Skip to content
Back to announcement

20240626_SMFP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31675424_lamp2.pdf

Listing Text extracted SMFP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 115

Page 1
                                                                                                           JADWAL
                     Tanggal Efektif                                                   14 Desember 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                  26 Juni 2024
                     Masa Penawaran Umum                                                19 – 21 Juni 2024 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                                      26 Juni 2024
                     Tanggal Penjatahan                                                      24 Juni 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                         27 Juni 2024

                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
                      ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                      BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                      PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                      KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
                      MENJADI EFEKTIF.




                                                                        PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
                                                                                            (Badan Usaha Milik Negara)
                                                                             Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                          Kegiatan Usaha Utama                                           Kantor
                                                             Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder                            Grha SMF
                                                                                Perumahan                              Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
                                                                                                                                 Jakarta 12160, Indonesia
                                                                                                                               Telepon: (+6221) 2700-400
                                                                                                                               Faksimili: (+6221) 2701-400
                                                                                                                                 www.smf-indonesia.co.id
                                                                                                                            Email:corsec@smf-indonesia.co.id
                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                             OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN”)
                                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                     OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                              dan
                                                    OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2024
                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                  OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
                                              DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
                     Obligasi Berwawasan Sosial ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan
                     oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan ditawarkan dengan nilai 100%
                     (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun miliar Rupiah)
                     dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
                     secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 26 Juni 2029.
                     Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                     Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2024. Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial
                     dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                          OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
                                                                          DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
                      DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK
                      BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN
                      DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                      1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
                      OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
                      PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI
                      BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI
                      RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN
                      PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN
                      DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT.
                      KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I TAMBAHAN INFORMASI INI.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN
                      PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN DALAM
                      PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
                      AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                          DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
                                                                                           (“PEFINDO”):
                                                                                        id
                                                                                          AAA (TRIPLE A)
                                                               Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
                                                            Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL



                         PT BCA SEKURITAS         PT BRI DANAREKSA          PT BNI SEKURITAS           PT INDO PREMIER         PT MANDIRI SEKURITAS     PT MAYBANK                PT RHB SEKURITAS
                                                      SEKURITAS               (TERAFILIASI)               SEKURITAS                (TERAFILIASI)    SEKURITAS INDONESIA               INDONESIA
                                                     (TERAFILIASI)
                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (terafiliasi)
                                                                         Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 19 Juni 2024
Page 2
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya
Finansial dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. S-2122/DIR/SMF/IX/2023 tanggal 16
Oktober 2023 (“Pernyataan Pendaftaran”) sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK dengan No. S-366/D.04/2023
tanggal 14 Desember 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya
Finansial Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang No. S-09866/BEI.PP3/11-2023 tanggal 9 November 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak
mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan
Obligasi Berwawasan Sosial wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
Untuk tahap selanjutnya Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/
atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek (kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas) serta
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (kecuali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat), dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.
Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial dan Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK
TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
TERKAIT DENGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No.
49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
		
DAFTAR ISI...................................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN................................................................................................................................................................................................. xii
I.          PENAWARAN UMUM........................................................................................................................................................................1
II.         PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM...........................................................................20
III.        INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL......................................21
IV.         PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................................................................28
V.          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................32
VI.         KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA......36
            1.       Riwayat Singkat Perseroan.....................................................................................................................................................36
            2.       Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan. ....................................................................................................................36
            3.       Pengurus dan Pengawasan....................................................................................................................................................37
            4.       Tata Kelola Perusahaan..........................................................................................................................................................37
            5.       Perjanjian Penting Perseroan. ................................................................................................................................................38
            6.       Aset Tetap Perseroan..............................................................................................................................................................45
            7.       Asuransi. .................................................................................................................................................................................46
            8.       Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan................................................................................................................47
            9.       Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.................................................................................47
            10. Tingkat Kesehatan Perseroan.................................................................................................................................................51
VII.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL. ...........................................................................................................53
VIII.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN. ..........................................................................54
IX.         KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ....................................................................................................................................56
X.          TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL. .............................................................................69
XI.         PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
            BERWAWASAN SOSIAL. ................................................................................................................................................................73
XII.        PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.....................................................................................................................................................74




                                                                                                         i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




              ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi            :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                   bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                            tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                            anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                            dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                            pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                            atau pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                            maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                            dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                            secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                            persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Ahli Sosial         :   a.   orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki
                             kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian
                             atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial; atau
                        b.   lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian,
                             verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.

Agen Pembayaran     :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta, yang
                        ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                        melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan pelunasan Pokok
                        Obligasi Berwawasan Sosial termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                        Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                        sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan mengadministrasikan
                        Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi
                        Berwawasan Sosial di KSEI.

Akuntan Publik      :   Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana
                        diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan
                        terdaftar di OJK.

Bank Kustodian      :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan usaha
                        sebagai Kustodian.

Bunga Obligasi      :   Berarti jumlah Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang harus dibayar oleh Perseroan
Berwawasan Sosial       kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, sesuai dengan ketentuan dalam
                        Perjanjian Perwaliamanatan.

BEI                 :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                        mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan




                                                   iii
Page 6
                           memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh
                           PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang        :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi          kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial oleh seluruh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial          Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
                           antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial, status pajak dan
                           kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi Berwawasan
                           Sosial berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                  :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                           kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Pokok Obligasi
                           Berwawasan Sosial yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                           Obligasi Berwawasan Sosial dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                           secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                           yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
                           (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
                           30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dewan Komisaris        :   Berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
                           khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Direksi                :   Berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
                           pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
                           tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
                           sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Dokumen Emisi          :   Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi,
                           Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi,
                           Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
                           Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial, Informasi Tambahan dan Informasi
                           Tambahan Ringkas, serta dokumen–dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                           Penawaran Umum ini.

Efek                   :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                           digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
                           kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                           manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                           setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/ atau diperdagangkan di Pasar
                           Modal.

Efektif                :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                           dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, sebagaimana diubah pada UUP2SK yaitu:
                           a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
                               atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK; atau
                           b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan
                               dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka perhitungan waktu untuk
                               efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan
                               dan/atau tambahan informasi dimaksud.

Emisi                  :   Berarti suatu penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial untuk dijual dan diperdagangkan
                           kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum yang dilakukan oleh Perseroan.

Fasilitas Likuiditas   :   Berarti dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat
Pembiayaan                 Berpenghasilan Rendah, yang mengacu pada pengembangan rumah yang terjangkau
Perumahan atau FLPP        atau pinjaman perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai definisi
                           masyarakat berpendapatan rendah menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
                           Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.552/KPTS/M/2016.




                                                       iv
Page 7
Force Majeure         :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                          kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
                          atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                          kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                          Perjanjian Perwaliamanatan.

Formulir Pemesanan    :   Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Obligasi        kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.
Berwawasan Sosial

Hari Bank             :   Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
                          menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.

Hari Bursa            :   Berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan
                          kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                          ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.

Hari Kalender         :   Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                          termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu
                          oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan
                          tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
                          biasa.

Hari Kerja            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                          suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
                          Hari Kerja biasa.

Jumlah Terutang       :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Obligasi Berwawasan Sosial sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial,
                          termasuk namun tidak terbatas pada jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan
                          Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
                          waktu.

Kegiatan Usaha        :   Berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau
Berwawasan Sosial         memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk
atau “KUBS”               sasaran.

Konfirmasi Tertulis   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan Sosial dalam
                          Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                          perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                          dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                          untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, pelunasan
                          Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi
                          Berwawasan Sosial.

Konfirmasi Tertulis   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan yang diterbitkan oleh KSEI
untuk RUPO/RUPSU          kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening, khusus
(KTUR)                    untuk keperluan menghadiri RUPO/RUPSU atau mengajukan permintaan
                          diselenggarakannya RUPO/RUPSU.

Konsultan Hukum       :   Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar
                          di OJK, dalam hal ini HKGM and Partners.

Kustodian             :   Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
                          Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
                          transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                          dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.




                                                      v
Page 8
Manajer Penjatahan    :   Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                          Berwawasan Sosial yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                          dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
                          691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek
                          Dalam Penawaran Umum.

Masa Penawaran        :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
                          Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan
                          Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan
                          paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di BEI
                          selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka
                          Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode
                          yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud. Masa Penawaran
                          Umum adalah 19 – 21 Juni 2024.

Masyarakat            :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                          dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
                          yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
                          tinggal/berkedudukan di luar negeri.

Masyarakat            :   Berarti masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat
Berpenghasilan            dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Rendah atau MBR

Notaris               :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK,
                          dalam hal ini Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsati, SH.

Obligasi Berwawasan   :   Berarti “Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya
Sosial                    Finansial Tahap III Tahun 2024”.

                          Obligasi Berwawasan Sosial ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                          dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial
                          yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                          (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan
                          Sosial dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
                          Berwawasan Sosial. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan
                          Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15%
                          (tujuh koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                          Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial secara penuh akan dilakukan
                          pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 26 Juni 2029.

Otoritas Jasa         :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau OJK         pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                          dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                          (Undang-Undang OJK) juncto Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                          Keuangan.

Pasar Modal           :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
                          Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
                          Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pefindo               :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Perseroan             :   Berarti PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Pinjaman Yang         :   Berarti pembiayaan kembali (refinancing) atas portofolio KPR yang telah dibukukan
Diberikan                 penyalur KPR dengan dana jangka menengah/panjang dari Perseroan.




                                                      vi
Page 9
Pemegang Obligasi     :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi Berwawasan Sosial
Berwawasan Sosial         dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang
                          terdiri dari:
                          1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi
                               Berwawasan Sosial; dan/atau
                          2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi
                               Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening     :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
                          meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
                          KSEI dengan memperhatikan UUPM dan Peraturan KSEI.

Pemeringkat           :   Berarti perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai
                          penggantinya oleh Wali Amanat, sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020, dalam
                          hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Pemerintah            :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum        :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat berdasarkan
                          tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
                          ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penawaran Umum        :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi Berwawasan Sosial dengan nama
Berkelanjutan             Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial, yang
                          diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana sebesar
                          Rp8.000.000.000.000 (delapan triliun Rupiah) untuk Obligasi Berwawasan Sosial,
                          yang mengacu pada POJK No. 36/2014.

Penawaran Umum        :   Kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana
Obligasi                  Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok Obligasi Berwawasan
Berkelanjutan             Sosial sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai
Berwawasan Sosial         berikut:
Tahap III
                          Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar
                          Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15%
                          (tujuh koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                          Emisi.

Pengakuan Utang       :   Berarti perjanjian yang dibuat Perseroan, perihal Akta Pengakuan Utang Obligasi
Obligasi                  Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024
                          No. 90 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                          Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif    :   Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                          yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi        :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Obligasi Berwawasan       Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas,
Sosial                    PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
                          Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas Indonesia atas
                          nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full
                          commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi Berwawasan Sosial yang
                          tidak diambil oleh masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi Berwawasan
                          Sosial kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                          Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan
                          KSEI.

Penjamin Pelaksana    :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
dan Penjamin Emisi        Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap III sesuai dengan ketentuan
                          Undang-undang Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI




                                                       vii
Page 10
Obligasi Berwawasan         Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sosial                      Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas Indonesia, sesuai
                            dengan syarat-syarat dan ketentuan - ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                            Obligasi Berwawasan Sosial.

Peraturan No. IX.A.2    :   Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Salinan Keputusan Ketua
                            Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/Bl/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                            Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7    :   Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
                            691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                            Dalam Penawaran Umum beserta perubahannya.

Perjanjian Agen         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta
Pembayaran Obligasi         Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana
                            Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 No. 92 tanggal 31 Mei 2024, dibuat
                            dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian              :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian
Pendaftaran Obligasi        Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
di KSEI                     Tahap III Tahun 2024 di KSEI, No. SP-059/OBL/KSEI/0524 tertanggal 31 Mei 2024
                            yang dibuat di bawah tangan.

Perjanjian Penjaminan   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Emisi Obligasi              Obligasi, perihal Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
                            Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 Tahun 2024 No. 91
                            tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                            S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian              :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, perihal Akta
Perwaliamanatan             Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana
Obligasi                    Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 No. 89 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat
                            di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Efektif      :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan
                            Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi
                            berhak menawarkan dan menjual Obligasi sesuai dengan perundang-undangan yang
                            berlaku yang tercantum pada surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-366/D.04/2023
                            tanggal 14 Desember 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Pernyataan              :   Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Penawaran Umum              Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan               Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial No. 6 tanggal 16 Oktober 2023, Akta
Obligasi Berwawasan         Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
Sosial                      Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial No. 26 tanggal 21 November 2023, dan
                            Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
                            Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial No. 5 tanggal 11 Desember 2023
                            dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan              :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
Pendaftaran                 Undang-undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-dokumennya
                            yang disampaikan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum
                            kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
                            pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

Perseroan               :   Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT Sarana
                            Multigriya Finansial (Persero), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan,
                            suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
                            Undang Negara Republik Indonesia.




                                                      viii
Page 11
Persetujuan Prinsip   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan BEI, perihal pencatatan efek
Pencatatan Efek           dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. S-09866/BEI.PP3/11-2023
Bersifat Utang dan        tanggal 9 November 2023 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, berikut
Sukuk                     perubahan - perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                          pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                          bersangkutan di kemudian hari.

Perusahaan Afiliasi   :   Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena :
Negara Republik           (i) kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
Indonesia                      maupun tidak langsung; atau
                          (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
                               Indonesia;
                          tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.

Perusahaan Efek       :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
                          Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Pihak                 :   Berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
                          yang terorganisasi.

POJK No. 7/2017       :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                          Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                          Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017       :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
                          Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                          Bersifat Utang.

POJK No.19/2020       :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum
                          Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.


POJK No. 20/2020      :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
                          Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.


POJK No.23/2017       :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
                          tentang Prospektus Awal dan Info Memo, yang diundangkan pada tanggal 22 Juni
                          2017.

POJK No. 30/2015      :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                          Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 30/2014      :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 Tentang Tata
                          Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 33/2014      :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
                          dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014      :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                          Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014      :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                          Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014      :   Berarti Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                          Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

POJK No. 49/2020      :   Berarti Peraturan OJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                          Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                    ix
Page 12
POJK No.55/2015        :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                           Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No.56/2015        :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                           Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK No. 18/2023       :   Berarti Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerbitan
                           dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Berkelanjutan.

Pokok Obligasi         :   Berarti jumlah pokok pinjaman kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang
Berwawasan Sosial          terutang pada Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua
                           triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

                           Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar
                           Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15%
                           (tujuh koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                           Emisi.

                           Jumlah mana dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali
                           sebagai pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang dibuktikan dengan
                           Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan peraturan
                           perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
                           diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Rekening Efek          :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
                           dana milik Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang diadministrasikan oleh KSEI
                           atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang
                           ditandatangani dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.

Refinancing Program    :   Berarti salah satu jenis kegiatan Perseroan dalam bentuk penyaluran pinjaman kepada
                           lembaga penyalur KPR untuk menggantikan pendanaan portofolio KPR yang sudah
                           disalurkan kepada debitur KPR dengan menggunakan dana sumber lain.

Refinancing Pinjaman   :   Berarti kegiatan penggantian dana dari sumber lain yang telah dipinjamkan
                           sebelumnya kepada lembaga penyalur KPR.

Rp atau Rupiah         :   Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.

RUPO                   :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana diatur
                           dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Sekuritisasi           :   Berarti transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset
                           Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.

Satuan                 :   Berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dan
Pemindahbukuan             diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, senilai Rp1,- (satu
                           Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan     :   Berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang diperdagangkan, yaitu senilai
                           Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-
                           syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.

Sertifikat Jumbo       :   Berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan dalam Penitipan
Obligasi Berwawasan        Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Sosial                     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.

Tanggal Distribusi     :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial hasil
                           Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial yang wajib




                                                       x
Page 13
                          dilakukan kepada KSEI, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2
                          (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan yaitu tanggal 26 Juni 2024.

Tanggal Emisi         :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                          Berwawasan Sosial kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi
                          Berwawasan Sosial.

Tanggal Pelunasan     :   Berarti tanggal jatuh tempo seluruh Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang wajib
Pokok Obligasi            dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dan dengan
Berwawasan Sosial         memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran    :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi kepada Perseroan yang disetor oleh
                          Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                          Obligasi Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Perseroan (in good funds)
                          berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
                          Sosial.

Tanggal Pembayaran    :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
Bunga Obligasi            berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Berwawasan Sosial         Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan    :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial, yaitu tanggal
                          24 Juni 2024.

Undang-Undang Pasar   :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Modal atau UUPM           berikut peraturan pelaksanaannya dan segala perubahan-perubahannya atau
                          pembaharuan-pembaharuannya.

Undang-Undang         :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang tentang
Pengembangan dan          Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penguatan Sektor
Keuangan atau
UUP2SK

UUPT                  :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                          Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                          Tambahan
                          No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Wali Amanat           :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                          sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank Mandiri
                          (Persero) Tbk, yang telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat
                          tertanggal 27 Oktober 1999, Nomor: 17/STTD-WA/Pm/1999 yang dikeluarkan oleh
                          Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                    xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih
terinci serta catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta yang paling
penting tentang Perseroan. Informasi keuangan Perseroan disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia dalam mata uang Rupiah.

1.     Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan.

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta
No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris
di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal
15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-
0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105
Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.

Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 tahun 2024
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham dan Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 432/KMK.06/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 31 Oktober 2022, yang
merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan yaitu sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                        Keterangan                                                                                 (%)
                                                      Jumlah Saham                Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                    27.000.000                    27.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Negara Republik Indonesia                                  14.330.000                    14.330.000.000.000   100%
 Saham dalam Portepel                                           12.670.000                    12.670.000.000.000

Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan
No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.

Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK pada tanggal melalui
Surat No. S-0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.




                                                          xii
Page 15
2.   Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
di Indonesia. Dalam menjalankan upayanya, Perseroan melakukan:

a.     Program sekuritisasi
       Perseroan dapat berperan sebagai koordinator global, penata sekuritisasi atau pendukung kredit untuk melaksanakan
       transaksi sekuritisasi atas aset portofolio KPR yang dimiliki oleh lembaga penyalur KPR.

b.     Program penyaluran pinjaman
       Perseroan memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dalam bentuk refinancing portofolio KPR. Pinjaman
       tersebut di antaranya dijamin dengan hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak
       recourse untuk mengganti jaminan KPR yang memburuk.

c.     Kegiatan Penerbitan Surat Utang
       Salah satu alternatif sumber dana Perseroan selain Penambahan Modal Negara, Perseroan melakukan penerbitan
       surat utang dalam mendukung kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman.

Di samping itu, dengan total nilai saham Perseroan sebesar Rp14,3 triliun atau 100% (seratus persen) dimiliki oleh
Pemerintah, dengan modal sebesar Rp9,3 triliun merupakan Penanaman Modal Pemerintah (“PMN”) yang khusus
diperuntukkan untuk penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“KPR FLPP”). Dengan status BUMN dan
kepemilikan penuh Pemerintah Indonesia, Perseroan tidak hanya berorientasi mencari profit, namun juga menjalankan
mandatnya sebagai Special Mission Vehicle (“SMV”) dan fiscal tools Pemerintah dengan berperan dalam mendukung
program-program Pemerintah khususnya pada sektor perumahan. Salah satu tugas khusus Perseroan sebagai SMV dan
fiscal tools Pemerintah yakni program KPR FLPP, di mana Perseroan telah berkontribusi dalam menurunkan beban fiskal
Pemerintah.

Mandat yang diberikan pada Perseroan atas KPR FLPP berlandaskan surat Kementerian Keuangan No. S-162/MK.6/2018
tanggal 12 April 2018 perihal Penurunan beban fiskal dalam KPR FLPP dan Subsidi Selisih Bunga (“SSB”), Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan, selaku pemegang saham Perseroan, mendorong Perseroan untuk dapat berkontribusi dalam
program sejuta rumah melalui program KPR FLPP dan SSB tersebut.

Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 463/KPTS/M/2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah ditetapkan perubahan porsi KPR
FLPP yang sebelumnya 90:10, di mana 90% dana Pemerintah melalui BLU PPDPP (saat ini menjadi BP Tapera) dan 10%
dari Bank Penyalur, menjadi 75:25 dengan porsi pembiayaan dari Pemerintah sebesar 75%, dan porsi 25% berasal dari bank
pelaksana dengan sumber dana internal atau menggunakan dana yang difasilitasi oleh Perseroan. Melalui sumber dana dari
Perseroan ini, bank dapat meminimalisir biaya dana untuk penyaluran KPR FLPP kepada Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (“MBR”). Skema penyaluran KPR FLPP Perseroan yang berjalan saat ini dapat digambarkan sebagai berikut:




                                                          xiii
Page 16
Dalam menjalankan misi penyaluran KPR FLPP, Perseroan mendapat tambahan dana melalui PMN. Dampak positif dari
penyaluran dana KPR FLPP Pemerintah melalui Perseroan adalah Perseroan memiliki akses ke pasar modal untuk
meningkatkan kapasitas modal negara (leveraging) yang diberikan melalui penerbitan surat utang. Sementara suku bunga
surat utang dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar. Dari kedua sumber dana tersebut, Perseroan dapat
menawarkan tingkat bunga yang cukup rendah (blended fund) kepada bank pelaksana yakni sebesar 4,45%. sehingga
dengan kemampuan leverage Perseroan tersebut, Perseroan dapat menurunkan beban fiskal pemerintah dalam program
KPR FLPP.

Secara akumulatif, Perseroan telah menyalurkan Rp21,60 triliun kepada 594.172 debitur sejak 2018 hingga 31 Desember
2023 melalui 20 (dua puluh) bank pelaksana.




Untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan, telah dilakukan Kajian Sektoral
dan Makro Sektor Pembiayaan Perumahan dan Pembangunan Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) oleh
International Center for Applied Finance and Economics (InterCAFE), bagian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat (LPPM) IPB University yang hasil kajiannya dapat diakses melalui https://tinyurl.com/KajianSMF.

Prospek Usaha

Di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan global, faktor permintaan domestik menjadi penopang pertumbuhan ekonomi
Indonesia dimana pada triwulan I tahun 2024 tumbuh sebesar 5,11% (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,04% (yoy). Pada triwulan I tahun 2024, pertumbuhan terbesar
PDB menurut pengeluaran terdapat pada konsumsi LNPRT yang tumbuh sebesar 24,29% (yoy), melesat lebih tinggi
dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang mencapai 18,11% (yoy). Konsumsi Rumah Tangga menunjukkan
peningkatan dari periode sebelumnya dimana naik dari 4,47% (yoy) pada triwulan IV tahun 2023 menjadi sebesar 4,91% (yoy)
di triwulan I tahun 2024. Kinerja ekspor triwulan I tahun 2024 mengalami penurunan dimana tumbuh sebesar 0,5% atau
menurun dibandingkan 1,64% pada triwulan IV tahun 2023, sedangkan pertumbuhan impor meningkat menjadi 1,77% (yoy)
pada triwulan I tahun 2024. Berdasarkan lapangan usaha, terdapat 5 sektor yang tumbuh signifikan pada triwulan I 2024 yaitu
Administrasi Pemerintahan (18,88% yoy), diikuti oleh Jasa Kesehatan (11,64% yoy), Jasa Perusahaan (9,63% yoy),
Akomodasi dan Makan Minum (9,39% yoy), dan Pertambangan (9,31% yoy). Sementara itu, sektor Real Estat tumbuh sebesar
2,54% (yoy) pada triwulan I tahun 2024 atau lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu sebesar 2,18% (yoy).

Perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan global di sepanjang
tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5% pada 2024 yang didukung oleh
permintaan domestik utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi, termasuk dampak positif penyelenggaraan pemilu, serta
peningkatan investasi khususnya bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan PSN termasuk Ibu Kota Nusantara




                                                            xiv
Page 17
(IKN). Sementara itu, kinerja ekspor diperkirakan belum kuat sebagai dampak perlambatan ekonomi global dan penurunan
harga komoditas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi konsumen Maret 2024 tercatat sebesar 3,05% (YoY), naik dibandingkan
dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,75% (YoY). Perkembangan ini tidak terlepas dari peningkatan harga kelompok
makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 7,43% (YoY). Inflasi inti tercatat sebesar 1,77% (YoY),
lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 1,68% (yoy). Hal ini dipengaruhi oleh kenaikan
permintaan musiman periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idulfitri. Namun, inflasi bulan Maret
2024 masih terjaga di dalam rentang target 2,5±1% Bank Indonesia. Konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi
pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan
Daerah (TPIP dan TPID) melalui penguatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah
menjadi faktor pendorong terjaganya tingkat inflasi Indonesia pada rentang 2,5±1%.

Dari sisi intermediasi perbankan, loan to deposit ratio (LDR) per Februari 2024 sebesar 84,25%, lebih tinggi dibandingkan
periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 80%. Hal tersebut menggambarkan bahwa intermediasi
perbankan saat ini masih menunjukan kondisi yang cukup baik di tengah kebijakan moneter yang ketat. Sementara itu,
pertumbuhan KPR juga meningkat dimana per Februari 2024 tumbuh sebesar 13,01% atau lebih tinggi dibandingkan periode
yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 7,78%.

3.   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
 Nama Obligasi                   :   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III
                                     Tahun 2024 (“Obligasi Berwawasan Sosial”).

 Target Dana Penawaran           :   Sebesar Rp8.000.000.000.000 (delapan triliun Rupiah)
 Umum            Berkelanjutan
 Obligasi Berwawasan Sosial
 Berkelanjutan I

 Jumlah Pokok Obligasi           :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar
 Berwawasan Sosial                   Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15%
                                     (tujuh koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                     Emisi.

 Jangka Waktu                    :   5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 26 Juni 2029.

 Tingkat Bunga                   :   7,15% (tujuh koma satu lima persen)

                                     Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung
                                     berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
                                     (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                                     Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada
                                     tanggal 26 September 2024. Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara
                                     penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
 Harga Penawaran                 :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

 Satuan Perdagangan              :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

 Satuan Pemindahbukuan           :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

 Pembayaran Kupon Bunga          :   Triwulanan dengan basis (30/360)

 Hasil Pemeringkatan             :   idAAA (triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.


 Rencana Penggunaan Dana         :   Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah
                                     dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
                                     membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman untuk
                                     meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan
                                     terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.




                                                           xv
Page 18
 Jaminan                         :       Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga lainnya,
                                         namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab undang-
                                         undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
                                         baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
                                         ada di kemudian hari. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen
                                         dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
                                         undangan yang berlaku.

 Hak Senioritas Atas Utang       :       Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa preferen dengan
                                         hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                                         berlaku.

 Penyisihan Dana Pelunasan       :       Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi Berwawasan
 Obligasi Berwawasan Sosial              Sosial ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi
 (Sinking Fund)                          sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
                                         Berwawasan Sosial Tahap III.

 Pembelian     Kembali    (buy   :       Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
 back)                                   setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
                                         sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan Sosial sebelum Tanggal Pelunasan
                                         Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                         pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi
                                         Berwawasan Sosial atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar,
                                         dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
                                         perundang-undangan yang berlaku.

 Pembatasan-pembatasan           :       Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan
 dan    Kewajiban-kewajiban              sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini diatur sesuai dengan
 Perseroan (covenants)                   ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan diuraikan dalam
                                         Bab I Penawaran Umum Berkelanjutan

 Wali Amanat                     :       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.


4.   Keterangan Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

                                                                                      Tingkat                     Jumlah
                                                             Tanggal
                                              Tanggal                      Jangka      Suku          Jatuh       Terutang
        Nama Obligasi            Seri                       Pencatatan
                                             Penerbitan                    Waktu      Bunga /       Tempo
                                                              di BEI                                             (Rp miliar)
                                                                                     Bagi Hasil
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                  Seri
 Tahap I Tahun 2019 Dengan                   4 Juli 2019     5 Juli 2019   5 tahun     8,75%       4 Juli 2024       932,00
                                   C
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                             28 Agustus     29 Agustus                            28 Agustus
 Tahap II Tahun 2019 Dengan      Seri B                                    5 tahun     8,10%                         780,00
                                                2019           2019                                  2024
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                             18 Februari    19 Februari                           18 Februari
 Tahap III Tahun 2020 Dengan     Seri B                                    5 tahun     7,50%                       2.541,00
                                                2020           2020                                  2025
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
 Tahap IV Tahun 2020 Dengan      Seri B      14 Juli 2020   15 Juli 2020   5 tahun     8,10%      14 Juli 2025       424,00
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF   Seri A                                    3 tahun     5,60%       8 Juli 2024       200,00
                                             8 Juli 2021     9 Juli 2021
 Tahap I Tahun 2021              Seri B                                    5 tahun    6,40 %       8 Juli 2026     1.000,00
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF   Non        17 November     18 November                           17 November
                                                                           5 tahun     6,00%                       2.800,00
 Tahap II Tahun 2021             Seri           2021            2021                                  2026
                                                21              22                                    21
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF   Non
                                             September       September     5 tahun     6,95%       September       3.000,00
 Tahap III Tahun 2022            Seri
                                               2022            2022                                  2027




                                                               xvi
Page 19
                                                                                    Tingkat                     Jumlah
                                                           Tanggal
                                            Tanggal                      Jangka      Suku          Jatuh       Terutang
        Nama Obligasi             Seri                    Pencatatan
                                           Penerbitan                    Waktu      Bunga /       Tempo
                                                            di BEI                                             (Rp miliar)
                                                                                   Bagi Hasil
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF    Non      22 Februari    23 Februari                           22 Februari
                                                                         5 tahun     6,85%                       2.000,00
 Tahap IV Tahun 2023              Seri        2023           2023                                  2028
                                  Seri A
                                                                         1 tahun     5,50%      22 Juli 2024       398,00
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF   Seri B
                                           12 Juli 2023   13 Juli 2023   3 tahun     5,95%      12 Juli 2026       747,00
 Tahap I Tahun 2023                Seri
                                                                         5 tahun     6,05%      12 Juli 2028        65,00
                                    C
 Sukuk            Musyarakah
                                  Non
 Berkelanjutan I SMF Tahap I               12 Juli 2023   13 Juli 2023   5 tahun     6,05%      12 Juli 2028       170,50
                                  Seri
 Tahun 2023
                                  Seri A                                                        30 Oktober
                                                                         1 tahun    6,185%                       1.212,80
                                                                                                   2024
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF   Seri B   20 Oktober     23 Oktober                            20 Oktober
                                                                         3 tahun    6,325%                         256,00
 Tahap II Tahun 2023                          2023           2023                                  2026
                                   Seri                                                         20 Oktober
                                                                         5 tahun    6,750%                       1.300,00
                                    C                                                              2028
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                  Non      22 Desember    27 Desember                           22 Desember
 Berkelanjutan I SMF Tahap I                                             5 tahun     6,90%                         500,00
                                  Seri         2023           2023                                  2028
 Tahun 2023
 Sukuk            Musyarakah
 Berkelanjutan    Berwawasan      Non      22 Desember    27 Desember                           22 Desember
                                                                         5 tahun     6,90%                         200,00
 Sosial I SMF Tahap I Tahun       Seri         2023           2023                                  2028
 2023
                                                                                                16 Februari
                                  Seri A                                 1 tahun     6,39%                       1.296,41
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             6 Februari     7 Februari                              2025
 Tahap III Tahun 2024                          2024           2024                              6 Februari
                                  Seri B                                 3 tahun     6,39%                         212,00
                                                                                                   2027
 Sukuk             Musyarakah
                                  Non       6 Februari     7 Februari                           16 Februari
 Berkelanjutan I SMF Tahap II                                            1 tahun     6,39%                         529,01
                                  Seri         2024           2024                                 2025
 Tahun 2024
                                  Seri A                                 1 tahun     6,40%      7 April 2025       843,69
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             27 Maret       28 Maret
 Tahap IV Tahun 2024                          2024           2024                                 27 Maret
                                  Seri B                                 3 tahun     6,55%                         300,00
                                                                                                    2027
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                  Non       27 Maret       28 Maret                              27 Maret
 Berkelanjutan I SMF Tahap II                                            5 tahun     6,75%                       1.500,00
                                  Seri        2024           2024                                  2029
 Tahun 2024
 Jumlah                                                                                                         23.207,42

Jumlah total seluruh surat utang yang masih belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp23.207.415.000.000,- (dua puluh tiga triliun dua ratus tujuh miliar empat ratus lima belas juta Rupiah). Adapun seluruh
surat utang yang akan jatuh tempo pada tahun ini akan dibayarkan menggunakan dana dari Piutang Pembiayaan Perseroan
yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan yang saat ini ditempatkan dalam bentuk deposito.

5. Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-939/PEF-DIR/X/2023
tanggal 10 Oktober 2023 untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September 2024, Obligasi Berkelanjutan ini telah
memperoleh peringkat:
                                                         idAAA
                                                       (Triple A)

Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-148/PEF-DIR/V/2024
tanggal 7 Mei 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V
Tahun 2024 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tahap III Tahun 2024
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).




                                                            xvii
Page 20
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

6.    Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman untuk
meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.

Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

7.    Ikhtisar Data Keuangan Penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 (tidak diaudit) dan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada
31 Desember 2023 dan 2022 (telah diaudit), yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang terdapat di bagian
lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. Ap. 0242) pada tanggal
29 Februari 2024.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Maret                     31 Desember
                                 Uraian
                                                                                 2024                  2023                2022
  Total Aset                                                                    49.535.271             45.707.650          32.957.132
  Total Liabilitas                                                              30.254.130             27.106.008          16.536.625
  Dana Syirkah Temporer                                                            899.510                370.500             100.000
  Total Ekuitas                                                                 18.381.631             18.231.142          16.320.507
*) tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Maret                        31 Desember
                              Uraian
                                                                          2024*            2023*             2023             2022
  Total Pendapatan                                                          685.512          477.506        2.086.305        1.772.543
  Total Beban                                                             (502.243)        (324.806)      (1.507.775)      (1.254.131)
  Total Beban Pajak                                                        (32.546)          123.451        (112.911)        (100.727)
  Laba Bersih                                                               150.723          127.241          465.619          417.685
  Total Penghasilan Komprehensif Tahun (Periode) Berjalan                   150.489          477.506          464.172          414.639
*) tidak diaudit

Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan

                                                                               31 Maret                       31 Desember
                                 Uraian
                                                                                2024*                  2023                 2022
  Rasio Usaha (%)
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1)                             1,07                    3,90                 4,29
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2)                1,37                    4,93                 5,20
  Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM)                        21,88                   22,32                23,49
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan                                  23,09                   25,61                25,94
  Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3)                        1,22                    1,02                 1,27
  Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4)                     3,28                    2.79                 2,56
  Beban terhadap Total Pendapatan                                                     73,27                   77,68                70,85




                                                               xviii
Page 21
                                                                                                       31 Maret                           31 Desember
                                           Uraian
                                                                                                        2024*                      2023                     2022
  Rasio Keuangan (X)
  Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar                                                              1.55                     1,76                     3,46
  Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas)                                                             1,59                     1,66                     1,99
  Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas                                                                         1,69                     1,51                     1,02
  Total Liabilitas terhadap Total Aset                                                                            0,63                     0,60                     0,50
  Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5)                                                                0,47                     0,51                     0,60
  Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6)                                                 2,41                     2,13                     1,29
  Financing to Asset Ratio 7)                                                                                     0,82                     0,83                     0,88
  Networth to Paid-up Capital8)                                                                                   1,44                     1,42                     1,28
  Interest Coverage Ratio (ICR) 9)                                                                                1,35                     1,41                     1,41
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10)                                                                          0,04                     0,17                     0,72
  EBITDA (dalam miliar Rupiah)11)                                                                                 621                     1.849                    1.646

  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pinjaman yang diberikan 12)                                                                                   36,06                     32,41                    20,09
  Total Aset 12)                                                                                                43,41                     38,69                   (2,28)
  Total Liabilitas 12)                                                                                          68,14                     63,91                  (15,23)
  Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12)                                                                        34,19                     26,46                  (16,29)
  Total Pendapatan 12)                                                                                          43,56                     17,70                  (16,28)
  Beban 12)                                                                                                     54,63                     19,62                  (19,26)
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12)                                                                            13,16                     15,83                   (6,74)
  Laba Bersih 12)                                                                                               22,09                     11,48                   (9,18)
*) tidak diaudit

Keterangan:
1)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
      syariah terhadap total aset.
2)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
      pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3)    ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 31 Maret 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
4)    ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
      per 31 Maret 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
5)    Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai.
6)    Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk Mudharabah dan utang bank per 31 Maret
      2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7)    Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
8)    Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
9)    Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
      diterbitkan dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
      beban depresiasi dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
       (i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya,
              atau
       (ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan
              jumlah akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.


TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                            Persyaratan                   Tingkat Pemenuhan                            Tingkat Pemenuhan
                    Keterangan
                                                               Kredit                      per 31 Maret 2024                          per 31 Desember 2023
     Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar                 Minimal 1 : 1                       1,55 : 1                                      1,76 : 1
        Aktiva Produktif Terhadap Utang                    Minimal 0,8 : 1                          1:1                                         1,06 : 1

Informasi lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.

8.     Keterangan Tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertindak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

Informasi lebih lengkap mengenai keterangan tentang Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini.




                                                                                    xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM
                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                     OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI
                                BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN”)

                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
       OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                      DAN
       OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2024
         DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
     OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
 DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)


Obligasi Berwawasan Sosial ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 26 Juni 2029.

Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2024. Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
DITENTUKAN KEMUDIAN.
                     OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

      DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                             PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                              idAAA (Triple A)




                                         PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
                                                (Badan Usaha Milik Negara)
                                                      Kegiatan Usaha Utama
                                       Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan
                                      Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                   Kantor
                                                                 Grha SMF
                                                Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
                                                          Jakarta 12160, Indonesia
                                                        Telepon: (+6221) 2700-400
                                                        Faksimili: (+6221) 2701-400
                                                          www.smf-indonesia.co.id
                                                     Email:corsec@smf-indonesia.co.id

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU
BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT
MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. SELAIN ITU TERDAPAT RISIKO INVESTASI MENGENAI KEMUNGKINAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN YANG DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                    1
Page 24
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
POJK No. 36/2014 dan POJK No. 18/2023, sebagai berikut:

1)   Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dilaksanakan dalam periode paling lama 5 (lima) tahun dengan
     ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan
     kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2)   Telah Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3)   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tertanggal 16 Oktober
     2023 dan Laporan Praktisi Independen atas Perikatan Asurans Terbatas No. 00451/2.1032/JL.0/09/0242-2/1/X/2023 dari
     KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tertanggal 16 Oktober 2023.
     Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar tertanggal 3 Juni 2024 sampai
     dengan Informasi Tambahan diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial.
4)   Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang memiliki peringkat
     yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
     dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 (“Obligasi Berwawasan
Sosial”).

JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok. Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
ini. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2024, sedangkan
pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 26 Juni 2029 untuk yang juga merupakan
Tanggal Pelunasan Pokok.

JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO, setiap 1 (satu)
Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO
(suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain).

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial di Bursa Efek dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan BEI. Satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial di BEI dilakukan dengan nilai sebesar
Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI
dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan BEI.



                                                             2
Page 25
HARGA PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan tingkat bunga sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen). Bunga Obligasi ini
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ini.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial jatuh pada bukan Hari Kerja,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Sosial setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan
Sosial tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada periode Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang
bersangkutan.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah sebagai berikut:

              Bunga Ke                                                      Tanggal
                 1                                                     26 September 2024
                 2                                                     26 Desember 2024
                 3                                                       26 Maret 2025
                 4                                                        26 Juni 2025
                 5                                                     26 September 2025
                 6                                                     26 Desember 2025
                 7                                                       26 Maret 2026
                 8                                                        26 Juni 2026
                 9                                                     26 September 2026
                 10                                                    26 Desember 2026
                 11                                                      26 Maret 2027
                 12                                                       26 Juni 2027
                 13                                                    26 September 2027
                 14                                                    26 Desember 2027
                 15                                                      26 Maret 2028
                 16                                                       26 Juni 2028
                 17                                                    26 September 2028
                 18                                                    26 Desember 2028
                 19                                                      26 Maret 2029
                 20                                                       26 Juni 2029

TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL

Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial jatuh bukan pada
Hari Bursa, maka akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                           3
Page 26
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga lainnya, namun sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab undang-undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.

HAK SENIORITAS

Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah pari-passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi
Berwawasan Sosial.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. angka 2 huruf a, c, d, e, g,h dan i di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
         kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. angka 2 huruf f di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh)
         Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
         dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     c. angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
         ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
         dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
         teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
     Berwawasan Sosial dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
     menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan
     RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
     Obligasi Berwawasan Sosial.

     Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.




                                                           4
Page 27
2.   Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di
     bawah ini:
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
          pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau melunasi Pokok Obligasi Berwawasan
          Sosial pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial; atau
     b. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
     d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambil
          alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil
          tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
          mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan; atau
     e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain
          yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan
          yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara Material berakibat negatif terhadap
          kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
          Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
          adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
          atau
     g. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan dengan krediturnya (cross-
          default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang
          maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
          perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
          waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     h. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
          sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Apabila:
     1) Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
         nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
         Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
         kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     2) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     3) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     4) adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak
         Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai
         kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Obligasi Berwawasan
         Sosial menjadi jatuh tempo seketika;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan
     Sosial dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Dalam
     hal ini Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (BUY BACK)

1.   1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan, Perseroan dari waktu ke
     waktu dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan Sosial
     sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
     pembelian kembali (buy back) tersebut untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dengan harga pasar
     atau sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial. Khusus untuk pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan
     harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
     dilakukan melalui BEI atau di luar BEI.
2.   Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan kecuali telah mendapat persetujuan RUPO.




                                                            5
Page 28
3.  Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali (buy back) jika pelaksanaan pembelian kembali (buy back) tersebut
    dapat mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali
    Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5. Perseroan wajib mengumumkan dalam (i) situs web Perseroan dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang mempunyai peredaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi
    Berwawasan Sosial selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian kembali
    (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial, dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum
    dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar tersebut, Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa
    Keuangan mengenai rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial tersebut.
6. Pengumuman tersebut harus mencantumkan:
    a) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
    b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
    c) kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
    d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial;
    e) tata cara penyelesaian transaksi;
    f) persyaratan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual;
    g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
    h) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial; dan
    i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
7. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran
    wajib melampirkan :
    i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dijual yang tidak dapat
         dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
    ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
    iii. Pernyataan bahwa Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
         kepada Perseroan bebas dari segala sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh
         Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat
         dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali.
8. Perseroan akan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial mulai dari harga terendah yang
    ditawarkan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial pada periode penawaran pembelian kembali (buy back)
    Obligasi Berwawasan Sosial, dengan ketentuan apabila terdapat beberapa Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
    melakukan penawaran dengan harga yang sama dan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh
    Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial telah melampaui jumlah maksimal dana untuk pembelian kembali (buy back)
    Obligasi Berwawasan Sosial maka Perseroan akan membeli Obligasi Berwawasan Sosial tersebut secara proporsional.
    Pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
    Obligasi Berwawasan Sosial yang bukan merupakan Afiliasi Perseroan tidak termasuk Pemegang Obligasi Berwawasan
    Sosial yang merupakan Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
9. Perseroan tidak berkewajiban untuk membeli seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Pemegang
    Obligasi Berwawasan Sosial untuk dibeli kembali (buy back) pada periode penawaran pembelian kembali (buy back)
    Obligasi Berwawasan Sosial, apabila harga penawaran jual yang ditawarkan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
    Sosial tersebut melampaui target harga yang diharapkan oleh Perseroan sebagaimana tersebut dalam angka 5 di atas.
10. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Obligasi
    Berwawasan Sosial yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selama periode penawaran
    pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial.
11. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dan 5 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    i. Jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
         Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih terutang (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal
         penjatahan;
    ii. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali (buy back) tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan
         (kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
    iii. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali (buy back) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
         dapat dijual kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali (buy back) Obligas Berwawasan Sosial i;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan
    Sosial, informasi yang meliputi antara lain:
    a) jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli;




                                                           6
Page 29
     b) rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    c) harga pembelian kembali (buy back) yang telah terjadi; dan
    d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial.
13. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 11 di atas, Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas
    Jasa Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
    selama periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    sejak pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial dilaksanakan.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
    Perseroan untuk disimpan, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
    Sosial atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Bunga Obligasi
    Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
15. Apabila Perseroan melakukan pelunasan atas Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali (buy back) maka
    Perseroan wajib untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta BEI
    selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pelunasan tersebut. Obligasi Berwawasan Sosial
    yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam
    suatu akta apapun.
16. Dalam hal Obligasi Berwawasan Sosial dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan
    Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
    Berwawasan Sosial yang lama pada hari yang sama dengan tanggal pelunasan sebagian Obligasi Berwawasan Sosial,
    dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih terutang setelah dikurangi jumlah Obligasi Berwawasan
    Sosial yang telah dilunasi sebagian tersebut.
17. Pembelian kembali (buy back) oleh Perseroan mengakibatkan :
    - hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
          hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan
          Sosial yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan.
    - pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, hak
          menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari
          Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
    kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan mendahulukan Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak dijamin;
19. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) tersebut;
20. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali (buy back) wajib mempertimbangkan aspek
    kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial tersebut.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

1.   Menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dari
     Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan sesuai dengan
     waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Pokok Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi
     dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
     dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.

2.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
     adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
     (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Sosial
     setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka pihak
     yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
     pada periode Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.

3.   Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
     Berwawasan Sosial paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
     Sosial dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, maka Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
     berhak untuk menerima pembayaran denda sebesar 1 % (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
     Berwawasan Sosial per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
     keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian




                                                            7
Page 30
      Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan
      adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.

4.    Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
      20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
      Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang
      dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
      diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang
      diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
      sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi Berwawasan Sosial akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan
      Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi Berwawasan Sosial oleh KSEI tersebut
      hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

5.    Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
      berikut:
       a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi
           Berwawasan Sosial, tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan hal-hal penting lainnya yang
           berkaitan dengan Obligasi Berwawasan Sosial serta persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian
           Perwaliamanatan; atau
       c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan; atau
       d. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan
           ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. tindakan lain yang
           diperlukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SYARAT-SYARAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Perseroan berjanji dan mengikat diri kepada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat sendiri maupun
kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial (janji dan pengikatan diri ini dibuat dan mengikat
bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial) bahwa Perseroan akan mengeluarkan Obligasi
Berwawasan Sosial atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
 1. Obligasi Berwawasan Sosial Merupakan Bukti Utang:
      a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi Berwawasan Sosial
         merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
         sejumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial
         ditambah dengan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi Berwawasan Sosial tersebut
         merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
      b. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi
         Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian
         Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan Pemegang Rekening.
         Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

 2.   Pendaftaran Obligasi di KSEI:
      a. Obligasi Berwawasan Sosial telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
         yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan
         ketentuan KSEI yang berlaku.
      b. Obligasi Berwawasan Sosial diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang
         diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
         Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening.

 3.    Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial:
       Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
       Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial keluar dari Rekening Efek untuk
       dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi
       Berwawasan Sosial di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.




                                                               8
Page 31
 4.    Pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial:
       Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial dari satu
       Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
       Rekening selaku Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
       Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan hak-hak lain yang
       berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.

 5.    Sanksi:
       Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya ketentuan 2.18.iii (b) di
       bawah ini maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila
       Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
       pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
       dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, maka Perseroan wajib membayar Denda. Denda
       yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, yang oleh Agen Pembayaran
       akan diberikan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
       Berwawasan Sosial yang dimilikinya.

 6.    Lain-lain:
       a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi Berwawasan Sosial pada setiap waktu merupakan kewajiban
             Perseroan yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
       b. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan Denda (jika ada)
             merupakan hak dari para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
       c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya
             sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Obligasi
             Berwawasan Sosial.
       d. Bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-
             undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan
             perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran
             yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan melalui Agen
             Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk
             menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada
             Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua jumlah yang terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi
Berwawasan Sosial, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.    Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
      i. ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
      ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
           setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
           (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
           Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
      iii. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
           persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau
           dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari
           Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
           memberikan ijinnya;

      Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      1.1. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan atau memberikan persetujuan kepada Anak
           Perusahaan (jika ada) untuk melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali
           penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang
           usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi
           kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran
           Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam program privatisasi Pemerintah
           Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                            9
Page 32
         a.   semua syarat dan kondisi Obligasi Berwawasan Sosial dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
              yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company)
              dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban
              berdasarkan Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah
              kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut
              memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi
              Berwawasan Sosial dan Perjanjian Perwaliamanatan.
         b.   Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
              usaha utama yang sama dengan Perseroan.

    1.2. melakukan peminjaman utang baru atau memberikan persetujuan kepada Anak Perusahaan (jika ada) untuk
         melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
         berdasarkan Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;

    1.3. menjaminkan dan/atau membebani atau memberikan ijin untuk menjaminkan dan/atau membebani dengan cara
         apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada), baik yang ada
         sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka
         kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada).

    1.4. memberi pinjaman kepada pihak manapun atau mengijinkan Anak Perusahaan (jika ada) memberikan pinjaman
         kepada pihak manapun, kecuali:
         i. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
         ii. pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan berdasarkan Anggaran
              Dasar;
         iii. pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan
              dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.

    1.5. mengubah bidang usaha utama Perseroan dan/atau memberikan ijin atau persetujuan kepada Anak Perusahaan
         (jika ada) untuk mengadakan perubahan bidang usaha.

    1.6. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.

    1.7. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU") atau
         mengijinkan Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU yang diajukan
         oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.

    1.8. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
         dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan
         dengan Obligasi Berwawasan Sosial.

    1.9. mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha Perseroan
         sehari-hari atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
         kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain.

2. Selama Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial belum dilunasi seluruhnya,
   Perseroan berkewajiban untuk:
    i   menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
        pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
        Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
        Obligasi Berwawasan Sosial dan menyerahkan fotokopi bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang
        sama.
    ii bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan denda atas jumlah dana yang wajib dibayar
        yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Denda yang dibayar oleh Perseroan
        yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
        Berwawasan Sosial secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
    iii memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
        segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan
        segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan




                                                          10
Page 33
     perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
     berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
     keabsahan, keberlakuan. dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
iv memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
     Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang diserahkan kepada Wali Amanat
     berdasarkan ketentuan ayat 6.2 (x) Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio-rasio keuangan
     sebagai berikut:
     a. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 1 : 1 (satu
          berbanding satu);
     b. Perbandingan Aktiva Produktif dengan Utang tidak kurang dari 0,8 : 1 (nol koma delapan berbanding satu).
          ”Aktiva Produktif” berarti terdiri dari kas dan setara kas, pinjaman yang diberikan, piutang usaha dan investasi
          jangka panjang-bersih.
          “Utang” berarti utang berbunga yang diperoleh Perseroan termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang
          Efek konversi, utang Efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan yang
          dijamin dengan agunan atau gadai atas aktiva pihak lain berdasarkan nilai penjaminan, pinjaman yang berasal
          dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi Anak Perusahaan (jika ada) atau perusahaan lain yang
          melebur ke dalam Perseroan, kecuali utang pajak. utang dividen (jika ada), utang dagang dalam kegiatan
          usaha Perseroan sehari-hari, utang kepada pihak ketiga selain bank dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu)
          tahun.
v memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
     sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
     1. Peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi Berwawasan Sosial kecuali yang
          digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
     2. Penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang diberikan
          dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada).
vi menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
vii mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
viii memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
     Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
     perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
ix segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
     dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
x memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga)
     Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
     halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan
     keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial sepanjang tidak bertentangan
     dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
xi menyampaikan kepada Wali Amanat:
     1. salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
          sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI, KSEI,
          dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada
          pihak-pihak yang disebutkan di atas.
     2. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan
          Sosial dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh
          Perseroan.
     3. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
          bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
          tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
     4. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
     5. laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan
          tersebut berakhir.
xii memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan
     Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
xiii mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
     keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
     Perseroan.
xiv selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
     1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
          operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan anak perusahaan (jika ada);




                                                         11
Page 34
    2.   Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen, susunan
         pemegang saham Anak Perusahaan (jika ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
         Umum Pemegang Saham Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) setelah akta-akta tersebut diterima
         oleh Perseroan;
    3. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan di mana Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika
         ada) berkedudukan sebagai pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha
         Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada);
    4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
         Perwaliamanatan dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali
         Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk
         maksud tersebut yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali
         Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila
         terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-
         langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
xv membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
    sebagaimana mestinya;
xvi Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
    Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang
    wajib dipatuhi oleh Emiten yaitu:
    a. Pemeringkatan Tahunan
         i. Emiten wajib menyampaikan peringkatan tahunan atas Obligasi Berwawasan Sosial kepada Otoritas Jasa
             Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
             sampai dengan Emiten telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan
             Sosial yang diterbitkan.
         ii. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Sosial yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
             Emiten wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
             berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10
             (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
             berikut :
             1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
             2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.

    b.   Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/ Kejadian Penting
         i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Emiten wajib menyampaikan kepada Otoritas
             Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
             berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau halaman (website) Bursa Efek paling lama akhir
             hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut :
             1) peringkat baru; dan
             2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
         ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
    c.   Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
         i. Emiten yang menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
             sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014, wajib
             memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
             direncanakan.
         ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
             sepanjang :
             1). periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
             2). Emiten tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi Berwawasan
                 Sosial tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014;
    d.   Pemeringkatan Ulang
         i. Dalam hal Emiten menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
             Berwawasan Sosial selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka (xv) huruf a) butir i dan ii
             dan huruf b) butir i Pasal ini, maka Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud
             kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
             dimaksud.




                                                      12
Page 35
              ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                  sebelumnya, maka Emiten wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat
                  kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
                  lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal dan ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku di bidang pasar modal serta peraturan BEI ditempat dimana Obligasi Berwawasan Sosial
dicatatkan:

1.   RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan di bawah ini, antara lain untuk maksud-
     maksud sebagai berikut:
     a. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk memberikan
           pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
     b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
     c. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan
           Sosial termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan
           ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
           menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
           9 Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No.20/2020;
     d. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
           mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, tingkat
           Bunga Obligasi Berwawasan Sosia, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
           Sosial, dengan tetap memperhatikan POJK No.20/2020;
     e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
           pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan
           peraturan KSEI;
     f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
           Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-
           akibatnya. atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
     g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
     a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
           dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum dilunasi (tidak termasuk
           Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi Berwawasan
           Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada
           Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi
           KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat,
           dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR. Obligasi Berwawasan Sosial akan dibekukan oleh KSEI
           sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi
           Berwawasan Sosial oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
           Wali Amanat;
     b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
3.   Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, OJK, dan
     Perseroan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
     pemohon dengan tembusannya kepada OJK dan BEI, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     diterimanya surat permohonan.
4.   Tata Cara RUPO:
     a. RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Obligasi Berwawasan
           Sosial dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
     b. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
     c. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya
           RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan untuk




                                                            13
Page 36
        RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
        dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
        RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
        puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
     d. pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
        -     Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        -     Agenda RUPO;
        -     Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
        -     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
        -     Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
        dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian
        Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, RUPO dipimpin oleh
        Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan
        atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan
        acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
     f. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan
        Sosial yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3
        (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
     g. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali
        Amanat.
     h. Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi
        Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), tidak memiliki hak suara dan
        tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     i. Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
        Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara
        dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
        memutuskan lain.
     j. suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi Berwawasan Sosial
        yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
        oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
     k. Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Sosial
        tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
        dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
        memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial yang penyelesaiannya jatuh
        pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
        RUPO.
     l. selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan kepada
        Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan
        kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
     m. Sebelum saat pelaksanaan RUPO :
        -     Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
              Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki Perusahaan Afiliasi
              Negara Republik Indonesia; dan
        -     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam
              RUPO wajib membuat surat pernyataan mengenai Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya baik yang
              terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
     n. kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil
        RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa
        ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
        dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
        Perseroan dari Wali Amanat.
     o. atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang
        sah dan mengikat Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib
        mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
        dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
5.   RUPO untuk memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan
        keputusan sebagai berikut:




                                                           14
Page 37
     (i)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
           Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
           Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok
           Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
           Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan
           RUPO kedua.
     (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi
           (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
           Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
           3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk
           di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
           Indonesia).
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan
           RUPO ketiga.
     (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi
           (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
           Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
           1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk
           di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
           Indonesia).
b.   bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
     dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
           Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
           Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi
           Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
           dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
           RUPO kedua.
     (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili
           paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi
           (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
           Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
           1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk
           di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
           Indonesia).
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO ketiga.
     (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili
           paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi
           (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
           Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
           1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk
           di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
           Indonesia).
c.   bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan
     sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
           Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
           Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi
           Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
           dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
           RUPO kedua.




                                                         15
Page 38
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi
               (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
               Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk
               di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
               Indonesia).
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan
               RUPO ketiga.
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi
               (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
               Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk
               di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
               Indonesia).

6.  RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan diselenggarakan dengan
    ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
    a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
         Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
         Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang
         sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
         yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan
         Afiliasi Negara Republik Indonesia).
    b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
         RUPO kedua.
    c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
         sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
         di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
         jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
         Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
    d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
         RUPO ketiga.
    e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
         sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
         di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
    f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
         yang keempat.
    g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili
         yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
         kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
    h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Obligasi Berwawasan Sosial keempat wajib
         memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
7. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial harus tunduk, patuh, dan terikat pada keputusan-
    keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam RUPO.
8. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 17.2.
    Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
10. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman
    dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan
    kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari
    Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat
11. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris




                                                            16
Page 39
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
    nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau -perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
    Sosial, dan perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
    RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

PERUBAHAN STATUS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Perubahan Status Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial:
1. Dalam hal Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial sebagaimana diatur
   dalam POJK 18/2023, maka Perseroan wajib menyampaikan laporan Informasi dan atau Fakta Material kepada Otoritas
   Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Wali Amanat dan melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
   Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman tersebut wajib mencantumkan sebab dari perubahan
   Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial dan memberikan pilihan bagi
   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk dapat menyampaikan permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat
   untuk:
   a.    membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial; dan/atau;
   b.    memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial;

2. Permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud di butir 1 di atas, harus dilakukan melalui
   Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta
   Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik (“Tanggal Permintaan”).
   Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang menyampaikan permintaan sebagaimana
   dimaksud dalam angka 1 huruf a, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf a Perjanjian
   Perwaliamanatan menjadi tidak berlaku.

3. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan
   Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a.    Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke
         Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
   b.    Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kepada KSEI
         sehubungan dengan Permintaan Pemegang Efek Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud angka 1
         selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin 2.
   c.    Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada
         Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya
         informasi sebagai berikut:
         i.         jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
         ii.        harga pembelian kembali;
         iii.       daftar pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
         iv.        Tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
   d.    Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
   e.    Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat mengajukan
         permintaan pembelian kembali.
   f.    Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus
         persen) (at par) Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Obligasi Berwawasan
         Sosial ditambah dengan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial berjalan dan Denda (apabila ada).
   g.    Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang
         Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali angka 2.




                                                          17
Page 40
4. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa kenaikan
   Bunga Obligasi Berwawasan Sosial berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a.   Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi
        Berwawasan Sosial dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
        Kerja sejak Tanggal Permintaan.
   b.   Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar 0,015 % (nol koma nol
        lima satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial.
   c.   Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan diberikan kepada para Pemegang Obligasi
        Berwawasan Sosial yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam angka 2
        Perjanjian Perwaliamanatan.
   d.   Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan yang mengatur,
        termasuk namun tidak terbatas, besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru dan Tanggal Pembayaran
        Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru.
   e.   Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan salinan
        addendum Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
        30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terdekat dan
        mencantumkan informasi sedikitnya:
        i.    besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru;
        ii. Tanggal efektif pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial baru.

5. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk membeli
   kembali sebagaimana angka 1, apabila perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat
   Utang Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam POJK 18/2023 disebabkan karena suatu keadaan di luar
   kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
   a.   bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
        kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
   b.   peristiwa lain atas Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap
        kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:

                      PERSEROAN                                                     WALI AMANAT
         PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                        Grha SMF                                International Banking & Financial Institutions Group
               Jalan Panglima Polim I No.1                                       Plaza Mandiri Lantai 22
              Kebayoran Baru, Jakarta 12160                               Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                 Telepon: (021) 2700-400                                        Jakarta 12190. Indonesia
                 Faksimili: (021) 2701-400                                       www.bankmandiri.co.id
            Email: corsec@smf-indonesia.co.id                             Telepon: (021) 5268216, 5245161
                Up. Sekretaris Perusahaan                                       Faksimili: (021) 5268201

PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

i.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
     penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
     Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
     mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;




                                                           18
Page 41
ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan
      dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
      Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
      penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
      kontrak perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.

C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-937/PEF-DIR/X/2023
tanggal 10 Oktober 2023 untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September 2024, Obligasi Berkelanjutan ini telah
memperoleh peringkat:
                                                         idAAA
                                                       (Triple A)

Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-148/PEF-DIR/V/2024
tanggal 7 Mei2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V
Tahun 2024 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tahap III Tahun 2024
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

D. WALI AMANAT

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial, yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
                                           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                Plaza Mandiri Lantai 22
                                          Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                                     Jakarta 12190
                                          Telepon: (021) 526 8216 / 524 5161
                                                Faksimili: (021) 526 8201
                                           Website: www.bankmandiri.co.id
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII perihal Keterangan mengenai Wali Amanat
dalam Informasi Tambahan ini.




                                                          19
Page 42
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman untuk
meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dengan mengindahkan ketentuan POJK No. 30/2015.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada OJK dan Wali Amanat
sebagai wakil Pemegang Obligasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dengan mengemukakan alasan
beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No. 30/2015”). Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh RUPO sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib
disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,12370% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sebesar 0,07657% yang terdiri dari:
   o biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,01350%;
   o biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,04957%; dan
   o biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,01350%.
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,00375% yang terdiri dari:
   o biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,00200%; dan
   o biaya jasa Notaris sebesar 0,00175%.
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,03200% yang terdiri dari:
   o biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,00200%; dan
   o biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,03000%.
d. Biaya lain-lain (BEI, KSEI, percetakan, iklan, formulir-formulir dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut)
   sebesar 0,01138%.

Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran pajak terkait Obligasi berasal dari dana kas internal Perseroan.

Sesuai dengan Surat No. S-0031/DIR/SMF/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap I Tahun 2023, dana telah digunakan seluruhnya sesuai
dengan tujuan penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial tersebut serta telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan
POJK No. 30/2015.




                                                            20
Page 43
III.        INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
            BERWAWASAN SOSIAL

Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang
bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
Dalam kaitan tersebut dan sebagai implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 2023-2025, Perseroan memutuskan
untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial pada tahun 2023.

Sejalan dengan Visi yang dimiliki Perseroan untuk menjadi entitas mandiri yang mendukung kepemilikan rumah yang layak
dan terjangkau bagi seluruh keluarga Indonesia, Perseroan berkomitmen untuk mengembangkan pasar pembiayaan
perumahan yang berkelanjutan (sustainable) di Indonesia dengan melakukan pembiayaan berkelanjutan berdasarkan
Pedoman Lingkungan Hidup dan Sosial (Environmental and Social Safeguards) yang disusun sesuai dengan International
Finance Corporation’s Performance Standards on Environmental and Social Sustainability.

Sebagai bagian dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan
Sosial yang merupakan kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan obligasi (Use of Proceeds) sesuai dengan
kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying assets obligasi (Project
Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi
efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).

Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
       Seluruh dana hasil instrumen pendanaan sosial akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai atau membiayai
       kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman (KPPP) untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan
       meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

       Sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
       Sektor KUBS yang akan didanai dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan
       adalah perumahan yang terjangkau (affordable housing) pada Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman
       (KPPP) untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi
       masyarakat berpenghasilan rendah. Kegiatan yang didanai harus memenuhi kriteria eligibilitas yaitu perumahan
       terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dikembangkan melalui KPR Sejahtera dengan skema FLPP
       yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
       21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan
       perubahan peraturan selanjutnya.

2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
       Perseroan akan mengevaluasi dan menentukan pembiayaan dan pembiayaan kembali proyek yang memenuhi kriteria
       dengan menggunakan pendekatan portofolio (portfolio approach) dalam mengalokasikan dana dari instrumen pendanaan
       sosial.

       BP Tapera akan menyaring dan mengevaluasi bank penyalur dan pengembang perumahan (developer) sesuai kriteria
       yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bank penyalur yang memenuhi kriteria dapat
       memberikan kredit atau pembiayaan KPR Sejahtera dengan skema FLPP kepada masyarakat dengan perjanjian kredit
       (mortgage agreement). Selanjutnya bank penyalur akan menandatangani Perjanjian Tripartit dengan BP Tapera dan
       Perseroan untuk dapat melakukan penggantian dana FLPP.

       Peran BP Tapera dalam proses bisnis Perseroan, serta dalam evaluasi dan seleksi proyek dalam rangka penggunaan
       dana Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut :
       1. Melakukan penyaringan dan evaluasi untuk penetapan Bank Penyalur dan Pengembang Perumahan (Developer)
           sesuai dengan kriteria yang telah diatur.
       2. Melakukan pengujian terhadap dokumen dan data Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh Bank Penyalur untuk
           selanjutnya mengirimkan surat pemberitahuan pembayaran Dana FLPP kepada Perseroan.
       3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana FLPP bersama-sama dengan Perseroan.
       4. Melakukan rekonsiliasi dan/atau konfirmasi atas data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mendapatkan
           Dana FLPP bersama dengan Perseroan.




                                                            21
Page 44
Dasar hukum hubungan antara Perseroan dengan BP Tapera adalah sebagai berikut :
1. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Perseroan (Persero) Nomor : S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April
    2018 Perihal Penurunan Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.06/2021 Tentang Mekanisme Pengalihan Dana
    Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kepada Badan
    Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh
    Pemerintah.
3. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan
    Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Apabila portofolio FLPP yang digunakan sebagai instrumen keuangan sosial tidak lagi memenuhi kriteria eligibilitas,
sebagaimana didefinisikan di atas, dana akan dialokasikan kembali ke portofolio FLPP lain yang memenuhi kriteria
eligibilitas sesuai dengan proses seleksi portofolio.

Dalam rangka mengawasi dan menyusun laporan penggunaan dana sesuai dengan kriteria eligibilitas, Perseroan
membentuk kelompok kerja khusus yaitu Sustainability Funding Working Group (SFWG) yang diketuai oleh Direktur
Sekuritisasi dan Pembiayaan.

Untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko sosial yang berpotensi material terkait dengan kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang dilakukan oleh Perseroan maka Perseroan menerapkan manajemen risiko dengan proses dan metode
yaitu pengukuran, monitoring, dan pengendalian risiko.

Perseroan juga senantiasa menjaga kualitas kepatuhan terhadap regulasi normatif dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pada penerapan sistem pengendalian internal, Perseroan menerapkan strategi Model Tiga Lini (Three Lines
Model).

Dalam proses penerapannya, pembiayaan KPR Sejahtera dengan skema FLPP kepada Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) memiliki regulasi dan perjanjian yang harus dipatuhi oleh para pihak antara lain :
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang
   Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah
   diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang
   Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta perubahan atau
   penambahannya di kemudian hari;
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Pendapatan
   Kelompok Sasaran KPR Subsidi, Harga Jual Tanah Rumah Sejahtera, Unit Rumah Sejahtera dan Rumah Susun, dan
   Besaran Bantuan Uang Muka Perumahan Subsidi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
   Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KTPS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat
   Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, serta perubahan atau
   penambahannya di kemudian hari;
c. Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman antara Perseroan dan Bank Penyalur dalam rangka Penyaluran KPR
   Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Perjanjian Bipartrit); dan
d. Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera, Perseroan, dan Bank Penyalur tentang
   Pertukaran Informasi Data Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (Perjanjian Tripartit).

Dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman antara Perseroan dan Bank Penyalur mengatur antara lain :
a. Syarat-syarat yang Harus Dilaksanakan (Affirmative Covenants);
b. Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan (Negative Covenants); dan
c. Rekonsiliasi untuk menjamin kesesuaian data dan porsi Fasilitas Pinjaman.

Porsi penyaluran dana FLPP yang dilakukan oleh Perseroan dalam bentuk executing sehingga risiko kredit lebih terkendali
dalam Perseroan. Dalam rangka memitigasi risiko yang mungkin muncul dari penyaluran porsi FLPP tersebut, Perseroan
telah memiliki kebijakan yang dapat mendukung pengelolaan risiko, diantaranya :
a. Pedoman Penyaluran Pembiayaan;
b. Pedoman Internal Rating; dan
c. Pedoman Early Warning System (EWS).

Selain memiliki pedoman tersebut di atas, Perseroan melakukan kegiatan monitoring dan evaluation (Monev) secara
berkala serta pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan penyusunan profil risiko.




                                                        22
Page 45
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
   Perseroan akan menyelaraskan proyek rumah berwawasan sosial melalui pendekatan portofolio (portfolio approach).
   Seluruh dana hasil penerbitan instrumen pendanaan sosial hanya akan digunakan untuk proyek-proyek yang memenuhi
   kriteria eligibilitas.

   Pengelolaan dana hasil penerbitan akan dilakukan oleh Divisi Tresuri dan Hubungan Investor berkoordinasi dengan Divisi
   Keuangan dan Penyelesaian Transaksi dan Divisi Manajemen Kredit. Jika terdapat dana yang belum teralokasikan untuk
   pembiayaan berwawasan sosial ini, maka dana akan diinvestasikan dalam bentuk kas atau setara kas (cash or cash
   equivalent) sesuai dengan kebijakan Perseroan mengenai Pedoman Kegiatan Penempatan Dana.

   Perseroan akan mengawasi dana hasil penerbitan instrumen berwawasan sosial ini belum jatuh tempo melalui sistem
   internal terpadu yang dapat digunakan sebagai media dalam pelacakan informasi dari proses manajemen pendanaan.
   SFWG akan meninjau alokasi dana yang memenuhi kriteria eligibilitas dan memberikan informasi yang diperlukan apabila
   terdapat penggantian, penghapusan, dan/atau tambahan terkait Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman
   (KPPP) Berwawasan Sosial.

   Sesuai dengan POJK No.18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
   Berlandaskan Keberlanjutan Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau
   Sukuk Berwawasan Sosial dengan membuat rekening khusus pada bank yang digunakan.

4. Pelaporan (Reporting)
   Sesuai dengan POJK No. 18/2023, Perseroan wajib menyampaikan laporan yang paling sedikit memuat informasi:
    a. realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
    b. pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
    c. perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
    d. dampak KUBS yang dibiayai.

    Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib
    1. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
    2. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
    3. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
    Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Obligasi Berwawasan Lingkungan jatuh tempo. Dalam hal seluruh
    dana hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu dari Ahli Sosial
    namun tetap memperhatikan ketentuan terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK
    No. 30/2015.

    Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam
    website Perseroan yaitu www.smf-indonesia.co.id. Pelaporan penggunaan dana dari instrumen Pendanaan Berwawasan
    Sosial ini terdiri dari hal-hal berikut ini:
    a. Daftar portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
    b. Deskripsi singkat dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
    c. Jumlah total alokasi dana dari instrumen pendanaan berwawasan sosial;
    d. Ringkasan dari seluruh transaksi dalam satu tahun. Perseroan akan mempublikasikan rincian seluruh transaksi
        selama periode pelaporan, serta transaksi yang belum terselesaikan termasuk informasi utama seperti tanggal
        transaksi, jumlah pokok hasil, tanggal jatuh tempo, dan suku bunga atau kupon instrumen.
    e. Pelaporan alokasi dana;
    f. Pelaporan dampak dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas. Perseroan akan melakukan penilaian dampak
        baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap hasil proses transaksi yang representatif secara acak,
        termasuk parameter kualitatif dan kuantitatif yang menguraikan indikator kinerja utama jika memungkinkan.

    Perseroan akan melaporkan indikator-indikator sebagai berikut :

               Proyek sesuai Kriteria                                      Indikator dampak
                  Eligibilitas
     Perumahan        yang     terjangkau     • Jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang didukung
     (Affordable Housing)                       (penerima pembiayaan)
                                              • Profil Demografi dari penerima pembiayaan – jenis kelamin
                                              • Persebaran geografis penyaluran




                                                           23
Page 46
5. External Review
   Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan telah menunjuk Ahli Sosial
   independen untuk memberikan pendapat atau penilaian atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial milik Perseroan
   serta kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
   manfaatnya bagi lingkungan.

   Perseroan juga menunjuk Ahli Sosial independen untuk memberikan reviu eksternal atas laporan tahunan alokasi dana
   Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan cakupan: (i) alokasi dana bersih yang diperoleh dari Penawaran Umum ke
   proyek yang memenuhi syarat; (ii) jaminan atas kredensial lingkungan hidup proyek-proyek berjalan (termasuk perubahan
   material); dan (iii) kesesuaian dengan Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan.

   Laporan reviu tahunan Ahli Sosial tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan
   kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diungkapkan dalam situs Perseroan.

Sasaran Kelestarian Sosial
Isu perubahan Iklim dan kesenjangan sosial telah menjadi perhatian global. Berbagai inisiatif global untuk memitigasi risiko
iklim dan meminimalisasi kesenjangan sosial telah diformulasikan dalam Paris Agreement (COP21), 17 Sustainable
Development Goals (SDGs), Glasgow Conference (COP26), hingga konferensi tingkat tinggi G20 tahun 2022.

Dalam mendukung target Global, Pemerintah Indonesia memformalisasi komitmennya melalui Nationally Determined
Contribution (NDC) di tahun 2021 dan memperbarui target yang lebih ambisius pada Enhanced Nationally Determined
Contribution (ENDC) tahun 2022, dengan target pengurangan emisi CO2 pada tahun 2030 sebesar 31.89% secara mandiri
atau 43.20% dengan dukungan global, dalam rangka mencapai target Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih
cepat.

Sebagai respon untuk mendukung Indonesia dalam mencapai target NDC dan NZE tersebut, Perseroan melakukan berbagai
upaya melalui praktik Keuangan Berkelanjutan yang berorientasi pada aspek Environmental, Social, and Governance (ESG)
serta berkomitmen mendukung berbagai Program Prioritas Pemerintah. Perseroan sebagai pelaku industri jasa keuangan
juga berkomitmen untuk melakukan penghimpunan dana serta mendistribusikan dana tersebut melalui penyaluran kredit yang
sesuai dengan aspek ESG dan prinsip keuangan berkelanjutan. Pembiayaan berdasarkan prinsip keuangan berkelanjutan
telah diimplementasikan melalui pembiayaan mengacu kepada KUBS.

Uraian Opini Ahli Sosial
Pendapat Peninjau Eksternal (External Reviewer) diberikan oleh Det Norske Veritas (DNV) pada tanggal 16 Oktober 2023.
DNV adalah peninjau eksternal independen yang menyiapkan atas kerangka kerja Perseroan dan pedoman untuk penilaian
dan pemilihan proyek yang layak terhadap investasi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, dan menilai kekuatan kerangka
kerja dalam memenuhi tujuan Perseroan terkait Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS). Pendapat ini didasarkan pada
dokumentasi atas aturan-aturan dan kerangka kerja yang disiapkan oleh Perseroan dan informasi yang didapat selama
pertemuan, telekonferensi dan korespondensi melalui surat elektronik dengan Perseroan.

DNV adalah sebuah lembaga sertifikator terakreditasi, konsultan independen, dan ahli manajemen risiko untuk meningkatkan
keselamatan dan keberlanjutan suatu organisasi. Menggabungkan keahlian teknis dan operasional terkemuka, metodologi
risiko, dan pengetahuan industri yang mendalam, DNV terus berinvestasi dalam penelitian dan inovasi kolaboratif untuk
memberikan pandangan operasional dan teknologi ke depan. Berdiri pada tahun 1864, jangkauan DNV saat ini bersifat global.
Beroperasi di lebih dari 100 negara, DNV memiliki 16.000 tenaga profesional yang berdedikasi untuk membantu pelanggan
menjadikan dunia lebih aman, lebih cerdas, dan lebih hijau.

DNV mengevaluasi Kerangka/transaksi Perseroan dan keselarasannya dengan standar pasar yang relevan dan memberikan
pandangan tentang kekokohan dan kredibilitas Kerangka/transaksi yang pandangannya dimaksudkan untuk
menginformasikan investor secara umum, dan bukan untuk investor tertentu; diterbitkan di situs website Perseroan, dan tidak
akan dianggap sebagai tawaran untuk membeli sekuritas, saran investasi, atau surat jaminan.

1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
   Perseroan akan menggunakan dana hasil penawaran umum untuk membiayai aset, proyek, dan pembiayaan yang
   memenuhi syarat sebagai komitmen berkelanjutan Perseroan sebagai entitas independen yang mendorong
   pengembangan pasar modal dan mendukung kepemilikan perumahan yang layak dan terjangkau.
   Kerangka ini mendefinisikan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) yang dinyatakan memenuhi syarat dalam
   kategori berikut:
   a. Perumahan Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikembangkan dengan skema FLPP
        melalui KPR Sejahtera.




                                                            24
Page 47
   b.   Perumahan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dikembangakan melalui KPR Sejahtera
        dengan skema FLPP yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
        Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat
        Berpenghasilan Rendah dan perubahan peraturan selanjutnya. Dana FLPP disalurkan kepada MBR melalui bank
        penyalur. Bank penyalur merupakan bank konvensional atau bank syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari
        BP Tapera sebagai bank penyalur KPR Sejahtera, yang selanjutnya dapat mengganti (reimburse) pembiayaan yang
        telah disalurkan melalui FLPP.


   Dana hasil Penawaran Umum tidak akan digunakan untuk membiayai kegiatan (exclusion list) sebagaimana berikut ini :
   a. Rumah dengan fungsi untuk kegiatan: (i) produksi atau perdagangan senjata dan amunisi; (ii) produksi atau
       perdagangan minuman beralkohol; (iii) produksi atau perdagangan tembakau; (iv) perjudian, kasino dan kegiatan
       sejenis;
   b. Pembangunan rumah yang dalam pembangunannya melakukan pengambilalihan kepemilikan lahan dari masyarakat
       hukum adat (MHA) tanpa persetujuan dari masyarakat/penduduk tersebut;
   c. Pembangunan rumah di lokasi yang memiliki nilai keanekaragaman tinggi, dalam hal ini termasuk wilayah konservasi
       dan areal yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia dan Dunia Internasional; dan
   d. Kegiatan yang tidak memenuhi kriteria Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
   Perseroan akan mengevaluasi dan menentukan pembiayaan dan pembiayaan kembali proyek yang memenuhi kriteria
   dengan menggunakan pendekatan portofolio (portfolio approach) dalam mengalokasikan dana dari instrumen pendanaan
   sosial.

   BP Tapera akan menyaring dan mengevaluasi bank penyalur dan pengembang perumahan (developer) sesuai kriteria
   yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bank penyalur yang memenuhi kriteria dapat
   memberikan kredit atau pembiayaan KPR Sejahtera dengan skema FLPP kepada masyarakat dengan perjanjian kredit
   (mortgage agreement). Selanjutnya bank penyalur akan menandatangani Perjanjian Tripartit dengan BP Tapera dan
   Perseroan untuk dapat melakukan penggantian dana FLPP.

   Apabila portofolio FLPP yang digunakan sebagai instrumen keuangan sosial tidak lagi memenuhi kriteria eligibilitas,
   sebagaimana didefinisikan di atas, dana akan dialokasikan kembali ke portofolio FLPP lain yang memenuhi kriteria
   eligibilitas sesuai dengan proses seleksi portofolio.

   Dalam rangka mengawasi dan menyusun laporan penggunaan dana sesuai dengan kriteria eligibilitas, Perseroan
   membentuk kelompok kerja khusus yaitu Sustainability Funding Working Group (SFWG) yang diketuai oleh Direktur
   Sekuritisasi dan Pembiayaan.

   SFWG akan bekerja sama dengan divisi internal dan/atau lembaga terkait—seperti Kementerian Keuangan, Kementerian
   Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan BP Tapera—untuk memantau portofolio pembiayaan melalui pertemuan
   secara rutin untuk mengevaluasi proses penyaluran untuk memastikan portofolio pembiayaan yang dilakukan sesuai
   dengan syarat Eligibilitas Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman Berwawasan Sosial. Komposisi divisi dalam
   SFWG dapat berubah sewaktu-waktu jika terdapat kebutuhan penyesuaian di masa depan.




                                                         25
Page 48
  Grafik di bawah ini menggambarkan proses end-to-end penerbitan instrumen pendanaan sosial :




  a.   Pengembang Rumah (Developer) membangun Rumah KPR Sejahtera untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
       (MBR). Terjadi transaksi jual beli antara Pengembang dengan MBR;
  b.   MBR melakukan akad KPR FLPP dengan Bank Penyalur;
  c.   Perjanjian Tripartit antara BP Tapera, Perseroan, dan Bank Penyalur;
  d.   Bank Penyalur melakukan pengajuan pencairan dana FLPP ke BP Tapera untuk porsi 75% dan pencairan dana
       FLPP ke Perseroan untuk porsi 25%;
  e.   Rekonsiliasi data antara BP Tapera dan Perseroan;
  f.   Proses monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan berkala oleh BP Tapera dan Perseroan;
  g.   Dalam proses Monev apabila dana yang disalurkan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku maka akan dilakukan
       proses pengembalian dana oleh Bank Penyalur. Jika terjadi pengembalian dana, maka Perseroan akan mengganti
       portfolio FLPP dengan jumlah yang sama; dan
  h.   Perseroan akan melakukan penerbitan instrumen pendanaan sosial antara lain Obligasi Berwawasan Sosial sebagai
       blended financing pembiayaan Perseroan.

3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum
   Perseroan akan menyelaraskan proyek rumah berwawasan sosial melalui pendekatan portofolio (portfolio approach).
   Seluruh dana hasil penerbitan instrumen pendanaan sosial hanya akan digunakan untuk proyek-proyek yang memenuhi
   kriteria eligibilitas.

  Pengelolaan dana hasil penerbitan akan dilakukan oleh Divisi Tresuri dan Hubungan Investor berkoordinasi dengan Divisi
  Keuangan dan Penyelesaian Transaksi dan Divisi Manajemen Kredit. Jika terdapat dana yang belum teralokasikan untuk
  pembiayaan berwawasan sosial ini, maka dana akan diinvestasikan dalam bentuk kas atau setara kas (cash or cash
  equivalent) sesuai dengan kebijakan Perseroan mengenai Pedoman Kegiatan Penempatan Dana. Divisi Tresuri dan
  Hubungan Investor akan menghindari investasi yang berkaitan dengan aktivitas dalam daftar pengecualian (exclusion list)
  sebagaimana tersebut diatas.

  Perseroan akan mengawasi dana hasil penerbitan instrumen berwawasan sosial ini belum jatuh tempo melalui sistem
  internal terpadu yang dapat digunakan sebagai media dalam pelacakan informasi dari proses manajemen pendanaan.
  SFWG akan meninjau alokasi dana yang memenuhi kriteria eligibilitas dan memberikan informasi yang diperlukan apabila
  terdapat penggantian, penghapusan, dan/atau tambahan terkait Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman
  (KPPP) Berwawasan Sosial.

4. Pelaporan Dampak
   Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam
   website Perseroan yaitu www.smf-indonesia.co.id.




                                                          26
Page 49
   Perseroan akan meminta pendapat pihak kedua (second-party opinion) dari Lembaga Peninjau Eksternal (External
   Reviewer) yang memenuhi standar internasional dan regional, yaitu Social Bond Principles 2023 oleh ICMA, the ASEAN
   Social Bond Standards oleh ACMF, dan Social Loan Principles 2023 oleh the Loan Market Association, Loan Syndications
   and Trading Association, and Asia-Pacific Loan Market Association. Peninjau Eksternal akan memastikan bahwa
   Kerangka Pendanaan Berwawasan Sosial ini sejalan regulasi lokal yang berlaku dan diterbitkan oleh Otoritas Jasa
   Keuangan. Peninjau eksternal akan menilai keselarasan Kerangka Pendanaan Sosial ini dengan prinsip, pedoman, dan
   standar yang berlaku.

   Salinan laporan pendapat pihak kedua (second-party opinion) dapat diakses melalui website Perseroan yaitu www.smf-
   indonesia.co.id.

   Perseroan akan menunjuk auditor independen/ahli Environmental Social Governance (ESG) dalam rangka memberikan
   jaminan atas alokasi dana instrumen pendanaan berwawasan sosial untuk proyek yang memenuhi syarat eligibilitas
   sesuai dengan Kerangka Pendanaan Sosial. Pernyataan jaminan tersebut akan dilampirkan pada laporan tahunan
   instrumen pendanaan berwawasan sosial, disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diungkapkan di situs
   web Perseroan.

Pendapat Ahli Sosial
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, DNV berpendapat bahwa Kerangka
Kerja ini memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan Sosial yang
tercantum dalam Prinsip.

Nama Dokumen                : Second Party Opinion on PT SMF’s Social Funding Framework
Disiapkan oleh              : DNV (Thailand) Co., Ltd.
Lokasi                      : Bangkok, Thailand
Tanggal                     : 16 Oktober 2023
Nomor Referensi             : 10457085




                                                         27
Page 50
IV.      PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 yang
berasal dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 (tidak diaudit).

Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp30.254.130 juta dan dana syirkah temporer
sebesar Rp899.510 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                                                                                     31 Maret 2024
 LIABILITAS

 Beban yang masih harus dibayar
    Pihak ketiga                                                                                                  165.262
    Pihak berelasi                                                                                                 44.292
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                                                                         5.483
    Pajak lainnya                                                                                                   1.222
 Utang bank
    Pihak ketiga                                                                                                4.193.973
    Pihak berelasi                                                                                              3.499.630
 Efek - efek yang diterbitkan
    Pihak ketiga                                                                                               19.282.586
    Pihak berelasi                                                                                              3.005.420
 Utang lain - lain
    Pihak ketiga                                                                                                   14.367
    Pihak berelasi                                                                                                    320
 Liabilitas imbalan kerja                                                                                          41.575
 TOTAL LIABILITAS                                                                                              30.254.130
 DANA SYIRKAH TEMPORER
 Sukuk Mudharabah                                                                                                 899.510
 TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                                                                      899.510

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan Sukuk
Musyarakah, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.

KETERANGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                                   Tingkat                      Jumlah
                                                          Tanggal
                                           Tanggal                      Jangka      Suku          Jatuh        Terutang
        Nama Obligasi            Seri                    Pencatatan
                                          Penerbitan                    Waktu      Bunga /       Tempo
                                                           di BEI                                             (Rp miliar)
                                                                                  Bagi Hasil
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                  Seri
 Tahap I Tahun 2019 Dengan                 4 Juli 2019    5 Juli 2019   5 tahun     8,75%       4 Juli 2024        932,00
                                   C
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                          28 Agustus     29 Agustus                            28 Agustus
 Tahap II Tahun 2019 Dengan      Seri B                                 5 tahun     8,10%                          780,00
                                             2019           2019                                  2024
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                          18 Februari    19 Februari                           18 Februari
 Tahap III Tahun 2020 Dengan     Seri B                                 5 tahun     7,50%                        2.541,00
                                             2020           2020                                  2025
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
 Tahap IV Tahun 2020 Dengan      Seri B   14 Juli 2020   15 Juli 2020   5 tahun     8,10%      14 Juli 2025        424,00
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                          10 Februari    11 Februari                           10 Februari
 Tahap V Tahun 2021 Dengan       Seri B                                 3 tahun     5,75%                          400,66
                                             2021           2021                                  2024
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF   Seri A                                 3 tahun     5,60%       8 Juli 2024        200,00
                                           8 Juli 2021    9 Juli 2021
 Tahap I Tahun 2021              Seri B                                 5 tahun    6,40 %       8 Juli 2026      1.000,00
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF   Non      17 November    18 November                           17 November
                                                                        5 tahun     6,00%                        2.800,00
 Tahap II Tahun 2021             Seri         2021           2021                                  2026




                                                            28
Page 51
                                                                                         Tingkat                     Jumlah
                                                                Tanggal
                                               Tanggal                        Jangka      Suku          Jatuh       Terutang
        Nama Obligasi             Seri                         Pencatatan
                                              Penerbitan                      Waktu      Bunga /       Tempo
                                                                 di BEI                                             (Rp miliar)
                                                                                        Bagi Hasil
                                                 21                22                                    21
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF    Non
                                              September         September     5 tahun     6,95%       September       3.000,00
 Tahap III Tahun 2022             Seri
                                                2022              2022                                  2027
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF    Non         22 Februari       23 Februari                          22 Februari
                                                                              5 tahun     6,85%                       2.000,00
 Tahap IV Tahun 2023              Seri           2023              2023                                 2028
                                  Seri A
                                                                              1 tahun     5,50%      22 Juli 2024       398,00
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF   Seri B
                                              12 Juli 2023     13 Juli 2023   3 tahun     5,95%      12 Juli 2026       747,00
 Tahap I Tahun 2023                Seri
                                                                              5 tahun     6,05%      12 Juli 2028        65,00
                                    C
 Sukuk            Musyarakah
                                  Non
 Berkelanjutan I SMF Tahap I                  12 Juli 2023     13 Juli 2023   5 tahun     6,05%      12 Juli 2028       170,50
                                  Seri
 Tahun 2023
                                  Seri A                                                             30 Oktober
                                                                              1 tahun    6,185%                       1.212,80
                                                                                                        2024
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF   Seri B      20 Oktober        23 Oktober                           20 Oktober
                                                                              3 tahun    6,325%                         256,00
 Tahap II Tahun 2023                             2023              2023                                 2026
                                   Seri                                                              20 Oktober
                                                                              5 tahun    6,750%                       1.300,00
                                    C                                                                   2028
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                  Non        22 Desember       27 Desember                           22 Desember
 Berkelanjutan I SMF Tahap I                                                  5 tahun     6,90%                         500,00
                                  Seri           2023              2023                                  2028
 Tahun 2023
 Sukuk            Musyarakah
 Berkelanjutan    Berwawasan      Non        22 Desember       27 Desember                           22 Desember
                                                                              5 tahun     6,90%                         200,00
 Sosial I SMF Tahap I Tahun       Seri           2023              2023                                  2028
 2023
                                               6 Februari       7 Februari    1 tahun     6,39%      16 Februari      1.296,41
                                  Seri A
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF                   2024             2024                                 2025
 Tahap III Tahun 2024                          6 Februari       7 Februari    3 tahun     6,39%      6 Februari
                                  Seri B                                                                                212,00
                                                  2024             2024                                 2027
 Sukuk             Musyarakah
                                  Non          6 Februari       7 Februari                           16 Februari
 Berkelanjutan I SMF Tahap II                                                 1 tahun     6,39%                         529,01
                                  Seri            2024             2024                                 2025
 Tahun 2024
                                               27 Maret           28 Maret    1 tahun     6,40%
                                  Seri A                                                             7 April 2025       843,69
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF                  2024               2024
 Tahap IV Tahun 2024                           27 Maret           28 Maret    3 tahun     6,50%       27 Maret
                                  Seri B                                                                                300,00
                                                 2024               2024                                2027
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                  Non          27 Maret           28 Maret                            27 Maret
 Berkelanjutan I SMF Tahap II                                                 5 tahun     6,75%                       1.500,00
                                  seri           2024               2024                                2029
 Tahun 2024
 Jumlah                                                                                                              23.207,42

Jumlah total seluruh surat utang yang masih belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp23.207.415.000.000,- (dua puluh tiga triliun dua ratus tujuh miliar empat ratus lima belas juta Rupiah). Adapun seluruh
surat utang yang akan jatuh tempo pada tahun ini akan dibayarkan menggunakan dana dari Piutang Pembiayaan Perseroan
yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan yang saat ini ditempatkan dalam bentuk deposito.

UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI TAMBAHAN
INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA

Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki utang yang akan jatuh
tempo dengan rincian sebagai berikut:

                                                   Jangka Waktu                       Suku Bunga
                                                                               Tingkat                        Jumlah Terutang
           Nama Bank                                                                         Jenis Suku
                                           Mulai             Jatuh Tempo        Suku                            (Rp miliar)
                                                                                                Bunga
                                                                               Bunga
 Bank Permata                             30-Jun-2021          30-Jun-2024      5,62%         fixed rate               800,00
 Bank Permata (UUS)                        31-Jul-2023          31-Jul-2024     5,70%         fixed rate               150,00
 Bank Permata (UUS)                        21-Jul-2023          21-Jul-2024     5,70%         fixed rate               200,00




                                                                   29
Page 52
                                                     Jangka Waktu                        Suku Bunga
                                                                                  Tingkat                       Jumlah Terutang
                 Nama Bank                                                                      Jenis Suku
                                             Mulai             Jatuh Tempo         Suku                           (Rp miliar)
                                                                                                   Bunga
                                                                                  Bunga
     Bank ICBC                             30-Aug-2023           30-Aug-2024       5,75%         fixed rate                200,00
     Bank Mandiri                          08-Sep-2023           07-Sep-2024       5,50%         fixed rate                500,00
     Bank Victoria                         27-Mar-2024           27-Jun-2024       6,25%         fixed rate                500,00
     Bank UOB                              29-May-2024            01-Jul-2024      6,60%         fixed rate                550,00
     Jumlah                                                                                                              2.900,00

                                                                       Jangka Waktu               Suku Bunga             Penerbitan
                                                                                                                         Surat Utang
No.                            Nama                                                          Tingkat                        yang
                                                                                Jatuh                    Jenis Suku
                                                                    Mulai                     Suku                       Terdaftar di
                                                                                Tempo                      Bunga
                                                                                             Bunga                          KSEI
 1       Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2019 Seri C          4-Jul-19     4-Jul-24    8,75%       fixed Rate         932,00
 2       Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2019 Seri B      28-Aug-19     28-Aug-24     8,10%       fixed Rate          780,00
 3       Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2021 Seri A        8-Jul-21      8-Jul-24    5,60%       fixed Rate          200,00
 4     Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2023 seri A         12-Jul-23    22-Jul-24    5,50%       fixed Rate           398,00
Jumlah                                                                                                                       2.310,00

  Dalam pemenuhan kewajiban Pembayaran utang yang akan jatuh tempo, Perseroan memiliki cadangan likuiditas yang
  mencukupi yang tercermin dalam current ratio Maret 2024 sebesar 155,04%. Seluruh utang yang akan jatuh tempo akan
  dibayarkan menggunakan dana dari Piutang Pembiayaan Perseroan yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan yang saat
  ini ditempatkan dalam bentuk deposito.

  PENAMBAHAN LIABILITAS BARU PERSEROAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

  Setelah tanggal laporan keuangan untuk periode yang berakhir 31 Maret 2024, penambahan liabilitas baru Perseroan adalah
  sebagai berikut:
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                             Jumlah
     Bank
       Mandiri                                                                                                            1.500.000
       CTBC                                                                                                                 300.000
       CTBC                                                                                                                 200.000
       UOB                                                                                                                  550.000
     Jumlah                                                                                                               2.550.000

  KOMITMEN DAN KONTIJENSI

  Tidak terdapat komitmen dan kontinjensi yang dimiliki oleh Perseroan per tanggal 31 Maret 2024.

  MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET
  2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
  PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
  TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI
  TAMBAHAN INI.
  SETELAH TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN,
  PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
  KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM
  INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN
  BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
  DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-
  PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS).
  MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.




                                                                     30
Page 53
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 31 MARET 2024, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN PENYAMPAIAN INFORMASI TAMBAHAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                             31
Page 54
V.           IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan pada
tanggal 31 Maret 2024 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh
Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. Ap. 0242) pada tanggal 29 Februari 2024.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Maret                         31 Desember
                     Uraian
                                                          2024*                   2023                    2022
  ASET
  Kas dan setara kas
     Kas                                                              200                  200                       100
     Kas di bank dan setara kas
        Pihak ketiga                                            1.482.003            2.877.632                1.280.559
        Pihak berelasi                                            497.070               10.097                    6.918
        Cadangan kerugian penurunan nilai                             (29)               (136)                      (66)
  Deposito Berjangka
     Pihak ketiga                                               2.789.000            3.671.000                2.384.000
     Pihak berelasi                                             3.935.125            1.000.000                   56.900
     Cadangan kerugian penurunan nilai                              (412)                (339)                    (538)
  Efek-efek
     Pihak ketiga                                               1.171.401            1.276.444                1.211.557
     Pihak berelasi                                               509.020              510.259                  506.388
     Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (7)                  (9)                     (39)
  Pinjaman yang diberikan
     Pihak ketiga                                            10.563.713              8.078.518                5.201.153
     Pihak berelasi                                          28.290.582             28.006.441               22.050.637
     Cadangan kerugian penurunan nilai                          (99.507)               (97.599)                 (87.054)
  Jaminan dan pendukung kredit                                    36.946                 42.080                   45.843
  Piutang usaha
  Berbasis bunga
        Pihak ketiga                                               32.468                25.809                  15.580
        Pihak berelasi                                             85.314                73.262                  56.185
     Berbasis imbalan
        Pihak ketiga                                                  255                  203                     1.678
  Piutang lain-lain
     Pihak ketiga                                                 29.811                28.110                   22.656
     Pihak berelasi                                                2.135                 4.315                    6.502
  Beban dibayar dimuka                                            13.250                 6.142                    2.180
  Pajak dibayar dimuka                                                23                     -                    1.003
  Aset tetap – neto                                              131.549               132.128                  125.927
  Aset hak guna - neto                                             2.952                   883                      860
  Aset tak berwujud -– neto                                        3.385                 3.390                   12.765
  Aset pajak tangguhan                                            30.280                30.201                   26.417
  Uang muka dan aset lain                                            125                     -                       32
  Investasi saham                                                 28.619                28.619                   28.989
  TOTAL ASET                                                 49.535.271             45.707.650               32.957.132
*tidak diaudit




                                                           32
Page 55
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Maret                       31 Desember
                             Uraian
                                                                   2024*                  2023                    2022
  LIABILITAS
  Beban yang masih harus dibayar
     Pihak ketiga                                                        165.262            150.112                      87.792
     Pihak berelasi                                                       44.292             34.927                      26.446
  Utang pajak
         Pajak penghasilan badan                                            5.483                4.887                    5.545
         Pajak lainnya                                                      1.222                2.881                    3.878
  Utang bank
     Pihak ketiga                                                       4.193.973          4.393.762                3.549.460
     Pihak berelasi                                                     3.499.630          3.499.445                  124.000
  Efek-efek yang diterbitkan
     Pihak ketiga                                                      19.282.586         15.981.424               10.111.395
     Pihak berelasi                                                     3.005.420          2.983.740                2.581.518
  Utang lain-lain
     Pihak ketiga                                                          14.367             17.913                   14.659
     Pihak berelasi                                                           320                127                      369
  Liabilitas imbalan kerja                                                 41.575             36.790                   31.563
  TOTAL LIABILITAS                                                     30.254.130         27.106.008               16.536.625

  DANA SYIRKAH TEMPORER
  Sukuk Mudharabah – pihak ketiga                                        899.510            370.500                   100.000
  TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                            899.510            370.500                   100.000
*tidak diaudit

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Maret                       31 Desember
                             Uraian
                                                                   2024*                  2023                    2022
 EKUITAS
 Modal saham - Modal dasar, 27.000.000 lembar -
 ditempatkan dan disetor penuh 10.800.000 lembar (2021:
 6.000.000 lembar), dengan nilai nominal Rp1.000.000
 (nilai penuh) per lembar saham                                         12.800.00         12.800.000              12.800.000
 Uang Muka Setoran Modal                                                1.530.000          1.530.000                       -
 Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan
 diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain                                                           850                 1.460                   2.223
 Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang
 diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain                                                          1.950                1.601                   2.783
 Saldo laba
        Telah ditentukan penggunaannya                                  1.707.545          1.707.545               1.540.471
        Belum ditentukan penggunaanya                                   2.341.286          2.190.536               1.975.030
 TOTAL EKUITAS                                                         18.381.631         18.231.142              16.320.507
 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
 EKUITAS                                                               49.535.271         45.707.650              32.957.132
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Maret                             31 Desember
                        Uraian
                                                        2024*                2023*               2023               2022
  PENDAPATAN
  Pendapatan bunga dan pendapatan syariah                  684.083              475.908           2.077.260               1.762.652
  Pendapatan sekuritisasi                                      735                1.001               5.794                   4.242
  Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
  perubahan nilai wajar aset keuangan yang                      (72)                  -                  (812)               1.432
  diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba rugi




                                                           33
Page 56
                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Maret                                  31 Desember
                         Uraian
                                                              2024*                       2023*                  2023               2022
  Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang
  diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
                                                                            64                        -                   490                    464
  komprehensif lain
  Pendapatan lain-lain – neto                                            702                     597                  3.573                  3.753
  TOTAL PENDAPATAN                                                   685.512                 477.506              2.086.305              1.772.543
  BEBAN
  Beban bunga dan bagi hasil                                     (458.735)                  (280.450)            (1.299.842)            (1.108.902)
  Umum dan administrasi                                           (18.482)                   (21.112)              (111.651)               (94.820)
  Gaji dan tunjangan                                              (22.805)                   (19.107)               (87.078)               (72.283)
  (Pembentukan) pembalikan kerugian penurunan nilai                 (2.221)                    (4.137)                (9.204)                21.874
  TOTAL BEBAN                                                    (502.243)                  (324.806)            (1.507.775)            (1.254.131)
  LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                             183.269                    152.700                578.530
                                                                                                                                           518.412
  FINAL DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN
  Beban pajak final                                                  (24.970)                (12.806)               (44.281)               (57.158)
  LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                               158.299                 139.894                534.249                461.254
  BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                             (7.576)                (16.443)               (68.630)               (43.569)
  LABA BERSIH                                                        150.723                 123.451                465.619                417.685
  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                 -                       -                   638               (2.739)
  Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur                             -                       -
  pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif                                                                      (370)                  (698)
  lain
  Pajak penghasilan terkait                                                   -                       -                   (59)                  755
                                                                              -                       -                   209               (2.682)
  Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset
  keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar
  melalui penghasilan komprehensif lain                                    349                    1.106              (1.182)                (1.761)
  Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur
  pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif                       (660)                   2.684                  (608)
                                                                                                                                             1.790
  lain
  Pajak penghasilan terkait                                                  77                       -                  134                  (393)
                                                                          (234)                   3.790              (1.656)                  (364)
  Laba (rugi) komprehensif lain, net setelah pajak                        (234)                   3.790              (1.447)                (3.046)
  TOTAL        PENGHASILAN           KOMPREHENSIF
  PERIODE TAHUN BERJALAN                                             150.489                 127.241                464.172                414.639
  Laba per saham
    Dasar (dalam nilai penuh)                                         11.775                      9.645              36.376                 36.963
    Dilusian (dalam nilai penuh)                                      11.775                      9.645              36.317                 36.963
*tidak diaudit

Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan

                                                                              31 Maret                           31 Desember
                               Uraian
                                                                               2024*                      2023                   2022
  Rasio Usaha (%)
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1)                        1,07                            3,90                   4,29
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang                       1,37                            4,93
  Diberikan2)                                                                                                                            5,20
  Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM)                    21,88                          22,32                  23,49
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan                              23,09                          25,61                  25,94
  Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3)                   1,22                            1,02                   1,27
  Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4)                3,28                            2,79                   2,56
  Beban terhadap Total Pendapatan                                                 73,27                          77,68                  70,85

  Rasio Keuangan (X)
  Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar                              1,55                            1,76                   3,46
  Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas)                             1,59                            1,69                   1,99
  Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas                                         1,69                            1,51                   1,02
  Total Liabilitas terhadap Total Aset                                            0,63                            0,60                   0,50




                                                                     34
Page 57
                                                                                             31 Maret                                31 Desember
                                      Uraian
                                                                                              2024*                          2023                         2022
  Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5)                                             0,47                                   0,51                         0,60
  Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6)                              2,41                                   2,13                         1,29
  Financing to Asset Ratio 7)                                                                  0,82                                   0,83                         0,88
  Networth to Paid-up Capital8)                                                                1,44                                   1,42                         1,28
  Interest Coverage Ratio (ICR) 9)                                                             1,35                                   1,41                         1,41
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10)                                                       0,04                                   0,17                         0,72
  EBITDA (dalam miliar Rupiah)11)                                                              621                                   1.849                        1.646

  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pinjaman yang diberikan 12)                                                                   36,06                                32,41                         20,09
  Total Aset 12)                                                                                43,41                                38,69                        (2,28)
  Total Liabilitas 12)                                                                          68,14                                63,91                       (15,23)
  Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12)                                                        34,19                                26,46                       (16,29)
  Total Pendapatan 12)                                                                          43,56                                17,70                       (16,28)
  Beban 12)                                                                                     54,63                                19,62                       (19,26)
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12)                                                            13,16                                15,83                        (6,74)
  Laba Bersih 12)                                                                               22,09                                11,48                        (9,18)
*tidak diaudit

Keterangan:
1)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
      syariah terhadap total aset.
2)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
      pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3)    ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 31 Maret 2024(disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
4)    ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
      per 31 Maret 2024(disetahunkan)x, 31 Desember 2023 dan 2022.
5)    Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai.
6)    Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk Mudharabah dan utang bank per 31 Maret
      2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7)    Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
8)    Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
9)    Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
      diterbitkan dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
      beban depresiasi dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
      (i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya,
            atau
      (ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah
            akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.

TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                        Persyaratan                   Tingkat Pemenuhan                               Tingkat Pemenuhan
                 Keterangan
                                                           Kredit                      per 31 Maret 2024                             per 31 Desember 2023
 Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar                 Minimal 1 : 1                       1,55 : 1                                         1,76 : 1
 Aktiva Produktif Terhadap Utang                       Minimal 0,8 : 1                            1:1                                          1,06 : 1

  PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN DALAM
  PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
  PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN. PERSEROAN
  BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM
  MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN.




                                                                                   35
Page 58
VI.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
          KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Informasi yang disajikan di dalam bab ini merupakan keterangan tambahan atas Prospektus Obligasi Berkelanjutan
Berwawasan Sosial I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023. Selain informasi yang disajikan dibawah ini, tidak ada
perubahan informasi lain yang terjadi sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.

1.    Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan.

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta
No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris
di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal
15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-
0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105
Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024. Akta
No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 tahun 2024 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham dan Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial.

2.    Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar saham dan
telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Intam ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
 Keterangan                                                                    Jumlah Nilai Nominal              (%)
                                                          Jumlah Saham
                                                                                        (Rp)
 Modal Dasar                                                     27.000.000         27.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Negara Republik Indonesia                                      14.330.000           14.330.000.000.000        100,00
 Saham dalam Portepel                                             12.670.000           12.670.000.000.000

Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan
No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.



                                                           36
Page 59
Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat
No. S-0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.

Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Pengurus dan Pengawasan

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.

Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Intam ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta
No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal
6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21
tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta, yaitu
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        : Nufransa Wira Sakti
Komisaris                              : Brahmantio Isdijoso
Komisaris Independen                   : Dedy Supriadi Priatna

Direksi
Direktur Utama                         : Ananta Wiyogo
Direktur                               : Heliantopo
Direktur                               : Bonai Subiakto

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara
Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan
Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan
Pengawasan Menteri Keuangan.

Perseroan merupakan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang tunduk pada POJK No. 04/POJK.05/2018 jo
POJK No. 12/POJK.05/2022 dan tidak tunduk pada POJK No. 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
Penjaminan.

4.   Tata Kelola Perusahaan

Sistem Pengendalian Internal

10 Prinsip Pokok Audit Internal (Core Principles) secara keseluruhan menunjukkan efektivitas audit internal. Fungsi audit
internal bisa disebut efektif apabila seluruh core principles tersebut ada, dengan penerapan yang dapat disesuaikan dengan
kondisi masing-masing organisasi.

Adapun isi dari core principles adalah:
1. Mendemonstrasikan integritas.
2. Mendemonstrasikan kompetensi dan kecermatan professional.
3. Objektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya (independen).
4. Selaras dengan strategi, tujuan dan risiko organisasi.
5. Diposisikan secara layak dan didukung sumber daya yang memadai.
6. Mendemonstrasikan kualitas dan perbaikan berkelanjutan.
7. Berkomunikasi secara efektif.
8. Memberi asurans berbasis risiko.




                                                            37
Page 60
9. Berwawasan, proaktif dan fokus pada masa depan.
10. Mendorong perbaikan organisasi.

Satuan Pengawasan Intern mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT) Satuan Pengawasan Intern;
2. Melakukan reviu dan penyesuaian terhadap RKPT setiap triwulanan untuk merespon perubahan atas bisnis perseroan,
    risiko, operasi, program, sistem dan pengendalian.
3. Melakukan evaluasi dan memperbaiki efektivitas pengendalian intern, manajemen risiko dan proses tata kelola
    perusahaan secara independen dan obyektif melalui kegiatan assurance dan consulting;
4. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas operasional di bidang keuangan, akuntansi, bisnis, sumber daya manusia,
    umum, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif melalui kegiatan assurance dan consulting pada semua tingkat
    manajemen;
6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
7. Melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi atas hasil audit, evaluasi, reviu, assessment auditor
    internal dan auditor eksternal;
8. Bekerja sama dengan Komite Audit;
9. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
10. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
11. Melakukan peningkatan dan pengembangan kompetensi auditor internal dan manajemen pengawasan internal.
12. Melakukan tugas lainnya dari Direksi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip independensi audit internal.
13. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data BUMN terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab audit intern,
    kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan.
14. Menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa pihak eksternal untuk aktivitas pengawasan intern:
    a. Terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada anggota SPI mengingat penggunaan jasa
          ahli pihak ekstern bersifat sementara.
    b. Pengguna jasa pihak eksternal tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas fungsi SPI.
    c. Pihak eksternal mematuhi piagam Audit Intern yang ada.

Sejak diterbitkannya Prospektus Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait Komite Audit, dan Komite Nominasi dan
Remunerasi.

5.    Perjanjian Penting Perseroan

Perjanjian Pemberian Pinjaman

Berikut ini adalah Perjanjian Pemberian Pinjaman/Pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan saat terbitnya Informasi
Tambahan:

Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

 No.      Pemberian            Perjanjian Pinjaman              Jangka Waktu         Jaminan
          Pinjaman     Dari
          Perseroan Kepada
                                                                                     Akta Fidusia           Sertifikat
                                                                                                            Fidusia
 1.       PT Mandiri Utama     Akta Perjanjian Pemberian        1 tahun sejak        fidusia atas aset     No.
          Finance              Uncommited Facility Line         tanggal              keuangan      yaitu   W10.00118469
                               No. 05 tanggal 15 Februari       penandatanganan      kumpulan Tagihan      .AH.05.01
                               2024 yang dibuat dihadapan       yaitu 15-2-2025      MUF Dana yang         TAHUN 2024
                               I Kadek Pelo Periyawan,                               tercantum dalam       tanggal 07-03-
                               SH., M.Kn., Notaris di                                Daftar Underlying     2024        yang
                               Buleleng dengan fasilitas                             Pinjaman/ Daftar      diterbitkan oleh
                               sebesar Rp 750M                                       Tagihan MUF Dana      Kantor
                                                                                     yang Dijaminkan       Pendaftaran
                                                                                     sesuai      dengan    Jaminan
                                                                                     kriteria yang telah   Fidusia, Kantor
                                                                                     disepakati




                                                           38
Page 61
No.   Pemberian            Perjanjian Pinjaman           Jangka Waktu           Jaminan
      Pinjaman     Dari
      Perseroan Kepada
                                                                                Akta Fidusia              Sertifikat
                                                                                                          Fidusia
                                                                                sebagaimana              Wilayah DKI
                                                                                tercantum dalam          Jakarta
                                                                                Akta No. 06 tanggal
                                                                                15 Februari 2024
                                                                                yang dibuat I Kadek
                                                                                Pelo     Periyawan,
                                                                                SH., M.Kn., Notaris
                                                                                di Buleleng sebesar
                                                                                Rp750M
2.    PT Mega Finance      Akta Perjanjian Pemberian     1 tahun sejak          fidusia atas aset        No.
                           Uncommited Facility Line      tanggal                keuangan berupa          W10.00118470
                           No. 08 tanggal 15 Februari    penandatanganan        Kumpulan tagihan         .AH.05.01
                           2024 yang dibuat dihadapan    yaitu 15-2-2025        yang      tercantum      TAHUN 2024
                           I Kadek Pelo Periyawan,                              dalam          Daftar    tanggal 07-03-
                           SH., M.Kn., Notaris di                               Underlying               2024       yang
                           Buleleng dengan fasilitas                            Pinjaman/ Daftar         diterbitkan oleh
                           sebesar Rp 300M                                      Tagihan         yang     Kantor
                                                                                dijaminkan sesuai        Pendaftaran
                                                                                dengan        kriteria   Jaminan
                                                                                yang            telah    Fidusia, Kantor
                                                                                disepakati               Wilayah DKI
                                                                                sebagaimana              Jakarta
                                                                                tercantum dalam
                                                                                Akta No. 06 tanggal
                                                                                15 Februari 2024
                                                                                yang dibuat I Kadek
                                                                                Pelo     Periyawan,
                                                                                SH., M.Kn., Notaris
                                                                                di Buleleng sebesar
                                                                                330 M
3.    PT           Bank    Akta Perjanjian Pemberian     1 tahun sejak          fidusia atas aset        No.
      Perkreditan Rakyat   Uncommited Facility Line      tanggal                keuangan berupa          W15.00175076
      Delta Artha          No. 10 tanggal 16 Februari    penandatanganan        Kumpulan tagihan         .AH.05.01
                           2024 yang dibuat dihadapan    yaitu 16-2-2025        yang      tercantum      TAHUN 2024
                           I Kadek Pelo Periyawan,                              dalam          Daftar    tanggal 07-03-
                           SH., M.Kn., Notaris di                               Underlying               2024       yang
                           Buleleng dengan fasilitas                            Pinjaman/ Daftar         diterbitkan oleh
                           sebesar Rp 15M                                       Tagihan         yang     Kantor
                                                                                dijaminkan sesuai        Pendaftaran
                                                                                dengan        kriteria   Jaminan
                                                                                yang            telah    Fidusia, Kantor
                                                                                disepakati               Wilayah Jawa
                                                                                sebagaimana              Timur
                                                                                tercantum dalam
                                                                                Akta No. 11 tanggal
                                                                                16 Februari 2024
                                                                                yang dibuat I Kadek
                                                                                Pelo     Periyawan,
                                                                                SH., M.Kn., Notaris
                                                                                di Buleleng sebesar
                                                                                18.750.000.000
4.    PT CIMB Niaga        Akta Perjanjian Pemberian     1 tahun sejak          fidusia atas aset        No.
      Auto Finance         Uncommited Facility Line      tanggal                keuangan berupa          W12.00117165
                           No. 46 tanggal 29 Februari    ditandatangani yaitu   kumpulan tagihan         .AH.05.011TA
                           2024 yang dibuat dihadapan    29-2-2025              yang      tercantum      HUN      2024



                                                    39
Page 62
No.   Pemberian           Perjanjian Pinjaman             Jangka Waktu           Jaminan
      Pinjaman     Dari
      Perseroan Kepada
                                                                                 Akta Fidusia               Sertifikat
                                                                                                            Fidusia
                          Wani, SH., M.Kn, Notaris di                            dalam          daftar     tanggal 15-3-
                          Tangerang Selatan dengan                               Underlying                2024        yang
                          fasilitas sebesar Rp 500M                              Pinjaman/ Daftar          diterbitkan oleh
                                                                                 Tagihan         yang      Kantor
                                                                                 dijaminkan sesuai         Pendaftaran
                                                                                 dengan        kriteria    Jaminan
                                                                                 yang            telah     Fidusia, Kantor
                                                                                 disepakati                Wilayah
                                                                                 sebagaimana               Banten
                                                                                 tertuang dalam Akta
                                                                                 No. 22 tanggal 29
                                                                                 Februari 2024 yang
                                                                                 dibuat dihadapan
                                                                                 Wani, SH., M.Kn,
                                                                                 Notaris              di
                                                                                 Tangerang Selatan
                                                                                 sebesar Rp500M
5.    PT Mandiri Tunas    Akta Perjanjian Pemberian       1 tahun sejak          fidusia atas aset         No.
      Finance             Uncommited Facility Line        tanggal                keuangan berupa           W10.00127797
                          No. 08 tanggal 6 Maret 2024     ditandatangani yaitu   kumpulan tagihan          .AH.05.01
                          yang dibuat dihadapan Ir.       6-3-2025               yang      tercantum       TAHUN 2024
                          Nanette Cahyanie Handari                               dalam          daftar     tanggal 13-3-
                          Adi Warsito, SH., Notaris di                           Underlying                2024       yang
                          Jakarta dengan fasilitas                               Pinjaman/ Daftar          diterbitkan oleh
                          sebesar Rp 1,5T                                        Tagihan         yang      Kantor
                                                                                 dijaminkan sesuai         Pendaftaran
                                                                                 dengan        kriteria    Jaminan
                                                                                 yang            telah     Fidusia, Kantor
                                                                                 disepakati                Wilayah DKI
                                                                                 sebagaimana               Jakarta
                                                                                 tertuang dalam Akta
                                                                                 No. 09 tanggal 6
                                                                                 Maret 2024 yang
                                                                                 dibuat dihadapan Ir.
                                                                                 Nanette Cahyanie
                                                                                 Handari            Adi
                                                                                 Warsito,         SH.,
                                                                                 Notaris di Jakarta
                                                                                 dengan       fasilitas
                                                                                 sebesar Rp 900M
6.    PT           Bank   Akta No. 07 tanggal 13          2 tahun sejak          fidusia atas asset        No.
      Perekonomian        Desember 2022 tentang           tanggal                keuangan        yang      W1.00074763.
      Rakyat    Syariah   Akad           Pemberian        penandatanganan        tercantum dalam           AH.05.01
      Hikmah Wakilah      Uncommited Facilty Line                                daftar Underlying         TAHUN 2022
                          Pembiayaan Mudharabah                                  Pinjaman/ Daftar          tanggal 22-12-
                          Muqayyadah yang dibuat                                 Tagihan         yang      2022       yang
                          dihadapan Vita Cahyojati,                              Dijaminkan sesuai         diterbitkan oleh
                          SH., M.Hum., Notaris di                                dengan        kriteria    Kantor
                          Jakarta dengan fasilitas                               yang            telah     Pendaftaran
                          sebesar Rp 12M                                         disepakati                Jaminan
                                                                                 sebagaimana               Fidusia, Kantor
                          Akta Addendum Atas Akad         Sampai dengan 13-      tertuang dalam Akta       Wilayah Aceh
                          Pemberian       Uncommited      12-2024                No. 08 tanggal 13
                          Facility Line No. 22 tanggal                           Desember        2022
                          27 Maret 2024 yang dibuat                              yang           dibuat



                                                     40
Page 63
No.   Pemberian           Perjanjian Pinjaman               Jangka Waktu            Jaminan
      Pinjaman     Dari
      Perseroan Kepada
                                                                                    Akta Fidusia                  Sertifikat
                                                                                                                  Fidusia
                          dihadapan Muhammad Nur,                                   dihadapan        Vita
                          SH., M.Kn., Notaris di Aceh                               Cahyojati,      SH.,
                                                                                    M.Hum., Notaris di
                                                                                    Jakarta      dengan
                                                                                    fasilitas sebesar Rp
                                                                                    15M
7.    PT Bank Mandiri     Perjanjian        Pemberian       14 bulan terhitung      Menggunakan               -
      Taspen              Fasilitas Pinjaman Kredit         sejak       tanggal     ketentuan      Pasal
                          Serbaguna          Konsumtif      pencairan fasilitas     1131 dan 1132
                          Perumahan                 No.     pinjaman yaitu 5 juni   KUHPerdata
                          055/PP/SMF-BM/III/2024            2025
                          dan                       No.
                          DIR.PKS/012/III/2024
                          tanggal 27 Maret 2024
                          dengan fasilitas sebesar Rp
                          1T
8.    PT          Bank    Akta Perjanjian Pemberian         12 bulan sejak          fidusia atas aset         No.
      Pembangunan         Uncommitted Facility Line         tanggal pencairan       keuangan berupa           W19.00040343
      Daerah Kalimantan   No. 101 tanggal 31 Maret          fasilitas pinjaman      kumpulan tagihan          .AH.05.01
      Selatan             2023 yang dibuat dihadapan        yaitu tanggal 31        yang       tercantum      TAHUN 2023
      (Perseroda)         Surjadi, S.H., M.Kn, MM,          Maret 2024              dalam           daftar    tanggal 28-04-
                          MH.      dengan      fasilitas                            Underlying                2023       yang
                          sebesar Rp 500M                                           Pinjaman/ Daftar          diterbitkan oleh
                                                                                    Tagihan          yang     Kantor
                          Akta Addendum Pertama             sampai dengan 31        dijaminkan sesuai         Pendaftaran
                          Perjanjian       Pemberian        Maret 2025              dengan         kriteria   Jaminan
                          Uncommited Facility Line                                  yang             telah    Fidusia, Kantor
                          No. 46 tanggal 22 April 2024                              disepakati                Wilayah
                          yang dibuat dihadapan                                     sebagaimana               Kalimantan
                          Surjadi, SH., M.Kn., MM,                                  tertuang dalam Akta       Tengah
                          MH, Notaris di Jakarta                                    No. 102 tanggal 31
                                                                                    Maret 2023 yang
                                                                                    dibuat dihadapan
                                                                                    Surjadi, SH., M.Kn.,
                                                                                    MM, MH, Notaris di
                                                                                    Jakarta       sebesar
                                                                                    Rp550M
9.    PT         Bank     Perjanjian        Pemberian       36 bulan sejak          Fidusia           atas    No.
      Pembangunan         Fasilitas Pinjaman Kredit         tanggal    konversi     kumpulan tagihan          W24.00067632
      Daerah Sulawesi     Multiguna Perumahan No.           yaitu tanggal 6 Mei     KMG perumahan             .AH.05.01
      Tengah              071PP/SMF-                        2027                    beragun jaminan           TAHUN 2024
                          BPD.SULTENG/V/2024                                        payroll gaji/ pensiun     tanggal 08-05-
                          tanggal 6 Mei 2024 dengan                                 yang telah ada saat       2024       yang
                          fasilitas sebesar Rp 153M                                 ini maupun yang           diterbitkan oleh
                                                                                    akan           datang     Kantor
                                                                                    sebagaimana               Pendaftaran
                                                                                    tercantum dalam           Jaminan
                                                                                    daftar tagihan KMG        Fidusia, Kantor
                                                                                    sebagaimana               Wilayah
                                                                                    tertuang dalam Akta       Sulawesi
                                                                                    No. 12 tanggal 6          Tengah
                                                                                    Mei 2024 yang
                                                                                    dibuat dihadapan
                                                                                    Surjadi, SH., M.Kn.,
                                                                                    MM, MH, Notaris di



                                                       41
Page 64
 No.      Pemberian              Perjanjian Pinjaman                Jangka Waktu           Jaminan
          Pinjaman     Dari
          Perseroan Kepada
                                                                                            Akta Fidusia           Sertifikat
                                                                                                                   Fidusia
                                                                                           Jakarta     sebesar
                                                                                           Rp168M

Perjanjian Kredit

Berikut ini adalah perubahan pada Perjanjian Kredit yang dimiliki Perseroan saat terbitnya Intam:

Perjanjian Kredit Dengan Pihak Ketiga

Berikut ini adalah Perjanjian Kredit dengan Pihak Ketiga yang dimiliki Perseroan pada saat terbitnya Intam:

                                                                                                                 Outstanding
                                                                                                     Jumlah       per 31 Mei
                                                           Jangka
   No       Nama Bank        Akta/Surat Perjanjian                              Jaminan              (Jutaan         2024
                                                           Waktu
                                                                                                     Rupiah)       (Jutaan
                                                                                                                   Rupiah)
                             Akta No. 09 tanggal 14
                              November 2019 yang
                                                                         Benda bergerak maupun
                                dibuat di hadapan
                                                                        benda tidak bergerak, baik
                              Indrasari Kresnadjaja,
                                                                         yang telah ada maupun
                               SH, M.Kn,, Notaris di
          PT Bank Victoria                                              yang akan ada dikemudian     500.000       500.000
                             Jakarta dengan fasilitas
   1.      International,                                                hari sebagaimana diatur
                             kredit sebesar Rp500M
                Tbk.                                                      dalam Pasal 1131 dan
                                                         14 November
                                                                          Pasal 1132 Burgerlijk
                                   Perjanjian                2024
                                                                         Wetboek (Kitab Undang-
                              Perpanjangan Kredit
                                                                         undang Hukum Perdata)
                                Nor: 09 tanggal 7
                                 Februari 2024
                             Akta No. 39 tanggal 21
                              Februari 2023 yang
                              dibuat di hadapan Ir.
                               Nanette Cahyanie
                              Handari Adi Warsito,                       Benda bergerak maupun
                             SH, Notaris di Jakarta                     benda tidak bergerak, baik
                             dengan fasilitas kredit                     yang telah ada maupun
                                sebesar Rp500M                          yang akan ada dikemudian
           PT Bank CTBC                                  21 Februari
   2                                                                     hari sebagaimana diatur     500.000       500.000
             Indonesia                                      2025
                               Akta Perubahan Atas                        dalam Pasal 1131 dan
                                Perjanjian Fasilitas                      Pasal 1132 Burgerlijk
                             Kredit No. 15 tanggal 26                    Wetboek (Kitab Undang-
                                Februari 2024 yang                       undang Hukum Perdata)
                               dibuat di hadapan Ir.
                                 Nanette Cahyanie
                               Handari Adi Warsito,
                              SH, Notaris di Jakarta
                              Akta Perjanjian Kredit
                               Pinjaman Berjangka
                               Money Market No. 57
                                                                         Benda bergerak maupun
                              tanggal 20 September                                                   500.000
                                                                        benda tidak bergerak, baik
                                 2018 yang dibuat
                                                                         yang telah ada maupun
                               dihadapan Stephanie
                                                                        yang akan ada dikemudian
          PT Bank Central    Wilamarta, S.H., Notaris
   3                                                                     hari sebagaimana diatur                      -
             Asia, Tbk.          di Jakarta dengan
                                                                          dalam Pasal 1131 dan
                              fasilitas kredit sebesar
                                                                          Pasal 1132 Burgerlijk
                                      Rp 500M
                                                                         Wetboek (Kitab Undang-
                                                                         undang Hukum Perdata)
                                Perubahan Atas           20 Desember
                              Perjanjian Kredit No.          2024                                    500.000




                                                               42
Page 65
                                                                                                              Outstanding
                                                                                                   Jumlah      per 31 Mei
                                                        Jangka
   No      Nama Bank        Akta/Surat Perjanjian                             Jaminan              (Jutaan        2024
                                                        Waktu
                                                                                                   Rupiah)      (Jutaan
                                                                                                                Rupiah)
                              099/Add-KCK/2024
                            tanggal 15 Maret 2024

Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat
merugikan pemegang Obligasi (negative covenants).

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018 Perihal Penurunan
Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia No. 463/KPTS/M/2018 Tentang Proporsi Pendanaan Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, Perseroan
telah mengadakan perjanjian Tripartit dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia (PPDPP) dan beberapa bank penerima dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP) dalam rangka penyaluran KPR Sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah dimana kedudukan
Perseroan dan PPDPP adalah sebagai Pemberi Pinjaman yang sampai April 2024 telah menyalurkan dana sebagai berikut:

                                                                                                                   Saldo
         Bank Penerima
 No                                       Surat Perjanjian                    Jangka Waktu dan jaminan           terutang
           dan batch
                                                                                                                    (Rp)
  1.        PT Bank         -           Tripartit: 092/PKS/PPDPP-SMF-           15 (lima belas) tahun sejak   10.673.760.220
          Pembangunan       BANKJATENGSYARIAH/VIIII/2018 tanggal 14          tanggal pencairan dengan imbal
          Daerah Jawa       Agustus 2018                                        hasil 4,45% pa dan dijamin
        Tengah Unit Usaha   -           Bipartit: 046/AKAD/FLPP/SMF-         dengan seluruh harta kekayaan
             Syariah        BANKJATENGSy/IV/2019 tanggal 4-4-2019                  bank penerima dana
  2.        PT Bank         -           Tripartit:    091/PKS/PPDPP-SMF-        15 (lima belas) tahun sejak    355.080.772
          Pembangunan       BANKJATENG/VIIII/2018 tanggal 14 Agustus         tanggal pencairan dengan imbal
          Daerah Jawa       2018                                                hasil 4,45% pa dan dijamin
             Tengah         No. 083/PKS/Sg/2018                              dengan seluruh harta kekayaan
                            -           Bipartit:101/PP/SMF-                       bank penerima dana
                            BANKJATENG/VIIII/2018 tanggal 14 Agustus
                            2018
  3.        PT Bank         -           Tripartit: No. 081/PKS/Sg/2018 No.      15 (lima belas) tahun sejak   80.734.562.321
          Pembangunan       086/PKS/PPDPP-SMF-                               tanggal pencairan dengan imbal
          Daerah Papua      BANKPAPUA/VIIII/2018 tanggal 14-8-2018              hasil 4,45% pa dan dijamin
                            -           Bipartit: No. 006/PP/FLPP/SMF-       dengan seluruh harta kekayaan
                            BPAPUA/I/2019 tanggal 17-1-2019                        bank penerima dana
  4.     PT Bank Jabar      -           Tripartit: No. 094/PKS/Sg/2018 No.      15 (lima belas) tahun sejak   178.495.592.41
         Banten Syariah     108/PKS/PPDPP-SMF-BJBS/VIIII/2018                tanggal pencairan dengan imbal         9
                            tanggal 14-8-2018                                   hasil 4,45% pa dan dijamin
                            -           Bipartit: No. 017/AKAD/FLPP/SMF-     dengan seluruh harta kekayaan
                            BJBS/I/2019 tanggal 17-1-2019                          bank penerima dana
  5.        PT Bank         -           Tripartit:      No.     45/PKS/BP-      15 (lima belas) tahun sejak   970.758.919.64
          Pembangunan       TPR/I/3/2022 dan 069/PKS/FLPP/BPTAPERA-          tanggal pencairan dengan imbal         5
        Daerah Jawa Barat   SMF-BJB/III/2022         dan     0057/PKS/DIR-      hasil 4,45% pa dan dijamin
         Dan Banten, Tbk    KKK/2022 tanggal 30-3-2022                       dengan seluruh harta kekayaan
                            - Bipartit: No. 033/FLPP/PP/SMF-BJB/II/2024            bank penerima dana
                            dan No.027/PKS/DIRS-KPR/2024 tanggal 2-2-
                            2024
  6.        PT Bank         -           Tripartit: No. 077/PKS/Sg/2018 No.      15 (lima belas) tahun sejak   43.526.330.353
          Pembangunan       084/PKS/PPDPP-SMF-                               tanggal pencairan dengan imbal
        Daerah Kalimantan   BANKKALBAR/VIIII/2018 tanggal 14-8-2018             hasil 4,45% pa dan dijamin
              Barat         -           Bipartit: No. 008/PP/FLPP/SMF-       dengan seluruh harta kekayaan
                            BKALBAR/I/2019 tanggal 17-1-2019                       bank penerima dana
  7.    PT Bank Tabungan    Tripartit: No. 39/PKS/BP-TPR/I/1/2022 dan           15 (lima belas) tahun sejak   15.503.360.570
        Negara (Persero),   015/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-BTNS/I/2022            tanggal pencairan dengan imbal        .195
              Tbk.          dan 03/PKS/DIR/2022 tanggal 6-1-2022                hasil 4,45% pa dan dijamin
                            Bipartit: No. 036/PP/FLPP/SMF-BTN/II/2014        dengan seluruh harta kekayaan
                            dan 01/PKS/FICD/II/2024 tanggal 20-02-2024             bank penerima dana
  8.    PT Bank Tabungan    - Tripartit: No. 39/PKS/BP-TPR/I/1/2022 dan         15 (lima belas) tahun sejak   3.175.202.067.
        Negara (Persero),       015/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-                   tanggal pencairan dengan imbal        610
         Tbk. Unit Usaha        BTNS/I/2022 dan 03/PKS/DIR/2022                 hasil 4,45% pa dan dijamin
             Syariah
                                tanggal 6-1-2022




                                                             43
Page 66
                                                                                                                 Saldo
        Bank Penerima
No                                         Surat Perjanjian                  Jangka Waktu dan jaminan          terutang
          dan batch
                                                                                                                  (Rp)
                             - Bipartit: No. 038/FLPP/PP/SMF-BTN/II/2024    dengan seluruh harta kekayaan
                                 dan 05/PKS/DIR/2024 tanggal 20-02-             bank penerima dana
                                 2024Bipartit: No. 017A/AKAD/FLPP/SMF-
                                 BTNSy/I/2019 tanggal 17-1-2019
9.        PT Bank            -   Tripartit: No. 090/PKS/Sg/2018                15 (lima belas) tahun sejak   4.521.595.999
        Pembangunan              No.                  102/PKS/PPDPP-SMF-    tanggal pencairan dengan imbal
       Daerah Sulawesi           BANKSULTRA/VIIII/2018 tanggal 14-8-2018       hasil 4,45% pa dan dijamin
          Tenggara           -   Bipartit:               010/PP/FLPP/SMF-   dengan seluruh harta kekayaan
                                 BSULTRA/I/2019 tanggal 17-1-2019                 bank penerima dana
10.     PT Bank Artha        -   Tripartit: No. 092/PKS/Sg/2018                15 (lima belas) tahun sejak   238.491.538.93
      Graha Internasional,       No.                       105/PKS/PPDPP-   tanggal pencairan dengan imbal         3
             Tbk.                SMF/ARTHAGRAHA/VIIII/2018 tanggal 14-         hasil 4,45% pa dan dijamin
                                 8-2018                                     dengan seluruh harta kekayaan
                             -   Bipartit:       No.     007/PP/FLPP/SMF-         bank penerima dana
                                 BAGI/I/2019 tanggal 17-1-2019
11.        PT Bank           -   Tripartit:                                    15 (lima belas) tahun sejak   65.055.830.227
        Pembangunan              097/PKS/Sg/2018                            tanggal pencairan dengan imbal
      Daerah Jawa Timur,         137/PKS/SMF-PPDPP-BJTMS/IX/2018               hasil 4,45% pa dan dijamin
       Tbk. Unit Usaha           tanggal 28-9-2018                          dengan seluruh harta kekayaan
           Syariah           -    Bipartit:                                       bank penerima dana
                                  010/AKAD/SMF-BJTMS/VIIII/2018
                                  058/011.1/DIR/BIS/AKAD tanggal 17-1-
                                  2019
12.        PT Bank           -   Tripartit:           041/PKS/PPDPP-SMF-       15 (lima belas) tahun sejak   113.404.104.62
        Pembangunan              BNTBS/II/2019B                             tanggal pencairan dengan imbal         3
         Daerah Nusa             No. PJ/01.17/70.27/0056B/2019 tanggal 28      hasil 4,45% pa dan dijamin
      Tenggara Barat Unit        Februari 2019                              dengan seluruh harta kekayaan
        Usaha Syariah        -   Bipartit:             042/FLPP/AKAD/SMF-         bank penerima dana
                                 BNTBS/II/2019
                                 No. PJ/01.17/70.27/0056C/2019 tanggal 28
                                 Februari 2019
13.        PT Bank           -   Tripartit:     153A/PKS/FLPP/PPDPP-SMF-       15 (lima belas) tahun sejak   51.309.025.581
        Pembangunan              BNGR/X/2020                                tanggal pencairan dengan imbal
       Daerah Sumatera           No. PKS/130/DIR/12-2020                       hasil 4,45% pa dan dijamin
            Barat                No. 47/PKS/Pg/2020 tanggal 17 Desember     dengan seluruh harta kekayaan
                                 2020                                             bank penerima dana
                                 No. 083/PKS/Sg/2018
                             -   Bipartit:
                                 205/PP/SMF-BNGRI/XII/2020
                                 No. PKS/131/DIR/12-2020 tanggal 17
                                 Desember 2020
14.        PT Bank           -   Tripartit:           190/PKS/PPDPP-SMF-       15 (lima belas) tahun sejak   13.207.424.962
        Pembangunan              BNGR/XII/2020                              tanggal pencairan dengan imbal
       Daerah Sumatera           No. 48/PKS/Pg/2020                            hasil 4,45% pa dan dijamin
       Barat Unit Usaha          No. PKS/128/DIR/12-2020 tanggal 17         dengan seluruh harta kekayaan
           Syariah               Desember 2020                                    bank penerima dana
                             -   Bipartit:             207/FLPP/AKAD/SMF-
                                 BNGRS/XII/2020
                                 No. PKS/129/DIR/12-2020
15.     PT Bank Rakyat       -   Tripartit:      180/PKS/FLPP/PPDPP-SMF-       15 (lima belas) tahun sejak   14.303.395.147
           Indonesia             BRIAGRO/XI/2020                            tanggal pencairan dengan imbal
        Agroniaga, Tbk.          No. BRIAGRO/PKS-63/DBK/12/2020                hasil 4,45% pa dan dijamin
                                 No. 46/PKS/Pg/2020 tanggal 14 Desember     dengan seluruh harta kekayaan
                                 2020                                             bank penerima dana
                                 No. 083/PKS/Sg/2018
                             -   Bipartit:
                                 206/PP/SMF-BRIAGRO/XII/2020
                                 No. BRIAGRO/PKS-63/DIR/12/2020 tanggal
                                 14 Desember 2020
16.       PT Bank            -   Tripartit:      120/PKS/FLPP/PPDPP-SMF-       15 (lima belas) tahun sejak   44.611.628.294
        Pembangunan              KALTIMTARA/VII/2021                        tanggal pencairan dengan imbal
      Daerah Kalimantan          No. 017/PRJ/BPD-PST/VII/2021                  hasil 4,45% pa dan dijamin
                                 No. 14/PKS/Pg/2021 tanggal 30 Juni 2021




                                                              44
Page 67
                                                                                                                          Saldo
              Bank Penerima
 No                                             Surat Perjanjian                  Jangka Waktu dan jaminan              terutang
                dan batch
                                                                                                                           (Rp)
                 Timur dan         - Bipartit:                                   dengan seluruh harta kekayaan
             Kalimantan Utara        121/FLPP/PP/SMF-KALTIMTARA/VII/2021             bank penerima dana
                                     No. 018/PRJ/BPD-PST/VII/2021 tanggal 30
                                     Juni 2021
 17.             PT Bank           - Tripartit: 108/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-          15 (lima belas) tahun sejak       767.714.055
               Pembangunan           BPDKALTENG/IV/2022                          tanggal pencairan dengan imbal
             Daerah Kalimantan       No.        48/PKS/BP-TPR/1/3/2022     No.      hasil 4,45% pa dan dijamin
                  Tengah             DBS.16/PKS-0029/III/2022 tanggal 12 April   dengan seluruh harta kekayaan
                                     2022                                              bank penerima dana
                                   - Bipartit:
                                     140/FLPP/PP/SMF-
                                     BPDKALTENG/VII/2022
                                     No. DBS.16/PKS-0059/V/2022 tanggal 6
                                     Juni 2022
 18.             PT Bank           - Tripartit: 51/PKS/BP-TPR/I/9/2022              15 (lima belas) tahun sejak      44.366.024.695
              Pembangunan            No.       232C/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-       tanggal pencairan dengan imbal
             Daerah Sumatera         BANKSUMUTSy/IX/2022                            hasil 4,45% pa dan dijamin
             Utara Unit Usaha        No. 087/Dir/UUS-DJiB/SPj/2022 tanggal 21    dengan seluruh harta kekayaan
                 Syariah             September 2022                                    bank penerima dana
                                   - Bipartit:
                                     232D/FLPP/AKAD/SMF-
                                     BANKSUMUTSy/IX/2022
                                     No. 088/Dir/UUS-DJiB/SPj/2022 tanggal 21
                                     September 2022
 19.             PT Bank           - Tripartit: 215/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-          15 (lima belas) tahun sejak      2.566.116.232
               Pembangunan           BPD.NTT/VIIII/2022                          tanggal pencairan dengan imbal
               Daerah Nusa           No.        50/PKS/BP-TPR/1/8/2022     No.      hasil 4,45% pa dan dijamin
              Tenggara Timur         128/PKS-BNTT/VIIII/2022       tanggal  26   dengan seluruh harta kekayaan
                                     Agustus 2022                                      bank penerima dana
                                   - Bipartit:
                                     217/FLPP/PP/SMF-BPD.NTT/VIIII/2022
                                     No. 127/PKS-BNTT/VIIII/2022 tanggal 26
                                     Agustus 2022
 20.             PT Bank           - Tripartit:                                     15 (lima belas) tahun sejak      3.698.460.983
               Pembangunan           04/PKS/BP-TPR/I/3/2023                      tanggal pencairan dengan imbal
              Daerah Sulawesi        No.         048/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-         hasil 4,45% pa dan dijamin
                  Tengah             BPD.SULTENG/III/2023                        dengan seluruh harta kekayaan
                                     No. 221/BPD-ST/DIR/PKS/XV/2023                    bank penerima dana
                                   - Bipartit:
                                     049/FLPP/PP/SMF-BPD.SULTENG/III/2023
                                     No. 221/BPD-ST/DIR/PKS/XV/2023 tanggal
                                     6 Maret 2023

6.        Aset Tetap Perseroan

Berikut ini rincian mengenai aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan berupa tanah dan bangunan:

                                                                                        Masa Berlaku              Nilai Buku per
 No         Jenis Aset          Lokasi                Bentuk Kepemilikan
                                                                                        (s/d tanggal)             31 Maret 2024
                         Jl. Panglima
              Tanah
                         Polim I No.1       HGB No.1439
     1.     seluas 493                                                                 13 Januari 2040            Rp10.935 juta
                         Kebayoran Baru     tanggal 14 Januari 2010
                m2
                         Jakarta Selatan
                         Jl. Panglima
                                            IMB No.4774/IMB/2010
     2.     Bangunan     Polim I No.1                                                     Tidak ada                Rp6.630 juta
                                            tanggal 30 April 2010
                         Kebayoran
                         Jl. Panglima
              Tanah
                         Polim I No.3       HGB No.1438
     3.     seluas 493                                                               20 Desember 2039              Rp9.393 juta
                         Kebayoran Baru     tanggal 21 Desember 2009
                m2
                         Jakarta Selatan
                         Jl. Panglima       IMB No.12543/IMB/2010
     4.     Bangunan                                                                      Tidak ada                Rp9.393juta
                         Polim I No. 3      Tanggal 3 November 2010




                                                                    45
Page 68
                                                                                          Masa Berlaku             Nilai Buku per
 No         Jenis Aset       Lokasi                 Bentuk Kepemilikan
                                                                                          (s/d tanggal)            31 Maret 2024
            seluas 722   Kebayoran Baru
                m2       Jakarta Selatan
                         Jl. Panglima
              Tanah
                         Polim V No. 12    HGB No. 1586
     5.     seluas 359                                                                 17 November 2049            Rp14.808 juta
                         Kebayoran Baru    Tanggal 17 Februari 2020
                m2
                         Jakarta Selatan
                         Jl. Panglima      IMB No.
                         Polim V No. 12    30/C.37c/31.74.07.1001.02.017.R.4.b.g/3
     6.     Bangunan                                                                            -                   Rp8.043 juta
                         Kebayoran Baru    /-1.785.51/2021 tanggal 13 Juli 2021
                         Jakarta Selatan
                         Jl. Melawai X
              Tanah
                         No. 2             HGB No. 1585
     7.     seluas 343                                                                 17 November 2049            Rp15.386 juta
                         Kebayoran Baru    Tanggal 16 Januari 2020
                m2
                         Jakarta Selatan
              Tanah      Jl. Panglima
                                           HGB No. 617
     8      seluas 152   Polim Raya No.                                                  24 Oktober 2032            Rp7.219 juta
                                           Tanggal 26 oktober 1992
                m2       31D
                         Jl. Panglima      IMB No. 04675/IMB/19 Tanggal 24 Juli
     9      Bangunan     Polim Raya No.    2019                                                 -                   Rp1.172 juta
                         31D
                                                     TOTAL                                                         Rp82.537 juta

Yang digunakan sebagai kantor Perseroan terletak di Jalan Panglima Polim I No. 1 dan 3, dan Jalan Melawai X No. 2
Kebayoran Baru dan total nilai buku aset tetap Perseroan per 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp82.537 juta.

7.        Asuransi

Berikut adalah rincian dari pertanggungan asuransi Perseroan:

           Jenis           Nilai Pertanggungan                                                                         Asuransi
                                                           Obyek Pertanggungan                 Jangka Waktu
      Pertanggungan                 (Rp)                                                                              Penanggung
                                                   - Bangunan termasuk peralatan tetap
                                                      pemilik dan perabot dan dinding,
                                                      pintu gerbang dan pagar di sekeliling    01/12/2023 s/d         BRI Asuransi
 Property All Risk
                                                      dan melekat padanya.                      01/12/2024             Indonesia
                                  16.396.575.728   - Mesin, peralatan lainnya dan
                                                      barang-barang lainnya.
                                                   Bangunan Kantor, Aset dalam
                                                                                               01/12/2023 s/d         BRI Asuransi
 Gempa Bumi                                        penyelesaian, komputer, mebel dan
                                                                                                01/12/2024             Indonesia
                                                   partisi, peralatan kantor.
                                                                                                    8/3/2024 s/d
                                                                                                      8/3/2027

                                                                                               25/06/2023 s/d
                                                                                                25/06/2024
 Comprehensive                                                                                                        BRI Asuransi
                                   3.440.000.000   Kendaraan Bermotor Roda Empat
 Cover (Gabungan)                                                                                                      Indonesia
                                                                                               26/10/2023 s/d
                                                                                                26/10/2024

                                                                                                2/12/2023 s/d
                                                                                                  2/12/2024
                                                                                                9/11/2023 s/d         BRI Asuransi
 Total Loss Only                      81.490.000   Kendaraan Bermotor Roda Dua
                                                                                                  9/11/2024            Indonesia
 TOTAL                            19.918.065.728

Perseroan memiliki aset baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak dan aset-aset tersebut telah menjadi obyek
pertanggungan dengan nilai pertanggungan asuransinya telah memadai/cukup untuk menutup risiko atas aktiva yang
material.




                                                                 46
Page 69
8.   Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan

Perseroan tidak sedang menghadapi perkara baik di dalam maupun diluar Pengadilan Indonesia dan Perseroan tidak terlibat
dalam suatu sengketa hukum/ perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi)
dari pihak ketiga dan tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli
dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024. Disamping itu, tidak ada dari anggota
Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum baik
di dalam maupun diluar Pengadilan dan tidak memiliki Benturan Kepentingan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial
ini serta tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli dan/ atau
persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024.

9.   Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
di Indonesia. Dalam menjalankan upayanya, Perseroan melakukan:

a.   Program sekuritisasi
     Perseroan dapat berperan sebagai koordinator global, penata sekuritisasi atau pendukung kredit untuk melaksanakan
     transaksi sekuritisasi atas aset portofolio KPR yang dimiliki oleh lembaga penyalur KPR.

     Pada bulan Februari dan September 2009, Perseroan telah menyelesaikan transaksi sekuritisasi KPR perdana
     di Indonesia dengan menerbitkan dan mencatatkan efek beragun aset di BEI. Transaksi ini dilaksanakan menggunakan
     struktur transaksi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (“KIK EBA”) sesuai ketentuan OJK. Dalam transaksi ini,
     Perseroan berperan sebagai koordinator global, pembeli siaga dan pendukung kredit.

     Dalam menjalankan perannya sebagai koordinator global atas transaksi sekuritisasi KPR BTN melalui konsep KIK EBA.
     SMF mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya adalah:
     1. Mengatur transaksi sekuritisasi.
     2. Mengkoordinasi semua partisipan yang terkait dalam transaksi sekuritisasi.
     3. Sebagai fasilitator dan penghubung kepada regulator dalam hal berkaitan dengan kebutuhan regulasi dalam
         transaksi sekuritisasi.
     4. Memonitor proses transaksi sekuritisasi termasuk mereview setiap informasi yang diperoleh dari partisipan yang
         terkait dalam transaksi sekuritisasi.
     5. Memonitor kelayakan serta tugas penyedia jasa (servicer), Manager Investasi dan Bank Kustodian, pool of
         securitized asset & EBA sebagaimana ternyata dalam Dokumen Transaksi.
     6. Membantu dan mengkoordinasi partisipan dan menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dalam transaksi
         sekuritisasi.

     Dengan terbitnya POJK No.23/2014 (”POJK No.23/2014”) tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset
     berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, dimana Perseroan sudah dapat
     menjadi Penerbit, selain yang telah dijalankan sejak tahun 2009 sebagai Koordinator Global, Penata Sekuritisasi,
     Pendukung Kredit, financial guarantor dan melakukan pembelian efek yang berkaitan dengan mortgage dalam rangka
     menggerakkan pasar (market maker). Sejak diterbitkannya POJK No.23/2014 tersebut, transaksi sekuritisasi KPR yang
     dapat difasilitasi oleh Perseroan hanya menggunakan skema EBA-SP.




                                                            47
Page 70
     Berikut ini adalah Efek hasil sekuritisasi yang dimiliki oleh Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 (nilai nominal):

                                                                                Tingkat
                    EBA                             Peringkat                                       Jatuh Tempo                    Nominal
                                                                                Bunga
      EBA-SP SMFBMRI 01 B*                             N/A                        N/A             27 Oktober 2029                  18.500.134.976
      SPSBTN03 A2                            idAAA(sf) dari Pefindo              8,40%               7 Juli 2029                   20.071.507.511
      SPSBTN04 A2                            idAAA(sf) dari Pefindo              7,50%               7 Mei 2029                    69.364.487.581
      SPSBTN05 A2                            idAAA(sf) dari Pefindo              8,75%               7 Mei 2032                   469.056.199.301
      SPSBTN05 M                               idA(sf) dari Pefindo             10,40%               7 Mei 2032                    24.000.000.000
      SPSBTN06 A                             idAAA(sf) dari Pefindo              6,50%               7 Juli 2032                   79.472.726.200
      SPSBTN07 A                             idAAA(sf) dari Pefindo              7,70%             7 Januari 2034                 118.356.195.847
      SPSBTN08 A                             idAAA(sf) dari Pefindo              6,65%            7 Agustus 2035                  365.072.217.873
      SPSMFBRIS01A                         idAAA sy (sf) dari Pefindo            7,00%            30 Oktober 2041                  11.601.905.653
      Total                                                                                                                     1.175.495.374.942
     *merupakan hasil sekuritisasi atas tagihan-tagihan Kredit Pemilikan Rumah terseleksi yang dibeli dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan imbal
     hasil tidak tetap yang dibayarkan tiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal pembayaran, pembayaran angsuran pokok EBA-SP akan dilakukan setelah
     EBA-SP kelas A terbayar sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penerbitan EBA-SP.

b.   Program penyaluran pinjaman
     Perseroan memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dalam bentuk refinancing portofolio KPR. Pinjaman tersebut
     di antaranya dijamin dengan hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak recourse untuk
     mengganti jaminan KPR yang memburuk.

     Sampai dengan 31 Maret 2024 Perseroan telah membukukan pemberian pinjaman dengan program refinancing kepada
     beberapa lembaga penyalur KPR, antara lain Bank BTN, MNC Finance (d/h Bhakti Finance), Bank Bukopin, BPD
     Kalimantan Tengah, BPD Bali, BPD Jawa Barat dan Banten Syariah, BPD Sumatera Utara, BPD Sulawesi Selatan dan
     Sulawesi Barat, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Nusa Tenggara Timur, BPR Agung Sejahtera, BPR Bank Jombang
     (Perseroda), Bank Muamalat Indonesia, BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan, BPRS Harta Insan Karimah Insan
     Cita, BPR Karya Artha Sejahtera Indonesia, BPR Hariarta Sedana, BPRS Bina Amwalul Hasanah, BPR Djoko Tingkir
     (Perseroda) Kab. Sragen, BPR Eka Bumi Artha, BPR Jwalita Trenggalek (Perseroda), BPR Kerta Raharja Gemilang
     (Perseroda), BPR Lebak Sejahtera (Perseroda), BPR Serang, BPR Surya Artha Utama, Perumda BPR Bank Kota Bogor,
     Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, Indomobil Finance Indonesia, Perumda BPR Majalengka, Usaha Pembiayaan
     Reliance Indonesia, Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia Syariah, Proline Finance Indonesia, Sarana Majukan
     Ekonomi Finance (d/h Indosurya Inti Finance), Woori Finance Indonesia (d/h Batavia Prosperindo Finance), Permodalan
     Nasional Madani, Permodalan Nasional Madani Syariah, Koperasi Karyawan Madani, BPRS Hikmah Wakilah, BPRS
     Harta Insan Karimah Cibitung, BPRS Buana Mitra Perwira, BPRS Bogor Tegar Beriman, BPRS Baiturridha Pusaka,
     BPRS Artha Madani, BPR Universal, BPR Nusamba Cepiring, BPR Modern Express Ambon, BPR Hasamitra, BPR
     Berkah (Perseroda), BPD Maluku dan Maluku Utara, Bank Woori Saudara Indonesia 1906, , BPR Delta Artha
     (Perseroda), BPR Intidana Sukses Makmur, BPR Kerta Raharja (Perseroda), BPR Majatama (Perseroda), BPRS
     Almadinah Tasikmalaya (Perseroda), BPRS Amanah Rabbaniah (Perseroda), BPRS Bahari Berkesan, BPRS Metro
     Madani, BPRS Patriot Bekasi (Perseroda), BPRS PNM Mentari, Karunia Multifinance, Mega Auto Finance, Mega Central
     Finance, Mega Finance, PD BPR Bahteramas Konawe, Mandiri Tunas Finance, CIMB Niaga Auto Finance, BRI
     Multifinance Indonesia, BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang (Perseroda), Perumda BPR Garut, BPR Kredit Mandiri
     Indonesia, Mandiri Utama Finance, BPRS Sukowati Sragen, BPRS Dana Amanah Surakarta, BPR Utomo Manunggal
     Sejahtera Lampung, BPD Sulawesi Tengah dan Candra Sakti Utama Leasing (CSUL).

c.   Kegiatan Penerbitan Surat Utang
     Salah satu alternatif sumber dana Perseroan selain Penambahan Modal Negara, Perseroan melakukan penerbitan surat
     utang dalam mendukung kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman.

     Kegiatan-kegiatan tersebut di atas memberikan manfaat sebagai berikut:

                          Bagi Lembaga Penyalur KPR                                                     Bagi Investor
        ▪ Mengurangi maturity mismatch.                                       ▪ Alternatif produk investasi yang aman karena berjaminan.
        ▪ Meningkatkan kemampuan mengelola posisi aset dan                    ▪ Merupakan instrumen investasi yang dapat
          kewajiban.                                                            diperdagangkan.
        ▪ Ketersediaan sumber dana jangka menengah/panjang                    ▪ Alternatif investasi yang dapat disesuaikan dengan time
          secara berkesinambungan.                                              horison investor.




                                                                        48
Page 71
Di samping itu, dengan total nilai saham Perseroan sebesar Rp14,3 triliun atau 100% (seratus persen) dimiliki oleh
Pemerintah, dengan modal sebesar Rp9,3triliun merupakan Penanaman Modal Pemerintah (“PMN”) yang khusus
diperuntukkan untuk penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“KPR FLPP”). Dengan status BUMN
dan kepemilikan penuh Pemerintah Indonesia, Perseroan tidak hanya berorientasi mencariprofit, namun juga
menjalankan mandatnya sebagai Special Mission Vehicle (“SMV”) dan fiscal tools Pemerintah dengan berperan dalam
mendukung program-program Pemerintah khususnya pada sektor perumahan. Salah satu tugas khusus Perseroan
sebagai SMV dan fiscal tools Pemerintah yakni program KPR FLPP, di mana Perseroan telah berkontribusi dalam
menurunkan beban fiskal Pemerintah.

Mandat yang diberikan pada Perseroan atas KPR FLPP berlandaskan surat Kementerian Keuangan
No. S-162/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penurunan beban fiskal dalam KPR FLPP dan Subsidi Selisih Bunga
(“SSB”), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, selaku pemegang saham Perseroan, mendorong Perseroan untuk
dapat berkontribusi dalam program sejuta rumah melalui program KPR FLPP dan SSB tersebut.

Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 463/KPTS/M/2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah ditetapkan perubahan porsi KPR
FLPP yang sebelumnya 90:10, di mana 90% dana Pemerintah melalui BLU PPDPP (saat ini menjadi BP Tapera) dan
10% dari Bank Penyalur, menjadi 75:25 dengan porsi pembiayaan dari Pemerintah sebesar 75%, dan porsi 25% berasal
dari bank pelaksana dengan sumber dana internal atau menggunakan dana yang difasilitasi oleh Perseroan. Melalui
sumber dana dari Perseroan ini, bank dapat meminimalisir biaya dana untuk penyaluran KPR FLPP kepada Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (“MBR”). Skema penyaluran KPR FLPP Perseroan yang berjalan saat ini dapat digambarkan
sebagai berikut:




Dalam menjalankan misi penyaluran KPR FLPP, Perseroan mendapat tambahan dana melalui PMN. Dampak positif dari
penyaluran dana KPR FLPP Pemerintah melalui Perseroan adalah Perseroan memiliki akses ke pasar modal untuk
meningkatkan kapasitas modal negara (leveraging) melalui penerbitan surat utang. Dana PMN dari Pemerintah tersebut
kemudian di-leverage dengan menerbitkan surat utang. Sementara suku bunga surat utang berubah-ubah sesuai dengan
kondisi pasar. Dari kedua sumber dana tersebut, Perseroan dapat menawarkan tingkat bunga yang cukup rendah
(blended fund) kepada bank pelaksana yakni sebesar 4,45% sehingga dengan kemampuan leverage Perseroan
tersebut, Perseroan dapat menurunkan beban fiskal pemerintah dalam program KPR FLPP.

Secara akumulatif, Perseroan telah menyalurkan Rp21,6 triliun kepada 594.172 debitur sejak 2018 hingga 31 Desember
2023 melalui 20 (dua puluh) bank pelaksana.




                                                     49
Page 72
     Untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan, telah dilakukan Kajian
     Sektoral dan Makro Sektor Pembiayaan Perumahan dan Pembangunan Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial
     (Persero) oleh International Center for Applied Finance and Economics (InterCAFE), bagian dari Lembaga Penelitian
     dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) IPB University yang hasil kajiannya dapat diakses melalui
     https://tinyurl.com/KajianSMF.

     Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 35/PRT/M/2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi
     Masyarakat Berpenghasilan Rendah, kriteria debitur yang berhak mendapatkan KPR FLPP sebagai berikut:

     1.   Berkewarganegaraan Indonesia;
     2.   Tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
     3.   Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan
          kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya; dan
     4.   Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
     5.   Tidak memiliki rumah; dan
     6.   Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan, yakni penghasilan paling tinggi
          per bulan sebesar Rp8 juta (merujuk Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah
          Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu
          Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum,
          Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta
          Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan).

Kegiatan Pendukung

Untuk menunjang keberhasilan kegiatan utama, Perseroan melakukan berbagai kegiatan pendukung yang dilaksanakan
secara mandiri ataupun bekerja sama dengan pihak yang dapat memberikan sinergi terutama untuk mendorong perbaikan
menyeluruh di pasar primer pembiayaan perumahan.

a.   Sosialisasi
     Perseroan menjalankan program sosialisasi secara terintegrasi untuk membentuk awareness yang akhirnya membangun
     citra publik yang positif terhadap Perseroan. Program sosialisasi juga dilakukan untuk mengenalkan lebih luas program
     dan produk Perseroan kepada stakeholder Perseroan. Dalam hal pengenalan produk, Perseroan melakukan sosialisasi
     secara above the line melalui promosi di berbagai media, below the line melalui pelatihan, seminar, client gathering, one-
     on-one meeting sesuai dengan target audiens serta through the line melalui website Perseroan, media sosial dan media
     online. Untuk beberapa kegiatan sosialisasi, Perseroan juga bekerja sama dengan regulator terutama yang berkaitan



                                                              50
Page 73
     dengan perkembangan kebijakan baru ataupun apabila ada rencana diterbitkannya ketentuan baru yang berkaitan
     dengan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

b.   Penyusunan Kajian Bisnis Perseroan
     Sebagai salah satu Perseroan yang didirikan Kementerian Keuangan untuk dapat meningkatkan pasar pembiayaan
     sekunder perumahan, Perseroan dituntut untuk terus melakukan pengembangan atas bisnis yang dijalankan. Dalam
     proses pengembangan bisnis tersebut, harus diawali dengan adanya kajian yang akan menjadi pedoman dalam setiap
     bisnis yang akan dijalankan.

c.   Program Pendidikan & Pelatihan Kepada Penyalur KPR/PPR
     Kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada penyalur KPR/PPR bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan
     pengetahuan para penyalur KPR/PPR sesuai standarisasi dan pedoman KPR yang dapat disekuritisasi.

Prospek Usaha

Di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan global, faktor permintaan domestik menjadi penopang pertumbuhan ekonomi
Indonesia dimana pada triwulan I tahun 2024 tumbuh sebesar 5,11% (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,04% (yoy). Pada triwulan I tahun 2024, pertumbuhan terbesar
PDB menurut pengeluaran terdapat pada konsumsi LNPRT yang tumbuh sebesar 24,29% (yoy), melesat lebih tinggi
dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang mencapai 18,11% (yoy). Konsumsi Rumah Tangga menunjukkan
peningkatan dari periode sebelumnya dimana naik dari 4,47% (yoy) pada triwulan IV tahun 2023 menjadi sebesar 4,91% (yoy)
di triwulan I tahun 2024. Kinerja ekspor triwulan I tahun 2024 mengalami penurunan dimana tumbuh sebesar 0,5% atau
menurun dibandingkan 1,64% pada triwulan IV tahun 2023, sedangkan pertumbuhan impor meningkat menjadi 1,77% (yoy)
pada triwulan I tahun 2024. Berdasarkan lapangan usaha, terdapat 5 sektor yang tumbuh signifikan pada triwulan I 2024 yaitu
Administrasi Pemerintahan (18,88% yoy), diikuti oleh Jasa Kesehatan (11,64% yoy), Jasa Perusahaan (9,63% yoy),
Akomodasi dan Makan Minum (9,39% yoy), dan Pertambangan (9,31% yoy). Sementara itu, sektor Real Estat tumbuh sebesar
2,54% (yoy) pada triwulan I tahun 2024 atau lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu sebesar 2,18% (yoy).

Perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan global di sepanjang
tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5% pada 2024 yang didukung oleh
permintaan domestik utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi, termasuk dampak positif penyelenggaraan pemilu, serta
peningkatan investasi khususnya bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan PSN termasuk Ibu Kota Nusantara
(IKN). Sementara itu, kinerja ekspor diperkirakan belum kuat sebagai dampak perlambatan ekonomi global dan penurunan
harga komoditas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi konsumen Maret 2024 tercatat sebesar 3,05% (YoY), naik dibandingkan
dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,75% (YoY). Perkembangan ini tidak terlepas dari peningkatan harga kelompok
makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 7,43% (YoY). Inflasi inti tercatat sebesar 1,77% (YoY),
lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 1,68% (yoy). Hal ini dipengaruhi oleh kenaikan
permintaan musiman periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idulfitri. Namun, inflasi bulan Maret
2024 masih terjaga di dalam rentang target 2,5±1% Bank Indonesia. Konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi
pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan
Daerah (TPIP dan TPID) melalui penguatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah
menjadi faktor pendorong terjaganya tingkat inflasi Indonesia pada rentang 2,5±1%.

Dari sisi intermediasi perbankan, loan to deposit ratio (LDR) per Februari 2024 sebesar 84,25%, lebih tinggi dibandingkan
periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 80%. Hal tersebut menggambarkan bahwa intermediasi
perbankan saat ini masih menunjukan kondisi yang cukup baik di tengah kebijakan moneter yang ketat. Sementara itu,
pertumbuhan KPR juga meningkat dimana per Februari 2024 tumbuh sebesar 13,01% atau lebih tinggi dibandingkan periode
yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 7,78%.

10. Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam KMK No. 84/PMK.012/2006 pada Bab VII. pasal 25 ayat 3 tentang tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.05/2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder
Perumahan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan
yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang. Gearing Ratio Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:




                                                            51
Page 74
                                                                                              31 Maret
 Keterangan
                                                                                               2024
 Gearing Ratio (kali)                                                                           2,41

Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh di bawah ketentuan Keputusan Menteri Keuangan, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh OJK.




                                                        52
Page 75
VII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial adalah
sebagai berikut:


           Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                             Porsi Penjaminan (Rp Juta)
 No.                                                                                                             (%)
           Berwawasan Sosial                                                     (5 Tahun)

 1.        PT BCA Sekuritas                                                                      101.235            5,06%
 2.        PT BNI Sekuritas (terafiliasi)                                                        293.235           14,66%
 3.        PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi)                                              298.935           14,95%
 4.        PT Indo Premier Sekuritas                                                             430.715           21,54%
 5.        PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi)                                                    318.945           15,95%
 6.        PT Maybank Sekuritas Indonesia                                                        378.935           18,95%
 7.        PT RHB Sekuritas Indonesia                                                            178.000            8,90%
           Total                                                                               2.000.000          100,00%

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang turut dalam Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi
Berwawasan Sosial ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial serta Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang merupakan pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui pemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial dalam
Informasi Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial akan mengembalikan uang
pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh
Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI.
Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini

Penentuan Tingkat Kupon Obligasi Berwawasan Sosial

Tingkat Kupon Obligasi Berwawasan Sosial ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Berwawasan Sosial Pemerintah yang disesuaikan
dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial, serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial.




                                                            53
Page 76
VIII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat           :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

                           Plaza Mandiri Lantai 22
                           Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38
                           Jakarta 12190, Indonesia

                           No. STTD                       :    17/STTD-WA/PM/1999
                           Tanggal STTD                   :    27 Oktober 1999
                           Keanggotaan Asosiasi           :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai surat
                                                               Keterangan No. 05/12/2008 No. AWAI/05/12/2008
                                                               tanggal 17 Desember 2008
                           Pedoman Kerja                  :    Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat
                                                               mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                                                               Perwaliamanatan dan UUP2SK serta peraturan yang
                                                               berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                           Tugas Pokok                    :    Mewakili kepentingan pemegang Obligasi Berwawasan
                                                               Sosial baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                                               mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi
                                                               Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat
                                                               Obligasi Berwawasan Sosial serta pengelolaan jaminan
                                                               fidusia untuk kepentingan pemegang Obligasi
                                                               Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan ketentuan-
                                                               ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                                               Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
                                                               yang berlaku.

                           Perseroan     menunjuk     Wali     Amanat     berdasarkan         Surat    Penunjukan
                           No. S-1278/DIR/SMF/V/2024 tanggal 14 Mei 2024.

 Konsultan Hukum       :   HKGM and Partners
                           Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
                           Jl. TB simatupang, Jakarta 12310
                           Telp. : 021-75900215
                           Fax. : 021-75900225

                           Partner yang bertanggung       :    Gede Bagus Wulansari, S.H., M.H.
                           jawab
                           No. STTD                       :    STTD.KH-39/PJ-1/PM.02/2023
                           Tanggal STTD                   :    9 Februari 2023
                           Asosiasi                       :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
                           No. Keanggotaan Asosiasi       :    201614
                           Pedoman Kerja                  :    Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar
                                                               Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
                                                               Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                                                               tanggal 8 Agustus 2018
                           Tugas Pokok                    :    Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
                                                               dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
                                                               Sosial ini. Konsultan Hukum melakukan pemeriksaan
                                                               dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai
                                                               Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                                                               dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
                                                               Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam
                                                               Laporan Hasil Pemeriksaan Dari Segi Hukum yang
                                                               menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
                                                               Informasi Tambahan. Tugas lainnya adalah meneliti
                                                               informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan




                                                        54
Page 77
                                                              sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
                                                              Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                                                              dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal
                                                              yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

                            Perseroan menunjuk HKGM & Partners                 berdasarkan    Surat   Penunjukan
                            No. S-061/PROC/SMF/V/2024 tanggal 7 Mei 2024.

 Notaris               :    Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
                            Jl. Panglima Polim V No. 11
                            Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160
                            Telp. : 021- 7209542

                            No. STTD                      :   STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023
                            Tanggal STTD                  :   6 Maret 2023
                            Asosiasi                      :   Ikatan Notaris Indonesia
                            No. Keanggotaan Asosiasi      :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DKI Jakarta
                                                              No. 205.5.041.221146
                            Pedoman Kerja                 :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                                              Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                            Tugas Pokok                   :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                                              Obligasi Berwawasan Sosial, antara lain Perjanjian
                                                              Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial,
                                                              Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial,
                                                              Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
                                                              Sosial, serta akta-akta pengubahannya.

                            Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan No. S-062/PROC/SMF/V/2024
                            tanggal 8 Mei 2024.

 Lembaga               :    PT Pemeringkat Efek Indonesia
 Pemeringkat Efek           Equity Tower Lantai 30
                            Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                            Jakarta 12190
                            Telp : (021) 50968469

                            Pedoman Kerja                 :   POJK      No.51/POJK.04/2015  tentang     Perilaku
                                                              Perusahaan Pemeringkat Efek
                            Tugas Pokok                   :   melakukan Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
                                                              Sosial Perseroan

                            Perseroan menunjuk Lembaga Pemeringkatan Efek berdasarkan Surat Penunjukan
                            No. S-0006/DIR/SMF/III/2023 tanggal 16 Maret 2023.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada hubungan
afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada UUP2SK. Namun demikian, Lembaga Penunjang,
yaitu Wali Amanat menyatakan terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan POJK No.19/2020, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal
berikut ini:
• Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan tidak akan memberikan kredit kepada Perseroan dalam
     jumlah lebih dari 25% dari jumlah pokok obligasi yang diwaliamanati selama menjadi Wali Amanat dalam Penawaran
     Umum ini;
• Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau
     kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.




                                                        55
Page 78
IX.        KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
1.    Umum

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai Bank Mandiri) dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini
bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999 sesuai
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 29 Mei 2024, Bank Mandiri sebagai Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan, yaitu karena kepemilikan Pemerintah. Bank Mandiri tidak mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat
dari pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, sesuai dengan POJK No.19/2020.

Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020. Penelaahan/uji
tuntas (due diligence) yang dilakukan Bank Mandiri hanya dimaksudkan sebagai penelaahan internal dan tidak dimaksudkan
sebagai advis atau saran kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan apapun, termasuk untuk membeli atau menjual
efek bersifat utang yang diterbitkan Perseroan.

2.    Permodalan Wali Amanat

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No 15 tanggal 25 Februari 2011, dibuat di hadapan DR. A. Partomuan Pohan,
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2024 dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Bank Mandiri, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bank Mandiri
adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp125 per saham
 Keterangan
                                                        Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)                   (%)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwiwarna                                                1                             125        0,0 nm
 - Saham Biasa Seri B                                     127.999.999.999              15.999.999.999.875        100,0
 Total Modal Dasar                                        128.000.000.000              16.000.000.000.000        100,0
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Saham Seri A Dwiwarna
   Negara Republik Indonesia                                               1                            125      0,0 nm
 - Saham Biasa Seri B
   Negara Republik Indonesia                               48.533.333.333               6.066.666.666.625         52,0
   Indonesia Investment Authority                           7.466.666.666                 933.333.333.250          8,0
   Direksi dan Komisaris                                       93.572.200                  11.696.525.000          0,1
   Publik (masing-masing di bawah 5%)(1)                   37.239.761.132               4.654.970.141.500         39,9
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                           93.333.333.332              11.666.666.666.500        100,0
    Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel                               34.666.666.668               4.333.333.333.500        100,0
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan.




                                                           56
Page 79
3.    Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.04 tanggal 7 Maret 2024 yang dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan suratnya No. No. AHU-AH.01.09-0109871 tanggal 19 Maret 2024, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

  Komisaris Utama/Independen                                               :       Muhamad Chatib Basri
  Wakil Komisaris Utama/Independen                                         :       Zainudin Amali*
  Komisaris Independen                                                     :       Loeke Larasati A.
  Komisaris Independen                                                     :       Muliadi Rahardja
  Komisaris Independen                                                     :       Heru Kristiyana
  Komisaris                                                                :       Rionald Silaban
  Komisaris                                                                :       Arif budimanta
  Komisaris                                                                :       Faried Utomo
  Komisaris                                                                :       Muhammad Yusuf Ateh
  Komisaris                                                                :       Tedi Bharata**
*) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 7 Maret 2024 yang bersangkutan dialihkan jabatannya sebagai Wakil Komisaris
   Utama/Independen Perseroan, dimana pengalihan jabatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan
   dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Direksi

Direktur Utama                                                                 :   Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama                                                           :   Alexandra Askandar
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia                                     :   Agus Dwi Handaya
Direktur Corporate Banking                                                     :   Riduan
Direktur Jaringan dan Retail Banking                                           :   Aquarius Rudianto
Direktur Operation                                                             :   Toni Eko Boy Subari
Direktur Hubungan Kelembagaan                                                  :   Rohan Hafas
Direktur Keuangan dan Strategi                                                 :   Sigit Prastowo
Direktur Information Technology                                                :   Timothy Utama
Direktur Treasury dan International Banking                                    :   Eka Fitria
Direktur Manajemen Risiko                                                      :   Danis Subyantoro*
Direktur Commercial Banking                                                    :   Totok Priyambodo*
*) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 7 Maret 2024 yang bersangkutan diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana
    pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan
    perundang-undangan yang berlaku


4.    Kegiatan Usaha

Sesuai perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 48 tanggal 25 Juni 2008, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

1. Maksud dan tujuan Bank Mandiri ialah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
   perundang-undangan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
   a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
      tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
   b. Memberikan kredit;
   c. Menerbitkan surat pengakuan utang;
   d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
      • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank Mandiri yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
          kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;




                                                                                   57
Page 80
     • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
          perdagangan surat-surat dimaksud;
     • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
     • Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
     • Obligasi Berwawasan Sosial; surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
     • Surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
   e. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
   f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan
      surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
   g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
   h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
   i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
   j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat
      di BEI;
   k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
   l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan
      yang ditetapkan oleh yang berwenang;

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam No. 2 di atas, Bank Mandiri dapat pula:
1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha,
   modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi
   ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
   berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang
   ditetapkan oleh yang berwenang;
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
   undangan dana pensiun;
5. Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur tidak
   memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

Di dalam pengembangan Pasar Modal periode 2016-2023, Bank Mandiri ikut berperan aktif, antara lain dengan bertindak
sebagai :

1. Wali Amanat (Trustee) / Agen Pemantau dalam penerbitan obligasi dan Medium Term Notes sebagai berikut :
   • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“Indonesia Eximbank”)
   • PT Bank Bukopin Tbk
   • PT Maybank Finance Indonesia
   • PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
   • PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
   • PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
   • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
   • PT Bank Panin Tbk
   • PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar
   • PT Bank DKI
   • PT Bank Lampung
   • PT PP Properti Tbk
   • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
   • PT Bank UOB Indonesia
   • PT Oto Multiartha
   • PT Bussan Auto Finance
   • PT Bank Maybank Indonesia Tbk
   • PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara
   • PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
   • PT Bank Maybank Indonesia
   • PT Bank Commonwealth
   • PT Ketrosden Triasmitra
   • PT Polytama Propindo
   • PT KB Finansia Multi Finance



                                                         58
Page 81
     • PT Sejahteraraya Anugerahjaya
     • PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

2. Agen Pembayaran pokok dan bunga perusahaan publik dan MTN :
   • PT Hotel Indonesia Properti

3. Mengelola Rekening Penampungan (Escrow Agent) & Agen Penjaminan (Security Agent)

4. Menyelenggarakan jasa penitipan Efek-efek (Jasa Kustodian)

5.     Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mandiri terus meluas. Berdasarkan data per
31 Desember 2023, Bank Mandiri telah memiliki jejaring kantor yang terdiri atas : 1 (satu) kantor pusat, 12 kantor wilayah
dalam negeri, 2.327 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, 90 kantor kas yang tersebar di seluruh Indonesia, 6 (enam)
cabang luar negeri yang berlokasi di Cayman Islands, Singapura, Hong Kong, Dili Timor Leste, Shanghai (Republik Rakyat
Cina) dan Dili Timor Plaza dan 1 Kantor Remittance Hong Kong.

6.     Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 Undang-undang Pasar Modal, kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
tugas pokok Wali Amanat adalah:
• Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial di dalam dan di luar pengadilan dalam melakukan
     tindakan hukum yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sesuai
     dengan syarat-syarat Obligasi Berwawasan Sosial dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
     menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada
     saat Obligasi Berwawasan Sosial telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
     OJK.

7.     Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan POJK 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
• Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
• Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
     - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi wali amanat sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundang-undangan;
     - Izin usaha Bank sebagai Wali Amanat dicabut;
     - Pembatalan surat tanda daftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
     - Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
          berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
     - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
          usahanya oleh pihak yang berwenang;
     - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
     - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau peraturan
          perundang-undangan di sector pasar modal;
     - Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
          hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
     - Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK 19/POJK.04/2020; atau atas
          permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial; atau
     - Atas permintaan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
• Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     - Obligasi Berwawasan Sosial telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
          menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
     - Obligasi Berwawasan Sosial telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;




                                                           59
Page 82
     -   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
         Obligasi Berwawasan Sosial; atau
     -   Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.   Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. per tanggal 31
Desember 2023 (diaudit), 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis, & Rekan yang menyatakan pendapat wajar tanpa modifikasian, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
                                                                         (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

 Laporan posisi keuangan                                          31 Maret 2024*                  31 Des 2023
 Aset
 Kas                                                                          26,919,539                  26,431,740
 Dana yang dibatasi penggunaannya
 Giro pada Bank Indonesia                                                     51,554,613                 108,605,322
 Giro pada bank lain
 Giro pada bank lain pihak ketiga                                             46,676,866                  36,144,993
 Giro pada bank lain pihak berelasi                                              494,498                     461,097
 Cadangan kerugian penurunan nilai pada giro pada bank                         ( 56,143 )                  ( 32,205 )
 lain
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain pihak                           87,267,707                  71,838,685
 ketiga
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain pihak                             1,920,262                  2,049,472
 berelasi
 Cadangan kerugian penurunan nilai pada penempatan pada                          ( 1,075 )                     ( 957 )
 bank lain
 Piutang asuransi
 Piutang asuransi pihak ketiga
 Piutang asuransi pihak berelasi
 Cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang asuransi
 Biaya akuisisi tangguhan
 Deposito pada lembaga kliring dan penjaminan
 Efek-efek yang diperdagangkan
 Efek-efek yang diperdagangkan pihak ketiga                                   59,140,003                  70,921,977
 Efek-efek yang diperdagangkan pihak berelasi                                 21,223,673                  23,774,139
 Cadangan kerugian penurunan nilai pada efek-efek yang                        ( 153,035 )                 ( 150,275 )
 diperdagangkan
 Investasi pemegang polis pada kontrak unit-linked
 Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                                   8,155,469                 22,692,928
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya pihak ketiga                                 16,576,205                 18,463,040
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya pihak berelasi                                9,094,285                  7,581,513
 Cadangan kerugian penurunan nilai pada wesel ekspor dan                     ( 1,520,840 )              ( 1,494,653 )
 tagihan lainnya
 Tagihan akseptasi
 Tagihan akseptasi pihak ketiga                                               11,168,472                  12,543,461
 Tagihan akseptasi pihak berelasi                                              2,185,565                   2,250,427
 Cadangan kerugian penurunan nilai pada tagihan akseptasi                      ( 34,249 )                 ( 122,212 )
 Tagihan derivatif
 Tagihan derivatif pihak ketiga                                                 2,883,599                  1,796,775
 Tagihan derivatif pihak berelasi                                                 127,132                    198,156
 Pinjaman yang diberikan
 Pinjaman yang diberikan pihak ketiga                                       1,157,533,774              1,121,751,175
 Pinjaman yang diberikan pihak berelasi                                       236,394,121                238,081,020



                                                         60
Page 83
Laporan posisi keuangan                                        31 Maret 2024*             31 Des 2023
Cadangan kerugian penurunan nilai pada pinjaman yang                    ( 52,182,858 )        ( 53,098,619 )
diberikan
Piutang dari lembaga kliring dan penjaminan
Piutang nasabah
Piutang nasabah pihak ketiga
Piutang nasabah pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang nasabah
Piutang murabahah
Piutang murabahah pihak ketiga
Piutang murabahah pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang
murabahah
Piutang istishna
Piutang istishna pihak ketiga
Piutang istishna pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang istishna
Piutang ijarah
Piutang ijarah pihak ketiga
Piutang ijarah pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang ijarah
Piutang pembiayaan konsumen
Piutang pembiayaan konsumen pihak ketiga                                   36,034,563            32,738,254
Piutang pembiayaan konsumen pihak berelasi                                     18,281                11,542
Cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang                             ( 760,908 )           ( 713,044 )
pembiayaan konsumen
Pinjaman qardh
Pinjaman qardh pihak ketiga
Pinjaman qardh pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada pinjaman qardh
Pembiayaan mudharabah
Pembiayaan mudharabah pihak ketiga
Pembiayaan mudharabah pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada pembiayaan
mudharabah
Pembiayaan musyarakah
Pembiayaan musyarakah pihak ketiga
Pembiayaan musyarakah pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada pembiayaan
musyarakah
Investasi sewa
Investasi sewa pihak ketiga                                                 6,383,021             6,345,951
Investasi sewa pihak berelasi                                                ( 14,755 )            ( 28,009 )
Investasi sewa nilai residu yang terjamin                                   2,669,194             2,672,995
Investasi sewa pendapatan pembiayaan tangguhan                             ( 862,188 )           ( 828,700 )
Investasi sewa simpanan jaminan                                          ( 2,669,194 )         ( 2,672,995 )
Cadangan kerugian penurunan nilai pada investasi sewa                        ( 74,667 )            ( 70,170 )
Tagihan anjak piutang
Tagihan anjak piutang pihak ketiga
Tagihan anjak piutang pihak berelasi
Tagihan anjak piutang pada pendapatan anjak piutang
tangguhan
Cadangan kerugian penurunan nilai pada tagihan anjak
piutang
Piutang lainnya
Piutang lainnya pihak ketiga
Piutang lainnya pihak berelasi




                                                          61
Page 84
Laporan posisi keuangan                                         31 Maret 2024*             31 Des 2023
Cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang lainnya
Aset keuangan lainnya
Obligasi pemerintah                                                       308,341,960           309,182,971
Aset tidak lancar atau kelompok lepasan diklasifikasikan                    3,207,997                     0
sebagai dimiliki untuk dijual
Aset tidak lancar atau kelompok lepasan diklasifikasikan
sebagai dimiliki untuk didistribusikan kepada pemilik
Uang muka
Biaya dibayar dimuka                                                        4,006,141             2,719,789
Jaminan
Pajak dibayar dimuka                                                             724,420            436,532
Klaim atas pengembalian pajak
Aset pajak tangguhan                                                        8,867,799            10,179,244
Investasi yang dicatat dengan menggunakan metode
ekuitas
Investasi pada ventura bersama dan entitas asosiasi
Investasi pada entitas ventura bersama
Investasi pada entitas asosiasi                                             1,834,096             1,827,364
Aset reasuransi
Aset imbalan pasca kerja
Goodwill                                                                      787,466               787,466
Aset takberwujud selain goodwill                                            5,251,379             5,087,132
Properti investasi
Aset ijarah
Aset tetap                                                                 57,781,564            57,977,707
Aset hak guna
Aset pengampunan pajak
Agunan yang diambil alih                                                    1,097,923             1,112,684
Aset lainnya                                                               45,793,568            36,765,737
Jumlah aset                                                             2,163,785,243         2,174,219,449
Liabilitas, dana syirkah temporer dan ekuitas
Liabilitas
Liabilitas segera                                                           4,596,483             4,484,956
Bagi hasil yang belum dibagikan
Dana simpanan syariah
Simpanan nasabah
Giro
Giro pihak ketiga                                                         379,891,139           385,721,324
Giro pihak berelasi                                                       147,588,436           166,637,832
Giro wadiah
Giro wadiah pihak ketiga
Giro wadiah pihak berelasi
Tabungan
Tabungan pihak ketiga                                                     520,989,382           501,750,948
Tabungan pihak berelasi                                                     8,693,775             7,540,541
Tabungan wadiah pihak ketiga
Tabungan wadiah pihak berelasi
Deposito berjangka
Deposito berjangka pihak ketiga                                           250,810,301           254,944,523
Deposito berjangka pihak berelasi                                          36,259,339            34,852,981
Deposito wakalah
Deposito wakalah pihak ketiga
Deposito wakalah pihak berelasi
Simpanan dari bank lain
Simpanan dari bank lain pihak berelasi                                      1,659,604               668,258
Simpanan dari bank lain pihak ketiga                                       22,229,042            17,016,522



                                                           62
Page 85
Laporan posisi keuangan                                      31 Maret 2024*          31 Des 2023
Efek yang dijual dengan janji untuk dibeli kembali                      38,026,842          36,330,064
Liabilitas derivatif
Liabilitas derivatif pihak ketiga                                        2,350,407           2,037,449
Liabilitas derivatif pihak berelasi                                        437,573              76,404
Utang asuransi
Utang koasuransi
Liabilitas kepada pemegang polis unit-linked                            28,869,407         29,194,702
Utang bunga
Liabilitas akseptasi
Liabilitas akseptasi pihak berelasi                                      2,910,511          2,614,261
Liabilitas akseptasi pihak ketiga                                       10,443,526         12,179,627
Utang usaha
Uang muka dan angsuran
Utang dividen
Utang dealer
Pinjaman yang diterima
Pinjaman yang diterima pihak ketiga                                     94,136,106         93,679,835
Pinjaman yang diterima pihak berelasi                                    1,624,291          1,765,624
Pinjaman yang diterima utang pada lembaga kliring dan
penjaminan
Efek yang diterbitkan
Utang obligasi                                                          50,979,873         50,517,764
Sukuk
Obligasi subordinasi
Surat utang jangka menengah
Efek yang diterbitkan lainnya
Liabilitas kontrak asuransi
Utang perusahaan efek
Provisi                                                                   282,843             286,081
Liabilitas atas kontrak
Pendapatan ditangguhkan                                                         0                   0
Liabilitas sewa pembiayaan
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                               1,085,072           1,143,758
Beban akrual                                                             4,065,822           4,799,446
Utang pajak                                                              1,792,075           2,690,902
Liabilitas pajak tangguhan
Liabilitas pengampunan pajak
Liabilitas lainnya                                                      50,212,847         37,399,213
Kewajiban imbalan pasca kerja                                            6,618,068         11,894,629
Pinjaman subordinasi
Pinjaman subordinasi pihak ketiga                                          200,234             205,171
Pinjaman subordinasi pihak berelasi                                         10,000              10,000
Jumlah liabilitas                                                    1,666,762,998       1,660,442,815
Dana syirkah temporer
Bukan bank
Giro mudharabah
Giro mudharabah pihak ketiga                                            19,251,891         14,779,396
Giro berjangka mudharabah pihak berelasi                                15,371,670         17,574,469
Tabungan mudharabah
Tabungan mudharabah pihak ketiga                                        76,812,942         77,508,409
Tabungan mudharabah pihak berelasi                                         335,633            191,661
Deposito berjangka mudharabah
Deposito berjangka mudharabah pihak ketiga                              88,847,397         87,541,044
Deposito berjangka mudharabah pihak berelasi                            27,039,188         27,906,491
Bank
Giro mudharabah                                                            35,016              63,394



                                                        63
Page 86
 Laporan posisi keuangan                                          31 Maret 2024*                  31 Des 2023
 Tabungan mudharabah (ummat)                                                       438,088                 580,115
 Deposito berjangka mudharabah                                                     103,911                 136,693
 Efek yang diterbitkan bank
 Investasi mudharabah antar bank
 Sukuk mudharabah
 Sukuk mudharabah subordinasi
 Jumlah dana syirkah temporer                                                228,235,736                 226,281,672
 Jumlah akumulasi dana tabarru
 Ekuitas
 Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
 Saham biasa                                                                  11,666,667                  11,666,667
 Saham preferen
 Tambahan modal disetor                                                       17,643,264                  17,643,264
 Saham treasuri
 Uang muka setoran modal
 Opsi saham
 Penjabaran laporan keuangan
 Cadangan revaluasi                                                            34,716,693                 34,716,693
 Cadangan selisih kurs penjabaran                                                ( 87,417 )               ( 146,299 )
 Cadangan perubahan nilai wajar aset keuangan nilai wajar                    ( 1,725,095 )              ( 1,837,760 )
 melalui pendapatan komprehensif lainnya
 Cadangan keuntungan (kerugian) investasi pada instrumen
 ekuitas
 Cadangan pembayaran berbasis saham
 Cadangan lindung nilai arus kas                                                   ( 1,706 )                   1,429
 Cadangan pengukuran kembali program imbalan pasti                               1,516,620                 1,517,183
 Cadangan lainnya                                                                    85,052                   85,052
 Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Entitas Anak/Asosiasi
 Komponen ekuitas lainnya                                                        ( 97,202 )                 ( 97,202 )
 Saldo laba (akumulasi kerugian)
 Saldo laba yang telah ditentukan penggunaanya
 Cadangan umum dan wajib                                                       2,333,333                   2,333,333
 Cadangan khusus                                                               3,046,935                   3,046,935
 Saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya                              171,589,633                 191,923,489
 Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas                    240,686,777                 260,852,784
 induk
 Proforma ekuitas
 Kepentingan non-pengendali                                                   28,099,732                  26,642,178
 Jumlah ekuitas                                                              268,786,509                 287,494,962
 Jumlah liabilitas, dana syirkah temporer dan ekuitas                      2,163,785,243               2,174,219,449

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                         (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
   Pendapatan dan beban operasional                               31 Maret 2024*                    31 Des 2023
     Pendapatan bunga                                                35,535,295                       31,391,032
     Beban bunga                                                   ( 11,349,428 )                   ( 8,381,994 )
     Pendapatan pengelolaan dana oleh bank sebagai
     mudharib
     Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer
     Pendapatan asuransi
       Pendapatan dari premi asuransi                                3,315,987                         3,042,656
       Premi reasuransi
       Premi retrosesi




                                                             64
Page 87
Pendapatan dan beban operasional                            31 Maret 2024*   31 Des 2023
    Penurunan (kenaikan) premi yang belum merupakan
    pendapatan
    Penurunan (kenaikan) pendapatan premi disesikan
    kepada reasuradur
    Pendapatan komisi asuransi
    Pendapatan bersih investasi
    Penerimaan ujrah
    Pendapatan asuransi lainnya
  Beban asuransi
    Beban klaim                                              ( 2,773,006 )   ( 2,578,646 )
    Klaim reasuransi
    Klaim retrosesi
    Kenaikan (penurunan) estimasi liabilitas klaim
    Kenaikan (penurunan) liabilitas manfaat polis masa
    depan
    Kenaikan (penurunan) provisi yang timbul dari tes
    kecukupan liabilitas
    Kenaikan (penurunan) liabilitas asuransi yang
    disesikan kepada reasuradur
    Kenaikan (penurunan) liabilitas pemegang polis pada
    kontrak unit-linked
    Beban komisi asuransi
    Ujrah dibayar
    Beban akuisisi dari kontrak asuransi
    Beban asuransi lainnya
  Pendapatan dari pembiayaan
    Pendapatan dari pembiayaan konsumen
    Pendapatan dari sewa pembiayaan
    Pendapatan dari sewa operasi
    Pendapatan dari anjak piutang
  Pendapatan sekuritas
    Pendapatan kegiatan penjamin emisi dan penjualan
    efek
    Pendapatan pembiayaan transaksi nasabah
    Pendapatan jasa biro administrasi efek
    Pendapatan kegiatan jasa manajer investasi
    Pendapatan kegiatan jasa penasehat keuangan
    Keuntungan (kerugian) dari transaksi perdagangan            65,627          71,083
    efek yang telah direalisasi
    Keuntungan (kerugian) perubahan nilai wajar efek              0               0
  Pendapatan operasional lainnya
    Pendapatan investasi
    Pendapatan provisi dan komisi dari transaksi lainnya      5,088,300       4,575,593
    selain kredit
    Pendapatan transaksi perdagangan                          1,218,483        874,279
    Pendapatan dividen
    Keuntungan (kerugian) yang telah direalisasi atas
    instrumen derivatif
    Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan         2,037,435       3,184,898
    Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing




                                                       65
Page 88
Pendapatan dan beban operasional                                 31 Maret 2024*   31 Des 2023
    Keuntungan (kerugian) pelepasan aset tetap
    Keuntungan (kerugian) pelepasan agunan yang
    diambil alih
    Pendapatan operasional lainnya                                 1,174,354        1,029,971
  Pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai
    Pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai aset
    keuangan
    Pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai aset
    keuangan - sewa pembiayaan
    Pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai aset
    keuangan - piutang pembiayaan konsumen
    Pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai aset
    non-keuangan
    Pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai aset
    non-keuangan - agunan yang diambil alih
    Pemulihan penyisihan estimasi kerugian atas
    komitmen dan kontinjensi
  Pembentukan kerugian penurunan nilai
    Pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai               ( 3,656,720 )   ( 3,695,476 )
    aset produktif
    Pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai                 ( 3,951 )       ( 34,006 )
    aset non-produktif
  Pembalikan (beban) estimasi kerugian komitmen dan                  65,124          37,594
  kontijensi
  Beban operasional lainnya
    Beban umum dan administrasi                                  ( 10,741,630 )   ( 10,090,368 )
    Beban penjualan
    Beban sewa, pemeliharaan, dan perbaikan                        ( 639,320 )     ( 575,099 )
    Beban provisi dan komisi                                       ( 176,194 )     ( 322,728 )
    Beban operasional lainnya                                     ( 1,555,098 )   ( 1,287,670 )
Jumlah laba operasional                                            17,605,258      17,241,119
Pendapatan dan beban bukan operasional
  Pendapatan bukan operasional                                      ( 2,651 )        14,823
  Beban bukan operasional
  Bagian atas laba (rugi) entitas asosiasi yang dicatat
  dengan menggunakan metode ekuitas
  Bagian atas laba (rugi) entitas ventura bersama yang
  dicatat menggunakan metode ekuitas
Jumlah laba (rugi) sebelum pajak penghasilan                       17,602,607      17,255,942
Pendapatan (beban) pajak                                          ( 3,481,158 )   ( 3,395,438 )
Jumlah laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan                   14,121,449      13,860,504
Laba (rugi) dari operasi yang dihentikan
Jumlah laba (rugi)                                                 14,121,449      13,860,504
Pendapatan komprehensif lainnya, sebelum pajak
  Pendapatan komprehensif lainnya yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi, sebelum pajak
    Pendapatan komprehensif lainnya atas keuntungan
    (kerugian) hasil revaluasi aset tetap, sebelum pajak
    Pendapatan komprehensif lainnya atas pengukuran                  3,705          ( 7,021 )
    kembali kewajiban manfaat pasti, sebelum pajak
    Penyesuaian lainnya atas pendapatan komprehensif
    lainnya yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi,
    sebelum pajak



                                                            66
Page 89
Pendapatan dan beban operasional                               31 Maret 2024*   31 Des 2023
    Jumlah pendapatan komprehensif lainnya yang tidak              3,705          ( 7,021 )
    akan direklasifikasi ke laba rugi, sebelum pajak
  Pendapatan komprehensif lainnya yang akan
  direklasifikasi ke laba rugi, sebelum pajak
    Keuntungan (kerugian) selisih kurs penjabaran,                 61,427        ( 46,412 )
    sebelum pajak
    Penyesuaian reklasifikasi selisih kurs penjabaran,
    sebelum pajak
    Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas              72,826         322,403
    perubahan nilai wajar aset keuangan melalui
    penghasilan komprehensif lain, sebelum pajak
    Penyesuaian reklasifikasi atas aset keuangan nilai
    wajar melalui pendapatan komprehensif lainnya,
    sebelum pajak
    Keuntungan (kerugian) lindung nilai arus kas,                 ( 7,882 )        7,307
    sebelum pajak
    Penyesuaian reklasifikasi atas lindung nilai arus kas,
    sebelum pajak
    Nilai tercatat dari aset (liabilitas) non-keuangan yang
    perolehan atau keterjadiannya merupakan suatu
    prakiraan transaksi yang kemungkinan besar terjadi
    yang dilindung nilai, sebelum pajak
    Keuntungan (kerugian) lindung nilai investasi bersih
    kegiatan usaha luar negeri, sebelum pajak
    Penyesuaian reklasifikasi atas lindung nilai investasi
    bersih kegiatan usaha luar negeri, sebelum pajak
    Bagian pendapatan komprehensif lainnya dari entitas
    asosiasi yang dicatat dengan menggunakan metode
    ekuitas, sebelum pajak
    Bagian pendapatan komprehensif lainnya dari entitas
    ventura bersama yang dicatat dengan menggunakan
    metode ekuitas, sebelum pajak
    Penyesuaian lainnya atas pendapatan komprehensif
    lainnya yang akan direklasifikasi ke laba rugi,
    sebelum pajak
    Jumlah pendapatan komprehensif lainnya yang akan              126,371         283,298
    direklasifikasi ke laba rugi, sebelum pajak
  Jumlah pendapatan komprehensif lainnya, sebelum                 130,076         276,277
  pajak
Pajak atas pendapatan komprehensif lainnya                         73,429        ( 32,284 )
Jumlah pendapatan komprehensif lainnya, setelah pajak             203,505         243,993
Jumlah laba rugi komprehensif                                    14,324,954     14,104,497
Laba (rugi) yang dapat diatribusikan
  Laba (rugi) yang dapat diatribusikan ke entitas induk          12,702,178     12,560,171
  Laba (rugi) yang dapat diatribusikan ke kepentingan             1,419,271      1,300,333
  non-pengendali
Laba rugi komprehensif yang dapat diatribusikan
  Laba rugi komprehensif yang dapat diatribusikan ke             12,870,027     12,774,035
  entitas induk
  Laba rugi komprehensif yang dapat diatribusikan ke             1,454,927       1,330,462
  kepentingan non-pengendali
Laba (rugi) per saham
  Laba per saham dasar diatribusikan kepada pemilik
  entitas induk
    Laba (rugi) per saham dasar dari operasi yang                  136.09         134.57
    dilanjutkan




                                                          67
Page 90
     Pendapatan dan beban operasional                                 31 Maret 2024*   31 Des 2023
         Laba (rugi) per saham dasar dari operasi yang
         dihentikan
       Laba (rugi) per saham dilusian
         Laba (rugi) per saham dilusian dari operasi yang                 136.09         134.57
         dilanjutkan
         Laba (rugi) per saham dilusian dari operasi yang
         dihentikan
*Tidak Diaudit

9.    Informasi:

                                             PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                   Plaza Mandiri, Lantai 22
                                           Financial Institutions Business Group
                                             Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                                  Jakarta 12190 – Indonesia
                                            Telepon: (021) 526 8216, 524 5161
                                                   Faksimili: (021) 526 8201
                                              Website: www.bankmandiri.co.id
                                        Up. Vice President - Capital Market Services




                                                            68
Page 91
X.        TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
1.   Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial ke dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
     berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI No. SP-059/OBL/KSEI/0524 tanggal 31 Mei
     2024 yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas
     Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
          Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
          Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial . Obligasi Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik
          dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan
          dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Juni 2024. KSEI akan
          menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
          Obligasi Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
          kepemilikan yang sah atas yang tercatat dalam Rekening Efek;

     b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
          di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

     c.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
          Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Obligasi
          Berwawasan Sosial, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi
          Berwawasan Sosial ;

     d.   Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial akan
          dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
          Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
          maupun pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
          berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi
          Berwawasan Sosial yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
          (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial kecuali ditentukan lain oleh
          KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

     e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan memperhatikan
          KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi Berwawasan
          Sosial      yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi Berwawasan Sosial                tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) dan RUPSU
          (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
          Wali Amanat;

     f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial wajib membuka Rekening Efek
          di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
     Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi Berwawasan Sosial.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial

     Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
     Obligasi Berwawasan Sosial (“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh
     melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial. Setelah
     FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih
     dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, dan
     pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan




                                                           69
Page 92
     pembelian Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
     dilayani.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial

     Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
     perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial

     Masa Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan pada tanggal 19 Juni 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup
     pada tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi Berwawasan Sosial harus melakukan pemesanan
     pembelian Obligasi Berwawasan Sosial selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang
     ditunjuk melalui email.

     Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
     Berwawasan Sosial pada Bab XI dengan prosedur sebagai berikut:
     -   Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dimana
         1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
     -   Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
     -   Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
         dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890
         Budi

     Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
     a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial (FPPO) asli yang telah diisi secara
        elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang
        bersangkutan; atau
     b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

     Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
     Berwawasan Sosial apabila FPPO dan FPPSM tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian
     Obligasi Berwawasan Sosial termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi.
     Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial apabila telah memenuhi
     persyaratan pemesanan pembelian.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial

     Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
     Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan
     sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO
     yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial. Bukti
     tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
     pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial

     Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7.
     Tanggal penjatahan adalah 24 Juni 2024.

     Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan untuk
     Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial dan terbukti bahwa Pihak
     tertentu mengajukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
     Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
     hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial yang pertama kali diajukan oleh
     pemesan yang bersangkutan.




                                                          70
Page 93
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Berwawasan Sosial kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi
     sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai
     tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK
     No. 36/2014.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
     No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
     Saham Bonus dan Peraturan Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
     Umum.

9.   Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial, pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
     Berwawasan Sosial melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
     rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2024 (in good
     fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     Berwawasan Sosial dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada
     rekening di bawah ini.

                                                                      Obligasi Berwawasan Sosial
      PT BCA Sekuritas                                                     Bank Central Asia
                                                                            Cabang: Thamrin
                                                                       No. Rekening: 206 336 5955
                                                                      Atas Nama: PT BCA Sekuritas

      PT BNI Sekuritas (terafiliasi)                                Bank Negara Indonesia (Persero)
                                                                        Cabang: Mega Kuningan
                                                                     Nomor Rekening: 788-8899-787
                                                                      Atas Nama: PT BNI Sekuritas

      PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi)                      Bank Rakyat Indonesia (Persero)
                                                                      Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                    No. Rekening 0671.01.000692.30.1
                                                                     A/n: PT BRI Danareksa Sekuritas

      PT Indo Premier Sekuritas                                               Bank Permata
                                                                         Cabang Sudirman Jakarta
                                                                        No. Rekening: 400 176 3313
                                                                   Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

      PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi)                                Bank Mandiri (Persero)
                                                                       Cabang Jakarta Sudirman
                                                                      No Rekening: 1020005566028
                                                                        A/n: PT Mandiri Sekuritas

      PT Maybank Sekuritas Indonesia                                    Bank Maybank Indonesia
                                                                       Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                       No. Rekening: 2170 417 377
                                                                Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia

      PT RHB Sekuritas Indonesia                                            Bank Permata
                                                                       Cabang Sudirman, Jakarta
                                                                       No. Rekening: 701 350 480
                                                                 Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia


     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
     persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.




                                                          71
Page 94
10. Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024. Perseroan wajib
    menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
    KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
    Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.

    Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial memberi instruksi kepada KSEI untuk
    memindahbukukan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan
    Sosial ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan bagian penjaminan masing-
    masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi Obligasi
    Berwawasan Sosial maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung
    jawab Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial

    Dalam hal pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran
    pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial,
    maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
    kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

    Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
    Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran
    pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya
    melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum.

    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    Berwawasan Sosial atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
    pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing
    seri Obligasi Berwawasan Sosial yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
    dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi
    kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
    30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
    datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
    penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    Berwawasan Sosial atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial tidak diwajibkan membayar denda dan/atau
    kompensasi kerugian akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial.

12. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
    Obligasi Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
    berlaku.




                                                          72
Page 95
XI.         PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
            PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dapat diperoleh pada tanggal
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yaitu
tanggal 19 Juni 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, pada
alamat di bawah ini:

                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

                PT BCA Sekuritas                             PT BNI Sekuritas                          PT BRI Danareksa Sekuritas

       Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41        Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                     Gedung BRI II, Lt. 23
              Jl. MH. Thamrin No.1                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                     Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
                  Jakarta 10310                               Jakarta, 12910                                     Jakarta 10210
          Telepon: (62 21) 2358 7222                     Telepon: (021) 2554 3946                           Tel. (+6221) 50914100
          Faksimili: (62 21) 2358 7250                           Faximili: -                                Faks. (+6221) 2520990
             www.bcasekuritas.co.id                        www.bnisekuritas.co.id                    www.bridanareksasekuritas.co.id
         Email: dcm@bcasekuritas.co.id                Email: dcm@bnisekuritas.co.id                                 Email:
                                                                                                  IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
                                                                                               debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

            PT Indo Premier Sekuritas                      PT Mandiri Sekuritas                     PT Maybank Sekuritas Indonesia

      Pacific Century Place, 16F, SCBD Lot 10           Menara Mandiri 1 Lt. 24-25                       Sentral Senayan III, Lt. 22
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53             Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55                           Jl. Asia Afrika No.8
               Jakarta 12190, Indonesia                         Jakarta, 12190                          Gelora Bung Karno, Senayan
                 Tel.: (021) 5088 7168                    Telepon: (021) 526 3445                               Jakarta 10270
                 Fax.: (021) 5088 7220             Faximili: (021) 527 5701 / 526 3521                     Tel. (+6221) 80668500
                 www.indopremier.com                    www.mandirisekuritas.co.id                        Faks. (+6221) 2903 9468
            Email: fixed.income@ipc.co.id         Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id &                www.maybank-ke.co.id
                                                     divisi-ib@mandirisekuritas.co.id          Email: fixedincome.indonesia@maybank.com


                                                       PT RHB Sekuritas Indonesia

                                                District 8 - SCBD, Revenue Tower, Lantai 11,
                                                         Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
                                                           Jakarta 12190 – Indonesia
                                                           Telepon: (021) 5093 9868
                                                           Faksimili: (021) 5093 9859
                                                            www.rhbtradesmart.co.id
                                                Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com




                                                                    73
Page 96
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                  74
Page 97
                              HKGM & PARTNERS
                                                    Law Firm



Nomor : 132/HKGM-GB/Ext/V/2024                                                         Jakarta, 31 Mei 2024




Kepada yang terhormat,
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Grha SMF, Jl. Panglima Polim I No. 1
Kebayoran Baru
Jakarta 12160

u.p. Corporate Secretary

Perihal :        Pendapat Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Dalam Rangka
                 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF
                 Tahap III Tahun 2024.

Sehubungan dengan maksud PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), berkedudukan di Jakarta (selanjutnya
disebut “Perseroan”) untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I SMF dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun
Rupiah), bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut
“Obligasi Berwawasan Sosial”) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu
lima) persen per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pelunasan Obligasi Berwawasan
Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Kami yang bertandatangan dibawah ini Gede Bagus Wulansari, Partner pada dan oleh karena itu bertindak untuk
dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5,
Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar di OJK sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal – Konsultan
Hukum dengan No. : STTD.KH-39/PJ-1/PM.02/2023 dan Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan No. Anggota : 201614, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. S-
061/PROC/SMF/V/2024 tanggal 7 Mei 2024, untuk melaksanakan uji tuntas dan memberikan pendapat hukum
yang sebelumnya kami telah melakukan uji tuntas dari segi hukum sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Uji
Tuntas Dari Segi Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap I Tahun 2023 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap I Tahun 2023 No. 113/HKGM-
GB/Ext/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 (untuk selanjutnya disebut “LHUT”) jo Informasi Tambahan Atas
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap II Tahun 2024 No. 124/HKGM-GB/Ext/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 jo
Informasi Tambahan Atas PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024 No. 131/HKGM-
GB/Ext/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 (untuk selanjutnya disebut “INTAM”) sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau
Sukuk Musyarakah. Pelaksanaan uji tuntas tersebut dilakukan oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan meliputi
dokumen-dokumen yang diperoleh Perseroan pada saat sebelum tanggal LHUT atas dasar pertimbangan bahwa
dokumen-dokumen tersebut bersifat material dan/ atau masih tetap berlaku sampai dengan tanggal LHUT
sebagaimana kami ungkapkan dalam LHUT.

Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum untuk kepentingan Pendapat Hukum ini, kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi bahwa:

1.    Dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi baik lisan maupun tertulis,
      baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh
                                                                                                              1
                 Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, Indonesia
                                    Telp. (62-21) 759-00.215, Fax (62-21) 759-00.225
                                           E-mail: hkgmlaw@indo.net.id




                                                          75
Page 98
                                                          HKGM & PARTNERS

      langsung dari Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada surat pernyataan atau surat konfirmasi
      Perseroan dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi yang diberikan
      pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat,
      lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau
      perlu diketahui, serta sampai dengan tanggal LHUT dan Pendapat Hukum tidak mengalami perubahan,
      dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi material yang tidak diberikan
      Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya kepada kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan
      serta konfirmasi yang salah, tidak benar dan/atau keliru yang diberikan kepada kami yang dapat
      mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam LHUT dan Pendapat Hukum;
2.    tandatangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh pihak ketiga yang
      berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT dan Pendapat Hukum adalah asli dan ditandatangani
      oleh yang berwenang, dan dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik dan
      bahwa dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan
      aslinya;
3.    Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan tertentu, baik lisan
      maupun tertulis, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, sehubungan dengan aspek hukum yang
      kami peroleh langsung dari pihak ketiga, termasuk badan eksekutif dan yudikatif yang berhubungan erat
      dalam pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT dan Pendapat Hukum adalah benar,
      lengkap dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal LHUT
      dan Pendapat Hukum;
4.    Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas suatu transaksi
      dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya terkait,
      kami tidak memberikan penilaian atas kewajaran nilai komersial atau finansialnya.


Berdasarkan pemeriksaan dari segi hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asumsi-asumsi
tersebut di atas, Bersama ini kami sampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:

1.    Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan yang didirikan sebagai Perseroan Terbatas menurut dan
      berdasarkan peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia dengan nama ”PT Sarana
      Multigriya Finansial (Persero)”. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 22 Juli
      2005 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta (”Akta Pendirian Perseroan”).

      Akta Pendirian Perseroan tersebut telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
      Pusat dengan No. 2147/BH.09.05/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 dan disahkan oleh Menteri Hukum
      dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. : C-20694HT.01.01.TH.2005 tanggal 26
      Juli 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 Agustus 2005 No. 69
      serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 9263.

      Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
      Tentang Badan Usaha Milik Negara. Akta Pendirian Perseroan merupakan pelaksanaan dari Peraturan
      Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian
      Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Peraturan Presiden
      Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008
      tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder
      Perumahan jo Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
      Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan
      Presiden Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
      2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.




                                                                                                            2




                                                     76
Page 99
                                                           HKGM & PARTNERS

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan
      untuk yang terakhir kalinya berdasarkan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
      Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal
      15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan
      tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15
      Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-
      AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-
      0033379.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024
      merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan
      Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran
      Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.

      Bahwa Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah sah dibuat sesuai dengan Anggaran
      Dasar Perseroan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan sesuai dengan
      POJK No. 33/POJK.04/2014.

      Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan RUPS Tahunan selama 2 tahun
      terakhir sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
      Terbatas sebagaimana tertuang dalam Akta No. 01 tanggal 7 Juni 2022 dan Akta No. 04 tanggal 7 Juni
      2023 yang keduanya dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.

2.     Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal
       Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
       Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang
       ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar saham dan telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada
       tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir sampai
       dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:


                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan                                                                                        (%)
                                                                        Jumlah Nilai Nominal
                                                 Jumlah Saham
                                                                        (Rp)

Modal Dasar                                      27.000.000             27.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Negara Republik Indonesia                        14.330.000             14.330.000.000.000        100,00

Saham dalam Portepel                             12.670.000             12.670.000.000.000


       Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
       Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No.
       02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati,
       S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar
       Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari


                                                                                                            3




                                                     77
Page 100
                                                         HKGM & PARTNERS

     Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk
     Daftar Perseroan No. AHU-0033379.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02
     tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024
     tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
     Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9
     Februari 2024.

     Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK
     pada Surat No. S-0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.

     Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
     terakhir telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah
     dilakukan secara berkesinambungan.

     Bahwa Perseroan memiliki Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Kepemilikan Saham Direksi dan
     Komisaris yang dibuat oleh Direksi sebagai pemenuhan Pasal 50 (2) UU PT.

     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 31 Mei 2024, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi
     ketentuan pasal 70 ayat (3) UU PT dengan menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku
     untuk cadangan.

     Berdasarkan Uji Tuntas yang kami lakukan, Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan
     Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
     Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
     Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai pemilik manfaat dari
     Perseroan kepada instansi yang berwenang dengan berdasarkan laporan elektronik tanggal 16 Juli 2020
     kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     dimana pada laporan tersebut yang dinyatakan sebagai pemilik manfaat adalah Direktur Utama Perseroan
     yaitu Saudara Ananta Wiyogo selaku kuasa dari pemegang saham. Bahwa orang perseorangan yang
     dinyatakan sebagai pemilik manfaat yang termuat dalam laporan elektronik dari Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta tidaklah memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana
     diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip
     Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
     Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, selain itu pemegang saham Perseroan
     100% (seratus persen) adalah Negara Republik Indonesia. Perseroan adalah Perseroan Terbatas khusus
     yang didirikan berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2005 yang hanya memiliki 1 pemegang saham yaitu Negara
     Republik Indonesia dengan saham 100%. Berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018, pelaporan pemilik
     manfaat merujuk pada orang perorangan sehingga Perseroan tidak memiliki kewajiban pengkinian pemilik
     manfaat secara berkala selama belum ada penunjukan baru dari pemegang saham.

3.   Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan
     adalah berdasarkan Akta No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan
     (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang Pernyataan Keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya



                                                                                                          4




                                                   78
Page 101
                                                          HKGM & PARTNERS

     Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum.,
     Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     1)   Komisaris Utama                 : Nurfransa Wira Sakti
     2)   Komisaris                       : Brahmantio Isdijoso
     3)   Komisaris Independen            : Dedy Supriadi Priatna

     Direksi
     1)    Direktur Utama                 : Ananta Wiyogo
     2)    Direktur                       : Heliantopo
     3)    Direktur                       : Bonai Subiakto

     Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1451/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli
     2023.

     Pengangkatan anggota Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diuraikan di atas, telah dilakukan
     melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
     selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan melalaui Surat Keputusan Kementerian
     Keuangan selaku Pemegang Saham.

     Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merupakan orang perseorangan yang memenuhi
     persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
     33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik serta tidak
     melakukan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
     Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

     Bahwa Pengangkatan Direksi Perseroan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.06/2017
     tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara
     Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan
     dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.06/2019 tentang Tata
     Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) di
     Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.

     Perseroan merupakan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang tunduk pada POJK No.
     04/POJK.05/2018 jo POJK No. 12/POJK.05/2022 dan tidak tunduk pada POJK No. 27/POJK.03/2016
     Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana
     Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan. Dalam POJK No. 4/2018 jo POJK No.
     12/POJK.05/2022 tidak ada kewajiban bagi anggota Direksi dan/ atau Komisaris Perseroan untuk
     mendapatkan Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.

4.   Berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No.
     10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Pengangkatan Komite Audit PT Sarana
     Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman
     Pelaksanaan Kerja Komite Audit.




                                                                                                            5




                                                    79
Page 102
                                                   HKGM & PARTNERS

Susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua    : Dedy Supriadi Priatna
Anggota : Handoko Tomo
Anggota : Nursevianto Tahier

Piagam Komite Audit telah termuat dalam situs web Perseroan https://www.smf-
indonesia.co.id/cfind/source/files/pakta-komite-audit_.pdf sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3)
POJK Nomor 55/POJK.04/2015.

Bahwa Handoko Tomo dan Nursevianto Tahier, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Komite
Audit Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK Nomor 55/POJK.04/2015.

Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak ada dari anggota Komite Audit
Perseroan yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum serta merupakan pihak yang
independen dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Berdasarkan Surat No. S-568/DIR/SDM/SMF/IX/2022 tanggal 8 September 2022, Direksi mengangkat
Primasari Setyaningrum sebagai Sekretaris Perusahaan dan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
Publik. Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-0006/DIR/SMF/IX/2022 Tanggal 13
September 2022.

Bahwa Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagaimana tertuang dalam Piagam
Audit Internal PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat
persetujuan Dewan Komisaris di Jakarta tanggal 29 Mei 2020 dengan Saudara R. Wisnu Prihartono
selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal sebagaimana tertuang dalam Surat Direksi No. S-
0495/DIR/SMF/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris yang
tertuang dalam Surat No. S-016/DK/SMF/IV/2023 tanggal 5 April 2023. Perubahan ini telah dilaporkan
pada OJK dalam Surat No. S-0553/DIR/SMF/IV/2023 Tanggal 11 April 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Perser) No. KEP-
04/KEP/DEKOM/2020 tanggal 1 September 2020 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Adalah sebagai berikut:
Ketua : Dedy Supriadi Priatna
Anggota : Nufransa Wira Sakti
Anggota : Asad Awami

Bahwa Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik mengenai Pedoman Pelaksanaan
Fungsi Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tertuang dalam Pakta Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) V: 01 T: 11 – 2021 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan
Komisaris tanggal 22 November 2021.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Perser) No. KEP-
004/KEP/DEKOM/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota



                                                                                                    6




                                              80
Page 103
                                                        HKGM & PARTNERS

     Komite Pemantau Resiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah memiliki Komite
     Pemantau Resiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023
     tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

     Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Adalah sebagai berikut:
     Ketua            : Brahmantio Isdijoso
     Anggota          : Catur Setiono
     Anggota          : Untung Supardi

     Bahwa Perseroan telah memiliki Piagam Manajemen Resiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) V:
     03 T: 09 – 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris tanggal 29 September 2022.

5.   Bahwa Perseroan telah memiliki Unit Usaha Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
     273/KMK.06/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
     (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
     dalam surat Nomor KEP-73/NB.223/2018 Tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah
     Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan Kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tanggal
     10 Juli 2018 dengan Saudara Roes Januhersyah selaku Pimpinan Unit Usaha Syariah berdasarkan Surat
     Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No. 080/DIR/SDM/SMF/XII/2019 tanggal 23 Desember
     2019.

     Bahwa Pembentukan Unit Usaha Syariah Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

     Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 219 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023
     tentang Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Perseroan (Persero) PT
     Sarana Multigriya Finansial, Pereroan telah memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder
     Perumahan dengan Saudara Hasanudin diangkat kembali sebagai Dewan Pengawas Syariah Perseroan
     yang telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 26 Juli 2023
     yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM yang tertuang dalam No. AHU-AH.01.09-
     0144902 tanggal 27 Juli 2023 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0142778.AH.01.11.TAHUN
     2023 tanggal 27 Juli 2023.

     Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1450/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli
     2023. Bahwa DPS Perseroan telah mendapatkan Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan
     Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-05/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 15 April 2016. Dalam
     POJK No. 4/2018 jo POJK No. 12/POJK.05/2022 tidak ada kewajiban bagi anggota DPS Perseroan untuk
     mendapatkan Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.

6.   Berdasarkan Akta No.16 tanggal 15 November 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
     Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     1. Perseroan mempunyai maksud dan tujuan untuk
         a. membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka
             meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan
             ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat, dan
         b. melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan
             Pemerintah




                                                                                                         7




                                                   81
Page 104
                                                    HKGM & PARTNERS

2.   Untuk mencapai meksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
     pembiayaan sekunder perumahan (Kode KBLI 64992) berdasarkan prinsip konvensional dan/atau
     prinsip syariah sebagai berikut:
     a. membeli kumpulan aset keuangan dari kreditor asal, yang dapat dicatat dalam laporan keuangan
         Perseroan hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi;
     b. menerbitkan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi;
     c. menunjuk SPV untuk membeli aset keuangan dari kreditor asal dalam transaksi penerbitan efek
         beragun aset berbentuk surat utang; dan
     d. melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
         setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.

2a. Dalam rangka mendorong pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan secara
    berkelanjutan, Perseroan:
    a. memberikan fasilitas pinjaman kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit/ pembiayaan
        sektor pembiayaan perumahan dan/atau permukiman dalam rangka keberlanjutan kepemilikan,
        kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman antara lain: pembiayaan
        pemilikan rumah, pembiayaan pembangunan rumah diatas lahan milik sendiri, pembiayaan
        perbaikan/ renovasi rumah, pembaiayaan pembangunan proyek perumahan dan/atau proyek
        rumah susun guna mendukung ketersediaan perumahan dan permukiman, pembiayaan mikro
        perumahan (micro housing finance), pembiayaan pelepasan rumah (reverse mortgage),
        pembiayaan rumah dengan skema sewa-beli, dan pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan
        Badan Usaha (KPBU) dibidang perumahan dan permukiman;
    b. meningkatkan kapasitas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan
        perumahan dan/atau permukiman; dan
    c. melakukan kegiatan lain di bidang pembiayaan perumahan dan/atau permukiman sepanjang telah
        mendapat persetujuan pemegang saham.
3. Selain kegiatan usaha tersebut pada ayat (2) dan ayat (2a), Perseroan dapat pula melakukan kegiatan
    berdasarkan prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah sebagai berikut :
    a. menerbitkan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan
    b. mengeluarkan jaminan dan dukungan kredit (credit enhancement);
    c. melaksanakan fungsi sebagai Koordinator Global;
    d. melaksanakan fungsi sebagai Penata Sekuritisasi;
    e. melakukan penyertaan langsung pada badan usaha yang kegiatannya mendukung keberlanjutan
        kepemilikan, kepenghunian dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk juga badan usaha dalam bidang pemberian
        fasilitas penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih
        dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham;
    f. menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank
        Indonesia, deposito dan/ atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
        Keuangan;
    g. melakukan pembelian Efek Beragun Aset.

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Kode KBLI 64992 untuk kegiatan usaha Pembiayaan Sekunder
Perumahan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran



                                                                                                     8




                                               82
Page 105
                                                         HKGM & PARTNERS

      Dasar belum sesuai dengan NIB yang dimiliki Perseroan dikarenakan sistem OSS BKPM belum
      mengakomodir kode KBLI terbaru Perseroan.

7.    Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan telah memiliki
      perizinan usaha dan pendaftaran usaha yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berkompeten yang
      sampai dengan pendapat hukum ini dibuat masih berlaku, yaitu sebagai berikut :

      a)     Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak memiliki Surat Ijin Usaha
             Perdagangan (SIUP), Ijin Usaha Perseroan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
             2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008 tentang
             Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder
             Perumahan Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
             Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden
             No. 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005
             tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

      b)     Nomor Induk Berusaha (NIB) tanggal 15 Mei 2019 dengan perubahan ke-5 tanggal 24 Februari
             2022 dengan Daftar Kegiatan Usaha (KBLI 2020) yang terdapat pada sistem OSS yang
             dikategorikan dalam 64999 – Aktifitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi dan Dana
             Pensiun yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
             Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun NIB dalam maksud dan tujuan kegiatan usaha
             Perseroan pada Anggaran Dasar belum sesuai dengan NIB yang dimiliki Perseroan dikarenakan
             sistem OSS BKPM belum mengakomodir kode KBLI terbaru Perseroan sehingga berakibat bahwa
             Perseroan tidak dapat mengurus perizinan lainnya mengingat NIB merupakan syarat dalam
             pengurusan izin.

      c)     Izin Lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
             Nomor 24022210213174135 tanggal 24 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
             Indonesia.

8.    Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi Tingkat
      Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

9.    Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal
      16 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan
      Sekunder Perumahan yang telah diubah dengan POJK No. 12/POJK.05/2022 mengenai gearing ratio
      Perusahaan Pembiayaan dimana gearing ratio per 31 Desember 2023 adalah 2,13 dan per per 31 Maret
      2024 adalah 2,41.

10.   Perseroan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa merek untuk “SMF Syariah” dan merek
      “SMF” yang telah didaftarkan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Merek No. IDM000716923 dengan
      tanggal penerimaan 30 Agustus 2018 dan Sertifikat Merek No. IDM000632313 dengan tanggal penerimaan
      14 Juli 2015 yang keduanya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan yang diterbitkan
      oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan penggunaan logo SMF oleh Perseroan adalah sah
      dan dilindungi sebagai ciptaan.

11.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
      Pada tanggal 20 Mei dan 22 Mei 2024, Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Masa
      (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bulan April 2024. Selama tahun




                                                                                                          9




                                                    83
Page 106
                                                         HKGM & PARTNERS

      2024, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan atas PPh 21, 22, 23, 25, 4 (2) dan PPN serta telah
      melaporkannya melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

12.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah melaporkan kepada
      Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
.
      a.     Laporan Keuangan 2022 audited yang diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 24
             Februari 2023.
      b.     Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2023 unaudited per 30 Juni 2022 yang diserahkan kepada
             Otoritas Jasa Keuangan tanggal 14 September 2023.
      c.     Laporan Keuangan 2023 audited yang diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 1 Maret
             2024.

13.   Berkaitan dengan hal – hal di bidang ketenagakerjaan, Perseroan telah memenuhi Pasal 6 ayat (2) Undang
      – undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan berdasarkan Bentuk
      Laporan Ketenagakerjaan No. Pelaporan : 12160.20240118.0005 yang dilaporkan di
      http://wajiblapor.kemenaker.go.id tanggal 18 Januari 2024 dan berlaku sampai dengan tanggal 18 Januari
      2025.

      Berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perseroan, jumlah tenaga kerja Perseroan adalah 113 (seratus
      tiga belas) orang yang terdiri dari 110 pegawai tetap dan 3 pegawai tidak tetap, maka Perseroan secara
      yuridis memiliki kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Undang
      – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan Perseroan telah dibuat
      dan dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. e-1056
      Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan tanggal 23 Juni 2023 yang berlaku selama 2 (dua)
      tahun.

      Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan terhadap slip gaji karyawan, besaran nominal upah terendah
      karyawan Perseroan sebesar Rp5.390.000,- dimana Perseroan telah membayar upah tenaga kerjanya sesuai
      dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI
      Jakarta No. 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

      Selain itu, Perseroan terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan – BPJS Kesehatan berdasarkan
      Sertifikat Kepesertaan No. 01125872 sejak Maret 2015 dan Program Jaminan Ketenagakerjaan – BPJS
      Ketenagakerjaan berdasarkan Sertifikat Kepesertaan No. 06CJP017 sejak Desember 2015 yang diikuti oleh
      seluruh karyawan dan Perseroan telah membayar kewajiban iuran BPJS untuk 3 bulan terakhir periode
      Februari - April 2024 sebesar Rp55.596.441 untuk BPJS Kesehatan dan Rp161.860.435 untuk BPJS
      Ketenagakerjaan. Perseroan juga mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam Dana Pensiun pada Dana
      Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services.

      Bahwa Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana diamanatkan Peraturan
      Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara
      Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit dan telah dicatatkan di Suku Dinas
      Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Selatan sebagaimana tertuang dalam
      Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Selatan No.
      e-0085/KT.03.03 Tanggal 21 Juli 2023 Tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit PT Sarana
      Multigriya Finansial (Persero).

14.   Perseroan memiliki beberapa Izin Mendirikan Bangunan, sebagai berikut:
      a.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas
           Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4774/IMB/2010
           tanggal 30 April 2010 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan


                                                                                                        10




                                                    84
Page 107
                                                          HKGM & PARTNERS

           kantor & hunian yang terletak di Jl. Panglima Polim I No. 1 RT 001/ 006, Kelurahan Melawai,
           Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

      b.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas
           Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12543/IMB/2010
           tanggal 3 November 2010 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan
           rumah tinggal yang terletak di Jl. Panglima Polim I No. 3 RT 001/ 006, Kelurahan Melawai,
           Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

      c.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur
           Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 04675/IMB/19 tanggal 24 Juli 2019 yang mengatur
           pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim Raya
           No. 31D, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

      d.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur
           Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 30/C.37c/31.74.07.1001.02.017.R.4.b.g/3/-
           1.785.51/2021 tanggal 13 Juli 2021 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan
           bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim V No. 12 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

           Selain itu, Perseroan telah mempunyai Izin Penggunaan Bangunan (SLF) Untuk Penggunaan Kantor
           dan Hunian yang Nomor 281/IPB/2010 tanggal 27 September 2010 yang diterbitkan oleh Dinas
           Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Gedung di Jl.
           Panglima Polim I No. 1, Kebayoran dan Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) Untuk SLF-1
           Nomor 7/E.2b/2/TM.33.10/e/2023 tanggal 20 Februari 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman
           Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan Undang
           Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
           Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya

           Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, SLF untuk Gedung di Jl. Panglima Polim V No. 12
           Kebayoran Baru Jakarta Selatan masih dalam tahap process for information, sehingga berdasarkan
           pasal 45 UU No. 28 tahun 2022, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian
           sementara atau tetap pada pemanfaatan gedung.

15.   Bahwa Perseroan telah mengadakan Perjanjian dengan Pihak Ketiga yang sampai dengan pendapat hukum
      ini dibuat masih berlaku. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat secara sah dan mengikat serta tidak akan
      mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk dalam rangka penerbitan
      Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024.

      Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024
      yang akan dilakukan Perseroan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
      yang dibuat Perseroan dengan Pihak Ketiga, walaupun terdapat negative covenants dalam perjanjian
      tersebut namun tidak akan merugikan kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Hal ini
      dikarenakan perjanjian yang dibuat Peseroan merupakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan sehingga
      negative covenants tadi menjadi tidak berlaku.

      Selain itu, dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF
      Tahap III Tahun 2024, Perseroan tidak memerlukan Persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Ketiga dalam
      perjanjian-perjanjian tersebut termasuk dari Wali Amanat Obligasi sebelumnya dan telah dikonfirmasi
      kepada pihak Wali Amanat dan Perseroan.


                                                                                                          11




                                                     85
Page 108
                                                          HKGM & PARTNERS


  16. Perseroan memiliki aset baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak dan aset-aset tersebut telah
      menjadi obyek pertanggungan pada perusahaan asuransi PT BRI Asuransi Indonesia dengan nilai
      pertanggungan asuransinya telah memadai/ cukup untuk menutup resiko atas aktiva yang material
      sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Direksi tanggal 3 November 2023. Perjanjian asuransi
      tersebut masih berlaku dan mengikat para pihak.

      PT BRI Asuransi Indonesia terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan dimana Pemegang Saham
      PT BRI Asuransi Indonesia dan Perseroan adalah pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.

      Selain itu, aset Perseroan baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak merupakan milik
      Perseroan yang sah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh Instansi yang
      berwenang, bebas dari jaminan, pertanggungan, serta sengketa apapun yang dapat mempengaruhi kegiatan
      usaha Perseroan.

17.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki anak perusahaan
      dan memiliki penyertaan saham pada:

      a.   PT Taman Kuling Raya sebanyak 100 lembar saham atau sebesar Rp100.000.000 atau ekuivalen
           1,33% dari seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Taman Kuling Raya
      b.   PT Sejahtera Eka Graha sebanyak 10.000 lembar saham atau sebesar Rp10.000.000.000 atau ekuivalen
           3,47% dari seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Sejahtera Eka Graha.
      c.   PT Sarana Kilap Mas sebanyak 30 lembar saham atau sebesar Rp30.000.000 atau ekuivalen 1% dari
           seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Sarana Kilap Mas.

      Penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan sah berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang
      berlaku dan telah sesuai dengan POJK Nomor 4/POJK.05/2018 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor
      12/POJK.05/2022, Perpres Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 100
      Tahun 2020 serta tidak dalam status penjaminan serta tidak terkait dengan sengketa atau pembebanan/gadai
      atas saham- saham maupun perkara hukum.

18.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dibuat, selain fasilitas kredit dari lembaga perbankan/
      keuangan lainnya, Perseroan juga memiliki pinjaman yang berupa:

      a)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2019 Dengan Tingkat Bunga
             Tetap.
      b)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2019 Dengan Tingkat Bunga
             Tetap.
      c)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2020 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      d)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2020 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      e)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga
             Tetap.
      f)     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga
             Tetap.
      g)     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2021 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      h)     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2022 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.



                                                                                                          12




                                                     86
Page 109
                                                           HKGM & PARTNERS

      i)     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      j)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
             Tahap I Tahun 2023.
      k)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      l)     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023
             Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Sarana
             Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2024 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
      m)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
             Tahap II Tahun 2024 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
      n)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2024 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      o)     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024
             Dengan Tingkat Bunga Tetap.

      Bahwa Perseroan telah mengadakan Pinjaman Obligasi tersebut diatas yang sampai dengan pendapat
      hukum ini dibuat masih berlaku. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat secara sah dan mengikat serta tidak
      akan mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk dalam rangka penerbitan
      Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024.

19.   Dalam melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF
      Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai Pihak yang melakukan Penawaran
      Umum Berkelanjutan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran
      Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk. Selain itu, sampai dengan penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
      Berkelanjutan I SMF Tahap I dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap I
      Tahun 2023, Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan
      OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau
      Sukuk.

      Dalam melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF
      Tahap III Tahun 2024, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Dewan Komisaris maupun Rapat
      Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan tidak memiliki
      kewajiban pemberitahuan kepada Wali Amanat dalam Perjanjian Perwaliamanatan untuk Obligasi yang
      telah diterbitkan sebelumnya. Selain itu, rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
      Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024 telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran
      Perusahaan (RKAP) Tahun 2024 yang dibuat oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
      pada November 2023 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4/POJK.05/2018 sebagaimana diubah
      dengan POJK Nomor 12/POJK.05/2022 dan POJK Nomor 24/POJK.05/2019 dan telah disampaikan ke
      OJK sebagaimana tertuang dalam Surat No. S-2514/DIR/SMF/XI/2023 tanggal 27 November 2023.

20.   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap
      III Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat
      Efek Indonesia (“PT Pefindo”) yaitu idAAA (Triple A), hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka
      panjang sesuai dengan Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan Pefindo No. RC-937/PEF-DIR/X/2023
      tanggal 10 Oktober 2023 perihal hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
      Berkelanjutan ini untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September 2024 yang mendapatkan
      penegasan kembali berdasarkan Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana



                                                                                                           13




                                                     87
Page 110
                                                           HKGM & PARTNERS

      Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana
      Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
      Berkelanjutan (PUB) No. RTG-148/PEF-DIR/V/2024 tanggal 7 Mei 2024. Dengan demikian Perseroan
      telah memenuhi persyaratan efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
      sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
      Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.

      PT Pefindo bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

21.   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap
      III Tahun 2024, Perseroan telah membuat perjanjian – perjanjian dengan pihak ketiga yang bersifat material
      serta dengan lembaga penunjang pasar modal, sebagai berikut :

      a.   Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I dengan Akta No. 06
           tanggal 16 Oktober 2023 jo Addendum I No. 26 tanggal 21 November 2023 jo Addendum II No. 05
           tanggal 11 Desember 2023 yang ketiganya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
           Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

           Perseroan menyatakan bahwa telah memenuhi semua persyaratan untuk bisa melakukan Penawaran
           Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024.

      b.   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024
           sebagaimana tertuang dalam Akta No. 91 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nannette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

           Berdasarkan pernyataan dan jaminan serta kesanggupan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
           Emisi Obligasi sebagaimana yang disyaratkan untuk Penawaran Umum Obligasi kepada Masyarakat,
           Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri setelah Persyaratan Pendahuluan Perjanjian
           Penjaminan Emisi Obligasi dalam Pasal 15 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dipenuhi, secara
           tidak bersyarat, bahwa pada tanggal penutupan Masa Penawaran, Penjamin Emisi Obligasi dengan
           kesanggupan penuh (full commitment) sesuai dengan Bagian Penjaminan akan membeli sisa Obligasi
           yang tidak habis terjual kepada Masyarakat dan membayar pada Tanggal Pembayaran .

           Bagian penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) masing-masing Penjamin Pelaksana
           Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                   JLU                       Obligasi Berwawasan Sosial

                                                                        5 Tahun

                                                                         7,15%

                 PT BRI Danareksa Sekuritas                         298.935.000.000

                 PT BCA Sekuritas                                   101.235.000.000

                 PT BNI Sekuritas                                   293.235.000.000

                 PT Indo Premier Sekuritas                          430.715.000.000




                                                                                                            14




                                                      88
Page 111
                                                    HKGM & PARTNERS

           PT Mandiri Sekuritas                             318.945.000.000

           PT Maybank Sekuritas Indonesia                   378.935.000.000

           PT RHB Sekuritas Indonesia                       178.000.000.000

           Total                                           2.000.000.000.000


 c. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024
    sebagaimana tertuang dalam Akta No. 89 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nannette
    Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.

     Akta No. 89 tanggal 31 Mei 2024 Tentang Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
     Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nannette Cahyanie Handari Adi
     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III”), pada intinya menyatakan dalam rangka
     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun
     2024, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. selaku Wali Amanat sesuai dengan
     Undang – undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang – undang Nomor 7 Tahun
     1992 Jo. Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

     Bahwa perjanjian perwaliamanatan obligasi di atas dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, sehingga sah dan
     mengikat Para Pihak yang membuat perjanjian perwaliamanatan obligasi.

     Bahwa dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi terdapat negative covenants, yang ketentuan-
     ketentuan di dalamnya tidak mengganggu Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan tidak
     merugikan kepentingan Pemegang Obligasi. Selain itu, perjanjian perwaliamanatan obligasi telah
     sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
     Utang dan/ atau Sukuk Musyarakah

d.   Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024
     sebagaimana tertuang dalam Akta No. 92 tanggal 31 Mei t 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

e.   Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat antara Perseroan dan PT
     Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-059/OBL/KSEI/0524;

f.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024 No.
     90 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Notaris di
     Jakarta.

g.   Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-09866/BEI.PP3/11-2023 tanggal 9
     November 2023 yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia

 Bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
 Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024 adalah sah dan sesuai dengan
 Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak
 terbatas pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
 Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.


                                                                                                  15




                                               89
Page 112
                                                        HKGM & PARTNERS

22.   Bahwa Perseroan sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan, pada tahun 2018 ditugaskan
      melalui surat Menteri Keuangan No. S-163/MK.6/2018 untuk berperan dalam FLPP guna mengurangi
      beban fiskal pemerintah di sektor perumahan. Peran Perseroan di bawah FLPP adalah menyediakan dana
      jangka menengah dan Panjang (25%) kepada bank penyalur FLPP. Oleh karena itu, Perseroan perlu
      mengidentifikasi sumber pendanaan baru yang lebih efisien guna mengoptimalka peran dalam rangka
      perluasan mandat. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Pelaksanaan Investasi antara Kementerian
      Keuangan Republik Indonesia dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) No.PI-
      01/DSMI/2021–4/PKS/BP-TPR/I/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021, maka BP Tapera bertindak
      sebagai Operator Investasi Pemerintah yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan Dana FLPP
      sesuai ketentuan Perjanjian Pelaksanaan Investasi dan peraturan perundang-undangan, menggantikan
      peran Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

      Sesuai dengan kerangka kerja ini, Perseroan akan menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial dan Pinjaman
      Berwawasan Sosial (instrumen keuangan sosial) untuk membiayai aset, proyek, dan pembiayaan yang
      memenuhi syarat sebagaimana diuraikan di bawah ini, sebagai komitmen berkelanjutan Perseroan sebagai
      entitas independen yang mendorong pengembangan pasar modal dan mendukung kepemilikan perumahan
      yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.

      Dari uraian kerangka kerja diatas membuktikan bahwa kerangka kebijakan Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024 telah memadai
      dan kredibel sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK No. 18 Tahun 2023 Tentang Penerbitan dan
      Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan dan berdasarkan informasi yang
      diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, DNV berpendapat bahwa Kerangka Kerja ini
      memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan
      Sosial yang tercantum dalam Prinsip.

23.   Bahwa Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024 ini tidak dijamin dengan
      suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik benda bergerak
      maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sebagaimana
      diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan
      Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur
      Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

24.   Bahwa Penjamin Pelaksana Emisi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
      Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024 adalah PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
      PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT RHB Sekuritas Indonesia yang tidak terafiliasi dengan Perseroan
      dan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas yang terafiliasi secara tidak
      langsung dengan Perseroan. Pemegang Saham dari PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
      Mandiri Sekuritas dan Perseroan adalah pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.

25.   Bahwa Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
      Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024 adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. yang memiliki
      hubungan afiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan dimana pemegang saham PT Mandiri (Persero),
      Tbk. dan Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.

      Perseroan mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat yaitu PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
      sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. CRO.KP/176/KJP/2017 yang
      dituangkan dalam Akta No. 23 tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H.,
      Notaris di Jakarta beserta addendumnya dan Akta No. 01 tanggal 7 September 2023 yang dibuat dihadapan
      Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta tentang Perjanjian Fasilitas Term Loan No.
      WCO.KP/1431/TLN/2023 dan Akta No. 02 tanggal 14 Desember 2023 tentang Perjanjian Fasilitas Term



                                                                                                       16




                                                   90
Page 113
                                                          HKGM & PARTNERS

       Loan No.WCO.KP/2260/TLN/2023 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta yang
       keduanya nilainya tidak lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah efek yang bersifat utang
       dan/ atau Sukuk yang diwaliamanati sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       19/POJK.04/2020 Tentang Bank Umum Yang melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

26.    Bahwa tujuan penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial, setelah
       dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai kembali
       Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan
       meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

       Rencana penggunaan dana ini telah sesuai dengan salah satu kegiatan usaha Perseroan sebagai Perusahaan
       Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diatur dalam pasal 8 POJK 12/POJK.05/2022 dan Pasal
       3 Anggaran Dasar yaitu untuk memberikan pinjaman dan/ atau penyaluran pinjaman jangka
       menengah/panjang dengan underlying portofolio KPR. Pinjaman tersebut di antaranya dijamin dengan
       hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak recourse untuk mengganti jaminan
       KPR yang memburuk.

       Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan
       menyampaikannya kepada Wali Amanat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Apabila
       Perseroan bermaksud mengubah Penggunaan Dana dari rencana semula, maka rencana perubahan
       Penggunaan Dana tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas)
       hari sebelum RUPO dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan
       dana tersebut harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No.
       30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
       Penawaran Umum Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Hasil RUPO wajib
       disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

27.    Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak ada perkara yang dihadapi oleh
       Perseroan baik di dalam maupun diluar Pengadilan Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam suatu
       sengketa hukum/ perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran
       (somasi) dari pihak ketiga dan tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
       Kepailitan serta praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara
       material terhadap rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
       SMF Tahap III Tahun 2024. Disamping itu, tidak ada dari anggota Direksi maupun Dewan Komisaris
       Perseroan yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum baik di dalam maupun
       diluar Pengadilan dan tidak memiliki Benturan Kepentingan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan
       Sosial ini serta tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta
       praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap
       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun
       2024.


Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang telah kami lakukan, sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak terdapat hal-hal yang dapat menghalangi Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024 serta tidak ada isi
mengenai aspek hukum yang terdapat dalam INTAM yang bertentangan dengan hal-hal yang termuat dalam
INTAM LHUT.

Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan maupun afiliasinya. Kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.



                                                                                                          17




                                                     91
Page 114
                                                         HKGM & PARTNERS


Ditandatangani di Jakarta, pada tanggal yang disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum ini.

HKGM & PARTNERS




GEDE BAGUS WULANSARI
Partner




                                                                                               18




                                                    92
Page 115
PT. SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (Persero)
Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email:corsec@smf-indonesia.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.36 MB
Published26 Jun 2024
Pages115
Characters505,490
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 168 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×7
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×9
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×12
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.1 ×91
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.9 ×5
linked org International Finance p.43
linked org Bank Permata p.51 ×5
linked org Dana Pensiun p.59 ×2
linked org PT Bank CTBC p.64
linked org PT Bank Rakyat p.66
linked org Indomobil Finance Indonesia p.70
linked org Woori Finance Indonesia p.70
linked org Permodalan Nasional Madani p.70 ×2
linked org Sukses Makmur p.70
linked org Mandiri Tunas Finance p.70
linked org CIMB Niaga Auto Finance p.70
linked person Zainudin Amali p.79
linked person Rionald Silaban p.79
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.79
linked person Agus Dwi Handaya p.79
linked person Toni Eko Boy Subari p.79
linked person Rohan Hafas p.79
linked org Indonesia Eximbank p.80
linked org Wahana Ottomitra Multiartha Tbk p.80 ×2
linked org PP Properti Tbk p.80 ×2
linked org PT Bank UOB Indonesia p.80
linked org PT Oto Multiartha p.80
linked org PT Bussan Auto Finance p.80
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.80 ×2
linked org PT Ketrosden Triasmitra p.80
linked org PT Polytama Propindo p.80
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×41
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×64
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×8
possible org Pembangunan Perumahan p.16 ×2
possible person Gatot Subroto p.40 ×4
possible — Batavia Prosperindo p.70
possible person Muhamad Chatib Basri p.79
possible person Muliadi Rahardja p.79
possible person Heru Kristiyana p.79
possible person Faried Utomo p.79
possible person Tedi Bharata p.79
possible person Darmawan Junaidi p.79
possible person Alexandra Askandar p.79
possible person Aquarius Rudianto p.79
possible person Sigit Prastowo p.79
possible person Timothy Utama p.79
possible person Eka Fitria p.79
possible person Danis Subyantoro p.79
possible person Totok Priyambodo p.79
possible org Bank Panin Tbk p.80 ×2
unresolved org Milik Negara p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT RHB SEKURITAS SEKURITAS p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.2 ×5
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum p.6
unresolved org Bank Indonesia p.7 ×10
unresolved org Bapepam p.8 ×9
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsati p.8 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemerintah p.9
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.9 ×3
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia p.9 ×3
unresolved org PT Mandiri Sosial p.10
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.13
unresolved person Vita Cahyojati p.14 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH. p.14 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.14 ×19
unresolved org PT Sarana Multigriya Finansial. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan p.14
unresolved org Kementerian Keuangan No. S- p.15 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.15 ×6
unresolved org Menteri PUPR p.15 ×3
unresolved org Bank Penyalur p.15 ×11
unresolved org Kota Nusantara p.16 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.17 ×2
unresolved org Bank Indonesia. Konsistensi p.17 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Rencana Penggunaan Dana p.17
unresolved org Purwantono p.20 ×3
unresolved org PSS p.20 ×4
unresolved org Young Global Limited p.24
unresolved org Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL Satuan p.24
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia p.43 ×4
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bank p.43 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.44 ×3
unresolved org Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat p.44
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat p.44 ×4
unresolved org Pengelola Tabungan Rakyat p.44
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat p.47
unresolved org PT SMF’s Social Funding Framework Disiapkan p.49
unresolved org Bank ICBC p.52
unresolved org Bank Victoria p.52 ×2
unresolved org Bank UOB p.52
unresolved org Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan p.59 ×2
unresolved org PT Mandiri Utama p.60
unresolved person Periyawan p.61 ×3
unresolved org PT Mega Finance p.61
unresolved org PT CIMB Niaga p.61
unresolved person Sertifikat Fidusia Wani p.62
unresolved person Wani · Notaris p.62
unresolved org PT Mandiri Tunas p.62
unresolved person Vita SH. p.63
unresolved person Surjadi · Notaris p.63 ×4
unresolved person Kalimantan Surjadi p.63
unresolved org PT Bank Central p.64
unresolved person Wilamarta p.64
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S- p.65
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia p.65
unresolved org PT Bank Jabar p.65
unresolved org PT Bank Tabungan p.65 ×2
unresolved org PT Bank Artha p.66
unresolved org Bank Bukopin p.70 ×3
unresolved org Bank Jombang p.70
unresolved org Bank Muamalat Indonesia p.70
unresolved org Bank Kota Bogor p.70
unresolved org Koperasi Karyawan Madani p.70
unresolved org Bank Woori Saudara Indonesia p.70
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.75
unresolved org | HKGM and Partners · Konsultan Hukum p.76
unresolved person Gede Bagus Wulansari p.76
unresolved org HKGM & Partners p.77
unresolved person | Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. · Notaris p.77 ×40
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemeringkat Efek p.77
unresolved person DR. A. Partomuan Pohan · Notaris p.78 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.78
unresolved person Utiek Rochmuljati Abdurachman · Notaris p.79
unresolved person MLI. p.79
unresolved — Rohan Haf · Direktur Keuangan p.79
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah p.80
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar p.80
unresolved org PT Bank DKI p.80
unresolved org PT Bank Lampung p.80
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Maluku p.80
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur p.80
unresolved org PT Bank Commonwealth p.80
unresolved org PT Sejahteraraya Anugerahjaya p.81
unresolved org PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) p.81
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.82
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.100
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.100
unresolved person Ananta Wiyogo p.100
unresolved org PT Sarana Multigriya p.100
unresolved org Kementerian · Pemegang Saham p.101
unresolved person Handoko Tomo · Anggota p.102
unresolved person Nursevianto Tahier · Anggota p.102
unresolved — Primasari Setyaningrum · Sekretaris Perusahaan p.102
unresolved person R. Wisnu Prihartono p.102
unresolved person Dedy Supriadi Priatna · Ketua p.102
unresolved person Nufransa Wira Sakti · Anggota p.102
unresolved person Asad Awami · Anggota p.102
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.103
unresolved person Roes Januhersyah p.103
unresolved person Hasanudin p.103
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.103
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.108 ×3
unresolved org PT Sejahtera Eka Graha p.108 ×2
unresolved org PT Sarana Kilap Mas p.108
unresolved org PT Sarana Kilap Mas. Penyertaan p.108
unresolved org PT Pefindo p.109
unresolved person Emi Susilowati · Notaris p.113

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result