Skip to content
Back to announcement

20260521_VKTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093706_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed VKTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                                                             PENGUMUMAN
                                                        RINGKASAN RISALAH
                                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                              PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk.


PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal
19 Mei 2026 di Ruang Nusantara, Bakrie Tower, Lantai 36, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST” atau “Rapat”) PT VKTR
TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 14.49 Waktu Indonesia Barat dan RUPST
dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:


A.   RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

     Dewan Komisaris :

        Tuan Anindya Novyan Bakrie, bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan.



                                                                   1
Page 2
     Direksi :
     1.   Tuan Ir. Achmad Amri Aswono Putro, bertindak selaku Direktur Perseroan,
     2.   Tuan Dino Ahmad Ryandi, bertindak selaku Direktur Perseroan,
     3.   Tuan Valentinus Bimo Kurniatmoko, bertindak selaku Direktur Perseroan,



     Bahwa RUPST dihadiri secara online oleh Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

         Tuan Dr. Dino Patti Djalal, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan.


B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan:
      Untuk seluruh mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan (“POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
          Terbuka (“POJK 15”) dan Pasal 13 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPST sah apabila dihadiri/diwakili
          lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

                                                                      2
Page 3
      Kuorum keputusan untuk seluruh mata acara RUPST, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
         angka 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari
         1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPST.


     -   Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak
         33.412.486.344 (tiga puluh tiga miliar empat ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh empat)
         saham atau sebesar 76,37% (tujuh puluh enam koma tiga tujuh persen) dari 43.750.000.000 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus lima
         puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya
         RUPST.
     -   Sehingga dengan demikian RUPST telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK 15 dan Anggaran Dasar Perseroan,
         dari dan oleh karenanya RUPST dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.


C.   Mata Acara RUPST
     1) Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025 dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
         tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:
            persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris;

                                                                    3
Page 4
            persetujuan laporan pengawasan Dewan Komisaris;
            pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
             yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik Y. Santosa & Rekan serta telah ditandatangani pada tanggal 25 Februari
             2026; dan;
            pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
             Perseroan untuk tahun buku 2025.
     2) Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025;
     3) Persetujuan atas penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan
         dan Perusahaan Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
     4) Perubahan dan/atau penegasan kembali susunan anggota Direksi Perseroan;
     5) Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham PT VKTR Teknologi Mobilitas
         Tbk tahun 2025.


D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
     dalam pembahasan setiap mata acara RUPST. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara RUPST.

                                                                4
Page 5
E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang tidak
     menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
F.   Keputusan RUPST
                                                        Mata Acara Pertama RUPST
     Jumlah       Pemegang Tidak ada.
     Saham Yang Bertanya
     Hasil      Pemungutan                   Setuju                              Abstain                        Tidak Setuju
     Suara                          (termasuk suara abstain)
     RUPST          disetujui Sebanyak     33.412.486.344      (tiga Sebanyak 530.300 (lima ratus tiga Tidak ada.
     dengan suara bulat.      puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu tiga ratus) saham.
                              belas juta empat ratus delapan puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
                              enam ribu tiga ratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
                              empat)saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
                              (seratus persen) dari jumlah suara suara       hadir    namun      tidak

                                                                    5
Page 6
                    yang hadir dalam RUPST.           mengeluarkan    suara    (abstain)
                                                      dianggap mengeluarkan suara yang
                                                      sama   dengan   suara   mayoritas
                                                      pemegang        saham        yang
                                                      mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara  Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 termasuk Laporan
Pertama RUPST          Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
                       diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan (Anggota Firma Praxity International
                       melalui laporan dengan No. 00010/2.0902/AU.1/05/1792-4/1/II/2026 pada tanggal 26 Februari 2026
                       dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
                       pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
                       sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas Tindakan pengurusan dan
                       kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun
                       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.




                                                     6
Page 7
                                                   Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah       Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan                 Setuju                                  Abstain                     Tidak Setuju
Suara                         (termasuk suara abstain)
RUPST          disetujui Sebanyak   33.412.486.344       (tiga Sebanyak 530.300 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat.     puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu tiga ratus) saham.
                        belas juta empat ratus delapan puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
                        enam ribu tiga ratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
                        empat)saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
                        (seratus persen) dari jumlah suara suara        hadir     namun      tidak
                        yang hadir dalam RUPST.                mengeluarkan      suara    (abstain)
                                                               dianggap mengeluarkan suara yang
                                                               sama   dengan     suara   mayoritas
                                                               pemegang          saham        yang
                                                               mengeluarkan suara.

                                                              7
Page 8
Keputusan Mata Acara  Menerima dan menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun
Kedua RUPST                Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.


                                                   Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah       Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan                 Setuju                                  Abstain                     Tidak Setuju
Suara                         (termasuk suara abstain)
RUPST          disetujui Sebanyak   33.412.486.344       (tiga Sebanyak 530.000 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat.     puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu) saham.
                        belas juta empat ratus delapan puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
                        enam ribu tiga ratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
                        empat)saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
                        (seratus persen) dari jumlah suara suara       hadir      namun      tidak
                        yang hadir dalam RUPST.                mengeluarkan      suara    (abstain)
                                                               dianggap mengeluarkan suara yang

                                                              8
Page 9
                                                       sama   dengan   suara   mayoritas
                                                       pemegang        saham       yang
                                                       mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara  Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Ketiga RUPST            dan menetapkan akuntan publik/kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
                        Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
                        sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya, serta untuk
                        menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik
                        yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga, maupun berdasarkan ketentuan Pasar
                        Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
                        melakukan/menyelesaikan tugasnya.


                                           Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah     Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil    Pemungutan               Setuju                            Abstain                      Tidak Setuju

                                                      9
Page 10
Suara                         (termasuk suara abstain)
RUPST          disetujui Sebanyak   33.412.486.344       (tiga Sebanyak 530.500 (lima ratus tiga Tidak ada.
dengan suara bulat.     puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu lima ratus) saham.
                        belas juta empat ratus delapan puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
                        enam ribu tiga ratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2)
                        empat)saham atau sebesar 100% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
                        (seratus persen) dari jumlah suara suara        hadir    namun      tidak
                        yang hadir dalam RUPST.                mengeluarkan     suara    (abstain)
                                                               dianggap mengeluarkan suara yang
                                                               sama   dengan    suara   mayoritas
                                                               pemegang         saham        yang
                                                               mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Tuan Gilarsi Wahju Setijono selaku Direktur
Keempat RUPST              Utama Perseroan dengan ucapan terima kasih setinggi-tingginya diikuti dengan pelunasan dan
                           pembebasan dari tanggung jawabnya atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan terhitung
                           dari sejak menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat (acquit et de charge), sepanjang tindakan

                                                              10
Page 11
   mereka tersebut bukan merupakan suatu tindakan pidana dan tercermin dalam laporan tahunan
   dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan.
2. Menyetujui untuk mengangkat Tuan Sharif Cicip Sutardjo sebagai Komisaris Utama (Independen),
   Tuan Dr. Ing. Ilham A. Habibie sebagai Komisaris (Independen), Tuan Anindra Ardiansyah Bakrie
   sebagai Direktur Utama Perseroan dan Tuan Mochammad Yana Aditya, Nyonya S Erika Mouna
   Hamizar dan Nyonya Indah Permatasari Saugi sebagai Direktur Perseroan yang baru dengan masa
   jabatan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan, yang berlaku efektif sejak
   ditutupnya Rapat Tahunan.


   Sehingga setelah dilakukan perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, maka susunan
   Kepengurusan Perseroan menjadi sebagai berikut:


   DEWAN KOMISARIS
   Komisaris Utama (Independen)        : Tuan Sharif Cicip Sutardjo
   Wakil Komisaris Utama               : Tuan Anindya Novyan Bakrie
   Komisaris (Independen)              : Tuan Dr. Ing. Ilham A. Habibie

                                  11
Page 12
   Komisaris                          : Tuan The Lord Aamer Ahmad Sarfraz
   Komisaris Independen               : Tuan Dr. Dino Patti Djalal


   DIREKSI
   Direktur Utama                     : Tuan Anindra Ardiansyah Bakrie
   Direktur                           : Tuan Mochammad Yana Aditya
   Direktur                           : Nyonya S Erika Mouna Hamizar
   Direktur                           : Tuan Valentinus Bimo Kurniatmoko
   Direktur                           : Tuan Achmad Amri Aswono Putro
   Direktur                           : Tuan Dino Ahmad Ryandi
   Direktur                           : Nyonya Indah Permatasari Saugi


3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
   sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan
   yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
   menyatakan/menuangkan isi keputusan mengenai susunan anggota Direksi Perseroan dan

                                 12
Page 13
                             menegaskan kembali susunan anggota Direksi Perseroan serta menegaskan kembali susunan
                             pemegang saham Perseroan (jika diperlukan) ke dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
                             sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                             yang berlaku, yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan
                             kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
                             sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                             berlaku.


                                                    Mata Acara Kelima RUPST
Jumlah        Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil        Pemungutan     Setuju(termasuk suara abstain)                 Abstain                        Tidak Setuju
Suara
RUPST           disetujui Sebanyak      33.412.486.144   (tiga Sebanyak 530.000 (lima ratus tiga Sebanyak 200 (dua ratus) saham
dengan            suara puluh tiga miliar empat ratus dua puluh ribu) saham.                     atau sebesar 0,000% (nol koma
terbanyak.                belas juta empat ratus delapan puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 nol nol nol persen) dari jumlah

                                                              13
Page 14
                      enam ribu seratus empat puluh POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) suara yang hadir dalam RUPST.
                      empat) saham atau sebesar 99,999% angka 8 anggaran dasar Perseroan,
                      (sembilan puluh sembilan koma suara        hadir    namun      tidak
                      sembilan sembilan sembilan persen) mengeluarkan    suara    (abstain)
                      dari jumlah suara yang hadir dalam dianggap mengeluarkan suara yang
                      RUPST.                            sama    dengan   suara   mayoritas
                                                        pemegang         saham        yang
                                                        mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara  Menetapkan pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini
Kelima RUPST             fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan gaji dan tunjangan
                         bagi anggota Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026
                         dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.


                                             Mata Acara Keenam RUPST
Jumlah     Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya

                                                        14
Page 15
   Mata Acara Keenam RUPST bersifat penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
     Saham PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk Tahun 2025, maka tidak dilakukan pemungutan suara dan pengambilan
     keputusan untuk Mata Acara Keenam RUPST.




RUPST Perseroan ditutup pada pukul 15.56 Waktu Indonesia Barat.


                                                       Jakarta, 21 Mei 2026
                                          PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk.
                                                            DIREKSI




                                                              15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published21 May 2026
Pages15
Characters19,231
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held19 May 2026 · 14:49–
Present33,412,486,344 (76.37%)
Chair—
Agenda 1
For
33,412,486,344
100.00%
Against
—
—
Abstain
530,300
—
Agenda 2
For
33,412,486,344
100.00%
Against
—
—
Abstain
530,300
—
Agenda 3
For
33,412,486,344
100.00%
Against
—
—
Abstain
530,000
—
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. p.1 ×15
linked person Anindya Novyan Bakrie p.1 ×3
linked person Dino Ahmad Ryandi p.2 ×3
linked person Gilarsi Wahju Setijono · Direktur p.10
linked person Sharif Cicip Sutardjo · Komisaris Utama p.11 ×3
linked person Anindra Ardiansyah Bakrie · Direktur Utama p.11 ×3
linked person The Lord Aamer p.12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person Ir. Achmad Amri Aswono Putro p.2 ×4
unresolved person Valentinus Bimo Kurniatmoko p.2 ×4
unresolved person Dr. Dino Patti Djalal p.2 ×5
unresolved org Y. Santosa & Rekan p.4
unresolved org Teknologi Mobilitas Tbk p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.6
unresolved person Dr. Ing. Ilham A. Habibie · Komisaris p.11 ×3
unresolved person Mochammad Yana Aditya p.11 ×2
unresolved person S Erika Mouna Hamizar p.11 ×2
unresolved person Indah Permatasari Saugi · Direktur p.11 ×2
unresolved person Lord Aamer Ahmad Sarfraz p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 492 ms 12 Sep 2026 22:19
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 's untuk menyatakan/menuangkan isi keputusan '
                                'mengenai susunan anggota Direksi Perseroan '
                                'dan 12 menegaskan kembali susunan anggota '
                                'Direksi Perseroan serta menegaskan kembali '
                                'susunan pemegang saham Perseroan (jika '
                                'diperlukan) ke dalam akta-akta yang dibuat di '
                                'hadapan Notaris, sebagaimana yang disyaratkan '
                                'oleh serta sesuai dengan ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, yang '
                                'selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan '
                                'perubahan data Perseroan kepada instansi yang '
                                'berwenang, serta melakukan semua dan setiap '
                                'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku.',
             'seq': 1,
             'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat. puluh '
                      'belas enam (seratus',
             'votes_abstain': '530300',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '33412486344'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ndakan Perseroan untuk tidak membagikan '
                                'dividen untuk Tahun Kedua RUPST Buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.',
             'seq': 2,
             'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat. puluh '
                      'belas enam (seratus',
             'votes_abstain': '530300',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '33412486344'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk menunjuk Ketiga RUPST dan menetapkan '
                                'akuntan publik/kantor akuntan publik yang '
                                'akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2026 sepanjang memenuhi '
                                'kriteria yang telah ditentukan beserta '
                                'penentuan honorariumnya, serta untuk menunjuk '
                                'Kantor Akuntan Publik pengganti maupun '
                                'memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang '
                                'telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun '
                                'juga, maupun berdasarkan ketentuan Pasar '
                                'Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik '
                                'yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat '
                                'melakukan/menyelesaikan tugasnya.',
             'seq': 3,
             'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat. puluh '
                      'belas enam (seratus',
             'votes_abstain': '530000',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '33412486344'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-05-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '76.37',
 'shares_present': '33412486344',
 'shares_total_voting': '43750000000',
 'time_start': '14:49:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result