Back to announcement
20240702_RANC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31678040_lamp2.pdf
Other Text extracted RANCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.945
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT SUPRA BOGA LESTARI, Tbk (“PERSEROAN”) Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK | DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. PT SUPRA BOGA LESTARI, Tbk (SBL) Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dibidang perdagangan eceran supermarket (Toko Retail Modern) Kantor Pusat: Jl. Pesanggrahan Raya No. 2, Kembangan - Jakarta Barat Email: corsec @ranchmarket.co.id Situs web: www.ranchmarket.co.id DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2024
Page 2 OCR 0.943
Afiliasi Memiliki definisi sebagaimana disebutkan dalam UUPM, yaitu: a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: i. suami atau istri: ii. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak: kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu: ili. iv. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan: atau V. Suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: i. orang tua dan anak, ii. kakek dan nenek serta cucu: atau il. saudara dari orang yang bersangkutan. Cc. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut, d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama, e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud: f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau 9. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20Yc (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. PT. Anarawata Puspa Utama (Pihak Pembeli) PT. Anarawata Puspa Utama, suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. KJPP Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
Page 3 OCR 0.937
kewajaran terhadap Transak: | Laporan Pendapat Laporan Pendapat Kewajaran No. 00299/2.0103-00/BS/05/0121/1/VI/2024 Kewajaran tertanggal 28 Juni 2024 perihal Laporan Hasil Pendapat Kewajaran. Laporan Penilaian Laporan Penilaian No. 00288/2.0103-00/BS/05/0121/1/V1/2024 tertanggal 14 Juni 2024 perihal Penilaian Bisnis atas Nilai Pasar 40,095 Ekuitas PT Mars Multi Mandiri. Menkumham : | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. OJK : | Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. PT Supra Boga : | PT Supra Boga Lestari, Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan Lestari, Tbk (Pihak dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Penjual) Perjanjian : | Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian I (Pendahuluan) Perseroan : | PT Supra Boga Lestari, Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. POJK No. 42/2020 : | Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. POJK No. 17/2020 : | Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK No. 35/2020 : | Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Rp atau Rupiah : | Rujukan kepada mata uang yang sah dan berlaku di Republik Indonesia Transaksi : | Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian I (Pendahuluan). SEOJK No. 17/2020 : | Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Page 4 OCR 0.947
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan l. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan adanya transaksi oleh Perseroan sehubungan dengan pembelian 21.200 lembar saham yang mewakili kurang lebih 40”o kepemilikan saham di PT Mars Multi Mandiri yang tercatat atas nama PT. Supra Boga Lestari, Tbk, (“Transaksi”), dimana Perseroan dan PT. Anarawata Puspa Utama (pihak pembeli) telah menandatangani Akta Jual Beli Nomor 76 tanggal 28 Juni 2024, dimana PT Anarawata Puspa Utama bertindak sebagai pembeli dan Perseroan bertindak sebagai penjual, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H, S.E., Notaris di Jakarta. Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, namun bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK No. 42/2020. 1. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI A. Tanggal Transaksi Transaksi dilakukan pada tanggal 28 Juni 2024. B. Objek dan Nilai Transaksi Pembelian sebanyak 21.200 (dua puluh satu ribu dua ratus) lembar saham yang mewakili kurang lebih 4046 dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Mars Multi Mandiri (“Objek Transaksi”). Keterangan singkat mengenai PT Mars Multi Mandiri' sebagai perusahaan yang diambilalih dapat dilihat pada Bab V Keterbukaan Informasi ini. Nilai total Transaksi adalah sebesar Rp 145.780.000.000,- (“Nilai Transaksi”) » Pihak yang Melakukan Transaksi CA. PT. SUPRA BOGA LESTARI, Tbk sebagai Penjual CA. Riwayat Singkat Perseroan Perseroan, berkedudukan di Jalan Pesanggrahan Raya No. 2, Kembangan — Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 34 tanggal 28 Mei 1997, yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Candidat Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No C2-6077
Page 5 OCR 0.946
CA.2. HT.01.01.Th.97 tanggal 3 Juli 1997 (“Akta Pendirian Perseroan") Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta No. 32 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0211168 tanggal 06 Juni 2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0111659.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 06 Juni 2024(“Akta No. 32/2024”) (Akta Pendirian dan perubahannya dari waktu ke waktu sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No. 32/2024, selanjutnya disebut sebagai "Anggaran Dasar Perseroar”). Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang perdagangan eceran toko retail modern (supermarket). Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Berdasarkan Akta No. 32/2024, dan daftar pemegang saham Perseroan per tanggal 22 Mei 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Nilai Nominal per Saham Keterangan Rp100 Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Yo Modal Dasar 5.000.000.000 Rp.500.000.000.000. 3 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. PT Global Digital Niaga Tbk (Pengendali) 1.103.853.228 Rp.110.385.322.800 70,56 2. Non Pengendali 460.634.272 Rp.46.063.427.200 29,44 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.564.487.500 Rp.156.448.750.000 100,00 Penuh Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Berdasarkan Akta No. 32, yang dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta), yang telah diberitahukan kepada Menkumham dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0211168 tanggal 08 Juni 2024 , susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Johartono Susilo Direktur : Suharno Kusumodjojo Direktur : Hady Purnama Direktur : Elsa Dian Trifani Direktur Maria Suwarni Dewan Komisaris Komisaris Utama : Honky Harjo Wakil Komisaris Utama : Ronny Prasetya Komisaris Independen : Hedy Maria Helena Lapian
Page 6 OCR 0.907
c.2. C.21. C.2.2. c.23. PT ANARAWATA PUSPA UTAMA sebagai Pembeli Riwayat Singkat PT ANARAWATA PUSPA UTAMA PT ANARAWATA PUSPA UTAMA, berkedudukan di Indonesia, adalah suatu perusahaan yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. PT ANARAWATA PUSPA UTAMA didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 48 tertanggal 16 September 1999, Notaris Benyamin Kusuma, S.H. (Kabupaten Kudus). Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT ANARAWATA PUSPA UTAMA Berdasarkan Akta Nomor tertanggal 19 Desember 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT ANARAWATA PUSPA UTAMA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Nilai Nominal per Saham Rp. 1.000.000 Keterangan Jenis Jumlah Saham ai - Saham (Lembar) Nilai Nominal h Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. Bambang Hartono - 1.348 Rp 1.348.000.000 49,020 2. Robert Budi Hartono - 1.402 Rp 1.402.000.000 50,98Yc Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor La 2.750 Rp 2.750.000.000 100Y Penuh Pengurusan dan Pengawasan PT ANARAWATA PUSPA UTAMA Berdasarkan Akta Notaris Nomor 448 PT ANARAWATA PUSPA UTAMA tertanggal 19 Desember 2023, susunan pengurus dan pengawas PT ANARAWATA PUSPA UTAMA adalah sebagai berikut: Direksi Direktur : Eru Setiawan Komisaris Komisaris : Ponco Prasetyo
Page 7 OCR 0.944
Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan Perseroan dan PT ANARAWATA PUSPA UTAMA memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena memiliki Pemilik Manfaat / Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang sama dengan Perseroan (PT. Supra Boga Lestari, Tbk). 1. RINGKAS APORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK RANSAKSI DAN PENDAPAT KEWAJARAN Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan (“KJPP BDR”), sebagai penilai independen untuk menentukan nilai pasar atas Objek Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi A. Ringkasan Laporan Penilaian Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian dari KJPP BDR atas Objek Transaksi, dengan ringkasan sebagai berikut: A.2 Pihak yang Bertransaksi Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan sebagai penjual dan PT Anarawata Puspa Utama sebagai pembeli. Objek Penilaian Objek penilaian adalah penilaian atas 40,00X ekuitas (21.200 lembar saham) PT Mars Multi Mandiri (“PT Mars”) yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Perseroan PT Mars bergerak di persewaan bangunan, berlokasi di Ranch Market Headguarter Lt.4, Jalan Pesanggrahan Raya No.2 RT.2/RW.7, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. 11610. Tujuan Penilaian Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk mengungkapkan opini nilai pasar (market value) atas Objek Transaksi pada tanggal Laporan Penilaian, yang akan digunakan untuk tujuan Rencana Transaksi. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Page 8 OCR 0.960
Asumsi Penilaian atas Objek Transaksi bergantung pada hal-hal sebagai berikut: 1. Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal penilaian ini diterbitkan. Penilaian ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari penilaian. Penyusunan penilaian ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. Dalam penyusunan penilaian ini, KJPP BDR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perusahaan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi yang diungkapkan oleh manajemen Perusahaan KJPP BDR juga mengasumsikan bahwa sampai dengan tanggal laporan penilaian ini diterbitkan sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi, tidak terjadi perubahan apapun terhadap asumsi-asumsi, kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi, selain daripada yang telah disampaikan kepada KJPP BDR dalam periode sebelum tanggal laporan, yang berpengaruh secara material dalam penyusunan penilaian ini. KJPP BDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali, melengkapi, serta memutakhirkan (update) pendapat KJPP BDR karena adanya perubahan asumsi, kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi ataupun disampaikan setelah tanggal laporan.
Page 9 OCR 0.956
Kon an Syarat Pembatas 1 Dalam melaksanakan analisis, KJPP BDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP BDR oleh Perusahaan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan, dan KJPP BDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP BDR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perusahaan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP BDR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan Penilaian ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP BDR secara material. Oleh karenanya, KJPP BDR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP BDR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut KJPP BDR melakukan inspeksi atas aset tetap dan properti investasi atau fasilitas Perusahaan. Selain itu, KJPP BDR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari hasil laporan penilaian ini. Jasa-jasa yang KJPP BDR berikan kepada Perusahaan dalam kaitan dengan penugasan ini hanya merupakan pemberian opini independen atas nilai dari objek penilaian yang ditugaskan kepada KJPP BDR dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan KJPP BDR yang berkaitan dengan penilaian ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu KJPP BDR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis informasi apapun di luar dari yang telah disampaikan kepada KJPP BDR, yang mungkin tersedia untuk Perusahaan, serta pengaruh dari informasi tersebut atas hasil. penilaian ini. Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya kepada pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan KJPP BDR disusun berdasarkan permintaan dari Perusahaan yang dipakai semata-mata untuk membantu Perusahaan dalam memberikan gambaran mengenai rencana transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, penilaian ini ditujukan untuk kepentingan pelaporan kepada OJK dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip, direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa izin tertulis dari KJPP BDR terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau undang-undang yang berlaku
Page 10 OCR 0.958
6 Perusahaan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan Perusahaan, anak perusahaan, perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada KJPP BDR dalam penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion Manajemen Perusahaan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan rencana transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting Laporan penilaian ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP BDR dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk. Tanggal Penilaian Penilaian bisnis sesuai dengan lingkup pekerjaan dalam penugasan akan dibuat per tanggal penilaian (cut-off date) yaitu pada tanggal 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta telah disepakati oleh pihak-pihak yang akan bertransaksi. Selaras dengan hal tersebut, data keuangan terbaru yang KJPP BDR terima adalah Laporan Keuangan per 31 Desember 2023. Pendekatan dan Metode Penilaian Dalam melakukan penilaian atas Objek Transaksi, pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah: 1. Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method). 5 Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan Objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi atau penawaran. (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020) Alasan digunakan pendekatan dan metode tersebut karena. PT Mars merupakan Perusahaan yang bergerak dalam persewaan bangunan, di mana terdapat beberapa perusahaan pembanding yang beroperasi di bidang persewaan bangunan. Pendekatan Aset (Asset Approach) dengan Metode Penyesuaian Aktiva Bersih (Adjusted Net Asset Method). Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis. (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020). Alasan dari penggunaan pendekatan aset dengan metode penyesuaian aktiva bersih adalah dikarenakan objek penilaian adalah perusahaan yang memiliki aset berwujud dalam jumlah yang signifikan. Di sisi lain, aset tetap dan properti investasi yang dimiliki perusahaan merupakan aset operasional perusahaan yang 10
Page 11 OCR 0.950
diperkirakan dapat menghasilkan pendapatan di masa mendatang Kesimpulan Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang dilakukan atas berbagai faktor yang mempengaruhi nilai objek penilaian serta asumsi dan kondisi pembatas yang tertera, maka KJPP berkesimpulan bahwa Nilai Pasar 40,005 Ekuitas PT Mars Multi Mandiri, per tanggal 31 Desember 2023, adalah Rp136.242.529.630,00. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP atas Transaksi sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran: B.1 B.2 B.3 Pihak yang Bertransaksi Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan sebagai penjual dan PT Anarawata Puspa Utama sebagai pembeli. Objek Pendapat Kewajaran Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) adalah transaksi penjualan saham 21.200 lembar saham PT Mars Multi Mandiri (“PT Mars”) yang dimiliki oleh PT Supra Boga Lestari, Tbk. (“Perseroan" atau “PT SBL”), akan diambil bagian oleh PT Anarawata Puspa Utama (PT APU”), yang merupakan transaksi material seperti dimaksud POJK No 17/IPOJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan transaksi afiliasi seperti dimaksud POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Tujuan Pendapat Kewajaran Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi: Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut: 1 Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi korporasi yang dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan. 2 Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap 3 Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP BDR menggunakan beberapa 1
Page 12 OCR 0.956
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. KJPP BDR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal terjadinya aksi korporasi sampai dengan tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP BDR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP BDR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini Kondisi dan Syarat Pembatas: 1 Dalam melaksanakan analisis, KJPP BDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP BDR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP BDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP BDR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP BDR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP BDR secara material. Oleh karenanya, KJPP BDR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP BDR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut KJPP BDR melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain itu, KJPP BDR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan atas aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang KJPP BDR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP BDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari aksi korporasi tersebut. Pekerjaan KJPP BDR yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, sesuai penelahaan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP BDR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini
Page 13 OCR 0.959
Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya kepada pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan KJPP BDR disusun berdasarkan permintaan dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan dalam memberikan gambaran mengenai Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip, direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari KJPP BDR terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau undang-undang yang berlaku. Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak perusahaan, perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada BDR dalam penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non- disclaimer opinion. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas khusus berlogo dan atau dengan cap huruf timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Dalam melakukan penugasan pendapat kewajaran atas Transaksi, analisis yang KJPP lakukan adalah sebagai berikut: Analisis transaksi, Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi, Analisis atas kewajaran nilai transaksi: dan Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, maka KJPP BDR berpendapat bahwa transaksi jual 21.200 lembar saham PT Mars Multi Mandiri yang dimiliki oleh PT Supra Boga Lestari, Tbk. per 31 Desember 2023 adalah Wajar.
Page 14 OCR 0.957
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI Perseroan melihat bahwa dengan dilaksanakannya Transaksi ini dengan pihak terafiliasi dengan adanya salah seorang direktur yang sama antara Perseroan dan PT ANARAWATA PUSPA UTAMA, Perseroan dapat memiliki peluang lebih besar untuk memahami potensi dan kewajiban yang mungkin timbul di masa depan. Perseroan juga memiliki peluang untuk melakukan pengelolaan risiko yang lebih efektif dan pengambilan keputusan yang lebih terinformasi dalam transaksi tersebut, dibandingkan dengan melaksanakan Transaksi ini dengan pihak ketiga lain yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Selain itu, proses penyatuan pandangan visi dan misi yang sama antara Perseroan dan PT ANARAWATA PUSPA UTAMA dapat dilaksanakan secara efektif, sehingga dapat mendorong optimalisasi sinergi bisnis yang lebih baik. Transaksi ini dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan mempertimbangkan dan dengan tetap memperhatikan nilai wajar (arm's length) serta praktik bisnis umum. LIH RENCANA PERSEROAN DAN DATA PERUSAHAAN YANG DIAMBI A. Rencana Perseroan Setelah transaksi, perseroan berencana untuk menggunakan hasil divestasi untuk melunasi sebagian hutang Bank, untuk mengurangi beban biaya bunga. Dengan demikian, kinerja perseroan di harapkan akan lebih baik karena biaya bunga yang berkurang, juga tetap memiliki cadangan limit kredit yang cukup untuk pengembangan usaha apabila diperlukan. B. Data Perusahaan Yang Diambilalih B.1 Riwayat Singkat PT Mars Multi Mandiri PT Mars Multi Mandiri, berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. PT Mars Multi Mandiri didirikan dengan nama PT Mars Multi Mandiri, berdasarkan Akta No. 16 tanggal 09 September 2004, yang dibuat di hadapan Benny Djaja, S.H., S.E., M.M.,M.H., M.Kn., Notaris di Jakart, yang telah disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. C-29111 HT.01.01.TH.2004 tanggal 02 Desember 2004 (“Akta Pendirian PT Mars Multi Mandiri”). Akta Pendirian PT Mars Multi Mandiri yang memuat anggaran dasar PT Mars Multi Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta No. 17 tanggal 03 April 2024 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0069165.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 03 April 2024 (“Akta No. 17/2024”) (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar PT Mars Multi Mandiri”). Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Mars Multi Mandiri, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Mars Multi Mandiri adalah bergerak di bidang aktivitas Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111). B.2 Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Mars Multi Mandiri Berdasarkan Akta No. 17 tertanggal 03 April 2024, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0134203 tertanggal 03 April 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Mars Multi Mandiri pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Page 15 OCR 0.941
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000 Keterangan Seri — Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Ye Modal Dasar 53.000 53.000.000.000 5 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. PT Perada Swara Productions 18.550 18.550.000.000 35Y0 2. PT Supra Boga Lestari Tbk 21.200 21.200.000.000 4040 3. PT. Anarawata Puspa Utama 13.250 13.250.000.000 25Y Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 53.000 53.000.000.000 100,00 Penuh Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Mars Multi Mandiri Berdasarkan Akta No. 17 tertanggal 03 April 2024, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU — AH.01.09-0134203 tertanggal 03 April 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Michael Wonosaputro Direktur : Kurnia Putra Gouw Dewan Komisaris Komisaris Utama : Johartono Susilo Komisaris : Jerry Kasung VII. AAN N INFORMASI TAMBAHAN Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan dengan wajar (arm's length), sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum Selanjutnya, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa: 1 Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, serta bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020. 2 Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Informasi Tambahan Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan pada hari kerja pada pukul 09.00 — 17.00 WIB dengan alamat: 15
Page 16 OCR 0.952
Sekretaris Perusahaan PT Supra Boga Lestari, Tbk Jalan Pesanggrahan Raya No. 2, KembanganJakarta Barat - 11610 Telp: 021-5835 1999 Email: corp.sec@ranchmarket.co.id Jakarta, 28 Juni 2024 Hormat kami, PT Supra Boga Lestari, Tbk |
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Anarawata Puspa Utama
p.2 ×18
unresolved
org
PT Mars Multi Mandiri. Menkumham
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Supra Boga
p.3
unresolved
org
PT Mars Multi Mandiri
p.4 ×18
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.4 ×7
unresolved
person
Suwarni Sukiman
p.4
unresolved
person
Rudy Siswanto
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
person
Benyamin Kusuma
p.6
unresolved
org
PT ANARAWATA PUSPA UTAMA Berdasarkan Akta
p.6 ×2
unresolved
person
Eru Setiawan
· Direktur
p.6
unresolved
person
Ponco Prasetyo
· Komisaris
p.6
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP BDR
p.7 ×52
unresolved
org
PT Mars
p.7 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
PT SBL
p.11
unresolved
org
PT APU
p.11
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.13
unresolved
person
Benny Djaja
p.14
unresolved
org
PT Mars Multi Mandiri Berdasarkan Akta
p.14 ×2
unresolved
org
PT Perada Swara Productions
p.15
unresolved
person
Michael Wonosaputro
· Direktur Utama
p.15
unresolved
person
Kurnia Putra Gouw
· Direktur
p.15
unresolved
person
Jerry Kasung
· Komisaris
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.