Back to announcement
20240702_CENT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31678105.pdf
Asset transaction Parsed CENTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 027/CS/CTI-OJK/VII/2024
Nama Perusahaan PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Kode Emiten CENT
Lampiran 1
Transaksi Afiliasi antara Perseroan dan entitas anak yg dikendalikan secara
Perihal
penuh oleh Perseroan sehubungan dengan reorganisasi internal group
Perseroan
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Bidang Usaha Penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi, yang meliputi
penyediaan, pengelolaan dan penyewaan site telekomunikasi
Telepon 021 - 2967 8240
Faksimili 021 - 2967 8241
Alamat Surat Elektronik (email) cti@centratamagroup.com
Tanggal Kejadian 28 Juni 2024
Jenis Informasi atau Fakta Material Transaksi Afiliasi antara Perseroan dan entitas anak yg
dikendalikan secara penuh oleh Perseroan sehubungan
dengan reorganisasi internal group Perseroan
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan dan anak-anak
Perusahaan Perseroan yaitu PT Mac Sarana Djaya (MSD) dan
PT Fastel Sarana Indonesia (FSI), telah menyelesaikan
rangkaian transaksi sehubungan dengan reorganisasi
kepemilikan saham anak perusahaan Perseroan, yaitu FSI
(Transaksi).
Transaksi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam beberapa
rangkaian transaksi sebagai berikut:
1) Transaksi A:
Pengalihan 7.499.999 saham FSI yang mewakili keseluruhan
kepemilikan MSD pada FSI kepada Perseroan melalui
penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham antara MSD
selaku Penjual dan Perseroan selaku Pembeli tertanggal 28
Juni 2024. Perjanjian mana dituangkan dalam Akta Notaris
nomor 16 tertanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan
Caesaria Dhamayanti, SH, MKn. Nilai total keseluruhan
transaksi adalah sebesar Rp.26.249.996.500,- (dua puluh
enam milyar dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan
ratus sembilan puluh enam lima ratus Rupiah).
Adapun nilai transaksi saham yang disepakati di dalam
perjanjian Jual Beli Saham tersebut dihitung dengan
mempertimbangkan penilaian atas nilai saham FSI yang
dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Penilai Publik
Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP RHR) yang dituangkan di
dalam laporannya No. 00200/2.0012-00/BS/06/0005/1/VI/2024
tanggal 25 Juni 2024.
Pada saat Transaksi A ini selesai dilakukan, maka struktur
pemegang saham FSI berubah menjadi sebagai berikut:
Sebelum Transaksi A:
MSD : 99,99%
Yan Raymond Jafri : 0,01%
Sesudah Transaksi A:
Perseroan : 99,99%
Yan Raymond Jafri : 0,01%
Perlu kami sampaikan bahwa tidak terdapat perubahan
pengendalian Perseroan atas FSI, baik sebelum maupun
setelah dilaksanakannya Transaksi A ini, karena baik MSD
maupun FSI dikendalikan secara penuh oleh Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung.
2) Transaksi B:
Penerbitan sejumlah 11.400.000 (sebelas juta empat ratus
ribu) saham baru FSI yang diambil sepenuhnya oleh
Perseroan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp.
114.000.000.000,- (seratus empat belas milyar Rupiah).
Setelah Transaksi B selesai dilaksanakan, maka struktur
permodalan FSI menjadi sebagai berikut :
Sebelum Transaksi B :
A. Struktur Modal FSI
Modal Dasar : 30.000.000
Modal Disetor : 7.500.000
B. Pemegang Saham FSI
Yan Raymond Jafri : 1
Perseroan : 7.499.999
Page 3
Sesudah Transaksi B :
A. Struktur Modal FSI
Modal Dasar : 30.000.000
Modal Disetor : 18.900.000
B. Pemegang Saham FSI
Yan Raymond Jafri : 1
Perseroan : 18.899.999
Perubahan struktur permodalan FSI ini telah dinyatakan dalam
Akta Notaris nomor 17 tertanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Caesaria Dhamayanti, SH, MKn. Akta tersebut telah
dilakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) telah
diterima berdasarkan keputusan Menkumham dengan nomor
AHU-AH.01.03-0166893 tertanggal 1 Juli 2024.
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam surat ini dilakukan
dalam rangka reorganisasi internal grup Perseroan dimana
pada saat sebelum ataupun setelah transaksi dilaksanakan
tidak terdapat perubahan pengendalian dalam FSI
dikarenakan MSD dan FSI merupakan pihak-pihak yang
dikendalikan secara penuh 99,99% baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan.
Lebih lanjut dapat kami sampaikan keterangan mengenai anak
perusahaan Perseroan sebagai berikut:
a. MSD adalah anak perusahaan terkendali Perseroan
secara tidak langsung sebesar 99,99% melalui PT Network
Quality Indonesia (NQI);
b. FSI adalah anak perusahaan Perseroan secara tidak
langsung sebesar 99,99% melalui MSD dan NQI.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Setelah Transaksi sepenuhnya dilaksanakan, maka Perseroan
material tersebut terhadap kegiatan akan memiliki sejumlah 99,99% saham secara langsung di
operasional, hukum, kondisi keuangan, FSI.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik Lebih lanjut kami sampaikan bahwa tidak ada dampak negatif
atas Perseroan dan anak Perusahaan dari Transaksi tersebut.
Informasi Lain
Transaksi ini termasuk dalam transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b (3)
POJK 42, sehingga hanya diwajibkan dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi
tersebut.
Transaksi sebagaimana diuraikan di atas bukan termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan termasuk juga ke
dalam transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Antonius Ardityo Budi Susetiatmo
Corporate Secretary
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Page 4
TCC Batavia Tower One 16th & 19 Floor
Telepon : 021 - 2967 8240, Fax : 021 - 2967 8241, www.centratamagroup.com
Nama Pengirim Antonius Ardityo Budi Susetiatmo
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 02-07-2024 12:23
Lampiran 1. CTI-OJK FSI Project_vF 2.7.2024.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan
tanda tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Centratama Telekomunikasi
Indonesia Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 027/CS/CTI-OJK/VII/2024
Issuer Name PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Issuer Code CENT
Attachment 1
Subject Affiliated transaction between the Company and its fully controlled subsidiaries
in relation to the Company's internal group reorganization
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Business Activities Penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi, yang meliputi
penyediaan, pengelolaan dan penyewaan site telekomunikasi
Telephone 021 - 2967 8240
Faximile 021 - 2967 8241
Email Address cti@centratamagroup.com
Date of Event 28 June 2024
Affiliated transaction between the Company and its fully
Type of Material Information or Facts controlled subsidiaries in relation to the Company's internal
group reorganization
Page 6
Description of Material Information or On 28 June 2024, the Company and its subsidiaries, PT Mac
Facts Sarana Djaya (MSD) and PT Fastel Sarana Indonesia (FSI),
have completed a series of transactions related to the
shareholding reorganization in Company's subsidiary, FSI
(Transaction).
The mentioned transaction was carried out through several
sequences of transactions as outlined below:
1) Transaction A:
Transfer of 7,499,999 FSI shares representing MSD's entire
ownership in FSI to the Company through the signing of a
Share Purchase Agreement between MSD as the Seller and
the Company as the Buyer on June 28, 2024. This agreement
is documented in Notarial Deed number 16 dated June 28,
2024, executed before Caesaria Dhamayanti, SH, MKn. The
total value of the transaction amounts to Rp.26,249,996,500
(twenty-six billion two hundred forty-nine million nine hundred
ninety-six thousand five hundred Rupiah).
The transaction value of the shares agreed upon in the Share
Purchase Agreement was determined considering the
valuation of FSI shares conducted by the Public Appraisal
Office Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP RHR), as detailed in
their report numbered 00200/2.0012-00/BS/06/0005/1/VI/2024
dated June 25, 2024.
Upon completion of Transaction A, the shareholding structure
of FSI changed as follows:
Before Transaction A:
MSD : 99,99%
Yan Raymond Jafri : 0,01%
After Transaction A:
Company : 99,99%
Yan Raymond Jafri : 0,01%
We would like to clarify that there has been no change in the
Company's control over FSI, both before and after the
implementation of Transaction A, as both MSD and FSI are
fully controlled by the Company, either directly or indirectly.
2) Transaction B:
The issuance of 11,400,000 (eleven million four hundred
thousand) new shares of FSI fully subscribed by the Company,
with a total value of Rp. 114,000,000,000 (one hundred
fourteen billion Rupiah).
Upon completion of Transaction B, the capital structure of FSI
will be as follows :
Before Transaction B :
A. Capital Structure FSI
Authorized Capital : 30,000,000
Paid-up Capital : 7,500,000
B. Shareholders FSI
Yan Raymond Jafri : 1
Company : 7,499,999
After Transaction B :
A. Capital Structure FSI
Authorized Capital :30,000,000
Page 7
Paid-up Capital :18,900,000
B. Shareholders FSI
Yan Raymond Jafri : 1
Company : 18,899,999
The changes in the capital structure of this FSI have been
stated in Notarial Deed number 17 dated June 28, 2024,
executed before Caesaria Dhamayanti, SH, MKn. This deed
has been notified to the Ministry of Law and Human Rights of
the Republic of Indonesia (MOLHR) has been received based
on MOLHR 's Decree No. AHU-AH.01.03-0166893 dated 1 Juli
2024.
The Transactions outlined in this letter are part of the
Company's internal group reorganization. It's important to
emphasize that there is no change in control within FSI either
before or after these transactions. This is because both MSD
and FSI are fully controlled 99.99%, whether directly or
indirectly, by the Company.
Additionally, we would like to provide information regarding the
Company's subsidiaries:
a. MSD is an indirectly controlled subsidiary of the
Company by 99.99% through PT Network Quality Indonesia
(NQI).
b. FSI is an indirectly controlled subsidiary of the
Company by 99.99% through MSD and NQI.
Impact of event, material information or After the Transaction is fully executed, the Company will
facts towards Issuers or Public directly hold 99.99% of the shares in FSI.
Company’s operational activities, legal,
financial condition, or going concern Furthermore, we wish to highlight that there are no negative
repercussions on the Company and its subsidiaries stemming
from this Transaction.
Other Information
The Transaction is categorized as an exempted affiliated transaction under Article 6 paragraph (1) letter b (3) of
POJK 42. Therefore, it only needs to be reported to the OJK within 2 (two) working days after the date of the
Transactions.
As described, this transaction does not qualify as a material transaction according to OJK Regulation
No.17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business Activities. Additionally, it does not
fall under the category of conflicted transactions as outlined in POJK 42.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Antonius Ardityo Budi Susetiatmo
Corporate Secretary
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
TCC Batavia Tower One 16th & 19 Floor
Phone : 021 - 2967 8240, Fax : 021 - 2967 8241, www.centratamagroup.com
Page 8
Sender Name Antonius Ardityo Budi Susetiatmo
Function Corporate Secretary
Date and Time 02-07-2024 12:23
Attachment 1. CTI-OJK FSI Project_vF 2.7.2024.pdf
This is an official document of PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. that does not require a signature as it
was generated electronically by the electronic reporting system. PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. is
fully responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Penilai Publik Rengganis
p.2
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP RHR
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.3
unresolved
org
PT Mac
p.6
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.818
914 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan dan '
'anak-anak'}],
'currency': None,
'fact_type': 'Transaksi Afiliasi antara Perseroan dan entitas anak yg',
'issuer_name': 'PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '027/CS/CTI-OJK/VII/2024',
'object_text': 'Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan dan anak-anak',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': 'CENT',
'transaction_date': '2024-06-28',
'valuation_date': None,
'value': None}