Back to announcement
20240628_PTPP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31676791_lamp1.pdf
Listing Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DALAM SURAT KABAR KONTAN PADA TANGGAL 7 JUNI 2024.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT PP (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT PP (PERSERO) TBK
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa konstruksi yang meliputi kontraktor gedung, sipil/infrastruktur, EPC, kontraktor spesialis dan peralatan serta Investasi pada segmen usaha infrastruktur, energi, properti dan realti
Kantor Pusat
Plaza PP - Wisma Subiyanto, Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta, 13760
Telepon +62 21 840 3883; Faksimili +62 21 840 3890
Email: corsec@ptpp.co.id, Situs Internet: www.ptpp.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PTPP
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PTPP TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP434.620.000.000,- (EMPAT RATUS TIGA PULUH EMPAT MILIAR ENAM RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp434.620.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar enam ratus dua puluh juta
Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 28
September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 28 Juni 2027.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI,
KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK
DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN
1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA
(Single A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PENURUNAN MARKET/TENDER. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
PT Samuel Sekuritas Indonesia
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi) Indonesia Tbk
PENJAMIN EMISI EFEK
PT Bahana Sekuritas PT Korea Investment And
PT BCA Sekuritas
(Terafiliasi) Sekuritas Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS INI DITERBITKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 25 JUNI 2024
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 24 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 26 Juni 2024
Tanggal Penjatahan : 27 Juni 2024
Tanggal Pembayaran dari Investor : 27 Juni 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 28 Juni 2024
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 28 Juni 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 1 Juli 2024
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan jatuh tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp434.620.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar enam
ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) hari. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Tata cara pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadual waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh
bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
Satuan pemindahbukuan dan jumlah minimum pemesanan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2
Page 3
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian- hari menjadi jaminan- bagi Pemegang
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)
Dalam hal Perseroan melakukan penyisihan dana, Perseroan berkewajiban untuk menyisihkan dana untuk pelunasan jumlah
Pokok Obligasi (“Dana Cadangan Pokok”) yang akan disetorkan dalam Rekening Deposito atas nama Perseroan yang berasal dari
internal kas Perseroan, pada bank yang disepakati oleh Wali Amanat dan Perseroan (“Rekening Deposito”) dimana bunga atau
pendapatan atas penempatan pada Rekening Deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya. Penyetoran Dana
Cadangan Pokok tersebut dilakukan Perseroan mulai sejak 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan wajib tersedia penuh selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dengan tahapan sebagai berikut:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi pada rekening penampungan harus tersedia
Dana Cadangan Pokok sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Pokok Obligasi;
2. 60 (enam puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi pada rekening penampungan harus tersedia Dana
Cadangan Pokok sebesar 60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi;
3. 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi pada rekening penampungan harus tersedia Dana
Cadangan Pokok sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi.
Apabila pada waktu penyetoran Dana Cadangan Pokok tersebut di atas jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka penyetoran
Dana Cadangan Pokok di atas akan dilakukan pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Penyimpanan, penempatan, dan pemanfaatan dana yang disisihkan sebagai Dana Cadangan Pokok tersebut wajib dilakukan
Perseroan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang disisihkan sebagai Dana Cadangan Pokok tersebut
harus berada di bawah pengawasan dan atas dasar persetujuan tertulis dari Wali Amanat;
2. bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan sebagai Dana Cadangan Pokok tersebut wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada Wali Amanat; dan
3. Perseroan wajib memisahkan Dana Cadangan Pokok tersebut dari aset lain dan jumlah yang disisihkan wajib tercantum
dalam laporan keuangan.
Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk:
a. mengawasi ketersediaan Dana Cadangan Pokok dalam Rekening Deposito;
b. melakukan pendebetan atas Dana Cadangan Pokok yang ada di Rekening Deposito kepada rekening yang ditunjuk oleh Agen
Pembayaran untuk pembayaran Pokok Obligasi pada selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi;
c. menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pemberian kuasa tersebut di atas.
Kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dengan diberikannya kuasa tersebut, pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak dapat
mendebet dana pada rekening penampungan secara langsung. Apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam bagian I.2.10 dalam Prospektus, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh
Perseroan (tanpa diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan
tindakan-tindakan lain sehubungan dengan dana cadangan (sinking fund) tersebut diatas termasuk menandatangani dokumen-
dokumen yang diperlukan yang akan dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi.
Selain Dana Cadangan Pokok, Perseroan berkewajiban untuk menyisihkan dana untuk pembayaran jumlah Bunga Obligasi
(“Dana Cadangan Bunga”) sebesar 1 kali pembayaran Bunga Obligasi yang akan disetorkan dalam Rekening Deposito atas nama
Perseroan yang berasal dari internal kas Perseroan, pada bank yang disepakati oleh Wali Amanat dan Perseroan (“Rekening
Deposito”) dimana bunga atau pendapatan atas penempatan pada Rekening Deposito tersebut menjadi milik Perseroan
3
Page 4
sepenuhnya. Penyetoran Dana Cadangan Bunga tersebut dilakukan Perseroan mulai sejak 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan wajib tersedia penuh selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dengan tahapan sebagai berikut:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi pada rekening penampungan harus tersedia
Dana Cadangan Bunga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai 1 kali pembayaran Bunga Obligasi;
2. 60 (enam puluh) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi pada rekening penampungan harus tersedia Dana Cadangan
Bunga sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai 1 kali pembayaran Bunga Obligasi;
3. 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi pada rekening penampungan harus tersedia
Dana Cadangan Pokok sebesar 100% (seratus persen) dari nilai 1 kali pembayaran Bunga Obligasi;
Penyimpanan, penempatan, dan pemanfaatan dana yang disisihkan sebagai Dana Cadangan Bunga tersebut wajib dilakukan
Perseroan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang disisihkan sebagai Dana Cadangan Bunga tersebut
harus berada di bawah pengawasan dan atas dasar persetujuan tertulis dari Wali Amanat;
2. bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan sebagai Dana Cadangan Bunga tersebut wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada Wali Amanat; dan
3. Perseroan wajib memisahkan Dana Cadangan Bunga tersebut dari aset lain dan jumlah yang disisihkan wajib tercantum
dalam laporan keuangan.
Apabila pada waktu penyetoran Dana Cadangan Bunga tersebut di atas jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka penyetoran
Dana Cadangan Bunga di atas akan dilakukan pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Selanjutnya apabila Dana Cadangan Bunga tersebut masih tersedia dalam Rekening Deposito, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk membayar jumlah pembayaran Bunga Obligasi terakhir.
Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk:
a. mengawasi ketersediaan Dana Cadangan Bunga dalam Rekening Deposito;
b. melakukan pendebetan atas Dana Cadangan Bunga yang ada di Rekening Deposito kepada rekening yang ditunjuk oleh Agen
Pembayaran untuk pembayaran Bunga Obligasi apabila Perseroan mengalami keterlambatan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau dipergunakan untuk membayar jumlah pembayaran Bunga Obligasi terakhir;
c. menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pemberian kuasa tersebut di atas.
Kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dengan diberikannya kuasa tersebut, pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak dapat
mendebet dana pada Rekening Deposito secara langsung. Apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu surat kuasa
khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan Dana
Cadangan Bunga (sinking fund) tersebut diatas termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan yang akan
dipergunakan untuk Pembayaran Bunga Obligasi.
Apabila Dana Cadangan Bunga tersebut dipergunakan oleh Wali Amanat untuk membayar Bunga Obligasi dalam hal Perseroan
mengalami keterlambatan pembayaran Bunga Obligasi, maka Perseroan wajib menyetorkan kembali Dana Cadangan Bunga
sesuai dengan waktu dan tahapan sebagaimana dimaksud di atas.
Apabila dikemudian hari Hasil Pemeringkatan Atas Surat Utang Jangka Panjang Perseroan dinyatakan naik maka Perseroan
dibebaskan dari kewajiban Dana Cadangan Pokok dan Dana Cadangan Bunga sebagaimana disebutkan dalam bagian I.2.10
dalam Prospektus.
Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang, Perseroan berjanji dan mengikatkan
diri bahwa:
1. Perseroan, dengan persetujuan tertulis dari Wali Amanat atau pemberitahuan kepada Wali Amanat untuk melakukan hal-
hal sebagai berikut:
a. Dengan persetujuan tertulis dari Wali Amanat untuk melakukan pengeluaran obligasi atau surat berharga yang dijamin
dengan jaminan lebih likuid yaitu berupa kas dan setara kas.
4
Page 5
b. Dengan persetujuan tertulis dari Wali Amanat untuk memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau
mengijinkan Perusahaan Anak untuk memberikan jaminan perusahaan kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah
kumulatif keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 20% (dua puluh persen)
dari Total Ekuitas Yang Disesuaikan Perseroan kecuali:
i. Jaminan perusahaan tersebut diberikan Perseroan untuk menjamin kewajiban Perusahaan Anak berkaitan dengan
kegiatan usaha utama Perusahaan Anak;
ii. Jaminan perusahaan tersebut diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan;
iii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar dan lazim.
Total Ekuitas Yang Disesuaikan adalah total ekuitas konsolidasi Perseroan dikurangi dengan aktiva tidak berwujud
(intangible assets).
c. Dengan persetujuan tertulis dari Wali Amanat untuk melaksanakan perubahan bidang usaha utama diluar maksud dan
tujuan yang sudah tertuang/ditetapkan dalam anggaraan dasar Perseroan dan/atau memberikan ijin atau persetujuan
kepada Perusahaan Anak untuk mengadakan perubahan bidang usaha utamanya kecuali atas keputusan Pemerintah
selaku pemegang saham Perseroan atau penambahan bidang usaha guna menunjang kegiatan usaha pokok dari
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;
d. Dengan persetujuan tertulis dari Wali Amanat untuk mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali
pengurangan modal dasar dan modal disetor tersebut merupakan suatu keharusan berdasarkan keputusan Pemerintah
selaku pemegang saham Perseroan;
e. Dengan persetujuan tertulis dari Wali Amanat untuk mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain
yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan atau mengijinkan Perusahaan Anak untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain
yang menyebabkan bubarnya Perusahaan Anak atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perusahaan Anak kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Semua syarat dan kondisi
Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus
tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi dan dalam rangka
program Pemerintah;
f. Dengan persetujuan tertulis dari Wali Amanat untuk melakukan atau mengijinkan Perusahaan Anak melakukan
penjualan atau pengalihan aktiva baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain yang nilainya melebihi 20% (dua
puluh persen) dari ekuitas berdasarkan laporan audit terakhir, kecuali:
i. Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan. sesuai anggaran dasar
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;
ii. Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi yang ditetapkan
atau disetujui oleh Pemerintah;
iii. Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
g. Dengan pemberitahuan kepada Wali Amanat untuk melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan
keuangannya tidak terkonsolidasi kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan
(dan/atau tidak merugikan) Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari
pihak ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang lazim;
h. Dengan persetujuan tertulis dari Wali Amanat untuk memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk
penyertaan saham pada pihak lain dan mengijinkan Perusahaan Anak memberi pinjaman kepada atau melakukan
investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, yang nilainya melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
ekuitas kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan
pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang bersangkutan dan pinjaman kepada karyawan,
koperasi dan yayasan karyawan Perseroan dan/atau karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perusahaan Anak;
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan
untuk pelunasan sebagian pokok obligasi berkelanjutan III PTPP Tahap 1 Tahun 2021 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
5
Page 6
Nama obligasi : Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
Pokok obligasi : Rp.850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah)
Jumlah yang dibayarkan, : Sekitar Rp.430.297.353.500,- (empat ratus tiga puluh miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga
setelah dikurangi biaya Emisi ribu lima ratus Rupiah)
Saldo utang (setelah dibayar : Sekitar Rp.419.702.646.500,- (empat ratus sembilan belas miliar tujuh ratus dua juta enam ratus empat puluh enam ribu
dari pendanaan Penawaran lima ratus Rupiah)
Umum Obligasi)
Tingkat bunga : 8,50%
Jatuh tempo : 2 Juli 2024
Penggunaan dana obligasi : Sebesar Rp.1.040.000.000.000,- (satu triliun empat puluh miliar Rupiah) digunakan untuk melakukan pelunasan pokok
yang akan dilunasi sebagian Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A dan sisanya digunakan sebagai modal kerja Perseroan. Sesuai
(Obligasi Berkelanjutan III dengan bidang usaha Perseroan di jasa konstruksi, modal kerja Perseroan yang dimaksud dalam rencana penggunaan dana
PTPP Tahap I Tahun 2021 penerbitan Obligasi adalah untuk mendanai kegiatan usaha jasa konstruksi terutama untuk pembayaran upah pekerja,
Seri A) supplier material dan vendor subkontraktor.
Adapun secara total nominal pelunasan pokok obligasi tersebut adalah sebesar Rp.850.000.000.000,- (delapan ratus lima
puluh miliar Rupiah). Jumlah yang akan dilunasi dari dana hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, adalah sekitar Rp.430.297.353.500,- (empat ratus tiga puluh miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima
puluh tiga ribu lima ratus Rupiah). Sisanya sekitar Rp.419.702.646.500,- (empat ratus sembilan belas miliar tujuh ratus dua
juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus Rupiah) akan dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan.
Sedangkan, untuk Pembayaran bunga dari Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A, yang dibayarkan pada
tanggal jatuh tempo tidak termasuk dalam penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini. Pembayaran bunga dari
Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A akan menggunakan kas internal Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II dalam
Prospektus.
PENJAMIN EMISI EFEK
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp434.620.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat
miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Obligasi adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Porsi Penjaminan (Rp) (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Efek
1 PT BNI Sekuritas 75.000.000.000 17,26
2 PT BRI Danareksa Sekuritas 75.315.000.000 17,33
3 PT Mandiri Sekuritas 212.800.000.000 48,96
4 PT Samuel Sekuritas Indonesia 50.000.000 0,01
5 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 10.555.000.000 2,43
Penjamin Emisi Efek
1 PT Bahana Sekuritas 50.000.000.000 11,50
2 PT BCA Sekuritas 900.000.000 0,21
3 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 10.000.000.000 2,30
TOTAL 434.620.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi adalah PT
Mandiri Sekuritas.
Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek
serta PT Bahana Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek adalah pihak terafiliasi, sesuai definisi Afiliasi dalam UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UUP2SK, secara tidak langsung melalui pemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Perseroan dengan PT Samuel Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Efek serta PT BCA Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai definisi Afiliasi dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
6
Page 7
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang dicetak
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus,
dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Obligasi dilaksanakan pada Hari Kerja di tanggal 26 Juni 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul
15.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku, kepada para Penjamin Emisi Efek, sebagaimana dimuat
dalam Bab XIV dalam Prospektus, pada tempat dimana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1
(satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 27 Juni 2024.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum. Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
7
Page 8
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Efek tempat mengajukan pemesanan dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek sesuai dengan ketentuan
pada FPPO. Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Efek selambatnya pada tanggal 27 Juni 2024 (in good fund) pukul 15.00 WIB kecuali Penjamin Emisi Efek yang bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada pukul 12.00 (dua belas) WIB pada
Tanggal Pembayaran. Pembayaran ditujukan pada rekening di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT Trimegah Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Samuel Sekuritas Indonesia
Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Panin)
(Persero) Tbk Cabang Bursa Efek Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Jakarta Sudirman Cabang Menara Imperium
Cabang Mega Kuningan No. Rek. 104.00.00800.875
No. Rek. 0671.01.000692.30.1 No. Rek. 1020 0055 66028 No. Rek. 050 204 9918
No. Rek. 788 8899 787 a.n. PT TRIMEGAH SEKURITAS
a.n. PT BRI DANAREKSA a.n. PT MANDIRI SEKURITAS a.n. PT SAMUEL SEKURITAS
a.n. PT BNI SEKURITAS INDONESIA TBK
SEKURITAS INDONESIA
PENJAMIN EMISI EFEK
PT Korea Investment And Sekuritas
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas
Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Thamrin Cabang: SCBD
No. Rek. 8000 2969 8900 No. Rek. 2063 3619 68 No. Rek: 006 7999 898
a.n. PT BAHANA SEKURITAS a.n. PT BCA SEKURITAS a.n. PT KOREA INVESTMENT AND
SEKURITAS INDONESIA
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau
ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 27 Juni 2024 pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 14.00
WIB. Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Jakarta Pasar Rebo
No. Rek.: 129 00 0533089 5
a.n. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Apabila Perseroan tidak dapat atau terlambat menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI maka Perseroan wajib membayar
denda kepada Penjamin Emisi Efek sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah Obligasi yang
tidak dapat didistribusikan kepada Pemegang Obligasi yang berhak.
Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek
memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai
dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi selanjutnya kepada
Pemegang Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
Tanggal distribusi Obligasi secara elektronik akan jatuh pada tanggal 28 Juni 2024.
8
Page 9
10. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka
atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 28 Juni 2024.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang
tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh
KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) - berakhirnya RUPO
yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN MASA PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
i. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-
turut;
b. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
c. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
berdasarkan Formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
ii. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
9
Page 10
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah pengumuman dimaksud; dan
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka:
a. Jika pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran
pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembarayannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
b. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka pihak yang
menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek yaitu Perseroan wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum.
Jika pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran Umum atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek
dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan, yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum demi hukum tersebut.
Apabila terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Penjamin
Emisi Efek yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Tata cara dalam pengembalian uang pemesanan
Alat pembayarannya dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan
bukti tanda jati diri pada Penjamin Pelaksana Emisi Efek dimana FPPO diajukan oleh pemesan tersebut, sesuai dengan syarat-
syarat yang tercantum dalam FPPO dan untuk hal tersebut para pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun biaya pemindahan
dana. Jika pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama pemesan yang mengajukan
(menandatangani) FPPO.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi.
10
Page 11
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh pada Hari Kerja pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00
WIB di kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dengan keterangan sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza, Gedung BRI II Lantai 23
Indofood Tower, Lantai 16 Jl Jend Sudirman Kav. 44-46
Jl. Jend Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210
Jakarta 12910 Telp.: +62 21 509 14100
Telp.: +62 21 2554 3946 Faks.: +62 21 2520 990
Faks.: +62 21 5793 6934 www.bridanareksasekuritas.co.id
www.bnisekuritas.co.id
email: email:
ibdiv@bnisekuritas.co.id ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
dcm@bnisekuritas.co.id debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Samuel Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I, Lantai 25 Menara Imperium Lantai 21 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend Sudirman Kav. 54-55 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta
Jakarta 12190 Jakarta 12980 12190
Telp.: +62 21 526 3445 Telp.: +62 21 2854 8385 Telp.: +62 21 2924 9088
Faks.: +62 21 526 3521 Faks.: +62 21 8370 1610 Faks.: +62 21 2924 9150
www.mandirisekuritas.co.id www.samuel.co.id www.trimegah.com
email: email: email:
divisi-fi@mandirisekuritas.co.id fixedincomemarketing@samuel.co.id fit@trimegah.com
PENJAMIN EMISI EFEK
PT Korea Investment And
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas
Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga Menara BCA, Equity Tower 9th & 22nd Floor.
Lantai 19 Grand Indonesia, 41st Floor Suite A.E. & F. SCBD Lot 9 Jl.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. MH Thamrin No. 1. Jend. Sudirman Kav. 52-53.
Jakarta Selatan 12910 Jakarta 10310 Jakarta 12190
Telp.: +62 21 250 5081 Telp. +62 21 23587222 Telp.: +62 21 2991 1888
Faks.: +62 21 522 5869 Faks.: +62 21 23587250 Faks.:62 21 2991 1911
www.bahanasekuritas.co.id www.bcasekuritas.co.id www.kisi.co.id
email: email: email:
bs_ibcm@bahana.co.id dcm@bcasekuritas.co.id fixedincome@kisi.co.id
groupbsfixedincome@bahana.co.id
11
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT Korea Investment
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.8
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas
p.8
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Indonesia
p.8
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Sudirman Plaza
p.11
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Sekuritas Indonesia Graha CIMB Niaga
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.