Back to announcement
20240627_TOWR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676265_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
Jakarta, 27 Juni 2024
No. Ref.: 068/CS-OJK/SMN/VI/24
Lampiran: 1 (satu)
Kepada Yth.:
Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Perihal: Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Kami merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Dengan ini kami sampaikan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST 2024 Perseroan yang juga telah
kami umumkan melalui (i) situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI); (ii) situs web PT Bursa Efek
Indonesia; dan (iii) situs web Perseroan, dengan rincian Rapat sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024
Tempat : Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat, 10310
Waktu : Pukul 14.23 – 15.11 WIB
Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan atas (i) Laporan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan dan laporan
tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan (ii) Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Neraca dan
Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et decharge);
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2024 serta tantiem bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023;
Page 2
4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
5. Pengangkatan kembali Tuan Ferdinandus Aming Santoso sebagai
Direktur Utama Perseroan;
6. Pengangkatan kembali Tuan Stephen Duffus Weiss sebagai Wakil
Direktur Utama Perseroan;
7. Pengangkatan kembali Tuan Eko Santoso Hadiprodjo sebagai
Direktur Perseroan;
8. Pengangkatan kembali Tuan Indra Gunawan sebagai Direktur
Perseroan;
9. Pengangkatan kembali Nyonya Anita Anwar sebagai Direktur
Perseroan;
10. Pengangkatan kembali Tuan Tonny Kusnadi sebagai Komisaris
Utama Perseroan;
11. Pengangkatan Kembali Tuan Ario Wibisono sebagai Komisaris
Perseroan;
12. Pengangkatan Kembali Bapak Kenny Harjo sebagai Komisaris
Perseroan;
13. Pengangkatan Kembali Bapak John A. Prasetio sebagai Komisaris
Independen Perseroan;
14. Pengangkatan Kembali Bapak Kusmayanto Kadiman sebagai
Komisaris Independen Perseroan;
15. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar
dividen interim/sementara untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPST Perseroan
RUPST Perseroan dihadiri oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:
Direksi
Direktur Utama : Bapak Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Direktur Utama : Bapak Adam Gifari
Wakil Direktur Utama : Bapak Stephen Duffus Weiss
Direktur : Bapak Eko Santoso Hadirpodjo
Direktur : Bapak Indra Gunawan
Direktur : Ibu Anita Anwar
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Tonny Kusnadi
Komisaris : Bapak Ario Wibisono
Komisaris : Bapak Kenny Harjo
Komisaris Independen : Bapak Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : Bapak John Aristianto Prasetio
Pemimpin RUPST Perseroan
Rapat dipimpin oleh Bapak TONNY KUSNADI, selaku Komisaris Utama Perseroan yang telah ditunjuk
oleh Dewan Komisaris Perseroan.
C. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili 38.407.692.164 saham atau 77,13% dari
Page 3
49.799.041.600 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
(setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan).
D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara.
F. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam RUPST Perseroan adalah sebagai
berikut:
1. Mata Acara Pertama:
Jumlah suara tidak setuju : 6.500 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 355.847.900 suara
Jumlah suara setuju : 38.051.837.764 suara
Sehingga total suara setuju : 38.407.685.664 suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
2. Mata Acara Kedua:
Jumlah suara tidak setuju : 204.203.569 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 348.389.700 suara
Jumlah suara setuju : 37.855.098.895 suara
Sehingga total suara setuju : 38.203.488.595 suara, atau sebesar 99,47%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
3. Mata Acara Ketiga
Jumlah suara tidak setuju : 246.882.794 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 352.041.900 suara
Jumlah suara setuju : 37.808.767.470 suara
Sehingga total suara setuju : 38.160.809.370 suara, atau sebesar 93,36%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
4. Mata Acara Keempat
Jumlah suara tidak setuju : 136.794.900 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 348.389.700 suara
Jumlah suara setuju : 37.922.507.564 suara
Sehingga total suara setuju : 38.270.897.264 suara, atau sebesar 99,64%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
Page 4
5. Mata Acara Kelima
Jumlah suara tidak setuju : 339.764.738 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 348.419.700 suara
Jumlah suara setuju : 37.719.507.726 suara
Sehingga total suara setuju : 38.067.927.426 suara, atau sebesar 99,12%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
6. Mata Acara Keenam
Jumlah suara tidak setuju : 339.764.738 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 348.419.700 suara
Jumlah suara setuju : 37.719.507.726 suara
Sehingga total suara setuju : 38.067.927.426 suara, atau sebesar 99,12%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
7. Mata Acara Ketujuh
Jumlah suara tidak setuju : 339.764.738 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 348.419.700 suara
Jumlah suara setuju : 37.719.507.726 suara
Sehingga total suara setuju : 38.067.927.426 suara, atau sebesar 99,12%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
8. Mata Acara Kedelapan
Jumlah suara tidak setuju : 339.764.738 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 348.419.700 suara
Jumlah suara setuju : 37.719.507.726 suara
Sehingga total suara setuju : 38.067.927.426 suara, atau sebesar 99,12%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
9. Mata Acara Kesembilan
Jumlah suara tidak setuju : 339.764.738 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 348.419.700 suara
Jumlah suara setuju : 37.719.507.726 suara
Sehingga total suara setuju : 38.067.927.426 suara, atau sebesar 99,12%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
10. Mata Acara Kesepuluh
Jumlah suara tidak setuju : 370.056.138 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 348.419.700 suara
Jumlah suara setuju : 37.689.216.326 suara
Sehingga total suara setuju : 38.037.636.026 suara, atau sebesar 99,04%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
Page 5
11. Mata Acara Kesebelas
Jumlah suara tidak setuju : 370.677.447 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 348.419.700 suara
Jumlah suara setuju : 37.688.595.017 suara
Sehingga total suara setuju : 38.037.014.717 suara, atau sebesar 99,03%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
12. Mata Acara Keduabelas
Jumlah suara tidak setuju : 370.056.138 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 348.419.700 suara
Jumlah suara setuju : 37.689.216.326 suara
Sehingga total suara setuju : 38.037.636.026 suara, atau sebesar 99,04%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
13. Mata Acara Ketigabelas
Jumlah suara tidak setuju : 29.183.638 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 348.419.700 suara
Jumlah suara setuju : 38.030.088.826 suara
Sehingga total suara setuju : 38.378.508.526 suara, atau sebesar 99,92%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
14. Mata Acara Keempatbelas
Jumlah suara tidak setuju : 77.540.447 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 348.419.700 suara
Jumlah suara setuju : 37.981.732.017 suara
Sehingga total suara setuju : 38.330.151.717 suara, atau sebesar 99,80%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
15. Mata Acara Kelimabelas
Jumlah suara tidak setuju : 10.000 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 348.389.700 suara
Jumlah suara setuju : 38.059.292.464 suara
Sehingga total suara setuju : 38.407.682.164 suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
G. Hasil Keputusan RUPST Perseroan
Keputusan mata acara Pertama:
Menyetujui dan mengesahkan atas (i) Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan
(ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 (acquit et decharge).
Page 6
Keputusan mata acara Kedua:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebagai berikut:
a) Sebesar sekitar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dari laba bersih
Perseroan tahun buku 2023, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham
Perseroan. Sebelumnya, pada tanggal 22 Desember 2023, Perseroan telah membagikan
dividen interim tunai sebesar Rp6 (enam rupiah) per saham atau sebesar sekitar
Rp298.794.249.600,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh
empat juta dua ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus Rupiah) kepada para pemegang
saham. Selanjutnya, sisa dividen tunai yang akan dibagikan oleh Perseroan adalah sebesar
sekitar Rp901.000.000.000,00 (sembilan ratus satu miliar rupiah) sehingga setiap saham akan
memperoleh dividen tunai sebesar sekitar Rp18,1 (delapan belas koma satu Rupiah), dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perpajakan
yang berlaku;
b) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dialokasikan dan dibukukan sebagai dana
cadangan wajib; dan
c) sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan;
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen sebagaimana disebut pada angka 1,
antara lain (akan tetapi tidak terbatas):
a) menentukan tanggal pencatatan (recording date) untuk menentukan para pemegang saham
Perseroan yang berhak menerima pembayaran dividen;
b) menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran dividen dan hal-hal teknis lainnya dengan
memperhatikan ketentuan dalam peraturan Bursa Efek Indonesia;
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan guna terlaksananya keputusan-
keputusan yang diambil sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa ada yang
dikecualikan serta dengan tetap tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Keputusan mata acara Ketiga:
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada pemegang saham pengendali dalam
Perseroan yaitu PT Sapta Adhikari Investama untuk menentukan gaji dan tunjangan bagi anggota
Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk taun
buku 2024 serta tantieme bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris Perseroan dan Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
Keputusan mata acara Keempat:
1. Menunjuk Widya Arijanti dan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, yang masing-
masing terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, atau menunjuk Akuntan Publik
lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama, dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap
untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a) menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebutkan pada angka 1 di
atas, dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan;
b) Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti (termasuk penetapan
besarnya honorarium dan syarat lainnya) dengan tetap memperhatikan masukan dan
rekomendasi Komite Audit Perseroan, dalam hal karena sebab apapun juga: (i) penunjukkan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebut pada angka 1 tidak
Page 7
dapat dilakukan; atau (ii) Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana
disebut pada angka 1 tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024; dengan kriteria dan batasan sebagai
berikut:
a. mempunyai reputasi internasional;
b. terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. syarat dan ketentuan lainnya yang dianggap baik oleh Dewan Komisaris Perseroan
dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan.
Keputusan mata acara Kelima:
a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Tuan FERDINANDUS AMING SANTOSO sebagai Direktur
Utama Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya
pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku;
Keputusan mata acara Keenam:
a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Tuan STEPHEN DUFFUS WEISS sebagai Wakil Direktur
Utama Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya
pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku;
Keputusan mata acara Ketujuh:
a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Tuan EKO SANTOSO HADIPRODJO sebagai Direktur
Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya
pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku;
Keputusan mata acara Kedelapan:
a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Tuan INDRA GUNAWAN sebagai Direktur Perseroan untuk
masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya
Page 8
pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; Keputusan mata acara Kesembilan: a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Nyonya ANITA ANWAR sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; Keputusan mata acara Kesepuluh: a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Tuan TONNY KUSNADI sebagai Komisaris Utama Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; Keputusan mata acara Kesebelas: a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Tuan ARIO WIBISONO sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; Keputusan mata acara Keduabelas: a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Tuan KENNY HARJO sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Page 9
Keputusan mata acara Ketigabelas:
a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Tuan JOHN ARISTIANTO PRASETIO sebagai Komisaris
Independen Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya
pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku;
Keputusan mata acara Keempatbelas:
a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Tuan KUSMAYANTO KADIMAN sebagai Komisaris
Independen Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya
pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku;
Keputusan mata acara Kelimabelas:
1. Memberi kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan (dengan persetujuan Dewan
Komisaris), jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan mempertimbangkan
ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku, untuk menetapkan dan
membayar dividen sementara/interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024
(tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), dengan ketentuan pembagian dividen
interim tersebut wajib memenuhi Pasal 72 Undang-undang Nomor 40 (empat puluh) tahun 2007
(dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, serta termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menentukan bentuk, besaran, waktu maupun cara pembayaran dividen sementara/interim
tersebut; dan
2. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul yang diajukan
dalam acara ini diterima dan disetujui oleh Rapat ini.
H. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Kepada Pemegang Saham Yang Berhak
(Lampiran 1)
Page 10
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Sarana Menara Nusantara Tbk
Signed by Monalisa Irvianti Irawan
(MII2904)
Signed at Jun 27, 2024 16:26:08
_______________________________
Monalisa Irawan
Sekretaris Perusahaan
Tembusan:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Page 11
(Lampiran 1)
Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Kepada Pemegang Saham Yang Berhak
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 PT Sarana Menara Nusantara
Tbk (“Perseroan”) tanggal 26 Juni 2024, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 sebesar
sekitar Rp24,1 (dua puluh empat koma satu), dengan ketentuan bahwa atas dividen tunai tersebut akan
diperhitungkan dividen interim tahun buku 2023 sebesar Rp6,‐ (enam Rupiah) per saham yang telah
dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 22 Desember 2023 sehingga sisa dividen per saham untuk tahun
buku 2023 yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp18,1 (delapan belas koma satu dua
Rupiah) per saham.
A. JADWAL
No. Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan 27 Juni 2024
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
2. 4 Juli 2024
Dividen) Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
3. 5 Juli 2024
Dividen) Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
4. 8 Juli 2024
Dividen) Pasar Tunai
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
5. 9 Juli 2024
Dividen) Pasar Tunai
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen
6. 8 Juli 2024
(Record Date)
7. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 26 Juli 2024
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.15 WIB (recording date).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 26
Juli 2024 melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
(pemegang saham warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening
Bank milik pemegang saham yang bersangkutan.
3. Atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen interim
kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kewajiban pembayaran dan
pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak
Page 12
Dalam Negeri (WPDN) adalah menjadi kewajiban pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri
(WPDN) yang bersangkutan.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
hukum dan belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya, wajib menyerahkan NPWP
tersebut kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian terkait.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik
Indonesia dan pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B, maka wajib
memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER –
25/PJ/2018 tanggal 21 Nopember 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, yaitu harus
menyampaikan dokumen Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang
diterbitkan oleh Ministry of Finance Republic of Indonesia Directorate General of Taxes atau Form
DGT yang telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku (termasuk
pengesahan pada Form DGT oleh Pejabat Kantor Pajak yang berwenang di negara mitra P3B
dengan membubuhkan tanda tangan atau memberikan legalisasi yang setara sesuai dengan
kelaziman di Negara mitra P3B) kepada KSEI paling lambat tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.15 WIB,
atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Apabila sampai dengan batas waktu
tersebut atau yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas
pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan
PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
Catatan:
- Apabila Form DGT tidak disahkan dan ditandatangani oleh Pejabat Kantor Pajak yang
berwenang di negara mitra P3B atau tidak ada legalisasi yang setara sesuai dengan kelaziman
di negara mitra P3B, maka tanda pengesahan tersebut dapat digantikan dengan melampirkan
Certificate of Residence (COR) atau Certificate of Domicile (COD) yang:
a. menggunakan bahasa Inggris dan memuat informasi tentang WPLN;
b. mencantumkan tanggal penerbitannya; dan
c. mencantumkan tahun pajak berlakunya.
6. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak
dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA,
Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47‐48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
7. Bagi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal
pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
diterima maka pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI diminta
untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka rekening efek.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
Jakarta, 27 Juni 2024
PT SARANA MENARA NUSANTARA Tbk
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2024 · 14:23–15:11 |
| Present | 38,407,692,164 (77.13%) |
| Chair | TONNY KUSNADI |
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Tuan Ario Wibisono
· Komisaris
p.2 ×6
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Bapak Kenny Harjo
· Komisaris
p.2 ×6
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Bapak John A. Prasetio
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Bapak Kusmayanto Kadiman
· Komisaris Independen
p.2 ×6
unresolved
person
Eko Santoso Hadirpodjo
p.2
unresolved
person
John Aristianto Prasetio Pemimpin RUPST
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
org
PT Sapta Adhikari Investama
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.6
unresolved
person
Monalisa Irawan
· Sekretaris Perusahaan
p.10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
Ministry of Finance Republic of Indonesia Directorate General of Taxes
p.12
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1167 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'TONNY KUSNADI',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '77.13',
'record_date': '2024-07-08',
'shares_present': '38407692164',
'shares_total_voting': '49799041600',
'time_end': '15:11:00',
'time_start': '14:23:00',
'venue': 'Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. '
'1, Menteng, Jakarta Pusat, 10310'}