Back to announcement
20260521_VKTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093706_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed VKTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk.
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal
19 Mei 2026 di Ruang Nusantara, Bakrie Tower, Lantai 36, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB” atau “Rapat”) PT
VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 16.06 Waktu Indonesia Barat dan
RUPSLB dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:
A. RUPSLB dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Tuan Anindya Novyan Bakrie, bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan.
1
Page 2
Direksi :
1. Tuan Anindra Ardiansyah Bakrie, bertindak selaku Direktur Utama Perseroan,
2. Tuan Mochammad Yana Aditya, bertindak selaku Direktur Perseroan,
3. Nyonya S Erika Mouna Hamizar, bertindak selaku Direktur Perseroan,
4. Tuan Valentinus Bimo Kurniatmoko, bertindak selaku Direktur Perseroan,
5. Tuan Ir. Achmad Amri Aswono Putro, bertindak selaku Direktur Perseroan,
6. Tuan Dino Ahmad Ryandi, bertindak selaku Direktur Perseroan,
7. Nyonya Indah Permatasari Saugi, bertindak selaku Direktur Perseroan.
Bahwa RUPSLB dihadiri secara online oleh Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
Tuan Dr. Dino Patti Djalal, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan.
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan:
2
Page 3
Untuk mata acara pertama dan ketiga RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15 dan Pasal
13 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal
41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.
Untuk mata acara kedua dan keempat RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15 dan Pasal 13
ayat (2) angka 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal
42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal Pasal 13 ayat (2) angka 4 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.
- Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
33.412.658.144 (tiga puluh tiga miliar empat ratus dua belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh empat)
saham atau sebesar 76,37% (tujuh puluh enam koma tiga tujuh persen) dari 43.750.000.000 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus lima
puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya
RUPSLB.
3
Page 4
- Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK 15 dan Anggaran Dasar Perseroan,
dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.
C. Mata Acara RUPSLB
1) Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (“PMHMETD I”) kepada para pemegang saham Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta sebagaimana
dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik (“POJK 32/2015”);
2) Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan, terkait peningkatan modal dasar
Perseroan;
3) Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I; dan
4
Page 5
4) Persetujuan atas perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan terkait penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam
rangka penyelarasan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2025.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam pembahasan setiap mata acara RUPSLB. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara
RUPSLB.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
F. Keputusan RUPSLB
Mata Acara Pertama RUPSLB
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
5
Page 6
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara (termasuk suara abstain)
RUPSLB disetujui Sebanyak 33.412.658.144 (tiga Sebanyak 530.100 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat. puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu seratus) saham.
belas juta enam ratus lima puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
delapan ribu seratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
empat) saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
(seratus persen) dari jumlah suara suara hadir namun tidak
yang hadir dalam RUPSLB. mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I kepada para pemegang saham
Pertama RUPSLB Perseroan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar) saham
baru dengan nilai nominal sebesar Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham berdasarkan POJK 32/2015.
6
Page 7
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk
melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
PMHMETD I, seperti penunjukan Penjamin Emisi / Pembeli Siaga, Kantor Akuntan Publik,
Konsultan Hukum, Biro Administrasi Efek dan lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan serta
memberikan kuasa dan wewenang untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD I melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar
modal, khususnya POJK 32/2015 termasuk namun tidak terbatas untuk:
i. menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
ii. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dan rasio-rasio pemegang saham yang
berhak atas HMETD;
iii. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I;
iv. menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (“Daftar Pemegang Saham”) yang berhak atas
HMETD;
v. menentukan jadwal PMHMETD I dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
vi. menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I;
7
Page 8
vii. menandatangani surat-surat dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD I
melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, termasuk akta-akta Notaris
berikut perubahan-perubahannya dan / atau penambahan-penambahannya;
viii. menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen yang diperlukan, maupun melakukan
penyesuaian-penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan sesuai
dengan tanggapan OJK dan instansi yang berwenang lainnya serta ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
ix. menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta
Notaris baik secara sekaligus atau terpisah; dan
x. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD I
melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakan pun
yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal.
3. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi,
untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
PMHMETD I, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan penetapan dan realisasi jumlah
8
Page 9
Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I, harga pelaksanaan HMETD, tanggal Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang
berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan PMHMETD I, dan tindakan-tindakan lain
sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di
bidang pasar modal.
4. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada BEI sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5. Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh
Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD I melalui mekanisme
penawaran umum terbatas dengan HMETD kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak
terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan informasi termasuk prospektus awal, prospektus
dan prospektus ringkas sepanjang tindakan tersebut tetap memperhatikan POJK 32/2015 dan
peraturan di bidang pasar modal lainnya.
6. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota
Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan
9
Page 10
yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap
pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan penerimaan pemberitahuan
atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun
instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat
maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan
Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan
melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat
terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
Mata Acara Kedua RUPSLB
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara (termasuk suara abstain)
10
Page 11
RUPSLB disetujui Sebanyak 33.412.658.144 (tiga Sebanyak 530.100 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat. puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu seratus) saham.
belas juta enam ratus lima puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
delapan ribu seratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
empat)saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
(seratus persen) dari jumlah suara suara hadir namun tidak
yang hadir dalam RUPSLB. mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan terkait peningkatan modal dasar
Kedua RUPSLB Perseroan dari sebelumnya Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) yang terbagi dalam
80.000.000.000 (delapan puluh miliar) saham menjadi sebanyak Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun
tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terbagi dalam 175.000.000.000 (seratus tujuh puluh
lima miliar) saham dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh) per saham.
11
Page 12
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan keputusan
ini baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang,
memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan
anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang
terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-
dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan
dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
Mata Acara Ketiga RUPSLB
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara (termasuk suara abstain)
12
Page 13
RUPSLB disetujui Sebanyak 33.412.658.144 (tiga Sebanyak 530.100 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat. puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu seratus) saham.
belas juta enam ratus lima puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
delapan ribu seratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
empat)saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
(seratus persen) dari jumlah suara suara hadir namun tidak
yang hadir dalam RUPSLB. mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan terkait perubahan dan
Ketiga RUPSLB peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD I.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan keputusan
13
Page 14
ini baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang,
memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun instansi
berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun
dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk
dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan
hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan
Rapat.
Mata Acara Keempat RUPSLB
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara (termasuk suara abstain)
14
Page 15
RUPSLB disetujui Sebanyak 33.412.658.144 (tiga Sebanyak 530.100 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat. puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu seratus) saham.
belas juta enam ratus lima puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
delapan ribu seratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
empat)saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
(seratus persen) dari jumlah suara suara hadir namun tidak
yang hadir dalam RUPSLB. mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Keempat RUPSLB Kegiatan Usaha Perseroan dengan penyesuaian terhadap kode KBLI 2025.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan guna untuk
mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan baik sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan
15
Page 16
Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan agar sesuai
dengan KBLI 2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, memberi
dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan anggaran
dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait
lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-
dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan
dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi atau terwujudnya keputusan Rapat.
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
Jakarta, 21 Mei 2026
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk.
DIREKSI
16
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 19 May 2026 · 16:06– |
| Present | 33,412,658,144 (76.37%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
33,412,658,144
100.00%
Against
—
—
Abstain
530,100
—
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Mochammad Yana Aditya
p.2
unresolved
person
S Erika Mouna Hamizar
p.2
unresolved
person
Valentinus Bimo Kurniatmoko
p.2 ×2
unresolved
person
Ir. Achmad Amri Aswono Putro
p.2 ×2
unresolved
person
Indah Permatasari Saugi
p.2
unresolved
person
Dr. Dino Patti Djalal
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
503 ms
12 Sep 2026 22:19
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '15 Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas '
'untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan '
'serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum '
'dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan agar '
'sesuai dengan KBLI 2025, termasuk tetapi '
'tidak terbatas untuk menghadap pihak '
'berwenang, memberi dan/atau meminta '
'keterangan, mengajukan permohonan persetujuan '
'atas perubahan anggaran dasar Perseroan '
'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia '
'maupun instansi berwenang terkait lainnya, '
'membuat atau serta menandatangani akta-akta '
'dan surat-surat maupun dokumen- dokumen '
'lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, '
'hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan '
'menandatangani akta pernyataan keputusan '
'rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain '
'yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk '
'dapat terealisasi atau terwujudnya keputusan '
'Rapat. RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul '
'17.00 Waktu Indonesia Barat. Jakarta, 21 Mei '
'2026 PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. DIREKSI '
'16',
'seq': 1,
'title': 'RUPSLB disetujui Sebanyak dengan suara bulat. puluh '
'belas delapan empat) (seratus',
'votes_abstain': '530100',
'votes_against': None,
'votes_for': '33412658144'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-05-19',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '76.37',
'shares_present': '33412658144',
'shares_total_voting': '43750000000',
'time_start': '16:06:00'}