Skip to content
Back to announcement

20240702_CITA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31678287_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review CITA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.941
KANTOR NOTARIS - PPAT
Leolin Jayayanti, SH., M.Kn
Jl. Pulo Raya VU/I, Keb. Baru - Jakarta 12170
Telp. 021 - 727 87 232 - 33, Fax. 021 - 723 4607
SURAT KETERANGAN
89/NOT/VII/2024

Yang bertandatangan di bawah ini, LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan :

-Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Juni 2024 telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2023 (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”),
selanjutnya keduanya disebut “Rapat” perseroan terbatas:

“PT CITA MINERAL INVESTINDO Tbk”
(“Perseroan”)

- Bahwa RUPST dilangsungkan dari pukul 10.16 WIB — 10.50 WIB dan RUPSLB dilangsungkan dari pukul
10.58 WIB — 11.18 WIB, bertempat di Le Meridien Hotel Jakarta, Jl. Jend. Sudirman Kav. 18-20,
Jakarta 10220.

- Bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Dewan Komisaris:

Komisaris Independen : Bp. A. Ibrahim Saleh:
Komisaris Independen : Bp. Darjoto Setyawan:
Direksi:

Direktur Utama : Bp. Harry Kesuma Tanoto,
Direktur : Bp. Robby Irfan Rafianto,
Direktur : Bp. Yusak Lumba Pardede.

- Bahwa Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
sah:

a. Pada RUPST sebanyak 3.748.502.052 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan
94,65096 dari 3.960.361.250 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

b. Pada RUPSLB sebanyak 3.748.497.052 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan
94,65046 dari 3.960.361.250 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

- Bahwa dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

- Ada 1 (satu) pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada
mata acara pertama RUPSLB.

- Bahwa Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat,
dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara.
Page 2 OCR 0.912
- Bahwa Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah
suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat
yaitu:

RUPST:

Mata Acara Rapat |—-Grnur— Tidak Setuju Abs
Mata Acara Pertama aa - -
Mata Acara Ke-dua Wi - -
Mata Acara Ke-tiga ana - -
Mata Acar Ke-empat Wa - -

RUPSLB:
Jumlah Suara

Mata Acara Rapat Setuju net Abstain

RUPSLB Ke-dua ipar Aaala - -

-Bahwa dalam Rapat telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut:

RUPST:
La.

Menyetujui Laporan tahunan Direksi dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan
Konsolidasian dan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan
Untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 beserta penjelasannya
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra, sebagaimana
tercantum dalam laporannya No.001377/2.0851/AU.1/02/1221-2/1/11/2024 tanggal 28
Maret 2024 dengan opini wajar dalam semua hal material, dengan demikian membebaskan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan
(acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan
selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan
Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Konsolidasian Perseroan tahun buku 2023.

Menerima baik dan menyetujui laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk tahun buku
2023.

2.a. Menyetujui dan menetapkan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku 2023
digunakan sebagai berikut:

a. Sebesar Rp.463.362.266.250,-- dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang
saham Perseroan atau sebesar Rp. 117,-- per-saham dibagikan sebagai dividen tunai
kepada para pemegang saham Perseroan.

b. Sebesar Rp. 1.000.000.000,-- digunakan sebagai dana cadangan umum sesuai
persyaratan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

C. Sebesar Rp.254.286.385.207,-- digunakan sebagai laba ditahan Perseroan.

k
Page 3 OCR 0.953
b. Menyetujui untuk membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Yang berhak atas dividen adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
- Pembayaran dividen tunai akan dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2024.
- Mengenai ketentuan pembagian dividen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bursa
Efek Indonesia sebagai berikut:
a. Cum dividen untuk perdagangan pada Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 6 Juli
2024
Ex dividen untuk perdagangan pada Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 7 Juli 2024
Cum dividen untuk perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 10 Juli 2024
Ex dividen untuk perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 12 Juli 2024
Batas akhir pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) tanggal 10
Juli 2024
f. Pelaksanaan pembayaran dividen paling lambat tanggal 1 Agustus 2024
- Pajak atas dividen akan diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

p 20

Cc. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pembagian dividen.

3. a. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Teramihardja, Pradhono & Chandra untuk

b.

melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.

Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:

1. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika
KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya
karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit.

2. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan
lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.

4. a. Menyetujui menetapkan honorarium Dewan Komisaris Perseroan maksimal 5096 dari
honorarium Direksi.

b. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besar
dan jenis penghasilan bagi anggota Direksi sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2025.

RUPSLB:
I.a. Menyetujui Perseroan untuk melakukan pemindahtanganan Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
Perseroan kepada entitas anak tidak langsung yang terkonsolidasi dengan Perseroan, yaitu PT
Megah Putra Jaya Tambang
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk

melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan poin (a) sesuai peraturan yang
berlaku dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.

2. Menyetujui tidak mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai
dengan masa jabatan berakhir yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026.

t
Page 4 OCR 0.965
-Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published2 Jul 2024
Pages4
Characters7,462
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITA MINERAL INVESTINDO Tbk p.1 ×2
possible person Darjoto Setyawan · Komisaris Independen p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person PPAT Leolin Jayayanti p.1
unresolved person A. Ibrahim Saleh · Komisaris Independen p.1
unresolved person Harry Kesuma Tanoto · Direktur Utama p.1
unresolved person Robby Irfan Rafianto · Direktur p.1
unresolved person Yusak Lumba Pardede. · Direktur p.1
unresolved org PT Megah Putra Jaya Tambang p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 200 ms 13 Sep 2026 16:19

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-28',
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2024-07-10',
 'time_end': '10:50:00',
 'time_start': '10:16:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result