Skip to content
Back to announcement

20240702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31678476_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No. 103/CORP/9981/VII/24                                                         Jakarta, 2 Juli 2024

KepadaYth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Up.              : Bapak Inarno Djajadi
                   Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal


Perihal          : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                   Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), bersama laporan ini
kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Uraian mengenai Transaksi

      Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan dan PT Arkora Hydro Tbk (“ARKO”), anak perusahaan
      Perseroan melalui PT Energia Prima Nusantara (“EPN”) dan PT Bina Pertiwi Energi (“BPE”),
      telah menandatangani Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian”). Seluruh saham EPN dan BPE
      dimiliki oleh Perseroan.

      Berdasarkan Perjanjian tersebut Perseroan memberikan pinjaman kepada ARKO sebesar
      maksimum Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan bentuk fasilitas
      pinjaman berulang (revolving) (“Pinjaman”) yang akan digunakan oleh ARKO untuk mendanai
      pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga air di Pongbembe, Sulawesi Selatan sebesar 3 x 6,66
      MW, oleh ARKO.

      Berikut ini adalah informasi mengenai Pinjaman:
        a. Bunga                            : Margin 2,3% + JIBOR 3 bulan per tahun

          b.   Sifat                         :   Berulang (revolving)
          c.   Periode Ketersediaan Dana     :   3 tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian
          d.   Jangka Waktu Pembayaran       :   7 tahun sejak tanggal penarikan




                                                                                                        1
Page 2
2.   Hubungan antara Para Pihak

     Hubungan afiliasi antara Perseroan dan ARKO ditunjukkan dari kepemilikan saham tidak
     langsung Perseroan pada ARKO dan kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Pinjaman,
     dengan perincian sebagai berikut:

     (a)   Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan kepemilikan saham
           tidak langsung Perseroan kepada ARKO:

                                                         Anak Usaha Perseroan
                 Perseroan                              yang seluruh sahamnya
                                                        dimiliki oleh Perseroan

                        51,01%                       48,99%



                                      EPN

                             26,55%             99,9%
                                                                PT Arkora
                                                                                              Masyarakat
                                            BPE               Bakti Indonesia

                                             4,94%                         47,52%        20,94%



                                                                 ARKO



     (b)   Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan dan ARKO pada saat dilakukannya
           Pinjaman:

             Nama
                                      Direksi                               Dewan Komisaris
           Perusahaan
            Perseroan    Direktur: Iwan Hadiantoro               -

             ARKO        -                                       Komisaris: Iwan Hadiantoro



3.   Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
     dilakukan Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi

     Secara bisnis bagi Perseroan akan lebih menguntungkan apabila Perseroan memberikan
     Pinjaman ini, dibandingkan bila Perseroan harus menyimpan dana kasnya di bank dengan rate
     deposito bank pada saat ini.




                                                                                                  2
Page 3
4.    Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

      Sehubungan dengan Pinjaman ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
      sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib
      diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan
      sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Pinjaman di atas menjadi
      tidak benar dan/atau menyesatkan.

5.    Informasi Tambahan

      (a)   Pinjaman tersebut di atas merupakan transaksi yang wajar, sebagaimana didukung oleh
            laporan penilai independen yaitu KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti dan Rekan
            sebagai penilai independen tertanggal 27 Juni 2024.

            Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan pula: (i) ringkasan laporan penilai independen
            KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti dan Rekan; dan (ii) salinan laporan penilai
            independen dari KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti dan Rekan sebagai penilai
            independen tertanggal 27 Juni 2024.

      (b)   Pinjaman ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
            dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
            independen.

      (c)   Pinjaman ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefiniskan dalam
            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material
            dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)) karena nilai Pinjaman tidak
            memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.


Dengan demikian, Pinjaman ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
pengumuman Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan Informasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 juncto Pasal 6 POJK No. 42/2020.




                              [sisa halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                                                                   3
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.


Hormat kami,
PT United Tractors Tbk




Sara K. Loebis
Corporate Secretary


Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia




                                                                                                4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published2 Jul 2024
Pages4
Characters6,780
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×5
linked org Arkora Hydro Tbk p.1 ×2
linked org PT Bina Pertiwi Energi p.1
linked person Iwan Hadiantoro · Direktur p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org PT Arkora Masyarakat BPE p.2
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.3 ×3
unresolved org Dewi Apriyanti dan Rekan p.3 ×3
unresolved person Sara K. Loebis · Corporate Secretary p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 386 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result