Back to announcement
20240626_SAMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675278_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed SAMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk.
Direksi PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”), pada hari Senin, tanggal 24 Juni
2024, pukul 10.46 – 12.01 WIB, bertempat di AMG Tower, Lantai 6, Jalan Dukuh Menanggal 1-A, Gayungan, Surabaya.
Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama : Noegroho Hari Hardono Direktur Utama : Ir. Yahya Taufik
Komisaris : Sukarno Direktur : Theresia Yusufiani Rahayu
Komisaris Independen : Poernomo Direktur : Andreas Adhi Harsanto
Direktur : Fransiscus Xaverius Mulyo Hartono
Direktur : Andi Irwandy
Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tercatat 4.994.521.900 saham, setara dengan 97,45% dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan sebesar 5.125.000.000 saham.
Tata Tertib Rapat
• Pemegang Saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan
dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan, sebelum dilakukan pemungutan suara.
• Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara.
• Pemungutan suara dilakukan secara fisik dengan mengangkat tangan dan secara elektronik menggunakan sistem eASY.KSEI
• Perseroan telah menunjuk pihak Independen; Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn. dan Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora dalam melakukan perhitungan dan/atau melakukan validasi suara.
• Keputusan Rapat telah dituangkan dalam ringkasan risalah No. 184/Not/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat oleh
Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn.
Keputusan Rapat
Mata Acara 1 Persetujuan atas laporan tahunan Direksi, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan
pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Pertanyaan/Usulan 1 (satu) orang
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
4.993.420.800 - 1.101.100
Keputusan 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan atas
laporan keuangan Tahun Buku 2023 dengan opini, “Wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan Grup tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia”. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas
tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2023, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur
hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
Mata Acara 2 Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023
Pertanyaan/Usulan 1 (satu) orang
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
4.993.420.800 - 1.101.100
1
Page 2
Keputusan 1. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp210.125.000.000 (dua ratus sepuluh miliar seratus
dua puluh lima juta rupiah) atau sekitar 50% (Lima Puluh persen) dari laba tahun berjalan yang
akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada para pemegang saham, yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juli 2024 pada pukul 16:00
Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”) atau sebesar Rp41 (Empat Puluh Satu Rupiah) per
saham per tanggal Rapat ini, dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan
yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 2 Juli 2024;
b. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 3 Juli 2024;
c. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 4 Juli 2024;
d. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 5 Juli 2024.
Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan
selambatnya pada tanggal 26 Juli 2024.
2. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya
sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Mata Acara 3 Persetujuan penetapan Gaji atau Honorarium serta Tunjangan lainnya bagi Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
4.993.420.800 - 1.101.100
Keputusan Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji atau
honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan kepada Komisaris Utama untuk
menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan
memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya
ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Mata Acara 4 Persetujuan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik dalam rangka melakukan pemeriksaan dan audit laporan keuangan historis tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pendelegasian kewenangan kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium beserta persyaratan lain penunjukannya.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
4.993.420.800 - 1.101.100
Keputusan 1. Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.
2. Melimpahkan wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk:
a. Menunjuk Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditetapkan dalam Rapat,
dikarenakan penunjukan akuntan publik perlu disesuaikan dengan hasil evalusi, serta
sepanjang penunjukan dilakukan dengan tunduk pada kriteria Akuntan Publik yang
ditetapkan dalam kebijakan Perseroan;
b. Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti apabila Kantor
Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena
sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal; dan
c. Menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik
Pengganti.
Mata Acara 5 Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan lebih dari 50%
jumlah kekayaan bersih dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
4.993.420.800 - 1.101.100
Keputusan 1. Menyetujui untuk menjaminkan aset Perseroan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam satu tahun buku dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan (corporate
guarantee), dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak
kepada pihak bank atau lembaga keuangan maupun pihak lain, baik atas fasilitas pinjaman yang
telah diberikan dan/atau yang akan diberikan kemudian kepada Perseroan dan/atau anak
perusahaan dan/atau pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan berikut penambahan
dan/atau perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya (jika ada), dengan
syarat dan nilai pinjaman yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan
2
Page 3
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani segala surat-surat,
perjanjian-perjanjian, akta-akta dan lain-lain serta melakukan segala sesuatu yang dianggap
perlu sehubungan dengan penjaminan aset Perseroan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam satu tahun buku.
Mata Acara 6 Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
4.993.420.800 - 1.101.100
Keputusan 1. Menyetujui dan mengesahkan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi terhitung
sejak tanggal penutupan Rapat serta membebaskan dan memberikan pelunasan (acquit et
decharge) atas tindakan pengawasan dan/atau pengurusan yang telah dilakukan selama masa
jabatan mereka, sampai tanggal penutupan Rapat, yaitu kepada:
Komisaris Utama : Bapak Noegroho Hari Hardono
Komisaris : Bapak Sukarno
Direktur Utama : Bapak Ir. Yahya Taufik
Direktur : Ibu Theresia Yusufiani Rahayu
Direktur : Bapak Andreas Adhi Harsanto
Direktur : Bapak Franciscus Xaverius Mulyo Hartono
Direktur : Bapak Andi Irwandy
2. Menyetujui dan mengangkat :
Komisaris Utama : Bapak Noegroho Hari Hardono
Komisaris : Bapak Sukarno
Direktur Utama : Bapak Ir. Yahya Taufik
Direktur : Ibu Theresia Yusufiani Rahayu
Direktur : Bapak Andreas Adhi Harsanto
Direktur : Bapak Franciscus Xaverius Mulyo Hartono
Direktur : Bapak Andi Irwandy
Terhitung sejak di tutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Tahunan
tahun buku 2028 yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
Sehubungan dengan pengangkatan tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat, menjadi sebagai berikut :
Komisaris Utama : Bapak Noegroho Hari Hardono
Komisaris : Bapak Sukarno
Komisaris Independen : Bapak Poernomo
Direktur Utama : Bapak Ir. Yahya Taufik
Direktur : Ibu Theresia Yusufiani Rahayu
Direktur : Bapak Andreas Adhi Harsanto
Direktur : Bapak Franciscus Xaverius Mulyo Hartono
Direktur : Bapak Andi Irwandy
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala
proses serta tindakan yang di perlukan termasuk pemberitahuan kepada pihak regulator
sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 4 Juli 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub-
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 4 Juli 2024.
2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen
tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian
pada tanggal 26 Juli 2024. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham
Perseroan melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
3
Page 4
Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham Perseroan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Perseroan yang
bersangkutan.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi
Efek PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) dengan alamat Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 no. 5,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, paling lambat tanggal 5 Juli 2024 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman
NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi
100% dari tarif normal.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan
tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa
kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Surabaya, 24 Juni 2024
PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk.
Direksi
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2024 · 10:46–12:01 |
| Present | 4,994,521,900 (97.45%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
4,993,420,800
—
Against
202
—
Abstain
1,101,100
—
Agenda 2
For
4,993,420,800
—
Against
—
—
Abstain
1,101,100
—
Agenda 3
For
4,993,420,800
—
Against
—
—
Abstain
1,101,100
—
Agenda 4
For
4,993,420,800
—
Against
—
—
Abstain
1,101,100
—
Agenda 5
For
4,993,420,800
—
Against
—
—
Abstain
1,101,100
50.00%
Agenda 6
For
4,993,420,800
—
Against
—
—
Abstain
1,101,100
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sitaresmi Puspadewi Subianto
p.1 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.1 ×2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.2 ×2
unresolved
person
Franciscus Xaverius Mulyo Hartono
p.3 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
773 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 '
'termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama '
'tahun buku 2023. 2. Mengesahkan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas '
'Anak yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan '
'Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, '
'Retno, Palilingan & Rekan atas laporan '
'keuangan Tahun Buku 2023 dengan opini, '
'“Wajar, dalam semua hal yang material, posisi '
'keuangan Grup tanggal 31 Desember 2023, serta '
'kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian '
'untuk tahun yang berakhir pada tanggal '
'tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi '
'Keuangan di Indonesia”. Sekaligus memberikan '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (acquit et de charge) kepada '
'Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan '
'pengurusan dan pengawasan Perseroan yang '
'telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, '
'sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau '
'melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang '
'berlaku serta tercatat pada laporan keuangan '
'Perseroan dan tidak bertentangan dengan '
'peraturan perundang-undangan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1101100',
'votes_against': '202',
'votes_for': '4993420800'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Rp210.125.000.000 (dua ratus sepuluh miliar '
'seratus dua puluh lima juta rupiah) atau '
'sekitar 50% (Lima Puluh persen) dari laba '
'tahun berjalan yang akan dibagikan dalam '
'bentuk dividen tunai kepada para pemegang '
'saham, yang namanya tercatat dalam Daftar '
'Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juli '
'2024 pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat '
'(“Recording Date”) atau sebesar Rp41 (Empat '
'Puluh Satu Rupiah) per saham per tanggal '
'Rapat ini, dengan memperhatikan peraturan PT '
'Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham '
'di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa '
'untuk saham Perseroan yang berada dalam '
'penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai '
'berikut : a. Cum Dividen Tunai di Pasar '
'Reguler dan Negosiasi pada tanggal 2 Juli '
'2024; b. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler '
'dan Negosiasi pada tanggal 3 Juli 2024; c. '
'Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal '
'4 Juli 2024; d. Ex Dividen Tunai di Pasar '
'Tunai pada tanggal 5 Juli 2024. Pembayaran '
'dividen tunai kepada para pemegang saham yang '
'berhak akan dilaksanakan selambatnya pada '
'tanggal 26 Juli 2024. 2. Menetapkan sisa laba '
'bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 '
'dicatat sebagai laba yang ditahan oleh '
'Perseroan atau retained earnings. 3. '
'Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'untuk melaksanakan segala sesuatunya '
'sehubungan dengan pembagian dividen tersebut '
'di atas sesuai dengan peraturan perundang- '
'undangan yang berlaku.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1101100',
'votes_for': '4993420800'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ewan Komisaris untuk menetapkan gaji atau '
'honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota '
'Direksi dan kepada Komisaris Utama untuk '
'menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan '
'lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan '
'memperhatikan usul dan rekomendasi dari '
'Komite Nominasi dan Remunerasi untuk '
'selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '1101100',
'votes_for': '4993420800'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, '
'Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk '
'melaksanakan Audit Laporan Keuangan Perseroan '
'Tahun Buku 2024. 2. Melimpahkan wewenang '
'kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk: a. '
'Menunjuk Akuntan Publik pada Kantor Akuntan '
'Publik yang telah ditetapkan dalam Rapat, '
'dikarenakan penunjukan akuntan publik perlu '
'disesuaikan dengan hasil evalusi, serta '
'sepanjang penunjukan dilakukan dengan tunduk '
'pada kriteria Akuntan Publik yang ditetapkan '
'dalam kebijakan Perseroan; b. Menetapkan '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang '
'telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau '
'melaksanakan tugas karena sebab apapun '
'berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar '
'modal; dan c. Menetapkan kondisi, persyaratan '
'penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan '
'Publik Pengganti.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '1101100',
'votes_for': '4993420800'},
{'pct_abstain': '50',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'rseroan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih '
'Perseroan dalam satu tahun buku dalam bentuk '
'aset dan/atau jaminan perusahaan (corporate '
'guarantee), dalam satu transaksi atau lebih, '
'baik yang berkaitan satu sama lain maupun '
'tidak kepada pihak bank atau lembaga keuangan '
'maupun pihak lain, baik atas fasilitas '
'pinjaman yang telah diberikan dan/atau yang '
'akan diberikan kemudian kepada Perseroan '
'dan/atau anak perusahaan dan/atau pihak-pihak '
'yang terafiliasi dengan Perseroan berikut '
'penambahan dan/atau perubahan dan/atau '
'perpanjangannya dan/atau pembaharuannya (jika '
'ada), dengan syarat dan nilai pinjaman yang '
'dianggap baik oleh Direksi Perseroan 2 2. '
'Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'untuk menandatangani segala surat-surat, '
'perjanjian-perjanjian, akta-akta dan '
'lain-lain serta melakukan segala sesuatu yang '
'dianggap perlu sehubungan dengan penjaminan '
'aset Perseroan lebih dari 50% jumlah kekayaan '
'bersih Perseroan dalam satu tahun buku.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '1101100',
'votes_for': '4993420800'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ya masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi '
'terhitung sejak tanggal penutupan Rapat serta '
'membebaskan dan memberikan pelunasan (acquit '
'et decharge) atas tindakan pengawasan '
'dan/atau pengurusan yang telah dilakukan '
'selama masa jabatan mereka, sampai tanggal '
'penutupan Rapat, yaitu kepada: Komisaris '
'Utama Komisaris Direktur Utama Direktur '
'Direktur Direktur Direktur 2. Menyetujui dan '
'mengangkat : Komisaris Utama Komisaris '
'Direktur Utama Direktur Direktur Direktur '
'Direktur Terhitung sejak di tutupnya Rapat '
'sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang '
'Tahunan tahun buku 2028 yang akan '
'diselenggarakan pada tahun 2029. Sehubungan '
'dengan pengangkatan tersebut di atas, maka '
'susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat, '
'menjadi sebagai berikut : Komisaris Utama '
'Komisaris Komisaris Independen Direktur Utama '
'Direktur Direktur Direktur Direktur 3. '
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'dengan hak subtitusi untuk melakukan segala '
'proses serta tindakan yang di perlukan '
'termasuk pemberitahuan kepada pihak regulator '
'sebagaimana disyaratkan dalam peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. Tata Cara '
'Pembagian Dividen Tunai: 1. Dividen Tunai '
'akan dibagikan kepada Pemegang Saham '
'Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar '
'Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau '
'recording date pada tanggal 4 Juli 2024 '
'dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub- '
'rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek '
'Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan '
'tanggal 4 Juli 2024. 2. Bagi Pemegang Saham '
'Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam '
'penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen '
'tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan '
'didistribusikan ke dalam rekening Perusahan '
'Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 26 '
'Juli 2024. Bukti pembayaran dividen tunai '
'akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang '
'Saham Perseroan melalui Perusahaan Efek '
'dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang '
'Saham membuka rekeningnya. 3 Sedangkan bagi '
'Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak '
'dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka '
'pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke '
'rekening Pemegang Saham Perseroan. 3. Dividen '
'tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan '
'perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang '
'dikenakan akan menjadi dividen tunai yang '
'menjadi hak Pemegang Saham Perseroan yang '
'bersangkutan. 4. Bagi Pemegang Saham yang '
'merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang '
'berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan '
'Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta '
'menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro '
'Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora '
'(“BAE”) dengan alamat Kirana Boutique Office, '
'Jl. Kirana Avenue III Blok F3 no. 5, Kelapa '
'Gading, Jakarta Utara 14250, paling lambat '
'tanggal 5 Juli 2024 pada pukul 16.00 WIB. '
'Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang '
'dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri '
'tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih '
'tinggi 100% dari tarif normal. 5. Bagi '
'Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak '
'Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan '
'menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan '
'Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib '
'memenuhi persyaratan Peraturan Direktur '
'Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017 tentang '
'Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran '
'Pajak Berganda serta menyampaikan form DGT-1 '
'atau DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh '
'Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa '
'kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan '
'peraturan KSEI. Tanpa adanya dokumen '
'dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan '
'dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Surabaya, '
'24 Juni 2024 PT Saraswanti Anugerah Makmur '
'Tbk. Direksi 4',
'seq': 6,
'votes_abstain': '1101100',
'votes_for': '4993420800'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '97.45',
'record_date': '2024-07-04',
'shares_present': '4994521900',
'time_end': '12:01:00',
'time_start': '10:46:00'}