Back to announcement
20240701_BCIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677494_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
SURAT KETERANGAN
Nomor: 039/Not-DR/VI/2024
Kami dari kantor:
DIHARINI, S.H., M.Kn.
Notaris di Jakarta Selatan
Dengan ini menerangkan: -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) perseroan terbatas:
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Pusat, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 28 Juni 2024, Nomor 46 (“Akta”).
Bahwa Rapat telah memutuskan sebagai berikut:
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga),
termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023
(dua ribu dua puluh tiga) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik TANUBRATA, SUTANTO,
FAHMI, BAMBANG & Rekan (BDO Indonesia) dengan opini Audit Tanpa Modifikasian (dahulu “Wajar
Tanpa Pengecualian”) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 30 (tiga puluh) April
2024 (dua ribu dua puluh empat).
MATA ACARA RAPAT KEDUA
Menyetujui penetapan besarnya total gaji atau honorarium berikut fasilitas dan tunjangan bagi
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat)
dengan estimasi nilai sebanyak-banyaknya Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah),
dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi
Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan
Page 2
Publik dan Kantor Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat) berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit serta menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk dan ditetapkan tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat). 2. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT 1. Menyetujui perubahan Pasal 11, sampai dengan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. 2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan keputusan Rapat ini, termasuk untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta Notaris dan mengajukan permohonan persetujuan dan penerimaan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut. MATA ACARA RAPAT KELIMA Menyetujui pengangkatan kembali RITSUO FUKADAI sebagai Direktur Utama Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud. MATA ACARA RAPAT KEENAM Menyetujui pengangkatan kembali MASAYOSHI KOBAYASHI sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud. MATA ACARA RAPAT KETUJUH Menyetujui pengangkatan kembali FELIX ISTYONO HARTADI TIONO sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud.
Page 3
MATA ACARA RAPAT KEDELAPAN Menyetujui pengangkatan kembali HELMI ARIEF HIDAYAT sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud. MATA ACARA RAPAT KESEMBILAN Menyetujui pengangkatan kembali CHO WON JUNE sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud. MATA ACARA RAPAT KESEPULUH Menyetujui pengangkatan kembali RADEN DJOKO PRAYITNO sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud. MATA ACARA RAPAT KESEBELAS Menyetujui pengangkatan kembali WIDJAJA HENDRA sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud. Sehubungan dengan telah diperolehnya persetujuan Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham atas usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima, Keenam, Ketujuh, Kedelapan, Kesembilan, Kesepuluh, dan Kesebelas, maka dapat disimpulkan bahwa Rapat menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : NOBIRU ADACHI; Komisaris : NOBUIKU CHIBA; Komisaris Independen : IWAN NATALIPUTRA; Komisaris Independen : BENNY SISWANTO; DIREKSI Direktur Utama : RITSUO FUKADAI; Wakil Direktur Utama : MASAYOSHI KOBAYASHI; Direktur : FELIX ISTYONO HARTADI TIONO;
Page 4
Direktur : HELMI ARIEF HIDAYAT;
Direktur : CHO WON JUNE;
Direktur : RADEN DJOKO PRAYITNO;
Direktur : WIDJAJA HENDRA.
Selanjutnya, Rapat memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana yang disyaratkan oleh
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat serta menandatangani
akta-akta dengan Notaris dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang
selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini dan/atau perubahan
data Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini, kepada instansi yang berwenang termasuk namun
tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan dan singkatnya melakukan segala tindakan yang
dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.
MATA ACARA RAPAT KEDUABELAS
Tidak ada pengambilan keputusan, karena hanya bersifat pelaporan.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 28 Juni 2024
Notaris di Jakarta Selatan
DIHARINI, S.H., M.Kn
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DIHARINI
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik TANUBRATA
p.1
unresolved
org
BAMBANG & Rekan
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
—
MASAYOSHI KOBAYASHI
· Wakil Direktur Utama
p.2
unresolved
—
CHO WON
· Direktur
p.3
unresolved
person
Selatan DIHARINI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
907 ms
12 Sep 2026 23:01
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-28',
'meeting_type': 'AGM'}