Back to announcement
20240625_BCAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675084_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BCAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT MNC Kapital Indonesia Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT MNC Kapital Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan
bahwa:
A. Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) pada:
Hari /Tanggal : Jumat / 21 Juni 2024
Waktu : 15.54 WIB – 16.18 WIB
Tempat : MNC Conference Hall - iNews Tower Lantai 3
MNC Center, Jl. Kebon Sirih Kav.17-19, Jakarta Pusat 10340
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari modal disetor dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
DEWAN KOMISARIS DIREKSI
Komisaris Utama : Bapak Wito Mailoa Direktur Utama : Bapak Mashudi Hamka
Komisaris Independen : Bapak Drs. Sukisto Direktur : Ibu Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Bapak Oerianto Guyandi
Direktur : Bapak Peter Fajar
Direktur : Bapak Muhammad Suhada
D. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham independen dan/atau kuasanya yang sah yang mewakili
8.714.304.626 saham dengan hak suara yang sah atau setara dengan 62,88% dari total 13.859.138.072 saham
independen dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat, dan terdapat 1 (satu)
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan :
Setuju Tidak Setuju Abstain
8.701.344.826 saham 12.700.000 saham 259.800 saham
H. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk menambah modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan cara mengeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar 10%
atau sebanyak-banyaknya sejumlah 4.261.885.092 (empat miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus
Page 2
delapan puluh lima ribu sembilan puluh dua) saham masing-masing dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) per saham, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April
2019.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan
saham baru Perseroan terkait dengan pelaksanaan Penambahan Modal Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk namun tidak
terbatas dalam menentukan jumlah saham dan harga pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu yang dianggap baik oleh Direksi, penyesuaian jumlah saham dan harga pelaksanaan
dalam hal Perseroan melakukan tindakan korporasi (corporate action) yang dapat mengakibatkan perubahan
nilai nominal saham, penyesuaian penggunaan dana, membuat dan/atau meminta dibuatkan segala
dokumen, akta berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau
melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian
dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang
Pasar Modal.
Selanjutnya, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat termasuk tetapi tidak terbatas
pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan
Rapat.
Jakarta, 25 Juni 2024
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 21 Jun 2024 · 15:54–16:18 |
| Present | 8,714,304,626 (62.88%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
8,701,344,826
—
Against
12,700,000
—
Abstain
259,800
—
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Muhammad Suhada D.
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
398 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '259800',
'votes_against': '12700000',
'votes_for': '8701344826'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-21',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '62.88',
'shares_present': '8714304626',
'time_end': '16:18:00',
'time_start': '15:54:00',
'venue': 'MNC Conference Hall - iNews Tower Lantai 3 MNC Center, Jl. Kebon '
'Sirih Kav.17-19, Jakarta Pusat 10340 B.'}