Back to announcement
20240625_BCAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675084_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BCAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT MNC Kapital Indonesia Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT MNC Kapital Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan
bahwa:
A. Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Jumat / 21 Juni 2024
Waktu : 14.41 WIB – 15.45 WIB
Tempat : MNC Conference Hall - iNews Tower Lantai 3
MNC Center, Jl. Kebon Sirih Kav.17-19, Jakarta Pusat 10340
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi termasuk didalamnya Laporan Keberlanjutan Perseroan, dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge).
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
4. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
6. Penyampaian realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital
Indonesia Tahap II Tahun 2023 dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I
Tahun 2023 sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
DEWAN KOMISARIS DIREKSI
Komisaris Utama : Bapak Wito Mailoa Direktur Utama : Bapak Mashudi Hamka
Komisaris Independen : Bapak Drs. Sukisto Direktur : Ibu Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Bapak Oerianto Guyandi
Direktur : Bapak Peter Fajar
Direktur : Bapak Muhammad Suhada
D. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah yang mewakili 37.250.638.861 saham
dengan hak suara yang sah atau setara dengan 87,40% dari total 42.618.850.927 saham dengan hak suara yang
sah.
E. Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait Mata Acara Rapat, dan terdapat 1 (satu) pemegang saham
dan/atau kuasanya yang sah yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait Mata Acara Pertama.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Page 2
G. Hasil pengambilan keputusan :
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara I 37.237.932.061 saham 12.700.000 saham 6.800 saham
Mata Acara II 37.237.932.061 saham 12.700.000 saham 6.800 saham
Mata Acara III 37.237.932.061 saham 12.700.000 saham 6.800 saham
Mata Acara IV 37.244.017.161 saham 6.614.900 saham 6.800 saham
Mata Acara V 37.250.632.061 saham 0 saham 6.800 saham
Mata Acara VI Penyampaian laporan sehingga tidak ada pengambilan keputusan
H. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mata Acara Pertama
Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi termasuk di dalamnya Laporan Keberlanjutan
Perseroan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Mata Acara Kedua
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun 2023 dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada Pemegang Saham Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Mata Acara Keempat
1. Menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran Bapak Ageng Purwanto dari jabatannya selaku Komisaris
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini disertai dengan ucapan terima kasih dan memberikan
penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya
serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas
tindakan pengawasan yang beliau lakukan selama tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan.
2. Menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran Bapak Mahdan dari jabatannya selaku Direktur
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini disertai dengan ucapan terima kasih dan memberikan
penghargaan setinggi – tingginya atas pengabdian dan jasa – jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya
serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas
tindakan pengurusan yang beliau lakukan selama tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan.
3. Menyetujui untuk mengangkat Ibu Santi Paramita sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini.
4. Menetapkan bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat tersebut di atas, terhitung sejak tanggal ditutupnya
Rapat ini maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS DIREKSI
Komisaris Utama : Bapak Wito Mailoa Direktur Utama : Bapak Mashudi Hamka
Komisaris : Ibu Santi Paramita Direktur : Ibu Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris Independen : Bapak Drs. Sukisto Direktur : Bapak Oerianto Guyandi
Direktur : Bapak Peter Fajar
Direktur : Bapak Muhammad Suhada
Page 3
Dengan masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang baru mengikuti sisa masa jabatan Dewan Komisaris dan
Direksi yang berlangsung pada saat ini, yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan atas tahun buku 2025
yang akan diselenggarakan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 ayat 1 dan Pasal 119 UUPT.
5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan
gaji dan tunjangan bagi pengurus Perseroan yang baru sehubungan dengan pengangkatannya.
6. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris tersebut di
atas, termasuk namun tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu.
Mata Acara Kelima
1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen pengganti apabila karena sebab apapun juga Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat menyelesaikan
tugasnya.
Mata Acara Keenam
Mata Acara Keenam hanya bersifat pelaporan Perseroan atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 dan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023, sehingga untuk Mata Acara Keenam ini tidak
diadakan sesi tanya jawab maupun pengambilan keputusan.
Selanjutnya Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat termasuk tetapi tidak terbatas
pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan
Rapat.
Jakarta, 25 Juni 2024
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 21 Jun 2024 · 14:41–15:45 |
| Present | 37,250,638,861 (87.40%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
37,237,932,061
—
Against
12,700,000
—
Abstain
6,800
—
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Muhammad Suhada D.
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
417 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara I',
'votes_abstain': '6800',
'votes_against': '12700000',
'votes_for': '37237932061'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-21',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '87.40',
'shares_present': '37250638861',
'time_end': '15:45:00',
'time_start': '14:41:00',
'venue': 'MNC Conference Hall - iNews Tower Lantai 3 MNC Center, Jl. Kebon '
'Sirih Kav.17-19, Jakarta Pusat 10340 B.'}