Skip to content
Back to announcement

20240628_BMHS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31677132_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BMHS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.938
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN

TRANSAKSI AFILIASI PT BUNDAMEDIK TBK (“PERSEROAN”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU |
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PERSEROAN. |

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

?, bmhs

Ni since 1973

PT BUNDAMEDIK Tbk

Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Rumah Sakit Swasta

Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

Kantor Pusat
JI. Teuku Cik Ditiro No.28, RT.9/RW.2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10350
Telepon : 021-3192-3344
Faksimili : 021-3190-5915
Website : bmhs.co.id

E-Mail : corsec@bmhs.co.id

Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan transaksi Perseroan untuk melaksanakan sewa-menyewa atas
ruangan dengan luas area 680 m? (Enam Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) milik PT Diagnos Laboratorium
Utama Tbk (“DGNS”), suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan nilai transaksi sebesar Rp. 9.180.000.000,- (Sembilan
Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) (“Transaksi”). Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi. |

Page 2 OCR 0.956
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam keterbukaan
informasi ini. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan-dalam-keterbukaan-informasi-ini-dan-telah-melakukan- penelitian-secara-seksama,- menegaskan
bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting
material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam keterbukaan informasi ini sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2024.

PENDAHULUAN

Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan transaksi Perseroan untuk melaksanakan sewa-menyewa ruangan
seluas 680 m? (Enam Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.180.000.000,-
(Sembilan Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) milik DGNS, suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Selanjutnya, berdasarkan
ketentuan dalam POJK 42/2020, maka Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang mengatur mengenai Transaksi, dalam hal ini, POJK 42/2020. Oleh karenanya untuk memenuhi
ketentuan dalam POJK 42/2020 serta dalam rangka memberikan informasi yang lebih lengkap kepada Pemegang
Saham Perseroan mengenai Transaksi, maka Direksi telah menyediakan informasi mengenai Transaksi dengan
mengumumkan informasi ini kepada pemegang saham.

Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk (i) Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan,
untuk melakukan penilaian atas Transaksi dan memberikan pendapat atas kewajaran dari Transaksi sebagaimana
diatur dalam POJK 42/2020.

URAIAN MENGENAI TR.

1. Tanggal Transaksi
Pada tanggal 27 Juni 2024 Perseroan dan DGNS telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha
Diagnos Tower yang memuat ketentuan bagi Perseroan dan DGNS dalam melakukan dan menyelesaikan

Transaksi.

2. Objek Transaksi
Objek Transaksi ini adalah ruangan dengan luas area 680 m? (Enam Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) yang

terletak di bangunan perkantoran milik DGNS yang beralamat di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 11 A-C, Kec. Menteng,
Jakarta Pusat.

3. Biaya Sewa
Biaya Sewa atas Transaksi ini adalah sebesar Rp 125.000,- per m? (Seratus dua puluh lima ribu Rupiah) per meter
persegi per bulan untuk jangka waktu sewa 9 (sembilan) tahun dengan jumlah total sebesar Rp 9.180.000.000,-
(Sembilan Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) belum termasuk PPN, yang akan dibayar dimuka.
Page 3 OCR 0.943
4. Service Charge
Biaya Service Charge atas Transaksi ini adalah sebesar Rp 49.000,- (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) per m?
(meter persegi) per bulan, yang akan dibayar secara bulanan, dengan ketentuan service charge dapat ditinjau
kembali-dan-konsumsilistrik-akan-dihitung-terpisah-dan-biayanya-menjadi-tanggungan-penyewa:— —— —-—

5. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak dalam Transaksi

Pihak yang Menyewakan

PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (“DGNS”)
Perusahaan yang berdomisili di Jakarta Pusat, Gedung Graha Anam Lantai 2, Jl. Teuku Cik Ditiro No. 11 A-C,
Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350.

Riwayat Singkat
DGNS merupakan suatu perusahaan terbuka yang didirikan pada tanggal 29 Agustus 2007 berdasarkan

hukum negara Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan tanggal 29 Agustus 2007 Nomor 17 yang
dibuat dihadapan Martinef, SH., MSi. Notaris di Bekasi, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 06 November 2007 Nomor C-02387 HT.01.01—TH.2007,
yang telah beberapa kali mengalami perubahan dengan diubah terakhir kali melalui Akta tanggal Dua Puluh
Enam Januari Dua Ribu Dua Puluh Empat (26-01-2024), Nomor 106, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, tanggal Tiga Puluh Satu Januari Dua Ribu Dua Puluh Empat (31-01-2024), Nomor: AHU-AH.01.09-
0044988.

Kegiatan Usaha :
Ruang lingkup kegiatan usaha DGNS adalah bergerak dalam bidang aktivitas pelayanan penunjang Kesehatan.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris :

Direksi
- Direktur Utama : Mesha Rizal Sini
- Direktur : Renobulan Rizal Sini Suheimi
- Direktur : Fergus Richard
- Direktur : Dilly Dwiasri

Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini
- Komisaris : Nurhadi Yudiyantho
- Komisaris : Martinus Eliatulo Zega
Page 4 OCR 0.888
Susunan Pemegang Saham

Pemegang Saham Na Jumjah Lembar Saham. : Persentase .

: - Ba aa Pemegang Saham dengan 25X kepemilikan saham — Ot Tes
Shareholder with »556 Ownership

PT Bundamedik Tbk 515.000.000 41,201

PT Bunda Investama Indonesia 485.000.000 38,807

Pemegang Saham dengan «596 kepemilikan saham
Shareholder with «54 Ownership

250.000.000 20,005

Masyarakat

Total 1.250.000.000 100 76

b. Pihak Penyewa
PT Bundamedik Tbk (“Perseroan”)
Perusahaan yang berdomisili di Jakarta Pusat Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28, RT.9/RW.2, Gondangdia, Kec.
Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310.

Riwayat Singkat

PT Bundamedik Tbk adalah Perusahaan Terbuka yang didirikan pada tanggal 13 April 1978 berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21 tanggal 13 April
1978, yang dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali mengalami
perubahan dengan diubah terakhir kali melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 159 tanggal tiga puluh
Mei dua ribu dua puluh empat (30-05-2024), dibuat dihadapan Jose Dima Satrio, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam
database sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-AH.01.09-0213527 tanggal 12 Juni 2024.

Kegiatan Usaha :
Aktivitas Rumah Sakit Swasta.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris :

Direksi

- Direktur Utama : Agus Heru Darjono
- Direktur : Cuncun Wijaya

- Direktur : Emilia Rouli
Dewan Komisaris

- Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini

- Wakil Komisaris Utama
- Komisaris
- Komisaris

: Wishnutama Kusubandio
: Mesha Rizal Sini
: Sunata Tjiterosampurno
Page 5 OCR 0.862
- . Komisaris Independen : Chairul Radjab Nasution

Susunan Pemegang Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham” Kepemilikan Saham (sc)
'NameofShareholder...-... Numberof Share. ..—Ownership-Percentage (96). —
| 0 — Pemegang Saham dengan 259 kepemilikan saham | |
Shareholder with 2596 Ownership

PT Bunda Investama Indonesia . Tan 14.935.430.900 57,37 Kh

Pemegang Saham dengan 2596 kepemilikan saham
Shareholder with 2596 Ownership

Masyarakat 2.466.534.276 28,66 X
van Rizal Sini 2 5 . 278.600.000 3,24
Mesha Rizal Sini 278.600.000 3,24 K
Renobulan Rizal Sini Suheimi aa : 207:786.000 5 2,42 Yo
Rito Alam Rizal Sini 278.600.000 324 K
letje Ika S. Rizal Sini 1 : 157.865.000 1,83 16
— Toral | 2.603.416.176 100,00 4

SAN DAN MANFAAT DILAKUKAN TRANSAKSI

Transaksi dilakukan dikarenakan lokasi yang berdekatan dengan anak usaha Perseroan sehingga mampu
memudahkan koordinasi antar tim yang dimiliki Perseroan dengan tim DGNS dan harga sewa yang kompetitif.

SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

Dalam Transaksi, Perseroan (sebagai penyewa) memiliki hubungan afiliasi dengan DGNS (sebagai yang
menyewakan) karena DGNS merupakan anak perusahaan dari Perseroan secara langsung atau tidak langsung
dikendalikan oleh kelompok usaha BMHS (Bundamedik Healthcare System), yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan sebesar 41,2096. Hal tersebut memenuhi kriteria suatu afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf e POJK 42/2020 yakni adanya hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut.

Alternatif lain dari rencana Transaksi apabila dilakukan dengan pihak lain telah dijajaki dan dipelajari oleh
Perseroan namun tidak menemui kecocokan dengan rencana bisnis masa depan Perseroan, sehingga rencana
transaksi alternatif lain tidak dapat dilaksanakan. Transaksi ini tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap
kondisi keuangan Perseroan dalam hal kesanggupan penyelesaian transaksi. Perseroan memiliki kecukupan dana
kas internal untuk membiayai Transaksi ini.

Page 6 OCR 0.952
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN

Dampak Transaksi terhadap keuangan Perseroan dari analisis proyeksi laporan keuangan Perseroan tanpa rencana
transaksi dan dengan rencana transaksi, Perseroan akan mendapatkan penghematan beban sewa usaha Perseroan.

RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI

Berdasarkan Surat Proposal Penawaran Jasa Penilaian Aset No. 061215/SP/HMR-JKT/PP- LR/2024 yang telah
disetujui tanggal 13 Juni 2024, tentang Pekerjaan Konsultan untuk Jasa Penilaian Aset, untuk itu kami telah
melakukan inspeksi ke lokasi aset yang dimaksud dalam rangka penilaian terhadap aset tersebut, sesuai dengan
dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas.
Adapun ringkasan laporan penilaian adalah sebagai berikut:

1. Identitas Pihak Pemberi Tugas
Pemberi Tugas adalah PT Bundamedik Tbk.

»

. Objek Penilaian
Meliputi ruang kantor dengan luas yang berdasarkan lingkup penugasan 680 meter persegi. Aset tersebut terletak
di Diagnos Tower Lantai 6 dan 7, Jalan Teuku Cik Ditiro No. 11, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan,
memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Sewa Pasar dari properti dimaksud sesuai lingkup
penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk Kepentingan Transaksi Atas Objek Properti
Sewa Per 31 Desember 2023 dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

?

Kondisi dan Syarat Pembatas
Penilaian aset ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut :
1. Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021, tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal menyatakan bahwa:
a. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer opinion:
b. Mencerminkan bahwa Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
C. Mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau
di validasi oleh Asosiasi Profesi Penilai,
d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh manajemen dan dikaji dan/atau disesuaikan
oleh Penilai Properti,
e. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan,
f. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan,
g. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan
Nilai, dan
h. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
Page 7 OCR 0.960
10.
11.

12.

13.

14.

Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap aset yang dinilai dan hasil dari penilaian yang
dilakukan.

Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas
dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka penilaian aset ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan
kenyataan-sebenarnya-serta-tidak-mengalami-perubahan-sampai-dengan “tanggal-penilaian-aset-ini:- Bahwa
dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi, turunan dan/atau salinan adalah
sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan
sebenarnya serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal penilaian aset ini, Bila ternyata
dokumen tersebut tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya, maka diluar tanggung jawab penilai dan
laporan ini dengan sendirinya menjadi tidak berlaku.

Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang diberikan
dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah benar, termasuk surat tanah, materai,
coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen fotokopi, turunan dan / atau salinan yang diberikan
oleh pemberi tugas pada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan,
materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen tersebut adalah benar adanya.

Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin, persetujuan,
lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau pihak yang
berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang - (orang) yang berhak dan
mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan / atau bukti tanda pendaftaran yang bersangkutan.

Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, kami tidak memberikan legalitas atas suatu transaksi dimana
Pemberi Tugas menjadi pihak atau mempunyai kepentingan didalamnya atas aset yang terkait.

Kecuali dinyatakan secara tegas dalam laporan penilaian aset ini, tidak dapat diasumsikan bahwa kami
berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas dan/atau hutang atas aset yang dinilai, kami tidak
melakukan penelitian/penyelidikan atas kepemilikan dan/atau hutang serta keabsahan dokumen-dokumen
dari aset yang dinilai, dengan anggapan hak atas Harta Milik tersebut jelas dan berada dibawah kepemilikan
yang sah.

Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
Pengadilan) yang berkaitan dengan aset yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab kami, dalam penaksiran ini
aset yang ditaksir seolah-olah bebas dan bersih dibawah tanggung jawab (milik) pemberi tugas.

Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami tidak bertanggung jawab
terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini.

Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap (seal) dan tanda tangan asli dari pihak kami.
Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah yang didasari pemahaman bahwa pasar properti dimaksud
dalam mata uang rupiah.

Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari — orang (man-day) dan bukan ditentukan berdasarkan
besarnya nilai yang diberikan dalam Laporan Penilaian.

Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
kondisi aset, dalam hal ini rezoning, pelebaran jalan, market conditions dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab kami.

Bahwa jika terdapat bangunan sebagai objek penilaian, maka kami mempertimbangkan kondisi visual
bangunan dimaksud, namun demikian tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun
bagian-bagian dari aset yang tertutup, tidak terlihat maupun tidak terjangkau, dan kami tidak memberikan
jaminan jika terdapat pelapukan rayap, kerusakan serta gangguan lain yang tidak terlihat.
Page 8 OCR 0.953
15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

Bahwa objek penilaian tidak mengandung dan/atau menggunakan material yang bersifat merusak dan
berbahaya.

Bahwa jika terdapat bangunan dan sarana pelengkap lainnya sebagai objek penilaian, maka semua bangunan
dan sarana pelengkap lainnya tersebut dianggap berada dalam garis batas tanah tersebut, dan dibangun
sesuai-dengan-peraturan-pembangunan-daerah-yang berlaku, kecuali-disebutkan secara -khusus:—— -———-
Bahwa gambar, sketsa atau peta yang dilampirkan dalam laporan penilaian ini dimaksudkan untuk membantu
pembaca agar mendapatkan gambaran tentang aset yang dinilai. Kami tidak melakukan pengukuran
menyeluruh atas objek yang dimaksud pada gambar, sketsa atau peta tersebut dan tidak bertanggung jawab
untuk hal-hal yang berhubungan dengan itu.

Bahwa jika dikemudian hari ditemukan data-data baru yang menurut pandangan kami membutuhkan suatu
perbaikan pada laporan ini, maka kami berhak untuk melakukan perubahan pada laporan penilaian ini.

KJPP HERMAN MEIRIZKI & REKAN oleh karena penaksiran ini, tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan
penjelasan kepada pihak lain maupun memberi kesaksian atau kehadiran dalam suatu perkara pengadilan
atau Instansi Pemerintah lainnya yang berhubungan.

Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis didalam laporan, serta ditujukan terbatas
kepada pemberi tugas. Tanggung jawab yang berkaitan dengan laporan tersebut hanya terbatas kepada si
pemberi tugas dimaksud dan penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain selain si pemberi tugas
dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul.

Bahwa tanggung jawab KJPP HERMAN MEIRIZKI & REKAN sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam
Laporan Penilaian ini (terlepas pada tindakan dalam kontrak, kelalaian, atau lain hal) terbatas pada Fee yang
dibayarkan oleh pemberi tugas untuk bagian dari kewajiban jasa atau hasil-hasil pekerjaan yang diberikan.
Dalam keadaan apapun, KJPP HERMAN MEIRIZKI & REKAN termasuk di dalamnya Pemimpin Rekan, Wakil
Pemimpin Rekan, Rekan dan seluruh staf yang ada, tidak bertanggung jawab atas akibat, kejadian khusus atau
kerugian yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukum, kerugian atau biaya (termasuk, tetapi tidak terbatas pada
kerugian atas keuntungan, biaya yang dimungkinkan, dan sebagainya) walaupun untuk hal itu KJPP HERMAN
MEIRIZKI & REKAN sebelumnya telah diberitahukan kemungkinan akan terjadinya hal-hal tersebut.

Bahwa pemberi tugas harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan kepada KJPP HERMAN
MEIRIZKI & REKAN dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran (termasuk akan tetapi
tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau
ditimbulkan oleh KJPP HERMAN MEIRIZKI & REKAN pada setiap saat dan berbagai cara yang ditimbulkan
sehubungan dengan dikeluarkannya Laporan Penilaian atas aset dimaksud, kecuali sejauh telah ditentukan
dalam perjanjian sebelumnya.

. Pendekatan dan Prosedur Penilaian
Objek penilaian berupa ruang kantor yang dalam penilaian ini menggunakan Pendekatan Pasar dengan Metode
Perbandingan Data Pasar.

Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan properti yang didasarkan pada tujuan untuk memahami
permasalahan, merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka pemecahan masalah tersebut,
mendapatkan data-data, mengklasifikasikan data, menganalisis selanjutnya menghasilkan opini nilai.

Tahapan - tahapan tersebut adalah sebagai berikut :

1.
2.

Identifikasi permasalahan
Analisis Pendahuluan
Page 9 OCR 0.953
Inspeksi lapangan

Pengumpulan data dan analisis
Penerapan Metoda penilaian
Kesimpulan Nilai dan Laporan Penilaian

PW

6. Kesimpulan Penilaian

Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, maka kami
berpendapat bahwa Nilai Sewa Pasar atas Objek Penilaian berupa Ruang Kantor seluas 680 meter persegi yang
berlokasi di Diagnos Tower Lantai 6 dan 7, Jalan Teuku Cik Ditiro No. 11, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan
Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 131.800,-
(Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus rupiah) per meter persegi per bulan dengan service charge adalah

sebesar Rp 50.320,- (Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) per meter persegi per bulan.

RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KJIPP Herman Meirizki dan Rekan (HMR) telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penawaran No.
036/SP/HMR-JKSL/B/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan Rencana Transaksi sewa ruang kantor di Gedung Diagnos
Tower seluas 680m2 yang terletak di terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro No. 11 Menteng Jakarta Pusat, antara
Perseroan dengan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. Selanjutnya ringkasan laporan pendapat kewajaran adalah
sebagai berikut:

1. Identitas Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi adalah:
1) Perseroan sebagai pihak penyewa,
2) DGNS sebagai pemilik Gedung Diagnos Tower dan bertindak sebagai pihak yang menyewakan.

2. Obyek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah rencana transaksi sewa ruang kantor seluas 680 m? di Gedung Diagnos Tower
seluas 680 m? yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro No. 11 Menteng Jakarta Pusat antara PT Bundamedik Tbk
sebagai penyewa dan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk sebagai yang menyewakan.

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi.
Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu dokumen pendukung penyampaian
keterbukaan informasi yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi
pembatas sebagai berikut:
e Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion,
« Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty):
@ Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan pendapat kewajaran,
Page 10 OCR 0.931
#6 HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi,

e Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi tugas baik
dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, dan sebagainya,

@“HMR telah-melakukan penelaahan yang-diperlukan-atas data-data yang -diterima-dari pihak-manajemen-untuk
analisis Rencana Transaksi ini. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggung
jawab pihak manajemen,

# Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat kewajaran
yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan tanggung jawab kami.
Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya laporan pendapat
kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material, maka Penilai tidak
bertanggung jawab untuk memperbarui hasil pendapat kewajaran ini dikemudian hari,

s Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran ini.

# Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini,

e Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kami telah
menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami dapat dipercaya,

# Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak melakukan konfirmasi dan
verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut,

# Kami tidak melakukan due diligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas
dilakukannya Rencana Transaksi,

e Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi tugas, dan telah dilakukan
beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian pendapat kewajaran,

@ Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan,

# Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran hukum.

Pendekatan dan Prosedur Penilaian

Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai berikut:
1. Analisis transaksi,

2. Analisis kualitatif dan kuantitatif,

3. Analisis atas kewajaran transaksi,

4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

. Kesimpulan

Berdasarkan analisis yang kami lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi analisis transaksi,
analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan,
HMR berpendapat bahwa Rencana Transaksi sewa ruang kantor seluas 680m2 di Diagnos Tower oleh Perseroan
adalah Wajar.

10
Page 11 OCR 0.959
RNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selanjutnya menyatakan sebagai berikut :

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat

yang tersedia mengenai Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi
dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi material sehubungan dengan transaksi yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi yang dilakukan Perseroan tersebut:

1) Memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,

2) Tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Sesuai dengan Pasal 3 POJK 42/2020, Perseroan telah memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan
bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan Perseroan wajib
menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud, dalam jangka waktu penyimpanan
dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11
Page 12 OCR 0.942
Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Transaksi, dapat menghubungi
Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Waktu Indonesia Barat) pada hari Senin sampai
dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat sebagai berikut:

PT Bundamedik Tbk
Jl. Teuku Cik Ditiro No.28, RT.9/RW.2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10350
Telepon : 021-3192-5915
Faksimili : 021-3190-5915
Website : bmhs.co.id
E-Mail : corsec@bmhs.co.id

Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Apabila terdapat hal-hal material lainnya yang mengubah informasi yang
disampaikan dalam surat ini, maka akan segera disampaikan kembali.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat kami/Sincerely,
PT Bundamedik Tbk.

(@ bmhs

since 1973

undamedik Tbk

—£

Agus Heru Darjono
ag Direktur Utama / President Director

Tembusan kepada Yth. /Copy:

Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI)/
Directors of PT Indonesia Stock Exchange (IDX)

12

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.46 MB
Published28 Jun 2024
Pages12
Characters29,000
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Diagnos Laboratorium Utama Tbk p.1 ×11
linked person Menteng, Jakarta Pusat. p.2 ×3
linked person Mesha Rizal Sini · Direktur Utama p.3 ×3
linked person Renobulan Rizal Sini Suheimi · Direktur p.3 ×2
linked person Dilly Dwiasri · Direktur p.3
linked person Ivan Rizal Sini · Komisaris Utama p.3 ×3
linked person Agus Heru Darjono · Direktur Utama p.4 ×2
linked person Wishnutama Kusubandio p.4
linked person Sunata Tjiterosampurno p.4
linked person Chairul Radjab Nasution · Komisaris Independen p.5
linked — Rito Alam Rizal Sini p.5
possible org BUNDAMEDIK TBK p.1 ×18
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible person Nurhadi Yudiyantho · Komisaris p.3
possible org PT Bunda Investama Indonesia p.4 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.12
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki p.2
unresolved person Martinef · Notaris p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Fergus Richard · Direktur p.3
unresolved person Martinus Eliatulo Zega · Komisaris p.3
unresolved person Adlan Yulizar · Notaris p.4
unresolved person Jose Dima Satrio · Notaris p.4
unresolved person Cuncun Wijaya · Direktur p.4
unresolved person Emilia Rouli · Direktur p.4
unresolved — Syarat Pembat · Penilai p.6
unresolved org KJPP HERMAN MEIRIZKI & REKAN p.8 ×6
unresolved org KJPP HERMAN MEIRIZKI p.8 ×6
unresolved org LAPORAN PENILAI KJIPP Herman Meirizki dan Rekan p.9
unresolved person RNYATAAN · KOMISARIS p.11
unresolved org PT Indonesia Stock Exchange p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 704 ms 13 Sep 2026 16:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '9180000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result