Back to announcement
20240702_MAPI_Informasi Transaksi Afiliasi_31678112_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review MAPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MITRA ADIPERKASA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MITRA ADIPERKASA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan besar, perdagangan eceran dan
bertindak sebagai distributor dari pihak lain.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Sahid Sudirman Center, Lt. 29
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 8064 8498
Website: www.map.co.id
Email: corporate.secretary@map.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN,
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi yang telah
dilakukan oleh Perseroan.
Pada tanggal 28 Juni 2024, PT Mitra Adiperkasa Tbk. berkedudukan di Jakarta Pusat (untuk selanjutnya
disebut “Perseroan”) bersama-sama dengan PT Map Boga Adiperkasa Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat (untuk selanjutnya disebut “MAPB”) dan Starbucks Coffee International, Inc, berkedudukan di
Amerika dan afiliasinya (untuk selanjutnya disebut “Starbucks”), telah menandatangani Guarantee
Agreement (untuk selanjutnya disebut “GA”) untuk menjamin pelaksanaan kewajiban PT Sari Coffee
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat (untuk selanjutnya disebut “SCI”) terhadap Starbucks yang
telah ditandatangani oleh SCI dan Starbucks berdasarkan Area Development and Operation License
Agreement pada tanggal 17 Oktober 2016 dan perjanjian terkait lainnya (untuk selanjutnya disebut
“ADOLA”).
Perseroan merupakan pemilik secara tidak langsung sebesar 71,91% saham dalam SCI melalui MAPB.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 42/2020,
maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para
Pemegang Saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Transaksi, Obyek dan Nilai Transaksi
1. Uraian Transaksi
Transaksi yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini adalah pemberian jaminan
perusahaan oleh Perseroan kepada Starbucks untuk menjamin kewajiban pembayaran
SCI yang timbul berdasarkan ADOLA sebagaimana diatur dalam GA tanggal 28 Juni 2024.
2. Obyek Transaksi
Pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan untuk menanggung pelaksanaan
kewajiban SCI terhadap Starbucks yang timbul berdasarkan ADOLA (selanjutnya disebut
“Transaksi”).
3. Nilai Transaksi
Seluruh jumlah terutang SCI terhadap Starbucks yang timbul berdasarkan ADOLA.
4. Jangka Waktu
Pemberian jaminan Perusahaan oleh Perseroan dimulai sejak tanggal GA ditandatangani
pada tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
5. Nama Pihak Yang melakukan Transaksi
a. Perseroan sebagai penjamin
b. Starbucks sebagai penerima jaminan
c. SCI sebagai pihak yang dijamin
2
Page 3
B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.105 tanggal 23 Januari 1995
yang dibuat di hadapan Julia Mensana, SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-9243.HT.01.01.TH.95. tanggal 31 Juli 1995.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No.114 tanggal 19 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, SH, Notaris di Jakarta. Akta ini telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia tertanggal 19 November 2021 No.93, Tambahan No. 36228.
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
menjalankan usaha dalam bidang:
i. Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda
motor;
ii. Pengangkutan dan pergudangan;
iii. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis;
iv. Pendidikan
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
i. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar, bukan mobil dan
sepeda motor serta perdagangan eceran, bukan mobil dan motor;
ii. bertindak sebagai agen, supplier, waralaba dan/atau distributor dari badan-
badan dan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun dari luar
negeri;
Kegiatan Usaha Penunjang Yang Mendukung Kegiatan Usaha Utama:
i. menjalankan kegiatan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal
dari segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk
perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang atau badan hukum
lain atas dasar komisi;
ii. menjalankan usaha dalam bidang industri (pabrik) dari segala bahan yang
dapat diproduksi di dalam negeri, termasuk produk pakaian jadi, alas kaki
dan kerajinan tangan;
iii. menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dengan menggunakan
kendaraan bermotor, baik untuk angkutan orang (penumpang) maupun
angkutan barang;
iv. menjalankan usaha dalam bidang pemberian jasa dan konsultasi pada
umumnya, termasuk jasa konsultasi manajemen, produksi, metode,
prosedur akuntansi dan pengembangan sumber daya manusia serta
pendidikan bimbingan belajar & konseling (kecuali jasa perjalanan serta
konsultan dalam bidang hukum dan perpajakan);
3
Page 4
v. menjalankan usaha dalam bidang pendidikan.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham Perseroan adalah sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan
per tanggal 31 Mei 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, yaitu sebagai berikut:
KETERANGAN JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL
@Rp.50,00 %
PER SAHAM
(Rp)
Modal Dasar 40.000.000.000 2.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Satya Mulia Gema Gemilang 8.466.000.000 423.300.000.000,00 51
2. Masyarakat 8.134.000.000 406.700.000.000,00 49
Jumlah Modal Ditempatkan dan 16.600.000.000 830.000.000.000,00 100
Disetor Penuh
d. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagaimana tercantum di dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 225 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, SH, Notaris di Jakarta, sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Herman Bernhard Leopold Mantiri
Wakil Presiden Direktur : Virendra Prakash Sharma
Direktur : Susiana Latif
Direktur : Sean Gustav Standish Hughes
Direktur : Handaka Santosa
Direktur : Sjeniwati Gusman
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
Wakil Presiden Komisaris Independen : GBPH Prabukusumo, S.Psi.
Komisaris : Sintia Kolonas
Komisaris : Zoee Ho Ziwei
Komisaris : Johanes Ridwan
e. Alamat
Perseroan beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 29, Jl. Jenderal Sudirman Kav.
86, Jakarta Pusat, Jakarta 10220.
4
Page 5
2. Starbucks Coffee International, Inc.
a. Riwayat Singkat
Starbucks didirikan berdasarkan Anggaran Dasar No: U.B.I. 601 663 980, Washington Profit
Corporation.
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar Starbucks, maksud dan tujuan Starbucks ialah berusaha
dalam bidang perusahaan induk, perusahaan ini didirikan dengan tujuan untuk melakukan
transaksi bisnis apa pun dan seluruh bisnis yang sah di mana suatu korporasi dapat
didirikan berdasarkan Title 23B of the Revised Code of Washington, sebagaimana telah
diubah.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, modal dasar Starbucks terdiri dari 1.000 lembar
saham biasa tanpa nilai nominal.
Starbucks Corporation adalah satu-satunya (100%) pemegang saham Starbucks.
d. Pengurusan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi Starbucks adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Brady Brewer
Direktur : Rachel Ruggeri
e. Alamat
Starbucks beralamat di 2401 Utah Avenue South, Seattle, Washington 98134.
3. SCI
a. Riwayat Singkat
SCI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 30 tanggal 7 Desember 2001 yang dibuat di
hadapan Eliwaty Tjitra SH, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah berdasarkan Akta No.
50 tanggal 12 Desember 2001 yang dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra, S.H. Akta pendirian
beserta perubahannya tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tertanggal 24 Mei 2002 No.42, Tambahan No. 5026.
Perubahan terakhir anggaran dasar SCI adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No.
137 tanggal 18 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di
Jakarta, yang isinya mengenai perubahan maksud dan tujuan. Perubahan anggaran dasar
ini telah dilaporkan dan disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0017353.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021.
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SCI, maksud dan tujuan SCI ialah berusaha dalam
bidang:
i. Perdagangan besar dan eceran;
ii. Industri pengolahan;
iii. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum;
iv. Penyelenggara uang elektronik;
v. Penyelenggara transfer dana;
5
Page 6
vi. Portal web.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, SCI dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
i. menjalankan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran termasuk:
- perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya,
- perdagangan besar buah-buahan,
- perdagangan besar sayuran,
- perdagangan besar kopi, teh dan kakao,
- perdagangan besar minyak dan lemak nabati,
- perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya,
- perdagangan besar gula, coklat, dan kembang gula,
- perdagangan besar produk roti,
- perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu,
- perdagangan besar makanan dan minuman lainnya,
- perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya yang
tidak termasuk dalam lainnya,
- perdagangan besar berbagai macam barang,
- perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman
atau tembakau di supermarket/minimarket,
- perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman
atau tembakau di supermarket/minimarket (tradisional),
- perdagangan eceran minuman tidak beralkohol,
- perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya,
- perdagangan eceran kopi, gula pasir dan gula merah,
- perdagangan eceran daging dan ikan olahan,
- perdagangan eceran makanan lainnya,
- perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya,
- perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran,
- perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran sebagaimana tersebut
dalam 47911 sampai dengan 47913.
ii. menjalankan kegiatan usaha dalam bidang industri pengolahan termasuk:
- industri pengolahan produk dari susu lainnya,
- industri produk roti dan kue,
- industri makanan dari cokelat dan kembang gula,
- industri pengolahan kopi,
- industri pengolahan herbal,
- industri pengolahan teh,
- industri produk makanan lainnya,
- industri minuman ringan;
iii. menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan akomodasi dan penyediaan
makan minum termasuk:
- restoran,
- jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering),
- penyediaan makanan lainnya,
- rumah makan/kafe,
- kedai minuman;
6
Page 7
iv. portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
v. bertindak sebagai agen, supplier, waralaba dan/atau distributor dari badan-badan
usaha dan perusahaan-perusahaan lain, baik dalam maupun luar negeri;
vi. menjalankan kegiatan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta local dari segala
macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan sendiri maupun
untuk perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar komisi.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham di SCI, adalah sebagai berikut:
KETERANGAN JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL %
Rp.1.000.000,00
PER SAHAM
Modal Dasar 900.000 900.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Map Boga Adiperkasa Tbk 554.998 554.998.000.000,00 99,99
2. PT Premier Capital Investment 2 2.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan 555.000 555.000.000.000,00 100
Disetor Penuh
d. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SCI
adalah sebagaima dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang
Saham No 10 tanggal 1 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., yang
telah diberitahukan kepada Menkuham sebagaimana ternyata di dalam bukti penerimaan
pemberitahuan No. AHU-AH.01.09.0094726 tertanggal 6 Maret 2024, sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Anthony Valentine Mc Evoy
Direktur : Sjeniwati Gusman
Direktur : Handaka Santosa
Direktur : Derwin Wirawan
Dewan Komisaris
Komisaris : Herman Bernhard Leopold Mantiri
Komisaris : Susiana Latif
Komisaris : Hendry Hasiholan Batubara
e. Alamat
SCI beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 27, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta
Pusat, Jakarta 10220.
C. Sifat Hubungan Afiliasi
- Perseroan merupakan pemilik secara tidak langsung sebesar 71,91% saham dalam SCI
melalui MAPB.
- Adanya kesamaan pengurus Perseroan dan SCI.
7
Page 8
- Starbucks merupakan pihak yang menerima jaminan perusahaan dari Perseroan untuk
menangung pelaksanaan kewajiban pembayaran SCI sebagaimana diatur dalam ADOLA.
Starbucks merupakan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan SCI.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto &
rekan (selanjutnya disebut “KR”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
kewajaran Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/240517-003 tanggal 17 Mei 2024
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya,
KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis).
B. Pendapat Penilai Independen
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00102/2.0162-
00/BS/05/0382/1/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang disusun oleh KR:
• Pihak- Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, MAPB, dan Starbucks.
• Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana Perseroan
dan MAPB memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin kewajiban pembayaran seluruh
jumlah yang harus dibayar oleh SCI kepada Starbucks, yang berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya GA sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
• Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
• Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
8
Page 9
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR
tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SCI berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan SCI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksipada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
• Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR
9
Page 10
tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SCI berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan SCI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksipada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
10
Page 11
memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
• Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
• Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran
ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK
DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
A. Tujuan Pelaksanaan Transaksi
Pelaksanaan Transaksi dilakukan berdasarkan permintaan Starbucks sebagai pemilik merek
Starbucks sehubungan dengan pemberian kelonggaran dalam pelaksanaan kewajiban
pembayaran SCI kepada Starbucks terkait biaya perizinan dan biaya-biaya lainnya.
B. Pertimbangan Transaksi Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
Transaksi ini adalah transaksi pemberian jaminan Perusahaan oleh Perseroan sebagai induk
perusahaan untuk menjamin kewajiban pembayaran anak perusahaannya.
11
Page 12
V. PERNYATAAN DIREKSI
Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arms
length).
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Transaksi afiliasi ini:
1. Tidak mengandung benturan kepentingan; dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
PT Mitra Adiperkasa Tbk.
Corporate Secretary
Sahid Sudirman Center, Lt. 29
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 8064 8498
Website: www.map.co.id
Email: corporate.secretary@map.co.id
12
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Julia Mensana
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.3 ×6
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
—
Sintia Kolon
· Komisaris
p.4
unresolved
org
Washington Profit Corporation
p.5
unresolved
org
Starbucks Corporation
p.5
unresolved
person
Eliwaty Tjitra
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Premier Capital Investment
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
KJPP KR
p.8 ×43
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3613 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}