Skip to content
Back to announcement

20240702_BCIP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31678037_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BCIP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.919
NOTARIS
Diah Gemtari L. Socmanota, SA

SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-783.HT.03,02-Th. 2002
Tanggal 13 Mei 2002

SURAT-KETERANGAN
Nomor : 5/NOT/VI/2024

Yang bertandatangan di bawah ini, Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto, S.H., Notaris di Jakarta,
dengan ini menerangkan bahwa pada hari Jum'at, tanggal 28 Juni 2024, telah dilaksanakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Kedua (Rapat) perseroan terbatas PT. Bumi Citra Permai Tbk., berkedudukan
di Jakarta Pusat (untuk selanjutnya disebut Perseroan), yang dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat
(Akta) pada tanggal 28 Juni 2024 nomor 8, dibuat oleh saya, Notaris.

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:

Direksi :

Direktur Utama : Tuan EDWARD HALIM
Direktur : Tuan HANDRY SOESANTO
Komisaris :

Komisaris Independen : Tuan ALBERTUS BANUNAEK

Korum Kehadiran :

RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 634.684.437 (enamratus tigapuluh empat juta enamratus
delapanpuluh empatribu empatratus tigapuluh tujuh) saham atau mewakili 44,39 Y (empatpuluh empat
koma tigapuluh sembilan persen) dari 1.429.915.525 (satu miliar empatratus duapuluh sembilan juta
sembilanratus limabelas ribu limaratus duapuluh lima) saham, yang merupakan seluruh saham dengan
hak suara yang sah.

Pertanyaan Dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara
rapat RUPST.

2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :

a, Mata Acara Ke-1 Rapat : nihil
b. Mata Acara Ke-2 Rapat 2 nihil
c. Mata Acara Ke-3 Rapat : nihil
d. Mata Acara Ke-4 Rapat : nihil
c. Mata Acara Ke-5 Rapat : nihil

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :

-Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara,

Jl. Sultan Agung No. 3 Jakarta Selatan
Telp. (62-21) 83796396, 83796397
Fax. (62-21) 8302041

Page 2 OCR 0.951
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :

Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Setuju
Ke-l 2.000.000 - 632.684.437 634.684.437
Ke-2 2.000.000 - 632.684.437 634.684.437
Ke-3 2.000.000 - 632.684.437 634.684.437
Ke-4 2.000.000 - 632.684.437 634.684.437
Ke-5 2.000.000 - 632.684.437 634.684.437

Hasil Keputusan RUPST :

Mata Acara Ke-1 Rapat

a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 termasuk di dalamnya laporan
tahunan Direksi dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan
Laporan Keuangan untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 28 Maret 2024.

b. Menyetujui memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2023
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2023 dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Ke-2 Rapat
- Menyetujui Perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham.

Mata Acara Ke-3 Rapat
- Menyetujui pelinapahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, dan tunjangan

bagi setiap anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris.

Mata Acara Ke-4 Rapat
- Memberikan Kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan untuk menunjuk dan

menetapkan Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024 serta
untuk menandatangani perjanjian kerja serta, dan menetapkan honorarium serta persyaratan lain
sehubungan dengan penunjukan tersebut.

Mata Acara Ke-5 Rapat
1. Menyetujui pengangkatan kembali tuan Tahir Ferdian sebagai Komisaris Utama, tuan Albertus

Banunaek selaku Komisaris Independen dan tuan Effendi Halim selkau Komisaris Perseroan, dengan
masa jabatan Dewan Komisaris terhitung sejak ditutupnya Rapat dan akan berakhir sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029
(dua ribu dua puluh sembilan).

- Dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan
sewaktu-waktu, dan untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut :

- Direktur Utama : Edward Halim

- Direktur : Handry Soesanto

- Direktur : Wagiman Tanto

- Komisaris Utama : Tahir Ferdian

- Komisaris : Effendi Halim

- Komisaris Independen : Albertus Banunaek

2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan
kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Pengurus Perseroan tersebut dalam akta notaris dan

Page 3 OCR 0.963
mengajukan pemberitahuannya kepada instansi yang berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut

untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bahwa pada saat ini salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 28 Juni 2024
Notaris,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published2 Jul 2024
Pages3
Characters5,221
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bumi Citra Permai Tbk. p.1 ×2
linked person EDWARD HALIM · Direktur Utama p.1 ×3
linked person HANDRY SOESANTO · Direktur p.1 ×3
linked person Tahir Ferdian · Komisaris Utama p.2 ×3
linked person Wagiman Tanto · Direktur p.2
linked person Effendi Halim · Komisaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C- p.1
unresolved person Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto p.1
unresolved person ALBERTUS BANUNAEK Korum Kehadiran · Komisaris Independen p.1 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jamaludin p.2
unresolved org Sukimto & Rekan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 104 ms 13 Sep 2026 16:25

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-28',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result