Skip to content
Back to announcement

20240630_BHAT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677172_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BHAT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
No.   : 001/BHAT-DIR/VII/2024                                              Jakarta, 1 Juli 2024
Lamp. : 2 (dua) berkas


Kepada Yth.
Ketua Komisioner
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal


Perihal : Pemberitahuan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan Luar Biasa PT BHAKTI
          MULTI ARTHA Tbk


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Perseroan Terbatas PT BHAKTI MULTI ARTHA Tbk, yang diadakan di Hotel Fairmont Jakarta ,
pada tanggal 28 Juni 2024.

A. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)

RUPST dibuka pada pukul 14.16 WIB

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:
Direksi :
Direktur Utama      : Tuan Dimas Teguh Mulyanto, S.E, Ak;
Direktur            : Tuan Chadafy Maraden Sibarani
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Tuan Paul Rachmat Wullur;
Komisaris            : Tuan Ang Hendra Setiawan Angkaw

Korum Kehadiran :
RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 4.045.124.700 (empat miliar empat puluh lima juta
seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus) saham atau mewakili 80,90% (delapan puluh koma
sembilan puluh persen) dari 5.000.000.000 (lima miliar) saham, yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah.

Pertanyaan Dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan
    mata acara rapat RUPST.


            Tifa Building Lt. 8       P +6221 27097677   www.bhaktimultiartha .co.id
            JI.Kuningan Barat 26      F +6221 27098077
            Jakarta 12710
Page 2
2.   Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
     a. Mata Acara Kesatu Rapat    : nihil
     b. Mata Acara Kedua Rapat     : nihil
     c. Mata Acara Ketiga Rapat    : nihil
     d. Mata Acara Keempat Rapat : nihil
     e. Mata Acara Kelima Rapat    : nihil
     f. Mata Acara Keenam Rapat : nihil

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :
 Mata Acara               Abstain    Tidak Setuju         Setuju                 Total Setuju
 Kesatu                      -             -          4.045.124.700             4.045.124.700
 Kedua                       -             -          4.045.124.700             4.045.124.700
 Ketiga                      -             -          4.045.124.700             4.045.124.700
 Keempat                     -             -          4.045.124.700             4.045.124.700
 Kelima                      -             -          4.045.124.700             4.045.124.700
 Keenam                               tidak ada pemungutan suara


Hasil Keputusan RUPST :

Mata Acara Kesatu Rapat
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan
pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) serta
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka
lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua
ribu dua puluh tiga).

Mata Acara Kedua Rapat
Menyetujui Penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2023 (dua ribu dua tiga) adalah
sebagai berikut:

1.   Sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dibukukan sebagai dana cadangan
     untuk memenuhi ketentuan pasal 70 UUPT, yang akan digunakan sesuai pasal 23 Anggaran
     Dasar Perseroan;
2.   Sisanya yaitu sebesar Rp2.849.550.967 (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan
     juta lima ratus lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh Rupiah) sebagai laba
     ditahan untuk kegiatan Operasional Perseroan.




              Tifa Building Lt. 8      P +6221 27097677   www.bhaktimultiartha .co.id
              JI.Kuningan Barat 26     F +6221 27098077
              Jakarta 12710
Page 3
Mata Acara Ketiga Rapat
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan yang akan melakukan audit atas
   buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh
   satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat).
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
   a. Menetapkan honorarium dan persyaratan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik
      tersebut.
   b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut
      tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan
      ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan
      peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.

Mata Acara Keempat Rapat
Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat).

Mata Acara Kelima Rapat
1. Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanpa
   mengesampingkan hak dan wewenang Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-
   waktu, sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya RUPST, susunan anggota
   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan menjadi sebagai berikut :

     Direksi :
     Direktur Utama                : Tuan Dimas Teguh Mulyanto, S.E, Ak;
     Direktur                      : Tuan Chadafy Maraden Sibarani
     Komisaris :
     Komisaris Utama/
     Komisaris Independen          : Tuan Paul Rachmat Wullur;
     Komisaris                     : Tuan Ang Hendra Setiawan Angkaw

2.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu
     akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen
     atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya
     maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan
     perubahan susunan pengurus ini kepada instansi yang berwenang.

Mata Acara Keenam Rapat
Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan per
30 (tiga puluh) November 2023 (dua ribu dua puluh tiga) pada Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yang dilaksanakan pada hari ini, Jumat, tanggal 28 (dua puluh delapan) Juni 2024 (dua
ribu dua puluh empat).

RUPST Perseroan ditutup pada pukul 14.46 WIB.




            Tifa Building Lt. 8             P +6221 27097677   www.bhaktimultiartha .co.id
            JI.Kuningan Barat 26            F +6221 27098077
            Jakarta 12710
Page 4
B. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)

RUPSLB dibuka pada pukul 14.55 WIB

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB:
Direksi :
Direktur Utama      : Tuan Dimas Teguh Mulyanto, S.E, Ak;
Direktur            : Tuan Chadafy Maraden Sibarani
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Tuan Paul Rachmat Wullur;
Komisaris            : Tuan Ang Hendra Setiawan Angkaw.

Korum Kehadiran :
RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 4.045.124.700 (empat miliar empat puluh lima juta
seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus) saham atau mewakili 80,90% (delapan puluh koma
sembilan puluh persen) dari 5.000.000.000 (lima miliar) saham, yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah.

Pertanyaan Dan Jawaban:
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan
    mata acara rapat RUPSLB.

2.   Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
     Mata Acara Tunggal Rapat      : nihil

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB :
     Acara                Abstain    Tidak Setuju            Setuju             Total Setuju
     Kesatu                  -        4.043.200          4.041.081.500         4.041.081.500

Hasil Keputusan RUPSLB:

Mata Acara Tunggal Rapat
1.A. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk Persetujuan kepada Direksi
     Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas
     kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau
     beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk
     jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan
     efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui
     penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun
     perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
 B. Memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan keputusan
     tersebut diatas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen,
     termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan dokumen terkait lainnya
     seperti, surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk
              Tifa Building Lt. 8     P +6221 27097677   www.bhaktimultiartha .co.id
              JI.Kuningan Barat 26    F +6221 27098077
              Jakarta 12710
Page 5
    pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu
    dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian; dan
 C. Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan
    sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut diatas, tanpa
    pengecualian.

2.   Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik Bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
     yaitu untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap
     dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta
     menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala
     sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa
     ada yang dikecualikan


RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 15.04 WIB.


Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
mengucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT BHAKTI MULTI ARTHA Tbk




Chadafy Maraden Sibarani
Direktur



Tembusan :
   1. PT Bursa Efek Indonesia, Divisi Penilaian Perusahaan 3
   2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Direksi




            Tifa Building Lt. 8        P +6221 27097677   www.bhaktimultiartha .co.id
            JI.Kuningan Barat 26       F +6221 27098077
            Jakarta 12710

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published1 Jul 2024
Pages5
Characters11,192
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BHAKTI MULTI ARTHA Tbk p.1 ×8
linked person Paul Rachmat Wullur · Komisaris Independen p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved person Dimas Teguh Mulyanto p.1 ×5
unresolved person Chadafy Maraden Sibarani · Direktur p.1 ×3
unresolved person Ang Hendra Setiawan Angkaw Korum Kehadiran p.1 ×6
unresolved org Menunjuk Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 842 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'akta Notaris dan untuk itu dikuasakan '
                                'menghadap Notaris, menandatangani akta, '
                                'dokumen atau surat-surat serta melakukan '
                                'segala sesuatu yang diperlukan untuk '
                                'tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada '
                                'yang dikecualikan sekaligus memberitahukan '
                                'perubahan susunan pengurus ini kepada '
                                'instansi yang berwenang.',
             'seq': 5,
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '4045124700',
             'votes_in_favor_total': '4045124700'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Semua keputusan yang diambil berdasarkan '
                                'musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan '
                                'berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak '
                                'tercapai, keputusan diambil dengan cara '
                                'pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara '
                                'Keputusan RUPSLB : Acara Abstain Tidak Setuju '
                                'Setuju Total Setuju Kesatu - 4.043.200 '
                                '4.041.081.500 4.041.081.500 Hasil Keputusan '
                                'RUPSLB: Mata Acara Tunggal Rapat 1.A. '
                                'Memberikan persetujuan kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk Persetujuan kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak '
                                'atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan '
                                'Perseroan baik sebagian maupun atau '
                                'seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa '
                                'transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang '
                                'berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu '
                                '1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas '
                                'keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat '
                                'utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran '
                                'umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang '
                                'diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas '
                                'anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing '
                                '(berikut seluruh penambahan dan/atau '
                                'perubahannya). B. Memberikan kuasa penuh '
                                'kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut diatas, untuk '
                                'menandatangani setiap dan semua perjanjian '
                                'dan dokumen, termasuk namun tidak terbatas '
                                'pada perjanjian pengalihan dan dokumen '
                                'terkait lainnya seperti, surat kuasa, surat '
                                'pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan '
                                'untuk Tifa Building Lt. 8 P +6221 27097677 '
                                'www.bhaktimultiartha .co.id JI.Kuningan Barat '
                                '26 F +6221 27098077 Jakarta 12710 pengalihan '
                                'kekayaan berdasarkan persyaratan dan '
                                'ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan '
                                'sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa '
                                'pengecualian; dan C. Mengkonfirmasikan dan '
                                'mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh '
                                'Direksi Perseroan sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut '
                                'diatas, tanpa pengecualian. 2. Memberi kuasa '
                                'kepada Direksi Perseroan baik Bersama-sama '
                                'maupun sendiri-sendiri, yaitu untuk '
                                'menyatakan keputusan ini dalam suatu akta '
                                'Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, '
                                'memberikan keterangan dan laporan, membuat '
                                'atau suruh buatkan serta menandatangani semua '
                                'surat atau akta yang diperlukan dan '
                                'selanjutnya melakukan segala sesuatu yang '
                                'dipandang perlu dan berguna untuk '
                                'melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada '
                                'yang dikecualikan RUPSLB Perseroan ditutup '
                                'pada pukul 15.04 WIB. Demikian ringkasan '
                                'risalah rapat ini kami sampaikan, atas '
                                'perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan '
                                'terima kasih. Hormat kami, PT BHAKTI MULTI '
                                'ARTHA Tbk Chadafy Maraden Sibarani Direktur '
                                'Tembusan : 1. PT Bursa Efek Indonesia, Divisi '
                                'Penilaian Perusahaan 3 2. PT Kustodian '
                                'Sentral Efek Indonesia, Direksi Tifa Building '
                                'Lt. 8 P +6221 27097677 www.bhaktimultiartha '
                                '.co.id JI.Kuningan Barat 26 F +6221 27098077 '
                                'Jakarta 12710',
             'seq': 6,
             'votes_against': '4043200',
             'votes_for': '4041081500',
             'votes_in_favor_total': '4041081500'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '80.90',
 'shares_present': '4045124700',
 'shares_total_voting': '5000000000',
 'time_start': '14:16:00',
 'venue': 'Hotel Fairmont Jakarta ,'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result