Back to announcement
20240628_BMHS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31677132_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BMHSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.938
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PT BUNDAMEDIK TBK (“PERSEROAN”) INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU | DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PERSEROAN. | JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PROFESIONAL LAINNYA. ?, bmhs Ni since 1973 PT BUNDAMEDIK Tbk Kegiatan Usaha Utama Aktivitas Rumah Sakit Swasta Berkedudukan di Jakarta, Indonesia Kantor Pusat JI. Teuku Cik Ditiro No.28, RT.9/RW.2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 Telepon : 021-3192-3344 Faksimili : 021-3190-5915 Website : bmhs.co.id E-Mail : corsec@bmhs.co.id Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan transaksi Perseroan untuk melaksanakan sewa-menyewa atas ruangan dengan luas area 680 m? (Enam Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) milik PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (“DGNS”), suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan nilai transaksi sebesar Rp. 9.180.000.000,- (Sembilan Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) (“Transaksi”). Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi. |
Page 2 OCR 0.956
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam keterbukaan informasi ini. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan-dalam-keterbukaan-informasi-ini-dan-telah-melakukan- penelitian-secara-seksama,- menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam keterbukaan informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2024. PENDAHULUAN Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan transaksi Perseroan untuk melaksanakan sewa-menyewa ruangan seluas 680 m? (Enam Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.180.000.000,- (Sembilan Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) milik DGNS, suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam POJK 42/2020, maka Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Transaksi, dalam hal ini, POJK 42/2020. Oleh karenanya untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020 serta dalam rangka memberikan informasi yang lebih lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi, maka Direksi telah menyediakan informasi mengenai Transaksi dengan mengumumkan informasi ini kepada pemegang saham. Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk (i) Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan, untuk melakukan penilaian atas Transaksi dan memberikan pendapat atas kewajaran dari Transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. URAIAN MENGENAI TR. 1. Tanggal Transaksi Pada tanggal 27 Juni 2024 Perseroan dan DGNS telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha Diagnos Tower yang memuat ketentuan bagi Perseroan dan DGNS dalam melakukan dan menyelesaikan Transaksi. 2. Objek Transaksi Objek Transaksi ini adalah ruangan dengan luas area 680 m? (Enam Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) yang terletak di bangunan perkantoran milik DGNS yang beralamat di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 11 A-C, Kec. Menteng, Jakarta Pusat. 3. Biaya Sewa Biaya Sewa atas Transaksi ini adalah sebesar Rp 125.000,- per m? (Seratus dua puluh lima ribu Rupiah) per meter persegi per bulan untuk jangka waktu sewa 9 (sembilan) tahun dengan jumlah total sebesar Rp 9.180.000.000,- (Sembilan Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) belum termasuk PPN, yang akan dibayar dimuka.
Page 3 OCR 0.943
4. Service Charge Biaya Service Charge atas Transaksi ini adalah sebesar Rp 49.000,- (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) per m? (meter persegi) per bulan, yang akan dibayar secara bulanan, dengan ketentuan service charge dapat ditinjau kembali-dan-konsumsilistrik-akan-dihitung-terpisah-dan-biayanya-menjadi-tanggungan-penyewa:— —— —-— 5. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak dalam Transaksi Pihak yang Menyewakan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (“DGNS”) Perusahaan yang berdomisili di Jakarta Pusat, Gedung Graha Anam Lantai 2, Jl. Teuku Cik Ditiro No. 11 A-C, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350. Riwayat Singkat DGNS merupakan suatu perusahaan terbuka yang didirikan pada tanggal 29 Agustus 2007 berdasarkan hukum negara Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan tanggal 29 Agustus 2007 Nomor 17 yang dibuat dihadapan Martinef, SH., MSi. Notaris di Bekasi, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 06 November 2007 Nomor C-02387 HT.01.01—TH.2007, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dengan diubah terakhir kali melalui Akta tanggal Dua Puluh Enam Januari Dua Ribu Dua Puluh Empat (26-01-2024), Nomor 106, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal Tiga Puluh Satu Januari Dua Ribu Dua Puluh Empat (31-01-2024), Nomor: AHU-AH.01.09- 0044988. Kegiatan Usaha : Ruang lingkup kegiatan usaha DGNS adalah bergerak dalam bidang aktivitas pelayanan penunjang Kesehatan. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris : Direksi - Direktur Utama : Mesha Rizal Sini - Direktur : Renobulan Rizal Sini Suheimi - Direktur : Fergus Richard - Direktur : Dilly Dwiasri Dewan Komisaris - Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini - Komisaris : Nurhadi Yudiyantho - Komisaris : Martinus Eliatulo Zega
Page 4 OCR 0.888
Susunan Pemegang Saham Pemegang Saham Na Jumjah Lembar Saham. : Persentase . : - Ba aa Pemegang Saham dengan 25X kepemilikan saham — Ot Tes Shareholder with »556 Ownership PT Bundamedik Tbk 515.000.000 41,201 PT Bunda Investama Indonesia 485.000.000 38,807 Pemegang Saham dengan «596 kepemilikan saham Shareholder with «54 Ownership 250.000.000 20,005 Masyarakat Total 1.250.000.000 100 76 b. Pihak Penyewa PT Bundamedik Tbk (“Perseroan”) Perusahaan yang berdomisili di Jakarta Pusat Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28, RT.9/RW.2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310. Riwayat Singkat PT Bundamedik Tbk adalah Perusahaan Terbuka yang didirikan pada tanggal 13 April 1978 berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21 tanggal 13 April 1978, yang dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dengan diubah terakhir kali melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 159 tanggal tiga puluh Mei dua ribu dua puluh empat (30-05-2024), dibuat dihadapan Jose Dima Satrio, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0213527 tanggal 12 Juni 2024. Kegiatan Usaha : Aktivitas Rumah Sakit Swasta. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris : Direksi - Direktur Utama : Agus Heru Darjono - Direktur : Cuncun Wijaya - Direktur : Emilia Rouli Dewan Komisaris - Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini - Wakil Komisaris Utama - Komisaris - Komisaris : Wishnutama Kusubandio : Mesha Rizal Sini : Sunata Tjiterosampurno
Page 5 OCR 0.862
- . Komisaris Independen : Chairul Radjab Nasution Susunan Pemegang Saham Nama Pemegang Saham Jumlah Saham” Kepemilikan Saham (sc) 'NameofShareholder...-... Numberof Share. ..—Ownership-Percentage (96). — | 0 — Pemegang Saham dengan 259 kepemilikan saham | | Shareholder with 2596 Ownership PT Bunda Investama Indonesia . Tan 14.935.430.900 57,37 Kh Pemegang Saham dengan 2596 kepemilikan saham Shareholder with 2596 Ownership Masyarakat 2.466.534.276 28,66 X van Rizal Sini 2 5 . 278.600.000 3,24 Mesha Rizal Sini 278.600.000 3,24 K Renobulan Rizal Sini Suheimi aa : 207:786.000 5 2,42 Yo Rito Alam Rizal Sini 278.600.000 324 K letje Ika S. Rizal Sini 1 : 157.865.000 1,83 16 — Toral | 2.603.416.176 100,00 4 SAN DAN MANFAAT DILAKUKAN TRANSAKSI Transaksi dilakukan dikarenakan lokasi yang berdekatan dengan anak usaha Perseroan sehingga mampu memudahkan koordinasi antar tim yang dimiliki Perseroan dengan tim DGNS dan harga sewa yang kompetitif. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI Dalam Transaksi, Perseroan (sebagai penyewa) memiliki hubungan afiliasi dengan DGNS (sebagai yang menyewakan) karena DGNS merupakan anak perusahaan dari Perseroan secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh kelompok usaha BMHS (Bundamedik Healthcare System), yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 41,2096. Hal tersebut memenuhi kriteria suatu afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e POJK 42/2020 yakni adanya hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut. Alternatif lain dari rencana Transaksi apabila dilakukan dengan pihak lain telah dijajaki dan dipelajari oleh Perseroan namun tidak menemui kecocokan dengan rencana bisnis masa depan Perseroan, sehingga rencana transaksi alternatif lain tidak dapat dilaksanakan. Transaksi ini tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan dalam hal kesanggupan penyelesaian transaksi. Perseroan memiliki kecukupan dana kas internal untuk membiayai Transaksi ini.
Page 6 OCR 0.952
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN Dampak Transaksi terhadap keuangan Perseroan dari analisis proyeksi laporan keuangan Perseroan tanpa rencana transaksi dan dengan rencana transaksi, Perseroan akan mendapatkan penghematan beban sewa usaha Perseroan. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI Berdasarkan Surat Proposal Penawaran Jasa Penilaian Aset No. 061215/SP/HMR-JKT/PP- LR/2024 yang telah disetujui tanggal 13 Juni 2024, tentang Pekerjaan Konsultan untuk Jasa Penilaian Aset, untuk itu kami telah melakukan inspeksi ke lokasi aset yang dimaksud dalam rangka penilaian terhadap aset tersebut, sesuai dengan dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Adapun ringkasan laporan penilaian adalah sebagai berikut: 1. Identitas Pihak Pemberi Tugas Pemberi Tugas adalah PT Bundamedik Tbk. » . Objek Penilaian Meliputi ruang kantor dengan luas yang berdasarkan lingkup penugasan 680 meter persegi. Aset tersebut terletak di Diagnos Tower Lantai 6 dan 7, Jalan Teuku Cik Ditiro No. 11, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. 3. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud penilaian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan, memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Sewa Pasar dari properti dimaksud sesuai lingkup penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk Kepentingan Transaksi Atas Objek Properti Sewa Per 31 Desember 2023 dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya. ? Kondisi dan Syarat Pembatas Penilaian aset ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut : 1. Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021, tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal menyatakan bahwa: a. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer opinion: b. Mencerminkan bahwa Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. C. Mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau di validasi oleh Asosiasi Profesi Penilai, d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh manajemen dan dikaji dan/atau disesuaikan oleh Penilai Properti, e. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan, f. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan, g. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai, dan h. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
Page 7 OCR 0.960
10. 11. 12. 13. 14. Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap aset yang dinilai dan hasil dari penilaian yang dilakukan. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka penilaian aset ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan-sebenarnya-serta-tidak-mengalami-perubahan-sampai-dengan “tanggal-penilaian-aset-ini:- Bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal penilaian aset ini, Bila ternyata dokumen tersebut tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya, maka diluar tanggung jawab penilai dan laporan ini dengan sendirinya menjadi tidak berlaku. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah benar, termasuk surat tanah, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen fotokopi, turunan dan / atau salinan yang diberikan oleh pemberi tugas pada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen tersebut adalah benar adanya. Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang - (orang) yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan / atau bukti tanda pendaftaran yang bersangkutan. Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, kami tidak memberikan legalitas atas suatu transaksi dimana Pemberi Tugas menjadi pihak atau mempunyai kepentingan didalamnya atas aset yang terkait. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam laporan penilaian aset ini, tidak dapat diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas dan/atau hutang atas aset yang dinilai, kami tidak melakukan penelitian/penyelidikan atas kepemilikan dan/atau hutang serta keabsahan dokumen-dokumen dari aset yang dinilai, dengan anggapan hak atas Harta Milik tersebut jelas dan berada dibawah kepemilikan yang sah. Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan aset yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab kami, dalam penaksiran ini aset yang ditaksir seolah-olah bebas dan bersih dibawah tanggung jawab (milik) pemberi tugas. Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini. Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap (seal) dan tanda tangan asli dari pihak kami. Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah yang didasari pemahaman bahwa pasar properti dimaksud dalam mata uang rupiah. Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari — orang (man-day) dan bukan ditentukan berdasarkan besarnya nilai yang diberikan dalam Laporan Penilaian. Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan kondisi aset, dalam hal ini rezoning, pelebaran jalan, market conditions dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami. Bahwa jika terdapat bangunan sebagai objek penilaian, maka kami mempertimbangkan kondisi visual bangunan dimaksud, namun demikian tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari aset yang tertutup, tidak terlihat maupun tidak terjangkau, dan kami tidak memberikan jaminan jika terdapat pelapukan rayap, kerusakan serta gangguan lain yang tidak terlihat.
Page 8 OCR 0.953
15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Bahwa objek penilaian tidak mengandung dan/atau menggunakan material yang bersifat merusak dan berbahaya. Bahwa jika terdapat bangunan dan sarana pelengkap lainnya sebagai objek penilaian, maka semua bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut dianggap berada dalam garis batas tanah tersebut, dan dibangun sesuai-dengan-peraturan-pembangunan-daerah-yang berlaku, kecuali-disebutkan secara -khusus:—— -———- Bahwa gambar, sketsa atau peta yang dilampirkan dalam laporan penilaian ini dimaksudkan untuk membantu pembaca agar mendapatkan gambaran tentang aset yang dinilai. Kami tidak melakukan pengukuran menyeluruh atas objek yang dimaksud pada gambar, sketsa atau peta tersebut dan tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang berhubungan dengan itu. Bahwa jika dikemudian hari ditemukan data-data baru yang menurut pandangan kami membutuhkan suatu perbaikan pada laporan ini, maka kami berhak untuk melakukan perubahan pada laporan penilaian ini. KJPP HERMAN MEIRIZKI & REKAN oleh karena penaksiran ini, tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada pihak lain maupun memberi kesaksian atau kehadiran dalam suatu perkara pengadilan atau Instansi Pemerintah lainnya yang berhubungan. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis didalam laporan, serta ditujukan terbatas kepada pemberi tugas. Tanggung jawab yang berkaitan dengan laporan tersebut hanya terbatas kepada si pemberi tugas dimaksud dan penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain selain si pemberi tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul. Bahwa tanggung jawab KJPP HERMAN MEIRIZKI & REKAN sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam Laporan Penilaian ini (terlepas pada tindakan dalam kontrak, kelalaian, atau lain hal) terbatas pada Fee yang dibayarkan oleh pemberi tugas untuk bagian dari kewajiban jasa atau hasil-hasil pekerjaan yang diberikan. Dalam keadaan apapun, KJPP HERMAN MEIRIZKI & REKAN termasuk di dalamnya Pemimpin Rekan, Wakil Pemimpin Rekan, Rekan dan seluruh staf yang ada, tidak bertanggung jawab atas akibat, kejadian khusus atau kerugian yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukum, kerugian atau biaya (termasuk, tetapi tidak terbatas pada kerugian atas keuntungan, biaya yang dimungkinkan, dan sebagainya) walaupun untuk hal itu KJPP HERMAN MEIRIZKI & REKAN sebelumnya telah diberitahukan kemungkinan akan terjadinya hal-hal tersebut. Bahwa pemberi tugas harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan kepada KJPP HERMAN MEIRIZKI & REKAN dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan oleh KJPP HERMAN MEIRIZKI & REKAN pada setiap saat dan berbagai cara yang ditimbulkan sehubungan dengan dikeluarkannya Laporan Penilaian atas aset dimaksud, kecuali sejauh telah ditentukan dalam perjanjian sebelumnya. . Pendekatan dan Prosedur Penilaian Objek penilaian berupa ruang kantor yang dalam penilaian ini menggunakan Pendekatan Pasar dengan Metode Perbandingan Data Pasar. Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan properti yang didasarkan pada tujuan untuk memahami permasalahan, merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka pemecahan masalah tersebut, mendapatkan data-data, mengklasifikasikan data, menganalisis selanjutnya menghasilkan opini nilai. Tahapan - tahapan tersebut adalah sebagai berikut : 1. 2. Identifikasi permasalahan Analisis Pendahuluan
Page 9 OCR 0.953
Inspeksi lapangan Pengumpulan data dan analisis Penerapan Metoda penilaian Kesimpulan Nilai dan Laporan Penilaian PW 6. Kesimpulan Penilaian Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, maka kami berpendapat bahwa Nilai Sewa Pasar atas Objek Penilaian berupa Ruang Kantor seluas 680 meter persegi yang berlokasi di Diagnos Tower Lantai 6 dan 7, Jalan Teuku Cik Ditiro No. 11, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 131.800,- (Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus rupiah) per meter persegi per bulan dengan service charge adalah sebesar Rp 50.320,- (Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) per meter persegi per bulan. RINGKASAN LAPORAN PENILAI KJIPP Herman Meirizki dan Rekan (HMR) telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penawaran No. 036/SP/HMR-JKSL/B/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan Rencana Transaksi sewa ruang kantor di Gedung Diagnos Tower seluas 680m2 yang terletak di terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro No. 11 Menteng Jakarta Pusat, antara Perseroan dengan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. Selanjutnya ringkasan laporan pendapat kewajaran adalah sebagai berikut: 1. Identitas Pihak Yang Bertransaksi Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi adalah: 1) Perseroan sebagai pihak penyewa, 2) DGNS sebagai pemilik Gedung Diagnos Tower dan bertindak sebagai pihak yang menyewakan. 2. Obyek Pendapat Kewajaran Objek pendapat kewajaran adalah rencana transaksi sewa ruang kantor seluas 680 m? di Gedung Diagnos Tower seluas 680 m? yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro No. 11 Menteng Jakarta Pusat antara PT Bundamedik Tbk sebagai penyewa dan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk sebagai yang menyewakan. 3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu dokumen pendukung penyampaian keterbukaan informasi yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. 4. Asumsi dan Kondisi Pembatas Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut: e Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, « Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty): @ Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan pendapat kewajaran,
Page 10 OCR 0.931
#6 HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi, e Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, dan sebagainya, @“HMR telah-melakukan penelaahan yang-diperlukan-atas data-data yang -diterima-dari pihak-manajemen-untuk analisis Rencana Transaksi ini. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggung jawab pihak manajemen, # Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan tanggung jawab kami. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggung jawab untuk memperbarui hasil pendapat kewajaran ini dikemudian hari, s Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran ini. # Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini, e Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kami telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami dapat dipercaya, # Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut, # Kami tidak melakukan due diligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi, e Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi tugas, dan telah dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian pendapat kewajaran, @ Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan, # Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran hukum. Pendekatan dan Prosedur Penilaian Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai berikut: 1. Analisis transaksi, 2. Analisis kualitatif dan kuantitatif, 3. Analisis atas kewajaran transaksi, 4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. . Kesimpulan Berdasarkan analisis yang kami lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR berpendapat bahwa Rencana Transaksi sewa ruang kantor seluas 680m2 di Diagnos Tower oleh Perseroan adalah Wajar. 10
Page 11 OCR 0.959
RNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selanjutnya menyatakan sebagai berikut : Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat yang tersedia mengenai Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi material sehubungan dengan transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi yang dilakukan Perseroan tersebut: 1) Memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, 2) Tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Sesuai dengan Pasal 3 POJK 42/2020, Perseroan telah memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan Perseroan wajib menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud, dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11
Page 12 OCR 0.942
Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Transaksi, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Waktu Indonesia Barat) pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat sebagai berikut: PT Bundamedik Tbk Jl. Teuku Cik Ditiro No.28, RT.9/RW.2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 Telepon : 021-3192-5915 Faksimili : 021-3190-5915 Website : bmhs.co.id E-Mail : corsec@bmhs.co.id Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Apabila terdapat hal-hal material lainnya yang mengubah informasi yang disampaikan dalam surat ini, maka akan segera disampaikan kembali. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Hormat kami/Sincerely, PT Bundamedik Tbk. (@ bmhs since 1973 undamedik Tbk —£ Agus Heru Darjono ag Direktur Utama / President Director Tembusan kepada Yth. /Copy: Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI)/ Directors of PT Indonesia Stock Exchange (IDX) 12
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
p.2
unresolved
person
Martinef
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Fergus Richard
· Direktur
p.3
unresolved
person
Martinus Eliatulo Zega
· Komisaris
p.3
unresolved
person
Adlan Yulizar
· Notaris
p.4
unresolved
person
Jose Dima Satrio
· Notaris
p.4
unresolved
person
Cuncun Wijaya
· Direktur
p.4
unresolved
person
Emilia Rouli
· Direktur
p.4
unresolved
—
Syarat Pembat
· Penilai
p.6
unresolved
org
KJPP HERMAN MEIRIZKI & REKAN
p.8 ×6
unresolved
org
KJPP HERMAN MEIRIZKI
p.8 ×6
unresolved
org
LAPORAN PENILAI KJIPP Herman Meirizki dan Rekan
p.9
unresolved
person
RNYATAAN
· KOMISARIS
p.11
unresolved
org
PT Indonesia Stock Exchange
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
704 ms
13 Sep 2026 16:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '9180000000'}