Back to announcement
20240627_ASDM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675937_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed ASDMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.938
PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk Berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) dengan ringkasan risalah sebagai berikut: A. Penyelenggaraan Rapat : Hari/Tanggal : Selasa, 25 Juni 2024 Waktu : Pukul 09.15 WIB s/d 10.02 WIB. Tempat : Grand Tropic Suites” Hotel Ruang Sakura 2 Jl. Letjen S. Parman, Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470. Mata Acara Rapat: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan atas Laporan Keuangan, dan Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 2. Penetapan penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2023. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024. 4. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat: Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja Direktur : Bapak Victor Maria S Sandjaja Direktur : Ibu Rosa Djunaidi Presiden Komisaris : Bapak Bustomi Usman Komisaris : Bapak Yugi Prayanto Komisaris Independen : Ibu Ratnawati Atmodjo . Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Rapat Jumlah Saham Persentase Rapat 281.766.100 73.38Y Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat berkaitan dengan mata acara Rapat : Pada setiap mata acara Rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan mata acara Rapat. PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk WISMA HAYAM WURUK, 7" floor - Jl. Hayam Wuruk No. 8 » Jakarta 10120 - Indonesia T. (62-21) 8086 8888 (Hunting) « Website : www.asuransidayinritra.com General Insurance Anggota AAUI No. 073.01041996.2.01
Page 2 OCR 0.943
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. G. Hasil pemungutan suara setiap mata acara Rapat: Mata acara Rapat Setuju Tidak setuju Abstain Mata acara Pertama 281.646.100 atau 99,957419o | 116.800 atau 0,0414596 | 3.200 atau 0.00114Y6 Mata acara Kedua 281.646.100 atau 99.957419o | 116.800 atau 0.0414596 | 3.200 atau 0.0011496 Mata acara Ketiga 281.646.100 atau 99.9574196 | 116.800 atau 0,04145Y6 | 3.200 atau 0.00114Y6 Mata acara Keempat 281.646.100 atau 99,95741Yo | 116.800 atau 0,04145Y6 | 3.200 atau 0.00114Y6 H. Keputusan Rapat antara lain: 1. Mata acara Pertama: Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: () Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023. (2) Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana ternyata dalam Laporan Nomor: 00373/2.1032/AU.1/08/1681-3/1/111/2024, tanggal 27 Maret 2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material. (3) Mengesahkan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan selama Tahun Buku 2023. (4) Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, disahkannya Laporan Keuangan untuk Tahun Buku 2023, dan disahkannya Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan selama Tahun Buku 2023, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig aguit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam Tahun Buku 2023. 2. Mata acara Kedua: Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: Menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), seluruhnya sebesar Rp15.360.000.000 (lima belas miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) atau sebesar Rp40,- (empat puluh Rupiah) per saham atas 384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta) saham yang telah dikeluarkan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan mulai tanggal 26 Juli 2024 kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juli 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 5 Juli 2024. 3, Mata acara Ketiga: Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: (1) Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk General insurance
Page 3 OCR 0.946
(2) Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. 4. Mata acara Keempat: Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: (I) Menyetujui pengangkatan Ibu Imelda Siahaja sebagai Komisaris Independen Perseroan. Pengangkatan Ibu Imelda Siahaja sebagai Komisaris Independen tersebut, akan beriaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas hasil Penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test), dengan masa jabatan menyesuaikan sisa masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan lainnya yang sedang menjabat. Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selengkapnya adalah sebagai berikut: -Direksi : Presiden Direktur 1 Ibu Dewi Mandrawan Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja Direktur 1 Bapak Victor Maria S Sandjaja Direktur 1 Ibu Rosa Djunaidi -Dewan Komisaris : Presiden Komisaris 1 Bapak Bustomi Usman Komisaris 1 Bapak Yugi Prayanto Komisaris Independen 1 Ibu Ratnawati Atmodjo Komisaris Independen 1 Ibu Imelda Siahaja " # Dengan ketentuan pengangkatan Ibu Imelda Siahaja efektif berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test), dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. -Bahwa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga status anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris adalah bukan karyawan Perseroan, melainkan diangkat berdasarkan kepercayaan, oleh karena itu wajib menjalankan tugas dan bekerja untuk kepentingan Perseroan. -Selanjutnya disampaikan bahwa keputusan yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham merupakan keputusan Perseroan, maka apabila ada peraturan Perseroan yang bertentangan/tidak sejalan atau belum diatur, maka yang berlaku adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan bilamana dianggap perlu, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris membuat peraturan Perseroan tersendiri berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. - Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi untuk menyelesaikan hal- hal/pekerjaan/masalah baik yang masih belum terselesaikan maupun yang akan ada dikemudian hari, termasuk dan tidak terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan Perseroan dan hal lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut di atas. (2) Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru diangkat. Bilamana ada penambahan, maka penambahan tersebut maksimal sebesar 1096 (sepuluh persen). Selanjutnya untuk pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada PT Eguity Development Investment Tbk sebagai Pemegang Saham mayoritas dan/atau pihak lain yang ditunjuk/diminta oleh PT Eguity Development Investment Tbk bertindak untuk dan atas PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk Generai Insurance
Page 4 OCR 0.955
1. J. nama Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris. (3) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat yang telah diambil dalam mata acara Rapat keempat ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan/atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S1/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini Perseroan menginformasikan kepada Pemegang Saham bahwa Perseroan sedang menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Tahun 2025 yang akan disampaikan pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis, yaitu paling lambat pada tanggal 30 November 2024 atau sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari rencana bisnis Perseroan. Selanjutnya dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, melalui Rapat ini Perseroan menginformasikan kepada Pemegang Saham bahwa Perseroan sedang menyusun Rencana Bisnis tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 November 2024 atau sesuai ketentuan yang berlaku. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen sebagai berikut : Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai : 1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 13 Juli 2024 2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 14 Juli 2024 3. Cum Dividen di Pasar Tunai 1 5 Juli 2024 4. Ex Dividen di Pasar Tunai : 8 Juli 2024 5. Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai (DPS) : 5 Juli 2024 6. Pembayaran Dividen Tunai 1 26 Juli 2024 Tata Cara Pembagian Dividen : 1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 5 Juli 2024 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 5 Juli 2024. 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk warkat/belum dikonversi dan dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada PT Datindo Entrycom, (BAE) Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 Telp. 021 3508077, email, corporatesecretary@datindo.com selambat- lambatnya pada tanggal Recording Date, pukul 16.00 WIB. Bilamana sampai dengan tanggal Recording Date, pemegang saham belum memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan ditransfer setelah BAE menerima nomor Rekening Bank Pemegang Saham yang bersangkutan. PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk General Insurance
Page 5 OCR 0.959
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2096. Jakarta, 27 Juni 2024 Direksi Perseroan PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk General Insurance
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2024 · 09:15–10:02 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
281,646,100
—
Against
116,800
—
Abstain
3,200
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
—
Pengangkatan Ibu Imelda Siahaja
· Komisaris Independen
p.3 ×8
unresolved
org
PT Eguity Development Investment Tbk
· Pemegang Saham
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
169 ms
13 Sep 2026 16:22
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata acara Pertama',
'votes_abstain': '3200',
'votes_against': '116800',
'votes_for': '281646100'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2024-07-05',
'time_end': '10:02:00',
'time_start': '09:15:00',
'venue': 'Grand Tropic Suites” Hotel Ruang Sakura 2 Jl. Letjen S. Parman, '
'Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470.'}