Skip to content
Back to announcement

20240627_ASDM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675937_lamp5.pdf

RUPS minutes Needs review ASDM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.949
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.

Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822

mail.com

Jakarta, 25 Juni 2024

No 1 190/N/VI/2024
Hal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan
PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk

Kepada Yth.
PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk
Di Jakarta Pusat

Dengan Hormat,

Dengan ini diberitahukan pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, berada di Grand Tropic
Suites' Hotel, Ruang Sakura 2, Jalan Letjen S. Parman Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470 dari pukul
09.15 WIB sampai dengan pukul 10.02 WIB, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) dari PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk,
berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”).

Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan termaktub dalam akta saya,
Notaris, tanggal 25 Juni 2024, Nomor: 157.

Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mewakili
281.766.100 (dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu seratus)
saham dengan hak suara yang sah atau 73,389 (tujuh puluh tiga koma tiga delapan persen)
dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yakni
sebanyak 384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta) saham. Demikian dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024.

Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu :

Presiden Komisaris : Bapak Bustomi Usman
Komisaris : Bapak Yugi Prayanto
Komisaris Independen : Ibu Ratnawati Atmodjo
Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan

Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja
Direktur : Bapak Victor Maria S Sandjaja
Direktur : Ibu Rosa Djunaidi

Rapat dipimpin oleh Bapak Bustomi Usman sebagai Presiden Komisaris Perseroan,
berdasarkan keputusan Sirkuler Para Anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal
31 Mei 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang

KAN 1

C3
Page 2 OCR 0.956
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
1) 6241822, 6241833
: hannywatigunawan@ymail.com

Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk
selanjutnya disebut “POJK 15”).

Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK 15, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal

sebagai berikut:

1. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat
Perseroan tertanggal 8 Mei 2024 Nomor: B.034/Dir-Keu/V/2024,

2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat melalui situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
pada tanggal 17 Mei 2024,

3. Pemanggilan Rapat melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs
web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 3 Juni 2024.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15, untuk seluruh mata acara Rapat dapat
dilangsungkan apabila dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah, yang
diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (3) POJK 15 yang mensyaratkan
bahwa pada saat pembukaan Rapat Umum Pemegang Saham, Pimpinan Rapat Umum
Pemegang Saham wajib memberikan penjelasan kepada para pemegang saham paling
sedikit memuat:
a. Kondisi Umum Perusahaan Secara Singkat
Sepanjang Tahun 2023 kinerja usaha Perseroan cukup baik sebagaimana tercermin pada
pertumbuhan premi bruto setelah potongan premi dan jumlah ekuitas, serta perolehan
laba komprehensif. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan secara lebih rinci oleh
Direksi dan Dewan Komisaris.

b. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan atas Laporan
Keuangan, dan Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta
pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge)
kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
2. Penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
4. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4
Page 3 OCR 0.951
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.

Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833

E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Cc.

Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat

Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan mengenai
tata cara pengambilan keputusan Rapat, dalam setiap pembahasan mata acara Rapat
para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir diberikan kesempatan untuk
memberikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya. Setelah itu akan diambil
keputusan dengan cara mengangkat tangan dan bagi pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain akan diminta untuk
mengangkat tangan dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris.
Sedangkan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang tidak
mengangkat tangan sama sekali, akan dihitung sebagai memberikan suara setuju dan
hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris.

Untuk pemegang saham yang memberikan suaranya melalui mekanisme fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) perhitungan suaranya akan
dilakukan sesuai mekanisme pada eASY.KSEI.

. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan

Dan/Atau Pendapat.

Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan mengenai
tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat. Pada saat tanya jawab, para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
yang ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya diminta untuk mengangkat
tangan, kepada yang bersangkutan, petugas akan memberikan formulir pertanyaan untuk
diisi.

Petugas Perseroan akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi oleh penanya yang
mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili dan pertanyaannya.
Petugas Perseroan kemudian akan menyerahkan formulir pertanyaan tersebut kepada
Ketua Rapat.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir sesuai mekanisme fasilitas
eASY.KSEI dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya di aplikasi
@ASY.KSEI.

Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Rapat Pertama:

Pada mata acara Rapat Pertama tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang
Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau
kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju
sebesar 116.800 (seratus enam belas ribu delapan ratus) dan suara abstain sebesar 3.200
(tiga ribu dua ratus), sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk:

Ae

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023. 4,

—
3
Page 4 OCR 0.953
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail . hannywatigunawan@ymail.com

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana ternyata dalam
Laporan Nomor: 00373/2.1032/AU.1/08/1681-3/1/1!1/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang material.

3. Mengesahkan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas
pengawasan selama Tahun Buku 2023.

4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, disahkannya
Laporan Keuangan untuk Tahun Buku 2023, dan disahkannya Laporan Dewan Komisaris
Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan selama Tahun Buku 2023, maka sesuai
dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, diberikan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig aguit et de charge) kepada para anggota Direksi
Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023,
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan dalam Tahun Buku 2023.

Dalam Mata Acara Rapat Kedua:

Pada mata acara Rapat Kedua tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang
Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau
kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju
sebesar 116.800 (seratus enam belas ribu delapan ratus) dan suara abstain sebesar 3.200
(tiga ribu dua ratus), sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk:

1. Untuk dibagikan sebagai dividen tunai untuk Tahun Buku 2023 seluruhnya sebesar

Rp15.360.000.000,- (lima belas miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) atau
sebesar Rp.40,- (empat puluh) per saham bagi 384.000.000 (tiga ratus delapan puluh
empat juta) saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
Yang berhak atas dividen tunai tersebut adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juli
2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di '” PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 5 juli 2024
dan pembayarannya akan dilakukan mulai tanggal 26 Juli 2024.

2. Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, agar kepada Direksi
Perseroan diberi wewenang untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang
diperlukan, yang berkaitan dengan pembagian dividen tunai tersebut.

3. Berhubung Perseroan telah memiliki dana cadangan sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 25 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, maka sisanya sebesar
Rp5.677.990.229,- (lima miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus
sembilan puluh ribu dua ratus dua puluh sembilan Rupiah) akan dicatat sebagai Laba
Ditahan (Retained Earning) untuk tahun buku 2024. A

ra
4
Page 5 OCR 0.957
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

JI. Mar sar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 62418.
E-mail : hannywatigunawan

ymail.com

Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:

Pada mata acara Rapat Ketiga tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang

Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau

kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju

sebesar 116.800 (seratus enam belas ribu delapan ratus) dan suara abstain sebesar 3.200

(tiga ribu dua ratus), sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk:

1. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar
tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta menetapkan besarnya honorarium dan
syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Audit dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul
diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Dalam Mata Acara Rapat Keempat:

Pada mata acara Rapat Keempat tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang
Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau
kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju
sebesar 116.800 (seratus enam belas ribu delapan ratus) dan suara abstain sebesar 3.200
(tiga ribu dua ratus), sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk:
1. Menyetujui pengangkatan Ibu Imelda Siahaja sebagai Komisaris Independen
Perseroan.
Pengangkatan Ibu Imelda Siahaja sebagai Komisaris Independen tersebut, akan
berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), dengan masa jabatan
menyesuaikan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya yang
sedang menjabat.

Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun
2025, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selengkapnya adalah sebagai berikut:

—
5
Page 6 OCR 0.944
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

-Direksi :

Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan

Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja
Direktur : Bapak Victor Maria S Sandjaja
Direktur : Ibu Rosa Djunaidi

-Dewan Komisaris :

Presiden Komisaris : Bapak Bustomi Usman
Komisaris 1 Bapak Yugi Prayanto
Komisaris Independen : Ibu Ratnawati Atmodjo
Komisaris Independen : Ibu Imelda Siahaja"

“Dengan ketentuan pengangkatan Ibu Imelda Siahaja efektif berlaku setelah
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan
dan kepatutan (Fit and Proper Test), dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku.

Bahwa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham, sehingga status anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris adalah bukan karyawan Perseroan, melainkan diangkat berdasarkan
kepercayaan, oleh karena itu wajib menjalankan tugas dan bekerja untuk
kepentingan Perseroan.

Selanjutnya disampaikan bahwa keputusan yang telah disetujui oleh para
Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham merupakan keputusan
Perseroan, maka apabila ada peraturan Perseroan yang bertentangan'tidak sejalan
atau belum diatur, maka yang berlaku adalah keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham dan bilamana dianggap perlu, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris
membuat peraturan Perseroan tersendiri berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham.

Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang oleh Pemegang Saham dalam Rapat
Umum Pemegang Saham untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi
untuk menyelesaikan hal-hal/pekerjaan/masalah baik yang masih belum
terselesaikan maupun yang akan ada dikemudian hari, termasuk dan tidak terbatas
untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan Perseroan dan hal lainnya yang
berhubungan dengan hal tersebut di atas.

Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan honorarium dan
tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru diangkat.
Bilamana ada penambahan, maka penambahan tersebut maksimal sebesar 1045
(sepuluh persen). Selanjutnya untuk pembagian honorarium dan tunjangan lainnya
bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham

A 6

—
Page 7 OCR 0.956
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 62418:
E-mail : hannywatigunawar

memberikan kewenangan kepada PT Eguity Development Investment Tbk sebagai
Pemegang Saham mayoritas dan/atau pihak lain yang ditunjuk / diminta oleh
PT Eguity Development Investment Tbk bertindak untuk dan atas nama Rapat
Umum Pemegang Saham menentukan pembagian honorarium dan tunjangan
lainnya bagi anggota Dewan Komisaris.

3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat yang telah diambil dalam mata acara Rapat
kedua ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan/atau
mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan,
sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.

-Selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa
Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK 51”), dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan
Nonbank (“POJK 24”), Perseroan wajib untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan dan menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan menyampaikannya ke OJK.

-Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan adalah dokumen tertulis yang menggambarkan
rencana kegiatan usaha dan program kerja LJK jangka pendek (satu tahun) dan jangka
panjang (lima tahun) yang sesuai dengan prinsip yang digunakan untuk menerapkan
Keuangan Berkelanjutan, termasuk strategi untuk merealisasi rencana dan program kerja
tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan
pemenuhan ketentuan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.

-Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan paling sedikit memuat ringkasan eksekutif, proses
penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, faktor penentu Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan, serta tindak lanjut Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan.

-Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan
kegiatan usaha LJKNB dalam jangka waktu tertentu, serta strategi untuk merealisasikan
rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan.

-Rencana Bisnis paling sedikit memuat ringkasan eksekutif, evaluasi atas pelaksanaan
Rencana Bisnis periode sebelumnya, visi misi dan strategi bisnis, kebijakan dan rencana
manajemen, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan, proyeksi rasio dan
pos tertentu, dan informasi lainnya.

an
7
Page 8 OCR 0.955
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.

Notaris & PPAT
Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180

Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

-Selanjutnya berdasarkan POJK 51 dan POJK 24, Perseoran wajib mengomunikasikan
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan Rencana Bisnis kepada pemegang saham,
dimana komunikasi dengan pemegang saham dapat dilakukan antara lain melalui rapat
umum pemegang saham.

-Berdasarkan uraian di atas, maka melalui Rapat, Perseroan menginformasikan kepada
Pemegang Saham bahwa Perseroan sedang menyusun Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada
waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis, yaitu paling lambat pada tanggal 30
November 2024 atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat hari ini sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.

Jakarta, 25 Juni 2024

Notaris di Jakarta

Tembusan:

1. Otoritas Jasa Keuangan

2. PT Bursa Efek Indonesia

3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
4. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.62 MB
Published27 Jun 2024
Pages8
Characters18,951
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI DAYIN MITRA Tbk p.1 ×11
linked person Yugi Prayanto · Komisaris p.1 ×3
linked person Ratnawati Atmodjo · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Dewi Mandrawan · Presiden Direktur p.1 ×6
linked person Purnama Hadiwidjaja · Direktur p.1 ×4
linked person Victor Maria S Sandjaja · Direktur p.1 ×4
linked person Rosa Djunaidi · Direktur p.1 ×4
possible person Bustomi Usman · Presiden Komisaris p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×12
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person HANNYWATI GUNAWAN p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.5 ×3
unresolved — Pengangkatan Ibu Imelda Siahaja · Komisaris Independen p.5 ×9
unresolved org PT Eguity Development Investment Tbk · Pemegang Saham p.7 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 210 ms 13 Sep 2026 16:22

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Bustomi Usman sebagai Presiden Komisaris Perseroan',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-25',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-07-05',
 'time_end': '10:02:00',
 'time_start': '09:15:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result