Skip to content
Back to announcement

20240627_PMJS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675895_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PMJS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.921
No.
Gedung Jagat Lantai 1,

Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

1 C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003

R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Jakarta, 25 Juni 2024

Nomor :06/NOT/VI/2024
Hal : Resume Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Kepada Yth :

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Dipo Tower, Lantai 18

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta, 10260.

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat") dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa, 25 Juni 2024

Waktu : Pukul 14.13 WIB s.d. 15.08 WIB

Tempat : Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat.
Kehadiran : -Direksi :

a
b.
(3

d.

e

Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama:
Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama,
Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur,
Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur,
Bapak SHINYA OKA selaku Direktur.

Hadir secara Virtual :

-Dewan Komisaris :

a.

b.

- Pemegang Saham/
Kuasanya

I. MATA ACARA RAPAT:

Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris

Independen,
Bapak EIICHIRO HAMAZAKI sclaku Wakil Direktur Utama,

1 12.523.886.200 saham dengan hak suara yang sah atau
(91,0457Y6) dari total 13.755.600.000 saham

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir

pada tanggal 31 Desember 2023,
3. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi,

1

Page 2 OCR 0.955
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. O: 46720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com

4. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Dewan Komisaris,

5. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024: dan

6. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada
anggota Dewan Komisaris, dan

7. Perubahan Anggaran Dasar.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:

1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 8 Mei 2024,

2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan
dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan, pada tanggal 17 Mei 2024:

3. Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa
Efek, dan situs web Perseroan, pada tanggal 03 Juni 2024,

III. PELAKSANAAN RAPAT :

1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar perseroan, rapat akan dipimpin oleh salah seorang
anggota Direksi Perseroan sebagai Ketua Rapat dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak
hadir atau berhalangan hadir (hadir secara fisik).

3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat terkait :

a. mata acara pertama sampai dengan keenam Rapat dapat dilangsungkan apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan. dan,

b. mata acara ketujuh Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka
keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk:

a. mata acara pertama sampai dengan keenam Rapat akan diambil dengan pemungutan
suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. dan,

b. mata acara ketujuh Rapat berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
disetiap agenda RUPS Tahunan, dan tidak terdapat pertanyaan.

2

Page 3 OCR 0.947
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 0: 46720 Fax.: 021-3912189

e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

IV. KEPUTUSAN RAPAT:
Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan:

a. Mata acara Pertama Rapat :
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Pertama

Rapat dengan musyawarah mufakat.

b. Mata acara Kedua Rapat:
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Kedua

Rapat dengan musyawarah mufakat.

c. Mata acara Ketiga Rapat :
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Ketiga
Rapat dengan musyawarah mufakat.

d. Mata acara Keempat Rapat :
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Keempat

Rapat dengan musyawarah mufakat.

e. Mata acara Kelima Rapat:
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Kelima
Rapat dengan musyawarah mufakat.

f. Mata acara Keenam Rapat :
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Keenam

Rapat dengan musyawarah mufakat.

&. Mata acara Ketujuh Rapat:
Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Ketujuh

Rapat dengan musyawarah mufakat.

“Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir
dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :

Mata acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan :

1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023:

2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO & HANDAYANI, sebagaimana dimuat dalam
Laporan Auditor Independen Nomor 00056/2.0959/AU.1/05/0786-2/1/111/2024
tanggal 13 Maret 2024, dengan pendapat “Tanpa Modifikasian”:

3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2023, dan

4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acguit et
decharge”) kepada:

Page 4 OCR 0.950
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai I, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

i. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan
baik didalam maupun di luar Pengadilan, dan

ii. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya
baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada
Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan
kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2023, sejauh
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan,
laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan tahun buku 2023.

Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :

Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas

induk Perseroan untuk tahun buku 2023, yaitu sebesar Rp. 222.159.637.045 dengan

perincian sebagai berikut:

a. Sebesar Rp. 11.100.000.000 (sebelas miliar seratus juta rupiah) disisihkan sebagai dana
cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70
Undang-Undang Perseroan Terbatas,

b. Sisanya sebesar Rp. 211.059.637.045 (dua ratus sebelas milyar lima puluh sembilan
juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu empat puluh lima rupiah) akan dimasukkan
sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan.

Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :

Mengangkat kembali susunan anggota Direksi Perseroan efektif sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu,
adalah sebagai berikut:

DIREKSI
Direktur Utama : Bapak FRITZ GUNAWAN,

Wakil Direktur Utama : Bapak IE PUTRA,
Wakil Direktur Utama : Bapak EIICHIRO HAMAZAKI:

Direktur : Bapak SANDI YOSWANDI,
Direktur : Bapak PETER ALEXANDER,
Direktur : Bapak SHINYA OKA,

Page 5 OCR 0.948
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :

Mengangkat kembali susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu,

adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

- Komisaris Utama : Bapak SUHANTI PONIMAN,
- Komisaris : Bapak NAOYA NAKAMURA,
- Komisaris Independen : Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA,

Mata acara Kelima Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan
Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.

Mata acara Keenam Rapat, Rapat memutuskan :

Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan renumerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan
renumerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

Mata acara Ketujuh Rapat, Rapat memutuskan :

1. Menyetujui dihapusnya Pasal 12 ayat 6 angka (5) huruf a tentang Pengumuman Rapat
Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka tidak lagi diumumkan melalui surat kabar harian melainkan
melalui situs web perseroan,

2. Menyetujui perubahan Pasal 21 ayat 9 tentang Pengumuman Neraca dan Laporan
Laba/Rugi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2022 tentang ' Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau
Perusahaan Publik tidak lagi diumumkan melalui surat kabar harian melainkan melalui
situs web perseroan,

Keputusan-keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat
tertanggal 25 Juni 2024, dibawah nomor 09, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan
Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.

5

Page 6 OCR 0.932
PA

Andalia Farida, S.H., M.H.

Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat Saya

VDALIA FARIDA, S.H., M.H.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.94 MB
Published27 Jun 2024
Pages6
Characters12,333
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk p.1 ×8
linked person IE PUTRA · Wakil Direktur Utama p.1 ×5
linked person NURSALAM ANDI TABUSALLA · Komisaris p.1 ×4
linked person SUHANTI PONIMAN · Komisaris Utama p.5
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved person FRITZ GUNAWAN · Direktur Utama p.1 ×3
unresolved person SANDI YOSWANDI · Direktur p.1 ×3
unresolved person PETER ALEXANDER · Direktur p.1 ×3
unresolved person SHINYA OKA · Direktur p.1 ×3
unresolved person EIICHIRO HAMAZAKI · Wakil Direktur Utama p.1 ×3
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.2 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO p.3
unresolved person NAOYA NAKAMURA · Komisaris p.5
unresolved person PA Andalia Farida p.6 ×5
unresolved person Saya VDALIA FARIDA p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 166 ms 13 Sep 2026 16:23

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-25',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '15:08:00',
 'time_start': '14:13:00',
 'venue': 'Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result