Back to announcement
20240702_BCAP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31678550_lamp1.pdf
Listing Text extracted BCAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 235
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 11 Januari 2024
Masa Penawaran Umum : 25 – 27 Juni 2024
Tanggal Penjatahan : 28 Juni 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 1 Juli 2024
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 2 Juli 2024
INFORMASI TAMBAHAN Tanggal Pencatatan Obligasi pada Bursa Efek Indonesia
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
: 3 Juli 2024
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT MNC KAPITAL INDONESIA Tbk
Bidang Usaha:
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Investasi
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
MNC Bank Tower, Lantai 21
Jl. Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983-6870
Email : corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
Website : www.mncfinancialservices.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp260.000.000.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp390.000.000.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp184.045.000.000,- (seratus delapan puluh empat miliar empat puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp171.715.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar Rp10.005.000.000,- (sepuluh miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,75% (sebelas koma tujuh lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar Rp2.325.000.000,- (dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,50% (dua belas
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp205.955.000.000,- (dua ratus lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2024 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 12 Juli 2025 untuk Obligasi
Seri A, 2 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B dan 2 Juli 2029 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA GADAI ATAS SAHAM MILIK PERSEROAN DALAM PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT TBK (“MSIN”) DENGAN NILAI
SEKURANG-KURANGNYA 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI SETIAP SAAT SELAMA JANGKA WAKTU OBLIGASI. APABILA NILAI JAMINAN
KURANG DARI 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI, PERSEROAN DIWAJIBKAN UNTUK MELAKUKAN TOP UP SEHINGGA JAMINAN
TERCUKUPI MENJADI MINIMAL SEBESAR 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI DENGAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN.
HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH DENGAN PREFEREN TERHADAP HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG
BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. PERSEROAN
BERGANTUNG PADA KEGIATAN DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DALAM BIDANG PENYIARAN DAN TELEVISI BERLANGGANAN. TIDAK ADA
JAMINAN BAHWA ENTITAS ANAK AKAN TERUS MEMBERIKAN KONTRIBUSI LABA SECARA BERKESINAMBUNGAN. APABILA KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK MENGALAMI
PENURUNAN, HAL INI AKAN BERDAMPAK PADA KINERJA DAN PROSPEK PERSEROAN. TIDAK TERDAPAT PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN RISIKO USAHA PERSEROAN
SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS PUB IV TAHAP I PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (PEFINDO):
idBBB+ (Triple B Plus)
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT MNC SEKURITAS
(TERAFILIASI)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 2024
Page 2
PT MNC Kapital Indonesia Tbk (selanjutnya dalam INFORMASI TAMBAHAN ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023” kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 148/DIR/MNCKI/XI/2023 pada tanggal 10 November 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Perseroan telah mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023” dengan jumlah pokok sebesar Rp260.000.000.000,- (dua ratus enam puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dimana Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari BEI sesuai dengan surat No. S-10948/BEI.PP2/12- 2023 tanggal 14 Desember 2023. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dengan BEI No. S-10948/BEI.PP2/12-2023 tanggal 14 Desember 2023. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam INFORMASI TAMBAHAN bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu PT MNC Sekuritas menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sedangkan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPPSK. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG SERTA PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI......................................................................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ........................................................................................................................................................................iii
RINGKASAN. ..............................................................................................................................................................................................xIv
I. PENAWARAN UMUM. ..............................................................................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. ........................................................................22
III. PERNYATAAN UTANG...........................................................................................................................................................24
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................38
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..............................................................................................41
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK. .................................................55
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................56
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN..........................................................................................................56
1. Riwayat Singkat Perseroan........................................................................................................................56
2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan................................................59
3. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak. ........................................................................59
4. Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga...........................................................................................60
5. Transaksi dengan Pihak Afiliasi................................................................................................................66
6. Keterangan Tentang Aset Tetap Perseroan dan Entitas Anak........................................................69
7. Asuransi............................................................................................................................................................69
8. Hubungan Kepemilikan, Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan
Entitas Anak. ...................................................................................................................................................72
B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM. .74
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ..............................................................................................................74
D. TATA KELOLA PERSEROAN................................................................................................................................80
E. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. .......................................................................................................86
F. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN..................................................................................................86
G. SUMBER DAYA MANUSIA.....................................................................................................................................88
H. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10%
(SEPULUH PERSEN) ATAU LEBIH DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. .................................................................................................................94
I. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI ENTITAS ANAK. .................................................................................................................................... 118
J. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
DAN ENTITAS ANAK. ............................................................................................................................................138
1. Kegiatan Usaha. ..........................................................................................................................................138
2. Strategi Perseroan......................................................................................................................................143
3. Keunggulan Kompetitif. .............................................................................................................................144
4. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi. ................................................................................................144
5. Prospek Usaha.............................................................................................................................................144
VIII. PERPAJAKAN.........................................................................................................................................................................146
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. .....................................................................................................................................148
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ..................................................................................150
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT..................................................................................................................153
XII. TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI.....................................................................................159
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI.................................................................................................................................................................................163
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. .....................................................................................................................................164
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Informasi Tambahan, istilah-istilah dengan huruf besar dalam INFORMASI
TAMBAHAN mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Agen Jaminan : Berarti Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan
di Jakarta Pusat, yang akan ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
persetujuan Emiten pada 1 hari sebelum tanggal emisi berdasarkan
perjanjian agen jaminan.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian
tertulis yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, serta denda (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan, dengan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
iii
Page 6
Akta Gadai Saham : Berarti pengalihan saham untuk tujuan penjaminan yang dilakukan oleh
Perseroan, Wali Amanat (untuk dan atas nama Pemegang Obligasi)
sehubungan dengan penyediaan Jaminan, sebagaimana termaktub dalam
Akta Gadai Saham yang akan ditandatangani selambat-lambatnya pada
Tanggal Emisi.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan/atau Bapepam : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
dan LK (sekarang telah penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
menjadi OJK) (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua
ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010
(sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal, beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK dan sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
beralih dari BI ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang No. 21
Tahun 2011 tentang OJK.
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang
harus dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan yaitu
sebagai berikut:
Seri A : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
Seri B : 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen)
Seri C : 12,50% (dua belas koma lima nol persen)
BEI : Berarti PT Bursa Efek Indonesia dimana Obligasi dicatatkan yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
iv
Page 7
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Gadai Saham, Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek, Informasi Tambahan, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang/kewajiban, Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan
setiap derivatif Efek.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
ketentuan Pasal 74 UUPM yang telah diubah pada UU P2SK, yaitu
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 (kedua
puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Adapun Obligasi Berkelanjutan IV
MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 telah mendapatkan efektif
dari OJK dengan nomor surat S-10/D.04/2024 pada tanggal 11 Januari
2024.
Emisi : Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan
untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum.
Entitas Anak : Berarti perusahaan-perusahaan yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang
mempunyai akibat negatif terhadap kemampuan masing-masing pihak
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek,
yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari
libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : Semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan gregorius kalender tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
v
Page 8
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan Ringkas : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO/RUPSI (”KTUR”) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) atau meminta
diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti PT MNC Sekuritas yang bertanggunug jawab atas penjatahan
Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/ Badan Asing baik yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilaya Indonesia.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun
2024.
OJK atau Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Keuangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(Undang-undang OJK) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
keuangan lainnya.
vi
Page 9
Pemegang Obligasi : Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek
pada KSEI atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik efek di KSEI, yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat Efek : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia “Pefindo”.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Penawaran Awal (Book : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Building) menggunakan Informasi Tambahan Awal yang antara lain bertujuan
untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan
ditawarkan dan perkiraan tingkat Bunga Obligasi yang ditawarkan sesuai
Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan
Peraturan No.IX.A.2.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
Pasar Modal.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 No. 9
tanggal 5 Juni 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H, Notaris di Jakarta Selatan.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Penjamin Emisi Obligasi atau : Berarti PT MNC Sekuritas yang membuat kontrak dengan Perseroan
Penjamin Emisi Efek untuk melaksanakan Penawaran Umum atas nama Perseroan, menjamin
penjualan Obligasi berdasarkan kesanggupan penuh (Full Commitment),
dan berdasarkan kesanggupan terbaik (best effort), serta melakukan
pembayaran hasil Penawaran Umum pada pasar perdana kepada
Perseroan, melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti PT MNC Sekuritas yang akan bertanggung jawab penuh atas
Obligasi atau Penjamin penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Obligasi sesuai dengan
Pelaksana Emisi Efek ketentuan-ketentuan UUPM dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
33/POJK.04/2014 Desember dua ribu empat belas) tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
34/POJK.04/2014 Desember dua ribu empat belas) tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
35/POJK.04/2014 Desember dua ribu empat belas) tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
atau Perusahaan Publik.
vii
Page 10
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
36/POJK.04/2014 Desember dua ribu empat belas) tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 03-11-2015 (tiga
15/POJK.04/2015 November dua ribu lima belas) tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22-12-2015 (dua
30/POJK.04/2015 puluh dua Desember dua ribu lima belas) tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua
55/POJK.04/2015 puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua
56/POJK.04/2015 puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017 (empat
7/POJK.04/2017 belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017 (empat
9/POJK.04/2017 belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21-06-2017 (dua
23/POJK.04/2017 puluh satu Juni dua ribu tujuh belas) tentang Prospektus Awal dan Info
Memo.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20-04-2020 (dua
15/POJK.04/2020 puluh April dua ribu dua puluh) tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21-04-2020 (dua
17/POJK.04/2020 puluh satu April dua ribu dua puluh) tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22-04-2020 (dua
19/POJK.04/2020 puluh dua April dua ribu dua puluh) tentang Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22-04-2020 (dua
20/POJK.04/2020 puluh dua April dua ribu dua puluh) tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2-07-2020 (dua Juli
42/POJK.04/2020 dua ribu dua puluh) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3-12-2020 (tiga
49/POJK.04/2020 Desember dua ribu dua puluh) tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
Utang Dan/Atau Sukuk.
viii
Page 11
Peraturan No.VIII.G.12 : Berarti Peraturan Bapepam No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No.Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus.
Peraturan No.IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dan Pengakuan Utang.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi
No. 31 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital
Obligasi di KSEI Indonesia Tahap II Tahun 2024 di KSEI No. SP-055/OBL/KSEI/0524 tanggal
22 Mei 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan
antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh dan antara
Obligasi (“PPEO”) Perseroan selaku Emiten dan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan syarat dan
ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 No. 8
tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Efek
Persetujuan Prinsip : Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh PT Bursa Efek
Pencatatan Efek Indonesia sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sehubungan
dengan permohonan pencatatan Obligasi Perseroan pada PT Bursa Efek
Indonesia terhadap Obligasi sebagaimana ternyata dalam Surat
No. S-10948/BEI.PP2/12-2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara
Obligasi Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
selaku Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital
Indonesia Tahap II Tahun 2024 No. 7 tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
ix
Page 12
Perseroan : Berarti PT MNC Kapital Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Pokok Obligasi : Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh miliar
Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp184.045.000.000,- (seratus delapan puluh empat miliar empat puluh
lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitmen), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar
Rp171.715.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar
tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar
Rp10.005.000.000,- (sepuluh miliar lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,75% (sebelas
koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar
Rp2.325.000.000,- (dua miliar tiga ratus dua puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,50%
(dua belas koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp205.955.000.000,- (dua ratus lima miliar sembilan ratus
lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik
(Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi
Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual
tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Prospektus : Berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2024.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
x
Page 13
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai
hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dengan
jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Suara : Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh
Obligasi tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi kepada Pemegang
Obligasi yaitu tanggal 28 Juni 2024.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi kepada Perseroan
yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, yang juga merupakan Tanggal Emisi, yaitu
tanggal 2 Juli 2024.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Utang : Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.
UUPM : Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995
tentang Pasar Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPPSK Berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
xi
Page 14
UUPT : Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
UUWDP : Berarti Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982
tentang Wajb Daftar Perusahaan yang diumumkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 3214 tahun 1982, Tambahan No. 3214.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.
xii
Page 15
DAFTAR SINGKATAN
AGCO : Berarti Aurbach Grayson
BCAP : Berarti Perseroan atau PT MNC Kapital Indonesia Tbk
BABP : Berarti PT Bank MNC Internasional Tbk
FM : Berarti PT FM Digital Solution
Lafite : Berarti Lafite Asset Ltd
MAB : Berarti PT Modal Anak Bangsa
MAL : Berarti Motion Advisory Ltd
MCT : Berarti PT Motion Crypto Technology
MDL : Berarti Motion Digital Ltd
MDNP : Berarti PT Medan Nusantara Propertindo
MDT : Berarti PT Motion Digital Technology
MIB : Berarti PT MNC Insurance Broker
MMV : Berarti PT MNC Modal Ventura
MNCAI : Berarti PT MNC Asuransi Indonesia
MNCAM : Berarti PT MNC Asset Management
MNCF : Berarti PT MNC Finance
MNCGUI : Berarti PT MNC Guna Usaha Indonesia
MNCL : Berarti PT MNC Life Assurance
MNCS : Berarti PT MNC Sekuritas
MRL : Berarti Motion Resources Ltd
MSIN : Berarti PT MNC Digital Entertainment Tbk
MTN : Berarti PT MNC Teknologi Nusantara
RINP : Berarti PT Riau Nusantara Propertindo
SIAP : Berarti PT Sistem Informasi Aplikasi Pembayaran
Winfly : Berarti Winfly Ltd
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terperinci. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.31 tanggal 15 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan; yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No AHU-AH.01.03-
0084421 tanggal 27 Juni 2023; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0121293.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal Tanggal 27 Juni 2023; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.53, Tambahan
No. 019222 (“Akta No. 31 tanggal 15 Juni 2023”).
2. KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.33 tanggal 15 Agustus 2022, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0059072.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022
(“Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022”) adalah berusaha dalam aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas
profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan penunjang usaha
lainnya, pendidikan, informasi dan komunikasi, aktivitas jasa lainnya, perdagangan besar, industri pengolahan,
pengangkutan dan pergudangan, pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi, serta real estat. Namun
kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya dan Aktivitas Perusahaan Investasi.
Perseroan bergerak dalam bidang jasa keuangan di berbagai lini bisnis, yang menurut laporan keuangan
Perseroan pada akhir Maret 2023 memberikan kontribusi pendapatan sebagai berikut: perbankan (BABP)
sebesar 47,6%, asuransi (MNCAI, MNCL dan MIB) sebesar 17,9%, pembiayaan (MNCF dan MNCGUI) sebesar
13,7%, perantara perdagangan efek (MNCS) sebesar 7,2%, pengelolaan investasi (MNCAM) 0,4%, teknologi
keuangan atau fintech (MTN dan FM) sebesar 1,5% serta kegiatan operasional lainnya sebesar 11,7%.
A. Motion Digital
A.1. Lini Bisnis Jasa Perbankan
BABP menyediakan layanan perbankan lengkap bagi individu, UMKM, maupun korporasi, disamping layanan
kartu kredit dan kartu debit. BABP mengoperasikan aplikasi perbankan digital MotionBank. Selain biometric
onboarding dan artificial intelligence, MotionBank juga dibangun dengan arsitektur open API untuk
memungkinkan aplikasi lain menjadi bagian dari ekosistem perbankan MNC Group. Pembiayaan yang diberikan
atau kredit menjadi penopang pendapatan tersebut.
A.2. Lini Bisnis Jasa Penjamin Emisi Efek dan Pedagang Perantara Efek
MNCS menyediakan layanan sekuritas lengkap dari perdagangan ekuitas, pendapatan tetap, investment banking
hingga riset untuk investasi optimal. MNCS mengoperasikan MotionTrade, salah satu platform online trading
terkemuka di Indonesia, menawarkan lebih dari 150 reksa dana di platformnya.
xiv
Page 17
5. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun
2024
Target Dana Obligasi : Sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar
Berkelanjutan IV MNC Kapital Rupiah)
Indonesia
Jumlah Pokok Obligasi : Seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan ditawarkan sebesar
Rp184.045.000.000,- (seratus delapan puluh empat miliar empat
puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh
(Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Rp171.715.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar
tujuh ratus lima belas juta Rupiah)
Seri B : Rp10.005.000.000,- (sepuluh miliar lima juta Rupiah)
Seri C : Rp2.325.000.000,- (dua miliar tiga ratus dua puluh
lima juta Rupiah)
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp205.955.000.000,- (dua ratus lima miliar
sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang
dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa
bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu : Seri A : 370 hari kalender
Seri B : 3 (tiga) tahun
Seri C : 5 (lima) tahun
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya
Tingkat Bunga : Seri A : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
Seri B : 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen)
Seri C : 12,50% (dua belas koma lima nol persen)
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Tanggal Pembayaran Bunga : 2 Oktober 2024
Pertama
Jaminan : Obligasi ini dijamin dengan jaminan khusus berupa gadai atas
saham milik Perseroan dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk
(”MSIN”) sekurang kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari nilai Pokok Obligasi. Perseroan akan
menandatangani jaminan gadai saham selambat-lambatnya pada
Tanggal Emisi.
Peringkat Efek : idBBB+ (Triple B Plus) dari Pefindo
xv
Page 18
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi (Sinking Fund) Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana
penerbitan Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy Back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan
ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-masing tertanggal
28 Maret 2024 dan 31 Maret 2023 yang masing-masing ditandatangani oleh Florus Daeli SE, Ak., MM., CA., CPA.,
CRA., CLI., CPI., CACP, ASEAN CPA, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0126
Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 4.065.210 4.262.907 3.819.454
Deposito pada Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 9.092 8.976 8.538
Piutang dari Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 333.092 215.377 178.682
Piutang nasabah 525.686 449.686 369.115
Efek-efek
Pihak berelasi 217.732 226.398 450.728
Pihak ketiga 4.219.233 4.341.118 4.583.868
Piutang pembiayaan
Pihak berelasi 320.760 332.586 469.344
Pihak ketiga 1.553.027 1.508.750 1.180.155
Cadangan kerugian penurunan nilai (16.274) (16.405) (13.899)
Kredit
Pihak ketiga 10.133.373 10.148.486 10.090.063
Cadangan kerugian penurunan nilai (261.999) (262.015) (247.201)
Piutang pembiayaan Murabahah
Pihak berelasi 42 46 299
Pihak ketiga 39.237 37.411 31.513
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (8)
Piutang pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
Pihak berelasi 438 490 682
Pihak ketiga 104.144 95.822 60.846
Cadangan kerugian penurunan nilai (335) (295) (173)
xvi
Page 19
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 2022
Premi dan aset reasuransi
Pihak berelasi 12.542 17.453 17.224
Pihak ketiga 311.000 311.654 330.825
Cadangan kerugian penurunan nilai (34.781) (16.803) (34.781)
Aset tetap - bersih 1.127.009 1.138.994 177.297
Aset tak berwujud - bersih 209.509 206.987 178.765
Goodwill 369.443 369.443 369.443
Aset pajak tangguhan 253.696 250.642 273.874
Aset lain-lain 2.875.472 2.236.104 2.011.574
Jumlah Aset 26.366.348 25.863.812 24.306.227
LIABILITAS
Simpanan
Pihak berelasi 1.821.498 1.759.049 1.669.146
Pihak ketiga 11.996.676 11.410.606 11.389.244
Simpanan dari bank lain 321.645 557.102 193.808
Liabilitas segera 84.345 72.941 89.057
Utang kepadaLembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 405.606 273.358 261.931
Utang Nasabah 366.956 334.833 258.052
Utang reasuransi dan utang lain-lain 343.000 314.984 333.720
Utang pajak 40.975 43.854 33.640
Liabilitas kontrak asuransi dan investasi 654.256 638.115 592.601
Utang bank dan institusi keuangan non-bank 1.183.774 1.155.885 1.077.617
Utang Al-Musyarakah 119.168 111.401 200.297
Utang Al-Mudharabah 12.368 15.108 6.898
Utang obligasi 761.323 745.261 299.701
Utang sewa pembiayaan 4.459 5.267 8.557
Liabilitas imbalan pasca kerja 76.085 73.807 60.077
Liabilitas lain-lain 1.183.156 1.349.247 1.631.068
Jumlah Liabilitas 19.375.290 18.860.818 18.105.414
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 150.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 4.261.885 4.261.885 4.261.885
Tambahan modal disetor 510.867 510.867 1.312.867
Uang muka setoran modal 802.000 802.000 -
Komponen ekuitas lainnya (98.936) (745.034) (774.254)
Saldo laba:
Ditentukan penggunaannya 3.500 3.500 3.500
Belum ditentukan penggunaannya 640.349 605.571 549.643
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 6.119.665 6.240.789 5.353.641
Kepentingan non-pengendali 871.393 762.205 847.172
Jumlah Ekuitas 6.991.058 7.002.994 6.200.813
*)Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 *) 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan bunga dan dividen 476.251 466.026 1.874.772 1.670.327
Pendapatan pasar modal 61.252 92.508 301.367 370.378
Pendapatan premi bersih 107.422 66.643 348.847 328.455
Pendapatan digital 78.358 66.554 326.893 290.617
Pendapatan pembiayaan syariah 7.774 6.835 27.380 15.345
Pendapatan operasional lainnya 26.027 28.037 75.037 174.326
Jumlah Pendapatan 757.084 726.603 2.954.296 2.849.448
BEBAN
Beban umum dan administrasi 315.432 325.960 1.268.085 1.271.965
Beban bunga 265.332 228.151 987.098 737.625
Klaim dan manfaat 91.425 89.055 323.020 313.441
Penurunan nilai 13.949 18.604 109.392 123.711
xvii
Page 20
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 *) 2023 2022
Komisi neto 4.088 4.845 17.250 25.944
Beban bagi hasil syariah 3.324 4.897 14.500 21.516
Beban administrasi 1.540 1.419 6.169 4.941
Lain-lain - bersih 16.185 9.987 72.167 72.226
Jumlah Beban 711.275 682.918 2.797.681 2.571.369
Laba sebelum pajak penghasilan 45.809 43.685 156.615 278.079
Beban pajak - bersih (5.774) (4.444) (79.030) (130.071)
Laba bersih periode berjalan 40.035 39.241 77.585 148.008
Penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti - - (19.138) 2.334
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (58.982) (42.532) (71.135) 10.587
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan (18.947) (3.291) (12.688) 160.929
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 34.778 33.787 55.928 136.374
Kepentingan non pengendali 5.257 5.454 21.657 11.634
Jumlah 40.035 39.241 77.585 148.008
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk (15.113) (8.730) (33.620) 152.538
Kepentingan non pengendali (3.834) 5.439 20.932 8.391
Jumlah (18.947) (3.291) (12.688) 160.929
Laba bersih per saham dasar (dalam Rupiah penuh) 0,82 0,79 1,31 3,20
*)Tidak diaudit
Rasio Keuangan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 2022
Rasio Usaha (dalam %)
Laba Sebelum Pajak/ Jumlah Pendapatan 6,05% 5,30% 9,76%
Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Pendapatan 5,29% 2,63% 5,19%
Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas 0,57% 1,11% 2,39%
Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Aset 0,15% 0,30% 0,61%
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Pendapatan 4,59% 1,89% 4,79%
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Ekuitas 0,50% 0,80% 2,20%
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Aset 0,13% 0,22% 0,56%
Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset 2,87% 11,42% 11,72%
Rasio Keuangan (dalam %)
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 277,14% 269,33% 291,98%
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 73,48% 72,92% 74,49%
Interest Coverage Ratio 136,80% 141,62% 174,51%
Debt Service Coverage Ratio 22,67% 60,97% 65,38%
Rasio Pertumbuhan (dalam %)
Jumlah Pendapatan 4,20% 3,68% 4,18%
Laba Bersih Periode Berjalan 2,02% -47,58% 0,57%
Jumlah Aset 1,94% 6,41% 12,25%
Jumlah Liabilitas 2,73% 4,17% 15,72%
Jumlah Ekuitas -0,17% 12,94% 3,21%
1) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga
2) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun
*)Tidak diaudit
7. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Obligasi, akan dipergunakan untuk:
a. Sekitar 55,5% akan digunakan untuk pelunasan (refinancing) seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan III MNC
Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 yang akan jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2024;
xviii
Page 21
b. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan meliputi namun tidak terbatas
seperti kegiatan pengarahan dan pengawasan atas kegiatan usaha atau operasional seluruh entitas anak
Perseroan baik dalam hal kepatuhan (compliance), proses perijinan usaha, penyusunan SOP dan
pengembangan bisnis usaha dan sistem operasional.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka sisa kekurangan dana untuk pelunasan
refinancing seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 yang akan
jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2024 akan dibayarkan Perseroan menggunakan dana dari kas internal Perseroan.
8. PROSPEK USAHA
Prospek usaha di bidang jasa keuangan di Indonesia pada tahun 2024 tetap menjanjikan dengan
pertumbuhan ekonomi yang stabil, perkembangan teknologi yang pesat, dan kebijakan pemerintah yang
mendukung sektor keuangan.
· Perbankan: Industri perbankan di Indonesia diproyeksikan masih akan terus tumbuh impresif, termasuk
dalam hal transformasi menuju Bank 4.0. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit
perbankan nasional mencapai 10,38% yoy menjadi Rp7.090 triliun per Desember 2023. Bank Indonesia (BI)
membidik pertumbuhan kredit tahun ini sebesar 9—11% secara tahunan. Sedangkan Dana Pihak Ketiga
(DPK) pada Desember 2023 tercatat meningkat 3,73% yoy menjadi Rp8.458 triliun, dengan giro menjadi
kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 4,57% yoy.
· Perantara Perdagangan Efek: Pasar modal Indonesia diyakini akan tumbuh makin pesat seiring dengan
peningkatan partisipasi investor lokal. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat 1,6 juta
investor pasar modal baru sepanjang 2023 sehingga total investor di pasar modal Indonesia mencapai 11,9
juta investor atau tumbuh 5 kali lipat dalam 5 tahun terakhir. BEI juga menargetkan akan ada pertambahan
2 juta investor baru sebanyak pada 2024. Demografis investor didominasi oleh generasi milenial dan Gen Z,
dengan mayoritas berusia 30 tahun ke bawah dan 31 sampai 40 tahun, mencapai lebih dari 80%.
· E-money: Jumlah pengguna internet dan penetrasi smartphone yang terus meningkat memberikan
landasan kuat untuk pertumbuhan e-money. Percepatan adopsi didukung dengan adanya normalisasi
pembayaran yang dikembangkan oleh BI, yakni melalui QR Indonesian Standard (QRIS). Pada Desember
2023, BI mencatat nilai transaksi QRIS melesat 130,01% yoy mencapai Rp229,96 triliun, dengan jumlah
pengguna 45,78 juta serta jumlah merchant 30,41 juta yang sebagian besar merupakan merchant UMKM.
Pertumbuhan nominal transaksi Uang Elektronik (UE) juga meningkat 43,45% yoy atau sebesar Rp835,84
triliun per Desember 2023 dan diproyeksikan akan naik 25,77% yoy hingga menyentuh Rp1.051,24 triliun
pada akhir 2024.
· Pembiayaan: Perkembangan urbanisasi dan perubahan gaya hidup mengarah pada peningkatan mobilisasi
dan daya beli masyarakat Indonesia. Hal ini membuka peluang besar dalam sektor pembiayaan konsumen.
MNCF menawarkan fasilitas pinjaman untuk refinancing dengan mayoritas portofolio pembiayaan untuk
rumah (mortgage) dan mobil bekas (used car), di mana segmen pembiayaan tersebut memiliki potensi
pertumbuhan yang tinggi.
· Asuransi: Pasar asuransi didominasi oleh pemain tradisional, dengan akses terbatas terutama di kota-kota
padat penduduk. OJK mencatat penetrasi asuransi Indonesia tergolong rendah yaitu hanya menyentuh
2,75% hingga saat ini, dan menargetkan pertumbuhan penetrasi asuransi mencapai 3,2% di tahun 2027
dengan tingkat densitas berada pada level Rp2,4 juta per penduduk.
Pengelolaan Investasi: Reksa dana merupakan solusi investasi yang sangat diminati oleh individu dengan
pemahaman terbatas pada pasar modal. Secara konsisten menawarkan imbal hasil yang lebih menarik
dibanding menabung di bank sehingga lebih mampu melindungi nilai aset terhadap inflasi. Selain itu,
meningkatnya jumlah individu dengan kekayaan yang signifikan akan meningkatkan permintaan akan
layanan pengelolaan investasi.
xix
Page 22
9. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Periode
Tingkat Jatuh Total Nilai Efek yang
No. Nama Obligasi Jumlah Obligasi Peringkat Jatuh
Bunga Tempo Terutang
Tempo
Obligasi Berkelanjutan
III MNC Kapital 10 Januari
1. Rp149.085.000.000 IdBBB+ 11,25% 3 tahun Rp149.085.000.000
Indonesia Tahap I 2026
Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan
III MNC Kapital 10 Januari
2. Rp58.150.000.000 IdBBB+ 12,00% 5 tahun Rp58.150.000.000
Indonesia Tahap I 2028
Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan
III MNC Kapital 7 Juli
3. Rp216.445.000.000 IdBBB+ 10,75% 370 hari Rp216.445.000.000
Indonesia Tahap II 2024
Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan
III MNC Kapital 28 Juni
4. Rp83.555.000.000 IdBBB+ 11,25% 3 tahun Rp83.555.000.000
Indonesia Tahap II 2026
Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan
IV MNC Kapital 29 Januari
5. Rp235.625.000.000 IdBBB+ 11,02% 370 hari Rp235.625.000.000
Indonesia Tahap I 2025
Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan
IV MNC Kapital 19 Januari
6. Rp24.375.000.000 IdBBB+ 11,69% 3 tahun Rp24.375.000.000
Indonesia Tahap I 2027
Tahun 2023 Seri B
Total Nilai Efek yang Masih Terutang Rp767.235.000.000
xx
Page 23
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxi
Page 24
I. PENAWARAN UMUM
PT MNC KAPITAL INDONESIA Tbk
Bidang Usaha:
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Investasi
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
MNC Bank Tower Lantai 21
Jl. Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983 6870
Email : corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
Website : www.mncfinancialservices.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP390.000.000.000,-
(TIGA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH )
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp184.045.000.000,-
(seratus delapan puluh empat miliar empat puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh
(Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp171.715.000.000,- (seratus tujuh puluh
satu miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar Rp10.005.000.000,- (sepuluh miliar lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar Rp2.325.000.000,- (dua miliar tiga ratus
dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,50% (dua belas koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp205.955.000.000,- (dua ratus
lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa
bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 2 Oktober 2024 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 12 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 2 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B dan 2 Juli 2029
untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam rangka penerbitan Obligasi, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang
jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dengan peringkat:
idBBB+ (Triple B Plus)
1
Page 25
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. PERSEROAN BERGANTUNG PADA KEGIATAN
DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DALAM BIDANG PENYIARAN DAN TELEVISI
BERLANGGANAN. TIDAK ADA JAMINAN BAHWA ENTITAS ANAK AKAN TERUS MEMBERIKAN KONTRIBUSI
LABA SECARA BERKESINAMBUNGAN. APABILA KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK MENGALAMI
PENURUNAN, HAL INI AKAN BERDAMPAK PADA KINERJA DAN PROSPEK PERSEROAN. TIDAK TERDAPAT
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN RISIKO USAHA PERSEROAN SEBAGAIMANA YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS PUB IV TAHAP I PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II
TAHUN 2024”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan dan
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp390.000.00.000,- (tiga ratus
sembilan puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp184.045.000.000,- (seratus delapan puluh empat miliar empat puluh lima juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp171.715.000.000,- (seratus tujuh puluh
satu miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama Obligasi Seri A akan
dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2024, sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh
tempo akan dilakukan pada tanggal 12 Juli 2025.
Seri B: Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar Rp10.005.000.000,- (sepuluh miliar lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga
pertama Obligasi Seri B akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2024, sedangkan pembayaran
bunga terakhir sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2027.
Seri C: Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar Rp2.325.000.000,- (dua miliar tiga ratus dua
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,50% (dua belas koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
bunga pertama Obligasi Seri C akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2024, sedangkan
pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2029.
2
Page 26
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp205.955.000.000,- (dua ratus
lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa
bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing dari seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke Seri A Seri B Seri C
1 2 Oktober 2024 2 Oktober 2024 2 Oktober 2024
2 2 Januari 2025 2 Januari 2025 2 Januari 2025
3 2 April 2025 2 April 2025 2 April 2025
3
Page 27
Bunga ke Seri A Seri B Seri C
4 12 Juli 2025 2 Juli 2025 2 Juli 2025
5 2 Oktober 2025 2 Oktober 2025
6 2 Januari 2026 2 Januari 2025
7 2 April 2026 2 April 2026
8 2 Juli 2026 2 Juli 2026
9 2 Oktober 2026 2 Oktober 2026
10 2 Januari 2027 2 Januari 2027
11 2 April 2027 2 April 2027
12 2 Juli 2027 2 Juli 2027
13 2 Oktober 2027
14 2 Januari 2028
15 2 April 2028
16 2 Juli 2028
17 2 Oktober 2028
18 2 Januari 2029
19 2 April 2029
20 2 Juli 2029
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan
bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi
yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib
dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi
tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan
atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Obligasi yang sah sesuai dengan daftar yang diberikan oleh Agen Pembayaran dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berhubungan
dengan Obligasi.
4
Page 28
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke
rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
JAMINAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perseroan akan memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi berupa gadai atas saham milik Perseroan
dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk. (“MSIN”) dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua
puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi. Perseroan akan menandatangani akta jaminan gadai saham
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Penilaian yang dilakukan atas saham MSIN yang digadaikan adalah berdasarkan valuasi dengan menggunakan
nilai harga penutupan saham MSIN di hari sebelum ditandatanganinya akta gadai saham.
Saham yang dijaminkan adalah saham MSIN milik Perseroan, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan
yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Saham PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek MSIN tertanggal
5 Juni 2024, yang memuat Ringkasan Daftar Pemegang Saham MSIN per tanggal 4 Juni 2024.
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan nilai jaminan sebesar sekurang-kurangnya 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi pada saat ditandatanganinya akta jaminan gadai saham
dan/atau setelah dilakukannya top up jaminan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Wali Amanat akan mengawasi kecukupan nilai jaminan setiap hari. Nilai jaminan tersebut dihitung dengan
valuasi dengan menggunakan nilai harga penutupan saham MSIN di Bursa Efek 1 (satu) Hari Bursa di hari
sebelum ditandatanganinya akta gadai saham.
Apabila nilai jaminan kurang dari 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi, maka Perseroan
diwajibkan untuk melakukan top up sehingga jaminan tercukupi menjadi minimal sebesar 125% (seratus dua
puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila nilai jaminan gadai:
1. Turun menjadi dibawah atau sama dengan sebesar 110% (seratus sepuluh persen) x Nilai Pokok Obligasi
berdasarkan harga penutupan; atau
2. Turun dibawah nilai jaminan 125% (seratus dua puluh lima persen) namun masih di atas 110% (seratus
sepuluh persen) dari Nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga penutupan selama 30 (tiga puluh) Hari Bursa
berturut-turut;
maka Wali Amanat akan mengirimkan instruksi kepada Emiten untuk melakukan top up sehingga jaminan
tercukup 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok Obligasi. Top up jaminan wajib dilakukan
oleh Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah instruksi dari Wali Amanat diterima oleh
Perseroan.
2. Perseroan akan mengirimkan Instruksi Receive Free of Payment (RFOP) Settlement Transaksi Top up
(dilampirkan konfirmasi transaksi) dengan ketentuan sebagai berikut:
- diterima oleh Wali Amanat dengan tindasan Agen Jaminan yang ditunjuk oleh Wali Amanat 1 (satu) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelesaian transaksi (settlement date) dengan konfirmasi per telepon;
- diterima oleh Wali Amanat/Agen Jaminan melalui sarana tercepat disertai dengan konfirmasi per telepon
sebelum pukul 11.00 WIB untuk penyelesaian transaksi (settlement date) di hari yang sama.
5
Page 29
3. Wali Amanat akan memastikan bahwa settlement transaksi akan dilaksanakan oleh Agen Jaminan dengan
perusahaan sekuritas selaku counterpart settlement transaksi maksimum 3 (tiga) Hari Bursa sejak Instruksi
Settlement Transaksi top up. Perseroan, selaku pemberi gadai berjanji dan mengikatkan diri akan
mengeluarkan surat pemberitahuan perihal adanya peletakan gadai atas saham kepada MSIN dan/atau
Biro Administrasi Efek MSIN, dan kemudian memberitahukan mengenai terjadinya gadai saham tersebut
disertai pengajukan permohonan pemblokiran atas nama yang digadaikan dalam daftar pemegang saham
MSIN kepada Wali Amanat.
4. Selanjutnya Perseroan akan memenuhi prosedur yang wajib dilakukan di KSEI dan KSEI atas permintaan
Agen Jaminan akan melakukan pemblokiran yang berlaku sampai dengan dikeluarkannya konfirmasi
pencatatan gadai dari KSEI, yang berisi pencatatan dan pemblokiran gadai saham di C-BEST, yang mana
konfirmasi tersebut harus diperoleh Pemberi Gadai paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah diterimanya
konfirmasi pemblokiran sub-rekening Efek yang diterima dari KSEI.
Apabila nilai jaminan lebih dari 130% (seratus tiga puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga
penutupan atau apabila hasil pemeringkatan naik sehingga menyebabkan jaminan yang diberikan Perseroan
menjadi lebih dari apa yang diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan pada setiap saat
berhak menarik atau meminta kembali kelebihan atas jaminan gadai saham yang diberikan Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat (melakukan top down) dengan ketentuan penarikan jaminan tersebut
tidak menyebabkan nilai jaminan menjadi kurang dari 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok
Obligasi.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat
Efek Indonesia (Pefindo) dengan hasil pemeringkatan idBBB+ (Triple B Plus). Dalam hal hasil Pemeringkatan naik
melebihi idBBB+ (Triple B Plus), Perseroan berhak menarik atau meminta kembali kelebihan atas jaminan gadai
saham dengan ketentuan penarikan jaminan tersebut tidak menyebabkan nilai jaminan menjadi kurang dari
125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok Obligasi.
Sehubungan dengan jaminan dalam penerbitan Obligasi ini, Wali Amanat dan Perseroan menunjuk Agen
jaminan untuk melakukan tugas – tugas sesuai dengan instruksi Wali Amanat antara lain :
1. Membuka sub rekening efek untuk penyimpanan saham yang dijaminkan
2. Dalam hal settlement transaksi Top Up :
a. Menerima instruksi Receive Free of Payment (RFOP) dari Emiten melalui Wali Amanat;
b. Menerima pengalihan saham yang akan djaminkan dari perusahaan Sekuritas yang ditunjuk Perseroan
yang dilakukan melalui sistem Central Depository Book Entry Settlement, (selanjutnya Central
Depository Book Entry Settlement disebut C-BEST);
c. mengirimkan surat permohonan pemblokiran Sub Rekening Efek atas saham yang dijaminkan kepada
PT KSEI;
d. mengirimkan konfirmasi pemblokiran sub Rekening efek yang diterima dari PT KSEI kepada Perseroan
dan Wali Amanat.
3. Dalam hal settlement transaksi Top Down :
a. Menerima instruksi Delivery Free of Payment (DFOP) dari Emiten melalui Wali Amanat;
b. Mengirimkan surat permohonan pelepasan pemblokiran Sub Rekening Efek atas saham yang
dijaminkan kepada PT KSEI;
c. mengirimkan konfirmasi pelepasan pemblokiran sub Rekening efek yang diterima dari PT KSEI kepada
Perseroan dan Wali Amanat;
d. Mengirimkan pengalihan saham yang akan dilepas kepada perusahaan sekuritas yang ditunjuk
Perseroan yang dilakukan dengan sistem C-BEST.
SANKSI
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 7.3 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi berupa Denda yaitu sebesar tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang
6
Page 30
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana seluruh
kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi
jatuh tempo maka Perseroan wajib untuk sekarang dan pada waktunya nanti memberikan kuasa kepada Wali
Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi mengeksekusi jaminan dengan cara menjual, mengalihkan atau
cara lain mengoperkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan apabila
akan dilakukan dengan penjualan secara dibawah tangan, maka penjualan tersebut harus didahului dengan
kesepakatan antara Wali Amanat dan Perseroan, apabila kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu 2 (dua)
Hari Kerja terhitung sejak tanggal keputusan RUPO yang memutuskan dilakukannya eksekusi atas jaminan
tersebut, maka jaminan tersebut dapat dieksekusi oleh Wali Amanat.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanyá tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika
terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan dari
jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terutang. Jumlah denda tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat.
e. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan
hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. melakukan dan/atau mengizinkan Anak Perusahaan (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau
dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau
sebagian besar Aset kecuali:
i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada);
ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset baik secara sendiri-sendiri maupun bersama lebih
dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau
perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini.
7
Page 31
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total
Aset per laporan keuangan terkonsolidasi Emiten -yang terakhir “Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi
Emiten berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Anak Perusahaan
(jika ada) untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
i. merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha sehari-hari Emiten
atau Anak Perusahaan, atau
ii. merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh
pemegang saham Emiten,dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Emiten
dalam membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, atau
iii. merger atau akuisisi antara Emiten dan Anak Perusahaan (jika ada) dengan ketentuan bahwa
dalam hal merger tersebut, Emiten tetap menjadi perusahaan hasil merger (surviving company);
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten;
e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Anak Perusahaan (jika ada) di luar
kegiatan usaha Emiten tersebut dimana jumlah pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen)
dari ekuitas Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terkini yang telah diaudit, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf b, kecuali pinjaman kepada karyawan Emiten, koperasi dan
yayasan karyawan Emiten, dan/atau Afiliasi/Anak Perusahaan (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha
Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau
pendapatan Emiten, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali;
i. agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Emiten
dan/atau Anak Perusahaan (jika ada);
iii. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru
dalam rangka menunjang kegiatan usaha Emiten dan/atau Anak Perusahaan (jika ada);
iv. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan
-posisi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva
yang sama.
g. memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Anak
Perusahaan, (ii) dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Emiten atau Anak
Perusahaan, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Emiten
h. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang
mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya didahulukan, dengan
tetap memperhatikan ketentuan huruf f tersebut diatas.
Perseroan telah menyampaikan surat permohonan persetujuan untuk melakukan PUB IV MNC Kapital
Indonesia, dengan target dana sebesar Rp650.000.000.000,00, dengan jaminan berupa saham MSIN yang
dimiliki Perseroan untuk TAHAP II kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam
PUB III Tahun 2022, sebagaimana tercantum dalam surat Perseroan No. 137/MNCKI/DIR/X/2023 tanggal 27
Oktober 2023 Atas permohonan persetujuan tersebut Wali Amanat telah menyampaikan persetujuannya
sebagaimana tercantum dalam surat Wali Amanat No B.572-INV/TCS/AET/11/2023 tanggal 9 November
2023, Perihal: Persetujuan atas Penerbitan PUB IV PT MNC Kapital Indonesia.
2) Sebagaimana dimaksud dalam poin 1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-
lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh
Wali Amanat; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
8
Page 32
data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan
atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak
seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu
permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.
3) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian
tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada
Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
1) Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang dengan total Modal tidak lebih dari: 3 : 1 (tiga)
berbanding (satu).
2) Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA Konsolidasi dengan beban bunga pinjaman
konsolidasian tidak kurang dari 1 : 1 (satu) berbanding (satu).
“Utang” adalah total liabilitas per laporan keuangan konsolidasi setelah dikurangi dengan 1) simpanan
pihak ketiga, 2) simpanan pihak berelasi, 3) simpanan dari bank lain, 4) utang bank dan institusi
keuangan non-bank, 5) utang Al-Musyarakah, 6) utang Al-Mudharabah;
“EBITDA Konsolidasi” adalah laba Perseroan dan Entitas Anak sebelum beban pajak konsolidasi
ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan amortisasi dan Cadangan Kerugian dan Penurunan Nilai
(CKPN);
“Beban Bunga Pinjaman Konsolidasi” adalah beban bunga Perseroan dan Entitas Anak dengan tanpa
memperhitungkan Entitas Anak yang diakuisisi (jika ada);
“Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi;
“Cadangan Kerugian dan Penurunan Nilai (CKPN)” adalah cadangan yang dibentuk oleh bank untuk
menghadapi terjadinya risiko kerugian akibat penanaman dana dalam aktiva produktif.
c. menjaga agar Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung maupun secara tidak
langsung oleh PT Asia Holding Tbk (atau dahulu dikenal dengan sebutan PT MNC Investama Tbk) selama
jangka waktu Obligasi;
d. Perseroan tidak akan menjaminkan jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Obligasi kepada
pihak manapun.
e. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada
Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimili atau surat
elektronik (email);
f. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf e
diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda atas jumlah yang wajib dibayar.
Jumlah denda tersebut dihitung berdasarkan hari keterlambatan yang dihitung sejak tidak
dibayarkannya dana tersebut.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
g. memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan;
h. memberikan jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan dengan nilai
pada Tanggal Emisi sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok
Obligasi yang terutang sejak ditandatanganinya perjanjian gadai saham yang akan ditandatangani oleh
Emiten dan Wali Amanat selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
i. dalam hal nilai jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan kurang dari
jumlah yang ditentukan dalam huruf h, maka Emiten berkewajiban untuk melakukan top up sehingga
9
Page 33
jaminan tercukupi menjadi minimal sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Obligasi,
dengan tetap memperhatikan ketentuan apabila :
a. Turun menjadi dibawah atau sama dengan sebesar 110% (seratus sepuluh persen) x Nilai Pokok
Obligasi berdasarkan harga penutupan; atau
b. Turun dibawah nilai jaminan 125% (seratus dua puluh lima persen) namun nilai jaminan masih
di atas 110% (seratus sepuluh persen) dari Nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga penutupan
selama 30 (tiga puluh) Hari Bursa berturut-turut.
j. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi
dibawah idBBB- (Triple B minus) dari PT Pefindo atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh
lembaga atau perusahaan pemeringkat lain, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, maka Perseroan berkewajiban menambah
jaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang terutang untuk setiap
penurunan satu notch hasil pemeringkatan dibawah idBBB- (Triple B minus) .
Penambahan jaminan tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya
kewajiban penambahan jaminan. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai penambahan dan/atau
pengikatan jaminan tunduk pada ketentuan huruf i dan Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila hasil pemeringkatan kembali ke minimal idBBB (Triple B) dari PT Pefindo atau peringkat lain
yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain maka dalam waktu
selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari
Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari Pemeringkat,
Perseroan berhak mengubah nilai jaminan sehingga nilai jaminan menjadi seperti semula sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.1 Perjanjian Perwaliamanatan;
k. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
l. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
m. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
n. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis paling lambat dalam waktu bersamaan
dengan penyampaian laporan keuangan triwulanan terdekat dalam hal terjadinya hal-hal sebagai
berikut:
(i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan kecuali untuk
kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
(ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan
akta-akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas
perubahan tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
(iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
o. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
p. menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang
terdaftar di OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan
Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang
berlaku;
(ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam huruf b beserta uraian
penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah diterimanya
permintaan dari Wali Amanat baik melalui surat tertulis maupun surat elektronik;
10
Page 34
(iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan;
(iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh
Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek;
(v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan
dengan Emisi Obligasi ini;
(vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain
sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
(vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah
diketahuinya pelanggaran tersebut;
(viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang
ditandatangani oleh Direksi Emiten tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan
yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas
pada:
1) Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika
ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2) Pernyataan bahwa Emiten telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam persyaratan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
3) Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan dan/atau
perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
4) Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Emiten
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
tersebut;
5) Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Emiten yang
tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertamakali, atau jika ada, uraian mengenai
kejadian-kejadian tersebut.
q. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
r. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang mempunyai
reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Emiten dengan ketentuan asuransi-asuransi
tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Emiten;
s. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata
usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi oleh Emiten yang telah memiliki kekuatan hukum
yang tetap serta dapat mempunyai -pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Emiten,
termasuk dalam hal terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap
semua atau sebagian besar harta kekayaan Emiten atau tindakan yang menghalangi Emiten untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
t. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
keadaan atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat
menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
Perseroan;
u. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
tertulis 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-
gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan
memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
v. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
11
Page 35
pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
w. menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi
Sertipikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
x. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
(i). Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK dan Wali
Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
10 (sepuluh Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
(ii). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru
tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat baru; dan
b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
(iii). Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
(iv). Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf v angka (i) butir i
dan angka (ii) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
(v). Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf x
angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan paling sedikit:
i. Situs Web Emiten;
ii. Situs Web Bursa Efek.
12
Page 36
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu
perbaikan (apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
4) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
5) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain yang
disebutkan pada butir 1);
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Huruf a butir 1) tentang kelalaian Perseroan dalam Informasi Tambahan ini dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
2) Huruf a butir 2) sampai dengan 5) tentang kelalaian Perseroan dalam Informasi Tambahan ini dan
keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya
perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan kepada Emiten, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi
jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
c. Apabila Perseroan:
1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
(moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung
oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari
Pengadilan Niaga yang berwenang;
2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
(standstill);
13
Page 37
maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
d. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan untuk
sebagian atau seluruh Obligasi.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8) pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan butir 8), paling sedikit
memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
14
Page 38
c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16) Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
17) Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
18) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan, mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,hak menghadiri
RUPO, meliputi hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
19) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada 6. 7 dan -6. 8 wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
ketentuan -sebagai berikut:
a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional
b. Bagi Emiten yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
1. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat utang
mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020;
b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/ atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/ atau untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
menurut Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
15
Page 39
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah,
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO .
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
(2) agenda RUPO
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditanda tangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
16
Page 40
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/ atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO .
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6) huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a). Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO .
(b). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO .
(d). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a). dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO .
17
Page 41
(d). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a). dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO .
(d). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1). dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO .
(2). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(3). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(5). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang keempat.
(7). RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil -keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
(8). Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 5 di atas
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
18
Page 42
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatangan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah dengan preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab VIII mengenai Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RTG-116/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 29 April 2024, hasil pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idBBB+
(Triple B Plus)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 9 November 2023 sampai dengan 1 November 2024.
Efek utang dengan peringkat idBBB mengindikasikan parameter proteksi yang memadai dibandingkan efek
utang Indonesia lainnya. Walaupun demikian, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan yang terus berubah
akan dapat memperlemah kemampuan Perseroan untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas
efek utang. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata
kategori yang bersangkutan.
19
Page 43
Faktor-faktor yang mendukung peringkat adalah:
1. Kualitas kredit yang moderat di anak perusahaan. PEFINDO memproyeksikan BCAP akan mempertahankan
posisi bisnisnya yang moderat dalam jangka menengah, didukung oleh kualitas kredit anak perusahaan
utamanya, yaitu PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) dan PT MNC Sekuritas (MNC Sekuritas),
keduanya mewakili 75,7% total aset Grup pada 8M2023. Kami memperkirakan pertumbuhan pinjaman MNC
Bank akan tetap didorong oleh segmen perbankan wholesale yang menyasar perusahaan-perusahaan
konglomerasi. Selain itu, MNC Bank juga mendapatkan manfaat dari strategi sinergi Grup melalui
pengembangan IT dan ekosistem yang terintegrasi di dalam MNC Group yang menjadi titik sentral layanan
pembiayaan Grup. Bisnis pialang MNC Sekuritas mengalami perbaikan selama pandemi terutama dari
segmen ritel, sehingga menghasilkan peningkatan laba bersih masing-masing menjadi Rp9,1 miliar dan
Rp31,2 miliar pada 8M2023 dan FY2022, dibandingkan Rp10,7 miliar pada tahun 2019 sebelum pandemi,
dan dapat mempertahankan posisinya sebagai salah satu dari 30 perusahaan pialang paling aktif dalam hal
nilai perdagangan.
2. Struktur modal yang konservatif. PEFINDO memperkirakan struktur permodalan MNC Kapital akan tetap
konservatif dalam jangka pendek hingga menengah dengan proyeksi rasio pinjaman terhadap nilai sebesar
12x – 15x, dengan asumsi MNC Kapital dan anak perusahaannya dapat mempertahankan pertumbuhan
bisnis yang moderat tanpa menimbulkan utang baru dalam jumlah besar, karena terdapat tidak
memerlukan belanja modal yang signifikan untuk anak perusahaan. MNC Kapital memiliki basis ekuitas yang
cukup besar pada tingkat Induk saja sebesar Rp5,6 triliun pada 8M2023, dan tingkat DER yang konservatif
di bawah 0,2x selama tahun-tahun laporan, sehingga memberikan Perusahaan bantalan yang lebih dari
cukup untuk menyerap risiko bisnis. di masa depan.
Faktor-faktor yang membatasi peringkat adalah:
• Pendapatan berulang yang rendah. PEFINDO memproyeksikan pendapatan berulang BCAP di tingkat
perusahaan induk akan tetap rendah, dan kami memperkirakan arus kas masuk berulang ke arus kas keluar
non-diskresioner BCAP akan kurang dari 1,0x dalam jangka pendek hingga menengah. Mengingat fungsinya
sebagai perusahaan induk, BCAP memiliki aktivitas operasional yang terbatas dan sangat bergantung pada
pendapatan dividen, biaya manajemen, dan pendapatan bunga. Kami berpandangan bahwa sumber-
sumber pendapatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pendapatan berulang (recurring), mengingat
kondisi anak-anak perusahaannya yang masih dalam tahap ekspansi, sehingga membatasi kapasitasnya
dalam menghasilkan laba yang kuat dan pembayaran dividen yang besar kepada BCAP sebagai induknya.
Surat-surat berharga Perseroan yang berjumlah besar sebesar Rp902,0 miliar pada 8M2023 mungkin tidak
mudah dicairkan sebagai sumber pendapatan tambahan, terutama dalam jumlah besar.
• Volatilitas di pasar modal dan investasi. Pefindo berpandangan bahwa pasar modal dan investasi
kemungkinan akan terus bergejolak dalam jangka menengah, yang berasal dari gejolak pasar dan variabel
ekonomi makro, seperti nilai tukar mata uang asing, suku bunga global, harga komoditas, prospek
pertumbuhan, dan kebijakan fiskal. MNC Kapital dan anak perusahaannya juga terkena volatilitas pasar ini.
Mengingat persaingan pasar yang ketat, setiap pergerakan dana oleh beberapa klien institusional besar juga
dapat mempengaruhi anak perusahaan MNC Kapital, terutama MNC Sekuritas dan MNC Asset
Management, yang meningkatkan risiko volatilitas secara keseluruhan. Selain itu, investasi saham MNC
Insurance dan MNC Life juga cukup besar yaitu sekitar 30% dari total portofolio investasi masing-masing
perusahaan, sehingga rentan terhadap volatilitas pasar, terutama untuk profil risiko likuiditas ketika pasar
berada dalam tren penurunan.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun
tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPPSK. Sesuai dengan Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
20
Page 44
Alamat Wali Amanat
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Email: tcs_tco@bri.co.id
Tel. (021) 251 0244, 575 8143
Faks. (021) 251 0316, 575 2444
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini
mengenai Keterangan Mengenai Wali Amanat
PERWALIAMANATAN
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan
Pembelian Obligasi dalam Informasi Tambahan ini.
B. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014:
1. Telah menjadi emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; atau
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
tahun ke - 2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan
yang dibuat oleh Perseroan tanggal 5 Juni 2024.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
21
Page 45
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Obligasi, akan dipergunakan seluruhnya untuk:
a. Sekitar 55,5% akan digunakan untuk pelunasan (refinancing) seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan III
MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 yang akan jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2024;
Keterangan Penjelasan
Nama Surat Utang : Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II
Tahun 2023 Seri A
Jumlah Pokok Utang Saat Ini : Rp216.445.000.000,-
Tingkat Bunga : 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
Jangka Waktu (tenor) : 3 Bulan
Jatuh Tempo : 07 Juli 2024
Sisa Saldo Pembayaran : Rp0,-
Prosedur dan Persyaratan Pembayaran : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
obligasi melalui pemegang rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut.
Jumlah dan Sumber Dana untuk : Rp 6.463.288.194,44 (belum termasuk denda, jika ada)
pembayaran bunga/denda (jika ada) akan dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan
b. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan meliputi namun tidak terbatas
seperti kegiatan pengarahan dan pengawasan atas kegiatan usaha atau operasional seluruh entitas anak
Perseroan baik dalam hal kepatuhan (compliance), proses perijinan usaha, penyusunan SOP dan
pengembangan bisnis usaha dan sistem operasional.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka sisa kekurangan dana untuk pelunasan
refinancing seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 yang akan
jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2024 akan dibayarkan Perseroan menggunakan dana dari kas internal Perseroan.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan mengikuti peraturan yang berlaku di pasar modal.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 31 Agustus dan 31 Desember
paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan Otoritas Jasa Keuangan serta dipertanggungjawabkan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan ditempatkan dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini akan diubah, maka rencana
tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO
dengan mengemukakan rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana tersebut.
Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO sesuai dengan Peraturan OJK
22
Page 46
No.30/POJK.04/2015. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah penyelenggaraan RUPO.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan emisi Penawaran Umum Obligasi ini kurang lebih setara dengan
0,957% (nol koma sembilan lima tujuh persen) dari nilai emisi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sebesar 0,200% (nol koma dua nol nol persen),
2. Biaya penjaminan emisi (underwriting fee) sebesar 0,250% (nol koma dua lima nol persen),
3. Biaya penjualan (selling fee) sebesar 0,300% (nol koma tiga nol nol persen).
4. Biaya jasa untuk lembaga penunjang pasar modal: 0,117% (nol koma satu satu tujuh persen), yang terdiri
dari:
a. Biaya jasa Wali Amanat: 0,051% (nol koma nol lima satu persen);
b. Biaya jasa Pemeringkat Efek: 0,066% nol koma nol enam enam persen).
5. Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal: 0,065% (nol koma nol enam lima persen), yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Konsultan Hukum 0,051% (nol koma nol lima satu persen);
b. Biaya jasa Notaris: 0,014% (nol koma nol satu empat persen);
6. Biaya Pernyataan Pendaftaran, Pendaftaran dan Pencatatan Efek: 0,011% (nol koma nol satu satu persen),
yang terdiri dari:
a. Biaya KSEI: 0,002% (nol koma nol nol dua persen);
b. Biaya BEI: 0,009% (nol koma nol nol sembilan persen);
7. Biaya lain-Lain (percetakan, iklan, dan lain-lain): 0,014% (nol koma nol satu empat persen).
Penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, telah digunakan seluruhnya sebagaimana telah disampaikan dalam Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam surat Perseroan
nomor 063/MNCKI/DIR/V/2024 tanggal 6 Mei 2024.
23
Page 47
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal
31 Maret 2024, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya pada tanggal 31 Maret 2024 yang disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang dicantumkan dalam Informasi Tambahan
ini.
Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan mempunya jumlah liabilitas sebesar Rp19.375.290 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
Simpanan
Pihak berelasi 1.821.498
Pihak ketiga 11.996.676
Simpanan dari bank lain 321.645
Liabilitas segera 84.345
Utang kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 405.606
Utang Nasabah 366.956
Utang reasuransi dan utang lain-lain 343.000
Utang pajak 40.975
Liabilitas kontrak asuransi dan investasi 654.256
Utang bank dan institusi keuangan non-bank 1.183.774
Utang Al-Musyarakah 119.168
Utang Al-Mudharabah 12.368
Utang obligasi 761.323
Utang sewa pembiayaan 4.459
Liabilitas imbalan pasca kerja 76.085
Liabilitas lain-lain 1.183.156
JUMLAH LIABILITAS 19.375.290
1. Simpanan
Simpanan terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Pihak Berelasi Pihak Ketiga Jumlah
Deposito Berjangka 1.565.983 9.449.631 11.015.614
Tabungan 59.521 1.937.455 1.996.976
Giro 195.994 609.590 805.584
Jumlah 1.821.498 11.996.676 13.818.174
Nilai tercatat biaya perolehan diamortisasi dari simpanan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Simpanan
Deposito Berjangka 11.015.614
Tabungan 1.996.976
Giro 805.584
Subjumlah 13.818.174
Bunga yang masih harus dibayar 28.385
Jumlah 13.846.559
a. Deposito berjangka
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Pihak Berelasi Pihak Ketiga Jumlah
Rupiah 1.565.494 9.098.873 10.664.367
Dolar Amerika Serikat 489 347.368 347.857
Lainnya - 3.390 3.390
Jumlah 1.565.983 9.449.631 11.015.614
Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun
Rupiah 6,36%
Mata Uang Asing 2,31%
24
Page 48
Klasifikasi deposito berjangka berdasarkan periode adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Rupiah Mata Uang Asing Jumlah
1 bulan 5.231.714 318.119 5.549.833
3 bulan 3.245.242 29.205 3.274.447
6 bulan 1.760.559 3.796 1.764.355
12 bulan 426.852 127 426.979
Jumlah 10.664.367 351.247 11.015.614
Jumlah deposito berjangka yang dijadikan jaminan kredit pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp 1.147.275 juta.
b. Tabungan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Tabungan MNC 1.739.904
Tabungan MNC Bisnis 128.813
TabunganKu 26.836
Tabungan MNC Motion 15.490
Tabungan MNC Junior 10.483
Tabungan Rencana MNC 8.642
Tabungan MNC Program Hadiah 2.082
Tabungan MNC Bunga Khusus 981
Tabungan Pensiun Motion 236
Lainnya 63.509
Jumlah 1.996.976
Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun 4,20%
Jumlah tabungan yang dijadikan jaminan kredit pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp nihil.
c. Giro
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Pihak Berelasi Pihak Ketiga Jumlah
Rupiah 146.003 539.749 685.752
Dolar Amerika Serikat 43.615 59.564 103.179
Dolar Singapura - 3.470 3.470
Euro - 2.538 2.538
Lainnya 6.376 4.269 10.645
Jumlah 195.994 609.590 805.584
Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun
Rupiah 1,74%
Mata Uang Asing 0,23%
Jumlah giro yang dijadikan jaminan kredit pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp 37.484 juta..
2. Simpanan dari bank lain
Simpanan dari bank lain terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Interbank Call Money 125.000
Deposito Berjangka 168.550
Tabungan 14.876
Giro 13.219
Jumlah 321.645
Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun
Interbank Call Money 6,25%
Deposito Berjangka 5,09%
Tabungan 1,37%
Giro 0,55%
25
Page 49
Nilai tercatat pada biaya perolehan dari simpanan dari bank lain adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Simpanan dari bank lain 321.645
Bunga yang masih harus dibayar 511
Jumlah 322.156
Deposito Berjangka
Klasifikasi deposito berjangka berdasarkan periode adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
1 bulan 138.950
3 bulan 29.600
6 bulan -
12 bulan -
Jumlah 168.550
3. Utang Nasabah
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Utang nasabah 334.080
Uang muka dan angsuran 2.148
Premi diterima dimuka 25.580
Utang dealer 5.148
Jumlah 366.956
4. Utang reasuransi dan utang lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Biaya yang masih harus dibayar 257.634
Utang reasuransi 32.390
Utang klaim 22.061
Bunga yang masih harus dibayar
Simpanan 28.385
Simpanan dari bank lain 511
Utang bank dan institusi keuangan non-bank 2.019
Jumlah 343.000
Utang reasuransi untuk MNCAI adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Harta benda 16.560
Rekayasa 9.599
Kendaraan bermotor 681
Pengangkutan 976
Jumlah 27.816
Utang reasuransi untuk MNCL adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Maskapai Reasuransi Indonesia 4.244
PT Reasuransi Nasional Makmur 34
PT Reasuransi Nusantara Makmur 296
Jumlah 4.574
Utang klaim untuk MNCAI adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Harta benda 4.136
Kendaraan bermotor 4.682
Rekayasa 3.807
Pengangkutan 2
Aneka 657
Jumlah 13.284
26
Page 50
Utang klaim untuk MNCL adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kematian 6.361
Jatuh tempo 251
Kesehatan 1.683
Dwiguna 482
Jumlah 8.777
5. Utang pajak
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak penghasilan
Pasal 21 3.185
Pasal 23 531
Pasal 26 237
Pasal 29 18.526
Pasal 4 ayat 2 13.005
Transaksi Perdagangan Saham 2.542
Pajak Pertambahan Nilai - bersih 2.949
Jumlah 40.975
6. Liabilitas kontrak asuransi dan investasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas kontrak asuransi
PT MNC Asuransi Indonesia 379.723
PT MNC Life Assurance 115.925
Subjumlah 495.648
Liabilitas kontrak asuransi
Estimasi Klaim sendiri 158.608
Jumlah 654.256
Liabilitas kontrak asuransi untuk MNCAI
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Premi yang belum merupakan pendapatan 145.503
Estimasi liabilitas klaim 131.166
Cadangan premi 103.054
Jumlah 379.723
a) Premi yang belum merupakan pendapatan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Harta benda 72.524
Kendaraan bermotor 49.830
Rekayasa 18.234
Pengangkutan 925
Aneka 3.990
Jumlah 145.503
b) Estimasi liabilitas klaim
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Kendaraan bermotor 102.943
Rekayasa 21.694
Harta benda 6.234
Aneka 295
Jumlah 131.166
27
Page 51
c) Cadangan premi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Harta benda 50.429
Kendaraan bermotor 38.545
Rekayasa 6.966
Pengangkutan 186
Aneka 6.928
Jumlah 103.054
Laporan perhitungan liabilitas kontrak asuransi untuk 31 Maret 2024, dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra,
aktuaris independen.
Liabilitas kontrak asuransi untuk MNCL
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Estimasi liabilitas klaim 112.376
Premi yang belum merupakan pendapatan 3.549
Jumlah 115.925
a) Estimasi liabilitas klaim
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Jatuh tempo 100.764
Kesehatan 7.644
Kematian 3.969
Jumlah 112.377
b) Premi yang belum merupakan pendapatan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kematian 2.200
Kesehatan 1.348
Jumlah 3.548
Liabilitas kontrak asuransi MNCL berdasarkan mata uang sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah 101.842
Dolar Amerika Serikat 14.083
Jumlah 115.925
Laporan perhitungan liabilitas kontrak asuransi untuk 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, dihitung oleh Aktuaris Perusahaan -
Neneng Sumiati, FSAI, AAIJ.
Liabilitas kontrak investasi MNCL berisi produk asuransi Unit Link. Metode yang digunakan dalam perhitungan liabilitas kontrak
investasi adalah Nilai Wajar Akumulasi Aset. Rincian liabilitas kontrak investasi pada 31 Maret 2024 sebesar Rp 48.645 juta.
7. Utang bank dan institusi keuangan non-bank
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
PT Bank JTrust Indonesia Tbk 298.203
PT Bank Sahabat Sampoerna 265.988
PT Bank Victoria International Tbk 152.898
PT Bank Capital Indonesia Tbk 115.000
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan 89.294
PT Bank Mayapada Internasional Tbk 69.620
PT Bank Ganesha Tbk 58.022
PT Bank Jago Tbk 50.000
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 50.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 21.715
PT Bank Oke Indonesia Tbk 6.313
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 3.637
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 3.084
Jumlah 1.183.774
28
Page 52
Keterangan Jumlah
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun 765.504
Bagian jangka panjang - bersih 418.270
Jumlah 1.183.774
Biaya perolehan diamortisasi atas utang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang bank dan institusi keuangan non-bank 1.183.774
Bunga yang masih harus dibayar 2.019
Jumlah 1.185.793
a. Utang Bank
MNCF
MNCF memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja dan pembiayaan konsumen yang diperoleh
dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Saldo Terutang Tingkat
Jumlah Tanggal Jatuh
Bank 31 Maret Suku Jaminan
Fasilitas Tempo
2024 Bunga
Piutang pembiayaan
PT Bank Sahabat Sampoerna 200.000 175.988 28 September 2026 11,75% konsumen sebesar 100% dan
Corporate Guarantee (CG)
Piutang pembiayaan
PT Bank Victoria International Tbk 128.000 134.898 30 Januari 2027 10,00%
konsumen sebesar 100%
Piutang pembiayaan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 200.000 3.637 22 Juli 2026 10,25% - 11,00%
konsumen sebesar 105%
Piutang pembiayaan otomotif
30.000 9.006 28 Januari 2028 12,00% dan rumah masing-masing
PT Bank JTrust Indonesia Tbk 150% dan 100%
Piutang pembiayaan rumah
50.000 5.755 11 Mei 2027 11,00%
100%
Piutang pembiayaan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 36.880 21.715 20 Desember 2031 13,00%
konsumen sebesar 100%
Piutang pembiayaan
20.000 17.739 21 Juli 2027 10,50%
konsumen sebesar 100%
Piutang pembiayaan
PT Bank Ganesha Tbk 5.000 2.203 22 September 2025 10,50%
konsumen sebesar 110%
Piutang pembiayaan
10.000 2.170 15 Juni 2025 11,00%
konsumen sebesar 110%
PT Bank OK Indonesia 10.000 6.313 15 April 2025 10,00% Aset tetap
Jumlah 379.424
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank
JTrust Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Ganesha Tbk, MNCF wajib memelihara
rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank Sahabat Sampoerna, PT Bank Victoria
International Tbk dan PT Bank OK Indonesia, MNCF wajib memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas
tidak melebihi 8:1.
Selain rasio keuangan di atas, MNCF wajib:
- menyampaikan laporan keuangan (setiap bulan, triwulan dan/atau semester).
- menginformasikan kepada Kreditur apabila terdapat perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham.
- menginformasikan kepada Kreditur setiap perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam
memenuhi kewajibannya kepada Kreditur.
Pada tanggal 31 Maret 2024, MNCF telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di dalam perjanjian
pinjaman.
29
Page 53
MNCGUI
MNCGUI memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja dan pembiayaan sewa guna usaha yang
diperoleh dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Saldo Terutang Tanggal Tingkat
Jumlah
Bank 31 Maret Jatuh Suku Jaminan
Fasilitas
2024 Tempo Bunga
Piutang sewa pembiayaan
PT Bank Capital Indonesia Tbk 52.500 40.000 13 Februari 2025 13,00%
sebesar 105%
Piutang sewa pembiayaan
PT Bank Victoria International Tbk 50.000 18.000 8 Agustus 2024 12,00%
sebesar 100%
PT Bank Sahabat Sampoerna 200.000 90.000 31 Juli 2024 11,75% Piutang sewa pembiayaan 120%
45.000 35.974 24 Agustus 2026 11,00%
80.000 54.758 25 Mei 2026 12,00%
55.000 32.546 19 Desember 2025 12,00%
Piutang pembiayaan konsumen
PT Bank JTrust Indonesia Tbk 35.000 19.764 25 Maret 2027 11,00%
sebesar 100%
30.000 9.130 23 Maret 2025 12,00%
5.000 4.914 5 Desember 2024 5,50%
50.000 1.356 25 Juni 2024 12,00%
20.000 18.318 12 Desember 2026 10,50%
Piutang pembiayaan konsumen
PT Bank Ganesha Tbk 20.000 9.101 28 Juni 2025 10,50%
sebesar 110%
30.000 8.491 29 Desember 2024 11,50%
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan 100.000 89.111 25 September 2026 11,00% Piutang pembiayaan konsumen
Selatan 100.000 183 17 Juli 2024 12,00% sebesar 120%
Jumlah 431.646
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk, PT Bank Capital
Indonesia Tbk, PT Bank Ganesha Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, MNCGUI wajib
memelihara rasio rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank Sahabat Sampoerna, dan PT Bank Victoria
Internasional Tbk, MNCGUI wajib memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 8:1.
Selain rasio keuangan di atas, MNCGUI wajib:
- menyampaikan laporan keuangan (setiap bulan, triwulan dan/atau semester).
- menginformasikan kepada Kreditur apabila terdapat perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham.
- menginformasikan kepada Kreditur setiap perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam
memenuhi kewajibannya kepada Kreditur.
Pada tanggal 31 Maret 2024, MNCGUI telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di dalam perjanjian
pinjaman.
MNCS
MNCS memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Saldo
Tanggal Tingkat
Jumlah terutang
Bank Jatuh Suku Jaminan
Fasilitas 31 Maret
Tempo Bunga
2024
PT Bank Capital Indonesia Tbk 75.000 75.000 7 Juli 2024 12,00% Jaminan perusahaan
PT Bank JTrust Indonesia Tbk 125.000 125.000 29 Mei 2024 12,00% Penempatan deposito
PT Bank Mayapada 2 Februari Sebagian saham "KPIG" sebesar Rp50.000 juta dan
70.000 69.620 12,00%
Internasional Tbk 2025 jaminan perusahaan
9 Agustus
PT Bank Jago Tbk 50.000 50.000 8,9% - 9,5% Penempatan deposito
2024
Jumlah 319.620
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank Capital Indonesia Tbk, PT Bank JTrust
Indonesia Tbk dan PT Bank Mayapada Internasional Tbk, MNCS wajib memelihara rasio jumlah pinjaman
terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank Jago Tbk, MNCS wajib memelihara rasio
jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 8:1.
30
Page 54
Selain rasio keuangan di atas, MNCS wajib:
- menyampaikan laporan keuangan (setiap bulan, triwulan dan/atau semester).
- menginformasikan kepada Kreditur apabila terdapat perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham.
- menginformasikan kepada Kreditur setiap perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam
memenuhi kewajibannya kepada Kreditur.
Pada tanggal 31 Maret 2024, MNCS telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di dalam perjanjian
pinjaman.
MDNP
MDNP memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Saldo
Tanggal Tingkat
terutang
Jumlah
Bank 31 Jaminan
Fasilitas Jatuh Suku
Maret
2024 Tempo Bunga
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan 31 Agustus 0,49% dari suku bunga Penempatan
50.000 50.000
Banten Tbk 2024 giro giro
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk, MDNP wajib memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 8:1.
Selain rasio keuangan di atas, MDNP wajib:
- menyampaikan laporan keuangan (setiap bulan, triwulan dan/atau semester).
- menginformasikan kepada Kreditur apabila terdapat perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham.
- menginformasikan kepada Kreditur setiap perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam
memenuhi kewajibannya kepada Kreditur.
Pada tanggal 31 Maret 2024, MDNP telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di dalam perjanjian
pinjaman.
b. Utang Institusi Keuangan Non-Bank
MNCF memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja dan pembiayaan konsumen yang diperoleh
dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Saldo terutang
Institusi Keuangan Non-Bank Jumlah Fasilitas Tanggal Jatuh Tempo Tingkat Suku Bunga Jaminan
31 Maret 2024
35.000 2.267 20 April 2025 10,35% - 10,50% Piutang pembiayaan
PT Sarana Multigriya Finansial
100.000 432 20 Februari 2025 8,50% - 10,50% konsumen sebesar
(Persero)
50.000 385 20 Juli 2028 7,65% 120%
Jumlah 3.084
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), MNCF wajib
memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
Selain rasio keuangan di atas, MNCF wajib:
- menyampaikan laporan keuangan (setiap bulan, triwulan dan/atau semester).
- menginformasikan kepada Kreditur apabila terdapat perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham.
- menginformasikan kepada Kreditur setiap perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam
memenuhi kewajibannya kepada Kreditur.
Pada tanggal 31 Maret 2024, MNCF telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di dalam perjanjian
pinjaman.
31
Page 55
Berikut adalah pembayaran utang bank dan institusi keuangan non-bank, pada tanggal 31 Maret 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
PT Bank Capital Indonesia Tbk 237.985
PT Bank Sahabat Sampoerna Tbk 195.502
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 57.008
PT Bank Victoria International Tbk 14.458
PT Bank Ganesha Tbk 8.499
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 3.182
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 10 milyar) 12.515
Jumlah 529.149
8. Utang Al-Musyarakah
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Pihak ketiga
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 103.561
PT Bank Victoria Syariah 15.607
Jumlah 119.168
Dikurangi bagian jangka pendek (119.168)
Bagian jangka panjang -
MNCF memiliki fasilitas pinjaman jangka panjang yang diperoleh dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Saldo terutang Tanggal Tingkat
Jumlah
Bank 31 Maret Jatuh Suku Jaminan
Fasilitas
2024 Tempo Bunga
Piutang pembiayaan Al - Musyarakah atas
PT Bank Muamalat
200.000 103.561 6 Juni 2024 11,75% Motor dan Mobil, serta Alat Berat
Indonesia Tbk
masingmasing sebesar 110% & 120%
PT Bank Victoria Piutang pembiayaan Al-Musyarakah sebesar
25.000 15.607 8 November 2026 11,75%
Syariah 110%
Jumlah 119.168
9. Utang Al-Mudharabah
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Pihak ketiga
PT Bank Kalimantan Selatan Syariah 10.398
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 1.970
Jumlah 12.368
Dikurangi bagian jangka pendek -
Bagian jangka panjang 12.368
MNCGUI memiliki fasilitas pinjaman jangka panjang yang diperoleh dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Saldo terutang Tanggal Tingkat
Jumlah
Bank 31 Agustus Jatuh Suku Jaminan
Fasilitas
2023 Tempo Bunga
92.500 8.500 17 Juli 2024 11,00%
PT Bank Kalimantan Selatan Syariah Piutang pembiayaan Al-Murabahah
15.000 1.898 27 April 2027 11,85%
sebesar 100%
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 75.000 1.970 5 April 2028 12,00%
Jumlah 12.368
32
Page 56
10. Utang Obligasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Obligasi Berkelanjutan III PT MNC Kapital Indonesia Tbk
Nilai nominal - Tahap 1 207.235
Nilai nominal - Tahap 2 300.000
Dikurangi biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (2.480)
Obligasi Berkelanjutan IV PT MNC Kapital Indonesia Tbk
Nilai nominal - Tahap 1 260.000
Dikurangi biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (3.432)
Sub jumlah 761.323
Dikurangi bagian jangka pendek (448.073)
Bagian jangka panjang 313.250
Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahun 2022
Pada tanggal 3 Januari 2023, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan dengan suratnya NO. S-1/D.04/2023 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 750.000 juta (“Obligasi
Berkelanjutan III”). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut:
a. Perseroan menerbitkan Obligasi berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya Rp 450.000 juta (“Obligasi”) dan terdiri dari 3 Seri, yaitu:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 242.765 juta, dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 149.085 juta dengan tingkat bunga tetap 11,25% per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.
- Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 58.150 juta dengan tingkat bunga tetap 12,00% per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 5 tahun sejak tanggal emisi.
Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 Januari 2023, dengan pokok obligasi sebesar
Rp 450.000 juta, yang dananya didistribusikan dan diterima pada tanggal 10 Januari 2023.
Pada tanggal 19 Januari 2024, Entitas telah melunasi seluruh utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A.
b. Perseroan menerbitkan Obligasi berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 dengan
jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp 300.000 juta (“Obligasi”) dan terdiri dari 2 Seri, yaitu:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 216.445 juta, dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 83.555 juta dengan tingkat bunga tetap 11,25% per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.
Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 3 Juli 2023, dengan pokok obligasi sebesar
Rp 300.000 juta, yang dananya didistribusikan dan diterima pada tanggal 27 Juni 2023.
Berdasarkan hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi Berkelanjutan III
mempunyai rating id.BBB+ (Triple B plus).
Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahun 2023
Pada tanggal 11 Januari 2024, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan dengan suratnya NO. S-10/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 650.000 juta (“Obligasi
Berkelanjutan IV”). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut:
33
Page 57
Perseroan menerbitkan Obligasi berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya Rp 260.000 juta (“Obligasi”) dan terdiri dari 2 Seri, yaitu:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 235.625 juta, dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,02% per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 24.375 juta dengan tingkat bunga tetap 11,69% per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.
Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Januari 2024, dengan pokok obligasi sebesar
Rp 260.000 juta, yang dananya didistribusikan dan diterima pada tanggal 19 Januari 2024.
Berdasarkan hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi Berkelanjutan III
mempunyai rating id.BBB+ (Triple B plus).
Perseroan harus memelihara beberapa persyaratan, antara lain, (1) memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi 3:1, (2) memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman minimal
1:1 dan (3) menjaga saham Entitas dikendalikan atau Entitas dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung
lebih dari 50% oleh PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu obligasi.
Pada tanggal 31 Maret 2024, Entitas telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
11. Utang Sewa Pembiayaan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
PT Toyota Astra Finance 4.459
Jumlah 4.459
PT Toyota Astra Finance
Fasilitas pinjaman yang dimiliki MNCGUI berjangka waktu 36 bulan, dengan beragam pencairan sejak tanggal
12 Februari 2016 sampai dengan 13 Agustus 2021. Pada tanggal 31 Desember 2023, fasilitas ini mempunyai
beragam tanggal pelunasan dengan tanggal pelunasan yang paling lama pada 12 Oktober 2025. Utang ini
dijaminkan dengan kendaraan bermotor yang dibeli dimana tingkat bunga yang dibebankan adalah 9,50%-
10,90% per tahun. Pada tanggal 31 Maret 2024, saldo pinjaman atas fasilitas ini masing-masing sebesar Rp 4.459
juta.
Pembayaran sewa pembiayaan minimum di masa yang akan dating adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Sampai dengan 1 tahun 3.584
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun 1.180
Jumlah 4.764
Bunya yang belum jatuh tempo (305)
Utang sewa pembiayaan 4.459
Bagian jatuh tempo dalam 1 tahun (3.305)
Bagian jangka panjang 1.154
12. Liabilitas Imbalan pasca-kerja
Program Iuran Pasti
BMNCI menyelenggarakan program iuran pasti untuk seluruh karyawan tetap yang dikelola oleh DPLK Manulife
Indonesia. Iuran ini berasal dari 2,00% gaji pokok yang dibayarkan karyawan dan 3,50% sampai 10,00%
dibayarkan oleh BMNCI per bulan.
34
Page 58
Imbalan Pasca Kerja - Imbalan Pasti
Kelompok Usaha memberikan imbalan pasca kerja untuk karyawan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja
No. 11/2020. Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan sehubungan dengan imbalan pasca kerja ini. Jumlah
karyawan yang berhak atas imbalan pasti pasca-kerja masing-masing 2.295 pada tanggal 31 Maret 2024.
Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Kelompok Usaha terhadap risiko aktuarial seperti risiko
tingkat bunga dan risiko gaji.
Risiko Tingkat Bunga
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan
demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Imbalan kerja
Imbalan jangka
Keterangan Jumlah
pasca-kerja panjang
lainnya
Kewajiban imbalan pasti - awal 72.377 1.430 73.807
Beban periode berjalan 2.278 - 2.278
Kewajiban imbalan pasti - akhir 74.655 1.430 76.085
Jumlah tercatat di laporan posisi keuangan konsolidasian yang timbul dari liabilitas terkait dengan imbalan kerja
selain pensiun iuran pasti adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Imbalan pasca-kerja 74.655
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 1.430
Jumlah 76.085
13. Liabilitas Lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas surat berharga repo 29.619
Liabilitas lainnya 1.153.537
Jumlah 1.183.156
Liabilitas surat berharga repo
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal mulai Nilai Pokok Bunga Tanggal jatuh tempo
13 November 2023 20.160 15,00% 13 Mei 2024
19 Desember 2023 9.459 15,00% 19 Juni 2024
Jumlah 29.619
Lainnya
Merupakan liabilitas akseptasi, pendapatan diterima dimuka, utang asuransi, liabilitas sewa hak guna, uang
muka dari pemegang polis, liabilitas derivative dan lain-lain.
35
Page 59
Liabilitas keuangan Kelompok Usaha yang jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas
Tanpa bunga
Utang kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 405.606
Utang nasabah 336.228
Utang reasuransi 8.098
Utang lain-lain 56.835
Utang klaim 5.515
Instrumen tingkat bunga tetap
Utang bank dan institusi keuangan non-bank 205.593
Utang sewa pembiayaan 828
Utang Al - Musyarakah 19.861
Utang Al - Mudharabah 541
Liabilitas surat berharga repo 29.619
Simpanan 10.000.526
Simpanan dari bank lain 293.551
Instrumen dengan tingkat bunga variabel
Simpanan 2.825.323
Simpanan dari bank lain 28.094
Jumlah 14.216.218
Untuk melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan, Kelompok Usaha akan menggunakan
kas internal dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan /atau lembaga keuangan
dan/atau sumber pendanaan lainnya.
Komitmen dan Kontijensi
Entitas anak – BMNCI
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Komitmen
Tagihan Komitmen
Pembelian berjangka valuta asing 900.834
Liabilitas Komitmen
Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan (769.290)
Penjualan tunai valuta asing yang belum diselesaikan (900.853)
Jumlah Liabilitas Komitmen (1.670.143)
Jumlah Liabilitas Komitmen - bersih (769.309)
Kontijensi
Tagihan Kontinjensi
Pendapatan bunga dalam penyelesaian 512.289
Liabilitas Kontinjensi
Bank garansi (259.583)
Jumlah Tagihan Kontinjensi - Bersih 252.706
Lainnya
Kredit hapus buku 1.271.892
Entitas anak – MNCS
MNCS merupakan salah satu tergugat bersama dengan 17 tergugat lainnya dalam gugatan perkara
No.128/PDT.G/2019/PN.JKT.PST. Pada tanggal 22 September 2020, MNCS memenangkan perkara yang
menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara No.128, penggugat
kemudian mengajukan banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta. Pada tanggal 9 Juni 2021 berdasarkan
keputusan banding No. 62, perusahaan telah mengajukan Memori Kasasi pada tanggal 18 Juni 2021. Sampai
dengan penerbitan pelaporan keuangan, perkara ini masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung dan
belum ada putusan apapun terhadapnya, sehingga belum ada dampak materiil apapun tehadap perusahaan
36
Page 60
Entitas anak – MNCAM
MNCAM merupakan salah satu Terdakwa Korporasi dalam perkara No. 64/PID.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
tertanggal 23 Agustus 2021 yang diajukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sampai dengan
diterbitkannya laporan keuangan, proses hukum masih berjalan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan alat
bukti dan barang bukti yang diajukan oleh Perusahaan dan para Terdakwa Korporasi lainnya).
TIDAK ADA PINJAMAN YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK YANG MATERIAL
DAN/ATAU UNTUK KEPENTINGAN YANG MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA PER TANGGAL 31 MARET 2024
TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN DARI TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, TIDAK
TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI MENYATAKAN:
1. DALAM LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR DAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
2. TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN BAIK PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SEJAK TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
3. TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
4. TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
37
Page 61
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab
mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada
tangal 31 Maret 2024 dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut (tidak diaudit) dan
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut
(diaudit) yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan
disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan
ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-masing tertanggal
28 Maret 2024 dan 31 Maret 2023 yang masing-masing ditandatangani oleh Florus Daeli SE, Ak., MM., CA., CPA.,
CRA., CLI., CPI., CACP, ASEAN CPA, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0126
Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 4.065.210 4.262.907 3.819.454
Deposito pada Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 9.092 8.976 8.538
Piutang dari Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 333.092 215.377 178.682
Piutang nasabah 525.686 449.686 369.115
Efek-efek
Pihak berelasi 217.732 226.398 450.728
Pihak ketiga 4.219.233 4.341.118 4.583.868
Piutang pembiayaan
Pihak berelasi 320.760 332.586 469.344
Pihak ketiga 1.553.027 1.508.750 1.180.155
Cadangan kerugian penurunan nilai (16.274) (16.405) (13.899)
Kredit
Pihak ketiga 10.133.373 10.148.486 10.090.063
Cadangan kerugian penurunan nilai (261.999) (262.015) (247.201)
Piutang pembiayaan Murabahah
Pihak berelasi 42 46 299
Pihak ketiga 39.237 37.411 31.513
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (8)
Piutang pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
Pihak berelasi 438 490 682
Pihak ketiga 104.144 95.822 60.846
Cadangan kerugian penurunan nilai (335) (295) (173)
Premi dan aset reasuransi
Pihak berelasi 12.542 17.453 17.224
Pihak ketiga 311.000 311.654 330.825
Cadangan kerugian penurunan nilai (34.781) (16.803) (34.781)
Aset tetap - bersih 1.127.009 1.138.994 177.297
Aset tak berwujud - bersih 209.509 206.987 178.765
Goodwill 369.443 369.443 369.443
Aset pajak tangguhan 253.696 250.642 273.874
Aset lain-lain 2.875.472 2.236.104 2.011.574
38
Page 62
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 2022
Jumlah Aset 26.366.348 25.863.812 24.306.227
LIABILITAS
Simpanan
Pihak berelasi 1.821.498 1.759.049 1.669.146
Pihak ketiga 11.996.676 11.410.606 11.389.244
Simpanan dari bank lain 321.645 557.102 193.808
Liabilitas segera 84.345 72.941 89.057
Utang kepadaLembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 405.606 273.358 261.931
Utang Nasabah 366.956 334.833 258.052
Utang reasuransi dan utang lain-lain 343.000 314.984 333.720
Utang pajak 40.975 43.854 33.640
Liabilitas kontrak asuransi dan investasi 654.256 638.115 592.601
Utang bank dan institusi keuangan non-bank 1.183.774 1.155.885 1.077.617
Utang Al-Musyarakah 119.168 111.401 200.297
Utang Al-Mudharabah 12.368 15.108 6.898
Utang obligasi 761.323 745.261 299.701
Utang sewa pembiayaan 4.459 5.267 8.557
Liabilitas imbalan pasca kerja 76.085 73.807 60.077
Liabilitas lain-lain 1.183.156 1.349.247 1.631.068
Jumlah Liabilitas 19.375.290 18.860.818 18.105.414
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 150.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 4.261.885 4.261.885 4.261.885
Tambahan modal disetor 510.867 510.867 1.312.867
Uang muka setoran modal 802.000 802.000 -
Komponen ekuitas lainnya (98.936) (745.034) (774.254)
Saldo laba:
Ditentukan penggunaannya 3.500 3.500 3.500
Belum ditentukan penggunaannya 640.349 605.571 549.643
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 6.119.665 6.240.789 5.353.641
Kepentingan non-pengendali 871.393 762.205 847.172
Jumlah Ekuitas 6.991.058 7.002.994 6.200.813
*) Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 *) 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan bunga dan dividen 476.251 466.026 1.874.772 1.670.327
Pendapatan pasar modal 61.252 92.508 301.367 370.378
Pendapatan premi bersih 107.422 66.643 348.847 328.455
Pendapatan digital 78.358 66.554 326.893 290.617
Pendapatan pembiayaan syariah 7.774 6.835 27.380 15.345
Pendapatan operasional lainnya 26.027 28.037 75.037 174.326
Jumlah Pendapatan 757.084 726.603 2.954.296 2.849.448
BEBAN
Beban umum dan administrasi 315.432 325.960 1.268.085 1.271.965
Beban bunga 265.332 228.151 987.098 737.625
Klaim dan manfaat 91.425 89.055 323.020 313.441
Penurunan nilai 13.949 18.604 109.392 123.711
Komisi neto 4.088 4.845 17.250 25.944
Beban bagi hasil syariah 3.324 4.897 14.500 21.516
Beban administrasi 1.540 1.419 6.169 4.941
Lain-lain - bersih 16.185 9.987 72.167 72.226
Jumlah Beban 711.275 682.918 2.797.681 2.571.369
Laba sebelum pajak penghasilan 45.809 43.685 156.615 278.079
Beban pajak - bersih (5.774) (4.444) (79.030) (130.071)
Laba bersih periode berjalan 40.035 39.241 77.585 148.008
Penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
39
Page 63
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 *) 2023 2022
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti - - (19.138) 2.334
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan yang diukur
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (58.982) (42.532) (71.135) 10.587
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan (18.947) (3.291) (12.688) 160.929
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 34.778 33.787 55.928 136.374
Kepentingan non pengendali 5.257 5.454 21.657 11.634
Jumlah 40.035 39.241 77.585 148.008
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk (15.113) (8.730) (33.620) 152.538
Kepentingan non pengendali (3.834) 5.439 20.932 8.391
Jumlah (18.947) (3.291) (12.688) 160.929
Laba bersih per saham dasar (dalam Rupiah penuh) 0,82 0,79 1,31 3,20
*) Tidak Diaudit
Rasio Keuangan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 2022
Rasio Usaha (dalam %)
Laba Sebelum Pajak/ Jumlah Pendapatan 6,05% 5,30% 9,76%
Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Pendapatan 5,29% 2,63% 5,19%
Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas 0,57% 1,11% 2,39%
Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Aset 0,15% 0,30% 0,61%
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Pendapatan 4,59% 1,89% 4,79%
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Ekuitas 0,50% 0,80% 2,20%
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Aset 0,13% 0,22% 0,56%
Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset 2,87% 11,42% 11,72%
Rasio Keuangan (dalam %)
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 277,14% 269,33% 291,98%
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 73,48% 72,92% 74,49%
Interest Coverage Ratio 136,80% 141,62% 174,51%
Debt Service Coverage Ratio 22,67% 60,97% 65,38%
Rasio Pertumbuhan (dalam %)
Jumlah Pendapatan 4,20% 3,68% 4,18%
Laba Bersih Periode Berjalan 2,02% -47,58% 0,57%
Jumlah Aset 1,94% 6,41% 12,25%
Jumlah Liabilitas 2,73% 4,17% 15,72%
Jumlah Ekuitas -0,17% 12,94% 3,21%
1) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga
2) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun
Sehubungan dengan utang Obligasi, Perseroan dipersyaratkan dalam perjanjian utang Obligasi, memelihara beberapa
persyaratan, antara lain, (1) memelihara rasio jumlah pinjaman 3) terhadap ekuitas tidak melebihi 3:1 dan (2) memelihara
perbandingan antara EBITDA 4) dengan beban bunga pinjaman minimal 1:1.
3) Jumlah Utang = jumlah liabilitas dikurangi dengan: 1) simpanan pihak berelasi, 2) simpanan pihak ketiga, 3) simpanan dari bank
lain, 4) utang bank dan institusi keuangan non-bank, 5) utang Al-Musyarakah, 6) utang Al-Musyarakah dan 7) utang Al-
Musyarakah
4) EBITDA = laba sebelum pajak konsolidasian ditambah dengan: 1) beban bunga pinjaman konsolidasian, 2) depresiasi dan
amortisasi, 3) cadangan penurunan nilai
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
40
Page 64
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam Bab ini harus dibaca bersama-
sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi yang disajikan di Bab ini menyajikan analisis dan pembahasan manajemen yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
di Indonesia, yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan
ini, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-masing tertanggal
28 Maret 2024 dan 31 Maret 2023 yang masing-masing ditandatangani oleh Florus Daeli SE, Ak., MM., CA., CPA.,
CRA., CLI., CPI., CACP, ASEAN CPA, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0126.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. Umum
PT MNC Kapital Indonesia Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Bhakti Capital Indonesia Tbk berdasarkan
Akta Notaris dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, No. 100 tanggal 15 Juli 1999. Akta Pendirian ini
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C-16030.HT.01.01.Th.99
tanggal 6 September 1999 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal
3 April 2001, Tambahan No. 2097. Berdasarkan akta No. 23 tanggal 7 November 2012 nama Entitas diubah
menjadi PT MNC Kapital Indonesia Tbk. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan surat keputusan No.AHU62954.AH.01.02. 2012 tanggal
7 Desember 2012. Entitas induk adalah PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk).
Perseroan berlokasi di kantor pusat MNC Bank Tower, lantai 21, Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta 10340,
Indonesia. Perseroan mulai melakukan kegiatan usaha secara komersial pada tanggal 19 Mei 2000.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Perseroan Untuk Memperbaiki dan Meningkatkan Kinerja
Bergerak di bidang jasa keuangan, Perseroan senantiasa menempatkan kepuasan pelanggan sebagai prioritas,
bersamaan dengan layanan yang prima. Perseroan fokus menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan strategis
dalam rangka menjadi yang terdepan dalam layanan keuangan digital terintegrasi di Indonesia, antara lain
dengan:
1. Memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk menunjang pertumbuhan bisnis dan mendukung
akuisisi perusahaan di industri jasa keuangan yang prospektif dalam rangka menjadi “the most integrated
digital financial services ecosystem in Indonesia”.
2. Melanjutkan rencana digitalisasi seluruh unit usaha jasa keuangan melalui pemuktahiran sistem,
menyelesaikan migrasi sistem anak perusahaan ke Private Cloud, Disaster Recovery, sentralisasi contact
center dan pengembangan front end digital system sebagai fondasi untuk membangun multi channel
distribution (omni-channel).
3. Memaksimalkan investasi dari penempatan modal yang telah dilakukan baik di Perseroan maupun Entitas
Anak agar menghasilkan imbalan hasil yang lebih baik kepada pemangku kepentingan.
41
Page 65
4. Melanjutkan sinergi antar Entitas Anak, antara lain melalui cross-selling product, sharing database
management, development system, business process improvement dan program insentif untuk kegiatan
pemasaran bersama.
5. Memaksimalkan ekosistem yang dimiliki MNC Group serta ekosistem pihak ketiga dengan berbagai
kolaborasi dan kerja sama.
6. Integrasi dan standarisasi kantor-kantor entitas anak di beberapa kota besar.
7. Menyediakan layanan co-branding bagi mitra yang berminat dalam menciptakan atau mengembangkan
ekosistem fintech. Kerja sama co-branding kami mengatasi berbagai kendala seperti lisensi, izin, dan
teknologi.
8. Memaksimalkan pendapatan berbasis transaksi bagi individu dan UMKM yang belum mendapatkan layanan
optimal.
2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Hasil Operasi Perseroan dan Entitas Anak
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menyadari bahwa aspek risiko merupakan aspek terpenting
dan wajib diperhitungkan dengan seksama. Risiko dapat bersumber baik dari faktor internal Perseroan maupun
faktor eksternal Perseroan. Risiko yang bersumber dari faktor internal Perseroan merupakan Risiko yang berada
dibawah kendali Perseroan sedangkan Risiko yang bersumber dari faktor eksternal merupakan Risiko yang
berada diluar kendali Perseroan namun tetap dilakukan langkah pengendalian untuk mencegah dampak yang
lebih buruk terhadap kegiatan usaha Perseroan. Risiko harus dapat dikelola secara terintegrasi dan
berkesinambungan. Seringkali terganggunya kinerja bisnis dikarenakan Risiko yang timbul tidak diperhatikan
serta diperhitungkan dengan matang. Oleh karena itu, Perseroan secara berkesinambungan melakukan
penilaian, pemetaan, serta pengendalian atas Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan serta tujuan usaha
Perseroan. Potensi kerugian yang disebabkan karena Risiko harus dapat dikendalikan sehingga kegiatan bisnis
Perseroan dapat berjalan dengan baik.
Berikut ini adalah faktor-faktor yang dapat secara signifikan mempengaruhi kegiatan usaha dan hasil operasi
Perseroan dan Entitas Anak:
A. Faktor Perekonomian
Kinerja Perseroan sangat dipengaruhi oleh tingkat kesehatan ekonomi dalam negeri secara keseluruhan.
Apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan, seperti penurunan Produk
Domestik Bruto, depresiasi Rupiah, tingkat suku bunga yang tinggi, dan penurunan kinerja pasar modal,
maka hal tersebut dapat berdampak pada penurunan laba Perseroan.
B. Faktor Peraturan Pemerintah
Mengingat kegiatan usaha Perseroan berhubungan dengan kepentingan umum, Pemerintah dapat
senantiasa melakukan pengawasan secara ketat melalui berbagai peraturan. Munculnya peraturan-
peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat menimbulkan dampak negatif bagi Perseroan.
Perubahan peraturan yang berkaitan dengan pengembangan usaha di bidang perbankan, pembiayaan,
asuransi, perantara perdagangan efek dan pengelolaan investasi dapat memberikan dampak negatif
terhadap kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan investasi di kelompok jasa keuangan.
C. Faktor Persaingan Usaha
Faktor persaingan usaha merupakan faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha
Perseroan. Faktor ini berkaitan dengan kompetisi persaingan usaha di bidang industri pembiayaan,
perasuransian, perantara perdagangan efek dan pengelolaan investasi yaitu dengan adanya ancaman dari
pendatang baru yang memiliki jaringan yang lebih kuat dan besar, sehingga berani memberikan tarif
bunga/premi/trading fee/subscription fee yang lebih rendah. Hal ini dapat berdampak pada penurunan
pendapatan Perseroan.
D. Faktor Kegagalan Pemenuhan Kewajiban oleh Counterparty
Faktor kegagalan dari counterparty atas pemenuhan terhadap kewajiban kontraktual kepada Perseroan
atau disebut juga faktor kredit dapat mengakibatkan kerugian keuangan kepada Perseroan. Untuk
mengatasi hal ini Perseroan memiliki kebijakan pengendalian dengan memastikan bahwa pihak yang
melakukan perdagangan merupakan pihak yang mempunyai catatan Kredit yang baik. Selain itu Perseroan
juga menetapkan batas pemberian kredit dan tingkat jaminan dalam hal pemberian fasilitas kredit.
42
Page 66
Eksposur faktor kredit Perseroan berkaitan dengan kegiatan broker saham terasosiasi pada posisi
kontraktual nasabah yang muncul pada saat perdagangan. Dengan demikian, Perseroan memerlukan
jaminan untuk mengurangi faktor tersebut. Jenis instrumen diterima Perseroan atas jaminan tersebut dapat
berupa kas dan efek yang tercatat di bursa. Konsentrasi faktor kredit yang signifikan terhadap laporan
keuangan Perseroan berasal dari piutang nasabah lebih dari 30 hari. Perseroan mempunyai eksposur
terhadap nasabah-nasabah yang memiliki piutang yang telah jatuh tempo lebih dari 30 hari tersebut dan
atas piutang tersebut, Perseroan telah menerima jaminan yang memadai.
3. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak pada kegiatan
usaha Perseroan dan Entitas Anak.
4. Kinerja Segmen Operasi
Segmen operasi disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam penyusunan dan penyajian
laporan keuangan konsolidasian. Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh pengambil
keputusan operasional dalam mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan alokasi sumber daya yang
dimilikinya, manajemen menetapkan segmen Grup berdasarkan operasi bisnis Perseroan dan entitas anak.
Seluruh transaksi antar segmen telah dieliminasi. Untuk tujual pelaporan, Perseroan membagi pendapatan
dan hasil segmen menjadi 8 segmen operasi berdasarkan operasi bisnis entitas anak di beberapa bidang
industri, yaitu perbankan, asuransi, penjaminan dan perantara perdagangan efek, lembaga pembiayaan,
pengelolaan investasi, finansial teknologi, investasi dan penyewaan properti.
Berikut ini adalah segmen operasi berdasarkan bisnis operasi entitas anak yang mengacu pada Laporan
Keuangan konsolidasian Perseroan beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anaknya yang dilampirkan dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan opini
wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya tertanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Florus Daeli
SE, Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CPI., CACP, ASEAN CPA, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0126.
Pendapatan berdasarkan Segmen Operasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
Nilai Kontribusi (%) Nilai Kontribusi (%) Nilai Kontribusi (%)
Perbankan 358.882 45,8% 1.421.611 47,2% 1.284.378 44,4%
Asuransi 174.114 22,2% 567.300 18,8% 543.244 18,8%
Penjaminan dan perantara perdagangan efek 103.878 13,3% 445.088 14,8% 494.551 17,1%
Lembaga pembiayaan 107.803 13,8% 417.466 13,9% 381.335 13,2%
Investasi 16.855 2,2% 82.770 2,7% 109.029 3,8%
Finansial Teknologi 3.061 0,4% 24.105 0,8% 32.336 1,1%
Pengelolaan investasi 18.240 2,3% 55.402 1,8% 49.251 1,7%
Penyewaan properti 1 0,0% 3 0,0% 303 0,0%
Total Sebelum Eliminasi 782.834 100,0% 3.013.745 100,0% 2.894.427 100,0%
Eliminasi (25.750) (59.449) (44.979)
Jumlah 757.084 2.954.296 2.849.448
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2023.
Pendapatan dari segmen operasi perbankan terutama diperoleh dari pendapatan bunga hasil kegiatan
penempatan dana Perseroan dalam bentuk kredit yang diberikan. Segmen operasi perbankan juga
memperoleh pendapatan bunga dari Efek-Efek yang dimiliki, penempatan pada Bank Indonesia dan Bank
Lain, dan Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024, segmen operasi Perbankan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp358.882 juta, atau
meningkat sebesar 3,81% dari Rp345.700 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga atas penyaluran kredit, serta penempatan pada
surat berharga (efek-efek) yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan penerimaan atas provisi dan
komisi kredit.
43
Page 67
Pendapatan dari segmen operasi asuransi terutama diperoleh dari pendapatan premi asuransi kerugian dan
asuransi jiwa. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, segmen operasi
asuransi membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp174.114 juta, atau meningkat sebesar 40,14% dari
Rp124.242 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
pendapatan hasil underwriting neto asuransi jiwa dan penurunan pendapatan dari hasil investasi yang
dipengaruhi oleh penurunan nilai pasar.
Pendapatan dari segmen operasi penjaminan dan perantara perdagangan efek terutama diperoleh dari
komisi transaksi perantara perdagangan efek, jasa penjaminan dan efek, jasa penasehat keuangan dan
manajemen. Pendapatan segmen operasi penjaminan dan perantara perdagangan efek juga diperolah dari
pendapatan bunga piutang nasabah, penyelesaian transaksi margin dan piutang reverse repo. Untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, segmen operasi penjaminan dan perantara
perdagangan efek membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp103.878 juta, atau menurun sebesar 9,08%
dari Rp114.252 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pendapatan jasa dari penjamin dan perantara perdagangan efek sejalan dengan kenaikan nilai perdagangan
saham di bursa efek.
Pendapatan dari segmen operasi lembaga pembiayaan terutama diperolah dari pendapatan bunga
pembiayaan konsumen dan pembelian secara angsuran. membukukan jumlah pendapatan sebesar
Rp107.803 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, atau meningkat
sebesar 7,70% dari Rp100.097 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dari pembiayaan anjak piutang, sewa pembiayaan dan
pembelian dengan pembayaran secara angsuran.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan dari segmen operasi perbankan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp1.421.611 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau meningkat sebesar 12,70% dari
Rp1.284.378 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini dikontribusi
dari peningkatan pendapatan bunga atas penyaluran kredit, serta penempatan pada surat berharga (efek-
efek) dan penerimaan atas provisi dan komisi kredit.
Pendapatan dari segmen operasi asuransi membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp567.300 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau meningkat sebesar 18,18% dari Rp543.244 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan hasil underwriting neto asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
Pendapatan dari segmen operasi penjaminan dan perantara perdagangan efek membukukan jumlah
pendapatan sebesar Rp445.088 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau
menurun sebesar 1,35% dari Rp494.551 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan jasa dari penjamin dan perantara
perdagangan efek sejalan dengan penurunan nilai perdagangan saham di bursa efek.
Pendapatan dari segmen operasi lembaga pembiayaan membukukan jumlah pendapatan sebesar
Rp417.466 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau meningkat sebesar 4,53%
dari Rp381.335 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dari sewa pembiayaan dan pembelian dengan pembayaran
secara angsuran.
Hasil segmen berdasarkan segmen operasi
31 Maret 31 Desember
2024 2023 2022
Keterangan
Kontribusi Kontribusi Kontribusi
Nilai Nilai Nilai
(%) (%) (%)
Perbankan 228.532 64,5% 849.460 66,9% 690.871 60,5%
Asuransi 34.304 9,7% 52.749 4,2% 41.685 3,7%
Penjaminan dan perantara perdagangan efek 23.272 6,6% 94.461 7,4% 134.035 11,7%
44
Page 68
31 Maret 31 Desember
2024 2023 2022
Keterangan
Kontribusi Kontribusi Kontribusi
Nilai Nilai Nilai
(%) (%) (%)
Lembaga pembiayaan 49.900 14,1% 191.442 15,1% 166.634 14,6%
Investasi 4.507 1,3% 36.233 2,9% 59.845 5,2%
Finansial Teknologi (809) -0,2% 2.461 0,2% 8.553 0,7%
Pengelolaan investasi 14.871 4,2% 43.827 3,5% 40.230 3,5%
Penyewaan properti (147) 0,0% (642) -0,1% (384) 0,0%
Total Sebelum Eliminasi 354.430 100,0% 1.269.991 100,0% 1.141.469 100,0%
Eliminasi (22.240) (33.442) (27.082)
Jumlah 332.190 1.236.549 1.114.387
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2023.
Hasil segmen Perbankan terutama dipengaruhi oleh beban kerugian penurunan nilai, beban tenaga kerja
dan beban operasinal lainnya. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024, hasil segmen Perbankan membukukan hasil segmen sebesar Rp228.532 juta, atau
meningkat sebesar 41,07% dari Rp206.701 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penurunan beban kerugian penurunan nilai dan penurunan beban operasional
lainnya sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh Perbankan untuk terus meningkatkan laba.
Hasil segmen dari Asuransi terutama dipengaruhi oleh beban klaim dan manfaat dan beban usaha. Untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, hasil segmen membukukan
hasil segmen Asuransi sebesar Rp34.304 juta, atau meningkat sebesar 372,56% dari Rp-12.586 juta untuk
periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban klaim dan manfaat
serta dipengaruhi juga oleh penurunan hasil underwriting neto premi asuransi jiwa dan penurunan hasil
investasi.
Hasil segmen dari Penjaminan dan perantara perdagangan efek terutama dipengaruhi oleh beban tenaga
kerja dan beban operasional lainnya. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024, hasil segmen Penjaminan dan perantara perdagangan efek membukukan jumlah
pendapatan sebesar Rp23.272 juta, atau meningkat sebesar 9,07% dari Rp21.336 juta untuk periode yang
sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya tenaga kerja sejalan dengan
langkah efisien untuk meningkatkan laba. Peningkatan hasil segmen juga dipengaruhi oleh kenaikan
pendapatan jasa dari penjamin dan perantara perdagangan efek sejalan dengan kenaikan nilai perdagangan
saham di bursa efek.
Hasil segmen dari Lembaga pembiayaan terutama dipengaruhi oleh tenaga kerja dan beban operasional
lainnya. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, hasil segmen
Lembaga pembiayaan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp49.900 juta, atau meningkat sebesar
6,69% dari Rp46.771 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan
pendapatan bunga dari sewa pembiayaan dan pembelian dengan pembayaran secara angsuran.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Hasil segmen dari Perbankan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp849.460 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau meningkat sebesar 22,95% dari Rp690.871 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pendapatan bunga.
Hasil segmen dari Asuransi membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp52.749 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau menurun sebesar 26,54% dari Rp41.685 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban klaim.
Hasil segmen dari Penjaminan dan perantara perdagangan efek membukukan jumlah pendapatan sebesar
Rp94.461 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau menurun sebesar 29,53%
dari Rp134.035 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga perantara perdagangan efek dan pembiayaan penyelesaian
transaksi margin serta pendapatan dividen dari hasil investasi.
45
Page 69
Hasil segmen dari Lembaga pembiayaan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp191.442 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau meningkat sebesar 14,89% dari Rp166.634 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan
pendapatan bunga dari sewa pembiayaan dan pembelian dengan pembayaran secara angsuran.
5. Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain Konsolidasian
Analisis Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian berikut ini mengacu pada Laporan Keuangan konsolidasian
Perseroan beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang
dilampirkan dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret
2024 Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-
masing tertanggal 28 Maret 2024 dan 31 Maret 2023 yang masing-masing ditandatangani oleh Florus Daeli
SE, Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CPI., CACP, ASEAN CPA, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0126.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 *) 2023 2022
Jumlah Pendapatan 757.084 726.603 2.954.296 2.849.448
Jumlah Beban 711.275 682.918 2.797.681 2.571.369
Laba Sebelum Pajak 45.809 43.685 156.615 278.079
Beban Pajak - Bersih (5.774) (4.444) (79.030) (130.071)
Laba Bersih Periode Berjalan 40.035 39.241 77.585 148.008
Penghasilan Komprehensif Lain, setelah pajak (58.982) (42.532) (90.273) 12.921
Laba Komprehensif Lain Periode Berjalan, setelah pajak (18.947) (3.291) (12.688) 160.929
*) Tidak diaudit
Berikut ini adalah perbandingan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Pendapatan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Deskripsi
2024 *) 2023 *) 2023 2022
Pendapatan bunga dan dividen 476.251 466.026 1.874.772 1.670.327
Pendapatan pasar modal 61.252 92.508 301.367 370.378
Pendapatan premi bersih 107.422 66.643 348.847 328.455
Pendapatan digital 78.358 66.554 326.893 290.617
Pendapatan pembiayaan syariah 7.774 6.835 27.380 15.345
Pendapatan operasional lainnya 26.027 28.037 75.037 174.326
Jumlah 757.084 726.603 2.954.296 2.849.448
*) Tidak diaudit
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2023.
Pendapatan Perseroan terutama diperoleh dari pendapatan bunga, pendapatan pasar modal, pendapatan
premi dan pembiayaan syariah. Untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024,
Perseroan membukukan jumlah pendapatan konsolidasian sebesar Rp757.084 juta, atau meningkat sebesar
4,20% dari Rp726.603 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pendapatan bunga dan dividen sebesar 2,19% menjadi Rp476.251 juta dari Rp466.026 juta pada
periode yang sama tahun lalu dan peningkatan pendapatan premi bersih sebesar 61,19% dari Rp66.643 juta
menjadi sebesar Rp107.422 juta. Serta pendapatan digital yang mengalami peningkatan sebesar 17,74%
menjadi Rp78.358 juta dari Rp66.554 juta. Pendapatan bunga dan dividen masih memberikan kontribusi
46
Page 70
tersebar bagi Perseroan yaitu sebesar 62,91% dari total pendapatan konsolidasian, diikuti dengan kontribusi
pendapatan premi bersih sebesar 14,19% dari total pendapatan konsolidasian.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Perseroan melaporkan jumlah pendapatan konsolidasian yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp2.954.296 juta, atau meningkat 3,68% dari Rp2.849.448 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023. Pendapatan Perseroan tahun 2022 terutama berasal dari pendapatan bunga
dan dividen sebesar Rp1.874.772 juta atau setara dengan 63,46% dari total pendapatan konsolidasian,
diikuti oleh pendapatan premi bersih sebesar Rp348.847 juta atau setara dengan 11,81% dari total
pendapatan konsolidasian. Peningkatan pendapatan sepanjangan tahun 2023 dikontribusi dari peningkatan
pendapatan bunga atas penyaluran kredit, pembiayaan anjak piutang dan pembelian dengan pembayaran
secara angsuran serta penempatan pada surat berharga (efek-efek) dan penerimaan atas provisi dan komisi
kredit.
Beban
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 *) 2023 2022
Beban umum dan administrasi 315.432 325.960 1.268.085 1.271.965
Beban bunga 265.332 228.151 987.098 737.625
Klaim dan manfaat 91.425 89.055 323.020 313.441
Penurunan nilai 13.949 18.604 109.392 123.711
Komisi neto 4.088 4.845 17.250 25.944
Beban bagi hasil syariah 3.324 4.897 14.500 21.516
Beban administrasi 1.540 1.419 6.169 4.941
Lain-lain - bersih 16.185 9.987 72.167 72.226
Jumlah 711.275 682.918 2.797.681 2.571.369
*) Tidak diaudit
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2023.
Beban Perseroan terutama berasal dari beban bunga simpanan dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, giro dan simpanan dari bank lain, beban bunga pinjaman dan beban bunga obligasi. Selain itu,
beban Perseroan juga berasal dari beban klaim dan manfaat, komisi neto, beban kerugian penurunan nilai
dan beban umum dan administrasi. Jumlah beban konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024 mengalami peningkatan sebesar 4,15% menjadi Rp711.275 juta dibandingkan
dengan periode yang sama tahun lalu, dari sebesar Rp682.918 juta. Peningkatan jumlah beban
konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 terutama berasal dari peningkatan
beban bunga sebesar Rp37.181 juta atau setara 16,30% dari periode sebelumnya serta peningkatan beban
klaim dan manfaat sebesar Rp2.370 juta atau setara 2,66% dari periode sebelumnya.
Beban Bunga
Beban bunga untuk untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 mengalami kenaikan sebesar
16,30% menjadi Rp265.332 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp228.151
juta. Peningkatan beban bunga tersebut terutama disebabkan peningkatan suku bunga simpanan sejalan
dengan peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Jumlah Beban konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 mengalami
peningkatan sebesar 8,80% menjadi Rp2.797.681 juta dibandingkan Rp2.571.369 juta pada tahun yang
berakhir 31 Desember 2023. Peningkatan jumlah beban konsolidasian untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2023 terutama berasal dari beban bunga serta beban klaim dan manfaat masing-masing
sebesar Rp249.473 juta dan Rp9.579 juta. Peningkatan beban bunga tersebut terutama disebabkan
peningkatan suku bunga simpanan sejalan dengan peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia.
47
Page 71
Beban Bunga
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, beban bunga mengalami peningkatan sebesar 33,82%
menjadi Rp987.098 juta dari Rp737.625 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023. Peningkatan
beban bunga tersebut terutama disebabkan peningkatan suku bunga simpanan sejalan dengan peningkatan
suku bunga acuan Bank Indonesia.
Klaim dan manfaat
Beban klaim dan manfaat untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, mengalami peningkatan sebesar
3,06% menjadi Rp323.020 juta dari Rp313.441 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022.
Peningakatan beban klaim dan manfaat terutama disebabkan realisasi atas klaim kerugian kendaraan
bermotor dan klaim dari manfaat dwiguna.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2023.
Laba bersih konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 meningkat sebesar
2,02% menjadi sebesar Rp40.035 juta dari Rp39.241 juta pada periode yang sama tahun lalu. Kenaikan ini
disebabkan oleh karena kenaikan pendapatan yang telah dijelaskan di atas.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Laba bersih konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 menurun sebesar Rp70.423 juta,
atau setara 47,58% menjadi Rp77.585 juta dibandingkan Rp148.008 juta pada tahun 2022. Penurunan laba
bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dikarenakan kenaikan beban bunga dan beban pajak.
Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2023.
Laba Komprehensif untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 menurun sebesar
Rp15.656 juta menjadi sebesar minus Rp18.947 juta dari minus Rp3.291 juta pada periode yang sama tahun
lalu. Penurunan disebabkan oleh karena kenaikan atas kerugian dari perubahan nilai aset keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dimiliki oleh Grup.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Laba komprehensif lain setelah pajak konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023
menurun sebesar Rp173.617 juta, menjadi minus Rp12.688 juta dibandingkan Rp160.929 juta pada tahun
2022 yang membukukan laba. Penurunan laba komprehensif lain setelah pajak untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2023 dikarenakan kerugian dari perubahan nilai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain yang dimiliki oleh Grup.
6. Analisis Posisi Keuangan Konsolidasian
Analisis Posisi Keuangan Konsolidasian berikut ini mengacu pada Laporan Keuangan konsolidasian
Perseroan beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang
dilampirkan dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret
2024 Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
48
Page 72
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-
masing tertanggal 28 Maret 2024 dan 31 Maret 2023 yang masing-masing ditandatangani oleh Florus Daeli
SE, Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CPI., CACP, ASEAN CPA, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0126.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Deskripsi
2024 *) 2023 2022
Jumlah Aset 26.366.348 25.863.812 24.306.227
Jumlah Liabilitas 19.375.290 18.860.818 18.105.414
Jumlah Ekuitas 6.991.058 7.002.994 6.200.813
*) Tidak diaudit
Berikut ini adalah perbandingan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
Aset
Jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp26.366.348 juta atau
meningkat sebesar Rp1.557.585 juta atau setara 1,94% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2023 yang
tercatat sebesar Rp25.863.812 juta. Kenaikan jumlah aset konsolidasian Perseroan pada Periode 3 (tiga)
bulan tahun 2024 dikontribusi oleh peningkatan piutang dari Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek
Indonesia dan piutang reverse repo masing-masing sebesar Rp117.715 juta dan Rp562.160 juta.
Jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp25.863.812 juta atau
meningkat sebesar Rp1.557.585 juta atau setara 6,41% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2022 yang
tercatat sebesar Rp24.306.227 juta. Kenaikan jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tahun 2023
terutama disebabkan Kenaikan aset tetap bersih terutama berasal dari pembelian tanah dan bangunan
Gedung MNC Bank Tower untuk mendukung kegiatan operasional BMNCI, entitas anak.
Liabilitas
Jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp19.375.290 juta atau
meningkat sebesar Rp514.472 juta atau setara 2,73% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2023 yang
tercatat sebesar Rp18.860.818 juta. Kenaikan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada Periode 3 (tiga)
bulan tahun 2024 terutama dikontribusi oleh kenaikan dana pihak ketiga.
Jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp18.860.818 juta atau
meningkat sebesar Rp755.404 juta atau setara 4,17% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2022 yang
tercatat sebesar Rp18.105.414 juta. Kenaikan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tahun 2023
terutama disebabkan kenaikan dana pihak ketiga sebesar Rp111.265 juta dan kenaikan utang obligasi
sebesar Rp445.560 juta hasil dari penawaran umum berkelanjutan III MNC Kapital Tahap I tahun 2022.
Ekuitas
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp6.991.058 juta atau menurun 0,17% atau
sebesar Rp11.936 juta dari posisi pada tanggal 31 Desember 2023 yang tercatat sebesar
Rp7.002.994 juta. Penurunan jumlah ekuitas konsolidasian Perseroan pada Periode 3 (tiga) bulan tahun
2024 terutama disebabkan penurunan komponen ekuitas lain karena perubahan nilai wajar aset Keuangan
yang diukur melalui penghasilan komprehensif lain.
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.002.994 juta atau meningkat
sebesar Rp802.181 juta atau setara 12,94% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2022 yang tercatat sebesar
Rp6.200.813 juta. Kenaikan jumlah ekuitas konsolidasian Perseroan pada tahun 2023 terutama disebabkan
uang muka setoran saham dari entitas non pengendali entitas anak sebesar Rp802.000 juta yang merupakan
penempatan dana setoran modal yang diterima oleh BMNCI, entitas anak, dan akan menjadi modal saham
setelah melalui mekanisme pasar modal.
49
Page 73
7. Analisis Arus Kas Konsolidasian
Analisis Arus Kas Konsolidasian berikut ini mengacu pada Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan
beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang dilampirkan
dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-
masing tertanggal 28 Maret 2024 dan 31 Maret 2023 yang masing-masing ditandatangani oleh Florus Daeli
SE, Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CPI., CACP, ASEAN CPA, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0126.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 *) 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi (197.538) (1.752.881) 39.872 923.727
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi (23.310) (28.322) (692.576) 135.180
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan 22.868 426.215 1.106.897 (64.132)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS (197.980) (1.354.988) 454.193 994.775
Pengaruh perubahan selisih kurs terhadap kas dan setara kas 283 (2.538) (10.740) (2.813)
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE 4.262.907 3.819.454 3.819.454 2.827.492
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 4.065.210 2.461.928 4.262.907 3.819.454
*) Tidak diaudit
Laporan arus kas konsolidasian Perseroan disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)
dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi berasal dari penerimaan dari bunga, provisi, komisi kredit, penerimaan
dari premi dan klaim reasuransi, penerimaan dari transaksi pasar modal, penjualan atau perolehan
portofolio efek, pembayaran bunga dan premi penjamin, pembayaran pajak, pembayaran kepada
karyawan, pembayaran kepada pemasok, penerimaan dari atau pembayaran kepada nasabah dan arus kas
dari penurunan atau kenaikan aset dan liabilitas operasi.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi berasal dari perolehan aset tetap dan aset tak berwujud, penerimaan
dividen dan pencairan investasi serta penerimaan dari penjualan aset tetap.
Selanjutnya, Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan berasal dari penerimaan dan pembayaran pinjaman,
penerimaan uang muka setoran saham dan setoran modal saham dari pihak non pengendali, penerbitan
dan pembayaran utang obligasi dan pembayaran bunga dari aktivitas pendanaan.
Berikut ini adalah perbandingan arus kas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022.
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2023.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp197.538 juta yang terutama berasal dari pembayaran kepada
pemasok sebesar Rp211.167 juta dan pembayaran bunga dan premi penjamin yang dibayar sebesar
Rp191.418 juta. Sementara untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2023, Perseroan
mempergunakan arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp1.752.881 juta yang terutama disebabkan
dari penurunan simpanan sebesar Rp1.294.712 juta dan pembayaran kepada pemasok sebesar Rp618.832
juta.
50
Page 74
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, Perseroan membukukan arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas operasi sebesar Rp39.872 juta yang terutama berasal dari penerimaan nasabah sebesar Rp84.451
juta dan pembayaran pajak sebesar Rp24.368 juta. Sementara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023, Perseroan mempergunakan arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp923.727 juta yang
terutama berasal dari penerimaan dari premi dan klaim reasuransi sebesar Rp415.128 juta dan penerimaan
dari transaksi pasar modalRp348.734 juta.
Arus Kas untuk Aktivitas Investasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2023.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp23.310 juta yang terutama digunakan untuk penempatan
investasi sebesar Rp18.108 juta dan perolehan aset tak berwujud sebesar Rp4.783 juta. Sementara untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2023, Perseroan menggunakan arus kas bersih untuk aktivitas
investasi sebesar Rp28.322 juta yang terutama digunakan untuk penempatan investasi sebesar Rp21.513
juta dan perolehan aset tak berwujud sebesar Rp6.634 juta
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, Perseroan membukukan arus kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas investasi sebesar Rp692.576 juta yang terutama digunakan untuk perolehan aset tetap
sebesar Rp1.005.174 juta. Sementara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022, Perseroan
memperoleh arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp135.180 juta yang terutama diperoleh dari
pencairan investasi sebesar Rp197.975 juta.
Arus Kas untuk Aktivitas Pendanaan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2023.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp22.868 juta yang terutama berasal dari penerimaan bersih
hasil penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) IV Obligasi MNC Kapital Tahap 1 tahun 2023 setelah
dikurangi biaya-biaya penerbitan sebesar Rp260.000 juta dan pelunasan/pembayaran utang obligasi
sebesar Rp-242.765 juta. Sementara untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2023, Perseroan
memperoleh arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp426.215 juta yang terutama berasal dari
penerimaan bersih hasil penerbitan PUB III Obligasi MNC Kapital Tahap 1 tahun 2022 setelah dikurangi
biaya-biaya penerbitan sebesar Rp446.132 juta.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1.106.897 juta yang terutama diperoleh dari peneriman uang
muka setoran modal dari pihak non pengendali di entitas anak sebesar Rp802.000 juta dan penerimaan
bersih hasil penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) IV Obligasi MNC Kapital Tahap 1 tahun 2022
dan Tahap 2 tahun 2023 setelah dikurangi biaya-biaya penerbitan sebesar Rp741.519 juta dan
pelunasan/pembayaran utang obligasi sebesar Rp300.000 juta. Sementara untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022, Perseroan mempergunakanarus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp64.132
juta yang terutama berasal dari pembayaran bunga sebesar Rp225.224 juta.
51
Page 75
POLA ARUS KAS DIKAITKAN DENGAN KARAKTERISTIK DAN SIKLUS BISNIS PERSEROAN
Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.
8. Likuiditas dan Solvabilitas
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas
Perseroan adalah kas dan setara kas dan aset keuangan, dividen dari Entitas Anak, penjualan treasury stock
dan penjualan saham Entitas Anak, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank
atau lembaga keuangan lainnya dan obligasi. Dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan
terutama mengandalkan likuiditas internal sedangkan sumber likuiditas eksternal Perseroan yang paling
utama adalah utang bank jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan oleh Perseroan adalah kas dan setara kas dan aset
keuangan lancar perusahaan, dividen dari Entitas Anak dan penjualan saham Entitas Anak.
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh liabilitas dengan menggunakan seluruh
aset Perseroan. Solvabilitas diukur dengan membandingkan antara jumlah liabilitas terhadap jumlah aset.
Tingkat solvabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
sebesar 73,48%, 72,92% dan 74,49%.
Jika pendanaan yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan modal kerja Perseroan dan Entitas anak, maka
Perseroan memiliki opsi-opsi pendanaan lainnya seperti pinjaman bank dan institusi keuangan non-bank,
penerbitan instrumen hutang melalui pasar modal ataupun bekerja sama dengan mitra strategis.
9. Imbal hasil ekuitas dan imbal hasil investasi
Imbal Hasil Ekuitas
Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dari
perbandingan laba tahun berjalan terhadap jumlah ekuitas. Tingkat imbal hasil ekuitas periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing sebesar 0,57%, 1,11% dan 2,39%.
Imbal Hasil Investasi
Imbal hasil investasi menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari aktiva yang
dimiliki Perseroan, diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan total aset. Tingkat imbal
hasil investasi periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar 0,15%, 0,30% dan 0,61%.
10. Belanja Modal (Capital Expenditure)
Belanja modal Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 2022
Perseroan dan Entitas Anak 2.980 1.005.854 36.715
*) Tidak diaudit
52
Page 76
Pembelian aset tetap secara umum dibiayai oleh pinjaman dari bank/lembaga keuangan lainnya karena
sebagian besar aset tetap tersebut adalah aset sewa operasi. Perseroan tidak melakukan transaksi lindung
nilai karena tidak adanya sumber dana pembelian aset tetap dalam mata uang asing. Seluruh belanja modal
yang dilakukan Perseroan dan Entitas Anak mencakup kota Jakarta, Semarang, Bandung dan Surabaya. Aset
tetap yang dibeli oleh Perseroan dan Entitas Anak terutama berupa kendaraan, peralatan dan perlengkapan
kantor yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja kegiatan operasional.
Dalam melakukan belanja modal, Perseroan dan Entitas Anak telah mempertimbangkan fungsi dan tujuan
belanja modal tersebut. Pembelian aset tetap yang dilakukan adalah untuk meningkatkan pendapatan
Perseroan dan Entitas Anak.
11. Komitmen Investasi Barang Modal
Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dimiliki oleh Perseroan.
12. Investasi Barang Modal Yang Dikeluarkan Dalam Rangka Persyaratan Regulasi Dan Isu Lingkungan Hidup
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan
isu lingkungan hidup.
13. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing Dan Risiko Suku Bunga Acuan Pinjaman
Risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau biasa disebut sebagai risiko nilai tukar adalah potensi kerugian
yang timbul akibat pergerakan nilai tukar di pasar terhadap posisi terbuka. Perseroan menerapkan
manajemen risiko nilai tukar yang memadai untuk meminimalisir dampak dari perubahan atau volatilitas
nilai tukar.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman dan
perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing, atau pinjaman yang suku
bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu.
14. Manajemen Risiko Permodalan
Perseroan dan Entitas Anak berupaya untuk mencapai struktur modal yang optimal dalam mencapai tujuan
usaha mereka, termasuk mempertahankan rasio modal yang sehat dan peringkat kredit yang kuat, dan
memaksimalkan nilai pemegang saham.
Beberapa instrumen utang Perseroan dan Entitas Anak memiliki pembatasan tertentu yang menentukan
rasio leverage maksimum (maximum leverage ratios). Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi semua
persyaratan modal yang ditentukan secara eksternal.
Pihak manajemen melakukan pengawasan modal dengan menggunakan beberapa pengukuran leverage
keuangan seperti rasio utang terhadap ekuitas. Perseroan dan Entitas Anak terus mengelola pembatasan
utang dan struktur modal. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, rasio
utang terhadap ekuitas konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali gearing ratio)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 *) 2023 2022
Pinjaman 16.220.911 15.759.679 14.845.268
Kas dan Bank (4.065.210) (4.262.907) (3.819.454)
Pinjaman – Bersih 12.155.701 11.496.772 11.025.814
Ekuitas 6.991.058 7.002.994 6.200.813
Gearing ratio 174% 164% 178%
*) Tidak diaudit
53
Page 77
15. Jumlah Pinjaman Yang Masih Terutang
Jumlah pinjaman bank dan surat utang yang masih terutang per 31 Maret 2024 tercatat sebesar
Rp2.247.392 juta dengan analisis jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan < 1 tahun 1 - 5 tahun > 5 tahun Jumlah
Utang bank dan institusi keuangan non-bank 783.173 217.700 155.012 1.155.885
Utang Obligasi-bersih 456.207 289.054 - 745.261
Utang sewa pembiayaan 3.320 1.947 - 5.267
Utang Al - Musyarakah 99.590 5.906 5.905 111.401
Utang Al - Mudharabah 12.710 2.270 128 15.108
Liabilitas surat berharga repo 214.470 - - 214.470
Jumlah 1.569.470 516.877 161.045 2.247.392
Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari bank dan institusi keuangan non-bank serta surat
utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan ini mengenai Pernyataan Utang.
Untuk melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo di bawah 1 tahun, Perseroan akan menggunakan kas
internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan /atau
lembaga keuangan dan/atau sumber pendanaan lainnya.
16. Kebijakan Pemerintah Dan Institusi Lainnya Dalam Bidang Fiskal, Moneter, Ekonomi Publik, Dan Politik
Yang Berdampak Pada Kegiatan Usaha Dan Investasi Perseroan
Kelompok usaha bergerak di industri perbankan, asuransi, pasar modal, pembiayaan dan Pengelolaan
investasi. Banyak ketentuan dan persyaratan yang diterbitkan baik oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa
Keuangan maupun instansi pemerintah lainnya yang wajib dipenuhi dan mempengaruhi kinerja usaha dan
keuangan Perseroan dan Enitas Anak. Kelompok usaha sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk
memenuhi ketentuan tersebut.
TIDAK ADA PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA
KEPADA PERSEROAN.
TIDAK ADA KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU
PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN DAN
PROFITABILITAS YANG DILAPORKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIAUDIT AKUNTAN
PUBLIK TERAKHIR.
54
Page 78
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada kejadian penting dan signifikan yang perlu
diungkapkan setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak tanggal 31 maret 2024
dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.
55
Page 79
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh
Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023.
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun
2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Anggaran Dasar Perseroan terakhir tidak mengalami
perubahan untuk disesuaikan sebagaimana dalam Akta No. 31 tanggal 15 Juni 2023.
Kegiatan Usaha
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas
profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan penunjang
usaha lainnya, pendidikan, informasi dan komunikasi, aktivitas jasa lainnya, perdagangan besar, industri
pengolahan, pengangkutan dan pergudangan, pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi, serta real
estat. Namun kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya dan Investasi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, meliputi:
i. Aktivitas perusahaan holding.
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis, meliputi:
i. Periklanan;
ii. Penelitian Pasar;
iii. Aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya ytdl;
iv. Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis;
v. Aktivitas arsitektur;
vi. Aktivitas desain komunikasi visual/desain grafis;
vii. Aktivitas desain konten kreatif lainnya.
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, dan
Penunjang Usaha Lainnya, meliputi:
i. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri
pengolahan;
ii. Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta
peralatannya;
iii. Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi alat perekaman gambar dan editing;
iv. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang
berwujud lainnya ytdl;
v. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor dan peralatannya.
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang Pendidikan, meliputi:
i. Jasa pendidikan manajemen dan perbankan;
ii. Pendidikan lainnya swasta.
e. Menjalankan usaha-usaha di bidang Informasi dan Komunikasi, meliputi:
i. Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya.
56
Page 80
f. Menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Jasa Lainnya, meliputi:
i. Reparasi komputer dan peralatan sejenisnya.
g. Menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan Besar, meliputi:
i. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
ii. Perdagangan besar mobil baru;
iii. Perdagangan besar sepeda motor baru;
iv. Perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
v. Perdagangan besar peralatan telekomunikasi.
h. Menjalankan usaha-usaha di bidang Industri Pengolahan, meliputi:
i. Industri mesin untuk pembungkus, pembotolan dan pengalengan;
ii. Industri pendinginan/pengesan ikan;
iii. Industri pendinginan/pengesan biota air lainnya;
iv. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil;
v. Industri furnitur dari kayu;
vi. Industri mesin untuk keperluan umum lainnya;
vii. Industri perlengkapan dan perlatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur);
viii. Industri barang bangunan dari kayu;
ix. Industri barang bangunan prafabrikasi dari kayu;
x. Industri barang anyaman dari rotan dan bambu;
xi. Industri barang anyaman dari tanaman bukan rotan dan bambu;
xii. Industri alat dapur dari kayu, rotan, dan bambu;
xiii. Industri barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya ytdl;
xiv. Instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri;
xv. Industri minyak mentah dan lemak nabati;
xvi. Industri minyak goreng bukan minyak kelapa dan minyak kelapa sawit;
xvii. Industri minyak goreng kelapa.
i. Menjalankan usaha-usaha di bidang Pengangkutan dan Pergundangan, meliputi:
i. Pergudangan termasuk aktivitas cold-storage;
ii. Angkutan darat lainnya untuk penumpang.
j. Menjalankan usaha-usaha di bidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, meliputi:
i. Pertanian termasuk pertanian padi hibrida, pertanian padi inbrida, pertanian buah-buahan
tropis dan subtropis;
ii. Peternakan termasuk pembibitan dan budidaya sapi potong, pembibitan dan budidaya sapi
perah, budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur, pembibitan dan budidaya
ternak ungags lainnya, pembibitan dan budidaya aneka ternak lainnya;
iii. Perikanan termasuk penangkapan pisces/ikan bersirip di laut, penangkapan biota air lainnya
di laut, penangkapan pisces/ikan bersirip di perairan darat, penangkapan biota air lainnya
di perairan darat, pembesaran ikan air tawar di karamba jarring apung atau karamba jaring
tancap;
iv. Perkebunan termasuk perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan buah oleaginous lainnya;
v. Kehutanan termasuk pengusahaan hutan bukan kayu lainnya, pemanenan kayu, usaha
pemungutan kayu, usaha kehutanan lainnya, pemungutan bukan kayu lainnya.
k. Menjalankan usaha-usaha di bidang Konstruksi, meliputi:
i. Penyiapan lahan;
ii. Pembongkaran;
iii. Konstruksi termasuk konstruksi gedung hunian, konstruksi gedung perkantoran, konstruksi
gedung lainnya, konstruksi bangunan sipil jalan, konstruksi jembatan dan jalan layang, konstruksi
bangunan sipil lainnya, konstruksi khusus lainnya ytdl;
iv. Instalasi termasuk instalasi listrik, instalasi telekomunikasi, instalasi elektronika, instalasi
mekanikal, instalasi saluran air (plambing), instalasi pemans dan geothermal, instalasi pendingin
dan ventilasi udara dan instalasi konstruksi lainnya ytdl.
57
Page 81
l. Menjalankan usaha-usaha di bidang Real Estat, meliputi real estat termasuk real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa dan real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
m. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya termasuk jasa investasi, mendirikan dan ikut serta dalam
perusahaan-perusahaan dan badan hukum/badan usaha lain, baik di dalam negeri maupun di luar
negeri.
3. Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas,
Perseroan dapat menjalankan usaha lainnya (penunjang) yang terkait dengan kegiatan usaha utama
Perseroan.
Perseroan memiliki penyertaan langsung pada Entitas Anak berikut ini:
Nama Presentase Tahun Status Penyertaan
No Kegiatan Usaha Domisili
Perusahaan Kepemilikan Penyertaan Operasional Melalui
1. BABP Jasa perbankan Jakarta 39,77% 2014 Beroperasi Langsung
Penjamin emisi efek dan
2. MNCS Jakarta 99,99% 2004 Beroperasi Tidak Langsung
pedagang perantara efek
3. MNCAI Jasa asuransi umum Jakarta 99,98% 2011 Beroperasi Langsung
4. MNCL Jasa asuransi jiwa Jakarta 99,98% 2010 Beroperasi Langsung
5. MIB Jasa perantara asuransi Jakarta 99,99% 2021 Beroperasi Langsung
6. MNCF Pembiayaan konsumen Jakarta 99,99% 2003 Beroperasi Langsung
7. MNCGUI Sewa guna usaha Jakarta 99,99% 2014 Beroperasi Langsung
8. MNCAM Jasa pengelolaan investasi Jakarta 99,99% 2003 Beroperasi Langsung
9. MTN Finansial teknologi Jakarta 99,99% 2018 Beroperasi Tidak Langsung
10. FM Finansial teknologi Jakarta 99,99% 2020 Beroperasi Tidak Langsung
Belum
11. SIAP Finansial teknologi Jakarta 99,99% 2016 Langsung
Beroperasi1)
Belum
12. MMV Modal ventura Jakarta 99,99% 2016 Langsung
Beroperasi2)
Belum
13. MAB Layanan urun dana Jakarta 99,99% 2016 Langsung
Beroperasi3)
Jasa perantara perdagangan Belum
14. MCT Jakarta 99,99% 2016 Langsung
aset digital Beroperasi4)
15. MDNP Penyewaan properti Jakarta 99,92% 2016 Beroperasi Langsung
16. RINP Penyewaan properti Jakarta 99,92% 2016 Beroperasi Langsung
British
17. Winfly Investasi Virgin 100,00% 2018 Beroperasi Langsung
Island
British
18. Lafite Investasi Virgin 100,00% 2020 Beroperasi Langsung
Island
19. MDT Investasi Jakarta 99,99% 2022 Beroperasi Langsung
British
Belum
20. MDL Investasi Virgin 99,99% 2022 Tidak Langsung
Beroperasi5)
Island
United
Penjamin emisi efek dan
21. AGCO States of 75,00% 2022 Beroperasi Tidak Langsung
pedagang perantara efek
America
British
Belum
22. MRL Investasi Virgin 100,00% 2022 Tidak Langsung
Beroperasi5)
Island
British
Belum
23. MAL Investasi Virgin 100,00% 2022 Tidak Langsung
Beroperasi5)
Island
Perdagangan Besar Atas
24. MSIN Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Jakarta 4,06% 2024 Beroperasi Langsung
Kontrak
1) SIAP belum beroperasi dikarenakan saat iffi ijin usaha untuk Peer to Peer (P2) masih dimoratorium oleh OJK, sehingga SIAP belum bisa
mengajukan permohonan ijin usaha P2P kepada OJK.
2)
MMV belum beroperasi dikarenakan MMV masih dalam proses persiapan untuk pengembangan investasi digital.
3)
MAB belum beroperasi dikarenakan MAB masih dalam proses pengajuan ijin penyelenggaraan kegiatan usaha kepada OJK.
4) MCT belum beroperasi dikarenakan MCT masih dalam proses pengajuan ijin penyelenggaraan kegiatan usaha kepada BAPPEBTI.
58
Page 82
5) MDL belum beroperasi dikarenakan masih dalam proses persiapan untuk pengembangan investasi digital.
6) MRL belum beroperasi dikarenakan masih dalam tahap persiapan kerjasama pengembangan usaha Motion Pay yang nantinya akan
digunakan untuk memfasilitasi remittance dana dari luar negeri ke Indonesia menggunakan Motion Pay.
7) MAL belum beroperasi dikarenakan masih dalam tahap persiapan pengembangan usaha Motion Trade melalui tim penjualan yang nantinya
akan digunakan untuk transaksi saham-saham Indonesia ke fund manager luar negeri dengan menggunakan Motion Trade.
8)
Penyertaan saham Perseroan pada MSIN berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Saham PT BSR Indonesia
selaku Biro Administrasi Efek MSIN tertanggal 5 Juni 2024, yang memuat Ringkasan Daftar Pemegang Saham MSIN per tanggal 4 Juni 2024.
Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Investasi.
2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Informasi mengenai struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan telah diungkapkan dalam
Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023. Setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan tidak mengalami
perubahan.
Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 30 April
2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
30 April 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp100,- per saham
Saham Nominal %
Modal Dasar 150.000.000.000 15.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT MNC Asia Holding Tbk 21.228.044.760 2.122.804.476.000,- 49,81
- Jalan Pantai Limited 3.900.000.000 390.000.000.000,- 9,15
- HT Investment Development Ltd. 3.708.705.000 370.870.500.000,- 8,70
- UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd. 2.782.427.300 278.242.730.000,- 6,53
- Masyarakat* 10.999.673.867 1.099.967.386.700,- 25,81
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 42.618.850.927 4.261.885.092.700,- 100,00
Saham dalam Portepel 107.381.149.073 10.738.114.907.300,-
*) kepemilikan saham di bawah 5%
3. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak
Informasi mengenai perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam Prospektus
yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut:
No. Jenis Perizinan Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/Instansi Penerbit Masa Berlaku Perizinan
Entitas Anak
MNCAI
Nomor Induk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko No. Berlaku selama MNCAI
Berusaha 8120210172789 tanggal 28 November 2019 dengan menjalankan kegiatan usaha.
perubahan ke-4 tanggal 3 Agustus 2023, yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
BABP
Izin Operasional / Izin Operasional / Komersial dikeluarkan oleh Masa berlaku tidak diatur.
Komersial Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada
tanggal 26 April 2021
MDNP
Nomor Induk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No. Berlaku selama MDNP menjalankan
Berusaha 0208220043038 tanggal 2 Agustus 2022 perubahan kegiatan usaha.
ke-1 tanggal 19 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh
59
Page 83
No. Jenis Perizinan Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/Instansi Penerbit Masa Berlaku Perizinan
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS.
RINP
Nomor Induk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No. Berlaku selama RINP menjalankan
Berusaha 1609220263293 tanggal 16 September 2022 kegiatan usaha.
dengan perubahan ke-5 tanggal 7 November 2023,
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS
MMV
Konfirmasi Kesesuaian Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 22112310113171032 tanggal 22 diterbitkan.
Ruang November 2023, yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
4. Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga
Informasi mengenai perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023. Setelah
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga yang dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut:
A. Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga
untuk menunjang kegiatan usahanya.
B. BABP
Berikut adalah perjajian-perjanjian BABP dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
BABP:
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
1. Perjanjian Jasa Cyber BABP (“Bank”) 7 Juli 2023 – 6 Juli 2024 Jasa Cyber Security Bank akan membayar
Security Operation dan Operation Center untuk kepada Provider sebesar
Center No. 031/MB- PT Protergo Siber Keterangan: 75 aset – monitoring Rp 465.000.000 (empat
PSS/PKS/V/2021 tanggal Sekuritas Perjanjian ini sedang tersedia 24/7. ratus enam puluh lima
31 Mei 2021 Jo. (“Provider”) dalam proses juta Rupiah) harga sudah
Addendum II No. perpanjangan, dan saat termasuk PPN 11%
006/MB- ini menurut keterangan (sebelas persen) atau
PSS/Add/VII/2022 dari BABP, sedang sebesar
tanggal 8 Juli 2022 dan dalam tahap sirkulasi Rp38.750.000,00 (tiga
sebagaimana terkahir untuk ditandatangani puluh delapan juta tujuh
diubah dengan oleh PT Protergo Siber ratus lima puluh ribu
Addendum III Perjanjian Sekuritas. Dan Rupiah) setiap bulannya.
Jasa Cyber Security berdasarkan klarifikasi
Operation Center No. dengan Perseroan,
113/MB- dalam hal telah jatuh
PSS/PKS/XII/2023 tempo dan tidak
tanggal 7 Desember terdapat perpanjangan
2023 jangka waktu dari
perjanjian, pembayaran
layanan jasa kepada PT
Protergo Siber Sekuritas
akan dilakukan
menggunakan kas
Perseroan.
2. Perjanjian Kerjasama BABP (“Pihak 27 Januari 2023 – 26 Pihak Pertama Biaya layanan per trip
Jasa Layanan Cash In Pertama”) Januari 2026 bermaksud untuk adalah sebagai berikut:
Transit dan Cash dan menggunakan jasa a. Ring 1:
Processing Center PT Advantage Pihak Kedua dalam i. biaya layanan
Nomor BABP: 030/MB- SCM pelaksanaan Cash in STC (max Rp.5
60
Page 84
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
ADV/PKS/V/2020 dan (“Pihak Kedua”) Transit dan Cash miliar per trip)
Nomor PT Advantage Processing Center dan adalah sebesar
SCM: 005/ADV- Pihak Kedua setuju Rp.172.205,00
MNC/CIT/II/2020 untuk memberikan untuk Sameday
tanggal 13 Mei 2020 dan jasanya tersebut untuk Services dan
perubahannya kepentingan Pihak Rp.122.210,00
sebagaimana tertuang Pertama sesuai syarat untuk Next Day
dalam Addendum dan ketentuan yang Services ;
Pertama No. BABP: ditetapkan dalam ii. biaya layanan
129/MB- Perjanjian. BBC (max Rp.5
ADV/Add/XII/2022 dan miliar per trip)
No. PT Advantage SCM: adalah sebesar
(I)005/ADV- Rp.233.310,00
MNC/II/2020 tanggal 19 untuk Sameday
Desember 2022 Services dan
Rp.138.875,00
untuk Next Day
Services ;
iii. biaya layanan
COS (max
Rp.300 juta per
trip) adalah
sebesar
Rp.249.975,00
untuk Sameday
Services dan
Rp.161.095,00
untuk Next Day
Services .
b. Ring 2:
i. biaya layanan
STC (max Rp.5
miliar per trip)
adalah sebesar
Rp.199.980,00
untuk Sameday
Services dan
Rp.144.430,00
untuk Next Day
Services;
ii. biaya layanan
BBC (max Rp.5
miliar per trip)
adalah sebesar
Rp.249.975,00
untuk Sameday
Services dan
Rp.161.095,00
untuk Next Day
Services;
iii. biaya layanan
COS (max
Rp.300 juta per
trip) adalah
sebesar
Rp.266.640,00
untuk Sameday
Services dan
Rp.183.315,00
untuk Next Day
Services;
c. Ring 3:
i. biaya layanan
STC (max Rp.5
miliar per trip)
adalah sebesar
Rp.249.975,00
untuk Sameday
61
Page 85
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
Services dan
Rp.161.095,00
untuk Next Day
Services;
ii. biaya layanan
BBC (max Rp.5
miliar per trip)
adalah sebesar
Rp.261.085,00
untuk Sameday
Services dan
Rp.183.315,00
untuk Next Day
Services;
iii. biaya layanan
COS (max
Rp.300 juta per
trip) adalah
sebesar
Rp.294.415,00
untuk Sameday
Services dan
Rp.194.425,00
untuk Next Day
Services.
d. Adhoc:
Biaya layanan STC
(max Rp.5 miliar per
trip) adalah sebesar
Rp.454.500,00 untuk
Sameday Services
dan Rp.378.750,00
untuk Next Day
Services..
3. Perjanjian Kerjasama PT Sahassa Panca 1 Oktober 2023 – 30 Ruang lingkup Biaya pekerjaan atas
Pemeliharaan Aplikasi Manunggal September 2024 pekerjaan, meliputi: pemeliharaan aplikasi
Sistem ATMR, PSAK (“Pihak adalah sebesar Rp
LBU, dan AML antara Pertama”) a. Tindakan 307.365.171,42 (tiga
BABP dengan PT BABP (“Pihak Pencegahan ratus tujuh juta tiga ratus
Sahassa Panca Kedua”) Kunjungan berkala enam puluh lima ribu
Manunggal No. seratus tujuh puluh satu
setiap 6 (enam)
BABP:108/MB- koma empat puluh dua
SPM/KS/XII/18 dan No. bulan sekali untuk rupiah) belum termasuk
PT Sahassa Panca memonitor kinerja PPN 11%.
Manunggal: dari aplikasi
29/SHS.PKS/XI/2018, dan/atau
Addendum III No. program,
091/MB- termasuk
SHS/Add/IX/2022
memonitor table
tanggal 26 September
2022, dan sebagaimana space, log system
telah diubah dengan untuk memastikan
Addendum IV Perjanjian space yang
Kerjasama dibutuhkan masih
Pemeliharaan Aplikasi tersedia sehingga
Sistem AMI, Antasena &
aplikasi dan/atau
PSAK No. 118B/MB-
program berjalan
SHS/ADD/XII/2023
tanggal 21 Desember sesuai dengan
2023 yang diharapkan,
serta memberikan
saran-saran
kepada Pihak
Kedua tentang hal-
hal yang bisa
memperbaiki
kinerja
aplikasi/program
62
Page 86
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
sesuai lingkup
pemeliharaan.
b. Tindakan
Perbaikan
Melakukan koreksi
terhadap
kesalahan
program jika
ternyata program
tidak sesuai
dengan system
design tersebut.
c. Layanan Panggilan
Memberikan
dukungan dan
bantuan mengenai
operasional
aplikasi, termasuk
penggunaan
aplikasi dan alur
kerja aplikasi,
serta menangani
masalah yang
mungkin
disebabkan oleh
kesalahan
program.
C. MNCAM
Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCAM dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCAM:
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
1. Akta Perjanjian Sewa Menyewa - Wandy, Phiong 1 Februari 2024 – Sebuah bangunan Harga sewa Ruko
No. 70 tanggal 25 Januari 2022 Teddy Sanata, 31 Januari 2025 Rumah Toko (Ruko) 3 selama
Junctis Akta Perjanjian Sewa dan Tjiong Virliz lantai dengan luas berlangsungnya
Menyewa No. 125 tanggal 31 Amelia (“Pihak bangunan 360 m2 Periode Sewa adalah
Januari 2023, dan Akta Pertama / Pihak berikut dengan tanah sebesar
Perjanjian Sewa Menyewa No. yang pekarangannya Rp225.000.000,00
80 tanggal 26 Januari 2024, Menyewakan”) tekletak di Kota (dua ratus dua puluh
yang seluruhnya dibuat - MNCS dan Bandung setempat lima juta Rupiah).
dihadapan Risdiyani Tandi, S.H., MNCAM dikenal sebagai Jalan
Notaris di Bandung. (“Pihak Kedua / Naripan nomor 97A
Pihak Kel. Kebon Pisang, Kec.
Penyewa”) Sumur Bandung, Kota
Bandung, Jawa Barat
40112 yang berdiri di
atas sebidang tanah
seluas 905 m2
berdasarkan SHM No.
892/Kel. Kebon Pisang
tertanggal 23 April
2012 yang tercatat
atas nama Phiong
Teddy Sanata, Tjiong
Virliz Amelia, dan
Wandy.
2. Perjanjian Kerjasama - MNCAM Berlaku 3 (tiga) Manajer Investasi Atas pelaksanaan
Pemasaran Reksadana antara (“Manajer tahun sejak 29 dengan ini menunjuk tugas berdasarkan
PT MNC Asset Management Investasi”) Februari 2024 Agen Penjual untuk Perjanjian, Imbalan
dan PT Trust Sekuritas No. untuk bertindak Jasa kepada Agen
63
Page 87
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
005/MNCAM/LEGAL/III/2024 - PT Trust sebagai Agen Penjual Penjual adalah
dan No. 002/PKS/TS- Sekuritas dari Reksadana secara sebagai berikut:
MAM/III/2024 tanggal 29 (“Agen offline maupun online 1. Imbalan Jasa
Februari 2024 Penjual”) yang dilaksanakan berupa
sesuai dengan standar, pembagian
syarat-syarat, Management Fee
ketentuan, prosedur atas Produk
serta Reksadana
kualifikasi/kompetensi dengan jumlah
yang ditetapkan dalam 50% (lima puluh
Perjanjian dan persern).
perubahan- 2. Imbalan Jasa
perubahannya dari berupa
waktu ke waktu. pembagian
Transaction Fee
atas Produk
Reksadana
dengan jumlah
100% (seratus
perser) diberikan
kepada Agen
Penjual. Besaran
fee mengacu
pada KIK dan
Prospektus
masing-masing
Reksadana.
3. Imbalan Jasa akan
dibayarkan paling
lambat 10
(sepuluh) Hari
Bursa setelah
Manajer Investasi
menerima
tagihan/invoice
dan memeriksa
kebenaran dan
kelengkapan atas
Imbalan Jasa
tersebut.
3. Perjanjian Kerjasama - MNCAM Berlaku 3 (tiga) Manajer Investasi Atas pelaksanaan
Pemasaran Reksadana antara (“Manajer tahun sejak 10 dengan ini menunjuk tugas berdasarkan
PT MNC Asset Management Investasi”) Januari 2024 Agen Penjual untuk Perjanjian, Imbalan
dan PT Surya Fajar Sekuritas No. - PT Surya Fajar untuk bertindak Jasa kepada Agen
060/SFS-APERD2/DIR/1-2024 Sekuritas sebagai Agen Penjual Penjual adalah
dan No. (“Agen dari Reksadana secara sebagai berikut:
001/MNCAM/LEGAL/I/2024 Penjual”) offline maupun online 1. Imbalan Jasa
tanggal 10 Januari 2024 yang dilaksanakan berupa
sesuai dengan standar, pembagian
syarat-syarat, Management Fee
ketentuan, prosedur atas Produk
serta Reksadana
kualifikasi/kompetensi dengan jumlah
yang ditetapkan dalam 50% (lima puluh
Perjanjian dan persern).
perubahan- 2. Imbalan Jasa
perubahannya dari berupa
waktu ke waktu. pembagian
Transaction Fee
atas Produk
Reksadana
dengan jumlah
100% (seratus
perser) diberikan
kepada Agen
Penjual. Besaran
fee mengacu
pada KIK dan
Prospektus
64
Page 88
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
masing-masing
Reksadana.
3. Imbalan Jasa akan
dibayarkan paling
lambat 10
(sepuluh) Hari
Bursa setelah
Manajer Investasi
menerima
tagihan/invoice
dan memeriksa
kebenaran dan
kelengkapan atas
Imbalan Jasa
tersebut.
D. MNCS
Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCS dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCS:
Masa Nilai (Rp)
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat
Berlaku
1. Akta Perjanjian Sewa Menyewa - Wandy, 1 Perjanjian Sewa Menyewa Selama berlangsungnya
No. 70 tanggal 25 Januari 2022 Phiong Teddy Februari Sebuah bangunan Rumah Periode Sewa adalah
Junctis Akta Perjanjian Sewa Sanata, dan 2024 – 31 Toko (Ruko) 3 lantai dengan sebesar
Menyewa No. 125 tanggal 31 Tjiong Virliz Januari luas bangunan 360 m2 Rp225.000.000,00
Januari 2023, dan Akta Amelia 2025. berikut dengan tanah
Perjanjian Sewa Menyewa No. (“Pihak pekarangannya tekletak di
80 tanggal 26 Januari 2024, Pertama / Kota Bandung setempat
keduanya dibuat dihadapan Pihak yang dikenal sebagai Jalan Naripan
Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Menyewakan nomor 97A Kel. Kebon Pisang,
Bandung. ”) Kec. Sumur Bandung, Kota
- MNCS dan Bandung, Jawa Barat 40112
MNCAM yang berdiri di atas sebidang
(“Pihak tanah seluas 905 m2
Kedua / Pihak berdasarkan SHM No.
Penyewa”) 892/Kel. Kebon Pisang
tertanggal 23 April 2012 yang
tercatat atas nama Phiong
Teddy Sanata, Tjiong Virliz
Amelia, dan Wandy.
E. MNCF
Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCF dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCF:
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
1. Perjanjian Kerjasama Layanan - PT Solusi Net Jangka waktu Kerjasama Harga Tanda Tangan
Tanda Tangan Elektronik No. Internusa perjanjian ini penyediaan layanan Elektronik untuk
LGL-PKS/23.03.002 tanggal 30 (“Pihak adalah selama 1 Digisign dan layanan penandatanganan
Maret 2023 dan diubah Pertama”) (satu) tahun jasa penjualan E- Dokumen, antara lain:
seluruhnya berdasarkan - PT MNC dimulai sejak Materai . a. E-Sign/Doc Based
Perjanjian Kerjasama Layanan Finance tanggal sebesar Rp4.500/pre-
Tandatangan Elektronik No. (“Pihak penandatangan paid;
LGL-PKS/24.05.048 tanggal 28 Kedua”) an Perjanjian ini b. E-Sign/Doc Based
Mei 2024, yang seluruhnya atau sampai sebesar Rp3.500/pre-
dibuat dibawah tangan dengan 28 Mei paid;
2025. c. Stempel Elektronik/E-
Stamp sebesar
Rp1.000/ per stempel.
d. SMS OTP sebesar
Rp550/ satu kali setiap
permintaan OTP;
e. Verifikasi NIK n
sebesar Rp1.500/
65
Page 89
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
biaya satu kali per
pengguna;
f. Verifikasi Biometric
sebesar Rp5.000/
biaya satu kali per
pengguna;
g. E-Meterai sebesar
Rp11.000/biaya satu
kali per penggunaan.
F. MNCAI
Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCAI dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCAI:
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
1. Perjanjian Sewa - Heny Tumewu 1 April 2024 Bangunan Ruko yang Harga sewa Bangunan Ruko
Menyewa Ruko (“Pihak sampai dengan 31 terletak di Ruko tersebut adalah sebesar
No. Pertama”) Maret 2027 Megasmart Blok 5. No. 16, Rp177.00.000,00 (seratus
015/PKS/MNCAI- - MNCAI (“Pihak Kelurahan Titiwungen tujuh puluh tujuh juta
HT/III/2024/LGL Kedua”) Selatan, Kecamatan Sario, Rupiah), belum termasuk
tanggal 15 Maret Kota Manado Pajak Penghasilan sebesar
2024 10%, dan diperuntukan
selama jangka waktu sewa.
5. Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Informasi mengenai transaksi dengan pihak afiliasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023. Setelah
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas transaksi dengan pihak afiliasi yang
dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut:
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Afiliasi Nilai (Rp) Deskripsi Singkat
Berlaku
1. Perjanjian Sewa Ruang Di PT MNC Terafiliasi karena Perjanjian - Uang sewa Pemilik setuju
Gedung MNC Tower Graha dikendalikan berlaku untuk adalah sebesar untuk
Surabaya No. 05/SCS- Surabaya tidak langsung jangka waktu 2 Rp180.684.000 menyewakan
MNC Asset (“Pemilik”) oleh pihak yang (dua) tahun, ,00 per tahun. kepada Penyewa
Management/PK/III/17 dan MNCAM sama dimulai sewa - Biaya berupa ruangan di
tanggal 1 Maret 2017 (“Penyewa”) sejak 1 Maret pelayanan Lantai 2 dengan
sebagaimana telah 2024 sampai adalah sebesar luas 103,79 m2
diubah terakhir dengan 28 Rp70.983.000, dan Lantai 3 -
berdasarkan Surat Februari 2026. 00 per tahun. Sharing Area
Konfirmasi Perpanjangan dengan luas 3,76
Sewa Ruang Kantor m2 Gedung MNC
Lantai 2 dan Sharing Area Tower Surabaya,
(Ruang Server) Lantai 3 di Jalan Taman Ade
Gedung MNC Tower Irma Suryani 21,
Surabaya No. 056- Surabaya, Jawa
MNCAM/MNC Land- Timur.
MKT/II/24 tanggal 28
Februari 2024
2. Konfirmasi Perpanjangan - PT MNC Terafiliasi karena 1 Maret 2024 – - Harga sewa Perjanjian Sewa
Sewa Ruang Kantor Graha dikendalikan 28 Februari 2026 sebesar Menyewa untuk
Lantai 3 suite D-F di Surabay tidak langsung Rp140.000,0 Obyek Sewa
Gedung Bursa Efek a (“Yang oleh pihak yang 0/m2/bulan berupa Lantai 3
Indonesia – Surabaya No. Menye sama Biaya layanan suite D-F seluas
044-MNCAI/MC GS- wakan”) sebesar 292.81 m2 dan
MKT/II/22 tanggal 25 - MNCAI Rp55.000,00/m2/ Lantai 3 Share
Februari 2022 dan (“Penye bulan. Server Room
perubahannya wa”) seluas 2.76 m2 di
berdasarkan Konfirmasi Gedung Bursa
Perpanjangan Sewa Efek Surabaya.
66
Page 90
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Afiliasi Nilai (Rp) Deskripsi Singkat
Berlaku
Ruang Kantor MNCAI di
Gedung MNC Tower –
Surabaya No. 068-MNC
AI/MNC GS-MKT/II/24
tanggal 29 Februari 2024
3. Perjanjian Sewa Ruang - PT MNC Terafiliasi karena Jangka waktu - Rp.27.803.10 Perjanjian Sewa
No. 08/SCS-MNC Graha dikendalikan sewa adalah 2 0 per bulan Menyewa untuk
Life/LA/II/17 tanggal 28 Surabay tidak langsung (dua) tahun, Obyek Sewa
Februari 2017 Junctis. a (“Yang oleh pihak yang terhitung sejak Ruang Kantor
Surat PT MNC Graha Menye sama tanggal 1 Maret Lantai 2 dan Lantai
Surabaya, No. Ref: 203- wakan”) 2024 sampai 3 (sharing area) di
MNC Life/MNC GS- - MNCL dengan 28 Gedung MNC
MKT/XII/21 tanggal 23 (“Penye Februari 2026. Tower Surabaya
Desember 2021 dan wa”)
Surat Nomor 055-MNC
Life/MNC Land-
MKT/II/2024 tanggal 26
Februari 2024
4. Perjanjian Sewa Operasi MNCAI dan Afiliasi Karena Jangka waktu Para Pihak Pihak Pertama
No. 137/MNCL- MNCGUI Dikendalikan Perjanjian Menyepakati menyediakan dan
OPL/02/2020 tanggal 07 Langsung oleh berlaku harga untuk menyewakan
Februari 2020 Junctis Pihak Yang Sama mengacu pada sejumlah unit kendaraan secara
Addendum Pertama No. unit kendaraan kendaraan adalah sewa operasi
137/ADI-MNCL- yang disewa sebagai berikut: kepada Pihak
OPL/02/2023 tanggal 02 dengan 1) Toyota Rush Kedua untuk
Maret 2023 dan perincian TRD Sportivo operasional
perubahan terakhir sebagai berikut: AT Tahun perusahaan Pihak
sebagaimana dimuat 1) Toyota Rush 2020 (B 2416 Kedua
pada Addendum kedua TRD Sportivo PKO), dengan
No. 137/ADII-MNCL- AT Tahun harga sewa
OPL/03/2024 tanggal 15 2020 (B 2416 sebesar
Maret 2024 PKO), dengan Rp6.200.000,
jangka waktu 00.
mulai 20 2) Toyota Rush
Maret 2024 TRD Sportivo
s.d. 19 Maret AT Tahun
2025. 2020 (B 2308
2) Toyota Rush PKO), dengan
TRD Sportivo harga sewa
AT Tahun sebesar
2020 (B 2308 Rp6.200.000,
PKO), dengan 00.
jangka waktu 3) Mitsubishi
mulai 20 Xpander
Maret 2024 Sport AT
s.d. 19 Maret Tahun 2019
2025. (B 2081 PKQ),
3) Mitsubishi dengan
Xpander harga sewa
Sport AT sebesar
Tahun 2019 Rp5.500.000,
(B 2081 PKQ), 00.
dengan 4) Mitsubishi
jangka waktu Xpander
mulai 18 Sport AT
Maret 2024 Tahun 2019
s.d. 17 Maret (B 2090 PKO),
2025. dengan
4) Mitsubishi harga sewa
Xpander sebesar
Sport AT Rp5.550.000,
Tahun 2019 00.
(B 2090 PKO), 5) Mitsubishi
dengan Xpander
jangka waktu Sport AT
mulai 17 Tahun 2019
Maret 2024 (B 2102 PKO),
s.d. 16 Maret dengan
2025. harga sewa
67
Page 91
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Afiliasi Nilai (Rp) Deskripsi Singkat
Berlaku
Mitsubishi sebesar
Xpander Sport Rp5.550.000,
AT Tahun 2019 00.
(B 2102 PKO),
dengan jangka
waktu mulai 17
Maret 2024 s.d.
16 Maret 2025.
5. Perjanjian Sewa Operasi MNCAI dan Afiliasi Karena Jangka waktu Pihak Pertama Pihak Pertama
No. 154/MNCL- MNCGUI Dikendalikan sewa ditentukan wajib menyediakan dan
OPL/2/2021 tertanggal 8 Langsung oleh berdasarkan unit menyerahkan menyewakan
Februari 2021 Juncto Pihak Yang Sama masing-masing kepada Pihak kendaraan secara
Addendum Kedua No. kendaraan, Kedua unit sewa operasi
154/ADII-MNCL- dengan kendaraan pada kepada Pihak
OPL/07/2022 tanggal 15 perincian: Lampiran Kedua untuk
Juli 2022, Addendum 1) Daihatsu Perjanjian sebagai operasional
Ketiga No. 154/ADIII- Xenia X STD berikut: perusahaan Pihak
MNCL-OPL/05/2023 AT Tahun 1) Daihatsu Xenia Kedua.
tanggal 31 Mei 2023, 2016, untuk X STD AT Tahun
Addendum Keempat No. jangka waktu 2016, dengan
154/ADIV-MNCL- 3 (tiga) harga sewa per
OPL/12/2023 tanggal 29 bulan; unit diluar PPN
Desember 2023, dan 2) Toyota sebesar
terakhir diubah dalam Innova Type Rp3.450.000,0
Surat Penawaran Sewa G AT Tahun 0;
Kendaraan Roda-4 2018, untuk 2) Toyota Innova
(Operating Lease) No. jangaka Type G AT
021/PROP/MKT/MNCL/V waktu 3 (tiga) Tahun 2018,
/24 tanggal 2 Mei 2024 bulan; dengan harga
3) Daihatsu sewa per unit
Xenia X DLX diluar PPN
MT Tahun sebesar
2018, untuk Rp5.750.000,0
jangka waktu 0;
6 (enam) 3) Daihatsu Xenia
bulan; X DLX MT
Toyota Avanza Tahun 2018,
1.3 E AT Tahun dengan harga
2019, untuk sewa per unit
jangka waktu 6 diluar PPN
(enam) bulan. sebesar
Rp3.600.000,0
0;
4) Toyota Avanza
1.3 E AT Tahun
2019, dengan
harga sewa per
unit diluar PPN
sebesar
Rp4.500.000,0
0.
Pembayaran atas
Harga Sewa
tersebut diatas
akan dibayarkan
perbulan.
Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang sifatnya operasional dan bertujuan untuk menunjang
kegiatan operasional dari Entitas Anak. Tidak terdapat pembatasan yang berlaku sehubungan dengan transaksi-
transaksi tersebut di atas. Perjanjian dengan pihak afiliasi dilakukan dengan wajar seperti apabila dilakukan
dengan pihak ketiga.
68
Page 92
Dalam menjalankan kegiatan usaha, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang
Saham Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau
Pemegang Saham Utama Perseroan tidak memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis
yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.
6. Keterangan Tentang Aset Tetap Perseroan dan Entitas Anak
Keterangan tentang aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam
Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023. Setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas keterangan tentang aset tetap yang dimiliki
Entitas Anak.
7. Asuransi
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun
2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut tambahan asuransi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Entitas Anak:
A. Asuransi Kendaraan
Jenis Asuransi & Obyek Jumlah
No. Nomor Polis Jangka Waktu Tertanggung Penanggung
Pertanggungan Pertanggungan (Rp)
Kendaraan Bermotor /
10.03.02.22.0 15 Mei 2024 –
1. Alphard 2.5G A/T, (B 2328 898.000.000,00 Perseroan MNCAI
5.0.00037 15 Mei 2025
PKC)
Kendaraan Bermotor /
10.03.02.24.0 6 April 2024 – 6
2. Toyota Avanza 1.3 G MT (B 74.000.000,00 MNCAM MNCAI
4.0.00317 April 2025
1527 PKT)
Kendaraan Bermotor/ 17 Februari PT KSK
10.03.02.24.0
3. Mercedes Benz C200 (B 2024 – 17 958.000.000,00 MNCAI Insurance
2.0.00215
1308 PAK) Februari 2025 Indonesia
Kendaraan Bermotor/ 10.03.02.24.0 06 Februari 70.000.000,00 MNCGUI MNCAI
4. Daihatsu Granmax D FF 1.5 2.0.00554 2024 – 06
MT, B 1457 PZT Februari 2025
Kendaraan Bermotor/ 10.03.02.24.0 14 Februari 140.000.000,00 MNCGUI MNCAI
5. Toyota Innova 2.0E AT, B 2.0.00837 2024 – 14
1195 PRE Februari 2025
Kendaraan Bermotor/ 10.03.02.23.0 13 April 2024 – 135.000.000,00 MNCGUI MNCAI
6. Daihatsu Xenia 1.3X MT 4.0.00544 13 April 2025
DLX, B 1338 PIH
7. 1 Kendaraan Bermotor / 4 Desember 234.000.000,00 MNCS MNCAI
10.03.02.23.1
2 Toyota Sienta 1.5 Q CVT, B 2023 – 4
2.0.00086
. 2175 PKX Desember 2024
8. 1 Kendaraan Bermotor / 7 Desember 315.000.000,00 MNCS MNCAI
10.03.02.23.1
3 Toyota Kijang Innova 2.4G 2023 – 7
2.0.00049
. AT, B 2382 PKH Desember 2024
9. 1 2 Februari 2024 993.200.000,00 MNCS MNCAI
Kendaraan Bermotor / 10.03.02.24.0
4 – 2 Februari
Honda HR-V B 2044 PZT 2.0.000355
. 2027
1 Agustus 2023 816.400.000,00 MNCS MNCAI
10. 1 Kendaraan Bermotor / 10.03.02.23.0
– 1 Agustus
5 Toyota Yaris B 2004 PZL 8.0.01209
2026
2 Oktober 2023 1.541.800.000,00 MNCS MNCAI
Kendaraan Bermotor / 10.03.02.23.1
16 – 02 Oktober
Honda Civic B 1995 PAK 0.0.00918
2026
Kendaraan Bermotor / 13 Desember 2.340.000.000,00 MNCS MNCAI
10.03.02.21.1
17 Mercedes-Benz C-Class B 2021 – 13
2.0.00492
1273 PAK Desember 2024
9 September 1.583.400.000,00 MNCS MNCAI
Kendaraan Bermotor /
10.03.02.22.0 2022 – 9
18 Toyota Fortuner B 1411
9.0.00734 September
PJU
2025
69
Page 93
Jenis Asuransi & Obyek Jumlah
No. Nomor Polis Jangka Waktu Tertanggung Penanggung
Pertanggungan Pertanggungan (Rp)
Kendaraan Bermotor / 28 Juni 2022 – 2.163.200.000,00 MNCS MNCAI
10.03.02.22.0
19 Mercedes-Benz A-Class B 28 Juni 2025
6.0.00766
1090 PAK
B. Machinery Breakdown Insurance (Asuransi Kerusakan Mesin)
Machinery Breakdown Insurance yang dimiliki BABP (“Tertanggung”) berdasarkan Polis
No. 10.03.06.23.12.0.00151 tanggal 30 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT MNC Asuransi Indonesia
(“Penanggung”) adalah sebagai berikut:
Jenis Asuransi Masa Pertanggungan Nilai Pertanggungan Objek Pertanggungan
Machinery Breakdown 31/12/2023 sd 31/12/2024 Rp.69.147.008.607,93 Bangunan Kantor
C. Electronic Equipment Insurance (Asuransi Peralatan Elektronik)
Electronic Equipment Insurance yang dimiliki BABP (“Tertanggung”) berdasarkan Polis
No. 10.03.06.23.12.0.000152 tanggal 30 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT MNC Asuransi Indonesia
(“Penanggung”) adalah sebagai berikut:
Jenis Asuransi Masa Pertanggungan Nilai Pertanggungan Objek Pertanggungan
Electronic Equipment
31/12/2023 sd 31/12/2024 Rp.8.267.724.854,00 Peralatan Elektronik Kantor
Insurance
D. Terrorism and Sabotage Policy
Terrorism and Sabotage Policy Insurance yang dimiliki BABP (“Tertanggung”) berdasarkan Polis
No. 10.03.01.23.12.0.00667 tanggal 30 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT MNC Asuransi Indonesia
(“Penanggung”) adalah sebagai berikut:
Jenis Asuransi Masa Pertanggungan Nilai Pertanggungan Objek Pertanggungan
31/12/2023 sd
Terrorisme Sabotage Rp.658.782.991.339,93 Bangunan Kantor
31/12/2024
E. Property All Risks & Business Interruption Insurance
Property All Risks & Business Interruption Insurance yang dimiliki BABP (“Tertanggung”) berdasarkan Polis
No. 10.03.01.23.12.0.00664 tanggal 30 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT MNC Asuransi Indonesia
(“Penanggung”) adalah sebagai berikut:
Jenis Asuransi Masa Pertanggungan Nilai Pertanggungan Objek Pertanggungan
31/12/2023 sd
Property All Risks Insurance Rp.658.782.991.339,93 Bangunan Kantor
31/12/2024
F. Comprehensive General Liability (Polis Tanggung Jawab Umum Komprehensif)
Comprehensive General Liability Insurance yang dimiliki BABP (“Tertanggung”) berdasarkan Polis
No. 10.03.05.23.12.0.00012 tanggal 3 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT MNC Asuransi Indonesia
(“Penanggung”) adalah sebagai berikut:
Jenis Asuransi Masa Pertanggungan Nilai Pertanggungan Objek Pertanggungan
Comprehensive General
31/12/2023 sd 31/12/2024 Rp.13.000.000.000,00 Pemilik dan Operator Gedung
Liability
70
Page 94
G. Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia
Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia yang dimiliki BABP (“Tertanggung”) berdasarkan Polis
No. 10.03.01.23.12.0.00685 tanggal 30 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT MNC Asuransi Indonesia
(“Penanggung”) adalah sebagai berikut:
Jenis Asuransi Masa Pertanggungan Nilai Pertanggungan Objek Pertanggungan
Standar Asuransi 31/12/2023 sd Bangunan Kantor dan segala
Rp.658.782.991.339,93
Gempa Bumi Indonesia 31/12/2024 aktivitas yang berkaitan
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi (penanggung) tersebut di atas yaitu hubungan
kepemilikan sebagai perusahaan pengendali. Jumlah pertanggungan tersebut telah memadai untuk menutupi
kerugian yang terjadi atas objek yang dipertanggungkan.
71
Page 95
8. Hubungan Kepemilikan, Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak
Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan Entitas Anak Per 30 April 2024
72
Pihak yang menjadi pengendali Perseroan sekaligus Individu yang menjadi Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Owner/UBO) dari Perseroan adalah Hary Tanoesoedibjo.
Page 96
Hubungan Afiliasi Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak
M M M
Dewan Komisaris dan Dewan MNCA MNC MNC RI MI
BCAP MNCS NC NC BABP FM MTN MAB SIAP DN MCT MMV MDT
Direksi M AI GUI NP B
F L P
Mashudi Hamka DU DU K K KU KU K D
Jessica Herliani Tanoesoedibjo D D DU D K DU D
Peter Fajar D K
Oerianto Guyandi D K K DU DU D
Muhammad Suhada D D D D
Mahdan D KU KU K DU DU
Wito Mailoa KU K
Drs. Sukisto KI
Frery Kojongian DU
Yong Julia D
Dimas Aditya Ariadi D
Stein Maria Schouten KU
Ibnu Anjar Widodo D
Risna Muhti K
Susy Meilina DU
Marlina D
Ronald Adrian Tirtabudi D
A Fen D
Hary Herdiyanto D
Abdul Latief Yukkas D
Henry Suparman KU
Agustinus Wishnu Handoyono K
Janner Humala Ramarjaga
KI
Pasaribu
Mahjudin DU
Edwin Andu D
Henby D
Rodion Wikanto Njotowidjojo KI
Risye Dillianti DU K
Eka Permana D
Luddin Marudut Panjaitan D
Deddy Maryadi Yoeshar KI
Muhammad Iqbal KI
Faustinus Wiradi T KI
Wirahadi Suryana Jatiputra DU K
Eka Listiani Kartono D
Tengku Kurnia Dzulfikar Nurdin D
Rizki Lovanto Soedjoko D
Febriyani Sjofjan KU
Inkes Lukman KI
Josh Hidayat KI
Hary Tanoesoedibjo KU KU KU KU KU DU
Natalia Purnama K K K K
Sonny Agustino Laksito D
Darma Putra Wati K KU
Susanty Tjandra Sanusi K K
Yusnandi Liauw D
Henri Gunawan D
Miron Durait Panjaitan D
Erdie Suriaherdadi Manan KI
Sukma Yulius Archie D
Maya Sari Dewi D
Guntur Satrya Saputro D
Budi Jatmiko D
Rully Rakhmatullah K
Edward Kennetze K
Rita Montagna DU
Denny Setiawan Hanubrata WDU
Hermawan D
Ponky Nayarana Pudijanto KU
Frederikus P. Woeseke KI
Adi Hari Susanto D D
Fakhrul Razy DU
Arief Budi Laksana D
Keterangan :
BCAP : Berarti Perseroan atau PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
MNCAM : Berarti PT MNC Asset Management
MNCS : Berarti PT MNC Sekuritas
MNCF : Berarti PT MNC Finance
MNCL : Berarti PT MNC Life Assurance
MNCAI : Berarti PT MNC Asuransi Indonesia
MNCGUI : Berarti PT MNC Guna Usaha Indonesia
BABP : Berarti PT Bank MNC Internasional Tbk
FM : Berarti PT FM Digital Solution (dahulu bernama PT Flash Mobile)
MTN : Berarti PT MNC Teknologi Nusantara
MAB : Berarti PT Modal Anak Bangsa
SIAP : Berarti PT Sistem Informasi Aplikasi Pembiayaan
73
Page 97
MDNP : Berarti PT Medan Nusantara Propertindo
KU : Komisaris Utama / Presiden Komisaris
RINP : Berarti PT Riau Nusantara Propertindo
WDU : Wakil Direktur Utama
MCT : Berarti PT Motion Crypto Technology
KI : Komisaris Independen
MIB : Berarti PT MNC Insurance Broker
K : Komisaris
MMV : Berarti PT MNC Modal Ventura
DU : Direktur Utama
MDT : Berarti PT Motion Digital Technology
DI : Direktur Independen
BCAP : Berarti Perseroan atau PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
D : Direktur
B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun
2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan keterangan singkat
mengenai pemegang saham berbentuk badan hukum yaitu PT MNC Asia Holding Tbk.
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun
2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak
mengalami perubahan.
Berdasarkan Berita Acara Rapat No. 28 tanggal 15 Juni 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.30
tanggal 15 Juni 2023, yang keduanya dibuat oleh Aryanti Artisari, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menduduki jabatannya sampai tanggal Informasi Tambahan ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wito Mailoa
Komisaris : Ageng Purwanto*
Komisaris Independen : Sukisto
Direksi
Direktur Utama : Mashudi Hamka
Direktur : Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Peter Fajar
Direktur : Oerianto Guyandi
Direktur : Muhammad Suhada
Direktur : Mahdan
*) Berdasarkan surat pengunduran diri No. 130/MNCKI/DIR/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Ageng Purwanto telah
mengundurkan diri sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2023, dan akan disahkan dalam RUPS
Perseroan terdekat. Pengunduran diri Ageng Purwanto sebagai Komisaris Perseroan masih tetap memenuhi jumlah
anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan (Pasal 17 ayat 1 Akta No.33
tanggal 15 Juni 2022), yaitu bahwa Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang.
Perseroan telah melaporkan pengunduran diri Ageng Purwanto sebagai Komisaris Perseroan kepada OJK melalui
surat Perseroan No.130/MNCKI/DIR/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Perihal: Keterbukaan Informasi
Pengunduran Diri Komisaris PT MNC Kapital Indonesia Tbk. Guna memenuhi ketentuan POJK
No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas pengunduran diri Ageng Purwanto sebagai
Komisaris Perseroan melalui Web Emiten dan Web Bursa Efek pada tanggal 4 Oktober 2023.
74
Page 98
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Wito Mailoa
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Lahir di Manado, 4 November 1969. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak 2022 – sekarang dan memiliki
masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.
Riwayat Pekerjaan
2022 – Sekarang : Komisaris Motion Digital Technology
2021 – 2022 : Komisaris PT MNC Teknologi Nusantata
2020 – 2023 : Komisaris Utama PT Medan Nusantara Propertindo
2020 – 2023 : Komisaris PT Riau Nusantara Propertindo
2019 – 2023 : Komisaris Utama PT MNC Life Assurance
2018 – 2022 : Komisaris PT Semarang Nusantara Propertindo
2018 – 2023 : Komisaris Utama PT MNC Finance
2018 – 2023 : Komisaris Utama PT MNC Guna Usaha Indonesia
2018 – 2023 : Komisaris Utama PT MNC Asuransi Indonesia
2018 – Sekarang : Wakil Ketua I Koperasi Karyawan MNC Group
2016 – 2019 : Komisaris Utama PT MNC Asset Management
2018 – 2022 : Direktur Utama Perseroan
2016 – 2018 : Direktur Perseroan
2013 – 2016 : Direktur Independen Perseroan
2009 – 2013 : Direktur Utama PT MNC Sekuritas
2008 – 2009 : Direktur PT OSK Nusadana Securities Indonesia
2001 – 2008 : Direktur PT CIMB-GK Securities Indonesia
1999 – 2000 : Direktur PT Indoverse Securities Associate
1998 – 1999 : Head of Equity Sales, Vice President PT Sigma Batara
Securities
1995 – 1998 : Head of Equity Sales PT Harumdana Securities
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science MIS dari San Diego State University,
Amerika Serikat tahun 1991 dan MBA Finance dari University Pomona, Amerika
Serikat tahun 1993.
Ageng Purwanto
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Lahir di Jakarta pada 10 Mei 1996. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2023 – sekarang dan memiliki
masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.
75
Page 99
2023-2023 : Komisaris PT MNC Kapital Indonesia
Komisaris Utama PT MNC Finance
Komisaris Utama PT MNC Guna Usaha Indonesia
2019-2023 : Direktur PT MNC Kapital Indonesia
2018-2019 : Direktur Utama PT Bank MNC Internasional Tbk
2015-2018 : Direktur Utama PT MNC Guna Usaha Indonesia
2011-2015 : General Manager Sales & Distribution PT Bank Negara
Indonesia Tbk
2010-2011 : Senior Vice President SME Banking Bank ANZ
2008-2010 : Senior Vice President SME Banking ABN Amri/RBS Indonesia
1997-2008 : Vice President SME Banking Standard Chartered
1990-1997 : Tele Sales Manager Citibank
Beliau memperoleh Gelar Diploma Manajemen Perbankan dari STIE Perbanas
Jakarta pada tahun 1989 dan Gelar Sarjana Marketing Management dari
Universitas Indonesia pada tahun 1997.
Drs. Sukisto
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 64 tahun. Lahir di Batang pada 3 September 1959. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 2020 – sekarang dan
memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran
dasar.
2016 : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara
Barat
2016 : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua
2014 : Inspektur Pengawas Daerah Sumatera Selatan
2012 : Inspektur Bidang Manajemen SDM II Inspektorat Wilayah V
Inspektorat Pengawasan Umum
2010 : Kepala Biro Sarana dan Prasarana Polda Bali
2008 : Kepala Biro Logistik Polda Kalimantan Barat
2006 : Kepala Bidang Telematika Polda Metrojaya
2004 : Kepala Sub Bagian Densus II 88 AT Bareskrim Polri
2004 : Kepala Bagian Opslat Bareskrim Polri
2001 : Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja
2000 : Kapolres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur
1998 : Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur
1997 : Kepala Bagian Tindak Pidana Korupsi Dit Serse Polda Bali
1995 : Guru Muda Pusat Pendidikan Res Intel
1994 : Kepala Korps Siswa SPN
1992 : Kepala Satuan Reserse Resta Bandung timur
1988 : Kepala Satuan IPP Resta Pontianak Kalimantan Barat
1986 : Kepala Satuan Reserse Resta Pontianak Kalimantan Barat
1985 : Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan
1985 : Wakil Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan
1983 : Komando Satuan Serse Sanggau Kalimantan Barat
Beliau menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1983, Perguruan
Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1991, Bundeskriminalamt Jerman pada tahun
1995, Sekolah Staf & Komando Angkatan Darat pada tahun 1997, Sekolah Staf &
Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri pada tahun 2007.
76
Page 100
Direksi
Mashudi Hamka
Direktur Utama
Warga Negara Jepang, 53 tahun. Lahir di Jakarta, 6 Februari 1971. Beliau menjabat
sebagai Direktur Utama Perseroan sejak 2022 – sekarang dan memiliki masa jabatan
sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.
2023 - Sekarang : Komisaris Utama PT Medan Nusantara Propertindo
2023 - Sekarang : Komisaris Utama PT Riau Nusantara Propertindo
2022 - Sekarang : Komisaris PT Motion Crypto Technology
2022 - Sekarang : Direktur PT Motion Digital Technology
2022 - Sekarang : Komisaris PT Motion Crypto Technology
2022 - Sekarang : Komisaris PT MNC Teknologi Nusantara
2022 - Sekarang : Komisaris PT Modal Anak Bangsa
2022 - 2022 : Direktur Utama PT Motion Crypto Technology
2020 - Sekarang : Direktur Utama PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash
Mobile)
2019 - 2022 : Direktur Utama PT MNC Teknologi Nusantara
2018 - Sekarang : Direktur PT MNC Asia Holding Tbk (dh. PT MNC Investama
Tbk)
2017 - Sekarang : Chief Technical Officer MNC Group
2017 - Sekarang : Chief Operating Officer MNC Innovation Center
2015 - 2018 : Direktur Perseroan
2013 - 2015 : AXA Group
- Direktur PT AXA Technology Services Indonesia
- Regional Head of Business Development AXA Technology
Services Asia (Hong Kong)
Head of Client Office AXA Technology Services Japan (Tokyo)
1998 - 2000 : Director of Sales Nihon Libertec (Tokyo Kinden Group)
1994 - 1995 : Bancassurance Manager Aetna Life (Jakarta Aetna Group)
Beliau memperoleh gelar Diploma di bidang Business Management dari Regent
Business College, Sydney, Australia tahun 1991 – 1993, MBA dari Temple University,
Pennsylvania, Amerika Serikat tahun 2000 – 2002, dan Executive Leadership
Education dari Wharton School of Business, University of Pennsylvania, Amerika
Serikat tahun 2009 – 2010.
Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 29 tahun. Lahir di Jakarta pada 15 Juni 1994. Beliau
menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 2018.
2023 - Sekarang : Wakil Ketua Umum MNC Peduli
2022 - Sekarang : Komisaris PT Motion Crypto Technology
2022 - Sekarang : Direktur PT Motion Digital Technology
2021 - Sekarang : Direktur Utama PT MNC Teknologi Nusantara
2021 - Sekarang : Direktur Utama PT MNC Modal Ventura
2021 - Sekarang : Ketua Yayasan Hary Tanoesoedibjo
2020 - Sekarang : Direktur PT Modal Anak Bangsa
2020 - Sekarang : Direktur PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash Mobile)
2020 - 2021 : Direktur PT MNC Teknologi Nusantara
2018 - 2023 : Ketua MNC Peduli
77
Page 101
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari University of New South
Wales, Sydney tahun 2012 – 2014, Master of Internasional Trade & Commerce Law
dari Macquarie University, Sydney tahun 2014 – 2015, Master of Arts in Biblical &
Theological Studies tahun 2015 – 2017, dan Master of Arts in Education dari Biola
University, Los Angeles tahun 2018 - 2020.
Peter Fajar
Direktur
Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Lahir di Jakarta pada 20 Desember 1998. Beliau
menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020 – sekarang dan memiliki
masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.
2020 : Head of Corporate Finance Perseroan
2018-Sekarang : Komisaris PT Bank MNC Internasional Tbk
2012-Sekarang : Head of Corporate Finance, Senior EVP PT MNC Asia Holding
Tbk
2009-2012 : Direktur PT Helios Capital
2009 : CDM Senior Manager and Head of Investment and
Addionality for CDM Development di South Pole Carbon Asset
Management
2007-2008 : Head of Investment and Risk Management for CDM Project
EcoSecurites Plc
2002-2006 : Corporate Finance and Treasury Head (General manager) PT
Putra Sumber Sumber Utama Timber
2001-2002 : Corporate Finance Advisory di Prijohandoyo & Boentoro
Strategic Consulting
2000-2001 : Vice President in Risk Management, Restructuring and
investment Department di Bhakti Investama (IRCL Division)
1999-2000 : Head of Corporate Finance (General Manager and Assistant
Commisioner) Martha Tilaar Group (Martina Berto Holdings)
1998-1999 : Corporate Finance and Analyst Manager Martha Tilaar Group
(maraba Holding Group)
1996-1998 : Quality System manager PT Sari Ayu Indoenesia
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Industrial and Manafacturing Engineering dari
Oregon State University tahun 1987 – 1992 dan Finance and Commercial Banking
dari Texas A&M University pada tahun 1993.
Oerianto Guyandi
Direktur
Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Lahir di Jember pada tanggal 7 Agustus 1966.
Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022 – sekarang dan
memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.
2022 - Sekarang : Komisaris PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash Mobile)
2022 - Sekarang : Direktur Utama PT Motion Crypto Technology
2022 - Sekarang : Komisaris PT MNC Teknologi Nusantara
2022 - 2022 : Komisaris PT Motion Crypto Technology
2022 - Sekarang : Direktur Utama PT Modal Anak Bangsa
2022 - Sekarang : Direktur PT Motion Digital Technology
2018 - 2021 : Komisaris Utama PT Jarvis Aset Manajemen
2017 - 2020 : Komisaris PT MNC Metube Indonesia
2017 - 2020 : Komisaris Utama PT MNC Kabel Mediakom
2017 - 2020 : Komisaris PT MNC GS Homeshopping
2017 - 2020 : Komisaris Utama PT MNC Digital Indonesia
78
Page 102
2017 - 2020 : Komisaris Utama PT Mediacitra Indostar
2016 - 2020 : Komisaris Utama PT OTT MNC Indonesia
2016 - 2020 : Komisaris Utama PT MNC Vision Networks
2016 - 2020 : Komisaris Utama PT MNC Media Investasi
2016 - 2016 : Direktur PT MNC Vision Networks
2012 - 2020 : Chief Financial Officer PT Global Mediacom Tbk
2009 - 2020 : Komisaris PT Infokom Elektrindo
2009 - 2014 : Komisaris PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
2009 - 2013 : Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk
2008 - 2009 : Wakil Direktur Utama PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
2007 - 2008 : Wakil Direktur Utama PT Global Mediacom Tbk
2004 - 2008 : - Direktur PT MNC Sky Vision
- Direktur PT Bhakti Investama Tbk (PT MNC Investama Tbk)
2000 - 2003 : Direktur Operasional PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
1999 - 2001 : Direktur Bhakti Capital Indonesia (PT MNC Kapital Indonesia
Tbk)
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Pertanian dari Institut Pertanian Bogor
pada tahun 1990, Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia
pada tahun 1991 dan Magister Manajemen Sistem Informasi dari Univesitas Bina
Nusantara pada tahun 2017.
Muhammad Suhada
Direktur
Warga Negara Indonesia, 45 tahun. Lahir di Medan pada tanggal 9 Novemver 1978.
Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022 – sekarang dan
memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.
2024 - Sekarang : Direktur PT Sistem Informasi Aplikasi Pembiayaan
2022 - Sekarang : Direktur PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash Mobile)
2022 - Sekarang : Direktur PT Motion Crypto Technology
2020 - 2022 : Vice President Information Technology PT Blue Bird Tbk
2019 - 2020 : General Manager IT Development PT Blue Bird Tbk
2016 - 2018 : Head of Global Resource Management & OMI di T-System
Malaysia Sdn. Bhd
2011 - 2015 : Head of Malaysia Project Management Team di T-System
Malaysia Sdn. Bhd
: Project Manager di T-System Malaysia Sdn. Bhd
2008 - 2011 : Software Development Manager di PT Karya Tangan Indah
2007 - 2008 : Software Development Asst. Manager di PT Karya Tangan
Indah
2005 - 2007 : Technical Consultant di PT Jewelry Design Services
2003 - 2005 : Software Engineer di Bali Data Solutions
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Telekomunikasi dari Telkom University
tahun 2002 dan Magister Manajemen Strategi dari Universitas Gajah Mada tahun
2010.
Mahdan
Direktur
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Lahir di Aceh pada tanggal 31 Desember 1962.
Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022 – sekarang dan
memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.
79
Page 103
2023 - Sekarang : Direktur Utama PT Riau Nusantara Propertindo
2023 - Sekarang : Direktur Utama PT Medan Nusantara Propertindo
2023 - Sekarang : Komisaris Utama PT MNC Finance
2023 - Sekarang : Komisaris Utama PT MNC Guna Usaha Indonesia
2022 - Sekarang : Komisaris PT Bank MNC Internasional Tbk
2019 - 2022 : Direktur Utama PT Bank MNC Internasional Tbk
2018 - 2019 : Compliance Director PT Bank MNC Internasional Tbk
2018 : Head of Internal Audit PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT
MNC Investama Tbk)
2014 - 2018 : Head of Internal Audit PT Global Mediacom Tbk
2010 - 2014 : Compliance Director PT Bank DBS
2008 - 2009 : Compliance Director Bank Tokyo Mitsubishi
2007 - 2008 : Compliance Officer The Hongkong and Shanghai Banjing
Corporation Jakarta Brand
1990 : Auditor KAP Arthut Young (Kini E.Y)
1987 : Auditor KAP Amir Abadi Jusuf (AAJ)
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Univeritas
Indonesia tahun 1987 dan Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia tahun
2010.
Komite Remunerasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas gaji dsan tunjangan bagi Direksi
Perseroan, serta besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan yang belum diungkapkan pada Informasi Tambahan.
D. TATA KELOLA PERSEROAN
Jajaran direksi dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas Perseroan
dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan memandang
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai hal yang penting,
karena GCG berfungsi sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai moral yang
tinggi dan sangat berintegritas, patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung
jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Selain itu, penerapan
GCG juga merupakan salah satu faktor penting dalam pembentukan perusahaan modern dan profesional agar
dapat memenangkan persaingan bisnis dalam era perekonomian globalisasi.
Di dalam penerapannya, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, disiplin dan
kewajaran dikedepankan, demi peningkatan kinerja dan citra perusahaan. GCG diperlengkapi Code of Conduct,
yang berisi pedoman etika usaha dan etika kerja bagi pimpinan, karyawan dan stakeholder lainnya.
Perseroan beserta seluruh unit bisnisnya menjunjung tinggi dan berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip
GCG dalam mengimplementasikan bisnis Perseroan. Perseroan berupaya untuk tetap terus mempertahankan
dan menumbuhkan kepercayaan para investor kepada Perseroan melalui penyediaan informasi berbentuk
laporan melalui media massa, laporan berkala, public expose, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui
korespondensi langsung yang menganut prinsip keterbukaan, keakuratan dan akuntabilitas.
Rapat Dewan Komisaris
Sampai dengan bulan 31 Mei 2024 Dewan Komisaris mengadakan 2 (dua) kali rapat dengan Dewan Komisaris
sesuai dengan tugas pengawasan dan pemantauan pengelolaan Perseroan. Sebelum setiap rapat, materi dan
makalah rapat telah disampaikan kepada anggota Dewan Komisaris setidaknya lima hari kerja sebelumnya untuk
memberikan kesempatan mengkaji. Sebelum setiap rapat, Dewan Komisaris mengadakan rapat tertutup
terpisah, tanpa kehadiran Direksi.
80
Page 104
Tingkat kehadiran pada tahun 2024:
Nama Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komisaris Tahun 2024
Wito Mailoa 2x
Drs. Sukisto 2x
Rapat dan Kehadiran Direksi
Direksi telah mengadakan 5 (lima) kali rapat sampai dengan 31 Mei 2024 termasuk rapat-rapat operasional.
Direksi juga menghadiri rapat dengan Dewan Komisaris dan komite-komite.
Tingkat Kehadiran anggota Direksi dalam Rapat Direksi sampai dengan 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Direksi Tahun 2024
Mashudi Hamka 5x
Jessica HerlianI Tanoesoedibjo 5x
Peter Fajar 5x
Oerianto Guyandi 5x
Muhammad Suhada 5x
Mahdan 5x
Komite Audit
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015, Dewan Komisaris Perseroan telah
membentuk Komite Audit sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No. 002/MNCKI/LEGAL/IV/2024 tanggal 19 April 2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Drs.Sukisto
Anggota : Andrea Frans Tambunan
Anggota : Pio Paulus Sembiring
Rapat Komite Audit
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Piagam Komite Audit Perseroan, rapat Komite Audit
dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Seluruh rapat dituangkan dalam
risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Jumlah Rapat Komite Audit Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-Mei 2024 adalah 2 (dua)
kali. Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Audit yang menjabat pada periode tersebut
Nama Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komite Audit Tahun 2024
Drs. Sukisto 2x
Andrea Frans Tambunan 2x
Riza Satria* 1x
Pio Paulus Sembiring** 1x
*menjabat hingga 19 April 2024
**menjabat mulai 19 April 2024
Berikut disajikan keterangan singkat mengenai Anggota Komite Audit Perseroan:
Drs.Sukisto
Ketua Komite
Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Lahir di Batang pada 3 September 1959. Beliau menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak 2020.
81
Page 105
Sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun
2016, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua pada tahun 2016, Inspektur Pengawas Daerah Sumatera
Selatan pada tahun 2014, Inspektur Bidang Manajemen SDM II Inspektorat Wilayah V Inspektorat Pengawasan
Umum pada tahun 2012, Kepala Biro Sarana dan Prasarana Polda Bali pada tahun 2010, Kepala Biro Logistik
Polda Kalimantan Barat pada tahun 2008, Kepala Bidang Telematika Polda Metrojaya pada tahun 2006, Kepala
Sub Bagian Densus II 88 AT Bareskrim Polri pada tahun 2004, Kepala Bagian Opslat Bareskrim Polri pada tahun
2004, Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja pada tahun 2001, Kapolres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur
pada tahun 2000, Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur pada tahun 1998, Kepala Bagian Tindak Pidana
Korupsi Dit Serse Polda Bali pada tahun 1997, Guru Muda Pusat Pendidikan Res Intel pada tahun 1995, Kepala
Korps Siswa SPN pada tahun 1994, Kepala Satuan Reserse Resta Bandung timur pada tahun 1992, Kepala Satuan
IPP Resta Pontianak Kalimantan Barat pada tahun 1988, Kepala Satuan Reserse Resta Pontianak Kalimantan
Barat pada tahun 1986, Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan pada tahun 1985, Wakil Kepala
Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan pada tahun 1985, Komando Satuan Serse Sanggau Kalimantan Barat
pada tahun 1983.
Beliau menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1983, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada
tahun 1991, Bundeskriminalamt Jerman pada tahun 1995, Sekolah Staf & Komando Angkatan Darat pada tahun
1997, Sekolah Staf & Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri pada tahun 2007.
Andrea Frans Tambunan
Anggota Komite
Warga Negara Indonesia, berusia 46 tahun. Memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Akuntansi
Universitas Atmajaya, Jakarta pada tahun 1999. Pengalaman kerja beliau antara lain sebagai Internal Audit
Manager PT Melissa Kreasi Mandiri pada tahun 2006-2007, Chief of Internal Audit Committee PT Melissa Kreasi
Mandiri (2007-2009), Finance & Accounting Manager PT Nuansacipta Coal Investment (2009-2012), Finance &
Accounting Manager PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (2012-2015) dan Finance & Accounting Manager PT Putra
Muba Coal (2015-sekarang).
Pio Paulus Sembiring
Anggota Komite
Warga Negara Indonesia, berusia 54 tahun. Memperoleh gelar sarjana di bidang Akuntansi di Universitas
Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara pada tahun 1995. Pengalaman kerja beliau antara lain bekerja
di PT Arthaco Prima Energi (Mei 2022 – Desember 2023), PT MNC Kabel Mediacom ( April 2017 – Desember
2021), Komite Audit PT MNC Kapital Indonesia Tbk ( Februari 2015 – Maret 2017), PT Semesta Marga Raya (Juli
2011 - Desember 2015), Financial Planning and Cost Control Senior Manager PT Trans Jabar Toll (Juli 2011 –
Desember 2015), Accounting and Finance Manager PT Citra Waspphutowa (Juli 2006 – Juni 2011), Accounting
Departement Head PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (Maret 2001 - Juni 2006), Internal Audit Manager
PT Milenium Pharmacon (Oktober 1999 – Maret 2001), Supervisor Audit Prasetio, Utomo & Co (Februari 1996 –
September 1999).
Internal Audit
Perseroan memiliki Unit Audit Internal sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal. Perseroan telah mengangkat Garnis Nurdita selaku Kepala Unit Audit Internal terhitung sejak
tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 001/ MNCKI/LEGAL/II/2024
tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan tertanggal 26 Februari 2024.
Unit Audit Internal bertugas memberikan pandangan, keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat
independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan,
melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas sistem
pengendalian internal, manajemen risiko dan proses GCG Perseroan dan unit-unit usaha.
82
Page 106
Komite Nominasi dan Remunerasi
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi (”Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014”) Perseroan telah memiliki fungsi remunerasi dan nominasi yang di jalankan oleh Komite
Nominasi dan Remunerasi sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No. 004/MNCKI/LEGAL/XI/2022 tanggal 21 November 2022.
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris
No. 004/MNCKI/LEGAL/XI/2022 tanggal 21 November 2022:
Ketua dan selaku Anggota : Drs.Sukisto
Anggota : Wito Mailoa
Anggota : Angelina Anggraeni
Jumlah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-Mei
2024 adalah 2 (dua) kali . Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang
menjabat pada periode tersebut:
Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Nama
tahun 2024
Drs. Sukisto 2x
Wito Mailoa 2x
Angelina Anggraeni 2x
Berikut disajikan keterangan singkat mengenai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
Drs.Sukisto
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Lahir di Batang pada 3 September 1959. Beliau menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak 2020.
Sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun
2016, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua pada tahun 2016, Inspektur Pengawas Daerah Sumatera
Selatan pada tahun 2014, Inspektur Bidang Manajemen SDM II Inspektorat Wilayah V Inspektorat Pengawasan
Umum pada tahun 2012, Kepala Biro Sarana dan Prasarana Polda Bali pada tahun 2010, Kepala Biro Logistik
Polda Kalimantan Barat pada tahun 2008, Kepala Bidang Telematika Polda Metrojaya pada tahun 2006, Kepala
Sub Bagian Densus II 88 AT Bareskrim Polri pada tahun 2004, Kepala Bagian Opslat Bareskrim Polri pada tahun
2004, Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja pada tahun 2001, Kapolres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur
pada tahun 2000, Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur pada tahun 1998, Kepala Bagian Tindak Pidana
Korupsi Dit Serse Polda Bali pada tahun 1997, Guru Muda Pusat Pendidikan Res Intel pada tahun 1995, Kepala
Korps Siswa SPN pada tahun 1994, Kepala Satuan Reserse Resta Bandung timur pada tahun 1992, Kepala Satuan
IPP Resta Pontianak Kalimantan Barat pada tahun 1988, Kepala Satuan Reserse Resta Pontianak Kalimantan
Barat pada tahun 1986, Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan pada tahun 1985, Wakil Kepala
Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan pada tahun 1985, Komando Satuan Serse Sanggau Kalimantan Barat
pada tahun 1983.
Beliau menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1983, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada
tahun 1991, Bundeskriminalamt Jerman pada tahun 1995, Sekolah Staf & Komando Angkatan Darat pada tahun
1997, Sekolah Staf & Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri pada tahun 2007.
Angelina Anggraeni
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, memperoleh gelar sarjana dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2009 dan gelar
Magister of Management dari Universitas Budi Luhur pada tahun 2012. Beliau memulai karirnya di Perseroan
sejak tahun 2014 dan saat ini menjabat sebagai HR Compensation Benefit. Sebelum bergabung dengan
Perseroan, beliau berkarir sebagai HR Payroll di PT Berkat Satria Jaya (2011-2013) dan HR System Procedure
di PT Golden Energy Mines (2009-2011).
83
Page 107
Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah 5 tahun yaitu sampai dengan tanggal
2026. Selain Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite Audit, Perseroan juga memiliki Komite Pemantau
Risiko dan Komite Tata Kelola.
Komite Pemantauan Risiko
Komite Pemantau Risiko dibentuk dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Keputusan
Dewan Komisaris No 001/MNCKI/LEGAL/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023.
Tugas komite pemantau risiko adalah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, termasuk namun
tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
1. Membantu dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka meningkatkan
efektivitas tugas dan tanggung jawab pengawasan dalam manajemen risiko dan memastikan bahwa
kebijakan manajemen risiko dilaksanakan dengan benar.
2. Sehubungan dengan proses untuk memberikan rekomendasi, Komite harus mengevaluasi konsistensi
antara kebijakan manajemen risiko dan implementasinya.
3. Menyiapkan dan/atau memperbarui pedoman kerja dan prosedur Komite.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi pengawasan seperti yang diminta oleh Dewan
Komisaris.
Susunan Komite Pemantauan Risiko Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 003/MNCKI/LEGAL/IV/2024 tanggal 19 April 2024, adalah sebagai berikut:
Ketua : Sukisto
Anggota : Wito Mailoa
Anggota : Pio Paulus Sembiring
Jumlah Rapat Komite Pemantauan Risiko Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-Mei 2024
adalah 2 (dua) kali. Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Pemantauan Risiko yang menjabat pada
periode tersebut:
Nama Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komite Pemantau Risiko tahun 2024
Drs. Sukisto 2x
Wito Mailoa 2x
Pio Paulus Sembiring* 1x
*Menjabat mulai 19 April 2024
Komite Tata Kelola
Komite Tata Kelola Perusahaan dibentuk dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Keputusan
Dewan Komisaris No. 001/MNCKI/LEGAL/2022 tanggal 30 September 2022.
Susunan Komite Tata Kelola Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 001/MNCKI/LEGAL/2022 tanggal 30 September 2022, adalah sebagai berikut:
Ketua : Drs.Sukisto
Anggota : Wito Mailoa
Anggota : Susanty Tjandra Sanusi
Jumlah Rapat Komite Tata Kelola Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-Mei 2024 adalah 2
(dua) kali. Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Tata Kelola yang menjabat pada periode tersebut:
Nama Tingkat Kehadiran Dalam Rapat Komite Tata Kelola Tahun 2024
Drs. Sukisto 2x
Wito Mailoa 2x
Susanty Tjandra Sanusi 2x
84
Page 108
Sekretaris Perusahaan
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014”), Perseroan melalui Surat
Keputusan Direksi No.187/MNCKI/DIR/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan telah mengangkat Steffi Elizabeth sebagai Sekretaris Perusahaan.
Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tercapainya peningkatan citra
perusahaan melalui pengelolaan komunikasi dengan pihak internal dan eksternal perusahaan,
mengadministrasikan dokumen perusahaan, membina hubungan antar lembaga, melakukan pemenuhan
kewajiban perusahaan sebagai perusahaan terbuka berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,
dan menjamin ketersediaan informasi kepada stakeholders. Sekretaris perusahaan menggunakan berbagai
macam media informasi demi tercapainya informasi kepada pihak lainnya dengan menggunakan media surat
kabar, buletin internal, web perusahaan (www.mncfinancialservices.com), serta media lainnya yang dianggap
sesuai. Sekretaris Perusahaan telah mengikuti seminar yang diadakan oleh Bursa Efek Indonesia pada tanggal
6 September 2022 dengan tema Sosialisasi Pemenuhan Ketentuan Free Float.
Berikut adalah riwayat singkat pejabat Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Warga Negara Indonesia, saat ini berdomisili di Jakarta. Lahir di Jakarta pada tahun 1988. Memperoleh gelar
Sarjana Hukum pada tahun 2010 dan Master Hukum pada tahun 2014, keduanya dari Universitas Indonesia,
Depok. Beliau memulai karir sebagai Associate di Makes & Partner Lawfirm (2010-2013), sebagai Inhouse Legal
Corporate di PT Baramulti Sugih Sentosa Tbk (2014), dan kemudian berkarir di PT MNC Asia Holding Tbk (d/h
PT MNC Investama Tbk) sampai dengan tahun 2023 dengan jabatan terakhir sebagai Legal Manager. Beliau Saat
ini menjabat sebagai Senior Manager Department Legal di Perseroan.
Sekretaris Perusahaan
PT MNC Kapital Indonesia Tbk
MNC Bank Tower Lantai 21
Jl. Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983 6870
Email : corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
85
Page 109
E. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut adalah struktur organisasi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Wito Mailoa
KOMITE AUDIT Komisaris Utama KOMITE TATA KELOLA
Ageng Purwanto* PERUSAHAAN
Drs.Sukisto (Ketua) Komisaris
Andrea Frans Tambunan Drs.Sukisto (Ketua)
Pio Paulus Sembiring Drs.Sukisto
Komisaris Independen Wito Mailoa
Susanty Tjandra Sanusi
KOMITE NOMINASI & DIREKTUR UTAMA KOMITE PEMANTAUAN
REMUNERASI Mashudi (Yudi) Hamka RISIKO
Drs.Sukisto (Ketua) Drs.Sukisto (Ketua)
Wito Mailoa Wito Mailoa
Angelina Anggraeni Pio Paulus Sembiring
DIREKSI
Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Direktur
Peter Fajar
Direktur
Oerianto Guyandi
Direktur
Muhammad Suhada
Direktur HUKUM &
AUDIT INTERNAL Mahdan SEKRETARIS PERUSAHAAN
Direktur
Garnis Nurdita Steffi Elizabeth
KEUANGAN & SUMBER DAYA ANALIS
AKUNTANSI MANUSIA UMUM DATA
Adi Hari Susanto Christie Natali Dewi Angelina Anggraeni M. Imran
HUBUNGAN
MANAJEMEN KEPATUHAN & TIM KREATIF & INVESTOR & KOMUNIKASI
RISIKO PROSES BISNIS PRODUKSI KOMERSIAL PERUSAHAAN
Enrico Ferry Budiman A. Jade Irfianta Natassha Yunita Benza Hadi Perdana
*telah mengundurkan diri per tanggal 2 Oktober 2023
F. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN
Perseroan yang sudah lebih dari 30 tahun berkiprah di sektor jasa keuangan nasional, dan sebagai pionir dalam
industri layanan keuangan digital terintegrasi, tidak hanya berfokus pada pertumbuhan bisnis semata, namun
juga menempatkan keberlanjutan sebagai landasan utama dalam setiap langkah strategisnya. Dengan
mengadopsi prinsip-prinsip Environmental, Social, Governance (ESG) yang sejalan dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) tentang Keuangan Berkelanjutan, Perseroan berkomitmen untuk menciptakan nilai jangka
panjang bagi seluruh pemangku kepentingan dan berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs). Untuk memperkuat komitmen Perseroan kepada pemangku kepentingan, Perseroan
menyelenggarakan berbagai inisiatif dan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility/CSR). Kegiatan tersebut dilakukan secara terintegrasi bersama unit-unit bisnis perusahaan
di bawah MNC Financial Services yang dikolaborasikan melalui MNC Peduli. MNC Peduli juga mengajak berbagai
lapisan masyarakat termasuk korporasi maupun institusi dan lembaga lainnya untuk bermitra dalam
membangun Indonesia di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.
86
Page 110
Sepanjang tahun 2023, MNC Financial Services melalui MNC Peduli telah menyelenggarakan beragam inisiatif
kegiatan, dengan lebih dari ribuan penerima manfaat yang terdiri dari individu, keluarga maupun instansi.
Beberapa program yang telah dilakukan diantaranya adalah:
• Pelaksanaan donor darah rutin setiap 4 bulan bagi karyawan Perseroan dan unit bisnis serta masyarakat
umum, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia.
• Perseroan bersama entitas anaknya menyelenggarakan kegiatan berbagi berkah Ramadhan 1444 H dalam
bentuk sumbangan kepada Masjid Bimantara yang berlokasi di Kebon Sirih dan Masjid Raudhatul Jannah
di Kebon Jeruk.
• MNC Bank bersama MNC Peduli menyerahkan santunan serta bantuan sembako kepada anak yatim piatu
dan pengurus Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW.
• Perseroan, entitas anak serta mitra bisnis bersinergi dengan MNC Peduli dalam menggelar kegiatan
penyaluran hewan kurban dalam rangka hari raya Idul Adha 1444 H.
• Bersinergi dengan MNC Peduli, MNC Sekuritas, MNC Finance dan MNC Leasing mendukung pemberdayaan
ibu-ibu PKK Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat dengan memberikan modal
usaha dan material untuk dapat di produksi menjadi tas dan dompet.
• Dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup, MNC Sekuritas dan MNC Peduli menginisiasi
pembuatan taman vertikal di SMAN 1 Babakan Madang, Bogor.
• MNC Leasing menyelenggarakan kegiatan Penanaman Bibit Pohon dengan tema Bergerak Bersama Dalam
Satu Visi yang berlokasi di Kampoeng Goetji 1930 - Tegal.
• Untuk meningkatkan kepedulian lingkungan, MNC Bank bersama dengan MNC Peduli menggelar kegiatan
penanaman 1.000 bibit pohon di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat.
• Dalam rangka memperingati HUT MNC Group ke-34, MNC Kapital dan entitas anak berpartisipasi dalam
kegiatan penataan wilayah di Kebon Jeruk dan Kebon Sirih. Kegiatan ini meliputi penanaman pohon,
membuat vertical garden, memasang tanaman merambat, memperbaiki pintu gang, membuat mural, dan
peremajaan trotoar, untuk memperindah area tersebut.
• MNC Sekuritas secara resmi menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban konflik Gaza senilai total
Rp94.498.326 kepada Rumah Zakat Indonesia (RZI).
• Program afiliasi "Bestie" dari MNC Life menghubungkan asuransi dengan tujuan pembangunan
berkelanjutan (SDG's), yaitu penciptaan peluang ekonomi baru melalui pemasaran afiliasi dari produk
asuransi kesehatan yang terjangkau untuk masyarakat.
Sebagai perusahaan jasa keuangan digital terintegrasi, Perseroan memahami bahwa kemajuan teknologi dan
digitalisasi memiliki potensi untuk merampingkan proses, mengurangi penggunaan sumber daya, mengurangi
dampak lingkungan, dan memberikan dampak positif pada aspek keberlanjutan. Namun, dampak yang lebih luas
dan mendalam dari transformasi digital kami adalah peningkatan inklusi keuangan. Melalui edukasi dan literasi,
kami membuka pintu bagi lebih banyak orang untuk mengakses layanan keuangan, memfasilitasi pertumbuhan
ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perseroan dan entitas anak, secara konsisten menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi keuangan
sepanjang tahun 2023, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap peningkatan literasi keuangan di Indonesia.
Berbagai topik diangkat dalam webinar, seminar, Instagram Live, dan podcast yang diadakan, mulai dari
pentingnya berasuransi, pengelolaan arus kas, perbankan digital, hingga tips wawancara kerja. Kegiatan ini
melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak seperti universitas, rumah sakit, media, dan mitra bisnis lainnya.
Dengan lebih dari 1.200 kegiatan literasi dengan jumlah partisipan lebih dari 100.000 peserta diharapkan dapat
sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-4 yaitu Pendidikan Berkualitas, di mana MNC
Kapital berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola keuangan secara
bijak.
87
Page 111
Secara garis besar, Perseroan dapat memperkuat posisinya dalam bisnis keuangan berkelanjutan dengan
mengembangkan dan memasarkan produk serta layanan keuangan yang berkelanjutan melalui pengembangan
teknologi dan layanan digital yang inovatif. Perseroan juga selalu berupaya untuk merangkul aspek ESG
(Environmental, Social, Governance) dalam setiap aspek operasionalnya, sembari terus mendorong batas inovasi
dalam layanan keuangan digital.
G. SUMBER DAYA MANUSIA
Direktorat Sumber Daya Manusia Perseroan melakukan evaluasi dan pengkajian desain organisasi secara
menyeluruh baik di induk perusahaan maupun unit usaha, pembenahan kebijakan SDM, pengembangan
kompetensi SDM, integrasi sistem operasional SDM sampai dengan internalisasi budaya organisasi.
Perseroan percaya bahwa melalui SDM yang unggul dan tata kelola serta budaya perusahaan akan mampu
mengakomodasi perubahan cepat yang senantiasa terjadi di dunia bisnis, sehingga dapat mempertahankan dan
meningkatkan keunggulan kompetitif Perseroan.
Untuk itu Perseroan meninjau kembali fundamental budaya perusahaan dan merancang ulang nilai-nilai budaya
tersebut dengan menitikberatkan pada visi, values, kualitas, kecepatan, progresif dan kerja keras dalam semua
aspek tata kelola perusahaan. Perseroan menyadari bahwa kekayaan intelektual adalah mesin penggerak utama
dari bisnis Perseroan. Karena pentingnya hal tersebut, Perseroan selalu mengintegrasikan pengembangan SDM
sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi bisnis Perseroan.
Pengembangan Organisasi
Perseroan juga telah menerapkan manajemen sumber daya manusia yang berbasis kompetensi (Competency
Based Human Resource Management), dengan menggunakan kompetensi perilaku (Behavior Competency) baru
yang diturunkan dari nilai-nilai (values), visi, serta misi Perusahaan yang telah diperbaharui. Kompetensi inilah
yang menjadi salah satu basis untuk mengidentifikasi talenta-talenta yang memiliki potensi (Talent
Identification), dan dapat juga dikenali dari hasil kinerjanya (performance) agar selanjutnya dapat dilakukan
proses Talent Mapping untuk memastikan bahwa talenta ini akan ditempatkan pada posisi-posisi yang tepat,
terutama pada posisi kunci (key position).
Selain itu survei budaya juga telah diselenggarakan, Organization Culture Health Index (OCHI), yang melibatkan
seluruh karyawan. Survei ini merupakan bagian program pengenalan budaya baru perusahaan dan dilaksanakan
dengan bekerja sama dengan konsultan ACT Consulting (salah satu unit usaha ESQ Leadership Center) untuk
memastikan anonimitas dan independensi hasil. Pengukuran budaya ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui tingkat kesehatan budaya kerja di Organisasi
2. Mengetahui faktor-faktor yang menghambat kinerja di Organisasi
3. Mengetahui harapan karyawan terhadap budaya kerja di Organisasi saat ini
4. Melakukan analisa terhadap nilai-nilai di Organisasi
5. Mengetahui tingkat kenyamanan bekerja di Organisasi
Hasil dari pengukuran budaya ini menjadi salah satu acuan untuk program pengembangan organisasi.
Pengembangan SDM
Perseroan berfokus pada program pengembangan kepemimpinan melalui Financial Services Leadership Training
serta Leaders Strategic Meeting, serta program pengembangan kompetensi teknikal IT Developer yang
mendukung pengembangan produk-produk digital di unit-unit bisnis Financial Services.
MNC Financial Services Leadership Training & Leaders Strategic Meeting yang mengusung tema “UNITED FOR
GROWTH” merupakan sebuah program pengembangan yang diikuti oleh seluruh Direksi di MNC Kapital
Indonesia dan entitasnya. Program ini bertujuan untuk membangun semangat kebersamaan untuk kesuksesan
bersama di Group Financial Services dalam Era Digitalisasi, meningkatkan sinergi lintas unit dibawah naungan
MNC Financial Services, dan meningkatkan pertumbuhan performance unit bisnis MNC Financial Services.
88
Page 112
Program Pengembangan Kompetensi Teknikal IT Developer diinisiasi atas dasar kebutuhan organisasi Financial
Services terhadap SDM yang kompeten dalam bahasa pemrograman untuk mendukung inisatif pengembangan
produk digital di Motion Technology. Program pengembangan saat ini bekerjasama dengan Hacktiv8 sebagai
salah satu market leader dalam penyelenggaraan program-program bootcamp IT Developers. Hacktiv8 saat ini
dipercaya untuk melaksanakan program bootcamp bahasa pemrograman Golang bagi 50 IT Developers
di lingkungan MNC Group. Program Pengembangan Kompetensi Teknikal IT Developer ini diharapkan dapat
memperluas kerjasamanya dengan barbagai vendor penyelenggara pelatihan IT Developer terkemuka
di Indonesia untuk memberikan pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi IT Developers terkait berbagai
jenis tools developers seperti: Python, Node.js, React.js, Fullstack Dev, Php, dan tools pemrograman lainnya.
Rencana Perseroan dalam melakukan pengembangan SDM masih berfokus pada Organization Readiness dengan
menjalankan program-program yang memastikan proses transisi (suksesi) dalam organisasi dapat berlangsung
dengan lancar. Infrastruktur SDM yang dibutuhkan dalam program suksesi ini adalah talent pool, career
development (career path & managerial development program).
• Budaya sebagai fondasi organisasi masih menjadi salah satu sasaran program Perseroan. Pembangunan
Budaya Perusahaan (Company Culture) yang menyeluruh bertujuan agar setiap individu karyawan memiliki
kebanggaan dan semangat yang sama dalam menjadi bagian dari MNC Group. Untuk semakin memperluas
pengenalan dan pemahaman budaya baru di MNC Group, Perseroan akan melaksanakan aktivitas-aktivitas
yang memperdalam pemahaman akan budaya kerja dan Perseroan mensosialisasikan kembali terhadap
nilai – nilai (values) perusahaan agar karyawan semakin paham dalam mengimplementasikan nilai-nilai
perusahaan tersebut di dalam bidang professional dan individu yang tercermin menjadi budaya MNC Group.
• Sistem dan Kebijakan perusahaan dalam pengembangan SDM terus dilengkapi dan diperbaiki untuk
menunjang program pengembangan SDM.
- Pengukuran Produktivitas merupakan sistem baru yang akan terus dijalankan dalam lingkup MNC
Group, untuk mengukur produktivitas dari level organisasi hingga departemen.
- Pelaksanaan talent review bertujuan untuk mengkaji karyawan berkinerja tinggi di masing-masing unit
bisnis di bawah MNC Financial Services dan menentukan Individual Development Program yang
merupakan bagian dari program talent retention dan succession planning di MNC Financial Services.
- Untuk melengkapi Kamus Kompetensi Inti, Perseroan menyusun Kompetensi Teknis untuk posisi/fungsi
kunci di setiap unit bisnis.
MNC Talent Club (MTC): sebagai salah satu bentuk komitmen dalam pengembangan SDM, Divisi Talent
Management & People Development menyelenggarakan program Talent Management untuk memastikan
tersedianya successor untuk mengisi posisi yang dibutuhkan di organisasi serta tersedianya data identifikasi
talent untuk keperluan pemetaan future leaders. Program ini diawali dengan pelaksanaan potensial review
di setiap unit yang hasilnya akan di sandingkan dengan performance appraisal dan menghasilkan matrix 9 Box
of MTC. Berdasarkan hasil wawancara terhadap harapan leader terkait dengan visi, strategi bisnis dan culture
maka tim Talent akan melakukan wawancara terhadap peserta (talent) untuk observasi gap dilihat dari harapan
leader dan actual implementasi. Talent Box, Talent Profile dan assessment juga akan menjadi acuan dalam
melihat kompetensi Talent, organisasi akan mengembangkan Individual Development Plan bagi setiap Talent
dan memetakan para talent ke dalam Replacement Table Chart (RTC) sebagai bagian dari mapping succession
plan setiap divisi dalam sebuah unit, selain memasukkan para talent ke dalam RTC, talent juga akan
mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari program tindak lanjut yaitu MTC Enggagement Program,
MTC Learning Wallet, MTC Retention Program.
Manajemen rekrutmen yang terintegrasi
Perencanaan Karyawan
I. Perencanaan karyawan yang mencakup penyusunan struktur organisasi, uraian jabatan dan persyaratan
dari tiap-tiap jabatan ditentukan oleh Direksi atau Pejabat yang ditunjuk.
II. Perencanaan karyawan berdasarkan perencanaan strategis yang ditetapkan oleh perusahaan yang
termasuk di dalamnya visi, misi, sasaran dan program kerja perusahaan.
III. Perencanaan karyawan menjadi salah satu dasar untuk:
a. Perencanaan karyawan baru
b. Penempatan karyawan atau pemindahan karyawan
c. Pemberian promosi kepada karyawan.
89
Page 113
Proses Penerimaan Karyawan
1. Perusahaan dalam melaksanakan penerimaan karyawan disesuaikan dengan kebutuhan sebagaimana
tercantum dalam anggaran tahunan yang telah disetujui.
Di dalam penerimaan karyawan perusahaan akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan
bisnis sebagaimana tercantum dalam anggaran tahunan yang telah disetujui.
2. Dalam pengisian lowongan jabatan tertentu, perusahaan akan memberikan prioritas kepada karyawan
perusahaan yang dinilai memenuhi persyaratan jabatan. Apabila dinilai tidak ada yang memenuhi
persyaratan, perusahaan akan melakukan penerimaan dengan calon yang berasal dari luar perusahaan.
Dalam penerimaan karyawan untuk jabatan kosong di dalam struktur organisasi maka perusahaan akan
memberikan prioritas kepada karyawan yang dinilai memenuhi persyaratan uraian pekerjaan di dalam
jabatan sebagai program karir. Apabila dinilai karyawan belum ada yang memenuhi, maka penerimaan
karyawan akan dilakukan dari luar perusahaan.
3. Struktur organisasi, uraian pekerjaan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pekerja ditentukan
dan diatur oleh Perseroan.
Syarat Penerimaan Karyawan
Sebelum diterima sebagai karyawan, seorang calon karyawan terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan untuk menjadi karyawan.
1. Penerimaan karyawan dilakukan sesuai dengan perencanaan kebutuhan karyawan (Man Power Planning)
dan perencanaan dana yang telah disetujui.
2. Setiap calon karyawan wajib mengikuti prosedur seleksi yang telah ditetapkan dan dinyatakan lulus dalam
seleksi (wawancara dan tes) yang diadakan serta pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kesehatan atau
yang ditunjuk.
3. Calon karyawan dengan spesifikasi yang sesuai wajib mengikuti prosedur seleksi wawancara, tes psikologi,
tes kemampuan teknikal, pengecekan referensi serta pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk
dan dinyatakan lulus.
4. Calon karyawan akan mengajukan penawaran kompensasi kerja yang akan di sesuaikan dengan skema
remunerasi perusahaan sehingga terjadi kesepakatan kedua belah pihak dan diakhiri dengan
penandatanganan perjanjian kerja.
5. Untuk karyawan tetap, bersedia menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sesuai dengan
ketentuan Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003. Dalam masa percobaan kedua belah pihak dapat memutuskan
hubungan kerjanya setiap waktu tanpa ada konsekuensi apapun.
6. Apabila masa percobaan telah dilaksanakan dengan memuaskan dan memenuhi persyaratan perusahaan,
maka perusahaan dan calon karyawan akan mengadakan hubungan kerja. Dalam hal ini karyawan yang
bersangkutan akan menerima Surat Pengangkatan. Masa kerja karyawan yang bersangkutan akan dihitung
sejak hari pertama masa percobaan.
7. Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus dijalani oleh kedua belah pihak (pihak perusahaan dan pihak
karyawan) secara konsekuen sampai berakhirnya masa perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian
kerja kecuali salah satu pihak melakukan pelanggaran berat atau karena dalam keadaan memaksa (force
majeure) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
8. Penempatan karyawan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan kualifikasi karyawan tersebut.
Penempatan karyawan disesuaikan dengan kualifikasi pekerjaan dan struktur organisasi.
9. Karyawan baru akan diberikan orientasi untuk membantu proses penyesuaian diri pada tugas, interaksi
dengan lingkungan kerja dan budaya perusahaan.
Skema/Alur Proses Rekrutmen
Mulai → Man Power Planning → Pencarian Kandidat → Seleksi Kandidat → Pengecekan Referensi & Tes
Kesehatan → Pengajuan Offering → Penandatanganan Perjanjian Kerja → Persiapan Karyawan Baru → Karyawan
baru Masuk → Selesai
Sistem Remunerasi
Perseroan secara terus menerus memperbaiki pemberian kompensasi dan benefits kepada seluruh karyawan
di seluruh level sesuai dengan kinerja organisasi, individu dan/atau disesuaikan dengan praktek di industri.
Untuk memenuhi kesejahteraan karyawan serta sebagai bentuk apresiasi bagi yang berprestasi, Perseroan
senantiasa mengkaji paket remunerasi yang disediakan bagi karyawan agar mampu menyesuaikan dengan
90
Page 114
standar industri dan peraturan persyaratan ketenagakerjaan yang berlaku. Perseroan memberikan paket
remunerasi yang kompetitif bagi seluruh karyawan yang terdiri dari:
• Gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai dengan jabatan.
• Di antara tunjangan yang diberikan adalah Tunjangan Hari Raya (THR), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan, dana pensiun dalam bentuk program pensiun iuran pasti, asuransi jiwa serta jaminan perawatan
kesehatan (rawat inap dan rawat jalan, perawatan gigi dan maternity).
• Perseroan juga memberikan bonus dan insentif atas dasar kinerja perusahaan serta performa masing-
masing karyawan dan unit bisnisnya.
• Paket Umroh ke Tanah Suci bagi karyawan Muslim dan Paket Ibadah ke Holy Land bagi karyawan Kristiani
yang diberikan kepada karyawan yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Perseroan.
• Program kepemilikan saham bagi manajemen dan karyawan (Management and Employee Stock Option
Program/MESOP).
Pelatihan dan Pengembangan
Perseroan juga menyadari perlunya menciptakan mekanisme yang efektif untuk membangun motivasi di setiap
individu di lingkungan perusahaan agar terdorong untuk berkreasi dan meningkatkan produktivitasnya. Dalam
hal ini, Perseroan memperhatikan faktor-faktor yang memberikan kepuasan bagi karyawan, seperti
penghargaan terhadap prestasi kerja, pengakuan dan kemajuan personal. Sementara itu, Perseroan juga
dituntut untuk memperhatikan faktor yang mendukung pencapaian kepuasan karyawan, seperti pemberian gaji,
tunjangan yang memadai, keamanan kerja dan lingkungan kerja yang kondusif.
Upaya peningkatan kompetensi para karyawan diadakan berbagai pelatihan baik secara in house maupun public
yang disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing. Perseroan juga membentuk Talent Inventory System yang
merupakan fasilitas pengembangan potensi karyawan melalui rotasi kerja yang memberikan kesempatan pada
mereka untuk bekerja di bidang yang diminatinya atau sesuai keahliannya. Rotasi kerja ini diharapkan juga akan
semakin mengasah kemampuan dan pengalaman karyawan untuk mempersiapkan mereka ke jenjang karir yang
lebih tinggi.
Integrated HRIS and HR Reporting
Human Resources Information System (HRIS) yang terintegrasi dengan seluruh unit bisnis telah
diimplementasikan sejak tahun 2017. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan HR ke unit
bisnis dan karyawan serta meningkatkan kinerja manajemen HR. Dengan implementasi Human Resources
Information System (HRIS) yang terintegrasi tersebut maka kedepannya HR akan dapat menjalankan fungsinya
dengan lebih maksimal baik dari segi HR Administrative & Operation, HR Strategic dan Managerial. HRIS dapat
mengakomodir kebutuhan karyawan seperti absensi, ijin, pengajuan cuti, pengkinian data, perjalanan dinas,
pengajuan training, remunerasi, penilaian kerja dan HR administrasi lain serta HR Strategic.
Employee Communications/Events
Perseroan secara berkala telah mengadakan berbagai kegiatan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan
sinergi kerjasama antar karyawan di setiap unit bisnis. Adapun kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai
berikut :
- Manager Forum
- Executive Talk
- Employee Development Day
- Pelaksanaan CSR
- Perayaan HUT MNC Group
- MNC Rising Innovation Challenge
- Outing dan Team Building
- Leaders Conference
- Seminar Kesehatan (Health Talk)
Serikat Pekerja
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
91
Page 115
Asuransi Jiwa
Karyawan Perseroan dan Entitas Anak diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan pada MNCL dan
Program Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri pada MNCL yang sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
masih berlaku.
Perseroan juga mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek berdasarkan Sertifikat Kepesertaan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 01BJ6008 tanggal 20 Februari 2001, ditandatangani oleh Direksi PT Jamsostek
(Persero).
Koperasi
Perseroan memiliki koperasi bernama Koperasi Bimantara Group yang melayani kegiatan seperti penjualan
barang konsumsi, simpan pinjam serta layanan lainnya kepada karyawan Perseroan. Manajemen Koperasi
Bimantara Group ditunjuk langsung oleh Dewan Pembina Koperasi. Pengurus Koperasi Bimantara Group dipilih
setiap lima (5) tahun sekali pada Rapat Anggota Tahunan.
Perjanjian Program Kepemilikan Saham Perseroan oleh Karyawan, Direksi, atau Dewan Komisaris
Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa Perseroan yang diadakan sebelumnya, para
pemegang saham menyetujui Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris
(EMSOP). EMSOP diberikan kepada karyawan kunci Perseroan dan Entitas Anak. Dalam perjanjian disebutkan
bahwa Perseroan bermaksud untuk memberikan hak opsi kepada Peserta untuk menukar dan membeli sejumlah
saham Perseroan dengan jumlah, harga, dan tata cara yang disebutkan dalam Perjanjian dan Peserta yang
bermaksud untuk menerima hak opsi tersebut harus menukarnya sesuai dengan tata cara yang disebutkan
dalam Perjanjian.
Komposisi Karyawan
Total karyawan Perseroan dan Entitas Anak berikut per 31 Maret 2024 berjumlah 2407 orang. Komposisi
karyawan menurut jenjang jabatan, tingkat pendidikan, jenjang usia, status karyawan, aktivitas utama dan lokasi
pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut.
Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Keterangan 31 Maret 2024
2023 2022
Perseroan
Manajer (Manajer - EVP) 33 33 31
Asst. Manajer/Supervisor 33 27 34
Staff 11 9 11
Non Staff 1 - -
Total 78 69 76
Entitas Anak
Manajer (Manajer - EVP) 452 441 469
Asst. Manajer/Supervisor 739 753 731
Staff 1.138 1.077 1.096
Non Staff 8
Total 2.329 2.279 2.296
Total Perseroan dan Entitas Anak 2.407 2.348 2.372
Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Tingkat Pendidikan
31 Desember
Keterangan 31 Maret 2024
2023 2022
Perseroan
S3/Doctor - - -
S2/Postgraduate 19 18 15
S1/Undergraduate 47 41 48
Diploma/Diploma 11 9 11
Non Akademi/Non-Academic 1 1 1
Total 78 69 76
92
Page 116
31 Desember
Keterangan 31 Maret 2024
2023 2022
Entitas Anak
S3/Doctor 1 1 1
S2/Postgraduate 89 83 88
S1/Undergraduate 1.767 1.748 1.746
Diploma/Diploma 303 290 277
Non Akademi/Non-Academic 169 157 184
Total 2.329 2.279 2.296
Total Perseroan dan Entitas Anak 2.407 2.348 2.372
Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan 31 Maret 2024
2023 2022
Perseroan
<25 3 3 3
25-34 29 24 28
35-44 30 25 32
45-50 10 12 8
>50 6 5 5
Total 78 69 76
Entitas Anak
<25 148 135 120
25-34 999 982 996
35-44 772 754 793
45-50 236 231 230
>50 174 177 157
Total 2.329 2.279 2.296
Total Perseroan dan Entitas Anak 2.407 2.348 2.372
Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Status Karyawan
31 Desember
Keterangan 31 Maret 2024
2023 2022
Perseroan
Tetap 69 62 64
Tidak Tetap 9 7 12
Total 78 69 76
Entitas Anak
Tetap 1.550 1.528 1.580
Tidak Tetap 779 751 716
Total 2.329 2.279 2.296
Total Perseroan dan Entitas Anak 2.407 2.348 2.372
Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Aktivitas Utama Perseroan
31 Desember
Keterangan 31 Maret 2024
2023 2022
Perseroan
Investasi 78 69 76
Total 78 69 76
Entitas Anak
Jasa perbankan 971 942 955
Jasa asuransi umum 249 242 235
Jasa asuransi jiwa 88 93 92
Jasa pembiayaan konsumen 494 495 499
93
Page 117
31 Desember
Keterangan 31 Maret 2024
2023 2022
Jasa sewa guna usaha 186 173 178
Jasa penjamin emisi efek dan pedagang perantara efek 189 192 184
Jasa pengelolaan investasi 52 50 49
Jasa finansial teknologi 100 92 104
Total 2.329 2.279 2.296
Total Perseroan dan Entitas Anak 2.407 2.348 2.372
Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Lokasi Perseroan
31 Desember
Keterangan 31 Maret 2024
2023 2022
Perseroan
Kantor Pusat 78 69 76
Total 78 69 76
Entitas Anak
Kantor Pusat 1.386 1.331 1.308
Kantor Regional 943 948 988
Total 2.329 2.279 2.296
Total Perseroan dan Entitas Anak 2.407 2.348 2.372
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan tenaga kerja asing yaitu Mashudi Hamka
selaku Direktur Utama Perseroan dengan nomor Izin Tinggal Tetap Elektronik No. 2D41AL0014-X, yang berlaku
sampai dengan tanggal 17 Mei 2028.
H. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH PERSEN)
ATAU LEBIH DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan bergerak dalam bidang jasa keuangan di berbagai lini bisnis, antara lain: perbankan yang
operasionalnya dilakukan oleh BABP, yang pada tanggal 31 Maret 2024 memberikan kontribusi pendapatan
sebesar 45,8%, lini bisnis asuransi oleh MNCAI, MNCL dan MIB, yang saat ini memberikan kontribusi pendapatan
sebesar 22,2%, lini bisnis pembiayaan oleh MNCF dan MNCGUI, yang saat ini memberikan kontribusi pendapatan
sebesar 13,8%, penjaminan dan perantara perdagangan efek oleh MNCS dan AGCO, yang saat ini memberikan
kontribusi pendapatan sebesar 13,3% bagi Perseroan. Selain itu, Perseroan juga memperoleh pendapatan dari
bisnis pengelolaan investasi oleh MNCAM 0,4%, finansial teknologi oleh MTN dan FM 2,3% serta kegiatan
operasional lainnya sebesar 2,2%.
i. PT Bank MNC Internasional Tbk (“BABP”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap
I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar BABP mengalami
perubahan sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 22 tanggal 10 Januari 2024(“Akta No. 22 tanggal 10 Januari 2024”), dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 55 tanggal 25 Juli 2023”), yang
telah (i) diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0006765.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 dan diumumkan dalam BNRI No. 8, Tambahan
No. 003212. Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai peningkatan modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan sehubungan dengan hasil pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu X, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar
Perseroan.
94
Page 118
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BABP sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar adalah
menjalankan usaha di bidang Bank Umum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BABP
dapat melaksanakan:
1) Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan usaha pokok, yaitu sebagai berikut:
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah ataupun mata uang asing;
b) Memberikan kredit atau menyediakan pembiayaan sesuai dengan ketentuan perbankan
yang berlaku;
c) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
d) Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, atau meminjamkan dana kepada
bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek atau sarana lainnya;
e) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”);
f) Melakukan kegiatan usaha utama berdasarkan prinsip syariah.
2) Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada
angka 1) di atas adalah sebagai berikut:
a. Menerbitkan surat pengakuan utang;
b. Membeli, menjual, dan menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya:
i. Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh BABP yang masa berlakunya
tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
ii. Surat pengakutan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antara pihak ketiga;
d. Melakukan kegiatan penitipan dan penyimpanan barang dan surat berharga untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
e. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
f. Membeli melalui pelelangan ataupun dengan cara lain, agunan baik semua maupun
sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada BABP, dengan
ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
g. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat;
h. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta
lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK;
i. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit
atau kegagalan pembiayaan, dengan syarat harus menarik kembali penyertaanya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK;
j. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku di Republik
Indonesia; dan
95
Page 119
k. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank, sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l. Melakukan kegiatan usaha penunjang berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, OJK, atau instansi yang berwenang
lainnya.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan BABP adalah Bank Umum.
c. Struktur Modal
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur modal BABP
mengalami perubahan sebagaimana termuat dalam Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 26 Juni 2020, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046953.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
10 Juli 2020; diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0283264 tanggal 10 Juli 2020; didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0110158.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020; dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 042135 (“Akta No. 51 tanggal 26 Juni 2020”) Junctis Akta
No. 22 tanggal 10 Januari 2024 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek BABP per 30 April
2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BABP adalah sebagai berikut :
Permodalan Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 97.132.520.965 6.000.000.000.000
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham 22.867.479.035 2.286.747.903.500
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham 74.265.041.930 3.713.252.096.500
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Seri A (Nilai Nominal Rp100)
9.309.678.241 930.967.824.100 20,94
MNC Kapital Indonesia
Winfly Ltd 4.708.704.800 470.870.480.000 10,60
Masyarakat 8.033.567.887 803.356.788.700 18,07
Seri B (Nilai Nominal Rp50)
MNC Kapital Indonesia 8.371.266.466 418.563.323.300 18,83
Winfly Ltd 7.480.100.000 374.005.000.000 16,82
Masyarakat 3.213.433.333 160.671.666.650 7,23
3.341.246.627 167.062.331.350 7,51
Jumlah modal dan ditempatkan dan
44.458.997.354 3.325.597.414.100 100,00
disetor
Seri A 22.052.950.928 2.205.295.092.800
Seri B 22.406.046.426 1.120.302.321.300
Saham dalam Portepel 52.673.523.611 2.674.402.585.900
Seri A 815.528.107 81.452.810.700
Seri B 51.858.995.504 2.592.949.775.200
d. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap
I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
BABP tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan BABP No. 41 tanggal
15 Juni 2023 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 54 tanggal 25 Juli 2023 (“Akta No. 54
tanggal 25 Juli 2023”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-
0147627 tanggal 3 Agustus 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0148479.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Agustus 2023. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
BABP adalah sebagai berikut:
96
Page 120
Direksi
Presiden Direktur/Direktur Kepatuhan interim : Rita Montagna Siahaan
Wakil Presiden Direktur : Denny Setiawan Hanubrata
Wakil Presiden Direktur : Thomas Hartono Tulus*
Direktur : Hermawan
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Ponky Nayarana Pudijanto
Komisaris Independen : Frederikus P. Weoseke
Komisaris : Peter Fajar
Komisaris : Mahdan*
Keterangan:
1. *Pengangkatan Thomas Hartono Tulus sebagai Wakil Presiden Direktur akan berlaku efektif
terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit & proper
test) oleh OJK, yang sampai dengan saat ini belum diperoleh. Dan berdasarkan surat pengunduran
diri dari Thomas Hartono Tulus tanggal 29 September 2023, yang bersangkutan telah mengajukan
pengunduran diri sebagai Wakil Presiden Direktur BABP dimana pengunduran diri tersebut berlaku
efektif terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023. Pengunduran diri Thomas Hartono Tulus sebagai
Wakil Presiden Direktur BABP masih tetap memenuhi syarat minimal jumlah anggota Direksi BABP
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BABP dan POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Umum, yaitu bahwa Direksi terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota
Direksi.
2. *Berdasarkan surat pengunduran diri dari Mahdan tanggal 15 November 2023, yang bersangkutan
telah mengundurkan diri sebagai sebagai Komisaris BABP yang berlaku efektif terhitung sejak
14 Februari 2024. Pengunduran diri Mahdan sebagai Komisaris BABP masih tetap memenuhi syarat
minimal jumlah anggota Komisaris BABP sebagai diatur dalam Anggaran Dasar BABP dan POJK
No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, yaitu bahwa Dewan Komisaris
terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris.
3. Seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah telah memenuhi ketentuan POJK
No. 33/2014, diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran
Dasar Perseroan, menjabat untuk masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan yang sedang
berlangsung, yakni sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan tahun 2025 (Direksi) dan
RUPS Tahunan Perseroan tahun 2024 (Dewan Komisaris) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat (1)
UU PT;
4. Susunan anggota Direksi BABP telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK No. 17 Tahun
2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK 17/2023”) yang mewajibkan Direksi
bank paling kurang terdiri dari 3 orang anggota Direksi;
5. Susunan anggota Dewan Komisaris BABP telah sesuai dengan: (i) Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 38 ayat
(2) POJK 17/2023 yang mewajibkan Dewan Komisaris Bank paling sedikit berjumlah 3 orang dan
paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, dimana paling kurang 50% (lima puluh persen)
dari jumlah Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen;
6. Berdasarkan Surat Pernyataan Independensi tanggal 4 Juni 2024, Rita Montagna Siahaan selaku
calon Presiden Direktur BABP menyatakan bahwa untuk dan atas nama pribadi: (i) merupakan pihak
independen terhadap pemilik Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali (PSP); dan (ii) tidak
memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan
keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi lainnya, dan/atau Pemegang Saham Pengendali
atau hubungan dengan Perseroan, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak
independen dalam ketentuan pelaksanaan Good Corporate Governance untuk Bank Umum;
7. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BABP tidak melakukan rangkap jabatan yang
melebihi/melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 46 POJK No. 17/2023.
97
Page 121
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari BABP untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah Aset 18.290.069 18.147.378 16.862.363
Jumlah Liabilitas 14.686.762 14.559.944 14.150.029
Jumlah Ekuitas 3.603.307 3.587.434 2.712.334
Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2024 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Jumlah Aset
Jumlah aset BABP pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp18.290.069 juta, naik Rp142.691 juta atau
setara 0,8% dibandingkan dengan Rp18.147.378 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan aset
BABP didorong oleh kenaikan giro pada Bank Indonesia dan efek-efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali masing-masing sebesar Rp472.935 juta dan Rp576.078 juta, disamping itu juga adanya
penurunan penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain dan efek-efek masing-masing sebesar
Rp761.439 juta dan Rp166.739 juta. Sedangkan jumlah aset BABP pada tanggal 31 Desember 2023 naik
Rp1.285.015 juta atau setara 7,6% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp16.862.363 juta.
Peningkatan aset Bank didorong oleh peningkatan Aset Tetap yang berasal dari pembelian tanah dan
bangunan Gedung MNC Bank Tower untuk mendukung kegiatan operasional Bank, dan peningkatan
penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain yang bertujuan untuk optimalisasi likuiditas Bank pada
aset yang memiliki yield yang lebih optimal.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas BABP pada tanggal 31 Maret 2024 naik Rp126.818 juta atau setara 0,9% menjadi
Rp14.686.762 juta dibandingkan Rp14.559.944 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan
liabilitas terutama berasal dari peningkatan simpanan nasabah pada tabungan dan deposito sebesar
Rp516.341 juta, disamping itu juga terdapat penurunan pada simpanan dari bank lain sebesar
Rp235.457 juta. Sedangkan jumlah liabilitas BABP pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat
Rp409.915 juta atau setara 2,9% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp14.150.029 juta.
Peningkatan liabilitas pada tahun 2023 terutama berasal dari peningkatan dana pihak ketiga dan
simpanan dari bank lain sebesar Rp384.657 juta. Kenaikan dana pihak ketiga didominasi dari kenaikan
deposito dengan kontribusi mencapai 5,21%. Dana murah yang berhasil dihimpun BABP pada tahun
2023 terealisasi dengan CASA sebesar 21,87%. BABP berfokus untuk meningkatkan jumlah nasabah
(customer base) serta meningkatkan jumlah dana pihak ketiga khususnya dana murah (CASA) agar
dapat menurunkan biaya dana (cost of fund) BABP. Sedangkan peningkatan simpanan dari bank lain
tersebut terutama berasal dari peningkatan transaksi di setiap produknya.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas BABP pada tanggal 31 Maret 2024 meningkat 0,4% menjadi Rp3.603.307 juta
dibandingkan Rp3.587.434 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ekuitas terutama berasal
dari laba bersih periode berjalan yang dibukukan BABP. Sedangkan jumlah ekuitas BABP pada tanggal
31 Desember 2023 meningkat 32,3% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2.712.334 juta.
Peningkatan ekuitas tersebut terutama dari penambahan modal saham dari Penawaran Umum
Terbatas (PUT) X, pelaksanaan waran dan penambahan setoran modal melalui Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) oleh Pemegang Saham Pengendali Bank yaitu
PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP).
98
Page 122
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan bunga 335.776 318.793 1.313.041 1.154.346
Beban bunga 202.086 168.088 708.329 506.619
Pendapatan bunga – bersih 133.691 150.706 604.712 647.727
Pendapatan operasional lain 23.640 28.427 117.344 138.929
Beban kerugian penurunan nilai 11.070 16.929 96.563 113.815
Beban operasional lain 130.421 133.338 520.475 519.733
Laba operasional 15.840 28.867 105.019 153.107
Laba sebelum pajak 19.076 27.783 124.442 154.061
Laba bersih periode berjalan 14.849 21.593 77.916 52.505
Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022.
Pendapatan Bunga
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, BABP berhasil membukukan
pendapatan bunga sebesar Rp335.776 juta atau mengalami pertumbuhan sebesar 5,3% dari periode
yang sama tahun lalu sebesar Rp318.793 juta. Peningkatan tersebut dikontribusi dari peningkatan
pendapatan bunga kredit.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Sepanjang tahun 2023 pendapatan bunga BABP sebesar Rp1.313.041 juta naik 13,75% dari tahun 2022
sebesar Rp1.154.346 juta. Peningkatan tersebut dikontribusi dari peningkatan pendapatan bunga atas
penyaluran kredit dan penempatan pada surat berharga (efek-efek).
Beban Bunga
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, beban bunga meningkat
sebesar 20,2% menjadi Rp202.086 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp168.088 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan peningkatan suku bunga simpanan sejalan dengan
peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban bunga BABP terdiri dari beban bunga simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
giro dan simpanan dari bank lain, serta beban premi penjaminan. Beban bunga BABP pada tahun 2023
sebesar Rp708.329 juta naik 39,81% dari tahun 2022 sebesar Rp506.619 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan meningkatnya suku bunga simpanan sejalan dengan kenaikan suku bunga acuan
Bank Indonesia.
99
Page 123
Laba (Rugi) Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, BABP mencatatkan laba bersih
sebesar Rp14.849 juta atau menurun 31,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan
laba bersih didorong oleh peningkatan beban bunga sebagai akibat peningkatan suku bunga simpanan
sejalan dengan peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Di tahun 2023, BABP menunjukan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih yang meningkat
menjadi Rp77.916 juta, meningkat 48,40% (yoy) dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp52.505 juta.
Peningkatan laba bersih dipengaruhi dari pendapatan non operasional yang meningkat sebesar
Rp15.469 juta. Peningkatan tersebut terutama berasal dari keuntungan atas penjualan agunan yang
diambil alih.
ii. PT MNC Asset Management (“MNCAM”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCAM
tidak mengalami perubahan untuk disesuaikan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No.02 tanggal 6 Maret 2023 (“Akta Nomor 2 tanggal 6 Maret 2023), dibuat di hadapan Ervinia
Ida Wahyuni Adam, S.H. N.Kn., Notaris di Kota Bogor,yang telah: (i) Mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0014171.AH.01.02 Tahun 2023; (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0046103.AH.01.11 Tanggal 7 Maret 2023. Perubahan anggaran dasar ini adalah mengenai
penyesuaian KBLI 2020 (Pasal 3 Anggaran Dasar).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCAM adalah berusaha dan
bergerak dalam bidang pengelolaan portofolio efek untuk para nasabah perseorangan maupun
instansi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MNCAM dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi dana pensiun, dan bank
yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(KBLI 66311). Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MNCAM saat ini adalah Jasa
Pengelolaan Investasi (Manajer Investasi).
c. Struktur Modal
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCAM tidak
mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat
MNCAM No. 22 tanggal 28 Juni 2019 (“Akta No. 22 tanggal 28 Juni 2019”), dibuat dihadapan Ivan
Gelium Lantu, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Depok yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya
No. AHU-0034021.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 1 Juli 2019, diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0292562 tanggal 1 Juli 2019, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0101768.AH.01.11 Tahun 2019, tanggal 1 Juli 2019, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham MNCAM adalah sebagai berikut:
100
Page 124
Jumlah Jumlah
Keterangan Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 74.997.500 74.997.500.000 99,99%
Koperasi Karyawan PT Bhakti Investama Tbk 2.500 2.500.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 75.000.000 75.000.000.000 100,000%
Jumlah Saham dalam Portepel 225.000.000 225.000.000.000
d. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan
Komisaris MNCAM tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham PT MNC Asset Management No. 16 tanggal 17 Oktober 2023 (“Akta No. 16 tanggal 17 Oktober
2023”), dibuat dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah (i)
Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0176953 tanggal 24 Oktober 2023; dan (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0211815.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 24 Oktober 2023, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris MNCAM yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Frery Kojongian
Direktur : Yong Julia
Direktur : Ibnu Anjar Widodo
Direktur : Dimas Aditya Ariadi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Stien Maria Schouten
Komisaris Independen : Risna Muhti
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCAM untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah Aset 50.412 51.407 77.635
Jumlah Liabilitas 3.996 2.685 9.030
Jumlah Ekuitas 46.416 48.722 68.605
Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2024 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Jumlah Aset
Jumlah aset MNCAM pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp50.412 juta, turun 1,94% dibandingkan
Rp51.407 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan aset MNCAM ini terutama berasal dari
penurunan portofilio efek akibat penurunan nilai wajar aset keuangan yang dimiliki baik melalui laba
rugi maupun penghasilan komprehensif lain. Sedangkan jumlah aset MNCAM pada tanggal
31 Desember 2023 turun 33,78% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp77.635 juta.
Penurunan aset MNCAM pada tahun 2023 terutama berasal dari penurunan portofilio efek akibat
penurunan nilai wajar aset keuangan yang dimiliki baik melalui laba rugi maupun penghasilan
komprehensif lain.
101
Page 125
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCAM pada tanggal 31 Maret 2024 naik 48,83% menjadi Rp3.996 juta dibandingkan
Rp2.685 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan liabilitas terutama berasal dari kenaikan
beban akrual. Sedangkan jumlah liabilitas MNCAM pada tanggal 31 Desember 2023 menurun sebesar
70,27% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp9.030 juta. Penurunan liabilitas pada tahun
2023 terutama berasal dari penurunan beban akrual.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCAM pada tanggal 31 Maret 2024 turun 4,73% menjadi Rp46.416 juta
dibandingkan Rp48.722 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ekuitas berasal dari
kenaikan komponen ekuitas lainnya sebagai dampak dari penurunan portofolio efek yang dimiliki
melalui penghasilan komprehensif lain. Sedangkan jumlah ekuitas MNCAM pada tanggal 31 Desember
2023 turun 28,98% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp68.605 juta. Penurunan ekuitas
pada tahun 2022 disebabkan penurunan laba bersih tahun 2022 jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 3.061 (4.789) 24.105 32.173
Beban Usaha 3.869 4.556 21.644 23.782
Laba (Rugi) sebelum pajak (559) (9.394) 2.525 8.642
Laba (Rugi) bersih periode berjalan (535) (9.234) 2.072 8.002
Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022
Pendapatan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, pendapatan MNCAM
mengalami kenaikan sebesar 163,92% menjadi Rp3.061 juta jika dibandingkan periode yang sama
tahun lalu sebesar minus Rp4.789 juta. Peningkatan tersebut dikontribusi dari keuntungan atas
perubahan nilai wajar efek diperdagangkan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Sepanjang tahun 2023, pendapatan MNCAM turun 25,08% dari Rp32.173 juta di tahun 2022 menjadi
Rp24.105 juta. Penurunan tersebut dikontribusi dari penurunan pendapatan operasional.
Beban Usaha
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, beban usaha MNCAM turun sebesar
15,08% menjadi Rp3.869 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp4.556 juta. Penurunan
beban usaha tersebut didorong oleh penurunan beban kepegawaian.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Untuk tahun 2023, jumlah beban usaha turun sebesar 5,57% atau menjadi Rp21.643 juta dari
Rp23.782 juta. Penurunan beban usaha terutama disebabkan penurunan beban kepegawaian.
102
Page 126
Laba Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, MNCAM membukukan rugi
bersih sebesar Rp535 juta. Rugi bersih untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 terutama di dorong oleh penurunan pendapatan operasional.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Di tahun 2023, MNCAM membukukan laba bersih sebesar Rp2.072 juta, menurun 74,11% jika
dibandingkan tahun 2022 yang membukukan laba bersih sebesar Rp8.002 juta. Penurunan laba bersih
dikontribusi dari penurunan pendapatan operasional dan penurunan keuntungan atas perubahan
nilai wajar efek diperdagangkan.
iii. PT MNC Finance (“MNCF”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCF tidak
mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Bersama Para Pemegang Saham
No. 40 tanggal 28 Oktober 2022 (“Akta No. 40 tanggal 28 Oktober 2022”), dibuat dihadapan Indrasari
Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) Mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya
No. AHU-0079567.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 3 November 2022; (ii) Diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.09-0072283 tanggal 3 November 2022;
dan (iii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0220456.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
3 November 2022. Akta tersebut adalah mengenai perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha MNCF serta Penggantian Ketua Dewan Pengawas Syariah MNCF.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCF ialah berusaha dalam
Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MNCF, untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
MNCF dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) 64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional
Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara
konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa yaitu:
pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan
usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan
pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi dan/atau kegiatan
berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.
2) 64913 – Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang
melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
yang melaksanakan pembiayaan syariah.
103
Page 127
Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MNCF saat ini adalah perusahaan
pembiayaan.
c. Struktur Modal
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCF tidak
mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Perbaikan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 20 Desember
2018 (“Akta No. 24 tanggal 20 Desember 2018”), yang dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0005976 tanggal 7 Januari 2019; dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0001690.AH.01.11Tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019 Juncto Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler No. 12 tanggal 31 Maret 2020 (“Akta No.12 tanggal 31 Maret 2020”),
yang dibuat di hadapan Mohamad Rasyid, S.H., M.Kn., pengganti Kristianti Suryani, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No.AHU-AH.01.03-0187831 tanggal 15 April 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0068728.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 15 April 2020. Struktur permodalan dan
susunan pemegang saham MNCF adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Keterangan
Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 1.900.000 1.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 475.993 475.993.000.000 99,99%
Koperasi Karyawan MNC Group 7 7.000.000 0,001%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 476.000 476.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 1.424.000 1.424.000.000.000
d. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris MNCF tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Bersama Para
Pemegang Saham PT MNC Finance No. 3 tanggal 7 November 2023 (“Akta No. 3 Tanggal 7 November
2023”), dibuat dihadapan Indasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta, yang telah (i)
Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0182514 tanggal 7 November 2023; (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0223824.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 7 November 2023. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCF adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mahjudin
Direktur Keuangan : Edwin Andu
Direktur Marketing : Henby
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Mahdan
Komisaris : Rodion Wikanto Njotowidjojo
104
Page 128
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCF untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah Aset 1.418.185 1.385.716 1.452.256
Jumlah Liabilitas 658.284 632.099 690.795
Jumlah Ekuitas 759.901 753.617 761.461
Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2024 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Jumlah Aset
Jumlah aset MNCF pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp1.418.185 juta, naik 2,34% jika
dibandingkan dengan Rp1.385.716 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan aset MNCF ini
terutama berasal dari kenaikan pada piutang pembiayaan konsumen. Sedangkan jumlah aset MNCF
pada tanggal 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp1.385.716 juta, turun 4,58% jika dibandingkan
tahun sebelumnya sebesar Rp Rp1.452.256 juta. Penurunan aset MNCF pada tahun 2023 terutama
berasal dari penjualan efek-efek yang dimiliki.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCF pada tanggal 31 Maret 2024 naik 4,14% menjadi Rp658.284 juta dibandingkan
Rp632.099 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan liabilitas terutama berasal dari kenaikan
pinjaman bank konvensional dan syariah yang diterima. Sedangkan jumlah liabilitas MNCF pada
tanggal 31 Desember 2023 turun 8,50% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp690.795 juta.
Penurunan liabilitas pada tahun 2023 terutama berasal dari pinjaman bank konvensional dan syariah.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCF pada tanggal 31 Maret 2024 naik 0,83% menjadi Rp759.901 juta dibandingkan
Rp753.617 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Perubahan ekuitas pada 31 Maret 2024 berasal dari
laba bersih untuk periode 3 (tiga) bulan yang dibukukan oleh MNCF. Sedangkan jumlah ekuitas MNCF
pada tanggal 31 Desember 2023 menurun 1,03% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp761.461 juta. Penurunan ekuitas pada tahun 2023 berasal dari realisasi keuntungan (kerugian) atas
pelepasan efek-efek yang dimililik.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
dalam jutaan Rupiah
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 64.322 57.870 247.862 238.122
Beban 56.266 52.699 211.992 209.006
Laba sebelum pajak 8.056 5.171 35.870 29.116
Laba bersih periode berjalan 6.284 3.454 27.767 22.513
Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022
105
Page 129
Pendapatan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, pendapatan MNCF meningkat
sebesar 11,15% menjadi Rp64.322 juta jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar
Rp57.870 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi oleh pendapatan bunga anjak piutang.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Sepanjang tahun 2023, pendapatan MNCF turun 4,09% dari Rp 240.155 juta di tahun 2021 menjadi
Rp247.861 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi dari penurunan pembiayaan konsumen dan anjak
piutang.
Beban
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, beban mengalami kenaikan sebesar 6,77%
menjadi Rp56.266 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp52.699 juta. Kenaikan beban
tersebut didorong oleh kenaikan beban bunga pinjaman.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Untuk tahun 2023, jumlah beban mengalami kenaikan sebesar 1,43% atau menjadi Rp211.991 juta
dari Rp209.006 juta. Kenaikan beban dikontribusi dari kenaikan beban beban bunga pinjaman dan
disertai pula dengan penurunan beban bagi hasil syariah.
Laba Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Laba bersih MNCF untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, tercatat
sebesar Rp6.284 juta atau meningkat 81,93% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode
yang sama tahun lalu sebesar Rp3.454 juta. Kenaikan laba bersih terutama di dorong oleh kenaikan
pendapatan bunga meskipun beban bunga juga mengalami peningkatan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Di tahun 2023, MNCF membukukan laba bersih sebesar Rp27.767 juta, atau meningkat 23,34%
dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp22.513 juta. Peningkatan laba bersih terutama di dorong oleh
kenaikan pendapatan bunga meskipun beban bunga juga mengalami peningkatan.
iv. PT MNC Guna Usaha Indonesia (“MNCGUI”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCGUI
telah mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 15 tanggal 4 Desember 2023 dibuat dihadapa Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Adminstrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 15 tanggal 4 Desember 2023”) yang telah diberitahukan
106
Page 130
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0150785 tanggal
4 Desember 2023; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0244668.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 4 Desember 2023; dan Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal
29 Desember 2023, Tambahan No.041291.
b. Kegiatan Usaha
1. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MNCGUI ialah berusaha dalam bidang Lembaga Keuangan
Bukan Bank (Lembaga Pembiayaan).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MNCGUI dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. 64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional.
b. 64913 - Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.
c. 77100 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan
Sejenisnya.
d. 77391 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
Industri Pengolahan.
e. 77392 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian dan
Peralatannya.
f. 77393 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
Konstruksi dan Teknik Sipil.
g. 77394 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan
Peralatannya.
h. 77395 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan
Energi serta Peralatannya.
Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MNCGUI saat ini adalah aktivitas sewa
guna usaha (leasing).
c. Struktur Modal
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCGUI
mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15 tanggal
4 Desember 2023 dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah; Diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0150785 tanggal
4 Desember 2023; Didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0244668.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
4 Desember 2023; dan Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal
29 Desember 2023, Tambahan No.041291, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
MNCGUI adalah sebagai berikut :
Jumlah Jumlah
Keterangan Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 748.000 748.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 279.999 279.999.000.000 99,99%
Koperasi Karyawan MNC Group 1 1.000.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000 280.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 468.000 468.000.000.000,00
d. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Manajemen dan Pengawasan
MNCGUI mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MNCGUI No. 17 tanggal 22 Maret 2024,
dibuat dihadapan Evi Luciani, S.H., M.Kn. Notaris di Karawang yang telah; Diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0119033 tanggal 25 Maret
107
Page 131
2024; dan Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061987.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
25 Maret 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCGU yang menjabat saat ini adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Yusnandi Liauw
Direktur : Henri Gunawan
Direktur : Miron Durait Panjaitan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Mahdan
Komisaris Independen : Erdie Suriaherdadi Manan
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCGUI untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah Aset 787.618 789.635 683.256
Jumlah Liabilitas 493.101 502.978 411.909
Jumlah Ekuitas 294.517 286.657 271.347
Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2024 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Jumlah Aset
Jumlah aset MNCGUI pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp787.618 juta, turun tipis sebesar 0,26%
dibandingkan Rp789.635 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan aset MNCGUI ini terutama
berasal dari penurunan aset tetap akibat dari penyusutan aset tetap untuk 3 (tiga) bulan. Sedangkan
jumlah aset MNCGUI pada tanggal 31 Desember 2023 naik 15,57% jika dibandingkan tahun
sebelumnya sebesar Rp683.256 juta. Kenaikan aset MNCGUI pada tahun 2023 terutama berasal dari
kenaikan piutang sewa pembiayaan, piutang pembelian dengan angsuran neto dan piutang
pembiayaan murabahah.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCGUI pada tanggal 31 Maret 2024 turun 1,96% menjadi Rp493.101 juta
dibandingkan Rp502.978 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan liabilitas terutama berasal
dari penurunan atau pelunasan sebagaian pinjaman. Sedangkan jumlah liabilitas MNCGUI pada
tanggal 31 Desember 2023 naik 22,11% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp411.909 juta.
Kenaikan liabilitas pada tahun 2023 terutama berasal dari kenaikan pinjaman yang diterima, terutama
kenaikan dari produk berbasis asset (asset based on financing).
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCGUI pada tanggal 31 Maret 2024 meningkat 2,74% menjadi Rp294.517 juta
dibandingkan Rp286.657 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ekuitas berasal dari laba
bersih yang dibukukan MNCGUI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024. Sedangkan jumlah ekuitas MNCGUI pada tanggal 31 Desember 2023 naik sebesar 4,28% jika
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp271.347 juta. Kenaikan ekuitas pada tahun 2023
disebabkan adanya laba bersih MNCGUI untuk tahun 2023.
108
Page 132
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Pendapatan 46.336 39.788 174.996 145.703
Beban 36.109 31.082 144.978 125.711
Laba sebelum pajak 10.226 8.707 30.018 19.992
Laba bersih periode berjalan 7.860 6.660 23.488 15.973
Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022
Pendapatan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, pendapatan MNCGUI
mengalami kenaikan sebesar 16,46% menjadi Rp46.336 juta jika dibandingkan periode yang sama
tahun lalu sebesar Rp39.788 juta. Kenaikan tersebut berasal dari kenaikan pendapatan bunga dari
pembelian dengan pembayaran secara angsuran dan anjak piutang serta laba penjualan aset tetap.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Sepanjang tahun 2023, MNCGUI membukukan pendapatan sebesar dan mengalami kenaikan sebesar
19,24% dari Rp122.192 juta di tahun 2022. Kenaikan tersebut terutama dikarenakan kenaikan
pendapatan bunga dari sewa pembiayaan, pembelian dengan pembayaran secara angsuran dan anjak
piutang.
Beban
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, beban MNCGUI naik sebesar 16,17%
menjadi Rp36.109 juta jika dibandingkan dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp31.082 juta.
Kenaikan beban tersebut terutama berasal dari kenaikan beban bunga dan beban jasa profesional.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Untuk tahun 2023, beban mengalami kenaikan sebesar 15,33% atau menjadi Rp144.978 juta jika
dibandingkan dengan tahun 2022. Kenaikan beban tersebut terutama berasal dari kenaikan beban
bunga, beban sewa dan beban jasa profesional.
Laba Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Laba bersih MNCGUI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, tercatat
sebesar Rp7.860 juta atau meningkat 18,02%jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode yang
sama tahun lalu sebesar Rp6.660 juta. Kenaikan laba bersih terutama di dorong oleh kenaikan
pendapatan seperti yang telah dijelaskan di atas.
109
Page 133
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Di tahun 2023, MNCGUI membukukan laba bersih sebesar Rp23.488 juta, naik 47,05% dibandingkan
tahun 2022 sebesar Rp15.973 juta. Kenaikan laba bersih terutama disebabkan kenaikan pendapatan
seperti yang telah dijelaskan di atas.
v. PT MNC Sekuritas (“MNCS”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCS tidak
mengalami perubahan untuk disesuaikan sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24
tanggal 11 Juli 2023 (“Akta No. 24 tanggal 11 Juli 2023”), dibuat dihadapan Martina, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah (i) Mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0039370.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 11 Juli
2023; (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0130117.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli
2023.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar MNCS, Maksud dan tujuan MNCS ialah bergerak dalam bidang
Perusahaan Efek. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MNCS dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Penjamin Emisi Efek yang melakukan kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain yang
berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran
umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau
disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
b. Perantara Pedagang Efek yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak
lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang
ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MNCS saat ini adalah Penjamin Emisi Efek.
c. Struktur Modal
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCS tidak
mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 97 tanggal
12 Oktober 2023 (“Akta No. 97 tanggal 12 Oktober 2023”), dibuat dihadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn.
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0176804 tanggal 23 Oktober 2023; (ii) Didaftarkan
dalam Daftar Perseroan AHU-0211431.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MNCS adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Keterangan
Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Motion Digital Technology 619.997.116 619.997.116.000 99,999%
Koperasi Karyawan MNC Group 2.884 2.884.000 0,001%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 620.000.000 620.000.000.000 100,000%
Jumlah Saham dalam Portepel 380.000.000 380.000.000.000
110
Page 134
Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 75
tanggal 30 November 2023, yang dibuat dihadapan Martina, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i)
Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0190986 tanggal 30 November 2023; (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0242096.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris MNCS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Susy Meilina
Direktur : Hary Herdiyanto
Direktur : Marlina
Direktur : Ronald Adrian Tirtabudi
Direktur : A Fen
Direktur : Abdul Latief Yukkas
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Henry Suparman
Komisaris : Agustinus Wishnu Handoyono
Komisaris Independen : Janner Humala Ramarjaga Pasaribu
d. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCS untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan Posisi Keuangan
dalam jutaan Rupiah
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah Aset 1.955.392 1.570.848 1.504.754
Jumlah Liabilitas 1.526.592 1.106.010 1.026.004
Jumlah Ekuitas 428.800 464.838 478.750
Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2024 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Jumlah Aset
Jumlah aset MNCS pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.955.392 juta, naik Rp158.281 juta atau
8,81% dibandingkan Rp1.797.111 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan aset MNCS ini
terutama berasal dari kenaikan piutang transaksi perantara pedagang efek sebesar Rp193.940 juta.
Sedangkan jumlah aset MNCS pada tanggal 31 Desember 2023 naik Rp292.357 juta atau 19,43% jika
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.504.754 juta. Peningkatan aset MNCS pada tahun 2023
terutama berasal dari penurunan piutang transaksi perantara pedagang efek dan piutang reverse repo
neto masing-masing sebesar Rp Rp117.773 juta dan Rp166.857 juta.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCS pada tanggal 31 Maret 2024 naik Rp160.649 juta atau 11,76% menjadi
Rp1.526.592 juta dibandingkan dengan Rp1.365.943 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan
liabilitas terutama berasal dari kenaikan utang transaksi perantara pedagang efek sebesar Rp163.331
juta. Sedangkan jumlah liabilitas MNCS pada tanggal 31 Desember 2023 naik Rp339.939 juta atau
33,13% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.026.004 juta. Peningkatan liabilitas pada
tahun 2023 terutama berasal dari kenaikan utang transaksi perantara pedagang efek sebesar
Rp110.146 juta dan utang kepada pemegang saham sebesar Rp204.000 juta.
111
Page 135
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCS pada tanggal 31 Maret 2024 turun 0,55% menjadi Rp428.800 juta dibandingkan
Rp431.168 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ekuitas terutama disebabkan oleh
penurunan nilai wajar aset keuangan melalui penghasilan komprehensif lain. Sedangkan jumlah
ekuitas MNCS pada tanggal 31 Desember 2023 turun 9,94% jika dibandingkan tahun sebelumnya
sebesar Rp478.750 juta. Penurunan ekuitas terutama juga disebabkan oleh penurunan nilai wajar aset
keuangan melalui penghasilan komprehensif lain.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 58.083 51.933 219.057 223.629
Beban Usaha 27.181 26.327 111.489 120.829
Laba sebelum pajak 5.525 5.095 24.299 33.702
Laba bersih periode berjalan 5.505 5.083 23.472 31.169
Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022
Pendapatan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, pendapatan MNCS
mengalami kenaikan sebesar 11,84% menjadi Rp58.083 juta jika dibandingkan periode yang sama
tahun lalu sebesar Rp51.933 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi oleh pendapatan jasa penjaminan
emisi dan penjualan efek.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Sepanjang tahun 2023, pendapatan MNCS turun 2,04% dari Rp223.629 juta di tahun 2022 menjadi
Rp219.057 juta. Penurunan tersebut dikontribusi dari pendapatan komisi perantara perdagangan
efek.
Beban Usaha
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, beban usaha MNCS naik sebesar 3,24%
menjadi Rp27.181 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp26.327 juta. Peningkatan beban
usaha tersebut berasal dari peningkatan beban komisi dan operasional lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Untuk tahun 2023, jumlah beban usaha MNCS turun sebesar 7,73% atau menjadi Rp111.490 juta dari
Rp120.830 juta. Penurunan beban usaha terutama disebabkan penurunan beban kepegawaian dan
beban sewa.
112
Page 136
Laba Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Laba bersih MNCS untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, tercatat
sebesar Rp5.505 juta atau meningkat 8,30% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode yang
sama tahun lalu sebesar Rp5.083 juta. Peningkatan laba bersih terutama di dorong oleh adanya
peningkatan pendapatan yang telah dijelaskan di atas.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Di tahun 2023, MNCS membukukan laba bersih sebesar Rp23.472 juta, menurun 24,69% dibandingkan
tahun 2022 sebesar Rp31.169 juta. Penurunan laba bersih terutama disebabkan oleh kenaikan beban
bunga pinjaman dan penurunan pendapatan yang telah dijelaskan di atas.
vi. PT MNC Asuransi Indonesia (“MNCAI”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCAI tidak
mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Di Luar Rapat No. 03 tanggal 16 Januari 2023 (“Akta No. 03 tanggal 16 Januari 2023”), dibuat
dihadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Depok, yang telah: (i) Mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No AHU-0005108.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 26 Januari 2023; (ii) Mendapat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No AHU-AH.01.09-0035538 tanggal 26 Januari 2023; (iii)
Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0015897.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 26 Januari 2023;
(iv) Diumumkan dalam Berita Negara No.008 dan Tambahan Berita Negara tanggal 27 Januari 2023.
Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai perubahan susunan direksi dan dewan komisaris,
dan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCAI untuk disesuaikan dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 (Pasal 3 Anggaran Dasar).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MNCAI, maksud dan tujuan MNCAI ialah berusaha dalam bidang
Asuransi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MNCAI dapat melaksanakan kegiatan
usaha dalam bidang asuransi umum konvensional yaitu mencakup usaha suransi umum yang
diselenggarakan secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan usaha jasa
pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau polis karena terjadinya suatu peristiwa
yang tidak pasti.
c. Struktur Modal
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCAI tidak
mengalami perubahan. Berdasarkan Anggaran Dasar MNCAI yang saat ini berlaku adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat
No. 10 tanggal 14 September 2017 (“Akta No. 10 tanggal 14 September 2017”), dibuat dihadapan
Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Depok, yang telah (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No.AHU-
0019139.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 18 September 2017 (ii) diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0172319 tanggal 18 September 201,
(iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0115924.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal
113
Page 137
18 September 2017 dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21 tanggal
13 Maret 2018, Tambahan No.5103 Juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
Rapat No. 09 tanggal 14 Juni 2021 (“Akta No. 09 tanggal 14 Juni 2021”), dibuat di hadapan Ivan Gelium
Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.03-0385027 tanggal 18 Juni 2021 dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0107906.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 18 Juni 2021,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCAI adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Keterangan
Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 65.200 326.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 34.880 174.400.000.000 99,98%
Koperasi Karyawan MNC Group 8 40.000.000 0,02%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 34.888 174.440.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 30.312 151.560.000.000
d. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris MNCAI tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No.13 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat dihadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Jakarta, yang telah (i) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0174969 tanggal 18 Oktober 2023; dan (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0207410.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris MNCAI yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama merangkap Direktur Kepatuhan : Wirahadi Suryana Jatiputra
Direktur : Eka Listiani Kartono
Direktur : Tengku Kurnia Dzulfikar Nurdin
Direktur : Rizki Lovanto Soedjoko
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Febriyani Sjofjan*)
Komisaris Independen : Inkes Lukman
Komisaris Independen : Josh Hidayat
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCAI untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah Aset 646.088 678.719 635.138
Jumlah Liabilitas 447.071 448.499 430.687
Jumlah Ekuitas 199.017 230.220 204.451
114
Page 138
Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2024 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Jumlah Aset
Jumlah aset MNCAI pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp646.088 juta, turun 4,81% dibandingkan
Rp678.719 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan aset MNCAI ini terutama berasal dari
penurunan piutang premi dan penurunan piutang dan aset reasuransi. Sedangkan jumlah aset MNCAI
pada tanggal 31 Desember 2023 naik 6,86% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp635.138
juta. Kenaikan aset MNCAI pada tahun 2023 terutama berasal dari kenaikan piutang premi.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCAI pada tanggal 31 Maret 2024 turun 0,32% menjadi Rp447.071 juta dibandingkan
Rp448.499 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan liabilitas terutama berasal dari penurunan
utang pajak. Sedangkan jumlah liabilitas MNCAI pada tanggal 31 Desember 2023 naik 4,14% jika
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp430.687juta. Kenaikan liabilitas pada tahun 2022 terutama
berasal dari kenaikan liabilitas kontrak asuransi.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCAI pada tanggal 31 Maret 2023 turun 13,55% menjadi Rp199.017 juta dibandingkan
Rp230.220 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ekuitas terutama disebabkan penurunan
nilai wajar aset Keuangan yang diukur melalui penghasilan komprehensif lain. Sedangkan jumlah
ekuitas MNCAI pada tanggal 31 Desember 2023 naik 12,60% jika dibandingkan tahun sebelumnya
sebesar Rp204.451 juta. Kenaikan ekuitas pada tahun 2023 disebabkan kenaikan nilai wajar aset
keuangan yang diukur melalui penghasilan komprehensif lain.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
dalam jutaan Rupiah
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 72.909 54.699 266.696 269.446
Beban 64.483 48.272 240.357 243.851
Laba sebelum pajak 8.426 6.427 26.339 25.595
Laba bersih tahun berjalan 6.396 5.197 21.239 21.177
Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022.
Pendapatan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, pendapatan MNCAI naik
sebesar 33,29% menjadi Rp72.909 juta jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar
Rp54.699 juta. Peningkatan pendapatan tersebut dikontribusi oleh peningkatan pendapatan premi.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Sepanjang tahun 2023, pendapatan MNCAI turun 1,02% dari Rp269.446 juta di tahun 2022 menjadi
Rp266.696 juta. Penurunan tersebut dikontribusi dari kenaikan pendapatan premi.
115
Page 139
Beban
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, beban MNCAI naik sebesar 33,58% menjadi
Rp64.483 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp48.272 juta. Peningkatan beban tersebut
didorong oleh peningkatan beban klaim neto dan beban komisi neto.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Untuk tahun 2023, jumlah beban turun sebesar 1,43% atau menjadi Rp240.357 juta dari Rp243.851
juta. Penurunan beban terutama disebabkan penurunan beban komisi.
Laba Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Laba bersih MNCAI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, tercatat
sebesar Rp6.396 juta atau meningkat 23,07% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode yang
sama tahun lalu sebesar Rp5.197 juta. Kenaikan laba bersih terutama di dorong oleh kenaikan
pendapatan premi.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Di tahun 2023, MNCAI membukukan laba bersih sebesar Rp21.239 juta, naik sebesar 0,29% jika
dibandingkan dengan laba bersih tahun 2022 sebesar Rp21.177 juta. Penurunan laba bersih terutama
disebabkan penurunan pendapatan premi.
vii. PT Motion Digital Technology (“MDT”)
a. Riwayat Singkat
PT Motion Digital Technology (“MDT”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 35 tanggal 18 Februari 2022 (“Akta Pendirian”), dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah: (i) Mendapat pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-0015960.AH.01.01.Tahun 2022 pada tanggal 04 Maret 2022 (ii) Didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0042893.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 (iii) Diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No.54, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 022303/2022.
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MDT tidak
mengalami perubahan untuk disesuaikan sebagaimana dalam Akta Pendirian Juncto Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 91 tanggal 12 Oktober 2023 (“Akta No.91 tanggal
12 Oktober 2023”), dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
(i) Mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0064397.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober
2023 (ii) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0132113 tanggal 23 Oktober 2023 (iii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0211145.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai peningkatan modal dasar dan modal
ditempatkan dan disetor (perubahan pasal 4 anggaran dasar)
116
Page 140
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar MDT, Maksud dan tujuan MDT ialah berusaha dalam bidang
Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, serta Aktivitas Profesional, Ilmiah dan
Teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas MDT dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut :
a. Menjalankan usaha dibidang Informasi dan Komunikasi, meliputi:
- Aktivitas pemrograman komputer lainnya;
- Aktivitas konsultasi keamanan informasi;
- Aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya;
- Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya;
- Aktivitas pengolahan data;
- Aktivitas hosting dan yang berkaitan dengan itu;
- Portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial;
- Portal web dan/atau platformdigital dengan tujuan komersial.
b. Menjalankan usaha dibidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, meliputi :
- Aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (Holding
Companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan
subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding
Companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan;
- Penyedia jasa pembayaran (PJP);
- Penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP);
- Penyelenggara penunjang sistem pembayaran.
c. Menjalankan usaha dibidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi :
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan,
tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik,dan kebijakan sumber daya
manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha
ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
- Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis;
- Aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya (ytdl);
- Periklanan;
- Penelitian pasar.
Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MDT saat ini adalah Aktivitas Perusahaan
Holding.
2. Struktur Modal
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MDT tidak
mengalami perubahan. Berdasarkan Akta No.91 tanggal 12 Oktober 2023, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham MDT adalah sebagai berikut:
117
Page 141
Jumlah Jumlah
Keterangan
Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 3.000.000.000 3.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 899.588.312 899.588.312.000 99,99
Koperasi Karyawan MNC Group 1 1.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 899.588.313 899.588.313.000,00 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.100.411.687 2.100.411.687.000,00
3. Manajemen dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MDT yang menjabat saat
ini adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
Direktur : Mashudi Hamka
Direktur : Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Oerianto Guyandi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Darma Putra Wati
Komisaris : Wito Mailoa
Komisaris : Natalia Purnama
Komisaris : Susanty Tjandra Sanusi
I. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, Perseroan dan Entitas Anak: (i) tidak sedang terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak
sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan
yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha,
(vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar
di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi
dan/atau klaim yang mungkin timbul, kecuali untuk perkara-perkara sebagai berikut:
Keterangan Perkara Perseroan:
Putusan Pengadilan, Upaya
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
Hukum Dan/Atau Status
1. 128/PDT.G/2019/PN.JKT.PST PT Tugu Reasuransi Indonesia PT Tugu Reasuransi Indonesia Putusan Kasasi pada tanggal 6
selaku Penggugat melawan (PT Tugu) mengajukan gugatan April 2022 dengan amar putusan
Perseroan selaku Tergugat II bahwa para tergugat telah MA RI No. 895/ 2022 sebagai
melakukan perbuatan berikut:
melawan hukum terkait - Menolak permohonan
dengan transaksi investasi Kasasi dari Para Pemohon
pembelian MTN Sunprima. Kasasi;
Dalil dari PT Tugu adalah - Menghukum Para Pemohon
bahwa terdapat perjanjian Kasasi untuk membayar
jaminan pembelian kembali biaya perkara dalam tingkat
dari MNC Sekuritas. Sementara kasasi sejumlah
MNC Sekuritas mendalilkan Rp500.000,00 (lima ratus
bahwa mereka hanya Rupiah).
bertindak sebagai broker
118
Page 142
Putusan Pengadilan, Upaya
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
Hukum Dan/Atau Status
dalam transaksi pembelian Putusan Banding
MTN tersebut. Terkait dengan Mengadili:
perjanjian jaminan pembelian - Menerima permohonan
kembali tersebut, diindikasikan banding dari Pembanding
terdapat pemalsuan tanda semula Penggugat;
tangan direksi MNC Sekuritas - Membatalkan putusan PN
oleh oknum karyawan MNC Jakarta Pusat tanggal 22
Sekuritas, yang telah diproses September 2020 No.
secara pidana oleh MNC 128/Pdt.G/2019/PN.Jkt. Pst.
Sekuritas ke Polda Metro Jaya.
Mengadili Sendiri:
- Menyatakan PN Jakarta
Pusat berwenang untuk
memeriksa dan mengadili
perkara tersebut;
- Memerintahkan PN Jakarta
Pusat untuk melanjutkan
pemeriksaan perkara
tersebut;
Menghukum Para Terbanding
semula Para Tergugat untuk
membayar biaya perkara
secara tanggung renteng pada
kedua tingkat peradilan dan
untuk tingkat banding
ditetapkan sebesar Rp.
150.000,00 (seratus lima puluh
ribu rupiah).
Untuk status saat ini masih
dalam proses Peninjauan
Kembali. Pihak Tergugat telah
mengajukan Tambahan
Memori Peninjauan Kembali
kepada Mahkamah Agung RI
melalui kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Kelas IA Khusus pada
tanggal 11 Mei 2023
Keterangan:
Sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini
dikeluarkan belum ada
perkembangan lebih lanjut.
Keterangan Perkara BABP:
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perkara-perkara yang sedang dihadapi BABP:
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
1. Perkara No. 1264/PDT/2023/PT. DKI J.o SEA Bank SEA Bank mengajukan 9/8/23, agenda Putusan,
No. 611/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr Indonesia perlawanan atas adanya menyatakan Pelawan adalah
Tanggal 21 September 2022 sebagai Berita Acara Sita Jaminan Pelawan yang tidak benar.
Penggugat; yang diletakan oleh PN Menolak perlawanan Pelawan
MNC Bank Jakarta Utara atas Delegasi 6/9/2023, dalam putusan
sebagai PN Denpasar atas AYDA SEA dinyatakan bahwa gugatan
Tergugat I; Bank berupa 7375 Sertifika Penggugat tidak dapat diterima.
PT di Kelapa Gading Timur dan 12/9/23, Bank menerima
Primadaya SHGB No. 7496/ Sukapura. pemberitahuan Banding dan
Sakti sebagai inzage
Tergugat II; Sita tersebut merupakan 14/9/23, Bank menerima Kontra
Handoyo tindak lanjut dari Penetapan Memori Banding
Makmur Sita atas aset Handoyo 19/9/2023, Permohonan Banding
sebagai Makmur/ Personal 4/10/23, Bank telah menyerahkan
Tergugat III; Guarantee PT Primadaya Kontra Memori Banding
119
Page 143
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
PT Gading Sakti, dimana sebelumnya 20/10/2023, Pengiriman Berkas
Surya Bank telah mengajukan Banding
Pratama gugatan terhadap PT 30/10/23, Bank menyerahkan
sebagai Primadaya saksi dan Kontra Memori Banding
Tergugat IV; Handoyo Makmur di PN Maret 24, Bank menerima
BPN Jakarta Denpasar atas sisa hutang Pemberitahuan isi putusan
Utara dengan mengajukan sita Banding No.
sebagai Turut atas aset milik Personal 1264/PDT/2023/PT.DKI tanggal 30
Tergugat I. Guarantee/ Handoyo Januari 2024 amar :”Menguatkan
Makmur yang antara lain putusan PN Jakatar Utara No.
terletak di Denpasar (Hotel 611/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Ytr tgl 6
Vinhan), tanah Ledeng di September 2023”
Bandung, dan tanah di
Kelapa Gading sebagaimana 7/5/24, Bank menerima
dalam Perkara Nomor pemberitahuan kasasi dan
951/Pdt.G/2021/PN.Dps penyerahan memori kasasi
16/5/24, Pendaftraan /
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
2. Perkara No.1150/ Pdt.G/PN.Jkt.Brt Penggugat: MNC Bank mengajukan 9/8/2023, Agenda Putusan,
tanggal 26 September 2022 Wien Lie eksekusi pengosongan atas menyatakan Pelawanan adalah
Sadikin AYDA SHGM No. 1171, Pelawan yang tidak benar. Maka,
Tergugat (T) : SHGB No. 712 dan SHGB No. Menolak Pelawan.
PT Bank ICB 713 terletak di Jelambar 12/9/2023, Bank menerima
Bumiputera Jakarta Barat karena Wien pemberitahuan Banding.
Tbk Lie Sadikin ex Pemilik 14/9/2023, Bank menerima
TT I : PT jaminan/ Dir PT Memori Banding.
Nobel Graha pancadarma masih 4/10/2023, Bank telah
Auction menempati aset tersebut. menyerahkan Kontra Memori
TT II : Herlina Banding.
Hasan Yang bersangkutan 12/9/23, Bank menerima
TT III : KPKNL mengajukan perlawanan pemberitahuan Banding dan
Jakarta V atas penetapan eksekusi inzage.
TT IV : KPKNL pengosongan No. 14/9/23, Bank menerima Memori
Tangerang II 50/Eks.RI/2022/PN.Jkt.Brt Banding.
TT V : BPN jo. No. 072/29/2018 4/10/23, Bank telah menyerahkan
Jakarta Barat Pengadilan Negeri Jakarta Kontra Memori Banding.
TT VI : BPN Barat. 22/3/24, Pemberitahuan dari PT
Kab Jakarta bahwa berkas banding
Tangerang telah diterima dan telah terdaftar
TT VII : di PT No. 326/Pdt/2024/PT DKI
Notaris Herry
Sosiawan 17/5/2024, Bank menerima relaas
TT VIII : pemberitahuan isi putusan PT
Notaris Indra Jakarta No. 326/PDT/2024/PT.DKI
Gustia, SH : “Mengbuatkan putusan PN
Jakarta Barat
Terlawan:
BABP
3. Perkara No. 193/PDT.G/2023/PN.JKT.PST Penggugat: Penggugat mendalilkan 21/8/2023, Agenda putusan,
Tanggal 27 Maret 2023 Listu sebagai pemilik tanah dan menerima eksepsi Tergugat,
Chandra bangunan terletak di namun gugatan tidak dapat
Dewi & Perumahan Bumi Bekasi diterima , Penggugat mengajukan
Ajeng Baru, Jl. Prambanan No. 25- banding.
Puspita 26 RT 002/009, Kel. 30/8/2023, Permohonan Banding
Tergugat: Sepanjang Jaya, Kec. 27/9/2023, Pendaftaran Perkara
MNC Bank Rawalumbu, Kota Bekasi Banding, Penetapan Majelis
yang menjadi jaminan pada Hakim, Penetapan Panitera
MNC Bank, dimana dalam Pengganti, Penetapan Hari Sidang.
penjaminan tersebut 26/10/2023, Pemberitahuan
Debitur Dimas Sigit tidak Putusan Banding
pernah meminta
persetujuan kepada Para Putusan Banding No.
Penggugat, pula perbuatan 1008/PDT/2023/PT DKI tanggal 20
Tergugat yang melakukan Oktober 2023 “Menguatkan
penyemprotan adalah putusan PN Jakpus”.
merupakan perbuatan
melawan hukum. 13/11/2023, Penerimaan Memori
Kasasi
120
Page 144
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
21/11/23, Bank visit ke PN Jakpus
untuk melihat progress perkara,
diperoleh informasi Listu dkk
mengajukan kasasi secara off line.
6/12/23, Bank menerima
pemberitahuan adanya kasasi dan
penyerahan memori kasasi
13/12/23, Bank menyerahkan
Kontra Memori Kasasi
Keterangan:
Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan tidak
terdapat perkembangan lebih
lanjut dari Perkara.
4. Perkara Permohonan Eksekusi Penggugat: Bank melalui Kuasa Hukum 25/7/2023, Penetapan No
Pengosongan tanggal 17 Juli 2023, MNC Bank mengajukan permohonan 25/Pdt.Eks/RIS/2023/PN.Blb.
Penetapan No. 25/ Pdt. Tergugat I: eksekusi pengosongan atas Aanmaning I, dihadiri oleh Kuasa
Eks/RIS/2023/PN.Blb Wahyu asset Bank (AYDA) berupa : Hukum Termohon I dan II yang
Tanggal 25 Juli 2023 Nugraha • SHM No. 870 menjadi menyampaikan masih terdapat
Tergugat II: SHGB No. 3610 an. PT Bank gugatan di PN Bandung. Kepala PN
Lina MNC Internasional Tbk tetap memberikan waktu untuk
• SHM No. 6475 menjadi mengosongkan selama 8 hari.
SHGB No. 3609 an. PT Bank
MNC Internasional Tbk 21/8/2023, ke Lokasi AYDA utk
• SHM No. 6477 menjadi Constatering.
SHGB No. 3611 an. PT Bank
MNC Internasional Tbk 24/4/2024, Rapat Koordinasi di PN
Berupa tanah dan Bale Bandung bersama Polres
bangunan/bengkel terletak Cimahi, Polsek Cimahi, kecamatan
di Jl. Kolonel Masturi No. Cimahi Utara, Kelurahan
151 RT 001/RW 003, Kel. Cipageran
Cipageran, Kec. Cimahi
Utara – Kota Cimahi 14/5/24, Pelaksanaan eksekusi
pengosongan telah dilakukan.
Asset telah dikuasai oleh Bank
5. Perkara No. 133/Pdt. Bth/2023/PN.JKT.SEL Penggugat: Bank mengajukan 23/11/23, Putusan “Menyatakan
Tanggal 2 Februari 2023 MNC Bank perlawanan terhadap sita Perlawanan Pelawan Tidak Dapat
Tergugat I: eksekusi PN Jaksel dari Diterima”.
Erwin Pengadilan Negeri Jakarta 04/12/2023/Bank menyatakan
Soekmawan Selatan Tanggal 08 Maret Banding
Tergugat II: 2022 Nomor 20/12/23, Bank mendaftarkan
Marhendra W10.U3/2562/HK.02/III/20 Memori Banding
Aristanto 22 sebagaimana Berita 30/12/23, Pengiriman berkas ke
Turut Acara Sita Eksekusi Nomor PT
Tergugat I: 85/Eks.Pdt/2021 jo Nomor
Marhendra 172/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel Keterangan:
Aristanto Tanggal 08 Maret 2022. Jo. Sampai dengan tanggal Informasi
Turut Putusan Pengadilan Negeri Tambahan ini dikeluarkan tidak
Tergugat II: Jakarta Selatan Nomor 172 / terdapat perkembangan lebih
Herlina Pdt.G / 2021 / PN.Jkt.Sel tgl lanjut dari Perkara.
Tobing 5 Agustus 2021 yang telah
Manulang meletakkan sita atas AYDA
Bank berupa SHM No. 1480
/ Duren Tiga (ex jaminan
debitur Erwin Soekmawan)
6. Perkara No. 921/Pdt.G/2021/PN.Jkt. Sel P : PT. BBB Penggugat mendalilkan 1/11/2022, Agenda putusan
tanggal 21 Oktober 2021 TI : MNC bahwa perjanjian kredit Amar putusan :
Bank antara Tergugat I dan Menolak gugatan Penggugat
TII : PT Penggugat adalah cacat untuk seluruhnya. Dalam
Harbin hukum dan tidak Rekonpensi :
Perkasa mempunyai kekuatan - Mengabulkan gugatan
TIII: PT MNC hukum yang mengikat Penggugat untuk sebagian
Investama dengan segala akibat - Menyatakan Tergugat
T IV: PT hukumnya. Rekonpensi melakukan
Sapta Prima wanprestasi terhadap Akta PK No.
Talenta 23 tgl 26 Agustus 2015
121
Page 145
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
serta turut -Menghukum Tergugat
tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi
lainnya material secara sekaligus dan
seketika atas wanprstasi terhadap
Akta PK No. 23 tgl 26 Agustus 2015
seluruhnya berjumlah Rp.
66.189.933.553.
29/08/2023, putusan perkara PT
DKI No 726/PDT/2023/PT DKI,
menguatkan putusan PN Jakarta
Selatan
Putusan Tingkat Banding tanggal
29 Agustus 2023. Menunggu
Salinan pemberitahuan putusan.
16/11/2023, PT BBB mengajukan
pernyataan Kasasi
18/12/2023, Bank MNC
mendaftarkan SK Kasasi dan
mengajukan Kontra Memori
Kasasi
Keterangan:
Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan tidak
terdapat perkembangan lebih
lanjut dari Perkara.
7. Perkara No. 31/Pdt.G/PN.Jmb P : MNC Wanprestasi 9/11/2020, MNC Bank menerima
tanggal 27 Februari 2020 Bank MNC Bank mengajukan pemberitahuan putusan Banding
PN Jambi T : M Yunus gugatan kepada M Yunus No. 84/PDT/2020/PT JMB tanggal
TT : Kopkar sebesar 600jt yang telah 1 Oktober 2020, amar putusan
Tri Darma membeli 7 unit bus Menguatkan Putusan PN Jambi
Univ Jambi (jaminan Kopkar Univ No. 31/Pdt.G/2020/PN.Jmb tgl 29
Jambi) dengan nilai sebesar Juli 2020
Rp. 1.000.000.000 dan baru 18/11/2020, Bank menyatakan
dibayar Rp. 400.000.000,- . kasasi
Selain gugatan 600jt tsb, 27/11/2020, Penyerahan Memori
gugatan diajukan agar SHM Kasasi
No. 7975/Kenali Besar milik Juni 2022, Bank menerima
M yunus dapat dilakukan tembusan, yang memberitahukan
blokir agar tidak dapat bahwa terdapat kekurangan
dibalik nama berkas berupa Salinan putusan PN
No. 31.
Perkembangan perkara terkini
adalah dalam proses pemeriksaan
perkara di Tingkat Kasasi
Mahkamah Agung.
Keterangan:
Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan tidak
terdapat perkembangan lebih
lanjut dari Perkara.
8. Perkara No. 290/Pdt.G/2021/PN.Mdn tgl 7 P : MNC Bank menuntut pembayaran 10/02/2022, Amar putusan PN
April 2021 Bank atas sisa hutang CV Asia Jaya Medan : Menyatakan menurut
TI : CV. Asia per tanggal 22 September hukum sisa hutang Penggugat
Jaya 2020 sebesar Rp. Rp. kepada Bank adalah sebesar Rp.
TII : Hendrik 103.733.760.477,57 dengan 22.345.050,000,- yang harus
Wong mengajukan sita atas asset dibayar tanggung renteng oleh TI,
TIII : Haryati pribadi Hendrik Wong TII dan TIII, Menyatakan apabila
Chen selaku Personal Guarantee TII tidak mau menyerahkan
berupa : Aset di Bogor seluas seluruh sertifikat Objek sengketa
7.148 M2 (8 SHM) SHM No. utk membayar sisa hutang TI kpd
00690/Tugu Jaya, SHM No. P Maka Majelis Hakim
00695/Tugu Jaya, SHM No. menyatakan secara hukum
00696/Tugu Jaya, SHM No. seluruh objek sengketa dijual
00697/Tugu Jaya, SHM No. melalui eksekusi putusan
00698/Tugu Jaya, SHM No.
122
Page 146
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
00705/Tugu Jaya, SHM No. pengadilan yang hasilnya utk
00727/Tugu Jaya, SHM No. membayar seluruh sisa hutang TI.
00081/Tugu Jaya
27/07/2022, Putusan Tingkat
Banding yaitu menguatkan
Putusan Pengadilan Negeri
Medan.
19/10/2022, CV Asia Jaya
menyatakan kasasi
01/12/2022, Bank menerima
pemberitahuan pernyataan kasasi
dan penyerahan memori kasasi
13/12/2022, Kontra memori
kasasi didaftarkan di PN Medan.
Dalam Proses Pemeriksaan
Perkara di Tingkat Kasasi
Mahkamah Agung.
Keterangan:
Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan tidak
terdapat perkembangan lebih
lanjut dari Perkara.
9. Perkara No. 350/Pdt.G/2016/PN.Bdg P : Haryanto Penggugat mengajukan Putusan Kasasi No.
tgl 13 September 2016 T1 : Satria W gugatan terhadap T1 dan T2 2650K/Pdt/2016 tanggal 30
PN Bandung T2 : Luciana S sebesar Rp. 69.456.551.000 Oktober 2018 :”Menolak
TT1 : Hana yang telah lalai membayar Permohonan Kasasi dari Pemohon
Bank hutang. Untuk menjamin Tn. Haryanto tersebut”
TT2 : Bank hutang tersebut Penggugat 26/11/2019, Bank menerima
QNB mengajukan sita atas asset- Memori PK yang diajukan oleh
TT3 : Bank asset milik T1 dan T2 yang Haryanto
BRI menjadi jaminan pada TT1 20/12/2019, Bank mendaftarkan
TT4 : Bank s.d TT5 kontra memori PK ke PN Bandung
Artha Graha Pokok : 15/5/2023, berkas PK masuk ke
TT5 : MNC Rp. 4,355,858,740.50 MA
Bank, TT5 : Bunga :Rp.
BPN Kota 3,069,539,540.63 Keterangan:
Bandung Denda : Rp. 396,356,517.09 Sampai dengan tanggal Informasi
Total : Rp. 8.036.007.627,81 Tambahan ini dikeluarkan tidak
Jaminan : Nihil terdapat perkembangan lebih
lanjut dari Perkara.
10. Perkara No. 47/Srt.Pdt.PK/2022/PN.Jkt.Pst P : PT Tugu PT Tugu Reasuransi 22 September 2020, berdasarkan
J.o No. 128/Pdt.G/2019/PN.JKt.Pst tanggal Reasuransi Indonesia (PT Tugu) SIPP PN Jakarta Pusat Majelis
25 Februari 2019 Indonesia mengajukan gugatan bahwa Hakim memberikan Putusan
T I : PT MNC para tergugat telah bahwa Gugatan tidak dapat
Sekuritas melakukan perbuatan diterima.
T II : PT MNC melawan hukum terkait 24 Mei 2021, Pemberitahuan
Kapital dengan transaksi investasi Putusan Banding sbb:
Indonesia pembelian MTN Sunprima. - menerima permohonan banding
Tbk Dalil dari PT Tugu terdapat dari Pembanding semula
T III : perjanjian jaminan Penggugat;
Koperasi pembelian kembali dari - membatalkan putusan
Karyawan PT MNC Sekuritas. Sementara pengadilan negeri Jakarta Pusat
Bhakti MNC Sekuritas mendalilkan No. 128/Pdt.G/2019/PN. Jkt Pst
Investama bahwa mereka hanya 09 Juni 2021, Permohonan Kasasi
Tbk bertindak sebagai broker 29 Nov 2021, pengiriman berkas
T IV : MNC dalam transaksi pembelian kasasi
Bank MTN tersebut. Terkait 06 April 2022, Putusan Kasasi
dan 13 dengan perjanjian jaminan (menolak permohonan kasasi)
Tergugat pembelian kembali 14/11/2022, Bank bersama-sama
lainnya serta tersebut, diindikasikan Tergugat lainnya mengajukan
6 Turut terdapat pemalsuan tanda permohonan PK dan
Tergugat tangan direksi MNC menyerahkan Kontra Memori PK
Sekuritas oleh oknum
karyawan MNC Sekuritas, Keterangan:
yang telah diproses secara Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan tidak
123
Page 147
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
pidana oleh MNC Sekuritas terdapat perkembangan lebih
ke Polda Metro Jaya. lanjut dari Perkara.
Bank menjadi Tergugat IV,
karena merupakan entitas
utama dalam konglomerasi
yang menaungi MNC
Sekuritas, yang dianggap
oleh PT Tugu, lalai dalam
menerapkan tata kelola dan
manajemen risiko
konglomerasi keuangan
sesuai aturan POJK yang
berlaku
11. Perkara No. 1385/Pdt.G/2023/PN.Dps Penggugat : Penggugat mengajukan 03/1/24, Panggilan Pertama
tanggal 13 Desember 2023 Agung PB & pembatalan lelang yang 17/1/23, Panggilan Ke-2, hanya
IG Ayu diajukan olh Tergugat I atas dihadiri oleh Penggugat dan Bank;
Santun SHM No. 8623/Panjer 21/2/23, Panggilan ke-3 bagi Para
Tergugat I : seluas 150 M2, dan Pihak yang tidak hadir;
MNC Bank Penggugat mengajukan 5/3/24, Mediasi I dihadiri oleh
Tergugat II : permohonan untuk menjual Para Pihak Kec. BPN
KPKNL sendiri atas jaminan tsb 14/3/24 Mediasi II, mediasi gagal
Denpasar dalam jangka waktu 1 17/4/2024; Pembacaan Gugatan
Turut tahun. 08/5/24, agenda jawaban
Tergugat I : I
G Ketut 12/6/24, Penetapan pencabutan
Suharta Yasa gugatan
Tergugat II :
BPN
Denpasar
12. Perkara No. 24/Pdt.G/2024/PN.Smn tgl 5 Penggugat : Penggugat meninta 04/3/24 Panggilan I
Februari 2024 PT. INTI pembatala Akta PK dan 27/3/24, Panggilan II
HOSMED APHT karena perjanjian 29/4/24, panggilan III bagi yang
Tergugat I : kredit dibuat dengan tidak hadir
MNC Bank perbuatan melawan hukum, 13/5/24, Mediasi I
Tergugat II : sbb :
Sulaiman Terdapat perbedaan luasan 9/7/24, Pembacaan gugatan
Berbudianto jaminan SHGB No. 01927,
(Ex Kacab seluas 7.686 M2, harusnya
Jogja) dilakukan pemecahan
Tergugat III : menjadi 2 bagian dan yang
Notaris dijaminkan kepada TI
Thomas melalui TI hanya sebidang
Santoso tanah seluas 4.575 M2 dan
Tergugat IV : sisanya seluas 3.111 M2
Eddy adalah hak milik Penggugat
Kurniawan yang tidak menjadi jaminan
Tergugat V : kredit;
Otoritas Jasa Tidak ada persesuaian
Keuangan jumlah hutang antara
Turut Perjanjian Kredit dan APHT,
Tergugat I : diman adalam Akta PK
PPAT hutang sebesar Rp.
Aloysius 236.000.000.000,- dan di
Yossi A APHT tertulis jumlah hutang
Turut sebrsar Rp.
Tergugat II : 238.000.000.000,-;
BPN Kab Tidak seluruhnya fasilitas
Sleman kredit dicairkan, sehingga
Turut Penggugat mengalami
Tergugat III : Minus karena tidak dapat
Bank BTN menjalankan bisnis. Dari
Cab. Solo kredit 236 M yang dicairkan
hanya Rp.
163.436.000.000,-
Tergugat I menolak piutang
yang diberikan Penggugat
sebesar Rp. 64 M;
124
Page 148
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
13. Perk No. 133/Pdt.Bth/2023/PN.JKT.SEL P : MNC Bank mengajukan 23/11/23, Putusan “Menyatakan
Bank perlawanan terhadap sita Perlawanan Pelawan Tidak Dapat
T I : Erwin eksekusi PN Jaksel dari Diterima”.
Soekmawan Pengadilan Negeri Jakarta Bank monitor pemberitahuan
T II : Selatan Tanggal 08 Maret Banding.
Marhendra 2022 Nomor 04/12/2023/Bank menyatakan
Aristanto W10.U3/2562/HK.02/III/20 Banding
TT I : 22 sebagaimana Berita 20/12/23, Bank mendaftarkan
Marhendra Acara Sita Eksekusi Nomor Memori Banding
Aristanto 85/Eks.Pdt/2021 jo Nomor 30/12/24, Pengiriman berkas ke
TT II : Herlina 172/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel PT
Tobing Tanggal 08 Maret 2022. Jo.
Manulang Putusan Pengadilan Negeri Keterangan:
Jakarta Selatan Nomor 172 Sampai dengan tanggal Informasi
/ Pdt.G / 2021 / PN.Jkt.Sel Tambahan ini dikeluarkan tidak
tgl 5 Agustus 2021 yang terdapat perkembangan lebih
telah meletakkan sita atas lanjut dari Perkara.
AYDA Bank berupa SHM No.
1480 / Duren Tiga (ex
jaminan debitur Erwin
Soekmawan)
14. Perkara PMA (WO) LPB/179/IV/2012/SPK, Terlapor : Terlapor dilaporkan dengan LP Polda Sulsel /Sidik
tgl 18/04/2012 Darwis Bahar dugaan tindak pidana Dugaan tindak pidana
& Susi penipuan (Pasal 378 KUHP) penipuan/pemalsuan dokumen
Karnadi penjaminan
Fasilitas :
Kewajiban pokok CV PMA Per Nopember 2012 telah
Rp. 1.515.103.350 (per ditingkatkan menjadi penyidikan
28/03/2013)
19 Juli 2013, penyidik Polda Sulsel
HT ke2 SHM =Rp. telah menyita Asli Sertipikat Hak
1.871.117.000,-MV Rp Tanggungan, asli buku tanah HM
2.203.230.000 (April 2010) No 461 dan asli HM No 462 dan
asli Akta Perjanjian Kredit tgl 7
Darwis Bahar (Debitur Bank) Juni 2010 berdasarkan Surat
melakukan dugaan tindak Perintah Penyitaan tgl 11 Juli 2013
pidana penipuan atas No Pol :
proses baliknama Jaminan Sp.Sita/149/VII/2013/Ditreskrimu
SHM No. 461 dan SHM No. m (kemudian dititip simpan
462 semula a/n Mumung kembali pada Bank).
Bahar (Pewaris) ke a/n Susi
Karnadi (Penjamin),
sedangkan Susi Karnadi Tgl 26 Februari 2016, sesuai
tidak mengakui telah SP2HP dari penyidik status Darwis
memberikan persetujuan Bahar menjadi Tsk dan masuk
dan menandatangani dalam list DPO.
perjanjian jaminan dengan
Bank. hal ini menyebabkan 6 Maret 2017, Cab mengirimkan
lelang atas jaminan tersebut Surat Peringatan agar melakukan
yang telah dilakukan oleh pembayaran kepada Susi Karnadi
Bank menjadi batal dan (disisipkan info DPO)
tidak sah.
Keterangan:
Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan tidak
terdapat perkembangan lebih
lanjut dari Perkara.
15. PT QR TAMBANG (WO) Terlapor: Dugaan tindak Pidana yang LP Polda Metro Jaya/Sidik
LP/1771/V/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tgl GUSTI dilaporkan: Penipuan (pasal Penipuan dan/atau Penggelapan
08/05/2015 FIRMANSYAH 378 KUHP) dan/atau dan atau pencucian uang , Pasal
NOOR Penggelapan (pasal 372 378, 372 KUHP dan Pasal 3,4 UURI
KUHP) dan TPPU. No 8/2010
Sisa tagihan debitur PT QR Penipuan dan/atau Penggelapan
USD 1,822.460,- dan atau pencucian uang , Pasal
Debitur telah 378, 372 KUHP dan Pasal 3,4 UURI
menandatangani kontrak No 8/2010
pembelian batubara sebesar
125
Page 149
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
USD 62,5/MT (USD 19/05/2015, Pelapor Sdr Janses
3,125,000 untuk pembelian Sihaloho SH (kuasa Bank) telah
50.000 MT) dengan pihak diperiksa.
Silk Rose, namun pasaran
harga jatuh pada saat itu - 07/06/2016, sedang meminta
menjadi USD 41/MT keterangan ahli dan kemudian
sedangkan PT QR membeli dilakukan gelar perkara untuk
dari suplier USD 56,75/MT, menetapkan status Tersangka.
sehingga dengan adanya
penurunan harga tersebut - Debitur mengajukan
pihak buyer tidak mengirim penyelesaian pembayaran, ditolak
vesselnya ke Indonesia. (sebesar USD 415.710 secara
Akibat penurunan harga bertahap tgl 30/03/2016), ditolak.
tersebut guna menutupi
kerugian batubara di - Telah dilakukan BAP terhadap
stockpile , Terlapor menjual saksi ahli pidana DR. DIAN
kepada buyer lainnya, ADRIAWAN, SH
namun hasil penjualan
tersebut tidak - 10/03/2017, Bank
diinformasikan oleh menunjukkan asli dokumen untuk
Terlapor kepada Bank. kepentingan bukti.
- Maret 2017, Bank telah
menyerahkan terjemahan kontrak
PT QR kepada Penyidik
30/03/2017, pemeriksaan saksi
Sulaeman (BM Yogya ex AO).
Menyiapkan gelar perkara untuk
menetapkan status terlapor.
5/05/2017, penyidik minta Bank
mengirimkan surat ke Silk Rose di
Singapore perihal kebenaran
tagihan yang dimiliki debitur
16/5/2017, Surat konfirmasi
tagihan dikirim ke Silk Rose di
Singapore
Mei 2017, Bank telah
menunjukkan asli dokumen ke
Penyidik
30/5/2017, jawaban dari Silk Rose
by Email; belum dapat
mengidentifikasi adanya kontrak
Silk Rose dengan QR Tambang.
Diserahkan kepada penyidik.
24/7/2017, permohonan ke
Translator tersumpah untuk
translate email tsb
02/08/2017 email telah selesai
ditranslate, selanjutnya akan
dilakukan gelar perkara penyidik.
Surat Ditkrimsus tgl 22 Januari
2018 No B/1320/I/2018/Datro
perihal pemberitahuan
penyidikan menyebutkan status
Sdr Gusti Firmansyah sebagai
Tersangka, dugaan pidana Pasal
378 dan/atau 372 dan/atau pasal
3, 4 dan 5 UURI No 8/2010 ttg
Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang /
TPPU
20/07/2018, Cab Samarinda
melakukan pengecekan fisik tanah
126
Page 150
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
seluas 37,5 Ha milik ahli waris
Heldy dkk, akan dialihkan seluas 6
Ha. Saat ini sedang proses
pengurusan pengalihan ke Bank.
Januari 2019, Pertemuan dengan
Firman dan Irvan P, Ybs akan
mengumpulkan dan menyerahkan
surat persetujuan semua AW
Pemilik asset untuk menyetujui
mengalihkan bagian milik Heldy,
Surat Keterangan Waris dari Ortu
Heldy/Kakek Firman (Pemilik
awal), Surat keterangan waris dari
6 bersaudara dari Heldy.
saat ini sedang dalam proses P-21
Agustus 2019, Sudah dilakukan
koordinasi dengan penyidik
pengganti, meminta berkas
perkara di kepolisian agar segera
dikirimkan kembali ke Jaksa (P21)
13/9/2019, Firman (Dir QR
Tambang) dan Irvan P (Komisaris
QR Tambang) datang ke Bank
untuk negoisasi, akan mencicil
pembayaran hutang dan
memberikan izin tambang atas
tanah yang dijanjikan sebagai
pembayaran (surat resmi akan
diberikan menyusul)
September 2020 Menyiapkan
pelimpahan berkas perkara P 21
19/5/2021, Kunjungan ke Krimsus
Polda Fismondev; Penyidik
menyampaikan bahwa status
telah P21, Komunikasi Pak Nafis
dengan Jaksa adalah Jaksa
menunggu surat pengantar P21
dari Penyidik untuk penyerahan
barang bukti dan Tsk
28/06/2022, koordinasi dgn
Kejati, terkait tahap 2 agar tsk
dapat ditahan untuk dilimpahkan.
13/07/2022, sedang berkordinasi
terkait lokasi untuk menahan
tersangka. Karena kondisi rutan
yang penuh akan diupayakan
ditahan di Polda.
Keterangan:
Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan tidak
terdapat perkembangan lebih
lanjut dari Perkara.
16. Lp : 181/II/2020/UM/SPKT POLDA JATIM Pelapor : Dugaan tindak pidana yang 26/2/2020, Membuat laporan
tanggal 26 Februari 2020 MNC Bank dilaporkan : Penggelapan polisi
(AGOES dalam jabatan dan atau 18/03/2020, pemeriksaan
LAKSMONO Penggelapan dan atau interview Agus Laksmono (SBM
SBM Pemalsuan dan atau Tindak Jemursari) dan Nurul M (teller).
Jemursari) Pidana Perbankan April 2020, penyidik meminta
Terlapor : (374,372,263 KUHP dan sejumlah copy dokumen kepada
Anisa Farida Pasal 49 ayat 1 huruf b, UU Bank
Yuniarti Perbankan) 8/06/2020, Penyidik
menjadwalkan kembali
Pada Desember tanggal 04, pemeriksaan Sdr Pipit dan Sdr
2019 korban bernama : Dewi (Cab Jemursari) sesuai surat
Anton Susanto (nasabah) panggilan.
127
Page 151
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
beserta Agus Lembono ( 17/06/2020,
Orang Tua korban ) 1. Telah di lakukan pemeriksaan
mendatangi Cab Jemursari dan pendampingan saksi sdr Pipit
menemui SBM mengajukan (Cs sungkono) dan sdr Dewi
komplain/pengaduan atas (supervisor FLM jemursari).
perbuatan Sdri Anisa 2. Selanjutnya akan dilakukan
(Marketing Funding), gelar perkara utk naik sidik.
nasabah mengaku telah 3.Pemeriksaan saksi2 terkendala
menyerahkan dana krn Covid dan juga ada
simpanan masing-masing penggantian pejabat penyidik
pemberian dari Anton krimum.
Susanto sebesar Rp September 2020, melakukan
250.000.000,-, dari Fanny proses BAP ulang terhadap saksi
Susanto sebesar Rp. karyawan untuk dinaikkan
100.000.000,- kepada Sdri penyidikan
Anisa untuk mengikuti Tgl 28 September 2020, Telah
produk Tab berhadiah, dilakukan pemeriksaan terhadap
namun saat dilakukan karyawan Bank bagian IT yaitu
pencocokan/penarikan dana Bpk. Andy Tjayady
ternyata saldo dipalsukan Surat Disnaker tgl 27 Januari 2021,
tidak sesuai masing-masing atas permohonan Anisa. Akan
an Anto S tercetak saldo rek dilakukan mediasi tgl 8 Feb 2021
Rp. 250.000, an Fanny terkait PHK. Proses koordinasi dgn
Susanto tercetak saldo rek HR utk menyiapkan pertemuan
tab Rp 250.000,- termasuk tsb
korban lainnya 5 orang 8/3/2021, Rekonstruksi Annisa
bernama yaitu : 1) ngeprint buku tabungan di cabang
Sisharianto, 2) Indira Sekar Sungkono dan Jemursari, hasilnya
Ramadhani, 3) Erna Puji : Annisa tidak dapat melakukan
Edawati, 4) Endang print out buku tabungan.
Rustijanti, 5) Bambang Disaksikan oleh Litigasi KP (P Rudy
Pontjo, serta pernyataan tgl dan Richi) dan Lawyer Bank
9 Desember 2019 dari Sdri melalui Zoom
Anisa mengenai adanya 12 Report Lawyer 7/5/2021 :
korban terkait saldo rek Telah dilakukan penyitaan thd
tabungan yang dicantumkan printer passbook pada tanggal 30
dipalsukan, sehingga april 2021.
berakibat Bank mempunyai 2. Dan pada tanggal 3 mei telah
potensi adanya tuntutan diajukan permohonan pinjam
dari korban-korban pakai barang bukti printer.
nasabah. 3. Selanjutnya akan dipersiapkan
gelar utk menaikkan status
tersangka annisa.
4. Secara paralel koordinasi dgn
jaksa utk pelimpahan perkara.
18/5/2021 Panggilan BAP untuk
Handayani Tandanus /Ching Ching
dan Agus Laksmono
Rencana gelar perkara untuk
menetapkan Tsk
Sesuai arahan direktur krimum yg
baru bahwa telah dilakukan
pemeriksaan ahli OJK Sdr. Raden
Kusumawijaya (Kepala Bagian
Pengawasan Perbankan) dan hasil
pemeriksaan ahli OJK menyatakan
bahwa tindak pidana yg dilakukan
Anisa adalah pidana Perbankan.
selasa 26 okt jam 13.00 telah
dilakukan gelar perkara kembali
thd Laporan Pidana No.181 dan
hasil gelar sbb:
1). Perbuatan anisa adalah
perbuatan pribadi dan pelaku
tunggal tdk melibatkan bank.
2). anisa bisa dijadikan tersangka
dan dikenakan pidana pemalsuan
pasal 263 KUHP dan atau jo pasal
128
Page 152
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
49 perbankan. Akan tetapi utk
dikenakan pidana pemalsuan
pasal 263 KUHP maka peserta
gelar berpendapat harus ada
kerugian MATERIIL bagi bank. Dan
jika unsur kerugian materiil
terpenuhi maka perkara bisa di
tangani dan dilanjutkan di
KRIMUM. Tetapi faktanya bank
tdk pernah mengganti uang
nasabah sehingga bank tdk
mengalami kerugian materiil.
Sedangkan kerugian immateriil
tdk bisa dijadikan unsur kerugian
bagi bank.
3) Jika unsur kerugian materiil
dalam dalam pasal 263 KUHP tidak
terpenuhi maka anisa hanya bisa
dikenakan pasal 49 uu perbankan
dan krn perkara perbankan maka
selanjutnya perkara akan
dilimpahkan ke KRIMSUS.
4). Perkara LP 181 ini bisa
ditangani kembali oleh
DIREKTORAT KRIMUM jika
DIREKTORAT KRIMSUS menolak
menerima limpahan perkara
tersebut.
November 2021, Laporan di
Krimum dilimpakan ke Krimsus
karena faktanya bank tdk pernah
mengganti uang nasabah sehingga
bank tdk mengalami kerugian
materiil.
26/11/2021, Polda Krimsus
menerbitkan panggilan untuk Sdr.
Agoes Laksmono utk BAP tgl 2
Desember 2021.
2/12/2021 telah dilaksanakan bap
tambahan thd saksi pelapor bpk
agus laksmono dan inti
pertanyaan tambahan adalah
memperjelas pasal 49 ayat 1 UU
perbankan mengenai pemalsuan
yg dilakukan oleh annisa tanpa
melibatkan karyawan lain.
4/2/2022, Pertemuan Rudy dgn
Kanit Subdit 2 Fismondev Bahwa
segra diadakan Gelar untuk Tsk.
23/06/2022, Panggilan
Pemeriksaan Agoes Laksmono.
14/07/2022, pemeriksaan Bp Didi
Suatmadja (Bosa) selaku tim
investigasi bersama IAG.
6//9/2022, SP2HP No. 1460
tanggal 6 Sept 2022 ; Penyidik
sedang meminta keterangan
terhadap Ahli Pidana dan masih
menunggu jawaban dari
keterangan ahli.
Oktober 2022, proses pelimpahan
ke Kejati.
Oktober 2022, proses pelimpahan
ke Kejati
Bulan Oktober 2022, proses
pelimpahan ke Kejati
129
Page 153
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
20/12/2022, Pergantian status
Annisa dari Saksi menjadi
Tersangka
25/1/2023, Penyidik mengirim
surat ke Kep Kanwil
Kemenkumham Jatim untuk
pemeriksaan narapidana Annisa
Farida Y
Agustus 2023; Penyerahan ke
Penyidik berupa dokumen copy
sesuai asli : Lap Audt, SK Mutasi
Annisa SK 288/MTS/HRG/VIII/19
tgl 27 Agustus 2019, 3 (tiga) Surat
Pernyataan Annsi atgl 3 des 2019,
6 Des 2019 dan 10 Desember 2019
10/8/23, BAP Bpk. Didi
Suatmadijaya dan BA Sumpah
13/6/24, Sidang I dan dilanjutkan
dengan pembacaan dakwaan
27/6/24, eksepsi PH Terdakwa
17. LP No. 600/K/V/2021/RESTRO JAKPUS Pelapor : Dugaaan Tindak Pidana : 10/5/ 2021, Interogasi Pelapor
tanggal 10 Mei 2021 MNCB, Penipuan dan/Penggelapan (SAM Legal)
Richie dan/membuat surat palsu November 2022, Interogasi
Gokma atau memalsukan surat Fauzan Yusuf Basuki (SAM Officer
Terlapor : PT dan/memasukkan )
Intan Baru keterangan palsu dalam Jan 2022, Interogasi Dede Fahmi
Prana Finace suatu akta otentik. Telah dilakukan panggilan
Pada tanggal 27 Mei 2015 terhadap Asa Mirzaqi dan Alex
pihak Terlapor (PT IBF) Mustofa, Dian Irawan,
mengajukan pinjaman kredit Yudhiprama Elpantja namun ybs
dan pencairan uang tidak hadir
pinjaman sebesar Rp. 15/3/2022, Interogasi terhadap
28.142.007.781.60 ke Yudhiprama
korban (MNC Bank) dan 13/4/2022, Koordinasi dengan
pihak terlapor melampirkan Kanit
list barang yang akan 10/08/2022, Pemeriksaan Dian
dibiayai oleh Terlapor Irawan, karena kurang kompeten
dalam pembelian mesin karena tidak mengetahui posisi
MRI. seiring berjalannya sejak awal perkara diminta untuk
waktu Terlapor (PT IBF) tgl diganti.
22/9/2017 dimohonkan 31/10/2022, Kordinasi dengan
PKPU dari salah satuKreditur Penyidik terkait bisa atau tidak
Terlapor, dan pada tanggal dinaikan ketingkat penyidikan.
10/04/2018 mengajukan Penyidik sampaikan bisa untuk
proposal perdamaian dinaikan ke penyidikan dengan
terhadap para krediturnya syarat diperiksa pihak bank yang
dan disetujui, namun Bank memproses kredit di awal. Saksi
tidak menyetujui proposal fakta/AO telah meninggal.
perdamaian tsb dan 14/11/2022, kordinasi dengan
meminta Terlapor untuk Kanit terkait rencana menaikan
mengembalikan uang yang status pemeriksaan ke tingkat
telah dicairkan kepada penyidikan. Kanit akan
Terlapor. Bank telah mempelajari berkas Laporan
melakukan investigasi kembali;
/pencarian barang yang 18/4/23, Bank menerima SP2HP;
telah dibiayai dan setelah di telah dilakukan klarifikasi
cek barang tsb berupa terhadap Richie Gokma, Dian
Mesin MRI tidak dibiayai Irawan, Yudhiprama, Dede Fahmi.
oleh Terlapor, dengan Hambatan : Penyidik
adanya kejadian ini Bank membutuhkan keterangan dari
mengalami kerugian Rp. pihak terkait saat terjadinya
6.730.087.500,- tindak pidana sektar tahun 2015.
Akan dilakukan panggilan thdp :
Roy Abdi Gintin, Jap Hartono,
Samuel Adi Mulya, Alex Mustofa,
Nikolas Gianelis, Asa Mirzaqi,
Kurniawan Saktiaji, Penyelidik
130
Page 154
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
akan mengundan Richie Gokma,
Dian Irawan dan Yudhiparama
yang mengetahui secara langsung
perjanjian kerjasama tsb terjadi.
Keterangan:
Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan tidak
terdapat perkembangan lebih
lanjut dari Perkara.
18. LP/B/311/III/2022/SPKT/POLRES METRO Pelapor : Telah terjadi Tindak Pidana Maret 2022, Telah dilakukan
JAKBAR/POLDA METRO JAYA tanggal 09 Rudy DH Penguasaan Tanah Tanpa interogasi terhadap Rudy
Maret 2022 Sihombing, Hak milik pelapor dengan Sihombing selaku Pelapor,
SH., MH masing-masing Sertifikat Tangkas Matirowali (AYDA),
Terlapor : Hak Guna Bangunan No. Fauzan Yusuf C (AO SAMG).
Wien Lie 1171/Jelambar Baru dan 31/5/2022, panggilan klarifikasi
Sadikin, Cs Sertifikat Hak Guna terhadap BPN jakarta Barat.
Bangunan No. 712/Jelambar 2/6/2022, Penyidik menyiapkan
Baru, Sertifikat Hak Guna surat panggilan periksa kpd
Bangunan Nomor : terlapor Wie Lie.
713/Jelambar Baru yang 15/06/2022, Penyidik telah
dilakukan oleh Terlapor memanggil wien lie untuk di
WIEN LIE SADIKIN DKK. interview, pengacara wien lie
Peristiwa tersebut terjadi sampaikan wien lie sedang
Tanah milik terlapor berobat ke luar negeri. Penyidik
Sertifikat Hak Guna sampaikan untuk
Bangunan No. memberitahukan secara tertulis
1171/Jelambar Baru, dan permohonan dilakukan
Sertifikat Hak Guna reschedule pemeriksaan.
Bangunan No. 712/Jelambar 11/08/2022, Penyidik telah
Baru, Sertifikat Hak Guna melakukan klarifikasi terhadap
Bangunan Nomor : wien lie sadikin.
713/Jelambar Baru, 24/08/2022, koordinasi dengan
semuanya atas nama PT penyidik hasil pemeriksaan wien
Bank MNC Internasional Tbk lie. Penyidik menjadwalkan akan
sampai dengan sekarang dilakukan konfrontir antara
dikuasai Terlapor WIEN LIE Pelapor dan Terlapor.
SADIKIN DKK. Atas peristiwa 24/10/2022, kordinasi dengan
tersebut pelapor sebagai Penyidik sekaligus menyerahkan
pemilik tanah merasa putusan perkara Perdata No : 565
dirugikan. Kemudian PN/Jak.Bar.
melaporkan peristiwa
tersebut ke Polres Jakarta Keterangan:
Barat untuk pengusutan Sampai dengan tanggal Informasi
lebih lanjut. Tambahan ini dikeluarkan tidak
terdapat perkembangan lebih
Dugaan Tindak Pidana : lanjut dari Perkara.
Pasal 176 KUHP Jo UU No. 1
Tahun 1946
19. No: STTLP/B/3253/VI/2022/SPKT/ POLDA Pelapor : PT BBB telah melakukan 07/07/2022, telah dilakukan
METRO JAYA tanggal 29 Juni 2022 Bank (Richie tindak pidana penipuan, klarifikasi terhadap Pelapor dan 3
Gokma penggelapan dan pemalsuan orang saksi mengenai kredit
Hamonangan dokumen. Unsur Penipuan antara BBB dan MNCB (Richie,
) adalah pengakuan Debitur Fauzan, Dede Fahmi, Rudy
Telapor : yang hanya menggunakan Sihombing). Keterangan dari
Sujana uang sebesar Rp. 5 Miliar internal Bank telah dicairkan Rp
Sulaeman untuk pribadi/proyeknya 51 Miliar dan PT BBB tidak
(Dir PT padahal uang ditransfer memenuhi persyaratan pencairan
Bangun Bumi sebesar Rp. 51 Miliar ke tahap 2 dan tahap 3 yang
Bersatu) dkk rekening PT BBB. Uang membuat Bank tidak melakukan
sebesar Rp. 40 Miliar justru pencairan.
ditransfer oleh Debitur ke PT 12/7/2022, Penyidik telah
BBLA/Pemegang Saham menyurati Kementerian Ditjen
Debitur merupakan salah AHU dan BPN Lebak untuk
bentuk penggelapan. Serta memberikan keterangan
pemalsuan dokumen dalam mengenai legalitas PT BBB dan
bentuk gugatan yang segala bentuk perijinan yang
ditujukan kepada Bank.
131
Page 155
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
dimiliki oleh PT BBB dalam proyek
Dugaan Tindak Pidana : PLTM Cibareno.
Penipuan dan atau
Penggelapan dan atau 18 Juli 2022, bertemu dengan
Pemalsuan Surat (378 KUHP Penyidik kordinasi mengenai
dan atau 372 KUHP dan atau kelengkapan dokumen yang
Pasal 263 KUHP) diminta oleh Penyidik dan follow
up terkait penggilan klarifikasi ke-
2 kepada BPN dan Kementerian
AHU.
25 Juli 2022, berkordinasi dengan
Penyidik. Hasilnya Penyidik
sampaikan telah mendapatkan
konfirmasi dari BPN dan telah
mengirimkan daftar pertanyaan.
Saat ini menunggu konfirmasi dari
BPN untuk Penyidik kapan bisa
melaksanakan pemeriksaan. Dari
AHU, Penyidik belum
mendapatkan konfirmasi dan
meminta Bank untuk membantu
percepatan proses di AHU.
18 Agustus 2022, kordinasi
dengan Penyidik. Penyidik akan
melakukan pemeriksaan ke BPN
Lebak, AHU dan Notaris di minggu
ini.
6 September 2022, penyidik
melakukan visit ke Cibareno I –
Lebak.
19 September 2022, kordinasi
dengan penyidik hasil dari visit ke
lokasi. Penyidik sampaikan sudah
menyurati PLN Pusat untuk
klarifikasi proyek PLN dan BBB.
Penyidik sudah menyurati AHU
Menkumham statusnya masih
disposisi.
Terlapor telah diambil
keterangannya dalam BAP pada
hari Kamis, tanggal 13 Oktober
2022;
Terlapor menyampaikan :
a. Terlapor kekurangan dana
untuk membangun proyek PLTM
Cibareno, di mana kemudian
meminjam uang ke MNC Bank;
b. Dana yang telah diterima
digunakan ke perusahaan lain;
c. Dana yang diterima Terlapor
hanya sebesar 5 M dan digunakan
untuk meneruskan pembangunan
PLTM Cibareno;
d. Sisa dana untuk membayar jasa
Konsultan MNC;
e. Pembangunan PLTM Cibareno
tidak berjalan dan proyek menjadi
mandek;
f. Terlapor hanya mengetahui
Perjanjian Kredit (tidak
mengetahui adanya dokumen
lain);
g. Penyidik telah berkomunikasi
dengan PLN Lebak dan diarahkan
132
Page 156
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
kepada PLN Pusat Bagian Energi
Baru dan Terbarukan (EBT).
h. AHU telah memberikan
dokumen Company Profile BBB,
BBLA dan BELA tahun 2015.
Tindak lanjut :
1. Pada hari Kamis, 20 Oktober
2022, Penyidik akan memanggil
kembali Terlapor untuk dimintai
keterangannya dan membawa
seluruh dokumen (Rek. Koran
BBB, dll).
2. Rencananya Penyidik akan
memeriksa dan melakukan
panggilan kepada :
3. Rita Motagna Siahaan (Direktur
MNC Bank) selaku Pemberi Kuasa;
4. Darma Putra Wati (Direktur
MNC Investama);
5. Benny Purnomo (Mantan
Direktur MNC Bank);
6. Yudhi Prama (Mantan Karyawan
MNC Bank);
31/10/2022, Kordinasi dengan
Penyidik terkait dengan rencana
pemeriksaan terhadap Pak
Benpur dll untuk dipending
dahulu.
27/10/2022, SP2HP penyidik telah
melakukan pemeriksaan terhadap
Notaris Ati Mulyati, telah
melakukan pengecekan Cibareno,
telah mendapatkan data PT BBB,
PT BELA, dan PT BBLA dari
Kemenkumham dan telah
mengirimkan undangan klarifikasi
atas nama Ir. Yudhiprama.
15/11/2022, Kordinasi dengan
Penyidik terkait bukti-bukti yang
diserahkan kepada Penyidik
26/05/2023, Penyidik akan
melakukan panggilan
Pemeriksaan PLN Pusat
22/08/2023, koordinasi dengan
penyidik, akan dilanjutkan
pemeriksaan klarifikasi
30/1/24, Koordinasi tindak lanjut
LP
Keterangan:
Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan tidak
terdapat perkembangan lebih
lanjut dari Perkara.
20. LP/B/4088/VII/2023/SPKT/POLDA.metroja Pelapor : Bank telah melakukan 24/7/23, Telah dilakukan
ya Tgl 14 Juli 2023 Rudy pembiayaan terhadap OTI Interogasi terhadap Pelapor
Sihombing, senilai Rp. 40 Milyar dengan 25/07/2023, klarifikasi Sdr Irena
Terlapor : PT jaminan tagihan atas 2/8/23, Interogasi Pak Tulus
ORI nasabah PT OTI sebanyak 3/8/23, Interogasi Rene Partahan
TECHNOLOG 12.572 nasabah/end user. (Bussines)
Y INDONESIA Seiring berjalannya waktu 4/09/2023, klarifikasi Bank
Dkk PT OTI tidak dapat lagi Sampurna
melakukan pembayaran, 31/10/2023, meeting antara
setelah dilakukan Litigasi, SAM dan Bisnis terkait
pengecekan ternyata Rencana penyelesaian dengan
133
Page 157
No Putusan Pengadilan, Upaya
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
. Hukum Dan/Atau Status
didapati sebanyak 5.491 adanya investor baru (PT. Nawa
nabah dijaminkan ke Bank Sena Cemerlang) yang akan
Sampoerna. membeli saham OMHL
(Pengendali saham ORIENTE MAS
Pasal 378 dan atau Pasal 372 SEJAHTERA/FINMAS dan
KUHP dan atau pasal 23 UU Pemegang saham debitur ORY
No 42 Thn 1999 Ttg fidusia TECHNOLOGY/OTI)
dan atau pasal 3,4,5 UU No
8 Thn 2010 Ttg TPPU Keterangan:
Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan tidak
terdapat perkembangan lebih
lanjut dari Perkara.
21. No. Lap LP/3879/IX/2015/PMJ/Dit. Pelapor: P mengajukan laporan 22/09/2015, Penerimaan laporan
Reskrimsus Muhammad terhadap Djoni Gunawan dengan bukti Tanda Bukti Lapor
Linggar atas dugaan tindak pidana 30/1/2023, BP Pak Jimmy untuk
Afriyadi Penggelapan dan atau menegaskan terkait pencairan
Terlapor: Penipuan atau Tindak kredit digunakan oleh Debitur
Djoni Pidana Pencucian Uang untuk pembelian mesin baru
Gunawan sebagaimana diatur Pasal melalui Okada berdasarkan
372 KUHP dan atau Pasal378 Invoice
dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU 24/3/23, BAP Herlina Hasan,
RI No. 8 tahun 2010 tentang menerangkan bahwa unit telah
TPPU dengan dengan dilelang dan menjadi AYDA,
kerugian yang dialami PT. kemudian telah dijual ke pihak
Bank MNC Internasional, ketiga (melalui PT Texcom).
Tbk.
USD.9.000.000,00 Rencana pemeriksaan Staf MNC
(Sembilan Juta Dollar Bank tentang diterimanya
Amerika) pembayaran dari Kurator kepada
MNC Bank, hasil pemberesan
bodel pailit
12/9/23, Pemeriksaan Karyawan
Tangkas M, terkait pembayaran
Kurator atas penjualan boedel
pailit
Keterangan:
Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan tidak
terdapat perkembangan lebih
lanjut dari Perkara.
22. Perk No. 347/Pdt.G/2024/PN.Sby tanggal P : Gini Penggugat mengajukan 19/4/24, Panggilan I
22 Maret 2024 Susilowati gugatan agar tidak dilakukan 30/4/24, Panggilan Ke 2
TI : MNC lelang atas jaminan dan 07/5/24, Panggilan ke-3 bagi yang
Bank Penggugat diberikan tidak hadir
TII : KPKNL kesempatan untuk menjual 21/5/24, Panggilan ulang
Surabaya sendiri jaminan tsb. 29/5/24, Mediasi, mediasi ditunda
TT : Notaris Selain hal tersebut karena P dan Kuasanya tidak hadir
Bambang Penggugat minta agar tidak 5/6/24, Mediasi
Heru lagi dibebankan Bunga dan 12/6/24, Mediasi dinyatakan
Djuwito, SH., denda setelah dinyatakan gagal karena Penggugat tidak
MH macet. pernah hadir
26/6/24, Panggilan kepada
Penggugat
Keterangan Perkara MNCAM:
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi Putusan Pengadilan, Upaya Hukum
Dan/Atau Status
1. Perkara MNCAM Bahwa Terdakwa selaku Manajer Investasi telah Putusan Banding dengan No Registrasi
Nomor (“Terdakwa menerima komisi berupa management fee yang tidak Perkara: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI
64/Pid.Sus- Korporasi”) sah dalam pengelolaan investasi dalam produk tanggal 13 Februari 2023, dengan
TPK/2021/PN reksadana milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang amar putusan mengadili:
Jkt.Pst merugikan negara sebesar Rp480.000.000.000,00 1. Menerima permintaan Banding dari
(empat ratus delapan puluh miliar rupiah) sebagaimana Penuntut Umum dan Tedakwa;
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka
134
Page 158
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi Putusan Pengadilan, Upaya Hukum
Dan/Atau Status
Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan 2. Menguatkan putusan Putusan
Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Pengadilan TPK pada PN Jakarta Pusat
Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2021/PN
Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Jkt.Pst tanggal 8 Agustus 2022;
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 3. Membebankan kepada Terdakwa
Korporasi untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat
pengadilan Rp10.000,00 yang dalam
tingkat banding sebesar Rp2.500,00.
Perkembangan terkini perkara yakni
masih dalam proses persidangan pada
tingkat Kasasi melalui Akta
Permohonan Kasasi MNCAM No.
17/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST
tanggal 01 Maret 2023 dan Akta
Memori Kasasi MNCAM No.
17/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST
tanggal 13 Maret 2023.
30/04/2024, Para Pihak masih dalam
tahap proses acara untuk menunggu
putusan Kasasi.
Keterangan:
Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan tidak
terdapat perkembangan lebih lanjut
dari Perkara.
Keterangan Perkara MNCS:
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi Putusan Pengadilan, Upaya Hukum
Dan/Atau Status
1. Perkara Nomor PT Tugu i. Pada tahun 2016, MNCS selaku Mengabulkan eksepsi kewenangan
128/Pdt/G/2019/PN.Jkt.Pst Reasuransi broker menawarkan transaksi absolut Tergugat I di mana
Indonesia selaku invetasi pembelian Medium Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penggugat Term Notes (“MTN”) dari SNP tidak berwenang mengadili perkara
melawan MNCS kepada Penggugat. ini, melainkan Pengadilan Niaga
selaku Tergugat I karena Penggugat telah terdaftar
dan PT Sunprima ii. Pada tahun 2018, SNP sebagai Kreditur Separatis dalam
Nusantara dinyatakan berstatus PKPU oleh proses kepailitan SNP, sehingga
Pembiayaan Pengadilan Niaga pada mekanisme gugatan atau perkara
(“SNP”) selaku Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kepailitan SNP diselesaikan di
Turut Tergugat I mengakibatkan 4 (empat) dari 17 Pengadilan Niaga.
(tujuh belas) transaksi MTN yang
dilakukan oleh Penggugat Status:
kepada SNP menjadi gagal bayar Pada tanggal 22 September 2020,
dengan total senilai MNCS memenangkan perkara yang
Rp143.000.000.000,00 menyatakan bahwa Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tidak
berwenang mengadili perkara
tersebut. Penggugat kemudian
mengajukan Banding di Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta dan MNCS telah
menerima Relaas Putusan Banding
yang menyatakan bahwa Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat berwenang
mengadili perkara tersebut.
Pada tanggal 6 April 2022,
Mahkamah Agung RI telah
menjatuhkan putusannya dengan
Amar Putusan MA RI No. 895/2022
berikut:
- Menolak permohonan
Kasasi dari Para Pemohon Kasasi;
135
Page 159
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi Putusan Pengadilan, Upaya Hukum
Dan/Atau Status
- Menghukum Para
Pemohon Kasasi untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat kasasi
sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus
Rupiah).
Perkembangan perkara terkini,
MNCS sedang menempuh proses
peninjauan kembali.
Keterangan Perkara MNCAI:
Putusan Pengadilan, Upaya Hukum
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
Dan/Atau Status
1. Perkara Nomor PT Cahaya 1. Penggugat merupakan pihak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat
947/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel Lampung Tertanggung dan Para dinyatakan tidak dapat diterima oleh
Selatan selaku Tergugat selaku Para Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penggugat Penanggung saling
melawan: mengikatkan diri dalam Polis Menimbang putusan PN tersebut, para
1. PT Standar Asuransi Kebakaran Penggugat pada tanggal 3 Juni 2022
Arthagraha Indonesia No. mengajukan banding ke Pengadilan
General L06.0121.0618.00002 Tinggi Jakarta.
Insurance tertanggal 3 Juni 2018.
selaku 2. Para Tergugat selaku Para Perkembangan terkini perkara yakni
Tergugat I; Penanggung belum masih dalam proses persidangan pada
2. PT Asuransi memenuhi kewajiban tingkat Banding berdasarkan Memori
Kresnamitra hukumnya secara penuh Banding yang diajukan Penggugat pada
selaku untuk memberikan tanggal 5 Juli 2022 dengan Risalah
Tergugat II; penggantuan kerugian Pernyataan Permohonan Banding No.
3. PT Asuransi kepada Penggugat selaku 947/Pdt.G/2020/PN.JKT/SEL tertanggal
Jasa Raharja Tertanggung atas peristiwa 3 Juni 2022.
Putera selaku kebakaran pabrik Penggugat.
Tergugat III; . Per April 2024, Para Pihak dalam tahap
4. PT Asuransi menunggu pemberitahuan Putusan
Mega Banding, dan sampai dengaan saat ini
Pratama Para Pihak belum menerima relass
selaku dan/atau putusan Banding Pengadilan
Tergugat IV; Tinggi Jakarta.
5. PT Asuransi
Purna Keterangan:
Artanugraha Sampai dengan tanggal Informasi
Batam selaku Tambahan ini dikeluarkan tidak terdapat
Tergugat V; perkembangan lebih lanjut dari Perkara.
6. PT Asuransi
Ramayana
selaku
Tergugat VI;
7. PT Asuransi
Bintang
selaku
Tergugat VII;
dan
8. MNCAI
selaku
Tergugat VIII.
2. Perkara Nomor 1. PT Argo 1. Para Penggugat merupakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
191/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst Manunggal pihak Tertanggung dan Para Pusat dalam Putusannya menyatakan
Triasta selaku Tergugat selaku Para bahwa gugatan yang diajukan oleh Para
Penggugat I; Penanggung saling Penggugat dinyatakan tidak dapat
dan mengikatkan diri dalam diterima dan menolak gugatan Para
2. PT Grand Property All Risks Insurance Penggugat untuk seluruhnya.
Textile Policy No. 2009201092000008
Industry tanggal 1 April 2020. Menimbang, bahwa setelah putusan No.
selaku 2. Para Penggugat menilai 191/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst tersebut
Penggugat II bahwa Para Tergugat telah diucapkan, Para Penggugat mengajukan
melawan melakukan wanprestasi Permohonan Banding berdasarkan
Risalah Pernyataan Banding No.
136
Page 160
Putusan Pengadilan, Upaya Hukum
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
Dan/Atau Status
1. PT KB terhadap klausul pembatalan 10/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST
Insurance dalam polis. tertanggal 9 Januari 2023.
Indonesia 3. Para Pengguggat menilai
selaku bahwa Para tergugat tidak Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan
Tergugat I; pernah membatalkan polis Tinggi DKI Jakarta dengan Register
2. PT Avrist secara resmi, melainkan Perkara No. 379/PDT/2023/PT.DKI,
General secara manipulatif berusaha Majelis Hakim menyatakan menguatkan
Insurance untuk menghindari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Puast
selaku kewajibannya dalam No. 191/Pdt.G/2022/PN/Jkt. tanggal 27
Tergugat II; menanggung dan menerima Desember 2022 dan menerima
dan klaim asuransi yang telah permohonan banding dari Para
3. MNCAI diajukan para terbubat atas Penggugat.
selaku kerugian yang diderita Para
Tergugat III Penggugat akibat kebakaran Perkembangan terakhir dari kasus ini
adalah dalam proses permohonan di
tingkat Kasasi di Mahkamah Agung
melalui Kontra Memori Kasasi tertanggal
26 September 2023.
Per April 2024, perkara ini masih dalam
tahapan proses acara di tingkat Kasasi di
Mahkamah Agung.
Keterangan:
Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan tidak terdapat
perkembangan lebih lanjut dari Perkara.
3. Perkara Nomor PT Teodore Pan 1. Penggugat merupakan pihak Perkara ini masih dalam proses
251/Pdt.G/2023/PN Blb Garmindo Tertanggung dan Para persidangan di Pengadilan Negeri Bale
selaku Tergugat selaku Para Bandung.
Penggugat Penanggung saling
melawan mengikatkan diri dalam Perkembangan dari Perkara ini per April
1. PT KSK Property All Risks Insurance 2024 adalah proses persidangan dengan
Insurance Policy tanggal 15 April 2020 tahapan/agenda Pembuktian.
Indonesia dengan No. Polis sebagai
selaku berikut: (i) 2BD01092000102; Keterangan:
Tergugat I; (ii) 2BD01092000106; (iii) Sampai dengan tanggal Informasi
2. PT Asuransi 2BD01092000107; (iv) Tambahan ini dikeluarkan tidak terdapat
Maximus 2BD01092000107; dan (v) perkembangan lebih lanjut dari Perkara.
Graha 2BD01092000104.
Persada Tbk 2. Penggugat telah mengajukan
selaku beberapa kali klaim asuransi
Tergugat II; atas asset milik Penggugat
3. PT Malacca yang mengalami kebakaran,
Trust namun ditolak oleh Tergugat.
Wuwungan Akan hal tersebut, Tergugat
Insurance telah mengajukan penawaran
Tbk selaku penggantian klaim asuransi,
Tergugat III; namun kembali Penawaran
4. PT MNC tersebut ditolak oleh
Asuransi Penggugat karena penjuan
Indonesia nilai yang tidak sebanding
selaku dengan nilai klaim yang telah
Tergugat IV; diajukan.
5. PT Asuransi 3. Penggugat menilai Para
Mega Tergugat telah melakukan
Pratama wanprestasi dengan tidak
selaku dilakukannya kewajiban Para
Tergugat V; Tergugat untuk mencairkan
6. PT KB klaim asuransi.
Insurance
Indonesia
selaku
Tergugat VI;
7. PT Victoria
Insurance
selaku
Tergugat VII;
137
Page 161
Putusan Pengadilan, Upaya Hukum
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi
Dan/Atau Status
8. PT Asuransi
FPG
Indonesia
selaku
Tergugat VIII;
9. PT Artha
Graha
General
Insurance
selaku
Tergugat IX;
10. PT Briliant
Insurance
Broker selaku
Turut
Tergugat I;
11. PT Japenansi
Nusantara
selaku Turut
Tergugat II;
dan
12. PT Victory
Pan Multitex
selaku Turut
Tergugat III.
Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki pengaruh secara material
terhadap kelangsungan usaha, harta kekayaan, dan rencana Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
Adapun Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat dalam
suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase
dan/atau pajak pada lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha, harta kekayaan, dan rencana Penawaran
Umum Obligasi Perseroan.
J. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK
1. Kegiatan Usaha
Perseroan bergerak dalam bidang jasa keuangan di berbagai lini bisnis, yang menurut laporan keuangan
Perseroan pada akhir Maret 2023 memberikan kontribusi pendapatan sebagai berikut: perbankan (BABP)
sebesar 47,6%, asuransi (MNCAI, MNCL dan MIB) sebesar 17,9%, pembiayaan (MNCF dan MNCGUI) sebesar
13,7%, perantara perdagangan efek (MNCS) sebesar 7,2%, pengelolaan investasi (MNCAM) 0,4%, teknologi
keuangan atau fintech (MTN dan FM) sebesar 1,5% serta kegiatan operasional lainnya sebesar 11,7%.
138
Page 162
Berikut adalah struktur Perseroan dan lini bisnis Entitas Anak per tanggal 31 Oktober 2023:
Berikut adalah klasifikasi lini usaha dibawah Perseroan berdasarkan bidang usaha, yaitu:
A. Motion Digital
Motion Digital merupakan entitas yang baru dibentuk oleh PT MNC Kapital Indonesia Tbk untuk
mengkonsolidasikan unit bisnis berbasis transaksinya termasuk layanan perbankan dari MNC Bank, perdagangan
saham & reksa dana dari MNC Sekuritas, dan e-money & payment gateway MNC Teknologi Nusantara, termasuk
aplikasi-aplikasi digitalnya kedalam satu ekosistem. Ekosistem ini dibentuk untuk mempermudah nasabah dalam
pengelolaan dan pemantauan transaksi. Pengguna dapat melakukan transaksi harian, mulai dari transfer hingga
pembayaran QRIS, mengakses pinjaman digital, hingga investasi saham dan reksa dana, memungkinkan nasabah
mengelola semua kebutuhan keuangannya. Untuk meningkatkan kenyamanan, aplikasi di bawah Motion Digital
akan diintegrasikan dengan single sign-on, e-KYC yang terhubung, dan cross wallet. Flash Mobile akan
memproses semua transaksi di ekosistem Motion Digital untuk memastikan eksekusi real-time.
A.1. Lini Bisnis Jasa Perbankan
PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)
MNC Bank memainkan peran utama untuk menggerakkan seluruh bisnis jasa keuangan Perseroan,
menyediakan layanan perbankan lengkap bagi individu, UMKM, maupun korporasi, disamping layanan kartu
kredit dan kartu debit. MNC Bank memiliki 16 kantor cabang, 24 kantor cabang pembantu dan 70 ATM yang
terkoneksi dengan lebih dari 200.000 ATM yang tergabung dengan jaringan GPN, ATM Prima dan ATM
Bersama. MNC Bank memperolah Peringkat Komposit 2 (PK-2) atau baik dalam Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank (PTKB).
Sebagai penyedia jasa intermediasi keuangan, maka aktivitas pemasaran BABP terdiri dari penghimpunan
dana pihak ketiga dan penyaluran dana (kredit). Untuk meningkatkan dana pihak ketiga, khususnya
tabungan dan giro, BABP akan melakukan program-program pemasaran yang akan disesuaikan dengan
target segmen.
Pada tahun 2021, PT Bank MNC Internasional Tbk meluncurkan MotionBank (sebelumnya bernama
MotionBanking) setelah memperoleh lisensi digital onboarding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai
salah satu bank digital pertama di Indonesia, MotionBank menawarkan pengalaman perbankan lengkap,
memungkinkan nasabah membuka rekening, deposit, transfer, pembayaran online dan offline dari
smartphone melalui fitur-fitur kekinian yang mampu menjawab kebutuhan nasabah, seperti pembukaan
rekening secara online/digital onboarding, transfer, pembayaran tagihan, login biometrik, top up e-wallet,
integrasi dengan MotionPay, Deposito Online, pembayaran QRIS, pembayaran kartu kredit hingga
pengajuan cicilan kartu kredit dengan bunga 0 persen, transfer dengan BI-Fast serta setor dan tarik tunai di
lebih dari 20.000 jaringan Indomaret dan 4.800 Pos Indonesia. Deretan fitur dan layanan tersebut semakin
mengokohkan MotionBank sebagai solusi perbankan digital yang terintegrasi. Selain itu, MNC Bank juga
telah menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga untuk memperluas ekosistem keuangannya,
termasuk KemenkopUKM, BPJAMSOSTEK, Taspen dan KOPNUSPOS. Tidak berhenti disitu, MotionBank
masih mengembangkan banyak fitur guna memenuhi kebutuhan nasabah terhadap layanan perbankan
digital seperti digital signature dan rekening RDN.
139
Page 163
Penyaluran dana dalam bentuk kredit dilakukan BABP dalam bentuk fasilitas kredit modal kerja, kredit
investasi maupun kredit konsumsi dengan memfokuskan pada peningkatan low cost funding. Melalui
referensi dari kepala cabang dan juga referensi dari para nasabah, BABP secara bertahap mengembangkan
usaha penyaluran kredit secara selektif. BABP mengedepankan aspek kehati-hatian dalam penyaluran dana
guna menjaga Non Performing Loan (NPL) yang tetap rendah.
BABP terus berkembang melayani nasabah lebih baik dengan fitur-fitur top-of-the-line yang mudah
digunakan untuk kebutuhan sehari-hari nasabah. Saat ini, pengguna sudah dapat menikmati integrasi fitur
MotionPay untuk melihat saldo dan melakukan transfer e-money dari aplikasi MotionBank.
A.2. Lini Bisnis Jasa Penjamin Emisi Efek dan Pedagang Perantara Efek
MNC Sekuritas (MNCS)
MNCS adalah jasa perantara perdagangan efek (instrumen ekuitas, instrumen utang, pembiayaan margin
dan online trading), jasa penasihat keuangan, jasa penjamin emisi efek, serta jasa riset. MNCS telah
melakukan beberapa kegiatan korporasi yang menunjang kelangsungan bisnisnya, yaitu:
- Menyediakan platform yang memfasilitasi online trading, yaitu MotionTrade, yang dapat diakses
dengan mudah melalui berbagai perangkat, dengan sistem operasi Android maupun iOS.
- Mensosialisasikan investasi pasar modal ke berbagai kalangan melalui produk menabung saham MNC
Gemesin (Gemar Menabung Saham Indonesia), hanya dengan Rp100.000,- atau kelipatannya per bulan.
- Mengikuti lelang Surat Berharga Negara dan melayani transaksi perdagangan Surat Utang Negara,
seperti Obligasi Negara Ritel, Saving Bonds Ritel (SBR), Sukuk Negara Ritel (SUKRI), dan obligasi
korporasi.
- Menyelenggarakan program Klinik Edukasi secara rutin untuk menambah jumlah nasabah ritel baru dan
pengguna aplikasi online trading MNC Trade New.
- Menyelenggarakan program Klinik Riset secara rutin yaitu sesi konsultasi saham secara one-on-one
antara nasabah MNCS dengan Tim Riset MNCS, sehingga nasabah dapat memperoleh kesempatan
mengkonsultasikan portofolio sahamnya pada analis yang berkompeten di bidangnya.
- Menggelar kegiatan Investor Gathering secara rutin untuk memberikan update arah ekonomi, pasar
saham, pasar surat utang, analisa sektoral dan rekomendasi saham pilihan bagi nasabah existing.
- Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi ke sekolah, kampus, perusahaan, serta komunitas
untuk menarik lebih banyak nasabah.
MotionTrade merupakan salah satu platform online trading saham dan reksa dana terkemuka di Indonesia
yang menawarkan lebih dari 180 produk yang lengkap dan inovatif. MotionTrade menjadi aplikasi
perdagangan saham dan reksa dana online dengan fitur voice command pertama di Indonesia. Dilengkapi
dengan update berita dan riset berkala, serta fitur transaksi otomatis yang memudahkan para trader,
MotionTrade juga dapat diakses tanpa hambatan melalui perangkat apa pun. MotionTrade memudahkan
klien konvensional dan syariah untuk bertransaksi di mana saja dan kapan saja, serta memastikan transaksi
saham dan reksa dana secara mudah, stabil, cepat, aman dan nyaman.
MotionTrade telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memverifikasi data
calon investor dengan e-KYC sehingga pembukaan rekening dapat dilakukan sepenuhnya secara online.
MotionTrade juga telah bekerja sama dengan 20 perusahaan manajemen aset, menjual lebih dari 150
produk reksa dana elektronik di aplikasi MotionTrade.
Pemasaran produk pasar modal melalui aplikasi MotionTrade juga didukung keberadaan 135 point of sales
MNCS di berbagai belahan Indonesia, terdiri dari 34 kantor cabang, 10 kantor.
140
Page 164
A.3. Lini Bisnis Jasa Teknologi Keuangan
1. PT MNC Teknologi Nusantara (MTN)
• MotionPay
MotionPay menyediakan e-money, e-wallet untuk pembayaran debit dan kartu kredit, dan pengiriman
uang digital, serta dilengkapi dengan fitur QRIS. Pertumbuhan MotionPay tidak lepas dari kolaborasi
dengan berbagai mitra ternama dan ekosistem besar MNC Group.
• Flash Mobile
Flash Mobile memiliki lisensi gerbang pembayaran untuk mendukung semua transaksi MNC Group dan
pihak ketiga. Flash Mobile menyediakan akses terintegrasi ke berbagai metode pembayaran, termasuk
transfer bank, kartu debit dan kredit, gerai ritel, cicilan, QRIS, dan e-wallet.
B. Bisnis Jasa Keuangan diluar Motion Digital
B.1. Lini Bisnis Jasa Asuransi
1. PT MNC Asuransi Indonesia (MNCAI)
Memiliki jaringan luas dan kantor-kantor perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia, MNCAI
menawarkan beragam proteksi asuransi bagi klien ritel maupun korporasi, antara lain asuransi mobil, rumah
tinggal, perjalanan dalam dan luar negeri, kecelakaan diri hingga keluarga, dan produk–produk asuransi
umum lainnya yang didukung dengan call center dan mobil derek 24 jam.
2. PT MNC Life Assurance (MNCL)
MNCL melayani jasa asuransi jiwa melalui sistem multi jalur distribusi dengan jajaran agen sebagai unit
usaha utama, dilengkapi dengan jalur distribusi Agency, Group dan Alternate, serta meluncurkan jaringan
distribusi baru, mediassurance yang memungkinkan pemasaran produk asuransi melalui media grup. Dua
solusi utama yang ditawarkan MNCL adalah:
a. Wealth Protection
Solusi ini menawarkan produk asuransi kesehatan dan medis, perlindungan kecelakaan dan penyakit
kritis, dan asuransi jiwa seumur hidup untuk nasabah individu dan klien grup. Termasuk di produk
asuransi ini adalah:
- Produk asuransi tradisional, yang menyediakan perlindungan jiwa dan kesehatan dengan opsi
tambahan perlindungan (riders)
- Ritel/asuransi mikro, yang menawarkan perlindungan kecelakaan dengan biaya premi yang
minimal
- Produk asuransi jiwa seumur hidup, yang memberikan perlindungan jiwa dan sekaligus akumulasi
nilai tunai
b. Wealth Accumulation
Solusi ini menawarkan program perencanaan pendidikan, hari tua, tabungan dan investasi berdasarkan
profil risiko nasabah dalam bentuk proteksi keuangan dan sekaligus investasi berimbal hasil
menguntungkan.
MNCL mengoperasikan MotionLife, insurtech yang memberikan layanan secara lebih cepat dan
responsif, menawarkan berbagai pilihan polis asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, pendidikan, hingga
pensiun. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan, seperti layanan e-Polis, live chat 24/7, online claim,
MotionLife menjawab semua kebutuhan asuransi jiwa dengan harga yang sangat terjangkau sehingga
semua masyarakat bebas memiliki proteksi hanya dalam genggaman.
3. PT MNC Insurance Broker (MIB)
MIB sedang mengembangkan MotionSafe. Aplikasi asuransi dimana pelanggan dapat membeli asuransi dari
berbagai penyedia asuransi, dengan menggabungkan semua paket asuransi dari berbagai mitra dengan
biaya rendah untuk memberikan pilihan yang lebih terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
141
Page 165
Perseroan berencana untuk mengubah persepsi mengenai proses rumit dan membosankan memilih
asuransi dengan memperkenalkan platform asuransi digital di mana pengguna dapat dengan mudah
membeli asuransi dengan MotionSure, aplikasi asuransi umum oleh MIB, dan MotionLife, aplikasi asuransi
jiwa oleh MNCL.
B.2. Lini Bisnis Jasa Pembiayaan Konsumen dan Sewa Guna Usaha (Multifinance)
1. PT MNC Finance (MNCF)
MNCF bergerak di bidang jasa pembiayaan konsumen (Consumer Financing), MNCF menawarkan
pembiayaan untuk produk-produk berupa mobil dan KPR serta pembiayaan melalui skema multiguna
dengan jaminan BPKB atau sertifikat rumah dan Anjak Piutang untuk pembiayaan piutang pelanggan.
Pembiayaan multiguna mobil dan rumah saat ini mendominasi portofolio kredit perusahaan sebesar
68,59%, diikuti oleh anjak piutang sebesar 22,69%, pembiayaan KPR sebesar 7,50% dan mobil bekas sebesar
1,22%. Untuk memperkuat penyaluran pembiayaan perusahaan dan memperluas jaringan, MNCF bekerja
sama dengan pihak institusi perbankan dan dealer. MNCF saat ini melayani nasabahnya melalui 44 kantor
cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama Jabodetabek, Jawa, Sumatra, Sulawesi, dan
Kalimantan.
MNCF meluncurkan MotionCredit, aplikasi pembiayaan digital yang memungkinkan penggunanya untuk
mengajukan pembiayaan multiguna dengan mudah melalui smartphone. MotionCredit menawarkan
berbagai layanan pembiayaan kepada seluruh masyarakat Indonesia, seperti pembiayaan multiguna dengan
agunan mobil dan rumah. Dengan proses pengajuan digital dan pembayaran pembiayaan secara online,
pengguna dapat mengajukan pendanaan kapan saja, di mana saja melalui MotionCredit, menjadikannya
solusi pembiayaan digital yang cepat, mudah, transparan dan aman.
2. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNCGUI)
MNCGUI bergerak dalam bidang usaha jasa sewa guna usaha, yang meliputi pembiayaan investasi,
pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan kegiatan
usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK. Pembiayaan MNCGUI menyasar industri manufaktur,
kesehatan, tambang, perkebunan, konstruksi, transportasi dan infrastruktur. MNCGUI memasarkan jasa
sewa operasi, sewa pembiayaan, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan syariah.
B.3. Lini Bisnis Jasa Pengelolaan Investasi (Asset Management)
PT MNC Aset Management (MNCAM)
Bergerak di bidang jasa Pengelolaan investasi, MNCAM melayani berbagai produk investasi bagi para investor
individu maupun institusi dengan target segmen nasabah ritel dan high net worth. MNCAM fokus
mengoptimalkan investasi memberikan imbal hasil terbaik bagi nasabah melalui reksa dana pasar uang,
pendapatan tetap, ekuitas dan ETF (Exchange Traded Fund) yang dikelola. MNCAM juga terus memperluas
jaringan distribusi melalui direct selling kepada high net worth, penjualan kepada institusi, bank dan asuransi,
bekerjasama dengan selling agents seperti sekuritas dan agen reksa dana baik online maupun offline, serta
memaksimalkan sinergi ekosistem MNC Group.
B.4. Lini Bisnis Jasa Penjamin Emisi Efek dan Pedagang Perantara Efek
Auerbach Grayson (AGCO)
Pada Januari 2021, Perseroan mencapai kesepakatan untuk mengakuisisi mayoritas saham Auerbach Grayson &
Company LLC (“AGCO”), broker saham yang berpusat di New York, khususnya dalam perdagangan global dan
riset mendalam secara eksklusif untuk para investor institusi Amerika Serikat.
Melalui anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, Winfly Ltd menjadi pengendali saham AGCO. Auerbach
Grayson akan melengkapi jaringan distribusi kegiatan pasar modal MNCS (placement dan broker saham), pasar
utang, investment banking, riset dan online trading, tidak hanya di Indonesia, tetapi menjangkau hingga
komunitas investasi global, terutama untuk wilayah Amerika Serikat, Inggris dan Eropa serta memperluas
jaringan distribusi riset MNCS di antara fund manager internasional. MNCS juga akan menjembatani seluruh
transaksi AGCO di Indonesia.
142
Page 166
AGCO membangun jaringan globalnya dengan menjalin kemitraan dengan broker serta bank lokal maupun
regional baik di negara maju maupun berkembang di seluruh dunia. Memiliki jaringan di lebih dari 125 negara,
AGCO merupakan broker global terbesar dalam hal jumlah perusahaan yang diulas maupun jumlah analis
di seluruh dunia, dan memfasilitasi eksekusi perdagangan investor institusi Amerika Serikat dan riset saham lokal
yang mendalam ke hampir semua pasar saham global. AGCO secara unik menawarkan pandangan lokal, akses
korporasi, peningkatan modal serta merger and acquisition lintas negara.
Pengembangan Lain
Perseroan berupaya melakukan pengembangan digital dengan menjajaki peluang lain di dalam industri fintech
melebihi penawaran layanan kami saat ini.
B.5. Lini Bisnis Jasa Perdagangan Aset Digital (Cryptocurrency)
PT MNC Crypto Technology (MCT)
Perseroan memandang mata uang kripto sebagai peluang yang menguntungkan dan telah mengajukan lisensi
platform jual beli aset digital kripto, yang akan diberi nama MotionCrypto. Pengembangan platform berjalan
dengan lancar dan sedang dalam tahap penyelesaian. Setelah disetujui, Perseroan dapat meluncurkan
MotionCrypto dengan segera.
B.6. Lini Bisnis Modal Ventura
MMV, yang sedang dalam proses perijinan, merupakan perusahaan yang akan berfokus pada investasi dan
pengembangan start-up, terutama di sektor fintech. Perseroan berharap dapat membantu mengembangkan
ekosistem fintech di Indonesia, serta menjadi salah satu investor awal dalam fintech baru yang muncul dan
memanfaatkan produk inovatif ke dalam ekosistem digital Perseroan.
B.7. Lini Bisnis Securities Crowdfunding
Aplikasi securities crowdfunding MotionSeeds yang dimiliki oleh MAB sedang dalam proses perijinan.
MotionSeeds akan dikembangkan untuk melayani investor yang sudah ataupun belum terakreditasi untuk
penawaran sekuritas perusahaan swasta.
2. Strategi Perseroan
1. Memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk menunjang pertumbuhan bisnis dan mendukung
akuisisi perusahaan di industri jasa keuangan yang prospektif dalam rangka menjadi “the most integrated
digital financial services ecosystem in Indonesia”.
2. Melanjutkan rencana digitalisasi seluruh unit usaha jasa keuangan melalui pemuktahiran sistem,
menyelesaikan migrasi sistem anak perusahaan ke Private Cloud, Disaster Recovery, sentralisasi contact
center dan pengembangan front end digital system sebagai fondasi untuk membangun multi channel
distribution (omni-channel).
3. Memaksimalkan investasi dari penempatan modal yang telah dilakukan baik di Perseroan maupun Entitas
Anak agar menghasilkan imbalan hasil yang lebih baik kepada pemangku kepentingan.
4. Melanjutkan sinergi antar Entitas Anak, antara lain melalui cross-selling product, sharing database
management, development system, business process improvement dan program insentif untuk kegiatan
pemasaran bersama.
5. Memaksimalkan ekosistem yang dimiliki MNC Group serta ekosistem pihak ketiga dengan berbagai
kolaborasi dan kerja sama.
6. Integrasi dan standarisasi kantor-kantor entitas anak di beberapa kota besar.
7. Menyediakan layanan co-branding bagi mitra yang berminat dalam menciptakan atau mengembangkan
ekosistem fintech. Kerja sama co-branding kami mengatasi berbagai kendala seperti lisensi, izin, dan
teknologi.
143
Page 167
8. Memaksimalkan pendapatan berbasis transaksi bagi individu dan UMKM yang belum mendapatkan
layanan optimal.
3. Keunggulan Kompetitif
Dalam rangka menciptakan keunggulan kompetitifnya, Perseroan sebagai penyedia jasa keuangan terintegrasi
berupaya menyajikan solusi finansial end-to-end kepada seluruh masyarakat. Dukungan kuat dari MNC Media
dalam mempromosikan “brand awareness” untuk setiap produk Perseroan diharapkan akan memperkuat
kepercayaan pelanggan dan memperluas jangkauan geografis. Sinergi yang kuat antara unit bisnis di bawah
Perseroan dan MNC Media akan menonjolkan produk dan jasa Perseroan dibandingkan pemain lainnya
di industri jasa keuangan.
Perseroan juga mempercepat ekspansi bisnis dengan memperbanyak kemitraan berbasis transaksi berulang dan
white-labeling. Strategi kemitraan diyakini Perseroan dapat efektif menangkap peluang bisnis dan pelanggan
baru, meningkatkan nilai brand, memperkaya ragam produk dan layanan, serta mendorong volume transaksi
yang berujung pada pertumbuhan kinerja Perseroan secara berkelanjutan ke depan.
4. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi
Informasi mengenai hak atas kekayaan intelektual dan lisensi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, hak atas kekayaan intelektual dan lisensi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Entitas Anak masih berlaku efektif dan tidak mengalami perubahan.
5. Prospek Usaha
· Perbankan: Industri perbankan di Indonesia diproyeksikan masih akan terus tumbuh impresif, termasuk
dalam hal transformasi menuju Bank 4.0. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit
perbankan nasional mencapai 10,38% yoy menjadi Rp7.090 triliun per Desember 2023. Bank Indonesia (BI)
membidik pertumbuhan kredit tahun ini sebesar 9—11% secara tahunan. Sedangkan Dana Pihak Ketiga
(DPK) pada Desember 2023 tercatat meningkat 3,73% yoy menjadi Rp8.458 triliun, dengan giro menjadi
kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 4,57% yoy.
144
Page 168
· Perantara Perdagangan Efek: Pasar modal Indonesia diyakini akan tumbuh makin pesat seiring dengan
peningkatan partisipasi investor lokal. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat 1,6 juta
investor pasar modal baru sepanjang 2023 sehingga total investor di pasar modal Indonesia mencapai 11,9
juta investor atau tumbuh 5 kali lipat dalam 5 tahun terakhir. BEI juga menargetkan akan ada pertambahan
2 juta investor baru sebanyak pada 2024. Demografis investor didominasi oleh generasi milenial dan Gen Z,
dengan mayoritas berusia 30 tahun ke bawah dan 31 sampai 40 tahun, mencapai lebih dari 80%.
· E-money: Jumlah pengguna internet dan penetrasi smartphone yang terus meningkat memberikan
landasan kuat untuk pertumbuhan e-money. Percepatan adopsi didukung dengan adanya normalisasi
pembayaran yang dikembangkan oleh BI, yakni melalui QR Indonesian Standard (QRIS). Pada Desember
2023, BI mencatat nilai transaksi QRIS melesat 130,01% yoy mencapai Rp229,96 triliun, dengan jumlah
pengguna 45,78 juta serta jumlah merchant 30,41 juta yang sebagian besar merupakan merchant UMKM.
Pertumbuhan nominal transaksi Uang Elektronik (UE) juga meningkat 43,45% yoy atau sebesar Rp835,84
triliun per Desember 2023 dan diproyeksikan akan naik 25,77% yoy hingga menyentuh Rp1.051,24 triliun
pada akhir 2024.
· Pembiayaan: Perkembangan urbanisasi dan perubahan gaya hidup mengarah pada peningkatan mobilisasi
dan daya beli masyarakat Indonesia. Hal ini membuka peluang besar dalam sektor pembiayaan konsumen.
MNCF menawarkan fasilitas pinjaman untuk refinancing dengan mayoritas portofolio pembiayaan untuk
rumah (mortgage) dan mobil bekas (used car), di mana segmen pembiayaan tersebut memiliki potensi
pertumbuhan yang tinggi.
· Asuransi: Pasar asuransi didominasi oleh pemain tradisional, dengan akses terbatas terutama di kota-kota
padat penduduk. OJK mencatat penetrasi asuransi Indonesia tergolong rendah yaitu hanya menyentuh
2,75% hingga saat ini, dan menargetkan pertumbuhan penetrasi asuransi mencapai 3,2% di tahun 2027
dengan tingkat densitas berada pada level Rp2,4 juta per penduduk.
· Pengelolaan Investasi: Reksa dana merupakan solusi investasi yang sangat diminati oleh individu dengan
pemahaman terbatas pada pasar modal. Secara konsisten menawarkan imbal hasil yang lebih menarik
dibanding menabung di bank sehingga lebih mampu melindungi nilai aset terhadap inflasi. Selain itu,
meningkatnya jumlah individu dengan kekayaan yang signifikan akan meningkatkan permintaan akan
layanan pengelolaan investasi.
TIDAK ADA KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA
PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
KEUANGAN PERSEROAN.
TIDAK ADA KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG
DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER
MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK
DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU
KEUANGAN, TERMASUK KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/ATAU PEMERINTAH, TIDAK ADA
SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA RISIKO KHUSUS YANG DITIMBULKAN ATAS KEGIATAN USAHA PERSEROAN YANG BERKAITAN
DENGAN MODAL KERJA.
145
Page 169
VIII. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari
obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak
dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan
pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B. Bunga obligasi sebagaimana dimaksud termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto
obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam)
bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Tidak ada fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan..
146
Page 170
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
B. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
147
Page 171
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Keterangan Penjaminan Emisi Efek
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV MNC
Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 (“PPEO”) yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta,
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 yang
dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp184.045.000.000,-
(seratus delapan puluh empat miliar empat puluh lima juta Rupiah), dan secara Kesanggupan Terbaik (Best
Effort) dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp205.955.000.000,- (dua ratus lima miliar sembilan
ratus lima puluh lima juta Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi beserta seluruh perubahannya yang merupakan
bagian integral dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, tidak terdapat perjanjian lain
yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut beserta seluruh perubahannya.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi "Obligasi Berkelanjutan IV MNC
Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024" telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Susunan Penjaminan Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran “Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap II Tahun 2024" secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjaminan Total Penjaminan Presentase
Penjamin Emisi Obligasi
Seri A (Rp) Seri B (Rp) Seri C (Rp) (Rp) (%)
Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi
PT MNC Sekuritas
171.715.000.000 10.005.000.000 2.325.000.000 184.045.000.000 100
(terafiliasi)
Jumlah 171.715.000.000 10.005.000.000 2.325.000.000 184.045.000.000 100
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp205.955.000.000,- (dua ratus
lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa
bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Selanjutnya, Penjamin Emisi Efek dalam Emisi Obligasi ini akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
atas Obligasi ini adalah PT MNC Sekuritas.
Berdasarkan UUPPSK, yang dimaksud dengan pihak terafiliasi adalah:
I. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat --kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
I. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
148
Page 172
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
II. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
III. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
IV. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
V. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
VI. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan.
Hubungan afiliasi yang dimaksud adalah hubungan antar perusahaan secara tidak langsung dikendalikan oleh
Perseroan.
Perseroan dengan MNCS selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah pihak terafiliasi secara tidak langsung
melalui kepemilikan saham oleh PT Motion Digital Technology.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Tetap Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat Penawaran Awal
(bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat tersebut, calon
investor telah menyampaikan indikasi Tingkat Bunga Obligasi yang dinginkan. Tingkat Bunga Obligasi kemudian
ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas kompilasi lembar minat dari berbagai calon investor tersebut.
149
Page 173
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Obligasi ini adalah sebagai berikut:
NOTARIS
Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman Lantai 17 D
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta Selatan, 12190
No. STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Surat Penunjukkan : 059/MNCKI/DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No. 205.5.041.221146.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan
Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.
KONSULTAN HUKUM
Jusuf Indradewa & Partners Legal Consultant
Menara BCA (Grand Indonesia)
Lantai 50
Jl. M.H. Thamrin No.1
Jakarta Pusat 10310
No STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023 - Dr. Cecilia Teguh
Ayu Sianawati, S.H, M.A
STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 - Swanyta
Gunadi, S.H
Keanggotaan Asosiasi : Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415 - Dr. Cecilia Teguh Ayu
Sianawati, S.H, M.A
Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 0012335 - Swanyta Gunadi, S.H
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 92036 - Dr. Cecilia Teguh
Ayu Sianawati, S.H, M.A
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200022 - Swanyta Gunadi,
S.H
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
Swanyta Gunadi, S.H.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
Surat Penunjukan : 058/MNCKI/DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024
Tugas Pokok : Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum
dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi hukum atau fakta yang
ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada
Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah
dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
150
Page 174
penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan
mandiri.
Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana ditentukan dalam UUPPSK.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, 10210
Gedung BRI II Lantai 6
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
No. STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Surat Penunjukkan : 056/MNCKI/DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi Wali Amanat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 dimana Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat Dengan Perseroan adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan
hal-hal berikut ini:
- tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan tidak akan memberikan kredit kepada Perseroan
dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah pokok Obligasi yang diwaliamanati selama menjadi Wali Amanat
dalam penerbitan OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023;
- tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
PEMERINGKAT EFEK
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Surat Penunjukkan : 046/MNCKI/DIR/IV/2024 tanggal 4 April 2024
Tugas Pokok : Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji
ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek juga
wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting
yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan,
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
151
Page 175
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
dengan tegas bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Undang-
undang No. 8 Tahun 1995.
152
Page 176
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024 telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum OBLIGASI
BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024 adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Berdasarkan:
a. Surat pernyataan No. B.239-INV/TCS/AET/06/2024 tanggal 05 Juni 2024Wali Amanat menyatakan selama
menjadi Wali Amanat tidak akan:
i. mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 19/POJK.04/2020 ;
ii. merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 ;
iii. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan
Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
b. Surat pernyataan, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
Surat pernyataan, Wali Amanat No.240-INV/TCS/TCS/AET/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 menyatakan telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021
dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H.. Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
2. Permodalan Wali Amanat
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
153
Page 177
Nilai Nominal Rp50.- per Saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) Saham (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
Saham Biasa Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing -masing
70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.442.049.919.800
3. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.31 tanggal
22 April 2024, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono*)
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
*) Anggota Dewan Komisaris tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah
mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Bisnis Wholesale dan : Agus Noorsanto
Kelembagaan
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto
154
Page 178
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk 86,85%
2 BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life 54,77%
4 PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6 PT BRI Ventura Investama 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8 PT Permodalan Nasiional Madani 99,99%
9 PT Pegadaian 99,99%
10 PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment 65,00%
Management)
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).
1) Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 sampai dengan tahun
2023 adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23 Februari 2022
2. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23 Februari 2022
3. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 8 Maret 2022
4. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 8 Maret 2022
5. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22 Maret 2022
6. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25 Maret 2022
7. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 8 April 2022
8. Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
9. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
10. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28 April 2022
11. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10 Juni 2022
12. Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30 Juni 2022
13. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 6 Juli 2022
14. Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
15. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
16. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202 14 Juli 2022
17. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 8 Juli 2022
18. Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 8 Juli 2022
19. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
20. Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
21. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26 Juli 2022
22. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
23. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
155
Page 179
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
24. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Agustus 2022
25. Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 9 Agustus 2022
26. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26 Agustus 2022
27. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 1 September 2022
28. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16 September 2022
29. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28 September 2022
30. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap II 11 Oktober 2022
31. Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26 Oktober 2022
32. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26 Oktober 2022
33. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28 Oktober 2022
34. MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 1 November 2022
35. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 8 November 2022
36. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13 Desember 2022
37. MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22 Desember 2022
38. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
39. Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
40 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
41. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
42. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
43. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
44. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
45. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
46. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
49. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
50. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
51. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
52. EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
53. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
54. MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
55. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
56. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
57. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
58. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
59. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
60. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
61. Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
62. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
63. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
64. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
65. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
66. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
67. EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
68. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
69. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
70. Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
71. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
72. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
73. Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
74. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
75. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
76. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
77. MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
156
Page 180
2) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok
Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
3) Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat–surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal.
6. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan,
penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan Pasar Modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
157
Page 181
7. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Maret 2024,
31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total aset 1.989.074.479 1.965.007.030 1.865.639.101
Total liabilitas 1.690.175.158 1.648.534.888 1.562.243.693
Total ekuitas 298.899.321 316.472.142 303.395.317
Laba Rugi Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 50.075.006 135.183.487 115.251.527
Pendapatan Premi – neto 561.948 2.161.392 830.406
Pendapatan Operasional lainnya 12.535.455 45.625.785 26.732.010
Laba Operasional 20.033.630 76.828.737 48.837.969
Laba Sebelum Beban Pajak 19.924.648 76.429.712 49.238.485
Laba Tahun Berjalan 15.982.588 60.425.048 39.311.445
Rasio Penting
(dalam %)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 23,97 27,27 25.51
Return On Asset (ROA) 3,22 3,24 3.01
Return On Equity (ROE) 20,56 19,95 17.63
Net Interest Margin 7,84 7,95 7.85
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,11 2,95 2.67
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Email: tcs_aet@bri.co.id
Tel. (021) 251 0244, 575 8143
Faks. (021) 251 0316, 575 2444
www.bri.co.id
158
Page 182
XII. TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali pembelian
Obligasi tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan serta ketentuan-ketentuan bursa efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar wilayah
Indonesia tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi
perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan
hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai tanggal 25 Juni 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI Nomor No. SP-055/OBL/KSEI/0524 yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI pada tanggal 22 Mei 2024. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka
atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran bunga, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi sesuai dengan jadwal pembayaran
bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga serta pelunasan Pokok
Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
159
Page 183
Obligasi yang berhak atas bunga adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai
dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat
dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-
3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi
dimana pemesan memperoleh FPPO.
Penjamin Emisi Obligasi serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak
yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan
pembelian apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatangani sebagai
Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi ini
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan
Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal
Penjatahan.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam
Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing
sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Perseroan. Dalam hal
terjadi kelebihan pemesanan, maka untuk keperluan penjatahan yang mengajukan lebih dari satu FPPO
akan diperlakukan sebagai satu pesanan. Tanggal akhir penjatahan adalah tanggal 28 Juni 2024.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2024 yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
160
Page 184
PT MNC Sekuritas
Bank MNC Internasional
Cabang Kebon Sirih
No. Rekening: 100010000108611
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2024 (in good funds)
pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar dan menyetor kepada Perseroan (in good funds) pada
Tanggal Pembayaran selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada rekening Perseroan.
10. Distribusi Obligasi secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum,
dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
No.IX.A.2 lampiran 11; dan
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin a);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan
penundaan atau pembatalan tersebut.
161
Page 185
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum
paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham
gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
Penawaran Umum;
iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum
dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
iv. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling
lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya atau dalam hal terjadi penundaan
atau pembatalan Penawaran Umum:
a. Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib
mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak pengumuman keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui transfer ke rekening pemesan yang bersangkutan oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Jika uang pembayaran telah diterima oleh Perseroan dan Pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak dipenuhi, maka Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan
Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi per tahun
dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya atau pemesan tidak memberikan konfirmasi untuk instruksi transfer dalam waktu
2 (dua) hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak pengumuman keputusan
penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
162
Page 186
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 25 – 27 Juni 2024 pada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
melalui email berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT MNC Sekuritas (Terafiliasi)
MNC Bank Tower Lt. 15-16
Jl. Kebon Sirih No. 21-27
Jakarta 10340
Telepon: (021) 2980 3111
Faksimili: (021) 3983 6868
Website: www.mncsekuritas.id
Email: ib.mncs@mncgroup.com
163
Page 187
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun
oleh Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Rekan.
164
Page 188
1
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Jakarta, 6 Juni 2024
Kepada Yang Terhormat
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
MNC Bank Tower, Lantai 21,
Jl. Kebon Sirih No. 21-27,
Jakarta Pusat 10340
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT MNC Kapital Indonesia Tbk dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap II Tahun 2024”
PT MNC Kapital Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di
MNC Bank Tower, Lantai 21, Jl. Kebon Sirih No.21 – 27, Jakarta Pusat 10340 bermaksud untuk melakukan
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap
II Tahun 2024” dengan nilai Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp390.000.000.000,00 (tiga
ratus sembilan puluh miliar Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang
akan dihimpun sebesar Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah), dimana sebesar
Rp184.045.000.000,00 (seratus delapan puluh empat miliar empat puluh lima juta Rupiah) dijamin dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari :
a. Obligasi Seri A sebesar Rp171.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu miliar seratus tujuh puluh lima
juta Rupiah), jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dengan
tingkat bunga tetap 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp10.005.000.000,00(sepuluh miliar lima juta Rupiah), jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen)
per tahun;
c. Obligasi Seri C sebesar Rp2.325.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah), jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,50% (dua belas koma
lima puluh persen) per tahun;
Sisa dari nilai Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp205.955.000.000,00 (dua ratus
lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best
Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu idBBB+ (Triple B Plus) berdasarkan
Surat Pefindo No. RC-1019/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 9 November 2023 sebagaimana ditegaskan lagi dalam
Surat Pefindo No. RTG-116/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 29 April 2024. Pemeringkatan tersebut telah
mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan, yaitu sejumlah Rp.650.000.000.000,00 (enam
ratus lima puluh milyar Rupiah) sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/POJK.04/2020
tanggal 11 Desember 2020. Obligasi ini akan dijamin dengan jaminan khusus, yaitu saham-saham yang
dimiliki Perseroan dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk, yang pada Tanggal Emisi dan pada setiap saat
sejak ditandatanganinya Akta Gadai Saham nilai jaminan selalu sebesar sekurang-kurangnya 125% (seratus
dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi (selanjutnya disebut “PUB Obligasi IV Tahap II”).
165
Page 189
2
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Sehubungan dengan maksud Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi IV Tahap II tersebut kami, Konsultan
Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini diwakili oleh
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 dan Swanyta Gunadi, S.H,,
dengan STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan
No.058/MNCKI/DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji
Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan
dan aspek hukum dari PUB Obligasi IV Tahap II ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang
berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi IV Tahap II dari Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan
IV MNC Kapital Indonesia Tahun 2023”, dimana “Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap
I Tahun 2023” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran
dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-10/D.04/2024 tanggal 11 Januari 2024 serta dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia (“PUB Obligasi IV Tahap I”).
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas sebagaimana
tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No.038-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-H/VI/2024
tanggal 6 Juni 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan mendasarkan
pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami, baik
asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-pihak yang disebutkan
dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk dalam
lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk menandatangani
dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami adalah
benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai
dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat Pemerintah
yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan, berwenang untuk
melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
166
Page 190
3
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum Negara
Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara lain dengan
kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data, dokumen-
dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum yang
bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan.
2. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
3. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk didalamnya.
4. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II dan tanggung jawab
kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut :
1. Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran Dasar
Perseroan tidak mengalami perubahan termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami
perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 33 tanggal 15 Agustus
2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0059072.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus
2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0162906.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19
Agustus 2022 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.76, Tambahan No. 032524
Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 30 April 2024, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per 30 April 2024 adalah
sebagai berikut:
NILAI NOMINAL Rp.100,00
PERMODALAN (SERATUS RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH
Modal Dasar 150.000.000.000 15.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 42.618.850.927 4.261.885.092.700,00
Modal Disetor 42.618.850.927 4.261.885.092.700,00
Sisa Saham Dalam Portepel 107.381.149.073 10.738.114.907.300,00
167
Page 191
4
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
NILAI NOMINAL Rp.100,00
PEMEGANG SAHAM (SERATUS RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH %
PT MNC Asia Holding Tbk 21.228.044.760 2.122.804.476.000,00 49,81
Jalan Pantai Limited 3.900.000.000 390.000.000.000,00 9,15
HT Invesment Development Ltd. 3.708.705.000 370.870.500.000,00 8,70
UOB Kay Hian (Hongkong) Ltd. 2.782.427.300 278.242.730.000,00 6,53
Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 10.999.673.867 1.099.967.386.700,00 25,81
Jumlah 42.618.850.927 4.261.885.092.700,00 100,00
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan individu yang menjadi
Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Owner/UBO) dari Perseroan tidak mengalami perubahan, yaitu
Hary Tanoesoedibjo dan yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai Pemilik Manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”).
Perseroan telah melakukan pengkinian UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 18 ayat 1 Perpres
No. 13/2018 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
yang terakhir dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2023, yang ternyata dalam bukti Informasi
Penyampaian Data (Perubahan) tanggal 18 Oktober 2023.
3. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No.28 tanggal 15 Juni 2023 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 30 tanggal 15 Juni 2023 (“Akta No.30 tanggal 15 Juni 2023”), yang keduanya dibuat oleh Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dimana Akta No.30 tanggal 15 Juni
2023, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No AHU-
AH.01.09-0132659 tanggal 27 Juni 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-
0121271.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mashudi Hamka
Direktur : Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Peter Fajar
Direktur : Oerianto Guyandi
Direktur : Muhammad Suhada
Direktur : Mahdan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wito Mailoa
Komisaris : Ageng Purwanto*)
Komisaris Independen : Sukisto
168
Page 192
5
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
*) Berdasarkan surat pengunduran diri dari Ageng Purwanto tanggal 25 September 2023, yang
bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal 2 Oktober
2023, dan akan disahkan dalam RUPS Perseroan terdekat. Pengunduran diri Ageng Purwanto sebagai
Komisaris Perseroan masih tetap memenuhi syarat minimal jumlah anggota Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan (Pasal 17 ayat 1 Akta No.33 tanggal 15 Juni 2022),
yaitu bahwa Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
Perseroan telah melaporkan pengunduran diri Ageng Purwanto sebagai Komisaris Perseroan kepada
OJK melalui surat Perseroan No.130/MNCKI/DIR/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Perihal :
Keterbukaan Informasi Pengunduran Diri Komisaris PT MNC Kapital Indonesia Tbk. Guna memenuhi
ketentuan POJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas pengunduran
diri Ageng Purwanto sebagai Komisaris Perseroan melalui Web Emiten dan Web Bursa Efek pada
tanggal 4 Oktober 2023.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara
sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta
menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi
hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Komite Audit, Komite
Pemantau Risiko dan Ketua Internal Audit Perseroan mengalami perubahan sebagai berikut:
Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 002/MNCKI/LEGAL/IV/2024 tanggal
19 April 2024, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Sukisto
Anggota : Pio Paulus Sembiring
Anggota : Andrea Frans Tambunan
Masa tugas anggota Komite Audit tersebut di atas adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan
Perseroan Tahun 2026 dan pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Susunan Anggota Komite Audit sebagaimana tersebut diatas telah diberitahukan kepada Otoritas Jasa
Keuangan, U.P.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan
No.053/MNCKI/DIR/IV/2024 dan dimuat dalam Web Perseroan dengan link address :
https://www.mncfinancialservices.com/id/esg-id/tata-kelola-perusahaan/komite/komite-audit/
Komite Pemantau Resiko
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/MNCKI/LEGAL/IV/2024 tanggal
19 April 2024, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:
169
Page 193
6
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Ketua : Sukisto
Anggota : Wito Mailoa
Anggota : Pio Paulus Sembiring
Masa tugas Komite Pemantau Risiko adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang
diselenggarakan pada tahun 2026.
Unit Audit Internal
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 042/HRD/MNCKI/II/24 tanggal 27 Februari 2024, Perseroan
telah menunjuk dan mengangkat Garnis Nurdita sebagai Kepala Unit Audit Internal terhitung sejak
tanggal 27 Februari 2024.
Penunjukan Garnis Nurdita sebagai Kepala Unit Audit Internal oleh Direksi tersebut telah mendapatkan
persetujuan dari Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.
001/MNCKI/LEGAL/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dan telah diberitahukan kepada Otoritas Jasa
Keuangan, U.P.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan
No. 034/MNCKI/DIR/II/2024 tanggal 28 Februari 2024.
5. Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perijinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
6. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS
3 (tiga) periode terakhir. Telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), telah melaksanakan ketentuan mengenai
Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2024 yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta, telah memiliki
Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi
DKI Jakarta dan berlaku sampai dengan tanggal 19 April 2026.
Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana tercantum dalam Keputusan
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 1203
Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan, yang
mencatat Lembaga Kerja Sama Bipartit Perseroan yang beralamat di Jl. Kebon Sirih No. 21-27,
Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, dengan No.Pencatatan : 361/LKS-Bip/III/2023 tanggal 24 Maret 2023.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk Direktur Utama Perseroan saat ini sedang
dalam proses permohonan pengesahan perpanjangan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Instruksi Pembayaran Perseroan No.
031/HRD/MNCKI/VI/2024 tanggal pembayaran 5 Juni 2024.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tanggal 1 April 2021 tidak
diatur mengenai sanksi apabila pengesahan RPTKA sudah habis jangka waktu berlakunya dan belum
diterbitkan pengesahan RPTKA perpanjangan karena sedang dalam proses.
170
Page 194
7
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
7. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Perseroan tidak
memiliki harta tetap berupa tanah dan/atau bangunan, serta tidak terdapat tambahan harta bergerak
(kendaraan bermotor) dan Hak Atas Kekayaan Intelektual Perseroan.
Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan baik yang berupa harta bergerak (kendaraan
bermotor) maupun HAKI telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan
yang berlaku, telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan
hukum, tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal
31 Mei 2024, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan dengan jumlah pertanggungan
yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungan.
8. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga dan/atau dengan pihak Terafiliasi
sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan yang masih berlaku
telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
karenanya mengikat Perseroan. Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi IV Tahap II, berdasarkan
hasil uji tuntas kami, Perseroan (i) tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari kreditur dan/atau pemberitahuan kepada kreditur Perseroan maupun kreditur Anak
Perusahaan dan (ii) tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan
(negative covenants) yang dapat menghambat rencana PUB Obligasi IV Tahap II dan/atau penggunaan
dana hasil PUB Obligasi IV Tahap II Perseroan serta yang berpotensi merugikan hak pemegang saham
publik dan pemegang Obligasi IV Tahap II.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas dan klarifikasi kami kepada Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban kepada kreditur selama perjanjian kredit
berlaku.
Perjanjian Sewa Ruang Kantor dan Perjanjian Penutupan Asuransi yang dibuat oleh Perseroan dengan
pihak Terafiliasi sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas terkualifikasi sebagai Transaksi
Afiliasi yang dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK No. 42/2020. Sesuai Pasal 6 ayat (2) POJK
No. 42/2020, Perseroan wajib melaporkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi. Perseroan telah melaporkan
Transaksi Afiliasi tersebut kepada OJK tertanggal 5 Juni 2024 berdasarkan Surat Perseroan
No.072/MNCKI/DIR/VI/24 tanggal 31 Mei 2024.
9. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 31 Mei 2024, Perseroan (i)
tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv)
tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
Usaha (KPPU), (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau
klaim dan/atau somasi, (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau
perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, kecuali untuk Perkara Perdata
No.128/PDT.G/2019/PN.JKT.PST selaku Tergugat dan saat ini sedang dalam proses pengajuan
Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dan belum ada putusan terhadapnya.
171
Page 195
8
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material
terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana PUB Obligasi IV Tahap
II Perseroan serta penggunaan dananya.
10. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tertanggal 31 Mei 2024, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris Perseroan maupun
sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui
mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di
bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana PUB
Obligasi IV Tahap II Perseroan serta penggunaan dananya.
11. Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian
sebagai berikut :
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital
Indonesia Tahun 2023 No.22 tanggal 9 November 2023 Jis (i) Akta Addendum Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahun 2023
No.44 tanggal 28 November 2023; (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahun 2023 No.55 tanggal 18
Desember 2023, dan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahun 2023 No.14
tanggal 8 Januari 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang seluruhnya dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II
Tahun 2024 No.7 tanggal 5 Juni2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II
Tahun 2024 No.8 tanggal 5 Juni 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan PT MNC
Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”).
d. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024
No.9 tanggal 5 Juni 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
172
Page 196
9
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II
Tahun 2024 No.31 tanggal 22 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-055/OBL/KSEI/0524 tanggal 22 Mei
2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
dibuat dibawah tangan.
g. Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek dari PT Bursa Efek Indonesia dengan Suratnya No.S-
10948/BEI.PP2/12-2023 tanggal 14 Desember 2023.
Pernyataan dan perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23
April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
12. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, untuk Obligasi ini sebesar
Rp184.045.000.000,00 (seratus delapan puluh empat miliar empat puluh lima juta Rupiah) dijamin
dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi, dalam pengertian bahwa
apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada Masyarakat, maka sisa
Obligasi tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran dengan
Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing, dan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp205.955.000.000,00 (dua ratus lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) oleh Penjamin Emisi Obligasi.
Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk
membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut. Kepastian nilai Pokok Obligasi dan masing-masing seri Obligasi akan
ditentukan 1 (satu) hari sebelum Tanggal Penjatahan dan akan dituangkan dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, yang akan dibuat 1 (satu) hari sebelum Tanggal
Penjatahan oleh masing-masing pihak yang bersangkutan.
13. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan maka Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan
dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak memiliki hak suara,
tidak berhak atas Bunga Obligasi.
14. PUB Obligasi IV Tahap II ini akan dijamin dengan jaminan khusus berupa gadai atas saham milik
Perseroan dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk (“Saham MSIN”), dengan nilai jaminan setiap
saat sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi. Sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan , Saham MSIN yang akan digadaikan untuk PUB Obligasi IV Tahap
II adalah benar milik Perseroan dan tidak sedang dalam suatu perkara atau sengketa dan tidak dijadikan
agunan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pihak lain. Perseroan akan menandatangani akta
jaminan gadai saham selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Hak Pemegang Obligasi adalah preferen terhadap hak-hak Kreditur Perseroan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
173
Page 197
10
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan maka apabila nilai jaminan gadai Saham
MSIN turun dibawah nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen)
dari nilai Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib melakukan top-up sehingga jaminan tercukupi 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Penjaminan saham MSIN tidak wajib mendapat persetujuan RUPS Perseroan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 102 ayat (1) UUPT, mengingat saham-saham MSIN milik Perseroan yang akan
dijaminkan tersebut nilainya kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
Perseroan dan tidak wajib untuk memperoleh persetujan terlebih dahulu dari Kreditur dan/atau
pemberitahuan kepada Kreditur Perseroan maupun Kreditur MSIN.
15. Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II ini, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari :
a. Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
tanggal 9 Oktober 2023, yang memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut : (i) memberikan
persetujuan kepada Perseroan untuk mendapatkan pendanaan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia” dengan target dana yang akan
dihimpung sebesar Rp.650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) atau jumlah lain
yang disetujui oleh Direksi Perseroan, yang akan diterbitkan dalam beberapa tahap penerbitan
dengan besaran sesuai dengan keputusan Direksi dan selanjutnya mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mencatatkan Obligasi tersebut untuk
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, yang seluruhnya dilakukan dengan syarat, ketentuan dan
tata cara yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan tunduk kepada Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal; (ii) menyetujui untuk
menentukan penggunaan yang diperoleh dari hasil penerbitan Obligasi tersebut, sebagaimana
dianggap baik oleh Perseroan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perudang-undangan
yang berlaku;
b. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam dalam PUB Obligasi IV
Tahap I Tahun 2023, sebagaimana ternyata dalam suratnya No. B.197-INV/TCS/AET/05/2024
tanggal 13 Mei 2024, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : (i) penerbitan PUB IV Tahap
II tidak akan mempengaruhi kemampuan Emiten atas pembayaran bunga maupun pokok Obligasi;
(ii) Emiten menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Emiten berdasarkan
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 7.3 huruf (b) Perjanjian Perwaliamanatan.
16. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut dengan “UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
17. Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
18. Antara Perseroan dengan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memiliki
hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
19. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal
31 Mei 2024, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah mengalami gagal
174
Page 198
11
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap
kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal
disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
20. Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat idBBB+ (Triple B Plus) sebagaimana
ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No.RC-1019/PEF-DIR/XI/2023 tanggal
9 November 2023 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo RTG-116/PEF-
DIR/IV/2024 tanggal 29 April 2024. Sehingga, Efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi IV Tahap II
ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.36/2014, yaitu
merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori
4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi IV yang ditargetkan yaitu
sejumlah maksimum Rp.650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh milyar Rupiah), sehingga telah
memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
21. Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, seluruh dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan dipergunakan
seluruhnya untuk :
a) Sekitar 55,5% (lima puluh lima koma lima persen) akan digunakan untuk pelunasan (refinancing)
seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 yang
akan jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2024 :
Nama surat utang : Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia
Tahun 2023 Tahap II (Seri A)
Jumlah utang saat ini : Rp216.445.000.000,00
Tingkat bunga : 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 Bulan
Jatuh tempo : 7 Juli 2024
Sisa saldo setelah pembayaran : Rp.0,00
Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
pembayaran utang obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
obligasi melalui pemegang rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
tersebut yang jatuh tempo kepada agen
pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
pokok obligasi tersebut.
175
Page 199
12
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Jumlah dan sumber dana untuk : Rp6.463.288.194,44 (belum termasuk denda,
pembayaran bunga/denda (jika jika ada) akan dibayarkan menggunakan kas
ada) internal Perseroan
b) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan meliputi namun tidak
terbatas seperti kegiatan pengarahan dan pengawasan atas kegiatan usaha atau operasional seluruh
entitas anak Perseroan baik dalam hal kepatuhan (compliance), proses perijinan usaha, penyusunan
SOP dan pengembangan bisnis usaha dan sistem operasional.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka sisa kekurangan dana untuk pelunasan
refinancing seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahun 2023 Tahap II
yang akan jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2024 akan dibayarkan Perseroan menggunakan dana dari kas
internal Perseroan
Pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV Tahap II sebagaimana tersebut diatas akan
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Dalam rangka pemenuhan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil
PUB Obligasi IV Tahap II secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
Desember dan disampaikan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana
hasil PUB Obligasi IV Tahap II telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali wajib membuat
Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal laporan terdekat (30 Juni dan 31 Desember) setelah
tanggal penyerahan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan juga wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada pemegang saham
Perseroan melalui RUPS Tahunan.
22. Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari RUPO. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.
23. Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut :
1) Penyertaan secara langsung :
a. PT MNC Asset Management (“MNCAM”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCAM;
b. PT MNC Finance (“MNCF”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCF;
c. PT MNC Life Assurance (“MNCL”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCL;
176
Page 200
13
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
d. PT MNC Asuransi Indonesia (“MNCAI”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
delapan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCAI;
e. PT MNC Guna Usaha Indonesia (“MNCGUI”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCGUI;
f. PT Bank MNC Internasional Tbk (“BABP”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 39,77% (tiga sembilan koma tujuh puluh tujuh persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh BABP per 30 April 2024;
g. PT Modal Anak Bangsa (“MAB”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MAB.
h. PT Sistem Informasi Aplikasi Pembiayaan (“SIAP’), berkedudukan di Jakarta Pusat,
dengan prersentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh SIAP;
i. PT Medan Nusantara Propertindo (“MDNP”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,92% (sembilan puluh sembilan koma Sembilan puluh
dua persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MDNP;
j. PT Riau Nusantara Propertindo (“RINP”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar merupakan 99,92% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh dua persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh RINP;
k. PT Motion Crypto Technology (“MCT”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MCT;
l. PT Motion Digital Technology (“MDT”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MDT;
m. PT MNC Insurance Broker (“MIB”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar 99,99 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MIB;
n. PT MNC Modal Ventura (“MMV”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MMV;
o. Winfly Ltd, berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase kepemilikan sebesar
100% (seratus persen) dari modal saham Winfly Ltd;
p. Lafite Assets Ltd, berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase kepemilikan
sebesasr 100% (seratus persen) dari modal saham Lafite Assets Ltd;
177
Page 201
14
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
q. PT MNC Digital Entertainment Tbk (“MSIN”), berkedudukan di Jakarta Barat, dengan
persentase kepemiikan sebesar 4,06% (empat koma nol enam persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh MSIN per 04 Juni 2024.
2) Penyertaan secara tidak langsung:
1. Melalui MDT :
i. Motion Digital Ltd berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase
kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)
dari modal saham Motion Digital Ltd;
ii. Motion Resources Ltd berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase
kepemilikan sebesar 100% (seratus persen) dari modal saham Motion Resources Ltd;
iii. Motion Advisory Ltd berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase
kepemilikan sebesar 100% (seratus persen) dari modal saham Motion Advisory Ltd;
iv. PT MNC Sekuritas (“MNCS”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCS;
v. FM Digital Solution (“FM’), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh FM;
vi. PT MNC Teknologi Nusantara (“MTN”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MTN;
2. Melalui Winfly Ltd :
i. Auerbach Grayson Ltd berkedudukan di United States of America, dengan presentase
kepemilikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari modal saham Auerbach Grayson
Ltd.
Kecuali Winfly Ltd, Lafite Assets Ltd, Motion Digital Ltd, Motion Resources Ltd, Motion
Advisory Ltd dan Auerbach Grayson Ltd, yang merupakan badan hukum asing, Perseroan telah
melakukan penyertaan di Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan.
24. a. MNCAM yang didirikan dengan nama PT Bhakti Asset Management adalah suatu badan hukum
yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran Dasar
MNCAM tidak mengalami perubahan.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Intam Laporan Uji Tuntas ini dikeluarkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MNCAM tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat No. 22 tanggal 28
Juni 2019, dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H. M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah
(i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0034021.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019, (ii)
178
Page 202
15
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0292562 tanggal 1 Juli 2019, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0101768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham MNCAM adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 1.000,00
Permodalan (Seribu Rupiah) Per Saham
Saham Rupiah)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 75.000.000 75.000.000.000,00
Modal Disetor 75.000.000 75.000.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 225.000.000 225.000.000.000,00
Nilai Nominal Rp 1.000,00
Pemegang Saham (Seribu Rupiah) Per Saham
SAHAM RUPIAH %
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 74.997.500 74.997.500.000,00 99,99
Koperasi Karyawan PT Bhakti Investama Tbk 2.500 2.500.000,00 0,01
Jumlah 75.000.000 75.000.000.000,00 100,00
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris MNCAM tidak mengalami perubahan.
d. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha MNCAM tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCAM adalah Jasa Pengelolaan Investasi (Manager
Investasi).
MNCAM telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
MNCAM sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCAM dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Perijinan MNCAM tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan MNCAM tidak memiliki harta kekayaan
berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan), serta tidak terdapat penambahan harta kekayaan
berupa harta bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCAM tidak sedang
dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah diasuransikan dan
jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup
resiko yang dipertanggungkan.
f. MNCAM telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan
telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir.
179
Page 203
16
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
MNCAM telah memperoleh pengesahan Peraturan Perusahaan dari Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP. 4/HI.00.00/00.0000.220823040/B/VII/2023 tentang
Pengesahan Peraturan Perusahaan MNCAM pada tanggal 18 Juli 2023. Peraturan Perusahaan
tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2023 sampai
dengan 17 Juli 2025.
g. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCAM tertanggal 31 Mei 2024, MNCAM tidak
sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit Suratatau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Perkara Pidana No.64/Pid.Sus-
TPK/2021/PN.Jkt.Pst selaku Terdakwa Korporasi, yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini sedang dalam proses persidangan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Perkara Pidana sebagaimana sebagaimana tersebut di atas tidak berdampak negatif secara material
terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCAM maupun rencana Perseroan untuk
melakukan PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
h. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-
masing tertanggal 31 Mei 2024, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAM
dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai
pribadi, tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCAM maupun rencana Perseroan untuk melakukan
PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
180
Page 204
17
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
25. a. MNCF yang didirikan dengan nama PT Citra International Finance & Investment Corporation
adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar
MNCF tidak mengalami perubahan.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MNCF tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Perbaikan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 20 Desember 2018, yang
dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-
0005976 tanggal 7 Januari 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0001690.AH.01.11Tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019 Juncto Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler No. 12 tanggal 31 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Mohamad Rasyid, S.H., M.Kn.,
pengganti Kristianti Suryani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.03-0187831 tanggal
15 April 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0068728.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 15 April 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCF adalah sebagai
berikut:
NILAI NOMINAL Rp1.000.000,00
PERMODALAN (SATU JUTA RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH
Modal Dasar 1.900.000 1.900.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 476.000 476.000.000.000,00
Modal Disetor 476.000 476.000.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 1.424.000 1.424.000.000.000,00
NILAI NOMINAL Rp1.000.000,00
PEMEGANG SAHAM (SATU JUTA RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH %
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 475.993 475.993.000.000,00 99,99
Koperasi Karyawan MNC Group 7 7.000.000,00 0,01
Jumlah 476.000 476.000.000.000,00 100,00
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah MNCF tidak mengalami perubahan
d. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha MNCF tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCF adalah Lembaga Pembiayaan.
MNCF telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
181
Page 205
18
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
MNCF sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCF dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Perijinan MNCF tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku
dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
e. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak terdapat
penambahan harta kekayaan MNCF baik harta tetap (tanah dan/atau bangunan), harta bergerak
(kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCF tidak sedang
dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan sebagai
berikut :
- SHGB No. 2586/Petojo Selatan, SHGB No. 1782/Petojo Selatan, SHGBNo. 526/Petojo
Selatan, SHGB No. 525/Petojo Selatan yang seluruhnya terletak di Jakarta Pusat sedang
dijaminkan kepada PT Bank Capital Indonesia Tbk (“BCI”) sehubungan dengan fasilitas
kredit yang diterima MNCF dari BCI
- SHGB No.2626/Petojo Selatan yang terletak di Jakarta Pusat, SHGB No.00990/Pakulonan
yang terletak di Kab.Tangerang, SHGB No. 340/Lowokwaru yang terletak di Jawa Timur
sedang dijaminkan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sehubungan
dengan fasilitas kredit yang diterima MNCF dari BNI;
- SHGB No.241/Harapan Mulya yang terletak di Kab.Bekasi, SHGB No.124/Sukorejo yang
terletak di Kab.Bojonegoro, Jawa Timur, SHGB No.313/Kemasan yang terletak di Kota
Kediri, SHGB No.143/Wonorejo yang terletak di Kota Pekan Baru, SHGB No.4194/Medan
Estate yang terletak di Kota Medan, SHGB No.45/Jati Baru dan SHGB No.46/Jati Baru yang
keduanya terletak di Kota Padang, sedang dijaminkan kepada PT Bank OKE Indonesia Tbk
(“Bank OKE”) sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima MNCF dari Bank OKE;
- SHGB No.48/Sumur Batu yang terletak di Bandar Lampung sedang dijaminkan kepada PT
Bank Ganesha Tbk (“Bank Ganesha”) sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima
oleh MNCF dari Bank Ganesha.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCF
tertanggal 31 Mei 2024, MNCF telah mengasuransikan seluruh asset material MNCF dan jumlah
pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
dipertanggungkan.
f. MNCF telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan
telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir.
MNCF telah memiliki Peraturan Perusahaan, yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
No.KEP.4/HI.00.00/00.0000.220203008/B/IX/2022 tanggal 27 September 2022, dan berlaku
terhitung sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2024.
MNCF telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana tercantum dalam Keputusan
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No.
3700 Tahun 2022 tanggal 2 November 2022 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT
MNC Finance.
g. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCF, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris masing-
masing tertanggal 31 Mei 2024, MNCF, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dalam
182
Page 206
19
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi tidak
sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCF maupun rencana Perseroan untuk melakukan
PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
26. a. MNCL yang didirikan dengan nama PT Sigih Citra adalah suatu badan hukum yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar
MNCL mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 30 tanggal 16 Januari 2024 (“Akta No. 30 tanggal 16 Januari 2024”), dibuat oleh
Makmur Tridharma, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03.0014789 tanggal 17 Januari 2024
(untuk perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar); diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0023151 tanggal 17 Januari 2024 (untuk perubahan
Direksi dan Dewan Komisaris); dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0011739.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Januari 2024.
Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor
dan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL.
Perubahan Anggaran Dasar MNCL telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MNCL mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 34 tanggal 22 Oktober 2021,
dibuat oleh Makmur Tridharma, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya No. AHU-00059417.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 26 Oktober 2021, (ii)
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-
AH.01.03.0465029 tanggal 26 Oktober 2021, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0185790.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 26 Oktober 2021 Juncto Akta No. 30 tanggal 16 Januari
2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCL adalah sebagai berikut:
183
Page 207
20
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
NILAI NOMINAL Rp.1.000,00
PERMODALAN
(SERIBU RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH
Modal Dasar 1.200.000.000 1.200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 313.827.027 313.827.027.000,00
Modal Disetor 313.827.027 313.827.027.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 886.172.973 886.172.973.000,00
NILAI NOMINAL Rp.1.000,00
PEMEGANG SAHAM (SERIBU RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH %
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 313.776.500 313.776.500.000,00 99,98
Koperasi Karyawan MNC Group 50.527 50.527.000,00 0,02
Jumlah 313.827.027 313.827.027.000,00 100,00
Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCL telah dilakukan secara
berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar MNCL dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa MNCL No. 17 tanggal 22 Maret 2024 (“Akta No. 6 tanggal 3 Mei
2024”), dibuat dihadapan Makmur Tridharma, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah:
a. Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0183635 tanggal 6 Mei 2024;
b. Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087405.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6
Mei 2024;
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut :
Direksi
Direktur Utama : Risye Dillianti
Direktur : Luddin Marudut Panjaitan
Direktur : Eka Permana
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Deddy Maryadi Yoeshar
Komisaris Independen : Faustinus Wiradi T
Komisaris Independen : Muhammad Iqbal
184
Page 208
21
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL tersebut diatas telah diangkat secara
sah sesuai dengan Anggaran Dasar MNCL dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha MNCL tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCL adalah Jasa Asuransi Jiwa.
MNCL telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
MNCL sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCL dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Perijinan MNCL tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku
dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
e. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan MNCL tidak memiliki harta kekayaan berupa
harta tetap (tanah dan/atau bangunan), serta tidak terdapat penambahan harta kekayaan berupa
harta bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCL tidak sedang
dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah diasuransikan dan
jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup
resiko yang dipertanggungkan.
f. MNCL telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan
telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir.
MNCL telah memperoleh pengesahan Peraturan Perusahaan dari Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Provinsi DKI Jakarta No. e-0602 Tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024 tentang Pengesahan Peraturan
Perusahaan. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku sejak tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan
tanggal 7 Maret 2026.
MNCL telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana tercantum dalam Keputusan
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No.
1464 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT MNC
Life Assurance.
g. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCL tertanggal 29 April 2024, anggota Direksi
masing-masing tertanggal 24 April 2024, anggota Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 24
Maret 2024 dan 24 April 2024, MNCL, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dalam
kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi tidak
sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
185
Page 209
22
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCL maupun rencana Perseroan untuk melakukan
PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
27. a. MNCAI yang didirikan dengan nama PT Asuransi Jamindo Pusaka adalah suatu badan hukum yang
berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar
MNCAI tidak mengalami perubahan.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MNCAI tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No.10 tanggal 14
September 2017, dibuat dihadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Depok, yang
telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya No.AHU-0019139.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 18 September 2017
(ii) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-
0172319 tanggal 18 September 201, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0115924.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 September 2017 dan (iv) Diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.21 tanggal 13 Maret 2018, Tambahan No.5103 Juncto Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No. 09 tanggal 14 Juni 2021, dibuat
di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah (i) diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.03-0385027 tanggal
18 Juni 2021 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0107906.AH.01.11.Tahun
2021 tanggal 18 Juni 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCAI adalah
sebagai berikut:
NILAI NOMINAL Rp5.000.000,00
PERMODALAN
(LIMA JUTA RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH
Modal Dasar 65.200 326.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 34.888 174.440.000.000,00
Modal Disetor 34.888 174.440.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 30.312 151.560.000.000,00
NILAI NOMINAL Rp5.000.000,00
PEMEGANG SAHAM (LIMA JUTA RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH %
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 34.880 174.400.000.000,00 99,98
Koperasi Karyawan MNC Grup 8 40.000.000,00 0,02
Jumlah 34.888 174.440.000.000,00 100,00
186
Page 210
23
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris MNCAI tidak mengalami perubahan.
d. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha MNCAI tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCAI adalah Jasa Asuransi Umum Konvensional.
MNCAI telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
MNCAI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCAI dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Perijinan MNCAI tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
e. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan MNCAI tidak memiliki harta kekayaan berupa
harta tetap (tanah dan/atau bangunan), serta tidak terdapat penambahan harta kekayaan berupa harta
bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, harta kekayaan yang dimiliki MNCAI tidak sedang
dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga dan serta telah diasuransikan dan
jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup
resiko yang dipertanggungkan.
f. MNCAI telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan
telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir.
MNCAI telah memiliki Peraturan Perusahaan, yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
No.KEP.4/HI.00.00/00.0000.210821001/B/IV/2022 tanggal 11 April 2022, dan berlaku terhitung
sejak tanggal 11 April 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2024. Berdasarkan keterangan
MNCAI, sampai dengan saat ini MNCAI masih menggunakan Peraturan Perusahaan tersebut dan
telah membuat Peraturan Perusahaan baru yang sedang dalam proses untuk mendapatkan
pengesahan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat
Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan No. 116/HRD/MNC AI/II/2024 tanggal 26
Februari 2024.
MNCAI telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana tercantum dalam Keputusan
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No.
1742 Tahun 2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit MNCAI..
g. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCAI tertanggal 31 Mei 2024, MNCAI tidak
sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
187
Page 211
24
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali perkara sebagai berikut :
1. Perkara Perdata No.947/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel selaku Tergugat VIII, yang saat ini sedang
dalam proses pemeriksaan tingkat banding di pengadilan Tinggi Jakarta, yang diajukan oleh
Penggugat
2. Perkara Perdata No.191/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst selaku Tergugat III, yang saat ini sedang dalam
prosespermohonan di tingkat kasasi.
3. Perkara Perdata Nomor 251/Pdt.G/2023/PN Blb selaku Tergugat IV, yang saat ini sedang
dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Perkara perdata sebagaimana sebagaimana tersebut di atas tidak berdampak negatif secara material
terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCAI maupun rencana Perseroan untuk
melakukan PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan danaya.
h. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris tertanggal 31 Mei 2024, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAI
dalam jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi,
tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCAI maupun rencana Perseroan untuk melakukan
PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
28. a. MNCGUI yang didirikan dengan nama PT Indo Leasing Perkasa adalah suatu badan hukum yang
berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar
MNCGUI mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.
15 tanggal 4 Desember 2023 (“Akta No. 15 tanggal 4 Desember 2023”), dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0150785 tanggal 4 Desember 2023, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan AHU-0244668.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023, dan
188
Page 212
25
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 29 Desember 2023,
Tambahan No.041291, yaitu mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor MNCGUI.
Perubahan Anggaran Dasar MNCGUI telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MNCGUI mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 20 tanggal 30
Oktober 2017, yang dibuat dihadapan Amastasia Dau, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Timur, yang telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023417.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 9
November 2017, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0141877.AH.01.11.Tahun
2017 tanggal 9 November 2017 Juncto Akta No. 15 tanggal 4 Desember 2023, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham MNCGUI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL Rp1.000.000,00
PERMODALAN
(SATU JUTA RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH
Modal Dasar 748.000 748.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 280.000 280.000.000.000,00
Modal Disetor 280.000 280.000.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 468.000 468.000.000.000,00
NILAI NOMINAL Rp1.000.000,00
PEMEGANG SAHAM (SATU JUTA RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH %
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 279.999 279.999.000.000,00 99,99
Koperasi Karyawan MNC Group 1 1.000.000,00 0,01
Jumlah 280.000 280.000.000.000,00 100,00
Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCGUI telah dilakukan secara
berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar MNCGUI dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah MNCGUI tidak mengalami perubahan.
d. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha MNCGUI tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCGUI adalah Jasa Penyewaan.
MNCGUI telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
MNCGUI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCGUI dan peraturan perundang-
189
Page 213
26
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
undangan yang berlaku. Perijinan MNCGUI tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
e. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, MNCGUI tidak
memiliki harta kekayaan berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan), serta tidak terdapat
penambahan harta kekayaan berupa harta bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas
Kekayaan Intektual (HAKI).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCGUI tidak sedang
dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah diasuransikan dan
jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup
resiko yang dipertanggungkan.
f. MNCGUI telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan
telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir.
MNCGUI telah memiliki Peraturan Perusahaan, yang telah mendapat pengesahan Peraturan
Perusahaan MNCGUI telah disahkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi
dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1909 tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang
Pengesahan Peraturan Perusahaan MNCGUI. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2 (dua)
tahun sejak tanggal pengesahan, yaitu sejak tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan 20 Oktober
2025.
MNCGUI telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta
Pusat No. 1992 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit
PT MNC Guna Usaha Indonesia.
g. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCGUI, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
tertanggal 31 Mei 2024, MNCGUI, anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCGUI dalam
kedudukannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi,
tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCGUI maupun rencana Perseroan untuk melakukan
PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
29. a. BABP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
190
Page 214
27
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar
BABP mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 22 tanggal 10 Januari 2024 (“Akta No. 22 tanggal 10 Januari 2024”), dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telahdiberitahukan kepada Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024;
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0006765.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 Januari
2024; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 8, Tambahan No. 003212,
mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor BABP.
Perubahan Anggaran Dasar BABP telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham BABP mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 26
Juni 2020, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046953.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020;
diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0283264 tanggal 10 Juli 2020; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0110158.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020; dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 042135 Junctis Akta No. 22 tanggal 10 Januari 2024
dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek BABP per 30 April 2024, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham BABP adalah sebagai berikut:
Permodalan Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 97.132.520.965 6.000.000.000.000
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham 22.867.479.035 2.286.747.903.500
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham 74.265.041.930 3.713.252.096.500
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Seri A (Nilai Nominal Rp100)
9.309.678.241 930.967.824.100 20,94
MNC Kapital Indonesia Tbk
Winfly Ltd 4.708.704.800 470.870.480.000 10,59
Masyarakat 8.033.567.887 803.356.788.700 18,07
Seri B (Nilai Nominal Rp50)
MNC Kapital Indonesia 8.371.266.466 418.563.323.300 18,83
PT MNC Land Tbk 7.480.100.000 374.005.000.000 16,82
PT Global Mediacom Tbk 3.213.433.333 160.671.666.650 7,23
Masyarakat 3.341.246.627 167.062.331.350 7,52
Jumlah modal dan ditempatkan dan disetor 44.458.997.354 3.325.597.414.100 100,00
Seri A 22.052.950.928 2.205.295.092.800
Seri B 22.406.046.426 1.120.302.321.300
Saham dalam Portepel 52.673.523.611 2.674.402.585.900
Seri A 815.528.107 81.452.810.700
Seri B 51.858.995.504 2.592.949.775.200
Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham BABP telah dilakukan secara
berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar BABP dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
191
Page 215
28
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris BABP tidak mengalami perubahan.
d. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha BABP tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan BABP adalah Bank Umum.
BABP telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BABP
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar BABP dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perijinan BABP tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
e. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat
penambahan harta kekayaan BABP baik yang berupa harta tetap (tanah dan/atau banguna), harta
bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).
Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan BABP tidak sedang dalam
sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah diasuransikan dan jumlah
pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
dipertanggungkan.
f. BABP telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan
telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir.
BABP telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja PT Bank MNC
Internasional Tbk, yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2022 – 2024, dan telah
didaftarkan di Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.221227005/B/III/2023 tanggal 2 Maret 2023 tentang
Perjanjian Kerja Bersama antara PT Bank MNC Internasional Tbk dengan Serikat Pekerja PT Bank
MNC Internasional Tbk. PKB tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Desember 2022
sampai dengan 1 Desember 2024.
BABP telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana tercantum dalam Keputusan
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No.
1991 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit BABP.
g. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan BABP tertanggal 31 Mei 2024, BABP tidak
sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
192
Page 216
29
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali 14 (empat belas) perkara perdata baik sebagai
Penggugat maupun sebagai Tergugat, yang sampai tanggal Pendapat Hukum ini 4 (empat) perkara
sedang dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri, 3 (tiga) perkara sedang dalam
proses pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, 5 (lima) perkara sedang dalam proses
pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, 2 (dua) perkara sedang dalam proses peninjauan
pembali di Mahkamah Agung, dan 8 (delapan) perkara Pidana sebagai Pelapor, yang sampai
tanggal Pendapat Hukum ini 6 (enam) perkara sedang dalam proses Penyidikan dan 2 (dua) perkara
sedang dalam proses Pelaporan dan/atau Penyelidikan.
Perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh BABP tersebut tidak berdampak negatif secara material
terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional BABP maupun rencana Perseroan untuk
melakukan PUB Obligasi IV Tahap II ini.
h. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-
masing tertanggal 31 Mei 2024, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris BABP
dalam jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi,
tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional BABP maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya..
30. a. MAB yang didirikan dengan nama PT Surabaya Nusantara Propertindo adalah suatu badan hukum
yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar MAB tidak mengalami perubahan.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MAB tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 01 tanggal 12 Agustus 2020, dibuat
dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah mendapat
persetujuan dari (i) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0057506.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020, (ii) diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
193
Page 217
30
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0359972
tanggal 24 Agustus 2020, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0137671.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham MAB adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp100.000,00
Permodalan (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
Saham Rupiah
Modal Dasar 100.000 10.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 25.000 2.500.000.000,00
Modal Disetor 25.000 2.500.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 75.000 7.500.000.000,00
Nilai Nominal Rp100.000,00
Pemegang Saham (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
Saham Rupiah %
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 24.999 2.499.900.000,00 99,99
Koperasi Karyawan MNC Group 1 100.000,00 0,01
Jumlah 25.000 2.500.000.000,00 100,00
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MAB tidak mengalami perubahan.
d. MAB merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.
e. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MAB tertanggal
31 Mei 2024 MAB tidak memiliki harta kekayaan baik berupa harta tetap yang berupa tanah
dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa kendaraan bermotor.
f. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MAB tertanggal
31 Mei 2024, MAB tidak memiliki karyawan, sehingga MAB belum memiliki kewajiban untuk
memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
g. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MAB, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, MAB, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris MAB dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun
sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
194
Page 218
31
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
kelangsungan usaha dan/atau operasional MAB maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
31. a. SIAP yang didirikan dengan nama PT Palembang Nusantara Propertindo adalah suatu badan hukum
yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar SIAP mengalami perubahan yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 23 tanggal 11 Januari 2024 (“Akta Nomor 23 tanggal 11 Januari 2024”), dibuat di
hadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H. M.Kn., Notaris di Kota Bogor,yang telah: Mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0002175.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 (perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar); Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03- 0008846 tanggal 11 Januari 2024 (untuk perubahan Pasal 11 dan Pasal
14 Anggaran Dasar); Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No.AHU-AH.01.09- 0014422 tanggal 11 Januari 2024 (Perubahan Direksi dan Komisaris); dan
Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0007161.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 11 Januari
2024.
Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai perubahan Pasal 3 tentangmaksud dan tujuan
serta kegiatan usaha SIAP untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 2020, Pasal 11 ayat 3 dan Pasal 11 ayat 8 tentang Direksi, Pasal 14 tentang Dewan
Komisaris dan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SIAP.
Perubahan Anggaran Dasar SIAP telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham SIAP tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15 tanggal 19 Maret 2021, dibuat
dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah (i)
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0018270.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 24 Maret 2021,
(ii) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0189680 tanggal 24 Maret 2021, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0054987.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 Maret 2021, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham SIAP adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp100.000,00
Permodalan (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
Saham Rupiah
Modal Dasar 600.000 60.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 150.000 15.000.000.000,00
Modal Disetor 150.000 15.000.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 450.000 45.000.000.000,00
195
Page 219
32
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Nilai Nominal Rp100.000,00
Pemegang Saham (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
Saham Rupiah %
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 149.999 14.999.900.000,00 99,99
Koperasi Karyawan MNC Group 1 100.000,00 0,01
Jumlah 150.000 15.000.000.000,00 100,00
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris SIAP mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 11 Januari 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SIAP
yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Muhammad Suhada
Direktur : Budi Jatmiko
Dewan Komisaris
Komisaris : Rully Rakhmatullah
Komisaris : Edward Kennetze
d. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha SIAP mengalami perubahan sehubungan dengan penyesuaian
dengan KBLI 2020.
Maksud dan tujuan SIAP sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 23 tanggal 11 Januari 2024,
adalah berusaha dalam bidang aktivitas jasa informasi serta aktivitas jasa keuangan lainnya, bukan
asuransi, penjaminan dan dana pensiun.
SIAP merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.
e. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan SIAP tertanggal
31 Mei 2024, SIAP tidak memiliki harta kekayaan baik berupa harta tetap yang berupa tanah
dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa kendaraan bermotor.
f. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan SIAP tertanggal
31 Mei 2024, SIAP tidak memiliki karyawan, sehingga SIAP belum memiliki kewajiban untuk
memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
g. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan SIAP, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, SIAP dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris SIAP dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun
sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
196
Page 220
33
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional SIAP maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
.
32. a. MDNP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar MDNP tidak mengalami perubahan.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MDNP tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pendirian Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.19 tanggal
30 Desember 2020, dibuat dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bogor, yang telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No.AHU-0004063.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21
Januari 2021, (ii) diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyada dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No.AHU.AH.01.03-0037933 tanggal 21 Januari 2021, (iii) dan Didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0012187.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham MDNP adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp. 100.000,00
Permodalan (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
Saham Rupiah
Modal Dasar 5.000 500.000.000,00
Modal Ditempatkan 1.250 125.000.000,00
Modal Disetor 1.250 125.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 3.750 375.000.000,00
Nilai Nominal Rp. 100.000,00
Pemegang Saham (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
Saham Rupiah %
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 1.249 124.900.000,00 99.92
Koperasi Karyawan MNC Grup 1 100.000,00 0,08
Jumlah 1.250 125.000.000,00 100,00
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MDNP tidak mengalami perubahan.
d. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha MDNP tidak mengalami perubahan.
197
Page 221
34
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MDNP adalah penyewaan properti.
MDNP telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
MNDP sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNDP dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Perijinan MNDP tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku
dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
e. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak
terdapat tambahan harta kekayaan MDNP.
Harta kekayaan MDNP yang berupa SHGB No.3924/Petisah Tengah saat ini sedang dijaminkan ke
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) guna menjamin utang PT MNC Finance kepada
BRI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.52 tanggal 20 Desember 2016, dibuat dihadapan Syafil
Warman S.H., Notaris di Kota Medan, dan telah dipasang Hak Tanggungan Peringkat I berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan No.00180/2020, dengan nilai Hak Tanggungan sebesar
Rp.25.200.000.000,00 (dua puluh lima milyar dua ratus juta Rupiah).
Penjaminan harta kekayaan MDNP tersebut telah mendapat persetujuan dari RUPS MDNP
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.27 tanggal 16
Desember 2016, dibuat dihadapan Rita Imelda Ginting, S.H., Notaris di Jakarta.
MDNP telah mengasuransikan seluruh asset material MDNP dan dan jumlah pertanggungannya
memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
f. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini MDNP tidak memiliki karyawan, sehingga MDNP
belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
g. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil uji tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MDNP, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, MDNP, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris MDNP dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional MDNP maupun rencana Perseroan untuk melakukan
PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
33. a. RINP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
198
Page 222
35
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar RINP tidak mengalami perubahan.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham RINP tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pendirian Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 20 tanggal
30 Desember 2020, dibuat dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No.AHU-0004916.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 26
Januari 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0014826.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 26 Januari 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham RINP adalah sebagai
berikut :
Nilai Nominal Rp. 100.000,00
Permodalan (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
Saham Rupiah
Modal Dasar 5.000 500.000.000,00
Modal Ditempatkan 1.250 125.000.000,00
Modal Disetor 1.250 125.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 3.750 375.000.000,00
Nilai Nominal Rp. 100.000,00
Permegang Saham (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
Saham Rupiah %
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 1.249 124.900.000,00 99.92
Koperasi Karyawan MNC Grup 1 100.000,00 0,08
Jumlah 1.250 125.000.000,00 100,00
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris RINP tidak mengalami perubahan.
d. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha RINP tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan RINP adalah penyewaan properti.
RINP telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha RINP
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar RINP dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perijinan RINP tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
e. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak
terdapat tambahan harta kekayaan RINP.
Harta kekayaan RINP yang berupa SHGB No.1041/Sidomulyo Timur, SHGB No.1041/Sidomulyo
Timur, SHGB No.1043/Sidomulyo Timur, SHGB No.1044/Sidomulyo Timur saat ini sedang
dijaminkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) guna menjamin utang PT MNC
Finance kepada BRI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.71 tanggal 12 Oktober 2016, dibuat
199
Page 223
36
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
dihadapan Riri Liestia, S.H., M.Kn, Notaris di Pekanbaru, dan telah dipasang Hak Tanggungan
Peringkat I berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No.733/2017, dengan nilai Hak Tanggungan
sebesar Rp.6.480.000.000,00 (enam milyar empat ratus delapan puluh juta Rupiah).
Penjaminan harta kekayaan RINP tersebut telah mendapat persetujuan dari RUPS RINP
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham di Luar Rapat Sebagai
Pengganti RUPS Luar Biasa RINP tertanggal 10 Oktober 2016, dibuat dibawah tangan, yang telah
dilegalisasi oleh Widawati, S.H.,M.Kn, Notaris di Tangerang Selatan, dengan No.Leg.40/X/2016
tanggal 10 Oktober 2016.
RINP telah mengasuransikan seluruh asset material RINP dan jumlah pertanggungannya memadai
untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
f. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini RINP tidak memiliki karyawan, sehingga RINP belum
memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
g. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan RINP, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, RINP masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris RINP dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun
sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional RINP maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
34. a. MCT yang didirikan dengan nama PT Bandung Nusantara Propertindo adalah suatu badan hukum
yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar MCT tidak mengalami perubahan.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MCT tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.03 tanggal 08 September 2022,
dibuat dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn. Notaris di Bogor, yang telah (i)
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusannya No. AHU-0065600.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 13 September 2022, (ii)
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
200
Page 224
37
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0290543 tanggal 13 September 2022, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0181083.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 13 September 2022, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham MCT adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp. 100.000,00
Permodalan (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
Saham Rupiah
Modal Dasar 4.000.000 400.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 1.000.000 100.000.000.000,00
Modal Disetor 1.000.000 100.000.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 3.000.000 300.000.000.000,00
Nilai Nominal Rp. 100.000,00
Permegang Saham (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
Saham Rupiah %
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 999.999 99.999.900.000,00 99.92
Koperasi Karyawan MNC Grup 1 100.000,00 0,08
Jumlah 1.000.000 100.000.000.000,00 100,00
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MCT tidak mengalami perubahan.
d. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha MCT tidak mengalami perubahan.
MCT merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.
e. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MCT tertanggal
31 Mei 2024, MCT tidak memiliki harta kekayaan baik berupa harta tetap yang berupa tanah
dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa kendaraan bermotor.
f. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan MCT tidak memiliki karyawan, sehingga
MCT belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
g. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MCT, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, MCT dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris MCT dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun
sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
201
Page 225
38
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional MCT maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
35. a. MDT adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar MDT tidak mengalami perubahan.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MDT tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 91 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat
dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: Mendapat persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya No. AHU-0064397.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023; Diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0132113
tanggal 23 Oktober 2023; dan Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0211145.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham MDT adalah sebagai berikut :
NILAI NOMINAL Rp1.000,00 (SERIBU RUPIAH)
PERMODALAN
PER SAHAM
SAHAM RUPIAH
Modal Dasar 3.000.000.000 3.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 899.588.313 899.588.313.000,00
Modal Disetor 899.588.313 899.588.313.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 2.100.411.687 2.100.411.687.000,00
NILAI NOMINAL Rp1.000,00 (SERIBU
PEMEGANG SAHAM RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH %
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 899.588.312 899.588.312.000,00 99,99
Koperasi Karyawan MNC Group 1 1.000,00 0,01
Jumlah 899.588.313 899.588.313.000,00 100,00
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MDT tidak mengalami perubahan.
d. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha MDT tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MDT adalah aktivitas perusahaan holding.
e. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MDT tertanggal
31 Mei 2024, MDT tidak memiliki harta kekayaan baik berupa harta tetap yang berupa tanah
202
Page 226
39
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa kendaraan bermotor dan Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI).
f. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini MDT tidak memiliki karyawan, sehingga MDT belum
memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
g. Sampai dengan tanggal pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MDT, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, MDT dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris MDT dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun
sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional MDT maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
36. a. MIB yang didirikan dengan nama PT Felima Orient Pacific adalah suatu badan hukum yang
berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar MIB tidak mengalami perubahan.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MIB tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 3 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di
hadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H.,M.Kn. Notaris di Kota Bogor yang telah (i) mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusannya No. AHU-A0041944.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Juni 2022, (ii)
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-
0253037 tanggal 21 Juni 2022, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0115791.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21 Juni 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham MIB adalah sebagai berikut :
203
Page 227
40
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Nilai Nominal Rp.500.000,00
Permodalan (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham
Saham Rupiah
Modal Dasar 59.600 29.800.000.000,00
Modal Ditempatkan 14.900 7.450.000.000,00
Modal Disetor 14.900 7.450.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 44.700 22.350.000.000,00
Nilai Nominal Rp.500.000,00
Pemegang Saham (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham
Saham Rupiah %
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 14.899 7.449.500.000,00 99.99
Koperasi Karyawan MNC Group 1 500.000,00 0,01
Jumlah 14.900 7.450.000.000,00 100,00
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MIB mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 5 tanggal 23 April 2024, dibuat
dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0163083 tanggal 25 April 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0080318.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 25 April 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris MIB yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Fakhrul Razy
Direktur : Arief Budi Laksana
Dewan Komisaris
Komisaris : Risye Dillianti
Komisaris : Wirahadi Suryana Jatiputra
d. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha MIB tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MIB adalah jasa perantara asuransi.
MIB telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MIB
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MIB dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perijinan MIB tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
e. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MIB tertanggal
31 Mei 2024, MIB tidak memiliki harta kekayaan baik berupa harta tetap yang berupa tanah
dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa kendaraan bermotor.
204
Page 228
41
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
f. MIB telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan 3 (tiga)
periode terakhir. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini MIB belum memiliki Peraturan
Perusahaan dan jumlah karyawan MIB adalah 1 (satu) orang. Pasal 108 ayat (1) Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur bahwa Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan, sehingga
berdasarkan ketentuan tersebut MIB belum diwajibkan untuk memiliki Peraturan Perusahaan.
g. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MIB, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, MIB dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris MIB dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun
sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional MIB maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
37. a. MMV yang didirikan dengan nama PT Yogyakarta Nusantara Propertindo adalah suatu badan
hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar MMV tidak mengalami perubahan.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MMV tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.6 tanggal 18 Juni 2021, dibuat di
hadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H.,M.Kn. Notaris di Kota Bogor yang telah (i) mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0040249.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 19 Juli 2021, (ii) diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0429531
tanggal 19 Juli 2021, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0125235.AH.01.11.Tahun
2021 tanggal 19 Juli 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMV adalah
sebagai berikut :
205
Page 229
42
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
Nilai Nominal Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah)
Permodalan Per Saham
Saham Rupiah
Modal Dasar 2.000.000 200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 500.000 50.000.000.000,00
Modal Disetor 500.000 50.000.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 1.500.000 150.000.000.000,00
Nilai Nominal Rp.100.000,00
Pemegang Saham
(Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
Saham Rupiah %
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 499.999 49.999.900.000,00 99.99
Koperasi Karyawan MNC Group 1 100.000,00 0.01
Jumlah 500.000 50.000.000.000,00 100,00
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMV tidak mengalami perubahan.
d. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
dan tujuan serta kegiatan MMV tidak mengalami perubahan.
MMV merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.
e. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MMV
tertanggal 31 Mei 2024, MMV tidak memiliki harta kekayaan baik berupa harta tetap yang berupa
tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa kendaraan bermotor dan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI).
f. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini MMV tidak memiliki karyawan, sehingga MMV
belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
g. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MMV, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, MMV dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris MMV dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional MMV maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
206
Page 230
43
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
38. a. MSIN adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar MSIN mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 68 tanggal 26 April 2024 (“Akta No. 68 tanggal 26 April 2024”), yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.03-0098009 tanggal 29 April 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0082761.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 April 2024, mengenai peningkatan modal ditempatkan
dan disetor MSIN
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MSIN mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 29 tanggal 14
November 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0082651.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 15 November 2022, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229138.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 15 November 2022
Junctis (i) Akta No.68 tanggal 26 April 2024; (ii) Laporan Registrasi Pemegang Efek MSIN per
30 April 2024 dan (iii) Daftar Pemegang Saham MSIN tanggal 04 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh
PT BSR Indonesia pada tanggal 05 Juni 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
MSIN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp 50 (lima puluh Rupiah ) per saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 50.813.136.000 2.540.656.800.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Media Nusantara Citra Tbk 8.832.310.796 441.615.539.800 72,78
- MNC International Middle East Limited 1.489.327.800 74.466.390.000 12,27
- PT MNC Kapital Indonesia Tbk 492.750.419 24.637.520.950 4,06
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 1.320.846.626 66.042.331.300 10,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
12.135.235.641 606.761.782.050 100
Penuh
Saham Treasury - - -
Saham dalam Portepel 38.677.900.359 1.933.895.017.950
Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham MSIN telah dilakukan secara
berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar MSIN dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Saham-saham yang dimiliki Perseroan pada MSIN saat ini tidak sedang dalam suatu perkara atau
sengketa, namun sejumlah 117.187.500 (seratus tujuh belas juta seratus delapan puluh tujuh ribu
lima ratus) lembar saham sedang dijadikan jaminan gadai atas PUB III Tahap I Tahun 2022
Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 10 tanggal 10 Januari 2023, yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnyanya
setiap saat sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi; sejumlah
207
Page 231
44
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
94.936.709 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan)
lembar saham sedang dijadikan jaminan gadai atas PUB III Tahap II Tahun 2023 Perseroan
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No.136 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat dihadapan
Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnyanya setiap saat
sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi; dan sejumlah 108.695.653
(seratus delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu enama ratus lima puluh tiga) lembar
saham sedang dijadikan jaminan gadai atas PUB IV Tahap I Tahun 2023 Perseroan berdasarkan
Akta Perjanjian Gadai Saham No.37 tanggal 18 Januari 2024, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani
S.H., Notaris di Jakarta, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnyanya setiap saat sebesar 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi; serta sisanya akan dijadikan jaminan
gadai saham atas PUB IV Tahap II Tahun 2024 Perseroan, dengan nilai jaminan sekurang-
kurangnyanya setiap saat sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi.
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MSIN tidak mengalami perubahan.
d. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha MSIN tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan MSIN adalah Perusahaan Induk.
e. MSIN telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MSIN
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MSIN dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perijinan MSIN tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
39. Kecuali Winfly Ltd, Lafite Assets Ltd, Motion Digital Ltd yang merupakan badan hukum asing,
perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh masing-masing Anak Perusahaan dengan pihak ketiga dan/atau
dengan pihak Terafiliasi sebagaimana kami ungkapkan dalam Intam Laporan Uji Tuntas telah
ditandatangani oleh masing-masing Anak Perusahaan secara sah berdasarkan anggaran dasar masing-
masing Anak Perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengikat Anak
Perusahaan dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku, serta tidak terdapat
pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-perjanjian tersebut yang dapat membatasi
maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi IV Tahap II dan penggunaan dananya serta yang
berpotensi merugikan hak pemegang saham publik Perseroan.
Perjanjian-perjanjian pihak Terafiliasi yang telah dibuat oleh Anak Perusahaan sebagaimana kami
ungkapkan dalam Intam Laporan Uji Tuntas terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi yang wajib
dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal
Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (2) POJK No.42/2020. Perseroan telah
melaporkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada OJK tertanggal 5 Juni 2024 berdasarkan Surat Perseroan
No.072/MNCKI/DIR/VI/24 tanggal 31 Mei 2024
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Anak Perusahaan dengan pihak Terafiliasi telah dilakukan secara
wajar (arms length) dan tidak mengandung benturan kepentingan.
40. Sampai dengan saat ini baik Perseroan maupun Anak Perusahaan yang mempekerjakan 50 orang
karyawan atau lebih telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”) sebagaimana
208
Page 232
45
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
diwajibkan oleh Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.
13/2003”).
41. MNCS, FM dan MTN adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
MNCS, FM dan MTN telah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usahanya sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasarnya dan telah memiliki ijin usaha untuk
melakukan kegiatan usahanya tersebut yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku.
Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, MNCS, FM dan MTN
telah memiliki Peraturan Perusahaan.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh MNCS dengan pihak ketiga dan/atau dengan pihak Terafiliasi
sebagaimana kami ungkapkan dalam Intam Laporan Uji Tuntas telah ditandatangani oleh masing-
masing perusahaan tersebut secara sah berdasarkan anggaran dasar masing-masing perusahaan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini masih berlaku, serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-
perjanjian tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi IV
Tahap II dan penggunaan dananya serta yang berpotensi merugikan hak pemegang saham publik
Perseroan.
Perjanjian dengan pihak Terafiliasi yang telah dibuat oleh MNCS sebagaimana tertuang dalam Intam
Laporan Uji Tuntas telah dilakukan secara wajar (arms length) dan tidak mengandung benturan
kepentingan, serta terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi yang wajib dilaporkan oleh Perseroan kepada
OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
dalam pasal 6 ayat (2) POJK No.42/2020.
Perseroan telah melaporkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada OJK tertanggal 5 Juni 2024 berdasarkan
Surat Perseroan No.072/MNCKI/DIR/VI/24 tanggal 31 Mei 2024.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCS, FM dan MTN, beserta dengan anggota Direksi dan Dewan
Komisarisnya seluruhnya tertanggal 31 Mei 2024, MNCS, FM dan MTN beserta dengan anggota
Direksi dan Dewan Komisarisnya dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris maupun sebagai pribadi tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii)
tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat
dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii)
tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi,
yang secara material dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional
MNCS, FM dan MTN dan rencana PUB Obligasi IV Tahap II serta penggunaan dananya.
209
Page 233
46
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024
42. Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II yang
berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.
210
Page 234
211
Page 235
PT. MNC KAPITAL INDONESIA Tbk MNC Bank Tower, Lantai 21 Jl. Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340 Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983-6870 Email : corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com Website : www.mncfinancialservices.com
Names mentioned 244 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×2
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT MNC SEKURITAS
p.1 ×8
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×22
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligasi
p.8
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.9 ×15
unresolved
org
PT FM Digital Solution Lafite
p.15
unresolved
org
Berarti Lafite Asset Ltd
p.15
unresolved
org
PT Modal Anak Bangsa MAL
p.15
unresolved
org
Berarti Motion Advisory Ltd
p.15
unresolved
org
PT Motion Crypto Technology MDL
p.15
unresolved
org
Berarti Motion Digital Ltd
p.15
unresolved
org
PT Medan Nusantara Propertindo MDT
p.15
unresolved
org
PT Motion Digital Technology MIB
p.15 ×3
unresolved
org
PT MNC Insurance Broker MMV
p.15
unresolved
org
PT MNC Modal Ventura MNCAI
p.15
unresolved
org
PT MNC Asuransi Indonesia MNCAM
p.15
unresolved
org
PT MNC Asset Management MNCF
p.15
unresolved
org
PT MNC Finance MNCGUI
p.15
unresolved
org
PT MNC Guna Usaha Indonesia MNCL
p.15
unresolved
org
PT MNC Life Assurance MNCS
p.15
unresolved
org
PT MNC Sekuritas MRL
p.15
unresolved
org
Berarti Motion Resources Ltd
p.15
unresolved
org
PT MNC Teknologi Nusantara RINP
p.15
unresolved
org
PT Riau Nusantara Propertindo SIAP
p.15
unresolved
org
PT Sistem Informasi Aplikasi Pembayaran Winfly
p.15
unresolved
org
Berarti Winfly Ltd
p.15
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.16 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.18 ×7
unresolved
person
Florus Daeli SE
p.18 ×7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.21 ×8
unresolved
org
Bank Kustodian. HARGA PENAWARAN Obligasi
p.25
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.28 ×2
unresolved
org
Asia Holding Tbk
p.32 ×2
unresolved
org
MNC Investama Tbk
p.32 ×10
unresolved
org
PT Pefindo
p.33 ×2
unresolved
org
PT Reasuransi Nasional Makmur
p.49
unresolved
org
PT Reasuransi Nusantara Makmur
p.49
unresolved
org
PT MNC Asuransi Indonesia
p.50 ×2
unresolved
org
PT MNC Life Assurance
p.50 ×2
unresolved
org
PT Bank Sahabat Sampoerna
p.51 ×7
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
p.51 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.51 ×3
unresolved
org
Banten Tbk
p.51 ×3
unresolved
org
Bank MNCF MNCF
p.52
unresolved
org
PT Bank OK Indonesia
p.52 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
p.53
unresolved
org
Bank Victoria Internasional Tbk
p.53 ×2
unresolved
org
PT Bank Mayapada
p.53
unresolved
org
Internasional Tbk
p.53
unresolved
org
Bank MNCF
p.54
unresolved
org
Bank J Trust Indonesia Tbk
p.55 ×2
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.55 ×2
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah
p.55
unresolved
org
PT Bank Muamalat
p.55
unresolved
org
Alat Berat Indonesia Tbk
p.55
unresolved
org
PT Bank Victoria
p.55
unresolved
org
PT Bank Kalimantan Selatan Syariah
p.55 ×2
unresolved
org
PT Toyota Astra Finance
p.57
unresolved
org
PT Toyota Astra Finance Fasilitas
p.57
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.59
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.59
unresolved
org
Bhakti Capital Indonesia Tbk
p.64 ×2
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.64
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.64
unresolved
org
Menteri
p.64 ×2
unresolved
org
HT Investment Development Ltd.
p.82
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.83
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.83
unresolved
org
PT Protergo Siber
p.83 ×2
unresolved
org
PT Protergo Siber Sekuritas
p.83
unresolved
org
PT Advantage
p.83 ×2
unresolved
org
PT Advantage SCM
p.84
unresolved
org
PT Sahassa Panca
p.85
unresolved
person
Risdiyani Tandi
p.86
unresolved
org
PT MNC Asset Management
p.86 ×4
unresolved
org
PT Trust Sekuritas
p.86
unresolved
org
PT Surya Fajar Sekuritas
p.87
unresolved
org
PT KSK
p.92
unresolved
org
PT MNC Asset Management MNCS
p.96
unresolved
org
PT MNC Sekuritas MNCF
p.96
unresolved
org
PT MNC Finance MNCL
p.96
unresolved
org
PT MNC Life Assurance MNCAI
p.96
unresolved
org
PT MNC Asuransi Indonesia MNCGUI
p.96
unresolved
org
PT MNC Guna Usaha Indonesia BABP
p.96
unresolved
org
PT FM Digital Solution
p.96 ×3
unresolved
org
PT Flash Mobile
p.96 ×3
unresolved
org
PT MNC Teknologi Nusantara MAB
p.96
unresolved
org
PT Modal Anak Bangsa SIAP
p.96
unresolved
org
PT Medan Nusantara Propertindo KU
p.97
unresolved
org
PT Riau Nusantara Propertindo WDU
p.97
unresolved
org
PT Motion Crypto Technology KI
p.97
unresolved
org
PT MNC Insurance Broker K
p.97
unresolved
org
PT MNC Modal Ventura DU
p.97
unresolved
org
PT Motion Digital Technology DI
p.97
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.97
unresolved
org
PT MNC Teknologi Nusantata
p.98
unresolved
org
PT Medan Nusantara Propertindo
p.98 ×3
unresolved
org
PT Riau Nusantara Propertindo
p.98 ×3
unresolved
org
PT Semarang Nusantara Propertindo
p.98
unresolved
org
PT MNC Finance
p.98 ×3
unresolved
org
PT MNC Guna Usaha Indonesia
p.98 ×2
unresolved
org
Koperasi Karyawan MNC Group
p.98 ×4
unresolved
org
PT OSK Nusadana Securities Indonesia
p.98
unresolved
org
PT CIMB-GK Securities Indonesia
p.98
unresolved
org
PT Indoverse Securities Associate
p.98
unresolved
org
PT Sigma Batara Securities
p.98
unresolved
org
PT Harumdana Securities Beliau
p.98
unresolved
org
PT Motion Crypto Technology
p.100 ×4
unresolved
org
PT MNC Teknologi Nusantara
p.100 ×4
unresolved
org
PT Modal Anak Bangsa
p.100 ×2
unresolved
org
PT AXA Technology Services Indonesia
p.100
unresolved
org
PT MNC Modal Ventura
p.100
unresolved
org
Yayasan Hary Tanoesoedibjo
p.100
unresolved
org
Bank Tokyo Mitsubishi
p.103
unresolved
org
Shanghai Banjing Corporation
p.103
unresolved
org
Arthut Young
p.103
unresolved
person
Muhammad Suhada
p.104
unresolved
—
Riza Satria*
p.104
unresolved
org
Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat
p.105 ×2
unresolved
org
Narkotika Nasional Provinsi Papua
p.105 ×2
unresolved
org
PT Melissa Kreasi Mandiri
p.105 ×2
unresolved
org
PT Nuansacipta Coal Investment
p.105
unresolved
org
PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal
p.105
unresolved
org
PT Putra Muba Coal
p.105
unresolved
org
PT Arthaco Prima Energi
p.105
unresolved
org
PT MNC Kabel Mediacom
p.105
unresolved
org
PT Semesta Marga Raya
p.105
unresolved
org
PT Citra Waspphutowa
p.105
unresolved
org
PT Milenium Pharmacon
p.105
unresolved
—
Garnis Nurdita
· Kepala Unit Audit Internal
p.105
unresolved
org
PT Berkat Satria Jaya
p.106
unresolved
—
Susanty Tjandra Sanusi
p.107 ×5
unresolved
—
Steffi Elizabeth
· Sekretaris Perusahaan
p.108
unresolved
org
PT Jamsostek (Persero)
p.115
unresolved
org
Koperasi
p.115
unresolved
org
Koperasi Bimantara Group
p.115 ×3
unresolved
—
EMSOP
· Komisaris
p.115
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.119
unresolved
org
MNC Kapital Indonesia Winfly Ltd
p.119
unresolved
—
Pengangkatan Thomas Hartono Tulus
· Wakil Presiden Direktur
p.120 ×2
unresolved
—
PSP
· Pemegang Saham Pengendali
p.120
unresolved
org
Bhakti Investama Tbk
p.124 ×2
unresolved
person
Ervinia Ida Wahyuni Adam
· Notaris
p.124
unresolved
person
Indrasari Kresnadjaja
· Notaris
p.127
unresolved
person
Mohamad Rasyid
p.127
unresolved
person
Kristianti Suryani
p.127
unresolved
person
Indasari Kresnadjaja
· Notaris
p.127
unresolved
person
Ivan Gelium Lantu
· Notaris
p.137 ×3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.141
unresolved
org
PT Tugu Reasuransi Indonesia
p.141 ×2
unresolved
org
PT Tugu
p.141 ×2
unresolved
org
PT Asuransi FPG Indonesia
p.161
unresolved
org
PT Japenansi Nusantara
p.161
unresolved
person
Adapun
· Komisaris
p.161
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.177
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.