Skip to content
Back to announcement

20240627_WIKA_Informasi Transaksi Afiliasi_31676444_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI
       Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
Dewan Komisaris dan Direksitentang
                             Perseroan, baikAfiliasi
                                   Transaksi secaradan
                                                     sendiri-sendiri maupunKepentingan
                                                        Transaksi Benturan  bersama-sama bertanggungjawab atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                                                  -
                          PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TBK

                                            Kegiatan Usaha Utama:
     Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
      dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
       Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
        Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
                                        Sarana Dasar (Infrastruktur)

                                      Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                  KANTOR PUSAT
                                             Jl. D.I. Panjaitan Kav. 10
                                            Jakarta 13340, Indonesia
                                 Telepon: (021) 8067 9200 Fax : (021) 2289 3830
                                                  www.wika.co.id
                                         investor.relations@wika.co.id




           Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi atas Serangkaian Transaksi Share Swap Saham
       PT Hotel Indonesia Properti Milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk kepada PT Hotel Indonesia Natour
              yang berasal dari Transaksi Debt to Asset Swap antara PT Wijaya Karya Realty dan
                                         PT Wijaya Karya (Persero) Tbk




                   Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2024




                                                                                                          1
Page 2
                                                             DAFTAR ISI

I.     UMUM……………………………………………………………………................................................................                                        3

II.    INFORMASI TENTANG TRANSAKSI............................................................................................               6

III.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI ...............................                                            7

IV.    SIFAT HUBUNGAN AFILIASI.......................................................................................................        7

V.     PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ...................................                                          8

VI.    DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN .......................................................                                 11

VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS...................................................................................                    13

VIII. INFORMASI TAMBAHAN .........................................................................................................          14




                                                                                                                                        2
Page 3
I. UMUM


A. Umum

Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 64 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Widjaja Karja dengan
nama Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 40 Tahun 1971 tanggal 22 Juli 1971, Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja dinyatakan bubar
dan dan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No. 110
tanggal 20 Desember 1972, yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari Djojo
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta juncto akta Perubahan No. 106 tanggal 17 April 1973 yang dibuat di
hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.Y.A.5/165/14 tanggal 8 Mei
1973 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1723 dan 1724 tanggal
16 Mei 1973 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 683 BNRI No. 76 tanggal 21 September 1973
(“Akta Pendirian Perseroan”).

Sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham
(Initial Public Offering) yang diikuti dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. dan melakukan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek pada tanggal
29 Oktober 2007 (“Penawaran Umum Perdana”).

Akta Anggaran Dasar sebagaimana dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor 7 tanggal 17 Januari 2024,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHU-0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

B. Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha
dalam industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri,
industri energi, energi terbarukan dan energi konversi, penyelenggaraan perkeretaapian,
penyelengaraan pelabuhan, penyelenggaraan kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineering
procurement construction, pengembangan dan pengelolaan kawasan, layanan peningkatan
kemampuan dibidang jasa konstruksi, teknologi informasi, jasa enjinering dan perencanaan, investasi
dan pengelolaan usaha dibidang prasarana dan sarana dasar (infrastruktur) untuk menghasilkan
barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana
Dasar (Infrastruktur).



                                                                                                     3
Page 4
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan dan berdasarkan Laporan Bulanan dari Biro Administrasi Efek
Perseroan sebagaimana dalam Surat No. DE/VI/2024-1462, struktur kepemilikan saham Perseroan per
tanggal 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut :

                                                                    NILAI NOMINAL
                   KETERANGAN                     JUMLAH SAHAM                               %
                                                                  Rp.100,- Per Saham
   Modal Dasar                                    275.000.000.000 27.500.000.000.000                 -
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1. Negara Republik Indonesia                  36.291.702.781     3.629.170.278.100      91,02
     2. Masyarakat dengan kepemilikan
                                                    3.581.361.077       358.136.107.700       8,98
          kurang dari 5%

   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                   39.873.063.858     3.987.306.385.800     100,00
   setelah pelaksanaan HMETD II
   Saham Dalam Portepel                           235.126.936.142    23.512.693.614.200              -


D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

   1. Dewan Komisaris
      Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
      di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0211181 tanggal 6 Juni 2024, susunan
      Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :

       Komisaris Utama                        :        Jarot Widyoko
       Komisaris Independen                   :        Adityawarman
       Komisaris Independen                   :        Rusmanto
       Komisaris Independen                   :        Suryo Hapsoro Tri Utomo
       Komisaris Independen                   :        Harris Arthur Hedar

       Komisaris                              :        Firdaus Ali


   2. Direksi
      Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
      di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0211181 tanggal 6 Juni 2024, susunan
      susunan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :

       Direktur Utama                                  :       Agung Budi Waskito
       Direktur Keuangan                               :       Adityo Kusumo
       Direktur Operasi I                              :       Hananto Aji
       Direktur Operasi II                             :       Harum Akhmad Zuhdi
       Direktur Manajemen Sumber daya Manusia
       dan Transformasi                                :       Hadjar Seti Adji
       Direkur Manajemen Risiko dan Legal              :       Sumadi




                                                                                                 4
Page 5
D. Komite Audit
   Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 80/DK/WIKA/2023 tanggal 24 Juli 2023,
   susunan Komite Audit pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
   Ketua merangkap Anggota           :      Suryo Hapsoro Tri Utomo
   Wakil Ketua merangkap Anggota :          Adityawarman
   Anggota                           :      Roy Yournalista
   Anggota                           :      Rita Rufaida

E. Sekretaris Perusahaan
   Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK.02.01/A.DIR.04640/2019 tanggal 28 Mei 2019,
   Sekretaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
   Nama                               :      Mahendra Vijaya
   Alamat Kantor                      :      Jl. D.I. Panjaitan Kav.10 Jakarta 13340, Indonesia
   No. Telepon                        :      (021) 8067 9200
   No. Fax                            :      (021) 2289 3830
   Email                              :      investor.relations@wika.co.id




                                                                                             5
Page 6
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) merupakan pemegang saham PT Wijaya Karya Realty
(“WR”) dengan kepemilikan saham Perseroan pada WR sebesar 72,51% dan WR merupakan
perusahaan pengendali PT Hotel Indonesia Properti (“HIPRO”) dengan kepemilikan saham WR pada
HIPRO sebesar 99,99%.
Dalam rangka kolaborasi perhotelan dan pariwisata, Perseroan akan melakukan 1 (satu) rangkaian
transaksi yang berkesinambungan antar transaksi dengan tahapan transaksi :
1. Debt To Asset Swap
     Perseroan akan mengambilalih/akuisisi sebesar 50,99% saham WR di HIPRO atau senilai
     Rp1.214.750.000.000,- (satu triliun dua ratus empat belas miliar tujuh ratus lima puluh juta
     Rupiah) dengan skema pembayaran melalui Debt to Asset Swap sebagai settlement pembayaran.
     pinjaman WR kepada Perseroan
2. Share Swap
     PT Hotel Indonesia Natour (“HIN”) yang merupakan salah satu pemegang saham WR sebesar
     22,57% akan mengambilalih/akuisisi saham HIPRO milik Perseroan sebesar 50,99% dengan skema
     penukaran saham (share swap) dalam hal ini diikuti pelepasan saham milik HIN di WR sebesar
     22,57% atau senilai Rp1.214.750.000.000,- (satu triliun dua ratus empat belas miliar tujuh ratus
     lima puluh juta Rupiah) kepada Perseroan sehingga mengakibatkan penambahan kepemilikan
     saham Perseroan di WR yang semula 72,51% menjadi 95,08%.
(selanjutnya disebut dengan “Transaksi”).
Pada tanggal 25 Juni 2024 Perseroan, WR, HIN, HIPRO dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
(“INJOURNEY”) telah menandatangani Perjanjian Pengalihan Saham Bersyarat sebagai komitmen final
atas skema dan nilai transaksi sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat
bahwa Transaksi ini :
1.   Berdasarkan POJK 42/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi karena Perseroan
     merupakan pemegang saham WR sebesar 72,51%. Selanjutnya berdasarkan hubungan
     kepengurusan, anggota Direksi WR dan Komisaris Utama WR merupakan pegawai Perseroan.
     Selain itu, Perseroan dengan salah satu pemegang saham WR lainnya yaitu HIN memiliki
     hubungan afiliasi dikarenakan secara langsung/tidak langsung dikendalikan oleh pemegang
     saham utama yang sama dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia.
2.   Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
     tidak termasuk Transaksi Material. Nilai Transaksi tersebut adalah sebesar Rp1.214.750.000.000,-
     (satu triliun dua ratus empat belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dan berdasarkan
     laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk per 31 Desember 2023 yang telah
     diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia)
     nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp9.571.613.042.000,-. (sembilan triliun lima ratus tujuh


                                                                                                   6
Page 7
    puluh satu miliar enam ratus tigabelas juta empat puluh dua ribu Rupiah). Perbandingan antara
    nilai Transaksi dengan nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar 12,69% dimana nilai Transaksi
    tersebut tidak lebih dari 20% ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi bukan merupakan Transaksi
    Material.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah
mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan
informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                                                                                               7
Page 8
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI

Perseroan, WR, HIN, HIPRO, dan INJOURNEY telah sepakat untuk menuangkan komitmen final masing-
masing pihak atas skema transaksi dan nilai transaksi dalam suatu Perjanjian Pengalihan Saham
Bersyarat pada tanggal 25 Juni 2024.

Adapun Transaksi yang akan dilakukan sebagaimana telah dijelaskan di atas merupakan 1 satu
rangkaian transaksi yang berkesinambungan antar transaksi dan merupakan bagian dari kegiatan
dalam rangka kolaborasi perhotelan dan pariwisata untuk memajukan sektor pariwisata Indonesia,
yang dalam hal ini dilakukan melalui INJOURNEY selaku Holding Pariwisata sebagaimana dalam
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 48
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) serta implementasi dari proses percepatan pembentukan Indonesia
Tourism Fund sebagaimana telah ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-282/MBU/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 juncto
Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-68/MBU/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.

Tanggal Transaksi merupakan tanggal pada saat ditandatanganinya Perjanjian Pengalihan Saham
Bersyarat yaitu pada tanggal 25 Juni 2024.

III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai upaya Perseroan untuk memperbaiki
Kinerja keuangan WR. Dengan dilakukannya Transaksi maka akan meningkatkan laba, likuiditas dan
menurunkan solvabilitas WR yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan serta mendukung
program akselerasi industri pariwisata dan perhotelan Indonesia sehingga akan memberikan reputasi
positif sebagai BUMN yang terus berkembang.

IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan

Perseroan dan HIN merupakan pemegang saham WR dengan kepemilikan saham pada WR masing-
masing sebesar 72,51% dan 22,57%. Sedangkan HIPRO merupakan anak perusahaan terkendali WR
dengan kepemilikan saham WR pada HIPRO sebesar 99,99%.

Berikut diagram kepemilikan saham sebelum dan setelah dilaksanakannya Transaksi:

                   Sebelum                                           Setelah




                                                                                               8
Page 9
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan

Bahwa anggota Direksi WR dan Komisaris Utama WR merupakan pegawai Perseroan dan Direktur
Utama HIPRO merupakan pegawai WR. Dengan demikian antara Perseroan dan WR terdapat
hubungan kepengurusan.


V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan (“KJPP IDR”) sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Penilai independen menyatakan
tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. KJPP IDR dalam rangka memberikan
pendapat atas kewajaran Transaksi menggunakan laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia). Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas
Transaksi Share Swap Saham PT Hotel Indonesia Properti yang diperoleh dari Debt To Asset Swap PT
Wijaya Karya Realty yang dimiliki PT Hotel Indonesia Natour oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang
termuat dalam laporan Pendapat Kewajaran Nomor 00155/2.0118-00/BS/03/0596/1/V/2024 tanggal
30 Mei 2024:
1.    Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
     Pihak-pihak yang bertransaksi adalah WIKA, WR, dan HIN dimana WIKA sebagai pemilik piutang
     pada WR yang akan dilakukan debt to asset swap dengan sebagian saham milik WR pada HIPRO,
     WR sebagai pemilik saham HIPRO yang akan membayar sebagian utang yang dimilikinya kepada
     WIKA dengan mengalihkan sebagian saham HIPRO miliknya dan HIN sebagai pemegang saham WR
     yang akan menukar saham miliknya pada WR dengan saham WIKA pada HIRPO yang diperoleh dari
     debt to asset swap.

2.   Obyek Pendapat Kewajaran
     Objek penilaian adalah rencana transaksi share swap saham HIPRO yang diperoleh dari debt to
     asset swap WR yang dimiliki HIN oleh WIKA. Rencana transaksi tersebut merupakan satu
     rangkaian transaksi yang berkesinambungan antar transaksi yang direncanakan, yaitu sebagai
     berikut:
     1. Debt to Asset Swap, dalam hal ini dalam rangka kolaborasi perhotelan dan pariwisata, WIKA
         akan melakukan pengambilalihan/akuisisi sebesar 50,99% saham WR di HIPRO atau senilai
         Rp1.214.750.000.000 dengan skema pembayaran melalui Debt to Asset sebagai settlement
         pembayaran pinjaman WR kepada WIKA.
     2. Share Swap, dalam hal ini HIN akan melakukan pengambilalihan/akuisisi saham HIPRO milik
         WIKA sebesar 50,99% dengan skema melakukan penukaran saham (share swap) milik HIN di
         WR sebesar 22,57% kepada WIKA atau senilai Rp1.214.750.000.000 yang akan menambah
         kepemilikan saham WIKA di WR yang semula 72,51% menjadi 95,08%

3.   Maksud dan Tujuan
     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
     (Fairness Opinion) atas rencana transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.




                                                                                                 9
Page 10
4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penyusunan pendapat independen ini, kami menggunakan beberapa asumsi, antara lain:
     a. Laporan penilaian ini bersifat non disclaimer opinion.
     b. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
         proses penilaian.
     c. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     d. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
         kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
     e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
     f. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
         mempengaruhi operasional Perusahaan.
     g. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     h. Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.
     i. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

5.   Pendekatan dan Metode Transaksi
     Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
     • Melakukan analisis Transaksi
     • Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
     • Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
     • Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi
     • Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan

6.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     Hasil analisis atas nilai transaksi debt to asset swap adalah nilai transaksi lebih rendah dari Nilai
     Pasarnya namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi
     adalah wajar.
     Hasil analisis atas nilai transaksi share swap saham adalah nilai transaksi lebih tinggi dari Nilai
     Pasarnya namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi
     adalah wajar.
     Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
     pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan
     menghemat pajak bunga pinjaman pemegang saham dan meningkatkan likuiditas yang dapat
     memberikan nilai tambah bagi Perseroan, dengan demikian sesuai dengan kepentingan pemegang
     saham.
     Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
     kepentingan pemegang saham adalah WIKA dapat mendukung program akselerasi industri
     pariwisata dan perhotelan Indonesia sehingga akan memberikan reputasi positif sebagai BUMN
     yang terus berkembang dan memperbaiki rasio solvabilitas WR sebagai entitas anak Perseroan
     memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan dengan
     kepentingan pemegang saham.
     Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka Kami berpendapat bahwa
     transaksi adalah wajar.


                                                                                                      10
Page 11
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)




                                                              11
Page 12
Berikut adalah analisis singkat atas informasi posisi keuangan proforma Perseroan per 31 Desember
2023 atas transaksi:
 • Proforma aset lancar mengalami penurunan 0,17% dari Rp 30.801.656 juta menjadi Rp
     30.748.302 juta.
 • Proforma aset tidak lancar mengalami penurunan 5,19% dari Rp 35.179.580 juta menjadi Rp
     33.353.159 juta.
 • Secara keseluruhan proforma aset Perseroan setelah dilakukannya Rencana Transaksi mengalami
     penurunan 2,85% dari Rp 65.981.236 juta menjadi Rp 64.101.461 juta.
 • Proforma liabilitas jangka pendek mengalami penurunan 0,79% dari Rp 38.437.294 juta menjadi
     Rp 38.132.037 juta.


                                                                                              12
Page 13
•        Proforma liabilitas jangka panjang mengalami penurunan 2,45% dari Rp 17.972.329 juta menjadi
         Rp 17.532.115 juta.
•        Secara keseluruhan proforma liabilitas Perseroan mengalami penurunan 1,32% dari Rp
         56.409.623 juta menjadi Rp 55.664.152 juta.
•        Proforma ekuitas mengalami penurunan -11,85% dari Rp 9.571.613 juta menjadi Rp 8.437.309
         juta.
•        Proforma Current Ratio mengalami peningkatan dari 80,13% menjadi 80,64%. ‘
•        Proforma Debt to Equity Ratio dan Debt to Asset Ratio mengalami peningkatan dari 589,34% dan
         85,49% menjadi 659,74% dan 86,84%.


VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN


    1.      Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
            27 Juni 2024 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK
            42/2020;
    2.      Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan
            Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau
            informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
    3.      Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
            POJK 42/2020.
    4.      Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
            17/2020.




                                                                                                  13
Page 14
VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :

Corporate Secretary

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Jl. D.I. Panjaitan Kav.10
Jakarta 13340, Indonesia
Telp.             : (021) 8067 9200
Fax.              : (021) 2289 3830
Email             : investor.relations@wika.co.id
Situs web         : www.wika.co.id




                                                                  Hormat kami,
                                                                  PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                                                  Corporate Secretariat,




                                                                  Mahendra Vijaya
                                                                  Corporate Secretary




                                                                                              14

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.14 MB
Published27 Jun 2024
Pages14
Characters27,768
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Hotel Indonesia Natour p.1 ×3
linked org PT Wijaya Karya Realty p.1 ×5
linked person Suryo Hapsoro Tri Utomo p.4 ×2
linked person Harris Arthur Hedar p.4
linked person Firdaus Ali p.4
linked person Agung Budi Waskito p.4
linked person Adityo Kusumo p.4
linked person Hananto Aji p.4
linked person Harum Akhmad Zuhdi p.4
linked person Roy Yournalista p.5
linked person Rita Rufaida p.5
linked person Mahendra Vijaya · Corporate Secretary p.5 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.6 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org WIJAYA KARYA TBK p.1 ×34
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible person Dian Paramita p.3
possible person Jarot Widyoko p.4
possible person Hadjar Seti Adji p.4
unresolved person VII. · KOMISARIS p.2 ×2
unresolved person Djojo Muljadi p.3
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.4 ×2
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.6 ×2
unresolved org Mawar dan Rekan p.6
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri BUMN No. SK- p.8 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan p.9
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.9
unresolved org KJPP IDR p.9 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1953 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result