Skip to content
Back to announcement

20240702_BCAP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31678550_lamp1.pdf

Listing Text extracted BCAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 235

Page 1
                                                                                                                  JADWAL
                     Tanggal Efektif                                                                                                                                 :                                 11 Januari 2024
                     Masa Penawaran Umum                                                                                                                             :                               25 – 27 Juni 2024
                     Tanggal Penjatahan                                                                                                                              :                                    28 Juni 2024
                     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                             :                                      1 Juli 2024
                     Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                                                                                                   :                                      2 Juli 2024
INFORMASI TAMBAHAN   Tanggal Pencatatan Obligasi pada Bursa Efek Indonesia
                      OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                      KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                     :                                      3 Juli 2024




                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                      BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                      PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                      FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                        PT MNC KAPITAL INDONESIA Tbk
                                                                                                               Bidang Usaha:
                                                                                           Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Investasi
                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                                                                Kantor Pusat
                                                                                                         MNC Bank Tower, Lantai 21
                                                                                               Jl. Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340
                                                                                           Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983-6870
                                                                                           Email : corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
                                                                                                   Website : www.mncfinancialservices.com
                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA
                                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
                                                       DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp260.000.000.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                             DAN
                                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
                                      DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp390.000.000.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang
                     ditawarkan sebesar Rp184.045.000.000,- (seratus delapan puluh empat miliar empat puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
                     Seri A :     Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp171.715.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                  10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B :     Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar Rp10.005.000.000,- (sepuluh miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,75% (sebelas koma tujuh lima
                                  persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Seri C :     Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar Rp2.325.000.000,- (dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,50% (dua belas
                                  koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp205.955.000.000,- (dua ratus lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
                     Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                     Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                     Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
                     bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2024 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 12 Juli 2025 untuk Obligasi
                     Seri A, 2 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B dan 2 Juli 2029 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                     Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA GADAI ATAS SAHAM MILIK PERSEROAN DALAM PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT TBK (“MSIN”) DENGAN NILAI
                      SEKURANG-KURANGNYA 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI SETIAP SAAT SELAMA JANGKA WAKTU OBLIGASI. APABILA NILAI JAMINAN
                      KURANG DARI 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI, PERSEROAN DIWAJIBKAN UNTUK MELAKUKAN TOP UP SEHINGGA JAMINAN
                      TERCUKUPI MENJADI MINIMAL SEBESAR 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI DENGAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
                      PERJANJIAN PERWALIAMANATAN.
                      HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH DENGAN PREFEREN TERHADAP HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG
                      BERLAKU.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                      DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                      PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                      (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
                      PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
                      DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                      RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. PERSEROAN
                      BERGANTUNG PADA KEGIATAN DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DALAM BIDANG PENYIARAN DAN TELEVISI BERLANGGANAN. TIDAK ADA
                      JAMINAN BAHWA ENTITAS ANAK AKAN TERUS MEMBERIKAN KONTRIBUSI LABA SECARA BERKESINAMBUNGAN. APABILA KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK MENGALAMI
                      PENURUNAN, HAL INI AKAN BERDAMPAK PADA KINERJA DAN PROSPEK PERSEROAN. TIDAK TERDAPAT PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN RISIKO USAHA PERSEROAN
                      SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS PUB IV TAHAP I PERSEROAN.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                      DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                      DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
                      INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                          idBBB+ (Triple B Plus)
                                                                       Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                           PT MNC SEKURITAS
                                                                                                              (TERAFILIASI)
                                                                                                           WALI AMANAT
                                                                                                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                  Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 2024
Page 2
PT MNC Kapital Indonesia Tbk (selanjutnya dalam INFORMASI TAMBAHAN ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL
INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023” kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 148/DIR/MNCKI/XI/2023
pada tanggal 10 November 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8
Tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”).
Perseroan telah mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023” dengan jumlah pokok
sebesar Rp260.000.000.000,- (dua ratus enam puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dimana Perseroan
telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari BEI sesuai dengan surat No. S-10948/BEI.PP2/12-
2023 tanggal 14 Desember 2023. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL
INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus sembilan
puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat
antara Perseroan dengan BEI No. S-10948/BEI.PP2/12-2023 tanggal 14 Desember 2023. Apabila Perseroan tidak mematuhi
persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi
wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No.
IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam INFORMASI TAMBAHAN bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Emiten dan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu PT MNC Sekuritas menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sedangkan Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini dengan tegas menyatakan tidak menjadi
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPPSK. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat
dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI
TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG SERTA PERATURAN
YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK
PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI......................................................................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ........................................................................................................................................................................iii
RINGKASAN. ..............................................................................................................................................................................................xIv
I.     PENAWARAN UMUM. ..............................................................................................................................................................1
II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. ........................................................................22
III.   PERNYATAAN UTANG...........................................................................................................................................................24
IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................38
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..............................................................................................41
VI.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK. .................................................55
VII.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA,
       KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................56
        A.		KETERANGAN TENTANG PERSEROAN..........................................................................................................56
                   1.           Riwayat Singkat Perseroan........................................................................................................................56
                   2.           Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan................................................59
                   3.           Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak. ........................................................................59
                   4.           Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga...........................................................................................60
                   5.           Transaksi dengan Pihak Afiliasi................................................................................................................66
                   6.           Keterangan Tentang Aset Tetap Perseroan dan Entitas Anak........................................................69
                   7.           Asuransi............................................................................................................................................................69
                   8.           Hubungan Kepemilikan, Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan
                                Entitas Anak. ...................................................................................................................................................72
        B.			      KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM. .74
        C.			      PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ..............................................................................................................74
        D.			      TATA KELOLA PERSEROAN................................................................................................................................80
        E.			      STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. .......................................................................................................86
        F.			      TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN..................................................................................................86
        G.			      SUMBER DAYA MANUSIA.....................................................................................................................................88
        H.			      KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10%
            			(SEPULUH PERSEN) ATAU LEBIH DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU
            			LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
            			PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. .................................................................................................................94
            I.			 PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK,
            			DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN
            			DIREKSI ENTITAS ANAK. .................................................................................................................................... 118
            J.			 KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
            			DAN ENTITAS ANAK. ............................................................................................................................................138
                  1.      Kegiatan Usaha. ..........................................................................................................................................138
                  2.      Strategi Perseroan......................................................................................................................................143
                  3.      Keunggulan Kompetitif. .............................................................................................................................144
                  4.      Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi. ................................................................................................144
                  5.      Prospek Usaha.............................................................................................................................................144
VIII.       PERPAJAKAN.........................................................................................................................................................................146
IX.         PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. .....................................................................................................................................148
X.          LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ..................................................................................150
XI.         KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT..................................................................................................................153
XII.        TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI.....................................................................................159
XIII.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
            OBLIGASI.................................................................................................................................................................................163
XIV.        PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. .....................................................................................................................................164




                                                                                                         i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




              ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Informasi Tambahan, istilah-istilah dengan huruf besar dalam INFORMASI
TAMBAHAN mempunyai arti sebagai berikut:

 Afiliasi                     :    Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
                                   undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                   Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                       kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                       seseorang dengan:
                                        1. suami atau istri;
                                        2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                        3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                            cucu;
                                        4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                            saudara yang bersangkutan; atau
                                        5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                       baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                       dengan:
                                        1. orang tua dan anak;
                                        2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                        3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                  c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                                       dari pihak tersebut;
                                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                                       (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                       pengawas yang sama;
                                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                       langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                       oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
                                       pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                  f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                       baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                       menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                       yang sama; atau
                                  g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                       pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                       kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                       dari perusahaan tersebut.

 Agen Jaminan                 :   Berarti Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
                                  disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan
                                  di Jakarta Pusat, yang akan ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
                                  persetujuan Emiten pada 1 hari sebelum tanggal emisi berdasarkan
                                  perjanjian agen jaminan.

 Agen Pembayaran              :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                                  di Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian
                                  tertulis yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
                                  Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, serta denda (jika ada) kepada
                                  Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
                                  Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan, dengan hak-hak
                                  dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                                  Pembayaran.




                                                   iii
Page 6
Akta Gadai Saham           :   Berarti pengalihan saham untuk tujuan penjaminan yang dilakukan oleh
                               Perseroan, Wali Amanat (untuk dan atas nama Pemegang Obligasi)
                               sehubungan dengan penyediaan Jaminan, sebagaimana termaktub dalam
                               Akta Gadai Saham yang akan ditandatangani selambat-lambatnya pada
                               Tanggal Emisi.

Bank Kustodian             :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                               melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                               dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam dan/atau Bapepam   :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
dan LK (sekarang telah         penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
menjadi OJK)                   (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                               Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua
                               ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                               Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
                               Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010
                               (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
                               Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan
                               kewajibannya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
                               wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                               pasar modal, beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                               OJK dan sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang
                               pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
                               beralih dari BI ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang No. 21
                               Tahun 2011 tentang OJK.

BNRI                       :   Berarti Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi             :   Berarti bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang
                               harus dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
                               kepada Pemegang Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                               yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening,
                               sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan yaitu
                               sebagai berikut:
                                Seri A   : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
                                Seri B   : 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen)
                                Seri C   : 12,50% (dua belas koma lima nol persen)

BEI                        :   Berarti PT Bursa Efek Indonesia dimana Obligasi dicatatkan yang
                               menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
                               sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM.

Daftar Pemegang Rekening   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                               tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                               Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                               kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                               Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                               kepada KSEI.

Denda                      :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                               kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                               sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                               jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
                               keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
                               dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1




                                               iv
Page 7
                    (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
                    (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi   :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang,
                    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Gadai Saham, Pernyataan
                    Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran,
                    Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                    Efek, Informasi Tambahan, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                    yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 7 Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017.

DPS             :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.

Efek            :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                    komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang/kewajiban, Unit
                    Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan
                    setiap derivatif Efek.

Efektif         :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                    ketentuan Pasal 74 UUPM yang telah diubah pada UU P2SK, yaitu
                    Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 (kedua
                    puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
                    pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK
                    sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal
                    sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Adapun Obligasi Berkelanjutan IV
                    MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 telah mendapatkan efektif
                    dari OJK dengan nomor surat S-10/D.04/2024 pada tanggal 11 Januari
                    2024.

Emisi           :   Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan
                    untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran
                    Umum.

Entitas Anak    :   Berarti   perusahaan-perusahaan      yang    laporan      keuangannya
                    dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.

Force Majeure   :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
                    kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
                    gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang
                    mempunyai akibat negatif terhadap kemampuan masing-masing pihak
                    untuk     memenuhi       kewajibannya    berdasarkan     Perjanjian
                    Perwaliamanatan.

Hari Bursa      :   Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek,
                    yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari
                    libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender   :   Semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan gregorius kalender tanpa
                    kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                    sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
                    yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                    Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

Hari Kerja      :   Berarti Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                    yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja




                                     v
Page 8
                                 biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah
                                 Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

IAPI                         :   Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

Informasi Tambahan           :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                                 dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                                 Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Informasi Tambahan Ringkas   :   Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
                                 pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                                 diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                                 Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.

Konfirmasi Tertulis          :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                 Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                 berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
                                 Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
                                 untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                                 Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk    :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO/RUPSI (”KTUR”)              kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                 menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) atau meminta
                                 diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                                 ketentuan KSEI.

KSEI                         :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Kustodian                    :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                 berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
                                 hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                                 Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
                                 Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                                 Kustodian.

Manajer Penjatahan           :   Berarti PT MNC Sekuritas yang bertanggunug jawab atas penjatahan
                                 Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                                 dalam Peraturan No. IX.A.7.

Masyarakat                   :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                                 Indonesia maupun Warga Negara Asing/ Badan Asing baik yang
                                 bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                                 tinggal/berkedudukan di luar wilaya Indonesia.

Menkumham                    :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Obligasi                     :   Berarti Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun
                                 2024.

OJK atau Otoritas Jasa       :   Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Keuangan                         Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                 (Undang-undang OJK) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan
                                 dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
                                 modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
                                 keuangan lainnya.




                                                  vi
Page 9
Pemegang Obligasi              :   Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                   Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek
                                   pada KSEI atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                                   Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening              :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik efek di KSEI, yang
                                   meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain
                                   berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat Efek               :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia “Pefindo”.

Pemerintah                     :   Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

Penawaran Awal (Book           :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Building)                          menggunakan Informasi Tambahan Awal yang antara lain bertujuan
                                   untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan
                                   ditawarkan dan perkiraan tingkat Bunga Obligasi yang ditawarkan sesuai
                                   Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan
                                   Peraturan No.IX.A.2.

Penawaran Umum                 :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh Perseroan
                                   melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                                   Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
                                   Pasar Modal.

Pengakuan Utang                :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                                   sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                                   Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 No. 9
                                   tanggal 5 Juni 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan
                                   Aulia Taufani, S.H, Notaris di Jakarta Selatan.

Penitipan Kolektif             :   Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki oleh lebih dari satu pihak
                                   yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                                   dalam UUPM.

Penjamin Emisi Obligasi atau   :   Berarti PT MNC Sekuritas yang membuat kontrak dengan Perseroan
Penjamin Emisi Efek                untuk melaksanakan Penawaran Umum atas nama Perseroan, menjamin
                                   penjualan Obligasi berdasarkan kesanggupan penuh (Full Commitment),
                                   dan berdasarkan kesanggupan terbaik (best effort), serta melakukan
                                   pembayaran hasil Penawaran Umum pada pasar perdana kepada
                                   Perseroan, melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi       :   Berarti PT MNC Sekuritas yang akan bertanggung jawab penuh atas
Obligasi atau Penjamin             penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Obligasi sesuai dengan
Pelaksana Emisi Efek               ketentuan-ketentuan UUPM dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Peraturan OJK No.              :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
33/POJK.04/2014                    Desember dua ribu empat belas) tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                                   Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.              :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
34/POJK.04/2014                    Desember dua ribu empat belas) tentang Komite Nominasi dan
                                   Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.              :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
35/POJK.04/2014                    Desember dua ribu empat belas) tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
                                   atau Perusahaan Publik.



                                                   vii
Page 10
Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
36/POJK.04/2014         Desember dua ribu empat belas) tentang Penawaran Umum
                        Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 03-11-2015 (tiga
15/POJK.04/2015         November dua ribu lima belas) tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
                        Modal.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22-12-2015 (dua
30/POJK.04/2015         puluh dua Desember dua ribu lima belas) tentang Laporan Realisasi
                        Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua
55/POJK.04/2015         puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan
                        Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua
56/POJK.04/2015         puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan
                        Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017 (empat
7/POJK.04/2017          belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Dokumen Pernyataan
                        Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                        Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017 (empat
9/POJK.04/2017          belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
                        Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21-06-2017 (dua
23/POJK.04/2017         puluh satu Juni dua ribu tujuh belas) tentang Prospektus Awal dan Info
                        Memo.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20-04-2020 (dua
15/POJK.04/2020         puluh April dua ribu dua puluh) tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                        Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21-04-2020 (dua
17/POJK.04/2020         puluh satu April dua ribu dua puluh) tentang Transaksi Material dan
                        Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22-04-2020 (dua
19/POJK.04/2020         puluh dua April dua ribu dua puluh) tentang Bank Umum yang Melakukan
                        Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22-04-2020 (dua
20/POJK.04/2020         puluh dua April dua ribu dua puluh) tentang Kontrak Perwaliamanatan
                        Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2-07-2020 (dua Juli
42/POJK.04/2020         dua ribu dua puluh) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                        Kepentingan

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3-12-2020 (tiga
49/POJK.04/2020         Desember dua ribu dua puluh) tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
                        Utang Dan/Atau Sukuk.




                                        viii
Page 11
Peraturan No.VIII.G.12        :   Berarti Peraturan Bapepam No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
                                  Bapepam No.Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, tentang Pedoman
                                  Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
                                  Pembagian Saham Bonus.

Peraturan No.IX.A.2           :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
                                  Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata
                                  Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7           :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                                  Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                                  Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian                    :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Obligasi, dan Pengakuan Utang.

Perjanjian Agen Pembayaran    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
                                  pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi
                                  No. 31 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                                  Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran        :   Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital
Obligasi di KSEI                  Indonesia Tahap II Tahun 2024 di KSEI No. SP-055/OBL/KSEI/0524 tanggal
                                  22 Mei 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan
                                  antara Perseroan dengan KSEI.

Perjanjian Penjaminan Emisi   :   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh dan antara
Obligasi (“PPEO”)                 Perseroan selaku Emiten dan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin
                                  Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan syarat dan
                                  ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                                  Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 No. 8
                                  tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
                                  di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan Emisi   :   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Efek

Persetujuan Prinsip           :   Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh PT Bursa Efek
Pencatatan Efek                   Indonesia sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sehubungan
                                  dengan permohonan pencatatan Obligasi Perseroan pada PT Bursa Efek
                                  Indonesia terhadap Obligasi sebagaimana ternyata dalam Surat
                                  No. S-10948/BEI.PP2/12-2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal
                                  Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

Perjanjian Perwaliamanatan    :   Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara
Obligasi                          Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                  selaku Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam
                                  Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital
                                  Indonesia Tahap II Tahun 2024 No. 7 tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat
                                  dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran        :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                                  dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.




                                                   ix
Page 12
Perseroan        :   Berarti PT MNC Kapital Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                     yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
                     yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

Pokok Obligasi   :   Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-
                     banyaknya sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh miliar
                     Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar
                     Rp184.045.000.000,- (seratus delapan puluh empat miliar empat puluh
                     lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
                     Commitmen), yaitu sebagai berikut:

                      Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar
                                    Rp171.715.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar
                                    tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                    tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
                                    per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus
                                    tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                      Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar
                                    Rp10.005.000.000,- (sepuluh miliar lima juta Rupiah)
                                    dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,75% (sebelas
                                    koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
                                    Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                      Seri C    :   Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar
                                    Rp2.325.000.000,- (dua miliar tiga ratus dua puluh lima
                                    juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,50%
                                    (dua belas koma lima nol persen) per tahun. Jangka
                                    waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                      Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                      sebesar Rp205.955.000.000,- (dua ratus lima miliar sembilan ratus
                      lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik
                      (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan
                      Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
                      seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi
                      Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual
                      tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
                      Obligasi tersebut.

Prospektus       :   Berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
                     Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2024.

Rekening Efek    :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                     Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
                     atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek
                     yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

RUPS             :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                     sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPO             :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                     Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPSLB           :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.




                                      x
Page 13
Satuan Pemindahbukuan       :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                rekening efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
                                atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai
                                hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Satuan Perdagangan          :   Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dengan
                                jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
                                kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
                                atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Suara                       :   Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO
                                sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                Obligasi.

Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
                                Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
                                Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
                                Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                Obligasi kepada Perseroan.

Tanggal Pelunasan Pokok     :   Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh
Obligasi                        tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                                ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Penjatahan          :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi kepada Pemegang
                                Obligasi yaitu tanggal 28 Juni 2024.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi kepada Perseroan
                                yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
                                Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Obligasi, yang juga merupakan Tanggal Emisi, yaitu
                                tanggal 2 Juli 2024.

Tanggal Pembayaran Bunga    :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi                        dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                                dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

Utang                       :   Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan               kewajiban
                                pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.

UUPM                        :   Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995
                                tentang Pasar Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
                                Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah
                                diubah dengan Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang
                                Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UUPPSK                          Berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat
                                dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
                                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.




                                                xi
Page 14
UUPT          :   Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                  tentang Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara
                  Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

UUWDP         :   Berarti Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982
                  tentang Wajb Daftar Perusahaan yang diumumkan dalam Lembaran
                  Negara Republik Indonesia No. 3214 tahun 1982, Tambahan No. 3214.

Wali Amanat   :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                  sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank
                  Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.




                                 xii
Page 15
DAFTAR SINGKATAN
AGCO               :   Berarti Aurbach Grayson
BCAP               :   Berarti Perseroan atau PT MNC Kapital Indonesia Tbk
BABP               :   Berarti PT Bank MNC Internasional Tbk
FM                 :   Berarti PT FM Digital Solution
Lafite             :   Berarti Lafite Asset Ltd
MAB                :   Berarti PT Modal Anak Bangsa
MAL                :   Berarti Motion Advisory Ltd
MCT                :   Berarti PT Motion Crypto Technology
MDL                :   Berarti Motion Digital Ltd
MDNP               :   Berarti PT Medan Nusantara Propertindo
MDT                :   Berarti PT Motion Digital Technology
MIB                :   Berarti PT MNC Insurance Broker
MMV                :   Berarti PT MNC Modal Ventura
MNCAI              :   Berarti PT MNC Asuransi Indonesia
MNCAM              :   Berarti PT MNC Asset Management
MNCF               :   Berarti PT MNC Finance
MNCGUI             :   Berarti PT MNC Guna Usaha Indonesia
MNCL               :   Berarti PT MNC Life Assurance
MNCS               :   Berarti PT MNC Sekuritas
MRL                :   Berarti Motion Resources Ltd
MSIN               :   Berarti PT MNC Digital Entertainment Tbk
MTN                :   Berarti PT MNC Teknologi Nusantara
RINP               :   Berarti PT Riau Nusantara Propertindo
SIAP               :   Berarti PT Sistem Informasi Aplikasi Pembayaran
Winfly             :   Berarti Winfly Ltd




                                    xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terperinci. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.31 tanggal 15 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan; yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No AHU-AH.01.03-
0084421 tanggal 27 Juni 2023; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0121293.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal Tanggal 27 Juni 2023; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.53, Tambahan
No. 019222 (“Akta No. 31 tanggal 15 Juni 2023”).

2.     KEGIATAN USAHA

Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.33 tanggal 15 Agustus 2022, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0059072.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022
(“Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022”) adalah berusaha dalam aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas
profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan penunjang usaha
lainnya, pendidikan, informasi dan komunikasi, aktivitas jasa lainnya, perdagangan besar, industri pengolahan,
pengangkutan dan pergudangan, pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi, serta real estat. Namun
kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya dan Aktivitas Perusahaan Investasi.

Perseroan bergerak dalam bidang jasa keuangan di berbagai lini bisnis, yang menurut laporan keuangan
Perseroan pada akhir Maret 2023 memberikan kontribusi pendapatan sebagai berikut: perbankan (BABP)
sebesar 47,6%, asuransi (MNCAI, MNCL dan MIB) sebesar 17,9%, pembiayaan (MNCF dan MNCGUI) sebesar
13,7%, perantara perdagangan efek (MNCS) sebesar 7,2%, pengelolaan investasi (MNCAM) 0,4%, teknologi
keuangan atau fintech (MTN dan FM) sebesar 1,5% serta kegiatan operasional lainnya sebesar 11,7%.

A. Motion Digital

A.1.      Lini Bisnis Jasa Perbankan

BABP menyediakan layanan perbankan lengkap bagi individu, UMKM, maupun korporasi, disamping layanan
kartu kredit dan kartu debit. BABP mengoperasikan aplikasi perbankan digital MotionBank. Selain biometric
onboarding dan artificial intelligence, MotionBank juga dibangun dengan arsitektur open API untuk
memungkinkan aplikasi lain menjadi bagian dari ekosistem perbankan MNC Group. Pembiayaan yang diberikan
atau kredit menjadi penopang pendapatan tersebut.

A.2.      Lini Bisnis Jasa Penjamin Emisi Efek dan Pedagang Perantara Efek

MNCS menyediakan layanan sekuritas lengkap dari perdagangan ekuitas, pendapatan tetap, investment banking
hingga riset untuk investasi optimal. MNCS mengoperasikan MotionTrade, salah satu platform online trading
terkemuka di Indonesia, menawarkan lebih dari 150 reksa dana di platformnya.




                                                     xiv
Page 17
5.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

     Nama Obligasi                  :   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun
                                        2024
     Target Dana Obligasi           :   Sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar
     Berkelanjutan IV MNC Kapital       Rupiah)
     Indonesia

     Jumlah Pokok Obligasi          :   Seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan ditawarkan sebesar
                                        Rp184.045.000.000,- (seratus delapan puluh empat miliar empat
                                        puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh
                                        (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:

                                        Seri A     :   Rp171.715.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar
                                                       tujuh ratus lima belas juta Rupiah)
                                        Seri B     :   Rp10.005.000.000,- (sepuluh miliar lima juta Rupiah)
                                        Seri C     :   Rp2.325.000.000,- (dua miliar tiga ratus dua puluh
                                                       lima juta Rupiah)

                                         Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
                                         banyaknya sebesar Rp205.955.000.000,- (dua ratus lima miliar
                                         sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
                                         Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang
                                         dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
                                         sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                                         tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa
                                         bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban
                                         Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

     Harga Penawaran                :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi

     Jangka Waktu                   :    Seri A    :   370 hari kalender
                                         Seri B    :   3 (tiga) tahun
                                         Seri C    :   5 (lima) tahun

     Satuan Pemindahbukuan          :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

     Satuan Perdagangan             :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya

     Tingkat Bunga                  :    Seri A    :   10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
                                         Seri B    :   11,75% (sebelas koma tujuh lima persen)
                                         Seri C    :   12,50% (dua belas koma lima nol persen)

     Periode Pembayaran Bunga       :   Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan

     Tanggal Pembayaran Bunga       :   2 Oktober 2024
     Pertama

     Jaminan                        :   Obligasi ini dijamin dengan jaminan khusus berupa gadai atas
                                        saham milik Perseroan dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk
                                        (”MSIN”) sekurang kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh
                                        lima persen) dari nilai Pokok Obligasi. Perseroan akan
                                        menandatangani jaminan gadai saham selambat-lambatnya pada
                                        Tanggal Emisi.

     Peringkat Efek                 :   idBBB+ (Triple B Plus) dari Pefindo




                                                  xv
Page 18
     Penyisihan Dana Pelunasan Pokok           :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
     Obligasi (Sinking Fund)                       Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                                   penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana
                                                   penerbitan Obligasi.

     Pembelian Kembali (Buy Back)              :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                                   melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
                                                   seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                                   Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                                   kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai
                                                   pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
                                                   ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
                                                   perundang-undangan yang berlaku.

     Wali Amanat                               :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

     Agen Pembayaran                           :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)


6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan
ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-masing tertanggal
28 Maret 2024 dan 31 Maret 2023 yang masing-masing ditandatangani oleh Florus Daeli SE, Ak., MM., CA., CPA.,
CRA., CLI., CPI., CACP, ASEAN CPA, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0126

Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Maret                31 Desember
                               Keterangan
                                                                          2024 *)           2023               2022
ASET
Kas dan setara kas                                                        4.065.210          4.262.907          3.819.454
Deposito pada Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia                   9.092              8.976              8.538
Piutang dari Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia                  333.092            215.377            178.682
Piutang nasabah                                                             525.686            449.686            369.115
Efek-efek
   Pihak berelasi                                                           217.732            226.398            450.728
   Pihak ketiga                                                           4.219.233          4.341.118          4.583.868
Piutang pembiayaan
   Pihak berelasi                                                           320.760            332.586            469.344
   Pihak ketiga                                                           1.553.027          1.508.750          1.180.155
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                         (16.274)           (16.405)           (13.899)
Kredit
   Pihak ketiga                                                          10.133.373         10.148.486         10.090.063
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (261.999)          (262.015)          (247.201)
Piutang pembiayaan Murabahah
   Pihak berelasi                                                                42                 46                299
   Pihak ketiga                                                              39.237             37.411             31.513
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                                  -                  -              (8)
Piutang pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
   Pihak berelasi                                                               438                490                682
   Pihak ketiga                                                             104.144             95.822             60.846
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                           (335)              (295)              (173)




                                                              xvi
Page 19
                                                                     31 Maret                  31 Desember
                               Keterangan
                                                                      2024 *)           2023                 2022
Premi dan aset reasuransi
  Pihak berelasi                                                          12.542             17.453               17.224
  Pihak ketiga                                                          311.000            311.654              330.825
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (34.781)           (16.803)             (34.781)
Aset tetap - bersih                                                   1.127.009          1.138.994              177.297
Aset tak berwujud - bersih                                              209.509            206.987              178.765
Goodwill                                                                369.443            369.443              369.443
Aset pajak tangguhan                                                    253.696            250.642              273.874
Aset lain-lain                                                        2.875.472          2.236.104            2.011.574
Jumlah Aset                                                          26.366.348         25.863.812           24.306.227

LIABILITAS
Simpanan
   Pihak berelasi                                                     1.821.498          1.759.049            1.669.146
   Pihak ketiga                                                      11.996.676         11.410.606           11.389.244
Simpanan dari bank lain                                                 321.645            557.102              193.808
Liabilitas segera                                                        84.345             72.941               89.057
Utang kepadaLembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia               405.606            273.358              261.931
Utang Nasabah                                                           366.956            334.833              258.052
Utang reasuransi dan utang lain-lain                                    343.000            314.984              333.720
Utang pajak                                                              40.975             43.854               33.640
Liabilitas kontrak asuransi dan investasi                               654.256            638.115              592.601
Utang bank dan institusi keuangan non-bank                            1.183.774          1.155.885            1.077.617
Utang Al-Musyarakah                                                     119.168            111.401              200.297
Utang Al-Mudharabah                                                      12.368             15.108                6.898
Utang obligasi                                                          761.323            745.261              299.701
Utang sewa pembiayaan                                                     4.459              5.267                8.557
Liabilitas imbalan pasca kerja                                           76.085             73.807               60.077
Liabilitas lain-lain                                                  1.183.156          1.349.247            1.631.068
Jumlah Liabilitas                                                    19.375.290         18.860.818           18.105.414

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 150.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                   4.261.885             4.261.885         4.261.885
Tambahan modal disetor                                                  510.867               510.867         1.312.867
Uang muka setoran modal                                                 802.000               802.000                 -
Komponen ekuitas lainnya                                                 (98.936)            (745.034)         (774.254)
Saldo laba:
   Ditentukan penggunaannya                                               3.500                 3.500             3.500
   Belum ditentukan penggunaannya                                       640.349               605.571           549.643
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   Pemilik entitas induk                                              6.119.665             6.240.789         5.353.641
   Kepentingan non-pengendali                                           871.393               762.205           847.172
Jumlah Ekuitas                                                        6.991.058             7.002.994         6.200.813
*)Tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Maret                    31 Desember
                             Keterangan
                                                                   2024 *)        2023 *)          2023         2022
 PENDAPATAN
 Pendapatan bunga dan dividen                                         476.251       466.026      1.874.772    1.670.327
 Pendapatan pasar modal                                                61.252        92.508        301.367      370.378
 Pendapatan premi bersih                                              107.422        66.643        348.847      328.455
 Pendapatan digital                                                    78.358        66.554        326.893      290.617
 Pendapatan pembiayaan syariah                                          7.774         6.835         27.380       15.345
 Pendapatan operasional lainnya                                        26.027        28.037         75.037      174.326
 Jumlah Pendapatan                                                    757.084       726.603      2.954.296    2.849.448
 BEBAN
 Beban umum dan administrasi                                          315.432       325.960      1.268.085    1.271.965
 Beban bunga                                                          265.332       228.151        987.098      737.625
 Klaim dan manfaat                                                     91.425        89.055        323.020      313.441
 Penurunan nilai                                                       13.949        18.604        109.392      123.711




                                                            xvii
Page 20
                                                                                    31 Maret                      31 Desember
                               Keterangan
                                                                              2024 *)        2023 *)           2023         2022
 Komisi neto                                                                        4.088        4.845           17.250      25.944
 Beban bagi hasil syariah                                                           3.324        4.897           14.500      21.516
 Beban administrasi                                                                 1.540        1.419            6.169       4.941
 Lain-lain - bersih                                                               16.185         9.987           72.167      72.226
 Jumlah Beban                                                                    711.275      682.918        2.797.681    2.571.369
 Laba sebelum pajak penghasilan                                                   45.809       43.685          156.615      278.079
 Beban pajak - bersih                                                             (5.774)      (4.444)         (79.030)   (130.071)
 Laba bersih periode berjalan                                                     40.035       39.241            77.585     148.008
 Penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
    Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti                                      -               -    (19.138)       2.334
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
    Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan yang
    diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain                (58.982)        (42.532)     (71.135)      10.587
 Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                                         (18.947)         (3.291)     (12.688)     160.929
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada
    Pemilik entitas induk                                                         34.778          33.787        55.928     136.374
    Kepentingan non pengendali                                                     5.257           5.454        21.657      11.634
 Jumlah                                                                           40.035          39.241        77.585     148.008
 Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada
    Pemilik entitas induk                                                         (15.113)        (8.730)     (33.620)     152.538
    Kepentingan non pengendali                                                    (3.834)            5.439      20.932        8.391
 Jumlah                                                                          (18.947)         (3.291)     (12.688)     160.929
 Laba bersih per saham dasar (dalam Rupiah penuh)                                    0,82            0,79         1,31        3,20
*)Tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                                             31 Maret           31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                              2024 *)        2023         2022
 Rasio Usaha (dalam %)
 Laba Sebelum Pajak/ Jumlah Pendapatan                                                           6,05%         5,30%         9,76%
 Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Pendapatan                                                5,29%         2,63%         5,19%
 Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas                                                   0,57%         1,11%         2,39%
 Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Aset                                                      0,15%         0,30%         0,61%
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Pendapatan           4,59%         1,89%         4,79%
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Ekuitas              0,50%         0,80%         2,20%
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Aset                 0,13%         0,22%         0,56%
 Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset                                                                 2,87%        11,42%        11,72%

 Rasio Keuangan (dalam %)
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas                                                              277,14%       269,33%       291,98%
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset                                                                  73,48%        72,92%        74,49%
 Interest Coverage Ratio                                                                       136,80%       141,62%       174,51%
 Debt Service Coverage Ratio                                                                    22,67%        60,97%        65,38%

 Rasio Pertumbuhan (dalam %)
 Jumlah Pendapatan                                                                               4,20%         3,68%         4,18%
 Laba Bersih Periode Berjalan                                                                    2,02%       -47,58%         0,57%
 Jumlah Aset                                                                                     1,94%         6,41%        12,25%
 Jumlah Liabilitas                                                                               2,73%         4,17%        15,72%
 Jumlah Ekuitas                                                                                 -0,17%        12,94%         3,21%
1) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga
2) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun


*)Tidak diaudit

7.   RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Obligasi, akan dipergunakan untuk:

a. Sekitar 55,5% akan digunakan untuk pelunasan (refinancing) seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan III MNC
   Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 yang akan jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2024;




                                                                xviii
Page 21
b.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan meliputi namun tidak terbatas
     seperti kegiatan pengarahan dan pengawasan atas kegiatan usaha atau operasional seluruh entitas anak
     Perseroan baik dalam hal kepatuhan (compliance), proses perijinan usaha, penyusunan SOP dan
     pengembangan bisnis usaha dan sistem operasional.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka sisa kekurangan dana untuk pelunasan
refinancing seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 yang akan
jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2024 akan dibayarkan Perseroan menggunakan dana dari kas internal Perseroan.

8.   PROSPEK USAHA

     Prospek usaha di bidang jasa keuangan di Indonesia pada tahun 2024 tetap menjanjikan dengan
     pertumbuhan ekonomi yang stabil, perkembangan teknologi yang pesat, dan kebijakan pemerintah yang
     mendukung sektor keuangan.

·    Perbankan: Industri perbankan di Indonesia diproyeksikan masih akan terus tumbuh impresif, termasuk
     dalam hal transformasi menuju Bank 4.0. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit
     perbankan nasional mencapai 10,38% yoy menjadi Rp7.090 triliun per Desember 2023. Bank Indonesia (BI)
     membidik pertumbuhan kredit tahun ini sebesar 9—11% secara tahunan. Sedangkan Dana Pihak Ketiga
     (DPK) pada Desember 2023 tercatat meningkat 3,73% yoy menjadi Rp8.458 triliun, dengan giro menjadi
     kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 4,57% yoy.

·    Perantara Perdagangan Efek: Pasar modal Indonesia diyakini akan tumbuh makin pesat seiring dengan
     peningkatan partisipasi investor lokal. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat 1,6 juta
     investor pasar modal baru sepanjang 2023 sehingga total investor di pasar modal Indonesia mencapai 11,9
     juta investor atau tumbuh 5 kali lipat dalam 5 tahun terakhir. BEI juga menargetkan akan ada pertambahan
     2 juta investor baru sebanyak pada 2024. Demografis investor didominasi oleh generasi milenial dan Gen Z,
     dengan mayoritas berusia 30 tahun ke bawah dan 31 sampai 40 tahun, mencapai lebih dari 80%.

·    E-money: Jumlah pengguna internet dan penetrasi smartphone yang terus meningkat memberikan
     landasan kuat untuk pertumbuhan e-money. Percepatan adopsi didukung dengan adanya normalisasi
     pembayaran yang dikembangkan oleh BI, yakni melalui QR Indonesian Standard (QRIS). Pada Desember
     2023, BI mencatat nilai transaksi QRIS melesat 130,01% yoy mencapai Rp229,96 triliun, dengan jumlah
     pengguna 45,78 juta serta jumlah merchant 30,41 juta yang sebagian besar merupakan merchant UMKM.
     Pertumbuhan nominal transaksi Uang Elektronik (UE) juga meningkat 43,45% yoy atau sebesar Rp835,84
     triliun per Desember 2023 dan diproyeksikan akan naik 25,77% yoy hingga menyentuh Rp1.051,24 triliun
     pada akhir 2024.

·    Pembiayaan: Perkembangan urbanisasi dan perubahan gaya hidup mengarah pada peningkatan mobilisasi
     dan daya beli masyarakat Indonesia. Hal ini membuka peluang besar dalam sektor pembiayaan konsumen.
     MNCF menawarkan fasilitas pinjaman untuk refinancing dengan mayoritas portofolio pembiayaan untuk
     rumah (mortgage) dan mobil bekas (used car), di mana segmen pembiayaan tersebut memiliki potensi
     pertumbuhan yang tinggi.

·    Asuransi: Pasar asuransi didominasi oleh pemain tradisional, dengan akses terbatas terutama di kota-kota
     padat penduduk. OJK mencatat penetrasi asuransi Indonesia tergolong rendah yaitu hanya menyentuh
     2,75% hingga saat ini, dan menargetkan pertumbuhan penetrasi asuransi mencapai 3,2% di tahun 2027
     dengan tingkat densitas berada pada level Rp2,4 juta per penduduk.

     Pengelolaan Investasi: Reksa dana merupakan solusi investasi yang sangat diminati oleh individu dengan
     pemahaman terbatas pada pasar modal. Secara konsisten menawarkan imbal hasil yang lebih menarik
     dibanding menabung di bank sehingga lebih mampu melindungi nilai aset terhadap inflasi. Selain itu,
     meningkatnya jumlah individu dengan kekayaan yang signifikan akan meningkatkan permintaan akan
     layanan pengelolaan investasi.




                                                      xix
Page 22
9.        EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                                     Periode
                                                                        Tingkat                   Jatuh      Total Nilai Efek yang
 No.            Nama Obligasi         Jumlah Obligasi      Peringkat                  Jatuh
                                                                        Bunga                    Tempo             Terutang
                                                                                     Tempo
            Obligasi Berkelanjutan
            III MNC Kapital                                                                     10 Januari
     1.                              Rp149.085.000.000      IdBBB+          11,25%   3 tahun                 Rp149.085.000.000
            Indonesia Tahap I                                                                     2026
            Tahun 2022 Seri B
            Obligasi Berkelanjutan
            III MNC Kapital                                                                     10 Januari
     2.                              Rp58.150.000.000       IdBBB+          12,00%   5 tahun                  Rp58.150.000.000
            Indonesia Tahap I                                                                     2028
            Tahun 2022 Seri C
            Obligasi Berkelanjutan
            III MNC Kapital                                                                       7 Juli
     3.                              Rp216.445.000.000      IdBBB+          10,75%   370 hari                Rp216.445.000.000
            Indonesia Tahap II                                                                    2024
            Tahun 2023 Seri A
            Obligasi Berkelanjutan
            III MNC Kapital                                                                      28 Juni
     4.                              Rp83.555.000.000       IdBBB+          11,25%   3 tahun                  Rp83.555.000.000
            Indonesia Tahap II                                                                    2026
            Tahun 2023 Seri B
            Obligasi Berkelanjutan
            IV MNC Kapital                                                                      29 Januari
     5.                              Rp235.625.000.000      IdBBB+          11,02%   370 hari                Rp235.625.000.000
            Indonesia Tahap I                                                                     2025
            Tahun 2023 Seri A
            Obligasi Berkelanjutan
            IV MNC Kapital                                                                      19 Januari
     6.                              Rp24.375.000.000       IdBBB+          11,69%   3 tahun                  Rp24.375.000.000
            Indonesia Tahap I                                                                     2027
            Tahun 2023 Seri B
                                     Total Nilai Efek yang Masih Terutang                                    Rp767.235.000.000




                                                                 xx
Page 23
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xxi
Page 24
I.      PENAWARAN UMUM




                                        PT MNC KAPITAL INDONESIA Tbk
                                                 Bidang Usaha:
                             Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Investasi

                                      Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                   Kantor Pusat
                                           MNC Bank Tower Lantai 21
                                  Jl. Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340
                              Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983 6870
                              Email : corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
                                    Website : www.mncfinancialservices.com

                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
               DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP390.000.000.000,-
                             (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH )
                                            (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp184.045.000.000,-
(seratus delapan puluh empat miliar empat puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh
(Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
  Seri A:       Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp171.715.000.000,- (seratus tujuh puluh
                satu miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
                (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh
                puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
  Seri B:       Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar Rp10.005.000.000,- (sepuluh miliar lima
                juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen) per
                tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
  Seri C :      Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar Rp2.325.000.000,- (dua miliar tiga ratus
                dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,50% (dua belas koma lima nol
                persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp205.955.000.000,- (dua ratus
lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa
bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 2 Oktober 2024 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 12 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 2 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B dan 2 Juli 2029
untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

     Dalam rangka penerbitan Obligasi, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang
              jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dengan peringkat:

                                              idBBB+ (Triple B Plus)




                                                         1
Page 25
 RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
 PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. PERSEROAN BERGANTUNG PADA KEGIATAN
 DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DALAM BIDANG PENYIARAN DAN TELEVISI
 BERLANGGANAN. TIDAK ADA JAMINAN BAHWA ENTITAS ANAK AKAN TERUS MEMBERIKAN KONTRIBUSI
 LABA SECARA BERKESINAMBUNGAN. APABILA KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK MENGALAMI
 PENURUNAN, HAL INI AKAN BERDAMPAK PADA KINERJA DAN PROSPEK PERSEROAN. TIDAK TERDAPAT
 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN RISIKO USAHA PERSEROAN SEBAGAIMANA YANG TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS PUB IV TAHAP I PERSEROAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
 YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
 PEMBELIAN OBLIGASI PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II
TAHUN 2024”.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan dan
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp390.000.00.000,- (tiga ratus
sembilan puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp184.045.000.000,- (seratus delapan puluh empat miliar empat puluh lima juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
 Seri A:     Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp171.715.000.000,- (seratus tujuh puluh
             satu miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
             (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh
             puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama Obligasi Seri A akan
             dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2024, sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh
             tempo akan dilakukan pada tanggal 12 Juli 2025.
 Seri B:     Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar Rp10.005.000.000,- (sepuluh miliar lima
             juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen) per
             tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga
             pertama Obligasi Seri B akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2024, sedangkan pembayaran
             bunga terakhir sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2027.
 Seri C:     Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar Rp2.325.000.000,- (dua miliar tiga ratus dua
             puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,50% (dua belas koma lima nol
             persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
             bunga pertama Obligasi Seri C akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2024, sedangkan
             pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2029.




                                                        2
Page 26
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp205.955.000.000,- (dua ratus
lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa
bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Jumlah Pokok Obligasi masing-masing dari seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI

Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Jadwal pembayaran bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

   Bunga ke                      Seri A                        Seri B                        Seri C
      1                             2 Oktober 2024                2 Oktober 2024              2 Oktober 2024
      2                              2 Januari 2025                 2 Januari 2025             2 Januari 2025
      3                                 2 April 2025                   2 April 2025                2 April 2025




                                                       3
Page 27
   Bunga ke                      Seri A                         Seri B                         Seri C
      4                                   12 Juli 2025                  2 Juli 2025                  2 Juli 2025
      5                                                            2 Oktober 2025               2 Oktober 2025
      6                                                             2 Januari 2026               2 Januari 2025
      7                                                                2 April 2026                 2 April 2026
      8                                                                 2 Juli 2026                  2 Juli 2026
      9                                                            2 Oktober 2026               2 Oktober 2026
      10                                                            2 Januari 2027               2 Januari 2027
      11                                                               2 April 2027                 2 April 2027
      12                                                                2 Juli 2027                  2 Juli 2027
      13                                                                                        2 Oktober 2027
      14                                                                                         2 Januari 2028
      15                                                                                            2 April 2028
      16                                                                                             2 Juli 2028
      17                                                                                        2 Oktober 2028
      18                                                                                         2 Januari 2029
      19                                                                                            2 April 2029
      20                                                                                             2 Juli 2029

OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG

Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan
bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi
yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib
dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi
tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.

Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan
atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI

Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.

PENARIKAN OBLIGASI

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPO.

PENGALIHAN OBLIGASI

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Obligasi yang sah sesuai dengan daftar yang diberikan oleh Agen Pembayaran dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berhubungan
dengan Obligasi.




                                                         4
Page 28
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke
rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

JAMINAN

Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perseroan akan memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi berupa gadai atas saham milik Perseroan
dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk. (“MSIN”) dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua
puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi. Perseroan akan menandatangani akta jaminan gadai saham
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.

Penilaian yang dilakukan atas saham MSIN yang digadaikan adalah berdasarkan valuasi dengan menggunakan
nilai harga penutupan saham MSIN di hari sebelum ditandatanganinya akta gadai saham.

Saham yang dijaminkan adalah saham MSIN milik Perseroan, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan
yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Saham PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek MSIN tertanggal
5 Juni 2024, yang memuat Ringkasan Daftar Pemegang Saham MSIN per tanggal 4 Juni 2024.

Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan nilai jaminan sebesar sekurang-kurangnya 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi pada saat ditandatanganinya akta jaminan gadai saham
dan/atau setelah dilakukannya top up jaminan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Wali Amanat akan mengawasi kecukupan nilai jaminan setiap hari. Nilai jaminan tersebut dihitung dengan
valuasi dengan menggunakan nilai harga penutupan saham MSIN di Bursa Efek 1 (satu) Hari Bursa di hari
sebelum ditandatanganinya akta gadai saham.

Apabila nilai jaminan kurang dari 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi, maka Perseroan
diwajibkan untuk melakukan top up sehingga jaminan tercukupi menjadi minimal sebesar 125% (seratus dua
puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila nilai jaminan gadai:
    1. Turun menjadi dibawah atau sama dengan sebesar 110% (seratus sepuluh persen) x Nilai Pokok Obligasi
        berdasarkan harga penutupan; atau
    2. Turun dibawah nilai jaminan 125% (seratus dua puluh lima persen) namun masih di atas 110% (seratus
        sepuluh persen) dari Nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga penutupan selama 30 (tiga puluh) Hari Bursa
        berturut-turut;
    maka Wali Amanat akan mengirimkan instruksi kepada Emiten untuk melakukan top up sehingga jaminan
    tercukup 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok Obligasi. Top up jaminan wajib dilakukan
    oleh Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah instruksi dari Wali Amanat diterima oleh
    Perseroan.

2. Perseroan akan mengirimkan Instruksi Receive Free of Payment (RFOP) Settlement Transaksi Top up
   (dilampirkan konfirmasi transaksi) dengan ketentuan sebagai berikut:
   - diterima oleh Wali Amanat dengan tindasan Agen Jaminan yang ditunjuk oleh Wali Amanat 1 (satu) Hari
       Kerja sebelum tanggal penyelesaian transaksi (settlement date) dengan konfirmasi per telepon;
   - diterima oleh Wali Amanat/Agen Jaminan melalui sarana tercepat disertai dengan konfirmasi per telepon
       sebelum pukul 11.00 WIB untuk penyelesaian transaksi (settlement date) di hari yang sama.



                                                       5
Page 29
3.   Wali Amanat akan memastikan bahwa settlement transaksi akan dilaksanakan oleh Agen Jaminan dengan
     perusahaan sekuritas selaku counterpart settlement transaksi maksimum 3 (tiga) Hari Bursa sejak Instruksi
     Settlement Transaksi top up. Perseroan, selaku pemberi gadai berjanji dan mengikatkan diri akan
     mengeluarkan surat pemberitahuan perihal adanya peletakan gadai atas saham kepada MSIN dan/atau
     Biro Administrasi Efek MSIN, dan kemudian memberitahukan mengenai terjadinya gadai saham tersebut
     disertai pengajukan permohonan pemblokiran atas nama yang digadaikan dalam daftar pemegang saham
     MSIN kepada Wali Amanat.

4.   Selanjutnya Perseroan akan memenuhi prosedur yang wajib dilakukan di KSEI dan KSEI atas permintaan
     Agen Jaminan akan melakukan pemblokiran yang berlaku sampai dengan dikeluarkannya konfirmasi
     pencatatan gadai dari KSEI, yang berisi pencatatan dan pemblokiran gadai saham di C-BEST, yang mana
     konfirmasi tersebut harus diperoleh Pemberi Gadai paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah diterimanya
     konfirmasi pemblokiran sub-rekening Efek yang diterima dari KSEI.

Apabila nilai jaminan lebih dari 130% (seratus tiga puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga
penutupan atau apabila hasil pemeringkatan naik sehingga menyebabkan jaminan yang diberikan Perseroan
menjadi lebih dari apa yang diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan pada setiap saat
berhak menarik atau meminta kembali kelebihan atas jaminan gadai saham yang diberikan Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat (melakukan top down) dengan ketentuan penarikan jaminan tersebut
tidak menyebabkan nilai jaminan menjadi kurang dari 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok
Obligasi.

Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat
Efek Indonesia (Pefindo) dengan hasil pemeringkatan idBBB+ (Triple B Plus). Dalam hal hasil Pemeringkatan naik
melebihi idBBB+ (Triple B Plus), Perseroan berhak menarik atau meminta kembali kelebihan atas jaminan gadai
saham dengan ketentuan penarikan jaminan tersebut tidak menyebabkan nilai jaminan menjadi kurang dari
125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok Obligasi.

Sehubungan dengan jaminan dalam penerbitan Obligasi ini, Wali Amanat dan Perseroan menunjuk Agen
jaminan untuk melakukan tugas – tugas sesuai dengan instruksi Wali Amanat antara lain :
1. Membuka sub rekening efek untuk penyimpanan saham yang dijaminkan
2. Dalam hal settlement transaksi Top Up :
    a. Menerima instruksi Receive Free of Payment (RFOP) dari Emiten melalui Wali Amanat;
    b. Menerima pengalihan saham yang akan djaminkan dari perusahaan Sekuritas yang ditunjuk Perseroan
        yang dilakukan melalui sistem Central Depository Book Entry Settlement, (selanjutnya Central
        Depository Book Entry Settlement disebut C-BEST);
    c. mengirimkan surat permohonan pemblokiran Sub Rekening Efek atas saham yang dijaminkan kepada
        PT KSEI;
    d. mengirimkan konfirmasi pemblokiran sub Rekening efek yang diterima dari PT KSEI kepada Perseroan
        dan Wali Amanat.
3. Dalam hal settlement transaksi Top Down :
    a. Menerima instruksi Delivery Free of Payment (DFOP) dari Emiten melalui Wali Amanat;
    b. Mengirimkan surat permohonan pelepasan pemblokiran Sub Rekening Efek atas saham yang
        dijaminkan kepada PT KSEI;
    c. mengirimkan konfirmasi pelepasan pemblokiran sub Rekening efek yang diterima dari PT KSEI kepada
        Perseroan dan Wali Amanat;
    d. Mengirimkan pengalihan saham yang akan dilepas kepada perusahaan sekuritas yang ditunjuk
        Perseroan yang dilakukan dengan sistem C-BEST.

SANKSI

Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 7.3 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi berupa Denda yaitu sebesar tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang



                                                      6
Page 30
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.

Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana seluruh
kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi
jatuh tempo maka Perseroan wajib untuk sekarang dan pada waktunya nanti memberikan kuasa kepada Wali
Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi mengeksekusi jaminan dengan cara menjual, mengalihkan atau
cara lain mengoperkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan apabila
akan dilakukan dengan penjualan secara dibawah tangan, maka penjualan tersebut harus didahului dengan
kesepakatan antara Wali Amanat dan Perseroan, apabila kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu 2 (dua)
Hari Kerja terhitung sejak tanggal keputusan RUPO yang memutuskan dilakukannya eksekusi atas jaminan
tersebut, maka jaminan tersebut dapat dieksekusi oleh Wali Amanat.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanyá tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika
     terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
     periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
     yang berlaku.
c.   Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
     Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
     Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan dari
     jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terutang. Jumlah denda tersebut dihitung harian
     berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
     puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
     tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
     Wali Amanat.
e.   Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan
     hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
   dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
   berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
   melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
   a. melakukan dan/atau mengizinkan Anak Perusahaan (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau
        dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau
        sebagian besar Aset kecuali:
         i.  dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada);
        ii.  penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset baik secara sendiri-sendiri maupun bersama lebih
             dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
       iii.  dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau
             perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini.



                                                      7
Page 31
         Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total
         Aset per laporan keuangan terkonsolidasi Emiten -yang terakhir “Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi
         Emiten berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
    b.   mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Anak Perusahaan
         (jika ada) untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
             i. merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha sehari-hari Emiten
                atau Anak Perusahaan, atau
            ii. merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh
                pemegang saham Emiten,dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Emiten
                dalam membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, atau
          iii. merger atau akuisisi antara Emiten dan Anak Perusahaan (jika ada) dengan ketentuan bahwa
                dalam hal merger tersebut, Emiten tetap menjadi perusahaan hasil merger (surviving company);
    c.   mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku;
    d.   mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten;
    e.   memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Anak Perusahaan (jika ada) di luar
         kegiatan usaha Emiten tersebut dimana jumlah pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen)
         dari ekuitas Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terkini yang telah diaudit, dengan
         memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf b, kecuali pinjaman kepada karyawan Emiten, koperasi dan
         yayasan karyawan Emiten, dan/atau Afiliasi/Anak Perusahaan (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha
         Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    f.   menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau
         pendapatan Emiten, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali;
             i. agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
            ii. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Emiten
                dan/atau Anak Perusahaan (jika ada);
          iii. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru
                dalam rangka menunjang kegiatan usaha Emiten dan/atau Anak Perusahaan (jika ada);
           iv. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan
                -posisi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva
                yang sama.
    g.   memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Anak
         Perusahaan, (ii) dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Emiten atau Anak
         Perusahaan, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Emiten
    h.   mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang
         mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya didahulukan, dengan
         tetap memperhatikan ketentuan huruf f tersebut diatas.

    Perseroan telah menyampaikan surat permohonan persetujuan untuk melakukan PUB IV MNC Kapital
    Indonesia, dengan target dana sebesar Rp650.000.000.000,00, dengan jaminan berupa saham MSIN yang
    dimiliki Perseroan untuk TAHAP II kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam
    PUB III Tahun 2022, sebagaimana tercantum dalam surat Perseroan No. 137/MNCKI/DIR/X/2023 tanggal 27
    Oktober 2023 Atas permohonan persetujuan tersebut Wali Amanat telah menyampaikan persetujuannya
    sebagaimana tercantum dalam surat Wali Amanat No B.572-INV/TCS/AET/11/2023 tanggal 9 November
    2023, Perihal: Persetujuan atas Penerbitan PUB IV PT MNC Kapital Indonesia.

2) Sebagaimana dimaksud dalam poin 1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan :
   a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen
       pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
       dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau
       permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-
       lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap
       oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh
       Wali Amanat; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
       penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah



                                                      8
Page 32
         data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan
         atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak
         seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu
         permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.

3) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
   dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
   berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
       sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian
       tersebut;
   b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
       tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada
       Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
        1) Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang dengan total Modal tidak lebih dari: 3 : 1 (tiga)
           berbanding (satu).
        2) Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA Konsolidasi dengan beban bunga pinjaman
           konsolidasian tidak kurang dari 1 : 1 (satu) berbanding (satu).
       “Utang” adalah total liabilitas per laporan keuangan konsolidasi setelah dikurangi dengan 1) simpanan
       pihak ketiga, 2) simpanan pihak berelasi, 3) simpanan dari bank lain, 4) utang bank dan institusi
       keuangan non-bank, 5) utang Al-Musyarakah, 6) utang Al-Mudharabah;
       “EBITDA Konsolidasi” adalah laba Perseroan dan Entitas Anak sebelum beban pajak konsolidasi
       ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan amortisasi dan Cadangan Kerugian dan Penurunan Nilai
       (CKPN);
       “Beban Bunga Pinjaman Konsolidasi” adalah beban bunga Perseroan dan Entitas Anak dengan tanpa
       memperhitungkan Entitas Anak yang diakuisisi (jika ada);
       “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi;
       “Cadangan Kerugian dan Penurunan Nilai (CKPN)” adalah cadangan yang dibentuk oleh bank untuk
       menghadapi terjadinya risiko kerugian akibat penanaman dana dalam aktiva produktif.
   c. menjaga agar Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung maupun secara tidak
       langsung oleh PT Asia Holding Tbk (atau dahulu dikenal dengan sebutan PT MNC Investama Tbk) selama
       jangka waktu Obligasi;
   d. Perseroan tidak akan menjaminkan jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Obligasi kepada
       pihak manapun.
   e. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
       akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-
       lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
       Pembayaran Bunga Obligasi di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
       Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada
       Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimili atau surat
       elektronik (email);
   f. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf e
       diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda atas jumlah yang wajib dibayar.
       Jumlah denda tersebut dihitung berdasarkan hari keterlambatan yang dihitung sejak tidak
       dibayarkannya dana tersebut.
       Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
       Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain
       dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
   g. memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian
       Perwaliamanatan;
   h. memberikan jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan dengan nilai
       pada Tanggal Emisi sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok
       Obligasi yang terutang sejak ditandatanganinya perjanjian gadai saham yang akan ditandatangani oleh
       Emiten dan Wali Amanat selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
   i. dalam hal nilai jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan kurang dari
       jumlah yang ditentukan dalam huruf h, maka Emiten berkewajiban untuk melakukan top up sehingga




                                                       9
Page 33
   jaminan tercukupi menjadi minimal sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Obligasi,
   dengan tetap memperhatikan ketentuan apabila :
   a. Turun menjadi dibawah atau sama dengan sebesar 110% (seratus sepuluh persen) x Nilai Pokok
          Obligasi berdasarkan harga penutupan; atau
   b. Turun dibawah nilai jaminan 125% (seratus dua puluh lima persen) namun nilai jaminan masih
          di atas 110% (seratus sepuluh persen) dari Nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga penutupan
          selama 30 (tiga puluh) Hari Bursa berturut-turut.
j. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi
   dibawah idBBB- (Triple B minus) dari PT Pefindo atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh
   lembaga atau perusahaan pemeringkat lain, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
   Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, maka Perseroan berkewajiban menambah
   jaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang terutang untuk setiap
   penurunan satu notch hasil pemeringkatan dibawah idBBB- (Triple B minus) .
   Penambahan jaminan tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
   Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya
   kewajiban penambahan jaminan. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai penambahan dan/atau
   pengikatan jaminan tunduk pada ketentuan huruf i dan Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan.
   Apabila hasil pemeringkatan kembali ke minimal idBBB (Triple B) dari PT Pefindo atau peringkat lain
   yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain maka dalam waktu
   selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari
   Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari Pemeringkat,
   Perseroan berhak mengubah nilai jaminan sehingga nilai jaminan menjadi seperti semula sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 12.1 Perjanjian Perwaliamanatan;
k. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
   dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
l. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
   berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
   menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
   prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
   ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
m. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
   dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
n. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis paling lambat dalam waktu bersamaan
   dengan penyampaian laporan keuangan triwulanan terdekat dalam hal terjadinya hal-hal sebagai
   berikut:
   (i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan kecuali untuk
         kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan
         sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
   (ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
         jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban
         Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   (iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
         Asasi Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan
         akta-akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas
         perubahan tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
   (iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara
         material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
o. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
p. menyerahkan kepada Wali Amanat:
   (i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang
         terdaftar di OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan
         Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang
         berlaku;
   (ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam huruf b beserta uraian
         penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah diterimanya
         permintaan dari Wali Amanat baik melalui surat tertulis maupun surat elektronik;



                                               10
Page 34
     (iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan;
     (iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu paling
            lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh
            Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek;
     (v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan
            dengan Emisi Obligasi ini;
     (vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
            Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain
            sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
     (vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
            tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah
            diketahuinya pelanggaran tersebut;
     (viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang
            ditandatangani oleh Direksi Emiten tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan
            yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas
            pada:
            1) Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
                 kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika
                 ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
            2) Pernyataan bahwa Emiten telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
                 pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam persyaratan Obligasi,
                 Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
            3) Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
                 menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan dan/atau
                 perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
            4) Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Emiten
                 sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
                 tersebut;
            5) Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Emiten yang
                 tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertamakali, atau jika ada, uraian mengenai
                 kejadian-kejadian tersebut.
q.   memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
     sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
r.   memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang mempunyai
     reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan
     yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Emiten dengan ketentuan asuransi-asuransi
     tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Emiten;
s.   Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata
     usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi oleh Emiten yang telah memiliki kekuatan hukum
     yang tetap serta dapat mempunyai -pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Emiten,
     termasuk dalam hal terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap
     semua atau sebagian besar harta kekayaan Emiten atau tindakan yang menghalangi Emiten untuk
     menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
     kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
t.   segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
     keadaan atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat
     menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
     Perseroan;
u.   memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
     tertulis 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-
     gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan
     pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan
     memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
v.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
     berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan




                                                  11
Page 35
   pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
   disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
w. menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
   Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi
   Sertipikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
x. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, yang wajib
   dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
   (i). Pemeringkatan Tahunan
           i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK dan Wali
               Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
               terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
               Obligasi yang diterbitkan.
          ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
               wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
               10 (sepuluh Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
               sebagai berikut:
               a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
   (ii). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
           i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
               kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1
               (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
               (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru
               tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                a. peringkat baru; dan
                b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
          ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
   (iii). Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
           i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
               diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang
               mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
          ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
               Berkelanjutan sepanjang:
               a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
               b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
                    tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
                    pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
   (iv). Pemeringkatan Ulang
            i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf v angka (i) butir i
                dan angka (ii) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
                diterimanya peringkat dimaksud.
           ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
                peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
                kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                peringkat dimaksud.
    (v). Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf x
           angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan paling sedikit:
            i. Situs Web Emiten;
           ii. Situs Web Bursa Efek.




                                                   12
Page 36
KELALAIAN PERSEROAN

a.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
     1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
          Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan; atau
     2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     3) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu
          perbaikan (apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau
          lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
          Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang
          terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
          ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
          untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     4) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
     5) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain yang
          disebutkan pada butir 1);

b.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1) Huruf a butir 1) tentang kelalaian Perseroan dalam Informasi Tambahan ini dan keadaan atau kejadian
         tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
         tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
         untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     2) Huruf a butir 2) sampai dengan 5) tentang kelalaian Perseroan dalam Informasi Tambahan ini dan
         keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
         Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
         Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya
         perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;

     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
     melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaian tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar
     Wali Amanat melakukan penagihan kepada Emiten, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi
     jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam
     waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

c.   Apabila Perseroan:
     1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
        (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung
        oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari
        Pengadilan Niaga yang berwenang;
     2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
        (standstill);




                                                       13
Page 37
     maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
     Pemegang Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali
     Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

d.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
     Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
     oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
     kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan untuk
     sebagian atau seluruh Obligasi.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
     dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi,
     kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
     Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8) pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan butir 8), paling sedikit
     memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali;
     b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
     c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
     Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
     dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
     a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
     c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
     Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
     dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
     a) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;



                                                     14
Page 38
      c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14)   Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
      dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15)   Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
      kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16)   Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
      mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
17)   Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
      aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
18)   Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan, mengakibatkan:
      a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
          hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
          dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,hak menghadiri
          RUPO, meliputi hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari obligasi yang
          dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
19)   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada 6. 7 dan -6. 8 wajib
      dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
      ketentuan -sebagai berikut:
      a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
           1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
               yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
           2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
               nasional
      b. Bagi Emiten yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
           1. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
               digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan
           2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat utang
        mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
        periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan/atau
        ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
        20/POJK.04/2020;
    b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/ atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/ atau untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
        menurut Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain
        sehubungan dengan kelalaian;
    c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
    d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
    e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia.




                                                      15
Page 39
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
      20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
      oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
      penyertaan modal pemerintah,
   b) Perseroan;
   c) Wali Amanat; atau
   d) OJK.

3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
   tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
   surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO .

4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
   maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
   dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
   permohonan.

5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
    a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
       berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
       pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
        paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
        RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
        diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
         (2) agenda RUPO
         (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
         (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    e)   RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
         21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
   a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
       dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
    b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
       diterbitkan oleh KSEI.
    c)   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
    d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
       dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
       tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
       setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
       tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
       pelaksanaan RUPO.
    e)   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya.
    f)   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditanda tangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain.



                                                     16
Page 40
    g)   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/ atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
    h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
       -   Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
           Wali Amanat.
       -   Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
           dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
       -   Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
           membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
           tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
    i)   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat.
    j)   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    k)   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO.
    l)   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
         Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
         mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
         RUPO .
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6) huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan:
   a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
      diatur sebagai berikut:
      (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          (a). Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO .
          (b). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang kedua.
          (c). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO .
          (d). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (e). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a). dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO.
          (b). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang kedua.
          (c). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO .




                                                     17
Page 41
            (d). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            (e). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

        (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a). dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO.
            (b). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (c). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO .
            (d). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            (e). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

      b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1). dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
              jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              hadir dalam RUPO .
         (2). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO kedua.
         (3). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (4). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO yang ketiga.
         (5). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (6). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang keempat.
         (7). RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil -keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
              kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
         (8). Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 5 di atas
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
   pengumuman dan pemanggilan pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
   penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
   kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
   Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.




                                                     18
Page 42
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian-
    perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatangan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Hak Pemegang Obligasi adalah dengan preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab VIII mengenai Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RTG-116/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 29 April 2024, hasil pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:

                                                  idBBB+
                                              (Triple B Plus)

Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 9 November 2023 sampai dengan 1 November 2024.

Efek utang dengan peringkat idBBB mengindikasikan parameter proteksi yang memadai dibandingkan efek
utang Indonesia lainnya. Walaupun demikian, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan yang terus berubah
akan dapat memperlemah kemampuan Perseroan untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas
efek utang. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata
kategori yang bersangkutan.




                                                    19
Page 43
Faktor-faktor yang mendukung peringkat adalah:
1. Kualitas kredit yang moderat di anak perusahaan. PEFINDO memproyeksikan BCAP akan mempertahankan
    posisi bisnisnya yang moderat dalam jangka menengah, didukung oleh kualitas kredit anak perusahaan
    utamanya, yaitu PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) dan PT MNC Sekuritas (MNC Sekuritas),
    keduanya mewakili 75,7% total aset Grup pada 8M2023. Kami memperkirakan pertumbuhan pinjaman MNC
    Bank akan tetap didorong oleh segmen perbankan wholesale yang menyasar perusahaan-perusahaan
    konglomerasi. Selain itu, MNC Bank juga mendapatkan manfaat dari strategi sinergi Grup melalui
    pengembangan IT dan ekosistem yang terintegrasi di dalam MNC Group yang menjadi titik sentral layanan
    pembiayaan Grup. Bisnis pialang MNC Sekuritas mengalami perbaikan selama pandemi terutama dari
    segmen ritel, sehingga menghasilkan peningkatan laba bersih masing-masing menjadi Rp9,1 miliar dan
    Rp31,2 miliar pada 8M2023 dan FY2022, dibandingkan Rp10,7 miliar pada tahun 2019 sebelum pandemi,
    dan dapat mempertahankan posisinya sebagai salah satu dari 30 perusahaan pialang paling aktif dalam hal
    nilai perdagangan.
2. Struktur modal yang konservatif. PEFINDO memperkirakan struktur permodalan MNC Kapital akan tetap
    konservatif dalam jangka pendek hingga menengah dengan proyeksi rasio pinjaman terhadap nilai sebesar
    12x – 15x, dengan asumsi MNC Kapital dan anak perusahaannya dapat mempertahankan pertumbuhan
    bisnis yang moderat tanpa menimbulkan utang baru dalam jumlah besar, karena terdapat tidak
    memerlukan belanja modal yang signifikan untuk anak perusahaan. MNC Kapital memiliki basis ekuitas yang
    cukup besar pada tingkat Induk saja sebesar Rp5,6 triliun pada 8M2023, dan tingkat DER yang konservatif
    di bawah 0,2x selama tahun-tahun laporan, sehingga memberikan Perusahaan bantalan yang lebih dari
    cukup untuk menyerap risiko bisnis. di masa depan.

Faktor-faktor yang membatasi peringkat adalah:
• Pendapatan berulang yang rendah. PEFINDO memproyeksikan pendapatan berulang BCAP di tingkat
    perusahaan induk akan tetap rendah, dan kami memperkirakan arus kas masuk berulang ke arus kas keluar
    non-diskresioner BCAP akan kurang dari 1,0x dalam jangka pendek hingga menengah. Mengingat fungsinya
    sebagai perusahaan induk, BCAP memiliki aktivitas operasional yang terbatas dan sangat bergantung pada
    pendapatan dividen, biaya manajemen, dan pendapatan bunga. Kami berpandangan bahwa sumber-
    sumber pendapatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pendapatan berulang (recurring), mengingat
    kondisi anak-anak perusahaannya yang masih dalam tahap ekspansi, sehingga membatasi kapasitasnya
    dalam menghasilkan laba yang kuat dan pembayaran dividen yang besar kepada BCAP sebagai induknya.
    Surat-surat berharga Perseroan yang berjumlah besar sebesar Rp902,0 miliar pada 8M2023 mungkin tidak
    mudah dicairkan sebagai sumber pendapatan tambahan, terutama dalam jumlah besar.
• Volatilitas di pasar modal dan investasi. Pefindo berpandangan bahwa pasar modal dan investasi
    kemungkinan akan terus bergejolak dalam jangka menengah, yang berasal dari gejolak pasar dan variabel
    ekonomi makro, seperti nilai tukar mata uang asing, suku bunga global, harga komoditas, prospek
    pertumbuhan, dan kebijakan fiskal. MNC Kapital dan anak perusahaannya juga terkena volatilitas pasar ini.
    Mengingat persaingan pasar yang ketat, setiap pergerakan dana oleh beberapa klien institusional besar juga
    dapat mempengaruhi anak perusahaan MNC Kapital, terutama MNC Sekuritas dan MNC Asset
    Management, yang meningkatkan risiko volatilitas secara keseluruhan. Selain itu, investasi saham MNC
    Insurance dan MNC Life juga cukup besar yaitu sekitar 30% dari total portofolio investasi masing-masing
    perusahaan, sehingga rentan terhadap volatilitas pasar, terutama untuk profil risiko likuiditas ketika pasar
    berada dalam tren penurunan.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun
tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPPSK. Sesuai dengan Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                      20
Page 44
                                             Alamat Wali Amanat
                                 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
                                        Investment Services Division
                                  Trust & Corporate Services Department
                                              Gedung BRI II Lt.6
                                        Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                         Jakarta 10210 – Indonesia
                                           Email: tcs_tco@bri.co.id
                                       Tel. (021) 251 0244, 575 8143
                                      Faks. (021) 251 0316, 575 2444

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini
mengenai Keterangan Mengenai Wali Amanat

PERWALIAMANATAN

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.

PROSEDUR PEMESANAN

Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan
Pembelian Obligasi dalam Informasi Tambahan ini.

B. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014:
1. Telah menjadi emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
    pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
    Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; atau
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
    pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
    tahun ke - 2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan
    yang dibuat oleh Perseroan tanggal 5 Juni 2024.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang
    dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
    merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
    berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                    21
Page 45
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Obligasi, akan dipergunakan seluruhnya untuk:

a.    Sekitar 55,5% akan digunakan untuk pelunasan (refinancing) seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan III
      MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 yang akan jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2024;

                    Keterangan                                              Penjelasan
       Nama Surat Utang                          :   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II
                                                     Tahun 2023 Seri A
       Jumlah Pokok Utang Saat Ini               :   Rp216.445.000.000,-
       Tingkat Bunga                             :   10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
       Jangka Waktu (tenor)                      :   3 Bulan
       Jatuh Tempo                               :   07 Juli 2024
       Sisa Saldo Pembayaran                     :   Rp0,-
       Prosedur dan Persyaratan Pembayaran       :   1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
                                                         obligasi.
                                                     2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
                                                         obligasi melalui pemegang rekening dilakukan oleh
                                                         Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
                                                         berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                                     3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
                                                         yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
                                                         tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran
                                                         paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
                                                         pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
                                                         kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
                                                         tersebut    selambat-lambatnya       pada    tanggal
                                                         pelunasan pokok obligasi tersebut.
       Jumlah dan Sumber Dana untuk              :   Rp 6.463.288.194,44 (belum termasuk denda, jika ada)
       pembayaran bunga/denda (jika ada)             akan dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan

b. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan meliputi namun tidak terbatas
      seperti kegiatan pengarahan dan pengawasan atas kegiatan usaha atau operasional seluruh entitas anak
      Perseroan baik dalam hal kepatuhan (compliance), proses perijinan usaha, penyusunan SOP dan
      pengembangan bisnis usaha dan sistem operasional.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka sisa kekurangan dana untuk pelunasan
refinancing seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 yang akan
jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2024 akan dibayarkan Perseroan menggunakan dana dari kas internal Perseroan.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan mengikuti peraturan yang berlaku di pasar modal.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 31 Agustus dan 31 Desember
paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan Otoritas Jasa Keuangan serta dipertanggungjawabkan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan ditempatkan dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid.

Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini akan diubah, maka rencana
tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO
dengan mengemukakan rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana tersebut.
Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO sesuai dengan Peraturan OJK




                                                      22
Page 46
No.30/POJK.04/2015. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah penyelenggaraan RUPO.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan emisi Penawaran Umum Obligasi ini kurang lebih setara dengan
0,957% (nol koma sembilan lima tujuh persen) dari nilai emisi yang meliputi:

1.   Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sebesar 0,200% (nol koma dua nol nol persen),
2.   Biaya penjaminan emisi (underwriting fee) sebesar 0,250% (nol koma dua lima nol persen),
3.   Biaya penjualan (selling fee) sebesar 0,300% (nol koma tiga nol nol persen).
4.   Biaya jasa untuk lembaga penunjang pasar modal: 0,117% (nol koma satu satu tujuh persen), yang terdiri
     dari:
     a. Biaya jasa Wali Amanat: 0,051% (nol koma nol lima satu persen);
     b. Biaya jasa Pemeringkat Efek: 0,066% nol koma nol enam enam persen).
5.   Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal: 0,065% (nol koma nol enam lima persen), yang terdiri dari:
     a. Biaya jasa Konsultan Hukum 0,051% (nol koma nol lima satu persen);
     b. Biaya jasa Notaris: 0,014% (nol koma nol satu empat persen);
6.   Biaya Pernyataan Pendaftaran, Pendaftaran dan Pencatatan Efek: 0,011% (nol koma nol satu satu persen),
     yang terdiri dari:
     a. Biaya KSEI: 0,002% (nol koma nol nol dua persen);
     b. Biaya BEI: 0,009% (nol koma nol nol sembilan persen);
7.   Biaya lain-Lain (percetakan, iklan, dan lain-lain): 0,014% (nol koma nol satu empat persen).

Penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, telah digunakan seluruhnya sebagaimana telah disampaikan dalam Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam surat Perseroan
nomor 063/MNCKI/DIR/V/2024 tanggal 6 Mei 2024.




                                                      23
Page 47
III.         PERNYATAAN UTANG
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal
31 Maret 2024, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya pada tanggal 31 Maret 2024 yang disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang dicantumkan dalam Informasi Tambahan
ini.

Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan mempunya jumlah liabilitas sebesar Rp19.375.290 juta dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                      Jumlah
 LIABILITAS
 Simpanan
    Pihak berelasi                                                                                                1.821.498
    Pihak ketiga                                                                                                 11.996.676
 Simpanan dari bank lain                                                                                            321.645
 Liabilitas segera                                                                                                   84.345
 Utang kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia                                                         405.606
 Utang Nasabah                                                                                                      366.956
 Utang reasuransi dan utang lain-lain                                                                               343.000
 Utang pajak                                                                                                         40.975
 Liabilitas kontrak asuransi dan investasi                                                                          654.256
 Utang bank dan institusi keuangan non-bank                                                                       1.183.774
 Utang Al-Musyarakah                                                                                                119.168
 Utang Al-Mudharabah                                                                                                 12.368
 Utang obligasi                                                                                                     761.323
 Utang sewa pembiayaan                                                                                                4.459
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                                      76.085
 Liabilitas lain-lain                                                                                             1.183.156
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                               19.375.290

1.      Simpanan

Simpanan terdiri dari:
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                              Pihak Berelasi   Pihak Ketiga            Jumlah
 Deposito Berjangka                                                         1.565.983         9.449.631          11.015.614
 Tabungan                                                                       59.521        1.937.455            1.996.976
 Giro                                                                         195.994           609.590              805.584
 Jumlah                                                                     1.821.498        11.996.676          13.818.174

Nilai tercatat biaya perolehan diamortisasi dari simpanan adalah sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                  Jumlah
 Simpanan
   Deposito Berjangka                                                                                            11.015.614
   Tabungan                                                                                                       1.996.976
   Giro                                                                                                             805.584
   Subjumlah                                                                                                     13.818.174
 Bunga yang masih harus dibayar                                                                                      28.385
 Jumlah                                                                                                          13.846.559

        a.   Deposito berjangka
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
         Keterangan                                                     Pihak Berelasi    Pihak Ketiga           Jumlah
         Rupiah                                                            1.565.494          9.098.873         10.664.367
         Dolar Amerika Serikat                                                   489            347.368            347.857
         Lainnya                                                                    -             3.390              3.390
         Jumlah                                                            1.565.983          9.449.631         11.015.614
       Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun
            Rupiah                                                                                                   6,36%
            Mata Uang Asing                                                                                          2,31%




                                                                24
Page 48
     Klasifikasi deposito berjangka berdasarkan periode adalah sebagai berikut:
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
      Keterangan                                                             Rupiah        Mata Uang Asing            Jumlah
      1 bulan                                                                5.231.714            318.119              5.549.833
      3 bulan                                                                3.245.242             29.205              3.274.447
      6 bulan                                                                1.760.559              3.796              1.764.355
      12 bulan                                                                 426.852                127                426.979
      Jumlah                                                                10.664.367            351.247            11.015.614

     Jumlah deposito berjangka yang dijadikan jaminan kredit pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp 1.147.275 juta.

      b. Tabungan
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
      Keterangan                                                                                                       Jumlah
      Rupiah
        Tabungan MNC                                                                                                   1.739.904
        Tabungan MNC Bisnis                                                                                              128.813
        TabunganKu                                                                                                        26.836
        Tabungan MNC Motion                                                                                               15.490
        Tabungan MNC Junior                                                                                               10.483
        Tabungan Rencana MNC                                                                                               8.642
        Tabungan MNC Program Hadiah                                                                                        2.082
        Tabungan MNC Bunga Khusus                                                                                            981
        Tabungan Pensiun Motion                                                                                              236
        Lainnya                                                                                                           63.509
      Jumlah                                                                                                           1.996.976

     Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun                                                                             4,20%

      Jumlah tabungan yang dijadikan jaminan kredit pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp nihil.

      c.   Giro
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
      Keterangan                                                          Pihak Berelasi      Pihak Ketiga            Jumlah
      Rupiah                                                                   146.003              539.749             685.752
      Dolar Amerika Serikat                                                     43.615               59.564             103.179
      Dolar Singapura                                                                 -               3.470               3.470
      Euro                                                                            -               2.538               2.538
      Lainnya                                                                    6.376                4.269              10.645
      Jumlah                                                                   195.994              609.590             805.584

      Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun
         Rupiah                                                                                                           1,74%
         Mata Uang Asing                                                                                                  0,23%

      Jumlah giro yang dijadikan jaminan kredit pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp 37.484 juta..

2.    Simpanan dari bank lain

      Simpanan dari bank lain terdiri dari:
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                        Jumlah
 Pihak ketiga
    Interbank Call Money                                                                                                125.000
    Deposito Berjangka                                                                                                  168.550
    Tabungan                                                                                                             14.876
    Giro                                                                                                                 13.219
 Jumlah                                                                                                                 321.645

 Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun
    Interbank Call Money                                                                                                  6,25%
    Deposito Berjangka                                                                                                    5,09%
    Tabungan                                                                                                              1,37%
    Giro                                                                                                                  0,55%




                                                                25
Page 49
Nilai tercatat pada biaya perolehan dari simpanan dari bank lain adalah sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                Jumlah
 Simpanan dari bank lain                                                                                      321.645
 Bunga yang masih harus dibayar                                                                                   511
 Jumlah                                                                                                       322.156

Deposito Berjangka

Klasifikasi deposito berjangka berdasarkan periode adalah sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                Jumlah
 1 bulan                                                                                                      138.950
 3 bulan                                                                                                       29.600
 6 bulan                                                                                                            -
 12 bulan                                                                                                           -
 Jumlah                                                                                                       168.550

3.   Utang Nasabah
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                Jumlah
 Pihak ketiga
   Utang nasabah                                                                                              334.080
   Uang muka dan angsuran                                                                                       2.148
   Premi diterima dimuka                                                                                       25.580
   Utang dealer                                                                                                 5.148
 Jumlah                                                                                                       366.956

4.   Utang reasuransi dan utang lain-lain
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                Jumlah
 Biaya yang masih harus dibayar                                                                               257.634
 Utang reasuransi                                                                                              32.390
 Utang klaim                                                                                                   22.061
 Bunga yang masih harus dibayar
    Simpanan                                                                                                   28.385
    Simpanan dari bank lain                                                                                       511
    Utang bank dan institusi keuangan non-bank                                                                  2.019
 Jumlah                                                                                                       343.000

Utang reasuransi untuk MNCAI adalah sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                Jumlah
 Harta benda                                                                                                   16.560
 Rekayasa                                                                                                       9.599
 Kendaraan bermotor                                                                                               681
 Pengangkutan                                                                                                     976
 Jumlah                                                                                                        27.816

Utang reasuransi untuk MNCL adalah sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                Jumlah
 PT Maskapai Reasuransi Indonesia                                                                               4.244
 PT Reasuransi Nasional Makmur                                                                                     34
 PT Reasuransi Nusantara Makmur                                                                                   296
 Jumlah                                                                                                         4.574

Utang klaim untuk MNCAI adalah sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                Jumlah
 Harta benda                                                                                                    4.136
 Kendaraan bermotor                                                                                             4.682
 Rekayasa                                                                                                       3.807
 Pengangkutan                                                                                                       2
 Aneka                                                                                                            657
 Jumlah                                                                                                        13.284




                                                                26
Page 50
Utang klaim untuk MNCL adalah sebagai berikut:
                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                           Jumlah
 Kematian                                                                  6.361
 Jatuh tempo                                                                 251
 Kesehatan                                                                 1.683
 Dwiguna                                                                     482
 Jumlah                                                                    8.777


5.   Utang pajak
                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                           Jumlah
 Pajak penghasilan
   Pasal 21                                                                 3.185
   Pasal 23                                                                   531
   Pasal 26                                                                   237
   Pasal 29                                                                18.526
   Pasal 4 ayat 2                                                          13.005
   Transaksi Perdagangan Saham                                              2.542
 Pajak Pertambahan Nilai - bersih                                           2.949
 Jumlah                                                                    40.975

6.   Liabilitas kontrak asuransi dan investasi
                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                           Jumlah
 Liabilitas kontrak asuransi
    PT MNC Asuransi Indonesia                                            379.723
    PT MNC Life Assurance                                                115.925
 Subjumlah                                                               495.648
 Liabilitas kontrak asuransi
    Estimasi Klaim sendiri                                               158.608
 Jumlah                                                                  654.256

Liabilitas kontrak asuransi untuk MNCAI
                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                           Jumlah
 Premi yang belum merupakan pendapatan                                   145.503
 Estimasi liabilitas klaim                                               131.166
 Cadangan premi                                                          103.054
 Jumlah                                                                  379.723

a) Premi yang belum merupakan pendapatan
                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                           Jumlah
 Rupiah
   Harta benda                                                            72.524
   Kendaraan bermotor                                                     49.830
   Rekayasa                                                               18.234
   Pengangkutan                                                              925
   Aneka                                                                   3.990
 Jumlah                                                                  145.503

b) Estimasi liabilitas klaim
                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                           Jumlah
 Rupiah
   Kendaraan bermotor                                                    102.943
   Rekayasa                                                               21.694
   Harta benda                                                             6.234
   Aneka                                                                     295
 Jumlah                                                                  131.166




                                                 27
Page 51
c) Cadangan premi
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                     Jumlah
 Harta benda                                                                                                         50.429
 Kendaraan bermotor                                                                                                  38.545
 Rekayasa                                                                                                             6.966
 Pengangkutan                                                                                                           186
 Aneka                                                                                                                6.928
 Jumlah                                                                                                             103.054

Laporan perhitungan liabilitas kontrak asuransi untuk 31 Maret 2024, dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra,
aktuaris independen.

Liabilitas kontrak asuransi untuk MNCL
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                   Jumlah
 Estimasi liabilitas klaim                                                                                         112.376
 Premi yang belum merupakan pendapatan                                                                               3.549
 Jumlah                                                                                                            115.925

a) Estimasi liabilitas klaim
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                    Jumlah
   Jatuh tempo                                                                                                     100.764
   Kesehatan                                                                                                         7.644
   Kematian                                                                                                          3.969
 Jumlah                                                                                                            112.377

b) Premi yang belum merupakan pendapatan
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                    Jumlah
   Kematian                                                                                                           2.200
   Kesehatan                                                                                                          1.348
 Jumlah                                                                                                               3.548

Liabilitas kontrak asuransi MNCL berdasarkan mata uang sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                    Jumlah
 Rupiah                                                                                                            101.842
 Dolar Amerika Serikat                                                                                              14.083
 Jumlah                                                                                                            115.925

Laporan perhitungan liabilitas kontrak asuransi untuk 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, dihitung oleh Aktuaris Perusahaan -
Neneng Sumiati, FSAI, AAIJ.

Liabilitas kontrak investasi MNCL berisi produk asuransi Unit Link. Metode yang digunakan dalam perhitungan liabilitas kontrak
investasi adalah Nilai Wajar Akumulasi Aset. Rincian liabilitas kontrak investasi pada 31 Maret 2024 sebesar Rp 48.645 juta.

7.   Utang bank dan institusi keuangan non-bank
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                   Jumlah
 Pihak ketiga
   PT Bank JTrust Indonesia Tbk                                                                                     298.203
   PT Bank Sahabat Sampoerna                                                                                        265.988
   PT Bank Victoria International Tbk                                                                               152.898
   PT Bank Capital Indonesia Tbk                                                                                    115.000
   PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan                                                                     89.294
   PT Bank Mayapada Internasional Tbk                                                                                69.620
   PT Bank Ganesha Tbk                                                                                               58.022
   PT Bank Jago Tbk                                                                                                  50.000
   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                                              50.000
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                            21.715
   PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                                          6.313
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                             3.637
   PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                                                                           3.084
 Jumlah                                                                                                           1.183.774




                                                              28
Page 52
 Keterangan                                                                                                 Jumlah
   Bagian yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun                                                                                   765.504
   Bagian jangka panjang - bersih                                                                                                418.270
 Jumlah                                                                                                                        1.183.774

Biaya perolehan diamortisasi atas utang adalah sebagai berikut:
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                 Jumlah
 Utang bank dan institusi keuangan non-bank                                                                                     1.183.774
 Bunga yang masih harus dibayar                                                                                                     2.019
 Jumlah                                                                                                                         1.185.793

a.   Utang Bank

MNCF

MNCF memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja dan pembiayaan konsumen yang diperoleh
dari:
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Saldo Terutang                              Tingkat
                                          Jumlah                            Tanggal Jatuh
                   Bank                                  31 Maret                                  Suku                  Jaminan
                                          Fasilitas                            Tempo
                                                           2024                                   Bunga
                                                                                                                Piutang pembiayaan
 PT Bank Sahabat Sampoerna                200.000            175.988    28 September 2026         11,75%        konsumen sebesar 100% dan
                                                                                                                Corporate Guarantee (CG)
                                                                                                                Piutang pembiayaan
 PT Bank Victoria International Tbk       128.000            134.898        30 Januari 2027       10,00%
                                                                                                                konsumen sebesar 100%
                                                                                                                Piutang pembiayaan
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk   200.000              3.637         22 Juli 2026     10,25% - 11,00%
                                                                                                                konsumen sebesar 105%
                                                                                                                Piutang pembiayaan otomotif
                                           30.000              9.006        28 Januari 2028       12,00%        dan rumah masing-masing
 PT Bank JTrust Indonesia Tbk                                                                                   150% dan 100%
                                                                                                                Piutang pembiayaan rumah
                                           50.000              5.755         11 Mei 2027          11,00%
                                                                                                                100%
                                                                                                                Piutang pembiayaan
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk    36.880             21.715    20 Desember 2031          13,00%
                                                                                                                konsumen sebesar 100%
                                                                                                                Piutang pembiayaan
                                           20.000             17.739         21 Juli 2027         10,50%
                                                                                                                konsumen sebesar 100%
                                                                                                                Piutang pembiayaan
 PT Bank Ganesha Tbk                         5.000             2.203    22 September 2025         10,50%
                                                                                                                konsumen sebesar 110%
                                                                                                                Piutang pembiayaan
                                           10.000              2.170         15 Juni 2025         11,00%
                                                                                                                konsumen sebesar 110%
 PT Bank OK Indonesia                      10.000              6.313         15 April 2025        10,00%        Aset tetap
 Jumlah                                                      379.424


Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank
JTrust Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Ganesha Tbk, MNCF wajib memelihara
rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.

Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank Sahabat Sampoerna, PT Bank Victoria
International Tbk dan PT Bank OK Indonesia, MNCF wajib memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas
tidak melebihi 8:1.

Selain rasio keuangan di atas, MNCF wajib:
- menyampaikan laporan keuangan (setiap bulan, triwulan dan/atau semester).
- menginformasikan kepada Kreditur apabila terdapat perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham.
- menginformasikan kepada Kreditur setiap perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam
     memenuhi kewajibannya kepada Kreditur.

Pada tanggal 31 Maret 2024, MNCF telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di dalam perjanjian
pinjaman.




                                                                       29
Page 53
MNCGUI

MNCGUI memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja dan pembiayaan sewa guna usaha yang
diperoleh dari:
                                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                               Saldo Terutang          Tanggal            Tingkat
                                                  Jumlah
                     Bank                                         31 Maret              Jatuh              Suku                  Jaminan
                                                  Fasilitas
                                                                    2024               Tempo              Bunga
                                                                                                                       Piutang sewa pembiayaan
 PT Bank Capital Indonesia Tbk                        52.500           40.000      13 Februari 2025       13,00%
                                                                                                                       sebesar 105%
                                                                                                                       Piutang sewa pembiayaan
 PT Bank Victoria International Tbk                   50.000           18.000       8 Agustus 2024        12,00%
                                                                                                                       sebesar 100%
 PT Bank Sahabat Sampoerna                           200.000           90.000         31 Juli 2024        11,75%       Piutang sewa pembiayaan 120%
                                                      45.000           35.974      24 Agustus 2026        11,00%
                                                      80.000           54.758         25 Mei 2026         12,00%
                                                      55.000           32.546     19 Desember 2025        12,00%
                                                                                                                       Piutang pembiayaan konsumen
 PT Bank JTrust Indonesia Tbk                         35.000           19.764       25 Maret 2027         11,00%
                                                                                                                       sebesar 100%
                                                      30.000            9.130       23 Maret 2025         12,00%
                                                       5.000            4.914      5 Desember 2024         5,50%
                                                      50.000            1.356        25 Juni 2024         12,00%
                                                      20.000           18.318     12 Desember 2026        10,50%
                                                                                                                       Piutang pembiayaan konsumen
 PT Bank Ganesha Tbk                                  20.000            9.101        28 Juni 2025         10,50%
                                                                                                                       sebesar 110%
                                                      30.000            8.491     29 Desember 2024        11,50%
 PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan               100.000           89.111     25 September 2026       11,00%       Piutang pembiayaan konsumen
 Selatan                                             100.000              183         17 Juli 2024        12,00%       sebesar 120%
 Jumlah                                                               431.646


Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk, PT Bank Capital
Indonesia Tbk, PT Bank Ganesha Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, MNCGUI wajib
memelihara rasio rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.

Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank Sahabat Sampoerna, dan PT Bank Victoria
Internasional Tbk, MNCGUI wajib memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 8:1.

Selain rasio keuangan di atas, MNCGUI wajib:
- menyampaikan laporan keuangan (setiap bulan, triwulan dan/atau semester).
- menginformasikan kepada Kreditur apabila terdapat perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham.
- menginformasikan kepada Kreditur setiap perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam
     memenuhi kewajibannya kepada Kreditur.

Pada tanggal 31 Maret 2024, MNCGUI telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di dalam perjanjian
pinjaman.

MNCS

MNCS memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh dari:
                                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                    Saldo
                                                                 Tanggal         Tingkat
                                      Jumlah      terutang
              Bank                                                Jatuh           Suku                                 Jaminan
                                      Fasilitas   31 Maret
                                                                 Tempo           Bunga
                                                    2024
 PT Bank Capital Indonesia Tbk          75.000       75.000     7 Juli 2024       12,00%         Jaminan perusahaan
 PT Bank JTrust Indonesia Tbk          125.000      125.000    29 Mei 2024        12,00%         Penempatan deposito
 PT Bank Mayapada                                               2 Februari                       Sebagian saham "KPIG" sebesar Rp50.000 juta dan
                                        70.000        69.620                      12,00%
 Internasional Tbk                                                 2025                          jaminan perusahaan
                                                                9 Agustus
 PT Bank Jago Tbk                       50.000        50.000                    8,9% - 9,5%      Penempatan deposito
                                                                   2024
 Jumlah                                              319.620


Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank Capital Indonesia Tbk, PT Bank JTrust
Indonesia Tbk dan PT Bank Mayapada Internasional Tbk, MNCS wajib memelihara rasio jumlah pinjaman
terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.

Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank Jago Tbk, MNCS wajib memelihara rasio
jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 8:1.




                                                                           30
Page 54
Selain rasio keuangan di atas, MNCS wajib:
- menyampaikan laporan keuangan (setiap bulan, triwulan dan/atau semester).
- menginformasikan kepada Kreditur apabila terdapat perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham.
- menginformasikan kepada Kreditur setiap perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam
     memenuhi kewajibannya kepada Kreditur.

Pada tanggal 31 Maret 2024, MNCS telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di dalam perjanjian
pinjaman.

MDNP

MDNP memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh dari:
                                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             Saldo
                                                                                           Tanggal             Tingkat
                                                                           terutang
                                                       Jumlah
                         Bank                                                 31                                                        Jaminan
                                                       Fasilitas                            Jatuh               Suku
                                                                            Maret
                                                                             2024           Tempo              Bunga
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan                                                31 Agustus    0,49% dari suku bunga        Penempatan
                                                          50.000             50.000
 Banten Tbk                                                                                  2024               giro                 giro


Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk, MDNP wajib memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 8:1.

Selain rasio keuangan di atas, MDNP wajib:
- menyampaikan laporan keuangan (setiap bulan, triwulan dan/atau semester).
- menginformasikan kepada Kreditur apabila terdapat perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham.
- menginformasikan kepada Kreditur setiap perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam
     memenuhi kewajibannya kepada Kreditur.

Pada tanggal 31 Maret 2024, MDNP telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di dalam perjanjian
pinjaman.

b. Utang Institusi Keuangan Non-Bank

MNCF memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja dan pembiayaan konsumen yang diperoleh
dari:
                                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                     Saldo terutang
 Institusi Keuangan Non-Bank      Jumlah Fasilitas                               Tanggal Jatuh Tempo   Tingkat Suku Bunga             Jaminan
                                                     31 Maret 2024
                                           35.000                  2.267             20 April 2025      10,35% - 10,50%         Piutang pembiayaan
 PT Sarana Multigriya Finansial
                                          100.000                    432           20 Februari 2025      8,50% - 10,50%         konsumen sebesar
 (Persero)
                                           50.000                    385              20 Juli 2028           7,65%              120%
 Jumlah                                                            3.084


Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), MNCF wajib
memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.

Selain rasio keuangan di atas, MNCF wajib:
- menyampaikan laporan keuangan (setiap bulan, triwulan dan/atau semester).
- menginformasikan kepada Kreditur apabila terdapat perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham.
- menginformasikan kepada Kreditur setiap perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam
     memenuhi kewajibannya kepada Kreditur.

Pada tanggal 31 Maret 2024, MNCF telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di dalam perjanjian
pinjaman.




                                                                            31
Page 55
Berikut adalah pembayaran utang bank dan institusi keuangan non-bank, pada tanggal 31 Maret 2024:
                                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                                  Jumlah
 Rupiah
   PT Bank Capital Indonesia Tbk                                                                                                         237.985
   PT Bank Sahabat Sampoerna Tbk                                                                                                         195.502
   PT Bank J Trust Indonesia Tbk                                                                                                          57.008
   PT Bank Victoria International Tbk                                                                                                     14.458
   PT Bank Ganesha Tbk                                                                                                                     8.499
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                                                  3.182
 Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 10 milyar)                                                                                           12.515
 Jumlah                                                                                                                                  529.149

8.   Utang Al-Musyarakah
                                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                   Jumlah
 Rupiah
 Pihak ketiga
   PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                                                       103.561
   PT Bank Victoria Syariah                                                                                                              15.607
 Jumlah                                                                                                                                 119.168
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                                                                        (119.168)
 Bagian jangka panjang                                                                                                                        -

MNCF memiliki fasilitas pinjaman jangka panjang yang diperoleh dari:
                                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                       Saldo terutang           Tanggal                  Tingkat
                           Jumlah
          Bank                            31 Maret               Jatuh                    Suku                          Jaminan
                           Fasilitas
                                            2024                Tempo                    Bunga
                                                                                                       Piutang pembiayaan Al - Musyarakah atas
 PT Bank Muamalat
                           200.000            103.561         6 Juni 2024                 11,75%       Motor dan Mobil, serta Alat Berat
 Indonesia Tbk
                                                                                                       masingmasing sebesar 110% & 120%
 PT Bank Victoria                                                                                      Piutang pembiayaan Al-Musyarakah sebesar
                           25.000               15.607     8 November 2026                11,75%
 Syariah                                                                                               110%
 Jumlah                                       119.168


9.   Utang Al-Mudharabah
                                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                   Jumlah
 Rupiah
 Pihak ketiga
   PT Bank Kalimantan Selatan Syariah                                                                                                    10.398
   PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                                                                                        1.970
 Jumlah                                                                                                                                  12.368
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                                                                               -
 Bagian jangka panjang                                                                                                                   12.368

MNCGUI memiliki fasilitas pinjaman jangka panjang yang diperoleh dari:
                                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                         Saldo terutang             Tanggal        Tingkat
                                          Jumlah
                    Bank                                   31 Agustus                Jatuh          Suku                     Jaminan
                                          Fasilitas
                                                              2023                  Tempo          Bunga
                                           92.500             8.500               17 Juli 2024     11,00%
 PT Bank Kalimantan Selatan Syariah                                                                            Piutang pembiayaan Al-Murabahah
                                           15.000             1.898              27 April 2027     11,85%
                                                                                                               sebesar 100%
 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk           75.000             1.970              5 April 2028      12,00%
 Jumlah                                                           12.368




                                                                            32
Page 56
10. Utang Obligasi
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                         Jumlah
 Obligasi Berkelanjutan III PT MNC Kapital Indonesia Tbk
    Nilai nominal - Tahap 1                                                                              207.235
    Nilai nominal - Tahap 2                                                                              300.000
 Dikurangi biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                              (2.480)
 Obligasi Berkelanjutan IV PT MNC Kapital Indonesia Tbk
 Nilai nominal - Tahap 1                                                                                 260.000
 Dikurangi biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                               (3.432)
 Sub jumlah                                                                                              761.323
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                                         (448.073)
 Bagian jangka panjang                                                                                   313.250

Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahun 2022

Pada tanggal 3 Januari 2023, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan dengan suratnya NO. S-1/D.04/2023 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 750.000 juta (“Obligasi
Berkelanjutan III”). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut:

a.   Perseroan menerbitkan Obligasi berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah
     pokok sebanyak-banyaknya Rp 450.000 juta (“Obligasi”) dan terdiri dari 3 Seri, yaitu:

     -   Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 242.765 juta, dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% per
         tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
     -   Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 149.085 juta dengan tingkat bunga tetap 11,25% per tahun.
         Jangka waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.
     -   Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 58.150 juta dengan tingkat bunga tetap 12,00% per tahun.
         Jangka waktu Obligasi adalah 5 tahun sejak tanggal emisi.

     Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 Januari 2023, dengan pokok obligasi sebesar
     Rp 450.000 juta, yang dananya didistribusikan dan diterima pada tanggal 10 Januari 2023.

     Pada tanggal 19 Januari 2024, Entitas telah melunasi seluruh utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A.

b.   Perseroan menerbitkan Obligasi berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 dengan
     jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp 300.000 juta (“Obligasi”) dan terdiri dari 2 Seri, yaitu:

     -   Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 216.445 juta, dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% per
         tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
     -   Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 83.555 juta dengan tingkat bunga tetap 11,25% per tahun.
         Jangka waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.

     Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 3 Juli 2023, dengan pokok obligasi sebesar
     Rp 300.000 juta, yang dananya didistribusikan dan diterima pada tanggal 27 Juni 2023.

Berdasarkan hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi Berkelanjutan III
mempunyai rating id.BBB+ (Triple B plus).

Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahun 2023

Pada tanggal 11 Januari 2024, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan dengan suratnya NO. S-10/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 650.000 juta (“Obligasi
Berkelanjutan IV”). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut:




                                                               33
Page 57
Perseroan menerbitkan Obligasi berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya Rp 260.000 juta (“Obligasi”) dan terdiri dari 2 Seri, yaitu:

-      Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 235.625 juta, dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,02% per tahun.
       Jangka waktu Obligasi adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
-      Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 24.375 juta dengan tingkat bunga tetap 11,69% per tahun. Jangka
       waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.

Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Januari 2024, dengan pokok obligasi sebesar
Rp 260.000 juta, yang dananya didistribusikan dan diterima pada tanggal 19 Januari 2024.

Berdasarkan hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi Berkelanjutan III
mempunyai rating id.BBB+ (Triple B plus).

Perseroan harus memelihara beberapa persyaratan, antara lain, (1) memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi 3:1, (2) memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman minimal
1:1 dan (3) menjaga saham Entitas dikendalikan atau Entitas dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung
lebih dari 50% oleh PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu obligasi.

Pada tanggal 31 Maret 2024, Entitas telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

11. Utang Sewa Pembiayaan
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
    Keterangan                                                                     Jumlah
    Pihak ketiga
      PT Toyota Astra Finance                                                                             4.459
    Jumlah                                                                                                4.459

PT Toyota Astra Finance

Fasilitas pinjaman yang dimiliki MNCGUI berjangka waktu 36 bulan, dengan beragam pencairan sejak tanggal
12 Februari 2016 sampai dengan 13 Agustus 2021. Pada tanggal 31 Desember 2023, fasilitas ini mempunyai
beragam tanggal pelunasan dengan tanggal pelunasan yang paling lama pada 12 Oktober 2025. Utang ini
dijaminkan dengan kendaraan bermotor yang dibeli dimana tingkat bunga yang dibebankan adalah 9,50%-
10,90% per tahun. Pada tanggal 31 Maret 2024, saldo pinjaman atas fasilitas ini masing-masing sebesar Rp 4.459
juta.

Pembayaran sewa pembiayaan minimum di masa yang akan dating adalah sebagai berikut:
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
    Keterangan                                                                     Jumlah
    Sampai dengan 1 tahun                                                                                 3.584
    Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                                            1.180
    Jumlah                                                                                                4.764
    Bunya yang belum jatuh tempo                                                                           (305)
    Utang sewa pembiayaan                                                                                 4.459
    Bagian jatuh tempo dalam 1 tahun                                                                     (3.305)
    Bagian jangka panjang                                                                                 1.154

12. Liabilitas Imbalan pasca-kerja

Program Iuran Pasti

BMNCI menyelenggarakan program iuran pasti untuk seluruh karyawan tetap yang dikelola oleh DPLK Manulife
Indonesia. Iuran ini berasal dari 2,00% gaji pokok yang dibayarkan karyawan dan 3,50% sampai 10,00%
dibayarkan oleh BMNCI per bulan.




                                                       34
Page 58
Imbalan Pasca Kerja - Imbalan Pasti

Kelompok Usaha memberikan imbalan pasca kerja untuk karyawan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja
No. 11/2020. Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan sehubungan dengan imbalan pasca kerja ini. Jumlah
karyawan yang berhak atas imbalan pasti pasca-kerja masing-masing 2.295 pada tanggal 31 Maret 2024.

Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Kelompok Usaha terhadap risiko aktuarial seperti risiko
tingkat bunga dan risiko gaji.

Risiko Tingkat Bunga

Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.

Risiko Gaji

Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan
demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.

Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain

Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  Imbalan kerja
                                                                  Imbalan            jangka
                             Keterangan                                                                  Jumlah
                                                                 pasca-kerja        panjang
                                                                                    lainnya
 Kewajiban imbalan pasti - awal                                       72.377             1.430                73.807
 Beban periode berjalan                                                2.278                  -                2.278
 Kewajiban imbalan pasti - akhir                                      74.655             1.430                76.085

Jumlah tercatat di laporan posisi keuangan konsolidasian yang timbul dari liabilitas terkait dengan imbalan kerja
selain pensiun iuran pasti adalah sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                             Jumlah
 Imbalan pasca-kerja                                                                                          74.655
 Imbalan kerja jangka panjang lainnya                                                                          1.430
  Jumlah                                                                                                      76.085

13. Liabilitas Lain-lain
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                            Jumlah
 Liabilitas surat berharga repo                                                                               29.619
 Liabilitas lainnya                                                                                        1.153.537
 Jumlah                                                                                                    1.183.156

Liabilitas surat berharga repo
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
 Tanggal mulai                            Nilai Pokok                     Bunga                   Tanggal jatuh tempo
 13 November 2023                                       20.160                        15,00%              13 Mei 2024
 19 Desember 2023                                        9.459                        15,00%              19 Juni 2024
 Jumlah                                                 29.619

Lainnya

Merupakan liabilitas akseptasi, pendapatan diterima dimuka, utang asuransi, liabilitas sewa hak guna, uang
muka dari pemegang polis, liabilitas derivative dan lain-lain.




                                                           35
Page 59
Liabilitas keuangan Kelompok Usaha yang jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                      Jumlah
 Liabilitas
 Tanpa bunga
   Utang kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia                                       405.606
   Utang nasabah                                                                                    336.228
   Utang reasuransi                                                                                   8.098
   Utang lain-lain                                                                                   56.835
   Utang klaim                                                                                        5.515

 Instrumen tingkat bunga tetap
   Utang bank dan institusi keuangan non-bank                                                       205.593
   Utang sewa pembiayaan                                                                                828
   Utang Al - Musyarakah                                                                             19.861
   Utang Al - Mudharabah                                                                                541
   Liabilitas surat berharga repo                                                                    29.619
   Simpanan                                                                                      10.000.526
   Simpanan dari bank lain                                                                          293.551

  Instrumen dengan tingkat bunga variabel
  Simpanan                                                                                        2.825.323
  Simpanan dari bank lain                                                                            28.094
 Jumlah                                                                                          14.216.218

Untuk melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan, Kelompok Usaha akan menggunakan
kas internal dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan /atau lembaga keuangan
dan/atau sumber pendanaan lainnya.

Komitmen dan Kontijensi

Entitas anak – BMNCI
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
  Keterangan                                                                                     Jumlah
 Komitmen
 Tagihan Komitmen
    Pembelian berjangka valuta asing                                                                900.834
 Liabilitas Komitmen
    Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan                                            (769.290)
    Penjualan tunai valuta asing yang belum diselesaikan                                            (900.853)
 Jumlah Liabilitas Komitmen                                                                       (1.670.143)
 Jumlah Liabilitas Komitmen - bersih                                                                (769.309)

    Kontijensi
 Tagihan Kontinjensi
    Pendapatan bunga dalam penyelesaian                                                             512.289
 Liabilitas Kontinjensi
    Bank garansi                                                                                   (259.583)
    Jumlah Tagihan Kontinjensi - Bersih                                                             252.706
 Lainnya
    Kredit hapus buku                                                                             1.271.892

Entitas anak – MNCS

MNCS merupakan salah satu tergugat bersama dengan 17 tergugat lainnya dalam gugatan perkara
No.128/PDT.G/2019/PN.JKT.PST. Pada tanggal 22 September 2020, MNCS memenangkan perkara yang
menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara No.128, penggugat
kemudian mengajukan banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta. Pada tanggal 9 Juni 2021 berdasarkan
keputusan banding No. 62, perusahaan telah mengajukan Memori Kasasi pada tanggal 18 Juni 2021. Sampai
dengan penerbitan pelaporan keuangan, perkara ini masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung dan
belum ada putusan apapun terhadapnya, sehingga belum ada dampak materiil apapun tehadap perusahaan




                                                           36
Page 60
Entitas anak – MNCAM

MNCAM merupakan salah satu Terdakwa Korporasi dalam perkara No. 64/PID.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
tertanggal 23 Agustus 2021 yang diajukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sampai dengan
diterbitkannya laporan keuangan, proses hukum masih berjalan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan alat
bukti dan barang bukti yang diajukan oleh Perusahaan dan para Terdakwa Korporasi lainnya).

TIDAK ADA PINJAMAN YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK YANG MATERIAL
DAN/ATAU UNTUK KEPENTINGAN YANG MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.

SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA PER TANGGAL 31 MARET 2024
TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

DARI TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN DARI TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, TIDAK
TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.

MANAJEMEN DALAM HAL INI MENYATAKAN:
1. DALAM LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR DAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS TELAH
   DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
2. TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN BAIK PADA
   LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SEJAK TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL
   LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
   DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
3. TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
   PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
   TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
4. TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
   TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                                  37
Page 61
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab
mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada
tangal 31 Maret 2024 dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut (tidak diaudit) dan
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut
(diaudit) yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan
disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan
ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-masing tertanggal
28 Maret 2024 dan 31 Maret 2023 yang masing-masing ditandatangani oleh Florus Daeli SE, Ak., MM., CA., CPA.,
CRA., CLI., CPI., CACP, ASEAN CPA, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0126

Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret               31 Desember
                                 Keterangan
                                                                      2024 *)          2023              2022
ASET
Kas dan setara kas                                                     4.065.210        4.262.907        3.819.454
Deposito pada Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia                9.092            8.976            8.538
Piutang dari Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia               333.092          215.377          178.682
Piutang nasabah                                                          525.686          449.686          369.115
Efek-efek
   Pihak berelasi                                                        217.732          226.398          450.728
   Pihak ketiga                                                        4.219.233        4.341.118        4.583.868
Piutang pembiayaan
   Pihak berelasi                                                        320.760          332.586          469.344
   Pihak ketiga                                                        1.553.027        1.508.750        1.180.155
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (16.274)         (16.405)         (13.899)
Kredit
   Pihak ketiga                                                       10.133.373       10.148.486       10.090.063
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (261.999)        (262.015)        (247.201)
Piutang pembiayaan Murabahah
   Pihak berelasi                                                             42               46              299
   Pihak ketiga                                                           39.237           37.411           31.513
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                               -                -            (8)
Piutang pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
   Pihak berelasi                                                            438              490              682
   Pihak ketiga                                                          104.144           95.822           60.846
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                        (335)            (295)            (173)
Premi dan aset reasuransi
   Pihak berelasi                                                          12.542           17.453           17.224
   Pihak ketiga                                                          311.000          311.654          330.825
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (34.781)         (16.803)         (34.781)
Aset tetap - bersih                                                    1.127.009        1.138.994          177.297
Aset tak berwujud - bersih                                               209.509          206.987          178.765
Goodwill                                                                 369.443          369.443          369.443
Aset pajak tangguhan                                                     253.696          250.642          273.874
Aset lain-lain                                                         2.875.472        2.236.104        2.011.574




                                                              38
Page 62
                                                                       31 Maret                    31 Desember
                                    Keterangan
                                                                        2024 *)               2023            2022
Jumlah Aset                                                             26.366.348           25.863.812      24.306.227

LIABILITAS
Simpanan
   Pihak berelasi                                                        1.821.498            1.759.049       1.669.146
   Pihak ketiga                                                         11.996.676           11.410.606      11.389.244
Simpanan dari bank lain                                                    321.645              557.102         193.808
Liabilitas segera                                                           84.345               72.941          89.057
Utang kepadaLembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia                  405.606              273.358         261.931
Utang Nasabah                                                              366.956              334.833         258.052
Utang reasuransi dan utang lain-lain                                       343.000              314.984         333.720
Utang pajak                                                                 40.975               43.854          33.640
Liabilitas kontrak asuransi dan investasi                                  654.256              638.115         592.601
Utang bank dan institusi keuangan non-bank                               1.183.774            1.155.885       1.077.617
Utang Al-Musyarakah                                                        119.168              111.401         200.297
Utang Al-Mudharabah                                                         12.368               15.108           6.898
Utang obligasi                                                             761.323              745.261         299.701
Utang sewa pembiayaan                                                        4.459                5.267           8.557
Liabilitas imbalan pasca kerja                                              76.085               73.807          60.077
Liabilitas lain-lain                                                     1.183.156            1.349.247       1.631.068
Jumlah Liabilitas                                                       19.375.290           18.860.818      18.105.414

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 150.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                        4.261.885          4.261.885       4.261.885
Tambahan modal disetor                                                       510.867            510.867       1.312.867
Uang muka setoran modal                                                      802.000            802.000               -
Komponen ekuitas lainnya                                                      (98.936)         (745.034)       (774.254)
Saldo laba:
   Ditentukan penggunaannya                                                    3.500             3.500           3.500
   Belum ditentukan penggunaannya                                            640.349           605.571         549.643
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   Pemilik entitas induk                                                   6.119.665          6.240.789       5.353.641
   Kepentingan non-pengendali                                                871.393            762.205         847.172
Jumlah Ekuitas                                                             6.991.058          7.002.994       6.200.813
*) Tidak Diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       31 Maret                     31 Desember
                                Keterangan
                                                                 2024 *)      2023 *)            2023        2022
 PENDAPATAN
 Pendapatan bunga dan dividen                                    476.251         466.026       1.874.772      1.670.327
 Pendapatan pasar modal                                           61.252          92.508         301.367        370.378
 Pendapatan premi bersih                                         107.422          66.643         348.847        328.455
 Pendapatan digital                                               78.358          66.554         326.893        290.617
 Pendapatan pembiayaan syariah                                     7.774           6.835          27.380         15.345
 Pendapatan operasional lainnya                                   26.027          28.037          75.037        174.326
 Jumlah Pendapatan                                               757.084         726.603       2.954.296     2.849.448
 BEBAN
 Beban umum dan administrasi                                     315.432         325.960       1.268.085     1.271.965
 Beban bunga                                                     265.332         228.151         987.098       737.625
 Klaim dan manfaat                                                91.425          89.055         323.020       313.441
 Penurunan nilai                                                  13.949          18.604         109.392       123.711
 Komisi neto                                                        4.088           4.845          17.250       25.944
 Beban bagi hasil syariah                                           3.324           4.897          14.500       21.516
 Beban administrasi                                                 1.540           1.419           6.169        4.941
 Lain-lain - bersih                                               16.185            9.987          72.167       72.226
 Jumlah Beban                                                    711.275         682.918       2.797.681     2.571.369
 Laba sebelum pajak penghasilan                                   45.809          43.685         156.615       278.079
 Beban pajak - bersih                                              (5.774)         (4.444)        (79.030)    (130.071)
 Laba bersih periode berjalan                                     40.035          39.241           77.585      148.008
 Penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi




                                                            39
Page 63
                                                                                   31 Maret                 31 Desember
                               Keterangan
                                                                             2024 *)      2023 *)        2023        2022
   Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti                                   -            -      (19.138)       2.334
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan yang diukur
   pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain                      (58.982)     (42.532)     (71.135)       10.587
 Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                                       (18.947)      (3.291)     (12.688)      160.929
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada
   Pemilik entitas induk                                                       34.778       33.787       55.928        136.374
   Kepentingan non pengendali                                                   5.257        5.454       21.657         11.634
 Jumlah                                                                        40.035       39.241       77.585        148.008
 Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada
   Pemilik entitas induk                                                       (15.113)      (8.730)     (33.620)       152.538
   Kepentingan non pengendali                                                   (3.834)       5.439       20.932         8.391
 Jumlah                                                                        (18.947)      (3.291)     (12.688)      160.929
 Laba bersih per saham dasar (dalam Rupiah penuh)                                 0,82         0,79         1,31          3,20
*) Tidak Diaudit

Rasio Keuangan

                                                                                            31 Maret        31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                             2024 *)      2023       2022
 Rasio Usaha (dalam %)
 Laba Sebelum Pajak/ Jumlah Pendapatan                                                          6,05%       5,30%        9,76%
 Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Pendapatan                                               5,29%       2,63%        5,19%
 Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas                                                  0,57%       1,11%        2,39%
 Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Aset                                                     0,15%       0,30%        0,61%
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Pendapatan          4,59%       1,89%        4,79%
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Ekuitas             0,50%       0,80%        2,20%
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Aset                0,13%       0,22%        0,56%
 Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset                                                                2,87%      11,42%       11,72%

 Rasio Keuangan (dalam %)
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas                                                            277,14%      269,33%      291,98%
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset                                                                73,48%       72,92%       74,49%
 Interest Coverage Ratio                                                                     136,80%      141,62%      174,51%
 Debt Service Coverage Ratio                                                                  22,67%       60,97%       65,38%

 Rasio Pertumbuhan (dalam %)
 Jumlah Pendapatan                                                                              4,20%       3,68%        4,18%
 Laba Bersih Periode Berjalan                                                                   2,02%     -47,58%        0,57%
 Jumlah Aset                                                                                    1,94%       6,41%       12,25%
 Jumlah Liabilitas                                                                              2,73%       4,17%       15,72%
 Jumlah Ekuitas                                                                                -0,17%      12,94%        3,21%
1) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga
2) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun



Sehubungan dengan utang Obligasi, Perseroan dipersyaratkan dalam perjanjian utang Obligasi, memelihara beberapa
persyaratan, antara lain, (1) memelihara rasio jumlah pinjaman 3) terhadap ekuitas tidak melebihi 3:1 dan (2) memelihara
perbandingan antara EBITDA 4) dengan beban bunga pinjaman minimal 1:1.

3) Jumlah Utang = jumlah liabilitas dikurangi dengan: 1) simpanan pihak berelasi, 2) simpanan pihak ketiga, 3) simpanan dari bank

   lain, 4) utang bank dan institusi keuangan non-bank, 5) utang Al-Musyarakah, 6) utang Al-Musyarakah dan 7) utang Al-
   Musyarakah
4) EBITDA = laba sebelum pajak konsolidasian ditambah dengan: 1) beban bunga pinjaman konsolidasian, 2) depresiasi dan

   amortisasi, 3) cadangan penurunan nilai

SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.




                                                                 40
Page 64
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam Bab ini harus dibaca bersama-
sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi yang disajikan di Bab ini menyajikan analisis dan pembahasan manajemen yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
di Indonesia, yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan
ini, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-masing tertanggal
28 Maret 2024 dan 31 Maret 2023 yang masing-masing ditandatangani oleh Florus Daeli SE, Ak., MM., CA., CPA.,
CRA., CLI., CPI., CACP, ASEAN CPA, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0126.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

1.   Umum

PT MNC Kapital Indonesia Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Bhakti Capital Indonesia Tbk berdasarkan
Akta Notaris dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, No. 100 tanggal 15 Juli 1999. Akta Pendirian ini
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C-16030.HT.01.01.Th.99
tanggal 6 September 1999 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal
3 April 2001, Tambahan No. 2097. Berdasarkan akta No. 23 tanggal 7 November 2012 nama Entitas diubah
menjadi PT MNC Kapital Indonesia Tbk. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan surat keputusan No.AHU62954.AH.01.02. 2012 tanggal
7 Desember 2012. Entitas induk adalah PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk).

Perseroan berlokasi di kantor pusat MNC Bank Tower, lantai 21, Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta 10340,
Indonesia. Perseroan mulai melakukan kegiatan usaha secara komersial pada tanggal 19 Mei 2000.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Perseroan Untuk Memperbaiki dan Meningkatkan Kinerja

Bergerak di bidang jasa keuangan, Perseroan senantiasa menempatkan kepuasan pelanggan sebagai prioritas,
bersamaan dengan layanan yang prima. Perseroan fokus menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan strategis
dalam rangka menjadi yang terdepan dalam layanan keuangan digital terintegrasi di Indonesia, antara lain
dengan:
1. Memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk menunjang pertumbuhan bisnis dan mendukung
    akuisisi perusahaan di industri jasa keuangan yang prospektif dalam rangka menjadi “the most integrated
    digital financial services ecosystem in Indonesia”.
2. Melanjutkan rencana digitalisasi seluruh unit usaha jasa keuangan melalui pemuktahiran sistem,
    menyelesaikan migrasi sistem anak perusahaan ke Private Cloud, Disaster Recovery, sentralisasi contact
    center dan pengembangan front end digital system sebagai fondasi untuk membangun multi channel
    distribution (omni-channel).
3. Memaksimalkan investasi dari penempatan modal yang telah dilakukan baik di Perseroan maupun Entitas
    Anak agar menghasilkan imbalan hasil yang lebih baik kepada pemangku kepentingan.




                                                     41
Page 65
4.   Melanjutkan sinergi antar Entitas Anak, antara lain melalui cross-selling product, sharing database
     management, development system, business process improvement dan program insentif untuk kegiatan
     pemasaran bersama.
5.   Memaksimalkan ekosistem yang dimiliki MNC Group serta ekosistem pihak ketiga dengan berbagai
     kolaborasi dan kerja sama.
6.   Integrasi dan standarisasi kantor-kantor entitas anak di beberapa kota besar.
7.   Menyediakan layanan co-branding bagi mitra yang berminat dalam menciptakan atau mengembangkan
     ekosistem fintech. Kerja sama co-branding kami mengatasi berbagai kendala seperti lisensi, izin, dan
     teknologi.
8.   Memaksimalkan pendapatan berbasis transaksi bagi individu dan UMKM yang belum mendapatkan layanan
     optimal.

2.   Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Hasil Operasi Perseroan dan Entitas Anak

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menyadari bahwa aspek risiko merupakan aspek terpenting
dan wajib diperhitungkan dengan seksama. Risiko dapat bersumber baik dari faktor internal Perseroan maupun
faktor eksternal Perseroan. Risiko yang bersumber dari faktor internal Perseroan merupakan Risiko yang berada
dibawah kendali Perseroan sedangkan Risiko yang bersumber dari faktor eksternal merupakan Risiko yang
berada diluar kendali Perseroan namun tetap dilakukan langkah pengendalian untuk mencegah dampak yang
lebih buruk terhadap kegiatan usaha Perseroan. Risiko harus dapat dikelola secara terintegrasi dan
berkesinambungan. Seringkali terganggunya kinerja bisnis dikarenakan Risiko yang timbul tidak diperhatikan
serta diperhitungkan dengan matang. Oleh karena itu, Perseroan secara berkesinambungan melakukan
penilaian, pemetaan, serta pengendalian atas Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan serta tujuan usaha
Perseroan. Potensi kerugian yang disebabkan karena Risiko harus dapat dikendalikan sehingga kegiatan bisnis
Perseroan dapat berjalan dengan baik.

Berikut ini adalah faktor-faktor yang dapat secara signifikan mempengaruhi kegiatan usaha dan hasil operasi
Perseroan dan Entitas Anak:

A. Faktor Perekonomian
   Kinerja Perseroan sangat dipengaruhi oleh tingkat kesehatan ekonomi dalam negeri secara keseluruhan.
   Apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan, seperti penurunan Produk
   Domestik Bruto, depresiasi Rupiah, tingkat suku bunga yang tinggi, dan penurunan kinerja pasar modal,
   maka hal tersebut dapat berdampak pada penurunan laba Perseroan.

B. Faktor Peraturan Pemerintah
   Mengingat kegiatan usaha Perseroan berhubungan dengan kepentingan umum, Pemerintah dapat
   senantiasa melakukan pengawasan secara ketat melalui berbagai peraturan. Munculnya peraturan-
   peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat menimbulkan dampak negatif bagi Perseroan.
   Perubahan peraturan yang berkaitan dengan pengembangan usaha di bidang perbankan, pembiayaan,
   asuransi, perantara perdagangan efek dan pengelolaan investasi dapat memberikan dampak negatif
   terhadap kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan investasi di kelompok jasa keuangan.

C.   Faktor Persaingan Usaha
     Faktor persaingan usaha merupakan faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha
     Perseroan. Faktor ini berkaitan dengan kompetisi persaingan usaha di bidang industri pembiayaan,
     perasuransian, perantara perdagangan efek dan pengelolaan investasi yaitu dengan adanya ancaman dari
     pendatang baru yang memiliki jaringan yang lebih kuat dan besar, sehingga berani memberikan tarif
     bunga/premi/trading fee/subscription fee yang lebih rendah. Hal ini dapat berdampak pada penurunan
     pendapatan Perseroan.

D. Faktor Kegagalan Pemenuhan Kewajiban oleh Counterparty
   Faktor kegagalan dari counterparty atas pemenuhan terhadap kewajiban kontraktual kepada Perseroan
   atau disebut juga faktor kredit dapat mengakibatkan kerugian keuangan kepada Perseroan. Untuk
   mengatasi hal ini Perseroan memiliki kebijakan pengendalian dengan memastikan bahwa pihak yang
   melakukan perdagangan merupakan pihak yang mempunyai catatan Kredit yang baik. Selain itu Perseroan
   juga menetapkan batas pemberian kredit dan tingkat jaminan dalam hal pemberian fasilitas kredit.



                                                     42
Page 66
     Eksposur faktor kredit Perseroan berkaitan dengan kegiatan broker saham terasosiasi pada posisi
     kontraktual nasabah yang muncul pada saat perdagangan. Dengan demikian, Perseroan memerlukan
     jaminan untuk mengurangi faktor tersebut. Jenis instrumen diterima Perseroan atas jaminan tersebut dapat
     berupa kas dan efek yang tercatat di bursa. Konsentrasi faktor kredit yang signifikan terhadap laporan
     keuangan Perseroan berasal dari piutang nasabah lebih dari 30 hari. Perseroan mempunyai eksposur
     terhadap nasabah-nasabah yang memiliki piutang yang telah jatuh tempo lebih dari 30 hari tersebut dan
     atas piutang tersebut, Perseroan telah menerima jaminan yang memadai.

3.   Perubahan Kebijakan Akuntansi

     Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak pada kegiatan
     usaha Perseroan dan Entitas Anak.

4.   Kinerja Segmen Operasi

     Segmen operasi disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam penyusunan dan penyajian
     laporan keuangan konsolidasian. Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh pengambil
     keputusan operasional dalam mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan alokasi sumber daya yang
     dimilikinya, manajemen menetapkan segmen Grup berdasarkan operasi bisnis Perseroan dan entitas anak.
     Seluruh transaksi antar segmen telah dieliminasi. Untuk tujual pelaporan, Perseroan membagi pendapatan
     dan hasil segmen menjadi 8 segmen operasi berdasarkan operasi bisnis entitas anak di beberapa bidang
     industri, yaitu perbankan, asuransi, penjaminan dan perantara perdagangan efek, lembaga pembiayaan,
     pengelolaan investasi, finansial teknologi, investasi dan penyewaan properti.

     Berikut ini adalah segmen operasi berdasarkan bisnis operasi entitas anak yang mengacu pada Laporan
     Keuangan konsolidasian Perseroan beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
     Entitas Anaknya yang dilampirkan dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
     pada tanggal 31 Maret 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan opini
     wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya tertanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Florus Daeli
     SE, Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CPI., CACP, ASEAN CPA, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0126.

     Pendapatan berdasarkan Segmen Operasi
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Maret                                        31 Desember
                     Keterangan                            2024                              2023                              2022
                                                 Nilai        Kontribusi (%)     Nilai          Kontribusi (%)      Nilai        Kontribusi (%)
     Perbankan                                   358.882             45,8%     1.421.611               47,2%     1.284.378               44,4%
     Asuransi                                    174.114             22,2%       567.300               18,8%       543.244               18,8%
     Penjaminan dan perantara perdagangan efek   103.878             13,3%       445.088               14,8%       494.551               17,1%
     Lembaga pembiayaan                          107.803             13,8%       417.466               13,9%       381.335               13,2%
     Investasi                                     16.855             2,2%         82.770               2,7%       109.029                3,8%
     Finansial Teknologi                            3.061             0,4%         24.105               0,8%         32.336               1,1%
     Pengelolaan investasi                         18.240             2,3%         55.402               1,8%         49.251               1,7%
     Penyewaan properti                                 1             0,0%              3               0,0%            303               0,0%
     Total Sebelum Eliminasi                     782.834            100,0%     3.013.745              100,0%     2.894.427              100,0%
     Eliminasi                                    (25.750)                        (59.449)                          (44.979)
     Jumlah                                      757.084                       2.954.296                         2.849.448


     Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
     berakhir 31 Maret 2023.

     Pendapatan dari segmen operasi perbankan terutama diperoleh dari pendapatan bunga hasil kegiatan
     penempatan dana Perseroan dalam bentuk kredit yang diberikan. Segmen operasi perbankan juga
     memperoleh pendapatan bunga dari Efek-Efek yang dimiliki, penempatan pada Bank Indonesia dan Bank
     Lain, dan Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
     31 Maret 2024, segmen operasi Perbankan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp358.882 juta, atau
     meningkat sebesar 3,81% dari Rp345.700 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini
     terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga atas penyaluran kredit, serta penempatan pada
     surat berharga (efek-efek) yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan penerimaan atas provisi dan
     komisi kredit.




                                                               43
Page 67
Pendapatan dari segmen operasi asuransi terutama diperoleh dari pendapatan premi asuransi kerugian dan
asuransi jiwa. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, segmen operasi
asuransi membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp174.114 juta, atau meningkat sebesar 40,14% dari
Rp124.242 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
pendapatan hasil underwriting neto asuransi jiwa dan penurunan pendapatan dari hasil investasi yang
dipengaruhi oleh penurunan nilai pasar.

Pendapatan dari segmen operasi penjaminan dan perantara perdagangan efek terutama diperoleh dari
komisi transaksi perantara perdagangan efek, jasa penjaminan dan efek, jasa penasehat keuangan dan
manajemen. Pendapatan segmen operasi penjaminan dan perantara perdagangan efek juga diperolah dari
pendapatan bunga piutang nasabah, penyelesaian transaksi margin dan piutang reverse repo. Untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, segmen operasi penjaminan dan perantara
perdagangan efek membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp103.878 juta, atau menurun sebesar 9,08%
dari Rp114.252 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pendapatan jasa dari penjamin dan perantara perdagangan efek sejalan dengan kenaikan nilai perdagangan
saham di bursa efek.

Pendapatan dari segmen operasi lembaga pembiayaan terutama diperolah dari pendapatan bunga
pembiayaan konsumen dan pembelian secara angsuran. membukukan jumlah pendapatan sebesar
Rp107.803 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, atau meningkat
sebesar 7,70% dari Rp100.097 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dari pembiayaan anjak piutang, sewa pembiayaan dan
pembelian dengan pembayaran secara angsuran.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Pendapatan dari segmen operasi perbankan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp1.421.611 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau meningkat sebesar 12,70% dari
Rp1.284.378 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini dikontribusi
dari peningkatan pendapatan bunga atas penyaluran kredit, serta penempatan pada surat berharga (efek-
efek) dan penerimaan atas provisi dan komisi kredit.

Pendapatan dari segmen operasi asuransi membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp567.300 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau meningkat sebesar 18,18% dari Rp543.244 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan hasil underwriting neto asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

Pendapatan dari segmen operasi penjaminan dan perantara perdagangan efek membukukan jumlah
pendapatan sebesar Rp445.088 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau
menurun sebesar 1,35% dari Rp494.551 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan jasa dari penjamin dan perantara
perdagangan efek sejalan dengan penurunan nilai perdagangan saham di bursa efek.

Pendapatan dari segmen operasi lembaga pembiayaan membukukan jumlah pendapatan sebesar
Rp417.466 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau meningkat sebesar 4,53%
dari Rp381.335 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dari sewa pembiayaan dan pembelian dengan pembayaran
secara angsuran.

Hasil segmen berdasarkan segmen operasi

                                                  31 Maret                              31 Desember
                                                    2024                      2023                            2022
               Keterangan
                                                         Kontribusi                  Kontribusi                   Kontribusi
                                            Nilai                     Nilai                            Nilai
                                                            (%)                         (%)                          (%)
Perbankan                                   228.532          64,5%     849.460           66,9%        690.871         60,5%
Asuransi                                     34.304            9,7%     52.749             4,2%        41.685          3,7%
Penjaminan dan perantara perdagangan efek    23.272            6,6%     94.461             7,4%       134.035         11,7%




                                                          44
Page 68
                                             31 Maret                               31 Desember
                                               2024                       2023                            2022
                Keterangan
                                                    Kontribusi                   Kontribusi                   Kontribusi
                                      Nilai                      Nilai                            Nilai
                                                       (%)                          (%)                          (%)
Lembaga pembiayaan                      49.900          14,1%      191.442           15,1%      166.634           14,6%
Investasi                                4.507            1,3%       36.233            2,9%       59.845           5,2%
Finansial Teknologi                       (809)          -0,2%        2.461            0,2%        8.553           0,7%
Pengelolaan investasi                   14.871            4,2%       43.827            3,5%       40.230           3,5%
Penyewaan properti                        (147)           0,0%         (642)          -0,1%         (384)          0,0%
Total Sebelum Eliminasi               354.430          100,0%    1.269.991          100,0%    1.141.469         100,0%
Eliminasi                              (22.240)                     (33.442)                     (27.082)
Jumlah                                332.190                    1.236.549                    1.114.387


Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2023.

Hasil segmen Perbankan terutama dipengaruhi oleh beban kerugian penurunan nilai, beban tenaga kerja
dan beban operasinal lainnya. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024, hasil segmen Perbankan membukukan hasil segmen sebesar Rp228.532 juta, atau
meningkat sebesar 41,07% dari Rp206.701 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penurunan beban kerugian penurunan nilai dan penurunan beban operasional
lainnya sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh Perbankan untuk terus meningkatkan laba.

Hasil segmen dari Asuransi terutama dipengaruhi oleh beban klaim dan manfaat dan beban usaha. Untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, hasil segmen membukukan
hasil segmen Asuransi sebesar Rp34.304 juta, atau meningkat sebesar 372,56% dari Rp-12.586 juta untuk
periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban klaim dan manfaat
serta dipengaruhi juga oleh penurunan hasil underwriting neto premi asuransi jiwa dan penurunan hasil
investasi.

Hasil segmen dari Penjaminan dan perantara perdagangan efek terutama dipengaruhi oleh beban tenaga
kerja dan beban operasional lainnya. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024, hasil segmen Penjaminan dan perantara perdagangan efek membukukan jumlah
pendapatan sebesar Rp23.272 juta, atau meningkat sebesar 9,07% dari Rp21.336 juta untuk periode yang
sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya tenaga kerja sejalan dengan
langkah efisien untuk meningkatkan laba. Peningkatan hasil segmen juga dipengaruhi oleh kenaikan
pendapatan jasa dari penjamin dan perantara perdagangan efek sejalan dengan kenaikan nilai perdagangan
saham di bursa efek.

Hasil segmen dari Lembaga pembiayaan terutama dipengaruhi oleh tenaga kerja dan beban operasional
lainnya. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, hasil segmen
Lembaga pembiayaan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp49.900 juta, atau meningkat sebesar
6,69% dari Rp46.771 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan
pendapatan bunga dari sewa pembiayaan dan pembelian dengan pembayaran secara angsuran.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Hasil segmen dari Perbankan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp849.460 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau meningkat sebesar 22,95% dari Rp690.871 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pendapatan bunga.
Hasil segmen dari Asuransi membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp52.749 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau menurun sebesar 26,54% dari Rp41.685 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban klaim.
Hasil segmen dari Penjaminan dan perantara perdagangan efek membukukan jumlah pendapatan sebesar
Rp94.461 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau menurun sebesar 29,53%
dari Rp134.035 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga perantara perdagangan efek dan pembiayaan penyelesaian
transaksi margin serta pendapatan dividen dari hasil investasi.



                                                     45
Page 69
     Hasil segmen dari Lembaga pembiayaan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp191.442 juta untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, atau meningkat sebesar 14,89% dari Rp166.634 juta
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan
     pendapatan bunga dari sewa pembiayaan dan pembelian dengan pembayaran secara angsuran.

5.   Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain Konsolidasian

     Analisis Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian berikut ini mengacu pada Laporan Keuangan konsolidasian
     Perseroan beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang
     dilampirkan dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret
     2024 Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk
     periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan
     sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.

     Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan
     untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
     Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-
     masing tertanggal 28 Maret 2024 dan 31 Maret 2023 yang masing-masing ditandatangani oleh Florus Daeli
     SE, Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CPI., CACP, ASEAN CPA, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0126.

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Maret                       31 Desember
                            Keterangan
                                                                    2024 *)         2023 *)            2023           2022
     Jumlah Pendapatan                                               757.084         726.603         2.954.296      2.849.448
     Jumlah Beban                                                    711.275         682.918         2.797.681      2.571.369
     Laba Sebelum Pajak                                                45.809          43.685          156.615        278.079
     Beban Pajak - Bersih                                               (5.774)         (4.444)         (79.030)     (130.071)
     Laba Bersih Periode Berjalan                                      40.035          39.241            77.585       148.008
     Penghasilan Komprehensif Lain, setelah pajak                     (58.982)        (42.532)          (90.273)       12.921
     Laba Komprehensif Lain Periode Berjalan, setelah pajak           (18.947)         (3.291)          (12.688)      160.929
     *) Tidak diaudit

     Berikut ini adalah perbandingan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
     periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

     Pendapatan
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Maret                            31 Desember
                        Deskripsi
                                                        2024 *)               2023 *)             2023                2022
     Pendapatan bunga dan dividen                         476.251               466.026           1.874.772           1.670.327
     Pendapatan pasar modal                                61.252                92.508             301.367             370.378
     Pendapatan premi bersih                              107.422                66.643             348.847             328.455
     Pendapatan digital                                    78.358                66.554             326.893             290.617
     Pendapatan pembiayaan syariah                           7.774                 6.835             27.380              15.345
     Pendapatan operasional lainnya                        26.027                28.037              75.037             174.326
     Jumlah                                               757.084               726.603           2.954.296           2.849.448
     *) Tidak diaudit

     Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
     berakhir 31 Maret 2023.
     Pendapatan Perseroan terutama diperoleh dari pendapatan bunga, pendapatan pasar modal, pendapatan
     premi dan pembiayaan syariah. Untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024,
     Perseroan membukukan jumlah pendapatan konsolidasian sebesar Rp757.084 juta, atau meningkat sebesar
     4,20% dari Rp726.603 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
     kenaikan pendapatan bunga dan dividen sebesar 2,19% menjadi Rp476.251 juta dari Rp466.026 juta pada
     periode yang sama tahun lalu dan peningkatan pendapatan premi bersih sebesar 61,19% dari Rp66.643 juta
     menjadi sebesar Rp107.422 juta. Serta pendapatan digital yang mengalami peningkatan sebesar 17,74%
     menjadi Rp78.358 juta dari Rp66.554 juta. Pendapatan bunga dan dividen masih memberikan kontribusi




                                                              46
Page 70
tersebar bagi Perseroan yaitu sebesar 62,91% dari total pendapatan konsolidasian, diikuti dengan kontribusi
pendapatan premi bersih sebesar 14,19% dari total pendapatan konsolidasian.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Perseroan melaporkan jumlah pendapatan konsolidasian yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp2.954.296 juta, atau meningkat 3,68% dari Rp2.849.448 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023. Pendapatan Perseroan tahun 2022 terutama berasal dari pendapatan bunga
dan dividen sebesar Rp1.874.772 juta atau setara dengan 63,46% dari total pendapatan konsolidasian,
diikuti oleh pendapatan premi bersih sebesar Rp348.847 juta atau setara dengan 11,81% dari total
pendapatan konsolidasian. Peningkatan pendapatan sepanjangan tahun 2023 dikontribusi dari peningkatan
pendapatan bunga atas penyaluran kredit, pembiayaan anjak piutang dan pembelian dengan pembayaran
secara angsuran serta penempatan pada surat berharga (efek-efek) dan penerimaan atas provisi dan komisi
kredit.

Beban
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret                 31 Desember
                   Keterangan
                                                       2024 *)         2023 *)      2023         2022
Beban umum dan administrasi                               315.432       325.960   1.268.085     1.271.965
Beban bunga                                               265.332       228.151     987.098       737.625
Klaim dan manfaat                                          91.425        89.055     323.020       313.441
Penurunan nilai                                            13.949        18.604     109.392       123.711
Komisi neto                                                 4.088         4.845      17.250        25.944
Beban bagi hasil syariah                                    3.324         4.897      14.500        21.516
Beban administrasi                                          1.540         1.419       6.169         4.941
Lain-lain - bersih                                         16.185         9.987      72.167        72.226
Jumlah                                                    711.275       682.918   2.797.681     2.571.369
*) Tidak diaudit

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2023.

Beban Perseroan terutama berasal dari beban bunga simpanan dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, giro dan simpanan dari bank lain, beban bunga pinjaman dan beban bunga obligasi. Selain itu,
beban Perseroan juga berasal dari beban klaim dan manfaat, komisi neto, beban kerugian penurunan nilai
dan beban umum dan administrasi. Jumlah beban konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024 mengalami peningkatan sebesar 4,15% menjadi Rp711.275 juta dibandingkan
dengan periode yang sama tahun lalu, dari sebesar Rp682.918 juta. Peningkatan jumlah beban
konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 terutama berasal dari peningkatan
beban bunga sebesar Rp37.181 juta atau setara 16,30% dari periode sebelumnya serta peningkatan beban
klaim dan manfaat sebesar Rp2.370 juta atau setara 2,66% dari periode sebelumnya.

Beban Bunga
Beban bunga untuk untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 mengalami kenaikan sebesar
16,30% menjadi Rp265.332 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp228.151
juta. Peningkatan beban bunga tersebut terutama disebabkan peningkatan suku bunga simpanan sejalan
dengan peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Jumlah Beban konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 mengalami
peningkatan sebesar 8,80% menjadi Rp2.797.681 juta dibandingkan Rp2.571.369 juta pada tahun yang
berakhir 31 Desember 2023. Peningkatan jumlah beban konsolidasian untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2023 terutama berasal dari beban bunga serta beban klaim dan manfaat masing-masing
sebesar Rp249.473 juta dan Rp9.579 juta. Peningkatan beban bunga tersebut terutama disebabkan
peningkatan suku bunga simpanan sejalan dengan peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia.



                                                  47
Page 71
     Beban Bunga

     Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, beban bunga mengalami peningkatan sebesar 33,82%
     menjadi Rp987.098 juta dari Rp737.625 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023. Peningkatan
     beban bunga tersebut terutama disebabkan peningkatan suku bunga simpanan sejalan dengan peningkatan
     suku bunga acuan Bank Indonesia.

     Klaim dan manfaat

     Beban klaim dan manfaat untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, mengalami peningkatan sebesar
     3,06% menjadi Rp323.020 juta dari Rp313.441 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022.
     Peningakatan beban klaim dan manfaat terutama disebabkan realisasi atas klaim kerugian kendaraan
     bermotor dan klaim dari manfaat dwiguna.

     Laba Bersih Tahun Berjalan

     Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
     berakhir 31 Maret 2023.

     Laba bersih konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 meningkat sebesar
     2,02% menjadi sebesar Rp40.035 juta dari Rp39.241 juta pada periode yang sama tahun lalu. Kenaikan ini
     disebabkan oleh karena kenaikan pendapatan yang telah dijelaskan di atas.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2022.

     Laba bersih konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 menurun sebesar Rp70.423 juta,
     atau setara 47,58% menjadi Rp77.585 juta dibandingkan Rp148.008 juta pada tahun 2022. Penurunan laba
     bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dikarenakan kenaikan beban bunga dan beban pajak.

     Laba Komprehensif Tahun Berjalan

     Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
     berakhir 31 Maret 2023.

     Laba Komprehensif untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 menurun sebesar
     Rp15.656 juta menjadi sebesar minus Rp18.947 juta dari minus Rp3.291 juta pada periode yang sama tahun
     lalu. Penurunan disebabkan oleh karena kenaikan atas kerugian dari perubahan nilai aset keuangan yang
     diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dimiliki oleh Grup.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2022.

     Laba komprehensif lain setelah pajak konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023
     menurun sebesar Rp173.617 juta, menjadi minus Rp12.688 juta dibandingkan Rp160.929 juta pada tahun
     2022 yang membukukan laba. Penurunan laba komprehensif lain setelah pajak untuk tahun yang berakhir
     31 Desember 2023 dikarenakan kerugian dari perubahan nilai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar
     melalui penghasilan komprehensif lain yang dimiliki oleh Grup.

6.   Analisis Posisi Keuangan Konsolidasian

     Analisis Posisi Keuangan Konsolidasian berikut ini mengacu pada Laporan Keuangan konsolidasian
     Perseroan beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang
     dilampirkan dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret
     2024 Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk
     periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan
     sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.



                                                      48
Page 72
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-
masing tertanggal 28 Maret 2024 dan 31 Maret 2023 yang masing-masing ditandatangani oleh Florus Daeli
SE, Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CPI., CACP, ASEAN CPA, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0126.

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                      31 Maret                              31 Desember
             Deskripsi
                                       2024 *)                    2023                      2022
Jumlah Aset                                 26.366.348               25.863.812                24.306.227
Jumlah Liabilitas                           19.375.290               18.860.818                18.105.414
Jumlah Ekuitas                               6.991.058                 7.002.994                 6.200.813
*) Tidak diaudit

Berikut ini adalah perbandingan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.

Aset

Jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp26.366.348 juta atau
meningkat sebesar Rp1.557.585 juta atau setara 1,94% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2023 yang
tercatat sebesar Rp25.863.812 juta. Kenaikan jumlah aset konsolidasian Perseroan pada Periode 3 (tiga)
bulan tahun 2024 dikontribusi oleh peningkatan piutang dari Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek
Indonesia dan piutang reverse repo masing-masing sebesar Rp117.715 juta dan Rp562.160 juta.

Jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp25.863.812 juta atau
meningkat sebesar Rp1.557.585 juta atau setara 6,41% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2022 yang
tercatat sebesar Rp24.306.227 juta. Kenaikan jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tahun 2023
terutama disebabkan Kenaikan aset tetap bersih terutama berasal dari pembelian tanah dan bangunan
Gedung MNC Bank Tower untuk mendukung kegiatan operasional BMNCI, entitas anak.

Liabilitas

Jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp19.375.290 juta atau
meningkat sebesar Rp514.472 juta atau setara 2,73% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2023 yang
tercatat sebesar Rp18.860.818 juta. Kenaikan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada Periode 3 (tiga)
bulan tahun 2024 terutama dikontribusi oleh kenaikan dana pihak ketiga.

Jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp18.860.818 juta atau
meningkat sebesar Rp755.404 juta atau setara 4,17% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2022 yang
tercatat sebesar Rp18.105.414 juta. Kenaikan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tahun 2023
terutama disebabkan kenaikan dana pihak ketiga sebesar Rp111.265 juta dan kenaikan utang obligasi
sebesar Rp445.560 juta hasil dari penawaran umum berkelanjutan III MNC Kapital Tahap I tahun 2022.

Ekuitas

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp6.991.058 juta atau menurun 0,17% atau
sebesar Rp11.936 juta dari posisi pada tanggal 31 Desember 2023 yang tercatat sebesar
Rp7.002.994 juta. Penurunan jumlah ekuitas konsolidasian Perseroan pada Periode 3 (tiga) bulan tahun
2024 terutama disebabkan penurunan komponen ekuitas lain karena perubahan nilai wajar aset Keuangan
yang diukur melalui penghasilan komprehensif lain.

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.002.994 juta atau meningkat
sebesar Rp802.181 juta atau setara 12,94% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2022 yang tercatat sebesar
Rp6.200.813 juta. Kenaikan jumlah ekuitas konsolidasian Perseroan pada tahun 2023 terutama disebabkan
uang muka setoran saham dari entitas non pengendali entitas anak sebesar Rp802.000 juta yang merupakan
penempatan dana setoran modal yang diterima oleh BMNCI, entitas anak, dan akan menjadi modal saham
setelah melalui mekanisme pasar modal.



                                                   49
Page 73
7.   Analisis Arus Kas Konsolidasian

     Analisis Arus Kas Konsolidasian berikut ini mengacu pada Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan
     beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang dilampirkan
     dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 Laporan
     keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode 3 (tiga)
     bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
     Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.

     Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan
     untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
     Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-
     masing tertanggal 28 Maret 2024 dan 31 Maret 2023 yang masing-masing ditandatangani oleh Florus Daeli
     SE, Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CPI., CACP, ASEAN CPA, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0126.

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Maret                   31 Desember
                               Keterangan
                                                                       2024 *)      2023 *)          2023         2022
     ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
     Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi      (197.538)   (1.752.881)       39.872         923.727
     ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
     Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi     (23.310)      (28.322)     (692.576)        135.180
     ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
     Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan      22.868       426.215     1.106.897          (64.132)
     KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS                     (197.980)   (1.354.988)      454.193         994.775
     Pengaruh perubahan selisih kurs terhadap kas dan setara kas             283         (2.538)      (10.740)         (2.813)
     KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE                                   4.262.907     3.819.454     3.819.454       2.827.492
     KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE                                  4.065.210     2.461.928     4.262.907       3.819.454
     *) Tidak diaudit

     Laporan arus kas konsolidasian Perseroan disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)
     dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

     Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi berasal dari penerimaan dari bunga, provisi, komisi kredit, penerimaan
     dari premi dan klaim reasuransi, penerimaan dari transaksi pasar modal, penjualan atau perolehan
     portofolio efek, pembayaran bunga dan premi penjamin, pembayaran pajak, pembayaran kepada
     karyawan, pembayaran kepada pemasok, penerimaan dari atau pembayaran kepada nasabah dan arus kas
     dari penurunan atau kenaikan aset dan liabilitas operasi.

     Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi berasal dari perolehan aset tetap dan aset tak berwujud, penerimaan
     dividen dan pencairan investasi serta penerimaan dari penjualan aset tetap.
     Selanjutnya, Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan berasal dari penerimaan dan pembayaran pinjaman,
     penerimaan uang muka setoran saham dan setoran modal saham dari pihak non pengendali, penerbitan
     dan pembayaran utang obligasi dan pembayaran bunga dari aktivitas pendanaan.
     Berikut ini adalah perbandingan arus kas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga)
     bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023 dan 2022.
     Arus Kas dari Aktivitas Operasi
     Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
     berakhir 31 Maret 2023.
     Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
     digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp197.538 juta yang terutama berasal dari pembayaran kepada
     pemasok sebesar Rp211.167 juta dan pembayaran bunga dan premi penjamin yang dibayar sebesar
     Rp191.418 juta. Sementara untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2023, Perseroan
     mempergunakan arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp1.752.881 juta yang terutama disebabkan
     dari penurunan simpanan sebesar Rp1.294.712 juta dan pembayaran kepada pemasok sebesar Rp618.832
     juta.



                                                                 50
Page 74
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, Perseroan membukukan arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas operasi sebesar Rp39.872 juta yang terutama berasal dari penerimaan nasabah sebesar Rp84.451
juta dan pembayaran pajak sebesar Rp24.368 juta. Sementara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023, Perseroan mempergunakan arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp923.727 juta yang
terutama berasal dari penerimaan dari premi dan klaim reasuransi sebesar Rp415.128 juta dan penerimaan
dari transaksi pasar modalRp348.734 juta.

Arus Kas untuk Aktivitas Investasi

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2023.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp23.310 juta yang terutama digunakan untuk penempatan
investasi sebesar Rp18.108 juta dan perolehan aset tak berwujud sebesar Rp4.783 juta. Sementara untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2023, Perseroan menggunakan arus kas bersih untuk aktivitas
investasi sebesar Rp28.322 juta yang terutama digunakan untuk penempatan investasi sebesar Rp21.513
juta dan perolehan aset tak berwujud sebesar Rp6.634 juta

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, Perseroan membukukan arus kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas investasi sebesar Rp692.576 juta yang terutama digunakan untuk perolehan aset tetap
sebesar Rp1.005.174 juta. Sementara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022, Perseroan
memperoleh arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp135.180 juta yang terutama diperoleh dari
pencairan investasi sebesar Rp197.975 juta.

Arus Kas untuk Aktivitas Pendanaan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2023.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp22.868 juta yang terutama berasal dari penerimaan bersih
hasil penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) IV Obligasi MNC Kapital Tahap 1 tahun 2023 setelah
dikurangi biaya-biaya penerbitan sebesar Rp260.000 juta dan pelunasan/pembayaran utang obligasi
sebesar Rp-242.765 juta. Sementara untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2023, Perseroan
memperoleh arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp426.215 juta yang terutama berasal dari
penerimaan bersih hasil penerbitan PUB III Obligasi MNC Kapital Tahap 1 tahun 2022 setelah dikurangi
biaya-biaya penerbitan sebesar Rp446.132 juta.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1.106.897 juta yang terutama diperoleh dari peneriman uang
muka setoran modal dari pihak non pengendali di entitas anak sebesar Rp802.000 juta dan penerimaan
bersih hasil penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) IV Obligasi MNC Kapital Tahap 1 tahun 2022
dan Tahap 2 tahun 2023 setelah dikurangi biaya-biaya penerbitan sebesar Rp741.519 juta dan
pelunasan/pembayaran utang obligasi sebesar Rp300.000 juta. Sementara untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022, Perseroan mempergunakanarus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp64.132
juta yang terutama berasal dari pembayaran bunga sebesar Rp225.224 juta.




                                                 51
Page 75
     POLA ARUS KAS DIKAITKAN DENGAN KARAKTERISTIK DAN SIKLUS BISNIS PERSEROAN

     Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.

8.   Likuiditas dan Solvabilitas

     Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas
     Perseroan adalah kas dan setara kas dan aset keuangan, dividen dari Entitas Anak, penjualan treasury stock
     dan penjualan saham Entitas Anak, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank
     atau lembaga keuangan lainnya dan obligasi. Dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan
     terutama mengandalkan likuiditas internal sedangkan sumber likuiditas eksternal Perseroan yang paling
     utama adalah utang bank jangka pendek dan jangka panjang.

     Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan oleh Perseroan adalah kas dan setara kas dan aset
     keuangan lancar perusahaan, dividen dari Entitas Anak dan penjualan saham Entitas Anak.

     Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
     komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
     penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.

     Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh liabilitas dengan menggunakan seluruh
     aset Perseroan. Solvabilitas diukur dengan membandingkan antara jumlah liabilitas terhadap jumlah aset.
     Tingkat solvabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
     sebesar 73,48%, 72,92% dan 74,49%.

     Jika pendanaan yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan modal kerja Perseroan dan Entitas anak, maka
     Perseroan memiliki opsi-opsi pendanaan lainnya seperti pinjaman bank dan institusi keuangan non-bank,
     penerbitan instrumen hutang melalui pasar modal ataupun bekerja sama dengan mitra strategis.

9.   Imbal hasil ekuitas dan imbal hasil investasi

     Imbal Hasil Ekuitas

     Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dari
     perbandingan laba tahun berjalan terhadap jumlah ekuitas. Tingkat imbal hasil ekuitas periode 3 (tiga) bulan
     yang berakhir 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
     masing sebesar 0,57%, 1,11% dan 2,39%.

     Imbal Hasil Investasi

     Imbal hasil investasi menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari aktiva yang
     dimiliki Perseroan, diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan total aset. Tingkat imbal
     hasil investasi periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
     31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar 0,15%, 0,30% dan 0,61%.

10. Belanja Modal (Capital Expenditure)

     Belanja modal Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dan
     untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret                 31 Desember
                             Keterangan
                                                                 2024 *)            2023                  2022
     Perseroan dan Entitas Anak                                          2.980        1.005.854                  36.715
     *) Tidak diaudit




                                                       52
Page 76
    Pembelian aset tetap secara umum dibiayai oleh pinjaman dari bank/lembaga keuangan lainnya karena
    sebagian besar aset tetap tersebut adalah aset sewa operasi. Perseroan tidak melakukan transaksi lindung
    nilai karena tidak adanya sumber dana pembelian aset tetap dalam mata uang asing. Seluruh belanja modal
    yang dilakukan Perseroan dan Entitas Anak mencakup kota Jakarta, Semarang, Bandung dan Surabaya. Aset
    tetap yang dibeli oleh Perseroan dan Entitas Anak terutama berupa kendaraan, peralatan dan perlengkapan
    kantor yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja kegiatan operasional.

    Dalam melakukan belanja modal, Perseroan dan Entitas Anak telah mempertimbangkan fungsi dan tujuan
    belanja modal tersebut. Pembelian aset tetap yang dilakukan adalah untuk meningkatkan pendapatan
    Perseroan dan Entitas Anak.

11. Komitmen Investasi Barang Modal

    Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dimiliki oleh Perseroan.

12. Investasi Barang Modal Yang Dikeluarkan Dalam Rangka Persyaratan Regulasi Dan Isu Lingkungan Hidup

    Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan
    isu lingkungan hidup.

13. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing Dan Risiko Suku Bunga Acuan Pinjaman

    Risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau biasa disebut sebagai risiko nilai tukar adalah potensi kerugian
    yang timbul akibat pergerakan nilai tukar di pasar terhadap posisi terbuka. Perseroan menerapkan
    manajemen risiko nilai tukar yang memadai untuk meminimalisir dampak dari perubahan atau volatilitas
    nilai tukar.

    Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman dan
    perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing, atau pinjaman yang suku
    bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu.

14. Manajemen Risiko Permodalan

    Perseroan dan Entitas Anak berupaya untuk mencapai struktur modal yang optimal dalam mencapai tujuan
    usaha mereka, termasuk mempertahankan rasio modal yang sehat dan peringkat kredit yang kuat, dan
    memaksimalkan nilai pemegang saham.

    Beberapa instrumen utang Perseroan dan Entitas Anak memiliki pembatasan tertentu yang menentukan
    rasio leverage maksimum (maximum leverage ratios). Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi semua
    persyaratan modal yang ditentukan secara eksternal.

    Pihak manajemen melakukan pengawasan modal dengan menggunakan beberapa pengukuran leverage
    keuangan seperti rasio utang terhadap ekuitas. Perseroan dan Entitas Anak terus mengelola pembatasan
    utang dan struktur modal. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, rasio
    utang terhadap ekuitas konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
                                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali gearing ratio)
                                                    31 Maret                         31 Desember
                      Keterangan
                                                     2024 *)                2023                      2022
    Pinjaman                                           16.220.911            15.759.679                14.845.268
    Kas dan Bank                                        (4.065.210)           (4.262.907)               (3.819.454)
    Pinjaman – Bersih                                  12.155.701            11.496.772                11.025.814
    Ekuitas                                              6.991.058             7.002.994                 6.200.813
    Gearing ratio                                            174%                  164%                      178%
   *) Tidak diaudit




                                                      53
Page 77
15. Jumlah Pinjaman Yang Masih Terutang

    Jumlah pinjaman bank dan surat utang yang masih terutang per 31 Maret 2024 tercatat sebesar
    Rp2.247.392 juta dengan analisis jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                            Keterangan             < 1 tahun      1 - 5 tahun     > 5 tahun         Jumlah
     Utang bank dan institusi keuangan non-bank         783.173         217.700        155.012       1.155.885
     Utang Obligasi-bersih                              456.207         289.054              -         745.261
     Utang sewa pembiayaan                                3.320           1.947              -           5.267
     Utang Al - Musyarakah                               99.590           5.906          5.905         111.401
     Utang Al - Mudharabah                               12.710           2.270            128          15.108
     Liabilitas surat berharga repo                     214.470               -              -         214.470
     Jumlah                                          1.569.470          516.877        161.045       2.247.392

    Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari bank dan institusi keuangan non-bank serta surat
    utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan ini mengenai Pernyataan Utang.

    Untuk melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo di bawah 1 tahun, Perseroan akan menggunakan kas
    internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan /atau
    lembaga keuangan dan/atau sumber pendanaan lainnya.

16. Kebijakan Pemerintah Dan Institusi Lainnya Dalam Bidang Fiskal, Moneter, Ekonomi Publik, Dan Politik
    Yang Berdampak Pada Kegiatan Usaha Dan Investasi Perseroan

    Kelompok usaha bergerak di industri perbankan, asuransi, pasar modal, pembiayaan dan Pengelolaan
    investasi. Banyak ketentuan dan persyaratan yang diterbitkan baik oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa
    Keuangan maupun instansi pemerintah lainnya yang wajib dipenuhi dan mempengaruhi kinerja usaha dan
    keuangan Perseroan dan Enitas Anak. Kelompok usaha sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk
    memenuhi ketentuan tersebut.

      TIDAK ADA PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA
      KEPADA PERSEROAN.
      TIDAK ADA KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU
      PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN DAN
      PROFITABILITAS YANG DILAPORKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIAUDIT AKUNTAN
      PUBLIK TERAKHIR.




                                                    54
Page 78
VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada kejadian penting dan signifikan yang perlu
diungkapkan setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak tanggal 31 maret 2024
dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.




                                                     55
Page 79
VII.        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA,
            KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1. Riwayat Singkat Perseroan
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh
Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023.

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun
2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Anggaran Dasar Perseroan terakhir tidak mengalami
perubahan untuk disesuaikan sebagaimana dalam Akta No. 31 tanggal 15 Juni 2023.

Kegiatan Usaha

1.     Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas
       profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan penunjang
       usaha lainnya, pendidikan, informasi dan komunikasi, aktivitas jasa lainnya, perdagangan besar, industri
       pengolahan, pengangkutan dan pergudangan, pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi, serta real
       estat. Namun kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas
       Konsultasi Manajemen Lainnya dan Investasi.

2.     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
       sebagai berikut:
       a. Menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, meliputi:
           i.    Aktivitas perusahaan holding.

       b.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis, meliputi:
            i.   Periklanan;
            ii. Penelitian Pasar;
            iii. Aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya ytdl;
            iv. Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis;
            v. Aktivitas arsitektur;
            vi. Aktivitas desain komunikasi visual/desain grafis;
            vii. Aktivitas desain konten kreatif lainnya.

       c.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, dan
            Penunjang Usaha Lainnya, meliputi:
            i.   Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri
                 pengolahan;
            ii. Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta
                 peralatannya;
            iii. Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi alat perekaman gambar dan editing;
            iv. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang
                 berwujud lainnya ytdl;
            v. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor dan peralatannya.

       d.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Pendidikan, meliputi:
            i.  Jasa pendidikan manajemen dan perbankan;
            ii. Pendidikan lainnya swasta.

       e.    Menjalankan usaha-usaha di bidang Informasi dan Komunikasi, meliputi:
             i.  Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya.




                                                       56
Page 80
f.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Jasa Lainnya, meliputi:
     i.  Reparasi komputer dan peralatan sejenisnya.

g.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan Besar, meliputi:
     i.   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
     ii. Perdagangan besar mobil baru;
     iii. Perdagangan besar sepeda motor baru;
     iv. Perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
     v. Perdagangan besar peralatan telekomunikasi.

h.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Industri Pengolahan, meliputi:
     i.    Industri mesin untuk pembungkus, pembotolan dan pengalengan;
     ii. Industri pendinginan/pengesan ikan;
     iii. Industri pendinginan/pengesan biota air lainnya;
     iv. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil;
     v. Industri furnitur dari kayu;
     vi. Industri mesin untuk keperluan umum lainnya;
     vii. Industri perlengkapan dan perlatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur);
     viii. Industri barang bangunan dari kayu;
     ix. Industri barang bangunan prafabrikasi dari kayu;
     x. Industri barang anyaman dari rotan dan bambu;
     xi. Industri barang anyaman dari tanaman bukan rotan dan bambu;
     xii. Industri alat dapur dari kayu, rotan, dan bambu;
     xiii. Industri barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya ytdl;
     xiv. Instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri;
     xv. Industri minyak mentah dan lemak nabati;
     xvi. Industri minyak goreng bukan minyak kelapa dan minyak kelapa sawit;
     xvii. Industri minyak goreng kelapa.

i.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Pengangkutan dan Pergundangan, meliputi:
     i.  Pergudangan termasuk aktivitas cold-storage;
     ii. Angkutan darat lainnya untuk penumpang.

j.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, meliputi:
     i.   Pertanian termasuk pertanian padi hibrida, pertanian padi inbrida, pertanian buah-buahan
          tropis dan subtropis;
     ii. Peternakan termasuk pembibitan dan budidaya sapi potong, pembibitan dan budidaya sapi
          perah, budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur, pembibitan dan budidaya
          ternak ungags lainnya, pembibitan dan budidaya aneka ternak lainnya;
     iii. Perikanan termasuk penangkapan pisces/ikan bersirip di laut, penangkapan biota air lainnya
          di laut, penangkapan pisces/ikan bersirip di perairan darat, penangkapan biota air lainnya
          di perairan darat, pembesaran ikan air tawar di karamba jarring apung atau karamba jaring
          tancap;
     iv. Perkebunan termasuk perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan buah oleaginous lainnya;
     v. Kehutanan termasuk pengusahaan hutan bukan kayu lainnya, pemanenan kayu, usaha
          pemungutan kayu, usaha kehutanan lainnya, pemungutan bukan kayu lainnya.

k.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Konstruksi, meliputi:
     i.   Penyiapan lahan;
     ii. Pembongkaran;
     iii. Konstruksi termasuk konstruksi gedung hunian, konstruksi gedung perkantoran, konstruksi
          gedung lainnya, konstruksi bangunan sipil jalan, konstruksi jembatan dan jalan layang, konstruksi
          bangunan sipil lainnya, konstruksi khusus lainnya ytdl;
     iv. Instalasi termasuk instalasi listrik, instalasi telekomunikasi, instalasi elektronika, instalasi
          mekanikal, instalasi saluran air (plambing), instalasi pemans dan geothermal, instalasi pendingin
          dan ventilasi udara dan instalasi konstruksi lainnya ytdl.




                                                 57
Page 81
       l.          Menjalankan usaha-usaha di bidang Real Estat, meliputi real estat termasuk real estat yang dimiliki
                   sendiri atau disewa dan real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

       m.          Aktivitas konsultasi manajemen lainnya termasuk jasa investasi, mendirikan dan ikut serta dalam
                   perusahaan-perusahaan dan badan hukum/badan usaha lain, baik di dalam negeri maupun di luar
                   negeri.

3.     Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas,
       Perseroan dapat menjalankan usaha lainnya (penunjang) yang terkait dengan kegiatan usaha utama
       Perseroan.

Perseroan memiliki penyertaan langsung pada Entitas Anak berikut ini:

               Nama                                                        Presentase     Tahun          Status         Penyertaan
 No                               Kegiatan Usaha          Domisili
             Perusahaan                                                   Kepemilikan   Penyertaan     Operasional        Melalui
  1.        BABP            Jasa perbankan                 Jakarta          39,77%         2014         Beroperasi       Langsung
                            Penjamin emisi efek dan
  2.        MNCS                                           Jakarta          99,99%         2004         Beroperasi    Tidak Langsung
                            pedagang perantara efek
 3.         MNCAI           Jasa asuransi umum             Jakarta          99,98%         2011         Beroperasi       Langsung
 4.         MNCL            Jasa asuransi jiwa             Jakarta          99,98%         2010         Beroperasi       Langsung
 5.         MIB             Jasa perantara asuransi        Jakarta          99,99%         2021         Beroperasi       Langsung
 6.         MNCF            Pembiayaan konsumen            Jakarta          99,99%         2003         Beroperasi       Langsung
 7.         MNCGUI          Sewa guna usaha                Jakarta          99,99%         2014         Beroperasi       Langsung
 8.         MNCAM           Jasa pengelolaan investasi     Jakarta          99,99%         2003         Beroperasi       Langsung
 9.         MTN             Finansial teknologi            Jakarta          99,99%         2018         Beroperasi    Tidak Langsung
 10.        FM              Finansial teknologi            Jakarta          99,99%         2020         Beroperasi    Tidak Langsung
                                                                                                         Belum
 11.        SIAP            Finansial teknologi            Jakarta          99,99%         2016                          Langsung
                                                                                                       Beroperasi1)
                                                                                                         Belum
 12.        MMV             Modal ventura                  Jakarta          99,99%         2016                          Langsung
                                                                                                       Beroperasi2)
                                                                                                         Belum
 13.        MAB             Layanan urun dana              Jakarta          99,99%         2016                          Langsung
                                                                                                       Beroperasi3)
                            Jasa perantara perdagangan                                                   Belum
 14.        MCT                                            Jakarta          99,99%         2016                          Langsung
                            aset digital                                                               Beroperasi4)
 15.        MDNP            Penyewaan properti             Jakarta          99,92%         2016         Beroperasi       Langsung
 16.        RINP            Penyewaan properti             Jakarta          99,92%         2016         Beroperasi       Langsung
                                                           British
 17.        Winfly          Investasi                       Virgin         100,00%         2018         Beroperasi       Langsung
                                                            Island
                                                           British
 18.        Lafite          Investasi                       Virgin         100,00%         2020         Beroperasi       Langsung
                                                            Island
 19.        MDT             Investasi                      Jakarta          99,99%         2022         Beroperasi       Langsung
                                                           British
                                                                                                         Belum
 20.        MDL             Investasi                       Virgin          99,99%         2022                       Tidak Langsung
                                                                                                       Beroperasi5)
                                                            Island
                                                           United
                            Penjamin emisi efek dan
 21.        AGCO                                          States of         75,00%         2022         Beroperasi    Tidak Langsung
                            pedagang perantara efek
                                                          America
                                                           British
                                                                                                         Belum
 22.        MRL             Investasi                       Virgin         100,00%         2022                       Tidak Langsung
                                                                                                       Beroperasi5)
                                                            Island
                                                           British
                                                                                                         Belum
 23.        MAL             Investasi                       Virgin         100,00%         2022                       Tidak Langsung
                                                                                                       Beroperasi5)
                                                            Island
                         Perdagangan Besar Atas
 24.        MSIN         Dasar Balas Jasa (Fee) Atau         Jakarta          4,06%          2024        Beroperasi        Langsung
                         Kontrak
1) SIAP belum beroperasi dikarenakan saat iffi ijin usaha untuk Peer to Peer (P2) masih dimoratorium oleh OJK, sehingga SIAP belum bisa

   mengajukan permohonan ijin usaha P2P kepada OJK.
2)
   MMV belum beroperasi dikarenakan MMV masih dalam proses persiapan untuk pengembangan investasi digital.
3)
   MAB belum beroperasi dikarenakan MAB masih dalam proses pengajuan ijin penyelenggaraan kegiatan usaha kepada OJK.
4) MCT belum beroperasi dikarenakan MCT masih dalam proses pengajuan ijin penyelenggaraan kegiatan usaha kepada BAPPEBTI.




                                                                     58
Page 82
5) MDL belum beroperasi dikarenakan masih dalam proses persiapan untuk pengembangan investasi digital.
6) MRL belum beroperasi dikarenakan masih dalam tahap persiapan kerjasama pengembangan usaha Motion Pay yang nantinya akan

     digunakan untuk memfasilitasi remittance dana dari luar negeri ke Indonesia menggunakan Motion Pay.
7) MAL belum beroperasi dikarenakan masih dalam tahap persiapan pengembangan usaha Motion Trade melalui tim penjualan yang nantinya

     akan digunakan untuk transaksi saham-saham Indonesia ke fund manager luar negeri dengan menggunakan Motion Trade.
8)
     Penyertaan saham Perseroan pada MSIN berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Saham PT BSR Indonesia
     selaku Biro Administrasi Efek MSIN tertanggal 5 Juni 2024, yang memuat Ringkasan Daftar Pemegang Saham MSIN per tanggal 4 Juni 2024.

Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Investasi.

2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Informasi mengenai struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan telah diungkapkan dalam
Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023. Setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan tidak mengalami
perubahan.

Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 30 April
2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
30 April 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                   Nilai Nominal
                                Pemegang Saham                                                   Rp100,- per saham
                                                                                      Saham                Nominal                   %
Modal Dasar                                                                        150.000.000.000     15.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 -   PT MNC Asia Holding Tbk                                                        21.228.044.760          2.122.804.476.000,- 49,81
 -   Jalan Pantai Limited                                                            3.900.000.000            390.000.000.000,-   9,15
 -   HT Investment Development Ltd.                                                  3.708.705.000            370.870.500.000,-   8,70
 -   UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd.                                                   2.782.427.300            278.242.730.000,-   6,53
 -   Masyarakat*                                                                    10.999.673.867          1.099.967.386.700,- 25,81
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                          42.618.850.927          4.261.885.092.700,- 100,00
Saham dalam Portepel                                                               107.381.149.073         10.738.114.907.300,-
*) kepemilikan saham di bawah 5%

3. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak

Informasi mengenai perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam Prospektus
yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut:

           No.             Jenis Perizinan       Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/Instansi Penerbit            Masa Berlaku Perizinan
     Entitas Anak
     MNCAI
                       Nomor Induk               Perizinan    Berusaha    Berbasis    Risiko   No.    Berlaku      selama       MNCAI
                       Berusaha                  8120210172789 tanggal 28 November 2019 dengan        menjalankan kegiatan usaha.
                                                 perubahan ke-4 tanggal 3 Agustus 2023, yang
                                                 dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q
                                                 Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
     BABP
                       Izin Operasional /        Izin Operasional / Komersial dikeluarkan oleh        Masa berlaku tidak diatur.
                       Komersial                 Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada
                                                 tanggal 26 April 2021
     MDNP
                       Nomor Induk               Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No.           Berlaku selama MDNP menjalankan
                       Berusaha                  0208220043038 tanggal 2 Agustus 2022 perubahan       kegiatan usaha.
                                                 ke-1 tanggal 19 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh




                                                                    59
Page 83
        No.              Jenis Perizinan      Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/Instansi Penerbit            Masa Berlaku Perizinan
                                              Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
                                              Pengelola dan Penyelenggara OSS.
 RINP
                     Nomor Induk              Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No.            Berlaku selama RINP menjalankan
                     Berusaha                 1609220263293 tanggal 16 September 2022               kegiatan usaha.
                                              dengan perubahan ke-5 tanggal 7 November 2023,
                                              yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
                                              Indonesia   c.q   Lembaga      Pengelola  dan
                                              Penyelenggara OSS
 MMV
                     Konfirmasi Kesesuaian    Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan            Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
                     Kegiatan Pemanfaatan     Ruang No. 22112310113171032 tanggal 22                diterbitkan.
                     Ruang                    November 2023, yang dikeluarkan oleh Pemerintah
                                              Republik Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata
                                              Ruang/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

4. Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga

Informasi mengenai perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023. Setelah
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga yang dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut:

A. Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga
untuk menunjang kegiatan usahanya.

B. BABP

Berikut adalah perjajian-perjanjian BABP dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
BABP:

 No.           Perjanjian              Para Pihak             Masa Berlaku             Deskripsi Singkat             Nilai (Rp)
 1.     Perjanjian Jasa Cyber        BABP (“Bank”)      7 Juli 2023 – 6 Juli 2024   Jasa Cyber Security      Bank akan membayar
        Security      Operation           dan                                       Operation Center untuk   kepada Provider sebesar
        Center No. 031/MB-          PT Protergo Siber   Keterangan:                 75 aset – monitoring     Rp 465.000.000 (empat
        PSS/PKS/V/2021 tanggal          Sekuritas       Perjanjian ini sedang       tersedia 24/7.           ratus enam puluh lima
        31 Mei 2021 Jo.               (“Provider”)      dalam             proses                             juta Rupiah) harga sudah
        Addendum        II    No.                       perpanjangan, dan saat                               termasuk PPN 11%
        006/MB-                                         ini menurut keterangan                               (sebelas persen) atau
        PSS/Add/VII/2022                                dari BABP, sedang                                    sebesar
        tanggal 8 Juli 2022 dan                         dalam tahap sirkulasi                                Rp38.750.000,00 (tiga
        sebagaimana terkahir                            untuk ditandatangani                                 puluh delapan juta tujuh
        diubah             dengan                       oleh PT Protergo Siber                               ratus lima puluh ribu
        Addendum III Perjanjian                         Sekuritas.          Dan                              Rupiah) setiap bulannya.
        Jasa Cyber Security                             berdasarkan klarifikasi
        Operation Center No.                            dengan       Perseroan,
        113/MB-                                         dalam hal telah jatuh
        PSS/PKS/XII/2023                                tempo      dan     tidak
        tanggal 7 Desember                              terdapat perpanjangan
        2023                                            jangka waktu dari
                                                        perjanjian, pembayaran
                                                        layanan jasa kepada PT
                                                        Protergo Siber Sekuritas
                                                        akan          dilakukan
                                                        menggunakan          kas
                                                        Perseroan.
 2.     Perjanjian   Kerjasama        BABP (“Pihak      27 Januari 2023 – 26        Pihak       Pertama      Biaya layanan per trip
        Jasa Layanan Cash In           Pertama”)        Januari 2026                bermaksud      untuk     adalah sebagai berikut:
        Transit    dan     Cash           dan                                       menggunakan     jasa     a. Ring 1:
        Processing      Center        PT Advantage                                  Pihak Kedua dalam             i. biaya layanan
        Nomor BABP: 030/MB-               SCM                                       pelaksanaan Cash in              STC (max Rp.5




                                                                  60
Page 84
No.          Perjanjian            Para Pihak     Masa Berlaku      Deskripsi Singkat                Nilai (Rp)
      ADV/PKS/V/2020 dan        (“Pihak Kedua”)                  Transit     dan    Cash             miliar per trip)
      Nomor PT Advantage                                         Processing Center dan               adalah sebesar
      SCM:           005/ADV-                                    Pihak Kedua setuju                  Rp.172.205,00
      MNC/CIT/II/2020                                            untuk       memberikan              untuk Sameday
      tanggal 13 Mei 2020 dan                                    jasanya tersebut untuk              Services     dan
      perubahannya                                               kepentingan       Pihak             Rp.122.210,00
      sebagaimana tertuang                                       Pertama sesuai syarat               untuk Next Day
      dalam        Addendum                                      dan ketentuan yang                  Services ;
      Pertama No. BABP:                                          ditetapkan       dalam          ii. biaya layanan
      129/MB-                                                    Perjanjian.                         BBC (max Rp.5
      ADV/Add/XII/2022 dan                                                                           miliar per trip)
      No. PT Advantage SCM:                                                                          adalah sebesar
      (I)005/ADV-                                                                                    Rp.233.310,00
      MNC/II/2020 tanggal 19                                                                         untuk Sameday
      Desember 2022                                                                                  Services     dan
                                                                                                     Rp.138.875,00
                                                                                                     untuk Next Day
                                                                                                     Services ;
                                                                                                iii. biaya layanan
                                                                                                     COS         (max
                                                                                                     Rp.300 juta per
                                                                                                     trip)      adalah
                                                                                                     sebesar
                                                                                                     Rp.249.975,00
                                                                                                     untuk Sameday
                                                                                                     Services     dan
                                                                                                     Rp.161.095,00
                                                                                                     untuk Next Day
                                                                                                     Services .

                                                                                           b. Ring 2:
                                                                                                i. biaya layanan
                                                                                                   STC (max Rp.5
                                                                                                   miliar per trip)
                                                                                                   adalah sebesar
                                                                                                   Rp.199.980,00
                                                                                                   untuk Sameday
                                                                                                   Services    dan
                                                                                                   Rp.144.430,00
                                                                                                   untuk Next Day
                                                                                                   Services;
                                                                                               ii. biaya layanan
                                                                                                   BBC (max Rp.5
                                                                                                   miliar per trip)
                                                                                                   adalah sebesar
                                                                                                   Rp.249.975,00
                                                                                                   untuk Sameday
                                                                                                   Services    dan
                                                                                                   Rp.161.095,00
                                                                                                   untuk Next Day
                                                                                                   Services;
                                                                                              iii. biaya layanan
                                                                                                   COS        (max
                                                                                                   Rp.300 juta per
                                                                                                   trip)     adalah
                                                                                                   sebesar
                                                                                                   Rp.266.640,00
                                                                                                   untuk Sameday
                                                                                                   Services    dan
                                                                                                   Rp.183.315,00
                                                                                                   untuk Next Day
                                                                                                   Services;

                                                                                           c.   Ring 3:
                                                                                                  i. biaya layanan
                                                                                                     STC (max Rp.5
                                                                                                     miliar per trip)
                                                                                                     adalah sebesar
                                                                                                     Rp.249.975,00
                                                                                                     untuk Sameday




                                                      61
Page 85
No.         Perjanjian             Para Pihak         Masa Berlaku            Deskripsi Singkat                Nilai (Rp)
                                                                                                                Services    dan
                                                                                                                Rp.161.095,00
                                                                                                                untuk Next Day
                                                                                                                Services;
                                                                                                            ii. biaya layanan
                                                                                                                BBC (max Rp.5
                                                                                                                miliar per trip)
                                                                                                                adalah sebesar
                                                                                                                Rp.261.085,00
                                                                                                                untuk Sameday
                                                                                                                Services    dan
                                                                                                                Rp.183.315,00
                                                                                                                untuk Next Day
                                                                                                                Services;
                                                                                                           iii. biaya layanan
                                                                                                                COS        (max
                                                                                                                Rp.300 juta per
                                                                                                                trip)     adalah
                                                                                                                sebesar
                                                                                                                Rp.294.415,00
                                                                                                                untuk Sameday
                                                                                                                Services    dan
                                                                                                                Rp.194.425,00
                                                                                                                untuk Next Day
                                                                                                                Services.

                                                                                                      d. Adhoc:
                                                                                                          Biaya layanan STC
                                                                                                          (max Rp.5 miliar per
                                                                                                          trip) adalah sebesar
                                                                                                          Rp.454.500,00 untuk
                                                                                                          Sameday Services
                                                                                                          dan Rp.378.750,00
                                                                                                          untuk Next Day
                                                                                                          Services..
3.    Perjanjian   Kerjasama    PT Sahassa Panca   1 Oktober 2023 – 30   Ruang           lingkup      Biaya pekerjaan atas
      Pemeliharaan Aplikasi        Manunggal       September 2024        pekerjaan, meliputi:         pemeliharaan       aplikasi
      Sistem ATMR, PSAK              (“Pihak                                                          adalah     sebesar       Rp
      LBU, dan AML antara          Pertama”)                             a.    Tindakan               307.365.171,42         (tiga
      BABP      dengan     PT     BABP (“Pihak                                 Pencegahan             ratus tujuh juta tiga ratus
      Sahassa           Panca       Kedua”)                                    Kunjungan berkala      enam puluh lima ribu
      Manunggal           No.                                                                         seratus tujuh puluh satu
                                                                               setiap 6 (enam)
      BABP:108/MB-                                                                                    koma empat puluh dua
      SPM/KS/XII/18 dan No.                                                    bulan sekali untuk     rupiah) belum termasuk
      PT    Sahassa     Panca                                                  memonitor kinerja      PPN 11%.
      Manunggal:                                                               dari        aplikasi
      29/SHS.PKS/XI/2018,                                                      dan/atau
      Addendum      III   No.                                                  program,
      091/MB-                                                                  termasuk
      SHS/Add/IX/2022
                                                                               memonitor table
      tanggal 26 September
      2022, dan sebagaimana                                                    space, log system
      telah diubah dengan                                                      untuk memastikan
      Addendum IV Perjanjian                                                   space          yang
      Kerjasama                                                                dibutuhkan masih
      Pemeliharaan Aplikasi                                                    tersedia sehingga
      Sistem AMI, Antasena &
                                                                               aplikasi dan/atau
      PSAK No. 118B/MB-
                                                                               program berjalan
      SHS/ADD/XII/2023
      tanggal 21 Desember                                                      sesuai      dengan
      2023                                                                     yang diharapkan,
                                                                               serta memberikan
                                                                               saran-saran
                                                                               kepada        Pihak
                                                                               Kedua tentang hal-
                                                                               hal yang bisa
                                                                               memperbaiki
                                                                               kinerja
                                                                               aplikasi/program




                                                           62
Page 86
 No.        Perjanjian              Para Pihak              Masa Berlaku              Deskripsi Singkat              Nilai (Rp)
                                                                                       sesuai      lingkup
                                                                                       pemeliharaan.

                                                                                 b. Tindakan
                                                                                    Perbaikan
                                                                                    Melakukan koreksi
                                                                                    terhadap
                                                                                    kesalahan
                                                                                    program         jika
                                                                                    ternyata program
                                                                                    tidak        sesuai
                                                                                    dengan      system
                                                                                    design tersebut.

                                                                                 c.    Layanan Panggilan
                                                                                       Memberikan
                                                                                       dukungan        dan
                                                                                       bantuan mengenai
                                                                                       operasional
                                                                                       aplikasi, termasuk
                                                                                       penggunaan
                                                                                       aplikasi dan alur
                                                                                       kerja      aplikasi,
                                                                                       serta menangani
                                                                                       masalah        yang
                                                                                       mungkin
                                                                                       disebabkan oleh
                                                                                       kesalahan
                                                                                       program.


C. MNCAM

Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCAM dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCAM:

 No.              Perjanjian                  Para Pihak            Masa Berlaku           Deskripsi Singkat             Nilai (Rp)
 1.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa       -   Wandy, Phiong       1 Februari 2024 –     Sebuah       bangunan      Harga sewa Ruko
       No. 70 tanggal 25 Januari 2022         Teddy Sanata,       31 Januari 2025       Rumah Toko (Ruko) 3        selama
       Junctis Akta Perjanjian Sewa           dan Tjiong Virliz                         lantai dengan luas         berlangsungnya
       Menyewa No. 125 tanggal 31             Amelia (“Pihak                            bangunan 360 m2            Periode Sewa adalah
       Januari 2023, dan Akta                 Pertama / Pihak                           berikut dengan tanah       sebesar
       Perjanjian Sewa Menyewa No.            yang                                      pekarangannya              Rp225.000.000,00
       80 tanggal 26 Januari 2024,            Menyewakan”)                              tekletak    di     Kota    (dua ratus dua puluh
       yang      seluruhnya    dibuat     -   MNCS        dan                           Bandung       setempat     lima juta Rupiah).
       dihadapan Risdiyani Tandi, S.H.,       MNCAM                                     dikenal sebagai Jalan
       Notaris di Bandung.                    (“Pihak Kedua /                           Naripan nomor 97A
                                              Pihak                                     Kel. Kebon Pisang, Kec.
                                              Penyewa”)                                 Sumur Bandung, Kota
                                                                                        Bandung, Jawa Barat
                                                                                        40112 yang berdiri di
                                                                                        atas sebidang tanah
                                                                                        seluas     905      m2
                                                                                        berdasarkan SHM No.
                                                                                        892/Kel. Kebon Pisang
                                                                                        tertanggal 23 April
                                                                                        2012 yang tercatat
                                                                                        atas nama Phiong
                                                                                        Teddy Sanata, Tjiong
                                                                                        Virliz Amelia, dan
                                                                                        Wandy.
 2.    Perjanjian       Kerjasama         -   MNCAM               Berlaku 3 (tiga)      Manajer        Investasi   Atas     pelaksanaan
       Pemasaran Reksadana antara             (“Manajer           tahun sejak 29        dengan ini menunjuk        tugas berdasarkan
       PT MNC Asset Management                Investasi”)         Februari 2024         Agen Penjual untuk         Perjanjian, Imbalan
       dan PT Trust Sekuritas No.                                                       untuk        bertindak     Jasa kepada Agen




                                                                  63
Page 87
No.              Perjanjian                  Para Pihak             Masa Berlaku      Deskripsi Singkat              Nilai (Rp)
      005/MNCAM/LEGAL/III/2024           -   PT        Trust                       sebagai Agen Penjual        Penjual         adalah
      dan       No.       002/PKS/TS-        Sekuritas                             dari Reksadana secara       sebagai berikut:
      MAM/III/2024 tanggal 29                (“Agen                                offline maupun online       1. Imbalan        Jasa
      Februari 2024                          Penjual”)                             yang       dilaksanakan        berupa
                                                                                   sesuai dengan standar,         pembagian
                                                                                   syarat-syarat,                 Management Fee
                                                                                   ketentuan, prosedur            atas        Produk
                                                                                   serta                          Reksadana
                                                                                   kualifikasi/kompetensi         dengan jumlah
                                                                                   yang ditetapkan dalam          50% (lima puluh
                                                                                   Perjanjian          dan        persern).
                                                                                   perubahan-                  2. Imbalan        Jasa
                                                                                   perubahannya        dari       berupa
                                                                                   waktu ke waktu.                pembagian
                                                                                                                  Transaction Fee
                                                                                                                  atas        Produk
                                                                                                                  Reksadana
                                                                                                                  dengan jumlah
                                                                                                                  100%       (seratus
                                                                                                                  perser) diberikan
                                                                                                                  kepada        Agen
                                                                                                                  Penjual. Besaran
                                                                                                                  fee       mengacu
                                                                                                                  pada KIK dan
                                                                                                                  Prospektus
                                                                                                                  masing-masing
                                                                                                                  Reksadana.
                                                                                                               3. Imbalan Jasa akan
                                                                                                                  dibayarkan paling
                                                                                                                  lambat           10
                                                                                                                  (sepuluh)      Hari
                                                                                                                  Bursa       setelah
                                                                                                                  Manajer Investasi
                                                                                                                  menerima
                                                                                                                  tagihan/invoice
                                                                                                                  dan memeriksa
                                                                                                                  kebenaran dan
                                                                                                                  kelengkapan atas
                                                                                                                  Imbalan        Jasa
                                                                                                                  tersebut.
3.    Perjanjian           Kerjasama     -   MNCAM             Berlaku 3 (tiga)    Manajer         Investasi   Atas     pelaksanaan
      Pemasaran Reksadana antara             (“Manajer         tahun sejak 10      dengan ini menunjuk         tugas berdasarkan
      PT MNC Asset Management                Investasi”)       Januari 2024        Agen Penjual untuk          Perjanjian, Imbalan
      dan PT Surya Fajar Sekuritas No.   -   PT Surya Fajar                        untuk          bertindak    Jasa kepada Agen
      060/SFS-APERD2/DIR/1-2024              Sekuritas                             sebagai Agen Penjual        Penjual         adalah
      dan                          No.       (“Agen                                dari Reksadana secara       sebagai berikut:
      001/MNCAM/LEGAL/I/2024                 Penjual”)                             offline maupun online       1. Imbalan        Jasa
      tanggal 10 Januari 2024                                                      yang       dilaksanakan        berupa
                                                                                   sesuai dengan standar,         pembagian
                                                                                   syarat-syarat,                 Management Fee
                                                                                   ketentuan, prosedur            atas        Produk
                                                                                   serta                          Reksadana
                                                                                   kualifikasi/kompetensi         dengan jumlah
                                                                                   yang ditetapkan dalam          50% (lima puluh
                                                                                   Perjanjian           dan       persern).
                                                                                   perubahan-                  2. Imbalan        Jasa
                                                                                   perubahannya         dari      berupa
                                                                                   waktu ke waktu.                pembagian
                                                                                                                  Transaction Fee
                                                                                                                  atas        Produk
                                                                                                                  Reksadana
                                                                                                                  dengan jumlah
                                                                                                                  100%       (seratus
                                                                                                                  perser) diberikan
                                                                                                                  kepada        Agen
                                                                                                                  Penjual. Besaran
                                                                                                                  fee       mengacu
                                                                                                                  pada KIK dan
                                                                                                                  Prospektus




                                                               64
Page 88
 No.              Perjanjian                       Para Pihak            Masa Berlaku          Deskripsi Singkat             Nilai (Rp)
                                                                                                                          masing-masing
                                                                                                                          Reksadana.
                                                                                                                       3. Imbalan Jasa akan
                                                                                                                          dibayarkan paling
                                                                                                                          lambat          10
                                                                                                                          (sepuluh)     Hari
                                                                                                                          Bursa      setelah
                                                                                                                          Manajer Investasi
                                                                                                                          menerima
                                                                                                                          tagihan/invoice
                                                                                                                          dan memeriksa
                                                                                                                          kebenaran dan
                                                                                                                          kelengkapan atas
                                                                                                                          Imbalan       Jasa
                                                                                                                          tersebut.


D. MNCS

Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCS dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCS:

                                                                     Masa                                                  Nilai (Rp)
 No.              Perjanjian                       Para Pihak                           Deskripsi Singkat
                                                                    Berlaku
 1.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa        -       Wandy,          1             Perjanjian Sewa Menyewa           Selama berlangsungnya
       No. 70 tanggal 25 Januari 2022              Phiong Teddy    Februari      Sebuah bangunan Rumah             Periode Sewa adalah
       Junctis Akta Perjanjian Sewa                Sanata, dan     2024 – 31     Toko (Ruko) 3 lantai dengan       sebesar
       Menyewa No. 125 tanggal 31                  Tjiong Virliz   Januari       luas bangunan 360 m2              Rp225.000.000,00
       Januari 2023, dan Akta                      Amelia          2025.         berikut     dengan      tanah
       Perjanjian Sewa Menyewa No.                 (“Pihak                       pekarangannya tekletak di
       80 tanggal 26 Januari 2024,                 Pertama     /                 Kota Bandung setempat
       keduanya dibuat dihadapan                   Pihak yang                    dikenal sebagai Jalan Naripan
       Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di           Menyewakan                    nomor 97A Kel. Kebon Pisang,
       Bandung.                                    ”)                            Kec. Sumur Bandung, Kota
                                           -       MNCS      dan                 Bandung, Jawa Barat 40112
                                                   MNCAM                         yang berdiri di atas sebidang
                                                   (“Pihak                       tanah seluas 905 m2
                                                   Kedua / Pihak                 berdasarkan      SHM      No.
                                                   Penyewa”)                     892/Kel.     Kebon     Pisang
                                                                                 tertanggal 23 April 2012 yang
                                                                                 tercatat atas nama Phiong
                                                                                 Teddy Sanata, Tjiong Virliz
                                                                                 Amelia, dan Wandy.


E. MNCF

Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCF dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCF:

 No.             Perjanjian                      Para Pihak         Masa Berlaku          Deskripsi Singkat               Nilai (Rp)
 1.    Perjanjian Kerjasama Layanan            -  PT Solusi Net    Jangka waktu         Kerjasama                Harga      Tanda    Tangan
       Tanda Tangan Elektronik No.                Internusa        perjanjian     ini   penyediaan layanan       Elektronik            untuk
       LGL-PKS/23.03.002 tanggal 30               (“Pihak          adalah selama 1      Digisign dan layanan     penandatanganan
       Maret 2023 dan diubah                      Pertama”)        (satu)     tahun     jasa penjualan E-        Dokumen, antara lain:
       seluruhnya         berdasarkan          - PT       MNC      dimulai     sejak    Materai .                a. E-Sign/Doc         Based
       Perjanjian Kerjasama Layanan               Finance          tanggal                                            sebesar Rp4.500/pre-
       Tandatangan Elektronik No.                 (“Pihak          penandatangan                                      paid;
       LGL-PKS/24.05.048 tanggal 28               Kedua”)          an Perjanjian ini                             b. E-Sign/Doc         Based
       Mei 2024, yang seluruhnya                                   atau     sampai                                    sebesar Rp3.500/pre-
       dibuat dibawah tangan                                       dengan 28 Mei                                      paid;
                                                                   2025.                                         c. Stempel Elektronik/E-
                                                                                                                      Stamp          sebesar
                                                                                                                      Rp1.000/ per stempel.
                                                                                                                 d. SMS OTP sebesar
                                                                                                                      Rp550/ satu kali setiap
                                                                                                                      permintaan OTP;
                                                                                                                 e. Verifikasi      NIK     n
                                                                                                                      sebesar       Rp1.500/




                                                                    65
Page 89
 No.                  Perjanjian                     Para Pihak         Masa Berlaku        Deskripsi Singkat                      Nilai (Rp)
                                                                                                                              biaya satu kali per
                                                                                                                              pengguna;
                                                                                                                         f.   Verifikasi Biometric
                                                                                                                              sebesar        Rp5.000/
                                                                                                                              biaya satu kali per
                                                                                                                              pengguna;
                                                                                                                         g.   E-Meterai       sebesar
                                                                                                                              Rp11.000/biaya satu
                                                                                                                              kali per penggunaan.


F. MNCAI

Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCAI dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCAI:

 No.           Perjanjian               Para Pihak           Masa Berlaku             Deskripsi Singkat                      Nilai (Rp)
 1.        Perjanjian Sewa         -    Heny Tumewu        1   April   2024      Bangunan Ruko yang                 Harga sewa Bangunan Ruko
           Menyewa Ruko                 (“Pihak            sampai dengan 31      terletak      di       Ruko        tersebut adalah sebesar
           No.                          Pertama”)          Maret 2027            Megasmart Blok 5. No. 16,          Rp177.00.000,00     (seratus
           015/PKS/MNCAI-          -    MNCAI (“Pihak                            Kelurahan        Titiwungen        tujuh puluh tujuh juta
           HT/III/2024/LGL              Kedua”)                                  Selatan, Kecamatan Sario,          Rupiah), belum termasuk
           tanggal 15 Maret                                                      Kota Manado                        Pajak Penghasilan sebesar
           2024                                                                                                     10%, dan diperuntukan
                                                                                                                    selama jangka waktu sewa.


5. Transaksi dengan Pihak Afiliasi

Informasi mengenai transaksi dengan pihak afiliasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023. Setelah
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas transaksi dengan pihak afiliasi yang
dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut:

                                                                                      Masa
 No.              Perjanjian                Para Pihak       Sifat Afiliasi                                 Nilai (Rp)           Deskripsi Singkat
                                                                                     Berlaku
      1.   Perjanjian Sewa Ruang Di            PT MNC      Terafiliasi karena   Perjanjian          - Uang           sewa       Pemilik    setuju
           Gedung MNC Tower                     Graha        dikendalikan       berlaku untuk             adalah sebesar        untuk
           Surabaya No. 05/SCS-               Surabaya      tidak langsung      jangka waktu 2            Rp180.684.000         menyewakan
           MNC                  Asset        (“Pemilik”)    oleh pihak yang     (dua)      tahun,         ,00 per tahun.        kepada Penyewa
           Management/PK/III/17             dan MNCAM            sama           dimulai     sewa    -     Biaya                 berupa ruangan di
           tanggal 1 Maret 2017             (“Penyewa”)                         sejak 1 Maret             pelayanan             Lantai 2 dengan
           sebagaimana          telah                                           2024      sampai          adalah sebesar        luas 103,79 m2
           diubah            terakhir                                           dengan         28         Rp70.983.000,         dan Lantai 3 -
           berdasarkan          Surat                                           Februari 2026.            00 per tahun.         Sharing     Area
           Konfirmasi Perpanjangan                                                                                              dengan luas 3,76
           Sewa Ruang Kantor                                                                                                    m2 Gedung MNC
           Lantai 2 dan Sharing Area                                                                                            Tower Surabaya,
           (Ruang Server) Lantai 3 di                                                                                           Jalan Taman Ade
           Gedung MNC Tower                                                                                                     Irma Suryani 21,
           Surabaya      No.     056-                                                                                           Surabaya,   Jawa
           MNCAM/MNC           Land-                                                                                            Timur.
           MKT/II/24 tanggal 28
           Februari 2024
      2.   Konfirmasi Perpanjangan      -       PT MNC     Terafiliasi karena   1 Maret 2024 –      -        Harga sewa         Perjanjian Sewa
           Sewa Ruang Kantor                    Graha        dikendalikan       28 Februari 2026             sebesar            Menyewa untuk
           Lantai 3 suite D-F di                Surabay     tidak langsung                                   Rp140.000,0        Obyek       Sewa
           Gedung Bursa Efek                    a (“Yang    oleh pihak yang                                  0/m2/bulan         berupa Lantai 3
           Indonesia – Surabaya No.             Menye            sama                                   Biaya     layanan       suite D-F seluas
           044-MNCAI/MC           GS-           wakan”)                                                 sebesar                 292.81 m2 dan
           MKT/II/22 tanggal 25         -       MNCAI                                                   Rp55.000,00/m2/         Lantai 3 Share
           Februari     2022      dan           (“Penye                                                 bulan.                  Server      Room
           perubahannya                         wa”)                                                                            seluas 2.76 m2 di
           berdasarkan Konfirmasi                                                                                               Gedung      Bursa
           Perpanjangan         Sewa                                                                                            Efek Surabaya.




                                                                        66
Page 90
                                                                              Masa
No.          Perjanjian               Para Pihak      Sifat Afiliasi                                 Nilai (Rp)       Deskripsi Singkat
                                                                             Berlaku
      Ruang Kantor MNCAI di
      Gedung MNC Tower –
      Surabaya No. 068-MNC
      AI/MNC GS-MKT/II/24
      tanggal 29 Februari 2024
 3.   Perjanjian Sewa Ruang       -      PT MNC     Terafiliasi karena   Jangka     waktu    -       Rp.27.803.10     Perjanjian Sewa
      No.          08/SCS-MNC            Graha        dikendalikan       sewa adalah 2               0 per bulan      Menyewa untuk
      Life/LA/II/17 tanggal 28           Surabay     tidak langsung      (dua)      tahun,                            Obyek         Sewa
      Februari 2017 Junctis.             a (“Yang    oleh pihak yang     terhitung sejak                              Ruang       Kantor
      Surat PT MNC Graha                 Menye            sama           tanggal 1 Maret                              Lantai 2 dan Lantai
      Surabaya, No. Ref: 203-            wakan”)                         2024      sampai                             3 (sharing area) di
      MNC Life/MNC GS-            -      MNCL                            dengan         28                            Gedung        MNC
      MKT/XII/21 tanggal 23              (“Penye                         Februari 2026.                               Tower Surabaya
      Desember 2021 dan                  wa”)
      Surat Nomor 055-MNC
      Life/MNC           Land-
      MKT/II/2024 tanggal 26
      Februari 2024
 4.   Perjanjian Sewa Operasi         MNCAI dan      Afiliasi Karena     Jangka     waktu        Para         Pihak   Pihak    Pertama
      No.           137/MNCL-          MNCGUI         Dikendalikan       Perjanjian              Menyepakati          menyediakan dan
      OPL/02/2020 tanggal 07                         Langsung oleh       berlaku                 harga        untuk   menyewakan
      Februari 2020 Junctis                         Pihak Yang Sama      mengacu pada            sejumlah      unit   kendaraan secara
      Addendum Pertama No.                                               unit kendaraan          kendaraan adalah     sewa      operasi
      137/ADI-MNCL-                                                      yang      disewa        sebagai berikut:     kepada      Pihak
      OPL/02/2023 tanggal 02                                             dengan                  1) Toyota Rush       Kedua       untuk
      Maret       2023     dan                                           perincian                    TRD Sportivo    operasional
      perubahan        terakhir                                          sebagai berikut:             AT     Tahun    perusahaan Pihak
      sebagaimana       dimuat                                           1) Toyota Rush               2020 (B 2416    Kedua
      pada Addendum kedua                                                   TRD Sportivo              PKO), dengan
      No.      137/ADII-MNCL-                                               AT      Tahun             harga sewa
      OPL/03/2024 tanggal 15                                                2020 (B 2416              sebesar
      Maret 2024                                                            PKO), dengan              Rp6.200.000,
                                                                            jangka waktu              00.
                                                                            mulai      20        2) Toyota Rush
                                                                            Maret 2024                TRD Sportivo
                                                                            s.d. 19 Maret             AT     Tahun
                                                                            2025.                     2020 (B 2308
                                                                         2) Toyota Rush               PKO), dengan
                                                                            TRD Sportivo              harga sewa
                                                                            AT      Tahun             sebesar
                                                                            2020 (B 2308              Rp6.200.000,
                                                                            PKO), dengan              00.
                                                                            jangka waktu         3) Mitsubishi
                                                                            mulai      20             Xpander
                                                                            Maret 2024                Sport      AT
                                                                            s.d. 19 Maret             Tahun 2019
                                                                            2025.                     (B 2081 PKQ),
                                                                         3) Mitsubishi                dengan
                                                                            Xpander                   harga sewa
                                                                            Sport      AT             sebesar
                                                                            Tahun 2019                Rp5.500.000,
                                                                            (B 2081 PKQ),             00.
                                                                            dengan               4) Mitsubishi
                                                                            jangka waktu              Xpander
                                                                            mulai      18             Sport      AT
                                                                            Maret 2024                Tahun 2019
                                                                            s.d. 17 Maret             (B 2090 PKO),
                                                                            2025.                     dengan
                                                                         4) Mitsubishi                harga sewa
                                                                            Xpander                   sebesar
                                                                            Sport      AT             Rp5.550.000,
                                                                            Tahun 2019                00.
                                                                            (B 2090 PKO),        5) Mitsubishi
                                                                            dengan                    Xpander
                                                                            jangka waktu              Sport      AT
                                                                            mulai      17             Tahun 2019
                                                                            Maret 2024                (B 2102 PKO),
                                                                            s.d. 16 Maret             dengan
                                                                            2025.                     harga sewa




                                                                 67
Page 91
                                                                         Masa
 No.           Perjanjian          Para Pihak     Sifat Afiliasi                           Nilai (Rp)        Deskripsi Singkat
                                                                        Berlaku
                                                                   Mitsubishi               sebesar
                                                                   Xpander Sport            Rp5.550.000,
                                                                   AT Tahun 2019            00.
                                                                   (B 2102 PKO),
                                                                   dengan jangka
                                                                   waktu mulai 17
                                                                   Maret 2024 s.d.
                                                                   16 Maret 2025.
   5.   Perjanjian Sewa Operasi    MNCAI dan     Afiliasi Karena   Jangka     waktu Pihak        Pertama     Pihak    Pertama
        No.           154/MNCL-     MNCGUI        Dikendalikan     sewa ditentukan wajib                     menyediakan dan
        OPL/2/2021 tertanggal 8                  Langsung oleh     berdasarkan unit menyerahkan              menyewakan
        Februari 2021 Juncto                    Pihak Yang Sama    masing-masing       kepada       Pihak    kendaraan secara
        Addendum Kedua No.                                         kendaraan,          Kedua          unit   sewa      operasi
        154/ADII-MNCL-                                             dengan              kendaraan pada        kepada      Pihak
        OPL/07/2022 tanggal 15                                     perincian:          Lampiran              Kedua       untuk
        Juli 2022, Addendum                                        1) Daihatsu         Perjanjian sebagai    operasional
        Ketiga No. 154/ADIII-                                         Xenia X STD berikut:                   perusahaan Pihak
        MNCL-OPL/05/2023                                              AT      Tahun 1) Daihatsu Xenia        Kedua.
        tanggal 31 Mei 2023,                                          2016, untuk        X STD AT Tahun
        Addendum Keempat No.                                          jangka waktu       2016, dengan
        154/ADIV-MNCL-                                                3        (tiga)    harga sewa per
        OPL/12/2023 tanggal 29                                        bulan;             unit diluar PPN
        Desember 2023, dan                                         2) Toyota             sebesar
        terakhir diubah dalam                                         Innova Type        Rp3.450.000,0
        Surat Penawaran Sewa                                          G AT Tahun         0;
        Kendaraan         Roda-4                                      2018, untuk 2) Toyota Innova
        (Operating Lease) No.                                         jangaka            Type G AT
        021/PROP/MKT/MNCL/V                                           waktu 3 (tiga)     Tahun      2018,
        /24 tanggal 2 Mei 2024                                        bulan;             dengan harga
                                                                   3) Daihatsu           sewa per unit
                                                                      Xenia X DLX        diluar       PPN
                                                                      MT      Tahun      sebesar
                                                                      2018, untuk        Rp5.750.000,0
                                                                      jangka waktu       0;
                                                                      6      (enam) 3) Daihatsu Xenia
                                                                      bulan;             X DLX MT
                                                                   Toyota Avanza         Tahun      2018,
                                                                   1.3 E AT Tahun        dengan harga
                                                                   2019,       untuk     sewa per unit
                                                                   jangka waktu 6        diluar       PPN
                                                                   (enam) bulan.         sebesar
                                                                                         Rp3.600.000,0
                                                                                         0;
                                                                                      4) Toyota Avanza
                                                                                         1.3 E AT Tahun
                                                                                         2019, dengan
                                                                                         harga sewa per
                                                                                         unit diluar PPN
                                                                                         sebesar
                                                                                         Rp4.500.000,0
                                                                                         0.

                                                                                       Pembayaran atas
                                                                                       Harga      Sewa
                                                                                       tersebut  diatas
                                                                                       akan dibayarkan
                                                                                       perbulan.


Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang sifatnya operasional dan bertujuan untuk menunjang
kegiatan operasional dari Entitas Anak. Tidak terdapat pembatasan yang berlaku sehubungan dengan transaksi-
transaksi tersebut di atas. Perjanjian dengan pihak afiliasi dilakukan dengan wajar seperti apabila dilakukan
dengan pihak ketiga.




                                                             68
Page 92
Dalam menjalankan kegiatan usaha, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang
Saham Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau
Pemegang Saham Utama Perseroan tidak memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis
yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.

6.   Keterangan Tentang Aset Tetap Perseroan dan Entitas Anak

Keterangan tentang aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam
Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023. Setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas keterangan tentang aset tetap yang dimiliki
Entitas Anak.

7.   Asuransi

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun
2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut tambahan asuransi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Entitas Anak:

A.   Asuransi Kendaraan

               Jenis Asuransi & Obyek                                               Jumlah
      No.                                  Nomor Polis     Jangka Waktu                            Tertanggung   Penanggung
                    Pertanggungan                                             Pertanggungan (Rp)
              Kendaraan Bermotor /
                                           10.03.02.22.0   15 Mei 2024 –
      1.      Alphard 2.5G A/T, (B 2328                                         898.000.000,00      Perseroan      MNCAI
                                            5.0.00037       15 Mei 2025
              PKC)
              Kendaraan Bermotor /
                                           10.03.02.24.0   6 April 2024 – 6
      2.      Toyota Avanza 1.3 G MT (B                                         74.000.000,00       MNCAM          MNCAI
                                            4.0.00317         April 2025
              1527 PKT)
              Kendaraan       Bermotor/                      17 Februari                                            PT KSK
                                           10.03.02.24.0
      3.      Mercedes Benz C200 (B                           2024 – 17         958.000.000,00       MNCAI        Insurance
                                            2.0.00215
              1308 PAK)                                    Februari 2025                                          Indonesia
              Kendaraan       Bermotor/    10.03.02.24.0     06 Februari        70.000.000,00       MNCGUI          MNCAI
      4.      Daihatsu Granmax D FF 1.5     2.0.00554         2024 – 06
              MT, B 1457 PZT                               Februari 2025
              Kendaraan       Bermotor/    10.03.02.24.0     14 Februari        140.000.000,00      MNCGUI         MNCAI
      5.      Toyota Innova 2.0E AT, B      2.0.00837         2024 – 14
              1195 PRE                                     Februari 2025
              Kendaraan       Bermotor/    10.03.02.23.0   13 April 2024 –      135.000.000,00      MNCGUI         MNCAI
      6.      Daihatsu Xenia 1.3X MT        4.0.00544       13 April 2025
              DLX, B 1338 PIH
      7.    1 Kendaraan Bermotor /                           4 Desember         234.000.000,00       MNCS          MNCAI
                                           10.03.02.23.1
            2 Toyota Sienta 1.5 Q CVT, B                       2023 – 4
                                            2.0.00086
            . 2175 PKX                                     Desember 2024
      8.    1 Kendaraan Bermotor /                           7 Desember         315.000.000,00       MNCS          MNCAI
                                           10.03.02.23.1
            3 Toyota Kijang Innova 2.4G                        2023 – 7
                                            2.0.00049
            . AT, B 2382 PKH                               Desember 2024
      9.    1                                              2 Februari 2024      993.200.000,00       MNCS          MNCAI
              Kendaraan Bermotor /         10.03.02.24.0
            4                                                – 2 Februari
              Honda HR-V B 2044 PZT         2.0.000355
            .                                                    2027
                                                           1 Agustus 2023       816.400.000,00       MNCS          MNCAI
      10. 1 Kendaraan Bermotor /           10.03.02.23.0
                                                             – 1 Agustus
          5 Toyota Yaris B 2004 PZL         8.0.01209
                                                                 2026
                                                           2 Oktober 2023      1.541.800.000,00      MNCS          MNCAI
             Kendaraan Bermotor /          10.03.02.23.1
      16                                                    – 02 Oktober
             Honda Civic B 1995 PAK         0.0.00918
                                                                 2026
             Kendaraan Bermotor /                           13 Desember        2.340.000.000,00      MNCS          MNCAI
                                           10.03.02.21.1
      17     Mercedes-Benz C-Class B                          2021 – 13
                                            2.0.00492
             1273 PAK                                      Desember 2024
                                                            9 September        1.583.400.000,00      MNCS          MNCAI
             Kendaraan Bermotor /
                                           10.03.02.22.0       2022 – 9
      18     Toyota Fortuner B 1411
                                            9.0.00734        September
             PJU
                                                                 2025




                                                                69
Page 93
                Jenis Asuransi & Obyek                                              Jumlah
       No.                                Nomor Polis     Jangka Waktu                               Tertanggung   Penanggung
                    Pertanggungan                                             Pertanggungan (Rp)
               Kendaraan Bermotor /                       28 Juni 2022 –       2.163.200.000,00         MNCS           MNCAI
                                          10.03.02.22.0
       19      Mercedes-Benz A-Class B                     28 Juni 2025
                                           6.0.00766
               1090 PAK


B.    Machinery Breakdown Insurance (Asuransi Kerusakan Mesin)

Machinery Breakdown Insurance yang dimiliki BABP (“Tertanggung”) berdasarkan Polis
No. 10.03.06.23.12.0.00151 tanggal 30 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT MNC Asuransi Indonesia
(“Penanggung”) adalah sebagai berikut:

            Jenis Asuransi           Masa Pertanggungan            Nilai Pertanggungan             Objek Pertanggungan
      Machinery Breakdown         31/12/2023 sd 31/12/2024         Rp.69.147.008.607,93              Bangunan Kantor


C.    Electronic Equipment Insurance (Asuransi Peralatan Elektronik)

Electronic  Equipment     Insurance    yang   dimiliki BABP     (“Tertanggung”) berdasarkan   Polis
No. 10.03.06.23.12.0.000152 tanggal 30 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT MNC Asuransi Indonesia
(“Penanggung”) adalah sebagai berikut:

             Jenis Asuransi            Masa Pertanggungan            Nilai Pertanggungan           Objek Pertanggungan
       Electronic Equipment
                                     31/12/2023 sd 31/12/2024        Rp.8.267.724.854,00       Peralatan Elektronik Kantor
             Insurance

D.    Terrorism and Sabotage Policy

Terrorism and Sabotage Policy Insurance yang dimiliki BABP (“Tertanggung”) berdasarkan Polis
No. 10.03.01.23.12.0.00667 tanggal 30 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT MNC Asuransi Indonesia
(“Penanggung”) adalah sebagai berikut:

               Jenis Asuransi             Masa Pertanggungan            Nilai Pertanggungan          Objek Pertanggungan
                                             31/12/2023 sd
            Terrorisme Sabotage                                        Rp.658.782.991.339,93           Bangunan Kantor
                                              31/12/2024

E.    Property All Risks & Business Interruption Insurance

Property All Risks & Business Interruption Insurance yang dimiliki BABP (“Tertanggung”) berdasarkan Polis
No. 10.03.01.23.12.0.00664 tanggal 30 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT MNC Asuransi Indonesia
(“Penanggung”) adalah sebagai berikut:

               Jenis Asuransi              Masa Pertanggungan              Nilai Pertanggungan        Objek Pertanggungan
                                              31/12/2023 sd
      Property All Risks Insurance                                     Rp.658.782.991.339,93            Bangunan Kantor
                                               31/12/2024

F.    Comprehensive General Liability (Polis Tanggung Jawab Umum Komprehensif)

Comprehensive General Liability Insurance yang dimiliki BABP (“Tertanggung”) berdasarkan Polis
No. 10.03.05.23.12.0.00012 tanggal 3 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT MNC Asuransi Indonesia
(“Penanggung”) adalah sebagai berikut:

         Jenis Asuransi              Masa Pertanggungan         Nilai Pertanggungan                Objek Pertanggungan
     Comprehensive General
                                  31/12/2023 sd 31/12/2024      Rp.13.000.000.000,00        Pemilik dan Operator Gedung
           Liability




                                                              70
Page 94
G.    Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia

Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia yang dimiliki BABP (“Tertanggung”) berdasarkan Polis
No. 10.03.01.23.12.0.00685 tanggal 30 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT MNC Asuransi Indonesia
(“Penanggung”) adalah sebagai berikut:

        Jenis Asuransi       Masa Pertanggungan       Nilai Pertanggungan       Objek Pertanggungan
       Standar Asuransi         31/12/2023 sd                                Bangunan Kantor dan segala
                                                     Rp.658.782.991.339,93
     Gempa Bumi Indonesia        31/12/2024                                    aktivitas yang berkaitan

Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi (penanggung) tersebut di atas yaitu hubungan
kepemilikan sebagai perusahaan pengendali. Jumlah pertanggungan tersebut telah memadai untuk menutupi
kerugian yang terjadi atas objek yang dipertanggungkan.




                                                    71
Page 95
8.   Hubungan Kepemilikan, Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak
     Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan Entitas Anak Per 30 April 2024




                                                                                                                                                                         72
     Pihak yang menjadi pengendali Perseroan sekaligus Individu yang menjadi Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Owner/UBO) dari Perseroan adalah Hary Tanoesoedibjo.
Page 96
                                 Hubungan Afiliasi Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak
                                                                    M      M                                                       M
Dewan Komisaris dan Dewan                        MNCA                             MNC     MNC                                           RI         MI
                                       BCAP                MNCS     NC     NC                      BABP    FM   MTN   MAB   SIAP   DN        MCT        MMV   MDT
Direksi                                           M                                AI     GUI                                           NP         B
                                                                     F      L                                                       P
Mashudi Hamka                          DU                                                                  DU    K     K           KU   KU    K                D
Jessica Herliani Tanoesoedibjo          D                                                                   D   DU     D                      K         DU     D

Peter Fajar                             D                                                           K

Oerianto Guyandi                        D                                                                   K    K    DU                     DU                D
Muhammad Suhada                         D                                                                   D                D               D
Mahdan                                  D                           KU                     KU       K                              DU   DU
Wito Mailoa                            KU                                                                                                                      K
Drs. Sukisto                           KI
Frery Kojongian                                   DU
Yong Julia                                         D
Dimas Aditya Ariadi                                D
Stein Maria Schouten                              KU
Ibnu Anjar Widodo                                  D
Risna Muhti                                        K
Susy Meilina                                                DU
Marlina                                                      D
Ronald Adrian Tirtabudi                                      D
A Fen                                                        D
Hary Herdiyanto                                              D
Abdul Latief Yukkas                                          D
Henry Suparman                                              KU
Agustinus Wishnu Handoyono                                   K
Janner Humala Ramarjaga
                                                            KI
Pasaribu
Mahjudin                                                            DU
Edwin Andu                                                           D
Henby                                                                D
Rodion Wikanto Njotowidjojo                                         KI
Risye Dillianti                                                            DU                                                                      K
Eka Permana                                                                 D
Luddin Marudut Panjaitan                                                    D
Deddy Maryadi Yoeshar                                                      KI
Muhammad Iqbal                                                             KI
Faustinus Wiradi T                                                         KI
Wirahadi Suryana Jatiputra                                                        DU                                                               K
Eka Listiani Kartono                                                               D
Tengku Kurnia Dzulfikar Nurdin                                                     D
Rizki Lovanto Soedjoko                                                             D
Febriyani Sjofjan                                                                 KU
Inkes Lukman                                                                      KI
Josh Hidayat                                                                      KI
Hary Tanoesoedibjo                                                                                         KU   KU    KU                     KU         KU    DU
Natalia Purnama                                                                                             K                      K    K                      K
Sonny Agustino Laksito                                                                                                                       D
Darma Putra Wati                                                                                                                                         K    KU
Susanty Tjandra Sanusi                                                                                           K                                             K
Yusnandi Liauw                                                                             D
Henri Gunawan                                                                              D
Miron Durait Panjaitan                                                                     D
Erdie Suriaherdadi Manan                                                                   KI
Sukma Yulius Archie                                                                                              D
Maya Sari Dewi                                                                                                   D
Guntur Satrya Saputro                                                                                            D
Budi Jatmiko                                                                                                                 D
Rully Rakhmatullah                                                                                                           K
Edward Kennetze                                                                                                              K
Rita Montagna                                                                                      DU
Denny Setiawan Hanubrata                                                                           WDU
Hermawan                                                                                             D
Ponky Nayarana Pudijanto                                                                            KU
Frederikus P. Woeseke                                                                               KI
Adi Hari Susanto                                                                                                                   D    D
Fakhrul Razy                                                                                                                                       DU
Arief Budi Laksana                                                                                                                                  D



              Keterangan :
               BCAP                :          Berarti Perseroan atau PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
               MNCAM               :          Berarti PT MNC Asset Management
               MNCS                :          Berarti PT MNC Sekuritas
               MNCF                :          Berarti PT MNC Finance
               MNCL                :          Berarti PT MNC Life Assurance
               MNCAI               :          Berarti PT MNC Asuransi Indonesia
               MNCGUI              :          Berarti PT MNC Guna Usaha Indonesia
               BABP                :          Berarti PT Bank MNC Internasional Tbk
               FM                  :          Berarti PT FM Digital Solution (dahulu bernama PT Flash Mobile)
               MTN                 :          Berarti PT MNC Teknologi Nusantara
               MAB                 :          Berarti PT Modal Anak Bangsa
               SIAP                :          Berarti PT Sistem Informasi Aplikasi Pembiayaan




                                                                                             73
Page 97
      MDNP          :     Berarti PT Medan Nusantara Propertindo
                                                                                      KU    : Komisaris Utama / Presiden Komisaris
      RINP          :     Berarti PT Riau Nusantara Propertindo
                                                                                      WDU   : Wakil Direktur Utama
      MCT           :     Berarti PT Motion Crypto Technology
                                                                                      KI    : Komisaris Independen
      MIB           :     Berarti PT MNC Insurance Broker
                                                                                      K     : Komisaris
      MMV           :     Berarti PT MNC Modal Ventura
                                                                                      DU    : Direktur Utama
      MDT           :     Berarti PT Motion Digital Technology
                                                                                      DI    : Direktur Independen
      BCAP          :     Berarti Perseroan atau PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
                                                                                      D     : Direktur



B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun
     2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan keterangan singkat
     mengenai pemegang saham berbentuk badan hukum yaitu PT MNC Asia Holding Tbk.

C.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun
     2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak
     mengalami perubahan.

     Berdasarkan Berita Acara Rapat No. 28 tanggal 15 Juni 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.30
     tanggal 15 Juni 2023, yang keduanya dibuat oleh Aryanti Artisari, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta, susunan anggota
     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menduduki jabatannya sampai tanggal Informasi Tambahan ini
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                               : Wito Mailoa
     Komisaris                                     : Ageng Purwanto*
     Komisaris Independen                          : Sukisto

     Direksi
     Direktur Utama                                : Mashudi Hamka
     Direktur                                      : Jessica Herliani Tanoesoedibjo
     Direktur                                      : Peter Fajar
     Direktur                                      : Oerianto Guyandi
     Direktur                                      : Muhammad Suhada
     Direktur                                      : Mahdan
     *) Berdasarkan surat pengunduran diri No. 130/MNCKI/DIR/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Ageng Purwanto telah
        mengundurkan diri sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2023, dan akan disahkan dalam RUPS
        Perseroan terdekat. Pengunduran diri Ageng Purwanto sebagai Komisaris Perseroan masih tetap memenuhi jumlah
        anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan (Pasal 17 ayat 1 Akta No.33
        tanggal 15 Juni 2022), yaitu bahwa Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang.

     Perseroan telah melaporkan pengunduran diri Ageng Purwanto sebagai Komisaris Perseroan kepada OJK melalui
     surat Perseroan No.130/MNCKI/DIR/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Perihal: Keterbukaan Informasi
     Pengunduran Diri Komisaris PT MNC Kapital Indonesia Tbk. Guna memenuhi ketentuan POJK
     No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
     Publik, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas pengunduran diri Ageng Purwanto sebagai
     Komisaris Perseroan melalui Web Emiten dan Web Bursa Efek pada tanggal 4 Oktober 2023.




                                                                        74
Page 98
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris
                           Wito Mailoa
                           Komisaris Utama

                           Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Lahir di Manado, 4 November 1969. Beliau
                           menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak 2022 – sekarang dan memiliki
                           masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.

                           Riwayat Pekerjaan
                            2022 – Sekarang    :   Komisaris Motion Digital Technology
                            2021 – 2022        :   Komisaris PT MNC Teknologi Nusantata
                            2020 – 2023        :   Komisaris Utama PT Medan Nusantara Propertindo
                            2020 – 2023        :   Komisaris PT Riau Nusantara Propertindo
                            2019 – 2023        :   Komisaris Utama PT MNC Life Assurance
                            2018 – 2022        :   Komisaris PT Semarang Nusantara Propertindo
                            2018 – 2023        :   Komisaris Utama PT MNC Finance
                            2018 – 2023        :   Komisaris Utama PT MNC Guna Usaha Indonesia
                            2018 – 2023        :   Komisaris Utama PT MNC Asuransi Indonesia
                            2018 – Sekarang    :   Wakil Ketua I Koperasi Karyawan MNC Group
                            2016 – 2019        :   Komisaris Utama PT MNC Asset Management
                            2018 – 2022        :   Direktur Utama Perseroan
                            2016 – 2018        :   Direktur Perseroan
                            2013 – 2016        :   Direktur Independen Perseroan
                            2009 – 2013        :   Direktur Utama PT MNC Sekuritas
                            2008 – 2009        :   Direktur PT OSK Nusadana Securities Indonesia
                            2001 – 2008        :   Direktur PT CIMB-GK Securities Indonesia
                            1999 – 2000        :   Direktur PT Indoverse Securities Associate
                            1998 – 1999        :   Head of Equity Sales, Vice President PT Sigma Batara
                                                   Securities
                            1995 – 1998        :   Head of Equity Sales PT Harumdana Securities

                           Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science MIS dari San Diego State University,
                           Amerika Serikat tahun 1991 dan MBA Finance dari University Pomona, Amerika
                           Serikat tahun 1993.

                           Ageng Purwanto
                           Komisaris

                           Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Lahir di Jakarta pada 10 Mei 1996. Beliau
                           menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2023 – sekarang dan memiliki
                           masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.




                                                     75
Page 99
 2023-2023         :   Komisaris PT MNC Kapital Indonesia
                       Komisaris Utama PT MNC Finance
                       Komisaris Utama PT MNC Guna Usaha Indonesia
 2019-2023         :   Direktur PT MNC Kapital Indonesia
 2018-2019         :   Direktur Utama PT Bank MNC Internasional Tbk
 2015-2018         :   Direktur Utama PT MNC Guna Usaha Indonesia
 2011-2015         :   General Manager Sales & Distribution PT Bank Negara
                       Indonesia Tbk
 2010-2011         :   Senior Vice President SME Banking Bank ANZ
 2008-2010         :   Senior Vice President SME Banking ABN Amri/RBS Indonesia
 1997-2008         :   Vice President SME Banking Standard Chartered
 1990-1997         :   Tele Sales Manager Citibank

Beliau memperoleh Gelar Diploma Manajemen Perbankan dari STIE Perbanas
Jakarta pada tahun 1989 dan Gelar Sarjana Marketing Management dari
Universitas Indonesia pada tahun 1997.

Drs. Sukisto
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 64 tahun. Lahir di Batang pada 3 September 1959. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 2020 – sekarang dan
memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran
dasar.

      2016         :   Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara
                       Barat
      2016         :   Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua
      2014         :   Inspektur Pengawas Daerah Sumatera Selatan
      2012         :   Inspektur Bidang Manajemen SDM II Inspektorat Wilayah V
                       Inspektorat Pengawasan Umum
      2010         :   Kepala Biro Sarana dan Prasarana Polda Bali
      2008         :   Kepala Biro Logistik Polda Kalimantan Barat
      2006         :   Kepala Bidang Telematika Polda Metrojaya
      2004         :   Kepala Sub Bagian Densus II 88 AT Bareskrim Polri
      2004         :   Kepala Bagian Opslat Bareskrim Polri
      2001         :   Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja
      2000         :   Kapolres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur
      1998         :   Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur
      1997         :   Kepala Bagian Tindak Pidana Korupsi Dit Serse Polda Bali
      1995         :   Guru Muda Pusat Pendidikan Res Intel
      1994         :   Kepala Korps Siswa SPN
      1992         :   Kepala Satuan Reserse Resta Bandung timur
      1988         :   Kepala Satuan IPP Resta Pontianak Kalimantan Barat
      1986         :   Kepala Satuan Reserse Resta Pontianak Kalimantan Barat
      1985         :   Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan
      1985         :   Wakil Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan
      1983         :   Komando Satuan Serse Sanggau Kalimantan Barat

Beliau menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1983, Perguruan
Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1991, Bundeskriminalamt Jerman pada tahun
1995, Sekolah Staf & Komando Angkatan Darat pada tahun 1997, Sekolah Staf &
Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri pada tahun 2007.




                         76
Page 100
Direksi
          Mashudi Hamka
          Direktur Utama

          Warga Negara Jepang, 53 tahun. Lahir di Jakarta, 6 Februari 1971. Beliau menjabat
          sebagai Direktur Utama Perseroan sejak 2022 – sekarang dan memiliki masa jabatan
          sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.

           2023 - Sekarang    :   Komisaris Utama PT Medan Nusantara Propertindo
           2023 - Sekarang    :   Komisaris Utama PT Riau Nusantara Propertindo
           2022 - Sekarang    :   Komisaris PT Motion Crypto Technology
           2022 - Sekarang    :   Direktur PT Motion Digital Technology
           2022 - Sekarang    :   Komisaris PT Motion Crypto Technology
           2022 - Sekarang    :   Komisaris PT MNC Teknologi Nusantara
           2022 - Sekarang    :   Komisaris PT Modal Anak Bangsa
           2022 - 2022        :   Direktur Utama PT Motion Crypto Technology
           2020 - Sekarang    :   Direktur Utama PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash
                                  Mobile)
           2019 - 2022        :   Direktur Utama PT MNC Teknologi Nusantara
           2018 - Sekarang    :   Direktur PT MNC Asia Holding Tbk (dh. PT MNC Investama
                                  Tbk)
           2017 - Sekarang    :   Chief Technical Officer MNC Group
           2017 - Sekarang    :   Chief Operating Officer MNC Innovation Center
           2015 - 2018        :   Direktur Perseroan
           2013 - 2015        :   AXA Group
                                  - Direktur PT AXA Technology Services Indonesia
                                  - Regional Head of Business Development AXA Technology
                                       Services Asia (Hong Kong)
                                  Head of Client Office AXA Technology Services Japan (Tokyo)
           1998 - 2000        :   Director of Sales Nihon Libertec (Tokyo Kinden Group)
           1994 - 1995        :   Bancassurance Manager Aetna Life (Jakarta Aetna Group)

          Beliau memperoleh gelar Diploma di bidang Business Management dari Regent
          Business College, Sydney, Australia tahun 1991 – 1993, MBA dari Temple University,
          Pennsylvania, Amerika Serikat tahun 2000 – 2002, dan Executive Leadership
          Education dari Wharton School of Business, University of Pennsylvania, Amerika
          Serikat tahun 2009 – 2010.

          Jessica Herliani Tanoesoedibjo
          Direktur

          Warga Negara Indonesia, 29 tahun. Lahir di Jakarta pada 15 Juni 1994. Beliau
          menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 2018.

           2023 - Sekarang    :   Wakil Ketua Umum MNC Peduli
           2022 - Sekarang    :   Komisaris PT Motion Crypto Technology
           2022 - Sekarang    :   Direktur PT Motion Digital Technology
           2021 - Sekarang    :   Direktur Utama PT MNC Teknologi Nusantara
           2021 - Sekarang    :   Direktur Utama PT MNC Modal Ventura
           2021 - Sekarang    :   Ketua Yayasan Hary Tanoesoedibjo
           2020 - Sekarang    :   Direktur PT Modal Anak Bangsa
           2020 - Sekarang    :   Direktur PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash Mobile)
           2020 - 2021        :   Direktur PT MNC Teknologi Nusantara
           2018 - 2023        :   Ketua MNC Peduli




                                     77
Page 101
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari University of New South
Wales, Sydney tahun 2012 – 2014, Master of Internasional Trade & Commerce Law
dari Macquarie University, Sydney tahun 2014 – 2015, Master of Arts in Biblical &
Theological Studies tahun 2015 – 2017, dan Master of Arts in Education dari Biola
University, Los Angeles tahun 2018 - 2020.

Peter Fajar
Direktur

Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Lahir di Jakarta pada 20 Desember 1998. Beliau
menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020 – sekarang dan memiliki
masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.

 2020              :   Head of Corporate Finance Perseroan
 2018-Sekarang     :   Komisaris PT Bank MNC Internasional Tbk
 2012-Sekarang     :   Head of Corporate Finance, Senior EVP PT MNC Asia Holding
                       Tbk
 2009-2012         :   Direktur PT Helios Capital
 2009              :   CDM Senior Manager and Head of Investment and
                       Addionality for CDM Development di South Pole Carbon Asset
                       Management
 2007-2008         :   Head of Investment and Risk Management for CDM Project
                       EcoSecurites Plc
 2002-2006         :   Corporate Finance and Treasury Head (General manager) PT
                       Putra Sumber Sumber Utama Timber
 2001-2002         :   Corporate Finance Advisory di Prijohandoyo & Boentoro
                       Strategic Consulting
 2000-2001         :   Vice President in Risk Management, Restructuring and
                       investment Department di Bhakti Investama (IRCL Division)
 1999-2000         :   Head of Corporate Finance (General Manager and Assistant
                       Commisioner) Martha Tilaar Group (Martina Berto Holdings)
 1998-1999         :   Corporate Finance and Analyst Manager Martha Tilaar Group
                       (maraba Holding Group)
 1996-1998         :   Quality System manager PT Sari Ayu Indoenesia

Beliau memperoleh gelar Bachelor of Industrial and Manafacturing Engineering dari
Oregon State University tahun 1987 – 1992 dan Finance and Commercial Banking
dari Texas A&M University pada tahun 1993.

Oerianto Guyandi
Direktur

Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Lahir di Jember pada tanggal 7 Agustus 1966.
Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022 – sekarang dan
memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.

 2022 - Sekarang   :   Komisaris PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash Mobile)
 2022 - Sekarang   :   Direktur Utama PT Motion Crypto Technology
 2022 - Sekarang   :   Komisaris PT MNC Teknologi Nusantara
 2022 - 2022       :   Komisaris PT Motion Crypto Technology
 2022 - Sekarang   :   Direktur Utama PT Modal Anak Bangsa
 2022 - Sekarang   :   Direktur PT Motion Digital Technology
 2018 - 2021       :   Komisaris Utama PT Jarvis Aset Manajemen
 2017 - 2020       :   Komisaris PT MNC Metube Indonesia
 2017 - 2020       :   Komisaris Utama PT MNC Kabel Mediakom
 2017 - 2020       :   Komisaris PT MNC GS Homeshopping
 2017 - 2020       :   Komisaris Utama PT MNC Digital Indonesia



                          78
Page 102
 2017 - 2020       :   Komisaris Utama PT Mediacitra Indostar
 2016 - 2020       :   Komisaris Utama PT OTT MNC Indonesia
 2016 - 2020       :   Komisaris Utama PT MNC Vision Networks
 2016 - 2020       :   Komisaris Utama PT MNC Media Investasi
 2016 - 2016       :   Direktur PT MNC Vision Networks
 2012 - 2020       :   Chief Financial Officer PT Global Mediacom Tbk
 2009 - 2020       :   Komisaris PT Infokom Elektrindo
 2009 - 2014       :   Komisaris PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
 2009 - 2013       :   Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk
 2008 - 2009       :   Wakil Direktur Utama PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
 2007 - 2008       :   Wakil Direktur Utama PT Global Mediacom Tbk
 2004 - 2008       :   - Direktur PT MNC Sky Vision
                       - Direktur PT Bhakti Investama Tbk (PT MNC Investama Tbk)
 2000 - 2003       :   Direktur Operasional PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
 1999 - 2001       :   Direktur Bhakti Capital Indonesia (PT MNC Kapital Indonesia
                       Tbk)

Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Pertanian dari Institut Pertanian Bogor
pada tahun 1990, Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia
pada tahun 1991 dan Magister Manajemen Sistem Informasi dari Univesitas Bina
Nusantara pada tahun 2017.

Muhammad Suhada
Direktur

Warga Negara Indonesia, 45 tahun. Lahir di Medan pada tanggal 9 Novemver 1978.
Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022 – sekarang dan
memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.

 2024 - Sekarang   :   Direktur PT Sistem Informasi Aplikasi Pembiayaan
 2022 - Sekarang   :   Direktur PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash Mobile)
 2022 - Sekarang   :   Direktur PT Motion Crypto Technology
 2020 - 2022       :   Vice President Information Technology PT Blue Bird Tbk
 2019 - 2020       :   General Manager IT Development PT Blue Bird Tbk
 2016 - 2018       :   Head of Global Resource Management & OMI di T-System
                       Malaysia Sdn. Bhd
 2011 - 2015       :   Head of Malaysia Project Management Team di T-System
                       Malaysia Sdn. Bhd
                   :   Project Manager di T-System Malaysia Sdn. Bhd
 2008 - 2011       :   Software Development Manager di PT Karya Tangan Indah
 2007 - 2008       :   Software Development Asst. Manager di PT Karya Tangan
                       Indah
 2005 - 2007       :   Technical Consultant di PT Jewelry Design Services
 2003 - 2005       :   Software Engineer di Bali Data Solutions

Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Telekomunikasi dari Telkom University
tahun 2002 dan Magister Manajemen Strategi dari Universitas Gajah Mada tahun
2010.

Mahdan
Direktur

Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Lahir di Aceh pada tanggal 31 Desember 1962.
Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022 – sekarang dan
memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.




                          79
Page 103
                            2023 - Sekarang   :   Direktur Utama PT Riau Nusantara Propertindo
                            2023 - Sekarang   :   Direktur Utama PT Medan Nusantara Propertindo
                            2023 - Sekarang   :   Komisaris Utama PT MNC Finance
                            2023 - Sekarang   :   Komisaris Utama PT MNC Guna Usaha Indonesia
                            2022 - Sekarang   :   Komisaris PT Bank MNC Internasional Tbk
                            2019 - 2022       :   Direktur Utama PT Bank MNC Internasional Tbk
                            2018 - 2019       :   Compliance Director PT Bank MNC Internasional Tbk
                            2018              :   Head of Internal Audit PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT
                                                  MNC Investama Tbk)
                            2014 - 2018       :   Head of Internal Audit PT Global Mediacom Tbk
                            2010 - 2014       :   Compliance Director PT Bank DBS
                            2008 - 2009       :   Compliance Director Bank Tokyo Mitsubishi
                            2007 - 2008       :   Compliance Officer The Hongkong and Shanghai Banjing
                                                  Corporation Jakarta Brand
                            1990              :   Auditor KAP Arthut Young (Kini E.Y)
                            1987              :   Auditor KAP Amir Abadi Jusuf (AAJ)

                          Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Univeritas
                          Indonesia tahun 1987 dan Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia tahun
                          2010.

Komite Remunerasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas gaji dsan tunjangan bagi Direksi
Perseroan, serta besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan yang belum diungkapkan pada Informasi Tambahan.

D. TATA KELOLA PERSEROAN

Jajaran direksi dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas Perseroan
dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan memandang
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai hal yang penting,
karena GCG berfungsi sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai moral yang
tinggi dan sangat berintegritas, patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung
jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Selain itu, penerapan
GCG juga merupakan salah satu faktor penting dalam pembentukan perusahaan modern dan profesional agar
dapat memenangkan persaingan bisnis dalam era perekonomian globalisasi.

Di dalam penerapannya, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, disiplin dan
kewajaran dikedepankan, demi peningkatan kinerja dan citra perusahaan. GCG diperlengkapi Code of Conduct,
yang berisi pedoman etika usaha dan etika kerja bagi pimpinan, karyawan dan stakeholder lainnya.

Perseroan beserta seluruh unit bisnisnya menjunjung tinggi dan berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip
GCG dalam mengimplementasikan bisnis Perseroan. Perseroan berupaya untuk tetap terus mempertahankan
dan menumbuhkan kepercayaan para investor kepada Perseroan melalui penyediaan informasi berbentuk
laporan melalui media massa, laporan berkala, public expose, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui
korespondensi langsung yang menganut prinsip keterbukaan, keakuratan dan akuntabilitas.

Rapat Dewan Komisaris

Sampai dengan bulan 31 Mei 2024 Dewan Komisaris mengadakan 2 (dua) kali rapat dengan Dewan Komisaris
sesuai dengan tugas pengawasan dan pemantauan pengelolaan Perseroan. Sebelum setiap rapat, materi dan
makalah rapat telah disampaikan kepada anggota Dewan Komisaris setidaknya lima hari kerja sebelumnya untuk
memberikan kesempatan mengkaji. Sebelum setiap rapat, Dewan Komisaris mengadakan rapat tertutup
terpisah, tanpa kehadiran Direksi.




                                                    80
Page 104
Tingkat kehadiran pada tahun 2024:

                      Nama                         Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komisaris Tahun 2024
 Wito Mailoa                                                              2x
 Drs. Sukisto                                                             2x

Rapat dan Kehadiran Direksi

Direksi telah mengadakan 5 (lima) kali rapat sampai dengan 31 Mei 2024 termasuk rapat-rapat operasional.
Direksi juga menghadiri rapat dengan Dewan Komisaris dan komite-komite.

Tingkat Kehadiran anggota Direksi dalam Rapat Direksi sampai dengan 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

                      Nama                           Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Direksi Tahun 2024
 Mashudi Hamka                                                             5x
 Jessica HerlianI Tanoesoedibjo                                            5x
 Peter Fajar                                                               5x
 Oerianto Guyandi                                                          5x
 Muhammad Suhada                                                           5x
 Mahdan                                                                    5x

Komite Audit

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015, Dewan Komisaris Perseroan telah
membentuk Komite Audit sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No. 002/MNCKI/LEGAL/IV/2024 tanggal 19 April 2024, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua               : Drs.Sukisto
Anggota             : Andrea Frans Tambunan
Anggota             : Pio Paulus Sembiring

Rapat Komite Audit

Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Piagam Komite Audit Perseroan, rapat Komite Audit
dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Seluruh rapat dituangkan dalam
risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Jumlah Rapat Komite Audit Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-Mei 2024 adalah 2 (dua)
kali. Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Audit yang menjabat pada periode tersebut

                      Nama                          Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komite Audit Tahun 2024
 Drs. Sukisto                                                                2x
 Andrea Frans Tambunan                                                       2x
 Riza Satria*                                                                1x
 Pio Paulus Sembiring**                                                      1x
*menjabat hingga 19 April 2024
**menjabat mulai 19 April 2024

Berikut disajikan keterangan singkat mengenai Anggota Komite Audit Perseroan:

Drs.Sukisto
Ketua Komite

Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Lahir di Batang pada 3 September 1959. Beliau menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak 2020.




                                                     81
Page 105
Sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun
2016, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua pada tahun 2016, Inspektur Pengawas Daerah Sumatera
Selatan pada tahun 2014, Inspektur Bidang Manajemen SDM II Inspektorat Wilayah V Inspektorat Pengawasan
Umum pada tahun 2012, Kepala Biro Sarana dan Prasarana Polda Bali pada tahun 2010, Kepala Biro Logistik
Polda Kalimantan Barat pada tahun 2008, Kepala Bidang Telematika Polda Metrojaya pada tahun 2006, Kepala
Sub Bagian Densus II 88 AT Bareskrim Polri pada tahun 2004, Kepala Bagian Opslat Bareskrim Polri pada tahun
2004, Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja pada tahun 2001, Kapolres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur
pada tahun 2000, Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur pada tahun 1998, Kepala Bagian Tindak Pidana
Korupsi Dit Serse Polda Bali pada tahun 1997, Guru Muda Pusat Pendidikan Res Intel pada tahun 1995, Kepala
Korps Siswa SPN pada tahun 1994, Kepala Satuan Reserse Resta Bandung timur pada tahun 1992, Kepala Satuan
IPP Resta Pontianak Kalimantan Barat pada tahun 1988, Kepala Satuan Reserse Resta Pontianak Kalimantan
Barat pada tahun 1986, Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan pada tahun 1985, Wakil Kepala
Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan pada tahun 1985, Komando Satuan Serse Sanggau Kalimantan Barat
pada tahun 1983.

Beliau menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1983, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada
tahun 1991, Bundeskriminalamt Jerman pada tahun 1995, Sekolah Staf & Komando Angkatan Darat pada tahun
1997, Sekolah Staf & Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri pada tahun 2007.

Andrea Frans Tambunan
Anggota Komite

Warga Negara Indonesia, berusia 46 tahun. Memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Akuntansi
Universitas Atmajaya, Jakarta pada tahun 1999. Pengalaman kerja beliau antara lain sebagai Internal Audit
Manager PT Melissa Kreasi Mandiri pada tahun 2006-2007, Chief of Internal Audit Committee PT Melissa Kreasi
Mandiri (2007-2009), Finance & Accounting Manager PT Nuansacipta Coal Investment (2009-2012), Finance &
Accounting Manager PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (2012-2015) dan Finance & Accounting Manager PT Putra
Muba Coal (2015-sekarang).

Pio Paulus Sembiring
Anggota Komite

Warga Negara Indonesia, berusia 54 tahun. Memperoleh gelar sarjana di bidang Akuntansi di Universitas
Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara pada tahun 1995. Pengalaman kerja beliau antara lain bekerja
di PT Arthaco Prima Energi (Mei 2022 – Desember 2023), PT MNC Kabel Mediacom ( April 2017 – Desember
2021), Komite Audit PT MNC Kapital Indonesia Tbk ( Februari 2015 – Maret 2017), PT Semesta Marga Raya (Juli
2011 - Desember 2015), Financial Planning and Cost Control Senior Manager PT Trans Jabar Toll (Juli 2011 –
Desember 2015), Accounting and Finance Manager PT Citra Waspphutowa (Juli 2006 – Juni 2011), Accounting
Departement Head PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (Maret 2001 - Juni 2006), Internal Audit Manager
PT Milenium Pharmacon (Oktober 1999 – Maret 2001), Supervisor Audit Prasetio, Utomo & Co (Februari 1996 –
September 1999).

Internal Audit

Perseroan memiliki Unit Audit Internal sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal. Perseroan telah mengangkat Garnis Nurdita selaku Kepala Unit Audit Internal terhitung sejak
tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 001/ MNCKI/LEGAL/II/2024
tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan tertanggal 26 Februari 2024.

Unit Audit Internal bertugas memberikan pandangan, keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat
independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan,
melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas sistem
pengendalian internal, manajemen risiko dan proses GCG Perseroan dan unit-unit usaha.




                                                    82
Page 106
Komite Nominasi dan Remunerasi

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi (”Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014”) Perseroan telah memiliki fungsi remunerasi dan nominasi yang di jalankan oleh Komite
Nominasi dan Remunerasi sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No. 004/MNCKI/LEGAL/XI/2022 tanggal 21 November 2022.

Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris
No. 004/MNCKI/LEGAL/XI/2022 tanggal 21 November 2022:
Ketua dan selaku Anggota       : Drs.Sukisto
Anggota                        : Wito Mailoa
Anggota                        : Angelina Anggraeni

Jumlah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-Mei
2024 adalah 2 (dua) kali . Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang
menjabat pada periode tersebut:

                                              Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
                      Nama
                                                                      tahun 2024
 Drs. Sukisto                                                              2x
 Wito Mailoa                                                               2x
 Angelina Anggraeni                                                        2x

Berikut disajikan keterangan singkat mengenai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:

Drs.Sukisto
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Lahir di Batang pada 3 September 1959. Beliau menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak 2020.
Sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun
2016, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua pada tahun 2016, Inspektur Pengawas Daerah Sumatera
Selatan pada tahun 2014, Inspektur Bidang Manajemen SDM II Inspektorat Wilayah V Inspektorat Pengawasan
Umum pada tahun 2012, Kepala Biro Sarana dan Prasarana Polda Bali pada tahun 2010, Kepala Biro Logistik
Polda Kalimantan Barat pada tahun 2008, Kepala Bidang Telematika Polda Metrojaya pada tahun 2006, Kepala
Sub Bagian Densus II 88 AT Bareskrim Polri pada tahun 2004, Kepala Bagian Opslat Bareskrim Polri pada tahun
2004, Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja pada tahun 2001, Kapolres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur
pada tahun 2000, Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur pada tahun 1998, Kepala Bagian Tindak Pidana
Korupsi Dit Serse Polda Bali pada tahun 1997, Guru Muda Pusat Pendidikan Res Intel pada tahun 1995, Kepala
Korps Siswa SPN pada tahun 1994, Kepala Satuan Reserse Resta Bandung timur pada tahun 1992, Kepala Satuan
IPP Resta Pontianak Kalimantan Barat pada tahun 1988, Kepala Satuan Reserse Resta Pontianak Kalimantan
Barat pada tahun 1986, Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan pada tahun 1985, Wakil Kepala
Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan pada tahun 1985, Komando Satuan Serse Sanggau Kalimantan Barat
pada tahun 1983.
Beliau menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1983, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada
tahun 1991, Bundeskriminalamt Jerman pada tahun 1995, Sekolah Staf & Komando Angkatan Darat pada tahun
1997, Sekolah Staf & Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri pada tahun 2007.
Angelina Anggraeni
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, memperoleh gelar sarjana dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2009 dan gelar
Magister of Management dari Universitas Budi Luhur pada tahun 2012. Beliau memulai karirnya di Perseroan
sejak tahun 2014 dan saat ini menjabat sebagai HR Compensation Benefit. Sebelum bergabung dengan
Perseroan, beliau berkarir sebagai HR Payroll di PT Berkat Satria Jaya (2011-2013) dan HR System Procedure
di PT Golden Energy Mines (2009-2011).



                                                    83
Page 107
Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah 5 tahun yaitu sampai dengan tanggal
2026. Selain Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite Audit, Perseroan juga memiliki Komite Pemantau
Risiko dan Komite Tata Kelola.

Komite Pemantauan Risiko

Komite Pemantau Risiko dibentuk dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Keputusan
Dewan Komisaris No 001/MNCKI/LEGAL/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023.
Tugas komite pemantau risiko adalah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, termasuk namun
tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
 1. Membantu dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka meningkatkan
      efektivitas tugas dan tanggung jawab pengawasan dalam manajemen risiko dan memastikan bahwa
      kebijakan manajemen risiko dilaksanakan dengan benar.
 2. Sehubungan dengan proses untuk memberikan rekomendasi, Komite harus mengevaluasi konsistensi
      antara kebijakan manajemen risiko dan implementasinya.
 3. Menyiapkan dan/atau memperbarui pedoman kerja dan prosedur Komite.
 4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi pengawasan seperti yang diminta oleh Dewan
      Komisaris.

Susunan Komite Pemantauan Risiko Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 003/MNCKI/LEGAL/IV/2024 tanggal 19 April 2024, adalah sebagai berikut:

Ketua             : Sukisto
Anggota           : Wito Mailoa
Anggota           : Pio Paulus Sembiring

Jumlah Rapat Komite Pemantauan Risiko Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-Mei 2024
adalah 2 (dua) kali. Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Pemantauan Risiko yang menjabat pada
periode tersebut:

                    Nama                     Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komite Pemantau Risiko tahun 2024
 Drs. Sukisto                                                              2x
 Wito Mailoa                                                               2x
 Pio Paulus Sembiring*                                                     1x
*Menjabat mulai 19 April 2024

Komite Tata Kelola

Komite Tata Kelola Perusahaan dibentuk dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Keputusan
Dewan Komisaris No. 001/MNCKI/LEGAL/2022 tanggal 30 September 2022.

Susunan Komite Tata Kelola Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan                        Dewan     Komisaris
No. 001/MNCKI/LEGAL/2022 tanggal 30 September 2022, adalah sebagai berikut:

Ketua             : Drs.Sukisto
Anggota           : Wito Mailoa
Anggota           : Susanty Tjandra Sanusi

Jumlah Rapat Komite Tata Kelola Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-Mei 2024 adalah 2
(dua) kali. Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Tata Kelola yang menjabat pada periode tersebut:

                    Nama                       Tingkat Kehadiran Dalam Rapat Komite Tata Kelola Tahun 2024
 Drs. Sukisto                                                              2x
 Wito Mailoa                                                               2x
 Susanty Tjandra Sanusi                                                    2x




                                                     84
Page 108
Sekretaris Perusahaan

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014”), Perseroan melalui Surat
Keputusan Direksi No.187/MNCKI/DIR/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan telah mengangkat Steffi Elizabeth sebagai Sekretaris Perusahaan.

Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tercapainya peningkatan citra
perusahaan melalui pengelolaan komunikasi dengan pihak internal dan eksternal perusahaan,
mengadministrasikan dokumen perusahaan, membina hubungan antar lembaga, melakukan pemenuhan
kewajiban perusahaan sebagai perusahaan terbuka berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,
dan menjamin ketersediaan informasi kepada stakeholders. Sekretaris perusahaan menggunakan berbagai
macam media informasi demi tercapainya informasi kepada pihak lainnya dengan menggunakan media surat
kabar, buletin internal, web perusahaan (www.mncfinancialservices.com), serta media lainnya yang dianggap
sesuai. Sekretaris Perusahaan telah mengikuti seminar yang diadakan oleh Bursa Efek Indonesia pada tanggal
6 September 2022 dengan tema Sosialisasi Pemenuhan Ketentuan Free Float.

Berikut adalah riwayat singkat pejabat Sekretaris Perusahaan Perseroan:

Warga Negara Indonesia, saat ini berdomisili di Jakarta. Lahir di Jakarta pada tahun 1988. Memperoleh gelar
Sarjana Hukum pada tahun 2010 dan Master Hukum pada tahun 2014, keduanya dari Universitas Indonesia,
Depok. Beliau memulai karir sebagai Associate di Makes & Partner Lawfirm (2010-2013), sebagai Inhouse Legal
Corporate di PT Baramulti Sugih Sentosa Tbk (2014), dan kemudian berkarir di PT MNC Asia Holding Tbk (d/h
 PT MNC Investama Tbk) sampai dengan tahun 2023 dengan jabatan terakhir sebagai Legal Manager. Beliau Saat
ini menjabat sebagai Senior Manager Department Legal di Perseroan.

                                            Sekretaris Perusahaan
                                        PT MNC Kapital Indonesia Tbk
                                          MNC Bank Tower Lantai 21
                                Jl. Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
                            Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983 6870
                            Email : corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com




                                                     85
Page 109
E. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut adalah struktur organisasi Perseroan:


                                                                            DEWAN KOMISARIS
                                                                            Wito Mailoa
    KOMITE AUDIT                                                            Komisaris Utama                                                               KOMITE TATA KELOLA
                                                                            Ageng Purwanto*                                                               PERUSAHAAN
    Drs.Sukisto (Ketua)                                                     Komisaris
    Andrea Frans Tambunan                                                                                                                                 Drs.Sukisto (Ketua)
    Pio Paulus Sembiring                                                    Drs.Sukisto
                                                                            Komisaris Independen                                                          Wito Mailoa
                                                                                                                                                          Susanty Tjandra Sanusi




     KOMITE NOMINASI &                                                     DIREKTUR UTAMA                                                                KOMITE PEMANTAUAN
     REMUNERASI                                                            Mashudi (Yudi) Hamka                                                          RISIKO
     Drs.Sukisto (Ketua)                                                                                                                                 Drs.Sukisto (Ketua)
     Wito Mailoa                                                                                                                                         Wito Mailoa
     Angelina Anggraeni                                                                                                                                  Pio Paulus Sembiring

                                                                            DIREKSI
                                                                            Jessica Herliani Tanoesoedibjo
                                                                            Direktur

                                                                            Peter Fajar
                                                                            Direktur
                                                                            Oerianto Guyandi
                                                                            Direktur
                                                                            Muhammad Suhada
                                                                            Direktur                                                       HUKUM &
                        AUDIT INTERNAL                                      Mahdan                                                         SEKRETARIS PERUSAHAAN
                                                                            Direktur
                        Garnis Nurdita                                                                                                     Steffi Elizabeth




                            KEUANGAN &                           SUMBER DAYA                                                                        ANALIS
                             AKUNTANSI                             MANUSIA                                     UMUM                                  DATA
                             Adi Hari Susanto                    Christie Natali Dewi                      Angelina Anggraeni                        M. Imran




                                                                                                                                HUBUNGAN
         MANAJEMEN                              KEPATUHAN &                        TIM KREATIF &                                INVESTOR &                       KOMUNIKASI
           RISIKO                               PROSES BISNIS                        PRODUKSI                                   KOMERSIAL                        PERUSAHAAN
               Enrico                            Ferry Budiman                          A. Jade Irfianta                        Natassha Yunita                  Benza Hadi Perdana




*telah mengundurkan diri per tanggal 2 Oktober 2023

F. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN
Perseroan yang sudah lebih dari 30 tahun berkiprah di sektor jasa keuangan nasional, dan sebagai pionir dalam
industri layanan keuangan digital terintegrasi, tidak hanya berfokus pada pertumbuhan bisnis semata, namun
juga menempatkan keberlanjutan sebagai landasan utama dalam setiap langkah strategisnya. Dengan
mengadopsi prinsip-prinsip Environmental, Social, Governance (ESG) yang sejalan dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) tentang Keuangan Berkelanjutan, Perseroan berkomitmen untuk menciptakan nilai jangka
panjang bagi seluruh pemangku kepentingan dan berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs). Untuk memperkuat komitmen Perseroan kepada pemangku kepentingan, Perseroan
menyelenggarakan berbagai inisiatif dan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility/CSR). Kegiatan tersebut dilakukan secara terintegrasi bersama unit-unit bisnis perusahaan
di bawah MNC Financial Services yang dikolaborasikan melalui MNC Peduli. MNC Peduli juga mengajak berbagai
lapisan masyarakat termasuk korporasi maupun institusi dan lembaga lainnya untuk bermitra dalam
membangun Indonesia di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.



                                                                                           86
Page 110
Sepanjang tahun 2023, MNC Financial Services melalui MNC Peduli telah menyelenggarakan beragam inisiatif
kegiatan, dengan lebih dari ribuan penerima manfaat yang terdiri dari individu, keluarga maupun instansi.
Beberapa program yang telah dilakukan diantaranya adalah:
• Pelaksanaan donor darah rutin setiap 4 bulan bagi karyawan Perseroan dan unit bisnis serta masyarakat
    umum, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia.
• Perseroan bersama entitas anaknya menyelenggarakan kegiatan berbagi berkah Ramadhan 1444 H dalam
    bentuk sumbangan kepada Masjid Bimantara yang berlokasi di Kebon Sirih dan Masjid Raudhatul Jannah
    di Kebon Jeruk.
• MNC Bank bersama MNC Peduli menyerahkan santunan serta bantuan sembako kepada anak yatim piatu
    dan pengurus Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW.
• Perseroan, entitas anak serta mitra bisnis bersinergi dengan MNC Peduli dalam menggelar kegiatan
    penyaluran hewan kurban dalam rangka hari raya Idul Adha 1444 H.
• Bersinergi dengan MNC Peduli, MNC Sekuritas, MNC Finance dan MNC Leasing mendukung pemberdayaan
    ibu-ibu PKK Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat dengan memberikan modal
    usaha dan material untuk dapat di produksi menjadi tas dan dompet.
• Dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup, MNC Sekuritas dan MNC Peduli menginisiasi
    pembuatan taman vertikal di SMAN 1 Babakan Madang, Bogor.
• MNC Leasing menyelenggarakan kegiatan Penanaman Bibit Pohon dengan tema Bergerak Bersama Dalam
    Satu Visi yang berlokasi di Kampoeng Goetji 1930 - Tegal.
• Untuk meningkatkan kepedulian lingkungan, MNC Bank bersama dengan MNC Peduli menggelar kegiatan
    penanaman 1.000 bibit pohon di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat.
• Dalam rangka memperingati HUT MNC Group ke-34, MNC Kapital dan entitas anak berpartisipasi dalam
    kegiatan penataan wilayah di Kebon Jeruk dan Kebon Sirih. Kegiatan ini meliputi penanaman pohon,
    membuat vertical garden, memasang tanaman merambat, memperbaiki pintu gang, membuat mural, dan
    peremajaan trotoar, untuk memperindah area tersebut.
• MNC Sekuritas secara resmi menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban konflik Gaza senilai total
    Rp94.498.326 kepada Rumah Zakat Indonesia (RZI).
• Program afiliasi "Bestie" dari MNC Life menghubungkan asuransi dengan tujuan pembangunan
    berkelanjutan (SDG's), yaitu penciptaan peluang ekonomi baru melalui pemasaran afiliasi dari produk
    asuransi kesehatan yang terjangkau untuk masyarakat.

Sebagai perusahaan jasa keuangan digital terintegrasi, Perseroan memahami bahwa kemajuan teknologi dan
digitalisasi memiliki potensi untuk merampingkan proses, mengurangi penggunaan sumber daya, mengurangi
dampak lingkungan, dan memberikan dampak positif pada aspek keberlanjutan. Namun, dampak yang lebih luas
dan mendalam dari transformasi digital kami adalah peningkatan inklusi keuangan. Melalui edukasi dan literasi,
kami membuka pintu bagi lebih banyak orang untuk mengakses layanan keuangan, memfasilitasi pertumbuhan
ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perseroan dan entitas anak, secara konsisten menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi keuangan
sepanjang tahun 2023, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap peningkatan literasi keuangan di Indonesia.
Berbagai topik diangkat dalam webinar, seminar, Instagram Live, dan podcast yang diadakan, mulai dari
pentingnya berasuransi, pengelolaan arus kas, perbankan digital, hingga tips wawancara kerja. Kegiatan ini
melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak seperti universitas, rumah sakit, media, dan mitra bisnis lainnya.
Dengan lebih dari 1.200 kegiatan literasi dengan jumlah partisipan lebih dari 100.000 peserta diharapkan dapat
sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-4 yaitu Pendidikan Berkualitas, di mana MNC
Kapital berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola keuangan secara
bijak.




                                                     87
Page 111
Secara garis besar, Perseroan dapat memperkuat posisinya dalam bisnis keuangan berkelanjutan dengan
mengembangkan dan memasarkan produk serta layanan keuangan yang berkelanjutan melalui pengembangan
teknologi dan layanan digital yang inovatif. Perseroan juga selalu berupaya untuk merangkul aspek ESG
(Environmental, Social, Governance) dalam setiap aspek operasionalnya, sembari terus mendorong batas inovasi
dalam layanan keuangan digital.

G. SUMBER DAYA MANUSIA

Direktorat Sumber Daya Manusia Perseroan melakukan evaluasi dan pengkajian desain organisasi secara
menyeluruh baik di induk perusahaan maupun unit usaha, pembenahan kebijakan SDM, pengembangan
kompetensi SDM, integrasi sistem operasional SDM sampai dengan internalisasi budaya organisasi.

Perseroan percaya bahwa melalui SDM yang unggul dan tata kelola serta budaya perusahaan akan mampu
mengakomodasi perubahan cepat yang senantiasa terjadi di dunia bisnis, sehingga dapat mempertahankan dan
meningkatkan keunggulan kompetitif Perseroan.

Untuk itu Perseroan meninjau kembali fundamental budaya perusahaan dan merancang ulang nilai-nilai budaya
tersebut dengan menitikberatkan pada visi, values, kualitas, kecepatan, progresif dan kerja keras dalam semua
aspek tata kelola perusahaan. Perseroan menyadari bahwa kekayaan intelektual adalah mesin penggerak utama
dari bisnis Perseroan. Karena pentingnya hal tersebut, Perseroan selalu mengintegrasikan pengembangan SDM
sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi bisnis Perseroan.

Pengembangan Organisasi

Perseroan juga telah menerapkan manajemen sumber daya manusia yang berbasis kompetensi (Competency
Based Human Resource Management), dengan menggunakan kompetensi perilaku (Behavior Competency) baru
yang diturunkan dari nilai-nilai (values), visi, serta misi Perusahaan yang telah diperbaharui. Kompetensi inilah
yang menjadi salah satu basis untuk mengidentifikasi talenta-talenta yang memiliki potensi (Talent
Identification), dan dapat juga dikenali dari hasil kinerjanya (performance) agar selanjutnya dapat dilakukan
proses Talent Mapping untuk memastikan bahwa talenta ini akan ditempatkan pada posisi-posisi yang tepat,
terutama pada posisi kunci (key position).

Selain itu survei budaya juga telah diselenggarakan, Organization Culture Health Index (OCHI), yang melibatkan
seluruh karyawan. Survei ini merupakan bagian program pengenalan budaya baru perusahaan dan dilaksanakan
dengan bekerja sama dengan konsultan ACT Consulting (salah satu unit usaha ESQ Leadership Center) untuk
memastikan anonimitas dan independensi hasil. Pengukuran budaya ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui tingkat kesehatan budaya kerja di Organisasi
2. Mengetahui faktor-faktor yang menghambat kinerja di Organisasi
3. Mengetahui harapan karyawan terhadap budaya kerja di Organisasi saat ini
4. Melakukan analisa terhadap nilai-nilai di Organisasi
5. Mengetahui tingkat kenyamanan bekerja di Organisasi

Hasil dari pengukuran budaya ini menjadi salah satu acuan untuk program pengembangan organisasi.

Pengembangan SDM

Perseroan berfokus pada program pengembangan kepemimpinan melalui Financial Services Leadership Training
serta Leaders Strategic Meeting, serta program pengembangan kompetensi teknikal IT Developer yang
mendukung pengembangan produk-produk digital di unit-unit bisnis Financial Services.

MNC Financial Services Leadership Training & Leaders Strategic Meeting yang mengusung tema “UNITED FOR
GROWTH” merupakan sebuah program pengembangan yang diikuti oleh seluruh Direksi di MNC Kapital
Indonesia dan entitasnya. Program ini bertujuan untuk membangun semangat kebersamaan untuk kesuksesan
bersama di Group Financial Services dalam Era Digitalisasi, meningkatkan sinergi lintas unit dibawah naungan
MNC Financial Services, dan meningkatkan pertumbuhan performance unit bisnis MNC Financial Services.




                                                       88
Page 112
Program Pengembangan Kompetensi Teknikal IT Developer diinisiasi atas dasar kebutuhan organisasi Financial
Services terhadap SDM yang kompeten dalam bahasa pemrograman untuk mendukung inisatif pengembangan
produk digital di Motion Technology. Program pengembangan saat ini bekerjasama dengan Hacktiv8 sebagai
salah satu market leader dalam penyelenggaraan program-program bootcamp IT Developers. Hacktiv8 saat ini
dipercaya untuk melaksanakan program bootcamp bahasa pemrograman Golang bagi 50 IT Developers
di lingkungan MNC Group. Program Pengembangan Kompetensi Teknikal IT Developer ini diharapkan dapat
memperluas kerjasamanya dengan barbagai vendor penyelenggara pelatihan IT Developer terkemuka
di Indonesia untuk memberikan pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi IT Developers terkait berbagai
jenis tools developers seperti: Python, Node.js, React.js, Fullstack Dev, Php, dan tools pemrograman lainnya.

Rencana Perseroan dalam melakukan pengembangan SDM masih berfokus pada Organization Readiness dengan
menjalankan program-program yang memastikan proses transisi (suksesi) dalam organisasi dapat berlangsung
dengan lancar. Infrastruktur SDM yang dibutuhkan dalam program suksesi ini adalah talent pool, career
development (career path & managerial development program).
• Budaya sebagai fondasi organisasi masih menjadi salah satu sasaran program Perseroan. Pembangunan
    Budaya Perusahaan (Company Culture) yang menyeluruh bertujuan agar setiap individu karyawan memiliki
    kebanggaan dan semangat yang sama dalam menjadi bagian dari MNC Group. Untuk semakin memperluas
    pengenalan dan pemahaman budaya baru di MNC Group, Perseroan akan melaksanakan aktivitas-aktivitas
    yang memperdalam pemahaman akan budaya kerja dan Perseroan mensosialisasikan kembali terhadap
    nilai – nilai (values) perusahaan agar karyawan semakin paham dalam mengimplementasikan nilai-nilai
    perusahaan tersebut di dalam bidang professional dan individu yang tercermin menjadi budaya MNC Group.
• Sistem dan Kebijakan perusahaan dalam pengembangan SDM terus dilengkapi dan diperbaiki untuk
    menunjang program pengembangan SDM.
    -    Pengukuran Produktivitas merupakan sistem baru yang akan terus dijalankan dalam lingkup MNC
         Group, untuk mengukur produktivitas dari level organisasi hingga departemen.
    -    Pelaksanaan talent review bertujuan untuk mengkaji karyawan berkinerja tinggi di masing-masing unit
         bisnis di bawah MNC Financial Services dan menentukan Individual Development Program yang
         merupakan bagian dari program talent retention dan succession planning di MNC Financial Services.
    -    Untuk melengkapi Kamus Kompetensi Inti, Perseroan menyusun Kompetensi Teknis untuk posisi/fungsi
         kunci di setiap unit bisnis.

MNC Talent Club (MTC): sebagai salah satu bentuk komitmen dalam pengembangan SDM, Divisi Talent
Management & People Development menyelenggarakan program Talent Management untuk memastikan
tersedianya successor untuk mengisi posisi yang dibutuhkan di organisasi serta tersedianya data identifikasi
talent untuk keperluan pemetaan future leaders. Program ini diawali dengan pelaksanaan potensial review
di setiap unit yang hasilnya akan di sandingkan dengan performance appraisal dan menghasilkan matrix 9 Box
of MTC. Berdasarkan hasil wawancara terhadap harapan leader terkait dengan visi, strategi bisnis dan culture
maka tim Talent akan melakukan wawancara terhadap peserta (talent) untuk observasi gap dilihat dari harapan
leader dan actual implementasi. Talent Box, Talent Profile dan assessment juga akan menjadi acuan dalam
melihat kompetensi Talent, organisasi akan mengembangkan Individual Development Plan bagi setiap Talent
dan memetakan para talent ke dalam Replacement Table Chart (RTC) sebagai bagian dari mapping succession
plan setiap divisi dalam sebuah unit, selain memasukkan para talent ke dalam RTC, talent juga akan
mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari program tindak lanjut yaitu MTC Enggagement Program,
MTC Learning Wallet, MTC Retention Program.

Manajemen rekrutmen yang terintegrasi

Perencanaan Karyawan
  I.  Perencanaan karyawan yang mencakup penyusunan struktur organisasi, uraian jabatan dan persyaratan
      dari tiap-tiap jabatan ditentukan oleh Direksi atau Pejabat yang ditunjuk.
 II.  Perencanaan karyawan berdasarkan perencanaan strategis yang ditetapkan oleh perusahaan yang
      termasuk di dalamnya visi, misi, sasaran dan program kerja perusahaan.
III.  Perencanaan karyawan menjadi salah satu dasar untuk:
      a. Perencanaan karyawan baru
      b. Penempatan karyawan atau pemindahan karyawan
      c. Pemberian promosi kepada karyawan.




                                                     89
Page 113
Proses Penerimaan Karyawan
1. Perusahaan dalam melaksanakan penerimaan karyawan disesuaikan dengan kebutuhan sebagaimana
    tercantum dalam anggaran tahunan yang telah disetujui.
    Di dalam penerimaan karyawan perusahaan akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan
    bisnis sebagaimana tercantum dalam anggaran tahunan yang telah disetujui.

2.   Dalam pengisian lowongan jabatan tertentu, perusahaan akan memberikan prioritas kepada karyawan
     perusahaan yang dinilai memenuhi persyaratan jabatan. Apabila dinilai tidak ada yang memenuhi
     persyaratan, perusahaan akan melakukan penerimaan dengan calon yang berasal dari luar perusahaan.
     Dalam penerimaan karyawan untuk jabatan kosong di dalam struktur organisasi maka perusahaan akan
     memberikan prioritas kepada karyawan yang dinilai memenuhi persyaratan uraian pekerjaan di dalam
     jabatan sebagai program karir. Apabila dinilai karyawan belum ada yang memenuhi, maka penerimaan
     karyawan akan dilakukan dari luar perusahaan.
3.   Struktur organisasi, uraian pekerjaan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pekerja ditentukan
     dan diatur oleh Perseroan.

Syarat Penerimaan Karyawan
Sebelum diterima sebagai karyawan, seorang calon karyawan terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan untuk menjadi karyawan.
1. Penerimaan karyawan dilakukan sesuai dengan perencanaan kebutuhan karyawan (Man Power Planning)
    dan perencanaan dana yang telah disetujui.
2. Setiap calon karyawan wajib mengikuti prosedur seleksi yang telah ditetapkan dan dinyatakan lulus dalam
    seleksi (wawancara dan tes) yang diadakan serta pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kesehatan atau
    yang ditunjuk.
3. Calon karyawan dengan spesifikasi yang sesuai wajib mengikuti prosedur seleksi wawancara, tes psikologi,
    tes kemampuan teknikal, pengecekan referensi serta pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk
    dan dinyatakan lulus.
4. Calon karyawan akan mengajukan penawaran kompensasi kerja yang akan di sesuaikan dengan skema
    remunerasi perusahaan sehingga terjadi kesepakatan kedua belah pihak dan diakhiri dengan
    penandatanganan perjanjian kerja.
5. Untuk karyawan tetap, bersedia menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sesuai dengan
    ketentuan Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003. Dalam masa percobaan kedua belah pihak dapat memutuskan
    hubungan kerjanya setiap waktu tanpa ada konsekuensi apapun.
6. Apabila masa percobaan telah dilaksanakan dengan memuaskan dan memenuhi persyaratan perusahaan,
    maka perusahaan dan calon karyawan akan mengadakan hubungan kerja. Dalam hal ini karyawan yang
    bersangkutan akan menerima Surat Pengangkatan. Masa kerja karyawan yang bersangkutan akan dihitung
    sejak hari pertama masa percobaan.
7. Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus dijalani oleh kedua belah pihak (pihak perusahaan dan pihak
    karyawan) secara konsekuen sampai berakhirnya masa perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian
    kerja kecuali salah satu pihak melakukan pelanggaran berat atau karena dalam keadaan memaksa (force
    majeure) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
8. Penempatan karyawan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan kualifikasi karyawan tersebut.
    Penempatan karyawan disesuaikan dengan kualifikasi pekerjaan dan struktur organisasi.
9. Karyawan baru akan diberikan orientasi untuk membantu proses penyesuaian diri pada tugas, interaksi
    dengan lingkungan kerja dan budaya perusahaan.

Skema/Alur Proses Rekrutmen
Mulai → Man Power Planning → Pencarian Kandidat → Seleksi Kandidat → Pengecekan Referensi & Tes
Kesehatan → Pengajuan Offering → Penandatanganan Perjanjian Kerja → Persiapan Karyawan Baru → Karyawan
baru Masuk → Selesai

Sistem Remunerasi
Perseroan secara terus menerus memperbaiki pemberian kompensasi dan benefits kepada seluruh karyawan
di seluruh level sesuai dengan kinerja organisasi, individu dan/atau disesuaikan dengan praktek di industri.
Untuk memenuhi kesejahteraan karyawan serta sebagai bentuk apresiasi bagi yang berprestasi, Perseroan
senantiasa mengkaji paket remunerasi yang disediakan bagi karyawan agar mampu menyesuaikan dengan




                                                     90
Page 114
standar industri dan peraturan persyaratan ketenagakerjaan yang berlaku. Perseroan memberikan paket
remunerasi yang kompetitif bagi seluruh karyawan yang terdiri dari:

•   Gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai dengan jabatan.
•   Di antara tunjangan yang diberikan adalah Tunjangan Hari Raya (THR), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
    Kesehatan, dana pensiun dalam bentuk program pensiun iuran pasti, asuransi jiwa serta jaminan perawatan
    kesehatan (rawat inap dan rawat jalan, perawatan gigi dan maternity).
•   Perseroan juga memberikan bonus dan insentif atas dasar kinerja perusahaan serta performa masing-
    masing karyawan dan unit bisnisnya.
•   Paket Umroh ke Tanah Suci bagi karyawan Muslim dan Paket Ibadah ke Holy Land bagi karyawan Kristiani
    yang diberikan kepada karyawan yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Perseroan.
•   Program kepemilikan saham bagi manajemen dan karyawan (Management and Employee Stock Option
    Program/MESOP).

Pelatihan dan Pengembangan
Perseroan juga menyadari perlunya menciptakan mekanisme yang efektif untuk membangun motivasi di setiap
individu di lingkungan perusahaan agar terdorong untuk berkreasi dan meningkatkan produktivitasnya. Dalam
hal ini, Perseroan memperhatikan faktor-faktor yang memberikan kepuasan bagi karyawan, seperti
penghargaan terhadap prestasi kerja, pengakuan dan kemajuan personal. Sementara itu, Perseroan juga
dituntut untuk memperhatikan faktor yang mendukung pencapaian kepuasan karyawan, seperti pemberian gaji,
tunjangan yang memadai, keamanan kerja dan lingkungan kerja yang kondusif.

Upaya peningkatan kompetensi para karyawan diadakan berbagai pelatihan baik secara in house maupun public
yang disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing. Perseroan juga membentuk Talent Inventory System yang
merupakan fasilitas pengembangan potensi karyawan melalui rotasi kerja yang memberikan kesempatan pada
mereka untuk bekerja di bidang yang diminatinya atau sesuai keahliannya. Rotasi kerja ini diharapkan juga akan
semakin mengasah kemampuan dan pengalaman karyawan untuk mempersiapkan mereka ke jenjang karir yang
lebih tinggi.

Integrated HRIS and HR Reporting
Human Resources Information System (HRIS) yang terintegrasi dengan seluruh unit bisnis telah
diimplementasikan sejak tahun 2017. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan HR ke unit
bisnis dan karyawan serta meningkatkan kinerja manajemen HR. Dengan implementasi Human Resources
Information System (HRIS) yang terintegrasi tersebut maka kedepannya HR akan dapat menjalankan fungsinya
dengan lebih maksimal baik dari segi HR Administrative & Operation, HR Strategic dan Managerial. HRIS dapat
mengakomodir kebutuhan karyawan seperti absensi, ijin, pengajuan cuti, pengkinian data, perjalanan dinas,
pengajuan training, remunerasi, penilaian kerja dan HR administrasi lain serta HR Strategic.

Employee Communications/Events
Perseroan secara berkala telah mengadakan berbagai kegiatan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan
sinergi kerjasama antar karyawan di setiap unit bisnis. Adapun kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai
berikut :
-   Manager Forum
-   Executive Talk
-   Employee Development Day
-   Pelaksanaan CSR
-   Perayaan HUT MNC Group
-   MNC Rising Innovation Challenge
-   Outing dan Team Building
-   Leaders Conference
-   Seminar Kesehatan (Health Talk)

Serikat Pekerja
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.




                                                      91
Page 115
Asuransi Jiwa
Karyawan Perseroan dan Entitas Anak diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan pada MNCL dan
Program Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri pada MNCL yang sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
masih berlaku.

Perseroan juga mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek berdasarkan Sertifikat Kepesertaan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 01BJ6008 tanggal 20 Februari 2001, ditandatangani oleh Direksi PT Jamsostek
(Persero).

Koperasi
Perseroan memiliki koperasi bernama Koperasi Bimantara Group yang melayani kegiatan seperti penjualan
barang konsumsi, simpan pinjam serta layanan lainnya kepada karyawan Perseroan. Manajemen Koperasi
Bimantara Group ditunjuk langsung oleh Dewan Pembina Koperasi. Pengurus Koperasi Bimantara Group dipilih
setiap lima (5) tahun sekali pada Rapat Anggota Tahunan.

Perjanjian Program Kepemilikan Saham Perseroan oleh Karyawan, Direksi, atau Dewan Komisaris
Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa Perseroan yang diadakan sebelumnya, para
pemegang saham menyetujui Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris
(EMSOP). EMSOP diberikan kepada karyawan kunci Perseroan dan Entitas Anak. Dalam perjanjian disebutkan
bahwa Perseroan bermaksud untuk memberikan hak opsi kepada Peserta untuk menukar dan membeli sejumlah
saham Perseroan dengan jumlah, harga, dan tata cara yang disebutkan dalam Perjanjian dan Peserta yang
bermaksud untuk menerima hak opsi tersebut harus menukarnya sesuai dengan tata cara yang disebutkan
dalam Perjanjian.

Komposisi Karyawan
Total karyawan Perseroan dan Entitas Anak berikut per 31 Maret 2024 berjumlah 2407 orang. Komposisi
karyawan menurut jenjang jabatan, tingkat pendidikan, jenjang usia, status karyawan, aktivitas utama dan lokasi
pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut.

Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Jenjang Jabatan

                                                                                         31 Desember
                        Keterangan                          31 Maret 2024
                                                                                  2023                 2022
 Perseroan
   Manajer (Manajer - EVP)                                             33                  33                   31
   Asst. Manajer/Supervisor                                            33                  27                   34
   Staff                                                               11                   9                   11
   Non Staff                                                            1                   -                    -
   Total                                                               78                  69                   76
 Entitas Anak
   Manajer (Manajer - EVP)                                             452                 441                  469
   Asst. Manajer/Supervisor                                            739                 753                  731
   Staff                                                             1.138               1.077                1.096
   Non Staff                                                                                 8
   Total                                                             2.329               2.279                2.296
   Total Perseroan dan Entitas Anak                                  2.407               2.348                2.372

Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Tingkat Pendidikan

                                                                                         31 Desember
                        Keterangan                          31 Maret 2024
                                                                                  2023                 2022
 Perseroan
   S3/Doctor                                                            -                   -                    -
   S2/Postgraduate                                                     19                  18                   15
   S1/Undergraduate                                                    47                  41                   48
   Diploma/Diploma                                                     11                   9                   11
   Non Akademi/Non-Academic                                             1                   1                    1
   Total                                                               78                  69                   76




                                                      92
Page 116
                                                                                  31 Desember
                        Keterangan                     31 Maret 2024
                                                                           2023                 2022
 Entitas Anak
   S3/Doctor                                                       1                  1                    1
   S2/Postgraduate                                                89                 83                   88
   S1/Undergraduate                                            1.767              1.748                1.746
   Diploma/Diploma                                               303                290                  277
   Non Akademi/Non-Academic                                      169                157                  184
   Total                                                       2.329              2.279                2.296
   Total Perseroan dan Entitas Anak                            2.407              2.348                2.372

Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Jenjang Usia

                                                                                  31 Desember
                        Keterangan                     31 Maret 2024
                                                                           2023                 2022
 Perseroan
   <25                                                             3                 3                    3
   25-34                                                          29                24                   28
   35-44                                                          30                25                   32
   45-50                                                          10                12                    8
   >50                                                             6                 5                    5
   Total                                                          78                69                   76

 Entitas Anak
   <25                                                           148                135                  120
   25-34                                                         999                982                  996
   35-44                                                         772                754                  793
   45-50                                                         236                231                  230
   >50                                                           174                177                  157
   Total                                                       2.329              2.279                2.296
   Total Perseroan dan Entitas Anak                            2.407              2.348                2.372

Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Status Karyawan

                                                                                  31 Desember
                        Keterangan                     31 Maret 2024
                                                                           2023                 2022
 Perseroan
   Tetap                                                          69                62                   64
   Tidak Tetap                                                     9                 7                   12
   Total                                                          78                69                   76

 Entitas Anak
   Tetap                                                       1.550              1.528                1.580
   Tidak Tetap                                                   779                751                  716
   Total                                                       2.329              2.279                2.296
   Total Perseroan dan Entitas Anak                            2.407              2.348                2.372

Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Aktivitas Utama Perseroan

                                                                                31 Desember
                         Keterangan                     31 Maret 2024
                                                                            2023            2022
 Perseroan
   Investasi                                                       78                 69                 76
   Total                                                           78                 69                 76

 Entitas Anak
   Jasa perbankan                                                 971                942                955
   Jasa asuransi umum                                             249                242                235
   Jasa asuransi jiwa                                              88                 93                 92
   Jasa pembiayaan konsumen                                       494                495                499




                                                 93
Page 117
                                                                                                31 Desember
                               Keterangan                           31 Maret 2024
                                                                                            2023            2022
       Jasa sewa guna usaha                                                     186                173           178
       Jasa penjamin emisi efek dan pedagang perantara efek                     189                192           184
       Jasa pengelolaan investasi                                                52                 50            49
       Jasa finansial teknologi                                                 100                 92           104
       Total                                                                  2.329              2.279         2.296
       Total Perseroan dan Entitas Anak                                       2.407              2.348         2.372

     Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Lokasi Perseroan

                                                                                                31 Desember
                               Keterangan                           31 Maret 2024
                                                                                            2023            2022
      Perseroan
        Kantor Pusat                                                             78                 69               76
        Total                                                                    78                 69               76
      Entitas Anak
        Kantor Pusat                                                          1.386              1.331            1.308
        Kantor Regional                                                         943                948              988
        Total                                                                 2.329              2.279            2.296
        Total Perseroan dan Entitas Anak                                      2.407              2.348            2.372

     Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan tenaga kerja asing yaitu Mashudi Hamka
     selaku Direktur Utama Perseroan dengan nomor Izin Tinggal Tetap Elektronik No. 2D41AL0014-X, yang berlaku
     sampai dengan tanggal 17 Mei 2028.

     H. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH PERSEN)
        ATAU LEBIH DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI
        LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

     Perseroan bergerak dalam bidang jasa keuangan di berbagai lini bisnis, antara lain: perbankan yang
     operasionalnya dilakukan oleh BABP, yang pada tanggal 31 Maret 2024 memberikan kontribusi pendapatan
     sebesar 45,8%, lini bisnis asuransi oleh MNCAI, MNCL dan MIB, yang saat ini memberikan kontribusi pendapatan
     sebesar 22,2%, lini bisnis pembiayaan oleh MNCF dan MNCGUI, yang saat ini memberikan kontribusi pendapatan
     sebesar 13,8%, penjaminan dan perantara perdagangan efek oleh MNCS dan AGCO, yang saat ini memberikan
     kontribusi pendapatan sebesar 13,3% bagi Perseroan. Selain itu, Perseroan juga memperoleh pendapatan dari
     bisnis pengelolaan investasi oleh MNCAM 0,4%, finansial teknologi oleh MTN dan FM 2,3% serta kegiatan
     operasional lainnya sebesar 2,2%.

i.      PT Bank MNC Internasional Tbk (“BABP”)

        a.   Riwayat Singkat

             Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap
             I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar BABP mengalami
             perubahan sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
             Perseroan No. 22 tanggal 10 Januari 2024(“Akta No. 22 tanggal 10 Januari 2024”), dibuat dihadapan
             Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 55 tanggal 25 Juli 2023”), yang
             telah (i) diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
             sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
             AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
             0006765.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 dan diumumkan dalam BNRI No. 8, Tambahan
             No. 003212. Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai peningkatan modal ditempatkan dan
             disetor penuh Perseroan sehubungan dengan hasil pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak
             Memesan Efek Terlebih Dahulu X, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar
             Perseroan.




                                                              94
Page 118
b. Kegiatan Usaha

    Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BABP sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar adalah
    menjalankan usaha di bidang Bank Umum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BABP
    dapat melaksanakan:

    1)    Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan usaha pokok, yaitu sebagai berikut:

          a)    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
                berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
                dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah ataupun mata uang asing;
          b)    Memberikan kredit atau menyediakan pembiayaan sesuai dengan ketentuan perbankan
                yang berlaku;
          c)    Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
          d)    Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, atau meminjamkan dana kepada
                bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
                unjuk, cek atau sarana lainnya;
          e)    Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
                oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”);
          f)    Melakukan kegiatan usaha utama berdasarkan prinsip syariah.

    2)    Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada
          angka 1) di atas adalah sebagai berikut:

          a.    Menerbitkan surat pengakuan utang;
          b.    Membeli, menjual, dan menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
                perintah nasabahnya:
                     i. Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh BABP yang masa berlakunya
                        tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
                    ii. Surat pengakutan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
                        lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
                   iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
                   iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
                    v. Obligasi;
                   vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
                  vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan
                        perundang-undangan yang berlaku;
          c.     Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
                 atau antara pihak ketiga;
          d.     Melakukan kegiatan penitipan dan penyimpanan barang dan surat berharga untuk
                 kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
          e.     Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
                 berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
          f.     Membeli melalui pelelangan ataupun dengan cara lain, agunan baik semua maupun
                 sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada BABP, dengan
                 ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
          g.     Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat;
          h.     Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
                 keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta
                 lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dengan
                 memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK;
          i.     Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit
                 atau kegagalan pembiayaan, dengan syarat harus menarik kembali penyertaanya, dengan
                 memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK;
          j.     Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
                 ketentuan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku di Republik
                 Indonesia; dan



                                                95
Page 119
            k.      Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank, sepanjang tidak bertentangan
                    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
            l.      Melakukan kegiatan usaha penunjang berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
                    ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, OJK, atau instansi yang berwenang
                    lainnya.

       Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan BABP adalah Bank Umum.

 c.    Struktur Modal

       Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
       Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur modal BABP
       mengalami perubahan sebagaimana termuat dalam Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
       Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 26 Juni 2020, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
       di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046953.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
       10 Juli 2020; diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
       No. AHU-AH.01.03-0283264 tanggal 10 Juli 2020; didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No. AHU-0110158.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020; dan diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 042135 (“Akta No. 51 tanggal 26 Juni 2020”) Junctis Akta
       No. 22 tanggal 10 Januari 2024 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek BABP per 30 April
       2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BABP adalah sebagai berikut :

                        Permodalan                Jumlah Saham              Nilai Nominal             %
        Modal Dasar                                   97.132.520.965             6.000.000.000.000
        Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham       22.867.479.035             2.286.747.903.500
        Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham        74.265.041.930             3.713.252.096.500
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        Seri A (Nilai Nominal Rp100)
                                                        9.309.678.241             930.967.824.100     20,94
        MNC Kapital Indonesia
        Winfly Ltd                                      4.708.704.800             470.870.480.000     10,60
        Masyarakat                                      8.033.567.887             803.356.788.700     18,07
        Seri B (Nilai Nominal Rp50)
        MNC Kapital Indonesia                           8.371.266.466             418.563.323.300     18,83
        Winfly Ltd                                      7.480.100.000             374.005.000.000     16,82
        Masyarakat                                      3.213.433.333             160.671.666.650      7,23
                                                        3.341.246.627             167.062.331.350      7,51
        Jumlah modal dan ditempatkan dan
                                                       44.458.997.354           3.325.597.414.100    100,00
        disetor
        Seri A                                         22.052.950.928           2.205.295.092.800
        Seri B                                         22.406.046.426           1.120.302.321.300
        Saham dalam Portepel                           52.673.523.611           2.674.402.585.900
        Seri A                                            815.528.107              81.452.810.700
        Seri B                                         51.858.995.504           2.592.949.775.200


d. Manajemen dan Pengawasan

      Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap
      I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
      BABP tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan BABP No. 41 tanggal
      15 Juni 2023 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 54 tanggal 25 Juli 2023 (“Akta No. 54
      tanggal 25 Juli 2023”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
      Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
      ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-
      0147627 tanggal 3 Agustus 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
      0148479.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Agustus 2023. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      BABP adalah sebagai berikut:



                                                  96
Page 120
 Direksi
 Presiden Direktur/Direktur Kepatuhan interim       : Rita Montagna Siahaan
 Wakil Presiden Direktur                            : Denny Setiawan Hanubrata
 Wakil Presiden Direktur                            : Thomas Hartono Tulus*
 Direktur                                           : Hermawan

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris (Independen)                    : Ponky Nayarana Pudijanto
 Komisaris Independen                               : Frederikus P. Weoseke
 Komisaris                                          : Peter Fajar
 Komisaris                                          : Mahdan*

Keterangan:
1. *Pengangkatan Thomas Hartono Tulus sebagai Wakil Presiden Direktur akan berlaku efektif
     terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit & proper
     test) oleh OJK, yang sampai dengan saat ini belum diperoleh. Dan berdasarkan surat pengunduran
     diri dari Thomas Hartono Tulus tanggal 29 September 2023, yang bersangkutan telah mengajukan
     pengunduran diri sebagai Wakil Presiden Direktur BABP dimana pengunduran diri tersebut berlaku
     efektif terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023. Pengunduran diri Thomas Hartono Tulus sebagai
     Wakil Presiden Direktur BABP masih tetap memenuhi syarat minimal jumlah anggota Direksi BABP
     sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BABP dan POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan
     Tata Kelola Bagi Bank Umum, yaitu bahwa Direksi terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota
     Direksi.
2. *Berdasarkan surat pengunduran diri dari Mahdan tanggal 15 November 2023, yang bersangkutan
     telah mengundurkan diri sebagai sebagai Komisaris BABP yang berlaku efektif terhitung sejak
     14 Februari 2024. Pengunduran diri Mahdan sebagai Komisaris BABP masih tetap memenuhi syarat
     minimal jumlah anggota Komisaris BABP sebagai diatur dalam Anggaran Dasar BABP dan POJK
     No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, yaitu bahwa Dewan Komisaris
     terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris.
3. Seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah telah memenuhi ketentuan POJK
     No. 33/2014, diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran
     Dasar Perseroan, menjabat untuk masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan yang sedang
     berlangsung, yakni sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan tahun 2025 (Direksi) dan
     RUPS Tahunan Perseroan tahun 2024 (Dewan Komisaris) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
     memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat (1)
     UU PT;
4. Susunan anggota Direksi BABP telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK No. 17 Tahun
     2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK 17/2023”) yang mewajibkan Direksi
     bank paling kurang terdiri dari 3 orang anggota Direksi;
5. Susunan anggota Dewan Komisaris BABP telah sesuai dengan: (i) Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 38 ayat
     (2) POJK 17/2023 yang mewajibkan Dewan Komisaris Bank paling sedikit berjumlah 3 orang dan
     paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, dimana paling kurang 50% (lima puluh persen)
     dari jumlah Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen;
6. Berdasarkan Surat Pernyataan Independensi tanggal 4 Juni 2024, Rita Montagna Siahaan selaku
     calon Presiden Direktur BABP menyatakan bahwa untuk dan atas nama pribadi: (i) merupakan pihak
     independen terhadap pemilik Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali (PSP); dan (ii) tidak
     memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan
     keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi lainnya, dan/atau Pemegang Saham Pengendali
     atau hubungan dengan Perseroan, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak
     independen dalam ketentuan pelaksanaan Good Corporate Governance untuk Bank Umum;
7. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BABP tidak melakukan rangkap jabatan yang
     melebihi/melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 46 POJK No. 17/2023.




                                             97
Page 121
e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari BABP untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
     pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
     dan 2022:

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                       31 Maret                   31 Desember
                         Keterangan
                                                         2024               2023                 2022
     Jumlah Aset                                          18.290.069         18.147.378           16.862.363
     Jumlah Liabilitas                                    14.686.762         14.559.944           14.150.029
     Jumlah Ekuitas                                        3.603.307          3.587.434            2.712.334

     Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2024 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

     Jumlah Aset
     Jumlah aset BABP pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp18.290.069 juta, naik Rp142.691 juta atau
     setara 0,8% dibandingkan dengan Rp18.147.378 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan aset
     BABP didorong oleh kenaikan giro pada Bank Indonesia dan efek-efek yang dibeli dengan janji dijual
     kembali masing-masing sebesar Rp472.935 juta dan Rp576.078 juta, disamping itu juga adanya
     penurunan penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain dan efek-efek masing-masing sebesar
     Rp761.439 juta dan Rp166.739 juta. Sedangkan jumlah aset BABP pada tanggal 31 Desember 2023 naik
     Rp1.285.015 juta atau setara 7,6% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp16.862.363 juta.
     Peningkatan aset Bank didorong oleh peningkatan Aset Tetap yang berasal dari pembelian tanah dan
     bangunan Gedung MNC Bank Tower untuk mendukung kegiatan operasional Bank, dan peningkatan
     penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain yang bertujuan untuk optimalisasi likuiditas Bank pada
     aset yang memiliki yield yang lebih optimal.

     Jumlah Liabilitas
     Jumlah liabilitas BABP pada tanggal 31 Maret 2024 naik Rp126.818 juta atau setara 0,9% menjadi
     Rp14.686.762 juta dibandingkan Rp14.559.944 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan
     liabilitas terutama berasal dari peningkatan simpanan nasabah pada tabungan dan deposito sebesar
     Rp516.341 juta, disamping itu juga terdapat penurunan pada simpanan dari bank lain sebesar
     Rp235.457 juta. Sedangkan jumlah liabilitas BABP pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat
     Rp409.915 juta atau setara 2,9% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp14.150.029 juta.
     Peningkatan liabilitas pada tahun 2023 terutama berasal dari peningkatan dana pihak ketiga dan
     simpanan dari bank lain sebesar Rp384.657 juta. Kenaikan dana pihak ketiga didominasi dari kenaikan
     deposito dengan kontribusi mencapai 5,21%. Dana murah yang berhasil dihimpun BABP pada tahun
     2023 terealisasi dengan CASA sebesar 21,87%. BABP berfokus untuk meningkatkan jumlah nasabah
     (customer base) serta meningkatkan jumlah dana pihak ketiga khususnya dana murah (CASA) agar
     dapat menurunkan biaya dana (cost of fund) BABP. Sedangkan peningkatan simpanan dari bank lain
     tersebut terutama berasal dari peningkatan transaksi di setiap produknya.

     Jumlah Ekuitas
     Jumlah ekuitas BABP pada tanggal 31 Maret 2024 meningkat 0,4% menjadi Rp3.603.307 juta
     dibandingkan Rp3.587.434 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ekuitas terutama berasal
     dari laba bersih periode berjalan yang dibukukan BABP. Sedangkan jumlah ekuitas BABP pada tanggal
     31 Desember 2023 meningkat 32,3% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2.712.334 juta.
     Peningkatan ekuitas tersebut terutama dari penambahan modal saham dari Penawaran Umum
     Terbatas (PUT) X, pelaksanaan waran dan penambahan setoran modal melalui Penambahan Modal
     Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) oleh Pemegang Saham Pengendali Bank yaitu
     PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP).




                                                  98
Page 122
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                      31 Maret                   31 Desember
                 Keterangan
                                                 2024            2023       2023           2022
Pendapatan bunga                                  335.776         318.793   1.313.041      1.154.346
Beban bunga                                       202.086         168.088     708.329        506.619
Pendapatan bunga – bersih                         133.691         150.706     604.712        647.727
Pendapatan operasional lain                        23.640          28.427     117.344        138.929
Beban kerugian penurunan nilai                     11.070          16.929      96.563        113.815
Beban operasional lain                            130.421         133.338     520.475        519.733
Laba operasional                                   15.840          28.867     105.019        153.107
Laba sebelum pajak                                 19.076          27.783     124.442        154.061
Laba bersih periode berjalan                       14.849          21.593      77.916         52.505

Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022.

Pendapatan Bunga

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, BABP berhasil membukukan
pendapatan bunga sebesar Rp335.776 juta atau mengalami pertumbuhan sebesar 5,3% dari periode
yang sama tahun lalu sebesar Rp318.793 juta. Peningkatan tersebut dikontribusi dari peningkatan
pendapatan bunga kredit.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Sepanjang tahun 2023 pendapatan bunga BABP sebesar Rp1.313.041 juta naik 13,75% dari tahun 2022
sebesar Rp1.154.346 juta. Peningkatan tersebut dikontribusi dari peningkatan pendapatan bunga atas
penyaluran kredit dan penempatan pada surat berharga (efek-efek).

Beban Bunga

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, beban bunga meningkat
sebesar 20,2% menjadi Rp202.086 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp168.088 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan peningkatan suku bunga simpanan sejalan dengan
peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Beban bunga BABP terdiri dari beban bunga simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
giro dan simpanan dari bank lain, serta beban premi penjaminan. Beban bunga BABP pada tahun 2023
sebesar Rp708.329 juta naik 39,81% dari tahun 2022 sebesar Rp506.619 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan meningkatnya suku bunga simpanan sejalan dengan kenaikan suku bunga acuan
Bank Indonesia.




                                            99
Page 123
       Laba (Rugi) Bersih

       Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
       lalu

       Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, BABP mencatatkan laba bersih
       sebesar Rp14.849 juta atau menurun 31,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan
       laba bersih didorong oleh peningkatan beban bunga sebagai akibat peningkatan suku bunga simpanan
       sejalan dengan peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia.

       Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

       Di tahun 2023, BABP menunjukan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih yang meningkat
       menjadi Rp77.916 juta, meningkat 48,40% (yoy) dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp52.505 juta.
       Peningkatan laba bersih dipengaruhi dari pendapatan non operasional yang meningkat sebesar
       Rp15.469 juta. Peningkatan tersebut terutama berasal dari keuntungan atas penjualan agunan yang
       diambil alih.

ii.   PT MNC Asset Management (“MNCAM”)
      a. Riwayat Singkat

         Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
         Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCAM
         tidak mengalami perubahan untuk disesuaikan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
         Saham No.02 tanggal 6 Maret 2023 (“Akta Nomor 2 tanggal 6 Maret 2023), dibuat di hadapan Ervinia
         Ida Wahyuni Adam, S.H. N.Kn., Notaris di Kota Bogor,yang telah: (i) Mendapat persetujuan dari
         Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
         No. AHU-0014171.AH.01.02 Tahun 2023; (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
         No.AHU-0046103.AH.01.11 Tanggal 7 Maret 2023. Perubahan anggaran dasar ini adalah mengenai
         penyesuaian KBLI 2020 (Pasal 3 Anggaran Dasar).

      b. Kegiatan Usaha

         Berdasarkan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCAM adalah berusaha dan
         bergerak dalam bidang pengelolaan portofolio efek untuk para nasabah perseorangan maupun
         instansi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MNCAM dapat melaksanakan kegiatan
         usaha sebagai pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
         investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi dana pensiun, dan bank
         yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
         (KBLI 66311). Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MNCAM saat ini adalah Jasa
         Pengelolaan Investasi (Manajer Investasi).

      c. Struktur Modal

         Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
         Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCAM tidak
         mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat
         MNCAM No. 22 tanggal 28 Juni 2019 (“Akta No. 22 tanggal 28 Juni 2019”), dibuat dihadapan Ivan
         Gelium Lantu, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Depok yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
         Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya
         No. AHU-0034021.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 1 Juli 2019, diberitahukan kepada Menteri Hukum
         dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
         Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0292562 tanggal 1 Juli 2019, dan didaftarkan dalam
         Daftar Perseroan No. AHU-0101768.AH.01.11 Tahun 2019, tanggal 1 Juli 2019, struktur permodalan
         dan susunan pemegang saham MNCAM adalah sebagai berikut:




                                                  100
Page 124
                                                                   Jumlah          Jumlah
                          Keterangan                               Saham        Nilai Nominal            %
   Modal Dasar                                                    300.000.000   300.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   Perseroan                                                       74.997.500    74.997.500.000         99,99%
   Koperasi Karyawan PT Bhakti Investama Tbk                            2.500         2.500.000          0,01%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      75.000.000    75.000.000.000       100,000%
   Jumlah Saham dalam Portepel                                    225.000.000   225.000.000.000

d. Manajemen dan Pengawasan

   Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
   Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan
   Komisaris MNCAM tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
   Saham PT MNC Asset Management No. 16 tanggal 17 Oktober 2023 (“Akta No. 16 tanggal 17 Oktober
   2023”), dibuat dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah (i)
   Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
   ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
   0176953 tanggal 24 Oktober 2023; dan (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   No. AHU-0211815.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 24 Oktober 2023, susunan anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris MNCAM yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

    Direksi
    Direktur Utama                  :   Frery Kojongian
    Direktur                        :   Yong Julia
    Direktur                        :   Ibnu Anjar Widodo
    Direktur :                          Dimas Aditya Ariadi

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                 :   Stien Maria Schouten
    Komisaris Independen            :   Risna Muhti

e. Ikhtisar Data Keuangan

   Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCAM untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
   berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 dan 2022.

   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret               31 Desember
                       Keterangan
                                                                2024            2023                2022
   Jumlah Aset                                                       50.412         51.407              77.635
   Jumlah Liabilitas                                                  3.996          2.685               9.030
   Jumlah Ekuitas                                                    46.416         48.722              68.605

   Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2024 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2023 dan 2022

   Jumlah Aset
   Jumlah aset MNCAM pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp50.412 juta, turun 1,94% dibandingkan
   Rp51.407 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan aset MNCAM ini terutama berasal dari
   penurunan portofilio efek akibat penurunan nilai wajar aset keuangan yang dimiliki baik melalui laba
   rugi maupun penghasilan komprehensif lain. Sedangkan jumlah aset MNCAM pada tanggal
   31 Desember 2023 turun 33,78% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp77.635 juta.
   Penurunan aset MNCAM pada tahun 2023 terutama berasal dari penurunan portofilio efek akibat
   penurunan nilai wajar aset keuangan yang dimiliki baik melalui laba rugi maupun penghasilan
   komprehensif lain.




                                                    101
Page 125
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCAM pada tanggal 31 Maret 2024 naik 48,83% menjadi Rp3.996 juta dibandingkan
Rp2.685 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan liabilitas terutama berasal dari kenaikan
beban akrual. Sedangkan jumlah liabilitas MNCAM pada tanggal 31 Desember 2023 menurun sebesar
70,27% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp9.030 juta. Penurunan liabilitas pada tahun
2023 terutama berasal dari penurunan beban akrual.

Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCAM pada tanggal 31 Maret 2024 turun 4,73% menjadi Rp46.416 juta
dibandingkan Rp48.722 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ekuitas berasal dari
kenaikan komponen ekuitas lainnya sebagai dampak dari penurunan portofolio efek yang dimiliki
melalui penghasilan komprehensif lain. Sedangkan jumlah ekuitas MNCAM pada tanggal 31 Desember
2023 turun 28,98% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp68.605 juta. Penurunan ekuitas
pada tahun 2022 disebabkan penurunan laba bersih tahun 2022 jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                    31 Maret                   31 Desember
                  Keterangan
                                               2024            2023        2023          2022
Pendapatan                                       3.061           (4.789)     24.105        32.173
Beban Usaha                                      3.869            4.556      21.644        23.782
Laba (Rugi) sebelum pajak                         (559)          (9.394)      2.525         8.642
Laba (Rugi) bersih periode berjalan               (535)          (9.234)      2.072         8.002

Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022

Pendapatan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, pendapatan MNCAM
mengalami kenaikan sebesar 163,92% menjadi Rp3.061 juta jika dibandingkan periode yang sama
tahun lalu sebesar minus Rp4.789 juta. Peningkatan tersebut dikontribusi dari keuntungan atas
perubahan nilai wajar efek diperdagangkan.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Sepanjang tahun 2023, pendapatan MNCAM turun 25,08% dari Rp32.173 juta di tahun 2022 menjadi
Rp24.105 juta. Penurunan tersebut dikontribusi dari penurunan pendapatan operasional.

Beban Usaha

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, beban usaha MNCAM turun sebesar
15,08% menjadi Rp3.869 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp4.556 juta. Penurunan
beban usaha tersebut didorong oleh penurunan beban kepegawaian.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Untuk tahun 2023, jumlah beban usaha turun sebesar 5,57% atau menjadi Rp21.643 juta dari
Rp23.782 juta. Penurunan beban usaha terutama disebabkan penurunan beban kepegawaian.



                                         102
Page 126
          Laba Bersih

          Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
          lalu

          Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, MNCAM membukukan rugi
          bersih sebesar Rp535 juta. Rugi bersih untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
          31 Maret 2024 terutama di dorong oleh penurunan pendapatan operasional.

          Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

          Di tahun 2023, MNCAM membukukan laba bersih sebesar Rp2.072 juta, menurun 74,11% jika
          dibandingkan tahun 2022 yang membukukan laba bersih sebesar Rp8.002 juta. Penurunan laba bersih
          dikontribusi dari penurunan pendapatan operasional dan penurunan keuntungan atas perubahan
          nilai wajar efek diperdagangkan.

iii.   PT MNC Finance (“MNCF”)

       a. Riwayat Singkat

          Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
          Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCF tidak
          mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Bersama Para Pemegang Saham
          No. 40 tanggal 28 Oktober 2022 (“Akta No. 40 tanggal 28 Oktober 2022”), dibuat dihadapan Indrasari
          Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) Mendapatkan persetujuan dari
          Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya
          No. AHU-0079567.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 3 November 2022; (ii) Diberitahukan kepada Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.09-0072283 tanggal 3 November 2022;
          dan (iii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0220456.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
          3 November 2022. Akta tersebut adalah mengenai perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
          Usaha MNCF serta Penggantian Ketua Dewan Pengawas Syariah MNCF.

       b. Kegiatan Usaha

          Berdasarkan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCF ialah berusaha dalam
          Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun.

          Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MNCF, untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
          MNCF dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

          1) 64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional
             Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara
             konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa yaitu:
             pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan
             usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan
             pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi dan/atau kegiatan
             berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
             undangan di sektor jasa keuangan.

          2) 64913 – Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
             Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang
             melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
             yang melaksanakan pembiayaan syariah.




                                                    103
Page 127
   Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MNCF saat ini adalah perusahaan
   pembiayaan.

c. Struktur Modal

   Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
   Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCF tidak
   mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Perbaikan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
   Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 20 Desember
   2018 (“Akta No. 24 tanggal 20 Desember 2018”), yang dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0005976 tanggal 7 Januari 2019; dan (ii) didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan No.AHU-0001690.AH.01.11Tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019 Juncto Akta
   Pernyataan Keputusan Sirkuler No. 12 tanggal 31 Maret 2020 (“Akta No.12 tanggal 31 Maret 2020”),
   yang dibuat di hadapan Mohamad Rasyid, S.H., M.Kn., pengganti Kristianti Suryani, S.H., M.Kn.,
   Notaris di Jakarta Pusat, yang telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
   Perseroan No.AHU-AH.01.03-0187831 tanggal 15 April 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan No.AHU-0068728.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 15 April 2020. Struktur permodalan dan
   susunan pemegang saham MNCF adalah sebagai berikut:

                                                          Jumlah            Jumlah
                        Keterangan
                                                          Saham          Nilai Nominal         %
    Modal Dasar                                           1.900.000      1.900.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    Perseroan                                               475.993        475.993.000.000    99,99%
    Koperasi Karyawan MNC Group                                   7              7.000.000    0,001%
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              476.000        476.000.000.000   100,00%
    Jumlah Saham dalam Portepel                           1.424.000      1.424.000.000.000

d. Manajemen dan Pengawasan

   Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
   Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan
   Komisaris MNCF tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Bersama Para
   Pemegang Saham PT MNC Finance No. 3 tanggal 7 November 2023 (“Akta No. 3 Tanggal 7 November
   2023”), dibuat dihadapan Indasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta, yang telah (i)
   Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
   ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
   0182514 tanggal 7 November 2023; (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0223824.AH.01.11.
   Tahun 2023 tanggal 7 November 2023. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCF adalah sebagai
   berikut:

   Direksi
   Direktur Utama                    : Mahjudin
   Direktur Keuangan                 : Edwin Andu
   Direktur Marketing                : Henby

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                   : Mahdan
   Komisaris                         : Rodion Wikanto Njotowidjojo




                                                 104
Page 128
e. Ikhtisar Data Keuangan

   Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCF untuk periode 3 (tiga) bulan yang
   berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 dan 2022.

   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                    31 Maret                    31 Desember
                       Keterangan
                                                      2024                 2023                2022
   Jumlah Aset                                          1.418.185           1.385.716           1.452.256
   Jumlah Liabilitas                                      658.284             632.099             690.795
   Jumlah Ekuitas                                         759.901             753.617             761.461

   Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2024 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2023 dan 2022

   Jumlah Aset
   Jumlah aset MNCF pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp1.418.185 juta, naik 2,34% jika
   dibandingkan dengan Rp1.385.716 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan aset MNCF ini
   terutama berasal dari kenaikan pada piutang pembiayaan konsumen. Sedangkan jumlah aset MNCF
   pada tanggal 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp1.385.716 juta, turun 4,58% jika dibandingkan
   tahun sebelumnya sebesar Rp Rp1.452.256 juta. Penurunan aset MNCF pada tahun 2023 terutama
   berasal dari penjualan efek-efek yang dimiliki.

   Jumlah Liabilitas
   Jumlah liabilitas MNCF pada tanggal 31 Maret 2024 naik 4,14% menjadi Rp658.284 juta dibandingkan
   Rp632.099 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan liabilitas terutama berasal dari kenaikan
   pinjaman bank konvensional dan syariah yang diterima. Sedangkan jumlah liabilitas MNCF pada
   tanggal 31 Desember 2023 turun 8,50% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp690.795 juta.
   Penurunan liabilitas pada tahun 2023 terutama berasal dari pinjaman bank konvensional dan syariah.

   Jumlah Ekuitas
   Jumlah ekuitas MNCF pada tanggal 31 Maret 2024 naik 0,83% menjadi Rp759.901 juta dibandingkan
   Rp753.617 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Perubahan ekuitas pada 31 Maret 2024 berasal dari
   laba bersih untuk periode 3 (tiga) bulan yang dibukukan oleh MNCF. Sedangkan jumlah ekuitas MNCF
   pada tanggal 31 Desember 2023 menurun 1,03% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
   Rp761.461 juta. Penurunan ekuitas pada tahun 2023 berasal dari realisasi keuntungan (kerugian) atas
   pelepasan efek-efek yang dimililik.

   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                         dalam jutaan Rupiah
                                                        31 Maret                     31 Desember
                       Keterangan
                                                   2024             2023         2023          2022
   Pendapatan                                        64.322           57.870      247.862       238.122
   Beban                                             56.266           52.699      211.992       209.006
   Laba sebelum pajak                                 8.056            5.171       35.870        29.116
   Laba bersih periode berjalan                       6.284            3.454       27.767        22.513

   Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
   berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2023 dan 2022




                                             105
Page 129
           Pendapatan

           Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
           lalu

           Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, pendapatan MNCF meningkat
           sebesar 11,15% menjadi Rp64.322 juta jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar
           Rp57.870 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi oleh pendapatan bunga anjak piutang.

           Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

           Sepanjang tahun 2023, pendapatan MNCF turun 4,09% dari Rp 240.155 juta di tahun 2021 menjadi
           Rp247.861 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi dari penurunan pembiayaan konsumen dan anjak
           piutang.

           Beban

           Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
           lalu

           Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, beban mengalami kenaikan sebesar 6,77%
           menjadi Rp56.266 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp52.699 juta. Kenaikan beban
           tersebut didorong oleh kenaikan beban bunga pinjaman.

           Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

           Untuk tahun 2023, jumlah beban mengalami kenaikan sebesar 1,43% atau menjadi Rp211.991 juta
           dari Rp209.006 juta. Kenaikan beban dikontribusi dari kenaikan beban beban bunga pinjaman dan
           disertai pula dengan penurunan beban bagi hasil syariah.

           Laba Bersih

           Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
           lalu

           Laba bersih MNCF untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, tercatat
           sebesar Rp6.284 juta atau meningkat 81,93% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode
           yang sama tahun lalu sebesar Rp3.454 juta. Kenaikan laba bersih terutama di dorong oleh kenaikan
           pendapatan bunga meskipun beban bunga juga mengalami peningkatan.

           Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

           Di tahun 2023, MNCF membukukan laba bersih sebesar Rp27.767 juta, atau meningkat 23,34%
           dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp22.513 juta. Peningkatan laba bersih terutama di dorong oleh
           kenaikan pendapatan bunga meskipun beban bunga juga mengalami peningkatan.

iv.    PT MNC Guna Usaha Indonesia (“MNCGUI”)

      a.   Riwayat Singkat
           Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
           Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCGUI
           telah mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
           Saham No. 15 tanggal 4 Desember 2023 dibuat dihadapa Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
           Adminstrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 15 tanggal 4 Desember 2023”) yang telah diberitahukan



                                                    106
Page 130
     kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0150785 tanggal
     4 Desember 2023; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0244668.AH.01.11.Tahun 2023
     tanggal 4 Desember 2023; dan Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal
     29 Desember 2023, Tambahan No.041291.

b. Kegiatan Usaha
   1. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MNCGUI ialah berusaha dalam bidang Lembaga Keuangan
       Bukan Bank (Lembaga Pembiayaan).
   2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MNCGUI dapat melaksanakan kegiatan
       usaha sebagai berikut:
       a. 64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional.
       b. 64913 - Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.
       c. 77100 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan
           Sejenisnya.
       d. 77391 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
           Industri Pengolahan.
       e. 77392 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian dan
           Peralatannya.
       f. 77393 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
           Konstruksi dan Teknik Sipil.
       g. 77394 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan
           Peralatannya.
       h. 77395 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan
           Energi serta Peralatannya.

     Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MNCGUI saat ini adalah aktivitas sewa
     guna usaha (leasing).

c.   Struktur Modal
     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
     Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCGUI
     mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15 tanggal
     4 Desember 2023 dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah; Diberitahukan
     kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0150785 tanggal
     4 Desember 2023; Didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0244668.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
     4 Desember 2023; dan Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal
     29 Desember 2023, Tambahan No.041291, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     MNCGUI adalah sebagai berikut :

                                                     Jumlah            Jumlah
                     Keterangan                      Saham          Nilai Nominal              %
      Modal Dasar                                     748.000              748.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      PT MNC Kapital Indonesia Tbk                       279.999          279.999.000.000     99,99%
      Koperasi Karyawan MNC Group                              1                 1.000.000     0,01%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         280.000          280.000.000.000    100,00%
      Jumlah Saham dalam Portepel                        468.000        468.000.000.000,00

d. Manajemen dan Pengawasan
   Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
   Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Manajemen dan Pengawasan
   MNCGUI mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
   Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MNCGUI No. 17 tanggal 22 Maret 2024,
   dibuat dihadapan Evi Luciani, S.H., M.Kn. Notaris di Karawang yang telah; Diberitahukan kepada
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0119033 tanggal 25 Maret



                                                   107
Page 131
     2024; dan Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061987.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
     25 Maret 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCGU yang menjabat saat ini adalah
     sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur                                 : Yusnandi Liauw
     Direktur                                 : Henri Gunawan
     Direktur                                 : Miron Durait Panjaitan

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                           : Mahdan
     Komisaris Independen                      : Erdie Suriaherdadi Manan

e.   Ikhtisar Data Keuangan
     Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCGUI untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
     berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023 dan 2022:

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                       31 Maret                  31 Desember
                         Keterangan
                                                         2024               2023                2022
     Jumlah Aset                                            787.618            789.635             683.256
     Jumlah Liabilitas                                      493.101            502.978             411.909
     Jumlah Ekuitas                                         294.517            286.657             271.347

     Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2024 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
     Jumlah Aset
     Jumlah aset MNCGUI pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp787.618 juta, turun tipis sebesar 0,26%
     dibandingkan Rp789.635 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan aset MNCGUI ini terutama
     berasal dari penurunan aset tetap akibat dari penyusutan aset tetap untuk 3 (tiga) bulan. Sedangkan
     jumlah aset MNCGUI pada tanggal 31 Desember 2023 naik 15,57% jika dibandingkan tahun
     sebelumnya sebesar Rp683.256 juta. Kenaikan aset MNCGUI pada tahun 2023 terutama berasal dari
     kenaikan piutang sewa pembiayaan, piutang pembelian dengan angsuran neto dan piutang
     pembiayaan murabahah.

     Jumlah Liabilitas
     Jumlah liabilitas MNCGUI pada tanggal 31 Maret 2024 turun 1,96% menjadi Rp493.101 juta
     dibandingkan Rp502.978 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan liabilitas terutama berasal
     dari penurunan atau pelunasan sebagaian pinjaman. Sedangkan jumlah liabilitas MNCGUI pada
     tanggal 31 Desember 2023 naik 22,11% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp411.909 juta.
     Kenaikan liabilitas pada tahun 2023 terutama berasal dari kenaikan pinjaman yang diterima, terutama
     kenaikan dari produk berbasis asset (asset based on financing).

     Jumlah Ekuitas
     Jumlah ekuitas MNCGUI pada tanggal 31 Maret 2024 meningkat 2,74% menjadi Rp294.517 juta
     dibandingkan Rp286.657 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ekuitas berasal dari laba
     bersih yang dibukukan MNCGUI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
     2024. Sedangkan jumlah ekuitas MNCGUI pada tanggal 31 Desember 2023 naik sebesar 4,28% jika
     dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp271.347 juta. Kenaikan ekuitas pada tahun 2023
     disebabkan adanya laba bersih MNCGUI untuk tahun 2023.




                                               108
Page 132
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                    31 Agustus                  31 Desember
                 Keterangan
                                                2023             2022       2022          2021
Pendapatan                                        46.336           39.788    174.996        145.703
Beban                                             36.109           31.082    144.978        125.711
Laba sebelum pajak                                10.226            8.707     30.018         19.992
Laba bersih periode berjalan                       7.860            6.660     23.488         15.973

Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022

Pendapatan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, pendapatan MNCGUI
mengalami kenaikan sebesar 16,46% menjadi Rp46.336 juta jika dibandingkan periode yang sama
tahun lalu sebesar Rp39.788 juta. Kenaikan tersebut berasal dari kenaikan pendapatan bunga dari
pembelian dengan pembayaran secara angsuran dan anjak piutang serta laba penjualan aset tetap.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Sepanjang tahun 2023, MNCGUI membukukan pendapatan sebesar dan mengalami kenaikan sebesar
19,24% dari Rp122.192 juta di tahun 2022. Kenaikan tersebut terutama dikarenakan kenaikan
pendapatan bunga dari sewa pembiayaan, pembelian dengan pembayaran secara angsuran dan anjak
piutang.

Beban

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, beban MNCGUI naik sebesar 16,17%
menjadi Rp36.109 juta jika dibandingkan dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp31.082 juta.
Kenaikan beban tersebut terutama berasal dari kenaikan beban bunga dan beban jasa profesional.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Untuk tahun 2023, beban mengalami kenaikan sebesar 15,33% atau menjadi Rp144.978 juta jika
dibandingkan dengan tahun 2022. Kenaikan beban tersebut terutama berasal dari kenaikan beban
bunga, beban sewa dan beban jasa profesional.

Laba Bersih

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Laba bersih MNCGUI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, tercatat
sebesar Rp7.860 juta atau meningkat 18,02%jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode yang
sama tahun lalu sebesar Rp6.660 juta. Kenaikan laba bersih terutama di dorong oleh kenaikan
pendapatan seperti yang telah dijelaskan di atas.




                                          109
Page 133
          Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

          Di tahun 2023, MNCGUI membukukan laba bersih sebesar Rp23.488 juta, naik 47,05% dibandingkan
          tahun 2022 sebesar Rp15.973 juta. Kenaikan laba bersih terutama disebabkan kenaikan pendapatan
          seperti yang telah dijelaskan di atas.

v.    PT MNC Sekuritas (“MNCS”)

     a.   Riwayat Singkat
          Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
          Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCS tidak
          mengalami perubahan untuk disesuaikan sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
          Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24
          tanggal 11 Juli 2023 (“Akta No. 24 tanggal 11 Juli 2023”), dibuat dihadapan Martina, S.H., Notaris
          di Jakarta, yang telah (i) Mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0039370.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 11 Juli
          2023; (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0130117.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli
          2023.

     b. Kegiatan Usaha
        Berdasarkan Anggaran Dasar MNCS, Maksud dan tujuan MNCS ialah bergerak dalam bidang
        Perusahaan Efek. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MNCS dapat melaksanakan
        kegiatan usaha sebagai berikut:
        a. Penjamin Emisi Efek yang melakukan kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain yang
             berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran
             umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan,
             pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau
             disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
        b. Perantara Pedagang Efek yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak
             lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang
             ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

          Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MNCS saat ini adalah Penjamin Emisi Efek.

     c.   Struktur Modal
          Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
          Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCS tidak
          mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 97 tanggal
          12 Oktober 2023 (“Akta No. 97 tanggal 12 Oktober 2023”), dibuat dihadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn.
          Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0176804 tanggal 23 Oktober 2023; (ii) Didaftarkan
          dalam Daftar Perseroan AHU-0211431.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, struktur
          permodalan dan susunan pemegang saham MNCS adalah sebagai berikut:

                                                              Jumlah              Jumlah
                          Keterangan
                                                              Saham            Nilai Nominal        %
           Modal Dasar                                        1.000.000.000   1.000.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
           PT Motion Digital Technology                        619.997.116     619.997.116.000     99,999%
           Koperasi Karyawan MNC Group                               2.884           2.884.000      0,001%
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          620.000.000     620.000.000.000    100,000%
           Jumlah Saham dalam Portepel                         380.000.000     380.000.000.000




                                                        110
Page 134
    Manajemen dan Pengawasan
    Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
    Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan
    Komisaris Perseroan telah mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
    Para Pemegang Saham sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 75
    tanggal 30 November 2023, yang dibuat dihadapan Martina, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i)
    Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
    ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
    0190986 tanggal 30 November 2023; (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
    No. AHU-0242096.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, susunan Direksi dan Dewan
    Komisaris MNCS adalah sebagai berikut:

    Direksi
    Direktur Utama                           : Susy Meilina
    Direktur                                 : Hary Herdiyanto
    Direktur                                 : Marlina
    Direktur                                 : Ronald Adrian Tirtabudi
    Direktur                                 : A Fen
    Direktur                                 : Abdul Latief Yukkas

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                          : Henry Suparman
    Komisaris                                : Agustinus Wishnu Handoyono
    Komisaris Independen                     : Janner Humala Ramarjaga Pasaribu

d. Ikhtisar Data Keuangan
    Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCS untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
    berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2023 dan 2022.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                                       dalam jutaan Rupiah
                                                      31 Maret                 31 Desember
                        Keterangan
                                                        2024             2023                2022
    Jumlah Aset                                           1.955.392        1.570.848           1.504.754
    Jumlah Liabilitas                                     1.526.592        1.106.010           1.026.004
    Jumlah Ekuitas                                          428.800          464.838             478.750

    Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2024 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
    Jumlah Aset
    Jumlah aset MNCS pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.955.392 juta, naik Rp158.281 juta atau
    8,81% dibandingkan Rp1.797.111 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan aset MNCS ini
    terutama berasal dari kenaikan piutang transaksi perantara pedagang efek sebesar Rp193.940 juta.
    Sedangkan jumlah aset MNCS pada tanggal 31 Desember 2023 naik Rp292.357 juta atau 19,43% jika
    dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.504.754 juta. Peningkatan aset MNCS pada tahun 2023
    terutama berasal dari penurunan piutang transaksi perantara pedagang efek dan piutang reverse repo
    neto masing-masing sebesar Rp Rp117.773 juta dan Rp166.857 juta.
    Jumlah Liabilitas
    Jumlah liabilitas MNCS pada tanggal 31 Maret 2024 naik Rp160.649 juta atau 11,76% menjadi
    Rp1.526.592 juta dibandingkan dengan Rp1.365.943 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan
    liabilitas terutama berasal dari kenaikan utang transaksi perantara pedagang efek sebesar Rp163.331
    juta. Sedangkan jumlah liabilitas MNCS pada tanggal 31 Desember 2023 naik Rp339.939 juta atau
    33,13% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.026.004 juta. Peningkatan liabilitas pada
    tahun 2023 terutama berasal dari kenaikan utang transaksi perantara pedagang efek sebesar
    Rp110.146 juta dan utang kepada pemegang saham sebesar Rp204.000 juta.




                                              111
Page 135
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCS pada tanggal 31 Maret 2024 turun 0,55% menjadi Rp428.800 juta dibandingkan
Rp431.168 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ekuitas terutama disebabkan oleh
penurunan nilai wajar aset keuangan melalui penghasilan komprehensif lain. Sedangkan jumlah
ekuitas MNCS pada tanggal 31 Desember 2023 turun 9,94% jika dibandingkan tahun sebelumnya
sebesar Rp478.750 juta. Penurunan ekuitas terutama juga disebabkan oleh penurunan nilai wajar aset
keuangan melalui penghasilan komprehensif lain.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                31 Maret                    31 Desember
             Keterangan
                                        2024               2023         2023              2022
Pendapatan                                 58.083             51.933      219.057          223.629
Beban Usaha                                27.181             26.327      111.489          120.829
Laba sebelum pajak                          5.525               5.095      24.299           33.702
Laba bersih periode berjalan                5.505               5.083      23.472           31.169

Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022

Pendapatan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, pendapatan MNCS
mengalami kenaikan sebesar 11,84% menjadi Rp58.083 juta jika dibandingkan periode yang sama
tahun lalu sebesar Rp51.933 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi oleh pendapatan jasa penjaminan
emisi dan penjualan efek.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Sepanjang tahun 2023, pendapatan MNCS turun 2,04% dari Rp223.629 juta di tahun 2022 menjadi
Rp219.057 juta. Penurunan tersebut dikontribusi dari pendapatan komisi perantara perdagangan
efek.

Beban Usaha

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, beban usaha MNCS naik sebesar 3,24%
menjadi Rp27.181 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp26.327 juta. Peningkatan beban
usaha tersebut berasal dari peningkatan beban komisi dan operasional lainnya.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Untuk tahun 2023, jumlah beban usaha MNCS turun sebesar 7,73% atau menjadi Rp111.490 juta dari
Rp120.830 juta. Penurunan beban usaha terutama disebabkan penurunan beban kepegawaian dan
beban sewa.




                                          112
Page 136
           Laba Bersih

           Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
           lalu

           Laba bersih MNCS untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, tercatat
           sebesar Rp5.505 juta atau meningkat 8,30% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode yang
           sama tahun lalu sebesar Rp5.083 juta. Peningkatan laba bersih terutama di dorong oleh adanya
           peningkatan pendapatan yang telah dijelaskan di atas.

           Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

           Di tahun 2023, MNCS membukukan laba bersih sebesar Rp23.472 juta, menurun 24,69% dibandingkan
           tahun 2022 sebesar Rp31.169 juta. Penurunan laba bersih terutama disebabkan oleh kenaikan beban
           bunga pinjaman dan penurunan pendapatan yang telah dijelaskan di atas.

vi.    PT MNC Asuransi Indonesia (“MNCAI”)
      a.   Riwayat Singkat
           Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
           Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCAI tidak
           mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
           Saham Di Luar Rapat No. 03 tanggal 16 Januari 2023 (“Akta No. 03 tanggal 16 Januari 2023”), dibuat
           dihadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Depok, yang telah: (i) Mendapat persetujuan
           dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
           No AHU-0005108.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 26 Januari 2023; (ii) Mendapat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No AHU-AH.01.09-0035538 tanggal 26 Januari 2023; (iii)
           Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0015897.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 26 Januari 2023;
           (iv) Diumumkan dalam Berita Negara No.008 dan Tambahan Berita Negara tanggal 27 Januari 2023.

           Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai perubahan susunan direksi dan dewan komisaris,
           dan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCAI untuk disesuaikan dengan Klasifikasi
           Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 (Pasal 3 Anggaran Dasar).

      b. Kegiatan Usaha
         Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MNCAI, maksud dan tujuan MNCAI ialah berusaha dalam bidang
         Asuransi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MNCAI dapat melaksanakan kegiatan
         usaha dalam bidang asuransi umum konvensional yaitu mencakup usaha suransi umum yang
         diselenggarakan secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan usaha jasa
         pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
         karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
         kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau polis karena terjadinya suatu peristiwa
         yang tidak pasti.

      c.   Struktur Modal
           Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
           Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCAI tidak
           mengalami perubahan. Berdasarkan Anggaran Dasar MNCAI yang saat ini berlaku adalah
           sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat
           No. 10 tanggal 14 September 2017 (“Akta No. 10 tanggal 14 September 2017”), dibuat dihadapan
           Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Depok, yang telah (i) mendapat persetujuan dari
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No.AHU-
           0019139.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 18 September 2017 (ii) diberitahukan kepada Menteri Hukum
           dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0172319 tanggal 18 September 201,
           (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0115924.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal




                                                      113
Page 137
      18 September 2017 dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21 tanggal
      13 Maret 2018, Tambahan No.5103 Juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
      Rapat No. 09 tanggal 14 Juni 2021 (“Akta No. 09 tanggal 14 Juni 2021”), dibuat di hadapan Ivan Gelium
      Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.03-0385027 tanggal 18 Juni 2021 dan (ii)
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0107906.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 18 Juni 2021,
      struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCAI adalah sebagai berikut:

                                                               Jumlah            Jumlah
                             Keterangan
                                                               Saham          Nilai Nominal               %
       Modal Dasar                                               65.200        326.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
       PT MNC Kapital Indonesia Tbk                              34.880           174.400.000.000        99,98%
       Koperasi Karyawan MNC Group                                    8                40.000.000         0,02%
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                34.888           174.440.000.000       100,00%
       Jumlah Saham dalam Portepel                               30.312           151.560.000.000

d. Manajemen dan Pengawasan
   Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
   Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan
   Komisaris MNCAI tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
   Saham No.13 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat dihadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris
   di Kota Jakarta, yang telah (i) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
   No. AHU-AH.01.09-0174969 tanggal 18 Oktober 2023; dan (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   No. AHU-0207410.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023, susunan anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris MNCAI yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut :

      Direksi
      Direktur Utama merangkap Direktur Kepatuhan         : Wirahadi Suryana Jatiputra
      Direktur                                            : Eka Listiani Kartono
      Direktur                                            : Tengku Kurnia Dzulfikar Nurdin
      Direktur                                            : Rizki Lovanto Soedjoko

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                                     : Febriyani Sjofjan*)
      Komisaris Independen                                : Inkes Lukman
      Komisaris Independen                                : Josh Hidayat

e.    Ikhtisar Data Keuangan

      Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCAI untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
      berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023 dan 2022:

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                           31 Maret                     31 Desember
                         Keterangan
                                                             2024                 2023                2022
     Jumlah Aset                                                646.088             678.719              635.138
     Jumlah Liabilitas                                          447.071             448.499              430.687
     Jumlah Ekuitas                                             199.017             230.220              204.451




                                                    114
Page 138
Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2024 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022

Jumlah Aset
Jumlah aset MNCAI pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp646.088 juta, turun 4,81% dibandingkan
Rp678.719 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan aset MNCAI ini terutama berasal dari
penurunan piutang premi dan penurunan piutang dan aset reasuransi. Sedangkan jumlah aset MNCAI
pada tanggal 31 Desember 2023 naik 6,86% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp635.138
juta. Kenaikan aset MNCAI pada tahun 2023 terutama berasal dari kenaikan piutang premi.

Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCAI pada tanggal 31 Maret 2024 turun 0,32% menjadi Rp447.071 juta dibandingkan
Rp448.499 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan liabilitas terutama berasal dari penurunan
utang pajak. Sedangkan jumlah liabilitas MNCAI pada tanggal 31 Desember 2023 naik 4,14% jika
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp430.687juta. Kenaikan liabilitas pada tahun 2022 terutama
berasal dari kenaikan liabilitas kontrak asuransi.

Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCAI pada tanggal 31 Maret 2023 turun 13,55% menjadi Rp199.017 juta dibandingkan
Rp230.220 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ekuitas terutama disebabkan penurunan
nilai wajar aset Keuangan yang diukur melalui penghasilan komprehensif lain. Sedangkan jumlah
ekuitas MNCAI pada tanggal 31 Desember 2023 naik 12,60% jika dibandingkan tahun sebelumnya
sebesar Rp204.451 juta. Kenaikan ekuitas pada tahun 2023 disebabkan kenaikan nilai wajar aset
keuangan yang diukur melalui penghasilan komprehensif lain.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                   dalam jutaan Rupiah
                                                      31 Maret                  31 Desember
                  Keterangan
                                                 2024            2023       2023          2022
Pendapatan                                         72.909          54.699    266.696        269.446
Beban                                              64.483          48.272    240.357        243.851
Laba sebelum pajak                                  8.426           6.427     26.339         25.595
Laba bersih tahun berjalan                          6.396           5.197     21.239         21.177

Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022.

Pendapatan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, pendapatan MNCAI naik
sebesar 33,29% menjadi Rp72.909 juta jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar
Rp54.699 juta. Peningkatan pendapatan tersebut dikontribusi oleh peningkatan pendapatan premi.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Sepanjang tahun 2023, pendapatan MNCAI turun 1,02% dari Rp269.446 juta di tahun 2022 menjadi
Rp266.696 juta. Penurunan tersebut dikontribusi dari kenaikan pendapatan premi.




                                           115
Page 139
        Beban

        Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
        lalu

        Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, beban MNCAI naik sebesar 33,58% menjadi
        Rp64.483 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp48.272 juta. Peningkatan beban tersebut
        didorong oleh peningkatan beban klaim neto dan beban komisi neto.

        Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

        Untuk tahun 2023, jumlah beban turun sebesar 1,43% atau menjadi Rp240.357 juta dari Rp243.851
        juta. Penurunan beban terutama disebabkan penurunan beban komisi.

        Laba Bersih

        Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
        lalu

        Laba bersih MNCAI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, tercatat
        sebesar Rp6.396 juta atau meningkat 23,07% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode yang
        sama tahun lalu sebesar Rp5.197 juta. Kenaikan laba bersih terutama di dorong oleh kenaikan
        pendapatan premi.

        Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

        Di tahun 2023, MNCAI membukukan laba bersih sebesar Rp21.239 juta, naik sebesar 0,29% jika
        dibandingkan dengan laba bersih tahun 2022 sebesar Rp21.177 juta. Penurunan laba bersih terutama
        disebabkan penurunan pendapatan premi.

vii.   PT Motion Digital Technology (“MDT”)
       a.   Riwayat Singkat
            PT Motion Digital Technology (“MDT”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
            No. 35 tanggal 18 Februari 2022 (“Akta Pendirian”), dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
            di Jakarta Selatan, yang telah: (i) Mendapat pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Menteri
            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
            No. AHU-0015960.AH.01.01.Tahun 2022 pada tanggal 04 Maret 2022 (ii) Didaftarkan dalam Daftar
            Perseroan dengan No. AHU-0042893.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 (iii) Diumumkan
            dalam Berita Negara Republik Indonesia No.54, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
            No. 022303/2022.

            Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
            Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MDT tidak
            mengalami perubahan untuk disesuaikan sebagaimana dalam Akta Pendirian Juncto Akta
            Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 91 tanggal 12 Oktober 2023 (“Akta No.91 tanggal
            12 Oktober 2023”), dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
            (i) Mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
            ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0064397.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober
            2023 (ii) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
            sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
            No. AHU-AH.01.03-0132113 tanggal 23 Oktober 2023 (iii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
            No.AHU-0211145.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
            Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai peningkatan modal dasar dan modal
            ditempatkan dan disetor (perubahan pasal 4 anggaran dasar)




                                                     116
Page 140
 b. Kegiatan Usaha
    Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar MDT, Maksud dan tujuan MDT ialah berusaha dalam bidang
    Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, serta Aktivitas Profesional, Ilmiah dan
    Teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas MDT dapat melaksanakan kegiatan
    usaha sebagai berikut :

      a.   Menjalankan usaha dibidang Informasi dan Komunikasi, meliputi:
           -   Aktivitas pemrograman komputer lainnya;
           -   Aktivitas konsultasi keamanan informasi;
           -   Aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya;
           -   Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya;
           -   Aktivitas pengolahan data;
           -   Aktivitas hosting dan yang berkaitan dengan itu;
           -   Portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial;
           -   Portal web dan/atau platformdigital dengan tujuan komersial.

      b.   Menjalankan usaha dibidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, meliputi :
           -   Aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (Holding
               Companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan
               subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding
               Companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
               mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
               merancang merger dan akuisisi perusahaan;
           -   Penyedia jasa pembayaran (PJP);
           -   Penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP);
           -   Penyelenggara penunjang sistem pembayaran.

      c.   Menjalankan usaha dibidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi :
           -   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat,
               bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
               seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan,
               tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik,dan kebijakan sumber daya
               manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha
               ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
               manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada
               bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
               program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
               dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
               pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
               Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
           -   Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis;
           -   Aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya (ytdl);
           -   Periklanan;
           -   Penelitian pasar.

     Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MDT saat ini adalah Aktivitas Perusahaan
     Holding.

2.   Struktur Modal

     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
     Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MDT tidak
     mengalami perubahan. Berdasarkan Akta No.91 tanggal 12 Oktober 2023, struktur permodalan dan
     susunan pemegang saham MDT adalah sebagai berikut:




                                                117
Page 141
                                                                          Jumlah                  Jumlah
                                Keterangan
                                                                          Saham                Nilai Nominal             %
             Modal Dasar                                               3.000.000.000        3.000.000.000.000,00
             Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
             PT MNC Kapital Indonesia Tbk                                899.588.312             899.588.312.000        99,99
             Koperasi Karyawan MNC Group                                           1                    1.000,00         0,01
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  899.588.313          899.588.313.000,00       100,00
             Jumlah Saham dalam Portepel                               2.100.411.687        2.100.411.687.000,00

        3.   Manajemen dan Pengawasan

             Berdasarkan Akta Pendirian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MDT yang menjabat saat
             ini adalah sebagai berikut :

             Direksi
             Direktur Utama                      : Hary Tanoesoedibjo
             Direktur                            : Mashudi Hamka
             Direktur                            : Jessica Herliani Tanoesoedibjo
             Direktur                            : Oerianto Guyandi

             Dewan Komisaris
             Komisaris Utama                     : Darma Putra Wati
             Komisaris                           : Wito Mailoa
             Komisaris                           : Natalia Purnama
             Komisaris                           : Susanty Tjandra Sanusi

I. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS
   DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, Perseroan dan Entitas Anak: (i) tidak sedang terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak
sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan
yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha,
(vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar
di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi
dan/atau klaim yang mungkin timbul, kecuali untuk perkara-perkara sebagai berikut:

Keterangan Perkara Perseroan:

                                                                                                     Putusan Pengadilan, Upaya
 No.           No. Perkara                   Para Pihak                     Kasus Posisi
                                                                                                      Hukum Dan/Atau Status
   1.   128/PDT.G/2019/PN.JKT.PST   PT Tugu Reasuransi Indonesia   PT Tugu Reasuransi Indonesia     Putusan Kasasi pada tanggal 6
                                    selaku Penggugat melawan       (PT Tugu) mengajukan gugatan     April 2022 dengan amar putusan
                                    Perseroan selaku Tergugat II   bahwa para tergugat telah        MA RI No. 895/ 2022 sebagai
                                                                   melakukan           perbuatan    berikut:
                                                                   melawan     hukum      terkait   - Menolak        permohonan
                                                                   dengan transaksi investasi         Kasasi dari Para Pemohon
                                                                   pembelian MTN Sunprima.            Kasasi;
                                                                   Dalil dari PT Tugu adalah        - Menghukum Para Pemohon
                                                                   bahwa terdapat perjanjian          Kasasi untuk membayar
                                                                   jaminan pembelian kembali          biaya perkara dalam tingkat
                                                                   dari MNC Sekuritas. Sementara      kasasi            sejumlah
                                                                   MNC Sekuritas mendalilkan          Rp500.000,00 (lima ratus
                                                                   bahwa      mereka       hanya      Rupiah).
                                                                   bertindak sebagai broker




                                                            118
Page 142
                                                                                                          Putusan Pengadilan, Upaya
 No.          No. Perkara                     Para Pihak                        Kasus Posisi
                                                                                                           Hukum Dan/Atau Status
                                                                       dalam transaksi pembelian         Putusan Banding
                                                                       MTN tersebut. Terkait dengan      Mengadili:
                                                                       perjanjian jaminan pembelian      - Menerima      permohonan
                                                                       kembali tersebut, diindikasikan     banding dari Pembanding
                                                                       terdapat pemalsuan tanda            semula Penggugat;
                                                                       tangan direksi MNC Sekuritas      - Membatalkan putusan PN
                                                                       oleh oknum karyawan MNC             Jakarta Pusat tanggal 22
                                                                       Sekuritas, yang telah diproses      September     2020     No.
                                                                       secara pidana oleh MNC              128/Pdt.G/2019/PN.Jkt. Pst.
                                                                       Sekuritas ke Polda Metro Jaya.
                                                                                                         Mengadili Sendiri:
                                                                                                         - Menyatakan PN Jakarta
                                                                                                            Pusat berwenang untuk
                                                                                                            memeriksa dan mengadili
                                                                                                            perkara tersebut;
                                                                                                         - Memerintahkan PN Jakarta
                                                                                                            Pusat untuk melanjutkan
                                                                                                            pemeriksaan         perkara
                                                                                                            tersebut;
                                                                                                         Menghukum Para Terbanding
                                                                                                         semula Para Tergugat untuk
                                                                                                         membayar biaya perkara
                                                                                                         secara tanggung renteng pada
                                                                                                         kedua tingkat peradilan dan
                                                                                                         untuk      tingkat     banding
                                                                                                         ditetapkan      sebesar     Rp.
                                                                                                         150.000,00 (seratus lima puluh
                                                                                                         ribu rupiah).

                                                                                                         Untuk status saat ini masih
                                                                                                         dalam proses Peninjauan
                                                                                                         Kembali. Pihak Tergugat telah
                                                                                                         mengajukan          Tambahan
                                                                                                         Memori Peninjauan Kembali
                                                                                                         kepada Mahkamah Agung RI
                                                                                                         melalui          kepaniteraan
                                                                                                         Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                                         Pusat Kelas IA Khusus pada
                                                                                                         tanggal 11 Mei 2023

                                                                                                         Keterangan:
                                                                                                         Sampai      dengan    tanggal
                                                                                                         Informasi     Tambahan      ini
                                                                                                         dikeluarkan     belum      ada
                                                                                                         perkembangan lebih lanjut.


Keterangan Perkara BABP:

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perkara-perkara yang sedang dihadapi BABP:

 No                                                                                                Putusan Pengadilan,        Upaya
                    No. Perkara                   Para Pihak               Kasus Posisi
  .                                                                                                Hukum Dan/Atau Status
   1. Perkara No. 1264/PDT/2023/PT. DKI J.o      SEA Bank          SEA     Bank mengajukan         9/8/23,     agenda       Putusan,
      No. 611/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr              Indonesia         perlawanan atas adanya          menyatakan Pelawan adalah
      Tanggal 21 September 2022                  sebagai           Berita Acara Sita Jaminan       Pelawan yang tidak benar.
                                                 Penggugat;        yang diletakan oleh PN          Menolak perlawanan Pelawan
                                                 MNC Bank          Jakarta Utara atas Delegasi     6/9/2023,     dalam      putusan
                                                 sebagai           PN Denpasar atas AYDA SEA       dinyatakan     bahwa     gugatan
                                                 Tergugat I;       Bank berupa 7375 Sertifika      Penggugat tidak dapat diterima.
                                                 PT                di Kelapa Gading Timur dan      12/9/23,     Bank      menerima
                                                 Primadaya         SHGB No. 7496/ Sukapura.        pemberitahuan Banding dan
                                                 Sakti sebagai                                     inzage
                                                 Tergugat II;      Sita tersebut merupakan         14/9/23, Bank menerima Kontra
                                                 Handoyo           tindak lanjut dari Penetapan    Memori Banding
                                                 Makmur            Sita atas aset Handoyo          19/9/2023, Permohonan Banding
                                                 sebagai           Makmur/              Personal   4/10/23, Bank telah menyerahkan
                                                 Tergugat III;     Guarantee PT Primadaya          Kontra Memori Banding




                                                                 119
Page 143
No                                                                                            Putusan Pengadilan,        Upaya
                   No. Perkara               Para Pihak               Kasus Posisi
 .                                                                                            Hukum Dan/Atau Status
                                            PT Gading         Sakti, dimana sebelumnya        20/10/2023, Pengiriman Berkas
                                            Surya             Bank telah mengajukan           Banding
                                            Pratama           gugatan      terhadap    PT     30/10/23, Bank menyerahkan
                                            sebagai           Primadaya       saksi   dan     Kontra Memori Banding
                                            Tergugat IV;      Handoyo Makmur di PN            Maret 24, Bank menerima
                                            BPN Jakarta       Denpasar atas sisa hutang       Pemberitahuan     isi   putusan
                                            Utara             dengan mengajukan sita          Banding                      No.
                                            sebagai Turut     atas aset milik Personal        1264/PDT/2023/PT.DKI tanggal 30
                                            Tergugat I.       Guarantee/          Handoyo     Januari 2024 amar :”Menguatkan
                                                              Makmur yang antara lain         putusan PN Jakatar Utara No.
                                                              terletak di Denpasar (Hotel     611/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Ytr tgl 6
                                                              Vinhan), tanah Ledeng di        September 2023”
                                                              Bandung, dan tanah di
                                                              Kelapa Gading sebagaimana       7/5/24,      Bank       menerima
                                                              dalam     Perkara     Nomor     pemberitahuan       kasasi    dan
                                                              951/Pdt.G/2021/PN.Dps           penyerahan memori kasasi
                                                                                              16/5/24,       Pendaftraan       /
                                                                                              Penyerahan Kontra Memori Kasasi
 2. Perkara No.1150/ Pdt.G/PN.Jkt.Brt       Penggugat:        MNC Bank mengajukan             9/8/2023,     Agenda     Putusan,
    tanggal 26 September 2022               Wien Lie          eksekusi pengosongan atas       menyatakan Pelawanan adalah
                                            Sadikin           AYDA SHGM No. 1171,             Pelawan yang tidak benar. Maka,
                                            Tergugat (T) :    SHGB No. 712 dan SHGB No.       Menolak Pelawan.
                                            PT Bank ICB       713 terletak di Jelambar        12/9/2023,     Bank     menerima
                                            Bumiputera        Jakarta Barat karena Wien       pemberitahuan Banding.
                                            Tbk               Lie Sadikin ex Pemilik          14/9/2023,     Bank     menerima
                                            TT I : PT         jaminan/ Dir PT                 Memori Banding.
                                            Nobel Graha       pancadarma masih                4/10/2023,       Bank        telah
                                            Auction           menempati aset tersebut.        menyerahkan Kontra Memori
                                            TT II : Herlina                                   Banding.
                                            Hasan             Yang bersangkutan               12/9/23,      Bank      menerima
                                            TT III : KPKNL    mengajukan perlawanan           pemberitahuan Banding dan
                                            Jakarta V         atas penetapan eksekusi         inzage.
                                            TT IV : KPKNL     pengosongan No.                 14/9/23, Bank menerima Memori
                                            Tangerang II      50/Eks.RI/2022/PN.Jkt.Brt       Banding.
                                            TT V : BPN        jo. No. 072/29/2018             4/10/23, Bank telah menyerahkan
                                            Jakarta Barat     Pengadilan Negeri Jakarta       Kontra Memori Banding.
                                            TT VI : BPN       Barat.                          22/3/24, Pemberitahuan dari PT
                                            Kab                                               Jakarta bahwa berkas banding
                                            Tangerang                                         telah diterima dan telah terdaftar
                                            TT VII :                                          di PT No. 326/Pdt/2024/PT DKI
                                            Notaris Herry
                                            Sosiawan                                          17/5/2024, Bank menerima relaas
                                            TT VIII :                                         pemberitahuan isi putusan PT
                                            Notaris Indra                                     Jakarta No. 326/PDT/2024/PT.DKI
                                            Gustia, SH                                        : “Mengbuatkan putusan PN
                                                                                              Jakarta Barat
                                            Terlawan:
                                            BABP
 3. Perkara No. 193/PDT.G/2023/PN.JKT.PST   Penggugat:        Penggugat       mendalilkan     21/8/2023, Agenda putusan,
    Tanggal 27 Maret 2023                   Listu             sebagai pemilik tanah dan       menerima eksepsi Tergugat,
                                            Chandra           bangunan      terletak     di   namun gugatan tidak dapat
                                            Dewi &            Perumahan Bumi Bekasi           diterima , Penggugat mengajukan
                                            Ajeng             Baru, Jl. Prambanan No. 25-     banding.
                                            Puspita           26 RT 002/009, Kel.             30/8/2023, Permohonan Banding
                                            Tergugat:         Sepanjang      Jaya,     Kec.   27/9/2023, Pendaftaran Perkara
                                            MNC Bank          Rawalumbu, Kota Bekasi          Banding, Penetapan Majelis
                                                              yang menjadi jaminan pada       Hakim,     Penetapan    Panitera
                                                              MNC Bank, dimana dalam          Pengganti, Penetapan Hari Sidang.
                                                              penjaminan           tersebut   26/10/2023,       Pemberitahuan
                                                              Debitur Dimas Sigit tidak       Putusan Banding
                                                              pernah             meminta
                                                              persetujuan kepada Para         Putusan       Banding      No.
                                                              Penggugat, pula perbuatan       1008/PDT/2023/PT DKI tanggal 20
                                                              Tergugat yang melakukan         Oktober 2023 “Menguatkan
                                                              penyemprotan           adalah   putusan PN Jakpus”.
                                                              merupakan         perbuatan
                                                              melawan hukum.                  13/11/2023, Penerimaan Memori
                                                                                              Kasasi




                                                          120
Page 144
No                                                                                              Putusan Pengadilan,        Upaya
                   No. Perkara                  Para Pihak              Kasus Posisi
 .                                                                                              Hukum Dan/Atau Status
                                                                                                21/11/23, Bank visit ke PN Jakpus
                                                                                                untuk melihat progress perkara,
                                                                                                diperoleh informasi Listu dkk
                                                                                                mengajukan kasasi secara off line.
                                                                                                6/12/23,     Bank       menerima
                                                                                                pemberitahuan adanya kasasi dan
                                                                                                penyerahan memori kasasi
                                                                                                13/12/23, Bank menyerahkan
                                                                                                Kontra Memori Kasasi

                                                                                                Keterangan:
                                                                                                Sampai dengan tanggal Informasi
                                                                                                Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                                                                                terdapat perkembangan lebih
                                                                                                lanjut dari Perkara.
 4. Perkara Permohonan Eksekusi                Penggugat:       Bank melalui Kuasa Hukum        25/7/2023,       Penetapan    No
    Pengosongan tanggal 17 Juli 2023,          MNC Bank         mengajukan permohonan           25/Pdt.Eks/RIS/2023/PN.Blb.
    Penetapan No. 25/ Pdt.                     Tergugat I:      eksekusi pengosongan atas       Aanmaning I, dihadiri oleh Kuasa
    Eks/RIS/2023/PN.Blb                        Wahyu            asset Bank (AYDA) berupa :      Hukum Termohon I dan II yang
    Tanggal 25 Juli 2023                       Nugraha          • SHM No. 870 menjadi           menyampaikan masih terdapat
                                               Tergugat II:     SHGB No. 3610 an. PT Bank       gugatan di PN Bandung. Kepala PN
                                               Lina             MNC Internasional Tbk           tetap memberikan waktu untuk
                                                                • SHM No. 6475 menjadi          mengosongkan selama 8 hari.
                                                                SHGB No. 3609 an. PT Bank
                                                                MNC Internasional Tbk           21/8/2023, ke Lokasi AYDA utk
                                                                • SHM No. 6477 menjadi          Constatering.
                                                                SHGB No. 3611 an. PT Bank
                                                                MNC Internasional Tbk           24/4/2024, Rapat Koordinasi di PN
                                                                Berupa       tanah     dan      Bale Bandung bersama Polres
                                                                bangunan/bengkel terletak       Cimahi, Polsek Cimahi, kecamatan
                                                                di Jl. Kolonel Masturi No.      Cimahi      Utara,      Kelurahan
                                                                151 RT 001/RW 003, Kel.         Cipageran
                                                                Cipageran, Kec. Cimahi
                                                                Utara – Kota Cimahi             14/5/24, Pelaksanaan eksekusi
                                                                                                pengosongan telah dilakukan.
                                                                                                Asset telah dikuasai oleh Bank
 5. Perkara No. 133/Pdt. Bth/2023/PN.JKT.SEL   Penggugat:       Bank            mengajukan      23/11/23, Putusan “Menyatakan
    Tanggal 2 Februari 2023                    MNC Bank         perlawanan terhadap sita        Perlawanan Pelawan Tidak Dapat
                                               Tergugat I:      eksekusi PN Jaksel dari         Diterima”.
                                               Erwin            Pengadilan Negeri Jakarta       04/12/2023/Bank       menyatakan
                                               Soekmawan        Selatan Tanggal 08 Maret        Banding
                                               Tergugat II:     2022                 Nomor      20/12/23, Bank mendaftarkan
                                               Marhendra        W10.U3/2562/HK.02/III/20        Memori Banding
                                               Aristanto        22 sebagaimana Berita           30/12/23, Pengiriman berkas ke
                                               Turut            Acara Sita Eksekusi Nomor       PT
                                               Tergugat I:      85/Eks.Pdt/2021 jo Nomor
                                               Marhendra        172/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel       Keterangan:
                                               Aristanto        Tanggal 08 Maret 2022. Jo.      Sampai dengan tanggal Informasi
                                               Turut            Putusan Pengadilan Negeri       Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                               Tergugat II:     Jakarta Selatan Nomor 172 /     terdapat perkembangan lebih
                                               Herlina          Pdt.G / 2021 / PN.Jkt.Sel tgl   lanjut dari Perkara.
                                               Tobing           5 Agustus 2021 yang telah
                                               Manulang         meletakkan sita atas AYDA
                                                                Bank berupa SHM No. 1480
                                                                / Duren Tiga (ex jaminan
                                                                debitur Erwin Soekmawan)
 6. Perkara No. 921/Pdt.G/2021/PN.Jkt. Sel     P : PT. BBB      Penggugat       mendalilkan     1/11/2022, Agenda putusan
    tanggal 21 Oktober 2021                    TI : MNC         bahwa perjanjian kredit         Amar putusan :
                                               Bank             antara Tergugat I dan           Menolak gugatan Penggugat
                                               TII : PT         Penggugat adalah cacat          untuk      seluruhnya.     Dalam
                                               Harbin           hukum         dan      tidak    Rekonpensi :
                                               Perkasa          mempunyai          kekuatan     -      Mengabulkan       gugatan
                                               TIII: PT MNC     hukum yang mengikat             Penggugat untuk sebagian
                                               Investama        dengan      segala    akibat    -      Menyatakan       Tergugat
                                               T IV: PT         hukumnya.                       Rekonpensi             melakukan
                                               Sapta Prima                                      wanprestasi terhadap Akta PK No.
                                               Talenta                                          23 tgl 26 Agustus 2015




                                                              121
Page 145
No                                                                                             Putusan Pengadilan,        Upaya
                  No. Perkara                  Para Pihak              Kasus Posisi
 .                                                                                             Hukum Dan/Atau Status
                                              serta turut                                      -Menghukum                Tergugat
                                              tergugat                                         Rekonpensi membayar ganti rugi
                                              lainnya                                          material secara sekaligus dan
                                                                                               seketika atas wanprstasi terhadap
                                                                                               Akta PK No. 23 tgl 26 Agustus 2015
                                                                                               seluruhnya      berjumlah      Rp.
                                                                                               66.189.933.553.
                                                                                               29/08/2023, putusan perkara PT
                                                                                               DKI No 726/PDT/2023/PT DKI,
                                                                                               menguatkan putusan PN Jakarta
                                                                                               Selatan
                                                                                               Putusan Tingkat Banding tanggal
                                                                                               29 Agustus 2023. Menunggu
                                                                                               Salinan pemberitahuan putusan.
                                                                                               16/11/2023, PT BBB mengajukan
                                                                                               pernyataan Kasasi
                                                                                               18/12/2023,        Bank       MNC
                                                                                               mendaftarkan SK Kasasi dan
                                                                                               mengajukan Kontra Memori
                                                                                               Kasasi

                                                                                               Keterangan:
                                                                                               Sampai dengan tanggal Informasi
                                                                                               Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                                                                               terdapat perkembangan lebih
                                                                                               lanjut dari Perkara.
 7. Perkara No. 31/Pdt.G/PN.Jmb               P : MNC          Wanprestasi                     9/11/2020, MNC Bank menerima
    tanggal 27 Februari 2020                  Bank             MNC Bank mengajukan             pemberitahuan putusan Banding
    PN Jambi                                  T : M Yunus      gugatan kepada M Yunus          No. 84/PDT/2020/PT JMB tanggal
                                              TT : Kopkar      sebesar 600jt yang telah        1 Oktober 2020, amar putusan
                                              Tri    Darma     membeli 7 unit bus              Menguatkan Putusan PN Jambi
                                              Univ Jambi       (jaminan Kopkar Univ            No. 31/Pdt.G/2020/PN.Jmb tgl 29
                                                               Jambi) dengan nilai sebesar     Juli 2020
                                                               Rp. 1.000.000.000 dan baru      18/11/2020, Bank menyatakan
                                                               dibayar Rp. 400.000.000,- .     kasasi
                                                               Selain gugatan 600jt tsb,       27/11/2020, Penyerahan Memori
                                                               gugatan diajukan agar SHM       Kasasi
                                                               No. 7975/Kenali Besar milik     Juni 2022, Bank menerima
                                                               M yunus dapat dilakukan         tembusan, yang memberitahukan
                                                               blokir agar tidak dapat         bahwa terdapat kekurangan
                                                               dibalik nama                    berkas berupa Salinan putusan PN
                                                                                               No. 31.

                                                                                               Perkembangan perkara terkini
                                                                                               adalah dalam proses pemeriksaan
                                                                                               perkara di Tingkat Kasasi
                                                                                               Mahkamah Agung.

                                                                                               Keterangan:
                                                                                               Sampai dengan tanggal Informasi
                                                                                               Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                                                                               terdapat perkembangan lebih
                                                                                               lanjut dari Perkara.
 8. Perkara No. 290/Pdt.G/2021/PN.Mdn tgl 7   P : MNC          Bank menuntut pembayaran        10/02/2022, Amar putusan PN
    April 2021                                Bank             atas sisa hutang CV Asia Jaya   Medan : Menyatakan menurut
                                              TI : CV. Asia    per tanggal 22 September        hukum sisa hutang Penggugat
                                              Jaya             2020 sebesar Rp. Rp.            kepada Bank adalah sebesar Rp.
                                              TII : Hendrik    103.733.760.477,57 dengan       22.345.050,000,- yang harus
                                              Wong             mengajukan sita atas asset      dibayar tanggung renteng oleh TI,
                                              TIII : Haryati   pribadi     Hendrik    Wong     TII dan TIII, Menyatakan apabila
                                              Chen             selaku Personal Guarantee       TII tidak mau menyerahkan
                                                               berupa : Aset di Bogor seluas   seluruh sertifikat Objek sengketa
                                                               7.148 M2 (8 SHM) SHM No.        utk membayar sisa hutang TI kpd
                                                               00690/Tugu Jaya, SHM No.        P     Maka       Majelis   Hakim
                                                               00695/Tugu Jaya, SHM No.        menyatakan       secara    hukum
                                                               00696/Tugu Jaya, SHM No.        seluruh objek sengketa dijual
                                                               00697/Tugu Jaya, SHM No.        melalui      eksekusi     putusan
                                                               00698/Tugu Jaya, SHM No.




                                                            122
Page 146
No                                                                                               Putusan Pengadilan,       Upaya
                   No. Perkara                   Para Pihak               Kasus Posisi
 .                                                                                               Hukum Dan/Atau Status
                                                                  00705/Tugu Jaya, SHM No.       pengadilan yang hasilnya utk
                                                                  00727/Tugu Jaya, SHM No.       membayar seluruh sisa hutang TI.
                                                                  00081/Tugu Jaya
                                                                                                 27/07/2022, Putusan Tingkat
                                                                                                 Banding      yaitu    menguatkan
                                                                                                 Putusan      Pengadilan    Negeri
                                                                                                 Medan.
                                                                                                 19/10/2022, CV Asia Jaya
                                                                                                 menyatakan kasasi
                                                                                                 01/12/2022, Bank menerima
                                                                                                 pemberitahuan pernyataan kasasi
                                                                                                 dan penyerahan memori kasasi
                                                                                                 13/12/2022, Kontra memori
                                                                                                 kasasi didaftarkan di PN Medan.

                                                                                                 Dalam   Proses  Pemeriksaan
                                                                                                 Perkara di Tingkat Kasasi
                                                                                                 Mahkamah Agung.

                                                                                                 Keterangan:
                                                                                                 Sampai dengan tanggal Informasi
                                                                                                 Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                                                                                 terdapat perkembangan lebih
                                                                                                 lanjut dari Perkara.
 9. Perkara No. 350/Pdt.G/2016/PN.Bdg           P : Haryanto      Penggugat mengajukan           Putusan          Kasasi       No.
    tgl 13 September 2016                       T1 : Satria W     gugatan terhadap T1 dan T2     2650K/Pdt/2016       tanggal   30
    PN Bandung                                  T2 : Luciana S    sebesar Rp. 69.456.551.000     Oktober       2018      :”Menolak
                                                TT1 : Hana        yang telah lalai membayar      Permohonan Kasasi dari Pemohon
                                                Bank              hutang. Untuk menjamin         Tn. Haryanto tersebut”
                                                TT2 : Bank        hutang tersebut Penggugat      26/11/2019, Bank menerima
                                                QNB               mengajukan sita atas asset-    Memori PK yang diajukan oleh
                                                TT3 : Bank        asset milik T1 dan T2 yang     Haryanto
                                                BRI               menjadi jaminan pada TT1       20/12/2019, Bank mendaftarkan
                                                TT4 : Bank        s.d TT5                        kontra memori PK ke PN Bandung
                                                Artha Graha       Pokok :                        15/5/2023, berkas PK masuk ke
                                                TT5 : MNC         Rp. 4,355,858,740.50           MA
                                                Bank, TT5 :       Bunga :Rp.
                                                BPN       Kota    3,069,539,540.63               Keterangan:
                                                Bandung           Denda : Rp. 396,356,517.09     Sampai dengan tanggal Informasi
                                                                  Total : Rp. 8.036.007.627,81   Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                                                  Jaminan : Nihil                terdapat perkembangan lebih
                                                                                                 lanjut dari Perkara.
10. Perkara No. 47/Srt.Pdt.PK/2022/PN.Jkt.Pst   P : PT Tugu       PT Tugu Reasuransi             22 September 2020, berdasarkan
    J.o No. 128/Pdt.G/2019/PN.JKt.Pst tanggal   Reasuransi        Indonesia (PT Tugu)            SIPP PN Jakarta Pusat Majelis
    25 Februari 2019                            Indonesia         mengajukan gugatan bahwa       Hakim memberikan Putusan
                                                T I : PT MNC      para tergugat telah            bahwa Gugatan tidak dapat
                                                Sekuritas         melakukan perbuatan            diterima.
                                                T II : PT MNC     melawan hukum terkait          24 Mei 2021, Pemberitahuan
                                                Kapital           dengan transaksi investasi     Putusan Banding sbb:
                                                Indonesia         pembelian MTN Sunprima.        - menerima permohonan banding
                                                Tbk               Dalil dari PT Tugu terdapat    dari      Pembanding     semula
                                                T III :           perjanjian jaminan             Penggugat;
                                                Koperasi          pembelian kembali dari         -      membatalkan      putusan
                                                Karyawan PT       MNC Sekuritas. Sementara       pengadilan negeri Jakarta Pusat
                                                Bhakti            MNC Sekuritas mendalilkan      No. 128/Pdt.G/2019/PN. Jkt Pst
                                                Investama         bahwa mereka hanya             09 Juni 2021, Permohonan Kasasi
                                                Tbk               bertindak sebagai broker       29 Nov 2021, pengiriman berkas
                                                T IV : MNC        dalam transaksi pembelian      kasasi
                                                Bank              MTN tersebut. Terkait          06 April 2022, Putusan Kasasi
                                                dan          13   dengan perjanjian jaminan      (menolak permohonan kasasi)
                                                Tergugat          pembelian kembali              14/11/2022, Bank bersama-sama
                                                lainnya serta     tersebut, diindikasikan        Tergugat lainnya mengajukan
                                                6         Turut   terdapat pemalsuan tanda       permohonan           PK      dan
                                                Tergugat          tangan direksi MNC             menyerahkan Kontra Memori PK
                                                                  Sekuritas oleh oknum
                                                                  karyawan MNC Sekuritas,        Keterangan:
                                                                  yang telah diproses secara     Sampai dengan tanggal Informasi
                                                                                                 Tambahan ini dikeluarkan tidak




                                                              123
Page 147
No                                                                                             Putusan Pengadilan,       Upaya
                  No. Perkara                 Para Pihak              Kasus Posisi
 .                                                                                             Hukum Dan/Atau Status
                                                              pidana oleh MNC Sekuritas        terdapat perkembangan       lebih
                                                              ke Polda Metro Jaya.             lanjut dari Perkara.
                                                              Bank menjadi Tergugat IV,
                                                              karena merupakan entitas
                                                              utama dalam konglomerasi
                                                              yang      menaungi      MNC
                                                              Sekuritas, yang dianggap
                                                              oleh PT Tugu, lalai dalam
                                                              menerapkan tata kelola dan
                                                              manajemen               risiko
                                                              konglomerasi       keuangan
                                                              sesuai aturan POJK yang
                                                              berlaku
11. Perkara No. 1385/Pdt.G/2023/PN.Dps       Penggugat :      Penggugat mengajukan             03/1/24, Panggilan Pertama
    tanggal 13 Desember 2023                 Agung PB &       pembatalan lelang yang           17/1/23, Panggilan Ke-2, hanya
                                             IG Ayu           diajukan olh Tergugat I atas     dihadiri oleh Penggugat dan Bank;
                                             Santun           SHM No. 8623/Panjer              21/2/23, Panggilan ke-3 bagi Para
                                             Tergugat I :     seluas 150 M2, dan               Pihak yang tidak hadir;
                                             MNC Bank         Penggugat mengajukan             5/3/24, Mediasi I dihadiri oleh
                                             Tergugat II :    permohonan untuk menjual         Para Pihak Kec. BPN
                                             KPKNL            sendiri atas jaminan tsb         14/3/24 Mediasi II, mediasi gagal
                                             Denpasar         dalam jangka waktu 1             17/4/2024; Pembacaan Gugatan
                                             Turut            tahun.                           08/5/24, agenda jawaban
                                             Tergugat I : I
                                             G Ketut                                           12/6/24, Penetapan pencabutan
                                             Suharta Yasa                                      gugatan
                                             Tergugat II :
                                             BPN
                                             Denpasar
12. Perkara No. 24/Pdt.G/2024/PN.Smn tgl 5   Penggugat :      Penggugat meninta                04/3/24 Panggilan I
    Februari 2024                            PT. INTI         pembatala Akta PK dan            27/3/24, Panggilan II
                                             HOSMED           APHT karena perjanjian           29/4/24, panggilan III bagi yang
                                             Tergugat I :     kredit dibuat dengan             tidak hadir
                                             MNC Bank         perbuatan melawan hukum,         13/5/24, Mediasi I
                                             Tergugat II :    sbb :
                                             Sulaiman         Terdapat perbedaan luasan        9/7/24, Pembacaan gugatan
                                             Berbudianto      jaminan SHGB No. 01927,
                                             (Ex Kacab        seluas 7.686 M2, harusnya
                                             Jogja)           dilakukan pemecahan
                                             Tergugat III :   menjadi 2 bagian dan yang
                                             Notaris          dijaminkan kepada TI
                                             Thomas           melalui TI hanya sebidang
                                             Santoso          tanah seluas 4.575 M2 dan
                                             Tergugat IV :    sisanya seluas 3.111 M2
                                             Eddy             adalah hak milik Penggugat
                                             Kurniawan        yang tidak menjadi jaminan
                                             Tergugat V :     kredit;
                                             Otoritas Jasa    Tidak ada persesuaian
                                             Keuangan         jumlah hutang antara
                                             Turut            Perjanjian Kredit dan APHT,
                                             Tergugat I :     diman adalam Akta PK
                                             PPAT             hutang sebesar Rp.
                                             Aloysius         236.000.000.000,- dan di
                                             Yossi A          APHT tertulis jumlah hutang
                                             Turut            sebrsar Rp.
                                             Tergugat II :    238.000.000.000,-;
                                             BPN Kab          Tidak seluruhnya fasilitas
                                             Sleman           kredit dicairkan, sehingga
                                             Turut            Penggugat mengalami
                                             Tergugat III :   Minus karena tidak dapat
                                             Bank BTN         menjalankan bisnis. Dari
                                             Cab. Solo        kredit 236 M yang dicairkan
                                                              hanya Rp.
                                                              163.436.000.000,-
                                                              Tergugat I menolak piutang
                                                              yang diberikan Penggugat
                                                              sebesar Rp. 64 M;




                                                           124
Page 148
No                                                                                           Putusan Pengadilan,          Upaya
                  No. Perkara                Para Pihak              Kasus Posisi
 .                                                                                           Hukum Dan/Atau Status
13. Perk No. 133/Pdt.Bth/2023/PN.JKT.SEL    P : MNC           Bank mengajukan                23/11/23, Putusan “Menyatakan
                                            Bank              perlawanan terhadap sita       Perlawanan Pelawan Tidak Dapat
                                            T I : Erwin       eksekusi PN Jaksel dari        Diterima”.
                                            Soekmawan         Pengadilan Negeri Jakarta      Bank monitor pemberitahuan
                                            T II :            Selatan Tanggal 08 Maret       Banding.
                                            Marhendra         2022 Nomor                     04/12/2023/Bank    menyatakan
                                            Aristanto         W10.U3/2562/HK.02/III/20       Banding
                                            TT I :            22 sebagaimana Berita          20/12/23, Bank mendaftarkan
                                            Marhendra         Acara Sita Eksekusi Nomor      Memori Banding
                                            Aristanto         85/Eks.Pdt/2021 jo Nomor       30/12/24, Pengiriman berkas ke
                                            TT II : Herlina   172/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel      PT
                                            Tobing            Tanggal 08 Maret 2022. Jo.
                                            Manulang          Putusan Pengadilan Negeri      Keterangan:
                                                              Jakarta Selatan Nomor 172      Sampai dengan tanggal Informasi
                                                              / Pdt.G / 2021 / PN.Jkt.Sel    Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                                              tgl 5 Agustus 2021 yang        terdapat perkembangan lebih
                                                              telah meletakkan sita atas     lanjut dari Perkara.
                                                              AYDA Bank berupa SHM No.
                                                              1480 / Duren Tiga (ex
                                                              jaminan debitur Erwin
                                                              Soekmawan)
14. Perkara PMA (WO) LPB/179/IV/2012/SPK,   Terlapor :        Terlapor dilaporkan dengan     LP Polda Sulsel /Sidik
    tgl 18/04/2012                          Darwis Bahar      dugaan tindak pidana           Dugaan        tindak       pidana
                                            & Susi            penipuan (Pasal 378 KUHP)      penipuan/pemalsuan       dokumen
                                            Karnadi                                          penjaminan
                                                              Fasilitas :
                                                              Kewajiban pokok CV PMA         Per Nopember 2012 telah
                                                              Rp. 1.515.103.350 (per         ditingkatkan menjadi penyidikan
                                                              28/03/2013)
                                                                                             19 Juli 2013, penyidik Polda Sulsel
                                                              HT ke2 SHM =Rp.                telah menyita Asli Sertipikat Hak
                                                              1.871.117.000,-MV Rp           Tanggungan, asli buku tanah HM
                                                              2.203.230.000 (April 2010)     No 461 dan asli HM No 462 dan
                                                                                             asli Akta Perjanjian Kredit tgl 7
                                                              Darwis Bahar (Debitur Bank)    Juni 2010 berdasarkan Surat
                                                              melakukan dugaan tindak        Perintah Penyitaan tgl 11 Juli 2013
                                                              pidana penipuan atas           No               Pol               :
                                                              proses baliknama Jaminan       Sp.Sita/149/VII/2013/Ditreskrimu
                                                              SHM No. 461 dan SHM No.        m (kemudian dititip simpan
                                                              462 semula a/n Mumung          kembali pada Bank).
                                                              Bahar (Pewaris) ke a/n Susi
                                                              Karnadi (Penjamin),
                                                              sedangkan Susi Karnadi         Tgl 26 Februari 2016, sesuai
                                                              tidak mengakui telah           SP2HP dari penyidik status Darwis
                                                              memberikan persetujuan         Bahar menjadi Tsk dan masuk
                                                              dan menandatangani             dalam list DPO.
                                                              perjanjian jaminan dengan
                                                              Bank. hal ini menyebabkan      6 Maret 2017, Cab mengirimkan
                                                              lelang atas jaminan tersebut   Surat Peringatan agar melakukan
                                                              yang telah dilakukan oleh      pembayaran kepada Susi Karnadi
                                                              Bank menjadi batal dan         (disisipkan info DPO)
                                                              tidak sah.
                                                                                             Keterangan:
                                                                                             Sampai dengan tanggal Informasi
                                                                                             Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                                                                             terdapat perkembangan lebih
                                                                                             lanjut dari Perkara.
15. PT QR TAMBANG (WO)                      Terlapor:         Dugaan tindak Pidana yang      LP Polda Metro Jaya/Sidik
    LP/1771/V/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tgl   GUSTI             dilaporkan: Penipuan (pasal    Penipuan dan/atau Penggelapan
    08/05/2015                              FIRMANSYAH        378     KUHP)     dan/atau     dan atau pencucian uang , Pasal
                                            NOOR              Penggelapan (pasal 372         378, 372 KUHP dan Pasal 3,4 UURI
                                                              KUHP) dan TPPU.                No 8/2010

                                                              Sisa tagihan debitur PT QR     Penipuan dan/atau Penggelapan
                                                              USD 1,822.460,-                dan atau pencucian uang , Pasal
                                                              Debitur               telah    378, 372 KUHP dan Pasal 3,4 UURI
                                                              menandatangani      kontrak    No 8/2010
                                                              pembelian batubara sebesar




                                                          125
Page 149
No                                                                 Putusan Pengadilan,        Upaya
     No. Perkara   Para Pihak             Kasus Posisi
 .                                                                 Hukum Dan/Atau Status
                                  USD       62,5/MT       (USD     19/05/2015, Pelapor Sdr Janses
                                  3,125,000 untuk pembelian        Sihaloho SH (kuasa Bank) telah
                                  50.000 MT) dengan pihak          diperiksa.
                                  Silk Rose, namun pasaran
                                  harga jatuh pada saat itu        - 07/06/2016, sedang meminta
                                  menjadi      USD      41/MT      keterangan ahli dan kemudian
                                  sedangkan PT QR membeli          dilakukan gelar perkara untuk
                                  dari suplier USD 56,75/MT,       menetapkan status Tersangka.
                                  sehingga dengan adanya
                                  penurunan harga tersebut         -          Debitur mengajukan
                                  pihak buyer tidak mengirim       penyelesaian pembayaran, ditolak
                                  vesselnya ke Indonesia.          (sebesar USD 415.710 secara
                                  Akibat penurunan harga           bertahap tgl 30/03/2016), ditolak.
                                  tersebut guna menutupi
                                  kerugian      batubara      di   - Telah dilakukan BAP terhadap
                                  stockpile , Terlapor menjual     saksi ahli pidana DR. DIAN
                                  kepada      buyer    lainnya,    ADRIAWAN, SH
                                  namun hasil penjualan
                                  tersebut                tidak    -           10/03/2017, Bank
                                  diinformasikan           oleh    menunjukkan asli dokumen untuk
                                  Terlapor kepada Bank.            kepentingan bukti.

                                                                   -      Maret 2017, Bank telah
                                                                   menyerahkan terjemahan kontrak
                                                                   PT QR kepada Penyidik

                                                                   30/03/2017, pemeriksaan saksi
                                                                   Sulaeman (BM Yogya ex AO).
                                                                   Menyiapkan gelar perkara untuk
                                                                   menetapkan status terlapor.

                                                                   5/05/2017, penyidik minta Bank
                                                                   mengirimkan surat ke Silk Rose di
                                                                   Singapore perihal kebenaran
                                                                   tagihan yang dimiliki debitur

                                                                   16/5/2017, Surat konfirmasi
                                                                   tagihan dikirim ke Silk Rose di
                                                                   Singapore
                                                                   Mei      2017,      Bank     telah
                                                                   menunjukkan asli dokumen ke
                                                                   Penyidik
                                                                   30/5/2017, jawaban dari Silk Rose
                                                                   by     Email;     belum     dapat
                                                                   mengidentifikasi adanya kontrak
                                                                   Silk Rose dengan QR Tambang.
                                                                   Diserahkan kepada penyidik.
                                                                   24/7/2017,     permohonan       ke
                                                                   Translator tersumpah untuk
                                                                   translate email tsb
                                                                   02/08/2017 email telah selesai
                                                                   ditranslate, selanjutnya akan
                                                                   dilakukan gelar perkara penyidik.

                                                                   Surat Ditkrimsus tgl 22 Januari
                                                                   2018 No B/1320/I/2018/Datro
                                                                   perihal          pemberitahuan
                                                                   penyidikan menyebutkan status
                                                                   Sdr Gusti Firmansyah sebagai
                                                                   Tersangka, dugaan pidana Pasal
                                                                   378 dan/atau 372 dan/atau pasal
                                                                   3, 4 dan 5 UURI No 8/2010 ttg
                                                                   Pencegahan dan Pemberantasan
                                                                   Tindak Pidana Pencucian Uang /
                                                                   TPPU

                                                                   20/07/2018, Cab Samarinda
                                                                   melakukan pengecekan fisik tanah




                                126
Page 150
No                                                                                        Putusan Pengadilan,        Upaya
                 No. Perkara                Para Pihak             Kasus Posisi
 .                                                                                        Hukum Dan/Atau Status
                                                                                          seluas 37,5 Ha milik ahli waris
                                                                                          Heldy dkk, akan dialihkan seluas 6
                                                                                          Ha. Saat ini sedang proses
                                                                                          pengurusan pengalihan ke Bank.

                                                                                          Januari 2019, Pertemuan dengan
                                                                                          Firman dan Irvan P, Ybs akan
                                                                                          mengumpulkan dan menyerahkan
                                                                                          surat persetujuan semua AW
                                                                                          Pemilik asset untuk menyetujui
                                                                                          mengalihkan bagian milik Heldy,
                                                                                          Surat Keterangan Waris dari Ortu
                                                                                          Heldy/Kakek Firman       (Pemilik
                                                                                          awal), Surat keterangan waris dari
                                                                                          6 bersaudara dari Heldy.

                                                                                          saat ini sedang dalam proses P-21
                                                                                          Agustus 2019, Sudah dilakukan
                                                                                          koordinasi     dengan     penyidik
                                                                                          pengganti,      meminta berkas
                                                                                          perkara di kepolisian agar segera
                                                                                          dikirimkan kembali ke Jaksa (P21)
                                                                                          13/9/2019, Firman (Dir QR
                                                                                          Tambang) dan Irvan P (Komisaris
                                                                                          QR Tambang) datang ke Bank
                                                                                          untuk negoisasi, akan mencicil
                                                                                          pembayaran        hutang      dan
                                                                                          memberikan izin tambang atas
                                                                                          tanah yang dijanjikan sebagai
                                                                                          pembayaran (surat resmi akan
                                                                                          diberikan menyusul)
                                                                                          September 2020 Menyiapkan
                                                                                          pelimpahan berkas perkara P 21
                                                                                          19/5/2021, Kunjungan ke Krimsus
                                                                                          Polda      Fismondev;     Penyidik
                                                                                          menyampaikan bahwa status
                                                                                          telah P21, Komunikasi Pak Nafis
                                                                                          dengan Jaksa adalah Jaksa
                                                                                          menunggu surat pengantar P21
                                                                                          dari Penyidik untuk penyerahan
                                                                                          barang bukti dan Tsk
                                                                                          28/06/2022,      koordinasi dgn
                                                                                          Kejati, terkait tahap 2 agar tsk
                                                                                          dapat ditahan untuk dilimpahkan.
                                                                                          13/07/2022, sedang berkordinasi
                                                                                          terkait lokasi untuk menahan
                                                                                          tersangka. Karena kondisi rutan
                                                                                          yang penuh akan diupayakan
                                                                                          ditahan di Polda.

                                                                                          Keterangan:
                                                                                          Sampai dengan tanggal Informasi
                                                                                          Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                                                                          terdapat perkembangan lebih
                                                                                          lanjut dari Perkara.
16. Lp : 181/II/2020/UM/SPKT POLDA JATIM   Pelapor :        Dugaan tindak pidana yang     26/2/2020, Membuat laporan
    tanggal 26 Februari 2020               MNC Bank         dilaporkan : Penggelapan      polisi
                                           (AGOES           dalam jabatan dan atau        18/03/2020,          pemeriksaan
                                           LAKSMONO         Penggelapan dan atau          interview Agus Laksmono (SBM
                                           SBM              Pemalsuan dan atau Tindak     Jemursari) dan Nurul M (teller).
                                           Jemursari)       Pidana           Perbankan    April 2020, penyidik meminta
                                           Terlapor :       (374,372,263 KUHP dan         sejumlah copy dokumen kepada
                                           Anisa Farida     Pasal 49 ayat 1 huruf b, UU   Bank
                                           Yuniarti         Perbankan)                    8/06/2020,               Penyidik
                                                                                          menjadwalkan             kembali
                                                            Pada Desember tanggal 04,     pemeriksaan Sdr Pipit dan Sdr
                                                            2019 korban bernama :         Dewi (Cab Jemursari) sesuai surat
                                                            Anton Susanto (nasabah)       panggilan.




                                                          127
Page 151
No                                                                  Putusan Pengadilan,         Upaya
     No. Perkara   Para Pihak             Kasus Posisi
 .                                                                  Hukum Dan/Atau Status
                                  beserta Agus Lembono (            17/06/2020,
                                  Orang Tua korban )                1. Telah di lakukan pemeriksaan
                                  mendatangi Cab Jemursari          dan pendampingan saksi sdr Pipit
                                  menemui SBM mengajukan            (Cs sungkono) dan sdr Dewi
                                  komplain/pengaduan atas           (supervisor FLM jemursari).
                                  perbuatan       Sdri      Anisa   2. Selanjutnya akan dilakukan
                                  (Marketing           Funding),    gelar perkara utk naik sidik.
                                  nasabah mengaku telah             3.Pemeriksaan saksi2 terkendala
                                  menyerahkan               dana    krn Covid dan juga ada
                                  simpanan masing-masing            penggantian pejabat penyidik
                                  pemberian       dari     Anton    krimum.
                                  Susanto       sebesar       Rp    September 2020, melakukan
                                  250.000.000,-, dari Fanny         proses BAP ulang terhadap saksi
                                  Susanto         sebesar Rp.       karyawan       untuk      dinaikkan
                                  100.000.000,- kepada Sdri         penyidikan
                                  Anisa untuk mengikuti             Tgl 28 September 2020, Telah
                                  produk Tab berhadiah,             dilakukan pemeriksaan terhadap
                                  namun       saat     dilakukan    karyawan Bank bagian IT yaitu
                                  pencocokan/penarikan dana         Bpk. Andy Tjayady
                                  ternyata saldo dipalsukan         Surat Disnaker tgl 27 Januari 2021,
                                  tidak sesuai masing-masing        atas permohonan Anisa. Akan
                                  an Anto S tercetak saldo rek      dilakukan mediasi tgl 8 Feb 2021
                                  Rp. 250.000, an Fanny             terkait PHK. Proses koordinasi dgn
                                  Susanto tercetak saldo rek        HR utk menyiapkan pertemuan
                                  tab Rp 250.000,- termasuk         tsb
                                  korban lainnya 5 orang            8/3/2021, Rekonstruksi Annisa
                                  bernama       yaitu     :    1)   ngeprint buku tabungan di cabang
                                  Sisharianto, 2) Indira Sekar      Sungkono dan Jemursari, hasilnya
                                  Ramadhani, 3) Erna Puji           : Annisa tidak dapat melakukan
                                  Edawati,           4) Endang      print out buku tabungan.
                                  Rustijanti,     5) Bambang        Disaksikan oleh Litigasi KP (P Rudy
                                  Pontjo, serta pernyataan tgl      dan Richi) dan Lawyer Bank
                                  9 Desember 2019 dari Sdri         melalui Zoom
                                  Anisa mengenai adanya 12          Report Lawyer 7/5/2021 :
                                  korban terkait saldo rek          Telah dilakukan penyitaan thd
                                  tabungan yang dicantumkan         printer passbook pada tanggal 30
                                  dipalsukan,           sehingga    april 2021.
                                  berakibat Bank mempunyai          2. Dan pada tanggal 3 mei telah
                                  potensi adanya tuntutan           diajukan permohonan pinjam
                                  dari           korban-korban      pakai barang bukti printer.
                                  nasabah.                          3. Selanjutnya akan dipersiapkan
                                                                    gelar utk menaikkan status
                                                                    tersangka annisa.
                                                                    4. Secara paralel koordinasi dgn
                                                                    jaksa utk pelimpahan perkara.
                                                                    18/5/2021 Panggilan BAP untuk
                                                                    Handayani Tandanus /Ching Ching
                                                                    dan Agus Laksmono
                                                                    Rencana gelar perkara untuk
                                                                    menetapkan Tsk
                                                                    Sesuai arahan direktur krimum yg
                                                                    baru bahwa telah dilakukan
                                                                    pemeriksaan ahli OJK Sdr. Raden
                                                                    Kusumawijaya (Kepala Bagian
                                                                    Pengawasan Perbankan) dan hasil
                                                                    pemeriksaan ahli OJK menyatakan
                                                                    bahwa tindak pidana yg dilakukan
                                                                    Anisa adalah pidana Perbankan.
                                                                    selasa 26 okt jam 13.00 telah
                                                                    dilakukan gelar perkara kembali
                                                                    thd Laporan Pidana No.181 dan
                                                                    hasil gelar sbb:
                                                                    1). Perbuatan anisa adalah
                                                                    perbuatan pribadi dan pelaku
                                                                    tunggal tdk melibatkan bank.
                                                                    2). anisa bisa dijadikan tersangka
                                                                    dan dikenakan pidana pemalsuan
                                                                    pasal 263 KUHP dan atau jo pasal




                                128
Page 152
No                                                   Putusan Pengadilan,          Upaya
     No. Perkara   Para Pihak         Kasus Posisi
 .                                                   Hukum Dan/Atau Status
                                                     49 perbankan. Akan tetapi utk
                                                     dikenakan pidana pemalsuan
                                                     pasal 263 KUHP maka peserta
                                                     gelar berpendapat harus ada
                                                     kerugian MATERIIL bagi bank. Dan
                                                     jika unsur kerugian materiil
                                                     terpenuhi maka perkara bisa di
                                                     tangani dan dilanjutkan di
                                                     KRIMUM. Tetapi faktanya bank
                                                     tdk pernah mengganti uang
                                                     nasabah sehingga bank tdk
                                                     mengalami kerugian materiil.
                                                     Sedangkan kerugian immateriil
                                                     tdk bisa dijadikan unsur kerugian
                                                     bagi bank.
                                                     3) Jika unsur kerugian materiil
                                                     dalam dalam pasal 263 KUHP tidak
                                                     terpenuhi maka anisa hanya bisa
                                                     dikenakan pasal 49 uu perbankan
                                                     dan krn perkara perbankan maka
                                                     selanjutnya       perkara     akan
                                                     dilimpahkan ke KRIMSUS.
                                                     4). Perkara LP 181 ini bisa
                                                     ditangani       kembali       oleh
                                                     DIREKTORAT         KRIMUM      jika
                                                     DIREKTORAT KRIMSUS menolak
                                                     menerima limpahan perkara
                                                     tersebut.
                                                     November 2021, Laporan di
                                                     Krimum dilimpakan ke Krimsus
                                                     karena faktanya bank tdk pernah
                                                     mengganti uang nasabah sehingga
                                                     bank tdk mengalami kerugian
                                                     materiil.
                                                     26/11/2021,       Polda    Krimsus
                                                     menerbitkan panggilan untuk Sdr.
                                                     Agoes Laksmono utk BAP tgl 2
                                                     Desember 2021.
                                                     2/12/2021 telah dilaksanakan bap
                                                     tambahan thd saksi pelapor bpk
                                                     agus      laksmono      dan     inti
                                                     pertanyaan tambahan adalah
                                                     memperjelas pasal 49 ayat 1 UU
                                                     perbankan mengenai pemalsuan
                                                     yg dilakukan oleh annisa tanpa
                                                     melibatkan karyawan lain.
                                                     4/2/2022, Pertemuan Rudy dgn
                                                     Kanit Subdit 2 Fismondev Bahwa
                                                     segra diadakan Gelar untuk Tsk.
                                                     23/06/2022,               Panggilan
                                                     Pemeriksaan Agoes Laksmono.
                                                     14/07/2022, pemeriksaan Bp Didi
                                                     Suatmadja (Bosa) selaku tim
                                                     investigasi bersama IAG.
                                                     6//9/2022, SP2HP No. 1460
                                                     tanggal 6 Sept 2022 ; Penyidik
                                                     sedang meminta keterangan
                                                     terhadap Ahli Pidana dan masih
                                                     menunggu         jawaban       dari
                                                     keterangan ahli.
                                                     Oktober 2022, proses pelimpahan
                                                     ke Kejati.
                                                     Oktober 2022, proses pelimpahan
                                                     ke Kejati
                                                     Bulan Oktober 2022, proses
                                                     pelimpahan ke Kejati




                                129
Page 153
No                                                                                         Putusan Pengadilan,          Upaya
               No. Perkara               Para Pihak               Kasus Posisi
 .                                                                                         Hukum Dan/Atau Status
                                                                                           20/12/2022, Pergantian status
                                                                                           Annisa dari Saksi menjadi
                                                                                           Tersangka
                                                                                           25/1/2023, Penyidik mengirim
                                                                                           surat      ke      Kep      Kanwil
                                                                                           Kemenkumham Jatim untuk
                                                                                           pemeriksaan narapidana Annisa
                                                                                           Farida Y
                                                                                           Agustus 2023; Penyerahan ke
                                                                                           Penyidik berupa dokumen copy
                                                                                           sesuai asli : Lap Audt, SK Mutasi
                                                                                           Annisa SK 288/MTS/HRG/VIII/19
                                                                                           tgl 27 Agustus 2019, 3 (tiga) Surat
                                                                                           Pernyataan Annsi atgl 3 des 2019,
                                                                                           6 Des 2019 dan 10 Desember 2019
                                                                                           10/8/23,      BAP     Bpk.     Didi
                                                                                           Suatmadijaya dan BA Sumpah

                                                                                           13/6/24, Sidang I dan dilanjutkan
                                                                                           dengan pembacaan dakwaan
                                                                                           27/6/24, eksepsi PH Terdakwa
17. LP No. 600/K/V/2021/RESTRO JAKPUS   Pelapor :         Dugaaan Tindak Pidana :          10/5/ 2021, Interogasi Pelapor
    tanggal 10 Mei 2021                 MNCB,             Penipuan dan/Penggelapan         (SAM Legal)
                                        Richie            dan/membuat surat palsu          November       2022,    Interogasi
                                        Gokma             atau memalsukan surat            Fauzan Yusuf Basuki (SAM Officer
                                        Terlapor : PT     dan/memasukkan                   )
                                        Intan Baru        keterangan palsu dalam           Jan 2022, Interogasi Dede Fahmi
                                        Prana Finace      suatu akta otentik.              Telah     dilakukan     panggilan
                                                          Pada tanggal 27 Mei 2015         terhadap Asa Mirzaqi dan Alex
                                                          pihak Terlapor (PT IBF)          Mustofa,        Dian       Irawan,
                                                          mengajukan pinjaman kredit       Yudhiprama Elpantja namun ybs
                                                          dan pencairan            uang    tidak hadir
                                                          pinjaman        sebesar Rp.      15/3/2022, Interogasi terhadap
                                                          28.142.007.781.60           ke   Yudhiprama
                                                          korban (MNC Bank) dan            13/4/2022, Koordinasi dengan
                                                          pihak terlapor melampirkan       Kanit
                                                          list barang yang akan            10/08/2022, Pemeriksaan Dian
                                                          dibiayai      oleh Terlapor      Irawan, karena kurang kompeten
                                                          dalam pembelian mesin            karena tidak mengetahui posisi
                                                          MRI. seiring berjalannya         sejak awal perkara diminta untuk
                                                          waktu Terlapor (PT IBF) tgl      diganti.
                                                          22/9/2017        dimohonkan      31/10/2022, Kordinasi dengan
                                                          PKPU dari salah satuKreditur     Penyidik terkait bisa atau tidak
                                                          Terlapor, dan pada tanggal       dinaikan ketingkat penyidikan.
                                                          10/04/2018       mengajukan      Penyidik sampaikan bisa untuk
                                                          proposal          perdamaian     dinaikan ke penyidikan dengan
                                                          terhadap para krediturnya        syarat diperiksa pihak bank yang
                                                          dan disetujui, namun Bank        memproses kredit di awal. Saksi
                                                          tidak menyetujui proposal        fakta/AO telah meninggal.
                                                          perdamaian          tsb dan      14/11/2022, kordinasi dengan
                                                          meminta Terlapor untuk           Kanit terkait rencana menaikan
                                                          mengembalikan uang yang          status pemeriksaan ke tingkat
                                                          telah dicairkan        kepada    penyidikan.       Kanit       akan
                                                          Terlapor.      Bank      telah   mempelajari berkas Laporan
                                                          melakukan          investigasi   kembali;
                                                          /pencarian barang yang           18/4/23, Bank menerima SP2HP;
                                                          telah dibiayai dan setelah di    telah     dilakukan      klarifikasi
                                                          cek    barang tsb berupa         terhadap Richie Gokma, Dian
                                                          Mesin MRI tidak dibiayai         Irawan, Yudhiprama, Dede Fahmi.
                                                          oleh     Terlapor,     dengan    Hambatan          :       Penyidik
                                                          adanya kejadian ini Bank         membutuhkan keterangan dari
                                                          mengalami kerugian Rp.           pihak terkait saat terjadinya
                                                          6.730.087.500,-                  tindak pidana sektar tahun 2015.
                                                                                           Akan dilakukan panggilan thdp :
                                                                                           Roy Abdi Gintin, Jap Hartono,
                                                                                           Samuel Adi Mulya, Alex Mustofa,
                                                                                           Nikolas Gianelis, Asa Mirzaqi,
                                                                                           Kurniawan Saktiaji, Penyelidik




                                                        130
Page 154
No                                                                                           Putusan Pengadilan,          Upaya
                 No. Perkara                Para Pihak              Kasus Posisi
 .                                                                                           Hukum Dan/Atau Status
                                                                                             akan mengundan Richie Gokma,
                                                                                             Dian Irawan dan Yudhiparama
                                                                                             yang mengetahui secara langsung
                                                                                             perjanjian kerjasama tsb terjadi.

                                                                                             Keterangan:
                                                                                             Sampai dengan tanggal Informasi
                                                                                             Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                                                                             terdapat perkembangan lebih
                                                                                             lanjut dari Perkara.
18. LP/B/311/III/2022/SPKT/POLRES METRO    Pelapor :        Telah terjadi Tindak Pidana      Maret 2022, Telah dilakukan
    JAKBAR/POLDA METRO JAYA tanggal 09     Rudy DH          Penguasaan Tanah Tanpa           interogasi      terhadap        Rudy
    Maret 2022                             Sihombing,       Hak milik pelapor dengan         Sihombing       selaku     Pelapor,
                                           SH., MH          masing-masing       Sertifikat   Tangkas      Matirowali     (AYDA),
                                           Terlapor :       Hak Guna Bangunan No.            Fauzan Yusuf C (AO SAMG).
                                           Wien Lie         1171/Jelambar Baru dan           31/5/2022, panggilan klarifikasi
                                           Sadikin, Cs      Sertifikat     Hak      Guna     terhadap BPN jakarta Barat.
                                                            Bangunan No. 712/Jelambar        2/6/2022, Penyidik menyiapkan
                                                            Baru, Sertifikat Hak Guna        surat panggilan periksa kpd
                                                            Bangunan         Nomor       :   terlapor Wie Lie.
                                                            713/Jelambar Baru yang           15/06/2022,       Penyidik      telah
                                                            dilakukan oleh Terlapor          memanggil wien lie untuk di
                                                            WIEN LIE SADIKIN DKK.            interview, pengacara wien lie
                                                            Peristiwa tersebut terjadi       sampaikan wien lie sedang
                                                            Tanah       milik    terlapor    berobat ke luar negeri. Penyidik
                                                            Sertifikat     Hak      Guna     sampaikan                      untuk
                                                            Bangunan                  No.    memberitahukan secara tertulis
                                                            1171/Jelambar Baru, dan          permohonan                dilakukan
                                                            Sertifikat     Hak      Guna     reschedule pemeriksaan.
                                                            Bangunan No. 712/Jelambar        11/08/2022,       Penyidik      telah
                                                            Baru, Sertifikat Hak Guna        melakukan klarifikasi terhadap
                                                            Bangunan         Nomor       :   wien lie sadikin.
                                                            713/Jelambar            Baru,    24/08/2022, koordinasi dengan
                                                            semuanya atas nama PT            penyidik hasil pemeriksaan wien
                                                            Bank MNC Internasional Tbk       lie. Penyidik menjadwalkan akan
                                                            sampai dengan sekarang           dilakukan     konfrontir      antara
                                                            dikuasai Terlapor WIEN LIE       Pelapor dan Terlapor.
                                                            SADIKIN DKK. Atas peristiwa      24/10/2022, kordinasi dengan
                                                            tersebut pelapor sebagai         Penyidik sekaligus menyerahkan
                                                            pemilik     tanah     merasa     putusan perkara Perdata No : 565
                                                            dirugikan.         Kemudian      PN/Jak.Bar.
                                                            melaporkan          peristiwa
                                                            tersebut ke Polres Jakarta       Keterangan:
                                                            Barat untuk pengusutan           Sampai dengan tanggal Informasi
                                                            lebih lanjut.                    Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                                                                             terdapat perkembangan lebih
                                                            Dugaan Tindak Pidana :           lanjut dari Perkara.
                                                            Pasal 176 KUHP Jo UU No. 1
                                                            Tahun 1946
19. No: STTLP/B/3253/VI/2022/SPKT/ POLDA   Pelapor      :   PT BBB telah melakukan           07/07/2022, telah dilakukan
    METRO JAYA tanggal 29 Juni 2022        Bank (Richie     tindak pidana penipuan,          klarifikasi terhadap Pelapor dan 3
                                           Gokma            penggelapan dan pemalsuan        orang saksi mengenai kredit
                                           Hamonangan       dokumen. Unsur Penipuan          antara BBB dan MNCB (Richie,
                                           )                adalah pengakuan Debitur         Fauzan, Dede Fahmi, Rudy
                                           Telapor      :   yang hanya menggunakan           Sihombing). Keterangan dari
                                           Sujana           uang sebesar Rp. 5 Miliar        internal Bank telah dicairkan Rp
                                           Sulaeman         untuk     pribadi/proyeknya      51 Miliar dan PT BBB tidak
                                           (Dir       PT    padahal uang ditransfer          memenuhi persyaratan pencairan
                                           Bangun Bumi      sebesar Rp. 51 Miliar ke         tahap 2 dan tahap 3 yang
                                           Bersatu) dkk     rekening PT BBB. Uang            membuat Bank tidak melakukan
                                                            sebesar Rp. 40 Miliar justru     pencairan.
                                                            ditransfer oleh Debitur ke PT    12/7/2022,       Penyidik     telah
                                                            BBLA/Pemegang         Saham      menyurati Kementerian Ditjen
                                                            Debitur merupakan salah          AHU dan BPN Lebak untuk
                                                            bentuk penggelapan. Serta        memberikan              keterangan
                                                            pemalsuan dokumen dalam          mengenai legalitas PT BBB dan
                                                            bentuk      gugatan     yang     segala bentuk perijinan yang
                                                            ditujukan kepada Bank.




                                                         131
Page 155
No                                                             Putusan Pengadilan,          Upaya
     No. Perkara   Para Pihak            Kasus Posisi
 .                                                             Hukum Dan/Atau Status
                                                               dimiliki oleh PT BBB dalam proyek
                                  Dugaan Tindak Pidana :       PLTM Cibareno.
                                  Penipuan      dan     atau
                                  Penggelapan dan atau         18 Juli 2022, bertemu dengan
                                  Pemalsuan Surat (378 KUHP    Penyidik kordinasi mengenai
                                  dan atau 372 KUHP dan atau   kelengkapan dokumen yang
                                  Pasal 263 KUHP)              diminta oleh Penyidik dan follow
                                                               up terkait penggilan klarifikasi ke-
                                                               2 kepada BPN dan Kementerian
                                                               AHU.

                                                                25 Juli 2022, berkordinasi dengan
                                                               Penyidik.     Hasilnya    Penyidik
                                                               sampaikan telah mendapatkan
                                                               konfirmasi dari BPN dan telah
                                                               mengirimkan daftar pertanyaan.
                                                               Saat ini menunggu konfirmasi dari
                                                               BPN untuk Penyidik kapan bisa
                                                               melaksanakan pemeriksaan. Dari
                                                               AHU,         Penyidik        belum
                                                               mendapatkan konfirmasi dan
                                                               meminta Bank untuk membantu
                                                               percepatan proses di AHU.

                                                               18 Agustus 2022, kordinasi
                                                               dengan Penyidik. Penyidik akan
                                                               melakukan pemeriksaan ke BPN
                                                               Lebak, AHU dan Notaris di minggu
                                                               ini.

                                                               6 September 2022, penyidik
                                                               melakukan visit ke Cibareno I –
                                                               Lebak.
                                                               19 September 2022, kordinasi
                                                               dengan penyidik hasil dari visit ke
                                                               lokasi. Penyidik sampaikan sudah
                                                               menyurati PLN Pusat untuk
                                                               klarifikasi proyek PLN dan BBB.
                                                               Penyidik sudah menyurati AHU
                                                               Menkumham statusnya masih
                                                               disposisi.
                                                               Terlapor        telah     diambil
                                                               keterangannya dalam BAP pada
                                                               hari Kamis, tanggal 13 Oktober
                                                               2022;
                                                               Terlapor menyampaikan :
                                                               a. Terlapor kekurangan dana
                                                               untuk membangun proyek PLTM
                                                               Cibareno, di mana kemudian
                                                               meminjam uang ke MNC Bank;
                                                               b. Dana yang telah diterima
                                                               digunakan ke perusahaan lain;
                                                               c. Dana yang diterima Terlapor
                                                               hanya sebesar 5 M dan digunakan
                                                               untuk meneruskan pembangunan
                                                               PLTM Cibareno;
                                                               d. Sisa dana untuk membayar jasa
                                                               Konsultan MNC;
                                                               e. Pembangunan PLTM Cibareno
                                                               tidak berjalan dan proyek menjadi
                                                               mandek;
                                                               f. Terlapor hanya mengetahui
                                                               Perjanjian       Kredit     (tidak
                                                               mengetahui adanya dokumen
                                                               lain);
                                                               g. Penyidik telah berkomunikasi
                                                               dengan PLN Lebak dan diarahkan




                                132
Page 156
No                                                                                          Putusan Pengadilan,         Upaya
                 No. Perkara                 Para Pihak             Kasus Posisi
 .                                                                                          Hukum Dan/Atau Status
                                                                                            kepada PLN Pusat Bagian Energi
                                                                                            Baru dan Terbarukan (EBT).
                                                                                            h. AHU telah memberikan
                                                                                            dokumen Company Profile BBB,
                                                                                            BBLA dan BELA tahun 2015.

                                                                                            Tindak lanjut :
                                                                                            1. Pada hari Kamis, 20 Oktober
                                                                                            2022, Penyidik akan memanggil
                                                                                            kembali Terlapor untuk dimintai
                                                                                            keterangannya dan membawa
                                                                                            seluruh dokumen (Rek. Koran
                                                                                            BBB, dll).
                                                                                            2. Rencananya Penyidik akan
                                                                                            memeriksa       dan   melakukan
                                                                                            panggilan kepada :
                                                                                            3. Rita Motagna Siahaan (Direktur
                                                                                            MNC Bank) selaku Pemberi Kuasa;
                                                                                            4. Darma Putra Wati (Direktur
                                                                                            MNC Investama);
                                                                                            5. Benny Purnomo (Mantan
                                                                                            Direktur MNC Bank);
                                                                                            6. Yudhi Prama (Mantan Karyawan
                                                                                            MNC Bank);

                                                                                            31/10/2022, Kordinasi dengan
                                                                                            Penyidik terkait dengan rencana
                                                                                            pemeriksaan      terhadap      Pak
                                                                                            Benpur dll untuk dipending
                                                                                            dahulu.
                                                                                            27/10/2022, SP2HP penyidik telah
                                                                                            melakukan pemeriksaan terhadap
                                                                                            Notaris Ati Mulyati, telah
                                                                                            melakukan pengecekan Cibareno,
                                                                                            telah mendapatkan data PT BBB,
                                                                                            PT BELA, dan PT BBLA dari
                                                                                            Kemenkumham         dan      telah
                                                                                            mengirimkan undangan klarifikasi
                                                                                            atas nama Ir. Yudhiprama.
                                                                                            15/11/2022, Kordinasi dengan
                                                                                            Penyidik terkait bukti-bukti yang
                                                                                            diserahkan kepada Penyidik

                                                                                            26/05/2023,     Penyidik       akan
                                                                                            melakukan                panggilan
                                                                                            Pemeriksaan PLN Pusat
                                                                                            22/08/2023, koordinasi dengan
                                                                                            penyidik,   akan        dilanjutkan
                                                                                            pemeriksaan klarifikasi
                                                                                            30/1/24, Koordinasi tindak lanjut
                                                                                            LP

                                                                                            Keterangan:
                                                                                            Sampai dengan tanggal Informasi
                                                                                            Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                                                                            terdapat perkembangan lebih
                                                                                            lanjut dari Perkara.
20. LP/B/4088/VII/2023/SPKT/POLDA.metroja   Pelapor     :   Bank telah        melakukan     24/7/23,       Telah      dilakukan
    ya Tgl 14 Juli 2023                     Rudy            pembiayaan terhadap OTI         Interogasi terhadap Pelapor
                                            Sihombing,      senilai Rp. 40 Milyar dengan    25/07/2023, klarifikasi Sdr Irena
                                            Terlapor : PT   jaminan      tagihan     atas   2/8/23, Interogasi Pak Tulus
                                            ORI             nasabah PT OTI sebanyak         3/8/23, Interogasi Rene Partahan
                                            TECHNOLOG       12.572 nasabah/end user.        (Bussines)
                                            Y INDONESIA     Seiring berjalannya waktu       4/09/2023,      klarifikasi    Bank
                                            Dkk             PT OTI tidak dapat lagi         Sampurna
                                                            melakukan       pembayaran,     31/10/2023, meeting antara
                                                            setelah            dilakukan    Litigasi, SAM dan Bisnis terkait
                                                            pengecekan           ternyata   Rencana penyelesaian dengan




                                                          133
Page 157
 No                                                                                                 Putusan Pengadilan,       Upaya
                     No. Perkara                   Para Pihak             Kasus Posisi
  .                                                                                                 Hukum Dan/Atau Status
                                                                  didapati sebanyak 5.491           adanya investor baru (PT. Nawa
                                                                  nabah dijaminkan ke Bank          Sena Cemerlang) yang akan
                                                                  Sampoerna.                        membeli       saham      OMHL
                                                                                                    (Pengendali saham ORIENTE MAS
                                                                  Pasal 378 dan atau Pasal 372      SEJAHTERA/FINMAS           dan
                                                                  KUHP dan atau pasal 23 UU         Pemegang saham debitur ORY
                                                                  No 42 Thn 1999 Ttg fidusia        TECHNOLOGY/OTI)
                                                                  dan atau pasal 3,4,5 UU No
                                                                  8 Thn 2010 Ttg TPPU               Keterangan:
                                                                                                    Sampai dengan tanggal Informasi
                                                                                                    Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                                                                                    terdapat perkembangan lebih
                                                                                                    lanjut dari Perkara.
  21. No.    Lap     LP/3879/IX/2015/PMJ/Dit.    Pelapor:         P mengajukan laporan              22/09/2015, Penerimaan laporan
      Reskrimsus                                 Muhammad         terhadap Djoni Gunawan            dengan bukti Tanda Bukti Lapor
                                                 Linggar          atas dugaan tindak pidana         30/1/2023, BP Pak Jimmy untuk
                                                 Afriyadi         Penggelapan dan atau              menegaskan terkait pencairan
                                                 Terlapor:        Penipuan     atau     Tindak      kredit digunakan oleh Debitur
                                                 Djoni            Pidana Pencucian Uang             untuk pembelian mesin baru
                                                 Gunawan          sebagaimana diatur Pasal          melalui     Okada     berdasarkan
                                                                  372 KUHP dan atau Pasal378        Invoice
                                                                  dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU      24/3/23, BAP Herlina Hasan,
                                                                  RI No. 8 tahun 2010 tentang       menerangkan bahwa unit telah
                                                                  TPPU      dengan     dengan       dilelang dan menjadi AYDA,
                                                                  kerugian yang dialami PT.         kemudian telah dijual ke pihak
                                                                  Bank MNC Internasional,           ketiga (melalui PT Texcom).
                                                                  Tbk.
                                                                   USD.9.000.000,00                 Rencana pemeriksaan Staf MNC
                                                                  (Sembilan     Juta     Dollar     Bank      tentang  diterimanya
                                                                  Amerika)                          pembayaran dari Kurator kepada
                                                                                                    MNC Bank, hasil pemberesan
                                                                                                    bodel pailit
                                                                                                    12/9/23, Pemeriksaan Karyawan
                                                                                                    Tangkas M, terkait pembayaran
                                                                                                    Kurator atas penjualan boedel
                                                                                                    pailit

                                                                                                    Keterangan:
                                                                                                    Sampai dengan tanggal Informasi
                                                                                                    Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                                                                                    terdapat perkembangan lebih
                                                                                                    lanjut dari Perkara.
  22. Perk No. 347/Pdt.G/2024/PN.Sby tanggal     P : Gini         Penggugat       mengajukan        19/4/24, Panggilan I
      22 Maret 2024                              Susilowati       gugatan agar tidak dilakukan      30/4/24, Panggilan Ke 2
                                                 TI : MNC         lelang atas jaminan dan           07/5/24, Panggilan ke-3 bagi yang
                                                 Bank             Penggugat          diberikan      tidak hadir
                                                 TII : KPKNL      kesempatan untuk menjual          21/5/24, Panggilan ulang
                                                 Surabaya         sendiri jaminan tsb.              29/5/24, Mediasi, mediasi ditunda
                                                 TT : Notaris     Selain      hal      tersebut     karena P dan Kuasanya tidak hadir
                                                 Bambang          Penggugat minta agar tidak        5/6/24, Mediasi
                                                 Heru             lagi dibebankan Bunga dan         12/6/24, Mediasi dinyatakan
                                                 Djuwito, SH.,    denda setelah dinyatakan          gagal karena Penggugat tidak
                                                 MH               macet.                            pernah hadir
                                                                                                    26/6/24,      Panggilan   kepada
                                                                                                    Penggugat


Keterangan Perkara MNCAM:

 No.   No. Perkara     Para Pihak                       Kasus Posisi                              Putusan Pengadilan, Upaya Hukum
                                                                                                          Dan/Atau Status
 1.    Perkara        MNCAM         Bahwa Terdakwa selaku Manajer Investasi telah             Putusan Banding dengan No Registrasi
       Nomor          (“Terdakwa    menerima komisi berupa management fee yang tidak          Perkara: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI
       64/Pid.Sus-    Korporasi”)   sah dalam pengelolaan investasi dalam produk              tanggal 13 Februari 2023, dengan
       TPK/2021/PN                  reksadana milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang     amar putusan mengadili:
       Jkt.Pst                      merugikan negara sebesar Rp480.000.000.000,00             1. Menerima permintaan Banding dari
                                    (empat ratus delapan puluh miliar rupiah) sebagaimana     Penuntut Umum dan Tedakwa;
                                    Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka




                                                                134
Page 158
 No.   No. Perkara    Para Pihak                             Kasus Posisi                            Putusan Pengadilan, Upaya Hukum
                                                                                                             Dan/Atau Status
                                   Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan                    2. Menguatkan putusan Putusan
                                   Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi                     Pengadilan TPK pada PN Jakarta Pusat
                                   Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018                 Nomor         64/Pid.Sus-TPK/2021/PN
                                   Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari              Jkt.Pst tanggal 8 Agustus 2022;
                                   Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)             3. Membebankan kepada Terdakwa
                                                                                                    Korporasi untuk membayar biaya
                                                                                                    perkara     dalam     kedua     tingkat
                                                                                                    pengadilan Rp10.000,00 yang dalam
                                                                                                    tingkat banding sebesar Rp2.500,00.

                                                                                                    Perkembangan terkini perkara yakni
                                                                                                    masih dalam proses persidangan pada
                                                                                                    tingkat    Kasasi   melalui    Akta
                                                                                                    Permohonan Kasasi MNCAM No.
                                                                                                    17/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST
                                                                                                    tanggal 01 Maret 2023 dan Akta
                                                                                                    Memori      Kasasi   MNCAM      No.
                                                                                                    17/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST
                                                                                                    tanggal 13 Maret 2023.

                                                                                                    30/04/2024, Para Pihak masih dalam
                                                                                                    tahap proses acara untuk menunggu
                                                                                                    putusan Kasasi.

                                                                                                    Keterangan:
                                                                                                    Sampai dengan tanggal Informasi
                                                                                                    Tambahan ini dikeluarkan tidak
                                                                                                    terdapat perkembangan lebih lanjut
                                                                                                    dari Perkara.


Keterangan Perkara MNCS:

 No.          No. Perkara             Para Pihak                        Kasus Posisi                  Putusan Pengadilan, Upaya Hukum
                                                                                                              Dan/Atau Status
 1.    Perkara           Nomor     PT          Tugu    i.      Pada tahun 2016, MNCS selaku           Mengabulkan eksepsi kewenangan
       128/Pdt/G/2019/PN.Jkt.Pst   Reasuransi                  broker menawarkan transaksi            absolut Tergugat I di mana
                                   Indonesia selaku            invetasi pembelian Medium              Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                   Penggugat                   Term Notes (“MTN”) dari SNP            tidak berwenang mengadili perkara
                                   melawan MNCS                kepada Penggugat.                      ini, melainkan Pengadilan Niaga
                                   selaku Tergugat I                                                  karena Penggugat telah terdaftar
                                   dan PT Sunprima     ii.     Pada     tahun       2018,    SNP      sebagai Kreditur Separatis dalam
                                   Nusantara                   dinyatakan berstatus PKPU oleh         proses kepailitan SNP, sehingga
                                   Pembiayaan                  Pengadilan        Niaga      pada      mekanisme gugatan atau perkara
                                   (“SNP”) selaku              Pengadilan Negeri Jakarta Pusat        terkait kepailitan SNP diselesaikan di
                                   Turut Tergugat I            mengakibatkan 4 (empat) dari 17        Pengadilan Niaga.
                                                               (tujuh belas) transaksi MTN yang
                                                               dilakukan      oleh     Penggugat      Status:
                                                               kepada SNP menjadi gagal bayar         Pada tanggal 22 September 2020,
                                                               dengan          total      senilai     MNCS memenangkan perkara yang
                                                               Rp143.000.000.000,00                   menyatakan bahwa Pengadilan
                                                                                                      Negeri     Jakarta    Pusat    tidak
                                                                                                      berwenang       mengadili    perkara
                                                                                                      tersebut. Penggugat kemudian
                                                                                                      mengajukan Banding di Pengadilan
                                                                                                      Tinggi DKI Jakarta dan MNCS telah
                                                                                                      menerima Relaas Putusan Banding
                                                                                                      yang menyatakan bahwa Pengadilan
                                                                                                      Negeri Jakarta Pusat berwenang
                                                                                                      mengadili perkara tersebut.
                                                                                                      Pada tanggal 6 April 2022,
                                                                                                      Mahkamah        Agung     RI   telah
                                                                                                      menjatuhkan putusannya dengan
                                                                                                      Amar Putusan MA RI No. 895/2022
                                                                                                      berikut:
                                                                                                      -           Menolak permohonan
                                                                                                      Kasasi dari Para Pemohon Kasasi;




                                                                  135
Page 159
 No.          No. Perkara             Para Pihak                    Kasus Posisi                 Putusan Pengadilan, Upaya Hukum
                                                                                                         Dan/Atau Status
                                                                                                -         Menghukum          Para
                                                                                                Pemohon Kasasi untuk membayar
                                                                                                biaya perkara dalam tingkat kasasi
                                                                                                sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus
                                                                                                Rupiah).

                                                                                                Perkembangan perkara terkini,
                                                                                                MNCS sedang menempuh proses
                                                                                                peninjauan kembali.


Keterangan Perkara MNCAI:

                                                                                               Putusan Pengadilan, Upaya Hukum
 No.          No. Perkara             Para Pihak                 Kasus Posisi
                                                                                                       Dan/Atau Status
 1.    Perkara           Nomor     PT        Cahaya 1.      Penggugat merupakan pihak        Gugatan yang diajukan oleh Penggugat
       947/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel   Lampung                  Tertanggung      dan     Para    dinyatakan tidak dapat diterima oleh
                                   Selatan selaku           Tergugat      selaku     Para    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
                                   Penggugat                Penanggung              saling
                                   melawan:                 mengikatkan diri dalam Polis     Menimbang putusan PN tersebut, para
                                   1. PT                    Standar Asuransi Kebakaran       Penggugat pada tanggal 3 Juni 2022
                                      Arthagraha            Indonesia                 No.    mengajukan banding ke Pengadilan
                                      General               L06.0121.0618.00002              Tinggi Jakarta.
                                      Insurance             tertanggal 3 Juni 2018.
                                      selaku          2.    Para Tergugat selaku Para        Perkembangan terkini perkara yakni
                                      Tergugat I;           Penanggung             belum     masih dalam proses persidangan pada
                                   2. PT Asuransi           memenuhi           kewajiban     tingkat Banding berdasarkan Memori
                                      Kresnamitra           hukumnya secara penuh            Banding yang diajukan Penggugat pada
                                      selaku                untuk            memberikan      tanggal 5 Juli 2022 dengan Risalah
                                      Tergugat II;          penggantuan          kerugian    Pernyataan Permohonan Banding No.
                                   3. PT Asuransi           kepada Penggugat selaku          947/Pdt.G/2020/PN.JKT/SEL tertanggal
                                      Jasa Raharja          Tertanggung atas peristiwa       3 Juni 2022.
                                      Putera selaku         kebakaran pabrik Penggugat.
                                      Tergugat III;         .                                Per April 2024, Para Pihak dalam tahap
                                   4. PT Asuransi                                            menunggu pemberitahuan Putusan
                                      Mega                                                   Banding, dan sampai dengaan saat ini
                                      Pratama                                                Para Pihak belum menerima relass
                                      selaku                                                 dan/atau putusan Banding Pengadilan
                                      Tergugat IV;                                           Tinggi Jakarta.
                                   5. PT Asuransi
                                      Purna                                                  Keterangan:
                                      Artanugraha                                            Sampai dengan tanggal Informasi
                                      Batam selaku                                           Tambahan ini dikeluarkan tidak terdapat
                                      Tergugat V;                                            perkembangan lebih lanjut dari Perkara.
                                   6. PT Asuransi
                                      Ramayana
                                      selaku
                                      Tergugat VI;
                                   7. PT Asuransi
                                      Bintang
                                      selaku
                                      Tergugat VII;
                                      dan
                                   8. MNCAI
                                      selaku
                                      Tergugat VIII.
 2.    Perkara           Nomor     1. PT        Argo 1.    Para Penggugat merupakan          Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
       191/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst      Manunggal            pihak Tertanggung dan Para        Pusat dalam Putusannya menyatakan
                                      Triasta selaku       Tergugat      selaku    Para      bahwa gugatan yang diajukan oleh Para
                                      Penggugat I;         Penanggung             saling     Penggugat dinyatakan tidak dapat
                                      dan                  mengikatkan      diri  dalam      diterima dan menolak gugatan Para
                                   2. PT      Grand        Property All Risks Insurance      Penggugat untuk seluruhnya.
                                      Textile              Policy No. 2009201092000008
                                      Industry             tanggal 1 April 2020.             Menimbang, bahwa setelah putusan No.
                                      selaku         2.    Para    Penggugat     menilai     191/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst   tersebut
                                      Penggugat II         bahwa Para Tergugat telah         diucapkan, Para Penggugat mengajukan
                                   melawan                 melakukan         wanprestasi     Permohonan Banding berdasarkan
                                                                                             Risalah Pernyataan Banding No.




                                                              136
Page 160
                                                                                           Putusan Pengadilan, Upaya Hukum
No.         No. Perkara           Para Pihak                  Kasus Posisi
                                                                                                   Dan/Atau Status
                                1. PT          KB      terhadap klausul pembatalan       10/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST
                                   Insurance           dalam polis.                      tertanggal 9 Januari 2023.
                                   Indonesia      3.   Para Pengguggat menilai
                                   selaku              bahwa Para tergugat tidak         Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan
                                   Tergugat I;         pernah membatalkan polis          Tinggi DKI Jakarta dengan Register
                                2. PT     Avrist       secara resmi, melainkan           Perkara No. 379/PDT/2023/PT.DKI,
                                   General             secara manipulatif berusaha       Majelis Hakim menyatakan menguatkan
                                   Insurance           untuk           menghindari       Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Puast
                                   selaku              kewajibannya          dalam       No. 191/Pdt.G/2022/PN/Jkt. tanggal 27
                                   Tergugat II;        menanggung dan menerima           Desember 2022 dan menerima
                                   dan                 klaim asuransi yang telah         permohonan banding dari Para
                                3. MNCAI               diajukan para terbubat atas       Penggugat.
                                   selaku              kerugian yang diderita Para
                                   Tergugat III        Penggugat akibat kebakaran        Perkembangan terakhir dari kasus ini
                                                                                         adalah dalam proses permohonan di
                                                                                         tingkat Kasasi di Mahkamah Agung
                                                                                         melalui Kontra Memori Kasasi tertanggal
                                                                                         26 September 2023.

                                                                                         Per April 2024, perkara ini masih dalam
                                                                                         tahapan proses acara di tingkat Kasasi di
                                                                                         Mahkamah Agung.

                                                                                         Keterangan:
                                                                                         Sampai dengan tanggal Informasi
                                                                                         Tambahan ini dikeluarkan tidak terdapat
                                                                                         perkembangan lebih lanjut dari Perkara.
3.    Perkara           Nomor   PT Teodore Pan 1.      Penggugat merupakan pihak         Perkara ini masih dalam proses
      251/Pdt.G/2023/PN Blb     Garmindo               Tertanggung        dan   Para     persidangan di Pengadilan Negeri Bale
                                selaku                 Tergugat       selaku    Para     Bandung.
                                Penggugat              Penanggung              saling
                                melawan                mengikatkan       diri  dalam     Perkembangan dari Perkara ini per April
                                1. PT        KSK       Property All Risks Insurance      2024 adalah proses persidangan dengan
                                   Insurance           Policy tanggal 15 April 2020      tahapan/agenda Pembuktian.
                                   Indonesia           dengan No. Polis sebagai
                                   selaku              berikut: (i) 2BD01092000102;      Keterangan:
                                   Tergugat I;         (ii) 2BD01092000106; (iii)        Sampai dengan tanggal Informasi
                                2. PT Asuransi         2BD01092000107;            (iv)   Tambahan ini dikeluarkan tidak terdapat
                                   Maximus             2BD01092000107; dan (v)           perkembangan lebih lanjut dari Perkara.
                                   Graha               2BD01092000104.
                                   Persada Tbk 2.      Penggugat telah mengajukan
                                   selaku              beberapa kali klaim asuransi
                                   Tergugat II;        atas asset milik Penggugat
                                3. PT Malacca          yang mengalami kebakaran,
                                   Trust               namun ditolak oleh Tergugat.
                                   Wuwungan            Akan hal tersebut, Tergugat
                                   Insurance           telah mengajukan penawaran
                                   Tbk    selaku       penggantian klaim asuransi,
                                   Tergugat III;       namun kembali Penawaran
                                4. PT       MNC        tersebut       ditolak   oleh
                                   Asuransi            Penggugat karena penjuan
                                   Indonesia           nilai yang tidak sebanding
                                   selaku              dengan nilai klaim yang telah
                                   Tergugat IV;        diajukan.
                                5. PT Asuransi 3.      Penggugat       menilai  Para
                                   Mega                Tergugat telah melakukan
                                   Pratama             wanprestasi dengan tidak
                                   selaku              dilakukannya kewajiban Para
                                   Tergugat V;         Tergugat untuk mencairkan
                                6. PT          KB      klaim asuransi.
                                   Insurance
                                   Indonesia
                                   selaku
                                   Tergugat VI;
                                7. PT Victoria
                                   Insurance
                                   selaku
                                   Tergugat VII;




                                                           137
Page 161
                                                                           Putusan Pengadilan, Upaya Hukum
 No.        No. Perkara          Para Pihak          Kasus Posisi
                                                                                   Dan/Atau Status
                             8. PT Asuransi
                                FPG
                                Indonesia
                                selaku
                                Tergugat VIII;
                             9. PT      Artha
                                Graha
                                General
                                Insurance
                                selaku
                                Tergugat IX;
                            10. PT     Briliant
                                Insurance
                                Broker selaku
                                Turut
                                Tergugat I;
                            11. PT Japenansi
                                Nusantara
                                selaku Turut
                                Tergugat II;
                                dan
                            12. PT     Victory
                                Pan Multitex
                                selaku Turut
                                Tergugat III.


Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki pengaruh secara material
terhadap kelangsungan usaha, harta kekayaan, dan rencana Penawaran Umum Obligasi Perseroan.

Adapun Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat dalam
suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase
dan/atau pajak pada lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha, harta kekayaan, dan rencana Penawaran
Umum Obligasi Perseroan.

J. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS
   ANAK

1. Kegiatan Usaha

Perseroan bergerak dalam bidang jasa keuangan di berbagai lini bisnis, yang menurut laporan keuangan
Perseroan pada akhir Maret 2023 memberikan kontribusi pendapatan sebagai berikut: perbankan (BABP)
sebesar 47,6%, asuransi (MNCAI, MNCL dan MIB) sebesar 17,9%, pembiayaan (MNCF dan MNCGUI) sebesar
13,7%, perantara perdagangan efek (MNCS) sebesar 7,2%, pengelolaan investasi (MNCAM) 0,4%, teknologi
keuangan atau fintech (MTN dan FM) sebesar 1,5% serta kegiatan operasional lainnya sebesar 11,7%.




                                                  138
Page 162
Berikut adalah struktur Perseroan dan lini bisnis Entitas Anak per tanggal 31 Oktober 2023:




Berikut adalah klasifikasi lini usaha dibawah Perseroan berdasarkan bidang usaha, yaitu:

A.   Motion Digital

Motion Digital merupakan entitas yang baru dibentuk oleh PT MNC Kapital Indonesia Tbk untuk
mengkonsolidasikan unit bisnis berbasis transaksinya termasuk layanan perbankan dari MNC Bank, perdagangan
saham & reksa dana dari MNC Sekuritas, dan e-money & payment gateway MNC Teknologi Nusantara, termasuk
aplikasi-aplikasi digitalnya kedalam satu ekosistem. Ekosistem ini dibentuk untuk mempermudah nasabah dalam
pengelolaan dan pemantauan transaksi. Pengguna dapat melakukan transaksi harian, mulai dari transfer hingga
pembayaran QRIS, mengakses pinjaman digital, hingga investasi saham dan reksa dana, memungkinkan nasabah
mengelola semua kebutuhan keuangannya. Untuk meningkatkan kenyamanan, aplikasi di bawah Motion Digital
akan diintegrasikan dengan single sign-on, e-KYC yang terhubung, dan cross wallet. Flash Mobile akan
memproses semua transaksi di ekosistem Motion Digital untuk memastikan eksekusi real-time.

A.1. Lini Bisnis Jasa Perbankan

     PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)

     MNC Bank memainkan peran utama untuk menggerakkan seluruh bisnis jasa keuangan Perseroan,
     menyediakan layanan perbankan lengkap bagi individu, UMKM, maupun korporasi, disamping layanan kartu
     kredit dan kartu debit. MNC Bank memiliki 16 kantor cabang, 24 kantor cabang pembantu dan 70 ATM yang
     terkoneksi dengan lebih dari 200.000 ATM yang tergabung dengan jaringan GPN, ATM Prima dan ATM
     Bersama. MNC Bank memperolah Peringkat Komposit 2 (PK-2) atau baik dalam Penilaian Tingkat Kesehatan
     Bank (PTKB).

     Sebagai penyedia jasa intermediasi keuangan, maka aktivitas pemasaran BABP terdiri dari penghimpunan
     dana pihak ketiga dan penyaluran dana (kredit). Untuk meningkatkan dana pihak ketiga, khususnya
     tabungan dan giro, BABP akan melakukan program-program pemasaran yang akan disesuaikan dengan
     target segmen.

     Pada tahun 2021, PT Bank MNC Internasional Tbk meluncurkan MotionBank (sebelumnya bernama
     MotionBanking) setelah memperoleh lisensi digital onboarding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai
     salah satu bank digital pertama di Indonesia, MotionBank menawarkan pengalaman perbankan lengkap,
     memungkinkan nasabah membuka rekening, deposit, transfer, pembayaran online dan offline dari
     smartphone melalui fitur-fitur kekinian yang mampu menjawab kebutuhan nasabah, seperti pembukaan
     rekening secara online/digital onboarding, transfer, pembayaran tagihan, login biometrik, top up e-wallet,
     integrasi dengan MotionPay, Deposito Online, pembayaran QRIS, pembayaran kartu kredit hingga
     pengajuan cicilan kartu kredit dengan bunga 0 persen, transfer dengan BI-Fast serta setor dan tarik tunai di
     lebih dari 20.000 jaringan Indomaret dan 4.800 Pos Indonesia. Deretan fitur dan layanan tersebut semakin
     mengokohkan MotionBank sebagai solusi perbankan digital yang terintegrasi. Selain itu, MNC Bank juga
     telah menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga untuk memperluas ekosistem keuangannya,
     termasuk KemenkopUKM, BPJAMSOSTEK, Taspen dan KOPNUSPOS. Tidak berhenti disitu, MotionBank
     masih mengembangkan banyak fitur guna memenuhi kebutuhan nasabah terhadap layanan perbankan
     digital seperti digital signature dan rekening RDN.




                                                       139
Page 163
    Penyaluran dana dalam bentuk kredit dilakukan BABP dalam bentuk fasilitas kredit modal kerja, kredit
    investasi maupun kredit konsumsi dengan memfokuskan pada peningkatan low cost funding. Melalui
    referensi dari kepala cabang dan juga referensi dari para nasabah, BABP secara bertahap mengembangkan
    usaha penyaluran kredit secara selektif. BABP mengedepankan aspek kehati-hatian dalam penyaluran dana
    guna menjaga Non Performing Loan (NPL) yang tetap rendah.

    BABP terus berkembang melayani nasabah lebih baik dengan fitur-fitur top-of-the-line yang mudah
    digunakan untuk kebutuhan sehari-hari nasabah. Saat ini, pengguna sudah dapat menikmati integrasi fitur
    MotionPay untuk melihat saldo dan melakukan transfer e-money dari aplikasi MotionBank.

A.2. Lini Bisnis Jasa Penjamin Emisi Efek dan Pedagang Perantara Efek

    MNC Sekuritas (MNCS)

    MNCS adalah jasa perantara perdagangan efek (instrumen ekuitas, instrumen utang, pembiayaan margin
    dan online trading), jasa penasihat keuangan, jasa penjamin emisi efek, serta jasa riset. MNCS telah
    melakukan beberapa kegiatan korporasi yang menunjang kelangsungan bisnisnya, yaitu:

    -   Menyediakan platform yang memfasilitasi online trading, yaitu MotionTrade, yang dapat diakses
        dengan mudah melalui berbagai perangkat, dengan sistem operasi Android maupun iOS.
    -   Mensosialisasikan investasi pasar modal ke berbagai kalangan melalui produk menabung saham MNC
        Gemesin (Gemar Menabung Saham Indonesia), hanya dengan Rp100.000,- atau kelipatannya per bulan.
    -   Mengikuti lelang Surat Berharga Negara dan melayani transaksi perdagangan Surat Utang Negara,
        seperti Obligasi Negara Ritel, Saving Bonds Ritel (SBR), Sukuk Negara Ritel (SUKRI), dan obligasi
        korporasi.
    -   Menyelenggarakan program Klinik Edukasi secara rutin untuk menambah jumlah nasabah ritel baru dan
        pengguna aplikasi online trading MNC Trade New.
    -   Menyelenggarakan program Klinik Riset secara rutin yaitu sesi konsultasi saham secara one-on-one
        antara nasabah MNCS dengan Tim Riset MNCS, sehingga nasabah dapat memperoleh kesempatan
        mengkonsultasikan portofolio sahamnya pada analis yang berkompeten di bidangnya.
    -   Menggelar kegiatan Investor Gathering secara rutin untuk memberikan update arah ekonomi, pasar
        saham, pasar surat utang, analisa sektoral dan rekomendasi saham pilihan bagi nasabah existing.
    -   Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi ke sekolah, kampus, perusahaan, serta komunitas
        untuk menarik lebih banyak nasabah.

    MotionTrade merupakan salah satu platform online trading saham dan reksa dana terkemuka di Indonesia
    yang menawarkan lebih dari 180 produk yang lengkap dan inovatif. MotionTrade menjadi aplikasi
    perdagangan saham dan reksa dana online dengan fitur voice command pertama di Indonesia. Dilengkapi
    dengan update berita dan riset berkala, serta fitur transaksi otomatis yang memudahkan para trader,
    MotionTrade juga dapat diakses tanpa hambatan melalui perangkat apa pun. MotionTrade memudahkan
    klien konvensional dan syariah untuk bertransaksi di mana saja dan kapan saja, serta memastikan transaksi
    saham dan reksa dana secara mudah, stabil, cepat, aman dan nyaman.

    MotionTrade telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memverifikasi data
    calon investor dengan e-KYC sehingga pembukaan rekening dapat dilakukan sepenuhnya secara online.
    MotionTrade juga telah bekerja sama dengan 20 perusahaan manajemen aset, menjual lebih dari 150
    produk reksa dana elektronik di aplikasi MotionTrade.

    Pemasaran produk pasar modal melalui aplikasi MotionTrade juga didukung keberadaan 135 point of sales
    MNCS di berbagai belahan Indonesia, terdiri dari 34 kantor cabang, 10 kantor.




                                                    140
Page 164
A.3. Lini Bisnis Jasa Teknologi Keuangan

1.   PT MNC Teknologi Nusantara (MTN)

     •    MotionPay
          MotionPay menyediakan e-money, e-wallet untuk pembayaran debit dan kartu kredit, dan pengiriman
          uang digital, serta dilengkapi dengan fitur QRIS. Pertumbuhan MotionPay tidak lepas dari kolaborasi
          dengan berbagai mitra ternama dan ekosistem besar MNC Group.

     •    Flash Mobile
          Flash Mobile memiliki lisensi gerbang pembayaran untuk mendukung semua transaksi MNC Group dan
          pihak ketiga. Flash Mobile menyediakan akses terintegrasi ke berbagai metode pembayaran, termasuk
          transfer bank, kartu debit dan kredit, gerai ritel, cicilan, QRIS, dan e-wallet.

B.   Bisnis Jasa Keuangan diluar Motion Digital

B.1. Lini Bisnis Jasa Asuransi

1.   PT MNC Asuransi Indonesia (MNCAI)
     Memiliki jaringan luas dan kantor-kantor perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia, MNCAI
     menawarkan beragam proteksi asuransi bagi klien ritel maupun korporasi, antara lain asuransi mobil, rumah
     tinggal, perjalanan dalam dan luar negeri, kecelakaan diri hingga keluarga, dan produk–produk asuransi
     umum lainnya yang didukung dengan call center dan mobil derek 24 jam.

2.   PT MNC Life Assurance (MNCL)
     MNCL melayani jasa asuransi jiwa melalui sistem multi jalur distribusi dengan jajaran agen sebagai unit
     usaha utama, dilengkapi dengan jalur distribusi Agency, Group dan Alternate, serta meluncurkan jaringan
     distribusi baru, mediassurance yang memungkinkan pemasaran produk asuransi melalui media grup. Dua
     solusi utama yang ditawarkan MNCL adalah:

     a.   Wealth Protection
          Solusi ini menawarkan produk asuransi kesehatan dan medis, perlindungan kecelakaan dan penyakit
          kritis, dan asuransi jiwa seumur hidup untuk nasabah individu dan klien grup. Termasuk di produk
          asuransi ini adalah:
          - Produk asuransi tradisional, yang menyediakan perlindungan jiwa dan kesehatan dengan opsi
               tambahan perlindungan (riders)
          - Ritel/asuransi mikro, yang menawarkan perlindungan kecelakaan dengan biaya premi yang
               minimal
          - Produk asuransi jiwa seumur hidup, yang memberikan perlindungan jiwa dan sekaligus akumulasi
               nilai tunai

     b.   Wealth Accumulation
          Solusi ini menawarkan program perencanaan pendidikan, hari tua, tabungan dan investasi berdasarkan
          profil risiko nasabah dalam bentuk proteksi keuangan dan sekaligus investasi berimbal hasil
          menguntungkan.

          MNCL mengoperasikan MotionLife, insurtech yang memberikan layanan secara lebih cepat dan
          responsif, menawarkan berbagai pilihan polis asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, pendidikan, hingga
          pensiun. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan, seperti layanan e-Polis, live chat 24/7, online claim,
          MotionLife menjawab semua kebutuhan asuransi jiwa dengan harga yang sangat terjangkau sehingga
          semua masyarakat bebas memiliki proteksi hanya dalam genggaman.

3.   PT MNC Insurance Broker (MIB)
     MIB sedang mengembangkan MotionSafe. Aplikasi asuransi dimana pelanggan dapat membeli asuransi dari
     berbagai penyedia asuransi, dengan menggabungkan semua paket asuransi dari berbagai mitra dengan
     biaya rendah untuk memberikan pilihan yang lebih terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.




                                                        141
Page 165
     Perseroan berencana untuk mengubah persepsi mengenai proses rumit dan membosankan memilih
     asuransi dengan memperkenalkan platform asuransi digital di mana pengguna dapat dengan mudah
     membeli asuransi dengan MotionSure, aplikasi asuransi umum oleh MIB, dan MotionLife, aplikasi asuransi
     jiwa oleh MNCL.

B.2. Lini Bisnis Jasa Pembiayaan Konsumen dan Sewa Guna Usaha (Multifinance)

1.   PT MNC Finance (MNCF)
     MNCF bergerak di bidang jasa pembiayaan konsumen (Consumer Financing), MNCF menawarkan
     pembiayaan untuk produk-produk berupa mobil dan KPR serta pembiayaan melalui skema multiguna
     dengan jaminan BPKB atau sertifikat rumah dan Anjak Piutang untuk pembiayaan piutang pelanggan.
     Pembiayaan multiguna mobil dan rumah saat ini mendominasi portofolio kredit perusahaan sebesar
     68,59%, diikuti oleh anjak piutang sebesar 22,69%, pembiayaan KPR sebesar 7,50% dan mobil bekas sebesar
     1,22%. Untuk memperkuat penyaluran pembiayaan perusahaan dan memperluas jaringan, MNCF bekerja
     sama dengan pihak institusi perbankan dan dealer. MNCF saat ini melayani nasabahnya melalui 44 kantor
     cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama Jabodetabek, Jawa, Sumatra, Sulawesi, dan
     Kalimantan.

     MNCF meluncurkan MotionCredit, aplikasi pembiayaan digital yang memungkinkan penggunanya untuk
     mengajukan pembiayaan multiguna dengan mudah melalui smartphone. MotionCredit menawarkan
     berbagai layanan pembiayaan kepada seluruh masyarakat Indonesia, seperti pembiayaan multiguna dengan
     agunan mobil dan rumah. Dengan proses pengajuan digital dan pembayaran pembiayaan secara online,
     pengguna dapat mengajukan pendanaan kapan saja, di mana saja melalui MotionCredit, menjadikannya
     solusi pembiayaan digital yang cepat, mudah, transparan dan aman.

2.   PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNCGUI)
     MNCGUI bergerak dalam bidang usaha jasa sewa guna usaha, yang meliputi pembiayaan investasi,
     pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan kegiatan
     usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK. Pembiayaan MNCGUI menyasar industri manufaktur,
     kesehatan, tambang, perkebunan, konstruksi, transportasi dan infrastruktur. MNCGUI memasarkan jasa
     sewa operasi, sewa pembiayaan, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan syariah.

B.3. Lini Bisnis Jasa Pengelolaan Investasi (Asset Management)

PT MNC Aset Management (MNCAM)

Bergerak di bidang jasa Pengelolaan investasi, MNCAM melayani berbagai produk investasi bagi para investor
individu maupun institusi dengan target segmen nasabah ritel dan high net worth. MNCAM fokus
mengoptimalkan investasi memberikan imbal hasil terbaik bagi nasabah melalui reksa dana pasar uang,
pendapatan tetap, ekuitas dan ETF (Exchange Traded Fund) yang dikelola. MNCAM juga terus memperluas
jaringan distribusi melalui direct selling kepada high net worth, penjualan kepada institusi, bank dan asuransi,
bekerjasama dengan selling agents seperti sekuritas dan agen reksa dana baik online maupun offline, serta
memaksimalkan sinergi ekosistem MNC Group.

B.4. Lini Bisnis Jasa Penjamin Emisi Efek dan Pedagang Perantara Efek

Auerbach Grayson (AGCO)
Pada Januari 2021, Perseroan mencapai kesepakatan untuk mengakuisisi mayoritas saham Auerbach Grayson &
Company LLC (“AGCO”), broker saham yang berpusat di New York, khususnya dalam perdagangan global dan
riset mendalam secara eksklusif untuk para investor institusi Amerika Serikat.

Melalui anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, Winfly Ltd menjadi pengendali saham AGCO. Auerbach
Grayson akan melengkapi jaringan distribusi kegiatan pasar modal MNCS (placement dan broker saham), pasar
utang, investment banking, riset dan online trading, tidak hanya di Indonesia, tetapi menjangkau hingga
komunitas investasi global, terutama untuk wilayah Amerika Serikat, Inggris dan Eropa serta memperluas
jaringan distribusi riset MNCS di antara fund manager internasional. MNCS juga akan menjembatani seluruh
transaksi AGCO di Indonesia.



                                                      142
Page 166
AGCO membangun jaringan globalnya dengan menjalin kemitraan dengan broker serta bank lokal maupun
regional baik di negara maju maupun berkembang di seluruh dunia. Memiliki jaringan di lebih dari 125 negara,
AGCO merupakan broker global terbesar dalam hal jumlah perusahaan yang diulas maupun jumlah analis
di seluruh dunia, dan memfasilitasi eksekusi perdagangan investor institusi Amerika Serikat dan riset saham lokal
yang mendalam ke hampir semua pasar saham global. AGCO secara unik menawarkan pandangan lokal, akses
korporasi, peningkatan modal serta merger and acquisition lintas negara.

Pengembangan Lain

Perseroan berupaya melakukan pengembangan digital dengan menjajaki peluang lain di dalam industri fintech
melebihi penawaran layanan kami saat ini.

B.5. Lini Bisnis Jasa Perdagangan Aset Digital (Cryptocurrency)

PT MNC Crypto Technology (MCT)
Perseroan memandang mata uang kripto sebagai peluang yang menguntungkan dan telah mengajukan lisensi
platform jual beli aset digital kripto, yang akan diberi nama MotionCrypto. Pengembangan platform berjalan
dengan lancar dan sedang dalam tahap penyelesaian. Setelah disetujui, Perseroan dapat meluncurkan
MotionCrypto dengan segera.

B.6. Lini Bisnis Modal Ventura
MMV, yang sedang dalam proses perijinan, merupakan perusahaan yang akan berfokus pada investasi dan
pengembangan start-up, terutama di sektor fintech. Perseroan berharap dapat membantu mengembangkan
ekosistem fintech di Indonesia, serta menjadi salah satu investor awal dalam fintech baru yang muncul dan
memanfaatkan produk inovatif ke dalam ekosistem digital Perseroan.

B.7. Lini Bisnis Securities Crowdfunding
Aplikasi securities crowdfunding MotionSeeds yang dimiliki oleh MAB sedang dalam proses perijinan.
MotionSeeds akan dikembangkan untuk melayani investor yang sudah ataupun belum terakreditasi untuk
penawaran sekuritas perusahaan swasta.

2. Strategi Perseroan

1.   Memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk menunjang pertumbuhan bisnis dan mendukung
     akuisisi perusahaan di industri jasa keuangan yang prospektif dalam rangka menjadi “the most integrated
     digital financial services ecosystem in Indonesia”.
2.   Melanjutkan rencana digitalisasi seluruh unit usaha jasa keuangan melalui pemuktahiran sistem,
     menyelesaikan migrasi sistem anak perusahaan ke Private Cloud, Disaster Recovery, sentralisasi contact
     center dan pengembangan front end digital system sebagai fondasi untuk membangun multi channel
     distribution (omni-channel).
3.   Memaksimalkan investasi dari penempatan modal yang telah dilakukan baik di Perseroan maupun Entitas
     Anak agar menghasilkan imbalan hasil yang lebih baik kepada pemangku kepentingan.
4.   Melanjutkan sinergi antar Entitas Anak, antara lain melalui cross-selling product, sharing database
     management, development system, business process improvement dan program insentif untuk kegiatan
     pemasaran bersama.
5.   Memaksimalkan ekosistem yang dimiliki MNC Group serta ekosistem pihak ketiga dengan berbagai
     kolaborasi dan kerja sama.
6.   Integrasi dan standarisasi kantor-kantor entitas anak di beberapa kota besar.
7.   Menyediakan layanan co-branding bagi mitra yang berminat dalam menciptakan atau mengembangkan
     ekosistem fintech. Kerja sama co-branding kami mengatasi berbagai kendala seperti lisensi, izin, dan
     teknologi.




                                                      143
Page 167
    8.   Memaksimalkan pendapatan berbasis transaksi bagi individu dan UMKM yang belum mendapatkan
         layanan optimal.




3. Keunggulan Kompetitif

Dalam rangka menciptakan keunggulan kompetitifnya, Perseroan sebagai penyedia jasa keuangan terintegrasi
berupaya menyajikan solusi finansial end-to-end kepada seluruh masyarakat. Dukungan kuat dari MNC Media
dalam mempromosikan “brand awareness” untuk setiap produk Perseroan diharapkan akan memperkuat
kepercayaan pelanggan dan memperluas jangkauan geografis. Sinergi yang kuat antara unit bisnis di bawah
Perseroan dan MNC Media akan menonjolkan produk dan jasa Perseroan dibandingkan pemain lainnya
di industri jasa keuangan.

Perseroan juga mempercepat ekspansi bisnis dengan memperbanyak kemitraan berbasis transaksi berulang dan
white-labeling. Strategi kemitraan diyakini Perseroan dapat efektif menangkap peluang bisnis dan pelanggan
baru, meningkatkan nilai brand, memperkaya ragam produk dan layanan, serta mendorong volume transaksi
yang berujung pada pertumbuhan kinerja Perseroan secara berkelanjutan ke depan.

4. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi

Informasi mengenai hak atas kekayaan intelektual dan lisensi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023.

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, hak atas kekayaan intelektual dan lisensi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Entitas Anak masih berlaku efektif dan tidak mengalami perubahan.

5. Prospek Usaha

·    Perbankan: Industri perbankan di Indonesia diproyeksikan masih akan terus tumbuh impresif, termasuk
     dalam hal transformasi menuju Bank 4.0. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit
     perbankan nasional mencapai 10,38% yoy menjadi Rp7.090 triliun per Desember 2023. Bank Indonesia (BI)
     membidik pertumbuhan kredit tahun ini sebesar 9—11% secara tahunan. Sedangkan Dana Pihak Ketiga
     (DPK) pada Desember 2023 tercatat meningkat 3,73% yoy menjadi Rp8.458 triliun, dengan giro menjadi
     kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 4,57% yoy.




                                                      144
Page 168
·     Perantara Perdagangan Efek: Pasar modal Indonesia diyakini akan tumbuh makin pesat seiring dengan
      peningkatan partisipasi investor lokal. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat 1,6 juta
      investor pasar modal baru sepanjang 2023 sehingga total investor di pasar modal Indonesia mencapai 11,9
      juta investor atau tumbuh 5 kali lipat dalam 5 tahun terakhir. BEI juga menargetkan akan ada pertambahan
      2 juta investor baru sebanyak pada 2024. Demografis investor didominasi oleh generasi milenial dan Gen Z,
      dengan mayoritas berusia 30 tahun ke bawah dan 31 sampai 40 tahun, mencapai lebih dari 80%.

·     E-money: Jumlah pengguna internet dan penetrasi smartphone yang terus meningkat memberikan
      landasan kuat untuk pertumbuhan e-money. Percepatan adopsi didukung dengan adanya normalisasi
      pembayaran yang dikembangkan oleh BI, yakni melalui QR Indonesian Standard (QRIS). Pada Desember
      2023, BI mencatat nilai transaksi QRIS melesat 130,01% yoy mencapai Rp229,96 triliun, dengan jumlah
      pengguna 45,78 juta serta jumlah merchant 30,41 juta yang sebagian besar merupakan merchant UMKM.
      Pertumbuhan nominal transaksi Uang Elektronik (UE) juga meningkat 43,45% yoy atau sebesar Rp835,84
      triliun per Desember 2023 dan diproyeksikan akan naik 25,77% yoy hingga menyentuh Rp1.051,24 triliun
      pada akhir 2024.

·     Pembiayaan: Perkembangan urbanisasi dan perubahan gaya hidup mengarah pada peningkatan mobilisasi
      dan daya beli masyarakat Indonesia. Hal ini membuka peluang besar dalam sektor pembiayaan konsumen.
      MNCF menawarkan fasilitas pinjaman untuk refinancing dengan mayoritas portofolio pembiayaan untuk
      rumah (mortgage) dan mobil bekas (used car), di mana segmen pembiayaan tersebut memiliki potensi
      pertumbuhan yang tinggi.

·     Asuransi: Pasar asuransi didominasi oleh pemain tradisional, dengan akses terbatas terutama di kota-kota
      padat penduduk. OJK mencatat penetrasi asuransi Indonesia tergolong rendah yaitu hanya menyentuh
      2,75% hingga saat ini, dan menargetkan pertumbuhan penetrasi asuransi mencapai 3,2% di tahun 2027
      dengan tingkat densitas berada pada level Rp2,4 juta per penduduk.

·     Pengelolaan Investasi: Reksa dana merupakan solusi investasi yang sangat diminati oleh individu dengan
      pemahaman terbatas pada pasar modal. Secara konsisten menawarkan imbal hasil yang lebih menarik
      dibanding menabung di bank sehingga lebih mampu melindungi nilai aset terhadap inflasi. Selain itu,
      meningkatnya jumlah individu dengan kekayaan yang signifikan akan meningkatkan permintaan akan
      layanan pengelolaan investasi.

    TIDAK ADA KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA
    PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
    KEUANGAN PERSEROAN.

    TIDAK ADA KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG
    DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
    PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER
    MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK
    DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.

    PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU
    KEUANGAN, TERMASUK KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/ATAU PEMERINTAH, TIDAK ADA
    SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN.

    TIDAK ADA RISIKO KHUSUS YANG DITIMBULKAN ATAS KEGIATAN USAHA PERSEROAN YANG BERKAITAN
    DENGAN MODAL KERJA.




                                                      145
Page 169
VIII.   PERPAJAKAN
A.   PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
     berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari
     obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
     atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
     berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
     Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
     2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak
dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan
pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
    yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
    diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
    diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
    melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
    pada saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”).

Berdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B. Bunga obligasi sebagaimana dimaksud termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto
obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam)
bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Tidak ada fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan..




                                                     146
Page 170
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.

B.   PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                               147
Page 171
IX.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Keterangan Penjaminan Emisi Efek

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV MNC
Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 (“PPEO”) yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta,
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 yang
dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp184.045.000.000,-
(seratus delapan puluh empat miliar empat puluh lima juta Rupiah), dan secara Kesanggupan Terbaik (Best
Effort) dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp205.955.000.000,- (dua ratus lima miliar sembilan
ratus lima puluh lima juta Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi beserta seluruh perubahannya yang merupakan
bagian integral dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, tidak terdapat perjanjian lain
yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut beserta seluruh perubahannya.

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi "Obligasi Berkelanjutan IV MNC
Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024" telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Susunan Penjaminan Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran “Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap II Tahun 2024" secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                        Penjaminan                              Total Penjaminan   Presentase
  Penjamin Emisi Obligasi
                               Seri A (Rp)       Seri B (Rp)     Seri C (Rp)           (Rp)            (%)
 Penjamin Pelaksana Emisi
 Obligasi
 PT       MNC    Sekuritas
                             171.715.000.000   10.005.000.000   2.325.000.000   184.045.000.000           100
 (terafiliasi)
 Jumlah                      171.715.000.000   10.005.000.000   2.325.000.000   184.045.000.000           100

Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp205.955.000.000,- (dua ratus
lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa
bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Selanjutnya, Penjamin Emisi Efek dalam Emisi Obligasi ini akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
atas Obligasi ini adalah PT MNC Sekuritas.

Berdasarkan UUPPSK, yang dimaksud dengan pihak terafiliasi adalah:
 I. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat --kedua, baik secara horizontal maupun
    vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
    1. suami atau istri;
    2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
    3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
    4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
    5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
 I. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
    vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
    1. orang tua dan anak;



                                                       148
Page 172
       2. kakek dan nenek serta cucu; atau
       3. saudara dari orang yang bersangkutan.
  II. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
  III. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
       dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
  IV. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
       mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
       dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
  V. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
       dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
       sama; atau
VI. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
       langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
       perusahaan.

Hubungan afiliasi yang dimaksud adalah hubungan antar perusahaan secara tidak langsung dikendalikan oleh
Perseroan.

Perseroan dengan MNCS selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah pihak terafiliasi secara tidak langsung
melalui kepemilikan saham oleh PT Motion Digital Technology.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Tetap Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat Penawaran Awal
(bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat tersebut, calon
investor telah menyampaikan indikasi Tingkat Bunga Obligasi yang dinginkan. Tingkat Bunga Obligasi kemudian
ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas kompilasi lembar minat dari berbagai calon investor tersebut.




                                                     149
Page 173
X.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Obligasi ini adalah sebagai berikut:

NOTARIS

Aulia Taufani, S.H.

Menara Sudirman Lantai 17 D
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta Selatan, 12190

 No. STTD                      :   STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
 Surat Penunjukkan             :   059/MNCKI/DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024
 Keanggotaan Asosiasi          :   Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No. 205.5.041.221146.
 Pedoman Kerja                 :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
                                   Etik Ikatan Notaris Indonesia
 Tugas Pokok                   :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan
                                   Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran Umum
                                   Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
                                   Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.
KONSULTAN HUKUM

Jusuf Indradewa & Partners Legal Consultant

Menara BCA (Grand Indonesia)
Lantai 50
Jl. M.H. Thamrin No.1
Jakarta Pusat 10310

 No STTD                       :   STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023 - Dr. Cecilia Teguh
                                   Ayu Sianawati, S.H, M.A
                                   STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 - Swanyta
                                   Gunadi, S.H
 Keanggotaan Asosiasi          :   Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415 - Dr. Cecilia Teguh Ayu
                                   Sianawati, S.H, M.A
                                   Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 0012335 - Swanyta Gunadi, S.H
                                   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 92036 - Dr. Cecilia Teguh
                                   Ayu Sianawati, S.H, M.A
                                   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200022 - Swanyta Gunadi,
                                   S.H
 Nama Rekan                    :   Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
                                   Swanyta Gunadi, S.H.
 Pedoman Kerja                 :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                                   Himpunan Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
                                   Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                   No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
 Surat Penunjukan              :   058/MNCKI/DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024
 Tugas Pokok                   :   Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini
                                   adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
                                   sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum
                                   dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi hukum atau fakta yang
                                   ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada
                                   Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah
                                   dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan




                                                   150
Page 174
                                     penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
                                     terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan
                                     mandiri.

Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana ditentukan dalam UUPPSK.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, 10210
Gedung BRI II Lantai 6
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department

    No. STTD                     :   08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
    Surat Penunjukkan            :   056/MNCKI/DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024
    Pedoman Kerja                :   Standar prosedur operasi Wali Amanat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
                                     Tbk
    Tugas Pokok                  :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                                     pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai
                                     dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-
                                     ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 dimana Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat Dengan Perseroan adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan
hal-hal berikut ini:

-     tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan tidak akan memberikan kredit kepada Perseroan
      dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah pokok Obligasi yang diwaliamanati selama menjadi Wali Amanat
      dalam penerbitan OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023;
-     tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
      Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
      Perseroan.

PEMERINGKAT EFEK

PT Pemeringkat Efek Indonesia

Equity Tower
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

    Surat Penunjukkan            :   046/MNCKI/DIR/IV/2024 tanggal 4 April 2024
    Tugas Pokok                  :   Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
                                     Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
                                     informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji
                                     ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
                                     oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek juga
                                     wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
                                     dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting
                                     yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan,
                                     paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau




                                                     151
Page 175
                                  kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
                                  perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
dengan tegas bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Undang-
undang No. 8 Tahun 1995.




                                                  152
Page 176
XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024 telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum OBLIGASI
BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024 adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Berdasarkan:
a. Surat pernyataan No. B.239-INV/TCS/AET/06/2024 tanggal 05 Juni 2024Wali Amanat menyatakan selama
    menjadi Wali Amanat tidak akan:
        i. mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima
           persen) dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan
           OJK No. 19/POJK.04/2020 ;
       ii. merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang,
           sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 ;
      iii. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
           selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan
           Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi,
           sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
b. Surat pernyataan, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
    dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
    sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;

Surat pernyataan, Wali Amanat No.240-INV/TCS/TCS/AET/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 menyatakan telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

1.    Umum

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021
dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H.. Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.

2.    Permodalan Wali Amanat

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:




                                                    153
Page 177
                                                        Nilai Nominal Rp50.- per Saham            Persentase
                   Keterangan                       Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Saham       Kepemilikan
                                                       Saham                    (Rp)              Saham (%)
 Modal Dasar
    Saham Seri A Dwiwarna                                         1                        50            0,00
    Saham Biasa Seri B                              299.999.999.999        14.999.999.999.950          100,00
 Jumlah Modal Dasar                                 300.000.000.000        15.000.000.000.000          100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
 - Saham Seri A Dwiwarna                                          1                        50             0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                      80.610.976.875         4.030.548.843.750            53,19
 Masyarakat
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing -masing
                                                     70.948.024.728         3.547.401.236.400            46,81
    dibawah 5%)*
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         151.559.001.604         7.557.950.080.200          100,00
 Saham dalam Portepel                               148.440.998.396         7.442.049.919.800


3.   Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.31 tanggal
22 April 2024, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                         :   Kartika Wirjoatmodjo
 Wakil Komisaris Utama/Independen        :   Rofikoh Rokhim
 Komisaris                               :   Awan Nurmawan Nuh
 Komisaris                               :   Rabin Indrajad Hattari
 Komisaris Independen                    :   Haryo Baskoro Wicaksono*)
 Komisaris Independen                    :   Dwi Ria Latifa
 Komisaris Independen                    :   Heri Sunaryadi
 Komisaris Independen                    :   Paripurna Poerwoko Sugarda
 Komisaris Independen                    :   Agus Riswanto
 Komisaris Independen                    :   Nurmaria Sarosa
*) Anggota Dewan Komisaris tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah
   mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.

Direksi
 Direktur Utama                                 :   Sunarso
 Wakil Direktur Utama                           :   Catur Budi Harto
 Direktur Keuangan                              :   Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
 Direktur      Bisnis     Wholesale     dan     :   Agus Noorsanto
 Kelembagaan
 Direktur Bisnis Mikro                          :   Supari
 Direktur Bisnis Kecil dan Menengah             :   Amam Sukriyanto
 Direktur Digital dan Teknologi Informasi       :   Arga Mahanana Nugraha
 Direktur Kepatuhan                             :   Achmad Solichin Lutfiyanto
 Direktur Manajemen Risiko                      :   Agus Sudiarto
 Direktur Bisnis Konsumer                       :   Handayani
 Direktur Human Capital                         :   Agus Winardono
 Direktur Jaringan dan Layanan                  :   Andrijanto




                                                      154
Page 178
4.    Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:

      No.                           Perusahaan Anak                             Persentase Kepemilikan
       1     PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk                                     86,85%
       2     BRI Remittance Co. Ltd.                                                   100,00%
       3     PT Asuransi BRI Life                                                       54,77%
       4     PT BRI Multifinance Indonesia                                              99,88%
       5     PT BRI Danareksa Sekuritas                                                 67,00%
       6     PT BRI Ventura Investama                                                   99,97%
       7     PT BRI Asuransi Indonesia                                                  90,00%
       8     PT Permodalan Nasiional Madani                                             99,99%
       9     PT Pegadaian                                                               99,99%
      10     PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment                    65,00%
             Management)

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).

     1) Jasa Wali Amanat (Trustee)

        Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 sampai dengan tahun
        2023 adalah sebagai berikut:

No.                                     Nama Obligasi/Sukuk                                 Tanggal Emisi
1.      Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022               23 Februari 2022
2.      Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022    23 Februari 2022
3.      Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                   8 Maret 2022
4.      Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022                                                 8 Maret 2022
5.      Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                  22 Maret 2022
6.      Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022        25 Maret 2022
7.      Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                            8 April 2022
8.      Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                     7 April 2022
9.      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                   7 April 2022
10.     Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                  28 April 2022
11.     Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022         10 Juni 2022
12.     Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                               30 Juni 2022
13.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022             6 Juli 2022
14.     Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                         5 Juli 2022
15.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                     5 Juli 2022
16.     Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202                       14 Juli 2022
17.     Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                         8 Juli 2022
18.     Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                                      8 Juli 2022
19.     Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                  27 Juli 2022
20.     Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                     27 Juli 2022
21.     Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022            26 Juli 2022
22.     Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022           5 Agustus 2022
23.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022    5 Agustus 2022




                                                     155
Page 179
No.                                   Nama Obligasi/Sukuk                                Tanggal Emisi
24.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022           10 Agustus 2022
25.   Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                                      9 Agustus 2022
26.   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022                  26 Agustus 2022
27.   Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022             1 September 2022
28.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022              16 September 2022
29.   MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                          28 September 2022
30.   MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap II                          11 Oktober 2022
31.   Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                             26 Oktober 2022
32.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                         26 Oktober 2022
33.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022       28 Oktober 2022
34.   MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                                        1 November 2022
35.   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022        8 November 2022
36.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                13 Desember 2022
37.   MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I                                  22 Desember 2022
38.   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022               10 Januari 2023
39.   Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                     25 Januari 2023
40    Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023        22 Februari 2023
41.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023        24 Februari 2023
42.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                   8 Maret 2023
43.   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023      16 Maret 2023
44.   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023            28 Maret 2023
45.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                  4 April 2023
46.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                              4 April 2023
49.   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                          11 April 2023
50.   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023          17 Mei 2023
51.   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023             7 Juni 2023
52.   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                    8 Juni 2023
53.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023          22 Juni 2023
54.   MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                  22 Juni 2023
55.   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                27 Juni 2023
56.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                     6 Juli 2023
57.   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                          6 Juli 2023
58.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                      6 Juli 2023
59.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                   11 Juli 2023
60.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023           11 Juli 2023
61.   Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                        11 Juli 2023
62.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023         11 Juli 2023
63.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023                4 Agustus 2023
64.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                              8 Agustus 2023
65.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                          8 Agustus 2023
66.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023          11 Agustus 2023
67.   EBAS-SP SMFBRIS01                                                               26 September 2023
68.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023             27 September 2023
69.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023     3 Oktober 2023
70.   Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                6 Oktober 2023
71.   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023           6 Oktober 2023
72.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                   19 Oktober 2023
73.   Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023       20 Oktober 2023
74.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023               25 Oktober 2023
75.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023     16 November 2023
76.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023        22 November 2023
77.   MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                             22 November 2023




                                                   156
Page 180
     2) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

         Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
         rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok
         Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

     3) Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

         Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
         Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat–surat jaminan yang terkait dengan
         penerbitan Efek bersifat Utang.

5.    Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal.

6.    Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan,
penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
    -   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    -   Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
    -   Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
    -   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap
        telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
    -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
        atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
        undangan Pasar Modal;
    -   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
        kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    -   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020; atau
    -   Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
    -   Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
        laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    -   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
        pokok Obligasi;
    -   Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.




                                                      157
Page 181
7. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Maret 2024,
31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                               31 Maret                  31 Desember
                        Keterangan
                                                                 2024             2023                2022
 Total aset                                                  1.989.074.479    1.965.007.030        1.865.639.101
 Total liabilitas                                            1.690.175.158    1.648.534.888        1.562.243.693
 Total ekuitas                                                 298.899.321      316.472.142          303.395.317

Laba Rugi Konsolidasian
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Maret                 31 Desember
                       Keterangan
                                                              2024          2023                2022
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                        50.075.006   135.183.487              115.251.527
 Pendapatan Premi – neto                                       561.948     2.161.392                   830.406
 Pendapatan Operasional lainnya                             12.535.455    45.625.785                26.732.010
 Laba Operasional                                           20.033.630    76.828.737                48.837.969
 Laba Sebelum Beban Pajak                                   19.924.648    76.429.712                49.238.485
 Laba Tahun Berjalan                                        15.982.588    60.425.048                39.311.445
Rasio Penting
                                                                                                    (dalam %)
                                                               31 Maret                 31 Desember
                        Keterangan
                                                                 2024              2023            2022
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                         23,97            27,27            25.51
 Return On Asset (ROA)                                                 3,22             3,24             3.01
 Return On Equity (ROE)                                               20,56            19,95            17.63
 Net Interest Margin                                                   7,84             7,95             7.85
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                                     3,11             2,95             2.67

                                Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                            Investment Services Division
                                      Trust & Corporate Services Department
                                                  Gedung BRI II Lt.6
                                            Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                             Jakarta 10210 – Indonesia
                                               Email: tcs_aet@bri.co.id
                                           Tel. (021) 251 0244, 575 8143
                                          Faks. (021) 251 0316, 575 2444
                                                    www.bri.co.id




                                                      158
Page 182
XII.       TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
1.     Pemesan Yang Berhak

       Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
       tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
       berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali pembelian
       Obligasi tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
       undangan serta ketentuan-ketentuan bursa efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar wilayah
       Indonesia tersebut.

2.     Pemesanan Pembelian Obligasi

       Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
       (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
       tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
       elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi
       perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan
       hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
       Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.     Jumlah Minimum Pemesanan

       Pemesanan pembelian Obligasi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
       Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.     Masa Penawaran

       Masa Penawaran Obligasi akan dimulai tanggal 25 Juni 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
       27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.

5.     Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif

       Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
       berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI Nomor No. SP-055/OBL/KSEI/0524 yang ditandatangani
       Perseroan dengan KSEI pada tanggal 22 Mei 2024. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka
       atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
        diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
        diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
        Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
        bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
        kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
     c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
        yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
     d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
        pembayaran bunga, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
        yang melekat pada Obligasi.
     e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
        Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi sesuai dengan jadwal pembayaran
        bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
        Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga serta pelunasan Pokok
        Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang




                                                       159
Page 183
        Obligasi yang berhak atas bunga adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari
        Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
     f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli
        yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
        di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai
        dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat
        dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-
        3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
        berakhirnya RUPO.
     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
        Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.    Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

      Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
      mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi
      dimana pemesan memperoleh FPPO.

      Penjamin Emisi Obligasi serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
      tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak
      yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan
      pembelian apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

7.    Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

      Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi akan
      menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatangani sebagai
      Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi ini
      bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.    Penjatahan Obligasi

      Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
      dengan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan
      Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil
      Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal
      Penjatahan.

      Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa
      Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
      No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
      Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam
      Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
      berakhirnya masa Penawaran Umum.

      Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
      penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing
      sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Perseroan. Dalam hal
      terjadi kelebihan pemesanan, maka untuk keperluan penjatahan yang mengajukan lebih dari satu FPPO
      akan diperlakukan sebagai satu pesanan. Tanggal akhir penjatahan adalah tanggal 28 Juni 2024.

9.    Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

      Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
      pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
      tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana
      Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2024 yang ditujukan pada rekening di bawah ini:



                                                      160
Page 184
                                                   PT MNC Sekuritas
                                                Bank MNC Internasional
                                                  Cabang Kebon Sirih
                                            No. Rekening: 100010000108611

    Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus
    dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2024 (in good funds)
    pada rekening tersebut di atas.

    Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
    dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar dan menyetor kepada Perseroan (in good funds) pada
    Tanggal Pembayaran selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada rekening Perseroan.

10. Distribusi Obligasi secara Elektronik

    Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI
    dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
    semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
    Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
    Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
    Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
    Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
    menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
    a.   Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
         Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
         bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum,
         dengan ketentuan:
         1.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
              i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama
                   3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
              ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
                   terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
              iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
                   yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
                   No.IX.A.2 lampiran 11; dan
         2.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
              i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
                   dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
                   nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
                   Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
                   mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
              ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
                   Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
                   dimaksud dalam poin a);
              iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling
                   lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
              iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
                   sedang dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
                   uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan
                   penundaan atau pembatalan tersebut.



                                                      161
Page 185
    b.     Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
           kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:

          i.    dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
                dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum
                paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
                peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham
                gabungan yang menjadi dasar penundaan;
         ii.    dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
                dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
                Penawaran Umum;
         iii.   wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
                tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
                Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
                berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum
                dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
                Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
         iv.    wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling
                lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian Uang Pemesanan
    Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya atau dalam hal terjadi penundaan
    atau pembatalan Penawaran Umum:
    a.    Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
          Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib
          mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
          sesudah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak pengumuman keputusan penundaan atau
          pembatalan Penawaran Umum tersebut.
          Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
          atau melalui transfer ke rekening pemesan yang bersangkutan oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
          Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda
          terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
    b.    Jika uang pembayaran telah diterima oleh Perseroan dan Pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat
          dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
          pencatatan tidak dipenuhi, maka Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan
          Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian
          pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
    c.    Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
          Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
          denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi per tahun
          dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
          tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
          Kalender.
    d.    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
          untuk mengambilnya atau pemesan tidak memberikan konfirmasi untuk instruksi transfer dalam waktu
          2 (dua) hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak pengumuman keputusan
          penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
          dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
          kepada para pemesan Obligasi.
13. Lain-Lain
    Penjamin Pelaksana Emisi dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
    Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.



                                                       162
Page 186
XIII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 25 – 27 Juni 2024 pada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
melalui email berikut ini:

                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                       PT MNC Sekuritas (Terafiliasi)
                                        MNC Bank Tower Lt. 15-16
                                          Jl. Kebon Sirih No. 21-27
                                                Jakarta 10340
                                         Telepon: (021) 2980 3111
                                         Faksimili: (021) 3983 6868
                                      Website: www.mncsekuritas.id
                                      Email: ib.mncs@mncgroup.com




                                                    163
Page 187
XIV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun
oleh Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Rekan.




                                                    164
Page 188
                                                                                                          1
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024


Jakarta, 6 Juni 2024

Kepada Yang Terhormat
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
MNC Bank Tower, Lantai 21,
Jl. Kebon Sirih No. 21-27,
Jakarta Pusat 10340

Perihal:    Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT MNC Kapital Indonesia Tbk dalam Rangka
            Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
            Tahap II Tahun 2024”


PT MNC Kapital Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di
MNC Bank Tower, Lantai 21, Jl. Kebon Sirih No.21 – 27, Jakarta Pusat 10340 bermaksud untuk melakukan
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap
II Tahun 2024” dengan nilai Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp390.000.000.000,00 (tiga
ratus sembilan puluh miliar Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang
akan dihimpun sebesar Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah), dimana sebesar
Rp184.045.000.000,00 (seratus delapan puluh empat miliar empat puluh lima juta Rupiah) dijamin dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari :

a.    Obligasi Seri A sebesar Rp171.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu miliar seratus tujuh puluh lima
      juta Rupiah), jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dengan
      tingkat bunga tetap 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun;
b.    Obligasi Seri B sebesar Rp10.005.000.000,00(sepuluh miliar lima juta Rupiah), jangka waktu 3 (tiga)
      tahun sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen)
      per tahun;
c.    Obligasi Seri C sebesar Rp2.325.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah), jangka
      waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,50% (dua belas koma
      lima puluh persen) per tahun;

Sisa dari nilai Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp205.955.000.000,00 (dua ratus
lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best
Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.

Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu idBBB+ (Triple B Plus) berdasarkan
Surat Pefindo No. RC-1019/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 9 November 2023 sebagaimana ditegaskan lagi dalam
Surat Pefindo No. RTG-116/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 29 April 2024. Pemeringkatan tersebut telah
mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan, yaitu sejumlah Rp.650.000.000.000,00 (enam
ratus lima puluh milyar Rupiah) sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/POJK.04/2020
tanggal 11 Desember 2020. Obligasi ini akan dijamin dengan jaminan khusus, yaitu saham-saham yang
dimiliki Perseroan dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk, yang pada Tanggal Emisi dan pada setiap saat
sejak ditandatanganinya Akta Gadai Saham nilai jaminan selalu sebesar sekurang-kurangnya 125% (seratus
dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi (selanjutnya disebut “PUB Obligasi IV Tahap II”).




                                                    165
Page 189
                                                                                                         2
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

Sehubungan dengan maksud Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi IV Tahap II tersebut kami, Konsultan
Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini diwakili oleh
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 dan Swanyta Gunadi, S.H,,
dengan STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan
No.058/MNCKI/DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji
Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan
dan aspek hukum dari PUB Obligasi IV Tahap II ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang
berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal.

Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi IV Tahap II dari Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan
IV MNC Kapital Indonesia Tahun 2023”, dimana “Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap
I Tahun 2023” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran
dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-10/D.04/2024 tanggal 11 Januari 2024 serta dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia (“PUB Obligasi IV Tahap I”).

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas sebagaimana
tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No.038-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-H/VI/2024
tanggal 6 Juni 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).

Asumsi

Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan mendasarkan
pada asumsi-asumsi sebagai berikut :

a.    Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
      dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
      tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b.    Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami, baik
      asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-pihak yang disebutkan
      dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c.    Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk dalam
      lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk menandatangani
      dokumen tersebut.
d.    Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
      ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami adalah
      benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai
      dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e.    Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat Pemerintah
      yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan, berwenang untuk
      melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Kualifikasi




                                                   166
Page 190
                                                                                                        3
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum Negara
Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara lain dengan
kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

1.    Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data, dokumen-
      dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum yang
      bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
      Perseroan.
2.    Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
      informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak benar
      dan/atau menyesatkan.
3.    Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
      meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk didalamnya.
4.    Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II dan tanggung jawab
      kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai
      dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku
      di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut :

1.    Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
      Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Indonesia.

2.    Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran Dasar
      Perseroan tidak mengalami perubahan termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan
      pemegang saham Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami
      perubahan.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 33 tanggal 15 Agustus
      2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
      mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
      ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0059072.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus
      2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0162906.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19
      Agustus 2022 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.76, Tambahan No. 032524
      Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 30 April 2024, struktur permodalan dan
      susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per 30 April 2024 adalah
      sebagai berikut:

                                                             NILAI NOMINAL Rp.100,00
                       PERMODALAN                        (SERATUS RUPIAH) PER SAHAM
                                                      SAHAM                RUPIAH
       Modal Dasar                                  150.000.000.000       15.000.000.000.000,00
       Modal Ditempatkan                             42.618.850.927        4.261.885.092.700,00
       Modal Disetor                                 42.618.850.927        4.261.885.092.700,00
       Sisa Saham Dalam Portepel                    107.381.149.073       10.738.114.907.300,00



                                                   167
Page 191
                                                                                                       4
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024




                                                           NILAI NOMINAL Rp.100,00
              PEMEGANG SAHAM                            (SERATUS RUPIAH) PER SAHAM
                                                     SAHAM              RUPIAH            %
      PT MNC Asia Holding Tbk                       21.228.044.760 2.122.804.476.000,00 49,81
      Jalan Pantai Limited                           3.900.000.000   390.000.000.000,00   9,15
      HT Invesment Development Ltd.                  3.708.705.000   370.870.500.000,00   8,70
      UOB Kay Hian (Hongkong) Ltd.                   2.782.427.300   278.242.730.000,00   6,53
      Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)         10.999.673.867 1.099.967.386.700,00 25,81
      Jumlah                                        42.618.850.927 4.261.885.092.700,00 100,00

     Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan individu yang menjadi
     Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Owner/UBO) dari Perseroan tidak mengalami perubahan, yaitu
     Hary Tanoesoedibjo dan yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai Pemilik Manfaat sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
     Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
     Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”).

     Perseroan telah melakukan pengkinian UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 18 ayat 1 Perpres
     No. 13/2018 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
     yang terakhir dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2023, yang ternyata dalam bukti Informasi
     Penyampaian Data (Perubahan) tanggal 18 Oktober 2023.

3.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan susunan anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengalami perubahan.

     Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No.28 tanggal 15 Juni 2023 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat
     No. 30 tanggal 15 Juni 2023 (“Akta No.30 tanggal 15 Juni 2023”), yang keduanya dibuat oleh Aryanti
     Artisari, S.H., M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dimana Akta No.30 tanggal 15 Juni
     2023, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No AHU-
     AH.01.09-0132659 tanggal 27 Juni 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-
     0121271.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama                  : Mashudi Hamka
      Direktur                        : Jessica Herliani Tanoesoedibjo
      Direktur                        : Peter Fajar
      Direktur                        : Oerianto Guyandi
      Direktur                        : Muhammad Suhada
      Direktur                        : Mahdan

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                 : Wito Mailoa
      Komisaris                       : Ageng Purwanto*)
      Komisaris Independen            : Sukisto


                                                  168
Page 192
                                                                                                       5
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024


     *) Berdasarkan surat pengunduran diri dari Ageng Purwanto tanggal 25 September 2023, yang
     bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal 2 Oktober
     2023, dan akan disahkan dalam RUPS Perseroan terdekat. Pengunduran diri Ageng Purwanto sebagai
     Komisaris Perseroan masih tetap memenuhi syarat minimal jumlah anggota Dewan Komisaris Perseroan
     sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan (Pasal 17 ayat 1 Akta No.33 tanggal 15 Juni 2022),
     yaitu bahwa Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.

     Perseroan telah melaporkan pengunduran diri Ageng Purwanto sebagai Komisaris Perseroan kepada
     OJK melalui surat Perseroan No.130/MNCKI/DIR/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Perihal :
     Keterbukaan Informasi Pengunduran Diri Komisaris PT MNC Kapital Indonesia Tbk. Guna memenuhi
     ketentuan POJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh
     Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas pengunduran
     diri Ageng Purwanto sebagai Komisaris Perseroan melalui Web Emiten dan Web Bursa Efek pada
     tanggal 4 Oktober 2023.

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara
     sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
     telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
     2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta
     menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi
     hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

4.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Komite Audit, Komite
     Pemantau Risiko dan Ketua Internal Audit Perseroan mengalami perubahan sebagai berikut:

     Komite Audit

     Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 002/MNCKI/LEGAL/IV/2024 tanggal
     19 April 2024, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

     Ketua   : Sukisto
     Anggota : Pio Paulus Sembiring
     Anggota : Andrea Frans Tambunan

     Masa tugas anggota Komite Audit tersebut di atas adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan
     Perseroan Tahun 2026 dan pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
     Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

     Susunan Anggota Komite Audit sebagaimana tersebut diatas telah diberitahukan kepada Otoritas Jasa
     Keuangan, U.P.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan
     No.053/MNCKI/DIR/IV/2024 dan dimuat dalam Web Perseroan dengan link address :
     https://www.mncfinancialservices.com/id/esg-id/tata-kelola-perusahaan/komite/komite-audit/

     Komite Pemantau Resiko

     Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/MNCKI/LEGAL/IV/2024 tanggal
     19 April 2024, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai
     berikut:



                                                  169
Page 193
                                                                                                          6
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

     Ketua   : Sukisto
     Anggota : Wito Mailoa
     Anggota : Pio Paulus Sembiring

     Masa tugas Komite Pemantau Risiko adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang
     diselenggarakan pada tahun 2026.

     Unit Audit Internal

     Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 042/HRD/MNCKI/II/24 tanggal 27 Februari 2024, Perseroan
     telah menunjuk dan mengangkat Garnis Nurdita sebagai Kepala Unit Audit Internal terhitung sejak
     tanggal 27 Februari 2024.

     Penunjukan Garnis Nurdita sebagai Kepala Unit Audit Internal oleh Direksi tersebut telah mendapatkan
     persetujuan dari Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.
     001/MNCKI/LEGAL/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dan telah diberitahukan kepada Otoritas Jasa
     Keuangan, U.P.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan
     No. 034/MNCKI/DIR/II/2024 tanggal 28 Februari 2024.

5.   Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
     ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
     sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku. Perijinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan
     dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

6.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS
     Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS
     3 (tiga) periode terakhir. Telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
     berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), telah melaksanakan ketentuan mengenai
     Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2024 yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta, telah memiliki
     Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi
     DKI Jakarta dan berlaku sampai dengan tanggal 19 April 2026.

     Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana tercantum dalam Keputusan
     Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 1203
     Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan, yang
     mencatat Lembaga Kerja Sama Bipartit Perseroan yang beralamat di Jl. Kebon Sirih No. 21-27,
     Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, dengan No.Pencatatan : 361/LKS-Bip/III/2023 tanggal 24 Maret 2023.

     Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk Direktur Utama Perseroan saat ini sedang
     dalam proses permohonan pengesahan perpanjangan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan
     Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Instruksi Pembayaran Perseroan No.
     031/HRD/MNCKI/VI/2024 tanggal pembayaran 5 Juni 2024.

     Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
     Pemerintah No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tanggal 1 April 2021 tidak
     diatur mengenai sanksi apabila pengesahan RPTKA sudah habis jangka waktu berlakunya dan belum
     diterbitkan pengesahan RPTKA perpanjangan karena sedang dalam proses.




                                                   170
Page 194
                                                                                                            7
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

7.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Perseroan tidak
     memiliki harta tetap berupa tanah dan/atau bangunan, serta tidak terdapat tambahan harta bergerak
     (kendaraan bermotor) dan Hak Atas Kekayaan Intelektual Perseroan.
     Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan baik yang berupa harta bergerak (kendaraan
     bermotor) maupun HAKI telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan
     yang berlaku, telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan
     hukum, tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun.

     Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal
     31 Mei 2024, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan dengan jumlah pertanggungan
     yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungan.

8.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga dan/atau dengan pihak Terafiliasi
     sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan yang masih berlaku
     telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
     karenanya mengikat Perseroan. Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi IV Tahap II, berdasarkan
     hasil uji tuntas kami, Perseroan (i) tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis
     terlebih dahulu dari kreditur dan/atau pemberitahuan kepada kreditur Perseroan maupun kreditur Anak
     Perusahaan dan (ii) tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan
     (negative covenants) yang dapat menghambat rencana PUB Obligasi IV Tahap II dan/atau penggunaan
     dana hasil PUB Obligasi IV Tahap II Perseroan serta yang berpotensi merugikan hak pemegang saham
     publik dan pemegang Obligasi IV Tahap II.

     Berdasarkan hasil Uji Tuntas dan klarifikasi kami kepada Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat
     Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban kepada kreditur selama perjanjian kredit
     berlaku.

     Perjanjian Sewa Ruang Kantor dan Perjanjian Penutupan Asuransi yang dibuat oleh Perseroan dengan
     pihak Terafiliasi sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas terkualifikasi sebagai Transaksi
     Afiliasi yang dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK No. 42/2020. Sesuai Pasal 6 ayat (2) POJK
     No. 42/2020, Perseroan wajib melaporkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan
     (OJK) pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi. Perseroan telah melaporkan
     Transaksi Afiliasi tersebut kepada OJK tertanggal 5 Juni 2024 berdasarkan Surat Perseroan
     No.072/MNCKI/DIR/VI/24 tanggal 31 Mei 2024.

9.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
     sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 31 Mei 2024, Perseroan (i)
     tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
     terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
     Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv)
     tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
     Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
     kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
     Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
     perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
     hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
     Usaha (KPPU), (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau
     klaim dan/atau somasi, (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau
     perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, kecuali untuk Perkara Perdata
     No.128/PDT.G/2019/PN.JKT.PST selaku Tergugat dan saat ini sedang dalam proses pengajuan
     Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dan belum ada putusan terhadapnya.


                                                    171
Page 195
                                                                                                             8
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024


      Perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material
      terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana PUB Obligasi IV Tahap
      II Perseroan serta penggunaan dananya.

10.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
      sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan tertanggal 31 Mei 2024, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
      baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris Perseroan maupun
      sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
      Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
      sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
      perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui
      mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
      pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
      Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
      mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
      mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
      dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di
      bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu
      sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat
      berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana PUB
      Obligasi IV Tahap II Perseroan serta penggunaan dananya.

11.   Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian
      sebagai berikut :

      a.    Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital
            Indonesia Tahun 2023 No.22 tanggal 9 November 2023 Jis (i) Akta Addendum Pernyataan
            Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahun 2023
            No.44 tanggal 28 November 2023; (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahun 2023 No.55 tanggal 18
            Desember 2023, dan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
            Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahun 2023 No.14
            tanggal 8 Januari 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang seluruhnya dibuat dihadapan Aulia
            Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      b.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II
            Tahun 2024 No.7 tanggal 5 Juni2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank
            Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
            Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

      c.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II
            Tahun 2024 No.8 tanggal 5 Juni 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan PT MNC
            Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat
            dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi
            Obligasi”).

      d.    Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024
            No.9 tanggal 5 Juni 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
            Notaris di Jakarta Selatan.


                                                     172
Page 196
                                                                                                          9
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024


      e.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II
            Tahun 2024 No.31 tanggal 22 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
            Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
            Selatan.

      f.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-055/OBL/KSEI/0524 tanggal 22 Mei
            2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
            dibuat dibawah tangan.

      g.    Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek dari PT Bursa Efek Indonesia dengan Suratnya No.S-
            10948/BEI.PP2/12-2023 tanggal 14 Desember 2023.

      Pernyataan dan perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan
      ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
      untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23
      April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

12.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, untuk Obligasi ini sebesar
      Rp184.045.000.000,00 (seratus delapan puluh empat miliar empat puluh lima juta Rupiah) dijamin
      dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi, dalam pengertian bahwa
      apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada Masyarakat, maka sisa
      Obligasi tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran dengan
      Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing, dan sebanyak-banyaknya sebesar
      Rp205.955.000.000,00 (dua ratus lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
      secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) oleh Penjamin Emisi Obligasi.

      Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian
      atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk
      membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
      menerbitkan Obligasi tersebut. Kepastian nilai Pokok Obligasi dan masing-masing seri Obligasi akan
      ditentukan 1 (satu) hari sebelum Tanggal Penjatahan dan akan dituangkan dalam perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, yang akan dibuat 1 (satu) hari sebelum Tanggal
      Penjatahan oleh masing-masing pihak yang bersangkutan.

13.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan maka Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan
      dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak memiliki hak suara,
      tidak berhak atas Bunga Obligasi.

14.   PUB Obligasi IV Tahap II ini akan dijamin dengan jaminan khusus berupa gadai atas saham milik
      Perseroan dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk (“Saham MSIN”), dengan nilai jaminan setiap
      saat sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi. Sesuai
      dengan Perjanjian Perwaliamanatan , Saham MSIN yang akan digadaikan untuk PUB Obligasi IV Tahap
      II adalah benar milik Perseroan dan tidak sedang dalam suatu perkara atau sengketa dan tidak dijadikan
      agunan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pihak lain. Perseroan akan menandatangani akta
      jaminan gadai saham selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.

      Hak Pemegang Obligasi adalah preferen terhadap hak-hak Kreditur Perseroan lain sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                    173
Page 197
                                                                                                       10
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

      Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan maka apabila nilai jaminan gadai Saham
      MSIN turun dibawah nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen)
      dari nilai Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib melakukan top-up sehingga jaminan tercukupi 125%
      (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi.

      Penjaminan saham MSIN tidak wajib mendapat persetujuan RUPS Perseroan sebagaimana diatur dalam
      ketentuan Pasal 102 ayat (1) UUPT, mengingat saham-saham MSIN milik Perseroan yang akan
      dijaminkan tersebut nilainya kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
      Perseroan dan tidak wajib untuk memperoleh persetujan terlebih dahulu dari Kreditur dan/atau
      pemberitahuan kepada Kreditur Perseroan maupun Kreditur MSIN.

15.   Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II ini, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari :

      a.   Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
           tanggal 9 Oktober 2023, yang memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut : (i) memberikan
           persetujuan kepada Perseroan untuk mendapatkan pendanaan melalui Penawaran Umum
           Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia” dengan target dana yang akan
           dihimpung sebesar Rp.650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) atau jumlah lain
           yang disetujui oleh Direksi Perseroan, yang akan diterbitkan dalam beberapa tahap penerbitan
           dengan besaran sesuai dengan keputusan Direksi dan selanjutnya mengajukan pernyataan
           pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mencatatkan Obligasi tersebut untuk
           diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, yang seluruhnya dilakukan dengan syarat, ketentuan dan
           tata cara yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan tunduk kepada Peraturan Perundang-
           Undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal; (ii) menyetujui untuk
           menentukan penggunaan yang diperoleh dari hasil penerbitan Obligasi tersebut, sebagaimana
           dianggap baik oleh Perseroan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perudang-undangan
           yang berlaku;

      b.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam dalam PUB Obligasi IV
           Tahap I Tahun 2023, sebagaimana ternyata dalam suratnya No. B.197-INV/TCS/AET/05/2024
           tanggal 13 Mei 2024, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : (i) penerbitan PUB IV Tahap
           II tidak akan mempengaruhi kemampuan Emiten atas pembayaran bunga maupun pokok Obligasi;
           (ii) Emiten menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Emiten berdasarkan
           laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan
           dalam Pasal 7.3 huruf (b) Perjanjian Perwaliamanatan.

16.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
      Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
      Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
      Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut dengan “UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020
      tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

17.   Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
      tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

18.   Antara Perseroan dengan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memiliki
      hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

19.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal
      31 Mei 2024, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah mengalami gagal


                                                   174
Page 198
                                                                                                         11
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

      bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap
      kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal
      disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

20.   Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat idBBB+ (Triple B Plus) sebagaimana
      ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No.RC-1019/PEF-DIR/XI/2023 tanggal
      9 November 2023 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo RTG-116/PEF-
      DIR/IV/2024 tanggal 29 April 2024. Sehingga, Efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi IV Tahap II
      ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.36/2014, yaitu
      merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori
      4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
      kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

      Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi IV yang ditargetkan yaitu
      sejumlah maksimum Rp.650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh milyar Rupiah), sehingga telah
      memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek
      Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

21.   Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, seluruh dana yang diperoleh dari hasil
      Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan dipergunakan
      seluruhnya untuk :

      a)   Sekitar 55,5% (lima puluh lima koma lima persen) akan digunakan untuk pelunasan (refinancing)
           seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 yang
           akan jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2024 :

            Nama surat utang                      :     Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia
                                                        Tahun 2023 Tahap II (Seri A)
            Jumlah utang saat ini                 :     Rp216.445.000.000,00
            Tingkat bunga                         :     10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
            Jangka waktu (tenor)                  :     3 Bulan
            Jatuh tempo                           :     7 Juli 2024
            Sisa saldo setelah pembayaran         :     Rp.0,00
            Prosedur        dan     persyaratan   :     1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
            pembayaran utang                                obligasi.
                                                        2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
                                                            obligasi melalui pemegang rekening dilakukan
                                                            oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
                                                            Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                                                            Pembayaran.
                                                        3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
                                                            yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
                                                            tersebut yang jatuh tempo kepada agen
                                                            pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
                                                            sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi
                                                            tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
                                                            fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
                                                            selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
                                                            pokok obligasi tersebut.


                                                      175
Page 199
                                                                                                          12
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

            Jumlah dan sumber dana untuk :             Rp6.463.288.194,44 (belum termasuk denda,
            pembayaran bunga/denda (jika               jika ada) akan dibayarkan menggunakan kas
            ada)                                       internal Perseroan

      b)   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan meliputi namun tidak
           terbatas seperti kegiatan pengarahan dan pengawasan atas kegiatan usaha atau operasional seluruh
           entitas anak Perseroan baik dalam hal kepatuhan (compliance), proses perijinan usaha, penyusunan
           SOP dan pengembangan bisnis usaha dan sistem operasional.

      Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka sisa kekurangan dana untuk pelunasan
      refinancing seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahun 2023 Tahap II
      yang akan jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2024 akan dibayarkan Perseroan menggunakan dana dari kas
      internal Perseroan

      Pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV Tahap II sebagaimana tersebut diatas akan
      mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

      Dalam rangka pemenuhan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
      Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil
      PUB Obligasi IV Tahap II secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
      Desember dan disampaikan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan
      paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana
      hasil PUB Obligasi IV Tahap II telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali wajib membuat
      Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal laporan terdekat (30 Juni dan 31 Desember) setelah
      tanggal penyerahan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan juga wajib
      mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada pemegang saham
      Perseroan melalui RUPS Tahunan.

22.   Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
      rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
      14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
      dari RUPO. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
      penyelenggaraan RUPO.

23.   Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut :

      1)   Penyertaan secara langsung :

            a.    PT MNC Asset Management (“MNCAM”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
                  persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
                  sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCAM;

            b.    PT MNC Finance (“MNCF”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
                  kepemilikan sebesar merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
                  sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCF;

            c.    PT MNC Life Assurance (“MNCL”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
                  kepemilikan sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan
                  persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCL;


                                                    176
Page 200
                                                                                                   13
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024


         d.   PT MNC Asuransi Indonesia (“MNCAI”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
              delapan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCAI;

         e.   PT MNC Guna Usaha Indonesia (“MNCGUI”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
              sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCGUI;

         f.   PT Bank MNC Internasional Tbk (“BABP”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 39,77% (tiga sembilan koma tujuh puluh tujuh persen) dari
              seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh BABP per 30 April 2024;

         g.   PT Modal Anak Bangsa (“MAB”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
              kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
              persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MAB.

         h.   PT Sistem Informasi Aplikasi Pembiayaan (“SIAP’), berkedudukan di Jakarta Pusat,
              dengan prersentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
              puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh SIAP;

         i.   PT Medan Nusantara Propertindo (“MDNP”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 99,92% (sembilan puluh sembilan koma Sembilan puluh
              dua persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MDNP;

         j.   PT Riau Nusantara Propertindo (“RINP”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar merupakan 99,92% (sembilan puluh sembilan koma
              sembilan puluh dua persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh RINP;

         k.   PT Motion Crypto Technology (“MCT”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
              sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MCT;

         l.   PT Motion Digital Technology (“MDT”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
              sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MDT;

         m.   PT MNC Insurance Broker (“MIB”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
              kepemilikan sebesar 99,99 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
              persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MIB;

         n.   PT MNC Modal Ventura (“MMV”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
              kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
              persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MMV;

         o.   Winfly Ltd, berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase kepemilikan sebesar
              100% (seratus persen) dari modal saham Winfly Ltd;

         p.   Lafite Assets Ltd, berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase kepemilikan
              sebesasr 100% (seratus persen) dari modal saham Lafite Assets Ltd;


                                               177
Page 201
                                                                                                      14
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024


           q.        PT MNC Digital Entertainment Tbk (“MSIN”), berkedudukan di Jakarta Barat, dengan
                     persentase kepemiikan sebesar 4,06% (empat koma nol enam persen) dari seluruh modal
                     yang ditempatkan dan disetor penuh MSIN per 04 Juni 2024.

     2)   Penyertaan secara tidak langsung:

          1.    Melalui MDT :

                i.   Motion Digital Ltd berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase
                     kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)
                     dari modal saham Motion Digital Ltd;
                ii. Motion Resources Ltd berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase
                     kepemilikan sebesar 100% (seratus persen) dari modal saham Motion Resources Ltd;
                iii. Motion Advisory Ltd berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase
                     kepemilikan sebesar 100% (seratus persen) dari modal saham Motion Advisory Ltd;
                iv. PT MNC Sekuritas (“MNCS”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
                     kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
                     persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCS;
                v. FM Digital Solution (“FM’), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
                     kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
                     persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh FM;
                vi. PT MNC Teknologi Nusantara (“MTN”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
                     persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
                     sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MTN;

          2.    Melalui Winfly Ltd :

                i.    Auerbach Grayson Ltd berkedudukan di United States of America, dengan presentase
                      kepemilikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari modal saham Auerbach Grayson
                      Ltd.

          Kecuali Winfly Ltd, Lafite Assets Ltd, Motion Digital Ltd, Motion Resources Ltd, Motion
          Advisory Ltd dan Auerbach Grayson Ltd, yang merupakan badan hukum asing, Perseroan telah
          melakukan penyertaan di Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
          berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan.

24. a.    MNCAM yang didirikan dengan nama PT Bhakti Asset Management adalah suatu badan hukum
          yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

          Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran Dasar
          MNCAM tidak mengalami perubahan.

     b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Intam Laporan Uji Tuntas ini dikeluarkan, struktur
          permodalan dan susunan pemegang saham MNCAM tidak mengalami perubahan.

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat No. 22 tanggal 28
          Juni 2019, dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H. M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah
          (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0034021.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019, (ii)


                                                    178
Page 202
                                                                                                        15
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

         diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
         ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
         0292562 tanggal 1 Juli 2019, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0101768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019, struktur permodalan dan susunan pemegang
         saham MNCAM adalah sebagai berikut :


                                                               Nilai Nominal Rp 1.000,00
                      Permodalan                              (Seribu Rupiah) Per Saham
                                                          Saham                    Rupiah)
          Modal Dasar                                       300.000.000            300.000.000.000,00
          Modal Ditempatkan                                  75.000.000             75.000.000.000,00
          Modal Disetor                                      75.000.000             75.000.000.000,00
          Sisa Saham Dalam Portepel                         225.000.000            225.000.000.000,00

                                                                      Nilai Nominal Rp 1.000,00
                         Pemegang Saham                              (Seribu Rupiah) Per Saham
                                                               SAHAM             RUPIAH          %
          PT MNC Kapital Indonesia Tbk                         74.997.500    74.997.500.000,00  99,99
          Koperasi Karyawan PT Bhakti Investama Tbk                 2.500         2.500.000,00   0,01
          Jumlah                                               75.000.000    75.000.000.000,00 100,00

    c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris MNCAM tidak mengalami perubahan.

    d.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
         tujuan serta kegiatan usaha MNCAM tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCAM adalah Jasa Pengelolaan Investasi (Manager
         Investasi).

         MNCAM telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
         ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
         MNCAM sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCAM dan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku. Perijinan MNCAM tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
         masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

    e.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan MNCAM tidak memiliki harta kekayaan
         berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan), serta tidak terdapat penambahan harta kekayaan
         berupa harta bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCAM tidak sedang
         dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah diasuransikan dan
         jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup
         resiko yang dipertanggungkan.

    f.   MNCAM telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
         mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan
         telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir.



                                                  179
Page 203
                                                                                                       16
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

         MNCAM telah memperoleh pengesahan Peraturan Perusahaan dari Kementerian Tenaga Kerja dan
         Transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
         Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP. 4/HI.00.00/00.0000.220823040/B/VII/2023 tentang
         Pengesahan Peraturan Perusahaan MNCAM pada tanggal 18 Juli 2023. Peraturan Perusahaan
         tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2023 sampai
         dengan 17 Juli 2025.

    g.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCAM tertanggal 31 Mei 2024, MNCAM tidak
         sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
         Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
         sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
         perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
         melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
         termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
         Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit Suratatau
         dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
         berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
         terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
         Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
         Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
         pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Perkara Pidana No.64/Pid.Sus-
         TPK/2021/PN.Jkt.Pst selaku Terdakwa Korporasi, yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
         ini sedang dalam proses persidangan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

         Perkara Pidana sebagaimana sebagaimana tersebut di atas tidak berdampak negatif secara material
         terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCAM maupun rencana Perseroan untuk
         melakukan PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.

    h.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-
         masing tertanggal 31 Mei 2024, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAM
         dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai
         pribadi, tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
         Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
         terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
         sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
         diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
         sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
         Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
         atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
         berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
         terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
         Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
         Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
         pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
         kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCAM maupun rencana Perseroan untuk melakukan
         PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.




                                                  180
Page 204
                                                                                                     17
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

25.   a.   MNCF yang didirikan dengan nama PT Citra International Finance & Investment Corporation
           adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah
           berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar
           MNCF tidak mengalami perubahan.

      b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan struktur
           permodalan dan susunan pemegang saham MNCF tidak mengalami perubahan.

           Berdasarkan Akta Perbaikan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
           Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 20 Desember 2018, yang
           dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
           diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
           ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-
           0005976 tanggal 7 Januari 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
           0001690.AH.01.11Tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019 Juncto Akta Pernyataan Keputusan
           Sirkuler No. 12 tanggal 31 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Mohamad Rasyid, S.H., M.Kn.,
           pengganti Kristianti Suryani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan
           kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.03-0187831 tanggal
           15 April 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0068728.AH.01.11.Tahun 2020
           tanggal 15 April 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCF adalah sebagai
           berikut:

                                                            NILAI NOMINAL Rp1.000.000,00
                           PERMODALAN                     (SATU JUTA RUPIAH) PER SAHAM
                                                            SAHAM             RUPIAH
            Modal Dasar                                         1.900.000  1.900.000.000.000,00
            Modal Ditempatkan                                     476.000    476.000.000.000,00
            Modal Disetor                                         476.000    476.000.000.000,00
            Sisa Saham Dalam Portepel                           1.424.000  1.424.000.000.000,00

                                                            NILAI NOMINAL Rp1.000.000,00
                   PEMEGANG SAHAM                         (SATU JUTA RUPIAH) PER SAHAM
                                                        SAHAM          RUPIAH             %
            PT MNC Kapital Indonesia Tbk                  475.993    475.993.000.000,00   99,99
            Koperasi Karyawan MNC Group                         7          7.000.000,00    0,01
            Jumlah                                        476.000    476.000.000.000,00  100,00

      c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
           Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah MNCF tidak mengalami perubahan

      d.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
           tujuan serta kegiatan usaha MNCF tidak mengalami perubahan.

           Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCF adalah Lembaga Pembiayaan.

           MNCF telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
           ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha


                                                  181
Page 205
                                                                                                    18
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

         MNCF sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCF dan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku. Perijinan MNCF tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku
         dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

    e.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak terdapat
         penambahan harta kekayaan MNCF baik harta tetap (tanah dan/atau bangunan), harta bergerak
         (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCF tidak sedang
         dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan sebagai
         berikut :
            - SHGB No. 2586/Petojo Selatan, SHGB No. 1782/Petojo Selatan, SHGBNo. 526/Petojo
               Selatan, SHGB No. 525/Petojo Selatan yang seluruhnya terletak di Jakarta Pusat sedang
               dijaminkan kepada PT Bank Capital Indonesia Tbk (“BCI”) sehubungan dengan fasilitas
               kredit yang diterima MNCF dari BCI
            - SHGB No.2626/Petojo Selatan yang terletak di Jakarta Pusat, SHGB No.00990/Pakulonan
               yang terletak di Kab.Tangerang, SHGB No. 340/Lowokwaru yang terletak di Jawa Timur
               sedang dijaminkan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sehubungan
               dengan fasilitas kredit yang diterima MNCF dari BNI;
            - SHGB No.241/Harapan Mulya yang terletak di Kab.Bekasi, SHGB No.124/Sukorejo yang
               terletak di Kab.Bojonegoro, Jawa Timur, SHGB No.313/Kemasan yang terletak di Kota
               Kediri, SHGB No.143/Wonorejo yang terletak di Kota Pekan Baru, SHGB No.4194/Medan
               Estate yang terletak di Kota Medan, SHGB No.45/Jati Baru dan SHGB No.46/Jati Baru yang
               keduanya terletak di Kota Padang, sedang dijaminkan kepada PT Bank OKE Indonesia Tbk
               (“Bank OKE”) sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima MNCF dari Bank OKE;
            - SHGB No.48/Sumur Batu yang terletak di Bandar Lampung sedang dijaminkan kepada PT
               Bank Ganesha Tbk (“Bank Ganesha”) sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima
               oleh MNCF dari Bank Ganesha.

         Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCF
         tertanggal 31 Mei 2024, MNCF telah mengasuransikan seluruh asset material MNCF dan jumlah
         pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
         dipertanggungkan.

    f.   MNCF telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
         mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan
         telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir.

         MNCF telah memiliki Peraturan Perusahaan, yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat
         Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
         No.KEP.4/HI.00.00/00.0000.220203008/B/IX/2022 tanggal 27 September 2022, dan berlaku
         terhitung sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2024.

         MNCF telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana tercantum dalam Keputusan
         Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No.
         3700 Tahun 2022 tanggal 2 November 2022 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT
         MNC Finance.

    g.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana
         ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCF, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris masing-
         masing tertanggal 31 Mei 2024, MNCF, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dalam


                                                 182
Page 206
                                                                                                         19
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

           kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi tidak
           sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
           Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
           sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
           perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
           melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
           termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
           Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
           dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
           berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
           terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
           Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
           Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
           pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
           kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCF maupun rencana Perseroan untuk melakukan
           PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.

26.   a.   MNCL yang didirikan dengan nama PT Sigih Citra adalah suatu badan hukum yang berbentuk
           Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan
           yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar
           MNCL mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
           Saham No. 30 tanggal 16 Januari 2024 (“Akta No. 30 tanggal 16 Januari 2024”), dibuat oleh
           Makmur Tridharma, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
           Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03.0014789 tanggal 17 Januari 2024
           (untuk perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar); diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
           Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0023151 tanggal 17 Januari 2024 (untuk perubahan
           Direksi dan Dewan Komisaris); dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
           0011739.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Januari 2024.

           Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor
           dan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL.

           Perubahan Anggaran Dasar MNCL telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
           yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

      b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
           permodalan dan susunan pemegang saham MNCL mengalami perubahan.

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 34 tanggal 22 Oktober 2021,
           dibuat oleh Makmur Tridharma, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah (i) mendapat persetujuan dari
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
           Keputusannya No. AHU-00059417.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 26 Oktober 2021, (ii)
           diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
           ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-
           AH.01.03.0465029 tanggal 26 Oktober 2021, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
           0185790.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 26 Oktober 2021 Juncto Akta No. 30 tanggal 16 Januari
           2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCL adalah sebagai berikut:


                                                    183
Page 207
                                                                                                 20
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024


                                                         NILAI NOMINAL Rp.1.000,00
                      PERMODALAN
                                                       (SERIBU RUPIAH) PER SAHAM
                                                     SAHAM                 RUPIAH
          Modal Dasar                                 1.200.000.000      1.200.000.000.000,00
          Modal Ditempatkan                             313.827.027        313.827.027.000,00
          Modal Disetor                                 313.827.027        313.827.027.000,00
          Sisa Saham Dalam Portepel                     886.172.973        886.172.973.000,00

                                                         NILAI NOMINAL Rp.1.000,00
               PEMEGANG SAHAM                          (SERIBU RUPIAH) PER SAHAM
                                                SAHAM             RUPIAH           %
          PT MNC Kapital Indonesia Tbk         313.776.500     313.776.500.000,00    99,98
          Koperasi Karyawan MNC Group               50.527          50.527.000,00     0,02
          Jumlah                               313.827.027     313.827.027.000,00   100,00

         Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCL telah dilakukan secara
         berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar MNCL dan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku.

    c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL mengalami perubahan.

         Berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
         Pemegang Saham Luar Biasa MNCL No. 17 tanggal 22 Maret 2024 (“Akta No. 6 tanggal 3 Mei
         2024”), dibuat dihadapan Makmur Tridharma, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah:
         a.   Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
              No. AHU-AH.01.09-0183635 tanggal 6 Mei 2024;
         b.   Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087405.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6
              Mei 2024;

         Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL yang menjabat saat ini adalah sebagai
         berikut :

           Direksi
           Direktur Utama                :   Risye Dillianti
           Direktur                      :   Luddin Marudut Panjaitan
           Direktur                      :   Eka Permana

           Dewan Komisaris
           Komisaris Independen         :    Deddy Maryadi Yoeshar
           Komisaris Independen         :    Faustinus Wiradi T
           Komisaris Independen         :    Muhammad Iqbal




                                               184
Page 208
                                                                                                       21
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

         Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL tersebut diatas telah diangkat secara
         sah sesuai dengan Anggaran Dasar MNCL dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    d.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
         dan tujuan serta kegiatan usaha MNCL tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCL adalah Jasa Asuransi Jiwa.

         MNCL telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
         ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
         MNCL sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCL dan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku. Perijinan MNCL tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku
         dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

    e.   Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan MNCL tidak memiliki harta kekayaan berupa
         harta tetap (tanah dan/atau bangunan), serta tidak terdapat penambahan harta kekayaan berupa
         harta bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCL tidak sedang
         dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah diasuransikan dan
         jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup
         resiko yang dipertanggungkan.

    f.   MNCL telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
         mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan
         telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir.

         MNCL telah memperoleh pengesahan Peraturan Perusahaan dari Kementerian Ketenagakerjaan
         Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
         Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
         Provinsi DKI Jakarta No. e-0602 Tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024 tentang Pengesahan Peraturan
         Perusahaan. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku sejak tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan
         tanggal 7 Maret 2026.

         MNCL telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana tercantum dalam Keputusan
         Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No.
         1464 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT MNC
         Life Assurance.

    g.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCL tertanggal 29 April 2024, anggota Direksi
         masing-masing tertanggal 24 April 2024, anggota Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 24
         Maret 2024 dan 24 April 2024, MNCL, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dalam
         kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi tidak
         sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
         Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
         sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
         perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
         melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
         termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
         Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau


                                                  185
Page 209
                                                                                                         22
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

           dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
           berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
           terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
           Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
           Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
           pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
           kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCL maupun rencana Perseroan untuk melakukan
           PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.

27.   a.   MNCAI yang didirikan dengan nama PT Asuransi Jamindo Pusaka adalah suatu badan hukum yang
           berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar
           MNCAI tidak mengalami perubahan.

      b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
           permodalan dan susunan pemegang saham MNCAI tidak mengalami perubahan.

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No.10 tanggal 14
           September 2017, dibuat dihadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Depok, yang
           telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
           dengan Surat Keputusannya No.AHU-0019139.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 18 September 2017
           (ii) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
           ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-
           0172319 tanggal 18 September 201, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
           0115924.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 September 2017 dan (iv) Diumumkan dalam Berita
           Negara Republik Indonesia No.21 tanggal 13 Maret 2018, Tambahan No.5103 Juncto Akta
           Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No. 09 tanggal 14 Juni 2021, dibuat
           di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah (i) diberitahukan
           kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.03-0385027 tanggal
           18 Juni 2021 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0107906.AH.01.11.Tahun
           2021 tanggal 18 Juni 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCAI adalah
           sebagai berikut:

                                                              NILAI NOMINAL Rp5.000.000,00
                      PERMODALAN
                                                            (LIMA JUTA RUPIAH) PER SAHAM
                                                          SAHAM               RUPIAH
             Modal Dasar                                       65.200           326.000.000.000,00
             Modal Ditempatkan                                 34.888           174.440.000.000,00
             Modal Disetor                                     34.888           174.440.000.000,00
             Sisa Saham Dalam Portepel                         30.312           151.560.000.000,00

                                                           NILAI NOMINAL Rp5.000.000,00
                   PEMEGANG SAHAM                        (LIMA JUTA RUPIAH) PER SAHAM
                                                      SAHAM            RUPIAH            %
             PT MNC Kapital Indonesia Tbk                 34.880     174.400.000.000,00  99,98
             Koperasi Karyawan MNC Grup                        8          40.000.000,00   0,02
             Jumlah                                       34.888     174.440.000.000,00 100,00


                                                    186
Page 210
                                                                                                            23
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024


        c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
             Direksi dan Dewan Komisaris MNCAI tidak mengalami perubahan.

        d.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
             tujuan serta kegiatan usaha MNCAI tidak mengalami perubahan.

             Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCAI adalah Jasa Asuransi Umum Konvensional.

             MNCAI telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
             ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
             MNCAI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCAI dan peraturan perundang-
             undangan yang berlaku. Perijinan MNCAI tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
             masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

        e.   Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan MNCAI tidak memiliki harta kekayaan berupa
             harta tetap (tanah dan/atau bangunan), serta tidak terdapat penambahan harta kekayaan berupa harta
             bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).

             Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, harta kekayaan yang dimiliki MNCAI tidak sedang
             dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga dan serta telah diasuransikan dan
             jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup
             resiko yang dipertanggungkan.

   f.        MNCAI telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
             mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan
             telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir.

             MNCAI telah memiliki Peraturan Perusahaan, yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat
             Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
             No.KEP.4/HI.00.00/00.0000.210821001/B/IV/2022 tanggal 11 April 2022, dan berlaku terhitung
             sejak tanggal 11 April 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2024. Berdasarkan keterangan
             MNCAI, sampai dengan saat ini MNCAI masih menggunakan Peraturan Perusahaan tersebut dan
             telah membuat Peraturan Perusahaan baru yang sedang dalam proses untuk mendapatkan
             pengesahan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
             Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat
             Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan No. 116/HRD/MNC AI/II/2024 tanggal 26
             Februari 2024.

             MNCAI telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana tercantum dalam Keputusan
             Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No.
             1742 Tahun 2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit MNCAI..

        g.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
             sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCAI tertanggal 31 Mei 2024, MNCAI tidak
             sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
             Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
             sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
             perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
             melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
             termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan


                                                      187
Page 211
                                                                                                        24
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

          Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
          dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
          berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
          terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
          Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
          Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
          pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali perkara sebagai berikut :

          1.   Perkara Perdata No.947/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel selaku Tergugat VIII, yang saat ini sedang
               dalam proses pemeriksaan tingkat banding di pengadilan Tinggi Jakarta, yang diajukan oleh
               Penggugat
          2.   Perkara Perdata No.191/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst selaku Tergugat III, yang saat ini sedang dalam
               prosespermohonan di tingkat kasasi.
          3.   Perkara Perdata Nomor 251/Pdt.G/2023/PN Blb selaku Tergugat IV, yang saat ini sedang
               dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

          Perkara perdata sebagaimana sebagaimana tersebut di atas tidak berdampak negatif secara material
          terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCAI maupun rencana Perseroan untuk
          melakukan PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan danaya.

     h.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
          sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
          Komisaris tertanggal 31 Mei 2024, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAI
          dalam jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi,
          tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
          Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
          sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
          perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
          melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
          termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
          Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
          dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
          berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
          terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
          Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
          Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
          pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
          kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCAI maupun rencana Perseroan untuk melakukan
          PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.

28. a.    MNCGUI yang didirikan dengan nama PT Indo Leasing Perkasa adalah suatu badan hukum yang
          berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku di Indonesia.

          Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar
          MNCGUI mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.
          15 tanggal 4 Desember 2023 (“Akta No. 15 tanggal 4 Desember 2023”), dibuat dihadapan Aulia
          Taufani, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0150785 tanggal 4 Desember 2023, didaftarkan
          dalam Daftar Perseroan AHU-0244668.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023, dan


                                                   188
Page 212
                                                                                                        25
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

         diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 29 Desember 2023,
         Tambahan No.041291, yaitu mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor MNCGUI.

         Perubahan Anggaran Dasar MNCGUI telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
         Terbatas.

    b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
         Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MNCGUI mengalami perubahan.

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 20 tanggal 30
         Oktober 2017, yang dibuat dihadapan Amastasia Dau, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
         Timur, yang telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023417.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 9
         November 2017, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0141877.AH.01.11.Tahun
         2017 tanggal 9 November 2017 Juncto Akta No. 15 tanggal 4 Desember 2023, struktur permodalan
         dan susunan pemegang saham MNCGUI adalah sebagai berikut:

                                                          NILAI NOMINAL Rp1.000.000,00
                       PERMODALAN
                                                        (SATU JUTA RUPIAH) PER SAHAM
                                                          SAHAM               RUPIAH
           Modal Dasar                                           748.000     748.000.000.000,00
           Modal Ditempatkan                                     280.000     280.000.000.000,00
           Modal Disetor                                         280.000     280.000.000.000,00
           Sisa Saham Dalam Portepel                             468.000     468.000.000.000,00

                                                            NILAI NOMINAL Rp1.000.000,00
                  PEMEGANG SAHAM                          (SATU JUTA RUPIAH) PER SAHAM
                                                        SAHAM           RUPIAH            %
           PT MNC Kapital Indonesia Tbk                    279.999    279.999.000.000,00  99,99
           Koperasi Karyawan MNC Group                           1          1.000.000,00   0,01
           Jumlah                                          280.000    280.000.000.000,00 100,00

         Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCGUI telah dilakukan secara
         berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar MNCGUI dan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku.

    c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
         Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah MNCGUI tidak mengalami perubahan.

    d.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
         tujuan serta kegiatan usaha MNCGUI tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCGUI adalah Jasa Penyewaan.

         MNCGUI telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
         ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
         MNCGUI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCGUI dan peraturan perundang-


                                                  189
Page 213
                                                                                                         26
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

           undangan yang berlaku. Perijinan MNCGUI tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
           masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

      e.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, MNCGUI tidak
           memiliki harta kekayaan berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan), serta tidak terdapat
           penambahan harta kekayaan berupa harta bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas
           Kekayaan Intektual (HAKI).

           Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCGUI tidak sedang
           dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah diasuransikan dan
           jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup
           resiko yang dipertanggungkan.

      f.   MNCGUI telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
           mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan
           telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir.

           MNCGUI telah memiliki Peraturan Perusahaan, yang telah mendapat pengesahan Peraturan
           Perusahaan MNCGUI telah disahkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi
           dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1909 tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang
           Pengesahan Peraturan Perusahaan MNCGUI. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2 (dua)
           tahun sejak tanggal pengesahan, yaitu sejak tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan 20 Oktober
           2025.

           MNCGUI telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana tercantum dalam
           Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta
           Pusat No. 1992 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit
           PT MNC Guna Usaha Indonesia.

      g.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
           sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCGUI, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           tertanggal 31 Mei 2024, MNCGUI, anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCGUI dalam
           kedudukannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi,
           tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
           Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
           sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
           perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
           melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
           termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
           Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
           dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
           berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
           terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
           Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
           Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
           pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
           kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCGUI maupun rencana Perseroan untuk melakukan
           PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.

29.   a.   BABP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
           sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


                                                    190
Page 214
                                                                                                              27
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024


         Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar
         BABP mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
         Dasar No. 22 tanggal 10 Januari 2024 (“Akta No. 22 tanggal 10 Januari 2024”), dibuat dihadapan
         Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telahdiberitahukan kepada Kementrian
         Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024;
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0006765.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 Januari
         2024; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 8, Tambahan No. 003212,
         mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor BABP.

         Perubahan Anggaran Dasar BABP telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

    b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
         permodalan dan susunan pemegang saham BABP mengalami perubahan.

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 26
         Juni 2020, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
         mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046953.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020;
         diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
         AHU-AH.01.03-0283264 tanggal 10 Juli 2020; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0110158.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020; dan diumumkan dalam Berita Negara
         Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 042135 Junctis Akta No. 22 tanggal 10 Januari 2024
         dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek BABP per 30 April 2024, struktur permodalan
         dan susunan pemegang saham BABP adalah sebagai berikut:

                             Permodalan                      Jumlah Saham         Nilai Nominal           %
            Modal Dasar                                          97.132.520.965       6.000.000.000.000
            Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham              22.867.479.035       2.286.747.903.500
            Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham               74.265.041.930       3.713.252.096.500
            Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
            Seri A (Nilai Nominal Rp100)
                                                                  9.309.678.241        930.967.824.100     20,94
            MNC Kapital Indonesia Tbk
            Winfly Ltd                                            4.708.704.800        470.870.480.000     10,59
            Masyarakat                                            8.033.567.887        803.356.788.700     18,07
            Seri B (Nilai Nominal Rp50)
            MNC Kapital Indonesia                                 8.371.266.466         418.563.323.300    18,83
            PT MNC Land Tbk                                       7.480.100.000         374.005.000.000    16,82
            PT Global Mediacom Tbk                                3.213.433.333         160.671.666.650     7,23
            Masyarakat                                            3.341.246.627         167.062.331.350     7,52
            Jumlah modal dan ditempatkan dan disetor             44.458.997.354       3.325.597.414.100   100,00
            Seri A                                               22.052.950.928       2.205.295.092.800
            Seri B                                               22.406.046.426       1.120.302.321.300
            Saham dalam Portepel                                 52.673.523.611       2.674.402.585.900
            Seri A                                                  815.528.107          81.452.810.700
            Seri B                                               51.858.995.504       2.592.949.775.200


         Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham BABP telah dilakukan secara
         berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar BABP dan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku.




                                                       191
Page 215
                                                                                                        28
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

    c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris BABP tidak mengalami perubahan.

    d.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
         tujuan serta kegiatan usaha BABP tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan BABP adalah Bank Umum.

         BABP telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
         ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BABP
         sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar BABP dan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku. Perijinan BABP tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan
         dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

    e.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat
         penambahan harta kekayaan BABP baik yang berupa harta tetap (tanah dan/atau banguna), harta
         bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).

         Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan BABP tidak sedang dalam
         sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah diasuransikan dan jumlah
         pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
         dipertanggungkan.

    f.   BABP telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
         mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan
         telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir.

         BABP telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja PT Bank MNC
         Internasional Tbk, yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2022 – 2024, dan telah
         didaftarkan di Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
         berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
         Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.221227005/B/III/2023 tanggal 2 Maret 2023 tentang
         Perjanjian Kerja Bersama antara PT Bank MNC Internasional Tbk dengan Serikat Pekerja PT Bank
         MNC Internasional Tbk. PKB tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Desember 2022
         sampai dengan 1 Desember 2024.

         BABP telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana tercantum dalam Keputusan
         Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No.
         1991 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit BABP.

    g.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan BABP tertanggal 31 Mei 2024, BABP tidak
         sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
         Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
         sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
         perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
         melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
         termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
         Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
         dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
         berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang


                                                  192
Page 216
                                                                                                         29
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

           terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
           Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
           Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
           pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali 14 (empat belas) perkara perdata baik sebagai
           Penggugat maupun sebagai Tergugat, yang sampai tanggal Pendapat Hukum ini 4 (empat) perkara
           sedang dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri, 3 (tiga) perkara sedang dalam
           proses pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, 5 (lima) perkara sedang dalam proses
           pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, 2 (dua) perkara sedang dalam proses peninjauan
           pembali di Mahkamah Agung, dan 8 (delapan) perkara Pidana sebagai Pelapor, yang sampai
           tanggal Pendapat Hukum ini 6 (enam) perkara sedang dalam proses Penyidikan dan 2 (dua) perkara
           sedang dalam proses Pelaporan dan/atau Penyelidikan.

           Perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh BABP tersebut tidak berdampak negatif secara material
           terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional BABP maupun rencana Perseroan untuk
           melakukan PUB Obligasi IV Tahap II ini.

      h.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
           sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-
           masing tertanggal 31 Mei 2024, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris BABP
           dalam jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi,
           tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
           Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
           sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
           perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
           melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
           termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
           Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
           dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
           berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
           terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
           Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
           Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
           pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
           kelangsungan usaha dan/atau operasional BABP maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
           Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya..

30.   a.   MAB yang didirikan dengan nama PT Surabaya Nusantara Propertindo adalah suatu badan hukum
           yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
           Dasar MAB tidak mengalami perubahan.

      b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
           permodalan dan susunan pemegang saham MAB tidak mengalami perubahan.

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 01 tanggal 12 Agustus 2020, dibuat
           dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah mendapat
           persetujuan dari (i) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
           Keputusan No. AHU-0057506.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020, (ii) diberitahukan
           kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam


                                                    193
Page 217
                                                                                                       30
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

         Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0359972
         tanggal 24 Agustus 2020, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0137671.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020, struktur permodalan dan susunan
         pemegang saham MAB adalah sebagai berikut :

                                                                   Nilai Nominal Rp100.000,00
                           Permodalan                           (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
                                                                 Saham                 Rupiah
          Modal Dasar                                                 100.000       10.000.000.000,00
          Modal Ditempatkan                                            25.000         2.500.000.000,00
          Modal Disetor                                                25.000         2.500.000.000,00
          Sisa Saham Dalam Portepel                                    75.000         7.500.000.000,00

                                                               Nilai Nominal Rp100.000,00
                    Pemegang Saham                          (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
                                                          Saham               Rupiah         %
          PT MNC Kapital Indonesia Tbk                         24.999      2.499.900.000,00  99,99
          Koperasi Karyawan MNC Group                               1            100.000,00   0,01
          Jumlah                                               25.000      2.500.000.000,00 100,00

    c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris MAB tidak mengalami perubahan.

    d.   MAB merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.

    e.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MAB tertanggal
         31 Mei 2024 MAB tidak memiliki harta kekayaan baik berupa harta tetap yang berupa tanah
         dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa kendaraan bermotor.

    f.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MAB tertanggal
         31 Mei 2024, MAB tidak memiliki karyawan, sehingga MAB belum memiliki kewajiban untuk
         memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

    g.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MAB, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
         masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, MAB, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris MAB dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun
         sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
         Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
         terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
         sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
         diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
         sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
         Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
         atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
         berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
         terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
         Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
         Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
         pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap


                                                  194
Page 218
                                                                                                    31
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

           kelangsungan usaha dan/atau operasional MAB maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
           Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.

31.   a.   SIAP yang didirikan dengan nama PT Palembang Nusantara Propertindo adalah suatu badan hukum
           yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
           Dasar SIAP mengalami perubahan yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
           Saham No. 23 tanggal 11 Januari 2024 (“Akta Nomor 23 tanggal 11 Januari 2024”), dibuat di
           hadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H. M.Kn., Notaris di Kota Bogor,yang telah: Mendapat
           persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
           Keputusan No. AHU-0002175.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 (perubahan Pasal 3
           Anggaran Dasar); Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
           Dasar No. AHU-AH.01.03- 0008846 tanggal 11 Januari 2024 (untuk perubahan Pasal 11 dan Pasal
           14 Anggaran Dasar); Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
           No.AHU-AH.01.09- 0014422 tanggal 11 Januari 2024 (Perubahan Direksi dan Komisaris); dan
           Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0007161.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 11 Januari
           2024.

           Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai perubahan Pasal 3 tentangmaksud dan tujuan
           serta kegiatan usaha SIAP untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
           (KBLI) 2020, Pasal 11 ayat 3 dan Pasal 11 ayat 8 tentang Direksi, Pasal 14 tentang Dewan
           Komisaris dan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SIAP.

           Perubahan Anggaran Dasar SIAP telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
           yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

      b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
           permodalan dan susunan pemegang saham SIAP tidak mengalami perubahan.

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15 tanggal 19 Maret 2021, dibuat
           dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah (i)
           mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
           berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0018270.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 24 Maret 2021,
           (ii) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
           ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
           0189680 tanggal 24 Maret 2021, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0054987.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 Maret 2021, struktur permodalan dan susunan
           pemegang saham SIAP adalah sebagai berikut :

                                                                 Nilai Nominal Rp100.000,00
                           Permodalan                         (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
                                                           Saham                 Rupiah
            Modal Dasar                                     600.000                60.000.000.000,00
            Modal Ditempatkan                               150.000                15.000.000.000,00
            Modal Disetor                                   150.000                15.000.000.000,00
            Sisa Saham Dalam Portepel                       450.000                45.000.000.000,00


                                                  195
Page 219
                                                                                                        32
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024


                                                                   Nilai Nominal Rp100.000,00
                       Pemegang Saham                           (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
                                                              Saham             Rupiah          %
          PT MNC Kapital Indonesia Tbk                           149.999    14.999.900.000,00   99,99
          Koperasi Karyawan MNC Group                                  1           100.000,00    0,01
          Jumlah                                                 150.000    15.000.000.000,00  100,00

    c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris SIAP mengalami perubahan.

         Berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 11 Januari 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SIAP
         yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

         Direksi
         Direktur                             : Muhammad Suhada
         Direktur                             : Budi Jatmiko

         Dewan Komisaris
         Komisaris                            : Rully Rakhmatullah
         Komisaris                            : Edward Kennetze

    d.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
         dan tujuan serta kegiatan usaha SIAP mengalami perubahan sehubungan dengan penyesuaian
         dengan KBLI 2020.

         Maksud dan tujuan SIAP sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 23 tanggal 11 Januari 2024,
         adalah berusaha dalam bidang aktivitas jasa informasi serta aktivitas jasa keuangan lainnya, bukan
         asuransi, penjaminan dan dana pensiun.

         SIAP merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.

    e.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan SIAP tertanggal
         31 Mei 2024, SIAP tidak memiliki harta kekayaan baik berupa harta tetap yang berupa tanah
         dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa kendaraan bermotor.

    f.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan SIAP tertanggal
         31 Mei 2024, SIAP tidak memiliki karyawan, sehingga SIAP belum memiliki kewajiban untuk
         memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

    g.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan SIAP, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
         masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, SIAP dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris SIAP dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun
         sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
         Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
         terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
         sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
         diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
         sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam



                                                  196
Page 220
                                                                                                             33
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

               Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
               atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
               berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
               terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
               Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
               Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
               pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
               kelangsungan usaha dan/atau operasional SIAP maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
               Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.
      .
32.       a.   MDNP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
               sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

               Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
               Dasar MDNP tidak mengalami perubahan.

          b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
               permodalan dan susunan pemegang saham MDNP tidak mengalami perubahan.

               Berdasarkan Akta Pendirian Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.19 tanggal
               30 Desember 2020, dibuat dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
               Bogor, yang telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
               Indonesia dengan Surat Keputusannya No.AHU-0004063.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21
               Januari 2021, (ii) diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
               Indonesia sebagaimana ternyada dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
               Perseroan No.AHU.AH.01.03-0037933 tanggal 21 Januari 2021, (iii) dan Didaftarkan dalam Daftar
               Perseroan No.AHU-0012187.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021, struktur permodalan
               dan susunan pemegang saham MDNP adalah sebagai berikut :

                                                                   Nilai Nominal Rp. 100.000,00
                           Permodalan                            (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
                                                              Saham                      Rupiah
                 Modal Dasar                                          5.000                   500.000.000,00
                 Modal Ditempatkan                                    1.250                   125.000.000,00
                 Modal Disetor                                        1.250                   125.000.000,00
                 Sisa Saham Dalam Portepel                            3.750                   375.000.000,00

                                                                     Nilai Nominal Rp. 100.000,00
                           Pemegang Saham                          (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
                                                                Saham              Rupiah           %
                 PT MNC Kapital Indonesia Tbk                        1.249         124.900.000,00   99.92
                 Koperasi Karyawan MNC Grup                              1             100.000,00    0,08
                 Jumlah                                              1.250         125.000.000,00  100,00

          c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
               anggota Direksi dan Dewan Komisaris MDNP tidak mengalami perubahan.

          d.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
               dan tujuan serta kegiatan usaha MDNP tidak mengalami perubahan.



                                                        197
Page 221
                                                                                                         34
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

           Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MDNP adalah penyewaan properti.

           MDNP telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
           ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
           MNDP sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNDP dan peraturan perundang-undangan
           yang berlaku. Perijinan MNDP tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku
           dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

      e.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak
           terdapat tambahan harta kekayaan MDNP.

           Harta kekayaan MDNP yang berupa SHGB No.3924/Petisah Tengah saat ini sedang dijaminkan ke
           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) guna menjamin utang PT MNC Finance kepada
           BRI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.52 tanggal 20 Desember 2016, dibuat dihadapan Syafil
           Warman S.H., Notaris di Kota Medan, dan telah dipasang Hak Tanggungan Peringkat I berdasarkan
           Sertifikat Hak Tanggungan No.00180/2020, dengan nilai Hak Tanggungan sebesar
           Rp.25.200.000.000,00 (dua puluh lima milyar dua ratus juta Rupiah).
           Penjaminan harta kekayaan MDNP tersebut telah mendapat persetujuan dari RUPS MDNP
           sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.27 tanggal 16
           Desember 2016, dibuat dihadapan Rita Imelda Ginting, S.H., Notaris di Jakarta.

           MDNP telah mengasuransikan seluruh asset material MDNP dan dan jumlah pertanggungannya
           memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.

      f.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini MDNP tidak memiliki karyawan, sehingga MDNP
           belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

      g.   Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil uji tuntas kami dan
           sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MDNP, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, MDNP, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
           Komisaris MDNP dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
           maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
           Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
           terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
           sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
           diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
           sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
           Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
           atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
           berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
           terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
           Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
           Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
           pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
           kelangsungan usaha dan/atau operasional MDNP maupun rencana Perseroan untuk melakukan
           PUB Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.

33.   a.   RINP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
           sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.




                                                    198
Page 222
                                                                                                        35
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

         Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
         Dasar RINP tidak mengalami perubahan.

    b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
         permodalan dan susunan pemegang saham RINP tidak mengalami perubahan.

         Berdasarkan Akta Pendirian Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 20 tanggal
         30 Desember 2020, dibuat dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
         Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia dengan Surat Keputusannya No.AHU-0004916.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 26
         Januari 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0014826.AH.01.11.Tahun 2021
         tanggal 26 Januari 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham RINP adalah sebagai
         berikut :

                                                             Nilai Nominal Rp. 100.000,00
                  Permodalan                               (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
                                                        Saham                      Rupiah
          Modal Dasar                                           5.000                   500.000.000,00
          Modal Ditempatkan                                     1.250                   125.000.000,00
          Modal Disetor                                         1.250                   125.000.000,00
          Sisa Saham Dalam Portepel                             3.750                   375.000.000,00

                                                               Nilai Nominal Rp. 100.000,00
                    Permegang Saham                          (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
                                                          Saham              Rupiah           %
          PT MNC Kapital Indonesia Tbk                         1.249         124.900.000,00   99.92
          Koperasi Karyawan MNC Grup                               1             100.000,00    0,08
          Jumlah                                               1.250         125.000.000,00  100,00

    c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris RINP tidak mengalami perubahan.

    d.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
         dan tujuan serta kegiatan usaha RINP tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan RINP adalah penyewaan properti.

         RINP telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
         ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha RINP
         sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar RINP dan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku. Perijinan RINP tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan
         dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

    e.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak
         terdapat tambahan harta kekayaan RINP.

         Harta kekayaan RINP yang berupa SHGB No.1041/Sidomulyo Timur, SHGB No.1041/Sidomulyo
         Timur, SHGB No.1043/Sidomulyo Timur, SHGB No.1044/Sidomulyo Timur saat ini sedang
         dijaminkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) guna menjamin utang PT MNC
         Finance kepada BRI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.71 tanggal 12 Oktober 2016, dibuat


                                                  199
Page 223
                                                                                                         36
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

           dihadapan Riri Liestia, S.H., M.Kn, Notaris di Pekanbaru, dan telah dipasang Hak Tanggungan
           Peringkat I berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No.733/2017, dengan nilai Hak Tanggungan
           sebesar Rp.6.480.000.000,00 (enam milyar empat ratus delapan puluh juta Rupiah).

           Penjaminan harta kekayaan RINP tersebut telah mendapat persetujuan dari RUPS RINP
           sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham di Luar Rapat Sebagai
           Pengganti RUPS Luar Biasa RINP tertanggal 10 Oktober 2016, dibuat dibawah tangan, yang telah
           dilegalisasi oleh Widawati, S.H.,M.Kn, Notaris di Tangerang Selatan, dengan No.Leg.40/X/2016
           tanggal 10 Oktober 2016.

           RINP telah mengasuransikan seluruh asset material RINP dan jumlah pertanggungannya memadai
           untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.

      f.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini RINP tidak memiliki karyawan, sehingga RINP belum
           memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

      g.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
           sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan RINP, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, RINP masing-masing anggota Direksi dan Dewan
           Komisaris RINP dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun
           sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
           Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
           terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
           sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
           diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
           sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
           Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
           atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
           berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
           terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
           Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
           Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
           pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
           kelangsungan usaha dan/atau operasional RINP maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
           Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.

34.   a.   MCT yang didirikan dengan nama PT Bandung Nusantara Propertindo adalah suatu badan hukum
           yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
           Dasar MCT tidak mengalami perubahan.

      b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
           permodalan dan susunan pemegang saham MCT tidak mengalami perubahan.

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.03 tanggal 08 September 2022,
           dibuat dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn. Notaris di Bogor, yang telah (i)
           mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
           Surat Keputusannya No. AHU-0065600.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 13 September 2022, (ii)
           diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana


                                                    200
Page 224
                                                                                                       37
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

         ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
         0290543 tanggal 13 September 2022, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
         0181083.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 13 September 2022, struktur permodalan dan susunan
         pemegang saham MCT adalah sebagai berikut :

                                                             Nilai Nominal Rp. 100.000,00
                  Permodalan                               (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
                                                        Saham                      Rupiah
          Modal Dasar                                       4.000.000               400.000.000.000,00
          Modal Ditempatkan                                 1.000.000               100.000.000.000,00
          Modal Disetor                                     1.000.000               100.000.000.000,00
          Sisa Saham Dalam Portepel                         3.000.000               300.000.000.000,00

                                                                Nilai Nominal Rp. 100.000,00
                    Permegang Saham                           (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
                                                          Saham               Rupiah           %
          PT MNC Kapital Indonesia Tbk                        999.999      99.999.900.000,00   99.92
          Koperasi Karyawan MNC Grup                                1             100.000,00    0,08
          Jumlah                                            1.000.000     100.000.000.000,00  100,00

    c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris MCT tidak mengalami perubahan.

    d.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
         dan tujuan serta kegiatan usaha MCT tidak mengalami perubahan.

         MCT merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.

    e.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MCT tertanggal
         31 Mei 2024, MCT tidak memiliki harta kekayaan baik berupa harta tetap yang berupa tanah
         dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa kendaraan bermotor.

    f.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan MCT tidak memiliki karyawan, sehingga
         MCT belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

    g.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MCT, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
         masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, MCT dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris MCT dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun
         sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
         Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
         terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
         sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
         diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
         sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
         Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
         atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
         berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
         terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
         Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi


                                                  201
Page 225
                                                                                                        38
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

           Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
           pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
           kelangsungan usaha dan/atau operasional MCT maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
           Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.

35.   a.   MDT adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
           sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
           Dasar MDT tidak mengalami perubahan.

      b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
           permodalan dan susunan pemegang saham MDT tidak mengalami perubahan.

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 91 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat
           dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: Mendapat persetujuan
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
           Keputusannya No. AHU-0064397.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023; Diberitahukan
           kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0132113
           tanggal 23 Oktober 2023; dan Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
           0211145.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, struktur permodalan dan susunan
           pemegang saham MDT adalah sebagai berikut :

                                                   NILAI NOMINAL Rp1.000,00 (SERIBU RUPIAH)
                          PERMODALAN
                                                                  PER SAHAM
                                                         SAHAM                 RUPIAH
             Modal Dasar                                   3.000.000.000    3.000.000.000.000,00
             Modal Ditempatkan                               899.588.313      899.588.313.000,00
             Modal Disetor                                   899.588.313      899.588.313.000,00
             Sisa Saham Dalam Portepel                     2.100.411.687    2.100.411.687.000,00

                                                          NILAI NOMINAL Rp1.000,00 (SERIBU
                    PEMEGANG SAHAM                                RUPIAH) PER SAHAM
                                                         SAHAM             RUPIAH          %
             PT MNC Kapital Indonesia Tbk                899.588.312   899.588.312.000,00  99,99
             Koperasi Karyawan MNC Group                           1             1.000,00   0,01
             Jumlah                                      899.588.313   899.588.313.000,00 100,00

      c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
           anggota Direksi dan Dewan Komisaris MDT tidak mengalami perubahan.

      d.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
           dan tujuan serta kegiatan usaha MDT tidak mengalami perubahan.

           Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MDT adalah aktivitas perusahaan holding.

      e.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MDT tertanggal
           31 Mei 2024, MDT tidak memiliki harta kekayaan baik berupa harta tetap yang berupa tanah


                                                   202
Page 226
                                                                                                         39
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

           dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa kendaraan bermotor dan Hak Atas Kekayaan
           Intelektual (HAKI).

      f.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini MDT tidak memiliki karyawan, sehingga MDT belum
           memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

      g.   Sampai dengan tanggal pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
           sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MDT, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, MDT dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
           Komisaris MDT dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun
           sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
           Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
           terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
           sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
           diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
           sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
           Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
           atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
           berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
           terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
           Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
           Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
           pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
           kelangsungan usaha dan/atau operasional MDT maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
           Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.

36.   a.   MIB yang didirikan dengan nama PT Felima Orient Pacific adalah suatu badan hukum yang
           berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
           Dasar MIB tidak mengalami perubahan.

      b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
           permodalan dan susunan pemegang saham MIB tidak mengalami perubahan.

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 3 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di
           hadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H.,M.Kn. Notaris di Kota Bogor yang telah (i) mendapat
           persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
           dalam Surat Keputusannya No. AHU-A0041944.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Juni 2022, (ii)
           diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
           ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-
           0253037 tanggal 21 Juni 2022, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0115791.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21 Juni 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang
           saham MIB adalah sebagai berikut :




                                                    203
Page 227
                                                                                                       40
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

                                                             Nilai Nominal Rp.500.000,00
                     Permodalan                          (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham
                                                        Saham                     Rupiah
          Modal Dasar                                          59.600               29.800.000.000,00
          Modal Ditempatkan                                    14.900                7.450.000.000,00
          Modal Disetor                                        14.900                7.450.000.000,00
          Sisa Saham Dalam Portepel                            44.700               22.350.000.000,00

                                                                Nilai Nominal Rp.500.000,00
                     Pemegang Saham                        (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham
                                                         Saham             Rupiah           %
          PT MNC Kapital Indonesia Tbk                      14.899      7.449.500.000,00      99.99
          Koperasi Karyawan MNC Group                            1            500.000,00       0,01
          Jumlah                                            14.900      7.450.000.000,00    100,00

    c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris MIB mengalami perubahan.

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 5 tanggal 23 April 2024, dibuat
         dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah
         diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
         ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
         0163083 tanggal 25 April 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0080318.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 25 April 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris MIB yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut :

          Direksi
          Direktur Utama                            :     Fakhrul Razy
          Direktur                                  :     Arief Budi Laksana

          Dewan Komisaris
          Komisaris                                 :     Risye Dillianti
          Komisaris                                 :     Wirahadi Suryana Jatiputra


    d.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
         dan tujuan serta kegiatan usaha MIB tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MIB adalah jasa perantara asuransi.

         MIB telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
         ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MIB
         sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MIB dan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku. Perijinan MIB tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan
         dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

    e.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MIB tertanggal
         31 Mei 2024, MIB tidak memiliki harta kekayaan baik berupa harta tetap yang berupa tanah
         dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa kendaraan bermotor.


                                                  204
Page 228
                                                                                                         41
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024


      f.   MIB telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
           Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan 3 (tiga)
           periode terakhir. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini MIB belum memiliki Peraturan
           Perusahaan dan jumlah karyawan MIB adalah 1 (satu) orang. Pasal 108 ayat (1) Undang-undang
           Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur bahwa Pengusaha yang mempekerjakan
           pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan, sehingga
           berdasarkan ketentuan tersebut MIB belum diwajibkan untuk memiliki Peraturan Perusahaan.

      g.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
           sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MIB, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, MIB dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
           Komisaris MIB dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun
           sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
           Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
           terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
           sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
           diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
           sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
           Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
           atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
           berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
           terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
           Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
           Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
           pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
           kelangsungan usaha dan/atau operasional MIB maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
           Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.

37.   a.   MMV yang didirikan dengan nama PT Yogyakarta Nusantara Propertindo adalah suatu badan
           hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
           Dasar MMV tidak mengalami perubahan.

      b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
           permodalan dan susunan pemegang saham MMV tidak mengalami perubahan.

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.6 tanggal 18 Juni 2021, dibuat di
           hadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H.,M.Kn. Notaris di Kota Bogor yang telah (i) mendapat
           persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
           Keputusannya No. AHU-0040249.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 19 Juli 2021, (ii) diberitahukan
           kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0429531
           tanggal 19 Juli 2021, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0125235.AH.01.11.Tahun
           2021 tanggal 19 Juli 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMV adalah
           sebagai berikut :




                                                    205
Page 229
                                                                                                       42
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

                                                 Nilai Nominal Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah)
                     Permodalan                                      Per Saham
                                                       Saham                      Rupiah
          Modal Dasar                                     2.000.000                200.000.000.000,00
          Modal Ditempatkan                                 500.000                 50.000.000.000,00
          Modal Disetor                                     500.000                 50.000.000.000,00
          Sisa Saham Dalam Portepel                       1.500.000                150.000.000.000,00

                                                              Nilai Nominal Rp.100.000,00
                  Pemegang Saham
                                                           (Seratus Ribu Rupiah) Per Saham
                                                        Saham                Rupiah                 %
          PT MNC Kapital Indonesia Tbk                       499.999      49.999.900.000,00         99.99
          Koperasi Karyawan MNC Group                               1            100.000,00          0.01
          Jumlah                                             500.000      50.000.000.000,00        100,00

    c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMV tidak mengalami perubahan.

    d.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud
         dan tujuan serta kegiatan MMV tidak mengalami perubahan.

         MMV merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.

    e.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MMV
         tertanggal 31 Mei 2024, MMV tidak memiliki harta kekayaan baik berupa harta tetap yang berupa
         tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa kendaraan bermotor dan Hak Atas
         Kekayaan Intelektual (HAKI).

    f.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini MMV tidak memiliki karyawan, sehingga MMV
         belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

    g.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MMV, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
         masing-masing tertanggal 31 Mei 2024, MMV dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris MMV dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
         maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
         Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
         terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
         sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
         diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
         sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
         Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
         atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
         berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
         terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
         Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
         Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
         pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
         kelangsungan usaha dan/atau operasional MMV maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
         Obligasi IV Tahap II ini serta penggunaan dananya.


                                                  206
Page 230
                                                                                                             43
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024


38.   a.   MSIN adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
           sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
           Dasar MSIN mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
           Anggaran Dasar No. 68 tanggal 26 April 2024 (“Akta No. 68 tanggal 26 April 2024”), yang dibuat
           di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
           AHU-AH.01.03-0098009 tanggal 29 April 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
           0082761.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 April 2024, mengenai peningkatan modal ditempatkan
           dan disetor MSIN

      b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur
           permodalan dan susunan pemegang saham MSIN mengalami perubahan.

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 29 tanggal 14
           November 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
           mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
           sebagaimana ternyata dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia No. AHU-0082651.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 15 November 2022, dan didaftarkan
           dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229138.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 15 November 2022
           Junctis (i) Akta No.68 tanggal 26 April 2024; (ii) Laporan Registrasi Pemegang Efek MSIN per
           30 April 2024 dan (iii) Daftar Pemegang Saham MSIN tanggal 04 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh
           PT BSR Indonesia pada tanggal 05 Juni 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
           MSIN adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal
                        Pemegang Saham                         Rp 50 (lima puluh Rupiah ) per saham
                                                              Saham                 Rupiah          %
            Modal Dasar                                      50.813.136.000     2.540.656.800.000
            Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
            - PT Media Nusantara Citra Tbk                    8.832.310.796        441.615.539.800        72,78
            - MNC International Middle East Limited           1.489.327.800         74.466.390.000        12,27
            - PT MNC Kapital Indonesia Tbk                      492.750.419         24.637.520.950         4,06
            - Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)         1.320.846.626        66.042.331.300       10,89
            Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                             12.135.235.641        606.761.782.050         100
            Penuh
            Saham Treasury                                                -                       -           -
            Saham dalam Portepel                             38.677.900.359       1.933.895.017.950

           Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham MSIN telah dilakukan secara
           berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar MSIN dan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku.

           Saham-saham yang dimiliki Perseroan pada MSIN saat ini tidak sedang dalam suatu perkara atau
           sengketa, namun sejumlah 117.187.500 (seratus tujuh belas juta seratus delapan puluh tujuh ribu
           lima ratus) lembar saham sedang dijadikan jaminan gadai atas PUB III Tahap I Tahun 2022
           Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 10 tanggal 10 Januari 2023, yang dibuat
           dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnyanya
           setiap saat sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi; sejumlah


                                                   207
Page 231
                                                                                                          44
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

           94.936.709 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan)
           lembar saham sedang dijadikan jaminan gadai atas PUB III Tahap II Tahun 2023 Perseroan
           berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No.136 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat dihadapan
           Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnyanya setiap saat
           sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi; dan sejumlah 108.695.653
           (seratus delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu enama ratus lima puluh tiga) lembar
           saham sedang dijadikan jaminan gadai atas PUB IV Tahap I Tahun 2023 Perseroan berdasarkan
           Akta Perjanjian Gadai Saham No.37 tanggal 18 Januari 2024, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani
           S.H., Notaris di Jakarta, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnyanya setiap saat sebesar 125%
           (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi; serta sisanya akan dijadikan jaminan
           gadai saham atas PUB IV Tahap II Tahun 2024 Perseroan, dengan nilai jaminan sekurang-
           kurangnyanya setiap saat sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi.

      c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
           anggota Direksi dan Dewan Komisaris MSIN tidak mengalami perubahan.

      d.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
           tujuan serta kegiatan usaha MSIN tidak mengalami perubahan.

           Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan MSIN adalah Perusahaan Induk.

      e.   MSIN telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
           ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MSIN
           sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MSIN dan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku. Perijinan MSIN tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan
           dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

39.    Kecuali Winfly Ltd, Lafite Assets Ltd, Motion Digital Ltd yang merupakan badan hukum asing,
       perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh masing-masing Anak Perusahaan dengan pihak ketiga dan/atau
       dengan pihak Terafiliasi sebagaimana kami ungkapkan dalam Intam Laporan Uji Tuntas telah
       ditandatangani oleh masing-masing Anak Perusahaan secara sah berdasarkan anggaran dasar masing-
       masing Anak Perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengikat Anak
       Perusahaan dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku, serta tidak terdapat
       pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-perjanjian tersebut yang dapat membatasi
       maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi IV Tahap II dan penggunaan dananya serta yang
       berpotensi merugikan hak pemegang saham publik Perseroan.

       Perjanjian-perjanjian pihak Terafiliasi yang telah dibuat oleh Anak Perusahaan sebagaimana kami
       ungkapkan dalam Intam Laporan Uji Tuntas terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi yang wajib
       dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal
       Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (2) POJK No.42/2020. Perseroan telah
       melaporkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada OJK tertanggal 5 Juni 2024 berdasarkan Surat Perseroan
       No.072/MNCKI/DIR/VI/24 tanggal 31 Mei 2024

       Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Anak Perusahaan dengan pihak Terafiliasi telah dilakukan secara
       wajar (arms length) dan tidak mengandung benturan kepentingan.

40.    Sampai dengan saat ini baik Perseroan maupun Anak Perusahaan yang mempekerjakan 50 orang
       karyawan atau lebih telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”) sebagaimana



                                                     208
Page 232
                                                                                                           45
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

      diwajibkan oleh Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.
      13/2003”).

41.   MNCS, FM dan MTN adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
      didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

      MNCS, FM dan MTN telah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
      usahanya sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasarnya dan telah memiliki ijin usaha untuk
      melakukan kegiatan usahanya tersebut yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku.

      Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, MNCS, FM dan MTN
      telah memiliki Peraturan Perusahaan.

      Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh MNCS dengan pihak ketiga dan/atau dengan pihak Terafiliasi
      sebagaimana kami ungkapkan dalam Intam Laporan Uji Tuntas telah ditandatangani oleh masing-
      masing perusahaan tersebut secara sah berdasarkan anggaran dasar masing-masing perusahaan dan
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
      ini masih berlaku, serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-
      perjanjian tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi IV
      Tahap II dan penggunaan dananya serta yang berpotensi merugikan hak pemegang saham publik
      Perseroan.

      Perjanjian dengan pihak Terafiliasi yang telah dibuat oleh MNCS sebagaimana tertuang dalam Intam
      Laporan Uji Tuntas telah dilakukan secara wajar (arms length) dan tidak mengandung benturan
      kepentingan, serta terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi yang wajib dilaporkan oleh Perseroan kepada
      OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
      dalam pasal 6 ayat (2) POJK No.42/2020.
      Perseroan telah melaporkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada OJK tertanggal 5 Juni 2024 berdasarkan
      Surat Perseroan No.072/MNCKI/DIR/VI/24 tanggal 31 Mei 2024.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana
      ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCS, FM dan MTN, beserta dengan anggota Direksi dan Dewan
      Komisarisnya seluruhnya tertanggal 31 Mei 2024, MNCS, FM dan MTN beserta dengan anggota
      Direksi dan Dewan Komisarisnya dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan
      Komisaris maupun sebagai pribadi tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
      Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii)
      tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat
      dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
      diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
      sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
      Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
      dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
      keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
      sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
      sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii)
      tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi,
      yang secara material dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional
      MNCS, FM dan MTN dan rencana PUB Obligasi IV Tahap II serta penggunaan dananya.




                                                     209
Page 233
                                                                                               46
039-R1/CS-SG-DM-MJ-VP/II-G/VI/2024

42.   Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II yang
      berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.




                                               210
Page 234
211
Page 235
PT. MNC KAPITAL INDONESIA Tbk
MNC Bank Tower, Lantai 21
Jl. Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983-6870
Email : corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
Website : www.mncfinancialservices.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.72 MB
Published2 Jul 2024
Pages235
Characters1,037,629
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 244 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MNC KAPITAL INDONESIA TBK. p.1 ×105
linked org MNC DIGITAL ENTERTAINMENT TBK p.1 ×11
linked org Bank MNC Internasional Tbk p.15 ×17
linked org Nusantara Makmur p.49
linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.51 ×20
linked org Bank Victoria International Tbk p.51 ×14
linked org Bank Capital Indonesia Tbk p.51 ×12
linked org Bank Mayapada Internasional Tbk p.51 ×5
linked org Bank Ganesha Tbk p.51 ×17
linked org Bank Jago Tbk p.51 ×8
linked org Bank Oke Indonesia Tbk p.51 ×2
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.55 ×5
linked org MNC Asia Holding Tbk p.57 ×20
linked org Jalan Pantai Limited p.82
linked org PT Surya Fajar p.87 ×2
linked person Mashudi Hamka p.96 ×5
linked person Jessica Herliani Tanoesoedibjo p.96 ×5
linked person Peter Fajar p.96 ×4
linked person Oerianto Guyandi p.96 ×4
linked person Wito Mailoa p.96 ×13
linked person Darma Putra Wati p.96 ×2
linked person Denny Setiawan Hanubrata p.96 ×2
linked person Ponky Nayarana Pudijanto p.96 ×2
linked person Ageng Purwanto · Komisaris p.97 ×8
linked org Global Mediacom Tbk p.103 ×2
linked person Andrea Frans Tambunan p.104 ×3
linked person Pio Paulus Sembiring** p.104 ×6
linked org PT Trans Jabar Toll p.105
linked org Citra Marga Nusaphala Persada Tbk p.105 ×2
linked org PT Golden Energy Mines p.106
linked org Baramulti Sugih Sentosa Tbk p.108 ×2
linked person Rita Montagna Siahaan p.120 ×2
linked person Frederikus P. Weoseke p.120
linked person Stien Maria Schouten p.124
linked org Artha Graha p.161
linked person Rofikoh Rokhim p.177
linked person Awan Nurmawan Nuh p.177
linked person Rabin Indrajad Hattari p.177
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.177
linked person Dwi Ria Latifa p.177
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.177
linked person Nurmaria Sarosa p.177
linked person Catur Budi Harto p.177
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.177
linked person Amam Sukriyanto p.177
linked person Arga Mahanana Nugraha p.177
linked person Achmad Solichin Lutfiyanto p.177
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×13
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×40
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×9
possible person Kanaka Puradiredja p.18 ×7
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.51 ×8
possible — Kejaksaan Agung p.60
possible — UOB Kay Hian (Hong Kong p.82
possible person Hary Tanoesoedibjo. p.95 ×4
possible person Drs. Sukisto p.96 ×9
possible person Henry Suparman p.96 ×2
possible person Muhammad Iqbal p.96
possible person Natalia Purnama p.96 ×2
possible person Sari Dewi p.96
possible person Budi Jatmiko p.96
possible person Rully Rakhmatullah p.96
possible person Edward Kennetze p.96
possible — Beliau · Komisaris Utama p.98 ×5
possible org PT Bank DBS p.103
possible org Amir Abadi Jusuf p.103
possible — Mahdan · Komisaris p.104
possible org Winfly Ltd p.119
possible person Martina · Notaris p.134
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.177
possible person Agus Riswanto p.177
possible person Agus Noorsanto p.177
possible person Agus Sudiarto p.177
possible person Agus Winardono p.177
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×2
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT MNC SEKURITAS p.1 ×8
unresolved org Bapepam p.6 ×22
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Keuangan p.6
unresolved org Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK p.6
unresolved org Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligasi p.8
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.9 ×15
unresolved org PT FM Digital Solution Lafite p.15
unresolved org Berarti Lafite Asset Ltd p.15
unresolved org PT Modal Anak Bangsa MAL p.15
unresolved org Berarti Motion Advisory Ltd p.15
unresolved org PT Motion Crypto Technology MDL p.15
unresolved org Berarti Motion Digital Ltd p.15
unresolved org PT Medan Nusantara Propertindo MDT p.15
unresolved org PT Motion Digital Technology MIB p.15 ×3
unresolved org PT MNC Insurance Broker MMV p.15
unresolved org PT MNC Modal Ventura MNCAI p.15
unresolved org PT MNC Asuransi Indonesia MNCAM p.15
unresolved org PT MNC Asset Management MNCF p.15
unresolved org PT MNC Finance MNCGUI p.15
unresolved org PT MNC Guna Usaha Indonesia MNCL p.15
unresolved org PT MNC Life Assurance MNCS p.15
unresolved org PT MNC Sekuritas MRL p.15
unresolved org Berarti Motion Resources Ltd p.15
unresolved org PT MNC Teknologi Nusantara RINP p.15
unresolved org PT Riau Nusantara Propertindo SIAP p.15
unresolved org PT Sistem Informasi Aplikasi Pembayaran Winfly p.15
unresolved org Berarti Winfly Ltd p.15
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.16 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.18 ×7
unresolved person Florus Daeli SE p.18 ×7
unresolved org Bank Indonesia p.21 ×8
unresolved org Bank Kustodian. HARGA PENAWARAN Obligasi p.25
unresolved org PT BSR Indonesia p.28 ×2
unresolved org Asia Holding Tbk p.32 ×2
unresolved org MNC Investama Tbk p.32 ×10
unresolved org PT Pefindo p.33 ×2
unresolved org PT Reasuransi Nasional Makmur p.49
unresolved org PT Reasuransi Nusantara Makmur p.49
unresolved org PT MNC Asuransi Indonesia p.50 ×2
unresolved org PT MNC Life Assurance p.50 ×2
unresolved org PT Bank Sahabat Sampoerna p.51 ×7
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan p.51 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.51 ×3
unresolved org Banten Tbk p.51 ×3
unresolved org Bank MNCF MNCF p.52
unresolved org PT Bank OK Indonesia p.52 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan p.53
unresolved org Bank Victoria Internasional Tbk p.53 ×2
unresolved org PT Bank Mayapada p.53
unresolved org Internasional Tbk p.53
unresolved org Bank MNCF p.54
unresolved org Bank J Trust Indonesia Tbk p.55 ×2
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.55 ×2
unresolved org PT Bank Victoria Syariah p.55
unresolved org PT Bank Muamalat p.55
unresolved org Alat Berat Indonesia Tbk p.55
unresolved org PT Bank Victoria p.55
unresolved org PT Bank Kalimantan Selatan Syariah p.55 ×2
unresolved org PT Toyota Astra Finance p.57
unresolved org PT Toyota Astra Finance Fasilitas p.57
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.59
unresolved org Mahkamah Agung p.59
unresolved org Bhakti Capital Indonesia Tbk p.64 ×2
unresolved person Rachmat Santoso p.64
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.64
unresolved org Menteri p.64 ×2
unresolved org HT Investment Development Ltd. p.82
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.83
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.83
unresolved org PT Protergo Siber p.83 ×2
unresolved org PT Protergo Siber Sekuritas p.83
unresolved org PT Advantage p.83 ×2
unresolved org PT Advantage SCM p.84
unresolved org PT Sahassa Panca p.85
unresolved person Risdiyani Tandi p.86
unresolved org PT MNC Asset Management p.86 ×4
unresolved org PT Trust Sekuritas p.86
unresolved org PT Surya Fajar Sekuritas p.87
unresolved org PT KSK p.92
unresolved org PT MNC Asset Management MNCS p.96
unresolved org PT MNC Sekuritas MNCF p.96
unresolved org PT MNC Finance MNCL p.96
unresolved org PT MNC Life Assurance MNCAI p.96
unresolved org PT MNC Asuransi Indonesia MNCGUI p.96
unresolved org PT MNC Guna Usaha Indonesia BABP p.96
unresolved org PT FM Digital Solution p.96 ×3
unresolved org PT Flash Mobile p.96 ×3
unresolved org PT MNC Teknologi Nusantara MAB p.96
unresolved org PT Modal Anak Bangsa SIAP p.96
unresolved org PT Medan Nusantara Propertindo KU p.97
unresolved org PT Riau Nusantara Propertindo WDU p.97
unresolved org PT Motion Crypto Technology KI p.97
unresolved org PT MNC Insurance Broker K p.97
unresolved org PT MNC Modal Ventura DU p.97
unresolved org PT Motion Digital Technology DI p.97
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.97
unresolved org PT MNC Teknologi Nusantata p.98
unresolved org PT Medan Nusantara Propertindo p.98 ×3
unresolved org PT Riau Nusantara Propertindo p.98 ×3
unresolved org PT Semarang Nusantara Propertindo p.98
unresolved org PT MNC Finance p.98 ×3
unresolved org PT MNC Guna Usaha Indonesia p.98 ×2
unresolved org Koperasi Karyawan MNC Group p.98 ×4
unresolved org PT OSK Nusadana Securities Indonesia p.98
unresolved org PT CIMB-GK Securities Indonesia p.98
unresolved org PT Indoverse Securities Associate p.98
unresolved org PT Sigma Batara Securities p.98
unresolved org PT Harumdana Securities Beliau p.98
unresolved org PT Motion Crypto Technology p.100 ×4
unresolved org PT MNC Teknologi Nusantara p.100 ×4
unresolved org PT Modal Anak Bangsa p.100 ×2
unresolved org PT AXA Technology Services Indonesia p.100
unresolved org PT MNC Modal Ventura p.100
unresolved org Yayasan Hary Tanoesoedibjo p.100
unresolved org Bank Tokyo Mitsubishi p.103
unresolved org Shanghai Banjing Corporation p.103
unresolved org Arthut Young p.103
unresolved person Muhammad Suhada p.104
unresolved — Riza Satria* p.104
unresolved org Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat p.105 ×2
unresolved org Narkotika Nasional Provinsi Papua p.105 ×2
unresolved org PT Melissa Kreasi Mandiri p.105 ×2
unresolved org PT Nuansacipta Coal Investment p.105
unresolved org PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal p.105
unresolved org PT Putra Muba Coal p.105
unresolved org PT Arthaco Prima Energi p.105
unresolved org PT MNC Kabel Mediacom p.105
unresolved org PT Semesta Marga Raya p.105
unresolved org PT Citra Waspphutowa p.105
unresolved org PT Milenium Pharmacon p.105
unresolved — Garnis Nurdita · Kepala Unit Audit Internal p.105
unresolved org PT Berkat Satria Jaya p.106
unresolved — Susanty Tjandra Sanusi p.107 ×5
unresolved — Steffi Elizabeth · Sekretaris Perusahaan p.108
unresolved org PT Jamsostek (Persero) p.115
unresolved org Koperasi p.115
unresolved org Koperasi Bimantara Group p.115 ×3
unresolved — EMSOP · Komisaris p.115
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.119
unresolved org MNC Kapital Indonesia Winfly Ltd p.119
unresolved — Pengangkatan Thomas Hartono Tulus · Wakil Presiden Direktur p.120 ×2
unresolved — PSP · Pemegang Saham Pengendali p.120
unresolved org Bhakti Investama Tbk p.124 ×2
unresolved person Ervinia Ida Wahyuni Adam · Notaris p.124
unresolved person Indrasari Kresnadjaja · Notaris p.127
unresolved person Mohamad Rasyid p.127
unresolved person Kristianti Suryani p.127
unresolved person Indasari Kresnadjaja · Notaris p.127
unresolved person Ivan Gelium Lantu · Notaris p.137 ×3
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.141
unresolved org PT Tugu Reasuransi Indonesia p.141 ×2
unresolved org PT Tugu p.141 ×2
unresolved org PT Asuransi FPG Indonesia p.161
unresolved org PT Japenansi Nusantara p.161
unresolved person Adapun · Komisaris p.161
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.177

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result