Back to announcement
20240701_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677722_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1 OCR 0.921
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) - 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor Hal Tanggal 1 023/KET-N/VI/2024 Kepada Yth.: : Surat Keterangan PT BUMI RESOURCES Tbk. 128 Juni 2024 Yang bertandatangan di bawah ini: HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan: L Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau “Rapat”) PT BUMI RESOURCES Tbk. di J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 28 Juni 2024 nomor 75, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BUMI RESOURCES Tbk. (“Perseroan”): Bahwa RUPST dihadiri secara fisik dan virtual online oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Kehadiran secara fisik: Dewan Komisaris Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP SUTARDJO Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK CAHYANTO Komisaris Independen : Tuan ANGGAWIRA Komisaris : Tuan ADHIKA ANDRAYUDHA BAKRIE
Page 2 OCR 0.908
Direksi Presiden Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE Direktur : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA | Direktur : Tuan EDDY SANUSI Direktur : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI | Direktur : Tuan ANDREW CHRISTOPHER | BECKHAM # Direktur : Tun MARINGAN M. IDO HOTNA HUTABARAT Direktur : Tuan ASHOK MITRA Direktur : Tuan HIMAWAN SETIADI Kehadiran secara virtual online: Dewan Komisaris Komisaris Independen : Tuan KANAKA PURADIREDJA i Komisaris Independen : Tuan ANTON SETIANTO SOEDARSONO . Komisaris : Tuan THOMAS MYER KEARNEY Komisaris : Tuan JINPING MA Direksi Direktur Independen : Tuan DILEEP SRIVASTAVA Direktur : Tuan JIAN WANG Direktur : Tuan YINGBIN JAN HE, 3. Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK No.15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No, 16/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan. 4. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut: # Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melakii surat Perseroan No.: 2
Page 3 OCR 0.937
253/BR-BOD/IV/24 tanggal 16 April 2024: Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 23 April 2024 sebagaimana diubah dengan Koreksi Pengumuman Rapat pada tanggal 7 Mei 2024 yang dilakukan melalui: ( situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(”"KSEP”): (ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEP”): dan (iii) situs web Perseroan Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 6 Juni 2024 yang dilakukan melalui: (i) situs web KSEI, (ii) situs web BEI: dan (iii) situs web Perseroan S5. Bahwa mata acara RUPST adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023: Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 7 Februari 2017 dan 14 Januari 2022. 6. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut: » Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPST:
Page 4 OCR 0.946
Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST berjumlah 289.095.947.870 (dua ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh) saham atau sama dengan 77,85644 (tujuh puluh tujuh koma delapan lima enam persen) dari 371.320.705.024 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus lima ribu dua puluh empat) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 5 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 7. Sesi Pertanyaan: . Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 5 (lima) orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara pertama dan kedua RUPST. 8. Keputusan Mata Acara RUPST: RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu: — Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya laporan pertanggungjawaban Direksi sebagaimana pokok-pokoknya telah disampaikan oleh Direksi Perseroan dan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya 4 —
Page 5 OCR 0.946
IM. Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.523.923.655 (dua miliar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh lima) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 369.202.362 (tiga ratus enam puluh sembilan juta dua ratus dua ribu tiga ratus enam puluh dua) saham atau sebesar 0,12746 (nol koma satu dua tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) scbanyak 288.726.745.508 (dua ratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan) saham atau sebesar 99,372”6 (sembilan puluh sembilan koma delapan tujuh dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu: 1. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chairul Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang 5
Page 6 OCR 0.939
material, posisi keuangan Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tertera dari laporannya nomor 00247/2.1030/AU.1/02/1698-1/1/111/2024 tanggal 27 Maret 2024. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acguit et de charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 ini Perseroan tidak dapat membagikan dividen kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: . Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.523.932.655 (dua miliar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh lima) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.343.300 (tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus) saham atau sebesar 0,00196 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.
Page 7 OCR 0.934
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 289.092.604.570 (dua ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan puluh dua juta enam ratus empat ribu lima ratus tujuh puluh) saham atau sebesar 99,998”5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. IN, Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu: 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sebagai KAP yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan/atau untuk periode tertentu sepanjang tahun 2024 (jika suatu saat diperlukan), serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris Perseroan. Memberikan — wewenang kepada '— Rapat untuk mendelegasikan penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 beserta periode-periode lainnya dalam tahun buku 2024 kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
Page 8 OCR 0.942
IV. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang | menyatakan suara abstain sebanyak 2.518.211.555 (dua miliar lima ratus delapan belas juta dua ratus sebelas ribu lima ratus lima puluh tima) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 149.141.800 (seratus empat puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus) saham atau sebesar 0,051Y6 (nol koma nol lima satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 288.946.806.070 (dua ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus enam ribu tujuh puluh) saham atau 99,94845 (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu: 1. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Bapak Benjamin Bao sebagai Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama periode masa jabatannya. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Sharif Cicip Sutardjo sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, pengangkatan mana berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2029, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan 8
Page 9 OCR 0.933
yang berlaku. Menyetujui pengangkatan Bapak Ben Niu sebagai Komisaris Perseroan, pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2027, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menyetujui pengangkatan kembali: 1) Bapak Dileep Srivastava, sebagai Direktur Independen Perseroan: 2) Ibu R.A. Sri Dharmayanti, sebagai Direktur Perseroan: 3) Bapak Andrew Christopher Beckham, sebagai Direktur Perseroan, pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2029, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris: 1. Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, 2. Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan, 3. Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan, 4. Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan, 5. Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan, 6. Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan, 7. Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan, 8. Bapak Jinping Ma, selaku Komisaris Perseroan, dan 9
Page 10 OCR 0.916
9. Bapak Ben Niu, selaku Komisaris Perseroan, Direksi: 1. Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan, 2. Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, 3. Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan, 4. Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan, 5. Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan, Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan: 7. Bapak Dileep Srivastava, selaku Dircktur Independen Perseroan, 8. Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan, 9. Bapak Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan, 10. Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan: 11. Bapak Ashok Mitra, selaka Direktur Perseroan: 12. Bapak Yingbin Ian He, selaku Direktur Perseroan: 13. Bapak Jian Wang, selaku Direktur Perseroan, 14. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan: dan 15. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ini dalam akta Notaris dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan 10
Page 11 OCR 0.940
perundangan yang berlaku. 6. Menyetujui pemberian kewenangan “kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada) serta pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. -Setelah dicatat, ternyata: . Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.518.210.355 (dua miliar lima ratus delapan belas juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. # Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 8.718.978.194 (delapan miliar tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu serratus sembilan puluh empat) saham atau sebesar 3,015Y6 (tiga koma nol satu lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. # Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 280.376.969.676 (dua ratus delapan puluh miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh enam) saham atau sebesar 96,984Y5 (sembilan puluh enam koma sembilan delapan empat persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 12 OCR 0.936
V. Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu: Penegasan dan pemberian kewenangan kembali kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham — Luar Biasa Perseroan pada — tanggal 7 Februari 2017 dan tanggal 14 Januari 2022. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.518.224.655 (dua miliar lima ratus delapan belas juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 8.571.345.594 (delapan miliar lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh empat) saham atau sebesar 2,964”9 (dua koma sembilan enam empat persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 280.524.602.276 (dua ratus delapan puluh miliar lima ratus dua puluh empat juta enam ratus dua ribu dua ratus tujuh puluh enam) saham atau sebesar 97,03546 (sembilan puluh tujuh koma nol tiga lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 13 OCR 0.967
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIFE
p.1 ×2
unresolved
person
HIMAWAN SETIADI Kehadiran
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
person
YINGBIN JAN HE
· Direktur
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
person
Chairul Wismoyo
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.5
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
person
Ben Niu
· Komisaris
p.9 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
205 ms
13 Sep 2026 16:19
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-28',
'meeting_type': 'AGM'}