Back to announcement
20240627_PRDA_Informasi Transaksi Afiliasi_31675880_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review PRDASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
Graha STH
Jl. Mandala Raya No. 20, Jakarta 11440
Tel : 021 – 563 7373 (Hunting)
Fax : 021 – 563 6404
Email : sth@kjppsth.com
Izin Usaha KJPP : No. 2.08.0007
Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis
Wilayah Kerja : Indonesia
Jakarta, 26 Juni 2024
Kepada Yth.
Direksi
PT Prodia WidyahusadaTbk.
Prodia Tower
Jl. Kramat Raya No. 150
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Ref : File No. 00045/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2024-SF
Laporan Ringkas Penilaian Kewajaran Atas Rencana
Akuisisi Saham PT Prodia Diagnostic Line
Menindak lanjuti Surat Perjanjian Kerja No. STH-116/PR.039/SG/V/2024, kami
sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Izin Usaha Kantor Penilai
Publik No. 2.08.0007 dan Surat Izin Penilai Publik No. PB-1.08.00027 yang
dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-38/PJ-1/PM.021/2024 yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, telah melakukan analisis kewajaran atas
rencana PT Prodia Widyahusada Tbk untuk melakukan akuisisi saham PT Prodia
Diagnostic Line.
Untuk selanjutnya, rencana akuisisi saham yang dimaksud diatas akan disebut
sebagai Transaksi.
DAFTAR ISTILAH
Pemberi Tugas / : PT Prodia Widyahusada Tbk.
Perseroan
Prodia Utama / Penjual : PT Prodia Utama
Proline : PT Prodia Diagnostic Line
Objek Transaksi : Saham Proline sejumlah 5.850 lembar saham atau
setara dengan kepemilikan saham sebesar 39%.
Pembeli : PT Prodia Widyahusada Tbk.
POJK 17 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tertanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 2
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
POJK 35 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 35/POJK.04/2020 tertanggal 25 Mei
2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK 42 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tertanggal
1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
PPJB : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara
Prodia Utama sebagai Penjual dan Perseroan
sebagai Pembeli atas 5.850 saham biasa yang
telah disetor penuh pada Proline.
Transaksi : Akuisisi 5.850 lembar saham Proline yang dimiliki
oleh Prodia Utama.
SEOJK 17 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
SPI : Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018.
Tanggal Penilaian : 31 Desember 2023.
MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja dan
ditandatangani oleh Daniel, CPA pada tanggal 7 Maret 2024, terdapat hal-hal
sebagai berikut:
- Ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp. 2.360.606.000.000
- Total aset Perseroan adalah sebesar Rp. 2.708.056.000.000
- Laba bersih Perseroan adalah sebesar Rp. 259.324.000.000
- Pendapatan usaha Perseroan adalah sebesar Rp. 2.222.466.000.000
Suatu transaksi perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi
dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan POJK 17 apabila memenuhi
hal-hal sebagai berikut:
a. Nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan;
b. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perseroan nilainya
sama dengan atau lebih dari 20%;
2
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 3
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
c. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya
sama dengan atau lebih dari 20%;
d. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha
Perseroan nilainya sama dengan atau lebih dari 20%.
Tabel berikut ini menunjukan pemenuhan masing-masing kriteria transaksi material:
Nilai
Pemenuhan
Nilai Transaksi Ekuitas Perseroan Transaksi /
Kriteria Transaksi
(Rp.) (Rp.) Ekuitas
Material
Perseroan
Nilai
72.000.000.000 2.360.606.000.000 3,05% Tidak Memenuhi
Transaksi
Pemenuhan
Proline Perseroan Proline/
Kriteria Transaksi
(Rp.) (Rp.) Perseroan
Material
Total Aset 123.049.882.230 2.708.056.000.000 4,54% Tidak Memenuhi
Laba Bersih 36.127.659.502 259.324.000.000 13,93% Tidak Memenuhi
Pendapatan 111.779.005.763 2.222.466.000.000 5,03% Tidak Memenuhi
Berdasarkan data dalam tabel diatas, Transaksi bukan merupakan transaksi material
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17.
Transaksi merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42, oleh karena Transaksi dilakukan oleh
Perseroan dengan Prodia Utama yang merupakan pemegang saham utama atau
pengendali dari Perseroan yang juga merupakan pemegang saham utama atau
pengendali dari Proline. Unsur transaksi afiliasi juga dapat dilihat atas adanya
kesamaan pemegang saham antara Perseroan dan Proline, dimana keduanya
dimiliki oleh Prodia Utama dengan kepemilikan masing-masing sebesar 57% dan
90%.
Disamping itu, juga terdapat adanya kesamaan pada kepengurusan Perseroan dan
Prodia Utama yaitu Andi Widjaja dan Gunawan Prawiro Soeharto yang masing-
masing menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris di Perseroan dan di
Prodia Utama.
Berdasarkan penjelasan manajemen Perseroan, Transaksi ini bukan transaksi
benturan kepentingan.
Mengingat Transaksi bukan merupakan transaksi material, namun merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana telah dijelaskan diatas, dengan demikian penilaian
atas kewajaran transaksi ini diperlukan dalam rangka pemenuhan POJK 42.
STRUKTUR PERSEROAN
Berikut ini adalah gambaran struktur Perseroan dalam kondisi Tidak Melakukan dan
Melakukan Transaksi.
3
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 4
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Struktur Perseroan dalam kondisi Tidak Melakukan Transaksi
PT Prodia Utama Bio Majesty Pte. Ltd Masyarakat
57% 15% 28%
PT PRODIA WIDYAHUSADA Tbk
99%
1% PT Prodia Digital Indonesia
Struktur Perseroan dalam kondisi Melakukan Transaksi
PT Prodia Utama Bio Majesty Pte. Ltd Masyarakat
57% 15% 28%
PT PRODIA WIDYAHUSADA Tbk
51% 39%
PT Prodia Diagnostic Line
99%
1% PT Prodia Digital Indonesia
PEDOMAN PENILAIAN
Dalam melakukan penilaian kewajaran ini kami berpedoman pada POJK 35 dan
SEOJK 17 serta KEPI & SPI.
4
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 5
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
IDENTITAS PEMBERI TUGAS
Pelaksanaan penilaian kewajaran Transaksi ini sebagai realisasi dari penugasan
untuk melakukan penilaian kewajaran dari Perseroan sesuai dengan Surat Perjanjian
Kerja No. STH-116/PR.039/SG/V/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Adapun identitas lengkap dari Pemberi Tugas, yaitu Perseroan, adalah sebagai
berikut:
Pemberi Tugas : PT Prodia Widyahusada Tbk
Prodia Tower
Alamat : Jl. Kramat Raya No. 150
Jakarta Pusat
Telepon : (021) 3144182 / (021) 29803800
Fax : (021) 3144181
Email : legal@prodia.co.id
Bidang usaha : Laboratorium klinik, pelayanan kesehatan
RUANG LINGKUP PENILAIAN
Sesuai dengan penugasan yang diberikan, ruang lingkup penilaian yang kami
lakukan adalah pemberian pendapat kewajaran melalui analisis kewajaran, analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi.
TANGGAL PENILAIAN
Penilaian kewajaran ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2023.
HASIL PELAKSANAAN INSPEKSI
Kami telah mengadakan inspeksi ke Proline pada tanggal 27 Mei 2024 dan kami
telah melakukan diskusi secara daring dan menyampaikan daftar pertanyaan kepada
manajemen Perseroan berkenaan dengan aspek-aspek tertentu dari Transaksi dan
kegiatan usaha Perseroan.
ASUMSI ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi kami menggunakan beberapa
asumsi antara lain :
1. Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan oleh penilai bisnis bersifat non-
disclaimer opinion.
2. Penilai bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
5
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 6
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
3. Data-data dan informasi yang diperoleh penilai bisnis berasal dari sumber yang
dapat dipercaya keakuratannya
4. Penilai bisnis menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
6. Penilai bisnis menghasilkan laporan pendapat kewajaran yang terbuka untuk
publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan dan Kesimpulan Pendapat
Kewajaran
8. Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.
Kami berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management
representation letter) Perseroan bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh
informasi penting dan relevan dengan Transaksi dan sepanjang pengetahuan
manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat
menyesatkan.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi ini kami telah
bertindak dengan independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi.
Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami
terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran yang dihasilkan dari proses
analisis kewajaran ini.
PENGGUNA LAPORAN PENILAIAN
Sesuai dengan tujuan penilaian ini maka laporan penilaian akan digunakan oleh
Perseroan.
IDENTIFIKASI OBJEK TRANSAKSI
Objek Transaksi adalah saham Proline sejumlah 5.850 lembar saham atau setara
dengan kepemilikan saham sebesar 39% yang dimiliki oleh Prodia Utama.
6
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 7
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
KOMPETENSI DAN STATUS PENILAI
Penilaian dilakukan secara obyektif dan independen oleh penilai KJPP Stefanus
Tonny Hardi & Rekan yang memiliki kompetensi.
BENTURAN KEPENTINGAN
Kami sebagai penilai tidak memiliki benturan kepentingan baik aktual maupun
potensial dengan para pihak yang akan bertransaksi maupun dengan obyek
penilaian.
JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Mata uang yang digunakan dalam penilaian kewajaran ini adalah dalam Rupiah.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Kami telah mengadakan inspeksi ke Objek Transaksi pada tanggal 27 Mei 2024 dan
kami telah melakukan diskusi secara daring dan menyampaikan daftar pertanyaan
kepada manajemen Perseroan berkenaan dengan aspek-aspek tertentu dari
Transaksi dan kegiatan usaha Perseroan.
Untuk penilaian kewajaran ini kami melakukan analisis berdasarkan data dan
informasi yang diperoleh dari Pemberi Tugas, akan tetapi tidak melakukan penelitian
yang mendalam atas keabsahan dokumen yang akan diterima.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Sifat dan sumber dari informasi yang relevan digunakan didalam proses penilaian,
mencakup informasi yang dipublikasi, data riset atau data yang diperoleh dari
Pemerintah tanpa diperlukan verifikasi.
LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan adalah sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang
didirikan berdasarkan Akta Notaris Sri Rahayu, SH, No. 14 tanggal 8 Februari 1988,
Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta . Anggaran Dasar Perusahaan
telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir sehubungan dengan
perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan dan perubahan
pernyataan bahwa Perusahaan wajib mengumumkan laporan keuangan berkala
sebagaimana disebutkan dalam peraturan OJK dan peraturan yang berlaku
sebagaimana disebutkan dalam Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.HUM.,
M.KN No. 101 tanggal 13 April 2023. Perubahan perubahan tersebut telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) melalui Surat
Keputusan No. AHU-0024049.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 28 April 2023.
Perseroan bergerak dalam bidang Jasa Pelayanan di Bidang Kesehatan. Perseroan
berkantor pusat di Jl. Kramat Raya Nomor 150, Jakarta Pusat.
7
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 8
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Perseroan berencana melakukan transaksi pembelian sebagian saham yang dimiliki
oleh PT Prodia Utama atau sebanyak-banyaknya 39% (tiga puluh sembilan persen)
saham ditempatkan dan disetor. Perseroan mengambil langkah strategis dengan
membeli sebagian saham Prodia Utama pada Proline yang didasarkan pada
beberapa pertimbangan dan alasan yang kuat, yang diharapkan dapat memperkuat
posisi Perseroan dalam industri kesehatan serta membuka peluang-peluang baru
yang menjanjikan.
OBJEK PENILAIAN KEWAJARAN DAN NILAI TRANSAKSI
Objek penilaian kewajaran adalah transaksi akuisisi saham Proline dengan nilai
Transaksi untuk 39% (tiga puluh sembilan persen) saham Proline milik Prodia Utama
sebesar Rp.72.000.000.000 (tujuh puluh dua miliar Rupiah).
ANALISIS DAN PROSPEK OPERASIONAL PERUSAHAAN
Pada tahun 2023, Perseroan berhasil mempertahankan kinerja profitabilitas dengan
pencapaian laba Rp. 259 miliar. Kendati mengalami koreksi dibandingkan dengan
kinerja tahun 2022, Perseroan optimis dapat menggenjot kinerja pendapatan tumbuh
di atas CAGR di tahun 2024 dengan strategi mengoptimalkan engagement
pelanggan walk-in, rujukan, dokter dan B2B, menambah dan mengoptimalkan
layanan Point of Care (POC). Perseroan, melakukan ekspansi layanan melalui
digital, meningkatkan volume tes estorik dan genomik, serta tetap mendorong
promosi kesehatan melalui edukasi kepada pelanggan. Perseroan membukukan
pendapatan sebesar Rp. 2,2 triliun di tahun 2023 atau naik sebesar 1.9%
secara year-on-year. Pertumbuhan pendapatan ini didorong dari adanya kenaikan
permintaan transaksi tes rutin sebesar 7.9% atau sebesar Rp1.56 triliun, yang
berkontribusi terhadap 70% total pendapatan Perseroan sepanjang tahun 2023.
Pada akhir tahun 2023, posisi kas dan setara kas Perseroan berada di level Rp. 543
miliar, yang mengindikasikan posisi keuangan Perseroan masih solid dan layak untuk
menjalankan operasional bisnis yang sehat.
Menyambut tahun 2024, pelemahan perekonomian dan industri secara global
diperkirakan masih akan berlanjut, terutama dikarenakan oleh ketegangan hubungan
antara Amerika Serikat dan China serta perang antar sejumlah negara. Hal ini
utamanya berdampak bagi negara maju, di mana beberapa negara berkembang
diyakini masih dapat tumbuh lebih baik, termasuk Indonesia.
Perseroan optimis bahwa industri kesehatan di Indonesia dapat terus bertumbuh
sejalan dengan meningkatnya kualitas layanan kesehatan nasional. Selain itu,
persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan menjadi pemicu positif
bagi pelaku industri kesehatan untuk mengoptimalkan produksi produk kesehatan
dalam negeri, termasuk bagi rumah sakit, serta klinik dan laboratorium kesehatan.
Potensi ini juga merupakan peluang emas bagi Perseroan untuk menjalin kerja sama
rujukan dalam hal tes-tes esoterik dan genomik yang menjadi keunggulan Perseroan.
Jika dilihat dari aspek non keuangan, dengan melakukan Transaksi, Proline yang
bergerak di industri produksi alat-alat kesehatan dan pembuatan In-Vitro Diagnostic
(IVD), merupakan sektor dengan pertumbuhan tinggi dan permintaan yang terus
meningkat.
8
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 9
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan kesadaran masyarakat
akan pentingnya kesehatan, kebutuhan akan alat-alat kesehatan dan diagnostik
semakin meningkat. Hal ini menjadikan investasi Perseroan di Proline sebagai
langkah strategis bagi Perseroan dengan prospek usaha yang menjanjikan, dengan
demikian akan berdampak positif bagi Perseroan.
METODOLOGI PENILAIAN KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Untuk mengumumkan Transaksi ini kepada publik, diperlukan penilaian kewajaran
dari penilai independen untuk melakukan analisis dan memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi.
Analisis kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi atas
analisis kualitatif maupun analisis kuantitatif yang berupa analisis kinerja dan analisis
inkremental sehingga dapat ditentukan kewajaran Transaksi ditinjau dari dampak
keuangan terhadap para pemegang saham Perseroan.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap Transaksi yang telah kami lakukan dapat
kami sampaikan analisis atas Transaksi tersebut sebagai berikut:
A. Analisis Transaksi
A.1. Identifikasi dan Hubungan Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah sebagai berikut:
- Prodia Utama sebagai pihak penjual; dan
- Perseroan sebagai pihak pembeli.
Uraian Singkat Tentang Perseroan
Pendirian Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan akta Notaris Sri Rahayu No. 14 pada tanggal
18 Februari 1988. AKta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-1459 HT.01.01.Th 91 pada
tanggal 27 April 1991 dan telah diumumkan dalam Berita Negara republik Indonesia
No.52 tanggal 28 Juni 1991, dengan tambahan no 1846.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
perubahan terakhir sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan dan perubahan pernyataan bahwa Perseroan wajib
mengumumkan laporan keuangan berkala sebagaimana disebutkan dalam peraturan
OJK dan peraturan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Akta Notaris
Christina Dwi Utami, S.H., M.HUM., M.KN No. 101 tanggal 13 April 2023.
Perubahan- perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (“Menkumham”) melalui Surat Keputusan No.
AHU0024049.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 28 April 2023.
9
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 10
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Perseroan berkedudukan di Jakarta dengan kantor cabang serta outlet-outlet yang
tersebar di seluruh Indonesia. Kantor pusat Perusahaan beralamat di Jl. Kramat
Raya No. 150, Jakarta Pusat.
Izin-izin Yang Diperoleh Perseroan
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin dari
instansi yang terkait, diantaranya adalah:
Nomor Induk Berusaha dengan nomor 0220006591135
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 01.349.656.7-073.000
Kegiatan Usaha Perseroan
Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan adalah berusaha dalam bidang usaha aktivitas pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh paramedis, menjalankan usaha aktivitas pelayanan penunjang
kesehatan, dan menjalankan usaha aktivitas poliklinik swasta. Kegiatan usaha
penunjang Perusahaan adalah menjalankan kegiatan usaha lainnya, termasuk
perdagangan dan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pemegang Saham Perseroan
Susunan pemegang saham Perseroan per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Persentase
Modal Disetor
Pemegang Saham Jumlah Saham Kepemilikan
(Rp)
(%)
Bio Majesty Pte. Ltd 14.063 140.625.000 15,00
Prodia Utama 53.437 534.375.000 57,00
Masyarakat 26.250 262.500.000 28,00
Jumlah Modal Ditempatkan
93.750 937.500.000 100,00
dan Disetor Penuh
Susunan Pengurus Perseroan
Susunan pengurus Perseroan per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Andi Widjaja
Komisaris : Gunawan Prawiro Soeharto
Komisaris : Endang Wahjuningtyas Hoyaranda
Komisaris Independen : Joseph Fellipus Peter Luhukay
Komisaris Independen : Keri Lestari Dandan
10
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 11
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Dewan Direksi:
Direktur Utama : Dewi Muliaty
Direktur : Liana Kuswandi
Direktur : Indriyanti Rafi Sukmawati
Direktur : Andri Hidayat
Direktur : Ida Zuraida
Uraian Singkat Tentang Prodia Utama
Pendirian Prodia Utama
Prodia Utama didirikan berdasarkan akta Notaris Rismalena Kasri, SH. No. 13,
tanggal 28 November 2013. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-06082.AH.01.01.Tahun 2014.Anggaran Dasar perusahaan telah mengalami
beberapa kali perubahan, antara lain berdasarkan Akta No. 07 tanggal 03 Desember
2021 dibuat dihadapan Doddy Radjasa Waluyo, SH, notaris di Jakarta sehubungan
dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Perubahan ini
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0070336.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
8 Desember 2021.
Perubahan terakhir atas Anggaran Dasar perusahaan berdasarkan Akta No. 16
tanggal 27 April 2022 dibuat dihadapan Doddy Radjasa Waluyo, SH, notaris di
Jakarta sehubungan dengan perubahan susunan pemegang saham perusahaan.
Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.09.0011302 tanggal 10 Mei 2022.
Prodia Utama beralamat di Jl. Raden Saleh no. 53, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Kegiatan Usaha Prodia Utama
Kegiatan usaha utama Prodia Utama adalah sebagai perusahaan dengan aktivitas
konsultasi manajemen dan perusahaan holding (investment holding company).
Pemegang Saham Prodia Utama
Susunan pemegang saham Prodia Utama per Tanggal Penilaian adalah sebagai
berikut:
Nominal Kepemilikan
Keterangan Jumlah saham
(Rp.) (%)
Andi Widjaja 17.600 17.600.000.000 16,67
Gunawan Prawiro Soeharto 17.600 17.600.000.000 16,67
Haneke Suryadi 17.600 17.600.000.000 16,67
Ichsan Hidajat 17.600 17.600.000.000 16,67
Elisabeth Listijani Widjojo 17.600 17.600.000.000 16,67
Arjati Utami 17.600 17.600.000.000 16,67
Jumlah Modal Ditempatkan
105.600 105.600.000.000 100
dan Disetor Penuh
11
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 12
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Susunan Pengurus Prodia Utama
Susunan pengurus Prodia Utama per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Andi Widjaja
Komisaris : Gunawan Prawiro Soeharto
Komisaris : Ichsan Hidajat
Dewan Direksi:
Direktur : Endang Wahyuningtyas Hoyaranda
Izin-Izin Yang Diperoleh Prodia Utama
Prodia Utama telah memperoleh izin-izin dari instansi yang terkait, diantaranya
adalah:
Nomor Induk Berusaha dengan nomor 9120101772446
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 03.340.028.4-023.000
Uraian Singkat Tentang Proline
Pendirian
Proline adalah perusahaan swasta yang didirikan dengan nama Dialine Systems
Indonesia berdasarkan Akta No. 22 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan
Notaris Rismalena Kasri, SH., Notaris di Jakarta Selatan. Akta Pendirian Perusahaan
tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-28893.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal
7 Juni 2010.
Akta pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan diantaranya
berdasarkan (i) Akta No. 14 tanggal 25 April 2011 yang dibuat dihadapan Rismalena
Kasri, SH Notaris di Jakarta Selatan, mengenai perubahan nama dari PT Dialine
System Indonesia menjadi PT Prodia Diagnostic Line. Akta tersebut telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. 28755.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 8 Juni 2011; (ii) Akta No. 2
tanggal 26 April 2022 yang dibuat dihadapan notaris Dewi Ratifikasih SH., mengenai
perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Akta tersebut telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-0031795.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 9 Mei 2022.
Perusahaan berdomisili di Jl. Tekno 1 Blok C2 Unit D-E-F, Pasirgombong, Cikarang
Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530.
12
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 13
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Pemegang Saham Proline
Modal dasar Perusahaan adalah Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)
terbagi atas 15.000 (lima belas ribu) saham dengan nilai nominal per saham sebesar
Rp 1.000.000,-. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 100%
sejumlah Rp 13.500.000.000,- (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah).
Komposisi pemegang saham pada saat penilaian ini dilakukan adalah sebagai
berikut :
Jumlah Saham Jumlah Modal Persentase
Pemegang Saham (lembar) Disetor Kepemilikan (%)
(Rp)
PT Prodia Utama 13.500 13.500.000.000 90
DiaSys Diagnostic GmBH 1.500 1.500.000.000 10
Total 13.500 13.500.000.000 90
Susunan Pengurus Proline
Susunan pengurus Proline pada saat penilaian adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Drs. Andi Wijaya, MBA
Komisaris : Drs. Gunawan Prawiro Soeharto
Komisaris : Dra. Endang Wahyuningtyas Hoyaranda
Dewan Direksi :
Direktur : Dr. Cristina Sandjaja, M.Kes, MM
Kegiatan Usaha Proline
Kegiatan usaha Perusahaan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar adalah
berusaha dalam bidang perdagangan alat besar laboratorium, Farmasi, Kedokteran,
dan industri pengolahan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Proline dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha dalam perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan
alat kedokteran untuk manusia
2. Menjalankan usaha dalam bidang Industri alat kesehatan dalam subgolongan
2101
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan alat kesehatan
terkait diagnosa medis. Kelompok ini mencakup produk kontrasepsi untuk
penggunaan eksternal, industri alat-alat diagnosa medis seperti uji kehamilan
dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik.
13
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 14
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
3. Menjalankan usaha dalam industri alat ukur dan alat uji elektronik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat instrumen analisis, skala,
neraca dan inkubator laboratorium serta alat laboratorium lainnya untuk
pengukuran dan pengujian, alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik baik
yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu
pengetahuan berikut perlengkapan dan peralatan-peralatan tersebut. Termasuk
juga usaha pembuatan mikroskop proton dan elektron (kecuali mikroskiop optis)
dan timbangan digital.
4. Menjalankan usaha dalam bidang industri bahan kimia lainnya
Izin-izin yang diperoleh Proline
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 31.186.561.2-414.000
2. Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
lembaga pengelola dan penyelenggara OSS tanggal 30 April 2024 dengan
Nomor Induk Berusaha 8120101833217.
3. Sertifikat Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik No. FK.01.04/VI/074/2020
yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia untuk ruang lingkup
produksi peralatan kimia klinik dan toksikologi klinik tertanggal 15 Mei 2020 dan
berlaku hingga 15 Mei 2025.
4. Perizinan usaha bebas resiko untuk industri barang kimia lainnya yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. lembaga pengelola dan
penyelenggara OSS tanggal 9 Mei 2022 dengan perubahan ke 1 tanggal
18 januari 2022,
5. Perizinan usaha bebas resiko untuk industri alat kesehatan dan subgolongan
2101 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. lembaga
pengelola dan penyelenggara OSS tanggal 9 Mei 2022 dengan perubahan ke 1
tanggal 18 januari 2022.
6. Perizinan usaha bebas resiko untuk industri alat ukur dan alat uji elektronik yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. lembaga pengelola dan
penyelenggara OSS tanggal 24 November 2021.
A.2. Analisis Pokok-Pokok Perjanjian Yang Disepakati
Hal-hal yang diatur dalam PPJB antara lain mengenai hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak Perseroan sebagai Pembeli.
Prodia Utama sebagai Penjual.
Objek Transaksi Saham Proline sejumlah 5.850 lembar saham atau setara
dengan kepemilikan saham sebesar 39%.
5.850 saham dengan nilai nominal masing-masing saham
Saham Yang Dijual sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dalam Proline
yang dimiliki oleh Penjual.
14
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 15
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Jual beli saham dilakukan dan diterima dengan harga
Harga Pembelian
Rp. 72.000.000.000 (tujuh puluh dua miliar rupiah).
Syarat-syarat dan Terhitung sejak ditandatanganinya PPJB, Saham Yang
ketentuan-ketentuan Dijual telah beralih dan menjadi milik Pembeli dan
karenanya semua keuntungan yang diperoleh dan segala
kerugian yang diderita dari Saham Yang Dijual tersebut
menjadi hak dan tanggungan Pembeli.
Adapun semua keuntungan yang diperoleh dan segala
kerugian yang diderita dari Saham Yang Dijual tersebut
sebelum ditandatanganinya PPJB adalah menjadi hak dan
tanggungan Penjual.
Jaminan Penjual kepada Pembeli:
a. Saham Yang Dijual benar-benar milik Penjual dan
Penjual berhak sepenuhnya untuk menjual dan
menyerahkan saham-saham tersebut kepada Pembeli;
b. Saham Yang Dijual tersebut tidak digadaikan dan tidak
diikatkan pada pihak lain secara apapun serta bebas
dari segala perkara;
c. Saham Yang Dijual tersebut tidak dalam keadaan suatu
sitaan oleh pihak yang berwenang;
d. Pembeli akan memiliki apa yang dibeli tersebut dengan
aman dan tidak diganggu-gugat oleh siapapun;
e. Saham Yang Dijual tersebut belum dicetak;
f. Penjual telah menerima segenap apa yang menjadi
haknya sebagai pemilik semula dari saham tersebut
sampai dengan hari ini dan karenanya tidak akan
mengajukan tuntutan berupa apapun juga sehubungan
dengan hal-hal tersebut baik terhadap Proline maupun
Pembeli atau pihak manapun juga;
g. Segala hal-hal atau keadaan yang berlainan dan/atau
bertentangan dengan apa yang menjadi jaminan Penjual
tersebut di atas adalah menjadi beban dan
tanggungjawab Penjual sepenuhnya dan Penjual
membebaskan Pembeli dari segala tuntutan-tuntutan
berkenaan dengan hal-hal dan keadaan yang berlainan
tersebut.
Pembeli mengetahui harta kekayaan dan segala sesuatu
lainnya mengenai Proline pada waktu ditandatanganinya
PPJB sehingga Pembeli menganggap tidak perlu diuraikan
lebih lanjut dalam PPJB.
15
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 16
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Kuasa Penjual kepada Selama-saham-saham tersebut belum dipindahnamakan ke
Pembeli atas nama Pembeli, maka Penjual menerangkan dengan ini
memberi kuasa kepada Pembeli yang bersifat tetap dan
tidak dapat diakhiri atau dibatalkan untuk:
a. Mewakili Penjual sepenuhnya dalam segala urusan dan
tindakan atas nama Penjual dan untuk itu melakukan
segala sesuatu yang diperlukan tidak ada sesuatupun
yang dikecualikan terutama untuk keperluan jual beli
saham dalam PPJB ini;
b. Menghadiri rapat-rapat para pemegang saham dan
membicarakan serta mengeluarkan suara dalam rapat-
rapat tersebut;
c. Menghadap kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Proline yaitu dalam rangka melaksanakan balik nama
atas saham-saham yang diperjualbelikan dalam PPJB
ini, manakala hal tersebut telah dianggap perlu oleh
Pembeli;
d. Mewakili Penjual apabila masih diperlukan untuk
menegaskan dan menuangkan kembali PPJB ini dalam
akta yang dibuat dihadapan Notaris dan untuk maksud
tersebut, Pembeli berhak menghadap dihadapan
Notaris, memberikan keterangan, membuat dan/atau
suruh membuat, menandatangani formulir-formulir,
surat-surat, serta akta-akta yang berkaitan dengan
penegasan tersebut di atas.
Kuasa tersebut diatas tidak dapat ditarik kembali dan
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PPJB
ini yang tanpa adanya kuasa tersebut PPJB ini tidak akan
dibuat dan kuasa itupun diberikan dengan melepaskan
segala aturan-aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang
dan sebab-sebab yang mengakhirkan suatu kuasa.
Beban dan Pajak Semua beban dan pajak yang terhutang atas saham
tersebut sampai dengan hari ini menjadi tanggungan dari
Penjual, sedang yang terhutang untuk masa selanjutnya
menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pembeli.
A.3. Risiko dan Manfaat dari Transaksi
Tidak terdapat risiko material atas Transaksi yang akan dilakukan, risiko tidak
tercapainya kesepakatan ataupun tidak terlaksananya Transaksi dapat dicegah
dengan prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
16
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 17
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Manfaat yang diharapkan akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Transaksi
antara lain yaitu :
Kesinambungan Rantai Pasok (Supply Chain)
Transaksi adalah langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat dan
mengamankan rantai pasok Perseroan. Dalam industri layanan kesehatan, rantai
pasok yang terganggu dapat menyebabkan gangguan operasional, peningkatan
biaya, dan potensi kehilangan pelanggan. Dengan memiliki saham di Proline
dapat memastikan Perseroan memiliki kendali yang lebih besar atas rantai
pasok. Hal ini dapat mengurangi risiko keterlambatan dan ketidakpastian yang
sering terjadi dalam logistik pihak ketiga.
Peningkatan Pendapatan Proline yang Signifikan
Proline telah menunjukkan hasil yang baik dari tahun ke tahun terutama di tahun
2023. Pertumbuhan yang signifikan ini menunjukkan bahwa Proline memiliki
strategi bisnis yang efektif dan mampu bersaing di pasar yang semakin
kompetitif. Hal ini menunjukkan bahwa Proline memiliki potensi besar untuk terus
berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pemegang sahamnya.
Industri dengan Prospek Usaha yang Menjanjikan
Proline bergerak di industri produksi alat-alat kesehatan dan pembuatan In-Vitro
Diagnostic, yang merupakan sektor dengan pertumbuhan tinggi dan permintaan
yang terus meningkat. Seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan
kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, kebutuhan akan alat-alat
kesehatan dan diagnostic semakin meningkat. Hal ini menjadikan investasi di
Proline sebagai langkah strategis bagi Perseroan dengan prospek usaha yang
menjanjikan.
Tingkat Kandungan dalam Negeri (TKDN)
Proline merupakan perusahaan dengan produk yang memiliki Tingkat
Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. Hal ini menunjukkan komitmen
perusahaan dalam mendukung industri lokal dan mengurangi ketergantungan
pada impor. Selain itu, dengan tingginya TKDN, Proline dapat menikmati
berbagai insentif dan dukungan dari pemerintah yang dapat membantu dalam
mengurangi biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk di pasar
domestik maupun internasional.
Diversifikasi Produk
Proline memproduksi berbagai macam alat kesehatan, mulai dari yang kecil
hingga besar. Diversifikasi produk ini memungkinkan Proline untuk menjangkau
berbagai segmen pasar dan mengurangi risiko ketergantungan pada satu jenis
produk. Bagi Perseroan, hal ini berarti memiliki portofolio investasi yang lebih
stabil dan beragam, yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang.
Mendapatkan harga yang lebih murah karena memiliki saham di Proline.
Ada kemungkinan penerimaan dividen dalam hal Proline membagikan
pembagian dividen.
17
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 18
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
B. Analisis Kualitatif
B.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha
Perseroan melakukan aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh paramedis,
menjalankan usaha aktivitas pelayanan penunjang kesehatan, dan menjalankan
usaha aktivitas poliklinik swasta. Kegiatan usaha penunjang Perusahaan adalah
menjalankan kegiatan usaha lainnya, termasuk perdagangan dan usaha sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.2. Alasan Dilakukannya Transaksi
Alasan Transaksi antara lain:
- Transaksi dapat memberikan nilai tambah pada laba bersih Perseroan mulai
tahun 2024 sebesar Rp.10,04 milliar, tahun 2025 sebesar Rp.11,38 milliar, tahun
2026 sebesar Rp.13,27 milliar, tahun 2027 sebesar Rp.15,77 milliar, dan tahun
2028 sebesar Rp.17,66 milliar.
- Jika dilihat dari aspek non keuangan, dengan melakukan Transaksi, Proline yang
bergerak di industri produksi alat-alat kesehatan dan pembuatan In-Vitro
Diagnostic (IVD), merupakan sektor dengan pertumbuhan tinggi dan permintaan
yang terus meningkat. Seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan
kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, kebutuhan akan alat-alat
kesehatan dan diagnostik semakin meningkat. Hal ini menjadikan investasi
Perseroan di Proline sebagai langkah strategis bagi Perseroan dengan prospek
usaha yang menjanjikan, dengan demikian akan berdampak positif bagi
Perseroan.
B.3. Keuntungan dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif atas Transaksi
Manfaat dan Keuntungan bagi Perseroan atas Transaksi
Manfaat yang diharapkan akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Transaksi
antara lain yaitu :
Kesinambungan Rantai Pasok (Supply Chain)
Transaksi adalah langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat dan
mengamankan rantai pasok Perseroan. Dalam industri layanan kesehatan,
rantai pasok yang terganggu dapat menyebabkan gangguan operasional,
peningkatan biaya, dan potensi kehilangan pelanggan. Dengan memiliki
saham di Proline dapat memastikan Perseroan memiliki kendali yang lebih
besar atas rantai pasok. Hal ini dapat mengurangi risiko keterlambatan dan
ketidakpastian yang sering terjadi dalam logistik pihak ketiga.
18
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 19
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Peningkatan Pendapatan Proline yang Signifikan
Proline telah menunjukkan hasil yang baik dari tahun ke tahun terutama di
tahun 2023. Pertumbuhan yang signifikan ini menunjukkan bahwa Proline
memiliki strategi bisnis yang efektif dan mampu bersaing di pasar yang
semakin kompetitif. Hal ini menunjukkan bahwa Proline memiliki potensi
besar untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi
pemegang sahamnya.
Industri dengan Prospek Usaha yang Menjanjikan
Proline bergerak di industri produksi alat-alat kesehatan dan pembuatan In-
Vitro Diagnostic, yang merupakan sektor dengan pertumbuhan tinggi dan
permintaan yang terus meningkat. Seiring dengan perkembangan teknologi
dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan,
kebutuhan akan alat-alat kesehatan dan diagnostic semakin meningkat. Hal
ini menjadikan investasi di Proline sebagai langkah strategis bagi Perseroan
dengan prospek usaha yang menjanjikan.
Tingkat Kandungan dalam Negeri (TKDN)
Proline merupakan perusahaan dengan produk yang memiliki Tingkat
Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. Hal ini menunjukkan komitmen
perusahaan dalam mendukung industri lokal dan mengurangi ketergantungan
pada impor.
Selain itu, dengan tingginya TKDN, Proline dapat menikmati berbagai insentif
dan dukungan dari pemerintah yang dapat membantu dalam mengurangi
biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk di pasar domestik
maupun internasional.
Diversifikasi Produk
Proline memproduksi berbagai macam alat kesehatan, mulai dari yang kecil
hingga besar. Diversifikasi produk ini memungkinkan Proline untuk
menjangkau berbagai segmen pasar dan mengurangi risiko ketergantungan
pada satu jenis produk. Bagi Perseroan, hal ini berarti memiliki portofolio
investasi yang lebih stabil dan beragam, yang dapat memberikan keuntungan
jangka panjang.
Mendapatkan harga yang lebih murah karena memiliki saham di Proline.
Ada kemungkinan penerimaan dividen dalam hal Proline membagikan
pembagian dividen.
Risiko yang mungkin timbul dari Transaksi
Tidak terdapat risiko material atas Transaksi yang akan dilakukan, risiko tidak
tercapainya kesepakatan dan ataupun tidak terlaksananya Transaksi dapat dicegah
dengan prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
19
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 20
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Kerugian yang mungkin timbul dari Transaksi
Sepanjang pengetahuan manajemen tidak terdapat potensi kerugian yang mungkin
timbul dari Transaksi.
C. Analisis Kuantitatif
C.1. Penilaian Kinerja Historis Perseroan
Rasio 2019 2020 2021 2022 2023
Pendapatan
1.744.271 1.873.375 2.652.257 2.181.642 2.222.466
(Rp’000.000)
Laba (Rugi) bersih
210.261 268.747 621.623 371.626 259.324
(Rp’000.000)
Rasio Lancar 8,74 6,47 6,58 6,36 5,50
Rasio Utang Berbunga
21 25 21 16 15
Terhadap Ekuitas (%)
Net Profit Margin (%) 12,05 14,35 23,44 17,03 11,67
ROE (%) 12,67 15,03 27,60 16,08 10,99
Dari tabel tersebut diatas memberikan gambaran bahwa :
Rasio lancar historis Perseroan berada diatas 1 yang menunjukkan bahwa Perseroan
mampu memenuhi liabilitas-liabilitas jangka pendeknya dengan baik.
Rasio utang terhadap ekuitas menunjukkan bahwa sejak tahun 2020, Perseroan
lebih banyak menggunakan modal sendiri dalam pembiayaan operasional usahanya.
Profitabilitas Perseroan seperti dapat dilihat dalam rasio laba bersih terhadap
pendapatan dan rasio laba bersih terhadap ekuitas menunjukkan bahwa Perseroan
berada dalam kondisi baik dan dapat memperoleh laba dengan persentase laba yang
terus meningkat.
C.2. Analisis Berkaitan Dengan Penilaian Proyeksi Keuangan Perseroan
Dalam memberikan analisis kewajaran atas Transaksi yang akan dilakukan
Perseroan, kami juga melakukan analisis atas proyeksi keuangan konsolidasi
Perseroan dalam keadaan Tidak Melakukan Transaksi dan Melakukan Transaksi.
Asumsi-asumsi yang mendasari proyeksi adalah sebagai berikut :
a. Asumsi Untuk Proyeksi Dalam Kondisi Tidak Melakukan Transaksi
Dalam kondisi Tidak Melakukan Transaksi, diasumsikan bahwa per Tanggal
Penilaian Perseroan tidak melakukan Transaksi dan dengan demikian belum
memiliki saham Proline.
20
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 21
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Pendapatan Perseroan diasumsikan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2024 2025 2026 2027 2028
Pendapatan 2.322.119 2.517.597 2.751.257 3.011.719 3.303.490
Harga pokok penjualan diasumsikan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2024 2025 2026 2027 2028
Harga pokok
843.366 891.090 949.702 1.015.782 1.109.942
penjualan
Beban usaha terdiri dari beban penjualan, umum dan administrasi, dan
diasumsikan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2024 2025 2026 2027 2028
Beban usaha 892.509 886.984 885.384 887.973 962.868
Laba bersih sebelum pajak diasumsikan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2024 2025 2026 2027 2028
Laba bersih
336.657 389.577 460.811 543.951 641.559
sebelum pajak
Tarif pajak secara konsolidasi diperhitungkan sebesar 22%.
b. Asumsi Untuk Proyeksi Dalam Kondisi Melakukan Transaksi
Dalam kondisi Melakukan Transaksi, diasumsikan bahwa per Tanggal Penilaian
telah dilakukan Transaksi. Dengan demikian, diasumsikan bahwa Perseroan
sudah memiliki investasi dalam saham Proline dengan kepemilikan sebesar 39%.
Pendapatan Perseroan diasumsikan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2024 2025 2026 2027 2028
Pendapatan 2.322.119 2.517.597 2.751.257 3.011.719 3.303.490
Beban pokok pendapatan diasumsikan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2024 2025 2026 2027 2028
Beban pokok
843.366 891.090 949.702 1.015.782 1.109.942
pendapatan
Beban usaha diasumsikan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2024 2025 2026 2027 2028
Beban usaha 892.509 886.984 885.384 887.973 962.868
21
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 22
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Laba bersih sebelum pajak diasumsikan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2024 2025 2026 2027 2028
Laba bersih
346.694 400.961 474.086 559.720 659.217
sebelum pajak
Tarif pajak secara konsolidasi diperhitungkan sebesar 22%.
Pada tabel di bawah ini dapat dilihat perbandingan kondisi dan rasio keuangan
berdasarkan proyeksi Perseroan apabila Tidak Melakukan Transaksi dan Melakukan
Transaksi:
a. Tidak Melakukan Transaksi
2024 2025 2026 2027 2028
Kas dan setara kas
759.788 1.028.818 1.447.793 1.974.554 2.553.477
(Rp’000.000)
Aset tetap
899.143 994.144 1.001.645 921.646 841.647
(Rp’000.000)
Aset tidak lancar
1.598.605 1.677.670 1.674.360 1.584.741 1.492.788
(Rp’000.000)
Liabilitas jangka
pendek 291.660 321.849 347.795 376.360 407.909
(Rp’000.000)
Liabilitas jangka
141.904 174.720 209.178 245.358 283.347
panjang (Rp’000.000)
Laba bersih sebelum
431.612 499.457 590.784 697.373 822.512
pajak (Rp’000.000)
Rasio lancar (x) 5,25 5,92 6,99 8,31 9,64
Profit Margin (%) 14,50 15,47 16,75 18,06 19,42
Return on Equity (%) 12,48 12,62 12,99 13,29 13,55
b. Melakukan Transaksi
2024 2025 2026 2027 2028
Kas dan setara kas
684.724 950.543 1.365.774 1.888.088 2.462.031
(Rp’000.000)
Aset tetap
899.143 994.144 1.001.645 921.646 841.647
(Rp’000.000)
Aset tidak lancar
1.683.705 1.777.365 1.791.073 1.721.671 1.652.356
(Rp’000.000)
Liabilitas jangka
pendek 291.660 321.849 347.795 376.360 407.909
(Rp’000.000)
Liabilitas jangka
141.904 174.720 209.178 245.358 283.347
panjang (Rp’000.000)
Laba bersih sebelum
444.479 514.052 607.802 717.590 845.150
pajak (Rp’000.000)
Rasio lancar (x) 5,00 5,68 6,75 8,08 9,41
Profit Margin (%) 14,93 15,93 17,23 18,58 19,96
Return on Equity (%) 12,81 12,90 13,23 13,51 13,73
22
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 23
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa proyeksi keuangan Perseroan lebih
baik dalam kondisi Melakukan Transaksi.
C.3. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Transaksi dan Proforma Laporan
Keuangan Setelah Transaksi Dilakukan
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi dan proforma laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan setelah Transaksi.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Prodia Widyahusada Tbk
Pada Tanggal 31 Desember 2023
(dalam jutaan Rupiah)
PROFORMA
Sebelum
Keterangan Sesudah
Transaksi
Transaksi
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 542.960 470.960
Piutang usaha 201.273 201.273
Persediaan 42.266 42.266
Deposito berjangka 449.853 449.853
Uang muka dan biaya dibayar dimuka 10.545 10.545
Aset lancar lainnya 44.866 44.866
Jumlah Aset Lancar 1.291.763 1.219.763
Aset Tidak Lancar
Beban dibayar dimuka 536 536
Investasi pada reksa dana 148.741 148.741
Aset pajak tangguhan 21.466 21.466
Aset tetap 716.642 716.642
Aset tak berwujud 226.805 226.805
Aset hak guna 297.194 297.194
Investasi pada entitas asosiasi - 72.000
Aset tidak lancar lainnya 4.909 4.909
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.416.293 1.488.293
Jumlah Aset 2.708.056 2.708.056
23
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 24
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
PROFORMA
Sebelum
Keterangan Sesudah
Transaksi
Transaksi
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 64.182. 64.182
Utang pajak 33.472 33.472
Beban akrual 87.855 87.855
Liabilitas kontrak 4.190 4.190
Liabilitas jangka pendek lainnya 32.201 32.201
Utang jangka panjang yang jatuh tempo
dalam satu tahun
Utang pembiayaan konsumen 1.875 1.875
Utang sewa hak guna 11.054 11.054
Liabilitas imbalan kerja 201 201
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 235.030 235.030
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang dikurangi bagian
jatuh tempo dalam satu tahun
Utang pembiayaan konsumen 1.767 1.767
Utang sewa hak guna 16.666 16.666
Liabilitas jangka panjang lainnya 646 646
Liabilitas imbalan kerja 93.338 93.338
Total Liabilitas Jangka Panjang 112.417 112.417
Ekuitas 2.360.609 2.360.609
Total Liabilitas dan Ekuitas 2.708.056 2.708.056
Asumsi-asumsi dasar yang digunakan manajemen dalam penyusunan informasi
keuangan konsolidasian proforma adalah sebagai berikut:
1. Transaksi diasumsikan terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Berdasarkan PPJB, Perseroan melakukan akuisisi atas 39% saham Proline
sejumlah 5.850 lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp.72.000.000.000
(tujuh puluh dua miliar rupiah)
3. Perseroan mengasumsikan harga pengalihan tersebut telah sepenuhnya dilunasi
melalui dana yang tersedia pada kas dan setara kas.
24
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 25
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Analisis ringkas mengenai kondisi dan pengaruh terhadap proforma laporan posisi
keuangan konsolidasian Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penurunan pada aset lancar disebabkan oleh karena adanya pembayaran atas
Transaksi dari kas Perseroan sebesar Rp.72.000.000.000 (tujuh puluh dua miliar
rupiah).
2. Peningkatan pada aset tidak lancar oleh karena adanya investasi Perseroan
pada entitas asosiasi yaitu Proline.
D. Analisis Inkremental
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap Transaksi yang telah kami lakukan, dapat
kami sampaikan sebagai berikut:
Atas dasar analisis arus kas bersih dan nilai kini arus kas bersih Perseroan untuk
kondisi Melakukan Transaksi dan kondisi Tidak Melakukan Transaksi, dapat kami
kemukakan sebagai berikut:
a. Analisis Arus Kas Bersih (Net Cash Flow - NCF)
Atas dasar analisis arus kas bersih dan nilai kini arus kas bersih Perseroan
untuk kondisi Melakukan Transaksi dan kondisi Tidak Melakukan Transaksi,
dapat kami kemukakan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2024 2025 2026 2027 2028
Tidak Melakukan Transaksi 217.405 248.740 402.259 509.608 557.725
Melakukan Transaksi 227.441 260.124 415.533 525.377 575.383
Kenaikan arus kas bersih 10.036 11.384 13.274 15.769 17.657
(dalam jutaan Rupiah)
Terminal
Value
Tidak Melakukan Transaksi 5.595.403
Melakukan Transaksi 5.772.552
Kenaikan arus kas bersih 177.149
b. Analisis Nilai Kini Arus Kas Bersih (Present Value Net Cash Flow –
PVNCF)
Berdasarkan proyeksi arus kas Perseroan pada kondisi Melakukan Transaksi
memberikan gambaran yang lebih baik untuk jangka panjang, dimana
berdasarkan perhitungan Nilai Kini Arus Kas Bersih (PVNCF) yang telah kami
lakukan, nilai kini arus kas bersih dalam kondisi Melakukan Transaksi adalah
sebesar Rp.4.511.071.000.000.
25
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 26
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Sedangkan, untuk kondisi Tidak Melakukan Transaksi, Nilai Kini Arus Kas
Bersihnya adalah Rp.4.367.100.000.000, sehingga terdapat selisih lebih
sebesar Rp.143.971.000.000. Oleh karena itu berdasarkan analisis Nilai Kini
Arus Kas Bersih ini, Transaksi memberikan nilai tambah kepada Perseroan.
c. Perhitungan Faktor Diskonto
Untuk menghitung PVNCF digunakan faktor diskonto (Discount Factor) atas
dasar Cost of Capital (WACC).
Untuk menghitung Cost of Capital akan dihitung dengan rata-rata biaya capital
(Weighted Average Cost of Capital – WACC) dengan mendasarkan pada Cost
of Equity atas dasar perhitungan Capital Asset Pricing Model (CAPM), dengan
formula sebagai berikut:
E (Ri) = Rf + B (RPm) - Ds
E (Ri) = Tingkat balikan yang diharapkan (Cost of Equity)
Rf = Risk free rate
B = Beta
RPm = Equity risk premium
Ds = Default spread
Untuk menghitung Cost of Equity digunakan data-data sebagai berikut:
Tingkat bunga tanpa resiko (risk free rate) ditetapkan berdasarkan rata-rata
yield Obligasi Pemerintah RI berdasarkan data dari Penilai Harga Efek
Indonesia (PHEI) dalam Rupiah per 31 Desember 2023 yaitu sebesar
6,8877%;
Equity Risk Premium berdasarkan data dari Damodaran untuk Indonesia
tahun 2023 yang merupakan negara berkembang (emerging market)
sebesar 7,38% dan adanya Default Spread untuk Indonesia sebagai
negara berkembang (emerging market) sebesar 2,07% sebagai faktor
penyesuaian dari Risk Free Rate karena menggunakan Equity Risk
Premium dari Damodaran; dan
Besarnya beta didasarkan pada beta dari Damodaran untuk industri Health
Products. Berdasarkan data tersebut, beta unleverednya adalah sebesar
1,07 dan Debt to Equity Ratio sebesar 4,92%. Tingkat pajak yang
dipergunakan sebesar 22% sehingga menghasilkan beta levered sebesar
1,11.
Berdasarkan data-data diatas, besarnya Cost of Equity sebesar 12,98%.
Atas dasar Cost of Equity tersebut dan dengan memperhitungkan biaya bunga
pinjaman dari bank pemerintah sebesar 9,41% berdasarkan data yang
diperoleh dari Bank Indonesia, serta rasio antara utang dan ekuitas sebesar
4,69% berbanding 95,31%, maka akan diperoleh Cost of Capital berdasarkan
perhitungan WACC sebesar 12,72%.
26
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 27
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
D.1. Kontribusi Nilai Tambah
Dampak dari dilakukannya Transaksi terhadap proyeksi keuangan Perseroan adalah
sebagai berikut:
a. Tidak Melakukan Transaksi
2024 2025 2026 2027 2028
Kas dan setara kas
759.788 1.028.818 1.447.793 1.974.554 2.553.477
(Rp’000.000)
Aset tetap
899.143 994.144 1.001.645 921.646 841.647
(Rp’000.000)
Aset tidak lancar
1.598.605 1.677.670 1.674.360 1.584.741 1.492.788
(Rp’000.000)
Liabilitas jangka
291.660 321.849 347.795 376.360 407.909
pendek (Rp’000.000)
Liabilitas jangka
141.904 174.720 209.178 245.358 283.347
panjang (Rp’000.000)
Laba bersih sebelum
431.612 499.457 590.784 697.373 822.512
pajak (Rp’000.000)
Rasio lancar (x) 5,25 5,92 6,99 8,31 9,64
Profit Margin (%) 14,50 15,47 16,75 18,06 19,42
Return on Equity (%) 12,48 12,62 12,99 13,29 13,55
b. Melakukan Transaksi
2024 2025 2026 2027 2028
Kas dan setara kas
684.724 950.543 1.365.774 1.888.088 2.462.031
(Rp’000.000)
Aset tetap
899.143 994.144 1.001.645 921.646 841.647
(Rp’000.000)
Aset tidak lancar
1.683.705 1.777.365 1.791.073 1.721.671 1.652.356
(Rp’000.000)
Liabilitas jangka
291.660 321.849 347.795 376.360 407.909
pendek (Rp’000.000)
Liabilitas jangka
141.904 174.720 209.178 245.358 283.347
panjang (Rp’000.000)
Laba bersih sebelum
444.479 514.052 607.802 717.590 845.150
pajak (Rp’000.000)
Rasio lancar (x) 5,00 5,68 6,75 8,08 9,41
Profit Margin (%) 14,93 15,93 17,23 18,58 19,96
Return on Equity (%) 12,81 12,90 13,23 13,51 13,73
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa proyeksi keuangan Perseroan lebih
baik dalam kondisi Melakukan Transaksi.
Selain itu nilai tambah dari Transaksi dapat juga dilihat berdasarkan perbandingan
Nilai Kini Arus Kas Bersih Perseroan dalam kondisi Melakukan dan Tidak Melakukan
Transaksi, seperti dapat dilihat dalam tabel berikut:
Nilai Kini
Kondisi
Arus Kas Bersih
Melakukan Transaksi - dalam jutaan Rupiah 4.511.071
Tidak Melakukan Transaksi - dalam jutaan Rupiah 4.367.100
Selisih Lebih – dalam jutaan Rupiah 143.971
27
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 28
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Berdasarkan analisis arus kas bersih Perseroan seperti terlihat dalam tabel diatas,
nilai kini arus kas bersih Perseroan dalam kondisi Melakukan Transaksi lebih tinggi
sebesar Rp.143.971.000.000 dibandingkan dalam kondisi Tidak Melakukan
Transaksi.
D.2. Biaya yang Relevan Dari Transaksi
Biaya yang relevan dari Transaksi adalah berupa biaya yang timbul dalam proses
dilaksanakannya Transaksi termasuk jasa profesional.
D.3. Informasi Non Keuangan Yang Relevan
Tidak ada informasi non keuangan yang relevan dalam Transaksi ini.
D.4. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perseroan Dalam Menentukan
Rencana dan Nilai Transaksi dengan Memperhatikan Alternatif Lain
Perseroan tidak mempertimbangkan opsi lain untuk Transaksi ini..
D.5. Hal-Hal Material Lainnya
Berdasarkan hasil penilaian atas Objek Transaksi sebagaimana dapat dilihat pada
laporan yang kami terbitkan dengan File No. 00043/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2024
tanggal 24 Juni 2024, nilai pasar Objek Transaksi adalah sebesar Rp.
72.232.752.112. Sementara berdasarkan PPJB, Transaksi akan dilakukan dengan
nilai transaksi sebesar Rp.72.000.000.000. Dengan demikian Transaksi dilakukan
pada 0,32% di bawah nilai pasarnya.
Berdasarkan POJK 35, dinyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran
nilai tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari nilai yang dijadikan
acuan. Dengan demikian, nilai Transaksi sebesar Rp.72.000.000.000 (tujuh puluh
dua miliar rupiah) tidak melebihi 7,5% dari batas yang dimaksud.
E. Analisis Kewajaran Transaksi
Atas dasar analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif yang kami lakukan
terhadap Transaksi dapat kami simpulkan sebagai berikut:
1. Perseroan berencana melakukan transaksi pembelian sebagian saham yang
dimiliki oleh PT Prodia Utama atau sebanyak-banyaknya 39% (tiga puluh
sembilan persen) saham ditempatkan dan disetor.
Perseroan mengambil langkah strategis dengan membeli sebagian saham Prodia
Utama pada Proline yang didasarkan pada beberapa pertimbangan dan alasan
yang kuat, yang diharapkan dapat memperkuat posisi Perseroan dalam industri
kesehatan serta membuka peluang-peluang baru yang menjanjikan.
28
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 29
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
2. Manfaat-manfaat dari pembelian Objek Transaksi bagi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Kesinambungan Rantai Pasok (Supply Chain)
Transaksi adalah langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat dan
mengamankan rantai pasok Perseroan. Dalam industri layanan kesehatan,
rantai pasok yang terganggu dapat menyebabkan gangguan operasional,
peningkatan biaya, dan potensi kehilangan pelanggan. Dengan memiliki
saham di Proline dapat memastikan Perseroan memiliki kendali yang lebih
besar atas rantai pasok. Hal ini dapat mengurangi risiko keterlambatan dan
ketidakpastian yang sering terjadi dalam logistik pihak ketiga.
Peningkatan Pendapatan Proline yang Signifikan
Proline telah menunjukkan hasil yang baik dari tahun ke tahun terutama di
tahun 2023. Pertumbuhan yang signifikan ini menunjukkan bahwa Proline
memiliki strategi bisnis yang efektif dan mampu bersaing di pasar yang
semakin kompetitif. Hal ini menunjukkan bahwa Proline memiliki potensi
besar untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi
pemegang sahamnya.
Industri dengan Prospek Usaha yang Menjanjikan
Proline bergerak di industri produksi alat-alat kesehatan dan pembuatan In-
Vitro Diagnostic, yang merupakan sektor dengan pertumbuhan tinggi dan
permintaan yang terus meningkat. Seiring dengan perkembangan teknologi
dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan,
kebutuhan akan alat-alat kesehatan dan diagnostic semakin meningkat. Hal
ini menjadikan investasi di Proline sebagai langkah strategis bagi Perseroan
dengan prospek usaha yang menjanjikan.
Tingkat Kandungan dalam Negeri (TKDN)
Proline merupakan perusahaan dengan produk yang memiliki Tingkat
Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. Hal ini menunjukkan komitmen
perusahaan dalam mendukung industri lokal dan mengurangi ketergantungan
pada impor.
Selain itu, dengan tingginya TKDN, Proline dapat menikmati berbagai insentif
dan dukungan dari pemerintah yang dapat membantu dalam mengurangi
biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk di pasar domestik
maupun internasional.
Diversifikasi Produk
Proline memproduksi berbagai macam alat kesehatan, mulai dari yang kecil
hingga besar. Diversifikasi produk ini memungkinkan Proline untuk
menjangkau berbagai segmen pasar dan mengurangi risiko ketergantungan
pada satu jenis produk. Bagi Perseroan, hal ini berarti memiliki portofolio
investasi yang lebih stabil dan beragam, yang dapat memberikan keuntungan
jangka panjang.
Mendapatkan harga yang lebih murah karena memiliki saham di Proline.
Ada kemungkinan penerimaan dividen dalam hal Proline membagikan
pembagian dividen.
29
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 30
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
3. Penilaian atas kewajaran Transaksi ini diperlukan dalam rangka pemenuhan
POJK 42 oleh karena Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan Prodia Utama
yang merupakan pemegang saham utama atau pengendali dari Perseroan yang
juga merupakan pemegang saham utama atau pengendali dari Proline.
4. Berdasarkan hasil penilaian atas Objek Transaksi sebagaimana dapat dilihat
pada laporan yang kami terbitkan dengan File No. 00043/2.0007-
00/BS/10/0027/1/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, nilai pasar Objek Transaksi
adalah sebesar Rp. 72.232.752.112. Sementara berdasarkan PPJB, Transaksi
akan dilakukan dengan nilai transaksi sebesar Rp.72.000.000.000. Dengan
demikian Transaksi dilakukan pada 0,32% di bawah nilai pasarnya.
5. Adapun dampak dari dilakukannya Transaksi terhadap proyeksi keuangan
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Tidak Melakukan Transaksi
2024 2025 2026 2027 2028
Kas dan setara kas
759.788 1.028.818 1.447.793 1.974.554 2.553.477
(Rp’000.000)
Aset tetap
899.143 994.144 1.001.645 921.646 841.647
(Rp’000.000)
Aset tidak lancar
1.598.605 1.677.670 1.674.360 1.584.741 1.492.788
(Rp’000.000)
Liabilitas jangka pendek
291.660 321.849 347.795 376.360 407.909
(Rp’000.000)
Liabilitas jangka
141.904 174.720 209.178 245.358 283.347
panjang(Rp’000.000)
Laba bersih sebelum
431.612 499.457 590.784 697.373 822.512
pajak (Rp’000.000)
Rasio lancar (x) 5,25 5,92 6,99 8,31 9,64
Profit Margin (%) 14,50 15,47 16,75 18,06 19,42
Return on Equity (%) 12,48 12,62 12,99 13,29 13,55
b. Melakukan Transaksi
2024 2025 2026 2027 2028
Kas dan setara kas
684.724 950.543 1.365.774 1.888.088 2.462.031
(Rp’000.000)
Aset tetap
899.143 994.144 1.001.645 921.646 841.647
(Rp’000.000)
Aset tidak lancar
1.683.705 1.777.365 1.791.073 1.721.671 1.652.356
(Rp’000.000)
Liabilitas jangka
291.660 321.849 347.795 376.360 407.909
pendek (Rp’000.000)
Liabilitas jangka
141.904 174.720 209.178 245.358 283.347
panjang (Rp’000.000)
Laba bersih sebelum
444.479 514.052 607.802 717.590 845.150
pajak (Rp’000.000)
Rasio lancar (x) 5,00 5,68 6,75 8,08 9,41
Profit Margin (%) 14,93 15,93 17,23 18,58 19,96
Return on Equity (%) 12,81 12,90 13,23 13,51 13,73
30
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 31
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Prodia WidyahusadaTbk. Prodia Tower
p.1
unresolved
—
SF Laporan Ringk
· Penilai
p.1
unresolved
org
PT Prodia Diagnostic Line Menindak
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Prodia Utama Proline
p.1
unresolved
org
PT Prodia Diagnostic Line Objek Transaksi
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.2 ×30
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi
p.2 ×30
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2
unresolved
person
Daniel
p.2
unresolved
org
PT Prodia Digital Indonesia Struktur
p.4
unresolved
org
PT Prodia Digital Indonesia PEDOMAN PENILAIAN
p.4
unresolved
person
Akta Notaris Sri Rahayu
p.7 ×3
unresolved
person
Akta Notaris Christina Dwi Utami
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Rismalena Kasri
· Notaris
p.11 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×6
unresolved
person
Doddy Radjasa Waluyo
p.11 ×2
unresolved
org
PT Dialine System Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Prodia Diagnostic Line. Akta
p.12
unresolved
org
PT Prodia
p.13
unresolved
person
Drs. Gunawan Prawiro Soeharto
p.13 ×6
unresolved
person
Dra. Endang Wahyuningtyas Hoyaranda
p.13
unresolved
org
Kementerian Kesehatan Indonesia
p.14
unresolved
org
Bank Indonesia
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
3654 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'Saham Proline sejumlah 5.850 lembar saham atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Saham Proline sejumlah 5.850 lembar saham atau',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2023-12-31',
'value': '20'}