Back to announcement
20240702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31678630_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT JASA MARGA (INDONESIA HIGHWAY CORPORATAMA) Tbk (“Perseroan”)
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporatama) Tbk
Kegiatan Usaha:
Merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, serta mengembangkan dan
mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain yang terkait
Kantor Operasional:
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta 13550
Telp.: (021) 841-3630, 841-3526
Website: www.jasamarga.com
Email: investor.relations@jasamarga.co.id
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI
TRANSAKSI, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA FAKTA PENTING ATAU MATERIAL
LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI INI YANG BELUM
DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR ATAU MENYESATKAN.
Page 2
DEFINISI
JMB : PT Jasamarga Manado Bitung
KEPI : Kode Etik Penilai Indonesia
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik
MAPPI : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
Perseroan : PT Jasa Marga (Persero) Tbk
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 35/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha Di Pasar
Modal.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Prosedur : Prosedur Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan di
Lingkungan PT Perseroan (Persero) Tbk yang ditetapkan oleh Direktur
Utama PT Perseroan (Persero) Tbk.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan
adanya Transaksi Afiliasi terkait Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Manado
Bitung (selanjutnya disebut “JMB”) dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”), dimana JMB merupakan perusahaan terkendali secara langsung oleh Perseroan
(selanjutnya disebut “Transaksi”).
Merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dengan telah dilaksanakannya
Transaksi yakni ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga
Balikpapan Samarinda tanggal 28 Juni 2024, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan, serta
alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para Pemegang Saham Perseroan sebagai
bagian dari pemenuhan Kewajiban Perseroan terhadap ketentuan POJK 42/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Jadwal dan Tanggal Transaksi
Transaksi dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 di Kantor Pusat Perseroan,
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
B. Objek Transaksi
Objek transaksi adalah pemberian SHL dari Perseroan kepada JMB, dimana JMB
merupakan perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan.
C. Nilai Transaksi
Nilai transaksi ini adalah sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar Rupiah).
1/8
Page 3
D. Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Identitas Pihak I
a. Nama : PT Jasa Marga (Persero) Tbk
b. Alamat : Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 13550
c. Nomor Telepon : +6221 841 3630
d. Alamat e-mail : jsmr@jasamarga.co.id
e. Kegiatan Usaha : 1. Aktivitas Jalan Tol.
2. Aktivitas Perusahaan Holding.
f. Susunan : Dewan Komisaris
Pengurus
Komisaris Utama : Mohammad Zainal Fatah
Komisaris : M. Roskanedi
Komisaris : Raja Erizman
Komisaris Independen : Chandra Wijaya
Komisaris Independen : Seppalga Ahmad
Komisaris Independen : Marsetio
Komisaris Independen : Abdul Rachman
Direksi
Direktur Utama : Subakti Syukur
Direktur Keuangan dan : Pramitha Wulanjani
Manajemen Risiko
Direktur Pengembangan : Mohamad Agus Setiawan
Usaha
Direktur Bisnis : Reza Febriano
Direktur Operasi : Fitri Wiyanti
Direktur Human Capital : Bagus Cahya Arinta B.
dan Transformasi
.
g. Susunan : Nama Pemegang Lembar Komposisi
Kepemilikan Saham Saham (%)
Pemerintah Republik 5.080.509.840 70%
Indonesia
Publik 2.177.361.360 30%
Total 7.257.871.200 100,00%
.
2. Identitas Pihak II
a. Nama : PT Jasamarga Manado Bitung
b. Alamat : Plaza Toll Jasamarga Manado Bitung
Jl. Toll Manado – Bitung KM 0
c. Nomor Telepon : +62431 86 9988
d. Alamat e-mail : jmmanadobitung@gmail.com
e. Kegiatan Usaha : Perencanaan, pembangunan jalan dan jembatan,
bangunan pelengkap jalan dan fasilitas jalan tol,
pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol dan kegiatan
usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha.
2/8
Page 4
f. Susunan Pengurus : Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Pande Ketut Gede
Karmawan
Komisaris : Didin Wahyudin
Komisaris : Theodorus Dondokambey
Direksi
Direktur Utama : Florysco Partogi Siahaan
Direktur Teknik : Tamjianto
.
g. Susunan : Nama Pemegang Saham Lembar Komposisi
Kepemilikan Saham (%)
PT Jasa Marga (Persero) 885.043 64,97%
Tbk
PT Wijaya Karya (Persero) 273.000 20,04%
Tbk
PT Pembangunan 204.241 14,99%
Perumahan (Persero) Tbk
Total 1.362.284 100,00%
.
h. Hubungan dengan : Perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh
Perseroan Perseroan.
E. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan
Berdasarkan Pasal 1 pada POJK 42/2020 bahwa definisi Afiliasi merupakan hubungan
antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut; dalam hal ini JMB merupakan anak perusahaan dari
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan, sehingga dapat
dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK
TRANSAKSI
A. Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
1. Identititas Pihak I
a. Nama : PT Jasa Marga (Persero) Tbk
b. Alamat : Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 13550
c. Nomor : +6221 841 3630
Telepon
d. Alamat e-mail : jsmr@jasamarga.co.id
e. Kegiatan : 1. Aktivitas Jalan Tol.
Usaha 2. Aktivitas Perusahaan Holding.
3/8
Page 5
f. Susunan : Dewan Komisaris
Pengurus
Komisaris Utama : Mohammad Zainal Fatah
Komisaris : M. Roskanedi
Komisaris : Raja Erizman
Komisaris Independen : Chandra Wijaya
Komisaris Independen : Seppalga Ahmad
Komisaris Independen : Marsetio
Komisaris Independen : Abdul Rachman
Direksi
Direktur Utama : Subakti Syukur
Direktur Keuangan dan : Pramitha Wulanjani
Manajemen Risiko
Direktur Pengembangan : Mohamad Agus Setiawan
Usaha
Direktur Bisnis : Reza Febriano
Direktur Operasi : Fitri Wiyanti
Direktur Human Capital : Bagus Cahya Arinta B.
dan Transformasi
.
g. Susunan : Lembar Komposisi
Nama Pemegang Saham
Kepemilikan Saham (%)
Pemerintah Republik 5.080.509.840 70%
Indonesia
Publik 2.177.361.360 30%
Total 7.257.871.200 100,00%
.
2. Identitas Pihak II
a. Nama : PT Jasamarga Manado Bitung
b. Alamat : Plaza Toll Jasamarga Manado Bitung
Jl. Toll Manado – Bitung KM 0
c. Nomor Telepon : +62431 86 9988
d. Alamat e-mail : jmmanadobitung@gmail.com
e. Kegiatan Usaha : Perencanaan, pembangunan jalan dan jembatan, bangunan
pelengkap jalan dan fasilitas jalan tol, pengoperasian dan
pemeliharaan jalan tol dan kegiatan usaha lain yang terkait
atau menunjang kegiatan usaha.
f. Susunan : Dewan Komisaris
Pengurus Komisaris Utama : Pande Ketut Gede Karmawan
Komisaris : Didin Wahyudin
Komisaris : Theodorus Dondokambey
Direksi
Direktur Utama : Florysco Partogi Siahaan
Direktur Teknik : Tamjianto
.
4/8
Page 6
g. Susunan : Lembar Komposisi
Nama Pemegang Saham
Kepemilikan Saham (%)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 885.043 64,97%
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 273.000 20,04%
PT Pembangunan Perumahan 204.241 14,99%
(Persero) Tbk
Total 1.362.284 100,00%
.
B. Objek Penilaian
Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah Rencana
Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman kepada JMB.
C. Tujuan Penilaian
Untuk memberikan opini Nilai Pasar Wajar atas Rencana Transaksi pemberian Fasilitas
Pinjaman kepada JMB sehingga dapat dijadikan informasi bagi Perseroan terkait dengan
keperluan transaksi afiliasi pada Perusahaan Terbuka.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi yang digunakan dalam penilaian ini yaitu melakukan reviu business plan. Kondisi
pembatas dalam investigasi hanya terbatas antara lain:
• Melakukan reviu terhadap laporan keuangan yang telah diaudit. Penilai tidak memiliki
kompetensi untuk melakukan audit atas laporan keuangan. Penilai berasumsi bahwa
laporan keuangan telah diaudit sesuai standar yang berlaku yang dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik yang kompeten.
• Melakukan reviu terhadap proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Manajemen Perseroan
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (SPI
Edisi VII-2018), KEPI yang berlaku yang ditetapkan oleh MAPPI dan POJK 35/2020.
F. Kesimpulan Nilai
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi:
1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk kepada JMB
memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di antara kisaran suku bunga pasar.
2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak
yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk
keberlangsungan operasional JMB.
Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian Pinjaman Pemegang
Saham oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk kepada JMB adalah wajar.
5/8
Page 7
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
A. Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
1. Identitas Pihak I
a. Nama : PT Jasa Marga (Persero) Tbk
b. Alamat : Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 13550
c. Nomor : +6221 841 3630
Telepon
d. Alamat e-mail : jsmr@jasamarga.co.id
e. Kegiatan : 1. Aktivitas Jalan Tol.
Usaha 2. Aktivitas Perusahaan Holding.
f. Susunan : Dewan Komisaris
Pengurus
Komisaris Utama : Mohammad Zainal Fatah
Komisaris : M. Roskanedi
Komisaris : Raja Erizman
Komisaris Independen : Chandra Wijaya
Komisaris Independen : Seppalga Ahmad
Komisaris Independen : Marsetio
Komisaris Independen : Abdul Rachman
.
Direksi
Direktur Utama : Subakti Syukur
Direktur Keuangan dan : Pramitha Wulanjani
Manajemen Risiko
Direktur Pengembangan : Mohamad Agus Setiawan
Usaha
Direktur Bisnis : Reza Febriano
Direktur Operasi : Fitri Wiyanti
Direktur Human Capital : Bagus Cahya Arinta B.
dan Transformasi
.
g. Susunan : Lembar Komposisi
Nama Pemegang Saham
Kepemilikan Saham (%)
Pemerintah Republik 5.080.509.840 70%
Indonesia
Publik 2.177.361.360 30%
Total 7.257.871.200 100,00%
.
2. Identitas Pihak II
a. Nama : PT Jasamarga Manado Bitung
b. Alamat : Plaza Toll Jasamarga Manado Bitung
Jl. Toll Manado – Bitung KM 0
c. Nomor : +62431 86 9988
Telepon
d. Alamat e-mail : jmmanadobitung@gmail.com
6/8
Page 8
e. Kegiatan : Perencanaan, pembangunan jalan dan jembatan, bangunan
Usaha pelengkap jalan dan fasilitas jalan tol, pengoperasian dan
pemeliharaan jalan tol dan kegiatan usaha lain yang terkait atau
menunjang kegiatan usaha.
f. Susunan : Dewan Komisaris
Pengurus Komisaris Utama : Pande Ketut Gede Karmawan
Komisaris : Didin Wahyudin
Komisaris : Theodorus Dondokambey
Direksi
Direktur Utama : Florysco Partogi Siahaan
Direktur Teknik : Tamjianto
.
g. Susunan : Lembar Komposisi
Nama Pemegang Saham
Kepemilikan Saham (%)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 885.043 64,97%
PT Wijaya Karya (Persero) 273.000 20,04%
Tbk
PT Pembangunan Perumahan 204.241 14,99%
(Persero) Tbk
Total 1.362.284 100,00%
.
B. Objek Penilaian
Objek transaksi adalah pemberian SHL dari Perseroan kepada JMB, dimana JMB
merupakan perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan.
C. Tujuan Penilaian
Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi ketentuan dalam
POJK 42/2020.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Fasilitas Pinjaman
oleh Perseroan kepada JMB yang disusun oleh KJPP Budi, Edy, Saptono & Rekan,
merupakan penilaian per 27 Juni 2024.
• Laporan keuangan proforma per 31 Desember 2023 disusun oleh manajemen
Perseroan.
• Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Data proyeksi laporan keuangan sebelum dan setelah transaksi serta dampak keuangan
dari rencana transaksi kami peroleh dari manajemen Perseroan.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Metode yang dilakukan dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif
berdasarkan data yang diperoleh dari pihak manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain
yang relevan dan kompeten. Selain itu, kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek
yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa
mengurangi validitas dari hasil kajian.
F. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, berkesimpulan bahwa rencana transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian
pinjaman pemegang saham pada JMB oleh Perseroan adalah wajar.
7/8
Page 9
V. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Fasilitas Pinjaman kepada JMB memiliki pengaruh pada besarnya aset lancar
berupa pengurangan pada saldo kas dan setara kas serta penambahan pada saldo piutang lain-
lain dengan jumlah masing-masing sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar
Rupiah).
Laporan proforma laba (rugi) konsolidasi tidak menunjukkan adanya perubahan pada
pendapatan dan beban-beban yang dimiliki oleh Perseroan setelah dilaksanakannya Rencana
Transaksi.
VI. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI
SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI
Transaksi berupa pemberian SHL dari Perseroan kepada JMB, dengan Perseroan merupakan
salah satu pemegang saham eksisting di JMB sehingga terafiliasi dengan Perseroan, dan
transaksi tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan cash deficiency support JMB
tahun 2024 serta untuk kebutuhan operasional lainnya.
VII. PENYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah sesuai Prosedur.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:
(1) Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan POJK 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan POJK 17/2020; dan
(2) Semua Informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Jakarta, 02 Juli 2024
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Ditandatangani oleh Ir Nixon Mdep
Sitorus (XO8105)
Ditandatangani pada 2 Juli 2024 10:17:10
Nixon Sitorus
Corporate Secretary and Chief Administration Officer
Approved by HANING PANGASTUTY
(GP3947) Approved by SYAILENDRA WISNU
Approved at Jul 2, 2024 10:27:32(YA9136)
WARDHANA
Approved at Jul 2, 2024 10:15:17 oleh REZY REMADHANI PUTRI
Disetujui
(ZY8266)
Disetujui pada 2 Juli 2024 12:00:23
HNG/SWW/ZYE
8/8
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jasamarga Manado Bitung KEPI
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik MAPPI
p.2
unresolved
org
Perumahan (Persero) Tbk
p.4
unresolved
org
Saptono & Rekan
p.8
unresolved
person
PENYATAAN
· KOMISARIS
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
709 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah pemberian SHL dari Perseroan kepada JMB, '
'dimana JMB'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah pemberian SHL dari Perseroan kepada JMB, dimana JMB',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}