Back to announcement
20240701_LPKR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31677498.pdf
Other Text extracted LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 072/LK-COS/VII/2024
Nama Perusahaan Lippo Karawaci Tbk
Kode Emiten LPKR
Lampiran 1
Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara PT Lippo
Perihal
Karawaci Tbk dan PT Siloam International Hospitals Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Lippo Karawaci Tbk
Bidang Usaha Property dan Real Estate
Telepon 2566 9000
Faksimili 2566 9099
Alamat Surat Elektronik (email) corsec@lippokarawaci.co.id
Tanggal Kejadian 27 Juni 2024
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat
antara PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Siloam International
Hospitals Tbk
Uraian Informasi atau Fakta Material Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat
(Perjanjian), antara:
(i) Perseroan, suatu perusahaan terbuka yang didirikan
dan berdomisili hukum di Tangerang, Indonesia sebagai
Penjual; dan
(ii) PT Siloam International Hospitals Tbk, suatu
perusahaan terbuka yang didirikan dan berdomisili hukum di
Tangerang, Indonesia, yang merupakan anak perusahaan dari
Perseroan secara tidak langsung, sebagai Pembeli.
Berdasarkan Perjanjian, Perseroan akan menjual beberapa
bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 2.023 m2 yang
berlokasi di Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa
Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan nilai
sebesar Rp 43.494.500.000 (tidak termasuk PPN) (Transaksi).
Penyelesaian Transaksi ditandai dengan telah dipenuhinya
kewajiban-kewajiban yang disepakati oleh para pihak dalam
Perjanjian, termasuk antara lain, dengan telah diperolehnya
Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
dan telah dilunasinya pembayaran atas objek transaksi oleh
Pembeli.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Transaksi ini membawa dampak positif bagi Perseroan dan
material tersebut terhadap kegiatan akan memperkuat neraca serta meningkatkan alur kas
operasional, hukum, kondisi keuangan, Perseroan.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Informasi Lain
Page 2
Transaksi ini adalah transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 8 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Transaksi ini dikecualikan karena merupakan transaksi
sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan
secara rutin. Nilai keseluruhan Transaksi adalah lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020). Dengan demikian Transaksi ini bukan
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Lippo Karawaci Tbk
Ratih Safitri
Corporate Secretary
Lippo Karawaci Tbk
7 Boulevard Palem Raya #22-00
Telepon : 2566 9000, Fax : 2566 9099, www.lippokarawaci.co.id
Nama Pengirim Ratih Safitri
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 01-07-2024 18:32
Lampiran 1. L 072 KI PPJB SILO Linac.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Lippo Karawaci Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Lippo Karawaci Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 072/LK-COS/VII/2024
Issuer Name Lippo Karawaci Tbk
Issuer Code LPKR
Attachment 1
Subject Signing of Conditional Sale and Purchase Agreement between PT Lippo
Karawaci Tbk and PT Siloam International Hospitals Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Lippo Karawaci Tbk
Business Activities Property dan Real Estate
Telephone 2566 9000
Faximile 2566 9099
Email Address corsec@lippokarawaci.co.id
Date of Event 27 June 2024
Signing of Conditional Sale and Purchase Agreement between
Type of Material Information or Facts PT Lippo Karawaci Tbk and PT Siloam International Hospitals
Tbk
Description of Material Information or Signing of Conditional Sale and Purchase Agreement
Facts (Agreement), by and between:
(i) The Company, a public company established and
having its legal domicile in Tangerang, Indonesia as the Seller;
and
(ii) PT Siloam International Hospitals Tbk, a public
company established and having its legal domicile in
Tangerang, Indonesia, an indirect subsidiary of the Company,
as the Buyer.
Based on the Agreement, the Company will sell land titles with
a total area of approximately 2,023 sqm located at Kelurahan
Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten with value of Rp 43,494,500,000
(before VAT) (Transaction).
The Transaction was completed through the fulfillment of the
prerequisite obligations agreed upon by the parties under the
Agreement, among others, through the obtainment of Fairness
Opinion from the Public Appraisal Office and the full payment
by the Buyer.
Impact of event, material information or This Transaction provides positive impact to Company and will
facts towards Issuers or Public strengthen balance sheet and increase cashflow of the
Company’s operational activities, legal, Company.
financial condition, or going concern
Other Information
Referring to Article 8 of OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 regarding Affiliated and Conflict of Interest
Transaction, this Transaction is deemed as exempted affiliated transaction as well as not having any conflict of
interest. This Transaction is exempted because this Transaction is related to the business activities operated to
generate revenue and is routinely operated. The total value of the Transaction is lower than 20% (twenty percent) of
the Company's equity based on the Company's latest financial statements as regulated in OJK Regulation No.
17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business Activities (OJK Regulation No.
Page 4
17/2020). Thus, this Transaction is not a Material Transaction as referred to in OJK Regulation No. 17/2020.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Lippo Karawaci Tbk
Ratih Safitri
Corporate Secretary
Lippo Karawaci Tbk
7 Boulevard Palem Raya #22-00
Phone : 2566 9000, Fax : 2566 9099, www.lippokarawaci.co.id
Sender Name Ratih Safitri
Function Corporate Secretary
Date and Time 01-07-2024 18:32
Attachment 1. L 072 KI PPJB SILO Linac.pdf
This is an official document of Lippo Karawaci Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Lippo Karawaci Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Lippo Perihal Karawaci Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Ratih Safitri
· Corporate Secretary
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.