Back to announcement
20240701_AGRS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31677473_lamp1.pdf
Other Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 205
Page 1
JADWAL
Rapat Umum Pemegang Saham 13 Februari 2024 Tanggal distribusi HMETD : 11 Juli 2024
P
:
Tanggal Efektif 28 Juni 2024 Tanggal pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD di
: : 12 Juli 2024
Bursa Efek Indonesia
Tanggal akhir perdagangan saham dengan HMETD
Periode perdagangan HMETD : 12 - 25 Juli 2024
(Cum-Right) di:
Pasar Reguler dan Negosiasi : 8 Juli 2024 Periode pelaksanaan HMETD : 12 - 25 Juli 2024
R
Pasar Tunai : 10 Juli 2024 Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD : 16 -29 Juli 2024
Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (Ex-Right) di: Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham
: : 29 Juli 2024
Tambahan
Pasar Reguler dan Negosiasi : 9 Juli 2024
Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan : 30 Juli 2024
Pasar Tunai : 11 Juli 2024
P Tanggal pencatatan (Recording Date) pemegang saham yang berhak Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pembelian
O
: 10 Juli 2024 : 01 Agustus 2024
M atas HMETD Saham Tambahan
H OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
M KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
E PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
S
T BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
D
PT BANK IBK INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCADNTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
V
I
P
T P PT BANK IBK INDONESIA Tbk.
KEGIATAN USAHA
E
I Bergerak dalam bidang usaha Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
B
JARINGAN PELAYANAN
K 1 kantor pusat, 1 kantor cabang utama, 11 kantor cabang, 20 kantor cabang pembantu
KANTOR PUSAT
K
I Wisma GKBI Suite UG-01
N Jl. Jend. Sudirman No. 28
D Jakarta 10210, Indonesia
Telepon: +62 21 5790 8888 ; Faksimili: +62 21 5790 6888
O Email: corsec@ibk.co.id; Website: www.ibk.co.id
N
T
E PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VI (”PMHMETD VI”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM
S RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (”HMETD”)
I Sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau
A 23,65% (dua puluh tiga koma enam lima persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD VI, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang
U
ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD VI dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya berjumlah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.170.654.399.100,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus Rupiah).
T
B Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 31 (tiga puluh satu)
K HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
. pembelian saham. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut
T
A
H
U
S menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD VI memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara
lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
N Industrial Bank of Korea (“IBK”), selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 35.227.362.385 (tiga puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua
ribu tiga ratus delapan puluh lima) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 10.920.482.339 (sepuluh miliar sembilan ratus dua puluh juta empat ratus delapan puluh
dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan) Saham Baru. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Februari 2024, IBK menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli saham
baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini, sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham sehingga kepemilikan saham IBK menjadi sebanyak-banyaknya 91,39% dengan nilai nominal
2
Rp 100,- (seratus Rupiah) (”Komitmen IBK”) dengan bukti kecukupan dana berupa Bukti Setoran tertanggal 27 Desember 2023. BIN akan melaksanakan sebagian haknya sebanyak
0
80.000.000 saham dan dengan dilengkapi bukti kecukupan dana dari BIN berupa rekening Koran yang dikeluarkan oleh Bank Maybank tanggal 8 Maret 2024. Adapun sisanya tidak akan dijual
2
atau dialihkan, akan tetapi sisa saham HMETD tersebut dapat diserap oleh pemegang saham publik melalui pemesanan saham tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila
4
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham
tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
Perseroan dalam melakukan PMHMETD VI ini telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara
Rapat No. 73 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT MENGINGAT SEBAGIAN BESAR ASET PERSEROAN ADALAH BERUPA KREDIT YANG D IBERIKAN
KEPADA NASABAH. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN
MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD VI INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH
TERBATASNYA JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN .
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM. SAHAM HASIL PMHMETD VI INI AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD VI INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM
(DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 23,65% (DUA PULUH TIGA KOMA ENAM LIMA PERSEN).
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 25 JULI 2024 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN
TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan PMHMETD VI kepada OJK di Jakarta dengan surat No. 032/DIR/III/24 pada tanggal 15 Maret 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VI untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank IBK Indonesia Tbk, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845 (“UU PPSK”) dan Peraturan OJK No. 32/2015. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD VI ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD VI ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut dalam PMHMETD VI ini dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Sesuai dengan PP No. 29 ditetapkan bahwa: a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 3); b. Pembelian oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1); c. Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2); d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3). Ketentuan tersebut diatas adalah dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur di dalam POJK No.56/2016. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam PP No. 29/1999 dan POJK No. 56/2016, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI sesudah PMHMETD VI ini adalah sebanyak- banyaknya sejumlah 48.992.421.056 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua empat ratus dua puluh satu ribu lima puluh enam) saham atau mewakili 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sesudah PMHMETD VI dan sebanyak-banyaknya sejumlah 497.327.000 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau mewakili 1,00% (satu koma nol nol persen) saham Perseroan yang tidak dicatatkan adalah milik PT Anugrah Cipta Mould Indonesia
Page 3
(“ACMI”) sebanyak 132.327.000 (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau setara dengan 0,26% (nol koma dua enam persen) dan PT Bumi Indawa Niaga (“BIN”) sebanyak 365.000.000 (tiga ratus enam puluh lima juta) saham atau setara dengan 0,74% (nol koma tujuh empat persen) (yang keduanya merupakan Badan Hukum Indonesia) berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh masing-masing ACMI tertanggal 7 Maret 2024 dan BIN tertanggal 5 Maret 2024. Pencatatan saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Juli 2024. Berdasarkan Surat tanggal 4 Maret 2024, PT KGI Sekuritas Indonesia menyatakan persetujuan atas pencantuman nama PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai pihak yang membantu penyusunan Prospektus dan tidak akan mencabut persetujuan tersebut. PMHMETD VI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD VI INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI SUATU DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM, MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 4
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................... I
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................... II
RINGKASAN PROSPEKTUS.................................................................................................... XI
I. PENAWARAN UMUM ....................................................................................................20
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...........................28
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................30
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..............................................................................39
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................44
VI. FAKTOR RISIKO.............................................................................................................70
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN .............................................75
VIII.KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ..........................................................................................................76
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ..................................................................................76
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ..................................................................................76
2. IZIN-IZIN .....................................................................................................................80
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ..................................................82
4. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN HUBUNGAN KEPENGURUSAN DAN
KEPENGAWASAN DENGAN PEMEGANG SAHAM ..........................................................83
5. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN BERBENTUK
BADAN HUKUM ..........................................................................................................84
6. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ...........................................................87
7. SUMBER DAYA MANUSIA.......................................................................................... 118
8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)................................................................ 124
9. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ....................................... 125
10. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP ......................................................................... 131
11. KETERANGAN TENTANG ASET BERUPA KEPEMILIKAN ATAS OBLIGASI ........................ 133
12. ASURANSI................................................................................................................. 134
13. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN ....................................................... 141
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ................................................................... 148
1. UMUM ..................................................................................................................... 148
2. KEGIATAN USAHA ..................................................................................................... 153
3. MANAJEMEN RISIKO ................................................................................................. 164
4. PELAKSANAAN TATA KELOLA YANG BAIK .................................................................. 171
5. PENERAPAN KNOW YOUR CUSTOMER (“KYC”) .......................................................... 172
6. PEMASARAN ............................................................................................................ 172
7. PERSAINGAN ............................................................................................................ 174
8. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA PERSEROAN ............................................................ 175
IX. EKUITAS .................................................................................................................... 181
X. KEBIJAKAN DIVIDEN .................................................................................................... 184
XI. PERPAJAKAN.............................................................................................................. 186
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................... 190
XIII.TATA CARA PEMESANAN SAHAM.................................................................................. 193
XIV.PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM ........... 201
XV. INFORMASI TAMBAHAN .............................................................................................. 202
i
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini
mempunyai arti sebagai berikut:
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka
1 UU PPSK yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istri dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
b. hubungan keuarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Aset Produktif” berarti penyediaan dana bank untuk memperoleh penghasilan,
dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar
bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli
dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), dan
tagihan derivative.
ii
Page 6
“Aset Non Produktif” berarti aset bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi
kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih,
rekening antar kantor dan suspense account.
“ALCO” berarti Assets and Liabilities Committee yaitu komite yang
merupakan kumpulan dari para pengambil keputusan di bidang
pengelolaan aset dan liabilitas yang diketuai oleh Presiden
Direktur, bertugas menyusun strategi pengelolaan aset dan
liabilitas.
“ATM” berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu
mesin elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti
penarikan uang tunai, pemeriksaan saldo dan pemindahbukuan.
“ATMR” berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang
telah dibobot sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, untuk
digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam menghitung CAR.
“BAE” Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora,
berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang melaksanakan
administrasi saham dalam Penawaran Umum ini.
“Bank Kustodian” Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK
untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM sebagaimana telah diubah
sebagian dengan UU PPSK.
“Bapepam” Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah
sebagian dengan UU PPSK.
“Bapepam dan LK” Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01.2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja -Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dan dilaksanakan oleh
OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah sebagian
dengan UU PPSK.
“BEI atau Bursa Efek” Berarti singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana didefinisikan
dalam Pasal 1 angka 4 UU PPSK, dimana pihak penyelenggara
pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
“BI Rate” berarti suku bunga dengan tenor 1 (satu) bulan yang diumumkan
iii
Page 7
oleh Bank Indonesia secara periodik untuk jangka waktu tertentu
yang berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter yang di
implementasikan melalui operasi pasar terbuka untuk SBI tenor 1
(satu) bulan.
“BMPK” berarti Batas Maksimum Pemberian Kredit, yaitu persentase
maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap
modal bank yang diberikan kepada nasabah perorangan atau
grupnya sesuai ketentuan Bank Indonesia.
“BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia.
“BOPO” berarti Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional,
yaitu rasio total beban operasional dibagi total pendapatan
operasional.
“CAR” berarti Capital Adequacy Ratio yaitu rasio tingkat kecukupan
modal bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri
dari modal inti dan modal pelengkap dibagi jumlah ATMR.
“C-BEST” berarti Central Depository Book Entry Settlement System,
merupakan sistem penyelenggaraan jasa kustodian sentral dan
penyelesaian perdagangan saham secara pemindahbukuan yang
dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana
komputer KSEI yang berhubungan dengan terminal komputer
Anggota Bursa dan Bank Kustodian dan/atau sarana lainnya yang
ditentukan oleh KSEI.
“CAGR” berarti Compounded Annual Growth Rate atau tingkat
pertumbuhan majemuk per tahun.
“CKPN” berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, yaitu penyisihan
yang dibentuk apabila nilai tercatat aset keuangan setelah
penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.
“Daftar Pemegang Saham berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
atau DPS” keterangan tentang kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam
Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“DPK” berarti Dana Pihak Ketiga, yaitu dana yang dihimpun oleh bank
yang berasal dari masyarakat dimana nasabah menempatkan
dananya dalam bentuk giro, deposito dan tabungan.
“FPPS Tambahan” berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
rangka PMHMETD VI, yaitu formulir formulir untuk memesan
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam rangka
iv
Page 8
pelaksanaan PMHMETD VI yang melebihi porsi yang menjadi hak
dari pemegang HMETD berdasarkan jumlah HMETD yang
dimilikinya.
“Formulir Penyetoran berarti formulir yang berisi informasi jumlah dana yang
Efek” disetorkan pemegang saham untuk melaksanakan HMETD sesuai
haknya maupun yang melakukan pemesanan Saham Tambahan.
“GWM” berarti Giro Wajib Minimum, yaitu jumlah dana minimum yang
wajib dipelihara oleh bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
“Hak Memesan Efek berarti hak yang melekat pada saham yang telah dikeluarkan
Terlebih Dahulu” atau oleh Perseroan dan dimiliki pada pemegang saham Perseroan
“HMETD” yang dibuktikan dengan Sertifikat Bukti HMETD (bagi pemegang
saham warkat) atau bukti hak lain yang memungkinkan para
pemegang saham Perseroan untuk membeli Saham Baru
sebelum ditawarkan kepada pihak lain, dan hak tersebut dapat
dialihkan dengan memperhatikan ketentuan dana Peraturan OJK
No. 32/2015 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harga Pelaksanaan” berarti harga yang harus dibayarkan oleh para pemegang saham
Perseroan untuk melaksanakan HMETD-nya menjadi 1 (satu)
Saham Baru, yaitu Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham.
“Hari Bursa” berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di
Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari
tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai
hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“IBK” Industrial Bank of Korea
“KPMM” berarti singkatan dari Kewajiban Penyediaan Modal Minimum,
yaitu kewajiban penyediaan modal minimum sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 11/2016.
“KSEI” berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertugas
mengadministrasikan penyimpanan efek berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif.
“LDR” berarti singkatan dari Loan to Deposit Ratio, yaitu rasio jumlah
kredit yang diberikan terhadap DPK berdasarkan formula yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
v
Page 9
“NIM” berarti Net Interest Margin yaitu marjin pendapatan bunga
bersih yang merupakan pendapatan bunga bersih dibagi rata-
rata Aset Produktif.
“NPL” berarti Non-Performing Loan, yaitu kredit yang bermasalah,
meliputi kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet.
“Otoritas Jasa berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
Keuangan atau OJK” pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemerintah” berarti Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening
efek di KSEI yang dapat merupakan Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Penambahan Modal berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya sebesar
dengan memberikan 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus
Hak Memesan Efek empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu)
Terlebih Dahulu IV” saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus
atau“PMHMETD VI” Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 100 (seratus)
Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 9 Juli 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 31 (tiga puluh
satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham
Baru pada Harga Pelaksanaan sehingga jumlah dana yang
diperoleh Perseroan dalam PMHMETD VI ini sebanyak-
banyaknya sebesar Rp 1.170.654.399.100,- (satu triliun seratus
tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus
sembilan puluh sembilan ribu seratus Rupiah).
“Penitipan Kolektif” berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI No.Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15
Mei 2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah
disetujui oleh OJK sesuai dengan surat Keputusan Ketua
Bapepam No.S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, berikut perubahan-perubahan
vi
Page 10
dan/atau penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-
pembaharuan dikemudian hari.
“Peraturan OJK berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
No.15/2020” 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“Peraturan OJK berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
No.33/2014” 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
No.35/2014” 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
Publik.
“Peraturan OJK berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22
No.32/2015” Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019.
“Peraturan OJK berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
No.33/2015” 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Peraturan OJK Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016
No.11/2016” serta perubahannya Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 tanggal
22 September 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum.
“Peraturan OJK Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016
No.56/2016” tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
“Perjanjian berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
Pengelolaan Perseroan No. 24 tanggal 05 Maret 2024, yang dibuat di hadapan
Administrasi Saham” Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta
Barat, antara Perseroan dan PT Adimitra Jasa Korpora.
“Pernyataan berarti pernyataan pendaftaran dalam rangka Penambahan
Pendaftaran” Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
VI yang diajukan kepada OJK berikut lampiran-lampirannya.
“Perseroan” berarti PT Bank IBK Indonesia Tbk. d/h PT Bank Agris Tbk.,
berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang–undangan Negara Republik Indonesia.
vii
Page 11
“Posisi Devisa Neto” berarti dikenal dengan Net Open Position berarti angka yang
merupakan penjumlah dari nilai mutlak untuk jumlah dari (i)
selisih bersih antara aktiva dan pasiva dalam posisi keuangan
untuk setiap valuta asing; ditambah dengan (ii) selisih bersih
tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun
kontinjensi dalam rekening administrasi untuk setiap valuta
asing yang semuanya dinyatakan dalam Rupiah.
“PP No. 29” berarti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun
1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.
“PPAP” berarti singkatan dari Penyisihan Penghapusan Aset Produktif,
yaitu cadangan yang harus dihitung sebesar persentase tertentu
berdasarkan kualitas Aset Produktif.
“Prospektus” berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan
oleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD VI sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (26) UUPM juncto POJK No. 33/2015.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau
dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan
perusahan efek dan/atau Bank Kustodian.
“ROA” berarti Return on Assets atau Imbal Hasil Investasi yang
merupakan perbandingan antara jumlah laba sebelum pajak
dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan
jumlah rata-rata aset dalam periode yang sama.
“ROE” berarti Return on Equity atau Imbal Hasil Ekuitas yang
merupakan perbandingan antara jumlah laba setelah pajak
dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan
jumlah rata-rata ekuitas dalam periode yang sama.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan yang antara lain untuk menyetujui rencana
PMHMETD VI Perseroan guna memenuhi Peraturan OJK
No.32/2015.
“Saham Baru” berarti saham biasa atas nama Perseroan yang akan diterbitkan
dalam rangka PMHMETD VI sebanyak-banyaknya
11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus
viii
Page 12
empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu)
saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
“Saham Lama” Saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan.
“Saham Tambahan” berarti tambahan Saham Baru yang dipesan oleh pemegang
saham atau pemegang bukti HMETD dari jumlah saham yang
menjadi porsi pemegang saham atau pemegang bukti HMETD
sebagaimana telah ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD
yang diterima oleh satu pemegang saham dalam rangka
pelaksanaan PMHMETD VI.
“SBI” berarti Sertifikat Bank Indonesia yaitu surat berharga dalam
mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai
pengakuan utang berjangka waktu pendek.
“Sertifikat Bukti berarti formulir yang berisi informasi jumlah kepemilikan hak
HMETD” untuk memperoleh Saham Baru dari setiap pemegang saham
serta jumlah pesanan, jumlah pesanan tambahan dan
pembayaran, yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang
berhak atas HMETD.
“SKS” berarti Surat Kolektif Saham.
“Tanggal Efektif” berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang
disampaikan oleh Perseroan menjadi efektif menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu setelah
RUPSLB menyetujui PMHMETD VI.
“Tanggal Pencatatan” berarti tanggal yang tercantum dalam jadwal PMHMETD VI,
atau “Recording Date” dimana pemegang saham Perseroan yang terdaftar dalam DPS
pada tanggal tersebut berhak atas HMETD yang diterbitkan oleh
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD VI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal termasuk peraturan di Bursa Efek.
“UKM” berarti Usaha Kecil dan Menengah.
“UMKM” berarti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“USD” berarti Dollar Amerika Serikat.
“Undang-Undang Pasar berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Modal atau UUPM” 1995 tentang Pasar Modal, Berita Negara Republik Indonesia No.
64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana telah diubah
ix
Page 13
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UU Perbankan” berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tanggal 25 Maret
1992 tentang Perbankan, Berita Negara Republik Indonesia No.
31 Tahun 1992, Tambahan No. 3472, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentangPerubahan atas Undang-
Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, Berita Negara Republik Indonesia No. 182 Tahun
1998, Tambahan No. 3790 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-
undang melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, serta
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“UU PPSK” Berarti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan No. 4 Tahun 2023, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
”UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Berita Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
yang telah disahkan menjadi undang-undang melalui Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023.
x
Page 14
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca
bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta
catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat
berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Finconesia sebagaimana termaktub dalam
Akta Perseroan Terbatas No. 85 tanggal 13 November 1973 dibuat di hadapan Kartini
Muljadi,S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan No.315 tanggal 29 Maret 1974 yang
keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., pada saat itu Notaris di Jakarta yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusan
No.Y.A.5/117/22 tanggal 4 April 1974 dan telah didaftarkan pada buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta dibawah No.1236 dan 1237 tanggal 8 April 1974 dan telah
diumumkan dalam Tambahan BNRI No. 41 tanggal 21 Mei 1974, Tambahan No.201/1974.
Maksud dan tujuan dari Perseroan pada saat itu adalah bertindak sebagai lembaga
keuangan.
Lalu pada tahun 1993, PT Finconesia berubah dari fungsinya sebagai lembaga keuangan
menjadi bank umum dengan nama PT Bank Finconesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 442/KMK.017/1993 tanggal 9 Maret 1993.
Pada tahun 2008, nama PT Bank Finconesia resmi dirubah namanya menjadi PT Bank Agris
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 146 tanggal 18 Juli 2008 yang dibuat di hadapan
Sutjipto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat keputusan No. AHU-45703.AH.01.02 tahun
2008, tanggal 29 Juli 2008 (Akta No. 146/2008) yang juga merupakan penyesuaian atas
UUPT.
Pada tahun 2014, status Perseroan berubah menjadi Perusahaan terbuka sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang
Saham No.43 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, SH., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dalam Surat Keputusannya No. AHU-07146.40.20.2014 tanggal 28 Agustus 2014 dan telah
dicatatkan dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum No. AHU-0086523.40.80.2014
tanggal 28 Agustus 2014.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham, perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.56 tanggal 16
Juni 2015, yang dibuat dihadapan Ardi Kristiar, SH. MBA, pengganti dari Yulia, SH., Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
xi
Page 15
Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0948699 tanggal 6 Juli 2015 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-3529486.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 6
Juli 2015, yang mengubah dan menyesuaikan anggaran dasar Perseroan dengan mengacu
pada Peraturan OJK No.15/2020 dan Peraturan OJK No.33/2014 serta melakukan
pengungkapan kembali seluruh isi anggaran dasar Perseroan.
Pada tahun 2016 Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I, sesuai dengan Akta
Perseroan Terbatas No.101 tanggal 20 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Dr. Irawan
Soerodjo SH, MSi, Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum KemenHukHam, sebagaimana ternyata dalam suratnya tanggal
27 Januari 2016 No. AHUAH.01.03.0006753.
Pada tahun 2019, IBK mengakuisisi 95,79% saham dalam Perseroan sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 16 Januari 2019, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 24/2019”) yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0036233 tanggal
18 Januari 2019, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0009548.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Januari 2019. Terkait akuisisi ini, Perseroan telah
memperoleh: i) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP- 228/D.03/2018 tentang
Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IBK selaku Calon Pemegang Saham Pengendali
tanggal 20 Desember 2018; dan ii) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
226/D.03/2018 tentang Izin Akuisisi 95,79% Saham Perseroan oleh IBK tanggal 20 Desember
2018.
Kemudian IBK kembali mengakuisisi 71,68% saham PT Bank Mitraniaga Tbk dari pemegang
saham sebelumnya berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengalihan Hak atas Saham No. 88
tanggal 28 Januari 2019, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,,M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat (”Akta No. 88/2019”) yang telah mendapat Ijin Akuisisi dari OJK berdasarkan
Surat Persetujuan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-225/d.03/2018 tanggal 20
Desember 2018. Mengingat IBK telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 2 bank
komersial di Indonesia, selanjutnya berdasarkan Akta Penggabungan No. 4, tanggal 11 Juni
2019 yang diubah dengan Akta Perubahan Penggabungan No. 249, tanggal 22 Agustus 2019,
keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta
Barat (“Akta Penggabungan”), Perseroan melakukan penggabungan dengan PT Bank
Mitraniaga Tbk untuk kemudian berganti nama menjadi PT Bank IBK Indonesia, Tbk. Akta
Penggabungan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0009271 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
07146.40.20.2014 tanggal 22 Agustus 2019.
Pada Tahun 2020, Perseroan melakukan penambahan modal disetor melalui Penawaran
Umum Terbatas II dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
berdasarkan Akta No 121 dimana akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.
01.03.0235713.
xii
Page 16
Pada Tahun 2021, Perseroan kembali melakukan penambahan modal disetor menjadi Rp1,7
triliun melalui Penawaran Umum Terbatas III dengan menerbitkan HMETD berdasarkan akta
No.106 tertanggal 16 Juli 2021 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn,
Notaris di Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.01.03-0430545 tertanggal 22 Juli 2021.
Pada tahun 2022, Perseroan melakukan penambahan modal disetor menjadi sebesar Rp2,8
triliun melalui PUT IV dengan menerbitkan HMETD berdasarkan Akta No. 109 tertanggal 14
September 2022 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta
Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No AHU-AH.01.03.-0291360 tanggal 15 September 2022.
Pada tahun 2023, Perseroan melakukan penambahan modal disetor menjadi sebesar Rp3,8
triliun melalui PUT V dengan menerbitkan HMETD berdasarkan Akta No. 142 tertanggal 14
Agustus 2023 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta
Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No AHU-AH.01.03-0104854 tanggal 14 Agustus 2023.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 142 tanggal 14 Agustus 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan penambahan
modal Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD, dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal, khususnya POJK Nomor 32/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 (”Akta
No. 142”).
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan per 31 Mei 2024, adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 35.227.362.385 3.522.736.238.500 93,24%
2. Masyarakat 2.118.355.750 211.835.575.000 5,61%
3. PT Bumi Indawa Niaga 285.000.000 28.500.000.000 0,75%
4. PT Anugrah Cipta Mould Indonesia 132.327.000 13.232.700.000 0,35%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Treasury 37.763.045.135 3.776.304.513.500 99,95%
Saham Treasury 20.158.930 2.015.893.000 0,05%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 37.783.204.065 3.778.320.406.500 100,00%
Sisa Saham dalam Portepel 22.216.795.935 2.221.679.593.500
xiii
Page 17
3. KETERANGAN TENTANG HMETD
Berikut merupakan ringkasan struktur PMHMETD VI Perseroan:
Jenis penawaran : PMHMETD VI dalam rangka penerbitan HMETD kepada
para pemegang saham
Jumlah Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh
ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan
ratus sembilan puluh satu) Saham Baru atau 23,65% (dua
puluh tiga koma enam lima persen) dari total modal
ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD VI
Nilai nominal : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Harga Pelaksanaan : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Nilai PUT IPMHMETD VI : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.170.654.399.100,-
(satu triliun seratus tujuh puluh miliar enam ratus lima
puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu
seratus Rupiah).
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang tercatat
dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2024 berhak atas 31 (tiga
puluh satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1
(satu) Saham Baru
Presentase Kepemilikan : Pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan
mengalami penurunan persentase kepemilikan sampai
dengan maksimum 23,65% (dua puluh tiga koma enam
lima persen)
Tanggal Pencatatan : 10 Juli 2024
(Recording Date) Pemegang
Saham yang berhak atas
HMETD
Tanggal pencatatan Saham : 12 Juli 2024
Baru hasil pelaksanaan
HMETD di BEI
Periode perdangangan dan : 12 – 25 Juli 2024
pelaksanaan HMETD
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham selain IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan sebagian
haknya sebanyak 80.000.000 (delapan puluh juta) saham, dimana sisa saham HMETD
tersebut dapat diserap oleh pemegang saham publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
PMHMETD VI secara proforma adalah sebagai berikut:
xiv
Page 18
Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI Setelah pelaksanaan PMHMETD VI
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 35.227.362.385 3.522.736.238.500 93,24% 45.227.362.385 4.522.736.238.500 91,39%
2. Masyarakat 2.118.355.750 211.835.575.000 5,61% 3.703.878.371 370.387.837.100 7,48%
3. PT Bumi Indawa Niaga 285.000.000 28.500.000.000 0,75% 365.000.000 36.500.000.000 0,74%
4. PT Anugrah Cipta Mould
Indonesia 132.327.000 13.232.700.000 0,35% 173.348.370 17.334.837.000 0,35%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh Sebelum 37.763.045.135 3.776.304.513.500 99,95% 49.469.589.126 4.946.958.912.600 99,96%
Saham Treasury
Saham Treasury * 20.158.930 2.015.893.000 0,05% 20.158.930 2.015.893.000 0,04%
Jumlah Modal Ditempatkan
37.783.204.065 3.778.320.406.500 100,00% 49.489.748.056 4.948.974.805.600 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 22.216.795.935 2.221.679.593.500 10.510.251.944 1.051.025.194.400
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD VI ini.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini tidak dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham kecuali IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan sebagian
haknya sebanyak 80.000.000 (delapan puluh juta) saham, maka struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD VI secara proforma
adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI Setelah pelaksanaan PMHMETD VI
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 35.227.362.385 3.522.736.238.500 93,24% 45.227.362.385 4.522.736.238.500 94,49%
2. Masyarakat 2.118.355.750 211.835.575.000 5,61% 2.118.355.750 211.835.575.000 4,43%
3. PT Bumi Indawa Niaga 285.000.000 28.500.000.000 0,75% 365.000.000 36.500.000.000 0,76%
4. PT Anugrah Cipta Mould
Indonesia 132.327.000 13.232.700.000 0,35% 132.327.000 13.365.027.000 0,28%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh Sebelum 37.763.045.135 3.776.304.513.500 99,95% 47.843.045.135 4.784.304.513.500 99,96%
Saham Treasury
Saham Treasury * 20.158.930 2.015.893.000 0,05% 20.158.930 2.015.893.000 0,04%
Jumlah Modal Ditempatkan
37.783.204.065 3.778.320.406.500 100,00% 47.863.204.065 4.786.320.406.500 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 22.216.795.935 2.221.679.593.500 12.136.795.935 1.213.679.593.500
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yang dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD VI ini.
Penjelasan lebih lengkap mengenai PMHMETD VI dapat dilihat pada bab I dalam Prospektus
ini.
xv
Page 19
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD VI
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, dana yang diperoleh dari PMHMETD VI, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan seluruhnya untuk penambahan modal
dalam rangka modal kerja Perseroan
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD VI dapat
dilihat pada Bab Rencana Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VI dalam Prospektus ini.
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini disajikan laporan posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022,
dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan
Laporan Auditor Independen No. 00271/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/V/2024 yang
ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) pada
tanggal 29 Mei 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Jumlah Aset 19.377.403 18.304.907
Jumlah Liabilitas 14.008.724 14.136.642
Jumlah Ekuitas 5.368.679 4.168.265
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan Bunga 1.263.572 784.055
Beban Bunga (776.291) (376.298)
Pendapatan Bunga – bersih 487.281 407.757
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 176.645 95.152
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 183.295 103.454
Laba (Rugi) Komprehensif Lain - Tahun Berjalan 6.549 (26.277)
RASIO
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga – bersih 19,50% 32,81%
xvi
Page 20
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Laba Bersih 77,18% 710,13%
Jumlah Aset 5,86% 28,12%
JumlahLiabilitas (0,90%) 25,20%
Jumlah Ekuitas 28,80% 39,15%
Rasio Keuangan
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 260,93% 339,15%
Jumlah liabilitas / Jumlah asset 72,29% 77,23%
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 48,04% 43,45%
ROA 0,92% 0,61%
ROE 4,24% 3,38%
NIM 2,68% 2,65%
NPL – kotor 1,48% 1,99%
NPL – bersih 0,95% 1,33%
BOPO 92,37% 91,69%
LDR 105,58% 96,23%
Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif
bermasalah terhadap total Aset Produktif dan Aset 0,82% 1,09%
Non Produktif
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif 0,77% 0,93%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif 1,27% 1,21%
Rasio Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak terkait - -
Pihak tidak terkait - -
Persentase Pelampauan BMPK
Pihak terkait - -
Pihak tidak terkait - -
GWM
GWM primer Rupiah 9,12% 9,05%
GWM sekunder Rupiah 28,72% 28,23%
GWM valuta asing 4,64% 4,28%
Posisi Devisa Neto 0,32% 2,05%
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada bab IV
dalam Prospektus ini.
6. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil
usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik.
Risiko utama yang dihadapi oleh Perseroan adalah risiko kredit mengingat sebagian besar
aset Perseroan adalah berupa kredit yang diberikan kepada nasabah. Berikut semua risiko
usaha yang dihadapi oleh Perseroan yang telah disusun berdasarkan bobot dari dampak
masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan:
xvii
Page 21
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan
Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain
dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Apabila jumlah kredit bermasalah cukup material,
maka dapat menurunkan kinerja Bank yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat
kesehatan dan pendapatan Bank.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
• Risiko Likuiditas
• Risiko Pasar
• Risiko Operasional
• Risiko Stratejik
• Risiko Kepatuhan
• Risiko Persaingan
• Risiko Hukum
• Risiko Reputasi
C. Risiko umum
• Risiko Perekonomian secara Makro dan Global
• Risiko Kebijakan Pemerintah
• Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional
D. Risiko Bagi Investor
• Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
• Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan
• Risiko terkait pemegang saham Perseroan kemungkinan akan terdilusi jika pemegang
saham menolak atau tidak melaksanakan HMETD
• Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan
likuiditas Saham
• Risiko terkait kemampuan terbatas Pemegang Saham Perseroan untuk berpartisipasi
dalam penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD di masa depan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Risiko Usaha dapat dilihat pada bab VI dalam Prospektus
ini.
xviii
Page 22
7. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan
mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada
RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada
tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi
dengan cadangan berdasarkan UUPT.
Manajemen Perseroan merencanakan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang
saham Perseroan dalam jumlah maksimum 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih setelah
dikurangi penyisihan untuk cadangan tahun buku 2023 dengan mempertimbangkan faktor-
faktor antara lain meliputi (i) tingkat kesehatan keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan
Perseroan saat ini; (iii) target dalam proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv)
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di
masa depan; (vi) hal-hal lain yang dipandang relevan oleh Direksi Perseroan. Perseroan juga
memastikan bahwa untuk setiap rencana pembagian dividen tidak memiliki dampak yang
merugikan kinerja keuangan maupun profil risiko Perseroan.
Perseroan tidak memiliki negative covenant sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga
dalam rangka pembagian dividen.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kebijakan dividen Perseroan dapat dilihat pada bab XI
dalam Prospektus ini.
xix
Page 23
I. PENAWARAN UMUM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VI, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 13 Februari 2024, dengan hasil keputusan antara lain
menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat
puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham melalui Penambahan Modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan HMETD.
Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan (www.ibk.co.id), dan
website BEI pada tanggal 15 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan OJK No.15/2020.
Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD VI kepada para pemegang saham Perseroan
dalam rangka penerbitan HMETD atas Saham Baru sebanyak-banyaknya banyaknya
11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu
sembilan ratus sembilan puluh satu) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau 23,65%
(dua puluh tiga koma enam lima persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh
setelah PMHMETD VI, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang
ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah
dana yang diperoleh dari PMHMETD VI dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.170.654.399.100,- (satu triliun seratus tujuh
puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu
seratus Rupiah). Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 31
(tiga puluh satu) HMETD.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini akan dikeluarkan dari portepel
Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD VI memiliki hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lain
yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai Peraturan OJK
No. 32/2015 selama 10 (sepuluh) Hari Kerja mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli
2024. Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI dimulai pada
tanggal 12 Juli 2024. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 25 Juli 2024
sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan
berlaku.
Industrial Bank of Korea (“IBK”), selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki
35.227.362.385 (tiga puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh
dua ribu tiga ratus delapan puluh lima) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk
memperoleh 10.920.482.339 (sepuluh miliar sembilan ratus dua puluh juta empat ratus
delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan) Saham Baru. Berdasarkan Surat
Pernyataan tertanggal 27 Februari 2024, IBK menyatakan akan melaksanakan sebagian
haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini, sebanyak
10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham sehingga kepemilikan saham IBK menjadi sebanyak-
20
Page 24
banyaknya 91,39% dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) (”Komitmen IBK”) dengan
bukti kecukupan dana berupa Bukti Setoran tertanggal 27 Desember 2023. BIN akan
melaksanakan sebagian haknya sebanyak 80.000.000 saham dan dengan dilengkapi bukti
kecukupan dana dari BIN berupa rekening Koran yang dikeluarkan oleh Bank Maybank
tanggal 8 Maret 2024. Adapun sisanya tidak akan dijual atau dialihkan, akan tetapi sisa
saham HMETD tersebut dapat diserap oleh pemegang saham publik melalui pemesanan
saham tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD VI ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang
saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham
Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham
tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
1. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 31 Mei 2024, adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 35.227.362.385 3.522.736.238.500 93,24%
2. Masyarakat 2.118.355.750 211.835.575.000 5,61%
3. PT Bumi Indawa Niaga 285.000.000 28.500.000.000 0,75%
4. PT Anugrah Cipta Mould Indonesia 132.327.000 13.232.700.000 0,35%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Treasury 37.763.045.135 3.776.304.513.500 99,95%
Saham Treasury 20.158.930 2.015.893.000 0,05%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 37.783.204.065 3.778.320.406.500 100,00%
Sisa Saham dalam Portepel 22.216.795.935 2.221.679.593.500
Para anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya tidak memiliki saham di
Perseroan.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham selain IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan sebagian
haknya sebanyak 80.000.000 (delapan puluh juta) saham dan sisa saham HMETD tersebut
tidak akan dialihkan kepada pihak manapun, akan tetapi dapat diserap oleh pemegang
saham publik melalui pemesanan saham tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
PMHMETD VI secara proforma adalah sebagai berikut:
21
Page 25
Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI Setelah pelaksanaan PMHMETD VI
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 35.227.362.385 3.522.736.238.500 93,24% 45.227.362.385 4.522.736.238.500 91,39%
2. Masyarakat 2.118.355.750 211.835.575.000 5,61% 3.703.878.371 370.387.837.100 7,48%
3. PT Bumi Indawa Niaga 285.000.000 28.500.000.000 0,75% 365.000.000 36.500.000.000 0,74%
4. PT Anugrah Cipta Mould
Indonesia 132.327.000 13.232.700.000 0,35% 173.348.370 17.334.837.000 0,35%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh Sebelum 37.763.045.135 3.776.304.513.500 99,95% 49.469.589.126 4.946.958.912.600 99,96%
Saham Treasury
Saham Treasury * 20.158.930 2.015.893.000 0,05% 20.158.930 2.015.893.000 0,04%
Jumlah Modal Ditempatkan
37.783.204.065 3.778.320.406.500 100,00% 49.489.748.056 4.948.974.805.600 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 22.216.795.935 2.221.679.593.500 10.510.251.944 1.051.025.194.400
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD VI ini.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini tidak dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham kecuali IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan sebagian
haknya sebanyak 80.000.000 (delapan puluh juta) saham, maka struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD VI secara proforma
adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI Setelah pelaksanaan PMHMETD VI
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 35.227.362.385 3.522.736.238.500 93,24% 45.227.362.385 4.522.736.238.500 94,49%
2. Masyarakat 2.118.355.750 211.835.575.000 5,61% 2.118.355.750 211.835.575.000 4,43%
3. PT Bumi Indawa Niaga 285.000.000 28.500.000.000 0,75% 365.000.000 36.500.000.000 0,76%
4. PT Anugrah Cipta Mould
Indonesia 132.327.000 13.232.700.000 0,35% 132.327.000 13.365.027.000 0,28%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh Sebelum 37.763.045.135 3.776.304.513.500 99,95% 47.843.045.135 4.784.304.513.500 99,96%
Saham Treasury
Saham Treasury * 20.158.930 2.015.893.000 0,05% 20.158.930 2.015.893.000 0,04%
Jumlah Modal Ditempatkan
37.783.204.065 3.778.320.406.500 100,00% 47.863.204.065 4.786.320.406.500 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 22.216.795.935 2.221.679.593.500 12.136.795.935 1.213.679.593.500
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD VI ini.
Saham Baru yang berasal dari PMHMETD VI ini, akan dicatatkan pada BEI bersama dengan
saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
22
Page 26
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini
seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam
juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham biasa atas
nama, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru
yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas saham Perseroan sampai dengan
maksimum 23,65% (dua puluh tiga koma enam lima persen).
2. KETERANGAN TENTANG HMETD
a. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap
pemegang 100 (seratus) Saham Lama akan mendapatkan 31 (tiga puluh satu) HMETD, di
mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk
memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan Rp 100 (seratus Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham
memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham dalam
penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut menjadi milik Perseroan dan
akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening
Perseroan.
b. Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang tidak dijual HMETD-nya; atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom
endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI;
sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
c. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama
periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli
2024.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas
pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan
bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami
keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri
23
Page 27
dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek,
sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di
luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul
akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban
pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
d. Bentuk HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan
alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah
harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen
dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan
pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
e. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian
dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat
menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan.
Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 12
Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor
BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIV Prospektus ini.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
f. Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda
dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan
penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD VI ini. Perhitungan
di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan
ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran
umum dalam menghitung nilai HMETD.
Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir
24
Page 28
sebelum perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu = Rp a
Harga pelaksanaan HMETD = Rp b
Rasio Lama atau jumlah saham yang dibutuhkan untuk
mendapatkan HMETD = A
Rasio Baru atau jumlah efek yang diterima untuk setiap jumlah
saham yang dibutuhkan untuk mendapatkan HMETD = B
Harga teoritis saham setelah PMHMETD VI = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp c - Rp a
Nilai teoritis HMETD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan
Peraturan BEI No. II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan berdasarkan Surat
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00098/BEI/12-2021 perihal Perubahan Pedoman
Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.
g. Pecahan HMETD
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya
untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD VI dan
diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham.
Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan,
serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD
untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
i. Pendistribusian HMETD
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau
Bank Kustodian masing - masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2024 pukul
16.00 WIB. Distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan pada tanggal
16 Juli 2024 sampai dengan 29 Juli 2024. Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh pemegang
saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya dan dapat diambil di
BAE Perseroan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya belum diubah menjadi scripless dan tidak
dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat mengambil
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE
25
Page 29
Perseroan mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 pada hari dan jam kerja
(Senin – Jumat pukul 9.00 – 15.00 WIB) dengan membawa bukti jati diri yang masih
berlaku serta fotokopi SKS.
j. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk
mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan
pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD
dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
3. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga penutupan
tertinggi, harga penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam
periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan
kepada OJK:
Bulan Harga Penutupan Harga Penutupan Total Volume
Tertinggi Terendah Perdagangan (saham)
Feb 2024 80 75 51.585.800
Jan 2024 85 79 81.856.800
Desember 2023 88 79 139.772.304
November 2023 89 72 123.407.104
Oktober 2023 89 78 131.098.304
September 2023 93 84 85.348.096
Agustus2023 96 86 96.546.896
Juli 2023 102 90 201.710.096
Juni 2023 95 79 134.510.800
Mei 2023 91 81 96.736.200
April 2023 87 79 62.530.400
Maret 2023 90 77 72.746.704
Informasi mengenai penghentian perdagangan saham
Selama 3 (tiga) tahun terakhir, perdagangan saham Perseroan mengalami 2 kali
penghentian perdagangan saham karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang
signifikan pada Saham Perseroan, sehingga dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek
Indonesia memandang perlu untuk melakukan pengehentian sementara perdagangan
Saham Perseroan yaitu pada tanggal 4 Maret 2021 dan 8 – 17 Maret 2021. Penjelasan
mengenai penghentian perdagangan saham Perseroan telah disampaikan kepada publik
melalui Public Expose insidentil yang diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2021.
4. Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
26
Page 30
Jumlah saham yang dicatatkan di BEI saat ini adalah sebanyak 37.365.877.065 (tiga puluh
tujuh miliar tiga ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam
puluh lima) saham atau mewakili 98,90% (sembilan puluh delapan koma sembilan
persen) dari Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh, sedangkan jumlah saham
yang tidak dicatatkan di BEI saat ini adalah sejumlah 417.327.000 (empat ratus tujuh
belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau mewakili 1,10% (satu koma satu
persen) yang dimiliki oleh PT Anugrah Cipta Mould Indonesia sebesar 132.327.000
(seratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau mewakili 0,35%
(nol koma tiga lima persen) dan PT Bumi Indawa Niaga sebesar 285.000.000 (dua ratus
delapan puluh lima juta) saham atau mewakili 0,75% (nol koma tujuh lima persen).
Jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI setelah PMHMETD VI adalah
sebanyak-banyaknya sejumlah 48.992.421.056 (empat puluh delapan miliar sembilan
ratus sembilan puluh dua empat ratus dua puluh satu ribu lima puluh enam) saham atau
mewakili 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sesudah PMHMETD VI. Dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam PP No. 29/1999 jo. Pasal 39 ayat (2) Peraturan OJK
Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi,
dan Konversi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2016
tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, Jumlah saham yang tidak dicatatkan oleh
Perseroan di BEI sesudah PMHMETD VI ini sebanyak-banyaknya sejumlah 497.327.000
(empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) atau mewakili
1,00% (satu koma nol nol persen) yang dimiliki oleh ACMI yaitu sebanyak 132.327.000
saham atau mewakili 0,26% (nol koma dua enam persen) dan BIN sebanyak 365.000.000
(tiga ratus enam puluh lima juta) saham atau mewakili 0,74% (nol koma tujuh empat
persen) (yang keduanya merupakan Badan Hukum Indonesia) berdasarkan Surat
Pernyataan yang dibuat oleh ACMI tertanggal 7 Maret 2024 dan BIN tertanggal 5 Maret
2024.
Tidak ada pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan.
5. Persetujuan Pihak Berwenang
Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana
penerbitan HMETD.
SELAIN SAHAM YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PMHMETD VI INI, SAMPAI DENGAN
JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD VI INI, PERSEROAN BERENCANA UNTUK
MENGELUARKAN SAHAM BARU ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT
DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM, SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN/ATAU
PERATURAN YANG BERLAKU.
27
Page 31
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, dana yang diperoleh dari PMHMETD VI, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan seluruhnya untuk penambahan modal
dalam rangka modal kerja Perseroan
Penggunaan dana hasil PMHMETD VI merupakan transaksi material dan/atau afiliasi yang
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dikarenakan penggunaan dana hasil PMHMETD
VI digunakan seluruhnya untuk penambahan modal dalam rangka modal kerja Perseroan.
Transaksi material dan/atau afiliasi yang dikecualikan wajib diungkapkan dalam laporan
tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan.
Perseroan wajib melaporkan realisasi Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK serta
wajib mempertanggungjawabkannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,
sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum tanggal 16 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal 22 Desember
2015. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai
dengan seluruh dana hasil PMHMETD VI ini telah direalisasikan. Perseroan akan
menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud mengubah Pengunaan Dana dari rencana
semula seperti yang tercantum dalam Prospektus PMHMETD VI, maka rencana Penggunaan
Dana tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan
beserta pertimbangannya dan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS
Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah sekitar 0,25% dari nilai PMHMETD VI yang meliputi:
1. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,08%, yang terdiri dari:
- biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,03%;
- biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,04%;
- biaya jasa Notaris sebesar0,01%;
2. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari biaya jasa Biro Administrasi
Efek sebesar 0,01%;
3. Biaya Pencatatan Saham Tambahan di BEI sebesar 0,01%;
4. Biaya Jasa Konsultan Keuangan yaitu PT KGI Sekuritas Indonesia sebesar 0,07%;
5. Biaya Pernyataan Pendaftaran di OJK atas Pernyataan Pendaftaran sebesar 0,05%;
6. Biaya lain-lain sebesar 0,03%, termasuk biaya percetakan, biaya persiapan RUPSLB
dengan agenda PMHMETD VI, biaya iklan koran, biaya auditor penjatahan dan biaya-
biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
28
Page 32
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V (“PMHMETD V”) kepada
OJK melalui Surat No. 019/DIR/V/24 tanggal 17 Mei 2024 dimana dana yang diperoleh dari
PMHMETD V tersebut sudah habis digunakan.
29
Page 33
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang yang disajikan berikut ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto &
Rekan (member of SW International) dengan Laporan Auditor Independen No.
00271/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/V/2024 yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) pada tanggal 29 Mei 2024 dengan opini audit tanpa
modifikasian.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp14.008.724 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 10.797
Pihak ketiga 8.883.594
Jumlah simpanan nasabah 8.894.391
Simpanan dari bank lain – pihak ketiga 611.366
Pinjaman yang diterima 4.280.366
Utang pajak 18.776
Liabilitas imbalan pasca-kerja 16.276
Liabilitas lain-lain 187.549
JUMLAH LIABILITAS 14.008.724
Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo
tetapi belum dilunasi atau dibayar.
Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam
perjanjian kredit yang dilakukan oleh Perseroan yang berdampak material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.
3.1. SIMPANAN NASABAH
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo simpanan nasabah sebesar
Rp8.894.391 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Giro 607.753
Tabungan 2.598.322
Deposito berjangka 5.688.316
Jumlah Simpanan Nasabah 8.894.391
30
Page 34
3.1.1. GIRO
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo giro sebesar Rp607.753 juta
yang terdiri dari giro dari pihak berelasi dan pihak ketigamasing-masing sebesar Rp566 juta
dan Rp607.187 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak berelasi
Rupiah 566
Pihak ketiga
Rupiah 470.687
Mata uang asing 136.500
Jumlah – pihak ketiga 607.187
Jumlah Giro 607.753
(dalam jutaan Rupiah)
Suku bunga rata-rata untuk giro pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar 2,50% per
tahun untuk mata uang rupiah, dan sebesar 1,05% per tahun untuk mata uang Dolar
Amerika Serikat (USD). Jumlah giro yang dijadikan jaminan oleh nasabah atas kredit
yang diberikan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp147.930 juta.
3.1.2. TABUNGAN
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo tabungan sebesar
Rp2.598.322 juta yang terdiri dari tabungan dari pihak berelasi dan pihak ketiga
masing-masing sebesar Rp5.008 jutadan Rp2.593.314 jutadengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak berelasi
Rupiah 4.984
Mata uang asing 24
Jumlah – pihak berelasi 5.008
Pihak ketiga
Rupiah 2.336.024
Mata uang asing 257.290
Jumlah – pihak ketiga 2.593.314
Jumlah Tabungan 2.598.322
Suku bunga rata-rata untuk tabungan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
5,05% per tahun untuk mata uang rupiah, 1,02% per tahun untuk mata uang Dolar
Amerika Serikat (USD). Jumlah tabungan yang dijadikan jaminan oleh nasabah atas
kredit yang diberikan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.500
juta.
31
Page 35
3.1.3. DEPOSITO BERJANGKA
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo deposito berjangka
sebesar Rp5.688.316 juta yang terdiri dari deposito berjangka dari pihak berelasi dan
pihak ketiga masing-masing sebesar Rp5.223 juta dan Rp5.683.093 juta dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak berelasi
Rupiah 4.515
Mata uang asing 708
Jumlah – pihak berelasi 5.223
Pihak ketiga
Rupiah 4.109.375
Mata uang asing 1.573.718
Jumlah – pihak ketiga 5.683.093
Jumlah Deposito Berjangka 5.688.316
Berdasarkan periode deposito berjangka:
dalam jutaan Rupiah)
2023
Pihak Berelasi Pihak ketiga Jumlah
1 bulan - 515.289 515.289
3 bulan 1.067 2.292.278 2.293.345
6 bulan 3.307 1.771.932 1.775.239
12 bulan 849 1.092.346 1.093.195
Lebih dari 12 bulan - 11.248 11.248
Jumlah 5.223 5.683.093 5.688.316
Berdasarkan sisa umur sampai saat jatuh tempo :
(dalam jutaan Rupiah)
2023
Pihak Berelasi Pihak ketiga Jumlah
Kurang dari atau 1 bulan 598 1.748.239 1.748.837
Lebih dari 1 s/d 3 bulan 2.724 2.122.713 2.125.437
Lebih dari 3 s/d 6 bulan 1.541 1.094.119 1.095.660
Lebih dari 6 s/d 12 bulan 360 710.250 710.610
Lebih dari 12 bulan - 7.772 7.772
Jumlah 5.223 5.683.093 5.688.316
Suku bunga rata-rata untuk deposito berjangka pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar 5,26% per tahun untuk mata uang rupiah, dan sebesar 5,07% per tahun
untuk mata uang Dolar Amerika Serikat (USD). Jumlah deposito berjangka yang
dijadikan jaminan oleh nasabah atas kredit yang diberikan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp332.289 juta.
32
Page 36
3.2. SIMPANAN DARI BANK LAIN
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo simpanan dari bank lain
sebesar Rp611.366 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Rupiah
Giro 4.719
Deposito berjangka 3.900
Tabungan 2.264
Mata uang asing
Interbank call money 600.483
Jumlah 611.366
Pada tanggal 31 Desember 2023, jangka waktu simpanan dari bank lain masing-masing
berkisar antara 3-24 bulan.
3.3. PINJAMAN YANG DITERIMA
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman yang diterima
sebesar Rp4.280.366 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak berelasi
Mata uang asing
Industrial Bank of Korea 3.695.280
Pihak ketiga
Mata uang asing
PT Bank Central Asia Tbk 307.940
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 277.146
Jumlah 4.280.366
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki Perjanjian Fasilitas Pinjaman sebagai
berikut:
Jumlah fasilitas
Fasilitas Tanggal perjanjian Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Industrial Bank of Korea
Term Borrowing 1 6 Oktober 2022 2.309.550 SOFR 3 Bulan + margin tertentu 4 Oktober 2024
Term Borrowing 2 11 Agustus 2022 769.850 SOFR 3 Bulan + margin tertentu 9 Agustus 2024
Term Borrowing 3 10 Oktober 2023 615.880 SOFR 3 Bulan + margin tertentu 9 Januari 2024
PT Bank Central Asia Tbk
Fasilitas Pinjaman 10 November 2023 307.940 5,97% 12 Februari 2024
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Fasilitas Pinjaman 27 Juni 2023 277.146 5,89% 27 Juni 2024
33
Page 37
Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat ketentuan pinjaman yang harus dipenuhi
oleh Bank atas pinjaman yang diterima.
3.4. UTANG PAJAK
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo utang pajak sebesar
Rp18.776 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak penghasilan pasal 4(2) 8.693
5.124
Pajak penghasilan pasal 21
123
Pajak penghasilan pasal 23
Pajak penghasilan pasal 29 4.703
Pajak Pertambahan Nilai 133
18.776
Jumlah
3.5. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo liabilitas imbalan pasca kerja
sebesar Rp16.276 juta.
Asumsi dasar yang digunakan dalam perhitungan imbalan pasti pasca-kerja adalah sebagai
berikut:
2023
Umur pensiun normal : 55 tahun
Tingkat kematian : TMI IV (2021)
Tingkat cacat : 0,02%
6% untuk karyawan sebelum usia 30
tahun dan akan menurun sampai 0%
Tingkat pengunduran diri :
pada usia 2 tahun sebelum usia
pensiun normal
Tingkat kenaikan gaji : 6%
Tingkat bunga diskonto : 6,7%
Tabel berikut menunjukan sensitivitas atas kemungkinan perubahan satu poin persentase
tingkat suku bunga pasar, dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap nilai kini liabilitas
imbalan pasti pada tanggal 31 Desember 2023:
Nilai kini kewajiban imbalan
Keterangan Suku bunga
pasti
Analisa sensitivitas tingkat diskonto
Kenaikan suku bunga 1% 7,70% (1.283)
Penurunan suku bunga 1% 5,70% 1.466
Analisa sensitivitas kenaikan gaji
Kenaikan suku bunga 1% 7,00% 1.368
Penurunan suku bunga 1% 5,00% (1.220)
34
Page 38
Analisa sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang
sebenarnya dalam liabilitas imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya
tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisa sensitivitas di atas, nilai kini liabilitas imbalan pasti
dihitung dengan menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan,
yang sama dengan yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui
dalam laporan posisi keuangan.
3.6. LIABILITAS LAIN-LAIN
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo liabilitas lain-lain sebesar
Rp187.549 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Bunga yang masih harus dibayar 132.169
Pendapatan bunga diterima di muka 24.868
Liabilitas sewa 20.209
Lain-lain 10.303
Jumlah Liabilitas Lain-lain 187.549
Beban bunga yang masih harus dibayar merupakan bunga yang masih harus dibayar atas
simpanan nasabah dan simpanan dari bank lain.
Bunga yang masih harus dibayar merupakan bunga yang masih harus dibayar atas simpanan
dari nasabah, simpanan dari bank lain dan pinjaman yang diterima.
Pendapatan bunga diterima di muka merupakan bunga yang diterima namun belum
diperoleh dari transaksi LC.
Liabilitas sewa merupakan hutang sewa guna untuk kendaraan, kantor pusat operasional dan
kantor cabang.
Lain-lain terdiri cadangan biaya terkait komitmen, bonus, jasa profesional, biaya operasional,
titipan kliring, dan lainnya.
3.7. KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Per tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan
kontinjensi dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Komitmen
Tagihan komitmen:
35
Page 39
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pembelian spot dan forward yang masih berjalan 1.208.122
Liabilitas komitmen:
Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan (1.611.347)
Irrevocable letter of credit yang masih berjalan (122.684)
Penjualan spot dan derivative yang masih berjalan (1.200.966)
Kontinjensi
Tagihan kontinjensi:
Pendapatan bunga dalam penyelesaian 52.580
Liabilitas kontinjensi:
Garansi yang diterbitkan (315.898)
Bersih (1.990.193)
Perseroan menentukan cadangan kerugian penurunan nilai komitmen dan kontinjensi atas
bank garansi dan fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan berdasarkan selisih
antara biaya perolehan diamortisasi (nilai tercatat) dan nilai kini pembayaran liabilitas yang
diharapkan akan terjadi (ketika pembayaran atas jaminan tersebut menjadi besar
kemungkinan terjadinya).
Perseroan memiliki saldo transaksi komitmen dan kontinjensi dengan pihak berelasi atas
fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan adalah nihil pada tanggal 31
Desember 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2023, transaksi komitmen dan kontinjensi diklasifikasikan sebagai
lancar.
Komitmen sewa
Bank memiliki beberapa komitmen sewa operasi dengan jangka waktu penyewaan berkisar
antara 1-5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Sewa yang
memenuhi syarat PSAK No. 73 telah diungkapkan sebagai aset hak guna.
Beban sewa untuk sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.370 juta.
Litigasi
Tidak terdapat sengketa hukum, perkara dan/atau kasus yang dihadapi oleh Perseroan yang
apabila diputus dengan mengalahkan Perseroan dapat memberikan dampak negatif secara
material yang mengganggu keadaan keuangan, kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana
pelaksanaan PMHMETD VI. Hingga saat ini tidak terdapat pembekuan izin atau pembatalan
kontrak yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Sehingga, tidak terdapat
informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan.
3.8. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
36
Page 40
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor
Independen tertanggal 29 Mei 2024 atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugihato &
Rekan (member of SW International) yang ditandatangani oleh Michell Suharli,
CPA(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan opini audit tanpa modifikasian.
Tetapi terdapat beberapa kejadian penting sampai dengan tanggal laporan auditor
independen, yaitu :
1. Perubahan Susunan Direksi
Berdasarkan keputusan para pemegang saham pada tanggal 13 Februari 2024, yang
diaktakan melalui Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 74 tanggal 13
Februari 2024 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
No. AHU-AH.01.09-0062339 tanggal 13 Februari 2024, para pemegang saham menyetujui
perubahan susunan Direksi dengan rincian sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Oh In Taek
Direktur Kredit : Lee Dae Sung
Direktur Operasional : Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur Bisnis : Edwin Rudianto
Direktur Kepatuhan : Alexander Frans Rori
2. Persetujuan RUPS atas Rencana PUT VI Perseroan
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang tercantum dalam
Akta Notaris No. 73 tanggal 13 Februari 2024 dari Christina Dwi Utama, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta dengan hasil keputusan pemegang saham antara lain: penambahan modal
Perseroan, dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyak
11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu
sembilan ratus sembilan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per
saham dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
PROSPEKTUS INI, TIDAK ADA KEWAJIBAN PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI
BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG
37
Page 41
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN
DARI PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
TIDAK DALAM KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN
DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS-
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG SAHAM DAN TIDAK ADA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
38
Page 42
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasiaan yang tidak tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus
membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan
Laporan Auditor Independen No. 00271/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/V/2024 yang
ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) pada
tanggal 29 Mei 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.
1. Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
(diaudit) (diaudit)
Aset
Kas 72.758 101.892
Giro pada Bank Indonesia 1.082.873 866.351
Giro pada bank lain - bersih 548.853 511.433
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 1.117.517 2.670.716
Efek-efek - bersih 2.193.044 1.895.248
Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali 1.118.519 -
Kredit yang diberikan - bersih
Pihak berelasi 2.088 1.983
Pihak ketiga 9.159.195 7.847.136
9.161.283 7.849.119
Aset tetap - bersih 119.895 147.716
Aset takberwujud - bersih 19.812 27.638
Tagihan lainnya - bersih 3.767.409 4.090.500
Aset pajak tangguhan 25.219 15.809
Aset lain-lain - bersih 150.221 128.485
Jumlah Aset 19.377.403 18.304.907
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 10.797 9.045
Pihak ketiga 8.883.594 8.370.980
8.894.391 8.380.025
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi - 544.863
Pihak ketiga 611.366 408.257
611.366 953.120
Pinjaman dari bank lain 4.280.366 4.592.413
39
Page 43
Utang pajak 18.776 8.559
Liabilitas imbalan pascakerja 16.276 12.490
Liabilitas lain-lain 187.549 190.035
Jumlah Liabilitas 14.008.724 14.136.642
Ekuitas
Modal saham 3.778.320 2.764.954
Tambahan modal disetor 903.284 906.080
Dana Setoran Modal 1.000.000 1.000.000
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (103) 874
Kerugian yang belum direalisasi atas aset keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif (16.247) (23.773)
lain - bersih
Saldo laba (defisit)
Ditentukan penggunaannya 400 400
Tidak ditentukan penggunaannya (295.182) (478.477)
Jumlah 5.370.472 4.170.058
Dikurangi modal saham dibeli kembali (1.793) (1.793)
Jumlah Ekuitas 5.368.679 4.168.265
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 19.377.403 18.304.907
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan Bunga 1.263.572 784.055
Beban Bunga (776.291) (376.298)
Pendapatan Bunga - bersih 487.281 407.757
Pendapatan Operasional Lainnya
Provisi dan komisi lainnya 83.306 83.142
Keuntungan kurs mata uang asing - bersih 11.215 26.503
Jumlah pendapatan operasional lainnya 94.521 109.645
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset
(29.251) (94.414)
keuangan
Beban Operasional Lainnya
Beban umum dan administrasi (177.276) (168.204)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (191.597) (156.087)
Beban lain-lain (7.082) (5.779)
Jumlah beban operasional lainnya (375.955) (330.070)
Laba Operasional 176.596 92.918
Pendapatan Non-Operasional
Kerugian penjualan aset tetap dan agunan yang diambil
49 2.234
alih - bersih
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 176.645 95.152
Manfaat Pajak Penghasilan - Bersih
Kini (4.703) -
Tangguhan 11.353 8.302
Jumlah Manfaat Pajak Penghasilan - Bersih 6.650 8.302
40
Page 44
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 183.295 103.454
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (1.252) (56)
Pajak penghasilan terkait 275 12
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui 9.745 (33.727)
penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait (2.219) 7.494
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain, Setelah Pajak 6.549 (26.277)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 189.844 77.177
Laba Per Saham Dasar dan Dilutif (nilai penuh) 5,76 4,76
3. Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga 1.247.392 780.857
Pembayaran bunga (736.294) (322.096)
Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya 6.392 401.192
Pembayaran beban umum dan administrasi (100.473) (78.577)
Pembayaran beban karyawan (189.063) (156.773)
Pembayaran beban lainnya - (4.207)
Arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset dan
227.954 620.396
liabilitas operasi
Penurunan (kenaikan) dalam aset operasi:
Efek-efek (1.406.889) (787.361)
Kredit yang diberikan (1.343.444) (2.062.959)
Biaya dibayar di muka dan aset lainnya 321.392 (767.469)
Kenaikan (penurunan) dalam liabilitas operasi:
Simpanan nasabah 514.366 2.057.374
Simpanan dari bank lain (341.754) 638.361
Utang pajak 5.514 2.753
Biaya yang masih harus dibayar dan liabilitas lainnya (19.951) 19.520
Kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi (2.042.812) (279.385)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap dan aset dalam penyelesaian (32.688) (30.805)
Hasil penjualan aset tetap 62 2.055
Pembelian aset takberwujud (5.293) (1.523)
Hasil penjualan agunan yang diambil alih - 3.240
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (37.919) (27.033)
41
Page 45
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Uang muka setoran modal 1.000.000 1.000.000
Penerimaan atas right issue 13.367 98.135
Penerimaan dari pinjaman yang diterima 1.213.750 4.486.903
Pembayaran dari pinjaman yang diterima (1.445.600) (4.705.075)
Pembayaran biaya emisi (2.796) (2.629)
Pembayaran liabilitas sewa (26.471) (29.041)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 752.250 848.293
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS (1.328.481) 541.875
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 4.150.971 3.609.096
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 2.822.490 4.150.971
Kas dan setara kas terdiri dari:
Kas 72.758 101.892
Giro pada Bank Indonesia 1.082.873 866.351
Giro pada bank lain 549.342 512.012
Penempatan pada Bank Indonesia waktu jatuh tempo
tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan 1.117.517 2.670.716
JUMLAH 2.822.490 4.150.971
4. Rasio
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga - bersih 19,50% 32,81%
Laba Bersih 77,18% 710,13%
Jumlah Aset 5,86% 28,12%
Jumlah Liabilitas (0,90%) 25,20%
Jumlah Ekuitas 28,80% 39,15%
Rasio Keuangan
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 260,93% 339,15%
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 72,29% 77,23%
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 48,04% 43,45%
ROA 0,92% 0,61%
ROE 4,24% 3,38%
NIM 2,68% 2,65%
NPL - kotor 1,48% 1,99%
NPL - bersih 0,95% 1,33%
BOPO 92,37% 91,69%
LDR 105,58% 96,23%
Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif
bermasalah terhadap total Aset Produktif dan Aset Non 0,82% 1,09%
Produktif
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif 0,77% 0,93%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif 1,27% 1,21%
Rasio Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak terkait - -
42
Page 46
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Pihak tidak terkait - -
Persentase Pelampauan BMPK
Pihak terkait - -
Pihak tidak terkait - -
GWM
GWM primer Rupiah 9,12% 9,05%
GWM sekunder Rupiah 28,72% 28,23%
GWM valuta asing 4,64% 4,28%
Posisi Devisa Neto 0,32% 2,05%
Pada tanggal 31 Desember 2023, pada perjanjian pinjaman yang diterima tidak terdapat
rasio keuangan yang dipersyaratkan termasuk dengan tingkat pemenuhannya.
43
Page 47
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan
Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Prospektus
ini. Informasi yang disajikan berikut berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan
Laporan Auditor Independen No. 00271/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/V/2024 yang
ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) pada
tanggal 29 Mei 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan
di masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen
saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil
aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini
dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. UMUM
Perseroan merupakan Bank Umum dan Bank Devisa swasta yang berkantor pusat di Jakarta.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mengoperasikan 1 (satu) kantor pusat,
1 (satu) kantor cabang utama, 11 (sebelas) kantor cabang, 20 (dua puluh) kantor cabang
pembantu.Fokus usaha Perseroan adalah di sektor komersial, mikro ritel dan konsumer. Di
dalam strategi pengembangan jaringan kantornya, Perseroan memprioritaskan perluasan
pangsa pasar pada segmen UMKM, serta membangun kerjasama pembiayaan dengan
lembaga keuangan yang lain seperti perusahaan multifinance.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN HASIL USAHA PERSEROAN
• Kondisi Perekonomian dan Kondisi Pasar di Indonesia
Perkembangan kondisi Perekonomian Indonesia dapat mempengaruhi kondisi keuangan
Perseroan baik dari sisi pertumbuhan kredit, pertumbuhan DPK, maupun kemampuan
Perseroan untuk menghasilkan laba. Sesuai dengan skala usaha Perseroan pada saat ini,
maka kemampuan untuk memahami dan melayani segmen usaha yang menjadi target
bisnisnya, akan berpengaruh juga pada kinerja Perseroan.
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan
penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
44
Page 48
yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan yang dicantumkan
dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
• Kemampuan untuk Mendapatkan Pendanaan
Strategi usaha Perseroan untuk mendapatkan pendanaan didukung oleh kekuatan
sumber daya manusia Perseroan dalam memahami kebutuhan nasabah dan kemampuan
untuk memberikan pelayanan secara lebih dekat. Menyadari akan kondisi masih
terbatasnya jumlah jaringan kantor dan terbatasnya variasi produk simpanan dana
nasabah serta terbatasnya jaringan delivery channel, maka Perseroan mengembangkan
kompetensi para individu karyawan yang secara langsung memasarkan produk simpanan
dana nasabah dalam memahami kebutuhan spesifik masing-masing individu nasabah
penyimpan dana. Disadari bahwa kedekatan karyawan Perseroan dengan para
nasabahnya serta kecepatan dalam menanggapi setiap kebutuhan nasabah akan mampu
mengatasi kendala keterbatasan jaringan kantor dan variasi produk.
Penetapan suku bunga yang akan diberikan kepada nasabah didasarkan kepada
keputusan rapat ALCO, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan rata-rata suku
bunga yang ditawarkan oleh pasar serta pesaing terdekat (peer group). Kemampuan
Perseroan untuk mendapatkan pendanaan dengan harga yang menarik dan bersaing
terbukti dari meningkatnya DPK dari tahun ke tahun. Berikut adalah perkembangan
kegiatan penghimpunan dana Perseroan dari tahun 2022 sampai dengan 31 Desember
2023:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Giro 607.753 6,83 1.226.205 14,63
Tabungan 2.598.322 29,21 1.795.016 21,42
Deposito 5.688.316 63,96 5.358.804 63,95
Total 8.894.391 100,00 8.380.025 100,00
• Perubahan Perilaku Konsumen
Secara umum, Perseroan melihat penekanan pelayanan nasabahnya sebagai berikut:
a. Kebutuhan akan pelayanan
Perseroan memahami bahwa nasabah peka terhadap kualitas pelayanan yang
diberikan sehingga upaya untuk senantiasa menjaga kualitas pelayanan kepada
nasabah menjadi prioritas utama. Bagi nasabah yang mengutamakan pelayanan,
maka hal terpenting yang diberikan kepada para nasabah dalam melakukan transaksi
perbankan sehari-hari adalah kenyamanan, keamanan dan kemudahan.Kenyamanan
layanan perbankan Perseroan diwujudkan dalam bentuk kondisi dan suasana kantor
yang nyaman, petugas yang ramah dan bersahabat. Sedangkan dalam hal keamanan
dana nasabah, Perseroan memberikan jaminan keamanan simpanan nasabah melalui
45
Page 49
program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lokasi kantor yang strategis
juga memudahkan nasabah untuk mendapatkan layanan perbankan.
b. Kebutuhan akan imbal hasil
Selain kebutuhan akan pelayanan, nasabah juga mengharapkan adanya imbal hasil
yang bersaing atas penempatan dananya pada Perseroan sehingga penetapan tingkat
suku bunga yang kompetitif juga menjadi prioritas. Perseroan meyakini bahwa
produk-produk simpanan yang disediakan Perseroan dapat bersaing dan sejauh ini
terus bertumbuh sehingga menunjukkan adanya kepuasan dan kepercayaan nasabah
yang tinggi kepada Perseroan dan produk-produknya.
• Pengembangan produk baru
Pengembangan dan penambahan produk baru baik dari sisi pendanaan, perkreditan
maupun jasa-jasa bank lainnya, akan terus dilakukan oleh Perseroan guna mendorong
pertumbuhan usaha dan pendapatan. Pengembangan produk-produk serta jasa tersebut
tentunya juga harus sejalan dengan tren kebutuhan nasabah serta diimbangi dengan
peningkatan delivery-system baik yang bersifat konvensional berupa penambahan
kantor-kantor cabang, maupun penambahan dan pengembangan Electronic Delivery
System Channel.
• Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia, dan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(“BAPEPAM-LK”, yang fungsinya dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak
tanggal 1 Januari 2013) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”
Dasar penyusunan laporan keuangan Perseroan, kecuali untuk laporan arus kas, adalah
dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan
adalah mata uang Rupiah (Rp). Laporan keuangan Perseroan disusun berdasarkan nilai
historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain
sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Kas dan
setara kas terdiri dari kas, giro pada Bank Indonesia, giro pada bank lain dan penempatan
pada Bank Indonesia dan bank lain yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang
dari tanggal perolehannya dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi
penggunaannya.
3. ANALISA KEUANGAN
Analisa laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
46
Page 50
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan Bunga 1.263.572 784.055
Beban Bunga (776.291) (376.298)
Pendapatan Bunga - bersih 487.281 407.757
Pendapatan Operasional Lainnya
Provisi dan komisi lainnya 83.306 83.142
Keuntungan kurs mata uang asing - bersih 11.215 26.503
Jumlah pendapatan operasional lainnya 94.521 109.645
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset
(29.251) (94.414)
keuangan
Beban Operasional Lainnya
Beban umum dan administrasi (177.276) (168.204)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (191.597) (156.087)
Beban lain-lain (7.082) (5.779)
Jumlah beban operasional lainnya (375.955) (330.070)
Laba Operasional 176.596 92.918
Pendapatan Non-Operasional
Kerugian penjualan aset tetap dan agunan yang diambil
49 2.234
alih - bersih
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 176.645 95.152
Manfaat Pajak Penghasilan - Bersih
Kini (4.703) -
Tangguhan 11.353 8.302
Jumlah Manfaat Pajak Penghasilan - Bersih 6.650 8.302
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 183.295 103.454
Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (1.252) (56)
Pajak penghasilan terkait 275 12
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui 9.745 (33.727)
penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait (2.219) 7.494
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain, Setelah Pajak 6.549 (26.277)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 189.844 77.177
Laba Per Saham Dasar dan Dilutif (nilai penuh) 5,76 4,76
Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga terutama diperoleh dari kegiatan penempatan dana Perseroan dalam
bentuk kredit. Perseroan juga menerima pendapatan bunga dari penempatan pada Bank
47
Page 51
Indonesia dan bank lain, giro pada Bank Indonesia dan bank lain, efek-efek, efek-efek
yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali, dan tagihan lainnya.
Tabel berikut merupakan pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Kredit yang diberikan 669.356 52,97 468.888 59,80
Efek-efek 195.684 15,49 110.075 14,04
Penempatan pada Bank Indonesia dan
72.324 5,72 62.079 7,92
bank lain
Giro pada Bank Indonesia dan bank lain 4.578 0,36 4.091 0,52
Tagihan lainnya 321.630 25,46 138.922 17,72
Total Pendapatan Bunga 1.263.572 100,00 784.055 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan bunga pada tahun 2023 meningkat sebesar Rp479.517 juta atau sebesar
61,16% menjadi Rp1.263.572 juta dari Rp784.055 juta pada tahun sebelumnya. Kenaikan
pendapatan bunga ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan portofolio kredit
yang diberikan (gross) sebesar 16,45% atau setara Rp1.326.424juta.
Peningkatan kredit yang diberikan dalam bentuk kredit modal kerja dan investasi
sebagai bagian komitmen Perseroan untuk menyalurkan kredit kepada perusahaan-
perusahaan di Indonesia.
Selain itu, peningkatan pendapatan bunga disebabkan oleh peningkatan rata-rata suku
bunga atas tagihan lainnya dari 3,63% pada tahun 2022 menjadi 6,94% pada tahun 2023.
Beban Bunga
Beban bunga terutama timbul dari bunga atas deposito berjangka di samping beban
bunga yang berasal dari jasa simpanan nasabah, pinjaman yang diterima, premi
penjaminan simpanan, dan simpanan dari bank lain.
Tabel berikut merupakan beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Simpanan nasabah 427.557 55,08 268.032 71,23
Pinjaman yang diterima 298.588 38,46 85.156 22,63
Simpanan dari bank lain 30.687 3,95 8.565 2,28
Premi penjaminan simpanan 19.459 2,51 14.545 3,86
48
Page 52
Total Beban Bunga 776.291 100,00 376.298 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban bunga pada tahun 2023 sebesar Rp776.291 juta meningkat sebesar Rp399.993
juta atau 106,30% dari sebesar Rp376.298 juta pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini
terutama disebabkan karena simpanan nasabah mengalami peningkatan yaitu sebesar
6,14% atau setara Rp514.366 juta, dan peningkatan rata-rata suku bunga dari pinjaman
yang diterima dari 1,12% pada tahun 2022 menjadi 5,66% pada tahun 2023.
Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan meningkatnya kepercayaan nasabah
untuk menempatkan dananya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito pada
Perseroan.
Peningkatan simpanan dari bank lain dikarenakan meningkatnya interbank call money
jangka pendek baik pada pihak ketiga dan pihak berelasi yang memiliki jatuh tempo 1
bulan.
Pendapatan Bunga - bersih
Pendapatan bunga bersih adalah selisih antara pendapatan bunga dan beban bunga.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan bunga bersih pada tahun 2023 meningkat sebesar Rp79.524 juta atau
19,50% menjadi sebesar Rp487.281 juta dari sebesar Rp407.757 juta pada tahun 2022.
Kenaikan pendapatan bunga dan beban bunga telah dijelaskan di atas.
Pendapatan Operasional Lainnya
Tabel berikut merupakan pendapatan lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Provisi dan komisi lainnya 83.306 88,13 83.142 75,83
Keuntungan kurs mata uang asing - bersih 11.215 11,87 26.503 24,17
Jumlah pendapatan operasional lainnya 94.521 100,00 109.645 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan operasional lainnya Perseroan pada tahun 2023 menurun sebesar Rp15.124
juta atau 13,79% menjadi Rp94.521 juta dari Rp109.645 juta pada tahun sebelumnya.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan keuntungan kurs mata uang asing -
bersih karena adanya penurunan nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat.
49
Page 53
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp29.251 juta dan
Rp94.414 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) pada tahun 2023 menurun
sebesar Rp65.163 juta atau 69,02% menjadi Rp29.251 juta dari Rp94.414 juta pada
tahun sebelumnya. Pembentukan CKPN untuk kredit yang diberikan dan tagihan lainnya
mengalami penurunan masing-masing sebesar Rp60.987 juta dan Rp3.573 juta karena
penyisihan yang telah dibuat oleh manajemen pada tahun sebelumnya masih cukup
untuk menutup kemungkinan kerugian penurunan nilai di tahun 2023.
Beban Operasional Lainnya
Tabel berikut merupakan beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Beban umum dan administrasi 177.276 47,15 168.204 50,96
Beban tenaga kerja dan tunjangan 191.597 50,96 156.087 47,29
Beban lain-lain 7.082 1,88% 5.779 1,75%
Jumlah beban operasional lainnya 375.955 330.070 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban operasional lainnya Perseroan pada tahun 2023 meningkat sebesar Rp45.885 juta
atau 13,90% menjadi Rp375.955 juta dari Rp330.070 juta pada tahun sebelumnya.
Peningkatan ini disebabkan karena peningkatan beban tenaga kerja dan tunjangan
sebesar Rp35.510 juta atau 22,75% dari tahun 2022 sebesar Rp 156.087 juta menjadi
Rp191.597 juta pada tahun 2023. Komponen beban tenaga kerja dan tunjangan yang
mengalami peningkatan signifikan di tahun 2023 yang berkaitan dengan gaji, upah dan
tunjangan pensiun dengan peningkatan sebesar Rp 18.023 juta, dan tunjangan dengan
peningkatan sebesar Rp7.610 juta. Peningkatan tersebut adanya peningkatan jumlah
karyawan Perseroan di tahun 2023.
Beban umum dan administrasi meningkat sebesar Rp9.072 juta atau 5,39% dari
Rp168.204 juta pada tahun 2022 menjadi Rp177.276 juta pada tahun 2023. Peningkatan
tersebut tidak signifikan.
50
Page 54
Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Sebagai hasil dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, pada tahun 2023
memperoleh laba tahun berjalan sebesar Rp183.295 juta dari pada tahun sebelumnya
sebesar Rp103.454 juta.
4. SEGMEN OPERASI
Kegiatan Perseroan sepenuhnya adalah bank konvensional sehingga informasi segmen
tidak dikelompokan per segmen usaha tetapi dikelompokkan berdasarkan segmen
geografis.
Berikut ini adalah informasi segmen geografis:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023
Keterangan
Jawa Sumatra Kalimantan Total
Pendapatan
Pendapatan bunga 1.011.047 235.864 16.661 1.263.572
Pendapatan lainnya 82.866 11.386 269 94.521
Hasil:
Laba sebelum pajak penghasilan 89.468 87.408 (231) 176.645
Aset:
Jumlah aset 17.838.846 1.520.828 17.729 19.377.403
Liabilitas:
Jumlah liabilitas 11.229.146 2.597.025 182.553 14.008.724
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022
Keterangan
Jawa Sumatra Kalimantan Total
Pendapatan
Pendapatan Bunga 630.021 152.494 1.540 784.055
Pendapatan lainnya 105.105 4.222 318 109.645
Hasil:
Laba sebelum pajak penghasilan 38.638 52.545 3.969 95.152
Aset:
Jumlah aset 16.693.425 1.584.728 26.754 18.304.907
Liabilitas:
Jumlah liabilitas 11.463.384 2.409.042 264.216 14.136.642
Untuk Wilayah Jawa dan Sumatera memiliki porsi terbesar pada kegiatan Perseroan,
dengan kontribusi pendapatan bunga pada 31 Desember 2023 masing-masing sebesar
80,01% dan 18,67% dan pada 31 Desember 2022masing masing sebesar 80,35%dan
19,45% .
5. ANALISA LAPORAN POSISI KEUANGAN
51
Page 55
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan posisi keuangan Perseroan untuk tanggal 31
Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset 19.377.403 18.304.907
Jumlah Liabilitas 14.008.724 14.136.642
Jumlah Ekuitas 5.368.679 4.168.265
Tabel berikut menunjukkan komposisi aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Aset
Kas 72.758 0,38 101.892 0,56
Giro pada Bank Indonesia 1.082.873 5,59 866.351 4,73
Giro pada bank lain - bersih 548.853 2,83 511.433 2,79
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 1.117.517 5,77 2.670.716 14,59
Efek-efek - bersih 2.193.044 11,32 1.895.248 10,35
Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali 1.118.519 5,77 - -
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi-bersih 2.088 0,02 1.983 0,03
Pihak ketiga-bersih 9.159.195 99,98 7.847.136 99,97
9.161.283 47,28 7.849.119 42,88
Aset tetap - bersih 119.895 0,62 147.716 0,81
Aset takberwujud - bersih 19.812 0,10 27.638 0,15
Tagihan lainnya - bersih 3.767.409 19,44 4.090.500 22,35
Aset pajak tangguhan 25.219 0,13 15.809 0,09
Aset lain-lain – bersih 150.221 0,77 128.485 0,70
Jumlah Aset 19.377.403 100,00 18.304.907 100,00
Jumlah Aset
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset pada 31 Desember 2023 meningkat sebesar Rp1.072.496 juta atau 5,86%
menjadi Rp19.377.403 juta dari Rp18.304.907 juta pada 31 Desember 2022. Peningkatan
yang signifikan terutama disebabkan karena adanya peningkatan kredit yang diberikan,
efek-efek dan efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali. Selain itu,
penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain mengalami penurunan.
Giro pada Bank Indonesia
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember (diaudit)
2023 2022
Rupiah 753.377 607.930
52
Page 56
Mata uang asing
Dolar Amerika Serikat 329.496 258.421
Jumlah giro pada Bank Indonesia 1.082.873 866.351
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Giro pada Bank Indonesia mengalami peningkatan sebesar Rp216.522 juta atau sebesar
24,99% menjadi Rp1.082.873 juta pada tanggal 31 Desember 2023 dari Rp866.351 juta
pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan Giro pada Bank Indonesia dikarenakan
penambahan dana yang ditempatkan oleh Bank untuk memenuhi Giro Wajib Minimum
sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret
2022 tentang “Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah” dan Peraturan Anggota
Dewan Gubernur (PADG) No. 12 tahun 2023 tanggal 27 September 2023 tentang
“Perubahan kedua atas PADG No. 24/8/PADG/2022 tentang Pelaksanaan Peraturan atas
Pemenuhan Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”.
Giro pada bank lain-bersih
Pada tanggal 31 Desember 2023dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Giro pada bank lain mengalami peningkatan sebesar Rp37.420 juta atau sebesar 7,32%
menjadi Rp548.853 juta pada tanggal 31 Desember 2023 dari Rp511.433 juta pada
tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut tidak signifikan.
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain mengalami penurunan sebesar
Rp1.553.199 juta atau 58,16% dari 31 Desember 2022 sebesar Rp2.670.716 juta menjadi
Rp1.117.517 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut dikarenakan
pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki Deposit Facility pada Bank
Indonesia yang telah dicairkan pada tahun 2023.
Efek-efek - bersih
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Efek-efek mengalami peningkatan sebesar Rp297.796 juta atau 15,71% dari Rp1.895.248
juta pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp2.193.044 juta pada tanggal 31
Desember 2023. Peningkatan efek-efek bersih terutama disebabkan peningkatan
obligasi pemerintah. Hal ini merupakan strategi Perseroan untuk mengatasi risiko kredit
dengan menempatkan dana pada instrumen yang memiliki risiko kredit rendah dan
merupakan bagian dari strategi likuiditas Bank untuk mengoptimalkan penempatan
dana yang tidak disalurkan melalui pinjaman.
Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
53
Page 57
Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp1.118.519 merupakan obligasi dari Bank Indonesia yang dimiliki untuk dijual
kembali dalam jangka waktu 7 hari hingga 1 tahun.
Kredit yang diberikan - bersih
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Pihak Berelasi
Rupiah
Konsumsi 2.097 1.996
Cadangan kerugian penurunan nilai (9) (13)
Jumlah pihak berelasi – bersih 2.088 1.983
Pihak ketiga
Rupiah
Modal kerja 4.337.185 3.821.055
Investasi 1.540.179 1.277.854
Konsumsi 30.732 27.663
Jumlah Rupiah 5.908.096 5.126.572
Mata uang asing
Modal kerja 2.268.371 1.722.389
Investasi 1.208.694 1.208.207
Konsumsi 3.281 4.951
Jumlah mata uang asing 3.480.346 2.935.547
Jumlah pihak ketiga 9.388.442 8.062.119
Cadangan kerugian penurunan nilai (229.247) (214.983)
Jumlah pihak ketiga - bersih 9.159.195 7.847.136
Jumlah kredit yang diberikan - bersih 9.161.283 7.849.119
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Kredit yang diberikan - bersih meningkat sebesar Rp1.312.164 juta atau 16,72% dari
Rp7.849.119 juta pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp9.161.283 juta pada
tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan kredit yang diberikan dalam bentuk kredit
modal kerja dan investasi sebagai bagian komitmen Perseroan untuk menyalurkan kredit
kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Aset tetap - bersih
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Aset tetap - bersih menurun sebesar Rp27.821 juta atau 18,83% dari Rp147.716 juta
pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp119.895 juta pada tanggal 31 Desember
2023. Penurunan tersebut tidak signifikan.
Tagihan lainnya - bersih
54
Page 58
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Tagihan lainnya menurun sebesar Rp323.091 juta atau 7,90% dari Rp4.090.500 juta pada
tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp3.767.409 juta pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut merupakan upaya collection atas tagihan transaksi L/C yang dijamin
pembayarannya oleh Industrial Bank of Korea (pemegang saham).
Aset pajak tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki saldo atas aset pajak tangguhan
sebesar Rp25.219 juta. Aset pajak tangguhan tersebut berasal dari perbedaan temporer
antara komersial dan fiskal.
Aset lain-lain – bersih
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Pendapatan bunga yang masih akan diterima – bersih 72.806 59.403
Biaya dibayar dimuka 27.038 19.732
Agunan yang diambil alih - bersih 26.731 27.424
Setoran jaminan 12.023 11.182
Tagihan derivatif 7.293 1.837
Lain-lain 4.330 8.907
Jumlah aset lain-lain 150.221 128.485
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Aset lain-lain mengalami peningkatan sebesar Rp21.736 juta atau 16,92% dari pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp128.485 juta menjadi Rp150.221 juta pada
tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan terutama disebabkan oleh peningkatan
pendapatan bunga yang masih akan diterima sebesar Rp13.403 juta dari kredit yang
diberikan yang sejalan dengan peningkatan pada kredit yang diberikan. Selain itu,
Perseroan mengalami peningkatan biaya dibayar dimuka sebesar Rp7.306 juta.
Perkembangan Pengelolaan Liabilitas
Komponen liabilitas terbesar Perseroan berasal dari simpanan nasabah yang terus
menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun, baik dari jumlah dana maupun jumlah
nasabah. Hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk
menempatkan dananya pada Perseroan dan juga merupakan refleksi dari keberhasilan
Perseroan dalam memasarkan produk serta meningkatkan pelayanan kepada nasabah.
Tabel berikut menunjukkan komposisi liabilitas Perseroan per 31 Desember 2023 dan
2022:
(dalam jutaan Rupiah)
55
Page 59
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 10.797 0,08 9.045 0,06
Pihak ketiga 8.883.594 63,41 8.370.980 59,22
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi - 544.863 3,85
Pihak ketiga 611.366 4,36 408.257 2,89
Pinjaman dari bank lain 4.280.366 30,56 4.592.413 32,49
Utang pajak 18.776 0,13 8.559 0,06
Liabilitas imbalan pasca kerja 16.276 0,12 12.490 0,09
Liabilitas lain-lain 187.549 1,34 190.035 1,34
Jumlah Liabilitas 14.008.724 100,00 14.136.642 100,00
Jumlah Liabilitas
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 menurun sebesar Rp127.918 juta atau
0,90% menjadi Rp14.008.724 juta dari Rp14.136.322 juta pada tanggal 31 Desember
2022. Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan dari pinjaman yang diterima.
Simpanan Nasabah
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Giro 607.753 1.226.205
Tabungan 2.598.322 1.795.016
Deposito berjangka 5.688.316 5.358.804
Jumlah simpanan nasabah 8.894.391 8.380.025
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Simpanan nasabah meningkat sebesar Rp514.366 juta atau 6,14% dari pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp8.380.025 juta menjadi Rp8.894.391 juta pada tanggal 31
Desember 2023. Peningkatan tersebut disebabkan peningkatan tabungan dan deposito
berjangka masing-masing sebesar Rp803.306 juta atau 44,75%, dan Rp329.512 juta atau
6,15%. Namun penurunan terjadi pada giro sebesar Rp618.452 atau 50,44%
Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan meningkatnya kepercayaan nasabah
untuk menempatkan dananya dalam bentuk tabungan dan deposito pada Perseroan. Hal
tersebut disebabkan adanya peningkatan rata-rata suku bunga masing-masing sebesar
2,99% dan 0,39% untuk tabungan dalam Rupiah dan Dolar Amerika Serikat, dan masing-
masing sebesar 0,69% dan 1,54% untuk deposito berjangka dalam Rupiah dan Dolar
Amerika Serikat.
Simpanan Dari Bank Lain
56
Page 60
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Simpanan dari bank lain penurunan sebesar Rp341.754 juta atau 35,86% dari pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp953.120 juta menjadi Rp611.366 juta pada tanggal
31 Desember 2023. Penurunan simpanan dari bank lain dikarenakan interbank call
money dari pihak berelasi yang telah ditarik pada tahun 2023.
Pinjaman Yang Diterima
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Pinjaman yang diterima menurun sebesar Rp312.047 juta atau 6,79% dari pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp4.592.413 juta menjadi sebesar Rp4.280.366 juta pada
tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut dikarenakan oleh Perseroan telah
melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp1.478.913 juta pada tanggal 31 Desember 2022
dari Industrial Bank of Korea pada saat tanggal jatuh tempo. Selain itu, Perseroan
memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk masing-masing sebesar Rp307.940 juta dan Rp277.146 juta.
Liabilitas Imbalan Pascakerja
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Perseroan mencatatkan liabilitas imbalan pascakerja sebesar Rp16.276 juta pada tanggal
31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.490
juta. Kenaikan tersebut disebabkan tambahan cadangan oleh Perseroan untuk
karyawan.
Perkembangan Pengelolaan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Modal saham 3.778.320 70,38 2.764.954 66,31
Tambahan Modal Disetor 903.284 16,8 906.080 21,73
Dana setoran modal 1.000.000 18,6 1.000.000 23,98
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (103) 0,00 874 0,02
Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan (16.247) (0,30) (23.773) (0,57)
komprehensif lain - bersih
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 400 0,01 400 0,01
Tidak ditentukan penggunaannya (295.182) (5,50) (478.477) (11,45)
Dikurangi biaya perolehan Saham Treasury (1.793) (0,03) (1.793) (0,03)
Jumlah Ekuitas 5.368.679 100,00 4.168.265 100,00
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.368.679 juta,
meningkat sebesar Rp1.200.314 juta atau 28,80% dari tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp4.168.265 juta. Peningkatan tersebut berasal dari peningkatan modal saham
57
Page 61
PMHMETD V di tahun 2023 sebesar 10.133.668.354 saham (nilai penuh) atau setara
dengan Rp1.013.366 juta.
6. PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 ditetapkan bahwa bank wajib
menyediakan modal minimum atau rasio kecukupan modal (“CAR”) sebesar 8,00% dan
Perseroan telah berhasil mencapai rasio CAR melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 , maka Perseroan wajib
melakukan proses Internal Capital Adequacy Assessment Process (“ICAAP”) untuk
menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Perseroan dan menetapkan
strategi untuk memelihara tingkat permodalan. Hasil penilaian self assessment terhadap
profil risiko Bank mendapatkan peringkat komposit 2 (low to moderate) sehingga
Perseroan wajib menyediakan modal minimum antara 9% sampai dengan 10%.
Berikut tabel yang menunjukkan rasio keuangan Perseroan pada tahun yang berakhir 31
Desember 2023 dan 2022 berdasarkan ketentuan Bank Indonesia:
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 48,04% 43,45%
ROA 0,92% 0,61%
ROE 4,24% 3,38%
NIM 2,68% 2,65%
NPL - kotor 1,48% 1,99%
NPL - bersih 0,95% 1,33%
BOPO 92,37% 91,69%
LDR 105,58% 96,23%
Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif bermasalah terhadap
0,82% 1,09%
total Aset Produktif
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif 0,77% 0,93%
CKPN terhadap Aset Produktif 1,27% 1,21%
GWM utama Rupiah 9,12% 9,05%
GWM sekunder Rupiah 28,72% 28,23%
GWM Valuta Asing 4,64% 4,28%
Posisi Devisa Neto (PDN) 0,32% 2,05%
Permodalan
Berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016, maka Bank wajib menyediakan KPMM
dan ICAAP untuk menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank dan
menetapkan strategi untuk memelihara tingkat permodalan. Sampai dengan Prospektus
ini diterbitkan, Perseroan berhasil mencapai rasio CAR melebihi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
58
Page 62
Tabel berikut menggambarkan CAR Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Modal Inti 5.300.611 4.110.490
Modal pelengkap 133.340 114.800
Jumlah modal inti dan pelengkap 5.433.951 4.225.290
Jumlah Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
Tanpa memperhitungkan risiko pasar 10.667.307 9.184.068
Dengan memperhitungkan risiko pasar 10.684.950 9.270.591
Dengan memperhitungkan risiko kredit, pasar dan operasional 11.311.374 9.724.615
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Rasio CET 1 46,86% 42,27%
Rasio tier 1 46,86% 42,27%
Rasio tier 2 1,18% 1,18%
Rasio total 48,04% 43,45%
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang diwajibkan 10,00% 11,00%
Kualitas Aset Produktif
Kualitas Aset Produktif dinilai berdasarkan rasio-rasio berikut:
a. Rasio NPL - kotor Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing sebesar 1,48% dan 1,99%. Penurunan rasio tersebut
dikarenakan adanya penghapusan buku atas kredit bermasalah.
b. Rasio PPA terhadap Aset Produktif atau CKPN terhadap Aset Produktif pada tahun
yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar 1,15% dan
1,20%. Penurunan rasio tersebut disebabkan hapus buku kredit bermasalah.
Tabel berikut menggambarkan Kualitas aset produktif Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Lancar 17.795.302 16.771.821
Dalam Perhatian Khusus 210.697 304.981
Kurang Lancar 2.840 10.986
Diragukan 2.377 389
Macet 134.132 149.152
Jumlah - kotor 18.145.348 17.237.329
Dikurangi: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 234.376 222.358
Jumlah - bersih 17.910.972 17.014.971
59
Page 63
Rentabilitas
Rentabilitas merupakan kemampuan Perseroan dalam meraih laba. Untuk melihat
kemampuan tersebut, rasio yang secara umum digunakan adalah ROA (rasio laba
terhadap rata-rata aset), ROE (rasio laba terhadap rata-rata ekuitas), NIM (rasio
pendapatan bunga-bersih terhadap aset produktif) serta BOPO (rasio beban operasional
terhadap pendapatan operasional), sebagai berikut:
a. ROA Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing sebesar 0,92% dan 0,61%. Hal ini disebabkan laba bersih sebelum pajak
Perseroan meningkat sebesar Rp 79.841 juta pada tahun 2022 sebesar Rp103.454
juta menjadi Rp183.295 juta pada tahun 2023.
b. ROE Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing sebesar 4,24% dan 3,38%. Hal ini disebabkan laba bersih tahun berjalan
Perseroan meningkat sebesar Rp79.841 juta pada tahun 2022 sebesar Rp103.454
juta menjadi Rp183.295 juta pada tahun 2023.
c. NIM Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing sebesar 2,68% dan 2,65%. Penurunan rasio tersebut tidak signifikan.
d. Rasio BOPO Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing sebesar 92,37% dan 91,69%. Penurunan BOPO sesuai dengan
strategi Perseroan untuk menambah pendapatan operasional dalam rangka
meningkatkan laba pada tahun 2023.
Kepatuhan (Compliance)
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas
Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum,
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember
2019, BMPK merupakan persentase batas maksimum penyediaan dana yang
diperkenankan terhadap modal bank. Penyediaan dana tersebut dalam bentuk kredit,
surat berharga, penempatan, surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, dan
bentuk penyediaan lainnya yang dapat dipersamakan. BMPK untuk pihak terkait
ditetapkan paling tinggi 10% dari total modal bank, sedangkan untuk BMPK pihak tidak
terkait ditetapkan sebesar 25% dari modal inti bank, penyediaan dana kepada satu
kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25%
dari modal inti.
Perseroan senantiasa menjaga posisi BMPK agar tidak melampaui ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat
pelanggaran dan pelampauan BMPK.
Giro Wajib Minimum (“GWM”)
Bank Indonesia menentukan bahwa bank-bank di Indonesia diwajibkan menjaga posisi
GWM yang ditempatkan pada rekening di Bank Indonesia dari jumlah dana masyarakat
60
Page 64
yang dihimpun dari liabilitas kepada pihak ketiga lainnya baik dalam Rupiah maupun
valuta asing.
Untuk tahun 2023, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022
tertanggal 1 Maret 2022 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan
Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
(PADG) No.12 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023 tentang “Perubahan kedua atas
PDAG No. 24/8/PADG/2022 tentang Pelaksanaan Peraturan atas Pemenuhan Giro Wajib
Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah”. GWM primer dalam Rupiah ditetapkan sebesar 9,00%
dari DPK dalam Rupiah dan GWM valuta asing ditetapkan sebesar 4,00% dari DPK dalam
valuta asing.
Untuk tahun 2022, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022
tertanggal 1 Maret 2022 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan
Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
(PADG) No. 24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni 2022, GWM primer dalam Rupiah
ditetapkan sebesar 9,00% dari DPK dalam Rupiah dan GWM valuta asing ditetapkan
sebesar 4,00% dari DPK dalam valuta asing.
GWM Bank telah sesuai dengan Peraturan untuk masing-masing tahun 2023 dan 2022.
Giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
adalah sebesar Rp1.082.873 juta dan Rp866.351 juta.
Selama ini Perseroan selalu memenuhi Giro Wajib Minimum atas DPK yang berhasil
dihimpun oleh Perseroan. Berikut adalah tingkat GWM Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022:
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
GWM utama Rupiah 9,12% 9,05%
GWM sekunder Rupiah 28,72% 28,23%
GWM valuta asing 4,64% 4,28%
Sedangkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, rasio GWM yang wajib dibentuk
adalah:
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
GWM utama Rupiah 9,00% 9,00%
GWM sekunder Rupiah 6,00% 6,00%
GWM valuta asing 4,00% 4,00%
Likuiditas
Sumber pendanaan Perseroan berasal dari simpanan nasabah, simpanan dari bank lain ,
setoran modal pemegang saham dan hasil operasi Perseroan. Sumber pendanaan
61
Page 65
tersebut telah disalurkan Perseroan dalam bentuk pembiayaan kepada konsumen
antara lain dalam bentuk kredit, L/C dan pembiayaan yang lain. Sisanya telah
diinvestasikan dalam bentuk obligasi, penempatan pada bank lain dan Bank Indonesia.
Kas dan giro pada Bank Indonesia dan bank lain digunakan untuk berjaga-jaga apabila
ada penarikan dana dari deposan. Sejauh ini, tidak ada sumber likuiditas yang material
yang belum digunakan oleh Perseroan.
Kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perusahaan Terbuka adalah sebagai berikut:
- Keluar/masuknya dana nasabah (DPK) dalam jumlah besar tanpa konfirmasi.
- Pencairan/pelunasan kredit dalam jumlah besar tanpa konfirmasi.
Hal ini sudah dimitigasi oleh divisi Treasury melalui Internal Memo M.014/TRS/V/2021
tentang Konfirmasi Dana Keluar (Outgoing) dan Dana Masuk (Incoming).
Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang dihimpun atau LDR pada tahun yang
berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 adalah masing-masing sebesar 105,58% dan
96,23%. Rasio LDR selalu dijaga oleh Perseroan sebagai upaya Perseroan untuk
menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan. Perseroan berkomitmen
untuk memelihara LDR-nya pada kondisi sehat sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,
sehingga Perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya dalam kondisi yang efektif
dan efisien.
Tabel berikut menggambarkan LDR Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Jumlah kredit yang diberikan 9.390.539 8.064.115
DPK 8.894.391 8.380.025
LDR 105,58% 96,23%
Batas Minimum LDR Menurut Ketentuan Bank Indonesia (untuk
90,00% 90,00%
Rasio Baik)
Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja Perseroan. Jika tidak mencukupi, Perseroan juga akan mempertimbangkan
penghimpunan dana dari pasar modal setelah penghimpunan dana dari PMHMETD VI
sebagai modal kerja tambahan.
7. ANALISA LAPORAN ARUS KAS
Berdasarkan pola arus kas selama 2023 dan 2022, Perseroan memiliki aktivitas
operasional yang sebagian besar berasal dari pemberian kredit dan tagihan lainnya
kepada nasabah, pembelian efek-efek dan pengumpulan dana pihak ketiga. Selain itu,
Perseroan juga melakukan investasi dengan melakukan pembelian aset tetap, aset
dalam penyelesaian dan aset takberwujud. Selanjutnya, dari sisi pendanaan, terjadi
peningkatan modal saham dan pinjaman yang diterima dari pihak berelasi.
62
Page 66
Tabel berikut memuat ikhtisar laporan arus kas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (2.042.812) (279.385)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (37.919) (27.033)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 752.250 848.293
Kenaikan (penurunan) kas dan setara kas (1.328.481) 541.875
Saldo awal kas dan setara kas 4.150.971 3.609.096
Saldo akhir kas dan setara kas 2.822.490 4.150.971
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.042.812 juta. Selama tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023, arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas
operasional tercatat sebesar Rp227.954 juta. Arus kas masuk yang berasal dari simpanan
nasabah sebesar Rp514.366 juta. Sedangkan arus kas keluar sebagian besar berasal dari
jumlah kredit yang diberikan yaitu sebesar Rp1.343.444 juta dan efek-efek sebesar
Rp1.406.889 juta, dan penurunan simpanan dari bank lain sebesar Rp341.754 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp279.385 juta. Selama tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022, arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas
operasional tercatat sebesar Rp620.936 juta. Arus kas masuk yang berasal dari simpanan
nasabah dan simpanan dari bank lain tercatat masing-masing sebesar Rp2.057.374 dan
Rp638.361 juta. Sedangkan arus kas keluar sebagian besar berasal dari jumlah kredit
yang diberikan yaitu sebesar Rp2.062.959 juta, biaya dibayar dimuka dan aset lainnya
sebesar Rp781.215 juta, dan efek-efek sebesar Rp773.615 juta.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp37.919 juta yang berasal dari arus kas keluar
berupa perolehan aset tetap dan aset dalam penyelesaian sebesar Rp32.688 juta,
pembelian aset tak berwujud sebesar Rp5.293 juta yang dikompensasi dengan arus kas
masuk berupa penjualan aset tetap sebesar Rp62 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp27.033 juta yang berasal dari arus kas keluar
berupa perolehan aset tetap dan aset dalam penyelesaian sebesar Rp30.805 juta,
pembelian aset tak berwujud sebesar Rp1.523 juta yang dikompensasi dengan arus kas
masuk berupa penjualan aset tetap sebesar Rp2.055 juta dan penjualan agunan yang
diambil alih sebesar Rp3.240 juta.
63
Page 67
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp752.250 juta yang berasal dari arus kas uang
muka muka setoran modal sebesar Rp1.000.000 juta, penerimaan atas right issue
sebesar Rp13.367 juta, penerimaan dari pinjaman yang diterima sebesar Rp1.213.750
juta, pembayaran dari pinjaman yang diterima sebesar Rp1.445.600 juta, dan
pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp26.471 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp848.293 juta yang berasal dari arus kas uang
muka muka setoran modal sebesar Rp1.000.000 juta, penerimaan hasil PMHMETD IV
sebesar Rp98.135 juta, penerimaan dari pinjaman yang diterima sebesar Rp4.486.903
juta, pembayaran dari pinjaman yang diterima sebesar Rp4.705.075 juta, dan
pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp29.041 juta.
8. BELANJA MODAL
Tabel berikut ini menyajikan pengeluaran investasi Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Aset tetap
Kendaraan 35 -
Perbaikan aset yang disewa 6.155 160
Perlengkapan dan peralatan kantor 10.546 5.435
Aset dalam penyelesaian 2.155 2.326
Aset hak-guna 13.797 22.884
Aset tak berwujud
Perangkat lunak 5.293 1.523
Jumlah 46.236 32.328
Sebagian besar belanja modal yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2023 yaitu
memuat penambahan aset hak-guna kantor cabang dan kendaraan dengan perjanjian
jangka panjang. Saldo aset hak-guna dari pihak yang terkait dalam perjanjian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Bangunan
PT Mulia Cemerlang Dianpersada 77.839
Hardi Sasmita 4.239
Nelyy Tahir 2.650
PT Samator land 2.600
64
Page 68
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Imewati Dkk 2.347
Chandra Hawiryanto 1.803
Hartono 1.609
Suhardi 1.530
Yohannes 1.450
Tuan Haryanto Surjadi 1.375
Santy Magdalena 1.350
Olibia Liemonta 1.251
Evayana Sutedja 1.233
Hyancintha Susanti Jahja 1.215
PT Jasindo Duta Line 1.174
Harjanto Widjaja 1.125
Luirsedy Ronal 1.125
Freddy Tjandra 1.111
Jauw Ay Lan 1.057
Erni Tresnowati 1.045
Ho Kaw Liem 1.007
Lain-lain 16.910
Kendaraan
PT CSM Corporatama 9.805
PT Go Rental 2.899
PT Samana Jaya Propertindo 2.570
PT Srikandi Multi Rental 2.536
PT Oto Multiartha 1.747
PT Mulia Jasa Indokor 1.456
Lain-lain 1.223
Jumlah 149.281
Belanja modal tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan
yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
Pembiayaan belanja modal Perseroan seluruhnya berasal dari arus kas operasional dan
hal ini juga akan berlaku pada belanja modal di masa yang akan datang.
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan Perseroan untuk pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
9. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Standar dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang baru serta amendemen dan
penyesuaian terhadap standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan dan berlaku
efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023 namun tidak
berdampak secara material terhadap pelaporan kinerja ataupun posisi keuangan Bank
adalah sebagai berikut:
• Amendemen PSAK No. 1 tentang “Penyajian Laporan Keuangan - Pengungkapan
65
Page 69
Kebijakan Akuntansi”;
• Amendemen PSAK No. 16 tentang “Aset Tetap - Hasil Sebelum Penggunaan yang
Diintensikan”;
• Amendemen PSAK No. 25 tentang “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi dan Kesalahan - Definisi Estimasi Akuntansi”; dan
• Amendemen PSAK No. 46 tentang “Pajak Penghasilan - Pajak Tangguhan terkait Aset
dan Liabilitas yang Timbul dari Transaksi Tunggal”.
Sehubungan dengan pengesahan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia pada
tanggal 12 Desember 2022, DSAK-IAI telah melakukan perubahan terhadap penomoran
PSAK dan ISAK yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini, terdapat pula beberapa standar dan
interpretasi standar akuntansi keuangan yang baru serta amendemen ataupun
penyesuaian terhadap standar akuntansi keuangan lainnya yang telah diterbitkan
namun belum berlaku efektif. Standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian
tersebut akan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari
2024 dan 2025, sebagai berikut:
1 Januari 2024
• Amendemen PSAK No. 201 (sebelumnya PSAK No. 1) tentang “Penyajian Laporan
Keuangan - Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang”;
• Amendemen PSAK No. 201 (sebelumnya PSAK No. 1) tentang “Penyajian Laporan
Keuangan - Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan”;
• Amendemen PSAK No. 116 (sebelumnya PSAK No. 73) tentang “Sewa - Liabilitas
Sewa dalam Jual dan Sewa-balik”; dan
• Amendemen PSAK No. 207 (sebelumnya PSAK No. 2), “Laporan Arus Kas” dan PSAK
No. 107 (sebelumnya PSAK No. 60), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, tentang
“PSAK No. 207 dan PSAK No. 107 - Pengaturan Pembiayaan Pemasok”.
1 Januari 2025
• PSAK No. 117 (sebelumnya PSAK No. 74) tentang “Kontrak Asuransi”;
• Amendemen PSAK No. 117 (sebelumnya PSAK No. 74) tentang “Kontrak Asuransi -
Penerapan Awal PSAK No. 117 dan PSAK No. 109 (sebelumnya PSAK No. 71) -
Informasi Komparatif”; dan
• Amendemen PSAK No. 221 (sebelumnya PSAK No. 10) tentang “Pengaruh Perubahan
Kurs Valuta Asing - Kekurangan Ketertukaran”.
Penerapan dini untuk standar, interpretasi, amandemen ataupun penyesuaian terhadap
standar akuntansi keuangan di atas diperkenankan.
Manajemen masih mengevaluasi penerapan dari standar, interpretasi, amandemen
ataupun penyesuaian tersebut dan belum dapat menentukan dampak yang mungkin
timbul terhadap pelaporan keuangan Perseroan secara keseluruhan.
10. RISIKO FLUKTUASI MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA
66
Page 70
Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko pasar dimana pendapatan Perseroan
dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar dari suatu instrumen keuangan dalam mata uang
asing. Risiko mata uang yang dihadapi oleh Perseroan disebabkan oleh perbedaan aktiva
dan pasiva dalam mata uang asing (NOP) antara lain penempatan pada bank lain, kredit
yang diberikan serta simpanan dalam mata uang asing. Perubahan Net Open Position
dan nilai tukar mata uang dapat menimbulkan risiko berupa penurunan pendapatan
Perseroan. Atas hal tersebut Perseroan telah menyediakan Modal yang mencukupi
untuk melindungi risiko nilai tukar.
Risiko suku bunga (Interest Rate Risk in Banking Book) merupakan risiko pasar dimana
arus kas masa depan atau nilai instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan
suku bunga pasar. IRRBB dipetakan berdasarkan perbedaan antara aktiva dan pasiva
yang sensitif (Rate Sensitive Assets dan Rate Sensitive Liabilities) pada setiap bucket dan
dihitung berdasarkan shock scenario sesuai dengan standar Otoritas Jasa Keuangan.
Perubahan pada suku bunga pasar yang berlaku dapat mengakibatkan potential loss
terhadap pendapatan bunga bersih (Net Interest Income) Perseroan.
11. MANAJEMEN RISIKO
Perbankan adalah industri yang sangat rentan dengan risiko karena aktivitas utama
perbankan adalah proses pengambilan risiko, oleh karenanya sangat diperlukan
kemampuan dan kompetensi manajemen yang dapat mengelola segala risiko dan
meminimalkan dampak buruk risiko yang mungkin terjadi. Pengawasan atas aktivitas
operasional perbankan guna meminimalkan risiko juga dilakukan dengan penetapan
kebijakan dan prosedur operasional, termasuk penetapan limit-limit dan wewenang
otorisasi untuk transaksi. Bank senantiasa memperhatikan kualitas manajemen risiko
serta melakukan pengendalian dan pengelolaan risiko dengan berkelanjutan melalui
perbaikan kebijakan, prosedur dan proses manajemen risiko, serta meningkatkan
kompetensi sumber daya manusia. Melalui kerangka manajemen risiko (risk
management framework) yang jelas, Perseroan telah mengelola delapan jenis risiko
sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu risiko kredit, risiko pasar,
risiko likuiditas, risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko hukum, risiko strategik dan
risiko reputasi secara efektif yang timbul dari semua kegiatan usaha Perseroan.
Pelaksanaan aktivitas bidang manajemen risiko yang terus dikembangkan dan
dilaksanakan pada tahun 2021 meliputi:
1. Pemantauan dan perbaikan atas profil risiko Perseroan, baik pada risiko inheren
maupun pada kualitas penerapan manajemen risikonya. Untuk itu unit kerja
operasional yang mengalami peningkatan risiko akan mendapatkan pengawasan
yang lebih mendetail.
2. Peningkatan fungsi dan independensi komite manajemen risiko dan komite
pemantau risiko, baik untuk peningkatan monitoring manajemen maupun
peningkatan kualitas kerja dari unit-unit terkait.
3. Menciptakan budaya manajemen risiko yang kuat (contoh, kebijakan manajemen
risiko yang kuat, pelatihan kesadaran risiko (risk awareness training)
67
Page 71
4. Meningkatkan system manajemen risiko (Risk Event Database, Key Risk Indicator,
Risk Control & Self Assessment)
5. Pemantauan atau peninjauan batas risiko (risiko kredit/risiko pasar/risiko suku
bunga).
6. Implementasi PSMOR (Principles for the Sound Management of Operational Risk,
according to BIS Standard)
7. Mengikuti regulasi manajemen risiko
Manajemen risiko dan kepatuhan dapat dilihat pada bab IV dalam Prospektus ini.
12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK, DAN POLITIK
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter,
ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung terhadap kegiatan usaha dan
investasi Perseroan.
13. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Industrial Bank of Korea:
Fasilitas pinjaman dana dari Industrial Bank of Korea terdiri dari:
1. Term Borrowing 1 sebesar USD150.000.000 (nilai penuh) atau sebesar Rp2.309.550
juta. Pinjaman ini memiliki jangka waktu dari 6 Oktober 2022 sampai dengan 4
Oktober 2024, dengan tingkat suku bunga SOFR 3 bulan ditambah dengan margin
tertentu.
2. Term Borrowing 2 sebesar USD50.000.000 (nilai penuh) atau sebesar Rp769.850 juta.
Pinjaman ini memiliki jangka waktu dari 11 Agustus 2022 sampai dengan 9 Agustus
2024, dengan tingkat suku bunga SOFR 3 bulan ditambah dengan margin tertentu.
3. Term Borrowing 3 sebesar USD40.000.000 (nilai penuh) atau Rp615.880 juta.
Pinjaman ini memiliki jangka waktu dari 10 Oktober 2023 sampai dengan 9 Januari
2024, dengan tingkat suku bunga SOFR 3 bulan ditambah dengan margin tertentu.
PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman sebesar USD20.000.000 (nilai penuh),
ekuivalen Rp307.940 juta. Pinjaman ini memiliki jangka waktu dari 10 November 2023
sampai dengan 12 Februari 2024 dengan tingkat suku bunga 5,97%.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman sebesar USD18.000.000 (nilai penuh)
ekuivalen Rp277.146 juta. Pinjaman ini memiliki jangka waktu dari 27 Juni 2023 sampai
dengan 27 Juni 2024 dengan tingkat suku bunga 5,89%.
Atas pinjaman-pinjaman tersebut, Perseroan tidak menjaminkan apapun.
68
Page 72
Tidak terdapat ketentuan pinjaman yang harus dipenuhi oleh Perseroan atas pinjaman
yang diterima.
69
Page 73
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan
informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha, beserta informasi lainnya di
dalam Prospektus, dengan seksama sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada saham
Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material
dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau
prospek usaha. Harga pasar atas saham Perseroan dapat mengalami penurunan akibat
risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian
investasinya. Semua risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan di bawah ini telah
diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap
kinerja keuangan Perseroan mulai dari bobot paling berat sampai paling ringan.
1. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan
Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain
dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai
aktivitas bisnis Perseroan. Pemberian kredit merupakan sumber risiko kredit yang terbesar.
Perseroan pada posisi 31 Desember 2023 memiliki portofolio kredit 8 Triliun dengan
pemberian plafond terbesar kepada salah satu debiturnya 460 Miliar yang bergerak pada
bidang sektor ekonomi Industri Manufaktur
Selain kredit, Perseroan menghadapi risiko kredit dari berbagai instrumen keuangan seperti
surat berharga, akseptasi, transaksi antar bank, transaksi pembiayaan perdagangan,
transaksi nilai tukar dan derivatif serta kewajiban komitmen dan kontinjensi. Apabila jumlah
kredit bermasalah cukup material, maka berdampak menurunkan kinerja Perseroan yang
pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kesehatan dan pendapatan Bank.
2. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas
tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan Bank untuk menghimpun sejumlah tertentu dana
dengan biaya tertentu dalam jangka waktu tertentu dari masyarakat.
Ketidaksesuaian antara jangka waktu penghimpunan dana tersebut dan jangka waktu
penempatan dana berakibat pada ketiadaan sumber daya keuangan likuid untuk memenuhi
kewajiban kepada nasabah yang jatuh tempo, atau hanya dapat menggunakan sumber daya
keuangan dengan biaya yang sangat tinggi.Selain itu risiko penarikan dana dalam jumlah
yang sangat besar juga mempengaruhi likuiditas Bank.
70
Page 74
Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk
transaksi derivatif akibatperubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko
perubahan harga option risiko pasar antara lain meliputi risiko suku bunga, risiko nilai tukar,
risiko ekuitas, dan risiko komoditas.
Komposisi portofolio aset yang dimiliki Bank mempunyai tingkat suku bunga dan jangka
waktu berbeda sehingga mempengaruhi pendapatan bunga yang berdampak pada
menurunnya kinerja Perseroan secara keseluruhan.
Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak
berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, fraud, kegagalan sistem, atau adanya
kondisi eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Dampak Bank tidak mampu menangani risiko operasional yang timbul akan menyebabkan
terjadinya kerugian secara finansial maupun non-finansial. Kerugian finansial dapat berupa
pengenaan denda oleh regulator, fraud, dan tuntutan hukum. Kerugian non finansial dapat
berupa menurunnya reputasi dan mengurangi kepercayaan nasabah terhadap Perseroan.
Risiko Strategik
Risiko stratejik adalah risiko yang timbul karena penetapan dan pelaksanaan strategi Bank
yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya
Bank terhadap perubahan eksternal yang akan memberikan dampak seperti bisnis tidak
berkembang, tidak tercapainya target serta tertinggal dari kompetitornya jika tidak dapat
menyesuaikan langkah strategisnya dimana akhirnya kinerja Perseroan menurun.
Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/ atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Risiko kepatuhan dapat
disebabkan oleh kegagalan Bank dalam mematuhi atau melaksanakan peraturan perundan-
undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Bank diawasi dengan ketat oleh OJK dan Bank Indonesia mengenai peraturan perbankan dan
perundangan relevan lainnya. Kegagalan dalam mematuhi peraturan tersebut dapat berupa
sanksi finansial maupun non-finansial, teguran tertulis dan pernyataan ketidakmampuan
manajemen hingga pembekuan kegiatan usaha yang akan berdampak pada pendapatan
keuangan dan kinerja Perseroan.
Risiko Persaingan
IndustribankdiIndonesiatumbuhsecarakompetitifdan semakin ketatnya persaingan antar
bank dalam wujud keragaman layanan dan produk-produk bank, promosi, suku bunga
71
Page 75
maupun pelayanan kepada nasabah telah mendorong pelaku pasar untuk semakin inovatif.
Selaindenganbanklainnya,Industri Fintech yang sedang berkembang pesat juga mulai
memasuki ke dalam pangsa pasar perbankan,. Ketidakmampuan Perseroan atau kesalahan
Perseroan dalam merumuskan strateginya dapat sehingga Perseroan mengalami penurunan
kinerja.
Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko
hukum lain dapat disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan perundang-undangan
yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat keabsahan
kontrak.
Kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi kepentingan Perseroan dapat
menimbulkan permasalahan dan tuntutan hukum di kemudian hari, yang berpotensi
menimbulkan kerugian yang besar bagi Perseroan sehingga dapat mempengaruhi kondisi
keuangan Perseroan.
Risiko Reputasi
Risiko reputasi merupakan risiko yang dapat muncul dari adanya publikasi ataupun persepsi
publik yang negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank. Bank menyadari bahwa
reputasi dan kepercayaan merupakan pondasi penting dalam industri perbankan. Hilangnya
kepercayaan nasabah tersebut dapat berdampak langsung pada menurunnya jumlah
nasabah dan pendapatan, serta peningkatan biaya untuk pemulihan kepercayaan
masyarakat melalui aktivitas kehumasan.
Kegagalan dalam mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku juga dapat mempengaruhi
bisnis dan reputasi Bank, hal ini akan merugikan reputasi Perseroan dan selanjutnya
mempengaruhi kinerja finansial dan operasional Perseroan secara material.
3. Risiko umum
Risiko Perekonomian secara Makro dan Global
Risiko ekonomi makro merupakan risiko terkait dengan perubahan faktor-faktor makro
seperti pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, tingkat inflasi, ekspor-impor, yang diakibatkan
oleh perang dagang, situasi politik ekonomi global dan pandemic virus. Hal ini akan
berdampak langsung terhadap kegiatan usaha dan operasional kinerja.
Risiko Kebijakan Pemerintah
Pemerintah merupakan regulator dari setiap industri yang ada di Indonesia. Setiap
perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat memberikan dampak baik
secara langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan.
Ketidakmampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan setiap perubahan kebijakan akan
berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kinerja Perseroan.
72
Page 76
Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional
Perseroan merupakan Bank Devisa, sehingga terdapat exposure terhadap mata uang asing.
Kemampuan Perseroan dalam menyeimbangkan antara pemenuhan peraturan regulator
domestik yang berlaku dengan peraturan terakit dari Negara lain selain Negara Indonesia
atau peraturan internasional yang sudah diadopsi oleh regulator Indonesia, berpotensi
memberikan dampak terhadap kinerja Perseroan.
Sebaliknya ketidakmampuan atau keterlambatan perusahaan dalam beradaptasi dengan
ketentuan negara lain serta peraturan internasional dapat memberikan dampak yang kurang
baik ke perusahaan sehingga kinerja perusahaan tidak maksimal.
4. Risiko Bagi Investor
Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia cukup banyak,
namun Perseroan tidak menjamin bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan akan likuid,
karena adanya kemungkinan saham-saham yang dimiliki oleh pihak tertentu tidak akan
diperdagangkan.
Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan
Fluktuasi harga ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
• Kinerja Perseroan tidak sesuai dengan harapan investor;
• Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi maupun spread
pendapatan Perseroan;
• Kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak kondusif;
• Perubahan kebijakan akuntansi.
Risiko terkait pemegang saham Perseroan kemungkinan akan terdilusi jika pemegang
saham menolak atau tidak melaksanakan HMETD
Pemegang saham Perseroan yang menolak atau tidak melaksanakan HMETD, akan
mengalami dilusi dalam kepemilikan saham Perseroan.
Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan
likuiditas Saham
Pasar berkembang seperti Indonesia memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan
pasar maju dan jika risiko-risiko terkait hal ini terjadi, hal ini dapat mempengaruhi harga dan
likuiditas saham Perseroan. Pasar berkembang secara historis memiliki karakter volatilitas
yang signifikan dan kondisi sosial, politik dan ekonomi mereka dapat berbeda secara
signifikan dari pasar maju. Risiko spesifik yang dapat memiliki dampak negatif dan material
kepada harga saham, kegiatan usaha, hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan
termasuk antara lain:
• kondisi politik, sosial dan ekonomi yang tidak stabil;
73
Page 77
• kondisi keamanan yang tidak kondusif seperti huru-hara;
• perubahan dalam peraturan, perpajakan dan struktur hukum; dan
• kebijakan yang diambil oleh Pemerintah.
Risiko terkait kemampuan terbatas Pemegang Saham Perseroan untuk berpartisipasi
dalam penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD di masa depan.
Perusahaan publik Indonesia diwajibkan untuk memberikan hak kepada pemegang
sahamnya dalam hal penerbitan saham baru, kecuali untuk beberapa pengecualian.
Kepatuhan terhadap UUPM sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU PPSK dan/atau
peraturan yang relevan atau peraturan lainnya di yurisdiksi tertentu dapat menghalangi
investor tertentu untuk berpartisipasi dalam penerbitan saham di masa depan dan oleh
karena itu menyebabkan terdilusinya saham yang dimiliki oleh pemegang saham tersebut.
Perseroan tidak diharuskan mencantumkan sahamnya di yurisdiksi lain manapun sehingga
investor asing dapat berpartisipasi dalam penerbitan saham di masa depan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH RISIKO USAHA YANG
DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING
RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS
74
Page 78
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada kejadian penting yang
mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan
yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen No. 00271/2.1315/AU.1/07/0995-
3/1/V/2024 tertanggal 29 Mei 2024 atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugihato &
Rekan (member of SW International) yang ditandatangani oleh Michell Suharli,
CPA(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan opini audit tanpa modifikasian.
75
Page 79
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Finconesia sebagaimana termaktub dalam
Akta Perseroan Terbatas No. 85 tanggal 13 November 1973 dibuat di hadapan Kartini
Muljadi,S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”) juncto Akta Perubahan No.315 tanggal 29
Maret 1974 yang keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., pada saat itu Notaris di
Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan keputusan No.Y.A.5/117/22 tanggal 4 April 1974 dan telah didaftarkan pada buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah No.1236 dan 1237 tanggal 8 April 1974
dan telah diumumkan dalam Tambahan BNRI No. 41 tanggal 21 Mei 1974, Tambahan
No.201/1974. Maksud dan tujuan dari Perseroan pada saat itu adalah bertindak sebagai
lembaga keuangan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian
tanggal 13 November 1973 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 30.000 3.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Bank Negara Indonesia 1946 600 60.000.000 10,00
2. The Nomura Securities Co. Ltd. 1.140 114.00.000 19,00
3. Barclays Bank International Limited 1.020 102.000.000 17,00
4.Manufacturers Hanover International Finance
Corporation 1.020 102.000.000 17,00
5.The Mitsui Bank Ltd. 1.020 102.000.000 17,00
6.Banque Francaise Du Commerce Exterieur 600 60.000.000 10,00
7.Commerzebank Aktiengesellschaft 600 60.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.000 600.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 24.000 2.400.000.000
Lalu pada tahun 1993, PT Finconesia berubah dari fungsinya sebagai lembaga keuangan
menjadi bank umum dengan nama PT Bank Finconesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 442/KMK.017/1993 tanggal 9 Maret 1993.
Per tanggaltanggal 29Juli 2008, nama PT Bank Finconesia resmi dirubah namanya menjadi PT
Bank Agris berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 146 tanggal 18 Juli 2008 yang dibuat di
hadapan Sutjipto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dan yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat keputusan No. AHU-
45703.AH.01.02 tahun 2008, tanggal 29 Juli 2008 (Akta No. 146/2008) yang juga merupakan
penyesuaian atas UUPT.
Pada tahun 2014, status Perseroan berubah menjadi Perusahaan terbuka sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang
76
Page 80
Saham No.43 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, SH., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dalam Surat Keputusannya No. AHU-07146.40.20.2014 tanggal 28 Agustus 2014 dan telah
dicatatkan dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum No. AHU-0086523.40.80.2014
tanggal 28 Agustus 2014.
Maksud dan tujuan dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 250/2019
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) adalah bergerak dalam bank umum swasta devisa.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham, perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.56 tanggal 16
Juni 2015, yang dibuat dihadapan Ardi Kristiar, SH. MBA, pengganti dari Yulia, SH., Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0948699 tanggal 6 Juli 2015 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-3529486.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 6
Juli 2015, yang mengubah dan menyesuaikan anggaran dasar Perseroan dengan mengacu
pada Peraturan OJK No.15/2020 dan Peraturan OJK No.33/2014 serta melakukan
pengungkapan kembali seluruh isi anggaran dasar Perseroan.
Pada tahun 2016 Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I , sesuai dengan Akta
Perseroan Terbatas No.101 tanggal 20 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Dr. Irawan
Soerodjo SH, MSi, Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum KemenHukHam, sebagaimana ternyata dalam suratnya tanggal
27 Januari 2016 No. AHUAH.01.03.0006753.
Pada tahun 2019, IBK mengakuisisi 95,79% saham dalam Perseroan sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 16 Januari2019, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 24/2019”) yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0036233 tanggal
18 Januari 2019, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0009548.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Januari 2019. Terkait akuisisi ini, Perseroan telah
memperoleh: i) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP- 228/D.03/2018 tentang
Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IBK selaku Calon Pemegang Saham Pengendali
tanggal 20 Desember 2018; dan ii) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
226/D.03/2018 tentang Izin Akuisisi 95,79% Saham Perseroan oleh IBK tanggal 20 Desember
2018.
Kemudian IBK kembali mengakuisisi 71,68% saham PT Bank Mitraniaga Tbk dari pemegang
saham sebelumnya berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengalihan Hak atas Saham No. 88
tanggal 28 Januari 2019, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,,M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat (”Akta No. 88/2019”) yang telah mendapat Ijin Akuisisi dari OJK berdasarkan
Surat Persetujuan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-225/d.03/2018 TANGGAL 20
Desember 2018. Mengingat IBK telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 2 bank
komersial di Indonesia, selanjutnya berdasarkan Akta Penggabungan No. 4, tanggal 11 Juni
2019 yang diubah dengan Akta Perubahan Penggabungan No. 249, tanggal 22 Agustus 2019,
77
Page 81
keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta
Barat (“Akta Penggabungan”), Perseroan melakukan penggabungan dengan PT Bank
Mitraniaga Tbk untuk kemudian berganti nama menjadi PT Bank IBK Indonesia, Tbk. Akta
Penggabungan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0009271 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
07146.40.20.2014 tanggal 22 Agustus 2019.
Ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar setelah Akta Penggabungan selanjutnya termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 250, tanggal 22 Agustus, 2019, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta Barat (”Akta No.
250/2019”). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0056014.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0145850.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019. Terkait
penggabungan ini, Perseroan telah memperoleh:
- Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-142/D.03/2019 tentang Pemberian Izin
Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank Mitraniaga Tbk ke dalam Perseroan tanggal 14
Agustus 2019;
- Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK No. KEP- 71/PB.1/2019
tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank Agris Tbk menjadi Izin
Usaha atas Nama PT Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 4 September 2019.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 142 tanggal 14 Agustus 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan penambahan
modal Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD, dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal, khususnya POJK Nomor 32/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 (”Akta
No. 142”).
Pada Tahun 2020, Perseroan melakukan penambahan modal disetor melalui Penawaran
Umum Terbatas II dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
berdasarkan Akta No 121 dimana akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.
01.03.0235713.
Pada Tahun 2021, Perseroan kembali melakukan penambahan modal disetor menjadi Rp1,7
triliun melaluiPenawaran Umum Terbatas III dengan menerbitkan HMETD berdasarkan akta
No.106 tertanggal 16 Juli 2021 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn,
Notaris di Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.01.03-0430545 TERTANGGAL 22 Juli 2021.
Pada tahun 2022, Perseroan melakukan penambahan modal disetor menjadi sebesar Rp2,8
triliun melalui PUT IV yang keempat dengan menerbitkan HMETD berdasarkan Akta No. 109
tertanggal 14 September 2022 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn,
78
Page 82
Notaris di Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No AHU-AH.01.03.-0291360 tanggal 15 September 2022.
Pada tahun 2023, Perseroan melakukan penambahan modal disetor menjadi sebesar Rp3.8
triliun melalui PUT V dengan menerbitkan HMETD berdasarkan Akta No. 142 tertanggal 14
Agustus 2023dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta
Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No 36 tanggal 8 Februari 2023.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 142 tanggal 14 Agustus 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan penambahan
modal Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD, dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal, khususnya POJK Nomor 32/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 (”Akta
No. 142”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 62
Februari 2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bank umum
Konvensional.
i. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu;
ii. Memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah atau pinjaman dalam
bentuk yang pada umumnya dberikan dalam usaha perbankan;
iii. Menerbitkan surat pengakuan utang;
iv. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya, meliputi:
i) surat–surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat–surat
dimaksud;
ii) surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat–surat dimaksud; kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iii) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
iv) obligasi;
v) surat dagang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
berlaku;
vi) Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan
perundangan–undangan yang berlaku
v. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah
vi. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel atas
unjuk, cek atau sarana lainnya;
79
Page 83
vii. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga;
viii. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang–barang dan surat berharga;
ix. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
x. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
xi. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
xii. Membeli, melalui pelelangan, agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli
tersebut wajib dicairkan secepatnya;
xiii. Melakukan kegaitan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia atau OJKatau instansi yang berwenang lainnya;
xiv. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan, seperti perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan
efek, perusahaan asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang
berwenang lainnya;
xv. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang berwenang
lainnya;
xvi. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun, seusai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang–undangan dana pensiun yang berlaku; dan
xvii. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan perundang–undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk antara lain
tindakan dalam rangka restrukturisasi atau penyelamatan kredit antara lain membeli
agunan, baik semua maupun sebagian, melalui lelang atau dengan cara lain, dalam hal
debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang
dibeli wajib dicairkan secepatnya.
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang–undangan khususnya peraturan di bidang perbankan.
Persetujuan RUPS atas rencana PMHMETD VI Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 73 tanggal 13 Februari 2024, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dengan hasil
keputusan antara lain menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam
juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham melalui
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara
menerbitkan HMETD. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan
(www.ibk.co.id), dan website BEI pada tanggal 15 Februari 2023, sesuai dengan POJK
15/POJK.04/2020.
2. IZIN-IZIN
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin sebagai
berikut:
80
Page 84
i) Izin Usaha Bank Umum berdasarkan:
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 442/KMK.017/1993 tanggal 9 Maret 1993
tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Finconesia di Jakarta;
2. Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/61/KEP.GBI/2008 tanggal 5
September 2008 tentang Pengalihan Izin Usaha PT Bank Finconesia menjadi Izin
Usaha PT Bank Agris;
3. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-142/D.03/2019 tentang
Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank Mitraniaga Tbk ke dalam
PT Bank Agris Tbk tanggal 14 Agustus 2019; dan
4. Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan
(”OJK”) No. KEP-71/PB.1/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Penetapan
Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Agris Tbk Menjadi Izin Usaha Atas
Nama PT Bank IBK Indonesia Tbk.
ii) Izin Bank Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
28/64/KEP/DIR Tahun 1995 tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank
Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa.
iii) Izin Penerbit Kartu Automatic Teller Machine (“ATM”) berdasarkan Surat Bank
Indonesia No. 13/37/DASP tanggal 17 Januari 2011 tentang Persetujuan Sebagai
Penerbit Kartu ATM.
iv) Izin Penerbit Kartu Debit berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 16/167/DKSP tanggal
9 September 2014.
v) Persetujuan Implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) berdasarkan Surat
Bank Indonesia No. 20/941/DSSK/Srt/B tanggal 20 Juni 2018.
vi) Izin Pemasaran Produk Asuransi (Bancassurance) berdasarkan:
1. Surat Persetujuan OJK No. S-126/PB.322/2019 tanggal 18 Oktober 2019, Surat
OJK No. S-156/PB.322/2021 tanggal 20 September 2021, dan [Surat OJK No. S-
278/NB.111/2022 tanggal 23 Januari 2022 untuk bancassurance dengan PT
Hanwha Life Insurance Indonesia; dan
2. Surat OJK No. SR-3/PB.322/2016 tanggal 19 Januari 2016, dan (iv) Surat OJK No.
SR-45/PB.322/2017 tanggal 19 Juni 2017, untuk bancassurance dengan PT Tokio
Marine Life Insurance Indonesia.
3. Surat OJK No. S-4238/NB.111/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 tentang
Persetujuan Kerja Sama Bancassurance antara PT Kookmin Best Insurance dengan
Perseroan;
4. Surat OJK No. S-1706/NB-111/2022 tertanggal 28 April 2022tentang Persetujuan
Kerja Sama Bancassurance antara PT Meritz Korindo Insurance dengan Perseroan;
5. Surat OJK No. S-1405/NB.111/2022 tertanggal 10 April 2022 tentang Persetujuan
Kerja Sama Bancassurance antara PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya dengan
Perseroan;
6. Surat OJK No. S-554/NB.111/2022 tertanggal10 Februari 2022 dan Surat OJK No.
S-555/NB.111/2022 tertanggal 10 Februari 2022 tentang Persetujuan Kerja Sama
Bancassurance antara PT Asuransi Samsung Tugu dengan Perseroan;
81
Page 85
7. Surat OJK No. S-2553/NB.111/2022 tertanggal 8 Juli 2022 tentang Persetujuan
Kerja Sama Bancassurance antara PT MNC Life Assurance dengan Perseroan.
vii) Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120114151528 tanggal 12 November 2018.
viii) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.311.830.2-073.000.
ix) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No: S-650KT/WPJ.07/KP.0803/2019 tanggal 16
September 2019.
x) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) No. S-
203PKP/WPJ.07/KP.0803/2019.
xi) Surat Bank Indonesia No. 23/415/DKSP/Srt/B tanggal 22 Juni 2021 tentang
Persetujuan Pengembangan Kegiatan Proprietary Channel berupa Layanan Internet
Banking dan Mobile Banking.
xii) Surat OJK No. S-2/PB.322/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Tanda Pencatatan
Layanan Perbankan Intenet Banking dan Mobile Banking.
xiii) Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 001288.01/DJAI.PSE/10/2021
tanggal 4 Oktober 2021.
xiv) Surat OJK No. S-20/PB.322/2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang Izin
Penyelenggaraan Produk Bank Umum baru Berupa Fitur Top Up E-Wallet di Layanan
E-Banking PT Bank IBK Indonesia, Tbk.
Catatan: Ketentuan dalam izin-izin sebagaimana dinyatakan di atas tidak mengatur mengenai
jangka waktu / masa berlaku dari masing-masing izin.
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 142 tanggal 14 Agustus 2023, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, SH, MHum., Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 142”) dan Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham dalam Perseroan per 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 35.227.362.385 3.522.736.238.500 93,24%
2. Masyarakat 2.118.355.750 211.835.575.000 5,61%
3. PT Bumi Indawa Niaga 285.000.000 28.500.000.000 0,75%
4. PT Anugrah Cipta Mould Indonesia 132.327.000 13.232.700.000 0,35%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Treasury 37.763.045.135 3.776.304.513.500 99,95%
Saham Treasury 20.158.930 2.015.893.000 0,05%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 37.783.204.065 3.778.320.406.500 100,00%
Sisa Saham dalam Portepel 22.216.795.935 2.221.679.593.500
82
Page 86
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 142 merupakan struktur permodalan
terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan.
4. Diagram Kepemilikan Perseroan dan Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan
Dengan Pemegang Saham
Adapun pihak yang menjadi Pengendali Perseroan adalah Ministry of Strategy and
Finance Korea, berdasarkan Keputusan OJK melalui surat OJK No. 228/D.03/2018
tentang hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan industri Bank of Korea selaku calon
Pemegang saham pengendali dan Ministry of strategy and finance Republic of Korea
selaku calon Ultimate Shareholders PT Bank Agris Tbk tanggal 20 Desember 2018.
Perseroan telah melaporkan identitas pemilik manfaat pada sistem Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hubungan kepengurusan dan kepengawasan
Nama Perseroan IBK
Taufik Hakim KU -
Kang Ho Chang K -
Damal Bayu Utama KI -
Joni Swastanto KI -
Oh In Taek DU -
Lee Dae Sung D -
Alexander Frans Rori D -
Maria Cortilia Vera Afianti D -
Edwin Rudianto D -
__________
Catatan:
83
Page 87
DU : Direktur Utama
D : Direktur
KU : Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
Para anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya tidak memiliki saham
di Perseroan.
5. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
INDUSTRIAL BANK OF KOREA (“IBK”)
a. Riwayat Singkat
IBK adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Korea Selatan yang memiliki tujuan
untuk mempromosikan kemandirian aktivitas ekonomi dan posisi UKM Korea dan dalam
ekonomi nasional. IBK berkantor pusat di 79, Eulji-ro, Jung-gu, Seoul, Korea.
IBK didirikan pada 1 Agustus 1961 berdasarkan Undang-undang Industrial Bank of Korea
(Industrial Bank of Korea Act) untuk mendukung terciptanya kemandirian kegiatan ekonomi
bagi perusahaan kecil dan menengah dan sebagai salah satu dukungan pemerintah untuk
membangun ekosistem UKM. IBK secara konsolidasi memiliki total pekerja sebesar 13.726
(Hanya Bank) dan cabang sebesar 685 (termasuk 60 cabang luar negeri) dan dengan total
aset sebesar 348 milyar USD dan membekukan laba 2,048 miliar USD. Mayoritas saham IBK
dipegang oleh Pemerintah Korea sebesar 59,50%, selain itu Korean Development Bank
7,20%, dan Korea Expor Impor Bank 1,84%. Bank IBK Korea mendapatkan rating terbaik di
antara beberapa bank Korea lainya dan hampir sama dengan credit rating Korea Selatan
yaitu Aa2 (Moody’s), AA- (Fitch Ratings), AA- (Standard&Poor).
IBK mulai mencatatkan sahamnya di Korean Securities Dealers Automated Quotations
(“KOSDAQ”) pada tanggal 30 November 1994. Kemudian, pada 24 Desember 2003, melalui
penawaran umum, IBK memindahkan pencatatan sahamnya pada bursa Korea Stock Price
Index (“KOSPI”). Selain itu, pada tanggal 19 Desember 2003 IBK mulai mencatatkan
sahamnya di Luxembourg Stock Exchange melalui pencatatan 48,53 juta Global Depository
Shares. Pada tahun 2018, IBK menerima Penghargaan Inovasi Keuangan Republik Korea 2018
yang diselenggarakan oleh Moneytoday dan Grand Prize Komprehensif dari Global Financial
Expo 2018 diselenggarakan oleh Korea Business News. Untuk tahun 2023 IBK Korea
menerima penghargaan “2023 Global Financial Awards for ESG Sector” yang diselengarakan
oleh Korea Economic TV, serta dipilih oleh otoritas jasa keuangan korea sebagai “Lembaga
Keuangan Inklusif 2023” kategori dukungan keuangan untuk individu berpenghasilan rendah.
IBK juga membuta NEST Start-Up sebagai bentuk dukungan bank terhadap start-up di Korea.
84
Page 88
Visi yang dimiliki IBK adalah “World’s leading financial group with global competitiveness”.
Hal tersebut menunjukkan bahwa IBK ingin menjadi grup keuangan terdepan dalam daya
saing global. Untuk mencapai hal tersebut, bank akan meningkatkan daya saing melalui
pembiayaan inovatif dan penguatan nasabah melalui manajemen yang penuh kesadaran.
Terdapat 4 (empat) nilai utama IBK adalah nasabah, sosial, pemerintah, dan karyawan.
IBK Korea memiliki 12 (dua belas) Entitas Anak, di antaranya adalah IBK Capital Corporation,
IBK Securities Co., Ltd., IBK Insurance Co., Ltd., IBK Asset Management Co., Ltd., IBK Savings
Bank Co., Ltd., IBK Systems Co., Ltd., IBK Credit Information Co., Ltd., IBK Venture Investment
Co.Ltd, IBK Service Co., Ltd., IBK China Ltd., PT Bank IBK Indonesia Tbk, IBK Myanmar.
b. Kegiatan Usaha
IBK Korea merupakan badan usaha milik negara yang memiliki kegiatan usaha yang berfokus
pada peningkatan kemandirian ekonomi UKM Korea. IBK berfokus pada kegiatan usaha
inovatif diantaranya adalah sbb.:
(1) SME Banking
Sebagai bank yang berfokus pada UKM di Korea, IBK telah mendidekasikan dukungan
keuangan untuk UKM yang telah terdampak oleh pandemic COVID-19. IBK telah
menyediakan dana sebesar 186.8 trilliun KRW yang merupakan pertama kali dalam
sejarah korea. IBK juga meluncurkan SME Financial Support program untuk
menyediakan industri, bisnis export dan import, dan perusahaan yang memiliki basis
inovasi pertumbuhan termasuk penurunan suku bunga. Selain itu, IBK juga mendukung
kebijakan pemerintah daam meningkatkan real estate-oriented collateral practice.
IBK juga mendukung dukungan secara non-financial untuk UKM yaitu dengan membuat
platform inovatif untuk memberdayakan startups yaitu IBK Changgong (Incubation
Platform). IBK Changgong menyediakaan berbagai keuntungan dalam menanggung
seluruh aspek bisnis, menanggulangi tantangan bisnis dalam setiap pertumbuhan.
(2) Investment Banking
IBK menyediakan beberapa modal ventura terbesar pada tahun 2020 dengan total
kumulatif peningkatan sebesar 0.6% dari tahun sebelumnya, dan kontribusi IBK dalam
pasar meningkat sebesar 26.8% yoy. Rencana kedepanya bank akan menyediakan dana
sebesar 1.5 trilliun KRW untuk modal ventura ini, dan menjadi pemain utama dalam
modal ventura di Korea.
Untuk mendukung hal tersebut, IBK memulai untuk mendukung tehnologi pembiayaan
pada Juli 2014 dan terus berkembang sehingga bank mendidkasikan pentingnya
teknologi pembiayaan menjadi IBK Tech Companies. Selain itu untuk meningkatkan
orientasi bank dalam real estate-oriented mortgage practice, IBK meningkatkan
keterlibatan dalam IP Commercialization Capital Loans dengan menggunakan
Intellectual Property yang dimiliki oleh perusahaan sebagai penjamin.
(3) Retail Banking
85
Page 89
Basis nasabah retail IBK telah bertumbuh mencapai 240,000 dari 2019 dan mencapai
161.1 juta di tahun 2020. IBK telah mendirikan basisa nasabah retail lebih dari setahun.
Kedepannya bank IBK akan menguatkan bisasi retail dan customer base dengan
mendambahkan SME-centered retail finance services di tahun 2021 dengan
menggunakan berbagai inisatif pemesaran dan pembiayaan UKM. IBK akan menarik para
pendiri UKM dan jajaranya beserta keluarga sebagai pelanngan IBK. Bank akan
memberikan diskon, dan keuntungan sebagai mutual prosperity antara nasabah dan IBK.
a. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Amandemen ke - 56 tanggal18 April 2019, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham IBK Korea adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal 5.000 KRW per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (KRW)
Modal Dasar 1.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. The Government of South Korea 474.430.991 2.372.154.955.000 59,50
2.Korea Development Bank (KDB) 57.405.282 287.026.410.000 7,20
3. Export – Import Bank of Korea (Korea Exim Bank) 14.711.153 73.555.765.000 1,84
4.Lainnya 250.878.443 1.254.392.215.000 31,46
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 797.425.869 3.987.129.345.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 202.574.131 1.012.870.655.000
b. Pengurusan dan Pengawasan
Direksi
Ketua Direksi dan President Direktur : Kim Seong Tae
Deputi Direksi/ Wakil Presiden Direktur : Kim Hyung Il
Direktur independen : Kim Jeong Hoon
Direktur Independen : Chung So Min
Direktur Independen : Lee Kun Kyeong
Direktur Independen : Chun Hyun Bae
Auditor Internal : Jeon Byung Mok
Direksi Anak Perusahaan IBK:
Presiden Direktur IBK Capital : Ham Seok Ho
Presiden Direktur IBK Sekuritas : Seo Jeong Hak
Presiden Direktur IBK Insurance : Seo Chi Gil
Presiden Direktur IBK Asset Management : Jeon Gyu Back
Presiden Direktur IBK Saving Banks : Kim Jae Hong
Presiden Direktur IBK Venture Investment : Cho Hyo Seung
Presiden Direktur IBK System : Kim Yun Ki
Presiden Direktur IBK Credit Information : Seo Jae Hong
Presiden Direktur IBK Service : Lee Sang kuk
Presiden Direktur IBK China : Kim Won Seob
Presiden Direktur IBK Myanmar : Yun Hae Gyun
86
Page 90
6. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 74, tanggal 13
Februari 2024, dibuat di hadapan, Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat, dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Menkumham dengan No. AHU.AH.01.09-0062339 tanggal 13 Februari 2024
susunan dewan komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Taufik Hakim
Komisaris : Kang Ho Chang
Komisaris Independen : Joni Swastanto
Komisaris Independen : Damal Bayu Utama
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 74 tanggal
13 Februari 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di
Jakarta Barat, sehubungan dengan perubahan Direksi Perseroan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0062339 tanggal 13 Februari 2024, dan telah di daftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0032158.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Februari 2024 (“Akta
No. 74/2024”), susunan direksi Perseroan adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Oh In Taek
Direktur Kredit : Lee Dae Sung
Direktur Operasional : Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur Kepatuhan : Alexander Frans Rori
Direktur Bisnis : Edwin Rudianto
Dewan Komisaris dan Direksi telah memenuhi Peraturan OJK No.33/2014 yaitu:
a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan menjabat:
1. Tidak pernah dinyatakan pailit;
2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit;
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuanga
Negara dan/atau yang berkaitan dengan sector keuangan; dan
4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang selama
menjabat:
a) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
b) Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan
87
Page 91
pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
kepada RUPS; dan
c) Pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau
pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan
dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau
Perusahaan Publik.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di atas telah disetujui oleh OJK
sebagaimana dimaksud dalam surat sebagai berikut:
1. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-161/D.03/2023 tentang
Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Oh In Taek selaku calon Direktur Utama PT
Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 13 Desember 2023.
2. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
18/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Edwin Rudianto
selaku Direktur Bisnis Perseroan tanggal 9 Februari 2023.
3. Salinan KeputusanAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
108/D.03/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Taufik Hakim
selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan tanggal 7 Juli 2022.
4. Salinan KeputusanAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
110/D.03/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Damal Bayu
Utama selaku Komisaris Independen Perseroan tanggal 7 Juli 2022.
5. Salinan KeputusanAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
109/D.03/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Joni Swastanto
selaku Komisaris Independen Perseroan tanggal 7 Juli 2022.
6. Salinan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK No. KEP- 39/PB.1/2021
tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Lee Dae Sung selaku Direktur Kredit
PT Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 28 Mei 2021.
7. Salinan KeputusanAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
148/D.03/2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Alexander Frans
Rori selaku Direktur Kepatuhan Perseroan tanggal 14 Agustus 2019.
8. Salinan KeputusanAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
150/D.03/2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdri. Maria Cortilia
Vera Afianti selaku Direktur OperasionalPerseroan tanggal 14 Agustus 2019.
9. Salinan KeputusanAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
144/D.03/2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Kang Ho Chang
selaku Komisaris Perseroan tanggal 14 Agustus 2019.
Dewan Komisaris
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris akan bertindak dan bertanggung jawab secara bersama sesuai dengan
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris Perseroan yang mengacu pada POJK No.
55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum,
88
Page 92
SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi
Bank Umum, Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang RI No. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas, dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko,Komite Nominasi
dan Remunerasi di bidangnya masing-masing. Tugas dan tanggung jawab dan wewenang
Dewan Komisaris berlaku untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris.
1. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak boleh bertindak – secara individual, dan akan
bertindak berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
2. Dewan Komisaris akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik,
dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian dan independensi.
3. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG Perusahaan yang baik
diterapkan dalam semua aktivitas bisnis bank dan semua di level organisasi setidaknya
melalui:
a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
b. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite dan Unit Kerja saat menjalankan tugas
Bank fungsi kontrol internal;
c. Implementasi fungsi kepatuhan, dan audit internal dan eksternal;
d. Penerapan manajemen risiko, termasuk tindak pengendalian internal
e. Pemberian dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
f. Rencana Strategis Bank
g. Transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan Bank;
h. Persetujuan dan tinjuan berkala terhadap Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Inti Bank
4. Dewan Komisaris akan mengawasi kebijakan manajemen, proses manajemen secara
umum dan bertanggung jawab atas pengawasan ini, dan akan memberikan saran kepada
jajaran Direksi.
5. Dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam angka (3) dan (4) di
atas, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan
strategis Bank implementasi sesuai dengan peraturan.
6. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang
diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar
berlaku pula baginya.
7. Dewan Komisaris dilarang ikut serta pengambilan keputusan terkait operasional Bank,
kecuali untuk:
a. Ketentuan pinjaman kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam peraturan OJK
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit untuk Bank Umum: dan
b. Hal-hal lain yang ditentukan dalam anggaran dasar atau dalam peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Pengambilan keputusan Oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka (7) di
atas merupakan bagian dari fungsi pengawasan Dewan Komisaris agar tidak meniadakan
tanggung jawab Direksi atas manajemen Bank.
9. Dewan Komisaris menyetujui dan memantau pelaksanaan strategi Bank, Rencana Bisnis
(selanjutnya disebut “RBB”), dan beberapa kebijakan sesuai dengan peraturan yang
berlaku, termasuk pembentukan dan implementasi strategi terkait AntiFraud, Anti
Pencucian Uang dan Memerangi Pembiayaan Terorisme (AMLCFT), Pelaporan
89
Page 93
Pelanggaran, GCG Perusahaan Terintegrasi, Transaksi Pihak Terkait (RPT), Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan strategi Bank lainnya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
10. Melalui Komite Nominasi dan Remunerasi, mengawasi pemilihan dan penilaian calon
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tanpa intervensi.
11. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa BOD telah menindaklanjuti temuan audit dan
rekomendasi dari Audit Internal Bank, Auditor Eksternal, hasil pengawasan dari OJK dan /
atau Otoritas lain.
12. Dewan Komisariswajib melaporkan kepada OJK dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setiap
temuan terkait dengan :
a. Pelanggaran hukum, peraturan keuangan dan perbankan dan
b. Segala keadaan atau keadaan yang diproyeksikan yang dapat membahayakan
keberlangsungan bisnis Bank.
13. Untuk mendukung efektivitas tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris akan
membentuk setidaknya:
a. Komite Audit;
b. Komite Pemantau Risiko;
c. Komite Nominasi dan Remunerasi.
14. Dewan Komisaris akan mengawasi komite yg sudah dibentuk, sebagaimana dimaksud
pada ayat (13) di atas, demikian pula mereka melaksanakan tugasnya secara efektif, dan
harus mengevaluasi dan / atau menilai kinerja komite-komite ini pada setiap akhir tahun.
15. Dewan Komisaris akan melakukan pengawasan aktifterhadap Fungsi Kepatuhan dengan:
a. Mengevaluasi Fungsi Kepatuhan Bank setidaknya dua kali setahun.
b. Memberikan saran untuk meningkatkan kualitas Fungsi Kepatuhan Bank.
16. Berdasarkan Butir (15), Dewan Komisaris wajib memberikan rekomendasi untuk
meningkatkan kualitas Fungsi Kepatuhan kepada Direktur Utama.
17. Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memastikan penerapan Manajemen Risiko
sesuai dengan Karakteristik, kompleksitas, dan profil risiko Bank berdasarkan:
a. Menyetujui kebijakan Manajemen Risiko termasuk Strategi dan Kerangka Kerja
Manajemen Risiko yang ditentukan berdasarkan risk appetite dan bank risk tolerance.
b. Mengevaluasi kebijakan dan strategi Manajemen Risiko setidaknya setahun sekali,
atau lebih bebas jika terjadi perubahan faktor-faktor yang secara signifikan
mempengaruhi kegiatan bisnis Bank.
18. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara bersama-sama dan tanggung
jawab yang besar atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau, / kelalaian oleh
anggota Dewan Komisaris didalam menjalankan tugasnya.
19. Anggota Dewan Komisaris tidak bertanggung jawab atas kerugian Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (18) jika terbukti bahwa:
a. Kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaian mereka:
b. Mereka melakukan pengawasan dengan itikad baik, dengan tanggung jawab penuh,
mengikuti prinsip kehati-hatian untuk kepentingan, dan sesuai dengan tujuan Bank:
c. Tidak ada konflik kepentingan langsung atau tidak langsung dalam kegiatan
manajemen yang mengakibatkan kerugian:
d. Mereka telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian yang
terjadi atau berlanjut.
90
Page 94
20. Seorang anggota Dewan Komisaris, yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris harus memimpin
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
21. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau tidak dapat hadir karena
alasan apa pun, tanpa syarat untuk membuktikan kepada pihak ketiga, Direktur Utama
akan memimpin RUPS.
22. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris berhak meminta bantuan para ahli untuk
jangka waktu terbatas.
23. Dewan Komisaris, berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris berwenang untuk
memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya. Dalam hal
anggota Direksi diberhentikan untuk sementara waktu, Dewan Komisaris harus
menyelenggarakan RUPS dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari setelah tanggal
pemberhentian, untuk mencabut atau memberlakukan keputusan pemberhentian.
24. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan manajemen Bank dalam keadaan tertentu
dan untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, semua ketentuan yang ada didalam
Kebijakan dan Prosedur pedoman dan tata tertib kerja Direksi yang dan anggaran dasar
(selanjutnya disebut “AOA”) mengenai hak, wewenang dan tanggung jawab BOD kepada
Bank dan pihak ketiga akan berlaku untuk Dewan Komisaris.
25. Dewan Komisaris, setiap saat dalam jam kerja, berhak memasuki gedung, pekarangan,
atau bangunan lain yang digunakan atau dikendalikan oleh Bank, dan berhak memeriksa
semua akun, surat, dan bukti lainnya, untuk mengaudit dan memverifikasi uang tunai dan
kondisi keuangan lainnya, serta untuk mengetahui semua tindakan yang diambil oleh
BOD.
26. Dewan Komisaris memiliki hak untuk memperoleh penjelasan tentang semua hal yang
berkaitan dengan operasi Bank serta hal-hal yang berkaitan dengan standar etika Bank.
27. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Dewan Direksi telah memiliki dan
melaksanakan perencanaan terkait Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan terhadap
masyarakat atau nasabah.
28. Dewan Komisaris harus menyiapkan rencana suksesi untuk Chief Executive Officer (CEO) /
Presiden Direktur dan manajemen utama untuk memastikan kepemimpinan Bank yang
berkelanjutan di masa depan.
29. Menyelenggarakan rapat secara berkala minimal 2 bulan 1 kali atau 6 kali dalam setahun.
Direksi
Ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab dari anggota Direksi Perseroan sesuai dengan
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi Perseroan yang mengacu pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
adalah sebagai berikut:
Jabatan dan Ruang Lingkup
Nama Tanggung Jawab
Pekerjaan
91
Page 95
Jabatan dan Ruang Lingkup
Nama Tanggung Jawab
Pekerjaan
Oh In taek Direktur Utama, membawahi: Bertanggung jawab dalam
1. Direktur Kredit memimpin, mengarahkan,
2. Direktu Bisnis menentukan arah dan strategi
3. Direktur Operasional yang ditempuh Bank dalam
4. Direktur Kepatuhan rangka mencapai target yang
5. Finance Group telah ditetapkan melalui
6. Divisi Internal Audit pelaksanaan Visi dan Misi yang
sesuai dengan ketentuan dan
regulasi yang berlaku.
Lee Dae Sung Direktur Kredit Bertanggungjawab dalam
1. Divisi Credit Recovery mewujudkan kinerja kredit
2. Divisi Credit Review I yang sehat melalui
3. Divisi Credit Review II perencanaan strategi kredit,
4. Divisi Strategic Planning menetapkan ketentuan kredit,
5. Divisi Credit Support dan pengawasan pelaksanaan
kredit Bank secara
menyeluruh.
Maria Cortilia Vera Afianti Direktur Operasional Bertanggung jawab dalam
1. Divisi IT Strategic memastikan proses
2. Divisi IT Operation operasional Bank berjalan
3. Divisi HR dengan baik melalui
4. Divisi Operation perencanaan strategi
operasional, pengelolaan
teknologi dan digital, dan
pengembangan SDM.
Alexander Frans Rori Direktur Kepatuhan Bertanggung jawab dalam
1. Divisi Corporate Secretary memastikan terciptanya
& Legal budaya kepatuhan Bank yang
2. Divisi Compliance baik melalui perencanaan
3. Divisi Risk Management strategi, pengawasan, dan
memastikan bahwa dalam
menjalankan seluruh kegiatan
operasionalnya Bank telah
sesuai dengan ketentuan dan
regulasi dari pihak regulator
maupun pemerintah.
Edwin Rudianto Direktur Bisnis Bertanggung jawab dalam
1. Divisi Corporate Banking I meningkatkan kinerja bisnis
2. Divisi Corporate Banking II bank melalui pembuatan
3. Divisi Corporate Banking III strategi bisnis, perencanaan
kegiatan-kegiatan bisnis, serta
4. Divisi Treasury
mengawasi seluruh proses
5. Divisi International Banking bisnis,mulai dari
6. Divisi Retail &Sales pengembangan produk dan
Distribution layanan bank, yang meliputi
Retail Banking, penyaluran
kredit Corporate Banking,
mendukung transaksi luar
negeri melalui International
92
Page 96
Jabatan dan Ruang Lingkup
Nama Tanggung Jawab
Pekerjaan
Banking, pengelolaan dana
Bank melalui Treasury, sampai
pada fungsi fungsi bisnis di
Kantor Cabang.
Berikut ini adalah riwayat singkat masing-masing anggota dewan komisaris dan direksi
Perseroan :
DEWAN KOMISARIS
Taufik Hakim
Komisaris Utama - Independen
Umur 58 Tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
Komisaris Perseroan sejak tahun 2019 dan beliau terkahir
ditunjuk kembali sebagai Komisaris Utama Independen
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
tanggal 3 Juni 2022, sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025. Beliau
memiliki pengalaman di bidang keuangan selama kurang
lebih 29tahun.
Beliau memiliki pengalaman di berbagai perusahaan antara
lain di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
sebagai Vice President-Kepala Group Sistem Prosedur &
Kepatuhan (2002-2004), PT. Perusahaan Pengelola Aset
(PPA Persero) sebagai Vice President-Kepala Bagian Risk &
Management Saham & Kredit (2004-2005), PT Bank BTPN,
sebagai Direktur Keuangan & Perencanaan (2005-2006),
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko (2006-2008),
Direktur Risk Management (2008-2010), dengan jabatan
terakhir sebagai Senior Advisor (2010), PT Bank Pundi Tbk
sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko (2011-2013),
Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) sebagai
Direktur Standarisasi (2011-2013), PT Bank Pundi Tbk
sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko (2013-
2016), PT BPD Banten Tbk sebagai Direktur Kepatuhan &
Manajemen Risiko (2016-2017), dan PT Bank IBK Indonesia
Tbk sebagai Komisaris Independen (2019 -2022). Dan
sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko di PT Bank
Permata Tbk (Sejak 2018).
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 Jurusan
Pertanian Institut Pertanian Bogor pada tahun 1989.
93
Page 97
Damal Bayu Utama
Komisaris Independen
Umur 59 Tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
Komisaris Perseroan sejak tahun 2022 sampai dengan saat
ini sebagai Komisaris Independen berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham tahunan tanggal 3 Juni 2022. sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
tahun 2025. Beliau memiliki pengalaman di bidang
perbankan selama kurang lebih 20 tahun.
Beliau pernah berkarir di Bank of America N.A. Jakarta
sebagai Direktur Kepatuhan (2003 – 2009), Bank MUFG
Jakarta sebagai Direktur Kepatuhan (2010 – 2021) dan PT
Bank IBK Indonesia Tbk sebagai Anggota Komite Audit &
Komite Pemantau Risiko (2021 – 2022), dan menjabat
sebagai Komisaris Independen PT Bank IBK Indonesia Tbk ( 3
Juni 2022-Saat ini).
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 di Jurusan Ilmu
Politik Universitas Indonesia pada tahun 1989.
Dr. Joni Swastanto
Komisaris Independen
Umur 67 Tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
Komisaris Perseroan sejak tahun 2022 sampai dengan saat
ini berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
tanggal 3 Juni 2022. sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025 Beliau
memiliki pengalaman di bidang perbankan selama kurang
lebih 20tahun.
Beliau pernah berkarir di Bank Indonesia sebagai Direktur
Departemen Pengawasan Perbankan 3 (2006-2008) yang
dilanjutkan sebagai Direktur Departemen Perizinan dan
Informasi Perbankan (2008 – 2011) dan juga Kepala Cabang
Semarang (2011 – 2013), Otoritas Jasa Keuangan sebagai
Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan
Perbankan (2013), Kepala Bagian Perizinan dan Informasi
Perbankan (2013 – 2014), Advisor Kelompok Panelis (2014 –
2015), Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1B dan
Deputi Komisioner Manajemen Strategis 2B (2015) dan PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Komisaris
(2016 – 2021).
94
Page 98
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 di Jurusan Ilmu
Ekonomi Universitas Gajah Mada pada tahun 1981,
menyelesaikan studi tingkat S2 di Jurusan Ilmu Ekonomi
Colorado State University Amerika pada tahun 1985, dan
menyelesaikan studi tingkat S3 di Jurusan Ilmu Ekonomi
Universitas Indonesia pada tahun 2008.
Kang Ho Chang
Komisaris
Umur 65 Tahun, Warga Negara Korea Selatan, merupakan
Komisaris Perseroan sejak tahun 2019 sampai dengan saat
ini sebagai Komisaris Non Independen berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham tahunan tanggal 3 Juni 2022.
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun 2025. Beliau memiliki pengalaman bekerja di
grup IBK selama kurang lebih 34 tahun.
Beliau pernah berkarir di IBK Korea sebagai General
Manager Cabang London (2006 – 2009), General Manager
Departemen Global Businesss (2009 – 2012), General
Manager Cabang Samsung-Yeok (2012 – 2013), Executive
Director pada IBK Credit Information (2014 – 2018). Saat ini
beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT Bank IBK
Indonesia ( 2019 - Saat Ini).
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 di Jurusan
Administrasi Publik Universitas Juju Korea pada tahun 1981.
DIREKSI
Oh In Taek
Direktur Utama
Umur 55 tahun, Warga Negara Korea Selatan, merupakan
Direktur Perseroan sejak tahun 2024 berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham luar biasa tanggal 13 Februari
2024, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan tahun 2027. Beliau memiliki pengalaman
bekerja di Industrial Bank of Korea (IBK) lebih dari 30 tahun.
Beliau pernah berkarir diIBK menjabat sebagai Senior
Manager di IBK Hong Kong (2010-2012) Internal Audit
Department bertanggung jawab sebagai Department Head
di IBK Korea (2013-2014) Department Head di Gangdong
Gangwon Regional Head Office di IBK Korea (2014-2017)
General Manager Head of Hanam Gongdan Branch di IBK
95
Page 99
Korea (2018-2019) General Manager Head of
Incheonbukhang Branch di IBK Korea (2019-2020) Process
Innovation Department bertanggung jawab sebagai General
Manager di IBK Korea (2020-2021) General Manager Head
of Jamsil Branch di IBK Korea (2021-2023) General Manager
Head of Uijeongbu Branch di IBK Korea (Jan-Jul 2023).
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 pada jurusan
International Trade dari Jeonbuk National University, Korea
(1994).
Lee Dae Sung
Direktur Kredit
Umur 53 tahun, Warga Negara Korea Selatan, merupakan
Direktur Perseroan sejak tahun 2021 berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham luar tahunan tanggal 7 Juni 2021,
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun 2024. Beliau memiliki pengalaman bekerja di
Industrial Bank of Korea (IBK) lebih dari 22 tahun.
Beliau pernah berkarir di IBK menjabat sebagai Deputy
General Manager bertanggung jawab sebagai Investment
Banking Departement di IBK Korea (2006-2010), Chief
Deputy General Manager di IBK London Branch (2010-2013),
Global Business Department bertanggung jawab sebagai
Head of Global Expansion Team di IBK Korea (2013-2017),
Global Business Departmentbertanggung jawab sebagai
kepala Indonesia Bank M&A TFT di Korea (2017-2019),
Global Business Departement Bertanggung jawab sebagai
Kepala Global Strategy Team (2019-2021), dan menjabat
sebagai Direktur di Bank IBK Indonesia (2021- saat ini).
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 Jurusan
Ekonomi di Universitas Seoul National Korea, dan
menyelesaikan S2 Jurusan Finance & Strategy di Universitas
Iowa (USA).
96
Page 100
Alexander Frans Rori
Direktur Kepatuhan
Umur 58 tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
Direktur Kepatuhan Perseroan sejak tahun 2019 dan beliau
terakhir ditunjuk kembali sebagai Direktur Kepatuhan
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
tanggal 3 Juni 2022, sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025 Beliau
memiliki pengalaman di bidang perbankan selama kurang
lebih 32 tahun.
Selama karirnya, Beliau pernah menjabat berbagai posisi di
PT Bank Harfa sebagai Pemimpin Cabang Malang (pejabat
eksekutif) (1998 - 1999), Pemimpin Kelompok Pemasaran
dan Kredit (1999 – 2003), Deputi Direktur Pemasaran dan
Kredit pejabat eksekutif (2003 – 2004) dan Staf khusus
Direksi (pejabat eksekutif) (2005 – 2006) di PT Bank Harfa
(Kantor Pusat). Beliau selanjutnya menjabat sebagai
Direktur Kepatuhan di PT Bank Mitraniaga pada tahun 2006
– 2019.
Beliau telah menyelesaikan studi S1 Jurusan Ekonomi di
Universitas Sam Ratulangi pada tahun 1990.
Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur Operasional
Umur 58, Warga Negara Indonesia, merupakan Direktur
Perseroan sejak tahun 2019 dan beliau terakhir ditunjuk
kembali sebagai Direktur berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham tahunan tanggal 3 Juni 2022, sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
tahun 2025. Beliau memiliki pengalaman di bidang
perbankan selama kurang lebih 30tahun.
Selama berkarir di bidang perbankan, beliau memulai
karirnya di Bank BCA Tbk sebagai Management Development
Program (1991 – 1992), Project TeamSistem Conversion –
Integrated Core Banking System (1992 – 1995), Kepala sistem
dan prosedur cabang (1995 – 1997), ATM Manager (1997),
Kepala Cabang Pembantu cabang Permata Hijau (1997 –
2001), Kepala Cabang Pembantu cabang Kemang (2001 -
2002), Wakil Kepala Cabang Utama cabang Daan Mogot
(2002 – 2005), Kepala Operasional Cabang Korporasi BCA
Sudirman (2005 – 2007), terakhir menjabat sebagai Advisor
97
Page 101
Personal Banking (2007 – 2009). Lalu beliau juga pernah
menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Dyviacom
Intrabumi pada tahun (2009 – 2012) sebagai Business &
Product Development Division Head Di PT Bank Agris Tbk
tahun (2013), Direktur Pengembangan Bisnis dan Operasional
di PT Bank Agris Tbk (2013-2019).
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 Jurusan Ekonomi-
Akuntansi di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1991 dan
Studi tingkat S2 Jurusan Strategis Manajemen di Institut
Manajemen Prasetya Mulya pada tahun 2005.
Edwin Rudianto
Direktur Bisnis
Umur 54 tahun, Warga Negara Indonesia, bergabung dengan
Perseroan pada Januari 2023 dan beliau terakhir ditunjuk
sebagai Direktur berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
tahunan tanggal 08 Februari 2023 sampai ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2026. Beliau
memiliki pengalaman di bidang perbankan selama kurang
lebih 26 tahun.
Selama berkarir di bidang perbankan, beliau memulai
karirnya di Bank ABN AMRO N.V sebagai Management
Trainee (1996-1997), Relationship Manager (1997-2001),
kemudian beliau melanjutkan karirnya di Bank HSBC sebagai
AVP Relationship Manager (2001-2003), HSBC Batam Branch
sebagai Branch Manager (2003-2005), dan sebagai VP Head
of Middle Office Trade Services tahun (2005-2007), di PT.
Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai SVP, Head of
Transaction Banking Product Management & Trade FI tahun
(2007-2009), di PT. Bank Barclays Indonesia sebagai SVP,
Head of Trade (2009- 2010), di PT. Bank Ekonomi Raharja
(HSBC Group) SVP, sebagai Head of Global Transaction
Banking (2010-2013), sebagai SVP, Head of Business Banking
(2013-2017), dan kembali berkarir di PT. Bank HSBC
Indonesia sebagai SVP, Head of Business Banking (2017-
2021), kemudian di PT. Bank INA Perdana Tbk. Sebagai SVP,
Kadiv. Transaction Banking (Oktober - Desember 2022).
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat 1 Jurusan Business
Administration di Bloomsburg University of Pennsylvania
pada 1994, dan studi tingkat S2 Jurusan Business
Administration di University of Baltimore.
98
Page 102
Sampai dengan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat anggota Direksi dan
Dewan Komisaris yang memiliki saham di Perseroan.
KOMPENSASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Jumlah remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode dan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Direksi sebesar Rp.12.882.278.515, Dewan
Komisaris sebesar Rp.3.044.172.646 dan untuk tahun 31 Desember 2022, Remunerasi Direksi
sebesar Rp.11.218.829.117 dan Dewan Komisaris Sebesar Rp.2.831.811.202. Penetapan
besarnya remunerasi Direksi adalah melalui RUPS dan wewenang tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Sedangkan dasar penetapan besarnya remunerasi
Dewan Komisaris adalah melalui RUPS.
KOMITE AUDIT
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.SKEP.002/DIR/VII/22 tanggal 11 Juli
2022, Perseroan telah membentuk komite audit Perseroan sesuai dengan Pembentukan
Komite Audit didasarkan pada ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, POJK No. 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan juga memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit serta Peraturan OJK No. 17 tahun 2023 tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada
Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada
Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris, yang antara lain meliputi:
1. Mengadakan rapat sesuai jadwalataudapat di luar jadwal yang ditetapkan
2. Melakukanpemantauandanevaluasiatasperencanaandanpelaksanaanaudit serta
pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan
pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, dengan melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap :
a. Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern.
b. Kesesuaian Pelaksanaan Audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit
yang berlaku.
c. Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku.
d. Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Satuan Kerja Audit Intern,
Akuntan Publik dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
4. Dalam pelaksanaan fungsi audit intern, Komite Audit bertanggung jawab :
a. Memastikan SKAImelakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Audit
Ekstern dan Otoritas Jasa Keuangan.
b. Memastikan SKAI bekerja secara independen.
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait pemberian
remunerasi tahunan SKAI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja.
99
Page 103
d. Memastikan SKAI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas.
5. Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan pada Rapat Umum Pemegang
Saham
6. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau
Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan
keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik;
7. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik;
8. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya
9. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal
10. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang
dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi
pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris
11. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
12. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya
potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
13. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik
14. Membuat dan menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris :
a. Laporan atas setiap penugasan yang diberikan;
b. Laporan berkala pelaksanaan kegiatan Komite Audit.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016, dalam pelaksanaan fungsi audit intern,
Komite Audit bertanggung jawab :
1. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit
Intern (SKAI).
2. Memastikan SKAI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, auditor
ekstern dan regulator.
3. Memastikan SKAI bekerja secara independen.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penyusunan rencana audit,
ruang lingkup, dan anggaran SKAI.
5. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kesesuaian laporan keuangan dengan
standar akuntansi keuangan.
6. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi
atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, Akuntan Publik, dan hasil pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
7. Komite Audit wajib Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
8. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan oleh AP dan/atau KAP.
100
Page 104
9. memiliki akses penuh untuk setiap informasi/data yang dibutuhkan dan mendapatkan
kerjasama dari manajemen dan audit internal, dan memiliki kewenangan untuk
mengundang setiap Direksi dan Pejabat Eksekutif.
10. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang dikeluarkan Emiten atau
Perusahaan publik.
11. Melakukan penelahaan atas ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan yang
berhubungan dengan kegiatan perusahaan/Bank.
12. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Bank.
13. Memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan audit intern Bank;
14. Mengevaluasi kinerja SKAI;
15. Memastikan SKAI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, auditor
eksternal dan Otoritas Jasa Keuangan;
16. Memastikan SKAI bekerja secara independen;
17. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penyusunan rencana audit,
ruang lingkup, dan anggaran SKAI;
18. Meninjau laporan audit dan memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang
diperlukan secara tepat untuk mengatasi kelemahan pengendalian, fraud, masalah
kepatuhan terhadap kebijakan, undang-undang, dan peraturan, atau masalah lain yang
diidentifikasi dan dilaporkan oleh SKAI;
19. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait pemberian remunerasi
tahunan SKAI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja; dan
20. Memastikan SKAI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas.
Komite Audit Bank IBK Indonesia bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas
perencanaan dan pelaksanaan audit, pemantauan dan evaluasi tersebut mencakup antara
lain pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern, tindak lanjut temuan audit internal dan
audit eksternal, melakukan penelaahan terhadap laporan keuangan, memberikan
rekomendasi atas penunjukan Kantor Akuntan Publik dan memastikan pekerjaannya sesuai
dengan standar yang berlaku.
Komite Audit bertugas untuk menelaah ketaatan Perseroan atas peraturan yang berlaku dan
memberikan pendapat independen dan profesional kepada Dewan Komisaris.
Susunan anggota komite audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Damal Bayu Utama
Profil lengkap Damal Bayu Utama dapat dilihat pada bagian riwayat singkat
masing-masing anggota dewan komisaris Perseroan.
Anggota : Gaguk Hartadi
Pria, Warga negara Indonesia, 72 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite
Audit dan Komite Pemantau Risiko Perseroan.Menyelesaikan pendidikannya
sebagai Sarjana Ekonomi di Universitas Universitas Brawijaya Malang pada
tahun 1978. Beliau pernah berkarir di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
sebagai Pimpinan Cabang pada tahun 1981 - 2007, PT Swadharma Propertindo
101
Page 105
sebagai Direktur Operasional (2008 – 2009) dan Direktur Utama (2009 – 2015),
PT Bank Mitraniaga Tbk sebagai Komisaris (2008 – 2009).
Anggota : Dharmansyah Djalins
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite Audit
dan Komite Pemantau Risiko sejak September tahun 2021. Meraih gelar S1
Fakultas Ekonomi di Universitas Krisna Dwipayana pada tahun 1989. Memulai
karirnya di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk September 1989-April 1997
dengan posisi terakhir sebagai Compliance Officer. Beliau melanjutkan karirnya
di PT Bank Ina Perdana pada Mei 1997-Maret 2011 dengan jabatan terakhir
sebagai Operation Group Head. Pernah juga berkarir sebagai Operation Division
Senior di PT Bank Royal Indonesia pada 2011-2012. Kemudian pada April 2012-
Juni 2016 berkarir di Bank Pundi Indonesia, Tbksebagai Operational Risk &
Internal Control Manager. Berkarir di PT BPD Banten, Tbk sejak 2016-Februari
2019 dan pernah menjabat sebagai Pimpinan Cabang KC Jakarta Sangaji di PT
BPD Banten. Selanjutnya sejak tahun 2019 sampai sekarang aktif sebagai
Trainer Inovasi Finansial Indonesia.
Sepanjang tahun 2023 sampai Februari 2024rapat diselenggarakan sebanyak 9 kali Rapat,
jumlah rapat serta tingkat kehadiran dalam rapat komite audit adalah sebagai berikut :
Kehadiran dalam
Nama Anggota Komite Frekuensi Rapat Persentase
Rapat
Gaguk Hartadi 9 9 100%
Damal Bayu Utama 9 9 100%
Dharmansyah Djalins 9 9 100%
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Komite Pemantau Risiko telah memenuhi POJK No.18/POJK.03/2016 tahun 2016 tentang
penerapan manajemen Risiko bagi Bank Umum (“POJK 18/2016”) dan POJK 17/2023. Komite
Pemantau Risiko Perseroan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan No.SKEP.003/DIR/VII/22
tanggal 11 Juli 2022 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan No. SKEP.001/DIR/XI/22
tanggal 29 November 2022.
Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada
Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada
Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris, yang antara lain meliputi:
1. Mengadakan rapat sesuai jadwalataudapat di luar jadwal yang ditetapkan;
2. MelakukanpemantauandanevaluasiatasperencanaandanpelaksanaanKebijakan
Manajemen Risiko serta pemantauanatas tindak lanjut setiap penilaian Prosedur dan
Kebijakan Manajemen Risiko dalam rangka menilai kecukupan Pengendalian Risiko
Perbankan dalam kaitannya dengan pengendalian internal dan keterkaitannya dengan
fungsi perbankan lainnya;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, dengan melakukan :
102
Page 106
a. Evaluasi tentang kesesuaian antara Kebijakan Manajemen Risiko dengan
pelaksanaan kebijakan tersebut;
b. Kesesuaian antara setiap perencanaan dan pengendalian organisasi terhadap
Kebijakan Manajemen Risiko;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Satuan Kerja Manajemen Risiko.
4. Membuat dan menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris :
a. Laporan atas setiap penugasan yang diberikan;
b. Laporan berkala pelaksanaan kegiatan Komite Pemantau Risiko.
5. Wewenang Komite Pemantau Risiko adalah sbb :
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber
daya perusahaan yang diperlukan;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang
menjalankan fungsi manajemen risiko terkait tugas dan tanggung jawab Komite
Pemantau Risiko;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Pemantau Risiko yang diperlukan
untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Pembentukan komite pemantau risiko Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan POJKNomor 55/POJK.03/2016 tanggal 07 Desember 2016 Tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Umum, Surat Edaran Otoritas Jasa KeuanganNomor13/SEOJK.03/2017
tanggal 17 Maret 2017 yaitu:
1) Anggota komite pemantau risiko paling kurang terdiri dari:
a. seorang komisaris independen;
b. seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan;
c. seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko.
2) Komite pemantau risiko diketuai oleh komisaris independen.
3) Anggota direksi tidak ada yang menjadi anggota komite pemantau risiko.
4) Seluruh anggota komite pemantau risiko adalah komisaris independen dan pihak
independen.
5) Anggota komite pemantau risiko memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik.
Susunan anggota komite pemantau risiko adalah sebagai berikut;
Ketua : Taufik Hakim
Profil lengkap Taufik Hakim dapat dilihat pada riwayat singkat masing-masing
anggota dewan komisaris Perseroan.
Anggota : Joni Swastanto
Profil lengkap Taufik Hakim dapat dilihat pada riwayat singkat masing-masing
anggota dewan komisaris Perseroan.
Anggota : Kang Ho Chang
103
Page 107
Profil lengkap Kang Ho Chang dapat dilihat pada riwayat singkat masing-masing
anggota dewan komisaris Perseroan.
Anggota : Gaguk Hartadi
Profil lengkap Gaguk Hartadi dapat dilihat pada pengungkapan Susunan Komite
audit.
Anggota : Dharmansyah Djalins
Profil lengkap Gaguk Hartadi dapat dilihat pada pengungkapan Susunan Komite
audit.
Sepanjang tahun 2023 sampai Februari 2024 diselenggarakan sebanyak 8 kali Rapat, jumlah
rapat serta tingkat kehadiran dalam rapat komite pemantau resiko adalah sebagai berikut :
Nama Anggota Komite Frekuensi Rapat Kehadiran dalam Rapat Persentase
Taufik Hakim 8 8 100%
Joni Swastanto 8 7 87,5 %
Kang Ho Chang 8 8 100%
Gaguk Hartadi 8 8 100%
Dharmansyah Djalins 8 8 100%
KOMITE ASSET-LIABILITY (ALCO)
Komite Asset-Liability (ALCO) pada Bank bertanggung jawab membantu Direksi terkait
analisa, strategi, dan perumusan kebijakan dalam pengelolaan asset dan liability secara
terpadu. Juga membantu menentukan lending dan funding rate sertapengelolaan likuiditas
Perseroan. Perseroan telah membentuk Komite Asset & Liabilities berdasarkan Keputusan
Direksi Bank No. SKEP.002/DIR/IV/16 tanggal 4 April 2016 sebagaimana diubah oleh Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. SKEP.002/DIR/IX/23 tanggal 29 September 2023, sebagai
berikut:
Ketua merangkap Anggota: Oh In Taek - Direktur Utama
Profil Oh In Taek dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota Direksi Perseroan
Sekretaris 1 merangkap Anggota: Lee Seong Yoon - Group Head Finance
Warga Negara Korea Selatan, 43 tahun meraih gelar S1 Jurusan Matematika tahun 2004 di
Universitas Pohang, Korea, S2 tahun 2006 jurusan Matematika di universitas Pohang, Korea.
Memulai karirnya sebagai asisten manager pada tahun 2006 di Industrial Bank Of Korea
(IBK), tahun 2010 menjabat sebagai manager, tahun 2015 menjabat sebagai Deputy General
Manager, tahun 2020 menjabat sebagai HR Development Dept Head di GuroBuk Branch (IBK)
Sekretaris 2 merangkap Anggota: AA Ananda Krishna - Kepala Divisi Treasury
Warga Negara Indonesia, 43 tahun , meraih gelar S1 Jurusan Management pada Universitas
Padjadjaran, Bandung dan meraih gelar S2 Jurusan Bisnis Management, pada School of
Business Management, Institut Teknologi Bandung. Memulai karirnya pada tahun 2005-
2006, di The Bank of Tokyo Mitsubishi-UFJ (MUFG) sebagai staff Operation Planning
Department, kemudian pada tahun 2006-2010 sebagai Desk Investment Banking dan
104
Page 108
Treasury Global Market Dealer di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), pada tahun 2010-2014
sebagai Senior Dealer (Treasury) di Indonesia Exim Bank tahun, kemudian Department Head
Of Business Risk Analyst tahun 2014, dan sebagai Chief Dealer di Financial Institution and
Treasury Division pada tahun 2014-2021.
Anggota:
1. Edwin Rudianto - Direktur Bisnis
Profil lengkap Edwin Rudianto dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota
Direksi Perseroan
2. Lee Dae Sung - Direktur Kredit
Profil Lee Dae Sung dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota Direksi
Perseroan
3. Maria Cortilia Vera Afianti - Direktur Operasional
Profil Maria Cortilia Vera Afianti dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing
anggota Direksi Perseroan
4. Alexander Frans Rori - Direktur Kepatuhan
Profil Alexander Frans Rori dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota
Direksi Perseroan
5. Sigit Indra Pamungkas - Kepala Divisi Accounting & Tax
Warga Negara Indonesia, 42 Tahun, meraih gelar S1 jurusan Ekonomi Akutansi di
Universitas Widyatama, Bandung tahun 2001-2007. Memulai karirnya pada tahun 2007-
2011 menjadi Semi Senior Auditor di Grant Thornton Hendrawinata gani & Hidayat,
menjadi senior auditor pada tahun 2011-2015 di PT Bank Woori Saudara Indonesia, pada
tahun 2015-2019 sebagai Head of Accounting Departement di PT Bank Woori Saudara
Indonesia, pada tahun 2019-2012 Head Of Operation Division Di PT Bank Fama
International.
6. Yuda Adrian - Kepala Divisi Retail & Digital Banking
Warga Negara Indonesia, 42 tahun meraih gelar S1 di Universitas Pasundan, Bandung.
Memulai karirnya di PT Bank Danamon Syariah sebagai Supervisor Telesales tahun 2007-
2009, sebagai People Development di Bank Syariah Mega Indonesia Tahun 2009-2012,
sebagai Branch Manager di PT Bank Woori Saudara Indonesia tahun 2016-2019, dan
sebagai Funding Departemen Head tahun 2019.
7. Robert Olof - Kepala Divisi Risk Management
Warga Negara Indonesia, 50 tahun meraih gelar S1 Jurusan Ekonomi Universitas
Indonesia tahun 1993-1998, S2 di Universitas Indonesia jurusan Management Equivalent
Ekonomi/ Risk Management. Memulai karirnya pada tahun 2005-2006 sebagai Asisten
Manager PT AIG LIPPO LIFE, pada tahun 2015 sebagai Risk Management Executive di PT
Great Life Indonesia.
105
Page 109
8. Lee Sae Min - Kepala Divisi Strategic Planning
Warga Negara Korea Selatan, 48 tahun meraih gelar S1 Si universitas Sogang, Korea
Jurusan English language and literature tahun 2004, dan S2 di Universitas Sogang , Korea
tahun 2008. Memulai karirnya pada tahun 2008-2012 sebagai Asisten Manager di
Industrial Bank Of Korea (IBK), sebagai Manager pada tahun 2012-2017 di IBK, tahun
2017-2021 sebagai Deputy General Manager di IBK, tahun 2021-2022 menjabat sebagai
Chief Deputy General Manager di IBK.
9. Vacant - Kepala Divisi Corporate Banking
10. Vacant - Kepala Divisi International Banking
Komite ini melakukan rapat rutin setidaknya setiap bulan sekali.
* Komite ini dapat mengundang peserta di luar keanggotaan di atas apabila diperlukan.
Tugas dan Tanggung Jawab ALCO
• Mengevaluasi perkembangan pasar baik global maupun domestic melalui tinjauan
ekonomi terakhir.
• Mengevaluasi Pengelolaan likuiditas melalui Pengelolaan sumber dan penggunaan dana.
• Mengevaluasi posisi risiko bunga dan strategi ALMA ( Asset dan Liabilities Management)
• Memutuskan strategi harga (pricing) baik untuk sisi aktiva maupun pasiva untuk
memastikan bahwa pricing tersebut dapat mengoptimalkan hasil penanaman dana,
meminimumkan biaya dana dan memelihara struktur neraca.
• Memutuskan suku bunga antar kantor selain sebagai alat pricing juga merupakan strategi
untuk mendorong cabang dalam meningkatkan pertumbuhan kreditnya (lender)
• Mengevaluasi apakah tingkat likuiditas perusahaan telah dapat dicapai secara optimal
dengan tingkat biaya yang acceptable
• Merekomendasikan perencanaan keuangan tahunan berupa asumsi-asumsi dasar baik
berupa angka-angka indicator ekonomi Bank Indonesia maupun rasiokeuangan
perbankan pada umumnya (peers bank)
• Mengevaluasi proyeksi perhituangan liquidity gap analysis
• Mengevaluasi hasil stress test dari management risiko terhadap Asset dan Liability akibat
perubahan-perubahan suku bunga dan kurs valuta asingdipasar jika memang hasil stress
testtersebut dapat membahayakan likuiditas bank.
KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Pembentukan Komite Manajemen Risiko bertujuan untuk memastikan pelaksanaan proses
dan sistem manajemen risiko dapat berjalan secara efektif. Komite Manajemen Risiko
memberikan arahan signal risiko kepada setiap unit usaha baik yang terkait bisnis maupun
fungsional sehingga dapat melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi risiko yang dihadapi.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SKEP.001/DIR/III/22 tanggal 9 Maret
2022, susunan anggota Komite Manajemen Risiko Bank saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Alexander Frans Rori - Direktur Kepatuhan
106
Page 110
Profil Alexander Frans Rori dapat dilihat pada riwayat singkat masing-masing anggota Direksi
Perseroan
Sekretaris: Robert Olof - Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) merangkap anggota
Warga Negara Indonesia, 50 tahun meraih gelar S1 Jurusan Ekonomi Universitas Indonesia
tahun 1993-1998, S2 di Universitas Indonesia jurusan management Equivalent Ekonomi/ Risk
Management. Memulai karirnya pada tahun 2005-2006 sebagai Asisten Manager PT AIG
LIPPO LIFE, pada tahun 2015 sebagai Risk Management Executive di PT Great Life Indonesia
Anggota Tetap :
1. Oh In Taek - Direktur Utama
Profil Oh In Taek dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota Direksi
Perseroan
2. Alexander Frans Rori - Direktur Kepatuhan
Profil Alexander Frans Rori dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota
Direksi Perseroan
3. Edwin Rudianto - Direktur Bisnis
Profil Edwin Rudianto dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota Direksi
Perseroan
4. Lee Dae Sung - Direktur Kredit
Profile Lee Dae Sung dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota Direksi
Perseroan
5. Maria Cortilia Vera Afianti - Direktur Operasional
Profile Maria Cortilia Vera Afianti dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing
anggota Direksi Perseroan
6. Lee Seong Yoon - Group Head Finance
Warga Negara Korea Selatan, 43 tahun meraih gelar S1 Jurusan Matematika tahun 2004
di Universitas Pohang, Korea, S2 tahun 2006 jurusan Matematika di universitas Pohang,
Korea. Memulai karirnya sebagai asisten manager pada tahun 2006 di Industrial Bank Of
Korea (IBK), tahun 2010 menjabat sebagai manager, tahun 2015 menjabat sebagai Deputy
General Manager, tahun 2020 menjabat sebagai HR Development Dept Head di GuroBuk
Branch (IBK).
7. Krisna Budi Sulistiyanto - (PJS) Kepala Divisi Kepatuhan
Warga Negara Indonesia, 51 tahun, meraih gelar Diploma III Jurusan Keuangan Perbankan
(Surakarta). Memulai karirnya pada tahun 1996- 2005 sebagai Pelaporan Accounting di PT
Bank Mitraniaga Tbk, pada tahun PT Bank Harda International, menjabat sebagai Staff
Pelaporan Kredit pada tahun 2005-2006, menjabat sebagai Compliance Officer UKK Anti
Money loundryng Planning dan Budgeting tahun 2006-2012 di PT Bank Mitraniaga, pada
tahun 2012-2013 menjabat sebagai kepala operasional Cabang Pembantu Salemba,
107
Page 111
menjabat sebagai kepala bagian Kepatuuhan dan APU PPT pada tahun 2013-2019 di PT
Bank Mitraniaga Tbk.
8. AA Ananda Krishna - Kepala Divisi Treasury
Warga Negara Indonesia, 43 tahun, meraih gelar S1 Jurusan Management pada
Universitas Padjadjaran, Bandung dan meraih gelar S2 Jurusan Bisnis Management, pada
School of Business Management, Institut Teknologi Bandung. Memulai karirnya pada
tahun 2005-2006, di The Bank of Tokyo Mitsubishi-UFJ (MUFG) sebagai staff Operation
Planning Department, kemudian pada tahun 2006-2010 sebagai Desk Investment Banking
dan Treasury Global Market Dealer di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), pada tahun 2010-
2014 sebagai Senior Dealer (Treasury) di Indonesia Exim Bank tahun, kemudian
Department Head Of Business Risk Analyst tahun 2014, dan sebagai Chief Dealer di
Financial Institution and Treasury Division pada tahun 2014-2021.
9. Muhamad Rifki - Kepala Divisi Credit Recovery
Warga Negara Indonesia, 39 tahun meraih gelar S1 Jurusan Accounting tahun 2003-2008
di Universitas Trisakti. Memulai karir pada tahun 2011-2012 menjabat sebagai
Commercial Relationship Manager PT Bank Kesawan, pada tahun 2012-2015 menjabat
sebagai Relationship Manager PT Bank QNB Indonesia, pada tahun 2015-2016 sebagai
Credit Commercial PT Bank QNB Indonesia, PT MNC 2018-2020, April 2020- Sekarang.
10. Vacant - Kepala Divisi Credit Review I (Korean & Syndication)
11. Andy Mulia - Kepala Divisi Credit Review II (Local)
Warga Negara Indonesia, 47 tahun meraih gelar Sarjana jurusan management di
Universitas Perbanas pada tahun 1996-2000. Memulai karirnya, pada tahun 2001-2009
sebagai reviewer di Bank UOB Jakarta, pada tahun 2010-2011 menjabat sebagai Bank
Windu Kencana sebagai Senior Credit Snalyst, sebagai Branch Manager pada tahun 2011-
2014 di Bank Jasa Jakarta, sebagai Senior Credit Reviewer tahun 2014-2017 di Bank Agris,
2017-2020 menjabat sebagai Credit Reviewer Dept. Head di OK Bank Indonesia, dan
menjabat sebagai kepala divisi Credit Reviewer 2020- sekarang.
Anggota Tidak Tetap:
1. Sigit Indra Pamungkas - Kepala Divisi Accounting & Tax
Warga Negara Indonesia, 42 Tahun, meraih gelar S1 jurusan Ekonomi Akutansi di
Universitas Widyatama, Bandung tahun 2001-2007. Memulai karirnya pada tahun 2007-
2011 menjadi Semi Senior Auditor di Grant Thornton Hendrawinata gani & Hidayat,
menjadi senior auditor pada tahun 2011-2015 di PT Bank Woori Saudara Indonesia, pada
tahun 2015-2019 sebagai Head of Accounting Departement di PT Bank Woori Saudara
Indonesia, pada tahun 2019-2012 Head Of Operation Division Di PT Bank Fama
International.
2. Yuda Adrian - Kepala Divisi Retail & Digital Banking
Warga Negara Indonesia, 42 tahun meraih gelar S1 di Universitas Pasundan, Bandung.
108
Page 112
Memulai karirnya di PT Bank Danamon Syariah sebagai Supervisor Telesales tahun 2007-
2009, sebagai People Development di Bank Syariah Mega Indonesia Tahun 2009-2012,
sebagai Branch Manager di PT Bank Woori Saudara Indonesia tahun 2016-2019, dan
sebagai Funding Departemen Head tahun 2019.
3. Meilinda Fransisca - Kepala Divisi Finance, Network & GA
Warga Negara Indonesia, 39 tahun meraih gelar S1 Jurusan Bisnis Marketing di
Universitas RMIT tahun 2003-2007. Memulai karirnya pada tahun 2008 di Grank Park
Propertindo sebagai Direktur, pada tahun 2015 sebagai Manager di PT Grank Park
Propertindo, tahun 2015 menjabat sebagai General Manager di PT Harta Mulia Lestari,
tahun 2016
4. Astrina - Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
Warga Negara Indonesia, 42 tahun meraih gelar S1 Akutansi di Universitas padjadjaran
tahun 2000-2004 memulai karirnya pada tahun 2005-2012 menjabat sebagai Auditor di
PT Bank Negara Indonesia Tbk, menajabat sebagai Audit Manager 2012-2016 di PT Bank
Negara Indonesia Tbk, tahun 2016-2017 menjabat sebagai Corespondent Banking
Relationship – Europe di PT Bank Negara Indonesia Tbk, tahun 2017-2002 menjabat
sebagai Head of Risk Management & Compliance Dept di PT AEON Credit Service
Indonesia, tahun 2022 menjabat sebagai Senior Internal Audit Manager di PT Ruang
Raya Indonesia (Ruang Guru), tahun 2022 – Maret 2024 menjabat sebagai PT jalin
pembayaran Nusantara.
5. Lee Sae Min - Kepala Divisi Strategic Planning
Warga Negara Korea Selatan, 48 tahun meraih gelar S1 di universitas Sogang, Korea
Jurusan English language and literature tahun 2004, dan S2 di Universitas Sogang , Korea
tahun 2008. Memulai karirnya pada tahun 2008-2012 sebagai Asisten Manager di
Industrial Bank Of Korea (IBK), sebagai Manager pada tahun 2012-2017 di IBK, tahun
2017-2021 sebagai Deputy General Manager di IBK, tahun 2021-2022 menjabat sebagai
Chief Deputy General Manager di IBK.
6. Yuda Adrian - Kepala Divisi Retail & Digital Banking
Warga Negara Indonesia, 42 tahun meraih gelar S1 di Universitas Pasundan, Bandung.
Memulai karirnya di PT Bank Danamon Syariah sebagai Supervisor Telesales tahun 2007-
2009, sebagai People Development di Bank Syariah Mega Indonesia Tahun 2009-2012,
sebagai Branch Manager di PT Bank Woori Saudara Indonesia tahun 2016-2019, dan
sebagai Funding Departemen Head tahun 2019.
7. Vacant - Kepala Divisi International Banking
8. Vacant - Kepala Divisi Corporate Banking I
9. Handry Husein - Kepala Divisi Corporate Banking II
Warga Negara Indonesia, 52 tahun meraih gelar S1, Memulai karirnya tahun 1996 Sub
Branch Manager Pondok Indah di Bank Arthamedia, Branch Manager Palmerah 1999-
2000 Bank Arthamedia, pada tahun 2003-2004 menjabat sebagai Head Corporate
109
Page 113
Credit Kantor Pusat di Bank Kesawan, 2004-2005 sebagai Kepala Urusan Kredit dan
Marketing Kantor Pusat di Bank Kesawan, pada tahun 2008-2011 menjadi sebagai GM
Marketing di PT Bank Mitraniaga, sebagai 2011-2013 GM Credit &Treasury, 2013-2014
menjabat sebagai GM. Tresury & Corporate Secretary di PT Bank Mitraniaga.
10. Andreas Mikhael Sumual - Kepala Divisi Human Resources
Riwayat Hidup Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Warga Negara Indonesia,
Lahir tahun 1974, usia 50 Tahun, memperoleh gelar Memperoleh gelar Sarjana pada
jurusan Ekonomi dari Universitas Indonesia, Depok (1992). diangkat sebagai anggota
Komite Remunerasi dan Nominasi pada November 2022.
Sebelumnya menjabat sebagai Human Resource Assistant Manager di HSBC Indonesia
(1997 – 2004), Human Resource di ABN Amro Bank N.V (2004 – 2010), Human Resource
Commonwealth di PT Bank IBK Indonesia Tbk (2010 – 2011), Human Resource Business
Partner di PT HM Sampoerna (2011 – 2014), Human Resource Business Partner di
Citibank Indonesia (2014 – 2019), serta Human Resource Business Partner di PT
Smartfren Tbk (2019 – 2020).
11. Yustika Rusnanda - Kepala Divisi Operasional
Warga Negara Indonesia, 39 tahun, meraih gelar S1 jurusan agronomi & Horticulture
pada tahun 2003-2007 di Universitas Institut Pertanian Bogor. Memulai karirnya pada
tahun 2011-2015 sebagai Supervisor of Deposit Departement di PT Bank Woori
Indonesia, pada tahun 2015-2019 menjabat sebagai Head of Remittance Unit di PT Bank
Woori Indonesia, tahun 2019-2023 menjabat sebagai Head of Operation & E Channel
Support Department.
12. Hendrikus Alexander Siwy - Kepala Divisi IT Operational
Warga Negara Indonesia, 54 Tahun, meraih gelar S1 jurusan Akademi Keuangan dan
Perbankan di LPI Jakarfta tahun 1989-1992. Memulai karirnya pada tahun 1997-2004
menjabat sebagai Administraion and Credit Manager di PT Bank Eksekutif Internasional
Tbk, tahun 2004-2010 sebagai IT Manager di PT Bank Eksekutif Internasional Tbk, 2010-
2012 menjabat sebagai IT Aplication manager PT Bank Pundi Indonesia Tbk, 2012-2019
menjabat sebagai Electronic Banking Manger PT BPD banten Tbk, Januari 2019 sebagai
PJ. Kepala Divisi TI, April 2019-... menjabat sebagai kepala bagian Perencanaan &
Pengembangan Aplikasi
13. Choi Dong Jin - Kepala Divisi IT Strategic
Warga Negara Korea Selatan, Meraih gelar S1 Jurusan teknis Electro di Universitas
Songsil University. Memulai karirnya di Industrial Bank Of Korea sebagai Asisten
Manager IT System Develompment Dept - Suyu Station Branch pada tahun 1991,
sebagai Manager IT System Develompment Dept tahun 2008 di Industrial Bank Of
Korea, menjabat sebagai Research Officer Global Business Dept Tahun 2013, dan
menjabat sebagai team manager IT Digization Dept di Industrial Bank Of Korea
14. Sri Suhartin - Kepala Divisi Corporate Secretary & Legal
110
Page 114
Profil Sri Suhartin terdapat pada bagian sub-bab Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary)
Wewenang dan Tanggungjawab Komite Manajemen Risiko adalah memberikan rekomendasi
kepada Direktur Utama yang mencakup :
a. Kaji ulang dan memberikan rekomendasi kepada Direksi atas arah, kebijakan, dan
strategi manajemen risiko.
b. Mengevaluasi kesesuaian proses penerapan manajemen risiko dengan kebijakan yang
berlaku serta melakukan penyempurnaan sesuai dengan perubahan eksternal dan
internal yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko Bank.
c. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait dengan kerangka kerja manajemen
risiko, selera risiko dan toleransi risiko, profil risiko, dan tes stress.
d. Menetapkan, mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait pembentukan
cadangan alokasi modal untuk mengakomodasi potensi risiko pada risiko kredit, risiko
operasional, risiko pasar dan risiko likuiditas.
e. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas keputusan bisnis, transaksi, dan produk/
layanan/ aktivitas baru yang tidak sesuai dengan ketentuan internal maupun eksternal - yang
berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bisnis bank.
KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI
Peran Teknologi Informasi tidak bisa lepas dari industri, terlebih lagi dalam industri
perbankan yang sangat tergantung sekali dengan peran teknologi informasi. Persepsi
masyarakat terhadap bank tidak akan lepas dari image yang melekat pada bank tersebut
yang dikaitkan dengan pelayanannya kepada nasabah, berbagai jenis produk/service, dan
kemampuan dalam mengimplementasikan teknologi informasi untuk mendukung bisnis dan
operasional bank, yang pada akhirnya paduan dari ketiga hal tersebut akan menjadi tuntutan
dari nasabah.
Persaingan dalam memenuhi tuntutan nasabah yang pada intinya adalah dipenuhinya
‘kemudahan melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja’, turut mendorong
persaingan teknologi perbankan, yang dapat diimplementasikan dengan adanya kemampuan
fitur Realtime Online System dengan layanan di seluruh cabang Bank IBK Indonesia dan e-
channel.
Dalam pemanfaatan teknologi informasi dapat dikatakan bahwa industri perbankan dewasa
ini merupakan yang terdepan. Bank IBK Indonesia misalnya, menjadikan teknologi informasi
sebagai driver untuk mendukung pelayanan nasabah, kegiatan operasi dan proses bisnis. Hal
ini dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan nasabah, yang umumnya sangat membutuhkan
layanan yang nyaman, yakni tersedianya channel layanan yang banyak, aman, nyaman dan
layanan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu sepanjang tahun.
Sejalan dengan itu, Bank IBK Indonesia selalu melakukan pembenahan dan peningkatan di
bidang Teknologi Informasi dalam rangka untuk terus meningkatkan service dan support
operasional dan bisnis Bank, hal ini menunjukan kepedulian manajemen untuk terus
melakukan perbaikan dalam layanan perbankan kepada masyarakat dengan berbasis
teknologi.
111
Page 115
Komite Pengarah Teknologi Informasi diketuai dan bertanggungjawab kepada Direktur
Utama dan beranggotakan seluruh Direksi dan Kepala Divisi terkait. Komite ini bertugas
secara berkala untuk melaukan kajian dan memberikan rekomendasirencana strategi
kebijakan arsitektur teknologi informasi, termasuk manajemen risiko teknologi informasi
pada Bank.
Tugas dan Tanggung Jawab:
1. Menentukan dan menyelaraskan Rencana Strategis Teknologi Informasi dengan Rencana
Bisnis Bank dan disetujui oleh Direksi.
2. Memberikan masukan kepada Direksi atas Kebijakan, Standar dan Prosedur Teknologi
Informasi terutama yang terkait Manajemen Risiko Penggunaan Teknologi Informasi.
3. Menetapkan status prioritas proyek Teknologi Informasi yang sudah selaras dengan
Rencana Strategis Teknologi Informasi
4. Memberikan rekomendasi kepada direksi dari hasil analisa terkait proyek Teknologi
Informasi yang sudah ditetapkan pada Rencana Strategis Teknologi Informasi.
5. Memberikan rekomendasi kepada Direksi terhadap kebutuhan investasi Teknologi
Informasi (Software dan Hardware) yang disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan usaha
Bank, dengan mempertimbangkan potensi Risiko yang timbul dan kondisi keuangan
perusahaan dengan menerapkan asasefektifitas dan efisiensi.
6. Menentukan dan memberikan arahan kepada Direksi terkait langkah-langkah dalam
meminimalkan risiko atas investasi Bank dalam Teknologi Informasi sehingga investasi
ini dapat memberikan kontribusi terhadap penapaian tujuan bisnis bank.
7. Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatan kinerja Teknologi
Informasi dengan mengukur efektifitas dan efisiensi penerapan Kebijakan Pengamanan
Teknologi Informasi.
8. Menyelesaikan permasalahan terkait Teknologi Informasi secara efisien, efektif dan
tepat waktu yang pemasalahannya tidak dapat diselesaikan oleh Divisi Teknologi
Informasi dan Divisi terkait (User Pengguna Teknologi Informasi) dan atau Pihak Ketiga
terkait penyelenggaraan Teknologi Informasi.
9. Memastikan kecukupan Kebijakan dan Prosedur terkait sumber daya Teknologi
Informasi yang dimiliki serta penggunaan Jasa Pihak Ketiga dalam penyelenggaraan
Teknologi Informasi.
10. Memutuskan strategi operasional dalam hal pengujian Disaster Recovery Center (DRC)
beserta skenario pengujiannya yang dilakukan secara berkala yaitu 1 (satu) kali
dalamsetahun.
11. Menerima laporan dari Divisi Teknologi Informasi atas hasil evaluasi kinerja terkait
penyelenggara Teknologi Informasi, antara lain meliputi:
a. Evaluasi pengembangan program aplikasi yang dikembangkan oleh internal maupun
external;
b. Evaluasi kinerja Pihak Ketiga (Vendor);
c. Evaluasi Availability infrastruktur (Software dan Hardware);
d. Evaluasi Biaya Teknologi Informasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SKEP.001/DIR/VIII/21 tanggal 23 Agustus
2021, Susunan anggota komite pengarah teknologi informasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Maria Cortilia Vera Afianti - Direktur Operasi
112
Page 116
Profile Maria Cortilia Vera Afianti dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota
Direksi Perseroan
Sekretaris: Choi Dong Jin - IT Strategic Division Head
Warga Negara Korea Selatan, Meraih gelar S1 Jurusan teknis Electro di Universitas Songsil
University. Memulai karirnya di Industrial Bank Of Korea sebagai Asisten Manager IT System
Develompment Dept - Suyu Station Branch pada tahun 1991, sebagai Manager IT System
Develompment Dept tahun 2008 di Industrial Bank Of Korea, menjabat sebagai Research
Officer Global Business Dept Tahun 2013, dan menjabat sebagai team manager IT Digization
Dept di Industrial Bank Of Korea
Anggota Tetap:
1. Alexander Frans Rori - Direktur Kepatuhan
Profil Alexander Frans Rori dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota
Direksi Perseroan
2. Lee Seong Yoon - Kepala Grup Finance
Warga Negara Korea Selatan, 43 tahun meraih gelar S1
Jurusan Matematika tahun 2004 di Universitas Pohang, Korea, S2 tahun 2006 jurusan
Matematika di universitas Pohang, Korea. Memulai karirnya sebagai asisten manager
pada tahun 2006 di Industrial Bank Of Korea (IBK), tahun 2010 menjabat sebagai
manager, tahun 2015 menjabat sebagai Deputy General Manager, tahun 2020 menjabat
sebagai HR Development Dept Head di GuroBuk Branch (IBK)
3. Robert Olof - Kepala Divisi Manajeman Risiko
Warga Negara Indonesia, 50 tahun meraih gelar S1 Jurusan Ekonomi Universitas
Indonesia tahun 1993-1998, S2 di Universitas Indonesia jurusan management Equivalent
Ekonomi/ Risk Managemen. Memulai karirnya pada tahun 2005-2006 sebagai Asisten
Manager PT AIG LIPPO LIFE, pada tahun 2015 sebagai Risk Management Executive di PT
Great Life Indonesia.
4. Yuda Adrian - Kepala Divisi Retail and Digital Banking
Warga Negara Indonesia, 42 tahun meraih gelar S1 di Universitas Pasundan, Bandung.
Memulai karirnya di PT Bank Danamon Syariah sebagai Supervisor Telesales tahun 2007-
2009, sebagai People Development di Bank Syariah Mega Indonesia Tahun 2009-2012,
sebagai Branch Manager di PT Bank Woori Saudara Indonesia tahun 2016-2019, dan
sebagai Funding Departemen Head tahun 2019.
5. Lee Sae Min - Kepala Divisi Credit and Strategic Planning
113
Page 117
Warga Negara Korea Selatan, 48 tahun meraih gelar S1 Si universitas Sogang, Korea
Jurusan English language and literature tahun 2004, dan S2 di Universitas Sogang , Korea
tahun 2008. Memulai karirnya pada tahun 2008-2012 sebagai Asisten Manager di
Industrial Bank Of Korea (IBK), sebagai Manager pada tahun 2012-2017 di IBK, tahun
2017-2021 sebagai Deputy General Manager di IBK, tahun 2021-2022 menjabat sebagai
Chief Deputy General Manager di IBK.
6. Hendrikus Alexander Siwy - Kepala Divisi IT Operation
Warga Negara Indonesia, 54 Tahun, meraih gelar S1 jurusan Akademi Keuangan dan
Perbankan di LPI Jakarfta tahun 1989-1992. Memulai karirnya pada tahun 1997-2004
menjabat sebagai Administraion and Credit Manager di PT Bank Eksekutif Internasional
Tbk, tahun 2004-2010 sebagai IT Manager di PT Bank Eksekutif Internasional Tbk, 2010-
2012 menjabat sebagai IT Aplication manager PT Bank Pundi Indonesia Tbk, 2012-2019
menjabat sebagai Electronic Banking Manger PT BPD banten Tbk, Januari 2019 sebagai PJ.
Kepala Divisi TI, April 2019 menjabat sebagai kepala bagian Perencanaan &
Pengembangan Aplikasi
7. Yustika Yusnanda - Kepala Divisi Operasi
Warga Negara Indonesia, 39 tahun, meraih gelar S1 jurusan agronomi & Horticulture
pada tahun 2003-2007 di Universitas Institut Pertanian Bogor. Memulai karirnya pada
tahun 2011-2015 sebagai Supervisor of Deposit Departement di PT Bank Woori Indonesia,
pada tahun 2015-2019 menjabat sebagai Head of Remittance Unit di PT Bank Woori
Indonesia, tahun 2019- 2024 menjabat sebagai Head of Operation & E Channer Support
Department.
SATUAN KERJA AUDIT INTERN (“SKAI”)
Satuan Kerja Audit Intern atau SKAI merupakan suatu unit yang dibentuk oleh Perseroan
untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi audit internal Perseroan. Unit ini dibentuk
sesuai dengan Peraturan Unit ini dibentuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal dan sesuai dengan ketentuan POJK No 1/POJK.03/2019 tanggal 29 Januari 2019
tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum. SKAI melaksanakan tugasnya
secara independen terhadap satuan dan unit-unit kerja operasional.
SKAI mempunyai tugas dan tanggung jawab SKAI sebagai berikut:
• Mengembangkan rencana audit tahunan;
• Melaksanakan rencana audit tahunan yang telah disetujui oleh Direksi dan Komisaris
dengan menganalisa dan mengevaluasi efektivitas Internal Control, Risk Management
and Governance Process guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Bank secara
optimal;
114
Page 118
• Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi
penggunaan sumber daya;
• Menyampaikan laporan hasil audit kepada Direktur Utama atau Dewan Komisaris, dan
salinannya disampaikan kepada Dewan Komisaris, Komite Audit dan Direktur Kepatuhan;
• Memantau dan melaporkan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut hasil audit;
• Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
• Bekerjasama dengan auditor eksternal agar tercapai hasil audit yang komprehensif.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.029/HRD/SK/IV/24 tanggal 26 April 2024,
Perseroan telah mengangkat Sdri. Astrina selaku Internal Audit Division Head dan sesuai
dengan Internal Memo No. 062/HRD/IM/I/23 tanggal 31 Januari 2023 tentang Struktur
Organisasi Bank IBK Indonesia Februari 2023, jabatan Susunan anggota SKAI Perseroan
adalah sebagai berikut:
• 1 Orang Kepala Divisi : Astrina
• 1 Orang HO Dept. Head : Bramanti Bayu Yudhasmara
• 1 Orang Branch Audit Dept. Head : Dea Ardiles Septerino
• 5 Orang Branch Auditor : Rizki Ichwana
Fahry Arifin Nur
Sigi Ansyar
Prastowo Bambang Ariyanto
Novia Lisa
• 2 Orang Head Office Auditor : Fadli Aulia
Agung Wicaksono
• 1 Orang IT Auditor : Ari Kurniawan
• 1 Orang Quality Assurance Auditor : Ricky Windhyarto
Perseroan telah memiliki piagam audit internal dengan nama Piagam Audit Intern yang
diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SKEP.002/DIR/IX/22 tanggal 27
September 2022.
KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dilaksanakan sesuai dengan POJK Nomor
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
("POJK 34/2014") dan POJK 17/2023. Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
dilaksanakan sesuai dengan POJK Nomor 34/POJK.04/2014. Komite Nominasi dan
Remunerasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor SKEP. 004/DIR/VII/22
tanggal 11 Juli 2022 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Direksi No.
SKEP.002/DIR/XI/22 tanggal 29 November 2022. Tidak ada pembatasan periode untuk
jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang
independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian
Dewan Komisaris.
115
Page 119
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab:
1. Terkait kebijakan nominasi:
a. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan
dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
b. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau
Direksi kepada Dewan Komisaris untukdisampaikan kepada RUPS; dan
c. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota
komite kepada Dewan Komisaris.
2. Terkait kebijakan remunerasi:
a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi; dan
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i. Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
kepada RUPS dan
ii. Kebijakan remunerasi bagi pejabat eksekutif dan pegawai secara keseluruhan
untuk disampaikan kepada Direksi.
3. Komite wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi paling kurang sesuai dengan :
a. Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam perundang
undangan yang berlaku;
b. Prestasi kerja individual;
c. Kewajaran dengan peer group di dalam dan luar Perseroan; dan
d. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.
4. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen data dan informasi Perseroan.
Tugas-tugas lain, selain disebutkan di atas yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada
Komite Remunerasi dan Nominasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya dari waktu ke
waktu sesuai dengan kebutuhan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. Direksi SKEP. 002/DIR/IX/22 tanggal 29
November 2022. Susunan anggota komite remunerasi dan nominasi adalah sebagai berikut :
Ketua: Taufik Hakim
Anggota :Kang Ho Chang
Anggota :Andreas M. Sumual
Andreas Mikhael Sumual
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi
Riwayat Hidup Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi
Warga Negara Indonesia, Lahir tahun 1974, usia 50 Tahun, memperoleh gelar Memperoleh
gelar Sarjana pada jurusan Ekonomi dari Universitas Indonesia, Depok (1992). diangkat
sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi pada November 2022.
Sebelumnya menjabat sebagai Human Resource Assistant Manager di HSBC Indonesia (1997
– 2004), Human Resource di ABN Amro Bank N.V (2004 – 2010), Human Resource
116
Page 120
Commonwealth di PT Bank IBK Indonesia Tbk (2010 – 2011), Human Resource Business
Partner di PT HM Sampoerna (2011 – 2014), Human Resource Business Partner di Citibank
Indonesia (2014 – 2019), serta Human Resource Business Partner di PT Smartfren Tbk (2019 –
2020).
Pendidikan /Pelatihan:
• Targeted Selection Interview Skill by DDI
• Salary Structure and Salary Survey Training by Towers Watson
• Industrial Relation Training by PPM
• Peoplesoft System Training by HSBC Hongkong
• Network BTS Training by Smartfren
Sepanjang tahun 2023 sampai dengan Februari 2024, diselenggarakan sebanyak 4 kali Rapat.
Jumlah rapat serta tingkat kehadiran dalam rapat komite remunerasi dan nominasi adalah
sebagai berikut :
Nama Anggota Kehadiran dalam
Frekuensi Rapat Persentase
Komite Rapat
Taufik Hakim 4 4 100%
Kang Ho Chang 4 4 100%
Andreas M. Sumual 4 4 100%
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 011/HRD/SK/XI/22 tanggal 24 November 2022
tentang Penetapan Jabatan, Perseroan telah menetapkan Sdri. Sri Suhartin sebagai
Sekretaris Perusahaan terhitung sejak tanggal 1 Desember 2022.
Sri Suhartin (Corporate Secretary)
Sekretaris Perusahaan
Riwayat Hidup Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1987, usia 37 Tahun, memperoleh gelar Sarjana Hukum
dari Universitas Diponogoro Semarang (2010). Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan1
Desember 2022.
Sebelumnya menjabat sebagai Legal Departement Head Di PT Bank IBK Indonesia Tbk (April
2022-Desember 2022), Corporate Legal Section Head di PT Bank IBK Indonesia Tbk
(Desember 2019-April 2020), Corporate Legal Officer di PT Bank IBK Indonesia Tbk
(Desember 2013-Desember 2019), Legal Staff di PT Indonesia Epson Industry (April 2011 –
Desember 2013)
Pendidikan/Pelatihan
Beliau telah mengikuti pendidikan/pelatihan sebagai berikut:
- Pelatihan Leadership Training Program oleh GML One
- Workshop “Integrated Communication & Public Relation“
117
Page 121
Kontak Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Alamat : Divisi Corporate Secretary
Wisma GKBI Lt. 19,
Jl. Jend. Sudirman No. 28
Telepon : +62 21 57908888
No. Faksimili : +62 21 57906888
E-mail : corsec@ibk.co.id
Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari sekretaris perusahaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.35/2014, antara lain mengikuti perkembangan pasar modal
khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, memberikan pelayanan
kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan
kondisi Perseroan, memberikan masukan kepada direksi dan dewan komisaris Perseroan
untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,
membantu direksi dan dewan komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan dan
sebagai penghubung atau contact person dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa
Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
7. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan
kegiatan usaha Perseroan. Menyadari hal tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa untuk
dapat mencapai tujuan perusahaan diperlukan usaha-usaha yang menunjang pengembangan
dan peningkatan kualitas sumber daya manusia secara professional dan optimal.
Usaha-usaha tersebut dilakukan dengan memfokuskan pada beberapa aspek
pengembangan, yaitu sebagai berikut:
1. Perencanaan struktur organisasi yang searah dengan Visi dan Misi perusahaan.
2. Pelaksanaan proses perekrutan yang disesuaikan dengan rencana dan kebutuhan unit
kerja
3. Pengadaan program-program pendidikan, baik soft skill maupun hard skill,
seperti,pelatihan, workshop, seminar, sertifikasi, dan kegiatan konstruktif lainnya untuk
dapat meningkatkan kapabilitas dan mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan
karyawan dalam melakukan pekerjaan dengan efektif dan efisien.
4. Pengadaan promosi yang bersifat regular dalam pengembangan karir karyawan yang
berkinerja baik.
Komposisi Karyawan
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan untuk periode tahun yang berakhir per
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 menurut status hubungan kerja, jenjang pendidikan,
jenjang usia, jenis kelamin, jenjang manajemen, aktivitas utama dan lokasi usaha:
Komposisi Pegawai Menurut Status Hubungan Kerja
Keterangan 31 Desember
118
Page 122
2022 2023
Pegawai Tetap 455 497
Pegawai Tidak Tetap 58 76
Jumlah 513 573
Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2022 2023
S2 32 38
S1 386 437
Diploma 42 47
SMA (atau setara) 53 51
Jumlah 513 573
Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2022 2023
< 25 tahun 31 34
25-34 tahun 239 252
35-49 tahun 199 105
> 50 tahun 44 185
Jumlah 513 573
Komposisi Pegawai Menurut Jenis Kelamin
31 Desember
Keterangan
2022 2023
Pria 271 278
Wanita 242 295
Jumlah 513 573
Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Manajemen
31 Desember
Keterangan
2022 2023
Komisaris 4 2
Direktur 4 5
Konsultan/ Tenaga Ahli 5 12
Manajer 65 124
Spesialis/Section Head 63 114
Staff 372 316
Jumlah 513 573
119
Page 123
Komposisi Pegawai Menurut Aktivitas Utama
31 Desember
Keterangan
2022 2023
Operasional 122 183
Keuangan dan Akuntansi 26 14
Human Resources 9 11
Kepatuhan 10 10
Audit Intern 10 11
Kredit 39 71
Manajemen Resiko 9 9
Pemasaran 170 162
Pihak Utama 10 11
Teknologi Informasi 39 50
Tresuri 6 8
Bidang Usaha Perbankan Lainnya 63 33
Jumlah 513 573
Komposisi Pegawai Menurut Lokasi Usaha
31 Desember
Keterangan
2022 2023
Jakarta Head Office 223 261
Jabodetabek 130 146
Semarang 16 16
Palembang 13 14
Bandung 10 13
Surabaya 23 25
Solo 14 15
Pontianak 11 10
Pekanbaru 13 14
Medan 32 31
Lampung 28 28
Jumlah 513 573
Kegiatan operasional Perseroan tidak bergantung kepada seorang atau beberapa karyawan
yang memiliki keahlian khusus.
Tenaga Kerja Asing
Hasil Penilaian
No. Nama Jabatan Kelayakan Pengesahan Pengesahan RPTKA Baru ITAS SKTT
RPTKA
1. Oh In Taek Direktur B.3/03096/PK.04.00/I/2 B.3/020677/PK.04.01/II/20 2C41JD0032-A 317107030869
Utama 024 tertanggal 16 24 tertanggal 20 Februari 0009 tanggal 08
Januari 2024 2024 Berlaku hingga Maret 2024
27 Februari
2025
Berlaku sejak 20 Februari
2024 hingga 19 Februari
2025
120
Page 124
Hasil Penilaian
No. Nama Jabatan Kelayakan Pengesahan Pengesahan RPTKA Baru ITAS SKTT
RPTKA
2. Choi Dongjin IT Strategic B.3/46198/PK.04.00/IX/ B.3/116381/PK.04.01/IX/2 2C21JE1061AX 317405010374
2023 tertanggal 11 023 tertanggal 20 1003 tanggal 20
September 2023 September 2023 Berlaku hingga Oktober 2023
15 Oktober
2024
Berlaku sejak 16 Oktober
2023 hingga 15 Oktober
2024
3. Kim Kunho IT Advisor B.3/46200/PK.04.00/IX/ B.3/116380/PK.04.01/IX/2 2C21JD2667-X 317407310587
2023 tertanggal 11 023 tertanggal 20 0001 tanggal 23
September 2023 September 2023 Berlaku hingga Oktober 2023
Berlaku sejak 17 Oktober 16 Oktober
2023 hingga 16 Oktober 2024
2024
4. Lee Dae Sung Direktur B.3/22273/PK.04.00/V/ B.3/057555/PK.04.01/V/2 2C21JE5949-X 317405080470
Kredit 2023 023 tertanggal 24 Mei 1004 tanggal 12
tanggal 12 Mei 2023 2023 Berlaku hingga Juni 2023
Berlaku sejak 6 Juli 2023 05 Juli 2024
hingga 5 Juli 2024
5. Lee Finance B.3/46198/PK.04.00/IX/ B.3/116383/PK.04.01/IX/2 2C21JE1424AX 317403060278
Seongyoon 2023 023 tertanggal 20 Berlaku hingga 1002 tanggal 24
tertanggal 11 September 2023 15 Oktober Oktober 2023
September 2023 2024
Berlaku sejak 16 Oktober
2023 hingga 15 Oktober
2024
6. Park Jinchul Corporate B.3/46198/PK.04.00/IX/ B.3/116385/PK.04.01/IX/2 2C21JE1065AX 317403060781
Banking 2023 023 tertanggal 20 1002 tanggal 20
tertanggal 11 September 2023 Berlaku hingga Oktober 2023
September 2023 15 Oktober
Berlaku sejak 16 Oktober 2024
2023 hingga 15 Oktober
2024
7. Van Yu Sik Risk B.3/46198/PK.04.00/IX/ B.3/116384/PK.04.01/IX/2 2C21JE1206AX 317405231079
Management 2023 023 tertanggal 20 1003 tanggal 24
tertanggal 11 September 2023 Berlaku hingga Oktober 2023
September 2023 15 Oktober
Berlaku sejak 16 Oktober 2024
2023 hingga 15 Oktober
2024
8. Lee Saemin Pejabat B.3/36515/PK.04.00/VI/ B.3/026783/PK.04.01/III/2 2C21JE3637-X 317405230976
Eksekutif 2024 tertanggal 21 Juni 023 tertanggal 9 Maret 0013 tanggal 12
Strategic 2024 2023 Berlaku hingga April 2023
Planning 17 Mei 2024
Berlaku sejak 18 Mei 2023
hingga 17 Mei 2024
9. Kim Kyung Tenaga Ahli B.3/33107/PK.04.00/VII B.3/084319/PK.04.01/VII/ 2C21JD1943-X 317107600284
Yeon Retail & /2023 tertanggal 11 Juli 2023 tertanggal 24 Juli 0012 tanggal 15
Digital 2023 2023 Berlaku hingga Agustus 2023
Banking Berlaku sejak 16 Agustus 15 Agustus
2023 hingga 15 Agustus 2024
2024
*catatan: Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Pengesahan RPTKA Baru, ITAS, dan SKTT atas nama Lee
Saemin masih dalam proses pengajuan perpanjangan.
121
Page 125
Fasilitas dan Kesejahteraan Karyawan
Berikut komponen remunerasi/fasilitas yang diterima oleh karyawan tertentu yaitu sebagai
berikut:
No. Jenis Remunerasi/Fasilitas
1 Tunjangan Kinerja
2 Tunjangan Hari Raya
3 Tunjangan Pengembangan Diri
4 Tunjangan Jabatan
5 Tunjangan Penampilan
6 Tunjangan Bahasa Korea
7 Tunjangan Penempatan
8 Tunjangan Makan
9 Tunjangan Bensin
10 Tunjangan Komunikasi/Telepon
11 Uang Perjalanan Dinas
12 Uang Kerja Lembur
13 Tunjangan Pajak
14 Bantuan duka cita
15 Bantuan Melahirkan
16 BPJS Ketenagakerjaan
17 BPJS Kesehatan
18 Fasilitas Asuransi Kesehatan untuk rawat inap
19 Fasilitas Asuransi untuk rawat jalan
20 Fasilitas Asuransi untuk penggantian kacamata
21 Fasilitas Pinjaman Karyawan
Kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas pegawai Perseroan mengacu kepada
Ketentuan dan Peraturan Departemen Tenaga Kerja, termasuk sudah memenuhi Upah
Minimum yang berlaku.
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Salah satu aset Perseroan yang sangat berharga adalah sumber daya manusia (SDM), oleh
karena itu Perseroan menyadari akan posisi strategis SDM yang dimiliki dalam menghadapi
persaingan usaha yang semakin meningkat di masa mendatang. Program pengembangan
SDM di lingkungan Perseroan dimulai dengan proses mengidentifikasi kandidat yang
potensial dan memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Perseroan.
Perseroan juga menyadari pentingnya menumbuhkan budaya pengembangan diri yang
kontinyu dalam rangka membuka seluruh potensi karyawan sehingga mampu mendorong
pertumbuhan karier dan kepuasan kerja. Program-program pelatihan dirancang untuk
mengembangkan profesionalisme karyawan agar menjadi lebih kompeten, andal, dan
122
Page 126
adaptif terhadap dinamika faktor eksternal dan internal yang memengaruhi bisnis Bank, baik
untuk saat ini maupun di masa depan.
Perseroan mengimplementasikan Competency Based Learning dimana kebutuhan
pengembangan karyawan akan diturunkan dari daftar kompetensi masing-masing pekerjaan.
Hal ini memastikan bahwa semua training akan mempunyai dampak pada peningkatan
pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaannya didesain dalam berbagai bentuk pendidikan soft skill
dan hard skill, seperti,pelatihan, workshop, seminar, sertifikasi, dan kegiatan konstruktif
lainnya.
Bank juga telah mengimplementasikan Learning Management System (e-Learning) pada HR
Information System (HRIS) yang memberikan berbagai pilihan program yang variatif, serta
fleksibel dalam waktu pelaksanaannya. Pengembangan berupa beberapa mandatory e-
Learning telah terimplementasi di HRIS.
Perhatian khusus telah diberikan untuk pengembangan karyawan di Kantor Cabang.
Training-training seperti Credit Skill, Sales Skill, dan Product Skill telah secara dilakukan untuk
seluruh Kantor Cabang. Training untuk tim IT juga mendapat perhatian khusus dengan
mengirimkan tim IT untuk training di Korea.
Pengembangan kompetensi dilaksanakan secara berkesinambungan, sesuai kebutuhan
pekerjaan, selaras dengan pertumbuhan dan perkembangan bisnis. Selain itu, Perseroan juga
menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan bagi jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
Serikat Pekerja
Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memilki serikat pekerja. Akan
tetapi, Perseroan telah mempunyai Whistleblowing System sebagai forum komunikasi dan
konsultasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hubungan industrial atau pun hal lain
untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Kerja terkait.
Perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
Perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
123
Page 127
8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang diajukan permohonannya dan masih
dalam proses pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa :
1. Hak Merek
Berdasarkan Formulir Permintaan Pendaftaran dan Bukti Pengumuman dalam Berita
Resmi Merek (BRM) sebagaimana tercantum dibawah ini
Nomor Tanggal Pemegang
No. Merek Kelas Dokumen yang diterima Masa Berlaku
Permohonan diterima Merek
1. 9 DID2019050892 04 Perseroan Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842252 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
2. 9 DID2019050913 04 Perseroan Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842263 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
3. 16 DID2019050895 04 Perseroan Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842253 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
4. 16 DID2019050916 04 Perseroan Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842266 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
5. 35 JID2019050896 04 Perseroan Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842254 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
6. 35 JID2019050918 04 Perseroan Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842267 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
7. 36 JID2019050905 04 Perseroan Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842259 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
8. 36 JID2019050919 04 Perseroan Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842268 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
9. 38 JID2019050908 04 Perseroan Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842261 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
10. 38 JID2019050920 04 Perseroan Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842269 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
11. 42 JID2019050911 04 Perseroan Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842262 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
12. 42 JID2019050923 04 Perseroan Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842271 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
13. PT Bank IBK 9 DID2019011197 04 Maret Perseroan Sertifikat Merek No. 04 Maret 2029
Indonesia 2019 Pendaftaran IDM000791420 dan dapat
tanggal 23 Juli 2020 diperpanjang
124
Page 128
Nomor Tanggal Pemegang
No. Merek Kelas Dokumen yang diterima Masa Berlaku
Permohonan diterima Merek
14. PT Bank IBK 16 DID2019011198 04 Maret Perseroan Sertifikat Merek No. 04 Maret 2029
Indonesia 2019 Pendaftaran IDM000791408 dan dapat
tanggal 23 Juli 2020 diperpanjang
15. PT Bank IBK 36 JID2019011200 04 Maret Perseroan Sertifikat Merek No. 04 Maret 2029
Indonesia 2019 Pendaftaran IDM000926779 dan dapat
tanggal 24 November 2021 diperpanjang
16. PT Bank IBK 35 JID2019011202 04 Maret Perseroan Sertifikat Merek No. 04 Maret 2029
Indonesia 2019 Pendaftaran IDM000732038 dan dapat
tanggal 16 Mei 2020 diperpanjang
17. PT Bank IBK 42 JID2019011203 04 Maret Perseroan Sertifikat Merek No. 04 Maret 2029
Indonesia 2019 Pendaftaran IDM000732029 dan dapat
tanggal 16 Mei 2020 diperpanjang
18. PT Bank IBK 38 JID2019011204 04 Maret Perseroan Sertifikat Merek No. 04 Maret 2029
Indonesia 2019 Pendaftaran IDM000732024 dan dapat
tanggal 16 Mei 2020 diperpanjang
9. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga sebagaimana diuraikan berikut ini:
No. Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian
Perjanjian Layanan Induk untuk Penyediaan jasa Layanan - Renewal Data - Biaya Bulanan: Rp
1.
Data Center Oleh dan Antara PT Data Centre Center Colocation 33.763.500.000
NTT Indonesia dan PT Bank Services: 8 Mei 2024 - Biaya Opsional
Agris Tbk, No. NTTI-AGRI/MSA- – 7 Mei 2029 Rp10.500.000.000
DC/028/III/19 dan No. 018/PKS- - Renewal Cross
AGRIS/III/19 tanggal 12 Agustus Connection: 18 Juni
2019 sebagaimana terakhir 2024 – 19 Juni 2029
diubah dengan Amandemen III
Perjanjian Layanan Pusat Data
No. NTTI-IBK/AMD-
III/DC/029/I/24 dan No. IBKI
001/PKS-IBKI/IV/2024 tanggal
18 April 2024
Perjanjian antara Perusahaan Penyediaan Layanan 5 tahun, 31 Mei 2019 – - Total biaya investasi:
2.
Perseroan (Persero) PT Komunikasi Data oleh 30 Mei 2024 Rp189.750.000
Telekomunikasi Indonesia Tbk Telkom sesuai permintaan - Biaya Langganan bulanan:
dengan PT Bank Agris Tbk Bank dengan jenis layanan, Keterangan:
Rp372.209.700 untuk setiap
dalam bidang Jasa Komunikasi lokasi, kapasitas dan harga Perjanjian ini akan
Data Nomor: K.TEL.05- sebagaimana dalam diperpanjang dan sampai bulan selama Jangka Waktu
0928/HK.810/DES-00/2019, Perjanjian ini dan dengan Prospektus ini Kontrak ini
Nomor: 007/PKS-AGRIS/V/2019 Konfigurasi Network diterbitkan, Perseroan
tanggal 31 Mei 2019 sebagaimana tercantum sedang dalam proses
Telekomunikasi dalam Perjanjian ini. pembuatan Addendum.
Perjanjian Lisensi dan Pembaruan lisensi untuk 60 Masa periode kontrak: - Pembaruan lisensi untuk 60
3.
Pemeliharaan Perangkat (enam puluh) unit a. Masa periode (enam puluh) unit peralatan
Fortigate dan Fortimail Oleh peralatan Forticare dan License 1 tahun Forticare dan UTM Bundle
dan Antara PT Bank IBK UTM Bundle serta - FGT60ETK18099U1 sebesar Rp1.963.529.988
Indonesia, Tbk, dan PT SNET Pemeliharaan Preventif
Q: 31 Oktober
Indonesia, No. IBKI: 002/PKS- dan Pemeliharaan Korektif
IBKI/XI/22 dan No. di Tempat. 2023 – 30 Oktober Pemeliharaan Preventif dan
SNET/SALES/2022-11/111 2024 Pemeliharaan Korektif di Tempat
tanggal 28 November 2022, Perjanjian ini merupakan - Untuk 58 Serial sebesar Rp83.250.000
sebagaimana terakhir kali perpanjangan atas Number: 31
diubah oleh Addendum I Perjanjian Lisensi dan Oktober 2023 – 30
Perjanjian Kerjasama Fortigate Pemeliharaan Perangkat Oktober 2024
dan Fortimail, No. IBKI: Fortigate (Lisensi dan
- FL-
001/IBKI-PKS/XI/2023 dan No. Pemeliharaan) Oleh dan
SNET/SALES/2023-11/122 Antara PT Bank IBK 1KET318000298: 1
tanggal 27 November 2023 Indonesia, Tbk, dan PT November 2023 –
SNET Indonesia, No. 31 Maret 2024
125
Page 129
No. Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian
005/PKS-IBKI/XII/2020
tanggal 22 Desember 2020
sebagaimana diubah Masa periode
dengan Amandemen I maintenance: 31
Perjanjian Lisensi dan Oktober 2023 – 30
Pemeliharaan Perangkat Oktober 2024
Fortigate (Lisensi dan
Pemeliharaan) No.
001/IBKI-PKS/XI/21 tanggal
1 November 2021 serta
Perjanjian terkait Fortimail-
400f No IBKI: 003/PKS-
IBKI/IX/2021 tertanggal 04
Oktober 2021.
Perjanjian Pemeliharaan Server Perjanjian Layanan 25 Oktober 2022 – 30 Total keseluruhan senilai
4.
dan Perpanjangan Warranty Pemeliharaan Server dan September 2024 Rp7.219.204.762
Server oleh dan antara PT Bank Perpanjangan Warranty
IBK Indonesia dan PT System Server
Tree Technology No.:
STT/2022/MA/IX/027 dan No.:
001/PKS-IBK/X/2022 tanggal 25
Oktober 2022, sebagaimana
terakhir kali diubah oleh
Addendum I Perjanjian
Pemeliharaan Server dan
Perpanjangan Warranty Server
STT: STT/2023/MA/IX/035 dan
No. IBKI: 001/IBKI-PKS/X/2023
tanggal 9 Oktober 2023
Perjanjian Berlangganan oleh Perjanjian Berlangganan Berlaku selama 5 (lima) Tidak disebutkan.
5.
dan antara PT Aplikanusa Jasa Pemasangan dan tahun sejak
Lintasarta dan PT Bank Agris pengaktifan Jaringan dan diterbitkannya Berita
Tbk, No. Lintasarta: lain-lain. Acara Operasional (BAO)
053/LA/CORP/2019 dan No. masing-masing jaringan
Agris: 001/PKS-AGRIS/VI/19 dan secara otomatis
tanggal 31 Mei 2019 diperpanjang untuk 1
(satu) taun berikutnya
dengan tetap tunduk
pada ketentuan dan
syarat di Perjanjian.
BAO yang telah diterima
adalah sebagai berikut:
a) BAO Pengadaan
Jaringan Komunikasi
Bank Agris PT
Aplikasi Lintasarta
All Branch tertanggal
1 Agustus 2019
b) BAO Nomor:
P/0330140224/LA/B
AO/TEK/106/2020
Cabang Tangerang
tertanggal 30 Maret
2020
c) BAO
Nomor:P/03161605
12/LA/BAO/TEK/816
/2020 Cabang Bekasi
tertanggal 16 Maret
2020
d) BAO Nomor:
P/0103150934/LA/B
AO/TEK/240/2024
Cabang Denpasar
126
Page 130
No. Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian
tertanggal 3 Januari
2024
Perjanjian Kerjasama Perjanjian Penyediaan Data 20 Mei 2024 – 19 Mei - Biaya tahunan sebesar
6.
Penyediaan Data Center Center Co-location dan 2027 Rp2.880.000.000, tidak
Colocation oleh dan antara PT jasa-jasa lainnya. termasuk PPN 10% dan pajak
Sigma Cipta Caraka dengan PT
lainnya.
Bank Agris Tbk, No.:
146/SCC/BAGS/A/19 dan No.:
008/PKS-AGRIS/IV/19 tanggal
11 April 2019 sebagaimana
terakhir kali diubah oleh
Addendum Perjanjian
Kerjasama Penyediaan Data
Center Colocation No.
Telkomsigma: 145/SCC-
CO/BAGS/B/2024 dan No. IBK:
006/PKS-IBKI/IV/2024 tanggal
30 April 2024
Selain perjanjian-perjanjian yang telah disebutkan di atas, pada saat Prospektus ini
diterbitkan Perseroan juga memiliki perjanjian sewa menyewa sebagai berikut:
Jangka Penggunaan
No. Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Perjanjian
Waktu Sewa
1. Perjanjian Sewa No. Ref.: - Ruangan Suite 2007 01-10-2021 - Suite UG01 (746 m2) Sewa untuk
24/AGRI/LA-02/15/00 tanggal dengan total luas yang s/d senilai total Kantor Pusat
29 Juni 2015 sebagaimana telah disewakan 150,00 m2 30-9-2024 Rp250.656.000/bulan Bank
diubah beberapa kali dan - Suite 1901 (2.717 m2)
- Ruangan Suite UG01 dan
terakhir dengan Perubahan senilai total
Keempat Perjanjian Sewa 1901 dengan total luas Rp874.874.000/bulan
Menyewa Ref.: 24/IBKI/LA- yang disewakan 3.463,00 - Suite 2007 (150 m2)
01/21/01 tanggal 2 September m2 senilai total
2021 Terletak di Wisma GKBI, Jl. Rp48.300.000/bulan
Jenderal Sudirman No. 28
Pemilik: PT Muliacemerlang
Dianpersada
2. Akta Kontrak Sewa Menyewa Ruko di Jl. Veteran No. 217. 12-10-2023 Rp1.375.000.000,- Sewa untuk
No. 32 tanggal 8 Juli 2018 yang Kratonan, Serengan, Surakarta, s/d selama jangka waktu sewa Kantor Cabang
dibuat di hadapan Ina Pemilik:Imewati, Andre 12-10-2028 Solo
Megahwati, SH, Notaris di Gunawan, Hendry Gunawan,
Surakarta Andy Gunawan, seluruhnya
selaku ahli waris dari Alm.
Chandra Gunawan
3. Akta Perpanjangan Perjanjian Ruang kantor di Jl. Raya Kedung 1-4-2023 s/d Rp1.837.828.205 selama Sewauntuk
Sewa Menyewa No. 2 tanggal 3 Baruk No. 25-28, Surabaya 31-3-2028 jangka waktu sewa Kantor Cabang
April 2018 sebagaimana Surabaya
diperpanjang terakhir dengan
Akta Addendum Perjanjian
Sewa Menyewa No. 30 tanggal
15 Maret 2022 dibuat
dihadapan Helen Sisceriany
Ajinata, SH, Notaris di Surabaya
dan telah direlokasi dengan
Perjanjian Sewa No.
22079/PS/SL-IBK/XII/2022
4. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko di Jl. Palang Merah No.112 30-6-2023 Rp1.500.000.000,- Sewauntuk
No. 58 tanggal 31 Januari 2013 AAA, Medan, Sumatera Utara s/d selama jangka waktu sewa Kantor Cabang
sebagaimana telah Pemilik: Nelly Tahir dan Sumarno 31-5-2028 Medan – Palang
diperpanjang dengan Akta Wijaya Merah
Perpanjangan Sewa Menyewa
No. 3, tanggal 4 Mei 2018 yang
dibuat di hadapan Henry Tjong,
SH, Notaris di Medan
5. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Mataram Plaza, Jl. MT 1-3-2024 s/d Rp238.888.889,- selama Sewauntuk
No. 33, tanggal 26 Pebruari Haryono Blok A/9, Semarang, 1-3-2025 jangka waktu sewa Kantor Cabang
127
Page 131
Jangka Penggunaan
No. Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Perjanjian
Waktu Sewa
2014, sebagaimana telah Jawa Tengah Semarang
diperpanjang dengan Akta Pemilik: Yenny Basuki dan Tan
Perpanjangan Perjanjian Sewa Denny Sutanto
Menyewa No. 12 tanggal 18
Februari 2020 dibuat di
hadapan Suyanto, SH, Notaris di
Kota Semarang dan terakhir
oleh Akta Addendum Sewa
Menyewa No. 08, tanggal 28
Februari 2024
6. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko di Jl. Kolonel Atmo No.583 9-7-2023 s/d Rp1.756.944.444,- Sewauntuk
No. 29, tanggal 8 Mei 2013, C-D, Palembang, Sumatera 9-7-2025 selama jangka waktu sewa Kantor Cabang
dibuat di hadapan Holilah, SH, Selatan Palembang
pengganti H. Thamrin Azwari, Pemilik: Chandra Hawiryanto dan
SH, Notaris di Palembang Elly Lim
sebagaimana diubah dengan
Akta Perjanjian Sewa Menyewa
No. 9 tanggal 6 Juni 2018 yang
dibuat di hadapan Hj. Thamrin
Azwari, SH, Notaris di
Palembang
7. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan di Jl. Lengkong Kecil 1-12-2023 Rp1.600.000.000,- Sewauntuk
No. 28, tanggal 10 Oktober No. 12A, Bandung, Jawa Barat s/d selama jangka waktu sewa Kantor Cabang
2013, dibuat di hadapan Pemilik: Hartono 1-12-2024 Bandung
Engawati Gazali, SH, Notaris di
Jakarta sebagaimana
diperpanjang dengan Akta
Perpanjangan Sewa No. 17,
tanggal 9 Agustus 2018, dibuat
di hadapan Laurensia Siti
Nyoman, SH, Notaris di Jakarta
8. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko di Jl. Ir. H. Djuanda No.57- 15-7-2021 Rp1.611.111.111,11,- Sewauntuk
No. 37 tanggal 13 Juni 2016 58 s/d Selama jangka waktu sewa Kantor Cabang
dibuat dihadapan Sylvia Pemilik: Yohanes dan Rusmina 14-7-2026 Pontianak
Fransiska Tan, SH, MH, Notaris Fardimin
di Pontianak sebagaimana
diperpanjang dengan Akta
Addendum Perjanjian Sewa
Menyewa No. 85, tanggal 29
Juni 2021, dibuat dihadapan
Sylvia Fransiska Tan, SH, MH,
Notaris di Pontianak
9. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko di Jl. Riau No.38-G, 11-4-2024 Rp750.000.000 selama Sewauntuk
No. 34 tanggal 11 April 2014, Pekanbaru, Riau s/d jangka waktu sewa Kantor Cabang
sebagaimana diperpanjang Pemilik: Sri Hartati dan Teguh 11-4-2029 Pekanbaru
dengan Addendum Perjanjian Arifin
Sewa Menyewa No. 04 tanggal
5 Februari 2024 dibuat hadapan
San Smith, SH, Notaris di Medan
10. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko di Jl. Raya Barat Boulevard 25-5-2021 Rp1.250.000.000,- Sewauntuk KCP
No. 116, tanggal 25 Mei 2021 Blok LC 8 No. 6, Kelapa Gading, s/d selama jangka waktu sewa Kelapa Gading 1
yang dibuat dihadapan Christina Jakarta Barat 11750, DKI Jakarta 24-6-2026
Dwi Utami, SH, MHum., Notaris Pemilik: Harjanto Widjaja
di Jakarta
11. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko di Jl. Asia No.93 Medan, 13-5-2023 Rp611.111.111,- Sewauntuk KCP
No. 116 tanggal 13 Pebruari Sumatera Utara s/d selama jangka waktu sewa Medan – Asia
2013 sebagaimana telah Pemilik: Ho Kaw Liem dan Tan 15-5-2028
diperpanjang dengan Akta Tau Kiau
Perpanjangan Jangka Waktu
Perjanjian Sewa Menyewa No.
51 tanggal 11 Mei 2018, dibuat
di hadapan Jhon Langsung, SH,
Notaris di Medan
12. Akta Sewa Menyewa No. 79 Ruko di Jl. Pluit Karang No.109 15-5-2023 Rp1.025.000.000.000,- Sewauntuk KCP
tanggal 23 Mei 2013 Blok B-7-Utara Kav. No. 6 s/d selama jangka waktu sewa – Muara Karang
sebagaimana telah Pemilik: Evayana Sutedja 15-5-2025 1
diperpanjang dengan Akta
Sewa-Menyewa (Perpanjangan)
128
Page 132
Jangka Penggunaan
No. Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Perjanjian
Waktu Sewa
No. 109 tanggal 25 Oktober
2017, yang dibuat di hadapan
Desman, SH, MHum, Notaris di
Jakarta
13. Lease Agreement/Perjanjian Wisma Indocement Lt. 12, Jl. 1-1-2024 s/d Rp298.200 / meter Sewauntuk
Persewaan No. 2010/04/ Jenderal Sudirman Kav. 70-71, 31-12-2024 persegi/ bulan Kantor Kas
LA/025-BA tanggal 23 April Jakarta seluas 70,85 meter Wisma
2010 jo Surat No. persegi Indocement
BRD/IG/078/IV/2015 tanggal 15 Pemilik: PT Serasi Tunggal
April 2015 sebagaimana Mandiri
terakhir diubah dengan
Ketentuan Perjanjian Sewa
Wisma Indocement No.
2022/12/LA/055-IBK BANK
tanggal 16 Desember 2022
14. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Alexandrite Blok 3 No. 10, 1-1-2024 s/d Rp780.000.000,- Sewauntuk KCP
No. 46 tanggal 21 Nopember Gading Serpong, Tangerang, 31-12-2026 selama jangka waktu sewa – Gading
2013 yang dibuat di hadapan Banten Serpong
Yulianti, SH Notaris di Pemilik: Josia Kurniawan dan
Tangerang sebagaimana diubah Magdalena
dengan Akta Perjanjian Sewa
Menyewa No. 7, tanggal 21
Nvember 2018, dibuat di
hadapan Jerry Valentina
Andriana, SH, MKn Notaris di
Kabupaten Tangerang
15. Perjanijan Sewa Menyewa No. Bangunan Ruko Jl. Mangga Dua 14-03-2022 Rp1.700.000.000,- Sewauntuk KCP
01 tanggal 18 Maret 2019 Raya Komplek Mangga Dua Plaza s/d selama jangka waktu sewa – Mangga Dua
dibuat di hadapan Esther Blok K No. 5 14-03-2027
Setiawati Santoso, SH Notaris di
Jakarta Barat sebagaimana
telah diperpanjang terakhir
dengan Akta addendum
Perjanjian Sewa-Menyewa No.
04 tanggal 14
Maret 2022 dibuat dihadapan
Alexander Wijaya, SH, MKn,
Notaris di Kab.
Tangerang
16. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Kompleks Ruko Thamrin Kaveling 08-11-2019 Rp1.200.000.000,- selama Sewauntuk KCP
No. 62 tanggal 8 November No. B-3, Cibatu, Lemah, Bekasi s/d masa sewa – Cikarang
2019 yang dibuat di hadapan 7-01-2025
Christina Dwi Utami, SH,
MHum., Notaris di Jakarta
17. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Jalan Imam Bonjol Blok A No. 3, 06-12-2019 Rp570.000.000,- selama Sewauntuk KCP
No. 56 tanggal 6 Desember Karawaci Office Park, s/d masa sewa – Karawaci
2019 yang dibuat di hadapan Panunggangan Barat, Cibodas, 05-01-2025
Christina Dwi Utami, SH, Banten
MHum., Notaris di Jakarta
18. Perjanjian Sewa tanggal 17 Ruangan Kantor di Wisma 77 Jl. 1-04-2024 Rp.280.000 /meter Sewauntuk
November 2000 sebagaimana Let. Jend. S. Parman Kav. 77, Slipi s/d persegi/bulan Kantor Cabang
terakhir diubah dengan – Jakarta Barat seluas 353.50 m2 31-03-2026 Slipi
Addendum II Perjanjian Sewa untuk Banking Hall dan seluas
Menyewa Ruangan Wisma 77 383 m2 untuk ruang Kantor.
No. 083/KS-W77-GF/02-2024
dan No. IBKI: 001/PKS-
IBKI/II/2024 tanggal 7 Februari
2024
19. Perpanjangan Perjanjian Sewa Ruko Jl. Let. Jend Suprapto Blok 08-09-2021 Rp 844.444.444,- untuk Sewauntuk KCP
Menyewa No. 09 tanggal 14 A/19 RT 012/005, Cempaka s/d masa sewa 4 (empat) Salemba yang
Desember 2018 dengan Tn. Putih, Cempaka Putih Timur, 07-11-2025 tahun sudah termasuk saat ini
Insinyur Hanafi Onggowarsito Jakarta Pusat PPH Pasal 23 direlokasi ke
dibuat di hadapan Esther daerah Cempaka
Setiawati Santoso, SH Notaris di Putih
Jakarta Barat sebagaimana
terakhir diubah dengan Akta
Perjanjian Sewa Menyewa No. 6
tanggal 7 September 2021
129
Page 133
Jangka Penggunaan
No. Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Perjanjian
Waktu Sewa
20. Perjanjian Sewa Menyewa No. 7 Sebidang Tanah dan Bangunan Jl. 1-07-2021 Rp 733.333.333 untuk Sewauntuk KCP
tanggal 6 Juli 2018 dibuat di K.H. Wahid Hasyim No. 141-C RT s/d masa sewa 3 (tiga) tahun Tanah Abang
hadapan Alexander Wijaya, SH., 011/012 Tanah Abang Jakarta 30-06-2024 belum termasuk Pajak
MKn. Notaris di kabupaten Pusat DKI Jakarta. Pemilik: penghasilan (PPH)
Tangerang sebagaimana Mohammad Ali Akbar
diperpanjang dengan Akta
Perjanjian Perpanjangan
Menyewa No. 06 tanggal 11
Juni 2021 yang dibuat
dihadapan Alexander Wijaya,
SH, MKn., Notaris di Jakarta
21. Perjanjian Sewa Menyewa No. Ruko di Jl. Danau Sunter Utara 1-11-2023 Rp175.000.000 per tahun Sewauntuk
91 tanggal 16 September 2019 Blok F20 No. 20 Sunter Agung, s/d 1-11- atau Rp 700.000.000 Kantor Kas
dibuat di hadapan Christina Dwi Tanjung Priok, Jakarta Utara 2024 untuk masa sewa 4 Sunter
Utami, SH., MHum., MKn. Pemilik: Basuki Lidin (empat) tahun 1 (satu)
bulan
22. Perjanjian Sewa Menyewa No. Sebidang tanah dan bangunan di 1-01-2023 Rp 400.000.000 belum Sewauntuk KCP
11 tanggal 9 Desember 2013 Jl. Tanjung Duren Raya Blok B-IV s/d termasuk pajak untuk Tanjung Duren
sebagaimana diubah terakhir Rt. 006/04, nomor 74 D, Grogol 1-01-2025 jangka waktu 2 (dua)
dengan Akta Addendum Petamburan – Jakarta Barat. tahun sudah termasuk
Perjanjian Sewa Menyewa No. Pemilik: NY. Sinta Dewi Pajak Penghasilan (PPh)
148 tanggal 15 Desember 2022 Darmawan
yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.
Hum., M.Kn., notaris di Jakarta
Barat
23. Perjanjian Sewa Menyewa No. Ruko Clust Graha Bulevar, 14-08-2020 Rp 1.500.000.000 untuk Sewauntuk KCP
12 tanggal 12 Agustus 2020 Blok/Nomor GB/A/10, SHGB No. s/d masa sewa 5 (lima) tahun – Bekasi
dibuat di hadapan Novita 2864/Harapan Mulya seluas 500 13-09-2025
Bumbunan Siagian, S.Sos, SH, m2 terletak di Propinsi Jawa
M.Kn, Notaris di Bekasi Barat, Wilayah Kota Bekasi,
Kecamatan Medan Satria,
Kelurahan Harapan Mulya
Pemilik: Santy Magdalena.
24. Akta Perjanjian Sewa Menyewa sebidang tanah dan bangunan 27-08-2020 Rp 1.350.000.000 untuk Sewauntuk KCP
No. 178 tanggal 26 Agustus ruko dengan alamat Jalan s/d 27-09- masa sewa selama 5 tahun – Rawamangun
2020, dibuat di hadapan Pemuda Blok W Kaveling nomor 2025
Christina Dwi Utami, SH, MH, 706, RT 008, RW 05, Kel. Jati, Kec.
MKn, Notaris di Jakarta Barat Pulogadung, Jakarta Timur,
dengan Sertifikat Hak Guna
Bangunan No. 02958/Jati, seluas
175 m2, luas bangunan 262,5 m2
Pemilik: Ny. Hyacintha Susanti
Jahja
25. Akta Perjanjian Perpanjangan Sebidang tanah dan bangunan di 15-12-2022 Rp 616.666.667untuk Sewauntuk KCP
Sewa Menyewa No. 8 tanggal 8 Rukan Kencana Niaga Blok D.1 s/d jangka waktu 3 (tiga) Kebon Jeruk
Agustus 2019 dibuat di hadapan No. 3.P 15-12-2025 tahun sudah termasuk
Alexander Wijaya, SH., MKn. Pemilik: Setiawan. Pajak Penghasilan (PPh)
Notaris di Kabupaten Tangerang
sebagaimana diubah terakhir
dengan Akta Addendum
Perjanjian Sewa Menyewa No.
99 tanggal 12 Desember 2022
yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.
Hum., M.Kn., notaris di Jakarta
Barat
26. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Sebidang tanah dan bangunan 10-08-2020 Rp 1.250.000.000 untuk Sewauntuk
No. 49 tanggal 7 Agustus 2020 Jalan Arteri Nomor 18 E, RT 001, s/d masa sewa 5 (lima) tahun Kantor Kas
yang dibuat di hadapan RW 002, Kelurahan Kebayoran 10-09-2025 Pondok Indah
Christina Dwi Utami, SH., Lama Selatan, Kecamatan
M.Hum, M.Kn, Notaris di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Jakarta Barat yang berdiri di atas sebidang
tanah SHM No. 402/Kebayoran
Lama Selatan, seluas 102m2
Pemilik: Luisedy Ronal
27. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Jalan Pantai Indah Utara 2, Metro 7-01-2021 Rp 1.390.000.000 untuk Sewauntuk
No. 6 tanggal 6 Januari 2021 Broadway The Gallery Blok 8 s/d masa sewa 5 (lima) tahun Kantor Kas
130
Page 134
Jangka Penggunaan
No. Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Perjanjian
Waktu Sewa
yang dibuat di hadapan nomor DG, dengan luas 6-02-2026 sudah termasuk Pajak Pondok Indah
Christina Dwi Utami, SH., bangunan 261 m2 dan luas tanah Penghasilan (PPh)
M.Hum, M.Kn, Notaris di 67 m2, yang berdiri di atas tanah
Jakarta Barat dengan SHGB No. 13510/Kapuk
Muara dengan Surat Ukur,
tertanggal 9 April 2014 nomor
00092/Kapuk Muara/2013, yang
terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kota Jakarta Utara, Kecamatan
Penjaringan, Kelurahan Kapuk
Muara
Pemilik: Olivia Liemonta
Selain dari perjanjian-perjanjian Perseroan yang telah disebutkan di atas, pada saat
Prospektus ini diterbitkan Perseroan juga mengikatkan diri ke dalam perjanjian-perjanjian
sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian
Akta Perjanjian Pengelolaan Perseroan bermaksud untuk - Imbalan jasa Biro Administrasi Efek
1.
Administrasi Saham No. 24, menunjuk Biro Administrasi untuk melaksanakan pengelolaan
tanggal 5 Maret 2024, di Efek , dan Biro Administrasi administrasi HMETD dan saham
buat di hadapan Notaris Efek dengan ini menerima dalam rangka Penambahan Modal
Christina Dwi Utami, S.H., penunjukan oleh Emiten, dengan HMETD adalah sesuai
M.Hum., M.Kn., Notaris di untuk melaksanakan dengan surat tertanggal 4
Jakarta Barat pengelolaan administrasi Desember 2023 Nomor PW-
(HMETD dan) Saham dalam CA025/AGRS/122023. Adapun atas
rangka PMHMETD, untuk biaya-biaya tersebut pihak
kepentingan Emites Perseroan dikenakan Pajak
berdasarkan Perjanjian dan Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
dengan memperhatikan 11% (sebelas persen) sesuai
Peraturan Pasar Modal. dengan peraturan perpajakan
yang berlaku.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pembatasan-pembatasan
(negative covenant) yang dapat merugikan pemegang saham publik atau terhambatnya
PMHMETD VI ini.
10. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai
aset tetap berupa 8 sertifikat HGB dengan total area seluas 941,85 m2 sebagai berikut:
1. Bandar Lampung
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah : HGB No. 688/Ps dengan Surat Ukur No. 5019/1991 tanggal 6 November 1991
Lokasi : Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung
Alamat : Jl. Ikan Tongkol
Ukuran : 38 m2
Tanggal Penerbitan : 3 Desember 1991
Tanggal Berakhirnya Hak : 29 November 2031
Pihak Yang Mengeluarkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung
Keterangan : - Tanah ini diperoleh Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli No. 242, tanggal 14 Agustus
2015, dibuat di hadapan Adnan SH., MKn., PPAT di Bandar Lampung.
- Dari salinan sertifikat tanah ini, tidak ada indikasi apakah tanah sedang dijaminkan atau
tidak.
- Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
- Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Lampung.
131
Page 135
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah : HGB No. 689/Ps dengan Surat Ukur No. 5020/1991 tanggal 6 November 1991
Lokasi : Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung
Alamat : Jl. Ikan Tongkol
Ukuran : 57 m2
Tanggal Penerbitan : 3 Desember 1991
Tanggal Berakhirnya Hak : 29 November 2031
Pihak Yang Mengeluarkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung
Keterangan : - Tanah ini diperoleh Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli No. 240, tanggal 14 Agustus
2015, dibuat di hadapan Adnan SH., MKn., PPAT di Bandar Lampung.
- Dari salinan sertifikat tanah ini, tidak ada indikasi apakah tanah sedang dijaminkan atau
tidak.
- Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
- Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Lampung.
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah : HGB No. 690/Ps dengan Surat Ukur No. 5021/1991 tanggal 6 November 1991
Lokasi : Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung
Alamat : Jl. Ikan Tongkol
Ukuran : 56 m2
Tanggal Penerbitan : 3 Desember 1991
Tanggal Berakhirnya Hak : 29 November 2031
Pihak Yang Mengeluarkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung
Keterangan : - Tanah ini diperoleh Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli No. 241, tanggal 14 Agustus
2015, dibuat di hadapan Adnan SH., MKn., PPAT di Bandar Lampung.
- Dari salinan sertifikat tanah ini, tidak ada indikasi apakah tanah sedang dijaminkan atau
tidak.
- Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
- Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Lampung.
Nilai Buku Per 31 Desember 2023 untuk SHGB No. 688, 689 dan 690 sebesar Rp 0,-.
2. Jakarta Utara
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah : HGB No. 9085 dengan Surat Ukur No. 05093/2003 tanggal 18 Maret 2003
Lokasi : Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta
Alamat : Jl. Pluit Karang No. 241 Blok A-6-Utara Kav. No. 31
Ukuran : 150 m2
Tanggal Penerbitan : 2 April 2003
Tanggal Berakhirnya Hak : 11 Mei 2034
Pihak Yang Mengeluarkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara
Keterangan : - Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
- Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Muara Karang.
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah : HGB No. 9086 dengan Surat Ukur No. 05094/2003 tanggal 18 Maret 2003
Lokasi : Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta
Alamat : Jl. Pluit Karang No. 239 Blok A-6-Utara Kav. No. 32
Ukuran : 150 m2
Tanggal Penerbitan : 2 April 2003
Tanggal Berakhirnya Hak : 11 Mei 2034
132
Page 136
Pihak Yang Mengeluarkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara
Keterangan : - Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
- Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Muara Karang.
Nilai Buku Per 31 Desember 2023 untuk SHGB No. 9085 dan 9086 sebesar Rp
14.864.751.234,-
3. Jakarta Barat
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah : HGB No. 11015 dengan Surat Ukur No. 00081/Cengkareng Barat/2014 tanggal 6 November
1991
Lokasi : Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
Alamat : Komplek Perumahan Taman Palem Lestari Blok A.11 No. 29
Ukuran : 101 m2
Tanggal Penerbitan : 28 Januari 2015
Tanggal Berakhirnya Hak : 27 Januari 2035
Pihak Yang Mengeluarkan : Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat
Keterangan : - Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa sertifikat
ini bebas dari jaminan apapun.
- Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini digunakan
sebagai kantor cabang pembantu Perseroan di Taman Palem.
Nilai Buku Per 31 Desember 2023 untuk SHGB No. 11015 sebesar Rp3.377.066.461,-
Sehingga total aset Perseroan berdasarkan nilai Buku Per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp18.241.817.695,-
11. KETERANGAN TENTANG ASET BERUPA KEPEMILIKAN ATAS OBLIGASI
Perseroan memiliki obligasi-obligasi sebagai berikut:
1. FR0058 Kementerian Keuangan Nominal 50.000.000.000,00
2. FR0059 Kementerian Keuangan Nominal 130.000.000.000,00
3. FR0062 Kementerian Keuangan Nominal 59.677.000.000,00
4. FR0064 Kementerian Keuangan Nominal 221.912.000.000,00
5. FR0065 Kementerian Keuangan Nominal 66.757.000.000,00
6. FR0078 Kementerian Keuangan Nominal 30.000,000,000,00
7. FR0081 Kementerian Keuangan Nominal 104.000.000.000,00
8. FR0082 Kementerian Keuangan Nominal 40.000.000.000,00
9. FR0084 Kementerian Keuangan Nominal 47.000.000.000,00
10. FR0087 Kementerian Keuangan Nominal 470.000.000.000,00
11. FR0086 Kementerian Keuangan Nominal 68.000.000.000,00
12. FR0090 Kementerian Keuangan Nominal 310.000.000.000,00
13. FR0091 Kementerian Keuangan Nominal 340.000.000.000,00
14. FR0095 Kementerian Keuangan Nominal 40.000.000.000,00
133
Page 137
15. FR0096 Kementerian Keuangan Nominal 60.000.000.000,00
16. FR0100 Kementerian Keuangan Nominal 35.000.000.000,00
17. VR0033 Kementerian Keuangan Nominal 47.000.000.000,00
18. IDSR251024273S Kementerian Keuangan Nominal 1.100.000.000.000,00
dengan total obligasi swasta per tanggal 19 April 2024 adalah senilai Rp
3.336.346.000.000,00
Berikut adalah Laporan Portofolio untuk Pendapatan Tetap dan Discounted Securities:
Pembayaran Tanggal Harga
No. Nama Efek Suku Bunga Posisi Efek Yang Dimiliki (On Hand)
Berikutnya Jatuh Tempo Pasar
1. OBL.BBR.I01CGNCN1 6.45000 20/01/2024 20/07/2027 98.5 34.000.000.000
2. OBL.BBR.I01CGNCN2 6.35000 17/01/2024 17/10/2025 101 80.000.000.000
3. OBL.BKL.PPGD05BCN3 6.20000 18/12/2023 16/06/2026 97.0904 3.000.000.000
TOTAL OBLIGASI 117.000.000.000
12. ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan aset-asetnya pada beberapa perusahaan asuransi. Berikut
tabel yang menyajikan asuransi yangdimiliki oleh Perseroan sebagai berikut:
Nomor Tipe Periode Penerima Nilai
No. Penjamin Lokasi Asuransi Total Premi Obyek Asuransi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Pertanggungan
1. 30
Wisma 77 Tower Pertanggungan
Novembe
PT 1 Lt. 1, Jl. Letjen atas cedera atau
12.300.00 Public r 2023 –
Perseroan Asuransi S Parman Kav 77, Rp17.535.000,00 kerusakan
30.66435 Liability 30
Sinarmas Slipi, Jakarta properti yang
Novembe
Barat 11410 tidak disengaja
r 2024
2. Kerugian dan/atau
kerusakan pada
kendaraan
bermotor
30 Wisma GKBI,
dan/atau
Kendaraa Novembe Suite UG-01, Jl.
PT kepentingan yang
12.300.00 n r 2023 – Jend. Sudirman
Perseroan Asuransi Rp6.032.090,00 dipertanggungkan
30.75873 Bermoto 30 No. 28, Jakarta
Sinarmas secara langsung
r Novembe Selatan, DKI
disebabkan oleh
r 2024 Jakarta
tabrakan;
perbuatan jahat;
pencurian;
kebakaran
3. 30 KC Slipi – Wisma
Asuransi
Novembe 77 Tower 1 Lt. 1, Kerusakan
Semua PT
12.300.00 r 2023 – Jl. Letjen S material pada
Risiko Perseroan Asuransi Rp61.261.011,11
31.40269 30 Parman Kav 77, bangunan
(Property Sinarmas
Novembe Slipi, Jakarta kantor/bank
All Risk)
r 2024 Barat 11410
4. 30 KC Slipi – Wisma
Novembe 77 Tower 1 Lt. 1, Kerusakan
PT
12.300.00 Gempa r 2023 – Jl. Letjen S Rp101.990.798,5 material pada
Perseroan Asuransi
31.40285 Bumi 30 Parman Kav 77, 5 bangunan
Sinarmas
Novembe Slipi, Jakarta kantor/bank
r 2024 Barat 11410
134
Page 138
Nomor Tipe Periode Penerima Nilai
No. Penjamin Lokasi Asuransi Total Premi Obyek Asuransi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Pertanggungan
5. 30
Wisma GKBI,
Kendaraa Novembe PT
Suite UG-01, Jl. 8 kendaraan
02082022 n r 2023 – Asuransi
Perseroan Jend. Sudirman Rp886.650,00 bermotor milik
300128 Bermoto 30 Bina Dana
No. 28, Jakarta bank
r Novembe Arta Tbk;
10210
r 2024
6. 14 Wisma GKBI
PT Rp48.000.000.00
Cash in Oktober Lantai 2, Suite
01070032 Asuransi 0,00 (perkiraan
Transit 2023 – 14 Perseroan UG-01, Jl. Jend. Uang tunai
300003 Bina Dana pengiriman
(CIT) Oktober Sudirman No. 28,
Arta Tbk; tahunan)
2024 Jakarta 10210
7. 14 Wisma GKBI
PT
Cash in Oktober Lantai 2, Suite
01070122 Asuransi Rp30.000.000.00
Safe 2023 – 14 Perseroan UG-01, Jl. Jend. Uang tunai
300004 Bina Dana 0,00
(CAS) Oktober Sudirman No. 28,
Arta Tbk;
2024 Jakarta 10210
Catatan:
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki klaim atas Polis Asuransi yang masih
berlaku saat ini;
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi
(penanggung) tersebut diatas.
Perseroan telah terikat dengan Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi sebagaimana
terlampir:
1. Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Asuransi Dengan Model Bisnis Referensi
Dalam Rangka Produk Bank Untuk Asuransi Semua Risiko Properti No. 002/PKS-
IBKI/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022
Para Pihak : - PT Bank IBK Indonesia Tbk (“Pihak Pertama”)
- PT Asuransi Samsung Tugu (“Pihak Kedua”)
Objek : Kerja sama Pemasaran Produk Asuransi milik Pihak Kedua oleh Pihak Pertama yang dilakukan dengan ketentuan Model
Perjanjian Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank untuk 1 model bisnis Produk Asuransi Semua Risiko Properti sesuai dengan
syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini. Sehingga, Perjanjian ini mengatur pemberian layanan terkait dengan Produk
Asuransi dimana Pihak Kedua akan menjual Produk Asuransi kepada Debitur dengan ketentuan Produk Asuransi yang
dipasarkan berdasarkan Perjanjian ini telah tercatat di OJK.
Produk : Polis Standar Asuransi Semua Risiko Properti
Asuransi
Jangka : Perjanjian ini berlaku dan mengikat Para Pihak untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak ditandatanganinya
Waktu Perjanjian ini dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk tahun apabila tidak ada pemberitahuan mengenai
pembatalan dan/atau pemutusan Perjanjian dari Para Pihak
Hak dan : Pihak Pertama
Kewajiban - Menerima Komisi dari Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan Para Pihak dengan ketentuan pemberian dan
besarnya Komisi tidak menyimpang ketentuan SEOJK Premi dan hukum yang berlaku;
- Memberikan usulan dan masukan yang dianggap perlu untuk mendukung kelancaran kerja sama berdasarkan
Perjanjian ini;
135
Page 139
- Menerima Polis yang telah dilekatkan Banker's Clause untuk kepentingan Pihak Pertama atas nama Tertanggung
dari Pihak Kedua;
- Melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik;
- Pihak Pertama harus merekomendasikan Produk Asuransi kepada Debitur dan lainnya di kantor cabangnya di
seluruh Indonesia sesuai dengan Perjanjian ini;
- Pihak Pertama hanya menggunakan materi pemasaran dan ringkasan informasi yang diberikan oleh Pihak Kedua
untuk Produk Asuransi Semua Risiko Properti;
- Pihak Pertama akan menyampaikan data Debitur yang akan menjadi Tertanggung Produk Asuransi sebelum atau
setelah penandatanganan Perjanjian Kredit antara Debitur dengan Pihak Pertama;
- Pihak Pertama harus menerapkan KYC atau CDD pada Debitur sesuai dengan ketentuan hukum untuk mencegah
pencucian uang dan pendanaan terorisme;
- Memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua setiap terjadi perubahan atas data masing-masing Debitur
yang menjadi Tertanggung;
- Mendapatkan izin yang diperlukan untuk menjalankan Perjanjian ini sesuai dengan hukum dan peraturan yang
berlaku di Indonesia;
- Melakukan pembayaran Premi dari Debitur Tertanggung kepada Pihak Kedua melalui sistema pembayaran yang
telah disepakati oleh Para Pihak;
- Memberikan arahan dan merujuk pertanyaan terkait produk Asuransi kepada Pihak Kedua sesuai dengan
lampiran Perjanjian ini, serta mengarahkan usaha Pihak Kedua yang mungkin diajukan oleh Debitur;
- Pihak Pertama berkomitmen untuk mendapatkan data Debitur untuk Pihak Kedua, termasuk kepatuhan pada
KYC, dengan persetujuan Debitur yang telah diberikan sebelumnya;
- Pihak Pertama memiliki kebijakan yang menuntut penerapan semua KYC sebelum membuka rekening atau
memulai hubungan bisnis. Kebijakan ini akan dijalankan dengan patuh pada hukum yang berlaku, sehingga Pihak
Kedua dapat mempercayainya.
Pihak Kedua
- Menerima pembayaran Premi dari Debitur/Tertanggung melalui Pihak Pertama melalui sistem pembayaran yang
telah disepakati oleh Para Pihak;
- Memperoleh SPPA dari Debitur secara lengkap dan benar melalui Pihak Pertama beserta dokumen pendukung
yang dipersyaratkan;
- Memberikan usulan dan masukan kepada Pihak Pertama dan pihak terkait lainnya yang dianggap perlu untuk
mendukung kelancaran kerja sama yang diatur dalam Perjanjian ini;
- Menerima pemberitahuan dari Pihak Pertama apabila terdapat perubahan atas data Debitur Tertanggung;
- Memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan penutupan Produk Asuransi melalui keputusan
Underwriting atas permintaan penutupan Produk Asuransi dari Debitur melalui Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua;
- Membuka rekening giro pada Pihak Pertama;
- Melakukan perhitungan dan pembayaran ganti rugi atau klaim Asuransi dan Komisi kepada Pihak Pertama
sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian ini;
- Menerbitkan dan mengirimkan Polis beserta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum Asuransi kepada
Pemegang Polis;
- Menangani penawaran Produk Asuransi kepada Debitur dan memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan
asuransi yang berlaku di Indonesia;
- Menginformasikan Pihak Pertama tentang perubahan ketentuan Produk Asuransi sebelum berlakunya sesuai
dengan hukum yang berlaku;
- Pihak Kedua bertanggung jawab atas semua risiko dan kewajiban yang termuat dalam Polis kepada Pemegang
Polis dan Debitur;
- Setiap produk Asuransi yang ditawarkan kepada Debitur sesuai Perjanjian ini telah disetujui oleh pejabat yang
berwenang
136
Page 140
- Memenuhi permintaan dan pertanyaan dari Debitur serta memproses klaim Asuransi dengan cepat, efisien, dan
hati-hati sesuai kesepakatan yang telah disetujui;
- Berpegang pada aturan yang berlaku mengenai prinsip KYC atau CDD untuk mematuhi APU-PPT;
- Melanjutkan tanggung jawab terhadap Debitur atau Tertanggung atas produk Asuransi meskipun Perjanjian ini
telah berakhir, sampai dengan berakhirnya jangka waktu pertanggungan Asuransi;
- Memastikan pemenuhan tingkat solvabilitas minimum yang diperlukan oleh OJK atau instansi yang berwenang
sebagai syarat untuk menjalankan Perjanjian.
Pengakhiran : - Setiap pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu dengan memberi pemberitahuan tertulis
kepada pihak lainnya 30 hari kerja sebelum tanggal pengakhiran; Pihak yang menerima pemberitahuan tersebut
harus meresponsnya dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan;
- Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis jika:
i. Salah satu pihak mengalami likuidasi, PKPU, atau dinyatakan pailit;
ii. Salah satu pihak menghentikan kegiatan usahanya;
iii. Izin usaha salah satu pihak dicabut oleh lembaga yang berwenang, seperti OJK atau BI;
iv. Diperintahkan oleh OJK;
v. Terjadi ketentuan hukum atau peraturan pemerintah yang membuat Perjanjian ini bertentangan
dengan hukum atau peraturan tersebut jika tetap dilanjutkan.
- Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberitahukan Pihak Kedua 30 hari sebelum tanggal
pengakhiran, jika terjadi satu atau beberapa kejadian berikut:
i. Pihak Kedua tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimal sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
ii. Reputasi Pihak Kedua menurun yang secara signifikan mempengaruhi profil risiko Pihak Pertama
iii. Terjadi kejadian yang termasuk cidera janji/wanprestasi sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini;
iv. BI atau OJK atau instansi berwenang lainnya memerintahkan Pihak Pertama untuk mengakhiri
Perjanjian ini.
Ketentuan : - Produk Asuransi yang dipasarkan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Pihak Pertama termasuk risiko
Penting pertanggungan asuransi atas Produk Asuransi yang dijual. Oleh karena itu setiap keputusan underwriting, klaim,
keluhan, dan/atau proses hukum dari Debitur atas Produk Asuransi termasuk segala risiko pertanggungan dari
Produk Asuransi merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh Pihak Kedua;
- Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas Risiko Underwriting dari Produk Asuransi. Dengan demikian
keuntungan maupun kerugian atas pengelolaan Risiko Underwriting Produk Asuransi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab Pihak Kedua;
- Pihak Pertama tidak menanggung segala risiko yang timbul sehubungan dengan Produk Asuransi yang dipasarkan
dan hanya bertanggung jawab atas risiko yang timbul dari oleh Produk Bank dan setiap proses referensi yang
dilakukan Pihak Pertama kepada Debitur Pihak Pertama;
- Pihak Kedua menjamin akan menanggung risiko secara penuh termasuk biaya-biaya yang timbul dari adanya
perselisihan dengan Debitur yang disebabkan oleh Pihak Kedua;
- Dalam hal timbul kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis Produk Asuransi yang direferensikan
Pihak Pertama. Pihak Pertama berhak mengajukan Klaim Asuransi kepada Pihak Kedua dengan menggunakan
formulir klaim dan melampirkan dokumen pendukung kepada Pihak Kedua;
- Pihak Kedua wajib membayar Komisi kepada Pihak Pertama atas Premi yang diterima untuk setiap penutupan
Produk Asuransi yang dilakukan berdasarkan referensi Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan SEOJK Premi yang
terlampir dalam Lampiran Perjanjian ini;
- Berakhirnya Perjanjian ini tidak menghilangkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab Para Pihak terhadap pihak
lain, Pemegang Polis, atau Tertanggung/Debitur sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
Hukum yang :
Hukum Negara Republik Indonesia
Mengatur
Penyelesaian :
- Dalam penyelesaian perselisihan atau perbedaan pendapat terkait pelaksanaan atau penafsiran Perjanjian ini,
Perselisihan
137
Page 141
Para Pihak sepakat untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dalam waktu 30 hari kalender setelah
menerima pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai perselisihan tersebut;
- Jika Perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima
pemberitahuan tertulis, maka salah satu pihak dapat mengajukan Perselisihan ke LAPS di Sektor Jasa Keuangan.
Setiap pemberitahuan terkait arbitrase harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan LAPS di Sektor Jasa
Keuangan.
Catatan :
N/A
2. Perjanjian Kerjasama Bancassurance Produk Asuransi Property All Risk Model Bisnis
Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 001/PKSIBKI/IX/2023 tertanggal 20
September 2023
Para Pihak : - PT Bank IBK Indonesia Tbk (“Pihak Pertama”)
- PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (“Pihak Kedua”)
Objek : Pihak Kedua dengan ini menyetujui untuk mengadakan kerjasama dengan Pihak Pertama dan Pihak Pertama dengan ini
Perjanjian menyetujui untuk bekerja sama dengan Pihak Kedua untuk mereferensikan Produk Asuransi kepada Debitur. Para Pihak
sepakat bahwa pemasaran bersama Produk Asuransi merupakan model bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank
dimana Pihak Pertama akan memberikan referensi atau rekomendasi atas Produk Asuransi kepada Debitur dan Pihak
Kedua akan melakukan penutupan Pertanggungan Asuransi bagi Debitur yang direferensikan atau direkomendasikan
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Produk : Asuransi Harta Benda
Asuransi
Jangka : Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian, yaitu
Waktu pada tanggal 20 September 2023 dan akan berakhir pada tanggal 20 September 2024 dan dapat diperpanjang secara
otomatis berdasarkan evaluasi ini untuk tahun periode berikutnya apabila tidak ada pemberitahuan mengenai
pembatalan dan/atau pemutusan Perjanjian dari Para Pihak.
Hak dan : Pihak Pertama
Kewajiban - Menerima Media Pemasaran untuk direferensikan kepada Debitur;
- Memperoleh informasi mengenai Asuransi yang dipasarkan, baik secara lisan maupun tertulis secara jelas dan
benar dari Pihak Kedua;
- Menerima laporan-laporan tertulis dalam bentuk dan jenis laporan yang diatur kemudian oleh Para Pihak;
- Menerima pembayaran Biaya Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian ini;
- Mendapatkan dukungan dari Pihak Kedua dalam setiap pelaksanaan pelatihan bagi staf atau pegawai Pihak
Pertama mengenai Asuransi termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan materi pelatihan dan penyediaan
instruktur pelatihan;
- Melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi lain dalam rangka pelaksanaan Asuransi selain dengan Pihak
Kedua;
- Pihak Pertama berhak untuk melakukan pemantauan, analisa dan evaluasi atas kinerja dan atau reputasi dari
Pihak Kedua secara berka la paling sedikit 1 Kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan
kondisi kinerja dan/atau reputasi Pihak Kedua yang diketahui oleh Pihak Pertama melalui berbagai sumber
informasi;
- Pihak Pertama berhak atas segala pembayaran dalam rangka penyelesaian Klaim sebagaimana yang telah
dinyatakan dalam Perjanjian ini dan Pihak Pertama akan menggunakan hasil pembayaran tersebut untuk
keperluan pembayaran kewajiban terutang Debitur kepada Pihak Pertama.
138
Page 142
Pihak Kedua
- Menerima dari Pihak Pertama seluruh dokumen-dokumen pendukung untuk keperluan pengajuan klaim
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Klaim dan Dokumen Pendukung
untuk Pengajuan Klaim, didalam Perjanjian ini;
- Menerima pembayaran Premi Asuransi dari Debitur yang dibayarkan melalui Pihak Pertama sesuai dengan
ketentuan Pasal 7 Perjanjian ini;
- Berhak mengubah syarat dan ketentuan setiap kondisi yang berlaku atas Produk Asuransi dengan memberikan
pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 30 Hari Kalender sebelumnya kepada Pihak Pertama;
- Berhak menentukan keputusan penerimaan, penundaan atau penolakan atas permohonan asuransi yang diajukan
oleh Debitur sesuai dengan prinsip underwriting yang berlaku dalam usaha perasuransian, serta sesuai dengan
kebijakan terkait di internal Pihak Kedua;
- Mempunyai kewenangan penuh atas pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak klaim dan proses
underwriting yaitu proses mengidentifikasi dan menyeleksi risiko yang dimiliki oleh calon nasabah diantaranya
adalah pengelompokan tingkat risiko, pemutusan syarat, dan ketentuan yang berlaku serta jumlah Premi yang
harus dibayar;
- Pihak Kedua wajib untuk menjaga kerahasian data Debitur sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini, dan Pihak Pertama hanya dapat menerima data Debitur dari Pihak Kedua apabila terdapat
persetujuan tertulis dari Debitur;
- Bertanggung jawab sepenuhnya atas segala Penyelenggaraan Usaha terkait dengan Perjanjian ini Wajib untuk
melakukan Pelayanan, Konsultasi, dan Reciprocal lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini;
- Wajib untuk melakukan Pelayanan, Konsultasi, dan Reciprocal lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
ini;
- Bertanggung jawab atas segala pertanggungan pada Pasal 5(2)(b) dalam Perjanjian ini;
- Bertanggung jawab atas segala klaim yang diatur pada Pasal 5(2)(b) dalam Perjanjian ini;
Pengakhiran : - Masing masing pihak berhak sewaktu-waktu melakukan pemutusan atau pengakhiran perjanjian ini;
- Masing-masing pihak berhak mengajukan permintaan untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu
berakhir, dengan pemberitahuan kepada pihak lainnya 30 hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan;
- Pihak Pertama dapat mengakhiri kerja sama sebelum berakhirnya Perjanjian jika:
i. Pihak Kedua tidak memenuhi ketentuan keuangan yang diatur oleh Otoritas/Regulator atau Pihak
Pertama;
ii. Pihak Kedua mengalami penurunan reputasi yang signifikan yang berdampak pada profil risiko Pihak
Pertama;
iii. Otoritas/Regulator memerintahkan Pihak Pertama untuk menghentikan kerja sama berdasarkan
evaluasi yang dilakukan karena kegiatan bancassurance tidak sesuai dengan persetujuan;
iv. Berdampak negatif terhadap kinerja Pihak Pertama;
v. Tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan : - Pihak Kedua menjamin akan bertanggung jawab dan membebaskan Pihak Pertama atas setiap gugatan dan/atau
Penting Klaim ganti kerugian dari Debitur, ahli warisnya dan/atau pihak ketiga lainnya yang berkaitan dengan Produk
Asuransi;
- Pihak Kedua menjamin akan bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dari Produk Asuransi yang
dipasarkan dan/atau direferensikan oleh Pihak Pertama menjadi tanggungan Pihak Kedua;
- Pihak Kedua menjamin akan bertanggung jawab atas Manfaat Asuransi dan Uang Pertanggungan atas Debitur dan
membebaskan Pihak Pertama dari segala tanggung jawab dan kewajiban serta tuntutan;
- Para Pihak menyetujui untuk tidak saling menuntut ganti rugi atas kerugian tidak langsung atau tambahan, kecuali
jika terdapat pelanggaran, kesalahan, atau kegagalan yang disengaja;
- Para Pihak tidak dapat mengalihkan hak atau kewajiban mereka dalam perjanjian ini kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis dari pihak lainnya;
- Pengakhiran Perjanjian tidak menghapus tanggung jawab penuh Pihak Kedua atas pertanggungan yang masih
berjalan hingga akhir masa pertanggungan sesuai dengan Polis asuransi yang berlaku, termasuk tanggung jawab
139
Page 143
atas klaim dan tuntutan.
Hukum yang :
Hukum Negara Republik Indonesia
Mengatur
Penyelesaian : Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk musyawarah
Perselisihan selama 30 hari. Jika musyawarah tidak mencapai kata sepakat, sengketa akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Catatan :
N/A
Sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Bancassurance yang telah ditandatangani oleh
Perseroan dengan masing-masing pihak telah mendapatkan Surat Persetujuan dari OJK
sebagai berikut:
1. Persetujuan Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk dan PT
Kookmin Best Insurance Indonesia dalam rangka Pemasaran Produk Asuransi
Property/Industrial All Risk No. S-4238/NB.111/2022 tertanggal 27 Oktober 2022;
2. Persetujuan Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk dan PT
Meritz Korindo Insurance dalam rangka Pemasaran Produk Asuransi
Property/Industrial All Risk No. S-1706/NB.111/2022 tertanggal 28 April 2022;
3. Persetujuan Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk dan PT
Asuransi Jiwa Central Asia Raya dalam rangka Pemasaran Produk Asuransi Jiwa Kredit
Berjangka Menurun No. S-1405/NB.111/2022 tertanggal 10 April 2022;
4. Persetujuan Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk dan PT
Hanhwa Life dalam rangka Pemasaran Produk Prima Medika Proteksi No. S-
278/NB.111/2022 tertanggal 23 Januari 2022;
5. Persetujuan Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk dan PT
Asuransi Samsung Tugu dalam rangka Pemasaran Produk Asuransi Kendaraan
Bermotor No. S-554/NB.111/2022 tertanggal 10 Februari 2022;
6. Persetujuan Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk dan PT
Asuransi Samsung Tugu dalam rangka Pemasaran Produk Asuransi Semua Risiko
Properti No. S-555/NB.111/2022 tertanggal 10 Februari 2022;
7. Persetujuan Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk dan PT
MNC Life Asuurance dalam rangka Pemasaran Produk MNC Kredit Life -Manfaat UP
Menurun No. S-2553/NB.111/2022 tertanggal 8 Juli 2022.
Berikut Surat Pengantar terkait Laporan Realisasi Pelaksanaan Aktivitas Baru Bancassurance
Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank:
1. Surat Pengantar No. 026/DIR/X/2023 perihal Laporan Realisasi Pelaksanaan Aktivitas
Baru Bancassurance Moel Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank tertanggal 13
Oktober 2023;
2. Surat Pengantar No. 026/DIR/VII/23 perihal Laporan Realisasi Pelaksanaan Aktivitas
Baru Bancassurance Moel Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank tertanggal 11
Juli 2023;
3. Surat Pengantar No. 043/DIR/1/24 perihal Laporan Realisasi Pelaksanaan Aktivitas
Baru Bancassurance Moel Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank tertanggal 17
Januari 2024.
140
Page 144
13. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan terlibat dalam:
- 6 perkara Perdata
- 1 perkara Pidana
- 5 perkara PKPU/Kepailitan
yang masih dalam tahap pemeriksaan atau penyelesaian. Keterangan mengenai perkara
tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
Materi
Perkara dan
Nilai
Posisi Ringkasan
No. No. Perkara Pihak Lawan Kerugian Status Perkara
Perseroan Perkara
(berdasarka
n putusan
pengadilan)
1. Perkara No. Tergugat • Penggugat I: Gugatan Gugatan Perkara ini masih dalam tahap
1140/Pdt.G/2023/PN Hartono Hadi Perbuatan Perbuatan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri
Jkt.Sel di PN Jakarta • Penggugat II: Melawan Melawan Hukum Jakarta Selatan.
Selatan Sri Juliwhartina Hukum sehubungan
H. dengan Tidak terdapat dampak terhadap
• Tergugat: - Pemberian kelangsungan usaha Perseroan jika
Perseroan Kredit putusan pengadilan atas perkara ini
• Turut Tergugat Konsumen- mengalahkan posisi Perseroan.
I: Kantor Multiguna
Pelayanan sebesar
kekayaan Rp5.000.000.000
Negara dan ,- berdasarkan
Lelang (KPKNL) Akta Perjanjian
Jakarta V Kredit No. 06
• Turut Tergugat tanggal 30
II: Badan Agustus 2018
Pertanahan yang dibuat
Kota Esther Setiawati
Administratif Santoso, S.H.,
Jakarta Selatan Notaris di
• Turut Tergugat Jakarta, antara
III: Kementerian Penggugat I
Perdagangan selaku Debitur
cq. Direktorat dan Tergugat
Jenderal selaku Kreditur.
Perlindungan
Konsumen dan
Tertib Niaga
2. Perkara No. Turut • Penggugat I: Gugatan Gugatan Perkara ini masih dalam tahap
245/Pdt.G/2023/PN Tergugat I Prof. Dr. H. Perbuatan Perbuatan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri
Plg di PN Palembang Husni Rahim Melawan Melawan Hukum Palembang.
Hukum sehubungan
• Penggugat II: dengan Tidak terdapat dampak terhadap
Maila Dinia. M. - kepemilikan atas kelangsungan usaha Perseroan jika
A, SPD Sertifikat No. putusan pengadilan atas perkara ini
8160 dan mengalahkan posisi Perseroan.
• Penggugat III: Sertifikat No.
Marhamah 637 yang
Lidinia terletak di Jl.
Angkatan 66 Lrg.
• Tergugat: Mangga No. 66 D
Ahmad Adhi Kel. Pipa Reja
Aristo, S.Psi Kec. Kemuning
Kota, dimana
141
Page 145
• Turut Tergugat tanah tersebut
II : Kantor telah dijadikan
Pelayanan jaminan
Kekayaan terhadap kredit
Negara dan yang diberikan
Lelang (KKPNL) oleh Perseroan
kepada
Tergugat.
3. Perkara No. Tergugat IV • Penggugat I: Gugatan Gugatan Perkara ini masih dalam tahap
715/Pdt.G/2023/PN/ Edwin Prawira Perbuatan Perbuatan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri
Jkt.Utr di PN Jakarta Melawan Melawan Hukum Jakarta Utara.
Utara • Penggugat II: Hukum sehubungan
Lydia Prawira dengan Tidak terdapat dampak terhadap
Belum Kepemilikan atas kelangsungan usaha Perseroan jika
• Tergugat I: terdapat 2 (dua) unit putusan pengadilan atas perkara ini
Kejaksaan kerugian rukan mengalahkan posisi Perseroan.
Negeri Jakarta yang timbul berdasarkan
Barat dari perkara Sertifikat Hak
ini karena Guna Bangunan
• Tergugat II: PT perkara yang terletak di
Sun masih Jl. Raya Pluit
International berlangsung. Selatan,
Capital Komplek CBD
Pluit Blok S – No.
• Tergugat III: 15, Kelurahan
Henry Surya Penjaringan,
Kecamatan
• Tergugat V: Penjaringan,
Kepala Kantor Jakarta Utara
Pertanahan yang
Kota sebelumnya
Administrasi dijaminkan
Jakarta Utara kepada
Perseroan atas
kredit yang
diberikan kepada
Tergugat II.
4. Perkara No. Tergugat II • Penggugat: PT Gugatan Gugatan PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan
486/PDT.G/2022/PN. Anugerah Perbuatan Perbuatan Putusan yang mengabulkan eksepsi
JKT.PST. di PN Mobilindo Sejati Melawan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II, serta
Jakarta Pusat Hukum sehubungan menyatakan gugatan tidak dapat
• Tergugat I: PT Oke dengan diterima.
Asset Indonesia Belum penyusunan dan
terdapat pelaksanaan PT DKI Jakarta telah mengeluarkan
• Turut Tergugat: kerugian Akta Perjanjian Putusan yang menguatkan Putusan
Kantor yang timbul Jual Beli Piutang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pertanahan Kota dari perkara No. 117 tanggal
Administrasi ini karena 16 Desember Perkara ini masih dalam tahap
Jakarta Utara perkara 2021 dimana pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
masih Bank di tingkat Kasasi berdasarkan
berlangsung. memberikan permohonan Kasasi yang diajukan
kredit kepada oleh pihak Penggugat. Meskipun
Penggugat, serta Penggugat telah melakukan
terkait dengan pencabutan permohonan kasasi pada
Akta Pengalihan tanggal 6 Mei 2024 sebagaimana
Hak Tagih No. informasi yang tertera dalam website
118 tanggal 16 Sistem Informasi Penelusuran
Desember 2021 Perkara Pengadilan Negeri Jakarta
antara Bank Pusat, Perseroan belum menerima
dengan Tergugat pemberitahuan apapun dari
I sebagai Pengadilan mengenai pencabutan
penerima kasasi tersebut.
tagihan
pengalihan. Tidak terdapat dampak terhadap
kelangsungan usaha Perseroan jika
putusan pengadilan atas perkara ini
mengalahkan posisi Perseroan.
Telah dilakukan cessie atas tagihan
debitur kepada PT Oke Asset
142
Page 146
Indonesia (Tergugat I).
5. • Perkara No. • Tergugat I: • Penggugat: PT Gugatan Gugatan PN Bandung telah mengeluarkan
547/PDT.G/202 Perseroan Kurnia Jaya Farm Perbuatan Perbuatan Putusan yang mengabulkan ekspsi
2/PN.BDG. di (Kantor Melawan Melawan Hukum Tergugat II (Perseroan) dan
PN Bandung
Cabang • Tergugat III: PT Hukum sehubungan menyatakan gugatan tidak dapat
Bandung) Oke Asset dengan diterima.
• Perkara No. Indonesia Belum pengalihan
22/PDT/2024/P • Tergugat II: terdapat piutang (cessie) Dalam tingkat banding, PT Bandung
T BDG di PT Perseroan • Turut Tergugat I: kerugian yang dilakukan telah membatalkan Putusan PN
Bandung Jeny Suherman, yang timbul oleh Perseroan Bandung dan menyatakan Tergugat
S.H., M.H. dari perkara dan upaya III dan Turut TergugatV melakukan
ini karena eksekusi yang perbuatan melawan hukum dan
• Turut Tergugat II: perkara dilakukan oleh segala proses penjualan lelang oleh
Desiyana Chafsah, masih Tergugat III Tergugat III kepada Pihak Lain
S.H., M.Kn.; berlangsung. selaku penerima melalui Turut Tergugat V adalah tidak
Cessie. Piutang sah dan batal demi hukum dengan
• Turut Tergugat III: tersebut timbul segala akibat hukumnya. Perseroan
Anna Yulianti, dari beberapa tidak dinyatakan melakukan
S.H., M.Kn.; Perjanjian Kredit perbuatan melawan hukum.
dengan jaminan Terhadap Putusan PT Bandung
• Turut Tergugat IV: beberapa berupa tersebut, para pihak belum
Hannywati 4 (empat) mengajukan upaya hukum kasasi.
Gunawan, S.H.; Sertifikat Hak
Milik a.n. Yani Tidak terdapat dampak terhadap
• Turut Tergugat V: Heryani kelangsungan usaha Perseroan jika
Kantor Pelayanan Laismana. putusan pengadilan atas perkara ini
Kekayaan Negara mengalahkan posisi Perseroan.
dan Lelang
Bandung;
• Turut Tergugat VI:
Kantor
Pertanahan
Kabupaten
Bandung Barat
6. • Perkara No. Tergugat PT Geria Wijaya Gugatan Gugatan PT Geria Wijaya Prestige selaku
490/PDT.G/199 Prestige sebagai Perbuatan Perbuatan Penggugat (Debitur) telah
8/PN.JKT.PST. Penggugat Melawan Melawan Hukum dimenangkan oleh MA sampai
di PN Jakarta Hukum berkaitan tingkat Peninjauan Kembali dan
Pusat dengan proses eksekusi sudah dijalankan ke
Kerugian pelaksanaan PN Pusat namun tidak berhasil.
• Perkara No. yang diderita Perjanjian Kredit
880/PDT/1999/ oleh Sindikasi yang Perkara ini telah diperiksa dan diadili
PT.DKI di PT Perseroan diatur dalam dengan putusan berkekuatan hukum
DKI JAkarta adalah Perjanjian Kredit tetap, dan Penggugat mengajukan
sebesar Rp No. 8 tanggal 29 permohonan eksekusi atas putusan
• Perkara No. 6,666,666,66 November 1995, tersebut terhadap Perseroan.
3140 6.66. dimana Selanjutnya, PN Jakarta Pusat telah
K/Pdt/2001 di Perseroan mengeluarkan ketentuan No.
Mahkamah bertindak 108/2007 / Eks tanggal 4 Juni 2008
Agung sebagai salah (“Penetapan Eksekusi”), yang mana
satu bank berdasarkan penetapan tersebut
• Perkara No. pemberi kredit ditentukan perintah penyitaan atas
292 dalam sindikasi. Giro Wajib Minimum dari Para
PK/PDT/2003 di Tergugat di Bank Indonesia dan yang
Mahkamah harus dibayarkan sejumlah Rp.
Agung 6.666.666.666,66 untuk masing-
masing Para Tergugat.
Perkara Perlawanan di PN Jakarta
Pusat:
Perseroan mengajukan perlawanan
terhadap Penetapan Eksekusi
tersebut, namun perlawanan
Perseroan ditolak oleh PN Jakarta
Pusat.
143
Page 147
Dalam perkembangannya,
berdasarkan Berita Acara
Pengangkatan Sita Eksekusi No.
108/2007.Eks tanggal 9 Oktober
2008, PN Jakarta Pusat telah
mengangkat sita eksekusi, dan hingga
saat ini tidak ada upaya eksekusi
lanjutan terhadap Perseroan.
Selanjutnya sebagai catatan,
permasalahan hukum ini bukan
merupakan permasalahan hukum
baru, yaitu masih terkait dengan
permasalahan hukum yang pernah
dihadapi Perseroan melawan PT
Geria Wijaya Prestige.
Tidak terdapat dampak terhadap
kelangsungan usaha Bank jika
putusan perkara ini dapat dieksekusi
secara efektif (Perseroan diminta
membayar kompensasi kepada
Penggugat sebesar Rp.
6.666.666.666,66.)
Materi
Posisi Perkara dan Ringkasan
No. No. Perkara Pihak Lawan Status Perkara
Perseroan Nilai Perkara
Kerugian
Perkara Pidana
1 B/77/III/2017/Ditresk Pelapor Shierly Laporan Tindak Pidana Komunikasi terakhir yang dijalin
rimsus, tanggal 30 Chendraningsih dugaan yang dilaporkan dengan Polda Jawa Tengah adalah
Maret 2017 di Polda Tindak kepada Polda tahun 2017.
Jawa Tengah. Pidana Jawa Tengah
Penipuan adalah Tindak Hingga saat ini belum ada penutupan
dan Pidana Penipuan atau penyelesaian resmi atas laporan
Penggelapan dan Penggelapan kepolisian ini, mengingat Polda Jawa
terkait terkait dengan Tengah tidak mengeluarkan surat
fasilitas Jaminan Fidusia perintah penghentian penyelidikan
kredit yang atas barang atau penyidikan atas laporan yang
diberikan Persediaan. diajukan oleh Perseroan. Namun
oleh demikian, mengingat jangka waktu
Perseroan yang telah lewat dari komunikasi
terakhir dengan Polda Jawa Tengah
(2017), dapat dipahami suatu indikasi
bahwa Polda Jawa Tengah secara
informal tidak melanjutkan perkara
ini.
Perseroan tidak berencana untuk
melanjutkan proses laporan
kepolisian karena debitur sudah ada
dalam keadaan Pailit.
Tidak terdapat dampak terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dari
perkara pidana ini.
Perkara PKPU/Kepailitan
1. Perkara Pailit No. kreditur • Termohon Permohonan Permohonan Debitur Perseroan yaitu Shierly
12/Pdt.Sus- separatis Pailit I: Shierly Pernyataan pernyataan pailit Chendraningsih dinyatakan pailit
Pailit/2018/PN.Niaga pihak ketiga Chendraningsih Pailit. diajukan oleh berdasarkan putusan Pengadilan
Smg yang diputus salah satu Niaga Semarang dan seluruh asetnya
(debitur
Pengadilan Niaga - kreditur saat ini dalam pengurusan kurator.
pada PN Semarang Perseroan) terhadap
tanggal 30 Mei 2018 • Termohon Debitur Tidak terdapat dampak terhadap
Perseroan yaitu kelangsungan usaha Bank jika Bank
144
Page 148
Materi
Posisi Perkara dan Ringkasan
No. No. Perkara Pihak Lawan Status Perkara
Perseroan Nilai Perkara
Kerugian
Pailit II: Teguh Shierly sebagai kreditur dalam Perkara ini
Wiyono Chendraningsih pada akhirnya tidak bisa
dan kemudian mendapatkan pengembalian utang
pengadilan debitur secara penuh melalui proses
Niaga Semarang kepailitan.
menyatakan
Debitur pailit. Telah dilakukan write-off terhadap
utang debitur.
Telah dilakukan pembagian harta
pailit hingga tahap ke-5 atas harta
pailit.
Bentuk agunan adalah fixed asset
yang berupa tanah dan bangunan
(berupa rumah dan ruko) yang diikat
dengan jaminan atas hak Kebendaan
berupa Hak Tanggungan (HT).
Dari 5 objek jaminan yang dimiliki
oleh Bank, tersisa 1 objek jaminan
yang belum terjual. Namun demikian,
nilai objek jaminan tersebut masih
belum dapat menutup outstanding
utang Debitur.
Secara berkala, Perseroan juga telah
menanyakan mengenai penjualan
objek jaminan kepada kurator,
namun kurator menerangkan hingga
saat ini belum ada peminat.
2. Perkara PKPU No. kreditur Termohon Pailit: Permohonan Permohonan Berdasarkan Putusan No.
281/Pdt.Sus- separatis PT Truba Jaya Pernyataan pernyataan 281/Pdt.Sus-PKPU/2019/
PKPU/2019/PN.Niaga pihak ketiga Engineering; PKPU. PKPU diajukan PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22
.Jkt.Pst yang diputus oleh salah satu September 2020, telah disahkan
Pengadilan Niaga - kreditur suatu Perjanjian Perdamaian antara
pada PN Jakarta terhadap PT Truba Jaya Engineering dengan
Pusat tanggal 15 Debitur para kreditur.
Januari 2020 Perseroan yaitu
PT Truba Jaya Tidak terdapat upaya hukum yang
Engineering dan diajukan terhadap putusan
kemudian homologasi tersebut.
pengadilan
Niaga Jakarta Tidak terdapat dampak terhadap
Pusat kelangsungan usaha Perseroan jika
menyatakan Perseroan sebagai kreditur dalam
Debitur dalam Perkara ini pada akhirnya tidak bisa
keadaan PKPU. mendapatkan pengembalian utang
debitur secara penuh melalui proses
PKPU.
Telah dilakukan write-off terhadap
utang debitur pada tanggal 20
Agustus 2021 sesuai prosedur
tertulis Perseroan No. IM 007-CPD-
IM-IV-21 tentang tata cara
pemantauan pinjaman write-off,
dengan telah disetujui oleh komisaris
Perseroan.
Terdapat ketidaklancaran
pembayaran kewajiban oleh PT Truba
Jaya Engineering kepada Perseroan
pasca homologasi perjanjian
perdamaian. Terhadap hal tersebut
145
Page 149
Materi
Posisi Perkara dan Ringkasan
No. No. Perkara Pihak Lawan Status Perkara
Perseroan Nilai Perkara
Kerugian
Perseroan telah menyampaikan surat
peringatan kepada PT Truba Jaya
Engineering melalui; (i) Surat
Perseroan No. 058 / CRAM-KP / V /
2022 tanggal 31 Mei 2022 dan; (ii)
Surat Perseroan No. 058 / CRAM-KP /
V / 2022 tanggal 3 Juni 2022.
Dalam prosesnya, sebagai
pelaksanaan pembayaran
kewajibannya berdasarkan perjanjian
perdamaian yang telah dihomologasi,
PT Truba Jaya Engineering telah
melakukan pembayaran angsuran
kepada Perseroan pada bulan Maret
2024 sebesar Rp100.000.000,-
(seratus juta Rupiah).
3. Perkara Pailit kreditur Termohon PKPU: Permohonan Permohonan Berdasarkan Putusan Pengadilan
No.35/Pdt.Sus- separatis PT Taras Graha pernyataan pernyataan Niaga Jakarta No. 35/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN.Niaga pihak ketiga Advisindo PKPU yang PKPU diajukan PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal
.Jkt.Pst. yang diputus berakhir oleh salah satu 07 Juli 2020, Debitur Perseroan yaitu
Pengadilan Niaga dengan kreditur PT Taras Graha Advisindo telah
pada PN Jakarta Kepailitan terhadap dinyatakan pailit dan seluruh asetnya
Pusat tanggal 11 Debitur saat ini dalam pengurusan kurator.
Maret 2020 - Perseroan yaitu
PT Taras Graha Tidak terdapat dampak terhadap
Advisindo. kelangsungan usaha Perseroan jika
Namun Perseroan sebagai kreditur dalam
kemudian Perkara Pailit ini pada akhirnya tidak
pengadilan bisa mendapatkan pengembalian
Niaga Jakarta utang debitur secara penuh melalui
menyatakan proses kepailitan.
Debitur pailit.
Sertifikat Hak Milik atas nama Oco
Darmowarsito (selaku Direktur PT
Taras Graha Advisindo) yang
sebelumnya disita, telah
diperintahkan untuk dikembalikan
kepada Perseroan (selaku penguasa
barang saat terjadi peristiwa
penyitaan) melalui Putusan
Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Saat ini, Sertifikat Hak Milik atas
nama Oco Darmowarsito tersebut
telah berada dalam penguasaan
kurator dan telah menjadi bagian dari
harta pailit yang terhadapnya akan
dilakukan proses pemberesan oleh
kurator.
Telah dilakukan write-off atas utang
debitur pada tanggal 21 Desember
2020 sesuai prosedur tertulis
Perseroan No. IM 007-CPD-IM-IV-21
tentang tata cara pemantauan
pinjaman write-off, dengan telah
disetujui oleh komisaris Perseroan.
Nilai objek jaminan (sekitar Rp54
Miliar) cukup untuk menutupi
outstanding utang Debitur (sekitar
Rp33 Miliar).
4. Perkara PKPU No. kreditur Termohon PKPU: Permohonan Permohonan Debitur telah dinyatakan Pailit pada
146
Page 150
Materi
Posisi Perkara dan Ringkasan
No. No. Perkara Pihak Lawan Status Perkara
Perseroan Nilai Perkara
Kerugian
82/Pdt.Sus- separatis PT Dwa Cipta Pernyataan pernyataan 21 Januari 2021, dan proses
PKPU/2020/PN.Niaga pihak ketiga Persada PKPU yang PKPU diajukan pemberesan harta pailit oleh Tim
.Jkt.Pst yang diputus berakhir oleh salah satu Kurator masih berlangsung.
Pengadilan Niaga dengan kreditur Perseroan mendapatkan informasi
pada PN Jakarta Kepailitan. terhadap telah terdapat beberapa calon
Pusat tanggal 03 Juni Debitur pembeli yang sedang bernegosiasi
2020 - Perseroan yaitu dengan Tim Kurator.
PT Dwa Cipta
Persada. Namun Tidak terdapat dampak terhadap
kemudian kelangsungan usaha Perseroan jika
Pengadilan Perseroan sebagai kreditur dalam
Niaga Jakarta Perkara PKPU ini pada akhirnya tidak
Pusat bisa mendapatkan pengembalian
menyatakan utang debitur secara penuh melalui
Debitur dalam proses Kepailitan.
keadaan Pailit.
Kurator telah melakukan upaya
lelang sebanyak 3 (tiga) kali atas aset
Debitur yang menjadi jaminan Bank,
namun demikian aset belum terjual.
Selanjutnya akan dilakukan proses
penjualam bawah tangan.
Nilai Jaminan yang dimiliki oleh Bank
(sekitar Rp 86 Miliar) cukup untuk
menutupi outstanding utang Debitur
sebesar Rp27.437.746.954.
Proses pemberesan harta pailit oleh
Tim Kurator masih berlangsung, dan
Perseroan sedang mengupayakan
untuk membantu Tim Kurator
melakukan penjualan atas boedel
pailit.
5. Perkara PKPU No. kreditur Termohon PKPU: Permohonan Permohonan Proposal perdamaian yang diajukan
98/Pdt.Sus- separatis PT Caturbangun Pernyataan pernyataan oleh Debitur telah ditolak dan proses
PKPU/2020/PN.Niaga pihak ketiga Mandiriperkasa PKPU yang PKPU diajukan kepailitan sedang berjalan.
.Jkt.Pst yang diputus berakhir oleh salah satu
Pengadilan Niaga dengan kreditur Tidak terdapat dampak terhadap
pada PN Jakarta Kepailitan. terhadap kelangsungan usaha Bank jika
Pusat tanggal 20 Mei Debitur Bank sebagai kreditur dalam
2020 - Perseroan yaitu Perkara Pailit ini pada akhirnya tidak
PT Caturbangun bisa mendapatkan pengembalian
Mandiriperkasa. utang debitur secara penuh melalui
Namun proses Kepailitan.
kemudian
Pengadilan Jaminan yang dimiliki oleh Bank tidak
Niaga Jakarta masuk dalam boedel pailit. Sehingga
Pusat Bank berencana untuk melakukan
menyatakan eksekusi atas jaminan secara
Debitur dalam langsung. Namun demikian, proses
keadaan Pailit. eksekusi terhalang dengan adanya
tunggakan pengelolaan lingkungan
yang belum dibayar.
Nilai jaminan yang dimiliki oleh Bank
(sekitar Rp15 Miliar) lebih besar dari
outstanding utang Debitur (sekitar
Rp10,6 Miliar).
Perseroan mendapatkan informasi
bahwa tengah dilakukan penilaian
oleh tim penilai eksternal (Kantor
Jasa Penilai Publik) atas nilai pasar
jaminan yang kemudian akan
dijadikan patokan harga penjualan.
147
Page 151
Materi
Posisi Perkara dan Ringkasan
No. No. Perkara Pihak Lawan Status Perkara
Perseroan Nilai Perkara
Kerugian
Bahwa Perseroan sedang melakukan
penawaran atau pemasaran jaminan
yang dimiliki oleh Perseroan melalui
upaya lelang pada Balai Lelang dan
Agen Properti.
Tidak terdapat sengketa hukum, perkara dan/atau kasus yang dihadapi oleh Perseroan yang
apabila diputus dengan mengalahkan Perseroan dapat memberikan dampak negatif secara
material yang mengganggu keadaan keuangan, kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana
pelaksanaan PMHMETD VI.
Hingga saat ini tidak terdapat pembekuan izin atau pembatalan kontrak yang dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Sehingga, tidak terdapat informasi/kejadian
penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Disamping itu, dalam waktu 3 tahun terakhir, baik Perseroan maupun para anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan secara pribadi tidak terlibat dalam suatu sengketa
hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dimana Perseroan maupun para
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan memperoleh teguran (somasi) dari pihak
ketiga.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara pribadi tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata
usaha negara dan atau perkara ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau perkara
perpajakan di dalam badan-badan peradilan serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam
perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit atau suatu sengketa
hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dimana Perseroan memperoleh
teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha Bank dan rencana PMHMETD VI.
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. UMUM
Pada tahun 1973 Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama pendirian PT Finconesia. PT
Finconesia merupakan lembaga keuangan dengan komposisi pemegang saham, yaitu PT
Bank Negara Indonesia 1946, The Nomura Securities Co. Ltd, Barclays Bank International
Limited, Manufactures Hanover International Finance Corporation, The Mitsui Bank Ltd,
Banque Francaise Du Commerce Exterieur dan Commerzbank Aktiengesellchaft.
Pada tahun 1993, PT Finconesia berubah dari lembaga keuangan menjadi Bank Umum
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 442/KMK.017/1993
tanggal 9 Maret 1993 sehingga nama Finconesia berubah menjadi PT Bank Finconesia.
148
Page 152
Pada tahun 2008, PT Bank Finconesia berubah nama menjadi PT Bank Agris berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/61/KEP.GBI/2008 tanggal 30 September
2008.
Pada tahun 2014, PT Bank Agris menjadi perusahaan publik berdasarkan surat penetapan
OJK No.S-530/D.034/2014 tanggal 11 Desember 2014, sehingga saat itu Perseroan menjadi
PT Bank Agris Tbk.
Pada tahun 2019, IBK mengakuisisi 95,79% saham PT Bank Agris Tbk sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 16 Januari2019. Terkait
akuisisi ini, Perseroan telah memperoleh: i) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No.
KEP- 228/D.03/2018 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IBK selaku Calon
Pemegang Saham Pengendali tanggal 20 Desember 2018; dan ii) Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK No. KEP- 226/D.03/2018 tentang Izin Akuisisi 95,79% Saham Perseroan oleh
IBK tanggal 20 Desember 2018.
PT Bank Agris Tbk kemudian melakukan penggabungan dengan PT Bank Mitraniaga Tbk
untuk kemudian berganti nama menjadi PT Bank IBK Indonesia Tbk. Terkait penggabungan
ini, Perseroan telah memperoleh:
- Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-142/D.03/2019 tentang Pemberian Izin
Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank Mitraniaga Tbk ke dalam Perseroan tanggal 14
Agustus 2019;
- Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK No. KEP- 71/PB.1/2019
tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank Agris Tbk menjadi Izin
Usaha atas Nama PT Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 4 September 2019.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 142 tanggal 14 Agustus 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan penambahan
modal Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD, dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal, khususnya POJK Nomor 32/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 (”Akta
No. 142”).
Tujuan utama usaha dari penggabungan tersebut adalah menjadi bank yang sukses, besar
dan berkelanjutan dalam jangka panjang, dimana Perseroan akan berjalan bersama dengan
nasabah untuk mencapai visi Perseroan dan keberhasilan usaha nasabah.
Visi
Menjadi bank yang profesional, inovatif dan terdepan untuk UKM & Korporasi.
Misi
Perseroan akan melaksanakan beberapa misi utama sebagai berikut :
- Menyediakan layanan prima kepada nasabah dan bertumbuh bersama Nasabah
- Membangun Infrastruktur yang handal dan inovatif untuk pertumbuhan bisnis
- Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh karyawan
149
Page 153
- Membangung profesionalisme kerja melalui peningkatan kapabilitas sumber daya
manusia
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) kantor pusat, 1
(satu) kantor cabang utama, 11 (sebelas) kantor cabang, dan 20 (dua puluh) kantor cabang
pembantu. Tabel jaringan kantor Perseroan adalah sebagai berikut:
Status
No. Lokasi Jangka Waktu
Penggunaan
Kantor Pusat
Kantor Pusat Wisma GKBI
1. Sewa 01-10-2021 s/d 30-09-2024
Wisma GKBI Suites - 1901 Jl. Jend. Sudirman No.28, Kota Jakarta
Pusat, 10210
Kantor Cabang Utama
KCU Wisma GKBI
2. Sewa 01-10-2021 s/d 30-09-2024
Wisma GKBI, Suite UG-01, Jalan Jenderal Sudirman No. 28,
Desa/Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota
Jakarta Pusat
Kantor cabang
KC Slipi:
3. Sewa 01-04-2024 s/d 31-03-2026
Wisma 77 Tower 1 Lt. 1, Jl. Letjen S. Parman Kav. 77, Slipi, Jakarta
Barat 11410, DKI Jakarta
KC Semarang:
4. Sewa 01-03-2024 s/d 01-03-2025
Ruko Mataram Plaza, Jl. MT. Haryono Blok A No. 9, Semarang,
Jawa Tengah
KC Palang Merah:
5. Sewa 01-06-2023 s/d31-05-2028
Jalan Palang Merah No.112 AAA, Desa/Kelurahan Petisah Tengah,
Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan
KC Palembang:
6. Sewa 09-07-2023 s/d 09-07-2025
Jl. Kol. Atmo No. 583 C-D, Palembang, Sumatera Selatan
KC The Samator:
7. Sewa 01-04-2023 s/d 31-03-2028
Gedung The Samator 3rd Floor, Jl. Raya Kedung Baruk 26-28
Surabaya, Jawa Timur, 60298
KC Bandung:
8. Sewa 01-12-2023 s/d 01-12-2024
Jalan Lengkong Kecil No. 12A, Desa/Kelurahan Paledang,
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
KC Pekanbaru:
9. Sewa 11-04-2024 s/d 11-04-2029
Jalan Riau No.38G, Desa/Keluarhan Tampan, Kecamatan Payung
Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau
150
Page 154
KC Solo:
10. Sewa 12-10-2023 s/d 12-10-2028
Jl. Veteran No.217, Surakarta, Jawa Tengah
KC Teluk Betung:
11. Aset Perseroan Aset Perseroan
Jl. Ikan Tongkol 01-03, Kel. Pesawahan, Kec. Teluk Betung Selatan,
Bandar l.ampung, Lampung
KC Pontianak:
12. Sewa 15-07-2021 s/d 14-07-2026
Jl. Ir. H. Djuanda No. 57 - 58, Pontianak, Kalimantan Barat
KC Bali:
13. Sewa 26-12-2023 s/d 26-12-2028
Jl. Raya puputan Renon, Komplek Rukan Niti mandala No 12.A &
12 B Kec. Dangin Puri klod, Denpasar Timur, Denpasar Bali 80234.
KCP H.R. Muhammad:
14. Sewa 31-10-2023 s/d 31-10-2024
Jl. H.R. Muhammad No. 75 B, Surabaya 60189, Jawa Timur
Kantor cabang pembantu
KCP Asia
15. Sewa 13-05-2023 s/d 13-05-2028
Jl. Asia No.93, Desa/Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan
Area, Kota Medan
KCP Kelapa Gading:
16. Sewa 25-5-2021 s/d 24-6-2026
Ruko Italian Walk MOI Jl. Boulevard Barat Raya Blok B No. 6, Kel.
Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240
KCP Muara Karang 1:
17. Sewa 15-05-2023 s/d 15-05-2025
Jl. Muara Karang Raya Blok B.7 No. 109 Jakarta Utara, DKI Jakarta
KCP Taman Palem:
18. Aset Perseroan Aset Perseroan
Perumahan Taman Palem Lestari Blok A11 No. 29 Cengkareng,
Jakarta Barat 11750, DKI Jakarta
Kantor Cabang Pembantu Rawamangun:
19. Pemuda Blok W Kaveling No. 706 RT. 008 RW.05 Kel Jati, Kec. Pulo Sewa 27-08-2020 s/d 27-09-2025
Gadung, Jakarta Timur 13220
KCP Mangga Dua Plaza:
20. Sewa 14-03-2022 s/d 14-03-2027
Mangga Dua Plaza Blok K No. 5, Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta
Pusat 10730
KCP Cempaka Putih:
21. Sewa 08-09-2021 s/d 07-11-2025
Jl. Let.Jend Suprapto Blok A/19, RT.012/005, Kel. Cempaka Putih
Timur, Jakarta Pusat 10510
KCP Pantai Indah Kapuk: (PIK):
22. Sewa 07-01-2021 s/d 06-02-2026
151
Page 155
Jl. Pantai Indah Utara 2, Metro Broadway The Gallery Blok 8 No.
DG, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14460
KCP Tanjung Duren:
23. Sewa 01-01-2023 s/d 01-01-2025
Jl. Tanjung Duren Raya Blok B IV No. 74,Jakarta Barat 11470, DKI
Jakarta
KCP Tanah Abang:
24. Sewa 01-07-2021 s/d 30-06-2024
Jl. K.H. Wahid Hasyim RT. 011 RW. 02 No. 141C, Jakarta Pusat
10250, DKI Jakarta
KCP Kebon Jeruk:
25. Sewa 15-12-2022 s/d 15-12-2025
Rukan Kencana Niaga Blok D.1 No.3P, Kel. Meruya Utara, Kec.
Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta
KCP Gading Serpong:
26. Sewa 01-01-2024 s/d 31-12-2026
Jl. Boulevard Gading Serpong, Ruko Alexandrite Blok ALX 3/No.10,
Kelapa Dua, Tangerang 15810
KCP Bekasi:
27. Sewa 14-08-2020 s/d 13-09-2025
Jl.Bulevar Ahmad Yani, Ruko Cluster Graha Bulevar GB/A/10
Bekasi, Jawa Barat 17143
KCP Cikarang – Thamrin:
28. Sewa 08-11- 2019 s/d 07-01-2025
Jl. M. H.Thamrin, Komp. Ruko Thamrin Blok B No.3 Cibatu,
Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17530
KCP Karawaci-Pinangsia
29. Sewa 06-12-2019 s/d 05-01-2025
Jl. Imam Bonjol, Karawaci Office Park Blok A no. 3, Kel.
Panunggangan Barat, Kec. Cibodas, Tangerang, Banten, 15138
KCP Wisma Indocement:
30. Sewa 01-01-2024 s/d 31-12-2024
Wisma Indocement Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71
Desa/Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta
Selatan 12910
KCP Bogor:
31. Sewa 26-05-2023 s/d26-06-2028
Jl.Siliwangi No. 5 RT 02, RW 04, Kel.Sukasari, Kec. Bogor Timur,
Kota Bogor, Jawa Barat , 16131
KCP Sunter:
32. Jl. Danau Sunter Utara Blok R No. 27 Jakarta Utara 14350 DKI Sewa 01-11-2023 s/d 01-11-2024
Jakarta
KCP Pondok Indah:
33. Sewa 10-08-2020 s/d 10-09-2025
Jl. Arteri No. 18 E, Kel Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan, 12240
152
Page 156
Rencana pengembangan jaringan kantor akan terus dilakukan sesuai dengan komitmen
Perseroan untuk memperluas pangsa pasar dan memberikan layanan terbaik bagipara
nasabah Perseroan maupun masyarakat.
Selain pengembangan jaringan kantor, Perseroan juga senantiasa melakukan pengembangan
di bidang Informasi Teknologi untuk dapat lebih memenuhi kebutuhan nasabah dan
memudahkan nasabah dalam bertransaksi, yang didukung oleh Core Banking System yang
baru.
2. KEGIATAN USAHA
Perseroan bergerak di bidang usaha perbankan yang menawarkan aktivitas pelayanan
operasional kepada nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Tujuan usaha utama
Perseroan ingin menjadi bank yang lebih professional, inovatif dan terdepan untuk segmen
UKM dan Korporasi.
Perseroan memiliki visi untuk Menjadi bank yang professional, inovatif dan terdepan untuk
UKM & Korporasi, dan sesuai dengan visi tersebut, Perseroan memiliki fokus terhadap
pengembangan produk dan layanan pada sektor UKM dan Korporasi. Hal ini didukung oleh
pengalaman dan kekuatan Perseroan di bidang UKM dan korporasi dan dukungan pemegang
saham pengendali Perseroan yaitu IBK.
IBK adalah bank Pemerintah Republik Korea yang telah menjadi salah satu bank terbesar
yang mendorong dalam pertumbuhan perekonomian Republik Korea yang khususnya
membantu dalam pengembangan UKM dan Industri Kecil Menengah (IKM). Melalui
dukungan keuangan dalam pengembangan UKM, IKM, dan start-ups. IBK selalu
memprioritaskan layanan kepada para nasabahnya, melakukan inovasi dalam produk, dan
manajemin yang stabil. Dengan adanya kehadiran IBK ke dalam pasar keuangan Indonesia,
hal ini menjadi bukti atas kerjasama ekonomi yang didasari oleh kepercayaan antara
Indonesia dan Korea.
Perseroan secara aktif memasarkan produk dan layanan jasa lainnya, termasuk fasilitas
kredit. Fokus usaha Perseroan adalah pada sektor industri pengolahan, perdagangan besar
dan retail, transporatasi dan pergudangan, konstruksi, dan makanan dan minuman. Sejalan
dengan visi Perseroan, Perseroan akan terus meningkatkan pangsa pasar UMKM.
Produk dan layanan akan difokuskan untuk mencapai hal-hal berikut:
1) Strategi peningkatan pemarasan kredit berbasis kemitraan dan value chain financing
Melakukan kerjasama berbasis kemitraan yang memanfaatkan perusahaan mitra kerja
sama dari perusahaan besar dan asosiasi industri strategis (sepatu, elektronik, mobil, dll)
untuk menggalakan pertumbuhan kualitatif dan kuantitatif Peningkatan kualitas kredit
dengan bekerjasama dengan beberapa komplek industri untuk mendapatkan asset
berkualitas. Selain itu, Peningkatan kredit UKM bersinergi dengan perusahaan terbaik
dan melakukan value chain financing.
2) Pengembangan Layanan/Inovasi Produk
153
Page 157
Membuat produk/layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah untuk ekspansi
customer base yaitu dengan menjadi perantara penjualan asuransi kerugian dan
mengembangkan produk simpanan dengan memberikan bunga berupa barang atau
produk layanan. Peningkatan pelayanan digital dengan kerjasama dengan perusahaan
fintech dengan menghubungkan fungsi feature top-up uang elektronik komersial di
Indonesia contohnya adalah OVO, Go-Pay, ShopeePay dan Dana yang digabungkan dalam
fitur IBK Mobile Banking dan IBK Internet Bankingyang akan diluncurkan demi
kenyamanan nasabah. Perseroan juga akan meluncurkan beberapa produk lainnya untuk
menyeleksi masing-masing pasar yang akan dituju dalam memasarkan produk
perbankannya seperti Tabungan Prioritas yang akan menyasar segmen nasabah affluent
market, tabungan anak yang menyasar segmen nasabah usia dini dan tabungan Trendy
yang akan menyasar segmen milenial dengan mengkoneksikan produk ini pada layanan
E-KYC (self registration).
3) Meningkatkan pendapatan berbasis biaya
Pendapatan berbasis biaya turut serta dalam meningkatkan laba dan mengurangi BOPO.
Oleh karena itu, Perseroan akan meningkatkan kegiatan sisi layanan, diversifikasi produk,
jasa pembayaran gaji, bank garansi, layanan pengiriman uang dan meningkatkan produk
keuangan lainnya. Terdapat beberapa strategi untuk meningkatkan pendapatan berbasis
biaya (fee-based income) dimana salah satunya adalah bancassurance. Selain itu,
Perseroan juga meningkatkan fee based income dengan memberikan pelayanan
pembiayaan L/C dan pembiayaan pre-export, Import Usance Payable at Sight (UPAS),
remitansi secara relaymaupun spesifik untuk TKI di Korea Selatan.
4) Meningkatkan kesadaran merek (Brand Awareness)
Untuk meningkatkan kesadaran merek, Perseroan sebagai bank yang baru berdiri akan
membangun kesadaran brand dengan melakukan strategi penggunaan media sosial,
pemasaran video, pembuatan acara terkait pemasaran, memberikan sponsor untuk
kegiatan yang memiliki target audiensi besar. Selain itu, Perseroan juga akan membuat
merchandise sebagai media promosi Perseroan rasa terima kasih kepada nasabah.
5) Meningkatkan standar layanan
Standar layanan merupakan titik masuk yang sangat penting dalam mendapatkan
nasabah serta mempertahankan nasabah yang telah ada. Hal ini harus dilakukan secara
konsisten, oleh karenanya Perseroan akan terus berusaha untuk menciptakan standar
layanan yang optimal dan prima sehingga menjadi karakter unggulan bagi seluruh
karyawan dalam segala aspek yang dimulai dari standarisasi etika telepon, standar cara
berpenampilan, standar pelayanan untuk front-office, standar penjaga keamanan, dan
standar layanan kantor cabang.
Penghimpunan Dana
Kebijakan Perseroan untuk meningkatkan penghimpunan dana dilakukan dengan
pendekatan kepada nasabah, antara lain dengan memperluas dan mengoptimalisasikan
jaringan kantor Perseroan melalui pembukaan kantor cabang dan penambahan produk baru.
154
Page 158
Perseroan telah meluncurkan berbagai macam produk untuk menampung dana dari
masyarakat, antara lain:
1. Tabungan IBK
Produk tabungan baik dalam Rupiah, USD, dan valuta asing lainnya yang menawarkan
beberapa kelebihan dibandingkan produk sebelumnya diantaranya adalah tidak ada
setoran awal, tidak ada saldo minimum, dan fasilitas nomorku, nomor akun tabungan
yang dapat dipesan secara langsung.
2. Giro IBK
Produk giro baik dalam Rupiah, USD, dan EUR yang menawarkan jasa penempatan dana
dengan penawaran jasa menarik dan memberikan layanan gratis pemberitahuan secara
SMS dan fasilitas nomorku.
3. Deposito IBK
Produk penempatan dana berjangka dalam Rupiah, USD, dan valuta asing lainnya yang
menyediakan rentang waktu sesuai dengan kebutuhan, gratis biaya pinalti dan
menyediakan jasa Automatic Roll Over.
4. Jasa Portable IBK
Penyediaan jasa perbankan yang nyaman untuk nasabah oleh Bank IBK Indonesia yang
salah satunya berupa jasa portable. Portable IBK merupakian jasa dari Bank IBK Indonesia
untuk kenyamanan jasa keuangan untuk nasabah. Dalam hal ini, Bank IBK dapat
menyediakan jasa dimanapun nasabah berada dengan jasa portable.
5. Bancassurance
Produk penghimpunan dana yang memberikan pelayanan terkait perlindungan terhadap
resiko kredit seperti asuransi kerugian kredit dan asuransi jiwa kredit serta asuransi
produk non-bank.
Berikut ini adalah tabel yang menujukkan perkembangan penghimpunan dana Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Giro 607.753 1.226.205
Tabungan 2.598.322 1.795.016
Deposito 5.688.316 5.358.804
Total 8.894.391 8.380.025
Pada akhir tahun 2023 mayoritas DPK adalah dalam bentuk deposito dengan kompoisi TD :
CASA adalah 64 : 36 dan perseroan akan berkomitmen untuk terus memperbaiki kompisisi
produk ini. Perseroan memahami bahwa penempatan dana dalam deposito merupakan yang
terbesar antara lain disebabkan produk ini memberikan pendapatan bunga yang lebih besar.
Berikut adalah tabel informasi pemenuhan Giro Wajib Minimum, Rasio Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (CAR) dan peringkat Perseroan:
Pemenuhan Giro Wajib Rasio Kewajiban Pemenuhan
Peringkat Tingkat Kesehatan Bank
Minimum (GWM) KPMM
Sudah Terpenuhi sesuai dengan Sudah Memenuhi dari Sesuai dengan Peraturan Otoritas
ketentuan dari Bank Indonesia Ketentuan POJK No. Jasa Keuangan No.4/POJK.03/2016
155
Page 159
Pemenuhan Giro Wajib Rasio Kewajiban Pemenuhan
Peringkat Tingkat Kesehatan Bank
Minimum (GWM) KPMM
PBI No. 20/3/PBI/2018 & PBI 11/POJK.03/2016 & POJK No. tanggal 26 Januari 2016 Tentang
21/12/PBI/2019 Tentang Giro 34/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Wajib Minimum sebesar Rasio KEWAJIBAN PENYEDIAAN Umum dan Surat EdaranOtoritas Jasa
GWM IDR Minimum9%, Rasio MODAL MINIMUM BANK Keuangan No.14/SEOJK.03/2017
PLM Minimum 6%, Rasio GWM UMUM Minimum 9% - 10% tanggal 17 Maret 2017 Tentang
Valas 4% Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum
Sampai dengan Posisi Maret Sampai dengan Posisi Maret Sampai dengan posisi Desember
2024 2024: 2023 Masuk Kategori:
Rasio GWM IDR: 9,04% Rasio KPMM : 45,90% Peringkat 2 “Baik”
Rasio PLM: 29.79%
Rasio GWM Valas: 4.96%
Penyaluran Dana
Perseroan telah meluncurkan berbagai macam produk penyaluran dana ke masyarakat
termasuk informasi data penyaluran kredit menurut sektor usaha serta pengungkapan
strategi perbaikan kualitas kredit dan pemenuhan batas maksimum pemberian kredit
(BPMK), pemenuhan rasio kolektibilitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet terhadap total
aktiva produktif (Non Performing Loans), yakni sebagai berikut:
1. Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja dapat dibedakan sesuai dengan cara penggunaan kredit yang
diberikan kepada debitur adalah :
• Pinjaman Rekening Koran
• Pinjaman Demand Loan:
a) Demand Loan Revolving
b) Demand Loan Non Revolving
c) Demand Loan Diskonto
• Pinjaman Angsuran berjangka: Installment Loan
• Pinjaman modal kerja untuk lembaga pembiayaan (executing)
2. Kredit Investasi
Kredit yang diberikan untuk mendukung kebutuhan dana pembiayaan investasi jangka
panjang seperti pembelian kios, ruko, mesin, pembangunan pabrik atau pembelian
kendaraan dan lain-lain.
3. Kredit pembiayaan bersama/Sindikasi
Telah dilakukan nota kesepahaman untuk pertumbuhan bersama Antara PT Krakatau
Posco dan Bank IBK Indonesia pada 8 Juni 2023 dalam bentuk pembiayaan kepada
supplier PT Krakatau Posco yang direkomendasikan.
156
Page 160
4. Kredit Konsumsi / Konsumtif / Individual:
Kredit yang diberikan kepada perorangan, bukan dalam rangka untuk mendapatkan laba
usaha tetapi untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Kriteria debitur yang menjadi target dalam pemberian kredit ini pada umumnya adalah
debitur mempunyai penghasilan tetap (gaji) setiap bulannya seperti pegawai, pengusaha,
pekerja profesi (notaris, dokter dan sebagainya).
Bentuk Kredit Konsumer/Konsumtif /Individual di antaranya:
• Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKB)
• Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
• Kredit Multiguna (Multipurpose Loan)
5. Trade Finance
Trade finance atau jasa pembiayaan perdagangan dari Perseroan menawarkan solusi
pembiayaan dengan fasilitas yang ditawarkan adalah pembiayaan pre-shipment, post-
shipment, dan pembiayaan Impor.
Jasa ini tersedia bagi:
• Semua cabang (KC & KCP) Bank IBK Indonesia
• Berlaku untuk semua negara kecuali yang dikenakan sanksikhusus dari otoritas
terkait.
Fitur Trade Finance Bank IBK Indonesia
Nikmati berbagai keuntungan dan kenyamanan dari Bank IBK Indonesia Trade Finance
Service:
• Cepat dan aman
• Kurs dan biaya bersaing
• Tersedia tim yang siap membantu segala kebutuhan perbankan nasabah
• Proses same-day transaction tanpa tambahan biaya
• Layanan tersedia untuk nasabah individu dan korporasi
Produk Trade Finance Bank IBK Indonesia
(i) EKSPOR
IBK Trade Finance Services menawarkan fasilitas pembiayaan pre-shipment dan post-
shipment untuk memenuhi kebutuhan cash flow perusahaan debitur, sebagai berikut:
• Export Documentary Credit;
• Transfer Letter of Credit ;
• Negotiation;
• Export Documentary Collection;
D/P (Document Againts Payment)
D/A (Document Against Acceptance)
157
Page 161
(ii) IMPOR
Untuk memenuhi kebutuhan impor perusahaan, IBK Trade Finance Service melayani
penerbitan berbagai jenis L/C antara lain:
• Import Documentary Credit
• L/C Issuance
Sight L/C and Usance L/C
• L/C Amendment
• L/C settlement
• TR (Trust Reecipt)
• Pinjaman Impor jangka pendek untuk pelunasanbarang imporatas transaksi
Letter of Credit importer.
• Letter of Guarantee/Shipping Guarantee
Jaminan tertulis dari Bank Penerbit Letter of Credit dan disampaikan oleh importir
kepada perusahaan pengangkut atau agennya untuk mengambil barang jika
terjadi pengiriman kargo sebelum dokumen pengiriman di terima Bank Penerbit.
•Import Documentary Collection
- D/P (Document against Payment)
- D/A (Document against Acceptance)
(iii) SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
IBK juga menyediakan produk layanan SKBDN untuk kebutuhan perdagangan dalam
negeri. Bila nasabah berada di pihak Pembeli, kami siap membantu menerbitkan
berbagai jenis SKBDN sesuai kebutuhan Anda. Bila Anda berprofesi sebagai Penjual,
kami menawarkan diskonto SKBDN berjangka untuk membantu kebutuhan cash flow
nasabah.
(iv) Standby Letter of Credit (SBLC) / Guarantee
Adalah jaminan yang dikeluarkan oleh Issuing Bank kepada Beneficiary atas dasar
dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi SBLC/Guarantee, apabila Applicant
gagal dalam memenuhi kontrak kerja / kesepakatan.
6. Penyaluran Kredit Menurut Sektor Usaha
Penyaluran kredit menurut sektor usaha perseroan diantaranya sebagai berikut :
• Sektor Industri Pengolahan
• Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor
• Pengangkutan dan Perdagangan
• Aktivitas keuangan dan asuransi
Adapun strategi perbaikan kualitas kredit yang Perseroan lakukan adalah sebagai
berikut:
• Penyelesaian kredit dengan cara memberikan solusi ke debitur seperti jual jaminan,
jual aset yg lain untuk menurunkan outstanding dan beban cash flow.
• Penyelesaian kredit dengan cara memasarkan jaminan kepada investor-investor yang
memiliki usaha serupa.
158
Page 162
• Restruktur fasilitas sehingga beban cash flow berkurang.
• Mendorong debitur untuk menjual asset-asset nonproduktif termasuk jaminan,
sehingga terjadi perbaikan keuangan.
• Penagihan secara intensif dan melakukan penawaran cessie.
• Merekomendasikan pembatasan-pembatasan terhadap pemberian kredit yang
berkaitan dengan real estate. Mempertimbangkan tingkat NPL secara umum.
• Melakukan pemasaran asset jaminan macet dengan melibatkan pihak ketiga yang
berpengalaman dalam hal pemasaran asset real estate (Property Consultant).
• Penagihan secara intensif terhadap debitur.
REMITTANCE
Perseroan menawarkan layanan pengiriman uang dalam valuta asing kepada penerima
individu maupun korporasi, baik di dalam maupun luar negeri, melalui jaringan SWIFT.
Layanan ini memberikan cara cepat dan aman untuk mengirimkan dana ke Indonesia
dengan biaya yang terjangkau.
Layanan Remittance yang tersedia adalah Outward Remittance (pengiriman valas) dan
Inward Remittance (penerimaan valas) dengan jangkauan dalam dan luar negeri. Dengan
Layanan Remittance, kiriman valas Anda sampai tujuan tepat waktu dan aman melalui
sistem yang andal. Jasa ini tersedia untuk semua cabang (KC dan KCP) Bank IBK Indonesia
serta berlaku di semua negara, kecuali yang dikenakan sanksi khusus dari otoritas terkait.
Berikut ini adalah tabel yang menunjukkan perkembangan penempatan dana dalam
bentuk pinjaman pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pihak berelasi
Rupiah – Modal kerja - -
Rupiah – Konsumsi 2.097 1.996
Rupiah – Investasi - -
Cadangan kerugian penurunan nilai (9) (13)
Jumlah 2.088 1.983
Pihak ketiga
Rupiah
Modal kerja 4.337.185 3.821.055
Investasi 1.540.179 1.277.854
Konsumsi 30.732 27.663
Jumlah 5.908.096 5.126.572
Mata uang asing – USD
Modal kerja 2.268.371 1.722.389
Investasi 1.208.694 1.208.207
Konsumsi 3.281 4.951
Jumlah 3.480.346 2.935.547
Jumlah pihak ketiga 9.388.442 8.062.119
Cadangan kerugian penurunan nilai (229.247) (214.983)
Jumlah bersih 9.159.195 7.847.136
Bersih 9.161.283 7.849.119
159
Page 163
Sedangkan kolektibilitas peminjaman kredit per tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Kolektibilitas
2023 2022
Lancar 9.040.493 7.598.607
Dalam Perhatian Khusus 210.697 304.981
Kurang Lancar 2.840 10.986
Diragukan 2.377 389
Macet 134.132 149.152
Jumlah Kotor 9.390.539 8.064.115
Dikurangi: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (229.256) (214.996)
Jumlah - bersih 9.161.283 7.849.119
Berikut ini adalah tabel rasio non-performing loan pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022:
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah kredit bermasalah
NPL – kotor 1,48% 1,99%
NPL – bersih 0,95% 1,33%
Kebijakan Perseroan dalam proses pemberian kredit dan pengawasan kredit terdiri atas:
a) Proses Analisa dan Evaluasi Kredit
Analisa kredit dilakukan oleh Lending officer khusus lending pada kantor cabang atau
kantor cabang pembantu (“Capem”).
Proses analisa kredit dituangkan dalam bentuk proposal kredit serta dilakukan mengikuti
kebijakan dan prosedur perkreditan Perseroan, serta Peraturan dan Ketentuan Otoritas
Jasa Keuangan. Analisakredit tetap didasarkan atas prinsip kehati-hatian dan asas
perkreditan yang sehat.
Kredit yang diajukan oleh Lending officer harus dievaluasi/review oleh credit reviewer
sebelum disampaikan ke pejabat pemutus kredit atau komite kredit.
b) Kewenangan Kredit dan Persetujuan Kredit
Setiap pengajuan kredit baru, penambahan, perubahan maupun perpanjangan
diputuskan olehkomitekredit kantor pusat sesuai level kewenanganya.
Persetujuan kredit diputuskan secara berjenjang sesuai dengan level kewenangannya.
Level kewenangan memutus kredit dibagi menjadi 4 (empat) level kewenangansebagai
berikut :
a. Steering Credit Committee (SCC)
b. Senior Credit Approval (SCA)
c. Credit Approval (CA)
d. Inferior Credit Approval (ICA)
160
Page 164
c) Pengawasan Kredit
Sejak proposal kredit disetujui oleh komite kredit sampai dengan debitur masih memiliki
outstanding pinjaman, pengawasan kredit dilakukan oleh account officer khusus lending,
pimpinancabang, credit monitoring dan compliance, sehingga jika terjadi penurunan
kualitas atas pinjaman yang diberikan dapat terdeteksi secara dini dan cepat.
161
Page 165
Skema Proses Pengajuan dan Persetujuan Kredit yang diberikan sebagai berikut :
*) Berdasarkan Keputusan Dewan Direksi PT Bank IBK Indonesia, Tbk. SKEP No. 002/DIR/VIII/21 Revisi I
tentang Perubahan Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK).
162
Page 166
Adapun Proses Pengajuan dan Persetujuan Kredit adalah sebagai berikut:
11. Pengajuan awal.
Debitur melengkapi data-data dan dokumen pengajuan kredit dan diberikan ke Lending
Officer
12. LO mengecek kembali data yang diberikan apakah sudah lengkap atau belum. Apabila
data belum lengkap, akan dimintakan kembali kepada debitur. Apabia sudah lengkap
akan di mintakan laporan penilaian jaminan (LPJ) ke tim appraisal, kemudian akan
dilakukan permintaan BI Checking melalui Loan admin, kemudian cek DHN. Setelah itu,
jika sudah didapatkan hasilnya, LO akan membuatkan Aplikasi Kredit (AK) yg didalamnya
terdapat analisa-analisa kredit seperti laporan keuangan, laporan arus kas dan
sebagainya. Jika AK sudah lengkap maka data-data yang diberikan oleh debitur akan
dikirim ke Credit Reviewer, yaituberupa proposal kredit.
13. Dilakukan peninjauan kembali oleh reviewer.
14. Memorandum atas Review pengajuan kredit akan dilanjutkan dengan checklist
kepatuhan ke compliance.
15. Jika kredit ditolak maka Credit Review akan memberikan informasi penolakan kepada
unit bisnis, yang akan diinfokan kepada debitur. Jika disetujui maka akan dibuatkan
Offering Letter oleh bagian Lending Officer untuk selanjutnya menjadi dasar perjanjian
Kredit.
Untuk dapat terwujudnya pemberian kredit dengan prinsip kehati-hatian dan asas
perkreditan yang sehat maka Perseroan memisahkan tugas, fungsi dan tanggung jawab
antara business unit, credit support (appraiser, Loan admin, reviewer & Compliance) sebagai
berikut :
a. Business Unit
- Melakukan inisiasi dan pendekatan kepada calon debitur dan debitur existing.
- Melakukan permintaan dan memeriksa kelengkapan data yang diserahkan oleh calon
debitur.
- Melakukan analisa kredit sbb :
• Permohonan OJK SLIK (“Sistem Layanan Informasi Keuangan”) checking kepada
loan admin dan DHN.
• Permohonan appraisal jaminan kepada appraisal
• Permohonan legal checking kepada loan admin
• Permohonan legal opini bila terdapat permasalahan legal.
• Trade checking (buyer – supplier).
• Analisa Keuangan : R/K dan F/S
- Membuat aplikasi kredit.
- Membuat surat penolakan atau surat penawaran (offering letter).
b. Loan Documentation
- Melakukan permintaan business unit seperti pengecekan OJK SLIK checking, appraisal
jaminan dan legal checking.
163
Page 167
- Menyiapkan perjanjian kredit (dibawah tangan atau notaril), dokumen legal lainnya
serta pengikatan jaminan.
- Melakukan pencairan pinjaman sesuai persyaratan Komite Kredit dan ketentuan yang
berlaku di Perseroan.
c. Credit Reviewer
- Memprosesaplikasikredit , memeriksa kewajaran data/informasi didalam aplikasi
kredit.
- Melakukan evaluasi atas proposal kredit yang diajukan oleh business unit berdasarkan
prinsip kehati-hatian.
- Memberikan rekomendasi yang tertuang dalam credit review memorandum &
melakukan presentasisehingga mendapatkan disposisi dari komite kredit.
- Menjaga kualitas kredit sesuai dengan standar & ketentuan Perseroan & BI.
- Memonitor dan mengindentifikasi atas portfolio kredit yang masih dalam keadaan
lancar yang menunjukkan tanda-tanda bermasalah (early warning sign).
d. Compliance (kepatuhan)
Mengeluarkan Compliance Checklist untuk melakukan pengecekan apakah permohonan
kredit (baru dan tambahan) telah memenuhi ketentuan baik eksternal maupun internal.
Compliance (Kepatuhan) sebagai pihak independen diharapkan dapat menjadi bahan
masukan bagi:
- SCC dalam pengambilan keputusan.
- Business unit dan credit reviewdalam melakukan proses mitigasi risiko.
3. MANAJEMEN RISIKO
Untuk menangani semakin kompleksnya produk dan aktivitas yang dihadapi Perseroan, maka
Perseroan telah membentuk komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko
yang bertugas menetapkan kebijakan termasuk strategi manajemen risiko dan perencanaan
dalam keadaan darurat untuk menghadapi risiko yang timbul.
Penerapan Manajemen Risiko Perseroan dilaksanakan melalui pengawasan aktif oleh:
- Dewan komisaris dan direksi,
- Komite Pemantau Risiko,
- Komite Manajemen Risiko.
Organisasi Manajemen Risiko
Perseroan telah menujuk direktur kepatuhan dalam rangka penerapan manajemen risiko
yang meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko operasional,
risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko strategis dan melakukan pemantauan atas
implementasi strategi manajemen risiko yang telah direkomendasikan oleh komite
manajemen risiko dan yang telah disetujui oleh direksi.
164
Page 168
Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko
Untuk menyesuaikan pelaksanaan Manajemen Risiko dengan perkembangan tingkat usaha
perbankan, maka Perseroan terus mengembangkan dan meningkatkan kerangka sistem
pengelolaan risiko dan struktur pengendalian internal yang terpadu dan komprehensif,
sehingga dapat memberikan informasi mengenai adanya potensi risiko lebih awalyang
selanjutnya bisa diambil langkah-langkah untuk meminimalkan dampak yang terjadi akibat
dari risiko tersebut. Kerangka Manajemen Risiko ini dituangkan dalam kebijakan, prosedur,
limit transaksi dan kewenangan serta berbagai perangkat manajemen risiko yang berlaku di
seluruh lingkup usaha.
Kebijakan dan prosedur yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko tercantum
dalam Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sesuai Surat Keputusan direksi yang
mencakup:
a. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi,
b. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit,
c. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko serta
Sistem Informasi Manajemen Risiko Sistem Pengendalian internal yang menyeluruh.
d. Sistem Pengendalian Internal
Pengelolaan Risiko
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Manajemen Risiko,
maka pengelolaan risiko yang dilakukan oleh Perseroan mencakup sebagai berikut:
1. Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak
lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan. Apabila jumlah kredit
bermasalah cukup material, maka dapat menurunkan kinerja Perseroan yang pada
akhirnya dapat menurunkan tingkat kesehatan dan pendapatan Perseroan.
Mitigasi Risiko Kredit
Secara berkala Perseroan memonitor risiko kredit dan berkesinambungan untuk
memastikan bahwa kemungkinan kerugian yang terjadi akibat gagal bayar debitur
serta pemenuhan kontrak perjanjian dapat diminimalkan,baik untuk debitur individu
maupun kelompok atau perusahaan.
Pengukuran kebutuhan modal untuk risiko kredit dilakukan sesuai dengan Surat
Edaran OJK No. 42/SEOJK.03/2016 tanggal 28 September 2016 tentang Pedoman
Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan menggunakan Pendekatan Standar,
besertaperubahannyaSEOJKNo.11/SEOJK.03/2018 tanggal 15 Agustus 2018.
2. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko kerugian pada posisi neraca danrekening administratif
termasuk transaksi derivatif akibatperubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar,
165
Page 169
termasuk risiko perubahan harga option risiko pasar antara lain meliputi risiko suku
bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas, dan risiko komoditas.
Mitigasi Risiko Pasar
Perseroan mempergunakan parameter-parameter dalam mengukur risiko pasar,
antara lain, kemampuan Perseroan untuk menyerap potensi kerugian karena
fluktuasi dalam nilai tukar valuta asing, kecukupan modal untuk menyerap risiko nilai
tukar mata uang, Posisi Devisa Neto (PDN) dan kemampuan Perseroan untuk
mengantisipasi potensi kerugian karena fluktuasi dalam nilai tukar.Perseroan juga
secara berkala menghitung dan menjaga IRRBB (Interest Rate Risk in Banking Book)
sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pengukuran kebutuhan modal untuk risiko pasar dilakukan sesuai dengan Surat
Edaran OJK No. 38/SEOJK.03/2016 tanggal 8 September 2016 tentang Pedoman
Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar.
3. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak
berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, fraud, kegagalan sistem, atau
adanya kondisi eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.
Mitigasi Risiko Operasional
Sebagai langkah mitigasi potensi risiko operasional, Perseroan telah menghitung
kebutuhan modal agar dapat menutup risiko operasional sesuai dengan SEOJK No.
24/SEOJK.03/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Perhitungan ATMR untuk Risiko
Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar. Selain itu, Perseroan
telah melakukan uji coba perhitungan ATMR Risiko Operasional menggunakan
Pendekatan Standar Basel 3 yang mengacu pada SEOJK No. 06/SEOJK.03/2020. Uji
coba telah dilakukan sebanyak .3 (tiga) kali dan telah disampaikan ke OJK pada bulan
Juli 2023, Oktober 2023, dan Januari 2024.
Sejak tahun 2020, Perseroan telah memulai implementasi sistem pelaporan berbasis
teknologi secara digital yang disediakan OJK dan BI melalui aplikasi APOLO dan
ANTASENA. Melalui sistem ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas
dan efisiensi penyampaian laporan. Perseroan juga terus berusaha menjaga Principles
for The Sound Management of Operational Risk (PSMOR) dalam rangka memenuhi
standar Basel. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan secara
berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan
dan kompetensi karyawan dalam bidangnya sehingga menjadi lebih baik dan mampu
memitigasi risiko operasional yang mungkin terjadi.
4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset
166
Page 170
likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan
kondisi keuangan Perseroan. Likuiditas berkaitan dengan kemampuan Perseroan
untuk menghimpun sejumlah tertentu dana dengan biaya tertentu dalam jangka
waktu tertentu. Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia
untukmemenuhi semua kewajiban pada saat jatuh temponya.
Mitigasi Risiko Likuiditas
Perseroan menjaga likuiditas dengan selalu mengantisipasi agarPerseroan tidak
mengalami kesulitan likuiditas, dengan cara adanya pembatasan atau limit-limit
tertentu, kepastian tersedianya dana pada saat nasabah akan mengambil dananya,
ataupun pada saat akan terjadi pencairan kredit dan kewajiban- kewajiban lainnya.
Perseroan secara harian maupun bulanan menghitung dan memenuhi rasio likuiditas
sesuai standar Basel III yaitu rasio LCR (Liquidity Coverage Ratio) dan NSFR (Net Stabil
Funding Ratio).
Di sisi lain, Perseroan juga menyadari bahwa perilaku nasabah dalam melakukan
transaksi penarikan dan penyetoran dana dapatberbeda dari pola kontraktualnya
sehingga upaya mitigasi risiko likuiditas juga dilakukan dengan memperhatikan
loyalitas dan perilaku nasabah. Fungsi pengelolaan likuiditas antara lain dilakukan
melalui Assets and Liabilities Management (“ALMA”), sedangkan untuk mendukung
efektifitas ALMA dibentuk Assets and Liabilities Committee (“ALCO”). Pertemuan
ALCO dilakukan secara rutin 1 (satu) bulan sekali untuk memutuskan garis besar
kebijakan yang akan ditempuh dalam pengelolaan aset dan liabilitas. ALCO akan
menetapkan pricing untuk aset maupun liabilitas.
5. Risiko Strategik
Risiko strategik adalah risiko yang timbul karena penetapan dan pelaksanaan strategi
Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau
kurang responsifnya Perseroan terhadap perubahan eksternal.
Mitigasi Risiko Strategik
Sebagai mitigasi dan pengelolaan potensi risiko stratejik, Perseroan telah membuat
rencana bisnis yang selalu ditelaah setiap tahun ataupun melakukan revisi pada
pertengahan tahun dan membuat rencana jangka panjang (corporate strategic plan).
Rencana bisnis yang sudah ditetapkan selalu dikomunikasikan kepada seluruh jajaran
pegawai dan Perseroan terus memantau perkembangan realisasi dari rencana bisnis
tersebut.
6. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/ atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Risiko
kepatuhan dapat disebabkan oleh kegagalan Perseroan dalam mematuhi atau
melaksanakan peraturan perundan-undangan dan ketentuan lain yang berlaku
seperti ketentuan Rasio Kecukupan Modal (CAR), Kualitas Aset Produktif, Penyisihan
Penyusutan Aset Produktif dan Batas Maksimun Pemberian Kredit.
Mitigasi Risiko Kepatuhan
167
Page 171
Dalam mengelola kepatuhan, Perseroan telah membentuk satuan kerja kepatuhan
sesuai dengan Peraturan OJK No. 46/ POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017tentang
Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Satuan Kerja Kepatuhan ini bertugas
melakukan pemantauan dan memastikan bahwa Perseroan tidak melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan yang ada, mengkomunikasikan kebijakan, internal
maupun eksternal kepada pejabat dan pegawai yang ada di setiap jenjang organisasi,
melakukan analisa kepatuhan terhadap produk baru, membuat checklist
untukpembukaan kantor cabang atau cabang pembantu baru sertachecklist
kepatuhan permohonan kredit.
7. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
Risiko hukum lain dapat disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan
perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak
dipenuhinya syarat keabsahan kontrak.
Mitigasi Risiko Hukum
Pengelolaan potensi risiko hukum yang dilakukan Perseroan adalah dengan
membentuk bagian legal yang bertugas untuk memantau segala hal yang berkaitan
dengan kegiatan hukum untuk mengurangi risiko hukum. Penempatan pegawai di
bagian legal telah sesuai dengan latar belakang pendidikan, dan tetap dilakukan
peningkatan pengetahuan melalui pelatihan secara berkala.
8. Risiko Reputasi
Risiko reputasi merupakan risiko yang dapat muncul dari adanya publikasi ataupun
persepsi publik yang negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan menyadari bahwa reputasi dan kepercayaan merupakan pondasi penting
dalam industri perbankan. Hilangnya kepercayaan nasabah tersebut dapat
berdampak langsung pada menurunnya jumlah nasabah dan pendapatan, serta
peningkatan biaya untuk pemulihan kepercayaan masyarakat melalui aktivitas
kehumasan.
Mitigasi Risiko Reputasi
Dalam mengelola risiko reputasi, Perseroan telah mempunyai unit khusus yang
menangani pengaduan nasabah. Perseroan telah mempunyai Call Center untuk
memudahkan nasabah dalam menyampaikan keluhan atau kendala yang dihadapi
dan dapat dengan cepat menanggapi serta membantu nasabah menyelesaikan
masalah tersebut. Upaya peningkatan pelayanan terhadap nasabah terus diupayakan
untuk ditingkatkan dengan adanya pembukaan jaringankantorbaru dan kemudahan
transaksi dengan menggunakan jaringan ATM Bersama.
9. Risiko Perekonomian Secara Makro dan Global
Risiko ekonomi makro merupakan risiko terkait dengan perubahan faktor-faktor
makro seperti pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, tingkat inflasi dan lain-lain yang
dapat mempengaruhi kondisi Perseroan. Jika perubahan pada risiko ekonomi makro
tidak dapat dikelola oleh perusahaan maka akan berdampak pada kinerja Perseroan
168
Page 172
seperti perubahan kondisi likuiditas Perseroan, peningkatan NPL serta dampak
finansial lainnya.
10. Risiko Kebijakan Pemerintah
Pemerintah merupakan regulator dari setiap industri yang ada di Indonesia. Setiap
perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat memberikan dampak
baik secara langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan usaha dan pendapatan
Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan setiap perubahan
kebijakan akan berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kinerja Perseroan.
Profil Risiko
Penilaian profil risiko Perseroan yang disampaikan kepada OJK dilakukan melalui proses self-
assessment untuk menghasilkan profil risiko yang terdiri dari risiko inheren dan kualitas
penerapan manajemen risiko. Penilaian risiko dilakukan kepada 8 (delapan) jenis risiko, yaitu
risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko stratejik, risiko kepatuhan,
risiko hukum, dan risiko reputasi. Hasil self-assessment profil risiko dengan perbandingan
posisi tahun sebelumnya diungkapkan sebagai berikut:
Berdasarkan ringkasan Penilaian profil risiko Perseroan pada 31 Desember 2023, peringkat
komposit manajemen risiko adalah Low to Moderate dengan kecenderungan stabil yang
didasarkan atas beberapa hal berikut:
Risiko Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Risiko Kredit Low to Moderate
Risiko Pasar Low
Risiko Operasional Low to Moderate
Risiko Likuiditas Low to Moderate
Risiko Hukum Low to Moderate
Risiko Kepatuhan Low to Moderate
Risiko Strategis Low to Moderate
Risiko Reputasi Low to Moderate
Kepatuhan
Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante
(preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta
kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan telah sesuai dengan ketentuan, Otoritas Jasa
Keuangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan kepatuhan
Perseroan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Dengan demikian fungsi kepatuhan pada Perseroan, antara lain meliputi tindakan untuk :
• Mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan
kegiatan usaha Perseroan.
• Mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi oleh Perseroan, dengan mengacu pada
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
169
Page 173
• Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang
dilakukan oleh Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atauotoritas pengawas lain yang berwenang.
Dalam rangka melaksanakan fungsi kepatuhan tersebut Perseroan telah membentuk Satuan
Kerja Kepatuhan yang disupervisi oleh direktur Kepatuhan, dimana tugas dan tanggung
jawab satuan kerja kepatuhan antara lain mencakup :
• Membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya budaya kepatuhan
pada seluruh kegiatan usaha Perseroan pada setiap jenjang organisasi.
• Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan,
sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
• Melakukan review dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan
kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan agar sesuai
dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
• Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan sistem dan
prosedur, serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan.
Disamping itu juga Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme (“UKK APU & PPT”) yang bertugas melakukan penerapan,
koordinasi serta memastikan bahwa program dan pencegahan pencucian uang dan
pendanaan terorisme telah dijalankan dengan baik, yaitu antara lain :
• Menerima dan melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan mencurigakan untuk
disampaikan kepada PPATK.
• Menyusun laporan transaksi keuangan mencurigakan dan laporan transaski keuangan
tunai di atas Rp500 juta untuk disampaikan kepada PPATK.
• Melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan program Anti
Pencucian Uang (“APU”) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (“PPT”) dengan unit
kerja terkait yang berhubungan dengan nasabah.
• Memantau pengkinian profil nasabah dan profil transaksinya termasuk identifikasi dan
pemantauan nasabah yang dianggap risiko tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 12/POJK.01/2017dan perubahannya Peraturan OJK No. 32/POJK.01/2019
tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme (PPT) di Sektor Jasa Keuangan.
• Menerima laporan transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan (red flag) dari unit
kerja terkait yang berhubungan dengan nasabah dan melakukan analisis atas laporan
tersebut.
• Menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan laporan lainnya sebagaimana
diatur dalam undang–undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang untuk disampaikan kepada PPATK berdasarkan persetujuan Direktur
yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
170
Page 174
• Memantau, menganalisis, dan merekomendasi kebutuhan pelatihan program APU dan
PPT bagi seluruh pejabat dan pegawai Perseroan.
Secara umum Divisi Kepatuhan bertugas untuk memastikan bahwa pelaksanaan tata kelola
yang baik, kepatuhan, APU dan PPT serta pengawasan lainnya telah berjalan dengan baik
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dalam jangka panjang akan
menumbuhkan budaya kepatuhan pada setiap jenjang organisasi Perseroan.
4. PELAKSANAAN TATA KELOLA YANG BAIK
Pelaksanaan tata kelola Perseroan yang baik pada industri perbankan harus senantiasa
berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar, dan Perseroan telah melaksanakan 5 (lima) prinsip
dasar tersebut yaitu :
1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi-
informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan
keputusan.
2. Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban
organisasi Perseroan sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3. Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Perseroan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang
sehat.
4. Independensi (independency) yaitu pengelolaan Perseroan secara profesional tanpa
pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
5. Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak
stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut di atas, Perseroan berpedoman
pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang terkait.
Perseroan telah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan prinsip-prinsip Tata
Kelola yang baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi, mulai dari Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat
pelaksana.
Keberadaan Komisaris Independen pada Perseroan telah tercukupi demikian pula pihak
independen pada komite-komite di tingkat Komisaris semuanya telah terpenuhi. Keberadaan
pihak-pihak independen tersebut, diharapkan dapat menciptakan check and balance,
menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugasnya serta
melindungi kepentingan stakeholders khususnya pemilik dana dan pemegang saham
minoritas.
Perseroan melalui jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawannya mempunyai
komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik guna mencapai nilai-
nilai Perusahaan antara lain dengan dibuatnya Standard Operating Procedure yang mengatur
pembagian tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi secara jelas. Selain
berdasarkan pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan juga berdasarkan pada aturan-
171
Page 175
aturan internal lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan mengacu kepada prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik yang diatur oleh Otoritas
Jasa Keuangan melalui POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum.
5. PENERAPAN KNOW YOUR CUSTOMER (“KYC”)
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dilakukan
berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 dan Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 tentang
Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal di Sektor Jasa Keuangan.
Penerapan Program APU, PPT dan PPP SPM wajib dilaksanakan dengan menerapkan proses
Customer Due Diligence (“CDD”) termasuk proses identifikasi, verifikasi dan pemantauan
transaksi yang dilakukan nasabah.
Penerapan Program APU, PPT dan PPP SPM dilakukan pada semua bagian terutama bagian
yang berhubungan langsung dengan nasabah. Hal ini dilakukan agar Perseroan tidak
digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pendanaan
senjata pemusnah masal oleh pengguna jasa. Selama ini penerapan program APU PPT dan
PPP SPM telah dilaksanakan secara konsisten dan merupakan hal yang tidak terpisahkan dari
kegiatan operasional Perseroan. Untuk aktualisasi pelaksanaan Program APU, PPT dan PPP
SPM Perseroan senantiasa melakukan sosialisasi kepada karyawan secara berkesinambungan
terutama karyawan yang berhubungan langsung dengan nasabah. Selain itu Perseroan
dengan dukungan manajemen menyediakan alat bantu dalam menerapkan Program APU,
PPT dan PPP SPM dengan sistem informasi manajemen yang memadai.
CDD merupakan salah satu hal penting dalam Program APU, PPT dan PPP SPM. Perseroan
menganggap bahwa CDD tidak hanya penting untuk mencegah dan memberantas pencucian
uang dan pendanaan terorisme, namun juga penting dalam rangka penerapan prinsip kehati-
hatian perbankan (prudent banking). Penerapan CDD membantu melindungi Perseroan dari
berbagai risiko dalam melaksanakan bisnis, seperti risiko operasional, risiko hukum dan risiko
reputasi. Selain itu CDD mencegah Perseroan digunakan sebagai sasaran tindak pidana,
khususnya pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pendanaan senjata pemusnah
masal.
Dalam pelaksanaan Program APU, PPT dan PPP SPM, selain dibutuhkan kesadaran pada
setiap jenjang organisasi, Perseroan telah membentuk satu unit kerja untuk memantau
efektifitas penerapan APU, PPT dan PPP SPM yaitu Unit Kerja Khusus APU, PPT dan PPP SPM
yang berkedudukan di kantor pusat dan masing-masing kantor cabang. Dalam
pelaksanaannya UKK kantor cabang selalu berkoordinasi dengan UKK kantor pusat dimana
UKK kantor pusat menjalankan tugasnya melapor dan bertanggung jawab langsung kepada
Direktur Kepatuhan.
6. PEMASARAN
Aktivitas Pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan umumnya dilakukan pada upaya-upaya
penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran kredit. Aktivitas pemasaran dimulai dengan
penyediaan produk dan program marketing yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
172
Page 176
baik untuk penyimpanan dan investasi dana yang aman maupun kebutuhan kredit yang
diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan pengembangan usaha. Kemudahan-
kemudahan dan manfaat terus ditambahkan untuk para nasabah yang mempercayakan
dananya kepada Perseroan, melalui kerjasama dengan para mitra usaha.Demikian pula
keleluasaan transaksi secara online di seluruh kantor Perseroan dapat dinikmati untuk
memudahkan layanan perbankan masyarakat. Perseroan juga ikut bekerjasama dalam
jaringan ATM Prima dan BERSAMA yang memudahkan para nasabah memenuhi kebutuhan
penarikan uang tunai secara cepat dan sarana pembayaran dan transfer yang efisien untuk
meningkatkan layanan terhadap nasabah, Perseroan juga akan mengembangkan transaksi
melalui mobile banking dan internet banking untuk meningkatkan transaksi melalui transaksi
payment point. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan akan menambah portofolio DPK dari
Perseroan.
Pengembangan jaringan kantor dipandang oleh Perseroan sebagai bagian dari pemasaran
selain juga untuk pengembangan layanan. Lewat keberadaan lokasi kantor, masyarakat
semakin mengenal Perseroan dan lebih memudahkan untuk bertransaksi. Oleh karena itu
lokasi-lokasi jaringan kantor Perseroan berada di daerah pusat perdagangan atau area
pemukiman dengan kondisi penduduk yang memiliki tingkat kebutuhan layanan perbankan
yang tinggi serta sesuai dengan sasaran nasabah Perseroan. Penambahan lokasi kantor di
masa mendatang baik di dalam maupun di luar kota Jakarta dilakukan secara selektif
mengikuti kebutuhan jaringan usaha para nasabah dan relasinya maupun sesuai dengan
rencana bisnis Perseroan jangka panjang.
Penyaluran dana dan penghimpunan dana masyarakat juga dilakukan melalui personal
selling lewat tenaga-tenaga pemasaran yang ditempatkan di jaringan kantor Perseroan.
Pendekatan secara personal dan kekeluargaan menjadi budaya Perseroan dalam
memperoleh dan mempertahankan nasabah. Perseroan secara rutin mengadakan acara
kebersamaan dengan para nasabah. Lewat program kebersamaan ini informasi kebutuhan
para nasabah dapat diketahui secara cepat, sehingga Perseroan dapat terus
mengembangkan produk dan layanan yang dibutuhkan, serta dapat meningkatkan loyalitas
nasabah. Perseroan juga menggunakan upaya pemasaran lewat apresiasi langsung untuk
para nasabah dan karyawan internal yang memberikan referensi nasabah baru. Cara ini
cukup efektif untuk meningkatkan DPK Perseroan. Untuk peningkatan penyaluran kredit
Perseroan lebih mengutamakan kepada sasaran UKM tanpa meninggalkan market korporasi.
Penyaluran kredit banyak dilaksanakan dengan strategi permintaan referensi dari debitur-
debitur yang berjalan, sehingga kualitas kredit yang diberikan dapat dipertahankan
kelancarannya. Prinsip pemasaran penyaluran kredit adalah selektif namun kredit tetap
harus bertumbuh secara sehat dengan tingkat pertumbuhan yang wajar setiap tahunnya.
Penyaluran dana juga dikembangkan melalui program kerjasama pembiayaan investasi dan
modal kerja dengan para mitra nasabah yang bergerak dalam bisnis plasma dan inti.
PolaPenyaluran dana untuk sektor usaha produktif menempati prioritas utama dibandingkan
kredit konsumsi dari keseluruhan portofolio Perseroan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) kantor pusat, 1
(satu) kantor cabang utama, 11 (sebelas) kantor cabang dan 20 (dua puluh) kantor cabang
pembantu.
173
Page 177
Segmen pasar Perseroan saat ini adalah sektor mikro, korporasi, retail dan komersil dalam
segi penyaluran kredit, sedangkan dari segi pendanaan, Perseroan memfokuskan pada
sektor nasabah individual yang dianggap memberikan pertumbuhan yang relatif lebih stabil
dan nasabah korporasi.
Sesuai dengan visi dan misi, Perseroan akan fokus pada kelima sektor ekonomi utama yaitu
sebagai berikut :
a. Industri Pengolahan
b. Perdagangan Besar dan Eceran
c. Transportasi, pergudangan dan komunikasi
d. Konstruksi
e. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Perseroan akan fokus pada kelima sektor ekonomi diatas pada tahun 2021 hingga tahun
2023, dikarenakan penyaluran terhadap sektor ekonomi tersebut diatas dapat menguatkan
pondasi bisnis Perseroan, dan berorientasi pada pertumbuhan industri.
Sejalan dengan Visi Perseroan “menjadi Bank yang profesional, inovatif, dan terdepan untuk
UKM & Korporasi”, Perseroan akan terus mendukung pemberian kredit pada sektor UMKM
yang ditunjukan dengan peningkatan porsi kredit terhadap UMKM setiap tahun nya.
7. PERSAINGAN
Prospek kegiatan perbankan juga menunjukan perbaikan. Hal ini sejalan dukungan
pemerintah dalam suku bunga perbakan.Permintaan kredit terus mengalami perbaikan
sejalan dengan meningkatnya aktivitas korporasi dan rumah tangga. Sementara itu dari sisi
penawaran, standar penyaluran kredit terus melonggar khususnya untuk kredit investasi dan
modal kerja, seiring dengan menurunnya persepsi risiko kredit.
Namun demikian, prospek perbankan yang baik ini akan menghadapi tantangan yang lebih
besar kedepanya. Perseroan dihadapkan pada persaingan yang tidak berasal dari industri
perbankan, namun terdapat pesaing dari non-bank, fintech, dan saat ini mulai banyak
menjamur nya Bank Digital.
Hal ini membuat industri perbankan berlomba-lomba untuk dapat mentransformasikan
operasional bank untuk dapat lebih digital dan dapat memberikan jasa keungan dengan non-
tatap muka salah satunya yaitu dengan adanya Bank Digital.
Fenomena bank digital ini mulai meramaikan industri perbankan di Indonesia dengan
memberikan fitur fitur produk dan jasa perbankan yang dikemas dengan lebih mudah
diakses oleh para nasabah dimana saja dan kapan saja. Fitur ini juga terdapat di berbagai
financial technology yang menawarkan kemudahan dalam bertansaksi.
Dengan adanya fenomena ini, bank konvesional di Indonesia harus melakukan inovasi terkait
penyediaan produk dan jasa keuangan dengan cepat, dan mudah diakses dengan
mengembangkan layanan digital bank dan membuat ekosistem digital. Untuk mendorong hal
174
Page 178
tersebut, maka Perseroan perlu mengkuatkan modal dasar Perseroan untu memitigasi
berbagai risiko kedepanya.
Untuk menunjang hal tersebut, OJK telah mengeluarkan peraturan No.12/POJK.03/2020
tentang konsolidasi bank umum. Terkait hal ini, seluruh bank perlu untuk meningkatkan
modal inti minimum paling sedikit tiga trilliun rupiah hingga akhir tahun 2022. Oleh karena
hal tersebut, OJK mendorong bank untuk dapat penggabungan, peleburan, atau melakukan
integrasi untuk dapat meningkatkan ketahanan bank di era pendemi ini.
Dengan adanya peraturan ini, kedepannya persaingan bank akan dititikberatkan pada
persaingan dalam produk dan layanan jasa keuangan yang inovatif dan mudah dengan
adanya digitalisasi.
8. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA PERSEROAN
Untuk mencapai visi dan misi, terdapat beberapa langkah strategis yang akan diambil oleh
Perseroan sebagai berikut:
a) Menciptakan produk dan jasa Bank yang berbasis pada pelanggan dan berbasis
antar bank.
Perseroan akan merancang produk dan jasa yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah
baik melalui tatap muka maupun tanpa tatap muka yang artinya semua akan di
dukung oleh infrasruktur IT yang mendukung bisnis Perseroan.
i) Produk dan Layanan untuk Nasabah Ritel, terdiri dari :
Produk Layanan
Simpanan Bancassurance Pinjaman
-Rekening Tabungan Bekerjasama -
Portable IBK
-Rekening Giro dengan Perusahaan
SMS Notification
-Tabungan Berjangka Asuransi
Paperless System
-Deposito Berjangka
Safety Deposit Box
Nomor Cantik
ii) Produk dan Layanan e-Banking seperti :
- Internet Banking (Individual dan Perusahaan)
- Mobile Banking (Individual dan Perusahaan)
- Kartu ATM/Debit
b) Fungsi Kepatuhan
Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat
preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan
prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan yang sesuai dengan
regulasi dan ketentuan (Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia) dan ketentuan
175
Page 179
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan kepatuhan
Perseroan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Budaya Kepatuhan harus ditumbuhkan dari watu ke waktu sehingga tercipta nilai,
perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan
Regulator dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga akan tercapai
tata kelola bank yang baik.
Selain itu, kepatuhan harus mampu menciptakan system kontrol internal yang baik,
sehingga dapat membuat manajemen (Dewan Direksi, Dewan Komisaris) dan pekerja
bekerja sesuai dengan regulasi, legislasi dan SOP dan beraktivitas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Perseroan akan berusaha yang terbaik untuk menjaga
kontrol internal.
Sebagai salah satu bagian dari pengendalian internal dan untuk mendukung
pelaksanaan fungsi Kepatuhan dan penerapan Manajemen risiko, maka Departemen
Legal Korporasi diharapkan dapat memberikan proteksi yang optimal bagi Perseroan
dengan meminimalisasi potensi risiko hukum yang dapat terjadi.
c) Fungsi manajemen risiko
Perseroan harus memiliki fungsi pengawasan dalam manajemen risiko yang
menggunakan strategi dan metodologi berbasis risiko yang mendukung pengawas
bank untuk dapat mendeteksi risiko signifikan dan untuk dapat mengukur secara
tepat risiko untuk mendukung tingkat kesehatan bank dan efisiensi distribusi dari
majemen sumber daya dan modal.
Fungsi Manajemen Risiko meliputi:
i) Pemantauan dalam implementasi dari strategi manajemen risiko.
ii) Menciptakan budaya majemen risiko yang kuat.
iii) Meningkatkan Fungsi dan Independensi Manajemen Risiko.
iv) Melakukan pemeriksaan terkait aktivitas dan produk baru.
v) Memberikan rekomendasi komite manajamen risiko, dan
vi) Menyiapkan dan melaporkan profil risiko.
d) Fungsi manajemen
Perseroan akan menciptakan “good management” dengan peningkatan kesehatan
kredit, pencegahan dan mitigasi risiko, penciptaan internal sistem yang transparan,
dan pengenalan budaya “One IBK” untuk meningkatkan kesehatan Perseroan dan
penguatan pondasi Perseroan dalam menghadapi krisis.
e) Perbendaharaan (Treasury)
Perseroan akan fokus pada manajemen aset dan kewajiban dan meningkatkan
profitabilittas dengan treasury trading adapun strategi nya secara garis besar adalah
sebagai berikut:
176
Page 180
• Optimalisasi pengelolaan aset dan liabilitas yang komprehensif untuk pertumbuhan aset
yang berkelanjutan.
• Strategi Asset Management Liability dalam rangka mengatasi fluktuasi pasar.
• Memperkuat pondasi untuk pertumbuhan berkelanjutan di masa depan.
f) Kredit
Perseroan akan focus untuk meningkatkan kredit lokal dengan melakukan dukungan
penuh untuk cabang dan Transformasi organisasi bisnis unit. Namun demikian,
diperlukan adanya keseimbangan pertumbuhan kredit baik dalam segmentasi kredit
lokal, korean desk, dan sindikasi.
g) Kepuasan nasabah
Perseroan akan menjaga kepuasan nasabah dengan cara-cara sebagai berikut:
• Menjaga kerahasiaan data nasabah akan terjaga dengan baik dan aman.
• Membuat produk yang menghasilkan benefit bagi nasabah secara optimal.
• Membuat Produk dan jasa yang transparan dan mudah dipahami nasabah.
• Menyelesaikan keluhan nasabah diselesaikan dengan cepat dan adil.
• Meningkatkan Kualitas pelayanan yang handal, ramah dan sopan.
• Meningkatkan Layanan call center 24 jam yang dapat diakses oleh nasabah
perorangan ataupun perusahaan.
• Menyediakan layanan e-Banking secara real time yang dapat diakses kapan saja
dan dimana saja.
h) Memperkuat pengelolaan hubungan (relationship management)
Perseroan akan meningkatkan budaya memprioritaskan kebutuhan nasabah,
Perseroan akan menjadi Bank yang terbaik untuk hubungan ke nasabah. Kedekatan
Perseroan tidak hanya ke nasabah tetapi juga mempunya tanggung jawab sosial
perusahaan. Salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan Perseroan adalah
eratnya hubungan Perseroan dengan nasabah. Oleh karena itu, kami akan terus
mengupayakan agar para pimpinan kantor cabang yang merupakan ujung tombak
marketing untuk menguasai pasar di area yang mereka pimpin serta terus
meningkatkan Brand Awareness Perseroan di area atau kota dimana Perseroan
berada untuk lebih dekat dengan nasabah.
i) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility “CSR”)
Sejalan dengan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social
Responsilibity (CSR), diatur pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT), Perseroan berencana untuk melaksanakan kegiatan
edukasi dan literasi di setiap kuartalnya yang akan dilaksanakan baik berasal dari
kantor pusat dan kantor cabang. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah secara
umum sbb.:
• Edukasi dan Literasi: edukasi kepada pelajar sekolah.
•CSR: kegiatan-kegiatan yang memungkinkan karyawan Perseroan untuk dapat
berpartisipasi termasuk namun tidak terbatas pada penanaman pohon, pelatihan,
donasi atau kegiatan lainnya yang memungkinkan.
177
Page 181
j) Pengembangan informasi teknologi
Perseroan akan membangun Teknologi Informasi Bank yang canggih, tujuannya untuk
mendukung aktivitas bisnis Perseroan yang optimal. Sehingga TI Perseroan akan
kompetitif dibanding Bank lain, sehingga akan menjadi pilihan nasabah dalam
melakukan aktivitas perbankan.
Beberapa hal yang akan dilakukan Perseroan adalah pengembangan infrastruktur
yang handal untuk menopang kebutuhan transaksi nasabah, pengembangan sistem
perbankan yang dapat mencukupi kebutuhan transaksi nasbah seperti Internet
Banking dan Mobile Banking, update sistem perbankan yang dapat mempermudah
nasabah dalam melakukan pembayaran seperti pengembangan sistem payment
Gatway (OVO, GOPAY, Link AJA) dan ikut serta dalam projek BI-FAST, peningkatan
keamanan sistem agar nasabah merasa nyaman dan aman dalam bertransaksi di
bank, seperti fitur MOTP pada sistem pembayaran, menambah sistem pembayaran
yang mendukung QRIS agar nasabah dapat dipermudah namun aman dalam
menjalankan transaksi pembayaran, dan juga menambah sistem E-Banking dimana
nasabah dapat dengan mudah melakukan pembukaan rekening secara mandiri
melalui mobile ataupun internet banking.
Berikut adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Perseroan dalam pengembangan
informasi teknologi:
a. Melakukan pengembangan program secara mandiri oleh karyawan lokal guna
mendukung operasional Perseroan dalam mengotomatisasi kegiatan transaksi
maupun proses admistrasi dan pelaporan dapat berjalan dengan baik, serta
mendukung bisnis Perseroan dalam meningkatkan penyelenggaraan layanan
perbankan secara digital sehingga dapat membantu nasabah dalam proses
bertransaksi.
b. Pengimplementasian fungsi IT Quality Assurance untuk berkontribusi dalam
proses siklus hidup pengembangan aplikasi (SDLC/Software Development
Lifecycle) Sehingga kualitas pengujian terhadap aplikasi yang akan dikembangkan
atau diperbaiki bisa lebih teruji dengan lebih baik.
c. Melakukan peningkatan keamanan pada system dengan menambahkan
perangkat sandboxing yang berfungsi untuk memfilter setiap file yang masuk
dari pihak external kedalam system IBK melalui jalur email sehingga setiap email
dan file yang masuk akan dipastikan keamanannya baik dari Virus maupun
Malware.
d. Melakukan peningkatan fungsi Monitoring system dengan memanfaatkan
aplikasi Monitoring dan event management yang lebih mumpuni untuk dapat
lebih akurat dan dapat dimanage oleh team keamanan informasi sehingga hasil
monitoring terhadap system dan event yang terjadi pada system bisa digunakan
sebagai parameter review dengan optimal.
178
Page 182
e. Menjalankan fungsi internal control yang lebih detail terhadap review system
dan proses yang berjalan sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan dengan
maksimal.
f. Menambah kapabilitas sumber daya manusia dengan kemampuan yang
dibutuhkan dalam mendukung operasional Perseroan dan terus meningkatkan
kemampuan team IT baik dengan training internal maupun training external
sehingga siap dalam menghadapi perkembangan teknologi saat ini.
k) Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan modal utama suatu perbankan. Oleh karena itu
dalam rangka mencapai visi dan misinya, Perseroan perlu untuk melakukan
pengembangan terhadap sumber daya manusianya sehingga tercipta SDM yang
unggul, berintegritas tinggi dan berpegang pada budaya serta nilai-nilai perusahaan.
Pengembangan terhadap karyawan akan dilakukan melalui pengembangan program-
program pelatihan maupun penyusunan manajemen karir ke depannya.
l) Modal
IBK Korea melakukan penambahan modal yang disetor kepada Perseroan yang akan
digunakan untuk penyaluran kredit dan pengembangan infastruktur.
m) International Banking
Perseroan akan memperkenalkan beberapa produk international banking terbaru
yaitu pembiayaan pra ekspor dan Import Usance Payable at Sight (UPAS). Untuk
menunjang transaksi perbankan internasional, Perseroan akan mulai menjalankan
transaksi Remittance bank to bank relay dari IBK Korea ke bank lain di Indonesia dan
mengembangkan outward remittance currency yang sebelumnya hanya 2 mata uang
(Euro (EUR) dan US Dollar (USD)) menjadi 7 Mata Uang dengan 5 tambahan Mata
Uang yaitu (Korean Won (KRW), Singapore Dollar (SGD), China Yuan Renminbi (CNY),
Japanese Yen (JPY), and Pound sterling (GBP). Selain itu, Perseroan juga akan
memproses transaksi LC Reimburse (Bill Discount) serta akan mengadopsi Centralized
Paperless Transactions dalam menjalankan transaksi international banking
kedepannya.
Prospek Usaha
(sumber: data Bank Indonesia, 2022)
Prospek Usaha Indonesia memperlihatkan proskpek yang menjanjikan setelah pemulihan
paca pandemi Covid-19 . Hal ini diperlihatkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada
Kuartal IV-2022 sebesar 5.01% (yoy) and in cumulative 5.30% dengan pertumbuhan tertinggi
pada transportasi dan pergudangan serta akomodasi dan makanan minuman. Namun
demikian, peningkatan Inflasi masih menghantui perekonomian di Indonesia akibat gejolak
179
Page 183
harga volatile food yang saat ini inflasi IHK (yoy) sebesar 5.51%. Selain itu, trend kenaikan
suku bunga the FED membuat Bank Indonesia meningkatkan suku bunga BI 7 Day RR menjadi
5.75%.
Kinerja sektor industri memperlihatkan perlambatan walaupun masih berada di level
ekspansi sebesar 50.06%, terdapat pelemahan pada sektor industri pengolahan dengan sub
sektor Barang Kayu dan Hasil Hutan, Pupuk Kimia dan Bahan dari Karet, dan Logam Dasar
Besi dan Baja. Pada tahun awal tahun 2023, diperkirakan sektor industri akan meningkat
dengan subsektor tertinggi yaitu tekstil, barang kulit dam alas kaki, logam dasar besi dan
baja, dan kertas dan barang cetakan. Sub-Sektor industriyang menjadi fokus pemerintah
Indonesia untuk mendukung program pemerintah “Making Indonesia 4.0” adalah makanan
dan minuman, tekstil dan fashion, otomotif, kimia, dan elektronik.
Selain itu sektor ekonomi lainya meperlihatkan penurunan diantarnya adalah konstruksi,
perdagangan, hotel dan restoran, dan pengangkutan dan komunikasi, dan Jasa. Sektor yang
diperkirakan meningkat diantaranya adalah sektor pertanian, perkebunan, peternakan,
kehutanan, dan perikanan, sektor pertambahan dan penggalian, sektor industri pengolahan,
sektor listrik, gas dan air bersih, pengangkutan dan komunikasi, serta keuangan, real estate,
dan jasa perusahaan.
Kinerja sektor perbankan untuk penyaluran kredit sebesar 6.42 triliun Rupiah, dan dana
pihak ketiga sebesar 7.97 trilliun rupiah. Sedangkan dari sisi penerimaan, sektor perbankan
mencatatkan laba sebesar 233.63 trilliun rupiah pada November 2022. Walaupun industri
perbankan dinilai stabil, Industri perbankan perlu bersiap mengenai permberhentian
restrukturisasi kredit di Maret 2023, dan berubah menjadi dukungan pada sektor sektor
tertentu diantaranya adalah segmen UMKM, Sektor Penyedia Akomodasi dan Makan Minum
dan Industri yang menyerap tenaga kerja secara besar diantaranya adalah sub sektor industri
lapangan kerja besar, dan alas kaki.
Di tahun 2023, industri perbankan diprediksikan permintaan kredit akan menurun akibat
peningkatan suku bunga dan volatilitas nilai tukar, dan berakhirnya restrukturisasi Covid
yang berakhir akan meningkatkan NPL, sehingga Perseroan memerlukan strategi yang
berfokus pada manajemen kualitas aset.
Secara umum, prospek usaha di Indonesia di Tahun 2023 memiliki prospek yang cukup baik,
namun demikian perlu diwaspadai terkait gejolak harga administrated price yang berdampak
pada inflasi dan selnajutnya dapat meningkatkan suku bunga, sehingga risiko peningkatan
NPL meningkat. Oleh karena hal tersebut, diperlukan adanya peningkatan likuiditas
Perseroan dengan melakukan capital injection.
180
Page 184
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan perkembangan posisi ekuitas Perseroan berasal dari
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan
Laporan Auditor Independen No. 00271/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/V/2024 yang
ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) pada
tanggal 29 Mei 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Modal saham 3.778.320 2.764.954
Tambahan modal disetor 903.284 906.080
Dana setoran modal 1.000.000 1.000.000
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (103) 874
Kerugian yang belum direalisasi atas aset keuangan yang di ukur
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - bersih (16.247) (23.773)
Saldo laba (defisit)
Ditentukan penggunaannya 400 400
Tidak ditentukan penggunaannya (295.182) (478.477)
Jumlah 5.370.472 4.170.058
Dikurangi modal saham dibeli kembali (1.793) (1.793)
Jumlah Ekuitas 5.368.679 4.168.265
Tambahan modal disetor disajikan setelah memperhitungkan biaya emisi.
Berikut ringkasan sejarah permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sejak tahun 2022:
Akta 62/2022
Berdasarkan Akta No. 62/2022 Perseroan setuju untuk meningkatkan Modal Dasar menjadi
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 3.800.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 1.766.649.204.800
Modal Disetor : Rp 1.766.649.204.800
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 38.000.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp100 per saham.
Akta 109/2022
Berdasarkan Akta No. 109/2022, Perseroan setuju untuk menambah Modal Ditempatkan dan
Disetor Perseroan menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 3.800.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 2.764.953.571.100
181
Page 185
Modal Disetor : Rp 2.764.953.571.100
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 38.000.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp100 per saham.
Akta 36/2023
Berdasarkan Akta No. 36/2023, Perseroan setuju untuk menambah Modal Dasar Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 2.764.953.571.100
Modal Disetor : Rp 2.764.953.571.100
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 60.000.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp100 per saham.
Akta 142/2023
Berdasarkan Akta No. 142/2023, Perseroan setuju untuk menambah Modal Ditempatkan dan
Disetor Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD menjadi sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 3.778.320.406.500
Modal Disetor : Rp 3.778.320.406.500
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Dewan Komisioner Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam rangka PMHMETD VI kepada masyarakat
sejumlah 11.706.543.991,- (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga
ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) per
saham dan harga penawaran Rp 100,- (seratus Rupiah) setiap Saham, yang harus tersedia
dananya pada RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan melalui Sistem
Penawaran dananya pada RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan
melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. Nilai dari PMHMETD VI secara keseluruhan
sebesar Rp 1.170.654.399.100,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh
empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus Rupiah).
Jika diasumsikan PMHMETD VI telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2023 maka proforma
struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Pengukuran
Modal Tambahan Dana Penghasilan
Kembali atas Saham
Uraian ditempatkan Modal Setoran Komprehensif Saldo Laba Total Ekuitas
Program Treasury
dan disetor Disetor Modal Lain - Bersih
Imbalan Pasti
Posisi Ekuitas menurut
laporan keuangan per
tanggal 31 Desember
2023 dengan nilai
3.778.320 903.284 1.000.000 (103) (16.247) (294.782) (1.793) 5.368.679
nominal per saham Rp
100 per saham
182
Page 186
Pengukuran
Modal Tambahan Dana Penghasilan
Kembali atas Saham
Uraian ditempatkan Modal Setoran Komprehensif Saldo Laba Total Ekuitas
Program Treasury
dan disetor Disetor Modal Lain - Bersih
Imbalan Pasti
Sebanyak-banyaknya
11.706.543.991saham
dari PMHMETD VI
dengan nilai nominal Rp
100 setiap saham dengan
harga penawaran sebesar
Rp100 setiap saham 1.170.654 (1.000.000) - - - - 170.654
Biaya Emisi - (2.975) - - - - - (2.975)
Proforma Ekuitas pada
tanggal 31 Desember
2023 setelah PMHMETD
VI 4.948.974 900.309 - (103) (16.247) (294.782) (1.793) 5.536.358
183
Page 187
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru
yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD VI ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan pemegang saham lama termasuk hak atas dividen sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan
mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada
RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada
tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi
dengan cadangan berdasarkan UUPT.
Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan
pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal
ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut
tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian,
dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada
Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng
atas kerugian Perseroan.
Manajemen Perseroan merencanakan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang
saham Perseroan dalam jumlah hingga 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih setelah
dikurangi penyisihan untuk cadangan tahun buku 2024 dengan mempertimbangkan faktor-
faktor antara lain meliputi (i) tingkat kesehatan keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan
Perseroan saat ini; (iii) target dalam proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv)
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di
masa depan; (vi) hal-hal lain yang dipandang relevan oleh Direksi Perseroan. Perseroan juga
memastikan bahwa untuk setiap rencana pembagian dividen tidak memiliki dampak yang
merugikan kinerja keuangan maupun profil risiko Perseroan.
Perseroan berencana untuk membagikan dividen kepada pemegang saham pada tahun 2024
untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 setelah mempertimbangkan
kinerja dan kondisi keuangan Perseroan dan pemenuhan atas peraturan yang mengatur
tentang kecukupan modal inti, dan tanpa mengurangi hak dari RUPS tahunan untuk
menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Pembayaran dividen dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran secara tunai, penerbitan
saham dividen atau kombinasi dari keduanya.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan
dari para pemegang saham dalam RUPS.
184
Page 188
Perseroan tidak memiliki negative covenant sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga
dalam rangka pembagian dividen.
Sejak Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 atau kurang lebih sejak Penambahan Modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I, Perseroan tidak membagikan
dividen kepada pemegang saham. Hal ini dikarenakan selama 4 tahun Perseroan masih
memiliki saldo laba negatif sampai dengan laporan keuangan tahun buku 2023.
185
Page 189
XI. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek diatur di
dalam:
• Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang No. 36 tahun 2008 (UU
Pajak Penghasilan);
• Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tertanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tertanggal 29
Mei 1997;
• Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 282/KMK.04/1997 tertanggal 20
Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tertanggal 21 Februari 1995
tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham
di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan SE-06/PJ.4/1997 tertanggal 27 Juni 1997.
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan
sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi
penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan saham dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan
cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada
saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% bersifat final
dari seluruh nilai saham pendiri yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana
(Initial Public Offering/IPO). Besarnya nilai saham tersebut adalah nilai saham Perseroan
pada saat IPO. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri wajib
dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri sebelum penjualan saham
pendiri, selambat-lambatnya satu (1) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di
Bursa Efek Indonesia (BEI).Yang dimaksud dengan “pendiri” adalah orang pribadi atau
badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau
tercantum dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran
yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka IPO menjadi efektif.
3. Pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya
berdasarkan perhitungan sendiri sesuai ketentuan di atas. Namun apabila pemilik saham
pendiri memilih untuk tidak memanfaatkan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 tersebut di atas, maka atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri
dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku umum berdasarkan Pasal
17 UU Pajak Penghasilan.
186
Page 190
B. PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan, dividen atau bagian laba yang
diterima oleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dikecualikan dari objek pajak penghasilan
dengan syarat:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang
menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling
rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
Dividen dari saham yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan
Menteri Keuangan dari penanaman modal pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa
efek di Indonesia dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3)
huruf h UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009
tertanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan
Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo
pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain yang
diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan huruf h UU Pajak Penghasilan tersebut di atas,
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dividen oleh pihak yang
wajib membayarkan (Perseroan). Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan,
dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh dividen tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari pada tarif pajak
yang seharusnya dikenakan sehingga menjadi sebesar 30% dari jumlah bruto dividen.
Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan
Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final sesuai dengan Pasal 17
ayat (2) huruf c UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009
tertanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 tertanggal 14 Juni 2010 tentang Tata
Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, pengenaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% tersebut dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang
membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen pada saat dividen
disediakan untuk dibayarkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa
dividen atau penghasilan lain dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau
penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan
dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
187
Page 191
Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang
dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme
pembagian dividen sejenis.
Dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh Perseroan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dipotong Pajak
Penghasilan dengan tarif 20% sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan
atau dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran
dilakukan kepada pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari dividen yang juga merupakan
penduduk suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) dengan Indonesia sepanjang tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana diatur
di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tertanggal 5 November 2009
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2010
tertanggal 30 April 2010.
Dalam rangka penerapan tarif sesuai ketentuan P3B, WPLN juga diwajibkan untuk memenuhi
persyaratan administratif sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
61/PJ/2009 tertanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER-24/PJ/2010 tertanggal 30 April 2010, termasuk menyampaikan Surat
Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Tax Residence dalam format sebagai berikut:
1. Form DGT-1 untuk WPLN selain yang tercantum di nomor 2 di bawah ini.
2. Form DGT-2 untuk WPLN bank, WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan
merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia dan WPLN yang menerima atau
memperoleh penghasilan melalui kustodian sehubungan dengan penghasilan dari
transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar
modal di Indonesia selain bunga dan dividen.
3. Form SKD yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B dapat digunakan
dalam hal pejabat yang berwenang di negara mitra P3B tidak berkenan menandatangani
Form DGT-1/Form DGT-2. Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris
dan harus memenuhi persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2010. Dalam hal ini, WPLN penerima
penghasilan harus tetap melengkapi Form DGT-1/Form DGT-2 tersebut dan
menandatanganinya pada tempat yang telah disediakan.
Form DGT-1/Form DGT-2 tersebut harus disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu
penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
C. PERPAJAKAN UNTUK PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi dan Bangunan. Perseroan telah
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
188
Page 192
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.
Calon pembeli saham dalam PMHMETD VI ini diharapkan untuk berkonsultasi dengan
konsultan pajak masing-masing mengenai akibat perpajakan yang timbul dari pembelian,
pemilikan maupun penjualan saham yang dibeli melalui PMHMETD VI.
189
Page 193
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam
pelaksanaan Penawaran Umum Saham ini adalah sebagai berikut :
KONSULTAN HUKUM
Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro
Graha CIMB Niaga, Lt. 24
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta, Indonesia
Nama rekan : Chandrawati Dewi, S.H.
STTD : STTD.KH-111/PM.2/2018 tanggal 16 Mei 2018
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Anggota 201019
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 10 November 2021 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. 071/DIR/I/24 tanggal 30 Januari 2024
Tugas dan kewajiban pokok :
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka PMHMETD VI ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan atau pihak
terkait lainnya kepada Konsultan Hukum, sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku. Hasil pemeriksaan dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji
Tuntas yang menjadi dasar Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut aspek-aspek hukum, sebagaimana
diharuskan dalam rangka penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan transparansi
yang berhubungan dengan suatu penawaran umum.
AKUNTAN PUBLIK
KAP Suharli, Sugiharto & Rekan
UOB Plaza Lantai 34, JL. MH Thamrin Kav 8-10
Jakarta 10230, Indonesia
Nama rekan : Michell Suharli, CPA
STTD : STTD.AP-516/PM.22/2018
Keanggotaan Asosiasi : AP.0995
Pedoman kerja : Standar Profesional Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI dan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia (PSAK,
ISAK, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Bapepam –
190
Page 194
LK/OJK No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emitem atau Perusahaan Publik.
Surat Penunjukan : No. 014/SSR-HO/IBK-RIGHTS/MS/I-2024tanggal 11 Januari
2024
Tugas dan kewajiban pokok :
Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD VI ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar
tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang
apakah laporan keuangan Perseroan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit
melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada
pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material
dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian
internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Perseroan
untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk
tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Perseroan. Suatu audit
juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan
kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen Perseroan, serta pengevaluasian
atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
NOTARIS
Christina Dwi Utami, S.H, M.Hum, M.Kn.
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 2, Komp. Ketapang Indah Blok B-2, No. 4-5
Jakarta Barat 11140, Indonesia
STTD : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : 060.2.021.150152
Pedoman kerja : Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun
2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
Surat Penunjukan : 1110/SI.Not/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023
Tugas dan kewajiban pokok :
Tugas utama Notaris dalam PMHMETD VI ini adalah untuk menyiapkan dan membuatkan
akta-akta perjanjian dan membuat Berita Acara RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD VI
ini, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
191
Page 195
BIRO ADMINISTRASI EFEK (“BAE”)
PT. Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No 5, Jl. Kirana Avenue III
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Ijin usaha sebagai BAE: KEP-41/D.04/2014 tanggal 19 September 2014
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI).
Surat Penunjukan : CA025/AGRS/122023 tanggal 04 Desember 2023
Tugas dan kewajiban pokok :
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD VI ini, sesuai dengan Standar Profesi dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku, antara lain menentukan DPS yang berhak HMETD,
mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam
Penitipan Kolektif di KSEI, menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan
rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh
Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan,
melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun
dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses
pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan
pembelian saham kepada Perseroan serta menyusun laporan PMHMETD VI sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangkaPMHMETD VI ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
192
Page 196
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini diterbitkan berdasarkan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam POJK 32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa
Korpora sebagai pelaksana pengelolaan administrasi saham dan sebagai agen pelaksana,
sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2024 pukul
16.00 WIB berhak untuk mengajukan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD VI ini
dengan ketentuan bahwa setiap pemegang saham yang memiliki 100 (seratus) Saham Lama
berhak memperoleh 31 (tiga puluh satu) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah)
per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham.
Pemesan yang berhak untuk membeli Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah,
yaitu:
a. para pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat
HMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai
dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau lembaga/badan hukum indonesia/asing
sebagaimana dalam UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak
maka bagi pemegang saham di luar Penitipan Kolektif KSEI (warkat) yang belum terdaftar
dalam DPS Perseroan dan akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD disarankan
untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu
tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
2. DISTRIBUSI HMETD
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek
Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 11 Juli 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan
diunggah dalam situs web Perseroan www.ibk.co.id dan situs web Bursa Efek
Indonesia www.idx.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem
Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama
193
Page 197
Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat
menghubungi BAE melalui email ke opr@adimitra-jk.co.id dengan menyebutkan (i)
nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening bank dari pemegang saham yang akan
digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan
- Copy KTP
- Copy surat kolektif saham atas nama pemegang saham
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
KIRANA BOUTIQUE OFFICE
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telp: 021-29745222 (Hunting) Fax: 021-29289961
Mobile: +62 817 4831438
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Dalam kondisi pandemi ini disarankan agar pemegang saham mengkonversi saham warkat
menjadi saham tanpa warkat dan dimasukkan dalam pentipan kolektif KSEI.
3. PENDAFTARANPELAKSANAANHMETD
Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-
nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian
yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian
melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central
Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank
Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut;
ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia
di dalam rekening efek Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran
pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan Saham Tambahan hasil
pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk
elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke
masing-masing rekening efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan
haknya oleh KSEI. Saham Tambahan hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE
Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari
KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank
Perseroan.
194
Page 198
Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-
nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan
mengirimkan scan copy melalui email kepada BAE dokumen sebagai berikut:
- SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran yang mencantumkan nama
penyetor; dan
- KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum).
Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham Tambahan hasil pelaksanaan
dalam bentuk elektronik dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau
bank kustodian partisipan KSEI; dan BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub
rekening efek yang diperlukan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika
pemegang SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk
warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang
bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan
tanggal 25 Juli 2024 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-16.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran
tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI dapat memesan Saham Baru melebihi hak yang dimilikinya dengan cara
mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah disediakan pada
Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100
(seratus) saham atau kelipatannya.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan
hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan Pemegang HMETD dalam
bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk
warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
195
Page 199
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan
Saham Baru hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan
permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan
pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan
pembelian Saham Tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi
anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi
lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
- Pelaksanaan tambahan ke dalam elektronik akan dikenakan biaya sebesar tarif di BAE
Perseroan per Sertifikat Bukti HMETD.
b. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
Tambahan yang telah didistribusikan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank
Kustodian yang menjadi partisipan KSEI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui
sistem C-BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi
pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya
melalui sistem C-BEST);
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan
Saham Baru hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan
permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETDyang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi
lembaga/badan hukum);
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu
Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa;
196
Page 200
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa
penawaran dilakukan secara hybrid. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani pemesanan
dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan
email permintaan ke alamat opr@adimitra-jk.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM
PESAN TAMBAH”;
- Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
pukul 09.00 - 15.00 WIB;
- Pengembalian formulir pesanan tambahan harus datang langsung ke kantor BAE;
- Pengembalian harus Melampirkan syarat syarat antara lain fotocopy KTP, bukti
penebusan right dari KSEI dan bukti transfer pemesanan tambahan,beserta denga Form
penyetoran efek dari KSEI (dalam bentuk soft copy).
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
- Konfirmasi penerimaan dokumen;
- Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap. Pemesanan pembelian saham yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan dilayani. Setiap
pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank
kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada KSEI.
Pembayaran atas pemesanan pembelian Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan
harus telah diterima pada rekening bank Perseroan sebagaimana tercantum pada Sub Bab
Persyaratan Pembayaran dalam Bab ini selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 2024 dalam
keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. PENJATAHAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 30 Juli
2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan pembelian Saham
Tambahan tidak melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD
VI ini maka seluruh pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan pembelian Saham
Tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini
maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan
diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD
yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti
HMETD yang meminta pemesanan pembelian Saham Tambahan.
197
Page 201
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan POJK 32/2015 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD VI yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh dalam mata
uang Rupiah atau USD pada saat pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau
bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) dengan mencantumkan nomor Sertifikat Bukti
HMETD atau nomor FPPS Tambahan. Pembayaran dapat disetor ke rekening Perseroan yaitu:
PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Cabang : KCU – Wisma GKBI Bank IBK Indonesia
No. rekening : 0100 001313 00 002
Atas Nama : PUT Bank IBK Indonesia
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat
pencairan cek dan wesel bank tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian
saham yang bersangkutan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau
pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good
funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 29 Juli 2024.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD
VI ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Pada saat penerimaan pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE atas nama Perseroan
akan menyampaikan kepada para pemohon bukti tanda terima pemesanan saham yang
merupakan bagian dari HMETD, yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti
permohonan. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari sistem C-BEST di KSEI melalui
Pemegang Rekening KSEI.
8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM BARU
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai
198
Page 202
pembatalan pemesanan Saham Baru akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman
penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan
petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD
atau FPPS Tambahan dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PESANAN PEMBELIAN SAHAM
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian Saham
Tambahan maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan
tersebut dengan menggunakan cek/transfer atas nama pemesan. Pengembalian uang
pemesanan saham tersebut dilakukan maksimal 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan dan dapat diambil oleh pemesan atau kuasanya di kantor BAE pada hari dan jam
kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB).
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya
dengan menunjukkan Formulir Konfirmasi Penjatahan, asli KTP/Paspor/KITAS yang masih
berlaku (bagi perorangan), fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang terakhir serta
susunan pengurus terbaru (bagi badan hukum/lembaga) serta asli surat kuasa yang telah
ditandatangani di atas materai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan
menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari pemberi dan penerima
kuasa (bagi yang dikuasakan).
Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal
penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang.
Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung
sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum
bunga deposito Bank Indonesia yang berlaku pada saat pengembalian. Perseroan tidak
memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang
pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Bagi pemesan saham dalam Penitipan Kolektif KSEI maka uang pemesanan akan
dikembalikan ke dalam Rekening Efek yang melakukan permohonan tersebut oleh KSEI.
10. PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
EFEK
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai
dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja
199
Page 203
setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk
warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE
Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan dapat
diambil dalam bentuk SKS atau dapat didistribusikan secara elektronik ke dalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI setelah dikurangi Komitmen
IBK tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti
HMETD yang berhak, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham
Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru
tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional
dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan
Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam
PMHMETD VI ini, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang
bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih
terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan
dikeluarkan Perseroan dari portepel.
200
Page 204
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD VI ini
melalui iklan melalui website Perseroan dan website BEI.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribukan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau
Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 11 Juli 2024.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI
dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang
saham.
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil
langsung oleh pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal
12 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 -
15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan
menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada
BAE Perseroan di:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading
Jakarta Utara 14250
Telp: 021-29745222 (hunting)
Fax: 021-29289961
E-mail: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS
Perseroan per tanggal 10 Juli 2024 belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD,
Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan,
maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi
tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan
tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau
didistribusikan kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
201
Page 205
XV. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham
menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD VI ini, para pemegang
saham dipersilahkan untuk menghubungi:
PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Wisma GKBI Suite UG-01
Jl. Jend. Sudirman No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telepon: +62 21 5790 8888
Faksimili: +62 21 5790 6888
Email: corsec@ibk.co.id
Website: www.ibk.co.id
202
Names mentioned 198 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Anugrah Cipta Mould Indonesia
p.2 ×9
unresolved
org
PT Bumi Indawa Niaga
p.3 ×9
unresolved
org
PT KGI Sekuritas Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×55
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.6 ×5
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
org
Bank Agris Tbk.
p.10 ×21
unresolved
org
PT Finconesia
p.14 ×7
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.14 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.14 ×2
unresolved
org
PT Bank Finconesia
p.14 ×7
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.14 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.14 ×11
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.14 ×3
unresolved
org
AHU-
p.14 ×2
unresolved
person
Ardi Kristiar
p.14 ×2
unresolved
person
Yulia
p.14 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.14 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
p.14
unresolved
org
KemenHukHam
p.15 ×2
unresolved
org
Bank Mitraniaga Tbk
· Komisaris
p.15 ×22
unresolved
person
MHum
p.16 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.19 ×6
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.19 ×4
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.28 ×2
unresolved
org
Sugihato & Rekan
p.40 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Christina Dwi Utami
· Notaris
p.40 ×40
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.40 ×2
unresolved
org
Bank Devisa
p.47 ×2
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.49 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.56 ×3
unresolved
org
Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi
p.64 ×2
unresolved
org
PT Mulia Cemerlang Dianpersada
p.67
unresolved
person
Haryanto Surjadi
p.68
unresolved
org
PT Jasindo Duta Line
p.68
unresolved
org
PT CSM Corporatama
p.68
unresolved
org
PT Go Rental
p.68
unresolved
org
PT Samana Jaya Propertindo
p.68
unresolved
org
PT Srikandi Multi Rental
p.68
unresolved
org
PT Mulia Jasa Indokor
p.68
unresolved
org
Nomura Securities Co. Ltd.
p.79 ×2
unresolved
org
Barclays Bank International Limited
p.79 ×2
unresolved
org
Manufacturers Hanover International Finance Corporation
p.79
unresolved
org
Mitsui Bank Ltd.
p.79 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.84
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.84
unresolved
org
Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum
p.84
unresolved
org
PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia.
p.84
unresolved
org
PT Kookmin Best Insurance
p.84
unresolved
org
PT Meritz Korindo Insurance
p.84
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
p.84
unresolved
org
PT Asuransi Samsung Tugu
p.84
unresolved
org
PT MNC Life Assurance
p.85
unresolved
org
Ministry of Strategy
p.86
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
p.86
unresolved
org
Milik Negara
p.87
unresolved
org
Bank IBK Korea
p.87
unresolved
org
IBK Capital Corporation
p.88
unresolved
org
IBK Securities Co., Ltd.
p.88
unresolved
org
IBK Insurance Co., Ltd.
p.88
unresolved
org
IBK Asset Management Co., Ltd.
p.88
unresolved
org
IBK Savings Bank Co., Ltd.
p.88
unresolved
org
IBK Systems Co., Ltd.
p.88
unresolved
org
IBK Credit Information Co., Ltd.
p.88
unresolved
org
IBK Venture Investment Co.Ltd
p.88
unresolved
org
IBK Service Co., Ltd.
p.88
unresolved
org
IBK China Ltd.
p.88
unresolved
person
Kim Seong Tae
· Direktur
p.89
unresolved
person
Kim Hyung Il
· Wakil Presiden Direktur
p.89 ×3
unresolved
person
Chung So Min
· Direktur Independen
p.89
unresolved
person
Lee Kun Kyeong
· Direktur Independen
p.89
unresolved
person
Chun Hyun Bae
· Direktur Independen
p.89
unresolved
—
Kepatutan Sdr. Edwin Rudianto
· Direktur
p.91 ×11
unresolved
—
Kepatutan Sdr. Taufik Hakim
· Komisaris Utama
p.91 ×11
unresolved
—
Kepatutan Sdr. Damal Bayu
· Komisaris Independen
p.91 ×2
unresolved
—
Kepatutan Sdr. Joni Swastanto
· Komisaris Independen
p.91 ×7
unresolved
—
Kepatutan Lee Dae Sung
· Direktur
p.91 ×14
unresolved
—
Kepatutan Sdr. Alexander Frans Rori
· Direktur
p.91 ×17
unresolved
—
Kepatutan Sdri. Maria Cortilia Vera Afianti
· Direktur
p.91 ×15
unresolved
—
Kepatutan Sdr. Kang Ho Chang
· Komisaris
p.91 ×10
unresolved
—
2. Direktu Bisnis
p.95
unresolved
person
Bertanggungjawab
· Direktur Kredit
p.95
unresolved
—
1. Divisi Credit Recovery
p.95
unresolved
—
3. Divisi Credit Review II
p.95
unresolved
—
4. Divisi Strategic Planning
p.95
unresolved
—
2. Divisi IT Operation
p.95
unresolved
—
6. Divisi Retail &Sales
p.95
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.96
unresolved
org
PT Bank Pundi Tbk
· Anggota
p.96 ×5
unresolved
org
PT BPD Banten Tbk
· Direktur
p.96 ×3
unresolved
—
America N.A.
· Direktur
p.97
unresolved
org
Departemen Pengawasan Perbankan
p.97
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.97
unresolved
org
Departemen Penelitian dan Pengembangan Perbankan
p.97
unresolved
org
Departemen Global Businesss
p.98
unresolved
org
PT Bank Harfa
p.100 ×2
unresolved
org
Bank BCA Tbk
p.100 ×2
unresolved
org
PT Dyviacom Intrabumi
p.101
unresolved
org
Bank ABN AMRO N.
p.101
unresolved
org
Bank HSBC
p.101
unresolved
org
PT. Bank Barclays Indonesia
p.101
unresolved
org
PT. Bank Ekonomi Raharja
p.101
unresolved
person
KOMPENSASI
· KOMISARIS
p.102
unresolved
org
PT Swadharma Propertindo
p.104
unresolved
org
PT Bank Royal Indonesia
p.105
unresolved
org
Bank Pundi Indonesia
p.105 ×5
unresolved
org
PT BPD Banten. Selanjutnya
p.105
unresolved
org
Bank No. SKEP.
p.107
unresolved
person
Lee Seong Yoon
· Anggota
p.107
unresolved
org
Bank Of Korea
p.107 ×11
unresolved
person
AA Ananda Krishna
· Anggota
p.107
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.108 ×8
unresolved
org
PT Bank Fama International.
p.108 ×2
unresolved
org
PT Bank Danamon Syariah
p.108 ×4
unresolved
org
Bank Syariah Mega Indonesia Tahun
p.108 ×4
unresolved
org
Departemen Head
p.108 ×4
unresolved
org
PT AIG LIPPO LIFE
p.108 ×3
unresolved
org
PT Great Life Indonesia.
p.108 ×2
unresolved
org
PT Great Life Indonesia Anggota Tetap
p.110
unresolved
org
PT Bank Harda International
p.110
unresolved
org
PT Bank Kesawan
p.111 ×3
unresolved
org
PT MNC
p.111
unresolved
org
Bank UOB
p.111
unresolved
org
Bank Windu Kencana
p.111
unresolved
org
Grank Park Propertindo
· Direktur
p.112
unresolved
org
PT Harta Mulia Lestari
p.112
unresolved
org
PT AEON Credit Service Indonesia
p.112
unresolved
org
Bank Arthamedia
p.112 ×2
unresolved
org
Smartfren Tbk
p.113 ×4
unresolved
org
PT Bank Woori Indonesia
p.113 ×4
unresolved
org
Bank Eksekutif Internasional Tbk
p.113 ×8
unresolved
org
PT BPD
p.113 ×2
unresolved
org
Bank Of Korea Anggota Tetap
p.116
unresolved
org
Bank Umum. SKAI
p.117
unresolved
person
Astrina
p.118
unresolved
—
Frekuensi
p.120
unresolved
person
Sri Suhartin
· Sekretaris Perusahaan
p.120
unresolved
org
PT Indonesia Epson Industry
p.120
unresolved
—
Choi Dongjin
· IT Strategic
p.124
unresolved
—
Kim Kunho
· IT Advisor
p.124
unresolved
—
Lee
· Finance
p.124
unresolved
—
Park Jinchul
· Corporate
p.124
unresolved
—
Van Yu Sik
· Risk
p.124
unresolved
—
Lee Saemin
· Pejabat
p.124
unresolved
org
Departemen Tenaga Kerja
p.125
unresolved
org
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.127
unresolved
org
Opsional Agris Tbk
p.128
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.128
unresolved
org
PT Bank IBK
p.128 ×2
unresolved
org
PT SNET
p.128
unresolved
org
PT Aplikanusa
p.129
unresolved
org
Berita Tbk
p.129
unresolved
org
PT Aplikasi Lintasarta All Branch
p.129
unresolved
org
Manufactures Hanover International Finance Corporation
p.151
unresolved
org
Bank IBK Indonesia Nikmati
p.160
unresolved
org
Bank IBK Indonesia Trade Finance Service
p.160
unresolved
person
Keberadaan
· Komisaris Independen
p.174
unresolved
org
Departemen Legal Korporasi
p.179
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.