Skip to content
Back to announcement

20240627_PRDA_Informasi Transaksi Afiliasi_31675880_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review PRDA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Nomor      : 053/CORSEC/EKS/VI/2024                                         Jakarta, 28 Juni 2024



1.   Otoritas Jasa Keuangan
     Gedung Sumitro Djojohadikusumo
     Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1-4
     Jakarta 1070
     Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon


2.   PT Bursa Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 4
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
     Jakarta 12190
     Up. Direktur Penilaian Perusahaan



Perihal          : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Peraturan
                   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 31/2015”), Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor
Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No.42/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dengan ini kami sampaikan
keterbukaan informasi sebagai berikut:

     A. PENDAHULUAN

          Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
          huruf b POJK 42/2020 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan
          informasi kepada masyarakat sehubungan dengan transaksi afiliasi. Keterbukaan
          Informasi ini memuat informasi transaksi afiliasi sehubungan dengan transaksi berupa jual
          beli saham PT Prodia Diagnostic Line (“Proline”) yang dilakukan oleh Perseroan dan PT
          Prodia Utama (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”).

          Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
          Stefanus Tonny Hardi & Rekan (“Penilai”) untuk melakukan penilaian atas nilai pasar
          saham Proline sebagaimana diterbitkan oleh Penilai (“Laporan Penilaian Saham”)
          berdasarkan Laporan Penilaian File No. 00043/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2024 tanggal
          24 Juni 2024 dan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran
          (fairness opinion) atas Transaksi sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pendapat
Page 2
   Kewajaran atas rencana Transaksi sebagaimana tersebut yang diterbitkan oleh Penilai
   (“Laporan Pendapat Kewajaran”) dengan berdasarkan Laporan Penilaian File No.
   00045/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 tanggal penilaian Pendapat
   Kewajaran ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2023 (“Tanggal Penilaian”).

   Transaksi merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi material tidak melebihi 50%
   (lima puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi dikecualikan
   untuk mendapatkan persetujuan dari RUPS sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020.
   Transaksi juga tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,
   sehingga Transaksi dikecualikan untuk mendapatkan persetujuan dari RUPS sesuai Pasal
   4 ayat (1) huruf d POJK 42/2020.

   Untuk menghindari keraguan, Transaksi merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi
   tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehingga Transaksi ini
   bukan merupakan transaksi material terhadap Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3
   ayat (1) POJK 17/2020. Oleh karena itu, Transaksi ini tidak tunduk pada
   kewajiban-kewajiban Perseroan yang diatur dalam POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1)
   huruf d POJK 42/2020.

B. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

      1. Tanggal Transaksi
         Tanggal Transaksi dilakukan pada 27 Juni 2024.

      2. Objek Transaksi
         Objek Transaksi adalah saham PT Prodia Diagnostic Line sejumlah 5.850 lembar
         saham atau setara dengan kepemilikan saham sebesar 39% yang dimiliki oleh
         PT Prodia Utama per 31 Desember 2023.

      3. Nilai Transaksi
         Nilai Transaksi untuk 39% (tiga puluh sembilan persen) saham PT Prodia
         Diagnostic Line milik PT Prodia Utama sebesar Rp.72.000.000.000 (tujuh puluh
         dua miliar Rupiah).

      4. Nama Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perusahaan
         Terbuka
         Para pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan sebagai Pembeli atas
         Objek Transaksi dan PT Prodia Utama sebagai Penjual atas Objek Transaksi.

      5. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak Yang Melakukan Transaksi dengan Perusahaan
         Terbuka.
         Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan PT Prodia Utama yang merupakan
         pemegang saham utama atau pengendali dari Perseroan yang juga merupakan
         pemegang saham utama atau pengendali dari PT Prodia Diagnostic Line.

C. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK PERSEROAN

   Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam penilaian atas Transaksi adalah
   Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan (“KJPP STH” atau “Penilai”),
Page 3
  sebagai penilai independent yang bertujuan melakukan penilaian atas Nilai Pasar Saham
  Proline dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi dengan rincian berikut:

  Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan
  Alamat        :     Graha STH,
                      Jl. Mandala Raya No. 20
                      Tomang, Jakarta Barat 11440
  Telepon       :     (62 21) 563 7373
  Surel         :     sth@kjppsth.com

D. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS TRANSAKSI
   AFILIASI

  Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Saham yang tertera dalam Laporan Penilaian
  Saham 00043/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024

  1. Identitas Pihak
     Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PT Prodia Utama sebagai pihak
     penjual; dan Perseroan sebagai pihak pembeli.

  2. Objek Penilaian
     Objek penilaian yaitu 5.850 lembar saham Proline atau setara dengan kepemilikan
     sebesar 39% yang dimiliki oleh PT Prodia Utama per 31 Desember 2023.

  3. Maksud dan Tujuan Penilaian

     Maksud dan Tujuan dilakukannya penilaian ini adalah untuk menentukan Nilai Pasar
     atas kepemilikan saham PT Prodia Utama pada Proline sebanyak 5.850 lembar
     saham atau setara dengan kepemilikan sebesar 39%.

  4. Tanggal Penilaian

     Tanggal Penilaian yang dipergunakan adalah per 31 Desember 2023

  5. Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Dalam menyusun Laporan Penilaian Saham, Penilai menggunakan beberapa asumsi
     dan kondisi pembatas antara lain:
     a. Laporan penilaian saham yang dihasilkan oleh Penilai bersifat non-disclaimer
         opinion.
     b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
         dalam proses penilaian.
     c. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai berasal dari sumber yang dapat
         dipercaya keakuratannya.
     d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
         dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
     e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
         keuangan yang telah disesuaikan.
Page 4
     f. Penilai menghasilkan Laporan Penilaian Saham yang terbuka untuk publik,
        kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
        operasional perusahaan.
     g. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian saham dan kesimpulannya.
     h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
        pemberi tugas.

  6. Pendekatan dan Metode Penilaian

      Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan dalam penilaian saham adalah
      sebagai berikut:
      a.   Pendekatan pendapatan dengan menggunakan Metode Diskonto Arus Kas.
      b.   Pendekatan aset dengan menggunakan Metode Penyesuaian Aset Bersih.

  7. Kesimpulan Nilai

     Dengan demikian, jumlah Rp. 72.232.752.112,- (Tujuh Puluh Dua Miliar Dua Ratus
     Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Belas
     Rupiah) merupakan Nilai Pasar dari 5.850 lembar saham Proline yang setara
     dengan kepemilikan sebesar 39%, yang berada dalam kondisi berkesinambungan
     usaha (going concern) pada tanggal 31 Desember 2023.


E. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN PENILAI INDEPENDEN ATAS
   TRANSAKSI AFILIASI

  Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran yang tertera dalam Laporan
  Penilaian Pendapat Kewajaran No. 00045/2.0007-00/BS/10/00027/1/VI/2024 tanggal 26
  Juni 2024.

  1. Identitas Pihak

     Para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
     a. Perseroan sebagai Pembeli; dan
     b. PT Prodia Utama sebagai Penjual.

  2. Objek Transaksi

     Objek transaksi yaitu 5.850 lembar saham Proline atau setara dengan kepemilikan
     sebesar 39% yang dimiliki oleh PT Prodia Utama per 31 Desember 2023.

  3. Tujuan Penilaian

     Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
     Transaksi yang diperlukan dalam rangka pemenuhan ketentuan yang berlaku yaitu
     POJK 42/2020.
Page 5
4. Tanggal Penilaian

   Tanggal Penilaian adalah per 31 Desember 2023.

5. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi, Penilai menggunakan
   beberapa asumsi antara lain:
   a. Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan oleh Penilai bersifat non-disclaimer
       opinion.
   b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
       dalam proses penilaian.
   c. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai berasal dari sumber yang dapat
       dipercaya keakuratannya.
   d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
       mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
       dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
   e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan yang telah disesuaikan.
   f. Penilai menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik,
       kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
       operasional perusahaan.
   g. Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan
       pendapat kewajaran.
   h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
       pemberi tugas.

   Penilai berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management
   representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi
   penting dan relevan dengan Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen
   Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat
   menyesatkan.

6. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Analisis Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi, analisis
   kualitatif (Qualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif (Quantitative Analysis) yang
   berupa analisis kinerja dan analisis inkremental sehingga dapat ditentukan kewajaran
   Transaksi ditinjau dari dampak keuangan terhadap para pemegang saham
   Perseroan.

7. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Atas dasar analisis kewajaran yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan
   analisis kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis kewajaran atas
   transaksi, Penilai berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar (fair).
Page 6
F.   PROFORMA   DAMPAK             TRANSAKSI        TERHADAP        KONDISI      KEUANGAN
     PERUSAHAAN TERBUKA

     Rencana Transaksi 39% saham Proline milik PT Prodia Utama oleh Perseroan dapat
     memberikan nilai tambah pada laba bersih perusahaan mulai tahun 2024 sebesar
     Rp12,87 miliar, tahun 2025 sebesar Rp14,60 miliar, tahun 2026 sebesar Rp17,02 miliar,
     tahun 2027 sebesar Rp20,22 miliar, tahun 2028 sebesar Rp22,64 miliar.

     Nilai tambah atas aset sebesar Rp12,87 miliar pada tahun 2024 dan diproyeksikan terus
     meningkat hingga mencapai Rp87,33 miliar pada tahun 2028. Serta nilai tambah atas
     ekuitas pada tahun 2024 sebesar Rp12,87 miliar dan terus meningkat hingga mencapai
     sebesar Rp87,33 di tahun 2028. Berdasarkan hasil analisis kelayakan menunjukkan
     bahwa dengan dilakukannya transaksi adalah layak yang ditunjukan dengan nilai IRR
     sebesar 7,5 % lebih besar dan tingkat discount rate yang sebesar 6,0% dan NPV positif
     Rp3,2 miliar. Dengan nilai-nilai indikator tersebut, rencana transaksi layak dilaksanakan.


G. PERTIMBANGAN & ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

     Perseroan mengambil langkah strategis dengan membeli sebagian saham PT Prodia
     Utama pada Proline didasarkan pada beberapa pertimbangan dan alasan yang kuat, yang
     diharapkan dapat memperkuat posisi Perseroan dalam industri kesehatan serta membuka
     peluang-peluang baru yang menjanjikan.

     1. Kesinambungan Rantai Pasok (Supply Chain)

         Pembelian sebagian saham PT Prodia Utama pada Proline oleh Perseroan adalah
         langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat dan mengamankan rantai pasok
         Perseroan. Dalam Industri Layanan Kesehatan, rantai pasok yang terganggu dapat
         menyebabkan gangguan operasional, peningkatan biaya, dan potensi kehilangan
         pelanggan. Dengan memiliki saham di Proline dapat memastikan Perseroan memiliki
         kendali yang lebih besar atas rantai pasok. Hal ini dapat mengurangi risiko
         keterlambatan dan ketidakpastian yang sering terjadi dalam logistik pihak ketiga.

     2. Peningkatan Pendapatan Proline yang Signifikan

         Proline telah menunjukkan hasil yang baik dari tahun ke tahun terutama di tahun 2023.
         Pertumbuhan yang signifikan ini menunjukkan bahwa Proline memiliki strategi bisnis
         yang efektif dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Hal ini
         menunjukkan bahwa Proline memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan
         memberikan kontribusi positif bagi pemegang sahamnya.

     3. Industri dengan Prospek Usaha yang Menjanjikan

         Proline bergerak di industri produksi alat-alat kesehatan dan pembuatan In-Vitro
         Diagnostic, yang merupakan sektor dengan pertumbuhan tinggi dan permintaan yang
         terus meningkat. Seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan
Page 7
     kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, kebutuhan akan alat-alat
     kesehatan dan diagnostic semakin meningkat. Hal ini menjadikan investasi di Proline
     sebagai langkah strategis bagi Perseroan dengan prospek usaha yang menjanjikan.

  4. Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang Tinggi

     Proline merupakan perusahaan dengan produk yang memiliki Tingkat Kandungan
     Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam
     mendukung industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor. Selain itu,
     dengan tingginya TKDN, Proline dapat menikmati berbagai insentif dan dukungan dari
     pemerintah yang dapat membantu dalam mengurangi biaya produksi dan
     meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.

   5. Diversifikasi Produk

     Proline memproduksi berbagai macam alat kesehatan, mulai dari yang kecil hingga
     besar. Diversifikasi produk ini memungkinkan Proline untuk menjangkau berbagai
     segmen pasar dan mengurangi risiko ketergantungan pada satu jenis produk. Bagi
     Perseroan, hal ini berarti memiliki portofolio investasi yang lebih stabil dan beragam,
     yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang.


H. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

  Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selanjutnya menyatakan sebagai berikut:
  1) Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari
     seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah
     melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia
     mengenai Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
     keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi material sehubungan
     dengan transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat menyebabkan
     Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
  2) Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi yang
     dilakukan Perseroan tersebut:
     a. Tidak memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
         17/2020, oleh karenanya tidak memerlukan persetujuan RUPS.
     b. Tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
         42/2020.
  3) Sesuai dengan Pasal 10 POJK 17/2020, Perseroan telah memiliki prosedur yang
     memadai untuk memastikan bahwa transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik
     bisnis yang berlaku umum dan Perseroan wajib menyimpan dokumen terkait
     pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud, dalam jangka waktu penyimpanan
     dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 8
   I.   INFORMASI LEBIH LANJUT

        Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat
        menghubungi Corporate Secretary Perseroan sesuai keterangan berikut ini:

                                    PT Prodia Widyahusada Tbk
                                         Gedung Prodia Tower
                            Jl. Kramat Raya No. 150, Jakarta Pusat 10430
                                   Telepon : (021) 3144182 ext 3816
                                      Situs web: www.prodia.co.id
                                Surel: corporate.secretary@prodia.co.id


Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Prodia Widyahusada Tbk




Marina Eka Amalia
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published28 Jun 2024
Pages8
Characters17,819
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Prodia Diagnostic Line p.1 ×6
linked org Prodia Widyahusada Tbk p.8 ×5
linked person Marina Eka Amalia · Corporate Secretary p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org PT Prodia Utama p.1 ×25
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan p.1 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi p.1 ×3
unresolved org PT Prodia Diagnostic Line. C. PIHAK INDEPENDEN p.2
unresolved org KJPP STH p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1909 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': 'Pihak',
              'relationship': 'independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam '
                              'penilaian atas Transaksi adalah'},
             {'name': 'Kantor',
              'relationship': 'Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & '
                              'Rekan (“KJPP STH” atau “Penilai”),'}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result