Back to announcement
20240627_KAEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676244_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023
PT KIMIA FARMA Tbk
Direksi PT Kimia Farma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Selasa, 25 Juni 2024
Waktu : 16.10 WIB s.d 18.00 WIB
Tempat : Indonesia Health Learning Institute
Jalan Cipinang Cempedak I No. 36,
Jatinegara, Jakarta Timur.
Rapat dipimpin oleh Bpk. Fachmi Idris, selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-004/KOM-KF/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024
tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk Tahun Buku 2023.
A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri secara fisik oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Komisaris dan 5 (lima) Anggota
Direksi Perseroan, sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Bpk. Fachmi Idris Direktur Utama Bpk. David Utama
Utama
Komisaris Bpk. Wiku Adisasmito Direktur Keuangan dan Ibu Lina Sari
Manajemen Risiko
Komisaris Bpk. Dwi Ary Purnomo Direktur Komersial Ibu Chairani
Harahap
Komisaris Bpk. Rendi Witular Direktur Produksi & Bpk. Hadi Kardoko
Supply Chain,
sekaligus merangkap
sebagai Plt. Direktur
Sumber Daya Manusia
Komisaris Bpk. Darwin Wibowo Direktur Portofolio, Ibu Jasmine
Produk & Layanan Kamiasti Karsono
Komisaris Bpk. Musthofa Fauzi
Independen
Komisaris Ibu Diah Kusumawardani
Independen
Page 2
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1)
Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata
Acara Rapat ke 1, 2, 3, 4 dan 5, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh
Pemegang Saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1)
Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata
Acara ke 6, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah
yang bersama–sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham pertanggal Recording Date yaitu pada hari
Jumat tanggal 31 Mei 2024 dan Daftar Hadir dari PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau
kuasa Pemegang Saham baik secara fisik maupun melalui e-Proxy eASY.KSEI yang
seluruhnya mewakili 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus empat puluh enam juta lima
ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham, termasuk di dalamnya saham seri
A Dwiwarna atau merupakan 94,2517529% dari 5.566.529.785 (lima miliar lima ratus
enam puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh
lima) saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yang terdiri dari:
• 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan;
• 5.566.529.784 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus dua
puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh empat) saham Seri B.
C. Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023, termasuk
Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan
Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022 serta Pengesahan Laporan
Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
Tahun Buku 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan
Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas
Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2023.
Penjelasan singkat:
1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
disebutkan bahwa:
a) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
b) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan
serta laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh
RUPS.
Page 3
2. Pasal 23 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN”)
Nomor PER–05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
(“TJSL”), yang mengatur bahwa Laporan Keuangan dan Pelaksanaan
Program TJSL dilaporkan dan menjadi satu kesatuan dengan Laporan
Berkala dan Laporan Tahunan.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan
penggunaan Laba Bersih Perseroan.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun
Buku 2024 serta Insentif Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium,
Tunjangan dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem
harus diputuskan oleh RUPS dan RUPS dapat memberikan kewenangan untuk
penetapan kepada Pemegang Saham Seri B Mayoritas.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa Penunjukan dan
Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan
usulan Dewan Komisaris.
5. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi
saham dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan
pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, diatur sebagai berikut:
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna
menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Singkat:
1. Perubahan susunan Pengurus Perseroan berdasarkan hasil Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2018 pada
tanggal 7 Mei 2019 tentang masa jabatan Direktur Sumber Daya Manusia PT
Kimia Farma Tbk yang selesai pada saat RUPST Tahun Buku 2023 untuk
periode pertama, dan selanjutnya dapat diangkat kembali oleh RUPS.
Page 4
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat
(6) huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi
dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
2. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap
Mata Acara Rapat.
3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat
ditanggapi.
4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing–
masing Mata Acara Rapat.
5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang
hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut:
a. Pimpinan Rapat menanyakan, apakah Pemegang Saham akan mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat;
b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham
diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan
Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
6. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara
elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
7. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
secara elektronik dalam Rapat sebagai berikut:
a. Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta
pertanyaan dan/atau pendapatnya;
b. Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan
keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu
diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau
kuasanya selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk diteliti
keabsahan/kewenangannya.
9. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh
petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan
pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
10. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang
tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah
ditanyakan sebelumnya.
11. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh
Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah
dibacakan sebagaimana butir 9 di atas.
12. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat
peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat
ini.
Page 5
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat diambil
melalui pemungutan suara, dengan ketentuan:
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2)
Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara
Rapat ke 1, 2, 3, 4 dan 5, keputusan adalah sah apabila disetujui lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam rapat.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2)
Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara
ke 6, keputusan adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau
waktu tanya jawab habis.
3. Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia
hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham
yang dimilikinya atau diwakilinya.
4. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan dengan cara “Mengangkat
Tangan” dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mereka yang Tidak Setuju dan Abstain/blanko akan diminta untuk mengangkat
tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
b. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju;
c. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara;
d. Untuk setiap Mata Acara Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan;
e. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris membaca hasil pemungutan suara
tersebut.
5. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat
melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E–Meeting
Hall, sub menu Live Broadcasting;
b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam
Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow
Text’ akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
d. Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara
Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has ended”,
maka Pemegang Saham dianggap abstain;
Page 6
e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui
eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.
F. Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam
melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.
G. Keputusan Rapat
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
“Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT KIMIA FARMA Tbk
disingkat PT KAEF Tbk.” Nomor 29 tertanggal 25 Juni 2024 dibuat oleh Notaris
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk
Tahun Buku 2023, termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan
Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022 serta Pengesahan Laporan
Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2023.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
0 saham atau 0% 700 saham atau 5.246.551.200 saham atau
0,0000133% 99,9999867%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau
merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
2. Mengesahkan:
a) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Pengesahan Penyajian Kembali
(Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo
sesuai laporannya Nomor 00237/2.1127/AU.1/04/0797-3/1/V/2024 tanggal 31 Mei
2024 dengan opini “wajar dengan pengecualian” terhadap koreksi dan penyesuaian
Page 7
yang dilakukan pada PT Kimia Farma Apotek, entitas anak, terutama atas akun
persediaan dan utang usaha;
b) Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk
Tahun Buku 2023 yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang menjadi bagian dari
Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo sesuai
laporannya Nomor 00183/2.1127/AU.2/04/0797-3/0/IV/2024 tanggal 25 April 2024
dengan opini “wajar dalam semua hal yang material”.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK), untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan
Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 kecuali untuk penyebab opini “wajar dalam pengecualian”,
sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan
tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris sesuai
kewenangan masing-masing diminta menyelesaikan hal-hal yang diungkap oleh auditor
pada paragraf penekanan suatu hal dan catatan atas laporan keuangan dalam Laporan
Auditor Independen, sehingga kejadian serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.
Mata Acara Kedua
Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
0 saham atau 0% 600 saham atau 5.246.551.300 saham atau
0,0000114% 99,9999886%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau
merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Tidak ada penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan karena Perseroan mengalami
rugi bersih pada Tahun Buku 2023.
Page 8
Mata Acara Ketiga
Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun Buku 2024 serta
Insentif Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
200 saham atau 900 saham atau 5.246.550.800 saham atau
0,0000038% 0,0000172% 99,9999790%
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.551.700 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus) saham atau merupakan
99,9999962% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang
Saham Seri B Terbanyak dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a) Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023; dan
b) Honorarium, fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari PT Bio Farma (Persero) selaku
Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi
kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Direksi:
a) Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; dan
b) Gaji, fasilitas, dan tunjangan untuk Tahun Buku 2024.
Mata Acara Keempat
Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Keempat tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
0 saham atau 0% 700 saham atau 5.246.551.200 saham atau
0,0000133% 99,9999867%
Page 9
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau
merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak dengan
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk melakukan:
a) Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun
Buku 2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Tahun Buku 2024, serta laporan lainnya dari Perseroan untuk tujuan dan kepentingan
Perseroan; dan
b) Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik
tersebut, serta menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan
Publik yang dipilih, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa
audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode
lainnya pada Tahun Buku 2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, serta laporan lainnya dari Perseroan, termasuk
menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik
Pengganti tersebut.
Mata Acara Kelima
Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam
rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kelima tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
0 saham atau 0% 700 saham atau 5.246.551.200 saham atau
0,0000133% 99,9999867%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau
merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menerima Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi
saham Perseroan dalam rangka Peningkatan Modal Perseroan.
Page 10
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor hasil
pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yaitu pada Pasal 4
Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan
peraturan perundang–undangan.
3. Memberikan perpanjangan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan hak substitusi untuk menuangkan dan menyatakan segala sesuatu yang
diputuskan pada mata acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris dan menyampaikan
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu
yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun
yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan
dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan.
Mata Acara Keenam
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Keenam tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang Saham
TIDAK SETUJU ABSTAIN
seri A Dwiwarna)
100 saham atau 700 saham atau 5.246.551.100 saham atau
0,0000019% 0,0000133% 99,9999848%
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.551.800 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus) saham atau
merupakan 99,9999981% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Dharma Syahputra sebagai Direktur
Sumber Daya Manusia PT Kimia Farma Tbk terhitung sejak tanggal 7 Mei 2024,
dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama
memangku jabatan tersebut.
2. Memberhentikan dengan hormat Sdr. David Utama sebagai Direktur Utama PT Kimia
Farma Tbk, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya
selama memangku jabatan tersebut.
3. Mengangkat Sdr. Djagad Prakasa Dwialam sebagai Direktur Utama PT Kimia Farma
Tbk, dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tanpa mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Page 11
4. Menangkat Sdr. Disril Revolin Putra sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Kimia
Farma Tbk, dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tanpa mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud
pada butir 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) di atas maka susunan keanggotaan
Dewan Komisaris dan Direksi PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut:
a. Dewan Komisaris
No Posisi Nama
1. Komisaris Utama Fachmi Idris
2. Komisaris Independen Musthofa Fauzi
3. Komisaris Wiku Adisasmito
4. Komisaris Dwi Ary Purnomo
5. Komisaris Rendi Witular
6. Komisaris Darwin Wibowo
7. Komisaris Independen Diah Kusumawardani
b. Direksi
No Posisi Nama
1. Direktur Utama Djagad Prakasa Dwialam
2. Direktur Keuangan dan Lina Sari
Manajemen Risiko
3. Direktur Komersial Chairani Harahap
4. Direktur Produksi dan Supply Hadi Kardoko
Chain
5. Direktur Sumber Daya Disril Revolin Putra
Manusia
6. Direktur Portofolio, Produk dan Jasmine Kamiasti Karsono
Layanan
Jakarta, 27 Juni 2024
PT Kimia Farma Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2024 · 16:10–18:00 |
| Present | 5,246,551,900 (94.25%) |
| Chair | Bpk. Fachmi Idris |
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Lina Sari Manajemen Risiko
p.1
unresolved
person
Ibu Chairani
· Direktur Komersial
p.1
unresolved
person
Chairani Harahap
· Direktur Komersial
p.1
unresolved
person
Rendi Witular
· Komisaris
p.1 ×3
unresolved
person
Hadi Kardoko Supply Chain
p.1 ×3
unresolved
person
Darwin Wibowo
· Komisaris
p.1 ×3
unresolved
person
Jasmine Produk
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.3
unresolved
org
PT KAEF Tbk.
p.6
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin
p.6
unresolved
org
PT Kimia Farma Apotek
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.9 ×2
unresolved
person
Dharma Syahputra
· Direktur
p.10
unresolved
person
Djagad Prakasa Dwialam
· Direktur Utama
p.10 ×4
unresolved
—
Menangkat Sdr. Disril Revolin Putra
· Direktur
p.11 ×4
unresolved
—
Jasmine Kamiasti Karsono
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
827 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Bpk. Fachmi Idris',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.2517529',
'record_date': '2024-05-31',
'shares_present': '5246551900',
'shares_total_voting': '5566529785',
'time_end': '18:00:00',
'time_start': '16:10:00'}