Back to announcement
20240702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31678549_lamp7.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1 OCR 0.916
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION) ATAS RENCANA TRANSAKSI PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PT UNITED TRACTORS Tbk DAN PT KOMATSU ASTRA FINANCE Kantor Pusat Telepon Citylofts Sudirman, Lantai 18 Unit 1815 Divisi Bisnis: 16221 2555 8511, 2555 8522 Jl. K.H Mas Mansyur Kav.121 Divisi Properti: 46221 570 8540, 571 2696 Email: ndr@kippnada.com Website: www.kippnada.com Jakarta Pusat 10220 Fax: 46221570 8537 Kantor Pusat: Jakarta (P) & (B), Kantor Cabang: Semarang (P), Pontianak (PS), Sidoarjo (PS), Bekasi (P)
Page 2 OCR 0.933
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . . Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 Jakarta, 27 Juni 2024 Kepada Yth. Direksi Dan Dewan Komisaris PT UNITED TRACTORS Tbk Jalan Raya Bekasi Km. 22, Jakarta Ref: File No: 00359/2.0018-00/BS/05/0654/1/VI/2024 Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Perubahan Syarat dan Ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara PT United Tractors Tbk dan PT Komatsu Astra Finance Dengan hormat, Berdasarkan permintaan dari PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat atas Kewajaran atas Rencana Transaksi Perubahan Syarat dan Ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara PT United Tractors Tbk dan PT Komatsu Astra Finance (“KAF”) yang tertuang dalam: e Surat Permintaan Penawaran No. LUT/177/9960/111/2024 tanggal 12 Maret 2024 dari PT United Tractors Tbk, e Surat Penawaran No. 0181/NDR-SB/Prop/I!l/24 tanggal 14 Maret 2024 dari KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan yang telah disetujui, e Surat Penunjukan No. LUT/178/9960/111/2024 tanggal 15 Maret 2024 dari PT United Tractors Tbk, e Surat Perjanjian Kerja No. 007/NDR-SB/SPK/II1/24 tanggal 18 Maret 2024 antara KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan dengan PT United Tractors Tbk. Dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah melakukan investigasi dan penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi di atas, serta menyampaikan laporan ini untuk keperluan pengguna laporan. Identifikasi Status Penilai e Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Penilai Publik Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI (Cert.) yang merupakan Rekan pada KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP NDR” / “Kami”) dengan Izin Penilai No. B-1.23.00654 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, e Penilai tersebut di atas terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Bidang Pasar Modal dengan No. STTD.PB-58/PM.021/2024, e Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak.memihak, e Penilai tidak mempunyai benturan kepentingan atau potensi. benturan kepentingan dengan subjek dan/atau objek penilaian, Kantor Pusat Telepon Email: ndr@kjppnada.com Citylofts Sudirman, Lantai 18 Unit 1815 Divisi Bisnis: 46221 2555 8511, 2555 8522 Website: www.kippnada.com Jl. K.H Mas Mansyur Kav.121 Jakarta Pusat 10220 Kantor Pusat: Jakarta (P) & (B), Kantor Cabang: Semarang (P), Pontianak (PS), Sidoarjo (PS), Bekasi (P)
Page 3 OCR 0.904
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik : e Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 e Penilai tidak memiliki keterlibatan material terkait dengan objek penilaian: e Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian dan kami tidak menggunakan bantuan tenaga ahli dari luar KJPP NDR dalam melaksanakan penilaian ini. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan e Identitas Pemberi Tugas Nama : PT United Tractors Tbk Alamat : Jalan Raya Bekasi Km. 22, Jakarta Bidang usaha : Perdagangan Telepon/Faks 1 021-24579999 Email 1 ramandhika@unitedtractors.com Contact Person : Bpk. Ramandhika Jabatan : Department Head Corporate Treasury UT e Pengguna Laporan : PT United Tractors Tbk Identifikasi Objek Penilaian Objek penilaian adalah penyusunan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) dan PT Komatsu Astra Finance (“KAF”) sebagaimana akan dicantumkan dalam Amandemen IX dari Perjanjian Pinjaman (“Amandemen IX”) Perseroan dan KAF telah menandatangani: e Perjanjian Pinjaman tanggal 12 Mei 2016, e« Amandemen No. 01/UT-KAF/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017, e Amandemen No. 02/UT-KAF/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018, e« Amandemen No. 03/UT-KAF/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019, e Amandemen No. 04/UT-KAF/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020, e Amandemen No. 05/UT-KAF/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020, e Amandemen No. 06/UT-KAF/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021, e Amandemen No. 07/UT-KAF/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022, e Amandemen No. 08/UT-KAF/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023. (seluruhnya disebut “Perjanjian Pinjaman”), sehubungan dengan pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada KAF sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah). Perubahan yang tercantum dalam draft Amandemen IX yaitu: e Perubahan definisi periode ketersediaan. Periode ketersediaanwberarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai-dengan tanggal 30 Juni 2025 atau periode lain yang disetujui oleh pemberi pinjaman, e Perubahan kalkulasi bunga, sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.953
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . . Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan NI D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 o Suku bunga atas setiap Pinjaman untuk setiap Periode Bunga adalah maksimal sebesar 6,759 (enam koma tujuh lima persen) per tahun (“Suku Bunga”), o Ketentuan Suku Bunga sebagaimana diatur dalam poin di atas dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan Pemberi Pinjaman dan Pemberi Pinjaman atas diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran nilai pengecualian Suku Bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari 59 (lima persen) per tahun. Penentuan besaran Suku Bunga pada masing-masing penarikan Pinjaman akan ditentukan oleh kebutuhan pasar dan juga cost of fund pada saat permohonan penarikan Pinjaman diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman. Suku Bunga yang akan diberlakukan akan diberitahukan oleh Pemberi Pinjaman dalam surat pemberitahuan terpisah dan akan terus berlaku hingga adanya pemberitahuan berikutnya. Untuk menghindari keragu-raguan, perhitungan bunga diatur dalam Pasal 9 (Periode- Periode Bunga) Perjanjian ini dan pembayaran bunga merujuk kepada Pasal 6.1 (Pembayaran Kembali Pinjaman-Pinjaman) Perjanjian ini. Selanjutnya dalam laporan ini Rencana Transaksi di atas akan disebut sebagai “Rencana Transaksi”. Jenis Mata Uang yang Digunakan Rencana Transaksi dilaksanakan menggunakan mata uang Indonesia Rupiah (“Rp”). Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi Alasan dilakukannya transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan KAF adalah untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, di mana KAF sebagai penerima pinjaman akan menggunakan dana yang dipinjam untuk pembiayaan pembelian alat-alat berat dari konsumen Perseroan. Hal ini dilakukan agar pembiayaan atau program ini menarik bagi konsumen. Rencana Transaksi dilakukan untuk mendukung penjualan alat berat Perseroan pada tahun 2024 khususnya penjualan alat berat produk Komatsu tipe PC135, PC200, D85, Truck tipe CWE370, Scania tipe P410 dan P360. Dana yang diperoleh akan digunakan oleh KAF untuk membiayai penjualan alat berat Perseroan kepada konsumen dengan tingkat suku bunga yang kompetitif. Dengan pembiayaan ini diharapkan dapat meningkatkan dan mempertahankan pangsa pasar alat berat Perseroan di tengah kompetisi yang sangat ketat. Ringkasan Rencana Transaksi Dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF yang dilakukan pada 12 Mei 2016, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan transaksi pinjam'meminjam dana dengan syarat dan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Beberapa syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF antara lain sebagai berikut:
Page 5 OCR 0.940
Kantor Jasa Penilai Publik KIPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 e Jumlah fasilitas yang diberikan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), e Periode ketersediaan hingga 31 Desember 2016, e Tanggal pengakhiran perjanjian adalah maksimal 3 tahun sejak periode ketersediaan, e Setiap penarikan pinjaman beserta bunga akan dibayarkan dengan pembayaran angsuran selama 12 kali angsuran per pinjaman dengan jangka waktu 3 bulanan, e Suku bunga adalah 69 per tahun dengan periode bunga adalah 3 bulanan. Selanjutnya pada 8 Juni 2017, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen No. 01/UT- KAF/VI/2017 telah dilakukan amandemen pertama terhadap Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF (“Amandemen |”). Perubahan syarat dan ketentuan dalam Amandemen | antara lain sebagai berikut: e Periode ketersediaan hingga 8 Juni 2018, e Tanggal pengakhiran pinjaman adalah maksimal 5 tahun sejak tanggal penggunaan pinjaman terakhir yang masih dalam periode ketersediaan, e Setiap penarikan pinjaman beserta bunga akan dibayarkan dengan pembayaran angsuran selama 20 kali angsuran per pinjaman dengan jangka waktu 3 bulanan, e Suku bunga adalah 55 per tahun dengan periode bunga adalah 3 bulanan. Selanjutnya pada 5 Juni 2018, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen No. 02/UT- KAF/VI/2018 telah dilakukan amandemen kedua terhadap Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF (“Amandemen II”). Perubahan syarat dan ketentuan dalam Amandemen II adalah sebagai berikut: e Periode ketersediaan hingga 5 Juni 2019, e Tanggal pengakhiran pinjaman adalah maksimal 4 tahun sejak tanggal penggunaan pinjaman terakhir yang masih dalam periode ketersediaan, e Setiap penarikan pinjaman beserta bunga akan dibayarkan dengan pembayaran angsuran selama 16 kali angsuran per pinjaman dengan jangka waktu 3 bulanan. Selanjutnya pada 14 Juni 2019, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen No. 03/UT- KAF/VI/2019 telah dilakukan amandemen ketiga terhadap Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF (“Amandemen III”). Perubahan syarat dan ketentuan dalam Amandemen III adalah sebagai berikut: e Periode ketersediaan hingga 30 Juni 2020, e Fasilitas yang diberikan merupakan fasilitas tanpa komitmen.dan bersifat berulang (revolving). Penerima pinjaman dapat meminjam kembali sebagian'atau seluruh pinjaman yang telah dibayarkan atau dibayarkan kembali secara dipercepat
Page 6 OCR 0.944
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik : : Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 selama periode ketersediaan selama jumlah pokok terutang yang belum dilunasi tidak melampaui Rp600.000.000.000, -. Selanjutnya pada 11 Juni 2020, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen No. 04/UT- KAF/VI/2020 telah dilakukan amandemen keempat terhadap Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF (“Amandemen IV”). Perubahan syarat dan ketentuan dalam Amandemen IV adalah sebagai berikut: e Periode ketersediaan hingga 30 Juni 2021. Selanjutnya pada 31 Agustus 2020, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen No. 05/UT- KAF/VIII/2020 telah dilakukan amandemen kelima terhadap Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF (“Amandemen V”). Perubahan syarat dan ketentuan dalam Amandemen V adalah sebagai berikut: e Suku bunga atas setiap pinjaman untuk setiap periode bunga pada penarikan pertama akan dibagi menjadi dua tranche yaitu: o Tranche A sebesar 54 per tahun, yang berlaku untuk pembiayaan atas kendaraan (truk dan/atau bus) dan/atau alat berat yang akan disepakati oleh Perseroan dan KAF dengan ketentuan bahwa pemberi pinjaman merupakan distributor atas tipe tersebut, o Tranche B sebesar 6,54 per tahun, yang berlaku untuk pembiayaan atas alat berat excavator merek Komatsu tipe PC200-M1 atau tipe lainnya yang akan disepakati dikemudian hari oleh Perseroan dan KAF dengan ketentuan bahwa pemberi pinjaman merupakan distributor atas tipe tersebut. e Suku bunga untuk pinjaman pada penarikan berikutnya dapat berubah tergantung pada kondisi pasar uang yang akan diberitahukan sebelumnya oleh pemberi pinjaman dan disepakati oleh Perseroan dan KAF berdasarkan suatu kesepakatan tertulis. Selanjutnya pada 29 Juni 2021, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen No. 06/UT- KAF/VI/2021 telah dilakukan amandemen keenam terhadap Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF (“Amandemen VI”). Perubahan syarat dan ketentuan dalam Amandemen VI adalah sebagai berikut: e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 atau periode lain yang disetujui oleh pemberi pinjaman. e Suku bunga atas setiap pinjaman untuk setiap periode bunga. pada penarikan pertama akan dibagi menjadi dua tranche yaitu: o Tranche A sebesar 59 (lima persen) efektif (effective) per tahun, berlaku untuk pembiayaan atas kendaraan (truk dan/atau bus) dan/atau alat berat yang akan
Page 7 OCR 0.949
KJ3PP Kantor Jasa Penilai Publik . . Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 disepakati dikemudian hari oleh kedua belah pihak dengan ketentuan bahwa pemberi pinjaman merupakan distributor atas tipe tersebut (“Suku Bunga A”): o Tranche B sebesar 6,54 (enam koma lima persen) efektif (effective) per tahun, berlaku untuk pembiayaan atas kendaraan (truk dan/atau bus) dan/atau alat berat yang akan disepakati dikemudian hari oleh kedua belah pihak dengan ketentuan bahwa pemberi pinjaman merupakan distributor atas tipe tersebut (“Suku Bunga B”). (Secara bersama-sama suku bunga A dan suku bunga B akan disebut dengan “Suku Bunga”). Suku Bunga untuk pinjaman pada penarikan berikutnya dapat berubah tergantung pada kondisi pasar uang yang akan diberitahukan sebelumnya oleh pemberi pinjaman dan disepakati oleh Perseroan dan KAF berdasarkan suatu kesepakatan tertulis. Perhitungan bunga diatur dalam pasal 9 perjanjian dan pembayaran merujuk kepada pasal 6.1 (pembayaran kembali pinjaman-pinjaman) perjanjian ini. Selanjutnya pada 24 Juni 2022, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen No. 07/UT-KAF/VI/2022 telah dilakukan amandemen ketujuh terhadap Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF (“Amandemen VII”). Perubahan syarat dan ketentuan dalam Amandemen VII adalah sebagai berikut: e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 atau periode lain yang disetujui oleh pemberi pinjaman. Selanjutnya pada 27 Juni 2023, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen No. 08/UT-KAF/VI/2023 telah dilakukan amandemen ketujuh terhadap Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF (“Amandemen VIII”). Perubahan syarat dan ketentuan dalam Amandemen VIII adalah sebagai berikut: e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 atau periode lain yang disetujui oleh pemberi pinjaman, e Jumlah Fasilitas yang diberikan berubah menjadi Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) sepanjang tidak ditransfer, dibatalkan atau dikurangi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Pinjaman. Rencana Transaksi merupakan amandemen kesembilan atas. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF (“Amandemen IX”). Berdasarkan draft Amandemen IX, perubahan syarat dan ketentuan dalam Amandemen IX adalah bahwa:
Page 8 OCR 0.839
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . . Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja 1 Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 atau periode lain yang disetujui oleh pemberi pinjaman, e Perubahan kalkulasi bunga , sebagai berikut: o Suku bunga atas setiap Pinjaman untuk setiap Periode Bunga adalah maksimal sebesar 6,754 (enam koma tujuh lima persen) per tahun (“Suku Bunga”), o Ketentuan Suku Bunga sebagaimana diatur dalam poin di atas dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan Pemberi Pinjaman dan Pemberi Pinjaman atas diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran nilai pengecualian Suku Bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari 54 (lima persen) per tahun. Penentuan besaran Suku Bunga pada masing-masing penarikan Pinjaman akan ditentukan oleh kebutuhan pasar dan juga cost of fund pada saat permohonan penarikan Pinjaman diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman. Suku Bunga yang akan diberlakukan akan diberitahukan oleh Pemberi Pinjaman dalam surat pemberitahuan terpisah dan akan terus berlaku hingga adanya pemberitahuan berikutnya. Untuk menghindari keragu-raguan, perhitungan bunga diatur dalam Pasal 9 (Periode- Periode Bunga) Perjanjian ini dan pembayaran bunga merujuk kepada Pasal 6.1 (Pembayaran Kembali Pinjaman-Pinjaman) Perjanjian ini. Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan jumlah penjualan alat berat selama Periode Ketersediaan adalah sebagai berikut: Rata-rata Produk Unit Harga Penjualan Suku bunga Tea Suku bunga 516 PC 135 14 1.160 16.240 5,005 PC 195 - 1.250 - 5,005 Pc 200 - 1.465 5,005 Pc 300 - 2.750 5,005 D85 - 3.350 5,005 BW212 - 925 5,005 cwE370 - 1.600 5,005 P410 - 2.002 5,005 P360 - 2.300 5,005 PC 200 MOCE - 1.300 - 5,005 Total 14 16.240 5,00x — 6,385 0,325) Suku bunga 5,54 Pc 135 12 1.160 13.920 5,508 Pc 195 - 1.250 - 5,508 Pc 200 - 1.465 - 5,501 Pc 300 - 2.750 - 5,508 D85 - 3.350 - 5,50 BW212 2 925 2 5,504 cwE370 - 1.600 - 5,505 P410 & 2.002 - 5,50x P360 2.300 - 5,50x IPC 200 MOCE 2 1.300 - 5,504 Total 12 13.920 5,502 5,472 0, 3074| Suku bunga 616 (PC 135 14 1.160 16.240 6,001 PC 195 “ 1.250 ka: 6,002 (PC 200 2 1.465 » 6,002 (PC 300 - 2.750 2 6,001 (285 2 3.350 b 6,002 BW212 925 - 6,005, CWE370 - 1.600 - 6,001 P410 2.002 ta 6,001 P360 - 2.300 - 6,002 IPC 200 MOCE yi 1.300 z 6,001 (Total 14 16.240 6.007 6,382 0, 387|
Page 9 OCR 0.858
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . » Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 Produk Unit Harga Penjualan Suku bunga Kala tertimbang Suku bunga 6,516 PC 135 - 1.160 - 6,505 Pc 195 - 1.250 - 6,505 Pc 200 22 1.465 32.230 6,501 PC 300 - 2.750 - 6,505 D85 7 3.350 23.450 6,501 BW212 - 925 - 6,505 cwe370 2 1.600 3.200 6,501 P410 2 2.002 4.004 6,501 P360 3 2.300 6.900 6,501 PC 200 MOcE - 1.300 - 6,501 |Total 36 69.784 6,5054 27,438 1,785) Suku bunga 6,7516 PC 135 - 1.160 - 6,751 PC 195 : 1.250 - 6,751 Pc 200 48 1.465 70.320 6,758 PC 300 - 2.750 - 6,755 D85 6 3.350 20.100 6,754 Bw212 - 925 - 6,751 (CwE370 10 1.600 16.000 6,751 P410 9 2.002 18.018 6,754 P360 6 2.300 13.800 6,755 IPC 200 MOcE - 1.300 - 6,754 Total 79 138.238 6,754 54,338 3,675 Total keseluruhan 155 254.422 6,455 Maksud dan Tujuan Penilaian Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi di atas memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi namun bukan transaksi material karena nilai Rencana Transaksi di bawah 204 dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023. Disajikan dalam jutaan Rupiah Keterangan Jumlah Pinjaman 700.000 Nilai Buku Ekuitas UT 84.035.563 f Nilai Rencana Transaksi terhadap Nilai Buku Ekuitas 0,834 Benturan Kepentingan Rencana Transaksi Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi di atas tidak terdapat benturan kepentingan. Tanggal Penilaian e Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2023. e Tanggal laporan penilaian adalah 27 Juni 2024.
Page 10 OCR 0.913
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik : 2 Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 Tingkat Kedalaman Investigasi Dalam melaksanakan penilaian ini kami telah melakukan investigasi untuk mengumpulkan data dengan cara melakukan wawancara dengan manajemen Perseroan melalui media elektronik serta melakukan penelaahan, perhitungan dan analisis dari data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan maupun sumber-sumber lainnya yang relevan dan dapat diandalkan. Dalam proses penilaian ini kami melakukan wawancara dengan: e Bpk. Ramandhika sebagai Department Head Corporate Treasury UT, e Bpk. Rendih sebagai Team Member Corporate Treasury UT. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan Dalam mempersiapkan laporan ini, kami menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan maupun sumber-sumber lainnya yang relevan dan dapat diandalkan. Data dan informasi yang digunakan adalah sebagai berikut: 1. Draft Amandemen IX Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF, 2. Amandemen No. 08/UT-KAF/VI/2023 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan 3. Ben aten No. 07/UT-KAF/VI/2022 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan 4. mean No. 06/UT-KAF/VI/2021 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan 5s Ke Tian No. 05/UT-KAF/VIII/2020 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan 6. nan No. 04/UT-KAF/VI/2020 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan Za maan No. 03/UT-KAF/VI/2019 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan 8. Kan alumni No. 02/UT-KAF/VI/2018 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan 9. kari demen No. 01/UT-KAF/VI/2017 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF, 10. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF, 11. Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC) dengan opini wajar dalam semua hal yang material, 12. Laporan Keuangan KAF per tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta, Widjaja & Rekan (KPMG) dengan opini wajar dalam semua hal. yangmaterial, 13. Proyeksi tambahan penjualan alat berat yang diperoleh dari manajemen Perseroan,
Page 11 OCR 0.957
10 Kantor Jasa Penilai Publik KIPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 14. Proforma keuangan Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, 15. Dokumen legal Perseroan dan KAF antara lain Akta Pendirian dan Akta Perubahannya, NPWP, NIB, serta dokumen-dokumen penting lainnya, 16. Data dan informasi keuangan yang diperoleh dari Damodaran tanggal 1 Januari 2024 dan 5 Januari 2024, 17. Data dan informasi mengenai tingkat suku bunga obligasi Pemerintah Republik Indonesia dari Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) per 29 Desember 2023, 18. Data dan informasi mengenai tingkat bunga pinjaman dari SEKI Bank Indonesia per Desember 2023, 19. Analisis ekonomi berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Economic Intelligence Unit (EIU), Bank Indonesia serta data dan informasi lainnya yang dipublikasikan secara umum, 20. Wawancara dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi, 21. Berbagai sumber informasi, baik dari media cetak dan elektronik maupun dari hasil analisis lainnya yang kami anggap relevan. Kami berasumsi bahwa data dan informasi yang diberikan telah diungkapkan sepenuhnya, sejujurnya, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi: 1. Kami mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi tersebut dijalankan seperti yang telah dijelaskan oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran informasi mengenai Rencana Transaksi tersebut yang diungkap oleh pihak Perseroan dalam draft Amandemen IX Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF yang telah kami terima, 2. Kami mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan penilaian sampai dengan tanggal efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan di dalam analisis penyusunan pendapat kewajaran, 3. Kami mengasumsikan bahwa pihak yang bertransaksi merupakan Perusahaan yang berkelanjutan usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going concern), 4. Seluruh data dan informasi yang diterima dari Perseroan sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya, 5. Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan penilaian adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik, 6. Kami memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi, namun kami tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya,
Page 12 OCR 0.955
Kantor Jasa Penilai Publik KIPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum di mana Perseroan melakukan kegiatan bisnisnya, 8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Perseroan, 9. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku yang mempengaruhi pendapatan Perseroan di dalam menjalankan bisnisnya, 10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan biaya lain-lain yang signifikan, 11. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi tenaga kerja, 12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang digunakan oleh manajemen Perseroan, 13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi pasar di negara di mana Perseroan menjalankan bisnisnya. Kondisi pembatas: 1. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion, 2. Laporan ini dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk tujuan lain, 3. Laporan penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. 4. Pendapat kewajaran yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap hasil analisis dalam laporan ini yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat kewajaran dan hasil analisis yang digunakan dalam Laporan Penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan, 5. Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami, seperti yang disebutkan di dalam laporan ini, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi kami tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas, 6. Penilaian yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Mengingat hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta vasumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi. baru.dari publik, informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun. dari. sumber- sumber lainnya dapat merubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami
Page 13 OCR 0.947
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik : Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari Laporan Penilain telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang profesional, kami tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian, 7. Kami menggunakan Proyeksi Keuangan yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan kami telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan, 8. Kami bertanggung jawab atas Laporan ini dan opini kewajaran, 9. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Penilaian (subseguent events), 10. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan, pada lembar tanda tangan penanggung jawab Laporan. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi Laporan ini dan/atau referensi yang melampirinya dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan dalam laporan ini dan laporan ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Standar Penilaian Kami telah melakukan penyusunan laporan pendapat kewajaran ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI edisi VII- 2018), serta peraturan perundangan yang berlaku. Metode dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran Analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi adalah: e Analisis pengaruh transaksi pinjam meminjam dana terhadap keuangan Perseroan, e Identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak, e Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati oleh pihak, e Analisis likuiditas, e Analisis manfaat dan risiko, e Analisis kualitatif, e Analisis kuantitatif,
Page 14 OCR 0.933
13 Kantor Jasa Penilai Publik u KIPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 e Analisis kelayakan rencana penggunaan dana, e Analisis atas jaminan. Analisis Pendapat Kewajaran Hasil analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut: e Analisis pengaruh transaksi pinjam meminjam dana terhadap keuangan Perseroan: a. Alasan dilakukannya transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan KAF adalah untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, di mana KAF sebagai penerima pinjaman akan menggunakan dana yang dipinjam untuk pembiayaan pembelian alat-alat berat dari konsumen Perseroan. Hal ini dilakukan agar pembiayaan atau program ini menarik bagi konsumen. Rencana Transaksi dilakukan untuk mendukung penjualan alat berat Perseroan pada tahun 2024 khususnya penjualan alat berat produk Komatsu tipe PC135, PC200, D85, UD Truck tipe CWE370, Scania tipe P410 dan P360, b. Analisis pengaruh transaksi pinjam meminjam dana terhadap keuangan Perseroan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam rasio likuiditas antara sebelum dan sesudah transaksi. Berdasarkan proforma posisi keuangan per 31 Desember 2023 yang diperoleh dari manajemen Perseroan, perbedaan ini muncul akibat dari sumber dana yang digunakan Perseroan untuk membiayai transaksi pinjam meminjam dana merupakan dana internal Perseroan. Analisis rasio Sebelum Sesudah Selisih Rasio likuditas Rasio lancar 1,46 1,45 -0, 414 Rasio cepat 1,06 1,05 -0,564 Rasio kas 0,43 0,43 “1,372 Rasio solvabilitas Debt to eguity ratio 22,464 22,461 0,005 Long term debt to eguity ratio 20,924 20,924 0,001 Debt to total assets ratio 12,254 12,254 0,0056 Rasio profitabilitas Gross profit margin 27,834 27,834 0,005 Net profit margin 16,034 16,035 0,004 Dengan membandingkan analisis rasio keuangan antara Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 dengan proforma keuangan Perseroan per 31 Desember 2023, diperoleh bahwa rasio likuiditas mengalami perubahan dengan jumlah yang tidak signifikan. Sedangkan rasio solvabilitas dan rasio profitabilitas tidak mengalami perubahan.
Page 15 OCR 0.939
14 KJPP Kantor Jasa Penilai Publik | - : Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 e Identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak: a. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah: e Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman, e KAF sebagai pihak penerima pinjaman. b. Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan dan KAF serta informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut: e Perseroan dan KAF memiliki hubungan afiliasi karena kedua perusahaan ini tergabung dalam Grup ASTRA. 59,50x saham Perseroan dimiliki oleh PT Astra International Tbk, sedangkan 50,009 saham KAF dimiliki oleh PT Sedaya Multi Investama yang 99,994 sahamnya dimiliki oleh PT Astra International Tbk, e Bpk. Franciscus Xaverius Laksana Kesuma menjabat sebagai Presiden Direktur di Perseroan dan juga menjabat sebagai Presiden Komisaris di KAF per 31 Desember 2023 hingga tanggal laporan ini diterbitkan. e Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati: a. Berdasarkan draft Amandemen IX, perubahan syarat dan ketentuan dalam Amandemen IX adalah bahwa: e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 atau periode lain yang disetujui oleh pemberi pinjaman, e Perubahan kalkulasi bunga , sebagai berikut: o Suku bunga atas setiap Pinjaman untuk setiap Periode Bunga adalah maksimal sebesar 6,754 (enam koma tujuh lima persen) per tahun (“Suku Bunga”): o Ketentuan Suku Bunga sebagaimana diatur dalam poin di atas dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan Pemberi Pinjaman dan Pemberi Pinjaman atas diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran nilai pengecualian Suku Bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari 54 (lima persen) per tahun. Penentuan besaran Suku Bunga pada masing-masing penarikan Pinjaman akan ditentukan oleh kebutuhan pasar dan juga cost of fund pada saat permohonan penarikan Pinjaman diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman. Suku Bunga yang akan diberlakukan akan diberitahukan oleh Pemberi Pinjaman dalam surat pemberitahuan terpisah dan akan terus berlaku hingga adanya pemberitahuan berikutnya. Untuk menghindari. keragu-raguan, perhitungan bunga diatur dalam Pasal 9. (Periode-Periode Bunga) Perjanjian ini dan pembayaran bunga merujuk kepada. Pasal 6.1 (Pembayaran Kembali Pinjaman-Pinjaman) Perjanjian ini.
Page 16 OCR 0.941
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik : 2 Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 b. Berkaitan dengan transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan KAF, para pihak sepakat untuk produk yang ditransaksikan yaitu produk Komatsu tipe PC135, PC200, D85, Truck tipe CWE370, Scania tipe P410 dan P360 dengan tingkat suku bunga maksimal 6,759 per tahun dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan Pemberi Pinjaman dan Pemberi Pinjaman atas diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran nilai pengecualian Suku Bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari 54 per tahun. Penentuan besaran Suku Bunga pada masing-masing penarikan Pinjaman akan ditentukan oleh kebutuhan pasar dan juga cost of fund pada saat permohonan penarikan Pinjaman diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman. e Analisis likuiditas: Dengan membandingkan analisis rasio keuangan antara Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 dengan proforma keuangan Perseroan per 31 Desember 2023, diperoleh bahwa rasio likuiditas mengalami perubahan dengan jumlah yang tidak signifikan. e Analisis manfaat dan risiko: a. Manfaat Rencana Transaksi adalah e Perseroan akan mendapatkan pendapatan bunga dari KAF dan tambahan penjualan alat berat. b. Risiko Rencana Transaksi adalah: e Risiko tidak tercapainya target penjualan alat-alat berat Perseroan, e Risiko bila terjadi gagal bayar dari konsumen KAF. e Analisis kualitatif: a. Perseroan mengantisipasi volatilitas harga batu bara dengan terus menjaga dan meningkatkan keunggulan operasional dan efisiensi berkelanjutan. Walaupun kondisi bisnis tidak sebaik tahun 2022 dengan indeks harga acuan batu bara yang turun signifikan, Perseroan dapat mempertahankan pencapaian kinerja yang positif. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasian pada tahun 2023 sebesar Rp128,6 triliun atau naik 49 dari Rp123,6 triliun pada tahun 2022. Beban pokok pendapatan pada tahun 2023 sebesar Rp92,8 triliun atau naik 49 dari Rp88,8 triliun dan menghasilkan laba bruto sebesar Rp35,8 triliun, naik 34 dari Rp34,8 triliun pada tahun 2022. Perseroan memperoleh laba tahun berjalan tercatat pada tahun 2023 sebesar Rp22,1 triliun, sedikit turun sebesar 44 dari Rp23,0 triliun pada tahun 2022. Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp20,6 “triliun, sedikit turun sebesar 29 dari Rp21,0 triliun pada tahun 2022 dikarenakan adanya kenaikan biaya keuangan dan kerugian nilai tukar mata uang asing.
Page 17 OCR 0.945
16 KJPP Kantor Jasa Penilai Publik : . Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 Tren penurunan harga komoditas menyebabkan pasar alat berat menyusut akibat pelanggan menunda atau bahkan membatalkan investasi pembelian alat berat untuk menjaga profitabilitas dan keberlangsungan usaha. Di tengah desakan isu ESG, Perseroan mencermati dan mempelajari arah perubahan teknologi. b. Keuntungan Rencana Transaksi adalah: # Untuk mengantisipasi peningkatan kompetisi karena banyaknya supply alat berat dari pasar global, sekaligus mengubah strategi penjualan. Melalui Rencana Transaksi, Perseroan bekerja sama dengan KAF untuk menyediakan kemudahan dalam pembiayaan alat berat dengan tingkat bunga yang lebih kompetitif. Hal ini perlu dilakukan karena hampir sebagian besar dari penjualan alat berat didanai oleh perbankan atau lembaga pembiayaan (leasing). Dengan tingkat suku bunga yang kompetitif, akan memberikan kemudahan pembiayaan bagi pelanggan Perseroan dalam pembelian alat berat sehingga diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar serta penjualan alat berat produk Komatsu tipe PC135, PC200, D85, Truck tipe CWE370, Scania tipe P410 dan P360, e Melalui program fasilitas pembiayaan yang kompetitif yang dapat ditawarkan oleh KAF karena adanya Rencana Transaksi dan dikombinasikan dengan program pemasaran lainnya diharapkan Perseroan akan mampu mempertahankan pangsa pasar dan diharapkan akan mengalami peningkatan kedepannya. Cc. Kerugian Rencana Transaksi adalah: e Saldo kas Perseroan akan mengalami penurunan, e Likuiditas Perseroan akan mengalami penurunan walaupun tidak signifikan. d. Penyaluran dana dalam transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan KAF disesuaikan dengan pencapaian target penjualan. Sehingga jika mengalami kegagalan, atau dalam kasus ini tidak terjadi penjualan alat berat, maka dana pinjaman tidak disalurkan oleh pemberi pinjaman. Sementara untuk dana yang telah disalurkan namun konsumen mengalami gagal bayar, maka Perseroan akan memperoleh dukungan dari KAF untuk melakukan penagihannya. Dengan demikian risiko kegagalan ini dapat diminimalisir. e Analisis kuantitatif: a. Hasil analisis inkremental menunjukkan bahwa jumlah pendapatan yang diperoleh dari transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan KAF lebih menguntungkan dibandingkan dengan jumlah pendapatan bunga yang diperoleh dari membeli MTN dengan memperoleh pendapatan bunga dengan menggunakan tingkat suku bunga pasar dan dari pendapatan bunga yang
Page 18 OCR 0.944
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . , Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 diperoleh dari memberikan pinjaman dengan menggunakan tingkat suku bunga modal kerja Bank Indonesia, b. Dengan Rencana Transaksi dengan tingkat suku bunga dalam rentang sebesar 559 sampai dengan 6,754 akan diperoleh pendapatan sebesar Rp49.702.000.000. Dengan membeli MTN dengan tingkat suku bunga pasar akan diperoleh pendapatan sebesar Rp42.147.000.000 atau lebih rendah 17,929 dari pendapatan yang diperoleh dari Rencana Transaksi. Dengan memberikan pinjaman dengan menggunakan tingkat suku bunga modal kerja Bank Indonesia akan diperoleh pendapatan sebesar Rp37.330.000.000 atau lebih rendah 33,144 dari pendapatan yang diperoleh dari Rencana Transaksi, Cc. Analisis sensitivitas menunjukkan bahwa jumlah pendapatan transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan KAF sensitif terhadap tingkat suku bunga pasar dan tingkat suku bunga pinjaman modal kerja Bank Indonesia, serta sensitif terhadap tingkat laba penjualan dan sensitif terhadap perubahan tingkat suku bunga Rencana Transaksi. e Analisis kelayakan rencana penggunaan dana: Penyaluran dana dalam transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan KAF akan digunakan untuk mendukung penjualan alat berat sesuai dengan target penjualan. Dalam proyeksi tambahan penjualan alat berat sebesar Rp254.422.000.000,- diasumsikan Perseroan akan mendapat tambahan laba tahun berjalan sebesar 104. Selama 5 tahun terakhir rata-rata net profit margin Perseroan adalah sebesar 13,862. e Analisis atas jaminan: Dalam Perjanjian Pinjaman beserta amandemen yang telah dan akan dilakukan atas Perjanjian Pinjaman, tidak diatur ketentuan mengenai jaminan. Namun di dalam Perjanjian Pinjaman diatur mengenai mekanisme peristiwa wanprestasi sebagai suatu jaminan hak-hak dan kewajiban Perseroan dan KAF dalam melaksanakan Perjanjian Pinjaman. Jaminan juga diperoleh secara langsung maupun tidak langsung karena kedudukan Perseroan dan KAF dikendalikan oleh kelompok usaha yang sama yaitu Grup ASTRA. Dengan berada dalam satu kelompok usaha yang sama, diharapkan bahwa pelunasan pinjaman pada saat jatuh tempo lebih dapat dikendalikan sehingga mengurangi risiko tidak tertagih. Di samping itu KAF dan Perseroan sepakat dana pinjaman tersebut akan digunakan hanya untuk membiayai pembelian alat berat oleh pelanggan Perseroan dan Perseroan dapat ikut terlibat dalam proses penilaian dan seleksi pelanggan sehingga mengurangi risiko. Performa keuangan KAF selama lima tahun terakhir secara CAGR menunjukkan bahwa KAF dalam kondisi keuangan yang sedang mengalami peningkatan.
Page 19 OCR 0.948
18 KJ3PP Kantor Jasa Penilai Publik . . Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 Performa keuangan KAF sedang menunjukkan penguatan yang disebabkan oleh momentum pemulihan komoditas batu bara sejak tahun 2016 dan masih menunjukkan pergerakan harga yang dinamis walaupun tetap bertahan di tren positif serta masifnya proyek pembangunan infrastruktur oleh pemerintah akan mempengaruhi industri alat berat. Namun pada 2020 KAF mengalami penurunan performa keuangan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Pada tahun 2021 dan 2022 performa KAF mulai menunjukkan pemulihan walaupun belum sebaik kondisi performanya sebelum pandemi terjadi. Pada tahun 2023 performa KAF sudah melebihi performa sebelum pandemi terjadi serta diharapkan pembayaran pinjaman pada saat jatuh tempo dapat dipenuhi. Berdasarkan analisis tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa risiko tidak tertagih dan terbayarnya pinjaman dapat diminimalisasi. Kesimpulan Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi, maka kami berkesimpulan bahwa Rencana Transaksi Perubahan Syarat dan Ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara PT United Tractors Tbk dan PT Komatsu Astra Finance per tanggal 31 Desember 2023 adalah Wajar.
Page 20 OCR 0.947
19 KJPP Kantor Jasa Penilai Publik - £ Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 Independensi Penilai Dalam mempersiapkan laporan ini, kami telah bertindak secara objektif dan independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan baik sekarang maupun yang akan datang berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya laporan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses penilaian ini. Penutup Laporan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian laporan dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dapat menyebabkan pengertian yang berbeda. Di sini kami tegaskan bahwa kami tidak menarik keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang dari objek yang dinilai atau dari nilai yang dihasilkan. Kami telah melakukan penilaian dan menyusun laporan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI edisi VII-2018), serta peraturan perundangan yang berlaku. Demikian disampaikan dan atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam melakukan penyusunan laporan ini, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan SATYA BIMA NUGRAHA, S.E., MAPPI (Cert.) Rekan Izin Penilai No. 1 B-1.23.00654 Klasifikasi Izin 1 Penilai Bisnis MAPPI No. 1 16-5-06478 STTD No. 1 STTD.PB-58/PM.021/2024 Register No. : RMK-2018.02278
Page 21 OCR 0.952
20 KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . . Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa: Tt 10. MA, T2: 13. Laporan ini disusun untuk kepentingan Direksi Perseroan sehubungan dengan rencana tersebut, dan tidak digunakan oleh pihak lain. Selanjutnya laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada pemegang saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi tersebut atau mengambil tindakan-tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian kesimpulan nilai akhir telah dilakukan dengan benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari penilai. Analisis dan kesimpulan nilai akhir hanya dibatasi oleh asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang diungkapkan di dalam laporan ini. Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap hasil penilaian yang dibuat dan tidak memiliki kepentingan pribadi maupun keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap objek penilaian. Imbalan jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan. Kami telah melakukan penilaian dan menyusun laporan ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaain dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI edisi VII-2018), serta peraturan perundangan yang berlaku. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui pemerintah (MAPPI). Penilai memiliki pemahaman mengenai objek penilaian yang dibuat. Data ekonomi dan industri dalam menyusun laporan ini diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini Penilai dapat dipertanggungjawabkan. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan ini, telah menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini serta dipresentasikan dalam laporan ini adalah benar dan akurat sesuai dengan pemahaman terbaik dari penilai. Kesimpulan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan nilai akhir. Penilai bertanggung jawab atas laporan ini.
Page 22 OCR 0.897
LNDR Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Negara Republik Indonesia Bidang Jasa Wilayah Kerja Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 No. Nama Kualifikasi Tanda Tangan . IPenanggung Jawab Satya Bima Nugraha, SE Izin Penilai No. B-1.23.00654 MAPPI No. 16-5-06478 STTD No. STTD.PB-58/PM.021/2024 Register No. RMK-2018.02278 Penilai Bersertifikat Bisnis . (Pemeriksa Dewi Apriyanti, SE, MAPPI (Cert) Izin Penilai No. PB-1.09.00149 MAPPI No. 91-S-00175 STTD No. STTD.PPB-23/PM.2/2018 Register No. RMK-2017.00144 Penilai Bersertifikat Properti dan Bisnis . NPenilai Ali Akbar, SE, Ak. MAPPI No. 11-T-03093 Register No. RMK-2017.01310 Alfrian Djanuar, SE. MAPPI No. 17-P-07158 Register No. RMK-2020.03627 Penilai Terakreditasi Bisnis Penilai Peserta Bisnis AL rn 2
Page 23 OCR 0.950
85 KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . . Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan N D R Bidang Jasa Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018 Independensi Penilai Dalam mempersiapkan laporan ini, kami telah bertindak secara objektif dan independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan baik sekarang maupun yang akan datang berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya laporan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses penilaian ini. Penutup Laporan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian laporan dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dapat menyebabkan pengertian yang berbeda. Di sini kami tegaskan bahwa kami tidak menarik keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang dari objek yang dinilai atau dari nilai yang dihasilkan. Kami telah melakukan penilaian dan menyusun laporan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI edisi VII-2018), serta peraturan perundangan yang berlaku. Demikian disampaikan dan atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam melakukan penyusunan laporan ini, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan SATYA BIMA NUGRAHA, S.E., MAPPI (Cert.) Rekan Izin Penilai No. 1 B-1.23.00654 Klasifikasi Izin 1 Penilai Bisnis MAPPI No. 1 16-5-06478 STTD No. 1 STTD.PB-58/PM.021/2024 Register No. 1 RMK-2018.02278
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro
p.1 ×4
unresolved
org
Dewi Apriyanti & Rekan
p.1 ×29
unresolved
org
KJPP
p.1 ×23
unresolved
org
PT KOMATSU ASTRA FINANCE Kantor Pusat Telepon Citylofts
p.1
unresolved
org
KJPP Nirboyo Adiputro
p.2 ×4
unresolved
person
Penilai Publik Satya Bima Nugraha
p.2
unresolved
org
KJPP NDR
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Ramandhika
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KIPP Nirboyo Adiputro
p.5 ×3
unresolved
person
Rendih
p.10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.10
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta
p.10
unresolved
org
Widjaja & Rekan
p.10
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11 ×5
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.15
unresolved
person
Franciscus Xaverius Laksana Kesuma
p.15 ×2
unresolved
org
Rekan SATYA BIMA NUGRAHA
p.20 ×2
unresolved
person
IPenanggung Jawab Satya Bima Nugraha
p.22
unresolved
person
Pemeriksa Dewi Apriyanti
p.22
unresolved
person
NPenilai Ali Akbar
p.22
unresolved
person
Alfrian Djanuar
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
973 ms
13 Sep 2026 16:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}