Back to announcement
20240702_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_31678444_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.
Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”), sehubungan
dengan transaksi penambahan penyertaan modal Perseroan (sebagaimana didefinisikan dibawah ini)
dalam salah satu anak perusahaannya yaitu PT Samudera Daya Mitra (“SDM”).
PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
(“Perseroan” atau “SMDR”)
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui anak perusahaan.
Kantor Pusat:
Gedung Samudera Indonesia
Jalan Letjen S. Parman Kav. 35
Jakarta 11480, Indonesia
Telepon: (62-21) 5480088
Website: www.samudera.id
E-mail: corporate.secretary@samudera.id
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini (selanjutnya disebut “Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan dengan SDM,
yang merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan berdasarkan POJK
42/2020. Transaksi afiliasi dalam hal ini adalah penambahan penyertaan modal oleh Perseroan melalui
injeksi modal sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) yang akan dilakukan melalui
pengeluaran 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham baru oleh SDM yang seluruhnya akan diambil
bagian oleh Perseroan (“Transaksi Penyertaan Modal”). Transaksi Penyertaan Modal ini bukan
merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”)
mengingat nilai transaksi tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 2 Juli 2024.
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 POJK 42/2020
yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan
penyertaan modal yang dilakukan oleh Perseroan kepada SDM yang merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan.
Transaksi Penyertaan Modal tersebut bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK
17/2020, karena nilai transaksi adalah sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
yang merupakan kurang lebih 0,14% (nol koma empat belas persen) dari nilai ekuitas Perseroan
yaitu sebesar USD685.513.787(enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu
tujuh ratus delapan puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) berdasarkan laporan keuangan Perseroan
per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Sungkoro &
Surja, dan karenanya tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Informasi Mengenai Transaksi Penyertaan Modal
Bahwa Transaksi Penyertaan Modal telah dilaksanakan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Samudera Daya Mitra No. 70 tanggal 28 Juni 2024
dibuat dihadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0036324.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 27 Juni 2023 dan telah
diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Samudera Daya Mitra No. AHU-AH.01.03-
0165826 tanggal 30 Juni 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan PT Samudera
Daya Mitra No. AHU-0129843.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 30 Juni 2024.
Adapun pelaksanaan Transaksi Penyertaan Modal dilaksanakan berdasarkan nilai pasar (market
value) yang ditentukan dengan mempertimbangkan penilaian yang dilakukan oleh penilai
independen (Independent Appraiser) yang ditunjuk oleh Perseroan atas saham-saham SDM
dengan nilai transaksi atas saham sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) per lembar saham.
Page 3
Berikut adalah susunan pemegang saham SDM sebelum dan setelah dilakukannya Transaksi
Penyertaan Modal oleh Perseroan:
Sebelum
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
No. Pemegang Saham
Saham Rp %
Modal Ditempatkan
1. Perseroan 5.000 5.000.000.000,00 75,87
2. PT Samudera Wadah Mitra 1.315 1.315.000.000,00 19,95
3. PT Tata Bandar Samudera 245 245.000.000,00 3,72
4. PT NBU Mitra Manajemen 30 30.000.000,00 0,46
Jumlah Modal Disetor 6.590 6.590.000.000,00 100,00
Setelah
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
No. Pemegang Saham
Saham Rp %
Modal Ditempatkan
1. Perseroan 12.500 12.500.000.000,00 88,72
2. PT Samudera Wadah Mitra 1.315 1.315.000.000,00 9,33
3. PT Tata Bandar Samudera 245 245.000.000,00 1,74
4. PT NBU Mitra Manajemen 30 30.000.000,00 0,21
Jumlah Modal Disetor 14.090 14.090.000.000,00 100,00
B. Pihak Yang Bertransaksi Dan Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Penyertaan Modal adalah sebagai berikut:
(i) Perseroan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang melakukan penyetoran
modal kepada SDM dan merupakan pihak yang akan mengambil seluruh saham baru
yang akan dikeluarkan oleh SDM atas penyetoran modal tersebut.
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Perusahaan Pelajaran
Samudera Samudera Indonesia disingkat PT Samudera Indonesia No. 33 tanggal 13
Nopember 1964 yang diubah berturut-turut dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16
Juli 1971 dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23 September 1971 ketiganya
dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang
Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/174/6. tanggal 8 Oktober 1971,
telah didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Djakarta dibawah
No.2835 tanggal 11 Oktober 1971 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1971, Tambahan No. 496.
Page 4
Perubahan Anggaran Dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Samudera
Indonesia Tbk No.59 tanggal 28 Juni 2023, dibuat dihadapan Jessy Darmawan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, sehubungan dengan persetujuan para pemegang
saham atas penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0038397.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT
dengan No. AHU-0126841.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Samudera Indonesia Tbk No.59 tanggal 28 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Jessy
Darmawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0038397.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0126841.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 7 Juli 2023, kegiatan usaha Perseroan adalah untuk berusaha dalam bidang
pelayaran.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Samudera Indonesia Tbk No.59 tanggal 28 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Jessy
Darmawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0038397.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0126841.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 7 Juli 2023 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2024, susunan
permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp5,00 per saham
No. Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
Rp
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Samudera Indonesia Tangguh 9.494.000.000 47.470.000.000 57,98
2. PT Ngrumat Bondo Utomo 2.486.649.800 12.433.249.000 15,19
3. Masyarakat 4.394.950.200 21.974.751.000 26,83
Jumlah Modal Disetor 16.375.600.000 81.878.000.000,00 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.
56 tertanggal 28 Juni 2023, dibuat dihadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0135447 tertanggal 7 Juli 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
Page 5
0126832.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 7 Juli 2023, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto
Komisaris Independen : Anugerah Pekerti
Komisaris Independen : Kuntoro Mangkusubroto
Komisaris Independen : Hoesen
Komisaris : Masli Mulia
Komisaris : Amir Abadi Jusuf
Komisaris : Ken Narotama Hidayatullah
Direksi
Direktur Utama : Bani Maulana Mulia
Direktur Keuangan : Ridwan Hamid
Direktur Kepatuhan : Farida Helianti Sastrosatomo
Direktur Sumber Daya Manusia : Tara Hidayat
(ii) SDM, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima penyetoran modal dari
Perseroan dan penerbit saham-saham baru yang akan diambil seluruhnya oleh
Perseroan.
Riwayat Singkat
SDM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Samudera Daya Mitra No.
45 tanggal 30 Desember 2014 yang dibuat di hadapan Vincent Sugeng Fajar S.H.MKn.,
Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0005651.AH.01.01 TAHUN 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan
Terbatas PT Samudera Daya Mitra tanggal 5 Februari 2015 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0015675.AH.01.11 TAHUN
2015 tanggal 5 Februari 2015.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir SDM adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Samudera Daya
Mitra No. 62 tanggal 29 Juli 2020, dibuat dihadapan DR. Titin Surtini, SH., MH.,MKn.,
Notaris di Jakarta Pusat, sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar terkait dengan
Tugas dan Wewenang Direksi. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar SDM No.
AHU-0058531.AH.01.02. TAHUN 2020 tertanggal 27 Agustus 2020 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0140399.AH.01.11
TAHUN 2020 tertanggal 27 Agustus 2020.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Samudera Daya Mitra No. 62 tanggal 29 Juli 2020 yang dibuat di hadapan DR.
Titin Surtini, SH., MH.,MKn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan
Page 6
dari Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU-
0058531.AH.01.02. TAHUN 2020 tertanggal 27 Agustus 2020, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140399.AH.01.11 TAHUN 2020 tertanggal 27 Agustus
2020, kegiatan usaha SDM adalah untuk berusaha dalam bidang perdagangan dan jasa
termasuk jasa manajemen sumber daya manusia.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No.63 tanggal
8 Juni 2018, dibuat di hadapan Vincent Sugeng Fajar S.H.MKn., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0013484.AH.01.02
TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0085357.AH.01.11 TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018, susunan permodalan SDM adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
No. Pemegang Saham
Saham Rp %
Modal Ditempatkan
1. Perseroan 5.000 5.000.000.000,00 75,87
2. PT Samudera Wadah Mitra 1.315 1.315.000.000,00 19,95
3. PT Tata Bandar Samudera 245 245.000.000,00 3,72
4. PT NBU Mitra Manajemen 30 30.000.000,00 0,46
Jumlah Modal Disetor 6.590 6.590.000.000,00 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Samudera
Daya Mitra No. 136 tertanggal 27 Desember 2022, dibuat dihadapan Surjadi, S.H., M.Kn.,
MM., MH., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan PT
Samudera Daya Mitra No. AHU-AH.01.09-0001634 tertanggal 3 Januari 2023, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0000891.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal
3 Januari 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SDM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris : Bani Maulana Mulia
Direksi
Direktur Utama : Asril
Direktur : Syahrul Pribadi
Perseroan dan SDM memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, di mana Perseroan sebagai
pemegang saham mayoritas dan pengurus Perseroan juga menjabat sebagai pengurus di SDM,
sebagaimana terlihat dalam tabel berikut:
No. Nama Pihak Jabatan Dalam Perseroan Jabatan Dalam SDM
1. Bani Maulana Mulia Direktur Utama Komisaris
Page 7
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI
Bahwa 6.590 saham dalam SDM atau yang mewakili 100% (seratus persen) dari modal
ditempatkan dan disetor telah dinilai oleh KJPP ISKANDAR & REKAN (“IDR”) penilai yang
terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 772/KM.1/2013, tertanggal 12
November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK)
berdasarkan Surat Nomor S-774/PM.25/2013 tertanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli
2023, yang memberikan penilaian independen atas nilai pasar atas 6.590 saham dalam SDM
atau yang mewakili 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam SDM
sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilaian Saham No: 00182/2.0118-
00/BS/05/0596/1/VI/2024, tanggal 26 Juni 2024.
Ringkasan hasil penilaian yang dilakukan IDR sebagaimana termuat dalam Laporan Penilaian
tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
(a) Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SMDR dan SDM, dimana SMDR sebagai pemberi
setoran modal dan SDM sebagai penerima setoran modal.
(b) Obyek Penilaian
Objek penilaian adalah 6.590 saham atau 100% saham SDM per 31 Desember 2023.
(c) Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar objek
penilaian per 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan perusahaan (audited)
yang dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan, untuk tujuan
transaksi jual-beli (transfer of ownership).
(d) Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan keuangan yang digunakan dalam penilaian ini disajikan secara profesional oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga diasumsikan tidak ada kesalahan pencatatan
dalam laporan keuangan tersebut yang berpengaruh signifikan terhadap kesimpulan
nilai.
• Legalitas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian adalah benar dan
tidak menyesatkan.
• Data dan informasi yang relevan yang diperoleh dari berbagai sumber yang layak
adalah benar, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan.
• Pemberi Tugas telah memberikan informasi yang lengkap mengenai objek penilaian dan
tidak ada hal-hal yang disembunyikan yang dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap kesimpulan nilai.
• Data/informasi yang diperoleh dari Pemberi Tugas adalah benar sesuai dengan
keadaan sesungguhnya.
• Pemberi Tugas dengan ini secara tegas membebaskan KJPP Iskandar dan Rekan
terhadap tuntutan pihak lain dan berjanji untuk membayar ganti rugi kepada KJPP
Page 8
Iskandar dan Rekan, jika KJPP Iskandar dan Rekan karena sebab apapun dirugikan
oleh pihak lain terkait dengan penugasan penilaian ini.
(e) Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian saham Perusahaan kami menggunakan dua pendekatan, yaitu
pendekatan pendapatan (income-based approach) dan pendekatan pasar (market-based
approach).
Pertimbangan menggunakan pendekatan pendapatan adalah karena perusahaan telah
beroperasi secara komersial dan pendapatannya dimasa mendatang dapat diperkirakan.
Sedangkan pertimbangan menggunakan pendekatan pasar karena data pasar perusahaan
untuk industri yang sejenis cukup tersedia.
Metode yang digunakan untuk pendekatan pendapatan adalah metode diskonto untuk
pendapatan mendatang (Multi Period of Income Discounting), adalah metode penilaian
yang digunakan untuk menentukan nilai sekarang suatu pendapatan yang akan diterima di
masa yang akan datang atas objek penilaian, dengan suatu tingkat diskonto atau metode
Discounted Cash Flow (DCF).
Metode yang digunakan untuk pendekatan pasar adalah metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Trade Company Method) adalah metode
menghitung nilai dengan rasio penilaian atau key valuation ratio yang dicari dari
perusahaan pembanding yang sahamnya telah memiliki nilai pasar.
Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek
Penilaian dan Pemberi Tugas.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan untuk menghasilkan kesimpulan nilai.
(f) Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat kami Nilai Pasar 6.590 saham atau 100% saham SDM per 31
Desember 2023 adalah Rp 13.200.000.000,- (tiga belas miliar dua ratus juta Rupiah) atau
untuk setiap saham adalah Rp 2.003.035,- (dua juta tiga ribu tiga puluh lima Rupiah).
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
Perseroan juga telah menunjuk IDR sebagai Penilai sesuai dengan Surat Penugasan No.
094.6/IDR/DO.2/Pr-FO/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 untuk memberikan Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi Penyertaan Modal Pada SDM oleh Perseroan.
IDR telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 772/KM.1/2013, tertanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (dahulu Bapepam-LK) berdasarkan Surat Nomor S-774/PM.25/2013 tertanggal 27
Page 9
November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah
dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023.
Identitas Penilai
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
(+62-21) 86611148-49
www.kjppiskandardanrekan.com
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penyertaan Modal
Pada PT Samudera Daya Mitra oleh PT Samudera Indonesia Tbk yang termuat dalam laporan
Pendapat Kewajaran No. 00184/2.0118-00/BS/05/0520/1/VI/2024, tanggal 27 Juni 2024.
(a) Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SMDR dan SDM, dimana SMDR sebagai pemberi
setoran modal dan SDM sebagai penerima setoran modal.
(b) Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah rencana transaksi penambahan setoran modal tunai pada SDM
oleh SMDR.
(c) Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
Penyertaan Modal untuk tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi Penyertaan Modal.
(d) Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.
Page 10
• IDR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat ini sampai dengan
terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap Rencana Transaksi.
• Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses
yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Pendapat Kewajaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada
tanggal Pendapat ini dikeluarkan. Penilaian Kewajaran ini hanya dilakukan terhadap
Rencana Transaksi seperti yang diuraikan di atas.
• IDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
pendapatnya karena peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
• Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan prinsip integritas informasi dan data.
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, IDR melandaskan dan berdasarkan pada
informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana
berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak
menyesatkan. IDR tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas
penjelasan maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan
maupun tulisan, dan dengan demikian IDR tidak dapat memberikan jaminan atau
bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
penjelasan tersebut.
• Sebagai dasar bagi IDR untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi, IDR menggunakan data-data sebagaimana
tercantum pada Sumber Data pada laporan pendapat kewajaran sebagai bahan
pertimbangan.
• Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat memengaruhi hasil
penilaian IDR secara material. Oleh karena itu, IDR tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
perubahan data tersebut.
• Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang
pemegang saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang
stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
• IDR menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan yang
sangat berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
laporan pendapat kewajaran.
• Dengan ini IDR menyatakan bahwa penugasan IDR tidak termasuk menganalisis
transaksi-transaksi di luar Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
• IDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari segi hukum
dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Mengingat bahwa adanya kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal
laporan ini dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, maka kesimpulan di atas berlaku
bila tidak ada perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap nilai dari
Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara internal
pada masing-masing perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan
Page 11
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah
Indonesia setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan
ini dikeluarkan terjadi perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
• Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana
Transaksi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain maupun pihak lain.
• Pendapat Kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk
menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil tindakan
tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.
• IDR juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen Perseroan (management
representation letter) atas penugasan IDR untuk mempersiapkan laporan pendapat
kewajaran, bahwa Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan
relevan berkenaan dengan Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan
manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat
menyesatkan.
• Data dan informasi yang diterima Penilai dari Pemberi Tugas diasumsikan benar dan
dapat dipertanggungjawabkan, antara lain termasuk penunjukan letak lokasi tempat,
spesifikasi jenis dan jumlah aset objek penilaian dan apabila data dan informasi
tersebut tidak benar maka Pemberi Tugas membebaskan Penilai dari tanggung jawab
atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.
• Informasi yang telah diberikan pihak lain kepada Penilai seperti yang telah disebutkan
dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
bertanggungjawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
dengan hal yang sesungguhnya. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
kebenaran informasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemberi Tugas.
• Adalah bukan tugas Penilai untuk melakukan uji tuntas (due diligence) dari aspek
hukum atas catatan publik serta catatan kepemilikan.
• Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas dari laporan penilaian yang dibuat terpisah
sebagai satu kesatuan dari laporan ini akan dituangkan di dalam laporan penilaian
yang dibuat terpisah tersebut.
• Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tandatangan asli/basah Pemimpin
Rekan/Rekan dan stempel/seal perusahaan KJPP Iskandar dan Rekan serta tidak
dapat dipertanggungjawabkan bilamana Pemberi Tugas tidak melunasi imbalan jasa
atas pekerjaan penilaian ini.
• Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
(integral) dari laporan ini.
(e) Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
Page 12
(f) Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Penyertaan Modal
Hasil analisis atas nilai transaksi lebih rendah namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya
memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya
transaksi akan meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan yang dapat memberikan
nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham Perseroan
pada SDM serta memperbaiki kondisi keuangan SDM yang dapat meningkatkan
kepercayaan customer untuk memenangkan tender pekerjaan, dimana hal tersebut dapat
meningkatkan pendapatan Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
transaksi adalah wajar.
V. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN
TERBUKA
Berdasarkan ringkasan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP IDR sebagaimana termuat
dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. No. 00184/2.0118-00/BS/05/0520/1/VI/2024 tanggal 27
Juni 2024, memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan
pendapatan dan laba yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, sejalan dengan
kepentingan pemegang saham.
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Transaksi Penyertaan Modal oleh Perseroan kepada SDM diharapkan dapat memperbaiki dan
memperkuat kondisi ekuitas dan posisi keuangan SDM serta meningkatkan pendapatan dan laba
yang diatribusikan dari SDM kepada Perseroan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
peluang SDM untuk memberikan nilai tambah bagi Perseroan yang sejalan dengan kepentingan
pemegang saham. Hal ini juga sekaligus sejalan dengan rencana Perseroan untuk terus dapat
meningkatkan kepemilikan saham dalam SDM.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal, Direksi Perseroan menyatakan bahwa
Perseroan telah melalui prosedur yang berlaku dan telah memastikan bahwa transaksi
tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penyertaan Modal
tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
dan
Page 13
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan, bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
lainnya yang tidak diungkapkan sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal ini dalam
Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut oleh Pemegang Saham Perseroan terkait dengan
Transaksi Penyertaan Modal dan Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami
pada setiap hari kerja dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini :
PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
Kantor Pusat:
Gedung Samudera Indonesia
Jalan Letjen S. Parman Kav. 35
Jakarta 11480, Indonesia
Telepon : (62-21) 5480088
Website: www.samudera.id
E-mail: corporate.secretary@samudera.id
Jakarta, 2 Juli 2024
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.2
unresolved
person
Jessy Darmawan
· Notaris
p.2 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
PT Samudera Daya Mitra No. AHU-AH.
p.2 ×2
unresolved
org
PT Samudera Daya Mitra No. AHU-
p.2
unresolved
org
PT Samudera Wadah Mitra
p.3 ×3
unresolved
org
PT Tata Bandar Samudera
p.3 ×3
unresolved
org
PT NBU Mitra Manajemen
p.3 ×3
unresolved
org
PT Perusahaan Pelajaran Samudera Samudera Indonesia
p.3
unresolved
person
Soeleman Ardjasasmita
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Djakarta
p.3
unresolved
person
DR. Titin Surtini
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
person
Surjadi
· Notaris
p.6
unresolved
org
KJPP ISKANDAR & REKAN
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7 ×3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.7 ×4
unresolved
org
KJPP Iskandar dan Rekan
p.7 ×4
unresolved
org
IDR
· Penilai
p.8
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.9
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1570 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '1. Bani Maulana Mulia Direktur',
'relationship': 'Utama Komisaris'}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}