Skip to content
Back to announcement

20240702_MAPI_Informasi Transaksi Afiliasi_31678112_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MAPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                    PT MITRA ADIPERKASA TBK
                                  (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
          Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Keuangan No. 42/POJK.04/2020
        tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).


 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
      DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MITRA ADIPERKASA TBK




                                  Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan besar, perdagangan eceran dan
                          bertindak sebagai distributor dari pihak lain.

                           Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                               Sahid Sudirman Center, Lt. 29
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                    Jakarta 10220, Indonesia
                                 Telepon: +62 21 8064 8498
                                   Website: www.map.co.id
                            Email: corporate.secretary@map.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN,
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.

                        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
                                  pada tanggal 2 Juli 2024




                                               1
Page 2
                                     I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi yang telah
dilakukan oleh Perseroan.

Pada tanggal 28 Juni 2024, PT Mitra Adiperkasa Tbk. berkedudukan di Jakarta Pusat (untuk selanjutnya
disebut “Perseroan”) bersama-sama dengan PT Map Boga Adiperkasa Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat (untuk selanjutnya disebut “MAPB”) dan Starbucks Coffee International, Inc, berkedudukan di
Amerika dan afiliasinya (untuk selanjutnya disebut “Starbucks”), telah menandatangani Guarantee
Agreement (untuk selanjutnya disebut “GA”) untuk menjamin pelaksanaan kewajiban PT Sari Coffee
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat (untuk selanjutnya disebut “SCI”) terhadap Starbucks yang
telah ditandatangani oleh SCI dan Starbucks berdasarkan Area Development and Operation License
Agreement pada tanggal 17 Oktober 2016 dan perjanjian terkait lainnya (untuk selanjutnya disebut
“ADOLA”).

Perseroan merupakan pemilik secara tidak langsung sebesar 71,91% saham dalam SCI melalui MAPB.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 42/2020,
maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para
Pemegang Saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.

                              II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Transaksi, Obyek dan Nilai Transaksi

     1.     Uraian Transaksi

            Transaksi yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini adalah pemberian jaminan
            perusahaan oleh Perseroan kepada Starbucks untuk menjamin kewajiban pembayaran
            SCI yang timbul berdasarkan ADOLA sebagaimana diatur dalam GA tanggal 28 Juni 2024.

     2.     Obyek Transaksi

            Pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan untuk menanggung pelaksanaan
            kewajiban SCI terhadap Starbucks yang timbul berdasarkan ADOLA (selanjutnya disebut
            “Transaksi”).

     3.     Nilai Transaksi

            Seluruh jumlah terutang SCI terhadap Starbucks yang timbul berdasarkan ADOLA.

     4.     Jangka Waktu

            Pemberian jaminan Perusahaan oleh Perseroan dimulai sejak tanggal GA ditandatangani
            pada tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

     5.     Nama Pihak Yang melakukan Transaksi
            a.  Perseroan sebagai penjamin
            b.  Starbucks sebagai penerima jaminan
            c.  SCI sebagai pihak yang dijamin

                                                 2
Page 3
B.   Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

     1.   Perseroan

          a.   Riwayat Singkat
               Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.105 tanggal 23 Januari 1995
               yang dibuat di hadapan Julia Mensana, SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
               Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
               berdasarkan Surat Keputusan No. C2-9243.HT.01.01.TH.95. tanggal 31 Juli 1995.

               Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
               perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
               Rapat No.114 tanggal 19 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Hannywati
               Gunawan, SH, Notaris di Jakarta. Akta ini telah diumumkan dalam Berita Negara
               Republik Indonesia tertanggal 19 November 2021 No.93, Tambahan No. 36228.

          b.    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
                Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
                menjalankan usaha dalam bidang:
                 i.  Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda
                     motor;
                ii.  Pengangkutan dan pergudangan;
               iii.  Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis;
               iv.   Pendidikan

               Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat
               melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:

               Kegiatan Usaha Utama:
                  i.  menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar, bukan mobil dan
                      sepeda motor serta perdagangan eceran, bukan mobil dan motor;
                 ii.  bertindak sebagai agen, supplier, waralaba dan/atau distributor dari badan-
                      badan dan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun dari luar
                      negeri;

               Kegiatan Usaha Penunjang Yang Mendukung Kegiatan Usaha Utama:
                  i.  menjalankan kegiatan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal
                      dari segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk
                      perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang atau badan hukum
                      lain atas dasar komisi;
                 ii.  menjalankan usaha dalam bidang industri (pabrik) dari segala bahan yang
                      dapat diproduksi di dalam negeri, termasuk produk pakaian jadi, alas kaki
                      dan kerajinan tangan;
                iii.  menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dengan menggunakan
                      kendaraan bermotor, baik untuk angkutan orang (penumpang) maupun
                      angkutan barang;
                iv.   menjalankan usaha dalam bidang pemberian jasa dan konsultasi pada
                      umumnya, termasuk jasa konsultasi manajemen, produksi, metode,
                      prosedur akuntansi dan pengembangan sumber daya manusia serta
                      pendidikan bimbingan belajar & konseling (kecuali jasa perjalanan serta
                      konsultan dalam bidang hukum dan perpajakan);


                                              3
Page 4
       v.     menjalankan usaha dalam bidang pendidikan.


c.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
     dan kepemilikan saham Perseroan adalah sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan
     per tanggal 31 Mei 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro
     Administrasi Efek Perseroan, yaitu sebagai berikut:

            KETERANGAN               JUMLAH SAHAM             NILAI NOMINAL
                                                                @Rp.50,00             %
                                                                PER SAHAM

                                                                   (Rp)
Modal Dasar                              40.000.000.000     2.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Satya Mulia Gema Gemilang           8.466.000.000       423.300.000.000,00      51
2. Masyarakat                             8.134.000.000       406.700.000.000,00      49
Jumlah Modal Ditempatkan dan             16.600.000.000       830.000.000.000,00     100
Disetor Penuh


d.   Pengurusan dan Pengawasan
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan adalah sebagaimana tercantum di dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat No. 225 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati
     Gunawan, SH, Notaris di Jakarta, sebagai berikut:
      Direksi
      Presiden Direktur                     : Herman Bernhard Leopold Mantiri
      Wakil Presiden Direktur               : Virendra Prakash Sharma
      Direktur                              : Susiana Latif
      Direktur                              : Sean Gustav Standish Hughes
      Direktur                              : Handaka Santosa
      Direktur                              : Sjeniwati Gusman

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris Independen       : Sri Indrastuti Hadiputranto
     Wakil Presiden Komisaris Independen : GBPH Prabukusumo, S.Psi.
     Komisaris                           : Sintia Kolonas
     Komisaris                           : Zoee Ho Ziwei
     Komisaris                           : Johanes Ridwan

e.   Alamat
     Perseroan beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 29, Jl. Jenderal Sudirman Kav.
     86, Jakarta Pusat, Jakarta 10220.




                                     4
Page 5
2. Starbucks Coffee International, Inc.
   a. Riwayat Singkat
      Starbucks didirikan berdasarkan Anggaran Dasar No: U.B.I. 601 663 980, Washington Profit
      Corporation.

   b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
      Berdasarkan Anggaran Dasar Starbucks, maksud dan tujuan Starbucks ialah berusaha
      dalam bidang perusahaan induk, perusahaan ini didirikan dengan tujuan untuk melakukan
      transaksi bisnis apa pun dan seluruh bisnis yang sah di mana suatu korporasi dapat
      didirikan berdasarkan Title 23B of the Revised Code of Washington, sebagaimana telah
      diubah.

   c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, modal dasar Starbucks terdiri dari 1.000 lembar
      saham biasa tanpa nilai nominal.

        Starbucks Corporation adalah satu-satunya (100%) pemegang saham Starbucks.

   d. Pengurusan
      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi Starbucks adalah sebagai
      berikut:

        Direksi
        Direktur     : Brady Brewer
        Direktur     : Rachel Ruggeri

   e. Alamat
      Starbucks beralamat di 2401 Utah Avenue South, Seattle, Washington 98134.

3. SCI
   a. Riwayat Singkat
       SCI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 30 tanggal 7 Desember 2001 yang dibuat di
       hadapan Eliwaty Tjitra SH, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah berdasarkan Akta No.
       50 tanggal 12 Desember 2001 yang dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra, S.H. Akta pendirian
       beserta perubahannya tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
       Indonesia tertanggal 24 Mei 2002 No.42, Tambahan No. 5026.

         Perubahan terakhir anggaran dasar SCI adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No.
         137 tanggal 18 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di
         Jakarta, yang isinya mengenai perubahan maksud dan tujuan. Perubahan anggaran dasar
         ini telah dilaporkan dan disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
         0017353.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021.

   b.    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
         Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SCI, maksud dan tujuan SCI ialah berusaha dalam
         bidang:
         i. Perdagangan besar dan eceran;
        ii. Industri pengolahan;
        iii. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum;
        iv. Penyelenggara uang elektronik;
        v. Penyelenggara transfer dana;


                                            5
Page 6
vi. Portal web.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, SCI dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
i. menjalankan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran termasuk:
   - perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya,
   - perdagangan besar buah-buahan,
   - perdagangan besar sayuran,
   - perdagangan besar kopi, teh dan kakao,
   - perdagangan besar minyak dan lemak nabati,
   - perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya,
   - perdagangan besar gula, coklat, dan kembang gula,
   - perdagangan besar produk roti,
   - perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu,
   - perdagangan besar makanan dan minuman lainnya,
   - perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya yang
     tidak termasuk dalam lainnya,
   - perdagangan besar berbagai macam barang,
   - perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman
     atau tembakau di supermarket/minimarket,
   - perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman
     atau tembakau di supermarket/minimarket (tradisional),
   - perdagangan eceran minuman tidak beralkohol,
   - perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya,
   - perdagangan eceran kopi, gula pasir dan gula merah,
   - perdagangan eceran daging dan ikan olahan,
   - perdagangan eceran makanan lainnya,
   - perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya,
   - perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran,
   - perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran sebagaimana tersebut
     dalam 47911 sampai dengan 47913.

ii. menjalankan kegiatan usaha dalam bidang industri pengolahan termasuk:
    - industri pengolahan produk dari susu lainnya,
    - industri produk roti dan kue,
    - industri makanan dari cokelat dan kembang gula,
    - industri pengolahan kopi,
    - industri pengolahan herbal,
    - industri pengolahan teh,
    - industri produk makanan lainnya,
    - industri minuman ringan;

iii. menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan akomodasi dan penyediaan
     makan minum termasuk:
     - restoran,
     - jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering),
     - penyediaan makanan lainnya,
     - rumah makan/kafe,
     - kedai minuman;




                                     6
Page 7
          iv. portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
          v. bertindak sebagai agen, supplier, waralaba dan/atau distributor dari badan-badan
              usaha dan perusahaan-perusahaan lain, baik dalam maupun luar negeri;
          vi. menjalankan kegiatan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta local dari segala
              macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan sendiri maupun
              untuk perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar komisi.

     c.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
          Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
          dan kepemilikan saham di SCI, adalah sebagai berikut:

                     KETERANGAN                  JUMLAH SAHAM         NILAI NOMINAL            %
                                                                      Rp.1.000.000,00
                                                                        PER SAHAM
              Modal Dasar                                900.000      900.000.000.000,00
              Modal Ditempatkan dan Disetor
              Penuh
              1. PT Map Boga Adiperkasa Tbk              554.998       554.998.000.000,00 99,99
              2. PT Premier Capital Investment                 2             2.000.000,00 0,01

              Jumlah Modal Ditempatkan dan               555.000       555.000.000.000,00      100
              Disetor Penuh


     d.   Pengurusan dan Pengawasan
          Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SCI
          adalah sebagaima dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang
          Saham No 10 tanggal 1 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., yang
          telah diberitahukan kepada Menkuham sebagaimana ternyata di dalam bukti penerimaan
          pemberitahuan No. AHU-AH.01.09.0094726 tertanggal 6 Maret 2024, sebagai berikut:

          Direksi
          Direktur            : Anthony Valentine Mc Evoy
          Direktur            : Sjeniwati Gusman
          Direktur            : Handaka Santosa
          Direktur            : Derwin Wirawan

          Dewan Komisaris
          Komisaris           : Herman Bernhard Leopold Mantiri
          Komisaris           : Susiana Latif
          Komisaris           : Hendry Hasiholan Batubara

     e.   Alamat
          SCI beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 27, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta
          Pusat, Jakarta 10220.


C.   Sifat Hubungan Afiliasi
     -     Perseroan merupakan pemilik secara tidak langsung sebesar 71,91% saham dalam SCI
           melalui MAPB.
     -     Adanya kesamaan pengurus Perseroan dan SCI.


                                                 7
Page 8
       -      Starbucks merupakan pihak yang menerima jaminan perusahaan dari Perseroan untuk
              menangung pelaksanaan kewajiban pembayaran SCI sebagaimana diatur dalam ADOLA.
              Starbucks merupakan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan SCI.


                                   III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi

    Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto &
    rekan (selanjutnya disebut “KR”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
    kewajaran Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/240517-003 tanggal 17 Mei 2024
    yang       telah      disetujui      oleh      manajemen         Perseroan.     Selanjutnya,
    KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
    15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
    Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
    Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis).


B. Pendapat Penilai Independen

   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

   Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran                        No. 00102/2.0162-
   00/BS/05/0382/1/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang disusun oleh KR:

   •       Pihak- Pihak yang Terkait dalam Transaksi

           Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, MAPB, dan Starbucks.

   •       Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

           Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana Perseroan
           dan MAPB memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin kewajiban pembayaran seluruh
           jumlah yang harus dibayar oleh SCI kepada Starbucks, yang berlaku sejak tanggal
           ditandatanganinya GA sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

   •       Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

           Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
           memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
           keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

   •       Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas

           Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
           sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
           melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
           dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
           informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
           dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala

                                                       8
Page 9
    perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
    KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
    bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
    diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR
    tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
    dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

    Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
    oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
    keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
    operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
    perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

    KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
    juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
    KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
    Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
    KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
    aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
    keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
    merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
    rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
    memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SCI berdasarkan anggaran dasar
    Perseroan dan SCI.

    Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
    ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
    prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
    dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
    penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
    mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
    suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
    untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

    Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
    bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksipada
    tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

•   Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas

    Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
    sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
    melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
    dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
    informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
    dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
    perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
    KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
    bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
    diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR



                                              9
Page 10
tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SCI berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan SCI.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksipada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,


                                          10
Page 11
         memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
         peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
         rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
         bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.


         Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
         dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
         pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
         kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
         peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
         Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
         Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
         Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

   •     Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

         Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
         melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
         berikut:

         I.     Analisis atas Transaksi;
         II.    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
         III.   Analisis atas Kewajaran Transaksi.

   •     Kesimpulan Pendapat Kewajaran

         Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
         manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
         dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran
         ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


        IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
       DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK
                               DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

A. Tujuan Pelaksanaan Transaksi
   Pelaksanaan Transaksi dilakukan berdasarkan permintaan Starbucks sebagai pemilik merek
   Starbucks sehubungan dengan pemberian kelonggaran dalam pelaksanaan kewajiban
   pembayaran SCI kepada Starbucks terkait biaya perizinan dan biaya-biaya lainnya.

B. Pertimbangan Transaksi Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
   Transaksi ini adalah transaksi pemberian jaminan Perusahaan oleh Perseroan sebagai induk
   perusahaan untuk menjamin kewajiban pembayaran anak perusahaannya.




                                                   11
Page 12
                                     V. PERNYATAAN DIREKSI

Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arms
length).


                        VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Transaksi afiliasi ini:
1.   Tidak mengandung benturan kepentingan; dan
2.   Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


                              VII.   INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:


                                   PT Mitra Adiperkasa Tbk.
                                        Corporate Secretary
                                Sahid Sudirman Center, Lt. 29
                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                     Jakarta 10220, Indonesia
                                  Telepon: +62 21 8064 8498
                                    Website: www.map.co.id
                             Email: corporate.secretary@map.co.id




                                               12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published2 Jul 2024
Pages12
Characters32,387
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA ADIPERKASA TBK p.1 ×11
linked org Map Boga Adiperkasa Tbk p.2 ×5
linked org Starbucks Coffee International p.2 ×2
linked org PT Sari Coffee Indonesia p.2
linked person Virendra Prakash Sharma p.4
linked person Susiana Latif p.4 ×2
linked person Sean Gustav Standish Hughes p.4
linked person Sjeniwati Gusman p.4 ×2
linked person Sri Indrastuti Hadiputranto p.4
linked person Zoee Ho Ziwei p.4
linked person Johanes Ridwan p.4
linked org Premier Capital p.7
linked person Anthony Valentine Mc p.7
linked person Hendry Hasiholan Batubara p.7
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible org PT Satya Mulia Gema Gemilang p.4
possible person Handaka Santosa p.4 ×2
possible person GBPH Prabukusumo · Komisaris Independen p.4
possible person Derwin Wirawan p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8
unresolved person Julia Mensana · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.3 ×6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4
unresolved — Sintia Kolon · Komisaris p.4
unresolved org Washington Profit Corporation p.5
unresolved org Starbucks Corporation p.5
unresolved person Eliwaty Tjitra · Notaris p.5
unresolved org PT Premier Capital Investment p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved org KJPP KR p.8 ×43

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3467 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result