Skip to content
Back to announcement

20240702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31678630_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.928
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Oleh
PT Jasa Marga (Persero), Tbk
Kepada
PT Jasamarga Manado Bitung

No. 00143/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2024
Tanggal : 27 Juni 2024

Page 2 OCR 0.938
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PENILAI PROPERTI & BISNIS i

Nomor izin Usaha : 2.09.0033

No. 00143/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2024
Jakarta, 27 Juni 2024

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga
Manado Bitung

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman
Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Manado Bitung (JMB), yang
akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash #owJMB dalam hal pembayaran kewajiban
bunga dan cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit
sindikasi dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pendapat Kewajaran Dalam
Rangka Pemberian Shareholder loan (SHL) PT Jasamarga Manado Bitung (JMB)
No. 06/SPK-CF/2024, tanggal 10 Juni 2024.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Objek Rencana Transaksi

Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian
Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB.

aru - Jakarta Selatan 12130 & (021) 739 7645 & (021) 7397637 #& pusat@kipp-bestco.id

Page 3 OCR 0.941
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cutof Date)

Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

» laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Said Amru CPA., dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam
semua hal yang material, laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal
yang material.

» laporan keuangan audit JMB untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Said Amru CPA., dari KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material,
laporan keuangan audit JMB untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar
Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar,
dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit JMB untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2023 yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

" Proyeksi keuangan Perseroan periode 2024 hingga 2028 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

z Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2021,
No. 192.1/AA-JMB/PER/VII/2021, tanggal 31 Mei 2022, antara PT Jasa Marga
(Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung.

»  Adendum Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun
2022, No. 64.5/KONTRAK-DIR/2021 serta No. 192.1/AA-JMB/PER/VII/2021, tanggal
30 Juli 2021, antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung.
Page 4 OCR 0.924
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

" Adendum II Atos Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung
Tahun 2021 antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung,
tanggal 31 Januari 2023.

"Draft Adendum III Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado
Bitung Tahun 2021 antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado
Bitung.

" Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2023, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

» Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

3 Dokumen dan informasi lain.

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan
Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der loan/SHL) kepada JMB, yang akan digunakan
untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan
cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana
talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan
kepada JMB adalah sebesar Rp. 315.000.000.000,-.

Pihak-Pihak Terkait Transaksi

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi
pinjaman dan JMB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JMB
dengan porsi kepemilikan sebesar 64,974. Berikut adalah susunan pemegang saham JMB
per 31 Desember 2023 :

Struktur Kepemilikan Saham JMB Per 31 Desember 2023

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

(64,978)
PT Wijaya Karya (Persero), Tbk PT Jasamarga Manado
(20,056) Bitung

PT Pengembangan Perumahan
(Persero), Tbk (14,9996)

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan JMB tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Page 5 OCR 0.939
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Perjanjian Transaksi

Berdasarkan Draft Adendum III Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2021 antara Perseroan dan JMB, yang selanjutnya
disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat - syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

"Sifat dan Tujuan Pinjaman
Fasilitas Pinjaman, termasuk pembayaran atas pokok pinjaman beserta bunga atasnya
kedudukan subordinasi terhadap kredit sindikasi serta bersifat aflopend (non-revolving)
dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam hal pembayaran
kewajiban bunga dan cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban
bunga kredit sindikasi dana talangan tanah serta untuk kebutuhan operasional lainnya.

«Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada JMB adalah sebesar
Rp. 315.000.000.000,-.

» Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waku perjanjian ini adalah sejak ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak
sampai 1 (satu) tahun sejak kredit sindikasi investasi dilunasi oleh JMB atau sampai
dengan dilunasinya seluruh pinjaman, berikut bunga, biaya provisi dan denda (jika ada)
oleh JMB kepada kreditur, mana yang lebih dahulu terjadi.

» Penarikan Fasilitas Pinjaman

— Masa penarikan Fasilitas Pinjaman terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani
sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.

—  JMB dapat melakukan penarikan pinjaman setiap tahun anggaran dengan jumlah
maksimal penarikan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) tahun yang bersangkutan yang telah disetujui oleh Pemegang Saham JMB.

— Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih
terdapat porsi pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JMB tidak
dapat melakukan penarikan atas sisa pinjaman yang belum ditarik.

— Setelah syarat efektif pemberian Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 Perjanjian ini dipenuhi, maka penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JMB dapat
dilakukan secara bertahap atau sekaligus dengan mengajukan permohonan
Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada kreditur mengenai jumlah Fasilitas
Pinjaman yang akan ditarik.

—  Kreditur berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JMB
dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat penarikan Fasilitas
Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.

— Proses pencairan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah kreditur menerima surat permohonan tertulis dari
JMB sebagaimana ayat 3 Pasal ini, dan JMB telah memenuhi seluruh persyaratan
penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
Page 6 OCR 0.950
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Dalam hal JMB telah membayar sebagian atau seluruh jumlah pokok pinjaman,
maka pokok pinjaman yang sudah dibayar tersebut dapat digunakan atau
dipinjam lagi oleh JMB.

» Pengakuan Utang

Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini oleh Perseroan
dan diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JMB sesuai bukti transfer ke dalam
rekening JMB, maka JMB mengakui dengan sebenar-benarnya dan secara sah
telah berutang kepada Perseroan, secara sendiri-sendiri, sebesar pokok pinjaman
yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Kreditur dan diterima oleh
JMB), berikut bunga, biaya provisi, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya
terkait dengan Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JMB kepada Perseroan
berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku.

Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh Perseroan merupakan bukti prima
facie dari jumlah yang terutang oleh JMB kepada Perseroan berdasarkan
Perjanjian ini dan bersifat final serta mengikat terhadap JMB dan juga merupakan
bukti prima facie pada setiap proses hukum atau pengadilan.

Perseroan akan menyampaikan perhitungan/ catatan jumlah utang JMB setiap
tahun di bulan Desember atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Perseroan.
Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan besarnya utang antara Perseroan dan
JMB, maka JMB wajib menyampaikan perhitungan utang kepada Perseroan.
Dalam hal koreksi perhitungan JMB sebagaimana dimaksud di atas disetujui
secara tertulis oleh Perseroan, JMB akan menuangkan perhitungan utang tersebut
dalam suatu surat pengakuan utang yang ditandatangani perwakilan JMB yang
sah dan perhitungan dalam surat tersebut adalah perhitungan yang berlaku
terhadap kewajiban JMB.

Kecuali mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur Sindikasi
(sebagaimana relevan), pengembalian utang JMB kepada Perseroan berdasarkan
Perjanjian ini bersifat subordinasi terhadap utang berdasarkan Kredit Sindikasi.

» Bunga

Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, JMB diwajibkan membayar
bunga sesuai dengan besaran suku bunga pinjaman kredit sindikasi investasi
4 294 per tahun yang akan dikenakan secara majemuk.

Jatuh tempo pembayaran bunga adalah pada saat kredit sindikasi investasi
dinyatakan lunas dan bunga dihitung berdasarkan kewajiban yang masih terutang.
Kreditur berhak melakukan reviu atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan
pertimbangan dari kreditur.

Atas setiap penarikan Fasilitas Pinjaman, JMB dikenakan biaya provisi sebesar
0,259 yang wajib dibayarkan oleh JMB pada setiap pencairan Fasilitas Pinjaman
paling lambat 5 hari kerja setelah JMB menerima tagihan/invoice dari kreditur.
Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 tersebut di atas dihitung secara
harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan atas dasar
pembagi tetap 360 hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran
bunga.

Perhitungan bunga pinjaman JMB dilakukan setiap triwulan dimulai pada tanggal
26 sampai dengan tanggal 25 tiga bulan berikutnya. Untuk setiap periode
berlakunya suku bunga, dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360
hari dalam setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk
Page 7 OCR 0.942
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

perhitungan bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal yang
disebutkan pada awal perjanjian ini.

-  JMB berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan secara langsung atas
bunga yang diterima oleh kreditur dan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.

- Bukti potong pajak penghasilan pada ayat 9 Pasal ini, JMB wajib menyampaikan
kepada kreditur paling lambat pada bulan berikutnya.

7 Tata Cara Pengembalian Utang
JMB wajib mengembalikan Fasilitas Pinjaman dengan ketentuan sebagai berikut :

- Utang dilunasi pada saat jangka waktu Perjanjian berakhir sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian, dengan tetap memperhatikan kondisi arus kas:

- Pembayaran bunga dapat mulai dibayarkan/dicicil pada tanggal kredit sindikasi
investasi lunas dan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7
dan disesuaikan dengan kondisi arus kas JMB paling lambat tanggal 25 periode
pembayaran bunga berikutnya:

- Dana yang dibayarkan oleh JMB terlebih dahulu akan dianggap sebagai
pembayaran bunga. Apabila seluruh bunga telah dibayarkan oleh JMB, maka sisa
pembayaran akan dianggap sebagai pembayaran pokok pinjaman:

— Apabila terdapat bunga yang tidak dibayarkan oleh JMB, maka sisa bunga yang
tidak terbayarkan akan dianggap sebagai pokok pinjaman pada perhitungan
periode berikutnya:

- Pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dilakukan dengan JMB
memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur sekurang-kurangnya 5 hari kerja
sebelum dilakukan pembayaran.

Alasan dan Latar Belakang Transaksi

Rencana Transaksi ini dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan adanya kebutuhan
pemenuhan cash flow pada JMB dalam rangka pembayaran bunga dan cicilan pokok kredit
sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana talangan tanah
serta untuk kebutuhan operasional lainnya. Sejak awal beroperasi, JMB masih mengalami
defisit cash low karena masih membukukan rugi bruto, sehingga belum mampu membayar
bunga dan cicilan. Maka dari itu, JMB membutuhkan pinjaman dari Perseroan selaku
pemegang saham mayoritas agar JMB dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga
pinjaman dan melakukan pembayaran biaya operasional yang mendukung kinerja JMB.

Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah Perseroan akan menerima bunga
atas pinjaman yang dibayarkan oleh JMB. Disamping itu, kelangsungan usaha entitas anak
Perseroan yaitu JMB akan lebih terpelihara dengan terpenuhinya kewajiban pembayaran
bunga pinjaman serta terpenuhinya biaya operasional yang dibutuhkan.

Sedangkan, kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah
berkurangnya saldo kas dan setara kas milik Perseroan yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan JMB serta terdapatnya biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang
tidak terbatas pada biaya lembaga penunjang.
Page 8 OCR 0.897
Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi
berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai

berikut :
(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi " Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Des 2023 Penyesuaian 31 Des 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 4.438.951 (315.000) 4.123.961
Investasi jangka pendek 1.360.795 0 1.360.795
Piutang lain-lain 1.266.347 315.000 1.581.347
Persediaan 119.490 0 119.490
Biaya dibayar di muka dan uang muka.
neto 95.110 0 95.910
Pajak dibayar dimuka 134.956 0 134.956
Dana dibatasi penggunaannya 558.326 0 558.326
Total Aset Lancar 7.974.775 0 7.974.775
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain 275.000 0 275.000
Dana dibatasi penggunaannya 292.783 0 292.783
Investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama - neto 6.155.705 0 6.155.705
Aset tetap - neto 474.401 0 474.401
Properti investasi - neto 751.557 0 751.557
Aset takberwujud - neto 0
Hak pengusahaan jalan tol 111.246.294 0 111.246.294
Lainnya 109.573 0 109.573
Goodwiill 41.849 0 41.849
Aset keuangan lainnya - neto 246.677 kel 246.677
Aset tidak lancar lainnya - neto 1.720.233 0 1.720.233
Aset derivatif 23.142 23.142
Total Aset Tidak Lancar 121.337.214 (ol 121.337.214
TOTAL ASET 129.311.989 0 129.311.989
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 179.230 0 179.230
Utang kontraktor 560.316 Kol 560.316
Utang pajak 363.898 0 363.898
Beban akrual 8.120.532 (ol 8.120.532
Utang bank 4.499.415 0 4.499.415
Utang lembaga keuangan bukan bank: 908.102 0 908.102
Utang jangka pendek yang jatuh
tempo dalam waktu 1 tahun :
Utang bank 5.072.042 0 5.072.042
Utang lembaga keuangan bukan
bank 200.000 0 200.000
Utang obligasi 0 0 0
Liabilitas pembebasan tanah 1.298.843 0 1.298.843
Liabilitas sewa 72.631 0 72.631
Previsi pelapisan jalan tol 541.854 0 541.854

Page 9 OCR 0.894
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi . Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Des 2023 Penyesuaian 31 Des 2023

Pendapatan diterima dimuka 46.724 0 46.724
Liabilitas imbalan kerja 1.794 0 1.794
Liabilitas keuangan jangka pendek
lainnya 955.782 0 955.782
Total Liabilitas Jangka Pendek 22.821.163 0 22.821.163
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 5.651.292 0 5.851.292
Utang kontraktor jangka panjang 488.130 0 488.130

Beban akrual jangka panjang 715.029 0 715.029

Utang jangka panjang setelah

dikurangi bagian yang jatuh tempo

Utang bank 57.046.445 0 57.046.445

Utang lembaga keuangan bukan

bank 0 o 0

Utang obligasi 897.353 0 897.353

Liabilitas pembebasan tanah 251.067 0 251.067

Liabilitas sewa 57.385 o 57.385
Provisi pelapisan jalan tol 731.649 0 731.649
Pendapatan diterima dimuka 73.683 0 73.683
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.316.108 0 1.316.108
Liabilitas derivatif 67.171 0 LYANA!
Liabilitas jangka panjang lainnya 284.308 0 284.308
Total Liabilitas Jangka Panjang 67.579.620 0 67.579.620
TOTAL LIABILITAS 90.400.783 0 90.400.783
EKUITAS
Modal saham 3.628.936 kel 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non
pengendali (51.064) 0 (51.064)
Saldo laba :
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 13.697.658 0 13.697.658
Penghasilan komprehensif lain :

Keuntungan yang belum direalisasi

dari aset keuangan pada nilai wajar (1.166.804) 0 (1.166.800)

Pengukuran nilai wajar atas derivatif

lindung nilai arus kas (50.675) 0 (50.675)

Pengukuran kembali liabilitas

imbalan kerja jangka panjang (1.134.999) (1.134.999
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
kepada :

Pemilik entitas induk 27.891.437 a 27.891.437

Kepentingan non pengendali 11.019.769 0 11.019.789
TOTAL EKUITAS 38.911.206 0 38.911.206
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 129.311.989 ka 129.311.989

Sumber : Manajemen Perseroan

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB memiliki pengaruh pengurangan pada
saldo kas dan setara kas serta penambahan pada saldo piutang lain-lain dengan jumlah
masing-masing sebesar Rp. 315 Miliar.

Page 10 OCR 0.936
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Analisis Kewajaran Transaksi

1.

Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk
memberikan Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB, yang akan digunakan untuk
memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan
cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi
dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2023,
yang diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 38.911.2065.000.000,-. Dalam Draft
Adendum III Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung
Tahun 2021 antara Perseroan dan JMB, Perseroan dan JMB sepakat bahwa jumlah
Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan adalah sebesar
Rp. 315.000.000.000,-.

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai
lebih sama dengan 2046 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang
akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah
sebesar 0,474 dari total ekuitas Perseroan

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak
pemberi pinjaman dan JMB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas
induk dari JMB dengan porsi kepemilikan sebesar 64,974. Berikut adalah susunan
pemegang saham JMB per 31 Desember 2023 :

Susunan Pemegang Saham JMB

Nama Pemegang Saham Jumlah Lembar Nilai Komposisi
Saham (Rp. 000.000,-) (90)
PT Jasa Marga (Persero), Tbk 885.043 885.043 64,97
PT Wijaya Karya (Persero), Tbk 273.000 273.000 20,04Y
PT Pengembangan Perumahan (Persero), Tbk 204.241 204.241 14,999
Jumlah 1.362.284 1.362.284 100,0076

Sumber : Akta No 1, Tanggal 8 April 2022

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan
oleh Perseroan dan JMB tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.
Page 11 OCR 0.926
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Adendum II Atas
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar bunga Kredit Sindikasi 24 per
tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, untuk periode saat ini bunga
kredit sindikasi adalah sebesar 6,6796, sehingga bunga Pinjaman Pemegang Saham
adalah sebesar 8,6756. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman
pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan
tol adalah sebesar 5,2596 hingga 14,504. Dengan demikian tingkat suku bunga
pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar.

Kesimpulan

Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi :

Ik

Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada
PT Jasamarga Manado Bitung memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada diantara
kisaran suku bunga pasar.

. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak

yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan

Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk keberlangsungan
operasional PT Jasamarga Manado Bitung.

Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian
Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga
Manado Bitung adalah wajar.

Hormat kami,
KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

Wr)

Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert)

Rekan

Ijin Penilai No. : B-1.15.00440
MAPPI No. 1 07-5-02107

No. Register — : RMK-2017.00444

STIDOJK PM : STTD.PB-19/PJ-1/PM.02/2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.39 MB
Published2 Jul 2024
Pages11
Characters25,385
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jasa Marga (Persero) p.1 ×27
linked org PT Jasamarga Manado Bitung p.1 ×26
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Amir Abadi Jusuf p.3 ×5
possible org PT Wijaya Karya (Persero) p.4 ×3
possible org KJPP BUDI p.11
unresolved org PT Jasamarga Manado Bitung Latar Belakang p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Budi p.2
unresolved org Saptono dan Rekan p.2
unresolved org Purwantono p.3 ×3
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×3
unresolved org PT Jasamarga Manado Bitung Tahun p.3 ×6
unresolved org PT Jasamarga Manado p.4
unresolved org Jasamarga Manado (20,056) Bitung p.4
unresolved org PT Pengembangan Perumahan (Persero) p.4 ×2
unresolved person Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert) · Rekan p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 628 ms 13 Sep 2026 16:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result