Skip to content
Back to announcement

20240626_SMFP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31675424_lamp1.pdf

Listing Text extracted SMFP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 104

Page 1
                                                                                                               JADWAL
                     Tanggal Efektif                                                           27 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                        26 Juni 2024
                     Masa Penawaran Umum                                                  19 – 21 Juni 2024 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk secara Elektronik                                    26 Juni 2024
                     Tanggal Penjatahan                                                        24 Juni 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                 27 Juni 2024

                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
                      ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
                      HUKUM.

INFORMASI TAMBAHAN    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                      BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                      PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                      KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI
                      EFEKTIF.




                                                                             PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
                                                                                                              (Badan Usaha Milik Negara)
                                                                                         Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                              Kegiatan Usaha Utama                             Kantor
                                                                 Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder             Grha SMF
                                                                                    Perumahan               Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
                                                                                                                      Jakarta 12160, Indonesia
                                                                                                                    Telepon: (+6221) 2700-400
                                                                                                                    Faksimili: (+6221) 2701-400
                                                                                                                      www.smf-indonesia.co.id
                                                                                                                 Email:corsec@smf-indonesia.co.id
                                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
                                     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP19.000.000.000.000,- (SEMBILAN BELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.210.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                         DAN
                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2023
                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.768.800.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)
                                                                                                                         DAN
                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.508.410.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS DELAPAN MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH).
                                                                                                                         DAN
                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV TAHUN 2024
                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.143.695.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR ENAM RATUS SEMBILAN PULUH
                                                                                      LIMA JUTA RUPIAH)
                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP V TAHUN 2024
                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
                     Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri sebagai
                     berikut:
                     Seri A      : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp815.500.000.000,- (delapan ratus lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam
                                   koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada
                                   Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 6 Juli 2025.
                      Seri B     : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp184.500.000.000,- (seratus delapan puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam
                                   koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri
                                   B yaitu pada tanggal 26 Juni 2027.
                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2024. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                     pada saat jatuh tempo.
                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VI DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
                      TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-
                      UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN
                      PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I TAMBAHAN INFORMASI INI.

                      1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
                      OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK
                      DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU)
                      SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI
                      DAN/ATAU SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-
                      LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN
                      KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TERSEBUT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I TAMBAHAN
                      INFORMASI INI.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN
                      PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                      DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
                      DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                   AAA (TRIPLE A)
                                                                                                                  id

                                                                                     Obligasi yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
                                                                                  Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI



                                                          PT BNI SEKURITAS       PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                                   PT MANDIRI SEKURITAS    PT MAYBANK SEKURITAS
                              PT BCA SEKURITAS                                                                  PT INDO PREMIER SEKURITAS                                                      PT RHB SEKURITAS INDONESIA
                                                            (TERAFILIASI)                (TERAFILIASI)                                            (TERAFILIASI)             INDONESIA

                                                                                                                WALI AMANAT
                                                                                                     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (terafiliasi)
                                                                                    Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 19 Juni 2024.
Page 2
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial dengan target
dana yang dihimpun sebesar Rp19.000.000.000.000,- (Sembilan belas triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 0521/DIR/SMF/IV/2023 tanggal 3 April 2023 (“Pernyataan
Pendaftaran”) sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah
sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK dengan No. S-167/D.04/3034
tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.210.000.000.000,- (satu triliun dua ratus sepuluh miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap
II Tahun 2023 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.768.800.000.000,- (dua triliun tujuh ratus enam puluh delapan miliar
delapan ratus juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.508.410.000.000,- (satu triliun lima ratus delapan miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) dan Obligasi
Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.143.695.000.000,-
(satu triliun seratus empat puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi
Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.
S-03250/BEI.PP3/04-2023 tanggal 26 April 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan
yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada
para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Untuk tahap selanjutnya Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/
atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek (kecuali PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas) serta
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (kecuali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat), dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.
Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VII
tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA
INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
MEMBELI OBLIGASI KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN
ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA
TERSEBUT.
SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK
TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK
PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
		
DAFTAR ISI...................................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN.................................................................................................................................................................................................. xi
I.          PENAWARAN UMUM........................................................................................................................................................................1
II.         PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM...........................................................................18
III.        PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................................................................19
IV.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................22
V.          KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA......26
            1.       Riwayat Singkat Perseroan.....................................................................................................................................................26
            2.       Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan. ....................................................................................................................26
            3.       Pengurus dan Pengawasan....................................................................................................................................................27
            4.       Tata Kelola Perusahaan..........................................................................................................................................................27
            5.       Perjanjian Penting Perseroan. ................................................................................................................................................28
            6.       Aset Tetap Perseroan..............................................................................................................................................................36
            7.       Asuransi. .................................................................................................................................................................................37
            8.       Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan................................................................................................................37
            9.       Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.................................................................................37
            10. Tingkat Kesehatan Perseroan.................................................................................................................................................42
VI.         PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. ....................................................................................................................................................43
VII.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN. ..........................................................................44
VIII.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ....................................................................................................................................46
IX.         TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.......................................................................................................................59
X.          PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI..................................63
XI.         PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.....................................................................................................................................................64




                                                                                                         i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




              ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                          horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                 bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                          horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
                          direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                          cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
                          dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                          maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                          kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                          langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                          yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen              :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta, yang
Pembayaran            ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                      melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
                      (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                      Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan
                      mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

Akuntan Publik    :   Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur
                      dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar
                      di OJK.

Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan usaha
                      sebagai Kustodian.

Bunga Obligasi    :   Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                      Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

BEI               :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                      mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
                      Efek di antara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh
                      PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening              Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
Obligasi              keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                      kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
                      diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda             :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                      kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
                      persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,




                                                    iii
Page 6
                      yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                      kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan
                      ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                      adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dewan Komisaris   :   Berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
                      khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Direksi           :   Berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
                      Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
                      mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
                      Anggaran Dasar.

Dokumen Emisi     :   Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
                      Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran
                      Obligasi di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial, Informasi Tambahan
                      dan Informasi Tambahan Ringkas, serta dokumen–dokumen lainnya yang dibuat dalam
                      rangka Penawaran Umum ini.

Efek              :   Berarti surat berharga yaitu pengakuan utang, surat berharga komersial saham, obligasi,
                      tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan
                      setiap derivatif Efek.

Efektif           :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yaitu:
                      a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
                           pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK; atau
                      b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam
                           jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka perhitungan waktu untuk efektifnya
                           Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau
                           tambahan informasi dimaksud.

Emisi             :   Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan
                      kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum yang dilakukan oleh Perseroan.

Fasilitas         :   Berarti dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat
Likuiditas            Berpenghasilan Rendah, yang mengacu pada pengembangan rumah yang terjangkau atau
Pembiayaan            pinjaman perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai definisi masyarakat
Perumahan atau        berpendapatan rendah menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
FLPP                  Rakyat Republik Indonesia No.552/KPTS/M/2016.

Force Majeure     :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
                      para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara
                      di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                      masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi.

Formulir          :   Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan             Penjamin Emisi Obligasi.
Pembelian
Obligasi

Hari Bank         :   Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta menyelenggarakan
                      kegiatan kliring antar bank.

Hari Bursa        :   Berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan
                      kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
                      ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.




                                                     iv
Page 7
Hari Kalender     :   Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                      termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
                      Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                      ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja        :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                      Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                      ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Jumlah Terutang   :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                      sehubungan dengan Obligasi, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah Pokok Obligasi
                      dan Bunga Obligasi serta denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Konfirmasi        :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
Tertulis              diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                      Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                      Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                      Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi..

Konfirmasi        :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Tertulis untuk        Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau
RUPO (KTUR)           mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.

Konsultan Hukum   :   Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di OJK,
                      dalam hal ini adalah HKGM & Partners.

Kustodian         :   Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
                      serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
                      dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                      UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer           :   Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
Penjatahan            ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

Masa Penawaran    :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum                  sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
                      yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi
                      penghentian perdagangan Efek di BEI selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa
                      Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran
                      Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.

Masyarakat        :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau
                      badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
                      tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

Masyarakat        :   Berarti masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat
Berpenghasilan        dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Rendah atau MBR

Notaris           :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK, dalam hal
                      ini adalah Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsati, S.H.

Obligasi          :   Berarti “Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024”.
                      Obligasi ini ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah). yang terdiri dari 2
                      (dua) seri sebagai berikut:

                      Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp815.500.000.000,-
                               (delapan ratus lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                               tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu
                               370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran




                                                      v
Page 8
                                Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
                                Seri A yaitu pada tanggal 6 Juli 2025.

                     Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp184.500.000.000,-
                              (seratus delapan puluh empat miliar lima ratus Rupiah) dengan tingkat bunga
                              tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka
                              waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B
                              secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal
                              26 Juni 2027.

                     Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok. Bunga
                     Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi
                     ini. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2024,
                     sedangkan pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada
                     tanggal 6 Juli 2025 untuk Seri A dan 26 Juni 2027 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal
                     Pelunasan Pokok.

Otoritas Jasa    :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau        pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
OJK                  Undang-undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                     Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.

Pasar Modal      :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
                     Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan
                     profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pefindo          :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Perseroan        :   Berarti PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Pinjaman Yang    :   Berarti pembiayaan kembali (refinancing) atas portofolio KPR yang telah dibukukan penyalur
Diberikan            KPR dengan dana jangka menengah/panjang dari Perseroan.

Pemegang         :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki manfaat atas
Obligasi             sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari:
                     1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; dan/atau
                     2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi melalui
                         Pemegang Rekening.

Pemegang         :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi
Rekening             Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                     memperhatikan UUP2SK dan Peraturan KSEI.

Pemeringkat      :   Berarti perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai
                     penggantinya oleh Wali Amanat, sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020, dalam hal ini
                     PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).

Pemerintah       :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum   :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat berdasarkan tata
                     cara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan yang
                     dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penawaran Umum   :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan VII
Berkelanjutan        Sarana Multigriya Finansial, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target
                     dana sebesar Rp19.000.000.000.000,- (sembilan belas triliun Rupiah), yang mengacu pada
                     POJK No. 36/2014.

Penawaran Umum   :   Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial
Obligasi             Tahap V Tahun 2024.




                                                    vi
Page 9
Pengakuan Utang      :   Berarti perjanjian yang dibuat Perseroan, perihal Akta Pengakuan Utang Obligasi
Obligasi                 Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024 yang No. 86 tanggal
                         31 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsati, S.H, Notaris
                         di Jakarta.

Penitipan Kolektif   :   Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                         kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Penjamin Emisi       :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi                 Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap V dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI
                         Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
                         PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas Indonesia atas nama Perseroan dan
                         masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan
                         pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran
                         hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.

Penjamin             :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Obligasi
Pelaksana Emisi          Berkelanjutan VII Tahap V sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
Obligasi                 adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
                         Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas
                         Indonesia sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No.        :   Berarti Peraturan Nomor: VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-
VI.C.3                   309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali
                         Amanat dengan Perseroan.

Peraturan No.        :   Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Salinan Keputusan Ketua Bapepam
IX.A.2                   dan LK Nomor: Kep-122/Bl/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                         Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.        :   Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
IX.A.7                   691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                         Penawaran Umum.

POJK No. 7/2017      :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                         Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                         Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017      :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
                         Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 19/2020     :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang
                         Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020     :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
                         Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 23/2017     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
                         tentang Prospektus Awal dan Info Memo, yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2017.

POJK No. 30/2015     :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
                         Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 33/2014     :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
                         Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014     :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                         Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                        vii
Page 10
POJK No. 35/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
                       Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014   :   Berarti Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
                       Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

POJK No. 49/2020   :   Berarti Peraturan OJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                       Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

POJK No. 55/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                       Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Perjanjian Agen    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta
Pembayaran             Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap
Obligasi               V Tahun 2024 No. 88 tangggal 31 Mei 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                       Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian
Pendaftaran            Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024
Obligasi di KSEI       di KSEI, No. SP-058/OBL/KSEI/0524 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat di bawah tangan.

Perjanjian         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Penjaminan Emisi       perihal Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya
Obligasi               Finansial Tahap V Tahun 2024 No. 87 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, perihal Akta Perjanjian
Perwaliamanatan        Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024
Obligasi               No. 85 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                       S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan         :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK melalui surat persetujuan No. S-167/D.04/2023
Efektif                tertanggal 27 Juni 2023 yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif
                       sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi berhak menawarkan dan menjual
                       Obligasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan         :   Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Penawaran Umum         Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial
Berkelanjutan          No. 7 tanggal 31 Maret 2023, jo Akta Addendum No. 04 tanggal 9 Mei 2023 jo Akta Addendum
Obligasi               II No. 09 tanggal 23 Juni 2023 jo Akta Addendum III No. 03 tanggal 10 Juli 2023 yang
                       keempatnya dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan         :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam
Pendaftaran            rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

Perseroan          :   Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT Sarana
                       Multigriya Finansial (Persero), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, suatu
                       perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang
                       Negara Republik Indonesia.

Persetujuan        :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan BEI, perihal pencatatan Efek dengan
Prinsip                Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. S-03250/BEI.PP3/04-2023 tanggal 26 April
Pencatatan Efek        2023 yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup.
Bersifat Utang
dan Sukuk




                                                     viii
Page 11
Perusahaan         :   Berarti:
Afiliasi Negara        (i) badan atau badan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung dimiliki atau
Republik                     dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia; atau
Indonesia              (ii) badan atau badan hukum yang dibentuk oleh Negara Republik Indonesia; atau
                       (iii) badan atau badan hukum yang didirikan atau dimiliki badan atau badan hukum yang
                             dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
                       tidak termasuk perusahaan anak Perseroan.

Perusahaan Efek    :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
                       Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Pihak              :   Berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
                       terorganisasi.
Pokok Obligasi     :   Obligasi ini ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) yang terdiri dari 2
                       (dua) seri Obligasi, dimana jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                       dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                       pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                       Jumbo Obligasi.

Rekening Efek      :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                       Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                       berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening yang ditandatangani dengan Pemegang
                       Obligasi.

Refinancing        :   Berarti salah satu jenis kegiatan Perseroan dalam bentuk penyaluran pinjaman kepada
Program                lembaga penyalur KPR untuk menggantikan pendanaan portfolio KPR yang sudah disalurkan
                       kepada debitur KPR dengan menggunakan dana sumber lain.

Refinancing        :   Berarti kegiatan penggantian dana dari sumber lain yang telah dipinjamkan sebelumnya
Pinjaman               kepada lembaga penyalur KPR.

Rp atau Rupiah     :   Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.

RUPO               :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                       Perwaliamanatan Obligasi.

Sekuritisasi       :   Berarti transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset
                       Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.

Satuan             :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu
Pemindahbukuan         Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan             :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Perdagangan            Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI yang
Obligasi               diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                       melalui Pemegang Rekening.

Tanggal            :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum beserta bukti
Distribusi             kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada KSEI, yang akan didistribusikan secara
                       elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan yaitu tanggal
                       26 Juni 2024.

Tanggal Emisi      :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
                       Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

Tanggal            :   Berarti tanggal jatuh tempo seluruh Pokok Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan
Pelunasan Pokok        berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Obligasi               Perwaliamanatan Obligasi.



                                                       ix
Page 12
Tanggal            :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin
Pembayaran             Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Perseroan (in
                       good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Tanggal            :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Pembayaran             kepada Pemegang Obligasi yang Namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
Bunga Obligasi         melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
                       Obligasi.

Tanggal            :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu tanggal 24 Juni 2024.
Penjatahan

Undang-Undang      :   Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
Pasar Modal atau       sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK berikut semua perubahan dan
UUPM                   perbaikannya.

Undang-Undang      :   Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Pengembangan           Keuangan.
dan Penguatan
Sektor Keuangan
atau UUP2SK

UUPT               :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
                       Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                       No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Wali Amanat        :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
                       UUP2SK yang pada saat ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang telah memperoleh
                       Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 17/STTD-WA/Pm/1999 tanggal 27 Oktober
                       1999 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan berkedudukan
                       di Jakarta Selatan.




                                                      x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih
terinci serta catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta yang paling
penting tentang Perseroan. Informasi keuangan Perseroan disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia dalam mata uang Rupiah.

1.     Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan.

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta
No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris
di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal
15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-
0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105
Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024. Akta
No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 tanggal 2024 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham dan Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar saham dan
telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Intam ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                        Keterangan                                                                                (%)
                                                      Jumlah Saham               Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                   27.000.000                    27.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Negara Republik Indonesia                                 14.330.000                    14.330.000.000.000   100%
 Saham dalam Portepel                                          12.670.000                    12.670.000.000.000

Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan
No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.




                                                          xi
Page 14
Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat
No. S-0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.

2.   Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
di Indonesia. Dalam menjalankan upayanya, Perseroan melakukan:

a.     Program sekuritisasi
       Perseroan dapat berperan sebagai koordinator global, penata sekuritisasi atau pendukung kredit untuk melaksanakan
       transaksi sekuritisasi atas aset portofolio KPR yang dimiliki oleh lembaga penyalur KPR.

b.     Program penyaluran pinjaman
       Perseroan memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dalam bentuk refinancing portofolio KPR. Pinjaman
       tersebut di antaranya dijamin dengan hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak
       recourse untuk mengganti jaminan KPR yang memburuk.

c.     Kegiatan Penerbitan Surat Utang
       Salah satu alternatif sumber dana Perseroan selain Penambahan Modal Negara, Perseroan melakukan penerbitan
       surat utang dalam mendukung kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman.

Di samping itu, dengan total nilai saham Perseroan sebesar Rp14,3 triliun atau 100% (seratus persen) dimiliki oleh
Pemerintah, dengan modal sebesar Rp9,3 triliun merupakan Penanaman Modal Pemerintah (“PMN”) yang khusus
diperuntukkan untuk penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“KPR FLPP”). Dengan status BUMN dan
kepemilikan penuh Pemerintah Indonesia, Perseroan tidak hanya berorientasi mencari profit, namun juga menjalankan
mandatnya sebagai Special Mission Vehicle (“SMV”) dan fiscal tools Pemerintah dengan berperan dalam mendukung
program-program Pemerintah khususnya pada sektor perumahan. Salah satu tugas khusus Perseroan sebagai SMV dan
fiscal tools Pemerintah yakni program KPR FLPP, di mana Perseroan telah berkontribusi dalam menurunkan beban fiskal
Pemerintah.

Mandat yang diberikan pada Perseroan atas KPR FLPP berlandaskan surat Kementerian Keuangan No. S-162/MK.6/2018
tanggal 12 April 2018 perihal Penurunan beban fiskal dalam KPR FLPP dan Subsidi Selisih Bunga (“SSB”), Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan, selaku pemegang saham Perseroan, mendorong Perseroan untuk dapat berkontribusi dalam
program sejuta rumah melalui program KPR FLPP dan SSB tersebut.

Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 463/KPTS/M/2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah ditetapkan perubahan porsi KPR
FLPP yang sebelumnya 90:10, di mana 90% dana Pemerintah melalui BLU PPDPP (saat ini menjadi BP Tapera) dan 10%
dari Bank Penyalur, menjadi 75:25 dengan porsi pembiayaan dari Pemerintah sebesar 75%, dan porsi 25% berasal dari bank
pelaksana dengan sumber dana internal atau menggunakan dana yang difasilitasi oleh Perseroan. Melalui sumber dana dari
Perseroan ini, bank dapat meminimalisir biaya dana untuk penyaluran KPR FLPP kepada Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (“MBR”). Skema penyaluran KPR FLPP Perseroan yang berjalan saat ini dapat digambarkan sebagai berikut:




                                                          xii
Page 15
Dalam menjalankan misi penyaluran KPR FLPP, Perseroan mendapat tambahan dana melalui PMN. Dampak positif dari
penyaluran dana KPR FLPP Pemerintah melalui Perseroan adalah Perseroan memiliki akses ke pasar modal untuk
meningkatkan kapasitas modal negara (leveraging) yang diberikan melalui penerbitan surat utang. Sementara suku bunga
surat utang dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar. Dari kedua sumber dana tersebut, Perseroan dapat
menawarkan tingkat bunga yang cukup rendah (blended fund) kepada bank pelaksana yakni sebesar 4,45%. sehingga
dengan kemampuan leverage Perseroan tersebut, Perseroan dapat menurunkan beban fiskal pemerintah dalam program
KPR FLPP.

Secara akumulatif, Perseroan telah menyalurkan Rp21,60 triliun kepada 594.172 debitur sejak 2018 hingga 31 Desember
2023 melalui 20 (dua puluh) bank pelaksana.




Untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan, telah dilakukan Kajian Sektoral
dan Makro Sektor Pembiayaan Perumahan dan Pembangunan Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) oleh
International Center for Applied Finance and Economics (InterCAFE), bagian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat (LPPM) IPB University yang hasil kajiannya dapat diakses melalui https://tinyurl.com/KajianSMF.




                                                          xiii
Page 16
Prospek Usaha
Di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan global, faktor permintaan domestik menjadi penopang pertumbuhan ekonomi
Indonesia dimana pada triwulan I tahun 2024 tumbuh sebesar 5,11% (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,04% (yoy). Pada triwulan I tahun 2024, pertumbuhan terbesar
PDB menurut pengeluaran terdapat pada konsumsi LNPRT yang tumbuh sebesar 24,29% (yoy), melesat lebih tinggi
dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang mencapai 18,11% (yoy). Konsumsi Rumah Tangga menunjukkan
peningkatan dari periode sebelumnya dimana naik dari 4,47% (yoy) pada triwulan IV tahun 2023 menjadi sebesar 4,91% (yoy)
di triwulan I tahun 2024. Kinerja ekspor triwulan I tahun 2024 mengalami penurunan dimana tumbuh sebesar 0,5% atau
menurun dibandingkan 1,64% pada triwulan IV tahun 2023, sedangkan pertumbuhan impor meningkat menjadi 1,77% (yoy)
pada triwulan I tahun 2024. Berdasarkan lapangan usaha, terdapat 5 sektor yang tumbuh signifikan pada triwulan I 2024 yaitu
Administrasi Pemerintahan (18,88% yoy), diikuti oleh Jasa Kesehatan (11,64% yoy), Jasa Perusahaan (9,63% yoy),
Akomodasi dan Makan Minum (9,39% yoy), dan Pertambangan (9,31% yoy). Sementara itu, sektor Real Estat tumbuh sebesar
2,54% (yoy) pada triwulan I tahun 2024 atau lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu sebesar 2,18% (yoy).
Perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan global di sepanjang
tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5% pada 2024 yang didukung oleh
permintaan domestik utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi, termasuk dampak positif penyelenggaraan pemilu, serta
peningkatan investasi khususnya bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan PSN termasuk Ibu Kota Nusantara
(IKN). Sementara itu, kinerja ekspor diperkirakan belum kuat sebagai dampak perlambatan ekonomi global dan penurunan
harga komoditas.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi konsumen Maret 2024 tercatat sebesar 3,05% (YoY), naik dibandingkan
dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,75% (YoY). Perkembangan ini tidak terlepas dari peningkatan harga kelompok
makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 7,43% (YoY). Inflasi inti tercatat sebesar 1,77% (YoY),
lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 1,68% (yoy). Hal ini dipengaruhi oleh kenaikan
permintaan musiman periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idulfitri. Namun, inflasi bulan Maret
2024 masih terjaga di dalam rentang target 2,5±1% Bank Indonesia. Konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi
pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan
Daerah (TPIP dan TPID) melalui penguatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah
menjadi faktor pendorong terjaganya tingkat inflasi Indonesia pada rentang 2,5±1%.
Dari sisi intermediasi perbankan, loan to deposit ratio (LDR) per Februari 2024 sebesar 84,25%, lebih tinggi dibandingkan
periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 80%. Hal tersebut menggambarkan bahwa intermediasi
perbankan saat ini masih menunjukan kondisi yang cukup baik di tengah kebijakan moneter yang ketat. Sementara itu,
pertumbuhan KPR juga meningkat dimana per Februari 2024 tumbuh sebesar 13,01% atau lebih tinggi dibandingkan periode
yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 7,78%.
3.   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
 Nama Obligasi                               :    Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun
                                                  2024 (“Obligasi”)

 Target Dana Penawaran Umum                  :    Sebesar Rp19.000.000.000.000 (sembilan belas triliun Rupiah)
 Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII

 Jumlah Pokok Obligasi                       :    Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), yang terdiri dari:
                                                  a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok Rp815.500.000.000,-
                                                      (delapan ratus lima belas miliar Rupiah);
                                                  b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar
                                                      Rp184.500.000.000,- (seratus delapan puluh empat miliar lima
                                                      ratus Rupiah)

 Seri Obligasi, Jangka Waktu dan Bunga       :       Seri Obligasi           Jangka Waktu                  Bunga
                                                        Seri A         370 (tiga ratus tujuh puluh)        6,70%
                                                                              Hari Kalender
                                                        Seri B                3 (tiga) tahun               6,80%

 Harga Penawaran                             :    100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi

 Satuan Perdagangan                          :    Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya




                                                            xiv
Page 17
Satuan Pemindahbukuan                :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

Pembayaran Kupon Bunga               :   Triwulanan dengan basis (30/360)

Hasil Pemeringkatan                  :   idAAA (triple A) dari Pefindo



Rencana Penggunaan Dana              :   Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi
                                         dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
                                         kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang
                                         disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan
                                         kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
                                         masyarakat.

Jaminan                              :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
                                         dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                         maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
                                         ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
                                         Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak
                                         Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak
                                         kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                                         yang berlaku.

Hak Senioritas Atas Utang            :   Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
                                         Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak
                                         hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
                                         akan ada dikemudian hari.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
(Sinking Fund)                           Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                         dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                                         Penawaran Umum Obligasi.

Pembelian kembali (buy back)         :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                         Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                                         untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan
                                         Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                         pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
                                         Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                         pasar, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                         Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang
                                         berlaku.

Pembatasan-pembatasan dan            :   Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
Kewajiban-kewajiban Perseroan            kewajiban Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini diatur
(covenants)                              sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                         Perwaliamanatan Obligasi dan diuraikan dalam Bab I Penawaran
                                         Umum.

                                         Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat
                                         Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan
                                         pemegang Obligasi (negative covenants).

Wali Amanat                          :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.




                                                   xv
Page 18
4.   Keterangan Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

                                                                                    Tingkat                     Jumlah
                                                           Tanggal
                                            Tanggal                      Jangka      Suku         Jatuh        Terutang
        Nama Obligasi             Seri                    Pencatatan
                                           Penerbitan                    Waktu      Bunga /       Tempo
                                                            di BEI                                             (Rp miliar)
                                                                                   Bagi Hasil
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
 Tahap I Tahun 2019 Dengan        Seri C    4 Juli 2019    5 Juli 2019   5 tahun     8,75%       4 Juli 2024       932,00
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                           28 Agustus     29 Agustus                            28 Agustus
 Tahap II Tahun 2019 Dengan       Seri B                                 5 tahun     8,10%                         780,00
                                              2019           2019                                  2024
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                           18 Februari    19 Februari                           18 Februari
 Tahap III Tahun 2020 Dengan      Seri B                                 5 tahun     7,50%                       2.541,00
                                              2020           2020                                  2025
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
 Tahap IV Tahun 2020 Dengan       Seri B   14 Juli 2020   15 Juli 2020   5 tahun     8,10%      14 Juli 2025       424,00
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF    Seri A                                 3 tahun     5,60%       8 Juli 2024       200,00
                                            8 Juli 2021    9 Juli 2021
 Tahap I Tahun 2021               Seri B                                 5 tahun    6,40 %       8 Juli 2026     1.000,00
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF     Non     17 November    18 November                           17 November
                                                                         5 tahun     6,00%                       2.800,00
 Tahap II Tahun 2021               Seri        2021           2021                                  2026
                                               21             22                                    21
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF     Non
                                            September      September     5 tahun     6,95%       September       3.000,00
 Tahap III Tahun 2022              Seri
                                              2022           2022                                  2027
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF     Non     22 Februari    23 Februari                           22 Februari
                                                                         5 tahun     6,85%                       2.000,00
 Tahap IV Tahun 2023               Seri       2023           2023                                  2028
                                  Seri A                                 1 tahun     5,50%      22 Juli 2024       398,00
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF
                                  Seri B   12 Juli 2023   13 Juli 2023   3 tahun     5,95%      12 Juli 2026       747,00
 Tahap I Tahun 2023
                                  Seri C                                 5 tahun     6,05%      12 Juli 2028        65,00
 Sukuk            Musyarakah
                                   Non
 Berkelanjutan I SMF Tahap I               12 Juli 2023   13 Juli 2023   5 tahun     6,05%      12 Juli 2028       170,50
                                   Seri
 Tahun 2023
                                  Seri A                                 1 tahun    6,185%      30 Oktober       1.212,80
                                                                                                   2024
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF            20 Oktober     23 Oktober                            20 Oktober
 Tahap II Tahun 2023              Seri B      2023           2023        3 tahun    6,325%         2026            256,00
                                                                                                20 Oktober
                                  Seri C                                 5 tahun    6,750%         2028          1.300,00
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                   Non     22 Desember    27 Desember                           22 Desember
 Berkelanjutan I SMF Tahap I                                             5 tahun     6,90%                         500,00
                                   Seri        2023           2023                                  2028
 Tahun 2023
 Sukuk            Musyarakah
 Berkelanjutan    Berwawasan       Non     22 Desember    27 Desember                           22 Desember
                                                                         5 tahun     6,90%                         200,00
 Sosial I SMF Tahap I Tahun        Seri        2023           2023                                  2028
 2023
                                                                                                16 Februari
                                  Seri A                                 1 tahun     6,39%                       1.296,41
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             6 Februari     7 Februari                              2025
 Tahap III Tahun 2023                          2024           2024                              6 Februari
                                  Seri B                                 3 tahun     6,39%                         212,00
                                                                                                   2027
 Sukuk             Musyarakah
                                   Non      6 Februari     7 Februari                           16 Februari
 Berkelanjutan I SMF Tahap II                                            1 tahun     6,39%                         529,01
                                   Seri        2024           2024                                 2025
 Tahun 2024
                                  Seri A                                 1 tahun     6,40%      7 April 2025       843,69
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF              27 Maret       28 Maret
 Tahap IV Tahun 2024                           2024           2024                                27 Maret
                                  Seri B                                 3 tahun     6,55%                         300,00
                                                                                                    2027
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                   Non       27 Maret       28 Maret                              27 Maret
 Berkelanjutan I SMF Tahap II                                            5 tahun     6,75%                       1.500,00
                                   Seri        2024           2024                                  2029
 Tahun 2024
                                                                                                                23.207,42




                                                            xvi
Page 19
Jumlah total seluruh surat utang yang masih belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp23.207.415.000.000,- (dua puluh tiga triliun dua ratus tujuh miliar empat ratus lima belas juta Rupiah). Adapun seluruh
surat utang yang akan jatuh tempo pada tahun ini akan dibayarkan menggunakan dana dari Piutang Pembiayaan Perseroan
yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan yang saat ini ditempatkan dalam bentuk deposito.

5. Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-939/PEF-DIR/X/2023
tanggal 10 Oktober 2023 untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September 2024, Obligasi Berkelanjutan ini telah
memperoleh peringkat:

                                                          idAAA
                                                        (Triple A)

Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No.RTG-148/PEF-DIR/V/2024
tanggal 7 Mei 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Tahap V Tahun 2024 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tahap III Tahun
2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

6.    Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pinjaman untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.

Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

7.    Ikhtisar Data Keuangan Penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 (tidak diaudit) dan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (telah diaudit), yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang terdapat di bagian
lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. Ap. 0242) pada tanggal
29 Februari 2024.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Maret                   31 Desember
                             Uraian
                                                                       2024*               2023                 2022
  Total Aset                                                            49.535.271         45.707.650            32.957.132
  Total Liabilitas                                                      30.254.130         27.106.008            16.536.625
  Dana Syirkah Temporer                                                    899.510            370.500               100.000
  Total Ekuitas                                                         18.381.631         18.231.142            16.320.507
*tidak diaudit




                                                           xvii
Page 20
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                     31 Maret                              31 Desember
                                      Uraian
                                                                                             2024*               2023*                 2023             2022
  Total Pendapatan                                                                             685.512             477.506            2.086.305          1.772.543
  Total Beban                                                                                (502.243)           (324.806)          (1.507.775)        (1.254.131)
  Total Beban Pajak                                                                           (32.546)             123.451            (112.911)          (100.727)
  Laba Bersih                                                                                  150.723             127.241              465.619            417.685
  Total Penghasilan Komprehensif Tahun (Periode) Berjalan                                      150.489             477.506              464.172            414.639
*tidak diaudit

Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan

                                                                                                        31 Maret                          31 Desember
                                            Uraian
                                                                                                         2024*                     2023                     2022
  Rasio Usaha (%)
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1)                                                        1,07                     3,90                     4,29
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2)                                           1,37                     4,93                     5,20
  Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM)                                                   21,88                    22,32                    23,49
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan                                                             23,09                    25,61                    25,94
  Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3)                                                   1,22                     1,02                     1,27
  Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4)                                                3,28                     2.79                     2,56
  Beban terhadap Total Pendapatan                                                                                73,27                    77,68                    70,85

  Rasio Keuangan (X)
  Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar                                                              1.55                     1,76                     3,46
  Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas)                                                             1,59                     1,66                     1,99
  Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas                                                                         1,69                     1,51                     1,02
  Total Liabilitas terhadap Total Aset                                                                            0,63                     0,60                     0,50
  Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5)                                                                0,47                     0,51                     0,60
  Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6)                                                 2,41                     2,13                     1,29
  Financing to Asset Ratio 7)                                                                                     0,82                     0,83                     0,88
  Networth to Paid-up Capital8)                                                                                   1,44                     1,42                     1,28
  Interest Coverage Ratio (ICR) 9)                                                                                1,35                     1,41                     1,41
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10)                                                                          0,04                     0,17                     0,72
  EBITDA (dalam miliar Rupiah)11)                                                                                 621                     1.849                    1.646

  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pinjaman yang diberikan 12)                                                                                    36,06                    32,41                   20,09
  Total Aset 12)                                                                                                 43,41                    38,69                  (2,28)
  Total Liabilitas 12)                                                                                           68,14                    63,91                 (15,23)
  Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12)                                                                         34,19                    26,46                 (16,29)
  Total Pendapatan 12)                                                                                           43,56                    17,70                 (16,28)
  Beban 12)                                                                                                      54,63                    19,62                 (19,26)
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12)                                                                             13,16                    15,83                  (6,74)
  Laba Bersih 12)                                                                                                22,09                    11,48                  (9,18)
*tidak diaudit

Keterangan:
1)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
      syariah terhadap total aset.
2)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
      pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3)    ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 31 Maret 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
4)    ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
      per 31 Maret 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
5)    Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai.
6)    Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk Mudharabah dan utang bank per 31 Maret
      2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7)    Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
8)    Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
9)    Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
      diterbitkan dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
      beban depresiasi dan amortisasi.




                                                                                   xviii
Page 21
12)     Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
        (i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya, atau
        (ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah
             akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.

TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                             Persyaratan                   Tingkat Pemenuhan                            Tingkat Pemenuhan
                     Keterangan
                                                                Kredit                      per 31 Maret 2024                          per 31 Desember 2023
      Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar                 Minimal 1 : 1                       1,55 : 1                                      1,76 : 1
         Aktiva Produktif Terhadap Utang                    Minimal 0,8 : 1                          1:1                                         1,06 : 1

Informasi lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.

8.      Keterangan Tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertindak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

Informasi lebih lengkap mengenai keterangan tentang Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan
ini.




                                                                                     xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM
                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                              OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP19.000.000.000.000,- (SEMBILAN BELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI
                                               BERKELANJUTAN VII”)

                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.210.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
                                                               DAN
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2023
                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.768.800.000.000,-
                      (DUA TRILIUN TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)
                                                               DAN
                        OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.508.410.000.000,-
                         (SATU TRILIUN LIMA RATUS DELAPAN MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                               DAN
                        OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV TAHUN 2024
                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.143.695.000.000,-
                (SATU TRILIUN SERATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

                   Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                            OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP V TAHUN 2024
                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:

Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp815.500.000.000,- (delapan ratus lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
               tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
               Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 6 Juli 2025.
Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp184.500.000.000,- (seratus delapan puluh empat miliar lima ratus Rupiah) dengan
               tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
               Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 26 Juni 2027.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada
tanggal 26 September 2024. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

         OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VI DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
                                                   DITENTUKAN KEMUDIAN.
                              OBLIGASI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

         DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                 idAAA (Triple A)




                                                   PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
                                                          (Badan Usaha Milik Negara)
                                                               Kegiatan Usaha Utama
                                                Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan
                                               Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                               Kantor
                                                                             Grha SMF
                                                            Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
                                                                      Jakarta 12160, Indonesia
                                                                    Telepon: (+6221) 2700-400
                                                                    Faksimili: (+6221) 2701-400
                                                                      www.smf-indonesia.co.id
                                                                 Email:corsec@smf-indonesia.co.id

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI
POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN
CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. SELAIN ITU TERDAPAT RISIKO INVESTASI MENGENAI
KEMUNGKINAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN YANG DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                            1
Page 24
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

1)   Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua)
     tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
     Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
     Pendaftaran.
2)   Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3)   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tertanggal 3 April 2023
     dan Laporan Praktisi Independen atas Perikatan Asuransi Terbatas No. 00122/2.1032./JL.0/09/0242-1/1/IV/2023 dari
     KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tertanggal 3 April 2023. Perseroan
     selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar tertanggal 3 Juni 2024 sampai dengan
     Informasi Tambahan diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
4)   Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang
     memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
     terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
     Pemeringkat Efek.

B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024 (“Obligasi”).

JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:

Seri A      : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp815.500.000.000,- (delapan ratus lima belas miliar
              lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun,
              berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
              Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 6 Juli 2025

Seri B      : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp184.500.000.000,- (seratus delapan puluh empat
              miliar lima ratus Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
              tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh
              akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 26 Juni 2027.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok. Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan,
sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
26 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 6 Juli
2025 untuk Seri A dan 26 Juni 2027 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

1.   Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2.   Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
3.   Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
     peraturan Bursa Efek.



                                                              2
Page 25
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) untuk Seri A dan sebesar 6,80% (enam
koma delapan nol persen) untuk Seri B. Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Bunga Obligasi ini. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2024, sedangkan
pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 6 Juli 2025 untuk Seri A dan 26 Juni 2027
untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang
terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:

        Bunga Ke                               Seri A                                         Seri B
           1                             26 September 2024                              26 September 2024
           2                             26 Desember 2024                               26 Desember 2024
           3                               26 Maret 2024                                  26 Maret 2025
           4                                 6 Juli 2025                                   26 Juni 2025
           5                                       -                                    26 September 2025
           6                                       -                                    26 Desember 2025
           7                                       -                                      26 Maret 2026
           8                                       -                                       26 Juni 2026
           9                                       -                                    26 September 2026
           10                                      -                                    26 Desember 2026
           11                                      -                                      26 Maret 2027
           12                                      -                                       26 Juni 2027

TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

(i) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi pada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
      untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
      Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
      melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
      Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi dibayar pada
      Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.




                                                            3
Page 26
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

(i)  Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
     Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
     transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
     menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
     bersangkutan.

PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PELUNASAN :

Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran
tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo.

Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada
Pemegang Obligasi beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.

Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap
memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

HAK SENIORITAS

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.




                                                           4
Page 27
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. angka 2 huruf a, c, d, e, g,h dan i di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
         kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. angka 2 huruf f di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh)
         Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
         dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     c. angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
         ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
         dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
         teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan
     cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas
     biaya Perseroan.

     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
     penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan
     RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
     Obligasi.

     Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

2.   Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut
     di bawah ini:
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
          dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; atau
     b. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
     d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau
          mengambilalih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
          mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
          sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain
          yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan
          yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara Material berakibat negatif terhadap
          kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
          Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
          adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi; atau
     g. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan dengan krediturnya (cross-
          default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang
          maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
          perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
          waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau




                                                            5
Page 28
     h.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
          sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi.

     Apabila:
     1) Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
          nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
          Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     2) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     3) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     4) adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak
          Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai
          kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Obligasi menjadi jatuh
          tempo seketika;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
     keputusan yang dianggap menguntungkan bagi pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
     tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

1.   1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan, Perseroan dari waktu ke
     waktu dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk
     disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai pelunasan Obligasi. Khusus untuk
     pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) dilakukan melalui BEI atau di luar BEI.
2.   Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi kecuali telah mendapat persetujuan RUPO.
3.   Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali (buy back) jika pelaksanaan pembelian kembali (buy back) tersebut
     dapat mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi.
4.   Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali
     Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5.   Perseroan wajib mengumumkan dalam (i) situs web Perseroan dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
     yang mempunyai peredaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi selambat-
     lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi, dengan
     ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar tersebut,
     Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi
     tersebut.
6.   Pengumuman tersebut harus mencantumkan:
     a) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
     b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
     c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
     e) tata cara penyelesaian transaksi;
     f) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
     i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
7.   Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran wajib melampirkan :
     i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Obligasi yang akan dijual yang tidak dapat dipindahbukukan antar
          Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
     ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
     iii. Pernyataan bahwa Obligasi yang akan dijual oleh Pemegang Obligasi kepada Perseroan bebas dari segala
          sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh Pemegang Obligasi sehingga Obligasi
          tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian
          Kembali.




                                                           6
Page 29
8.  Perseroan akan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi mulai dari harga terendah yang ditawarkan oleh
    Pemegang Obligasi pada periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi, dengan ketentuan apabila terdapat
    beberapa Pemegang Obligasi yang melakukan penawaran dengan harga yang sama dan jumlah Obligasi yang
    ditawarkan oleh Pemegang Obligasi telah melampaui jumlah maksimal dana untuk pembelian kembali (buy back)
    Obligasi maka Perseroan akan membeli Obligasi tersebut secara proporsional. Pembelian kembali (buy back) Obligasi
    hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang bukan merupakan Afiliasi Perseroan tidak
    termasuk Pemegang Obligasi yang merupakan Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
9. Perseroan tidak berkewajiban untuk membeli seluruh Obligasi yang ditawarkan oleh Pemegang Obligasi untuk dibeli
    kembali (buy back) pada periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi, apabila harga penawaran jual yang
    ditawarkan oleh Pemegang Obligasi tersebut melampaui target harga yang diharapkan oleh Perseroan sebagaimana
    tersebut dalam angka 5 di atas.
10. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Obligasi yang
    telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi selama periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi.
11. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 4 dan 5 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    i. Jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang
         masih terutang (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
    ii. Obligasi yang dibeli kembali (buy back) tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang
         dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
    iii. Obligasi yang dibeli kembali (buy back) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali (buy back) Obligasi;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, informasi
    yang meliputi antara lain:
    a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c) harga pembelian kembali (buy back) yang telah terjadi; dan
    d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi.
13. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 11 di atas, Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas
    Jasa Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi selama periode
    penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian kembali (buy back)
    Obligasi dilaksanakan.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan untuk disimpan,
    dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
    Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Bunga Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
15. Apabila Perseroan melakukan pelunasan atas Obligasi yang dibeli kembali (buy back) maka Perseroan wajib untuk
    melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta BEI selambat-lambatnya dalam
    waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pelunasan tersebut. Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan
    tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun.
16. Dalam hal Obligasi dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi
    yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama pada hari yang sama dengan
    tanggal pelunasan sebagian Obligasi, dengan jumlah Pokok Obligasi yang masih terutang setelah dikurangi jumlah
    Obligasi yang telah dilunasi sebagian tersebut.
17. Pembelian kembali (buy back) oleh Perseroan mengakibatkan :
    - hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
         memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan.
    - pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
         suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
         untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Obligasi
    dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
19. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
    aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) tersebut;
20. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali (buy back) wajib mempertimbangkan aspek
    kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut.




                                                            7
Page 30
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.    Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
      KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
      Obligasi yang bersangkutan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Pokok
      Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
      yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.    Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
      kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
      transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
      menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
      bersangkutan.
3.    Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari
      Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
      Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
      Bunga Obligasi, atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari
      yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk
      menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
      Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
      hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
      berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4.    Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
      perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
      Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
      permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
      melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
      kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
      sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
      dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.    Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
        a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi termasuk
            menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil Tindakan
            lain sehubungan dengan kelalaian; atau
        b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi, tata
            cara pembayaran Bunga Obligasi dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan Obligasi serta persyaratan
            dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
        c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi; atau
        d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi tetapi tidak
            terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
            menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SYARAT-SYARAT OBLIGASI

Perseroan berjanji dan mengikat diri kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini
dibuat dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan Obligasi
atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:

 1.    Obligasi Merupakan Bukti Utang:
       a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
           Perseroan secara sah dan mengaku berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut
           dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh
           Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut
           merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
 2.    Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan
       dalam suatu akta apapun.




                                                               8
Page 31
 3.    Pendaftaran Obligasi di KSEI:
       a. Obligasi akan didaftarkan di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dengan memperhatikan
           ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
       b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
           KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
           Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
       c. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif di KSEI
           berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
       d. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
 4.    Bukti Kepemilikan, Konfirmasi Tertulis dan Pengalihan Obligasi :
       a. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
           Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani antara Pemegang
           Rekening dengan Pemegang Obligasi.
       b. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
       c. Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
           lainnya. Emiten, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memperlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
           Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
           dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
 5.    Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri
       sebagai Pemegang Obligasi atau untuk dan atas nama nasabahnya berdasarkan surat kuasa dari Pemegang Obligasi.
 6.    Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
       yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
 7.    Kewajiban Emiten berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Emiten yang sah dan yang tidak
       bersyarat serta bersifat mutlak.
 8.    Penarikan Obligasi:
       Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
       Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
       tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau
       Wali Amanat sesuai keputusan RUPO berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua jumlah yang terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.    Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
      i. ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
      ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
           setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
           (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
           Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
      iii. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
           persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau
           dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari
           Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
           memberikan ijinnya;
      Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      1.1. melakukan penggabungan atau peleburan atau memberikan persetujuan kepada anak perusahaan (jika ada) untuk
           melakukan penggabungan atau peleburan kecuali penggabungan atau peleburan yang dilakukan dengan atau pada
           perusahaan yang bidang usahanya sama dan/atau tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
           Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi
           dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam program privatisasi Pemerintah
           Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
           a. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang
                berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan
                dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban
                berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah dialihkan secara sah kepada
                perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki




                                                             9
Page 32
                aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
                Perjanjian Perwaliamanatan.
          b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
                usaha utama yang sama dengan Perseroan.
     1.2. melakukan peminjaman utang baru atau memberikan persetujuan kepada anak perusahaan (jika ada) untuk
          melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
          berdasarkan Obligasi, kecuali utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
     1.3. menjaminkan dan/atau membebani atau memberikan ijin untuk menjaminkan dan/atau membebani dengan cara
          apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada), baik yang sekarang
          ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka kegiatan
          usaha sehari-hari Perseroan dan anak perusahaan (jika ada).
     1.4. memberi pinjaman kepada pihak manapun atau mengijinkan anak perusahaan (jika ada) memberikan pinjaman
          kepada pihak manapun, kecuali:
          i. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
          ii. pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan berdasarkan Anggaran
                Dasar;
          iii. pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan
                dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
     1.5. mengubah bidang usaha utama Perseroan dan/atau memberikan ijin atau persetujuan kepada anak perusahaan
          (jika ada) untuk mengadakan perubahan bidang usaha.
     1.6. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
     1.7. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU") atau
          mengijinkan anak perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU yang diajukan oleh
          Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada) sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.
     1.8. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
          dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Akta Pengakuan Utang Obligasi dan/atau perjanjian lain yang
          dibuat berkenaan dengan Obligasi.
     1.9. mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha Perseroan
          sehari-hari atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
          kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain.
2.   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     i    menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
          Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran ke Rekening yang ditunjuk oleh KSEI paling lambat 1 (satu)
          Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran bunga Obligasi dan
          menyerahkan fotokopi bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
     ii bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam point i ,maka atas
          kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar yang besarnya sesuai dengan
          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
          Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
          Obligasi yang dimilikinya
     iii memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
          segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan
          segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan
          perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
          berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
          keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     iv memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
          Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
          berdasarkan ketentuan point (x) dibawah ini, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
          a. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 1 : 1 (satu
                berbanding satu);
          b. Perbandingan Aktiva Produktif dengan Utang tidak kurang dari 0,8 : 1 (nol koma delapan berbanding satu).
                ”Aktiva Produktif” berarti terdiri dari kas dan setara kas, pinjaman yang diberikan, piutang usaha dan investasi
                jangka panjang-bersih.
                “Utang” berarti utang berbunga yang diperoleh Perseroan termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang
                Efek, dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan yang dijamin dengan agunan
                atau gadai atas aktiva pihak lain berdasarkan nilai penjaminan, pinjaman yang berasal dari perusahaan lain
                yang diakuisisi dan menjadi anak perusahaan (jika ada) atau perusahaan lain yang melebur ke dalam




                                                              10
Page 33
            Perseroan, kecuali utang pajak, utang dividen (jika ada), utang dagang dalam kegiatan usaha Perseroan
            sehari-hari, utang kepada pihak ketiga selain bank dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
v      memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
       sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
       1. Peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi kecuali yang digunakan untuk
            kegiatan usaha Perseroan; dan/atau
       2. Penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada) yang diberikan
            dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada).
vi     menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
vii    mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
viii   memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
       Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
       perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
ix     segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
       dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
x      memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga)
       Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
       halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan
       keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-
       peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
xi     menyampaikan kepada Wali Amanat:
       1. salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
            sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI, KSEI,
            dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada
            pihak-pihak yang disebutkan di atas.
       2. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
            selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
       3. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
            bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
            tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
       4. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
       5. laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan
            tersebut berakhir.
xii    memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan
       Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
xiii   mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
       keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
       Perseroan.
xiv    selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
       1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
            operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan anak perusahaan (jika ada);
       2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen, susunan
            pemegang saham Anak Perusahaan (jika ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
            Umum Pemegang Saham Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) setelah akta-akta tersebut diterima
            oleh Perseroan;
       3. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan di mana Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika
            ada) berkedudukan sebagai pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha
            Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada);
       4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan
            pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali
            Amanat untuk maksud tersebut yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
            kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
            atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
            atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
            tersebut.
xv     membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
       sebagaimana mestinya;




                                                        11
Page 34
    xvi Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
        49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan yaitu :
        a. Pemeringkatan Tahunan
            i. Emiten wajib menyampaikan peringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
                lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten
                telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
            ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Emiten wajib
                mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
                berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut :
                1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.

         b.   Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/ Kejadian Penting
              i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Emiten wajib menyampaikan kepada Otoritas
                  Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu ) surat kabar harian
                  berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau halaman (website) Bursa Efek paling lama akhir
                  hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut :
                  1) peringkat baru; dan
                  2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
              ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
         c.   Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
              i. Emiten yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
                  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014, wajib memperoleh peringkat yang
                  mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
              ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                  sepanjang :
                  1). periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                  2). Emiten tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
                      berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
                      Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014;
         d.   Pemeringkatan Ulang
              i. Dalam hal Emiten menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
                  selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka (xv) huruf a) butir i dan ii dan huruf b) butir i
                  Pasal ini, maka Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
                  Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.

              ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                  sebelumnya, maka Emiten wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat
                  kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
                  lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
serta peraturan BEI ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan di bawah ini, antara lain untuk maksud-
     maksud sebagai berikut:
     a. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
          kelalaian;
     b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     c. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk tetapi
          tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan
          potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;




                                                           12
Page 35
     d.   mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
          jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
          pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap
          memperhatikan POJK No.20/2020;
     e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
          pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan peraturan KSEI;
     f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan
          akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
     g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
     a. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
          perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
          melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
          kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
          sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
          hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
3.   Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, OJK, dan Perseroan. Dalam hal
     Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
     wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK
     dan BEI, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4.   Tata Cara RUPO:
     a. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi dicatatkan atau
          tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat. Atau dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video
          konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPO saling melihat dan
          mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat pada saat kondisi terntentu yang telah disepakati oleh
          Perseroan dan Wali Amanat
     b. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
     c. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya
          RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan untuk
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
          dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
          RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
     d. pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          -     Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          -     Agenda RUPO;
          -     Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
          -     Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
          -     Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
          dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. RUPO dilaksanakan
          untuk menyetujui penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, segala hal yang
          berkaitan dengan penyelenggaraan RUPO sebagai akibat penggantian Wali Amanat tersebut wajib dilaksanakan
          oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta penggatian Wali Amanat, termasuk namun tidak terbatas
          pada melakukan pengumuman dan pemanggilan sebagaimana diatur pada poin ini, memilih tempat pelaksanaan
          RUPO, memimpin RUPO tersebut, serta menunjuk Notaris yang akan membuat berita acara RUPO. Hal-hal
          tersebut harus tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Pasal 11 pada Perjanjian Perwaliamanatan.
     f. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO.
     g. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.




                                                             13
Page 36
     h.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
          Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
          kehadiran.
     i. Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
          Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan dengan tertulis
          dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     j. suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
          Republik Indonesia).
     k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindah-bukukan sejak
          3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang
          dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
          Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
          sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     l. selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan berkewajiban untuk
          menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasi kepada Wali Amanat..
     m. Sebelum saat pelaksanaan RUPO :
          -     Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
                Perseroan kecuali Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
          -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat pernyataan
                mengenai Obliagsi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi
                dengan Perseroan
     n. kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan
          pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
          biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
          Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
          tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
     o. atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang
          sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO
          dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari
          Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
5.   RUPO untuk memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dilakukan dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     a. bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan
          keputusan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi
                yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
                Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan
                RUPO kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
                RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia).
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan
                RUPO ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
                dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO
                (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
     b. bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang
                masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara




                                                             14
Page 37
                Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                RUPO kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
                RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia).
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
                RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia).
     c. bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan
          sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang
                masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
                Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                RUPO kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
                RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia). Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai maka
                wajib diadakan RUPO ketiga.
          (iv) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
                RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia).
6.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
     diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
     a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang
          masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
          Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
          empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
          oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
     b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
          RUPO kedua.
     c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
          empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
          oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
          apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
          di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
     d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
          RUPO ketiga.
     e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
          empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki




                                                             15
Page 38
         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         berdasarkan keputusan suara terbanyak.
    f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
         yang keempat.
    g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum
         dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
         yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
    h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan
         sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
7. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh, dan terikat pada keputusan-keputusan yang
    diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO.
8. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 17.2.
    Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
10. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman
    dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan
    kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari
    Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat
11. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
    nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
    Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
    RUPO
14. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Emiten dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan
dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:

                     PERSEROAN                                                   WALI AMANAT
         PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                               International Banking & Financial Institutions Group
                         Grha SMF
               Jalan Panglima Polim I No.1                                      Plaza Mandiri Lantai 22
              Kebayoran Baru, Jakarta 12160                              Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                 Telepon: (021) 2700-400                                       Jakarta 12190. Indonesia
                 Faksimili: (021) 2701-400                                      www.bankmandiri.co.id
             Email: corsec@smf-indonesia.co.id                           Telepon: (021) 5268216, 5245161
                Up. Sekretaris Perusahaan                                      Faksimili: (021) 5268201

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII perihal Keterangan mengenai Wali Amanat
dalam Informasi Tambahan ini.




                                                          16
Page 39
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
      penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
      Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
      mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO
      dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
      Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
      penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
      kontrak perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan
hukum Negara Republik Indonesia.

C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-939/PEF-DIR/X/2023
tanggal 10 Oktober 2023 untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September 2024, Obligasi Berkelanjutan ini telah
memperoleh peringkat:
                                                         idAAA
                                                       (Triple A)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-148/PEF-DIR/V/2024
tanggal 7 Mei 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V
Tahun 2024 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tahap III Tahun 2024
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

D. WALI AMANAT

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk. mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
                                             PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                  Plaza Mandiri Lantai 22
                                            Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                                       Jakarta 12190
                                            Telepon: (021) 526 8216 / 524 5161
                                                  Faksimili: (021) 526 8201
                                             Website: www.bankmandiri.co.id
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII perihal Keterangan mengenai Wali Amanat
dalam Informasi Tambahan ini.




                                                            17
Page 40
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dengan mengindahkan ketentuan POJK No. 30/2015.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada OJK dan Wali Amanat
sebagai wakil Pemegang Obligasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dengan mengemukakan alasan
beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No. 30/2015”). Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh RUPO sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,14058% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sebesar 0,07657% yang terdiri dari:
   o biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,01350%;
   o biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,04957%; dan
   o biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,01350%.
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,00800% yang terdiri dari:
   o biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,00450%; dan
   o biaya jasa Notaris sebesar 0,00350%.
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,03400% yang terdiri dari:
   o biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,00400%; dan
   o biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,03000%
d. Biaya lain-lain (BEI, KSEI, percetakan, iklan, formulir-formulir dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut)
   sebesar 0,02201%.

Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran pajak terkait Obligasi berasal dari dana kas internal Perseroan.

Sesuai dengan Surat No. S-0029/DIR/SMF/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap II Tahun 2023, dana telah digunakan seluruhnya sesuai dengan
tujuan penggunaan dana Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.




                                                            18
Page 41
III.         PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 yang
berasal dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 (telah diaudit).

Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp30.254.130 juta dan dana syirkah temporer
sebesar Rp899.510 juta , dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
  Uraian                                                                                                    31 Maret 2024*
  LIABILITAS

  Beban yang masih harus dibayar
     Pihak ketiga                                                                                                  165.262
     Pihak berelasi                                                                                                 44.292
  Utang pajak
     Pajak penghasilan badan                                                                                         5.483
     Pajak lainnya                                                                                                   1.222
  Utang bank
     Pihak ketiga                                                                                                4.193.973
     Pihak berelasi                                                                                              3.499.630
  Efek - efek yang diterbitkan
     Pihak ketiga                                                                                               19.282.586
     Pihak berelasi                                                                                              3.005.420
  Utang lain - lain
     Pihak ketiga                                                                                                   14.367
     Pihak berelasi                                                                                                    320
  Liabilitas imbalan kerja                                                                                          41.575
  TOTAL LIABILITAS                                                                                              30.254.130
  DANA SYIRKAH TEMPORER
  Sukuk Mudharabah                                                                                                 899.510
  TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                                                                      899.510
*tidak diaudit

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan Sukuk
Musyarakah, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.

KETERANGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                                    Tingkat                       Jumlah
                                                           Tanggal
                                            Tanggal                      Jangka      Suku         Jatuh          Terutang
           Nama Obligasi          Seri                    Pencatatan
                                           Penerbitan                    Waktu      Bunga /       Tempo
                                                            di BEI                                              (Rp miliar)
                                                                                   Bagi Hasil
  Obligasi Berkelanjutan V SMF
  Tahap I Tahun 2019 Dengan       Seri C    4 Juli 2019    5 Juli 2019   5 tahun     8,75%       4 Juli 2024        932,00
  Tingkat Bunga Tetap
  Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                           28 Agustus     29 Agustus                            28 Agustus
  Tahap II Tahun 2019 Dengan      Seri B                                 5 tahun     8,10%                          780,00
                                              2019           2019                                  2024
  Tingkat Bunga Tetap
  Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                           18 Februari    19 Februari                           18 Februari
  Tahap III Tahun 2020 Dengan     Seri B                                 5 tahun     7,50%                        2.541,00
                                              2020           2020                                  2025
  Tingkat Bunga Tetap
  Obligasi Berkelanjutan V SMF
  Tahap IV Tahun 2020 Dengan      Seri B   14 Juli 2020   15 Juli 2020   5 tahun     8,10%      14 Juli 2025        424,00
  Tingkat Bunga Tetap
  Obligasi Berkelanjutan VI SMF   Seri A                                 3 tahun     5,60%       8 Juli 2024        200,00
                                            8 Juli 2021    9 Juli 2021
  Tahap I Tahun 2021              Seri B                                 5 tahun    6,40 %       8 Juli 2026      1.000,00
  Obligasi Berkelanjutan VI SMF    Non     17 November    18 November                           17 November
                                                                         5 tahun     6,00%                        2.800,00
  Tahap II Tahun 2021              Seri        2021           2021                                  2026
                                               21             22                                    21
  Obligasi Berkelanjutan VI SMF    Non
                                            September      September     5 tahun     6,95%       September        3.000,00
  Tahap III Tahun 2022             Seri
                                              2022           2022                                  2027




                                                            19
Page 42
                                                                                                  Tingkat                         Jumlah
                                                                    Tanggal
                                                Tanggal                              Jangka        Suku             Jatuh        Terutang
        Nama Obligasi             Seri                             Pencatatan
                                               Penerbitan                            Waktu        Bunga /           Tempo
                                                                     di BEI                                                      (Rp miliar)
                                                                                                 Bagi Hasil
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF     Non         22 Februari         23 Februari                                    22 Februari
                                                                                     5 tahun       6,85%                           2.000,00
 Tahap IV Tahun 2023               Seri           2023                2023                                           2028
                                  Seri A                                             1 tahun       5,50%          22 Juli 2024       398,00
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF
                                  Seri B      12 Juli 2023         13 Juli 2023      3 tahun       5,95%          12 Juli 2026       747,00
 Tahap I Tahun 2023
                                  Seri C                                             5 tahun       6,05%          12 Juli 2028        65,00
 Sukuk            Musyarakah
                                   Non
 Berkelanjutan I SMF Tahap I                  12 Juli 2023         13 Juli 2023      5 tahun       6,05%          12 Juli 2028       170,50
                                   Seri
 Tahun 2023
                                                                                                                  30 Oktober
                                  Seri A                                             1 tahun      6,185%                           1.212,80
                                                                                                                     2024
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF                20 Oktober          23 Oktober                                     20 Oktober
                                  Seri B                                             3 tahun      6,325%                             256,00
 Tahap II Tahun 2023                              2023                2023                                           2026
                                                                                                                  20 Oktober
                                  Seri C                                             5 tahun      6,750%                           1.300,00
                                                                                                                     2028
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                   Non        22 Desember         27 Desember                                     22 Desember
 Berkelanjutan I SMF Tahap I                                                         5 tahun       6,90%                             500,00
                                   Seri           2023                2023                                            2028
 Tahun 2023
 Sukuk            Musyarakah
 Berkelanjutan    Berwawasan       Non        22 Desember         27 Desember                                     22 Desember
                                                                                     5 tahun       6,90%                             200,00
 Sosial I SMF Tahap I Tahun        Seri           2023                2023                                            2028
 2023
                                                                                                                  16 Februari
                                  Seri A                                             1 tahun       6,39%                           1.296,41
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF                6 Februari           7 Februari                                       2025
 Tahap III Tahun 2023                             2024                 2024                                       6 Februari
                                  Seri B                                             3 tahun       6,39%                             212,00
                                                                                                                     2027
 Sukuk             Musyarakah
                                   Non         6 Februari           7 Februari                                    16 Februari
 Berkelanjutan I SMF Tahap II                                                        1 tahun       6,39%                             529,01
                                   Seri           2024                 2024                                          2025
 Tahun 2024
                                  Seri A                                             1 tahun       6,40%          7 April 2025       843,69
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF                    27 Maret         28 Maret
 Tahap IV Tahun 2024                                 2024             2024                                          27 Maret
                                  Seri B                                             3 tahun       6,55%                             300,00
                                                                                                                      2027
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                   Non             27 Maret         28 Maret                                       27 Maret
 Berkelanjutan I SMF Tahap II                                                        5 tahun       6,75%                           1.500,00
                                   Seri              2024             2024                                           2029
 Tahun 2024
                                                                                                                                  23.207,42

Jumlah total seluruh surat utang yang masih belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp23.207.415.000.000,- (dua puluh tiga triliun dua ratus tujuh miliar empat ratus lima belas juta Rupiah). Adapun seluruh
surat utang yang akan jatuh tempo pada tahun ini akan dibayarkan menggunakan dana dari Piutang Pembiayaan Perseroan
yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan yang saat ini ditempatkan dalam bentuk deposito.
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI TAMBAHAN
INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA
Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki utang yang akan jatuh
tempo dengan rincian sebagai berikut:

                                               Jangka Waktu                              Suku Bunga
                                                                                                                         Jumlah Terutang
           Nama Bank                                                              Tingkat Suku     Jenis Suku
                                           Mulai              Jatuh Tempo                                                  (Rp miliar)
                                                                                     Bunga           Bunga
 Bank Permata                         30-Jun-2021               30-Jun-2024          5,62%           fixed rate                       800,00
 Bank Permata (UUS)                    31-Jul-2023               31-Jul-2024         5,70%           fixed rate                       150,00
 Bank Permata (UUS)                    21-Jul-2023               21-Jul-2024         5,70%           fixed rate                       200,00
 Bank ICBC                           30-Aug-2023                30-Aug-2024          5,75%           fixed rate                       200,00
 Bank Mandiri                        08-Sep-2023                07-Sep-2024          5,50%           fixed rate                       500,00
 Bank Victoria                       27-Mar-2024                27-Jun-2024          6,25%           fixed rate                       500,00
 Bank UOB                            29-May-2024                 01-Jul-2024         6,60%           fixed rate                       550,00
 Jumlah                                                                                                                             2.900,00




                                                                     20
Page 43
                                                                   Jangka Waktu           Suku Bunga           Penerbitan
                                                                                                               Surat Utang
                                                                                      Tingkat      Jenis
 No.                         Nama                                           Jatuh                                 yang
                                                               Mulai                   Suku        Suku
                                                                           Tempo                                Terdaftar
                                                                                      Bunga        Bunga
                                                                                                                 di KSEI
 1    Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2019 Seri C      4-Jul-19     4-Jul-24   8,75%       fixed Rate         932,00
 2    Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2019 Seri B    28-Aug-19    28-Aug-24   8,10%       fixed Rate         780,00
 3    Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2021 Seri A     8-Jul-21     8-Jul-24   5,60%       fixed Rate         200,00
 4    Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2023 seri A   12-Jul-23    22-Jul-24   5,50%       fixed Rate         398,00
 Jumlah                                                                                                            2.310,00
Dalam pemenuhan kewajiban Pembayaran utang yang akan jatuh tempo, Perseroan memiliki cadangan likuiditas yang
mencukupi yang tercermin dalam current ratio Maret 2024 sebesar 155,04%. Seluruh utang yang akan jatuh tempo akan
dibayarkan menggunakan dana dari Piutang Pembiayaan Perseroan yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan yang saat
ini ditempatkan dalam bentuk deposito.
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU PERSEROAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Setelah tanggal laporan keuangan untuk periode yang berakhir 31 Maret 2024, penambahan liabilitas baru Perseroan adalah
sebagai berikut:
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                      Jumlah
 Bank
   Mandiri                                                                                                         1.500.000
   CTBC                                                                                                              300.000
   CTBC                                                                                                              200.000
   UOB                                                                                                               550.000
 Jumlah                                                                                                            2.550.000
KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Tidak terdapat komitmen dan kontinjensi yang dimiliki oleh Perseroan per tanggal 31 Maret 2024.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET
2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFROMASI TAMBAHAN DITERBITKAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN
BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 31 MARET 2024, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN PENYAMPAIAN INFORMASI TAMBAHAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN




                                                              21
Page 44
IV.          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan pada
tanggal 31 Maret 2024 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh
Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. Ap. 0242) pada tanggal 29 Februari 2024.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Maret                         31 Desember
                     Uraian
                                                          2024*                   2023                    2022
  ASET
  Kas dan setara kas
     Kas                                                              200                  200                       100
     Kas di bank dan setara kas
        Pihak ketiga                                            1.482.003            2.877.632                1.280.559
        Pihak berelasi                                            497.070               10.097                    6.918
        Cadangan kerugian penurunan nilai                             (29)               (136)                      (66)
  Deposito Berjangka
     Pihak ketiga                                               2.789.000            3.671.000                2.384.000
     Pihak berelasi                                             3.935.125            1.000.000                   56.900
     Cadangan kerugian penurunan nilai                              (412)                (339)                    (538)
  Efek-efek
     Pihak ketiga                                               1.171.401            1.276.444                1.211.557
     Pihak berelasi                                               509.020              510.259                  506.388
     Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (7)                  (9)                     (39)
  Pinjaman yang diberikan
     Pihak ketiga                                            10.563.713              8.078.518                5.201.153
     Pihak berelasi                                          28.290.582             28.006.441               22.050.637
     Cadangan kerugian penurunan nilai                          (99.507)               (97.599)                 (87.054)
  Jaminan dan pendukung kredit                                    36.946                 42.080                   45.843
  Piutang usaha
  Berbasis bunga
        Pihak ketiga                                               32.468                25.809                  15.580
        Pihak berelasi                                             85.314                73.262                  56.185
     Berbasis imbalan
        Pihak ketiga                                                  255                  203                     1.678
  Piutang lain-lain
     Pihak ketiga                                                 29.811                28.110                   22.656
     Pihak berelasi                                                2.135                 4.315                    6.502
  Beban dibayar dimuka                                            13.250                 6.142                    2.180
  Pajak dibayar dimuka                                                23                     -                    1.003
  Aset tetap – neto                                              131.549               132.128                  125.927
  Aset hak guna - neto                                             2.952                   883                      860
  Aset tak berwujud -– neto                                        3.385                 3.390                   12.765
  Aset pajak tangguhan                                            30.280                30.201                   26.417
  Uang muka dan aset lain                                            125                     -                       32
  Investasi saham                                                 28.619                28.619                   28.989
  TOTAL ASET                                                 49.535.271             45.707.650               32.957.132
*tidak diaduit




                                                           22
Page 45
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret                                 31 Desember
                          Uraian
                                                                 2024*                           2023                        2022
  LIABILITAS
  Beban yang masih harus dibayar
     Pihak ketiga                                                       165.262                        150.112                      87.792
     Pihak berelasi                                                      44.292                         34.927                      26.446
  Utang pajak
         Pajak penghasilan badan                                             5.483                       4.887                        5.545
         Pajak lainnya                                                       1.222                       2.881                        3.878
  Utang bank
     Pihak ketiga                                                     4.193.973                   4.393.762                     3.549.460
     Pihak berelasi                                                   3.499.630                   3.499.445                       124.000
  Efek-efek yang diterbitkan
     Pihak ketiga                                                    19.282.586                  15.981.424                    10.111.395
     Pihak berelasi                                                   3.005.420                   2.983.740                     2.581.518
  Utang lain-lain
     Pihak ketiga                                                        14.367                      17.913                        14.659
     Pihak berelasi                                                         320                         127                           369
  Liabilitas imbalan kerja                                               41.575                      36.790                        31.563
  TOTAL LIABILITAS                                                   30.254.130                  27.106.008                    16.536.625

  DANA SYIRKAH TEMPORER
  Sukuk Mudharabah – pihak ketiga                                       899.510                        370.500                    100.000
  TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                           899.510                        370.500                    100.000
*tidak diaduit

                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Maret                              31 Desember
                             Uraian
                                                                         2024*                         2023                    2022
 EKUITAS
 Modal saham - Modal dasar, 27.000.000 lembar -
 ditempatkan dan disetor penuh 10.800.000 lembar (2021:
 6.000.000 lembar), dengan nilai nominal Rp1.000.000
 (nilai penuh) per lembar saham                                               12.800.00                12.800.000              12.800.000
 Uang Muka Setoran Modal                                                      1.530.000                 1.530.000                       -
 Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan
 diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain                                                                   850                      1.460                   2.223
 Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang
 diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain                                                                  1.950                     1.601                   2.783
 Saldo laba
        Telah ditentukan penggunaannya                                        1.707.545                 1.707.545               1.540.471
        Belum ditentukan penggunaanya                                         2.341.286                 2.190.536               1.975.030
 TOTAL EKUITAS                                                               18.381.631                18.231.142              16.320.507
 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
 EKUITAS                                                                     49.535.271                45.707.650              32.957.132
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Maret                           31 Desember
                            Uraian
                                                                     2024*               2023*                2023             2022
  PENDAPATAN
  Pendapatan bunga dan pendapatan syariah                              684.083              475.908            2.077.260         1.762.652
  Pendapatan sekuritisasi                                                  735                1.001                5.794             4.242
  Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas perubahan
  nilai wajar aset keuangan yang diklasifikasikan pada nilai                 (72)                  -               (812)              1.432
  wajar melalui laba rugi




                                                                23
Page 46
                                                                                 31 Maret                      31 Desember
                             Uraian
                                                                         2024*              2023*           2023          2022
  Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur pada
  nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain                             64                  -             490                464
  Pendapatan lain-lain – neto                                                  702                597           3.573              3.753
  TOTAL PENDAPATAN                                                         685.512            477.506       2.086.305          1.772.543
  BEBAN
  Beban bunga dan bagi hasil                                             (458.735)           (280.450)     (1.299.842)      (1.108.902)
  Umum dan administrasi                                                   (18.482)            (21.112)       (111.651)         (94.820)
  Gaji dan tunjangan                                                      (22.805)            (19.107)        (87.078)         (72.283)
  (Pembentukan) pembalikan kerugian penurunan nilai                         (2.221)             (4.137)         (9.204)          21.874
  TOTAL BEBAN                                                            (502.243)           (324.806)     (1.507.775)      (1.254.131)
  LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN FINAL                               183.269             152.700         578.530
                                                                                                                                 518.412
  DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN
  Beban pajak final                                                       (24.970)            (12.806)           (44.281)        (57.158)
  LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                    158.299             139.894            534.249         461.254
  BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                  (7.576)            (16.443)           (68.630)        (43.569)
  LABA BERSIH                                                             150.723             123.451            465.619         417.685
  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                      -                  -              638          (2.739)
  Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai                       -                  -
                                                                                                                   (370)              (698)
  wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Pajak penghasilan terkait                                                        -                  -              (59)             755
                                                                                   -                  -              209          (2.682)
  Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan
  yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain                                                              349              1.106           (1.182)         (1.761)
  Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai
  wajar melalui penghasilan komprehensif lain                                (660)                2.684             (608)           1.790
  Pajak penghasilan terkait                                                     77                    -               134           (393)
                                                                             (234)                3.790           (1.656)           (364)
  Laba (rugi) komprehensif lain, net setelah pajak                           (234)                3.790           (1.447)         (3.046)
  TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF                     PERIODE
  TAHUN BERJALAN                                                           150.489            127.241            464.172         414.639
  Laba per saham
    Dasar (dalam nilai penuh)                                               11.775                9.645           36.376          36.963
    Dilusian (dalam nilai penuh)                                            11.775                9.645           36.317          36.963
*tidak diaudit

Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan

                                                                                       31 Maret                  31 Desember
                                   Uraian
                                                                                        2024*             2023                 2022
  Rasio Usaha (%)
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1)                                    1,07                3,90                 4,29
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2)                       1,37                4,93                 5,20
  Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM)                               21,88               22,32                23,49
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan                                         23,09               25,61                25,94
  Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3)                               1,22                1,02                 1,27
  Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4)                            3,28                2,79                 2,56
  Beban terhadap Total Pendapatan                                                            73,27               77,68                70,85

  Rasio Keuangan (X)
  Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar                                          1,55                1,76                 3,46
  Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas)                                         1,59                1,66                 1,99
  Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas                                                     1,69                1,51                 1,02
  Total Liabilitas terhadap Total Aset                                                        0,63                0,60                 0,50
  Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5)                                            0,47                0,51                 0,60
  Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6)                             2,41                2,13                 1,29
  Financing to Asset Ratio 7)                                                                 0,82                0,83                 0,88
  Networth to Paid-up Capital8)                                                               1,44                1,42                 1,28
  Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9)                                                   1,35                1,41                 1,41




                                                                    24
Page 47
                                                                                                        31 Maret                          31 Desember
                                            Uraian
                                                                                                         2024*                     2023                     2022
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10)                                                                       0,04                        0,17                     0,72
  EBITDA (dalam miliar Rupiah)11)                                                                                621                      1.849                    1.646

  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pinjaman yang diberikan 12)                                                                                    36,06                    32,41                     20,09
  Total Aset 12)                                                                                                 43,41                    38,69                    (2,28)
  Total Liabilitas 12)                                                                                           68,14                    63,91                   (15,23)
  Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12)                                                                         34,19                    26,46                   (16,29)
  Total Pendapatan 12)                                                                                           43,56                    17,70                   (16,28)
  Beban 12)                                                                                                      54,63                    19,62                   (19,26)
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12)                                                                             13,16                    15,83                    (6,74)
  Laba Bersih 12)                                                                                                22,09                    11,48                    (9,18)
*tidak diaudit

Keterangan:
1)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
      syariah terhadap total aset.
2)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
      pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3)    ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 31 Maret 2024(disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
4)    ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
      per 31 Maret 2024(disetahunkan)x, 31 Desember 2023 dan 2022.
5)    Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai.
6)    Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk Mudharabah dan utang bank per 31 Maret
      2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7)    Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
8)    Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
9)    Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
      diterbitkan dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
      beban depresiasi dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
      (i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya,
            atau
      (ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah
            akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.

TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                                                           Tingkat Pemenuhan                  Tingkat Pemenuhan
                         Keterangan                                     Persyaratan Kredit
                                                                                                            per 31 Maret 2024                per 31 Desember 2023
 Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar                                      Minimal 1 : 1                       1,55 : 1                            1,76 : 1
 Aktiva Produktif Terhadap Utang                                            Minimal 0,8 : 1                           1:1                              1,06 : 1

  PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN DALAM
  PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

  PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN. PERSEROAN
  BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM
  MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN




                                                                                    25
Page 48
V.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Informasi yang disajikan di dalam bab ini merupakan keterangan tambahan atas Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023. Selain informasi yang disajikan dibawah ini, tidak ada perubahan informasi lain yang
terjadi sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta
No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris
di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal
15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-
0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105
Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024
merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial.
2.   Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
RepublikIndonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar
saham dan telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan
dan susunan pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Intam ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
 Keterangan                                                                     Jumlah Nilai Nominal                (%)
                                                           Jumlah Saham
                                                                                         (Rp)
 Modal Dasar                                                      27.000.000         27.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Negara Republik Indonesia                                       14.330.000            14.330.000.000.000         100,00
 Saham dalam Portepel                                              12.670.000            12.670.000.000.000

Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan
No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.




                                                             26
Page 49
Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat
No. S-0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.

Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Pengurus dan Pengawasan

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.

Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Intam ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta
No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal
6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21
tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta, yaitu
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        : Nufransa Wira Sakti
Komisaris                              : Brahmantio Isdijoso
Komisaris Independen                   : Dedy Supriadi Priatna

Direksi
Direktur Utama                         : Ananta Wiyogo
Direktur                               : Heliantopo
Direktur                               : Bonai Subiakto

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara
Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan
Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan
Pengawasan Menteri Keuangan.

Perseroan merupakan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang tunduk pada POJK No. 04/POJK.05/2018 jo
POJK No. 12/POJK.05/2022 dan tidak tunduk pada POJK No. 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
Penjaminan.

4.   Tata Kelola Perusahaan

Sistem Pengendalian Internal

10 Prinsip Pokok Audit Internal (Core Principles) secara keseluruhan menunjukkan efektivitas audit internal. Fungsi audit
internal bisa disebut efektif apabila seluruh core principles tersebut ada, dengan penerapan yang dapat disesuaikan dengan
kondisi masing-masing organisasi.

Adapun isi dari core principles adalah:
1. Mendemonstrasikan integritas.
2. Mendemonstrasikan kompetensi dan kecermatan professional.
3. Objektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya (independen).
4. Selaras dengan strategi, tujuan dan risiko organisasi.
5. Diposisikan secara layak dan didukung sumber daya yang memadai.
6. Mendemonstrasikan kualitas dan perbaikan berkelanjutan.
7. Berkomunikasi secara efektif.




                                                            27
Page 50
8. Memberi asurans berbasis risiko.
9. Berwawasan, proaktif dan fokus pada masa depan.
10. Mendorong perbaikan organisasi.

Satuan Pengawasan Intern mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT) Satuan Pengawasan Intern;
2. Melakukan reviu dan penyesuaian terhadap RKPT setiap triwulanan untuk merespon perubahan atas bisnis perseroan,
    risiko, operasi, program, sistem dan pengendalian.
3. Melakukan evaluasi dan memperbaiki efektivitas pengendalian intern, manajemen risiko dan proses tata kelola
    perusahaan secara independen dan obyektif melalui kegiatan assurance dan consulting;
4. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas operasional di bidang keuangan, akuntansi, bisnis, sumber daya manusia,
    umum, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif melalui kegiatan assurance dan consulting pada semua tingkat
    manajemen;
6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
7. Melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi atas hasil audit, evaluasi, reviu, assessment auditor
    internal dan auditor eksternal;
8. Bekerja sama dengan Komite Audit;
9. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
10. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
11. Melakukan peningkatan dan pengembangan kompetensi auditor internal dan manajemen pengawasan internal.
12. Melakukan tugas lainnya dari Direksi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip independensi audit internal.
13. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data BUMN terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab audit intern,
    kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan.
14. Menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa pihak eksternal untuk aktivitas pengawasan intern:
    a. Terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada anggota SPI mengingat penggunaan jasa
          ahli pihak ekstern bersifat sementara.
    b. Pengguna jasa pihak eksternal tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas fungsi SPI.
    c. Pihak eksternal mematuhi piagam Audit Intern yang ada.

Sejak diterbitkannya Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait Komite Audit, dan Komite Nominasi dan
Remunerasi.

5.    Perjanjian Penting Perseroan

Perjanjian Pemberian Pinjaman

Berikut ini adalah Perjanjian Pemberian Pinjaman/Pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan saat terbitnya Informasi
Tambahan:

Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

 No.      Pemberian             Perjanjian Pinjaman             Jangka Waktu         Jaminan
          Pinjaman     Dari
          Perseroan Kepada
                                                                                      Akta Fidusia           Sertifikat
                                                                                                             Fidusia
 1.       PT Mandiri Utama      Akta Perjanjian Pemberian       1 tahun sejak        fidusia atas aset      No.
          Finance               Uncommited Facility Line        tanggal              keuangan      yaitu    W10.00118469
                                No. 05 tanggal 15 Februari      penandatanganan      kumpulan Tagihan       .AH.05.01
                                2024 yang dibuat dihadapan      yaitu 15-2-2025      MUF Dana yang          TAHUN 2024
                                I Kadek Pelo Periyawan,                              tercantum dalam        tanggal 07-03-
                                SH., M.Kn., Notaris di                               Daftar Underlying      2024        yang
                                Buleleng dengan fasilitas                            Pinjaman/ Daftar       diterbitkan oleh
                                sebesar Rp 750M                                      Tagihan MUF Dana       Kantor
                                                                                     yang Dijaminkan        Pendaftaran
                                                                                     sesuai      dengan     Jaminan
                                                                                     kriteria yang telah    Fidusia, Kantor




                                                           28
Page 51
No.   Pemberian            Perjanjian Pinjaman           Jangka Waktu           Jaminan
      Pinjaman     Dari
      Perseroan Kepada
                                                                                Akta Fidusia              Sertifikat
                                                                                                          Fidusia
                                                                                disepakati               Wilayah DKI
                                                                                sebagaimana              Jakarta
                                                                                tercantum dalam
                                                                                Akta No. 06 tanggal
                                                                                15 Februari 2024
                                                                                yang dibuat I Kadek
                                                                                Pelo     Periyawan,
                                                                                SH., M.Kn., Notaris
                                                                                di Buleleng sebesar
                                                                                Rp750M
2.    PT Mega Finance      Akta Perjanjian Pemberian     1 tahun sejak          fidusia atas aset        No.
                           Uncommited Facility Line      tanggal                keuangan berupa          W10.00118470
                           No. 08 tanggal 15 Februari    penandatanganan        Kumpulan tagihan         .AH.05.01
                           2024 yang dibuat dihadapan    yaitu 15-2-2025        yang      tercantum      TAHUN 2024
                           I Kadek Pelo Periyawan,                              dalam          Daftar    tanggal 07-03-
                           SH., M.Kn., Notaris di                               Underlying               2024       yang
                           Buleleng dengan fasilitas                            Pinjaman/ Daftar         diterbitkan oleh
                           sebesar Rp 300M                                      Tagihan         yang     Kantor
                                                                                dijaminkan sesuai        Pendaftaran
                                                                                dengan        kriteria   Jaminan
                                                                                yang            telah    Fidusia, Kantor
                                                                                disepakati               Wilayah DKI
                                                                                sebagaimana              Jakarta
                                                                                tercantum dalam
                                                                                Akta No. 06 tanggal
                                                                                15 Februari 2024
                                                                                yang dibuat I Kadek
                                                                                Pelo     Periyawan,
                                                                                SH., M.Kn., Notaris
                                                                                di Buleleng sebesar
                                                                                330 M
3.    PT           Bank    Akta Perjanjian Pemberian     1 tahun sejak          fidusia atas aset        No.
      Perkreditan Rakyat   Uncommited Facility Line      tanggal                keuangan berupa          W15.00175076
      Delta Artha          No. 10 tanggal 16 Februari    penandatanganan        Kumpulan tagihan         .AH.05.01
                           2024 yang dibuat dihadapan    yaitu 16-2-2025        yang      tercantum      TAHUN 2024
                           I Kadek Pelo Periyawan,                              dalam          Daftar    tanggal 07-03-
                           SH., M.Kn., Notaris di                               Underlying               2024       yang
                           Buleleng dengan fasilitas                            Pinjaman/ Daftar         diterbitkan oleh
                           sebesar Rp 15M                                       Tagihan         yang     Kantor
                                                                                dijaminkan sesuai        Pendaftaran
                                                                                dengan        kriteria   Jaminan
                                                                                yang            telah    Fidusia, Kantor
                                                                                disepakati               Wilayah Jawa
                                                                                sebagaimana              Timur
                                                                                tercantum dalam
                                                                                Akta No. 11 tanggal
                                                                                16 Februari 2024
                                                                                yang dibuat I Kadek
                                                                                Pelo     Periyawan,
                                                                                SH., M.Kn., Notaris
                                                                                di Buleleng sebesar
                                                                                18.750.000.000
4.    PT CIMB Niaga        Akta Perjanjian Pemberian     1 tahun        sejak   fidusia atas aset        No.
      Auto Finance         Uncommited Facility Line      tanggal                keuangan berupa          W12.00117165
                           No. 46 tanggal 29 Februari                           kumpulan tagihan         .AH.05.011TA



                                                    29
Page 52
No.   Pemberian           Perjanjian Pinjaman             Jangka Waktu           Jaminan
      Pinjaman     Dari
      Perseroan Kepada
                                                                                 Akta Fidusia               Sertifikat
                                                                                                            Fidusia
                          2024 yang dibuat dihadapan      ditandatangani yaitu   yang      tercantum       HUN         2024
                          Wani, SH., M.Kn, Notaris di     29-2-2025              dalam          daftar     tanggal 15-3-
                          Tangerang Selatan dengan                               Underlying                2024        yang
                          fasilitas sebesar Rp 500M                              Pinjaman/ Daftar          diterbitkan oleh
                                                                                 Tagihan         yang      Kantor
                                                                                 dijaminkan sesuai         Pendaftaran
                                                                                 dengan        kriteria    Jaminan
                                                                                 yang            telah     Fidusia, Kantor
                                                                                 disepakati                Wilayah
                                                                                 sebagaimana               Banten
                                                                                 tertuang dalam Akta
                                                                                 No. 22 tanggal 29
                                                                                 Februari 2024 yang
                                                                                 dibuat dihadapan
                                                                                 Wani, SH., M.Kn,
                                                                                 Notaris              di
                                                                                 Tangerang Selatan
                                                                                 sebesar Rp500M
5.    PT Mandiri Tunas    Akta Perjanjian Pemberian       1 tahun sejak          fidusia atas aset         No.
      Finance             Uncommited Facility Line        tanggal                keuangan berupa           W10.00127797
                          No. 08 tanggal 6 Maret 2024     ditandatangani yaitu   kumpulan tagihan          .AH.05.01
                          yang dibuat dihadapan Ir.       6-3-2025               yang      tercantum       TAHUN 2024
                          Nanette Cahyanie Handari                               dalam          daftar     tanggal 13-3-
                          Adi Warsito, SH., Notaris di                           Underlying                2024       yang
                          Jakarta dengan fasilitas                               Pinjaman/ Daftar          diterbitkan oleh
                          sebesar Rp 1,5T                                        Tagihan         yang      Kantor
                                                                                 dijaminkan sesuai         Pendaftaran
                                                                                 dengan        kriteria    Jaminan
                                                                                 yang            telah     Fidusia, Kantor
                                                                                 disepakati                Wilayah DKI
                                                                                 sebagaimana               Jakarta
                                                                                 tertuang dalam Akta
                                                                                 No. 09 tanggal 6
                                                                                 Maret 2024 yang
                                                                                 dibuat dihadapan Ir.
                                                                                 Nanette Cahyanie
                                                                                 Handari            Adi
                                                                                 Warsito,         SH.,
                                                                                 Notaris di Jakarta
                                                                                 dengan       fasilitas
                                                                                 sebesar Rp 900M
6.    PT           Bank   Akta No. 07 tanggal 13          2 tahun sejak          fidusia atas asset        No.
      Perekonomian        Desember 2022 tentang           tanggal                keuangan        yang      W1.00074763.
      Rakyat    Syariah   Akad           Pemberian        penandatanganan        tercantum dalam           AH.05.01
      Hikmah Wakilah      Uncommited Facilty Line                                daftar Underlying         TAHUN 2022
                          Pembiayaan Mudharabah                                  Pinjaman/ Daftar          tanggal 22-12-
                          Muqayyadah yang dibuat                                 Tagihan         yang      2022       yang
                          dihadapan Vita Cahyojati,                              Dijaminkan sesuai         diterbitkan oleh
                          SH., M.Hum., Notaris di                                dengan        kriteria    Kantor
                          Jakarta dengan fasilitas                               yang            telah     Pendaftaran
                          sebesar Rp 12M                                         disepakati                Jaminan
                                                                                 sebagaimana               Fidusia, Kantor
                          Akta Addendum Atas Akad         Sampai dengan 13-      tertuang dalam Akta       Wilayah Aceh
                          Pemberian       Uncommited      12-2024                No. 08 tanggal 13
                          Facility Line No. 22 tanggal                           Desember        2022



                                                     30
Page 53
No.   Pemberian           Perjanjian Pinjaman               Jangka Waktu            Jaminan
      Pinjaman     Dari
      Perseroan Kepada
                                                                                    Akta Fidusia                  Sertifikat
                                                                                                                  Fidusia
                          27 Maret 2024 yang dibuat                                 yang           dibuat
                          dihadapan Muhammad Nur,                                   dihadapan        Vita
                          SH., M.Kn., Notaris di Aceh                               Cahyojati,       SH.,
                                                                                    M.Hum., Notaris di
                                                                                    Jakarta      dengan
                                                                                    fasilitas sebesar Rp
                                                                                    15M
7.    PT Bank Mandiri     Perjanjian        Pemberian       14 bulan terhitung      Menggunakan               -
      Taspen              Fasilitas Pinjaman Kredit         sejak       tanggal     ketentuan      Pasal
                          Serbaguna          Konsumtif      pencairan fasilitas     1131 dan 1132
                          Perumahan                 No.     pinjaman yaitu 5 juni   KUHPerdata
                          055/PP/SMF-BM/III/2024            2025
                          dan                       No.
                          DIR.PKS/012/III/2024
                          tanggal 27 Maret 2024
                          dengan fasilitas sebesar Rp
                          1T
8.    PT          Bank    Akta Perjanjian Pemberian         12 bulan sejak          fidusia atas aset         No.
      Pembangunan         Uncommitted Facility Line         tanggal pencairan       keuangan berupa           W19.00040343
      Daerah Kalimantan   No. 101 tanggal 31 Maret          fasilitas pinjaman      kumpulan tagihan          .AH.05.01
      Selatan             2023 yang dibuat dihadapan        yaitu tanggal 31        yang       tercantum      TAHUN 2023
      (Perseroda)         Surjadi, S.H., M.Kn, MM,          Maret 2024              dalam           daftar    tanggal 28-04-
                          MH.      dengan      fasilitas                            Underlying                2023       yang
                          sebesar Rp 500M                                           Pinjaman/ Daftar          diterbitkan oleh
                                                                                    Tagihan          yang     Kantor
                          Akta Addendum Pertama             sampai dengan 31        dijaminkan sesuai         Pendaftaran
                          Perjanjian       Pemberian        Maret 2025              dengan         kriteria   Jaminan
                          Uncommited Facility Line                                  yang             telah    Fidusia, Kantor
                          No. 46 tanggal 22 April 2024                              disepakati                Wilayah
                          yang dibuat dihadapan                                     sebagaimana               Kalimantan
                          Surjadi, SH., M.Kn., MM,                                  tertuang dalam Akta       Tengah
                          MH, Notaris di Jakarta                                    No. 102 tanggal 31
                                                                                    Maret 2023 yang
                                                                                    dibuat dihadapan
                                                                                    Surjadi, SH., M.Kn.,
                                                                                    MM, MH, Notaris di
                                                                                    Jakarta       sebesar
                                                                                    Rp550M
9.    PT         Bank     Perjanjian        Pemberian       36 bulan sejak          Fidusia           atas    No.
      Pembangunan         Fasilitas Pinjaman Kredit         tanggal    konversi     kumpulan tagihan          W24.00067632
      Daerah Sulawesi     Multiguna Perumahan No.           yaitu tanggal 6 Mei     KMG perumahan             .AH.05.01
      Tengah              071PP/SMF-                        2027                    beragun jaminan           TAHUN 2024
                          BPD.SULTENG/V/2024                                        payroll gaji/ pensiun     tanggal 08-05-
                          tanggal 6 Mei 2024 dengan                                 yang telah ada saat       2024       yang
                          fasilitas sebesar Rp 153M                                 ini maupun yang           diterbitkan oleh
                                                                                    akan           datang     Kantor
                                                                                    sebagaimana               Pendaftaran
                                                                                    tercantum dalam           Jaminan
                                                                                    daftar tagihan KMG        Fidusia, Kantor
                                                                                    sebagaimana               Wilayah
                                                                                    tertuang dalam Akta       Sulawesi
                                                                                    No. 12 tanggal 6          Tengah
                                                                                    Mei 2024 yang
                                                                                    dibuat dihadapan
                                                                                    Surjadi, SH., M.Kn.,



                                                       31
Page 54
 No.      Pemberian              Perjanjian Pinjaman                 Jangka Waktu          Jaminan
          Pinjaman     Dari
          Perseroan Kepada
                                                                                           Akta Fidusia          Sertifikat
                                                                                                                 Fidusia
                                                                                           MM, MH, Notaris di
                                                                                           Jakarta  sebesar
                                                                                           Rp168M

Perjanjian Kredit

Berikut ini adalah perubahan pada Perjanjian Kredit yang dimiliki Perseroan saat terbitnya Intam:

Perjanjian Kredit Dengan Pihak Ketiga

Berikut ini adalah Perjanjian Kredit dengan Pihak Ketiga yang dimiliki Perseroan pada saat terbitnya Intam:

                                                                                                             Outstanding per
                                 Akta/Surat            Jangka                                  Jumlah
  No     Nama Bank                                                        Jaminan                              31 Mei 2024
                                 Perjanjian            Waktu                               (Jutaan Rupiah)
                                                                                                             (Jutaan Rupiah)
                             Akta No. 09 tanggal
                                                                       Benda bergerak
                             14 November 2019
                                                                     maupun benda tidak
                                yang dibuat di
                                                                     bergerak, baik yang
                              hadapan Indrasari
                                                                      telah ada maupun
                              Kresnadjaja, SH,
                                                                        yang akan ada
                               M.Kn,, Notaris di
         PT Bank Victoria                                              dikemudian hari        500.000            500.000
                               Jakarta dengan
  1.     Internasional,                                              sebagaimana diatur
                                fasilitas kredit
         Tbk.                                           14            dalam Pasal 1131
                              sebesar Rp500M
                                                     November          dan Pasal 1132
                                                       2024          Burgerlijk Wetboek
                                  Perjanjian
                                                                        (Kitab Undang-
                             Perpanjangan Kredit
                                                                        undang Hukum
                              Nor: 09 tanggal 7
                                                                            Perdata)
                                Februari 2024
                             Akta No. 39 tanggal
                              21 Februari 2023
                                yang dibuat di
                             hadapan Ir. Nanette
                              Cahyanie Handari
                              Adi Warsito, SH,                         Benda bergerak
                              Notaris di Jakarta                     maupun benda tidak
                               dengan fasilitas                      bergerak, baik yang
                                kredit sebesar                        telah ada maupun
                                   Rp500M                               yang akan ada
                                                                       dikemudian hari
         PT Bank CTBC
  2                                                                  sebagaimana diatur       500.000            500.000
         Indonesia
                               Akta Perubahan                         dalam Pasal 1131
                                Atas Perjanjian                        dan Pasal 1132
                              Fasilitas Kredit No.   21 Februari     Burgerlijk Wetboek
                                 15 tanggal 26          2025            (Kitab Undang-
                             Februari 2024 yang                         undang Hukum
                             dibuat di hadapan Ir.                          Perdata)
                              Nanette Cahyanie
                             Handari Adi Warsito,
                                SH, Notaris di
                                     Jakarta

                               Akta Perjanjian                         Benda bergerak
                               Kredit Pinjaman                       maupun benda tidak
                              Berjangka Money                        bergerak, baik yang      500.000
         PT Bank Central
  3                             Market No. 57                         telah ada maupun                              -
         Asia, Tbk.
                                  tanggal 20                            yang akan ada
                              September 2018                           dikemudian hari
                                 yang dibuat                         sebagaimana diatur




                                                                32
Page 55
                                                                                                             Outstanding per
                                Akta/Surat            Jangka                                   Jumlah
 No      Nama Bank                                                       Jaminan                               31 Mei 2024
                                Perjanjian            Waktu                                (Jutaan Rupiah)
                                                                                                             (Jutaan Rupiah)
                                 dihadapan                           dalam Pasal 1131
                                 Stephanie                            dan Pasal 1132
                              Wilamarta, S.H.,                       Burgerlijk Wetboek
                             Notaris di Jakarta        20             (Kitab Undang-
                              dengan fasilitas      Desember          undang Hukum
                             kredit sebesar Rp        2024                Perdata)
                                    500M

                                                                                               500.000
                              Perubahan Atas
                            Perjanjian Kredit No.
                            099/Add-KCK/2024
                             tanggal 15 Maret
                                    2024

Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat
merugikan pemegang Obligasi (negative covenants).

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018 Perihal Penurunan
Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia No. 463/KPTS/M/2018 Tentang Proporsi Pendanaan Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, Perseroan
telah mengadakan perjanjian Tripartit dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia (PPDPP) dan beberapa bank penerima dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP) dalam rangka penyaluran KPR Sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah dimana kedudukan
Perseroan dan PPDPP adalah sebagai Pemberi Pinjaman yang sampai April 2024 telah menyalurkan dana sebagai berikut:
 No.   Bank Penerima dan                     Surat Perjanjian                     Jangka waktu dan        Saldo terutang (Rp)
              batch                                                                     jaminan
 1.    PT           Bank     - Tripartit:      092/PKS/PPDPP-SMF-               15 (lima belas) tahun          10.673.760.220
       Pembangunan             BANKJATENGSYARIAH/VIIII/2018 tanggal             sejak tanggal pencairan
       Daerah       Jawa       14 Agustus 2018                                  dengan imbal hasil
       Tengah Unit Usaha     - Bipartit:        046/AKAD/FLPP/SMF-              4,45% pa dan dijamin
       Syariah                 BANKJATENGSy/IV/2019 tanggal 4-4-2019            dengan seluruh harta
                                                                                kekayaan          bank
                                                                                penerima dana
 2.    PT          Bank      - Tripartit:           091/PKS/PPDPP-SMF-          15 (lima belas) tahun             355.080.772
       Pembangunan             BANKJATENG/VIIII/2018 tanggal 14 Agustus         sejak tanggal pencairan
       Daerah      Jawa        2018                                             dengan imbal hasil
       Tengah                  No. 083/PKS/Sg/2018                              4,45% pa dan dijamin
                             - Bipartit:101/PP/SMF-                             dengan seluruh harta
                               BANKJATENG/VIIII/2018 tanggal 14 Agustus         kekayaan          bank
                               2018                                             penerima dana
 3.    PT           Bank     - Tripartit: No. 081/PKS/Sg/2018 No.               15 (lima belas) tahun          80.734.562.321
       Pembangunan             086/PKS/PPDPP-SMF-                               sejak tanggal pencairan
       Daerah Papua            BANKPAPUA/VIIII/2018 tanggal 14-8-2018           dengan imbal hasil
                             - Bipartit:      No.      006/PP/FLPP/SMF-         4,45% pa dan dijamin
                               BPAPUA/I/2019 tanggal 17-1-2019                  dengan seluruh harta
                                                                                kekayaan          bank
                                                                                penerima dana
 4.    PT Bank Jabar         - Tripartit: No. 094/PKS/Sg/2018 No.               15 (lima belas) tahun         178.495.592.419
       Banten Syariah          108/PKS/PPDPP-SMF-BJBS/VIIII/2018                sejak tanggal pencairan
                               tanggal 14-8-2018                                dengan imbal hasil
                             - Bipartit:    No.     017/AKAD/FLPP/SMF-          4,45% pa dan dijamin
                               BJBS/I/2019 tanggal 17-1-2019                    dengan seluruh harta
                                                                                kekayaan          bank
                                                                                penerima dana
 5.    PT            Bank    - Tripartit: No. 45/PKS/BP-TPR/I/3/2022 dan        15 (lima belas) tahun         970.758.919.645
       Pembangunan             069/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-                       sejak tanggal pencairan
       Daerah Jawa Barat       BJB/III/2022 dan 0057/PKS/DIR-KKK/2022           dengan imbal hasil
       Dan Banten, Tbk         tanggal 30-3-2022                                4,45% pa dan dijamin
                             - Bipartit: No. 033/FLPP/PP/SMF-BJB/II/2024        dengan seluruh harta
                               dan No.027/PKS/DIRS-KPR/2024 tanggal 2-          kekayaan          bank
                               2-2024                                           penerima dana




                                                                33
Page 56
No.   Bank Penerima dan                   Surat Perjanjian                   Jangka waktu dan        Saldo terutang (Rp)
            batch                                                                  jaminan
6.    PT           Bank      - Tripartit: No. 077/PKS/Sg/2018 No.          15 (lima belas) tahun          43.526.330.353
      Pembangunan              084/PKS/PPDPP-SMF-                          sejak tanggal pencairan
      Daerah Kalimantan        BANKKALBAR/VIIII/2018 tanggal 14-8-2018     dengan imbal hasil
      Barat                  - Bipartit:    No.      008/PP/FLPP/SMF-      4,45% pa dan dijamin
                               BKALBAR/I/2019 tanggal 17-1-2019            dengan seluruh harta
                                                                           kekayaan          bank
                                                                           penerima dana
7.    PT Bank Tabungan       - Tripartit: No. 39/PKS/BP-TPR/I/1/2022 dan   15 (lima belas) tahun      15.503.360.570.195
      Negara (Persero),        015/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-                  sejak tanggal pencairan
      Tbk.                     BTNS/I/2022 dan 03/PKS/DIR/2022 tanggal     dengan imbal hasil
                               6-1-2022                                    4,45% pa dan dijamin
                             - Bipartit: No. 036/PP/FLPP/SMF-BTN/II/2014   dengan seluruh harta
                               dan 01/PKS/FICD/II/2024 tanggal 20-02-      kekayaan          bank
                               2024                                        penerima dana
8.    PT Bank Tabungan       - Tripartit: No. 39/PKS/BP-TPR/I/1/2022 dan   15 (lima belas) tahun        3.175.202.067.610
      Negara (Persero),        015/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-                  sejak tanggal pencairan
      Tbk. Unit Usaha          BTNS/I/2022 dan 03/PKS/DIR/2022 tanggal     dengan imbal hasil
      Syariah                  6-1-2022                                    4,45% pa dan dijamin
                             - Bipartit: No. 038/FLPP/PP/SMF-BTN/II/2024   dengan seluruh harta
                               dan 05/PKS/DIR/2024 tanggal 20-02-2024      kekayaan          bank
                                                                           penerima dana
9.    PT           Bank      - Tripartit: No. 090/PKS/Sg/2018              15 (lima belas) tahun            4.521.595.999
      Pembangunan              No.                   102/PKS/PPDPP-SMF-    sejak tanggal pencairan
      Daerah   Sulawesi        BANKSULTRA/VIIII/2018 tanggal 14-8-2018     dengan imbal hasil
      Tenggara               - Bipartit:                010/PP/FLPP/SMF-   4,45% pa dan dijamin
                               BSULTRA/I/2019 tanggal 17-1-2019            dengan seluruh harta
                                                                           kekayaan          bank
                                                                           penerima dana
10.   PT Bank Artha          - Tripartit: No. 092/PKS/Sg/2018              15 (lima belas) tahun         238.491.538.933
      Graha Internasional,     No.                        105/PKS/PPDPP-   sejak tanggal pencairan
      Tbk.                     SMF/ARTHAGRAHA/VIIII/2018 tanggal 14-8-     dengan imbal hasil
                               2018                                        4,45% pa dan dijamin
                             - Bipartit: No. 007/PP/FLPP/SMF-BAGI/I/2019   dengan seluruh harta
                               tanggal 17-1-2019                           kekayaan          bank
                                                                           penerima dana
11.   PT           Bank      - Tripartit:                                  15 (lima belas) tahun          65.055.830.227
      Pembangunan              097/PKS/Sg/2018                             sejak tanggal pencairan
      Daerah Jawa Timur,       137/PKS/SMF-PPDPP-BJTMS/IX/2018             dengan imbal hasil
      Tbk. Unit Usaha          tanggal 28-9-2018                           4,45% pa dan dijamin
      Syariah                - Bipartit:                                   dengan seluruh harta
                                010/AKAD/SMF-BJTMS/VIIII/2018              kekayaan          bank
                               058/011.1/DIR/BIS/AKAD tanggal 17-1-2019    penerima dana
12.   PT            Bank     - Tripartit:          041/PKS/PPDPP-SMF-      15 (lima belas) tahun         113.404.104.623
      Pembangunan              BNTBS/II/2019B                              sejak tanggal pencairan
      Daerah        Nusa       No. PJ/01.17/70.27/0056B/2019 tanggal 28    dengan imbal hasil
      Tenggara Barat Unit      Februari 2019                               4,45% pa dan dijamin
      Usaha Syariah          - Bipartit:           042/FLPP/AKAD/SMF-      dengan seluruh harta
                               BNTBS/II/2019                               kekayaan          bank
                               No. PJ/01.17/70.27/0056C/2019 tanggal 28    penerima dana
                               Februari 2019
13.   PT          Bank       - Tripartit:   153A/PKS/FLPP/PPDPP-SMF-       15 (lima belas) tahun          51.309.025.581
      Pembangunan              BNGR/X/2020                                 sejak tanggal pencairan
      Daerah Sumatera          No. PKS/130/DIR/12-2020                     dengan imbal hasil
      Barat                    No. 47/PKS/Pg/2020 tanggal 17 Desember      4,45% pa dan dijamin
                               2020                                        dengan seluruh harta
                               No. 083/PKS/Sg/2018                         kekayaan          bank
                             - Bipartit:                                   penerima dana
                               205/PP/SMF-BNGRI/XII/2020
                               No. PKS/131/DIR/12-2020 tanggal 17
                               Desember 2020
14.   PT          Bank       - Tripartit:          190/PKS/PPDPP-SMF-      15 (lima belas) tahun          13.207.424.962
      Pembangunan              BNGR/XII/2020                               sejak tanggal pencairan
      Daerah Sumatera          No. 48/PKS/Pg/2020                          dengan imbal hasil
      Barat Unit Usaha         No. PKS/128/DIR/12-2020 tanggal 17          4,45% pa dan dijamin




                                                             34
Page 57
No.   Bank Penerima dan                   Surat Perjanjian                   Jangka waktu dan        Saldo terutang (Rp)
             batch                                                                jaminan
      Syariah                 Desember 2020                                dengan seluruh harta
                            - Bipartit:              207/FLPP/AKAD/SMF-    kekayaan        bank
                              BNGRS/XII/2020                               penerima dana
                              No. PKS/129/DIR/12-2020
15.   PT Bank Rakyat        - Tripartit:       180/PKS/FLPP/PPDPP-SMF-     15 (lima belas) tahun          14.303.395.147
      Indonesia               BRIAGRO/XI/2020                              sejak tanggal pencairan
      Agroniaga, Tbk.         No. BRIAGRO/PKS-63/DBK/12/2020               dengan imbal hasil
                              No. 46/PKS/Pg/2020 tanggal 14 Desember       4,45% pa dan dijamin
                              2020                                         dengan seluruh harta
                              No. 083/PKS/Sg/2018                          kekayaan          bank
                            - Bipartit:                                    penerima dana
                              206/PP/SMF-BRIAGRO/XII/2020
                              No. BRIAGRO/PKS-63/DIR/12/2020 tanggal
                              14 Desember 2020
16.   PT             Bank   - Tripartit:       120/PKS/FLPP/PPDPP-SMF-     15 (lima belas) tahun          44.611.628.294
      Pembangunan             KALTIMTARA/VII/2021                          sejak tanggal pencairan
      Daerah Kalimantan       No. 017/PRJ/BPD-PST/VII/2021                 dengan imbal hasil
      Timur           dan     No. 14/PKS/Pg/2021 tanggal 30 Juni 2021      4,45% pa dan dijamin
      Kalimantan Utara      - Bipartit:                                    dengan seluruh harta
                              121/FLPP/PP/SMF-KALTIMTARA/VII/2021          kekayaan          bank
                              No. 018/PRJ/BPD-PST/VII/2021 tanggal 30      penerima dana
                              Juni 2021
17.   PT          Bank      - Tripartit: 108/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-        15 (lima belas) tahun             767.714.055
      Pembangunan             BPDKALTENG/IV/2022                           sejak tanggal pencairan
      Daerah Kalimantan       No.         48/PKS/BP-TPR/1/3/2022     No.   dengan imbal hasil
      Tengah                  DBS.16/PKS-0029/III/2022 tanggal 12 April    4,45% pa dan dijamin
                              2022                                         dengan seluruh harta
                            - Bipartit:                                    kekayaan          bank
                              140/FLPP/PP/SMF-BPDKALTENG/VII/2022          penerima dana
                            - No. DBS.16/PKS-0059/V/2022 tanggal 6 Juni
                              2022
18.   PT          Bank      - Tripartit: 51/PKS/BP-TPR/I/9/2022            15 (lima belas) tahun          44.366.024.695
      Pembangunan             No.        232C/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-       sejak tanggal pencairan
      Daerah Sumatera         BANKSUMUTSy/IX/2022                          dengan imbal hasil
      Utara Unit Usaha        No. 087/Dir/UUS-DJiB/SPj/2022 tanggal 21     4,45% pa dan dijamin
      Syariah                 September 2022                               dengan seluruh harta
                            - Bipartit:                                    kekayaan          bank
                              232D/FLPP/AKAD/SMF-                          penerima dana
                              BANKSUMUTSy/IX/2022
                              No. 088/Dir/UUS-DJiB/SPj/2022 tanggal 21
                              September 2022
19.   PT            Bank    - Tripartit: 215/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-        15 (lima belas) tahun            2.566.116.232
      Pembangunan             BPD.NTT/VIIII/2022                           sejak tanggal pencairan
      Daerah        Nusa      No. 50/PKS/BP-TPR/1/8/2022 No. 128/PKS-      dengan imbal hasil
      Tenggara Timur          BNTT/VIIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022      4,45% pa dan dijamin
                            - Bipartit:                                    dengan seluruh harta
                              217/FLPP/PP/SMF-BPD.NTT/VIIII/2022           kekayaan          bank
                              No. 127/PKS-BNTT/VIIII/2022 tanggal 26       penerima dana
                              Agustus 2022
20.   PT           Bank     - Tripartit:                                   15 (lima belas) tahun            3.698.460.983
      Pembangunan             04/PKS/BP-TPR/I/3/2023                       sejak tanggal pencairan
      Daerah   Sulawesi       No.          048/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-      dengan imbal hasil
      Tengah                  BPD.SULTENG/III/2023                         4,45% pa dan dijamin
                              No. 221/BPD-ST/DIR/PKS/XV/2023               dengan seluruh harta
                            - Bipartit:                                    kekayaan          bank
                              049/FLPP/PP/SMF-BPD.SULTENG/III/2023         penerima dana
                              No. 221/BPD-ST/DIR/PKS/XV/2023 tanggal
                              6 Maret 2023




                                                             35
Page 58
6.    Aset Tetap Perseroan

Berikut ini rincian mengenai aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan berupa tanah dan bangunan:

          Jenis                                                                 Masa Berlaku      Nilai Buku per
 No                     Lokasi                Bentuk Kepemilikan
           Aset                                                                 (s/d tanggal)     31 Maret 2024
 1.     Tanah       Jl. Panglima      HGB No.1439
        seluas      Polim I No.1      tanggal 14 Januari 2010
        493 m2      Kebayoran                                                  13 Januari 2040       Rp10.935 juta
                    Baru Jakarta
                    Selatan
 2.     Bangunan    Jl. Panglima      IMB No.4774/IMB/2010
                    Polim I No.1      tanggal 30 April 2010
                                                                                  Tidak ada           Rp6.630 juta
                    Kebayoran

 3.     Tanah       Jl. Panglima      HGB No.1438
        seluas      Polim I No.3      tanggal 21 Desember 2009
                                                                                20 Desember
        493 m2      Kebayoran                                                                          Rp9.393 juta
                                                                                    2039
                    Baru Jakarta
                    Selatan
 4.     Bangunan    Jl. Panglima      IMB No.12543/IMB/2010
        seluas      Polim I No. 3     Tanggal 3 November 2010
        722 m2      Kebayoran
                                                                                  Tidak ada            Rp9.393juta
                    Baru Jakarta
                    Selatan

 5.     Tanah       Jl. Panglima      HGB No. 1586
        seluas      Polim V No. 12    Tanggal 17 Februari 2020
        359 m2      Kebayoran                                                   17 November
                                                                                                     Rp14.808 juta
                    Baru Jakarta                                                    2049
                    Selatan

 6.     Bangunan    Jl. Panglima      IMB                             No.
                    Polim V No. 12    30/C.37c/31.74.07.1001.02.017.R.4.
                    Kebayoran         b.g/3/-1.785.51/2021 tanggal 13 Juli             -               Rp8.043 juta
                    Baru Jakarta      2021
                    Selatan
 7.     Tanah       Jl. Melawai X     HGB No. 1585
        seluas      No.          2    Tanggal 16 Januari 2020
        343 m2      Kebayoran                                                   17 November
                                                                                                     Rp15.386 juta
                    Baru Jakarta                                                    2049
                    Selatan

 8      Tanah       Jl. Panglima      HGB No. 617
        seluas      Polim   Raya      Tanggal 26 oktober 1992
                                                                               24 Oktober 2032         Rp7.219 juta
        152 m2      No. 31D

 9      Bangunan    Jl. Panglima      IMB No. 04675/IMB/19 Tanggal 24
                    Polim   Raya      Juli 2019                                        -               Rp1.172 juta
                    No. 31D
                                                TOTAL                                                Rp82.537 juta

Yang digunakan sebagai kantor Perseroan terletak di Jalan Panglima Polim I No. 1 dan 3, dan Jalan Melawai X No. 2
Kebayoran Baru dan total nilai buku aset tetap Perseroan per 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp82.537 juta.




                                                           36
Page 59
7.    Asuransi

Berikut adalah rincian dari pertanggungan asuransi Perseroan:

          Jenis         Nilai Pertanggungan                                                                  Asuransi
                                                       Obyek Pertanggungan                 Jangka Waktu
     Pertanggungan               (Rp)                                                                       Penanggung
                                                - Bangunan termasuk peralatan tetap        01/12/2023 s/d   BRI Asuransi
                                                   pemilik dan perabot dan dinding,         01/12/2024       Indonesia
                                                   pintu gerbang dan pagar di sekeliling
 Property All Risk
                                                   dan melekat padanya.
                               16.396.575.728   - Mesin, peralatan lainnya dan
                                                   barang-barang lainnya.
                                                Bangunan Kantor, Aset dalam                01/12/2023 s/d    BRI Asuransi
 Gempa Bumi                                     penyelesaian, komputer, mebel dan           01/12/2024        Indonesia
                                                partisi, peralatan kantor.
                                                                                           08/03/2024 s/d    BRI Asuransi
                                                                                            08/03/2027        Indonesia

                                                                                           25/06/2023 s/d
                                                                                            25/06/2024
 Comprehensive
                                3.440.000.000   Kendaraan Bermotor Roda Empat
 Cover (Gabungan)
                                                                                           26/10/2023 s/d
                                                                                            26/10/2024

                                                                                           2/12/2023 s/d
                                                                                             2/12/2024
                                                                                           9/11/2023 s/d     BRI Asuransi
 Total Loss Only                   81.490.000   Kendaraan Bermotor Roda Dua
                                                                                             9/11/2024        Indonesia
 TOTAL                         19.918.065.728

Perseroan memiliki aset baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak dan aset-aset tersebut telah menjadi obyek
pertanggungan dengan nilai pertanggungan asuransinya telah memadai/cukup untuk menutup risiko atas aktiva yang
material.

8.    Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan

Perseroan tidak sedang menghadapi perkara baik di dalam maupun diluar Pengadilan Indonesia dan Perseroan tidak terlibat
dalam suatu sengketa hukum/ perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi)
dari pihak ketiga dan tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli
dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024. Disamping itu, tidak ada dari anggota Direksi maupun
Dewan Komisaris Perseroan yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum baik di dalam maupun
diluar Pengadilan dan tidak memiliki Benturan Kepentingan dalam penerbitan Obligasi ini serta tidak terlibat dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat
berpengaruh secara material terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun
2024.

9.    Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
di Indonesia. Dalam menjalankan upayanya, Perseroan melakukan:

a.    Program sekuritisasi
      Perseroan dapat berperan sebagai koordinator global, penata sekuritisasi atau pendukung kredit untuk melaksanakan
      transaksi sekuritisasi atas aset portofolio KPR yang dimiliki oleh lembaga penyalur KPR.

      Pada bulan Februari dan September 2009, Perseroan telah menyelesaikan transaksi sekuritisasi KPR perdana
      di Indonesia dengan menerbitkan dan mencatatkan efek beragun aset di BEI. Transaksi ini dilaksanakan menggunakan
      struktur transaksi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (“KIK EBA”) sesuai ketentuan OJK. Dalam transaksi ini,
      Perseroan berperan sebagai koordinator global, pembeli siaga dan pendukung kredit.




                                                              37
Page 60
     Dalam menjalankan perannya sebagai koordinator global atas transaksi sekuritisasi KPR BTN melalui konsep KIK EBA.
     SMF mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya adalah:
     1. Mengatur transaksi sekuritisasi.
     2. Mengkoordinasi semua partisipan yang terkait dalam transaksi sekuritisasi.
     3. Sebagai fasilitator dan penghubung kepada regulator dalam hal berkaitan dengan kebutuhan regulasi dalam
         transaksi sekuritisasi.
     4. Memonitor proses transaksi sekuritisasi termasuk mereview setiap informasi yang diperoleh dari partisipan yang
         terkait dalam transaksi sekuritisasi.
     5. Memonitor kelayakan serta tugas penyedia jasa (servicer), Manager Investasi dan Bank Kustodian, pool of
         securitized asset & EBA sebagaimana ternyata dalam Dokumen Transaksi.
     6. Membantu dan mengkoordinasi partisipan dan menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dalam transaksi
         sekuritisasi.

     Dengan terbitnya POJK No.23/2014 (”POJK No.23/2014”) tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset
     berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, dimana Perseroan sudah dapat
     menjadi Penerbit, selain yang telah dijalankan sejak tahun 2009 sebagai Koordinator Global, Penata Sekuritisasi,
     Pendukung Kredit, financial guarantor dan melakukan pembelian efek yang berkaitan dengan mortgage dalam rangka
     menggerakkan pasar (market maker). Sejak diterbitkannya POJK No.23/2014 tersebut, transaksi sekuritisasi KPR yang
     dapat difasilitasi oleh Perseroan hanya menggunakan skema EBA-SP.

     Berikut ini adalah Efek hasil sekuritisasi yang dimiliki oleh Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 (nilai nominal):

                                                                                Tingkat
                    EBA                             Peringkat                                       Jatuh Tempo                    Nominal
                                                                                Bunga
      EBA-SP SMFBMRI 01 B*                             N/A                        N/A             27 Oktober 2029                  18.500.134.976
      SPSBTN03 A2                            idAAA(sf) dari Pefindo              8,40%               7 Juli 2029                   20.071.507.511
      SPSBTN04 A2                            idAAA(sf) dari Pefindo              7,50%               7 Mei 2029                    69.364.487.581
      SPSBTN05 A2                            idAAA(sf) dari Pefindo              8,75%               7 Mei 2032                   469.056.199.301
      SPSBTN05 M                               idA(sf) dari Pefindo             10,40%               7 Mei 2032                    24.000.000.000
      SPSBTN06 A                             idAAA(sf) dari Pefindo              6,50%               7 Juli 2032                   79.472.726.200
      SPSBTN07 A                             idAAA(sf) dari Pefindo              7,70%             7 Januari 2034                 118.356.195.847
      SPSBTN08 A                             idAAA(sf) dari Pefindo              6,65%            7 Agustus 2035                  365.072.217.873
      SPSMFBRIS01A                         idAAA sy (sf) dari Pefindo            7,00%            30 Oktober 2041                  11.601.905.653
      Total                                                                                                                     1.175.495.374.942
     *merupakan hasil sekuritisasi atas tagihan-tagihan Kredit Pemilikan Rumah terseleksi yang dibeli dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan imbal
     hasil tidak tetap yang dibayarkan tiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal pembayaran, pembayaran angsuran pokok EBA-SP akan dilakukan setelah
     EBA-SP kelas A terbayar sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penerbitan EBA-SP.

b.   Program penyaluran pinjaman
     Perseroan memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dalam bentuk refinancing portofolio KPR. Pinjaman tersebut
     di antaranya dijamin dengan hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak recourse untuk
     mengganti jaminan KPR yang memburuk.

     Sampai dengan 31 Maret 2024 Perseroan telah membukukan pemberian pinjaman dengan program refinancing kepada
     beberapa lembaga penyalur KPR, antara lain Bank BTN, MNC Finance (d/h Bhakti Finance), Bank Bukopin, BPD
     Kalimantan Tengah, BPD Bali, BPD Jawa Barat dan Banten Syariah, BPD Sumatera Utara, BPD Sulawesi Selatan dan
     Sulawesi Barat, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Nusa Tenggara Timur, BPR Agung Sejahtera, BPR Bank Jombang
     (Perseroda), Bank Muamalat Indonesia, BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan, BPRS Harta Insan Karimah Insan
     Cita, BPR Karya Artha Sejahtera Indonesia, BPR Hariarta Sedana, BPRS Bina Amwalul Hasanah, BPR Djoko Tingkir
     (Perseroda) Kab. Sragen, BPR Eka Bumi Artha, BPR Jwalita Trenggalek (Perseroda), BPR Kerta Raharja Gemilang
     (Perseroda), BPR Lebak Sejahtera (Perseroda), BPR Serang, BPR Surya Artha Utama, Perumda BPR Bank Kota Bogor,
     Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, Indomobil Finance Indonesia, Perumda BPR Majalengka, Usaha Pembiayaan
     Reliance Indonesia, Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia Syariah, Proline Finance Indonesia, Sarana Majukan
     Ekonomi Finance (d/h Indosurya Inti Finance), Woori Finance Indonesia (d/h Batavia Prosperindo Finance), Permodalan
     Nasional Madani, Permodalan Nasional Madani Syariah, Koperasi Karyawan Madani, BPRS Hikmah Wakilah, BPRS
     Harta Insan Karimah Cibitung, BPRS Buana Mitra Perwira, BPRS Bogor Tegar Beriman, BPRS Baiturridha Pusaka,
     BPRS Artha Madani, BPR Universal, BPR Nusamba Cepiring, BPR Modern Express Ambon, BPR Hasamitra, BPR
     Berkah (Perseroda), BPD Maluku dan Maluku Utara, Bank Woori Saudara Indonesia 1906, , BPR Delta Artha
     (Perseroda), BPR Intidana Sukses Makmur, BPR Kerta Raharja (Perseroda), BPR Majatama (Perseroda), BPRS
     Almadinah Tasikmalaya (Perseroda), BPRS Amanah Rabbaniah (Perseroda), BPRS Bahari Berkesan, BPRS Metro
     Madani, BPRS Patriot Bekasi (Perseroda), BPRS PNM Mentari, Karunia Multifinance, Mega Auto Finance, Mega Central
     Finance, Mega Finance, PD BPR Bahteramas Konawe, Mandiri Tunas Finance, CIMB Niaga Auto Finance, BRI



                                                                        38
Page 61
     Multifinance Indonesia, BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang (Perseroda), Perumda BPR Garut, BPR Kredit Mandiri
     Indonesia, Mandiri Utama Finance, BPRS Sukowati Sragen, BPRS Dana Amanah Surakarta, BPR Utomo Manunggal
     Sejahtera Lampung, BPD Sulawesi Tengah dan Candra Sakti Utama Leasing (CSUL).

c.   Kegiatan Penerbitan Surat Utang
     Salah satu alternatif sumber dana Perseroan selain Penambahan Modal Negara, Perseroan melakukan penerbitan surat
     utang dalam mendukung kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman.

     Kegiatan-kegiatan tersebut di atas memberikan manfaat sebagai berikut:

                     Bagi Lembaga Penyalur KPR                                         Bagi Investor
       ▪ Mengurangi maturity mismatch.                           ▪ Alternatif produk investasi yang aman karena berjaminan.
       ▪ Meningkatkan kemampuan mengelola posisi aset dan        ▪ Merupakan instrumen investasi yang dapat
         kewajiban.                                                diperdagangkan.
       ▪ Ketersediaan sumber dana jangka menengah/panjang        ▪ Alternatif investasi yang dapat disesuaikan dengan time
         secara berkesinambungan.                                  horison investor.

     Di samping itu, dengan total nilai saham Perseroan sebesar Rp14,3 triliun atau 100% (seratus persen) dimiliki oleh
     Pemerintah, dengan modal sebesar Rp9,3triliun merupakan Penanaman Modal Pemerintah (“PMN”) yang khusus
     diperuntukkan untuk penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“KPR FLPP”). Dengan status BUMN
     dan kepemilikan penuh Pemerintah Indonesia, Perseroan tidak hanya berorientasi mencariprofit, namun juga
     menjalankan mandatnya sebagai Special Mission Vehicle (“SMV”) dan fiscal tools Pemerintah dengan berperan dalam
     mendukung program-program Pemerintah khususnya pada sektor perumahan. Salah satu tugas khusus Perseroan
     sebagai SMV dan fiscal tools Pemerintah yakni program KPR FLPP, di mana Perseroan telah berkontribusi dalam
     menurunkan beban fiskal Pemerintah.

     Mandat yang diberikan pada Perseroan atas KPR FLPP berlandaskan surat Kementerian Keuangan
     No. S-162/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penurunan beban fiskal dalam KPR FLPP dan Subsidi Selisih Bunga
     (“SSB”), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, selaku pemegang saham Perseroan, mendorong Perseroan untuk
     dapat berkontribusi dalam program sejuta rumah melalui program KPR FLPP dan SSB tersebut.

     Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 463/KPTS/M/2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah ditetapkan perubahan porsi KPR
     FLPP yang sebelumnya 90:10, di mana 90% dana Pemerintah melalui BLU PPDPP (saat ini menjadi BP Tapera) dan
     10% dari Bank Penyalur, menjadi 75:25 dengan porsi pembiayaan dari Pemerintah sebesar 75%, dan porsi 25% berasal
     dari bank pelaksana dengan sumber dana internal atau menggunakan dana yang difasilitasi oleh Perseroan. Melalui
     sumber dana dari Perseroan ini, bank dapat meminimalisir biaya dana untuk penyaluran KPR FLPP kepada Masyarakat
     Berpenghasilan Rendah (“MBR”). Skema penyaluran KPR FLPP Perseroan yang berjalan saat ini dapat digambarkan
     sebagai berikut:




     Dalam menjalankan misi penyaluran KPR FLPP, Perseroan mendapat tambahan dana melalui PMN. Dampak positif dari
     penyaluran dana KPR FLPP Pemerintah melalui Perseroan adalah Perseroan memiliki akses ke pasar modal untuk
     meningkatkan kapasitas modal negara (leveraging) melalui penerbitan surat utang. Dana PMN dari Pemerintah tersebut




                                                            39
Page 62
    kemudian di-leverage dengan menerbitkan surat utang. Sementara suku bunga surat utang berubah-ubah sesuai dengan
    kondisi pasar. Dari kedua sumber dana tersebut, Perseroan dapat menawarkan tingkat bunga yang cukup rendah
    (blended fund) kepada bank pelaksana yakni sebesar 4,45% sehingga dengan kemampuan leverage Perseroan
    tersebut, Perseroan dapat menurunkan beban fiskal pemerintah dalam program KPR FLPP.

    Secara akumulatif, Perseroan telah menyalurkan Rp21,6 triliun kepada 594.172 debitur sejak 2018 hingga 31 Desember
    2023 melalui 20 (dua puluh) bank pelaksana.




    Untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan, telah dilakukan Kajian
    Sektoral dan Makro Sektor Pembiayaan Perumahan dan Pembangunan Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial
    (Persero) oleh International Center for Applied Finance and Economics (InterCAFE), bagian dari Lembaga Penelitian
    dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) IPB University yang hasil kajiannya dapat diakses melalui
    https://tinyurl.com/KajianSMF.

    Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 35/PRT/M/2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi
    Masyarakat Berpenghasilan Rendah, kriteria debitur yang berhak mendapatkan KPR FLPP sebagai berikut:

    1.   Berkewarganegaraan Indonesia;
    2.   Tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
    3.   Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan
         kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya; dan
    4.   Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
    5.   Tidak memiliki rumah; dan
    6.   Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan, yakni penghasilan paling tinggi
         per bulan sebesar Rp8 juta (merujuk Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
         242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah
         Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu
         Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum,
         Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta
         Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan).

Kegiatan Pendukung

Untuk menunjang keberhasilan kegiatan utama, Perseroan melakukan berbagai kegiatan pendukung yang dilaksanakan
secara mandiri ataupun bekerja sama dengan pihak yang dapat memberikan sinergi terutama untuk mendorong perbaikan
menyeluruh di pasar primer pembiayaan perumahan.



                                                           40
Page 63
a.   Sosialisasi
     Perseroan menjalankan program sosialisasi secara terintegrasi untuk membentuk awareness yang akhirnya membangun
     citra publik yang positif terhadap Perseroan. Program sosialisasi juga dilakukan untuk mengenalkan lebih luas program
     dan produk Perseroan kepada stakeholder Perseroan. Dalam hal pengenalan produk, Perseroan melakukan sosialisasi
     secara above the line melalui promosi di berbagai media, below the line melalui pelatihan, seminar, client gathering, one-
     on-one meeting sesuai dengan target audiens serta through the line melalui website Perseroan, media sosial dan media
     online. Untuk beberapa kegiatan sosialisasi, Perseroan juga bekerja sama dengan regulator terutama yang berkaitan
     dengan perkembangan kebijakan baru ataupun apabila ada rencana diterbitkannya ketentuan baru yang berkaitan
     dengan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

b.   Penyusunan Kajian Bisnis Perseroan
     Sebagai salah satu Perseroan yang didirikan Kementerian Keuangan untuk dapat meningkatkan pasar pembiayaan
     sekunder perumahan, Perseroan dituntut untuk terus melakukan pengembangan atas bisnis yang dijalankan. Dalam
     proses pengembangan bisnis tersebut, harus diawali dengan adanya kajian yang akan menjadi pedoman dalam setiap
     bisnis yang akan dijalankan.

c.   Program Pendidikan & Pelatihan Kepada Penyalur KPR/PPR
     Kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada penyalur KPR/PPR bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan
     pengetahuan para penyalur KPR/PPR sesuai standarisasi dan pedoman KPR yang dapat disekuritisasi.

Prospek Usaha

Di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan global, faktor permintaan domestik menjadi penopang pertumbuhan ekonomi
Indonesia dimana pada triwulan I tahun 2024 tumbuh sebesar 5,11% (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,04% (yoy). Pada triwulan I tahun 2024, pertumbuhan terbesar
PDB menurut pengeluaran terdapat pada konsumsi LNPRT yang tumbuh sebesar 24,29% (yoy), melesat lebih tinggi
dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang mencapai 18,11% (yoy). Konsumsi Rumah Tangga menunjukkan
peningkatan dari periode sebelumnya dimana naik dari 4,47% (yoy) pada triwulan IV tahun 2023 menjadi sebesar 4,91% (yoy)
di triwulan I tahun 2024. Kinerja ekspor triwulan I tahun 2024 mengalami penurunan dimana tumbuh sebesar 0,5% atau
menurun dibandingkan 1,64% pada triwulan IV tahun 2023, sedangkan pertumbuhan impor meningkat menjadi 1,77% (yoy)
pada triwulan I tahun 2024. Berdasarkan lapangan usaha, terdapat 5 sektor yang tumbuh signifikan pada triwulan I 2024 yaitu
Administrasi Pemerintahan (18,88% yoy), diikuti oleh Jasa Kesehatan (11,64% yoy), Jasa Perusahaan (9,63% yoy),
Akomodasi dan Makan Minum (9,39% yoy), dan Pertambangan (9,31% yoy). Sementara itu, sektor Real Estat tumbuh sebesar
2,54% (yoy) pada triwulan I tahun 2024 atau lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu sebesar 2,18% (yoy).

Perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan global di sepanjang
tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5% pada 2024 yang didukung oleh
permintaan domestik utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi, termasuk dampak positif penyelenggaraan pemilu, serta
peningkatan investasi khususnya bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan PSN termasuk Ibu Kota Nusantara
(IKN). Sementara itu, kinerja ekspor diperkirakan belum kuat sebagai dampak perlambatan ekonomi global dan penurunan
harga komoditas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi konsumen Maret 2024 tercatat sebesar 3,05% (YoY), naik dibandingkan
dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,75% (YoY). Perkembangan ini tidak terlepas dari peningkatan harga kelompok
makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 7,43% (YoY). Inflasi inti tercatat sebesar 1,77% (YoY),
lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 1,68% (yoy). Hal ini dipengaruhi oleh kenaikan
permintaan musiman periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idulfitri. Namun, inflasi bulan Maret
2024 masih terjaga di dalam rentang target 2,5±1% Bank Indonesia. Konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi
pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan
Daerah (TPIP dan TPID) melalui penguatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah
menjadi faktor pendorong terjaganya tingkat inflasi Indonesia pada rentang 2,5±1%.

Dari sisi intermediasi perbankan, loan to deposit ratio (LDR) per Februari 2024 sebesar 84,25%, lebih tinggi dibandingkan
periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 80%. Hal tersebut menggambarkan bahwa intermediasi
perbankan saat ini masih menunjukan kondisi yang cukup baik di tengah kebijakan moneter yang ketat. Sementara itu,
pertumbuhan KPR juga meningkat dimana per Februari 2024 tumbuh sebesar 13,01% atau lebih tinggi dibandingkan periode
yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 7,78%.




                                                              41
Page 64
10. Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam KMK No. 84/PMK.012/2006 pada Bab VII. pasal 25 ayat 3 tentang tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.05/2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder
Perumahan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan
yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang. Gearing Ratio Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                 31 Maret
 Keterangan
                                                                                                   2024
 Gearing Ratio (kali)                                                                              2,41

Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh di bawah ketentuan Keputusan Menteri Keuangan, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh OJK.




                                                          42
Page 65
VI.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Sarana
Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                           Porsi Penjaminan (Rp Juta)
                                                                                                    Total
 No.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                           (%)
                                                           Seri A                 Seri B          (Rp Juta)
                                                         (370 Hari)             (3 Tahun)
 1.    PT BCA Sekuritas                                          116.500                      -      116.500       11,65%
 2.    PT BNI Sekuritas (terafiliasi)                            116.500                 32.000      148.500       14,85%
 3.    PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi)                  116.500                 32.025      148.525       14,85%
 4.    PT Indo Premier Sekuritas                                 116.500                 32.500      149.000       14,90%
 5.    PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi)                        117.000                 32.975      149.975       14,50%
 6.    PT Maybank Sekuritas Indonesia                            116.500                 30.000      146.500       14,65%
 7.    PT RHB Sekuritas Indonesia                                116.000                 25.000      141.000       14,10%
       Total                                                     815.500                184.500    1.000.000      100,00%

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah
PT Mandiri Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi
Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui
pemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi Tambahan
ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan
Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang
pemesanan dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini

Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Obligasi serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.




                                                            43
Page 66
VII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat           :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

                           Plaza Mandiri Lantai 22
                           Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38
                           Jakarta 12190, Indonesia

                           No. STTD                       :    17/STTD-WA/PM/1999
                           Tanggal STTD                   :    27 Oktober 1999
                           Keanggotaan Asosiasi           :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai surat
                                                               Keterangan No. 05/12/2008 No. AWAI/05/12/2008
                                                               tanggal 17 Desember 2008
                           Pedoman Kerja                  :    Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat
                                                               mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                                                               Perwaliamanatan dan UUP2SK serta peraturan yang
                                                               berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                           Tugas Pokok                    :    Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                                               maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-
                                                               hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
                                                               Obligasi serta pengelolaan jaminan fidusia untuk
                                                               kepentingan      pemegang      Obligasi,     dengan
                                                               memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                                               dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                               perundang-undangan yang berlaku.

                           Perseroan     menunjuk     Wali     Amanat     berdasarkan         Surat    Penunjukan
                           No. S-1278/DIR/SMF/V/2024 tanggal 14 Mei 2024.

 Konsultan Hukum       :   HKGM and Partners
                           Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
                           Jl. TB simatupang, Jakarta 12310
                           Telp. : 021-75900215
                           Fax. : 021-75900225

                           Partner yang bertanggung       :    Gede Bagus Wulansari, S.H., M.H.
                           jawab
                           No. STTD                       :    STTD.KH-39/PJ-1/PM.02/2023
                           Tanggal STTD                   :    9 Februari 2023
                           Asosiasi                       :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
                           No. Keanggotaan Asosiasi       :    201614
                           Pedoman Kerja                  :    Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar
                                                               Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
                                                               Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                                                               tanggal 8 Agustus 2018
                           Tugas Pokok                    :    Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
                                                               dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini. Konsultan
                                                               Hukum melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas
                                                               fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
                                                               lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
                                                               disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
                                                               tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil
                                                               Pemeriksaan Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
                                                               Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi
                                                               Tambahan. Tugas lainnya adalah meneliti informasi
                                                               yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                                                               menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
                                                               Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan




                                                        44
Page 67
                                                               Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
                                                               berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

                            Perseroan menunjuk HKGM & Partners                   berdasarkan    Surat    Penunjukan
                            No. S-061/PROC/SMF/V/2024 tanggal 7 Mei 2024.

 Notaris                :   Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
                            Jl. Panglima Polim V No. 11
                            Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160
                            Telp. : 021- 7209542

                            No. STTD                       :   STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023
                            Tanggal STTD                   :   6 Maret 2023
                            Asosiasi                       :   Ikatan Notaris Indonesia
                            No. Keanggotaan Asosiasi       :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DKI Jakarta
                                                               No. 205.5.041.221146
                            Pedoman Kerja                  :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                                               Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                            Tugas Pokok                    :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                                               Obligasi, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan
                                                               Obligasi, Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian
                                                               Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta
                                                               pengubahannya.

                            Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan No. S-062/PROC/SMF/V/2024
                            tanggal 8 Mei 2024.

 Lembaga                :   PT Pemeringkat Efek Indonesia
 Pemeringkat Efek           Equity Tower Lantai 30
                            Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                            Jakarta 12190
                            Telp : (021) 72782380
                            Fax : (021) 72782370

                            Pedoman Kerja                  :   POJK     No.51/POJK.04/2015   tentang    Perilaku
                                                               Perusahaan Pemeringkat Efek
                            Tugas Pokok                    :   melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk
                                                               Perseroan.

                            Perseroan menunjuk Lembaga Pemeringkatan Efek berdasarkan Surat Penunjukan
                            No. S-0006/DIR/SMF/III/2023 tanggal 16 Maret 2023.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada hubungan
afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada UUP2SK. Namun demikian, Lembaga Penunjuang,
yaitu Wali Amanat menyatakan terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan POJK No.19/2020, PT Bank Mandiri (Persero)., Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal berikut
ini:
• Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah pokok obligasi yang
     diwaliamanati selama menjadi Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini;
• Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau
     kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.




                                                         45
Page 68
VIII.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
1.   Umum

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multrigriya Finansial Tahap V Tahun 2024, PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK
dengan No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Bank Mandiri sebagai Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. yaitu karena kepemilikan
Pemerintah. Bank Mandiri tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang
diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi ini,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan POJK No.19/2020.

Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan tanggal 29 Mei 2024 sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020. Penelaahan/uji
tuntas (due diligence) yang dilakukan Bank Mandiri hanya dimaksudkan sebagai penelaahan internal dan tidak dimaksudkan
sebagai advis atau saran kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan apapun, termasuk untuk membeli atau menjual
efek bersifat utang yang diterbitkan Perseroan.

2.   Permodalan Wali Amanat

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No 15 tanggal 25 Februari 2011, dibuat di hadapan DR. A. Partomuan Pohan,
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2024 dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Bank Mandiri, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bank Mandiri
adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp125 per saham
 Keterangan
                                                       Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp)             (%)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwiwarna                                               1                            125        0,0 nm
 - Saham Biasa Seri B                                    127.999.999.999             15.999.999.999.875        100,0
 Total Modal Dasar                                       128.000.000.000             16.000.000.000.000        100,0
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Saham Seri A Dwiwarna
   Negara Republik Indonesia                                              1                            125      0,0 nm
 - Saham Biasa Seri B
   Negara Republik Indonesia                              48.533.333.333              6.066.666.666.625         52,0
   Indonesia Investment Authority                          7.466.666.666                933.333.333.250          8,0
   Direksi dan Komisaris                                      93.572.200                 11.696.525.000          0,1
   Publik (masing-masing di bawah 5%)(1)                  37.239.761.132              4.654.970.141.500         39,9
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                          93.333.333.332             11.666.666.666.500        100,0
    Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel                              34.666.666.668              4.333.333.333.500        100,0
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan.




                                                          46
Page 69
 3.   Pengurus dan Pengawasan

 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.04 tanggal 7 Maret 2024 yang dibuat
 di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan
 pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan suratnya No. No. AHU-AH.01.09-0109871 tanggal 19 Maret 2024, susunan
 Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

  Komisaris Utama/Independen                                               :       Muhamad Chatib Basri
  Wakil Komisaris Utama/Independen                                         :       Zainudin Amali*
  Komisaris Independen                                                     :       Loeke Larasati A.
  Komisaris Independen                                                     :       Muliadi Rahardja
  Komisaris Independen                                                     :       Heru Kristiyana
  Komisaris                                                                :       Rionald Silaban
  Komisaris                                                                :       Arif budimanta
  Komisaris                                                                :       Faried Utomo
  Komisaris                                                                :       Muhammad Yusuf Ateh
  Komisaris                                                                :       Tedi Bharata**
*) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 7 Maret 2024 yang bersangkutan dialihkan jabatannya sebagai Wakil Komisaris
   Utama/Independen Perseroan, dimana pengalihan jabatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan
   dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Direksi

 Direktur Utama                                                                :   Darmawan Junaidi
 Wakil Direktur Utama                                                          :   Alexandra Askandar
 Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia                                    :   Agus Dwi Handaya
 Direktur Corporate Banking                                                    :   Riduan
 Direktur Jaringan dan Retail Banking                                          :   Aquarius Rudianto
 Direktur Operation                                                            :   Toni Eko Boy Subari
 Direktur Hubungan Kelembagaan                                                 :   Rohan Hafas
 Direktur Keuangan dan Strategi                                                :   Sigit Prastowo
 Direktur Information Technology                                               :   Timothy Utama
 Direktur Treasury dan International Banking                                   :   Eka Fitria
 Direktur Manajemen Risiko                                                     :   Danis Subyantoro*
 Direktur Commercial Banking                                                   :   Totok Priyambodo*
*) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 7 Maret 2024 yang bersangkutan diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana
    pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan
    perundang-undangan yang berlaku


 4.   Kegiatan Usaha

 Sesuai perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 48 tanggal 25 Juni 2008, maksud dan tujuan serta
 kegiatan usaha Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

 1. Maksud dan tujuan Bank Mandiri ialah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
    perundang-undangan.
 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
    a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
       tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
    b. Memberikan kredit;
    c. Menerbitkan surat pengakuan utang;
    d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
       • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank Mandiri yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
           kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;




                                                                                   47
Page 70
     • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
          perdagangan surat-surat dimaksud;
     • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
     • Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
     • Obligasi Berkelanjutan; surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
     • Surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
   e. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
   f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan
      surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
   g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
   h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
   i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
   j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat
      di BEI;
   k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
   l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan
      yang ditetapkan oleh yang berwenang;

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam No. 2 di atas, Bank Mandiri dapat pula:
1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha,
   modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi
   ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
   berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang
   ditetapkan oleh yang berwenang;
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
   undangan dana pensiun;
5. Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur tidak
   memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

Di dalam pengembangan Pasar Modal periode 2016-2023, Bank Mandiri ikut berperan aktif, antara lain dengan bertindak
sebagai :

1. Wali Amanat (Trustee) / Agen Pemantau dalam penerbitan obligasi dan Medium Term Notes sebagai berikut :
   • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“Indonesia Eximbank”)
   • PT Bank Bukopin Tbk
   • PT Maybank Finance Indonesia
   • PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
   • PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
   • PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
   • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
   • PT Bank Panin Tbk
   • PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar
   • PT Bank DKI
   • PT Bank Lampung
   • PT PP Properti Tbk
   • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
   • PT Bank UOB Indonesia
   • PT Oto Multiartha
   • PT Bussan Auto Finance
   • PT Bank Maybank Indonesia Tbk
   • PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara
   • PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
   • PT Bank Maybank Indonesia
   • PT Bank Commonwealth
   • PT Ketrosden Triasmitra
   • PT Polytama Propindo
   • PT KB Finansia Multi Finance



                                                         48
Page 71
     • PT Sejahteraraya Anugerahjaya
     • PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

2. Agen Pembayaran pokok dan bunga perusahaan publik dan MTN :
   • PT Hotel Indonesia Properti

3. Mengelola Rekening Penampungan (Escrow Agent) & Agen Penjaminan (Security Agent)

4. Menyelenggarakan jasa penitipan Efek-efek (Jasa Kustodian)

5.     Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mandiri terus meluas. Berdasarkan data per
31 Desember 2023, Bank Mandiri telah memiliki jejaring kantor yang terdiri atas : 1 (satu) kantor pusat, 12 kantor wilayah
dalam negeri, 2.327 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, 90 kantor kas yang tersebar di seluruh Indonesia, 6 (enam)
cabang luar negeri yang berlokasi di Cayman Islands, Singapura, Hong Kong, Dili Timor Leste, Shanghai (Republik Rakyat
Cina) dan Dili Timor Plaza dan 1 Kantor Remittance Hong Kong.

6.     Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 Undang-undang Pasar Modal, kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
tugas pokok Wali Amanat adalah:
• Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam dan di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang
     berkaitan dengan hak, kewajiban dan kepentingan Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
     memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
     menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada
     saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
     OJK.

7.     Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan POJK 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
• Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
• Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
     - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi wali amanat sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundang-undangan;
     - Izin usaha Bank sebagai Wali Amanat dicabut;
     - Pembatalan surat tanda daftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
     - Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
          berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
     - Wali Amanat dinyatakan paijalit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
          kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
     - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
     - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau peraturan perundang-undangan
          di sektor pasar modal;
     - Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
          hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
     - Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK 19/POJK.04/2020; atau atas
          permintaan Pemegang Obligasi; atau
     - Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
• Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     - Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga atau imbal hasil termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
          menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
     - Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;




                                                           49
Page 72
     -   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
         Obligasi; atau
     -   Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.   Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. per tanggal 31 Maret
2024 (diaudit) 31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan yang
menyatakan pendapat wajar tanpa modifikasian, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                             (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

 Laporan posisi keuangan                                              31 Maret 2024*                  31 Des 2023
 Aset
 Kas                                                                               26,919,539                 26,431,740
 Dana yang dibatasi penggunaannya
 Giro pada Bank Indonesia                                                          51,554,613                108,605,322
 Giro pada bank lain
 Giro pada bank lain pihak ketiga                                                  46,676,866                 36,144,993
 Giro pada bank lain pihak berelasi                                                   494,498                    461,097
 Cadangan kerugian penurunan nilai pada giro pada bank                              ( 56,143 )                 ( 32,205 )
 lain
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain pihak                                87,267,707                 71,838,685
 ketiga
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain pihak                                 1,920,262                  2,049,472
 berelasi
 Cadangan kerugian penurunan nilai pada penempatan pada                              ( 1,075 )                     ( 957 )
 bank lain
 Piutang asuransi
 Piutang asuransi pihak ketiga
 Piutang asuransi pihak berelasi
 Cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang asuransi
 Biaya akuisisi tangguhan
 Deposito pada lembaga kliring dan penjaminan
 Efek-efek yang diperdagangkan
 Efek-efek yang diperdagangkan pihak ketiga                                        59,140,003                 70,921,977
 Efek-efek yang diperdagangkan pihak berelasi                                      21,223,673                 23,774,139
 Cadangan kerugian penurunan nilai pada efek-efek yang                             ( 153,035 )                ( 150,275 )
 diperdagangkan
 Investasi pemegang polis pada kontrak unit-linked
 Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                                       8,155,469                 22,692,928
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya pihak ketiga                                     16,576,205                  18,463,040
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya pihak berelasi                                    9,094,285                   7,581,513
 Cadangan kerugian penurunan nilai pada wesel ekspor dan                         ( 1,520,840 )               ( 1,494,653 )
 tagihan lainnya
 Tagihan akseptasi
 Tagihan akseptasi pihak ketiga                                                    11,168,472                 12,543,461
 Tagihan akseptasi pihak berelasi                                                   2,185,565                  2,250,427
 Cadangan kerugian penurunan nilai pada tagihan akseptasi                           ( 34,249 )                ( 122,212 )
 Tagihan derivatif
 Tagihan derivatif pihak ketiga                                                     2,883,599                  1,796,775
 Tagihan derivatif pihak berelasi                                                     127,132                    198,156
 Pinjaman yang diberikan
 Pinjaman yang diberikan pihak ketiga                                          1,157,533,774               1,121,751,175




                                                            50
Page 73
Laporan posisi keuangan                                        31 Maret 2024*             31 Des 2023
Pinjaman yang diberikan pihak berelasi                                    236,394,121           238,081,020
Cadangan kerugian penurunan nilai pada pinjaman yang                    ( 52,182,858 )        ( 53,098,619 )
diberikan
Piutang dari lembaga kliring dan penjaminan
Piutang nasabah
Piutang nasabah pihak ketiga
Piutang nasabah pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang nasabah
Piutang murabahah
Piutang murabahah pihak ketiga
Piutang murabahah pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang
murabahah
Piutang istishna
Piutang istishna pihak ketiga
Piutang istishna pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang istishna
Piutang ijarah
Piutang ijarah pihak ketiga
Piutang ijarah pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang ijarah
Piutang pembiayaan konsumen
Piutang pembiayaan konsumen pihak ketiga                                   36,034,563            32,738,254
Piutang pembiayaan konsumen pihak berelasi                                     18,281                11,542
Cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang                             ( 760,908 )           ( 713,044 )
pembiayaan konsumen
Pinjaman qardh
Pinjaman qardh pihak ketiga
Pinjaman qardh pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada pinjaman qardh
Pembiayaan mudharabah
Pembiayaan mudharabah pihak ketiga
Pembiayaan mudharabah pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada pembiayaan
mudharabah
Pembiayaan musyarakah
Pembiayaan musyarakah pihak ketiga
Pembiayaan musyarakah pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada pembiayaan
musyarakah
Investasi sewa
Investasi sewa pihak ketiga                                                 6,383,021             6,345,951
Investasi sewa pihak berelasi                                                ( 14,755 )            ( 28,009 )
Investasi sewa nilai residu yang terjamin                                   2,669,194             2,672,995
Investasi sewa pendapatan pembiayaan tangguhan                             ( 862,188 )           ( 828,700 )
Investasi sewa simpanan jaminan                                          ( 2,669,194 )         ( 2,672,995 )
Cadangan kerugian penurunan nilai pada investasi sewa                        ( 74,667 )            ( 70,170 )
Tagihan anjak piutang
Tagihan anjak piutang pihak ketiga
Tagihan anjak piutang pihak berelasi
Tagihan anjak piutang pada pendapatan anjak piutang
tangguhan
Cadangan kerugian penurunan nilai pada tagihan anjak
piutang
Piutang lainnya
Piutang lainnya pihak ketiga




                                                          51
Page 74
Laporan posisi keuangan                                         31 Maret 2024*             31 Des 2023
Piutang lainnya pihak berelasi
Cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang lainnya
Aset keuangan lainnya
Obligasi pemerintah                                                       308,341,960           309,182,971
Aset tidak lancar atau kelompok lepasan diklasifikasikan                    3,207,997                     0
sebagai dimiliki untuk dijual
Aset tidak lancar atau kelompok lepasan diklasifikasikan
sebagai dimiliki untuk didistribusikan kepada pemilik
Uang muka
Biaya dibayar dimuka                                                        4,006,141             2,719,789
Jaminan
Pajak dibayar dimuka                                                             724,420            436,532
Klaim atas pengembalian pajak
Aset pajak tangguhan                                                        8,867,799            10,179,244
Investasi yang dicatat dengan menggunakan metode
ekuitas
Investasi pada ventura bersama dan entitas asosiasi
Investasi pada entitas ventura bersama
Investasi pada entitas asosiasi                                             1,834,096             1,827,364
Aset reasuransi
Aset imbalan pasca kerja
Goodwill                                                                      787,466               787,466
Aset takberwujud selain goodwill                                            5,251,379             5,087,132
Properti investasi
Aset ijarah
Aset tetap                                                                 57,781,564            57,977,707
Aset hak guna
Aset pengampunan pajak
Agunan yang diambil alih                                                    1,097,923             1,112,684
Aset lainnya                                                               45,793,568            36,765,737
Jumlah aset                                                             2,163,785,243         2,174,219,449
Liabilitas, dana syirkah temporer dan ekuitas
Liabilitas
Liabilitas segera                                                           4,596,483             4,484,956
Bagi hasil yang belum dibagikan
Dana simpanan syariah
Simpanan nasabah
Giro
Giro pihak ketiga                                                         379,891,139           385,721,324
Giro pihak berelasi                                                       147,588,436           166,637,832
Giro wadiah
Giro wadiah pihak ketiga
Giro wadiah pihak berelasi
Tabungan
Tabungan pihak ketiga                                                     520,989,382           501,750,948
Tabungan pihak berelasi                                                     8,693,775             7,540,541
Tabungan wadiah pihak ketiga
Tabungan wadiah pihak berelasi
Deposito berjangka
Deposito berjangka pihak ketiga                                           250,810,301           254,944,523
Deposito berjangka pihak berelasi                                          36,259,339            34,852,981
Deposito wakalah
Deposito wakalah pihak ketiga
Deposito wakalah pihak berelasi
Simpanan dari bank lain
Simpanan dari bank lain pihak berelasi                                      1,659,604               668,258



                                                           52
Page 75
Laporan posisi keuangan                                      31 Maret 2024*          31 Des 2023
Simpanan dari bank lain pihak ketiga                                    22,229,042          17,016,522
Efek yang dijual dengan janji untuk dibeli kembali                      38,026,842          36,330,064
Liabilitas derivatif
Liabilitas derivatif pihak ketiga                                        2,350,407           2,037,449
Liabilitas derivatif pihak berelasi                                        437,573              76,404
Utang asuransi
Utang koasuransi
Liabilitas kepada pemegang polis unit-linked                            28,869,407         29,194,702
Utang bunga
Liabilitas akseptasi
Liabilitas akseptasi pihak berelasi                                      2,910,511          2,614,261
Liabilitas akseptasi pihak ketiga                                       10,443,526         12,179,627
Utang usaha
Uang muka dan angsuran
Utang dividen
Utang dealer
Pinjaman yang diterima
Pinjaman yang diterima pihak ketiga                                     94,136,106         93,679,835
Pinjaman yang diterima pihak berelasi                                    1,624,291          1,765,624
Pinjaman yang diterima utang pada lembaga kliring dan
penjaminan
Efek yang diterbitkan
Utang obligasi                                                          50,979,873         50,517,764
Sukuk
Obligasi subordinasi
Surat utang jangka menengah
Efek yang diterbitkan lainnya
Liabilitas kontrak asuransi
Utang perusahaan efek
Provisi                                                                   282,843             286,081
Liabilitas atas kontrak
Pendapatan ditangguhkan                                                         0                   0
Liabilitas sewa pembiayaan
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                               1,085,072           1,143,758
Beban akrual                                                             4,065,822           4,799,446
Utang pajak                                                              1,792,075           2,690,902
Liabilitas pajak tangguhan
Liabilitas pengampunan pajak
Liabilitas lainnya                                                      50,212,847         37,399,213
Kewajiban imbalan pasca kerja                                            6,618,068         11,894,629
Pinjaman subordinasi
Pinjaman subordinasi pihak ketiga                                          200,234             205,171
Pinjaman subordinasi pihak berelasi                                         10,000              10,000
Jumlah liabilitas                                                    1,666,762,998       1,660,442,815
Dana syirkah temporer
Bukan bank
Giro mudharabah
Giro mudharabah pihak ketiga                                            19,251,891         14,779,396
Giro berjangka mudharabah pihak berelasi                                15,371,670         17,574,469
Tabungan mudharabah
Tabungan mudharabah pihak ketiga                                        76,812,942         77,508,409
Tabungan mudharabah pihak berelasi                                         335,633            191,661
Deposito berjangka mudharabah
Deposito berjangka mudharabah pihak ketiga                              88,847,397         87,541,044
Deposito berjangka mudharabah pihak berelasi                            27,039,188         27,906,491
Bank



                                                        53
Page 76
  Laporan posisi keuangan                                          31 Maret 2024*                  31 Des 2023
  Giro mudharabah                                                                    35,016                  63,394
  Tabungan mudharabah (ummat)                                                       438,088                 580,115
  Deposito berjangka mudharabah                                                     103,911                 136,693
  Efek yang diterbitkan bank
  Investasi mudharabah antar bank
  Sukuk mudharabah
  Sukuk mudharabah subordinasi
  Jumlah dana syirkah temporer                                                228,235,736                 226,281,672
  Jumlah akumulasi dana tabarru
  Ekuitas
  Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
  Saham biasa                                                                  11,666,667                  11,666,667
  Saham preferen
  Tambahan modal disetor                                                       17,643,264                  17,643,264
  Saham treasuri
  Uang muka setoran modal
  Opsi saham
  Penjabaran laporan keuangan
  Cadangan revaluasi                                                            34,716,693                 34,716,693
  Cadangan selisih kurs penjabaran                                                ( 87,417 )               ( 146,299 )
  Cadangan perubahan nilai wajar aset keuangan nilai wajar                    ( 1,725,095 )              ( 1,837,760 )
  melalui pendapatan komprehensif lainnya
  Cadangan keuntungan (kerugian) investasi pada instrumen
  ekuitas
  Cadangan pembayaran berbasis saham
  Cadangan lindung nilai arus kas                                                   ( 1,706 )                   1,429
  Cadangan pengukuran kembali program imbalan pasti                               1,516,620                 1,517,183
  Cadangan lainnya                                                                    85,052                   85,052
  Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Entitas Anak/Asosiasi
  Komponen ekuitas lainnya                                                        ( 97,202 )                 ( 97,202 )
  Saldo laba (akumulasi kerugian)
  Saldo laba yang telah ditentukan penggunaanya
  Cadangan umum dan wajib                                                       2,333,333                   2,333,333
  Cadangan khusus                                                               3,046,935                   3,046,935
  Saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya                              171,589,633                 191,923,489
  Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas                    240,686,777                 260,852,784
  induk
  Proforma ekuitas
  Kepentingan non-pengendali                                                   28,099,732                  26,642,178
  Jumlah ekuitas                                                              268,786,509                 287,494,962
  Jumlah liabilitas, dana syirkah temporer dan ekuitas                      2,163,785,243               2,174,219,449
*tidak diaudit

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
     Pendapatan dan beban operasional                              31 Maret 2024*                    31 Des 2023
       Pendapatan bunga                                               35,535,295                       31,391,032
       Beban bunga                                                  ( 11,349,428 )                   ( 8,381,994 )
       Pendapatan pengelolaan dana oleh bank sebagai
       mudharib
       Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer
       Pendapatan asuransi
         Pendapatan dari premi asuransi                               3,315,987                         3,042,656
         Premi reasuransi




                                                              54
Page 77
Pendapatan dan beban operasional                            31 Maret 2024*   31 Des 2023
    Premi retrosesi
    Penurunan (kenaikan) premi yang belum merupakan
    pendapatan
    Penurunan (kenaikan) pendapatan premi disesikan
    kepada reasuradur
    Pendapatan komisi asuransi
    Pendapatan bersih investasi
    Penerimaan ujrah
    Pendapatan asuransi lainnya
  Beban asuransi
    Beban klaim                                              ( 2,773,006 )   ( 2,578,646 )
    Klaim reasuransi
    Klaim retrosesi
    Kenaikan (penurunan) estimasi liabilitas klaim
    Kenaikan (penurunan) liabilitas manfaat polis masa
    depan
    Kenaikan (penurunan) provisi yang timbul dari tes
    kecukupan liabilitas
    Kenaikan (penurunan) liabilitas asuransi yang
    disesikan kepada reasuradur
    Kenaikan (penurunan) liabilitas pemegang polis pada
    kontrak unit-linked
    Beban komisi asuransi
    Ujrah dibayar
    Beban akuisisi dari kontrak asuransi
    Beban asuransi lainnya
  Pendapatan dari pembiayaan
    Pendapatan dari pembiayaan konsumen
    Pendapatan dari sewa pembiayaan
    Pendapatan dari sewa operasi
    Pendapatan dari anjak piutang
  Pendapatan sekuritas
    Pendapatan kegiatan penjamin emisi dan penjualan
    efek
    Pendapatan pembiayaan transaksi nasabah
    Pendapatan jasa biro administrasi efek
    Pendapatan kegiatan jasa manajer investasi
    Pendapatan kegiatan jasa penasehat keuangan
    Keuntungan (kerugian) dari transaksi perdagangan            65,627          71,083
    efek yang telah direalisasi
    Keuntungan (kerugian) perubahan nilai wajar efek              0               0
  Pendapatan operasional lainnya
    Pendapatan investasi
    Pendapatan provisi dan komisi dari transaksi lainnya      5,088,300       4,575,593
    selain kredit
    Pendapatan transaksi perdagangan                          1,218,483        874,279
    Pendapatan dividen
    Keuntungan (kerugian) yang telah direalisasi atas
    instrumen derivatif
    Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan         2,037,435       3,184,898




                                                       55
Page 78
Pendapatan dan beban operasional                                31 Maret 2024*   31 Des 2023
    Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing
    Keuntungan (kerugian) pelepasan aset tetap
    Keuntungan (kerugian) pelepasan agunan yang
    diambil alih
    Pendapatan operasional lainnya                                1,174,354        1,029,971
  Pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai
    Pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai aset
    keuangan
    Pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai aset
    keuangan - sewa pembiayaan
    Pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai aset
    keuangan - piutang pembiayaan konsumen
    Pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai aset
    non-keuangan
    Pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai aset
    non-keuangan - agunan yang diambil alih
    Pemulihan penyisihan estimasi kerugian atas
    komitmen dan kontinjensi
  Pembentukan kerugian penurunan nilai
    Pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai              ( 3,656,720 )   ( 3,695,476 )
    aset produktif
    Pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai                ( 3,951 )       ( 34,006 )
    aset non-produktif
  Pembalikan (beban) estimasi kerugian komitmen dan                 65,124          37,594
  kontijensi
  Beban operasional lainnya
    Beban umum dan administrasi                                 ( 10,741,630 )   ( 10,090,368 )
    Beban penjualan
    Beban sewa, pemeliharaan, dan perbaikan                       ( 639,320 )     ( 575,099 )
    Beban provisi dan komisi                                      ( 176,194 )     ( 322,728 )
    Beban operasional lainnya                                    ( 1,555,098 )   ( 1,287,670 )
Jumlah laba operasional                                           17,605,258      17,241,119
Pendapatan dan beban bukan operasional
  Pendapatan bukan operasional                                     ( 2,651 )        14,823
  Beban bukan operasional
  Bagian atas laba (rugi) entitas asosiasi yang dicatat
  dengan menggunakan metode ekuitas
  Bagian atas laba (rugi) entitas ventura bersama yang
  dicatat menggunakan metode ekuitas
Jumlah laba (rugi) sebelum pajak penghasilan                      17,602,607      17,255,942
Pendapatan (beban) pajak                                         ( 3,481,158 )   ( 3,395,438 )
Jumlah laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan                  14,121,449      13,860,504
Laba (rugi) dari operasi yang dihentikan
Jumlah laba (rugi)                                                14,121,449      13,860,504
Pendapatan komprehensif lainnya, sebelum pajak
  Pendapatan komprehensif lainnya yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi, sebelum pajak
    Pendapatan komprehensif lainnya atas keuntungan
    (kerugian) hasil revaluasi aset tetap, sebelum pajak
    Pendapatan komprehensif lainnya atas pengukuran                 3,705          ( 7,021 )
    kembali kewajiban manfaat pasti, sebelum pajak
    Penyesuaian lainnya atas pendapatan komprehensif




                                                           56
Page 79
Pendapatan dan beban operasional                               31 Maret 2024*   31 Des 2023
    lainnya yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi,
    sebelum pajak
    Jumlah pendapatan komprehensif lainnya yang tidak              3,705         ( 7,021 )
    akan direklasifikasi ke laba rugi, sebelum pajak
  Pendapatan komprehensif lainnya yang akan
  direklasifikasi ke laba rugi, sebelum pajak
    Keuntungan (kerugian) selisih kurs penjabaran,                 61,427        ( 46,412 )
    sebelum pajak
    Penyesuaian reklasifikasi selisih kurs penjabaran,
    sebelum pajak
    Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas              72,826         322,403
    perubahan nilai wajar aset keuangan melalui
    penghasilan komprehensif lain, sebelum pajak
    Penyesuaian reklasifikasi atas aset keuangan nilai
    wajar melalui pendapatan komprehensif lainnya,
    sebelum pajak
    Keuntungan (kerugian) lindung nilai arus kas,                 ( 7,882 )        7,307
    sebelum pajak
    Penyesuaian reklasifikasi atas lindung nilai arus kas,
    sebelum pajak
    Nilai tercatat dari aset (liabilitas) non-keuangan yang
    perolehan atau keterjadiannya merupakan suatu
    prakiraan transaksi yang kemungkinan besar terjadi
    yang dilindung nilai, sebelum pajak
    Keuntungan (kerugian) lindung nilai investasi bersih
    kegiatan usaha luar negeri, sebelum pajak
    Penyesuaian reklasifikasi atas lindung nilai investasi
    bersih kegiatan usaha luar negeri, sebelum pajak
    Bagian pendapatan komprehensif lainnya dari entitas
    asosiasi yang dicatat dengan menggunakan metode
    ekuitas, sebelum pajak
    Bagian pendapatan komprehensif lainnya dari entitas
    ventura bersama yang dicatat dengan menggunakan
    metode ekuitas, sebelum pajak
    Penyesuaian lainnya atas pendapatan komprehensif
    lainnya yang akan direklasifikasi ke laba rugi,
    sebelum pajak
    Jumlah pendapatan komprehensif lainnya yang akan              126,371         283,298
    direklasifikasi ke laba rugi, sebelum pajak
  Jumlah pendapatan komprehensif lainnya, sebelum                 130,076         276,277
  pajak
Pajak atas pendapatan komprehensif lainnya                         73,429        ( 32,284 )
Jumlah pendapatan komprehensif lainnya, setelah pajak             203,505         243,993
Jumlah laba rugi komprehensif                                    14,324,954     14,104,497
Laba (rugi) yang dapat diatribusikan
  Laba (rugi) yang dapat diatribusikan ke entitas induk          12,702,178     12,560,171
  Laba (rugi) yang dapat diatribusikan ke kepentingan             1,419,271      1,300,333
  non-pengendali
Laba rugi komprehensif yang dapat diatribusikan
  Laba rugi komprehensif yang dapat diatribusikan ke             12,870,027     12,774,035
  entitas induk
  Laba rugi komprehensif yang dapat diatribusikan ke             1,454,927       1,330,462
  kepentingan non-pengendali
Laba (rugi) per saham
  Laba per saham dasar diatribusikan kepada pemilik
  entitas induk




                                                          57
Page 80
      Pendapatan dan beban operasional                                31 Maret 2024*   31 Des 2023
          Laba (rugi) per saham dasar dari operasi yang                   136.09          134.57
          dilanjutkan
          Laba (rugi) per saham dasar dari operasi yang
          dihentikan
        Laba (rugi) per saham dilusian
          Laba (rugi) per saham dilusian dari operasi yang                 136.09        134.57
          dilanjutkan
          Laba (rugi) per saham dilusian dari operasi yang
          dihentikan
*tidak diaudit

 9.     Informasi

                                                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                              Financial Institutions Business Group
                                              Capital Market Services Department
                                                      Plaza Mandiri Lantai 22
                                              Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36 - 38
                                                           Jakarta 12190
                                                 Tel. +62-21-524 5003 / 5245953
                                            Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id




                                                             58
Page 81
IX.        TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1.    Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

      Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
      Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-058/OBL/KSEI/0524 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani
      Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
      ketentuan sebagai berikut:

      a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
           diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
           diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum
           akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Juni 2024. KSEI
           akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
           pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
           sah atas yang tercatat dalam Rekening Efek;

      b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
           selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

      c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
           pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
           yang melekat pada Obligasi;

      d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
           Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
           pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
           Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya
           tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
           Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

      e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
           diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
           sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
           penyelenggaraan RUPO (R-3) dan RUPSU (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang
           dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

      f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
           Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.    Pemesan Yang Berhak

      Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
      Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi.

3.    Pemesanan Pembelian Obligasi

      Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”)
      asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai
      ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO
      tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir
      kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak
      dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
      tersebut di atas tidak dilayani.

4.    Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

      Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
      Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.




                                                             59
Page 82
5.   Masa Penawaran Obligasi

     Masa Penawaran Obligasi dilakukan pada tanggal 19 Juni 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
     21 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama
     jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk melalui email.

     Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XI dengan prosedur
     sebagai berikut:
     -   Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dimana
         1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
     -   Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
     -   Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
         dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890
         Budi

     Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
     a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan
        pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
     b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO dan
     FPPSM tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak
     yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
     Obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
     kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi
     Obligasi yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
     pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan
     dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7.
     Tanggal penjatahan adalah 24 Juni 2024.

     Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan untuk
     Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
     pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
     maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
     pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada
     OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada
     lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
     No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
     Saham Bonus dan Peraturan Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
     Umum.




                                                          60
Page 83
9.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
     dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi melalui Agen Penjualan
     tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2024 (in good fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang
     ditujukan pada rekening di bawah ini.

                                                                                Obligasi
     PT BCA Sekuritas                                                       Bank Central Asia
                                                                              Cabang: KCK
                                                                        No. Rekening: 205 008 6642
                                                                       Atas Nama: PT BCA Sekuritas

     PT BNI Sekuritas (terafiliasi)                                  Bank Negara Indonesia (Persero)
                                                                         Cabang Mega Kuningan
                                                                      Nomor Rekening: 899 999 8875
                                                                       Atas Nama: PT BNI Sekuritas

     PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi)                                    Bank BRI
                                                                       Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                     No. Rekening 0671.01.000680.30.4
                                                                      A/n: PT BRI Danareksa Sekuritas

     PT Indo Premier Sekuritas                                                 Bank Permata
                                                                          Cabang Sudirman Jakarta
                                                                         No. Rekening: 070 125 4635
                                                                    Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

     PT Mandiri Sekuritas                                                Bank Mandiri (Persero)
                                                                        Cabang Jakarta Sudirman
                                                                       No. Rekening 1020005566028
                                                                         A/n: PT Mandiri Sekuritas

     PT Maybank Sekuritas Indonesia                                      Bank Maybank Indonesia
                                                                        Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                        No. Rekening: 2170 416 728
                                                                 Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia

     PT RHB Sekuritas Indonesia                                                Bank Permata
                                                                         Cabang Sudirman, Jakarta
                                                                        No. Rekening: 400 176 3763
                                                                      A/n: PT RHB Sekuritas Indonesia


     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
     persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat
     Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
     Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
     pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
     Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
     bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi
     Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
     yang bersangkutan.




                                                            61
Page 84
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

    Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
    diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

    Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
    Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran
    pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya
    melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum.

    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang
    menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan
    denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara
    harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah
    yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
    (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
    mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan penundaan atau
    pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
    Obligasi tidak diwajibkan membayar denda dan/atau kompensasi kerugian akibat Keterlambatan kepada para pemesan
    Obligasi.

12. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
    keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                          62
Page 85
X.         PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
           PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal Penawaran Umum
Obligasi di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu tanggal 19 Juni 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:

                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

               PT BCA Sekuritas                                PT BNI Sekuritas                          PT BRI Danareksa Sekuritas

      Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41           Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                     Gedung BRI II, Lt. 23
             Jl. MH. Thamrin No.1                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                     Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
                 Jakarta 10310                                  Jakarta, 12910                                     Jakarta 10210
         Telepon: (62 21) 2358 7222                        Telepon: (021) 2554 3946                           Tel. (+6221) 50914100
         Faksimili: (62 21) 2358 7250                              Faximili: -                                Faks. (+6221) 2520990
            www.bcasekuritas.co.id                           www.bnisekuritas.co.id                    www.bridanareksasekuritas.co.id
        Email: dcm@bcasekuritas.co.id                   Email: dcm@bnisekuritas.co.id                                 Email:
                                                                                                    IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
                                                                                                 debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

           PT Indo Premier Sekuritas                         PT Mandiri Sekuritas                     PT Maybank Sekuritas Indonesia

     Pacific Century Place, 16F, SCBD Lot 10              Menara Mandiri 1 Lt. 24-25                       Sentral Senayan III, Lt. 22
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55                           Jl. Asia Afrika No.8
              Jakarta 12190, Indonesia                            Jakarta, 12190                          Gelora Bung Karno, Senayan
                Tel.: (021) 5088 7168                       Telepon: (021) 526 3445                               Jakarta 10270
                Fax.: (021) 5088 7220                Faximili: (021) 527 5701 / 526 3521                     Tel. (+6221) 80668500
                www.indopremier.com                       www.mandirisekuritas.co.id                        Faks. (+6221) 2903 9468
           Email: fixed.income@ipc.co.id            Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id &                www.maybank-ke.co.id
                                                       divisi-ib@mandirisekuritas.co.id          Email: fixedincome.indonesia@maybank.com


                                                         PT RHB Sekuritas Indonesia

                                                  District 8 - SCBD, Revenue Tower, Lantai 11,
                                                           Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
                                                             Jakarta 12190 – Indonesia
                                                             Telepon: (021) 5093 9868
                                                             Faksimili: (021) 5093 9859
                                                              www.rhbtradesmart.co.id
                                                  Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com




                                                                      63
Page 86
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                 64
Page 87
                              HKGM & PARTNERS
                                                    Law Firm



Nomor : 130/HKGM-GB/Ext/V/2024                                                         Jakarta, 31 Mei 2024




Kepada yang terhormat,
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Grha SMF, Jl. Panglima Polim I No. 1
Kebayoran Baru
Jakarta 12160

u.p. Corporate Secretary

Perihal :        Pendapat Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Dalam Rangka
                 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya
                 Finansial Tahap V Tahun 2024

Sehubungan dengan maksud PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), berkedudukan di Jakarta (selanjutnya
disebut “Perseroan”) untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp19.000.000.000.000,- (sembilan belas triliun Rupiah), bahwa
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut “Obligasi ”) dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
dengan rincian sebagai berikut :

1) Obligasi Seri A         :Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp815.500.000.000,- (delapan
                           ratus lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                           6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                           puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara
                           penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A.

2) Obligasi Seri B         : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp184.500.000.000,- (seratus
                           delapan puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                           6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                           Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada
                           Tanggal Pelunasan Seri B.

Kami yang bertandatangan dibawah ini Gede Bagus Wulansari, Partner pada dan oleh karena itu bertindak untuk
dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5,
Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar di OJK sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal – Konsultan
Hukum dengan No. : STTD.KH-39/PJ-1/PM.02/2023 dan Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan No. Anggota : 201614, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. S-
0025/PROC/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, untuk melaksanakan uji tuntas dan memberikan pendapat
hukum yang sebelumnya kami telah melakukan uji tuntas dari segi hukum sebagaimana termuat dalam Laporan
Hasil Uji Tuntas Dari Segi Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Dalam Rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 No.
99/HKGM-GB/Ext/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 (untuk selanjutnya disebut “LHUT”) jo Informasi Tambahan
atas LHUT No. 106/HKGM-GB/Ext/IX/2023 tanggal 29 September 2023 jo Informasi Tambahan atas LHUT No.
117/HKGM-GB/Ext/I/2023 tanggal 19 Januari 2024, jo Informasi Tambahan atas LHUT No. 122/HKGM-
GB/Ext/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 jo Informasi Tambahan atas LHUT No. 129/HKGM-GB/Ext/V/2024
tanggal 31 Mei 2024 (untuk selanjutnya disebut “INTAM”) sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk Musyarakah.
Pelaksanaan uji tuntas tersebut dilakukan oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan meliputi dokumen-dokumen yang
                                                                                                              1
                 Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, Indonesia
                                    Telp. (62-21) 759-00.215, Fax (62-21) 759-00.225
                                           E-mail: hkgmlaw@indo.net.id




                                                          65
Page 88
                                                          HKGM & PARTNERS

diperoleh Perseroan pada saat sebelum tanggal LHUT atas dasar pertimbangan bahwa dokumen-dokumen tersebut
bersifat material dan/ atau masih tetap berlaku sampai dengan tanggal LHUT sebagaimana kami ungkapkan dalam
LHUT.

Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum untuk kepentingan Pendapat Hukum ini, kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi bahwa:

1.    Dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi baik lisan maupun tertulis,
      baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh
      langsung dari Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada surat pernyataan atau surat konfirmasi
      Perseroan dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi yang diberikan
      pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat,
      lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau
      perlu diketahui, serta sampai dengan tanggal LHUT dan Pendapat Hukum tidak mengalami perubahan,
      dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi material yang tidak diberikan
      Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya kepada kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan
      serta konfirmasi yang salah, tidak benar dan/atau keliru yang diberikan kepada kami yang dapat
      mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam LHUT dan Pendapat Hukum;
2.    tandatangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh pihak ketiga yang
      berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT dan Pendapat Hukum adalah asli dan ditandatangani
      oleh yang berwenang, dan dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik dan
      bahwa dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan
      aslinya;
3.    Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan tertentu, baik lisan
      maupun tertulis, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, sehubungan dengan aspek hukum yang
      kami peroleh langsung dari pihak ketiga, termasuk badan eksekutif dan yudikatif yang berhubungan erat
      dalam pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT dan Pendapat Hukum adalah benar,
      lengkap dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal LHUT
      dan Pendapat Hukum;
4.    Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas suatu transaksi
      dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya terkait,
      kami tidak memberikan penilaian atas kewajaran nilai komersial atau finansialnya.


Berdasarkan pemeriksaan dari segi hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asumsi-asumsi
tersebut di atas, Bersama ini kami sampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:

1.    Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan yang didirikan sebagai Perseroan Terbatas menurut dan
      berdasarkan peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia dengan nama ”PT Sarana
      Multigriya Finansial (Persero)”. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 22 Juli
      2005 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta (”Akta Pendirian Perseroan”).

      Akta Pendirian Perseroan tersebut telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
      Pusat dengan No. 2147/BH.09.05/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 dan disahkan oleh Menteri Hukum
      dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. : C-20694HT.01.01.TH.2005 tanggal 26
      Juli 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 Agustus 2005 No. 69
      serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 9263.

      Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
      Tentang Badan Usaha Milik Negara. Akta Pendirian Perseroan merupakan pelaksanaan dari Peraturan
      Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian
      Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Peraturan Presiden


                                                                                                            2




                                                     66
Page 89
                                                         HKGM & PARTNERS

       Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008
       tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder
       Perumahan jo Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
       Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan
       Presiden Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
       2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan
      untuk yang terakhir kalinya berdasarkan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
      Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal
      15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan
      tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15
      Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-
      AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-
      0033379.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024
      merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan
      Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran
      Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.

      Bahwa Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah sah dibuat sesuai dengan Anggaran
      Dasar Perseroan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan sesuai dengan
      POJK No. 33/POJK.04/2014.

      Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan RUPS Tahunan selama 2 tahun
      terakhir sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
      Terbatas sebagaimana tertuang dalam Akta No. 01 tanggal 7 Juni 2022 dan Akta No. 04 tanggal 7 Juni
      2023 yang keduanya dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.

2.     Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal
       Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
       Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang
       ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar saham dan telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada
       tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir sampai
       dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:


                                               Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan                                                                                      (%)
                                                                      Jumlah Nilai Nominal
                                               Jumlah Saham
                                                                      (Rp)

Modal Dasar                                    27.000.000             27.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Negara Republik Indonesia                      14.330.000             14.330.000.000.000        100,00

Saham dalam Portepel                           12.670.000             12.670.000.000.000




                                                                                                         3




                                                    67
Page 90
                                                    HKGM & PARTNERS

Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No.
02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati,
S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar
Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk
Daftar Perseroan No. AHU-0033379.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02
tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9
Februari 2024.

Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK
pada Surat No. S-0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.

Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah
dilakukan secara berkesinambungan.

Bahwa Perseroan memiliki Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Kepemilikan Saham Direksi dan
Komisaris yang dibuat oleh Direksi sebagai pemenuhan Pasal 50 (2) UU PT.

Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 31 Mei 2024, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi
ketentuan pasal 70 ayat (3) UU PT dengan menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku
untuk cadangan.

Berdasarkan Uji Tuntas yang kami lakukan, Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan
Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai pemilik manfaat dari
Perseroan kepada instansi yang berwenang dengan berdasarkan laporan elektronik tanggal 16 Juli 2020
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
dimana pada laporan tersebut yang dinyatakan sebagai pemilik manfaat adalah Direktur Utama Perseroan
yaitu Saudara Ananta Wiyogo selaku kuasa dari pemegang saham. Bahwa orang perseorangan yang
dinyatakan sebagai pemilik manfaat yang termuat dalam laporan elektronik dari Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta tidaklah memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, selain itu pemegang saham Perseroan
100% (seratus persen) adalah Negara Republik Indonesia. Perseroan adalah Perseroan Terbatas khusus
yang didirikan berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2005 yang hanya memiliki 1 pemegang saham yaitu Negara
Republik Indonesia dengan saham 100%. Berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018, pelaporan pemilik



                                                                                                     4




                                              68
Page 91
                                                          HKGM & PARTNERS

     manfaat merujuk pada orang perorangan sehingga Perseroan tidak memiliki kewajiban pengkinian pemilik
     manfaat secara berkala selama belum ada penunjukan baru dari pemegang saham.

3.   Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan
     adalah berdasarkan Akta No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan
     (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang Pernyataan Keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
     Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum.,
     Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     1)   Komisaris Utama                 : Nurfransa Wira Sakti
     2)   Komisaris                       : Brahmantio Isdijoso
     3)   Komisaris Independen            : Dedy Supriadi Priatna

     Direksi
     1)    Direktur Utama                 : Ananta Wiyogo
     2)    Direktur                       : Heliantopo
     3)    Direktur                       : Bonai Subiakto

     Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1451/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli
     2023.

     Pengangkatan anggota Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diuraikan di atas, telah dilakukan
     melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
     selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan melalaui Surat Keputusan Kementerian
     Keuangan selaku Pemegang Saham.

     Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merupakan orang perseorangan yang memenuhi
     persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
     33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik serta tidak
     melakukan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
     Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

     Bahwa Pengangkatan Direksi Perseroan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.06/2017
     tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara
     Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan
     dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.06/2019 tentang Tata
     Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) di
     Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.

     Perseroan merupakan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang tunduk pada POJK No.
     04/POJK.05/2018 jo POJK No. 12/POJK.05/2022 dan tidak tunduk pada POJK No. 27/POJK.03/2016
     Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana
     Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan. Dalam POJK No. 4/2018 jo POJK No.




                                                                                                            5




                                                    69
Page 92
                                                        HKGM & PARTNERS

     12/POJK.05/2022 tidak ada kewajiban bagi anggota Direksi dan/ atau Komisaris Perseroan untuk
     mendapatkan Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.

4.   Berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No.
     10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Pengangkatan Komite Audit PT Sarana
     Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman
     Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

     Susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
     Ketua    : Dedy Supriadi Priatna
     Anggota : Handoko Tomo
     Anggota : Nursevianto Tahier

     Piagam Komite Audit telah termuat dalam situs web Perseroan https://www.smf-
     indonesia.co.id/cfind/source/files/pakta-komite-audit_.pdf sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3)
     POJK Nomor 55/POJK.04/2015.

     Bahwa Handoko Tomo dan Nursevianto Tahier, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Komite
     Audit Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK Nomor 55/POJK.04/2015.

     Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak ada dari anggota Komite Audit
     Perseroan yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum serta merupakan pihak yang
     independen dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
     tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

     Berdasarkan Surat No. S-568/DIR/SDM/SMF/IX/2022 tanggal 8 September 2022, Direksi mengangkat
     Primasari Setyaningrum sebagai Sekretaris Perusahaan dan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
     Publik. Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-0006/DIR/SMF/IX/2022 Tanggal 13
     September 2022.

     Bahwa Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
     Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagaimana tertuang dalam Piagam
     Audit Internal PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat
     persetujuan Dewan Komisaris di Jakarta tanggal 29 Mei 2020 dengan Saudara R. Wisnu Prihartono
     selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal sebagaimana tertuang dalam Surat Direksi No. S-
     0495/DIR/SMF/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris yang
     tertuang dalam Surat No. S-016/DK/SMF/IV/2023 tanggal 5 April 2023. Perubahan ini telah dilaporkan
     pada OJK dalam Surat No. S-0553/DIR/SMF/IV/2023 Tanggal 11 April 2023.

      Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Perser) No. KEP-
      04/KEP/DEKOM/2020 tanggal 1 September 2020 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan
      Remunerasi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan
      Remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
      tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

      Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Adalah sebagai berikut:
      Ketua : Dedy Supriadi Priatna
      Anggota : Nufransa Wira Sakti
      Anggota : Asad Awami


                                                                                                         6




                                                   70
Page 93
                                                        HKGM & PARTNERS


     Bahwa Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang
     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik mengenai Pedoman Pelaksanaan
     Fungsi Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tertuang dalam Pakta Komite Nominasi dan Remunerasi
     PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) V: 01 T: 11 – 2021 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan
     Komisaris tanggal 22 November 2021.

     Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Perser) No. KEP-
     004/KEP/DEKOM/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
     Komite Pemantau Resiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah memiliki Komite
     Pemantau Resiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023
     tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

     Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Adalah sebagai berikut:
     Ketua            : Brahmantio Isdijoso
     Anggota          : Catur Setiono
     Anggota          : Untung Supardi

     Bahwa Perseroan telah memiliki Piagam Manajemen Resiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) V:
     03 T: 09 – 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris tanggal 29 September 2022.

5.   Bahwa Perseroan telah memiliki Unit Usaha Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
     273/KMK.06/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
     (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
     dalam surat Nomor KEP-73/NB.223/2018 Tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah
     Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan Kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tanggal
     10 Juli 2018 dengan Saudara Roes Januhersyah selaku Pimpinan Unit Usaha Syariah berdasarkan Surat
     Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No. 080/DIR/SDM/SMF/XII/2019 tanggal 23 Desember
     2019.

     Bahwa Pembentukan Unit Usaha Syariah Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

     Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 219 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023
     tentang Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Perseroan (Persero) PT
     Sarana Multigriya Finansial, Pereroan telah memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder
     Perumahan dengan Saudara Hasanudin diangkat kembali sebagai Dewan Pengawas Syariah Perseroan
     yang telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 26 Juli 2023
     yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM yang tertuang dalam No. AHU-AH.01.09-
     0144902 tanggal 27 Juli 2023 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0142778.AH.01.11.TAHUN
     2023 tanggal 27 Juli 2023.

     Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1450/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli
     2023. Bahwa DPS Perseroan telah mendapatkan Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan
     Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-05/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 15 April 2016. Dalam
     POJK No. 4/2018 jo POJK No. 12/POJK.05/2022 tidak ada kewajiban bagi anggota DPS Perseroan untuk
     mendapatkan Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.




                                                                                                         7




                                                   71
Page 94
                                                         HKGM & PARTNERS

6.   Berdasarkan Akta No.16 tanggal 15 November 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
     Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     1. Perseroan mempunyai maksud dan tujuan untuk
         a. membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka
             meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan
             ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat, dan
         b. melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan
             Pemerintah
     2. Untuk mencapai meksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
         pembiayaan sekunder perumahan (Kode KBLI 64992) berdasarkan prinsip konvensional dan/atau
         prinsip syariah sebagai berikut:
         a. membeli kumpulan aset keuangan dari kreditor asal, yang dapat dicatat dalam laporan keuangan
             Perseroan hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi;
         b. menerbitkan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi;
         c. menunjuk SPV untuk membeli aset keuangan dari kreditor asal dalam transaksi penerbitan efek
             beragun aset berbentuk surat utang; dan
         d. melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
             setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.

     2a. Dalam rangka mendorong pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan secara
         berkelanjutan, Perseroan:
         a. memberikan fasilitas pinjaman kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit/ pembiayaan
             sektor pembiayaan perumahan dan/atau permukiman dalam rangka keberlanjutan kepemilikan,
             kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman antara lain: pembiayaan
             pemilikan rumah, pembiayaan pembangunan rumah diatas lahan milik sendiri, pembiayaan
             perbaikan/ renovasi rumah, pembaiayaan pembangunan proyek perumahan dan/atau proyek
             rumah susun guna mendukung ketersediaan perumahan dan permukiman, pembiayaan mikro
             perumahan (micro housing finance), pembiayaan pelepasan rumah (reverse mortgage),
             pembiayaan rumah dengan skema sewa-beli, dan pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan
             Badan Usaha (KPBU) dibidang perumahan dan permukiman;
         b. meningkatkan kapasitas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan
             perumahan dan/atau permukiman; dan
         c. melakukan kegiatan lain di bidang pembiayaan perumahan dan/atau permukiman sepanjang telah
             mendapat persetujuan pemegang saham.
     3. Selain kegiatan usaha tersebut pada ayat (2) dan ayat (2a), Perseroan dapat pula melakukan kegiatan
         berdasarkan prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah sebagai berikut :
         a. menerbitkan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan
             peraturan perundang-undangan
         b. mengeluarkan jaminan dan dukungan kredit (credit enhancement);
         c. melaksanakan fungsi sebagai Koordinator Global;
         d. melaksanakan fungsi sebagai Penata Sekuritisasi;
         e. melakukan penyertaan langsung pada badan usaha yang kegiatannya mendukung keberlanjutan
             kepemilikan, kepenghunian dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman sesuai dengan
             ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk juga badan usaha dalam bidang pemberian
             fasilitas penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih
             dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham;
         f. menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank
             Indonesia, deposito dan/ atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
             Keuangan;
         g. melakukan pembelian Efek Beragun Aset.




                                                                                                          8




                                                    72
Page 95
                                                         HKGM & PARTNERS

      Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, telah sesuai dengan
      Anggaran Dasar Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Bahwa Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi
      ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan
      Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Kode KBLI 64992 untuk kegiatan usaha Pembiayaan Sekunder
      Perumahan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
      Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran
      Dasar belum sesuai dengan NIB yang dimiliki Perseroan dikarenakan sistem OSS BKPM belum
      mengakomodir kode KBLI terbaru Perseroan.

7.    Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan telah memiliki
      perizinan usaha dan pendaftaran usaha yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berkompeten yang
      sampai dengan pendapat hukum ini dibuat masih berlaku, yaitu sebagai berikut :

      a)     Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak memiliki Surat Ijin Usaha
             Perdagangan (SIUP), Ijin Usaha Perseroan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
             2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008 tentang
             Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder
             Perumahan Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
             Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden
             No. 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005
             tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

      b)     Nomor Induk Berusaha (NIB) tanggal 15 Mei 2019 dengan perubahan ke-5 tanggal 24 Februari
             2022 dengan Daftar Kegiatan Usaha (KBLI 2020) yang terdapat pada sistem OSS yang
             dikategorikan dalam 64999 – Aktifitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi dan Dana
             Pensiun yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
             Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun NIB dalam maksud dan tujuan kegiatan usaha
             Perseroan pada Anggaran Dasar belum sesuai dengan NIB yang dimiliki Perseroan dikarenakan
             sistem OSS BKPM belum mengakomodir kode KBLI terbaru Perseroan sehingga berakibat bahwa
             Perseroan tidak dapat mengurus perizinan lainnya mengingat NIB merupakan syarat dalam
             pengurusan izin.

      c)     Izin Lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
             Nomor 24022210213174135 tanggal 24 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
             Indonesia.

8.    Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi Tingkat
      Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

9.    Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal
      16 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan
      Sekunder Perumahan yang telah diubah dengan POJK No. 12/POJK.05/2022 mengenai gearing ratio
      Perusahaan Pembiayaan dimana gearing ratio per 31 Desember 2023 adalah 2,13 dan per per 31 Maret
      2024 adalah 2,41.

10.   Perseroan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa merek untuk “SMF Syariah” dan merek
      “SMF” yang telah didaftarkan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Merek No. IDM000716923 dengan
      tanggal penerimaan 30 Agustus 2018 dan Sertifikat Merek No. IDM000632313 dengan tanggal penerimaan



                                                                                                         9




                                                    73
Page 96
                                                         HKGM & PARTNERS

      14 Juli 2015 yang keduanya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan yang diterbitkan
      oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan penggunaan logo SMF oleh Perseroan adalah sah
      dan dilindungi sebagai ciptaan.

11.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
      Pada tanggal 20 Mei dan 22 Mei 2024, Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Masa
      (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bulan April 2024. Selama tahun
      2024, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan atas PPh 21, 22, 23, 25, 4 (2) dan PPN serta telah
      melaporkannya melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

12.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah melaporkan kepada
      Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
.
      a.     Laporan Keuangan 2022 audited yang diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 24
             Februari 2023.
      b.     Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2023 unaudited per 30 Juni 2022 yang diserahkan kepada
             Otoritas Jasa Keuangan tanggal 14 September 2023.
      c.     Laporan Keuangan 2023 audited yang diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 1 Maret
             2024.

13.   Berkaitan dengan hal – hal di bidang ketenagakerjaan, Perseroan telah memenuhi Pasal 6 ayat (2) Undang
      – undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan berdasarkan Bentuk
      Laporan Ketenagakerjaan No. Pelaporan : 12160.20240118.0005 yang dilaporkan di
      http://wajiblapor.kemenaker.go.id tanggal 18 Januari 2024 dan berlaku sampai dengan tanggal 18 Januari
      2025.

      Berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perseroan, jumlah tenaga kerja Perseroan adalah 113 (seratus
      tiga belas) orang yang terdiri dari 110 pegawai tetap dan 3 pegawai tidak tetap, maka Perseroan secara
      yuridis memiliki kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Undang
      – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan Perseroan telah dibuat
      dan dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. e-1056
      Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan tanggal 23 Juni 2023 yang berlaku selama 2 (dua)
      tahun.

      Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan terhadap slip gaji karyawan, besaran nominal upah terendah
      karyawan Perseroan sebesar Rp5.390.000,- dimana Perseroan telah membayar upah tenaga kerjanya sesuai
      dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI
      Jakarta No. 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

      Selain itu, Perseroan terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan – BPJS Kesehatan berdasarkan
      Sertifikat Kepesertaan No. 01125872 sejak Maret 2015 dan Program Jaminan Ketenagakerjaan – BPJS
      Ketenagakerjaan berdasarkan Sertifikat Kepesertaan No. 06CJP017 sejak Desember 2015 yang diikuti oleh
      seluruh karyawan dan Perseroan telah membayar kewajiban iuran BPJS untuk 3 bulan terakhir periode
      Februari - April 2024 sebesar Rp55.596.441 untuk BPJS Kesehatan dan Rp161.860.435 untuk BPJS
      Ketenagakerjaan. Perseroan juga mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam Dana Pensiun pada Dana
      Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services.

      Bahwa Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana diamanatkan Peraturan
      Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara
      Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit dan telah dicatatkan di Suku Dinas
      Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Selatan sebagaimana tertuang dalam



                                                                                                        10




                                                    74
Page 97
                                                          HKGM & PARTNERS

      Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Selatan No.
      e-0085/KT.03.03 Tanggal 21 Juli 2023 Tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit PT Sarana
      Multigriya Finansial (Persero).

14.   Perseroan memiliki beberapa Izin Mendirikan Bangunan, sebagai berikut:
      a.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas
           Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4774/IMB/2010
           tanggal 30 April 2010 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan
           kantor & hunian yang terletak di Jl. Panglima Polim I No. 1 RT 001/ 006, Kelurahan Melawai,
           Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

      b.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas
           Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12543/IMB/2010
           tanggal 3 November 2010 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan
           rumah tinggal yang terletak di Jl. Panglima Polim I No. 3 RT 001/ 006, Kelurahan Melawai,
           Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

      c.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur
           Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 04675/IMB/19 tanggal 24 Juli 2019 yang mengatur
           pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim Raya
           No. 31D, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

      d.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur
           Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 30/C.37c/31.74.07.1001.02.017.R.4.b.g/3/-
           1.785.51/2021 tanggal 13 Juli 2021 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan
           bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim V No. 12 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

           Selain itu, Perseroan telah mempunyai Izin Penggunaan Bangunan (SLF) Untuk Penggunaan Kantor
           dan Hunian yang Nomor 281/IPB/2010 tanggal 27 September 2010 yang diterbitkan oleh Dinas
           Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Gedung di Jl.
           Panglima Polim I No. 1, Kebayoran dan Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) Untuk SLF-1
           Nomor 7/E.2b/2/TM.33.10/e/2023 tanggal 20 Februari 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman
           Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan Undang
           Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
           Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya

           Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, SLF untuk Gedung di Jl. Panglima Polim V No. 12
           Kebayoran Baru Jakarta Selatan masih dalam tahap process for information, sehingga berdasarkan
           pasal 45 UU No. 28 tahun 2022, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian
           sementara atau tetap pada pemanfaatan gedung.

15.   Bahwa Perseroan telah mengadakan Perjanjian dengan Pihak Ketiga yang sampai dengan pendapat hukum
      ini dibuat masih berlaku. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat secara sah dan mengikat serta tidak akan
      mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk dalam rangka penerbitan
      Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024.

      Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024 yang akan
      dilakukan Perseroan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang
      dibuat Perseroan dengan Pihak Ketiga, walaupun terdapat negative covenants dalam perjanjian tersebut


                                                                                                          11




                                                     75
Page 98
                                                          HKGM & PARTNERS

      namun tidak akan merugikan kepentingan Pemegang Obligasi. Hal ini dikarenakan perjanjian yang dibuat
      Peseroan merupakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan sehingga negative covenants tadi menjadi tidak
      berlaku.

      Selain itu, dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024,
      Perseroan tidak memerlukan Persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Ketiga dalam perjanjian-perjanjian
      tersebut termasuk dari Wali Amanat Obligasi sebelumnya dan telah dikonfirmasi kepada pihak Wali
      Amanat dan Perseroan.

  16. Perseroan memiliki aset baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak dan aset-aset tersebut telah
      menjadi obyek pertanggungan pada perusahaan asuransi PT BRI Asuransi Indonesia dengan nilai
      pertanggungan asuransinya telah memadai/ cukup untuk menutup resiko atas aktiva yang material
      sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Direksi tanggal 3 November 2023. Perjanjian asuransi
      tersebut masih berlaku dan mengikat para pihak.

      PT BRI Asuransi Indonesia terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan dimana Pemegang Saham
      PT BRI Asuransi Indonesia dan Perseroan adalah pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.

      Selain itu, aset Perseroan baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak merupakan milik
      Perseroan yang sah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh Instansi yang
      berwenang, bebas dari jaminan, pertanggungan, serta sengketa apapun yang dapat mempengaruhi kegiatan
      usaha Perseroan.

17.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki anak perusahaan
      dan memiliki penyertaan saham pada:

      a.   PT Taman Kuling Raya sebanyak 100 lembar saham atau sebesar Rp100.000.000 atau ekuivalen
           1,33% dari seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Taman Kuling Raya
      b.   PT Sejahtera Eka Graha sebanyak 10.000 lembar saham atau sebesar Rp10.000.000.000 atau ekuivalen
           3,47% dari seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Sejahtera Eka Graha.
      c.   PT Sarana Kilap Mas sebanyak 30 lembar saham atau sebesar Rp30.000.000 atau ekuivalen 1% dari
           seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Sarana Kilap Mas.

      Penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan sah berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang
      berlaku dan telah sesuai dengan POJK Nomor 4/POJK.05/2018 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor
      12/POJK.05/2022, Perpres Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 100
      Tahun 2020 serta tidak dalam status penjaminan serta tidak terkait dengan sengketa atau pembebanan/gadai
      atas saham- saham maupun perkara hukum.

18.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dibuat, selain fasilitas kredit dari lembaga perbankan/
      keuangan lainnya, Perseroan juga memiliki pinjaman yang berupa:

      a)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2019 Dengan Tingkat Bunga
             Tetap.
      b)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2019 Dengan Tingkat Bunga
             Tetap.
      c)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2020 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      d)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2020 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.



                                                                                                          12




                                                     76
Page 99
                                                           HKGM & PARTNERS

      e)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga
             Tetap.
      f)     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga
             Tetap.
      g)     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2021 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      h)     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2022 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      i)     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      j)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
             Tahap I Tahun 2023.
      k)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      l)     Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023
             Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Sarana
             Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2024 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
      m)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
             Tahap II Tahun 2024 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
      n)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2024 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      o)     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024
             Dengan Tingkat Bunga Tetap.

      Bahwa Perseroan telah mengadakan Pinjaman Obligasi tersebut diatas yang sampai dengan pendapat
      hukum ini dibuat masih berlaku. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat secara sah dan mengikat serta tidak
      akan mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk dalam rangka penerbitan
      Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024.

19.   Dalam melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun
      2024, Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai Pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
      sesuai dengan Pasal 3 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
      Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk. Selain itu, sampai dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran
      dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap I dan Sukuk
      Musyarakah Berkelanjutan I SMF Tahap I Tahun 2023, Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar
      sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum
      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.

      Dalam melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun
      2024, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang
      Saham sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan tidak memiliki kewajiban pemberitahuan
      kepada Wali Amanat dalam Perjanjian Perwaliamanatan untuk Obligasi yang telah diterbitkan
      sebelumnya. Selain itu, rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap
      V Tahun 2024 telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2024 yang
      dibuat oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada November 2023 sebagaimana
      diatur dalam POJK Nomor 4/POJK.05/2018 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 12/POJK.05/2022
      dan POJK Nomor 24/POJK.05/2019 dan telah disampaikan ke OJK sebagaimana tertuang dalam Surat No.
      S-2514/DIR/SMF/XI/2023 tanggal 27 November 2023.




                                                                                                           13




                                                     77
Page 100
                                                           HKGM & PARTNERS

20.   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024,
      Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
      (“PT Pefindo”) yaitu idAAA (Triple A), hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan
      Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan Pefindo No. RC-939/PEF-DIR/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023
      perihal hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII ini untuk periode 10
      Oktober 2023 sampai dengan 1 September 2024 yang mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat
      Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024
      dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 yang
      diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) No. RTG-148/PEF-DIR/V/2024
      tanggal 7 Mei 2024. Dengan demikian Perseroan telah memenuhi persyaratan efek yang dapat diterbitkan
      melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
      Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.

      PT Pefindo bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

21.   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII SMF Tahap V Tahun 2024,
      Perseroan telah membuat perjanjian – perjanjian dengan pihak ketiga yang bersifat material serta dengan
      lembaga penunjang pasar modal, sebagai berikut :

      a.   Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dengan Akta No. 07 tanggal
           31 Maret 2023 jo Akta Addendum No. 04 tanggal 9 Mei 2023 jo Akta Addendum II No. 09 tanggal
           23 Juni 2023 jo Addendum III No. 03 tanggal 10 Juli 2023 yang keempatnya dibuat dihadapan Emi
           Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.

           Perseroan menyatakan bahwa telah memenuhi semua persyaratan untuk bisa melakukan Penawaran
           Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial.

      b.   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun
           2024 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 87 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Ir.
           Nannette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

           Berdasarkan pernyataan dan jaminan serta kesanggupan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
           Emisi Obligasi sebagaimana yang disyaratkan untuk Penawaran Umum Obligasi kepada Masyarakat,
           Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri setelah Persyaratan Pendahuluan Perjanjian
           Penjaminan Emisi Obligasi dalam Pasal 15 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dipenuhi, secara
           tidak bersyarat, bahwa pada tanggal penutupan Masa Penawaran, Penjamin Emisi Obligasi dengan
           kesanggupan penuh (full commitment) sesuai dengan Bagian Penjaminan akan membeli sisa Obligasi
           yang tidak habis terjual kepada Masyarakat dan membayar pada Tanggal Pembayaran.

           Bagian penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) masing-masing Penjamin Pelaksana
           Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:




                                                                                                           14




                                                      78
Page 101
                                                  HKGM & PARTNERS

                       JLU                  Seri A              Seri B                Total

                                          370 Hari             3 Tahun
                                          Kalender
                                                                6,80%
                                            6,70%

               PT BRI Danareksa        116.500.000.000      32.025.000.000      148.525.000.000
               Sekuritas

               PT BCA Sekuritas        116.500.000.000             -            116.500.000.000

               PT BNI Sekuritas        116.500.000.000      32.000.000.000      148.500.000.000

               PT Indo Premier         116.500.000.000      32.500.000.000      149.000.000.000
               Sekuritas

               PT Mandiri              117.000.000.000      32.975.000.000      149.975.000.000
               Sekuritas

               PT Maybank              116.500.000.000      30.000.000.000      146.500.000.000
               Sekuritas Indonesia

               PT RHB Sekuritas        116.000.000.000      25.000.000.000      141.000.000.000
               Indonesia

               Total                   815.500.000.000     184.500.000.000     1.000.000.000.000


c. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024 sebagaimana
   tertuang dalam Akta No. 85 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nannette Cahyanie Handari
   Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.

   Akta No. 85 tanggal 31 Mei 2024 Tentang Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII
   Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nannette Cahyanie
   Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan
   Berkelanjutan VII Tahap V”), pada intinya menyatakan dalam rangka Penawaran Umum
   Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk PT
   Bank Mandiri (Persero), Tbk. selaku Wali Amanat sesuai dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun
   1995 Tentang Pasar Modal dan Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo. Undang – undang Nomor
   10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

   Bahwa perjanjian perwaliamanatan obligasi di atas dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, sehingga sah dan
   mengikat Para Pihak yang membuat perjanjian perwaliamanatan obligasi.

   Bahwa dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi terdapat negative covenants, yang ketentuan-
   ketentuan di dalamnya tidak mengganggu Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan tidak
   merugikan kepentingan Pemegang Obligasi. Selain itu, perjanjian perwaliamanatan obligasi telah
   sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
   Utang dan/ atau Sukuk Musyarakah




                                                                                                  15




                                             79
Page 102
                                                          HKGM & PARTNERS

      d.   Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024 sebagaimana
           tertuang dalam Akta No. 88 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
           Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

      e.   Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat antara Perseroan dan PT
           Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-058/OBL/KSEI/0524;

      f.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun No. 86 tanggal 31 Mei 2024
           yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

      g.   Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-03250/BEI.PP3/04-2023 tanggal 26 April
           2023 yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.

       Bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024 adalah sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar
       Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada
       Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
       atau Sukuk.

22.    Bahwa Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024 ini tidak dijamin dengan suatu agunan
       khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik benda bergerak maupun benda tidak
       bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sebagaimana diatur dalam Pasal
       1131 dan Pasal 1132 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan Hak Pemegang
       Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

23.    Bahwa Penjamin Pelaksana Emisi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
       VII SMF Tahap V Tahun 2024 adalah PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Maybank
       Sekuritas Indonesia, PT RHB Sekuritas Indonesia yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan PT BRI
       Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas yang terafiliasi secara tidak langsung
       dengan Perseroan. Pemegang Saham dari PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri
       Sekuritas dan Perseroan adalah pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.

24.    Bahwa Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF
       Tahap V Tahun 2024 adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. yang memiliki hubungan afiliasi secara
       tidak langsung dengan Perseroan dimana pemegang saham PT Mandiri (Persero), Tbk. dan Perseroan
       adalah Negara Republik Indonesia.

       Perseroan mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat yaitu PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
       sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. CRO.KP/176/KJP/2017 yang
       dituangkan dalam Akta No. 23 tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H.,
       Notaris di Jakarta beserta addendumnya dan Akta No. 01 tanggal 7 September 2023 yang dibuat dihadapan
       Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta tentang Perjanjian Fasilitas Term Loan No.
       WCO.KP/1431/TLN/2023 dan Akta No. 02 tanggal 14 Desember 2023 tentang Perjanjian Fasilitas Term
       Loan No.WCO.KP/2260/TLN/2023 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta yang
       keduanya nilainya tidak lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah efek yang bersifat utang
       dan/ atau Sukuk yang diwaliamanati sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       19/POJK.04/2020 Tentang Bank Umum Yang melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

25.    Bahwa tujuan penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-
       biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung


                                                                                                          16




                                                     80
Page 103
                                                          HKGM & PARTNERS

       pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan
       ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.

       Rencana penggunaan dana ini telah sesuai dengan salah satu kegiatan usaha Perseroan sebagai Perusahaan
       Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diatur dalam pasal 8 POJK 12/POJK.05/2022 dan Pasal
       3 Anggaran Dasar yaitu untuk memberikan pinjaman dana tau penyaluran pinjaman jangka
       menengah/panjang dengan underlying portofolio KPR. Pinjaman tersebut di antaranya dijamin dengan
       hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak recourse untuk mengganti jaminan
       KPR yang memburuk.

       Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan
       menyampaikannya kepada Wali Amanat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Apabila
       Perseroan bermaksud mengubah Penggunaan Dana dari rencana semula, maka rencana perubahan
       Penggunaan Dana tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas)
       hari sebelum RUPO dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan
       dana tersebut harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No.
       30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
       Penawaran Umum Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Hasil RUPO wajib
       disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

26.    Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak ada perkara yang dihadapi oleh
       Perseroan baik di dalam maupun diluar Pengadilan Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam suatu
       sengketa hukum/ perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran
       (somasi) dari pihak ketiga dan tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
       Kepailitan serta praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara
       material terhadap rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V
       Tahun 2024. Disamping itu, tidak ada dari anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan yang
       sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan
       dan tidak memiliki Benturan Kepentingan dalam penerbitan obligasi ini serta tidak terlibat dalam
       Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli dan/ atau
       persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024.


Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang telah kami lakukan, sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak terdapat hal-hal yang dapat menghalangi Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024 serta tidak ada isi mengenai aspek
hukum yang terdapat dalam INTAM yang bertentangan dengan hal-hal yang termuat dalam INTAM LHUT.

Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan maupun afiliasinya. Kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Ditandatangani di Jakarta, pada tanggal yang disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum ini.

HKGM & PARTNERS




GEDE BAGUS WULANSARI
Partner


                                                                                                         17




                                                     81
Page 104
PT. SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (Persero)
Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email:corsec@smf-indonesia.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.93 MB
Published26 Jun 2024
Pages104
Characters461,512
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 167 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×17
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×22
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×13
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.1 ×90
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.9 ×10
linked org Bank Permata p.42 ×7
linked org Dana Pensiun p.49 ×2
linked org PT Bank CTBC p.54
linked org PT Bank Rakyat p.57
linked org Indomobil Finance Indonesia p.60
linked org Woori Finance Indonesia p.60
linked org Permodalan Nasional Madani p.60 ×2
linked org Sukses Makmur p.60
linked org Mandiri Tunas Finance p.60
linked org CIMB Niaga Auto Finance p.60
linked person Zainudin Amali p.69
linked person Rionald Silaban p.69
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.69
linked person Agus Dwi Handaya p.69
linked person Toni Eko Boy Subari p.69
linked person Rohan Hafas p.69
linked org Indonesia Eximbank p.70
linked org Wahana Ottomitra Multiartha Tbk p.70 ×2
linked org PP Properti Tbk p.70 ×2
linked org PT Bank UOB Indonesia p.70
linked org PT Oto Multiartha p.70
linked org PT Bussan Auto Finance p.70
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.70 ×2
linked org PT Ketrosden Triasmitra p.70
linked org PT Polytama Propindo p.70
linked org Bank Central Asia p.83
linked org Grand Indonesia p.85
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×35
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×63
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×6
possible org Pembangunan Perumahan p.15 ×2
possible person Gatot Subroto p.38 ×4
possible — Batavia Prosperindo p.60
possible person Muhamad Chatib Basri p.69
possible person Muliadi Rahardja p.69
possible person Heru Kristiyana p.69
possible person Faried Utomo p.69
possible person Tedi Bharata p.69
possible person Darmawan Junaidi p.69
possible person Alexandra Askandar p.69
possible person Aquarius Rudianto p.69
possible person Sigit Prastowo p.69
possible person Timothy Utama p.69
possible person Eka Fitria p.69
possible person Danis Subyantoro p.69
possible person Totok Priyambodo p.69
possible org Bank Panin Tbk p.70 ×2
unresolved org Milik Negara p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×8
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×7
unresolved org PT RHB SEKURITAS INDONESIA p.1 ×5
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan FLPP p.6
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×10
unresolved org HKGM & Partners p.7 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsati · Notaris p.7 ×4
unresolved person H. Obligasi p.7
unresolved org Bapepam p.9 ×7
unresolved person Emi Susilowati · Notaris p.10
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.12
unresolved person Vita Cahyojati p.13 ×8
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH. p.13 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.13 ×20
unresolved org PT Sarana Multigriya Finansial. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan p.13
unresolved org Kementerian Keuangan No. S- p.14 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.14 ×5
unresolved org Menteri PUPR p.14 ×3
unresolved org Bank Penyalur p.14 ×2
unresolved org Kota Nusantara p.16 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.16 ×2
unresolved org Bank Indonesia. Konsistensi p.16 ×2
unresolved org Purwantono p.19 ×3
unresolved org PSS p.19 ×4
unresolved org Young Global Limited p.24
unresolved org Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI p.24
unresolved org Bank ICBC p.42
unresolved org Bank Victoria p.42 ×2
unresolved org Bank UOB p.42
unresolved org Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan p.49 ×2
unresolved org PT Mandiri Utama p.50
unresolved person Periyawan p.51 ×3
unresolved org PT Mega Finance p.51
unresolved org PT CIMB Niaga p.51
unresolved person Wani · Notaris p.52 ×2
unresolved org PT Mandiri Tunas p.52
unresolved person Vita SH. p.53
unresolved person Surjadi · Notaris p.53 ×3
unresolved person Kalimantan Surjadi p.53
unresolved person Sertifikat Fidusia MM p.54
unresolved person Kresnadjaja p.54
unresolved org PT Bank Central p.54
unresolved person Wilamarta p.55
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S- p.55
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia p.55
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia p.55
unresolved org PT Bank Jabar p.55
unresolved org PT Bank Tabungan p.56 ×2
unresolved org PT Bank Artha p.56
unresolved org Bank Bukopin p.60 ×3
unresolved org Bank Jombang p.60
unresolved org Bank Muamalat Indonesia p.60
unresolved org Bank Kota Bogor p.60
unresolved org Koperasi Karyawan Madani p.60
unresolved org Bank Woori Saudara Indonesia p.60
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat p.62
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.65
unresolved org | HKGM and Partners · Konsultan Hukum p.66
unresolved person Gede Bagus Wulansari p.66
unresolved person | Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. · Notaris p.67 ×32
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemeringkat Efek p.67
unresolved person DR. A. Partomuan Pohan · Notaris p.68 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.68
unresolved person Utiek Rochmuljati Abdurachman · Notaris p.69
unresolved person MLI. p.69
unresolved — Rohan Haf · Direktur Keuangan p.69
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah p.70
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar p.70
unresolved org PT Bank DKI p.70
unresolved org PT Bank Lampung p.70
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Maluku p.70
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur p.70
unresolved org PT Bank Commonwealth p.70
unresolved org PT Sejahteraraya Anugerahjaya p.71
unresolved org PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) p.71
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.72
unresolved org Bank Central Asia Cabang p.83
unresolved org Bank BRI Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening p.83
unresolved org Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening p.83
unresolved org Bank Permata Cabang Sudirman p.83
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Semua p.83
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Menara BCA p.85
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia Pacific Century Place p.85
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia District p.85
unresolved org Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners p.87
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.90
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.90
unresolved person Ananta Wiyogo p.90
unresolved org Kementerian · Pemegang Saham p.91
unresolved person Handoko Tomo · Anggota p.92
unresolved person Nursevianto Tahier · Anggota p.92
unresolved — Primasari Setyaningrum · Sekretaris Perusahaan p.92
unresolved person R. Wisnu Prihartono p.92
unresolved person Dedy Supriadi Priatna · Ketua p.92
unresolved person Nufransa Wira Sakti · Anggota p.92
unresolved person Asad Awami · Anggota p.92
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.93
unresolved person Roes Januhersyah p.93
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.93
unresolved person Hasanudin p.93
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.93
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.98 ×3
unresolved org PT Sejahtera Eka Graha p.98 ×2
unresolved org PT Sarana Kilap Mas p.98
unresolved org PT Sarana Kilap Mas. Penyertaan p.98

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result