Skip to content
Back to announcement

20240627_KAEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676244_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                                 PENGUMUMAN
           RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               TAHUN BUKU 2023
                              PT KIMIA FARMA Tbk

   Direksi PT Kimia Farma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
   Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
   Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:

       Hari/tanggal     : Selasa, 25 Juni 2024
       Waktu            : 16.10 WIB s.d 18.00 WIB
       Tempat           : Indonesia Health Learning Institute
                          Jalan Cipinang Cempedak I No. 36,
                          Jatinegara, Jakarta Timur.

   Rapat dipimpin oleh Bpk. Fachmi Idris, selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan
   Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-004/KOM-KF/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024
   tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan
   Perseroan PT Kimia Farma Tbk Tahun Buku 2023.

A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   Rapat dihadiri secara fisik oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Komisaris dan 5 (lima) Anggota
   Direksi Perseroan, sebagai berikut:
               Dewan Komisaris                                 Direksi
    Komisaris         Bpk. Fachmi Idris         Direktur Utama          Bpk. David Utama
    Utama

    Komisaris         Bpk. Wiku Adisasmito      Direktur Keuangan dan   Ibu Lina Sari
                                                Manajemen Risiko
    Komisaris         Bpk. Dwi Ary Purnomo      Direktur Komersial      Ibu Chairani
                                                                        Harahap

    Komisaris         Bpk. Rendi Witular        Direktur Produksi &     Bpk. Hadi Kardoko
                                                Supply Chain,
                                                sekaligus merangkap
                                                sebagai Plt. Direktur
                                                Sumber Daya Manusia
    Komisaris         Bpk. Darwin Wibowo        Direktur Portofolio,    Ibu Jasmine
                                                Produk & Layanan        Kamiasti Karsono
    Komisaris         Bpk. Musthofa Fauzi
    Independen
    Komisaris         Ibu Diah Kusumawardani
    Independen
Page 2
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
   Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1)
   Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata
   Acara Rapat ke 1, 2, 3, 4 dan 5, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh
   Pemegang Saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah.
    Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1)
    Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata
    Acara ke 6, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham
    Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah
    yang bersama–sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
    saham dengan hak suara yang sah.
    Berdasarkan Daftar Pemegang Saham pertanggal Recording Date yaitu pada hari
    Jumat tanggal 31 Mei 2024 dan Daftar Hadir dari PT Datindo Entrycom selaku Biro
    Administrasi Efek Perseroan, Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau
    kuasa Pemegang Saham baik secara fisik maupun melalui e-Proxy eASY.KSEI yang
    seluruhnya mewakili 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus empat puluh enam juta lima
    ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham, termasuk di dalamnya saham seri
    A Dwiwarna atau merupakan 94,2517529% dari 5.566.529.785 (lima miliar lima ratus
    enam puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh
    lima) saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
    yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yang terdiri dari:
       • 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan;
       • 5.566.529.784 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus dua
          puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh empat) saham Seri B.

C. Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
    1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan
        Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
        Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023, termasuk
        Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan
        Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022 serta Pengesahan Laporan
        Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
        Tahun Buku 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan
        Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
        Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas
        Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
        Buku 2023.
        Penjelasan singkat:
        1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
           Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
           disebutkan bahwa:
            a) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum
               Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
            b) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan
               serta laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh
               RUPS.
Page 3
   2. Pasal 23 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN”)
      Nomor PER–05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program
      Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
      (“TJSL”), yang mengatur bahwa Laporan Keuangan dan Pelaksanaan
      Program TJSL dilaporkan dan menjadi satu kesatuan dengan Laporan
      Berkala dan Laporan Tahunan.

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
   Penjelasan singkat:
   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan
   penggunaan Laba Bersih Perseroan.

3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun
   Buku 2024 serta Insentif Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan.
   Penjelasan singkat:
   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium,
   Tunjangan dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem
   harus diputuskan oleh RUPS dan RUPS dapat memberikan kewenangan untuk
   penetapan kepada Pemegang Saham Seri B Mayoritas.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan
   Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program
   Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.
   Penjelasan Singkat:
   Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa Penunjukan dan
   Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
   memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
   diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan
   usulan Dewan Komisaris.

5. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi
   saham dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan
   pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
   Penjelasan Singkat:
   Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 2007
   tentang Perseroan Terbatas, diatur sebagai berikut:
     (1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
     (2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna
         menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
   Penjelasan Singkat:
   1. Perubahan susunan Pengurus Perseroan berdasarkan hasil Keputusan
      Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2018 pada
      tanggal 7 Mei 2019 tentang masa jabatan Direktur Sumber Daya Manusia PT
      Kimia Farma Tbk yang selesai pada saat RUPST Tahun Buku 2023 untuk
      periode pertama, dan selanjutnya dapat diangkat kembali oleh RUPS.
Page 4
             2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat
                (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi
                dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
    1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
    2. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap
        Mata Acara Rapat.
    3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat
        ditanggapi.
    4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing–
        masing Mata Acara Rapat.
    5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang
        hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut:
        a. Pimpinan Rapat menanyakan, apakah Pemegang Saham akan mengajukan
             pertanyaan dan/atau pendapat;
        b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham
             diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan
             Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
    6. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara
        elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
        a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
              ‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
        b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General
              Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
    7. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
        secara elektronik dalam Rapat sebagai berikut:
        a. Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta
              pertanyaan dan/atau pendapatnya;
        b. Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan
              keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu
              diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
    8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau
        kuasanya         selanjutnya    disampaikan      kepada     Notaris    untuk     diteliti
        keabsahan/kewenangannya.
    9. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh
        petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan
        pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
    10. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang
        tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah
        ditanyakan sebelumnya.
    11. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh
        Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah
        dibacakan sebagaimana butir 9 di atas.
    12. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat
        peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat
        ini.
Page 5
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
 1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan
    berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat diambil
    melalui pemungutan suara, dengan ketentuan:
    Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2)
    Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara
    Rapat ke 1, 2, 3, 4 dan 5, keputusan adalah sah apabila disetujui lebih dari ½ (satu per
    dua) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam rapat.
    Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2)
    Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara
    ke 6, keputusan adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
    dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
    mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
    suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
 2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau
    waktu tanya jawab habis.
 3. Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
    suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia
    hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham
    yang dimilikinya atau diwakilinya.
 4. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan dengan cara “Mengangkat
    Tangan” dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Mereka yang Tidak Setuju dan Abstain/blanko akan diminta untuk mengangkat
          tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
      b. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju;
      c. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
          pemegang saham yang mengeluarkan suara;
      d. Untuk setiap Mata Acara Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk
          pengambilan keputusan;
      e. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris membaca hasil pemungutan suara
          tersebut.
 5. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat
    melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
     a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E–Meeting
          Hall, sub menu Live Broadcasting;
     b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam
          Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
          kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
          suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
     c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow
          Text’ akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
     d. Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara
          Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
          Meeting Flow Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has ended”,
          maka Pemegang Saham dianggap abstain;
Page 6
      e.   Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui
           eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.

F.   Pihak Independen Penghitung Suara
     Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam
     melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.

G. Keputusan Rapat
   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
   “Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT KIMIA FARMA Tbk
   disingkat PT KAEF Tbk.” Nomor 29 tertanggal 25 Juni 2024 dibuat oleh Notaris
   Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Mata Acara Pertama
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk
Tahun Buku 2023, termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan
Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022 serta Pengesahan Laporan
Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2023.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara

                                                  SETUJU (termasuk Pemegang
     TIDAK SETUJU             ABSTAIN
                                                    Saham seri A Dwiwarna)
     0 saham atau 0%       700 saham atau            5.246.551.200 saham atau
                            0,0000133%                     99,9999867%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau
merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
   Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
2. Mengesahkan:
     a) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Pengesahan Penyajian Kembali
        (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022, yang
        telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo
        sesuai laporannya Nomor 00237/2.1127/AU.1/04/0797-3/1/V/2024 tanggal 31 Mei
        2024 dengan opini “wajar dengan pengecualian” terhadap koreksi dan penyesuaian
Page 7
        yang dilakukan pada PT Kimia Farma Apotek, entitas anak, terutama atas akun
        persediaan dan utang usaha;
     b) Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk
        Tahun Buku 2023 yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang menjadi bagian dari
        Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana telah diaudit oleh
        Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo sesuai
        laporannya Nomor 00183/2.1127/AU.2/04/0797-3/0/IV/2024 tanggal 25 April 2024
        dengan opini “wajar dalam semua hal yang material”.

3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian
   Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
   (PUMK),     untuk     Tahun    Buku     2023     yang      berakhir   pada     tanggal
   31 Desember 2023, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
   jawab (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan
   Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
   Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 kecuali untuk penyebab opini “wajar dalam pengecualian”,
   sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar
   ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan
   tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris sesuai
   kewenangan masing-masing diminta menyelesaikan hal-hal yang diungkap oleh auditor
   pada paragraf penekanan suatu hal dan catatan atas laporan keuangan dalam Laporan
   Auditor Independen, sehingga kejadian serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.

Mata Acara Kedua
Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara

                                                     SETUJU (termasuk Pemegang
    TIDAK SETUJU               ABSTAIN
                                                       Saham seri A Dwiwarna)
   0 saham atau 0%          600 saham atau              5.246.551.300 saham atau
                             0,0000114%                       99,9999886%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau
merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

Tidak ada penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan karena Perseroan mengalami
rugi bersih pada Tahun Buku 2023.
Page 8
Mata Acara Ketiga
Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun Buku 2024 serta
Insentif Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara

                                                   SETUJU (termasuk Pemegang
    TIDAK SETUJU              ABSTAIN
                                                     Saham seri A Dwiwarna)
    200 saham atau         900 saham atau            5.246.550.800 saham atau
     0,0000038%             0,0000172%                     99,9999790%

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.551.700 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus) saham atau merupakan
99,9999962% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang
   Saham Seri B Terbanyak dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang
   Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
    a) Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023; dan
    b) Honorarium, fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
   terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari PT Bio Farma (Persero) selaku
   Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi
   kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Direksi:
     a) Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023, sesuai
        dengan ketentuan yang berlaku; dan
     b) Gaji, fasilitas, dan tunjangan untuk Tahun Buku 2024.


Mata Acara Keempat
Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Keempat tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara

                                                   SETUJU (termasuk Pemegang
  TIDAK SETUJU               ABSTAIN
                                                     Saham seri A Dwiwarna)
  0 saham atau 0%         700 saham atau              5.246.551.200 saham atau
                           0,0000133%                     99,9999867%
Page 9
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau
merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak dengan
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk melakukan:
    a) Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
       Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun
       Buku 2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
       Tahun Buku 2024, serta laporan lainnya dari Perseroan untuk tujuan dan kepentingan
       Perseroan; dan
    b) Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik
       tersebut, serta menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan
       Publik yang dipilih, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa
       audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode
       lainnya pada Tahun Buku 2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro
       dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, serta laporan lainnya dari Perseroan, termasuk
       menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik
       Pengganti tersebut.

Mata Acara Kelima
Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam
rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kelima tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara

                                                    SETUJU (termasuk Pemegang
   TIDAK SETUJU              ABSTAIN
                                                      Saham seri A Dwiwarna)
  0 saham atau 0%         700 saham atau               5.246.551.200 saham atau
                           0,0000133%                      99,9999867%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau
merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menerima Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi
   saham Perseroan dalam rangka Peningkatan Modal Perseroan.
Page 10
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
   untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor hasil
   pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yaitu pada Pasal 4
   Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan segala
   tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan
   peraturan perundang–undangan.
3. Memberikan perpanjangan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
   dengan hak substitusi untuk menuangkan dan menyatakan segala sesuatu yang
   diputuskan pada mata acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris dan menyampaikan
   kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda
   penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu
   yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun
   yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan
   dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan.

Mata Acara Keenam
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Keenam tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara

                                              SETUJU (termasuk Pemegang Saham
     TIDAK SETUJU            ABSTAIN
                                                       seri A Dwiwarna)
     100 saham atau        700 saham atau          5.246.551.100 saham atau
      0,0000019%            0,0000133%                   99,9999848%

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.551.800 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus) saham atau
merupakan 99,9999981% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:

1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Dharma Syahputra sebagai Direktur
   Sumber Daya Manusia PT Kimia Farma Tbk terhitung sejak tanggal 7 Mei 2024,
   dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama
   memangku jabatan tersebut.
2. Memberhentikan dengan hormat Sdr. David Utama sebagai Direktur Utama PT Kimia
   Farma Tbk, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya
   selama memangku jabatan tersebut.
3. Mengangkat Sdr. Djagad Prakasa Dwialam sebagai Direktur Utama PT Kimia Farma
   Tbk, dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dengan
   memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tanpa mengurangi hak RUPS
   untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Page 11
4. Menangkat Sdr. Disril Revolin Putra sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Kimia
   Farma Tbk, dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan
   dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tanpa mengurangi hak
   RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud
   pada butir 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) di atas maka susunan keanggotaan
   Dewan Komisaris dan Direksi PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut:

      a. Dewan Komisaris
         No              Posisi                                   Nama
         1.  Komisaris Utama                     Fachmi Idris
         2.  Komisaris Independen                Musthofa Fauzi
         3.  Komisaris                           Wiku Adisasmito
         4.  Komisaris                           Dwi Ary Purnomo
         5.  Komisaris                           Rendi Witular
         6.  Komisaris                           Darwin Wibowo
         7.  Komisaris Independen                Diah Kusumawardani

      b. Direksi
         No                Posisi                               Nama
         1.    Direktur Utama                    Djagad Prakasa Dwialam
         2.    Direktur     Keuangan       dan   Lina Sari
               Manajemen Risiko
         3.    Direktur Komersial                Chairani Harahap
         4.    Direktur Produksi dan Supply      Hadi Kardoko
               Chain
         5.    Direktur     Sumber       Daya    Disril Revolin Putra
               Manusia
         6.    Direktur Portofolio, Produk dan   Jasmine Kamiasti Karsono
               Layanan




                                Jakarta, 27 Juni 2024
                                 PT Kimia Farma Tbk
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published27 Jun 2024
Pages11
Characters29,608
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held25 Jun 2024 · 16:10–18:00
Present5,246,551,900 (94.25%)
ChairBpk. Fachmi Idris
RUPS detail

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA Tbk p.1 ×33
linked person Dwi Ary Purnomo · Komisaris p.1 ×4
linked person Musthofa Fauzi · Komisaris p.1 ×3
linked person Diah Kusumawardani · Komisaris p.1 ×3
possible person Fachmi Idris · Komisaris Utama p.1 ×7
possible person David · Direktur Utama p.1 ×3
possible person David Utama p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org PT Bio Farma (Persero) p.8 ×3
possible person Wiku Adisasmito 4. Komisaris · Komisaris p.11 ×4
unresolved org Lina Sari Manajemen Risiko p.1
unresolved person Ibu Chairani · Direktur Komersial p.1
unresolved person Chairani Harahap · Direktur Komersial p.1
unresolved person Rendi Witular · Komisaris p.1 ×3
unresolved person Hadi Kardoko Supply Chain p.1 ×3
unresolved person Darwin Wibowo · Komisaris p.1 ×3
unresolved person Jasmine Produk p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.3
unresolved org Milik Negara p.3
unresolved org PT KAEF Tbk. p.6
unresolved person Mochamad Nova Faisal p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin p.6
unresolved org PT Kimia Farma Apotek p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.9 ×2
unresolved person Dharma Syahputra · Direktur p.10
unresolved person Djagad Prakasa Dwialam · Direktur Utama p.10 ×4
unresolved — Menangkat Sdr. Disril Revolin Putra · Direktur p.11 ×4
unresolved — Jasmine Kamiasti Karsono p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 827 ms 12 Sep 2026 23:01

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Bpk. Fachmi Idris',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-25',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '94.2517529',
 'record_date': '2024-05-31',
 'shares_present': '5246551900',
 'shares_total_voting': '5566529785',
 'time_end': '18:00:00',
 'time_start': '16:10:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result