Skip to content
Back to announcement

20260521_VKTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093706_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed VKTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                                                          PENGUMUMAN
                                                      RINGKASAN RISALAH
                                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                            PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk.


PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal
19 Mei 2026 di Ruang Nusantara, Bakrie Tower, Lantai 36, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB” atau “Rapat”) PT
VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 16.06 Waktu Indonesia Barat dan
RUPSLB dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:


A.   RUPSLB dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

     Dewan Komisaris :

        Tuan Anindya Novyan Bakrie, bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan.



                                                                    1
Page 2
     Direksi :
     1.   Tuan Anindra Ardiansyah Bakrie, bertindak selaku Direktur Utama Perseroan,
     2.   Tuan Mochammad Yana Aditya, bertindak selaku Direktur Perseroan,
     3.   Nyonya S Erika Mouna Hamizar, bertindak selaku Direktur Perseroan,
     4.   Tuan Valentinus Bimo Kurniatmoko, bertindak selaku Direktur Perseroan,
     5.   Tuan Ir. Achmad Amri Aswono Putro, bertindak selaku Direktur Perseroan,
     6.   Tuan Dino Ahmad Ryandi, bertindak selaku Direktur Perseroan,
     7.   Nyonya Indah Permatasari Saugi, bertindak selaku Direktur Perseroan.



     Bahwa RUPSLB dihadiri secara online oleh Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

         Tuan Dr. Dino Patti Djalal, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan.


B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan:

                                                                    2
Page 3
 Untuk mata acara pertama dan ketiga RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15 dan Pasal
    13 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
    bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal
    41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan
    yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.
 Untuk mata acara kedua dan keempat RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15 dan Pasal 13
    ayat (2) angka 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
    bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal
    42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal Pasal 13 ayat (2) angka 4 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan
    yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.


-   Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
    33.412.658.144 (tiga puluh tiga miliar empat ratus dua belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh empat)
    saham atau sebesar 76,37% (tujuh puluh enam koma tiga tujuh persen) dari 43.750.000.000 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus lima
    puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya
    RUPSLB.

                                                                3
Page 4
     -   Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK 15 dan Anggaran Dasar Perseroan,
         dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.


C.   Mata Acara RUPSLB
     1) Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
         Dahulu I (“PMHMETD I”) kepada para pemegang saham Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
         tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
         diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
         Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta sebagaimana
         dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
         Publik (“POJK 32/2015”);
     2) Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan, terkait peningkatan modal dasar
         Perseroan;
     3) Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
         disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I; dan



                                                                  4
Page 5
     4) Persetujuan atas perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan terkait penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam
         rangka penyelarasan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2025.


D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
     dalam pembahasan setiap mata acara RUPSLB. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara
     RUPSLB.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang tidak
     menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


F.   Keputusan RUPSLB
                                                       Mata Acara Pertama RUPSLB
     Jumlah       Pemegang Tidak ada.
     Saham Yang Bertanya

                                                                   5
Page 6
Hasil      Pemungutan                 Setuju                                  Abstain                     Tidak Setuju
Suara                         (termasuk suara abstain)
RUPSLB         disetujui Sebanyak   33.412.658.144       (tiga Sebanyak 530.100 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat.     puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu seratus) saham.
                        belas juta enam ratus lima puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
                        delapan ribu seratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
                        empat) saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
                        (seratus persen) dari jumlah suara suara        hadir     namun      tidak
                        yang hadir dalam RUPSLB.               mengeluarkan      suara    (abstain)
                                                               dianggap mengeluarkan suara yang
                                                               sama   dengan     suara   mayoritas
                                                               pemegang          saham        yang
                                                               mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I kepada para pemegang saham
Pertama RUPSLB             Perseroan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar) saham
                           baru dengan nilai nominal sebesar Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham berdasarkan POJK 32/2015.

                                                              6
Page 7
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk
  melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
  PMHMETD I, seperti penunjukan Penjamin Emisi / Pembeli Siaga,         Kantor Akuntan Publik,
  Konsultan Hukum, Biro Administrasi Efek dan lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan serta
  memberikan kuasa dan wewenang untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
  dengan PMHMETD I melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD dengan
  memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar
  modal, khususnya POJK 32/2015 termasuk namun tidak terbatas untuk:
  i.     menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
  ii.    menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dan rasio-rasio pemegang saham yang
         berhak atas HMETD;
  iii.   menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I;
  iv.    menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (“Daftar Pemegang Saham”) yang berhak atas
         HMETD;
  v.     menentukan jadwal PMHMETD I dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
  vi.    menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I;

                                  7
Page 8
   vii.   menandatangani surat-surat dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD I
          melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, termasuk akta-akta Notaris
          berikut perubahan-perubahannya dan / atau penambahan-penambahannya;
   viii. menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen yang diperlukan, maupun melakukan
          penyesuaian-penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan sesuai
          dengan tanggapan OJK dan instansi yang berwenang lainnya serta ketentuan perundang-
          undangan yang berlaku;
   ix.    menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta
          Notaris baik secara sekaligus atau terpisah; dan
   x.     melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD I
          melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakan pun
          yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal.
3. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi,
   untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
   PMHMETD I, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan penetapan dan realisasi jumlah

                                      8
Page 9
   Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I, harga pelaksanaan HMETD, tanggal Daftar
   Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang
   berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan PMHMETD I, dan tindakan-tindakan lain
   sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I,
   dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di
   bidang pasar modal.
4. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada BEI sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.
5. Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh
   Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD I melalui mekanisme
   penawaran umum terbatas dengan HMETD kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak
   terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan informasi termasuk prospektus awal, prospektus
   dan prospektus ringkas sepanjang tindakan tersebut tetap memperhatikan POJK 32/2015 dan
   peraturan di bidang pasar modal lainnya.
6. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota
   Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan

                                  9
Page 10
                        yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap
                        pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan penerimaan pemberitahuan
                        atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun
                        instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat
                        maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan
                        Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan
                        melaksanakan       hal-hal   lain    yang   harus   dan/atau   dapat   dijalankan   untuk   dapat
                        terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.


                                               Mata Acara Kedua RUPSLB
Jumlah     Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil    Pemungutan               Setuju                               Abstain                       Tidak Setuju
Suara                     (termasuk suara abstain)




                                                            10
Page 11
RUPSLB         disetujui Sebanyak   33.412.658.144   (tiga Sebanyak 530.100 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat.     puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu seratus) saham.
                        belas juta enam ratus lima puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
                        delapan ribu seratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
                        empat)saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
                        (seratus persen) dari jumlah suara suara    hadir    namun        tidak
                        yang hadir dalam RUPSLB.           mengeluarkan     suara      (abstain)
                                                           dianggap mengeluarkan suara yang
                                                           sama    dengan   suara   mayoritas
                                                           pemegang         saham          yang
                                                           mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan terkait peningkatan modal dasar
Kedua RUPSLB               Perseroan dari sebelumnya Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) yang terbagi dalam
                           80.000.000.000 (delapan puluh miliar) saham menjadi sebanyak Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun
                           tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terbagi dalam 175.000.000.000 (seratus tujuh puluh
                           lima miliar) saham dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh) per saham.

                                                           11
Page 12
                      2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
                        substitusi, untuk melaksanakan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan keputusan
                        ini baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
                        terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang,
                        memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan
                        anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang
                        terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-
                        dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan
                        dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
                        yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.


                                              Mata Acara Ketiga RUPSLB
Jumlah     Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil    Pemungutan               Setuju                            Abstain                       Tidak Setuju
Suara                     (termasuk suara abstain)

                                                       12
Page 13
RUPSLB         disetujui Sebanyak   33.412.658.144   (tiga Sebanyak 530.100 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat.     puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu seratus) saham.
                        belas juta enam ratus lima puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
                        delapan ribu seratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
                        empat)saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
                        (seratus persen) dari jumlah suara suara    hadir    namun        tidak
                        yang hadir dalam RUPSLB.           mengeluarkan     suara      (abstain)
                                                           dianggap mengeluarkan suara yang
                                                           sama    dengan   suara   mayoritas
                                                           pemegang         saham          yang
                                                           mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan terkait perubahan dan
Ketiga RUPSLB              peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
                           PMHMETD I.
                        2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
                           substitusi, untuk melaksanakan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan keputusan

                                                           13
Page 14
                        ini baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
                        terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang,
                        memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan perubahan
                        anggaran dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun instansi
                        berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun
                        dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk
                        dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan
                        hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan
                        Rapat.


                                            Mata Acara Keempat RUPSLB
Jumlah     Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil    Pemungutan               Setuju                            Abstain                       Tidak Setuju
Suara                     (termasuk suara abstain)


                                                      14
Page 15
RUPSLB         disetujui Sebanyak   33.412.658.144   (tiga Sebanyak 530.100 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat.     puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu seratus) saham.
                        belas juta enam ratus lima puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
                        delapan ribu seratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
                        empat)saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
                        (seratus persen) dari jumlah suara suara    hadir    namun        tidak
                        yang hadir dalam RUPSLB.           mengeluarkan     suara      (abstain)
                                                           dianggap mengeluarkan suara yang
                                                           sama    dengan   suara   mayoritas
                                                           pemegang         saham          yang
                                                           mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Keempat RUPSLB             Kegiatan Usaha Perseroan dengan penyesuaian terhadap kode KBLI 2025.
                        2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan guna untuk
                           mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan baik sendiri-sendiri
                           ataupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan

                                                           15
Page 16
                             Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan serta
                             kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan agar sesuai
                             dengan KBLI 2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, memberi
                             dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan anggaran
                             dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait
                             lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-
                             dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan
                             dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
                             yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi atau terwujudnya keputusan Rapat.




RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.


                                                      Jakarta, 21 Mei 2026
                                          PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk.
                                                           DIREKSI

                                                             16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published21 May 2026
Pages16
Characters22,316
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held19 May 2026 · 16:06–
Present33,412,658,144 (76.37%)
Chair—
Agenda 1
For
33,412,658,144
100.00%
Against
—
—
Abstain
530,100
—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. p.1 ×11
linked person Anindya Novyan Bakrie p.1
linked person Anindra Ardiansyah Bakrie p.2
linked person Dino Ahmad Ryandi p.2
unresolved person Mochammad Yana Aditya p.2
unresolved person S Erika Mouna Hamizar p.2
unresolved person Valentinus Bimo Kurniatmoko p.2 ×2
unresolved person Ir. Achmad Amri Aswono Putro p.2 ×2
unresolved person Indah Permatasari Saugi p.2
unresolved person Dr. Dino Patti Djalal p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.10 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 503 ms 12 Sep 2026 22:19
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '15 Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan '
                                'serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum '
                                'dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan agar '
                                'sesuai dengan KBLI 2025, termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas untuk menghadap pihak '
                                'berwenang, memberi dan/atau meminta '
                                'keterangan, mengajukan permohonan persetujuan '
                                'atas perubahan anggaran dasar Perseroan '
                                'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia '
                                'maupun instansi berwenang terkait lainnya, '
                                'membuat atau serta menandatangani akta-akta '
                                'dan surat-surat maupun dokumen- dokumen '
                                'lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, '
                                'hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan '
                                'menandatangani akta pernyataan keputusan '
                                'rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain '
                                'yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk '
                                'dapat terealisasi atau terwujudnya keputusan '
                                'Rapat. RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul '
                                '17.00 Waktu Indonesia Barat. Jakarta, 21 Mei '
                                '2026 PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. DIREKSI '
                                '16',
             'seq': 1,
             'title': 'RUPSLB disetujui Sebanyak dengan suara bulat. puluh '
                      'belas delapan empat) (seratus',
             'votes_abstain': '530100',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '33412658144'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-05-19',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '76.37',
 'shares_present': '33412658144',
 'shares_total_voting': '43750000000',
 'time_start': '16:06:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result