Back to announcement
20240627_WIKA_Informasi Transaksi Afiliasi_31676444_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
Dewan Komisaris dan Direksitentang
Perseroan, baikAfiliasi
Transaksi secaradan
sendiri-sendiri maupunKepentingan
Transaksi Benturan bersama-sama bertanggungjawab atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
-
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
Sarana Dasar (Infrastruktur)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 10
Jakarta 13340, Indonesia
Telepon: (021) 8067 9200 Fax : (021) 2289 3830
www.wika.co.id
investor.relations@wika.co.id
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi atas Serangkaian Transaksi Share Swap Saham
PT Hotel Indonesia Properti Milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk kepada PT Hotel Indonesia Natour
yang berasal dari Transaksi Debt to Asset Swap antara PT Wijaya Karya Realty dan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2024
1
Page 2
DAFTAR ISI
I. UMUM……………………………………………………………………................................................................ 3
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI............................................................................................ 6
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI ............................... 7
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI....................................................................................................... 7
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ................................... 8
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN ....................................................... 11
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS................................................................................... 13
VIII. INFORMASI TAMBAHAN ......................................................................................................... 14
2
Page 3
I. UMUM
A. Umum
Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 64 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Widjaja Karja dengan
nama Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 40 Tahun 1971 tanggal 22 Juli 1971, Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja dinyatakan bubar
dan dan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No. 110
tanggal 20 Desember 1972, yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari Djojo
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta juncto akta Perubahan No. 106 tanggal 17 April 1973 yang dibuat di
hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.Y.A.5/165/14 tanggal 8 Mei
1973 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1723 dan 1724 tanggal
16 Mei 1973 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 683 BNRI No. 76 tanggal 21 September 1973
(“Akta Pendirian Perseroan”).
Sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham
(Initial Public Offering) yang diikuti dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. dan melakukan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek pada tanggal
29 Oktober 2007 (“Penawaran Umum Perdana”).
Akta Anggaran Dasar sebagaimana dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor 7 tanggal 17 Januari 2024,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHU-0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
B. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha
dalam industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri,
industri energi, energi terbarukan dan energi konversi, penyelenggaraan perkeretaapian,
penyelengaraan pelabuhan, penyelenggaraan kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineering
procurement construction, pengembangan dan pengelolaan kawasan, layanan peningkatan
kemampuan dibidang jasa konstruksi, teknologi informasi, jasa enjinering dan perencanaan, investasi
dan pengelolaan usaha dibidang prasarana dan sarana dasar (infrastruktur) untuk menghasilkan
barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana
Dasar (Infrastruktur).
3
Page 4
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan dan berdasarkan Laporan Bulanan dari Biro Administrasi Efek
Perseroan sebagaimana dalam Surat No. DE/VI/2024-1462, struktur kepemilikan saham Perseroan per
tanggal 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut :
NILAI NOMINAL
KETERANGAN JUMLAH SAHAM %
Rp.100,- Per Saham
Modal Dasar 275.000.000.000 27.500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Negara Republik Indonesia 36.291.702.781 3.629.170.278.100 91,02
2. Masyarakat dengan kepemilikan
3.581.361.077 358.136.107.700 8,98
kurang dari 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
39.873.063.858 3.987.306.385.800 100,00
setelah pelaksanaan HMETD II
Saham Dalam Portepel 235.126.936.142 23.512.693.614.200 -
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
1. Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0211181 tanggal 6 Juni 2024, susunan
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Komisaris Utama : Jarot Widyoko
Komisaris Independen : Adityawarman
Komisaris Independen : Rusmanto
Komisaris Independen : Suryo Hapsoro Tri Utomo
Komisaris Independen : Harris Arthur Hedar
Komisaris : Firdaus Ali
2. Direksi
Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0211181 tanggal 6 Juni 2024, susunan
susunan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Direktur Utama : Agung Budi Waskito
Direktur Keuangan : Adityo Kusumo
Direktur Operasi I : Hananto Aji
Direktur Operasi II : Harum Akhmad Zuhdi
Direktur Manajemen Sumber daya Manusia
dan Transformasi : Hadjar Seti Adji
Direkur Manajemen Risiko dan Legal : Sumadi
4
Page 5
D. Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 80/DK/WIKA/2023 tanggal 24 Juli 2023,
susunan Komite Audit pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Ketua merangkap Anggota : Suryo Hapsoro Tri Utomo
Wakil Ketua merangkap Anggota : Adityawarman
Anggota : Roy Yournalista
Anggota : Rita Rufaida
E. Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK.02.01/A.DIR.04640/2019 tanggal 28 Mei 2019,
Sekretaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Nama : Mahendra Vijaya
Alamat Kantor : Jl. D.I. Panjaitan Kav.10 Jakarta 13340, Indonesia
No. Telepon : (021) 8067 9200
No. Fax : (021) 2289 3830
Email : investor.relations@wika.co.id
5
Page 6
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) merupakan pemegang saham PT Wijaya Karya Realty
(“WR”) dengan kepemilikan saham Perseroan pada WR sebesar 72,51% dan WR merupakan
perusahaan pengendali PT Hotel Indonesia Properti (“HIPRO”) dengan kepemilikan saham WR pada
HIPRO sebesar 99,99%.
Dalam rangka kolaborasi perhotelan dan pariwisata, Perseroan akan melakukan 1 (satu) rangkaian
transaksi yang berkesinambungan antar transaksi dengan tahapan transaksi :
1. Debt To Asset Swap
Perseroan akan mengambilalih/akuisisi sebesar 50,99% saham WR di HIPRO atau senilai
Rp1.214.750.000.000,- (satu triliun dua ratus empat belas miliar tujuh ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan skema pembayaran melalui Debt to Asset Swap sebagai settlement pembayaran.
pinjaman WR kepada Perseroan
2. Share Swap
PT Hotel Indonesia Natour (“HIN”) yang merupakan salah satu pemegang saham WR sebesar
22,57% akan mengambilalih/akuisisi saham HIPRO milik Perseroan sebesar 50,99% dengan skema
penukaran saham (share swap) dalam hal ini diikuti pelepasan saham milik HIN di WR sebesar
22,57% atau senilai Rp1.214.750.000.000,- (satu triliun dua ratus empat belas miliar tujuh ratus
lima puluh juta Rupiah) kepada Perseroan sehingga mengakibatkan penambahan kepemilikan
saham Perseroan di WR yang semula 72,51% menjadi 95,08%.
(selanjutnya disebut dengan “Transaksi”).
Pada tanggal 25 Juni 2024 Perseroan, WR, HIN, HIPRO dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
(“INJOURNEY”) telah menandatangani Perjanjian Pengalihan Saham Bersyarat sebagai komitmen final
atas skema dan nilai transaksi sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat
bahwa Transaksi ini :
1. Berdasarkan POJK 42/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi karena Perseroan
merupakan pemegang saham WR sebesar 72,51%. Selanjutnya berdasarkan hubungan
kepengurusan, anggota Direksi WR dan Komisaris Utama WR merupakan pegawai Perseroan.
Selain itu, Perseroan dengan salah satu pemegang saham WR lainnya yaitu HIN memiliki
hubungan afiliasi dikarenakan secara langsung/tidak langsung dikendalikan oleh pemegang
saham utama yang sama dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia.
2. Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
tidak termasuk Transaksi Material. Nilai Transaksi tersebut adalah sebesar Rp1.214.750.000.000,-
(satu triliun dua ratus empat belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk per 31 Desember 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia)
nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp9.571.613.042.000,-. (sembilan triliun lima ratus tujuh
6
Page 7
puluh satu miliar enam ratus tigabelas juta empat puluh dua ribu Rupiah). Perbandingan antara
nilai Transaksi dengan nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar 12,69% dimana nilai Transaksi
tersebut tidak lebih dari 20% ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi bukan merupakan Transaksi
Material.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah
mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan
informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
7
Page 8
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan, WR, HIN, HIPRO, dan INJOURNEY telah sepakat untuk menuangkan komitmen final masing-
masing pihak atas skema transaksi dan nilai transaksi dalam suatu Perjanjian Pengalihan Saham
Bersyarat pada tanggal 25 Juni 2024.
Adapun Transaksi yang akan dilakukan sebagaimana telah dijelaskan di atas merupakan 1 satu
rangkaian transaksi yang berkesinambungan antar transaksi dan merupakan bagian dari kegiatan
dalam rangka kolaborasi perhotelan dan pariwisata untuk memajukan sektor pariwisata Indonesia,
yang dalam hal ini dilakukan melalui INJOURNEY selaku Holding Pariwisata sebagaimana dalam
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 48
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) serta implementasi dari proses percepatan pembentukan Indonesia
Tourism Fund sebagaimana telah ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-282/MBU/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 juncto
Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-68/MBU/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.
Tanggal Transaksi merupakan tanggal pada saat ditandatanganinya Perjanjian Pengalihan Saham
Bersyarat yaitu pada tanggal 25 Juni 2024.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai upaya Perseroan untuk memperbaiki
Kinerja keuangan WR. Dengan dilakukannya Transaksi maka akan meningkatkan laba, likuiditas dan
menurunkan solvabilitas WR yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan serta mendukung
program akselerasi industri pariwisata dan perhotelan Indonesia sehingga akan memberikan reputasi
positif sebagai BUMN yang terus berkembang.
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan
Perseroan dan HIN merupakan pemegang saham WR dengan kepemilikan saham pada WR masing-
masing sebesar 72,51% dan 22,57%. Sedangkan HIPRO merupakan anak perusahaan terkendali WR
dengan kepemilikan saham WR pada HIPRO sebesar 99,99%.
Berikut diagram kepemilikan saham sebelum dan setelah dilaksanakannya Transaksi:
Sebelum Setelah
8
Page 9
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan
Bahwa anggota Direksi WR dan Komisaris Utama WR merupakan pegawai Perseroan dan Direktur
Utama HIPRO merupakan pegawai WR. Dengan demikian antara Perseroan dan WR terdapat
hubungan kepengurusan.
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan (“KJPP IDR”) sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Penilai independen menyatakan
tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. KJPP IDR dalam rangka memberikan
pendapat atas kewajaran Transaksi menggunakan laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia). Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas
Transaksi Share Swap Saham PT Hotel Indonesia Properti yang diperoleh dari Debt To Asset Swap PT
Wijaya Karya Realty yang dimiliki PT Hotel Indonesia Natour oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang
termuat dalam laporan Pendapat Kewajaran Nomor 00155/2.0118-00/BS/03/0596/1/V/2024 tanggal
30 Mei 2024:
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah WIKA, WR, dan HIN dimana WIKA sebagai pemilik piutang
pada WR yang akan dilakukan debt to asset swap dengan sebagian saham milik WR pada HIPRO,
WR sebagai pemilik saham HIPRO yang akan membayar sebagian utang yang dimilikinya kepada
WIKA dengan mengalihkan sebagian saham HIPRO miliknya dan HIN sebagai pemegang saham WR
yang akan menukar saham miliknya pada WR dengan saham WIKA pada HIRPO yang diperoleh dari
debt to asset swap.
2. Obyek Pendapat Kewajaran
Objek penilaian adalah rencana transaksi share swap saham HIPRO yang diperoleh dari debt to
asset swap WR yang dimiliki HIN oleh WIKA. Rencana transaksi tersebut merupakan satu
rangkaian transaksi yang berkesinambungan antar transaksi yang direncanakan, yaitu sebagai
berikut:
1. Debt to Asset Swap, dalam hal ini dalam rangka kolaborasi perhotelan dan pariwisata, WIKA
akan melakukan pengambilalihan/akuisisi sebesar 50,99% saham WR di HIPRO atau senilai
Rp1.214.750.000.000 dengan skema pembayaran melalui Debt to Asset sebagai settlement
pembayaran pinjaman WR kepada WIKA.
2. Share Swap, dalam hal ini HIN akan melakukan pengambilalihan/akuisisi saham HIPRO milik
WIKA sebesar 50,99% dengan skema melakukan penukaran saham (share swap) milik HIN di
WR sebesar 22,57% kepada WIKA atau senilai Rp1.214.750.000.000 yang akan menambah
kepemilikan saham WIKA di WR yang semula 72,51% menjadi 95,08%
3. Maksud dan Tujuan
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
(Fairness Opinion) atas rencana transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.
9
Page 10
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat independen ini, kami menggunakan beberapa asumsi, antara lain:
a. Laporan penilaian ini bersifat non disclaimer opinion.
b. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
d. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
f. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
h. Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.
i. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
5. Pendekatan dan Metode Transaksi
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
• Melakukan analisis Transaksi
• Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
• Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
• Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi
• Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi debt to asset swap adalah nilai transaksi lebih rendah dari Nilai
Pasarnya namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi
adalah wajar.
Hasil analisis atas nilai transaksi share swap saham adalah nilai transaksi lebih tinggi dari Nilai
Pasarnya namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi
adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan
menghemat pajak bunga pinjaman pemegang saham dan meningkatkan likuiditas yang dapat
memberikan nilai tambah bagi Perseroan, dengan demikian sesuai dengan kepentingan pemegang
saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah WIKA dapat mendukung program akselerasi industri
pariwisata dan perhotelan Indonesia sehingga akan memberikan reputasi positif sebagai BUMN
yang terus berkembang dan memperbaiki rasio solvabilitas WR sebagai entitas anak Perseroan
memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan dengan
kepentingan pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka Kami berpendapat bahwa
transaksi adalah wajar.
10
Page 11
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
11
Page 12
Berikut adalah analisis singkat atas informasi posisi keuangan proforma Perseroan per 31 Desember
2023 atas transaksi:
• Proforma aset lancar mengalami penurunan 0,17% dari Rp 30.801.656 juta menjadi Rp
30.748.302 juta.
• Proforma aset tidak lancar mengalami penurunan 5,19% dari Rp 35.179.580 juta menjadi Rp
33.353.159 juta.
• Secara keseluruhan proforma aset Perseroan setelah dilakukannya Rencana Transaksi mengalami
penurunan 2,85% dari Rp 65.981.236 juta menjadi Rp 64.101.461 juta.
• Proforma liabilitas jangka pendek mengalami penurunan 0,79% dari Rp 38.437.294 juta menjadi
Rp 38.132.037 juta.
12
Page 13
• Proforma liabilitas jangka panjang mengalami penurunan 2,45% dari Rp 17.972.329 juta menjadi
Rp 17.532.115 juta.
• Secara keseluruhan proforma liabilitas Perseroan mengalami penurunan 1,32% dari Rp
56.409.623 juta menjadi Rp 55.664.152 juta.
• Proforma ekuitas mengalami penurunan -11,85% dari Rp 9.571.613 juta menjadi Rp 8.437.309
juta.
• Proforma Current Ratio mengalami peningkatan dari 80,13% menjadi 80,64%. ‘
• Proforma Debt to Equity Ratio dan Debt to Asset Ratio mengalami peningkatan dari 589,34% dan
85,49% menjadi 659,74% dan 86,84%.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
27 Juni 2024 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK
42/2020;
2. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan
Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau
informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
3. Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
4. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.
13
Page 14
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :
Corporate Secretary
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Jl. D.I. Panjaitan Kav.10
Jakarta 13340, Indonesia
Telp. : (021) 8067 9200
Fax. : (021) 2289 3830
Email : investor.relations@wika.co.id
Situs web : www.wika.co.id
Hormat kami,
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Corporate Secretariat,
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
14
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.2 ×2
unresolved
person
Djojo Muljadi
p.3
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.4 ×2
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
p.6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.6 ×2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.6
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri BUMN No. SK-
p.8 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.9
unresolved
org
KJPP IDR
p.9 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1953 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}