Skip to content
Back to announcement

20240702_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_31678444_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SMDR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                        PT SAMUDERA INDONESIA Tbk

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.

Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”), sehubungan
dengan transaksi penambahan penyertaan modal Perseroan (sebagaimana didefinisikan dibawah ini)
dalam salah satu anak perusahaannya yaitu PT Samudera Daya Mitra (“SDM”).




                                PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
                                  (“Perseroan” atau “SMDR”)
                            Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia

                                   Kegiatan Usaha Utama:
                 Jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui anak perusahaan.

                                          Kantor Pusat:
                                  Gedung Samudera Indonesia
                                Jalan Letjen S. Parman Kav. 35
                                     Jakarta 11480, Indonesia
                                     Telepon: (62-21) 5480088
                                    Website: www.samudera.id
                            E-mail: corporate.secretary@samudera.id



Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini (selanjutnya disebut “Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan dengan SDM,
yang merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan berdasarkan POJK
42/2020. Transaksi afiliasi dalam hal ini adalah penambahan penyertaan modal oleh Perseroan melalui
injeksi modal sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) yang akan dilakukan melalui
pengeluaran 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham baru oleh SDM yang seluruhnya akan diambil
bagian oleh Perseroan (“Transaksi Penyertaan Modal”). Transaksi Penyertaan Modal ini bukan
merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”)
mengingat nilai transaksi tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan.


              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 2 Juli 2024.




                                                  1
Page 2
I.    PENDAHULUAN

      Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 POJK 42/2020
      yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan
      penyertaan modal yang dilakukan oleh Perseroan kepada SDM yang merupakan Perusahaan
      Terkendali Perseroan.

      Transaksi Penyertaan Modal tersebut bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK
      17/2020, karena nilai transaksi adalah sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
      yang merupakan kurang lebih 0,14% (nol koma empat belas persen) dari nilai ekuitas Perseroan
      yaitu sebesar USD685.513.787(enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu
      tujuh ratus delapan puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) berdasarkan laporan keuangan Perseroan
      per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Sungkoro &
      Surja, dan karenanya tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan
      sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

II.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.    Informasi Mengenai Transaksi Penyertaan Modal

      Bahwa Transaksi Penyertaan Modal telah dilaksanakan berdasarkan Akta Pernyataan
      Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Samudera Daya Mitra No. 70 tanggal 28 Juni 2024
      dibuat dihadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
      memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
      Keputusan No. AHU-0036324.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 27 Juni 2023 dan telah
      diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dicatat
      dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Samudera Daya Mitra No. AHU-AH.01.03-
      0165826 tanggal 30 Juni 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan PT Samudera
      Daya Mitra No. AHU-0129843.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 30 Juni 2024.

      Adapun pelaksanaan Transaksi Penyertaan Modal dilaksanakan berdasarkan nilai pasar (market
      value) yang ditentukan dengan mempertimbangkan penilaian yang dilakukan oleh penilai
      independen (Independent Appraiser) yang ditunjuk oleh Perseroan atas saham-saham SDM
      dengan nilai transaksi atas saham sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) per lembar saham.
Page 3
     Berikut adalah susunan pemegang saham SDM sebelum dan setelah dilakukannya Transaksi
     Penyertaan Modal oleh Perseroan:

     Sebelum

                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
       No.             Pemegang Saham
                                                 Saham                      Rp                    %
      Modal Ditempatkan
        1.     Perseroan                                 5.000            5.000.000.000,00             75,87
        2.     PT Samudera Wadah Mitra                   1.315            1.315.000.000,00             19,95
        3.     PT Tata Bandar Samudera                     245              245.000.000,00              3,72
        4.     PT NBU Mitra Manajemen                       30                30.000.000,00             0,46
      Jumlah Modal Disetor                               6.590             6.590.000.000,00           100,00

     Setelah

                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
       No.             Pemegang Saham
                                                 Saham                      Rp                    %
      Modal Ditempatkan
        1.     Perseroan                              12.500            12.500.000.000,00              88,72
        2.     PT Samudera Wadah Mitra                 1.315             1.315.000.000,00               9,33
        3.     PT Tata Bandar Samudera                   245               245.000.000,00               1,74
        4.     PT NBU Mitra Manajemen                     30                 30.000.000,00              0,21
      Jumlah Modal Disetor                            14.090             14.090.000.000,00            100,00


B.   Pihak Yang Bertransaksi Dan Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan

     Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Penyertaan Modal adalah sebagai berikut:

     (i)       Perseroan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang melakukan penyetoran
               modal kepada SDM dan merupakan pihak yang akan mengambil seluruh saham baru
               yang akan dikeluarkan oleh SDM atas penyetoran modal tersebut.

               Riwayat Singkat

               Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
               Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Perusahaan Pelajaran
               Samudera Samudera Indonesia disingkat PT Samudera Indonesia No. 33 tanggal 13
               Nopember 1964 yang diubah berturut-turut dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16
               Juli 1971 dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23 September 1971 ketiganya
               dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
               memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang
               Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/174/6. tanggal 8 Oktober 1971,
               telah didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Djakarta dibawah
               No.2835 tanggal 11 Oktober 1971 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
               Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1971, Tambahan No. 496.
Page 4
      Perubahan Anggaran Dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Samudera
      Indonesia Tbk No.59 tanggal 28 Juni 2023, dibuat dihadapan Jessy Darmawan, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, sehubungan dengan persetujuan para pemegang
      saham atas penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah
      diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0038397.AH.01.02.TAHUN 2023
      tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT
      dengan No. AHU-0126841.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023.


      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
      Samudera Indonesia Tbk No.59 tanggal 28 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Jessy
      Darmawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
      persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
      0038397.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0126841.AH.01.11.TAHUN 2023
      tanggal 7 Juli 2023, kegiatan usaha Perseroan adalah untuk berusaha dalam bidang
      pelayaran.

      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
      Samudera Indonesia Tbk No.59 tanggal 28 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Jessy
      Darmawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
      persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
      0038397.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0126841.AH.01.11.TAHUN 2023
      tanggal 7 Juli 2023 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2024, susunan
      permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp5,00 per saham
No.         Pemegang Saham                                Jumlah Nilai Nominal
                                       Jumlah Saham                                 %
                                                                   Rp
Modal ditempatkan dan disetor
 1. PT Samudera Indonesia Tangguh         9.494.000.000          47.470.000.000      57,98
 2. PT Ngrumat Bondo Utomo                2.486.649.800          12.433.249.000      15,19
 3. Masyarakat                            4.394.950.200          21.974.751.000      26,83
Jumlah Modal Disetor                     16.375.600.000       81.878.000.000,00     100,00

      Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.
      56 tertanggal 28 Juni 2023, dibuat dihadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
      tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
      0135447 tertanggal 7 Juli 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
Page 5
       0126832.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 7 Juli 2023, susunan Dewan Komisaris dan
       Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                  :      Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto
       Komisaris Independen             :      Anugerah Pekerti
       Komisaris Independen             :      Kuntoro Mangkusubroto
       Komisaris Independen             :      Hoesen
       Komisaris                        :      Masli Mulia
       Komisaris                        :      Amir Abadi Jusuf
       Komisaris                        :      Ken Narotama Hidayatullah

       Direksi
       Direktur Utama               :          Bani Maulana Mulia
       Direktur Keuangan            :          Ridwan Hamid
       Direktur Kepatuhan           :          Farida Helianti Sastrosatomo
       Direktur Sumber Daya Manusia :          Tara Hidayat

(ii)   SDM, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima penyetoran modal dari
       Perseroan dan penerbit saham-saham baru yang akan diambil seluruhnya oleh
       Perseroan.

       Riwayat Singkat

       SDM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
       Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Samudera Daya Mitra No.
       45 tanggal 30 Desember 2014 yang dibuat di hadapan Vincent Sugeng Fajar S.H.MKn.,
       Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
       berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
       0005651.AH.01.01 TAHUN 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan
       Terbatas PT Samudera Daya Mitra tanggal 5 Februari 2015 dan telah didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0015675.AH.01.11 TAHUN
       2015 tanggal 5 Februari 2015.

       Perubahan Anggaran Dasar terakhir SDM adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
       Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Samudera Daya
       Mitra No. 62 tanggal 29 Juli 2020, dibuat dihadapan DR. Titin Surtini, SH., MH.,MKn.,
       Notaris di Jakarta Pusat, sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar terkait dengan
       Tugas dan Wewenang Direksi. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
       berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar SDM No.
       AHU-0058531.AH.01.02. TAHUN 2020 tertanggal 27 Agustus 2020 dan telah didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0140399.AH.01.11
       TAHUN 2020 tertanggal 27 Agustus 2020.

       Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar
       Biasa PT Samudera Daya Mitra No. 62 tanggal 29 Juli 2020 yang dibuat di hadapan DR.
       Titin Surtini, SH., MH.,MKn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan
Page 6
        dari Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU-
        0058531.AH.01.02. TAHUN 2020 tertanggal 27 Agustus 2020, dan telah didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140399.AH.01.11 TAHUN 2020 tertanggal 27 Agustus
        2020, kegiatan usaha SDM adalah untuk berusaha dalam bidang perdagangan dan jasa
        termasuk jasa manajemen sumber daya manusia.

        Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No.63 tanggal
        8 Juni 2018, dibuat di hadapan Vincent Sugeng Fajar S.H.MKn., Notaris di Jakarta Pusat,
        yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat
        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0013484.AH.01.02
        TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0085357.AH.01.11 TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018, susunan permodalan SDM adalah
        sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
  No.            Pemegang Saham
                                               Saham                      Rp                    %
Modal Ditempatkan
  1.     Perseroan                                     5.000            5.000.000.000,00             75,87
  2.     PT Samudera Wadah Mitra                       1.315            1.315.000.000,00             19,95
  3.     PT Tata Bandar Samudera                         245              245.000.000,00              3,72
  4.     PT NBU Mitra Manajemen                           30                30.000.000,00             0,46
Jumlah Modal Disetor                                   6.590             6.590.000.000,00           100,00

        Pengurusan dan Pengawasan

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Samudera
        Daya Mitra No. 136 tertanggal 27 Desember 2022, dibuat dihadapan Surjadi, S.H., M.Kn.,
        MM., MH., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
        sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan PT
        Samudera Daya Mitra No. AHU-AH.01.09-0001634 tertanggal 3 Januari 2023, dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0000891.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal
        3 Januari 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SDM adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris            :
        Komisaris                  :        Bani Maulana Mulia

        Direksi
        Direktur Utama             :        Asril
        Direktur                   :        Syahrul Pribadi

Perseroan dan SDM memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, di mana Perseroan sebagai
pemegang saham mayoritas dan pengurus Perseroan juga menjabat sebagai pengurus di SDM,
sebagaimana terlihat dalam tabel berikut:

No.         Nama Pihak                 Jabatan Dalam Perseroan               Jabatan Dalam SDM
1.       Bani Maulana Mulia                 Direktur Utama                        Komisaris
Page 7
III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI

       Bahwa 6.590 saham dalam SDM atau yang mewakili 100% (seratus persen) dari modal
       ditempatkan dan disetor telah dinilai oleh KJPP ISKANDAR & REKAN (“IDR”) penilai yang
       terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 772/KM.1/2013, tertanggal 12
       November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK)
       berdasarkan Surat Nomor S-774/PM.25/2013 tertanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda
       Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli
       2023, yang memberikan penilaian independen atas nilai pasar atas 6.590 saham dalam SDM
       atau yang mewakili 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam SDM
       sebagaimana      disajikan  dalam     Laporan   Penilaian  Saham     No:   00182/2.0118-
       00/BS/05/0596/1/VI/2024, tanggal 26 Juni 2024.

       Ringkasan hasil penilaian yang dilakukan IDR sebagaimana termuat dalam Laporan Penilaian
       tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

       (a)   Identitas Pihak
             Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SMDR dan SDM, dimana SMDR sebagai pemberi
             setoran modal dan SDM sebagai penerima setoran modal.

       (b)   Obyek Penilaian
             Objek penilaian adalah 6.590 saham atau 100% saham SDM per 31 Desember 2023.

       (c)   Tujuan Penilaian
             Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar objek
             penilaian per 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan perusahaan (audited)
             yang dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan, untuk tujuan
             transaksi jual-beli (transfer of ownership).

       (d)   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
             •   Laporan keuangan yang digunakan dalam penilaian ini disajikan secara profesional oleh
                 Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga diasumsikan tidak ada kesalahan pencatatan
                 dalam laporan keuangan tersebut yang berpengaruh signifikan terhadap kesimpulan
                 nilai.
             •   Legalitas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian adalah benar dan
                 tidak menyesatkan.
             •   Data dan informasi yang relevan yang diperoleh dari berbagai sumber yang layak
                 adalah benar, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan.
             •   Pemberi Tugas telah memberikan informasi yang lengkap mengenai objek penilaian dan
                 tidak ada hal-hal yang disembunyikan yang dapat berpengaruh secara signifikan
                 terhadap kesimpulan nilai.
             •   Data/informasi yang diperoleh dari Pemberi Tugas adalah benar sesuai dengan
                 keadaan sesungguhnya.
             •   Pemberi Tugas dengan ini secara tegas membebaskan KJPP Iskandar dan Rekan
                 terhadap tuntutan pihak lain dan berjanji untuk membayar ganti rugi kepada KJPP
Page 8
               Iskandar dan Rekan, jika KJPP Iskandar dan Rekan karena sebab apapun dirugikan
               oleh pihak lain terkait dengan penugasan penilaian ini.

      (e)   Pendekatan dan Metode Penilaian

            Dalam melakukan penilaian saham Perusahaan kami menggunakan dua pendekatan, yaitu
            pendekatan pendapatan (income-based approach) dan pendekatan pasar (market-based
            approach).

            Pertimbangan menggunakan pendekatan pendapatan adalah karena perusahaan telah
            beroperasi secara komersial dan pendapatannya dimasa mendatang dapat diperkirakan.
            Sedangkan pertimbangan menggunakan pendekatan pasar karena data pasar perusahaan
            untuk industri yang sejenis cukup tersedia.

            Metode yang digunakan untuk pendekatan pendapatan adalah metode diskonto untuk
            pendapatan mendatang (Multi Period of Income Discounting), adalah metode penilaian
            yang digunakan untuk menentukan nilai sekarang suatu pendapatan yang akan diterima di
            masa yang akan datang atas objek penilaian, dengan suatu tingkat diskonto atau metode
            Discounted Cash Flow (DCF).

            Metode yang digunakan untuk pendekatan pasar adalah metode pembanding perusahaan
            tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Trade Company Method) adalah metode
            menghitung nilai dengan rasio penilaian atau key valuation ratio yang dicari dari
            perusahaan pembanding yang sahamnya telah memiliki nilai pasar.

            Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
            diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek
            Penilaian dan Pemberi Tugas.

            Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
            melakukan pembobotan untuk menghasilkan kesimpulan nilai.

      (f)   Kesimpulan Nilai
            Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
            dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
            maka menurut pendapat kami Nilai Pasar 6.590 saham atau 100% saham SDM per 31
            Desember 2023 adalah Rp 13.200.000.000,- (tiga belas miliar dua ratus juta Rupiah) atau
            untuk setiap saham adalah Rp 2.003.035,- (dua juta tiga ribu tiga puluh lima Rupiah).

IV.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI

      Perseroan juga telah menunjuk IDR sebagai Penilai sesuai dengan Surat Penugasan No.
      094.6/IDR/DO.2/Pr-FO/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 untuk memberikan Pendapat Kewajaran
      Rencana Transaksi Penyertaan Modal Pada SDM oleh Perseroan.

      IDR telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
      Keuangan No. 772/KM.1/2013, tertanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa
      Keuangan (dahulu Bapepam-LK) berdasarkan Surat Nomor S-774/PM.25/2013 tertanggal 27
Page 9
November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah
dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023.


                                  Identitas Penilai
              KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
                          No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
           Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
                    Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
                               (+62-21) 86611148-49
                         www.kjppiskandardanrekan.com

Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penyertaan Modal
Pada PT Samudera Daya Mitra oleh PT Samudera Indonesia Tbk yang termuat dalam laporan
Pendapat Kewajaran No. 00184/2.0118-00/BS/05/0520/1/VI/2024, tanggal 27 Juni 2024.

(a)   Identitas Pihak

      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SMDR dan SDM, dimana SMDR sebagai pemberi
      setoran modal dan SDM sebagai penerima setoran modal.

(b)   Objek Penilaian

      Objek Penilaian adalah rencana transaksi penambahan setoran modal tunai pada SDM
      oleh SMDR.

(c)   Tujuan Penilaian

      Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
      Penyertaan Modal untuk tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi Penyertaan Modal.

(d)   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

      •   Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
      •   Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
          dalam proses penilaian.
      •   Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
      •   Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
          yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
          dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
          proyeksi keuangan.
      •   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
          keuangan.
      •   Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
          dapat memengaruhi operasional perusahaan.
      •   Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
      •   Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.
Page 10
•   IDR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat ini sampai dengan
    terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
    secara material terhadap Rencana Transaksi.
•   Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
    sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
    dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
    mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses
    yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
•   Pendapat Kewajaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
    perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada
    tanggal Pendapat ini dikeluarkan. Penilaian Kewajaran ini hanya dilakukan terhadap
    Rencana Transaksi seperti yang diuraikan di atas.
•   IDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
    pendapatnya karena peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
•   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan prinsip integritas informasi dan data.
    Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, IDR melandaskan dan berdasarkan pada
    informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana
    berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak
    menyesatkan. IDR tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas
    penjelasan maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan
    maupun tulisan, dan dengan demikian IDR tidak dapat memberikan jaminan atau
    bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
    penjelasan tersebut.
•   Sebagai dasar bagi IDR untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat
    Kewajaran atas Rencana Transaksi, IDR menggunakan data-data sebagaimana
    tercantum pada Sumber Data pada laporan pendapat kewajaran sebagai bahan
    pertimbangan.
•   Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat memengaruhi hasil
    penilaian IDR secara material. Oleh karena itu, IDR tidak dapat menerima tanggung
    jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
    perubahan data tersebut.
•   Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang
    pemegang saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang
    stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
•   IDR menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran ini
    sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan yang
    sangat berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
    laporan pendapat kewajaran.
•   Dengan ini IDR menyatakan bahwa penugasan IDR tidak termasuk menganalisis
    transaksi-transaksi di luar Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan
    serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
•   IDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari segi hukum
    dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
•   Mengingat bahwa adanya kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal
    laporan ini dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, maka kesimpulan di atas berlaku
    bila tidak ada perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap nilai dari
    Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara internal
    pada masing-masing perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan
Page 11
          perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah
          Indonesia setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan
          ini dikeluarkan terjadi perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas
          Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
      •   Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana
          Transaksi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain maupun pihak lain.
      •   Pendapat Kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk
          menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil tindakan
          tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.
      •   IDR juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen Perseroan (management
          representation letter) atas penugasan IDR untuk mempersiapkan laporan pendapat
          kewajaran, bahwa Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan
          relevan berkenaan dengan Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan
          manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat
          menyesatkan.
      •   Data dan informasi yang diterima Penilai dari Pemberi Tugas diasumsikan benar dan
          dapat dipertanggungjawabkan, antara lain termasuk penunjukan letak lokasi tempat,
          spesifikasi jenis dan jumlah aset objek penilaian dan apabila data dan informasi
          tersebut tidak benar maka Pemberi Tugas membebaskan Penilai dari tanggung jawab
          atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.
      •   Informasi yang telah diberikan pihak lain kepada Penilai seperti yang telah disebutkan
          dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
          bertanggungjawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
          dengan hal yang sesungguhnya. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
          kebenaran informasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemberi Tugas.
      •   Adalah bukan tugas Penilai untuk melakukan uji tuntas (due diligence) dari aspek
          hukum atas catatan publik serta catatan kepemilikan.
      •   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas dari laporan penilaian yang dibuat terpisah
          sebagai satu kesatuan dari laporan ini akan dituangkan di dalam laporan penilaian
          yang dibuat terpisah tersebut.
      •   Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tandatangan asli/basah Pemimpin
          Rekan/Rekan dan stempel/seal perusahaan KJPP Iskandar dan Rekan serta tidak
          dapat dipertanggungjawabkan bilamana Pemberi Tugas tidak melunasi imbalan jasa
          atas pekerjaan penilaian ini.
      •   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
          (integral) dari laporan ini.

(e)   Pendekatan dan Metode Penilaian

      Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
      a. Melakukan analisis transaksi.
      b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
      c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
      d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
      e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
Page 12
      (f)    Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Penyertaan Modal

             Hasil analisis atas nilai transaksi lebih rendah namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya
             memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.

             Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
             kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya
             transaksi akan meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan yang dapat memberikan
             nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.

             Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
             kepentingan pemegang saham adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham Perseroan
             pada SDM serta memperbaiki kondisi keuangan SDM yang dapat meningkatkan
             kepercayaan customer untuk memenangkan tender pekerjaan, dimana hal tersebut dapat
             meningkatkan pendapatan Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.

             Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
             transaksi adalah wajar.

V.    PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN
      TERBUKA
      Berdasarkan ringkasan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP IDR sebagaimana termuat
      dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. No. 00184/2.0118-00/BS/05/0520/1/VI/2024 tanggal 27
      Juni 2024, memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan
      pendapatan dan laba yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, sejalan dengan
      kepentingan pemegang saham.

VI.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
      DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
      TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
      Transaksi Penyertaan Modal oleh Perseroan kepada SDM diharapkan dapat memperbaiki dan
      memperkuat kondisi ekuitas dan posisi keuangan SDM serta meningkatkan pendapatan dan laba
      yang diatribusikan dari SDM kepada Perseroan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
      peluang SDM untuk memberikan nilai tambah bagi Perseroan yang sejalan dengan kepentingan
      pemegang saham. Hal ini juga sekaligus sejalan dengan rencana Perseroan untuk terus dapat
      meningkatkan kepemilikan saham dalam SDM.

VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

      1.    Sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal, Direksi Perseroan menyatakan bahwa
            Perseroan telah melalui prosedur yang berlaku dan telah memastikan bahwa transaksi
            tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum;
      2.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penyertaan Modal
            tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
            dan
Page 13
     3.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan, bahwa sepanjang pengetahuan dan
          keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
          lainnya yang tidak diungkapkan sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal ini dalam
          Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
          benar dan/atau menyesatkan.
Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut oleh Pemegang Saham Perseroan terkait dengan
Transaksi Penyertaan Modal dan Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami
pada setiap hari kerja dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini :

                               PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
                                         Kantor Pusat:
                                 Gedung Samudera Indonesia
                               Jalan Letjen S. Parman Kav. 35
                                    Jakarta 11480, Indonesia
                                   Telepon : (62-21) 5480088
                                  Website: www.samudera.id
                           E-mail: corporate.secretary@samudera.id

                                       Jakarta, 2 Juli 2024

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published2 Jul 2024
Pages13
Characters37,113
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SAMUDERA INDONESIA Tbk p.1 ×23
linked org PT Samudera Daya Mitra p.1 ×18
linked org PT Ngrumat Bondo Utomo p.4
linked person Anugerah Pekerti p.5
linked person Masli Mulia p.5
linked person Amir Abadi Jusuf p.5
linked person Ken Narotama Hidayatullah p.5
linked person Bani Maulana Mulia · Direktur Utama p.5 ×3
linked person Ridwan Hamid p.5
linked person Farida Helianti Sastrosatomo p.5
linked person Tara Hidayat p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible person Kuntoro Mangkusubroto p.5
possible org KJPP ISKANDAR p.7 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.2
unresolved person Jessy Darmawan · Notaris p.2 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org PT Samudera Daya Mitra No. AHU-AH. p.2 ×2
unresolved org PT Samudera Daya Mitra No. AHU- p.2
unresolved org PT Samudera Wadah Mitra p.3 ×3
unresolved org PT Tata Bandar Samudera p.3 ×3
unresolved org PT NBU Mitra Manajemen p.3 ×3
unresolved org PT Perusahaan Pelajaran Samudera Samudera Indonesia p.3
unresolved person Soeleman Ardjasasmita · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Djakarta p.3
unresolved person DR. Titin Surtini · Notaris p.5 ×5
unresolved person Surjadi · Notaris p.6
unresolved org KJPP ISKANDAR & REKAN p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.7 ×3
unresolved org Bapepam-LK p.7 ×4
unresolved org KJPP Iskandar dan Rekan p.7 ×4
unresolved org IDR · Penilai p.8
unresolved — Identit · Penilai p.9
unresolved person VII. · KOMISARIS p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1570 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': '1. Bani Maulana Mulia Direktur',
              'relationship': 'Utama Komisaris'}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result