Skip to content
Back to announcement

20240520_UCID_Informasi Transaksi Afiliasi_31641020_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review UCID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                   KETERBUKAAN INFORMASI
         SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PEMBELIAN KOMPONEN
                          MESIN MC52
                                PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk

Pengumuman ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“POJK 42/2020”) dan POJK Nomor
17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”).




                                    PT Uni-Charm Indonesia Tbk (“Perseroan”)

                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta

                                                 Kegiatan Usaha:

  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan
  usaha dalam Industri Kertas Tissue, terutama menjalankan usaha pembuatan kertas kebersihan pribadi, barang
  kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, napkin dan napkin untuk bayi, sesuai dengan ketentuan peraturan
  perundang-undangan yang berlaku, serta optimasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
  menghasilkan barang dan/jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
  keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

                                                        Kantor Pusat

                                               Gedung Sinarmas MSIG Lantai 42
                              Jl. Jend. Sudirman Kav 21, Karet, Setiabudi, DKI Jakarta, Indonesia
                                                  Telp : + 62- 21 2918 9191
                                                   Fax : +62-21 2918 9199

                                            Website: www.unicharm.co.id
                                          E-mail: corporate-secretary@unicharm.com

                                          INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                         SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

  DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA SAMA
  BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
  MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH
  MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
  INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
  ADA FAKTA MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
  DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU MENYESATKAN.


                    Pengumuman ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 27 Juni 2024


                                                                                                                   1
Page 2
                                       PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai transaksi pembelian mesin antara Perseroan
dengan Unicharm Corporation (UNCR). UNCR merupakan induk perusahaan Perseroan, yang
didirikan dan berdomisili di Jepang.

Transaksi pembelian mesin produksi antara Perseroan dengan UNCR merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK No. 42/2020. Sehubungan dengan hal sebagaimana
tersebut diatas, sesuai dengan Peraturan POJK No. 42/2020 Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud memberikan informasi dan gambaran yang lebih lengkap kepada
Pemegang Saham Perseroan mengenai transaksi yang dilakukan.

Dalam menjalankan rencana ini, Perseroan senantiasa memperhatikan dan memenuhi peraturan
yang berlaku di Indonesia terutama peraturan pasar modal Indonesia. Sampai saat ini tidak
terdapatketentuan hukum atau persetujuan dari pihak lain selain OJK yang harus dipenuhi.

                              PENJELASAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Latar Belakang
   PT Uni-Charm Indonesia Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) merupakan perusahaan terbuka
   yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan berencana melakukan pembelian
   komponen mesin unit mesin tipe MC52 milik Unicharm Corporation (selanjutnya disebut UNCR).
   Rencana pembelian komponen mesin dan modifikasi unit mesin tipe MC52 milik UNCR oleh
   Perseroan. Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan wajib menaati Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan (OJK) untuk melaksanakan transaksi tersebut, terutama Peraturan OJK No.
   17/POJK.04/2020 dan No. 42/POJK.04/2020. Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut,
   Perseroan telah menunjuk serta menggunakan pendapat dari Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
   dan Rekan (selanjutnya disebut IDR atau Penilai), selaku Penilai Independen yang memberikan
   pendapat kewajaran atas transaksi tersebut.

B. Manfaat Transaksi
   Manfaat transaksi adalah sebagai berikut:
       Dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan, yang
         pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham.

C. Uraian informasi atau Fakta Material
       a) Obyek
           Objek penilaian adalah rencana transaksi pembelian komponen mesin tipe MC52 milik
           UNCR oleh Perseroan.

      b) Nilai Transaksi
         Harga pembelian komponen mesin tipe MC52 milik UNCR oleh Perseroan sebesar Rp
         28.154.457.543,- (dua puluh delapan miliar seratus lima puluh empat juta empat ratus
         lima puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tiga Rupiah).



                                                                                             2
Page 3
c) Para Pihak
       1) Pihak Pembeli
           Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 37 tanggal 5 Juni 1997,
           dibuat di hadapan Yulia, SH, Notaris di Jakarta, Notaris Pengganti dari Linda
           Herawati, SH, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham melalui
           Keputusan No. C2-9632 HT.01.01.Th.97 tanggal 18 September 1997 dan telah
           didaftarkan pada Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota
           Jakarta Barat dengan No. 1.095/BH.09.03/IV/98 13 April 1998, dan telah
           diumumkan di BNRI No. 56 tertanggal 14 Juli 1998 dan TBNRI No. 3.838/1998.
           Anggaran Dasar Perseroan terakhir tercatat dalam Akta Pernyataan Keputusan
           rapat Perseroan Nomor 97 tertanggal 9 Juni 2023 yang dibuat dihadapan
           Christina Dwi Utami S.H.,M.Hum.,M.Kn. Notaris di Jakarta dengan Surat
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan
           Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0133721 tertanggal 3
           Juli 2023.

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan per 31 Desember 2023
                 Pemegang Saham           Jumlah Saham       Jumlah (Rp. Juta)    %
                                             (Lembar)
            Unicharm Corporation             2.460.690.846              246.070 59,20
            PT Purinusa Eka Persada            864.567.054               86.456 20,80
            Masyarakat                         818.054.400               81.805 19,68
            Saham tresuri                       13.260.000                1.326 0,32
            Jumlah                           4.156.572.300              415.657   100

           Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
           Dewan Komisaris:
           Presiden Komisaris        : Takashi Kan
           Komisaris                 : Kohei Yoshida
           Komisaris                 : Hendra Jaya Kosasih
           Komisaris Independen      : Ubaidillah Nugraha
           Komisaris Independen      : Suryamin Halim


           Direksi:
           Presiden Direktur          :    Takumi Terakawa
           Direktur                   :    Kazuhide Ikeya
           Direktur                   :    Sri Haryani
           Direktur                   :    Kurniawan Yuwono




       2) Pihak Penjual
          Unicharm Corporation (UNCR) adalah suatu badan hokum yang didirikan
          berdasarkan hukum negara Jepang pada tanggal 10 Februari 1961, berkedudukan
          di 182 Shimobun, Kinsei-cho,Shikokuchuo-City,Ehime, Jepang.


                                                                                      3
Page 4
           Susunan Pemegang Saham
                       Pemegang Saham              Presentase
                                                       (%)
            1   Individuals                             5,80%
            2   Financial institutions               252,40%
            3   Domestic corporations                 32,30%
            4   Foreign investor                      30,80%
            5   Securities companies                    1,30%
            6   Treasury stock                          4,40%
                                            Jumlah   100,00%

           Pengurusan dan Pengawasan
           Direksi:
           Presiden Direktur         :    Takahisa Takahara
           Direktur                  :    Toshifumi Hikosaka
           Direktur                  :    Kenji Takaku
           Direktur                  :    Hiroaki Sugita
           Direktur                  :    Noriko Rzonca
           Direktur                  :    Shigeru Asada



d) Hubungan Afiliasi




   Adapun hubungan Afiliasi antara pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut:
      1) Unicharm Corporation
          Adalah pemegang saham utama Perseroan yang memiliki saham sebesar
          2.460.690.846 (dua miliar empat ratus enam puluh juta enam ratus sembilan
          puluh ribu delapan ratus empat puluh enam) lembar saham atau 59,20% (lima
          puluh sembilan koma dua nol) persen atas Perseroan.

e) Sumber Pendanaan
   Pendanaan atas pembelian mesin produksi ini bersumber dari kas Perseroan.




                                                                                       4
Page 5
D. Dampak Kejadian, Informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional,
   hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik
   Berdasarkan proyeksi keuangan dampak dilakukannya transaksi akan meningkatkan kapasitas
   produksi untuk produk popok bayi yang dapat meningkatkan laba dan profitabilitas Perseroan.

E. Keterangan lain-lain
                                      RINGKASAN LAPORAN PENILAI
   Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri
   Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan
   telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal
   27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-
   43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.

1. Identitas Pemberi Tugas
    Nama Pemberi Tugas             : PT Uni-Charm Indonesia Tbk
    Bidang Usaha                   : Bergerak dalam bidang industri pembalut kesehatan,
                                     termasuk memproduksi dan memasarkan pembalut
                                     kesehatan, pembalut wanita, pelapis celana, popok bayi dan
                                     perawatan hewan peliharaan.
    Alamat Kantor                  : Sinarmas MSIG Tower 42F Jalan Jend. Sudirman Kav.21 Karet,
                                     Setiabudi Jakarta Selatan 12920
    No. Telepon/Fax                : +62 21 2918 9191
    Email                          : corporate-secretary@unicharm.com
    Website                        : www.unicharm.co.id

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian adalah rencana transaksi pembelian komponen mesin tipe MC52 milik UNCR oleh
   Perseroan.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
   (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.

4. Tanggal Penilaian
   Tanggal penilaian 31 Desember 2023 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Harry Widjaja
   SE., CPA dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja & Rekan yang terdaftar di Otoritas
   Jasa Keuangan.

5. Ruang Lingkup Penilaian
   Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai
   Usaha untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan dilakukan adalah wajar atau tidak
   wajar. Ruang lingkup penilaian, antara lain:
      a. Identifikasi masalah (identifikasi asumsi dan kondisi pembatas, tujuan dan objek
           penilaian, definisi penilaian dan tanggal penilaian),
      b. Pengumpulan data,
      c. Analisis data,



                                                                                                5
Page 6
       d. Estimasi nilai sesuai dengan dasar nilai dan premis nilai yang digunakan dengan
          menggunakan pendekatan penilaian,
       e. Penulisan laporan.

   Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
   dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, pemberian pendapat kewajaran setelah
   dilakukan analisis atas:
       a. Nilai dari objek yang ditransaksikan.
       b. Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang
           saham.
       c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan
           Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

   Sifat Rencana Transaksi terkait dengan ada atau tidak adanya hubungan antara pihak-pihak yang
   bertransaksi diatur sesuai dengan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
   dan Benturan Kepentingan dan nilai materialitas Rencana Transaksi diatur sesuai dengan
   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

   Sehubungan dengan peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukkan IDR untuk
   memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, maka ruang lingkup pendapat
   kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari Rencana Transaksi tersebut.

6. Pendekatan dan Metode
   Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
       a. Melakukan analisis transaksi.
       b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
       c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
       d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
       e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

7. Pernyataan Independensi dan Tidak Adanya Benturan Kepentingan
      a. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini Penilai tidak ada benturan
          kepentingan dengan Perseroan maupun pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan
          transaksi yang akan dilakukan Perseroan.
      b. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini Penilai telah bertindak secara
          independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, maupun
          pemegang saham Perseroan ataupun pihak-pihak yang terkait dengan Perseroan
          tersebut. Penilai juga tidak mempunyai kepentingan ataupun keuntungan pribadi
          berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak
          dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun.
      c. Tidak ada satupun dari pemilik ataupun pegawai Penilai yang memiliki kepentingan
          dalam bentuk apapun yang dapat menghalangi Penilai untuk melakukan penilaian secara
          independen terhadap pendapat kewajaran ini. Kompensasi dan honorarium Penilai tidak
          bergantung kepada kejadian maupun kesimpulan yang diambil oleh Perseroan sebagai
          akibat dari laporan Penilai ini.




                                                                                               6
Page 7
8. Uraian Mengenai Penilai Usaha dan/atau Penilai Properti serta hasil Penilaian oleh Penilai
   Usaha dan/atau Penilai Properti yang menjadi Dasar Dalam Pemberian Pendapat Kewajaran
   Atas Rencana Transaksi.
   Dalam pendapat kewajaran ini Penilai menggunakan hasil penilaian dari Penilai Properti yang
   telah melakukan penilaian terhadap objek transaksi.
   Berdasarkan Laporan Penilaian Properti No. 00133/2.0118-00/PP/04/0463/1/V/2024 tanggal 2
   Mei 2024 yang diterbitkan oleh KJPP Iskandar dan Rekan menyatakan bahwa Nilai Pasar
   Komponen (Attachment) Mesin Manufaktur Popok MC 52 per 31 Desember 2023 adalah
   sejumlah Rp28.291.000.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta
   Rupiah).

9. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
   Sejak tanggal penilaian hingga tanggal penerbitan laporan ini tidak terjadi perubahan yang
   berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian yang
   dapat secara signifikan mempengaruhi hasil penilaian.

10. Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
    Hasil analisis atas nilai transaksi pembelian komponen (attachment) mesin MC52 milik UNCR oleh
    UCID adalah nilai transaksi lebih rendah dari Nilai Pasarnya namun masih dalam kisaran wajar
    memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.
    Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
    pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan
    meningkatkan pendapatan, meningkatkan laba dan profitabilitas yang dapat memberikan nilai
    tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
    Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
    kepentingan pemegang saham adalah Perseroan dapat meningkatkan kapasitas produksi untuk
    produk popok bayi yang dapat meningkatkan laba dan profitabilitas Perseroan sesuai dengan
    kepentingan pemegang saham.
    Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka Penilai berpendapat bahwa
    rencana transaksi adalah wajar.

                                        INFORMASI TAMBAHAN


  Untuk informasi tambahan yang terkait dengan Pembelian Komponen & Modifikasi Mesin dapat menghubungi:

                                      Sekretaris Perusahaan

                                    PT Uni-Charm Indonesia Tbk

                                      Gedung Sinarmas MSIG Lantai 42
                      Jl. Jend. Sudirman Kav 21, Karet, Setiabudi, DKI Jakarta, Indonesia
                                          Telp : + 62- 21 2918 9191
                                           Fax : +62-21 2918 9199

                                       Website: www.unicharm.co.id
                               E-mail: corporate-secretary@unicharm.com




                                                                                                      7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published27 Jun 2024
Pages7
Characters18,935
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNI-CHARM INDONESIA Tbk p.1 ×10
linked org Unicharm Corporation p.2 ×8
linked person Takashi Kan p.3
linked person Kohei Yoshida p.3
linked person Hendra Jaya Kosasih p.3
linked person Ubaidillah Nugraha p.3
linked person Suryamin Halim p.3
linked person Takumi Terakawa p.3
linked person Kazuhide Ikeya p.3
linked person Sri Haryani p.3
linked person Kurniawan Yuwono p.3
linked person Kenji Takaku p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org KJPP Iskandar p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.2 ×2
unresolved person Yulia · Notaris p.3
unresolved person Linda Herawati p.3
unresolved person Christina Dwi Utami S.H. · Notaris p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved org PT Purinusa Eka Persada p.3
unresolved org Pihak Penjual Unicharm Corporation p.3
unresolved org LAPORAN PENILAI Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved person Akuntan Publik Harry Widjaja SE. p.5
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.5
unresolved org KJPP Iskandar dan Rekan p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 750 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '52'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result