Back to announcement
20240628_CNAF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31676982_lamp2.pdf
Other Text extracted CNAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 332
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2024
Masa Penawaran Umum : 28 Juni – 4 Juli 2024 Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah Secara Elektronik : 9 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 5 Juli 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 10 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 5 Juli 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
.
SUKUK WAKALAH BI AL - ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGAAUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Usaha Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung, Perseroan memiliki 34 Kantor Cabang yang tersebar
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229. di seluruh wilayah Indonesia
Tel: (021) 2788 1800
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHUN 2024
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp710.000.000.000,- (tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp48.280.000.000,- (empat puluh delapan
miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp20.590.000.000,- (dua puluh miliar
lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2024, sedangkan Tanggal Pembayaran Imbal
Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 19 Juli 2025 untuk Seri A dan tanggal 9 Juli 2027 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT
PADA BAB I TENTANG PENAWARAN UMUM.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI AL-
ISTITSMAR SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI OLEH
PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
DAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK BERHAK ATAS IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK
WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL
PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA PEMBELIAN
KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TERSEBUT PADA
1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA BERPEREDARAN NASIONAL.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN
KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA
PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
AA+(idn)
(Double A Plus)
Pencatatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas (terafiliasi) PT Mandiri Sekuritas
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2024
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229
Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
Page 2
PT CIMB Niaga Auto Finance (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar”) dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat No. CNAF/BOD/SRT/III/24/078 tanggal 25 Maret 2024 tentang Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-lstitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-04757/BEI.PP1/05-2024 tanggal 14 Mei 2024 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF). Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (selanjutnya disebut “Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sedangkan PT BNI Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal/ UUPM”). Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta profesi masing-masing. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah berdasarkan Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/004 tanggal 15 Januari 2024 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan 2024 – 2026 PT CIMB Niaga Auto Finance dan telah memperoleh Surat Pencatatan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Unit Usaha Syariah PT CIMB Niaga Auto Finance No. S-115/PL.113/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterbitkan oleh OJK IKNB Syariah. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI MENGINVESTASIKAN DANANYA DI SUKUK WAKALAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................................................ii
RINGKASAN .......................................................................................................................................................................... xvii
I. PENAWARAN UMUM ....................................................................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .................................................20
III. PERNYATAAN UTANG .................................................................................................................................................22
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .........................................................................................................................32
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................................................................37
I. UMUM .................................................................................................................................................................37
II. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN ......................................................................................37
III. INFORMASI SEGMEN ............................................................................................................................................37
IV. KEUANGAN...........................................................................................................................................................38
VI. FAKTOR RISIKO ...........................................................................................................................................................52
I. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ...52
II. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN ...................................................52
III. RISIKO UMUM ......................................................................................................................................................53
IV. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR PEMEGANG SUKUk WAKALAH Bi Al-ISTITSMAR ..............................................54
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .................................................................55
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................56
I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ...................................................................................................................56
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ...........................................................................................................................56
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM.............................................................................................59
C. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN .............................................61
D. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN ................................................................................................................63
E. PENGHARGAAN ....................................................................................................................................................69
F. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN ......................................................................70
G. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN ............................................................................................ ..88
H. STRUKTUR ORGANISASI ........................................................................................................................................90
I. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
SAHAM .................................................................................................................................................................91
J. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM .................................92
K. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .......................................................................................................................96
L. TATA KELOLA PERUSAHAAN ............................................................................................................................... 103
M. MANAJEMEN RISIKO........................................................................................................................................... 118
N. SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................................................................................... 120
O. ASURANSI ........................................................................................................................................................... 123
P. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK AFILIASI ...................................................................................................................... 131
Q. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN ........................................................................................................................................................ 137
R. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) .................................................................................................................... 140
S. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK .................................................................................................. 140
II. KETERANGAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN .......................................... 140
A. UMUM ............................................................................................................................................................... 140
B. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................................... 140
C. FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTIBILITAS PIUTANG ..................................................................................... 145
D. PROSES PEMBERIAN KREDIT ............................................................................................................................... 146
E. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN...................................................................................................................... 146
F. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (Corporate Social Responsibility (CSR)) ...................................... 146
G. RISET DAN PENGEMBANGAN .............................................................................................................................. 151
IX. PERPAJAKAN ............................................................................................................................................................. 152
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ........................................................................................... 154
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH
BI AL-ISTITSMAR ....................................................................................................................................................... 155
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................................................................... 159
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ................................................................................... 166
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ..... 172
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................................................................. 173
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN .............................................................. 174
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi Berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihaktersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud ;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran atau KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang di dalam Perjanjian Perwaliamanatan disebut “KSEI”,
yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
dana/cicilan imbalan, pendapatan bagi hasil/sisa imbalan dan/atau
hak-hak lain atas Surat Berharga Syariah (jika ada) kepada Pemegang
Surat Berharga Syariah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
nama Penerbitan Efek dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan menyimpan serta
mengadministrasikan penyimpanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
Akad Syariah Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah Pasar Modal.
Akad Wakalah Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara pihak pemberi kuasa
(Muwakkil/Wali Amanat yang mewakili investor) dengan pihak
ii
Page 5
penerima kuasa (Wakil/Perseroan) dengan cara pihak pemberi kuasa
memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan
kegiatan usaha atas dana modal investasi yang menguntungkan bagi
pemegang sukuk (investor), yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad
Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap I Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang dibuat di
bawah tangan dan bermaterai cukup berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak
yang bersangkutan di kemudian hari, dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 53/2015. Akad Syariah yang digunakan
adalah berdasarkan Akad Wakalah Bi-Al Istitsmar Al-Muthlaqah Bi
Ghairi Al-Ujrah.
Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar Al- Berarti akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi,
Mutlaqah jangka waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya, hanya dibatasi
oleh kelaziman dan kebiasaan atau hal-hal lain yang mengandung
kemaslahatan bagi Muwakkil.
Akad Wakalah Bi Ghairi Al- Ujrah Berarti akad Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa imbalan.
Ahli Syariah Pasar Modal atau ASPM Berarti:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
di bidang syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memillki
pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah
yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan
penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha
perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah
atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh izin dari Bapepam atau
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK atau Bapepam-LK Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya dilanjutkan Otoritas Jasa
Keuangan.
BEI Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
iii
Page 6
mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan di mana Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dicatatkan.
Daftar Pemegang Rekening Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Dana Modal Investasi Berarti jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh Perseroan
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) dan Perseroan menjamin pengembalian dana tersebut
kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang terdiri dari:
a. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A sebesar
Rp710.000.000.000,- (tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah)
dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp48.280.000.000,-
(empat puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh juta
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,80% (enam
koma delapan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A tersebut
akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah pokok Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi Seri A;
b. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B sebesar
Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar
Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp20.590.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus sembilan
puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,10%
(tujuh koma satu nol persen) per tahun dan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Seri B.
Kepastian Dana Modal Investasi dan jumlah masing-masing seri Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar akan ditentukan kemudian dalam perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali dana modal investasi dari masing-
masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Modal
Investasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi
Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
iv
Page 7
Dokumen Emisi Berarti:
- Prospektus;
- Prospektus Awal;
- Prospektus Ringkas dan/atau perbaikan Prospektus Ringkas;
- Perjanjian Perwaliamanatan;
- Perjanjian Penjaminan Emisi;
- Akta Pengikatan Kewajiban;
- Perjanjian Agen Pembayaran;
- Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI;
- Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di
Bursa Efek;
- Dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Dewan Pengawas Syariah Berarti dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan
saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di Pasar Modal
terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di Pasar Modal
dengan memperhatikan persyaratan dalam Peraturan OJK No.
18/2015.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal..
Efek Syariah Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan
usaha; dan/atau;
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal
OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan
informasi dimaksud.
Emisi Berarti penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan
untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum.
Emiten atau Perseroan Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT CIMB
Niaga Auto Finance berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Jalan
Bintaro Utama 9 Blok B 9/I nomor 15, Pondok Pucung, Pondok Aren.
v
Page 8
Fitch Berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan
pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan
oleh Perseroan.
Force Majeure Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
meletus, kebakaran, perang, wabah atau huru hara di Indonesia,
wabah yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan atau kemampuan masing-masing
pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Hari Bursa Berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut Gregorius Calendar
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional, yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia beserta
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar Berarti jumlah seluruh keuntungan Wakalah yang diperoleh
Pemegang Sukuk secara periodik dan/atau pada saat jatuh tempo
sesuai kesepakatan, kecuali disepakati lain dalam akad dengan
memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jaminan Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari.
Jumlah Kewajiban Berarti seluruh jumlah uang yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sehubungan dengan
Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar, yaitu berupa jumlah Dana Modal
Investasi dan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah diperoleh
serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
menjadi kewajiban dari waktu ke waktu.
Kejadian Penggantian Berarti setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan sebagian
atau keseluruhan Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-istitsmar
mengalami penurunan kualitas aset (kolektibilitas) di mana atas
kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh
keuntungan investasi atas dana yang dikelola.
vi
Page 9
Kemenkumham Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
Kompensasi Kerugian Akibat Berarti sejumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Keterlambatan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai akibat dari kelalaian
atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya
terhadap pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi di mana dalam hal ini
tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dirugikan akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan ditentukan
kemudian dan dituangkan dalam perubahan perjanjian
perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan
jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
Konfirmasi Tertulis Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI dan/atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani antara Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dengan Pemegang Rekening dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk
mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
dan/atau pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan hak-hak lain
yang berkaitan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU atau Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
KTUR yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar melalui Pemegang Rekening, untuk keperluan menghadiri
RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPSU.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima Imbal
Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Rangka Penawaran Umum, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas.
Masa Penawaran Sukuk Wakalah Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Bi Al-Istitsmar pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana diatur dalam
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yaitu 5 Hari Kerja dari tanggal 28 Juni – 4 Juli 2024.
vii
Page 10
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing
baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/ berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-
Bi Al-Istitsmar Istitsmar yang merupakan kegiatan investasi dana sebagai penyertaan
modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah untuk
kendaraan. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan syariah dengan
agunan kendaraan roda empat, properti, dan kendaraan roda dua.
Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan
menggunakan akad Murabahah dan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik
dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Akad
Wakalah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad Wakalah. Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015.
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al- Berarti kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada
Istitsmar Pengganti kegiatan usaha pembiayaan syariah untuk kendaraan. Perseroan akan
menyalurkan pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda
empat, properti, dan kendaraan roda dua. Perseroan akan
menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan
akad Murabahah dan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik sebagaimana
disebutkan di dalam pemberitahuan penggantian sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang terdiri atas aset apapun milik Perseroan
atau pihak lain yang tidak bertentangan dan sesuai dengan prinsip
syariah, yang memiliki kualitas aset (kolektibilitas) yang setara dari
nilai Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al- Berarti Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana
Istitsmar Yang Diganti disebutkan di dalam pemberitahuan penggantian sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang harus digantikan oleh Obyek Investasi Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar Pengganti.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) yang
mengambil alih tugas, fungsi, dan wewenang Bapepam dan LK sejak
tanggal 31 Desember 2012.
Pemeringkat Berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch) atau perusahaan
pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan
disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 49/2020.
Pemerintah Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Pemegang Sukuk Wakalah Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Bi Al-Istitsmar Wakalah Bi Al-Istitsmar dan memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang terdiri dari :
viii
Page 11
a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang-undang
Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Penawaran Awal (Book Building) Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal yang bertujuan untuk mengetahui
minat calon pembeli atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan
ditawarkan dan/atau struktur Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar termasuk
perkiraan harga penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (jika ada)
sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 dan dengan
memperhatikan Peraturan Nomor IX.A.2.
Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
merupakan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024, yang
dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar kepada Masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksananya, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Bi Al-Istitsmar melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) terhadap penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
berdasarkan penawaran awal (book building) atas pembelian dan
pembayaran sisa Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak terjual yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat dan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Wakalah Bi Al-Istitsmar penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam
hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan
PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Pengikatan Kewajiban Berarti akta Pengikatan Kewajiban sehubungan dengan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana tercantum dalam Akta
Pengikatan Kewajiban No. 42 tanggal 19 Oktober 2022, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan dan Perubahan I Pengikatan Kewajiban No. 42 tanggal
20 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn.,
selaku pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
ix
Page 12
Pengelolaan Dana Investasi Berarti pengelolaan dana investasi oleh Perseroan yang diperoleh dari
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari kegiatan investasi di
Unit Usaha Syariah Perseroan.
Peraturan No.IX.A.2 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2, Lampiran atas
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal
29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Peraturan No.IX.A.7 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7, Lampiran atas
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 30/2014 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan.
Peraturan OJK No. 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 15/2015 Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerapan Syariah di Pasar Modal, yang diundangkan pada
tanggal 10 November 2015.
Peraturan OJK No. 18/2015 Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, yang diundangkan pada
tanggal 10 November 2015.
Peraturan OJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
Peraturan OJK No. 53/2015 Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di
Pasar Modal yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan OJK No. 55/2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
Peraturan OJK No. 27/2016 Berarti Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan.
x
Page 13
Peraturan OJK No. 7/2017 Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017 Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember 2014
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 58/2017 Berarti Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember 2017
tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi
Korporasi Secara Elektronik.
Peraturan OJK No. 3/2018 Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang
Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 3
November 2015.
Peraturan OJK No. 10/2019 Berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah Dan
Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan OJK No. 17/2020 Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. 18/2015 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 19/2020 Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. 20/2020 Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
Peraturan OJK No. 29/2020 Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
30/POJK.05/2014 tanggal 16 Desember 2015 tentang Tata Kelola
Perusaahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan OJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
Peraturan OJK No. 36/2014 Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 42/2020 Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
xi
Page 14
Peraturan OJK No. 49/2020 Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Perjanjian Agen Pembayaran Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 43 tanggal 20 Maret
2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di Bursa Efek No. S-
04757/BEI.PP1/05-2024 tanggal 14 Mei 2024.
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. SP-
Syariah di KSEI 002/SKK/KSEI/0224 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup.
Perjanjian Kesanggupan Penggantian Berarti Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al- Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk
Istitsmar Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap I Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Perseroan dan Wali
Amanat tanggal 20 Maret 2024, dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup berikut perubahan dan/atau pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan di kemudian hari
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015, yang
mana merupakan perjanjian di mana Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat memberikan hak
kepada Perseroan untuk dapat melakukan penggantian Obyek
Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Yang Diganti dengan Obyek
Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Pengganti berdasarkan dan
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang bentuk dan isi yang pada
prinsipnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Perjanjian
Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar sebagaimana disebutkan di atas.
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Wakalah Bi Al-Istitsmar Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dengan persyaratan dan ketentuan
yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun
2024 No. 44 tanggal 20 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
Perjanjian Perwaliamanatan Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan persyaratan dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 No. 41 tanggal 20 Maret 2024,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dengan bantuan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam rangka
Penawaran Umum dengan memperhatikan Pasal 1 angka 19 UUPM
juncto Peraturan OJK No. 7/2017 dan dengan memperhatikan
Peraturan OJK No. 58/2017, dan Peraturan No. IX.A.2.
xii
Page 15
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Prinsip Syariah di Pasar Modal Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
Peraturan OJK No. 15/2015 dan/atau Peraturan OJK lainnya yang
didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
Prospektus Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum atas Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang disusun oleh
Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan tujuan agar Masyarakat membeli
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 26 UUPM juncto Peraturan OJK No. 9/2017 dan dengan
memperhatikan Peraturan Nomor IX.A.2.
Prospektus Awal Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi penting
dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai Dana Modal
Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, atau hal-hal lain yang berhubuungan
dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan, sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
23/POJK.04/2017.
Prospektus Ringkas Berarti ringkasan Prospektus mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan diumumkan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah OJK memberikan
pernyataan bahwa Perseroan sudah dapat mengumumkan
Prospektus Ringkas dan melakukan Penawaran Awal serta disusun
sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan/atau dana milik Pemegang Pemegang Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
RUPSU Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
RUPST Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dapat
Perdagangan dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya
adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan satuan
xiii
Page 16
perdagangan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang diperdagangkan
adalah senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al- Berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan
Istitsmar dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening, yang
terdiri dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A dan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar Seri B.
Sukuk Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Wakalah Berarti "Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun
2024 dalam jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) yang terdiri dari:
diganti dengan
a. Seri A dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
Rp710.000.000.000,- (tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp48.280.000.000,- (empat puluh
delapan miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) per tahun
atau ekuivalen sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen)
per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Seri B dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah)
dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp20.590.000.000,- (dua
puluh miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) per tahun atau
ekuivalen sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun
dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Kepastian Dana Modal Investasi dan jumlah masing-masing seri Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar akan ditentukan kemudian dalam perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dari masing-
masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berarti Sukuk yang diterbitkan dengan menggunakan Wakalah Bi Al-
Istitsmar (Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
No. 127/DSN-MUI.VII.2019 tanggal 3 Juli 2019).
Tanggal Distribusi Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan
tanggal distribusi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dilakukan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
kepada pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang kepastian
tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xiv
Page 17
Tanggal Emisi Berarti tanggal pembayaran hasil emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Perseroan, yang merupakan
tanggal penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang kepastian
tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Modal
Modal Investasi Investasi yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, melalui Agen Pembayaran
yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan
perjanjian perwaliamanatan, dan dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan atau apabila tanggal tersebut
bukan Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Berarti tanggal saat mana Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar jatuh
Wakalah Bi Al-Istitsmar tempo dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Agen Pembayaran
yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan
perjanjian perwaliamanatan dan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penggantian Berarti tanggal yang telah ditentukan di dalam pemberitahuan
penggantian di mana Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Yang Diganti harus digantikan oleh Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar Pengganti berdasarkan Perjanjian Penggantian Obyek
Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Tim Ahli Syariah Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
dikeluarkan Perseroan.
Undang-Undang OJK Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
UU Berarti Undang-Undang.
Undang-Undang Pasar Modal Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
atau UUPM 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana telah
diubah oleh UUP2SK.
UUPT Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
Undang-Undang Pengembangan Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
dan Penguatan Sektor Keuangan Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
atau UUP2SK 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.
xv
Page 18
Wali Amanat Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di
Gedung BRI II Building Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, Jakarta
10210, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan akta ini bertindak selaku
kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah
mewakili kepentingan seluruh Pemegang Sukuk Wakalah.
xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci, serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini
dilakukan pada tingkat konsolidasian. Semua informasi keuangan Perseroan disusun berdasarkan laporan
keuangan Perseroan yang disajikan dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 10
Desember 1981 sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 80 tanggal 16
Februari 1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982, seluruhnya dibuat di
hadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan dalam register Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4844 tanggal 8 Desember 1982 dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-2817-
HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5
tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT,
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora Finance
(Perubahan Seluruh Anggaran Dasar) No. 37 tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-79136.AH.01.02.Tahun.2008 tanggal 28
Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101952.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 28 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 3 Juli
2009 dan Tambahan Berita Negara No. 17234.
Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama dari semula PT Saseka Gelora Leasing menjadi PT
Saseka Gelora Finance pada pada tanggal 5 Juli 1993 dan perubahan namanya yang terakhir sehingga menjadi PT
CIMB Niaga Auto Finance adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Saseka
Gelora Finance No. 27 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-42322.AH.01.02.Tahun.
2010 tanggal 26 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0064477.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 15 tanggal 21 Februari 2012 dan Tambahan Berita Negara No. 2828.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024.
Perseroan saat ini berkedudukan di Tangerang Selatan dan berdomisili di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I Nomor 15,
Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Pada tanggal diterbitkan Prospektus ini, Perseroan memiliki 34 Kantor Cabang pada yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia.
xvii
Page 20
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang
berlaku adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga
Auto Finance No. 41 tanggal 26 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
0069474.AH.01.02.2021.Tahun 2021 tanggal 5 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0214087.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Desember 2021, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 40769 tanggal 24 Desember 2021 dan Tambahan Berita Negara No. 103 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 5 tanggal 6 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Dini Lestari Siburian,S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No.
AHU.AH.01.03-0014129 tanggal 7 Januari 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0004093.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 7 Januari 2022 (“Akta No. 5/2022”) juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 4 tanggal 10 November 2023 yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatatkan dalam
database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400 tanggal 15
November 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0230161.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 15 November 2023 (“Akta No. 4/2023”), yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham
Keterangan Persentase (%)
Total Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 99.934.050.000 83,2784%
- Ristiawan*) 20.000 1.000.000.000 0,8333%
- Antonius Herdaru Danurdoro*) 20.002 1.000.100.000 0,8334%
- M. Imron Rosyadi Nur, ST*) 20.000 1.000.000.000 0,8333%
- Kurniawan Kartawinata*) 10.000 500.000.000 0,4167%
- Lani Darmawan*) 22.000 1.100.000.000 0,9167%
- Koei Hwei Lien*) 10.000 500.000.000 0,4167%
- Iris Savitri *) 20.002 1.000.100.000 0,8334%
- Imam Al Achmad Subuki *) 10.000 500.000.000 0,4167%
- Fransiska Oei Lan Siem *) 22.000 1.100.000.000 0,9167%
- Tjioe Mei Tjuen *) 22.000 1.100.000.000 0,9167%
- Jhon Simon *) 22.000 1.100.000.000 0,9167%
- Rusly Johannes *) 22.000 1.100.000.000 0,9167%
- Joni Raini *) 22.000 1.100.000.000 0,9167%
- Megawati Sutanto *) 12.000 600.000.000 0,5000%
- Budiman Tanjung *) 20.000 1.000.000.000 0,8333%
- Noviady Wahyudi *) 10.000 500.000.000 0,4167%
- Tjahyadi Yapeter *) 10.000 500.000.000 0,4167%
- Yulius Setiawan *) 10.000 500.000.000 0,4167%
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya *) 20.000 1.000.000.000 0,8333%
- Tajindara Pal Singh *) 10.000 500.000.000 0,4167%
- Hartono *) 20.000 1.000.000.000 0,8333%
- Joni Hermanto *) 10.000 500.000.000 0,4167%
- Kopkar CNAF Sejahtera*) 37.315 1.865.750.000 1,5548%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.400.000 120.000.000.000 100,0000%
Total Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000
Keterangan:
*) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan oleh masing-masing
pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar masing-masing nilai nominal.
Catatan:
Akta No.4/2023 memuat persetujuan atas penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik perorangan atas nama Danis V. Bimawan
kepada Kopkar CNAF Sejahtera.
xviii
Page 21
3. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
dengan agunan kendaraan roda empat, properti, dan kendaraan roda dua. Perseroan akan menyalurkan
pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan akad Murabahah dan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
4. Faktor Risiko
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan
yang telah disusun dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan yang dimulai dari risiko utama Perseroan.
Risiko yang dihadapi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Pembiayaan/Risiko Kredit yaitu risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan, termasuk risiko kredit akibat kegagalan nasabah antara lain risiko konsentrasi kredit, counterparty
credit risk, dan settlement risk.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Operasional
2. Risiko Likuiditas
3. Risiko Strategis
4. Risiko Pasar
5. Risiko Hukum
6. Risiko Kepatuhan
7. Risiko Reputasi
C. Risiko Umum
1. Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
2. Kebijakan Pemerintah
D. Risiko Bagi Investor
Risiko yang dihadapi oleh investor pembeli Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah
Bi Al-Istitsmar serta Dana Modal Investasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan PT CIMB Niaga Auto Finance (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Prospektus ini. Untuk informasi lebih lanjut, investor juga harus
membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
xix
Page 22
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan
atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun- tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ("SAK") Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti
nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ("IAPI"), dengan opini tanpa modifikas dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 6 Mei 2024 dengan No. 00888/2.1025/AU.1/09/1124-2/1/V/
2024 dan ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset 8.379.392 6.403.511
Jumlah Liabilitas 6.266.355 4.626.958
Jumlah Ekuitas 2.113.037 1.776.553
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 8.379.392 6.403.511
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan 1.657.095 1.264.704
Jumlah Beban (1.136.659) (840.428)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 520.436 424.276
Laba Bersih 432.142 329.843
Jumlah Pendapatan Komprehensif 435.316 336.424
Laba Bersih Per Saham Dasar dan Dilusian 180.108 137.510
Ikhtisar Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (1.108.036) (1.056.657)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (30.610) (27.358)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 1.536.142 1.180.995
Rasio Keuangan
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Rasio Keuangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan (YOY)
Pendapatan 31,03% 39,73%
Laba Bersih 31,01% 35,23%
Total Aset 30,86% 31,41%
Total Liabilitas 35,43% 35,76%
Total Ekuitas 18,94% 21,31%
Rasio Permodalan
Modal Disesuaikan/Aset Disesuaikan1 37,31% 34,02%
xx
Page 23
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Rasio Keuangan
2023 2022
Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang Pembiayaan Bermasalah – Gross 1,11% 1,20%
(> 90 hari)
Piutang Pembiayaan Bermasalah – Net 0,59% 0,78%
(> 90 hari)1
Rentabilitas
Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Pendapatan 31,41% 33,55%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan 26,08% 26,08%
Imbal Hasil Atas Aset (ROA)1 6,80% 6,72%
Imbal Hasil Atas Ekuitas (ROE) 22,32% 20,06%
NIM1 12,05% 13,52%
BOPO1 42,84% 47,85%
Rasio Lancar (Current Ratio)1 90,10% 90,73%
Cash Ratio1 12,58% 6,28%
Solvabilitas
Total Liabilitas/Total Aset 74,78% 72,26%
Total Liabilitas/Total Ekuitas 296,56% 260,45%
Gearing Ratio (x) 2,71x 2,30x
Pendapatan/Total Aset 19,78% 19,75%
Financing to Asset Ratio (%)2 86,55% 89,99%
Networth to Paid-up Capital (%)3 1.760,87% 1.480,46%
Interest Coverage Ratio (x)4 285,80x 282,93x
Debt Service Coverage Ratio (x)5 292,38x 289,98x
Keterangan:
1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun
yang bersangkutanInterest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan)
dibagi dengan beban bunga
4. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
(cadangan) dibagi dengan beban bunga
Adapun tingginya rasio liabilitas dan ekuitas karena dalam bisnis Perseroan sumber utama pembiayaan berasal dari liabitas
Perseroan baik dari pinjaman Bank dan Surat berharga yang diterbitkan dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
Untuk rasio solvabilitas Networth to Paid-up-Capital tinggi karena meningkatnya retained earnings selaras dengan kenaikkan
pendapatan perseroan pada tahun ini yang dibuktikan dengan profitability Perseroan dibandingkan dengan tahun 2022 adalah
sekitar 23%.
Sedangkan untuk rasio solvabilitas Interest Coverage Ratio rasio ini membaik karena profitabilitas Perseroan meningkat seiring
pertumbuhan usaha serta diikuti oleh kemampuan Perseroan dalam menekan cost of fund (sekitar 6.23%).
Untuk Debt Service Coverage rasio ini membaik karena pada tahun 2023 Perseroan berhasil menekan interest expense dan
pada saat bersamaan meningkatkan profibilitasnya.
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:
Rasio yang 31 Desember
Rasio Keuangan
dipersyaratkan* 2023 2022
Gearing Ratio (x) Max. 5x 2,71x 2,30x
Non Performing Financing (>30 hari) (%) Max 5% 2,90% 4,04%
Non Performing Financing (>60 hari) (%) Max 3% 1,79% 2,54%
Non Performing Financing (>90 hari) (%) Max. 2% 1,11% 1,20%
Financing to Asset Ratio Min. 40% 86,55% 89,99%
Majority ownership of ultimate shareholder Min 50% 83,28% 83,28%
*) Rasio yang ditampilkan adalah kriteria yang paling ketat
Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV perihal Ikhtisar Data
Keuangan Penting dalam Prospektus ini.
xxi
Page 24
6. Stategi Usaha
Strategi yang kami usung di tahun 2023 dan akan berlanjut di tahun depan adalah peningkatan pengalaman
pelanggan. Untuk itu kami terus mengembangkan digitalisasi dengan fokus membuat transaksi menjadi makin
mudah, makin aman, makin efisien, dan makin terjangkau. Penggunaan CNAF Mobile akan terus kami perluas
dengan berbagai fitur-fitur yang dibutuhkan serta didukung oleh sistem keamanan yang makin kuat.
Strategi kedua adalah mengelola aktivitas-aktivitas kami supaya Perseroan menjadi organisasi berbasis kinerja.
Untuk itu pengembangan kapabilitas human capital dan digitalisasi dalam proses-proses bisnis menjadi penting
untuk mengumpulkan informasi, memantau kinerja dan risiko, serta mengidentifikasi penyimpangan. Kami juga
mendukung aktivitas-aktivitas yang beragam dan inklusif melalui team building untuk memperluas wawasan kami
dan memperkuat daya cipta kami di dalam menawarkan solusi-solusi berharga bagi kebutuhan konsumen.
Kami tetap memperhatikan berbagai kesempatan pertumbuhan di segmen-segmen pembiayaan eksisting
maupun yang baru. Kami fokus untuk bertumbuh baik secara organik maupun anorganik dengan menggunakan
seluruh sumber daya Perseroan secara optimal.
Ketiga adalah optimalisasi keunggulan induk usaha, CIMB Niaga yang memiliki lebih dari 7,5 juta nasabah dan
lebih dari 3 juta pengguna aplikasi Octo Mobile. Selain itu reputasi dan jejak rekam CIMB Niaga juga
memungkinkan kami membangun kepercayaan pasar dengan lebih cepat, yang pada gilirannya menjadi basis
pengambilan keputusan nasabah.
Strategi keempat yang tak kalah penting di dalam industri pembiayaan adalah kontrol yang ketat untuk
memastikan kualitas aset yang tinggi dan posisi keuangan Perseroan tetap siap untuk menyambut berbagai
kesempatan yang ada. Untuk itu kami terus memantau setiap perubahan kondisi dan menyesuaikan langkah-
langkah mitigasi risiko yang dipersiapkan. Kami juga menerapkan risk-based pricing di dalam setiap disbursement
untuk memastikan risiko tetap berada pada kisaran yang diinginkan.
Beberapa upaya lainnya yang tetap kami lakukan adalah kolaborasi yang kuat dengan induk usaha kami yang telah
memiliki lebih dari 7,5 juta nasabah di seluruh Indonesia, meningkatkan loyalitas mitra ATPM dan dealer dengan
berbagai program dan aktivitas, serta terus gencar melakukan promosi di berbagai media sosial yang ada.
Perseroan juga turut mengoptimalkan strategi pemasaran berbasis digital di dalam pengembangan pasar dengan
menargetkan kalangan milenial dan profesional muda yang terbiasa dengan gadget dan aktif di media sosial.
Perseroan telah menggunakan digitalisasi yang mengoptimalkan perjalanan nasabah (customer journey). Secara
konsisten CNAF Mobile digunakan sebagai satu-satunya platform dalam proses akuisisi. Pada tahun ini pengguna
CNAF Mobile telah meningkat sebanyak lebih dari 21.500 pengguna.
Selain itu kami memperkenalkan showroom financing, yang mempermudah pembelian mobil sekaligus
memberikan penawaran pembiayaan. Kami juga terus memanfaatkan seluruh aset digital, antara lain LED TV,
billboard, media placement dan poster (above the line) serta WhatsApp, website, media sosial, dan direct
marketing (below the line).
Kami juga berkolaborasi dengan induk usaha, CIMB Niaga yang telah melayani lebih dari 7,5 juta nasabah di
seluruh Indonesia. Salah satu kolaborasi tersebut adalah cross-selling di mana CNAF menawarkan produknya di
dalam aplikasi Octo Mobile yang dikelola CIMB Niaga. Melalui itu kami mampu menyentuh lebih dari 3 juta
pengguna Octo Mobile.
Perseroan meyakini bahwa promosi yang terbaik adalah melalui testimonial para pengguna. Untuk itu kami
menggandeng Sahabat CNAF dengan menyelenggarakan program Member Get Member (MGM). Dalam MGM,
nasabah dapat merekomendasikan calon nasabah lainnya.
xxii
Page 25
7. Prospek Usaha
Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi tetap kuat di tahun 2023 meskipun sedikit melambat
sejalan dengan perlambatan ekonomi global ke titik tengah kisaran 4,5-5,3%. Penerapan kebijakan untuk
membentuk suku bunga kredit yang efisien, akomodatif, dan kompetitif yang dapat mendukung pemulihan
ekonomi akan terus dilakukan pemerintah bersama dengan BI. Sejalan dengan hal tersebut, mobilitas masyarakat
diperkirakan akan terus meningkat dan berbagai program pemerintah dalam meningkatkan ekonomi akan terus
bergulir sehingga mampu membawa optimisme ke depan terhadap pemulihan bisnis Multifinance.
Di tahun 2024, kami memandang industri pembiayaan akan terus tumbuh double digit. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) telah memproyeksikan pertumbuhan piutang pembiayaan mencapai 13-16%, sejalan dengan mobilitas
masyarakat yang meningkat dan pertumbuhan ekonomi yang baik. Pertumbuhan ini diharapkan mendorong juga
penjualan mobil yang diperkirakan Gaikindo akan mencapai 1,1 juta unit pada 2024, termasuk di dalamnya mobil-
mobil listrik yang lebih bervariasi. Kami juga melihat bahwa perkembangan mobil listrik di Indonesia akan lebih
pesat ke depannya, seiring dengan infrastruktur yang makin baik. Perkembangan ini menguntungkan bagi
Perseroan yang memang fokus untuk meningkatkan porsi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan. Kami juga
mewaspadai beberapa ketidakpastian yang mewarnai 2024. Pertama, tren suku bunga tinggi masih akan
berlangsung di hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Kami mengapresiasi Bank Indonesia yang telah
menyatakan tetap terbuka terhadap kemungkinan penurunan, namun tekanan inflasi dan nilai tukar dapat
menjadi penghambat penurunan. Kedua adalah tantangan terkait krisis ekonomi dan konflik di belahan dunia lain
yang berdampak pada tingkat inflasi dan daya beli ke depan.
8. Keterangan tentang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan ditawarkan
Nama Sukuk : Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
Wakalah Bi Al- Tahun 2024
Istitsmar
Target Dana Modal : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Investasi
Jumlah Dana Modal : Jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan
Investasi Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Perseroan menjamin pengembalian
dana tersebut kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang terdiri dari:
Seri A: Sebesar Rp710.000.000.000,- (tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi; dan pembayaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Seri A;
Seri B: Sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan pembayaran
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Modal Investasi Seri B;
Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali dana modal investasi dari masing-masing seri Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Dana Modal Investasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
xxiii
Page 26
Jangka Waktu : ▪ Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
▪ Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% dari Dana Modal Investasi
Imbal Hasil Wakalah : Jumlah seluruh keuntungan Wakalah yang diperoleh Pemegang Sukuk secara
Bi Al-Istitsmar periodik dan/atau pada saat jatuh tempo sesuai kesepakatan, kecuali disepakati
lain dalam akad dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Imbal : Triwulanan
Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana
(Sinking Fund) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik seluruhnya
(Buy Back) maupun sebagian yang ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Modal
Investasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
Pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baru dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Pembelian kembali (buy
back) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari
Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar,
baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali (buy back) atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dimulai.
Jaminan : Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
xxiv
Page 27
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investments Services Department
BRI II Building Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 5758143
Faksmili: -
e-mail: tcsoperation@corp.bri.co.id
Website: bri.co.id
Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
Investment Services Division
9. Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. 41/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal 15 Maret 2024, Sukuk Wakalah bi
Al-Istitsmar ini telah mendapat peringkat:
AA+(idn)
(Double A plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek belum dibayar
kembali.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
10. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Belum Dilunasi
Obligasi
Perseroan saat ini tidak memiliki utang Obligasi sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Sukuk
No. Nama Efek Seri Imbal Jangka Peringkat Jatuh Jumlah Nominal Tercatat
Hasil Waktu Tempo (dalam Miliar Pada
Rupiah)
1. Sukuk Wakalah Bi Seri Ekuivalen 3 (tiga) Fitch 8 Februari 300 BEI
Al-Istitsmar I CIMB B sebesar tahun AA(idn) 2026
Niaga Auto Finance 7,15% p.a
Tahun 2023
MTN (Medium Term Notes)
Perseroan saat ini tidak memiliki utang MTN sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
xxv
Page 28
11. Kewajiban Keuangan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan merupakan
pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang Perseroan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2024
Keterangan Total
Januari Februari Maret
Utang Bank Jangka Panjang
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke 262.448 1.005.756 293.561 1.561.774
depan
Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan yang
diperoleh dari hasil operasional Perseroan.
xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHUN 2024
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
(“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp710.000.000.000,- (tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp48.280.000.000,- (empat puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh juta
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun dan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah)
dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp20.590.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus sembilan puluh juta
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun dan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil
Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2024, sedangkan Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 19 Juli 2025 untuk Seri A dan tanggal 9
Juli 2027 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Perseroan tidak berencana
untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari PT Fitch Ratings Indonesia
AA+(idn)
(Double A Plus)
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Usaha Lembaga Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung, Perseroan memiliki 34 Kantor Cabang yang tesebar di
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229. seluruh wilayah Indonesia
Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN
KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK
TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.
1
Page 30
1. Keterangan tentang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan
Nama Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024.
Jenis Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar bagi Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
A. Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang merupakan kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha
pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda empat, properti dan, kendaraan roda dua. Perseroan
akan menyalurkan pembiayaan kendaraan kepada nasabah Perseroan dengan akad Murabahah dan akad
Ijarah Muntahiyah Bittamlik, yang wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015
tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam
Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
a. Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap
kejadian atau peristiwa yang menyebabkan sebagian atau keseluruhan Obyek Investasi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar mengalami penurunan kualitas aset (kolektibilitas) di mana atas kejadian atau
peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola
(“Kejadian Penggantian”).
b. Pemberian Hak Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
Wali Amanat atas nama para Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan ini secara tidak dapat
ditarik kembali dan tanpa syarat memberikan hak kepada Perseroan untuk melakukan penggantian
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang Diganti dengan Obyek Investasi Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar Pengganti:
a. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atas diskresi
Perseroan; atau
b. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.
Dalam hal terjadi Kejadian Penggantian, maka Perseroan harus mengganti Obyek Investasi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar sejak terjadinya Kejadian Penggantian tersebut atau dalam sisa jangka waktu
sebelum berakhirnya periode Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang mana yang lebih awal.
Dalam hal terjadi penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan harus
memberikan Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Pengganti dengan kualitas aset
(kolektibilitas) yang setara dengan Obyek Investasi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang diganti.
c. Pelaksanaan Hak Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
Hak-hak yang diberikan berdasarkan huruf b di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
mengirimkan suatu surat pemberitahuan penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
kepada Wali Amanat dengan menyebutkan secara jelas Tanggal Penggantian, Obyek Investasi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istismar yang Diganti dan Obyek Investasi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar Pengganti.
2
Page 31
d. Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian berdasarkan huruf c di atas, Perseroan setuju
untuk menandatangani Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai
dengan Pemberitahuan Penggantian pada Tanggal Penggantian, yang harus menjadi efektif pada
Tanggal Penggantian.
B. Perubahan Status Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
1. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. Tidak lagi memiliki Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan/atau
b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Obyek Investasi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek
Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka anggota-anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali
Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, maka Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi
perubahan kondisi ini maka dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 9.2 ayat a Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan wajib untuk menyelesaikan dan
membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”), dan pada setiap
hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dipenuhi Perseroan,
termasuk jika Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berubah menjadi utang piutang sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
C. Syarat dan Ketentuan Dalam Hal Perseroan Akan Mengubah Jenis Akad Syariah, Isi Akad Syariah,
dan/atau Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak setuju terhadap
perubahan dimaksud adalah:
a. Pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
b. Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSU.
D. Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi
kewajiban finansial dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal dan mekanisme
penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal dalam memenuhi kewajibannya (yaitu
tidak memenuhi kewajiban keuangan dan/atau gagal mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah
sebagaimana diuraikan pada huruf B) di atas dan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
3
Page 32
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan telah
memperoleh opini dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 19 Maret 2024/09 Ramadhan
1445 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
– Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-perundangan di Pasar Modal Syariah.
Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.
Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Penerbitan
1. 1(a) dan 1(b) PT CIMB Niaga Auto Finance sebagai Penerbit Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menyatakan dirinya
bertindak sebagai Wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) dalam rangka kegiatan
yang menghasilkan keuntungan.
- Penerbit menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam kegiatan
investasi yang akan dilakukan.
- Akad yang digunakan adalah Wakalah Bi Al-Istitsmar Al-Muthlaqah Bi Ghairi Al-Ujrah. Akad Wakalah Bi Al-
Istitsmar Al-Muthlaqah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi, jangka
waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, hanya
dibatasi oleh kelaziman dan kebiasaan atau hal-hal lain yang mengandung kemaslahatan bagi Muwakkil.
Akad Wakalah Bi Ghairi Al-Ujrah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa imbalan.
- Penerbit menginfomasikan kegiatan investasi yang dilakukan antara lain jenis kegiatan, komposisi
kegiatan, perhitungan keuntungan kegiatan dan perhitungan komposit.
2. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) memberikan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) kepada Penerbit.
4
Page 33
Kegiatan Investasi dan Imbal Hasil
1. Penerbit (Wakil) akan menyalurkan Dana Modal Investasi kepada Unit Usaha Syariah dan akan digunakan
untuk kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
untuk kendaraan. Penerbit akan menyalurkan pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda empat,
properti, dan kendaraan roda dua kepada nasabah Penerbit dengan akad Murabahah dan akad Ijarah
Muntahiyah Bittamlik.
2. Keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan tersebut akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar (Muwakkil) sebagai imbalan. Imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diberikan selama jangka
waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik.
3. Pembayaran imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik dilakukan Penerbit (Wakil) kepada
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil).
Jatuh Tempo dan Pengembalian Dana Modal Investasi
1. Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dari Penerbit (Wakil) kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.
Jumlah Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp710.000.000.000,- (tujuh ratus sepuluh miliar
Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp48.280.000.000,- (empat puluh delapan miliar dua
ratus delapan puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar
Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp20.590.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus
sembilan puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen)
per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Atas penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, Wakil (Penerbit) akan menjamin pengembalian dana Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
5
Page 34
Seri A Seri B
1 9 Oktober 2024 9 Oktober 2024
2 9 Januari 2025 9 Januari 2025
3 9 April 2025 9 April 2025
4 19 Juli 2025 9 Juli 2025
5 - 9 Oktober 2025
6 - 9 Januari 2026
7 - 9 April 2026
8 - 9 Juli 2026
9 - 9 Oktober 2026
10 - 9 Januari 2026
11 - 9 April 2027
12 - 9 Juli 2027
Perseroan akan menjaga Imbal Hasil Wakalah bi Al-Istitsmar dari masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
tidak kurang dari besaran yang akan ditentukan dalam akta perubahan Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila
terdapat kelebihan dari hasil investasi maka atas nilai kelebihan tersebut seluruhnya sebagai insentif atas kinerja
dari Perseroan.
Tata Cara Pembayaran Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar jatuh bukan pada Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
Harga Penawaran
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi
pada Tanggal Emisi.
Mata Uang Sukuk
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Dalam RUPSU tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan di BEI. Satuan perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
Jaminan
Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
6
Page 35
Hak Senioritas Atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya dan
mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan sebagian atas hasil eksekusi Jaminan sebagaimana termuat pada
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan utang dengan jaminan secara khusus sebesar
Rp4.714.148.317.352 berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023. Batasan atas
penerbitan tambahan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dijamin dengan senioritas (hak keutamaan/hak
preferen) tidak melebihi rasio keuangan dan tunduk pada pembatasan-pembatasan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar mengenai Pembatasan dan Kewajiban
Perseroan.
Penyisihan Dana Pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan
dana penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Pembelian Kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Buy Back)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
5) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar;
6) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak
yang tidak ter Afiliasi;
7) rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
h) tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan
dan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
7
Page 36
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar apabila jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melebihi jumlah Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dapat dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar untuk masing-masing Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang beredar (outstanding) dalam
periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
b) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2
(dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
diterbitkan Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak
dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar; dan
17) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan mengakibatkan:
a) dihapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta
manfaat lain dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pembayaran kembali; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli
kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah
serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 5) ayat ini dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPSU.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir (1) angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud pada butir
(1) angka 7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut: Perseroan yang sahamnya tercatat pada
bursa efek paling sedikit melalui:
1) situs Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Dalam hal Perseroan menjadi perusahaan terbuka maka tunduk pada Peraturan Pasar Modal.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) paling sedikit:
1) jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau
disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
8
Page 37
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan seluruh jumlah Dana Modal Investasi belum seluruhnya
dilunasi dan/atau seluruh jumlah Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar serta kewajiban lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terhutang
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Pengikatan Kewajiban,
kecuali apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham.
b. Memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada Afiliasi, di mana keseluruhan jumlah dari semua
pinjaman Afiliasi tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
a) hutang Afiliasi tersebut telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
ditandatangani;
b) pinjaman Afiliasi diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
c. Menjual atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi, baik yang berhubungan
maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam suatu jangka waktu mengenai
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah total dari pengalihan
sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total aktiva Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha
Perseroan sehari-hari.
d. Melakukan penggabungan, konsolidasi/peleburan, pengambilalihan, dengan perusahaan lain kecuali
sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap
jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
pembayaran Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Semua syarat dan kondisi sukuk dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
(surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk dan/atau Perjanjian telah dialihkan
secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban
pembayaran sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
b) Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
e. Mengubah Bidang Usaha Utama Perseroan.
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali pengurangan
tersebut dilakukan untuk tujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
khususnya peraturan OJK mengenai perusahaan pembiayaan dan/atau berdasarkan permintaan
dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada OJK.
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU")
yang diajukan oleh Emiten, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
terhadap Perseroan.
h. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Emiten
yang telah diikat dengan jaminan berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar (bila ada).
i. Memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Anak
Perusahaan, (ii) dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Emiten atau Anak
Perusahaan, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Emiten.
j. Mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang dapat
menyebabkan batasan jumlah pinjaman terhadap ekuitas Emiten (gearing ratio) sebagaimana
tercantum dalam Pasal 6.3 angka 8 Perjanjian Perwaliamanatan terlampaui, dengan tetap
memperhatikan ketentuan huruf i tersebut diatas.
9
Page 38
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berhubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja (in good funds) ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
c. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas
kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah
dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi. Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek
kegiatan usaha yang umum dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan dan memelihara buku dan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip akuntansi yang secara umum
diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha atau operasi Perseroan.
g. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
h. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan
terakhir yang telah diaudit, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan pada huruf i, harus berada
dalam rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding satu)
dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35.
i. Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan, akta dan perjanjian berikut masing-masing
perubahannya (di mana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pihak di dalam perjanjian),
termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan, yang disampaikan Perseroan kepada OJK, Bursa
Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan, akta, dan perjanjian
berikut masing-masing perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI.
j. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada Wali
Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam masa
laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
k. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk
melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan
dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan
10
Page 39
pelaksanaan kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya
tentang maksudnya tersebut.
l. Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan
segera memperpanjang izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
menjalankan usahanya.
m. Sehubungan dengan pemeringkatan:
a) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan Peraturan OJK No. 49
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan
pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK No.
49.
b) Dalam hal Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020,
maka wajib menyampaikan kepada Wali Amanat bersamaan dengan penyampaian kepada OJK.
c) Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar mengalami penurunan di bawah
investment grade (idBBB) dari PT Fitch Ratings Indonesia atau peringkat lain yang setara yang
diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain (yang ditunjuk oleh Emiten), maka Emiten
berkewajiban menyerahkan daftar jaminan berupa piutang pembiayaan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari jumlah Sukuk yang belum dibayar kembali.
n. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala risiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
o. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, perubahan mana telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan mana yang telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar
Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan atas perubahan
anggaran dasar tersebut akan disampaikan dalam waktu paling lambat 30 hari kalender sejak
diperolehnya persetujuan dan atau pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
p. Memberitahukan hasil RUPSU kepada Wali Amanat yang digantikan dalam hal terjadi penggantian Wali
Amanat.
q. Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dijelaskan dalam prospektus ini, maka Wali Amanat
dengan ini diberi kuasa oleh Emiten, untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan
lain sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut di atas termasuk menandatangani
dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran jumlah kewajiban.
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada KSEI, untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai bukti pencatatan dalam daftar Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
s. Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang
baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
t. Dalam waktu paling lambat 30 Hari Kalender sejak terjadinya kejadian sebagaimana termuat dalam Pasal
6 Perjanjian Perawaliamantan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan memberitahukan secara tertulis
kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial
yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat mempunyai
pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam hal:
a) terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap semua atau sebagian
besar harta kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar; dan/atau
b) berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
11
Page 40
u. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau
adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
kelalaian tersebut.
Hak-Hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
1. Menerima Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
2. Yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Imbal Hasil
Wakalah bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Dana Modal Investasi dan/atau
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar kompensasi/ta’widh terhadap jumlah dana yang terlambat
dibayar. Jumlah kompensasi tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang belum dibayar kembali,
tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana Modal
Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) sehubungan
dengan suatu perjanjian pembiayaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian pembiayaan tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan
syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
(dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan; atau
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, tidak sesuai dengan informasi
12
Page 41
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 13 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; atau
d. Perseroan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh suatu badan
peradilan yang berwenang; atau
e. Kewajiban lain sebagaimana termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
2. Dalam hal terjadi kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 1 huruf a, b dan e di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
b. Butir 1 huruf c dan d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan
Perseroan, serta RUPSU tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo
dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU tersebut harus mengajukan
tagihan kepada Perseroan.
3. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban
pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e di atas, oleh badan peradilan
yang berwenang atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali
Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar. Dalam hal ini Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, jumlah Dana Modal
Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, Jaminan dan ketentuan lain dari Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
13
Page 42
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Modal Investasi mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU.
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) agenda RUPSU;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Wakalah Bi AL-Istitsmar yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU;
a. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Wakalah Bi AL-Istitsmar yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Pemegang Sukuk Wakalah Bi AL-Istitsmar yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah Bi AL-
Istitsmar tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya
14
Page 43
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
(1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
(2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
(3) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
apakah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan.
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSU.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
meminta diadakannya RUPSU tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang meminta diadakannya RUPSU tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan perjanjian perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
15
Page 44
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU kedua.
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
hadir dalam RUPSU.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
16
Page 45
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPSU yang keempat;
(7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau diwakili yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan perjanjian
perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar,
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan perjanjian perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU paling lambat 14 hari kalender dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan jumlah Dana Modal
Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, perubahan tata cara pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan perjanjian perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Jika Ada)
1. Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas
pada Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Besaran pengenaan tersebut
ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
2. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar akan ditetapkan oleh Perseroan dan Wali Amanat untuk kemudian disampaikan
kepada Agen Pembayaran untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
17
Page 46
Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. 41/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 dari PT Fitch Ratings
Indonesia, Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar ini telah mendapat peringkat:
AA+(idn)
(Double A Plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek belum dibayar
kembali.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan
sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan diberikan secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh
tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
PT CIMB Niaga Auto Finance
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Department
BRI II Building Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 5758143
Faksimili: -
e-mail: tcsoperation@corp.bri.co.id
Website: bri.co.id
Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
Investment Services Division
18
Page 47
Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Dalam Penawaran Umum Dari Tim Ahli
Syariah
Berdasarkan pernyataan Tim Ahli Syariah pada tanggal 19 Maret 2024, sebagaimana telah dinyatakan telah sesuai
dengan prinsip syariah bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 tidak bertentangan
dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2018, sebagai berikut:
a. Dalam hal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk dilakukan tidak bersamaan dengan Penawaran Umum
Efek bersifat utang, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk dapat dilakukan oleh pihak yang telah
menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun.
b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami
Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Prospektus dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
Tahun 2024. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan nomor
CNAF/BOD/SRT/III/24/079 tanggal 25 Maret 2024 dan Laporan Akuntan Independen atas Penerapan
Prosedur yang Disepakati Sehubungan dengan Pembayaran Kewajiban Keuangan Terhadap Kreditur
Pinjaman dan Surat Berharga yang Diterbitkan dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 dari KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama
menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan global PwC) nomor
N20240327004/DC2/JPA/2024 tanggal 27 Maret 2024.
c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki
peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
19
Page 48
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
dengan agunan kendaraan roda empat, properti, dan kendaraan roda dua. Perseroan akan menyalurkan
pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan akad Murabahah dan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK dan Wali Amanat
sebagai wakil Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar digunakan sesuai peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Penggunaan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap I Tahun 2024 akan memenuhi ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku.
Penggunaan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap I Tahun 2024 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.3/2018.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahun 2024 tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain yaitu kas internal Perseroan yang
dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan dan sumber pembiayaan lainnya.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum RUPSU dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana
tersebut memperoleh persetujuan RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/ 2020. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, perkiraan total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, termasuk PPN
dan PPh, adalah sekitar 0,60688% (nol koma enam nol enam delapan delapan persen) dari nilai emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sekitar sekitar 0,18018% (nol koma satu
delapan nol satu delapan persen) yang termasuk di dalamnya adalah biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) sebesar 0,13018% (nol koma satu tiga nol satu delapan persen), biaya jasa penjaminan
(underwriting fee) sebesar 0,02500% (nol koma nol dua lima nol nol persen), dan biaya jasa penjualan (selling
fee) sebesar 0,02500% (nol koma nol dua lima nol nol persen);
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,22300% (nol koma dua dua tiga nol nol persen) yang terdiri
dari: Akuntan Publik sekitar 0,17000% (nol koma satu tujuh nol nol nol persen), Konsultan Hukum sekitar
0,03500% (nol koma nol tiga lima nol nol persen), Notaris sekitar 0,01200% (nol koma nol satu dua nol nol
persen), dan Tim Ahli Syariah sekitar 0,00600% (nol koma nol nol enam nol nol persen);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,07250% (nol koma nol tujuh dua lima nol persen) yang terdiri
dari: biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,02500% (nol koma nol dua lima nol nol persen), Pemeringkat Efek
20
Page 49
sekitar 0,04500% (nol koma nol empat lima nol nol persen), dan Audit Penjatahan sekitar 0,00250% (nol koma
nol nol dua lima nol persen);
• Biaya lain-lain, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya pencatatan pada BEI,
biaya-biaya untuk KSEI, biaya penyelenggaraan penawaran awal, biaya percetakan Prospektus Awal dan
Prospektus, formulir dan biaya iklan koran, sekitar 0,13120% (nol koma satu tiga satu dua nol persen).
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2023, setelah
dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana dengan surat No. CNAF/SRT/TRD/1/24/0090 tanggal 15
Januari 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT. CIMB Niaga
Auto Finance per tanggal 31 Desember 2023.
21
Page 50
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 , yang diambil dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
dan 2022 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana,
Rintis & Rekan (yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto
& Rekan - firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasi dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 6 Mei 2024 dengan No
00888/2.1025/AU.1/09/1124-2/1/V/2024 dan ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1124 ).
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp6.266.355 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023
Pinjaman
- Pihak ketiga 3.828.178
- Pihak berelasi 889.722
4.717.900
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (3.752)
4.714.148
Surat berharga yang diterbitkan 1.000.000
Biaya penerbitan yang belum diamortisasi (1.009)
998.991
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 66
- Pajak lainnya 4.723
4.789
Kewajiban pajak tangguhan 11.682
Imbalan Kerja 35.529
Akrual dan liabilitas lain-lain
- Pihak ketiga 473.423
- Pihak berelasi 27.793
501.216
Jumlah Liabilitas 6.266.355
PINJAMAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023
Pihak Ketiga
PT Bank DKI – Syariah 530.555
PT Bank Pan Indonesia Tbk 481.667
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 414.861
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 405.208
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 386.222
PT Bank Victoria International Tbk 300.000
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 257.124
PT Bank HSBC Indonesia 150.000
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 133.333
PT Bank Permata Tbk – Unit Syariah 120.833
22
Page 51
31 Desember 2023
PT Bank BTPN Tbk 100.000
PT Bank OCBC NISP Tbk – Syariah 100.000
PT Bank Permata Tbk 90.694
PT Bank UOB Indonesia 80.556
PT Bank CTBC Indonesia 70.000
PT Bank OCBC NISP Tbk 54.444
PT Bank Oke Indonesia Tbk 51.389
PT Bank Victoria Syariah 50.000
PT Bank Danamon Tbk – Unit Syariah 29.167
PT Bank BCA Syariah 22.125
Sub jumlah 3.828.178
Pihak Berelasi
PT Bank CIMB Niaga Tbk 889.722
Sub jumlah 889.722
Jumlah 4.717.900
Informasi penting sehubungan dengan Pinjaman:
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada Induk Usaha dengan nominal masing - masing sebesar Rp216.666 dan Rp348.611. Pinjaman ini
akan jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 3 Januari 2024 sampai dengan 7 April 2025.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 kali;
• Selama pinjaman yang diterima berlangsung, Perseroan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan
untuk setiap pinjaman yang diterima dari Bank lain
• Rasio Non-Performing Financing (pembiayaan yang tidak lancar) dimana telah jatuh tempo lebih besar
dari 90 hari, maksimum 3% dari seluruh piutang pembiayaan; dan
• Wajib menjaga kepemilikan saham PT Bank CIMB Niaga Tbk minimum 51% dari modal
disetor/ditempatkan
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank DKI - Syariah
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank DKI - Unit Syariah dengan nominal masing - masing sebesar Rp244.444 dan Rp125.000.
Pinjaman ini akan jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 11 Februari 2024 sampai dengan 27 September 2026.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 10 kali;
• Current Ratio ("CR") minimum 1 kali;
• Total piutang pembiayaan terhadap total aktiva minimal sebesar 50%;
• Menjaga piutang yang menunggak lebih dari 90 hari maksimal 5% dari total piutang pembiayaan; dan
• Wajib menjaga kepemilikannya PT Bank CIMB Niaga Tbk di Perseroan minimum sebesar 51%.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
23
Page 52
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank Pan Indonesia Tbk dengan nominal masing - masing sebesar Rp238.750 and Rp295.946.
Pinjaman ini akan jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 23 Agustus 2024 sampai dengan 6 Januari 2025.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga rasio hutang terhadap ekuitas sebesar 8:1;
• Menjaga jumlah piutang pembiayaan bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari 90 hari maksimal
sebanyak 3% dari total piutang pembiayaan; dan
• PT Bank CIMB Niaga Tbk wajib menjaga kepemilikannya di Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung sebesar 51% dari total modal disetor Perseroan.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman (Sindikasi) kepada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“BMI”) dengan nominal masing - masing sebesar
Rp222.306 dan Rp62.833. Pinjaman sindikasi ini akan jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 23 Mei 2025
sampai dengan 13 Desember 2025.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 5 kali;
• Menjaga Net Credit Loss maksimal sebesar 3%;
• Menjaga Deliquency Receivables maksimal sebesar 5% ;
• Menjaga jumlah piutang pembiayaan bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari 90 hari maksimal
sebanyak 3% bersih atau 5% kotor dari total piutang pembiayaan; dan
• Wajib menjaga kepemilikan PT Bank CIMB Niaga Tbk secara langsung maupun tidak langsung sebesar
51% dari total modal disetor.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman, selain syarat
finansial atas Net Credit Loss untuk posisi 31 Desember 2023 dari BMI karena kondisi ekonomi saat ini. Perseroan
sudah mengkomunikasikan hal ini dengan pihak bank dan Perseroan telah berkomitmen akan memenuhi syarat
finansial atas Net Credit Losses tersebut. Perseroan telah melakukan pembayaran kewajiban atas seluruh
pinjaman secara tepat waktu.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan nominal masing - masing sebesar Rp289.583 dan
Rp479.060. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 2 Januari 2024 sampai dengan 27 April
2026.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 kali; dan
• Selama pinjaman yang diterima berlangsung, Perseroan harus memberitahukan secara tertulis kepada
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atas:
• Perubahan anggaran dasar Perseroan termasuk di dalamnya pemegang saham mayoritas (lebih dari
50% jumlah kepemilikan saham), pengurus Perseroan, permodalan dan nilai saham;
24
Page 53
• Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak-pihak lain kecuali dalam rangka mendukung
kegiatan usaha Perseroan yang normal dan transaksi wajar;
• Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan untuk pihak-pihak
lain, kecuali dalam rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan;
• Melunasi hutang Perseroan kepada pemilik/ pemegang saham mayoritas; dan
• Melakukan peleburan usaha/akuisisi.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk dengan nominal masing - masing sebesar Rp148.547 dan
Rp65.231. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan 30 November 2026.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga rasio gearing maksimal sebesar 8 kali;
• Menjaga rasio piutang pembiayaan bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari 90 hari maksimal
sebanyak 3% (tiga persen) dari total piutang pembiayaan; dan
• Wajib menjaga kepemilikan PT Bank CIMB Niaga Tbk baik secara langsung maupun tidak langsung
sebesar 51% dari total modal disetor.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank Victoria International Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank Victoria International Tbk dengan nominal masing - masing sebesar Rp nihil dan
Rp199.793. Pinjaman ini jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 5 Januari 2024 sampai dengan 8 Januari 2024.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 kali;
• Menjaga jumlah piutang pembiayaan bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari 30 hari maksimal
sebanyak 5% dari total piutang pembiayaan dan tunggakan lebih dari 90 hari maksimal sebanyak 2% dari
total piutang pembiayaan; dan
• PT Bank CIMB Niaga Tbk wajib menjaga kepemilikannya di Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung sebesar 51% dari total modal disetor Perseroan.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk dengan nominal masing - masing sebesar
Rp72.349 dan Rp20.528. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 30 Mei 2025 sampai dengan
27 Desember 2026.
25
Page 54
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga Collateral Coverage Ratio ("CCR") minimal 50% dari pinjaman;
• Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 kali;
• Menjaga jumlah piutang pembiayaan bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari 90 hari maksimal
sebanyak 5% (gross) dari total piutang pembiayaan; dan
• Wajib menjaga kepemilikan PT Bank CIMB Niaga Tbk baik secara langsung maupun tidak langsung
sebesar 51% dari total modal disetor.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank HSBC Indonesia
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank HSBC Indonesia dengan nominal masing - masing sebesar Rp nihil dan Rp199.793.
Pinjaman ini akan jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 5 Februari 2024 sampai dengan 6 Februari 2024.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 10 kali;
• Menjaga jumlah piutang pembiayaan bermasalah maksimal sebanyak 5% dari total piutang pembiayaan
atau sesuai ketentuan otoritas;
• Menjaga total piutang pembiayaan terhadap total aset minimal sebesar 50%; dan
• Piutang pembiayaan yang dijadikan jaminan maksimal memiliki hari tunggakan sebanyak 30 hari.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp66.667 dan Rp nihil. Pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 30 Agustus 2024.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga Return on Asset minimal 1%;
• Menjaga jumlah piutang pembiayaan bermasalah bersih maksimal sebanyak 5% dari total piutang
pembiayaan;
• Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 10 kali; dan
• Wajib menjaga kepemilikan PT Bank CIMB Niaga Tbk minimum sebesar 51%.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank Permata Tbk (Termasuk Unit Syariah)
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank Permata Tbk dengan nominal masing - masing sebesar Rp175.694 dan Rp186.323.
Pinjaman ini akan jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 30 September 2024 sampai dengan 29 Juli 2025.
26
Page 55
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 kali;
• Menjaga jumlah piutang pembiayaan bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari 30 hari maksimal
sebanyak 5% dari total piutang pembiayaan dan tunggakan lebih dari 90 hari maksimal sebanyak 2% dari
total piutang pembiayaan; dan
• PT Bank CIMB Niaga Tbk wajib menjaga kepemilikannya di Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung sebesar 51% dari total modal disetor Perseroan.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank BTPN Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran
pokok pinjaman kepada PT Bank BTPN Tbk dengan nominal sebesar Rp nihil dan Rp nihil. Pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 2 Januari 2024.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8,5 kali;
• Non-Performing Asset maksimum 5%; dan
• PT Bank CIMB Niaga Tbk wajib menjaga kepemilikannya di Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung sebesar 51% dari total modal disetor Perseroan
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank OCBC NISP Tbk (Termasuk Unit Syariah)
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank OCBC NISP Tbk dengan nominal masing - masing sebesar Rp53.333 dan Rp170.691.
Pinjaman ini akan jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 5 Januari 2024 sampai dengan 21 Maret 2025.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 kali;
• Menjaga jumlah piutang pembiayaan bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari 60 hari maksimal
sebanyak 3,5% dari total piutang pembiayaan atau sesuai ketentuan otoritas;
• Menjaga saldo Current Account Saving Account (“CASA”) minimal sebesar Rp 5.000; dan
• Wajib menjaga kepemilikan PT Bank CIMB Niaga Tbk minimum sebesar 51%.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank UOB Indonesia
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank UOB Indonesia dengan nominal masing - masing sebesar Rp66.667 dan Rp52.778.
Pinjaman ini akan jatuh tempo pada berbagai tanggal antara tanggal 23 Februari 2025 sampai dengan 17 Mei
2025.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga gearing ratio terhadap ekuitas sebesar 10:1; dan
• Wajib menjaga kepemilikan PT Bank CIMB Niaga Tbk baik secara langsung maupun tidak langsung
sebesar 51% dari total modal disetor.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
27
Page 56
PT Bank CTBC Indonesia
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank CTBC Indonesia dengan nominal masing - masing sebesar Rp75.000 dan Rp nihil.
Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 2 Januari 2024.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga rasio hutang terhadap ekuitas sebesar 8:1;
• Menjaga jumlah piutang pembiayaan bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari 90 hari maksimal
sebanyak 5% (gross) dari total piutang pembiayaan; dan
• Wajib menjaga kepemilikan PT Bank CIMB Niaga Tbk baik secara langsung maupun tidak langsung
sebesar 51% dari total modal disetor.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank Oke indonesia Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank Oke Indonesia Tbk dengan nominal masing - masing sebesar Rp33.333 dan Rp 15.278.
Pinjaman ini akan jatuh tempo pada berbagai tanggal antara tanggal 30 Mei 2025 sampai dengan 16 Agustus
2025.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 kali;
• Menjaga rasio kecukupan modal minimal 14%;
• Menjaga jumlah piutang pembiayaan bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari 30 hari maksimal
sebanyak 10% (gross) dari total piutang pembiayaan dan tunggakan lebih dari 90 hari maksimal sebanyak
5% (gross) dari total piutang pembiayaan; dan
• PT Bank CIMB Niaga Tbk wajib menjaga kepemilikannya baik secara langsung maupun tidak langsung
sebesar 51% dari total modal disetor.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank Victoria Syariah
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran
pokok pinjaman kepada PT Bank Victoria Syariah sebesar Rp50.000 dan Rp nihil. Pinjaman ini akan jatuh tempo
pada tanggal 11 Januari 2024.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 10 kali; dan
• Menjaga jumlah piutang Pembiayaan bermasalah sebanyak 3% dari total piutang pembiayaan.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank Danamon indonesia Tbk – Unit Syariah
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Unit Syariah dengan nominal masing - masing sebesar
Rp16.667 dan Rp4.167. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2025.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga rasio Total Debt to Networth maksimum 7 kali;
• Menjaga rasio Net Credit Losses (“NCL”) to Average Portfolio maksimum 4%; dan
• Menjaga jumlah piutang pembiayaan bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari 90 hari maksimal
sebanyak 3,5% dari total piutang pembiayaan.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
28
Page 57
PT Bank BCA Syariah
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank BCA Syariah dengan nominal masing - masing sebesar Rp58.844 dan Rp87.842.
Pinjaman ini jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 31 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2025.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 kali; dan
• Menjaga jumlah piutang pembiayaan bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari 30 hari maksimal
sebanyak 5% dari total piutang pembiayaan.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) dengan nominal masing -
masing sebesar Rp10.417 dan Rp24.977. Pinjaman ini sudah jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 30 April
2023 sampai dengan 27 Juli 2023.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya untuk:
• Memberitahukan kepada Bank BJB maksimal 14 hari kalender jika Perseroan membagikan dividen lebih
dari 50% dari laba bersih;
• Piutang pembiayaan yang dijadikan jaminan kepada Bank BJB maksimal memiliki hari tunggakan di
bawah 30 hari; dan
• Menjaga jumlah piutang pembiayaan bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari 90 hari maksimal
sebanyak 3% dari total piutang pembiayaan atau sesuai ketentuan otoritas
Perseroan telah memenuhi pembatasan- pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total pinjaman yang belum digunakan sebesar Rp 3.157.875
yang didapat dari PT CIMB Niaga Tbk (Rp 220.000), PT Bank Pan Indonesia Tbk (Rp 10.000), PT Bank HSBC
Indonesia (Rp 150.000), PT Bank OCBC NISP Tbk - Termasuk Unit Syariah (Rp 250.000), PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk (Rp 550.000), PT Bank Permata Tbk - Termasuk Unit Syariah (Rp 250.000), PT Bank CTBC Indonesia (Rp
130.000), PT Bank BCA Syariah (Rp 77.875), PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (Rp 50.000), PT Bank
Danamon Indonesia Tbk - Termasuk Unit Syariah (Rp 450.000), PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Rp 220.000), PT
Bank J Trust Indonesia Tbk (Rp 200.000), PT Bank Mizuho Indonesia (Rp 100.000), PT Bank UOB Indonesia (Rp
100.000), PT Bank BTPN Tbk (Rp 300.000) dan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Rp 100.000).
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki total pinjaman yang belum digunakan sebesar Rp 2.737.977
yang didapat dari PT CIMB Niaga Tbk (Rp 320.000), PT Bank Pan Indonesia Tbk (Rp 510.000), PT Bank HSBC
Indonesia (Rp 300.000), PT Bank OCBC NISP Tbk (Rp 150.000), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Rp 300.000), PT
Bank Permata Tbk (Rp 150.000), PT Bank Victoria International Tbk (Rp 300.000), PT Bank CTBC Indonesia (Rp
125.000), PT Bank BCA Syariah (Rp 32.977), PT Bank Oke Indonesia Tbk (Rp 100.000), dan PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (Rp 450.000).
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok
pinjaman masing - masing sebesar Rp 2.039.267dan Rp 2.522.821.
Fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank OCBC
NISP Tbk dan PT Bank Victoria Syariah telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 28
Februari 2024 sampai dengan 27 Juni 2027.
29
Page 58
LIABILITAS PAJAK
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023
Liabilitas pajak penghasilan badan
Pajak penghasilan badan
- Pasal 29 66
Sub jumlah 66
Liabilitas pajak lainnya
Pajak penghasilan
- Pasal 21 3.409
- Pajak Pertambahan Nilai 850
- Pasal 23 285
- Pasal 4(2) 179
Sub jumlah 4.723
Kewajiban Pajak Tangguhan
Penyusutan aset tetap 568
Beban penyisihan penurunan nilai dari aset yang diambil alih 5.735
Penyisihan kerugian penurunan piutang pembiayaan konsumen (30.476)
Lain – lain 12.491
Total kewajiban pajak tangguhan (11.682)
IMBALAN KERJA
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023
Pensiun dan liabilitas pasca kerja lainnya 35.529
AKRUAL DAN LIABILITAS LAIN-LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023
Pihak ketiga
Akrual biaya administrasi dan umum 137.414
Utang asuransi 101.827
Utang kepada dealer 90.588
Uang muka debitur 45.063
Utang bunga 8.124
Lain-lain 90.407
Sub jumlah 473.423
Pihak berelasi
Penerimaan pelunasan dipercepat 26.541
Utang bunga 1.252
Sub jumlah 27.793
Total Akrual dan Liabilitas lain-lain 501.216
Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo, Tetapi Belum Dapat Dilunasi Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo, tetapi belum
dapat dilunasi Perseroan.
Pengungkapan Komitmen dan Kontinjensi
Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi dan komitmen yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2023.
30
Page 59
Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga)
Bulan Ke Depan Dan Sumber Pelunasannya
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan merupakan
pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang Perseroan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2024
Keterangan Total
Januari Februari Maret
Utang Bank Jangka Panjang
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke depan 262.448 1.005.756 293.561 1.561.774
Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan yang
diperoleh dari hasil operasional Perseroan.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL 31
DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM
DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN DAN KONTINJENSI
YANG MATERIAL SELAIN DARI YANG TELAH DINYATAKAN DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
31
Page 60
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan PT CIMB Niaga Auto Finance (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Prospektus ini. Untuk informasi lebih lanjut, investor juga harus
membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan
atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang
terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma
anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasi dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 6 Mei 2024 dengan No
00888/2.1025/AU.1/09/1124-2/1/V/2024 dan ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1124).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 552.005 154.509
Piutang pembiayaan konsumen 7.458.695 5.925.771
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (206.718) (123.329)
7.251.977 5.802.442
Beban dibayar dimuka 12.447 6.145
Piutang lain-lain 128.067 73.037
Aset yang diambil alih 137.375 23.513
Dikurangi: Penyisihan penurunan nilai (26.065) (3.531)
111.310 19.982
Uang muka pajak 222.450 255.212
Aset tetap (setelah dikurangi akumulasi penyusutan) 100.468 91.985
Aset lain-lain 668 199
JUMLAH ASET 8.379.392 6.403.511
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Pinjaman
- Pihak ketiga 3.828.178 3.430.781
- Pihak berelasi 889.722 656.389
4.717.900 4.087.170
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (3.752) (6.300)
Surat berharga yang diterbitkan 1.000.000 -
Biaya penerbitan yang belum diamortisasi (1.009) -
998.991
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 66 13.458
- Pajak lainnya 4.723 2.796
4.789 16.254
32
Page 61
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2023 2022
Kewajiban pajak tangguhan 11.682 8.291
Imbalan Kerja 35.529 33.249
Akrual dan liabilitas lain-lain
- Pihak ketiga 473.423 477.175
- Pihak berelasi 27.793 11.119
501.216 488.294
JUMLAH LIABILITAS 6.266.355 4.626.958
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50.000 (nilai penuh) per saham
- Modal dasar 8.000.000 lembar saham per 31 Desember 2023 dan 2022
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.400.000 (nilai penuh) lembar
saham per 31 Desember 2023 dan 2022 120.000 120.000
Tambahan modal disetor (2.849) (2.849)
Saham treasuri - (66)
Saldo laba
- Sudah ditentukan penggunaannya 24.000 -
- Belum ditentukan penggunaannya 1.971.886 1.659.468
JUMLAH EKUITAS 2.113.037 1.776.553
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 8.379.392 6.403.511
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan 1.657.095 1.264.704
Beban
Beban bunga dan keuangan (276.198) (255.968)
Beban gaji dan tunjangan (230.149) (215.183)
Beban umum dan administrasi (142.677) (138.044)
Bagi hasil atas sukuk (60.911) -
Penyisihan kerugian penurunan nilai pembiayaan (346.952) (196.132)
konsumen
Penyisihan penurunan nilai aset yang diambil alih (22.534) (469)
Kerugian penjualan aset yang diambil alih (57.238) (34.632)
Jumlah beban (1.136.659) (840.428)
Laba sebelum pajak penghasilan 520.436 424.276
Beban pajak penghasilan (88.294) (94.433)
LABA BERSIH 432.142 329.843
Laba komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laporan laba
rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja 4.069 8.437
Pajak penghasilan terkait (895) (1.856)
3.174 6.581
JUMLAH PENDAPATAN KOMPREHENSIF 435.316 336.424
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR DAN DILUSIAN 180.108 137.510
33
Page 62
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENERIMAAN KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari:
- Penerimaan fasilitas pembiayaan bersama without 3.394.540 3.566.760
recourse
- Pelanggan pembiayaan konsumen 6.150.945 5.432.201
- Bunga bank 4.110 1.382
- Pendapatan telat bayar 62.236 63.268
- Penerimaan dari piutang yang telah dihapusbukukan 52.443 56.142
Pengeluaran kas untuk:
- Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan bersama (2.896.306) (2.825.391)
without recourse
- Pembayaran kepada penyalur kendaraan (6.748.022) (6.454.307)
- Pembayaran kepada asuransi (246.320) (315.322)
- Pembayaran beban bunga dan Keuangan (333.430) (183.297)
- Pembayaran beban umum dan administrasi (257.861) (97.818)
- Pembayaran bebas gaji dan tunjangan (230.885) (207.702)
(Pengeluaran) kas bersih (1.048.550) (964.084)
- Pembayaran beban pajak penghasilan badan (83.158) (79.578)
- Pembayaran pajak penghasilan tahun-tahun (44.221) (12.995)
sebelumnya
- Penerimaan pajak penghasilan tahun-tahun 67.893 -
sebelumnya
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (1.108.036) (1.056.657)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (30.676) (27.479)
Hasil penjualan aset tetap 66 121
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (30.610) (27.358)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman 6.945.093 3.729.885
Pembayaran pinjaman (6.308.063) (2.522.821)
Pembayaran liabilitas sewa (2.056) (1.690)
Penjualan saham treasuri 66 -
Penerimaan dari surat berharga yang diterbitkan 1.000.000 -
Pembayaran dividen (98.898) (24.379)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 1.536.142 1.180.995
Kenaikan bersih kas dan setara kas 397.496 96.980
Kas dan setara kas pada awal tahun 154.509 57.529
Kas dan setara kas pada akhir tahun 552.005 154.509
34
Page 63
RASIO KEUANGAN
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Rasio Keuangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan (YOY)
Pendapatan 31,03% 39,73%
Laba Bersih 31,01% 35,23%
Total Aset 30,86% 31,41%
Total Liabilitas 35,43% 35,76%
Total Ekuitas 18,94% 21,31%
Rasio Permodalan
Modal Disesuaikan/Aset Disesuaikan1 37,31% 34,02%
Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang Pembiayaan Bermasalah - Gross (> 90 hari) 1,11% 1,20%
Piutang Pembiayaan Bermasalah – Net (> 90 hari)1 0,59% 0,78%
Rentabilitas
Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Pendapatan 31,41% 33,55%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan 26,08% 26,08%
Imbal Hasil Atas Aset (ROA)1 6,80% 6,72%
Imbal Hasil Atas Ekuitas (ROE) 22,32% 20,06%
NIM1 12,05% 13,52%
BOPO1 42,84% 47,85%
Rasio Lancar (Current Ratio)1 90,10% 90,73%
Cash Ratio1 12,58% 6,28%
Solvabilitas
Total Liabilitas/Total Aset 74,78% 72,26%
Total Liabilitas/Total Ekuitas 296,56% 260,45%
Gearing Ratio (x) 2,71x 2,30x
Pendapatan/Total Aset 19,78% 19,75%
Financing to Asset Ratio (%)2 86,55% 89,99%
Networth to Paid-up Capital (%)3 1.760,87% 1.480,46%
Interest Coverage Ratio (x)4 285,80x 282,93x
Debt Service Coverage Ratio (x)5 292,38x 289,98x
Keterangan:
1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun
yang bersangkutan
4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan beban
bunga
5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
(cadangan) dibagi dengan beban bunga
Adapun tingginya rasio liabilitas dan ekuitas karena dalam bisnis Perseroan sumber utama pembiayaan berasal dari liabitas
Perseroan baik dari pinjaman Bank dan Surat berharga yang diterbitkan dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
Untuk rasio solvabilitas Networth to Paid-up-Capital tinggi karena meningkatnya retained earnings selaras dengan kenaikkan
pendapatan perseroan pada tahun ini yang dibuktikan dengan profitabilitas Perseroan dibandingkan dengan tahun 2022
adalah sekitar 23%.
Sedangkan untuk rasio solvabilitas Interest Coverage Ratio ini membaik karena profitabilitas Perseroan meningkat seiring
pertumbuhan usaha serta diikuti oleh kemampuan Perseroan dalam menekan cost of fund (sekitar 6.23%).
Untuk rasio Debt Service Coverage ini membaik karena pada tahun 2023 Perseroan berhasil menekan interest expense dan
pada saat bersamaan meningkatkan profibilitasnya.
35
Page 64
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:
31 Desember
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan*
2023 2022
Gearing Ratio (x) Max. 5x 2,71x 2,30x
Non Performing Financing (>30 hari) (%) Max 5% 2,90% 4,04%
Non Performing Financing (>60 hari) (%) Max 3% 1,79% 2,54%
Non Performing Financing (>90 hari) (%) Max. 2% 1,11% 1,20%
Financing to Asset Ratio Min. 40% 86,55% 89,99%
Majority ownership of ultimate shareholder Min 50% 83,28% 83,28%
*) Rasio yang ditampilkan adalah kriteria yang paling ketat
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan tersebut.
36
Page 65
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
I. UMUM
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan
Perseroan yang telah diaudit, beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian
lain dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan
yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
dan 2022 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasi dalam laporannya yang diterbitkan kembali
tertanggal 6 Mei 2024 dengan No 00888/2.1025/AU.1/09/1124-2/1/V/2024 dan ditandatangani oleh
Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124 ).
II. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Kebijakan akuntansi telah diterapkan secara konsisten dengan laporan keuangan pada tanggal dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2022, yang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan dan interpretasi standar akuntansi keuangan
yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2023.
• Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan” tentang pengungkapan kebijakan akuntansi
yang mengubah istilah “signifikan” menjadi “material” dan memberi penjelasan mengenai kebijakan
akuntansi material;
• Amendemen PSAK 16 : “Aset Tetap” tentang hasil sebelum penggunaan yang diintensikan;
• Amendemen PSAK 25: “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan” tentang
definisi “estimasi akuntansi” dan penjelasannya;
• Amendemen PSAK 46: “Pajak Penghasilan” tentang pajak tangguhan terkait aset dan liabilitas yang
timbul dari transaksi tunggal; dan
• Amendemen PSAK 107: “Ijarah” (Revisi 2021).
Implementasi dari standar-standar tersebut di atas tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap
kebijakan akuntansi Perseroan dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di
tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada perubahan akuntansi yang signifikan yang
berdampak pada kegiatan usaha Perseroan untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember
2023 dan 2022.
III. INFORMASI SEGMEN
Perseroan telah menyajikan segmen operasi berdasarkan informasi yang disiapkan secara internal untuk
pengambil keputusan operasional. Penerapan kebijakan akuntansi ini merupakan penerapan PSAK 5,
“Segmen Operasi”. Perseroan memiliki 2 (dua) pelaporan segmen bisnis yaitu pembiayaan konvensional
dan syariah. Operasional utama dari Perseroan dikelola di wilayah Indonesia. Segmen geografis Perseroan
terbagi atas 16 (enam belas) provinsi.
37
Page 66
IV. KEUANGAN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan
Perseroan yang telah diaudit, beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian
lain dalam Prospektus ini. Informasi keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan
posisi keuangan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 serta laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 (dengan laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 disajikan sebagai komparatif) beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
(dengan laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 disajikan sebagai komparatif) yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah
disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto &
Rekan - firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
dengan opini tanpa modifikasi dalam laporannya tertanggal 14 Maret 2024 dan ditandatangani oleh
Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).
1. PENDAPATAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pihak ketiga:
Pembiayaan konsumen 1.178.048 1.025.306
Jasa dan komisi 81.966 75.730
Potongan premi asuransi 53.648 27.261
Bunga 363 246
Lain-lain 339.323 134.680
1.653.348 1.263.223
Pihak berelasi:
Bunga 3.747 1.481
Jumlah Pendapatan 1.657.095 1.264.704
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Jumlah pendapatan untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp1.657.095 juta, meningkat sebesar Rp392.391 juta atau 31,03% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah sebesar Rp1.264.704 juta. Peningkatan
tersebut terutama karena peningkatan pada pembiayaan konsumen.
2. BEBAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Beban bunga dan keuangan (276.198) (255.968)
Beban gaji dan tunjangan (230.149) (215.183)
Beban umum dan administrasi (142.677) (138.044)
Bagi hasil atas sukuk (60.911) -
Penyisihan kerugian penurunan nilai pembiayaan konsumen (346.952) (196.132)
Penyisihan penurunan nilai aset yang diambil alih (22.534) (469)
Kerugian penjualan aset yang diambil alih (57.238) (34.632)
Jumlah Beban (1.136.659) (840.428)
38
Page 67
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Jumlah beban untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp1.136.659 juta, meningkat sebesar Rp296.231 juta atau 35,25% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah sebesar Rp840.428 juta. Peningkatan tersebut
terutama karena meningkatnya penyisihan kerugian penurunan nilai pembiayaan konsumen.
a. Beban Bunga dan Keuangan
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Jumlah bunga dan keuangan untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp276.198 juta, meningkat sebesar Rp20.230 juta atau 7,90% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah sebesar Rp255.968 juta. Peningkatan tersebut
terutama karena meningkatnya beban bunga pinjaman yang diterima.
b. Beban Gaji dan Tunjangan
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Jumlah beban gaji dan tunjangan untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp230.149 juta, meningkat sebesar Rp14.966 juta atau 6,96% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah sebesar Rp215.183 juta.
Peningkatan tersebut terutama karena meningkatnya beban tunjangan karyawan.
c. Beban Umum dan Administrasi
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Jumlah beban umum dan administrasi untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp142.677 juta, meningkat sebesar Rp4.633 juta atau 3,36% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah sebesar Rp138.044 juta.
Peningkatan tersebut terutama karena meningkatnya biaya outsource.
d. Bagi Hasil atas Sukuk
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Jumlah bagi hasil atas sukuk untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp60.911 juta. Beban ini merupakan hal yang baru dibandingkan tahun 2022. Hal ini disebabkan
oleh penerbitan Sukuk Wakalah yang imbal hasilnya harus dibayarkan setiap tiga bulan.
e. Penyisihan kerugian penurunan nilai pembiayaan konsumen
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Jumlah penyisihan kerugian nilai pembiayaan konsumen untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp346.952 juta, meningkat sebesar Rp150.820 juta atau 76,90%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah sebesar
Rp196.132juta. Peningkatan tersebut terutama karena meningkatnya pembiayaan konsumen yang
mengharuskan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai.
39
Page 68
f. Penyisihan penurunan nilai aset yang diambil alih
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Jumlah penyisihan penurunan nilai aset yang diambil alih untuk periode tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp22.534 juta, meningkat sebesar Rp22.065 juta atau
4.704,69% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah
sebesar Rp469 juta. Peningkatan tersebut terutama karena menurunnya kualitas aset.
g. Kerugian Penjualan Aset Yang Diambil Alih
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Jumlah kerugian penjualan aset yang diambil alih untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar Rp57.238 juta, meningkat sebesar Rp22.606 juta atau 65,27%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah sebesar
Rp34.632 juta. Peningkatan tersebut terutama karena meningkatnya penjualan aset yang diambil alih.
3. LABA BERSIH
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Jumlah laba bersih untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp432.142 juta, meningkat sebesar Rp102.299 juta atau 31,01% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah sebesar Rp329.843 juta. Peningkatan tersebut
terutama karena kenaikan jumlah pendapatan lebih tinggi dibandingkan kenaikan jumlah beban.
4. PENDAPATAN KOMPREHENSIF
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Jumlah pendapatan komprehensif untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp435.316 juta, meningkat sebesar Rp98.892 juta atau 29,40% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah sebesar Rp336.424 juta.
Peningkatan tersebut terutama karena meningkatnya pendapatan pembiayaan konsumen.
5. ASET
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 552.005 154.509
Piutang pembiayaan konsumen 7.458.695 5.925.771
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (206.718) (123.329)
7.251.977 5.802.442
Beban dibayar dimuka 12.447 6.145
Piutang lain-lain 128.067 73.037
Aset yang diambil alih 137.375 23.513
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (26.065) (3.531)
111.310 19.982
Uang muka pajak 222.450 255.212
Aset tetap (setelah dikurangi akumulasi penyusutan) 100.468 91.985
Aset lain-lain 668 199
JUMLAH ASET 8.379.392 6.403.511
40
Page 69
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp8.379.392, meningkat sebesar
Rp1.975.881 juta atau 30,86% dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah sebesar Rp6.403.511
juta. Peningkatan tersebut terutama karena meningkatnya piutang pembiayaan konsumen.
Piutang Pembiayaan Konsumen
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp7.251.977,
meningkat sebesar Rp1.449.535 juta atau 24,98% dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah
sebesar Rp5.802.442 juta. Peningkatan tersebut terutama karena peningkatan penyaluran pembiayaan
baru.
6. LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
LIABILITAS
Pinjaman
Pihak ketiga 3.828.178 3.430.781
Pihak berelasi 889.722 656.389
4.717.900 4.087.170
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (3.752) (6.300)
4.714.148 4.080.870
Surat berharga yang diterbitkan 1.000.000 -
Biaya penertbitan yang belum diamortisasi (1.009) -
998.991 -
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 66 13.458
- Pajak lainnya 4.723 2.796
4.789 16.254
Kewajiban pajak tangguhan 11.682 8.291
Imbalan kerja 35.529 33.249
Akrual dan liabilitas lain-lain
- Pihak ketiga 473.423 477.175
- Pihak berelasi 27.793 11.119
501.216 488.294
JUMLAH LIABILITAS 6.266.355 4.626.958
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp6.266.355 juta, meningkat sebesar
Rp1.639.397 juta atau 35,43% dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah sebesar Rp4.626.958
juta. Peningkatan tersebut terutama karena peningkatan pinjaman, biaya penerbitan sukuk, dan
penyaluran pembiayaan baru.
Pinjaman
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.717.900 juta, meningkat sebesar
Rp630.730 juta atau 15,43% dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah sebesar Rp4.087.170.
Peningkatan tersebut terutama karena meningkatnya pendanaan perbankan untuk mendukung kegiatan
pembiayaan baru yang dilakukan oleh Perseroan.
41
Page 70
Profil jatuh tempo pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh tempo sampai dengan 1 tahun 3.971.493
Jatuh tempo antara 1 – 2 tahun 571.913
Jatuh tempo antara 2 – 3 tahun 174.494
Total Pinjaman Bank 4.717.900
7. EKUITAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp50.000 (nilai penuh) per saham
- Modal dasar 8.000.000 lembar saham per 31 Desember 2023 dan 2022
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.400.000 (nilai penuh) lembar saham 120.000 120.000
per 31 Desember 2023 dan 2022
Tambahan modal disetor (2.849) (2.849)
Saham treasuri - (66)
Saldo laba
- Sudah ditentukan penggunaannya 24.000 -
- Belum ditentukan penggunaannya 1.971.886 1.659.468
JUMLAH EKUITAS 2.113.037 1.776.553
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.113.037 juta, meningkat sebesar
Rp336.484 juta atau 18,94% dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah sebesar Rp1.776.553 juta.
Peningkatan tersebut terutama karena meningkatnya laba bersih Perseroan.
8. ARUS KAS
Tabel berikut memuat ikhtisar Laporan Arus Kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (1.108.036) (1.056.657)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (30.610) (27.358)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 1.536.142 1.180.995
Arus Kas Bersih yang digunakan untuk Aktivitas Operasi
Analisa arus kas untuk aktivitas operasi pada perusahaan pembiayaan berbeda dengan perusahaan-
perusahaan di industri lain pada umumnya, yang mana arus kas negatif terutama terjadi karena
pembiayaan baru yang disalurkan Perseroan lebih tinggi dibandingkan dengan pembiayaan baru yang
disalurkan pada tahun-tahun atau periode sebelumnya. Dengan kata lain, semakin besar pertumbuhan
pembiayaan baru Perseroan dibandingkan dengan tahun-tahun atau periode sebelumnya, maka
penggunaan kas dari aktivitas operasi terutama akan semakin negatif.
Sumber penerimaan kas untuk aktivitas operasi adalah dari penerimaan fasilitas pembiayaan bersama
dan chanelling without recourse, pelanggan pembiayaan konsumen, bunga bank, pendapatan telat bayar
dan penerimaan dari piutang yang telah dihapusbukukan sedangkan sumber pengeluaran kas untuk
aktivitas operasi adalah pembayaran porsi fasilitas pembiyaan Bersama dan chanelling without recourse,
pembayaran kepada penyalur kendaraan, pembayaran kepada asuransi, pembayaran beban bunga dan
keuangan, pembayaran beban umum dan administrasi pembayaran beban gaji dan tunjangan,
pembayaran beban pajak penghasilan badan, pembayaran pajak penghasilan tahun-tahun sebelumnya.
42
Page 71
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.108.036 juta, meningkat sebesar Rp51.379 juta atau 4,86%
dibandingkan perolehan arus kas bersih untuk aktivitas operasi pada periode yang sama tahun 2022 yang
berjumlah sebesar Rp1.056.657 juta Peningkatan pada arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi
terutama disebabkan karena meningkatnya penyaluran pembiayaan baru.
Arus Kas Bersih yang digunakan untuk Aktivitas Investasi
Sumber kas untuk aktivitas investasi diperoleh dari penjualan aset tetap dan hasil penjualan aset tetap.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp30.610 juta, meningkat sebesar Rp3.252 juta atau 11,89%
dibandingkan perolehan arus kas bersih untuk aktivitas investasi pada periode yang sama tahun 2022
yang berjumlah sebesar Rp27.358 juta. Peningkatan pada arus kas yang digunakan untuk aktivitas
investasi terutama disebabkan karena meningkatnya arus kas yang digunakan untuk pembelian aset
tetap.
Arus Kas Bersih yang diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Sumber kas dari aktivitas pendanaan yang diterima berasal dari penerimaan pinjaman bank dan
penerimaan modal dibayar dimuka sedangkan sumber kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
berasal dari pembayaran pinjaman, pengembalian modal disetor dan pembayaran dividen.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.536.142 juta, meningkat sebesar Rp355.147 juta atau 30,07%
dibandingkan perolehan arus kas bersih untuk aktivitas pendanaan pada periode yang sama tahun 2022
yang berjumlah sebesar Rp1.180.995 juta. Peningkatan pada arus kas yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan terutama disebabkan karena meningkatnya pinjaman yang diterima untuk keperluan
ekspansi pembiayaan konsumen.
9. LIKUIDITAS, SOLVABILITAS, IMBAL HASIL INVESTASI, IMBAL HASIL MODAL SENDIRI DAN SUMBER
PENDANAAN
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Likuiditas
Rasio lancar (current ratio) 90,10% 90,73%
Solvabilitas
Total liabilitas/total aset 74,78% 72,26%
Gearing Ratio (x) 2,71x 2,30x
Rentabilitas
Rasio tingkat pengembalian aset 6,80% 6,72%
Rasio tingkat pengembalian modal 22,32% 20,06%
a. Likuiditas
Likuiditas Perseroan merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek
dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Likuiditas diukur dengan menggunakan rasio lancar
(current ratio), yaitu perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas lancar. Aset lancar terdiri dari aset
yang akan jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Sedangkan liabilitas lancar terdiri liabilitas yang akan jatuh
tempo di bawah 1 tahun. Perbandingan antara aset lancar dan liabilitas lancar pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 90,10% dan 90,73%. Hal ini menunjukkan keselarasan
antara profil jatuh tempo piutang dengan profil jatuh tempo liabilitas (matching gap policy).
43
Page 72
Perseroan melakukan manajemen arus kas yang berasal dari kegiatan operasional dengan mengurangi
saldo kas Perseroan dan mengoptimalkan penggunaan arus kas masuk untuk membiayai modal kerja
pembiayaan konsumen. Likuiditas Perseroan tetap dijaga untuk membayar liabilitas Perseroan kepada
bank dan pemasok serta pengeluaran-pengeluaran rutin operasional Perseroan pada saat jatuh tempo.
Sumber likuiditas Perseroan secara internal berasal dari aktivitas operasional Perseroan, sedangkan
sumber likuiditas secara eksternal berasal dari penerimaan pinjaman dan penerbitan surat berharga.
Perseroan berupaya untuk mengelola sumber-sumber likuiditas yang material yang meliputi kas yang
diperoleh dari kegiatan operasional serta pinjaman jangka pendek dan jangka panjang, baik yang berasal
dari perbankan maupun pasar modal. Untuk menjaga sumber kas dari kegiatan operasional, Perseroan
berupaya mengelola kualitas aset, terutama piutang pembiayaan dalam kondisi lancar. Sementara untuk
menjaga sumber likuiditas dari pinjaman, Perseroan senantiasa menjaga kepercayaan dengan selalu
memenuhi kewajiban jatuh tempo tepat waktu dan menjaga ketentuan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian pinjaman.
Sampai dengan saat ini tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa dengan menjaga sumber
kas dari kegiatan operasional dan dari pinjaman, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk
kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya. Apabila fasilitas
pendanaan tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain yaitu kas internal Perseroan
yang dihasilkan dari kegiatan operasional Perseroan dan sumber pembiayaan lainnya.
Mengingat Perseroan memperoleh dukungan yang kuat dari pemegang saham maka risiko likuiditas ini
dapat dikelola dengan baik.
Pada tanggal 31 Desember 2023, sumber dana likuiditas material yang belum digunakan Perseroan
berasal dari kas dan setara kas sebesar Rp552.005 juta dan jumlah ketersediaan fasilitas kredit dari bank
yang masih belum digunakan sebesar Rp3.157.875 juta di mana berasal dari fasilitas kredit bilateral baik
itu jangka panjang ataupun pendek. Pada tanggal 31 Desember 2022, sumber dana likuiditas material
yang belum digunakan Perseroan berasal dari kas dan setara kas sebesar Rp154.509 juta dan jumlah
ketersediaan fasilitas kredit dari bank yang masih belum digunakan sebesar Rp2.737.977 juta di mana
berasal dari fasilitas kredit bilateral baik itu jangka panjang ataupun pendek.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk
menjalankan kegiatan usahanya.
b. Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek
maupun jangka panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio
keuangan seperti gearing ratio dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset.
Gearing ratio Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebesar 2,71 kali dan 2,30 kali.
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh di bawah ketentuan POJK No. 35/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan. Demikian pula mengenai setoran modal Perseroan yang telah jauh
melewati setoran modal minimum. Hal ini membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.
Rasio liabilitas terhadap jumlah aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset.
Rasio pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 menunjukkan tingkat sebesar 74,78% kali dan 72,26%
kali.
44
Page 73
c. Rasio Tingkat Pengembalian Aset
Imbal hasil aset menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang
dimiliki Perseroan yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan rata-rata aset. Rata-rata
imbal hasil aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar 6,80% dan 6,72%.
d. Rasio Tingkat Pengembalian Modal
Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas
yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan rata-rata ekuitas. Rata-rata
imbal hasil ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
adalah sebesar 22,32% dan 20,06%.
e. Sumber Pendanaan
Selain dari ekuitas, Perseroan juga menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman dan surat
berharga yang diterbitkan untuk disalurkan sebagai pembiayaan. Sebagian besar sumber pendanaan
Perseroan berasal dari pinjaman.
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman yang diterima Perseroan adalah sebesar Rp4.717.900
juta atau naik sebesar Rp630.730 juta atau 15.43% dibandingkan dengan saldo pinjaman bank pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4.087.170 juta. Kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya
peningkatan pinjaman untuk mendukung kegiatan pembiayaan baru yang dilakukan oleh Perseroan.
Profil pinjaman dan jatuh tempo pinjaman Perseroan:
Kreditur Jatuh Tempo
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2 Januari 2024 sampai dengan 27 April 2026
PT Bank DKI, Unit Syariah 11 Februari 2024 sampai dengan 27 September 2026
PT Bank Pan Indonesia Tbk 23 Agustus 2024 sampai dengan 6 Januari 2025
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 23 Mei 2025 sampai dengan 13 Desember 2025
PT Bank Victoria International Tbk 5 Januari 2024 sampai dengan 8 Januari 2024
PT Bank Permata Tbk (Termasuk Unit Syariah) 30 September 2024 sampai dengan 29 Juli 2025
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 25 Mei 2025 sampai dengan 30 November 2026
PT Bank UOB Indonesia 23 Februari 2025 sampai dengan 17 Mei 2025
PT Bank OCBC NISP Tbk (Termasuk Unit Syariah) 5 Januari 2024 sampai dengan 21 Maret 2025
PT Bank BCA Syariah 31 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2025
PT Bank CTBC Indonesia 2 Januari 2024
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 30 Mei 2025 sampai dengan 27 Desember 2026
PT Bank Oke Indonesia Tbk 30 Mei 2025 sampai dengan 16 Agustus 2025
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten 30 April 2023 sampai dengan 27 Juli 2023
Tbk
PT Bank HSBC Indonesia 5 Februari 2024 sampai dengan 6 Februari 2024
45
Page 74
Kreditur Jatuh Tempo
PT Bank CIMB Niaga Tbk 3 Januari 2024 sampai dengan 7 April 2025
PT Bank Danamon Indonesia Tbk – Unit Syariah 30 September 2025
PT Sarana Multigriya Finansial (Persreo) 30 Agustus 2024
PT Bank Victoria Syariah 11 Januari 2024
PT Bank BTPN Tbk 2 Januari 2024
10. INVESTASI BARANG MODAL
Dalam mencapai visi Perseroan menjadi “The Most Profitable Multifinance”, Perseroan telah
menentukan rencana dan strategi ke depannya dengan mengutamakan digitalisasi di semua proses
bisnis. Digitalisasi menjadi fokus utama dengan mengedepankan customer experience (CX), baik dalam
proses internal, terlebih untuk eksternal atau konsumen. Oleh karena itu, Perseroan telah berkomitmen
dalam menyiapkan infrastruktur digital dengan melakukan beragam investasi barang modal (capex).
Beberapa investasi tersebut antara lain pengembangan CNAF Mobile, pelayanan nasabah digital (Digital
CS), tandatangan digital (Digital Signature), aplikasi collection mobile application (CIMOL), aplikasi sales
control management system (SCMS), proses otomasi (robotik), peningkatan standard data center dan
sistem berbasis telepon (phone-based system).
Sumber dana pembelian aset tetap Perseroan diperoleh dari penerimaan kas dari aktivitas operasi yang
sebagian besar berasal dari penerimaan transaksi pembiayaan konsumen terkait pembayaran angsuran.
Untuk tahun 2022, Perseroan mencadangkan investasi barang modal untuk teknologi informasi sebesar
Rp28.300 juta. Di samping itu, investasi barang modal juga dilakukan Perseroan untuk renovasi cabang
serta perpanjangan sewa kantor cabang sebesar Rp12.000 juta. Perseroan berfokus pada peningkatan
efisiensi, produktivitas dan profitabilitas dari masing-masing cabang yang telah ada. Seluruh investasi
barang modal dilakukan oleh dan dibayarkan kepada pihak ketiga.
Pembelian investasi barang modal seluruhnya menggunakan sumber dana internal Perseroan yang
diperoleh dari penerimaan kas dari aktivitas operasi yang sebagian besar dalam mata uang Rupiah.
Manajemen juga berpendapat bahwa dampak dari fluktuasi mata uang asing tidak berpengaruh
signifikan terhadap pengeluaran biaya yang digunakan untuk investasi barang modal.
Investasi barang modal untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah
sebesar Rp5.886 juta dan Rp19.359 juta.
Pembelian investasi barang modal dilakukan dalam batas yang sesuai dengan kemampuan dan arus kas
Perseroan sehingga tidak mengganggu kinerja keuangan Perseroan.
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi dengan pihak ketiga maupun pihak berelasi terkait investasi
barang modal yang material, sehingga Perseroan dapat terhindar dari sanksi atas investasi barang modal
yang tidak terealisasi.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada pengikatan yang bersifat signifikan dalam
melakukan investasi barang modal yang belum terealisasi.
A. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN PERUBAHAN TINGKAT SUKU BUNGA
Perseroan tidak mempunyai liabilitas dalam mata uang asing (baik dalam mata uang Dolar AS maupun
dalam Yen Jepang) yang berasal dari pinjaman. Hal ini menyebabkan Perseroan tidak memiliki risiko
dalam kemampuan Perseroan memenuhi kewajibannya jika terjadi fluktuasi dalam kurs ataupun suku
bunga.
46
Page 75
B. KEMAMPUAN MANAJEMEN
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya didukung oleh manajemen yang terdiri dari para
Direksi dan diawasi oleh jajaran Dewan Komisaris yang memiliki pengalaman di bidang pembiayaan
keuangan. Dalam jajaran pejabat seniornya Perseroan juga didukung oleh karyawan-karyawan yang
memiliki kapabilitas dan pengalaman yang luas dalam industri pembiayaan keuangan dan otomotif.
C. MANAJEMEN RISIKO
Sebagai perusahaan pembiayaan, Perseroan memilki sistem manajemen risiko yang penuh kehati-hatian
untuk menetapkan upaya mitigasi dan preventif atas berbagai risiko yang berpotensi timbul dan mampu
berdampak bagi kinerja Perseroan. Sebagai anak usaha dari CIMB Niaga, Perseroan melakukan
“Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap
Anak Perusahaan”, di mana penerapan manajemen risiko Perseroan merupakan pendekatan terpadu
dan konsisten dalam melakukan penelaahan, pengukuran, pemantauan, dan pengelolaan risiko terhadap
seluruh komponen kelompok Perseroan.
Perseroan memiliki pedoman manajemen risiko yang mengacu pada ruang lingkup manajemen risiko
sebagaimana ditetapkan oleh OJK. Pengelolaan risiko dilaksanakan berdasarkan jenis risiko sebagai
berikut:
Risiko Pembiayaan / Risiko Kredit
Pengelolaan risiko kredit, Perseroan secara berkala melakukan identifikasi dan pengukuran risiko kredit
berdasarkan indikator-indikator yang relevan serta selalu mengembangkan indikator pengukuran risiko
kredit sehingga dapat lebih terukur dan akurat. Perseroan juga senantiasa memantau penerapan
kebijakan atas penyaluran kredit yang berlaku dan melakukan perubahan perubahan yang diperlukan
sesuai dengan kondisi terkini dan proyeksi kondisi yang akan datang yang mungkin akan dihadapi oleh
Perseroan.
Perseroan senantiasa meningkatkan kualitas kebijakan dan SOP dengan melakukan perbaikan dan
redevelop kebijakan secara berkala yang merupakan salah satu KPI Perseroan. Untuk memastikan bahwa
Perseroan telah memenuhi seluruh aturan internal dan eksternal, Perseroan memiliki satuan kerja audit
internal yang berperan sebagai pihak yang bersifat independen dan terus bekerjasama dengan divisi
manajemen risiko untuk mendapatkan feedback sejauh mana pemahaman tim di lapangan terhadap SOP
dan peraturan yang ada, serta seberapa jauh kepatuhan tim di lapangan dalam menjalankannya.
Perseroan juga senantiasa memperbaiki pengelolaan manajemen risiko antara lain dengan
mengembangkan divisi manajemen risiko menjadi Credit Underwriting, Risk Modelling & Operational
Risk, Credit Operation Excellence, Risk Policy & Credit QC. Hal ini dilakukan agar masing-masing area
manajemen risiko di Perseroan dapat dikelola dengan lebih baik serta terfokus dan mendalam.
Risiko Operasional
Seperti juga pada institusi keuangan lainnya, Perusahaan juga dihadapkan pada risiko operasional yang
antara lain disebabkan kegagalan manusia akibat tidak berfungsinya proses internal, tidak efektifnya
sistem dan prosedur operasional, serta adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional
Perusahaan secara langsung maupun tidak langsung yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial
maupun non finansial. Apabila kejadian-kejadian tersebut sering terjadi dan menimbulkan dampak
kerugian keuangan bagi perusahaan, maka secara keseluruhan dapat berdampak negatif terhadap
kondisi keuangan dan hasil usaha.
Risiko operasional yang melekat dalam perusahaan lebih kepada operasional transaksi, produk, nasabah,
proses, dan manajemen, selain itu sistem informasi informasi teknologi yang tidak mencukupi dapat
mengganggu kelancaran operasional dan pelayanan pada nasabah. Ketidakmampuan Perusahaan untuk
menguasai dan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dapat menciptakan kondisi rawan atas
kejahatan yang pada akhirnya mempengaruhi pendapatan Perusahaan.
47
Page 76
Perusahaan secara aktif terus mengembangkan mekanisme manajemen risiko operasional secara
struktural diantaranya implementasi RCSA (Risk Control Self Assessment), KRI (Key Risk Indicator), CIM
(Control Issue Management), serta terus meningkatkan budaya risiko (risk culture) di internal perusahaan
agar setiap unit kerja secara proaktif dan berkelanjutan mengidentifikasi area-area yang membutuhkan
perbaikan demi mencegah timbulnya risiko operasional.
Risiko Likuiditas
Pendanaan perusahaan sebagian besar berasal dari sumber-sumber dana jangka pendek seperti
pinjaman berjangka dan pasar uang, sedangkan penyalurannya pada pembiayaan yang memiliki jangka
waktu relative Panjang. Kesenjangan jangka waktu tersebut akan menimbulkan risiko likuiditas yaitu
kegagalan Perusahaan dalam memenuhi komitmennya kepada nasabah dan pihak lainnya.
Perusahaan secara berkala melakukan pemantauan risiko likuiditas. Faktor-faktor yang dapat
menimbulkan risiko likuiditas antara lain disebabkan oleh adanya maturity mismatch yang tidak bisa
dikendalikan, kesulitan dalam mengakses ke pasar uang, serta kurangnya kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan arus kas dalam operasional yang berdampak pada permodalan perusahaan. Oleh karena
itu, kebijakan dan strategi risiko likuiditas harus mempertimbangkan risk tolerance dan dampak terhadap
permodalan dengan memperhatikan perubahan internal dan eksternal. Perusahaan juga melakukan
analisa kemungkinan dampak berbagai skenario yang berbeda atas posisi likuiditas.
Risiko Strategis
Perseroan telah melakukan pengawasan secara aktif dalam proses pengelolaan risiko strategis.
Keterlibatan ini antara lain dapat dilihat dari peran Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah yang
berwenang memberikan persetujuan atas perumusan rencana strategis Perseroan yang detail-nya
tertuang dalam rencana tahunan dan ditetapkan dalam rencana bisnis.
Untuk memastikan efektivitas strategi bisnis, Perusahaan mengembangkan proses perbaikan dalam hal
continuous improvement melalui konsep PDCA (Plan, Do, Check, Action) sebagai bagian dari proses
memastikan jalannya bisnis strategi. Di samping itu, terkait dengan penetapan risiko strategis Perseroan
telah menuangkannya dalam Bussiness Plan yang diturunkan dalam rencana tahunan yang telah disetujui
oleh Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. Sejalan dengan praktek pengendalian internal,
Perseroan juga dilakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala atas kinerja Perseroan serta
perbandingan antara target dengan realisasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Direksi dan Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah beserta rencana action plan yang akan diambil.
Dalam rangka meningkatkan pengendalian risiko pada bagian Collection, Perseroan telah membentuk
Operation Governance di Kantor Pusat. Pembentukan Operation Governance bertujuan untuk melakukan
pengawasan kinerja dari Divisi Collection. Peningkatan kualitas SDM serta Risk Awareness terhadap
setiap karyawan Perusahaan dilakukan secara berkala melalui training terkait dengan Operational dan
Anti Fraud Awareness serta berbagai kampanye melalui media poster maupun email blasting yang
dilakukan secara reguler, hal ini untuk menumbuhkan budaya integritas pada karyawan.
Sistem pengendalian internal yang dimiliki Perseroan untuk mengelola risiko operasional antara lain
melalui proses pemeriksaan secara berkala ke setiap cabang yang dilakukan oleh Internal Audit serta
menempatkan PIC DCO/QA dan Credit Analyst sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terpisah dan
bersifat independen dari Fungsi Sales & Marketing, untuk dapat meningkatkan kualitas operational di
setiap cabang. Internal Audit memfokuskan pemeriksaan sesuai dengan eksposur risiko yang ada (Risk
Based Audit) sehingga dapat mendukung strategi pengelolaan risiko Perusahan.
Risiko Pasar
Perseroan senantiasa berupaya untuk mengelola risiko suku bunga melalui perumusan penetapan
tingkat suku bunga yang dilakukan secara reguler setiap bulan melalui Bussiness Committee Meeting
dengan BOD dan disampaikan pula dalam BOC Meeting. Proses ini juga menunjukkan bahwa Direksi dan
Dewan Komisaris Perusahaan melakukan pengawasan secara aktif terhadap tingkat risiko pasar yang
dihadapi Perseroan.
48
Page 77
Perseroan terus berupaya untuk memperbaiki strategi penentuan harga (strategic pricing) dengan
memperhitungkan faktor profil risiko per kategori portfolio, produk dan segmen agar lebih kompetitif di
pasar. Dengan adanya strategic pricing yang tepat menyeimbangkan interest income dan fee based
income serta delinquency target diharapkan dapat mencapai titik yang optimum antara pricing, target
pasar, business revenue dan expense. Di samping itu Perseroan terus mengembangkan metode Risk
Based Pricing agar lebih sistematis dan terstruktur sehingga diharapkan porsi interest income yang akan
didapat bisa lebih tinggi dan berdampak positif terhadap laba Perseroan.
Satuan Kerja Internal Audit (SKAI) Perseroan sebagai pihak internal melakukan pengkajian ulang secara
berkala terkait dengan kecukupan pelaksanaan pengelolaan risiko pasar. Satuan Kerja Manajemen Risiko
(SKMR) juga melakukan pemantauan atas risiko pasar terutama akibat perubahan suku bunga dan
pemantauan atas risiko pasar terutama akibat perubahan suku bunga dan menyusun langkah dan
strategi yang diperlukan jika terdapat risiko yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Pengembangan dan pengkajian metode untuk melakukan review terkait product & pricing strategy terus
dilakukan.
Risiko Hukum
Perseroan dinilai memiliki sistem pengendalian risiko yang kuat, antara lain berdasarkan pertimbangan
bahwa Direksi melakukan pengawasan aktif terhadap risiko hukum melalui Legal Compliance & Anti
Fraud Management yang berada di bawah supervisi Direktur Utama secara langsung.
Dalam mengelola risiko hukum, Perseroan selalu mengikuti perubahan atas setiap perundangan yang
berlaku dan memastikan seluruh kegiatan usaha Perseroan berjalan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Perseroan juga telah mengembangkan kebijakan dan prosedur baru terkait
dengan risiko hukum dan litigasi yang sejalan dengan kebijakan dan prosedur di Perusahaan Induk.
Perseroan telah mengembangkan fungsi Anti Fraud Management & Risk Control Unit di bawah koordinasi
Chief Legal Compliance & Anti Fraud Management yang bertugas melakukan review aspek legal dari
keseluruhan bisnis proses yang ada (end to end process) serta melakukan pencegahan tindakan fraud
yang bisa merugikan perseroan dan konsumen.
Perseroan melakukan sosialisasi atas kebijakan dan prosedur baru terkait risiko hukum secara reguler
untuk meningkatkan legal awareness kepada seluruh karyawan melalui forum legal knowledge untuk
menghindari terjadinya kesalahan prosedur, utamanya dalam proses penarikan unit.
Unit kerja Legal Compliance & Anti-Fraud Management terdapat sistem pengendalian internal untuk
risiko hukum yang cukup memadai dan juga adanya pengkajian risiko hukum yang selalu dilakukan secara
berkala oleh Divisi Legal & Litigation
Risiko Kepatuhan
Perseroan menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran atas peraturan dari regulator (baik Otoritas
Jasa Keuangan, Bapepam LK maupun Kementerian Keuangan, peraturan lainnya). Adanya perubahan
terkait dengan peraturan dari regulator secara rutin dilaporkan kepada Direksi dan dibahas dalam rapat
komite manajemen risiko yang diadakan setiap bulan.
Perseroan secara reguler melakukan review atas setiap kebijakan internal yang dimiliki dan melakukan
penyesuaian atas kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi baru yang dikeluarkan oleh regulator terkait
yakni terhadap proses bisnis usaha, yang selanjutnya akan disosialisasikan kepada seluruh unit di dalam
internal Perseroan baik atas ketentuan/peraturan internal maupun atas ketentuan/peraturan dari
regulator terkait melalui media email blast maupun internet.
Salah satu upaya yang dilakukan Perseroan untuk mengelola dan memonitor risiko kepatuhan adalah
dengan mengembangkan aktivitas regulatory compliance yang merupakan bagian dari compliance matrix
program, yang pelaporannya dilakukan secara reguler, termasuk juga kepada Bank sebagai Perusahaan
Induk.
Internal Audit sebagai pihak independen melakukan fungsi pengendalian internal terkait dengan
pengelolaan risiko kepatuhan.
49
Page 78
Risiko Reputasi
Perseroan terus berupaya untuk menjaga risiko reputasi dengan meningkatkan kualitas layanan yang
diberikan kepada nasabah. Strategi pengelolaan risiko reputasi pada Perseroan telah disesuaikan dengan
risk appetite yang akan diambil dengan melakukan pemantauan atas pemberitaan di media massa, media
sosial maupun keluhan langsung yang disampaikan oleh nasabah.
Terkait dengan risiko reputasi, Perseroan memiliki kebijakan Service Level Agreement (SLA), di mana
tanggapan atas keluhan maupun masukan nasabah harus dilakukan paling lama dalam tiga hari kerja. Hal
ini selanjutnya menjadi standar bagi seluruh jajaran customer service unit.
Dalam mengelola risiko reputasinya, perseroan berupaya untuk dapat memberikan tanggapan dengan
segera atas keluhan yang disampaikan oleh nasabah dengan membentuk customer service unit dan hot
line service untuk menampung seluruh keluhan dan masukan dari nasabah agar dapat segera
teridentifikasi dan terselesaikan dengan cepat serta meningkatkan service Perseroan kepada seluruh
nasabah.
Untuk memungkinkan adanya pemberian tanggapan yang cepat, semua keluhan nasabah ditindaklanjuti
oleh tim operational pada masing-masing cabang. Selama ini, Perseroan lebih mengutamakan untuk
menyelesaikan setiap keluhan pelanggan secara persuasif.
Pelatihan atas personil customer service unit dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan
pengetahuan mereka, utamanya mengenai kebijakan, produk maupun informasi-informasi baru seputar
Perseroan yang berkaitan dengan layanan terhadap nasabah.
Pengendalian internal terkait dengan proses manajemen risiko reputasi saat ini dilakukan oleh National
Operation Division yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap
keluhan yang dilakukan nasabah maupun pemberitaan negatif mengenai Perseroan di media massa dan
sosial media.
Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Suku Bunga Acuan Pinjaman
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman dalam mata uang asing
dan tidak memiliki pengaturan lindung nilai (hedging). Pinjaman Perseroan adalah dalam kurs Rupiah
dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang, sehingga Perseroan menghadapi risiko kenaikan
tingkat suku bunga. Namun demikian, Perseroan mengatur arus kas keuangan dengan lebih teratur dan
melakukan pengawasan terhadap dampak pergerakan suku bunga untuk meminimalisasi dampak negatif
terhadap Perseroan.
D. PINJAMAN MATA UANG ASING
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman dalam mata uang asing
dan tidak memiliki pengaturan lindung nilai (hedging).
E. PENGUNGKAPAN KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Pendapatan lain-lain terdiri dari penerimaan atas pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang
sebelumnya telah dihapusbukukan dan denda keterlambatan pembayaran.
F. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA
Tidak terdapat kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya yang berdampak langsung maupun tidak
langsung secara material dan signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan yang tercermin di laporan
keuangan.
50
Page 79
G. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI
Pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2023, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah
pendapatan dan profitabilitas sampai tanggal laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik
sebagaimana tercantum dalam Prospektus.
H. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PERSYARATAN REGULASI DAN
ISU LINGKUNGAN HIDUP
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan regulasi dan isu lingkungan
hidup.
51
Page 80
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang dipengaruhi
oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan.
Risiko-risiko yang diuraikan berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang telah disusun
sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan yang dimulai dari risiko utama Perseroan.
I. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Pembiayaan/Risiko Kredit
Risiko Pembiayaan/Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban
kepada Perseroan, termasuk risiko kredit akibat kegagalan nasabah antara lain risiko konsentrasi kredit,
counterparty credit risk dan settlement risk. Pembiayaan segmen mobil bekas, mobil baru, dan fasilitas
dana merupakan porsi pembiayaan terbesar, masing-masing sebesar 46,67%, 30,69%, dan 22,40% dari
total portofolio pembiayaan piutang Perseroan yang disalurkan sampai dengan 31 Desember 2023.
Kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan dapat mengganggu pendapatan atau
kinerja Perseroan.
II. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eskternal yang memengaruhi
operasional Perseroan. Risiko ini dapat mempengaruhi sisi operasional Perseroan dalam memproses
transaksi usaha yang mengakibatkan terganggunya kelancaran kegiatan operasi dan kualitas pelayanan
kepada nasabah.
2. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko atas ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas yang jatuh
tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi
menjadi kas, tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Gangguan pada likuiditas
dapat menghambat kelancaran usaha Perseroan seperti ketepatan waktu pembayaran kewajiban
keuangan, pembayaran biaya operasional dan pembayaran kompensasi karyawan.
3. Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu
keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko ini juga
dapat timbul dari ketidaksesuaian strategi dalam mencapai tujuan usaha Perseroan, sehingga dapat
menimbulkan dampak yang merugikan kondisi keuangan, likuiditas dan hasil operasional Perseroan.
4. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah risiko yang timbul dalam hal terjadi fluktuasi variabel pasar diantaranya suku bunga,
yang disebabkan oleh perubahan ekonomi, ataupun peristiwa/kejadian tertentu berkaitan dengan
penerbitan instrumen keuangan. Perubahan suku bunga yang terlalu signifikan dalam waktu dekat dapat
mempengaruhi arus kas Perseroan serta struktur dan kinerja keuangan Perseroan.
52
Page 81
5. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelalaian atau
cidera janji berdasarkan perjanjian yang mengikat Perseroan dapat menimbulkan tuntutan hukum
terhadap Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi kepentingan Perseroan dapat
menimbulkan permasalahan dan tuntutan hukum di kemudian hari, yang berpotensi menimbulkan
kerugian yang besar bagi Perseroan sehingga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
6. Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan. Risiko tidak terpenuhinya peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam industri pembiayaan memberikan dampak atas keberlangsungan usaha Perseroan, risiko
yang timbul mulai dari adanya surat peringatan dari instansi terkait sampai dengan penutupan kegiatan
usaha.
7. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang
bersumber dari persepsi negatif terhadap Perseroan. Persepsi tersebut bisa disebabkan oleh
pemberitaan maupun pengalaman negatif pemangku kepentingan atau kelemahan penerapan tata
kelola Perseroan yang berdampak pada nama baik Perseroan, tingkat kepercayaan masyarakat dan nilai
Perseroan.
III. RISIKO UMUM
1. Kondisi Ekonomi Makro atau Global
Kondisi ketidakpastian perekonomian global yang berkepanjangan, termasuk perekonomian Indonesia,
dapat berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan dan dapat berdampak material terhadap
kinerja operasional, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan. Perubahan kondisi perekonomian
yang kurang kondusif pasca terkena pandemi seperti penurunan laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan
kenaikan suku bunga akan mempengaruhi kegiatan usaha dan dapat berdampak material terhadap akses
Perseroan terhadap tambahan modal, yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
menyalurkan pinjaman dan belanja modal.
2. Kebijakan Pemerintah
Perseroan tunduk pada berbagai peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia,
yang sewaktu-waktu dapat mengeluarkan kebijakan dan/atau peraturan baru atau mengubah atau
menghapus kebijakan dan/atau peraturan yang ada. Perubahan tersebut dapat berdampak material yang
dapat mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan dan kinerja bisnis Perseroan.
53
Page 82
IV. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR PEMEGANG SUKUk WAKALAH Bi Al-ISTITSMAR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini
yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai
investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar serta Dana Modal Investasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau
kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha
Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI
DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
54
Page 83
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada
kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 6 Mei 2024
yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini yang dapat berdampak material terhadap posisi keuangan dan
hasil usaha Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang
terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma
anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasi dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 6 Mei 2024 dengan No
00888/2.1025/AU.1/09/1124-2/1/V/2024 dan ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1124).
55
Page 84
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal
10 Desember 1981 (“Akta Pendirian”) sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
No. 80 tanggal 16 Februari 1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982,
seluruhnya dibuat di hadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan dalam
register Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4844, tanggal 8 Desember 1982 dan telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-2817-
HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982 , serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5
tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham
Keterangan Persentase (%)
Total Saham Nilai Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 50.000 2.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT First Indonesia Finance and Investment 2.500 125.000.000 22,22%
Corporation
- PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia 6.250 312.500.000 55,56%
- PT Private Development Finance Company Of 2.500 125.000.000 22,22%
Indonesia
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.250 562.500.000 100%
Total Saham Dalam Portepel 38.750 1.937.500.000
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora Finance
(Perubahan Seluruh Anggaran Dasar) No. 37 tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
79136.AH.01.02.Tahun.2008 tanggal 28 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0101952.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 53 tanggal 3 Juli 2009 dan Tambahan Berita Negara No. 17234.
Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama dari semula PT Saseka Gelora Leasing menjadi
PT Saseka Gelora Finance pada pada tanggal 5 Juli 1993 dan perubahan namanya yang terakhir sehingga menjadi
PT CIMB Niaga Auto Finance adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Saseka Gelora Finance No. 27 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
42322.AH.01.02.Tahun. 2010 tanggal 26 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0064477.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 15 tanggal 21 Februari 2012 dan Tambahan Berita Negara No. 2828.
Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB
56
Page 85
Niaga Auto Finance No. No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Tangerang Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024 (selanjutnya akan
disebut “Anggaran Dasar”).
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Perseroan, maksud dan Tujuan perseroan adalah untuk melakukan kegiatan
usaha lembaga pembiayaan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang meliputi:
a. Melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional:
1. Pembiayaan Investasi;
2. Pembiayaan Modal Kerja;
3. Pembiayaan Multiguna; dan/atau
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
b. Pembiayaan syariah.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan
sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional:
1. Pembiayaan investasi, yang berarti pembiayaan untuk mengadakan barang modal beserta jasa yang
diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
usaha/investasi yang diberikan kepada Debitur, wajib dilakukan dengan cara:
a) Sewa pembiayaan;
b) Jual dan sewa-balik;
c) Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang;
d) Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang;
e) Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
f) Pembiayaan proyek;
g) Pembiayaan infrastruktur; dan/atau
h) Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
2. Pembiayaan modal kerja, yang berarti pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-
pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur wajib dilakukan dengan cara:
a) Jual dan sewa balik;
b) Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang;
c) Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang;
d) Fasilitas modal usaha; dan/atau
e) Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
3. Pembiayaan multiguna, yang berarti pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang
diperlukan oleh Debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas
produktif) wajib dilakukan dengan cara:
i. Sewa pembiayaan;
ii. Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
iii. Fasilitas dana; dan/atau
iv. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
57
Page 86
b. Pembiayaan syariah, yang berarti menjalankan kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan sesuai dengan
prinsip syariah yang meliputi:
1. Pembiayaan jual beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli
sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak, dilakukan dengan
menggunakan akad:
a) Murabahah
b) Salam; dan/atau
c) Istishna
2. Pembiayaan investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dalam jangka waktu tertentu
untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan
Syariah yang disepakati oleh para pihak, dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Mudharabah;
b) Musyarakah;
c) Mudharabah musyarakah; dan/atau
d) Musyarakah mutanaqishoh.
3. Pembiayaan jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu
barang, pemberian pinjaman, dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal
jasa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak dilakukan dengan
akad:
i. Ijarah;
ii. Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
iii. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
iv. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
v. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
vi. Ju’alah; dan/atau
vii. Qardh,
dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perusahaan pembiayaan konvensional, mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan
secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu pembiayaan
investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multi guna dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan
konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan
berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
d. Unit Usaha Syariah perusahaan pembiayaan, mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan
pembiayaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor yang melaksanakan pembiayaan syariah.
Perseroan berkedudukan di Kota Tangerang Selatan dan berdomisili di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I Nomor 15,
Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
58
Page 87
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Struktur Permodalan Perseroan Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir
Tahun 2022
Berdasarkan Akta No. 5/2022, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham
Keterangan Persentase (%)
Total Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 99.934.050.000 83,28
- Ristiawan*) 20.000 1.000.000.000 0,83
- Antonius Herdaru Danurdoro*) 20.002 1.000.100.000 0,83
- M. Imron Rosyadi Nur, ST*) 20.000 1.000.000.000 0,83
- Kurniawan Kartawinata*) 10.000 500.000.000 0,42
- Danis Vidiyanto Bimawan*) 10.000 500.000.000 0,42
- Lani Darmawan*) 22.000 1.100.000.000 0,92
- Koei Hwei Lien*) 10.000 500.000.000 0,42
- Iris Savitri *) 20.002 1.000.100.000 0,83
- Imam Al Achmad Subuki *) 10.000 500.000.000 0,42
- Fransiska Oei Lan Siem *) 22.000 1.100.000.000 0,92
- Tjioe Mei Tjuen *) 22.000 1.100.000.000 0,92
- Jhon Simon *) 22.000 1.100.000.000 0,92
- Rusly Johannes *) 22.000 1.100.000.000 0,92
- Joni Raini *) 22.000 1.100.000.000 0,92
- Megawati Sutanto *) 12.000 600.000.000 0,50
- Budiman Tanjung *) 20.000 1.000.000.000 0,83
- Noviady Wahyudi *) 10.000 500.000.000 0,42
- Tjahyadi Yapeter *) 10.000 500.000.000 0,42
- Yulius Setiawan *) 10.000 500.000.000 0,42
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya *) 20.000 1.000.000.000 0,83
- Saut Parulian Saragih*) 10.000 500.000.000 0,42
- Tajindara Pal Singh *) 10.000 500.000.000 0,42
- Hartono *) 20.000 1.000.000.000 0,83
- Joni Hermanto *) 10.000 500.000.000 0,42
- Kopkar CNAF Sejahtera*) 16.000 800.000.000 0,67
- Saham Treasuri 1.315 65.750.000 0,04
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.400.000 120.000.000.000 100
Total Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000
Keterangan:
*) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance. Penyetoran dilakukan oleh masing-masing
pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar masing-masing nilai nominal.
Catatan:
- Berdasarkan Akta No. 5/2022 Perseroan telah mengubah struktur permodalannya dengan melakukan peningkatan modal disetor Perseroan
dari semula sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah),
melalui pengeluaran saham baru sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) saham melalui Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan
Manajemen CIMB Niaga Group, yang seluruhnya hanya ditawarkan dan diambil bagian secara tunai oleh 24 (dua puluh empat) pihak yaitu
24 karyawan dan manajemen CIMB Niaga Group dan oleh 1 (satu) pihak yaitu Koperasi Karyawan Perseroan. Perubahan tersebut telah
diberitahukan dan memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat No. S-1/NB.11/2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal Persetujuan Rencana
Perubahan Kepemilikan PT CIMB Niaga Auto Finance. Penerbitan saham baru melalui Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan
Manajemen CIMB Niaga Group dan Sebagian oleh Koperasi Karyawan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5/2022 bukan
merupakan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UUPM oleh karena (i) ditawarkan kepada kurang dari 100
(seratus) pihak; (ii) diambil bagian oleh kurang dari 50 (lima puluh) pihak; dan (iii) ditawarkan secara langsung dan tidak melalui media masa
atau surat terbuka.
- Pelaksanaan persetujuan OJK tersebut oleh Perseroan telah dilakukan pelaporan kepada OJK sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1)
POJK 47/2020 dengan mengirimkan surat No. CNAF/BOD/SRT/I/22/037 tanggal 11 Januari 2022. Penambahan modal disetor dengan
melakukan penerbitan saham baru yang ditawarkan kepada manajemen dan/atau karyawan CIMB Group serta Koperasi Karyawan
Perseroan dilakukan dengan tujuan mendilusi persentase saham PT Bank CIMB Niaga Tbk di Perseroan menjadi maksimal 85% (delapan
puluh lima persen) yang merupakan implementasi dari ketentuan batas kepemilikan asing sebagaimana diatur dalam POJK 47/2020.
59
Page 88
Tahun 2023
1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 8 Juni 2023
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatatkan
dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0130895 tanggal
20 Juni 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0117568.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 20 Juni 2023, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 99.934.050.000,- 83,28
- Ristiawan*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Antonius Herdaru Danurdoro*) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- M. Imron Rosyadi Nur, ST*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Kurniawan Kartawinata*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Danis Vidiyanto Bimawan*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Lani Darmawan*) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Koei Hwei Lien*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Iris Savitri *) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- Imam Al Achmad Subuki *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Fransiska Oei Lan Siem *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Tjioe Mei Tjuen *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Jhon Simon *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Rusly Johannes *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Joni Raini *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Megawati Sutanto *) 12.000 600.000.000,- 0,50
- Budiman Tanjung *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Noviady Wahyudi *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Tjahyadi Yapeter *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Yulius Setiawan *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Tajindara Pal Singh *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Hartono *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Joni Hermanto *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Kopkar CNAF Sejahtera*) 27.315 1.365.750.000,- 1,14
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.400.000 120.000.000.000,- 100,0000
Total Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
Keterangan:
*) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar masing-
masing nilai nominal.
Catatan:
Akta No. 12/2023 memuat persetujuan atas: (i) penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik karyawan CIMB Niaga Group atas
nama Saut Parulian Saragih kepada Kopkar CNAF Sejahtera; dan (ii) penjualan seluruh saham treasuri (1.315 lembar saham) milik
Perseroan kepada Kopkar CNAF Sejahtera.
2. Struktur permodalan di tahun 2023 adalah berdasarkan Akta Pernyataaan Keputusan Luar Biasa di Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 4 tanggal 10 November 2023, dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima dan
dicatat dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400
tanggal 15 November 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0230161.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 November 2023, yaitu sebagai berikut:
60
Page 89
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 99.934.050.000,- 83,28
- Ristiawan*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Antonius Herdaru Danurdoro*) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- M. Imron Rosyadi Nur, ST*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Kurniawan Kartawinata*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Lani Darmawan*) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Koei Hwei Lien*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Iris Savitri *) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- Imam Al Achmad Subuki *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Fransiska Oei Lan Siem *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Tjioe Mei Tjuen *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Jhon Simon *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Rusly Johannes *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Joni Raini *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Megawati Sutanto *) 12.000 600.000.000,- 0,50
- Budiman Tanjung *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Noviady Wahyudi *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Tjahyadi Yapeter *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Yulius Setiawan *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Tajindara Pal Singh *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Hartono *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Joni Hermanto *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Kopkar CNAF Sejahtera*) 37.315 1.865.750.000,- 1,53
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.400.000 120.000.000.000,- 100,0000
Total Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
Keterangan:
*) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar nilai
nominal masing-masing.
Catatan:
Akta No. 4/2023 memuat persetujuan atas penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik perorangan atas nama Danis V. Bimawan
kepada Kopkar CNAF Sejahtera.
C. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tahun Kejadian Penting
2010 - Melakukan transformasi pergantian nama menjadi PT CIMB Niaga Auto Finance dari sebelumya PT
Saseka Gelora Leasing.
2011 - Dianugerahi penghargaan sebagai “The Best Multifinance Company” oleh Majalah Investor dan APPI
- Pembukaan divisi motor laju (2W).
2012 - Mengoperasikan 49 cabang 4W dan 19 cabang 2W.
- Memperoleh peringkat AA+(idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
- Meraih Penghargaan “The Best Multifinance Company” dari Majalah Investor.
- Menerbitkan Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012 sebesar Rp600 miliar.
2013 - Menerbitkan MTN sebesar Rp600 miliar.
2014 - Dianugerahi penghargaan Multifinance berpredikat “Sangat Bagus” oleh Majalah Infobank.
- Menerima suntikan modal dari CIMB Niaga sebesar Rp300 miliar.
- Memperoleh peringkat AA+(idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
2015 - Dianugerahi pengahargaan “Best Bronze Champion of Indonesia” WOW Brand 2015 dari MarkPlus
Insight.
- Meluncurkan Sales Mobile Apps untuk mempercepat proses persetujuan pembiayaan.
- Melakukan merger dengan KITAF.
61
Page 90
Tahun Kejadian Penting
2016 - Efektif bergabung dengan KITAF per 1 Januari 2016.
- Dianugerahi penghargaan Multifinance yang berpredikat “Sangat Bagus” oleh Majalah Infobank.
- Dianugerahi penghargaan “The Best Financial Performance Multifinance Company 2016” pada
kategori aset lebih dari Rp5 triliun dalam Indonesia Multifinance Consumer Choice Award.
2018 - Menjalin kerja sama strategis dengan biro kredit (Pefindo) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(DISDUKCAPIL) untuk pemanfaatan data kependudukan.
- Menjalin kerja sama strategis dengan penyedia channel akuisisi digital.
2019 - Memperoleh Penghargaan dari Museum Rekor Indonesia, Kategori Penandatanganan MoU
Penanaman Pohon dengan Petani Terbanyak di Kabupaten.
- Memperoleh peringkat AA+(idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
- Meluncurkan program “Satu Jam Kepastian” yaitu garansi persetujuan pembiayaan.
2020 - Melakukan transformasi melalui perubahan nama “CIMB NIAGA FINANCE” dalam rangka memperluas
segementasi pembiayaan tidak hanya di bidang otomotif.
- Memperoleh peringkat AA+(idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
- Mengusung value proposition ‘Cepat dan Mudah’ dengan meluncurkan mobile app yaitu CNAF Mobile.
- Memperoleh penghargaan “Indonesia Most Admired CEO 2020” dari Warta Ekonomi dengan predikat
Outstanding Leadership in Corporate Strategy, kategori Multifinance.
- Memperoleh penghargaan “Indonesia Best Multifinance Award 2020” for Its Innovation on Digital
Finance through Mobile Application and Top 2 Outstanding Financial Performance, Category Assets 2-
5T dari Warta Ekonomi.
- Memperoleh penghargaan “Indonesia Financial Top Leader Award 2020” sebagai Best Leader for
Business Sustainability Through Corporate Development Initiative – Stakeholders Engagement,
Category Multifinance With Assets 2,5 – 5T dari Warta Ekonomi.
- Memperoleh penghargaan “Infobank Multifinance Awards 2020 for Financial Performance with
predicate Excellent”.
2021 - Meresmikan kantor pusat baru di Bintaro, Tangerang Selatan dengan status kepemilikan sendiri.
- Memperoleh peringkat AA+(idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
- Meluncurkan produk Pembiayaan Porsi Haji (PPH).
- Melakukan berbagai inovasi digital, seperti Digital Customer Service, Geotagging, Digital Signature,
serta penambahan fitur di CNAF Mobile.
- Memperoleh penghargaan dari Iconomics – 2nd Iconomics Multifinance Awards 2021 for the excellent
in brand.
- Memperoleh penghargaan Indonesia Digital Innovation Awards 2021, The Most Innovative Company
for The Customers Oriented Digital Services Platforms Indonesia Digital Inovation Awards dari Warta
Ekonomi.
- Memperoleh penghargaan Info Bank Awards 17th Multifinance Awards 2021, for Financial
Performance Full-Year 2020 With Predicate “EXCELLENT” dari Infobank.
- Memperoleh penghargaan Indonesia Best Multifinance Awards 2021, Best Multifinance 2021 with
Excellent Financial Performance and Business Segmentation Development, Category Total Assets 1-5
Trillion dari Warta Ekonomi.
- Memperoleh penghargaan TOP 20 Financial Institutions 2021, The Best Performing Multifinance.
- 2021 Based On Financial Performance 2019-2021, Category Assets Rp 1 Trillion Up To Less Than Rp 5
Trillion dari The Finance.
- Memperoleh Penghargaan Best Multifinance 2021 Kategori asset 1-5 Triliun dari Majalah Investor.
2022 - Memperoleh Penghargaan Most Acclaimed CFO Awards 2022 dengan tema A Foresight That Bring The
Lights dari Warta Ekonomi.
- Memperoleh Penghargaan The Best IT For Private Company dengan Gold Award - Excellent - Score
89.67 dari Indonesia Information Technology - The Iconomic.
- Memperoleh Penghargaan The Most Innovative Multifinance Company for The Establishment of
Flexible Digital Financing Service System Category: Multifinance dari Warta Ekonomi.
- Memperoleh Penghargaan Indonesia Financial Top Leader Awards 2022 Top Leader on Accelerating
Digital Finance to Build a Sustainable Business dari Warta Ekonomi.
- Memperoleh Penghargaan TOP 20 Financial Institutions Best Perfoming Multifinance 2022 Based on
Financial Perfomance 2020-2022 dari Infobank.
- Memperoleh Penghargaan Multifinance Terbaik 2022 Kategori Aset diatas Rp1 Triliun – Rp5 Triliun
dari Majalah Investor.
- Memperoleh Penghargaan TOP 100 CEO & 200 Next Leader by Infobank.
- Memperoleh penghargaan Indonesia Most Acclaimed CEO Award 2022 With Outstanding Leadership
In Improving the Quality of Product and Service dari Warta Ekonomi.
62
Page 91
Tahun Kejadian Penting
- Memperoleh Penghargaan For Financial Performance Full-Year 2021 With Predicate Excellent dari
Infobank.
- Memperoleh Penghargaan Golden Trophy For Financial Performance With Predicate “Excellent”
during 2017 - 2021 dari Infobank.
- Memperoleh Penghargaan Indonesia Best Multifinance Award 2022 For Accelerating Company
Growth in Post-Pandemic Era with Gold Financial Performance & Convenient Digital Platform dari
Warta Ekonomi.
- Meluncurkan Campaign #DemiKamu sebagai cara Perusahaan mengedepankan Customer Satisfaction.
- Memperoleh peringkat AA (idn) dari Fitch Ratings Indonesia.
- Meluncurkan CIMB Niaga Finance Virtual Auto Show yang terintegrasi pengajuan pembiayaan di CNAF
secara Digitalisasi.
- Penambahan terhadap proses digitalisasi meluncurkan E-FAP (Elektronik Form Aplikasi Pembiayaan)
2023 - Menerbitkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Tahun 2023 sebesar Rp 1 triliun, yang terdiri dari Seri A
sebesar Rp 700 miliar dan Seri B sebesar Rp 300 miliar
- Memperoleh peringkat AA+ (idn) dari Fitch Ratings Indonesia.
- Meluncurkan produk Showroom Financing. CNAF memberikan pembiayaan modal kerja kepada
rekanan showroom untuk membantu rekanan showroom dalam pengadaan kendaraan.
- Meningkatkan kolaborasi dengan induk usaha CIMB Niaga dengan program cross-selling di mana CNAF
menampilkan penawaran produk di dalam aplikasi Octo Mobile dalam bentuk banner advertising.
- Melampaui Total Aset Rp10 triliun.
- Mencapai pangsa pasar lebih dari 5% pada kategori pembiayaan kendaraan
D. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin material antara lain sebagai berikut:
No. Nama Izin Yang Diperoleh Instansi Yang Menerbitkan Jangka Waktu
a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Kementerian Keuangan Republik Selama Perseroan menjalankan
Indonesia No. 835/KMK.017/1993 tanggal Indonesia/Bapepam-LK (saat ini dikenal kegiatan usahanya.
11 Oktober 1993 tentang Pemberian Izin dengan sebutan OJK)
Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT
Saseka Gelora Finance juncto Keputusan
Menteri Keuangan No. KEP-
589/KM.10/2010 tanggal 12 Oktober 2010
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 835/KMK.017/1993
tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga
Pembiayaan Kepada PT Saseka Gelora
Finance
b. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selama Perseroan menjalankan
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- kegiatan usahanya.
111/NB.223/2015 tanggal 28 April 2015
tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit
Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan PT
CIMB Niaga Auto Finance
c. Perizinan Berusahan Berbasis Resiko Nomor Badan Koordinasi Penanaman Modal Selama Perseroan menjalankan
Induk Berusaha (NIB) 0220101121802 yang Republik Indonesia kegiatan usahanya.
diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2020 dan
perubahan ke-13 pada tanggal 7 November
2023
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. KPP Madya Tangerang, Direktorat Selama Perseroan menjalankan
01.302.893.1-062.000 Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan kegiatan usahanya.
Republik Indonesia
e. Surat Keterangan Terdaftar No. S- KPP Madya Tangerang, Direktorat Selama Perseroan menjalankan
118KT/WPJ.04/KP.1103/2020 tanggal 8 Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan kegiatan usahanya.
Oktober 2020 Republik Indonesia
f. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. KPP Madya Tangerang, Direktorat Selama Perseroan menjalankan
S-85PKP/WPJ.04/KP.1103/2020 tanggal 8 Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan kegiatan usahanya.
Oktober 2020 Republik Indonesia
g. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Menteri Komunikasi dan Informatika -
Elektronik (TD PSE) Domestik dengan No.
005108.01/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli
2022, yang diterbitkan untuk Portal Utama
Perseroan ”www.cnaf.co.id”.
63
Page 92
No. Nama Izin Yang Diperoleh Instansi Yang Menerbitkan Jangka Waktu
h. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Menteri Komunikasi dan Informatika -
Elektronik (TD PSE) Domestik dengan No.
005108.02/DJAI.PSE/11/2022 tanggal 7
November 2022, yang diterbitkan untuk
aplikasi “CNAF Mobile”
i. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala -
Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Badan Pertanahan Nasional
Berusaha No. 30042210213674002 tanggal
24 April 2022, yang diterbitkan untuk kantor
pusat Perseroan yang beralamat di Jl.
Bintaro Utama 9 Blok B9/I No. 15, Kel.
Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Selain izin-izin sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan juga telah memiliki izin-izin terkait dengan pembukaan
dan/atau perpindahan kantor-kantor cabang Perseroan dari pihak yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan daftar jaringan kantor Perseroan per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 34 (tiga puluh empat)
kantor cabang yang masih aktif beroperasional. Adapun pembukaan dan/atau pemindahan tersebut telah
mendapatkan perizinan sebagai berikut:
Kantor Cabang
No. Nama Kantor Izin OJK / Menteri Keuangan
(terkait pembukaan/perpindahan alamat)
1. Kelapa Gading Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Plaza Kelapa Gading Kokan Blok B 16 Jl. Boulevard Barat, kel. 060/KM.10/2008 tanggal 11 April 2008 (pembukaan
Kelapa Gading, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara cabang)
Surat OJK No. S-4084/NB.111/2020 tanggal 12 November
2020 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
210/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-95/NB.213/2021 tanggal 1 Februari 2021
(perpindahan alamat UUS)
2. Fatmawati Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Pondok Indah Plaza III, Jl. TB Simatupang C6-7, Kel. Pondok 120/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan cabang)
Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/007 tanggal 18
Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
103/NB.223/2018 tanggal 13 September 2018
(pembukaan cabang UUS)
Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/008 tanggal 18
Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
alamat cabang UUS)
3. Kalimalang Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Pahlawan Revolusi no 68, Kelurahan Klender, Kecamatan 344/KM.10/2011 tanggal 26 April 2011 (pembukaan
Duren Sawit, Jakarta Timur (0218600415) cabang)
Surat No. S-2441/NB.111/2016 tanggal 22 Juni 2016
(perubahan alamat cabang)
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
211/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-549/NB.223/2016 tanggal 24 Mei 2016
(perpindahan alamat UUS)
4. Tangerang Selatan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
JL. BINTARO UTAMA 9 BLOK B9/I NO.15, Kel Pondok Pucung, 165/NB.1111/2021 tanggal 21 Juni 2021 (pembukaan
Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan cabang)
64
Page 93
Kantor Cabang
No. Nama Kantor Izin OJK / Menteri Keuangan
(terkait pembukaan/perpindahan alamat)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
61/NB.213/2021 tanggal 21 Juni 2021 (pembukaan
cabang UUS)
5. Depok Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Ruko Kartini Grande No. 46I, Jl. Citayam Raya, RT/RW: 04/02, Kel. 501/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Depok, Kec. Pancoran Mas, Kode Pos: 16431 cabang)
Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/001 tanggal 5
Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
216/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/002 tanggal 5
Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
alamat cabang UUS)
6. Karawang Surat Keputusan Menteri Keuangan No KEP-
Ruko Courtyard Blok VII.A No. C/9-10, RT.023 RW. 007, Desa 725/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010
Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang (pembukaan cabang)
Surat OJK No. S-4611/NB.111/2016 tanggal 2 November
2016 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
222/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-24/NB.223/2017 tanggal 10 Januari 2017
(perubahan alamat)
7. Bandung Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Batununggal Indah IV No. 15, Kelurahan Batununggal, 409/KM.10/2011 tanggal 20 Mei 2011 (pembukaan
Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung cabang)
Surat OJK No. S-2953/NB.021/2023 tanggal 2 Agustus
2023 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
218/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-2953/NB.021/2023 tanggal 2 Agustus
2023 (perubahan alamat UUS)
8. Sukabumi Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jalan Jenderal Sudirman No.57 A RT.01 RW.05 Kelurahan 504/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Sriwedari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi cabang)
Surat OJK No. S-3442/NB.111/2015 tanggal 25 Juni 2015
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
223/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-488/NB.223/2019 tanggal 13 Mei 2019
(perubahan alamat UUS)
9. Cirebon Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-250/KM.10/2009
Ruko Kesambi Regency KR 5, Jl. Raya Kesambi, Kelurahan tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan cabang)
Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon Surat OJK No. S-613/MK/10/2011 tanggal 16 Juni 2011
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
221/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
10. Purwokerto Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Komplek Pertokoan City Walk Blok A No. 5A & B, Kelurahan 308/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten cabang)
Banyumas Surat OJK No. S-1878/NB.111/2019 tanggal 29 April 2019
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
231/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-554/NB.223/2019 tanggal 27 Mei 2019
(perubahan alamat UUS)
65
Page 94
Kantor Cabang
No. Nama Kantor Izin OJK / Menteri Keuangan
(terkait pembukaan/perpindahan alamat)
11. Tegal Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Yos Sudarso, Ruko Nirmala Square Blok A12, Kelurahan 723/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010
Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal (pembukaan cabang)
Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
2018 (perbaikan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
229/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
12. Yogyakarta Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Ruko Casablanca No. 1, Jl. Ring Road Utara, Yogyakarta 870/KM.10/2011 tanggal 7 Desember 2011 (pembukaan
cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
227/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
13. Semarang Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Pemuda 21B Semarang, Kelurahan Pandansari, Kecamatan 495/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Semarang Tengah, Kota Semarang cabang)
Surat No. S-1534/NB.111/2021 tanggal 30 April 2021
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
225/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-778/NB.213/2021 tanggal 28 Juli 2021
(perubahan alamat UUS)
14. Solo Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Ruko Pucang Sawit (UNS) Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Pucang Sawit, 305/KM.10/2011 5 tanggal April 2011 (pembukaan
Kecamatan Jebres, Kota Surakarta cabang)
Surat OJK No. S-1444/NB.111/2020 tanggal 7 April 2020
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
226/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-529/NB.223/2020 tanggal 30 April 2020
(perubahan alamat UUS)
15. Kediri Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Soekarno Hatta 150 C, RT02/RW.03, Dusun Tepus, Desa 722/KM.10/2010 (pembukaan cabang)
Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
2018 (perbaikan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
236/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
16. Kendari Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. A. Yani 62 A RT 002/RW 008, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan 212/KM.10/2012 tanggal 22 Mei 2012 (pembukaan
Madonga, Kota Kendari cabang)
Surat OJK No. S-1291/NB.021/2023 tanggal 12 April 2023
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
248/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-1291/NB.021/2023 tanggal 12 April 2023
(perubahan alamat UUS)
17. Kudus Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Ruko A Yani No. A 6, RT.01/RW.01, Desa Getas Pejaten, 307/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus cabang)
Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
2018 (perbaikan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
230/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
18. Parepare Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-309/KM.10/2011
Jl Bau Massepe No. 398A, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan tanggal 4 April 2011 (pembukaan cabang)
Ujung, Kota Parepare Surat Menteri Keuangan No. S-1322/MK.10/2012 tanggal
15 Oktober 2012 (perubahan alamat cabang)
66
Page 95
Kantor Cabang
No. Nama Kantor Izin OJK / Menteri Keuangan
(terkait pembukaan/perpindahan alamat)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
245/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-488/NB.223/2019 tanggal 13 Mei 2019
(perubahan alamat UUS)
19. Malang Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Komplek Ruko S. Parman Megah Kav. B2 No.56, Jl. Letnan 306/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
Jenderal Suparman, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan cabang)
Blimbing, Kota Malang Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
2018 (perbaikan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
234/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
20. Jember Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Ruko Gajah Mada Square No. 187 Blok A-11, Kelurahan 410/KM.10/2011 tanggal 20 Mei 2011 (pembukaan
Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember cabang)
Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
2018 (perbaikan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
237/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
21. Surabaya Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Mayjend Sungkono No 149-151, Ruko Rich Palace Blok R-22, 728/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010
Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya (pembukaan cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
233/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
22. Jambi Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. DI Panjaitan No.112, RT.37, Kelurahan Jelutung, Kecamatan 303/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
Jelutung, Kota Jambi cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
200/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
23. Lampung Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Wolter Monginsidi No. 21 E, Kelurahan Gotong Royong, 499/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
206/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
24. Palembang Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jalan Basuki Rahmat No 52, RT.024/RW. 009, Kelurahan 750/KM.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 (pembukaan
Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang cabang)
Surat OJK No. S-1557/NB.111/2015 tanggal 23 Maret
2015 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
201/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
25. Padang Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Khatib Sulaiman No. 47D-E, Kelurahan Lolong Belanti, 301/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
Kecamatan Padang Utara, Kota Padang cabang)
Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
2018 (perbaikan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
207/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
26. Medan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Gagak Hitam Ringroad No.17, Kelurahan Tanjung Rejo, 497/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan cabang)
Surat Menteri Keuangan No. S-824/MK.10/2012 tanggal
1 Juni 2012 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
204/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
67
Page 96
Kantor Cabang
No. Nama Kantor Izin OJK / Menteri Keuangan
(terkait pembukaan/perpindahan alamat)
Surat OJK No. S-466/NB.223/2018 tanggal 10 April 2018
(perubahan alamat UUS)
27. Denpasar Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Gatot Subroto Tengah No. 330, Kelurahan Tonja, Kecamatan 502/KM.10/2010 (pembukaan cabang)
Denpasar Utara, Bali Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/II/24/034 tanggal 24
Februari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
235/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/II/24/035 tanggal 24
Februari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
alamat cabang UUS)
28. Pekanbaru Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-
Jl. Paus No. 9-H, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan 251/KM.10/2009 tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan
Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru cabang)
Surat OJK No. S-4312/NB.111/2022 tanggal 2 November
2022 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
202/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-1168/NB.213/2022 tanggal 21 November
2022 (perubahan alamat UUS)
29. Balikpapan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. MT Haryono No. 07, RT 10, Kelurahan Gunung Bahagia, 252/KM.10/2009 tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan
Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan cabang)
Surat Menteri Keuangan No. S-824/MK.10/2012 tanggal
1 Juni 2012 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
240/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
30. Banjarmasin Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-500/KM.10/2010
Jl. Ahmad Yani Km 9.6 RT/RW.01/01 Kelurahan Mandarsari, tanggal 2 September 2010 (pembukaan cabang)
Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar Surat OJK No. S-2899/NB.111/2016 tanggal 21 Juli 2016
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
241/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-1010/NB.223/2016 tanggal 15 Agustus
2016 (perubahan alamat UUS)
31. Samarinda Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. KH. Wahid Hasyim No 16, RT 14, Kelurahan Sempaja Selatan, 726/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010
Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda (pembukaan cabang)
Surat Menteri Keuangan No. S-613/MK.10/2011 tanggal
16 Juni 2011 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
239/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-488/NB.223/2019 tanggal 13 Mei 2019
(perubahan alamat UUS)
32. Pontianak Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
(1) Jl. Ahmad Yani I Komplek Mega Mall Blok E/10 Kelurahan 505/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak cabang)
(2) Jl. Perdana, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Surat OJK No. S-3876/NB.111/2016 tanggal 9 September
Pontianak Selatan, Kota Pontianak 2016 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
242/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-1330/NB.223/2016 tanggal 21 November
2016 (Perubahan alamat UUS)
33. Manado Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-412/KM.10/2011
Jl. 17 Agustus No 34 A, Lingkungan VII , Kelurahan Teling Atas, tanggal 20 Mei 2011 (pembukaan cabang)
68
Page 97
Kantor Cabang
No. Nama Kantor Izin OJK / Menteri Keuangan
(terkait pembukaan/perpindahan alamat)
Kecamatan Wanea, Kota Manado Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
244/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
34. Makasar Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. ST Alauddin Komplek Alauddin Plaza Blok Soho-10, Kelurahan 503/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar cabang)
Surat OJK No. S-4092/NB.111/2021 tanggal 16 November
2021 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
243/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan
cabang UUS)
Surat OJK No. S-4577/NB.21/2021 tanggal 7 Oktober
2021 (perubahan alamat UUS)
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari intansi yang
berwenang atas setiap izin-izin dimiliki Perseroan.
E. PENGHARGAAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menerima penghargaan sebagai berikut:
No Penghargaan Tahun Penyelenggara
1 Syariah Insight 2023 Top Sharia Business Unit in Multifinance 2023 The Iconomics
Category
2 Indonesia Best Chief Financial Officer Awards 2023 2023 Warta Ekonomi
Best Performance Chief Financial Officer 2023 in Driving Stability
in Total Assets Through Performance Growth, (Category:
Multifinance)
3 TOP Digital PR Award 2023 Infobrand & Trans n Co
4 Obsession Awards 2023 - Best Professional 2023 Obsession Media Grup
5 The Most Innovative Multifinance Company for The 2023 Warta Ekonomi
Strengthening Financing Business Ecosystem Through Service
Automation and Digitalization
6 Indonesia Best Sharia Finance 2023 with Outstanding Company 2023 Warta Ekonomi
Strategy to Increase Sharia Financing Distribution
7 Best Leader for Sustainability Acceleration Through 2023 Warta Ekonomi
Transformation and Provision of Reliable Financing Service
8 Indonesia Innovation Awards 2023: Value Creation Through 2023 The Iconomics
Innovation
9 Indonesia Most Prestigious Company 2023 with Outstanding 2023 Warta Ekonomi
Optimization of Financing Services to Increase Customer
Satisfaction
10 The Best Perfomance MF Company 2023 2023 Infobank
kategori : Aset 5T sd 10T 2023
11 Popular Companies & Institutions 2023 The Iconomics
12 Indonesia Prestigious Multifinance 2023 with Outstanding 2023 Warta Ekonomi
Financial Performance and Optimizing Sustainable Business
Practices
13 Best Perfomance Chief Executive Officer 2023 2023 Warta Ekonomi
14 The Best Multifinance 2023 - Best Performing MF 2023 Based of 2023 Infobank
Financial Performance 2020 – 2022
Category MF with assets <1T
15 Best CFO in Financial Institution 2023 2023 Infobank
Category Multifinance
69
Page 98
No Penghargaan Tahun Penyelenggara
16 Best Digital Finance for Ease of Access in 2023 Warta Ekonomi
Various Online Financing Applications
17 Best 50 Financial Institution Awards 2023 2023 The Iconomics
Title: Best Brand Popularity Multifinance di atas 5T Category
18 Best Digital Innovation Multifinance Company 2023 CNBC Indonesia
19 Top 100 CEO & 200 The Next Leader 2023 Infobank
20 The Best IT for Multifinance Company 2023 2023 Economic Review
Gold Award (B) Excellent - Score 88.00
21 Indonesia CEO Excellence 2023 with Popularity in Increasing 2023 Warta Ekonomi
Financing Distribution Growth Through Efficiency and
Digitalization
F. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN
Dokumen perjanjian-perjanjian penting yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak ketiga atau para
krediturnya yang masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
A. PERJANJIAN KREDIT/PEMBIAYAAN DENGAN PIHAK KETIGA
Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian
(Per Desember 2023)
1. Akta Perjanjian 1. Perseroan Penerbitan Sukuk Sukuk a. Sukuk Seri A : 370 (tiga Rp1.000.000.000.000,-
Perwaliamanatan Sukuk (”Emiten”) Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB ratus tujuh puluh) Hari
Wakalah Bi Al-Istitsmar I 2. PT Bank Niaga Auto Finance Tahun Kalender sejak Tanggal
CIMB Niaga Auto Finance Rakyat 2023 sebesar Emisi;
Tahun 2023 No. 41 tanggal Indonesia Rp1.000.000.000.000,- (satu b. Sukuk Seri B : 3 (tiga)
19 Oktober 2022 juncto Akta (Persero) triliun Rupiah) dan dengan tahun sejak Tanggal
Perubahan I Perjanjian Tbk (“Wali jangka waktu terlama 3 (tiga) Emisi.
Perwaliamanatan Sukuk Amanat”) tahun sejak Tanggal Emisi,
Wakalah Bi Al-Istitsmar I dengan ketentuan sebagai
CIMB Niaga Auto Finance berikut:
Tahun 2023 No. 22 tanggal a. Sukuk Seri A sebesar
10 November 2022 dan Akta Rp700.000.000.000,-
Perubahan II Perjanjian (tujuh ratus miliar Rupiah)
Perwaliamanatan Sukuk dengan Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar I Wakalah sebesar
CIMB Niaga Auto Finance Rp44.965.277.778,-
Tahun 2023 No. 42 tanggal (empat puluh empat miliar
19 Desember 2022, sembilan ratus enam
semuanya dibuat di hadapan puluh lima juta dua ratus
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., tujuh puluh tujuh ribu
Notaris di Jakarta Selatan; tujuh ratus tujuh puluh
juncto Akta Perubahan III delapan Rupiah) per tahun
Perjanjian Perwaliamanatan atau ekuivalen sebesar
Sukuk Wakalah Bi Al- 6,25% (enam koma dua
Istitsmar I CIMB Niaga Auto lima persen) per tahun
Finance Tahun 2023 No. 10 dengan jangka waktu 370
tanggal 20 Januari 2023 yang (tiga ratus tujuh puluh)
dibuat di hadapan Yumna Hari Kalender sejak
Shabrina, S.H., M.Kn., Tanggal Emisi; dan
Notaris di Jakarta Selatan pembayaran Sukuk Seri A
selaku notaris pengganti dari tersebut akan dilakukan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., secara penuh atau bullet
Notaris di Jakarta Selatan payment sebesar 100%
juncto Akta Perubahan IV (seratus persen) dari
Perjanjian Perwaliamanatan jumlah pokok Sukuk Seri A
Sukuk Wakalah Bi Al- pada Tanggal Pembayaran
Istitsmar I CIMB Niaga Auto Kembali Dana Modal
Finance Tahun 2023 No. 68 Investasi Seri A;
tanggal 27 Maret 2024 yang b. Sukuk Seri B sebesar
dibuat di hadapan Ashoya Rp300.000.000.000,- (tiga
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris ratus miliar Rupiah)
di Jakarta Selatan. dengan Imbal Hasil
Wakalah sebesar
Rp21.450.000.000,- (dua
70
Page 99
Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian
(Per Desember 2023)
puluh satu miliar empat
ratus lima puluh juta
Rupiah) per tahun atau
ekuivalen sebesar 7,15%
(tujuh koma satu lima
persen) dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
pembayaran Sukuk Seri B
tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet
payment sebesar 100%
(seratus persen) dari
jumlah pokok Sukuk Seri B
pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal
Investasi Seri B.
Seluruh dana yang diperoleh
Emiten dari hasil Penawaran
Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, setelah dikurangi
biaya-biaya Penawaran
Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar I CIMB Niaga Auto
Finance tahun 2023
seluruhnya akan digunakan
sebagai penyertaan modal
kerja pada kegiatan usaha
pembiayaan syariah untuk
kendaraan. Emiten akan
menyalurkan pembiayaan
kendaraan kepada nasabah
Emiten dengan akad
murabahah.
2. Akta Perjanjian Kredit Modal 1. Perseroan Pemberian fasilitas kredit 10-10-2022 Rp150,000,000,000,-
Kerja No. (”Debitur”) jangka pendek oleh Bank s/d
CRO.KP/366/KJP/2018 No. 2. PT Bank untuk kegiatan usaha 09-10-2024
10 tanggal 11 Oktober 2018, Mandiri pembiayaan Debitur dengan
yang dibuat di hadapan Silfia, (Persero) Tbk jumlah pagu fasilitas kredit
S.H, Notaris pengganti dari (”Bank”) tidak melebihi
Nur Muhammad Dipo Rp 200.000.000.000,- (dua
Nusantara Pua Upa, Notaris ratus miliar Rupiah).
di Jakarta, yang terakhir kali
telah diubah sebagaimana
termaktub dalam Addendum
V (Kelima) Perjanjian Kredit
Jangka Pendek No.
CRO.KP/366/KJP/2018
tanggal 6 Oktober 2023 yang
dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup
3. Akta Perjanjian Kredit Modal 1. Perseroan Pemberian fasilitas kredit 08-12-2020 *)
Kerja No. (”Debitur”) modal kerja dalam rangka s/d
WCO.KP/326/KMK/2020 No. 2. PT Bank kegiatan usaha pembiayaan 07-12-2025
1 tanggal 8 Desember 2020, Mandiri Debitur dengan jumlah pagu
dibuat di hadapan Julia Fitri (Persero) Tbk fasilitas kredit tidak melebihi
Yani, S.H., Notaris pengganti (”Bank”) Rp 200.000.000.000,- (dua
dari Dipo Nusantara Pua ratus miliar Rupiah).
Upa, Notaris di Jakarta
4. Akta Perjanjian Kredit Modal 1. Perseroan Pemberian fasilitas kredit 24-11-2021 Rp50.000.000.000,-
Kerja No. (”Debitur”) modal kerja (executing) dalam s/d
WCO.KP/536/KMK/2021 No. 2. PT Bank rangka kegiatan usaha 07-12-2025
12 tanggal 24 November Mandiri pembiayaan kendaraan
2021, dibuat di hadapan Julia (Persero) Tbk bermotor oleh Debitur
Fitri Yani, S.H., Notaris (”Bank”) dengan jumlah pagu fasilitas
pengganti dari Dipo kredit tidak melebihi
71
Page 100
Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian
(Per Desember 2023)
Nusantara Pua Upa, Notaris Rp 200.000.000.000,- (dua
di Jakarta ratus miliar Rupiah).
5. Akta Perjanjian Kredit Modal 1. Perseroan Fasilitas Kredit Jangka Pendek 23-03-2022 Rp205.208.333.333,-
Kerja No. (”Debitur”) dengan jumlah pagu kredit s/d
WCO.KP/168/KMK/2022 No. 2. PT Bank tidak melebihi 22-03-2027
2 tanggal 23 Maret 2022, Mandiri Rp 500.000.000.000,- (lima
dibuat di hadapan Julia Fitri (Persero) Tbk ratus miliar Rupiah) untuk
Yani, S.H, Notaris pengganti (”Bank”) tambahan modal kerja dalam
dari Nur Muhammad Dipo rangka pembiayaan
Nusantara Pua Upa, Notaris kendaraan bermotor sesuai
di Jakarta dengan kegiatan usaha
Debitur.
6. Akta Perjanjian Kredit Modal 1. Perseroan Fasilitas Kredit Modal Kerja 15-11-2023 *)
Kerja No. (”Debitur”) dengan jumlah batasan kredit s/d
WCO.KP/2037/KMK/2023 2. PT Bank sebesar Rp500.000.000.000,- 14-11-2029
No. 55 tanggal 15 November Mandiri (lima ratus miliar Rupiah)
2023, dibuat di hadapan (Persero) Tbk untuk kredit modal kerja.
Elisabeth Retna Ambarwati, (”Bank”)
S.H., Notaris di Kabupaten
Bekasi
7. Akta Perjanjian Kredit dan 1. Perseroan Pemberian fasilitas kredit 11-11-2021
Perjanjian Jaminan No. 20 (”Debitur”) jangka pendek oleh Bank s/d Rp98.333.333.333,-
tanggal 11 November 2021, 2. PT Bank Pan dalam rangka modal kerja 11-05-2025
yang dibuat di hadapan Sri Indonesia Tbk pembiayaan Debitur dengan
Rahayuningsih, Notaris di (”Bank”) nilai fasilitas kredit sejumlah
Jakarta Pusat pagu kredit tidak melebihi Rp
300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar Rupiah).
8. Akta Perjanjian Kredit dan 1. Perseroan Pemberian fasilitas kredit 54 bulan sejak tanggal Rp383.333.333.333,-
Perjanjian Jaminan No. 03 (”Debitur”) jangka pendek oleh Bank pengikatan
tanggal 13 April 2022, yang 2. PT Bank Pan dalam rangka modal kerja (jatuh tempo pada
dibuat di hadapan Sri Indonesia Tbk pembiayaan Debitur dengan 13-10-2026)
Rahayuningsih, Notaris di (”Bank”) nilai fasilitas kredit sejumlah
Jakarta Pusat yang telah pagu kredit tidak melebihi Rp
diubah beberapa kali dan 500.000.000.000,- (lima ratus
terakhir kali adalah miliar Rupiah).
sebagaimana termaktub
Terdapat ketentuan
dalam Perubahan Perjanjian
kewajiban (affirmative
Kredit No. 003/IBD-
covenants) yang perlu
PT/LEG/22/Per.1 tanggal 10
dilakukan Perseroan kepada
Mei 2023, dibuat di bawah
Bank sehubungan dengan
tangan dan bermeterai
Penawaran Umum ini, yaitu
cukup
memberitahukan secara
tertulis kepada pihak Bank
selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah
Debitur menerima
pinjaman/kredit baru atau
menerbitkan surat berharga.
9. Akta Perjanjian Kredit dan 1. Perseroan Pemberian fasilitas kredit 07-09-2023 *)
Perjanjian Jaminan No. 24 (”Debitur”) jangka pendek dalam rangka s/d
tanggal 7 September 2010, 2. PT Bank Pan modal kerja pembiayaan 07-09-2024
dibuat di hadapan James Indonesia Tbk konsumen, dengan jumlah
Herman Rahadjo, S.H., (”Bank”) pagu fasilitas kredit tidak
Notaris di Jakarta, yang telah melebihi Rp 10.000.000.000,-
diubah beberapa kali dan (sepuluh miliar Rupiah).
terakhir kali adalah
sebagaimana termaktub
dalam Perubahan Perjanjian
Kredit No. 003/IBD-
PRK/LEG/13/Per.XI tanggal 9
November 2023, dibuat di
bawah tangan dan
bermeterai cukup
72
Page 101
Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian
(Per Desember 2023)
10. Perubahan dan Penegasan 1. Perseroan Pemberian (i) Fasilitas Fasilitas DL: Fasilitas DL: -
Kembali Perjanjian Pinjaman (”Debitur”) Demand Loan untuk s/d 20-11-2024. Fasilitas TL:
No. 050/CBL/PPP/II/2016 2. PT OCBC NISP membiayai kebutuhan jangka Fasilitas TL: Rp54.444.444.444,-
tanggal 26 Februari 2016, Tbk. (”Bank”) pendek Debitir berupa s/d 21-05-2025
yang dibuat di bawah tangan pembayaran kepada dealer berdasarkan
dan bermeterai cukup, yang atau pembiayaan peninjauan tahunan
telah diubah beberapa kali konsumennya; dan (ii) yang dilakukan oleh
dan terakhir adalah Fasilitas Term Loan untuk Bank.
sebagaimana termaktub membiayai kebutuhan jangka
dalam Akta Perubahan Panjang Debitur sehubungan
Perjanjian No. 14 tanggal 19 dengan pembiayaan
November 2021, dibuat konsumen Debitur.
dihadapan Veronica
Nataadmadja, S.H., M Corp Adapun nilai fasilitas yang
Admin, M Com (Business diberikan oleh Bank adalah
Law), Notaris di Jakarta , dan sebagai berikut:
terakhir adalah dengan 1. Fasilitas Demand loan
perjanjian Perubahan (“DL”), dengan jumlah
Perjanjian Pinjaman No. pagu kredit tidak melebihi
396/ILS-JKT/PK/X/2023 Rp 150.000.000.000,-
tanggal 9 November 2023, (seratus lima puluh miliar
dibuat di bawah tangan dan Rupiah); dan
bermeterai cukup 2. Fasilitas Term Loan (“TL”),
batas akhir sebesar
Rp81.119.000.000,-
(delapan puluh satu miliar
seratus Sembilan belas
juta Rupiah) sesuai
dengan outstanding per
tanggal 31 Juli 2023.
Jumlah pagu kredit awal
fasilitas TL sebelumnya
adalah sebesar
Rp130.000.000.000,-
(seratus tiga puluh miliar
Rupiah).
11. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. Perseroan 1. Fasilitas Pembiayaan 1. Fasilitas Pembiayaan Rp100.000.000.000,-
Line Facility (Wa’d) No. 10 (”Debitur”) Musyarakah Demand Musyarakah Demand
tanggal 15 November 2023 2. PT OCBC Financing dengan jumlah Financing: sejak tanggal
disertai Akta Akad Wa’d NISP Tbk. plafon pembiayaan penandatanganan
Pembiayaan Musyarakah No. (”Bank”) setinggi-tingginya sebesar Akad Wa’d Musyarakah
11 tanggal 15 November Rp100.000.000.000,- sampai dengan 1 (satu)
2023, keduanya dibuat di (seratus miliar Rupiah). tahun yang akan jatuh
hadapan Sri Rahayuningsih, Penyertaan (hishsah) Bank pada 15-11-2024.
S.H., Notaris di Jakarta Pusat maksimal sebesar
Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah)
atau 90% (Sembilan puluh
persen) dari setiap
penarikan dan hishsah
Debitur minimal sebesar
Rp11.111.000.000,-
(sebelas miliar seratus
sebelas juta Rupiah) atau
10% (sepuluh persen) dari
setiap penarikan.
2. Fasilitas Pembiayaan 2. Fasilitas Pembiayaan
Musyarakah Term Musyarakah Term
Financing dengan jumlah Financing: sejak tanggal
plafon pembiayaan penandatanganan Akad
setinggi-tingginya sebesar Wa’d Musyarakah
Rp100.000.000.000,- sampai dengan 3 (tiga)
(seratus miliar Rupiah). tahun yang akan jatuh
Penyertaan (hishsah) Bank pada 15-11-2026.
maksimal sebesar
73
Page 102
Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian
(Per Desember 2023)
Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah)
atau 90% (Sembilan puluh
persen) dari setiap
penarikan dan hishsah
Debitur minimal sebesar
Rp11.111.000.000,-
(sebelas miliar seratus
sebelas juta Rupiah) atau
10% (sepuluh persen) dari
setiap penarikan.
Tujuan dari fasilitas-fasilitas
ini adalah sebagai berikut:
1. Fasilitas Pembiayaan
Musyarakah Demand
Financing: membiayai
kebutuhan jangka pendek
Debitur berkaitan dengan
pembayaran kepada
dealer atau pembiayaan
konsumen jangka pendek
syariah kepada nasabah
Debitur; dan
2. Fasilitas Pembiayaan
Musyarakah Term
Financing: untuk
membiayai kebutuhan
jangka panjang Debitur
sehubungan dengan
pembiayaan syariah
kepada konsumen Debitur.
12. Akta Perjanjian Kredit 1. Perseroan Pemberian fasilitas 31-03-2023 *)
(Fasilitas Money Market) No. (”Debitur”) pembiayaan untuk bridging s/d
8 tanggal 11 Mei 2020 yang 2. PT Bank loan oleh Bank untuk 28-06-2024
dibuat dihadapan Drs. Permata Tbk keperluan modal kerja
Gunawan Tedjo, SH., MH, (”Bank”) Debitur dalam rangka
Notaris di Jakarta Pusat, yang pembiayaan konsumennya,
telah diubah dengan yaitu untuk pembiayaan
Addendum Perjanjian Kredit kendaraan bermotor roda
(Fasilitas Money Market) empat atau lebih, baik baru
No. 1640/MM/ADD/IX/2023 maupun bekas (tidak
/CG6 tanggal 22 September termasuk kendaraan merk
2023 yang dibuat di bawah China, India, dan Malaysia).
tangan dan bermeterai
Adapun nilai fasilitas yang
cukup
diberikan sebanyak-
banyaknya berjumlah
Rp 50.000.000.000,- (lima
puluh miliar Rupiah).
13. Syarat Ketentuan Umum 1. Perseroan Fasilitas pembiayaan oleh
Penyediaan Fasilitas Syariah (”Debitur”) Bank Untuk membiayai
No. SKUSYA/21/0796/N/CG6 2. PT Bank kebutuhan modal kerja
tanggal 29 Juli 2021, dibuat Permata Tbk Debitur dalam pembiayaan
di bawah tangan dan (”Bank”) konsumennya, yaitu
bermeterai cukup dan telah pembiayaan kendaraan
dilegalisasi notaris di bawah bermotor roda empat atau
No. 015/Leg/VII/2021 lebih, baik baru maupun
tanggal 29 Juli 2021 oleh Drs. bekas (tidak termasuk
Gunawan Tedjo. S.H., M.H., kendaraan merk China, India,
Notaris di Jakarta dan Akta dan Malaysia).
Perjanjian Penyediaan
Fasilitas Pembiayaan
Fasilitas Pembiayaan Syariah Fasilitas MMQ Non Aset 2: Rp15.277.777.778,-
Musyarakah Mutanaqisah –
(Ketentuan Khusus) No. 41 s/d 29-01-2025
Non Aset 2
tanggal 29 Juli 2021, dibuat
- modal fasilitas MMQ Non
di hadapan Drs. Gunawan
Aset 2 sebesar Rp
Tedjo, SH. MH., Notaris di
74
Page 103
Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian
(Per Desember 2023)
Jakarta Pusat, yang telah 45.000.000.000,- (empat
diubah beberapa kali dan puluh lima miliar Rupiah)
terakhir sebagaimana - penyertaan Bank (plafond
termaktub dalam Akta fasilitas MMQ Non Aset 2)
Perubahan Ketiga Perjanjian - penyertaan Modal
Penyediaan Fasilitas Nasabah : Rp
Pembiayaan Syariah 700.000.000.000,- (tujuh
(Ketentuan Khusus) No. 15 ratus miliar Rupiah)
tanggal 11 Oktober 2023, - penyertaan modal Bank :
dibuat di hadapan Agustine Rp 45.000.000.000,-
Irianti, S.H., M.Kn., Notaris di (empat puluh lima miliar
Jakarta Pusat Rupiah)
Fasilitas Pembiayaan
Fasilitas MMQ Non Aset 3: Rp105.555.555.555,-
Musyarakah Mutanaqisah –
s/d 26-01-2026.
Non Aset 3
- Modal fasilitas MMQ Non
Aset 3 sebesar Rp
300.000.000.000,- (tiga
ratus miliar Rupiah)
- Penyertaan Modal
Nasabah : Rp
120.000.000.000,-
(seratus dua puluh miliar
Rupiah)
- Penyertaan modal Bank :
Rp 300.000.000.000,- (tiga
ratus miliar Rupiah)
Fasilitas Pembiayaan
Musyarakah Mutanaqisah – Fasilitas MMQ Non Aset 4: *)
Non Aset 4 s/d 11-01-2027.
- Modal fasilitas MMQ Non
Aset 4 sebesar Rp
200.000.000.000,- (dua
ratus miliar Rupiah)
- Penyertaan Modal
Nasabah : Rp
120.000.000.000,-
(seratus dua puluh miliar
Rupiah)
- Penyertaan modal Bank :
Rp 200.000.000.000,- (dua
ratus miliar Rupiah)
14. Syarat Ketentuan Umum 1. Perseroan Fasilitas pembiayaan oleh
Pemberian Fasilitas (”Debitur”) Bank kepada Debitur untuk TL-1 : s/d 11-11-2023 Rp90.694.444.445,-
Perbankan No. 2. PT Bank membiayai kebutuhan modal
SKU/20/0318/N/MF tanggal Permata Tbk kerja Debitur dalam TL-2 : s/d 29-01-2025
11 Mei 2020 dibuat di bawah (”Bank”) pembiayaan konsumen, yaitu
tangan dan bermeterai pembiayaan kendaraan
cukup dan dilegalisasi di bermotor roda empat atau
bawah No. 002/Leg/V/2020 lebih, baik baru maupun besar
tanggal 11 Mei 2020 oleh (tidak termasuk kendaraan
Drs. Gunawan Tedjo, SH., merek China, India dan
MH, Notaris di Jakarta Pusat Malaysia).
dan Akta Perjanjian
Nilai fasilitas yang diberikan:
Pemberian Fasilitas
- Fasilitas Term Loan-1 (“TL-
Perbankan (Ketentuan
1”) dengan pagu senilai Rp
Khusus) No. 6 tanggal 11 Mei
175.000.000.000,-
2020, dibuat di hadapan Drs.
(seratus tujuh puluh lima
Gunawan Tedjo, SH., MH,
juta Rupiah); dan
Notaris di Jakarta Pusat,
- Fasilitas Term Loan-2 (“TL-
sebagaimana yang telah
2”) dengan pa gu senilai
diubah dengan Akta
Rp 275.000.000.000,- (dua
Perubahan Pertama
ratus tujuh puluh lima juta
Perjanjian Pemberian
Rupiah).
Fasilitas Perbankan No. 42
75
Page 104
Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian
(Per Desember 2023)
tanggal 29 Juli 2021, serta
terakhir kali diubah dengan
Perubahan Kedua Perjanjian
Pemberian Fasilitas
Perbankan No.
KK/21/1351/AMD/CG6
tanggal 9 Maret 2022 dibuat
di bawah tangan dan
bermeterai cukup
15. Akta Akad Fasilitas 1. Perseroan Pemberian fasilitas oleh Bank 36 (tiga puluh enam) bulan
Pembiayaan Syariah No. 12 (”Debitur”) untuk kredit modal kerja terhitung sejak tanggal Akad Rp22,125,288,407,-
tanggal 13 Juli 2012 yang 2. PT Bank BCA Debitur. ini ditandatangani.
dibuat di hadapan Marsyita, Syariah **)
S.H. M.Kn., yang telah diubah (”Bank”) Nilai fasilitas kredit yang
beberapa kali yaitu diberikan adalah sebagai
sebagaimana termaktub berikut:
dalam Perubahan Akad - Rp 100.000.000.000,-
Pemberian Limit Fasilitas (seratus miliar Rupiah)
Pembiayaan (Line Facility) bersifat Non-Revolving
No. 113/PRBH-BCAS-III/19 dengan Akad Mudharabah
yang dibuat di bawah tangan 1;
dan bermeterai cukup, Akta - Rp 50.000.000.000,- (lima
Perubahan Akad Fasilitas puluh miliar Rupiah)
Pembiayaan Syariah No. 23 bersifat Non Revolving
tanggal 23 Januari 2020 yang dengan Akad Mudharabah
dibuat dihadapan Marsyita, 2; dan
SH. MK dan terakhir kali - Rp 100.000.000.000,-
sebagaimana termaktub (seratus miliar Rupiah)
dalam Perubahan Akad bersifat Revolving dengan
Pemberian Limit Fasilitas Akad Mudharabah 3.
Pembiayaan Syariah Nomor
0157/PRBH-BCAS/II/2021
tanggal 23 Maret 2021 yang
dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup
16. Akta Perjanjian Kredit 1. Perseroan Pemberian modal kerja 22-04-2024
Dengan Memakai Jaminan (”Debitur”) dibidang pembiayaan dan s/d Rp300,000,000,000,-
No. 18 tanggal 22 April 2021, 2. PT Bank usaha Debitur, dengan nilai 22-04-2025
yang dibuat di hadapan Victoria fasilitas Demand Loan (DL)-
Indrasari Kresnadjaja, S.H., International Revolving (Uncommited)
M.Kn., Notaris di Jakarta Tbk (”Bank”) dengan mekanisme transaksi
Selatan sebagaimana yang seperti Money Market Line.
telah diubah beberapa kali
dan terakhir kali dengan Akta Adapun Bank telah
Pengubahan IV Terhadap memberikan kepada
Perjanjian Kredit Dengan Perseroan fasilitas
Memakai Jaminan No. 18 pembiayaan dengan jumlah
tanggal 22 April 2021 No. 05 setinggi-tingginya
tanggal 19 Juni 2023 ***), Rp400.000.000.000,- (empat
seluruhnya dibuat di ratus miliar Rupiah)
hadapan Indrasari
Kresnadjaja, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan
Catatan:
***) Berdasarkan konfirmasi dari
Perseroan dan Surat Keterangan No.
02/N-IK/V/2024 tanggal 7 Mei 2024
dari Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn.,
bahwa akta notaris perubahan
perjanjian kredit (Akta Pengubahan IV
Terhadap Perjanjian Kredit Dengan
Memakai Jaminan No. 18 tanggal 22
April 2021 No. 05 tanggal 19 Juni 2023)
masih dalam proses pembuatan dan
akan diselesaikan paling lambat
tanggal 8 Juni 2024
17. Akta Akad Pembiayaan 1. Perseroan Pemberian Fasilitas s/d
Modal Kerja Dengan Prinsip (”Debitur”) pembiayaan syariah untuk 05-10-2024 Rp50,000,000,000,-
Musyarakah No. 12 tanggal 5 2. PT Bank modal kerja Debitur, dengan
76
Page 105
Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian
(Per Desember 2023)
Oktober 2022 yang dibuat di Victoria jumlah fasilitas sampai
hadapan Suwarni Sukiman, Syariah dengan sebesar
S.H., Notaris di Jakarta dan (”Bank”) Rp 50.000.000.000,- (lima
Akad Pembiayaan Modal puluh miliar Rupiah).
Kerja Dengan Prinsip
Musyarakah No.
119/MSY/BVIS-
KPO/JKT/XI/2022 tanggal 3
November 2022, dibuat di
bawah tangan dan
bermeterai cukup, serta
terakhir kali diubah sesuai
dengan Akad Perpanjangan
Atas Pembiayaan Modal
Kerja Dengan Prinsip
Musyarakah No.
230/PERPANJANGAN/BVIS-
KPO/XII/2023 tanggal 28
Desember 2023, dibuat di
bawah tangan dan
bermeterai cukup
18. Akta Perjanjian Kredit No. 05 1. Perseroan Pemberian modal kerja usaha Fasilitas TL 1 : s/d 17 Mei
tanggal 8 Februari 2022, (”Debitur”) pembiayaan Debitur berupa 2025 Rp80,555,555,555,-
dibuat di hadapan Veronica 2. PT Bank UOB Fasilitas Term Loan yang
Nataadmadja, S.H., M Corp Indonesia bersifat uncommitted dengan Fasilitas TL 2 : 3 (tiga) tahun
Admin, M. Com (Business (”Bank) rincian sebagai berikut: sejak tanggal pencairan
Law) Notaris di Jakarta - Fasilitas Term Loan (“TL”) terakhir Fasilitas TL 2
sebagaimana telah diubah 1 : Rp 200.000.000.000,-
sesuai dengan Akta (dua ratus miliar Rupiah).
Perubahan I (Pertama) - Fasilitas TL 2 : Rp
Terhadap Perjanjian Kredit 100.000.000.000,-
No. 28 tanggal 28 November (seratus miliar Rupiah).
2023, dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan
19. Perjanjian Pemberian 1. Perseroan Fasilitas kredit bersifat 1 (satu) tahun terhitung
Fasilitas Perbankan (”Debitur”) revolving untuk memenuhi sejak tanggal pencairan Rp150,000,000,000,-
Korporasi No. 2. PT Bank HSBC kebutuhan modal kerja jangka fasilitas dan akan terus
JAK/161103/U/00349692 Indonesia pendek Debitur dengan nilai berlaku hingga Bank secara
tanggal 4 November 2016, (”Bank”) fasilitas kredit sebesar tertulis membatalkan,
yang telah diubah Rp 300.000.000.000,- (tiga menghentikan dan
sebagaimana termaktub ratus miliar Rupiah). membebaskan Debitur dari
dalam Perjanjian Pemberian kewajibannya berdasarkan
Fasilitas Perbankan perjanjian
Korporasi No.
JAK/190418/U/181204
tanggal 6 Agustus 2019,
seluruhnya telah dibuat di
bawah tangan dan
bermeterai cukup
20. Akta Perjanjian Kredit No. 15 1. Perseroan Pemberian pinjaman jangka s/d
tanggal 8 Februari 2022, (”Debitur”) pendek (short term loan) oleh 18-02-2025 Rp70,000,000,000,--
dibuat di hadapan Veronica 2. PT Bank CTBC Bank untuk modal kerja
Nataatdmadja, S.H., M Corp Indonesia Debitur, dengan nilai fasilitas
Admin, M. Com (Business (”Bank”) kredit sebesar
Law), Notaris di Jakarta Rp 200.000.000.000,- (dua
sebagaimana yang telah ratus miliar Rupiah).
diubah dan dinyatakan
kembali dengan Perjanjian
Perubahan Atas Perjanjian
Fasilitas Kredit No.
029/ADD/II/2023 tanggal 7
Februari 2023 yang dibuat di
bawah tangan dan terakhir
diubah dengan Perubahan
Atas Perjanjian Fasilitas
77
Page 106
Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian
(Per Desember 2023)
Kredit No. 057/ADD/II/2024
tanggal 15 Februari 2024
yang dibuat di bawah tangan
21. Akta Perjanjian Kredit No. 19 1. Perseroan Fasilitas kredit untuk modal 36 (tiga puluh enam) bulan
tanggal 25 Mei 2022, yang (”Debitur”) kerja bagi Debitur untuk terhitung sejak tanggal Rp51,388,888,889,-
dibuat di hadapan Dra. RR. 2. PT Bank Oke pembiayaan usaha Mikro, pencairan Fasilitas Kredit
Hariyanti Poerbiantari, S.H., Indonesia Tbk Kecil dan Menengah ini.
Notaris di Jakarta (”Bank”) (UMKM)/Koperasi Usaha
Mikro, Kecil dan
Menengah/Penduduk
Berpenghasilan Rendah dari
end user Debitur.
Fasilitas kredit ini diberikan
dalam bentuk Pinjaman
Modal Kerja Installment
dengan jumlah pokok sebesar
Rp 200.000.000.000,- (dua
ratus miliar Rupiah).
22. Akta Perjanjian Pemberian 1. Perseroan Fasilitas line facility oleh Bank 20-05-2022
Line Facility Untuk (”Debitur”) yang disediakan dalam rangka s/d Rp414,860,690,979,-
Pembiayaan Musyarakah No. 2. PT Bank modal kerja untuk kegiatan 20-05-2025
17 tanggal 20 Mei 2022, Muamalat usaha Debitur senilai
dibuat di hadapan Indonesia Tbk maksimum
Muhammad Taufiq, S.H., (”Bank”) Rp 700.000.000.000,- (tujuh
M.Kn., Notaris di Jakarta ratus miliar Rupiah) yang
digunakan untuk pembiayaan
musyarakah.
23. Akta Line Facility 1. Perseroan Fasilitas line facility 20-05-2022
Pembiayaan Mudharabah (”Debitur”) pembiayaan mudharabah s/d Rp124,120,246,996,-
No. 1113 tanggal 20 Mei 2. PT Bank Panin oleh Bank yang akan 20-11-2025
2022, dibuat di hadapan Otty Dubai Syariah digunakan sebagai modal
Hari Chandra Ubayani, S.H., Tbk (”Bank”) kerja Debitur untuk
Sp.N., M.Kn., Notaris di pembelian kendaraan roda
Jakarta empat (baru dan bekas) bagi
end user Debitur dengan pola
syariah. Adapun plafond
fasilitas pembiayaan ini
diberikan setinggi-tingginya
sebesar Rp 250.000.000.000,-
(dua ratus lima puluh miliar
Rupiah).
24. Akta Line Facility 1. Perseroan Fasilitas line facility 42 (empat puluh dua) bulan
Pembiayaan Mudharabah (”Debitur”) pembiayaan mudharabah terhitung sejak 18-08-2022 Rp115,891,925,324,-
No. 950 tanggal 18 Agustus 2. PT Bank Panin oleh Bank yang akan s/d 18-02-2026.
2022, dibuat di hadapan Otty Dubai Syariah digunakan sebagai modal
Hari Chandra Ubayani, S.H., Tbk (”Bank”) kerja Debitur untuk
Sp.N., M.Kn., Notaris di pembelian kendaraan roda
Jakarta dan Akad empat (baru dan bekas) bagi
Pembiayaan Mudharabah end user Debitur dengan pola
No. 009/MUD/WFD/VIII/202 syariah. Adapun plafond
2 tanggal 23 Agustus 2022 fasilitas pembiayaan ini
yang dibuat di bawah tangan diberikan setinggi-tingginya
dan bermeterai cukup sebesar Rp 200.000.000.000,-
(dua ratus miliar Rupiah).
25. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. Perseroan Fasilitas pembiayaan dengan 42 (empat puluh dua) bulan
Line Facility Mudharabah No. (”Debitur”) plafond pembiayaan setinggi- terhitung sejak tanggal Rp146.209.473.880,-
05 tanggal 4 Oktober 2023 2. PT Bank Panin tingginya sebesar pendatanganan Perjanjian
dibuat di hadapan Otty Hari Dubai Syariah Rp250.000.000.000,- (dua ini s/d 4-4-2027.
Chandra Ubayani, SH, Sp.N., Tbk (”Bank”) ratus limapuluh miliar
MH., Notaris di Jakarta Rupiah), yang akan digunakan
Selatan sebagai modal kerja debitur
untuk pembiayaan pembelian
kendaraan roda empat atau
mobil dengan kondisi baru
dan bekas bagi end user
78
Page 107
Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian
(Per Desember 2023)
dengan pola syariah.
26. Akta Akad Pembiayaan 1. PT Bank DKI Fasilitas pembiayaan kepada Berlaku selama 30 (tiga
Mudharabah No. 15 tanggal (“Kreditur” nasabah Rp100.000.000.000,- puluh) bulan sejak Rp8,333,333,333,-
31 Januari 2022, dibuat di atau (seratus miliar Rupiah) Untuk ditandatangani Perjanjian
hadapan Dr. Agung Iriantoro, “Bank”); pembiayaan modal kerja ini s/d 31-07-2024
S.H., M.H., Notaris di Jakarta dan jangka pembiayaan
2. Perseroan konsumen khususnya untuk
(“Debitur”) kendaraan beroda empat.
27. Akta Perjanjian Line Facility 1. PT Bank DKI – pembiayaan sejumlah Rp maksimal 42 (empat puluh
Berdasarkan Prinsip unit syariah 500.000.000.000,- (lima ratus dua) bulan sejak Rp250,000,000,000,-
Mudharabah No. 51 tanggal (“Kreditur” miliar Rupiah) dengan skema ditandatangani Akad ini
27 Juni 2022, dibuat di atau “Bank”); pembiayaan mudharabah line
hadapan Ashoya Ratam, S.H., dan facility dan bersifat non-
M.Kn., Notaris di Kota 2. Perseroan revolving, Untuk membiayai
Administrasi Jakarta Selatan (“Debitur”) kegiatan usaha modal kerja
Debitur untuk pembiayaan
kendaraan beroda empat
(mobil) berdasarkan prinsip
syariah untuk pengadaaan
kendaraan dengan merek dari
Jepang dan/atau Eropa dan
jangka waktu piutang end
user harus mengcover tenor
pembiayaan Bank kepada
Debitur, yang tidak
bertentangan dengan prinsip
syariah
28. Akta Perjanjian Line Facility 1. PT Bank DKI – Pembiayaan dalam rangka 42 (empat puluh dua) bulan
Berdasarkan Prinsip unit syariah membiayai kegiatan usaha sejak ditandatangani, yang Rp272,222,222,222,-
Mudharabah No. 55 tanggal (“Kreditur” modal kerja Debitur untuk akan jatuh tempo pada
26 Juli 2023, dibuat di atau “Bank”); pembiayaan kendaraan 26 -12-2026
hadapan Yumna Shabrina, dan beroda empat (mobil
S.H., M.Kn., Notaris 2. Perseroan penumpang) berdasarkan
pengganti dari Ashoya (“Debitur”) prinsip syariah untuk
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris pengadaaan kendaraan
di Jakarta Selatan dengan merek dari Jepang
dan/atau Eropa (Mercedes-
Benz atau BMW), dengan usia
maksimal 10 (sepuluh) tahun
pada saat lunas untuk merek
dari Jepang dan 6 (enam)
tahun saat lunas untuk merek
dari Eropa dan jangka waktu
piutang end user harus
mengcover tenor pembiayaan
Bank kepada Debitur.
Nilai pembiayaan maksimal
sejumlah
Rp300.000.000.000,- (tiga
ratus miliar Rupiah) dengan
skema pembiayaan
mudharabah line facility dan
bersifat non-revolving.
29. Akta Perjanjian Pemberian 1. Perseroan Pemberian Fasilitas Jangka waktu fasilitas
Pembiayaan Syariah No. 63 (”Debitur”) Pembiayaan pembiayaan maksimum 36 Rp29,166,666,667,-
tanggal 14 Juli 2022, dibuat 2. PT Bank uncommitted/non-revolving (tiga puluh enam) bulan per
di hadapan Sulistyaningsih, Danamon oleh Bank untuk tujuan penarikan. Jangka waktu
S.H., Notaris di Jakarta Barat Indonesia Tbk menunjang pembiayaan penarikan adalah 12 (dua
(”Bank”) perusahaan khusus piutang belas) setelah akad yaitu
(Account Receivables/AR) tanggal 14 Juli 2022 s/d 14
syariah, dengan jumlah Juli 2023
fasilitas sebesar
Rp 250.000.000.000,- (dua
ratus lima puluh miliar
Rupiah).
79
Page 108
Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian
(Per Desember 2023)
30. Akta Perjanjian Kredit No. 07 1. Perseroan Pemberian Fasilitas 1. Fasilitas kredit Rp112,679,166,793,-
tanggal 25 Mei 2022, dibuat (”Debitur”) Pembiayaan untuk modal Installment Loan 1:
di hadapan Veronica 2. PT Bank China kerja di bidang usaha 48 (empat puluh
Nataadmadja, S.H., M.Ca., Construction pembiayaan (multifinance), delapan) bulan sejak 25
M.Comm. (Business of Law), Bank yaitu sebesar Mei 2022 s/d 25 Mei
Notaris di Jakarta, Indonesia Tbk Rp400.000.000.000,- (empat 2026.
sebagaimana yang telah (”Bank”) ratus miliar Rupiah) yang 2. Fasilitas kredit
diubah dengan Akta terdiri dari: Installment Loan 2: Rp144.444.444.444,-
Perubahan dan Pernyataan 1. Fasilitas kredit Installment 36 (tiga puluh enam)
Kembali Perjanjian Kredit No. Loan 1 sebesar Rp bulan sejak pencairan.
51 tanggal 21 Juli 2023, 200.000.000.000,- (dua
dibuat di hadapan Dra. RR ratus miliar Rupiah); dan
Hariyanti Poerbiantari, S.H., 2. Fasilitas kredit Installment
Notaris di Jakarta Loan 2 sebesar Rp
200.000.000.000,- (dua
ratus miliar Rupiah
31. Akta Perjanjian Kredit No. 10 1. Perseroan Fasilitas kredit modal kerja 1. Jangka waktu Fasilitas
tanggal 14 Desember 2023, (”Debitur”) yang terdiri dari: KEM: 48 (empat puluh *)
dibuat di hadapan Veronica 2. PT Bank JTrust 1. Fasilitas Kredit Executing delapan) bulan sejak
Nataadmadja, S.H., M Corp Indonesia Multifinance (“Fasilitas tanggal efektif. Jangka
Admin, M. Com (Business (”Bank”) KEM”) dengan nilai pagu waktu pinjaman
Law), Notaris di Jakarta kredit sebesar Fasilitas KEM maksimal
Rp100.000.000.000,- 36 (tiga puluh enam)
(seratus miliar Rupiah) bulan sejak tanggal
bersifat non-revolving, penarikan pinjaman.
uncommitted, advised;
dan 2. Jangka waktu Fasilitas
2. Fasilitas Kredit Atas KAP: 12 (dua belas)
Permintaan (“Fasilitas bulan sejak pencairan.
KAP”) dengan nilai pagu
kredit sebesar
Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah)
bersifat revolving,
uncommitted, advised.
Tujuan dari pemberian
fasilitas ini adalah sebagai
berikut:
1. Fasilitas KEM: Untuk
kebutuhan modal kerja
pembiayaan ke end-user
Debitur dengan jaminan
kendaraan roda empat
atau lebih dengan kondisi
baru dan bekas serta
pembiayaan multiguna.
2. Fasilitas KAP: Untuk
kebutuhan modal kerja
pembiayaan ke end-user
Debitur.
32. Perjanjian kredit yang dibuat 1. Perseroan Loan on Note Facility dengan sejak tanggal efektif
di bawah tangan bermaterai (”Debitur”) batas keseluruhan sebesar Perjanjian Rp100,000,000,000,-
cukup antara Perseroan dan 2. PT Bank BTPN Rp400.000.000.000,- (empat (29-12-2023)
Bank BTPN sebagaimana Tbk (”Bank”) ratus miliar Rupiah), untuk s/d
termaktub dalam surat tujuan modal kerja (working 31-12-2024
fasilitas PT Bank BTPN Tbk capital)
No. BTPN/NS/0171 tanggal
25 Januari 2023 perihal
“Fasilitas Kredit Jangka
Pendek Tanpa Komitmen:
Mata Uang Tunggal (Single
Currency)” yang telah
disepakati oleh Perseroan
pada tanggal 25 Januari
2023, yang telah diubah
80
Page 109
Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian
(Per Desember 2023)
terakhir kali dengan
Perubahan Kedua atas Surat
Fasilitas No.Ref.
BTPN/NS/0171 tanggal 25
Januari 2023 yang disepakati
pada tanggal 23 November
2023, dibuat di bawah
tangan dan bermeterai
cukup
33. Akta Perjanjian Fasilitas 1. Perseroan Fasilitas Fixed Loan Sliding Jangka waktu ketersediaan:
Kredit No. 06 tanggal 12 (”Debitur”) dengan plafond kredit 12 (dua belas) bulan sejak *)
Desember 2023, dibuat di 2. PT Bank sebesar Rp220.000.000.000,- penandatanganan
hadapan Wani, S.H., M.Kn., Maspion (dua ratus dua puluh miliar perjanjian fasilitas kredit.
Notaris di Tangerang Selatan Indonesia Tbk Rupiah), Untuk modal kerja Jangka waktu kredit adalah
(”Bank”) pembiayaan kendaraan roda minimum 12 (dua belas)
4 (mobil baru/mobil bekas) bulan dan maksimum 36
dan pembiayaan kembali (tiga puluh enam) bulan
(refinancing) sejak tanggal pencairan.
34. Perjanjian Fasilitas Kredit No. 1. Perseroan Fasilitas pinjaman berulang Jangka waktu fasilitas
842/MA/MHZ/1223 tanggal (”Debitur”) tanpa komitmen dimulai dari tanggal 12 *)
12 Desember 2023 beserta 2. PT Bank (uncommitted) dengan Desember 2023 sampai
Skedul No. Mizuho jumlah maksimum pokok dengan tanggal jatuh tempo
843/LN/MZH/1223 tanggal Indonesia pinjaman sebesar pada 12 Desember 2024.
12 Desember 2023, (”Bank”) Rp100.000.000.000,- (seratus
keduanya dibuat di bawah miliar Rupiah, dengan tujuan Jangka waktu pinjaman
tangan bermaterai cukup pinjaman untuk mendanai adalah 3 (tiga) bulan sejak
modal kerja Debitur. tanggal penarikan pinjaman.
35. Perjanjian Pemberian 1. Perseroan Fasilitas pinjaman sebesar Jangka waktu pinjaman
Fasilitas Pinjaman Kredit (”Debitur”) Rp200.000.000.000,- (dua adalah 1 (satu) tahun sejak Rp133,333,333,333,-
Multiguna Perumahan dari 2. PT Sarana ratus miliar Rupiah), dengan tanggal pinjaman
PT Sarana Multigriya Multigriya tujuan untuk menggantikan
Finansial (Persero) kepada Finansial sumber pendanaan atas
PT CIMB Niaga Auto Finance (Persero) kredit multigriya perumahan
No. 152/PP/SMF- (”bank”) beragun jaminan asset
CNAF/VIII/2023 tanggal 25 bergerak yang telah
Agustus 2023, dibuat di disalurkan Debitur.
bawah tangan dan
bermaterai cukup
Keterangan:
*) Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan konfirmasi dari Perseroan bahwa atas Perjanjian ini belum atau tidak
dilakukan penarikan fasilitas sehingga tidak terdapat nilai outstanding.
**) Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan konfirmasi dari Perseroan bahwa Perjanjian ini sedang dalam proses
perpanjangan perjanjian oleh para pihak, oleh karenanya masih berlaku serta mengikat para pihak.
Tidak terdapat ketentuan pembatasan dalam perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana disebutkan di atas
yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali
(i) ketentuan pembatasan dari perjanjian dengan PT Bank BCA Syariah (“Bank BCA Syariah”) yang membatasi
Perseroan untuk melakukan tindakan yang menimbulkan kewajiban berupa utang kepada pihak ketiga dan (ii)
ketentuan pembatasan dari perjanjian dengan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) yang membatasi
Perseroan dalam hal menerima pinjaman atau suatu fasilitas keuangan dari pihak lain bagi debitur Bank
Permata dengan pinjaman di atas Rp150.000.000.000,-.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas:
- Perseroan telah menerima persetujuan terkait Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari Bank
Permata sebagaimana yang termuat dalam Surat No. 016/SK/CG6/WB/11/2022 tanggal 14 Maret 2024
perihal Surat Persetujuan Penerimaan Pinjaman Terkait Rencana Penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
– PT CIMB Niaga Auto Finance; dan
- Perseroan telah menerima persetujuan terkait Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari Bank
BCA Syariah sebagaimana yang termuat dalam Surat No. 058/JTG/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal
Persetujuan Membuat Utang Kepada Pihak Ketiga.
81
Page 110
A. PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
1. Akta Perjanjian Sewa 1. Lince Sebuah Bangunan Gedung untuk Rp330.000.000,-, 07-04-2024
Menyewa No. 02 (Pemberi rumah toko (Ruko) konstruksi untuk selama s/d
tanggal 1 April 2024. Sewa); dan permanen berlantai III (tiga) seluas jangka waktu sewa 06-04-2026
Yang dibuat 2. Perseroan 1.220 m2 di atas sebidang tanah seluas
dihadapan Irwan (Penyewa) 246 m2, dengan sertifikat Hak Guna
Tatang, S.H., M.Kn., Bangunan No. 1713/Gunung Bahagia
Notaris di Balikpapan atas nama Handoyo, yang terletak di
Kelurahan Gunung Bahaga, Kecamatan
Balikpapan Selatan, Provinsi
Balikpapan.
2. Akta Perjanjian Sewa 1. Hendra Bangunan gedung di atas sebidang Rp300.000.000,- 26-06-2023
Menyewa No. 64 Susanto tanah yang terletak di Jl. Batunnunggal per tahun atau s/d
tanggal 26 Juni 2023, 2. (Pemberi Indah IV No. 15, yang berdiri di atas Rp600.000.000,- 25-06-2025
dibuat dihadapan Sewa); dan bidang tanah seluas 300 m2 yang untuk 2 (dua) tahun
Arief Kharisma, S.H., 3. Perseroan berdasarkan bukti kepemilikan
M.Kn., Notaris di (Penyewa) berupa:
Kabupaten Bandung 1. Sertifikat Hak Milik No.
3965/Kelurahan Batununggal atas
nama Hendra Susanto.
2. Sertifikat Hak Milik No.
804/Batununggal atas nama
Hendra Susanto.
3. Akta Perjanjian Sewa 1. Chaidir Sebuah Bangunan Gedung rumah toko Rp72.222.222,-/ 01-02-2024
Menyewa No. 8 Kosasi; (Ruko) berlantai III (tiga) di atas untuk 6 (enam) s/d
tanggal 9 Januari Frengky sebidang tanah seluas 932 m2, dengan bulan 30-07-2024
2016, dibuat di Kosasi; sertifikat Hak Milik
hadapan Rudy Rusly, Rika Kosasi; No. 01970/Mandarsari atas nama
S.H., M.Kn Notaris di Christina Chaidri Kosasi, Frengky Kosasi, Rika
Kabupaten Banjar, Kosasi; dan Kosasi, Christina Kosasi, dan Anthony
yang telah dilakukan Anthony Kosasi, yang terletak di Kelurahan
perubahan dan Kosasi Mandarsari, Kecamatan Kertak
perpanjangan melalui (Pemberi Hanyar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Akta Addendum Sewa)
Perjanjian 2. Perseroan
Perpanjangan Sewa (Penyewa)
Menyewa yang
sedang dalam proses
pembuatan
berdasarkan Cover
Note No.
007/RR/NOT-
KB/I/2024 tanggal 25
Januari 2024 oleh
Rudy Rusly, S.H., M.Kn
Notaris di Kabupaten
Banjar
4. Akta Perjanjian Sewa 1. Yanie Sebuah Bangunan Gedung rumah toko Rp143.000.000,- 01-05-2023
Menyewa No. 12 Kamadjaja (Ruko) di atas sebidang tanah seluas per tahunnya s/d
tanggal 24 Maret (Pemberi 105 m2, dengan sertifikat Hak Milik atau 30-04-2025
2011, dibuat Sewa) No. 3618/Kesambi atas nama Yanie Rp286.000.000,-
dihadapan Bobiyanto, 2. Perseroan Kamadjaja yang terletak di Kelurahan selama 2 (dua)
S.H., Notaris di (Penyewa) Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota tahun
Kabupaten Cirebon Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
yang telah beberapa
kali dilakukan
perubahan dan
perpanjangan,
terakhir diubah
dengan Akta
Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa Rumah
Toko (Ruko) No. 01
82
Page 111
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
Tanggal 28 April 2023
dibuat di hadapan
Bobiyanto, S.H.,
Notaris di Kabupaten
Cirebon
5. Akta Perjanjian Sewa 1. Juhari tan 2 (dua) unit Bangunan ruko konstruksi Rp69.444.444,- per 01-09-2019
Menyewa No. 183 (Pemberi permanen berlantai III (tiga) di atas tahunnya, untuk s/d
tanggal 28 Agustus Sewa); dan sebidang tanah seluas 1.445 m2, selama jangka 01-09-2024
2010, dibuat 2. Perseroan dengan sertifikat Hak Milik waktu sewa
dihadapan Bambang (Penyewa) No. 2955/Sungai Asam atas nama
Hadinata, S.H., M.Kn Juhari (Tan Tjin Kok), yang terletak di
Notaris Di Jambi yang Kelurahan Mandarsari, Kecamatan
telah beberapa kali Kertak Hanyar, Provinsi Kalimantan
dilakukan perubahan Selatan.
dan perpanjangan,
terakhir diubah
dengan Akta
Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 139
tanggal 29 Agustus
2019 yang dibuat di
hadapan Bambang
Hadinata, S.H., M.Kn
Notaris Di Jambi
6. Akta Perjanjian Sewa 1. Go Jennifer Sebuah Bangunan Gedung untuk Rp122..222.222,- 10-12-2022
Menyewa No. 50 Gozali dan rumah kantor (rukan) berlantai III per tahun atau s/d
tanggal 10 Desember Budi Sanjoyo (tiga) di atas sebidang tanah seluas 85 Rp366.666.666,- 10-12-2024
2017, dibuat (Pemberi m2 yang terletak di Kelurahan untuk 3 (tiga) tahun
dihadapan Elly Sewa); dan Kaliwetes, Kecamatan Kaliwetes,
Herawati Sutedjo, 2. Perseroan Kabupaten Jember, Provinsi Jawa
S.H., Notaris Di (Penyewa) Timur.
Jember yang telah
beberapa kali
dilakukan perubahan
dan perpanjangan
dengan Akta
Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 174
tanggal 13 November
2019 yang dibuat di
hadapan Ahmad
Saleh, S.H., Notaris di
Jember
7. Akta Perjanjian Sewa 1. Williana Tanah dan bangunan kantor berlantai 04-01-2024
Menyewa No. 3 Nurheman IV (empat) di atas sebidang tanah Rp 644,444,444 s/d
tanggal 17 Desember (Pemberi seluas 360 m2, dengan sertifikat Hak untuk 2 (dua) tahun 03-03-2026
2015, dibuat di Sewa); dan Guna Bangunan No. 02709/Klender
hadapan Denny 2. Perseroan atas nama Williana Nurheman yang
Kurniawan, S.H., (Penyewa) terletak di Kelurahan Klender,
Notaris di Bogor, yang Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta
telah beberapa kali Timur, Provinsi DKI Jakarta.
dilakukan perubahan
dan perpanjangan
dengan
Akta Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 28
tanggal 15 Desember
2020, dibuat di
hadapan Denny
Kurniawan, S.H.,
Notaris di Bogor
83
Page 112
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
8. Akta Perjanjian 1. Heny Sebuah Bangunan Gedung untuk Rp111.111.111,- 17-08-2023
Perpanjangan Sewa Gunawan dan rumah kantor (rukan) berlantai III per tahun atau s/d
Menyewa No. 5 Hartono (tiga) di atas sebidang tanah seluas 67 Rp222.222.222,- 17-08-2025
tanggal 8 Agustus (Pemberi m2 dengan sertifikat Hak Guna untuk 2 (dua) tahun
2022 yang dibuat di Sewa); dan Bangunan No. 01372/Puseurjaya atas
hadapan Rina 2. Perseroan nama Hartono. Yang terletak di Blok
Aringintri Moksi, S.H., (Penyewa) VII-a No. C-9 Desa Puseur Jaya,
M.Kn Notaris di Kecamatan Teluk Jambe Timur,
Karawang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa
Barat.
9. Akta Perjanjian 1. Heny Sebuah Bangunan Gedung untuk Rp111.111.111,- 17-08-2023
Perpanjangan Sewa Gunawan dan rumah kantor (rukan) berlantai III per tahun atau s/d
Menyewa No. 6 Hartono (tiga) di atas sebidang tanah seluas 67 Rp222.222.222,- 17-08-2025
tanggal 8 Agustus (Pemberi m2 dengan sertifikat Hak Guna untuk 2 tahun
2022 yang dibuat di Sewa); dan Bangunan No. 01373/Puseurjaya atas
hadapan Rina 3. Perseroan nama Hartono. yang terletak di Blok
Aringintri Moksi, S.H., (Penyewa) VII-a No. C-9 Desa Puseur Jaya,
M.Kn Notaris di Kecamatan Teluk Jambe Timur,
Karawang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa
Barat
10. Akta Perjanjian 1. Candra Sebuah Bangunan Gedung untuk Rp88.888.888,- per 01-07-2023
Perpanjangan Sewa Anugerah rumah kantor (rukan) berlantai II (dua) tahun atau s/d
Menyewa No. 194 Tjitrokusumo di atas sebidang tanah seluas 571 m2 Rp177.777.777,78 01-07-2025
tanggal 26 Juni 2023, (Pemberi dengan sertifikat Hak Milik No. untuk 2 (dua) tahun
yang dibuat di Sewa); dan 38/Desa Sukarejo atas nama Candra
hadapan Riska Bing 2. Perseroan Anugerah Tjitrokusumo yang terletak
Adiputra, S.H., M.Kn (Penyewa) di Desa Sukorejo, Kecamatan
Notaris di Kediri Gampengrejo , Kabupaten Kediri,
Provinsi Jawa Timur.
11. Akta Perjanjian Sewa 1. Rosalim Lim Bangunan ruko empat lantai Rp750.000.000,- 11-08-2020
Menyewa No. 26 dan beralamat di Plaza Kelapa Gading untuk 5 (lima) s/d
tanggal 11 Agustus Winne Sim Kokan B16, Kelapa Gading, Jakarta tahun 31-08-2025
2020 yang dibuat di (Pemberi Utara yang berdiri di atas tanah
hadapan Sri Intansih, Sewa); dan Sertifikat Hak Guna Pakai atas nama
S.H., Notaris di Jakarta 2. Perseroan Winne Sim.
(Penyewa)
12. Akta Perjanjian Sewa 1. Charles Bangunan ruko empat lantai Rp388.888.889,- 06-10-2023
Menyewa No. 27 Setiawan beralamat di Plaza Kelapa Gading untuk dua tahun s/d
tanggal 6 Oktober (Pemberi Kokan Blok B16, Kelapa Gading, 05-10-2025
2023 yang dibuat di Sewa); dan Jakarta Utara yang berdiri di atas tanah
hadapan Sri Intansih, 2. Perseroan Sertifikat Hak Guna Pakai atas nama
S.H., Notaris di Jakarta (Penyewa) Charles Setiawan.
13. Akta Perjanjian Sewa 1. Felicia Vivi Sebidang tanah dan Bangunan Gedung Rp233.333.333,- 07-03-2023
Menyewa No. 104 (Pemberi untuk rumah kantor (rukan) di atas untuk dua tahun s/d
tanggal 15 Februari Sewa); dan sebidang tanah seluas 219 m2 dengan 07-03-2025
2023 yang dibuat di 2. Perseroan sertifikat Hak Milik No.
hadapan Irwan Addy (Penyewa) 00703/Kelurahan Bende atas nama
Sanusi, S.H., Notaris di Felicia Vivi yang terletak di Jl. MT
Kendari Haryono No. 127, Kelurahan Bende,
Kecamatan Kadia, Kota Kendari,
Provinsi Sulawesi Tenggara.
14. Akta Perjanjian Sewa 1. Nasib dan 2 (dua) buah bangunan untuk rumah Rp277.777.777,78 01-01-2023
Menyewa No. 19 Shierlly dan kantor konstruksi permanen untuk 2 (dua) tahun s/d
tanggal 27 Desember (Pemberi berlantai 2 (dua) di atas sebidang 31-12-2024
2018, dibuat di Sewa); dan tanah seluas 112 m2 dengan Sertifikat
hadapan Ekowati 2. Perseroan Hak Guna Bangunan
Pujining Rahayu, S.H., (Penyewa) No. 343/Getaspejaten dan Sertifikat
M.Kn Notaris di Hak Milik No. 344/Getaspejaten atas
Ungaran, yang telah nama Nasib yang terletak di Jl. A Yani,
dilakukan perubahan Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati,
dan perpanjangan Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa
dengan Akta Tengah.
Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 26
tanggal 29 Desember
84
Page 113
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
2022, yang dibuat di
hadapan Ekowati
Pujining Rahayu, S.H.,
M.Kn Notaris di
Ungaran
15. Akta Perjanjian Sewa 1. Ferdinand Sebuah Bangunan Gedung untuk Rp216.000.000,- 29-04-2024
Menyewa No. 22 dan rumah toko (ruko) berlantai III (tiga) di untuk 2 tahun s/d
tanggal 22 Maret Angeline atas sebidang tanah seluas 102 m2 28-04-2026
2016, dibuat di Kesuma dengan sertifikat Hak Milik No.
hadapan Tjhia Giok (Pemberi 1294/G.R, atas nama Angeline
Tjoe, S.H., Notaris di Sewa); dan Kesuma yang terletak di Jl. Wolter
Bandar Lampung yang 2. Perseroan Monginsidi No. 21 E, Kelurahan
telah beberapa kali (Penyewa) Gotong Royong, Kecamatan Tanjung
dilakukan perubahan Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,
dan perpanjangan Provinsi Lampung.
dengan Akta
Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 1
tanggal 24 April 2024,
yang dibuat di
hadapan Tjhia Giok
Tjoe, S.H., Notaris di
Bandar Lampung
16. Akta Sewa Menyewa 1. Hardi Susanto Sebuah bangunan untuk rumah Rp182.222.222,- 31-07-2023
No. 09 tanggal 9 Juli Djatmiko kantor, konstruksi permanen berlantai untuk 2 (dua) tahun s/d
2019, sebagaimana (Pemberi 3, seluas kurang lebih 145 m2, tanah 31-07-2025
yang telah dilakukan Sewa); dan seluas 77 m2. Bangunan tersebut
perubahan dan 2. Perseroan dimiliki oleh Masrina Diroaksojo
perpanjangan dengan (Penyewa) berdasarkan Sertifikat Hak Guna
Akta Perpanjangan Bangunan No. 1242/Kelurahan
Sewa Menyewa No. Purwantoro tertanggal 24-01-2002.
15 tanggal 25 Juli 2023 Bangunan tersebut terletak di
yang dibuat di Kelurahan Purwantoro, KEcamatan
hadapan Kharisma Blimbing, Kota Malang, Propinsi Jawa
Unggul Wicaksono, Timur.
S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Malang
17. Perjanjian 1. Christian Sebuah bangunan untuk rumah toko Rp471,111,111,- 02-03-2024
Perpanjangan Sewa Phillip (Ruko). Bangunan tersebut untuk 2 (dua) tahun s/d
Menyewa No. 3 Tumewu beridiri/dibangun diatas sebidang 02-03-2026
tanggal 29 Februari (Pemberi tanah milik terdaftar atas nama
2024 yang dibuat Sewa); dan Christian P. Tumewu, dengan
dihadapan Hendhy 2. Perseroan sertipikat No. 37/Teling-sisa.
Timex, S.H.,M.Kn. (Penyewa) Bangunan tersebut terletak di Jalan 17
Notaris di Manado. Agustus Nomor 34A Kota Manado.
18. Perjanjian Sewa 1. Ruswo 2 (dua) unit bangunan rumah kantor Rp577.777.778,- 17-05-2023
Menyewa No. 31 (Pemberi (Rukan), konstruksi permanen per 2 tahun untuk 2 s/d
tanggal 23 Mei 2023, Sewa); dan berlantai 3, seluas kurang lebih 768 m2 rukan 18-05-2025
yang dibuat 2. Perseroan yang terletak di atas tanah seluas 230
dihadapan Shandi (Penyewa) m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik
Izhandri, S.H., M.Kn., No. 4500 atas nama Penyewa, terletak
Notaris di Medan di Kota Medan, Kecamatan Medan
Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo.
19. Akta Perjanjian Sewa 1. Idola Prima 2 (dua) unit bangunan untuk Ruko Rp110.000.000,- 01-05-2024
Menyewa No. 6 Gita, S.T. dan dengan luas tanah kurang lebih 765 m2 untuk jangka waktu s/d
tanggal 3 Mei 2024, Boby Ardhian yang terletak di Propinsi Sumatera 6 (enam) bulan 31-10-2024
yang dibuat di Asli Barat, Kota Padang, Kecamatan
hadapan Latifa Dina, (Pemberi Padang Utara, Kelurahan Lolong
S.H., M.Kn., Notaris di Sewa); dan Belanti, Jalan Khatib Sulaiman.
Padang 2. Perseroan
(Penyewa)
20. Akta Perpanjangan 1. Achmad Dua bangunan Ruko yang terdiri dari 3 Rp466.666.667-, 07-05-2023
Sewa Menyewa No. Rahim dan lantai yang masing masing dari Ruko selama 2 (dua) s/d
2052 tanggal 30 Mei Ersie Ony tersebut mempunyai luas tanah tahun untuk 2 (dua) 07-05-2025
2023, yang dibuat ruko
85
Page 114
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
dihadapan Samudi, (Pemberi kurang lebih 125 m2. Ruko tersebut
S.H., M.Kn., Notaris di Sewa); dan berdiri di atas tanah dengan:
Palembang 2. Perseroan 1. Sertifikat Hak Milik No.
(Penyewa) 557/Pahlawan seluas 125 m2; dan
2. Sertifikat Hak Milik No.
558/Pahlawan; yang keduanya atas
nama Achmad Rahim; terletak di
Kelurahan Pahlawan, Kecamatan
Kemuning, Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan, Jalan Basuki
Rahmat.
21. Akta Perjanjian Sewa 1. Jong Dedi Satu unit bangunan rumah dan Rp222.222.222,- 01-10-2022
Menyewa No. 07 Wijaya dan pekarangannya, yang berdiri diatas untuk 2 (dua) tahun s/d
tanggal 19 Oktober Meilani Tanah seluas 110 m2 berdasarkan 01-10-2024
2021, yang telah Thamrin Sertifikat Hak Milik No. 28/Mallusetasi,
diubah sebagaimana (Pemberi terletak di Propinsi Sulawesi Selatan,
termaktub dalam Akta Sewa); dan Kota Parepare, Kecamatan Ujung,
Perjanjian Sewa 2. Perseroan Kelurahan Malluserasi, dan tercatat
Menyewa No. 14 (Penyewa) atas nama Tuan Jong Dedi Wijaya.
tanggal 25 Agustus
2022, yang seluruhnya
dibuat dihadapan
Ichwan Ismail, SH,
Notaris di Parepare
22. Akta Perjanjian Sewa 1. Agnes Sebuah bangunan untuk Rukan, Rp155.555.555,- 31-05-2023
Menyewa No. 20 Rostandy dan konstruksi permanen berlantai tiga untuk 2 (dua) tahun s/d
tanggal 9 Juni 2023, Bambang seluas kurang lebih 216 m2, yang 31-05-2025
yang dibuat Nasroto Tan berdiri diatas tanah seluas kurang
dihadapan Budi (Pemberi lebih 81 m2, yang terletak di Jl. A. Yani
Prasetiyono, SH,. Sewa); dan Komp. Mega Mall Blok E-10 Kota
Notaris di Kota 2. Perseroan Pontianak, Kecamatan Pontianak
Pontianak (Penyewa) selatan, Kelurahan Benua Melayu
Darat, yang dimiliki oleh Agnes
Rostandy berdasarkan Sertifikat Hak
Milik No. 3351/Benua Melayu Darat
tertanggal 27 Juni 2003.
23. Akta Perjanjian Sewa 1. PT Selindo Dua buah bangunan untuk Rukan, Rp222,000,00,- 25-02-2024
Menyewa No. 21 Pilar Namus dengan nama Ruko Pertokoan Ciry untuk 2 (dua) tahun s/d
tanggal 22 Februari (Pemberi Walk Blok A No. 5a dan 5B. Konstruksi 25-02-2026
2024, dibuat Sewa); dan dari bangunan tersebut permanen
dihadapan Kuntarno, 2. Perseroan dengan 2 lantai. Masing-masing berdiri
S.H.,M.Kn. Notaris di (Penyewa) diatas tanah:
Purwokerto a. Sertifikat Hak Guna Bangunan
No. 00951, luas 76 m2.
b. Sertifikat Hak Guna Bangunan
No. 00952, luas 77 m2.
24. Akta Sewa Menyewa 1. Yulia Salim Sewa menyewa rumah toko berlantai 3 Rp288.888.889,- 30-09-2023
No. 63 tanggal 07 April dan (tiga) yang berdiri di atas 2 (dua) untuk 2 (dua) tahun s/d
2014, yang telah Eddy Sugiarto bidang tanah dengan: 30-09-2025
dilakukan beberapa (Pemberi 1. Sertifikat Hak Milik No. 754/Sempaja
kali perubahan dan Sewa); dan Selatan dengan luas 100 m2; dan
perpanjangan dengan 2. Perseroan 2. Sertifikat Hak Milik No. 755/Sempaja
Akta Addendum (Penyewa) Selatan dengan luas 47 m2;
Perjanjian Sewa Keduanya atas nama Yulia Salim.
Menyewa No. 32
tanggal 25 September
2023, yang seluruhnya
dibuat dihadapan
Paulus Adam, SH.,
M.Kn., Notaris di Kota
Samarinda
25. Akta Perjanjian Sewa 1. Abdullah Satu buah bangunan Ruko 3 lantai Rp550.000.000,- 30-04-2020
Menyewa No. 547 Aldjaidi dengan luas bangunan 160 m2, yang untuk 5 (lima) s/d
tanggal 28 Februari (Pemberi didirikan berdasarkan Izim Mendirikan tahun 30-04-2025
2015 dihadapan Sewa); dan Bangunan No.
Prilliestha Artha Dewi, 640/SK.133/BPMPT/2013 tanggal 18
86
Page 115
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
SH. M.Kn., yang telah 2. Perseroan Maret 2013, yang dikeluarkan oleh
dilakukan perubahan (Penyewa) Walikota Sukabumi, berdiri diatas
dan perpanjangan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor
dengan Akta 1964/Keluarahan Sriwidari dengan
Perjanjian luas tanah 155 m2 atas nama Abdullah
Perpanjangan Sewa Aldjaidi.
Menyewa No. 146
tanggal 18 Maret
2020, yang dibuat
dihadapan Markus
Alfrits Mamesah, S.H.,
Notaris di Kota
Sukabumi
26. Akta Sewa Menyewa 1. Aju Trisna Sebuah rukan dengan kontruksi Rp788.888.889,- 18-04-2020
Nomor 59 tanggal 18 Tjakra permanen berlantai 3 seluas kurang untuk selama s/d
April 2016, yang (Pemberi lebih 243 m2, tanah seluas 81 m2. jangka waktu sewa 18-04-2025
dibuat dihadapan Yuli Sewa); dan Bangunan tersebut dimiliki oleh Aju
Andriyani, SH., M.Kn, 2. Perseroan Trisna Tjakra berdasarkan Sertifikat
Notaris di Surabaya, (Penyewa) Hak Milik No. 1166/Kelurahan Dukuh
yang telah dilakukan Pakis tertanggal 21 November 2001,
perubahan dan Surat Ukur tanggal 05 Oktober 2001
perpanjangan tentang No. 1347/Dukuh Pakis/2001, seluas 81
Akta Perjanjian m2, penerbitan Sertifikat Hak Milik
Perpanjangan Sewa tertanggal 21 November 2001. Rukan
Menyewa No. 610 tersebut terletak di Kelurahan Dukuh
tanggal 18 Februari Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota
2020, yang dibuat Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
dihadapan Lilik
Rahayu, S.H., M.Kn.,
Notaris di Surabaya
27. Akta Sewa Menyewa 1. Tan Giok Sebuah Rukan kontruksi permanen Rp785.555.556,- 02-01-2020
No. 296 tanggal 14 Khoen berlantai 3 seluas kurang lebih 243 m2, untuk selama s/d
Januari 2015, yang (Pemberi tanah seluas 81 m2. Bangunan jangka waktu sewa 18-04-2025
dibuat dihadapan Yuli Sewa); dan tersebut dimiliki oleh Tan Giok Khoen
Andriyani SH., M.Kn., 2. Perseroan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.
Notaris di Surabaya, (Penyewa) 1177/elurahan Dukuh Pakis tertanggal
yang telah dilakukan 21-11-2001, Surat Ukur tanggal 05-10-
perubahan dan 2001 No. 1348/DUkuh Pakis/2001
perpanjangan melalui seluas 81 m2, penerbitan Sertifikat Hak
Akta Perjanjian Milik tertanggal 21-11-2001 ukan
Perpanjangan Sewa tersebut terletak di Kelurahan Dukuh
Menyewa No. 20, Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota
dibuat dihadapan Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
Angelo Bintang, SH.,
Notaris di Kabupaten
Bangkalan
Akta Perjanjian Sewa 1. Eling Widjaja Sebidang tanah dan bangunan Rp146.520.000,- 15-10-2022
Menyewa No. 14 dan diatasnya berlantai 2 dengan luas untuk 2 (dua) tahun s/d
tanggal 16 September Soegiono tanah 115 m2 dan luas bangunan 15-10-2024
2022, dibuat (Pemberi seluruhnya 200 m2 yang didirikan
dihadapan Lokyanto Sewa); dan berdasarkan Surat Ijin Mendirikan
28.
Hoetomo, S.H., M.Kn., 2. Perseroan Bangunan (IMB) No. 648/440/2007
Notaris di Tegal (Penyewa) tanggal 13-12-2007. Bangunan
tersebut dimiliki oleh Nyonya Eling
Widjaja berdasarkan Sertifikat Hak
MIlik No. 3290/Mintaragen.
29. Perjanjian Sewa 1. Sulaiman Bangunan 3 (tiga) lantai dengan luas Rp188.888.889,- 26-09-2023
Menyewa No. 6 (Pemberi bangunan keseluruhan 240 m2 yang untuk 2 (dua) tahun s/d
tanggal 9 September Sewa); dan terdiri diatas sebidang tanah Hak Milik 25-09-2025
2023, yang dibuat 2. Perseroan No. 12382/Condongcatur yang
dihadapan Triniken (Penyewa) terdaftar atas nama Sulaiman.
Tiyas Trilin, SH., Bangunan tersebut terletak di Propinsi
Notaris di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta,
Kecamatan Depok, Desa
Condongcatur, Jalan Ringroad Utara
Yogyakarta.
87
Page 116
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
30. Akta Perjanjian Sewa 1. Sutiono Then Tanah dan bangunan Ruko Kartini Rp333.333.333,- 01-01-2024
Menyewa No. 01 (Pemberi Grande No. 461 dengan luas bangunan untuk 3 (tiga) tahun s/d
tanggal 13 Desember Sewa); dan 190 m2, yang berdiri di atas tanah 31-12-2026
2023 yang dibuat di 2. Perseroan seluas 148 m2
hadapan Adi Daya (Penyewa)
Pardede, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota
Cirebon
31. Akta Perjanjian Sewa 1. Amin Susanto Tanah dan bangunan Ruko Kartini Rp333.333.333,- 01-01-2024
Menyewa No. 02 (Pemberi Grande No. 46j dengan luas bangunan untuk 3 (tiga) tahun s/d
tanggal 13 Desember Sewa); dan 342 m2, yang berdiri di atas tanah 31-12-2026
2023 yang dibuat di 2. Perseroan seluas 90 m2
hadapan Adi Daya (Penyewa)
Pardede, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota
Cirebon
32. Akta Perjanjian Sewa 1. PT Tiga Satu lantai seluas 1.010 m2 yang Uang sewa sebesar 06-03-2023
Menyewa No. 26 Saudara merupakan bagian dari Gedung Surya Rp1.988.000.000,- s/d
tanggal 22 Desember Propertama Tower Bintaro yang beralamat di CBD untuk 2 (dua) tahun 05-03-2025
2022 yang dibuat di (Pemberi Bintaro Blok B7/D05, yang berdiri di dan service charge
hadapan Ida Waty Sewa); dan atas tanah: sebesar
Salim, S.H., M.Kn., 2. Perseroan 1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. Rp1.212.000.000,-
Notaris di Jakarta (Penyewa) 01674/Pondok Jaya seluas 2.258 m2;
Utara dan
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
01764/Pondok Jaya seluas 723 m2;
keduanya atas nama PT Tiga Saudara
Propertama.
33. Perjanjian Sewa 1. PT Berkat Satu ruangan yang merupakan bagian Rp50.000.000,- 01-09-2023
Menyewa tanggal 1 Sejahtera dari gedung WTC Mangga Dua, Lantai untuk masa sewa 1 s/d
September 2023 yang Kurnia 3A No. 63E, Jl. Mangga Dua Raya No. (satu) tahun 31-08-2024
dibuat di bawah (Pemberi 8, Jakarta Utara
tangan bermaterai Sewa); dan
cukup 2. Perseroan
(Penyewa)
Tidak terdapat ketentuan di dalam perjanjian sewa menyewa kantor cabang Perseroan yang menghalangi
Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
G. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkan Prospektus ini, memiliki 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) yang masing-masing terletak di Kota Tangerang Selatan, Makassar dan Pekanbaru serta 1
(satu) unit kendaraan beroda empat.
Selanjutnya untuk sebagian kantor cabang, Perseroan telah memiliki perjanjian sewa atas kantor-kantor cabang
tersebut. Sampai tanggal diterbitkan Prospektus ini, seluruh perjanjian sewa atas kantor-kantor cabang tersebut
masih berlaku, kecuali sewa atas kantor cabang di Padang yang masih dalam proses perpanjangan perjanjian
sewa.
88
Page 117
1. Hak Atas Benda Tidak Bergerak
Perseroan memiliki hak atas benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yaitu sebagai berikut:
GAMBAR SITUASI/ LUAS
SERTIFIKAT HGB LOKASI KETERANGAN
SURAT UKUR (m²)
BERLAKU
NOMOR TANGGAL NOMOR TANGGAL
HINGGA
03212 01-03- 03-07- 346/POND 02-03- 1.119 Desa : Pondok Pucung - Tidak sedang
2000 2024 OK 2000 Kecamatan : Pondok Aren dijaminkan
PUCUNG/1 Kabupaten : Tangerang - Digunakan untuk
2000 Provinsi : Jawa Barat kantor pusat
Perseroan
22976 20-07- 11-09- 06625/201 29/07/20 112 Kelurahan : Gunungsari - Tidak sedang
2011 2039 1 11 Kecamatan : Rappocini dijaminkan
Kabupaten : Kota Makassar - Digunakan untuk
Provinsi : Sumatera kantor cabang
Selatan Perseroan di
Makassar
5138 09-08- 09-08- 00449/201 05-04- 257 Kelurahan : Tangkerang - Tidak sedang
2022 2052 1 2011 Barat dijaminkan
Kecamatan : Marpoyan - Digunakan untuk
Damai kantor cabang
Kabupaten : Kota Pekanbaru Perseroan di
Provinsi : Riau Pekanbaru
2. Hak atas Benda Bergerak
Perseroan memiliki hak atas benda bergerak berupa kendaraan bermotor (mobil) sebanyak 1 (satu) unit mobil
yaitu sebagai berikut:
ASURANSI
NO. NO.
MERK/TIPE TAHUN No.
POLISI STNK NAMA MASA NILAI
BPKB PENANGG NO. POLIS PERTANGGUNG PERTANGGUNGAN
UNG AN (Rp)
Toyota B 1176 2019 Q- 0786332 PT Asuransi 01-M- 27-12-2021 159.787.500 (All Risk
Avanza 1.3 G WYH 076344 8D Raksa 02423- s/d dan TLO)
M/T 47 Pratikara 000-12- 27-06-2025
2019
Total nilai buku aset tetap Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 91.985 juta.
89
Page 118
H. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Struktur Organisasi CIMB Niaga Auto Finance
Efektif 01 Desember 2023
President Director
Ristiawan
Chief Audit Executive
Tunto Handani
Credit & Risk Director Chief of Operation Finance & Strategy Director Collection & Recovery Director Chief of Sharia & IT Chief of Legal Compliance &
Sales & Acquisition Director Antonius Hendaru Iris Savitri Imron Rosyadi Vacant Anti Fraud Management
Amahagiani Oktabunia
Kurniawan Kartawinata
Imam Al Achmad Subuki
Deputy Collection & Deputy Collection Leadership
Operational Excellence
Recovery
Jacob Tanasale
Charles Tambunan
Deputy Sales & Acquisition
Gunarto Gunawan
Regional Collection DKI Collection & Mid Range
National Operation Division Finance & Budget Control Pimpinan Unit Usaha Syariah HR Services Division Head
Risk Modeling & Operational Division Head Specialist Head
Used Car Channel DKI 1 New Car Channel Division Risk Division Head
Head I Division Head Wahyu Eko Utomo Compliance Division Head Dedy Halim
Charles Tambunan (*) Vacant
Division Head Head Soni Ario Wibowo
Indah I. Subyantoro Marlene Sugiharta Yanuar Rahman Hakim
Rolly Guna Cahaya Gutama Sarwono
National Operation Division Remedial & Recovery Product Management Head Recruitment & Training
Credit Underwriting Division Regional Collection Jabar & Legal, Litigation & IR
Used Car Channel DKI 2 KPM Channel Head II Treasury Division Head Specialist Head Division Head
Head I Jateng Division Head Amahagiani Oktabunia (*) Division Head
Division Head Division Head I Vonny Kusuma Ayu Budhie Oktavianita Parisianingsih Vacant
Tomi Setiadi Putra Agus Hermansyah Vacant R.M. Denny Tirtakusumah
Andre Gromico Napitupulu Ronny Kustiawan
Desk Call Accounting & Tax Digital Product & Partnership Anti Fraud Management &
Credit Underwriting Division Regional Collection Jatim & CEO Project TEAM
Used Car Channel Outregion Division Head I Division Head Management Head RCU Division Head
KPM Channel Head II
1 Division Head Susilawati Sumatera Division Head Vacant Arif Hidayat
Division Head II Rizky Fajar Nugraha Versa Indah Maya SE
Rabbi Perangin Angin Didik Prasetyo
Nur Artwienda Muthia Service & Support
Credit Underwriting Division Desk Call Business Analytics, MIS & IT Operation & Project Office Head Network
Regional Collection Kalimantan Division Head
Used Car Channel Outregion 2 Head III Division Head II Performance Division Head Division Head Vacant
Division Head Refinancing Channel Division & Sulawesi Division Head Donny Suhendra
Atmadi Maheswara Laode Al Graha Surya A.K Heri Cahyadi Ferdy Wijanarko
Ricko Aerik Salem Head Irvan Lubis
Vacant Risk Policy & Credit Quality PJPPAPU & PPT
Digital Strategic & PMO IT Security & Governance Division
Control Division Head Yanuar Rahman Hakim (*)
Division Head Recovery Division Head Head
CBP Channel Vacant
Division Head Vacant Vacant Tony Brando
Muhammad Dadang Hidayatullah
Corporate & Marketing
Communication Division Head
Telesales X-Sell Division Head Lusiantini
Novardiawan Tri Anugrah
Corporate Secretary
Acquisition Lusiantini (*)
Division Head
Muhammad Taufiq Kurniawan
Notes:
Structural Line
Coordination Line
(*) Rangkap Jabatan
90
Page 119
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan PT Bank CIMB Niaga Tbk
Lani Darmawan Presiden Komisaris Presiden Direktur
Koei Hwei Lien Komisaris Head of Retail Credit Risk
Management
Noviady Wahyudi Komisaris Direktur
Serena Karlita Ferdinandus Komisaris Independen Anggota Komite Tata Kelola
Terintegrasi
Hidayat Dardjat Prawiradilaga Komisaris Independen -
Ristiawan Presiden Direktur -
M. Imron Rosyadi Nur, ST Direktur -
Michael Angga Direktur -
Antonius Herdaru Danurdoro Direktur -
I. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM
Berikut adalah diagram yang menggambarkan struktur kepemilikan Perseroan dan Pemegang Saham :
Catatan: Informasi persentase kepemilikan atas PT Bank CIMB Niaga Tbk yang diungkapkan dalam struktur kepemilikan di atas adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Tbk No. 14 tanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk
sebagai pemilik 83,28% saham Perseroan. Lebih lanjut, pemegang saham akhir dari PT Bank CIMB Niaga Tbk
adalah Masyarakat (46,10%), Khazanah Nasional Berhad (23,00%), Permodalan Nasional Berhad (11,10%), the
Employees Provident Fund (12,30%) dan Retirement Fund (Incorporated) (6,00%); Pemegang saham yang
mengendalikan PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah Khazanah Nasional Berhad yang merupakan badan hukum milik
Pemerintah Malaysia, oleh karenanya PT Bank CIMB Niaga Tbk tidak mempunyai pemilik manfaat (Ultimate
Beneficial Owner) individu sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
91
Page 120
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”). Sehubungan
dengan hal tersebut untuk keperluan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres 13/2018,
berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 April 2022, Perseroan telah menentukan Rossaya Binti
Mohd Nashir selaku perwakilan resmi (representative official) dari pengendali Perseroan, yang mana dapat
mengendalikan korporasi Perseroan sesuai dengan Kualifikasi Umum pemilik manfaat dalam Peraturan
Menkumham No. 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi (“Permenkumham 15/2019”). Sehubungan dengan pengendali Perseroan telah dilaporkan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 April 2022 oleh Kantor Notaris Ashoya Ratam S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana diwajibkan oleh Perpres
13/2018.
J. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)
a. Pendirian
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”) didirikan pada tanggal 26 September 1955 berdasarkan Akta Pendirian
Perusahaan No. 90 yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi, Notaris di Jakarta tanggal 26 September
1955 dengan nama PT Bank Niaga dan diubah dengan akta dari Notaris yang sama yaitu Akta No. 9 tanggal
4 November 1955. Akta Pendirian Perusahaan tersebut mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia) dengan Surat Keputusan No. J.A.5/110/15 tanggal
1 Desember 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal 4 September 1956,
Tambahan berita Negara No. 729/1956.
Pada 11 November 1955, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II,
CIMB Niaga memperoleh izin usaha sebagai bank umum yang kemudian disusul dengan izin sebagai bank devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974. CIMB
Niaga kemudian dikenal luas sebagai penyedia produk dan layanan berkualitas yang terpercaya. Dalam perjalanan
usahanya, CIMB Niaga telah mencatatkan sejumlah prestasi dan turut menentukan arah pengembangan industri
perbankan di tanah air.
Di tahun 1987, CIMB Niaga menjadi bank lokal pertama yang menawarkan layanan perbankan melalui mesin
Automatic Teller Machine (ATM) di Indonesia. Pencapaian ini dikenal luas sebagai masuknya Indonesia ke dalam
dunia perbankan modern. Pada 29 November 1989, CIMB Niaga melanjutkan langkah menjadi perusahaan
terbuka dengan mencatatkan saham atas namanya pada PT Bursa Efek Indonesia (dahulu PT Bursa Efek Jakarta
dan PT Bursa Efek Surabaya). Kepemimpinan dan inovasi CIMB Niaga dalam penerapan teknologi terkini semakin
dikenal di tahun 1991 dengan menjadi bank pertama yang memberikan layanan perbankan online.
Pada tanggal 16 September 2004 dengan visi yang jauh ke depan, CIMB Niaga mulai menjalankan kegiatan usaha
perbankan berdasarkan prinsip syariah setelah memperoleh izin usaha tersebut melalui Surat Keputusan
Gubernur Bank Indonesia No. 6/71/KEP.GBI.2004 dengan mendirikan Unit Usaha Syariah.
Kepemilikan saham mayoritas CIMB Niaga sempat beralih ke Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) akibat krisis keuangan Asia di tahun 1998. Kemudian, di tahun 2002,
CIMB Group Holdings Berhad (“CIMB Group”) dahulu Commerce Asset Holding Berhad, mengakuisisi saham
mayoritas CIMB Niaga dari BPPN.
Dalam transaksi terpisah, Khazanah yang merupakan pemilik saham mayoritas CIMB Group mengakuisisi
kepemilikan mayoritas LippoBank pada tanggal 30 September 2005.
Pada tahun 2007, seluruh kepemilikan saham berpindah tangan ke CIMB Group sebagai bagian dari reorganisasi
internal untuk mengkonsolidasi kegiatan seluruh anak perusahaan CIMB Group dengan platform universal
banking.
92
Page 121
Mayoritas saham CIMB Niaga sebesar 92,5% dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh CIMB Group Sdn.
Bhd., yang merupakan grup perbankan universal terbesar kelima di ASEAN dengan jaringan regional yang luas
antara lain di Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Kamboja, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, Laos,
dan Filipina.
Sebagai pemilik saham pengendali dari CIMB Niaga (melalui CIMB Group) dan LippoBank sejak tahun 2007,
Khazanah menempuh langkah penggabungan (merger) untuk mematuhi kebijakan Single Presence Policy (“SPP”)
yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Merger ini merupakan yang pertama di Indonesia terkait dengan
kebijakan SPP.
Kemudian di tahun 2008, sebelum penggabungan usaha, nama PT Bank Niaga Tbk berubah menjadi PT Bank CIMB
Niaga Tbk (rebranding) berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Dr. Amrul
Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU- 32968.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/56/ KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008.
Melalui Surat Keputusan Gubenur Bank Indonesia No. 10/66/KEP.GBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang
“Pemberian Izin Penggabungan Usaha PT Bank Lippo Tbk ke dalam PT Bank CIMB Niaga Tbk”, serta dengan
diterimanya surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHUAH.01.10-22669 tanggal
22 Oktober 2008 penggabungan usaha efektif tanggal 1 November 2008, Bank melaksanakan penggabungan Bank
Lippo ke dalam CIMB Niaga.
Pernyataan penggabungan usaha ini memperoleh surat pemberitahuan efektif dari Bapepam-LK melalui surat No.
S-4217/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008. Tanggal efektif penggabungan usaha dengan LippoBank ditetapkan pada
tanggal 1 November 2008 berdasarkan Akta No. 9 tanggal 16 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Notaris
Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.
Penggabungan ini menjadi lompatan besar di layanan perbankan Asia Tenggara, dan memberikan keuntungan
berupa koneksi CIMB Niaga ke dalam jaringan regional ASEAN melalui CIMB Group. CIMB Niaga juga berhasil
masuk ke dalam jajaran Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dengan modal inti minimum Rp30 triliun.
CIMB Niaga kini menawarkan nasabahnya beragam produk dan layanan perbankan yang komprehensif di
Indonesia mulai dari perbankan, perbankan usaha kecil dan menengah (UKM), perbankan komersial, hingga
perbankan korporasi, yang didukung dengan kapabilitas tresuri serta transaction banking dan jaringan laku pandai
(branchless banking) yang mumpuni. CIMB Niaga juga memiliki produk dan layanan komersial dan syariah melalui
Unit Usaha Syariah CIMB Niaga Syariah. Salah satu keunggulan CIMB Niaga adalah dalam hal transaction banking,
yang menawarkan ragam produk dan layanan serta solusi yang komprehensif bagi CIMB Niaga dalam mengelola
operasional keuangannya baik transaksi domestik maupun cross border. Solusi ini mencakup pengelolaan produk
cash management, remittance, trade finance dan value chain.
Nasabah CIMB Niaga diberi kemudahan untuk dapat melakukan berbagai macam transaksi keuangan sesuai
kebutuhan nasabah secara digital, tanpa harus datang ke kantor cabang CIMB Niaga dengan memanfaatkan
aplikasi BizChannel@CIMB untuk segmen korporasi serta OCTO Mobile dan OCTO Clicks untuk nasabah
perorangan.
Hingga tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, CIMB Niaga memiliki 412 jaringan kantor cabang, 3.893
ATM (termasuk CRM dan MDM), 544.056 Electronic Data Capture (EDC), Quick Response (QRIS), dan E-Commerce
serta 12.060 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia. CIMB Niaga berkomitmen untuk menjunjung tinggi
integritas, ketekunan untuk menempatkan prioritas utama kepada nasabah, serta semangat untuk terus unggul.
CIMB Niaga akan terus mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk menciptakan sinergi antar unit
usaha serta CIMB Group. Keseluruhan hal tersebut merupakan nilai-nilai inti CIMB Niaga dan merupakan
kewajiban yang harus dipenuhi bagi masa depan yang sangat menjanjikan. CIMB Niaga yakin dapat terus tumbuh
menjadi yang terdepan dan terbaik dalam memberikan layanan perbankan bagi masyarakat.
93
Page 122
Setelah pendiriannya, CIMB Niaga telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kalinya diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Tbk No. 13
tanggal 9 April 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0265089 tanggal 26 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0076720.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 April 2021 (“Akta No. 13/2021”).
PT Bank CIMB Niaga Tbk berkedudukan di Graha CIMB Niaga, Jalan jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta Selatan 12190.
b. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No.
14 tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan sebagaimana telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0144552 tanggal 6 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0073095.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 6 April 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris CIMB Niaga yang sedang menjabat sampai pada tanggal Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Lani Darmawan
Direktur : Lee Kai Kwong
Direktur : John Simon
Direktur (merangkap Direktur Kepatuhan) : Fransiska Oei
Direktur : Pandji Pratama Djajanegara
Direktur : Tjioe Mei Tjuen
Direktur : Henky Sulistyo
Direktur : Joni Raini
Direktur : Rusly Johannes
Direktur : Noviady Wahyudi
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen) : Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris : Dato’ Abdul Rahman Ahmad
Komisaris : Vera Handajani
Komisaris Independen : Dody Budi Waluyo*)
Komisaris Independen : Sri Widowati
Komisaris Independen : Farina J. Situmorang
Keterangan:
*) Efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya
persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.
c. Permodalan
Struktur permodalan CIMB Niaga berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT CIMB Niaga Tbk No. 14 tanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0027993.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 19 April 2022 dan telah diterima dan
dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0227633
tanggal 19 April 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0076823.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 19 April 2022 (“Akta 14/2022”) adalah sebagai berikut:
94
Page 123
Nilai Nominal Saham Kelas A @Rp5.000 dan Nilai Nominal Persentase
Keterangan Saham Kelas B @Rp50 (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.886.460.336 2.900.000.000.000
Saham Kelas A @Rp5.000 71.853.936 359.269.680.000 -
Saham Kelas B @Rp50 50.814.606.400 2.540.730.320.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Kelas A
Masyarakat 71.853.936 359.269.680.000 0,2859
Saham Kelas B
CIMB Group Sdn Bhd. Malaysia 24.358.324.638 1.217.916.231.900 96,9231
Masyarakat 701.428.269 35.071.413.450 2,7910
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 25.131.606.843 1.612.257.325.350 100,0000
Penuh
Saham Kelas A 71.853.936 359.269.680.000
Saham Kelas B 25.059.752.907 1.252.987.645.350
Jumlah Saham Dalam Portepel 25.754.853.493 1.287.742.674.650
Saham Kelas A @Rp5.000 0 0
Saham Kelas B @Rp50 25.754.853.493 1.287.742.674.650
Catatan: Informasi yang diungkapkan dalam tabel Struktur Permodalan dan Pemegang Saham di atas adalah bersumber dari Akta 14/2022. Saham treasuri
tidak tercatat dalam akta yang memuat perubahan pemegang saham terakhir PT Bank CIMB Niaga Tbk (Akta 14/2022) dan tidak menjadi bagian dari total
(100%) Modal yang Ditempatkan dan Disetor Penuh dalam akta tersebut. Dalam Lampiran Keputusan Menkumham No. AHU-0027993.AH.01.02.TAHUN 2022
dari Akta 14/2022 hanya memuat 100% Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh yang terdiri dari Saham Biasa Kelas A (Masyarakat) dan Saham Biasa Kelas B
(CIMB GROUP SDN BHD dan Masyarakat), sedangkan saham treasuri tidak termasuk di dalamnya.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham CIMB Niaga yang termuat dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
per tanggal 29 Februari 2024 yang disampaikan melalui PT Bima Registra selaku BAE, komposisi Pemegang Saham
CIMB Niaga (kepemilikan saham dengan jumlah di atas 5%, Direksi dan Komisaris CIMB Niaga serta Pihak Afiliasi
Pengendali, Masyarakat dan saham treasuri) adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Persentase (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- CIMB Group Sdn Bhd. 22.991.336.581 91,4452
- Masyarakat 1.889.462.682 7,5151
- Direksi, Komisaris dan Pihak Afiliasi Pengendali 261.406.580 1,0397
- Saham Treasuri 0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.142.205.843 100,0000
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar CIMB Niaga yang terakhir sebagaimana telah dinyatakan kembali sebagaimana yang
termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 3 April 2024 di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, CIMB Niaga didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan kegiatan usaha
di bidang Bank Umum dan sesuai Pasal 3 ayat 3.2. dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, CIMB
Niaga dapat menjalankan ruang lingkup kegiatan usaha utama dan penunjang, sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
2. Memberi kredit;
3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
a. Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
b. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat di maksud;
c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
95
Page 124
d. Sertifikat bank Indonesia (SBI);
e. Obligasi;
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundangan;
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan
peraturan perundangan.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga;
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di Bursa Efek;
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
13. Melakukan kegiatan usaha Perbankan berdasarkan prinsip syariah;
14. Melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan produk perbankan seperti asuransi,
reksadana, obligasi negara atau lainnya sesuai ketentuan.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, CIMB Niaga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut :
1. Membeli melalui pelelangan atau dengan cara lain, agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya;
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
usaha, modal ventura, pembiayaan konsumen, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring dan
penjaminan serta penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, kegagalan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundangan dana pensiun;
5. Melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Bank yang lazim
dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.
Sampai dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, CIMB Niaga telah menjalankan
seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar yang terakhir.
K. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 5 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang telah telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005150 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0075067.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance No. 6 tanggal 6 April 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No..AHU-
AH.01.03-0221544 tanggal 8 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0064624.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 8 April 2021 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga
Auto Finance No. 03 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0137969
tanggal 4 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0070608.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
04 April 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat diterbitkan Prospektus ini adalah
sebagai berikut:
96
Page 125
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lani Darmawan
Komisaris : Koei Hwei Lien
Komisaris : Noviady Wahyudi*)
Komisaris Independen : Serena Karlita Ferdinandus
Komisaris Independen : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Direksi
Presiden Direktur : Ristiawan
Direktur : M. Imron Rosyadi Nur, ST
Direktur : Michael Angga*)
Direktur : Antonius Herdaru Danurdoro
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 setelah tanggal pengangkatannya. Penunjukkan dan pengangkatan seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 33/2014.
Keterangan:
*) Anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dimaksud baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (’Fit & Proper Test’) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
97
Page 126
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Lani Darmawan
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 61 tahun.
Efektif menjabat sebagai Presiden Komisaris Perusahaan sejak 29 Maret 2019. Saat ini beliau
juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga sejak tahun 2022.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur Perbankan Konsumer CIMB Niaga
(2016 - 2021) , Direktur Retail Banking PT Bank Maybank Indonesia (2012 - 2015), Presiden
Komisaris PT BII Finance (2013 -2015), EVP Head of Network PT Bank Permata Tbk (2010-
2012), Consumer Banking Country Head Standard Chartered Bank - Indonesia, Standard
Chartered Indonesia (2004-2010), Consumer Banking Group Head PT Bank Lippo (2000-2004),
Vice President – Business Development di Citibank Indonesia (2000), Deputy General Manager
– Credit Card di PT Bank Central Asia Tbk (1990-1999), AVP – Card Business di Bank Danamon
Indonesia (1990) dan Supervisor – Cardmember Marketing di American Express – TRS
Indonesia (1985 – 1990).
Beliau meraih gelar Sarjana di bidang Kedokteran Gigi dari Universitas Trisakti di tahun 1985.
Koei Hwei Lien
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 50 tahun.
Menjabat sebagai Komisaris Perusahaan sejak 23 November 2016. Saat ini beliau juga
menjabat sebagai Head of Retail Credit Risk Management Group Head PT Bank CIMB Niaga
Tbk sejak 2015.
Sebelumnya beliau sempat bertanggung jawab sebagai Credit Policy & Risk Infrastructure –
Self Employed Mass Market (SEMM) Bank Danamon (2014-2015), Credit Policy & Risk Analytic
Standard Chartered Bank (2010-2014), Credit Policy & Risk Analytic ABN Amro Bank (2004-
2010), Credit Card Risk Manager GE Capital Indonesia (2000-2004), Six Sigma Black Belt
Quality Officer – GE Capital Indonesia (1999 – 2000) dan Management Development Program
– GE Capital Indonesia (1998 – 1999)
Beliau meraih gelar Sarjana dalam bidang Marketing Management dari Universitas Atma Jaya
pada tahun 1996 dan Magister Manajemen dari Prasetiya Mulya Business School tahun 1997.
98
Page 127
Noviady Wahyudi
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 50 tahun.
Diangkat sebagai Komisaris Perseroan pada keputusan RUPST 1 April 2024. Saat ini beliau
juga menjabat sebagai Direktur Perbankan Konsumer PT Bank CIMB Niaga TBK
Sebelumnya beliau menjabat sebagai Head of Consumer Product, Preferred & Personalization
di PT Bank CIMB Niaga Tbk (2019-2022) Head of Segment, Decision Management & Customer
Experience di PT Bank CIMB Niaga Tbk (2016-2019) Head of Network Development &
Customer Experience di PT Bank CIMB Niaga Tbk (2014-2016) Head of Service Quality &
Network Development di PT Bank CIMB Niaga Tbk (2011-2014) Senior Partner & Director di
PT I-Lead Indonesia (2005-2011) Sales & Distribution Planning Head di Citibank NA, Indonesia
(2001-2005)
Beliau meraih gelar Insead CIMB Leadership Program (2015) Master of Business
Administration dari National University of Singapore (2001) Sarjana Administrasi Bisnis dari
Universitas Indonesia (1998)
Serena Karlita Ferdinandus
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 63 tahun.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 31 Agustus 2012. Saat ini beliau juga
menjabat sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Bank CIMB Niaga Tbk (sejak
Maret 2015), Ketua Komite Audit di PT CIMB Niaga Auto Finance (2012 - sekarang), Ketua
Komite Pengawasan Risiko di PT CIMB Niaga Auto Finance (2020 - sekarang), Anggota Komite
Audit di PT Elnusa Tbk (2020 - sekarang), Chief Audit Executive Kepala Divisi Internal Audit &
Risk Management di PT Ithaca Resources (2009 - sekarang), Direktur PT Putra Sleman
Sembada (2022 - sekarang).
Sebelumnya beliau menjabat sebagai Anggota Komite Manajemen Risiko PT Elnusa Tbk (2016
- 2020), Anggota Komite Audit PT Elnusa Tbk (2015 - 2016), Komisaris PT Anpa Internasional
(2012 - April 2018), Anggota Komite Audit PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (2009 - 2015),
Anggota Komite Audit (untuk 2 periode) PT Barito Pacific Tbk (2009-2013), Senior Vice
President Investment Banking Division di PT NC Securities (2002 - 2009), Vice President
Investment Banking Division dan Direct Investment Division di PT Danareksa (Persero) dan
PT Danareksa Finance (1996 - 2001), Manager Audit Division di Ernst & Young, Sarwoko &
Sandjaja di Indonesia (1986 - 1995) dan Ernst & Young, Dallas.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun
1986.
99
Page 128
Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 70 tahun.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perusahaan sejak 24 September 2012. Sebelumnya
menjabat sebagai Advisor / Deputy Head Internal Audit Bank Resona Perdania (2009-2011),
Representative of Australian Institute of Management (AIM) General Manager (2004 -2006),
Senior Vice President / General Manager / Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank
Danamon (1999-2003) dan sebagai Pengawas Pemeriksaan Bank BUMN pada Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (1976 – 1998).
Beliau meraih gelar Sarjanja Ekonomi di Bidang Akuntansi dari Institut Ilmu Keuangan (IIK)
pada tahun 1976. Sarjana Ekonomi di Bidang Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas
Trisakti pada tahun 1979, D4 di bidang Akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
pada tahun 1981 dan gelar Master di bidang Bisnis Administrasi dari Claremont Graduate
School California, USA pada tahun 1991.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan Komisaris Perseroan adalah 3 (tiga) tahun.
Dalam melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi Dewan Komisaris, Perseroan dibantu oleh Komite Nominasi
dan Remunerasi yang membantu melakukan prosedur nominasi dan remunerasi. Struktur remunerasi Dewan
Komisaris terdiri dari honorarium, tunjangan, bonus/tantiem/insentif dan lain-lain. Adapun nilai remunerasi yang
dibayarkan kepada Dewan Komisaris untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 berada pada
rentang nominal di bawah Rp5 miliar.
Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja untuk Dewan Komisaris setelah masa kerja berakhir.
Direksi
Ristiawan
Presiden Direktur *)
Warga Negara Indonesia, 47 tahun.
Menjabat sebagai Presiden Direktur Perusahaan sejak 10 Oktober 2017. Sebelum diangkat
menjadi Presiden Direktur, beliau menjabat sebagai Direktur Sales & Marketing Perseroan
(2016 -2017).
Sebelum bergabung di Perseroan, beliau menjabat sebagai Auto, Personal Loan Business &
Asset Product Sales Head Consumer Banking di PT Bank Cimb Niaga Tbk (2016), sebagai Head
Credit Card & Personal Loan Sales and Acquisition Management di PT Bank Permata Tbk
(2010 – 2012), Consumer Finance Sales Head di Citibank Indonesia (2006 – 2010) dan Senior
Manager - Branch Manager Bandung di GE Money Indonesia (1999 – 2006)
Beliau mendapat gelar Diploma di bidang Manajemen Proyek dari STIA LAN pada tahun 1997.
*) merangkap sebagai Direktur yang membawahi kepatuhan dan Unit Usaha Syariah Perseroan.
100
Page 129
M. Imron Rosyadi Nur, ST
Direktur
Warga Negara Indonesia, 42 Tahun.
Beliau menjabat sebagai Finance and Strategy Director Perseroan sejak tahun 2019. Sebelum
menjabat posisi tersebut, Beliau menjabat sebagai Head of Finance dan IT Perseroan di tahun
2019.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau menjabat sebagai Head of business analytics
& Segment di Standard Chartered Bank (2017 – 2019), Product and acquisition Head di PT
Bank CIMB Niaga Tbk (2013 – 2016), Product Manager di Citibank Indonesia (2010 – 2013)
dan sebagai Senior Researcher di The Boston Consulting Group (2005 – 2009).
Beliau memperoleh gelar sarjana di bidang Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung
pada tahun 2003.
Michael Angga
Direktur
Warga Negara Indonesia, 47 Tahun.
Diangkat sebagai Direksi Perseroan pada keputusan RUPST 1 April 2024.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau menjabat sebagai Sebagai Interim Cards and
Payment Head – Senior Vice President sejak Januari 2023 – 2024 dan Interim Corporate Card
Business Head di Bank UOB Indoesia. National Sales Head – Senior Vice President di Bank
UOB Indonesia, sejak November 2016 – 2024. Sebagai Head of Bancassurance – Vice
President di Chubb Life (sebelumnya ACE Life Assurance), sejak Desember 2015 – November
2016. Sebagai Head of Bancassurance Product, Portfolio & Business Analyst – VP di Bank
Danamon Indonesia, sejak Agustus 2013 – Desember 2015. Sebagai Head of Product
Marketing – Executive Manager di Cigna International (PT Asuransi Cigna), sejak Oktober
2010 – Agustus 2013. Sebagai Product Manager Citi Ready Credit – AVP di Citibank, N.A –
Global Consumer Group sejak Oktober 2009 – Oktober 2010. Sebagai Card Acquisition Policy
Head – AVP di Citibank, N.A – Global Consumer Group sejak Januari 2005 – Oktober 2009.
Sebagai Management Associate di Citibank N.A – Global Consumer Group sejak Agustus 2003
– Desember 2004.
Beliau memperoleh gelar MIT Sloan School of Management, Executive Education (Executive
Education) Indiana University, South Bend, Indiana, USA (MBA) Universitas Trisakti, Jakarta,
Indonesia (S1).
101
Page 130
Antonius Herdaru Danurdoro
Direktur
Warga Negara Indonesia, 53 Tahun.
Saat ini menjabat sebagai Credit & Risk Director Perseroan sejak tahun 2020. Sebelum
menjabat posisi tersebut, Beliau menjabat sebagai head of Credit & Risk Perseroan Oktober
2019 – 2020).
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau menjabat sebagai Consumer and Business
Linkage Head (Senior Vice President) di JTrust Bank Indonesia (Februari 2018 – Oktober
2019), strategy and business development head (Executive Vice President) di Bank Andara
Indonesia (April 2016 – Januari 2018), sebagai Micro SME Director (Senior Vice President) di
Technobank Vietnam (Januari 2015 – Oktober 2015), Micro business and portfolio
management head (Senior Vice President) di BII Maybank Indonesia (Oktober 2013 - Februari
2015), retail risk policy and portfolio management head (senior vice president) di BII Maybank
Indonesia (September 2011 – Oktober 2013), Micro and retail banking credit and portfolio
head (vice president) di Bank Mandiri Indonesia (Februari – September 2011), Head
Consumer Risk Project for Indonesia (Senior Vice President) di Bank OCBC Indonesia (Januari
2008 – Maret 2009), Head of retail risk management (Vice President) di Bank Danamon
Indonesia (Juli 2007 – Januari 2008), Head of national Credit acceptance (Vice President) di
Bank Danamon Indonesia (Oktober 2006 – Juli 2007), Head of Automotive Risk Management
(Senior AVP) di Bank Danamon Indonesia (Januari 2005 – Oktober 2006), Head of Collection
Risk Management (AVP) di Bank Danamon Indonesia (Juni 2004 – Januari 2005), Collection
leadership and operation excellence head manager di GE Money Indonesia (Juni 2003 – Juni
2004) dan sebagai Risk management MIS and portfolio analytic manager di Citibank NA
Indonesia (Agustus 1997 – Juni 2003).
Beliau memperoleh gelar Teknik di bidang Kimia, dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
pada tahun 1997.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan Direksi Perseroan adalah 3 (tiga) tahun.
Dalam melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi Direksi, Perseroan dibantu oleh Komite Nominasi dan
Remunerasi yang membantu melakukan prosedur nominasi dan remunerasi. Struktur remunerasi Direksi terdiri
dari honorarium, tunjangan, bonus/tantiem/insentif dan lain-lain. Adapun nilai remunerasi yang dibayarkan
kepada Direksi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 berada pada rentang nominal di
bawah Rp5 miliar.
Secara umum, Direksi bertanggung jawab dalam memimpin dan mengelola berbagai usaha untuk mencapai
obyektif Perseroan dan memastikan aset Perseroan digunakan dengan semestinya untuk kepentingan para
pemegang saham.
Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Anggaran Dasar Perseroan, Kebijakan
Direksi dan juga kondisi-kondisi internal dan eksternal.
Penunjukkan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, serta
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014 dan POJK No. 29/2020, serta telah mendapatkan persetujuan penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) berdasarkan POJK No. 27/2016, kecuali untuk anggota Direksi
atas nama Michael Angga dan Komisaris atas nama Noviady Wahyudi yang sampai dengan tanggal diterbitkan
Prospektus ini masih dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan baru dapat
melaksanakan tugas serta fungsi dalam jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut.
Sesuai dengan POJK No. 29/2020, bahwa seluruh Direksi Perseroan menetap di Indonesia dan tidak merangkap
jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain.
Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja untuk Direksi setelah masa kerja berakhir.
102
Page 131
Tidak terdapat hubungan keluarga antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan
pada saat Prospektus ini diterbitkan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan Direksi pada saat Prospektus ini
diterbitkan.
L. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan setiap pemangku kepentingan berdasarkan asas kewajaran
dan kesetaraan sesuai dengan proporsi yang seharusnya guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Roadmap Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)
Perseroan telah menetapkan roadmap GCG yang disusun berdasarkan rencana perkembangan bisnis sebagai
bagian dari cita-cita menjadi perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia. Dari roadmap tersebut dapat
dilihat bahwa Perseroan saat ini telah berada pada tahapan pengembangan infrastruktur digital. Pencapaian
setiap tahapan dalam roadmap GCG menunjukkan semakin membaiknya pelaksanaan tata kelola di Perseroan
dari tahun ke tahun.
Komitmen Perseroan
Perseroan menyadari bahwa sebagai perusahaan pembiayaan, sangatlah penting bagi Perseroan untuk
melaksanakan bisnis yang bertanggung jawab dan terpercaya. Maka, senada dengan komitmen induk usaha
Perseroan yaitu PT Bank CIMB Niaga, Tbk (CIMB Niaga), Perseroan berkomitmen teguh untuk menjalankan
kegiatan usaha yang sehat, transparan dan profesional.
Untuk itu, Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berlandaskan pada praktik GCG serta seluruh
peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan. Pelaksanaan praktik Tata Kelola Perusahaan bertujuan untuk meraih
kinerja yang optimal dan berkelanjutan, dengan berlandaskan pada etika tinggi serta kepatuhan terhadap setiap
perundangan yang mengikat bisnis Perseroan.
Prinsip Tata Kelola
Seluruh pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan mengakar pada 5 (lima) prinsip tata kelola, yaitu:
1. Keterbukaan (transparency), yaitu Perseroan menjamin adanya keterbukaan dan objektivitas dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan, serta menyediakan informasi material dan relevan mengenai
Perseroan melalui sarana komunikasi yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas (accountability), yaitu masing-masing organ tata Kelola memiliki kejelasan fungsi dan tanggung
jawab sehingga Perseroan dapat beroperasi secara transparan, wajar, efektif dan efisien berdasarkan struktur
organisasi yang berlaku.
3. Tanggung Jawab (responsibility), yaitu Perseroan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya terkait industri pembiayaan serta menegakkan nilai-nilai, etika, standar, prinsip dan
praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.
4. Independensi (independency), yaitu kegiatan usaha Perseroan dikelola secara profesional tanpa dipengaruhi
oleh segala bentuk benturan kepentingan, tekanan dan dominasi dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.
5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan setiap
pemangku kepentingan berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran sesuai dengan proporsi yang seharusnya
guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
103
Page 132
Struktur Tata Kelola
Struktur tata Kelola Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Merupakan organ tata kelola Perseroan tertinggi dengan kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi
dan atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.
2. Dewan Komisaris
Merupakan organ tata kelola Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta memberi nasihat dan arahan kepada Direksi.
3. Direksi
Merupakan organ tata kelola Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili
Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
4. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Merupakan organ tata kelola Perseroan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap
penyelenggaraan kegiatan Perseroan sesuai dengan prinsip syariah, serta memiliki Piagam DPS sebagai
acuan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Hingga saat ini, Perseroan melakukan penilaian atas penerapan tata kelola secara mandiri (self assessment)
dengan mengedepankan prinsip objektivitas. Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian diadopsi dari
PT Bank CIMB Niaga Tbk, dengan indikator utama yaitu:
• Struktur tata kelola
• Proses tata kelola
• Output tata kelola
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris merupakan organ tata kelola di Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan
memberi nasihat kepada Direksi.
Kriteria Pengangkatan Dewan Komisaris
Penunjukan anggota Dewan Komisaris dilaksanakan oleh RUPS untuk masa jabatan 1 (satu) periode yaitu
terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut sampai dengan ditutupnya
RUPS Tahunan yang ketiga berikutnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota
Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu.
Seluruh Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi kriteria yang disyaratkan yakni sebagai berikut:
1. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
2. Mampu melaksanakan tindakan hukum.
3. Tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan
pailit.
4. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum pengangkatan.
104
Page 133
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.
2. Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate Governance dalam
setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, paling kurang harus
diwujudkan dalam:
a. Melaksanakan tugas pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan
pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan pemberian
nasihat kepada Direksi
b. Mengawasi Direksi Dalam Menjaga Keseimbangan Kepentingan Semua Pihak
c. Menyusun Laporan Kegiatan Dewan Komisaris Yang Merupakan Bagian Dari Laporan Penerapan
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
d. Memantau Efektifitas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
e. Memberikan Persetujuan Dalam Hal DPS Memerlukan Bantuan Anggota Komite Yang Struktur
Organisasinya Berada Di Bawah Dewan Komisaris; Dan
f. Memastikan Bahwa Direksi Telah Menindaklanjuti Temuan Audit Dan Rekomendasi Dari Satuan
Kerja Audit Intern Perseroan, Auditor Eksternal, Hasil Pengawasan OJK Dan/Atau Hasil Pengawasan
Otoritas Lain.
3. Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
4. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
5. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya Dewan Komisaris wajib
membentuk komite audit, komite pemantau risiko, komite remunerasi dan nominasi serta komite lainnya
jika dibutuhkan.
6. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas
dan tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku.
7. Dalam melakukan pengawasan Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan.
8. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan
operasional Perseroan, kecuali:
a. Pemberian fasilitas pembiayaan kepada pihak tertentu dalam jumlah tertentu sebagaimana diatur
dalam ketentuan internal Perseroan; dan
b. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan atau peraturan perundangan yang
berlaku.
9. Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada butir (8), merupakan bagian
dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas
pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
10. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib
membentuk Komite Audit.
11. Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Komite Audit yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada
butir (10) menjalankan tugasnya secara efektif.
12. Peraturan lebih lanjut mengenai Komite Audit sebagaimana dimaksud pada butir (10) akan dibahas lebih
lanjut dalam Piagam Komite Audit.
13. Dewan Komisaris wajib mengevaluasi, mengarahkan, dan memantau rencana pengembangan Teknologi
Informasi dan kebijakan LJKNB terkait penggunaan Teknologi Informasi; dan
14. Dewan Komisaris wajib mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen
Risiko paling sedikit 1 kali dalam 6 Bulan.
105
Page 134
Kewenangan Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan
1. Dewan Komisaris berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris berhak memberhentikan untuk sementara
anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) UUPT, yaitu anggota Direksi dapat diberhentikan
untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya. Untuk selanjutnya, mengacu pada
pasal 106 ayat (4) UUPT yaitu: dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS, dan sesuai Pasal 106 ayat (6), RUPS mencabut atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
2. Dalam hal Dewan Komisaris melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu dan untuk
jangka waktu tertentu berlaku ketentuan Pasal 118 ayat (2) UUPT yaitu: Dewan Komisaris yang dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan, berlaku semua ketentuan
mengenai hak, wewenang dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga
3. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris karena anggota lainnya berhalangan, segala tugas
dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau anggota Dewan Komisaris lainnya dalam
Anggaran Dasar berlaku pula baginya
4. Sebagaimana ditetaepkan dalam Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan: Direksi berhak mewakili
Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan
dengan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan
maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa persetujuan Dewan Komisaris diperlukan
dalam hal:
a. Tindakan Direksi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan disyaratkan adanya persetujuan
Dewan Komisaris; atau
b. tindakan Direksi yang tersebut di bawah ini yang mempunyai nilai melebihi satu jumlah dan/atau jangka
waktu yang ditetapkan dalam kebijakan Perseroan disetujui oleh Dewan Komisaris sebagai berikut:
- Meminjam atau secara lain menyebabkan hutang Perseroan
- Membeli atau dengan cara lainnya memperoleh/mendapatkan barang tidak bergerak (termasuk hak
atas tanah dan atau bangunan)
- Menjaminkan harta kekayaan Perseroan (tidak termasuk penjaminan yang dilakukan dalam rangka
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan, antara lain menjaminkan barang modal yang sedang menjadi
objek pembiayaan investasi dan/atau piutang yang timbul dalam perjanjian pembiayaan multiguna
atau perjanjian pembiayaan lainnya)
- Mendirikan atau turut serta mendirikan suatu usaha atau Perseroan baru untuk membeli saham
Perseroan baru untuk membeli saham Perseroan lain baik di dalam maupun di luar negeri
- Mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan
Persetujuan mana dibuktikan dengan diberikan persetujuan secara tertulis atau surat/dokumen yang
bersangkutan ditandatangani oleh Dewan Komisaris
5. Kewenangan dari Dewan Komisaris untuk menyetujui beberapa kebijakan Perseroan, mengacu pada
ketetapan Otoritas yang berwenang.
Rapat Dewan Komisaris
POJK No. 30/2014 mengatur bahwa Dewan Komisaris Perseroan wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris
minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
Perseroan mengadakan rapat Dewan Komisaris sebanyak 7 (tujuh) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris
Nama Jumlah Persentase
Kehadiran
Rapat (%)
Lani Darmawan 7 7 100%
Koei Hwei Lien 7 6 86%
Cheong Chee Wai 7 3 43%
Serena Karlita Ferdinandus 7 6 86%
Hidayat Dardjat Prawiradilaga 7 7 100%
106
Page 135
Pelatihan Dewan Komisaris
Perseroan berkomitmen penuh untuk mengembangkan kompetensi dan wawasan seluruh jajaran dalam
Perseroan, termasuk anggota Dewan Komisaris, melalui berbagai macam bentuk pelatihan. Berikut adalah daftar
pelatihan yang diikuti oleh anggota Direksi sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Nama Tanggal Pelatihan Nama Pelatihan Penyelenggara
Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU
P2SK Dalam Rangka Penguatan
Lani Darmawan 23 November 2023 OJK Institute
Literasi, Inklusi, dan Pelindungan
Konsumen Confirmation
Seminar Nasional Era Baru Industri
Koei Hwei Lien 6 Juni 2023 APPI
Pembiayaan
Seminar Nasional Era Baru Industri
6 Juni 2023 APPI
Pembiayaan
Serena K. Ferdinandus
Peran Audit Intern Masa Depan
12 Juli 2023 IAIB
Dalam Industri Jasa Keuangan
Seminar Online “Mengelola Risiko Di
27 Juli 2022 Webinar APPI
Tengah Ketidakpastian”
Hidayat P. Prawiradilaga
Peran Audit Intern Masa Depan
12 Juli 2023 IAIB
Dalam Industri Jasa Keuangan
Seminar Internasional The Future of
Cheong Chee Wai 1 Agustus 2023 Digitalization in Multifinance APPI
Industry
DIREKSI
Direksi merupakan organ tata kelola Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan secara
umum untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan
di dalam maupun luar pengadilan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan melalui keputusan RUPS.
Anggota Direksi Perseroan terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, dan pada saat ini terdapat 4 (empat)
orang anggota Direksi. Seluruh anggota Direksi telah memenuhi kriteria yang disyaratkan Undang-Undang, POJK
dan Anggaran Dasar Perseroan.
Kriteria Pengangkatan Direksi
Agar diangkat menjadi anggota Direksi, seseorang mesti memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki akhlak dan moral yang baik,
2. Mampu melaksanakan tindakan hukum.
3. Tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan
pailit.
4. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu
5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. Persyaratan tersebut diatas wajib dipenuhi oleh seluruh anggota
Direksi selama memangku jabatannya.
107
Page 136
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Berdasarkan Piagam Direksi, Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan.
2. Direksi wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dengan tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut:
a. Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan;
b. Memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan;
c. Menciptakan struktur pengendalian intern, menjamin terselenggaranya fungsi audit internal
Perseroan dalam setiap tingkatan manajemen dan menindaklanjuti temuan audit internal Perseroan
sesuai dengan kebijakan atau pengarahan yang diberikan Dewan Komisaris, yang demikian dalam
rangka pengendalian umum sebagaimana ditetapkan oleh Perseroan.
3. Kepengurusan dalam butir (1) dan (2) di atas wajib dilaksanakan oleh semua anggota Direksi dengan itikad
baik, penuh tanggungjawab, dan kehati-hatian.
4. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
5. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan Direksi wajib menyelenggarakan RUPS
tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
6. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung
jawab, dan kehati-hatian.
7. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan Direksi dapat membentuk komite. Dalam hal dibentuk komite, Direksi wajib
melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
8. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat
3 UUPT.
9. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh
kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya. Apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
10. Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
11. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
a. Terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan dan
b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan
Perseroan
12. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada butir 11, yang berhak mewakili Perseroan adalah:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan
Perseroan
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan
13. Direksi wajib memastikan agar informasi mengenai perusahaan diberikan kepada Dewan Komisaris dan DPS
secara tepat waktu dan lengkap, akurat dan relevan.
14. Direksi Perusahaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan
internal lain dari Perusahaan dalam melaksanakan tugasnya;
15. Direksi Perusahaan wajib membantu dan menyediakan fasilitas dan/atau sumber daya untuk kelancaran
pelaksanaan tugas dan wewenang Organ Perusahaan dan DPS.
16. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
108
Page 137
17. Direksi bertanggung jawab atas setiap informasi yang menyangkut Perseroan yang disampaikan kepada
publik oleh Perseroan.
18. Direksi wajib membuat:
a. Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus (jika ada), Risalah RUPS dan Risalah Rapat Direksi;
b. Laporan Tahunan dan Dokumen Keuangan Perseroan;
c. Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen Perseroan sebagaimana dimaksud di atas.
19. Direksi wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum menjalankan tugas dan fungsinya.
20. Direksi wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, termasuk penerapan manajemen risiko dalam
penggunaan teknologi informasi.
21. Direksi memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan dan prosedur terkait
penyelenggaraan Teknologi Informasi yang memadai dan mengomunikasikannya secara efektif, baik pada
satuan kerja penyelenggara maupun pengguna Teknologi Informasi.
22. Direksi bertanggung jawab dalam memastikan :
a. Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dapat mendukung perkembangan usaha Perusahaan,
pencapaian tujuan bisnis Perusahaan dan kelangsungan pelayanan terhadap konsumen Perusahaan;
b. Kecukupan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan penyelenggaraan
dan penggunaan Teknologi Informasi;
c. Ketersediaan sistem pengelolaan pengamanan informasi yang efektif dan dikomunikasikan kepada
satuan kerja pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi;
d. Penerapan proses manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi dilaksanakan secara
memadai dan efektif;
e. Kebijakan dan prosedur Teknologi Informasi diterapkan secara efektif pada satuan kerja
penyelenggara dan pengguna Teknologi Informasi;
f. Terdapat sistem pengukuran kinerja proses penyelenggaraan Teknologi Informasi.
Kewenangan Direksi
Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Piagam Direksi merumuskan kewenangan yang
dimiliki oleh Direksi yaitu:
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam
melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala
tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa
persetujuan Dewan Komisaris diperlukan dalam hal:
a. tindakan Direksi yang berdasarkan peraturan perundangan-undangan disyaratkan adanya persetujuan
Dewan Komisaris; atau
b. tindakan Direksi yang tersebut di bawah ini yang mempunyai nilai melebihi suatu jumlah dan/atau jangka
waktu yang ditetapkan dalam kebijakan Perseroan disetujui oleh Dewan Komisaris, sebagai berikut:
a) Meminjam atau secara lain menyebabkan hutang Perseroan
b) Membeli atau dengan cara lainnya memperoleh/mendapatkan barang tidak bergerak (termasuk
hak atas tanah dan atau bangunan)
c) Menjual atau dengan cara lain memindahkan barang tidak bergerak (termasuk hak atas tanah dan
atau bangunan)
d) Menjaminkan harta kekayaan Perseroan (tidak termasuk penjaminan yang dilakukan dalam rangka
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan, antara lain menjaminkan Barang Modal yang sedang menjadi
objek pembiayaan investasi dan atau piutang yang timbul dari perjanjian pembiayaan multiguna
atau perjanjian pembiayaan lainnya)
e) Mendirikan atau turut serta mendirikan suatu usaha atau perusahaan baru atau membeli saham
perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri
f) Mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan
109
Page 138
Persetujuan dimana dibuktikan dengan diberikannya persetujuan secara tertulis atau surat/dokumen yang
bersangkutan ditandatangani oleh Dewan Komisaris.
4. Keterlibatan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini tidak meniadakan tanggung jawab
Direksi atas pelaksanakaan kepengurusan Perseroan
5. Perbuatan hukum untuk mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan hutang kekayaan perseroan yang
merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan yang didasarkan nilai buku sesuai neraca yang
terakhir disahkan oleh RUPS, dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain atau tidak yang
terjadi dalam jangka waktu 1 tahun buku, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPS
a. RUPS dimaksud harus dihadiri atau diwakili para pemegang yang memiliki paling sedikit ¾ bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ bagian dan jumlah
seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS
b. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPS dimaksud tidak tercapai maka dapat diadakan RUPS kedua
yang harus dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 2/3 dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS
c. Ketentuan harus adanya persetujuan dari RUPS sebagai dimaksud dalam ayat ini tidak berlaku terhadap
tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 Anggaran Dasar ini
6. Presiden Direktur berhak dan berwenang untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
7. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu
dibuktikan pada pihak ketiga, maka seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenangan bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
8. Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya
dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.
9. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh
RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
10. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang
anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal
ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris.
Rapat Direksi
POJK No. 30/2014 mengatur bahwa Direksi Perseroan wajib menyelenggarakan rapat Direksi minimal
1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan
mengadakan rapat Direksi sebanyak 34 (tiga puluh empat) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Direksi
Nama
Jumlah Rapat Kehadiran Persentase (%)
Ristiawan 34 25 74%
Danis V. Bimawan*) 34 21 62%
M. Imron Rosyadi Nur, ST 34 33 97%
Kurniawan Kartawinata 34 21 62%
Antonius Herdaru Danurdoro 34 29 85%
Keterangan:
*) Berdasarkan dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 14 Tanggal 15
September 2023 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan; Danis V. Bimawan tidak menjabat sebagai
Direksi Perseroan efektif tanggal 9 Agustus 2023.
110
Page 139
Pelatihan Direksi
Perseroan senantiasa mendorong seluruh anggota Direksi untuk terus meningkatkan kompetensi, kapabilitas,
serta wawasannya agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan optimal sesuai dengan dinamika
perkembangan usaha. Kendati Perseroan tidak memiliki kebijakan khusus yang mengatur mengenai pelatihan,
Perseroan memberikan kesempatan yang seluasluasnya kepada seluruh anggota Direksi untuk mengembangkan
kompetensinya. Berikut adalah daftar pelatihan yang diikuti oleh anggota Direksi sampai dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023:
Nama Tanggal Pelatihan Nama Pelatihan Penyelenggara
Seminar Nasional "Tantangan Pembiayaan di
31 Januari 2023 APPI
Tahun Politik"
6 Juni 2023 Seminar Nasional Era Baru Industri Pembiayaan APPI
International Seminar "Multifinance Indonesia:
Ristiawan
Welcoming The Great Opportunities After
15 Desember 2023 Pandemic" ( A Seminar or Director, APPI
Commissioner, Controlling Share Holder, Sharia
Supervisory Board & Foreign Employee)
6 Juni 2023 Seminar Nasional Era Baru Industri Pembiayaan APPI
M. Imron Rosyadi Nur
3 Oktober 2023 Seminar Nasional Economic Outlook 2024 APPI
6 Juni 2023 Seminar Nasional Era Baru Industri Pembiayaan APPI
Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK
Kurniawan Kartawinata
23 November 2023 Dalam Rangka Penguatan Literasi, Inklusi, dan APPI
Pelindungan Konsumen Confirmation
Danis V Bimawan 6 Juni 2023 Seminar Nasional Era Baru Industri Pembiayaan APPI
Antonius Herdaru 1 Agustus 2023 Seminar Nasional Era Baru Industri Pembiayaan APPI
Danurdoro 3 Oktober 2023 Seminar Nasional Era Baru Industri Pembiayaan APPI
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Sesuai dengan POJK No. 34/2014 dan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi
sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif tanggal 1 Oktober 2020
untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam menetapkan nominasi dan remunerasi kepada
Dewan Komisaris dan Direksi. Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi tanggal 26 September 2023.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Ketua : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Anggota : Lani Darmawan
Anggota : Dedy Halim
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi:
Ketua : Hidayat D. Prawiradilaga
Uraian mengenai riwayat hidup Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi telah dicantumkan
pada Bab VIII Prospektus ini.
Anggota : Lani Darmawan
Uraian mengenai riwayat hidup Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi telah
dicantumkan pada Bab VIII Prospektus ini.
111
Page 140
Anggota : Dedy Halim
Warga Negara Indonesia, berusia 46 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas
Gunadarma pada tahun 1997. Diangkat sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi,
saat ini beliau tidak memiliki rangkap jabatan selain menjadi Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi. Beliau merupakan HR Service Division Head dan menjabat sejak tahun 2017.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan/atau
pemegang saham utama lainnya.
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab di bawah ini, yang termasuk namun tidak
terbatas pada:
1. Terkait dengan fungsi Nominasi:
a. Menyusun dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan nominasi, terkait program pengembangan
kemampuan dan evaluasi kinerja.
b. Membantu Dewan Komisaris dalam pelaksanaan evaluasi kinerja anggota Dewan Komisaris, DPS, Direksi.
2. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
a. Memberikan rekomendasi terkait kebijakan remunerasi.
b. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi dan memastikan kebijakan remunerasi telah sesuai dengan
ketentuan.
c. Melakukan evaluasi kinerja Komite Remunerasi dan masing-masing anggota Komite Remunerasi secara
berkala sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku.
Dalam hal anggota Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki benturan kepentingan dengan usulan yang
direkomendasikan, maka dalam usulan tersebut wajib diungkapkan adanya benturan kepentingan serta
pertimbangan-pertimbangan yang mendasari usulan tersebut. Selain itu, Komite Nominasi dan Remunerasi juga
melakukan evaluasi kinerja secara berkala sesuai kebijakan Perseroan.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi telah
melaksanakan rapat sebanya 2 (dua) kali.
KOMITE AUDIT
Sesuai dengan POJK No. 55/2015 dan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Audit sesuai dengan
Berita Acara Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 21 September 2022 dengan masa jabatan terhitung sejak
tanggal 21 September 2022 untuk mengawasi dan mengevaluasi proses pelaporan keuangan. Komite Audit terdiri
dari seorang Komisaris Independen sebagai Ketua Komite dan pihak independen yang memiliki keahlian di bidang
keuangan dan akuntansi. Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit yang termaktub dalam Piagam Komite
Audit (Audit Committee Charter 2021) tanggal 1 Oktober 2021.
Baik Ketua maupun anggota Komite Audit yang menjabat di Perseroan adalah independen yang tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan pemegang saham. Berikut adalah komposisi Komite Audit Perseroan:
Ketua : Serena Karlita Ferdinandus
Anggota : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Anggota : Sjahfiri Gaffar
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Komite Audit:
Ketua : Serena Karlita Ferdinandus
Uraian mengenai riwayat hidup Ketua Komite Audit telah dicantumkan pada Bab VIII
Prospektus ini.
Anggota : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Uraian mengenai riwayat hidup Anggota Komite Audit telah dicantumkan pada Bab VIII
Prospektus ini.
112
Page 141
Anggota : Sjahfiri Gaffar
Warga Negara Indonesia, berusia 70 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari
Universitas Indonesia pada tahun 1979 dan Master of Science pada tahun 1979 dan Master
of Science di bidang Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2006. Beliau memiliki
rangkap jabatan yaitu menjadi Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan. Beliau juga
pernah menjabat sebagai Konsultan di PT Energy Resources Indonesia, anggota Tim Pengelola
yang ditunjuk oleh BPPN untuk PT Bank Tamara Tbk dan PT Bank Bali Tbk, Head of Operation
di PT Bank Commonwealth dan anggota Direksi pada PT Bank Agro Niaga Tbk.
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris
terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, membantu Dewan
Komisaris atas tanggung jawab pengawasannya, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian
Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas, seperti laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Perusahaan.
2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan
kegiatan Perseroan dalam hal Perseroan menjadi Emiten atau Perusahaan Publik.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
atas jasa yang diberikan,
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan, dan biaya-biayanya.
5. Membuat laporan atas hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, paling lama
6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
6. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
7. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
8. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
9. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan dan
10. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya
Perseroan lainnya yang diperlukan.
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit
internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
3. Melibatkan pihak independen di luar Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya
(jika diperlukan).
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Komite Audit memfokuskan kegiatan untuk
melakukan evaluasi atas hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan
Komite telah menelaah kualitas, integritas dan transparansi atas laporan keuangan 31 Desember 2023
(diaudit). Komite Audit juga menelaah kebijakan dan praktek akuntansi penting yang dianut Perseroan serta
area pertimbangan yang signifikan yang mempengaruhi secara material hasil yang dilaporkan. Tidak terdapat
perbedaan pendapat yang belum terselesaikan antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan
dan/atau pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan. Laporan
keuangan 31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
- firma anggota jaringan global PwC) yang laporannya tertanggal 14 Maret 2024 menyatakan bahwa laporan
keuangan tersebut disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi
113
Page 142
Keuangan Indonesia. Komite, sepanjang pengetahuannya, tidak melihat adanya kesalahan penyajian yang
material atas laporan keuangan tersebut di atas. Komite meyakini bahwa laporan keuangan tersebut telah
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan memenuhi peraturan tentang
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2. Kepatuhan terhadap hukum dan regulasi
Komite telah mengkonfirmasi Direksi Perseroan, legal/corporate affairs, auditor internal dan PwC terkait
dengan kepatuhan Perseroan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku. Semua pihak menyatakan bahwa,
tidak melihat adanya ketidakpatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku. Komite menyatakan,
sepanjang pengetahuan terbaiknya, tidak mengetahui adanya ketidakpatuhan terhadap hukum dan regulasi.
3. Auditor Internal
Komite Audit berkomunikasi secara reguler dengan Auditor Internal mengenai ruang lingkup rencana
kerjanya tahun 2023, pelaksanaannya dan hasil temuan serta tindak lanjut tim auditor internal. Beberapa
kelemahan telah ditemukan oleh Auditor Internal Perusahaan dan/atau Grup, PwC dan pihak lainnya
disepanjang pemeriksaannya dan Komite telah turut memonitor inisiatif perbaikan oleh manajemen atas
temuan tersebut. Komite melihat adanya upaya yang berkesinambungan dari manajemen untuk
meningkatkan kegiatan tata kelola yang baik dan Komite telah memberikan arahan yang diperlukan dalam
peningkatan kinerjanya.
4. Manajemen Risiko
Berdasarkan diskusi dengan Direksi/manajemen dan Divisi Risk Management, auditor internal dan auditor
eksternal, Komite dapat mengkonfirmasi bahwa sistem pengawasan internal, kepatuhan dan manajemen
resiko pada Perseroan cukup memadai untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko-risiko tersebut secara
semestinya. Komite Audit juga menelaah dan memberikan saran kepada Direksi dan Dewan Komisaris bila
mengetahui adanya potensi benturan kepentingan Perseroan. Perseroan juga telah memiliki Komite
Pemantau Risiko yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam:
1. Melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan
Perseroan.
2. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite Manajemen Risiko dan satuan kerja
manajemen risiko.
5. Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan juga telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang membantu Dewan Komisaris
dalam melakukan evaluasi dan rekomendasi terkait kebijakan nominasi dan menyusun dan memberikan
rekomendasi terkait dengan kebijakan remunerasi.
6. Auditor Eksternal
Komite Audit bersama manajemen/Direksi mengadakan pertemuan dengan tim PwC pada tanggal
12 Maret 2024 terkait Presentasi Temuan Final Audit untuk laporan keuangan Perusahaan tanggal
31 Desember 2023 (diaudit). Dalam pertemuan tersebut, Komite menelaah tanggung jawab Akuntan Publik
PwC, independensi dan obyektifitas, susunan tim audit, rencana audit dan audit timetable, ketaatan atas
penerapan PSAK/IFRS yang baru serta isu-isu utama yang ditemukan auditor eksternal Perseroan. Komite
memonitor secara periodik rotasi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam
peraturan yang berlaku. Komite menyimpulkan bahwa PwC independen dalam melakukan pemeriksaan
laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023. Komite beranggapan bahwa biaya audit PwC wajar
dan kualifikasi, rotasi akuntan publik serta kinerja telah dilakukan dengan baik. Komite akan
merekomendasikan PwC sebagai eksternal auditor untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan
Perseroan di tahun 2024 yang selaras dengan penunjukan PwC sebagai eksternal auditor di perusahaan
induk.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Komite Audit telah menyelenggarakan rapat
sebanyak 12 (dua belas) kali dengan frekuensi kehadiran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Tingkat
Nama Jabatan
Rapat Kehadiran Kehadiran (%)
Serena Karlita Ferdinandus Ketua 12 12 100%
Hidayat Dardjat Prawiradilaga Anggota 12 12 100%
Sjahfiri Gaffar Anggota 12 12 100%
114
Page 143
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Sesuai dengan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Pemantau Risiko sesuai dengan Surat
Pembentukan Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi oleh Dewan Komisaris PT CIMB
Niaga Auto Finance tanggal 1 Oktober 2020 dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam
memelihara, memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memelihara dan/atau
meningkatkan tingkat kesehatan Perseroan. Berikut adalah komposisi Komite Pemantau Risiko Perseroan sampai
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023:
Ketua : Serena Karlita Ferdinandus
Anggota : Sjahfiri Gaffar
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Komite Pemantau Risiko:
Ketua : Serena Karlita Ferdinandus
Uraian mengenai riwayat hidup Ketua Komite Pematau Risiko telah dicantumkan pada Bab
VIII Prospektus ini.
Anggota : Sjahfiri Gaffar
Uraian mengenai riwayat hidup Anggota Komite Pemantau Risiko telah dicantumkan pada
part Komite Audit.
Tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko adalah antara lain:
1. Melakukan evaluasi mengenai kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dan pelaksanaan kebijakan
Perseroan.
2. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan satuan kerja manajemen
risiko.
3. Mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam hal manajemen risiko
lainnya.
4. Menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite (piagam), dan melakukan review sesuai kebutuhan atau
paling sedikit tiga tahun sekali.
5. Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris dari waktu ke waktu,
seperti melakukan evaluasi atas rekomendasi Direksi atas usulan pembagian dividen.
6. Memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan CNAF serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan CNAF.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Komite Pemantau Risiko telah
melaksanakan sejumlah tugas seperti berikut ini:
1. Komite Pemantau Risiko telah memantau dan mengevaluasi seluruh kinerja perusahaan dalam hal
management portfolio yang dilakukan selama tahun 2023;
2. Komite Pemantau Risiko telah memantau dan mengevaluasi seluruh kegiatan operational risk dan mitigasi
risiko operasional yang dilakukan selama tahun 2023;
3. Komite Pemantau Risiko telah memantau dan mengevaluasi seluruh policy perusahaan yang dikeluarkan
selama tahun 2023;
4. Komite Pemantau Risiko telah memantau dan mengevaluasi untuk semua jenis risiko yang dikelola oleh CNAF.
5. Komite Pemantau Risiko telah memantau Tingkat Kesehatan CNAF serta mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan CNAF.
6. Komite Pemantau Risiko telah memastikan penerapan Manajemen Risiko telah memadai sesuai dengan
karakteristik, kompleksitas, dan profil Risiko CNAF.
7. Komite Pemantau Risiko telah memastikan penerapan ManajemenRisiko terintegrasi telah memadai sesuai
dengan karakteristik, kompleksitas usaha dan konlomerasi keuangan.
8. Komite Pemantau Risiko telah melakukan evaluasi terhadap implementasi Rencana Aksi (Recovery Plan)
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Komite Pemantau Risiko telah
menyelenggarakan rapat internal seperti yang tercantum di tabel berikut:
Jumlah Jumlah Tingkat
Nama Jabatan
Rapat Kehadiran Kehadiran (%)
Serena Karlita Ferdinandus Ketua 11 11 100%
Sjahfiri Gaffar Anggota 11 11 100%
115
Page 144
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) merupakan organ tata kelola Perseroan yang berfungsi melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan kegiatan Unit Usaha Syariah Perseroan agar senantiasa sesuai dengan prinsip syariah.
Berikut adalah DPS Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT CIMB Niaga Auto Finance No. 111 tanggal 6 April 2023, dibuat oleh Theresia Trisnaning, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang Selatan dan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 01 tanggal 6 Februari 2024, dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan:
DPS : Dr. Jaenal Effendi, S.Ag, MA
: Rini Fatma Kartika
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai DPS:
Dr. Jaenal Effendi, S.Ag, MA
Warga Negara Indonesia, 49 tahun. Beliau diangkat menjadi Anggota DPS Perusahaan sejak 6 Februari 2024.
Beliau meraih gelar Sarjana di bidang Studi Agama Islam dari Institut Agama Islam Tribakti, Magister di bidang
Ekonomi Syariah dari UIN Syarif Hidayatullah, dan gelar Doktor di bidang Islamic Micro Finance dari University of
Georg August, Goettingen, Germany. Sebelum bergabung dengan Perusahaan, beliau pernah menjabat sebagai
Anggota DPS PT MNC Guna Usaha Indonesia (UUS) sejak Juni 2016, Anggota DPS PT Asuransi Jiwa Manulife
Indonesia (UUS) sejak April 2018. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Sekretaris 2 Masyarakat Ekonomi Syariah,
Sekretaris BIdang IKNB Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Ketua DPS PT
KDB Tifa Finance, Anggota DPS di PT Reasuransi Syariah Indonesia, dan Direktur Kerjasama Institut Pertanian
Bogor.
Rini Fatma Kartika
Warga Negara Indonesia, 52 tahun. Beliau diangkat menjadi Anggota DPS Perusahaan sejak 6 Desember 2023.
Beliau meraih gelar Sarjana di bidang Peradilan Agama dari IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Magister di bidang
Hukum Islam dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan gelar Doktor di bidang Ekonomi Islam dari UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Saat ini beliau menjabat sebagai Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah
Jakarta, Anggota DPS di PT Sun Life Financial Indonesia, Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia, Wakil Rektor 3 Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Anggota DPS di PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk.
DPS memberikan nasihat dan rekomendasi atas pelaksanaan bisnis Unit Usaha Syariah Perseroan yang
disampaikan dalam namun tidak terbatas pada rapat DPS. Beberapa rekomendasi yang telah disampaikan selama
2023 adalah:
1. DPS Perseroan memberikan arahan untuk diversifikasi produk Syariah
2. DPS melihat perkembangan trend dan pasar serta komunitas Syariah yang menjadi potensi pertumbuhan
bisnis Syariah Perseroan.
POJK No. 30/2014 mengatur bahwa DPS wajib menyelenggarakan rapat minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu)
tahun. Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, DPS telah mengadakan rapat
sebanyak 2 (dua ) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Tingkat
Nama Jabatan
Rapat Kehadiran Kehadiran
Dr. Jaenal Effendi, S.Ag, MA*) Anggota 0 0 100%
Rini Fatma Kartika Anggota 2 2 100%
Keterangan:
*) pengangkatan baru dilakukan pada tanggal 6 Februari 2024 sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 01 tanggal 6 Februari 2024, dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan
sehingga belum mengikuti rapat
Seluruh anggota DPS memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk memperluas wawasannya mengenai seluk beluk
pembiayaan syariah agar dapat memberikan rekomendasi dan pandangan yang sesuai kepada Perseroan,
sehingga Perseroan senantiasa mematuhi setiap ketentuan yang berlaku atas penyaluran pembiayaan syariah.
116
Page 145
UNIT AUDIT INTERNAL
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
dan mengangkat Tunto Hardani sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
CNAF/BOD/SRT/V/24/127 tanggal 27 Mei 2024, yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Penunjukkan tersebut telah dilaporkan kepada OJK secara khusus dan tersendiri sesuai POJK 56/2015. Perseroan
memiliki Piagam Audit Internal yang berlaku sejak 3 Maret 2022 yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan
telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.
Unit Audit Internal merupakan organ tata kelola yang bertugas untuk menjaga seluruh perencanaan, regulasi dan
semua kebijakan Perseroan agar visi, misi dan tujuan Perseroan dapat tercapai. Unit Audit Internal berfungsi
untuk memberikan keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif untuk meningkatkan nilai dan
memperbaiki operasional Perseroan melalui pendekatan yang sistematis. Hal ini dilakukan dengan cara
mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola Perseroan.
Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan rencana audit internal
tahunan serta menguji dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan pengendalian internal dalam hal keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi dan kegiatan lainnya.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Unit Audit Internal:
Tunto Hardani
Kepala Divisi Unit Audit Internal
Warga Negara Indonesia, 50 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Manajemen Keuangan dari Universitas Trisakti
pada tahun 1997 dan Magister di bidang Finance & Capital Market dari Universitas Sahid pada tahun 2001. Beliau
memiliki pengalaman kerja sebagai berikut:
1996 – 2002 : Relationship Officer di PT Bank Tiara Asia Tbk
2002 – 2006 : Senior Relationship Officer di PT OCBC NISP Tbk
2007 – 2018 : Berbagai posisi di Bank CIMB Niaga, termasuk pada Divisi Audit Internal sebagai
Auditor Treasury, Auditor Head Office, Operation Audit Area Head dan terakhir
sebagai Head Office 1 – Audit Head
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 35/2014, Direksi Perseroan telah melakukan
pengangkatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Sekretaris Perusahaan nomor
CNAF/BOD/SRT/III/20/111 tanggal 18 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT CIMB Niaga Auto Finance
Nomor: CNAF/BOD/SRT/III/20/108 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan PT CIMB Niaga Auto Finance
tanggal 16 Maret 2020.
Perseroan memiliki fungsi Sekretaris Perusahaan yang bertindak sebagai pejabat penghubung (liaison officer)
antara Perseroan dan seluruh pemangku kepentingannya, terutama pemegang saham dan regulator.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Lusiantini
Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia. Beliau memiliki pengalaman kerja sebagai berikut:
2000 – 2010 : Senior Manager Sales Center of Excellent di GE Money
2010 – 2012 : Direct Sales Acquisition Management Head di PT Bank Permata Tbk
2013 – 2019 : Product & Marketing Division Head di PT Bank CIMB Niaga Tbk
2018 – 2019 : Pension Loan Business Head Product dan Marketing Division Head di PT Bank
CIMB Niaga Tbk
2020 – sekarang : Corporate and Marketing Communication Division Head dan Sekretaris
Perusahaan PT CIMB Niaga Auto Finance
117
Page 146
Adapun tugas dan tanggung jawab pokok Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Mengikuti perkembangan peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan pembiayaan serta
mensosialisasikannya kepada Dewan Komisaris, Direksi dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Menjadi penghubung antara Perseroan dan pemegang saham, regulator dan pemangku kepentingan lainnya.
3. Memonitor dan memberikan masukan atas kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Mengkoordinasikan dan menghadiri rapat Dewan Komisaris, Direksi dan management meeting lainnya, serta
memastikan rapat tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Memastikan bahwa penyampaian laporan Perseroan kepada regulator dan pemangku kepentingan lainnya
telah akurat dan tepat waktu.
6. Memelihara dan menjalin komunikasi dengan pemegang saham, regulator, publik dan pemangku
kepentingan lainnya.
Untuk tahun 2022 sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Sekretaris Perusahaan
mengikuti pelatihan Corporate Secretary Menghadapi Bisnis Global pada tanggal 2 November 2023 yang
diselenggarakan oleh PT. Golden Regency Consulting.
Berikut ini adalah alamat korespondensi Sekretaris Perusahaan:
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
M. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan senantiasa melakukan evaluasi atas rencana dan tindak lanjut analisa risiko yang dibuat oleh Unit Usaha
serta melakukan pembahasan dengan menajemen Perseroan untuk mencari alternatif penyelesaian terbaik untuk
risiko-risiko yang dihadapi unit usaha tersebut. Di bawah ini adalah mitigasi atas risiko-risiko usaha
Perseroan, yaitu :
1. Mitigasi Risiko Pembiayaan / Risiko Kredit
- Melakukan identifikasi dan pengukuran risiko kredit berdasarkan indikator-indikator yang relevan
- Mengembangkan indikator pengukuran risiko kredit
- Memantau penerapan kebijakan atas penyaluran kredit yang berlaku
- Melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan sesuai dengan kondisi terkini dan proyeksi kondisi
yang akan datang yang mungkin akan dihadapi oleh Perseroan
- Penerapan Application Score dalam proses pengambilan keputusan kredit.
- Pengelolaan proses collection yang intensif dan efektif, diantaranya penggunaan sistem yang terpusat
untuk pendistribusian account dan monitoring produktifitas yang ketat.
2. Mitigasi Risiko Operasional
- mengembangkan mekanisme manajemen risiko operasional secara struktural diantaranya implementasi
RCSA (Risk Control Self Assessment), KRI (Key Risk Indicator), CIM (Control Issue Management)
- meningkatkan budaya risiko (risk culture) di internal Perseroan
- peningkatan kemampuan perseroan dalam pengelolaan sistem informasi dan antisipasi terhadap
serangan siber
- implementasi sistem deteksi fraud, dan penguatan kerangka Anti Fraud Management untuk memitigasi
kejadian fraud
- pelaksanaan uji Business Continuity Plan (BCP) secara berkala untuk kesiapan menghadapi kejadian risiko
operasional.
118
Page 147
3. Mitigasi Risiko Likuiditas
- melakukan pemantauan risiko likuiditas mempertimbangkan risk tolerance dan dampak terhadap
permodalan dengan memperhatikan perubahan internal dan eksternal.
- melakukan analisa kemungkinan dampak berbagai skenario yang berbeda atas posisi likuiditas.
4. Mitigasi Risiko Strategis
- melakukan pengawasan secara aktif dalam proses pengelolaan risiko strategis
- mengembangkan proses perbaikan dalam hal continuous improvement melalui konsep PDCA (Plan, Do,
Check, Action) sebagai bagian dari proses memastikan jalannya bisnis strategi
- membentuk Operation Governance di Kantor Pusat.
- proses pemeriksaan secara berkala ke setiap cabang yang dilakukan oleh Internal Audit
- menempatkan PIC DCO/QA dan Credit Analyst sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terpisah dan
bersifat independen dari Fungsi Sales & Marketing
5. Mitigasi Risiko Pasar
- Melakukan perumusan penetapan tingkat suku bunga yang dilakukan secara reguler setiap bulan melalui
Bussiness Committee Meeting dengan BOD dan disampaikan pula dalam BOC Meeting.
- terus berupaya untuk memperbaiki strategi penentuan harga (strategic pricing) dengan
memperhitungkan faktor profil risiko per kategori portfolio
- terus mengembangkan metode Risk Based Pricing agar lebih sistematis dan terstruktur
- pengkajian ulang secara berkala oleh Satuan Kerja Internal Audit (SKAI) Perseroan sebagai pihak internal
terkait kecukupan pelaksanaan pengelolaan risiko pasar
- Pemantauan risiko pasar oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR)
6. Mitigasi Risiko Hukum
- pengawasan aktif terhadap risiko hukum melalui Legal Compliance & Anti Fraud Management yang
berada di bawah supervisi Direktur Utama secara langsung.
- selalu mengikuti perubahan atas setiap perundangan yang berlaku dan memastikan seluruh kegiatan
usaha Perseroan berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- mengembangkan kebijakan dan prosedur baru terkait dengan risiko hukum dan litigasi yang sejalan
dengan kebijakan dan prosedur di Perusahaan Induk
- mengembangkan fungsi Anti Fraud Management & Risk Control Unit di bawah koordinasi Chief Legal
Compliance & Anti Fraud Management
- melakukan sosialisasi atas kebijakan dan prosedur baru terkait risiko hukum secara reguler
- pengkajian risiko hukum yang selalu dilakukan secara berkala oleh Divisi Legal & Litigation
7. Mitigasi Risiko Kepatuhan
- menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran atas peraturan dari regulator
- rapat komite manajemen risiko diadakan setiap bulan membahas perubahan terkait dengan peraturan
dari regulator
- melakukan review atas setiap kebijakan internal yang dimiliki dan melakukan penyesuaian atas kebijakan
tersebut sesuai dengan regulasi baru yang dikeluarkan oleh regulator secara reguler
- mengembangkan aktivitas regulatory compliance yang merupakan bagian dari compliance matrix
program
8. Mitigasi Risiko Reputasi
- meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada nasabah
- memiliki kebijakan Service Level Agreement (SLA), di mana tanggapan atas keluhan maupun masukan
nasabah harus dilakukan paling lama dalam tiga hari kerja
- membentuk customer service unit dan hot line service untuk menampung seluruh keluhan dan masukan
dari nasabah
- Pelatihan atas personil customer service unit dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan
pengetahuan customer service
- National Operation Division bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemantauan
terhadap keluhan yang dilakukan nasabah maupun pemberitaan negatif mengenai Perseroan di media
massa dan sosial media
119
Page 148
N. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan sangat menyadari bahwa kesuksesan usaha yang dijalankan tidak terlepas dari peran serta sumber
daya manusia yang ada. Oleh karenanya, pengembangan kualitas sumber daya manusia selalu menjadi salah satu
prioritas dalam agenda bisnis Perseroan. Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
Perseroan mempekerjakan 596 karyawan tetap, 290 karyawan kontrak dan 55 karyawan dalam masa percobaan.
Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan tetap menurut jenjang jabatan, usia, jenjang pendidikan,
aktivitas utama dan status untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Manajemen Senior 40 32
Manajemen Madya 105 100
Manajemen Junior 220 207
Staf 572 480
Jumlah 941 824
Komposisi Karyawan Menurut Usia
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
> 46 tahun 107 65
> 41 – 45 tahun 182 164
> 36 – 40 tahun 249 238
> 31 – 35 tahun 194 175
> 25 – 30 tahun 173 156
< 25 tahun 36 26
Jumlah 941 824
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Strata 2- Strata 3 24 12
Strata 1 680 607
Diploma 1-Diploma 3 96 94
< SMA 141 111
Jumlah 941 824
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Collection & Recovery 298 268
Corporate 34 26
Credit & Risk 91 92
Finance & Strategy 61 52
Legal Compliance & AFM 54 40
Operation 168 150
Sales & Acquisition 191 161
Syariah 44 35
Jumlah 941 824
120
Page 149
Komposisi Karyawan Menurut Status
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Tetap 290 179
Kontrak 596 589
Masa Percobaan 55 56
Jumlah 941 824
Karyawan kontrak yang dimiliki Perseroan bukan merupakan karyawan outsource, melainkan karyawan kontrak
yang statusnya akan diubah menjadi karyawan tetap setelah melewati masa waktu tertentu.
Tenaga Kerja Asing
Saat ini Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Program Pelatihan & Pendidikan
Perseroan melakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan melalui pelaksanaan
berbagai program yang terstruktur secara tahunan. Beberapa kegiatan pengembangan sumber daya manusia
yang dilakukan Perseroan adalah:
1. Pembentukan Management Development Program (MDP) yaitu sebuah program yang dididik secara
komprehensif dan dikhususkan dalam bidang inovasi untuk mendukung bisnis.
2. Pembentukan Metode Pelatihan E-Learning yaitu sistem pendidikan yang menggunakan aplikasi elektronik
untuk mendukung belajar mengajar dengan media internet, jaringan komputer maupun perangkat mobile.
3. Pembentukan Training Center yang dapat mendukung pelatihan baik secara offline maupun online yang
dilengkapi dengan sarana belajar mengajar interaktif.
Sampai dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah memfasilitasi karyawan untuk
mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi, baik secara internal dan eksternal. Beberapa pelatihan
yang dilakukan adalah:
Nama Pelatihan Kategori
Program Development:
- Management Development Program Internal
- MT Finance & Strategy Internal
- Sales Manager Development Program Internal
- Operation Manager Development Program Internal
Workshop:
- Workshop Masterclass EPICC and Cascading CNAF Internal
- Workshop CNAF Leader Internal
Nama Pelatihan Kategori
Training:
- Training Public Speaking Eksternal
- Training Talent Management (HR) Eksternal
- Training Indonesia IT Conference & Penerima Penghargargaan IITA-V-23 Eksternal
- Training Effective Communication Eksternal
- Training Excel Basic & Intermediate Eksternal
Sertifikasi:
- Sertifikasi Ahli Pembiayaan Eksternal
- Sertifikasi Managerial Eksternal
- Sertifikasi Penagihan Eksternal
121
Page 150
Seminar
- Seminar Internal & External Dispute Resoluion (APPI) Eksternal
- Seminar Nasional Era Baru Industri Pembiayaan (APPI) Eksternal
- Seminar Internasional The Future of Digitalization in Multifinance Industry Eksternal
- Seminar Pengalihan dan Pengakuan Sertifikasi Managemen Risiko Eksternal
- Seminar Nasional Digital Transformastion for Finansial Industries Eksternal
Perseroan menganggarkan biaya training untuk pengembangan karyawan. Sampai dengan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 biaya training untuk pengembangan karyawan adalah masing-
masing sebesar Rp6.476 juta dan Rp5.376 juta. Persentase biaya training untuk pengembangan karyawan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah 1,28% dan 1,15%
dari laba sebelum pajak penghasilan.
Kesejahteraan Karyawan (Fasilitas dan Benefit Lainnya)
Perseroan selalu melakukan peninjauan pengupahan secara periodik, serta memperhatikan dan mematuhi
pemberlakuan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
1. Program BPJS Pemerintah yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Pensiun
2. Fasilitas kesehatan di luar BPJS yang meliputi rawat jalan, rawat inap, melahirkan dan penggantian Kacamata.
3. Vehicle Ownership Program, yaitu program kepemililikan kendaraan bermotor untuk karyawan seperti Motor
dan Mobil.
4. Asuransi Jiwa dan Asuransi Kecelakaan.
5. Program Dana Pensiun.
Fasilitas yang diberikan kepada karyawan sudah sesuai dengan kompetensi/kualifikasi karyawan serta sesuai
dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi.
Serikat Pekerja
Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.
Pegawai Berkeahlian Khusus
Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang dengan ketidakberadaannya,
akan menggangu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perjanjian yang melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance
Perseroan telah mengadakan dan merampungkan program kepemilikan saham Perseroan yang melibatkan
manajemen dan karyawan dari Perseroan dan CIMB Niaga Group yang telah diimplementasikan melalui Akta
No. 5/2022 (“Program Kepemilikan Saham”). Tujuan Program Kepemilikan Saham ini adalah untuk memberikan
kesempatan kepada pihak karyawan dan manajemen dari Perseroan serta CIMB Niaga Group untuk ikut memiliki
saham Perseroan yang diberikan dalam bentuk penghargaan (reward) jangka panjang atas kontribusinya kepada
Perseroan. Melalui Program Kepemilikan Saham ini diharapkan akan dapat menimbulkan rasa memiliki yang tinggi
terhadap Perseroan sehingga meningkatkan motivasi dan kinerja dari setiap manajemen dan karyawan. Program
Kepemilikan Saham dilakukan dengan menawarkan saham Perseroan sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) saham
baru, dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), yang ditawarkan kepada
dan telah diambil bagian seluruhnya oleh 25 (dua puluh lima) pihak yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) orang
122
Page 151
yang berasal dari pihak manajemen dan karyawan Perseroan dan CIMB Niaga Group sejumlah total 384.000
lembar saham, serta 1 (satu) pihak yaitu Koperasi Karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance Sejahtera sejumlah
16.000 lembar saham. Selanjutnya berdasarkan akta 12 tanggal 8 Juni 2023 dan akta No. 4 tanggal 10 November
2023, sejumlah 20,000 saham yang dipegang oleh 2 (dua) orang yang memegang saham Perseroan berdasarkan
Program Kepemilikan Saham telah dialihkan kepada Koperasi Karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance Sejahtera.
O. ASURANSI
Perseroan telah melakukan perlindungan asuransi atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dengan rincian
sebagai berikut:
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Polis Asuransi Gempa Bumi No. Kantor yang berlokasi di Jl. MT Haryono No.07
12.400.0010.25957 dengan masa RT.10, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan
1. 127.015.871,88 95.261,90 PT Asuransi Sinar Mas
pertanggunan 1 Maret 2024 s/d 1 Selatan,
Maret 2025 Kota Balikapapan
Kantor yang berlokasi di Jl. Batununggal Indah
IV No. 15, Kel. Batununggal, Kec. Bandung 356.869.223,79 678.051,52 PT Asuransi Sinar Mas
Kidul, Kota Bandung
Kantor yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani KM.
9.6, Kel. Mandar Sari, Kec. Kertak Hanyar,
221.389.042,82 166.041,78 PT Asuransi Sinar Mas
Kabupaten
Banjar, Kalimatan Selatan
Kantor yang berlokasi di Ruko Kesambi
214.026.390,76 214.026,39 PT Asuransi Sinar Mas
Regency Blok KR 5 Jl. Raya Kesambi, Cirebon
Kantor yang berlokasi di Rukan Pertokoan Niti
Mandala, Renon NO. 3A, Jalan Raya Puputan 355.380.292,46 508.193,81 PT Asuransi Sinar Mas
Denpasar
Kantor yang berlokasi di Jl. Margonda Raya
154.268.368,31 220.603,76 PT Asuransi Sinar Mas
No. 120, Beji, Depok
Kantor yang berlokasi di Jl. RS Fatmawati NO.
10 RT 001/ RW 003, Kelurahan Cilandak Barat, 178.193.705,40 254.816,99 PT Asuransi Sinar Mas
Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
Kantor yang berlokasi di Jl. DI. Panjaitan N0.
112 RT 37 Kel. Jelutung Kec. Kebun Handil 260.426.597,42 260.426,59 PT Asuransi Sinar Mas
Jambi
Kantor yang berlokasi di Ruko Gajah Mada
Square Blok. A.11. Jl. Gajah Mada, Kel. 229.839.625,30 328.670,66 PT Asuransi Sinar Mas
Kaliwates, Kab.Jember, Jawa Timur
Kantor yang berlokasi di Jl. Pahlawan Revolusi
No.68 kel. Klender, Kec. Duren Sawit, 248.278.715,56 355.038,56 PT Asuransi Sinar Mas
Jakarta Timur
Kantor yang berlokasi di Ruko Courtyard
"Galuh Mas" Blok 7A NO C9 C10, Desa Puseur
160.014.293,91 160.014,29 PT Asuransi Sinar Mas
Jaya, Kec. Teluk Jambe Timur Karawang, Jawa
Barat
Kantor yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta
207.455.852,20 207.455,85 PT Asuransi Sinar Mas
No..150C, Desa Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri
Kantor yang berlokasi di Rukan Kelapa Gading
Square Blok C-6 Jl. Boulevard Barat, Kelapa 155.523.366,03 222.398,41 PT Asuransi Sinar Mas
Gading, Jakarta Utara
Kantor yang berlokasi di Jl. MT Haryono No.
277.336.238,35 526.938,85 PT Asuransi Sinar Mas
127, Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari
Kantor yang berlokasi di Pertokoan Jl. A. Yani
Blok A-6 dan A-7, kel. Getas pejaten, Kec. Jati, 231.639.360,90 331.244,28 PT Asuransi Sinar Mas
kota, Kudus
Kantor yang berlokasi di Jl. Wolter Monginsidi
No.21D dan 21E, kel. Gotong Royong, Kec. 179.485.786,22 256.664,67 PT Asuransi Sinar Mas
Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung
Kantor yang berlokasi di Alauddin Plaza, Jl.
Sultan Alauddin Blok SH No. 10 Gunung Sari 363.674.276,53 276.392,45 PT Asuransi Sinar Mas
Rappocini, Makassar
Kantor yang berlokasi di Komplek Ruko S.
Parman Megah Kav. B2 No. 56, Jl. Letjend S.
230.148.428,13 230.148,42 PT Asuransi Sinar Mas
Parman,
Blimbing, Malang
Kantor yang berlokasi di Jl. 17 Agustus No.34
197.680.535,70 282.683,17 PT Asuransi Sinar Mas
A, Telling Atas, Wanea, Manado
123
Page 152
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kantor yang berlokasi di Jl. Gagak Hitam
Ringroad No. 17, Tanjung Rejo, Medan 274.255.140,86 392.184,85 PT Asuransi Sinar Mas
Sunggal, Medan
Kantor yang berlokasi di Jl. Khatib Sulaiman
No. 47D & 47E, Kel. Lolong Belati, Kec. Padang
239.868.109,51 455.749,41 PT Asuransi Sinar Mas
Utara,
Kota Padang
Kantor yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No.
43 RT 025 RW 010 Kel. Pahlawan Kec. 312.139.082,30 312.139,08 PT Asuransi Sinar Mas
Kemuning, Palembang
Kantor yang berlokasi di Jl. Bau Massepe No.
398A, Kel. Mallusetasi ,Kec. Ujung Kota, Pare 265.571.576,48 265.571,57 PT Asuransi Sinar Mas
Pare
Kantor yang berlokasi di JL Paus No. 9-H,
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan 422.910.189,34 604.761,57 PT Asuransi Sinar Mas
Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru
Kantor yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani Komp.
350.312.980,15 262.734,73 PT Asuransi Sinar Mas
Mega Mall Blok E/10, Pontianak
Kantor yang berlokasi di Komplek Pertokoan
Purwokerto Citywalk Blok A NO. 5A & 5B, Jl.
H. R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar, Kec. 219.216.811,96 219.216,81 PT Asuransi Sinar Mas
Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas
Purwokerto
Kantor yang berlokasi di Jl. KH. Wahid Hasyim
No.016 RT. 014, Kel. Sempaja, Kec. Samarinda
226.204.377,10 169.653,28 PT Asuransi Sinar Mas
Utara,
Samarinda
Kantor yang berlokasi di Jl. Pemuda 21B, Kel.
307.081.060,70 307.081,06 PT Asuransi Sinar Mas
Pandan Sari Kec. Semarang Tengah, Semarang
Kantor yang berlokasi di Ruko Pucangsawit
(UNS), JL. IR. Sutami No. 82A, Pucangsawit, 162.905.227,40 232.954,47 PT Asuransi Sinar Mas
Jebres, Surakarta, Solo
Kantor yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman
No. 57 A RT 01 RW 05, Kel. Sriwedari Kec.
205.747.112,70 390.919,51 PT Asuransi Sinar Mas
Gunung Puyuh,
Sukabumi
Kantor yang berlokasi di Jl. Mayjend
Sungkono No. 149-151, Ruko Rich Place Blok
486.358.164,26 486.358,16 PT Asuransi Sinar Mas
R-22 & R-26, Kel. Dukuh Pakis, Kec. Dukuh
Pakis, Surabaya
Kantor yang berlokasi di Jl. Bintaro Utama 9
Blok B9/I , No. 15, Bintaro Jaya SEKTOR IX Kel.
125.395.916,63 179.316,16 PT Asuransi Sinar Mas
Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Tangerang
Selatan (Cabang Tangerang)
Kantor yang berlokasi di Ruko Nirmala Square
Blok A NO 11, Jl. Yos Sudarso, Kel.
187.875.068,79 187.875,06 PT Asuransi Sinar Mas
Mintaragen, Kec.
Tegal Timur, Kota Tegal
Kantor yang berlokasi di Ruko Casablanca No.
181.268.633,54 259.214,14 PT Asuransi Sinar Mas
1, Jl. Ring Road Utara Yogyakarta
Kantor yang berlokasi di Jl. Falatehan I No. 10,
Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta 786.291.455,00 1.124.396,78 PT Asuransi Sinar Mas
Selatan
Kantor yang berlokasi di PT NTT Indonesia
Nexcenter, Jl. Kuningan Barat Raya No.8,
RT.6/RW.3, 15.738.262.539,00 22.505.715,43 PT Asuransi Sinar Mas
Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan
124
Page 153
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kantor yang berlokasi di Gedung Ghra CNI
Jl. Wolter Monginsidi No. 88 J RT 1 RW 4
557.967.637,50 797.893,72 PT Asuransi Sinar Mas
Perogogan, Kec. Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan
Kantor yang berlokasi di Graha Telkomsigma
D/H German Centre 3rd Floor. JL Kapt 1.698.300.000,00 2.428.569,00 PT Asuransi Sinar Mas
Subijanto DJ. Bumi Serpong Damai Tangerang
Polis Asuransi Gempa Bumi No.
PIF2300147, yang telah diperpanjang Gedung yang berlokasi di Jl. Bintaro Utama 9
dengan Renewal Slip No. Blok B9/I No.15, Bintaro Jaya Sektor IX PT Asuransi Tugu Pratama
2 14,474,359,017.- 17,643,583.-
019/R/02/SHR-ATPI/VI/2024 dengan Kelurahan Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Indonesia Tbk
masa pertanggungan 29 Mei 2024 s/d Tangerang Selatan. 15229
29 Mei 2025
Polis Asuransi Gempa Bumi No. Gedung yang berlokasi di Surya Square CBD
PIF2300205, dengan masa Bintaro Jaya, Sektor VII, Jalan Boulevard PT Asuransi Tugu Pratama
3 2.356.975.645.- 3.616.173.-
pertanggungan 3 Agustus 2023 s/d Bintaro Jaya, No. D05, PD Jaya, Kec. Pondok Indonesia Tbk
3 Agustus 2024 Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15220.
Polis Asuransi Property All Risk No.
PIF2300146 yang telah diperpanjang kerusakan material kantor yang terletak di Jl.
dengan Renewal Slip No. Bintaro Utama 9 Blok B9/I No.15, Bintaro Jaya PT Asuransi Tugu Pratama
4 14.474.359.017,- 13.189.823,-
018/R/02/SHR-ATPI/VI/2024 dengan Sektor IX Kelurahan Pondok Pucung, Kec. Indonesia Tbk
masa pertanggungan 29 Mei 2024 s/d Pondok Aren, Tangerang Selatan. 15229
29 Mei 2025
Polis Asuransi Property All Risk No. Kerusakan material kantor: Jl. MT. Haryono
12.400.0010.25876, dengan masa No.07 RT.10, Kel. Gunung Bahagia, Kec.
5 127.015.871,88 46.767,24 PT Asuransi Sinar Mas
pertanggungan 1 Maret 2024 s/d Balikpapan Selatan,
1 Maret 2025 Kota Balikapapan
Kerusakan material kantor: Jl. Batununggal
Indah IV No. 15, Kel. Batununggal, Kec. 356.869.223,79 131.399,24 PT Asuransi Sinar Mas
Bandung Kidul, Kota Bandung
Kerusakan material kantor: Jl. Ahmad Yani
KM. 9.6, Kel. Mandar Sari, Kec. Kertak Hanyar,
221.389.042,82 81.515,44 PT Asuransi Sinar Mas
Kabupaten
Banjar, Propinsi Kalimatan Selatan
Kerusakan material kantor: Ruko Kesambi
214.026.390,76 78.804,51 PT Asuransi Sinar Mas
Regency Blok KR 5 Jl. Raya Kesambi Cirebon
Kerusakan material kantor: Rukan Pertokoan
Niti Mandala, Renon No. 3a, Jalan Raya 355.380.292,46 130.851,02 PT Asuransi Sinar Mas
Puputan, Denpasar
Kerusakan material kantor: Jl. Margonda Raya
154.268.368,31 56.801,61 PT Asuransi Sinar Mas
No. 120, Beji, Depok
Kerusakan material kantor: Jl. RS Fatmawati
No. 10 RT 001/ RW 003, Kelurahan Cilandak 178.193.705,40 65.610,92 PT Asuransi Sinar Mas
Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
Kerusakan material kantor: Jl. DI. Panjaitan
No. 112 RT 37 Kel. Jelutung Kec. Kebun Handil 260.426.597,42 95.889,07 PT Asuransi Sinar Mas
Jambi
Kerusakan material kantor: Ruko Gajah Mada
Square Blok. A.11. Jl. GAJAH Mada, Kel. 229.839.625,30 84.626,95 PT Asuransi Sinar Mas
Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Timur
Kerusakan material kantor: Jl. Pahlawan
Revolusi No.68 Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, 248.278.715,56 91.416,22 PT Asuransi Sinar Mas
Jakarta Timur
Kerusakan material kantor: Ruko Courtyard
"Galuh Mas" Blok 7a No C9 C10 Desa Puseur
160.014.293,91 58.917,26 PT Asuransi Sinar Mas
Jaya, kec Teluk Jambe Timur Karawang, Jawa
Barat.
Kerusakan material kantor: Jl. Soekarno Hatta
207.455.852,20 76.385,24 PT Asuransi Sinar Mas
no.150C, Desa Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri
125
Page 154
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kerusakan material kantor: Rukan Kelapa
Gading Square Blok C-6 Jl Boulevard Barat 155.523.366,03 57.263,70 PT Asuransi Sinar Mas
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Kerusakan material kantor: JL. MT Haryono
277.336.238,35 102.115,20 PT Asuransi Sinar Mas
No. 127 Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari
Kerusakan material kantor: Pertokoan Jl. A.
Yani Blok A-6 dan A-7, Kel. Getas Pejaten, Kec. 231.639.360,90 85.289,61 PT Asuransi Sinar Mas
Jati, Kota Kudus
Kerusakan material kantor: Jl. Wolter
Monginsidi No. 21E, Kel. Gotong Royong, Kec. 179.485.786,22 66.086,66 PT Asuransi Sinar Mas
Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung,
Kerusakan material kantor: Alauddin Plaza, Jl.
Sultan Alauddin Blok SH No.10, Gunung Sari 363.674.276,53 133.904,86 PT Asuransi Sinar Mas
Rappocini, Makassar
Kerusakan material kantor: Komplek Ruko S.
Parman Megah Kav B2 No. 56, jl. Letjend S. 230.148.428,13 84.740,65 PT Asuransi Sinar Mas
Parman, blimbing, Malang
Kerusakan material kantor: Jl. 17 Agustus
197.680.535,70 72.785,97 PT Asuransi Sinar Mas
No.34 A, Telling Atas, Wanea, Manado
Kerusakan material kantor: Jl. Gagak Hitam
Ringroad no. 17, Tanjung Rejo, Medan 274.255.140,86 100.980,74 PT Asuransi Sinar Mas
Sunggal, Medan
Kerusakan material kantor: Jl. Khatib
Sulaiman no. 47d & 47e, Kel. Lolong Belati, 239.868.109,51 88.319,43 PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Padang Utara, Kota Padang
Kerusakan material kantor: Jl. Basuki Rahmat
no. 43 RT 025 RW 010 Kel. Pahlawan kec. 312.139.082,30 114.929,61 PT Asuransi Sinar Mas
Kemuning, Palembang
Kerusakan material kantor: Jl. Bau Massepe
No. 398a, Kel. Mallusetasi, Kec. Ujung Kota 265.571.576,48 97.783,45 PT Asuransi Sinar Mas
Pare Pare
Kerusakan material kantor: Jl Paus No. 9-H,
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan
422.910.189,34 155.715,53 PT Asuransi Sinar Mas
Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi
Riau
Kerusakan material kantor: Jl. Ahmad Yani,
350.312.980,15 128.985,23 PT Asuransi Sinar Mas
Komp. Mega Mall Blok e/10, Pontianak
Kerusakan material kantor: Komplek
Pertokoan Purwokerto Citywalk Blok A no. 5a
& 5b, Jl. H. R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar, 219.216.811,96 80.715,63 PT Asuransi Sinar Mas
kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas
Purwokerto
Kerusakan material kantor: Jl. KH. Wahid
Hasyim No.016 RT. 014, Kel. Sempaja, Kec. 226.204.377,10 83.288,45 PT Asuransi Sinar Mas
Samarinda Utara, Samarinda
Kerusakan material kantor: Jl Pemuda 21B
Kel. Pandan Sari, Kec Semarang Tengah, 307.081.060,70 113.067,24 PT Asuransi Sinar Mas
Semarang
Kerusakan material kantor: Ruko Pucangsawit
(UNS), jl. Ir. Sutami no. 82a, Pucangsawit, 162.905.227,40 59.981,70 PT Asuransi Sinar Mas
Jebres, surakarta, Solo
126
Page 155
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kerusakan material kantor: Jl. Jendral
Sudirman No. 57A, Kel. Sriwedari, Kec. 205.747.112,70 75.756,08 PT Asuransi Sinar Mas
Gunung Puyuh, Sukabumi.
Kerusakan material kantor: Jl. Mayjend
Sungkono no. 149-151, Ruko Rich Place Blok
486.358.164,26 179.077,07 PT Asuransi Sinar Mas
r-22 & r-26, Kel. Dukuh Pakis, Kec. Dukuh
Pakis, Surabaya
Kerusakan material kantor: Jl. Bintaro Utama
9 Blok b9/I , No. 15, Desa Pondok Pucung,
125.395.916,63 46.170,77 PT Asuransi Sinar Mas
Pondok Aren, Tangerang Selatan (Cabang
Tangerang)
Kerusakan material kantor: Ruko Nirmala
Square Blok A No 11, Jl. Yos Sudarso, Kel. 187.875.068,79 69.175,60 PT Asuransi Sinar Mas
Mintaragen, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal
Kerusakan material kantor: Ruko Casablanca
181.268.633,54 66.743,11 PT Asuransi Sinar Mas
No. 1, Jl. Ring Road Utara, Yogyakarta
Kerusakan material kantor: Jl. Falatehan I No.
10, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, 786.291.455,00 289.512,51 PT Asuransi Sinar Mas
Jakarta Selatan
Kerusakan material kantor: PT NTT Indonesia
Nexcenter, Jl. Kuningan Barat Raya No.8,
15.738.262.539,00 5.794.828,26 PT Asuransi Sinar Mas
RT.6/RW.3, Kuningan Barat, Kec. Mampang
Prapatan, Jakarta Selatan
Kerusakan material kantor: Gedung Grha CNI,
Jl. Wolter Monginsidi No. 88 J RT 1/RW 4,
557.967.637,50 205.443,68 PT Asuransi Sinar Mas
Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan
Kerusakan material kantor: Graha
Telkomsigma D/H German Centre 3rd Floor.
1.698.300.000,00 625.314,06 PT Asuransi Sinar Mas
JL Kapt Subijanto DJ. Bumi Serpong Damai
Tangerang 15321
Polis Asuransi Property All Risk No. Gedung Surya Square CBD Bintaro Jaya,
PIF2300204 dengan masa Sektor VII, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, No. PT Asuransi Tugu Pratama
6 2.356.975.645,- 2.607.320,-
pertanggunan 3 Agustus 2023 s/d 3 D05, PD Jaya, Kec. Pondok Aren, Kota Indonesia Tbk
Agustus 2024 Tangerang Sealtan, Banten 15220
Kehilangan uang dan/atau surat-surat BPKB
Polis Asuransi Cash in Safe pada kantor-kantor cabang/tempat usaha
No. 12.400.0012.98003 dengan masa Perseroan. Nilai pertanggungan per-BPKB Total Premi:
7 PT Asuransi Sinar Mas
pertanggungan 1 Mei 2024 s/d 1 Mei senilai Rp5.000.000,- dengan jumlah BPKB 994.530.000,-
2025 pada masing-masing kantor cabang sebagai
berikut:
BPKB: 300
JL. Margonda Raya No. 120, Beji, Depok Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
1.500.000.000,-
Jl. RS Fatmawati no. 10 rt 001/ rw 003, BPKB: 300
Kelurahan Cilandak Barat, kecamatan Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Cilandak, Jakarta Selatan 1.500.000.000,-
BPKB: 300
JL. Pahlawan Revolusi No.68 Kel. Klender, Kec.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Duren Sawit, Jakarta Timur
1.500.000.000,-
BPKB: 300
Rukan Kelapa Gading Square Blok C-6 Jl
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara
1.500.000.000,-
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I No 15, Kel. BPKB: 300
Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Tangerang Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Selatan 1.500.000.000,-
BPKB: 150.000
Jl. Falatehan I No. 10, Kel. Melawai, Kec.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
750.000.000.000,-
JL. Batununggal Indah IV NO.15, Kel. BPKB: 300
Batununggal, Kec.Bandung Kidul, Kota Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Bandung 1.500.000.000,-
BPKB: 100
Ruko Kesambi Regency Blok KR 5 Jl. Raya
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kesambi, Cirebon
500.000.000,-
BPKB: 100
Jl. Jendral Sudirman ,no : 57a, Kel. Sriwedari,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
kec Gunung Puyuh, Sukabumi.
500.000.000,-
127
Page 156
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Ruko Courtyard "Galuh Mas" Blok 7A No C9 BPKB: 100
C10 Desa Puseur Jaya, Kec. Teluk Jambe Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Timur, Karawang, Jawa Barat 500.000.000,-
BPKB: 100
Ruko Pucangsawit (UNS), jl. Ir. Sutami no. 82a,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Pucangsawit, Jebres, Surakarta, Solo
500.000.000,-
BPKB: 100
Ruko Casablanca No. 1 Jl. Ring Road Utara
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Yogyakarta
500.000.000,-
BPKB: 300
Jl Pemuda 21B, Kel. Pandan Sari, Kec
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Semarang Tengah, Semarang
1.500.000.000,-
Komplek Pertokoan Purwokerto Citywalk
BPKB: 100
Blok A No. 5a & 5b, Jl. H. R. Bunyamin,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kel. Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara,
500.000.000,-
Kabupaten banyumas Purwokerto
Ruko Nirmala Square Blok A No. 11, Jl. Yos BPKB: 100
Sudarso, kel. Mintaragen, Kec. Tegal Timur, Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kota Tegal 500.000.000,-
BPKB: 100
Pertokoan Jl. A. Yani Blok A-6 dan A-7, Kel.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Getas Pejaten, Kec. Jati, Kota Kudus
500.000.000,-
JL. Mayjend Sungkono No. 149-151, Ruko Rich BPKB: 300
Place Blok R-22 & R-26, KEL. DUKUH PAKIS, Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
KEC. DUKUH PAKIS, SURABAYA 1.500.000.000,-
BPKB: 100
Komplek Ruko S. Parman Megah Kav. B2 No.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
56, jl. Letjend S. Parman, Blimbing, Malang
500.000.000,-
BPKB: 100
Jl. Soekarno Hatta No.150c, Desa Sukorejo,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Ngasem, Kediri
500.000.000,-
BPKB: 300
Rukan Pertokoan Niti Mandala, Renon No. 3a,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Jalan Raya Puputan, Denpasar
1.500.000.000,-
Ruko Gajah Mada Square Blok. A.11. Jl. Gajah BPKB: 100
Mada, kel. Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Timur 500.000.000,-
Jl. MT. Haryono No.07 RT.10, Kel. Gunung BPKB: 100
Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kota Balikapapan 500.000.000,-
Jl. Ahmad Yani km. 9.6, Kel. Mandar Sari, Kec. BPKB: 300
Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Propinsi Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kalimatan Selatan 1.500.000.000,-
BPKB: 100
Jl. KH. Wahid Hasyim No.016 RT. 014, Kel.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Sempaja, Kec. Samarinda Utara, Samarinda
500.000.000,-
BPKB: 100
Jl. Ahmad Yani Komp. Mega Mall Blok e/10,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Pontianak
500.000.000,-
BPKB: 300
Alauddin Plaza, JL. Sultan Alauddin Blok SH,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
NO.10 Gunung Sari, Rappocini, Makassar
1.500.000.000,-
BPKB: 100
Jl. Bau Massepe No. 398A, Kel. Mallusetasi,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Ujung Kota, Pare Pare
500.000.000,-
BPKB: 100
JL. MT Haryono No. 127 Kel. Bende, Kec.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kadia, Kota Kendari
500.000.000,-
BPKB: 100
Jl. 17 Agustus No. 34 A, Telling Atas, Wanea,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Manado
500.000.000,-
BPKB: 300
Jl. Basuki Rahmat No. 43, RT025 RW 010, Kel.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Pahlawan, Kec. Kemuning, Palembang
1.500.000.000,-
Jl. Wolter Monginsidi no.21e, Kel. Gotong BPKB: 100
Royong, Kec. Tanjungkarang Pusat, Bandar Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Lampung 500.000.000,-
BPKB: 100
Jl. DI. Panjaitan No. 112 RT 37, Kel. Jelutung,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Kebun Handil, Jambi
500.000.000,-
BPKB: 300
Jl. Gagak hitam Ringroad No. 17, Tanjung
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Rejo, Medan Sunggal, Medan
1.500.000.000,-
BPKB: 100
Jl. Arifin Ahmad No. 8A, Kel. Tangkerang Barat
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru
500.000.000,-
BPKB: 100
JL. Khatib Sulaiman No. 47d & 47e, Kel. Lolong
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Belati, kec. Padang Utara, Kota Padang
500.000.000,-
128
Page 157
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Polis Asuransi Terorisme dan
Kantor di Jl. MT. Haryono No.07 RT.10, Kel.
Sabotase No. 12.400.0010.40440,
8 Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, 127.015.871,88 63.507,94 PT Asuransi Sinar Mas
dengan masa pertanggungan 1 Maret
Kota Balikapapan
2024 s/d 1 Maret 2025
Kantor di Jl. BKR Lingkar Selatan No. 54 C & 54
D, Kel. Pasirluyu, Kec. Regol, Bandung, Jawa 356.869.223,79 178.434,61 PT Asuransi Sinar Mas
Barat
Kantor di Jl. Ahmad Yani km. 9.6, Kel. Mandar
Sari, Kec. Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, 221.389.042,82 110.694,52 PT Asuransi Sinar Mas
Propinsi Kalimatan Selatan
Kantor di Ruko Kesambi Regency Blok KR 5 Jl.
214.026.390,76 107.013,20 PT Asuransi Sinar Mas
Raya Kesambi, Cirebon
Kantor di Rukan Pertokoan Niti Mandala,
355.380.292,46 177.690,15 PT Asuransi Sinar Mas
Renon No. 3a, Jalan Raya Puputan, Denpasar
Kantor di Jl. Margonda Raya No. 120, Beji,
154.268.368,31 77.134,18 PT Asuransi Sinar Mas
Depok
Kantor di Jl. RS Fatmawati no. 10 rt 001/ rw
003, Kelurahan Cilandak Barat, kecamatan 178.193.705,40 89.096,85 PT Asuransi Sinar Mas
Cilandak, Jakarta Selatan
Kantor di Jl. DI. Panjaitan No. 112 RT 37, Kel.
260.426.597,42 130.213,30 PT Asuransi Sinar Mas
Jelutung, Kec. Kebun Handil, Jambi
Kantor di Ruko Gajah Mada Square Blok. A.11.
Jl. Gajah Mada, kel. Kaliwates, Kab. Jember, 229.839.625,30 114.919,81 PT Asuransi Sinar Mas
Jawa Timur
Kantor di Jl. Pahlawan Revolusi No.68 Kel.
248.278.715,56 124.139,36 PT Asuransi Sinar Mas
Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur
Kantor di Ruko Courtyard "Galuh Mas" Blok
7A No C9 C10 Desa Puseur Jaya, Kec. Teluk 160.014.293,91 80.007,15 PT Asuransi Sinar Mas
Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat
Kantor di Jl. Soekarno Hatta No.150c, Desa
207.455.852,20 103.727,93 PT Asuransi Sinar Mas
Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri
Kantor di Rukan Kelapa Gading Square Blok C-
6 Jl Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta 155.523.366,03 77.761,68 PT Asuransi Sinar Mas
Utara
Kantor di JL. MT Haryono No. 127 Kel. Bende,
277.336.238,35 138.668,12 PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Kadia, Kota Kendari
Kantor di Pertokoan Jl. A. Yani Blok A-6 dan A-
231.639.360,90 115.819,68 PT Asuransi Sinar Mas
7, Kel. Getas Pejaten, Kec. Jati, Kota Kudus
Kantor di Jl. Wolter Monginsidi no.21d dan
21e, Kel. Gotong Royong, Kec. Tanjungkarang 179.485.786,22 89.742,89 PT Asuransi Sinar Mas
Pusat, Bandar Lampung
Kantor di Alauddin Plaza, JL. Sultan Alauddin
Blok SH No.10 Gunung Sari Rappocini, 363.674.276,53 181.837,14 PT Asuransi Sinar Mas
Makassar
Kantor di Komplek Ruko S. Parman Megah
Kav. B2 No. 56, jl. Letjend S. Parman, 230.148.428,13 115.074,21 PT Asuransi Sinar Mas
Blimbing, Malang
Kantor di Jln. 17 Agustus No.34 A, Telling
197.680.535,70 98.840,27 PT Asuransi Sinar Mas
Atas, Wanea, Manado
129
Page 158
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kantor di Jl. Gagak hitam Ringroad No. 17,
274.255.140,86 137.127,57 PT Asuransi Sinar Mas
Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan
Kantor di Jl. Khatib Sulaiman No. 47d & 47e,
Kel. Lolong Belati, kec. Padang Utara, Kota 239.868.109,51 119.934,05 PT Asuransi Sinar Mas
Padang
Kantor di Jl. Basuki Rahmat No. 43 RT 025 RW
010, Kel. Pahlawan, Kec. Kemuning, 312.139.082,30 156.069,54 PT Asuransi Sinar Mas
Palembang
Kantor di Jl. Bau Massepe No. 398A, Kel.
265.571.576,48 132.785,79 PT Asuransi Sinar Mas
Mallusetasi, Kec. Ujung Kota, Pare Pare
Kantor di Jl Paus No 9-H, Kelurahan
Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan 422.910.189,34 211.455,09 PT Asuransi Sinar Mas
Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kantor di Jl. Ahmad Yani Komp. Mega Mall
350.312.980,15 175.156,49 PT Asuransi Sinar Mas
Blok e/10, Pontianak
Kantor di Komplek Pertokoan Purwokerto
Citywalk Blok A No. 5a & 5b, Jl. H.
R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar, Kec. 219.216.811,96 109.608,41 PT Asuransi Sinar Mas
Purwokerto Utara, Kabupaten banyumas
Purwokerto
Kantor di Jl. KH. Wahid Hasyim No.016 RT.
014, Kel. Sempaja, Kec. Samarinda 226.204.377,10 113.102,19 PT Asuransi Sinar Mas
Utara, Samarinda
Kantor di Jl Pemuda 21B, Kel. Pandan Sari, Kec
307.081.060,70 153.540,53 PT Asuransi Sinar Mas
Semarang Tengah, Semarang
Kantor di Ruko Pucangsawit (UNS), jl. Ir.
Sutami no. 82a, Pucangsawit, Jebres, 162.905.227,40 81.452,61 PT Asuransi Sinar Mas
Surakarta, Solo
Kantor di Jl. Jendral Sudirman ,no : 57a, Kel.
205.747.112,70 102.873,56 PT Asuransi Sinar Mas
Sriwedari, kec Gunung Puyuh, Sukabumi.
Kantor di JL. Mayjend Sungkono No. 149-151,
Ruko Rich Place Blok R-22 & R-26, Kel. 486.358.164,26 243.179,08 PT Asuransi Sinar Mas
Dukuh Pakis, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya
Kantor di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I ,No.
15, Desa Pondok Pucung, Pondok Aren, 125.395.916,63 62.697,96 PT Asuransi Sinar Mas
Tangerang Selatan
Kantor di Ruko Nirmala Square Blok A No. 11,
Jl. Yos Sudarso, kel. Mintaragen, Kec. Tegal 187.875.068,79 93.937,53 PT Asuransi Sinar Mas
Timur, Kota Tegal
Kantor di Ruko Casablanca No. 1 Jl. Ring Road
181.268.633,54 90.634,32 PT Asuransi Sinar Mas
Utara Yogyakarta
Kantor di Jl. Falatehan I No. 10, Kel. Melawai,
786.291.455,00 393.145,73 PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Kantor di PT NTT Indonesia Nexcenter, Jl.
Kuningan Barat Raya No.8, RT.6/RW.3,
15.738.262.539,00 7.869.131,27 PT Asuransi Sinar Mas
Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan
130
Page 159
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kantor di Gedung Grha CNI,
Jl. Wolter Monginsidi No. 88, RT 1 RW 4,
557.967.637,50 278.983,82 PT Asuransi Sinar Mas
Petogogan, Kec. Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan
Kantor di Graha Telkomsigma D/H German
Centre 3rd Floor. JL Kapt Subijanto DJ. Bumi 1.698.300.000,00 849.150,00 PT Asuransi Sinar Mas
Serpong Damai Tangerang 15321
Polis Asuransi Property All Risk No.
Benda-benda bergerak dan alat-alat kantor
12.400.0010.32000, dengan masa
9. milik Perseroan di seluruh wilayah Republik 3.013.284.995,36 45,199,274.93 PT Asuransi Sinar Mas
pertanggungan
Indonesia.
1 Maret 2024 s/d 1 Maret 2025
Manajemen berpendapat bahwa Perseroan telah melindungi harta kekayaannya dengan penutupan asuransi
terhadap risiko kebakaran, kehilangan dan/atau risiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta kekayaannya
tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang wajar dan memadai.
P. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK AFILIASI
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi. Transaksi-transaksi tersebut
telah dilaksanakan dengan syarat wajar dan kondisi yang sama sebagaimana bila dilaksanakan dengan pihak
ketiga. Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku pemegang
saham pengendali Perseroan.
Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak terafiliasi yang masih berlaku
sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Pihak Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo
Terafiliasi (Per 31 Desember 2023)
1. Akta Perjanjian 1. PT Bank Kerjasama Maksimum s/d 15 Mei 2025
Kerjasama Tentang CIMB Niaga pembiayaan dalam Rp3.000.000.000.000,- Rp2.164.085.003.558,-
Pemberian Tbk rangka pemberian (tiga triliun Rupiah).
Pembiayaan (Kreditur); pembiayaan
Murabahah Dalam dan Murabahah dalam Perjanjian ini memiliki
Bentuk Penerusan 2. Perseroan bentuk penerusan plafond fasilitas
(Channeling) No. 74 (Debitur) kepada nasabah bersama sebesar
tanggal 10 Juni 2008, dengan sumber Rp12.750.000.000.000,
dibuat di hadapan pembiayaan berasal - (dua belas triliun tujuh
Siti Rohmah dari Bank sebesar ratus lima puluh miliar
Caryana, S.H., 100% dari limit Rupiah) yang bersifat
Notaris di Jakarta, pembiayaan per saling menggantikan
yang diubah menjadi nasabah. (interchangeable)
Perjanjian dengan fasilitas dalam:
Kerjasama Dalam Pembiayaan akan 1. Perubahan dan
Rangka Pemberian dilakukan dengan Pernyataan Kembali
Fasilitas Pembiayaan cara penyediaan Perjanjian Kerjasama
Bersama Secara Pembiayaan Dalam Rangka
Syariah Murabahah yang Pemberian Fasilitas
(Musyarakah Wal disalurkan kepada Pembiayaan Bersama
Murabahah) dalam nasabah melalui No.
Addendum Ke-16 Perseroan (selaku 071/KKMK/JKT/2007
Terhadap kuasa/wakil) tanggal 15 Mei 2024;
Perubahan dan berdasarkan prinsip dan
Pernyataan Kembali wakalah (pemberian 2. Perjanjian Kerjasama
Perjanjian kuasa) dari Bank, dan Dalam Rangka
Kerjasama Tentang wajib digunakan Pemberian Fasilitas
Pemberian untuk tujuan Pembiayaan Bersama
Pembiayaan pembiayaan Secara Syariah
Murabahah Dalam kepemilikan (Musyarakah Wal
Bentuk Penerusan kendaraan bermotor IMBT) No.
(Channeling) (mobil). 1021/PKS/V/2024
Menjadi Perjanjian tanggal 15 Mei 2024
Kerjasama Dalam Perseroan telah
Rangka Pemberian mengalihkan hak
131
Page 160
Pihak Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo
Terafiliasi (Per 31 Desember 2023)
Fasilitas Pembiayaan tagih dari nasabah
Bersama Secara Perseroan kepada
Syariah Kreditur yang dibiayai
(Musyarakah Wal berdasarkan
Murabahah) perjanjian ini
tertanggal 8 Agustus sebagaimana
2018, yang telah tertuang dalam
diubah beberapa Perubahan dan
kali dan terakhir Pernyataan Kembali
telah diubah dan Perjanjian Pengalihan
dinyatakan kembali Piutang Melalui Jual
dalam Perubahan Beli Pada Fasilitas
dan Pernyataan Pembiayaan
Kembali Perjanjian (Subrograsi Syariah)
Bersama Dalam No.
Rangka Pemberian 1062/PKS/III/2022
Fasilitas Pembiayaan tanggal 15 Mei 2024
Murabahah Dalam terhadap Perjanjian
Bentuk (Channeling) Pengalihan Piutang
Menjadi Perjanjian Melalui Jual Beli Pada
Kerjasama Dalam Fasilitas Pembiayaan
Rangka Pemberian (Subrograsi Syariah)
Fasilitas Pembiayaan No.
Bersama Secara 1062/IAB/III/2022
Syariah tanggal 25 Mei 2023.
(Musyarakah Wal
Murabahah) No. 74 Tidak terdapat klausul
tanggal 19 Mei 2024 yang membatasi
rencana Penawaran
Umum Sukuk
Wakalah Bi Al-
Istitsmar ini.
2. Perjanjian 1. PT Bank Kerjasama dalam Maksimum s/d 15 Mei 2025 Rp1.403.113.721.934
Kerjasama Dalam CIMB Niaga rangka pembiayaan Rp5.500.000.000.000,-
Rangka Pemberian Tbk bersama kepada (lima triliun lima ratus
Fasilitas Pembiayaan (Kreditur); Debitur khususnya miliar Rupiah).
Bersama No. dan pembiayaan dalam
071/KKMK/JKT/200 2. Perseroan bentuk penyediaan Perjanjian ini memiliki
7 tanggal 20 Juni (Debitur) dana guna pembelian plafond fasilitas
2007, yang dibuat di obyek pembiayaan bersama sebesar
di bawah tangan dan berupa kendaraan Rp12.750.000.000.000,
bermeterai cukup, bermotor. - (dua belas triliun tujuh
yang telah diubah ratus lima puluh miliar
beberapa kali dan Tidak terdapat klausul Rupiah) yang bersifat
terakhir diubah dan yang membatasi saling menggantikan
dinyatakan kembali rencana Penawaran (interchangeable)
sebagaimana Umum Sukuk dengan fasilitas dalam:
termaktub dalam Wakalah Bi Al- 1. Perubahan dan
Perubahan dan Istitsmar ini. Pernyataan Kembali
Pernyataan Kembali Perjanjian Bersama
Perjanjian Dalam Rangka
Kerjasama Dalam Pemberian Fasilitas
Rangka Pemberian Pembiayaan
Fasilitas Pembiayaan Murabahah Dalam
Bersama No. Bentuk (Channeling)
071/KKMK/JKT/200 Menjadi Perjanjian
7 tanggal 15 Mei Kerjasama Dalam
2024 Rangka Pemberian
Fasilitas Pembiayaan
Bersama Secara Syariah
(Musyarakah Wal
Murabahah) No. 74
tanggal 19 Mei 2024
dan
2. Perjanjian Kerjasama
Dalam Rangka
132
Page 161
Pihak Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo
Terafiliasi (Per 31 Desember 2023)
Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Bersama
Secara Syariah
(Musyarakah Wal
IMBT) No.
1021/PKS/V/2024
tanggal 15 Mei 2024
3. Perjanjian Kredit No. 1. PT Bank Pemberian fasilitas a. Fasilitas Pinjaman i. Fasilitas PTK 5 : a. Fasilitas PTK 5:
202/CB/JKT/2010 CIMB Niaga pinjaman transaksi Transaksi Khusus s/d 28-02-2025 Rp300.000.000.000,-
tanggal 20 Mei 2010, Tbk khusus, kredit (“PTK”) 5 dengan
yang telah diubah (Kreditur); langsung bersifat On jumlah setinggi-
beberapa kali dan dan Revolving Basis tingginya sebesar
terakhir adalah 2. Perseroan Uncommitted, guna Rp300.000.000.000,-
sebagaimana (Debitur) membiayai , (tiga ratus miliar
termaktub dalam kebutuhan modal Rupiah) dengan
Perubahan Ke-22 kerja Perseroan. ketentuan PTK 5
Terhadap Perjanjian hanya dapat
Kredit No. Tidak terdapat klausul digunakan
202/CB/JKT/2010 yang membatasi maksimum
tanggal 21 Mei 2024 rencana Penawaran Rp200.000.000.000,-
dan Perjanjian Umum Sukuk (dua ratus miliar
Pemberian Fasilitas Wakalah Bi Al- Rupiah).
No. Istitsmar ini.
109/PPF//CB/JKT/20 Fasilitas PTK 5 dapat
17 tanggal 7 digunakan Bersama-
September 2017 sama
yang telah diubah (interchangeable)
beberapa kali dan dengan Fasilitas PTK
terakhir adalah Khusus Ekstra dan
sebagaimana PTK Ekstra iB –
termaktub dalam Musyarakah dengan
Perubahan Ke-9 ketentuan
Terhadap Perjanjian penggunaan
Penyediaan Fasilitas Bersama-sama tidak
No. melebihi
109/PPF//CB/JKT/20 Rp300.000.000.000,-
17 tanggal 21 Mei (tiga ratus miliar
2024, seluruhnya Rupiah).
dibuat di bawah ii. PTK Khusus
tangan dan b. Fasilitas PTK Khusus Ekstra: s/d 28 - b. Fasilitas PTK Ekstra
bermeterai cukup Ekstra dengan 02-2025 dan Fasilitas :
jumlah setinggi- Rp300.000.000.000,-
tingginya sebesar
Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar
Rupiah). Fasilitas PTK
Extra dapat
digunakan secara
bersama-sama
(interchangeable)
dengan PTK Ekstra iB
– Musyarakah dan
PTK 5 dengan
ketentuan
penggunaan
Bersama-sama tidak
melebihi
Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar
Rupiah).
iii. Fasilitas PTK 21 :
c. Fasilitas PTK 21 s/d 29-06-2024 c. Fasilitas PTK 21:
dengan jumlah Rp58.333.333.333,-
setinggi-tingginya
sebesar
Rp400.000.000.000
133
Page 162
Pihak Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo
Terafiliasi (Per 31 Desember 2023)
,- (empat ratus
miliar Rupiah) yang
dapat digunakan
secara bersama-
sama
(interchangeable)
dengan fasilitas PTK
21 musyarakah
sebesar
Rp400.000.000.000
,- dengan
ketentuan
penggunaan
Bersama-sama
tidak melebihi
Rp400.000.000.000
,- (empat ratus
miliar Rupiah).
iv. Fasilitas PTK 22 :
d. Fasilitas PTK 22 s/d 12-01-2025 d. Fasilitas PTK 22:
dengan jumlah Rp142.500.000.000,-
setinggi-tingginya
sebesar
Rp500.000.000.000
,- (lima ratus miliar
Rupiah) yang dapat
digunakan secara
bersama-sama
(interchangeable)
dengan fasilitas PTK
22 Musyarakah
sebesar
Rp500.000.000.000
,- (lima ratus miliar
Rupiah) dengan
ketentuan
penggunaan
Bersama-sama
tidak melebihi
Rp500.000.000.000
,- (lima ratus miliar
Rupiah)
v. Fasilitas PTK 23 :
e. Fasilitas PTK 23 s/d 07-04-2025 e. Fasilitas PTK 23:
dengan jumlah Rp88.888.888.889,-
setinggi-tingginya
sebesar
Rp200.000.000.000
,- (dua ratus miliar
Rupiah) yang dapat
digunakan secara
bersama-sama
(interchangeable)
dengan fasilitas PTK
23 Musyarakah
sebesar
Rp200.000.000.000
,- (dua ratus miliar
Rupiah) dengan
ketentuan
penggunaan
Bersama-sama
tidak melebihi
Rp200.000.000.000
,- (dua ratus miliar
Rupiah)
134
Page 163
Pihak Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo
Terafiliasi (Per 31 Desember 2023)
f. Fasilitas PTK 24 vi. Fasilitas PTK 24 :
dengan jumlah s/d 27-06-2027 f. Fasilitas PTK 24 :
setinggi-tingginya Rp300.000.000.000,
sebesar
Rp500.000.000.000
,- (lima ratus miliar
Rupiah) yang dapat
digunakan secara
bersama-sama
(interchangeable)
dengan fasilitas PTK
24 musyarakah
sebesar
Rp500.000.000.000
,- (lima ratus miliar
Rupiah) dengan
ketentuan
penggunaan
Bersama-sama
tidak melebihi
Rp500.000.000.000
,- (lima ratus miliar
Rupiah
g. Fasilitas Pinjaman vii. Fasilitas
Rekening Koran Pinjaman Rekening g. Fasilitas PRK: -
dengan jumlah Koran : s/d 28-02-
setinggi-tingginya 2025
sebesar
Rp20.000.000.000,
- (dua puluh miliar
Rupiah).
4. Perjanjian 1. PT Bank Bank memberikan Fasilitas untuk Satu tahun s/d 15
Kerjasama Dalam CIMB Niaga fasilitas pembiayaan pembiayaan melalui Mei 2025 Belum ada penarikan
Rangka Pemberian Tbk.; yang akan disalurkan akad Musyarakah
Fasilitas Pembiayaan 2. Perseroan oleh Perseroan Asset Buy maksimum
Bersama Secara kepada nasabah Rp1.000.000.000.000,-
Syariah melalui skema akad (satu triliun Rupiah)
(Musyarakah Wal Musyarakah wal dari Bank.
IMBT) No. Ijarah Muntahiyyah
1021/PKS/V/2024 Bittamlik (IMBT) dan Perjanjian ini memiliki
tanggal 15 Mei 2024 akad Musyarakah wal plafond fasilitas
Al-Bai’ Wa Al-Isti’jar bersama sebesar
dan Musyarakah Rp12.750.000.000.000,
Asset Buy. - (dua belas triliun
tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah) yang
bersifat saling
menggantikan
(interchangeable)
dengan fasilitas dalam:
1. Perubahan dan
Pernyataan Kembali
Perjanjian Kerjasama
Dalam Rangka
Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Bersama
No.
071/KKMK/JKT/2007
tanggal 15 Mei 2024;
dan
2. Perubahan dan
Pernyataan Kembali
Perjanjian Bersama
135
Page 164
Pihak Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo
Terafiliasi (Per 31 Desember 2023)
Dalam Rangka
Pemberian Fasilitas
Pembiayaan
Murabahah Dalam
Bentuk (Channeling)
Menjadi Perjanjian
Kerjasama Dalam
Rangka Pemberian
Fasilitas Pembiayaan
Bersama Secara
Syariah (Musyarakah
Wal Murabahah) No.
74 tanggal 19 Mei
2024.
5. Letter of Intent (LOI) 1. PT Bank Bangunan seluas Rp315.000.000,-per 01-01-2024
No. 054/SB/SPAPM- CIMB Niaga 580.90 m2 dengan tahun atau s/d N/A *)
APM/XI/2023 Tbk. luas tanah 276 m2 Rp945.000.000,- untuk 31-12-2026
tanggal 27 (Pemberi yang berdiri di atas 3 (tiga) tahun
November 2023 Sewa); dan tanah SHGB No. 6084
dibuat di bawah 2. Perseroan dan 6085 milik
tangan (Penyewa) Pemberi Sewa yang
terletak di Pondok
Indah Plaza, Jl TB
SImatupang,
Kelurahan Pondok
Pinang, Kecamatan
Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan
6. Perjanjian 1. PT Bank Sewa menyewa Rp532.440.000,- per 06-11-2018
Kesepakatan CIMB Niaga bangunan berlantai 2 tahun s/d N/A *)
Bersama Tbk. (dua) di atas sebidang 05-11-2028
Penggunaan (Pemberi tanah seluas 264 m2, dan
Ruangan No. Sewa); dan dengan sertifikat Hak
005/Perj/SPAPM- 2. Perseroan Guna Bangunan No. Security Deposit
RVC&SAS/II/2019 (Penyewa) 1210 yang terletak di sebesar
dibuat di bawah Jl. Falatehan I Blok Rp 133.110.000,-
tangan K/V Persil No. 13,
Jakarta Selatan,
Kelurahan Melawai,
Kotamadya Jakarta
Selatan, Provinsi DKI
Jakarta
7. Perjanjian 1. PT Bank Sewa menyewa Rp120.000.000,- per 01-05-2018
Kesepakatan CIMB Niaga Gedung berlantai 3 tahun. s/d N/A *)
Bersama Tbk. (tiga) di atas sebidang 30-04-2028
Penggunaan (Pemberi tanah seluas 110 m2,
Ruangan Sewa); dan yang terletak di Jl. R.S.
No. 015/SPAPM- 2. Perseroan Fatmawati No. 10 RT.
RCV&SAS/IV/2018 (Penyewa) 001/RW 03 Cilandak
dibuat di bawah Barat, Jakarta Selatan
tangan
8. Perjanjian 1. PT Bank Bangunan Gedung Rp200.000.000,- per 01-10-2020
Kesepakatan CIMB Niaga berlantai di atas tahun. s/d N/A *)
Bersama Tbk. sebidang tanah 30-9-2030
Penggunaan (Pemberi seluas 131 m2,
Ruangan No. Sewa); dan dengan sertifikat Hak
004/SPAPM- 2. Perseroan Guna Bangunan No.
BM&PM/II/2021 (Penyewa) 00993 atas nama PT
dibuat di bawah Bank CIMB Niaga Tbk.
tangan yang terletak di Jl.
Wolter Monginsidi
No. 92 Blok Q IV,
Jakarta Selatan
9. Perjanjian 1. PT Bank Bangunan seluas 200 Rp90.000.000,- per 01-05-2020
Kesepakatan CIMB Niaga m2 dengan luas tanah tahun. s/d N/A *)
Bersama Tbk. 76 m2, dengan 30-04-2030
136
Page 165
Pihak Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo
Terafiliasi (Per 31 Desember 2023)
Penggunaan (Pemberi sertifikat Hak Guna
Ruangan Sewa); dan Bangunan No. 149
No. 029/SPAPM- 2. Perseroan atas nama PT Lippo
BM&PM/VIII/2020 (Penyewa) Bank yang terletak di
dibuat di bawah Jl. Margonda Raya No.
tangan 120, Depok, Beji.
10. Kesepakatan 1. PT Bank Bangunan seluas 184 Rp46.000.000,-per 01-04-2020
Bersama Pengunaan CIMB Niaga m2 dengan luas tanah tahun atau s/d N/A *)
Ruangan No. Tbk. 107 m2 yang berdiri di Rp460.000.000,- untuk 31-03-2030
028/Perj/SPAPM- (Pemberi atas tanah SHGB No. 10 (sepuluh) tahun
BM&PM/VIII/2020 Sewa); dan 102 milik Pemberi
tanggal 12 Agustus 2. Perseroan Sewa yang terletak di
2020 (Penyewa) Ruko Pucang Sawit Jl.
Ir. Sutami, Jebres,
Surakarta, Jawa
Tengah
Keterangan:
*) Tidak ada nilai outstanding oleh karena perjanjian-perjanjian tersebut adalah perjanjian sewa menyewa antara Perseroan dengan pihak
terafiliasi Perseroan.
Q. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara sebagai berikut:
No. Jenis Perkara No. Perkara Para Pihak Nilai Perkara Status Terakhir
33/Pdt.G/2023/PN Jmb
1. Perdata - 1. Atika (Penggugat) Dalam proses Kasasi
Jo. 107/PDT/2023/PT Rp500.000.000
PMH 2. Perseroan (Tergugat)
JMB
1. Yayasan Lembaga
Perlindungan
Konsumen Perjuangan Masih dalam proses
2. Perdata -
34/Pdt.G/2024/PN Tjk Anak Negeri Rp2.000.000.000 persidangan tingkat
PMH
(Penggugat) pertama (PN)
2. Perseroan (Tergugat)
1. Nasir, SE, H,
(Penggugat) 2 (dua) unit Mobil
3. Perdata - 38/Pdt.G/2023/PN Mtp
2. Perseroan Type Toyota Dalam proses Kasasi
PMH Jo. 2/PDT/2024/PT BJM
(Penggugat) Alphard-2.5 G
101/Pdt.G/2023/PN Bdg 1. Moch. Bonang Satria
4. Perdata - Wijaya (Penggugat)
Jo. 597/PDT/2023/PT Rp250.000.000 Dalam proses Kasasi
PMH 2. Perseroan (Tergugat)
BDG
1. Puti Fardhiba Arda
(Penggugat I)
2. Fadjri Andika Permadi
(Penggugat II) Masih dalam proses
5. Perdata - 3. Joya Auto Mobilindo persidangan tingkat
156/Pdt.G/2023/PN Jmb Rp340.960.000
Wanprestasi Showroom (Tergugat I) pertama (Pengadilan
4. PT. CIMB Niaga Auto Negeri)
Finance Cabang Jambi
(Tergugat II)
1. R. Andhi Bayu
234/Pdt.G/2022/PN Skt Pamungkas
6. Perdata – Dalam proses Kasasi
Jo. 271/PDT/2023/PT (Penggugat) Rp1.075.000.000
PMH
SMG 1. Perseroan (Tergugat I)
1. Sariah (Penggugat)
Perdata – 2. Perseroan (Tergugat I) Rp575.000.000,-
7. 592/Pdt.G/2023/PN Smg
3. PT AJ Central Asia Raya Dalam proses banding
PMH
(Tergugat II)
137
Page 166
No. Jenis Perkara No. Perkara Para Pihak Nilai Perkara Status Terakhir
Pengembalian
objek kendaraan
fidusia berupa:
1 (satu) unit Bukti
Pemilik
1. Peseroan (Penggugat)
Kendaraan
2. PT BFI Finance Sedang dalam proses
Bermotor (BPKB)
Perdata - Indonesia Tbk persidangan di tingkat
kendaraan roda
8. Perbuatan (Tergugat I) pertama (Pengadilan
262/Pdt.G/2024/PN Tng empat merek/tipe
Melawan 3. Yuniar Achmad (Turut Negeri)
Toyota Voxy 2.0
Hukum Tergugat)
AT, Warna putih
metalik, tahun
2020.
membayar
kerugian Immateril
sebesar
Rp500.000.000,-
Pengembalian
objek gugatan
berupa:
1. Sriono (Penggugat) 1 (satu) Unit
Sedang dalam proses
Perdata - 2. Ismanto (Tergugat I) Toyota Fortuner
persidangan di Tingkat
9. Perbuatan 3. Perseroan Grand New SUV
60/Pdt.G/2024/PN Ptk pertama (Pengadilan
Melawan (Tergugat II) Tahun 2021 Nopol
Negeri)
Hukum KB 179 ANE
dan
pengembalian
uang senilai
Rp12.000.000,-
Perdata - 18/Pdt.G.S/2024/PN 1. Perseroan Kendaraan Sedang dalam proses
Wanprestasi Mnd (Penggugat) dengan Jenis persidangan di PN
2. Silvester Ferry Paoki Nissan March 1.2
(Tergugat) L M/T city car
tahun 2014
10. nomor rangka
MNTFBUK13Z007
9569 Nomor
Mesin HR
12408542B
Nomor Polisi DB
1237 LA
Perdata - 35/Pdt.G/2024/PN Jmb 1. Paijan Sajab (Penggugat) Penggugat Sedang dalam proses
Perbuatan 2. Perseroan (Tergugat) meminta Untuk persidangan di PN
Melawan Membayar
Hukum Angsuran Kredit
Ke Tergugat
Sebesar Rp
3.000.000. (Tiga
Juta Rupiah)
Perbulan Sampai
Lunas Atau
11.
Penggugat
Membayar Sisa
Dari Pembayaran
Anggsuran Kredit
Penggugat 37
(Tiga Puluh Tujuh)
Bulan Lagi Dikali
Rp 6.900.000.
(Enam Juta
Sembilan Ratus
Ribu Rupiah)
138
Page 167
No. Jenis Perkara No. Perkara Para Pihak Nilai Perkara Status Terakhir
Dengan Jumlah
Uang Sebesar Rp
255.300.000. (Dua
Ratus Lima Puluh
Lima Juta Tiga
Ratus Ribu
Rupiah) Dibagi Rp
3.000.000. (Tiga
Juta Rupiah)
dibayar
Perbulannya.
Perdata - 86/Pdt.G/2024/PN Tjk 1. Candra Handoko Penundaan Sedang dalam proses
Perbuatan (Penggugat) Pembayaran persidangan di PN
Melawan 2. Perseroan (Tergugat) kredit bulan ke 3
Hukum dan seterusnya
12.
selama 6 bulan
sejak putusan
dibacakan dan
berkekuatan
hukum tetap
Perdata - 92/Pdt.G/2024/PN. Pbr 1. Elsye Adella (Penggugat) Menghukum Sedang dalam proses
Wanprestasi 2. PT. Sompo Insurance Tergugat II untuk persidangan di PN
Indonesia (Tergugat I) mengganti
3. Perseroan (Tergugat II) kerugian materil
yang dialami
Penggugat dengan
total sebesar Rp.
28.600.000,- (dua
puluh delapan
juta enam ratus
ribu rupiah) dan
kerugian
13.
immateril yang
dialami Penggugat
akibat rasa sedih,
kecewa dan tidak
ada kesungguhan
dari Tergugat II
untuk membantu
mencari solusi dan
menyelesaikan
klaim asuransi ini
sebesar Rp.
20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah)
Atas perkara-perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut di atas berdasarkan substansi gugatan tidak
mempunyai pengaruh negatif secara signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan tidak
mempengaruhi pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar beserta dengan penggunaan
dananya. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang menerima somasi atau klaim
dan/atau terlibat dalam suatu sengketa perkara atau pidana dengan/dari pihak ketiga manapun yang berpotensi
melibatkan Perseroan dalam perkara yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta
kekayaannya ataupun dapat mempengaruhi pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
beserta dengan penggunaan dananya.
Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 25 Maret 2024, 26 Maret
2024 dan 3 Mei 2024 dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, bahwa saat ini tidak
sedang menerima somasi atau klaim dan/atau terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan
Hubungan Industrial, tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak sedang terlibat
dalam sengketa di Pengadilan Pajak, tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
139
Page 168
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah
dihukum karena tindak pidana kejahatan, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
dan/atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, yang bersifat material terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Perseroan.
R. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki aset berupa HKI.
S. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki penyertaan baik secara langsung maupun
tidak langsung pada perusahaan lain.
II. KETERANGAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
A. UMUM
Pertumbuhan yang pesat dari tahun ke tahun semakin mengukuhkan Perseroan sebagai salah satu perusahaan
pembiayaan terkemuka di Indonesia. Pada tahun 2020, dengan mengusung value proposition ‘cepat dan simpel’
serta menjadi perusahaan yang kompetitif dan tumbuh sehat di industri pembiayaan, Perseroan melakukan
transformasi perubahan logo menjadi “CIMB Niaga Finance” untuk semakin memperkuat positioning sebagai anak
perusahaan yang terus bersinergi dengan induk usahanya, yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk “CIMB Niaga”).
Transformasi logo ini sekaligus menajamkan paradigma publik akan Perseroan, yaitu fokus pada pembiayaan
kendaraan roda empat dan memperluas segmentasi pembiayaan seperti pembiayaan multiguna.
Di semester II tahun 2023, PT CIMB Niaga Auto Finance selalu berupaya meningkatkan penjualan selain dengan
channel existing yang sudah ada, dengan telah diluncurkannya produk Showroom Financing. Showroom Financing
memberikan pembiayaan modal kerja pada rekaman showroom dalam pengadaan kendaraan. Selain itu,
perusahaan tetap memperkuat channel-channel eksisting yaitu Referral, Dealership, Telesales, Multiguna &
Corporate Benefit Program. Organisasi yang baik adalah organisasi yang selalu berkembang mengikuti
perkembangan bisnis industri dan market. Sehingga perkembangan channel tersebut diharapkan dapat menjadi
kendaraan untuk mencapai tujuan perusahaan.
B. KEGIATAN USAHA
Perseroan memperoleh izin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 835/KMK.017/1993 tanggal 11 Oktober 1993. Perseroan bergerak
dalam bidang sewa pembiayaan dan pembiayaan konsumen. Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak
tahun 1993.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang usaha pembiayaan.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I no. 15, Pondok Pucung, Pondok
Aren, Kota Tangerang Selatan.
140
Page 169
Piutang Pembiayaan
Adapun posisi saldo piutang pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian
penurunan nilai piutang masing-masing pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 sebagaimana tercermin pada tabel berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Piutang pembiayaan konsumen 7.458.695 5.925.771
Dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai (206.718) (123.329)
Pembiayaan Baru
Perseroan mencatat total pembiayaan sebesar Rp8.492.282 juta Rupiah tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, meningkat sebesar 13.53% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp7.876.475 juta Rupiah yang disebabkan peningkatan booking seiring pertumbuhan industri otomotif.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Segmen Mobil Baru 2.183.016 2.449.019
Segmen Mobil Bekas 4.706.280 3.307.725
Segmen Fasilitas Dana 2.047.918 2.119.731
Total 8.942.282 7.876.475
Segmen Mobil Baru
Perseroan menjalankan segmen usaha pembiayaan mobil baru. Pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, Perseroan membukukan penurunan total pembiayaan mobil baru sebesar 10,86%. Perseroan
juga mencatat adanya peningkatan rasio NPF dari 0,87% pada 31 Desember 2022 menjadi 0,98% pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kualitas aset pembelian mobil baru yang ditunjukkan dengan rasio NPF tersebut masih baik, hal ini terutama
disebabkan kemampuan perusahaan dalam melakukan pengelolaan aset produktif secara lebih prudent didukung
dengan pengelolaan risiko yang juga semakin baik.
Segmen Mobil Bekas
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, kinerja segmen mobil bekas mengalami peningkatan
sebesar 42,28% dibandingkan dengan kinerja segmen mobil bekas per 31 Desember 2022. Perseroan juga
mencatat adanya penurunan rasio NPF dari 1,09% pada 31 Desember 2022 menjadi 0,93% pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Secara umum, kinerja segmen mobil bekas mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya hal ini seiring
dengan proses akuisisi dan pengelolaan portofolio Perseroan yang semakin baik.
Segmen Fasilitas Dana
Pada segmen fasilitas dana, Perseroan mencatat total pembiayaan sebesar Rp2.047.918 juta mengalami
penurunan sebesar 3,39% dibandingkan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp2.119.731 juta. Perseroan juga
mencatat adanya penurunan rasio NPF dari 4,15% pada 31 Desember 2022 menjadi 2,25% pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
141
Page 170
Secara umum, kualitas portofolio segmen fasilitas dana sedikit menurun namun masih dalam nilai yang cukup
rendah. Perseroan tetap melakukan pengelolaan aset produktif secara lebih prudent didukung dengan
pengelolaan risiko yang juga semakin baik.
Tidak terdapat Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Prospek Usaha
Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi tetap kuat di tahun 2023 meskipun sedikit melambat
sejalan dengan perlambatan ekonomi global ke titik tengah kisaran 4,5-5,3%. Penerapan kebijakan untuk
membentuk suku bunga kredit yang efisien, akomodatif, dan kompetitif yang dapat mendukung pemulihan
ekonomi akan terus dilakukan pemerintah bersama dengan BI. Sejalan dengan hal tersebut, mobilitas masyarakat
diperkirakan akan terus meningkat dan berbagai program pemerintah dalam meningkatkan ekonomi akan terus
bergulir sehingga mampu membawa optimisme ke depan terhadap pemulihan bisnis Multifinance.
Di tahun 2024, kami memandang industri pembiayaan akan terus tumbuh double digit. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) telah memproyeksikan pertumbuhan piutang pembiayaan mencapai 13-16%, sejalan dengan mobilitas
masyarakat yang meningkat dan pertumbuhan ekonomi yang baik. Pertumbuhan ini diharapkan mendorong juga
penjualan mobil yang diperkirakan Gaikindo akan mencapai 1,1 juta unit pada 2024, termasuk di dalamnya mobil-
mobil listrik yang lebih bervariasi. Kami juga melihat bahwa perkembangan mobil listrik di Indonesia akan lebih
pesat ke depannya, seiring dengan infrastruktur yang makin baik. Perkembangan ini menguntungkan bagi
Perseroan yang memang fokus untuk meningkatkan porsi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan. Kami juga
mewaspadai beberapa ketidakpastian yang mewarnai 2024. Pertama, tren suku bunga tinggi masih akan
berlangsung di hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Kami mengapresiasi Bank Indonesia yang telah
menyatakan tetap terbuka terhadap kemungkinan penurunan, namun tekanan inflasi dan nilai tukar dapat
menjadi penghambat penurunan. Kedua adalah tantangan terkait krisis ekonomi dan konflik di belahan dunia lain
yang berdampak pada tingkat inflasi dan daya beli ke depan.
Strategi Usaha dan Pemasaran
Strategi yang kami usung di tahun 2023 dan akan berlanjut di tahun depan adalah peningkatan pengalaman
pelanggan. Untuk itu kami terus mengembangkan digitalisasi dengan fokus membuat transaksi menjadi makin
mudah, makin aman, makin efisien, dan makin terjangkau. Penggunaan CNAF Mobile akan terus kami perluas
dengan berbagai fitur-fitur yang dibutuhkan serta didukung oleh sistem keamanan yang makin kuat.
Strategi kedua adalah mengelola aktivitas-aktivitas kami supaya Perseroan menjadi organisasi berbasis kinerja.
Untuk itu pengembangan kapabilitas human capital dan digitalisasi dalam proses-proses bisnis menjadi penting
untuk mengumpulkan informasi, memantau kinerja dan risiko, serta mengidentifikasi penyimpangan. Kami juga
mendukung aktivitas-aktivitas yang beragam dan inklusif melalui team building untuk memperluas wawasan kami
dan memperkuat daya cipta kami di dalam menawarkan solusi-solusi berharga bagi kebutuhan konsumen.
Kami tetap memperhatikan berbagai kesempatan pertumbuhan di segmen-segmen pembiayaan eksisting
maupun yang baru. Kami fokus untuk bertumbuh baik secara organik maupun anorganik dengan menggunakan
seluruh sumber daya Perseroan secara optimal.
Ketiga adalah optimalisasi keunggulan induk usaha, CIMB Niaga yang memiliki lebih dari 7,5 juta nasabah dan
lebih dari 3 juta pengguna aplikasi Octo Mobile. Selain itu reputasi dan jejak rekam CIMB Niaga juga
memungkinkan kami membangun kepercayaan pasar dengan lebih cepat, yang pada gilirannya menjadi basis
pengambilan keputusan nasabah.
Strategi keempat yang tak kalah penting di dalam industri pembiayaan adalah kontrol yang ketat untuk
memastikan kualitas aset yang tinggi dan posisi keuangan Perseroan tetap siap untuk menyambut berbagai
kesempatan yang ada. Untuk itu kami terus memantau setiap perubahan kondisi dan menyesuaikan langkah-
langkah mitigasi risiko yang dipersiapkan. Kami juga menerapkan risk-based pricing di dalam setiap disbursement
untuk memastikan risiko tetap berada pada kisaran yang diinginkan.
142
Page 171
Beberapa upaya lainnya yang tetap kami lakukan adalah kolaborasi yang kuat dengan induk usaha kami yang telah
memiliki lebih dari 7,5 juta nasabah di seluruh Indonesia, meningkatkan loyalitas mitra ATPM dan dealer dengan
berbagai program dan aktivitas, serta terus gencar melakukan promosi di berbagai media sosial yang ada.
Perseroan juga turut mengoptimalkan strategi pemasaran berbasis digital di dalam pengembangan pasar dengan
menargetkan kalangan milenial dan profesional muda yang terbiasa dengan gadget dan aktif di media sosial.
Perseroan telah menggunakan digitalisasi yang mengoptimalkan perjalanan nasabah (customer journey). Secara
konsisten CNAF Mobile digunakan sebagai satu-satunya platform dalam proses akuisisi. Pada tahun ini pengguna
CNAF Mobile telah meningkat sebanyak lebih dari 21.500 pengguna.
Selain itu kami memperkenalkan showroom financing, yang mempermudah pembelian mobil sekaligus
memberikan penawaran pembiayaan. Kami juga terus memanfaatkan seluruh aset digital, antara lain LED TV,
billboard, media placement dan poster (above the line) serta WhatsApp, website, media sosial, dan direct
marketing (below the line).
Kami juga berkolaborasi dengan induk usaha, CIMB Niaga yang telah melayani lebih dari 7,5 juta nasabah di
seluruh Indonesia. Salah satu kolaborasi tersebut adalah cross-selling di mana CNAF menawarkan produknya di
dalam aplikasi Octo Mobile yang dikelola CIMB Niaga. Melalui itu kami mampu menyentuh lebih dari 3 juta
pengguna Octo Mobile.
Perseroan meyakini bahwa promosi yang terbaik adalah melalui testimonial para pengguna. Untuk itu kami
menggandeng Sahabat CNAF dengan menyelenggarakan program Member Get Member (MGM). Dalam MGM,
nasabah dapat merekomendasikan calon nasabah lainnya.
Persaingan Usaha
Di Indonesia terdapat lebih dari 147 perusahaan pembiayaan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023. Berdasarkan status kepemilikan, industri pembiayaan terbagi atas perusahaan pembiayaan yang dimiliki
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank dan perusahaan
pembiayaan independen (tidak terafiliasi dengan ATPM maupun dengan bank). Perseroan termasuk dalam
kategori perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank yang mendapatkan dukungan penuh dari
pemegang saham mayoritas CIMB Niaga. Di samping itu, Perseroan didukung juga oleh tim manajemen yang solid
dan berpengalaman.
Menurut Data Statistik Lembaga pembiayaan periode Desember 2023 yang dipublikasikan oleh OJK, total piutang
pembiayaan bersih Perseroan memiliki kontribusi terhadap seluruh pembiayaan bersih perusahaan pembiayaan
dengan total aset lebih dari Rp5 triliun sebesar 1,96%.
Keunggulan Kompetitif
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki keunggulan bersaing yang didukung oleh:
- Posisi pasarnya yang kompetitif di antara perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank.
- Dukungan kuat dari pemegang saham yaitu dukungan bisnis dan keuangan dari CIMB Niaga guna menciptakan
model Perseroan yang slim, growth dan fast.
- Tim manajemen yang solid dan berpengalaman.
Jaringan Kantor Cabang
Perseroan secara nasional telah beroperasi di 34 kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Perseroan mampu memanfaatkan jaringan distribusi yang kuat dan tenaga penjualan dari entitas grup CIMB
Niaga.
143
Page 172
Tabel berikut menunjukkan jaringan kantor cabang Perseroan yang beroperasi:
Jawa Timur
Jabodetabek Jawa Barat Jawa Tengah Sumatera Kalimantan Sulawesi
& Bali
Fatmawati Bandung Semarang Surabaya Medan Banjarmasin Makasar
Depok Cirebon Yogyakarta Kediri Padang Samarinda Pare-pare
Kelapa Karawang Kudus Malang Pekanbaru Balikpapan Manado
Gading
Tangerang Sukabumi Purwokerto Denpasar Palembang Pontianak Kendari
Kalimalang Solo Jember Jambi
Tegal Lampung
Teknologi Informasi
Dalam rangka meningkatkan daya saing Perseroan dan kepuasan nasabah, serta pengalaman bertransaksi
bersama Perseroan, Perseroan terus mengembangkan dan melakukan inovasi teknologi digital sebagai inti
pengembangan digital platform dan big data analysis.
Di sisi lain, Perseroan menerapkan single customer view sebagai cara memahami customer journey. Nasabah
dapat melakukan interaksi di berbagai channel Perseroan yang terintegrasi, seperti melalui omni channel yaitu
branch, situs web dan aplikasi CNAF Mobile. Selain itu, Perseroan juga dapat memberikan pelayanan kepada
nasabah secara personal sesuai dengan profil, aktivitas, perilaku dan minat nasabah.
Melihat dari pandemic Covid-19, saat ini Perseroan lebih meningkatkan fokusnya pada transformasi digital yang
guna peningkatan pelayanan nasabah, yaitu dengan digital signature, dan digital customer service, serta
penambahan fitur aplikasi CNAF Mobile, yaitu Hajj Product Financing, Live Loan Status, serta Sahabat CNAF & Self
Service.
CNAF Mobile
CNAF Mobile merupakan sebuah aplikasi terobosan yang diluncurkan Perseroan pada 2020 sebagai upaya
memberikan kemudahan kepada calon nasabah dalam pengajuan pembiayaan melalui smartphone. CNAF Mobile
dapat memberikan persetujuan pembiayaan secara instan dalam waktu 1 (satu) menit kepada calon nasabah
cukup dengan KTP dan NPWP.
Melalui CNAF Mobile, calon nasabah dapat mengajukan kredit pembiayaan dengan mudah, memonitor status
pengajuan aplikasi secara real time, serta memperoleh informasi produk dan program pembiayaan. Aplikasi ini
juga dilengkapi dengan sejumlah fitur menarik seperti special top-up, CNAF points, extend tenor serta loyalty
program.
Selama 2023, jumlah transaksi pembiayaan mencapai 40.230 transaksi, naik 3,21% dari tahun sebelumnya. Jumlah
nilai transaksi mencapai Rp8,9 triliun, naik 14% dari tahun sebelumnya. Pengajuan pembiayaan secara digital
mudah, cepat, diakses di mana saja dan kapan saja
CNAF Virtual Autoshow
Pada tanggal 27 Mei 2022. CNAF secara resmi launching progam terbaru yaitu CIMB Niaga Finance Virtual Auto
Show. CNAF dalam mengedepankan Digitalisasi selalu berupaya untuk menghadirkan inisiatif yang mendahului
pasar atau industri melalui kegiatan Virtual Exhibition. CNAF bekerja sama dengan BMW dan Privy ID sebagai
partner juga mengundang Fitra Eri dalam mensukseskan acara CIMB Niaga Finance Virtual Auto Show.
Video Verification
CNAF berupaya untuk mempermudah proses verifikasi penyerahan unit dari sales ke nasabah melalui “Video
Verification” yang mana dalam video tersebut terdapat proses serah-terima dan profil nasabah akan diverifikasi
Tim CNAF secara real time.
144
Page 173
CNAF Mobile Application Collection
Sebuah proses digitalisasi berupa aplikasi yang dibuat untuk memudahkan Tim CNAF melakukan integrasi
langsung dengan aplikasi CNAF Mobile dan aplikasi lainnya. Tim CNAF dapat mengatur sendiri setiap kegiatan
collection nasabah dan implementasi perubahan strategi collection bisa dilakukan lebih cepat karena proses
sebelumnya masih harus mengunggu proses antrian dari vendor.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan inovasi digitalisasi yang dilakukan, Perseroan mendapatkan
penghargaan pada Indonesia Digital Innovation Awards 2021 sebagai The Most Innovative Company for The
Strengthening Financing Business Ecosystem Through Service Automation and Digitalization Indonesia Digital
Innovation Awards 2023 dan Best Digital Inovation Multifinance Company CNBC Indonesia Awards 2023.
C. FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTIBILITAS PIUTANG
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada nasabah ritel
(perorangan) maupun korporasi, di mana fasilitas pembiayaan yang diberikan bervariasi sesuai dengan profil
kredit calon nasabah, nilai aset yang akan dibiayai, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan
serta tingkat bunga yang dikenakan kepada calon nasabah.
Tabel berikut merupakan rincian rata-rata pembiayaan Perseroan:
31 Desember
Mobil Baru
2023 2022
Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah) 330 295
Rata-rata tenor pembiayaan (bulan) 46 48
Rata-rata uang muka (%) 27 29
Rata-rata suku bunga pinjaman (%) 10 13
31 Desember
Mobil Bekas
2023 2022
Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah) 236 203
Rata-rata tenor pembiayaan (bulan) 46 43
Rata-rata uang muka (%) 27 35
Rata-rata suku bunga pinjaman (%) 18 20
31 Desember
Refinancing
2023 2022
Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah) 157 152
Rata-rata tenor pembiayaan (bulan) 38 37
Rata-rata uang muka (%) 24 27
Rata-rata suku bunga pinjaman (%) 19 19
Sebagai perusahaan pembiayaan, Perseroan menjaga ketat kualitas piutang pembiayaan Perseroan. Penilaian
atas kualitas piutang pembiayaan dihitung berdasarkan piutang yang telah menunggak lebih dari 90 hari (NPF:Non
performing financing) dibagi dengan jumlah piutang yang dikelola. Berikut adalah tabel tingkat kolektibilitas yang
mencerminkan kualitas piutang pembiayaan yang dikelola oleh Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Belum Jatuh Tempo 6.807.755 5.405.574
Lancar (1-10 hari) 232.898 108.561
Dalam Perhatian Khusus (11 - 90 hari) 332.350 340.786
Kurang lancar (91 - 120 hari) 29.635 26.122
Diragukan (121 - 180 hari) 47.629 44.013
Macet (> 180 hari) 8.428 715
Total 7.458.695 5.925.771
145
Page 174
D. PROSES PEMBERIAN KREDIT
Perseroan berfokus pada proses persetujuan pembiayaan yang cepat, dengan tetap mempertahankan standar
kualitas kredit yang memadai. Setiap aplikasi pembiayaan yang diterima melalui cabang Perseroan dan kantor
pemasaran akan dinilai sesuai dengan kebijakan kredit dan proses persetujuan kredit dari Perseroan.
Kebijakan kredit Perseroan memberikan pedoman tentang kriteria pembiayaan, kategori kendaraan yang dapat
diterima, informasi dan dokumen yang diperlukan untuk penilaian kredit dan jenjang persetujuan dan batasan
kewenangan. Pemeriksaan kredit dilakukan untuk semua pengajuan pembiayaan baru.
Perseroan telah memiliki proses persetujuan kredit yang ketat berdasarkan kebijakan kewenangan persetujuan
kreditnya. Untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda empat, kewenangan persetujuan dimulai di tingkat
kantor pusat, mulai dari analis kredit hingga tingkat direktur, berdasarkan limit eksposur. Pengalaman dan rekam
jejak pemberi kredit akan menjadi salah satu faktor untuk meninjau kewenangan persetujuan kredit.
E. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan
pembiayaan wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum
sehat. Tolok ukur pengukurannya didasarkan pada rasio kehati-hatian yang termasuk permodalan, kualitas
piutang pembiayaan, rentabilitas dan likuiditas. Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio kehati-hatian tersebut sesuai dengan ketentuan OJK dan masuk
dalam kategori “sangat sehat” (berdasarkan hasil self-assesment) sebagaimana terproyeksikan dalam tabel
berikut:
Minimum Regulatory Pencapaian per
Uraian Rasio Kepatuhan Status
Threshold 31 Desember 2023
Ekuitas Rp100.000 juta Rp1.971.886 juta Patuh
Rasio Ekuitas terhadap Modal 50% 1.760,87% Patuh
Disetor
Gearing Ratio 10x 2,71x Patuh
Rasio Piutang terhadap Total Aset 40% 86,55% Patuh
Rasio Pembiayaan Bermasalah - 5% 0,59% Patuh
nett
Rasio Permodalan 10% 37,31% Patuh
Rasio Biaya Pengembangan 2,50% 2,81% Patuh
Karyawan
Pengukuran Tingkat Kesehatan Keuangan/Financial Pencapaian
Soundness Measurement 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Rasio Permodalan 1,00 1,00
Kualitas Piutang Pembiayaan 1,00 1,00
Rentabilitas 1,25 1,00
Likuiditas 2,50 1,00
Nilai Tingkat Kesehatan Keuangan 1,20 1,00
Kategori Sangat Sehat Sangat Sehat
F. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (Corporate Social Responsibility (CSR))
Landasan Pelaksanaan dan Dasar Kebijakan
Perseroan secara konsisten memenuhi tanggung jawab sosialnya terhadap lingkungan hidup dan masyarakat
sekitar untuk memastikan keberlanjutan bisnis jangka panjang. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kesadaran
Perseroan mengenai peran serta dan dukungan masyarakat sekitar sangat berpengaruh terhadap
keberlangsungan bisnis. Kesadaran ini diwujudkan melalui penyelenggaraan bisnis yang bertanggung jawab
dengan memerhatikan kegiatan operasionalnya berdampak terhadap aspek lingkungan hidup, sosial dan
ekonomi.
146
Page 175
Seiring dengan kemajuan bisnisnya, Perseroan terus berkembang menjadi entitas yang bertanggung jawab dan
memiliki bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Perseroan memandang
masyarakat sekitar sebagai salah satu pemangku kepentingan utama yang aspirasinya tidak hanya harus
diperhatikan dan dipenuhi, namun juga harus dikelola dengan baik.
Hal tersebut merupakan timbal balik Perseroan atas peran serta dukungan masyarakat terhadap kegiatan bisnis
Perseroan. Dalam memenuhi tanggung jawab sosialnya, Perseroan melakukan perencanaan secara matang agar
dampak dari kegiatan tersebut dapat terasa oleh berbagai pihak, utamanya para penerima manfaat. Perseroan
juga senantiasa memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan masyarakat dan kondisi keuangan Perseroan.
Pemahaman ini telah sejak lama diwujudkan oleh Perseroan dalam bentuk pelaksanaan program kegiatan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR).
Struktur Pengelola
Unit kerja Corporate Communication yang berada di bawah pengawasan dari Corporate Affairs & Planning Division
mengelola kegiatan CSR (corporate social responsibility) di Perseroan. Meski demikian, karyawan relawan yang
bersedia meluangkan waktu dan tenaga untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan CSR Perseroan seringkali
dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.
Visi dan Misi
Membangun masyarakat yang mapan dalam hal pendidikan, sosial dan kesehatan serta mampu untuk bertumbuh
dalam lingkungan yang sehat agar tercipta keberlanjutan ekonomi secara jangka panjang. Berpedoman pada
panduan yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Pasal 74 tentang Perseroan Terbatas terkait
pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan setelah memperhatikan kebutuhan para pemangku
kepentingan. Berdasarkan regulasi tersebut, Perseroan memfokuskan kegiatan CSR-nya pada aspek Lingkungan,
Ketenagakerjaan, Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3), Pengembangan Sosial & Kemasyarakatan, dan Konsumen.
Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan Hidup
Perseroan berperan aktif dalam mengurangi dampak pemanasan global dengan mengimplementasikan kebijakan
ramah lingkungan dalam setiap kegiatan operasional. Dalam hal ini, Perseroan melibatkan segenap karyawannya
melalui rangkaian aktivitas edukasi. Lingkup kegiatan pelestarian lingkungan tidak terbatas pada lingkungan
internal. Perseroan juga turut memberikan asistensi kepada berbagai pihak yang memiliki keinginan untuk
berpartisipasi dalam mempertahankan lingkungan hidup. Di kantor pusat maupun kantor-kantor cabang, upaya
ini diwujudkan melalui penggunaan peralatan kantor secara efektif, misalnya menggunakan peralatan kantor dan
listrik yang ramah lingkungan serta inventori secara bijaksana.
147
Page 176
Sepanjang tahun 2023, tanggung jawab sosial Perseroan terhadap lingkungan hidup terwujud dalam bentuk:
1. Pembuatan sumur bor air bersih (Februari)
CNAF menyerahkan bantuan fasilitas air bersih berupa dua sumur dan dua menara air kepada korban gempa
Cianjur. Bantuan ini membantu 800 orang di Desa Nagrak dan Desa Gasol, Kecamatan Cianjur, Kabupaten
Cianjur, Jawa Barat.
2. Sumbangan Pesantren Assyafiiyah (April)
CNAF memberikan donasi ke pesantren khusus yatim Assyafiiyah di Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede – Bekasi,
Jawa Barat, dalam rangka mendukung mendukung kegiatan CSR oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (APPI). Sebanyak 50 orang anak yatim dan pengurus merasakan kebahagiaan dari sumbangan
tersebut.
148
Page 177
3. Sedekah Idul Adha (Juni)
Dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, CNAF turut berbagi kebahagiaan dengan
membagikan paket daging kurban dari 2 ekor sapi kepada 1.200 orang yang membutuhkan di Pondok Aren
Tangerang dan Parigi Tangerang Selatan.
4. Bantuan Wakaf Sumur Air Bor (Juli)
CNAF menyerahkan bantuan fasilitas sumur air bersih kepada Pondok Pesantren Cinta Rasul di Kampung
Cijujung RT 02 RW 02 Cibungbulang, Bogor. Sebanyak 100 orang santri dan pengurus merasakan manfaat air
bersih dari fasilitas baru tersebut.
5. Sumbangan Sumur Air Bersih (Agustus)
CNAF menyerahkan bantuan fasilitas sumur air bersih kepada Pondok Pesantren Bali Bina Insani Yayasan La
Royba Bali Bina Insani, Jl. Raya Timpag, Meliling Kerambitan, Bali. Sebanyak 100 orang santri dan pengurus
merasakan manfaat air bersih dari sumur tersebut.
6. Infaq Mushola Jamiyatul (Agustus)
CNAF turut serta memberikan donasi kepada 50 orang penerima di sekitar Mushola Jamiyatul di Pondok
Puncung.
149
Page 178
7. Donasi Dakwah STIU Darul Hikmah (Desember)
CNAF ikut serta dalam memberikan dukungan kepada STIU Darul Hikmah di Jl. Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota
Bekasi, dalam sosialisasi dan memberikan solusi untuk meningkatkan empati dan kepedulian mahasiswa
kepada permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat serta meningkatkan sumber daya generasi muslim yang
disertai keimanan dan ketaqwaan. Kegiatan ini memberikan dampak positif kepada 75 orang.
8. Pembangunan PP Dipamenggala Al-Hasanah (Desember)
CNAF berkontribusi dalam pembangunan sekolah yang akan menjadi pusat aktivitas pendidikan 150 murid dan
guru di PP Dipamenggala Al-Hasanah, Jl. Raden Kosasih, RT05 RW10, Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota
Bogor, Jawa Barat
9. Beasiswa Mahasiswa Institute Ilmu Al-qur’an (Desember)
CNAF memberikan beasiswa kepada 3 mahasiswa IIQ di Ciputat, Tangerang, untuk biaya pendidikan 2
semester.
150
Page 179
G. RISET DAN PENGEMBANGAN
Perseroan tidak memiliki kebijakan riset dan pengembangan tertentu. Dengan demikian, Perseroan tidak
mencatat biaya-biaya yang telah dikeluarkan terkait kegiatan riset dan pengembangan dalam 3 (tiga) tahun
terakhir.
151
Page 180
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pajak Penghasilan atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
152
Page 181
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
153
Page 182
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk atas nama Perseroan menawarkan
kepada Masyarakat Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan penjaminan secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Adapun susunan dan besarnya persentase penjaminan secara Kesanggupan Penuh (full commitment) oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Seri A Seri B Total Persentase
Nama
(Rp) (Rp) (Rp) (%)
Penjaminan Full Commitment
PT BNI Sekuritas 200.000 100.000 300.000 30,00
PT CIMB Niaga Sekuritas 315.000 85.000 400.000 40,00
PT Mandiri Sekuritas 195.000 105.000 300.000 30,00
Jumlah 710.000 290.000 1.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi
atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Perseroan dengan PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Sedangkan PT BNI Sekuritas dan PT
Mandiri Sekuritas tidak memiliki afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Metode Penentuan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
Tingkat Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada Sukuk Wakalah
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Sukuk).
154
Page 183
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-
ISTITSMAR
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024
telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan
global PWC)
WTC 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920
Telp: (021) 5099 2901/ 3119 2901
Faks: (021) 5290 5555 / 5290 5050
Nama Rekan : Jimmy Pangestu, S.E.
Nomor STTD : STTD.AP-581/PM.2/2018
Nama & Nomor Asosiasi : Anggota Insitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 2318
Surat Ijin Praktek Akuntan Publik No. AP. 1124
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukkan : CNAF/TRD/SRT/II/24/0373 tanggal 23 Februari 2024
Tugas Pokok: Melakukan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan
dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji yang material dan bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan
terhadap laporan keuangan yang diaudit. Tugas Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas
dasar pengujian bukti-bukti pendukung dalam pengungkapan laporan keuangan.
Konsultan Hukum Loys & Co.
Menara Palma Lantai 12
Jl.H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan
Jakarta 12950
Telp: (021) 2939 1212
Nama Rekan : Hersapta Mulyono, S.H., LL.M.
Nomor STTD : STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1 Desember 2022
Nama & Nomor Asosiasi : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. 202233
Surat Penunjukkan : CNAF/TRD/SRT/I/24/0167 tanggal 26 Januari 2024
Pedoman Kerja: Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah
dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Tugas Pokok: Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian
dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
155
Page 184
hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan dan prinsip materialitas.
Wali Amanat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
BRI II Building Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 12210
Telepon: (021) 575 8143
Faksimili: -
Nomor STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
Amanat.
Surat Penunjukkan : CNAF/TRD/SRT/I/24/0165 tanggal 26 Januari 2024
Tugas Pokok: Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik di dalam maupun di
luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn
Jl. Suryo 54 Kebayoran Baru
Jakarta 12180
Telepon: (021) 2923 6060
Faksimili: (021) 2923 6070
Nomor STTD : STTD.N-54/PJ-1/PM.02/2023 Tanggal 27 Februari 2023
Nama & Nomor Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia & 0782519730317
Surat Penunjukkan : CNAF/TRD/SRT/I/24/0164 tanggal 26 Januari 2024
Pedoman Kerja : Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
melaksanakan tugas telah bertindak sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan norma atau standar profesi kode
etik profesi Notaris
Tugas Pokok: Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik di dalam maupun di
luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan syarat-syarat emisi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar serta berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
Modal.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 angka 1 juncto angka 23 UUPM, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada
Bab X Prospektus ini, seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM .
156
Page 185
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
menyatakan tidak akan :
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah efek bersifat utang yang akan diwaliamanati sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
19/2020, dan/atau
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, di mana
pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
4. Mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi
yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Tim Ahli Syariah
Berdasarkan surat penunjukan Tim Ahli Syariah No. 001/UUS/TAS/I/2024 tanggal 26 Januari 2024, Tim Ahli
Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah
sebagai berikut:
No Nama Jabatan Izin Tanggal Izin
Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, ASPM No. Kep-14/PM.223/PJ-
1 TAS 17 Mei 2021
M.Ec., IFP ASPM/2021
ASPM No. Kep-29/PM.223/PJ-
2 Dr. Jaenal Effendi, S.Ag, MA TAS 26 Oktober 2016
ASPM/2021
Surat Penunjukkan : No. 001/UUS/TAS/I/2024 tanggal 26 Januari 2024
Tugas Pokok : Bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau
jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak
yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal
Ruang Lingkup : Memberikan nasihat, analisa, pembuatan dokumen dan/atau
mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal
dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau memberikan pernyataan
kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal
(selanjutnya seluruh lingkup tersebut disebut “Aktivitas”).
Spesifikasi Aktivitas adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan terhadap akad-akad, bagian-bagian
prospektus lengkap dan prospektus ringkas serta memberikan
pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan
dan/atau dokumen terkait dengan prinsip syariah lainnya;
2. Memberikan saran, draft, dan perbaikan terhadap dokumen-
dokumen yang diperlukan oleh produk, jasa, dan/atau kegiatan
usaha syariah di pasar modal sehingga sesuai dengan prinsip
syariah;
3. Mendampingi dan/atau memberikan penjelasan kepada pihak-
pihak terkait baik regulator, instansi pemerintah lain, pihak
penunjang pasar modal, maupun Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia, dan/atau pihak lain yang terkait, sehubungan
dengan kesesuaian produk atau jasa syariah di pasar modal
dengan prinsip syariah dan/atau pelaksanaan prinsip syariah di
pasar modal oleh Perseroan.
157
Page 186
4. Pelaksanaan Aktivitas oleh DPS-TAS dilaksanakan berdasarkan
permintaan dari Perseroan, serta pelaksanaan Aktivitas oleh DPS-
TAS wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan prinsip syariah yang berlaku.
Perusahaan Pemeringkat PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower Lantai 24
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Izin : No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
Surat Perintah Kerja : CNAF/TRD/SRT/X/22/1896A-6 tanggal 2 Maret 2022 dan Surat
Amendemen 003/PP/I/2024
Pedoman Kerja : Kode etik Fitch mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit
Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International
Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO
adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
(“ADB”).
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS MENYATAKAN
TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI
PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPM.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT.
158
Page 187
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 No.
41 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di OJK dengan No. 08/SSTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Berdasarkan:
− Surat pernyataan tanggal 19 Maret 2024 No. B.108-INV/TCS/AET/03/2024 Wali Amanat menyatakan saat ini
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
− Surat pernyataan tanggal 19 Maret 2024 No. B.108-INV/TCS/AET/03/2024, Wali Amanat menyatakan selama
menjadi Wali Amanat tidak akan: (i) mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati, sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 19/2020; (ii) merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan
efek bersifat utang, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020; (iii) menerima dan meminta
pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
20/2020; dan
− Surat pernyataan tanggal 19 Maret 2024 No. B.109-INV/TCS/AET/03/2024 Wali Amanat menyatakan telah
melakukan due dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020 Tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
− Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 19 Maret 2024 No. B.110-INV/TCS/AET/03/2024, Wali
Amanat menyatakan mempunyai Penanggungjawab atas Pelaksanaan Kegiatan Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024.
1. Riwayat Singkat
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan
pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah
statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21
tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH.,
Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal
15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal
11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir
dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan
anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021.
159
Page 188
2. Permodalan
Berdasarkan Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 dan berdasarkan Laporan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per Saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) Saham (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
Saham Biasa Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing di
70.152.822.670 3.507.641.133.500 46,30
bawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
*) termasuk saham treasuri sebanyak 768.144.900 saham
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. 31 tanggal 22 April
2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
Komisaris
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awam Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono*)
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Andrijanto
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Agus Winardono
Keterangan:
*) Anggota Dewan Komisaris yang dimaksud baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (’Fit & Proper Test’)
dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
160
Page 189
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Bank Umum Swasta 87,10% 2011 Beroperasi
Tbk Nasional
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00% 2011 Beroperasi
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 59,02% 2015 Beroperasi
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88% 2016 Beroperasi
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 70,90% 2018 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97% 2018 Beroperasi
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00% 2019 Beroperasi
8 PT Permodalan Nasiional Madani Pembiayaan 99,99% 2021 Beroperasi
9 PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, 99,99% 2021 Beroperasi
Aneka Jasa
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).
▪ Jasa Wali Amanat (Trustee)
Adapun Efek bersigat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama satu tahun terkahir
adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23 Februari 2022
2. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23 Februari 2022
3. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 8 Maret 2022
4. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 8 Maret 2022
5. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22 Maret 2022
6. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25 Maret 2022
7. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 8 April 2022
8. Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
9. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
10. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28 April 2022
11. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10 Juni 2022
12. Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30 Juni 2022
13. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 6 Juli 2022
14. Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
15. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
16. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202 14 Juli 2022
17. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 8 Juli 2022
18. Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 8 Juli 2022
19. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
20. Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
21. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26 Juli 2022
161
Page 190
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
22. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
23. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
24. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Agustus 2022
25. Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 9 Agustus 2022
26. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26 Agustus 2022
27. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 1 September 2022
28. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16 September 2022
29. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28 September 2022
30. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap II 11 Oktober 2022
31. Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26 Oktober 2022
32. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26 Oktober 2022
33. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28 Oktober 2022
34. MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 1 November 2022
35. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 8 November 2022
36. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13 Desember 2022
37. MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22 Desember 2022
38. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
39. Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
40. Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
41. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
42. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
43. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
44. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
45. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
46. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
47. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
48. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
49. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
50. EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
51. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
52. MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
53. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
54. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
55. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
56. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
57. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
58. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
59. Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
60. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
61. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
62. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
63. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
64. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
65. EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
66. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
162
Page 191
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
67. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
68. Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
69. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
70. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
71. Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
72. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
73. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
74. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
75. MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
▪ Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
▪ Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
▪ Produk dan jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. di Pasar Modal sebagai Wali Amanat
• PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Lembaga Penunjang
Pasar Modal sebagai Wali Amanat Nomor: 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 No.
41 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK
163
Page 192
7. Penunjukan, Berakhirnya Tugas, dan Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap I Tahun 2024 No. 41 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling
sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
- atas permintaan para pemegang Sukuk Wakalah melalui mekanisme RUPSU.
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 19/2020.
- Atas Permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah
Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
Perseroan.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Sukuk telah dilunasi baik pokok, Sisa Imbalan Wakalah, bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Wakalah,
termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk setelah tanggal jatuh
tempo pokok Sukuk setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk masing-
masing tahun di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh
manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro & Surja, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini wajar sebagaimana tercantum dalam laporannya
tanggal 31 Januari 2024.
Laporan Posisi Keuangan
(Dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Total Aset 1.965.007.030 1.865.639.010 1.678.097.734
Total Liabilitas 1.648.534.888 1.562.243.693 1.386.310.930
Total Ekuitas 316.472.142 303.395.317 291.786.804
164
Page 193
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 135.183.487 124.597.073 114.094.429
Pendapatan Premi – neto 2.161.392 1.577.323 1.043.075
Pendapatan Operasional lainnya 45.625.785 39.127.694 41.215.807
Laba Operasional 76.828.737 64.306.037 41.144.382
Laba Sebelum Beban Pajak 76.429.712 64.596.701 40.992.065
Laba Tahun Berjalan 60.425.048 51.408.207 30.755.766
RASIO PENTING
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Capital Adequate Ratio (CAR) 27,27 25,51 27,16
Non Performing Loan Ratio (Gross) 2,95 2,67 3,00
Loan to Deposits Ratio (LDR) 84,73 78,82 83,46
Return On Asset (ROA) 3,24 3,79 2,64
Return On Equity (ROE) 19,95 19,59 16,04
Net Interest Margin (NIM) 7,95 7,85 7,70
Operating Expense to Operating Income (BOPO) 68,07 69,10 78,54
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.
Investment Services Department
BRI II Building Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 5758143
Faksimili: -
e-mail: tcsoperation@corp.bri.co.id
Website: bri.co.id
Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
Investment Services Division
165
Page 194
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar harus diajukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XIV
Prospektus ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak untuk keperluan
ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap atau
dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak
untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan penyampaian FPPSU kepada Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana tercantum pada Bab XII Prospektus ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 5 hari kerja, dimulai pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 09.00 WIB
dan ditutup pada tanggal 4 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari Pertama – 28 Juni 2024 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Kedua – 1 Juli 2024 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Ketiga – 2 Juli 2024 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Keempat – 3 Juli 2024 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Kelima – 4 Juli 2024 09.00 WIB – 16.00 WIB
5. Pendaftaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Penitipan Kolektif
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-002/SKK/KSEI/0224 tanggal
20 Maret 2024 antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut di
KSEI, maka atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat dalam Rekening
Efek;
166
Page 195
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Wakalah bi Al-Istitsmar yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, pembayaran
kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
d. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar maupun
pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah
Bi Al-Istitsmar yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada
4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU (R-3)
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan mengajukan FPPSU selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar, sebagaimana dimuat dalam Bab XII Prospektus ini, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam
bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSU
yang telah ditandatangani baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai tanda terima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
pada tanggal 5 Juli 2024.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
167
Page 196
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum;
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juli 2024 (in good funds) ditujukan pada rekening di
bawah ini:
PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Bank CIMB Niaga Bank Permata Syariah
Cabang JPU Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rek. 449-317-429 No. Rek. 86000 829 8400 No. Rek. 00971134003
a./n. PT BNI Sekuritas a./n. PT CIMB Niaga Sekuritas a./n. PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib menyetor kepada Perseroan pada
rekening Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang
akan ditentukan pada addendum perjanjian.
10. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya
Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga bulan
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
(1) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama tiga Hari
Bursa berturut-turut;
(2) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(3) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No.IX.A.2-11 lampiran 11; dan
168
Page 197
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
media massa lainnya;
(2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
(1);
(3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (1) kepada OJK paling lambat
satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Perseroan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut :
(1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir (1), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat
delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling
sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi
dasar penundaan;
(2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (1), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
Penawaran Umum;
(3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum
dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
(4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (3) kepada OJK paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
a. Jika Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum.
b. Dalam hal suatu pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditolak sebagian atau seluruhnya akibat
penjatahan, jika pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal
Penjatahan.
169
Page 198
c. Jika pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran
atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah batalnya Penawaran Umum Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar.
d. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dimana
pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dan bukti jati diri.
e. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Perseroan
wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk tiap hari
keterlambatan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak
hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
dihitung secara harian.
f. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak diwajibkan membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
g. Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak
bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
h. Setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya dapat
dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2.
i. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena sebab apapun juga, para pihak berkewajiban untuk
segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada OJK.
12. Distribusi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
menyerahkannya kepada KSEI serta memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah bi Al-
Istitsmar pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Segera setelah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari Rekening Efek milik Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang bersangkutan.
170
Page 199
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
14. Agen Pembayaran
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana
KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk dan atas nama Perseroan setelah
Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Jakarta Stock Exchange Ist Tower, 5th Floor
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 529-91099
Fax. (021) 529-91199
Email: helpdesk@ksei.co.id
171
Page 200
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat diperoleh pada kantor yang
ditunjuk yaitu Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek selama Masa Penawaran Umum yang
berlangsung dari tanggal 28 Juni 2024 sampai 4 Juli 2024 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimaksud adalah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI & PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Graha CIMB Niaga Lantai 25 Menara Mandiri I Lt. 24 - 25
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman No. 54 – 55 Jakarta
Jakarta 12910 Jakarta 12190 12190
Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 50847848 Telepon: (021) 5263445
Faksimili: (021) 5793 6942 Faksimili: (021) 50847849 Faksimili: (021) 5275701
www.bnisekuritas.co.id www. cns.co.id www.mandirisekuritas.co.id
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: settlement@cimbniaga- Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
ibk.co.id
172
Page 201
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
173
Page 202
Menara Palma 12th Floor
Jl. HR Rasuna Said Blok X2 Kav. VI, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Telephone : (+6221) 2939 1212
Jakarta, 24 Juni 2024
No.: 136/L&C/VI/2024
Kepada:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta 10710
u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
2. PT CIMB Niaga Auto Finance
Jalan Bintaro Utama 9, Blok B9/1 Nomor 15
Bintaro Jaya Sektor IX
Kecamatan Pondok Aren
Tangerang Selatan
u.p.: Direksi
Perihal : Pendapat Hukum sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I
CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024”
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan dan persyaratan dari peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana PT CIMB Niaga
Auto Finance, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang Selatan
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), untuk mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, konsultan hukum dari
Loys & Co Advocates and Legal Counsellors, suatu firma hukum di Jakarta, dalam
hal ini diwakili oleh Hersapta Mulyono, S.H., LL.M., yang terdaftar pada OJK sebagai
Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal dan telah memiliki Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1
Desember 2022 serta terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (“HKHPM”) No. 202233, telah ditunjuk oleh Perseroan melalui Surat
Penunjukkan No. CNAF/TRD/SRT/I/24/0167 tanggal 26 Januari 2024 untuk
melakukan uji tuntas aspek hukum dan mempersiapkan laporan uji tuntas aspek
hukum atas Perseroan (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum”
atau ”LUT”) serta untuk memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut
“Pendapat Hukum”) sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.4/2017 tentang
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan sesuai Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah
dengan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 1
Page 203
136/L&C/VI/2024
Standar Profesi HKHPM, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
menerbitkan dan menawarkan efek sukuk kepada masyarakat melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga
Auto Finance Tahun 2024 dengan jumlah target dana modal investasi sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada masyarakat dan akan
dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”) (selanjutnya disebut “Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Perseroan”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Perseroan tersebut, pada tahap pertama ini Perseroan berencana menerbitkan
dan menawarkan “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap I Tahun 2024” dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp710.000.000.000,- (tujuh ratus
sepuluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp48.280.000.000 ,- (empat puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh
juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,80% (enam koma delapan
nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
2. Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus
sembilan puluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp20.590.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah)
per tahun atau ekuivalen sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per
tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
(selanjutnya disebut”PUB I Sukuk Wakalah Tahap I”)
Pembayaran dari seluruh jumlah penerbitan PUB I Sukuk Wakalah Tahap I yang
akan terdiri dari (i) Pokok Dana Modal Investasi, (ii) Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar Yang Telah Menjadi Hak Pemegang Sukuk Wakalah dan (iii) Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) tidak dijamin dengan jaminan khusus,
tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PUB I Sukuk Wakalah
Tahap I telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan No.
CNAF/CS/MOM-BOC/XII/23/01 tanggal 27 Desember 2023. Di samping itu, dalam
rangka pemenuhan kewajiban Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 (“POJK 35/2018”) dan Peraturan OJK
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
2
Page 204
136/L&C/VI/2024
No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Syariah Dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (“POJK 10/2019”) yang
terkait dengan pelaksanaan penerbitan efek melalui penawaran umum,
Perseroan telah meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan
sebagaimana ternyata dari akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 01 tanggal 6 Februari 2024
yang dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang
Selatan; serta Perseroan telah menyampaikan rencana Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Perseroan dan PUB I Sukuk Wakalah Tahap I kepada OJK melalui
Surat No. CNAF/BOD/SRT/I/24/004 tanggal 15 Januari 2024 perihal Pelaporan
Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan
2024-2026 PT CIMB Niaga Auto Finance.
OJK telah mencatatkan rencana PUB I Sukuk Wakalah Tahap I tersebut sesuai
Surat No. S-115/PL.113/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Pencatatan Pelaporan
Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan
2024-2026 PT CIMB Niaga Auto Finance. PUB I Sukuk Wakalah Tahap I telah
memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari BEI
sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-04757/BEI.PP1/05-2024 tanggal 14 Mei
2024 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 PT CIMB Niaga Auto
Finance (CNAF).
Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
Tahun 2024 (selanjutnya disebut sebagai “Prospektus”), seluruh Dana Modal
Investasi yang diperoleh dari PUB I Sukuk Wakalah Tahap I ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada
kegiatan usaha pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda empat,
properti dan kendaraan roda dua. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan
kepada nasabah Perseroan menggunakan akad Murabahah dan akad Ijarah
Muntahiyah Bittamlik. Adapun penggunaan Dana Modal Investasi tersebut akan
disalurkan melalui Unit Usaha Syariah (“UUS”) Perseroan.
Penggunaan dana hasil PUB I Sukuk Wakalah Tahap I tersebut bukan merupakan
suatu transaksi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”) mengingat penggunaan dana hasil penawaran
umum seluruhnya digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja pada kegiatan
usaha pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan, dengan demikian
penggunaan dana tersebut tidak melibatkan pihak terafiliasi Perseroan yang
tunduk pada POJK 42/2020 yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk. Kemudian,
penggunaan dana hasil penawaran umum bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”) oleh karena transaksi PUB I Sukuk Wakalah Tahap I ini dilakukan
oleh Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali yang bukan merupakan
perusahaan terbuka, namun laporan keuangannya terkonsolidasi dengan
Perusahaan Terbuka (PT Bank CIMB Niaga Tbk). Nilai transaksi Penawaran Umum
ini tidak material karena tidak sama atau lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
3
Page 205
136/L&C/VI/2024
PT Bank CIMB Niaga Tbk per laporan keuangan terkonsolidasi per 31 Desember
2023 sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana PUB I Sukuk
Wakalah Tahap I kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil penawaran
umum telah direalisasikan dan apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud
untuk mengubah rencana penggunaan dana, maka Perseroan wajib melaporkan
terlebih dahulu kepada OJK sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Sukuk (“RUPSU”) dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU serta
setelahnya melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum. Selain itu, dalam hal Perseroan hendak melakukan
perubahan penggunaan dana yang mengakibatkan penggunaan dana tersebut
tergolong dalam transaksi yang dimaksud pada POJK 42/2020 atau POJK 17/2020,
maka PT Bank CIMB Niaga TBk selaku perusahaan terbuka dan pihak pengendali
dari Perseroan wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam masing-
masing POJK 42/2020 atau POJK 17/2020.
Dalam melaksanakan PUB I Sukuk Wakalah Tahap I, Perseroan telah
menandatangani perjanjian penjaminan emisi efek sebagaimana termaktub
dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 No. 44 tanggal 20
Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap I Tahun 2024 No. 02 tanggal 2 Mei 2024 dan Akta Perubahan II
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 No. 14 tanggal 5 Juni 2024 dan Akta
Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 No. 58 tanggal 24
Juni 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk”) dengan PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BNI
Sekuritas yang ketiganya bertindak secara bersama-sama sebagai Penjamin Emisi
Sukuk dan selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk yang menjamin Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun
2024 ini dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali
Amanat melalui Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 No. 41 tanggal 20
Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap I Tahun 2024 No. 01 tanggal 2 Mei 2024 dan Akta Perubahan II
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 No. 12 tanggal 5 Juni 2024 dan Akta
Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 No. 56 tanggal 24
Juni 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”). Dalam hal ini salah satu pihak
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk yaitu PT CIMB Niaga
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
4
Page 206
136/L&C/VI/2024
Sekuritas mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan oleh karena PT CIMB
Niaga Sekuritas dan Perseroan merupakan perusahaan yang dikendalikan
langsung oleh pihak yang sama yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk sesuai definisi
afiliasi berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
(“UUPM”), sedangkan pihak Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan.
Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-
dokumen atau data dan/atau informasi yang kami peroleh dari Perseroan dalam
rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang dilakukan terhadap Perseroan
sampai dengan tanggal uji tuntas yaitu 24 Juni 2024 sebagaimana termuat dalam
LUT dengan judul Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum PT CIMB Niaga Auto
Finance Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun
2024 No. 135/L&C/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024. Lebih lanjut, Pendapat Hukum ini
disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal dan dan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) serta berpedoman pada
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan HKHPM No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah dengan
Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Pendapat Hukum ini mencabut dan menggantikan Pendapat Hukum yang telah
kami terbitkan sebelumnya yaitu Pendapat Hukum No. 129/L&C/VI/2024 tanggal 7
Juni 2024 dan karenanya Pendapat Hukum ini merupakan satu-satunya Pendapat
Hukum yang berlaku.
A. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM
1. Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan LUT serta merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LUT yang memuat
penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Hukum ini.
2. Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
Indonesia yang berlaku pada tanggal LUT, terutama mengenai ketentuan-
ketentuan hukum yang menyangkut perusahaan pembiayaan dan
penawaran umum melalui bursa efek serta pasar modal di Indonesia,
sehingga oleh karenanya uji tuntas aspek hukum ini tidak dimaksudkan
untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami telah meneliti dan
memeriksa dokumen-dokumen Perseroan baik asli maupun dalam bentuk
fotokopi atau salinan lain, yang mana menurut keterangan dan/atau
pernyataan Perseroan dokumen-dokumen tersebut adalah benar-benar asli
maupun apabila dalam bentuk fotokopi adalah benar dan akurat sesuai
aslinya, yang diserahkan atau diperlihatkan kepada kami untuk keperluan uji
tuntas aspek hukum.
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
5
Page 207
136/L&C/VI/2024
4. Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada
dokumentasi dan fakta berupa anggaran dasar beserta perubahan-
perubahannya, kepemilikan, perubahan kepemilikan saham dan
permodalan, perizinan dan pendaftaran, harta kekayaan, asuransi,
ketenagakerjaan, perjanjian-perjanjian material yang mengikat Perseroan,
pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perseroan sampai dengan
tanggal LUT.
5. Pendapat Hukum ini dibuat dan dilakukan sesuai dengan Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksudkan dalam
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah dengan
Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
B. ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum ini disusun dan dikeluarkan berdasarkan pada asumsi-asumsi
dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Bahwa cap dan/atau tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan
atau ditunjukkan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
uji tuntas aspek hukum adalah asli dan dokumen-dokumen asli yang
diberikan atau ditunjukkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa
dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi
adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa Perseroan dan pemegang saham pengendali Perseroan telah
memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan
dengan tujuan dari penyusunan Pendapat Hukum ini dan selain dokumen-
dokumen yang telah kami terima untuk tersebut, tidak ada dokumen-
dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar, perubahan susunan
anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi, pembubaran
dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan
perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian,
pengaturan, keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan
maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan pihak lain yang
belum diserahkan kepada kami. Tidak tertutup kemungkinan bahwa ada
informasi atau dokumen lain yang tidak kami ketahui dan apabila informasi
atau dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa,
akan mempengaruhi isi Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami
untuk tujuan uji tuntas aspek hukum adalah benar, akurat, lengkap dan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal LUT dan Pendapat Hukum.
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
6
Page 208
136/L&C/VI/2024
4. Bahwa semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang
diberikan oleh anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun
penasihat dari Perseroan serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan
dengan Perseroan adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
sesungguhnya serta tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan
atau tidak lengkap.
5. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat
pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan,
melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan
mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut
secara sah dan mengikat.
6. Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan hasil uji tuntas aspek hukum yang
dilakukan terhadap semua aspek hukum Perseroan, dengan pembatasan
bahwa untuk (a) pemeriksaan anggaran dasar hanya mencakup anggaran
dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir, dan (b) untuk
pemeriksaan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham hanya
mencakup perubahan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan tanggal LUT.
7. Tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum yang independen dari
Perseroan dalam rangka uji tuntas aspek hukum adalah terbatas pada, dan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal dan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
yang berlaku.
8. Pendapat Hukum ini dibuat dan disampaikan kepada Perseroan dan OJK
semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan dalam rangka PUB I Sukuk
Wakalah Tahap I.
C. PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas dan berdasarkan LUT,
kami menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan sehubungan dengan PUB
I Sukuk Wakalah Tahap I sebagai berikut:
1. Perseroan yang bernama PT CIMB Niaga Auto Finance berkedudukan di
Tangerang Selatan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk
perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora
Leasing No. 48 tanggal 10 Desember 1981 yang telah didaftarkan dalam
Register Pengadilan Negeri Jakarta No.4844 (”Akta Pendirian”), yang
bersama dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 80 tanggal 18 Februari
1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982
seluruhnya dibuat dihadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H. Notaris di
Jakarta dan seluruhnya telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dalam satu surat keputusan yaitu Surat
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
7
Page 209
136/L&C/VI/2024
Keputusan No. C2-2817-HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982, tanggal 8
Desember 1982 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.
2. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Anggaran Dasar
Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB
Niaga Auto Finance No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa
Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, dan telah diterima
dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (”SABH")
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194
tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024, akta ini
masih dalam proses pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
(“Akta No. 2/2024”) (Akta No. 02/2024 selanjutnya disebut juga ”Anggaran
Dasar Perseroan”). Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
ketentuan UUPT serta memiliki isi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”) serta telah
disetujui/diberitahukan dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang
berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuannya yaitu
usaha lembaga pembiayaan dan pembiayaan syariah sebagaimana
termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas
ketentuan POJK 35/2018. Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah
sesuai dengan ketentuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI”) 2020 sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“Peraturan KBLI 2020”). KBLI Perseroan adalah 64911 – Perusahaan
Pembiayaan Konvensional.
4. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham
Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor
penuh oleh masing-masing pemegang saham Perseroan serta setiap
perubahan pada struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, struktur
permodalan Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB
Niaga Auto Finance No. 41 tanggal 26 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (”Menkumham”) sesuai
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
8
Page 210
136/L&C/VI/2024
dengan Surat Keputusan No. AHU-0069474.AH.01.02.2021.Tahun 2021 tanggal
5 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0214087.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Desember 2021, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40769 tanggal 24
Desember 2021 dan Tambahan Berita Negara No. 103 (”Akta No. 41/2021”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 5 tanggal 6 Januari 2022 yang dibuat
di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0014129 tanggal 7 Januari 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
00004093.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 8 April 2022 dan
Tambahan Berita Negara No. 12752 (“Akta No. 5/2022”), adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp50.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Jumlah Modal 2.400.000 120.000.000.000,- 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB
Niaga Auto Finance No. 4 tanggal 10 November 2023 yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan
dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400 tanggal 15 November 2023, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0230161.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 November 2023 (“Akta No. 4/2023”),
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per Saham
Keterangan Jumlah
Jumlah Nilai Nominal
Saham (%)
(Rupiah)
(Lembar)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Bank CIMB Niaga Tbk. 1.998.681 99.934.050.000,- 83,2784
2. Ristiawan 20.000 1.000.000.000,- 0,8333
3. Antonius Herdaru Danurdoro 20.002 1.000.100.000,- 0,8334
4. M. Imron Rosyadi Nur 20.000 1.000.000.000,- 0,8333
5. Kurniawan Kartawinata 10.000 500.000.000,- 0,4167
6. Lani Darmawan 22.000 1.100.000.000,- 0,9167
7. Koei Hwei Lien 10.000 500.000.000,- 0,4167
8. Iris Savitri 20.002 1.000.100.000,- 0,8334
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
9
Page 211
136/L&C/VI/2024
9. Imam Al Achmad Subuki 10.000 500.000.000,- 0,4167
10. Fransiska Oei Lan Siem 22.000 1.100.000.000,- 0,9167
11. Tjioe Mei Tjuen 22.000 1.100.000.000,- 0,9167
12. Jhon Simon 22.000 1.100.000.000,- 0,9167
13. Rusly Johannes 22.000 1.100.000.000,- 0,9167
14. Joni Raini 22.000 1.100.000.000,- 0,9167
15. Megawati Sutanto 12.000 600.000.000,- 0,5000
16. Budiman Tanjung 20.000 1.000.000.000,- 0,8333
17. Noviady Wahyudi 10.000 500.000.000,- 0,4167
18. Tjahyadi Yapeter 10.000 500.000.000,- 0,4167
19. Yulius Setiawan 10.000 500.000.000,- 0,4167
20. Ferdinand Renaldi Wawolumaya 20.000 1.000.000.000,- 0,8333
21. Tajindara Pal Singh 10.000 500.000.000,- 0,4167
22. Hartono 20.000 1.000.000.000,- 0,8333
23. Joni Hermanto 10.000 500.000.000,- 0,4167
24. Koperasi Karyawan CNAF Sejahtera 37.315 1.865.750.000,- 1,5548
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.400.000 120.000.000.000,- 100,0000
Disetor
Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000, -
-
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah membuat
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) sesuai amanat ketentuan Pasal 50 UUPT
dengan DPS terakhir tertanggal 25 Maret 2024. Isi DPS Perseroan tersebut
telah sesuai dengan isi Akta No. 4/2023.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, pengendali Perseroan adalah
PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai pihak yang secara langsung memiliki lebih
dari 50% (lima puluh persen) dan mempunyai kemampuan untuk
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Selanjutnya, PT
Bank CIMB Niaga Tbk tidak mempunyai pemilik manfaat (ultimate beneficial
owner) yang merupakan pemegang saham individu sesuai dengan
Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”). Pemegang saham yang
mengendalikan PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah Khazanah Nasional Berhad
yang merupakan badan hukum milik Pemerintah Malaysia. Sehubungan
dengan hal tersebut untuk keperluan administrasi sebagaimana
dipersyaratkan dalam Perpres No. 13/2018, berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tertanggal 13 April 2022, Perseroan telah menentukan bahwa
Rossaya Binti Mohd Nashir selaku Corporate Representative dari CIMB Group
Holdings Berhad sebagai Pemilik Manfaat Perseroan dalam pelaporan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Kantor Notaris Ashoya
Ratam S.H., M.Kn., melalui Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana
diwajibkan oleh Perpres 13/2018 sebagaimana dibuktikan dengan tanda bukti
Informasi Penyampaian Data tanggal 27 April 2022. Sebagai perwakilan resmi
(representative official) dari pengendali Perseroan, Rossaya Binti Mohd Nashir
dapat mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan sesuai Pasal 4 ayat 1
huruf e Perpres 13/2018.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
hukum yang kami lakukan, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 70
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
10
Page 212
136/L&C/VI/2024
UUPT mengenai cadangan yang diwajibkan. Perseroan telah menyisihkan
cadangan wajib senilai Rp24.000.000.000 (dua puluh empat miliar Rupiah)
atau sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai saham yang ditempat dan
disetor Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2023
yang termaktub dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance No. 111 tanggal 6 April 2023 yang dibuat
di hadapan Theresia Trisnaning, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan,
sebagaimana telah diperbaiki dan ditegaskan dalam Akta Pernyataan Di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 01 tanggal
6 Februari 2024 yang dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang Selatan.
Melalui Akta No. 5/2022 Perseroan telah melakukan peningkatan modal
disetor Perseroan dari semula sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar
Rupiah) menjadi sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar
Rupiah), melalui pengeluaran saham baru sejumlah 400.000 (empat ratus
ribu) saham, yang seluruhnya diambil bagian secara tunai oleh karyawan dan
manajemen CIMB Niaga Group melalui Program Kepemilikan Saham oleh
Karyawan dan Manajemen CIMB Niaga Group dan sebagian oleh Koperasi
Karyawan Perseroan, yang dilakukan dengan tujuan mendilusi persentase
saham PT Bank CIMB Niaga Tbk di Perseroan menjadi maksimal 85%
(delapan puluh lima persen) yang merupakan implementasi dari ketentuan
batas kepemilikan asing sebagaimana diatur dalam POJK 47/2020.
Penerbitan saham baru berdasarkan Akta No. 5/2022 tersebut bukan
merupakan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15
UUPM oleh karena (i) ditawarkan kepada kurang dari 100 (seratus) pihak; (ii)
diambil bagian oleh kurang dari 50 (lima puluh) pihak; dan (iii) ditawarkan
secara langsung dan tidak melalui media masa atau surat terbuka.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB
Niaga Auto Finance No. 5 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah
telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005150 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0075067.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No.
03 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0137969 tanggal 4 April 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0070608.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 04 April 2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lani Darmawan
Komisaris : Koei Hwei Lien
Komisaris : Noviady Wahyudi
Komisaris Independen : Serena Karlita Ferdinandus
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
11
Page 213
136/L&C/VI/2024
Komisaris Independen : Hidayat Dardjat Prawiladilaga
Direksi
Presiden : Ristiawan
Direktur : M. Imron Rosyadi Nur
Direktur : Antonius Herdaru
Direktur : Michael Angga
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah
diangkat sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan
telah diberitahukan serta diterima dan dicatat dalam database SABH serta
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagai
Direksi sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”).
Anggota Direksi atas nama Michael Angga dan anggota Komisaris atas nama
Noviady Wahyudi belum dapat secara sah melakukan tindakan, tugas dan
fungsi sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris karena belum
menyelesaikan proses uji penilaian kemampuan dan kepatutan serta belum
mendapatkan persetujuan OJK sesuai Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
Jasa Keuangan (”POJK 27/2016”).
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen
yang disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim,
tidak terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di muka
pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang
berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa
hukum/perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat
berpengaruh/berdampak negatif dan/atau secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Perseroan untuk melakukan
PUB I Sukuk Wakalah Tahap I.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini:
(i) Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35/2014”) dan fungsi,
tugas serta tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan telah
sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2014;
(ii) Perseroan telah membentuk dan mengangkat Komite Audit Perseroan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
(“POJK 55/2015”) dan POJK 33/2014;
(iii) Perseroan telah mempunyai Satuan Pengawas Internal dan Piagam
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
12
Page 214
136/L&C/VI/2024
Audit Internal sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal (“POJK 56/2015”);
(iv) Perseroan telah mempunyai susunan Komite dan Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan POJK No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 34/2014”);
(v) Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko Perseroan sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Jasa Keuangan Non-Bank (”POJK
44/2020”). Selanjutnya, pengangkatan anggota, wewenang dan
tanggung jawab dari Komite Manajemen Risiko Perseroan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK 44/2020;
(vi) Perseroan telah membentuk Komite Produk dan Pengembangan
Kegiatan Usaha Syariah Perseroan yang telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah
Perusahaan Pembiayaan (”POJK 20/2019”); dan
(vii) Perseroan telah menunjuk Dewan Pengawas Syariah sesuai ketentuan
Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
Syariah (”POJK 47/2020”).
8. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh
izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
diterbitkan, izin-izin material tersebut masih berlaku.
9. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan, Perseroan telah
memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana ketentuan peraturan
yang berlaku untuk menyampaikan laporan-laporan kepada OJK, antara lain
menyampaikan Laporan Keuangan Perseroan secara berkala untuk periode
bulanan dan tahunan, Laporan Penilaian Tingkat Kesehatan dan Rencana
Tindak Lanjut Atas Penilaian Tingkat Kesehatan, Laporan Hasil Evaluasi
Komite Audit, Laporan Pengkinan Data Pihak Utama, Laporan Rencana Bisnis
Perseroan, Laporan sehubungan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan, laporan sehubungan dengan Perlindungan
Konsumen dan Laporan dan Dokumen Sehubungan dengan Program Anti
Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) di
Sektor Jasa Keuangan.
10. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
13
Page 215
136/L&C/VI/2024
yang disediakan dan didukung Surat Pernyataan Perseroan No.
CNAF/BOD/SRT/III/24/073 tanggal 25 Maret 2024, Perseroan telah mematuhi
dan memenuhi ketentuan mengenai upah minimum yang berlaku pada
masing-masing wilayah dimana karyawan Perseroan dipekerjakan, dan
Perseroan tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawan Perseroan.
Selain itu Perseroan juga telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib
Lapor Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah
setempat sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Lebih lanjut, pada tahun buku 2022 dan 2023, Perseroan telah
mengalokasikan dan mengeluarkan dana untuk pengembangan sumber
daya manusia yaitu paling sedikit sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari
biaya sumber daya manusia sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK
47/2020.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
memiliki Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku yaitu
sebagaimana termaktub dalam Peraturan Perusahaan PT CIMB Niaga Auto
Finance Tahun 2023-2025 yang telah memperoleh pengesahan sesuai
dengan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP. 4/HI.00.00/00.0000.230131017/B/IX/2023
tanggal 15 September 2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan CIMB
Niaga Auto Finance yang diterbitkan oleh Direktur Hubungan Kerja dan
Pengupahan, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja. Peraturan perusahaan tersebut sudah termuat dalam
Buku Registrasi Pengesahan Peraturan Perusahaan pada Kementerian
Ketenagakerjaan dengan nomor: 230131017. Peraturan Perusahaan tersebut
berlaku selama 2 (dua) tahun dimulai pada 15 September 2023 s/d 14
September 2025.
11. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki aset/harta
kekayaan berupa 3 (tiga) bidang tanah dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor,
dan telah diteliti bukti kepemilikannya adalah benar terdaftar atas nama
Perseroan serta perolehannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan karenanya memberi hak kepada Perseroan sebagai pemilik
untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan aset/harta
kekayaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Aset/harta kekayaan tersebut telah diasuransikan dengan asuransi yang
cukup dan memiliki jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup
risiko kerugian yang mungkin dialami oleh Perseroan dalam hal terjadi
kerusakan atas aset-aset Perseroan dan sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas aset/harta kekayaan tersebut masih
berlaku.
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
14
Page 216
136/L&C/VI/2024
Sehubungan dengan aset Perseroan berupa bangunan kantor Cabang
Makassar yang berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No.
22976/Gunungsari dan bangunan Kantor Cabang Pekanbaru yang berdiri di
atas SHGB No. 5138/Tangkerang, kedua bangunan tersebut belum memiliki
SLF. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 (”UU 28/2002”), setiap pemilik
bangunan gedung yang tidak memiliki SLF dapat dikenakan sanksi
administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan
pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan; d. Penghentian sementara atau tetap pada
Pemanfaatan Bangunan Gedung; e. pembekuan Persetujuan Bangunan
Gedung; f. Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung; g. pembekuan
sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; h. pencabutan sertifikat laik fungsi
Bangunan Gedung; atau i. perintah Pembongkaran.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan konfirmasi dari
Perseroan dan pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan oleh Perseroan, Perseroan tidak memiliki aset berupa Hak atas
Kekayaan Intelektual (HKI).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disediakan oleh
Perseroan, aset/harta kekayaan Perseroan tidak sedang dalam sengketa
dengan pihak manapun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam
bentuk apapun kepada pihak lainnya.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan menguasai
sejumlah aset/harta kekayaan yang berasal dari Agunan Yang Diambil
Alih/Dikuasai (“AYDA”). Penguasaan AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan POJK 35/2018 dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku terkait dengan AYDA.
12. Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak untuk melakukan penawaran
umum berkelanjutan efek sukuk sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9A
juncto Pasal 9B Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
3/POJK.04/2018, yaitu (i) telah menjadi Emiten paling sedikit 1 (satu) tahun;
dan (ii) tidak pernah mengalami gagal bayar dalam kurun waktu 2 (dua)
tahun terakhir (sebagaimana dinyatakan Perseroan melalui Surat Pernyataan
No.CNAF/BOD/SRT/III/24/079 tanggal 25 Maret 2024).
Perseroan telah memenuhi persyaratan-persyaratan penerbitan efek melalui
penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 POJK 10/2019,
yaitu (i) Perseroan telah mencantumkan Rencana Penawaran Umum Sukuk
dalam rencana bisnis Perseroan; (ii) Perseroan memiliki tingkat kesehatan
keuangan dengan kondisi sehat, (iii) Perseroan memiliki tingkat risiko
minimum sedang rendah, dan (iv) memenuhi ketentuan gearing ratio. Hal
tersebut telah dinyatakan Perseroan melalui Surat Pernyataan No.
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
15
Page 217
136/L&C/VI/2024
CNAF/BOD/SRT/III/24/077 tanggal 25 Maret 2024.
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan dan PUB I Sukuk Wakalah Tahap I
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia
(selanjutnya disebut “FRI”) dengan peringkat “AA+(idn)” (Double A Plus)
sebagaimana termaktub dalam Surat FRI No. 41/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal
15 Maret 2024. Berdasarkan surat FRI tersebut, peringkat yang telah diperoleh
Perseroan sehubungan dengan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan
dan PUB I Sukuk Wakalah Tahap I 2024 masing-masing adalah peringkat
AA+(idn) (Double A Plus) yang masuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi (investment
grade) berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
(”POJK 36/2014”) dan ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (”POJK
49/2020”).
13. Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain, termasuk
Perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap I,
seluruhnya telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili
Perseroan dan karenanya sah serta mengikat Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku.
14. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan selaku debitur telah
memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban dan/atau pembatasan-pembatasan
(affirmative covenants dan/atau negative covenants) berdasarkan
perjanjian-perjanjian kredit/pembiayaan yang diadakan oleh Perseroan
dengan pihak ketiga (bank) yang dapat membatasi Perseroan dalam rangka
PUB I Sukuk Wakalah Tahap I, kecuali atas kewajiban dan/atau pembatasan
berdasarkan:
a. perjanjian fasilitas kredit/pembiayaan yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dan PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”), yang mewajibkan
Perseroan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari BCA Syariah
sebelum memperoleh utang/pembiayaan dari pihak ketiga. Dalam hal ini
Perseroan telah mendapatkan persetujuan terkait PUB I Sukuk Wakalah
Tahap I dari BCA Syariah sebagaimana termuat dalam Surat No.
058/JTG/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal Persetujuan Membuat
Utang Kepada Pihak Ketiga.
b. perjanjian fasilitas kredit/pembiayaan yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”); yang membatasi
Perseroan dalam hal menerima pinjaman atau suatu fasilitas keuangan
dari pihak lain bagi debitur Bank Permata dengan pinjaman di atas
Rp150.000.000.000,- Dalam hal ini Perseroan telah mendapatkan
persetujuan terkait PUB I Sukuk Wakalah Tahap I dari Bank Permata
sebagaimana yang termuat dalam Surat No. 016/SK/CG6/WB/11/2022
tanggal 14 Maret 2024 perihal Surat Persetujuan Penerimaan Pinjaman
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
16
Page 218
136/L&C/VI/2024
Terkait Rencana Penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar – PT CIMB
Niaga Auto Finance.
15. Hingga tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan memiliki
kewajiban dan/atau pembatasan berdasarkan perjanjian-perjanjian
kredit/pembiayaan yang diadakan oleh Perseroan dengan pihak ketiga
(bank) yang berdampak pada kepentingan pemegang saham pengendali
Perseroan (PT Bank CIMB Niaga Tbk), khususnya ketentuan pembatasan
mengenai pembagian dividen Perseroan, yang dalam hal ini dapat
merugikan kepentingan pemegang saham publik dari PT Bank CIMB Niaga
Tbk. Adapun Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pihak bank untuk
mengesampingkan atau mengubah atau menghapuskan klausul
pembatasan dari perjanjian kredit/pembiayaan dengan:
a. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Bank PDS”), telah diperoleh
persetujuan berdasarkan Surat Bank PDS No. 156/DFI/EXT/IV/2024
tanggal 25 April 2024 perihal Informasi Persetujuan Atas Syarat dan
Ketentuan Fasilitas Pembiayaan PT CIMB Niaga Auto Finance;
b. PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”), telah diperoleh persetujuan
berdasarkan Surat Bank Panin No. 376/IBD/EXT/22 tanggal 19 Desember
2022 perihal Permohonan Persetujuan dan Perubahan (Amandemen)
Ketentuan Pembatasan dalam Perjanjian Kredit antara PT CIMB Niaga
Auto Finance dan PT Bank Pan Indonesia Tbk;
c. Bank Permata, telah diperoleh persetujuan berdasarkan Surat Bank
Permata No. 009/SK/CG6/WB/6/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal
Permohonan Persetujuan dan Perubahan (Amandemen) Ketentuan
Pembatasan Dalam Perjanjian Kredit Antara PT CIMB Niaga Auto Finance
dengan PT Bank Permata Tbk;
d. PT Bank Victoria Syariah (”Bank Victoria Syariah”), telah diperoleh
persetujuan berdasarkan Surat Bank Victoria Syariah No. 152/DBIS/V/2024
tanggal 28 Mei 2024 perihal Pembagian Dividen dan Perubahan
Sebagian Covenant; dan
e. PT Bank UOB Indonesia (”Bank UOB”) telah diperoleh persetujuan
berdasarkan Surat Bank UOB No. 2024/CFS/LTR/FIG/0184 tanggal 31 Mei
2024 perihal Pembagian Dividen dan Perubahan Sebagian Covenant.
16. Perjanjian-perjanjian kredit/pembiayaan yang diterima Perseroan dari Bank
CIMB Niaga sebagai berikut:
a. Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan
Bersama No. 071/KKMK/JKT/2007 tanggal 20 Juni 2007, yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup, yang telah diubah beberapa kali
dan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Addendum XXX
Terhadap Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan
Bersama No. 071/KKMK/JKT/2007 tanggal 25 Mei 2023; dan
b. Perjanjian Kredit No. 202/CB/JKT/2010 tanggal 20 Mei 2010, yang telah
diubah beberapa kali dan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Perubahan Ke-21 Terhadap Perjanjian Kredit No. 202/CB/JKT/2010
tanggal 27 Desember 2023 dan Perjanjian Pemberian Fasilitas No.
109/PPF//CB/JKT/2017 tanggal 7 September 2017 yang telah diubah
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
17
Page 219
136/L&C/VI/2024
beberapa kali dan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Perubahan Ke-8 Terhadap Perjanjian Penyediaan Fasilitas No.
109/PPF//CB/JKT/2017 tanggal 27 Desember 2023;
seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup dan tidak dibuat
dalam bentuk akta notaris sesuai ketentuan Pasal 70 POJK 35/2018.
Sedangkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.
JAK/161103/U/00349692 tanggal 4 November 2016, yang telah diubah
sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
Korporasi No. JAK/190418/U/181204 tanggal 6 Agustus 2019 antara Perseroan
dengan Bank HSBC, perjanjian ini seluruhnya dibuat di bawah tangan
dengan bermaterai cukup dan terdapat fitur perpanjangan otomatis
(automatic roll over) di dalam ketentuan perjanjian kredit ini.
Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 115
POJK 35/2018, Perseroan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap
berupa: (a). peringatan; (b). pembekuan kegiatan usaha; dan (c). pencabutan
izin usaha. Selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat: (a).
melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu; (b). menurunkan hasil
penilaian tingkat risiko; (c). melakukan pembatalan persetujuan; dan/atau (d).
melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan kepada pihak
utama Perusahaan Pembiayaan.
17. Sehubungan dengan PUB I Sukuk Wakalah Tahap I, Perseroan telah
menandatangani, antara lain:
a. Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk;
c. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 No. 40 tanggal 20 Maret
2024, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB
Niaga Auto Finance Tahun 2024 No. 11 tanggal 5 Juni 2024 dan Akta
Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 No. 55
tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 No. 43
tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”);
e. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-
002/SKK/KSEI/0224 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup, oleh dan antara Perseroan dengan KSEI;
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
18
Page 220
136/L&C/VI/2024
f. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan
I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 No. 42 tanggal 20 Maret
2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I Pengikatan
Kewajiban Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga
Auto Finance Tahap I Tahun 2024 No. 13 tanggal 5 Juni 2024 dan Akta
Perubahan II Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 No. 57
tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan Wali Amanat;
g. Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap I Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup, oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat;
h. Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai
cukup, oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian dan dokumen yang
dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap I adalah sah dan mengikat
Perseroan serta masih berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 20/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk (“POJK 18/2015”).
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap
I tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
Syariah di Pasar Modal (“POJK 53/2015”), hal ini juga didukung oleh
Pernyataan Kesesuaian Syariah yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah pada
tanggal 19 Maret 2024 yang isinya menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian
yang dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap I tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Salah satu Penjamin Emisi Sukuk dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk yaitu
PT CIMB Niaga Sekuritas mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan
oleh karena PT CIMB Niaga Sekuritas dan Perseroan merupakan perusahaan
yang dikendalikan langsung oleh pihak yang sama yaitu PT Bank CIMB Niaga
Tbk sesuai definisi afiliasi berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal (“UUPM”), sedangkan pihak Wali Amanat tidak
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
19
Page 221
136/L&C/VI/2024
18. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen
yang disediakan Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini:
a. Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat
baik dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara
arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang
dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar
pengadilan yang bersifat material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan rencana PUB I Sukuk Wakalah Tahap I, kecuali perkara-
perkara sebagai berikut:
No Jenis No. Perkara Para Pihak Status Terakhir
Perkara
1. Perdata - 33/Pdt.G/2023/PN Jmb 1. Atika (Penggugat) Kasasi
PMH Jo. 107/PDT/2023/PT 2. Perseroan (Tergugat)
JMB
2. Perdata - 34/Pdt.G/2024/PN Tjk 1. Yayasan Lembaga Perlindungan Masih dalam proses
PMH Konsumen Perjuangan Anak persidangan tingkat pertama
Negeri (Penggugat) (PN)
2. Perseroan (Tergugat)
3. Perdata - 38/Pdt.G/2023/PN Mtp 1. Nasir, SE, H, (Penggugat) Kasasi
PMH Jo. 2/PDT/2024/PT BJM 2. Perseroan (Penggugat)
4. Perdata - 101/Pdt.G/2023/PN Bdg 1. Moch. Bonang Satria Wijaya Kasasi
PMH Jo. 597/PDT/2023/PT (Penggugat)
BDG 2. Perseroan (Tergugat)
5. Perdata - 156/Pdt.G/2023/PN Jmb 1. Puti Fardhiba Arda (Penggugat I) Masih dalam proses
Wanprestasi 2. Fadjri Andika Permadi persidangan tingkat pertama
(Penggugat II) (PN)
3. Joya Auto Mobilindo Showroom
(Tergugat I)
4. PT. CIMB Niaga Auto Finance
Cabang Jambi (Tergugat II)
6. Perdata – 234/Pdt.G/2022/PN Skt 1. R. Andhi Bayu Pamungkas Kasasi
PMH Jo. 271/PDT/2023/PT SMG (Penggugat)
2. Perseroan (Tergugat I)
7. Perdata – 592/Pdt.G/2023/PN Smg 1. Sariah (Penggugat) Masih dalam proses banding
PMH 2. Perseroan (Tergugat I)
3. PT AJ Central Asia Raya (Tergugat
II)
8. Perdata - 262/Pdt.G/2024/PN Tng 1. Perseroan (Penggugat) Sedang dalam proses
Perbuatan 2. PT BFI Finance Indonesia Tbk persidangan
Melawan (Tergugat I)
Hukum 3. Yuniar Achmad (Turut Tergugat)
9. Perdata - 60/Pdt.G/2024/PN Ptk 1. Sriono (Penggugat) Sedang dalam proses
Perbuatan 2. Ismanto (Tergugat I) persidangan
Melawan 3. Perseroan (Tergugat II)
Hukum
10. Perdata – 92/Pdt.G/2024/PN Pbr 1. Ersye Adella (Penggugat) Sedang dalam proses
Wanprestasi 2. PT Sompo Insurance Indonesia persidangan
(Tergugat I)
3. Perseroan (Tergugat II)
11. Perdata - 86/Pdt.G/2024/PN Tjk 1. Candra Handoko (Penggugat) Sedang dalam proses
Perbuatan 2. Perseroan (Tergugat) persidangan
Melawan
Hukum
12. Perdata - 35/Pdt.G/2024/PN Jmb 1. Paijan Sajab (Penggugat) Sedang dalam proses
Perbuatan 2. Perseroan (Tergugat) persidangan
Melawan
Hukum
13. Perdata – 18/Pdt.G.S/2024/PN Mnd 1. Perseroan (Penggugat) Sedang dalam proses
Wanprestasi 2. Silvester Ferry Paoki (Tergugat) persidangan
3. Sherly Hermin Saumana (Turut
Tergugat)
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini tidak
terdapat perkara atau sengketa yang melibatkan Perseroan yang masih
berjalan selain daripada perkara-perkara sebagaimana telah disebutkan di
atas. Lebih lanjut, sehubungan dengan perkara-perkara tersebut di atas,
termasuk namun tidak terbatas kepada nilai dari seluruh perkara tersebut
secara agregat, tidak memiliki dampak secara material dan tidak
berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha serta rencana
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
20
Page 222
136/L&C/VI/2024
Perseroan untuk melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap I beserta
penggunaan dananya;
b. Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan di pengadilan
niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau
melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan
penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau
pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu
pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan
merupakan salah satu pihak di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa
atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan
merupakan suatu hal yang dapat dianggap sebagai
pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak manapun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen
yang disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari masing-
masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana
diungkapkan dalam LUT, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan tanggal surat
pernyataan, masing-masing yang bersangkutan: (i). tidak sedang
menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam perkara pidana,
perdata, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara
arbitrase di pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi
yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii). tidak ada permohonan kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh
yang bersangkutan di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang
berwenang di Indonesia; dan (iii). tidak terlibat dalam sengketa
hukum/perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta berdampak secara
material dan berdampak negatif terhadap rencana Perseroan untuk
melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap I.
19. Rencana pelaksanaan PUB I Sukuk Wakalah Tahap I ini telah memperoleh
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 01 tanggal 6
Februari 2024 yang dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Tangerang Selatan.
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
mengenai pelaksanaan PUB I Sukuk Wakalah Tahap I sebagaimana
termaktub dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan No.
CNAF/CS/MOM-BOC/XII/23/01 tanggal 27 Desember 2023.
Sehubungan dengan rencana PUB I Sukuk Wakalah Tahap I yang akan
dilakukan oleh Perseroan, Perseroan telah memenuhi ketentuan yang
dipersyaratkan dan telah sesuai dengan POJK 35/2018 juncto POJK 10/2019.
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
21
Page 223
136/L&C/VI/2024
20. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, rencana
penggunaan seluruh dana PUB I Sukuk Wakalah Tahap I, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada
kegiatan usaha pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda empat,
properti dan kendaraan roda dua. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan
kepada nasabah Perseroan menggunakan akad Murabahah dan akad Ijarah
Muntahiyah Bittamlik. Adapun penggunaan Dana Modal Investasi tersebut
akan disalurkan melalui UUS Perseroan.
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dan hasil PUB I Sukuk Wakalah
Tahap I tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam
Prospektus.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada
OJK sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan
dan apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah
rencana penggunaan dana, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih
dahulu kepada OJK sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Sukuk (“RUPSU”) dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU
serta setelahnya melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
21. Penggunaan dana hasil PUB I Sukuk Wakalah Tahap I bukan merupakan
suatu transaksi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) mengingat penggunaan dana hasil
penawaran umum seluruhnya digunakan oleh Perseroan sebagai modal
kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan,
yang tidak melibatkan pihak terafiliasi Perseroan yang tunduk pada POJK
42/2020 yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk. Kemudian, penggunaan dana hasil
penawaran umum bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”)
oleh karena transaksi PUB I Sukuk Wakalah Tahap I ini dilakukan oleh
Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali yang bukan merupakan
perusahaan terbuka, namun laporan keuangannya terkonsolidasi dengan
Perusahaan Terbuka (PT Bank CIMB Niaga Tbk). Nilai transaksi Penawaran
Umum ini tidak material karena tidak sama atau lebih dari 20% (dua puluh
persen) ekuitas PT Bank CIMB Niaga Tbk per laporan keuangan terkonsolidasi
31 Desember 2023 sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
22
Page 224
136/L&C/VI/2024
D. PENUTUP
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya berdasarkan
data-data dan dokumen-dokumen yang kami peroleh dalam kapasitas kami
sebagai Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
Loys & Co
Advocates and Legal Counsellors
Hersapta Mulyono, S.H., LL.M.
Managing Partner
STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1 Desember 2022
Anggota HKHPM No. 202233
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024
23
Page 225
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN
174
Page 226
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE LAPORAN KEUANGAN/ FINANCIAL STATEMENTS 31 DESEMBER 2023 DAN 2022/ 31 DECEMBER 2023 AND 2022
Page 227
Page 228
Page 229
Page 230
Page 231
Page 232
Page 233
Page 234
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 2d,2e,2q,4,21 552.005 154.509 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen 2d,2f,2g,5 7.458.695 5.925.771 receivables
Dikurangi: Penyisihan Less: Allowance for
kerugian penurunan nilai (206.718) (123.329) impairment losses
7.251.977 5.802.442
Beban dibayar dimuka 2k,6 12.447 6.145 Prepaid expenses
Piutang lain-lain 2d,7 128.067 73.037 Other receivables
Aset yang diambil alih 2l,9 137.375 23.513 Repossessed assets
Dikurangi: Penyisihan Less: Allowance for
penurunan nilai (26.065) (3.531) decline in value
111.310 19.982
Uang muka pajak 2p,13a 222.450 255.212 Prepaid taxes
Aset tetap 2j,2r,8 Fixed assets
(setelah dikurangi akumulasi (net of accumulated
penyusutan masing-masing depreciation
sebesar Rp 97.097 of Rp 97,097
dan Rp 79.188 pada and Rp 79,188 as at
tanggal 31 Desember 2023 31 December 2023
dan 2022) 100.468 91.985 and 2022, respectively)
Aset lain-lain 2d 668 199 Other assets
JUMLAH ASET 8.379.392 6.403.511 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang The accompanying notes form an integral part
tidak terpisahkan dari laporan keuangan. of these financial statements.
Lampiran - 1/1 - Schedule
Page 235
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022
LIABILITAS LIABILITIES
Pinjaman 2d,2h,2q,10,21 Borrowings
- Pihak ketiga 3.828,178 3.430.781 Third parties -
- Pihak berelasi 889.722 656.389 Related parties -
4.717.900 4.087.170
Biaya transaksi yang belum Unamortised
diamortisasi (3.752) (6.300) transaction costs
4.714.148 4.080.870
Surat berharga yang diterbitkan 2d,2i,11 1.000.000 - Securities issued
Biaya penerbitan
yang belum diamortisasi (1.009) - Unamortised issuance cost
998.991 -
Liabilitas pajak 2p,13b,13c Tax liabilities
- Pajak penghasilan badan 66 13.458 Corporate income tax -
- Pajak lainnya 4.723 2.796 Other taxes -
4.789 16.254
Kewajiban pajak tangguhan 2p,13e 11.682 8.291 Deferred tax liabilities
Imbalan kerja 2n,14 35.529 33.249 Employee benefits
Akrual dan liabilitas lain-lain 2d,2q,12,21 Accruals and other liabilities
- Pihak ketiga 473.423 477.175 Third parties -
- Pihak berelasi 27.793 11.119 Related parties -
501.216 488.294
JUMLAH LIABILITAS 6.266.355 4.626.958 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Share capital - at par value
Rp 50.000 (nilai penuh) of Rp 50,000 (full amount)
per saham per share
- Modal dasar Authorised -
8.000.000 lembar 8,000,000 shares
saham per 31 Desember 31 December
2023 dan 2022 2023 and 2022
- Modal ditempatkan dan disetor Issued and fully paid capital -
penuh 2.400.000 (nilai penuh) 2,400,000 (full amount)
lembar saham per shares as of
31 Desember 31 December
2023 dan 2022 15a 120.000 120.000 2023 and 2022
Tambahan modal disetor 15b (2.849) (2.849) Additional paid in capital
Saham treasuri 15a - (66) Treasury shares
Saldo laba 15d Retained earnings
- Sudah ditentukan penggunaannya 24.000 - Appropriated -
- Belum ditentukan penggunaannya 1.971.886 1.659.468 Unappropriated -
JUMLAH EKUITAS 2.113.037 1.776.553 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES
EKUITAS 8.379.392 6.403.511 AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang The accompanying notes form an integral part
tidak terpisahkan dari laporan keuangan. of these financial statements.
Lampiran - 1/2 - Schedule
Page 236
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER
KOMPREHENSIF LAIN COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022
2f, 2o,
PENDAPATAN 2q,17,21 1.657.095 1.264.704 INCOME
BEBAN EXPENSES
Beban bunga dan Interest and finance
keuangan 2o,2q,18,21 (276.198) (255.968) expenses
Beban gaji dan Salary and allowance
tunjangan 2o,2q,19,21 (230.149) (215.183) expenses
Beban umum dan General and
administrasi 2o,2q,20,21 (142.677) (138.044) administrative expenses
Bagi hasil atas sukuk (60.911) - Revenue sharing for sukuk
Penyisihan Provision for impairment
kerugian penurunan nilai losses consumer
pembiayaan konsumen 2f,2g,5 (346.952) (196.132) financing receivables
Penyisihan penurunan Provision for
nilai aset yang decline in value
diambil alih 2l,9 (22.534) (469) repossessed assets
Kerugian penjualan aset Loss on sale of
yang diambil alih (57.238) (34.632) repossessed assets
Jumlah beban (1.136.659) (840.428) Total expenses
LABA SEBELUM
PAJAK PENGHASILAN 520.436 424.276 PROFIT BEFORE TAX
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 2p,13d (88.294) (94.433) INCOME TAX EXPENSES
LABA BERSIH 432.142 329.843 NET INCOME
Other comprehensive
Laba komprehensif lain income
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laporan Items that will not be
laba rugi: reclassified to profit or loss:
- Pengukuran kembali Remeasurement of post -
imbalan pasca kerja 14 4.069 8.437 employment benefit
- Pajak penghasilan terkait 13e (895) (1.856) Related income tax -
3.174 6.581
JUMLAH PENDAPATAN TOTAL COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF 435.316 336.424 INCOME
LABA BERSIH PER BASIC AND DILUTED
SAHAM DASAR DAN EARNING PER
DILUSIAN SHARE
(Rupiah penuh) 2s,16 180.108 137.510 (full Rupiah)
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang The accompanying notes form an integral part
tidak terpisahkan dari laporan keuangan. of these financial statements.
Lampiran - 2 - Schedule
Page 237
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Saldo laba yang Saldo laba yang
sudah belum
Tambahan Saham Modal dibayar ditentukan ditentukan
modal disetor/ treasuri/ dimuka/ penggunaanya/ penggunaanya/
Catatan/ Modal saham/ Additional Treasury Advanced Appropriated Unappropriated Jumlah/
Notes Share capital paid in capital shares capital earnings earnings Total
Saldo pada tanggal Balance as at
1 Januari 2022 100.000 (2.849) (66) 20.000 - 1.347.423 1.464.508 1 January 2022
Jumlah pendapatan Total comprehensive
komprehensif tahun income for the year
berjalan setelah pajak - net of tax
- Laba bersih - - - - - 329.843 329.843 Net income -
- Pengukuran kembali Remeasurement of -
imbalan pasca post-employment
kerja setelah pajak 2n - - - - - 6.581 6.581 benefit after tax
Modal dibayar dimuka 15a 20.000 - - (20.000) - - - Advanced capital
Pembayaran dividen 15c - - - - - (24.379) (24.379) Dividend paid
20.000 - - (20.000) - 312.045 312.045
Saldo pada tanggal Balance as at
1 Januari 2023 120.000 (2.849) (66) - - 1.659.468 1.776.553 1 January 2023
Jumlah pendapatan Total comprehensive
komprehensif tahun income for the year
berjalan setelah pajak - net of tax
- Laba bersih - - - - - 432.142 432.142 Net income -
- Pengukuran kembali Remeasurement of -
imbalan pasca post-employment
kerja setelah pajak 2n - - - - - 3.174 3.174 benefit after tax
- Penjualan saham treasuri - - 66 - - - 66 Sale of treasury shares -
Appropriation for -
- Penyisihan cadangan wajib 15d - - - - 24.000 (24.000) - statutory reserve
Pembayaran dividen 15c - - - - - (98.898) (98.898) Dividend paid
- - 66 - 24.000 312.418 336.484
Saldo pada tanggal Balance as at
31 Desember 2023 120.000 (2.849) - - 24.000 1.971.886 2.113.037 31 Desember 2023
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang The accompanying notes form an integral part of these
tidak terpisahkan dari laporan keuangan financial statements.
Lampiran – 3 - Schedule
Page 238
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari: Cash received from:
- Penerimaan fasilitas
pembiayaan bersama Joint financing without -
without recourse 3.394.540 3.566.760 recourse facilities
- Pelanggan pembiayaan Consumer -
konsumen 6.150.945 5.432.201 financing customers
- Bunga bank 4.110 1.382 Bank interests -
- Pendapatan telat bayar 17b 62.236 63.268 Late payment charges -
- Penerimaan dari piutang Recoveries from -
yang telah dihapusbukukan 17b 52.443 56.142 written-off receivables
Pengeluaran kas untuk: Cash disbursements for:
- Pembayaran porsi fasilitas Payments of joint -
pembiayaan bersama financing without
without recourse (2.896.306) (2.825.391) recourse facilities
- Pembayaran kepada
penyalur kendaraan (6.748.022) (6.454.307) Payments to dealer -
- Pembayaran kepada Payments to insurance -
asuransi (246.320) (315.322) companies
- Pembayaran beban bunga Payments of interest and -
dan keuangan (333.430) (183.297) finance charges
- Pembayaran beban umum dan Payments of general and -
administrasi (257.861) (97.818) administrative expenses
- Pembayaran beban gaji Payments of salary and -
dan tunjangan (230.885) (207.702) allowance expenses
(Pengeluaran) kas bersih (1.048.550) (964.084) Net cash (disbursed)
- Pembayaran beban Payment of corporate -
pajak penghasilan badan (83.158) (79.578) income tax expenses
- Pembayaran pajak penghasilan Payment of past years -
tahun-tahun sebelumnya (44.221) (12.995) income tax
- Penerimaan pajak penghasilan Proceeds from past years -
tahun-tahun sebelumnya 67.893 - tax refund
Arus kas bersih yang
digunakan untuk Net cash flows used in
aktivitas operasi (1.108.036) (1.056.657) operating activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Pembelian aset tetap 8 (30.676) (27.479) Purchases of fixed assets
Hasil penjualan Proceeds from
aset tetap 8 66 121 sale of fixed assets
Arus kas bersih yang digunakan Net cash flows used in
untuk aktivitas investasi (30.610) (27.358) investing activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan pinjaman 6.945.093 3.729.885 Proceeds from borrowings
Pembayaran pinjaman 10 (6.308.063) (2.522.821) Repayments of borrowings
Pembayaran liabilitas sewa (2.056) (1.690) Repayments of lease liabilities
Penjualan saham treasuri 66 - Sales of treasury shares
Penerimaan dari surat berharga
yang diterbitkan 11 1.000.000 - Proceeds from securities issued
Pembayaran dividen 15c (98.898) (24.379) Dividend paid
Arus kas bersih yang diperoleh dari Net cash flows provided by
aktivitas pendanaan 1.536.142 1.180.995 activities
Kenaikan bersih Net increase in cash
kas dan setara kas 397.496 96.980 and cash equivalents
Cash and cash
Kas dan setara kas pada equivalents at the
awal tahun 154.509 57.529 beginning of the year
Cash and cash
Kas dan setara kas pada equivalents at the end
akhir tahun 552.005 154.509 of the year
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang The accompanying notes form an integral part
tidak terpisahkan dari laporan keuangan. of these financial statements.
Lampiran - 4/1 - Schedule
Page 239
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022
For the purpose the statement of
Untuk tujuan laporan arus kas, cash flows, cash and cash
kas dan setara kas pada equivalents at end of the year
akhir tahun terdiri dari: comprise of the following:
Kas 4 213 362 Cash on hand
Kas di bank 4 201.792 154.147 Cash in banks
Deposito berjangkaa) 4 350.000 - Time depositsa)
Jumlah 552.005 154.509 Total
a)
Dengan jangka waktu tempo tiga bulan atau kurang sejak tanggal With a period of time maturity of three months or less from a)
perolehan. date of acquisition
Informasi tambahan arus kas: Supplemental cash flows information:
Perubahan nonkas/Non-cash changes
Pergerakan
Amortisasi biaya valuta asing/
transaksi/ Foreign
1 Januari/ Arus kas/ Amortisation of Akuisisi/ currency 31 Desember/
January 2023 Cash flow transaction cost Acquisition movement December 2023
Rekonsiliasi liabilitas Reconciliation of liabilities
yang timbul dari arising from
aktivitas pendanaan financing activities
Pinjaman 4.080.870 637.030 (3.752) - - 4.714.148 Borrowings
Liabilitas sewa 4.291 (2.056) 3.371 - - 5.606 Lease liabilities
Surat berharga yang diterbitkan - 1.000.000 (1.009) - - 998.991 Securities issued
Perubahan nonkas/Non-cash changes
Pergerakan
Amortisasi biaya valuta asing/
transaksi/ Foreign
1 Januari/ Arus kas/ Amortisation of Akuisisi/ currency 31 Desember/
January 2023 Cash flow transaction cost Acquisition movement December 2023
Rekonsiliasi liabilitas Reconciliation of liabilities
yang timbul dari arising from
aktivitas pendanaan financing activities
Pinjaman 2.871.637 1.211.826 (2.593) - - 4.080.870 Borrowings
Liabilitas sewa 5.651 (1.690) 330 - - 4.291 Lease liabilities
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang The accompanying notes form an integral part
tidak terpisahkan dari laporan keuangan. of these financial statements.
Lampiran - 4/2 - Schedule
Page 240
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM 1. GENERAL INFORMATION
PT CIMB Niaga Auto Finance (“Perseroan”) PT CIMB Niaga Auto Finance (the “Company”) was
didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing incorporated with the name of PT Saseka Gelora
pada tanggal 10 Desember 1981 berdasarkan Akta Leasing on 10 December 1981 based on the
Notaris Frederik Alexander Tumbuan No. 48, yang Notarial Deed of Frederik Alexander Tumbuan No.
masing-masing diubah dengan Akta No. 80 pada 48, which was amended by Deeds No. 80 dated 16
tanggal 16 Februari 1982 dan No. 50 pada tanggal February 1982 and No. 50 dated
27 Oktober 1982, yang dibuat oleh notaris yang 27 October 1982 of the same notary, respectively.
sama. Anggaran Dasar Perseroan ini disahkan The Company’s Articles of Association were
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada approved by the Minister of Justice of the Republic
tanggal 2 Desember 1982, berdasarkan Surat of Indonesia on 2 December 1982 based on
Keputusan No. C2-2817-HT01.01.th.82, Decision Letter No. C2-2817-HT01.01.th.82,
didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta registered at the Jakarta Court of Justice under No.
dengan No. 4844, No. 4845 dan 4844, No. 4845 and No. 4846 on 8 December
No. 4846 tanggal 8 Desember 1982, dan 1982, and published in the State Gazette of the
diumumkan dalam Berita Negara Republik Republic of Indonesia No. 5 dated 18 January
Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 1983, 1983, Supplement No. 79/1983.
Tambahan No. 79/1983.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami The Company’s Articles of Association have been
beberapa kali perubahan dan terakhir dengan Akta amended several times, the latest amendment was
Notaris Ashoya Ratam, S.H, M.kn, notaris di in accordance with Notarial Deed of Ashoya
Jakarta Selatan, No. 02 tanggal 1 September 2022 Ratam, S.H, M.kn, notary in the South Jakarta No.
yang memuat mengenai pernyataan keputusan 02 on 1 September 2022 concerning to the
rapat umum pemegang saham luar biasa, dan statement of decisions outside the general meeting
telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan of shareholders, and had obtained approval from
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan the Minister of Law and Human Rights of the
surat keputusannya pada tanggal 28 September Republic of Indonesia dated 28 September 2022
2022 nomor AHU-0070037.AH.01.02.TAHUN 2022 number AHU-0070037.AH.01.02.TAHUN2022 and
serta pemberitahuan atas perubahan anggaran concerning statement of changes in the Company’s
dasar Perseroan telah diterima dan dicatat oleh articles of association that has been accepted and
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik recorded by the Minister of Law and Human Rights
Indonesia sesuai suratnya tertanggal 28 of the Republic of Indonesia dated 28 September
September 2022 nomor AHU-AHA.01.03-0296229 2022 number AHU-AHA.01.03-0296229 and
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik announced in the government gazette of the
Indonesia tertanggal 21 Oktober 2022 No. 84 Republic of Indonesia on 21 October 2022 No. 84
Tambahan 36339/2022. Tambahan 36339/2022.
Perseroan juga telah mengalami perubahan The Company has also experienced changes in th
susunan Direksi dan Pemegang Saham pada Board of Directors and Shareholders composition
tahun 2023 sebagaimana: in 2023 as follows:
- Akta No. 12 tanggal 8 Juni 2023, dibuat di - Deed No. 12 dated 8 June 2023 made in the
hadapan Ashoya Ratam S.H, M.kn, Notaris di presence of Ashoya Ratam S.H, M.kn, Notary
Jakarta Selatan dan pemberitahuan perubahan in South Jakarta and notification of changes to
data perseroan telah diterima dan dicatat oleh company data was received and recorded by
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik the Minister of Law and Human Rights of the
Indonesia sesuai suratnya nomor AHU- Republic of Indonesia in accordance with letter
AH.01.09-0130895 tertanggal 20 Juni 2023; number AHU-AH.01.09- 0130895 dated 20
June 2023;
- Akta No. 14 tanggal 15 September 2023, dibuat - Deed No. 14 dated 15 September 2023, made
di hadapan Yumna Shabrina, S.H, M.kn, in the presence of Yumna Shabrina, S.H,
pengganti dari Ashoya Ratam, S.H, M.kn, M.kn, substitution for Ashoya Ratam, S.H,
Notaris di Jakarta Selatan, dan pemberitahuan M.kn, Notary in South Jakarta, and notification
perubahan data perseroan telah diterima dan of changes to company data has been
dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi received and recorded by the Minister of Law
Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya and Human Rights of the Republic of
nomor AHU-AH.01.09-0166376 tertanggal 18 Indonesia according to letter number AHU-
September 2023; AH.01.09-0166376 dated 18 September 2023;
- Akta No. 04 tanggal 10 November 2023 yang - Deed No. 04 dated 10 November 2023 made
dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam S.H, M.kn, by Notary Ashoya Ratam S.H, M.kn, and
dan pemberitahuan perubahan data perseroan notification of changes to company data has
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum been received and recorded by the Minister of
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Law and Human Rights of the Republic of
sesuai suratnya nomor AHU-AH.01.09-0185400 Indonesia in accordance with letter number
tertanggal 15 November 2023; dan AHU-AH.01.09-0185400 dated 15 November
2023; and
Lampiran - 5/1 - Schedule
Page 241
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Perseroan juga telah mengalami perubahan The Company has also experienced changes in th
susunan Direksi dan Pemegang Saham pada Board of Directors and Shareholders composition
tahun 2023 sebagaimana: (lanjutan) in 2023 as follows: (continued)
- Akta No. 05 tanggal 6 Desember 2023, dibuat di - Deed No. 05 dated 6 December 2023, made
hadapan Ashoya Ratam, S.H, M.kn, Notaris di in the presence of Ashoya Ratam, S.H, M.kn,
Jakarta Selatan, dan pemberitahuan perubahan Notary in South Jakarta, and notification of
data perseroan telah diterima dan dicatat oleh changes to company data has been received
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik and recorded by the Minister of Law and
Indonesia sesuai suratnya nomor AHU- Human Rights of the Republic of Indonesia in
AH.01.09-0194285 tertanggal 9 Desember 2023. accordance with letter number AHU-AH.01.09-
0194285 dated 9 December 2023.
Perseroan memperoleh izin usaha dalam bidang The Company obtained license to operate as a
usaha lembaga pembiayaan dari Menteri finance company from the Minister of Finance of
Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat the Republic of Indonesia based on Decision Letter
Keputusan No. 835/KMK.017/1993 tanggal No. 835/KMK.017/1993 dated 11 October 1993.
11 Oktober 1993. Perseroan bergerak dalam The Company is engaged in finance lease activities
bidang sewa pembiayaan dan pembiayaan and consumer financing. The Company
konsumen. Perseroan mulai beroperasi secara commenced its commercial operations since 1993.
komersial sejak tahun 1993.
Pada tanggal 4 Juni 2012, Perseroan melaporkan On 4 June 2012, the Company has informed to the
ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Capital Market Supervisory Agency of Financial
Keuangan (“Bapepam - LK”) (sejak 1 Januari 2013 Institution (“Bapepam - LK”) (since 1 January 2013
menjadi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)) became Financial Services Authority - Otoritas
mengenai turut sertanya Perseroan dalam kegiatan Jasa Keuangan (“OJK”)) regarding its participation
pembiayaan dengan prinsip Syariah. Pelaporan ini in Sharia financing. This reporting has been
telah diterima dan dicatat dalam administrasi Biro accepted and recorded in the administration of
Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK melalui Finance and Guarantee Bureau of Bapepam-LK -
surat No. S-151/NB.15/2013 tanggal 26 Maret through letter No. S-151/NB.15/2013 dated
2013. Perseroan juga telah memperoleh surat 26 March 2013. The Company also has obtained a
rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional - Majelis recommendation letter from National Sharia Board -
Ulama Indonesia pada tanggal 21 Juni 2012. Indonesian Ulama Council on 21 June 2012.
Perseroan berdomisili di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B The Company is domiciled at Jl. Bintaro Utama 9
9/I No. 15, Pondok Pucung, Pondok Aren, Blok B 9/I No. 15, Pondok Pucung,
Tangerang Selatan. Pada tanggal 31 Desember Pondok Aren, South Tangerang. As at
2023 dan 2022, Perseroan mempunyai 34 cabang 31 December 2023 and 2022, the Company has 34
(tidak diaudit). branches (unaudited).
Entitas induk langsung Perseroan adalah PT Bank The Company’s immediate parent company is PT
CIMB Niaga Tbk, sedangkan entitas induk utama Bank CIMB Niaga Tbk, and its ultimate parent
Perseroan adalah CIMB Group Holdings Berhad, company is CIMB Group Holdings Berhad,
Malaysia. Malaysia.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As at 31 December 2023 and 2022, the Company
Perseroan memiliki masing - masing 941 dan 824 has 941 and 824 permanent employees
karyawan tetap (tidak diaudit). (unaudited), respectively.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan The Company’s Board of Commissioners and
adalah sebagai berikut: Board of Directors are as follows:
2023 dan/ and 2022
Dewan Komisaris: Board of Commissioners:
Presiden Komisaris Lani Darmawan President Commissioner
Komisaris Koei Hwei Lien Commissioner
Komisaris Cheong Chee Wai Commissioner
Komisaris Independen Hidayat Dardjat Prawiradilaga Independent Commissioner
Komisaris Independen Serena Karlita Ferdinandus Independent Commissioner
Direksi: Board of Directors:
Presiden Direktur Ristiawan Suherman President Director
Direktur Keuangan dan Strategi Muhammad Imron Rosyadi Nur Finance and Strategy Director
Direktur Kredit dan Risiko Antonius Herdaru Credit and Risk Director
Direktur Penjualan dan Akuisisi Kurniawan Kartawinata Sales and Acquisition Director
Direktur Pengumpulan dan Pemulihan Danis V. Bimawana) Collection and Recovery Director
a)
Efektif mengundurkan diri dari jabatan per tanggal 9 Agustus Effective resigned from position on 9 August 2023. a)
2023.
Lampiran - 5/2 - Schedule
Page 242
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Komposisi Dewan Pengawas Syariah adalah The composition of Sharia Supervisory Board are
sebagai berikut: as follows:
2023 2022
Ketua Fathurrahman Djamil Fathurrahman Djamil b) Chairman
Anggota Rini Fatma Kartika c) - Member
b)
Ketua merangkap anggota Chairman acts as member b)
c)
Menjadi anggota berdasarkan RUPS No. 05 tanggal 06 Desember 2023 Appointed as member based on RUPS No. 05 dated 06 December 2023 c)
Komposisi Komite Audit adalah sebagai berikut: The composition of the Audit Committee are as
follow:
2023 dan/and 2022
Ketua Serena Karlita Ferdinandus Chairman
Anggota Hidayat Dardjat Prawiradilaga Member
Anggota Sjahfiri Gaffar Member
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai The establishment of the Company’s Audit
dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.I.5 yang Committee is in compliance with Bapepam-LK
merupakan lampiran Keputusan Bapepam-LK Regulation Number IX.I.5 which represents
No. KEP-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012. attachment of the Decree of Bapepam-LK
No. KEP-643/BL/2012 dated 7 December 2012.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Kepala As at 31 December 2023 and 2022, Head of
Unit Audit Internal adalah Tunto Hardani. Internal Audit Unit is Tunto Hardani.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at 31 December 2023 and 2022, the Company
Sekretaris Perseroan adalah Lusiantini. Secretary is Lusiantini.
Penggabungan usaha dengan PT Kencana Merger with PT Kencana Internusa Artha
Internusa Artha Finance Finance
Melalui keputusan Direksi dan Dewan Komisaris Based on the resolution of Board of Directors and
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Pemegang Saham”) Board of Commissioners of PT Bank CIMB Niaga
masing-masing tanggal 9 Juni 2015 dan 26 Juni Tbk (the “Shareholder”) dated 9 June 2015 and 26
2015, pemegang saham mayoritas PT CIMB Niaga June 2015, respectively, the majority shareholder
Auto Finance (“CNAF”) dan PT Kencana Internusa of PT CIMB Niaga Auto Finance (“CNAF”) and
Artha Finance (“KITAF”), yang memiliki 99,9% PT Kencana Internusa Artha Finance (“KITAF”),
saham biasa kedua perusahaan, telah owning 99.9% of the ordinary shares of both
memutuskan untuk menggabungkan kedua companies, has decided to merge the two
perusahaan. Keduanya bergerak di bidang usaha companies. Both of them are engaged in financing
pembiayaan. Penggabungan usaha dilakukan activities. Merger was performed to improve the
untuk meningkatkan sinergi grup PT Bank CIMB synergy of PT Bank CIMB Niaga Tbk group.
Niaga Tbk.
Penggabungan usaha tersebut telah mendapatkan The merger has received approval from Financial
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Services Authority (“OJK”) through its letter No.
melalui surat No. S-101/D.05/2015 tanggal S-101/D.05/2015 dated 19 November 2015 and
19 November 2015 dan disetujui oleh pemegang approved by shareholders through Statements
saham melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Deed of Decision of Extraordinary General
Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari notaris Shareholders Meeting from notary Ashoya Ratam,
Ashoya Ratam, S.H, M.kn, No. 50 tanggal S.H, M.kn, No. 50 dated 23 December 2015. The
23 Desember 2015. Pemberitahuan penggabungan merger information has been received and recorded
usaha tersebut telah diterima dan dicatat oleh by the Minister of Law and Human Rights of the
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Republic of Indonesia through its letter No. AHU-
Indonesia melalui surat No. AHU-AH.01.10- AH.01.10-0107406 dated 23 December 2015.
0107406 tanggal 23 Desember 2015. Pada tanggal As at 1 January 2016, the Company has effectively
1 Januari 2016, Perseroan telah efektif melakukan merged with KITAF, where the Company is the
penggabungan usaha (merger) dengan KITAF, surviving entity.
dimana Perseroan merupakan perusahaan yang
menerima penggabungan (surviving entity).
Lampiran - 5/3 - Schedule
Page 243
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Penggabungan usaha dengan PT Kencana Merger with PT Kencana Internusa Artha
Internusa Artha Finance (lanjutan) Finance (continued)
Penggabungan usaha ini dilakukan menggunakan This merger transaction has been accounted for
metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest using the pooling of interest method SFAS 38
method) PSAK 38 (revisi 2012) yang diungkapkan (revised 2012) as disclosed in Note 15.
di Catatan 15.
Komposisi kepemilikan saham Perseroan pada The composition of the share ownership of the
tanggal penggabungan usaha adalah sebagai Company on merger date is as follows:
berikut:
1 Januari/January 2016
Jumlah saham
yang ditempatkan
dan disetor
penuh/ Persentase
Number of shares kepemilikan/
issued and fully Percentage of Jumlah/
Pemegang saham paid ownership Total Shareholders
PT Bank CIMB Niaga Tbk 13.990.779 99,93% 699.539 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Niaga Manajemen Citra 9.221 0,07% 461 PT Niaga Manajemen Citra
14.000.000 100,00% 700.000
Surat berharga yang diterbitkan Securities issued
Perseroan telah menerbitkan surat berharga sebagai The Company has issued the following securities:
berikut:
Target
dana/ Tanggal pencatatan Jumlah yang Perjanjian
Maximum di BEI/ diterbitkan/ perwaliamanatan/
SUKUK plafond Tanggal efektif/ Listing date Amount issued Trusteeship
(Rp) Effective date in IDX (Rp) agreements
Sukuk Wakalah Bi Al- 1.000.000 30 Januari/ Seri A/ 700.000 No. 10 tanggal 20
Istitsmar I CIMB Niaga January 2023 Series A: Januari 2023/No. 10
Auto Finance (No. S- 9 Februari/ dated 20 January
Tahun/Year 2023 24/D.04/2023) February 2023 2023
Seri B/ Series B: 9 300.000
Februari/ February No. 10 tanggal 20
2023 Januari 2023/No. 10
dated 20 January
2023
Hasil penerbitan surat berharga di atas setelah The proceeds from the securities mentioned above
dikurangi dengan biaya-biaya emisi digunakan oleh net of issuance costs were used by the Company
Perseroan sebagai modal kerja. for working capital.
Surat berharga di atas dijual dengan harga nominal The securities mentioned above were offered at par
pada pasar perdana dan dengan tingkat imbal balik value in the primary market and at effective margin
efektif. rate.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
Laporan keuangan Perseroan diselesaikan dan The Company’s financial statements were
diotorisasi untuk terbit oleh Direksi pada tanggal completed and authorised for issuance by the
6 Mei 2024. Board of Directors and completed on 6 May 2024.
Laporan keuangan pada tanggal 31 Desember The financial statements as at 31 December 2023
2023 dan 2022 disusun sesuai dengan Standar and 2022 were prepared in accordance with
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang dikeluarkan Indonesian Financial Accounting Standards issued
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. by the Indonesian Institute of Accountants.
Lampiran - 5/4 - Schedule
Page 244
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
Berikut ini adalah kebijakan akuntansi yang Presented below are the material accounting
material yang diterapkan dalam penyusunan policies implemented in preparing the financial
laporan keuangan Perseroan. statements of the Company.
a. Pernyataan kepatuhan a. Statements of compliance
Laporan keuangan Perseroan telah disusun The Company’s financial statements have
dan disajikan sesuai dengan Standar been prepared and presented in accordance
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang with Indonesian Financial Accounting
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang Standards which comprise the Statements and
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Interpretations issued by the Boards of
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Financial Accounting Standards of Indonesian
Keputusan Ketua Bapepam-LK (efektif 1 Institute of Accountants and the Decree of
Januari 2013, OJK telah mengambil alih fungsi Bapepam-LK (effective 1 January 2013, OJK
dari Bapepam-LK) No. KEP-347/BL/2012 has taken over the function of Bapepam-LK)
tanggal 25 Juni 2012 yang merupakan No. KEP-347/BL/2012 dated 25 June 2012
perubahan terakhir atas Keputusan Ketua which is the latest change of the Decree of the
Bapepam-LK No. KEP 554/BL/2010 tanggal 30 Bapepam-LK No. KEP 554/BL/2010 dated 30
Desember 2010 dan Peraturan No. VIII.G.7 December 2010 and Regulation No. VIII.G.7
tentang “Pedoman Penyajian dan regarding “Presentation and Disclosures
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten Guideline of Financial Statements of Listed
atau Perusahaan Publik”. Entity”.
b. Dasar penyusunan laporan keuangan b. Basis of preparation of the financial
statements
Laporan keuangan disusun berdasarkan harga The financial statements have been prepared
perolehan. Laporan keuangan disusun under the historical cost. The financial
berdasarkan akuntansi berbasis akrual, kecuali statements are prepared under the accrual
laporan arus kas. basis of accounting, except for the statements
of cash flows.
Laporan arus kas disusun menggunakan The statements of cash flows are prepared
metode langsung dan arus kas dikelompokkan based on the direct method by classifying cash
atas dasar aktivitas operasi, investasi, dan flows as operating, investing, and financing
pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, activities. For the purpose of the statements of
kas mencakup kas, kas di bank, deposito cash flows, cash include cash on hand, cash in
berjangka yang jatuh tempo dalam waktu 3 banks, and time deposits that mature within 3
(tiga) bulan atau kurang sejak tanggal (three) months or less from the date of
perolehan, sepanjang tidak dibatasi acquisition, which are not restricted and
penggunaannya dan tidak digunakan sebagai pledged as collateral for any borrowings.
jaminan pinjaman.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini Amounts in the financial statements are
dibulatkan menjadi dan disajikan dalam jutaan rounded to and expressed in millions of
Rupiah yang terdekat, kecuali dinyatakan lain. Rupiah, unless otherwise stated.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan The preparation of financial statements in
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia conformity with Indonesian Financial
mengharuskan penggunaan estimasi dan Accounting Standards requires the use of
asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan certain critical accounting estimates and
manajemen untuk membuat pertimbangan assumptions. It also requires management to
dalam proses penerapan kebijakan akuntansi exercise its judgement in the process of
Perseroan. Area yang kompleks atau applying the Company’s accounting policies.
memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih The areas involving a higher degree of
tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi judgement or complexity, or areas where
dapat berdampak signifikan terhadap laporan assumptions and estimates are significant
keuangan diungkapkan di Catatan 3. to the financial statements are disclosed in
Note 3.
Lampiran - 5/5 - Schedule
Page 245
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
c. Perubahan kebijakan akuntansi yang c. Change in material accounting policies
material
Kebijakan akuntansi telah diterapkan secara The accounting policies applied are consistent
konsisten dengan laporan keuangan pada with those of the financial statements as at and
tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 for the year ended 31 December 2022, which
Desember 2022, yang telah sesuai dengan conform to the Indonesian Financial
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Accounting Standards.
Berikut ini adalah standar akuntansi The followings are financial accounting
keuangan, perubahan dan interpretasi standar standards, amendments and interpretation of
akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak financial accounting standards which become
1 Januari 2023. effective starting 1 January 2023.
• Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan • “Amendment of SFAS 1: “Presentation of
Keuangan” tentang pengungkapan Financial Statement” regarding
kebijakan akuntansi yang mengubah disclosure of accounting policies that
istilah “signifikan” menjadi “material” dan change the term “significant” to
memberi penjelasan mengenai kebijakan “material” and provide explanation of
akuntansi material; material accounting policies;
• Amendemen PSAK 16 : “Aset • Amendment to SFAS 16: “Fixed Assets”
Tetap” tentang hasil sebelum penggunaan regarding output before intended use;
yang diintensikan;
• Amendemen PSAK 25: “Kebijakan • Amendment of SFAS 25: “Accounting
Akuntansi, Perubahan Estimasi Policies, Changes in Accounting
Akuntansi, dan Kesalahan” tentang Estimates, and Errors” regarding the
definisi “estimasi akuntansi” dan definition of “accounting estimates” and
penjelasannya; their explanations;
• Amendemen PSAK 46: “Pajak • Amendment of SFAS 46: “Income
Penghasilan” tentang pajak tangguhan Taxes” regarding assets and liabilities
terkait aset dan liabilitas yang timbul dari arising from a single transaction; and
transaksi tunggal; dan
• Amendemen PSAK 107: “Ijarah” (Revisi • Amendment of SFAS 107: “Ijarah”
2021). (Revised 2021).
Implementasi dari standar-standar tersebut di Except for the changes as explained below, the
atas tidak menghasilkan perubahan implementation of the above standards did not
substansial terhadap kebijakan akuntansi result in substantial changes to the Company’s
Perseroan dan tidak memiliki dampak yang accounting policies and had no material impact
material terhadap laporan keuangan di tahun to the financial statements for current year or
berjalan atau tahun-tahun sebelumnya. prior financial years.
d. Instrumen keuangan d. Financial instruments
Perseroan mengklasifikasikan instrumen The Company classifies its financial
keuangan dalam bentuk aset keuangan dan instruments into financial assets and financial
kewajiban keuangan. liabilities.
Aset keuangan Financial assets
Sesuai dengan PSAK 71, terdapat tiga In accordance with SFAS 71, there are three
klasifikasi pengukuran aset keuangan: measurement classifications for financial
assets:
i. Biaya perolehan diamortisasi; i. Amortised cost;
ii. Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi ii. Fair value through profit or loss (“FVTPL”)
(“FVTPL”) ; dan ;and
iii. Diukur pada nilai wajar melalui iii. Fair value through other comprehensive
penghasilan komprehensif lain (“FVOCI”). income (“FVOCI”).
Lampiran - 5/6 - Schedule
Page 246
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Perseroan mengklasifikasikan aset The Company classifies its financial assets into
keuangannya hanya dalam satu kategori, yaitu one category, which is financial asset
aset keuangan yang diukur dengan biaya measured at amortised cost, as the Company
perolehan diamortisasi, dikarenakan does not have financial assets measured at fair
Perseroan tidak memiliki aset keuangan yang value through profit or loss and financial assets
diukur pada nilai wajar melalui laporan laba measured at fair value through other
rugi dan aset keuangan yang diukur pada nilai comprehensive income. The classification
wajar melalui penghasilan komprehensif lain. depends on the entity’s business model for
Klasifikasi tersebut tergantung pada model managing the financial assets and the
bisnis entitas untuk mengelola aset keuangan contractual terms of the cash flows.
dan persyaratan kontraktual arus kas. Management determines the classification of its
Manajemen menentukan klasifikasi aset financial assets at initial recognition.
keuangan tersebut pada saat awal
pengakuannya.
(i) Aset keuangan yang diukur dengan biaya (i) Financial assets measured at amortised
perolehan diamortisasi cost
Aset keuangan diklasifikasikan menjadi Financial assets are classified into these
kategori tersebut di atas berdasarkan categories based on the business model
model bisnis dimana aset keuangan within which they are held and their
tersebut dimiliki dan karakteristik arus kas contractual cash flow characteristics. The
kontraktualnya. Model bisnis business model reflects how groups of
merefleksikan bagaimana kelompok aset financial assets are managed to achieve a
keuangan dikelola untuk mencapai tujuan particular business objective.
bisnis tertentu.
Aset keuangan dapat diukur dengan biaya A financial asset is measured at amortised
perolehan diamortisasi hanya jika cost only if it meets both of the following
memenuhi kedua kondisi berikut dan tidak conditions and it is not designated as at
ditetapkan sebagai FVTPL: FVTPL:
- Aset keuangan dikelola dalam model - The financial assets is held within a
bisnis yang bertujuan untuk memiliki business model whose objective is to
aset keuangan untuk tujuan hold the asset to collect contractual
mendapatkan arus kas kontraktual cash flows (held to collect); and
(held to collect); dan
- Kriteria kontraktual dari aset - Its contractual terms give rise on
keuangan yang pada tanggal tertentu specified dates to cash flows that are
menghasilkan arus kas yang solely payments of principal and
merupakan pembayaran pokok dan interest (“SPPI”) on the principal
bunga semata (“SPPI”) dari jumlah amount outstanding.
pokok terutang.
Pada saat pengakuan awal, aset Financial assets measured at amortised
keuangan yang diukur dengan biaya cost are initially recognised at fair value
perolehan diamortisasi diakui pada nilai plus transaction costs and less
wajarnya ditambah biaya transaksi dan administration income and provision (if
dikurangi pendapatan administrasi dan any) that are directly attributable to its
provisi (jika ada) yang dapat diatribusikan acquisition. Subsequently, it is measured
secara langsung atas perolehan aset at amortised cost using the effective
keuangan tersebut. Selanjutnya, pinjaman interest rate method.
yang diberikan dan piutang diukur pada
biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan yang Income from financial assets classified as
diukur dengan biaya perolehan amortised cost are included in the profit or
diamortisasi dicatat di dalam laba rugi dan loss and are reported as “interest from
dilaporkan sebagai “pendapatan bunga consumer financing” and “Murabahah
dari pembiayaan konsumen” dan margin income”.
“pendapatan marjin Murabahah”.
Lampiran - 5/7 - Schedule
Page 247
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
(i) Aset keuangan yang diukur dengan biaya (i) Financial assets measured at amortised
perolehan diamortisasi (lanjutan) cost (continued)
Penilaian apakah arus kas kontraktual Assessment of whether contractual
hanya merupakan pembayaran pokok cash flows are solely payments of
dan bunga semata principal and interest
Untuk tujuan penilaian ini, 'pokok' For the purposes of this assessment,
didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset ‘principal’ is defined as the fair value of the
keuangan pada pengakuan awal. 'Bunga' financial asset on initial recognition.
didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai ‘Interest’ is defined as consideration for
waktu atas uang dan untuk risiko kredit the time value of money and for the credit
yang terkait dengan jumlah pokok yang risk associated with the principal amount
terutang selama periode waktu tertentu outstanding during a particular period of
dan untuk risiko dan biaya pinjaman dasar time and for other basic lending risks and
lainnya (misalnya risiko likuiditas dan costs (e.g. liquidity risk and administrative
biaya administrasi), serta marjin costs), as well as profit margin.
keuntungan.
Dalam menilai apakah arus kas In assessing whether the contractual cash
kontraktual adalah SPPI, Perseroan flows are SPPI, the Company considers
mempertimbangkan ketentuan kontraktual the contractual terms of the instrument.
instrumen tersebut. Hal ini termasuk This includes assessing whether the
menilai apakah aset keuangan financial asset contains a contractual term
mengandung ketentuan kontraktual yang that could change the timing or amount of
dapat mengubah waktu atau jumlah arus contractual cash flows such that it would
kas kontraktual sehingga tidak memenuhi not meet this condition. In making the
kondisi ini. Dalam melakukan penilaian, assessment, the Company considers:
Perseroan mempertimbangkan:
- Kejadian kontinjensi yang akan - Contingent events that would change
mengubah jumlah dan waktu arus the amount and timing of cash flows;
kas;
- Fitur leverage; - Leverage features;
- Persyaratan pelunasan dipercepat - Prepayment and extension terms;
dan perpanjangan fasilitas;
- Ketentuan yang membatasi klaim - Terms that limit the Company’s claim
Perseroan atas arus kas dari aset to cash flows from specified assets
tertentu (seperti pinjaman non- (e.g. non-recourse loans); and
recourse); dan
- Fitur yang memodifikasi imbalan dari - Features that modify consideration of
nilai waktu atas uang (seperti the time value of money (e.g.
penetapan ulang suku bunga periodical reset of interest rates).
berkala).
Penilaian model bisnis Business model assessment
Model bisnis mengacu pada bagaimana Business model refers to how financial
aset keuangan dikelola bersama untuk assets are managed together to generate
menghasilkan arus kas untuk Perseroan. cash flows for the Company. This may be
Arus kas mungkin dihasilkan dengan collecting contractual cash flows, selling
menerima arus kas kontraktual, menjual financial assets or both. Business models
aset keuangan atau keduanya. Model are determined at a level of aggregation
bisnis ditentukan pada tingkat agregasi di where groups of assets are managed
mana kelompok aset dikelola bersama together to achieve a particular objective
untuk mencapai tujuan tertentu dan tidak and do not depend on management's
bergantung pada niat manajemen pada intentions for individual instruments.
instrumen individual.
Lampiran - 5/8 - Schedule
Page 248
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
(i) Aset keuangan yang diukur dengan biaya (i) Financial assets measured at amortised
perolehan diamortisasi (lanjutan) cost (continued)
Penilaian model bisnis (lanjutan) Business model assessment (continued)
Perseroan menilai model bisnis pada aset The Company assesses the business
keuangan setidaknya pada tingkat lini model of financial assets at least at
bisnis atau pada di mana terdapat variasi business line level or where there are
mandat/tujuan dalam lini bisnis, pada lini varying mandates or objectives within a
bisnis produk atau pada tingkat desk yang business line, at a more granular product
lebih granular (misalnya sub-portofolio business line or desk level (i.e. sub-
atau sub-lini bisnis). portfolios or sub-business lines).
Penentuan model bisnis dilakukan dengan Business model determinations are made
mempertimbangkan semua bukti relevan considering all relevant evidence that is
yang tersedia pada tanggal penilaian. Ini available at the date of the assessment.
termasuk, tetapi tidak terbatas pada: This includes, but is not limited to:
- bagaimana kinerja bisnis dan aset - how the performance of the business
keuangan yang ada di dalam unit and the financial assets held within
bisnis itu dievaluasi dan dilaporkan that business unit are evaluated and
kepada manajemen. Tingkat reported to management. The level of
pemisahan yang diidentifikasi untuk segregation identified for SFAS 71
klasifikasi PSAK 71 harus konsisten classification should be consistent
dengan bagaimana portofolio aset with how asset portfolios are
dipisahkan dan dilaporkan kepada segregated and reported to senior
manajemen senior; management;
- risiko yang mempengaruhi kinerja unit - the risks that affect the performance
bisnis dan aset keuangan yang of the business unit and the financial
dimiliki dalam unit bisnis itu dan assets held within that business unit
khususnya bagaimana risiko itu and in particular the way those risks
dikelola; dan are managed; and
- bagaimana manajer unit bisnis - how managers of the business unit
dikompensasi (misalnya, apakah are compensated (for example,
kompensasi didasarkan pada nilai whether the compensation is based
wajar dari aset yang dikelola atau on the fair value of the assets
pada arus kas kontraktual yang managed or on the contractual cash
dikumpulkan). flows collected).
Penentuan model bisnis dilakukan Business model determinations are made
berdasarkan skenario yang diperkirakan on the basis of scenarios that the
akan terjadi oleh Perseroan dan tidak Company reasonably expects to occur and
dalam kondisi sangat tertekan atau not under highly stressed or 'worst case'
'kondisi terburuk'. Jika aset dijual dalam conditions. Where assets are disposed of
kondisi yang tidak diharapkan oleh under conditions that the Company did not
Perseroan untuk berlaku ketika aset reasonably expect to prevail when the
diakui, klasifikasi aset keuangan yang ada assets were recognised, the classification
dalam portofolio tidak disajikan secara of existing financial assets in the portfolio
tidak akurat, tetapi kondisi tersebut harus are not rendered inaccurate but the
dipertimbangkan untuk aset yang conditions in question should be
diperoleh di masa mendatang. considered for any assets acquired going
forward.
Lampiran - 5/9 - Schedule
Page 249
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penilaian model bisnis (lanjutan) Business model assessment (continued)
(i) Aset keuangan yang diukur dengan biaya (i) Financial assets measured at amortised
perolehan diamortisasi (lanjutan) cost (continued)
Perubahan pada model bisnis atau Changes to business models or the
pengenalan model bisnis baru ditentukan introduction of new business models are
melalui proses persetujuan unit bisnis determined through the new business unit
baru. approval process.
Perseroan dapat mereklasifikasi seluruh The Company can reclassified all of its
aset keuangan yang terpengaruh jika dan financial assets when and only, its
hanya jika, model bisnis untuk business model for managing those
pengelolaan aset keuangan berubah. financial assets changes.
(ii) Pengakuan (ii) Recognition
Perseroan menggunakan akuntansi The Company uses settlement date
tanggal penyelesaian untuk kontrak accounting for regular way contracts when
reguler ketika mencatat transaksi aset recording financial assets transactions.
keuangan.
(iii) Penurunan nilai dari aset keuangan (iii) Impairment of financial assets
Penurunan nilai piutang pembiayaan Impairment of conventional consumer
konsumen konvensional financing receivables
PSAK 71 mengharuskan cadangan SFAS 71 requires a loss allowance to be
kerugian diakui sebesar kerugian kredit recognised at an amount equal to either
ekspektasian 12 bulan (“ECL”) atau 12-month expected credit losses (“ECL”)
kerugian kredit ekspektasian sepanjang or lifetime ECLs. Lifetime ECLs are the
umur aset keuangan (“lifetime ECL”). ECLs that result from all possible default
Lifetime ECL adalah kerugian kredit events over the expected life of a financial
ekspektasian yang berasal dari semua instrument, whereas 12-month ECLs are
kemungkinan kejadian gagal bayar the portion of ECLs that result from default
sepanjang umur ekspektasian suatu events that are possible within the 12
instrumen keuangan, sedangkan ECL 12 months after reporting date.
bulan adalah porsi dari kerugian kredit
ekspektasian yang berasal dari
kemungkinan kejadian gagal bayar dalam
12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Kerugian kredit ekspektasian diakui untuk Expected credit losses are recognized for
seluruh instrumen utang keuangan, all financial debt instruments, loan
komitmen pinjaman dan jaminan commitments and financial guarantees
keuangan yang diklasifikasikan sebagai that are classified as hold to collect/hold to
hold to collect/hold to collect and sell dan collect and sell and have cash flows that
memiliki arus kas SPPI. are solely payments of principal and
interest.
Overlay, atau penyesuaian pasca-model, Overlays, or post-model adjustments, are
digunakan untuk menyesuaikan used to address shortcomings where
kekurangan ketika model atau data models or data have limitations. These
memiliki keterbatasan. Penyesuaian overlays or post-model adjustments were
overlay atau pasca-model ini diambil untuk taken to reflect the latest condition of the
mencerminkan kondisi terkini dari piutang consumer financing receivables not
pembiayaan konsumen yang tidak captured in the modelled outcome.
tercakup dalam hasil yang dimodelkan.
Perseroan menggunakan model yang The Company primarily uses sophisticated
kompleks yang menggunakan matriks models that utilize the probability of default
probability of default (“PD”), loss given (“PD”), loss given default (“LGD”) and
default (“LGD”) dan exposure at default exposure at default (“EAD”) metrics,
(“EAD”), yang didiskontokan discounted using the effective interest
menggunakan suku bunga efektif. rate.
Lampiran - 5/10 - Schedule
Page 250
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
(iii) Penurunan nilai dari aset keuangan (iii) Impairment of financial assets (continued)
(lanjutan)
Penurunan nilai piutang pembiayaan Impairment of conventional consumer
konsumen konvensional (lanjutan) financing receivables (continued)
a. Probability of Default (“PD”) a. Probability of Default (“PD”)
Probabilitas yang timbul di suatu The probability at a point in time that
waktu dimana konsumen mengalami a counterparty will default, calibrated
gagal bayar, dikalibrasikan sampai over up to 12 months from the
dengan periode 12 bulan dari tanggal reporting date (Stage 1) or over the
laporan (Stage 1) atau sepanjang lifetime of the product (Stage 2 and 3)
umur (Stage 2 dan 3) dan and incorporating the impact of
digabungkan pada dampak asumsi forward-looking economic
ekonomi masa depan yang memiliki assumptions that have an effect on
risiko kredit. PD diestimasikan pada credit risk. PD is estimated at a point
point in time dimana hal ini in time that means it will fluctuate in
berfluktuasi sejalan dengan siklus line with the economic cycle.
ekonomi.
b. Loss Given Default (“LGD”) b. Loss Given Default (“LGD”)
Kerugian yang diperkirakan akan The loss that is expected to arise on
timbul dari konsumen yang default, incorporating the impact of
mengalami gagal bayar dengan relevant forward-looking economic
menggabungkan dampak dari asumsi assumptions (if any), which
ekonomi masa depan yang relevan represents the difference between the
(jika ada) dimana hal ini mewakili contractual cash flows due and those
perbedaan antara arus kas that the Company expects to receive.
kontraktual yang akan jatuh tempo The Company estimates LGD based
dengan arus kas yang diharapkan on the historical recovery rates and
untuk diterima. Perseroan considers the recovery of any
mengestimasikan LGD berdasarkan collateral that is integral to the
data historis dari tingkat pemulihan financial assets with workout period
dan memperhitungkan pemulihan 12 months, and taking into account
yang berasal dari jaminan terhadap forward looking economic
aset keuangan dengan workout assumptions if relevant.
period 12 bulan dan
mempertimbangkan asumsi ekonomi
di masa depan jika relevan.
c. Exposure at Default (“EAD”) c. Exposure at Default (“EAD”)
Perkiraan nilai eksposur neraca pada The expected balance sheet
saat gagal bayar dengan exposure at the time of default, taking
mempertimbangkan bahwa into account that expected change in
perubahan ekspektasi yang exposure over the lifetime of the
diharapkan selama masa eksposur. exposure. This incorporates the
Hal ini menggabungkan dampak impact of drawdowns of committed
penarikan fasilitas yang committed facilities, repayments of principal and
pembayaran pokok dan bunga, interest, amortisation and
amortisasi dan pembayaran prepayments, together with the
dipercepat, bersama dengan dampak impact of forward-looking economic
asumsi ekonomi masa depan jika assumptions where relevant.
relevan.
Lampiran - 5/11 - Schedule
Page 251
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
(iii) Penurunan nilai dari aset keuangan (iii) Impairment of financial assets (continued)
(lanjutan)
Penurunan nilai piutang pembiayaan Impairment of conventional consumer
konsumen konvensional (lanjutan) financing receivables (continued)
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan 12 months expected credit losses
(Stage 1) (Stage 1)
Kerugian kredit ekspektasian diakui pada Expected credit losses are recognised at
saat pengakuan awal instrumen the time of initial recognition of a financial
keuangan dan merepresentasikan instrument and represent the lifetime cash
kekurangan kas sepanjang umur aset shortfalls arising from possible default
yang timbul dari kemungkinan gagal events up to twelve months into the future
bayar di masa yang akan datang dalam from the reporting date. Expected credit
kurun waktu dua belas bulan sejak losses continue to be determined on this
tanggal pelaporan. Kerugian kredit basis until there is either a significant
ekspektasian terus ditentukan oleh dasar increase in the credit risk of an instrument or
ini sampai timbul peningkatan risiko kredit the instrument becomes credit-impaired. If
yang signifikan pada instrumen tersebut an instrument is no longer considered to
atau instrumen tersebut telah mengalami exhibit a significant increase in credit risk,
penurunan nilai kredit. Jika suatu expected credit losses will revert to being
instrumen tidak lagi dianggap determined on a twelve months basis.
menunjukkan peningkatan risiko kredit
yang signifikan, maka kerugian kredit
ekspektasian dihitung kembali
berdasarkan basis dua belas bulan.
Peningkatan risiko kredit yang Significant increase in credit risk
signifikan (Stage 2) (Stage 2)
Jika aset keuangan mengalami If a financial asset experiences a significant
peningkatan risiko kredit yang signifikan increase in credit risk (“SICR”) since initial
(“SICR”) sejak pengakuan awal, kerugian recognition, an expected credit loss
kredit ekspektasian diakui atas kejadian provision is recognised for default events
gagal bayar yang mungkin terjadi that may occur over the lifetime of the asset.
sepanjang umur aset. Peningkatan Significant increase in credit risk is
signifikan dalam risiko kredit dinilai assessed by comparing the risk of default of
dengan membandingkan risiko gagal an exposure at the reporting date to the risk
bayar atas eksposur pada tanggal of default at origination (after taking into
pelaporan dengan risiko gagal bayar saat account the passage of time). Significant
pengakuan awal (setelah does not mean statistically significant nor is
memperhitungkan perjalanan waktu dari it assessed in the context of changes in
akun tersebut). Signifikan tidak berarti expected credit loss. Whether a change in
signifikan secara statistik, juga tidak dinilai the risk of default is significant or not is
dalam konteks perubahan dalam assessed using a number of quantitative
cadangan kerugian kredit ekspektasian. and qualitative factors, the weight of which
Perubahan atas risiko gagal bayar dinilai depends on the type of product and
signifikan atau tidak, dinilai menggunakan counterparty. Financial assets that are 30 or
sejumlah faktor kuantitatif dan kualitatif, more days past due and not credit-impaired
yang bobotnya bergantung pada tipe will always be considered to have
produk dan pihak lawan. Aset keuangan experienced a significant increase in credit
dengan tunggakan 30 hari atau lebih dan risk.
tidak mengalami penurunan nilai akan
selalu dianggap telah mengalami
peningkatan risiko kredit yang signifikan.
Lampiran - 5/12 - Schedule
Page 252
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
(iii) Penurunan nilai dari aset keuangan (iii) Impairment of financial assets (continued)
(lanjutan)
Penurunan nilai piutang pembiayaan Impairment of conventional consumer
konsumen konvensional (lanjutan) financing receivables (continued)
Eksposur yang mengalami penurunan Credit impaired (or defaulted) exposures
nilai kredit atau gagal bayar (Stage 3) (Stage 3)
Aset hanya akan dianggap mengalami An asset is only considered credit impaired
penurunan nilai dan kerugian kredit and lifetime expected credit losses
ekspektasian sepanjang umurnya diakui, jika recognised, if there is observed objective
terdapat bukti objektif penurunan nilai yang evidence of impairment. These factors are
dapat diobservasi. Faktor-faktor yang similar to the indicators of objective evidence
diobservasi ini serupa dengan indikator bukti of impairment under SFAS 55, this includes,
objektif penurunan nilai pada PSAK 55, amongst other factors, assets in default or
termasuk antara lain aset gagal bayar atau experiencing significant financial difficulty, or
mengalami kesulitan keuangan yang experiencing forbearance on impaired
signifikan atau mengalami forbearance atas receivables (mentioned as ‘Stage 3 asset’).
piutang yang mengalami penurunan nilai The measurement of expected credit losses
(disebut sebagai ‘aset Stage 3’). Pengukuran across all stages is required to reflect an
kerugian kredit ekspektasian di seluruh unbiased and probability weighted amount
tahapan aset diperlukan untuk that is determined by evaluating a range of
mencerminkan jumlah yang tidak bias dan reasonably possible outcomes using
rata-rata probabilitas tertimbang yang reasonable and supportable information
ditentukan dengan mengevaluasi about past events, current conditions and
serangkaian kemungkinan yang dapat terjadi forecasts of future economic conditions.
menggunakan informasi yang wajar dan
dapat didukung dengan peristiwa di masa
lampau, kondisi saat ini dan proyeksi terkait
dengan kondisi ekonomis di masa depan.
Aset keuangan yang mengalami penurunan Financial assets that are credit impaired (or
nilai (atau gagal bayar) merupakan aset in default) represent those that are at least
yang setidaknya telah memiliki tunggakan 90 days past due. Financial assets are also
lebih dari 90 hari atas pokok. Aset keuangan considered to be credit impaired where the
juga dianggap mengalami penurunan nilai customers are unlikely to pay on the
kredit dimana konsumen kemungkinan besar occurrence of one or more observable
tidak akan membayar dengan terjadinya satu events that have a detrimental impact on the
atau lebih kejadian yang teramati yang estimated future cash flows of the financial
memiliki dampak menurunkan jumlah asset. Loss provisions against credit
estimasi arus kas masa depan dari aset impaired financial assets are determined
keuangan tersebut. Cadangan kerugian based on an assessment of the recoverable
penurunan nilai terhadap aset keuangan cash flows under a range of scenarios,
yang mengalami penurunan nilai ditentukan including the realisation of any collateral held
berdasarkan penilaian terhadap arus kas where appropriate. The ECL will reflect
yang dapat dipulihkan berdasarkan sejumlah weighted average of the scenarios based on
skenario, termasuk realisasi jaminan yang the probability of the relevant scenario to
dimiliki jika memungkinkan. ECL akan occur. The loss provisions held represent the
mencerminkan rata-rata tertimbang dari difference between the present value of the
skenario berdasarkan probabilitas dari cash flows expected to be recovered,
skenario yang relevan untuk terjadi. discounted at the instrument’s original
Cadangan kerugian penurunan nilai effective interest rate, and the gross carrying
merupakan selisih antara nilai sekarang dari value of the instrument prior to any credit
arus kas yang diperkirakan akan dipulihkan, impairment.
didiskontokan pada suku bunga efektif awal,
dan nilai tercatat bruto instrumen sebelum
penurunan nilai kredit.
Lampiran - 5/13 - Schedule
Page 253
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
(iii) Penurunan nilai dari aset keuangan (iii) Impairment of financial assets (continued)
(lanjutan)
Penurunan nilai piutang pembiayaan Impairment of conventional consumer
konsumen konvensional (lanjutan) financing receivables (continued)
Eksposur yang mengalami penurunan Credit impaired (or defaulted)
nilai kredit atau gagal bayar (Stage 3) exposures (Stage 3) (continued)
(lanjutan)
Untuk aset yang diukur pada biaya For assets measured at amortised cost,
perolehan diamortisasi, saldo di neraca the balance sheet amount reflects the
mencerminkan aset bruto dikurangi gross asset less the expected credit
kerugian kredit ekspektasian. losses.
Untuk menentukan kerugian kredit To determine the expected credit loss,
ekspektasian komponen-komponen ini these components are multiplied together
akan diperhitungkan secara bersama- and discounted to the balance sheet date
sama dan didiskontokan ke tanggal using the effective interest rate as the
laporan keuangan menggunakan diskonto discount rate.
berdasarkan suku bunga efektif.
Penurunan nilai piutang pembiayaan Impairment of sharia consumer financing
konsumen syariah receivables
Sesuai dengan siaran pers dari Ikatan In accordance to press conference of
Akuntan Indonesia (“ISFAS”) pada tanggal Indonesian Institute of Accountants on 10
10 Januari 2018 dan ISAK 102, khusus January 2018 and Interpretation of
untuk transaksi berbasis syariah Financial Accounting Standards (ISFAS)
pengukuran penurunan nilai dari kelompok 102, particularly for sharia-based
aset keuangan masih belum mengadopsi transaction impairment losses from group
PSAK 71. of financial assets still has not adopted
SFAS 71.
Pada setiap tanggal laporan posisi The Company assesses at each financial
keuangan, Perseroan mengevaluasi position date whether there is objective
apakah terdapat bukti objektif bahwa aset evidence that a financial assets or group
keuangan atau kelompok aset keuangan of financial assets is impaired. Impairment
mengalami penurunan nilai. Aset losses of financial assets are incurred only
keuangan atau kelompok aset keuangan if there is objective evidence of impairment
diturunkan nilainya dan kerugian as a result of one or more events that
penurunan nilai telah terjadi, jika dan occurred after the initial recognition of the
hanya jika, terdapat bukti objektif asset (a “loss event”) and that loss event
mengenai penurunan nilai tersebut (or events) has an impact on the estimated
sebagai akibat dari satu atau lebih future cash flows of the financial assets or
peristiwa yang terjadi setelah pengakuan group of financial assets that can be
awal aset tersebut (“peristiwa yang reliably estimated.
merugikan”), dan peristiwa yang
merugikan tersebut berdampak pada
estimasi arus kas masa depan atas aset
keuangan atau kelompok aset keuangan
yang dapat diestimasi secara handal.
Lampiran - 5/14 - Schedule
Page 254
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
(iii) Penurunan nilai dari aset keuangan (iii) Impairment of financial assets (continued)
(lanjutan)
Penurunan nilai piutang pembiayaan Impairment of sharia consumer financing
konsumen syariah (lanjutan) receivables (continued)
Kesulitan keuangan yang dialami debitur, Significant financial difficulties of the
kemungkinan debitur akan bangkrut, atau debtors, probability that the debtors will
kegagalan atau penundaan pembayaran enter bankruptcy and default or
angsuran dapat dipertimbangkan sebagai delinquency in payments are considered
indikasi adanya penurunan nilai atas as indicators that the receivable is
piutang tersebut. impaired.
Perseroan menentukan penurunan nilai The Company assesses impairment of
secara individual atas piutang yang financial assets individually for receivables
signifikan secara individual dan untuk that are individually significant and
piutang yang tidak signifikan secara collectively for receivables that are not
individual, penentuan penurunan nilai individually significant, impairment will be
dilakukan secara kolektif. assessed collectively.
Jika Perseroan menentukan tidak terdapat If the Company determines that no
bukti objektif mengenai penurunan nilai objective evidence of impairment exists for
atas piutang yang dinilai secara individual an individually assessed receivables and
dan untuk piutang yang tidak signifikan for receivables that are not individually
secara individual, maka Perseroan significant, it includes the receivables in a
memasukkan piutang tersebut ke dalam group of receivables with similar credit risk
kelompok piutang yang memiliki characteristics and collectively assesses
karakteristik risiko kredit yang serupa dan them for impairment.
menilai penurunan nilai kelompok tersebut
secara kolektif.
Piutang yang penurunan nilainya dinilai Receivables that are individually assessed
secara individual tidak termasuk dalam for impairment and for which an
penilaian penurunan nilai secara kolektif. impairment loss is or continues to be
recognised are not included in a collective
assessment of impairment.
Untuk tujuan evaluasi penurunan nilai For the purpose of collective evaluation of
secara kolektif, aset keuangan impairment, financial assets are grouped
dikelompokkan berdasarkan kesamaan on the basis of similar credit risk
karakteristik risiko kredit. characteristics.
Karakteristik yang dipilih adalah relevan Those characteristics are relevant to the
dengan estimasi arus kas masa depan estimation of future cash flows for groups
dari kelompok aset tersebut yang of such assets which indicate debtors or
mengindikasikan kemampuan debitur atau counterparties’ ability to pay all amounts
rekanan untuk membayar seluruh liabilitas due according to the contractual terms of
yang jatuh tempo sesuai persyaratan the assets being evaluated.
kontrak dari aset yang dievaluasi.
Lampiran - 5/15 - Schedule
Page 255
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
(iii) Penurunan nilai dari aset keuangan (iii) Impairment of financial assets (continued)
(lanjutan)
Penurunan nilai piutang pembiayaan Impairment of sharia consumer financing
konsumen syariah (lanjutan) receivables (continued)
Arus kas masa datang dari kelompok aset Future cash flows in a group of financial
keuangan yang penurunan nilainya assets that are collectively evaluated for
dievaluasi secara kolektif, diestimasi impairment are estimated on the basis of
berdasarkan kerugian historis yang historical loss experience for assets with
pernah dialami atas aset-aset yang credit risk characteristics similar to those
memiliki karakteristik risiko kredit yang in the Company. Historical loss experience
serupa dengan karakteristik risiko kredit is adjusted on the basis of current
kelompok tersebut di dalam Perseroan. observable data to reflect the effects of
Kerugian historis yang pernah dialami current conditions that did not affect the
kemudian disesuaikan berdasarkan data period on which the historical loss
terkini yang dapat diobservasi untuk experience is based and to remove the
mencerminkan kondisi saat ini yang tidak effects of conditions in the historical period
berpengaruh pada periode terjadinya that do not currently exist.
kerugian historis tersebut, dan untuk
menghilangkan pengaruh kondisi yang
ada pada periode historis namun sudah
tidak ada lagi saat ini.
Dalam hal terjadi penurunan nilai, In the case of impairment, allowance for
Penyisihan kerugian penurunan nilai impairment losses is reported as a
dilaporkan sebagai pengurang dari nilai deduction from the carrying value of the
tercatat dari aset keuangan dan diakui di financial assets and recognised in the
dalam laba rugi sebagai “Penyisihan profit or loss as “Allowance for impairment
kerugian penurunan nilai”. losses”.
Jika pada periode berikutnya, jumlah If in a subsequent period, the amount of
kerugian penurunan nilai berkurang dan the impairment loss decreases and the
pengurangan tersebut dapat dikaitkan decrease can be related objectively to an
secara objektif pada peristiwa yang terjadi event occurring after the impairment was
setelah penurunan nilai diakui (seperti recognised (such as an improvement in
meningkatnya peringkat kredit debitur), the debtor’s credit rating), the previously
maka kerugian penurunan nilai yang recognised impairment loss is reversed by
sebelumnya diakui harus dipulihkan, adjusting the allowance account. The
dengan menyesuaikan akun cadangan. amount of the impairment reversal is
Jumlah pemulihan aset keuangan diakui di recognised in the statements of profit or
dalam laba rugi. loss.
Ketika suatu piutang tidak tertagih, piutang When a receivable is uncollectible, it is
tersebut dihapus buku dengan menjurnal written-off against the related allowance
balik penyisihan kerugian penurunan nilai. for receivable impairment. Such
Piutang tersebut dapat dihapus buku receivables are written-off after all the
setelah semua prosedur yang diperlukan necessary procedures have been
telah dilakukan dan jumlah kerugian telah completed and the amount of the loss has
ditentukan. been determined.
Lampiran - 5/16 - Schedule
Page 256
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
(iii) Penurunan nilai dari aset keuangan (iii) Impairment of financial assets (continued)
(lanjutan)
Penurunan nilai piutang pembiayaan Impairment of sharia consumer financing
konsumen syariah (lanjutan) receivables (continued)
Penerimaan kemudian atas piutang yang Subsequent recoveries of receivable
telah dihapusbukukan pada periode written-off at current period or previous
berjalan ataupun periode yang telah lalu, period are recorded as other income.
dicatat sebagai pendapatan lain-lain.
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Perseroan mengklasifikasikan liabilitas The Company classified its financial liabilities
keuangannya hanya dalam satu kategori yaitu only into one category which is, financial
liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya liabilities measured at amortised cost, as the
perolehan diamortisasi, dikarenakan Company does not have financial liabilities at
Perseroan tidak memiliki liabilitas keuangan fair value through profit or loss.
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
(i) Liabilitas keuangan yang diukur dengan (i) Financial liabilities measured at amortised
biaya perolehan diamortisasi cost
Pada saat pengakuan awal, liabilitas Financial liabilities measured at amortised
keuangan yang diukur dengan biaya cost are initially recognised at fair value
perolehan diamortisasi diukur pada nilai less transaction costs (if any) that are
wajar dikurangi biaya transaksi (jika ada) directly attributable to its issuance. After
yang dapat diatribusikan secara langsung initial recognition, the Company
atas penerbitan liabilitas keuangan. measures all financial liabilities at
Setelah pengakuan awal, Perseroan amortised cost using effective interest
mengukur seluruh liabilitas keuangan rates method. Effective interest rate
yang diukur dengan biaya perolehan amortisation is recognised as "interest
diamortisasi dengan menggunakan and finance expenses".
metode suku bunga efektif. Amortisasi
suku bunga efektif diakui sebagai "beban
bunga dan keuangan".
Penghentian pengakuan Derecognition
Penghentian pengakuan aset keuangan Financial assets are derecognised when the
dilakukan ketika hak kontraktual atas arus kas contractual rights to receive the cash flows
yang berasal dari aset keuangan tersebut from these assets have ceased to exist or the
berakhir atau ketika aset keuangan tersebut assets have been transferred and
telah ditransfer dan secara substansial seluruh substantially all the risks and rewards of
risiko dan manfaat atas kepemilikan aset ownership of the assets are also transferred (if
tersebut telah ditransfer (jika secara substantially all risks and reward have not
substansial seluruh risiko dan manfaat tidak been transferred, the Company tests control to
ditransfer, maka Perseroan melakukan ensure that continuing involvement on the
evaluasi untuk memastikan keterlibatan basis of any retained powers of control does
berkelanjutan atas kendali yang masih dimiliki not prevent derecognition). Financial liabilities
tidak mencegah penghentian pengakuan). are derecognised when they have been
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya redeemed or otherwise extinguished.
ketika liabilitas telah dilepaskan atau
dibatalkan atau kadaluwarsa.
Lampiran - 5/17 - Schedule
Page 257
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penghentian pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Piutang pembiayaan konsumen dan piutang Consumer financing receivables and
pembiayaan Murabahah dihentikan Murabahah financing receivables are
pengakuannya ketika jaminan kendaraan derecognised when the collateral assets have
ditarik atau piutang tersebut telah been repossessed or the receivables have
dihapusbukukan. been written-off.
Saling hapus Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and liabilities are offsetted
disalinghapuskan dan jumlah netonya disajikan and the net amount is presented in the
pada laporan posisi keuangan jika, dan hanya statements of financial position when, and
jika Perseroan memiliki hak yang berkekuatan only when the Company has a legal
hukum untuk melakukan saling hapus atas enforceable right to offset the recognised
jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya amounts and there is an intention to settle on
maksud untuk menyelesaikan secara neto, a net basis, or realise the assets and settle the
atau untuk merealisasikan aset dan liabilities simultaneously.
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa The legally enforceable right must not be
di masa depan dan dapat dipaksakan secara contingent on future events and must be
hukum dalam situasi bisnis yang normal dan enforceable in the normal course of business
dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa and in the event of default, insolvency or
kepailitan atau kebangkrutan Perseroan atau bankruptcy of the Company or the
pihak lawan. counterparty.
Klasifikasi instrumen keuangan Classification of financial instruments
Perseroan mengklasifikasikan instrumen The Company classifies the financial
keuangan dalam klasifikasi tertentu yang instruments into classes that reflect the nature
mencerminkan sifat dari informasi dan of information and take into account the
mempertimbangkan karakteristik dari characteristic of those financial instruments.
instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini The classification can be seen in the table
dapat dilihat pada tabel berikut: below:
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71/ Golongan (ditentukan oleh Perseroan)/
Category as defined by SFAS 71 Class (as determined by the Company)
Aset keuangan yang Kas dan setara kas/Cash and cash equivalents
diukur dengan biaya
perolehan Piutang pembiayaan konsumen/
diamortisasi/Financial Consumer financing receivables
Aset keuangan/ assets measured at
Financial assets amortised cost Piutang lain-lain/Other receivables
Aset lain-lain/Other assets
Liabilitas keuangan/ Liabilitas keuangan yang Pinjaman/Borrowings
Financial liabilities diukur dengan biaya
perolehan Surat berharga yang diterbitkan/Securities issued
diamortisasi/Financial
liabilities measured at Akrual dan liabilitas lain-lain/Accruals and other liabilities
amortised cost
Lampiran - 5/18 - Schedule
Page 258
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
e. Kas dan setara kas e. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas mencakup kas dan kas di Cash and cash equivalents include cash on
bank yang tidak dibatasi penggunaannya dan hand and cash in bank, which are not
tidak digunakan sebagai jaminan atas restricted and pledged as collateral for any
pinjaman. borrwings.
f. Pembiayaan konsumen f. Consumer financing
Pembiayaan konvensional Conventional financing
Piutang pembiayaan konsumen merupakan Consumer financing receivables are stated at
jumlah piutang setelah dikurangi dengan their outstanding balance less the portion of
bagian pembiayaan bersama dimana risiko joint financings where the credit risk is
kredit ditanggung pemberi pembiayaan assumed by joint financing providers in
bersama sesuai dengan porsinya (without accordance with the financings portion (without
recourse), pendapatan pembiayaan konsumen recourse), unearned consumer financing
yang belum diakui dan penyisihan kerugian income and the allowance for impairment
penurunan nilai. losses.
Pendapatan pembiayaan konsumen yang Unearned consumer financing income is the
belum diakui merupakan selisih antara jumlah difference between total installments to be
keseluruhan pembayaran angsuran yang akan received from customers and the total amount
diterima dari konsumen dengan jumlah pokok financing, which is recognised as income over
pembiayaan, yang akan diakui sebagai the term of the contract using effective interest
pendapatan sesuai dengan jangka waktu rate method.
kontrak dengan menggunakan metode suku
bunga efektif.
Penyelesaian kontrak sebelum masa Early termination is treated as a cancellation of
pembiayaan konsumen berakhir diperlakukan an existing contract and the resulting gain or
sebagai pembatalan kontrak pembiayaan loss is credited or charged to the current year
konsumen dan laba atau rugi yang terjadi pada profit and loss at the transaction date.
saat transaksi timbul diakui dalam laba rugi
tahun berjalan.
Piutang pembiayaan konsumen Consumer financing receivables are classified as
diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang financial assets measured at amortised cost and
diukur dengan biaya perolehan diamortisasi subsequent to initial recognition, are carried at
dan setelah pengakuan awal, dicatat pada amortised cost using the effective interest
biaya perolehan diamortisasi dengan method.
menggunakan metode suku bunga efektif.
Pembiayaan bersama - konvensional Joint financing - conventional
Piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai Joint financing receivables where the Company
bersama pihak lain, dimana masing-masing and joint financing providers bear credit risk in
pihak menanggung risiko kredit sesuai dengan accordance with their portion (without recourse)
porsinya (without recourse) disajikan di laporan are presented on a net basis in the statements of
posisi keuangan secara bersih. Pendapatan financial position. Consumer financing income
pembiayaan konsumen dan beban bunga yang and interest expenses related to joint financing
terkait dengan pembiayaan bersama without without recourse are also presented in a net
recourse disajikan secara bersih di laba rugi. basis in profit or loss.
Lampiran - 5/19 - Schedule
Page 259
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
f. Pembiayaan konsumen (lanjutan) f. Consumer financing (continued)
Pembiayaan bersama – konvensional Joint financing – conventional (continued)
(lanjutan)
Dalam pembiayaan bersama without recourse, For joint financing without recourse, the
Perseroan berhak menentukan tingkat bunga Company has the right to set higher interest
yang lebih tinggi kepada pelanggan dari rates to customers than those as stated in the
tingkat bunga yang ditetapkan dalam joint financing agreements with joint financing
perjanjian dengan pemberi pembiayaan providers. The difference is recognised as part of
bersama. Selisihnya, diakui sebagai unearned consumer financing income and
pendapatan pembiayaan konsumen yang recognised as income over the term of the
belum diakui dan diakui sebagai pendapatan contract using effective interest method.
sesuai dengan jangka waktu kontrak dengan
menggunakan metode suku bunga efektif.
Pembiayaan Murabahah Murabahah financing
Piutang pembiayaan Murabahah merupakan Murabahah financing receivables are stated at
jumlah piutang setelah dikurangi dengan their outstanding balance less the portion of net
bagian pembiayaan bersama dimana risiko of joint financing receivables where joint
pembiayaan ditanggung oleh pemberi financing provides bear financing risk in
pembiayaan bersama sesuai dengan porsinya accordance with its portion (without recourse),
(without recourse), pendapatan marjin yang unearned margin income and the allowance for
belum diakui dan penyisihan kerugian impairment losses.
penurunan nilai.
Piutang pembiayaan Murabahah diakui pada Murabahah financing receivables are recognised
awalnya dengan nilai wajar ditambah biaya initially at fair value, plus the transaction cost and
transaksi dan dikurangi pendapatan less the administration income and provision (if
administrasi dan provisi (jika ada) yang dapat any) that are directly attributable to its
diatribusikan secara langsung dan selanjutnya acquisition, and subsequently measured at
diukur dengan biaya perolehan diamortisasi amortised cost using the effective margin rate
menggunakan metode tingkat marjin efektif. method.
Pendapatan marjin Murabahah yang belum Murabahah margin income is the difference
diakui merupakan selisih antara jumlah between total installments to be received from
keseluruhan pembayaran angsuran yang akan customers and the total amount financing, which
diterima dari konsumen dengan jumlah pokok is recognised as income over the term of the
pembiayaan, yang akan diakui sebagai contract using effective margin rate method.
pendapatan sesuai dengan jangka waktu
kontrak dengan menggunakan metode tingkat
marjin efektif.
Piutang pembiayaan Murabahah Murabahah financing receivables are classified
diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang as financial assets measured at amortised cost
diukur dengan biaya perolehan diamortisasi and subsequent to initial recognition, are carried
dan setelah pengakuan awal, dicatat pada at amortised cost using the effective margin rate
biaya perolehan diamortisasi dengan method. For joint financing without recourse, the
menggunakan metode marjin efektif. Dalam Company has the right to set higher interest
pembiayaan bersama without recourse, rates to customers than those as stated in the
Perseroan berhak menentukan tingkat bunga joint financing agreements with joint financing
yang lebih tinggi kepada pelanggan dari providers. The difference is recognised as part of
tingkat bunga yang ditetapkan dalam unearned consumer financing income and
perjanjian dengan pemberi pembiayaan recognised as income over the term of the
bersama. Selisihnya, diakui sebagai contract using effective interest method.
pendapatan pembiayaan konsumen yang
belum diakui dan diakui sebagai pendapatan
sesuai dengan jangka waktu kontrak dengan
menggunakan metode suku bunga efektif.
Lampiran - 5/20 - Schedule
Page 260
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
f. Pembiayaan konsumen (lanjutan) f. Consumer financing (continued)
Pembiayaan bersama - Murabahah Joint financing - Murabahah
Piutang pembiayaan Murabahah yang dibiayai Murabahah financing receivables where the
bersama pihak lain, dimana masing-masing Company and joint financing providers bear
pihak menanggung risiko kredit sesuai dengan credit risk in accordance with their portion
porsinya (without recourse) disajikan di (without recourse) are presented on a net basis
laporan posisi keuangan secara bersih. in the statements of financial position.
Pendapatan marjin dan beban marjin Murabahah margin income and margin
Murabahah yang terkait dengan pembiayaan expenses related to Murabahah joint financing
bersama Murabahah without recourse without recourse are also presented on a net
disajikan secara bersih di laba rugi. basis in the profit and loss.
Dalam pembiayaan bersama without recourse, For joint financing without recourse, the
Perseroan berhak menentukan tingkat marjin Company has the right to set higher margin
yang lebih tinggi kepada pelanggan dari rates to customers than those stated in the joint
tingkat marjin yang ditetapkan dalam financing agreements with joint financing
perjanjian dengan pemberi pembiayaan providers. The difference is recognised as part of
bersama. Selisihnya, diakui sebagai unearned Murabahah margin income and
pendapatan marjin Murabahah yang belum recognised as Murabahah margin income over
diakui dan diakui sebagai pendapatan marjin the term of the contract using effective rate of
Murabahah sesuai dengan jangka waktu return method.
kontrak dengan menggunakan metode imbal
hasil efektif.
g. Penyisihan kerugian penurunan nilai g. Allowance for impairment losses
Metode dalam melakukan perhitungan Provisioning methodology of allowance for
penyisihan kerugian penurunan nilai dilakukan impairment losses is calculated using the
dengan menggunakan metode “expected expected credit loss and incurred loss
credit loss dan incurred loss”. Lihat Catatan 2c methodology. Refer to Note 2c for the
untuk kebijakan akuntansi atas penurunan nilai accounting policy of impairment of financial
dari aset keuangan. assets.
Piutang pembiayaan konsumen dan piutang Consumer financing receivables and Murabahah
pembiayaan Murabahah akan dihapusbukukan financing receivables are written-off when they
setelah menunggak lebih dari 180 hari atau are overdue for more than 180 days or
pada saat piutang tersebut diputuskan tidak determined to be not collectible.
dapat tertagih.
Skema restrukturisasi yang dilakukan oleh Restructuring scheme entered into by the
Perseroan meliputi penyesuaian kembali Company includes adjustment of financing tenor
jangka waktu pembayaran piutang dan tidak and there is no earnings/(losses). Thereafter, all
terdapat laba/(rugi) yang diakui Perseroan. cash receipts under the new terms shall be
Setelah restrukturisasi, semua penerimaan kas accounted for as the recovery of principal and
masa depan yang akan ditetapkan dalam interest income, in accordance with the
persyaratan baru dicatat sebagai restructuring scheme.
pengembalian pokok piutang dan pendapatan
bunga sesuai dengan syarat-syarat
restrukturisasi.
Lampiran - 5/21 - Schedule
Page 261
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
h. Pinjaman h. Borrowings
Pinjaman pada awalnya diakui sebesar nilai Borrowings are recognised initially at fair value,
wajar setelah dikurangi biaya-biaya transaksi net of directly attributable transaction costs (if
(jika ada) yang dapat diatribusikan secara any). Borrowings are subsequently measured
langsung. Pinjaman yang diterima selanjutnya at amortised cost. Any difference between the
dicatat menggunakan biaya perolehan proceeds (net of transaction costs) and the
diamortisasi. Selisih antara jumlah yang redemption value is recognised in profit or loss
diterima (bersih setelah dikurangi biaya-biaya over the period of the borrowings using the
transaksi) dan nilai penyelesaian pinjaman effective interest rate method.
yang diterima tersebut diakui dalam laba rugi
sepanjang masa pinjaman dengan
menggunakan metode suku bunga efektif.
Bunga pinjaman diakui sebagai beban bunga Interest on borrowings are recorded as interest
dan keuangan berdasarkan basis akrual. and finance expenses using accrual basis.
Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas Borrowings are classified as financial liabilities
keuangan yang diukur dengan biaya perolehan measured at amortised cost. Refer to Note 2d
diamortisasi. Lihat Catatan 2d untuk kebijakan for the accounting policy for financial liabilities
akuntansi atas liabilitas keuangan yang diukur measured at amortised cost.
dengan biaya perolehan diamortisasi.
i. Surat Berharga yang Diterbitkan i. Securities Issued
Surat berharga yang diterbitkan terdiri atas Securities issued consists of Sukuk Wakalah Bi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Al-Istitsmar bonds. Sukuk Wakalah Bi Al-
Bi Al-Istitsmar pada awalnya diakui sebesar Istitsmar are recognised initially at fair value
nilai wajar setelah dikurangi dengan biaya net of bond issuance costs. Costs incurred that
emisi. Biaya emisi yang dapat diatribusikan are directly attributable to the Sukuk Wakalah
secara langsung dengan penerbitan Sukuk Bi Al-Istitsmar bonds issuance are recognised
Wakalah Bi Al-Istitsmar diakui sebagai as a discount and offset directly from the
diskonto dan dikurangkan langsung dari hasil proceeds derived from such offerings and
emisi dan diamortisasi selama jangka waktu amortised over the period of the securities
surat berharga yang diterbitkan tersebut issued using straight line method. Sukuk
dengan menggunakan metode garis lurus Wakalah Bi Al-Istitsmar are subsequently
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar selanjutnya measured at nominal value net of Sukuk
dicatat sebesar nilai nominal dikurangi dengan Wakalah Bi Al-Istitsmar unamortised bonds
biaya emisi yang belum diamortisasi. issuance costs.
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diklasifikasikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar are classified as
sebagai liabilitas keuangan yang diukur financial liabilities measured at amortised costs.
dengan biaya perolehan diamortisasi. Lihat Refer to Note 2d for accounting policy of
Catatan 2d untuk kebijakan akuntansi atas financial liabilities measured at amortised costs.
liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya
perolehan diamortisasi.
j. Aset tetap dan penyusutan j. Fixed assets and depreciation
Aset tetap diakui sebesar harga perolehan Fixed assets are stated at cost less
setelah dikurangi akumulasi penyusutan accumulated depreciation in accordance with
sesuai dengan PSAK 16 - Aset tetap. SFAS 16 - Fixed assets.
Harga perolehan mencakup semua Acquisition cost covers expenditure that is
pengeluaran yang terkait secara langsung directly attributable to the acquisition of the
dengan perolehan aset tetap. assets.
Tanah tidak didepresiasi. Land is not depreciated
Lampiran - 5/22 - Schedule
Page 262
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
j. Aset tetap dan penyusutan (lanjutan) j. Fixed assets and depreciation (continued)
Penyusutan aset tetap dihitung dengan Depreciation of fixed assets is calculated using
menggunakan metode garis lurus sepanjang the straight-line method over their estimated
estimasi masa manfaatnya sampai nilai sisa useful lives to their residual values as follows:
aset sebagai berikut:
Tahun/Years
Bangunan kantor 20 Office building
Peralatan kantor 4 Office equipment
Kendaraan bermotor 5 Motor vehicle
Renovasi gedung 4 Building renovation
Nilai sisa aset, masa manfaat dan metode The assets’ residual values, useful lives and
penyusutan ditelaah dan jika perlu depreciation method are reviewed and
disesuaikan, pada setiap akhir periode adjusted if appropriate, at the end of each
pelaporan. reporting period.
Biaya perbaikan dan pemeliharaan diakui Repairs and maintenance cost is charged as
sebagai beban pada saat terjadinya. expense as incurred. Expenditure which
Pengeluaran yang memperpanjang masa extends the future life of the assets or provides
manfaat aset atau yang memberikan further economic benefits is capitalised to the
tambahan manfaat ekonomis dikapitalisasi related assets and depreciated.
pada aset yang bersangkutan dan disusutkan.
Apabila nilai tercatat aset tetap lebih besar dari When the carrying amount of fixed asset is
nilai yang dapat diperoleh kembali, nilai greater than its estimated recoverable amount,
tercatat aset diturunkan menjadi sebesar nilai it is written down immediately to its recoverable
yang dapat diperoleh kembali yang ditentukan amount, which is determined based on the
berdasarkan nilai tertinggi antara harga jual higher of net selling price or value in use.
bersih dan nilai pakai.
Apabila aset tetap tidak digunakan lagi atau When assets are retired or disposed off, their
dijual, maka harga perolehan dan akumulasi acquisition costs and the related accumulated
penyusutannya dihapuskan dari laporan depreciation are eliminated from the financial
keuangan. Keuntungan atau kerugian yang statements. The resulting gains or losses are
terjadi diakui dalam laporan laba rugi. recognised in the statements of profit or loss.
Akumulasi biaya konstruksi gedung dan The accumulated costs of the building
pemasangan peralatan kantor dikapitalisasi construction and office equipment installation
sebagai aset dalam penyelesaian. Biaya are capitalised as assets in progress. These
tersebut direklasifikasi ke akun aset tetap pada costs are reclassified to fixed assets when the
saat proses konstruksi atau pemasangan construction or installation is complete.
selesai. Penyusutan dimulai pada saat aset Depreciation is charged from the date the
tersebut siap untuk digunakan sesuai dengan assets are ready for use in the manner
tujuan yang diinginkan manajemen. intended by management.
k. Beban dibayar dimuka k. Prepaid expenses
Beban dibayar dimuka diamortisasi dan Prepaid expenses are amortised and charged
dibebankan selama masa manfaat masing - as an expense over the periods of the benefit
masing biaya dengan menggunakan metode using the straight-line method.
garis lurus.
l. Aset yang diambil alih l. Repossessed assets
Perseroan memiliki kebijakan untuk selalu The Company has policy to always sell
berusaha menjual aset yang diambil alih untuk repossessed assets to settle debtor’s
menyelesaikan sisa kewajiban debitur. obligation.
Lampiran - 5/23 - Schedule
Page 263
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
l. Aset yang diambil alih (lanjutan) l. Repossessed assets (continued)
Pada saat terjadi wanprestasi terhadap In case of default, the consumers give the right
perjanjian pembiayaan, konsumen memberi to the Company to sell repossessed assets or
kuasa kepada Perseroan untuk menjual take any other actions to settle the outstanding
ataupun melakukan tindakan lainnya dalam receivables. Consumers are entitled to the
upaya penyelesaian pinjaman konsumen. positive differences between the net proceeds
Konsumen berhak atas selisih lebih antara from the sales of repossessed assets and the
nilai penjualan bersih dengan total kewajiban total consumer liabilities. If there are negative
konsumen. Jika terjadi selisih kurang, differences, the Company will record these as
Perseroan akan mencatat sebagai kerugian losses on sale of repossessed assets.
penjualan aset yang diambil alih.
Aset yang diambil alih dinyatakan sebesar nilai Repossessed assets are stated at carrying
tercatat piutang pembiayaan konsumen terkait value of related consumer financing
dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai. receivables deducted with allowance for
impairment losses.
m. Penjabaran mata uang asing m. Foreign currency translation
Mata uang penyajian Presentation currency
Laporan keuangan disajikan dalam mata uang The financial statements are presented in
Rupiah, yang merupakan mata uang Rupiah, which is the functional currency and
fungsional dan pelaporan Perseroan. presentation currency of the Company.
Transaksi dan saldo Transaction and balances
Transaksi dalam mata uang asing dicatat ke Transactions denominated in foreign
dalam mata uang Rupiah dengan currencies are translated into Rupiah at the
menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal exchange rates prevailing at the transaction
transaksi. Pada tanggal laporan posisi date. At the statements of financial position
keuangan, aset dan liabilitas moneter dalam date, monetary assets and liabilities
mata uang asing dijabarkan dengan denominated in foreign currencies are
menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal translated at the exchange rates prevailing at
laporan posisi keuangan. the statements of financial position date.
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang Exchange gains and losses arising on
timbul dari transaksi dalam mata uang asing transactions in foreign currencies and on the
dan dari penjabaran aset dan liabilitas moneter translation of foreign currency monetary assets
dalam mata uang asing, diakui pada laporan and liabilities are recognised in the statements
laba rugi. profit or loss.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at 31 December 2023 and 2022, the
Perseroan tidak memiliki aset dan kewajiban Company did not have assets and liabilities in
dalam mata uang asing. foreign currencies.
n. Imbalan kerja n. Employee benefits
Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits
Imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat Short-term employee benefits are recognised
terutang kepada karyawan berdasarkan when they accrue to the employees.
metode akrual.
Lampiran - 5/24 - Schedule
Page 264
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
n. Imbalan kerja (lanjutan) n. Employee benefits (continued)
Program pensiun iuran pasti Defined contribution plan
Iuran kepada dana pensiun sebesar Contribution payable to a pension fund
persentase tertentu gaji pegawai yang menjadi equivalent to a certain percentage of salaries
peserta program pensiun iuran pasti, for qualified employees defined contribution
dicadangkan dan diakui sebagai biaya ketika plan is accrued and recognised as expense
jasa telah diberikan dan pegawai-pegawai when services have been rendered by
tersebut. Pembayaran dikurangkan dari utang qualified employees. Actual payments are
iuran. Iuran terutang dihitung berdasarkan deducted from the contribution payable.
jumlah yang tidak didiskontokan. Contribution payable is measured using
undiscounted amounts.
Imbalan kerja jangka panjang dan imbalan Long-term and post employment benefits
pascakerja
Program pensiun imbalan pasti merupakan A defined benefit pension plan is a pension
program pensiun yang menetapkan jumlah plan that defines an amount of pension that
imbalan pensiun yang akan diterima oleh will be received by the employee on becoming
karyawan pada saat pensiun, yang biasanya entitled to a pension, which usually depends
tergantung pada satu faktor atau lebih seperti on one or more factors such as age, years of
umur, masa kerja dan jumlah kompensasi. service and compensation.
Liabilitas program pensiun imbalan pasti yang The liability recognised in the statements of
diakui di laporan posisi keuangan adalah nilai financial position in respect of defined benefit
kini liabilitas imbalan pasti pada tanggal pension plans is the present value of the
laporan posisi keuangan dikurangi nilai wajar defined benefit obligation at the statement of
aset program Liabilitas imbalan pasti dihitung financial position’s date less the fair value of
setiap tahun oleh aktuaris independen dengan plan assets. The defined benefit obligation is
menggunakan metode Projected Unit Credit. calculated annually by independent actuaries
Nilai kini liabilitas imbalan pasti ditentukan using the Projected Unit Credit method. The
dengan mendiskontokan estimasi arus kas present value of the defined benefit obligation
keluar di masa yang akan datang dengan is determined by discounting the estimated
menggunakan tingkat bunga Obligasi future cash outflows using interest rates of
Pemerintah dalam mata uang yang sama Government Bonds that are denominated in
dengan mata uang pensiun yang akan the currency in which the pension will be paid,
dibayarkan dan waktu jatuh tempo yang and that have terms to maturity approximating
kurang lebih sama dengan waktu jatuh tempo the terms of the related pension liability.
pensiun yang bersangkutan.
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang Actuarial gain and losses arising from
timbul dari penyesuaian dan perubahan dalam experience adjustments and changes in
asumsi-asumsi aktuarial langsung diakui actuarial assumption are charged or credited
seluruhnya melalui pendapatan komprehensif to equity in other comprehensive income in
lainnya pada saat terjadinya. the period in which they arise.
Biaya jasa lalu diakui segera dalam laba rugi. Past-service cost is recognised immediately in
profit or loss.
Keuntungan dan kerugian dari kurtailmen atau Gains or losses on the curtailment or
penyelesaian program manfaat pasti diakui di settlement of a defined benefit plan are
laba rugi ketika kurtailmen atau penyelesaian recognised in profit or loss when the
tersebut terjadi. curtailment or settlement occurs.
o. Pengakuan pendapatan dan beban o. Income and expense recognition
Pendapatan dari pembiayaan konsumen serta Income from consumer financing and expense
beban bunga untuk semua instrumen for all interest bearing financial instruments are
keuangan dengan interest bearing diakui recognised over the term of the respective
sesuai dengan jangka waktu kontrak contracts using the effective interest rate
berdasarkan metode suku bunga efektif. method.
Lampiran - 5/25 - Schedule
Page 265
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
o. Pengakuan pendapatan dan beban o. Income and expense recognition (continued)
(lanjutan)
Metode suku bunga efektif adalah metode The effective interest method is a method of
yang digunakan untuk menghitung biaya calculating the amortised cost of financial
perolehan diamortisasi dari aset keuangan assets or financial liabilities and of allocating
atau liabilitas keuangan dan metode untuk the interest income or interest expense over
mengalokasikan pendapatan bunga atau the relevant period. The effective interest rate
beban bunga selama periode yang relevan. is the rate that exactly discounts estimated
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang future cash payments or receipts through the
secara tepat mendiskontokan estimasi expected life of the financial instrument or,
pembayaran atau penerimaan kas di masa when appropriate, a shorter period to the net
datang selama perkiraan umur dari instrumen carrying amount of the financial assets or
keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan financial liabilities. When calculating the
periode yang lebih singkat untuk memperoleh effective interest rate, the Company estimates
nilai tercatat bersih dari aset keuangan atau cash flows considering all contractual terms of
liabilitas keuangan. Pada saat menghitung the financial instruments but does not consider
suku bunga efektif, Perseroan mengestimasi future credit losses. These calculations include
arus kas dengan mempertimbangkan seluruh transaction costs.
persyaratan kontraktual dalam instrumen
keuangan tersebut, namun tidak
mempertimbangkan kerugian kredit di masa
datang. Perhitungan ini mencakup biaya
transaksi.
Pendapatan marjin pembiayaan Murabahah Margin income from Murabahah financing is
diakui berdasarkan metode tingkat marjin recognised using effective margin rate method
efektif selama jangka waktu kontrak. over the term of the respective contracts.
Pendapatan dan beban lainnya diakui pada Income and other expenses are recognised as
saat terjadinya, menggunakan dasar akrual. incurred on an accrual basis.
Perseroan menerima sebagian dari bagian The Company receives the insurance premium
premi asuransi piutang pembiayaan konsumen income portion of consumer financing
dan mencatat sebagai pendapatan potongan receivables and records it as insurance
premi asuransi. Potongan pendapatan premi premium discount income. Insurance premium
asuransi diakui pada saat terjadinya. discount income are recognised when earned.
Denda keterlambatan pembayaran merupakan Late payment charges represent income
pendapatan yang diterima dari pelanggan received from customers for late payment. The
karena terlambat melakukan pembayaran. income is recognised when realisation is
Pendapatan ini diakui pada saat penerimaan certain.
dapat dipastikan.
p. Perpajakan p. Taxation
Beban pajak kini dihitung berdasarkan The current income tax charge is calculated on
peraturan perpajakan yang berlaku atau yang the basis of the tax laws enacted or
secara substantif berlaku pada akhir periode substantively enacted at the end of the
pelaporan, di negara dimana perseroan reporting period in the countries where the
beroperasi dan menghasilkan pendapatan company operates and generates taxable
kena pajak. Manajemen secara periodik income. Management periodically evaluates
mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat positions taken in tax returns with respect to
Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) sehubungan situations in which applicable tax regulation is
dengan situasi di mana aturan pajak yang subject to interpretation. Management
berlaku membutuhkan interpretasi. Manajemen periodically estimated the possibility of the
secara berkala melakukan estimasi expected amount to be paid to the tax
perhitungan mengenai kemungkinan jumlah authorities.
yang akan dibayarkan kepada otoritas pajak.
Lampiran - 5/26 - Schedule
Page 266
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
p. Perpajakan (lanjutan) p. Taxation (continued)
Beban pajak kini dihitung berdasarkan The current income tax charge is calculated on
peraturan perpajakan yang berlaku atau yang the basis of the tax laws enacted or
secara substantif berlaku pada akhir periode substantively enacted at the end of the
pelaporan, di negara dimana perseroan reporting period in the countries where the
beroperasi dan menghasilkan pendapatan company operates and generates taxable
kena pajak. Manajemen secara periodik income. Management periodically evaluates
mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat positions taken in tax returns with respect to
Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) sehubungan situations in which applicable tax regulation is
dengan situasi di mana aturan pajak yang subject to interpretation. Management
berlaku membutuhkan interpretasi. Manajemen periodically estimated the possibility of the
secara berkala melakukan estimasi expected amount to be paid to the tax
perhitungan mengenai kemungkinan jumlah authorities.
yang akan dibayarkan kepada otoritas pajak.
Pajak penghasilan tangguhan diakui Deferred income tax is provided in full, using
sepenuhnya, dengan menggunakan metode the liability method, on temporary differences
liabilitas untuk semua perbedaan temporer which arise from the difference between the tax
yang berasal dari selisih antara dasar bases of assets and liabilities and their carrying
pengenaan pajak aset dan liabilitas dengan amounts in the financial statements.
nilai tercatatnya pada laporan keuangan.
Pajak penghasilan tangguhan diukur dengan Deferred income tax is determined using tax
menggunakan tarif pajak yang sudah rates that have been enacted or
diberlakukan atau secara substantif berlaku substantially enacted by the end of the
pada akhir periode pelaporan dan reporting period and are expected to apply
diekspektasikan digunakan ketika aset pajak when the related deferred income tax asset is
tangguhan yang berhubungan direalisasi atau realised or the deferred income tax liability is
liabilitas pajak tangguhan diselesaikan. Aset settled. Deferred tax assets are recognised
pajak tangguhan diakui hanya jika only if it is probable that future taxable amounts
kemungkinan jumlah penghasilan kena pajak will be available to utilise those temporary
di masa depan akan memadai untuk differences and losses.
dikompensasi dengan perbedaan temporer
yang masih dapat dimanfaatkan.
Aset dan liabilitas pajak penghasilan Deferred tax assets and liabilities are offset
tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat when there is a legally enforceable right to
hak yang berkekuatan hukum untuk offset current tax assets and liabilities and
melakukan saling hapus antara aset pajak kini when the deferred tax balances relate to the
dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset same taxation authority. Current tax assets and
dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan tax liabilities are offset where the entity has a
dikenakan oleh otoritas perpajakan legally enforceable right to offset and intends
yang sama. Aset pajak kini dan either to settle on a net basis, or
liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika to realise the asset and settle the liability
entitas memiliki hak yang berkekuatan hukum simultaneously.
untuk melakukan saling hapus dan adanya niat
untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo
tersebut secara neto atau untuk
merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas
secara bersamaan.
Koreksi atas liabilitas pajak diakui pada saat Amendments to taxation obligations are
surat ketetapan pajak diterima, atau apabila recorded when an assessment is received or, if
diajukan keberatan dan/atau banding, maka an objection and/or appealed against, when
koreksi diakui pada saat keputusan atas the result of the objection and/or appeal is
keberatan dan/atau banding tersebut diterima. determined. Management may also provide the
Manajemen juga dapat membentuk provision for future tax liability at the estimated
pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa amount that will be payable to the tax office if
depan sebesar jumlah yang diestimasikan there is a probable tax exposure, based on
akan dibayarkan ke kantor pajak jika management's assessment as of the date of
berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan the Company’s statements of financial position.
posisi keuangan Perseroan terdapat risiko Assumptions and estimation used in the
pajak yang probable. Asumsi dan estimasi calculation of provision may involve element of
yang digunakan dalam perhitungan uncertainty.
pembentukan cadangan tersebut memiliki
unsur ketidakpastian.
Lampiran - 5/27 - Schedule
Page 267
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
q. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi q. Transactions with related parties
Perseroan melakukan transaksi dengan pihak The Company has transactions with related
berelasi. Definisi dari pihak-pihak berelasi parties. The definition of related parties used is
sesuai dengan PSAK 7 “Pengungkapan Pihak- in accordance with the SFAS 7 “Related Party
pihak yang Berelasi”, yang dimaksud dengan Disclosures”, the meaning of related party is a
pihak yang berelasi adalah orang atau entitas person or entity that is related to a reporting
yang berelasi dengan entitas pelapor sebagai entity as follows:
berikut:
a. Orang atau anggota keluarga terdekatnya a. A person or a close member of that
berelasi dengan entitas pelapor jika orang person’s family is related to a reporting
tersebut: entity if that person:
i. memiliki pengendalian atau i. has control or joint control over the
pengendalian bersama terhadap entitas reporting entity;
pelapor;
ii. memiliki pengaruh signifikan terhadap ii. has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
iii. personal manajemen kunci entitas iii. is member of the key management
pelapor atau entitas induk pelapor. personnel of the reporting entity of a
parent of the reporting entity.
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas b. An entity is related to a reporting entity if
pelapor jika memenuhi hal-hal sebagai any of the following conditions applies:
berikut:
i. entitas dan entitas pelapor adalah i. the entity and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang members of the same Group (which
sama (artinya entitas induk, entitas anak means that each parent, subsidiary and
dan entitas anak berikutnya terkait fellow subsidiary is related to the
dengan entitas lain); others);
ii. suatu entitas adalah entitas asosiasi ii. one entity is an associate or joint
atau ventura bersama bagi entitas lain venture of the other entity (or an
(atau entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture of member of
bersama yang merupakan anggota a company of which the other entity is a
suatu kelompok usaha, dimana entitas member);
lain tersebut adalah anggotanya);
iii. kedua entitas tersebut adalah ventura iii. both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama; same third party;
iv. suatu entitas adalah ventura bersama iv. one entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an
adalah entitas asosiasi dari entitas associate of the third entity;
ketiga;
v. entitas tersebut adalah suatu program v. the entity is a post-employment benefit
imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employees of
dari suatu entitas pelapor atau entitas either the reporting entity or an entity
yang terkait dengan entitas pelapor; related to the reporting entity;
vi. entitas yang dikendalikan atau vi. the entity controlled or jointly controlled
dikendalikan bersama oleh orang yang by a person identified in (a); and
diidentifikasi dalam butir (a); dan
vii. orang yang diidentifikasi, dalam butir (a) vii. a person identified in (a) (i) has
(i) memiliki pengaruh signifikan significant influence over the entity or is
terhadap entitas atau anggota a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau entitas personnel of the entity (or of a parent of
induk dari entitas). the entity).
Jenis transaksi dan saldo dengan pihak The nature of transactions and balances of
berelasi diungkapkan pada Catatan 21. accounts with related parties are disclosed in
the Note 21.
Lampiran - 5/28 - Schedule
Page 268
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
r. Transaksi sewa r. Lease transaction
Pada tanggal permulaan kontrak, Perseroan At the inception of a contract, the Company
menilai apakah kontrak merupakan atau assesses whether the contract is or contains a
mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan lease. A contract is or contains a lease if the
atau mengandung sewa jika kontrak tersebut contract conveys the right to control the use of
memberikan hak untuk mengendalikan an identified assets for a period of time in
penggunaan aset identifikasian selama suatu exchange for consideration. The Company can
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan choose not to recognize the right-of-use asset
imbalan. Perseroan dapat memilih untuk tidak and lease liabilities for:
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa
untuk:
- Sewa jangka-pendek; dan - Short-term lease; and
- Sewa yang aset pendasarnya bernilai- - Low value asset
rendah
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak To assess whether a contract conveys the right
untuk mengendalikan penggunaan aset to control the use of an identified asset, the
identifikasian, Perseroan harus menilai Company shall assess whether:
apakah:
- Perseroan memiliki hak untuk - The Company has the right to obtain
mendapatkan secara substansial seluruh substantially all the economic benefit from
manfaat ekonomi dari penggunaan aset use of the asset throughout the period of
identifikasian; dan use; and
- Perseroan memiliki hak untuk - The Company has the right to direct the
mengarahkan penggunaan aset use of the asset. The Company has
identifikasian. Perseroan memiliki hak ini described when it has a decision-making
ketika Perseroan memiliki hak untuk rights that are the most relevant to
pengambilan keputusan yang relevan changing how and for what purpose the
tentang bagaimana dan untuk tujuan apa asset is used are predetermined:
aset digunakan telah ditentukan
sebelumnya dan:
1. Perseroan memiliki hak untuk 1. The Company has the right to operate
mengoperasikan aset; dan the asset; and
2. Perseroan telah mendesain aset 2. The Company has designed the asset
dengan cara menetapkan in a way that predetermines how and
sebelumnya bagaimana dan untuk for what purpose it will be used.
tujuan apa aset akan digunakan
selama periode penggunaan.
Pada tanggal permulaan sewa, Perseroan The Company recognises a right-of-use asset
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. and a lease liability at the leases
Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, commencement date. The right-of-use asset is
dimana meliputi jumlah pengukuran awal initially measured at cost, which comprises the
liabilitas sewa yang disesuaikan dengan initial amount of the leases liability adjusted for
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau any leases payment made at or before the
sebelum tanggal permulaan, ditambah dengan commencement date, plus any initial direct
biaya langsung awal yang dikeluarkan. Aset cost incurred. The right-of-use asset is
hak-guna diamortisasi dengan menggunakan amortised over the straight-line method
metode garis lurus sepanjang jangka waktu throughout the lease term.
sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa yang belum dibayar pada present value of the lease payments that are
tanggal permulaan, didiskontokan dengan not paid at the commencement date,
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa discounted using the interest rate implicit in the
atau jika suku bunga tersebut tidak dapat lease or, if that right cannot be readily
ditentukan, maka menggunakan suku bunga determined, using incremental borrowing rate.
pinjaman inkremental. Pada umumnya, Generally, the Company uses its incremental
Perseroan menggunakan suku bunga borrowing rate as a discount rate.
pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga
diskonto.
Lampiran - 5/29 - Schedule
Page 269
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
r. Transaksi sewa (lanjutan) r. Lease transaction (continued)
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi Each leases payment is allocated between the
bagian pokok dan biaya keuangan. Biaya liability and finance cost. The finance cost is
keuangan dibebankan pada laba rugi selama charged to profit or loss over the leases period
periode sewa sehingga menghasilkan tingkat so as to produce a constant periodic rate of
suku bunga periodik yang konstan atas saldo interest on the remaining balance of the liability
liabilitas untuk setiap periode. for each period.
Perseroan menyajikan aset hak-guna sebagai The Company presents right-of-use assets as
bagian dari “Aset tetap” dan liabilitas sewa part of “Fixed assets” and leases liabilities as
sebagai bagian dari “Liabilitas lain-lain” di part of “Other liabilities” in the statement of
dalam laporan posisi keuangan. financial position.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset If the leases transfers ownership of the
pendasar kepada Perseroan pada akhir masa underlying asset to the Company by the end of
sewa atau jika biaya perolehan aset hak-guna the leases term or if the cost of the right-of-use
merefleksikan Perseroan akan mengeksekusi asset reflects that the Company will exercise a
opsi beli, maka Perseroan menyusutkan aset purchase option, the Company depreciates the
hak-guna dari tanggal permulaan hingga akhir right-of-use asset from the commencement
umur manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka date to the end of the useful life of the
Perseroan menyusutkan aset hak-guna dari underlying asset. Otherwise, the Company
tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih depreciates the right-of-use asset from the
awal antara akhir umur manfaat aset hak-guna commencement date to the earlier of the end of
atau akhir masa sewa. the useful life of the right-of-use asset or the
end of the leases term.
Modifikasi sewa Lease modification
Perseroan mencatat modifikasi sewa sebagai The Company account for a lease modification
sewa terpisah jika: as a separate leases if both:
- modifikasi meningkatkan ruang lingkup - the modification increases the scope of the
sewa dengan menambahkan hak untuk leases by adding the right-to-use one or
menggunakan satu aset pendasar atau more underlying assets; and
lebih; dan
- imbalan sewa meningkat sebesar jumlah - the consideration for the leases increases
yang setara dengan harga tersendiri untuk by an amount commensurate with the
peningkatan dalam ruang lingkup dan stand-alone price for the increase in
penyesuaian yang tepat pada harga scope and any appropriate adjustments to
tersendiri tersebut untuk merefleksikan that stand-alone price to reflect the
kondisi kontrak tertentu. circumstances of the particular contract.
s. Laba bersih per saham dasar s. Basic earnings per share
Laba bersih per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share are computed by
membagi laba bersih dengan jumlah rata-rata dividing net income for the year by the
tertimbang jumlah saham biasa yang beredar weighted average number of ordinary shares
sepanjang tahun. outstanding during the year.
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings per share is computed by
membagi laba bersih dengan jumlah rata-rata dividing net income of the Company by the
tertimbang saham biasa yang telah weighted average number of shares
disesuaikan dengan dampak dari semua efek outstanding as adjusted for the effects of all
berpotensi saham biasa yang dilutif. dilutive potential ordinary shares.
t. Informasi segmen t. Segment information
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan Operating segments are identified on the basis
laporan internal mengenai komponen dari of internal reports about components of the
Perseroan yang secara rutin direviu oleh Company that are regularly reviewed by Board
Direksi dalam rangka mengalokasikan sumber Directors in order to allocate resources to the
daya dan menilai kinerja segmen operasi. segments and to assess their performances.
Lampiran - 5/30 - Schedule
Page 270
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
(lanjutan)
t. Informasi segmen (lanjutan) t. Segment information (continued)
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an
entitas: entity:
a. yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang a. that engages in business activities which
mana memperoleh pendapatan dan it may earn revenue and incur expenses
menimbulkan beban (termasuk (including revenue and expenses relating
pendapatan dan beban terkait dengan to the transaction with other components
transaksi dengan komponen lain dari of the same entity);
entitas yang sama);
b. yang hasil operasinya dikaji ulang secara b. whose operating results are reviewed
rutin oleh pengambil keputusan regularly by the entity’s chief operating
operasional untuk membuat keputusan decision maker to make decision about
tentang sumber daya yang dialokasikan resources to be allocated to the
pada segmen tersebut dan menilai segments and assess its performance;
kinerjanya; dan and
c. dimana tersedia informasi keuangan yang c. for which discrete financial information is
dapat dipisahkan. available.
Informasi yang digunakan oleh pengambil Information reported to the chief operating
keputusan operasional dalam rangka alokasi decision maker for the purpose of resource
sumber daya dan penilaian kinerja mereka allocation and assessment of their performance
terfokus pada sifat pembiayaan dan aktivitas is more specifically focused on financing type
bisnis di setiap wilayah geografis. and business activities in geographical area.
3. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN 3. USE OF SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES
PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING AND JUDGEMENTS
Beberapa estimasi dan asumsi dibuat dalam rangka Certain estimates and assumption are made in the
penyusunan laporan keuangan dimana dibutuhkan presentation of the financial statements. These
pertimbangan Manajemen dalam menentukan often require management’s judgement in
metodologi yang tepat untuk penilaian aset dan determining the appropriate methodology for
liabilitas. valuation of assets and liabilities.
Manajemen membuat estimasi dan asumsi yang Management makes estimates and assumptions
berimplikasi pada pelaporan nilai aset dan liabilitas that affect the reported amounts of assets and
atas tahun keuangan satu tahun ke depan. Semua liabilities within the next financial year. All estimates
estimasi dan asumsi yang diharuskan oleh PSAK and assumptions required in conformity with SFAS
adalah estimasi terbaik yang didasarkan standar are best estimates undertaken in accordance with
yang berlaku. Estimasi dan pertimbangan the applicable standard. Estimates and judgements
dievaluasi secara terus menerus dan berdasarkan are evaluated on a continuous basis and are based
pengalaman masa lalu dan faktor-faktor lain, on past experience and other factors, including
termasuk harapan atas kejadian yang akan datang. expectations with regard to future events.
Walaupun estimasi dan asumsi ini dibuat Although these estimates and assumption are based
berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen atas on management’s best knowledge of current events
kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang timbul and activities, actual result may differ from those
mungkin berbeda dengan estimasi dan asumsi estimates and assumption.
semula.
Sumber utama ketidakpastian estimasi Key sources of estimation uncertainty
a. Penyisihan kerugian penurunan nilai aset a. Allowance for impairment losses of
keuangan financial assets
Aset keuangan yang dicatat berdasarkan biaya Financial assets accounted for at amortised
perolehan diamortisasi dievaluasi penurunan cost are evaluated for impairment on a basis
nilainya sesuai dengan Catatan 2d. described in Note 2d.
Lampiran - 5/31 - Schedule
Page 271
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN 3. USE OF SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES
PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING AND JUDGEMENTS (continued)
(lanjutan)
Sumber utama ketidakpastian estimasi (lanjutan) Key sources of estimation uncertainty
(continued)
a. Penyisihan kerugian penurunan nilai aset a. Allowance for impairment losses of
keuangan (lanjutan) financial assets (continued)
Perhitungan cadangan penurunan nilai kolektif Collectively assessed impairment allowances
meliputi kerugian kredit yang melekat dalam cover credit losses inherent in portfolios of
portofolio aset keuangan dengan karakteristik financial assets with similar economic
ekonomi yang sama dan aset keuangan yang characteristics and financial assets that are
tidak signifikan secara individual. Dalam individually insignificant. In assessing the need
menilai kebutuhan untuk cadangan kolektif, for collective allowances, management
manajemen mempertimbangkan faktor-faktor considers factors such as credit quality,
seperti antara lain kualitas kredit, industri, dan industry, and type of product amongst others.
jenis produk.
Guna membuat estimasi cadangan yang In order to estimate the required allowance,
diperlukan, asumsi dibuat untuk menentukan assumptions are made to define the way
kerugian yang melekat dan untuk menentukan inherent losses are modelled and to determine
parameter input yang diperlukan berdasarkan the required input parameters, based on
pengalaman masa lalu dan kondisi ekonomi historical experience and current economic
saat ini. conditions.
Keakuratan penyisihan tergantung pada The accuracy of the allowances depends on
seberapa baik estimasi arus kas masa depan how well these estimate future cash flows for
untuk cadangan counterparty tertentu dan specific counterparty allowances and the
asumsi model dan parameter yang digunakan model assumptions and parameters used in
dalam menentukan cadangan kolektif. determining collective allowances.
b. Penyisihan penurunan nilai atas agunan b. Allowance for decline in value of
yang diambil alih repossessed assets
Penyisihan penurunan nilai untuk agunan yang Allowance for a decline in value of repossessed
diambil alih diestimasi berdasarkan fakta dan assets is estimated based on the best available
situasi yang tersedia, termasuk namun tidak facts and circumstances, including but not
terbatas kepada, kondisi fisik agunan yang limited to, the repossessed assets’ physical
diambil alih, harga jual pasar, dan estimasi condition, market selling prices, and estimated
biaya yang timbul untuk penjualan. Cadangan selling costs to be incurred. The allowance is
dievaluasi kembali dan disesuaikan jika re-evaluated and adjusted as additional
terdapat tambahan informasi yang information received affects the amount
mempengaruhi jumlah yang diestimasi. estimated. The actual decline in value
Persentase penurunan nilai aktual yang percentage applied to be the level of provision
digunakan adalah besarnya penyisihan yang booked for repossessed assets.
dibukukan atas agunan yang diambil alih.
c. Imbalan kerja c. Employee benefits
Nilai kini imbalan kerja karyawan tergantung The present value of the employee’s benefit
pada beberapa faktor yang ditentukan dengan obligations depends on a number of factors
dasar aktuarial berdasarkan beberapa asumsi. that are determined on an actuarial basis using
Perubahan atas asumsi-asumsi ini akan a number of assumptions. Any changes in
mempengaruhi jumlah tercatat atas imbalan these assumptions will impact the carrying
kerja karyawan. amount of employee’s benefit obligations.
Manfaat pensiun tergantung pada beberapa The present value of the pension obligations
faktor yang ditentukan dengan dasar aktuarial depends on a number of factors that are
berdasarkan beberapa asumsi. Asumsi yang determined on an actuarial basis using a
digunakan untuk menentukan biaya number of assumptions. The assumptions
(penghasilan) pensiun neto mencakup tingkat used in determining the net cost (income) for
diskonto. Perubahan asumsi ini akan pensions include the discount rate. Any
mempengaruhi jumlah tercatat liabilitas changes in these assumptions will impact the
pensiun. carrying amount of pension obligations.
Lampiran - 5/32 - Schedule
Page 272
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN 3. USE OF SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES
PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING AND JUDGEMENTS (continued)
(lanjutan)
Sumber utama ketidakpastian estimasi (lanjutan) Key sources of estimation uncertainty
(continued)
c. Imbalan kerja (lanjutan) c. Employee benefits (continued)
Asumsi yang digunakan dalam menentukan The assumptions used in determining the net
biaya/(pendapatan) untuk imbalan kerja cost/(income) for employee’s benefit included
karyawan antara lain tingkat diskonto, tingkat the discount rate, salary increment rate, normal
kenaikan gaji di masa datang, usia pensiun pension age, mortality rate and others.
normal, tingkat mortalita dan lain-lain.
Perseroan menentukan tingkat diskonto yang The Company determines the appropriate
tepat pada setiap akhir periode pelaporan. Ini discount rate at the end of each reporting
merupakan tingkat suku bunga yang harus period. This is the interest rate that should be
digunakan untuk menentukan nilai kini atas used to determine the present value of
arus kas keluar masa depan yang diestimasi estimated future cash outflows expected to be
dan akan digunakan untuk membayar imbalan required to settle the employee’s benefit
kerja karyawan. Dalam menentukan tingkat obligations. In determining the appropriate
diskonto yang tepat, Perseroan discount rate, the Company considers the
mempertimbangkan tingkat suku bunga interest rates of government bonds that have
obligasi pemerintah yang mempunyai jangka terms to maturity approximating the terms of
waktu yang menyerupai jangka waktu imbalan the related employee’s benefit liability.
kerja karyawan.
Tingkat kenaikan gaji per tahun didasarkan Annual salary increment rate is determined
pada informasi historis atas tingkat kenaikan based on historical information of previous
gaji sebelumnya, tingkat inflasi dan masa kerja. salary increment rate, inflation rate and length of
service.
Asumsi tingkat mortalita telah didasarkan pada Mortality rate assumption is based on the latest
tabel mortalita terbaru yang dihitung dengan mortality table which is calculated using
menggunakan metode aktuaria yang diterima generally accepted actuarial method.
secara umum.
Asumsi tingkat pengunduran diri didasarkan Resignation rate assumption is based on
pada informasi historis dan disesuaikan dengan historical information and adjusted for current
kondisi saat ini. condition.
Perubahan pada asumsi-asumsi tersebut di Change in the above assumptions above in the
atas pada tahun-tahun buku berikutnya following years may require adjustments to the
mungkin dapat menyebabkan penyesuaian carrying amount of the post employment benefit
terhadap jumlah tercatat liabilitas imbalan pasca liabilities and the post employment benefit
kerja dan beban imbalan pasca kerja. expenses.
d. Perpajakan d. Taxation
Pertimbangan yang signifikan diperlukan Significant judgement is required in
dalam menentukan penyisihan pajak. determining the tax allowance.
Perseroan memelihara provisi untuk posisi The Company maintains a provision for tax
pajak terhadap sengketa pajak yang masih positions for ongoing tax disputes which are
berjalan yang dibuat dengan menggunakan made using the best estimate based on
estimasi terbaik berdasarkan penilaian atas assessment of all factors relating to the tax
semua faktor yang berkaitan dengan posisi positions of the Company. The Company
pajak Perseroan. Perseroan mengkaji reviews the adequacy of these provisions at
kecukupan ketentuan tersebut pada setiap the end of each reporting period and adjusts
akhir periode pelaporan dan menyesuaikannya them based on changing facts and
berdasarkan fakta dan keadaan yang berubah circumstances and the impact will be recorded
dan dampaknya akan dicatat dalam laba/rugi. in profit/loss.
Manajemen berkeyakinan bahwa penyelesaian Management believes that the ultimate
akhir dari hal-hal tersebut, baik secara individu resolution of any such matters, individually or
maupun secara keseluruhan, tidak akan in the aggregate, will not have a material
berdampak negatif secara material terhadap adverse impact on the Company’s financial
kondisi keuangan Perseroan secara condition taken as a whole.
keseluruhan.
Lampiran - 5/33 - Schedule
Page 273
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
2023 2022
Kas 213 362 Cash on hand
Kas di bank Cash in banks
Pihak ketiga Third parties
PT Bank DKI - Syariah 13.130 1.047 PT Bank DKI - Syariah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6.491 2.082 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 6.009 5.191 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk 5.768 5.667 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Permata Tbk - Unit Syariah 3.911 3.173 PT Bank Permata Tbk - Unit Syariah
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 2.205 1.190 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Victoria Syariah 1.062 5 PT Bank Victoria Syariah
PT Bank Permata Tbk 712 735 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 567 228 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Panin Dubai Syariah 509 506 PT Bank Panin Dubai Syariah
PT Bank BTPN Tbk 498 - PT Bank BTPN Tbk
PT Bank CTBC Indonesia 384 4 PT Bank CTBC Indonesia
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Jawa Barat dan Banten Tbk 261 259 Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank BCA Syariah 171 170 PT Bank BCA Syariah
PT Bank Victoria International Tbk 160 9 PT Bank Victoria International Tbk
PT Bank HSBC Indonesia 118 217 PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk, Unit Syariah 28 14 Indonesia Tbk, Unit Syariah
PT Bank UOB Indonesia 26 25 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank China Construction Bank PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk 13 6 Indonesia Tbk
PT Bank Oke Indonesia Tbk 8 5 PT Bank Oke Indonesia Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 5 5 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Maspion Indonesia 5 - PT Bank Maspion Indonesia
PT Bank JTrust Indonesia 5 - PT Bank JTrust Indonesia
PT Bank OCBC NISP Tbk - Syariah 5 - PT Bank OCBC NISP Tbk - Syariah
PT Bank Mizuho Indonesia 5 - PT Bank Mizuho Indonesia
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 4 5 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
42.060 20.543
Pihak berelasi Related party
PT Bank CIMB Niaga Tbk 159.732 133.604 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Jumlah kas di bank 201.792 154.147 Total cash in banks
Deposito berjangkaa) Time depositsa)
Pihak ketiga Third party
PT Bank JTrust Indonesia 150.000 - PT Bank JTrust Indonesia
Pihak berelasi Related party
PT Bank CIMB Niaga Tbk 200.000 - PT Bank CIMB Niaga Tbk
Jumlah deposito berjangka 350.000 - Total time deposits
Jumlah kas dan setara kas 552.005 154.509 Total cash and cash equivalents
Tingkat bunga current account Annual interest rate of
per tahun 0.00% - 5.50% 0.00% - 4.00% current account
Tingkat bunga deposito berjangka Annual interest rate of
per tahun 5.50% - 6.75% - time deposits
a)
Dengan jangka waktu tempo tiga bulan atau kurang sejak With a period of time maturity of three months or less from a)
tanggal perolehan. date of acquisition.
Seluruh kas dan setara kas adalah dalam Rupiah. All cash and cash equivalents are in Rupiah.
Lihat Catatan 21 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 21 for details of balances and
dengan pihak-pihak berelasi. transactions with related parties.
Lampiran - 5/34 - Schedule
Page 274
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
Tidak terdapat saldo kas dan setara kas yang There is no cash and cash equivalent that is
dibatasi penggunaannya dan dijadikan jaminan restricted and pledged as collateral as of 31
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. December 2023 and 2022.
5. PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN - BERSIH 5. CONSUMER FINANCING RECEIVABLES - NET
Piutang pembiayaan konsumen - bersih terdiri dari: Consumer financing receivables - net consists of:
2023 2022
Pembiayaan konvensional 2.724.287 2.474.825 Conventional financing
Pembiayaan syariah 4.527.690 3.327.617 Sharia financing
7.251.977 5.802.442
Rincian piutang pembiayaan konsumen The details of conventional consumer financing
konvensional adalah sebagai berikut: receivables are as follows:
2023 2022
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - bruto: receivables - gross:
- Pembiayaan sendiri 3.837.383 3.331.371 Direct self financing -
- Pembiayaan yang dibiayai
bersama pihak lain Joint financing -
without recourse 2.259.428 1.779.897 without recourse
6.096.811 5.111.268
Dikurangi: Pembiayaan Less: Joint financing
bersama without recourse bagian without recourse amount
yang dibiayai pihak lain - bruto (2.236.652) (1.761.618) financed by other parties - gross
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - bruto 3.860.159 3.349.650 receivables - gross
Dikurangi: Less:
Pendapatan pembiayaan Unearned income
konsumen yang belum diakui: on consumer financing:
- Pembiayaan sendiri (1.005.903) (798.380) Direct self financing -
- Pembiayaan yang dibiayai
bersama pihak lain Joint financing -
without recourse (460.264) (311.774) without recourse
(1.466.167) (1.110.154)
Dikurangi: Pembiayaan
bersama without recourse Less: Joint financing
bagian yang dibiayai without recourse amount
pihak lain 455.632 308.642 financed by other parties
Pendapatan pembiayaan Unearned income
konsumen yang belum diakui (1.010.535) (801.512) on consumer financing
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen setelah pendapatan receivables - net of
yang belum diakui 2.849.624 2.548.138 unearned income
Penyisihan kerugian Allowance for
penurunan nilai (125.337) (73.313) impairment losses
Bersih 2.724.287 2.474.825 Net
Lampiran - 5/35 - Schedule
Page 275
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN - BERSIH 5. CONSUMER FINANCING RECEIVABLES - NET
(lanjutan) (continued)
Rincian piutang pembiayaan konsumen Murabahah The details of Murabahah consumer financing
berdasarkan prinsip Syariah adalah sebagai receivables based on Sharia principle are as follows:
berikut:
2023 2022
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - bruto: receivables - gross:
- Pembiayaan sendiri 5.822.836 4.287.848 Direct self financing -
- Pembiayaan yang dibiayai
bersama pihak lain Joint financing -
without recourse 3.089.271 2.907.006 without recourse
8.912.107 7.194.854
Dikurangi: Pembiayaan bersama Less: Joint financing
without recourse bagian without recourse amount
yang dibiayai pihak lain (3.056.796) (2.875.401) financed by other parties
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - bruto 5.855.311 4.319.453 receivables - gross
Dikurangi: Less:
Pendapatan pembiayaan Unearned income
konsumen yang belum diakui: on consumer financing:
- Pembiayaan sendiri (1.239.752) (934.806) Direct self financing -
- Pembiayaan yang dibiayai
bersama pihak lain Joint financing -
without recourse (622.872) (650.847) without recourse
(1.862.624) (1.585.653)
Dikurangi: Pembiayaan bersama Less: Joint financing
without recourse bagian without recourse amount
yang dibiayai pihak lain 616.384 643.833 financed by other parties
Pendapatan pembiayaan Unearned income
konsumen yang belum diakui (1.246.240) (941.820) on consumer financing
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen setelah pendapatan receivables - net of
yang belum diakui 4.609.071 3.377.633 unearned income
Penyisihan kerugian Allowance for
penurunan nilai (81.381) (50.016) impairment losses
Bersih 4.527.690 3.327.617 Net
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at 31 December 2023 and 2022, included in the
termasuk di dalam piutang pembiayaan konsumen consumer financing receivable - gross is unamortised
- bruto adalah biaya-biaya transaksi dan yield transaction costs and yield enhancing income
enhancing income yang belum diamortisasi amounting to Rp 349,606 and Rp 291,445.
sebesar Rp 349.606 dan Rp 291.445.
Berikut ini cicilan piutang pembiayaan konsumen - Below is the installment of gross consumer financing
bruto setelah dikurangi pendapatan pembiayaan receivables - net of unearned income on consumer
konsumen yang belum diakui berdasarkan tanggal financing based on the settlement aging profile:
jatuh temponya:
2023 2022
< 1 tahun 2.360.774 1.997.535 < 1 year
1 - 2 tahun 2.000.676 1.660.594 1 - 2 years
2 - 3 tahun 1.593.467 1.250.458 2 - 3 years
> 3 tahun 1.503.778 1.017.184 > 3 years
7.458.695 5.925.771
Lampiran - 5/36 - Schedule
Page 276
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN - BERSIH 5. CONSUMER FINANCING RECEIVABLES - NET
(lanjutan) (continued)
Analisis umur piutang pembiayaan konsumen - Aging analysis of the gross consumer financing
bruto setelah dikurangi pendapatan pembiayaan receivables - net of unearned income on consumer
konsumen yang belum diakui adalah sebagai financing receivable are as follows:
berikut:
2023 2022
Belum jatuh tempo 6.807.755 5.405.574 Current
Lewat jatuh tempo: Overdue:
1 - 90 hari 565.248 449.347 1 - 90 days
91 - 120 hari 29.635 26.122 91 - 120 days
121 - 180 hari 47.629 44.013 121 - 180 days
> 180 hari 8.428 715 > 180 days
7.458.695 5.925.771
Berikut adalah perubahan jumlah piutang Below is movement of consumer financing
pembiayaan konsumen berdasarkan stage selama receivables based on stages during the year ended
tahun berakhir 31 Desember 2023 dan 2022: 31 December 2023 and 2022:
31 Desember/December 2023
Syariah/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia Total
Saldo awal 2.449.225 71.821 27.092 3.377.633 5.925.771 Balance, beginning of
Transfer ke kerugian kredit Transfer to
ekspektasian sepanjang lifetime expected credit
umurnya (Stage 2) (30.910) 31.567 (657) - - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit
yang mengalami Transfer to credit
penurunan nilai (Stage 3) (4.946) (11.635) 16.581 - - impaired (Stage 3)
Transfer ke kerugian kredit Transfer to 12 months
ekspektasian 12 bulan expected credit
(Stage 1) 5.585 (5.566) (19) - - losses (Stage 1)
Perubahan bersih pada
eksposur 352.999 (37.419) 81.907 1.399.000 1.796.487 Net change in exposure
Penghapusan - - (96.001) (167.562) (263.563) Written-off
Saldo, akhir tahun 2.771.953 48.768 28.903 4.609.071 7.458.695 Balance, end of year
31 Desember/December 2022
Syariah/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia Total
Saldo, awal 2.361.336 83.054 47.136 1.966.369 4.457.895 Balance, beginning of
Transfer ke kerugian kredit Transfer to
ekspektasian sepanjang lifetime expected credit
umurnya (Stage 2) (24.768) 25.113 (345) - - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit
yang mengalami Transfer to credit
penurunan nilai (Stage 3) (8.840) (2.406) 11.246 - - impaired (Stage 3)
Transfer ke kerugian kredit Transfer to 12 months
ekspektasian 12 bulan expected credit
(Stage 1) 2.926 (2.926) - - - losses (Stage 1)
Perubahan bersih pada
eksposur 118.571 (31.014) 29.151 1.503.795 1.620.503 Net change in exposure
Penghapusan - - (60.096) (92.531) (152.627) Written-off
Saldo, akhir tahun 2.449.225 71.821 27.092 3.377.633 5.925.771 Balance, end of year
Suku bunga efektif per tahun untuk pembiayaan Effective annual interest rates for financing ranged
berkisar antara 5,21% - 26,21% pada tahun 2023 between 5.21% - 26.21% in 2023
(2022: 5,21% - 26,11%). (2022: 5.21% - 26.11%).
Sebagai jaminan atas piutang pembiayaan The Company retains the vehicles ownership
konsumen, Perseroan menerima jaminan berupa certificates (“BPKB”) of the vehicles financed as
Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (“BPKB”) dari collateral for the consumer financing receivables.
kendaraan bermotor yang dibiayai Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at, 31 December 2023 and 2022 Rp 3,361,268
sejumlah Rp 3.361.268 dan Rp 3.346.219 dari and Rp 3,346,219 of total consumer financing
jumlah piutang pembiayaan konsumen digunakan receivables are pledged as collateral for the loan
sebagai jaminan atas pinjaman (lihat Catatan 10). facilities (refer to Note 10).
Lampiran - 5/37 - Schedule
Page 277
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN - BERSIH 5. CONSUMER FINANCING RECEIVABLES - NET
(lanjutan) (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at, 31 December 2023 and 2022 Rp 500,673 and
sejumlah Rp 500.673 dan nihil dari jumlah piutang nil of total consumer financing receivables are
pembiayaan konsumen digunakan sebagai jaminan pledged as collateral for securities issued (refer to
atas surat berharga yang diterbitkan (lihat Note 11).
Catatan 11).
Selama tahun 2023, Perseroan telah melakukan During 2023, the Company has written-off consumer
penghapusan piutang pembiayaan konsumen financing receivables amounting to Rp 263,563
sebesar Rp 263.563 (2022: Rp 152.627). (2022: Rp 152,627).
Perubahan penyisihan kerugian penurunan nilai Movements in the allowance for impairment losses
selama tahun berjalan adalah sebagai berikut: during the years are as follows:
2023 2022
Saldo awal 123.329 79.824 Beginning balance
Penambahan penyisihan 346.952 196.132 Additional provision
Penghapusbukuan (263.563) (152.627) Write-off
Saldo akhir 206.718 123.329 Ending balance
Pada tahun 2022, Perseroan menyajikan secara In 2022, the Company presents separately the
terpisah beban penambahan kerugian penurunan additional provision of Rp 43,505 and the write-off of
nilai atas piutang pembiayaan konsumen sebesar Rp 152,627 during the year in the statement of profit
Rp 43.505 dan penghapusbukuan sebesar or loss and other comprehensive income. In 2023,
Rp 152.627 pada laporan laba rugi dan these two are combined and presented together as
penghasilan komprehensif lain. Pada tahun 2023, provision for impairment losses consumer financing
keduanya digabungkan dan disajikan bersama receivables in the statement of profit or loss and other
sebagai penyisihan kerugian penurunan nilai comprehensive income.
pembiayaan konsumen di laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain.
Perubahan penyisihan kerugian penurunan nilai Movements in the allowance for impairment losses
selama tahun berjalan adalah sebagai berikut: during the year are as follows:
31 Desember/December 2023
Syariah/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia Total
Saldo, awal Balance, beginning of
tahun 36.294 20.052 16.967 50.016 123.329 year
Transfer ke kerugian kredit Transfer to
ekspektasian sepanjang lifetime expected credit
umurnya (Stage 2) (7.036) 7.170 (134) - - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit
yang mengalami Transfer to credit
penurunan nilai (Stage 3) (3.707) (8.004) 11.711 - - impaired (Stage 3)
Transfer ke kerugian kredit Transfer to 12 months
ekspektasian 12 bulan expected credit
(Stage 1) 142 (142) - - - losses (Stage 1)
Perubahan bersih pada
eksposur 65.028 (4.085) 87.082 198.927 346.952 Net change in exposure
Penghapusan - - (96.001) (167.562) (263.563 ) Written-off
Saldo, akhir tahun 90.721 14.991 19.625 81.381 206.718 Balance, end of year
31 Desember/December 2022
Syariah/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia Total
Saldo, awal Balance, beginning of
tahun 15.297 14.048 31.142 19.337 79.824 year
Transfer ke kerugian kredit Transfer to
ekspektasian sepanjang (3.158) 3.164 (6) - - lifetime expected credit
umurnya (Stage 2) losses (Stage 2)
Transfer ke kredit
yang mengalami Transfer to credit
penurunan nilai (Stage 3) (1.773) (136) 1.909 - - impaired (Stage 3)
Transfer ke kerugian kredit Transfer to 12 months
ekspektasian 12 bulan expected credit
(Stage 1) 60 (60) - - - losses (Stage 1)
Perubahan bersih pada
eksposur 25.868 3.036 44.018 123.210 196.132 Net change in exposure
Penghapusan - - (60.096) (92.531) (152.627) Written-off
Saldo, akhir tahun 36.294 20.052 16.967 50.016 123.329 Balance, end of year
Lampiran - 5/38 - Schedule
Page 278
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN - BERSIH 5. CONSUMER FINANCING RECEIVABLES - NET
(lanjutan) (continued)
Manajemen berpendapat bahwa jumlah penyisihan Management believes the allowance for impairment
kerugian penurunan nilai yang dibentuk cukup losses is adequate to cover losses arising from
untuk menutup kerugian atas tidak tertagihnya uncollectible consumer financing receivables
piutang pembiayaan konsumen. accounts.
6. BEBAN DIBAYAR DIMUKA 6. PREPAID EXPENSES
2023 2022
Asuransi dibayar dimuka 3.407 2.638 Prepaid insurance
Pemeliharaan dibayar dimuka 1.124 904 Prepaid annual maintenance
Sewa dibayar dimuka 398 476 Prepaid rent
Lain-lain 7.518 2.127 Others
12.447 6.145
Beban dibayar dimuka lain-lain terutama terdiri atas Other prepaid expenses mainly consist of software
biaya software dan license. and license cost.
7. PIUTANG LAIN-LAIN 7. OTHER RECEIVABLES
2023 2022
Pihak ketiga: Third parties:
Imbalan bunga Interest receivable
pengembalian pajak (Catatan 13f) 75.958 40.972 from tax refund (Note 13f)
Tagihan ke perusahaan Receivables from
asuransi 37.065 7.760 insurance companies
Ujroh 7.863 12.661 Ujroh
Uang muka karyawan 2.438 536 Employee advances
Pinjaman karyawan 2.171 2.165 Employee loans
Lain-lain 2.572 8.943 Others
128.067 73.037
Lain-lain terutama terdiri atas uang muka untuk Others are mainly consisting of cash advance for
aktivitas penagihan. collection activites.
8. ASET TETAP 8. FIXED ASSETS
2023
1 Januari/ Penambahan/ Penjualan/ Reklasifikasi/ 31 Desember/
January Additions Disposal Reclassification December
Harga perolehan Cost
Pemilikan langsung Direct ownership
Tanah 27.753 - - - 27.753 Land
Bangunan kantor 12.726 - - - 12.726 Office building
Peralatan kantor 104.959 5.886 (880) 13.606 123.571 Office equipment
Kendaraan bermotor 168 - - - 168 Motor vehicle
Renovasi gedung 7.000 - - 2.490 9.490 Building renovation
152.606 5.886 (880) 16.096 173.708
Aset dalam penyelesaian 4.801 17.436 - (16.096) 6.141 Assets in progress
Aset hak-guna Right-of-use asset
Bangunan 13.766 7.354 (3.404) - 17.716 Building
171.173 30.676 (4.284) - 197.565
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership
Bangunan kantor (896) (636) - - (1.532) Office building
Peralatan kantor (68.874) (15.083) 866 - (83.091) Office equipment
Kendaraan bermotor (48) (33) - - (81) Motor vehicle
Renovasi gedung (4.113) (1.237) - - (5.350) Building renovation
(73.931) (16.989) 866 - (90.054)
Aset hak-guna Right-of-use asset
Bangunan (5.257) (5.190) 3.404 - (7.043) Building
(79.188) (22.179) 4.270 - (97.097)
Nilai buku bersih 91.985 100.468 Net book value
Lampiran - 5/39 - Schedule
Page 279
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. ASET TETAP (lanjutan) 8. FIXED ASSETS (continued)
2022
1 Januari/ Penambahan/ Penjualan/ Reklasifikasi/ 31 Desember/
January Additions Disposal Reclassification December
Harga perolehan Cost
Pemilikan langsung Direct ownership
Tanah 26.736 1.017 - - 27.753 Land
Bangunan kantor 12.086 - - 640 12.726 Office building
Peralatan kantor 76.658 18.342 (1.102) 11.061 104.959 Office equipment
Kendaraan bermotor 168 - - - 168 Motor vehicle
Renovasi gedung 8.078 - (1.377) 299 7.000 Building renovation
123.726 19.359 (2.479) 12.000 152.606
Aset dalam penyelesaian 11.016 5.785 - (12.000) 4.801 Assets in progress
Aset hak-guna Right-of-use asset
Bangunan 19.315 2.335 (7.884) - 13.766 Building
154.057 27.479 (10.363) - 171.173
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership
Bangunan kantor (281) (615) - - (896) Office building
Peralatan kantor (57.205) (12.742) 1.073 - (68.874) Office equipment
Kendaraan bermotor (14) (34) - - (48) Motor vehicle
Renovasi gedung (4.493) (997) 1.377 - (4.113) Building renovation
(61.993) (14.388) 2.450 - (73.931)
Aset hak-guna Right-of-use asset
Bangunan (9.495) (3.646) 7.884 - (5.257) Building
(71.488) (18.034) 10.334 - (79.188)
Nilai buku bersih 82.569 91.985 Net book value
Rincian keuntungan penjualan aset tetap adalah: Details of gains from the disposal of fixed assets
are as follows:
2023 2022
Hasil penjualan aset tetap 66 121 Proceeds from sale of fixed assets
Nilai buku bersih (14) (31) Net book value
Keuntungan Gain
penjualan aset tetap 52 90 from sale of fixed asset
Aset tetap Perseroan telah diasuransikan terhadap The Company’s fixed assets are insured for
kemungkinan terjadinya kerugian yang ditimbulkan potential losses arising from fire, flood, riots,
dari kebakaran, banjir, huru-hara, pencurian dan burglary and other risks with total coverage of
risiko lainnya dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 55,557 (2022: Rp 51,964).
Rp 55.557 (2022: Rp 51.964).
Manajemen berpendapat bahwa nilai Management believes that the insurance coverage
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi is adequate to cover losses on the Company’s
kerugian atas aset Perseroan. assets.
Tidak terdapat aset tetap yang dijaminkan sebagai There are no fixed assets pledged as security
jaminan sehubungan dengan fasilitas pinjaman collateral for the Company’s borrowing facilities.
yang diperoleh Perseroan.
Pada tanggal 31 December 2023, Perseroan As at 31 December 2023, the Company performed
melakukan peninjauan kembali atas masa manfaat, a review on useful life, depreciation method, and
metode penyusutan, dan nilai residu aset tetap dan residual value of fixed assets and concluded that
menyimpulkan bahwa tidak terdapat perubahan there were no changes in those methodology and
atas metode dan asumsi tersebut. assumptions.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there is no permanent
penurunan nilai yang permanen atas aset tetap. diminution in fixed assets.
Seluruh aset tetap yang ada pada tanggal All fixed assets as at the reporting date are fully
pelaporan digunakan untuk menunjang aktivitas used to support the Company’s operation activities.
operasi Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, harga As of 31 December 2023 and 2022, the cost of
perolehan dari aset tetap yang telah disusutkan fully depreciated fixed assets that are still in use
penuh dan masih digunakan adalah masing- amounted to Rp 54,991 and Rp 52,639
masing sebesar Rp 54.991 dan Rp 52.639. respectively.
Lampiran - 5/40 - Schedule
Page 280
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. ASET TETAP (lanjutan) 8. FIXED ASSETS (continued)
Aset dalam penyelesaian pada tanggal Assets in progress as of 31 December 2023 and
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai 2022 are as follows:
berikut:
2023 2022
Peralatan kantor 5.796 4.280 Office equipment
Renovasi gedung 345 521 Building renovation
Aset dalam penyelesaian 6.141 4.801 Assets in progress
Aset dalam penyelesaian pada tanggal Assets in progress as at 31 December 2023,
31 Desember 2023, sebagian besar berkaitan mainly comprised installation of building renovation
dengan instalasi renovasi gedung dan peralatan and office equipment which are estimated to be
kantor yang diperkirakan selesai di akhir tahun completed by the end of 2024 with current
2024 dengan persentase penyelesaian hingga saat percentages of completion of 15%-90%
ini adalah 15%-90% (tidak diaudit). (unaudited).
Aset hak-guna Right-of-use assets
Perseroan menyewa aset berupa gedung. Masa The Company leases assets consist of building.
sewa berkisar antara 2 - 10 tahun. The lease term ranging from 2 - 10 years.
Perseroan mempunyai sewa dengan aset bernilai The Company also has certain leases with low
rendah. Perseroan menerapkan pengecualian value assets. The Company applies lease of low-
pengakuan atas hak-guna atas sewa dengan aset value assets recognition exemptions for these
bernilai rendah tersebut (lihat Catatan 20). right-of-use assets (see Note 20).
Laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir The statements of profit or loss for the year ended
31 Desember 2023 dan 2022 menunjukkan jumlah 31 December 2023 and 2022 shows the following
terkait sewa adalah sebagai berikut: amounts relating to leases:
2023 2022
Beban penyusutan aset Depreciation expense right-of-
hak guna -bangunan 5.190 3.646 use assets -building
Beban bunga 367 159 Interest expense
Beban berkaitan dengan sewa Expense relating to leases of
yang bernilai rendah low value assets
dan sewa jangka pendek 2.932 1.286 and short-term lease
8.489 5.091
9. ASET YANG DIAMBIL ALIH 9. REPOSSESSED ASSETS
2023 2022
Aset yang diambil alih 137.375 23.513 Repossessed assets
Dikurangi: Less:
Penyisihan Allowance for
penurunan nilai (26.065) (3.531) decline in value
Bersih 111.310 19.982 Net
Perubahan pada penyisihan penurunan nilai Movements of the allowance for decline in value
selama tahun berjalan adalah sebagai berikut: during the year are as follow:
2023 2022
Saldo awal 3.531 3.062 Beginning balance
Penambahan selama Additional during
tahun berjalan 22.534 469 the year
Saldo akhir 26.065 3.531 Ending balance
Aset yang diambil alih berupa kendaraan bermotor. Repossessed assets comprise of vehicles.
Lampiran - 5/41 - Schedule
Page 281
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. ASET YANG DIAMBIL ALIH (lanjutan) 9. REPOSSESSED ASSETS (continued)
Manajemen berpendapat bahwa jumlah penyisihan Management believes the allowance for decline in
penurunan nilai yang dibentuk cukup untuk value is adequate to cover losses arising from
menutup kerugian yang mungkin timbul akibat decline in value of the repossessed assets.
penurunan nilai dari aset yang diambil alih tersebut.
10. PINJAMAN 10. BORROWINGS
Rincian pinjaman per 31 Desember 2023 dan 2022 Details of borrowings as at 31 December 2023 and
adalah sebagai berikut: 2022 are as follows:
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
PT Bank DKI - Syariah 530.555 475.000 PT Bank DKI - Syariah
PT Bank Pan Indonesia Tbk 481.667 220.417 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 414.861 637.167 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 405.208 544.792 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 386.222 384.769 PT Bank Panin Dubai SyariahTbk
PT Bank Victoria International Tbk 300.000 50.000 PT Bank Victoria International Tbk
PT Bank China Construction Bank PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk 257.124 179.472 Indonesia Tbk
PT Bank HSBC Indonesia 150.000 - PT Bank HSBC Indonesia
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 133.333 - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
PT Bank Permata Tbk - Unit Syariah 120.833 201.806 PT Bank Permata Tbk - Unit Syariah
PT Bank BTPN Tbk 100.000 - PT Bank BTPN Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk - Syariah 100.000 - PT Bank OCBC NISP Tbk - Syariah
PT Bank Permata Tbk 90.694 185.417 PT Bank Permata Tbk
PT Bank UOB Indonesia 80.556 147.222 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank CTBC Indonesia 70.000 75.000 PT Bank CTBC Indonesia
PT Bank OCBC NISP Tbk 54.444 107.778 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Oke Indonesia Tbk 51.389 84.722 PT Bank Oke Indonesia Tbk
PT Bank Victoria Syariah 50.000 - PT Bank Victoria Syariah
PT Bank Danamon Tbk - Unit Syariah 29.167 45.833 PT Bank Danamon Tbk - Unit Syariah
PT Bank BCA Syariah 22.125 80.969 PT Bank BCA Syariah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat and Banten Tbk - 10.417 Jawa Barat dan Banten Tbk
3.828.178 3.430.781
Pihak berelasi Related party
PT Bank CIMB Niaga Tbk 889.722 656.389 PT Bank CIMB Niaga Tbk
889.722 656.389
4.717.900 4.087.170
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (3.752) (6.300) Unamortised transaction costs
4.714.148 4.080.870
Seluruh pinjaman adalah dalam Rupiah. All borrowings are in Rupiah.
Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan jatuh tempo Installment of principal borrowing based on its
maturity dates :
2023 2022
< 1 tahun 3.971.493 2.011.723 < 1 year
1 - 2 tahun 571.913 1.535.130 1 - 2 years
2 - 3 tahun 174.494 527.103 2 - 3 years
> 3 tahun - 13.214 > 3 years
4.717.900 4.087.170
Lampiran - 5/42 - Schedule
Page 282
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PINJAMAN (lanjutan) 10. BORROWINGS (continued)
Pinjaman merupakan pinjaman yang diterima The Company borrowings represent borrowings
Perseroan dalam menjalankan bisnisnya. Pinjaman received to finance their business. The borrowing
tersebut akan jatuh tempo pada berbagai tahun will be matured in the years between 2024 - 2026.
antara 2024 - 2026. Tingkat suku bunga per tahun The annual interest rates for the year ended
untuk fasilitas tersebut untuk tahun yang berakhir 31 December 2023 and 2022: 6.05% - 8.00% and
31 Desember 2023 dan 2022: 6,05% - 8,00% dan 5.65% - 9.00%.
5,65% - 9,00%.
Seluruh pinjaman di atas digunakan untuk All the borrowings above are used for financing of
pembiayaan kendaraan roda empat, baik dalam four wheelers, either new or used.
kondisi baru atau bekas.
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to Parent
pokok pinjaman kepada Induk Usaha dengan Entity, amounting to Rp 216,666 and Rp 348.611,
nominal masing - masing sebesar Rp 216.666 dan respectively. This borrowing will be matured on
Rp 348.611. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada various dates between 3 January 2024 up to 7 April
berbagai tanggal antara 3 Januari 2024 sampai 2025.
dengan 7 April 2025.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires Company including:
untuk:
- Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 - Maintain the gearing ratio maximum of 8 times;
kali;
- Selama pinjaman yang diterima berlangsung, - During the borrowings outstanding, the
Perseroan wajib menyampaikan Surat Company required to submit the Notification
Pemberitahuan untuk setiap pinjaman yang Letter of credit facilities or loan from other
diterima dari Bank lain; Banks;
- Rasio Non-Performing Financing (pembiayaan - Maintain the non-performing financing
yang tidak lancar) dimana telah jatuh tempo receivable which has outstanding days of more
lebih besar dari 90 hari, maksimum 3% dari than 90 days by maximum of 3% from total
seluruh piutang pembiayaan; dan financing receivable; and
- Wajib menjaga kepemilikan saham PT Bank - PT Bank CIMB Niaga Tbk must keep their
CIMB Niaga Tbk minimum 51% dari modal ownership in the Company either directly or
disetor/ditempatkan. indirectly of 51% ownership from total paid in
capital of the Company.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
PT Bank DKI - Syariah PT Bank DKI - Sharia
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to PT
pokok pinjaman kepada PT Bank DKI - Unit Bank DKI - Unit Syariah amounting to Rp 244,444
Syariah dengan nominal masing - masing sebesar and Rp 125,000, respectively. This borrowing will
Rp 244.444 dan Rp 125.000. Pinjaman ini akan be matured on various dates between 11 February
jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 11 2024 up to 27 September 2026.
Februari 2024 sampai dengan 27 September 2026.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 10 - Maintain the gearing ratio maximum of 10
kali; times;
- Current Ratio (“CR”) minimum 1 kali; - Current Ratio (“CR”) minimum 1 time;
- Total piutang pembiayaan terhadap total aktiva - Total financing receivables to total assets of
minimal sebesar 50%; minimum 50%;
- Menjaga piutang yang menunggak lebih dari - Maintain the non-performing financing
90 hari maksimal 5% dari total piutang receivable which has outstanding days of more
pembiayaan; dan than 90 days by maximum of 5% from total
financing receivable; and
- Wajib menjaga kepemilikannya PT Bank CIMB - PT Bank CIMB Niaga Tbk must keep their
Niaga Tbk di Perseroan minimum sebesar ownership in the Company either directly or
51%. indirectly of 51% ownership.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
Lampiran - 5/43 - Schedule
Page 283
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PINJAMAN (lanjutan) 10. BORROWINGS (continued)
PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to PT
pokok pinjaman kepada PT Bank Pan Indonesia Bank Pan Indonesia Tbk amounting to Rp 238,750
Tbk dengan nominal masing - masing sebesar and Rp 295,946, respectively. This borrowing will
Rp 238.750 and Rp 295.946. Pinjaman ini akan be matured on various dates between 23 August
jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 23 2024 up to 6 January 2025.
Agustus 2024 sampai dengan 6 Januari 2025.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga rasio hutang terhadap ekuitas - Maintain the debt-to-equity ratio of 8:1;
sebesar 8:1;
- Menjaga jumlah piutang pembiayaan - Maintain the non-performing financing
bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari receivable which has outstanding days of more
90 hari maksimal sebanyak 3% dari total than 90 days by maximum of 3% from total
piutang pembiayaan; dan financing receivable; and
- PT Bank CIMB Niaga Tbk wajib menjaga - PT Bank CIMB Niaga Tbk must keep their
kepemilikannya di Perseroan baik secara ownership in the Company either directly or
langsung maupun tidak langsung sebesar 51% indirectly of 51% ownership from total paid in
dari total modal disetor Perseroan. capital of the Company.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle
pokok pinjaman (Sindikasi) kepada PT Bank (Syndication) to PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Muamalat Indonesia Tbk (“BMI”) dengan nominal (“BMI”) amounting to Rp 222,306 and Rp 62,833,
masing - masing sebesar Rp 222.306 dan Rp respectively. This Syndication borrowings will be
62.833. Pinjaman sindikasi ini akan jatuh tempo matured on various dates between 23 May 2025 up
pada berbagai tanggal antara 23 Mei 2025 sampai to 13 December 2025.
dengan 13 Desember 2025.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga gearing ratio maksimal sebesar - Maintain the gearing ratio maximum of 5 times;
5 kali;
- Menjaga Net Credit Loss maksimal sebesar - Maintain Net Credit Loss maximum of 3%;
3%;
- Menjaga Deliquency Receivables maksimal - Maintain Deliquency Receivable maximum of 5%;
sebesar 5% ;
- Menjaga jumlah piutang pembiayaan - Maintain the non-performing financing
bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari receivable which has outstanding days of more
90 hari maksimal sebanyak 3% bersih atau 5% than 90 days by maximum of 3% net or 5%
kotor dari total piutang pembiayaan; dan gross from total financing receivable; and
- Wajib menjaga kepemilikan PT Bank CIMB - PT Bank CIMB Niaga Tbk must keep their
Niaga Tbk secara langsung maupun tidak ownership in the Company either directly or
langsung sebesar 51% dari total modal disetor. indirectly of 51% ownership from total paid in
capital of the Company.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- The Company has fulfilled the debt covenants
pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian requirements outlined in the loan agreement, other
pinjaman, selain syarat finansial atas Net Credit than financial debt covenants for the Net Credit
Loss untuk posisi 31 Desember 2023 dari BMI Losses as of 31 December 2023 from BMI. The
karena kondisi ekonomi saat ini. Perseroan sudah Company has communicated this matter with the
mengkomunikasikan hal ini dengan pihak bank dan bank and the Company has committed to fulfill the
Perseroan telah berkomitmen akan memenuhi financial debt covenants of Net Credit Loss. The
syarat finansial atas Net Credit Losses tersebut. Company has repaid all of its borrowings
Perseroan telah melakukan pembayaran kewajiban obligations in a timely manner.
atas seluruh pinjaman secara tepat waktu.
Lampiran - 5/44 - Schedule
Page 284
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PINJAMAN (lanjutan) 10. BORROWINGS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, The Company has paid the principle to PT
pokok pinjaman kepada PT Bank Mandiri (Persero) Bank Mandiri (Persero) Tbk amounting to
Tbk dengan nominal masing - masing sebesar Rp 289,583 and Rp 479,060, respectively. This
Rp 289.583 dan Rp 479.060. Pinjaman ini akan borrowings will be matured on various dates
jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 2 between 2 January 2024 up to 27 April 2026.
Januari 2024 sampai dengan 27 April 2026.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 - Maintain the gearing ratio maximum of 8 times;
kali; dan and
- Selama pinjaman yang diterima berlangsung, - During the borrowings outstanding, the
Perseroan harus memberitahukan secara Company must notify PT Bank Mandiri
tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Persero) Tbk in written for:
atas:
• Perubahan anggaran dasar Perseroan • Amendment to the articles of association
termasuk di dalamnya pemegang saham of the Company including majority
mayoritas (lebih dari 50% jumlah shareholders (more than 50% of the total
kepemilikan saham), pengurus Perseroan, share ownership), management, capital
permodalan dan nilai saham; and share value;
• Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman • Obtaining credit facilities or loan from
dari pihak-pihak lain kecuali dalam rangka other party except in the context of
mendukung kegiatan usaha Perseroan supporting the business activities of
yang normal dan transaksi wajar; normal business and fair transaction of the
Company;
• Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang • Binding themselves as a guarantor of debt
atau menjaminkan harta kekayaan untuk or pledging assets for other parties,
pihak-pihak lain, kecuali dalam rangka except in the context of funding to support
pendanaan untuk mendukung kegiatan the business activities of the Company;
usaha Perseroan;
• Melunasi hutang Perseroan kepada • Paying off the loan of the Company to the
pemilik/ pemegang saham mayoritas; dan owner/majority shareholders; and
• Melakukan peleburan usaha/akuisisi. • Conducting merger/acquisition.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to
pokok pinjaman kepada PT Bank Panin Dubai PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk amounting to
Syariah Tbk dengan nominal masing - masing Rp 148,547 and Rp 65,231, respectively. This
sebesar Rp 148.547 dan Rp 65.231. Pinjaman ini borrowing will be matured on various dates
akan jatuh tempo pada tanggal between 25 May 2025 up to 30 November 2026.
25 Mei 2025 sampai dengan 30 November 2026.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga rasio gearing maksimal sebesar 8 - Maintain the gearing ratio maximum of 8 times;
kali;
- Menjaga rasio piutang pembiayaan - Maintain the non-performing financing
bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari receivable which has outstanding days of more
90 hari maksimal sebanyak 3% (tiga persen) than 90 days by maximum of 3% from total
dari total piutang pembiayaan; dan financing receivable; and
- Wajib menjaga kepemilikan PT Bank CIMB - PT Bank CIMB Niaga Tbk must keep their
Niaga Tbk baik secara langsung maupun tidak ownership in the Company either directly or
langsung sebesar 51% dari total modal disetor. indirectly of 51% ownership from total paid in
capital of the Company.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
Lampiran - 5/45 - Schedule
Page 285
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PINJAMAN (lanjutan) 10. BORROWINGS (continued)
PT Bank Victoria International Tbk PT Bank Victoria International Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to
pokok pinjaman kepada PT Bank Victoria PT Bank Victoria International Tbk amounting to
International Tbk dengan nominal masing - masing Rp nil and Rp 199,793, respectively. This
sebesar Rp nihil dan Rp 199.793. Pinjaman ini borrowing will be matured on various dates
jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 5 between 5 January 2024 up to 8 January 2024.
Januari 2024 sampai dengan 8 Januari 2024.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 - Maintain the gearing ratio maximum of 8 times;
kali;
- Menjaga jumlah piutang pembiayaan - Maintain the non-performing financing
bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari receivable which has outstanding days of more
30 hari maksimal sebanyak 5% dari total than 30 days by maximum of 5% from total
piutang pembiayaan dan tunggakan lebih dari financing receivable and outstanding days of
90 hari maksimal sebanyak 2% dari total more than 90 days by maximum of 2% from
piutang pembiayaan; dan total financing receivable; and
- PT Bank CIMB Niaga Tbk wajib menjaga - PT Bank CIMB Niaga Tbk must keep their
kepemilikannya di Perseroan baik secara ownership in the Company either directly or
langsung maupun tidak langsung sebesar 51% indirectly of 51% ownership from total paid in
dari total modal disetor Perseroan. capital of the Company.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to PT
pokok pinjaman kepada PT Bank China Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Construction Bank Indonesia Tbk dengan nominal amounting to Rp 72,349 and Rp 20,528,
masing - masing sebesar Rp 72.349 dan respectively. This borrowing will be matured on
Rp 20.528. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada various dates between 30 May 2025 up to 27
berbagai tanggal antara 30 Mei 2025 sampai December 2026.
dengan 27 Desember 2026.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga Collateral Coverage Ratio (“CCR”) - Maintain Collateral Coverage Ratio (“CCR”) at
minimal 50% dari pinjaman; minimum 50% of the loan;
- Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 - Maintain the gearing ratio maximum of 8 times;
kali;
- Menjaga jumlah piutang pembiayaan - Maintain the non-performing financing
bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari receivable which has outstanding days of more
90 hari maksimal sebanyak 5% (gross) dari than 90 days by maximum of 5% (gross) from
total piutang pembiayaan; dan total financing receivable; and
- Wajib menjaga kepemilikan PT Bank CIMB - PT Bank CIMB Niaga Tbk must keep their
Niaga Tbk baik secara langsung maupun tidak ownership in the Company either directly or
langsung sebesar 51% dari total modal disetor. indirectly of 51% ownership from total paid in
capital of the Company.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
Lampiran - 5/46 - Schedule
Page 286
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PINJAMAN (lanjutan) 10. BORROWINGS (continued)
PT Bank HSBC Indonesia PT Bank HSBC Indonesia
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to
pokok pinjaman kepada PT Bank HSBC Indonesia PT Bank HSBC Indonesia amounting to
dengan nominal masing - masing sebesar Rp nil and Rp 199,793, respectively. This
Rp nihil dan Rp 199.793. Pinjaman ini akan jatuh borrowing has been matured on various dates
tempo pada berbagai tanggal antara 5 Februari between 5 February 2024 up to February 2024.
2024 sampai dengan 6 Februari 2024.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 10 - Maintain the gearing ratio maximum of 10
kali; times;
- Menjaga jumlah piutang pembiayaan - Maintain the non-performing financing
bermasalah maksimal sebanyak 5% dari total receivable maximum of 5% from total financing
piutang pembiayaan atau sesuai ketentuan receivable or as required by the authority;
otoritas;
- Menjaga total piutang pembiayaan terhadap - Maintain total financing receivable to total
total aset minimal sebesar 50%; dan asset minimum of 50%; and
- Piutang pembiayaan yang dijadikan jaminan - Financing receivable which pledged as
maksimal memiliki hari tunggakan sebanyak collateral has outstanding days of at the
30 hari. maximum 30 days.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to PT
pokok pinjaman kepada PT Sarana Multigriya Sarana Multigriya Finansial (Persero) amounting to
Finansial (Persero) sebesar Rp 66.667 dan Rp Rp 66,667 and Rp nil. This borrowing will be
nihil. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal matured on 30 August 2024.
30 Agustus 2024.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga Return on Asset minimal 1%; - Maintain Return on Asset by minimum of 1%;
- Menjaga jumlah piutang pembiayaan - Maintain the non-performing financing
bermasalah bersih maksimal sebanyak 5% receivables - net by maximum of 5% from total
dari total piutang pembiayaan; financing receivable;
- Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 10 - Maintain gearing ratio maximum of 10 times;
kali; dan and
- Wajib menjaga kepemilikan PT Bank CIMB - PT Bank CIMB Niaga Tbk must keep their
Niaga Tbk minimum sebesar 51%. ownership in the Company with minimum of
51%.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
PT Bank Permata Tbk (Termasuk Unit Syariah) PT Bank Permata Tbk (Include Syariah Unit)
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to PT
pokok pinjaman kepada PT Bank Permata Tbk Bank Permata Tbk amounting to Rp 175,694 and
dengan nominal masing - masing sebesar Rp 186,323, respectively. This borrowing will be
Rp 175.694 dan Rp 186.323. Pinjaman ini akan matured on various dates between 30 September
jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 30 2024 up to 29 July 2025.
September 2024 sampai dengan 29 Juli 2025.
Lampiran - 5/47 - Schedule
Page 287
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PINJAMAN (lanjutan) 10. BORROWINGS (continued)
PT Bank Permata Tbk (Termasuk Unit Syariah) PT Bank Permata Tbk (Include Syariah Unit)
(lanjutan) (continued)
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 - Maintain the gearing ratio maximum of 8 times;
kali;
- Menjaga jumlah piutang pembiayaan - Maintain the non-performing financing
bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari receivable which has outstanding days of more
30 hari maksimal sebanyak 5% dari total than 30 days by maximum of 5% from total
piutang pembiayaan dan tunggakan lebih dari financing receivable and outstanding days of
90 hari maksimal sebanyak 2% dari total more than 90 days by maximum of 2% from
piutang pembiayaan; dan total financing receivable; and
- PT Bank CIMB Niaga Tbk wajib menjaga - PT Bank CIMB Niaga Tbk must keep their
kepemilikannya di Perseroan baik secara ownership in the Company either directly or
langsung maupun tidak langsung sebesar 51% indirectly of 51% ownership from total paid-in-
dari total modal disetor Perseroan. capital of the Company.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
PT Bank BTPN Tbk PT Bank BTPN Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and 31
dan 31 Desember 2022, Perseroan telah December 2022, the Company has paid the
melakukan pembayaran pokok pinjaman kepada principle to PT Bank BTPN Tbk amounting to Rp
PT Bank BTPN Tbk dengan nominal sebesar Rp nil and Rp nil. This borrowing has matured on 2
nihil dan Rp nihil. Pinjaman ini akan jatuh tempo January 2024.
pada tanggal 2 Januari 2024.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8,5 - Maintain the gearing ratio maximum of 8.5
kali; times;
- Non-Performing Asset maksimum 5%; dan - Non-Performing Asset maximum 5%; and
- PT Bank CIMB Niaga Tbk wajib menjaga - PT Bank CIMB Niaga Tbk must keep their
kepemilikannya di Perseroan baik secara ownership in the Company either directly or
langsung maupun tidak langsung sebesar 51% indirectly of 51% ownership from total paid in
dari total modal disetor Perseroan. capital of the Company.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements..
PT Bank OCBC NISP Tbk (Termasuk Unit Syariah) PT Bank OCBC NISP Tbk (Including Syariah Unit)
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to PT
pokok pinjaman kepada PT Bank OCBC NISP Tbk Bank OCBC NISP Tbk amounting to Rp 53,333
dengan nominal masing - masing sebesar and Rp 170,691, respectively. This borrowing will
Rp 53.333 dan Rp 170.691. Pinjaman ini akan be matured on various dates between 5 January
jatuh tempo pada berbagai tanggal antara 2024 up to 21 March 2025.
5 Januari 2024 sampai dengan 21 Maret 2025.
Lampiran - 5/48 - Schedule
Page 288
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PINJAMAN (lanjutan) 10. BORROWINGS (continued)
PT Bank OCBC NISP Tbk (Termasuk Unit Syariah) PT Bank OCBC NISP Tbk (Including Syariah Unit)
(lanjutan) (continued)
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 - Maintain the gearing ratio maximum of 8 times;
kali;
- Menjaga jumlah piutang pembiayaan - Maintain the non-performing financing
bermasalah yang memiliki tunggakan lebih receivable which has outstanding days of more
dari 60 hari maksimal sebanyak 3,5% dari total than 60 days by a maximum of 3.5% from total
piutang pembiayaan atau sesuai ketentuan financing receivable or as required by the
otoritas; authority;
- Menjaga saldo current account saving account - Maintain minimum balance of current account
(“CASA”) minimal sebesar Rp 5.000; dan saving account (“CASA”) of Rp 5,000; and
- Wajib menjaga kepemilikan PT Bank CIMB - PT Bank CIMB Niaga Tbk must keep their
Niaga Tbk minimum sebesar 51%. ownership in the Company with minimum of
51%.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- The Company has fulfilled the debt covenants
pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian requirement outlined in borrowing agreements.
pinjaman.
PT Bank UOB Indonesia PT Bank UOB Indonesia
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to PT
pokok pinjaman kepada PT Bank UOB Indonesia Bank UOB Indonesia Tbk amounting to Rp 66,667
dengan nominal masing - masing sebesar and Rp 52,778, respectively. This borrowing will be
Rp 66.667 dan Rp 52.778. Pinjaman ini akan jatuh matured on various dates between 23 February
tempo pada berbagai tanggal antara tanggal 23 2025 up to 17 May 2025.
Februari 2025 sampai dengan 17 Mei 2025.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga gearing ratio terhadap ekuitas - Maintain the gearing ratio maximum of 10:1
sebesar 10:1; dan from equity; and
- Wajib menjaga kepemilikan PT Bank CIMB - PT Bank CIMB Niaga Tbk must keep their
Niaga Tbk baik secara langsung maupun tidak ownership in the Company either directly or
langsung sebesar 51% dari total modal disetor. indirectly of 51% ownership from total paid in
capital of the Company.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
PT Bank CTBC Indonesia PT Bank CTBC Indonesia
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to PT
pokok pinjaman kepada PT Bank CTBC Indonesia Bank CTBC Indonesia Tbk amounting to Rp 75,000
dengan nominal masing - masing sebesar Rp and Rp nil, respectively. This borrowing will be
75.000 dan Rp nihil. Pinjaman ini akan jatuh tempo matured on 2 January 2024.
pada tanggal 2 Januari 2024.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga rasio hutang terhadap ekuitas - Maintain the gearing ratio maximum of 8 times;
sebesar 8:1;
- Menjaga jumlah piutang pembiayaan - Maintain the non-performing financing
bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari receivable which has outstanding days of more
90 hari maksimal sebanyak 5% (gross) dari than 90 days by maximum of 5% (gross) from
total piutang pembiayaan; dan total financing receivable; and
- Wajib menjaga kepemilikan PT Bank CIMB - PT Bank CIMB Niaga Tbk must keep their
Niaga Tbk baik secara langsung maupun tidak ownership in the Company either directly or
langsung sebesar 51% dari total modal disetor. indirectly of 51% ownership from total paid in
capital of the Company.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
Lampiran - 5/49 - Schedule
Page 289
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PINJAMAN (lanjutan) 10. BORROWINGS (continued)
PT Bank Oke Indonesia Tbk PT Bank Oke Indonesia Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to
pokok pinjaman kepada PT Bank Oke Indonesia PT Bank Oke Indonesia Tbk amounting to
Tbk dengan nominal masing - masing sebesar Rp 33,333 and Rp 15,278, respectively. This
Rp 33.333 dan Rp 15.278. Pinjaman ini akan jatuh borrowing will be matured on various dates
tempo pada berbagai tanggal antara tanggal 30 between 30 May 2025 up to 16 August 2025.
Mei 2025 sampai dengan 16 Agustus 2025.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 - Maintain the gearing ratio maximum of 8 times;
kali;
- Menjaga rasio kecukupan modal minimal 14%; - Maintain the capital adequacy ratio minimum
of 14%;
- Menjaga jumlah piutang pembiayaan - Maintain the non-performing financing
bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari receivable which has outstanding days of more
30 hari maksimal sebanyak 10% (gross) dari than 30 days by maximum of 10% (gross) from
total piutang pembiayaan dan tunggakan lebih total financing receivable and more than 90
dari 90 hari maksimal sebanyak 5% (gross) days by maximum 5% (gross) from total
dari total piutang pembiayaan; dan financing receivables; and
- PT Bank CIMB Niaga Tbk wajib menjaga - PT Bank CIMB Niaga Tbk must keep their
kepemilikannya baik secara langsung maupun ownership in the Company either directly or
tidak langsung sebesar 51% dari total modal indirectly of 51% ownership from total paid in
disetor. capital of the Company.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
PT Bank Victoria Syariah PT Bank Victoria Syariah
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and 31
dan 31 Desember 2022, Perseroan telah December 2022, the Company has paid the
melakukan pembayaran pokok pinjaman kepada principle to PT Bank Victoria syariah amounting to
PT Bank Victoria Syariah sebesar Rp 50.000 dan Rp 50,000 and Rp nil. This borrowing will be
Rp nihil. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada matured on 11 January 2024.
tanggal 11 Januari 2024.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 10 - Maintain the gearing ratio maximum of 10
kali; dan times; and
- Menjaga jumlah piutang Pembiayaan - Maintain the non performing financing
bermasalah sebanyak 3% dari total piutang receivable by maximum of 3% from total
pembiayaan. financing receivable.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Unit Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Sharia Unit
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, The Company has paid the principle to PT
pokok pinjaman kepada PT Bank Danamon Bank Danamon Indonesia Tbk, Sharia Unit
Indonesia Tbk, Unit Syariah dengan nominal amounting to Rp 16,667 and Rp 4,167,
masing - masing sebesar Rp 16.667 dan Rp 4.167. respectively. This borrowing will be matured on 30
Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2025.
September 2025.
Lampiran - 5/50 - Schedule
Page 290
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PINJAMAN (lanjutan) 10. BORROWINGS (continued)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Unit Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Sharia Unit
(lanjutan) (continued)
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga rasio Total Debt to Networth - Maintain Total Debt to Networth ratio of 7 at the
maksimum 7 kali; maximum;
- Menjaga rasio Net Credit Losses (“NCL”) to - Maintain Net Credit Losses (“NCL”) to Average
Average Portfolio maksimum 4%; dan Portfolio of 4% at the maximum; and
- Menjaga jumlah piutang pembiayaan - Maintain the non-performing financing
bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari receivable which has outstanding days of more
90 hari maksimal sebanyak 3,5% dari total than 90 days by maximum of 3.5% from total
piutang pembiayaan. financing receivable.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
PT Bank BCA Syariah PT Bank BCA Syariah
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to PT
pokok pinjaman kepada PT Bank BCA Syariah Bank BCA Syariah amounting to Rp 58,844 and
dengan nominal masing - masing sebesar Rp 87,842, respectively. This borrowing will be
Rp 58.844 dan Rp 87.842. Pinjaman ini jatuh matured on various dates between 31 March 2024
tempo pada berbagai tanggal antara 31 Maret up to 14 April 2025.
2024 sampai dengan 14 April 2025.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Menjaga gearing ratio maksimal sebesar 8 - Maintain the gearing ratio maximum of 8 times;
kali; dan and
- Menjaga jumlah piutang pembiayaan - Maintain the non-performing financing
bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari receivable which has outstanding days of more
30 hari maksimal sebanyak 5% dari total than 30 days by maximum of 5% from total
piutang pembiayaan. financing receivable.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk Banten Tbk
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the principle to PT
pokok pinjaman kepada PT Bank Pembangunan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tbk Banten (Bank BJB) Tbk amounting to Rp 10,417
dengan nominal masing - masing sebesar Rp and Rp 24,977, respectively. This borrowing has
10.417 dan Rp 24.977. Pinjaman ini sudah jatuh been matured on various dates between 30 April
tempo pada berbagai tanggal antara 30 April 2023 2023 up to 27 July 2023.
sampai dengan 27 Juli 2023.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan diantaranya This loan requires the Company including:
untuk:
- Memberitahukan kepada Bank BJB maksimal - Notify Bank BJB by a maximum 14 calendar
14 hari kalender jika Perseroan membagikan days if the Company distributes dividends
dividen lebih dari 50% dari laba bersih; more than 50% of net income;
- Piutang pembiayaan yang dijadikan jaminan - Finance receivable which pledged as collateral
kepada Bank BJB maksimal memiliki hari to Bank BJB has outstanding days of at the
tunggakan dibawah 30 hari; dan maximum 30 days; and
- Menjaga jumlah piutang pembiayaan - Maintain the non-performing financing
bermasalah yang memiliki tunggakan lebih dari receivable which has outstanding days of more
90 hari maksimal sebanyak 3% dari total than 90 days by a maximum of 3% from total
piutang pembiayaan atau sesuai ketentuan financing recivable or as required by the
otoritas. authority.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan The Company has fulfilled the debt covenants
yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman. requirement outlined in borrowing agreements.
Lampiran - 5/51 - Schedule
Page 291
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PINJAMAN (lanjutan) 10. BORROWINGS (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan As at 31 December 2023, the Company has total
memiliki total pinjaman yang belum digunakan unused borrowing facilities amounting to Rp
sebesar Rp 3.157.875 yang didapat dari PT CIMB 3,157,875 which were obtained from PT CIMB
Niaga Tbk (Rp 220.000), PT Bank Pan Indonesia Niaga Tbk (Rp 220,000), PT Bank Pan Indonesia
Tbk (Rp 10.000), PT Bank HSBC Indonesia (Rp Tbk (Rp 10,000), PT Bank HSBC Indonesia (Rp
150.000), PT Bank OCBC NISP Tbk - Termasuk 150,000), PT Bank OCBC NISP Tbk - Include
Unit Syariah (Rp 250.000), PT Bank Mandiri Sharia Unit (Rp 250,000), PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Rp 550.000), PT Bank Permata Tbk (Persero) Tbk (Rp 550,000), PT Bank Permata Tbk
- Termasuk Unit Syariah (Rp 250.000), PT Bank - Include Sharia Unit (Rp 250,000), PT Bank CTBC
CTBC Indonesia (Rp 130.000), PT Bank BCA Indonesia (Rp 130,000), PT Bank BCA Syariah (Rp
Syariah (Rp 77.875), PT Bank China Construction 77,875), PT Bank China Construction Bank
Bank Indonesia Tbk (Rp 50.000), PT Bank Indonesia Tbk (Rp 50,000), PT Bank Danamon
Danamon Indonesia Tbk - Termasuk Unit Syariah Indonesia Tbk - Include Sharia Unit (Rp 450,000),
(Rp 450.000), PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Rp PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Rp 220,000),
220.000), PT Bank J Trust Indonesia Tbk (Rp PT Bank J Trust Indonesia Tbk (Rp 200,000), PT
200.000), PT Bank Mizuho Indonesia (Rp 100.000), Bank Mizuho Indonesia (Rp 100,000), PT Bank
PT Bank UOB Indonesia (Rp 100.000), PT Bank UOB Indonesia (Rp 100,000) and PT Bank BTPN
BTPN Tbk (Rp 300.000) dan PT Bank Panin Dubai Tbk (Rp 300,000) and PT Bank Panin Dubai
Syariah Tbk (Rp 100.000). Syariah Tbk (Rp 100,000).
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan As at 31 December 2022, the Company has total
memiliki total pinjaman yang belum digunakan unused borrowing facilities amounting to Rp
sebesar Rp 2.737.977 yang didapat dari PT CIMB 2,737,977 which were obtained from PT CIMB
Niaga Tbk (Rp 320.000), PT Bank Pan Indonesia Niaga Tbk (Rp 320,000), PT Bank Pan Indonesia
Tbk (Rp 510.000), PT Bank HSBC Indonesia (Rp Tbk (Rp 510,000), PT Bank HSBC Indonesia (Rp
300.000), PT Bank OCBC NISP Tbk (Rp 150.000), 300,000), PT Bank OCBC NISP Tbk (Rp 150,000),
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Rp 300.000), PT PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Rp 300,000), PT
Bank Permata Tbk (Rp 150.000), PT Bank Victoria Bank Permata Tbk (Rp 150,000), PT Bank Victoria
International Tbk (Rp 300.000), PT Bank CTBC International Tbk (Rp 300,000), PT CTBC
Indonesia (Rp 125.000), PT Bank BCA Syariah (Rp Indonesia (Rp 125,000), PT Bank BCA Syariah (Rp
32.977), PT Bank Oke Indonesia Tbk (Rp 100.000), 32,977), PT Bank Oke Indonesia Tbk (Rp 100,000)
dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Rp and PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Rp
450.000). 450,000).
Selama tahun yang berakhir 31 Desember 2023 During the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran 2022, the Company has paid the borrowing
pokok pinjaman masing - masing sebesar principal amounting to Rp 2,039,267 and
Rp 2.039.267dan Rp 2.522.821. Rp 2,522,821, respectively.
Lihat Catatan 21 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 21 for details of significant balances
dengan pihak-pihak berelasi. and transactions with related parties.
Fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Loan facilities from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank BTPN PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT
Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Bank OCBC NISP Tbk and PT Bank Victoria
Victoria Syariah telah diperpanjang dan akan jatuh Syariah were renewed and will mature on various
tempo pada berbagai tanggal antara 28 Februari dates between 28 February 2024 up to 27 June
2024 sampai dengan 27 Juni 2027. 2027.
11. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 11. SECURITIES ISSUED
2023 2022
Nilai nominal : Par Value:
Rupiah: Rupiah:
- Sukuk Wakalah Bi-Al Istitsmar I 1.000.000 - Sukuk Wakalah Bi-Al Istitstmar I -
1.000.000 -
Dikurangi: Less :
Biaya penerbitan
yang belum diamortisasi (1.009) - Unamortised issuance cost
Jumlah - bersih 998.991 - Total - net
Lampiran - 5/52 - Schedule
Page 292
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 11. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
2023 2022
Surat berharga yang diterbitkan Securities issued
Sesuai dengan jatuh temponya by maturity profile
< 1 tahun 700.000 - < 1 year
1 - 2 tahun - - 1 - 2 years
2 - 3 tahun 300.000 - 2 - 3 years
> 3 tahun - - > 3 years
1.000.000 -
Nilai Imbal Status
nominal/ balik / Jatuh tempo / saldo / Cicilan/
Seri/Series Par value Margin Maturity date Balance status Installment
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
Seri/Series A 700.000 6,25% 18 Februari/ Belum Jatuh Tempo/ Pokok sukuk akan dibayarkan pada saat
February 2024 Not yet due jatuh tempo, sementara imbal hasil berupa
margin akan dibayarkan setiap triwulan.
Jumlah imbal hasil sebesar Rp 44.965./
Sukuk principal will be paid on the maturity
date. Margin returns will be paid quarterly.
The total return is Rp 44,965.
Seri/Series B 300.000 7,15% 8 Februari/ Belum Jatuh Tempo / Pokok sukuk akan dibayarkan pada saat
February 2026 Not yet due jatuh tempo, sementara imbal hasil berupa
marjin akan dibayarkan setiap triwulan.
Jumlah imbal hasil sebesar Rp 64.350 /
Sukuk principal will be paid on the maturity
date. Margin returns will be paid quarterly.
The total return is Rp 64,350.
Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah Bi Al- The company issued CIMB Niaga Auto Finance
Istitsmar I CIMB Niaga Auto Finance pada tanggal Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I on 9 February 2023
9 Februari 2023 dengan total dana investasi with total investment fund of Rp 1,000,000 consisting
sebesar Rp 1.000.000 yang terdiri dari dua seri of two issuance series of Series A and Series B.
penerbitan yaitu Seri A dan Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT. Fitch Based on rating assessment from PT. Fitch Ratings
Ratings Indonesia tanggal 8 Desember 2023, Indonesia dated 8 December 2023, rating of sukuk
Peringkat Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Wakalah Bi Al-Istitsmar I is “AA+(idn)” (2022 :
I mendapatkan peringkat “AA+(idn)” (2022 : “AA(idn)”).
“AA(idn)”)
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga Auto Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga Auto
Finance Tahun 2023 ini mensyaratkan Perseroan Finance Tahun 2023 requires the following collateral
diantaranya untuk: from the Company:
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini akan dijamin - Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar will be
dengan jaminan fidusia berupa piutang lancar guaranteed with fiduciary collateral in the form of
sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh current AR at minimum 50% (fifty percent) from
persen) dari nilai Dana Modal Investasi yang total investment fund obtained, that are bound
pengikatannya dilakukan selambat-lambatnya since the date of emission. If the currenty AR is
pada Tanggal Emisi. Apabila jumlah piutang less than required, then the Company must fulfill
lancar kurang dari yang dipersyaratkan maka the difference with cash and cash equivalents to
wajib dipenuhi dengan uang tunai sejumlah be stored in the account chosen by Wali Amanat
kekurangan nilai jaminan tersebut yang and the Company.
ditempatkan pada rekening atas nama
Perseroan pada bank yang ditentukan oleh
Wali Amanat dan Perseroan.
Lampiran - 5/53 - Schedule
Page 293
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 11. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga Auto Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga Auto
Finance Tahun 2023 ini mensyaratkan Perseroan Finance Tahun 2023 requires the following collateral
diantaranya untuk: (lanjutan) from the Company: (continued)
- Jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh - The total amount of fund received by the
Perseroan sehubungan dengan Penawaran Company related to the Public Offering of Sukuk
Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar Wakalah Bi Al-Istitsmar is Rp 1,000,000 and the
Rp 1.000.000 dan Perseroan menjamin Company guarantees full return to all Sukuk
pengembalian dana tersebut kepada holders with the following detail:
Pemegang sukuk, yang terdiri dari:
• Seri A: Sebesar Rp 700.000 dengan • Series A: Amounted Rp 700,000 with period
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) of 370 (three hundrer and seventy) calendar
hari kalender sejak tanggal emisi; dan days since the date of emission; and
pembayaran pokok tersebut akan payment of the principal to be paid in full or
dilakukan secara penuh atau bullet bullet payment at 100% (one hundred
payment sebesar 100% (seratus persen) percent) on 18 February 2024; and
dari jumlah pokok pada tanggal 18
Februari 2024; dan
• Seri B: Sebesar Rp 300.000 dengan • Series B: Amounted Rp300,000 with period
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal of 3 (three) years since the date of emission;
emisi; dan pembayaran pokok akan and payment of the principal to be paid in full
dilakukan secara penuh atau bullet or bullet payment at 100% (one hundred
payment sebesar 100% (seratus persen) percent) on 8 February 2026.
dari jumlah pokok Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar Seri B pada Tanggal 8 Februari
2026.
- Pembayaran imbal hasil secara triwulanan - Payment of the coupon is made quarterly.
Perseroan telah memenuhi pembatasan- The Company has fulfilled the covenant requirements
pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian outlined in Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar 1 CIMB
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar 1 CIMB Niaga Auto Niaga Auto Finance Tahun 2023 agreement.
Finance Tahun 2023 yang diterima.
12. AKRUAL DAN LIABILITAS LAIN-LAIN 12. ACCRUALS AND OTHER LIABILITIES
2023 2022
Pihak ketiga: Third parties:
Akrual biaya administrasi Accrued general and
dan umum 137.414 305.790 administrative expenses
Utang asuransi 101.827 26.597 Insurance payable
Utang kepada dealer 90.588 38.429 Payable to dealers
Uang muka debitur 45.063 37.776 Debtor advance payment
Utang bunga 8.124 5.984 Interest payables
Lain-lain 90.407 62.599 Others
473.423 477.175
Pihak berelasi: Related parties:
Penerimaan pelunasan
dipercepat 26.541 9.519 Early repayment received
Utang bunga 1.252 1.600 Interest payables
27.793 11.119
501.216 488.294
Lampiran - 5/54 - Schedule
Page 294
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. AKRUAL DAN LIABILITAS LAIN-LAIN (lanjutan) 12. ACCRUALS AND OTHER LIABILITIES
(continued)
Penerimaan pelunasan dipercepat merupakan Early repayment received represents installment
pembayaran pelunasan cicilan oleh nasabah yang repayments from customers early received to be
dipercepat dan akan diberikan kepada PT Bank forwarded to PT Bank CIMB Niaga Tbk being its
CIMB Niaga Tbk sebagai porsinya terkait dengan portion in relation to the joint financing contracts.
kontrak pembiayaan bersama.
Akun lain-lain terdiri beban-beban operasional Others consist of other operating expenses
lainnya yang masih harus dibayar. accruals.
Lihat Catatan 21 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 21 for details of significant balances
dengan pihak-pihak berelasi. and transactions with related parties.
13. PERPAJAKAN 13. TAXATION
a. Uang muka pajak a. Prepaid taxes
2023 2022
Pajak penghasilan badan Corporate income tax
2011-2012 9.476 9.476 2011-2012
2013 1.492 1.492 2013
2015 29.605 29.605 2015
2016 43.394 43.394 2016
2020 20.571 - 2020
Pajak penghasilan Witholding taxes
Pajak Pertambahan Nilai Value Added Tax
2010 3.568 3.568 2010
2011-2012 30.100 33.258 2011-2012
2013 14.177 14.177 2013
2014 730 730 2014
2015 12.956 35.296 2015
2016 40.163 82.561 2016
2020 13.768 - 2020
Pasal 4(2) Article 4(2)
2013-2015 472 735 2013-2015
2020 225 - 2020
Pasal 21 Article 21
2020 105 - 2020
Pasal 23 Article 23
2013 263 - 2013
2015 920 920 2015
2020 465 - 2020
222.450 255.212
b. Liabilitas pajak penghasilan badan b. Corporate income tax liabilities
2023 2022
Pajak penghasilan badan: Corporate income tax:
- Pasal 29 (Catatan 13d) 66 4.370 Article 29 (Note 13d) -
- Pasal 25 - 9.088 Article 25 -
66 13.458
c. Liabilitas pajak lainnya c. Other tax liabilities
2023 2022
Pajak penghasilan: Withholding taxes:
- Pasal 21 3.409 2.192 Article 21 -
- Pajak Pertambahan Nilai 850 367 Value Added Tax -
- Pasal 23 285 207 Article 23 -
- Pasal 4(2) 179 30 Article 4(2) -
4.723 2.796
Lampiran - 5/55 - Schedule
Page 295
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. PERPAJAKAN (lanjutan) 13. TAXATION (continued)
d. Beban pajak penghasilan d. Income tax expense
2023 2022
Kini 83.488 86.223 Current
Penyesuaian tahun sebelumnya 2.310 - Prior year adjustment
Tangguhan (Catatan 13e) 2.496 8.210 Deferred (Note 13e)
88.294 94.433
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak Reconciliation between profit before tax as shown
penghasilan menurut laporan laba rugi dan in the statements of comprehensive income and
penghasilan komprehensif lain dengan estimated taxable income are as follows:
perhitungan sementara penghasilan kena pajak
adalah sebagai berikut:
2023 2022
Laba sebelum
pajak penghasilan 520.436 424.276 Profit before tax
Perbedaan temporer: Temporary differences:
- Beban penyisihan
penurunan nilai atas Allowance from decline in value on -
aset yang diambil alih 22.534 469 repossessed assets
- Selisih penyusutan antara Difference between commercial -
komersial dan fiskal (39) 591 and tax depreciation
- Penyisihan kerugian
penurunan piutang Allowance for impairment -
pembiayaan konsumen (20.863) (56.115) consumer financing
- Lain-lain 18.456 17.737 Others -
20.088 (37.318)
Perbedaan tetap: Permanent differences:
- Penghasilan yang
dikenakan pajak final (5.137) (2.159) Income subject to final tax -
- Biaya/(pendapatan) yang tidak
diperkenankan (155.896) 7.126 Non-deductible expenses/(income) -
(161.033) 4.967
Penghasilan kena pajak 379.491 391.925 Taxable income
Tarif pajak 22% 22% Tax rate
Beban pajak penghasilan kini 83.488 86.223 Current income tax expense
Dikurangi pajak penghasilan
dibayar dimuka (83.422) (81.853) Less prepaid taxes
Liabilitas pajak
penghasilan badan 66 4.370 Corporate income tax liabilities
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk The calculation of income tax for the year ended
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 31 December 2023 conformed to the Company’s
adalah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Annual Tax Return.
Tahunan (“SPT”) Perseroan.
Lampiran - 5/56 - Schedule
Page 296
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. PERPAJAKAN (lanjutan) 13. TAXATION (continued)
d. Beban pajak penghasilan (lanjutan) d. Income tax expense (continued)
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan The reconciliation between income tax expense
dengan hasil perkalian laba akuntansi sebelum and the theoretical tax amount on the
pajak penghasilan dan tarif pajak yang berlaku Company’s profit before income tax is as follows:
adalah sebagai berikut:
2023 2022
Laba sebelum
pajak penghasilan 520.436 424.276 Profit before tax
Tarif pajak 22% 22% Tax rate
Beban pajak penghasilan Income tax expense at
sesuai tarif pajak 114.496 93.341 effective tax rates
Penyesuaian tahun sebelumnya 9.226 - Prior year adjustment
Pengaruh pajak atas Tax effect of permanent
perbedaan tetap: differences:
- Biaya/(pendapatan) yang tidak Non-deductible -
diperkenankan (1.130) 1.567 expenses/(income)
- Penghasilan yang
dikenakan pajak final (34.298) (475) Income subject to final tax -
Jumlah beban pajak 88.294 94.433 Total tax expense
e. Kewajiban pajak tangguhan e. Deferred tax liabilities
31 Desember/December 2023
Dikreditkan/ Dikreditkan/
(dibebankan) ke (dibebankan) ke
laba rugi/ ekuitas/ Penyesuaian
Credited/ Credited/ tahun lalu/
31 Desember/ (charged) to (charged) Prior year 31 Desember/
December 2022 profit/loss to equity adjustment December 2023
- Penyusutan aset tetap 576 (8) - - 568 Depreciation of fixed assets -
- Beban penyisihan Allowance for decline -
penurunan nilai dari in value on
aset yang diambil alih 778 4.957 - - 5.735 repossessed assets
- Penyisihan kerugian
penurunan piutang Allowance for impaiment -
pembiayaan konsumen (25.887) (4.589) - - (30.476) consumer financing
- Lain-lain 16.242 4.060 (895) (6.916) 12.491 Others -
Aset/(liabilitas) pajak tangguhan (8.291) 4.420 (895) (6.916) (11.682) Deferred tax assets/(liabilities)
31 Desember/December 2022
Dikreditkan/ Dikreditkan/
(dibebankan) (dibebankan) ke
ke laba rugi/ ekuitas/
31 Desember/ Credited/ Credited/ 31 Desember/
December (charged) to (charged) December
2021 profit/loss to equity 2022
- Penyusutan aset tetap 446 130 - 576 Depreciation of fixed assets -
- Beban penyisihan Allowance for decline -
penurunan nilai dari in value on
aset yang diambil alih 675 103 - 778 repossessed assets
- Penyisihan kerugian
penurunan piutang Allowance for impaiment -
pembiayaan konsumen (13.542) (12.345) - (25.887 ) consumer financing
- Lain-lain 14.196 3.902 (1.856) 16.242 Others -
Aset/(liabilitas) pajak tangguhan 1.775 (8.210) (1.856) (8.291 ) Deferred tax assets/(liabilities)
Lampiran - 5/57 - Schedule
Page 297
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. PERPAJAKAN (lanjutan) 13. TAXATION (continued)
f. Pemeriksaan pajak f. Tax assessment
i. CNAF i. CNAF
Jumlah tidak
Jumlah disetujui
Jumlah disetujui dan/atau
berdasarkan dan/atau pengembalian
surat pengembalian belum
ketetapan sudah diterima*/
Periode surat pajak/ diterima/ Disagreed
Surat ketetapan ketetapan pajak/ Amount Approved amount
Tahun pajak/ Period of tax based on the amount and/or refund
pajak/ Jenis pajak/ Assessment assessment assessment and/or refund not yet Status/
Fiscal year Tax type letter letter letter received received* Status
2011 Pajak Surat Ketetapan Desember/ 69.588 57.091 12.497 Peninjauan Kembali
Pertambahan Pajak Kurang December 2014 kedua oleh
Nilai/ Bayar/Tax Direktorat Jenderal
Value Added Underpayment Pajak (DJP) ditolak
Tax ("PPN") Assessment oleh Mahkamah
Letter Agung/
("SKPKB") & Second Judicial
Surat Tagihan Review by
Pajak/Tax Directorate
Collection Letter General of Taxes
("STP") (DGT) rejected by
Supreme Court
Pajak SKPKB Desember/ 4.892 1.144 3.748 Peninjauan Kembali
Penghasilan December 2014 ke Mahkamah
Badan/ Agung
Corporate dimenangkan oleh
Income Tax CNAF/
("PPh Judicial Review to
Badan") Supreme Court
won by CNAF
2012 PPN SKPKB & STP Desember/ 91.534 73.949 17.585 Peninjauan Kembali
December 2014 kedua oleh DJP
ditolak oleh
Mahkamah Agung/
Second Judicial
Review by DGT
rejected by
Supreme Court
PPh Badan SKPKB Desember/ 6.979 1.251 5.728 Peninjauan Kembali
December 2014 ke Mahkamah
Agung
dimenangkan oleh
CNAF/
Judicial Review to
Supreme Court
won by CNAF
2013 PPN SKPKB & STP Januari/ 98.391 86.677 11.714 Peninjauan Kembali
January 2018 ke Mahkamah
Agung
dimenangkan oleh
CNAF/
Judicial Review to
Supreme Court
won by CNAF
PPh Badan SKPKB Januari/ 4.805 4.805 - Banding ke
January 2018 Pengadilan Pajak
dimenangkan oleh
CNAF/
Appeal to Tax
Court won by
CNAF
PPh 23 SKPKB Januari/ 263 - 263 Banding ke
January 2018 Pengadilan Pajak
dimenangkan oleh
CNAF/
Appeal to Tax
Court won by
CNAF
Lampiran - 5/58 - Schedule
Page 298
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. PERPAJAKAN (lanjutan) 13. TAXATION (continued)
f. Pemeriksaan pajak (lanjutan) f. Tax assessment (continued)
i. CNAF (lanjutan) i. CNAF (continued)
Jumlah tidak
Jumlah disetujui
Jumlah disetujui dan/atau
berdasarkan dan/atau pengembalian
surat pengembalian belum
ketetapan sudah diterima*/
Periode surat pajak/ diterima/ Disagreed
Surat ketetapan ketetapan pajak/ Amount Approved amount
Tahun pajak/ Period of tax based on the amount and/or refund
pajak/ Jenis pajak/ Assessment assessment assessment and/or refund not yet Status/
Fiscal year Tax type letter letter letter received received* Status
2015 PPN SKPKB Desember/ 35.296 18.318 12.956 Pengadilan Pajak
December 2019 mengabulkan
permohonan
CNAF/
Tax Court granted
CNAF appeal
application
PPh Badan SKPKB Desember/ 50.076 20.471 29.605 Proses banding ke
December 2019 Pengadilan Pajak
oleh CNAF/
Appeal process to
Tax Court by
CNAF
PPh 23 SKPKB Desember/ 1.237 317 920 Proses banding ke
December 2019 Pengadilan Pajak
oleh CNAF/
Appeal process to
Tax Court by
CNAF
PPh 4(2) SKPKB Desember/ 751 279 472 Proses banding ke
December 2019 Pengadilan Pajak
oleh CNAF/
Appeal process to
Tax Court by
CNAF
2016 PPN SKPKB Desember/ 72.732 32.569 40.163 Pengadilan Pajak
December 2019 mengabulkan
permohonan
CNAF/
Tax Court granted
CNAF appeal
application
PPh Badan SKPKB Desember/ 43.523 129 43.394 Proses banding ke
December 2019 Pengadilan Pajak
oleh CNAF/
Appeal process to
Tax Court by
CNAF
2020 PPh Badan SKPKB Juli/ 20.571 - 20.571 Perusahaan
July 2023 mengajukan
keberatan pajak ke
Kanwil DJP Banten
pada Oktober
2023/
The Company
proceed objection
to Regional Banten
DGT Tax Office on
October 2023
PPh 23 SKPKB Juli/ 465 - 465 Perusahaan
July 2023 mengajukan
keberatan pajak ke
Kanwil DJP Banten
pada Oktober
2023/
The Company
proceed objection
to Regional Banten
DGT Tax Office on
October 2023
Perusahaan
PPh 4(2) SKPKB Juli/ 328 328 mengajukan
July 2023 keberatan pajak ke
Kanwil DJP Banten
pada Oktober
2023/
The Company
proceed objection
to Regional Banten
DGT Tax Office on
October 2023
Lampiran - 5/59 - Schedule
Page 299
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. PERPAJAKAN (lanjutan) 13. TAXATION (continued)
f. Pemeriksaan pajak (lanjutan) f. Tax assessment (continued)
i. CNAF (lanjutan) i. CNAF (continued)
Jumlah tidak
Jumlah disetujui
Jumlah disetujui dan/atau
berdasarkan dan/atau pengembalian
surat pengembalian belum
ketetapan sudah diterima*/
Periode surat pajak/ diterima/ Disagreed
Surat ketetapan ketetapan pajak/ Amount Approved amount
Tahun pajak/ Period of tax based on the amount and/or refund
pajak/ Jenis pajak/ Assessment assessment assessment and/or refund not yet Status/
Fiscal year Tax type letter letter letter received received* Status
PPN SKPKB Juli/ 12.871 - 12.871 Perusahaan
July 2023 mengajukan
keberatan pajak ke
Kanwil DJP Banten
pada Oktober
2023/
The Company
proceed objection
to Regional Banten
DGT Tax Office on
October 2023
STP PPN SKPKB Juli/ 897 - 897 Perusahaan
July 2023 mengajukan
keberatan pajak ke
Kanwil DJP Banten
pada Oktober
2023/
The Company
proceed objection
to Regional Banten
DGT Tax Office on
October 2023
* dicatat sebagai uang muka pajak (Catatan 13a) Recorded as prepaid taxes (Note 13a) *
Tahun pajak 2011 dan 2012 Fiscal year 2011 and 2012
Pada bulan Januari dan Februari 2020, In January and February 2020, CNAF has won
CNAF telah memenangkan secara the entirety of Memo Judicial Review 2
keseluruhan dari Memo Peninjauan Kembali (“PK 2”) submitted by the Directorate General
ke 2 (“PK 2”) yang diajukan oleh Direktorat of Taxation (“DGT”) over VAT and corporate
Jenderal Pajak (“DJP”) atas sengketa kasus income tax dispute case dispute at the
sengketa PPN di tingkat Mahkamah Agung Supreme Court for the fiscal year 2011 and
untuk tahun pajak 2011 dan 2012. 2012. The Company recorded interest
Perseroan mencatat imbalan bunga terkait receivable in relation to tax refund on VAT
pengembalian pajak atas kasus pajak PPN cases for the period February 2012 - May
masa masa Februari 2012 - Mei 2012 dan 2012 and October 2012 - December 2012
Oktober 2012 - Desember 2012 dengan nilai amounted to Rp 22,435 and recorded as other
keseluruhan sebesar Rp 22.435 dan receivable.
mencatat sebagai piutang lain-lain.
Pada bulan Oktober 2023 Perseroan In October 2023, the Company won the
memenangkan sengketa pembatalan STP dispute over the cancellation of STP VAT for
PPN masa-masa Januari-Desember 2011 the periods January-December 2011 and
dan Januari-Desember 2012 dan Perseroan January-December 2012 and the Company
belum menerima pengembalian atas has not received any refund for the
pembatalan STP tersebut. cancellation of the STP.
Pada bulan November 2023 CNAF telah In November 2023, CNAF won a judicial
memenangkan Peninjauan Kembali atas review of interest payments related to VAT tax
imbalan bunga terkait dengan kasus pajak cases for the periods August 2011, September
PPN masa-masa Agustus 2011, September 2011 and December 2011 with a total value of
2011 dan Desember 2011 dengan nilai Rp 8,907. For the period June - August 2012
keseluruhan sebesar Rp 8.907. Untuk with a total value of Rp 10,173. In 2023 CNAF,
masa-masa Juni - Agustus 2012 dengan has not received any interest compensation
nilai keseluruhan Rp 10.173. Pada tahun and is still recorded as other receivables.
2023, CNAF belum menerima imbalan
bunga dan masih dicatat sebagai piutang
lain-lain.
Lampiran - 5/60 - Schedule
Page 300
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. PERPAJAKAN (lanjutan) 13. TAXATION (continued)
f. Pemeriksaan pajak (lanjutan) f. Tax assessment (continued)
i. CNAF (lanjutan) i. CNAF (continued)
Tahun pajak 2013 Fiscal year 2013
Pada 10 Juli 2020 dan 15 Desember 2020, On 10 July 2020 and 15 December 2020, the
Pengadilan Pajak telah memutuskan Tax Court has decided that CNAF has won the
sengketa PPN dan PPh Badan yang case related to PPN and PPh Badan. The
dimenangkan seluruhnya oleh CNAF. refund has been wholely received by CNAF in
Pengembalian telah diterima seluruhnya August 2020, September 2020, November
oleh CNAF di bulan Agustus 2020, 2020, February 2021, May 2021 amounting to
September 2020, November 2020, Februari Rp 91,482.
2021, Mei 2021 sebesar Rp 91.482.
Pada bulan Oktober 2023 Perseroan In October 2023, the Company won the
memenangkan sengketa pembatalan STP dispute over the cancellation of STP PPN for
PPN masa-masa Januari-Desember 2013 the January - December 2013 periods and the
dan Perseroan belum menerima Company has not received a refund for the
pengembalian atas pembatalan STP cancellation of the STP.
tersebut.
Pada bulan November 2023, CNAF telah In November 2023, CNAF won a Judicial
memenangkan Peninjauan Kembali atas Review of interest payments for PPN tax
imbalan bunga atas kasus pajak PPN untuk cases for the periods June 2013, July 2013,
masa-masa Juni 2013, Juli 2013, Oktober October 2013 and November 2013 with a total
2013 dan November 2013 dengan nilai value of Rp 15,241. In November 2023, CNAF
keseluruhan Rp 15.241. Pada bulan also won a judicial review of interest payments
November 2023, CNAF juga memenangkan for the 2023 Corporate Income Tax case
Peninjauan Kembali atas imbalan bunga amounting to Rp 657. In 2023, CNAF has not
atas kasus PPh Badan tahun 2023 sebesar received any interest payments and is still
Rp 657. Pada tahun 2023, CNAF belum recorded as other receivables.
menerima imbalan bunga dan masih dicatat
sebagai piutang lain-lain.
Tahun pajak 2015 Fiscal year 2015
Pada tanggal 27 Desember 2019 dan 3 On 27 December 2019 and 3 January 2020,
Januari 2020, CNAF telah melakukan CNAF has paid all of the SKPKB for fiscal year
pembayaran atas keseluruhan SKPKB tahun 2015 and has submitted tax objection letters
pajak 2015 dan telah mengajukan keberatan for the SKPKB to DGT on 3 March 2020 in
atas SKPKB tersebut kepada DJP pada which DGT has rejected all objections
tanggal 3 Maret 2020 dimana DJP menolak submitted by CNAF. Regarding this decision,
seluruh keberatan yang diajukan oleh CNAF has submitted appeal to the Tax Court.
CNAF. Atas keputusan ini, CNAF sudah
mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Pada tanggal 28 Maret 2023, Pengadilan On 28 March 2023, the Tax Court decided the
Pajak telah memutuskan atas sengketa dispute was won by CNAF. The refunds have
tersebut yang dimenangkan oleh CNAF. been received by CNAF in June, August,
Pengembalian telah diterima oleh CNAF di September, October, November, and
bulan Juni, Agustus, September, Oktober, December 2023 amounting to IDR 18,138.
November, dan Desember 2023 sebesar Rp
18.138.
Pada bulan Oktober 2023 Perseroan In October 2023, the Company won the
memenangkan sengketa pembatalan STP dispute over cancellation of STP VAT for the
PPN masa-masa Januari-Desember 2015 January-December 2015 period with a total
dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 4.202. value of Rp 4,202. In December 2023, the
Pada bulan Desember 2023 Perseroan Company received a refund for the STP
sudah menerima pengembalian atas cancellation amounting to Rp 4,202.
pembatalan STP tersebut sebesar Rp 4.202.
Lampiran - 5/61 - Schedule
Page 301
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. PERPAJAKAN (lanjutan) 13. TAXATION (continued)
f. Pemeriksaan pajak (lanjutan) f. Tax assessment (continued)
i. CNAF (lanjutan) i. CNAF (continued)
Tahun pajak 2016 Fiscal year 2016
Pada tanggal 27 Desember 2019 dan 8 On 27 December 2019 and 8 January 2020,
Januari 2020, CNAF telah melakukan CNAF has paid all the SKPKB for fiscal year
pembayaran atas keseluruhan SKPKB tahun 2016 and has submitted tax objection letters
pajak 2016 dan telah mengajukan keberatan for the SKPKB to DGT on 5 March 2020 in
atas SKPKB tersebut kepada DJP pada which DGT has rejected all objections
tanggal 5 Maret 2020 dimana DJP menolak submitted by CNAF. Regarding this decision,
seluruh keberatan yang diajukan oleh CNAF has submitted appeal to the Tax Court.
CNAF. Atas keputusan ini, CNAF sudah
mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Pada tanggal 28 Maret 2023, Pengadilan On 28 March 2023, the Tax Court decided the
Pajak telah memutuskan atas sengketa dispute was won by CNAF. The refunds have
tersebut yang dimenangkan oleh CNAF. been received by CNAF in August,
Pengembalian telah diterima oleh CNAF di September, October, November, and
bulan Agustus, September, Oktober, December 2023 amounting to Rp 42,398.
November, dan Desember 2023 sebesar Rp
42.398.
Pada bulan Oktober 2023, Perseroan In October 2023, the Company won the
memenangkan sengketa pembatalan STP dispute over the cancellation of the STP VAT
PPN masa-masa Januari-Desember 2016 for the January - December 2016 periods and
dan Perseroan belum menerima the Company has not received the refund for
pengembalian atas pembatalan STP the cancellation of the STP.
tersebut.
Tahun pajak 2020 Fiscal year 2020
Pada tanggal 24 Januari 2023, Otoritas On 24 January 2023, Tax Authority issued
Pajak menerbitkan Surat Perintah Tax Audit Instruction Letter and with the
Pemeriksaan dan dengan itikad baik Wajib good faith the Company attend kickoff
Pajak menghadiri pertemuan awal meeting on 6 February 2023.
pemeriksaan tersebut tanggal 6 Februari
2023.
Pada tanggal 6 Juli 2023, KPP Madya On 6 July 2023, KPP Madya Tangerang
Tangerang menerbitkan Surat Ketetapan issued Underpayment Tax Assesment Letter
Pajak Kurang Bayar dengan nilai (“SKPKB”) with a total value of Rp 35,132.
keseluruhan Rp 35.132.
Pada tanggal 29 Agustus 2023 Perusahaan On 29 August 2023, the Company made
melakukan pembayaran atas keseluruhan payment for the entire SKPKB for the 2020
SKPKB tahun pajak 2020 dan telah tax year and has submitted an objection to
mengajukan keberatan atas SKPKB the SKPKB to the DJP on 4 October 2023.
tersebut kepada DJP pada tanggal 4
Oktober 2023.
Sampai dengan laporan keuangan ini terbit, As of the date of this financial report, there
belum terdapat keputusan hasil keberatan has been no decision on the objection from
dari DJP. the DJP.
Lampiran - 5/62 - Schedule
Page 302
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. PERPAJAKAN (lanjutan) 13. TAXATION (continued)
f. Pemeriksaan pajak (lanjutan) f. Tax assessment (continued)
ii. KITAF ii. KITAF
Jumlah tidak
Jumlah disetujui
Jumlah disetujui dan/atau
berdasarkan dan/atau pengembalian
surat pengembalian belum
ketetapan sudah diterima*/
Periode surat pajak/ diterima/ Disagreed
Surat ketetapan ketetapan pajak/ Amount Approved amount
Tahun pajak/ Period of tax based on the amount and/or refund
pajak/ Jenis pajak/ Assessment assessment assessment and/or refund not yet Status/
Fiscal year Tax type letter letter letter received received* Status
2010 PPN SKPKB & STP Agustus/ 4.484 916 3.568 Peninjauan Kembali
August 2015 kedua oleh DJP
ditolak oleh
Mahkamah Agung/
Second Judicial
Review by DGT
rejected by
Supreme Court
PPh Badan SKPKB Agustus/ 1.160 1.160 - Peninjauan Kembali
August 2015 ke Mahkamah
Agung
dimenangkan oleh
CNAF/
Judicial Review to
Supreme Court
won by CNAF
2011 PPN SKPKB & STP September/ 9.623 9.604 19 Peninjauan Kembali
September 2015 kedua oleh DJP
ditolak oleh
Mahkamah Agung/
Second Judicial
Review by DGT
rejected by
Supreme Court
PPh Badan SKPKB September/ 5.562 5.562 - Peninjauan Kembali
September 2015 ke Mahkamah
Agung
dimenangkan oleh
CNAF/
Judicial Review to
Supreme Court
won by CNAF
2012 PPN SKPKB & STP Oktober/ 17.044 17.044 - Peninjauan Kembali
October 2015 kedua oleh DJP
ditolak oleh
Mahkamah Agung/
Second Judicial
Review by DGT
rejected by
Supreme Court
PPh Badan SKPKB Oktober/ 3.700 3.700 - Peninjauan Kembali
October 2015 ke Mahkamah
Agung
dimenangkan oleh
CNAF/
Judicial Review to
Supreme Court
won by CNAF
2013 PPN SKPKB & STP Januari/ 20.683 18.220 2.463 Peninjauan Kembali
January 2016 kedua oleh DJP
ditolak oleh
Mahkamah Agung/
Second Judicial
Review by DGT
rejected by
Supreme Court
PPh Badan SKPKB Januari/ 6.259 4.767 1.492 Peninjauan Kembali
January 2016 ke Mahkamah
Agung
dimenangkan oleh
CNAF/
Judicial Review to
Supreme Court
won by CNAF
2014 PPN SKPKB & STP Desember/ 4.104 3.374 730 Peninjauan Kembali
December 2016 ke Mahkamah
Agung
dimenangkan oleh
CNAF/
Judicial Review to
Supreme Court
won by CNAF
* dicatat sebagai uang muka pajak (Catatan 13a) Recorded as prepaid taxes (Note 13a) *
Lampiran - 5/63 - Schedule
Page 303
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. PERPAJAKAN (lanjutan) 13. TAXATION (continued)
f. Pemeriksaan pajak (lanjutan) f. Tax assessment (continued)
ii. KITAF (lanjutan) ii. KITAF (continued)
Tahun pajak 2010, 2011, 2012 dan 2013 Fiscal year 2010, 2011, 2012 and 2013
Pada bulan Januari, Februari dan Maret In January, February and March 2020,
2020, CNAF telah memenangkan secara CNAF has won the entirety of Memo PK 2
keseluruhan dari Memo PK 2 yang diajukan submitted by the DGT over VAT dispute
oleh DJP atas sengketa kasus sengketa case at the Supreme Court level for fiscal
PPN di tingkat Mahkamah Agung untuk year 2010, 2011, 2012 and 2013.
tahun pajak 2010, 2011, 2012 dan 2013.
Pada bulan September 2021, Perseroan In September 2021, The Company recorded
mencatat imbalan bunga terkait interest receivable in relation to tax refund
pengembalian pajak atas kasus pajak PPN on VAT cases for the period 2011, 2012 and
masa tahun 2011, 2012 dan 2013 dengan 2013 amounted to Rp 18,753 and recorded
nilai keseluruhan sebesar Rp 18.753 dan as other receivable. Those interest income
mencatat sebagai piutang lain-lain. Imbalan have not received yet by the Company until
bunga tersebut belum diterima oleh this audit report published.
Perseroan hingga laporan audit ini
dipublikasikan.
Atas PPh Badan Pasal 29 untuk tahun pajak For corporate income tax article 29 for the
2010, 2011, 2012 dan 2013, Pengadilan fiscal year 2010, 2011, 2012 and 2013, The
Pajak telah memutuskan sengketa PPh Tax Court has decided the dispute of
Badan yang dimenangkan seluruhnya oleh corporate income tax which was entirely won
CNAF dan pengembalian telah diterima by CNAF and the refund has been partially
sebagian oleh CNAF. DJP telah received by CNAF. DGT has submitted
mengajukan Memo Peninjauan Kembali ke Memo of Judicial Review to Supreme Court
tingkat Mahkamah Agung atas PPh Badan for this corporate income tax article 29. On 2
Pasal 29 tersebut. Pada tanggal 2 December 2019, CNAF has won the dispute
Desember 2019, CNAF telah memenangkan of corporate income tax article 29 at the
sengketa atas PPh Badan Pasal 29 di Supreme Court level for fiscal year 2010,
tingkat Mahkamah Agung untuk tahun pajak 2011, 2012 and 2013.
2010, 2011, 2012 dan 2013.
Pada bulan Oktober 2023, Perseroan In October 2023, the Company won the STP
memenangkan sengketa pembatalan STP cancellation dispute for January-December
atas bulan Januari-Desember 2011 dan 2011 and 2012 with a total value of IDR
2012 dengan nilai total sebesar Rp 1.126 1,126. and Rp 2,029. The company has
dan Rp 2.029. Perseroan telah menerima received the refund for the STP cancellation
pengembalian atas pembatalan STP in December 2023.
tersebut di bulan Desember 2023.
Tahun pajak 2014 Fiscal Year 2014
Pada bulan April 2019, CNAF mengajukan In April 2019, CNAF submitted Judicial Review
Surat Permohonan Peninjauan Kembali Letter (“PK”) for dispute of VAT for the fiscal
(“PK”) atas PPN Masa Tahun 2014. Pada year 2014. In October 2019, CNAF has won
bulan Oktober 2019, CNAF telah the entirety of Memo PK submitted by CNAF
memenangkan secara keseluruhan dari over VAT dispute case at the Supreme Court
Memo PK yang diajukan oleh CNAF atas level for the fiscal year 2014. From the total
kasus sengketa PPN di tingkat Mahkamah dispute amount Rp 3,615, the Company
Agung untuk tahun pajak 2014. Adapun dari already got principal refund of Rp 3,374 from
total sengketa sebesar Rp 3.615, Perseroan the tax assessment letter and recorded in the
telah memperoleh pengembalian pokok financial statement as of 31 December 2020
sebesar Rp 3.374 dari Surat Ketetapan as other receivable and other income. In 2022,
Pajak dan mencatat dalam laporan the Company has not received interest
keuangan posisi 31 Desember 2020 sebagai payments and is still recorded as other
piutang lain-lain dan pendapatan lain-lain. receivables.
Pada tahun 2022, Perseroan belum
menerima imbalan bunga dan masih dicatat
sebagai piutang lain-lain.
Lampiran - 5/64 - Schedule
Page 304
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. PERPAJAKAN (lanjutan) 13. TAXATION (continued)
g. Administrasi g. Administration
Berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang Under the Taxation Laws of Indonesia, the
berlaku di Indonesia, Perseroan menghitung, Company submits tax returns on the basis of self
menetapkan dan membayar sendiri besarnya assessment. The Directorate General of Taxes
jumlah pajak yang terutang. Direktur Jenderal (“DGT”) may assess or amend taxes within five
Pajak ("DJP") dapat menetapkan atau years of the time the tax becomes due.
mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu
lima tahun sejak saat terutangnya pajak.
14. IMBALAN KERJA 14. EMPLOYEE BENEFITS
Liabilitas imbalan kerja terdiri dari: Employee benefit obligations consist as follows:
2023 2022
Pensiun dan liabilitas Pension and other post
pascakerja lainnya 35.529 33.249 retirement obligations
Perseroan memberikan imbalan pascakerja untuk The Company provides post-employment benefits
karyawan sesuai dengan UU Cipta Kerja No. for its qualifying employees in accordance with the
11/2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021. Job Creation Act No. 11/2020 and the Government
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Regulations No. 35/2021. The liability for employee
Desember 2023 dan 2022 tersebut ditentukan benefits as of 31 December 2023 and 2022, was
berdasarkan perhitungan aktuaria yang dilakukan calculated by independent actuary, Actuary
oleh aktuaris independen Kantor Konsultan Consultant Office (“KKA”) Tubagus Syafrial &
Aktuaria (“KKA”) Tubagus Syafrial & Amran Amran Nangasan (formerly PT Binaputera Jaga
Nangasan (dahulu PT Binaputera Jaga Hikmah) Hikmah) which used the projected unit credit
dengan menggunakan metode projected unit credit. method.
Berikut ini adalah hal-hal yang diungkapkan dalam The following are disclosed in the actuarial report
laporan aktuaria tanggal 16 Januari 2024 dan 20 dated 16 January 2024 and 20 February 2023 to
Februari 2023, masing-masing dalam menghitung calculate the retirement benefits liability as at 31
liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember December 2023 and 2022, respectively:
2023 dan 2022:
2023 2022
Financial
Asumsi keuangan: assumptions:
- Tingkat diskonto 6,81% 7,19% Discount rate -
- Tingkat kenaikan gaji masa
depan 8,00% 8,00% Future salary increase -
Other
Asumsi lainnya: assumptions:
- Tingkat kematian Tabel Mortalita Tabel Mortalita Mortality rate -
Indonesia IV - 2019/ Indonesia IV - 2019/
Indonesian Mortality Indonesian Mortality
Table IV - 2019 Table IV - 2019
- Tingkat cacat 5% dari TMI IV - 2019/ 5% dari TMI IV - 2019/ Disability rate -
5% of TMI IV - 2019 5% of TMI IV - 2019
- Tingkat pengunduran diri 18 - 29 = 10% 18 - 29 = 10% Resignation rate -
30 - 39 = 5% 30 - 39 = 5%
40 - 44 = 3% 40 - 44 = 3%
45 - 49 = 2% 45 - 49 = 2%
50 - 54 = 1% 50 - 54 = 1%
- Usia pensiun normal 55 tahun/years 55 tahun/years Normal retirement age --
Liabilitas imbalan kerja yang diakui di laporan The liabilities for employees’ benefits recognised in
posisi keuangan adalah sebagai berikut: the statements of financial position are as follows:
2023 2022
Nilai kini liabilitas 35.529 33.249 Present value of obligations
Lampiran - 5/65 - Schedule
Page 305
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
14. IMBALAN KERJA (lanjutan) 14. EMPLOYEE BENEFITS (continued)
Mutasi nilai kini kewajiban adalah sebagai berikut: The movement in the present value of obligation
are as follows:
2023 2022
Pada awal tahun 33.249 37.302 At the beginning of year
Biaya jasa kini 5.665 5.229 Current service cost
Biaya jasa lalu - (2.228) Past service cost
Biaya bunga 2.391 2.339 Interest cost
Pengukuran kembali imbalan Remeasurement of post
pasca kerja (4.069) (8.437) employment benefit obligation
Imbalan yang dibayarkan (1.707) (956) Benefits paid
Pada akhir tahun 35.529 33.249 At the end of year
Jumlah yang diakui pada laba rugi adalah sebagai The amounts recognised in the profit or loss are as
berikut: follows:
2023 2022
Biaya jasa kini 5.665 5.229 Current service cost
Biaya jasa lalu - (2.228) Past service cost
Biaya bunga 2.391 2.339 Interest cost
8.056 5.340
Mutasi liabilitas yang diakui pada laporan posisi The movement in the liability recognised in the
keuangan adalah sebagai berikut: statements of financial position are as follows:
2023 2022
Saldo awal 33.249 37.302 Beginning balance
Jumlah yang dibebankan Total expense charged in the
pada laba rugi 8.056 5.340 profit or loss
Imbalan yang dibayarkan (1.707) (956) Benefits paid
Pengukuran kembali imbalan Remeasurement of post
pasca kerja (4.069) (8.437) employment benefit obligation
Saldo akhir 35.529 33.249 Ending balance
Risiko yang terekspos pada program manfaat pasti The exposed risks in defined benefit pension plan is
adalah asumsi tingkat diskonto dan kenaikan gaji assumption on discount rate and in the actual
aktual. Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti salary. The sensitivity of the defined benefit
terhadap perubahan asumsi actuaria utama adalah obligation to changes in the weighted principal
sebagai berikut: assumptions is as follows:
31 Desember/December 2023
Dampak kenaikan Dampak penurunan
asumsi atas asumsi atas
kewajiban imbalan kewajiban imbalan
pasti/ Impact of pasti/ Impact of
Perubahan increase in decrease in
asumsi/ assumption on assumption on
Change in defined benefit defined benefit
assumption obligation obligation
Tingkat diskonto 1,00% (3.158) 3.595 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 1,00% 3.526 (3.161) Salary increment
31 Desember/December 2022
Dampak kenaikan Dampak penurunan
asumsi atas asumsi atas
kewajiban imbalan kewajiban imbalan
pasti/ Impact of pasti/ Impact of
Perubahan increase in decrease in
asumsi/ assumption on assumption on
Change in defined benefit defined benefit
assumption obligation obligation
Tingkat diskonto 1,00% (2.892) 3.298 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 1,00% 3.239 (2.897) Salary increment
Lampiran - 5/66 - Schedule
Page 306
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
14. IMBALAN KERJA (lanjutan) 14. EMPLOYEE BENEFITS (continued)
Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan The sensitivity analysis are based on a change in
atas satu asumsi actuaria dimana asumsi lainnya an assumption while holding all other assumptions
dianggap konstan. Dalam prakteknya, hal ini jarang constant. In practice, this is unlikely to occur, and
terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin changes in some of the assumptions may be
saling berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas correlated. When calculating the sensitivity of the
kewajiban imbalan pasti atas asumsi aktuarial defined benefit obligation to significant actuarial
utama, metode yang sama (perhitungan nilai kini assumptions the same method (present value of
kewajiban imbalan pasti dengan menggunakan the defined benefit obligation calculated with the
metode projected unit credit di akhir periode) telah projected unit credit method at the end of the
diterapkan seperti dalam penghitungan kewajiban reporting period) has been applied as when
pensiun yang diakui dalam laporan posisi calculating the pension liability recognised within
keuangan. the statements of financial position.
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat Expected maturity analysis of undiscounted
pensiun tidak didiskontokan adalah sebagai pension benefits are as follows:
berikut:
2023 2022
Kurang dari satu tahun 772 602 Less than a year
Antara satu dan dua tahun 1.785 3.620 Between one and two years
Antara dua dan lima tahun 4.955 7.826 Between two and five years
Lebih dari lima tahun 574.969 482.983 More than five years
15. MODAL SAHAM DAN TAMBAHAN MODAL 15. SHARE CAPITAL AND ADDITIONAL PAID IN
DISETOR CAPITAL
a. Modal saham dan modal dibayar dimuka a. Share capital and advance capital
Komposisi pemegang saham Perseroan pada The Company’s shareholders as at 31
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah December 2023 and 2022 are as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/December 2023
Jumlah saham
yang
ditempatkan dan
disetor penuh/ Persentase
Number of kepemilikan/
shares issued Percentage of Jumlah/
Pemegang saham and fully paid ownership Total Shareholders
PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 83,28% 99.934 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Dewan Komisaris: Board of Commissioners:
Lani Darmawan 22.000 0,92% 1.100 Lani Darmawan
Koei Hwei Lien 10.000 0,42% 500 Koei Hwei Lien
Direksi Board of Directors:
Ristiawan Suherman 20.000 0,83% 1.000 Ristiawan Suherman
Muhammad Imron Rosyadi Nur 20.000 0,83% 1.000 Muhammad Imron Rosyadi Nur
Antonius Herdaru Danurdoro 20.002 0,83% 1.000 Antonius Herdaru Danurdoro
Kurniawan Kartawinata 10.000 0,42% 500 Kurniawan Kartawinata
Lain-lain (masing-masing dengan
kepemilikan di bawah 5%) 299.317 12,47% 14.966 Others (less than 5%)
Jumlah saham beredar,
ditempatkan, dan Total shares outstanding,
disetor penuh 2.400.000 100.0% 120.000 issued and fully paid
Lampiran - 5/67 - Schedule
Page 307
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
15. MODAL SAHAM DAN TAMBAHAN MODAL 15. SHARE CAPITAL AND ADDITIONAL PAID IN
DISETOR (lanjutan) CAPITAL (continued)
a. Modal saham dan modal dibayar dimuka a. Share capital and advance capital (continued)
(lanjutan)
Komposisi pemegang saham Perseroan pada The Company’s shareholders as at 31
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah December 2023 and 2022 are as follows:
sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
31 Desember/December 2022
Jumlah saham
yang
ditempatkan dan
disetor penuh/ Persentase
Number of kepemilikan/
shares issued Percentage of Jumlah/
Pemegang saham and fully paid ownership Total Shareholders
PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 83,28% 99.934 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Dewan Komisaris: Board of Commissioners:
Lani Darmawan 22.000 0,92% 1.100 Lani Darmawan
Koei Hwei Lien 10.000 0,42% 500 Koei Hwei Lien
Direksi Board of Directors:
Ristiawan Suherman 20.000 0,83% 1.000 Ristiawan Suherman
Muhammad Imron Rosyadi Nur 20.000 0,83% 1.000 Muhammad Imron Rosyadi Nur
Antonius Herdaru Danurdoro 20.002 0,83% 1.000 Antonius Herdaru Danurdoro
Kurniawan Kartawinata 10.000 0,42% 500 Kurniawan Kartawinata
Danis V. Bimawan 10.000 0,42% 500 Danis V. Bimawan
Lain-lain (masing-masing dengan
kepemilikan di bawah 5%) 288.002 12,00% 14.400 Others (less than 5%)
Jumlah saham beredar 2.398.685 99,95% 119.934 Total shares outstanding
Saham treasuri 1.315 0,05% 66 Treasury shraes
Jumlah saham yang
ditempatkan dan Total shares
disetor penuh 2.400.000 100% 120.000 issued and fully paid
Berdasarkan Akta Notaris No. 25 yang dibuat di Based on Notarial Deed No. 25 made before
hadapan notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn notary Ashoya Ratam, S.H., M.Kn dated 29
pada tanggal 29 Januari 2021 yang telah January 2021 which was approved by the
mendapatan persetujuan dari Menteri Hukum Minister of Law and Human Rights of the
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Republic of Indonesia in its Decision Letter No.
melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03- AHU-AH.01.03-0060342 Tahun 2021 dated 29
0060342 Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021, January 2021, the Shareholders approved the
para Pemegang Saham menyetujui pembelian buyback of shares owned by
kembali atas saham milik PT Niaga Manajemen PT Niaga Manajemen Citra in the Company of
Citra dalam Perseroan sejumlah 9.221 lembar 9,221 shares with price per share of Rp123,631
saham dengan harga per lembar saham Rp (full amount) with total proceed of Rp1,140. The
123.631 (nilai penuh) per lembar saham dengan total proceed on shares buyback has been paid
nilai keseluruhan Rp 1.140. Nilai pembelian on 29 January 2021. The Company recorded the
kembali atas saham tersebut sudah dibayarkan shares buyback as treasury shares.
pada tanggal 29 Januari 2021. Perseroan
mencatat saham hasil pembelian kembali ini
sebagai saham treasuri.
Pada bulan Juli 2021, Perseroan melakukan In July 2021, the Company partially sold the
penjualan sebagian saham treasuri kepada treasury shares to the individual of 20 shares.
individu sejumlah 20 lembar. Pengalihan saham The transfer of treasury shares has been
treasuri tersebut telah mendapatkan persetujuan approved by the OJK and the Shareholders in
OJK dan para Pemegang Saham sesuai akta accordance with the notarial deed of Ashoya
notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn No. 63 Ratam, S.H., M.Kn No. 63 dated 29 July 2021
tanggal 29 Juli 2021 dan telah mendapatan and has received approval from the Minister of
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Law and Human Rights of the Republic of
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Indonesia in its Decision Letter No. AHU-
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0432986 Tahun AH.01.03-0432986 Tahun 2021 dated 29 July
2021 tanggal 29 Juli 2021. 2021.
Lampiran - 5/68 - Schedule
Page 308
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
15. MODAL SAHAM DAN TAMBAHAN MODAL 15. SHARE CAPITAL AND ADDITIONAL PAID IN
DISETOR (lanjutan) CAPITAL (continued)
a. Modal saham dan modal dibayar dimuka a. Share capital and advance capital
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan Akta Notaris No. 41 yang dibuat di Based on Notarial Deed No. 41 made before
hadapan notaris Ashoya Ratam, S.H, M.Kn notary Ashoya Ratam, S.H, M.Kn dated 26
pada tanggal 26 Oktober 2021, Perseroan October 2021, the Company changed on
melakukan perubahan modal dasar Perseroan authorised capital to Rp 400,000 from Rp
menjadi Rp 400.000 yang sebelumnya Rp 1,000,000 and changed the paid-up capital of the
1.000.000 dan perubahan Modal Disetor Company to Rp 100,000 from Rp 700,000. The
Perseroan menjadi Rp 100.000 yang change has received approval from OJK and
sebelumnya Rp 700.000. Perubahan modal received approval from the Minister of Law and
tersebut telah mendapatkan persetujuan OJK Human Rights of the Republic of Indonesia in its
dan telah mendapatan persetujuan dari Menteri Decision Letter No. AHU-0069474.AH.01.02.
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Tahun 2021 dated 5 December 2021.
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0069474.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 5
Desember 2021.
Perubahan Modal Disetor Perseroan telah Change in paid in Capital of the Company has
menurunkan lembar saham dari 14.000.000 reduced shares from 14,000,000 shares (full
lembar saham (nilai penuh) menjadi 2.000.000 amount) to 2,000,000 shares (full amount).
lembar saham (nilai penuh).
Pengembalian modal saham kepada Share settlement to Shareholder has been
Pemegang Saham telah dilakukan oleh made by the Company on 5 November 2021.
Perseroan tanggal 5 November 2021.
Melalui surat permohonan persetujuan calon Based on submission letter for approval of
pemegang saham kepada OJK tanggal 12 prospective shareholders to OJK on 12
November 2021 mengenai peraturan OJK November 2021 in response to OJK regulation
terkait batasan kepemilikan asing, Perseroan regarding limitation on foreign ownership, the
melakukan peningkatan modal saham yang Company increase the share capital issued and
ditempatkan dan disetor penuh menjadi Rp fully paid to Rp 120,000 which previously Rp
120.000 yang sebelumnya Rp 100.000 atau 100,000 or to 2,400,000 shares (full amount)
menjadi 2.400.000 lembar saham (nilai penuh) which previously 2,000,000 shares (full
yang sebelumnya 2.000.000 lembar saham amount).
(nilai penuh).
Pada bulan Desember 2021, Perseroan In December 2021, the Company received
menerima pembayaran dimuka dari karyawan advance payment from employees who have
yang memiliki potensi kepemilikan saham potential share ownership with total amount of
Perseroan dengan total keseluruhan sebesar Rp 20,000 and recorded as advance capital.
Rp 20.000 dan mencatat sebagai modal
dibayar dimuka.
Peningkatan modal saham ditempatkan dan The increase of share capital issued and fully
disetor penuh tersebut telah mendapatkan paid has received approval from Financial
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan Services Authority (“OJK”) through its letter No.
(“OJK”) melalui surat No. S-1/NB.11/2022 S-1/NB.11/2022 dated 3 January 2022 and
tanggal 3 Januari 2022 dan disetujui oleh approved by shareholders through Statements
pemegang saham melalui Akta Pernyataan Deed of Decision General Shareholders
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Meeting from notary Dini Lastari Siburian, S.H.
dari notaris Dini Lastari Siburian, S.H, No. 5 No. 5 dated 6 January 2022. The increase of
tanggal 6 Januari 2022. Pemberitahuan share capital information has been received
peningkatan Modal Disetor tersebut telah and recorded by the Minister of Law and
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Human Rights of the Republic of Indonesia
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui through its letter No. AHU-AH.01.03-0014129
surat No. AHU-AH.01.03-0014129 tanggal 7 dated 7 January 2022.
Januari 2022.
Lampiran - 5/69 - Schedule
Page 309
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
15. MODAL SAHAM DAN TAMBAHAN MODAL 15. SHARE CAPITAL AND ADDITIONAL PAID IN
DISETOR (lanjutan) CAPITAL (continued)
a. Modal saham dan modal dibayar dimuka a. Share capital and advance capital
(lanjutan) (continued)
Pada bulan Januari 2022, modal dibayar In January 2022, the advance capital has
dimuka tersebut telah direklasifikasi menjadi been reclassified into additional Issued and
tambahan Modal Ditempatkan dan Disetor. Paid in Capital.
b. Tambahan modal disetor b. Additional paid in capital
Seperti yang diungkapkan dalam Catatan 1 As disclosed in Note 1 to the financial
atas laporan keuangan, Perseroan telah statements, the Company has merged with
melakukan penggabungan usaha dengan KITAF. For the merger CNAF issued
KITAF. Untuk penggabungan usaha, CNAF additional shares to increase the share capital
telah menerbitkan tambahan saham untuk from Rp 600,000 which consist of 12,000,000
meningkatkan modal saham dari Rp 600.000 shares (full amount) to Rp 700,000 which
yang terdiri dari 12.000.000 lembar saham consist of 14,000,000 shares (full amount).
(nilai penuh) menjadi Rp 700.000 yang terdiri
dari 14.000.000 lembar saham (nilai penuh).
Berdasarkan laporan penilaian independen Based on independent appraisal report dated
tertanggal 30 Juni 2015 yang diterbitkan oleh 30 June 2015 issued by Kantor Jasa Penilai
Kantor Jasa Penilai Publik RAO, Yuhal & Publik RAO, Yuhal & Rekan (affiliated with
Rekan (afiliasi Truscel Capital LLP Truscel Capital LLP Singapore), for share
Singapore), untuk keperluan konversi saham, conversion purposes, management decided
manajemen menetapkan nilai pasar KITAF that the fair value of KITAF’s shares is Rp
adalah Rp 1.552.550 per saham (nilai penuh) 1,552,550 (full amount) per share whilst the
sedangkan nilai pasar wajar saham CNAF fair value of CNAF’s share is Rp 75,335.17
adalah Rp 75.335,17 per saham (nilai penuh). (full amount) per share. Based on this
Berdasarkan laporan penilaian tersebut, rasio valuation, the conversion ratio is 1 share of
konversi adalah 1 saham KITAF untuk 20 KITAF for 20 shares of CNAF.
saham CNAF.
Pada tanggal efektif penggabungan usaha 1 As at the effective date of the merger 1 January
Januari 2016, CNAF dan KITAF berada dalam 2016, CNAF and KITAF were under common
pengendalian entitas yang sama, yaitu control of PT Bank CIMB Niaga Tbk. Therefore,
PT Bank CIMB Niaga Tbk. Oleh karena itu the merger of both companies used the pooling
penggabungan usaha kedua perusahaan of interest method. Based on SFAS 38 (revised
dilakukan dengan menggunakan metode 2012), the difference between the transfer price
penyatuan kepemilikan. Berdasarkan PSAK 38 and the book value in the restructuring
(revisi 2012), selisih antara harga pengalihan transaction of entities under common control is
dengan nilai buku pada transaksi booked as part of additional paid in capital
restrukturisasi antar entitas sepengendali amounted to Rp 2,170.
dibukukan sebagai bagian dari tambahan
modal disetor sebesar Rp 2.170.
Pada 29 Januari 2021, Perseroan melakukan On January 29, 2021, the Company buyback
pembelian kembali modal saham yang the issued and fully paid share capital of
ditempatkan dan disetor penuh milik PT Niaga Manajemen Citra with proceeds on
PT Niaga Manajemen Citra dengan nilai shares buyback of Rp 1,140 (Note 15a). The
pembelian kembali sebesar Rp 1.140 (Catatan difference between the proceeds on shares
15a). Selisih antara harga pembelian kembali buyback price and the book value of treasury
dengan nilai buku pada saham treasuri shares was recorded as part of the additional
dibukukan sebagai bagian dari tambahan paid in capital of Rp 679.
modal disetor sebesar Rp 679.
Lampiran - 5/70 - Schedule
Page 310
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
15. MODAL SAHAM DAN TAMBAHAN MODAL 15. SHARE CAPITAL AND ADDITIONAL PAID IN
DISETOR (lanjutan) CAPITAL (continued)
c. Pembagian dividen tunai atas laba bersih c. Distribution of cash dividend on 2022 and
tahun buku 2022 dan 2021 2021 financial year net income
Pada tanggal 19 Mei 2023, Perseroan On 19 May 2023, the Company distributed
melakukan pembayaran dividen tunai dari laba cash dividends amounting to Rp 41,208 (full
bersih tahun buku 2022 sebesar Rp 41.208 amount) per share or in total of Rp
(nilai penuh) per saham atau seluruhnya 98,898,770,256 (full amount) from net income
berjumlah Rp 98.898.770.256 (nilai penuh) of financial year 2022 based on General
berdasarkan keputusan Rapat Umum Meeting of Shareholders dated 6 April 2023.
Pemegang Saham (“RUPS”) tanggal 6 April
2023.
Pada tanggal 26 April 2022, Perseroan On 26 April 2022, the Company distributed
melakukan pembayaran dividen tunai dari laba cash dividends amounting to Rp 10,158 (full
bersih tahun buku 2021 sebesar amount) per share or in total of Rp
Rp 10.158 (nilai penuh) per saham atau 24,378,545,557 (full amount) from net income
seluruhnya berjumlah Rp 24.378.545.557 (nilai of financial year 2021 based on General
penuh) berdasarkan keputusan Rapat Umum Meeting of Shareholders dated 5 April 2022.
Pemegang Saham (“RUPS”) tanggal 5 April
2022.
d. Saldo laba yang sudah ditentukan d. Appropriated retained earnings
penggunaannya
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan On 31 December 2023, the Company had a
telah membentuk cadangan umum sejumlah general reserve amounting to Rp 24,000, in
Rp 24.000 sesuai dengan Undang-undang accordance with Law of the Republic of
Republik Indonesia No. 1/1995 yang telah Indonesia No. 1/1995 which has been replaced
digantikan dengan Undang-undang No. by the Law No. 40/2007 effective on 16 August
40/2007 efektif tanggal 16 Agustus 2007 2007 regarding the Limited Liability Company,
tentang Perseroan terbatas, yang which requires Indonesian companies to set up
mengharuskan perseroan di Indonesia untuk a general reserve amounting to at least 20% of
membuat penyisihan cadangan umum sebesar the Company’s issued and paid-up share
sekurang-kurangnya 20% dari jumlah modal capital. There is no definite period of time over
yang ditempatkan dan disetor penuh. Undang- which this amount should be provided.
undang tersebut tidak mengatur jangka waktu
untuk penyisihan cadangan umum minimum
tersebut.
Keputusan Perseroan untuk membuat The Company’s decision to set up a general
penyisihan cadangan umum sebesar 20% dari reserve amounting 20% of the Company’s
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor issued and paid-up share capital is based on
penuh didasarkan oleh akta Risalah Rapat notarial deed Minutes of the Annual General
Umum Pemegang Saham Tahunan “PT CIMB Shareholder Meeting (“AGMS”) of “PT CIMB
Niaga Auto Finance” No. 111, tanggal 6 April Niaga Auto Finance” No. 111, dated 6 April
2023 yang dibuat dihadapan notaris Theresia 2023 made in the face of notary Theresia
Trisnaning, S.H, M.kn, notaris di Tangerang Trisnaning, S.H, M.kn, notary in South
Selatan, sebagaimana nilai pengalokasian Tangerang, in which the allocated amount is
cadangan wajib Perseroan ditegaskan menjadi appropriated to Rp 24,000 in notarial deed of
sejumlah Rp 24.000 dalam akta Pernyataan circular decision of the Annual General
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Shareholder Meeting No. 01, dated 6 February
Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 01, 2024 made in the face of notary Shasa Adisa
tanggal 6 Februari 2024 yang dibuat Putrianti, S.H., M.Kn notary in South
dihadapan notaris Shasa Adisa Putrianti, S.H., Tangerang.
M.Kn notaris di Tangerang Selatan.
Lampiran - 5/71 - Schedule
Page 311
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. LABA BERSIH PER SAHAM DASAR DAN 16. BASIC AND DILUTED EARNINGS PER SHARE
DILUSIAN
Laba bersih per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share are calculated by dividing
membagi laba bersih pemegang saham dengan the net profit attributable to shareholders by the
rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar weighted average number of outstanding ordinary
pada tahun yang bersangkutan. shares during the year.
Berikut ini perhitungan laba bersih per saham Below is the Company’s basic earnings per share
dasar Perseroan untuk tahun yang berakhir share calculation for the years ended 31
31 Desember 2023 dan 2022: December 2023 and 2022:
2023 2022
Laba bersih yang tersedia Net income attributable to
bagi pemegang saham 432.142 329.843 shareholders
Rata-rata tertimbang saham Weighted average number of
biasa yang beredar outstanding ordinary shares
(lembar saham) (nilai penuh) 2.399.343 2.398.685 (shares) (full amount)
Laba bersih per saham dasar Basic and diluted earnings per share
dan dilusian (nilai penuh) 180.108 137.510 (full amount)
Laba per saham dilusian Diluted earning per share
Dalam perhitungan laba bersih per saham dilusian Diluted earnings per share is calculated by
jumlah rata-rata tertimbang jumlah yang beredar adjusting the weighted average number of ordinary
disesuaikan dengan asumsi bahwa semua efek shares outstanding to assume conversion of all
berpotensi saham biasa yang sifatnya dilutif potential dilutive ordinary shares.
dikonversi.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at 31 December 2023 dan 2022, the Company
Perseroan tidak memiliki potensi saham yang has no potential dilutive shares.
bersifat dilutif.
17. PENDAPATAN 17. INCOME
2023 2022
Pihak ketiga: Third parties:
Pembiayaan konsumen
(Catatan 17a) 1.178.048 1.025.306 Consumer financing (Note 17a)
Jasa dan komisi 81.966 75.730 Fee and commission
Potongan premi asuransi 53.648 27.261 Insurance premium discount
Bunga 363 246 Interests
Lain-lain (Catatan 17b) 339.323 134.680 Others (Note 17b)
1.653.348 1.263.223
2023 2022
Pihak berelasi: Related parties:
Bunga (Catatan 21) 3.747 1.481 Interest (Note 21)
Jumlah pendapatan 1.657.095 1.264.704 Total income
Lampiran - 5/72 - Schedule
Page 312
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
17. PENDAPATAN (lanjutan) 17. INCOME (continued)
a. Pembiayaan konsumen a. Consumer financing
2023 2022
Bunga dari pembiayaan Interest from consumer
konsumen 682.070 559.936 financing
Marjin Murabahah 678.850 589.894 Murabahah margin
Amortisasi yield enhancing Amortisation of yield
income dan biaya enhancing income and
transaksi - bersih (182.872) (124.524) transaction cost - net
1.178.048 1.025.306
b. Lain-lain b. Others
2023 2022
Pembalikan provisi 148.869 - Provision reversal
Denda keterlambatan
pembayaran 62.236 63.268 Late payment charges
Penerimaan atas pembiayaan
konsumen dan sewa Recoveries of consumer
pembiayaan yang financing and financing
sebelumnya telah lease previously
dihapus bukukan 52.443 56.142 written-off
Lain-lain 75.775 15.270 Others
339.323 134.680
Pada tahun 2023 dan 2022, lain-lain terutama In 2023 dan 2022, others mainly consist of
terdiri atas imbalan bunga kasus pajak yang interest received from tax cases won by the
telah dimenangkan oleh Perseroan (lihat Company (refer to Note 13f) and admin fee
Catatan 13f) dan pendapatan admin bank. income from bank.
18. BEBAN BUNGA DAN KEUANGAN 18. INTEREST AND FINANCE EXPENSES
2023 2022
Pihak ketiga: Third parties:
Pinjaman 233.876 193.990 Borrowings
Pihak berelasi: Related party:
Pinjaman 42.322 61.978 Borrowings
276.198 255.968
Lihat Catatan 21 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 21 for details of balances and
pihak-pihak berelasi. transactions with related parties.
Lampiran - 5/73 - Schedule
Page 313
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
19. BEBAN GAJI DAN TUNJANGAN 19. SALARY AND ALLOWANCE EXPENSES
2023 2022
Gaji dan upah 117.658 110.411 Salaries and wages
Tunjangan karyawan 69.103 61.746 Allowances for employees
Insentif 36.625 37.441 Incentive
Pelatihan dan pendidikan 6.476 5.396 Training and education
Lain-lain 287 189 Others
230.149 215.183
Termasuk ke dalam beban tenaga kerja adalah gaji Included in personnel expenses also are salaries
dan kompensasi jangka pendek lainnya yang and other short-term allowances for the Company’s
dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Board of Commissioners and Board of Directors as
Perseroan adalah sebagai berikut: follow:
2023 2022
Dewan Komisaris Board of Commissioners
- Tunjangan 1.408 941 Allowances -
Direksi Board of Directors
- Gaji dan tunjangan 10.412 10.193 Salaries and allowances -
- Bonus dan Tunjangan Bonus and Tunjangan -
Hari Raya (“THR”) 6.752 8.194 Hari Raya (“THR”)
17.164 18.387
18.572 19.328
Persentase terhadap jumlah Percentage of total
gaji dan tunjangan 8,07% 8,98% salary and allowance
Tidak terdapat beban imbalan pascakerja, imbalan There is no post-retirement benefits, other long-
kerja jangka panjang lainnya, pesangon dan term employee benefits, severance payment and
kompensasi jangka panjang lainnya yang other long-term compensation for the Board of
dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Commissioners and Directors for each of the end
untuk setiap periode akhir pelaporan keuangan. of reporting period.
Lihat Catatan 21 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 21 for details of balances and
pihak-pihak berelasi. transactions with related parties.
20. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 20. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
2023 2022
Pihak ketiga: Third parties:
Biaya outsource 49.460 38.248 Outsource fee
Penyusutan (Catatan 8) 22.179 18.034 Depreciation (Note 8)
Biaya penagihan 11.399 9.909 Collection fee
Perbaikan dan pemeliharaan 9.342 10.594 Repair and maintenance
Sewa kantor 2.932 206 Office rental
Komunikasi 7.840 8.245 Communication
Perjalanan 5.846 2.806 Travel
Pemasaran dan promosi 5.829 5.227 Marketing and promotion
Jasa profesional 5.569 17.405 Professional fee
Keanggotaan 4.776 6.561 Membership
Administrasi Kredit 3.889 4.556 Credit administration
Listrik dan air 2.950 2.221 Electricity and water
Lain-lain 9.982 12.565 Others
141.993 136.577
Lampiran - 5/74 - Schedule
Page 314
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
20. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI (lanjutan) 20. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
(continued)
2023 2022
Pihak berelasi: Related parties:
Biaya bank 684 403 Bank fee
Sewa kantor - 1.064 Office rental
684 1.467
142.677 138.044
Lihat Catatan 21 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 21 for details of balances and
pihak-pihak berelasi. transactions with related parties.
21. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 21. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI RELATED PARTIES
Dalam kegiatan operasional normalnya, Perseroan In the normal course of its operations, the
melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Company undertakes transactions with its related
Lihat Catatan 22 untuk rincian perjanjian parties. Refer to Note 22 for detail agreement with
pembiayaan bersama dengan pihak berelasi. related party in relation to joint financing.
Berikut adalah rincian sifat berelasi: The nature of relationships are as follows:
Pihak berelasi/ Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Related parties Nature of relationships Nature of transactions
CIMB Group Holdings Berhad, Pemegang saham utama dari -
Malaysia pemegang saham akhir/ Ultimate
shareholder of controlling entity
PT Bank CIMB Niaga Tbk Pemegang saham pengendali/ Penempatan dana giro, pemberian fasilitas
Controlling shareholder pinjaman bank, utang bunga, beban bunga
transaksi pembiayaan bersama dan beban
umum dan administrasi transaksi pembiayaan
bersama / Placement in current accounts, bank
loan facilities, interest payable, interest expense
and joint financing transaction and general and
administrative expense joint financing
transaction.
Dewan Komisaris dan Direksi/ Manajemen kunci Perseroan/ Gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi /
Board of Commissioners and Key management personnel Salaries and allowances paid to the Board of
Board of Directors Commissioners and Board of Directors.
Rincian saldo dan transaksi dengan pihak-pihak The details of balances and transactions with
yang berelasi dengan Perseroan adalah sebagai related parties of the Company are summarised
berikut: as follows:
2023 2022
Aset: Assets:
Kas dan setara kas 359.732 133.604 Cash and cash equivalents
Persentase terhadap jumlah aset 4,29% 2,09% Percentage of total assets
Lampiran - 5/75 - Schedule
Page 315
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 21. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
Rincian saldo dan transaksi dengan pihak-pihak The details of balances and transactions with
yang berelasi dengan Perseroan adalah sebagai related parties of the Company are summarised as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
2023 2022
Liabilitas: Liabilities:
Pinjaman 889.722 656.389 Borrowings
Akrual dan liabilitas lain-lain Accruals and other liabilities
- Penerimaan Early -
pelunasan dipercepat 26.541 9.519 repayment received
- Utang bunga 1.252 1.600 Interest payables -
27.793 11.119
917.515 667.508
Persentase terhadap jumlah
liabilitas 14,64% 14,43% Percentage of total liabilities
Rincian saldo dan transaksi dengan pihak-pihak The details of balances and transactions with
yang berelasi dengan Perseroan adalah sebagai related parties of the Company are summarised as
berikut: follows:
2023 2022
Pendapatan: Income:
Bunga 3.747 1.481 Interest
Persentase terhadap jumlah
pendapatan 0,23% 0,12% Percentage of total income
Beban: Expenses:
Beban bunga dan keuangan 42.322 61.978 Interest and finance expenses
Beban umum General and
dan administrasi 684 1.467 administrative expenses
Beban gaji dan tunjangan Salary and allowance expenses of
komisaris dan direksi 18.572 19.328 commissioners and directors
61.578 82.773
Persentase terhadap jumlah beban 5,42% 9,85% Percentage of total expenses
Lihat Catatan 19 untuk rincian kompensasi atas Refer to Note 19 for details of compensation for
personil manajemen kunci Perseroan. key management personnel of the Company.
22. PERJANJIAN KERJASAMA PEMBIAYAAN 22. FINANCING COOPERATION AGREEMENTS
Dalam perjanjian kerjasama dengan PT Bank CIMB Based on the agreements with PT Bank CIMB
Niaga Tbk, porsi fasilitas pembiayaan yang akan Niaga Tbk, the amount of funds to be financed by
diberikan untuk konsumen dari masing-masing each party is a minimum of 1% from the Company
pihak adalah minimum 1% dari Perseroan dan and a maximum of 99% from the joint financing
maksimum 99% dari pemberi pembiayaan provider.
bersama.
Lampiran - 5/76 - Schedule
Page 316
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
22. PERJANJIAN KERJASAMA PEMBIAYAAN 22. FINANCING COOPERATION AGREEMENTS
(lanjutan) (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at 31 December 2023 and 2022, the maximum
fasilitas maksimum pembiayaan bersama dengan joint financing facility with PT Bank CIMB Niaga
PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah sebesar Tbk is Rp 12,750,000 and Rp 12,750,000. The
Rp 12.750.000 dan Rp 12.750.000. Bunga interest rates given by PT Bank CIMB Niaga Tbk in
pembiayaan konsumen dalam rangka pembiayaan relation to joint financing ranged between 6.52% -
bersama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk 6.92% and 6.39% - 7.25% for cars.
berkisar antara 6,52% - 6,92% dan 6,39% - 7,25%
untuk mobil.
23. INFORMASI SEGMEN 23. SEGMENT INFORMATION
Direksi menilai performa segmen operasi The Board of Directors assess the performance of
berdasarkan beberapa indikator, seperti piutang, the operating segments based on several
pendapatan dan beban usaha yang dihasilkan oleh indicators, such as receivables, revenue and
segmen-segmen tersebut. expenditures generated incurred by those
segments.
Perseroan telah menyajikan segmen operasi The Company presents operating segments based
berdasarkan informasi yang disiapkan secara on the information that internally is provided to the
internal untuk pengambil keputusan operasional. chief operating decision maker. This accounting
Penerapan kebijakan akuntansi ini merupakan policy implementation is due to the adoption of
penerapan PSAK 5, “Segmen Operasi”. Perseroan SFAS 5, “Operating Segments”. The Company has
memiliki 2 (dua) pelaporan segmen bisnis yaitu 2 (two) business segment operation which is
pembiayaan konvensional dan syariah. conventional and sharia financing.
2023
Konvensional/ Syariah/ Jumlah/
Conventional Sharia Total
Pendapatan Income
Pembiayaan konsumen 475.988 702.060 1.178.048 Consumer Financing
Lain-lain - bersih 258.525 220.522 479.047 Others - net
Jumlah pendapatan 734.513 922.582 1.657.095 Total income
Beban Expenses
Beban bunga dan keuangan (140.087) (136.111) (276.198) Interest and finance expenses
Beban gaji dan tunjangan (118.748) (111.401) (230.149) Salary and allowance expenses
Beban umum dan General and administrative
administrasi (81.171) (61.506) (142.677) expenses
Bagi hasil atas sukuk - (60.911) (60.911) Revenue sharing for sukuk
Penyisihan Provision for impairment
kerugian penurunan nilai losses consumer
pembiayaan konsumen (148.025) (198.927) (346.952) financing receivables
Penyisihan penurunan Provision for
nilai aset yang decline in value
diambil alih (19.751) (2.783) (22.534) financing receivables
Kerugian penjualan aset Loss on sale of
yang diambil alih (30.520) (26.718) (57.238) repossessed assets
Jumlah beban (538.302) (598.357) (1.136.659) Total expenses
Laba sebelum
pajak penghasilan 196.210 324.226 520.436 Profit before tax
Beban pajak penghasilan (88.294) - (88.294) Income tax expenses
Laba bersih 107.916 324.226 432.142 Net income
Jumlah aset 3.465.212 4.914.180 8.379.392 Total assets
Jumlah liabilitas 2.426.608 3.839.747 6.266.355 Total liabilities
Lampiran - 5/77 - Schedule
Page 317
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
23. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) 23. SEGMENT INFORMATION (continued)
2022
Konvensional/ Syariah/ Jumlah/
Conventional Sharia Total
Pendapatan Income
Pembiayaan konsumen 460.205 669.819 1.130.024 Consumer financing
Lain-lain - bersih 103.012 31.668 134.680 Others - net
Jumlah pendapatan 563.217 701.487 1.264.704 Total income
Beban Expenses
Beban bunga dan keuangan (151.355) (104.613) (255.968) Interest and finance expenses
Beban gaji dan tunjangan (111.942) (103.241) (215.183) Salary and allowance expenses
Beban umum dan (74.734) (63.310) (138.044) General and administrative
administrasi expenses
Penyisihan Provision for impairment
kerugian penurunan nilai losses consumer
pembiayaan konsumen (72.922) (123.210) (196.132) financing receivables
Penyisihan penurunan Provision for
nilai aset yang decline in value
diambil alih (469) - (469) financing receivables
Kerugian penjualan aset Loss on sale of
yang diambil alih (22.530) (12.102) (34.632) repossessed assets
Jumlah beban (433.952) (406.476) (840.248) Total expenses
Laba sebelum
pajak penghasilan 129.266 295.010 424.276 Profit before tax
Beban pajak penghasilan (94.433) - (94.433) Income tax expenses
Laba bersih 34.833 295.010 329.843 Net income
Jumlah aset 2.921.686 3.481.825 6.403.511 Total assets
Jumlah liabilitas 1.895.342 2.731.616 4.626.958 Total liabilities
Operasional utama dari Perseroan dikelola di The main operating segment of the Company is in
wilayah Indonesia. Segmen geografis Perseroan Indonesia. The geographical segment is divided
terbagi atas 16 (enam belas) provinsi. into 16 (sixteen) provinces.
Informasi wilayah geografis adalah sebagai berikut: Geographical information is as follows:
2023
Konvensional/ Syariah/ Jumlah/
Conventional Sharia Total
Provinsi Province
DKI Jakarta 1.292.367 2.255.133 3.547.500 DKI Jakarta
Jawa Barat 329.301 470.697 799.998 West Java
Jawa Timur 331.119 355.996 687.115 East Java
Jawa Tengah 257.815 289.953 547.768 Central Java
Riau 95.704 169.198 264.902 Riau
Kalimantan Timur 72.934 171.518 244.452 East Kalimantan
Sulawesi Selatan 70.015 167.603 237.618 South Sulawesi
Kalimantan Selatan 54.248 164.211 218.459 South Kalimantan
Sumatera Utara 60.015 128.027 188.042 North Sumatera
Sumatera Selatan 79.611 75.834 155.445 South Sumatera
Kalimantan Barat 52.333 82.950 135.283 West Kalimantan
Sulawesi Utara 53.718 69.739 123.457 North Sulawesi
Lampung 42.545 77.797 120.342 Lampung
Sumatera Barat 12.083 55.359 67.442 West Sumatera
Jambi 26.947 37.269 64.216 Jambi
Sulawesi Tenggara 18.869 37.787 56.656 Southeast Sulawesi
Jumlah piutang pembiayaan Total consumer financing
konsumen setelah pendapatan receivables - net of
yang belum diakui 2.849.624 4.609.071 7.458.695 unearned income
Lampiran - 5/78 - Schedule
Page 318
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
23. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) 23. SEGMENT INFORMATION (continued)
Informasi wilayah geografis adalah sebagai berikut: Geographical information is as follows: (continued)
(lanjutan)
2022
Konvensional/ Syariah/ Jumlah/
Conventional Sharia Total
Provinsi Province
DKI Jakarta 1.052.444 1.608.845 2.661.289 DKI Jakarta
Jawa Barat 310.371 383.526 693.897 West Java
Jawa Timur 335.041 229.562 564.603 East Java
Jawa Tengah 251.238 232.938 484.176 Central Java
Kalimantan Selatan 53.279 149.822 203.101 South Kalimantan
Kalimantan Timur 67.998 131.161 199.159 East Kalimantan
Riau 89.526 100.328 189.854 Riau
Sumatera Utara 57.705 118.721 176.426 North Sumatera
Sulawesi Selatan 66.839 101.680 168.519 South Sulawesi
Kalimantan Barat 43.400 112.485 155.885 West Kalimantan
Sumatera Selatan 73.889 67.613 141.502 South Sumatera
Lampung 46.560 42.540 89.100 Lampung
Jambi 25.897 43.542 69.439 Jambi
Sulawesi Utara 44.135 21.521 65.656 North Sulawesi
Sulawesi Tenggara 14.721 17.056 31.777 Southeast Sulawesi
Sumatera Barat 15.095 16.293 31.388 West Sumatra
Jumlah piutang pembiayaan Total consumer financing
konsumen setelah pendapatan receivables - net of
yang belum diakui 2.548.138 3.377.633 5.925.771 unearned income
24. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 24. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Aktivitas Perseroan mengandung berbagai macam The Company’s activities are exposed to a number
risiko keuangan: risiko kredit, risiko likuiditas, dan of financial risks: credit risk, liquidity risk and
risiko tingkat bunga. Secara keseluruhan, program interest rate risk. The Company’s overall risk
manajemen risiko keuangan Perseroan terfokus management program focuses on mitigating the
untuk menghadapi ketidakpastian pasar uang dan volatility of financial markets and minimising
meminimalisir potensi kerugian yang berdampak potential adverse effects on the Company’s
pada kinerja keuangan Perseroan. financial performance.
Manajemen risiko merupakan tanggung jawab Risk management is the responsibility of the Board
Direksi, yang dibantu oleh berbagai komite of Directors, supported by the various management
manajemen. Direksi bertugas menentukan prinsip committees. The Board of Directors has the
dasar kebijakan manajemen risiko Perseroan responsibility to determine the basic principles of
secara keseluruhan serta kebijakan pada area the Company’s risk management as well as
tertentu seperti risiko mata uang asing, risiko suku principles covering specific areas, such as foreign
bunga, risiko kredit, penggunaan instrumen exchange risk, interest rate risk, credit risk, the use
keuangan derivatif dan instrumen keuangan non of derivative financial instruments and the
derivatif dan investasi atas kelebihan likuiditas. investment of excess liquidity.
a. Risiko kredit a. Credit risk
(i) Pengelolaan risiko kredit (i) Credit risk monitoring
Perseroan menghadapi risiko kredit, The Company is exposed to credit risk
terutama berasal dari ketidakmampuan mainly from the defaulting customers.
nasabah untuk membayar kembali Improper assessment on customer’s
pembiayaan konsumen yang diberikan. credit worthiness and collection
Risiko ini terjadi jika kelayakan nasabah management will trigger the credit risk.
dan piutang pembiayaan konsumen tidak The Company applies prudent credit
dikelola dengan baik. Perseroan acceptance policies, perform ongoing
menerapkan kebijakan pemberian kredit credit portfolio monitoring as well as
berdasarkan prinsip kehati-hatian, managing the collection of customer
melakukan pengawasan portofolio kredit financing receivables in order to minimise
secara berkesinambungan dan the credit risk exposure.
melakukan pengelolaan atas penagihan
angsuran untuk meminimalisir risiko
kredit.
Lampiran - 5/79 - Schedule
Page 319
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 24. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
(i) Pengelolaan risiko kredit (lanjutan) (i) Credit risk monitoring (continued)
Agunan Collateral
Sebagai jaminan atas piutang Consumer financing receivables are
pembiayaan konsumen, Perseroan secured by the Certificate of Ownership
menerima jaminan dari konsumen (“BPKB”) of the vehicles financed by the
berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Company.
Bermotor (“BPKB”) atas kendaraan
bermotor yang dibiayai Perseroan.
(ii) Konsentrasi risiko aset keuangan (ii) Risk concentration of financial assets
Berdasarkan konsentrasi risiko kredit Based on credit risk concentration
Eksposur maksimum risiko kredit tanpa Maximum exposures of credit risk before
memperhitungkan agunan dan pendukung taking into account collateral held and
kredit lainnya: other credit support:
2023 2022
Kas dan setara kas 552.005 154.509 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - bersih 7.251.977 5.802.442 receivables - net
Piutang lain-lain 128.067 73.037 Other receivables
Aset lain-lain 668 199 Other assets
7.932.717 6.030.187
Berdasarkan kualitas aset keuangan Based on quality of financial assets
Tabel berikut ini menyajikan aset keuangan The following table presents the financial
berdasarkan staging dan peringkat kredit assets based on stage and credit grading
sesuai PSAK 71: in accordance with SFAS 71:
31 Desember/December 2023
Piutang
pembiayaan
konsumen-
konvensional/
Consumer
financing
Kas di bank/ receivables- Piutang lain-lain/ Aset lain-lain/
Cash in banks conventional Other receivables Other assets
Aset keuangan dengan
biaya perolehan Financial assets at
diamortisasi amortised cost
Stage 1 Stage 1
Belum jatuh tempo 552.005 2.574.785 128.067 668 Not yet overdue
Lewat jatuh tempo: Past due:
1 - 30 hari - 197.168 - - 1 - 30 days
552.005 2.771.953 128.067 668
Stage 2 Stage 2
Belum jatuh tempo - 2.343 - - Not yet overdue
Lewat jatuh tempo: Past due:
1 - 30 hari - 6.992 - - 1 - 30 days
31 - 60 hari - 11.221 - - 31 - 60 days
61 - 90 hari - 28.212 - - 61 - 90 days
- 48.768 - -
Stage 3 Stage 3
Belum jatuh tempo - 138 - - Not yet overdue
Lewat jatuh tempo: Past due:
1 - 30 hari - 13 1 - 30 days
31 - 60 hari - 70 - - 31 - 60 days
61 - 90 hari - 1.269 - - 61 - 90 days
> 90 hari - 27.413 - - > 90 days
- 28.903 - -
Jumlah aset keuangan 522.005 2.849.624 128.067 668 Total financial assets
Cadangan kerugian Allowance for
Penurunan nilai impairment losses
Stage 1 - (90.721 ) - - Stage 1
Stage 2 - (14.991) - - Stage 2
Stage 3 - (19.625 ) - - Stage 3
Jumlah cadangan kerugian Total allowance for
penurunan nilai - (125.337) - - impairment losses
Jumlah - bersih 552.005 2.724.287 128.067 668 Total - net
Lampiran - 5/80 - Schedule
Page 320
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 24. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
(ii) Konsentrasi risiko aset keuangan (lanjutan) (ii) Risk concentration of financial assets
(continued)
Berdasarkan kualitas aset keuangan Based on quality of financial assets
(lanjutan) (continued)
Tabel berikut ini menyajikan aset The following table presents the financial
keuangan berdasarkan staging dan assets based on stage and credit grading
peringkat kredit sesuai PSAK 71: (lanjutan) in accordance with SFAS 71: (continued)
31 Desember/December 2022
Piutang
pembiayaan
konsumen-
konvensional/
Consumer
financing
Kas di bank/ receivables- Piutang lain-lain/ Aset lain-lain/
Cash in banks conventional Other receivables Other assets
Aset keuangan dengan
biaya perolehan Financial assets at
diamortisasi amortised cost
Stage 1 Stage 1
Belum jatuh tempo 154.509 2.345.692 73.037 199 Not yet overdue
Lewat jatuh tempo: Past due:
1 - 30 hari - 103.533 - - 1 - 30 days
154.509 2.449.225 73.037 199
Stage 2 Stage 2
Belum jatuh tempo - 6.997 - - Not yet overdue
Lewat jatuh tempo: Past due:
1 - 30 hari - 6.786 - - 1 - 30 days
31 - 60 hari - 34.238 - - 31 - 60 days
61 - 90 hari - 23.800 - - 61 - 90 days
- 71.821 - -
Stage 3 Stage 3
Belum jatuh tempo - 977 - - Not yet overdue
Lewat jatuh tempo: Past due:
1 - 30 hari - 1.988 - - 1 - 30 days
31 - 60 hari - 2.768 - - 31 - 60 days
61 - 90 hari - 962 - - 61 - 90 days
> 90 hari - 20.397 - - > 90 days
- 27.092 - -
Jumlah aset keuangan 154.509 2.548.138 73.037 199 Total financial assets
Cadangan kerugian Allowance for
Penurunan nilai impairment losses
Stage 1 - (36.294) - - Stage 1
Stage 2 - (20.052) - - Stage 2
Stage 3 - (16.967) - - Stage 3
Jumlah cadangan kerugian Total allowance for
penurunan nilai - (73.313) - - impairment losses
Jumlah - bersih 154.509 2.474.825 73.037 199 Total - net
Dalam menentukan kualitas kredit, In determining credit quality, exposures
eksposur dianalisis berdasarkan stage are analysed based on stage as
sebagaimana dijelaskan pada Catatan 2d. explained in Note 2d.
Tabel berikut menyajikan aset keuangan The following table presents the financial
berdasarkan stage dengan jumlah assets by stage with the allowance for
cadangan kerugian penurunan nilai untuk impairment losses against each financial
setiap aset keuangan dengan klasifikasi assets under classification of amortised
biaya perolehan diamortisasi pada tanggal cost as of 31 December 2023 and 2022:
31 Desember 2023 dan 2022:
31 Desember/December 2023
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Jumlah/Total
Cadangan Cadangan Cadangan Cadangan
kerugian kerugian kerugian kerugian
penurunan Nilai penurunan Nilai penurunan Nilai penurunan Nilai
nilai/ tercatat- nilai/ tercatat- nilai/ tercatat- nilai/ tercatat-
Nilai Allowance bersih/ Nilai Allowance bersih/ Nilai Allowance bersih/ Nilai Allowance bersih/
tercatat/ for Net tercatat/ for Net tercatat/ for Net tercatat/ for Net
Carrying impairment carrying Carrying impairment carrying Carrying impairment carrying Carrying impairment carrying
amount losses amount amount losses amount amount losses amount amount losses amount
Cash
Kas dan and cash
setara kas 552.005 - 552.005 - - - - - - 552.005 - 552.005 equivalents
Piutang Consumer
pembiayaan financing
konsumen receivables
- konven 2.771.953 (90.971) 2.680.982 48.768 (14.991) 33.777 28.903 (19.625) 9.278 2.849.624 (125.337) 2.724.287 - convent
Piutang Other
lain-lain 128.067 - 128.067 - - - - - - 128.067 - 128.067 receivables
Aset Other
lainnya 668 - 668 - - - - - - 668 - 668 assets
3.452.693 (90.971) 3.361.722 48.768 (14.991) 33.777 28.903 (19.625) 9.278 3.530.364 (125.337) 3.405.027
Lampiran - 5/81 - Schedule
Page 321
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 24. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
(ii) Konsentrasi risiko aset keuangan (lanjutan) (ii) Risk concentration of financial assets
(continued)
Berdasarkan kualitas aset keuangan Based on quality of financial assets
(lanjutan) (continued)
Tabel berikut menyajikan aset keuangan The following table presents the financial
berdasarkan stage dengan jumlah cadangan assets by stage with the allowance for
kerugian penurunan nilai untuk setiap aset impairment losses against each financial
keuangan dengan klasifikasi biaya assets under classification of amortised
perolehan diamortisasi pada tanggal 31 cost as of 31 December 2023 and 2022:
Desember 2023 dan 2022: (lanjutan) (continued)
31 Desember/December 2022
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Jumlah/Total
Cadangan Cadangan Cadangan Cadangan
kerugian kerugian kerugian kerugian
penurunan Nilai penurunan Nilai penurunan Nilai penurunan Nilai
nilai/ tercatat- nilai/ tercatat- nilai/ tercatat- nilai/ tercatat-
Nilai Allowance bersih/ Nilai Allowance bersih/ Nilai Allowance bersih/ Nilai Allowance bersih/
tercatat/ for Net tercatat/ for Net tercatat/ for Net tercatat/ for Net
Carrying impairment carrying Carrying impairment carrying Carrying impairment carrying Carrying impairment carrying
amount losses amount amount losses amount amount losses amount amount losses amount
Cash
Kas dan and cash
setara kas 154.509 - 154.509 - - - - - - 154.509 - 154.509 equivalents
Piutang Consumer
pembiayaan financing
konsumen receivables
- konven 2.449.225 (36.294) 2.412.931 71.821 (20.052) 51.769 27.092 (16.967) 10.125 2.548.138 (73.313) 2.474.825 - convent
Piutang Other
lain-lain 73.313 - 73.313 - - - - - - 73.313 - 73.313 receivables
Aset Other
lainnya 199 - 199 - - - - - - 199 - 199 assets
2.677.246 (36.294) 2.640.952 71.821 (20.052 ) 51.769 27.092 (16.967 ) 10.125 2.776.159 (73.313) 2.702.846
Untuk tujuan komparasi, tabel berikut ini For comparative purpose, the following
menyajikan aset keuangan yang mengalami table presents the impaired financial
penurunan nilai, aset keuangan yang telah assets, past due but not impaired
jatuh tempo tetapi tidak mengalami financial assets and neither past due nor
penurunan nilai serta aset keuangan yang impaired financial assets in accordance
belum jatuh tempo atau tidak mengalami with on SFAS 55 on 31 December 2023
penurunan nilai sesuai PSAK 55 pada and 2022 is set out below:
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah
sebagai berikut:
31 Desember/December 2023
Belum jatuh tempo Telah jatuh
atau tidak tempo
mengalami tetapi tidak
penurunan nilai/ mengalami
Neither past due penurunan nilai/ Mengalami
nor Past due but penurunan nilai/ Jumlah/
impaired not impaired Impaired Total
Piutang pembiayaan Consumer financing
syariah 4.259.544 304.041 45.486 4.609.071 sharia
Penyisihan kerugian penurunan nilai (81.381) Allowance for impairment losses
Jumlah 4.527.690 Total
31 Desember/December 2022
Belum jatuh tempo Telah jatuh
atau tidak tempo
mengalami tetapi tidak
penurunan nilai/ mengalami
Neither past due penurunan nilai/ Mengalami
nor Past due but penurunan nilai/ Jumlah/
impaired not impaired Impaired Total
Piutang pembiayaan Consumer financing
syariah 3.076.150 268.990 32.493 3.377.633 sharia
Penyisihan kerugian penurunan nilai (50.016) Allowance for impairment losses
Jumlah 3.327.617 Total
Lampiran - 5/82 - Schedule
Page 322
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 24. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
(ii) Konsentrasi risiko aset keuangan (lanjutan) (ii) Risk concentration of financial assets
(continued)
Berdasarkan kualitas aset keuangan Based on quality of financial assets
(lanjutan) (continued)
Analisis umur aset keuangan yang telah jatuh An aging analysis of financial assets that
tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai are past due but not impaired on 31
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 December 2023 and 2022 is set out
adalah sebagai berikut: below:
2023 2022
1 - 30 hari 225.861 170.531 1 - 30 days
31 - 60 hari 47.433 50.611 31 - 60 days
61 - 90 hari 30.747 47.848 61 - 90 days
304.041 268.990
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, The quality of financial assets that are
rincian kualitas aset keuangan yang neither past due nor impaired as at
diberikan yang belum jatuh tempo atau tidak 31 December 2023 and 2022 can be
mengalami penurunan nilai berdasarkan assessed by reference to the internal
pengelolaan internal sebagai berikut: monitoring as follows:
31 Desember/December 2023
Pernah mengalami
tunggakan lebih dari
5 hari/
Baik/ Has overdue Jumlah/
Good history over 5 days Total
Piutang pembiayaan Sharia financing
syariah 4.350.802 258.269 4.609.071 receivables
31 Desember/December 2022
Pernah mengalami
tunggakan lebih dari
5 hari/
Baik/ Has overdue Jumlah/
Good history over 5 days Total
Piutang pembiayaan Sharia financing
syariah 2.788.565 589.068 3.377.633 receivables
- Baik - Good
Terdapat keyakinan tinggi bahwa aset There is a high likelihood of the
seluruhnya dapat diterima kembali assets being recovered in full based
berdasarkan kondisi saat ini dan tidak on current conditions and there is no
terdapat permasalahan saat ini; immediate concern;
- Pernah mengalami tunggakan - Has overdue history
Terdapat indikasi kemungkinan bahwa There is some indication of possibility
counterparty tidak dapat melakukan of counterparty not being able to
pembayaran ketika jatuh tempo karena make payments when due because
adanya pengalaman tunggakan lebih there were history of late payments of
dari 5 hari. Hal ini dimonitor oleh more than 5 days. This is being
manajemen. monitored by management.
Lampiran - 5/83 - Schedule
Page 323
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 24. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
(ii) Konsentrasi risiko aset keuangan (ii) Risk concentration of financial assets
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan kualitas aset keuangan Based on quality of financial assets
(lanjutan) (continued)
Perubahan pada penyisihan kerugian Movements of the allowance for
penurunan nilai adalah sebagai berikut: impairment losses are as follows:
31 Desember/December 2023
Piutang pembiayaan
konsumen/
Consumer financing
receivables
Konvensional/ Syariah/
Conventional Sharia Jumlah/Total
Saldo awal 73.313 50.016 123.329 Beginning balance
Penambahan 52.024 31.365 83.389 Additional
Saldo akhir 125.337 81.381 206.718 Ending balance
31 Desember/December 2022
Piutang pembiayaan
konsumen/
Consumer financing
receivables
Konvensional/ Syariah/
Conventional Sharia Jumlah/Total
Saldo awal 60.487 19.337 79.824 Beginning balance
Penambahan 12.826 30.679 43.505 Additional
Saldo akhir 73.313 50.016 123.329 Ending balance
Pencadangan atas penurunan nilai dari Allowance of impairment losses for
piutang pembiayaan konsumen ditentukan consumer financing receivables is
dengan menggunakan metode penilaian evaluated using collective assessment
kolektif. method.
Dalam hal terdapat keraguan terhadap Where there is doubt on the ability of the
kemampuan nasabah untuk melakukan borrowers to meet contractual payments
pembayaran kontraktual pada saat jatuh when due, the terms of the receivables
tempo, persyaratan piutang dapat might be renegotiated based on mutual
dinegosiasikan kembali berdasarkan agreement between the Company and the
kesepakatan antara Perseroan dan customers.
konsumen.
b. Risiko likuiditas b. Liquidity risk
Risiko likuiditas timbul jika Perseroan mengalami Liquidity risk arises in situations where the
kesulitan dalam mendapatkan sumber Company has difficulties in obtaining funding.
pendanaan. Risiko likuiditas dapat juga timbul Liquidity risk also arises from situations in
akibat ketidaksesuaian atas jangka waktu which the Company has a mismatch between
sumber dana yang dimiliki dengan jangka waktu the maturity of its fundings and the maturity of
pembiayaan. Manajemen memonitor secara its financing receivables. Management monitor
berkala maturity gap atas aset dan liabilitas maturity gap between financial assets and
keuangan yang dimiliki oleh Perseroan. liabilities owned by the Company periodically.
Lampiran - 5/84 - Schedule
Page 324
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 24. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
b. Risiko likuiditas (lanjutan) b. Liquidity risk (continued)
Tabel jatuh tempo berikut ini menyajikan The maturity table below provide information
informasi mengenai perkiraan jatuh tempo dari about maturities of financial liabilities on a
liabilitas keuangan sesuai kontrak menjadi arus contractual undiscounted cashflows of financial
kas yang undiscounted pada tanggal 31 liabilities basis as at 31 December 2023 and
Desember 2023 dan 2022: 2022:
31 Desember/December 2023
Tidak
mempunyai
Kurang dari Lebih dari 3 kontrak jatuh
satu tahun/ tahun/ tempo/
Less than 1 - 2 tahun/ 2 - 3 tahun/ Over than 3 No contractual Jumlah/
one year years Years years maturity Total
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Pinjaman 3.971.493 571.913 174.494 - - 4.717.900 Borrowings
Surat berharga yang
diterbitkan 700.000 - 300.000 - - 1.000.000 Securities issued
Akrual dan liabilitas lain-lain 276.444 57.820 35.891 - - 370.155 Accruals and other liabilities
Jumlah liabilitas keuangan 4.947.937 629.733 510.385 - - 6.088.055 Total financial liabilities
31 Desember/December 2022
Tidak
mempunyai
Kurang dari Lebih dari 3 kontrak jatuh
satu tahun/ tahun/ tempo/
Less than 1 - 2 tahun/ 2 - 3 tahun/ Over than 3 No contractual Jumlah/
one year years Years years maturity Total
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Pinjaman 2.011.723 1.535.130 527.103 13.124 - 4.087.170 Borrowings
Akrual dan liabilitas lain-lain 76.091 45.418 28.422 - - 149.931 Accruals and other liabilities
Jumlah liabilitas keuangan 2.087.814 1.580.548 555.524 13.214 - 4.237.100 Total financial liabilities
Tabel jatuh tempo berikut ini menyajikan The maturity tables below provide information
informasi mengenai perkiraan jatuh tempo dari about maturities on a contractual basis within
aset dan liabilitas keuangan (discounted) which, financial assets and liabilities
sesuai kontrak menjadi arus kas masuk atau (discounted) are converted into cash in or out
keluar: flows:
31 Desember/December 2023
Tidak
mempunyai
Kurang dari Lebih dari 3 kontrak jatuh
satu tahun/ tahun/ tempo/
Less than 1 - 2 tahun/ 2 - 3 tahun/ Over than 3 No contractual Jumlah/
one year years Years years maturity Total
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Cash and cash
Kas dan setara kas 350.000 - - - 202.005 552.005 equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - bruto 2.360.775 2.000.677 1.593.467 1.503.776 - 7.458.695 receivables - gross
Piutang lain-lain 63 52 1.155 900 125.897 128.067 Other receivables
Aset lain-lain - - - - 668 668 Other assets
Jumlah aset keuangan 2.710.838 2.000.729 1.594.622 1.504.676 328.570 8.139.435 Total financial assets
LIABILITAS
KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Pinjaman 3.971.493 571.913 174.494 - - 4.717.900 Borrowings
Surat berherga yang
diterbitkan 700.000 - 300.000 - - 1.000.000 Securities issued
Akrual dan liabilitas Accruals and
lain-lain 276.444 57.820 35.891 - - 370.155 other liabilities
Jumlah liabilitas
keuangan 4.947.937 629.733 510.385 - - 6.088.055 Total financial liabilities
Jumlah perbedaan
jatuh tempo (2.237.099) 1.370.996 1.083.082 1.503.776 330.741 2.051.381 Total maturity gap
Lampiran - 5/85 - Schedule
Page 325
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 24. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
b. Risiko likuiditas (lanjutan) b. Liquidity risk (continued)
Tabel jatuh tempo berikut ini menyajikan The maturity tables below provide information
informasi mengenai perkiraan jatuh tempo dari about maturities on a contractual basis within
aset dan liabilitas keuangan (discounted) which, financial assets and liabilities
sesuai kontrak menjadi arus kas masuk atau (discounted) are converted into cash in or out
keluar: (lanjutan) flows: (continued)
31 Desember/December 2022
Tidak
mempunyai
Kurang dari Lebih dari 3 kontrak jatuh
satu tahun/ tahun/ tempo/
Less than 1 - 2 tahun/ 2 - 3 tahun/ Over than 3 No contractual Jumlah/
one year years Years years maturity Total
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Cash and cash
Kas dan setara kas - - - - 154.509 154.509 equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - bruto 1.997.535 1.660.594 1.250.458 1.017.184 - 5.925.771 receivables - gross
Piutang lain-lain 40 133 57 1,935 70,872 73.037 Other receivables
Aset lain-lain - - - - 199 199 Other assets
Jumlah aset keuangan 1.997.535 1.660.594 1.250.458 1.017.184 227.745 6.153.516 Total financial assets
LIABILITAS
KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Pinjaman 2.011.723 1.535.130 527.102 13.124 - 4.087.170 Borrowings
Akrual dan liabilitas - - Accruals and
lain-lain 76.091 45.418 28.422 - - 149.931 other liabilities
Jumlah liabilitas
keuangan 2.087.814 1.580.548 555.524 13.124 - 4.237.101 Total financial liabilities
Jumlah perbedaan
jatuh tempo (90.279) 80.046 694.934 1.004.060 227.745 1.916.506 Total maturity gap
Perseroan juga menghitung rasio likuiditas The Company also calculate liquidity ratio based
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan on Financial Services Authority Regulation
No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggara- No. 35/POJK.05/2018 regarding Business
an Usaha Perusahaan Pembiayaan. Informasi Operation of Multifinance Company. The
mengenai current ratio dan cash ratio Perseroan informations about the Company’s current ratio
disajikan dalam Catatan 28. and cash ratio presented in Note 28.
c. Risiko tingkat bunga c. Interest rate risk
Risiko tingkat bunga arus kas adalah risiko Cash flow interest rate risk is the risk that the
dimana arus kas masa depan dari suatu future cash flows of a financial instrument will
instrumen keuangan berfluktuasi karena fluctuate because of changes in market
perubahan suku bunga pasar. Risiko nilai wajar interest rates. Fair value interest risk is the risk
suku bunga adalah risiko dimana nilai dari suatu that the value of a financial instrument will
instrumen keuangan berfluktuasi karena fluctuate because of changes in market
perubahan suku bunga pasar. Manajemen interest rates. Interest rate risks are monitored
memonitor risiko tingkat bunga ini secara periodically by Management
berkala.
Lampiran - 5/86 - Schedule
Page 326
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 24. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
c. Risiko tingkat bunga (lanjutan) c. Interest rate risk (continued)
Tabel di bawah ini mengikhtisarkan aset dan The following table summarises the
liabilitas keuangan berbunga Perseroan pada Company’s interest earning financial assets
nilai tercatat, yang dikategorikan menurut mana and interest-bearing financial liabilities at
yang terlebih dahulu antara tanggal repricing carrying amounts which are categorised by the
secara kontraktual (contractual repricing) atau earlier of contractual repricing date or maturity
tanggal jatuh tempo: dates:
31 Desember/December 2023
Bunga variabel/Variable rate
Lebih dari 3 Lebih dari
bulan 1 tahun
Lebih dari 1 sampai 1 sampai 2 Lebih
Kurang dari 1 bulan sampai tahun/ tahun/ dari 2 Tidak
bulan/Less 3 bulan/Over Over 3 Over 1 tahun/ dikenakan
Bunga tetap/ than 1 month months year to 2 Over 2 bunga/Non- Jumlah/
Fixed rate 1 month to 3 months to 1 year years years interest bearing Total
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Cash and
Kas dan setara kas 350.000 201.792 - - - - 213 552.005 cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - bruto 7.458.695 - - - - - - 7.458.695 receivable - gross
Piutang lain-lain 2.274 - - - - - 125.793 128.067 Other receivables
Aset lain-lain - - - - - - 668 668 Other assets
Jumlah aset keuangan 7.810.969 201.792 - - - - 126.674 8.139.435 Total financial assets
LIABILITIES KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Pinjaman 3.497.900 1.070.000 150.000 - - - - 4.717.900 Borrowings
Surat berharga yang Securities issued
diterbitkan 1.000.000 - - - - - - 1.000.000
Akrual dan liabilitas Accruals
lain-lain - - - - - - 370.155 370.155 and other liabilities
Jumlah liabilitas
keuangan 4.497.900 1.070.000 150.000 - - - 370.155 6.088.055 Total financial liabilities
Jumlah selisih Total interest
penilaian bunga 3.310.795 (868.208) (150.000) - - - (241.206) 2.051.381 repricing gap
31 Desember/December 2022
Bunga variabel/Variable rate
Lebih dari 3 Lebih dari
bulan 1 tahun
Lebih dari 1 sampai 1 sampai 2 Lebih
Kurang dari 1 bulan sampai tahun/ tahun/ dari 2 Tidak
bulan/Less 3 bulan/Over Over 3 Over 1 tahun/ dikenakan
Bunga tetap/ than 1 month months year to 2 Over 2 bunga/Non- Jumlah/
Fixed rate 1 month to 3 months to 1 year years years interest bearing Total
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Cash and
Kas dan setara kas - 154.147 - - - - 362 154.509 cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - bruto 5.925.771 - - - - - - 5.925.771 receivable - gross
Piutang lain-lain - - - - - - 73.037 73.037 Other receivables
Aset lain-lain - - - - - - 199 199 Other assets
Jumlah aset keuangan 5.925.771 154.147 - - - - 73.598 6.153.516 Total financial assets
LIABILITIES KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Pinjaman 3.962.169 125.000 - - - - - 4.087.169 Borrowing
Akrual dan liabilitas Accruals
lain-lain - - - - - - 149.931 149.931 and other liabilities
Jumlah liabilitas
keuangan 3.962.169 125.000 - - - - 149.931 4.237.100 Total financial liabilities
Jumlah selisih Total interest
penilaian bunga 1.963.602 29.147 - - - - (76.333) 1.916.416 repricing gap
d. Sensitivitas terhadap laba bersih d. Sensitivity to net income
Aset dan liabilitas keuangan utama Perseroan The Company's main financial assets and
menggunakan suku bunga tetap. Oleh karena itu liabilities bear fixed interest rate. Therefore, the
laba bersih dan ekuitas Perseroan tidak Company’s net income and equity are not
terpengaruh oleh perubahan suku bunga yang affected by changes in the interest rate that
mungkin terjadi pada tanggal tersebut. was reasonably possible at that date.
e. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan e. Fair value of financial assets and liabilities
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at 31 December 2023 and 2022, the
Perseroan tidak memiliki instrumen keuangan Company did not have any financial
yang diukur pada nilai wajar. instruments measured at fair value.
Lampiran - 5/87 - Schedule
Page 327
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 24. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
e. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan e. Fair value of financial assets and liabilities
(lanjutan) (continued)
Tabel dibawah ini menggambarkan nilai The table below sets out the carrying amounts
tercatat dan nilai wajar dari instrumen and fair value of those financial instruments
keuangan yang tidak diukur dalam nilai wajar which are not measured at fair value on the
yang tersaji di laporan posisi keuangan Company’s statements of financial positions:
Perseroan:
31 Desember/December 2023
Nilai tercatat/ Nilai wajar/
carrying value fair value
Aset keuangan: Financial assets:
Kas dan setara kas 552.005 552.005 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - bruto 7.458.695 7.360.972 receivables - gross
Piutang lain-lain 128.067 128.067 Other receivables
Aset lain-lain 668 668 Other assets
8.139.435 8.041.712
Liabilitas keuangan: Financial liabilities:
Pinjaman 4.717.900 4.342.727 Borrowings
Surat berharga yang diterbitkan 1.000.000 1.000.985 Securities issued
Akrual dan liabilitas lain-lain 370.155 370.155 Accruals and other liabilities
6.088.055 5.713.867
31 Desember/December 2022
Nilai tercatat/ Nilai wajar/
carrying value fair value
Aset keuangan: Financial assets:
Kas dan setara kas 154.509 154.509 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - bruto 5.925.771 4.298.482 receivables - gross
Piutang lain-lain 73.037 73.037 Other receivables
Aset lain-lain 199 199 Other assets
6.153.516 4.526.227
Liabilitas keuangan: Financial liabilities:
Pinjaman 4.087.170 4.064.801 Borrowings
Akrual dan liabilitas lain-lain 149.931 149.931 Accruals and other liabilities
4.237.101 4.214.732
Nilai wajar menggunakan hierarki nilai wajar Fair value uses the following fair value
sebagai berikut: hierarchy of:
a. Tingkat 1 a. Level 1
Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam Quoted prices (unadjusted) in active
pasar aktif untuk aset atau liabilitas markets for identical financial assets or
keuangan yang identik; liabilities;
b. Tingkat 2 b. Level 2
Input selain harga kuotasian yang termasuk Inputs other than quoted prices included
dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi within level 1 that are observable for the
untuk aset atau liabilitas keuangan, baik financial assets or liabilities, either directly
secara langsung (misalnya harga) maupun (that is, as prices) or indirectly (that is,
tidak langsung (misalnya derivasi harga); derived from prices);
c. Tingkat 3 c. Level 3
Input untuk aset atau liabilitas yang bukan Inputs for the assets or liabilities that are
berdasarkan data pasar yang dapat not based on observable market data
diobservasi (input yang tidak dapat (unobservable inputs).
diobservasi).
Lampiran - 5/88 - Schedule
Page 328
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 24. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
e. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan e. Fair value of financial assets and liabilities
(lanjutan) (continued)
Piutang pembiayaan konsumen Consumer financing receivables
Nilai wajar dari piutang pembiayaan konsumen The fair value of consumer financing
diestimasi menggunakan diskonto arus kas, receivables is estimated using discounted
dengan mengacu pada rata-rata dari tingkat cash flows applying average market rates
bunga pasar yang diberikan Perseroan untuk offered by the Company at the statements of
aset keuangan yang memiliki karakteristik yang financial position date for financial assets that
sama dengan aset keuangan tersebut pada have similar characteristics with the above
tanggal laporan posisi keuangan (level 3 - mentioned financial assets (level 3 - fair value
hierarki nilai wajar). hierarchy).
Pinjaman Borrowings
Nilai wajar dari pinjaman dinilai menggunakan The fair value of borrowings is estimated by
diskonto arus kas berdasarkan tingkat suku using discounted cash flows, applying the
bunga efektif yang dikenakan pada penarikan effective interest rate charged by the lenders
pinjaman terakhir dalam mata uang masing- for the latest drawdown in each currency
masing pinjaman sesuai dengan sisa periode borrowing over the period to maturity (level 2 -
jatuh temponya (level 2 - hierarki nilai wajar). fair value hierarchy).
Surat berharga yang diterbitkan Securities issued
Nilai wajar dari surat berharga yang diterbitkan The fair value of securities issued are
dinilai menggunakan data kuotasi pasar terakhir estimated by using the last quoted market
(tingkat 2 - hierarki nilai wajar). price (level 2 - fair value hierarchy).
Lain-lain Others
Nilai tercatat dari kas dan setara kas, piutang The carrying value of cash and cash
lain-lain, aset lain-lain, akrual dan liabilitas lain- equivalents, other receivables, other assets,
lain memiliki nilai yang hampir sama dengan accruals and other liabilities represent their
nilai wajarnya karena memiliki jangka waktu approximate fair value due to maturity of less
kurang dari 1 tahun. than 1 year.
Pembiayaan konsumen yang dilakukan Currently, the Company provides consumer
Perseroan saat ini menggunakan mata uang financing in Rupiah. On the liabilities side, the
Rupiah. Di sisi liabilitas, pinjaman yang diperoleh Company also obtains borrowing to finance the
untuk membiayai pembiayaan konsumen juga consumer financing in Rupiah. The Company
dilakukan dengan menggunakan mata uang does not have balance of financial assets and
Rupiah. Perseroan tidak memiliki aset dan liabilities in foreign currencies, therefore the
liabilitas keuangan dalam mata uang asing, Company believes that the foreign exchange
sehingga Perseroan berkeyakinan bahwa risiko risk does not have impact to the financial
nilai tukar mata uang asing tidak berdampak statements, hence the Company does not take
terhadap laporan keuangan secara keseluruhan, precautions against the risk of fluctuations in
sehingga Perseroan tidak menempuh langkah exchange rates.
antisipasi terhadap risiko nilai tukar mata uang
asing.
25. MANAJEMEN PERMODALAN 25. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan Perseroan dalam mengelola permodalannya The Company’s objectives when managing capital
adalah menjaga kelangsungan usaha Perseroan are to safeguard the Company’s ability to continue
untuk dapat memberikan hasil kepada pemegang as a going concern in order to provide returns for
saham dan manfaat kepada pemangku kepentingan shareholders and benefits for other stakeholders
lainnya, dan memelihara optimalisasi struktur and to maintain an optimal capital structure to
permodalan untuk mengurangi biaya modal (cost of reduce the cost of capital.
capital).
Dalam rangka memelihara atau menyesuaikan In order to maintain or adjust the capital structure,
struktur permodalan, Perseroan dapat menyesuaikan the Company may adjust the amount of dividends
jumlah dividen yang dibayarkan kepada pemegang paid to shareholders, return capital to shareholders
saham, imbalan hasil modal kepada pemegang or issue new shares to reduce debt.
saham atau menerbitkan saham baru untuk
mengurangi pinjaman.
Lampiran - 5/89 - Schedule
Page 329
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
25. MANAJEMEN PERMODALAN (lanjutan) 25. CAPITAL MANAGEMENT (continued)
Konsisten dengan pelaku industri lainnya, Perseroan Consistent with other players in the industry, the
memonitor permodalan berdasarkan gearing ratio. Company monitors capital on the basis of the
Rasio ini dihitung dari nilai bersih pinjaman (termasuk gearing ratio. This ratio is calculated as net debt
obligasi) dibagi dengan jumlah modal. Jumlah modal (including bonds payable) divided by total capital.
dihitung dari ekuitas yang tercantum dalam laporan Total capital is calculated as equity as shown in the
posisi keuangan. statements of financial position.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Based on the Financial Service Authority
Nomor 35/POJK.05/2018, jumlah maksimum gearing Regulation Number 35/POJK.05/2018, the
ratio adalah sebesar 10 kali dari total modal. maximum gearing ratio is 10 times from total
capital.
2023 2022
Pinjaman Debt
Pinjaman 4.717.900 4.087.170 Borrowings
Surat berharga yang diterbitkan 1.000.000 - Securities issued
Jumlah pinjaman 5.717.900 4.087.170 Total debt
Jumlah modal 2.113.037 1.776.553 Total capital
Gearing ratio *) 2,71 2,30 Gearing ratio *)
*)
Lihat catatan 28 Refer to Note 28 *)
Rasio permodalan Perseroan berdasarkan Peraturan Capital ratio of the Company based on Financial
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2018 Services Authority Regulation No. 35/POJK.05/2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan regarding Business Operation of Multifinance
Pembiayaan disajikan dalam Catatan 28. Company presented in Note 28.
Rasio permodalan juga ditunjang oleh indikator- The capital ratio were also supported by the other
indikator lainnya yang dihitung berdasarkan POJK di indicators as stipulated by the above POJK such as
atas seperti rasio pengembalian terhadap rata-rata ratio of Return on Average Asset - ROA for Average
asset (Return on Average Asset - ROA), dan tingkat Assets and Return on Average Equity - ROE as
pengembalian terhadap rata-rata modal (Return on presented in Note 28.
Average Equity - ROE) yang disajikan dalam Catatan
28.
Perseroan juga melakukan pemantauan atas rasio The Company also monitors its ratio of operating
beban operasional (BOPO) terhadap pendapatan expenses (BOPO) to operating revenues as
operasional yang disajikan dalam Catatan 28. presented in Note 28.
26. LIABILITAS KONTINJENSI DAN KOMITMEN 26. CONTINGENT LIABILITIES AND COMMITMENTS
Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi dan The Company has no significant contingent liabilities
komitmen yang signifikan pada tanggal 31 Desember and commitments as at 31 December 2023 and
2023 dan 2022. 2022.
27. STANDAR AKUNTANSI YANG DITERBITKAN 27. ISSUED BUT NOT YET EFFECTIVE ACCOUNTING
NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF STANDARDS
Berikut ini ikhtisar PSAK yang telah disahkan oleh The following summarises the SFAS that are issued
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (“DSAK”) di by the Indonesian Accounting Standards Board
Indonesia, yang relevan bagi Perseroan, tetapi (“IASB”) which are relevant to the Company, but not
belum berlaku efektif untuk laporan keuangan yet effective for the financial statements for the year
untuk tahun yang berakhir pada tanggal ended 31 December 2023:
31 Desember 2023:
- Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan - Amendment to SFAS 1: “Presentation of
Keuangan” tentang klasifikasi liabilitas Financial Statement” related to liabilities
sebagai jangka pendek atau jangka panjang; classification as short or long-term;
Lampiran - 5/90 - Schedule
Page 330
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
27. STANDAR AKUNTANSI YANG DITERBITKAN 27. ISSUED BUT NOT YET EFFECTIVE ACCOUNTING
NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF (lanjutan) STANDARDS (continued)
Standar tersebut akan berlaku efektif pada The above standards will be effective on
1 Januari 2024 dan penerapan dini diperbolehkan. 1 January 2024 and early adoption is permitted.
- Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan - Amendment of SFAS 1: “Presentation of
Keuangan Tentang Klasifikasi Liabilitas Financial Statements Regarding The
Sebagai Jangka Pendek Atau Jangka Classification of Liability as Current Liability or
Panjang”; Non-Current Liability”;
- Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan - Amendment of SFAS 1: “Presentation of
Keuangan tentang liabilitas jangka panjang Financial Statement regarding long-term liability
dengan kovenan”; with covenant”;
- Amendemen PSAK 73: “Sewa” terkait - Amendment of SFAS 73: “Leases” regarding
liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa- lease liabilities in sale-and-lease back
balik transactions
Standar tersebut akan berlaku efektif pada The above standards will be effective on
1 Januari 2025 dan penerapan dini diperbolehkan. 1 January 2025 and early adoption is permitted.
- PSAK 74: “Kontrak Asuransi”; - SFAS 74 :“Insurance contracts”;
Pada saat penerbitan laporan keuangan, As of the authorisation date of this financial
Perseroan masih mengevaluasi dampak yang statements, the Company is still evaluating the
mungkin timbul dari penerapan standar baru dan potential impact of these new and revised
revisi tersebut terhadap laporan keuangan. standards to the financial statements.
Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap Beginning 1 January 2024, references to the
masing-masing PSAK dan ISAK akan diubah individual SFAS and ISAKs will be changed as
sebagaimana diumumkan oleh DSAK-IAI. published by FASB.
28. RASIO KEUANGAN BERDASARKAN 28. FINANCIAL RATIOS BASED ON OJK
PERATURAN OJK REGULATION
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.35/2018 tanggal Based on POJK No. 35/POJK.35/2018 dated 31
31 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan December 2018 regarding the Organisation of
Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan Financial Company Business, the Company is
diharuskan untuk memenuhi sejumlah rasio required to comply with several financial ratios.
keuangan tertentu. Rasio keuangan tersebut These financial ratios are calculated based on
dihitung berdasarkan POJK No. 35/POJK.35/2018 POJK No. 35/POJK.35/2018 and may not be
dan mungkin tidak sesuai dengan Standar consistent with Indonesian Financial Accounting
Akuntansi Keuangan di Indonesia. Berikut ini Standards. The following are some of the financial
adalah beberapa rasio keuangan berdasarkan ratios based on OJK Regulation: (unaudited)
Peraturan OJK: (tidak diaudit)
2023 2022
Rasio saldo piutang pembiayaan
neto terhadap total aset 86,55% 89,99% Financing to asset ratio
Rasio saldo piutang pembiayaan
neto terhadap total pendanaan Net financing
yang diterima 126,94% 142,33% receivables to funding ratio
Rasio saldo piutang pembiayaan
untuk pembiayaan investasi Net financing receivables for investment
dan modal kerja dibandingkan and working capital financing to
dengan total saldo piutang pembiayaan 27,43% 24,36% total financing ratio
Rasio piutang pembiayaan Non-performing financing ratio (NPF)
bermasalah (NPF) - kotor 1,11% 1,20% in financing - gross
Rasio permodalan 37,31% 34,02% Capital ratio
Rasio gearing 2,71x 2,30x Gearing ratio
Rasio ekuitas terhadap modal disetor 1.760,87% 1.480,46% Equity to paid up capital ratio
Rasio tingkat pengembalian aset 6,80% 6,72% Return on asset
Rasio tingkat pengembalian modal 22,32% 20,06% Return on equity
Beban operasional terhadap pendapatan Operating expense to operating
operasional 42,84% 47,85% income
Lampiran - 5/91 - Schedule
Page 331
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
29. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 29. SUBSEQUENT EVENTS AFTER REPORTING
PERIOD
Pada tanggal 1 April 2024, Perseroan telah On 1 April 2024, the Company held an Annual
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang General Meeting of Shareholders (AGMS). The
Saham Tahunan (RUPST). Rapat tersebut meeting confirmed the composition of the members
menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan of the Board of Directors and Board of
Komisaris dengan susunan sebagai berikut: Commissioners with the following composition:
Dewan Komisaris: Board of Commissioners:
Presiden Utama Lani Darmawan President Commissioner
Komisaris Koei Hwei Lien Commissioner
Komisaris Noviady Wahyudi* Commissioner
Komisaris Independen Hidayat Dardjat Prawiradilaga Independent Commissioner
Komisaris Independen Serena Karlita Ferdinandus Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Presiden Direktur Ristiawan Suherman President Director
Direktur Keuangan dan Strategi Muhammad Imron Rosyadi Nur Finance and Strategy Director
Direktur Kredit dan Risiko Antonius Herdaru Credit and Risk Director
Direktur Penjualan dan Akuisisi Michael Angga* Sales and Acquisition Director
*Efektif setelah mendapat keputusan Dewan Komisaris *Effective after obtaining the decision letter from the Board of
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tentang hasil penilaian Commissioner of Financial Services Authority (“OJK”) on the
kemampuan dan kepatuhan. results of fit and proper test.
30. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 30. REISSUANCE OF THE FINANCIAL STATEMENTS
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk In relation with the Company’s plan for a Public
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Offering of “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024, Tahun 2024”, the Company has reissued, its
Perseroan telah menerbitkan kembali laporan financial statements as of and for the year ended
keuangannya pada tanggal dan untuk tahun yang 31 December 2023 with comparative financial
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan statements as of and for the year ended
komparatif pada tanggal dan untuk tahun yang 31 December 2022 to conform with the disclosure
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 untuk required by capital market regulations.
menyesuaikan pengungkapan dengan peraturan
pasar modal.
Penerbitan kembali laporan keuangan terkait Reissuance of the financial statements related to
dengan hal-hal berikut: the following items:
a. Catatan 1: Informasi Umum – lampiran 5/2; a. Note 1: General Information – schedule 5/2;
b. Catatan 8: Aset tetap – lampiran 5/41; b. Note 8: Fixed Asset – schedule 5/41;
c. Catatan 13: Perpajakan – lampiran 5/56; c. Note 13: Taxation – schedule 5/56;
d. Catatan 29: Peristiwa setelah periode d. Note 29: Subsequent events after reporting
pelaporan – lampiran 5/92. period schedule – 5/92.
Lampiran - 5/92 - Schedule
Page 332
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2024
Masa Penawaran Umum : 28 Juni – 4 Juli 2024 Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah Secara Elektronik : 9 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 5 Juli 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 10 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 5 Juli 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
.
SUKUK WAKALAH BI AL - ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Usaha Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung, Perseroan memiliki 34 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHUN 2024
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp710.000.000.000,- (tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp48.280.000.000,- (empat puluh delapan
miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp20.590.000.000,- (dua puluh miliar
lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2024, sedangkan Tanggal Pembayaran Imbal
Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 19 Juli 2025 untuk Seri A dan tanggal 9 Juli 2027 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT
PADA BAB I TENTANG PENAWARAN UMUM.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI AL-
ISTITSMAR SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI OLEH
PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
DAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK BERHAK ATAS IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK
WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL
PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA PEMBELIAN
KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TERSEBUT PADA
1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA BERPEREDARAN NASIONAL.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN
KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA
PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
AA+(idn)
(Double A Plus)
Pencatatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas (terafiliasi) PT Mandiri Sekuritas
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2024
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229
Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
Names mentioned 149 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×12
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Sukuk Wakalah Bi
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×26
unresolved
org
PT CIMB Niaga Auto Finance No. S-
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas. Masa Penawaran Sukuk Wakalah
p.9
unresolved
org
Indonesia
p.10
unresolved
person
Yumna Shabrina
p.11
unresolved
org
PT Saseka Gelora Leasing
p.19 ×5
unresolved
person
Frederik Alexander Tumbuan
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.19 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.19 ×3
unresolved
org
PT Saseka Gelora Finance
p.19 ×8
unresolved
person
Kun Hidayat
· Notaris
p.19 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.19
unresolved
person
Shasa Adisa Putrianti
· Notaris
p.19 ×5
unresolved
person
Dini Lestari Siburian
· Notaris
p.20
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.22 ×8
unresolved
org
Rintis
p.22 ×8
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.22 ×8
unresolved
person
Jimmy Pangestu
p.22 ×6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.25 ×14
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia AA
p.29
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.39 ×3
unresolved
org
Tanudiredja
p.47 ×6
unresolved
org
PT Bank DKI
p.50 ×4
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.50 ×8
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.51 ×5
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah
p.51 ×4
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.51 ×5
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia Selama
p.54
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia Selama
p.55
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia Selama
p.56
unresolved
org
PT Bank Oke
p.56
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah Selama
p.56
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah Selama
p.57
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.57 ×3
unresolved
org
Banten Tbk
p.57 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Tbk
p.57 ×4
unresolved
org
Niaga Tbk
p.57 ×4
unresolved
org
Bank J Trust Indonesia Tbk
p.57 ×2
unresolved
org
PT Private Development Finance
p.84
unresolved
org
PT CIMB Niaga Auto Finance. Penyetoran
p.87
unresolved
org
Bank Awards
p.90
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik
p.91
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik
p.91
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.91 ×14
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.91
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika
p.91 ×2
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.92
unresolved
org
Pertanahan Nasional Berusaha
p.92
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.120
unresolved
person
Kantor Notaris Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.120 ×31
unresolved
person
Raden Meester Soewandi
· Notaris
p.120
unresolved
org
PT Bank Niaga
p.120
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.120
unresolved
org
PT Bursa Efek Surabaya
p.120
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.120
unresolved
org
PT Bima Registra
p.123
unresolved
org
PT BII Finance
p.126
unresolved
org
PT Bank Lippo
p.126
unresolved
org
Bank Resona Perdania
p.128
unresolved
org
Bank BUMN
p.128
unresolved
org
Pengawas Keuangan dan Pembangunan
p.128
unresolved
org
Bank UOB Indoesia. National Sales Head
p.129
unresolved
org
PT Asuransi Cigna
p.129
unresolved
org
Bank Andara Indonesia
p.130
unresolved
—
Senior Vice
· Director
p.130
unresolved
org
Bank Mandiri Indonesia
p.130
unresolved
org
Bank OCBC Indonesia
p.130
unresolved
person
Organisasinya Berada Di Bawah
· Komisaris
p.133
unresolved
—
Cheong Chee Wai
p.135
unresolved
person
Keterlibatan
· Komisaris
p.138
unresolved
—
Danurdoro
p.139
unresolved
org
Bank Tamara Tbk
p.141 ×2
unresolved
org
Bank Bali Tbk
p.141 ×2
unresolved
org
PT Bank Commonwealth
p.141
unresolved
org
Bank Agro Niaga Tbk.
p.141 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.141
unresolved
org
Bank Tiara Asia Tbk
p.145 ×2
unresolved
org
OCBC NISP Tbk
p.145 ×2
unresolved
org
PT. Golden Regency Consulting. Berikut
p.146
unresolved
org
Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi. Serikat Pekerja
p.150
unresolved
org
PT. Sompo Insurance
p.167
unresolved
person
Legal Counsellors Hersapta Mulyono
· Managing Partner
p.224 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.