Back to announcement
20240627_PMJS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675895_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.921
No. Gedung Jagat Lantai 1, Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 1 C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Jakarta, 25 Juni 2024 Nomor :06/NOT/VI/2024 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk Kepada Yth : PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk Dipo Tower, Lantai 18 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta, 10260. Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat") dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Selasa, 25 Juni 2024 Waktu : Pukul 14.13 WIB s.d. 15.08 WIB Tempat : Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat. Kehadiran : -Direksi : a b. (3 d. e Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama: Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama, Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur, Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur, Bapak SHINYA OKA selaku Direktur. Hadir secara Virtual : -Dewan Komisaris : a. b. - Pemegang Saham/ Kuasanya I. MATA ACARA RAPAT: Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris Independen, Bapak EIICHIRO HAMAZAKI sclaku Wakil Direktur Utama, 1 12.523.886.200 saham dengan hak suara yang sah atau (91,0457Y6) dari total 13.755.600.000 saham 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 3. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi, 1
Page 2 OCR 0.955
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. O: 46720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com 4. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Dewan Komisaris, 5. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024: dan 6. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris, dan 7. Perubahan Anggaran Dasar. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: 1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 8 Mei 2024, 2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan, pada tanggal 17 Mei 2024: 3. Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan, pada tanggal 03 Juni 2024, III. PELAKSANAAN RAPAT : 1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. 2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar perseroan, rapat akan dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi Perseroan sebagai Ketua Rapat dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir (hadir secara fisik). 3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat terkait : a. mata acara pertama sampai dengan keenam Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. dan, b. mata acara ketujuh Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. 4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk: a. mata acara pertama sampai dengan keenam Rapat akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. dan, b. mata acara ketujuh Rapat berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS Tahunan, dan tidak terdapat pertanyaan. 2
Page 3 OCR 0.947
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 0: 46720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com IV. KEPUTUSAN RAPAT: Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan: a. Mata acara Pertama Rapat : Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Pertama Rapat dengan musyawarah mufakat. b. Mata acara Kedua Rapat: Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Kedua Rapat dengan musyawarah mufakat. c. Mata acara Ketiga Rapat : Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Ketiga Rapat dengan musyawarah mufakat. d. Mata acara Keempat Rapat : Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Keempat Rapat dengan musyawarah mufakat. e. Mata acara Kelima Rapat: Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Kelima Rapat dengan musyawarah mufakat. f. Mata acara Keenam Rapat : Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Keenam Rapat dengan musyawarah mufakat. &. Mata acara Ketujuh Rapat: Pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan acara Ketujuh Rapat dengan musyawarah mufakat. “Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : Mata acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan : 1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023: 2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO & HANDAYANI, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00056/2.0959/AU.1/05/0786-2/1/111/2024 tanggal 13 Maret 2024, dengan pendapat “Tanpa Modifikasian”: 3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023, dan 4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acguit et decharge”) kepada:
Page 4 OCR 0.950
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai I, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com i. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik didalam maupun di luar Pengadilan, dan ii. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2023, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2023. Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan : Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2023, yaitu sebesar Rp. 222.159.637.045 dengan perincian sebagai berikut: a. Sebesar Rp. 11.100.000.000 (sebelas miliar seratus juta rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas, b. Sisanya sebesar Rp. 211.059.637.045 (dua ratus sebelas milyar lima puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu empat puluh lima rupiah) akan dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan. Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan : Mengangkat kembali susunan anggota Direksi Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut: DIREKSI Direktur Utama : Bapak FRITZ GUNAWAN, Wakil Direktur Utama : Bapak IE PUTRA, Wakil Direktur Utama : Bapak EIICHIRO HAMAZAKI: Direktur : Bapak SANDI YOSWANDI, Direktur : Bapak PETER ALEXANDER, Direktur : Bapak SHINYA OKA,
Page 5 OCR 0.948
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan : Mengangkat kembali susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS - Komisaris Utama : Bapak SUHANTI PONIMAN, - Komisaris : Bapak NAOYA NAKAMURA, - Komisaris Independen : Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA, Mata acara Kelima Rapat, Rapat memutuskan : Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik. Mata acara Keenam Rapat, Rapat memutuskan : Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan renumerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan renumerasi kepada anggota Dewan Komisaris. Mata acara Ketujuh Rapat, Rapat memutuskan : 1. Menyetujui dihapusnya Pasal 12 ayat 6 angka (5) huruf a tentang Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tidak lagi diumumkan melalui surat kabar harian melainkan melalui situs web perseroan, 2. Menyetujui perubahan Pasal 21 ayat 9 tentang Pengumuman Neraca dan Laporan Laba/Rugi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang ' Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik tidak lagi diumumkan melalui surat kabar harian melainkan melalui situs web perseroan, Keputusan-keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 25 Juni 2024, dibawah nomor 09, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami. 5
Page 6 OCR 0.932
PA Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat Saya VDALIA FARIDA, S.H., M.H.
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
FRITZ GUNAWAN
· Direktur Utama
p.1 ×3
unresolved
person
SANDI YOSWANDI
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
PETER ALEXANDER
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
SHINYA OKA
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
EIICHIRO HAMAZAKI
· Wakil Direktur Utama
p.1 ×3
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.2 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO
p.3
unresolved
person
NAOYA NAKAMURA
· Komisaris
p.5
unresolved
person
PA Andalia Farida
p.6 ×5
unresolved
person
Saya VDALIA FARIDA
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
166 ms
13 Sep 2026 16:23
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '15:08:00',
'time_start': '14:13:00',
'venue': 'Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat.'}