Back to announcement
20240628_BPFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677082_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BPFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.951
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 33/Not/VI/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Rabu, 26 Juni 2024. Tempat : Gedung Chase Plaza Lantai 16, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Jakarta 12920 - Indonesia. Pukul : 14.19 - 15.05 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2023, 2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2023, 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya, 4. Penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, 5. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 26 Juni 2024, dengan nomor 37. Kehadiran Anggota Direksi Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur : Tuan HADY SUTIONO, Direktur : Tuan JASIN HERMAWAN, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris : Tuan SADHANA PRIATMADJA, Komisaris Independen : Nyonya DESTI LILIATI. Pimpinan Rapat : -Rapat dipimpin oleh Tuan SADHANA PRIATMADJA selaku Komisaris Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 2.280.688.598 saham atau 85,29Yo dari 2.673.995.362 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 2 OCR 0.954
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : -Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko (abstain), -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebagai berikut : i. sebesar Rp 25.999.672.729,00 atau sebesar 306 dari laba bersih Perseroan tahun buku 2023, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp 9,72 per saham dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku: ii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan: b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga : - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lebih lanjut, serta untuk menetapkan honorarium berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk penggantian dan/atau pemberhentiannya. Keputusan Mata Acara Keempat : - Menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2024, maksimum sebesar sama dengan tahun buku 2023 atau apabila ada kenaikan maka jumlah kenaikan tidak melebihi 27”6 (dua puluh tujuh persen) dari tahun buku 2023 dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi. Keputusan Mata Acara Kelima :
Page 3 OCR 0.939
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 a. b. Menerima pengunduran diri Tuan JEONG DAE KIM selaku Direktur Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan, Mengangkat Tuan HEON JOO RHEF selaku Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan 2 (dua) tahun, Menegaskan dan mengangkat Tuan YUNSEONG LEE selaku Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Mengangkat Tuan JEONG HYUK LEE selaku Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak tanggal yang bersangkutan memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “FPT Komisaris Utama”) (selanjutnya disebut “Tanggal Efektif Jabatan Komisaris Utama Baru”), untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterima surat FPT Komisaris Utama dari OJK. Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak memperoleh persetujuan FPT Utama Komisaris, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Direksi : Direktur Utama : Tuan HEON JOO RHEE ") Direktur : Tuan HADY SUTIONO “x) Direktur : Tuan JASIN HERMAWAN “##) Direktur : Tuan YUNSEONG LEE ###x) Dewan Komisaris Komisaris Utama : Tuan JEONG HYUK LEE ##) Komisaris : Tuan SADHANA PRIATMADJA "##) Komisaris Independen — : Ibu DESTI LILIATI #1) “) dengan masa jabatan 2 (dua) tahun, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. “#) dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun, yang berlaku efektif terhitung sejak Tanggal Efektif Jabatan Komisaris Utama Baru. ###) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027. '#rtk) dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris dalam Rapat, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, baik setelah ditutupnya Rapat ini maupun setelah efektifnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris tersebut memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan, ke dalam akta-akta tersebut, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 26 Juni 2024. Notaris di Jakarta Pusat,
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DESTI LILIATI. Pimpinan
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
HEON JOO RHEF
· Direktur Utama
p.3
unresolved
person
FPT
· Komisaris Utama
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
157 ms
13 Sep 2026 16:24
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'SADHANA PRIATMADJA',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '15:05:00',
'time_start': '14:19:00',
'venue': 'Gedung Chase Plaza Lantai 16, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, '
'Jakarta 12920 - Indonesia.'}