Skip to content
Back to announcement

20240628_JIHD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676808_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review JIHD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.947
M. NOVA FAISAL, SH., M.Kn
NOTARIS & PPAT
World Capital Tower Lantai 17, Unit 01-02
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D
Mega Kuningan - Jakarta Selatan 12950.
Telp. (021) 50917988 (Hunting)

Jakarta, 27 Juni 2024.
Nomor :759/V1/2024.

Kepada Yth.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan,
Gedung Sumitro Djojohadikusumo,
Departemen Keuangan RI,

Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4,

Jakarta 10710
up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2023
PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk

Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun buku
2023 (“Rapat”) PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk (“Perseroan”) yang
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024.
Bertempatdi : Ruang Flores B - Hotel Borobudur Jakarta,

Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Jakarta Pusat
Pukul 1 10.20-11.51 WIB

yang dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT JAKARTA
INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk, tanggal 26 Juni 2024 Nomor : 32 dibuat oleh saya,
Notaris.

A. Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas

Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023.

. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023.

. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan tahun buku
2024.

4. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan) Dewan Komisaris dan Direksi.

5. Perubahan susunan pengurus Perseroan

Penjelasan:

1. Mata Acara Rapat ke-1 sampai 4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
serta peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

2. Mata Acara Rapat ke-5 merupakan mata acara yang sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

wN
Page 2 OCR 0.947
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat.

Dewan Komisaris:

Wakil Presiden Komisaris : Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana
Komisaris Independen : Ibu Ku Siew Kuan

Komisaris Independen : Ibu Lidwina Ong

Direksi:

Presiden Direktur : Bapak Santoso Gunara

Direktur : Ibu Lanny Pujilestari Liga

Direktur 1 Bapak Agung Rin Prabowo

Direktur 1 Bapak Hendi Lukman

Direktur : Bapak Tony Soesanto

Direktur 1 Bapak Hendra Kurniawan

C. Kuorum Kehadiran Rapat.
Untuk seluruh Mata Acara Rapat berlaku ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar
Perseroan, Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
dan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020, yaitu:
“Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham
Perseroan atau kuasanya yang sah, yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.”
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 3 Juni 2024, dan daftar hadir para Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya yang diterima dari PT Raya Saham Registra selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini, baik yang hadir
secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI berjumlah 1.984.720.008 (satu miliar
sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan) saham atau mewakili
85,2 Yo (delapan puluh lima koma dua persen) dari 2.329.040.482 (dua miliar tiga ratus dua puluh
sembilan juta empat puluh ribu empat ratus delapan puluh dua) saham, yang merupakan seluruh
saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. Oleh karenanya, persyaratan
tersebut telah terpenuhi, Rapat dapat diselenggarakan dan mengambil keputusan yang sah
mengenai seluruh mata acara Rapat.

1. Pemegang Saham atau kuasanya mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, dan/atau
pendapat sesuai dengan Mata Acara Rapat.

2. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, dengan cara mengangkat tangan
agar petugas Perseroan dapat memberikan formulir, dan selanjutnya formulir yang telah diisi
lengkap tersebut diserahkan kembali kepada petugas Perseroan untuk diserahkan kepada
Pimpinan Rapat.

3. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik agar menyampaikannya
melalui aplikasi edASY.KSEI dan dicatat oleh petugas Perseroan, untuk diserahkan kepada
Pimpinan Rapat. Pimpinan Rapat hanya akan memberikan tanggapan/jawaban atas
pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui
kolom chat dalam aplikasi eASY.KSEI. Fitur 9&/A (seperti raise hand dan chat) yang tersedia
pada aplikasi edASY.KSEI untuk zoom webinar akan dinonaktifkan, sehingga pertanyaan
dan/atau pendapat hanya bisa diajukan melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut.

4. Sebelum menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat, Pemegang Saham atau kuasanya
yang hadir secara fisik maupun secara elektronik, dimohon untuk menyebutkan nama, jumlah
saham yang dimiliki atau yang diwakili, dan kemudian menyampaikan pertanyaan, pendapat,
Page 3 OCR 0.949
usul atau saran yang akan diajukan. si s

5. Seluruh pertanyaan dan/atau pendapat wajib disampaikan dengan mempergunakan bai asa
Indonesia, dan Pimpinan Rapat pun akan memberikan tanggapan dalam ruang Rap: S3
pertanyaan dan/atau pendapat dari Pemegang Saham atau kuasanya der
mempergunakan bahasa Indonesia.

6. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik yang
hendak mengikuti Rapat setelah registrasi dinyatakan ditutup, dan jumlah kehadiran
Pemegang Saham telah dilaporkan oleh notaris kepada Pimpinan Rapat pada saat Rapat
akan dibuka, Pemegang Saham atau kuasanya tersebut diperkenankan untuk mengikuti
Rapat, tetapi tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dan
suaranya tidak dihitung.

7. Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan dan/atau pendapat yang
menurut Pimpinan Rapat tidak berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat yang
sedang dibicarakan.

1. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan dan/atau pendapat telah selesai
dijawab atau diajukan, maupun jika sesi tanya jawab telah habis.

2. Pemungutan suara dilakukan dengan memperhitungkan suara yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun yang hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, dan dilakukan dengan
prosedur sebagai berikut:

a. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan tidak mengangkat tangan,
dianggap setuju, sedangkan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara
elektronik disampaikan melalui aplikasi eASY.KSEI.

b. Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju atau abstain, untuk
yang hadir secara fisik akan diminta mengangkat tangan, sedangkan bagi yang hadir
secara elektronik disampaikan melalui aplikasi eASY.KSEI. Berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

Cc. Jika Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik meninggalkan ruangan pada
saat pengambilan keputusan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui keputusan
Rapat.

3. Kuorum keputusan:

a. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan sebagai
berikut: Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 87 ayat (2)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 41 ayat (1)
huruf a POJK No. 15/2020, yaitu “Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili
dalam Rapat.”

F. Keputusan RUPST.

Mata Acara Rapat I: Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan
serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku
2023.

Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil.

Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: Nihil

Suara -Suara blanko/abstain: Nihil

-Suara setuju: 1.984.720.008 saham atau mewakili 100Y6

Rapat secara musyawarah mufakat menyetujui usulan keputusan yang
disampaikan.

Page 4 OCR 0.940
(Keputusan Mata

Acara Rapat I:

tentang kegiatan Perseroan untuk tahun buku 2023, termasuk
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023, dan ,
2. Menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian |
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023

yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris

dengan laporannya No. 00366/2.1090/AU.1/03/1284-3/1/111/2024

tanggal 28 Maret 2024 dengan opini “tanpa modifikasian”.

Mata Acara Rapat II:

Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023.

Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil.

Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: 5.400 saham atau mewakili 0,0003Y6

Suara -Suara blanko/abstain: Nihil
-Suara setuju: 1.984.714.608 saham atau mewakili 99,9997Y9
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang
disampaikan.

Keputusan Mata | Menyetujui seluruh laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada Pemilik

Acara Rapat II: Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar Rp52,59 miliar dipergunakan
untuk dana pengembangan bisnis Perseroan, sehingga tidak ada pembagian
dividen untuk tahun buku 2023.

Mata Acara Rapat III: | Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan

Keuangan tahun buku 2024.

Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil

Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: Nihil
Suara -Suara blanko/abstain: Nihil
-Suara setuju: 1.984.720.008 saham atau mewakili 1006
Rapat secara musyawarah mufakat menyetujui usulan keputusan yang
disampaikan.
Keputusan Mata | 1. Menunjuk kembali KAP Mirawati Sensi Idris untuk mengaudit Laporan
Acara Rapat III: Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024:

2. Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta persyaratan-
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan KAP
tersebut, dan

3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan,
untuk menetapkan KAP pengganti yang telah terdaftar pada Otoritas
Jasa Keuangan, dalam hal KAP Mirawati Sensi Idris, karena sebab
apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024.

Mata Acara Rapat IV:

Penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan) Dewan Komisaris
dan Direksi.

Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil.

Hasil
Suara

Pemungutan

-Suara tidak setuju: Nihil
-Suara blanko/abstain: Nihil

-Suara setuju: 1.984.720.008 saham atau mewakili 10069

Page 5 OCR 0.936
Es

Rapat secara musyawarah mufakat menyetujui usulan keputusan /yang
disampaikan. T

2

Keputusan
Acara Rapat IV:

Mata

1.

Menetapkan bahwa tidak ada kenaikan atas jumlah honorariuw(lan |
tunjangan bersih Dewan Komisaris Perseroan dan mulai berlaku Sejak!
ditutupnya Rapat ini yakni tanggal 26 Juni 2024 hingga penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada
tahun 2025 dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
untuk menentukan pembagiannya: dan

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan jumlah gaji dan tunjangan anggota Direksi
Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Rapat Fungsi
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Mata Acara Rapat V:

Perubahan susunan pengurus Perseroan

Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil

Hasil — Pemungutan

-Suara tidak setuju: 6.806 saham atau 0,0003Y46.

Suara -Suara blanko/abstain: Nihil.
-Suara setuju: 1.984.713.202 saham atau 99,9997Yo
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang
disampaikan.
Keputusan Mata | a. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak Hendra Kurniawan
Acara Rapat V: sebagai anggota Direksi Perseroan, efektif sejak ditutupnya rapat ini
dengan ucapan terima kasih atas kontribusi Bapak selama menjabat
sebagai anggota Direksi Perseroan,
b. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:

Presiden Komisaris Bapak Sugianto Kusuma
Wakil Presiden Komisaris | Bapak Tomy Winata
Wakil Presiden Komisaris | Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana
Komisaris Independen Ibu Ku Siew Kuan
Komisaris Independen Ibu Lidwina Ong
Direksi:
Presiden Direktur | Bapak Santoso Gunara
Direktur Ibu Lanny Pujilestari Liga
Direktur Bapak Agung Rin Prabowo
Direktur Bapak Hendi Lukman
Direktur Bapak Tony Soesanto

Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk menyatakan
keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Dewan
Komisaris/Direksi Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya
memberitahukan perubahan data Perseroan terkait perubahan susunan
Dewan Komisaris/Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan melakukan segala
tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.

Page 6 OCR 0.957
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published28 Jun 2024
Pages6
Characters13,221
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 Jun 2024 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 2 approved
For
1,984,714,608
—
Against
5,400
—
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
1,984,713,202
—
Against
6,806
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Santoso Gunara · Presiden Direktur p.2 ×6
linked person Lanny Pujilestari Liga · Direktur p.2 ×2
linked person Sugianto Kusuma p.5
linked person Tomy Winata · Presiden Komisaris p.5 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person M. NOVA FAISAL p.1
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D p.1
unresolved org Departemen Keuangan RI p.1
unresolved org PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS p.1 ×3
unresolved org DEVELOPMENT Tbk p.1 ×3
unresolved person Hartono Tjahjadi Adiwana · Presiden Komisaris p.2 ×5
unresolved person Ku Siew Kuan · Komisaris Independen p.2
unresolved person Lidwina Ong · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person Agung Rin Prabowo p.2 ×2
unresolved person Hendi Lukman p.2
unresolved person Hendra Kurniawan C. Kuorum Kehadiran p.2 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.4
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.4 ×2
unresolved person Hendra Kurniawan Acara Rapat V p.5
unresolved person Tony Soesanto Memberikan · Direktur p.5 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 149 ms 13 Sep 2026 16:21

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'disampaikan. Keputusan Mata | Menyetujui '
                                'seluruh laba tahun berjalan yang '
                                'diatribusikan kepada Pemilik Acara Rapat II: '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar '
                                'Rp52,59 miliar dipergunakan untuk dana '
                                'pengembangan bisnis Perseroan, sehingga tidak '
                                'ada pembagian dividen untuk tahun buku 2023.',
             'seq': 2,
             'votes_against': '5400',
             'votes_for': '1984714608'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'disampaikan. Keputusan Mata | a. Menyetujui '
                                'memberhentikan dengan hormat Bapak Hendra '
                                'Kurniawan Acara Rapat V: sebagai anggota '
                                'Direksi Perseroan, efektif sejak ditutupnya '
                                'rapat ini dengan ucapan terima kasih atas '
                                'kontribusi Bapak selama menjabat sebagai '
                                'anggota Direksi Perseroan, b. Dengan demikian '
                                'susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: '
                                'Presiden Komisaris Wakil Presiden Komisaris | '
                                'Bapak Tomy Winata Wakil Presiden Komisaris | '
                                'Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana Komisaris '
                                'Independen Ibu Ku Siew Kuan Komisaris '
                                'Independen Ibu Lidwina Ong Direksi: Presiden '
                                'Direktur | Bapak Santoso Gunara Direktur '
                                'Direktur Direktur Direktur Memberikan kuasa '
                                'kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama '
                                'maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi '
                                'untuk menyatakan keputusan Rapat berkenaan '
                                'dengan perubahan susunan Dewan '
                                'Komisaris/Direksi Perseroan dalam akta '
                                'Notaris dan selanjutnya memberitahukan '
                                'perubahan data Perseroan terkait perubahan '
                                'susunan Dewan Komisaris/Direksi Perseroan '
                                'tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia, dan melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
                                'peraturan perundangan yang berlaku. Demikian '
                                'Ringkasan Risalah Rapat ini kami sampaikan '
                                'untuk dapat dipergunakan sebagaimana '
                                'mestinya.',
             'seq': 5,
             'votes_against': '6806',
             'votes_for': '1984713202'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-26',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result