Skip to content
Back to announcement

20240702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31678549_lamp7.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1 OCR 0.916
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik

Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia

Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION)
ATAS RENCANA TRANSAKSI PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA
PT UNITED TRACTORS Tbk DAN
PT KOMATSU ASTRA FINANCE

Kantor Pusat Telepon
Citylofts Sudirman, Lantai 18 Unit 1815 Divisi Bisnis: 16221 2555 8511, 2555 8522
Jl. K.H Mas Mansyur Kav.121 Divisi Properti: 46221 570 8540, 571 2696

Email: ndr@kippnada.com
Website: www.kippnada.com

Jakarta Pusat 10220 Fax: 46221570 8537

Kantor Pusat: Jakarta (P) & (B), Kantor Cabang: Semarang (P), Pontianak (PS), Sidoarjo (PS), Bekasi (P)
Page 2 OCR 0.933
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Jakarta, 27 Juni 2024

Kepada Yth.

Direksi Dan Dewan Komisaris
PT UNITED TRACTORS Tbk
Jalan Raya Bekasi Km. 22,
Jakarta

Ref: File No: 00359/2.0018-00/BS/05/0654/1/VI/2024
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi
Perubahan Syarat dan Ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara
PT United Tractors Tbk dan PT Komatsu Astra Finance

Dengan hormat,

Berdasarkan permintaan dari PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) untuk

memberikan pendapat atas Kewajaran atas Rencana Transaksi Perubahan Syarat

dan Ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara PT United Tractors Tbk dan

PT Komatsu Astra Finance (“KAF”) yang tertuang dalam:

e Surat Permintaan Penawaran No. LUT/177/9960/111/2024 tanggal 12 Maret 2024
dari PT United Tractors Tbk,

e Surat Penawaran No. 0181/NDR-SB/Prop/I!l/24 tanggal 14 Maret 2024 dari
KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan yang telah disetujui,

e Surat Penunjukan No. LUT/178/9960/111/2024 tanggal 15 Maret 2024 dari PT
United Tractors Tbk,

e Surat Perjanjian Kerja No. 007/NDR-SB/SPK/II1/24 tanggal 18 Maret 2024 antara
KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan dengan PT United Tractors Tbk.

Dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah melakukan investigasi dan penilaian
atas kewajaran Rencana Transaksi di atas, serta menyampaikan laporan ini untuk
keperluan pengguna laporan.

Identifikasi Status Penilai

e Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Penilai Publik Satya Bima Nugraha, S.E.,
MAPPI (Cert.) yang merupakan Rekan pada KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti
& Rekan (“KJPP NDR” / “Kami”) dengan Izin Penilai No. B-1.23.00654 dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia,

e Penilai tersebut di atas terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Bidang Pasar Modal dengan No. STTD.PB-58/PM.021/2024,

e Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak.memihak,

e Penilai tidak mempunyai benturan kepentingan atau potensi. benturan
kepentingan dengan subjek dan/atau objek penilaian,

Kantor Pusat Telepon Email: ndr@kjppnada.com
Citylofts Sudirman, Lantai 18 Unit 1815 Divisi Bisnis: 46221 2555 8511, 2555 8522 Website: www.kippnada.com
Jl. K.H Mas Mansyur Kav.121

Jakarta Pusat 10220

Kantor Pusat: Jakarta (P) & (B), Kantor Cabang: Semarang (P), Pontianak (PS), Sidoarjo (PS), Bekasi (P)
Page 3 OCR 0.904
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik : e
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

e Penilai tidak memiliki keterlibatan material terkait dengan objek penilaian:

e Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian dan kami tidak
menggunakan bantuan tenaga ahli dari luar KJPP NDR dalam melaksanakan
penilaian ini.

Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
e Identitas Pemberi Tugas

Nama : PT United Tractors Tbk

Alamat : Jalan Raya Bekasi Km. 22, Jakarta
Bidang usaha : Perdagangan

Telepon/Faks 1 021-24579999

Email 1 ramandhika@unitedtractors.com

Contact Person : Bpk. Ramandhika

Jabatan : Department Head Corporate Treasury UT

e Pengguna Laporan : PT United Tractors Tbk

Identifikasi Objek Penilaian

Objek penilaian adalah penyusunan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
perubahan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) dan PT Komatsu Astra Finance (“KAF”)
sebagaimana akan dicantumkan dalam Amandemen IX dari Perjanjian Pinjaman
(“Amandemen IX”)

Perseroan dan KAF telah menandatangani:

e Perjanjian Pinjaman tanggal 12 Mei 2016,

e« Amandemen No. 01/UT-KAF/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017,

e Amandemen No. 02/UT-KAF/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018,

e« Amandemen No. 03/UT-KAF/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019,

e Amandemen No. 04/UT-KAF/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020,

e Amandemen No. 05/UT-KAF/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020,
e Amandemen No. 06/UT-KAF/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021,

e Amandemen No. 07/UT-KAF/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022,

e Amandemen No. 08/UT-KAF/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023.

(seluruhnya disebut “Perjanjian Pinjaman”), sehubungan dengan pinjaman yang
diberikan oleh Perseroan kepada KAF sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar
Rupiah).

Perubahan yang tercantum dalam draft Amandemen IX yaitu:

e Perubahan definisi periode ketersediaan. Periode ketersediaanwberarti periode
dari dan termasuk tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai-dengan tanggal 30
Juni 2025 atau periode lain yang disetujui oleh pemberi pinjaman,

e Perubahan kalkulasi bunga, sebagai berikut:

Page 4 OCR 0.953
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
NI D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

o Suku bunga atas setiap Pinjaman untuk setiap Periode Bunga adalah maksimal
sebesar 6,759 (enam koma tujuh lima persen) per tahun (“Suku Bunga”),

o Ketentuan Suku Bunga sebagaimana diatur dalam poin di atas dapat
dikecualikan berdasarkan pertimbangan Pemberi Pinjaman dan Pemberi
Pinjaman atas diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran nilai
pengecualian Suku Bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari 59 (lima
persen) per tahun. Penentuan besaran Suku Bunga pada masing-masing
penarikan Pinjaman akan ditentukan oleh kebutuhan pasar dan juga cost of
fund pada saat permohonan penarikan Pinjaman diberikan oleh Pemberi
Pinjaman kepada Penerima Pinjaman. Suku Bunga yang akan diberlakukan akan
diberitahukan oleh Pemberi Pinjaman dalam surat pemberitahuan terpisah dan
akan terus berlaku hingga adanya pemberitahuan berikutnya. Untuk
menghindari keragu-raguan, perhitungan bunga diatur dalam Pasal 9 (Periode-
Periode Bunga) Perjanjian ini dan pembayaran bunga merujuk kepada Pasal 6.1
(Pembayaran Kembali Pinjaman-Pinjaman) Perjanjian ini.

Selanjutnya dalam laporan ini Rencana Transaksi di atas akan disebut sebagai
“Rencana Transaksi”.

Jenis Mata Uang yang Digunakan
Rencana Transaksi dilaksanakan menggunakan mata uang Indonesia Rupiah (“Rp”).

Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
Alasan dilakukannya transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan KAF

adalah untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, di mana KAF sebagai
penerima pinjaman akan menggunakan dana yang dipinjam untuk pembiayaan
pembelian alat-alat berat dari konsumen Perseroan. Hal ini dilakukan agar
pembiayaan atau program ini menarik bagi konsumen. Rencana Transaksi dilakukan
untuk mendukung penjualan alat berat Perseroan pada tahun 2024 khususnya
penjualan alat berat produk Komatsu tipe PC135, PC200, D85, Truck tipe CWE370,
Scania tipe P410 dan P360.

Dana yang diperoleh akan digunakan oleh KAF untuk membiayai penjualan alat berat
Perseroan kepada konsumen dengan tingkat suku bunga yang kompetitif. Dengan
pembiayaan ini diharapkan dapat meningkatkan dan mempertahankan pangsa pasar
alat berat Perseroan di tengah kompetisi yang sangat ketat.

Ringkasan Rencana Transaksi
Dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF yang dilakukan pada 12 Mei
2016, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan transaksi pinjam'meminjam dana
dengan syarat dan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Beberapa
syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan
KAF antara lain sebagai berikut:

Page 5 OCR 0.940
Kantor Jasa Penilai Publik
KIPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan

Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

e Jumlah fasilitas yang diberikan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus
miliar Rupiah),

e Periode ketersediaan hingga 31 Desember 2016,

e Tanggal pengakhiran perjanjian adalah maksimal 3 tahun sejak periode
ketersediaan,

e Setiap penarikan pinjaman beserta bunga akan dibayarkan dengan pembayaran
angsuran selama 12 kali angsuran per pinjaman dengan jangka waktu 3 bulanan,

e Suku bunga adalah 69 per tahun dengan periode bunga adalah 3 bulanan.

Selanjutnya pada 8 Juni 2017, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan

amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen No. 01/UT-

KAF/VI/2017 telah dilakukan amandemen pertama terhadap Perjanjian Pinjaman

antara Perseroan dan KAF (“Amandemen |”). Perubahan syarat dan ketentuan dalam

Amandemen | antara lain sebagai berikut:

e Periode ketersediaan hingga 8 Juni 2018,

e Tanggal pengakhiran pinjaman adalah maksimal 5 tahun sejak tanggal penggunaan
pinjaman terakhir yang masih dalam periode ketersediaan,

e Setiap penarikan pinjaman beserta bunga akan dibayarkan dengan pembayaran
angsuran selama 20 kali angsuran per pinjaman dengan jangka waktu 3 bulanan,

e Suku bunga adalah 55 per tahun dengan periode bunga adalah 3 bulanan.

Selanjutnya pada 5 Juni 2018, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan

amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen No. 02/UT-

KAF/VI/2018 telah dilakukan amandemen kedua terhadap Perjanjian Pinjaman

antara Perseroan dan KAF (“Amandemen II”). Perubahan syarat dan ketentuan dalam

Amandemen II adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan hingga 5 Juni 2019,

e Tanggal pengakhiran pinjaman adalah maksimal 4 tahun sejak tanggal penggunaan
pinjaman terakhir yang masih dalam periode ketersediaan,

e Setiap penarikan pinjaman beserta bunga akan dibayarkan dengan pembayaran
angsuran selama 16 kali angsuran per pinjaman dengan jangka waktu 3 bulanan.

Selanjutnya pada 14 Juni 2019, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan

amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen No. 03/UT-

KAF/VI/2019 telah dilakukan amandemen ketiga terhadap Perjanjian Pinjaman

antara Perseroan dan KAF (“Amandemen III”). Perubahan syarat dan ketentuan

dalam Amandemen III adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan hingga 30 Juni 2020,

e Fasilitas yang diberikan merupakan fasilitas tanpa komitmen.dan bersifat berulang
(revolving). Penerima pinjaman dapat meminjam kembali sebagian'atau seluruh
pinjaman yang telah dibayarkan atau dibayarkan kembali secara dipercepat

Page 6 OCR 0.944
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik : :
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

selama periode ketersediaan selama jumlah pokok terutang yang belum dilunasi
tidak melampaui Rp600.000.000.000, -.

Selanjutnya pada 11 Juni 2020, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan
amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen No. 04/UT-
KAF/VI/2020 telah dilakukan amandemen keempat terhadap Perjanjian Pinjaman
antara Perseroan dan KAF (“Amandemen IV”). Perubahan syarat dan ketentuan
dalam Amandemen IV adalah sebagai berikut:
e Periode ketersediaan hingga 30 Juni 2021.

Selanjutnya pada 31 Agustus 2020, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan

amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen No. 05/UT-

KAF/VIII/2020 telah dilakukan amandemen kelima terhadap Perjanjian Pinjaman

antara Perseroan dan KAF (“Amandemen V”). Perubahan syarat dan ketentuan dalam

Amandemen V adalah sebagai berikut:

e Suku bunga atas setiap pinjaman untuk setiap periode bunga pada penarikan
pertama akan dibagi menjadi dua tranche yaitu:

o Tranche A sebesar 54 per tahun, yang berlaku untuk pembiayaan atas
kendaraan (truk dan/atau bus) dan/atau alat berat yang akan disepakati oleh
Perseroan dan KAF dengan ketentuan bahwa pemberi pinjaman merupakan
distributor atas tipe tersebut,

o Tranche B sebesar 6,54 per tahun, yang berlaku untuk pembiayaan atas alat
berat excavator merek Komatsu tipe PC200-M1 atau tipe lainnya yang akan
disepakati dikemudian hari oleh Perseroan dan KAF dengan ketentuan bahwa
pemberi pinjaman merupakan distributor atas tipe tersebut.

e Suku bunga untuk pinjaman pada penarikan berikutnya dapat berubah tergantung
pada kondisi pasar uang yang akan diberitahukan sebelumnya oleh pemberi
pinjaman dan disepakati oleh Perseroan dan KAF berdasarkan suatu kesepakatan
tertulis.

Selanjutnya pada 29 Juni 2021, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan

amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen No. 06/UT-

KAF/VI/2021 telah dilakukan amandemen keenam terhadap Perjanjian Pinjaman

antara Perseroan dan KAF (“Amandemen VI”). Perubahan syarat dan ketentuan

dalam Amandemen VI adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 atau periode lain yang
disetujui oleh pemberi pinjaman.

e Suku bunga atas setiap pinjaman untuk setiap periode bunga. pada penarikan
pertama akan dibagi menjadi dua tranche yaitu:

o Tranche A sebesar 59 (lima persen) efektif (effective) per tahun, berlaku untuk
pembiayaan atas kendaraan (truk dan/atau bus) dan/atau alat berat yang akan
Page 7 OCR 0.949
KJ3PP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

disepakati dikemudian hari oleh kedua belah pihak dengan ketentuan bahwa
pemberi pinjaman merupakan distributor atas tipe tersebut (“Suku Bunga A”):

o Tranche B sebesar 6,54 (enam koma lima persen) efektif (effective) per tahun,
berlaku untuk pembiayaan atas kendaraan (truk dan/atau bus) dan/atau alat
berat yang akan disepakati dikemudian hari oleh kedua belah pihak dengan
ketentuan bahwa pemberi pinjaman merupakan distributor atas tipe tersebut
(“Suku Bunga B”).

(Secara bersama-sama suku bunga A dan suku bunga B akan disebut dengan “Suku
Bunga”).

Suku Bunga untuk pinjaman pada penarikan berikutnya dapat berubah tergantung
pada kondisi pasar uang yang akan diberitahukan sebelumnya oleh pemberi
pinjaman dan disepakati oleh Perseroan dan KAF berdasarkan suatu kesepakatan
tertulis. Perhitungan bunga diatur dalam pasal 9 perjanjian dan pembayaran
merujuk kepada pasal 6.1 (pembayaran kembali pinjaman-pinjaman) perjanjian
ini.

Selanjutnya pada 24 Juni 2022, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan

amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen

No. 07/UT-KAF/VI/2022 telah dilakukan amandemen ketujuh terhadap Perjanjian

Pinjaman antara Perseroan dan KAF (“Amandemen VII”). Perubahan syarat dan

ketentuan dalam Amandemen VII adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 atau periode lain yang
disetujui oleh pemberi pinjaman.

Selanjutnya pada 27 Juni 2023, Perseroan dan KAF sepakat untuk melakukan

amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen

No. 08/UT-KAF/VI/2023 telah dilakukan amandemen ketujuh terhadap Perjanjian

Pinjaman antara Perseroan dan KAF (“Amandemen VIII”). Perubahan syarat dan

ketentuan dalam Amandemen VIII adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 atau periode lain yang
disetujui oleh pemberi pinjaman,

e Jumlah Fasilitas yang diberikan berubah menjadi Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus
miliar Rupiah) sepanjang tidak ditransfer, dibatalkan atau dikurangi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Pinjaman.

Rencana Transaksi merupakan amandemen kesembilan atas. Perjanjian Pinjaman
antara Perseroan dan KAF (“Amandemen IX”). Berdasarkan draft Amandemen IX,
perubahan syarat dan ketentuan dalam Amandemen IX adalah bahwa:

Page 8 OCR 0.839
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja 1 Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 atau periode lain yang
disetujui oleh pemberi pinjaman,

e Perubahan kalkulasi bunga , sebagai berikut:

o Suku bunga atas setiap Pinjaman untuk setiap Periode Bunga adalah maksimal
sebesar 6,754 (enam koma tujuh lima persen) per tahun (“Suku Bunga”),

o Ketentuan Suku Bunga sebagaimana diatur dalam poin di atas dapat
dikecualikan berdasarkan pertimbangan Pemberi Pinjaman dan Pemberi
Pinjaman atas diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran nilai
pengecualian Suku Bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari 54 (lima
persen) per tahun. Penentuan besaran Suku Bunga pada masing-masing
penarikan Pinjaman akan ditentukan oleh kebutuhan pasar dan juga cost of
fund pada saat permohonan penarikan Pinjaman diberikan oleh Pemberi
Pinjaman kepada Penerima Pinjaman. Suku Bunga yang akan diberlakukan akan
diberitahukan oleh Pemberi Pinjaman dalam surat pemberitahuan terpisah dan
akan terus berlaku hingga adanya pemberitahuan berikutnya. Untuk
menghindari keragu-raguan, perhitungan bunga diatur dalam Pasal 9 (Periode-
Periode Bunga) Perjanjian ini dan pembayaran bunga merujuk kepada Pasal 6.1
(Pembayaran Kembali Pinjaman-Pinjaman) Perjanjian ini.

Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan jumlah penjualan alat berat
selama Periode Ketersediaan adalah sebagai berikut:

Rata-rata

Produk Unit Harga Penjualan Suku bunga Tea
Suku bunga 516

PC 135 14 1.160 16.240 5,005

PC 195 - 1.250 - 5,005

Pc 200 - 1.465 5,005

Pc 300 - 2.750 5,005

D85 - 3.350 5,005

BW212 - 925 5,005

cwE370 - 1.600 5,005

P410 - 2.002 5,005

P360 - 2.300 5,005

PC 200 MOCE - 1.300 - 5,005

Total 14 16.240 5,00x — 6,385 0,325)
Suku bunga 5,54

Pc 135 12 1.160 13.920 5,508

Pc 195 - 1.250 - 5,508

Pc 200 - 1.465 - 5,501

Pc 300 - 2.750 - 5,508

D85 - 3.350 - 5,50

BW212 2 925 2 5,504

cwE370 - 1.600 - 5,505

P410 & 2.002 - 5,50x

P360 2.300 - 5,50x

IPC 200 MOCE 2 1.300 - 5,504

Total 12 13.920 5,502 5,472 0, 3074|
Suku bunga 616

(PC 135 14 1.160 16.240 6,001

PC 195 “ 1.250 ka: 6,002

(PC 200 2 1.465 » 6,002

(PC 300 - 2.750 2 6,001

(285 2 3.350 b 6,002

BW212 925 - 6,005,

CWE370 - 1.600 - 6,001

P410 2.002 ta 6,001

P360 - 2.300 - 6,002

IPC 200 MOCE yi 1.300 z 6,001

(Total 14 16.240 6.007 6,382 0, 387|

Page 9 OCR 0.858
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . »
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Produk Unit Harga Penjualan Suku bunga Kala

tertimbang
Suku bunga 6,516

PC 135 - 1.160 - 6,505

Pc 195 - 1.250 - 6,505

Pc 200 22 1.465 32.230 6,501

PC 300 - 2.750 - 6,505

D85 7 3.350 23.450 6,501

BW212 - 925 - 6,505

cwe370 2 1.600 3.200 6,501

P410 2 2.002 4.004 6,501

P360 3 2.300 6.900 6,501

PC 200 MOcE - 1.300 - 6,501

|Total 36 69.784 6,5054 27,438 1,785)
Suku bunga 6,7516

PC 135 - 1.160 - 6,751

PC 195 : 1.250 - 6,751

Pc 200 48 1.465 70.320 6,758

PC 300 - 2.750 - 6,755

D85 6 3.350 20.100 6,754

Bw212 - 925 - 6,751

(CwE370 10 1.600 16.000 6,751

P410 9 2.002 18.018 6,754

P360 6 2.300 13.800 6,755

IPC 200 MOcE - 1.300 - 6,754

Total 79 138.238 6,754 54,338 3,675
Total keseluruhan 155 254.422 6,455

Maksud dan Tujuan Penilaian
Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran

(fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang ditujukan dalam rangka memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi di atas
memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi namun bukan transaksi
material karena nilai Rencana Transaksi di bawah 204 dari ekuitas Perseroan
per 31 Desember 2023.

Disajikan dalam jutaan Rupiah

Keterangan
Jumlah Pinjaman 700.000
Nilai Buku Ekuitas UT 84.035.563
f Nilai Rencana Transaksi terhadap Nilai Buku Ekuitas 0,834

Benturan Kepentingan Rencana Transaksi
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi di atas tidak
terdapat benturan kepentingan.

Tanggal Penilaian
e Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2023.

e Tanggal laporan penilaian adalah 27 Juni 2024.

Page 10 OCR 0.913
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik : 2
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Tingkat Kedalaman Investigasi

Dalam melaksanakan penilaian ini kami telah melakukan investigasi untuk
mengumpulkan data dengan cara melakukan wawancara dengan manajemen
Perseroan melalui media elektronik serta melakukan penelaahan, perhitungan dan
analisis dari data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan maupun
sumber-sumber lainnya yang relevan dan dapat diandalkan.

Dalam proses penilaian ini kami melakukan wawancara dengan:
e Bpk. Ramandhika sebagai Department Head Corporate Treasury UT,
e Bpk. Rendih sebagai Team Member Corporate Treasury UT.

Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam mempersiapkan laporan ini, kami menggunakan data dan informasi yang

diperoleh dari manajemen Perseroan maupun sumber-sumber lainnya yang relevan
dan dapat diandalkan. Data dan informasi yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Draft Amandemen IX Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF,

2. Amandemen No. 08/UT-KAF/VI/2023 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan

3. Ben aten No. 07/UT-KAF/VI/2022 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan
4. mean No. 06/UT-KAF/VI/2021 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan
5s Ke Tian No. 05/UT-KAF/VIII/2020 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan
6. nan No. 04/UT-KAF/VI/2020 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan
Za maan No. 03/UT-KAF/VI/2019 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan
8. Kan alumni No. 02/UT-KAF/VI/2018 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan
9. kari demen No. 01/UT-KAF/VI/2017 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan
KAF,

10. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF,

11. Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (PwC) dengan opini wajar dalam semua hal yang
material,

12. Laporan Keuangan KAF per tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta,
Widjaja & Rekan (KPMG) dengan opini wajar dalam semua hal. yangmaterial,

13. Proyeksi tambahan penjualan alat berat yang diperoleh dari manajemen
Perseroan,
Page 11 OCR 0.957
10
Kantor Jasa Penilai Publik
KIPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan

Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

14. Proforma keuangan Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan,

15. Dokumen legal Perseroan dan KAF antara lain Akta Pendirian dan Akta
Perubahannya, NPWP, NIB, serta dokumen-dokumen penting lainnya,

16. Data dan informasi keuangan yang diperoleh dari Damodaran tanggal 1 Januari
2024 dan 5 Januari 2024,

17. Data dan informasi mengenai tingkat suku bunga obligasi Pemerintah Republik
Indonesia dari Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) per 29 Desember 2023,

18. Data dan informasi mengenai tingkat bunga pinjaman dari SEKI Bank Indonesia
per Desember 2023,

19. Analisis ekonomi berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Economic
Intelligence Unit (EIU), Bank Indonesia serta data dan informasi lainnya yang
dipublikasikan secara umum,

20. Wawancara dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
Rencana Transaksi,

21. Berbagai sumber informasi, baik dari media cetak dan elektronik maupun dari
hasil analisis lainnya yang kami anggap relevan.

Kami berasumsi bahwa data dan informasi yang diberikan telah diungkapkan
sepenuhnya, sejujurnya, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi:

1. Kami mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi tersebut dijalankan seperti yang
telah dijelaskan oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta
kebenaran informasi mengenai Rencana Transaksi tersebut yang diungkap oleh
pihak Perseroan dalam draft Amandemen IX Perjanjian Pinjaman antara
Perseroan dan KAF yang telah kami terima,

2. Kami mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan penilaian sampai
dengan tanggal efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan di
dalam analisis penyusunan pendapat kewajaran,

3. Kami mengasumsikan bahwa pihak yang bertransaksi merupakan Perusahaan
yang berkelanjutan usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen
yang profesional dan kompeten (going concern),

4. Seluruh data dan informasi yang diterima dari Perseroan sehubungan dengan
penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya,

5. Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan
penilaian adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
prosedur penilaian yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik,

6. Kami memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi, namun
kami tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya,
Page 12 OCR 0.955
Kantor Jasa Penilai Publik
KIPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan

Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik,
ekonomi dan hukum di mana Perseroan melakukan kegiatan bisnisnya,

8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus
Perseroan,

9. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum
yang berlaku yang mempengaruhi pendapatan Perseroan di dalam menjalankan
bisnisnya,

10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja
dan biaya lain-lain yang signifikan,

11. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial
atau asosiasi tenaga kerja,

12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi
yang digunakan oleh manajemen Perseroan,

13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri
dan kompetisi pasar di negara di mana Perseroan menjalankan bisnisnya.

Kondisi pembatas:

1. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion,

2. Laporan ini dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang
dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau
dikutip untuk tujuan lain,

3. Laporan penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

4. Pendapat kewajaran yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap hasil
analisis dalam laporan ini yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya
berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat kewajaran dan
hasil analisis yang digunakan dalam Laporan Penilaian tidak boleh digunakan
untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan,

5. Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami, seperti yang
disebutkan di dalam laporan ini, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi kami
tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak
sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data-data
yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas,

6. Penilaian yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan
oleh Pemberi Tugas. Mengingat hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari
kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta vasumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi. baru.dari publik,
informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun. dari. sumber-
sumber lainnya dapat merubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami

Page 13 OCR 0.947
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik :
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat
material. Walaupun isi dari Laporan Penilain telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan cara yang profesional, kami tidak bertanggung jawab atas adanya
kemungkinan yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh
analisis tambahan ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai
dasar penilaian,

7. Kami menggunakan Proyeksi Keuangan yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan
kami telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi
sesuai dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung
jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan,

8. Kami bertanggung jawab atas Laporan ini dan opini kewajaran,

9. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
penilaian ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan
Penilaian (subseguent events),

10. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi
Apriyanti & Rekan, pada lembar tanda tangan penanggung jawab Laporan.

Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

Laporan ini dan/atau referensi yang melampirinya dilaksanakan sesuai dengan
maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan dalam laporan ini dan laporan ini
bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

Standar Penilaian

Kami telah melakukan penyusunan laporan pendapat kewajaran ini sesuai dengan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI edisi VII-
2018), serta peraturan perundangan yang berlaku.

Metode dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran

Analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi adalah:

e Analisis pengaruh transaksi pinjam meminjam dana terhadap keuangan Perseroan,
e Identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak,

e Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati oleh pihak,

e Analisis likuiditas,

e Analisis manfaat dan risiko,

e Analisis kualitatif,

e Analisis kuantitatif,

Page 14 OCR 0.933
13
Kantor Jasa Penilai Publik
u KIPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan

Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

e Analisis kelayakan rencana penggunaan dana,
e Analisis atas jaminan.

Analisis Pendapat Kewajaran

Hasil analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi adalah
sebagai berikut:

e Analisis pengaruh transaksi pinjam meminjam dana terhadap keuangan

Perseroan:

a. Alasan dilakukannya transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan
KAF adalah untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, di mana KAF
sebagai penerima pinjaman akan menggunakan dana yang dipinjam untuk
pembiayaan pembelian alat-alat berat dari konsumen Perseroan. Hal ini
dilakukan agar pembiayaan atau program ini menarik bagi konsumen. Rencana
Transaksi dilakukan untuk mendukung penjualan alat berat Perseroan pada
tahun 2024 khususnya penjualan alat berat produk Komatsu tipe PC135,
PC200, D85, UD Truck tipe CWE370, Scania tipe P410 dan P360,

b. Analisis pengaruh transaksi pinjam meminjam dana terhadap keuangan
Perseroan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam rasio likuiditas
antara sebelum dan sesudah transaksi. Berdasarkan proforma posisi keuangan
per 31 Desember 2023 yang diperoleh dari manajemen Perseroan, perbedaan
ini muncul akibat dari sumber dana yang digunakan Perseroan untuk
membiayai transaksi pinjam meminjam dana merupakan dana internal
Perseroan.

Analisis rasio Sebelum Sesudah Selisih

Rasio likuditas

Rasio lancar 1,46 1,45 -0, 414

Rasio cepat 1,06 1,05 -0,564

Rasio kas 0,43 0,43 “1,372
Rasio solvabilitas

Debt to eguity ratio 22,464 22,461 0,005

Long term debt to eguity ratio 20,924 20,924 0,001

Debt to total assets ratio 12,254 12,254 0,0056
Rasio profitabilitas

Gross profit margin 27,834 27,834 0,005

Net profit margin 16,034 16,035 0,004

Dengan membandingkan analisis rasio keuangan antara Laporan Keuangan
Perseroan per 31 Desember 2023 dengan proforma keuangan Perseroan per 31
Desember 2023, diperoleh bahwa rasio likuiditas mengalami perubahan
dengan jumlah yang tidak signifikan. Sedangkan rasio solvabilitas dan rasio
profitabilitas tidak mengalami perubahan.

Page 15 OCR 0.939
14

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik | - :
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

e Identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak:

a. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF, pihak-pihak yang
terlibat dalam transaksi adalah:

e Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman,
e KAF sebagai pihak penerima pinjaman.

b. Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan dan KAF serta
informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara
pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:

e Perseroan dan KAF memiliki hubungan afiliasi karena kedua perusahaan ini
tergabung dalam Grup ASTRA. 59,50x saham Perseroan dimiliki oleh
PT Astra International Tbk, sedangkan 50,009 saham KAF dimiliki oleh
PT Sedaya Multi Investama yang 99,994 sahamnya dimiliki oleh
PT Astra International Tbk,

e Bpk. Franciscus Xaverius Laksana Kesuma menjabat sebagai Presiden
Direktur di Perseroan dan juga menjabat sebagai Presiden Komisaris di KAF
per 31 Desember 2023 hingga tanggal laporan ini diterbitkan.

e Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati:
a. Berdasarkan draft Amandemen IX, perubahan syarat dan ketentuan dalam

Amandemen IX adalah bahwa:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian
ini ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 atau periode lain
yang disetujui oleh pemberi pinjaman,

e Perubahan kalkulasi bunga , sebagai berikut:

o Suku bunga atas setiap Pinjaman untuk setiap Periode Bunga adalah
maksimal sebesar 6,754 (enam koma tujuh lima persen) per tahun (“Suku
Bunga”):

o Ketentuan Suku Bunga sebagaimana diatur dalam poin di atas dapat
dikecualikan berdasarkan pertimbangan Pemberi Pinjaman dan Pemberi
Pinjaman atas diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran nilai
pengecualian Suku Bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari 54 (lima
persen) per tahun. Penentuan besaran Suku Bunga pada masing-masing
penarikan Pinjaman akan ditentukan oleh kebutuhan pasar dan juga cost
of fund pada saat permohonan penarikan Pinjaman diberikan oleh
Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman. Suku Bunga yang akan
diberlakukan akan diberitahukan oleh Pemberi Pinjaman dalam surat
pemberitahuan terpisah dan akan terus berlaku hingga adanya
pemberitahuan berikutnya. Untuk menghindari. keragu-raguan,
perhitungan bunga diatur dalam Pasal 9. (Periode-Periode Bunga)
Perjanjian ini dan pembayaran bunga merujuk kepada. Pasal 6.1
(Pembayaran Kembali Pinjaman-Pinjaman) Perjanjian ini.
Page 16 OCR 0.941
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik : 2
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

b. Berkaitan dengan transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan KAF,
para pihak sepakat untuk produk yang ditransaksikan yaitu produk Komatsu
tipe PC135, PC200, D85, Truck tipe CWE370, Scania tipe P410 dan P360 dengan
tingkat suku bunga maksimal 6,759 per tahun dapat dikecualikan berdasarkan
pertimbangan Pemberi Pinjaman dan Pemberi Pinjaman atas diskresinya
sendiri berhak untuk menentukan besaran nilai pengecualian Suku Bunga
tersebut dengan nilai tidak kurang dari 54 per tahun. Penentuan besaran Suku
Bunga pada masing-masing penarikan Pinjaman akan ditentukan oleh
kebutuhan pasar dan juga cost of fund pada saat permohonan penarikan
Pinjaman diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman.

e Analisis likuiditas:
Dengan membandingkan analisis rasio keuangan antara Laporan Keuangan
Perseroan per 31 Desember 2023 dengan proforma keuangan Perseroan per 31
Desember 2023, diperoleh bahwa rasio likuiditas mengalami perubahan dengan
jumlah yang tidak signifikan.

e Analisis manfaat dan risiko:
a. Manfaat Rencana Transaksi adalah
e Perseroan akan mendapatkan pendapatan bunga dari KAF dan tambahan
penjualan alat berat.
b. Risiko Rencana Transaksi adalah:
e Risiko tidak tercapainya target penjualan alat-alat berat Perseroan,
e Risiko bila terjadi gagal bayar dari konsumen KAF.

e Analisis kualitatif:

a. Perseroan mengantisipasi volatilitas harga batu bara dengan terus menjaga
dan meningkatkan keunggulan operasional dan efisiensi berkelanjutan.
Walaupun kondisi bisnis tidak sebaik tahun 2022 dengan indeks harga acuan
batu bara yang turun signifikan, Perseroan dapat mempertahankan
pencapaian kinerja yang positif. Perseroan membukukan pendapatan
konsolidasian pada tahun 2023 sebesar Rp128,6 triliun atau naik 49 dari
Rp123,6 triliun pada tahun 2022.

Beban pokok pendapatan pada tahun 2023 sebesar Rp92,8 triliun atau naik 49
dari Rp88,8 triliun dan menghasilkan laba bruto sebesar Rp35,8 triliun, naik
34 dari Rp34,8 triliun pada tahun 2022. Perseroan memperoleh laba tahun
berjalan tercatat pada tahun 2023 sebesar Rp22,1 triliun, sedikit turun
sebesar 44 dari Rp23,0 triliun pada tahun 2022. Laba tahun berjalan yang
diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp20,6 “triliun, sedikit
turun sebesar 29 dari Rp21,0 triliun pada tahun 2022 dikarenakan adanya
kenaikan biaya keuangan dan kerugian nilai tukar mata uang asing.
Page 17 OCR 0.945
16

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik : .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Tren penurunan harga komoditas menyebabkan pasar alat berat menyusut

akibat pelanggan menunda atau bahkan membatalkan investasi pembelian alat

berat untuk menjaga profitabilitas dan keberlangsungan usaha. Di tengah
desakan isu ESG, Perseroan mencermati dan mempelajari arah perubahan
teknologi.

b. Keuntungan Rencana Transaksi adalah:

# Untuk mengantisipasi peningkatan kompetisi karena banyaknya supply alat
berat dari pasar global, sekaligus mengubah strategi penjualan. Melalui
Rencana Transaksi, Perseroan bekerja sama dengan KAF untuk menyediakan
kemudahan dalam pembiayaan alat berat dengan tingkat bunga yang lebih
kompetitif. Hal ini perlu dilakukan karena hampir sebagian besar dari
penjualan alat berat didanai oleh perbankan atau lembaga pembiayaan
(leasing).

Dengan tingkat suku bunga yang kompetitif, akan memberikan kemudahan
pembiayaan bagi pelanggan Perseroan dalam pembelian alat berat sehingga
diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar serta penjualan alat berat
produk Komatsu tipe PC135, PC200, D85, Truck tipe CWE370, Scania tipe
P410 dan P360,

e Melalui program fasilitas pembiayaan yang kompetitif yang dapat
ditawarkan oleh KAF karena adanya Rencana Transaksi dan dikombinasikan
dengan program pemasaran lainnya diharapkan Perseroan akan mampu
mempertahankan pangsa pasar dan diharapkan akan mengalami
peningkatan kedepannya.

Cc. Kerugian Rencana Transaksi adalah:
e Saldo kas Perseroan akan mengalami penurunan,
e Likuiditas Perseroan akan mengalami penurunan walaupun tidak signifikan.
d. Penyaluran dana dalam transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan
dan KAF disesuaikan dengan pencapaian target penjualan. Sehingga jika
mengalami kegagalan, atau dalam kasus ini tidak terjadi penjualan alat berat,
maka dana pinjaman tidak disalurkan oleh pemberi pinjaman. Sementara
untuk dana yang telah disalurkan namun konsumen mengalami gagal bayar,
maka Perseroan akan memperoleh dukungan dari KAF untuk melakukan
penagihannya. Dengan demikian risiko kegagalan ini dapat diminimalisir.

e Analisis kuantitatif:

a. Hasil analisis inkremental menunjukkan bahwa jumlah pendapatan yang
diperoleh dari transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan KAF
lebih menguntungkan dibandingkan dengan jumlah pendapatan bunga yang
diperoleh dari membeli MTN dengan memperoleh pendapatan bunga dengan
menggunakan tingkat suku bunga pasar dan dari pendapatan bunga yang
Page 18 OCR 0.944
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . ,
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

diperoleh dari memberikan pinjaman dengan menggunakan tingkat suku bunga
modal kerja Bank Indonesia,

b. Dengan Rencana Transaksi dengan tingkat suku bunga dalam rentang sebesar
559 sampai dengan 6,754 akan diperoleh pendapatan sebesar
Rp49.702.000.000. Dengan membeli MTN dengan tingkat suku bunga pasar
akan diperoleh pendapatan sebesar Rp42.147.000.000 atau lebih rendah
17,929 dari pendapatan yang diperoleh dari Rencana Transaksi. Dengan
memberikan pinjaman dengan menggunakan tingkat suku bunga modal kerja
Bank Indonesia akan diperoleh pendapatan sebesar Rp37.330.000.000 atau
lebih rendah 33,144 dari pendapatan yang diperoleh dari Rencana Transaksi,

Cc. Analisis sensitivitas menunjukkan bahwa jumlah pendapatan transaksi pinjam
meminjam dana antara Perseroan dan KAF sensitif terhadap tingkat suku
bunga pasar dan tingkat suku bunga pinjaman modal kerja Bank Indonesia,
serta sensitif terhadap tingkat laba penjualan dan sensitif terhadap perubahan
tingkat suku bunga Rencana Transaksi.

e Analisis kelayakan rencana penggunaan dana:

Penyaluran dana dalam transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan

KAF akan digunakan untuk mendukung penjualan alat berat sesuai dengan target

penjualan. Dalam proyeksi tambahan penjualan alat berat sebesar

Rp254.422.000.000,- diasumsikan Perseroan akan mendapat tambahan laba tahun

berjalan sebesar 104. Selama 5 tahun terakhir rata-rata net profit margin

Perseroan adalah sebesar 13,862.

e Analisis atas jaminan:
Dalam Perjanjian Pinjaman beserta amandemen yang telah dan akan dilakukan
atas Perjanjian Pinjaman, tidak diatur ketentuan mengenai jaminan. Namun di
dalam Perjanjian Pinjaman diatur mengenai mekanisme peristiwa wanprestasi
sebagai suatu jaminan hak-hak dan kewajiban Perseroan dan KAF dalam
melaksanakan Perjanjian Pinjaman.

Jaminan juga diperoleh secara langsung maupun tidak langsung karena kedudukan
Perseroan dan KAF dikendalikan oleh kelompok usaha yang sama yaitu Grup ASTRA.
Dengan berada dalam satu kelompok usaha yang sama, diharapkan bahwa
pelunasan pinjaman pada saat jatuh tempo lebih dapat dikendalikan sehingga
mengurangi risiko tidak tertagih.

Di samping itu KAF dan Perseroan sepakat dana pinjaman tersebut akan digunakan
hanya untuk membiayai pembelian alat berat oleh pelanggan Perseroan dan
Perseroan dapat ikut terlibat dalam proses penilaian dan seleksi pelanggan
sehingga mengurangi risiko.

Performa keuangan KAF selama lima tahun terakhir secara CAGR menunjukkan
bahwa KAF dalam kondisi keuangan yang sedang mengalami peningkatan.

Page 19 OCR 0.948
18

KJ3PP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Performa keuangan KAF sedang menunjukkan penguatan yang disebabkan oleh
momentum pemulihan komoditas batu bara sejak tahun 2016 dan masih
menunjukkan pergerakan harga yang dinamis walaupun tetap bertahan di tren
positif serta masifnya proyek pembangunan infrastruktur oleh pemerintah akan
mempengaruhi industri alat berat. Namun pada 2020 KAF mengalami penurunan
performa keuangan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Pada tahun 2021 dan
2022 performa KAF mulai menunjukkan pemulihan walaupun belum sebaik kondisi
performanya sebelum pandemi terjadi. Pada tahun 2023 performa KAF sudah
melebihi performa sebelum pandemi terjadi serta diharapkan pembayaran
pinjaman pada saat jatuh tempo dapat dipenuhi.

Berdasarkan analisis tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa risiko tidak
tertagih dan terbayarnya pinjaman dapat diminimalisasi.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi,
maka kami berkesimpulan bahwa Rencana Transaksi Perubahan Syarat dan
Ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara PT United Tractors Tbk dan
PT Komatsu Astra Finance per tanggal 31 Desember 2023 adalah Wajar.

Page 20 OCR 0.947
19

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik - £
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan laporan ini, kami telah bertindak secara objektif dan
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
pihak-pihak lain yang terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau
keuntungan baik sekarang maupun yang akan datang berkaitan dengan penugasan
ini. Selanjutnya laporan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses penilaian ini.

Penutup
Laporan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian laporan

dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dapat menyebabkan
pengertian yang berbeda.

Di sini kami tegaskan bahwa kami tidak menarik keuntungan, baik sekarang maupun
di masa yang akan datang dari objek yang dinilai atau dari nilai yang dihasilkan. Kami
telah melakukan penilaian dan menyusun laporan sesuai dengan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan
Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI edisi VII-2018), serta peraturan
perundangan yang berlaku.

Demikian disampaikan dan atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam
melakukan penyusunan laporan ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kantor Jasa Penilai Publik
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan

SATYA BIMA NUGRAHA, S.E., MAPPI (Cert.)

Rekan

Izin Penilai No. 1 B-1.23.00654

Klasifikasi Izin 1 Penilai Bisnis

MAPPI No. 1 16-5-06478

STTD No. 1 STTD.PB-58/PM.021/2024

Register No. : RMK-2018.02278

Page 21 OCR 0.952
20

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda
tangan di bawah ini menyatakan bahwa:

Tt

10.

MA,

T2:

13.

Laporan ini disusun untuk kepentingan Direksi Perseroan sehubungan dengan
rencana tersebut, dan tidak digunakan oleh pihak lain. Selanjutnya laporan ini
tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi tersebut
atau mengambil tindakan-tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian kesimpulan nilai akhir telah
dilakukan dengan benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari penilai.

Analisis dan kesimpulan nilai akhir hanya dibatasi oleh asumsi-asumsi dan kondisi
pembatas yang diungkapkan di dalam laporan ini.

Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap hasil penilaian yang dibuat dan
tidak memiliki kepentingan pribadi maupun keberpihakan kepada pihak-pihak
lain yang memiliki kepentingan terhadap objek penilaian.

Imbalan jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
Kami telah melakukan penilaian dan menyusun laporan ini sesuai dengan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaain dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode
Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI
edisi VII-2018), serta peraturan perundangan yang berlaku.

Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui pemerintah (MAPPI).

Penilai memiliki pemahaman mengenai objek penilaian yang dibuat.

Data ekonomi dan industri dalam menyusun laporan ini diperoleh dari berbagai
sumber yang diyakini Penilai dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan ini, telah menyediakan
bantuan profesional dalam menyiapkan laporan.

Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
ini serta dipresentasikan dalam laporan ini adalah benar dan akurat sesuai
dengan pemahaman terbaik dari penilai.

Kesimpulan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah
disajikan sebagai kesimpulan nilai akhir.

Penilai bertanggung jawab atas laporan ini.
Page 22 OCR 0.897
LNDR

Kantor Jasa Penilai Publik

Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
: Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Negara Republik Indonesia

Bidang Jasa
Wilayah Kerja
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

No.

Nama

Kualifikasi

Tanda Tangan

. IPenanggung Jawab

Satya Bima Nugraha, SE

Izin Penilai No. B-1.23.00654
MAPPI No. 16-5-06478

STTD No. STTD.PB-58/PM.021/2024
Register No. RMK-2018.02278

Penilai Bersertifikat
Bisnis

. (Pemeriksa

Dewi Apriyanti, SE, MAPPI (Cert)
Izin Penilai No. PB-1.09.00149
MAPPI No. 91-S-00175

STTD No. STTD.PPB-23/PM.2/2018
Register No. RMK-2017.00144

Penilai Bersertifikat
Properti dan Bisnis

. NPenilai

Ali Akbar, SE, Ak.
MAPPI No. 11-T-03093
Register No. RMK-2017.01310

Alfrian Djanuar, SE.
MAPPI No. 17-P-07158
Register No. RMK-2020.03627

Penilai Terakreditasi
Bisnis

Penilai Peserta
Bisnis

AL
rn

2
Page 23 OCR 0.950
85

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan laporan ini, kami telah bertindak secara objektif dan
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
pihak-pihak lain yang terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau
keuntungan baik sekarang maupun yang akan datang berkaitan dengan penugasan
ini. Selanjutnya laporan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses penilaian ini.

Penutup
Laporan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian laporan

dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dapat menyebabkan
pengertian yang berbeda.

Di sini kami tegaskan bahwa kami tidak menarik keuntungan, baik sekarang maupun
di masa yang akan datang dari objek yang dinilai atau dari nilai yang dihasilkan. Kami
telah melakukan penilaian dan menyusun laporan sesuai dengan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan
Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI edisi VII-2018), serta peraturan
perundangan yang berlaku.

Demikian disampaikan dan atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam
melakukan penyusunan laporan ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kantor Jasa Penilai Publik
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan

SATYA BIMA NUGRAHA, S.E., MAPPI (Cert.)

Rekan

Izin Penilai No. 1 B-1.23.00654

Klasifikasi Izin 1 Penilai Bisnis

MAPPI No. 1 16-5-06478

STTD No. 1 STTD.PB-58/PM.021/2024

Register No. 1 RMK-2018.02278

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.09 MB
Published2 Jul 2024
Pages23
Characters52,920
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNITED TRACTORS Tbk p.1 ×35
linked org KOMATSU ASTRA FINANCE p.1 ×8
linked org Astra International Tbk p.15 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×23
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.11
unresolved org KJPP Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro p.1 ×4
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.1 ×29
unresolved org KJPP p.1 ×23
unresolved org PT KOMATSU ASTRA FINANCE Kantor Pusat Telepon Citylofts p.1
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.2 ×4
unresolved person Penilai Publik Satya Bima Nugraha p.2
unresolved org KJPP NDR p.2 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Ramandhika p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KIPP Nirboyo Adiputro p.5 ×3
unresolved person Rendih p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.10
unresolved org Rintis & Rekan p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta p.10
unresolved org Widjaja & Rekan p.10
unresolved org Bank Indonesia p.11 ×5
unresolved org PT Sedaya Multi Investama p.15
unresolved person Franciscus Xaverius Laksana Kesuma p.15 ×2
unresolved org Rekan SATYA BIMA NUGRAHA p.20 ×2
unresolved person IPenanggung Jawab Satya Bima Nugraha p.22
unresolved person Pemeriksa Dewi Apriyanti p.22
unresolved person NPenilai Ali Akbar p.22
unresolved person Alfrian Djanuar p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 973 ms 13 Sep 2026 16:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result