Back to announcement
20240627_PRDA_Informasi Transaksi Afiliasi_31675880_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review PRDASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Nomor : 053/CORSEC/EKS/VI/2024 Jakarta, 28 Juni 2024
1. Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta 1070
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
2. PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up. Direktur Penilaian Perusahaan
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 31/2015”), Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor
Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No.42/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dengan ini kami sampaikan
keterbukaan informasi sebagai berikut:
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
huruf b POJK 42/2020 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat sehubungan dengan transaksi afiliasi. Keterbukaan
Informasi ini memuat informasi transaksi afiliasi sehubungan dengan transaksi berupa jual
beli saham PT Prodia Diagnostic Line (“Proline”) yang dilakukan oleh Perseroan dan PT
Prodia Utama (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”).
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
Stefanus Tonny Hardi & Rekan (“Penilai”) untuk melakukan penilaian atas nilai pasar
saham Proline sebagaimana diterbitkan oleh Penilai (“Laporan Penilaian Saham”)
berdasarkan Laporan Penilaian File No. 00043/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2024 tanggal
24 Juni 2024 dan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) atas Transaksi sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pendapat
Page 2
Kewajaran atas rencana Transaksi sebagaimana tersebut yang diterbitkan oleh Penilai
(“Laporan Pendapat Kewajaran”) dengan berdasarkan Laporan Penilaian File No.
00045/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 tanggal penilaian Pendapat
Kewajaran ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2023 (“Tanggal Penilaian”).
Transaksi merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi material tidak melebihi 50%
(lima puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi dikecualikan
untuk mendapatkan persetujuan dari RUPS sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020.
Transaksi juga tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,
sehingga Transaksi dikecualikan untuk mendapatkan persetujuan dari RUPS sesuai Pasal
4 ayat (1) huruf d POJK 42/2020.
Untuk menghindari keraguan, Transaksi merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi
tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehingga Transaksi ini
bukan merupakan transaksi material terhadap Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3
ayat (1) POJK 17/2020. Oleh karena itu, Transaksi ini tidak tunduk pada
kewajiban-kewajiban Perseroan yang diatur dalam POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1)
huruf d POJK 42/2020.
B. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi dilakukan pada 27 Juni 2024.
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah saham PT Prodia Diagnostic Line sejumlah 5.850 lembar
saham atau setara dengan kepemilikan saham sebesar 39% yang dimiliki oleh
PT Prodia Utama per 31 Desember 2023.
3. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi untuk 39% (tiga puluh sembilan persen) saham PT Prodia
Diagnostic Line milik PT Prodia Utama sebesar Rp.72.000.000.000 (tujuh puluh
dua miliar Rupiah).
4. Nama Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perusahaan
Terbuka
Para pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan sebagai Pembeli atas
Objek Transaksi dan PT Prodia Utama sebagai Penjual atas Objek Transaksi.
5. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak Yang Melakukan Transaksi dengan Perusahaan
Terbuka.
Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan PT Prodia Utama yang merupakan
pemegang saham utama atau pengendali dari Perseroan yang juga merupakan
pemegang saham utama atau pengendali dari PT Prodia Diagnostic Line.
C. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK PERSEROAN
Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam penilaian atas Transaksi adalah
Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan (“KJPP STH” atau “Penilai”),
Page 3
sebagai penilai independent yang bertujuan melakukan penilaian atas Nilai Pasar Saham
Proline dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi dengan rincian berikut:
Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Alamat : Graha STH,
Jl. Mandala Raya No. 20
Tomang, Jakarta Barat 11440
Telepon : (62 21) 563 7373
Surel : sth@kjppsth.com
D. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS TRANSAKSI
AFILIASI
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Saham yang tertera dalam Laporan Penilaian
Saham 00043/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024
1. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PT Prodia Utama sebagai pihak
penjual; dan Perseroan sebagai pihak pembeli.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian yaitu 5.850 lembar saham Proline atau setara dengan kepemilikan
sebesar 39% yang dimiliki oleh PT Prodia Utama per 31 Desember 2023.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan dilakukannya penilaian ini adalah untuk menentukan Nilai Pasar
atas kepemilikan saham PT Prodia Utama pada Proline sebanyak 5.850 lembar
saham atau setara dengan kepemilikan sebesar 39%.
4. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian yang dipergunakan adalah per 31 Desember 2023
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Laporan Penilaian Saham, Penilai menggunakan beberapa asumsi
dan kondisi pembatas antara lain:
a. Laporan penilaian saham yang dihasilkan oleh Penilai bersifat non-disclaimer
opinion.
b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
c. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
Page 4
f. Penilai menghasilkan Laporan Penilaian Saham yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian saham dan kesimpulannya.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan dalam penilaian saham adalah
sebagai berikut:
a. Pendekatan pendapatan dengan menggunakan Metode Diskonto Arus Kas.
b. Pendekatan aset dengan menggunakan Metode Penyesuaian Aset Bersih.
7. Kesimpulan Nilai
Dengan demikian, jumlah Rp. 72.232.752.112,- (Tujuh Puluh Dua Miliar Dua Ratus
Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Belas
Rupiah) merupakan Nilai Pasar dari 5.850 lembar saham Proline yang setara
dengan kepemilikan sebesar 39%, yang berada dalam kondisi berkesinambungan
usaha (going concern) pada tanggal 31 Desember 2023.
E. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN PENILAI INDEPENDEN ATAS
TRANSAKSI AFILIASI
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran yang tertera dalam Laporan
Penilaian Pendapat Kewajaran No. 00045/2.0007-00/BS/10/00027/1/VI/2024 tanggal 26
Juni 2024.
1. Identitas Pihak
Para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
a. Perseroan sebagai Pembeli; dan
b. PT Prodia Utama sebagai Penjual.
2. Objek Transaksi
Objek transaksi yaitu 5.850 lembar saham Proline atau setara dengan kepemilikan
sebesar 39% yang dimiliki oleh PT Prodia Utama per 31 Desember 2023.
3. Tujuan Penilaian
Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi yang diperlukan dalam rangka pemenuhan ketentuan yang berlaku yaitu
POJK 42/2020.
Page 5
4. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian adalah per 31 Desember 2023.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi, Penilai menggunakan
beberapa asumsi antara lain:
a. Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan oleh Penilai bersifat non-disclaimer
opinion.
b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
c. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f. Penilai menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan
pendapat kewajaran.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.
Penilai berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management
representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan dengan Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen
Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat
menyesatkan.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Analisis Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi, analisis
kualitatif (Qualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif (Quantitative Analysis) yang
berupa analisis kinerja dan analisis inkremental sehingga dapat ditentukan kewajaran
Transaksi ditinjau dari dampak keuangan terhadap para pemegang saham
Perseroan.
7. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Atas dasar analisis kewajaran yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan
analisis kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis kewajaran atas
transaksi, Penilai berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar (fair).
Page 6
F. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERUSAHAAN TERBUKA
Rencana Transaksi 39% saham Proline milik PT Prodia Utama oleh Perseroan dapat
memberikan nilai tambah pada laba bersih perusahaan mulai tahun 2024 sebesar
Rp12,87 miliar, tahun 2025 sebesar Rp14,60 miliar, tahun 2026 sebesar Rp17,02 miliar,
tahun 2027 sebesar Rp20,22 miliar, tahun 2028 sebesar Rp22,64 miliar.
Nilai tambah atas aset sebesar Rp12,87 miliar pada tahun 2024 dan diproyeksikan terus
meningkat hingga mencapai Rp87,33 miliar pada tahun 2028. Serta nilai tambah atas
ekuitas pada tahun 2024 sebesar Rp12,87 miliar dan terus meningkat hingga mencapai
sebesar Rp87,33 di tahun 2028. Berdasarkan hasil analisis kelayakan menunjukkan
bahwa dengan dilakukannya transaksi adalah layak yang ditunjukan dengan nilai IRR
sebesar 7,5 % lebih besar dan tingkat discount rate yang sebesar 6,0% dan NPV positif
Rp3,2 miliar. Dengan nilai-nilai indikator tersebut, rencana transaksi layak dilaksanakan.
G. PERTIMBANGAN & ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan mengambil langkah strategis dengan membeli sebagian saham PT Prodia
Utama pada Proline didasarkan pada beberapa pertimbangan dan alasan yang kuat, yang
diharapkan dapat memperkuat posisi Perseroan dalam industri kesehatan serta membuka
peluang-peluang baru yang menjanjikan.
1. Kesinambungan Rantai Pasok (Supply Chain)
Pembelian sebagian saham PT Prodia Utama pada Proline oleh Perseroan adalah
langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat dan mengamankan rantai pasok
Perseroan. Dalam Industri Layanan Kesehatan, rantai pasok yang terganggu dapat
menyebabkan gangguan operasional, peningkatan biaya, dan potensi kehilangan
pelanggan. Dengan memiliki saham di Proline dapat memastikan Perseroan memiliki
kendali yang lebih besar atas rantai pasok. Hal ini dapat mengurangi risiko
keterlambatan dan ketidakpastian yang sering terjadi dalam logistik pihak ketiga.
2. Peningkatan Pendapatan Proline yang Signifikan
Proline telah menunjukkan hasil yang baik dari tahun ke tahun terutama di tahun 2023.
Pertumbuhan yang signifikan ini menunjukkan bahwa Proline memiliki strategi bisnis
yang efektif dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Hal ini
menunjukkan bahwa Proline memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan
memberikan kontribusi positif bagi pemegang sahamnya.
3. Industri dengan Prospek Usaha yang Menjanjikan
Proline bergerak di industri produksi alat-alat kesehatan dan pembuatan In-Vitro
Diagnostic, yang merupakan sektor dengan pertumbuhan tinggi dan permintaan yang
terus meningkat. Seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan
Page 7
kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, kebutuhan akan alat-alat
kesehatan dan diagnostic semakin meningkat. Hal ini menjadikan investasi di Proline
sebagai langkah strategis bagi Perseroan dengan prospek usaha yang menjanjikan.
4. Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang Tinggi
Proline merupakan perusahaan dengan produk yang memiliki Tingkat Kandungan
Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam
mendukung industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor. Selain itu,
dengan tingginya TKDN, Proline dapat menikmati berbagai insentif dan dukungan dari
pemerintah yang dapat membantu dalam mengurangi biaya produksi dan
meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.
5. Diversifikasi Produk
Proline memproduksi berbagai macam alat kesehatan, mulai dari yang kecil hingga
besar. Diversifikasi produk ini memungkinkan Proline untuk menjangkau berbagai
segmen pasar dan mengurangi risiko ketergantungan pada satu jenis produk. Bagi
Perseroan, hal ini berarti memiliki portofolio investasi yang lebih stabil dan beragam,
yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang.
H. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selanjutnya menyatakan sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari
seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah
melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia
mengenai Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi material sehubungan
dengan transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat menyebabkan
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
2) Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi yang
dilakukan Perseroan tersebut:
a. Tidak memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, oleh karenanya tidak memerlukan persetujuan RUPS.
b. Tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
3) Sesuai dengan Pasal 10 POJK 17/2020, Perseroan telah memiliki prosedur yang
memadai untuk memastikan bahwa transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum dan Perseroan wajib menyimpan dokumen terkait
pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud, dalam jangka waktu penyimpanan
dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 8
I. INFORMASI LEBIH LANJUT
Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Corporate Secretary Perseroan sesuai keterangan berikut ini:
PT Prodia Widyahusada Tbk
Gedung Prodia Tower
Jl. Kramat Raya No. 150, Jakarta Pusat 10430
Telepon : (021) 3144182 ext 3816
Situs web: www.prodia.co.id
Surel: corporate.secretary@prodia.co.id
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Prodia Widyahusada Tbk
Marina Eka Amalia
Corporate Secretary
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi
p.1 ×3
unresolved
org
PT Prodia Diagnostic Line. C. PIHAK INDEPENDEN
p.2
unresolved
org
KJPP STH
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1909 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': 'Pihak',
'relationship': 'independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam '
'penilaian atas Transaksi adalah'},
{'name': 'Kantor',
'relationship': 'Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & '
'Rekan (“KJPP STH” atau “Penilai”),'}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}