dalam rangka pelaksanaan
       keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan atau yang disetujui pada RUPS
       atau berdasarkan perintah dari Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan
       yang berwenang;
   c. Melakukan pembubaran, mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan
       kewajiban pembayaran utang (PKPU).
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
   Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
       data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
       persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
       dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
       penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
       maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
       atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
       setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
       Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
       persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
       persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
   Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
   berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
   a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
       lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak
       dalam perjanjian tersebut;
   b. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan
       yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, dengan ketentuan kondisi
       rasio keuangan sebagai berikut:
       i. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan
            jumlah EBITDA Perseroan pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah
            kewajiban pembayaran pokok dan beban bunga Utang Berbunga yang jatuh tempo dalam
            periode yang sama, minimal 1 (satu) kali;
       ii. Debt to EBITDA Ratio berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah seluruh
            Utang Berbunga (interest-bearing debt) pada periode laporan keuangan yang relevan
            terhadap jumlah EBITDA Perseroan dalam periode yang sama, maksimal 3 (tiga) kali;
       iii. Debt to Equity Ratio berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah seluruh
            Utang Berbunga Perseroan pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah
            total ekuitas Perseroan sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan konsolidasi pada
            periode tersebut, maksimal 3 (tiga) kali; dan
       iv. Ekuitas positif
   c. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
       yang jatuh tempo yang harus tersedia ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka
       untuk keperluan tersebut (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
       Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di rekening
       KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
       Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen
       Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi
       bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
   d. Apabila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur
       dalam huruf c di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Denda yang
       dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada


                                                 6
Page 30
   Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu
   dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
e. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktik
   keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
f. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
   keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
   bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
   menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
   (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat dan
   memberi izin kepada Wali Amanat pada Hari Kerja untuk melakukan kunjungan kepada
   Perseroan terkait pelaksanaan tugas sebagai Wali Amanat.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
   Hari Kalender, sepanjang informasi sebagai berikut tidak tersedia di situs web Perseroan atau
   Bursa Efek:
   i. setiap kejadian atau keadaan yang dapat menimbulkan dampak negatif yang material atas
        jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak
        Perusahaan;
   ii. setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia,
        susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh
        Menteri Hukum Republik Indonesia, dan/atau pembagian dividen, perubahan pemegang
        saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan
        dengan keputusan RUPS Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh
        Perseroan; dan/atau
   iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
        yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
        ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
   sebagaimana tersebut dalam butir 1 sub-bab Kelalaian Perseroan di bawah ini. Pemberitahuan
   tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
   Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
   oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
   Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
   catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
   dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
   diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
   berlaku;
j. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
   menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
   lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
   Republik Indonesia dan mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk
   pada peraturan pasar modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek serta mematuhi semua
   aturan yang diwajibkan oleh otoritas yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan          kegiatan
   usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
   terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
   bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
l. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA+, maka
   Emiten wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya
   sebesar 3 (tiga) bulan Bunga Obligasi, dan apabila pernurunan hasil pemeringkatan Obligasi
   menjadi di bawah idA, maka Emiten wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan
   sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi, seluruhnya
   dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil
   pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan Obligasi yang menunjukkan terjadinya
   penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas


                                              7
Page 31
      kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan
      memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Kewajiban
      mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau
      peringkat di atasnya, dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh
      Emiten. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund
      tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020.
   n. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
      Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Rekening.
   o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau
      pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, yaitu antara lain:
      1) Pemeringkatan Tahunan
          i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
              Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
              menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
          ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
              Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web
              Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      2) Pemeringkatan karena terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
          i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
              menyampaikan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
              masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling
              lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan
              sebelumnya tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              a) peringkat baru, dan
              b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
          ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
      3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan:
          i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
              sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang
              mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
          ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
              Umum Berkelanjutan sepanjang:
              a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
              b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                   Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
                   sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
      4) Pemeringkatan Ulang:
          i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
              dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka
              1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
              pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir Hari
              Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 4) butir i
              berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
              Masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling
              lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
   p. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
      Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5
      (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.

KELALAIAN PERSEROAN

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
   atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:



                                                8
Page 32
   a. Perseroan tidak membayar jumlah Pokok Obligasi atau nilai Pokok Obligasi pada Tanggal
       Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
       Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamanatan; atau
   b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati kewajiban lain yang tercantum dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   c. Kondisi Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh
       salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah
       ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
       oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
       oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali dengan
       ketentuan jumlah utang yang dinyatakan lalai tersebut melebihi USD10.000.000 (sepuluh juta
       Dolar Amerika Serikat); atau
   d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
       dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
       pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
   a. Angka 1 huruf a Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
       terus menerus selama 20 (dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
       Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
       menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
   b. Angka 1 huruf b sampai dengan huruf e Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian
       tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang
       tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 Hari Kalender sejak surat
       teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang
       mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut,

     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
     biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
     ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
     kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
     dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
     ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1.   Penyelenggaraan RUPO wajib dilaksanakan sesuai dengan POJK mengenai kontrak
     perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam POJK mengenai
     pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, dan rapat umum
     pemegang sukuk secara elektronik.
2.   Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK mengenai kontrak
     perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara
     Elektronik.
3.   RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk maksud-
     maksud sebagai berikut:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan
          POJK No.20/2020;


                                                  9
Page 33
     b.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat,
          memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
          waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya,
          atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
          Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan
          memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
          perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
          menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku di Negara Republik Indonesia;
     f.   mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
          Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan
          peraturan pasar modal dan KSEI; dan
     g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa force majeure dalam hal tidak tercapai
          kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
4.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat juga
     diselenggarakan secara elektronik. RUPO atau RUPO Secara Elektronik dapat diselenggarakan
     atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi terjadi karena
          kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
          Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
          melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan
          ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
          Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
          tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
          Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.
5.   Permintaan penyelenggaraan RUPO wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali
     Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang
     Obligasi, Perseroan, atau OJK.
6.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14 (empat
     belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
7.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan
          menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
          belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
     b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan
          menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
          belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO terkait.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO
          pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.


                                                    10
Page 34
     e.   Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
          informasi antara lain:
          (i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO, atau tanggal, waktu, dan informasi
                tautan bagi penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik;
          (ii) agenda RUPO;
          (iii) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;

         (iv) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
8.   Tata Cara RUPO:
      a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
         mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus
         membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh
         Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
         Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan harus mempersiapkan acara
         RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
      b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
         tersebut.
      c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
      d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
         oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan
         lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk
         penyelenggaraan RUPO kedua dan RUPO ketiga.
      e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
      f. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI
         sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
         dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
         persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
         tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO.
      g. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
         dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
         nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
      h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
      i. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak
         suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama
         dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
      j. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
         tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
         kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
      k. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut
         terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
      l. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
      m. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         (i) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
               kepada Wali Amanat.
         (ii) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut
               terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.




                                                  11
Page 35
         (iii) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
               berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
               Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
         (iv) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
               berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat berita
               acara RUPO.
9.   Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, diatur sebagai berikut:
         (i) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan
               ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (c) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
               (d) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
               (e) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf(c) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
               (f) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
         (ii) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
               diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                    yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
         (iii) Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
               dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                    bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                    bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih


                                                   12
Page 36
                        belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                        disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                        dalam RUPO.
                  (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                        maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                  (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                        diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                        belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                        disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                        dalam RUPO.
      b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
           diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                  sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (i) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO kedua.
           (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (iii) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
           (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                  terbanyak.
           (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (v) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang keempat.
           (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
                  masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
                  kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
                  atas permohonan Wali Amanat.
           (viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini
                  sehubungan dengan RUPO kedua dan RUPO ketiga.
10.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
      dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali
      Amanat.
11.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
12.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
      karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
      keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
      efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
      perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
13.   Wali Amanat wajib:
      a. menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan
           ringkasan risalah RUPO tersebut kepada Masyarakat melalui situs web Bursa Efek paling
           lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan; dan
      b. mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional.
      c. biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
14.   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
      Pokok Obligasi, perubahan tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
      Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani


                                                    13
Page 37
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
15. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia.
16. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK No.14/2025.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan ini perihal Perpajakan.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan
dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang
dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah
sebagai berikut:

                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                       Gedung BRI II, Lantai 6
                        Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
                               Telepon: (62 21) 5758143; Faksimile: -
                                     E-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                 Up.: Investment Services Group
                              Trust & Corporate Services Department

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan mengenai Obligasi dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya
dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak Perseroan ataupun Wali Amanat, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima
atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

Perseroan
                                 PT Energi Mega Persada Tbk
                                     Bakrie Tower Lantai 32
                 Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940
                      Telepon: (021) 2994 1500; Faksimili: (021) 2994 1247
                                     E-mail: corsec@emp.id
                                   Up.: Corporate Secretary
Wali Amanat
                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                       Gedung BRI II, Lantai 6
                        Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
                               Telepon: (62 21) 5758143; Faksimile:
                                     E-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                 Up.: Investment Services Group


                                                14
Page 38
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk kepada hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.

1.3.    PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan ("PUB") ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
    pelaksanaan PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
    efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
    dalam rangka PUB.
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan
    dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
    berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan No. 098/EMP.DIR/1070/04-26/E tanggal 28 April
    2026.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

1.4.    KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-1157/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahun 2025 Periode 11 September 2025 sampai dengan
1 September 2026, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-093/PEF-DIR/IV/2026
tanggal 14 April 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
Persada Tahap III yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:

                                         idA+ (Single A Plus)


Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating Rationale

PEFINDO memberikan peringkat idA+ (Single A Plus) dengan prospek stabil kepada Perseroan.

Peringkat tersebut mencerminkan aset Perseroan yang terdiversifikasi, proporsi pendapatan berulang
yang tinggi dari gas dengan cadangan yang menguntungkan, dan profil keuangan yang kuat. Namun,
peringkat tersebut dibatasi oleh posisinya yang moderat di industri, eksposur terhadap transaksi pihak
terkait, serta risiko inheren di sektor berbasis komoditas dan eksposur terhadap risiko transisi energi.




                                                  15
Page 39
Peringkat dapat dinaikkan jika Perseroan secara signifikan memperkuat posisi bisnisnya di industri
sebagai hasil dari ekspansi bisnis, sambil mempertahankan profil keuangan yang kuat dan
meningkatkan akses keuangannya ke sumber eksternal dengan biaya yang lebih menguntungkan. Di
sisi lain, peringkat dapat diturunkan jika Perseroan lebih agresif dalam membiayai kegiatan bisnisnya,
yang mengakibatkan utang yang lebih tinggi dari yang diproyeksikan tanpa dikompensasi oleh kinerja
bisnis yang lebih kuat. Peringkat tersebut juga dapat berada di bawah tekanan jika harga komoditas
turun secara signifikan di bawah antisipasi kami, yang dapat berdampak negatif terhadap pendapatan
dan profitabilitasnya.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga
pemeringkat.




                                                 16
Page 40
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
          HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan untuk:

•     sekitar 41,60% akan digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada PT Energi Maju
      Abadi (“EMA”), yang merupakan Perusahaan Anak Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan
      EMA untuk membayar sisa pokok utang kepada Bank Mandiri, yang timbul berdasarkan Akta
      Perjanjian Kredit Term Loan No: WCO.KP/1073/TLN/2024 Nomor 56 tanggal 25 April 2024,
      sebagaimana telah diubah melalui Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Term Loan No. 69
      tanggal 17 Mei 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., Notaris di Kota
      Jakarta Selatan (“Perjanjian Fasilitas EMA”), dengan rincian sebagai berikut:

                      Rincian                                             Keterangan
      Para Pihak                                :        -   EMA sebagai debitur
                                                         -   Bank Mandiri sebagai kreditur

      Jenis Fasilitas Pinjaman                  :    Kredit Investasi

      Jumlah Fasilitas Pinjaman                 :    USD40.000.000

      Saldo Utang Pokok per tanggal 23 Mei      :    USD11.885.716
      2026

      Jumlah pokok yang akan dibayarkan         :    Rp205.717.972.528 (setara USD11.885.716)*
      dengan menggunakan dana hasil
      Penawaran Umum Obligasi

      Tingkat Bunga                             :    9% per tahun

      Jatuh Tempo                               :    31 Mei 2029

      Tujuan Penggunaan Pinjaman                :    Pembiayaan cash flow gap dalam                 rangka
                                                     pemberian piutang kepada Perseroan

      Prosedur dan Persyaratan Pelunasan        :    Pelunasan dipercepat secara sukarela dapat
      atau Pembayaran Dipercepat Secara              dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
      Sukarela
                                                     a. pemberitahuan secara tertulis paling lambat 10
                                                        Hari Kerja;
                                                     b. pembayaran dipercepat dimulai dari urutan
                                                        yang terakhir (inverse order of maturity);
                                                     c. fasilitas kredit yang telah di take over bank
                                                        atau lembaga keuangan lain, maka EMA akan
                                                        dikenakan penalti sebesar 5% dari baki debet
                                                        yang dilunasi; dan
                                                     d. apabila pelunasan dipercepat bersumber dari
                                                        cash flow EMA, EMA tidak dikenakan penalti.

      Rencana Pelunasan                         :    Pelunasan dipercepat        akan   dilakukan    pada
                                                     tanggal 23 Mei 2026.

      Riwayat Utang                             :    EMA telah melakukan penarikan fasilitas pinjaman
                                                     EMA sebesar USD40.000.000 serta sampai
                                                     dengan saat ini telah melakukan pembayaran
                                                     cicilan pokok dengan total USD28.114.284,
                                                     sehingga per tanggal 23 Mei 2026 jumlah pokok


                                                    17
Page 41
                          Rincian                                                        Keterangan
                                                                    terutang atas        pinjaman   tersebut   adalah
                                                                    USD11.885.716.

     Saldo Utang Setelah Pembayaran                            :    Nihil

     Sifat hubungan afiliasi                                   :    Pihak ketiga yang tidak terafiliasi.

     Denda/Penalti                                             :    Tidak ada
     *Catatan:
     Kurs tengah Bank Indonesia 1 USD adalah Rp 17.308 (per 23 April 2026)


    Penyaluran dana hasil Penawaran Umum Obligasi dari Perseroan kepada EMA untuk membayar
    fasilitas EMA kepada Bank Mandiri dengan pinjaman sebesar jumlah pokok terutang yang akan
    dibayarkan dengan dana hasil Obligasi tersebut di atas, dilakukan melalui Perjanjian Pinjaman dan
    Pengakuan Utang tanggal 27 April 2026 (“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak”). Pinjaman
    yang diberikan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak di atas akan jatuh tempo paling
    lambat 5 tahun sejak tanggal Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak atau tanggal lain yang
    disepakati oleh Perseroan (apabila ada) dengan bunga pinjaman yang sama dengan tingkat bunga
    Obligasi seri C, serta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian
    Pinjaman Perusahaan Anak. EMA merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh
    Perseroan paling sedikit 99%. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dari Perseroan dan EMA,
    transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada EMA memerlukan persetujuan dari Dewan
    Komisaris Perseroan dan EMA, dimana (i) Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan
    Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 27 April 2026,
    dan (ii) EMA telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris EMA berdasarkan Keputusan Dewan
    Komisaris EMA tanggal 27 April 2026.

•   sekitar 19,25% akan digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada PT Imbang Tata
    Alam (“ITA”), yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, yang selanjutnya akan
    digunakan untuk membayar sebagian pokok utang Fasilitas Kredit A ITA kepada Bank Mandiri,
    yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No: WCO.KP/2355/TLN/2024 Nomor 72
    tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Rr. Yuliana Tutiek Setia Murni S.H.,M.H., Notaris
    di Jakarta Selatan, beserta seluruh perubahan-perubahannya ("Perjanjian Fasilitas ITA"), dengan
    rincian sebagai berikut:

                          Rincian                                                          Keterangan
     Para Pihak                                               :         - ITA sebagai debitur
                                                                        - Bank Mandiri sebagai kreditur

     Jenis Fasilitas Pinjaman                                 :     Term Loan

     Jumlah Fasilitas Pinjaman                                :     USD134.000.000

     Saldo Utang Pokok per tanggal 23 Mei                     :     USD91.730.500
     2026

     Jumlah pokok yang akan dibayarkan                        :     Rp 95.194.000.000 (setara USD5.500.000)*
     dengan menggunakan dana hasil
     Penawaran Umum Obligasi

     Tingkat Bunga                                            :     8,5% per tahun

     Jatuh Tempo                                              :     31 Desember 2029

     Tujuan Penggunaan Pinjaman                               :     Pembiayaan cash flow gap dalam rangka pelunasan
                                                                    fasilitas kredit perusahaan anak Perseroan




                                                                   18
Page 42
                    Rincian                                                              Keterangan
     Prosedur dan Persyaratan Pembayaran                      :    Pelunasan dipercepat secara sukarela dapat
     Dipercepat Secara Sukarela                                    dilakukan
                                                                   dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                    a. pemberitahuan secara tertulis paling lambat 10
                                                                        Hari Kerja;
                                                                    b. pembayaran dipercepat dimulai dari urutan yang
                                                                        terakhir (inverse order of maturity);
                                                                    c. fasilitas kredit yang telah di take over bank atau
                                                                        lembaga keuangan lain, maka ITA akan
                                                                        dikenakan penalti sebesar 5% dari baki debet
                                                                        yang dilunasi; dan
                                                                    d. apabila pelunasan dipercepat bersumber dari
                                                                        cash flow ITA, ITA tidak dikenakan penalti.

     Riwayat Utang                                            :    ITA telah melakukan penarikan fasilitas kredit
                                                                   Fasilitas A sebesar USD134.000.000 serta sampai
                                                                   dengan saat ini telah melakukan pembayaran cicilan
                                                                   pokok dengan total USD42.269.500, sehingga per
                                                                   tanggal 23 Mei 2026 perkiraan jumlah pokok terutang
                                                                   atas pinjaman tersebut adalah USD91.730.500

     Saldo Utang Setelah Pembayaran                           :    USD86.230.500

     Sifat hubungan afiliasi                                  :    Pihak ketiga yang tidak terafiliasi.

     Denda/Penalti                                            :    Tidak ada
     *Catatan:
     Kurs tengah Bank Indonesia 1 USD adalah Rp17.308 (per 23 April 2026)


    Penyaluran dana hasil Penawaran Umum Obligasi dari Perseroan kepada ITA untuk membayar
    fasilitas kredit A ITA kepada Bank Mandiri dengan pinjaman sebesar jumlah pokok terutang yang
    akan dibayarkan dengan dana hasil Obligasi tersebut di atas, dilakukan melalui Perjanjian
    Pinjaman Perusahaan Anak. Pinjaman yang diberikan berdasarkan Perjanjian Pinjaman
    Perusahaan Anak di atas akan jatuh tempo paling lambat 5 tahun sejak tanggal Perjanjian Pinjaman
    Perusahaan Anak atau tanggal lain yang disepakati oleh Perseroan (apabila ada) dengan bunga
    pinjaman yang sama dengan tingkat bunga Obligasi seri C, serta sesuai dengan syarat dan
    ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. ITA merupakan
    Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan paling sedikit 99%. Sesuai dengan
    ketentuan anggaran dasar dari Perseroan dan ITA, transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan
    kepada ITA memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan ITA dimana (i)
    Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan
    Dewan Komisaris Perseroan tanggal 27 April 2026, dan (ii) ITA telah memperoleh persetujuan
    Dewan Komisaris ITA berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris ITA tanggal 27 April 2026.

•   sisanya akan digunakan oleh salah satu Perusahaan Anak, yaitu EMP Bentu, untuk modal kerja
    dalam rangka mendukung kegiatan usaha EMP Bentu, meliputi antara lain pembayaran biaya-
    biaya produksi dan biaya-biaya penunjang lainnya, yang mencakup diantaranya biaya sewa
    fasilitas produksi dan penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, serta
    pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga.

    Penyaluran dana dari Perseroan untuk kebutuhan modal kerja EMP Bentu akan dilakukan dalam
    bentuk pinjaman yang didasari oleh kebutuhan modal kerja untuk mendukung kegiatan EMP Bentu,
    yang dalam hal ini berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. Pinjaman berdasarkan
    Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak akan jatuh tempo selambat-lambatnya 5 tahun sejak
    tanggal masing-masing pencairan dana pinjaman oleh EMP Bentu atau tanggal lain yang
    disepakati (apabila ada). Bunga pinjaman akan sama dengan tingkat bunga Obligasi seri C, serta
    dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman
    Perusahaan Anak.



                                                                  19
Page 43
Selanjutnya, apabila dana-dana yang dipinjamkan oleh Perseroan melalui Perjanjian Pinjaman dan
Pengakuan Utang tanggal 27 April 2026 (atau disebut juga Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak)
tersebut telah dikembalikan EMA, ITA, dan/atau EMP Bentu kepada Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk modal kerja di masa depan, seperti antara lain untuk pembayaran
biaya-biaya produksi dan/atau biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk antara lain biaya sewa fasilitas
produksi, penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, serta pembayaran
kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga (apabila ada).

(seluruh rencana penggunaan dana yang akan diperoleh Perseroan dari PUB I Tahap III tersebut di
atas, selanjutnya disebut sebagai “Rencana Penggunaan Dana”).

Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, pemberian pinjaman dari Perseroan kepada EMA,
ITA, dan EMP berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak merupakan suatu transaksi afiliasi,
namun bukan suatu transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020
dan bukan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020. Oleh karena itu,
mengingat EMA, ITA, dan EMP Bentu merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% oleh Perseroan, maka Perseroan hanya wajib melaporkan transaksi pemberian pinjaman
kepada EMA, ITA, dan EMP Bentu tersebut kepada OJK selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal
transaksi afiliasi (yakni pada saat pinjaman diberikan oleh Perseroan kepada masing-masing EMA, ITA,
dan EMP Bentu) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020.

Namun halnya, pembayaran kembali atas utang EMA dan ITA kepada Bank Mandiri bukan merupakan
(a) suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 dan (b) suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Apabila Perseroan tidak berhasil memperoleh seluruh dana hasil Penawaran Umum sebagaimana
yang diharapkan, Perseroan telah mempertimbangkan beberapa alternatif untuk memastikan
keberlangsungan kegiatan usaha. Alternatif tersebut antara lain melalui penyesuaian dan optimalisasi
arus kas internal Perseroan, penyesuaian prioritas program kerja sesuai kebutuhan strategis
Perseroan, pemanfaatan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga, dan/atau dukungan pendanaan dari
pemegang saham Perseroan. Dengan langkah-langkah tersebut, Perseroan meyakini kebutuhan
pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha dan pemenuhan kewajiban keuangan tetap dapat
terpenuhi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan seluruhnya, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
keuntungan finansial yang wajar sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan akan melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana, maka sesuai dengan
POJK No. 30/2015 (sebagaimana didefinisikan di bawah), Perseroan wajib: (a) menyampaikan rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi kepada OJK paling lambat
14 hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang efek Obligasi; dan (b) memperoleh
persetujuan dari rapat umum pemegang efek obligasi serta menyampaikan hasil rapat umum
pemegang efek obligasi paling lambat 2 hari kerja setelah penyelenggaraan rapat umum pemegang
obligasi.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada Wali Amanat, dengan tembusan
kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal
laporan 30 September dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan, dimana untuk pertama kali
laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada Tanggal Laporan terdekat setelah
Tanggal Emisi sesuai POJK No. 30/2015. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.




                                                 20
Page 44
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk
hitungan pajak, adalah sekitar 1,1016% dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:

1. Biaya untuk jasa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,7930%, yang terdiri dari biaya jasa
   penjaminan (underwriting fee) 0,2044%, biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,3842%,
   dan biaya jasa penjualan (selling fee) 0,2044%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,1055%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris
   sebesar 0,0389%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0666%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,1152% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
   sebesar 0,0389% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,0763%;
4. Biaya lain-lain sebesar 0,0879% termasuk biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya
   penyelenggaraan due dilligence, biaya audit penjatahan, biaya percetakan Informasi Tambahan
   dan formulir-formulir.




                                                21
Page 45
 III.    PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025, yang
diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah
diaudit.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, sebagaimana tercantum dalam bagian lain Informasi Tambahan ini, telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan, sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian
dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026 tertanggal
26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457).

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD999.581.022 dengan
rincian sebagai berikut

                                                                                      (dalam USD)
                                 Keterangan                                    31 Desember 2025
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga                                                   10.674.089
 Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek - Pihak Ketiga                                       2.654.506
 Utang Usaha - Pihak Ketiga                                                              81.783.646
 Utang Lain-lain (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun) - Pihak Ketiga                            1.096.017
 Uang Muka Pelanggan                                                                     10.942.727
 Beban Akrual                                                                           165.453.862
 Utang Pajak                                                                             88.325.759
 Liabilitas jangka panjang (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun)
    Sewa                                                                                 42.618.930
    Pinjaman                                                                             70.683.292
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                         474.232.828

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang Pihak Berelasi                                                                       115.521
 Liabilitas Pajak Tangguhan - neto                                                      146.423.496
 Liabilitas Imbalan Kerja                                                                14.872.650
 Liabilitas Restorasi Area - Jangka Panjang                                              63.424.523
 Sewa Jangka Panjang                                                                     64.551.617
 Pinjaman Jangka Panjang                                                                235.960.387
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                        525.348.194
 TOTAL LIABILITAS                                                                       999.581.022

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pinjaman Jangka Pendek

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman jangka pendek yang diterima dari KSC1
Pte Ltd dan Bank Mandiri dengan total sebesar USD 10.674.089, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                      (dalam USD)
                                Keterangan                                     31 Desember 2025
 KCS1 Pte Ltd                                                                            7.500.000
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                           3.174.089
 TOTAL                                                                                  10.674.089




                                                 22
Page 46
2. Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang diterima dari PT Bank Syariah
Indonesia (Persero) Tbk sebesar 2.654.506.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk- Rupiah

Pada tanggal 2 Mei 2025, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah menyetujui untuk memberikan
fasilitas pembiayaan Line Facility sebesar Rp100 miliar kepada Perusahaan Anak, EMP Gandewa,
dengan jangka waktu fasilitas sampai dengan tanggal 2 Mei 2026.

Fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan agunan tunai berupa giro rekening khusus dalam valuta asing
yang akan diikat secara gadai.

Pembayaran yang dilakukan oleh EMP Gandewa atas pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD4,3 juta. Pada tanggal 31 Desember 2025, EMP
Gandewa telah mematuhi persyaratan atas fasilitas pinjaman ini.

3. Utang usaha

Utang usaha pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD 81.783.646 dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                   (dalam USD)
                               Keterangan                                    31 Desember 2025
 PT Emha Tara Navindo                                                                14.876.719
 PT Bina Mitra Artha                                                                  5.941.883
 PT Aria Citra Mulia                                                                  4.927.093
 PT Asia Petrocom Services                                                            3.601.669
 Oakhurst Investment Pte Ltd                                                          3.595.199
 PT Bintang Energi Pratama                                                            3.450.496
 PT Mitra Raya Energi                                                                 2.688.142
 Lain-lain (masing-masing dibawah USD2 juta)                                         42.702.445
 TOTAL                                                                               81.783.646

4. Utang Lain-Lain – jangka pendek

Utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD1.096.017 dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                   (dalam USD)
                               Keterangan                                    31 Desember 2025
 SKK Migas                                                                              798.407
 Lain-lain (masing-masing dibawah USD2 juta)                                            297.610
 TOTAL                                                                                1.096.017

5. Uang Muka Pelanggan

Uang muka pelanggan dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), merupakan kewajiban take or pay
atas Perusahaan Anak, EMP Bentu, yang timbul sehubungan dengan penjualan gas bumi kepada KPI.
Saldo uang muka pelanggan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD10.942.727.




                                                23
Page 47
6. Beban Akrual

Beban akrual pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD165.453.862 dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                  (dalam USD)
                                  Keterangan                                31 Desember 2025
    Produksi                                                                        55.662.809
    Penunjang                                                                       45.057.691
    Pengeboran                                                                      40.077.566
    Proyek                                                                          16.495.248
    Beban denda                                                                      5.849.779
    Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta)                                      2.310.769
    TOTAL                                                                          165.453.862

Beban akrual atas produksi, penunjang, pengeboran, geologi dan geofisik merupakan beban
Perusahaan Anak yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi
minyak mentah dan gas bumi yang terdapat di Perusahaan Anak yang memegang kuasa
penambangan atas blok minyak dan gas bumi. Beban denda merupakan estimasi denda atas
keterlambatan pembayaran pajak badan dan dividen Perusahaan Anak.

7. Pinjaman Jangka Panjang

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman jangka panjang dari Bank Mandiri,
Indies Special Opportunities Ltd dan Japan Petroleum Exploration Co., Ltd. sebesar USD306.643.679
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                  (dalam USD)
                                  Keterangan                                31 Desember 2025
    Pihak ketiga
      Dolar Amerika Serikat
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                255.025.798
      Indies Special Opportunities Ltd                                              29.780.000
      Japan Petroleum Exploration Co., Ltd.                                         21.837.881
    Total                                                                          306.643.679

    Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
    Pihak ketiga
      Dolar Amerika Serikat
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                   66.143.292
      Indies Special Opportunities Ltd                                                 4.540.000
    Bagian Jangka Pendek                                                              70.683.292

    Bagian Jangka Panjang                                                          235.960.387

8. Komitmen dan kontinjensi

Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan tidak mencatatkan komitmen dan kontinjensi.

9. Perubahan liabilitas sejak 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
   ini diterbitkan

•     Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sebesar
      Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Hasil bersih, setelah dikurangi biaya emisi,
      digunakan untuk:
          1. 25,96% untuk pembayaran lebih awal atas seluruh pokok utang beserta bunga Perseroan
             kepada KCS1 Pte. Ltd. (“KCS1”).




                                                     24
Page 48
        2. 21,55% untuk memberikan pinjaman kepada BSSL, yang merupakan perusahaan
           terkendali Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan BSSL untuk membayar seluruh
           pokok utang beserta bunga kepada Bank Mandiri.
        3. Sisanya digunakan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk modal kerja dalam rangka
           mendukung kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, meliputi antara lain
           pembayaran biaya-biaya produksi dan biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk antara lain
           biaya sewa fasilitas produksi dan penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi,
           biaya gaji, serta pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga.

•   Pada tanggal 8 Januari 2026, BSSL melakukan pelunasan atas Perjanjian Fasilitas Kredit Investasi
    Bank Mandiri sebesar Rp105.219.200.000.

•   Pada tanggal 14 Januari 2026, Perseroan melakukan pelunasan atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman
    Berjangka kepada KCS1 Pte. Ltd. sebesar Rp126.692.000.000 (setara USD7.600.000).

•   Pada tanggal 13 Februari 2026, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sebesar
    Rp1.150.200.000.000 (satu triliun seratus lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah). Hasil bersih,
    setelah dikurangi biaya emisi, digunakan untuk:
        1. 73,69% digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada ITA, yang merupakan
            Perusahaan Anak Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan ITA untuk membayar
            seluruh pokok utang Fasilitas B beserta bunga kepada Bank Mandiri;
        2. 11,11% digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada EMA, yang merupakan
            Perusahaan Anak Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan EMA untuk membayar
            sebagian pokok utang kepada Bank Mandiri; dan
        3. sisanya digunakan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja dalam rangka
            mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

•   Pada tanggal 20 Februari 2026, ITA melakukan pembayaran Fasilitas B atas Perjanjian Fasilitas
    Kredit Term Loan sebesar Rp833.775.660.000 (setara USD49.330.000).

•   Pada tanggal 20 Februari 2026, EMA melakukan pembayaran sebagian atas Fasilitas Kredit
    Investasi sebesar Rp127.222.500.000 (setara USD7.500.000).

10. Pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kewajiban yang akan
jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan.




                                                 25
Page 49
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH
JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BUKAN
MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN
LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM
KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.




                                   26
Page 50
 IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025, dan 2024 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, yang tercantum dalam informasi
tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis
dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa &
Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh
Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                           (dalam USD)
                                                                                  31 Desember
                               Keterangan
                                                                             2025             2024

 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan Setara Kas                                                          62.248.969        53.606.326
 Piutang Usaha - Pihak Ketiga (neto)                                         38.075.506        51.447.715
 Piutang Lain-lain - Pihak Ketiga (neto)                                     52.879.655        74.719.344
 Piutang Lain-lain - Pihak Berelasi (neto)                                      877.800        12.747.209
 Persediaan - neto                                                           40.201.978        43.790.347
 Pajak Dibayar Dimuka (PPN)                                                     805.296         4.419.720
 Beban Dibayar Dimuka                                                         2.134.267         1.669.752
 Aset Lancar Lainnya                                                          9.145.008        13.243.996
 Total Aset Lancar                                                          206.368.479       255.644.409

 ASET TIDAK LANCAR
 Kas yang Dibatasi Penggunaannya (Restricted Cash)                          127.412.812        95.008.653
 Piutang Pihak Berelasi - neto                                              108.133.020        71.391.618
 Aset Pajak Tangguhan - neto                                                 58.250.956        43.561.383
 Investasi pada Ventura Bersama                                              36.425.621        31.166.120
 Aset Tetap - neto                                                           66.072.183        71.264.729
 Aset Hak Guna - neto                                                       112.646.571       139.257.566
 Aset Eksplorasi dan Evaluasi - neto                                        115.505.515       115.529.197
 Aset Minyak dan Gas Bumi - neto                                            957.814.439       742.353.105
 Tagihan Pajak                                                                1.496.672           894.614
 Aset Tidak Lancar Lainnya - neto                                            32.194.865        17.187.391
 Total Aset Tidak Lancar                                                  1.615.952.654     1.327.614.376
 TOTAL ASET                                                               1.822.321.133     1.583.258.785

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga                                       10.674.089        12.912.453
 Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek - Pihak Ketiga                           2.654.506                 -
 Utang Usaha - Pihak Ketiga                                                  81.783.646        81.314.012
 Utang Lain-lain (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun) - Pihak Ketiga                1.096.017         6.092.417
 Uang Muka Pelanggan                                                         10.942.727        18.574.544
 Beban Akrual                                                               165.453.862       121.589.560
 Utang Pajak                                                                 88.325.759        98.094.725
 Liabilitas jangka panjang (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun)
 Jatuh Tempo 1 Tahun - Sewa                                                  42.618.930        41.161.954
 Jatuh Tempo 1 Tahun - Pinjaman                                              70.683.292        53.762.450
 Jatuh Tempo 1 Tahun - Pembiayaan Musyarakah                                          -         1.309.275


                                                      27
Page 51
                                                                            (dalam USD)
                                                                   31 Desember
                             Keterangan
                                                              2025             2024
 Total Liabilitas Jangka Pendek                              474.232.828     434.811.390

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang Pihak Berelasi                                            115.521         115.521
 Utang Lain-lain Jangka Panjang - Pihak Ketiga                         -       6.991.373
 Liabilitas Pajak Tangguhan - neto                           146.423.496     117.706.955
 Liabilitas Imbalan Kerja                                     14.872.650      11.810.274
 Liabilitas Restorasi Area - Jangka Panjang                   63.424.523      63.829.322
 Sewa Jangka Panjang                                          64.551.617      75.083.794
 Pinjaman Jangka Panjang                                     235.960.387     213.925.991
 Pembiayaan Musyarakah Jangka Panjang                                  -       1.843.547
 Total Liabilitas Jangka Panjang                             525.348.194     491.306.777
 TOTAL LIABILITAS                                            999.581.022     926.118.167

 EKUITAS
 Modal Saham (ditempatkan dan disetor penuh)                 647.422.128      638.086.082
 Tambahan Modal Disetor - neto                               556.514.487      490.943.286
 Akumulasi Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja       (10.621.211)      (9.792.916)
 Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali                  (13.648.677)     (13.648.677)
 Selisih Kurs Penjabaran Laporan Keuangan                        (92.224)                -
 Defisit                                                   (283.865.234)    (375.398.209)
 Kepentingan Nonpengendali - neto                            (72.969.158)     (73.048.948)
 TOTAL EKUITAS                                               822.740.111      657.140.618
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                              1.822.321.133    1.583.258.785

Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                             (dalam USD)
                                                                    31 Desember
                             Keterangan
                                                               2025             2024

 PENJUALAN NETO                                               498.126.837     467.425.177
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                      (316.644.705)   (319.361.232)
 LABA BRUTO                                                   181.482.132     148.063.945
 BEBAN USAHA                                                 (26.723.572)    (23.950.791)
 LABA USAHA                                                   154.758.560     124.113.154
 PENGHASILAN (BEBAN)
 LAIN-LAIN                                                   498.126.837     467.425.177

 Keuntungan Selisih Kurs - Neto                                    39.194          65.822
 Beban Keuangan                                              (35.382.230)    (38.210.040)
 Rugi Penurunan Nilai                                           (590.806)     (9.656.731)
 Lain-Lain - Neto                                               9.274.585      18.591.014
 Penghasilan (Beban) Lain-Lain –
  Neto                                                       (26.659.257)    (29.209.935)

 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
  PENGHASILAN                                                128.099.303      94.903.219

 BEBAN PAJAK PENGHASILAN –
  NETO                                                       (36.486.537)    (21.940.161)
 LABA NETO                                                     91.612.766      72.963.058

 PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-Pos Yang Tidak Akan
  direklasifikasi Lebih Lanjut
  ke laba rugi:
   Selisih kurs penjabaran laporan
      keuangan                                                   (92.224)               -
   Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja                (1.245.371)     (1.632.152)



                                                    28
Page 52
                                                                         (dalam USD)
                                                                31 Desember
                             Keterangan
                                                           2025             2024
   Pajak Penghasilan Terkait                                  417.076          704.695
 Rugi Komprehensif Lain Neto - Setelah Pajak                (920.519)        (927.457)

 LABA KOMPREHENSIF NETO                                    90.692.247       72.035.601

 Laba Neto Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                    91.532.975       75.394.672
  Kepentingan Nonpengendali                                    79.791       (2.431.614)
 Neto                                                      91.612.766       72.963.058

 Laba Komprehensif Neto Yang
 Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                    90.612.456       74.467.215
  Kepentingan Nonpengendali                                    79.791       (2.431.614)
 Neto                                                      90.692.247       72.035.601

 LABA NETO PER SAHAM
  DASAR/DILUSIAN
 DIATRIBUSIKAN KEPADA
 PEMILIK ENTITAS INDUK                                        0,00359             0,00304

Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                          (dalam USD)
                                                                 31 Desember
                             Keterangan
                                                            2025             2024
 Arus kas neto dari aktivitas operasi                      330.016.842     207.663.319
 Arus kas neto dari aktivitas investasi                  (307.370.959)   (308.050.509)
 Arus kas neto dari aktivitas pendanaan                   (13.671.973)      71.951.109
 Kenaikan (penurunan) neto kas dan
  setara kas                                                8.973.910      (28.436.081)
 Pengaruh Perubahan Selisih Kurs
  Mata Uang Pada Kas dan setara kas                         (331.267)        (398.167)
 Kas Dan Setara Kas Awal Tahun                             53.606.326       82.440.574
 Kas dan Setara Kas Akhir Tahun                            62.248.969       53.606.326

Rasio-Rasio Penting

                                                                  31 Desember
                             Keterangan
                                                           2025                 2024
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan usaha             25,72%              20,30%
Laba tahun berjalan / pendapatan usaha                        18,39%              16,13%
Laba tahun berjalan / total ekuitas (ROE)                     11,14%              11,47%
Laba tahun berjalan / total aset (ROA)                         5,02%               4,76%

Rasio Keuangan
Current Ratio                                                 43,52%              58,79%
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                           121,49%             140,93%
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                               54,85%              58,49%
Interest Coverage Ratio (ICR)                                  11,97x              10,21x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                3,2                 3,4

Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha                                               6,57%              11,09%
Laba bruto                                                    22,57%               1,37%
Laba usaha                                                    24,69%               1,70%
Jumlah aset                                                   15,10%              15,67%
Jumlah liabilitas                                              7,93%              18,18%
Jumlah ekuitas                                                25,20%              12,31%


                                                    29
Page 53
Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit

Kreditur                         Entitas                Persyaratan            31 Desember
                                                                                   2025

Bank Mandiri                     SRGS                    DSCR > 1,0                1,92
                                                        DER < 450%                333%
                                                        Ekuitas positif            YES

Bank Mandiri                     BSSL                     DSCR >                  4,14
                                                        DER < 450%                74%
                                                        Ekuitas positif           YES

Bank Mandiri                      EMA                    DSCR > 1,1               1,92
                                                        DER < 200%                33%
                                                        Ekuitas positif           YES

Bank Mandiri                      ITA                    DSCR > 1,2               1,99
                                                            DER:
                                                          Kuartal II              207%
                                                     2025 - 2026 ≤ 360%
                                                     2027 – 2030 ≤ 250%
                                                           Ekuitas:
                                                          Kuartal II
                                                 2025 – 2026 ≥ USD57,30 juta      YES
                                                 2027 – 2030 ≥ USD63,35 juta

Bank Mandiri                    EMP EJ                   DSCR > 1,1                2,72
                                                        DER < 450%                198%
                                                        Ekuitas positif            YES

PUB I Tahap I & II                EMP                    DSCR > 1                 3,21
                                                     Debt to EBITDA <3x           1,2x
                                                        DER < 300%                39%

Pada tanggal 31 Desember 2025, masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi
seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.




                                            30
Page 54
Informasi Nilai Kurs

•   Nilai kurs tengah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp16.782 per 1 Dolar Amerika Serikat
    (sumber: Bank Indonesia).

•   Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah untuk tiap
    bulan dalam enam bulan terakhir tahun 2025 adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai kurs terendah     Nilai kurs tertinggi
    Juli 2025                                                16.192                  16.399
    Agustus 2025                                             16.109                  16.494
    September 2025                                           16.348                  16.775
    Oktober 2025                                             16.534                  16.692
    November 2025                                            16.625                  16.760
    Desember 2025                                            16.632                  16.790
    Sumber: Bank Indonesia.

•   Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah untuk masing-masing tahun yang disajikan
    dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                              Nilai kurs rata-rata
    31 Desember 2024                                                                 16.162
    31 Desember 2025                                                                 16.478




                                                31
Page 55
 V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dan tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam
bab ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah diaudit oleh
KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026 tertanggal
26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457), dengan
opini tanpa modifikasian.

1. Umum

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Oktober
2001, yang dibuat dihadapan Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal
29 November 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. TDP 090815334921 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 195/BH.09.03/I/2002 tanggal 31 Januari 2002,
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002 dan Tambahan BNRI No. 3684 (“Akta
Pendirian Perseroan”).

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan
usaha dalam bidang aktivitas kantor pusat, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan perdagangan
besar berbagai macam barang. Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut, Perseroan
dapat menjalankan: (i) kegiatan usaha utama: aktivitas kantor pusat (KBLI 70100) dan (ii) kegiatan
usaha penunjang: (a) aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), dan (b) perdagangan besar
berbagai macam barang (KBLI 46900).

Untuk mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas, Perseroan dapat
melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama dan
kegiatan usaha penunjang Perseoran, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan investasi
dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain, menerima maupun memberikan pendanaan
dan/atau pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendukung usaha anak-anak perusahaan atau
perusahaan lain yang dapat menunjang kegiatan Perseroan, selama pelaksanaannya tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah aktivitas kantor
pusat dan bergerak dalam bidang eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di
darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan
Anak.

Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Selatan 12940, Indonesia.




                                                   32
Page 56
2. Hasil Kegiatan Operasional

Tabel berikut ini menyajikan rincian mengenai komposisi laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
sebagai berikut:

                                                                                        (dalam USD)
                                                                               31 Desember
                            Keterangan
                                                                          2025            2024
 Total Penjualan                                                         498.126.837     467.425.177
 Beban Pokok Penjualan                                                 (316.644.705)   (319.361.232)
 Laba Bruto                                                              181.482.132     148.063.945
 Laba Usaha                                                              154.758.560     124.113.154
 Laba Neto                                                                91.612.766      72.963.058
 Laba Komprehensif Neto                                                   90.692.247      72.035.601

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Total penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
sebesar USD498.126.837 meningkat sebesar 6,57% atau setara dengan USD30.701.660
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD467.425.177. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC yang mana 51%
partisipasi interesnya diakuisisi oleh Perseroan pada bulan Oktober 2024. Harga realisasi rata-rata gas
bumi mengalami penurunan menjadi USD6,35/MMBTU pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dari USD6,59/MMBTU untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Harga realisasi rata-rata minyak juga mengalami penurunan menjadi USD69,24/barel untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dari USD79,40/barel untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar USD316.644.705 menurun sebesar 0,85% atau setara dengan USD2.716.527
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD319.361.232. Penurunan beban pokok
penjualan ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya produksi dalam beban pokok penjualan pada
Wilayah Kerja Malacca Strait sehubungan dengan penurunan penjualan neto pada Wilayah Kerja
tersebut.

Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
USD181.482.132 meningkat sebesar 22,57% atau setara dengan USD33.418.187 dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD148.063.945. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC yang mana 51% partisipasi interesnya
diakuisisi oleh Perseroan pada bulan Oktober 2024.

Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
USD154.758.560 meningkat sebesar 24,69% atau setara dengan USD30.645.406 dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD124.113.154. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC yang mana 51% partisipasi interesnya
diakuisisi oleh Perseroan pada bulan Oktober 2024.

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba neto Perseroan meningkat sebesar
25,56% menjadi USD91.612.766 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dari
sebelumnya USD72.963.058 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 tercatat sebesar USD90.692.247 meningkat sebesar 25,90% atau setara dengan USD18.656.646
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD72.035.601. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC
yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh Perseroan pada bulan Oktober 2024 sesuai
dengan strategi Perseroan dalam akuisisi aset-aset baru yang memenuhi kriteria portfolio untuk
memberi nilai tambah bagi Perseroan.


                                                  33
Page 57
3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Aset

Tabel berikut menyajikan rincian aset Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                      (dalam USD)
                                                                             31 Desember
                              Keterangan
                                                                        2025             2024
 ASET
 Aset lancar
 Kas dan setara kas                                                    62.248.969        53.606.326
 Piutang usaha - neto
   Pihak ketiga                                                        38.075.506        51.447.715
 Piutang lain-lain - neto
   Pihak ketiga                                                        52.879.655       74.719.344
   Pihak berelasi                                                         877.800       12.747.209
 Persediaan - neto                                                     40.201.978       43.790.347
 Pajak Pertambahan Nilai dibayar dimuka                                   805.296        4.419.720
 Biaya dibayar dimuka                                                   2.134.267        1.669.752
 Aset lancar lainnya                                                    9.145.008       13.243.996
 Total aset lancar                                                    206.368.479      255.644.409

 Aset tidak lancar
 Kas yang dibatasi penggunaannya                                      127.412.812        95.008.653
 Piutang pihak berelasi -
    bagian tidak lancar - neto                                         108.133.020       71.391.618
 Aset pajak tangguhan                                                   58.250.956       43.561.383
 Investasi pada ventura bersama                                         36.425.621       31.166.120
 Aset tetap - neto                                                      66.072.183       71.264.729
 Aset hak guna - neto                                                  112.646.571      139.257.566
 Aset eksplorasi dan evaluasi - neto                                   115.505.515      115.529.197
 Aset minyak dan gas bumi - neto                                       957.814.439      742.353.105
 Tagihan pajak                                                           1.496.672          894.614
 Aset tidak lancar lainnya - neto                                       32.194.865       17.187.391
 Total aset tidak lancar                                             1.615.952.654    1.327.614.376
 Total aset                                                          1.822.321.133    1.583.258.785

Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 aset lancar Perseroan adalah sebesar USD206.368.479 atau
menurun sebesar 19,28% atau setara dengan USD49.275.930 dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD255.644.409. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan piutang lain-lain pihak ketiga – neto sebesar USD21.839.689 atau menurun sebesar 29,23%
menjadi USD52.879.655 pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan piutang lain-lain pihak ketiga
- neto pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD74.719.344. Penurunan piutang lain-lain pihak
ketiga - neto tersebut terutama disebabkan oleh penerimaan piutang dari SKK Migas atas Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat ditagihkan kepada SKK Migas dari PPN yang telah dibayarkan
oleh Perusahaan Anak yang bergerak di bidang industri minyak dan gas di Indonesia.

Pada tanggal 31 Desember 2025 aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar USD1.615.952.654 atau
meningkat sebesar 21,72% atau setara dengan USD288.338.278 dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD1.327.614.376. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan aset minyak dan gas bumi sebesar USD215.461.334 atau meningkat sebesar 29,02%
menjadi USD957.814.439 pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan saldo pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD742.353.105. Kenaikan aset minyak dan gas bumi terutama berasal
dari investasi pengeluaran barang modal (capital expenditures) pada Wilayah Kerja Malacca Strait PSC
dan Wilayah Kerja Kangean PSC selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 masing-
masing sebesar USD90.229.808 dan USD57.916.999. Kenaikan investasi sejalan dengan strategi
Perseroan untuk mempercepat pengembangan unit usaha Perseroan untuk mencapai komersialisasi
dengan ekonomis serta upaya Perseroan untuk menambah cadangan baru minyak dan gas bumi.


                                                34
Page 58
Pada tanggal 31 Desember 2025 total aset Perseroan adalah sebesar USD1.822.321.133 atau
meningkat sebesar 15,10% atau setara dengan USD239.062.348 dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD1.583.258.785. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan aset minyak dan gas bumi yang timbul dari investasi pengeluaran barang modal (capital
expenditures) pada Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Kangean PSC.

Liabilitas

Tabel berikut menyajikan rincian liabilitas Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                      (dalam USD)
                                                                             31 Desember
                              Keterangan
                                                                        2025             2024
 Liabilitas jangka pendek
 Pinjaman jangka pendek
    Pihak ketiga                                                        10.674.089     12.912.453
 Pembiayaan musyarakah jangka pendek
    Pihak ketiga                                                         2.654.506              -
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                        81.783.646     81.314.012
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                         1.096.017      6.092.417
 Uang muka pelanggan                                                    10.942.727     18.574.544
 Beban akrual                                                          165.453.862    121.589.560
 Utang pajak                                                            88.325.759     98.094.725
 Liabilitas jangka panjang yang
 jatuh tempo dalam satu tahun:
    Sewa pembiayaan                                                     42.618.930     41.161.954
    Pinjaman                                                            70.683.292     53.762.450
    Pembiayaan musyarakah                                                        -      1.309.275
 Total liabilitas jangka pendek                                        474.232.828    434.811.390

 Liabilitas jangka panjang
 Utang pihak berelasi                                                     115.521         115.521
 Utang lain-lain - jangka panjang
    Pihak ketiga                                                                 -      6.991.373
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                                     146.423.496    117.706.955
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                         14.872.650     11.810.274
 Liabilitas untuk merestorasi area yang ditinggalkan                    63.424.523     63.829.322
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
 dalam satu tahun:
    Sewa                                                                64.551.617     75.083.794
    Pinjaman                                                           235.960.387    213.925.991
    Pembiayaan musyarakah                                                        -      1.843.547
 Total liabilitas jangka panjang                                       525.232.673    491.191.256
 Total liabilitas                                                      999.465.501    926.002.646

Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar
USD474.232.828, meningkat sebesar 9,07% atau setara dengan USD39.421.438 dibandingkan
dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD434.811.390. Peningkatan liabilitas jangka
pendek tersebut terutama disebabkan oleh (i) kenaikan beban akrual sebesar USD43.864.302 atau
meningkat sebesar 36,08% menjadi USD165.453.862 dibandingkan dengan saldo pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD121.589.560, serta (ii) kenaikan pinjaman jangka panjang yang jatuh
tempo dalam satu tahun sebesar USD16.920.842 atau meningkat sebesar 31,47% menjadi
USD70.683.292 pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan saldo pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD53.762.450 sehubungan dengan adanya kenaikan bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun untuk pinjaman kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal
31 Desember 2025.




                                                      35
Page 59
Pembiayaan musyarakah jangka pendek pihak ketiga yang baru muncul pada posisi 31 Desember
2025 berasal dari penarikan fasilitas Line Facility sebesar Rp100,0 miliar dari PT Bank Syariah
Indonesia Tbk (“BSI”) oleh Perusahaan Anak, EMP Gandewa, dengan jangka waktu sampai 2 Mei
2026. Pada periode sebelumnya, fasilitas tersebut belum ditarik sehingga belum ada saldo pembiayaan
yang tercatat. Penarikan fasilitas dilakukan sehubungan dengan kewajiban Peraturan Pemerintah No.
36 Tahun 2023, di mana EMP Gandewa wajib menempatkan hasil penjualan ekspor minyak mentah
yang merupakan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam Rekening Khusus
(Reksus) DHE pada bank DHE dan mengendapkan minimal 30% selama minimal 3 bulan. Dari sisi
faktor internal, manajemen mengambil kebijakan untuk menjaga kelancaran arus kas operasional
selama dana DHE diendapkan dengan memanfaatkan pembiayaan jangka pendek dari BSI (selaku
bank DHE). Fasilitas ini dijamin dengan dana DHE yang diendapkan di BSI. Dampaknya adalah
meningkatnya pembiayaan musyarakah jangka pendek pihak ketiga sebesar USD2,65 juta pada
tanggal 31 Desember 2025, yang secara fungsional mendukung stabilitas likuiditas dan kelancaran
operasional EMP Gandewa selama masa pengendapan DHE sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tanggal 31 Desember 2025 liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar
USD525.348.194, meningkat sebesar 6,93% atau setara dengan USD34.041.417 dibandingkan
dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD491.306.777. Kenaikan liabilitas jangka
panjang tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas pajak tangguhan – neto sebesar
USD28.716.541 atau sebesar 24,40% menjadi USD146.423.496 pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD117.706.955.

Pada tanggal 31 Desember 2025 total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD999.581.022 atau
meningkat sebesar 7,93% atau setara dengan USD73.462.855 dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD926.118.167. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya
kenaikan kenaikan beban akrual sehubungan dengan kenaikan pengeluaran dan investasi pengeluaran
barang modal (capital expenditures) maupun pengeluaran operasional (operational expenditures)
selama tahun 2025.

Ekuitas

Tabel berikut menyajikan rincian ekuitas Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                     (dalam USD)
                                                                            31 Desember
                              Keterangan
                                                                       2025             2024
 Ekuitas
 Modal Saham (ditempatkan dan disetor penuh)                          647.422.128      638.086.082
 Tambahan modal disetor                                               556.514.487      490.943.286
 Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja               (10.621.211)       (9.792.916)
 Transaksi dengan kepentingan nonpengendali                          (13.648.677)     (13.648.677)
 Selisih kurs penjabaran laporan keuangan                                 (92.224)                -
 Defisit                                                            (283.865.234)    (375.398.209)
 Kepentingan non-pengendali                                          (72.969.158)     (73.048.948)
 Total ekuitas                                                        822.740.111      657.140.618

Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 total ekuitas – neto Perseroan adalah sebesar USD822.740.111,
meningkat sebesar 25,20% atau setara dengan USD165.599.493 dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD657.140.618. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh; (i)
berkurangnya defisit Perseroan dari laba bersih yang diperoleh Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
(ii) tambahan modal disetor Perseroan selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Kebutuhan likuiditas utama Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk modal kerja dan belanja
modal. Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modal dengan menggunakan kas yang
diperoleh secara internal dari aktivitas operasi dan secara eksternal dari kegiatan pendanaan. Pada


                                                     36
Page 60
tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilitas pinjaman, sebagai
sumber likuiditas eksternal yang material, yang belum ditarik sebesar USD72.782.498.

Dengan memperhitungkan fasilitas pinjaman yang belum ditarik dan estimasi dana yang diperoleh dari
Penawaran Umum Obligasi, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang
memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal untuk
12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Perseroan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja dan belanja modal, Perseroan akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas
kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal.

Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Arus Kas

Pola arus kas operasi Perseroan umumnya bersumber dari penerimaan kas yang diperoleh dari hasil
operasi Perseroan sesuai dengan karakteristik bisnis usaha yaitu berasal dari penjualan minyak, gas
bumi, dan infrastruktur minyak dan gas bumi. Sedangkan arus kas keluar operasi Perseroan termasuk
namun tidak terbatas pada (i) pembayaran kas kepada pemasok, kontraktor dan karyawan,
(ii) pembayaran pajak penghasilan badan dan dividen dan (iii) pembayaran untuk beban keuangan.

Jumlah kas neto yang diperoleh dari atau digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan secara siklus
bisnis tergantung dari kontrak penjualan. Selain itu faktor-faktor lain yang mempengaruhi siklus bisnis
Perseroan juga disebabkan oleh sisa cadangan dari minyak dan gas bumi, termasuk strategi Perseroan
dalam me-monetisasi cadangan tersebut. Pola arus kas investasi umumnya bergantung pada
bagaimana Perseroan melakukan alokasi dana untuk berinvestasi pada aset-aset tidak lancar dan
sumber daya untuk pertumbuhan di masa depan. Sesuai dengan karakteristik bisnis Perseroan, kas
yang digunakan untuk aktivitas investasi terkait pengembangan dan akuisisi, seperti untuk
penambahan aset minyak dan gas bumi, penambahan aset eksplorasi dan evaluasi, penambahan aset
tetap dan juga akuisisi bisnis. Sementara, kas yang diperoleh dari aktivitas investasi meliputi dividen
kas dari entitas asosiasi dan penerimaan bunga. Pola arus kas pendanaan umumnya berasal dari
penerimaan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang. Dengan demikian untuk membiayai
pengembangan proyek-proyek dan akuisisi bisnis Perseroan, maka Perseroan dapat memperoleh kas
dari pinjaman bank dan penerbitan saham Perseroan. Sementara itu, pengeluaran kas terkait aktivitas
pendanaan berupa pelunasan pinjaman bank, pembayaran beban pendanaan, dan pembayaran
liabilitas sewa.

Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas konsolidasian untuk masing-masing tahun:

                                                                                        (dalam USD)
                                                                               31 Desember
                              Keterangan
                                                                          2025             2024
 Arus kas neto dari aktivitas operasi                                    330.016.842     207.663.319
 Arus kas neto dari aktivitas investasi                                (307.370.959)   (308.050.509)
 Arus kas neto dari aktivitas pendanaan                                 (13.671.973)      71.951.109

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Pada tanggal 31 Desember 2025 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan adalah
sebesar USD330.016.842, meningkat sebesar 58,92% atau setara dengan USD122.353.523
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD207.663.319. Peningkatan

                                                  37
Page 61
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan aktivitas
operational lainnya pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Arus kas dari aktivitas investasi

Pada tanggal 31 Desember 2025 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan
adalah sebesar USD307.370.959, meningkat sebesar 0,22% atau setara dengan USD679.550
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD308.050.509. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan perolehan aset tetap dan tidak adanya akuisisi Anak
Perusahaan baru pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024.

Perseroan dan anak Perusahaan juga meningkatkan aktivitas investasi atas perolehan aset minyak
dan gas bumi dalam rangka meningkatkan produksi dan cadangan terbukti minyak dan gas bumi
sebesar USD98.428.545 pada tahun 2025. Kenaikan aktivitas tersebut tidak mengakibatkan kenaikan
arus kas digunakan untuk aktivitas investasi menjadi sebesar USD307.370.959 pada tanggal
31 Desember 2025. Hal ini dikarenakan arus kas dari penurunan perolehan aset tetap dan penurunan
arus kas untuk akuisisi masih melebihi kenaikan arus kas digunakan untuk aktivitas atas perolehan
aset minyak dan gas bumi.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Pada tanggal 31 Desember 2025, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan
tercatat sebesar USD13.671.97, menurun sebesar 119,00% atau setara dengan USD85.623.082
dibandingkan dengan posisi arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal
31 Desermber 2024 sebesar USD71.951.109. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
berkurangnya penerimaan pinjaman jangka panjang pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.

5. Informasi segmen

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dua segmen operasi: (i) eksplorasi dan produksi minyak
mentah dan gas bumi, dan (ii) infrastruktur minyak dan gas bumi. Tabel berikut ini menyajikan rincian
informasi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak per segmen operasi untuk masing-masing tahun:

                                                                                                              (dalam USD)
                                                      31 Desember 2025
                                    Penjualan Neto    Beban Pokok        Laba (Rugi)     Aset Segmen     Liabilitas Segmen
                                                        Penjualan          Bruto
 Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
 Malacca Strait                         100.354.389      (75.381.531)      24.972.858      573.762.036       (499.838.758)
 Kangean                                 95.812.387      (90.793.175)        5.019.212     277.373.087       (131.167.719)
 Korinci Baru                               315.639       (1.370.656)      (1.055.017)      22.825.213        (20.778.917)
 Bentu                                  154.955.577      (80.107.336)      74.848.241      521.622.635       (186.191.142)
 Tonga                                    1.659.852       (3.038.987)      (1.379.135)      56.977.655        (79.138.363)
 Sengkang                                62.332.376      (18.656.502)      43.675.874      240.734.497       (147.054.710)
 Siak                                    34.821.594      (10.234.184)      24.587.410       90.706.810        (52.161.946)
 Kampar                                  21.816.933       (21.08.968)            7.965      50.803.682        (36.531.265)
 Lain-lain                                        -                 -                -      71.435.953       (143.058.501)

 Infrastrukur Minyak dan Gas Bumi
 Lain-lain                               26..58.090      (15.246.993)      10.811.097      261.371.899        (33.805.006)
 Total                                  498.126.837     (316.638.332)     181.488.505    2.167.613.467     (1.329.726.327)




                                                            38
Page 62
                                                                                                                (dalam USD)
                                                      31 Desember 2024
                                    Penjualan Neto    Beban Pokok        Laba (Rugi)      Aset Segmen      Liabilitas Segmen
                                                        Penjualan          Bruto
 Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
 Malacca Strait                         122.906.597     (106.384.236)       16.522.361       546.460.988       (584.862.479)
 Kangean                                103.635.377      (83.048.344)       20.587.033       232.803.466        (95.377.705)
 Korinci Baru                               589.368       (1.200.705)        (611.337)        24.251.966        (21.553.192)
 Bentu                                  146.332.049      (75.354.873)       70.977.176       493.162.180       (196.696.081)
 Sengkang                                30.979.728       (9.854.580)       21.125.148       157.188.969       (127.881.492)
 Siak                                    22.879.175      (11.008.813)       11.870.362        43.869.727        (22.025.171)
 Kampar                                  16.483.043      (17.384.662)        (901.619)        24.542.865        (11.484.274)
 Lain-lain                                        -                 -                -       123.611.651       (173.667.297)

 Infrastrukur Minyak dan Gas Bumi
 Lain-lain                               23.619.840      (15.125.019)       8.494.821        266.571.431        (50.775.458)
 Total                                  467.425.177     (319.361.232)     148.063.945      1.912.463.244     (1.283.581.910)


6. Belanja modal

Belanja modal Perseroan dan Perusahaan Anak di masa lalu sebagian besar timbul dari aset eksplorasi
dan evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi serta usaha infrastruktur minyak dan gas bumi.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal untuk masing-masing tahun:

                                                                                                        (Dalam USD)
                                                                                               31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                          2025             2024
 Belanja Modal Aset Eksplorasi dan Evaluasi, dan Aset Minyak dan
 Gas Bumi
 PSC Kangean                                                                              57.916.999          17.310.353
 PSC Malacca Strait                                                                       90.229.808          91.867.790
 PSC Bentu                                                                                20.165.123          46.420.955
 PSC Tonga                                                                                 1.523.505           7.800.760
 PSC Korinci Baru                                                                                  -             146.393
 PSC Sengkang                                                                             51.562.710           5.945.163
 PSC Kampar                                                                               18.339.939              91.092
 PSC Siak                                                                                 29.644.006           1.371.039
 PSC Gebang                                                                               23.396.303          37.387.796
 PSC South CPP                                                                             2.720.942           1.761.414
 PSC Bireun Sigli                                                                            872.209             953.464
 EPCC Buzi                                                                                19.258.397           4.379.382

 Belanja Modal Bisnis Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
 SRGS                                                                                        301.054          55.833.106
 BSSL                                                                                         33.261              29.411
 EDU                                                                                          77.918             806.791
 Total                                                                                   316.042.174         272.104.909

Belanja modal aset eksplorasi dan evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi merupakan pengeluaran
dalam rangka membeli, membangun aset yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan,
dan produksi. Biaya modal tersebut mencakup juga biaya pengeboran sumur eksplorasi dan sumur
pengembangan, pembangunan fasilitas produksi serta fasilitas infrastruktur pendukung lainnya seperti
jalan akses, dermaga, perumahan pekerja di site dan sistem komunikasi dan kelistrikan.

Belanja modal bisnis infrastruktur minyak dan gas bumi mencakup pembelian aset-aset yang
disewakan berupa fasilitas penyimpanan dan pengapalan apung (Floating Storage and
Offloading/FSO) dan fasilitas terapung untuk menyimpan dan mengolah gas alam (Floating Storage
and Regasification Unit/FSRU).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.




                                                            39
Page 63
 VI.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN
        USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
        PERSEROAN
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami
perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 27 tanggal 17 November 2025, yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0252636 tanggal 9 Desember 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0277902.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 9 Desember 2025, dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 4
berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor (“Akta Perseroan No. 27/2025”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar
dijalankan adalah aktivitas kantor pusat dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi,
pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta
infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.

Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Selatan 12940, Indonesia.

2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.

Berdasarkan Akta Perseroan No. 27/2025, struktur permodalan Perseroan adalah sebagi berikut:

Modal dasar                            : Rp19.600.000.000.000
Modal ditempatkan                      : Rp 6.931.466.604.000
Modal disetor                          : Rp 6.931.466.604.000

Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 6.138.347.970 saham Seri A dengan nilai nominal Rp800
per lembar saham; dan (b) 146.893.216.240 saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per lembar
saham.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh
PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:




                                                40
Page 64
                                                                                                    Persentase
                                                         Jumlah Saham          Jumlah Nilai
                     Keterangan                                                                     Kepemilikan
                                                           (Lembar)          Nominal (Rupiah)
                                                                                                        (%)
 Modal Dasar Seri A
                                                           6.138.347.970      4.910.678.376.000
 (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
 Modal Dasar Seri B
                                                        146.893.216.240      14.689.321.624.000
 (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
 Jumlah Modal Dasar                                     153.031.564.210      19.600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  1.    PT Shima Global Kapital                           4.661.422.413                       -           17,693
  2.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               3.093.347.222                       -           11,741
  3.    PT CGS International Sekuritas Indonesia          2.000.030.098                       -            7,591
  4.    PT Maybank Sekuritas Indonesia                    1.835.449.500                       -            6,967
  5.    PT Bakrie Kalila Investment                         731.522.032                       -            2,777
  6.    Masyarakat                                       14.024.458.985                       -           53,231
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              26.346.230.250       6.931.466.604.000          100,000
 Saham Portepel                                         126.685.333.960      12.668.533.396.000                -

Susunan pemegang saham Perseroan di atas, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, telah
dibuat secara berkesinambungan dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari instansi
yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Pengendali Perseroan adalah PT Shima Global
Kapital (“SGK”) dan PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”). Pengendalian pada Perseroan dilakukan
melalui (a) kepemilikan agregat sebesar 20,470% di Perseroan yang merupakan kepemilikan saham
terbesar di Perseroan dan (b) kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung atau tidak
langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan (termasuk keuangan dan operasional) melalui
Syailendra S. Bakrie dan Adinda A. Bakrie yang saat ini menjadi anggota Direksi Perseroan, dimana
keduanya juga merupakan pemegang saham pengendali pada SGK dan BKI. Oleh karenanya,
pengendalian tersebut telah memenuhi ketentuan POJK 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Indra U. Bakrie, Syailendra S.
Bakrie, dan Adinda A. Bakrie sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Perpres
No. 13/2018, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari Perseroan
yang telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal 13 Juni 2025.

Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Oktober 2025, Indra U. Bakrie,
Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (ultimate
beneficial owner) dari Perseroan, merupakan pihak yang saling terafiliasi karena memiliki hubungan
keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang terorganisasi karena secara bersama-sama membuat
rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk secara tidak langsung
mengendalikan Perseroan melalui kepemilikannya di BKI dan SGK yang merupakan pengendali
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

3.      PERJANJIAN PENTING

Berikut adalah perjanjian-perjanjian yang mengalami perubahan, penambahan, pembaruan dan/atau
perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sejak Perseroan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

a. Perjanjian Material

  No.         Nama Perjanjian                  Pihak                   Deskripsi Singkat          Jangka Waktu
 ITA
 1.      Perjanjian Jual Beli Minyak   •   ITA sebagai penjual;   ITA menjual sebagian minyak   1 Januari 2026 –
         Mentah Lalang tanggal 4           dan                    mentah ekspor Lalang yang     31 Desember 2026
         Februari 2026                                            diperoleh dari PSC Blok
                                       •   TIS Petroleum (Asia)   Malacca      kepada     TIS
                                           Pte. Ltd. sebagai      Petroleum.
                                           pembeli.




                                                         41
Page 65
 No.          Nama Perjanjian                    Pihak                   Deskripsi Singkat             Jangka Waktu

                                                                    Hak dan Kewajiban ITA

                                                                    ITA     berkewajiban     untuk
                                                                    menyerahkan minyak mentah
                                                                    ekspor Lalang kepada TIS
                                                                    Petroleum. Perkiraan total
                                                                    volume       adalah    sebesar
                                                                    450.000 – 700.000 Bbls
                                                                    dengan      toleransi   operasi
                                                                    sebesar +/-5%, Perkiraan
                                                                    volume lifting adalah sebesar
                                                                    35.000 – 50.000 Bbls dengan
                                                                    toleransi operasi sebesar +/-5.

                                                                    Atas       penyerahan     kargo
                                                                    tersebut, ITA berhak menerima
                                                                    pembayaran        menggunakan
                                                                    mata uang USD dengan
                                                                    formula harga Indonesian
                                                                    Crude Price (ICP) minyak
                                                                    mentah Lalang pada saat
                                                                    bulan lifting ditambah premium
                                                                    sebagaimana yang disepakati
                                                                    para pihak pemuatan minyak
                                                                    Lalang.

                                                                    Hak dan      Kewajiban     TIS
                                                                    Petroleum

                                                                    TIS Petroleum berhak untuk
                                                                    menerima minyak mentah
                                                                    ekspor Lalang yang diperoleh
                                                                    dari PSC Blok Malacca dan
                                                                    berkewajiban untuk melakukan
                                                                    pembayaran terhadap minyak
                                                                    mentah Lalang yang dibeli.



b. Perjanjian Kredit

 No.          Nama Perjanjian                    Pihak                   Deskripsi Singkat             Jangka Waktu
 Perseroan
 1.    Facility           Agreement     •   Perseroan sebagai       Pemberian pinjaman dari Para      20 Agustus 2025 –
       (Perjanjian Fasilitas) tanggal       peminjam                Pemberi Pinjaman dengan            19 Agustus 2027
       18        Agustus        2025                                total    pinjaman   sebesar
       sebagaimana terakhir kali        •   THP dan EMP EG          USD15.000.000,      dengan
       diubah     dengan      Second        sebagai para            rincian:
       Amendment Letter (Surat              penanggung
       Perubahan Kedua) tanggal                                     •    Total pinjaman dari Para
       20 November 2025                 •   Indies Special               Pemberi Pinjaman Awal
                                            Opportunities III Ltd        sebesar USD11.000.000;
                                            dan Indies Special           dan
                                            Opportunities IV Ltd
                                            sebagai para pemberi    •    Total pinjaman dari
                                            pinjaman awal (“Para         Pemberi Pinjaman
                                            Pemberi Pinjaman             Fasilitas Peningkatan
                                            Awal”)                       sebesar USD4.000.000.

                                        •   Hana SEA Global         Adapun      pinjaman     ini
                                            LLP sebagai pemberi     dikenakan bunga sebesar 9%
                                            pinjaman fasilitas      per annum.
                                            peningkatan
                                            (“Pemberi Pinjaman      Jaminan
                                            Fasilitas
                                            Peningkatan”)           Aset Anak Perusahaan yang
                                                                    menjadi objek jaminan adalah
                                        (Para Pemberi Pinjaman      saham     EMP     EG    milik
                                        Awal     dan   Pemberi      Perseroan dan saham EMP
                                        Pinjaman       Fasilitas    EG milik THP.
                                        Peningkatan     secara
                                        bersama-sama    disebut


                                                          42
Page 66
No.        Nama Perjanjian                   Pihak                   Deskripsi Singkat               Jangka Waktu
                                    sebagai “Para Pemberi       Outstanding
                                    Pinjaman”)                  Per 31 Desember 2025:
                                                                USD14.768.185
                                    •   Glas Agency
                                        (Singapore) Pte.
                                        Limited sebagai agen

                                    •   Glas Trust
                                        (Singapore) Ltd
                                        sebagai agen
                                        jaminan

2.    Perjanjian Pinjaman dan       •   Perseroan sebagai       Pemberian     pinjaman      dari   27 April 2026 – 27
      Pengakuan Utang tanggal 27        kreditur                Perseroan kepada ITA, EMA,         April 2031
      April 2026 antara Perseroan                               dan EMP Bentu dengan total
      sebagai kreditur dan ITA,     •   ITA, EMA, dan EMP       pinjaman             sebanyak-
      EMA, dan EMP Bentu                Bentu sebagai debitur   banyaknya
      sebagai debitur                                           Rp500.000.000.000        dengan
                                    Hubungan Afiliasi:          rincian sebagai berikut:
                                    ITA, EMA, dan EMP Bentu
                                    merupakan           anak    •   Pinjaman kepada ITA
                                    perusahaan yang dimiliki        sebesar kurang lebih
                                    secara langsung maupun          USD5.500.000;
                                    tidak   langsung   paling   •   Pinjaman kepada EMA
                                    sedikit     99%      oleh       sebesar kurang lebih
                                    Perseroan.                      USD11.885.716; dan
                                                                •   Pinjaman kepada EMP
                                                                    Bentu sebesar kurang
                                                                    lebih USD11.184.465,

                                                                dengan nilai besaran Rupiah
                                                                yang akan ditentukan sesuai
                                                                nilai tukar yang disetujui pada
                                                                tanggal pencairan masing-
                                                                masing pinjaman tersebut di
                                                                atas.

                                                                Masing-masing dari pinjaman
                                                                kepada ITA, EMA, dan EMP
                                                                Bentu tersebut di atas, akan
                                                                dikenakan bunga yang sama
                                                                dengan bunga yang berlaku
                                                                obligasi seri C PUB I Tahap III
                                                                yakni sebesar 9,25%.

ITA
3.    Perjanjian Pinjaman dan       •   Perseroan               Pemberian     pinjaman      dari   27 April 2026 – 27
      Pengakuan Utang tanggal 27    •   ITA                     Perseroan kepada ITA, EMA,         April 2031
      April 2026                    •   EMA                     dan EMP Bentu dengan total
                                    •   EMP Bentu               pinjaman             sebanyak-
                                                                banyaknya
                                    Hubungan Afiliasi:          Rp500.000.000.000        dengan
                                    ITA, EMA, dan EMP Bentu     rincian sebagai berikut:
                                    merupakan           anak
                                    perusahaan yang dimiliki    •   Pinjaman kepada ITA
                                    secara langsung maupun          sebesar kurang lebih
                                    tidak   langsung   paling       USD5.500.000;
                                    sedikit     99%      oleh   •   Pinjaman kepada EMA
                                    Perseroan.                      sebesar kurang lebih
                                                                    USD11.885.716; dan
                                                                •   Pinjaman kepada EMP
                                                                    Bentu sebesar kurang
                                                                    lebih USD11.184.465,

                                                                dengan nilai besaran Rupiah
                                                                yang akan ditentukan sesuai
                                                                nilai tukar yang disetujui pada
                                                                tanggal pencairan masing-
                                                                masing pinjaman tersebut di
                                                                atas.

                                                                Masing-masing dari pinjaman
                                                                kepada ITA, EMA, dan EMP


                                                          43
Page 67
No.        Nama Perjanjian                  Pihak                    Deskripsi Singkat              Jangka Waktu
                                                               Bentu tersebut di atas, akan
                                                               dikenakan bunga yang sama
                                                               dengan bunga yang berlaku
                                                               obligasi seri C PUB I Tahap III
                                                               yakni sebesar 9,25%.

EMA
4.    Perjanjian Pinjaman dan      •   Perseroan               Pemberian     pinjaman      dari   27 April 2026 – 27
      Pengakuan Utang tanggal 27   •   ITA                     Perseroan kepada ITA, EMA,         April 2031
      April 2026                   •   EMA                     dan EMP Bentu dengan total
                                   •   EMP Bentu               pinjaman             sebanyak-
                                                               banyaknya
                                   Hubungan Afiliasi:          Rp500.000.000.000        dengan
                                   ITA, EMA, dan EMP Bentu     rincian sebagai berikut:
                                   merupakan           anak
                                   perusahaan yang dimiliki    •   Pinjaman kepada ITA
                                   secara langsung maupun          sebesar kurang lebih
                                   tidak   langsung   paling       USD5.500.000;
                                   sedikit     99%      oleh   •   Pinjaman kepada EMA
                                   Perseroan.                      sebesar kurang lebih
                                                                   USD11.885.716; dan
                                                               •   Pinjaman kepada EMP
                                                                   Bentu sebesar kurang
                                                                   lebih USD11.184.465,

                                                               dengan nilai besaran Rupiah
                                                               yang akan ditentukan sesuai
                                                               nilai tukar yang disetujui pada
                                                               tanggal pencairan masing-
                                                               masing pinjaman tersebut di
                                                               atas.

                                                               Masing-masing dari pinjaman
                                                               kepada ITA, EMA, dan EMP
                                                               Bentu tersebut di atas, akan
                                                               dikenakan bunga yang sama
                                                               dengan bunga yang berlaku
                                                               obligasi seri C PUB I Tahap III
                                                               yakni sebesar 9,25%.

EMP Bentu
5.   Perjanjian Pinjaman dan       •   Perseroan               Pemberian     pinjaman      dari   27 April 2026 – 27
     Pengakuan Utang tanggal 27    •   ITA                     Perseroan kepada ITA, EMA,         April 2031
     April 2026                    •   EMA                     dan EMP Bentu dengan total
                                   •   EMP Bentu               pinjaman             sebanyak-
                                                               banyaknya
                                   Hubungan Afiliasi:          Rp500.000.000.000        dengan
                                   ITA, EMA, dan EMP Bentu     rincian sebagai berikut:
                                   merupakan           anak
                                   perusahaan yang dimiliki    •   Pinjaman kepada ITA
                                   secara langsung maupun          sebesar kurang lebih
                                   tidak   langsung   paling       USD5.500.000;
                                   sedikit     99%      oleh   •   Pinjaman kepada EMA
                                   Perseroan.                      sebesar kurang lebih
                                                                   USD11.885.716; dan
                                                               •   Pinjaman kepada EMP
                                                                   Bentu sebesar kurang
                                                                   lebih USD11.184.465,

                                                               dengan nilai besaran Rupiah
                                                               yang akan ditentukan sesuai
                                                               nilai tukar yang disetujui pada
                                                               tanggal pencairan masing-
                                                               masing pinjaman tersebut di
                                                               atas.

                                                               Masing-masing dari pinjaman
                                                               kepada ITA, EMA, dan EMP
                                                               Bentu tersebut di atas, akan
                                                               dikenakan bunga yang sama
                                                               dengan bunga yang berlaku
                                                               obligasi seri C PUB I Tahap III
                                                               yakni sebesar 9,25%.


                                                      44
Page 68
No.          Nama Perjanjian                    Pihak                    Deskripsi Singkat              Jangka Waktu

EMP Inc
6.    Facility           Agreement     •   EMP Inc,     sebagai    Pemberian pinjaman dari Para       23 Desember 2025
      (Perjanjian Fasilitas) tanggal       peminjam                Pemberi Pinjaman dengan              – 23 Desember
      19 Desember 2025                                             total  pinjaman     sebesar               2027
                                       •   EMPPL, Perseroan,       USD15.000.000.
                                           KEIL,   dan EEKL
                                           sebagai      para       Adapun      pinjaman     ini
                                           penanggung              dikenakan bunga sebesar 9%
                                                                   per annum.
                                       •   Indies        Special
                                           Opportunities IV Ltd    Jaminan
                                           sebagai      pemberi
                                           pinjaman                Aset Anak Perusahaan yang
                                                                   menjadi objek jaminan adalah
                                       •   Glas         Agency     saham EEKL milik EMP Inc,
                                           (Singapore)      Pte.   saham       EMPPL       milik
                                           Limited sebagai agen    Perseroan, dan saham KEIL
                                                                   milik EMP Inc.
                                       •   Glas            Trust
                                           (Singapore)      Ltd.   Outstanding
                                           sebagai agen jaminan    Per 31 Desember           2025:
                                                                   USD15.000.000

7.     Akta Perjanjian Line Facility   •   EMP EG sebagai          Penyediaan             fasilitas   Jangka       Waktu
       Pembiayaan       berdasarkan        nasabah                 pembiayaan         berdasarkan     Perjanjian
       Prinsip Syariah No. 2 tanggal                               prinsip syariah oleh BSI
       2 Mei 2025, dibuat di           •   BSI sebagai bank        kepada EMP EG yang bersifat        2 Mei 2025 – 2 Mei
       hadapan Selly Suwignyo,                                     revolving     dengan    jumlah     2026
       S.H., M.Kn., Notaris di                                     setinggi-tingginya
       Jakarta Selatan, antara EMP                                 Rp100.000.000.000.
       EG sebagai nasabah dan BSI
       sebagai bank
                                                                   Jaminan

                                                                   Aset Perusahaan Anak yang
                                                                   menjadi objek jaminan adalah
                                                                   gadai giro rekening khusus
                                                                   dalam USD yang merupakan
                                                                   dana penempatan DHE SDA
                                                                   atas nama EMP EG.

                                                                   Nilai terutang (outstanding)

                                                                   Per 31 Desember 2026:
                                                                   USD 2.645.506

       Catatan:

       Akta Perjanjian Kredit EMP EG No. 2/2025 sedang dalam proses perpanjangan perjanjian dan akan terdapat
       addendum perjanjian sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penawaran Pemberian
       Pembiayaan (SP3) A.N PT EMP Energi Gandewa No. 06/010-3/SP3/RCB I ACEH tanggal 8 Mei 2026.




                                                         45
Page 69
4.   DIAGRAM KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN




                                                    46
Page 70
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah PT Shima Global
Kapital dan PT Bakrie Kalila Investment, yang keduanya berkedudukan di Jakarta.

Berdasarkan Perpres 13/2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Perseroan diwajibkan
melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menkum. Pemilik manfaat (beneficial owner) Perseroan
adalah:

a. Indra U. Bakrie;
b. Syailendra S. Bakrie; dan
c. Adinda A. Bakrie.

Pemilik manfaat tersebut merupakan penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan
sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Perpres 13/2018, sebagaimana telah dilaporkan
oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum berdasarkan
Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat tanggal 13 Juni 2025.

Indra U. Bakrie, Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai pemilik
manfaat (ultimate beneficial owner) dari Perseroan, merupakan pihak yang saling terafiliasi karena
memiliki hubungan keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang terorganisasi karena secara
bersama-sama membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama secara tidak
langsung dalam mengendalikan Perseroan melalui kepemilikannya di BKI dan SGK yang merupakan
pengendali Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2018 berdasarkan Surat Pernyataan
tanggal 21 Oktober 2025.

5.      PENGURUS DAN PENGAWAS

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan stuktur pengurus dan pengawas Perseroan .

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 118 tanggal 23 Oktober 2025, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0080578.AH.01.02.Tahun 2025
tanggal 9 Desember 2025 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0360686 tanggal 9 Desember 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0277651.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 9 Desember 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                         :   Ir. Rudianto Rimbono
Komisaris Independen                    :   Gita Rusmida Sjahrir
Komisaris Independen                    :   Syamsu Alam
Komisaris                               :   Suyitno Patmosukismo
Komisaris                               :   Rizal Malarangeng

Direksi
Direktur Utama                          :   Syailendra S. Bakrie
Wakil Direktur Utama                    :   Edoardus Ardianto
Direktur                                :   Adinda Andarina Bakrie
Direktur                                :   Edi Sutriono
Direktur                                :   Tri Firmanto
Direktur                                :   Kelik Rudi Suharya
Direktur                                :   Riri Hosniari Harahap

Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi POJK No. 33/2014.




                                                 47
Page 71
6.     TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE – GCG)

Sekretaris Perusahaan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas surat pengangkatan sekretaris perusahaan.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”)

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan tambahan project CSR,
antara lain sebagai berikut:

                   Foto                 Tahun                        Keterangan
                                         2026        Kegiatan Pelatihan Digital Marketing

                                                     Pelatihan ini dilaksanakan di 2 lokasi, Mangrove
                                                     Sungai Bersejarah (Kab. Siak) dan Telaga Air
                                                     Merah (Kab. Kepulauan Meranti) dengan
                                                     Pemateri dari Kota Bandung.



                                         2026        Pemeliharaan Ternak Ayam Kampung
                                                     Pemeliharaan peternakan Ayam Kampung ini
                                                     dilakukan oleh Kelompok Ayam Samseng
                                                     Kelurahan Teluk Belitung dengan Jenis Ayam
                                                     KUB sebanyak 200 ekor.




7.     SUMBER DAYA MANUSIA

Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah
644 orang. Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada
masing-masing tanggal:



Tabel komposisi karyawan berdasarkan status

                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                       2025                 2024
 Perseroan
 Tetap                                                                          90                  71
 Kontrak                                                                        44                  44
                                                                               134                 115

 Perusahaan Anak
 Tetap                                                                         425                 393
 Kontrak                                                                        85                 108
                                                                               510                 501
 Jumlah                                                                        644                 616


                                                48
Page 72
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang pendidikan

                                                                       31 Desember
 Keterangan
                                                                2025                 2024
 Perseroan
 S2 atau lebih tinggi                                                      8                  5
 S1                                                                      110                 52
 Diploma                                                                   8                  6
 SLTA                                                                      8                  8
                                                                         134                 71
 Perusahaan Anak
 S2 atau lebih tinggi                                                     61                 49
 S1                                                                      344                248
 Diploma                                                                  41                 39
 SLTA                                                                     64                 57
                                                                         510                393
 Jumlah                                                                  644                464

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang usia

                                                                       31 Desember
 Keterangan
                                                                2025                 2024
 Perseroan
 > 50 tahun                                                               39                 22
 30 – 50 tahun                                                            59                 39
 < 30 tahun                                                               36                 10
 Total                                                                   134                 71


 Perusahaan Anak
 > 50 tahun                                                               97                 82
 30 – 50 tahun                                                           332                266
 < 30 tahun                                                               81                 45
 Total                                                                   510                393
 Jumlah                                                                  644                464

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan

                                                                       31 Desember
 Keterangan
                                                                2025                 2024
 Perseroan
 Management                                                               22                 13
 Supervisor                                                               20                 11
 Staf                                                                     83                 38
 Non Staf                                                                  9                  9
 Total                                                                   134                 71


 Perusahaan Anak
 Management                                                               74                 58
 Supervisor                                                               99                 93
 Staf                                                                    248                158
 Non Staf                                                                 89                 84
 Total                                                                   510                393
 Jumlah                                                                  644                464

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan divisi

                                                                       31 Desember
 Keterangan
                                                                2025                 2024
 Perseroan


                                            49
Page 73
                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                                   2025                 2024
 Legal Compliance                                                             9                 5
 Oil & Gas Commercial                                                         2
 Internal Audit                                                               2                  1
 Finance                                                                     50                 26
 HCS & GPA                                                                   10                  3
 Investor Relations                                                           2                  2
 Business Development                                                         5                  1
 Project
 SCM                                                                          4
 SHE                                                                          4
 Executive Support                                                           19                 19
 Management                                                                  22                 13
 Operations                                                                   5                  1
 Technical Integrity
 Drilling Subsurface
 Facilities Engineering
 Engineering & Planning
 Exploration
 Total                                                                      134                 71

 Perusahaan Anak
 Legal Compliance                                                                9              7
 Oil and Gas Commercial                                                          6              3
 Internal Audit
 Finance                                                                     43                 34
 HCS & GPA                                                                   38                 31
 Investor Relations                                                           1                  1
 Bussiness Development                                                        3                  2
 Project                                                                     33
 SHE                                                                         19                 14
 SCM                                                                         43                 26
 Executive Support
 Management                                                                  74                 58
 Operations                                                                 152                130
 Technical Integrity
 Drilling Subsurface                                                         23                 16
 Facilities Engineering                                                                         20
 Engineering & Planning                                                      26                 21
 Exploration                                                                 40                 30
 Total                                                                      510                393
 Jumlah                                                                     644                464

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi

                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                                  2025                  2024
 Perseroan
 Jakarta                                                                   132                  71
 Total                                                                     132                  71

 Perusahaan Anak
 Jakarta                                                                   322                 234
 Aceh                                                                                            3
 Riau                                                                      182                 155
 Sumatera Utara                                                              6                   1
 Total                                                                     510                 393
 Jumlah                                                                    644                 464

8.      KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 52 Perusahaan Anak dengan
penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:


                                                50
Page 74
No.         Nama           Kegiatan      Domisili      Tahun      Kepemilikan     Status      Kontribusi
     Perusahaan Anak         Usaha       Hukum       Penyertaan    Saham (%)    Operasional   Pendapatan
Kepemilikan secara langsung Perseroan
  1. RHI Corporation      Perusahaan     Delaware,        2003      100,00        Belum           -
                            Investasi     Amerika                               beroperasi
                                          Serikat

 2.   EMP Holdings          Perusahaan   Singapura        2007      100,00        Belum           -
      Singapore Pte.,        Investasi                                          beroperasi
      Ltd.

 3.   THP                   Perusahaan   Indonesia        2006       99,99      Beroperasi      42,54%
                             Investasi

 4.   ITA                   Minyak dan   Indonesia        2004       99,99      Beroperasi      20,15%
                            Gas Bumi

 5.   Enviroco              Perusahaan   Republik         2007      100,00        Belum           -
      Company Ltd.           Investasi   Seiselia                               beroperasi

 6.   Freemont Capital      Perusahaan   Kepulauan        2008      100,00        Belum           -
      Group Ltd.             Investasi     Virgin,                              beroperasi
                                          Britania
                                           Raya

 7.   EMP Tonga             Minyak dan   Indonesia        2008       99,00      Beroperasi      0,33%
                            Gas Bumi

 8.   PT Artha Widya        Perusahaan   Indonesia        2009       70,00        Belum           -
      Persada                Investasi                                          beroperasi

 9.   PT Visi Multi Artha   Minyak dan   Indonesia        2009       70,00        Belum           -
                            Gas Bumi                                            beroperasi

10.   EMPPL                 Perusahaan   Singapura        2007      100,00        Belum           -
                             Investasi                                          beroperasi

11.   EMP International     Perusahaan   Kepulauan        2011       51,00        Belum           -
      (BVI) Ltd.             Investasi     Virgin                               beroperasi
                                          Britania
                                           Raya

12.   KSP                   Perusahaan   Indonesia        2013       99,00      Beroperasi      0,08%
                             Investasi

13.   EMP Power             Perusahaan   Singapura        2014      100,00        Belum           -
      International Pte.,    investasi                                          beroperasi
      Ltd.

14.   PT Energi Power       Perusahaan   Indonesia        2015       99,00        Belum           -
      Utama                  investasi                                          beroperasi

15.   EMP EA                Perusahaan   Indonesia        2020       99,99      Beroperasi        -
                             Investasi

16.   EMP TP                Perusahaan   Indonesia        2020       99,99      Beroperasi      5,23%
                             Investasi

17.   EMA                   Perusahaan   Indonesia        2022       99,99      Beroperasi      6,13%
                             Investasi

18.   EMP Inc.              Perusahaan   Kepulauan        2004       99,99      Beroperasi      19,23%
                             Investasi     Virgin
                                          Britania
                                           Raya

19.   BHPL                  Minyak dan   Singapura        2026       93,08        Belum           -
                            Gas Bumi                                            beroperasi

Kepemilikan RHI Corporation




                                                     51
Page 75
No.        Nama           Kegiatan      Domisili      Tahun      Kepemilikan      Status     Kontribusi
      Perusahaan Anak      Usaha        Hukum       Penyertaan    Saham (%)    Operasional   Pendapatan
20.   EMP MS             Perusahaan     Panama         2003         100,00        Belum          -
                          Investasi                                             beroperasi

Kepemilikan THP
 21. PT EMP              Perdagangan    Indonesia        2006       99,99        Belum           -
     Semberah                dan                                               Beroperasi
                         Transportasi

22.   PT EMP Gelam       Pertambangan   Indonesia        2006       99,99        Belum           -
                          Minyak dan                                           Beroperasi
                           Gas Bumi

23.   EMP Bentu           Minyak dan    Kepulauan        2006      100,00      Beroperasi      31,10%
                          Gas Bumi        Virgin
                                         Britania
                                          Raya

24.   EMP Korinci Baru    Minyak dan    Kepulauan        2006      100,00      Beroperasi      0,06%
                          Gas Bumi        Virgin
                                         Britania
                                          Raya

25.   EMP Gebang          Minyak dan    Kepulauan        2006       50,00        Belum           -
                          Gas Bumi        Virgin                               Beroperasi
                                         Britania
                                          Raya

26.   ETE                 Minyak dan    Indonesia        2021       99,99        Belum           -
                          Gas Bumi                                             beroperasi

27.   EMP ER              Minyak dan    Indonesia        2021       99,99      Beroperasi      4,38%
                          Gas Bumi

28.   PT EMP Energi      Perusahaan     Indonesia        2021       99,99        Belum           -
      Sumatra             Investasi                                            beroperasi

29.   PT EMP Garuda      Perusahaan     Indonesia        2021       99,99        Belum           -
      Energi              Investasi                                            beroperasi

30.   EMP EJ             Perusahaan     Indonesia        2021       99,99      Beroperasi      6,36%
                          Investasi

31.   EMP EG              Minyak dan    Indonesia        2022       99,99      Beroperasi      6,99%
                          Gas Bumi

32.   PT Energi Mega     Perusahaan     Indonesia        2022       99,99        Belum           -
      Nagendra            investasi                                            beroperasi

33.   PT Aceh Energy      Minyak dan    Indonesia        2023       64,00        Belum           -
                          Gas Bumi                                             beroperasi

Kepemilikan EIBL
 34. EMP ONWJ Ltd.        Perusahan     Labuan,          2011       51,00        Belum           -
                           Investasi    Malaysia                               beroperasi



Kepemilikan EMP EA
 35. PGE                  Minyak dan    Indonesia        2021       48,00      Beroperasi        -
                          Gas Bumi

Kepemilikan EMP TP
 36. EMP DN              Perusahaan     Indonesia        2020       99,99      Beroperasi      6,83%
                          Investasi

37.   PT EMP Energi      Perusahaan     Indonesia        2009       99,99        Belum           -
      Terbarukan          Investasi                                            beroperasi




                                                    52
Page 76
 No.          Nama           Kegiatan      Domisili      Tahun      Kepemilikan      Status     Kontribusi
        Perusahaan Anak       Usaha         Hukum      Penyertaan    Saham (%)    Operasional   Pendapatan
  38.   EMP Mining          Perusahaan     Mozambik       2021         70,00         Belum          -
        Offshore Africa      Investasi                                             beroperasi
        LDA

 Kepemilikan EMP DN
  39. PT Energi             Perusahaan     Indonesia        2022       90,00         Belum           -
      Nusantara             Jasa Lainnya                                           beroperasi
      Infrastruktur

  40.   SRGS                Perusahaan     Indonesia        2023       99,99       Beroperasi      2,96%
                            Jasa Lainnya

  41.   EDU                 Perusahaan     Indonesia        2023       99,98       Beroperasi        -
                            Jasa Lainnya

  42.   PT Sulawesi Daya    Perusahaan     Indonesia        2024       61,00         Belum           -
        Nusantara           Jasa Lainnya                                           beroperasi

  43.   EJM                 Perusahaan                                 99,90       Beroperasi        -
                            Jasa Lainnya   Indonesia        2023

  44.   BSSL                Perusahaan     Indonesia        2024       99,80       Beroperasi      3,20%
                            Jasa Lainnya

  45.   PT EMP              Perusahaan     Indonesia        2026       99,00         Belum           -
        Infrastruktur Gas   Jasa Lainnya                                           beroperasi

 Kepemilikan PT EMP Energi Terbarukan
  46. EMPREJ                 Energi         Jepang          2021       85,00       Beroperasi      0,01%
                           Terbarukan

  47.   EMP Renewables      Perusahaan     Singapura        2007      100,00         Belum           -
        International        Investasi                                             beroperasi
        Pte.Ltd

 Kepemilikan EMP EJ
  48. EEH                   Perusahaan     Australia        2024      100,00       Beroperasi      3,18%
                             Investasi

  49.   ESG                 Perusahaan     Australia        2024      100,00       Beroperasi      3,18%
                             Investasi

 Kepemilikan EEH & ESG
  50. EEES                  Minyak dan     Australia        2024       50,00       Beroperasi      6,38%
                            Gas Bumi                                oleh EEH &
                                                                       50,00
                                                                     oleh ESG


 Kepemilikan EMP Inc
  51. KEIL                  Minyak dan     Delaware,        2004      100,00       Beroperasi     11,54%
                            Gas Bumi        Amerika
                                            Serikat

  52.   EEKL                Minyak dan      Inggris         2004      100,00       Beroperasi      7,69%
                            Gas Bumi



Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Material yang mempunyai kontribusi
10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan:

THP

A. Riwayat Singkat




                                                       53
Page 77
      Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
      Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
      kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan THP.

B. Ikhtisar Keuangan Penting

      Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian THP
      dan Perusahaan Anak THP untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
      dan 2024:

      Laporan posisi keuangan

                                                                                          (dalam USD)
                                                                                 31 Desember
       Keterangan
                                                                            2025            2024
       Total Aset                                                          779.245.760   602.388.144
       Total Liabilitas                                                  (370.219.955) (306.107.156)
       Total Ekuitas                                                     (387.187.927) (296.280.988)

      Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                          (dalam USD)
                                                                                 31 Desember
       Keterangan
                                                                            2025            2024
       Pendapatan Usaha                                                    243.699.278   190.856.615
       Beban Pokok Penjualan                                             (122.368.702) (106.254.308)
       Laba Usaha                                                          121.330.566    84.602.307
       Laba Tahun Berjalan                                                  78.895.147    10.459.844
       Total Laba Komprehensif                                              78.452.066    10.334.535

ITA

A. Riwayat Singkat

      Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
      Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
      kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan ITA.

B. Ikhtisar Keuangan Penting

      Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan ITA untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.




                                                  54
Page 78
   Laporan posisi keuangan

                                                                                       (dalam USD)
                                                                              31 Desember
     Keterangan
                                                                         2025            2024
    Total Aset                                                          570.698.301   546.460.990
    Total Liabilitas                                                  (496.775.021) (486.235.854)
    Total Ekuitas                                                      (73.923.280)   (60.225.136)

   Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                       (dalam USD)
                                                                              31 Desember
     Keterangan
                                                                         2025            2024
    Pendapatan Usaha                                                   100.354.389    122.906.597
    Beban Pokok Penjualan                                              (83.276.718) (111.473.893)
    Laba Usaha                                                           17.077.671    11.432.705
    Laba Tahun Berjalan                                                  13.898.869      1.525.621
    Total Laba Komprehensif                                              13.698.144      1.421.786

EMP TP

A. Riwayat Singkat

   Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
   Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
   kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan
   EMP TP.

B. Ikhtisar Keuangan Penting

   Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan EMP TP untuk tahun
   yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

   Laporan posisi keuangan

                                                                                       (dalam USD)
                                                                              31 Desember
     Keterangan
                                                                         2025            2024
    Total Aset                                                          261.371.898   266.571.431
    Total Liabilitas                                                   (33.805.005)   (50.775.458)
    Total Ekuitas                                                     (227.566.893) (215.795.973)

   Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                       (dalam USD)
                                                                              31 Desember
     Keterangan
                                                                         2025            2024
    Pendapatan Usaha                                                     34.117.522     28.761.462
    Beban Pokok Penjualan                                              (15.136.294)   (15.125.019)
    Laba Usaha                                                           18.981.228     13.636.443
    Laba Tahun Berjalan                                                  11.798.538      7.520.536
    Total Laba Komprehensif                                              11.745.634      1.421.786

EMP Bentu

A. Riwayat Singkat

   Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
   Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan



                                               55
Page 79
   kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan EMP
   Bentu.

B. Ikhtisar Keuangan Penting

   Ikhtisar data keuangan penting EMP Bentu di bawah ini bersumber dari laporan keuangan EMP
   Bentu untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

   Laporan posisi keuangan

                                                                                       (dalam USD)
                                                                              31 Desember
     Keterangan
                                                                         2025            2024
    Total Aset                                                          521.622.635   493.162.182
    Total Liabilitas                                                  (186.191.144) (196.696.082)
    Total Ekuitas                                                     (335.431.491) (296.466.100)

   Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                       (dalam USD)
                                                                              31 Desember
     Keterangan
                                                                         2025            2024
    Pendapatan Usaha                                                   154.955.577    146.332.049
    Beban Pokok Penjualan                                              (80.107.336)   (75.354.873)
    Laba Usaha                                                           74.848.241     70.977.176
    Laba Tahun Berjalan                                                  39.357.556      1.769.156
    Total Laba Komprehensif                                              38.965.394      1.718.129

EMP Inc.

A. Riwayat Singkat

   Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
   Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
   kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan
   EMP Inc.

B. Ikhtisar Keuangan Penting

   Ikhtisar data keuangan penting EMP Inc di bawah ini bersumber dari laporan keuangan EMP Inc
   untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

   Laporan posisi keuangan

                                                                                       (dalam USD)
                                                                              31 Desember
     Keterangan
                                                                         2025            2024
    Total Aset                                                          272.229.524   284.537.267
    Total Liabilitas                                                  (131.167.719) (127.170.274)
    Total Ekuitas                                                     (141.061.805) (157.366.994)

   Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                       (dalam USD)
                                                                              31 Desember
     Keterangan
                                                                         2025            2024
    Pendapatan Usaha                                                     119.82.935   138.180.502
    Beban Pokok Penjualan                                             (117.709.674) (113.123.281)
    Laba Usaha                                                            1.373.261    25.057.222
    Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                         (11.394.904)    57.695.612
    Total Laba (Rugi) Komprehensif                                     (11.345.188)    56.826.902



                                               56
Page 80
KEIL

A. Riwayat Singkat

     Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
     kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan KEIL.

B. Ikhtisar Keuangan Penting

     Ikhtisar data keuangan penting KEIL di bawah ini bersumber dari laporan keuangan KEIL untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

     Laporan posisi keuangan

                                                                                         (dalam USD)
                                                                                31 Desember
       Keterangan
                                                                           2025            2024
       Total Aset                                                         178.844.937   197.022.945
       Total Liabilitas                                                  (68.377.465)   (75.722.695)
       Total Ekuitas                                                    (110.467.472) (121.300.250)

     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                         (dalam USD)
                                                                                31 Desember
       Keterangan
                                                                           2025            2024
       Pendapatan Usaha                                                    71.449.761     82.908.302
       Beban Pokok Penjualan                                             (70.596.333)   (67.837.875)
       Laba Usaha                                                             853.428     15.070.427
       Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                         (5.902.608)     34.178.668
       Total Laba (Rugi) Komprehensif                                     (5.872.778)     33.657.442

9.        PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
          KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan didukung oleh surat-surat pernyataan yang
seluruhnya tertanggal 27 April 2026, masing-masing dari Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, (a) tidak sedang
terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase, baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan, perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, maupun sedang
dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, proses kepailitan, atau dalam perselisihan
terkait dengan persaingan usaha tidak sehat; dan (b) tidak pernah memperoleh pemberitahuan,
ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan kepada Perseroan maupun Perusahaan Anak
yang berpotensi menjadi perkara yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan
pendapatan Perseroan maupun Perusahaan Anak atau secara material dapat berdampak negatif
terhadap rencana Penawaran Umum Obligasi atau kemampuan Perseroan melakukan pembayaran
kepada pemegang obligasi.




                                                 57
Page 81
10.     KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. Umum

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perseroan
merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta, Indonesia.
Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2004, saat ini Perseroan mengelola
13 wilayah kerja migas seluas lebih dari 38.000 km2 yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur, Sulawesi
Selatan, dan Mozambik (Afrika).

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anaknya
melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlokasi di Pulau Sumatra (Wilayah
Kerja Malacca Strait, Wilayah Kerja Bentu, Wilayah Kerja Korinci Baru, Wilayah Kerja Siak, Wilayah
Kerja Kampar, Wilayah Kerja Tonga, Wilayah Kerja Gebang, Wilayah Kerja “B”, Wilayah Kerja South
CPP dan Wilayah Kerja Bireun Sigli); Jawa Timur (Wilayah Kerja Kangean); Sulawesi Selatan (Wilayah
Kerja Sengkang) dan Mozambique (Wilayah Kerja Buzi).

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2024, dan 2025, produksi bersih
minyak Perseroan menunjukkan tren peningkatan yang masing-masing adalah sebesar 5.755 barel,
7.403 barel dan 7.559 barel per hari.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2024, dan 2025, produksi bersih
gas Perseroan menunjukkan tren peningkatan yang masing-masing adalah sebesar 165,51 juta kaki
kubik, 173,64 juta kaki kubik, dan 184 juta kubik per hari.

B. Kegiatan Usaha

Perseroan merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta,
Indonesia. Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) sejak tahun 2004, saat ini
Perseroan mengoperasikan 13 wilayah kerja Migas yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur, Sulawesi
Selatan, dan Mozambik (Afrika). Kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar dijalankan adalah
aktivitas kantor pusat dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi
minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas
bumi melalui Perusahaan Anak.

Melalui Perusahaan Anaknya, Perseroan mengelola 13 wilayah kerja minyak dan gas bumi seluas lebih
dari 38.000 km2. Rincian mengenai ke-13 aset minyak dan gas bumi tersebut, berdasarkan perjanjian
kerjasama produksi dan kontrak area per 31 Desember 2025, digambarkan pada tabel berikut:

                                                    Masa       Persentase         Luas Wilayah
 No      Wilayah Kerja         Jenis Kontrak
                                                   Berakhir    Kepemilikan         Kerja (km2)
  1    “B”                         PSC              2041           48%                   1.326,62
  2    Bireun Sigli                PSC              2053           64%                   4.845,02
  3    Gebang                      PSC              2035           50%                     879,61
  4    Tonga                       PSC              2037           95%                     521,44
  5    Malacca Strait         PSC (gross split)     2040          100%                   7.031,30
  6    Kampar                      PSC              2035           90%                     421,91
  7    Siak                        PSC              2034           90%                   2.287,17
  8    Bentu                       PSC              2041          100%                   1.039,02
  9    Korinci Baru                PSC              2027          100%                     252,50
 10    South CPP                   PSC              2051          100%                   5.447,14
 11    Kangean                     PSC              2030          100%                   3.470,58
 12    Sengkang               PSC (gross split)     2042          100%                   2.925,23
 13    Buzi                       EPCC                -            75%                   7.653.43
       TOTAL                                                                            38.100,97

Untuk memperkuat dan memperluas cakupan bisnis di luar operasional hulu, Perseroan mendirikan
EMP DN pada tahun 2019, dengan visi untuk menyediakan infrastruktur energi dan layanan minyak


                                                  58
Page 82
dan gas bumi. EMP DN memiliki rekam jejak yang terbukti dalam penggarapan proyek infrastruktur
energi strategis di Gorontalo dan Riau. Perseroan memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang
energi terbarukan yaitu EMPREJ dengan lokasi usaha, di Hokkaido, Jepang. Tim ahli kami berdedikasi
untuk mengembangkan solusi inovatif bagi mitra Pemerintah dan Industri. Kami memahami permintaan
energi yang terus meningkat di Indonesia dan mancanegara, serta berkomitmen untuk memberikan
strategi yang efektif.

Operasi dan Produksi

Pada tahun 2025 produksi bersih minyak Perseroan adalah 7,499 BOPD atau meningkat 1.3% dari
7,403 BOPD pada 2024. Sedangkan produksi bersih gas Perseroan pada tahun 2025 adalah 184
MMSCFD atau meningkat 6% dari 174 juta kaki kubik per hari pada tahun 2024.

Pada Desember 2025, produksi minyak tertinggi dihasilkan dari blok Malacca Strait, sementara
produksi gas tertinggi dihasilkan dari lapangan blok Kangean dan Bentu. Produksi bersih minyak blok
Malacca Strait adalah 4.655 BOPD. Produksi bersih gas Kangean adalah sebanyak 45,07 MMSCFD.
Sedangkan produksi bersih gas Bentu adalah sebanyak 76,98 MMSCFD.

Tabel berikut adalah data produksi bersih untuk masing-masing Wilayah Kerja Perseroan yang saat ini
sedang dalam kondisi berproduksi secara komersil untuk masing-masing tahun:

                                                                    31 Desember
                     Blok                                  2025                       2024
                                                  Minyak          Gas        Minyak          Gas
 (Minyak dalam BOPD dan Gas dalam BBTUD)
 Malacca Strait                                       4.655          2,34         5.296        2,49
 Bentu                                                    -         76,98             -       78,59
 Korinci Baru                                             -          0,24             -        0,44
 Siak                                                 1.496             -           977           -
 Kampar                                                 794             -           622           -
 ”B”                                                    461         18,99           467       21,34
 Tonga                                                   59             -            13           -
 Kangean                                                 33         45,07            27       50,95
 Sengkang                                                 1         40,03             -       19,83
 TOTAL                                                7.499        183,65         7.403      173,64

Cadangan

Perseroan secara berkala menunjuk konsultan independen untuk melakukan sertifikasi cadangan di
masing-masing blok yang telah berproduksi. Cadangan di lapangan Terang Sirasun Batur pada Blok
Kangean PSC telah disertifikasi oleh Gaffney, Cline & Associates (“GCA”) per Februari 2025. Cadangan
di Blok Malacca Strait PSC telah disertifikasi oleh GCA per Februari 2025. Cadangan di Blok Bentu
PSC telah disertifikasi oleh GCA per Oktober 2025. Untuk Blok Tonga PSC telah disertifikasi oleh RISC
Advisory pada Januari 2012.

Cadangan di Blok Gebang telah disertifikasi oleh GCA 1 Oktober 2022. Cadangan di Blok Sengkang
PSC telah disertifikasi oleh GCA per Oktober 2025. Cadangan di Blok Siak telah disertifikasi oleh
DeGolyer and MacNaughton 22 September 2025. Cadangan di Blok Kampar PSC telah disertifikasi
oleh DeGolyer and MacNaughton 28 Agustus 2025. Cadangan di Blok “B” PSC telah disertifikasi oleh
LAPI ITB.

Tabel berikut adalah data areal kontrak Perseroan dan cadangan gross terbukti dan cadangan gross
terbukti ditambah cadangan terukur berdasarkan estimasi Perseroan untuk setiap perjanjian kerjasama
produksi masing-masing areal per tanggal 31 Desember 2025. Perkiraan tersebut diperoleh dengan
mengurangi jumlah masing-masing sertifikasi cadangan dengan akumulasi produksi pada masing-
masing blok mulai dari tanggal sertifikasi sampai dengan 31 Desember 2025.




                                                 59
Page 83
                                                      31 Desember 2025
                                      Cadangan Gross                    Cadangan Gross
                                         Terbukti                  Terbukti Ditambah Terukur
                               Minyak       Gas       Total      Minyak        Gas       Total
                             (MMBBLS)      (BCF)    (MMBOE)    (MMBBLS)       (BCF)    (MMBOE)

 Malacca Strait                    18.26       0.86        18.40          23.61       1.58        23.87
 Bentu                                 -     269.94        44.99              -     369.13        61.52
 Korinci Baru                          -       3.69         0.62              -       5.49         0.92
 Gebang                                -         93        15.50              -        125        20.83
 Sengkang                              -     332.86        55.48              -     360.28        60.05
 Siak                               4.22          -         4.23           5.12          -         5.12
 Kampar                             4.28          -         4.28           4.69          -         4.69
 “B”                                7.50      97.38        23.73          10.50     154.66        36.27
 Tonga                              0.45          -         0.45           2.01          -         2.01
 Kangean                            0.00      41.06         6.84              -      59.96        10.00
 Total Cadangan                    34.72     838.80       174.52          45.93   1,076.10       225.28

Tabel berikut adalah data areal kontrak Perseroan dan perkiraan cadangan working interest terbukti
dan cadangan working interest terbukti ditambah cadangan terukur untuk setiap perjanjian kerjasama
produksi masing-masing areal per tanggal 31 Desember 2025. Perkiraan tersebut diperoleh dengan
mengurangi jumlah masing-masing sertifikasi cadangan dengan akumulasi produksi pada masing-
masing blok mulai dari tanggal sertifikasi sampai dengan 31 Desember 2025.

                                                      31 Desember 2025
                                 Cadangan Working Interest         Cadangan Working Interest
                                         Terbukti                   Terbukti Ditambah Terukur
                               Minyak      Gas        Total       Minyak        Gas       Total
                             (MMBBLS)     (BCF)     (MMBOE)     (MMBBLS)       (BCF)    (MMBOE)
 Malacca Strait                   18.26      0.86        18.40        23.61       1.58      23.87
 Bentu                                -    269.94        44.99            -    369.13       61.52
 Korinci Baru                         -      3.69          0.62           -       5.49        0.92
 Gebang                               -     46.50          7.75           -      62.50      10.42
 Sengkang                             -    332.86        55.48            -    360.28       60.05
 Siak                              3.80         -          3.80        4.60          -        4.60
 Kampar                            3.85         -          3.85        4.22          -        4.22
 “B”                               3.60     46.74        11.39         5.04      74.24      17.41
 Tonga                             0.43         -          0.43        1.90          -        1.90
 Kangean                              -     41.06          6.84           -      59.96      10.00
 Total Cadangan                   29.94    741.66       153.55        39.37    933.18      194.90

Cadangan kotor adalah cadangan yang dikaitkan dengan aset produksi Perseroan tanpa
memperhitungkan working interest Perseroan yang efektif, potongan cost recovery yang berlaku atau
bagian dari produksi yang mungkin dibayarkan kepada Pemerintah sesuai pengaturan kontrak yang
berlaku. Cadangan terbukti adalah jumlah cadangan hidrokarbon, yang dibuat berdasarkan analisis
geologi dan data teknis, yang diperkirakan dapat dihasilkan secara komersial, dari sumber cadangan
tertentu, dalam periode tertentu sesuai kondisi ekonomi, metode operasional dan peraturan pemerintah
yang berlaku saat ini.

C. Persaingan Usaha

Persaingan di industri hulu migas di Indonesia memiliki karakteristik seller’s market, di mana permintaan
minyak dan gas secara konsisten melebihi pasokan. Walaupun terdapat sejumlah pemain, intensitas
persaingan relatif terkendali karena produksi minyak maupun gas umumnya terserap pasar domestik
maupun ekspor. Pemerintah juga mendorong peningkatan produksi nasional melalui kebijakan dan
insentif, terutama bagi perusahaan Indonesia, sehingga membuka peluang bagi Perseroan untuk
memperluas kontribusi di tengah kebutuhan energi domestik yang terus tumbuh.

Meskipun skala usaha Perseroan relatif lebih kecil dibandingkan pemain-pemain besar di industri, baik
perusahaan BUMN, swasta domestik, maupun perusahaan internasional, Perseroan menempati posisi
mid-tier dengan portofolio gas yang signifikan, lokasi wilayah kerja yang strategis, serta kontrak



                                                   60
Page 84
penjualan jangka panjang bersama offtaker berperingkat baik. Faktor-faktor tersebut memberikan
kepastian pemasaran, stabilitas pendapatan, dan daya saing yang berkesinambungan bagi Perseroan.

Dalam hal persaingan usaha, pemain lain yang beroperasi pada wilayah berdekatan dengan Perseroan
antara lain:

•   Sumatra: Pertamina Hulu Rokan (Rokan), Bumi Siak Pusako (CPP), Pertamina Hulu Energi (NSO),
    Medco E&P Malaka (Wilayah Kerja A), PetroChina (Jabung)
•   Jawa Timur: Husky CNOOC Madura Ltd - Jabung, Pertamina EP Cepu (Tiung Biru)
•   Sulawesi Selatan: hingga saat ini tidak terdapat produsen gas lain selain Perusahaan Anak.

Perseroan memandang bahwa meskipun terdapat perusahaan lain di sekitar wilayah operasi, tingkat
persaingan tetap terkendali mengingat karakter pasar migas yang berbasis pada kebutuhan jangka
panjang serta tersedianya pasar tersendiri untuk setiap wilayah produksi. Dengan demikian, posisi
Perseroan sebagai mid-tier dengan basis gas yang kuat, wilayah kerja strategis, dan kontrak jangka
panjang dengan offtaker berperingkat baik, memberikan peluang yang signifikan untuk tumbuh secara
berkelanjutan di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat.

D. Pemasaran

Tata kelola pemasaran minyak dan gas bumi mencakup serangkaian kebijakan, regulasi dan
mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk memastikan transparansi, efisiensi dan
keberlanjutan industri energi. Di Indonesia, tata kelola ini diatur melalui peraturan yang mengikat
seluruh perusahaan eksplorasi dan produksi, dengan tujuan mengoptimalkan pendapatan negara,
menjaga kestabilan pasokan energi, serta mendorong investasi di sektor Migas.

Proses pemasaran minyak dan gas bumi melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk
Pemerintah, badan usaha dan pihak swasta, yang harus mematuhi ketentuan terkait kontrak, harga,
distribusi, serta pemanfaatan sumber daya secara adil dan berkelanjutan.

Pemerintah Republik Indonesia melalui SKK Migas melakukan pengaturan lifting minyak mentah dalam
rangka mencapai target lifting nasional. Terkait dengan Harga Minyak Mentah Indonesia/ Indonesian
Crude Price (ICP) 2025, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan ketentuan mengenai
ketetapan formula harga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula, Harga Minyak Bumi Indonesia
tertanggal 22 Oktober 2021 serta Menteri ESDM Republik Indonesia pada setiap bulannya
mengeluarkan Keputusan Menteri tentang Formulasi Harga Minyak Bumi Indonesia.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Peraturan tersebut
mewajibkan kontraktor KKS untuk menawarkan produksi minyak mentahnya terlebih dahulu kepada
PT Pertamina (Persero) atau mengikutsertakan PT Pertamina (Persero) untuk mengikuti proses lelang.
Dan jika tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 20 hari sejak penawaran awal, kontraktor KKS dapat
menawarkan minyak mentahnya kepada pembeli lain, termasuk ke pasar ekspor.

Ketentuan penjualan Gas Bumi diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri
ESDM Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi
dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, dalam peraturan ini telah ditetapkan urutan prioritas alokasi
pemanfaatan gas bumi adalah sebagai berikut:

•   Mendukung program Pemerintah untuk penyediaan Gas Bumi bagi transportasi, Rumah Tangga
    dan Pelanggan Kecil;
•   Peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi nasional;
•   Industri pupuk;
•   Industri berbasis Gas Bumi;
•   Penyediaan tenaga listrik;
•   Industri yang menggunakan Gas Bumi sebagai bahan bakar.



                                                61
Page 85
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam hal seluruh prioritas Alokasi dan Pemanfaatan gas
bumi dalam negeri sesuai uraian diatas telah terpenuhi, penjual gas bumi bagian Negara atau
kontraktor KKS dapat melakukan lelang gas bumi yang belum terserap. Pemenang lelang akan
diajukan permohonan alokasi dan harga gas bumi oleh SKK Migas kepada Menteri ESDM.

Peraturan tersebut juga mengatur calon-calon pembeli gas bumi yang diperbolehkan penunjukan
langsung untuk masing-masing keperluan di atas, tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan gas
bumi serta tata cara penetapan harga gas bumi. Dengan adanya alternatif beberapa calon pembeli
membuat pasar domestik gas semakin kompetitif dikarenakan permohonan alokasi gas dapat diajukan
oleh KKKS melalui SKK Migas dan/atau calon pembeli potensial melalui Dirjen Migas, yang mana hal
tersebut dapat mempercepat proses persetujuan alokasi gas bumi.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengatur Harga
gas bumi Tertentu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal
19 Mei 2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu & Harga Gas Bumi tertentu di Bidang Industri.
Adapun penyesuaian Harga Gas Bumi Tertentu tersebut berlaku pada 7 (tujuh) Bidang Industri yaitu
Pupuk, Petrokimia, Baja, Oleochemical, Kaca, Keramik dan Sarung Tangan Karet.

Selain itu, penyesuaian harga gas bumi untuk sektor kelistrikan juga telah diatur dalam Keputusan
Menteri Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tanggal 30 September 2021 Tentang Harga Gas Bumi
Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dan perubahannya yaitu Keputusan Menteri
135.K/HK.02/MEM.M/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM
No. 118.K/MG.04/MEM.M/2021 Tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant
Gate).

Sesuai kebijakan Pemerintah terkait penyesuaian harga gas bumi yang diatur pada kedua Keputusan
Menteri diatas, penjualan neto Kontraktor tidak akan berkurang dikarenakan penyesuaian dilakukan
terhadap porsi penjualan neto bagian Negara terlebih dahulu. Perseroan mendukung program
Pemerintah untuk penyesuaian harga gas tersebut agar industri di Indonesia mempunyai daya saing
yang dapat meningkatkan produktivitas industri yang bersangkutan.

Pada tahun 2026 EMP menerapkan strategi untuk menjaga stabilitas penjualan neto dengan
mengoptimalkan sektor lifting minyak mentah dan kondensat. Untuk meningkatkan penjualan bersih,
Perseroan melakukan penjualan minyak mentah dan kondensat serta memperluas dan menambah
penjualan, antara lain:

1. ITA memiliki Surat Konfirmasi Pembelian Minyak Mentah (MM) Lalang bagian DMO dari PT Kilang
   Pertamina Internasional untuk periode 1 Januari 2026 – 31 Desember 2026
2. EEG memiliki Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah SLC dengan pasar ekspor untuk periode
   1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
3. EER memiliki Surat Konfirmasi Pembelian Minyak Mentah Lirik dengan PT Kilang Pertamina
   Internasional untuk periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
4. PGE memiliki Surat Konfirmasi Pembelian Kondensat Arun dengan PT Kilang Pertamina
   Internasional untuk periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
5. EEES memiliki Perjanjian Jual Beli Kondensat Sengkang dengan PT Makasar Indah Graha Sarana
   untuk periode 19 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2027.

Selanjutnya, Perseroan akan menjaga stabilitas penjualan neto dengan melakukan optimalisasi lifting
dengan menjual Uncomitted Gas dengan harga gas sesuai dengan keekonomian lapangan,
memastikan Internal Rate of Return (IRR) Kontraktor, Net Present Value (NPV) Kontraktor dan
Penjualan neto Pemerintah Republik Indonesia (GOI Take) sesuai dengan yang dipersyaratkan, serta
melakukan perpanjangan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi atas kontrak yang akan berakhir.

Pada tahun 2025, Perseroan melakukan penjualan gas bumi serta memperluas dan menambah
penjualan, antara lain:

1. EMP Bentu telah menandatangani Perjanjian Komersialisasi dengan PT Kilang Pertamina
   Internasional, afiliasi PT Pertamina (Persero) untuk pemenuhan gas bumi Kilang RU II Dumai
   dengan periode masa kontrak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2028.


                                                62
Page 86
2. EMP Bentu telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas Bumi dengan PT Perusahaan Gas
   Negara Tbk untuk kebutuhan jaringan gas bumi sektor rumah tangga dan pelanggan kecil di
   Kabupaten Pelalawan dengan periode pasokan sampai berakhirnya produksi gas dari Wilayah
   Kerja Bentu.
3. EEES dan EMA telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas Bumi dengan PT PLN (Persero)
   dan PT PLN Energi Primer Indonesia untuk pemenuhan gas bumi PLTGU Sengkang dengan
   periode masa kontrak 21 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2030.
4. PGE telah menandatangani Perjanjian Komersialisasi dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk
   dan PT Pertagas Niaga untuk Penyaluran Gas dari Wilayah Kerja B untuk kebutuhan Pupuk dan
   Industri di Aceh dan Sumatera Utara beserta amandemennya untuk periode 1 Januari 2024 sampai
   dengan 31 Desember 2031.
5. ITA dan PT PLN (Persero) dan PT PLN Energi Primer Indonesia telah menandatangani Perjanjian
   Jual Beli Gas Bumi pada tanggal 20 Mei 2025 untuk periode masa kontrak dari 14 Desember 2024
   sampai dengan 31 Desember 2028.

Di samping itu, sebagai tindak lanjut atas penandatanganan Nota Kesepahaman antara EMP Gebang
dan PT Pupuk Iskandar Muda di tahun 2022, EMP Gebang akan melanjutkan diskusi atas rencana
komersialisasi gas WK Gebang yang rencananya akan mulai beroperasi pada tahun 2026.
Sebagaimana telah diketahui bahwa industri pupuk merupakan urutan ketiga dalam prioritas alokasi
pemanfaatan gas bumi dalam Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No. 06 Tahun 2016
Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Pada
tanggal 27 Maret 2025, EMP Gebang mengirimkan Permohonan Alokasi Gas ke SKK Migas untuk PIM,
PLN, dan PGN. Saat ini, fungsi – fungsi terkait sedang berkoordinasi dalam proses permohonan
alokasi.

Terkait perpanjangan alokasi PGE, pada 17 Juli 2025, Ditjen Migas – BPMA – PLN telah mengadakan
Rapat Pembahasan Permohonan Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas dari WK “B”
kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dan/atau Afiliasinya, BPMA telah menyampaikan kepada
SKK Migas permohonan alokasi gas dari WK “B” dan sedang dalam proses persetujuan Menteri.

E. Pelanggan

Perusahaan Anak menjual minyak dan gas bumi baik ke pasar nasional maupun internasional. Tabel
di bawah ini menyajikan pelanggan Perusahaan Anak yang memberikan kontribusi lebih dari 10% dari
total pendapatan Perseoran untuk masing-masing tahun:

                                                                              31 Desember
                                                                     2025                2024
                                           Lama hubungan           USD         %       USD        %
 Luar Negeri
 TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd                  2 tahun          86.959.202    17%    87.322.986   19%

 Dalam Negeri
 PT Kilang Pertamina Internasional             7 tahun          136.806.380   27%   158.900.020   34%
 PT Indonesia Power                           14 tahun           51.374.375   10%

 Total                                                          275.139.957   55%   246.223.006   53%

F. Prospek Usaha

Perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika global. Badan Pusat
Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11%, lebih tinggi
dibandingkan pertumbuhan tahun 2024 sebesar 5,03%, sementara pertumbuhan ekonomi Triwulan IV-
2025 mencapai 5,39% secara year-on-year. Dari sisi stabilitas harga, inflasi year-on-year pada Maret
2026 tercatat sebesar 3,48%, dengan inflasi inti sebesar 2,52%, yang menunjukkan tekanan harga
relatif terkendali meskipun terdapat fluktuasi pada komponen pangan. Sejalan dengan itu, Bank
Indonesia masih memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada pada kisaran
4,9%–5,7%, didukung oleh konsumsi domestik, investasi, dan sinergi kebijakan fiskal-moneter. Kondisi
makroekonomi tersebut tetap menjadi faktor pendukung permintaan energi, terutama untuk sektor
industri dan ketenagalistrikan.



                                                63
Page 87
Dari sisi kebijakan energi nasional, Pemerintah terus menegaskan agenda penguatan ketahanan
energi dan peningkatan produksi migas. Untuk tahun 2026, Pemerintah menargetkan lifting minyak
sebesar 610 ribu barel per hari, lebih tinggi dari target tahun 2025 sebesar 605 ribu barel per hari, dan
menekankan percepatan perizinan, optimalisasi teknologi termasuk enhanced oil recovery, serta
percepatan proyek-proyek yang telah memiliki plan of development. Di sisi permintaan domestik, data
Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pasokan energi primer Indonesia pada 2024 mencapai 2.007
juta BOE, sementara konsumsi energi nasional meningkat menjadi sekitar 1.276 juta BOE, dengan
sektor industri sebagai kontributor terbesar sekitar 45,94%. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental
permintaan energi domestik masih kuat dan tetap relevan bagi prospek usaha sektor migas nasional.

Di tingkat global, prospek harga energi pada 2026 cenderung lebih seimbang, meskipun volatilitas
jangka pendek masih tinggi. World Bank menyatakan harga komoditas global diperkirakan kembali
melemah pada 2026 seiring perlambatan pertumbuhan global, ketidakpastian kebijakan, dan pasokan
minyak yang relatif ample. Namun, proyeksi jangka pendek EIA per April 2026 menunjukkan harga
Brent masih dapat bertahan tinggi dalam beberapa bulan ke depan karena premi risiko geopolitik,
sebelum menurun pada paruh kedua 2026. Dengan demikian, lingkungan harga minyak pada 2026
lebih tepat dipandang sebagai volatile but softer over time, bukan semata-mata turun secara linier.
Sementara itu, prospek gas global dinilai lebih konstruktif. IEA dalam Gas Market Report Q1-2026
menyatakan gelombang tambahan pasokan LNG diperkirakan mendorong pertumbuhan permintaan
gas dunia yang lebih kuat pada 2026, terutama dari Tiongkok dan pasar Asia berkembang. Di sisi
kelistrikan, IEA juga memproyeksikan permintaan listrik global tumbuh kuat dalam periode 2026–2030
dengan laju rata-rata 3,6% per tahun, didorong oleh industri, kendaraan listrik, pendinginan ruangan,
dan pusat data. Bagi Indonesia, arah pengembangan sistem ketenagalistrikan melalui RUPTL 2025–
2034 tetap membuka ruang bagi pembangkit yang andal dan fleksibel untuk menjaga kecukupan daya
dan keandalan sistem, sehingga peran gas bumi tetap strategis sebagai penopang transisi energi dan
stabilitas pasokan.

Perseroan berada pada posisi yang kompetitif untuk menghadapi dinamika tersebut melalui portofolio
aset migas yang terdiversifikasi di Indonesia dan Mozambik, dengan fondasi bisnis gas yang kuat.
Berdasarkan laporan keuangan publik tahun 2025, Perseroan mencatat pertumbuhan laba bersih yang
kuat dan tetap melanjutkan investasi pada aset-aset utama, termasuk Gebang PSC dan Buzi EPCC.
Selain menjaga keberlanjutan produksi dari aset eksisting, Perseroan juga terus mendorong monetisasi
cadangan dan penguatan basis sumber daya untuk menopang pertumbuhan jangka menengah.

Memasuki 2026, prospek pertumbuhan Perseroan didukung oleh kombinasi program pemeliharaan
produksi, eksplorasi lanjutan, dan agenda komersialisasi gas. Pada aset-aset produksi utama, strategi
Perseroan tetap diarahkan pada optimalisasi fasilitas, workover, pengeboran pengembangan maupun
infill drilling, serta peningkatan recovery untuk menahan laju penurunan alamiah produksi. Pada sisi
pertumbuhan, pengembangan Gebang PSC tetap menjadi salah satu katalis utama, dengan fase awal
pengembangan gas sekitar 50 MMSCFD dan potensi peningkatan lebih lanjut pada fase berikutnya.
Selain itu, perkembangan terbaru pada awal 2026 juga menunjukkan adanya tambahan upside
eksplorasi Perseroan, termasuk penemuan prospek minyak baru di wilayah Riau serta temuan gas baru
di Sengkang, yang memperkuat basis pertumbuhan organik Perseroan. Di tingkat internasional, aset
Buzi EPCC di Mozambik tetap menjadi opsi pertumbuhan jangka menengah yang bernilai, seiring
keberlanjutan agenda appraisal dan pengembangan komersial.

Dengan kombinasi (i) ketahanan ekonomi domestik yang masih terjaga, (ii) dukungan kebijakan
pemerintah terhadap peningkatan lifting dan ketahanan energi nasional, (iii) permintaan energi domestik
yang tetap bertumbuh, serta (iv) portofolio aset Perseroan yang kuat terutama pada gas, Perseroan
memandang prospek usaha tahun 2026 tetap positif. Meski demikian, Perseroan tetap mencermati
sejumlah faktor risiko utama, antara lain volatilitas harga komoditas, risiko eksekusi program kerja,
keberhasilan monetisasi proyek-proyek pertumbuhan, serta proses perizinan dan persetujuan yang
diperlukan untuk merealisasikan rencana pengembangan.

G. Kecenderungan

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain


                                                   64
Page 88
itu, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.




                                                 65
Page 89
VII.     PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.

Berdasarkan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
   Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% bagi Wajib Pajak luar negeri
   selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
   kepemilikan (holding period) obligasi;

b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT;
   dan (ii) 10% bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
   selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
   berjalan (accrued interest); dan

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% bagi Wajib Pajak luar negeri
     selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di
     atas harga perolehan obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
   telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
   ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
   beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021; dan

b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b. Perusahaan efek, dealer, bank, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
   atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi;
   dan/atau

c.   kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas
     bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara
     langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
     pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
 AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG
 DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.



                                                  66
Page 90
Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku.




                                              67
Page 91
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara
kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                                      (dalam juta Rupiah)
              Keterangan                                        Porsi Penjaminan
                                         Seri A          Seri B         Seri C       Total             %
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT Mandiri Sekuritas                     86.500          57.750         24.600      168.850           33,77
PT Sucor Sekuritas                       86.500          31.900         35.000      153.400           30,68
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk      86.500          52.750          8.500      147.750           29,55
Sub Jumlah                               259.500         142.400        68.100      470.000           94,00

Penjamin Emisi Obligasi
PT Korea Investment and Sekuritas
                                            -            30.000           -         30.000            6,00
Indonesia
Sub Jumlah                                  -            30.000            -        30.000         6,00
Jumlah                                   259.500         172.400        68.100      500.000       100,00


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT Sucor Sekuritas.

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan, dimana PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan salah
satu pemegang saham Perseroan. Adapun Penjamin Emisi Efek lainnya serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi) dan risk premium (sesuai dengan peringkat
Obligasi).

Adapun, benchmark Obligasi Pemerintah yang digunakan dalam Penawaran ini sebagai berikut:

                           Yield Obligasi Pemerintah (SUN)             Spread
        Tenor                                                                       Bunga Obligasi
                                  per 24 April 2026                (Risk Premium)
 370 hari kalender                      5,71 %                         1,79 %                7,50 %
     3 tahun                            6,29 %                         2,46 %                8,75 %
     5 tahun                            6,51 %                         2,74 %                9,25 %
Source: Bloomberg, 24 April 2026




                                                    68
Page 92
IX.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum            :   TnP Law Firm
                               Satrio Tower 15th Floor
                               JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
                               Jakarta 12950 - Indonesia
Nama Rekan                 :   Ken Prasadtyo
STTD No.                   :   STTD.KH-454/PM.223/2022 tertanggal 9 Maret 2022
Keanggotaan Asosiasi       :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”)
                               No. 201905
Pedoman Kerja              :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                               berdasarkan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
                               tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
                               Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM No.
                               KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
                               Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
                               tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan           :   No. 246/TnP-RT-KPO/IV/2026 tanggal 2 April 2026

Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan dan Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan Pedoman
kerja berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku dilandasi
dengan prinsip keterbukaan dan materialitas.

Wali Amanat                :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                               Investment Services Group
                               Trust & Corporate Services Department
                               Gedung BRI II, Lantai 6
                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                               Jakarta Pusat 10210
STTD No.                   :   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi       :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) No. AWAI/03/12/2008
                               tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja              :   Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM
Surat Penunjukan           :   No. B.321-INV/TCS/TCB/04/2026 tanggal 06 April 2026

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan.

Notaris                    :   Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
                               Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
                               Gandaria Selatan, Cilandak
                               Jakarta Selatan 12420
STTD No.                   :   STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi       :   Ikatan Notaris No. 2055041221146
Pedoman Kerja              :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
                               Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan           :   No. 014.A/EMP.DIR/1070/01-26/E tanggal 12 Januari 2026


                                               69
Page 93
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.

Perusahaan                   :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek                 Equity Tower Lantai 30
                                 Sudirman Central Business District, Lot.9
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                 Jakarta 12190
Izin Kegiatan Usaha          :   No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
                                 Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat
                                 Efek Indonesia (Pefindo).
Pedoman Kerja                :   Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2021 tentang Pedoman Kegiatan
                                 Perusahaan Pemeringkat Efek

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                  70
Page 94
X.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”) telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan demikian,
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi
dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

BRI sebagai Wali Amanat dengan (i) Surat Pernyataan No. 409-INV/TCS/TCB/04/2026 tanggal 24 April
2026 menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, serta tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan, dan (ii) Surat Pernyataan No. 408-
INV/TCS/TCB/04/2026 tanggal 24 April 2026 menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji
tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No.
19/2020.

1. RIWAYAT SINGKAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi
secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968.
Pada tanggal 29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”)
No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris
Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar
BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah, S.H., pasal
2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1
Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26
Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang
status perusahaan dan penyesuaian dengan Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726
HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003

Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003,
tentang “SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa
melalui Surat Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.

Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan
terhadap Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang
Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)), No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan
yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.

Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026 yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan
dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026.

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di
bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan


                                               71
Page 95
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai
perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. BRI dimiliki oleh Pemerintah
Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.

2. STRUKTUR PERMODALAN

Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 6 tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum yang dimuat dalam
Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tahun 2026 Tanggal 11 Februari 2026, dan berdasarkan laporan
kepemilikan saham per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                                         Nilai Nominal Rp50 per Saham
                        Keterangan                                                     Jumlah Nilai
                                                                   Jumlah Saham                            (%)
                                                                                       Nominal (Rp)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwi Warna                                                        1                   50     0,00
 - Saham Seri B                                                    299.999.999.999   14.999.999.999.950   100,00
 Jumlah Modal Dasar                                                300.000.000.000   15.000.000.000.000   100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Seri A Dwi Warna
 Negara Republik Indonesia                                                      1                   50      0,00
 Saham Seri B
 Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik
                                                                      806.109.768       40.305.488.400      0,53
 Indonesia
 PT Danantara Asset Management (Persero)                            79.804.867.107    3.990.243.355.350    52,66
 Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah
                                                                    70.948.024.728    3.547.401.236.400    46,81
 5% *)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        151.559.001.604    7.577.950.080.200   100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                       148.440.998.396    7.422.049.919.800
*) termasuk saham treasury sebanyak 984.073.900 saham Seri B

3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 3 tanggal 02 April 2026, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0188418 tanggal 02 April 2026,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                :    Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen                     :    Parman Nataatmadja
Komisaris                                                      :    Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                                      :    Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen                                           :    Edi Susianto
Komisaris Independen                                           :    Lukmanul Khakim

Direksi
Direktur Utama                                                 :    Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                           :    Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Legal & Compliance                                    :    Mahdi Yusuf
Direktur Operations                                            :    Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking                                     :    Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network and Retail Funding                            :    Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking                    :    Farida Thamrin
Direktur Micro                                                 :    Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking                                    :    Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking                                      :    Aris Hartanto
Direktur Finance & Strategy                                    :    Achmad Royadi
Direktur Manajemen Risiko                                      :    Ety Yuniarti


                                                         72
Page 96
Direktur Information Technology                                             :    Saladin Dharma Nugraha Effendi

4. KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI
juga melakukan penyertaan pada Entitas Anak sebagai berikut:

 No.                 Entitas Anak                                      Jenis Usaha                              Persentase Kepemilikan
  1.    PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank                        Bank Umum Swasta Nasional                               86,85%
        Raya)
  2.    BRI Remittance Co. Ltd.                                 Perusahaan Remittance                                  100,00%
  3.    PT Asuransi BRI Life                                    Asuransi                                                51,00%
  4.    PT BRI Multifinance Indonesia                           Pembiayaan                                              99,88%
  5.    PT BRI Danareksa Sekuritas                              Sekuritas                                               67,00%
  6.    PT BRI Ventura Investama                                Perusahaan Ventura                                      99,97%
  7.    PT BRI Asuransi Indonesia                               Asuransi                                                90,00%
  8.    PT Permodalan Nasiional Madani                          Pembiayaan                                              99,99%
  9.    PT Pegadaian                                            Pembiayaan, Emas, Aneka                                 99,99%
                                                                Jasa
 10.    PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)                     Pengelolaan Portofolio                                 65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia,
BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan
(Security Agent), dan Jasa Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2024 – 2025 adalah
sebagai berikut:

 No                                                               Project                                                        Tahun
  1    MTN II PT Mitra Niaga Madani Tahun 2024 Tahap II                                                                           2025
  2    Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                                         2025
  3    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                                          2025
  4    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                                                  2025
  5    Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                                                       2025
  6    Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                                           2025
  7    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                                               2025
  8    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025                                  2025
  9    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                                          2025
 10    Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                                                         2025
 11    Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                                               2025
 12    Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                                             2025
 13    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                                                 2025
 14    Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                                          2025
 15    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                                      2025
 16    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                                  2025
 17    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                                                         2025
 18    Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                                                   2025
 19    Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                                                2025
 20    Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                                            2025
 21    Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                                           2025
 22    Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025                      2025
 23    Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                                                        2025
 24    Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                                                2025
 25    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                                           2025
 26    MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                                                           2025
 27    Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                                                2025
 28    Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                                                      2025
 29    Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                                       2025
 30    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                           2025
 31    Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025                     2025
 32    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                                      2025
 33    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                              2025
 34    Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                                         2025
 35    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                                                     2025
 36    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                                             2025
 37    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                                                   2025
 38    Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                                                      2025
 39    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025                                 2025
 40    Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025                                               2025
 41    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                                                          2025



                                                                      73
Page 97
 No                                                              Project                                        Tahun
 42   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                                             2025
 43   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025                               2025
 44   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025                                        2025
 45   Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025    2025
 46   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                                              2025
 47   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                                         2025
 48   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                                    2025
 49   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                            2025
 50   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                     2025
 51   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                           2025
 52   Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025                              2025
 53   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                                            2025


b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
   pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
   kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang
   terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
   Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
    a. Trustee & Paying Agent
    b. Bank Kustodian
    c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
    d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

5. PERIZINAN BRI

a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
   Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di
   Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
   perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI
   sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6. TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
   Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
   dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
   perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
   Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
   lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
   perwaliamanatan kepada OJK.




                                                                     74
Page 98
PENUNJUKKAN, PENGGANTIAN, DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut:

a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut
   dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

b. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
   i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
   ii. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
   iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
   iv. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah
         mempunyai kekuatan hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
         perundang-undangan;
   v. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
         operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   vi. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan;
   vii. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
         perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
   viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
         Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         Pemerintah;
   ix. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
         No. 19/2020;
   x. Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
   xi. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
         pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, atau dalam
         hal Perseroan melakukan kelalaian/cidera janji sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
         Perwaliamanatan.

c.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     i. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali
          Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
          Perseroan atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
     ii. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     iii. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh
          tempo Pokok Obligasi;
     iv. setelah diangkatnya Wali Amanat baru.


7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember
2025 dan 2024.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                            (Dalam Juta Rupiah)
                                                                  31 Desember
                    Keterangan
                                                         2025                    2024
 Total Aset                                               2.135.371.105           1.992.983.447
 Total Liabilitas                                         1.804.429.671           1.669.749.400
 Total Ekuitas                                              330.941.434             323.189.047




                                                  75
Page 99
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                      (Dalam Juta Rupiah)
                                                            31 Desember
               Keterangan
                                                   2025                    2024
 Pendapatan bunga dan syariah - neto                 150.498.429             142.658.657
 Pendapatan jasa asuransi - neto                        1.298.183               1.166.810
 Pendapatan penjualan emas - neto                       2.398.966                 703.197
 Total Pendapatan operasional lainnya                 53.681.192              53.948.329
 Laba operasional                                     73.247.881              78.215.847
 Laba sebelum beban pajak                             72.792.819              77.252.194
 Laba bersih periode tahun berjalan                   57.132.365              60.306.346


8. INFORMASI LAINNYA

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                       Alamat Wali Amanat
                           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                   Investment Services Group
                             Trust & Corporate Services Department
                                        Gedung BRI II Lt.6
                                  Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                    Jakarta 10210 - Indonesia
                                        Tel. (021) 5758143
                                     Email: tcs_aet@bri.co.id
                          Up. Group Head Investment Service Group




                                             76
Page 100
XI.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

      Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
      KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani antara
      Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi
      yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
          yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
          Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
          Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada
          tanggal 21 Mei 2026;
      b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
          sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
          tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
          Efek.
      c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
          KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
      d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
          berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
          dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta
          hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
      e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
          KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
          Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
          Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
          Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta
          pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
          oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
          Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
          Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
      f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan
          KTUR asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
          Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang
          diterbitkan oleh KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
          tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
      g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka
          Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang
          Rekening Efek di KSEI.

2. Pemesan Yang Berhak

      Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
      baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
      di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
      berlaku.

3. Pemesanan Pembelian Obligasi

      Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
      Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
      Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
      “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam
      bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
      diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
      ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk


                                                  77
Page 101
   fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
   Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

   Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
   bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
   dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
   pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi
   paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum
   yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
   pesanan.

   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
   pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4. Jumlah Minimum Pemesanan

   Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh
   juta Rupiah) dan/atau kelipatannya .

5. Masa Penawaran Umum

   Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja, pada tanggal 18
   Mei 2026, sebagai berikut:

             Masa Penawaran Umum                                  Waktu Pemesanan
              Hari ke-1: 18 Mei 2026                              09.00 - 16.00 WIB

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

   Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
   Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00
   WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi
   Tambahan ini dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
   Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

   Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
   menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
   dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti
   tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
   bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8. Penjatahan Obligasi

   Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
   Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan
   oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
   masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 19 Mei 2026.

   Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
   pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
   Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu
   formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
   langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
   formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

   Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
   Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek


                                                 78
Page 102
   dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan
   Emisi Obligasi sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
   Obligasi kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
   Peraturan No. IX.A.2.

   Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
   Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
   dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.

   Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
   Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
   berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
   Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua
   Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat
   30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

   Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera
   melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
   Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Selanjutnya para Penjamin Emisi
   Obligasi yang tidak bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera
   melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya
   tanggal 20 Mei 2026 pukul 15.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

    PT Mandiri Sekuritas                                            Bank Mandiri
                                                              Cabang: Jakarta Sudirman
                                                              No. Rek: 1020005566028
                                                              a/n: PT Mandiri Sekuritas

    PT Sucor Sekuritas                                                Bank Mandiri
                                                                 Cabang: BEI Jakarta
                                                               No. Rek: 1040001016752
                                                                a/n: PT Sucor Sekuritas

    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                             Bank Mandiri
                                                                    Cabang: BEI
                                                              No. Rek: 104.00.00800.875
                                                      a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk

    PT Korea Investment And Sekuritas                                 Bank BCA
    Indonesia                                                      Cabang SCBD
                                                             No. Rekening 006.799.9898
                                                       a/n: PT Korea Investment And Sekuritas
                                                                      Indonesia

   Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
   akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.




                                                 79
Page 103
   Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
   Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada
   Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Mei 2026 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran
   Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah
   ini:

                                          Bank Mandiri
                                  Cabang: Wisma Mulia, Jakarta
                                     No. Rek: 0700012590019
                                a/n: PT Energi Mega Persada Tbk

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

   Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Mei 2026. Perseroan wajib
   menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
   kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
   Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
   semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
   Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
   Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
   bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
   kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
   menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

   Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
   sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan
   Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
   Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
   Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan
   uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal
   Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
   pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
   dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
   pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan
   memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak
   dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
   pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan
   Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
   lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

   Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan
   Obligasi, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib
   membayar kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu
   persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana
   yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan
   adalah 30 Hari Kalender.

   Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan
   dengan cara transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal
   Penjatahan atau sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi
   Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
   denda kepada para pemesan Obligasi.




                                               80
Page 104
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 18 Mei 2026 pada pukul 09.00 - 16.00,
pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:

         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

    PT Mandiri Sekuritas             PT Sucor Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas
                                                                          Indonesia Tbk
   Menara Mandiri I, lt. 24-25    Sahid Sudirman Center, lt.12    Gedung Artha Graha, lt.18 dan
 Jl. Jend. Sudirman No. 54-55      Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                    19
         Jakarta 12910                    Jakarta 10220           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
    Telepon: (021) 526 3445         Telepon: (021) 8067 3000               Jakarta 12190
   Faksimile: (021) 527 5702       Faksimile: (021) 2788 9288        Telepon: (021) 2924 9088
         E-mail: divisi-         E-mail: fi@sucorsekuritas.com      Faksimile: (021) 2924 9168
    fi@mandirisekuritas.co.id               Situs web:               E-mail: fit@trimegah.com
           Situs web:               www.sucorsekuritas.com        Situs web: www.trimegah.com
  www.mandirisekuritas.co.id


                                 PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                  PT Korea Investment And
                                    Sekuritas Indonesia

                                 Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite
                                              A7E,
                                           SCBD Lot 9
                                 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
                                          Jakarta 12190
                                   Telepon: (021) 2991 1888
                                  Faksimile: (021) 2991 1999
                                 Email: fixedincome@kisi.co.id
                                   Situs web : www.kisi.co.id




                                               81
Page 105
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah
disusun oleh TnP Law Firm.




                                               82
Page 106
Jakarta, 13 Mei 2026
                                                                    Ref. No. 321/TnP-RT-KPO/V/2026
Kepada Yang Terhormat,

PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
Bakrie Tower Lantai 32
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan – 12940

U.p.     : Direksi

Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
          BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP
          III TAHUN 2026

Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum TnP Law Firm (“TnP”), dalam hal ini diwakili oleh Ken Prasadtyo,
S.H., LL.M., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
454/PM.223/2022 tertanggal 9 Maret 2022, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor 201905, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh PT Energi Mega Persada Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat No. 246/TnP-RT-
KPO/IV/2026 tertanggal 2 April 2026, untuk melakukan Uji Tuntas dan mempersiapkan Laporan Uji
Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Energi Mega Persada dengan total target dana keseluruhan yang akan dihimpun
sebesar Rp4.000.000.000.000, sebagaimana yang diuraikan lebih lanjut di bawah ini (“PUB I”).

Pendapat hukum ini menggantikan Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya dengan No. Ref.
281/TnP-KPO/IV/2026 tanggal 28 April 2026.

A.     URAIAN TRANSAKSI

       Dalam rangka PUB I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
       Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah pokok obligasi
       sebesar Rp500.000.000.000 (“Obligasi”) yang terdiri dari 3 seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi
       Seri B, dan Obligasi Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% dari jumlah Pokok
       Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
       atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
       masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

       1.      Seri A: sebesar Rp259.500.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% per
               tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi
               (sebagaimana didefinisikan di bawah);

       2.      Seri B: sebesar Rp172.400.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per
               tahun, berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan di
               bawah); dan

       3.      Seri C: sebesar Rp68.100.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per
               tahun, berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan di
               bawah),

       Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga
       Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 Agustus 2026 sedangkan Bunga Obligasi
       terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 30 Mei 2027 untuk

                                                                                                       1
Page 107
Obligasi Seri A, tanggal 20 Mei 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 20 Mei 2031 untuk
Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo (secara bersama-sama disebut sebagai “PUB I Tahap III”).

Pada bulan Desember 2025, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah sebesar
Rp500.000.000.000 yang merupakan bagian dari PUB I (“PUB I Tahap I”) dan pada bulan
Februari 2026, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah sebesar
Rp1.150.200.000.000 yang merupakan bagian dari PUB I (“PUB I Tahap II”).

PUB I Tahap III ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Mandiri
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku para penjamin
pelaksana emisi obligasi dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia selaku para
penjamin emisi obligasi dalam PUB I Tahap III (“Para Penjamin Pelaksana Emisi”).

Sehubungan dengan PUB I Tahap III ini, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk selaku wali amanat (“Wali Amanat”).

Sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap III, Perseroan telah memperoleh persetujuan
dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 4 September 2025.

Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) atas
permohonan pencatatan berdasarkan Surat No. S-13222/BEI.PP1/11-2025 tanggal 20
November 2025 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
Persada PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).

Selain itu, sehubungan dengan PUB I Tahap III, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada
        Tahap III Tahun 2026 No. 159 tertanggal 27 April 2026 sebagaimana diubah dengan
        Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026 No. 20 tanggal 5 Mei 2026
        antara Perseroan dan Wali Amanat, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
        S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

2.      Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada
        Tahap III Tahun 2026 No. 158 tertanggal 27 April 2026 sebagaimana diubah dengan
        Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
        Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026 No. 19 tanggal 5 Mei 2026
        antara Perseroan dan Para Penjamin Emisi Obligasi, seluruhnya dibuat di hadapan
        Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

3.      Perjanjian Agen Pembayaran No. 22 tanggal 5 Mei 2026 antara Perseroan dan KSEI,
        yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian
        Agen Pembayaran”); dan

4.      Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun
        2026 No. 160 tanggal 27 April 2026 sebagaimana diubah dengan Addendum I dan
        Pernyataan Kembali Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Energi mega Persada
        Tahap III Tahun 2026 No. 21 tanggal 5 Mei 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

Dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya secara bersama-sama
disebut dengan “Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap III”.




                                                                                            2
Page 108
Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan PUB I Tahap III (sebagaimana
didefinisikan di bawah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi terkait maka seluruh dana yang
diperoleh dari hasil PUB I Tahap III ini, akan dipergunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk:

1.     sekitar 41,60% akan digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada EMA,
       yang merupakan Perusahaan Anak Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan EMA
       untuk membayar sisa pokok utang kepada Bank Mandiri, yang timbul berdasarkan Akta
       Perjanjian Kredit Term Loan No: WCO.KP/1073/TLN/2024 Nomor 56 tanggal 25 April
       2024, sebagaimana telah diubah melalui Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Term
       Loan No. 69 tanggal 17 Mei 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Imelda Nur Pane,
       S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Perjanjian Fasilitas EMA”), dengan rincian
       sebagai berikut:

                     Rincian                                        Keterangan
        Para Pihak                       :    -      EMA sebagai debitur
                                              -      Bank Mandiri sebagai kreditur

        Jenis Fasilitas Pinjaman         :   Kredit Investasi

        Jumlah Fasilitas Pinjaman        :   USD40.000.000

        Saldo Utang Pokok per tanggal    :   USD11.885.716
        23 Mei 2026

        Jumlah pokok yang akan           :   Rp 205.717.972.528 (setara USD11.885.716)*
        dibayarkan          dengan
        menggunakan   dana      hasil
        Penawaran Umum Obligasi

        Tingkat Bunga                    :   9% per tahun

        Jatuh Tempo                      :   31 Mei 2029

        Tujuan Penggunaan Pinjaman       :   Pembiayaan cash flow gap dalam rangka pemberian
                                             piutang kepada Perseroan

        Prosedur    dan    Persyaratan   :   Pelunasan dipercepat secara sukarela dapat dilakukan
        Pelunasan atau Pembayaran            dengan ketentuan sebagai berikut:
        Dipercepat Secara Sukarela
                                             a.      pemberitahuan secara tertulis paling lambat 10 Hari
                                                     Kerja;
                                             b.      pembayaran dipercepat dimulai dari urutan yang
                                                     terakhir (inverse order of maturity);
                                             c.      fasilitas kredit yang telah di take over bank atau
                                                     lembaga keuangan lain, maka EMA akan dikenakan
                                                     penalti sebesar 5% dari baki debet yang dilunasi;
                                                     dan
                                             d.      apabila pelunasan dipercepat bersumber dari cash
                                                     flow EMA, EMA tidak dikenakan penalti.

        Rencana Pelunasan                :   Pelunasan dipercepat akan dilakukan pada tanggal
                                             23 Mei 2026.

        Riwayat Utang                    :   EMA telah melakukan penarikan fasilitas pinjaman EMA
                                             sebesar USD40.000.000 serta sampai dengan saat ini
                                             telah melakukan pembayaran cicilan pokok dengan total
                                             USD28.114.284, sehingga per tanggal 23 Mei 2026
                                             jumlah pokok terutang atas pinjaman tersebut adalah
                                             USD11.885.716.

         Saldo Utang Setelah             :   Nihil
         Pembayaran

        Sifat hubungan afiliasi          :   Pihak ketiga yang tidak terafiliasi.

                                                                                                      3
Page 109
                      Rincian                                                   Keterangan

      Denda/Penalti                                    :    Tidak ada
      *Catatan:
      Kurs tengah Bank Indonesia 1 USD adalah Rp 17.308 (per 23 April 2026)


     Penyaluran dana hasil Penawaran Umum Obligasi dari Perseroan kepada EMA untuk
     membayar fasilitas EMA kepada Bank Mandiri dengan pinjaman sebesar jumlah pokok
     terutang yang akan dibayarkan dengan dana hasil Obligasi tersebut di atas, dilakukan
     melalui Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. Pinjaman yang diberikan berdasarkan
     Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak di atas akan jatuh tempo paling lambat 5 tahun
     sejak tanggal Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak atau tanggal lain yang disepakati
     oleh Perseroan (apabila ada) dengan bunga pinjaman yang sama dengan tingkat
     bunga Obligasi seri C, serta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
     berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. EMA merupakan Perusahaan
     Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan paling sedikit 99%. Sesuai dengan
     ketentuan anggaran dasar dari Perseroan dan EMA, transaksi pemberian pinjaman
     dari Perseroan kepada EMA memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris
     Perseroan dan EMA, dimana (i) Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan
     Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 27
     April 2026, dan (ii) EMA telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris EMA
     berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris EMA tanggal 27 April 2026.

2.   Sekitar 19,25% akan digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada ITA,
     yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan
     untuk membayar sebagian pokok utang Fasilitas Kredit A ITA kepada Bank Mandiri,
     yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No: WCO.KP/2355/TLN/2024
     Nomor 72 tanggal 30 Agustus 2024, beserta seluruh perubahan-perubahannya
     (“Perjanjian Fasilitas ITA”), dengan rincian sebagai berikut:

                      Rincian                                                      Keterangan
      Para Pihak                                      :      - ITA sebagai debitur
                                                             - Bank Mandiri sebagai kreditur

      Jenis Fasilitas Pinjaman                        :     Term Loan

      Jumlah Fasilitas Pinjaman                       :     USD134.000.000

      Saldo Utang Pokok per tanggal                   :     USD91.730.500
      23 Mei 2026

      Jumlah pokok yang akan                          :     Rp 95.194.000.000 (setara USD5.500.000)*
      dibayarkan          dengan
      menggunakan   dana      hasil
      Penawaran Umum Obligasi

      Tingkat Bunga                                   :     8,5% per tahun

      Jatuh Tempo                                     :     31 Desember 2029

      Tujuan Penggunaan Pinjaman                      :     Pembiayaan cash flow gap dalam rangka pelunasan
                                                            fasilitas kredit perusahaan anak Perseroan




                                                                                                       4
Page 110
               Rincian                                                              Keterangan
     Prosedur  dan    Persyaratan                     :     Pelunasan dipercepat secara sukarela dapat dilakukan
     Pembayaran Dipercepat Secara                           dengan ketentuan sebagai berikut:
     Sukarela                                                a. pemberitahuan secara tertulis paling lambat 10 Hari
                                                                 Kerja;
                                                             b. pembayaran dipercepat dimulai dari urutan yang
                                                                 terakhir (inverse order of maturity);
                                                             c. fasilitas kredit yang telah di take over bank atau
                                                                 lembaga keuangan lain, maka ITA akan dikenakan
                                                                 penalti sebesar 5% dari baki debet yang dilunasi; dan
                                                             d. apabila pelunasan dipercepat bersumber dari cash
                                                                 flow ITA, ITA tidak dikenakan penalti.
     Riwayat Utang                                    :     ITA telah melakukan penarikan fasilitas kredit Fasilitas A
                                                            sebesar USD134.000.000 serta sampai dengan saat ini
                                                            telah melakukan pembayaran cicilan pokok dengan total
                                                            USD42.269.500, sehingga per tanggal 23 Mei 2026
                                                            perkiraan jumlah pokok terutang atas pinjaman tersebut
                                                            adalah USD91.730.500

      Saldo Utang Setelah                             :     USD86.230.500
      Pembayaran

     Sifat hubungan afiliasi                          :     Pihak ketiga yang tidak terafiliasi.

     Denda/Penalti                                    :     Tidak ada
      *Catatan:
      Kurs tengah Bank Indonesia 1 USD adalah Rp17.308 (per 23 April 2026)


     Penyaluran dana hasil Penawaran Umum Obligasi dari Perseroan kepada ITA untuk
     membayar fasilitas kredit A ITA kepada Bank Mandiri dengan pinjaman sebesar jumlah
     pokok terutang yang akan dibayarkan dengan dana hasil Obligasi tersebut di atas,
     dilakukan melalui Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. Pinjaman yang diberikan
     berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak di atas akan jatuh tempo paling
     lambat 5 tahun sejak tanggal Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak atau tanggal lain
     yang disepakati oleh Perseroan (apabila ada) dengan bunga pinjaman yang sama
     dengan tingkat bunga Obligasi seri C, serta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
     berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. ITA merupakan
     Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan paling sedikit 99%. Sesuai
     dengan ketentuan anggaran dasar dari Perseroan dan ITA, transaksi pemberian
     pinjaman dari Perseroan kepada ITA memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris
     Perseroan dan ITA dimana (i) Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan
     Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 27
     April 2026, dan (ii) ITA telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris ITA
     berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris ITA tanggal 27 April 2026.

3.   Sisanya akan digunakan oleh salah satu Perusahaan Anak, yaitu EMP Bentu, untuk
     modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha EMP Bentu, meliputi antara lain
     pembayaran biaya-biaya produksi dan biaya-biaya penunjang lainnya, yang mencakup
     diantaranya biaya sewa fasilitas produksi dan penyimpanan hasil produksi, biaya
     bahan bakar produksi, biaya gaji, serta pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok
     maupun pihak ketiga.

     Penyaluran dana dari Perseroan untuk kebutuhan modal kerja EMP Bentu akan
     dilakukan dalam bentuk pinjaman yang didasari oleh kebutuhan modal kerja untuk
     mendukung kegiatan EMP Bentu, yang dalam hal ini berdasarkan Perjanjian Pinjaman
     Perusahaan Anak. Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak akan
     jatuh tempo selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal masing-masing pencairan dana
     pinjaman oleh EMP Bentu atau tanggal lain yang disepakati (apabila ada). Bunga
     pinjaman akan sama dengan tingkat bunga Obligasi seri C, serta dengan tetap
     memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman
     Perusahaan Anak.


                                                                                                                 5
Page 111
     Selanjutnya, apabila dana-dana yang dipinjamkan oleh Perseroan melalui Perjanjian Pinjaman
     Perusahaan Anak tersebut telah dikembalikan EMA, ITA, dan/atau EMP Bentu kepada
     Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja di masa
     depan, seperti antara lain untuk pembayaran biaya-biaya produksi dan/atau biaya-biaya
     penunjang lainnya, termasuk antara lain biaya sewa fasilitas produksi, penyimpanan hasil
     produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, serta pembayaran kewajiban usaha kepada
     pemasok maupun pihak ketiga (apabila ada).

     (Rencana penggunaan dana yang diperoleh Perseroan dari PUB I Tahap III, selanjutnya
     disebut sebagai “Rencana Penggunaan Dana”).

     Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, pemberian pinjaman dari Perseroan
     kepada EMA, ITA, dan EMP berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak merupakan
     suatu transaksi afiliasi, namun bukan suatu transaksi benturan kepentingan sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan suatu transaksi material sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 17/2020. Oleh karena itu, mengingat EMA, ITA, dan EMP Bentu
     merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan,
     maka Perseroan hanya wajib melaporkan transaksi pemberian pinjaman kepada EMA, ITA,
     dan EMP Bentu tersebut kepada OJK selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi afiliasi
     (yakni pada saat pinjaman diberikan oleh Perseroan kepada masing-masing EMA, ITA, dan
     EMP Bentu) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020.

     Namun halnya, pembayaran kembali atas utang EMA dan ITA kepada Bank Mandiri bukan
     merupakan (a) suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan (b) suatu transaksi material sebagaimana dimaksud
     dalam POJK No. 17/2020.

     Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan
     seluruhnya, maka Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan
     keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang wajar sebagaimana diatur dalam
     POJK No. 30/2015.

     Apabila Perseroan akan melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana, maka sesuai
     dengan POJK No. 30/2015 (sebagaimana didefinisikan di bawah), Perseroan wajib: (a)
     menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum
     Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang
     efek Obligasi; dan (b) memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang efek obligasi serta
     menyampaikan hasil rapat umum pemegang efek obligasi paling lambat 2 hari kerja setelah
     penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi.

     Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi
     penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada Wali Amanat,
     dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan
     Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala
     setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 September dan 31 Desember (“Tanggal
     Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15
     bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
     ini telah direalisasikan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut
     wajib dibuat pada Tanggal Laporan terdekat setelah Tanggal Emisi sesuai POJK No. 30/2015.
     Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum
     tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih
     awal dari batas waktu penyampaian laporan.

B.   DEFINISI

     Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
     tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
     sebagaimana didefinisikan di dalam LUT:


                                                                                                      6
Page 112
“Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia;

“BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia;

“BPJS” berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

“Dewan Komisaris" berarti dewan komisaris dari suatu PT;

“Direksi" berarti direksi dari suatu PT;

“HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan;

“Hukum Asing” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di luar
yurisdiksi Republik Indonesia;

“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

“Informasi Tambahan PUB I Tahap II” berarti informasi tambahan yang diterbitkan Perseroan
pada tanggal 9 Februari 2026 sehubungan dengan PUB I Tahap II yang memuat penambahan
keterangan atau informasi atas Prospektus;

“Informasi Tambahan PUB I Tahap III” berarti informasi tambahan sehubungan PUB I Tahap
III yang memuat penambahan keterangan atau informasi atas Prospektus dan Informasi
Tambahan PUB I Tahap II;

“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana ditetapkan
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia;

“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang memuat hasil Uji
Tuntas TnP, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan
Hukum Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;

“Menkum” atau “Menkumham” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya
dikenal dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menteri
Kehakiman Republik Indonesia);

“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang, pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

“Pengendali” berarti, untuk keperluan Pendapat Hukum, pihak yang baik langsung maupun
tidak langsung (a) memiliki lebih dari 50% dari total modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan;

“Peraturan BPS No. 2/2020” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana telah dicabut dengan
Peraturan BPS No. 7/2025;

“Peraturan BPS No. 7/2025” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana telah dicabut dengan
Peraturan BPS No. 7/2025;

“Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 5/2025” berarti Peraturan Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman
dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman

                                                                                       7
Page 113
Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission);

“Periode Uji Tuntas” berarti periode terhitung sejak Informasi Tambahan PUB I Tahap II pada
tanggal 9 Februari 2026 sampai dengan Tanggal LUT;

“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan;

“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan;

“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang yang mengikat
Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, dengan Pihak
Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
utama dari Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak” berarti Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Utang
tanggal 27 April 2026 antara Perseroan dengan ITA, EMA, dan EMP Bentu sebagaimana
disebutkan pada Bab I Bagian A mengenai Uraian Transaksi di atas;

“Permenaker No. 32/2008” berarti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.32/MEN/XII/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Susunan
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit.”

“Perpres No. 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi, sebagaimana diimplementasikan oleh
Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;

"Perusahaan Anak” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
berdasarkan Hukum Indonesia yang (a) saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan
tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, (b)
perusahaan-perusahaan yang aktif beroperasi, dan/atau (c) keberadaannya bersifat material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yang dalam hal ini adalah:

(1)     PT Tunas Harapan Perkasa (“THP”);

(2)     PT Imbang Tata Alam (“ITA”);

(3)     PT EMP Tonga;

(4)     PT Kencana Surya Perkasa (“KSP”);

(5)     PT EMP Energi Aceh (“EMP EA”);

(6)     PT EMP Tunas Persada (“EMP TP”);

(7)     PT Energi Maju Abadi (“EMA”);

(8)     PT EMP Energi Riau (“EMP ER”);

(9)     PT EMP Energi Jaya (“EMP EJ”);



                                                                                          8
Page 114
(10)   PT EMP Energi Gandewa (“EMP EG”);

(11)   PT EMP Daya Nusantara (“EMP DN”);

(12)   PT Sulawesi Regas Satu (“SRGS”);

(13)   PT Energi Drilling Utama (“EDU”);

(14)   PT EDN Jaya Marine (“EJM”);

(15)   PT Bangun Sarana Samudra Laut (“BSSL”); dan

(16)   PT Pema Global Energi (“PGE”).

“Perusahaan Anak Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar yurisdiksi
Hukum Indonesia yang (a) saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung
oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih
dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut
dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, (b) perusahaan-perusahaan
yang aktif beroperasi, dan/atau (c) keberadaannya bersifat material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan, yang dalam hal ini adalah:

(1)    Energy Mega Persada Pte., Ltd.;

(2)    EMP Bentu Limited (“EMP Bentu”);

(3)    EMP Korinci Baru Limited (“EMP Korinci”);

(4)    Energy Equity Holdings Pty Ltd (“EEH”);

(5)    Epic Sulawesi Gas Pty Ltd (“ESG”);

(6)    Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (“EEES”);

(7)    Energi Mega Pratama, Inc. (“EMP Inc”);

(8)    Kangean Energy Indonesia Ltd. (“KEIL”); dan

(9)    EMP Exploration (Kangean) Ltd. (“EEKL”).

“Pihak Terafiliasi” berarti pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, dan
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK;

“POJK” berarti Peraturan OJK;

“POJK No. 33/2014” berarti POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 35/2014” berarti POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 36/2014” berarti POJK No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk;

“POJK No. 30/2015” berarti POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi

                                                                                       9
Page 115
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;

“POJK No. 55/2015” berarti POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit;

“POJK No. 56/2015” berarti POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;

“POJK No. 9/2018” berarti POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka;

“POJK No. 15/2020” berarti POJK No. 15/POJK.04/2020               tentang      Rencana   dan
Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka;

“POJK No. 42/2020” berarti POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;

“POJK No. 45/2024” berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik;

“PP No. 28/2025” berarti Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB I Tahap I yang diterbitkan tanggal 29 Desember 2025;

“PSC” berarti Production Sharing Contract;

“PT” berarti Perseroan Terbatas;

“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;

“Standar HKHSK” berarti Standar Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan HKHSK (dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No.
Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021;

“Surat Pernyataan Perseroan” berarti surat yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 13
Mei 2026;

“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi;

“Tanggal LUT” berarti tanggal dikeluarkannya LUT, yaitu tanggal 13 Mei 2026;

“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, yaitu tanggal
13 Mei 2026;

“TBNRI” berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang
dilaksanakan oleh kami sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB I Tahap III
oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi dari LUT
sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;

“UU” berarti Undang-Undang;

“UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana diubah dan dicabut sebagian melalui UU No. 1/2026;

                                                                                          10
Page 116
     “UU No. 1/2026” berarti Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

     “UUP2SK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
     Keuangan sebagaimana diubah melalui UU No. 1/2026;

     “UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana terakhir
     diubah melalui UU No. 1/2026;

     “UUTK” berarti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana terakhir diubah
     melalui UU No. 1/2026; dan

     “WLTK” berarti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

C.   RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

     Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

     1.     Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
            selama Periode Uji Tuntas;

     2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak,
            serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
            Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
            Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian
            yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini;

     3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
            dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
            hukum negara lain;

     4.     Standar HKHSK tidak mensyaratkan uji tuntas terhadap Perusahaan Anak Asing dari
            konsultan hukum yang berwenang pada yurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait,
            namun sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing terdapat pendapat dari segi
            hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada yurisdiksi dari Perusahaan Anak
            Asing terkait atau data-data keterangan dan pernyataan yang diberikan oleh
            Perusahaan Anak Asing terkait atau oleh Perseroan terkait dengan Perusahaan Anak
            Asing yang relevan;

     5.     seluruh Pendapat Hukum kami sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing disusun
            berdasarkan pendapat dari segi hukum (legal opinion) dari konsultan hukum yang
            berwenang pada yurisdiksi dari masing-masing Perusahaan Anak Asing terkait atau
            data-data, keterangan dan pernyataan (termasuk pernyataan tertulis) yang diberikan
            Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Asing terkait; dan

     6.     seluruh ruang lingkup dan pembatasan pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam LUT
            menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
            Pendapat Hukum ini.

     Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
     Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

     1.     semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
            (kecuali Perseroan dan Perusahaan Anak yang terhadapnya kami lakukan Uji Tuntas),
            semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah
            otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
            diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;



                                                                                            11
Page 117
2.    Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh dokumen
      dan informasi yang relevan dan material dengan pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi
      Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang relevan dan bersifat
      material yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami untuk
      diperiksa oleh kami sampai dengan Tanggal LUT, dimana seandainya dokumen dan
      informasi yang tidak diberikan tersebut diketahui oleh kami, maka akan menyebabkan
      terjadinya perubahan terhadap isi dan kesimpulan dari Pendapat Hukum ini;

3.    seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas beserta
      dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam informasi tersebut beserta dengan seluruh
      fakta yang dinyatakan dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, termasuk juga pernyataan
      dan keterangan tertulis (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan
      oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya yang telah menjadi
      dasar penyusunan LUT dan Pendapat Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak
      menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, belum diubah dan masih
      berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang
      berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak;

4.    dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
      dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

5.    dokumen-dokumen yang mengatur kewajiban yang mengikat para pihak berdasarkan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh Perseroan
      dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;

6.    untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, selain dari Perseroan,
      pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
      perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk
      menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani
      dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
      tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian
      tersebut serta perubahan-perubahan, pengalihan, penunjukan pihak lainnya oleh pihak
      tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak
      tersebut;

7.    untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
      tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta
      memperoleh persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk
      menandatangani dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani
      dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
      tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen
      tersebut;

8.    setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak,
      atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan dan
      Perusahaan Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
      Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
      melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

9.    bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak,
      yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
      Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan mengikat
      Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa
      dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
      bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
      Hukum;

10.   dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
      turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan

                                                                                       12
Page 118
            peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
            benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;

     11.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
            oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
            Anak sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
            adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan

     12.    bahwa tidak ada pertimbangan yang telah diberikan sehubungan dengan pertanyaan
            apakah Perseroan atau Perusahaan Anak pernah mengalami kerugian sebesar 50%
            atau lebih dari total modal Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang dapat mempengaruhi
            keberadaan Perseroan atau Perusahaan Anak sebagai badan hukum menurut Hukum
            Indonesia.

D.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
     LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah
     sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan
            berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
            Akta Pendirian No. 16, tertanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat di hadapan Haji
            Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
            pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-
            14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November 2001 dan telah didaftar dalam Daftar
            Perseroan No. TDP 090815334921 tanggal 31 Januari 2002, serta diumumkan dalam
            BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002, TBNRI No. 3684 (“Akta Pendirian Perseroan”).

            Selama Periode Uji Tuntas, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.
            Ketentuan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam
            Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 27 tanggal 17 November 2025, yang
            telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0252636 tanggal 9 Desember 2025
            dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0277902.AH.01.11.Tahun
            2025 tanggal 9 Desember 2025, dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui
            perubahan Pasal 4 berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor (“Akta
            Perseroan No. 27/2025”).

            Akta Pendirian Perseroan, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Perseroan
            No. 27/2025 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar
            Perseroan”.

            Anggaran Dasar Perseroan adalah sah dan berlaku serta telah sesuai dengan UUPT,
            POJK No. 33/2014, POJK No. 32/2015, dan POJK No. 15/2020.

            Akta pendirian Perusahaan Anak dan perubahan terakhir anggaran dasar Perusahaan
            Anak telah sah dan berlaku sesuai dengan UUPT.

     2.     Selama Periode Uji Tuntas, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami
            perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub
            dalam Akta Perseroan No. 27/2025, sebagai berikut:

            Modal dasar            :   Rp19.600.000.000.000

            Modal ditempatkan      :   Rp 6.931.466.604.000

            Modal disetor          :   Rp 6.931.466.604.000

                                                                                           13
Page 119
Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 6.138.347.970 saham Seri A dengan nilai
nominal Rp800 per lembar saham; dan (b) 146.893.216.240 saham Seri B dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham.

Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Daftar Pemegang Saham Perseroan
per tanggal 30 April 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                          Persentase
                                 Jumlah Saham        Jumlah Nilai
         Keterangan                                                       Kepemilikan
                                   (Lembar)        Nominal (Rupiah)
                                                                              (%)
 Modal Dasar Seri A
                                   6.138.347.970    4.910.678.376.000
 (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
 Modal Dasar Seri B
                                 146.893.216.240   14.689.321.624.000
 (Nilai Nominal Rp100,-/saham)

 Jumlah Modal Dasar              153.031.564.210   19.600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1.   PT Shima Global Kapital    4.661.422.413                        -        17,693
 2.   PT Trimegah Sekuritas      3.094.847.222                        -        11,747
      Indonesia Tbk
 3.   PT CGS International       2.000.022.098                        -         7,591
      Sekuritas Indonesia
 4.   PT Maybank Sekuritas       1.918.343.700                        -         7,281
      Indonesia
 5.   PT Bakrie Kalila             731.522.032                        -         2,780
      Investment
 6.   Kepemilikan Masyarakat    13.940.072.785                        -        52,908
      dibawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan       26.346.230.250      6.931.466.604.000         100,000
 dan Disetor Penuh
 Saham Portepel                126.685.333.960     12.668.533.396.000               -

Susunan pemegang saham Perseroan di atas, sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum, telah dibuat secara berkesinambungan dan telah memperoleh persetujuan
yang diperlukan dari instansi yang berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia.

Sebagaimana yang juga telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan PUB I Tahap
III, pada Tanggal Pendapat Hukum ini, Pengendalian PT Shima Global Kapital (“SGK”)
dan PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”) pada perseroan dilakukan melalui (a)
kepemilikan agregat sebesar 20,473% di Perseroan yang merupakan kepemilikan
saham terbesar di Perseroan dan (b) kemampuan untuk menentukan, baik secara
langsung atau tidak langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan (termasuk
keuangan dan operasional) melalui Syailendra S. Bakrie dan Adinda A. Bakrie yang
saat ini menjadi anggota direksi Perseroan, dimana keduanya juga merupakan
pemegang saham pengendali pada SGK dan BKI. Oleh karenanya, pengendalian
tersebut telah memenuhi ketentuan POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Indra U. Bakrie,
Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf (d) Perpres No. 13/2018, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan
Kepemilikan Manfaat dari Perseroan yang telah dilaporkan ke sistem Menkum pada
tanggal 13 Juni 2025.

Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Oktober 2025, Indra
U. Bakrie, Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai
pemilik manfaat (ultimate beneficial owner), merupakan pihak yang saling terafiliasi

                                                                                    14
Page 120
     karena memiliki hubungan keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang
     terorganisasi karena secara bersama-sama membuat rencana, kesepakatan, atau
     keputusan untuk bekerja sama untuk secara tidak langsung mengendalikan Perseroan
     melalui kepemilikannya di BKI dan SGK yang merupakan pengendali Perseroan
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

3.   Selama Periode Uji Tuntas, susunan Direksi dan Dewan Komisaris tidak mengalami
     perubahan, dimana susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 118 tanggal 23 Oktober
     2025, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan
     Menkum No. AHU-0080578.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 dan telah
     diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0360686 tanggal 9 Desember 2025
     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0277651.AH.01.11.Tahun
     2025 tanggal 9 Desember 2025, adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Direktur Utama                                 : Syailendra S. Bakrie
     Wakil Direktur Utama                           : Edoardus Ardianto
     Direktur                                       : Edi Sutriono
     Direktur                                       : Tri Firmanto
     Direktur                                       : Kelik Rudi Suharya
     Direktur                                       : Riri Hosniari Harahap
     Direktur                                       : Adinda Andarina Bakrie

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama                                : Ir. Rudianto Rimbono
     Komisaris                                      : Suyitno Patmosukismo
     Komisaris                                      : Rizal Malarangeng
     Komisaris Independen                           : Gita Rusmida Sjahrir
     Komisaris Independen                           : Syamsu Alam

     Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah sesuai
     dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia, termasuk POJK No.
     33/2014.

4.   Perseroan telah memiliki:

     (a)       Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 55/2015 dan
               pengangkatan anggota Komite Audit tersebut serta penyusunan Piagam
               Komite Audit telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/2015;

     (b)       Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan oleh POJK No. 35/2014 dan
               pengangkatan sekretaris perusahaan telah sesuai dengan ketentuan POJK
               No. 35/2014;

     (c)       Kepala Unit Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 56/2015 dan
               pengangkatan Kepala Unit Audit tersebut serta penyusunan Piagam Audit
               Internal telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 56/2015; dan

     (d)       Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK
               No. 34/2014 dan pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
               tersebut serta penyusunan Pedoman Nominasi dan Remunerasi telah sesuai
               dengan ketentuan POJK No. 34/2014.




                                                                                   15
Page 121
5.   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
     adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas kantor pusat, aktivitas konsultasi
     manajemen lainnya, dan perdagangan besar berbagai macam barang.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan memiliki kegiatan
     usaha utama, yaitu Aktivitas Kantor Pusat dan kegiatan usaha penunjang, yaitu
     Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Perdagangan Besar Berbagai Macam
     Barang. Untuk mendukung kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat
     melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha
     utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
     melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain, menerima
     maupun memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang dibutuhkan untuk
     mendukung usaha anak-anak perusahaan atau perusahaan lain yang dapat
     menunjang kegiatan Perseroan, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
     yang telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Kantor Pusat serta
     bergerak dalam bidang usaha Eksplorasi, Pengembangan dan Produksi Minyak dan
     Gas Bumi di Darat (onshore) dan Lepas Pantai (offshore) dan Infrastruktur Minyak dan
     Gas Bumi melalui Perusahaan Anak.

     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, kegiatan usaha
     Perseroan dan Perusahaan Anak termasuk ke dalam ruang lingkup usaha
     sebagaimana diuraikan dalam anggaran dasar terkini dari Perseroan dan masing-
     masing Perusahaan Anak dan telah sesuai dengan UUPT.

6.   Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh Perizinan Operasional dan
     Perizinan Umum yang material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
     utamanya yang telah dijalankan secara komersial sebagaimana disyaratkan dalam
     Hukum Indonesia dan Perizinan Operasional dan Perizinan Umum tersebut masih
     berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:

     (a)     EMP EA, EMP TP, EMP EJ, dan EMP DN yang belum aktif beroperasi
             sehingga belum memiliki Perizinan Operasional apa pun; dan

     (b)     KSP yang belum memiliki Perizinan Operasional apapun dan Perizinan Umum
             berupa NIB karena belum aktif beroperasi. Namun berdasarkan Surat
             Pernyataan Perseroan, saat ini sedang dalam proses pengurusan pada
             lembaga OSS RBA. Saat ini proses pengurusan tersebut masih terkendala
             karena ada perubahan sistem pada OSS dan lebih lanjut sesuai Surat
             Pernyataan Perseroan, sehubungan dengan hal tersebut, KSP telah
             melakukan konsultasi dengan lembaga OSS pada tanggal 24 Oktober 2025
             melalui sambungan telepon dan tanggal 28 Oktober 2025 melalui layanan
             video call pada situs web resmi OSS, serta akan melakukan konsultasi lanjutan
             dengan lembaga OSS.

             Berdasarkan Pasal 206 jo. Pasal 355 PP No. 28/2025, sanksi terhadap belum
             dimilikinya NIB adalah peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha,
             dan pengenaan denda administratif.

     (c)     Perseroan dan THP yang belum mendapatkan perpanjangan mengenai izin
             lokasi. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, (i) Perseroan masih
             mengalami kendala karena sistem OSS saat ini masih dalam tahap
             pengembangan dan masih belum melakukan pembaharuan ruang lingkup
             Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100) ke dalam sistem OSS; dan (ii) PKKPR
             THP sedang dalam proses perpanjangan atau pembaharuan dimana
             statusnya sedang menunggu verifikasi persyaratan PKKPR penilaian, dengan
             nomor permohonan I-20210930111408347415.

                                                                                       16
Page 122
            Berdasarkan Pasal 355 PP No. 28/2025, pelaku usaha yang melanggar
            persyaratan dasar (termasuk diantaranya PKKPR atau yang sebelumnya
            adalah Izin Lokasi) dapat dikenakan sanksi administratif yang dapat berupa
            peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda
            administratif,      pengenaan     daya   paksa   polisional,   pencabutan
            lisensi/sertifikasi/persetujuan, dan/atau pencabutan persyaratan dasar,
            perizinan berusaha, dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan
            usaha.

     Berdasarkan Uji Tuntas, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, EMA belum
     menyampaikan LKPM sebagaimana disyaratkan Pasal 286 ayat (1) Peraturan Menteri
     Investasi/BKPM No. 5/2025. Berdasarkan Pasal 373-376 Peraturan Menteri
     Investasi/BKPM No. 5/2025, pelaku usaha yang tidak melakukan pelaporan LKPM
     dapat dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan, denda, atau pencabutan
     perizinan berusaha.

7.   Kecuali EJM yang tidak memiliki aset yang bersifat material dalam bentuk apa pun,
     Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki dan/atau menguasai aset-aset yang
     bersifat material untuk kegiatan usahanya dan aset-aset tersebut telah dimiliki
     dan/atau dikuasai secara sah, tidak sedang dibebankan dengan hak jaminan/agunan
     untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga, dan tidak sedang dalam sengketa,
     kecuali:

     (a)   Gadai atas 5 lembar saham EMP EG milik Perseroan dan gadai atas 3.289.995
           lembar saham EMP EG milik THP, yang mana saham-saham tersebut sedang
           dibebankan jaminan gadai untuk menjamin kewajiban Perseroan yang timbul
           berdasarkan Facility Agreement (Perjanjian Fasilitas) tanggal 18 Agustus 2025
           sebagaimana terakhir kali diubah dengan Second Amendment Letter (Surat
           Perubahan Kedua) tanggal 20 November 2025;

     (b)   (i) Kapal FSO Gandini milik BSSL yang sedang dibebankan jaminan hipotek (ii)
           749.990 lembar saham yang dimiliki Perseroan pada EMP Inc, (iii) 10 lembar
           saham yang dimiliki EMPPL pada EMP Inc, (iv) 10 lembar saham yang dimiliki
           THP pada EMP Bentu, (v) 102.885 lembar saham yang dimiliki Perseroan pada
           ITA, dan (vi) 3.378.830 lembar saham yang dimiliki THP pada ITA, yang mana
           saham-saham tersebut sedang dibebankan jaminan gadai untuk menjamin
           kewajiban ITA yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor:
           WCO.KP/2355/TLN/2024 No. 72 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat di
           hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Kota
           Jakarta Pusat, beserta seluruh perubahan-perubahannya;

     (c)   (i) Kapal FSO Gandini milik BSSL yang sedang dibebankan jaminan hipotek, (ii)
           789.349 lembar saham yang dimiliki Perseroan pada EMA, dan (iii) 1 lembar
           saham THP yang dimiliki EMA yang sedang dibebankan jaminan gadai untuk
           menjamin kewajiban EMA yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Term
           Loan No. WCO.KP/1073/TLN/2024 No. 56 tanggal 25 April 2024, yang dibuat di
           hadapan Imelda Nur Pane, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah
           melalui Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Term Loan No. 69 tanggal 17
           Mei 2024 yang dibuat di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., Notaris di Kota Jakarta
           Selatan;

     (d)   (i) 5 lembar saham EMP EJ yang dimiliki Perseroan, (ii) 49.995 lembar saham
           EMP EJ yang dimiliki THP, (iii) 3.308.646 lembar saham EEH yang dimiliki EMP
           EJ, (iv) 3.307.896 lembar saham yang dimiliki EEH pada EEES, (v) 3.307.896
           lembar saham yang dimiliki ESG pada EEES, dan (vi) 2 lembar saham yang
           dimiliki EMP EJ pada ESG, yang mana saham-saham tersebut sedang
           dibebankan jaminan gadai untuk menjamin kewajiban EMP EJ yang timbul
           berdasarkan Perjanjian Kredit Term Loan Nomor: WCO.KP/0413/TLN/2025 No.

                                                                                      17
Page 123
           12 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H.,
           Notaris di Jakarta Selatan; dan

     (e)   Kapal EDN 1 milik SRGS yang sedang dibebankan jaminan hipotek dan
           28.070.021 lembar saham SRGS yang dimiliki EMP DN yang sedang
           dibebankan jaminan gadai untuk menjamin kewajiban SRGS yang timbul
           berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi Nomor: WCO.KP/1074/KI/2024 No.
           44 tanggal 25 April 2024 yang dibuat di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., M. Kn.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, apabila terjadi
     eksekusi jaminan atas aset-aset yang bersifat material untuk kegiatan usaha
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan di atas dan dalam
     LUT yang disebabkan oleh suatu peristiwa cedera janji dan hal tersebut tidak dapat
     diperbaiki, maka proses eksekusi atas objek jaminan-jaminan tersebut akan dilakukan
     melalui pelelangan umum atau penjualan secara privat berdasarkan ketentuan Hukum
     Indonesia. Dengan demikian, dalam hal terjadi eksekusi atas objek jaminan-jaminan
     tersebut, maka Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dapat kehilangan hak
     kepemilikan atas objek-objek yang dijaminkan tersebut dan dapat berdampak secara
     material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Namun
     demikian, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan beserta Perusahaan
     Anak yang bersangkutan akan senantiasa mematuhi dan memenuhi kewajibannya
     berdasarkan perjanjian-perjanjian dimana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
     terikat didalamnya untuk menghindari terjadinya wanprestasi, sehingga menghindari
     terjadinya eksekusi atas jaminan-jaminan tersebut.

8.   Pada Tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan surat pernyataan Perseroan terkait
     dengan Perusahaan Anak Asing No. 269/EMP.DIR/1070/12-25/E tertanggal 17
     Desember 2025, Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung dan tidak
     langsung pada Perusahaan Anak Asing, sebagai berikut:

     (a)     EMP Bentu, yang merupakan pemegang 100% participating interest PSC
             Bentu.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Harney Westwood &
             Riegels (BVI) LP tertanggal 19 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali
             melalui Surat Pernyataan Perseroan, EMP Bentu didirikan secara sah sesuai
             dengan ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan
             dan susunan pemegang saham EMP Bentu telah sesuai dengan ketentuan
             yang berlaku pada yurisdiksinya.

     (b)     EMP Korinci, yang merupakan pemegang 100% participating interest PSC
             Korinci Baru.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Harney Westwood &
             Riegels (BVI) LP tertanggal 19 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali
             melalui Surat Pernyataan Perseroan, EMP Korinci didirikan secara sah sesuai
             dengan ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan
             dan susunan pemegang saham EMP Korinci telah sesuai dengan ketentuan
             yang berlaku pada yurisdiksinya.

     (c)     EEH, yang memiliki penyertaan saham pada EEES.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Norton Rose Fullbright
             Australia tertanggal 23 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali melalui
             Surat Pernyataan Perseroan, EEH didirikan secara sah sesuai dengan
             ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan dan
             susunan pemegang saham EEH telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
             pada yurisdiksinya.


                                                                                     18
Page 124
      (d)    ESG, yang memiliki penyertaan saham pada EEES.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Norton Rose Fullbright
             Australia tertanggal 23 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali melalui
             Surat Pernyataan Perseroan, ESG didirikan secara sah sesuai dengan
             ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan dan
             susunan pemegang saham ESG telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
             pada yurisdiksinya.

      (e)    EEES, yang merupakan pemegang 100% participating interest PSC
             Sengkang.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Norton Rose Fullbright
             Australia tertanggal 23 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali melalui
             Surat Pernyataan Perseroan, EEES didirikan secara sah sesuai dengan
             ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan dan
             susunan pemegang saham EEES telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
             pada yurisdiksinya.

      (f)    EMP Inc, yang memiliki penyertaan saham pada KEIL dan EEKL.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Harney Westwood &
             Riegels (BVI) LP tertanggal 20 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali
             melalui Surat Pernyataan Perseroan, EMP Inc didirikan secara sah sesuai
             dengan ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan
             dan susunan pemegang saham EMP Inc telah sesuai dengan ketentuan yang
             berlaku pada yurisdiksinya.

      (g)    KEIL, yang merupakan pemegang 60% participating interest PSC Kangean.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Potter Anderson &
             Corroon LLP tertanggal 22 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali
             melalui Surat Pernyataan Perseroan, KEIL didirikan secara sah sesuai dengan
             ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan dan
             susunan pemegang saham KEIL telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
             pada yurisdiksinya.

9.    Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki:

      (a)    Perjanjian Material yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan dan
             Perusahaan Anak; dan

      (b)    Perjanjian Kredit yang masih berlaku dan mengikat Perseroan dan Perusahaan
             Anak,

      sebagaimana diungkapkan di dalam LUT. Seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian
      Kredit yang diungkapkan dalam LUT tersebut tidak memiliki pembatasan, bertentangan
      dengan, atau dapat menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan transaksi PUB
      I Tahap III, dan tidak memiliki pembatasan, bertentangan dengan, atau dapat
      menghalangi rencana penggunaan dana hasil PUB I Tahap III serta tidak memuat
      pembatasan yang dapat merugikan hak-hak para pemegang Obligasi.

      Selain dari pada di atas, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan
      mendapatkan persetujuan dan memberikan pemberitahuan kepada pihak ketiga mana
      pun untuk melaksanakan PUB I Tahap III.

10.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
      Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi ketentuan material sehubungan
      dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di bidang

                                                                                     19
Page 125
      ketenagakerjaan yang berlaku umum antara lain (a) kewajiban pemenuhan upah
      minimum provinsi yang berlaku, (b) kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran
      dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, (c) WLTK, (d) peraturan
      perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan (e) pembentukan lembaga kerja sama
      bipartit, kecuali PGE yang telah membentuk lembaga kerja sama bipartit namun
      sedang dalam proses pengajuan pencatatan kepada Dinas Tenaga Kerja & Mobilitas
      Penduduk Provinsi Aceh sesuai Pasal 106 UUTK dan Permenaker No. 32/2008.

11.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan dan
      Perusahaan Anak telah memiliki asuransi atas aset-aset Perseroan dan Perusahaan
      Anak yang bernilai material dan bahwa jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku
      sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan jumlah pertanggungan asuransi
      memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
      dipertanggungkan, kecuali untuk EMP DN yang memiliki aset berupa Peralatan Gas
      Handling Surface Facility namun tidak diasuransikan.

      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, apabila terjadi kerusakan atau kerugian
      atas aset EMP DN tersebut, maka EMP DN akan menanggung kerusakan atau
      kerugian atas aset tersebut dengan biaya sendiri. Namun demikian, EMP DN
      berkeyakinan bahwa EMP DN memiliki kemampuan yang memadai untuk memelihara
      dan mengamankan aset sesuai dengan peraturan usaha yang baik agar aset tersebut
      tetap terjaga dalam kondisi operasional yang layak.

12.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
      Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan dan Perusahaan
      Anak:

      (a)     tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana
              dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase,
              baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau perselisihan administratif dengan
              instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
              dengan kewajiban perpajakan, perselisihan yang berhubungan dengan
              masalah perburuhan, maupun sedang dalam proses penundaan kewajiban
              pembayaran utang, proses kepailitan, atau dalam perselisihan terkait dengan
              persaingan usaha tidak sehat; dan

      (b)     tidak ada pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau
              diajukan kepada Perseroan maupun Perusahaan Anak yang berpotensi
              menjadi perkara,

      yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha
      dan pendapatan Perseroan maupun Perusahaan Anak atau secara material dapat
      berdampak negatif terhadap rencana PUB I Tahap III atau kemampuan Perseroan
      melakukan pembayaran kepada pemegang obligasi.

13.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan surat pernyataan
      dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan masing-masing Perusahaan
      Anak, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan maupun masing-masing Perusahaan Anak yang sedang
      terlibat dalam suatu perselisihan dan perkara apa pun di luar pengadilan dan/atau
      perkara baik pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara di lembaga peradilan
      dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, perkara
      perburuhan di pengadilan hubungan industrial, maupun proses kepailitan, penundaan
      kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi di hadapan
      pengadilan yang kompeten di Republik Indonesia, yang secara material dan signifikan
      dapat mempengaruhi jalannya usaha Perseroan maupun kegiatan usaha masing-
      masing Perusahaan Anak.



                                                                                          20
Page 126
       14.     Aspek-aspek hukum dalam Informasi Tambahan PUB I Tahap III yang meliputi
               Anggaran Dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang saham, Perizinan
               Umum, Perizinan Operasional, Perjanjian Material, aset material, asuransi serta
               keterlibatan perkara telah sesuai dengan LUT.

       15.     Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
               (Pefindo) dengan peringkat idA+ (Single A Plus) untuk surat utang jangka panjang
               berdasarkan Surat No.: RC-1157/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 11 September 2025
               sebagaimana telah ditegaskan kembali oleh Pefindo berdasarkan Surat No. RTG-
               093/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 14 April 2026, yang mana telah memenuhi Pasal 5 POJK
               No. 36/2014.

       16.     Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PUB I Tahap III adalah sebagaimana
               diuraikan di bagian Uraian Transaksi di atas.

       17.     Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap III telah dibuat dan ditandatangani oleh
               Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk POJK No.
               36/2014, POJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
               Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
               Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

       18.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, Perseroan telah
               memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
               berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yakni Perseroan telah
               menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami
               gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
               kepada OJK dalam rangka PUB I Tahap III.

       19.     Berdasarkan keterangan Perseroan dan hasil pemeriksaan kami, pada Tanggal
               Pendapat Hukum ini:

               (a)     Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi tidak memiliki hubungan
                       Afiliasi; dan

               (b)     Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki hubungan Afiliasi dan/atau
                       hubungan kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
                       19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang melakukan Kegiatan sebagai
                       Wali Amanat dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
                       Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
TnP Law Firm




_______________________________
Ken Prasadtyo, S.H., LL.M
STTD.KH-454/PM.223/2022

Tembusan:


                                                                                              21
Page 127
 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas
Jasa Keuangan




                                                                                        22

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.02 MB
Published22 May 2026
Pages127
Characters481,108
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 220 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ENERGI MEGA PERSADA TBK p.1 ×63
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×13
linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×37
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.6 ×68
linked org Surya Perkasa p.17
linked org Shima Global p.18 ×4
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.18 ×3
linked org Bakrie Kalila p.18 ×4
linked person Syailendra S. Bakrie p.64 ×7
linked person Adinda A. Bakrie p.64 ×5
linked person Ir. Rudianto Rimbono p.70 ×3
linked person Gita Rusmida Sjahrir p.70 ×2
linked person Syamsu Alam p.70 ×2
linked person Suyitno Patmosukismo p.70 ×2
linked person Rizal Malarangeng p.70 ×2
linked person Edoardus Ardianto p.70 ×2
linked person Edi Sutriono p.70 ×2
linked person Tri Firmanto p.70 ×2
linked org Multi Artha p.74
linked org Pertamina Hulu Energi p.84
linked org Perusahaan Gas Negara Tbk p.86 ×6
linked person Parman Nataatmadja p.95
linked person Awan Nurmawan Nuh p.95
linked person Helvi Yuni Moraza p.95
linked person Lukmanul Khakim p.95
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.95
linked person Ety Yuniarti p.95
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.96
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.96 ×2
linked org MNC Kapital Indonesia p.96 ×2
linked org Provident Investasi Bersama p.96 ×3
linked person Merdeka Copper Gold p.96
linked org CIMB Niaga Auto Finance p.96 ×2
linked org Astra Sedaya Finance p.96 ×3
linked org Hino Finance Indonesia p.96
linked org Federal International Finance p.96 ×3
linked org Merdeka Battery Materials p.96 ×7
linked org Global Mediacom p.96 ×2
linked org Mandiri Tunas Finance p.96
linked — Daaz Bara Lestari p.96
linked org Dana Pensiun p.97
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×38
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×26
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.9 ×10
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.9 ×13
possible org Energy Mega Persada Pte. Ltd p.17
possible org Y. Santosa p.21 ×4
possible org TIS Pte. Ltd. p.64
possible org PT Pertamina (Persero) p.84 ×3
possible person Prof. Dr. Satrio p.92
possible — Central Business p.93
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.95
possible person Edi Susianto p.95
possible person Hery Gunardi p.95
possible person Mahdi Yusuf p.95
possible person Hakim Putratama p.95
possible person Riko Tasmaya p.95
possible person Aquarius Rudianto p.95
possible person Farida Thamrin p.95
possible person Akhmad Purwakajaya p.95
possible person Aris Hartanto p.95
possible person Achmad Royadi p.95
possible org PT Permodalan Nasiional Madani p.96
possible org PT Pegadaian p.96
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×9
unresolved org PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×4
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Masa Penawaran p.8
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.9 ×4
unresolved org Menteri Menkumham p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9 ×4
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana p.10
unresolved org Bapepam p.10 ×8
unresolved org PT Aceh Energy p.17 ×2
unresolved org Buzi Hydrocarbons Pte. Ltd p.17
unresolved org PT Bangun Sarana Samudra Laut p.17 ×2
unresolved org Pty. Ltd p.17 ×2
unresolved org Energy Equity Holdings Pty. Ltd p.17 ×2
unresolved org PT EDN Jaya Marine p.17 ×2
unresolved org PT Energi Maju Abadi p.17 ×2
unresolved org EMP Bentu Limited p.17 ×3
unresolved org PT EMP Daya Nusantara p.17 ×2
unresolved org PT EMP Energi Aceh p.17
unresolved org PT EMP Energi Gandewa p.17 ×3
unresolved org PT EMP Energi Jaya p.17
unresolved org PT EMP Energi Riau p.17
unresolved org EMP Gebang Limited p.17
unresolved org Energi Mega Pratama Inc. p.17
unresolved org EMP Korinci Baru Limited p.17 ×2
unresolved org PT EMP Tonga p.17
unresolved org PT EMP Tunas Persada p.17
unresolved org EMP Renewable Energy Japan Co., Ltd p.17
unresolved org Epic Sulawesi Gas Pty. Ltd p.17 ×2
unresolved org PT EMP Tunas Energi p.17
unresolved org PT Imbang Tata Alam p.17 ×2
unresolved org Kangean Energy Indonesia Ltd p.17 ×2
unresolved org PT Kencana Surya Perkasa p.17
unresolved org PT Pema Global Energi p.17 ×2
unresolved org PT Sulawesi Regas Satu p.17 ×2
unresolved org PT Tunas Harapan Perkasa p.17
unresolved person Emmyra Fauzia Kariana · Notaris p.18 ×3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.18 ×2
unresolved org PT Shima Global Kapital p.18 ×4
unresolved org PT Bakrie Kalila Investment p.18 ×4
unresolved — THP p.19 ×2
unresolved — ITA p.19 ×2
unresolved — EMP TP p.19 ×2
unresolved — KEIL p.19
unresolved org Bank Indonesia p.19 ×10
unresolved org Y. Santosa & Rekan p.21 ×4
unresolved person Imelda Nur Pane · Notaris p.40
unresolved person Rr. Yuliana Tutiek Setia Murni S.H. · Notaris p.41
unresolved org Pte Ltd p.45 ×6
unresolved org PT Emha Tara Navindo p.46
unresolved org PT Bina Mitra Artha p.46
unresolved org PT Aria Citra Mulia p.46
unresolved org PT Asia Petrocom Services p.46
unresolved org Oakhurst Investment Pte Ltd p.46
unresolved org PT Bintang Energi Pratama p.46
unresolved org PT Kilang Pertamina Internasional p.46 ×6
unresolved org Indies Special Opportunities Ltd p.47 ×3
unresolved org Japan Petroleum Exploration Co., Ltd. p.47 ×2
unresolved person Rakhmat Syamsul Rizal · Notaris p.55 ×3
unresolved org Opportunities IV Ltd p.65
unresolved org Glas Trust (Singapore p.66 ×2
unresolved org Special Opportunities IV Ltd p.68
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum p.70
unresolved org RHI Corporation p.74
unresolved org EMP Holdings p.74
unresolved — Enviroco p.74
unresolved org Ltd. p.74
unresolved org Freemont Capital p.74
unresolved org PT Artha Widya p.74
unresolved org PT Visi Multi Artha p.74
unresolved — EMPPL p.74
unresolved org EMP International p.74
unresolved — KSP p.74
unresolved — EMP EA p.74
unresolved — EMA p.74
unresolved — BHPL p.74
unresolved org Kepemilikan RHI Corporation p.74
unresolved — EMP MS p.75
unresolved org PT EMP Gelam p.75
unresolved — ETE p.75
unresolved — EMP ER p.75
unresolved org PT EMP Garuda p.75
unresolved — EMP EJ p.75
unresolved — EMP EG p.75
unresolved org PT Energi Mega p.75
unresolved org EMP ONWJ Ltd. p.75
unresolved — SRGS p.76
unresolved — EDU p.76
unresolved org PT Sulawesi Daya p.76
unresolved — BSSL p.76
unresolved — EMP Renewables p.76
unresolved — ESG p.76
unresolved org ESG Kepemilikan EMP Inc p.76
unresolved — EEKL p.76
unresolved org Husky CNOOC Madura Ltd p.84
unresolved org Menteri ESDM Republik Indonesia p.84 ×4
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia p.84
unresolved org Menteri ESDM. p.85 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.85
unresolved org Menteri p.85 ×3
unresolved org PT Makasar Indah Graha Sarana p.85
unresolved org PT PLN (Persero) p.86 ×2
unresolved org PT PLN Energi Primer Indonesia p.86 ×2
unresolved org PT Pertagas Niaga p.86
unresolved org PT Pupuk Iskandar Muda p.86
unresolved org Pusat Statistik p.86 ×4
unresolved org Kementerian ESDM p.87
unresolved org Menteri Keuangan p.89
unresolved org PT Korea Investment p.91 ×2
unresolved — | TnP Law Firm · Konsultan Hukum p.92
unresolved person | Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. · Notaris p.92 ×19
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.94 ×2
unresolved person Imas Fatimah p.94 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.94
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.94 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.94
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.94 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.94
unresolved org PT Datindo Entrycom p.95
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik p.95
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.96
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.96
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.96
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.96
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.96
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.96
unresolved org PT BRI Manajemen Investasi p.96
unresolved org PT Mitra Niaga Madani Tahun p.96
unresolved org PT PNM Ventura Syariah Tahun p.96
unresolved org PT Mitra Prima Lancar Tahun p.96
unresolved org Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun p.96
unresolved org PT Mitra Bisnis Madani Tahun p.96
unresolved org Bank Tahap II Tahun p.96
unresolved org PT PNM Venture Capital Tahun p.97 ×2
unresolved org Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk p.97
unresolved org Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah p.97
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.97
unresolved org Bank Devisa p.97
unresolved org Bank Mandiri Cabang p.102 ×3
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas p.102
unresolved org Bank BCA Indonesia p.102
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia Semua p.102
unresolved person Ken Prasadtyo p.106 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.106
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.112
unresolved org Menteri Investasi p.112 ×2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.112
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C- p.118

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result