Back to announcement
20260521_VKTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093706_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed VKTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk.
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal
19 Mei 2026 di Ruang Nusantara, Bakrie Tower, Lantai 36, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST” atau “Rapat”) PT VKTR
TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 14.49 Waktu Indonesia Barat dan RUPST
dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:
A. RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Tuan Anindya Novyan Bakrie, bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan.
1
Page 2
Direksi :
1. Tuan Ir. Achmad Amri Aswono Putro, bertindak selaku Direktur Perseroan,
2. Tuan Dino Ahmad Ryandi, bertindak selaku Direktur Perseroan,
3. Tuan Valentinus Bimo Kurniatmoko, bertindak selaku Direktur Perseroan,
Bahwa RUPST dihadiri secara online oleh Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
Tuan Dr. Dino Patti Djalal, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan.
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan:
Untuk seluruh mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15”) dan Pasal 13 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPST sah apabila dihadiri/diwakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
2
Page 3
Kuorum keputusan untuk seluruh mata acara RUPST, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
angka 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPST.
- Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak
33.412.486.344 (tiga puluh tiga miliar empat ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh empat)
saham atau sebesar 76,37% (tujuh puluh enam koma tiga tujuh persen) dari 43.750.000.000 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus lima
puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya
RUPST.
- Sehingga dengan demikian RUPST telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK 15 dan Anggaran Dasar Perseroan,
dari dan oleh karenanya RUPST dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.
C. Mata Acara RUPST
1) Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025 dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:
persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
3
Page 4
persetujuan laporan pengawasan Dewan Komisaris;
pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik Y. Santosa & Rekan serta telah ditandatangani pada tanggal 25 Februari
2026; dan;
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025.
2) Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025;
3) Persetujuan atas penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
4) Perubahan dan/atau penegasan kembali susunan anggota Direksi Perseroan;
5) Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham PT VKTR Teknologi Mobilitas
Tbk tahun 2025.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam pembahasan setiap mata acara RUPST. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara RUPST.
4
Page 5
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
F. Keputusan RUPST
Mata Acara Pertama RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara (termasuk suara abstain)
RUPST disetujui Sebanyak 33.412.486.344 (tiga Sebanyak 530.300 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat. puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu tiga ratus) saham.
belas juta empat ratus delapan puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
enam ribu tiga ratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
empat)saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
(seratus persen) dari jumlah suara suara hadir namun tidak
5
Page 6
yang hadir dalam RUPST. mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 termasuk Laporan
Pertama RUPST Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan (Anggota Firma Praxity International
melalui laporan dengan No. 00010/2.0902/AU.1/05/1792-4/1/II/2026 pada tanggal 26 Februari 2026
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas Tindakan pengurusan dan
kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
6
Page 7
Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara (termasuk suara abstain)
RUPST disetujui Sebanyak 33.412.486.344 (tiga Sebanyak 530.300 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat. puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu tiga ratus) saham.
belas juta empat ratus delapan puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
enam ribu tiga ratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
empat)saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
(seratus persen) dari jumlah suara suara hadir namun tidak
yang hadir dalam RUPST. mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
7
Page 8
Keputusan Mata Acara Menerima dan menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun
Kedua RUPST Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara (termasuk suara abstain)
RUPST disetujui Sebanyak 33.412.486.344 (tiga Sebanyak 530.000 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat. puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu) saham.
belas juta empat ratus delapan puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
enam ribu tiga ratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
empat)saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
(seratus persen) dari jumlah suara suara hadir namun tidak
yang hadir dalam RUPST. mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
8
Page 9
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Ketiga RUPST dan menetapkan akuntan publik/kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya, serta untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik
yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga, maupun berdasarkan ketentuan Pasar
Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
melakukan/menyelesaikan tugasnya.
Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
9
Page 10
Suara (termasuk suara abstain)
RUPST disetujui Sebanyak 33.412.486.344 (tiga Sebanyak 530.500 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat. puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu lima ratus) saham.
belas juta empat ratus delapan puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
enam ribu tiga ratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
empat)saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
(seratus persen) dari jumlah suara suara hadir namun tidak
yang hadir dalam RUPST. mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Tuan Gilarsi Wahju Setijono selaku Direktur
Keempat RUPST Utama Perseroan dengan ucapan terima kasih setinggi-tingginya diikuti dengan pelunasan dan
pembebasan dari tanggung jawabnya atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan terhitung
dari sejak menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat (acquit et de charge), sepanjang tindakan
10
Page 11
mereka tersebut bukan merupakan suatu tindakan pidana dan tercermin dalam laporan tahunan
dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan.
2. Menyetujui untuk mengangkat Tuan Sharif Cicip Sutardjo sebagai Komisaris Utama (Independen),
Tuan Dr. Ing. Ilham A. Habibie sebagai Komisaris (Independen), Tuan Anindra Ardiansyah Bakrie
sebagai Direktur Utama Perseroan dan Tuan Mochammad Yana Aditya, Nyonya S Erika Mouna
Hamizar dan Nyonya Indah Permatasari Saugi sebagai Direktur Perseroan yang baru dengan masa
jabatan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan, yang berlaku efektif sejak
ditutupnya Rapat Tahunan.
Sehingga setelah dilakukan perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, maka susunan
Kepengurusan Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama (Independen) : Tuan Sharif Cicip Sutardjo
Wakil Komisaris Utama : Tuan Anindya Novyan Bakrie
Komisaris (Independen) : Tuan Dr. Ing. Ilham A. Habibie
11
Page 12
Komisaris : Tuan The Lord Aamer Ahmad Sarfraz
Komisaris Independen : Tuan Dr. Dino Patti Djalal
DIREKSI
Direktur Utama : Tuan Anindra Ardiansyah Bakrie
Direktur : Tuan Mochammad Yana Aditya
Direktur : Nyonya S Erika Mouna Hamizar
Direktur : Tuan Valentinus Bimo Kurniatmoko
Direktur : Tuan Achmad Amri Aswono Putro
Direktur : Tuan Dino Ahmad Ryandi
Direktur : Nyonya Indah Permatasari Saugi
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan isi keputusan mengenai susunan anggota Direksi Perseroan dan
12
Page 13
menegaskan kembali susunan anggota Direksi Perseroan serta menegaskan kembali susunan
pemegang saham Perseroan (jika diperlukan) ke dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan
kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Mata Acara Kelima RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju(termasuk suara abstain) Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 33.412.486.144 (tiga Sebanyak 530.000 (lima ratus tiga Sebanyak 200 (dua ratus) saham
dengan suara puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu) saham. atau sebesar 0,000% (nol koma
terbanyak. belas juta empat ratus delapan puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 nol nol nol persen) dari jumlah
13
Page 14
enam ribu seratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) suara yang hadir dalam RUPST.
empat) saham atau sebesar 99,999% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
(sembilan puluh sembilan koma suara hadir namun tidak
sembilan sembilan sembilan persen) mengeluarkan suara (abstain)
dari jumlah suara yang hadir dalam dianggap mengeluarkan suara yang
RUPST. sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menetapkan pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini
Kelima RUPST fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan gaji dan tunjangan
bagi anggota Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026
dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Mata Acara Keenam RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
14
Page 15
Mata Acara Keenam RUPST bersifat penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
Saham PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk Tahun 2025, maka tidak dilakukan pemungutan suara dan pengambilan
keputusan untuk Mata Acara Keenam RUPST.
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 15.56 Waktu Indonesia Barat.
Jakarta, 21 Mei 2026
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk.
DIREKSI
15
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 May 2026 · 14:49– |
| Present | 33,412,486,344 (76.37%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
33,412,486,344
100.00%
Against
—
—
Abstain
530,300
—
Agenda 2
For
33,412,486,344
100.00%
Against
—
—
Abstain
530,300
—
Agenda 3
For
33,412,486,344
100.00%
Against
—
—
Abstain
530,000
—
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Achmad Amri Aswono Putro
p.2 ×4
unresolved
person
Valentinus Bimo Kurniatmoko
p.2 ×4
unresolved
person
Dr. Dino Patti Djalal
p.2 ×5
unresolved
org
Y. Santosa & Rekan
p.4
unresolved
org
Teknologi Mobilitas Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.6
unresolved
person
Dr. Ing. Ilham A. Habibie
· Komisaris
p.11 ×3
unresolved
person
Mochammad Yana Aditya
p.11 ×2
unresolved
person
S Erika Mouna Hamizar
p.11 ×2
unresolved
person
Indah Permatasari Saugi
· Direktur
p.11 ×2
unresolved
person
Lord Aamer Ahmad Sarfraz
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
492 ms
12 Sep 2026 22:19
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 's untuk menyatakan/menuangkan isi keputusan '
'mengenai susunan anggota Direksi Perseroan '
'dan 12 menegaskan kembali susunan anggota '
'Direksi Perseroan serta menegaskan kembali '
'susunan pemegang saham Perseroan (jika '
'diperlukan) ke dalam akta-akta yang dibuat di '
'hadapan Notaris, sebagaimana yang disyaratkan '
'oleh serta sesuai dengan ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, yang '
'selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan '
'perubahan data Perseroan kepada instansi yang '
'berwenang, serta melakukan semua dan setiap '
'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 1,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat. puluh '
'belas enam (seratus',
'votes_abstain': '530300',
'votes_against': None,
'votes_for': '33412486344'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ndakan Perseroan untuk tidak membagikan '
'dividen untuk Tahun Kedua RUPST Buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.',
'seq': 2,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat. puluh '
'belas enam (seratus',
'votes_abstain': '530300',
'votes_against': None,
'votes_for': '33412486344'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menunjuk Ketiga RUPST dan menetapkan '
'akuntan publik/kantor akuntan publik yang '
'akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2026 sepanjang memenuhi '
'kriteria yang telah ditentukan beserta '
'penentuan honorariumnya, serta untuk menunjuk '
'Kantor Akuntan Publik pengganti maupun '
'memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang '
'telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun '
'juga, maupun berdasarkan ketentuan Pasar '
'Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik '
'yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat '
'melakukan/menyelesaikan tugasnya.',
'seq': 3,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat. puluh '
'belas enam (seratus',
'votes_abstain': '530000',
'votes_against': None,
'votes_for': '33412486344'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-05-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '76.37',
'shares_present': '33412486344',
'shares_total_voting': '43750000000',
'time_start': '14:49:00'}