Skip to content
Back to announcement

20240626_FPNI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31675739_lamp2.pdf

Other Text extracted FPNI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                     PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
                                      ATAS
                             KETERBUKAAN INFORMASI
                               SEHUBUNGAN DENGAN
                           PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                 PERUSAHAAN TERKENDALI PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK

Keterbukaan informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan informasi atas keterbukaan
informasi yang telah diterbitkan oleh PT Lotte Chemical Titan Tbk pada 22 Mei 2024 dan 14 Juni 2024.

Keterbukaan informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Dalam hal pemegang saham PT Lotte Chemical Titan Tbk mengalami kesulitan untuk memahami
informasi sebagaimana dicantumkan dalam keterbukaan informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan, sebaiknya dapat berkonsultasi dengan pihak yang kompeten atau penasihat profesional.




                                PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK
                                        (“Perseroan”)
                                  Berdomisili di Jakarta Selatan

                                        KEGIATAN USAHA
                  Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah dijalankan yaitu:
1. distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene
                                            (PP); dan
    2. impor plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP).

                                              ALAMAT
                               Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32,
                   Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi,
                                 Jakarta Selatan 12930 – Indonesia
                     Telepon: +6221-2788-3355 | Faksimili: +6221-2788-3366/99
                      Website: www.lottechem.co.id | Email: evanbrata@lotte.net


   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara bersama-sama bertanggungjawab penuh atas
   kebenaran informasi kepada pemegang saham ini dan menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan
   mereka tidak terdapat fakta penting dan relevan yang tidak diungkapkan, yang dapat menyebabkan
   informasi kepada pemegang saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

     Perubahan dan/atau tambahan informasi atas keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta
                                       pada 26 Juni 2024
Page 2
I.   PENDAHULUAN

     Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 32 Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
     (“POJK 17/2020”), yang mewajibkan PT Lotte Chemical Titan Tbk (“Perseroan”) untuk mengumumkan
     keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana
     penambahan kegiatan usaha perusahaan terkendali Perseroan yaitu PT Lotte Chemical Titan
     Nusantara (“LCTN”) (“Keterbukaan Informasi”). Mengingat bahwa kontribusi pendapatan LCTN lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari pendapatan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
     Konsolidasian Tanggal 31 Desember 2023 dan untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
     Beserta Laporan Auditor Independen Perseroan, maka untuk melakukan penambahan kegiatan usaha
     LCTN, Perseroan diwajibkan untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang
     saham Perseroan. Perseroan berencana untuk meminta persetujuan tersebut melalui Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni
     2024 (“RUPST”).

     Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai rencana LCTN melakukan penambahan
     kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2020
     yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia, yaitu penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
        No.         KBLI                     Keterangan                Contoh Kegiatan Rill yang
                                                                       akan Dilakukan oleh LCTN
         1.        35301       Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Penjualan        low     pressure
                               Dingin                                 steam
         2.        46651       Perdagangan Besar Bahan dan Barang Penjualan hidrogen
                               Kimia
         3.        52109       Pergudangan       dan    Penyimpanan Penyewaan tangki ethylene
                               Lainnya
     (“Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”).

     Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN antara lain meliputi bidang usaha penjualan low
     pressure steam (KBLI 35301), bidang usaha penjualan hidrogen (KBLI 46651), dan bidang usaha
     penyewaan tangki ethylene (KBLI 52109). Untuk penjelasan mengenai contoh riil penambahan
     kegiatan usaha yang akan dilakukan LCTN dapat mengacu pada bagian VI. PENJELASAN,
     PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN. Lebih
     lanjut, sampai dengan Keterbukaan Informasi ini Perseroan sampaikan, tidak ada keberatan dari pihak-
     pihak tertentu terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN.

     Dalam hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha telah memperoleh persetujuan RUPST Perseroan,
     selanjutnya LCTN wajib untuk (i) memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas
     Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha LCTN
     sebagaimana dinyatakan dalam anggaran dasar LCTN (“Perubahan Anggaran Dasar”); (ii)
     melakukan Perubahan Anggaran Dasar LCTN; dan (iii) melakukan perubahan dan/atau pengurusan
     atas perizinan berusaha LCTN yang relevan, dengan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

     Persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan
     Perubahan Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan Pasal 91
     Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang
     telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
     Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU 6/2023”) (“UU PT”) juncto Pasal 15 ayat 9 anggaran dasar LCTN,
     dimana pemegang saham LCTN juga dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa
     mengadakan rapat umum pemegang saham, dengan ketentuan semua pemegang saham telah
     diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan secara bulat
                                                1 / 15
Page 3
  mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan
  yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil
  dengan sah dalam rapat umum pemegang saham.

  Lebih lanjut, Perubahan Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan
  Pasal 21 UU PT juncto Pasal 16 anggaran dasar LCTN, dimana perubahan Anggaran Dasar LCTN
  akan dimuat dalam akta notaris dan wajib mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM.

  Dalam hal Perubahan Anggaran Dasar LCTN telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM,
  LCTN akan melakukan perubahan atas Nomor Induk Berusaha (“NIB”) (penambahan KBLI pada NIB
  LCTN) dan melakukan pengajuan untuk memperoleh sertifikat standar, izin, dan/atau perizinan
  berusaha lainnya (sebagaimana relevan) melalui sistem Online Single Submission - Kementerian
  Investasi/BKPM dan/atau institusi pemerintah lainnya (sebagaimana relevan) dengan tunduk pada
  ketentuan UU 6/2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan
  relevan perihal perizinan berusaha.

  Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN tersebut, Perseroan telah
  menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”) untuk melakukan studi
  kelayakan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi Kelayakan Nomor 00062/2.0162-
  00/BS/05/0153/1/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 dan Laporan Studi Kelayakan Nomor 00079/2.0162-
  00/BS/05/0153/1/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”) yang diterbitkan oleh
  KJPP KR dengan tanggal studi kelayakan 31 Desember 2023 (“Tanggal Studi Kelayakan”).

  Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan
  situs web PT Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran
  yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana Penambahan
  Kegiatan Usaha LCTN yang dilakukan bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPST. Perseroan
  juga menyediakan data mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN kepada pemegang
  saham Perseroan sejak saat pengumuman RUPST serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa
  Keuangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

  Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
  memberikan persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN yang akan diusulkan oleh
  Perseroan kepada RUPST.

  Penambahan kegiatan usaha tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan.

II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN DAN LCTN

  A. PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK

     1. Riwayat Singkat

     Perseroan adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha perdagangan besar karet
     dan plastik dalam bentuk dasar, yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di
     Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi,
     Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 – Indonesia.

     Perseroan didirikan pada tanggal 9 Desember 1987 dengan nama PT Indofatra Plastik Industri
     sebagaimana dicatat dalam Akta Perseroan Terbatas Nomor 19 tanggal 09 Desember 1987 yang
     dibuat di hadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, kemudian mengalami
     perubahan nama menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri berdasarkan Akta Perubahan Nomor 53
     tanggal 18 Juli 1988 yang dibuat dihadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta,
     yang mana pendirian dan perubahan nama tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2-
     6603.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Juli 1988.
                                              2 / 15
Page 4
Perseroan melakukan perubahan status perseroan menjadi perseroan terbuka berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 7 tanggal 8 Maret 2001
yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana perubahan tersebut
telah memperoleh keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C-5565.HT.01.04-TH.2001 tanggal 23 April 2001 sehingga
nama Perseroan berubah menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri Tbk dan mencatatkan sahamnya
pada PT Bursa Efek Indonesia dengan kode saham FPNI.

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 164 tanggal 31 Maret 2008 yang dibuat di
hadapan Sutjipto, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, Perseroan mengalami perubahan nama menjadi
PT Titan Kimia Nusantara Tbk dan perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-18208.AH.01.02.Tahun
2008 tanggal 11 April 2008. Kemudian berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 1 tanggal 1 April 2013 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan kembali mengalami perubahan nama menjadi PT Lotte
Chemical Titan Tbk sebagaimana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-19689.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal
15 April 2013.

2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Perubahan terakhir atas anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 6 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, yang mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0420842 tanggal 06
Juli 2021.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, yaitu perdagangan besar
karet dan plastik dalam bentuk dasar, sebagai berikut:
 1) Kegiatan usaha utama:
      a) distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain BOPP Film, Polyethylene (PE),
         Polypropylene (PP) dan Ethylene;
      b) impor plastik dalam bentuk dasar antara lain BOPP Film, Polyethylene (PE),
         Polypropylene (PP) dan Ethylene.
 2) Kegiatan usaha penunjang:
      a) distributor utama plastik dalam bentuk dasar lainnya yang menunjang usaha utama;
      b) impor barang plastik dalam bentuk dasar lainnya yang menunjang usaha utama.

Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah dijalankan yaitu, sebagai berikut:
1) distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene
   (PP); dan
2) impor plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP).

3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 yang diterbitkan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek, susunan pemegang saham dan
permodalan Perseroan saat ini adalah, sebagai berikut:

                                              Nominal Saham @ Rp250,00
         Keterangan          Jumlah Saham               Nominal              Persentase
                                 (lembar)                 (Rp)                  (%)
 Modal dasar                  8.000.000.000       2.000.000.000.000,00           -
 Modal ditempatkan dan
                             5.566.414.000        1.391.603.500.000,00           100
 disetor penuh:
                                        3 / 15
Page 5
  - Lotte Chemical Titan
    International   Sdn.      5.148.902.750       1.287.225.687.500,00         92,50
    Bhd.
  - Kepemilikan
    masyarakat di bawah        417.511.250         104.377.812.500,00          7,50
    5%

Pengendali Perseroan adalah Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd.

Kepemilikan Perseroan per 31 Desember 2023 dapat mengacu pada struktur, sebagai berikut:




4. Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 13
tanggal 9 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0131651 tanggal
26 Juni 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini, adalah sebagai berikut:


             Dewan Komisaris                                    Direksi

 Komisaris Utama           Park Hyun Chul     Direktur Utama         Jang Seon Pyo

 Komisaris Independen      Hendang            Direktur               Jojok Hadrijanto
                           Tanusdjaja
                                              Direktur               Calvin Wiryapranata


5. Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting

Berikut Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting Konsolidasian
Perseroan (termasuk LCTN sebagai entitas anak) per 31 Desember 2023, berdasarkan Laporan
Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, dan Surja dengan
nama akuntan publik Indrajuwana Komala Widjaja (Opini Auditor Wajar Tanpa Pengecualian
tertanggal 29 Februari 2024):




                                        4 / 15
Page 6
B. PT LOTTE CHEMICAL TITAN NUSANTARA

  1. Riwayat Singkat

  LCTN adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha industri damar buatan (resin
  sintetis) dan bahan baku plastik, perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, serta
  real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat
  di Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi,
  Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 – Indonesia serta pabriknya yang beralamat di Jl. Raya Merak
  Km. 116, Rawa Arum, Cilegon 42436, Banten – Indonesia yang mulai berproduksi secara
  komersial sejak bulan Februari 1993.

  LCTN didirikan pada tahun 1990 dengan nama PT Petrokimia Nusantara Interindo berdasarkan
  pada Akta Perseroan Terbatas Nomor 68 tanggal 19 Juli 1990 yang dibuat di hadapan Moendjiati
  Soegito, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana
  ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2-4808.HT.01.01-TH.90 tanggal 15 Agustus 1990.
  Berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 54 tanggal 31
  Maret 2006 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., Notaris di Jakarta, LCTN mengalami
  perubahan nama menjadi PT Titan Petrokimia Nusantara dan telah disahkan oleh Menteri Hukum
  dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C-10007
  HT.01.04.TH.2006 tanggal 7 April 2006 dan kemudian mengalami perubahan nama menjadi PT
  Lotte Chemical Titan Nusantara berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti
  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 41 tanggal 28 Februari 2013 yang dibuat di
  hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
  Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-13608.AH.01.02.Tahun
  2013 tanggal 18 Maret 2013.

  2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

  Perubahan terakhir atas anggaran dasar LCTN sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
  Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Jimmy
  Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang mana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan

                                           5 / 15
Page 7
Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam                Surat   Keputusan       Nomor   AHU-
0036353.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 18 Mei 2020.

Kegiatan usaha LCTN berdasarkan anggaran dasar LCTN, yaitu industri damar buatan (resin
sintetis) dan bahan baku plastik, perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, serta
real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, sebagai berikut:

1) melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni),
   seperti polietilen (PE). Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli
   untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan
   lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukan dalam kelompok 26800;
2) melakukan kegiatan usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar
   termasuk importir/eksportir;
3) melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
   dimiliki sendiri maupun disewa. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
   untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
   real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan
   tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

Namun, kegiatan usaha LCTN yang saat ini telah dijalankan yaitu, sebagai berikut:

1) melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni),
   seperti polietilen (PE). Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli
   untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan
   lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukan dalam kelompok 26800; dan
2) melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
   dimiliki sendiri maupun disewa, termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
   untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut).

3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 108 tanggal 19 Maret 2020
yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0167732 tanggal 31 Maret
2020, susunan pemegang saham dan permodalan LCTN saat ini adalah, sebagai berikut:

                                         Nominal Saham @ Rp1.697,00/US$ 1
       Keterangan
                             Jumlah Saham               Nominal               Persentase
                               (lembar)                 Rp/US$                    (%)
                                                   873.955.000.000,00/
 Modal dasar                   515.000.000                                            -
                                                       515.000.000
 Modal ditempatkan dan                             218.488.750.000,00/
                               128.750.000                                          100
 disetor penuh:                                       128.750.000
  - PT Lotte Chemical                              218.170.562.500,00/
                               128.562.500                                          99,85
    Titan Tbk                                          128.562.500
  - Lotte Chemical Titan
                                                     318.187.500,00/
    International   Sdn.         187.500                                            0,15
                                                        187.500
    Bhd.

Pengendali LCTN adalah PT Lotte Chemical Titan Tbk.

4. Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 103 tanggal 22 Januari 2024
yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
                                      6 / 15
Page 8
       kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0031910 tanggal 23 Januari
       2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi LCTN saat ini adalah, sebagai berikut:
                 Dewan Komisaris                                   Direksi

        Komisaris             Park Hyun Chul     Presiden Direktur        Jang Seon Pyo

                                                 Direktur                 Rudi Repelita

                                                 Direktur                 Robin Wahjudi Handoko


       5. Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting

       Berikut Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting Konsolidasian
       Perseroan (termasuk LCTN sebagai entitas anak) per 31 Desember 2023, berdasarkan Laporan
       Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, dan Surja dengan
       nama akuntan publik Indrajuwana Komala Widjaja (Opini Auditor Wajar Tanpa Pengecualian
       tertanggal 29 Februari 2024):




III. PENUNJUKKAN PENILAI INDEPENDEN

   Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN, Perseroan telah menunjuk penilai
   independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan dengan Penilai Publik Willy D. Kusnanto
   (“Penilai”), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang Rencana Penambahan
   Kegiatan Usaha LCTN. Alamat email Penilai yang dapat dihubungi, yaitu erric.reynaldi@gmail.com.

IV. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN

   KJPP KR, yang memilki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019
   dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda
   Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis). Telah

                                                7 / 15
Page 9
ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. KR/240419-
001 tanggal 19 April 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Berikut adalah ringkasan
Laporan Studi Kelayakan Nomor 00079/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2024 Perihal Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha tanggal 12 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Kusnanto & rekan dengan tanggal studi kelayakan 31 Desember 2023:

A. Tujuan dan Maksud Laporan Studi Kelayakan

   Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan sehubungan
   dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
   meliputi:
    Aspek kelayakan pasar
    Aspek kelayakan teknis
    Aspek kelayakan pola bisnis
    Aspek kelayakan model manajemen
    Aspek kelayakan keuangan,
   sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

   Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari
   Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
   pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.

   Laporan Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
   Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
   SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).

B. Tanggal Studi Kelayakan

   Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan
   diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
   kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
   serta dari data keuangan Perseroan yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa
   laporan keuangan konsolidasian LCTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
   yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
   Usaha.

C. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

   Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
   dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
   penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.

   Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode
   diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang
   didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam
   penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana
   manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
   laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja LCTN yang
   dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
   yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja LCTN dan telah mencerminkan
   kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi
   kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen LCTN
   terhadap proyeksi laporan keuangan LCTN tersebut.

   Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari Tanggal Studi Kelayakan sampai
                                           8 / 15
Page 10
   dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
   berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan.
   KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
   (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
   peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini. Perhitungan dan analisis dalam
   studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab atas Laporan Studi
   Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan LCTN atau yang tersedia secara umum yang pada
   hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
   untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan LCTN bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan
   data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
   tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
   bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR maupun segala
   kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
   ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau
   dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari studi kelayakan KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
   data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan
   yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah
   dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat
   menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
   oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk
   melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
   studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
   yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
   mempengaruhi operasional Perseroan dan LCTN.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
   Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
   audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
   juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya,
   KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan LCTN berdasarkan
   anggaran dasar Perseroan dan LCTN.

D. Metode yang Digunakan

   Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan perhitungan nilai kini atas proyeksi laba
   tahun berjalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan
   mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat
   dikatakan layak atau menguntungkan.

E. Analisis Kelayakan




                                             9 / 15
Page 11
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan sehubungan
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
meliputi:

   Aspek kelayakan pasar

    Analisis kelayakan pasar dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri plastik yang akan
    memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri plastik di dunia dan di
    Indonesia.

   Aspek kelayakan teknis

    Analisis kelayakan teknis dilakukan dengan melakukan analisis atas gambaran umum wilayah
    operasional LCTN, proses kegiatan operasional LCTN, ketersediaan dan kualitas sumber daya
    LCTN, serta kapasitas LCTN sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

   Aspek kelayakan pola bisnis

    Analisis kelayakan pola bisnis dilakukan dengan melakukan analisis atas keunggulan
    kompetitif yang dimiliki oleh LCTN, risiko bisnis LCTN, aktivitas Perseroan dan LCTN setelah
    pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, kemampuan pesaing LCTN untuk
    meniru produk, dan kemampuan menciptakan nilai bagi Perseroan dan LCTN sehubungan
    dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

   Aspek kelayakan model manajemen

    Analisis kelayakan model manajemen dilakukan dengan melakukan analisis atas struktur
    organisasi LCTN, kapasitas dan kemampuan manajemen LCTN, ketersediaan tenaga kerja
    LCTN, dan risiko usaha yang dimiliki oleh LCTN.

   Aspek kelayakan keuangan

    Analisis kelayakan keuangan dilakukan dengan melakukan analisis atas proyeksi keuangan
    Perseroan sebelum dan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, asumsi-asumsi yang
    digunakan dalam penyusunan proyeksi keuangan Perseroan, penentuan tingkat diskonto
    untuk Perseroan, dan analisis kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha,

sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Berdasarkan analisis proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan, proyeksi jumlah laba
tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar USD
115,26 juta. Selanjutnya, proyeksi jumlah laba tahun berjalan Perseroan setelah Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar USD 123,15 juta.

Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif, setelah Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba
tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2033,
sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan
datang.

Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
– 2033 dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 9,21% adalah sebesar USD 46,80 juta.

Selanjutnya, perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan setelah
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31

                                        10 / 15
Page 12
     Desember 2024 – 2033 dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 9,21% adalah sebesar
     USD 48,84 juta.

     Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan setelah Rencana
     Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
     – 2033 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan sebelum
     Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
     Desember 2024 – 2033.

  F. Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
     mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
     maka menurut pendapat KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek
     kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model
     manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.

     Kelayakan tersebut KJPP KR tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP KR peroleh
     dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. KJPP
     KR menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan
     atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.

     Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
     material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun
     tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
     eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
     tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Studi
     Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kelayakan atas
     Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin berbeda.

V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
   USAHA LCTN

  Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang usaha penjualan low pressure steam, bidang usaha
  penjualan hidrogen, dan bidang usaha penyewaan tangki ethylene, LCTN didukung oleh manajemen
  kunci yang berdedikasi dan berkompeten dalam bidang kegiatan usaha LCTN. LCTN juga telah
  memastikan bahwa LCTN telah memiliki tenaga kerja operasional yang berpengalaman dan
  mempunyai kompetensi untuk menangani kegiatan usaha bidang usaha penjualan low pressure steam,
  bidang usaha penjualan hidrogen, dan bidang usaha penyewaan tangki ethylene yang akan dijalankan.
  Dengan demikian, LCTN dapat memastikan bahwa kegiatan usaha LCTN dapat terus beroperasi
  dengan baik.

  Untuk memenuhi ketersediaan tenaga ahli, LCTN akan memanfaatkan sumber daya manusia dan
  tenaga kerja dari dalam (internal recruitment) yang sudah ahli dan berpengalaman pada bidangnya
  masing-masing untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia dan tenaga kerja di LCTN.

  Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN masih memiliki kaitan erat dan masih merupakan suatu
  proses yang terintegrasi dengan operasional pabrik LCTN yang sudah ada, oleh karena itu sumber
  daya manusia dan tenaga kerja internal yang sudah ada sekarang masih memiliki kapabilitas yang
  cukup untuk menjalankan rencana kegiatan usaha yang baru.

VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
    USAHA LCTN

  Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan melalui LCTN memiliki fasilitas produksi
  petrokimia yang berlokasi di Cilegon, Banten, dengan hasil produk berupa polyethylene. Sehubungan
                                              11 / 15
Page 13
  dengan proses produksi yang dilakukan oleh LCTN atas polyethylene, LCTN menggunakan boiler
  untuk menghasilkan uap panas (steam) sebagai bahan baku pendukung yang menunjang kegiatan
  operasional produksi. Saat ini, hasil (output) dari uap panas (steam) tersebut mengalami kelebihan
  (excess) sebagai bahan baku pendukung, dimana hal tersebut memiliki potensi untuk dilakukan
  pengalihan steam bagi PT Lotte Chemical Indonesia (“LCI”), pihak yang terafiliasi dengan Perseroan,
  sehingga pengalihan tersebut akan menjadi sumber pendapatan baru bagi LCTN yang pada akhirnya
  akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan LCTN serta seluruh pemegang saham Perseroan
  pada masa yang akan datang.

  Selanjutnya, LCTN merencanakan untuk mengalihkan hidrogen kepada LCI yang diperoleh dari salah
  satu pemasok hidrogen kepada LCTN, yaitu PT Air Liquide Indonesia (“ALI”), dimana dalam proses
  penyaluran dilakukan secara langsung tanpa adanya tambahan proses, baik purifikasi maupun proses
  lainnya. Penyaluran hidrogen menuju LCI dilakukan melalui pipa interkoneksi yang dilengkapi oleh
  flowmeter yang digunakan untuk menghitung jumlah pengiriman hidrogen kepada LCI sebagai potensi
  tambahan pendapatan dari aktivitas operasional baru bagi LCTN.

  Kemudian, sehubungan dengan kebutuhan ethylene LCTN di masa yang akan datang dipasok oleh
  perusahaan yang berada disekitar pabrik LCTN melalui saluran pipa, maka tangki ethylene beserta
  sarana pendukungnya (“Tangki Ethylene”) yang saat ini menerima ethylene impor akan tidak
  digunakan. Oleh karena itu, LCTN berencana untuk memaksimalkan potensi Tangki Ethylene yang
  akan menjadi aset non-operasional tersebut dengan menyewakan kepada LCI guna meningkatkan
  pendapatan LCTN. Hal ini merupakan salah satu mitigasi risiko atas potensi aset non-operasional,
  sehingga dapat dijadikan penghasilan arus kas bagi LCTN pada masa yang akan datang.

  Transaksi pengalihan uap panas (steam), pengalihan hidrogen, dan penyewaan Tangki Ethylene
  kepada LCI sebagaimana dijelaskan di atas sampai saat ini belum dilaksanakan. Bilamana Rencana
  Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, maka Perseroan akan merencanakan untuk melakukan
  asesmen terhadap kewajiban pemenuhan ketentuan transaksi material dan transaksi afiliasi
  sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
  42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

  Dengan demikian, melalui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memperluas
  segmen usaha yang diharapkan akan mendapatkan tambahan pendapatan atas kegiatan usaha
  tersebut.

  Perseroan memiliki harapan untuk dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas yang berkelanjutan
  dengan melakukan penambahan kegiatan usaha dan penambahan KBLI terkait. Hal ini diharapkan
  dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan Perseroan dan pada akhirnya memberikan nilai
  lebih bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pemegang saham.



VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN PADA KONDISI
     KEUANGAN PERSEROAN

  Penambahan kegiatan usaha LCTN diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi
  kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan
  Perseroan. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan diharapkan
  akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin meningkat pada tahun-tahun
  yang akan datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham
  Perseroan.

  Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan memberikan dampak keuangan positif, yaitu laba bersih
  Perseroan akan meningkat sekitar 37%. Analisa dampak keuangan ini menggunakan asumsi proyeksi
  keuangan Perseroan dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah rencana kegiatan usaha
  yang baru, dimana pada asumsi kondisi sesudah rencana kegiatan usaha yang baru yang nantinya
  direncanakan untuk dijalankan akan memberikan tambahan Pendapatan lain-lain Perseroan dari
                                              12 / 15
Page 14
  kegiatan usaha yang baru tersebut, yang pada akhirnya diharapkan dapan meningkatkan laba bersih
  Perseroan.

  Asumsi peningkatan atas Aset, Aset Lancar dan Ekuitas sejalan dengan peningkatan kinerja dan
  profitabilitas Perseroan sebagai dampak positif dari penambahan kegiatan usaha yang baru.

  Berikut ini informasi proyeksi posisi laba bersih, aset, liabilitas dan ekuitas Perseroan sebelum dan
  sesudah dengan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha sebagai berikut:




  Proyeksi rasio keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dengan dilakukannya Penambahan
  Kegiatan Usaha sebagai berikut:
           Keterangan             Sebelum       Sesudah
   Rasio Lancar (kali)                  1.21          1.23
   ROA (%)                            1.39%         1.77%
   ROE (%)                            2.47%         3.14%


VIII.HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
     LCTN

  Tidak ada hal-hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Rencana Penambahan
  Kegiatan Usaha LCTN.

IX. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST

  Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan rapat
  umum pemegang saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
  LCTN, dimana persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN yang disertai dengan
  pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha LCTN, akan diagendakan dalam
  RUPST yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2024.

  Berikut ini merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaran RUPST:
                      Peristiwa                                          Tanggal
   Pemberitahuan agenda RUPST kepada OJK                               15 Mei 2024
   Pengumuman RUPST                                                    22 Mei 2024
   Keterbukaan Informasi mengenai Rencana                              22 Mei 2024
   Penambahan Kegiatan Usaha LCTN
   Tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan                             5 Juni 2024
   untuk menentukan pemegang saham yang
   berhak menghadiri RUPST (Recording Date)
   Pemanggilan RUPST                                                   6 Juni 2024
   RUPST                                                              28 Juni 2024
   Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST                                 2 Juli 2024
                                              13 / 15
Page 15
Selanjutnya, mata acara RUPST sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN,
sebagai berikut:

“Persetujuan penambahan kegiatan usaha perusahaan terkendali Perseroan, yaitu PT Lotte Chemical
Titan Nusantara yang disertai dengan pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan
usaha perusahaan terkendali Perseroan tersebut”

(persetujuan melakukan penambahan 3 (tiga) KBLI yaitu KBLI 35301, KBLI 46651 dan KBLI 52109
untuk LCTN).

RUPST akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
untuk mata acara tersebut adalah sebagai berikut:
a. RUPST dapat dilangsungkan jika dalam RUPST lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
    seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, rapat umum
   pemegang saham kedua dapat diadakan dengan ketentuan rapat umum pemegang saham kedua
   sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat umum pemegang saham paling sedikit 1/3
   (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

c.   Keputusan RUPST sebagaimana dimaksud pada huruf a atau rapat umum pemegang saham
     kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
     dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST atau rapat umum
     pemegang saham kedua.

d. Dalam hal kuorum kehadiran pada rapat umum pemegang saham kedua sebagaimana dimaksud
   pada huruf b tidak tercapai, maka rapat umum pemegang saham ketiga dapat diadakan dengan
   ketentuan rapat umum pemegang saham ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
   oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
   kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, dalam hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN
tidak memperoleh persetujuan RUPST, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN baru dapat
dimintakan persetujuan rapat umum pemegang saham kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan
setelah pelaksanaan RUPST yang tidak menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN
tersebut.

Lebih lanjut, dalam hal mata acara RUPST sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha LCTN sebagaimana di atas telah memperoleh persetujuan RUPST Perseroan, selanjutnya
LCTN wajib untuk, antara lain, memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Anggaran Dasar LCTN. Persetujuan rapat
umum pemegang saham LCTN atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan
Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 91 UU PT
juncto Pasal 15 ayat 9 anggaran dasar LCTN, dimana pemegang saham LCTN juga dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat umum pemegang saham, dengan
ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham
memberikan persetujuan secara bulat mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat umum pemegang
saham.




                                             14 / 15
Page 16
X. INFORMASI LEBIH LANJUT

   Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
   sesuai keterangan dibawah ini:

                                    PT Lotte Chemical Titan Tbk
                               Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32,
                   Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi,
                                  Jakarta Selatan 12930 – Indonesia
                     Telepon: +6221-2788-3355 | Faksimili: +6221-2788-3366/99
                      Website: www.lottechem.co.id | Email: evanbrata@lotte.net
                                 Waktu: Senin sampai dengan Jumat
        (Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 Waktu Indonesia Barat) (kecuali hari libur nasional)
                                 Untuk perhatian: Corporate Secretary


                                      Untuk dan atas nama,
                                   PT Lotte Chemical Titan Tbk




                                            (meterai 10.000)


                               _______________________________
                                        Jang Seon Pyo
                                         Direktur Utama




     _______________________________                           _______________________________
             Jojok Hadrijanto                                         Calvin Wiryapranata
                 Direktur                                                   Direktur




                                               15 / 15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.89 MB
Published26 Jun 2024
Pages16
Characters50,230
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LOTTE CHEMICAL TITAN TBK p.1 ×36
linked person Park Hyun Chul · Komisaris Utama p.5 ×5
linked person Jang Seon Pyo · Direktur Utama p.5 ×5
linked person Jojok Hadrijanto · Direktur p.5 ×2
linked person Calvin Wiryapranata · Direktur p.5 ×2
linked org PT Lotte Chemical p.7
linked person Rudi Repelita · Direktur p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible person Gatot Subroto p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Lotte Chemical Titan Nusantara p.2 ×4
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Menteri Hukum dan HAM. p.3 ×2
unresolved org Kementerian Investasi p.3
unresolved org KJPP KR p.3 ×29
unresolved org PT Indofatra Plastik Industri p.3
unresolved person Rukmasanti Hardjasatya · Notaris p.3 ×4
unresolved org PT Fatrapolindo Nusa Industri p.3 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.4 ×8
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved person Sutjipto · Notaris p.4
unresolved org Titan Kimia Nusantara Tbk p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH. p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4
unresolved org Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd. p.5
unresolved person Hendang · Komisaris Independen p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.5 ×2
unresolved org PT Petrokimia Nusantara Interindo p.6
unresolved person Moendjiati Soegito · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman p.6
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.6
unresolved org PT Titan Petrokimia Nusantara p.6
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.6 ×5
unresolved org Menteri p.6
unresolved org Titan Tbk p.7
unresolved person Robin Wahjudi Handoko · Direktur p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.8 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.8
unresolved org KJPP KR. Oleh p.10
unresolved org KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan p.12
unresolved org PT Lotte Chemical Indonesia p.13
unresolved org PT Air Liquide Indonesia p.13
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result