Skip to content
Back to announcement

20240630_BHAT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677172_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BHAT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.935
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

KETERANGAN

Nomor : 028/CN/N/VI/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini :

YULIA, SH
Notaris di Jakarta

-menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT BHAKTI MULTI ARTHA Tbk, berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 14.55 W.I.B, yang
tercantum dalam akta tertanggal 28 Juni 2024 nomor 106, yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai ------—
berikut :

Anggota Direksi Dan Dewan Koi s Yang Hadir Dalam RU
Direksi :

Direktur Utama : Tuan Dimas Teguh Mulyanto, S.E, Ak:
Direktur : Tuan Chadafy Maraden Sibarani.

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama/

Komisaris Independen : Tuan Paul Rachmat Wullur:
Komisaris : Tuan Ang Hendra Setiawan Angkaw.

Kuorum Kehadiran :

RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 4.045.124.700 (empat miliar empat puluh lima juta seratus dua
puluh empat ribu tujuh ratus) saham atau mewakili 80,90” (delapan puluh koma sembilan puluh persen)
dari 5.000.000.000 (lima miliar) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Pertanyaan Dan Jawaban :

1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara
rapat RUPSLB.

2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :

- Mata Acara Tunggal Rapat : nihil /

L

Page 2 OCR 0.947
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB :
-Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan

berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara.

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB :

Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Setuju

Tunggal 0 4.043.200 4.041.081.500 4.041.081.500

Hasil Keputusan RUPSLB :

Mata Acara Tunggal Rapat
Il. A. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan -

jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau —
beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik
melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau
Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau
perubahannya).

B. Memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, untuk
menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian
pengalihan dan dokumen terkait lainnya seperti, surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin
diperlukan untuk pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu
dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian, dan

C. Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut diatas, tanpa pengecualian.

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yaitu untuk ------
menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan
keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang
diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan
hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.

-- bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published1 Jul 2024
Pages2
Characters4,493
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BHAKTI MULTI ARTHA Tbk p.1 ×2
linked person Paul Rachmat Wullur · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person YULIA p.1 ×3
unresolved person H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.1 ×2
unresolved person Dimas Teguh Mulyanto · Direktur Utama p.1
unresolved person Chadafy Maraden Sibarani. · Direktur p.1
unresolved person Ang Hendra Setiawan Angkaw. Kuorum Kehadiran · Komisaris p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 94 ms 13 Sep 2026 16:20

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '4043200',
             'votes_for': '4041081500',
             'votes_in_favor_total': '4041081500'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'Jakarta,'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result