Back to announcement
20240702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31678476_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No. 103/CORP/9981/VII/24 Jakarta, 2 Juli 2024
KepadaYth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Up. : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), bersama laporan ini
kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian mengenai Transaksi
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan dan PT Arkora Hydro Tbk (“ARKO”), anak perusahaan
Perseroan melalui PT Energia Prima Nusantara (“EPN”) dan PT Bina Pertiwi Energi (“BPE”),
telah menandatangani Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian”). Seluruh saham EPN dan BPE
dimiliki oleh Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian tersebut Perseroan memberikan pinjaman kepada ARKO sebesar
maksimum Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan bentuk fasilitas
pinjaman berulang (revolving) (“Pinjaman”) yang akan digunakan oleh ARKO untuk mendanai
pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga air di Pongbembe, Sulawesi Selatan sebesar 3 x 6,66
MW, oleh ARKO.
Berikut ini adalah informasi mengenai Pinjaman:
a. Bunga : Margin 2,3% + JIBOR 3 bulan per tahun
b. Sifat : Berulang (revolving)
c. Periode Ketersediaan Dana : 3 tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian
d. Jangka Waktu Pembayaran : 7 tahun sejak tanggal penarikan
1
Page 2
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan dan ARKO ditunjukkan dari kepemilikan saham tidak
langsung Perseroan pada ARKO dan kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Pinjaman,
dengan perincian sebagai berikut:
(a) Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan kepemilikan saham
tidak langsung Perseroan kepada ARKO:
Anak Usaha Perseroan
Perseroan yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh Perseroan
51,01% 48,99%
EPN
26,55% 99,9%
PT Arkora
Masyarakat
BPE Bakti Indonesia
4,94% 47,52% 20,94%
ARKO
(b) Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan dan ARKO pada saat dilakukannya
Pinjaman:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Perseroan Direktur: Iwan Hadiantoro -
ARKO - Komisaris: Iwan Hadiantoro
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
dilakukan Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Secara bisnis bagi Perseroan akan lebih menguntungkan apabila Perseroan memberikan
Pinjaman ini, dibandingkan bila Perseroan harus menyimpan dana kasnya di bank dengan rate
deposito bank pada saat ini.
2
Page 3
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Sehubungan dengan Pinjaman ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib
diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan
sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Pinjaman di atas menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
5. Informasi Tambahan
(a) Pinjaman tersebut di atas merupakan transaksi yang wajar, sebagaimana didukung oleh
laporan penilai independen yaitu KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti dan Rekan
sebagai penilai independen tertanggal 27 Juni 2024.
Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan pula: (i) ringkasan laporan penilai independen
KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti dan Rekan; dan (ii) salinan laporan penilai
independen dari KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti dan Rekan sebagai penilai
independen tertanggal 27 Juni 2024.
(b) Pinjaman ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
independen.
(c) Pinjaman ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefiniskan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)) karena nilai Pinjaman tidak
memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Dengan demikian, Pinjaman ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
pengumuman Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan Informasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 juncto Pasal 6 POJK No. 42/2020.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
3
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.
Hormat kami,
PT United Tractors Tbk
Sara K. Loebis
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
4
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Arkora Masyarakat BPE
p.2
unresolved
org
KJPP Nirboyo Adiputro
p.3 ×3
unresolved
org
Dewi Apriyanti dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
person
Sara K. Loebis
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
386 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}