Skip to content
Back to announcement

20240701_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677722_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1 OCR 0.921
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) - 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor
Hal
Tanggal

1 023/KET-N/VI/2024 Kepada Yth.:
: Surat Keterangan PT BUMI RESOURCES Tbk.
128 Juni 2024

Yang bertandatangan di bawah ini:

HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan:

L

Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau “Rapat”) PT BUMI
RESOURCES Tbk. di J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R.
Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia,
sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 28 Juni 2024 nomor
75, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
BUMI RESOURCES Tbk. (“Perseroan”):

Bahwa RUPST dihadiri secara fisik dan virtual online oleh Dewan Komisaris

dan Direksi sebagai berikut:

Kehadiran secara fisik:
Dewan Komisaris

Presiden Komisaris merangkap

Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP SUTARDJO
Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK CAHYANTO
Komisaris Independen : Tuan ANGGAWIRA

Komisaris : Tuan ADHIKA ANDRAYUDHA BAKRIE
Page 2 OCR 0.908
Direksi

Presiden Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE

Direktur : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA
| Direktur : Tuan EDDY SANUSI
Direktur : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI
| Direktur : Tuan ANDREW CHRISTOPHER
| BECKHAM
# Direktur : Tun MARINGAN M. IDO HOTNA
HUTABARAT

Direktur : Tuan ASHOK MITRA

Direktur : Tuan HIMAWAN SETIADI

Kehadiran secara virtual online:

Dewan Komisaris

Komisaris Independen : Tuan KANAKA PURADIREDJA
i Komisaris Independen : Tuan ANTON SETIANTO SOEDARSONO
. Komisaris : Tuan THOMAS MYER KEARNEY
Komisaris : Tuan JINPING MA

Direksi

Direktur Independen : Tuan DILEEP SRIVASTAVA

Direktur : Tuan JIAN WANG

Direktur : Tuan YINGBIN JAN HE,

3. Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK
No.15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No, 16/2020”) dan

Anggaran Dasar Perseroan.

4. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut:
#  Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat

kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melakii surat Perseroan No.:

2
Page 3 OCR 0.937
253/BR-BOD/IV/24 tanggal 16 April 2024:

Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 23 April 2024
sebagaimana diubah dengan Koreksi Pengumuman Rapat pada tanggal 7
Mei 2024 yang dilakukan melalui:

( situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(”"KSEP”):

(ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEP”): dan

(iii) situs web Perseroan

Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 6 Juni 2024 yang
dilakukan melalui:

(i) situs web KSEI,

(ii) situs web BEI: dan

(iii) situs web Perseroan

S5. Bahwa mata acara RUPST adalah sebagai berikut:

1.

Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023:

Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,

Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024:

Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan

Komisaris Perseroan, dan

Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan
dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan
oleh Perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 7
Februari 2017 dan 14 Januari 2022.

6. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut:

»

Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPST:
Page 4 OCR 0.946
Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41
ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a Anggaran
Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.
15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c Anggaran Dasar Perseroan,
Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPST.

Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST berjumlah
289.095.947.870 (dua ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan
puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus
tujuh puluh) saham atau sama dengan 77,85644 (tujuh puluh tujuh
koma delapan lima enam persen) dari 371.320.705.024 (tiga ratus
tujuh puluh satu miliar tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus lima ribu
dua puluh empat) saham yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 5 Juni 2024

sampai dengan pukul 16.00 WIB.

7. Sesi Pertanyaan:

.

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 5 (lima) orang
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
pertanyaan dalam pembahasan mata acara pertama dan kedua RUPST.

8. Keputusan Mata Acara RUPST:

RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:

Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu:

— Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di
dalamnya laporan pertanggungjawaban Direksi
sebagaimana pokok-pokoknya telah disampaikan oleh
Direksi Perseroan dan telah ditelaah oleh Dewan

Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya

4

—
Page 5 OCR 0.946
IM.

Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 2.523.923.655 (dua miliar lima ratus dua puluh tiga
juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh
lima) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020 dan Pasal
12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 369.202.362 (tiga ratus enam puluh sembilan juta
dua ratus dua ribu tiga ratus enam puluh dua) saham atau
sebesar 0,12746 (nol koma satu dua tujuh persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) scbanyak 288.726.745.508 (dua ratus delapan
puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh
ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan) saham atau
sebesar 99,372”6 (sembilan puluh sembilan koma delapan

tujuh dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama

RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu:

1.

Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di
dalamnya laporan neraca dan perhitungan laba/rugi
Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Bapak Chairul Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM

Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang

5
Page 6 OCR 0.939
material, posisi keuangan Konsolidasian Grup tanggal
31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku di Indonesia, sebagaimana tertera dari laporannya
nomor 00247/2.1030/AU.1/02/1698-1/1/111/2024 tanggal
27 Maret 2024.

Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 (acguit et de charge) sepanjang
tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.

Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 ini Perseroan tidak dapat
membagikan dividen kepada seluruh Pemegang Saham

Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata:

.

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 2.523.932.655 (dua miliar lima ratus dua puluh tiga
juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh
lima) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal
12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 3.343.300 (tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu
tiga ratus) saham atau sebesar 0,00196 (nol koma nol nol satu

persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.
Page 7 OCR 0.934
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 289.092.604.570 (dua ratus delapan
puluh sembilan miliar sembilan puluh dua juta enam ratus
empat ribu lima ratus tujuh puluh) saham atau sebesar
99,998”5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan

delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua

RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

IN, Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu:

1.

Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia)
sebagai KAP yang akan mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2024 dan/atau untuk periode tertentu sepanjang
tahun 2024 (jika suatu saat diperlukan), serta memberikan
kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta
persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan
rekomendasi dari Dewan Komisaris Perseroan.

Memberikan — wewenang kepada '— Rapat untuk
mendelegasikan penunjukan dan pemberhentian akuntan
publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2024 beserta periode-periode lainnya
dalam tahun buku 2024 kepada Dewan Komisaris, dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan
berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham

Perusahaan Terbuka,
Page 8 OCR 0.942
IV.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang | menyatakan suara abstain
sebanyak 2.518.211.555 (dua miliar lima ratus delapan belas
juta dua ratus sebelas ribu lima ratus lima puluh tima) saham.
-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal
12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 149.141.800 (seratus empat puluh sembilan juta
seratus empat puluh satu ribu delapan ratus) saham atau
sebesar 0,051Y6 (nol koma nol lima satu persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 288.946.806.070 (dua ratus delapan
puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh enam juta
delapan ratus enam ribu tujuh puluh) saham atau 99,94845
(sembilan puluh sembilan koma sembilan empat delapan

persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga

RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu:

1.

Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et de charge) kepada Bapak Benjamin Bao sebagai
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
dilakukan selama periode masa jabatannya.

Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Sharif Cicip
Sutardjo sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris
Independen Perseroan, pengangkatan mana berlaku
efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun
2029, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk

memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan

8
Page 9 OCR 0.933
yang berlaku.

Menyetujui pengangkatan Bapak Ben Niu sebagai

Komisaris Perseroan, pengangkatan berlaku efektif sejak

tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2027, tanpa

mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan

sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyetujui pengangkatan kembali:

1) Bapak Dileep Srivastava, sebagai Direktur Independen

Perseroan:
2) Ibu R.A. Sri Dharmayanti, sebagai Direktur Perseroan:
3) Bapak Andrew Christopher Beckham, sebagai
Direktur Perseroan,

pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya

Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham

Tahunan Perseroan tahun 2029, tanpa mengurangi hak

pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu

sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris

dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

1. Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden
Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan,

2. Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris
Independen Perseroan,

3. Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku
Komisaris Independen Perseroan,

4. Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris
Independen Perseroan,

5. Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen
Perseroan,

6. Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris
Perseroan,

7. Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris
Perseroan,

8. Bapak Jinping Ma, selaku Komisaris Perseroan, dan

9
Page 10 OCR 0.916
9. Bapak Ben Niu, selaku Komisaris Perseroan,

Direksi:

1. Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden
Direktur Perseroan,

2. Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden
Direktur Perseroan,

3. Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur
Perseroan,

4. Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur
Perseroan,

5. Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur
Perseroan,
Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan:

7. Bapak Dileep Srivastava, selaku Dircktur Independen
Perseroan,

8. Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur
Perseroan,

9. Bapak Andrew Christopher Beckham, selaku
Direktur Perseroan,

10. Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku
Direktur Perseroan:

11. Bapak Ashok Mitra, selaka Direktur Perseroan:

12. Bapak Yingbin Ian He, selaku Direktur Perseroan:

13. Bapak Jian Wang, selaku Direktur Perseroan,

14. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan: dan

15. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan.

Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak

substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri

maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan

yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan

sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat,

termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan

pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Perseroan ini dalam akta Notaris dan mendaftarkannya

dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan

10
Page 11 OCR 0.940
perundangan yang berlaku.

6. Menyetujui pemberian kewenangan “kepada Dewan
Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan, untuk menentukan gaji, uang jasa dan
tunjangan lainnya (bila ada) serta pembagian tugas dan
wewenang setiap anggota Direksi dan anggota Dewan

Komisaris.

-Setelah dicatat, ternyata:

. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 2.518.210.355 (dua miliar lima ratus delapan belas
juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham.
-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal
12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 8.718.978.194 (delapan miliar tujuh ratus delapan
belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu serratus
sembilan puluh empat) saham atau sebesar 3,015Y6 (tiga koma
nol satu lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 280.376.969.676 (dua ratus delapan
puluh miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus
enam puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh enam)
saham atau sebesar 96,984Y5 (sembilan puluh enam koma
sembilan delapan empat persen) dari jumlah suara yang hadir
dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat

RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 12 OCR 0.936
V. Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu:

Penegasan dan pemberian kewenangan kembali kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan
konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang
diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah
mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham — Luar Biasa Perseroan pada — tanggal

7 Februari 2017 dan tanggal 14 Januari 2022.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 2.518.224.655 (dua miliar lima ratus delapan belas
juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh
lima) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal
12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 8.571.345.594 (delapan miliar lima ratus tujuh puluh
satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan
puluh empat) saham atau sebesar 2,964”9 (dua koma sembilan
enam empat persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 280.524.602.276 (dua ratus delapan
puluh miliar lima ratus dua puluh empat juta enam ratus dua
ribu dua ratus tujuh puluh enam) saham atau sebesar 97,03546
(sembilan puluh tujuh koma nol tiga lima persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima

RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 13 OCR 0.967
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published1 Jul 2024
Pages13
Characters19,077
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person SHARIF CICIP SUTARDJO · Komisaris Independen p.1 ×6
linked person Y.A. DIDIK CAHYANTO · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person ADHIKA ANDRAYUDHA BAKRIE · Komisaris p.1 ×4
linked person ADIKA NURAGA BAKRIE · Presiden Direktur p.2 ×4
linked person PHIONG PHILLIPUS DARMA · Direktur p.2 ×4
linked person EDDY SANUSI · Direktur p.2 ×4
linked person R.A. SRI DHARMAYANTI · Direktur p.2 ×5
linked person ANDREW CHRISTOPHER | BECKHAM · Direktur p.2 ×6
linked person MARINGAN M. IDO HOTNA HUTABARAT · Direktur p.2 ×3
linked person ASHOK MITRA · Direktur p.2 ×3
linked person ANTON SETIANTO SOEDARSONO · Komisaris Independen p.2 ×4
linked person THOMAS MYER KEARNEY · Komisaris p.2 ×4
linked person JINPING MA · Komisaris p.2 ×4
linked person DILEEP SRIVASTAVA · Direktur Independen p.2 ×6
linked person JIAN WANG · Direktur p.2 ×4
linked person Amir Abadi Jusuf p.5 ×2
linked person Benjamin Bao · Komisaris p.8
linked person Agoes Projosasmito p.10
linked person Nalinkant Amratlal Rathod · Direktur p.10
linked person Adrian Wicaksono · Direktur p.10
linked person Yingbin Ian He · Direktur p.10
linked person Rio Supin · Direktur p.10
possible org BUMI RESOURCES Tbk. p.1 ×6
possible person ANGGAWIRA · Komisaris Independen p.1 ×3
possible person KANAKA PURADIREDJA · Komisaris Independen p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person PPAT HUMBERG LIFE p.1 ×2
unresolved person HIMAWAN SETIADI Kehadiran · Direktur p.2 ×4
unresolved person YINGBIN JAN HE · Direktur p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved person Chairul Wismoyo p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.5
unresolved org Mawar dan Rekan p.5 ×2
unresolved person Ben Niu · Komisaris p.9 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 205 ms 13 Sep 2026 16:19

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-28',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result