Skip to content
Back to announcement

20240627_ASDM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675937_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed ASDM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.938
PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) dengan ringkasan risalah sebagai

berikut:
A. Penyelenggaraan Rapat :
Hari/Tanggal : Selasa, 25 Juni 2024
Waktu : Pukul 09.15 WIB s/d 10.02 WIB.
Tempat : Grand Tropic Suites” Hotel
Ruang Sakura 2
Jl. Letjen S. Parman, Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470.
Mata Acara Rapat:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan atas Laporan Keuangan, dan Pengesahan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge)
kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

2. Penetapan penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2023.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
tahun buku 2024.

4. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:

Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan
Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja
Direktur : Bapak Victor Maria S Sandjaja
Direktur : Ibu Rosa Djunaidi

Presiden Komisaris : Bapak Bustomi Usman
Komisaris : Bapak Yugi Prayanto
Komisaris Independen : Ibu Ratnawati Atmodjo

. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah

seluruh saham yang mempunyai hak suara yang yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Rapat Jumlah Saham Persentase
Rapat 281.766.100 73.38Y

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
berkaitan dengan mata acara Rapat :

Pada setiap mata acara Rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat yang berkaitan dengan mata acara Rapat.

PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk
WISMA HAYAM WURUK, 7" floor - Jl. Hayam Wuruk No. 8 » Jakarta 10120 - Indonesia
T. (62-21) 8086 8888 (Hunting) « Website : www.asuransidayinritra.com
General Insurance
Anggota AAUI No. 073.01041996.2.01
Page 2 OCR 0.943
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan cara pemungutan suara.

G. Hasil pemungutan suara setiap mata acara Rapat:

Mata acara Rapat Setuju Tidak setuju Abstain

Mata acara Pertama 281.646.100 atau 99,957419o | 116.800 atau 0,0414596 | 3.200 atau 0.00114Y6
Mata acara Kedua 281.646.100 atau 99.957419o | 116.800 atau 0.0414596 | 3.200 atau 0.0011496
Mata acara Ketiga 281.646.100 atau 99.9574196 | 116.800 atau 0,04145Y6 | 3.200 atau 0.00114Y6
Mata acara Keempat 281.646.100 atau 99,95741Yo | 116.800 atau 0,04145Y6 | 3.200 atau 0.00114Y6

H. Keputusan Rapat antara lain:
1. Mata acara Pertama:

Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:

() Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023.

(2) Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana ternyata dalam Laporan Nomor:
00373/2.1032/AU.1/08/1681-3/1/111/2024, tanggal 27 Maret 2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal
yang material.

(3) Mengesahkan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan selama Tahun
Buku 2023.

(4) Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, disahkannya Laporan Keuangan
untuk Tahun Buku 2023, dan disahkannya Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas
pengawasan selama Tahun Buku 2023, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar
Perseroan, diberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig aguit et de charge) kepada para
anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengawasan, yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam Tahun Buku 2023.

2. Mata acara Kedua:

Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:

Menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), seluruhnya sebesar
Rp15.360.000.000 (lima belas miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) atau sebesar Rp40,- (empat puluh
Rupiah) per saham atas 384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta) saham yang telah dikeluarkan
Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan mulai tanggal 26 Juli 2024 kepada para pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juli 2024 dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan saham pada tanggal 5 Juli 2024.

3, Mata acara Ketiga:

Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:

(1) Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang
Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta menetapkan besarnya
honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor
Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk

General insurance
Page 3 OCR 0.946
(2) Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

4. Mata acara Keempat:

Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:

(I) Menyetujui pengangkatan Ibu Imelda Siahaja sebagai Komisaris Independen Perseroan. Pengangkatan Ibu
Imelda Siahaja sebagai Komisaris Independen tersebut, akan beriaku efektif setelah mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas hasil Penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper
Test), dengan masa jabatan menyesuaikan sisa masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan lainnya yang
sedang menjabat. Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025, dengan tidak
mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selengkapnya adalah sebagai

berikut:

-Direksi :

Presiden Direktur 1 Ibu Dewi Mandrawan
Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja
Direktur 1 Bapak Victor Maria S Sandjaja
Direktur 1 Ibu Rosa Djunaidi

-Dewan Komisaris :

Presiden Komisaris 1 Bapak Bustomi Usman
Komisaris 1 Bapak Yugi Prayanto
Komisaris Independen 1 Ibu Ratnawati Atmodjo
Komisaris Independen 1 Ibu Imelda Siahaja "

# Dengan ketentuan pengangkatan Ibu Imelda Siahaja efektif berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan atas hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test), dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

-Bahwa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang
Saham, sehingga status anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris adalah bukan karyawan Perseroan,
melainkan diangkat berdasarkan kepercayaan, oleh karena itu wajib menjalankan tugas dan bekerja untuk
kepentingan Perseroan.

-Selanjutnya disampaikan bahwa keputusan yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat
Umum Pemegang Saham merupakan keputusan Perseroan, maka apabila ada peraturan Perseroan yang
bertentangan/tidak sejalan atau belum diatur, maka yang berlaku adalah keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham dan bilamana dianggap perlu, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris membuat peraturan
Perseroan tersendiri berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

- Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang
Saham untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi untuk menyelesaikan hal-
hal/pekerjaan/masalah baik yang masih belum terselesaikan maupun yang akan ada dikemudian hari,
termasuk dan tidak terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan Perseroan dan hal lainnya
yang berhubungan dengan hal tersebut di atas.

(2) Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan honorarium dan tunjangan lainnya bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru diangkat. Bilamana ada penambahan, maka penambahan
tersebut maksimal sebesar 1096 (sepuluh persen). Selanjutnya untuk pembagian honorarium dan tunjangan
lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan
kewenangan kepada PT Eguity Development Investment Tbk sebagai Pemegang Saham mayoritas dan/atau
pihak lain yang ditunjuk/diminta oleh PT Eguity Development Investment Tbk bertindak untuk dan atas

PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk

Generai Insurance
Page 4 OCR 0.955
1.

J.

nama Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi
anggota Dewan Komisaris.

(3) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan
Rapat yang telah diambil dalam mata acara Rapat keempat ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya
memberitahukan dan/atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang
diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan dan sebagaimana
disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S1/POJK.03/2017 tentang
Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, melalui Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan ini Perseroan menginformasikan kepada Pemegang Saham bahwa Perseroan
sedang menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Tahun 2025 yang akan disampaikan pada waktu yang
sama dengan penyampaian rencana bisnis, yaitu paling lambat pada tanggal 30 November 2024 atau sesuai
ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari rencana bisnis Perseroan.

Selanjutnya dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, melalui Rapat ini Perseroan
menginformasikan kepada Pemegang Saham bahwa Perseroan sedang menyusun Rencana Bisnis tahun 2025 yang
akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 November 2024 atau sesuai
ketentuan yang berlaku.

Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen sebagai berikut :
Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai :

1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 13 Juli 2024
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 14 Juli 2024
3. Cum Dividen di Pasar Tunai 1 5 Juli 2024
4. Ex Dividen di Pasar Tunai : 8 Juli 2024
5. Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai (DPS) : 5 Juli 2024
6. Pembayaran Dividen Tunai 1 26 Juli 2024

Tata Cara Pembagian Dividen :

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 5 Juli 2024 dan/atau Pemilik saham perseroan
pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa
Efek Indonesia tanggal 5 Juli 2024.

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen sesuai
dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya
KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk warkat/belum dikonversi dan dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham. Untuk itu para
pemegang saham wajib memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada PT Datindo Entrycom, (BAE) Jl.
Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 Telp. 021 3508077, email, corporatesecretary@datindo.com selambat-
lambatnya pada tanggal Recording Date, pukul 16.00 WIB. Bilamana sampai dengan tanggal Recording Date,
pemegang saham belum memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan
ditransfer setelah BAE menerima nomor Rekening Bank Pemegang Saham yang bersangkutan.

PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk

General Insurance
Page 5 OCR 0.959
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.

4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh
tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank
kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham
Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan
pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang
telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan
batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2096.

Jakarta, 27 Juni 2024
Direksi Perseroan

PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk

General Insurance

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published27 Jun 2024
Pages5
Characters15,170
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held25 Jun 2024 · 09:15–10:02
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
281,646,100
—
Against
116,800
—
Abstain
3,200
—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI DAYIN MITRA Tbk p.1 ×17
linked person Dewi Mandrawan · Presiden Direktur p.1 ×4
linked person Purnama Hadiwidjaja · Direktur p.1 ×4
linked person Victor Maria S Sandjaja · Direktur p.1 ×3
linked person Rosa Djunaidi · Direktur p.1 ×3
linked person Yugi Prayanto · Komisaris p.1 ×3
linked person Ratnawati Atmodjo · Komisaris Independen p.1 ×3
possible person Bustomi Usman · Presiden Komisaris p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved — Pengangkatan Ibu Imelda Siahaja · Komisaris Independen p.3 ×8
unresolved org PT Eguity Development Investment Tbk · Pemegang Saham p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 169 ms 13 Sep 2026 16:22

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata acara Pertama',
             'votes_abstain': '3200',
             'votes_against': '116800',
             'votes_for': '281646100'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-25',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-07-05',
 'time_end': '10:02:00',
 'time_start': '09:15:00',
 'venue': 'Grand Tropic Suites” Hotel Ruang Sakura 2 Jl. Letjen S. Parman, '
          'Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result