Skip to content
Back to announcement

20240702_MAPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31678116_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed MAPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                       RINGKASAN RISALAH
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                    PT MITRA ADIPERKASA TBK

Direksi PT Mitra Adiperkasa Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”), dengan ini
memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) sebagai berikut:

A.   Hari & tanggal, tempat pelaksanaan, waktu, dan mata acara Rapat:

     Hari & tanggal             : Kamis, 27 Juni 2024
     Tempat pelaksanaan         : Hotel Ayana Midplaza, Jakarta
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 10-11
                                  Jakarta Pusat
     Waktu                      : Pukul 11.48 WIB – 12.55 WIB

     Mata Acara Rapat :
     1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan
         tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
         2023 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di
         dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan persetujuan atas
         Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
         tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan
         pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
         telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
     2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2023.
     3. Penunjukan kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan
         untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang
         kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut
         serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
     4. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
         b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota
              Direksi serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
              Komisaris Perseroan.
     5. Penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI tahun 2020.

B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:

     Hadir secara fisik:
     Presiden Direktur                         : Herman Bernhard Leopold Mantiri
     Wakil Presiden Direktur                   : Virendra Prakash Sharma
     Direktur                                  : Susiana Latif
     Direktur                                  : Handaka Santosa
     Direktur                                  : Sjeniwati Gusman
     Presiden Komisaris Independen             : Sri Indrastuti Hadiputranto
     Wakil Presiden Komisaris Independen       : GBPH. H. Prabukusumo

     Hadir secara virtual:
     Direktur                                  : Sean Gustav Standish Hughes

C.   Pemimpin Rapat:

     Rapat dipimpin oleh Ibu Sri Indrastuti Hadiputranto selaku Presiden Komisaris Independen
     Perseroan.


                                                                                                1
Page 2
D.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat dan persentasenya
     dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah:

     Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya, yang bersama-sama mewakili
     14.334.679.804 (empat belas miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus tujuh puluh
     sembilan ribu delapan ratus empat) saham atau setara dengan 86,66% (delapan puluh enam
     koma enam enam persen) saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
     Perseroan, berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 4 Juni 2024 sampai
     dengan pukul 16.15 Waktu Indonesia Barat.

E.   Pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     pendapat terkait mata acara Rapat:

     Pada setiap mata acara Rapat, kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang
     hadir dalam Rapat, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
     pendapat terkait dengan mata acara Rapat.

F.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:

     Pengambilan keputusan dalam Rapat seluruhnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk
     mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.

G.   Hasil pemungutan suara pada mata acara Rapat:

       Mata
                 Tidak Setuju     Abstain          Setuju         Total Setuju   Pertanyaan/Pendapat
       Acara

         1            -         210.711.604    14.123.968.200   14.334.679.804        Tidak ada

         2            -         204.378.904    14.130.300.900   14.334.679.804        Tidak ada

         3       569.196.729    342.833.504    13.422.649.571   13.765.483.075        Tidak ada

         4       565.498.118    310.348.704    13.458.832.982   13.769.181.686        Tidak ada

         5      3.183.527.175   407.565.604    10.743.587.025   11.151.152.629        Tidak ada


H.   Keputusan Rapat:
     Mata Acara 1
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2023.
     2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Imelda & Rekan"
        member of Deloitte Touche Tohmatsu Limited sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor
        00112/2.1265/AU.1/05/0556-3/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan pendapat “Tanpa
        Modifikasian”.
     3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
        Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sebagaimana
        termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan.
     4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Direksi serta disahkannya
        Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
        untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka sesuai dengan
        ketentuan pasal 17 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab
        sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan
        pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
        pengawasan, yang telah mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
        Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2023.

                                                                                              2
Page 3
Mata Acara 2
1. Menyetujui untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan sebesar
   Rp.132.316.907.200,- (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus enam belas juta sembilan ratus
   tujuh ribu dua ratus Rupiah) atas sejumlah total 16.539.613.400 (enam belas miliar lima ratus
   tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus) saham yang telah diterbitkan
   Perseroan.
2. Memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen
   tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang
   diperlukan yang berkaitan dengan pembagian dividen tersebut.
3. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, sebesar
   Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dari laba bersih Perseroan akan dialokasikan sebagai
   Dana Cadangan Perseroan;
4. Sisanya akan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan.

Mata Acara 3
1. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
   memperhatikan pertimbangan Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
   yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba/Rugi dan
   Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
   besarnya honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya berkenaan
   dengan penunjukan tersebut.

Mata Acara 4
Untuk mata acara Rapat Keempat butir a:
1. Menyetujui untuk mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa
   jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
   Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), dengan susunan
   sebagai berikut :

   Komposisi Direksi Perseroan
   Presiden Direktur              : Herman Bernhard Leopold Mantiri
   Wakil Presiden Direktur        : Virendra Prakash Sharma
   Direktur                       : Susiana Latif
   Direktur                       : Sean Gustav Standish Hughes
   Direktur                       : Handaka Santosa
   Direktur                       : Sjeniwati Gusman

   Komposisi Dewan Komisaris Perseroan
   Presiden Komisaris          : Sri Indrastuti Hadiputranto
   Wakil Presiden Komisaris    : GBPH H. Prabukusumo
   Komisaris                   : Sintia Kolonas
   Komisaris                   : Zoee Ho Ziwei
   Komisaris                   : Johanes Ridwan

2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 3 Peraturan OJK nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8
   Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
   menyetujui untuk:
   -mengangkat Ibu Sri Indrastuti Hadiputranto dan Bapak GBPH H. Prabukusumo, berturut-turut
   sebagai Presiden Komisaris Independen dan Wakil Presiden Komisaris Independen Perseroan.
3. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
   kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Keempat butir a dalam suatu
   akta notaris dan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia dan mendaftarkan pada Daftar Perusahaan, serta untuk maksud tersebut
   melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
   berlaku.




                                                                                              3
Page 4
    Untuk mata acara Rapat Keempat butir b:
    1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat 5 dan 6 UUPT, menyetujui untuk melimpahkan
       kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk dan atas nama Rapat
       Umum Pemegang Saham, menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
       Direksi Perseroan.
    2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat 1 dan 2 serta Pasal 113 UUPT menyetujui untuk :
       a. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya
           gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan;
       b. Menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
           secara keseluruhan sebesar maksimal 10% (sepuluh persen) di atas jumlah keseluruhan
           honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris Perseroan
           untuk tahun buku sebelumnya;
       c. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
           pembagian honorarium dan tunjangan lainnya di antara masing-masing anggota Dewan
           Komisaris Perseroan.

    Mata Acara 5
    1. Menyesuaikan ketentuan Pasal 3 ayat 2 anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
       KBLI 2020, sehingga ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan seluruhnya menjadi
       sebagaimana yang ditampilkan pada saat Rapat.
    2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali
       keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Kelima dalam suatu akta Notaris dan
       selanjutnya untuk memohon persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
       tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta
       mendaftarkan pada Daftar Perusahaan, demikian dengan memperhatikan ketentuan peraturan
       perundang-undangan.


                                JADWAL DAN TATA CARA
                        PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebagai berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
    No.                               KEGIATAN                                  TANGGAL
     1.   Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                      5 Juli 2024
     2.   Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                       8 Juli 2024
     3.   Cum Dividen di Pasar Tunai                                            9 Juli 2024
     4.   Recording Date (tanggal DPS yang berhak atas Dividen)                 9 Juli 2024
     5.   Ex Dividen di Pasar Tunai                                            10 Juli 2024
     6.   Pembayaran Dividen Tunai                                             30 Juli 2024

B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
   1. Yang berhak atas dividen tunai adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau recording date pada tanggal 9 Juli
       2024.
   2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
       Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
       dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
       mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
       Kustodian tempat di mana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
       pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
       pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
   3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
       di Indonesia.

                                                                                                4
Page 5
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
   dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
   negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
   dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
   pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
   objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan
   di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
   (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan PPh tersebut wajib
   disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
   Pemerintah No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
   Berusaha.

5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib
   memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
   Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan bukti rekam
   atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat
   Jenderal Pajak kepada      KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu
   penyampaian sesuai peraturan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
   dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                   Jakarta, 1 Juli 2024
                                          Direksi
                                 PT Mitra Adiperkasa Tbk




                                                                                             5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published2 Jul 2024
Pages5
Characters16,544
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held27 Jun 2024 · 11:48–12:55
Present14,334,679,804 (86.66%)
ChairSri Indrastuti Hadiputranto
Agenda 1
For
14,123,968,200
—
Against
—
—
Abstain
210,711,604
—
Agenda 2
For
14,130,300,900
—
Against
—
—
Abstain
204,378,904
—
Agenda 3 approved
For
13,422,649,571
—
Against
569,196,729
—
Abstain
342,833,504
—
Agenda 4 approved
For
13,458,832,982
—
Against
565,498,118
—
Abstain
310,348,704
—
Agenda 5 approved
For
10,743,587,025
—
Against
3,183,527,175
—
Abstain
407,565,604
—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA ADIPERKASA TBK p.1 ×8
linked person Virendra Prakash Sharma p.1 ×2
linked person Susiana Latif p.1 ×2
linked person Sjeniwati Gusman p.1 ×2
linked person GBPH. H. Prabukusumo p.1 ×3
linked person Sean Gustav Standish Hughes p.1 ×2
linked person Sri Indrastuti Hadiputranto · Presiden Komisaris p.1 ×5
linked person Zoee Ho Ziwei p.3
linked person Johanes Ridwan p.3
possible person Handaka Santosa p.1 ×2
unresolved person H. Prabukusumo Hadir p.1
unresolved org Imelda & Rekan p.2
unresolved org Deloitte Touche Tohmatsu Limited p.2
unresolved person H. Prabukusumo p.3 ×2
unresolved — Sintia Kolon · Komisaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 637 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '210711604',
             'votes_for': '14123968200',
             'votes_in_favor_total': '14334679804'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '204378904',
             'votes_for': '14130300900',
             'votes_in_favor_total': '14334679804'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'at Keempat butir a dalam suatu akta notaris '
                                'dan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia dan mendaftarkan pada Daftar '
                                'Perusahaan, serta untuk maksud tersebut '
                                'melakukan segala tindakan yang disyaratkan '
                                'oleh peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. 3 Untuk',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '342833504',
             'votes_against': '569196729',
             'votes_for': '13422649571',
             'votes_in_favor_total': '13765483075'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '310348704',
             'votes_against': '565498118',
             'votes_for': '13458832982',
             'votes_in_favor_total': '13769181686'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'title': '5 H. Keputusan',
             'votes_abstain': '407565604',
             'votes_against': '3183527175',
             'votes_for': '10743587025',
             'votes_in_favor_total': '11151152629'}],
 'chair_name': 'Sri Indrastuti Hadiputranto',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-27',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '86.66',
 'record_date': '2024-07-09',
 'shares_present': '14334679804',
 'time_end': '12:55:00',
 'time_start': '11:48:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result