Back to announcement
20240701_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677722_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BUMI RESOURCES TBK.
PT BUMI RESOURCES TBK., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024, di
J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT BUMI RESOURCES TBK. (selanjutnya disebut “Perseroan”).
RUPST dibuka pada pukul 10.30 WIB dan dihadiri secara fisik dan virtual online oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
Dewan Komisaris Direksi
- Presiden Komisaris merangkap - Presiden Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE
Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP - Direktur : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA
SUTARDJO - Direktur : Tuan EDDY SANUSI
- Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK - Direktur : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI
CAHYANTO - Direktur : Tuan ANDREW CHRISTOPHER
- Komisaris Independen : Tuan ANGGAWIRA BECKHAM
- Komisaris : Tuan ADHIKA - Direktur : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA
1
Page 2
ANDRAYUDHA BAKRIE HUTABARAT
- Direktur : Tuan ASHOK MITRA
- Direktur : Tuan HIMAWAN SETIADI
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara virtual online
Dewan Komisaris Direksi
- Komisaris Independen : Tuan KANAKA - Direktur Independen : Tuan DILEEP SRIVASTAVA
PURADIREDJA - Direktur : Tuan JIAN WANG
- Komisaris Independen : Tuan ANTON SETIANTO - Direktur : Tuan YINGBIN IAN HE
SOEDARSONO
- Komisaris : Tuan THOMAS MYER
KEARNEY
- Komisaris : Tuan JINPING MA
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan:
➢ Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan
• Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a
Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa
mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c
2
Page 3
Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.
- Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 289.095.947.870
(dua ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh)
saham atau sama dengan 77,856% (tujuh puluh tujuh koma delapan lima enam persen) dari 371.320.705.024 (tiga ratus tujuh puluh satu
miliar-tiga ratus dua puluh juta-tujuh ratus lima ribu-dua puluh empat) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan tanggal 5 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
mengikat untuk keseluruhan mata acara RUPST.
D. Mata Acara RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023;
2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024;
4. Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan
3
Page 4
5. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru
sehubungan dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah
mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 7 Februari 2017 dan
14 Januari 2022.
E. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 5 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
pertanyaan dalam pembahasan mata acara pertama RUPST.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
• Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
• Penghitungan Suara dilakukan oleh Notaris.
Catatan: Dalam sesi pembahasan keseluruhan mata acara RUPST, dikarenakan mata acara pertama dan mata acara kedua RUPST masih
dalam satu rangkaian pembahasan, maka untuk mata acara pertama dan mata acara kedua RUPST dibahas secara
berkesinambungan, akan tetapi untuk pengambilan keputusan tetap akan dipisah untuk masing-masing mata acara.
4
Page 5
G. Keputusan-Keputusan RUPST
Mata Acara Pertama RUPST
Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah Pemegang Saham 5 orang.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 288.726.745.508 (dua ratus Sebanyak 2.523.923.655 (dua Sebanyak 369.202.362 (tiga
suara terbanyak. delapan puluh delapan miliar tujuh miliar lima ratus dua puluh tiga juta ratus enam puluh sembilan juta
ratus dua puluh enam juta tujuh ratus sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua ribu tiga ratus
empat puluh lima ribu lima ratus enam ratus lima puluh lima) saham. enam puluh dua) saham atau
delapan) saham atau sebesar 99,872% -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 sebesar 0,127% (nol koma satu
(sembilan puluh sembilan koma POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 dua tujuh persen) dari jumlah
delapan tujuh dua persen) dari jumlah ayat 2.(8) Anggaran Dasar suara yang hadir dalam RUPST.
suara yang hadir dalam RUPST. Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya laporan pertanggungjawaban Direksi
Pertama RUPST. sebagaimana pokok-pokoknya telah disampaikan oleh Direksi Perseroan dan telah ditelaah oleh Dewan
Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
5
Page 6
tanggal 31 Desember 2023.
Mata Acara Kedua RUPST
Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah Pemegang Saham 5 orang.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 289.092.604.570 (dua ratus Sebanyak 2.523.932.655 (dua Sebanyak 3.343.300 (tiga juta
suara terbanyak. delapan puluh sembilan miliar miliar lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu
sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus) saham atau sebesar
empat ribu lima ratus tujuh puluh) enam ratus lima puluh lima) saham. 0,001% (nol koma nol nol satu
saham atau sebesar 99,998% -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 persen) dari jumlah suara yang
(sembilan puluh sembilan koma POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 hadir dalam RUPST.
sembilan sembilan delapan persen) ayat 2.(8) Anggaran Dasar
dari jumlah suara yang hadir dalam Perseroan, suara yang hadir namun
RUPST. tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan neraca dan
Kedua RUPST perhitungan laba/rugi Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
6
Page 7
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chairul Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja
keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tertera dari
laporannya nomor 00247/2.1030/AU.1/02/1698-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024.
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 ini Perseroan
tidak dapat membagikan dividen kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan.
Mata Acara Ketiga RUPST
Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 288.946.806.070 (dua ratus Sebanyak 2.518.211.555 (dua Sebanyak 149.141.800 (seratus
7
Page 8
suara terbanyak. delapan puluh delapan miliar miliar lima ratus delapan belas juta empat puluh sembilan juta
sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus sebelas ribu lima ratus seratus empat puluh satu ribu
delapan ratus enam ribu tujuh puluh) lima puluh lima) saham. delapan ratus) saham atau
saham atau 99,948% (sembilan puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 sebesar 0,051% (nol koma nol
sembilan koma sembilan empat POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 lima satu persen) dari jumlah
delapan persen) dari jumlah suara ayat 2.(8) Anggaran Dasar suara yang hadir dalam RUPST.
yang hadir dalam RUPST. Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM
Ketiga RUPST Indonesia) sebagai KAP yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan/atau untuk periode tertentu sepanjang tahun 2024 (jika suatu
saat diperlukan), serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lain penunjukannya dengan
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris Perseroan.
2. Memberikan wewenang kepada Rapat untuk mendelegasikan penunjukan dan pemberhentian
akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 beserta
periode-periode lainnya dalam tahun buku 2024 kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
8
Page 9
Saham Perusahaan Terbuka.
Mata Acara Keempat RUPST
Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 280.376.969.676 (dua ratus Sebanyak 2.518.210.355 (dua Sebanyak 8.718.978.194
suara terbanyak delapan puluh miliar tiga ratus tujuh miliar lima ratus delapan belas juta (delapan miliar tujuh ratus
puluh enam juta sembilan ratus enam dua ratus sepuluh ribu tiga ratus delapan belas juta sembilan ratus
puluh sembilan ribu enam ratus tujuh lima puluh lima) saham. tujuh puluh delapan ribu seratus
puluh enam) saham atau sebesar -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 sembilan puluh empat) saham
96,984% (sembilan puluh enam koma POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 atau sebesar 3,015% (tiga koma
sembilan delapan empat persen) dari ayat 2.(8) Anggaran Dasar nol satu lima persen) dari jumlah
jumlah suara yang hadir dalam Perseroan, suara yang hadir namun suara yang hadir dalam RUPST.
RUPST. tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak Benjamin
Keempat RUPST Bao sebagai Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama periode masa
jabatannya.
9
Page 10
2. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Sharif Cicip Sutardjo sebagai Presiden Komisaris
dan Komisaris Independen Perseroan, pengangkatan mana berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya
Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2029, tanpa
mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
3. Menyetujui pengangkatan Bapak Ben Niu sebagai Komisaris Perseroan, pengangkatan berlaku
efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan tahun 2027, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-
waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Menyetujui pengangkatan kembali:
1) Bapak Dileep Srivastava, sebagai Direktur Independen Perseroan;
2) Ibu R.A. Sri Dharmayanti, sebagai Direktur Perseroan;
3) Bapak Andrew Christopher Beckham, sebagai Direktur Perseroan.
pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2029, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
1. Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
2. Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan;
10
Page 11
3. Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan;
4. Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan;
5. Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan;
6. Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan;
7. Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan;
8. Bapak Jinping Ma, selaku Komisaris Perseroan; dan
9. Bapak Ben Niu, selaku Komisaris Perseroan.
Direksi:
1. Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan;
2. Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
3. Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan;
4. Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan;
5. Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan;
6. Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan;
7. Bapak Dileep Srivastava, selaku Direktur Independen Perseroan;
8. Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan;
9. Bapak Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan;
10. Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan;
11. Bapak Ashok Mitra, selaku Direktur Perseroan;
12. Bapak Yingbin Ian He, selaku Direktur Perseroan;
13. Bapak Jian Wang, selaku Direktur Perseroan;
11
Page 12
14. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan; dan
15. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan.
5. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan ini dalam akta Notaris dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
6. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk
menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada) serta pembagian tugas dan wewenang
setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Mata Acara Kelima RUPST
Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan
dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 7 Februari 2017 dan 14 Januari 2022.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 280.524.602.276 (dua ratus Sebanyak 2.518.224.655 (dua Sebanyak 8.571.345.594
suara terbanyak. delapan puluh miliar lima ratus dua miliar lima ratus delapan belas juta (delapan miliar lima ratus tujuh
12
Page 13
puluh empat juta enam ratus dua ribu dua ratus dua puluh empat ribu puluh satu juta tiga ratus empat
dua ratus tujuh puluh enam) saham enam ratus lima puluh lima) saham. puluh lima ribu lima ratus
atau sebesar 97,035% (sembilan -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 sembilan puluh empat) saham
puluh tujuh koma nol tiga lima POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 atau sebesar 2,964% (dua koma
persen) dari jumlah suara yang hadir ayat 2.(8) Anggaran Dasar sembilan enam empat persen)
dalam RUPST. Perseroan, suara yang hadir namun dari jumlah suara yang hadir
tidak mengeluarkan suara (abstain) dalam RUPST.
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara Penegasan dan pemberian kewenangan kembali kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
Kelima RUPST. menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang
diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 7 Februari 2017 dan tanggal 14 Januari 2022.
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 11.46 WIB.
Jakarta, 1 Juli 2024
PT BUMI RESOURCES Tbk.
DIREKSI
13
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Jun 2024 · 10:30– |
| Present | 289,095,947,870 (77.86%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
288,726,745,508
—
Against
369,202,362
—
Abstain
2,523,923,655
—
Agenda 2
approved
For
289,092,604,570
—
Against
3,343,300
—
Abstain
2,523,932,655
—
Agenda 3
approved
For
288,946,806,070
—
Against
149,141,800
—
Abstain
2,518,211,555
—
Agenda 4
approved
For
280,376,969,676
—
Against
8,718,978,194
—
Abstain
2,518,210,355
—
Agenda 5
approved
For
280,524,602,276
—
Against
8,571,345,594
—
Abstain
2,518,224,655
—
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PHIONG PHILLIPUS DARMA SUTARDJO
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
R.A. SRI DHARMAYANTI CAHYANTO
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
person
ADHIKA
p.1
unresolved
person
KANAKA
p.2
unresolved
person
DILEEP SRIVASTAVA PURADIREDJA
· Direktur Independen
p.2 ×6
unresolved
person
YINGBIN IAN HE SOEDARSONO
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
Chairul Wismoyo
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.7
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
person
Benjamin Keempat RUPST
p.9
unresolved
—
Bao
· Komisaris
p.9
unresolved
person
Ben Niu
· Komisaris
p.10 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
865 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk menyatakan pengangkatan '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'ini dalam akta Notaris dan mendaftarkannya '
'dalam Daftar Perseroan sesuai dengan '
'peraturan perundangan yang berlaku. 6. '
'Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan '
'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan, untuk menentukan gaji, '
'uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada) '
'serta pembagian tugas dan wewenang setiap '
'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.',
'seq': 1,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. '
'delapan',
'votes_abstain': '2523923655',
'votes_against': '369202362',
'votes_for': '288726745508'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'gan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan '
'neraca dan Kedua RUPST perhitungan laba/rugi '
'Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2023 6 yang telah '
'diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chairul '
'Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi '
'Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM '
'Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua '
'hal yang material, posisi keuangan '
'Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023, '
'serta kinerja keuangan dan arus kas '
'konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir '
'pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar '
'Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, '
'sebagaimana tertera dari laporannya nomor '
'00247/2.1030/AU.1/02/1698-1/1/III/2024 '
'tanggal 27 Maret 2024. 2. Memberikan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
'tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
'mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de '
'charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka '
'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 '
'dan tidak bertentangan dengan peraturan '
'perundang-undangan. 3. Menetapkan bahwa untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2023 ini Perseroan tidak dapat '
'membagikan dividen kepada seluruh Pemegang '
'Saham Perseroan.',
'seq': 2,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. '
'delapan',
'votes_abstain': '2523932655',
'votes_against': '3343300',
'votes_for': '289092604570'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar '
'dan Rekan (RSM Ketiga RUPST Indonesia) '
'sebagai KAP yang akan mengaudit laporan '
'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada 31 Desember 2024 dan/atau untuk '
'periode tertentu sepanjang tahun 2024 (jika '
'suatu saat diperlukan), serta memberikan '
'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan '
'Publik serta persyaratan lain penunjukannya '
'dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan '
'Komisaris Perseroan. 2. Memberikan wewenang '
'kepada Rapat untuk mendelegasikan penunjukan '
'dan pemberhentian akuntan publik yang akan '
'mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk '
'tahun buku 2024 beserta periode-periode '
'lainnya dalam tahun buku 2024 kepada Dewan '
'Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi '
'Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan '
'Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
'15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang 8 Saham '
'Perusahaan Terbuka.',
'seq': 3,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak',
'votes_abstain': '2518211555',
'votes_against': '149141800',
'votes_for': '288946806070'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak delapan',
'votes_abstain': '2518210355',
'votes_against': '8718978194',
'votes_for': '280376969676'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'nangan kembali kepada Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan untuk Kelima RUPST. '
'menerbitkan saham-saham baru sehubungan '
'dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) '
'yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana '
'telah mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada '
'tanggal 7 Februari 2017 dan tanggal 14 '
'Januari 2022. RUPST Perseroan ditutup pada '
'pukul 11.46 WIB. Jakarta, 1 Juli 2024 PT BUMI '
'RESOURCES Tbk. DIREKSI 13',
'seq': 5,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. '
'delapan',
'votes_abstain': '2518224655',
'votes_against': '8571345594',
'votes_for': '280524602276'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '77.856',
'shares_present': '289095947870',
'shares_total_voting': '371320705024',
'time_start': '10:30:00'}