Back to announcement
20240627_ASDM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675937_lamp5.pdf
RUPS minutes Needs review ASDMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.949
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822 mail.com Jakarta, 25 Juni 2024 No 1 190/N/VI/2024 Hal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk Kepada Yth. PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk Di Jakarta Pusat Dengan Hormat, Dengan ini diberitahukan pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, berada di Grand Tropic Suites' Hotel, Ruang Sakura 2, Jalan Letjen S. Parman Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470 dari pukul 09.15 WIB sampai dengan pukul 10.02 WIB, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) dari PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”). Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan termaktub dalam akta saya, Notaris, tanggal 25 Juni 2024, Nomor: 157. Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mewakili 281.766.100 (dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu seratus) saham dengan hak suara yang sah atau 73,389 (tujuh puluh tiga koma tiga delapan persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yakni sebanyak 384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta) saham. Demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu : Presiden Komisaris : Bapak Bustomi Usman Komisaris : Bapak Yugi Prayanto Komisaris Independen : Ibu Ratnawati Atmodjo Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja Direktur : Bapak Victor Maria S Sandjaja Direktur : Ibu Rosa Djunaidi Rapat dipimpin oleh Bapak Bustomi Usman sebagai Presiden Komisaris Perseroan, berdasarkan keputusan Sirkuler Para Anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 31 Mei 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang KAN 1 C3
Page 2 OCR 0.956
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 1) 6241822, 6241833 : hannywatigunawan@ymail.com Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK 15”). Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK 15, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan tertanggal 8 Mei 2024 Nomor: B.034/Dir-Keu/V/2024, 2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 17 Mei 2024, 3. Pemanggilan Rapat melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 3 Juni 2024. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15, untuk seluruh mata acara Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah, yang diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (3) POJK 15 yang mensyaratkan bahwa pada saat pembukaan Rapat Umum Pemegang Saham, Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham wajib memberikan penjelasan kepada para pemegang saham paling sedikit memuat: a. Kondisi Umum Perusahaan Secara Singkat Sepanjang Tahun 2023 kinerja usaha Perseroan cukup baik sebagaimana tercermin pada pertumbuhan premi bruto setelah potongan premi dan jumlah ekuitas, serta perolehan laba komprehensif. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan secara lebih rinci oleh Direksi dan Dewan Komisaris. b. Mata Acara Rapat 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan atas Laporan Keuangan, dan Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 2. Penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku 2023. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024. 4. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 4
Page 3 OCR 0.951
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com Cc. Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan mengenai tata cara pengambilan keputusan Rapat, dalam setiap pembahasan mata acara Rapat para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya. Setelah itu akan diambil keputusan dengan cara mengangkat tangan dan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain akan diminta untuk mengangkat tangan dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. Sedangkan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang tidak mengangkat tangan sama sekali, akan dihitung sebagai memberikan suara setuju dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. Untuk pemegang saham yang memberikan suaranya melalui mekanisme fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) perhitungan suaranya akan dilakukan sesuai mekanisme pada eASY.KSEI. . Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Pendapat. Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan mengenai tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada saat tanya jawab, para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir yang ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya diminta untuk mengangkat tangan, kepada yang bersangkutan, petugas akan memberikan formulir pertanyaan untuk diisi. Petugas Perseroan akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi oleh penanya yang mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili dan pertanyaannya. Petugas Perseroan kemudian akan menyerahkan formulir pertanyaan tersebut kepada Ketua Rapat. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir sesuai mekanisme fasilitas eASY.KSEI dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya di aplikasi @ASY.KSEI. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Rapat Pertama: Pada mata acara Rapat Pertama tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju sebesar 116.800 (seratus enam belas ribu delapan ratus) dan suara abstain sebesar 3.200 (tiga ribu dua ratus), sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk: Ae Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023. 4, — 3
Page 4 OCR 0.953
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail . hannywatigunawan@ymail.com 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana ternyata dalam Laporan Nomor: 00373/2.1032/AU.1/08/1681-3/1/1!1/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material. 3. Mengesahkan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan selama Tahun Buku 2023. 4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, disahkannya Laporan Keuangan untuk Tahun Buku 2023, dan disahkannya Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan selama Tahun Buku 2023, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig aguit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam Tahun Buku 2023. Dalam Mata Acara Rapat Kedua: Pada mata acara Rapat Kedua tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju sebesar 116.800 (seratus enam belas ribu delapan ratus) dan suara abstain sebesar 3.200 (tiga ribu dua ratus), sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk: 1. Untuk dibagikan sebagai dividen tunai untuk Tahun Buku 2023 seluruhnya sebesar Rp15.360.000.000,- (lima belas miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) atau sebesar Rp.40,- (empat puluh) per saham bagi 384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta) saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Yang berhak atas dividen tunai tersebut adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juli 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di '” PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 5 juli 2024 dan pembayarannya akan dilakukan mulai tanggal 26 Juli 2024. 2. Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, agar kepada Direksi Perseroan diberi wewenang untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang diperlukan, yang berkaitan dengan pembagian dividen tunai tersebut. 3. Berhubung Perseroan telah memiliki dana cadangan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 25 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, maka sisanya sebesar Rp5.677.990.229,- (lima miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus dua puluh sembilan Rupiah) akan dicatat sebagai Laba Ditahan (Retained Earning) untuk tahun buku 2024. A ra 4
Page 5 OCR 0.957
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT JI. Mar sar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 62418. E-mail : hannywatigunawan ymail.com Dalam Mata Acara Rapat Ketiga: Pada mata acara Rapat Ketiga tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju sebesar 116.800 (seratus enam belas ribu delapan ratus) dan suara abstain sebesar 3.200 (tiga ribu dua ratus), sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk: 1. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Dalam Mata Acara Rapat Keempat: Pada mata acara Rapat Keempat tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju sebesar 116.800 (seratus enam belas ribu delapan ratus) dan suara abstain sebesar 3.200 (tiga ribu dua ratus), sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk: 1. Menyetujui pengangkatan Ibu Imelda Siahaja sebagai Komisaris Independen Perseroan. Pengangkatan Ibu Imelda Siahaja sebagai Komisaris Independen tersebut, akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), dengan masa jabatan menyesuaikan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya yang sedang menjabat. Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selengkapnya adalah sebagai berikut: — 5
Page 6 OCR 0.944
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com -Direksi : Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja Direktur : Bapak Victor Maria S Sandjaja Direktur : Ibu Rosa Djunaidi -Dewan Komisaris : Presiden Komisaris : Bapak Bustomi Usman Komisaris 1 Bapak Yugi Prayanto Komisaris Independen : Ibu Ratnawati Atmodjo Komisaris Independen : Ibu Imelda Siahaja" “Dengan ketentuan pengangkatan Ibu Imelda Siahaja efektif berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test), dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Bahwa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga status anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris adalah bukan karyawan Perseroan, melainkan diangkat berdasarkan kepercayaan, oleh karena itu wajib menjalankan tugas dan bekerja untuk kepentingan Perseroan. Selanjutnya disampaikan bahwa keputusan yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham merupakan keputusan Perseroan, maka apabila ada peraturan Perseroan yang bertentangan'tidak sejalan atau belum diatur, maka yang berlaku adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan bilamana dianggap perlu, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris membuat peraturan Perseroan tersendiri berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi untuk menyelesaikan hal-hal/pekerjaan/masalah baik yang masih belum terselesaikan maupun yang akan ada dikemudian hari, termasuk dan tidak terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan Perseroan dan hal lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut di atas. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru diangkat. Bilamana ada penambahan, maka penambahan tersebut maksimal sebesar 1045 (sepuluh persen). Selanjutnya untuk pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham A 6 —
Page 7 OCR 0.956
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 62418: E-mail : hannywatigunawar memberikan kewenangan kepada PT Eguity Development Investment Tbk sebagai Pemegang Saham mayoritas dan/atau pihak lain yang ditunjuk / diminta oleh PT Eguity Development Investment Tbk bertindak untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris. 3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat yang telah diambil dalam mata acara Rapat kedua ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan/atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. -Selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK 51”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK 24”), Perseroan wajib untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan menyampaikannya ke OJK. -Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha dan program kerja LJK jangka pendek (satu tahun) dan jangka panjang (lima tahun) yang sesuai dengan prinsip yang digunakan untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan, termasuk strategi untuk merealisasi rencana dan program kerja tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko. -Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan paling sedikit memuat ringkasan eksekutif, proses penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, faktor penentu Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, serta tindak lanjut Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan. -Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha LJKNB dalam jangka waktu tertentu, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. -Rencana Bisnis paling sedikit memuat ringkasan eksekutif, evaluasi atas pelaksanaan Rencana Bisnis periode sebelumnya, visi misi dan strategi bisnis, kebijakan dan rencana manajemen, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan, proyeksi rasio dan pos tertentu, dan informasi lainnya. an 7
Page 8 OCR 0.955
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com -Selanjutnya berdasarkan POJK 51 dan POJK 24, Perseoran wajib mengomunikasikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan Rencana Bisnis kepada pemegang saham, dimana komunikasi dengan pemegang saham dapat dilakukan antara lain melalui rapat umum pemegang saham. -Berdasarkan uraian di atas, maka melalui Rapat, Perseroan menginformasikan kepada Pemegang Saham bahwa Perseroan sedang menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis, yaitu paling lambat pada tanggal 30 November 2024 atau sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian Ringkasan Risalah Rapat hari ini sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. Jakarta, 25 Juni 2024 Notaris di Jakarta Tembusan: 1. Otoritas Jasa Keuangan 2. PT Bursa Efek Indonesia 3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 4. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
HANNYWATI GUNAWAN
p.1 ×8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.5 ×3
unresolved
—
Pengangkatan Ibu Imelda Siahaja
· Komisaris Independen
p.5 ×9
unresolved
org
PT Eguity Development Investment Tbk
· Pemegang Saham
p.7 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
210 ms
13 Sep 2026 16:22
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Bustomi Usman sebagai Presiden Komisaris Perseroan',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2024-07-05',
'time_end': '10:02:00',
'time_start': '09:15:00'}