Back to announcement
20240625_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675077_lamp6.pdf
RUPS minutes Needs review BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.911
1 KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor 1 014/KET-N/VI/2024 Kepada Yth : Hal : Covemnote Notaris PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. Tanggal 121 Juni 2024 Yang bertanda tangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : 1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower, Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 21 Juni 2024 nomor 42, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BAKRIE & BROTIIERS Tbk. (“Perseroan”): 2. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS : -Komisaris Utama : Bapak ARMANSYAH YAMIN -Komisaris Independen : Ibu RANJIWATI, SH DIREKSI : -Direktur : Bapak HENDRAJANTO MARTA SAKTI “Direktur : Ibu RADEN AJENG SRI DHARMAYANTI -Direktur : Ibu KARTINI SALLY HB JOENOES
Page 2 OCR 0.934
Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ((POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 16”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut : # Menyampaikan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 029/BNBR/CS-OJK/V/24 tertanggal 6 Mei 2024 Perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bakrie & Brothers Tbk, # Pengumuman RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, masing-masing pada tanggal 15 Mei 2024, # Pemanggilan RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, masing-masing pada tanggal 30 Mei 2024, Bahwa Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan Kuasi Reorganisasi Perseroan beserta dengan pengurangan Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan melalui penurunan nilai Nominal Saham dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi Perseroan, 2. Perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat pelaksanaan pengurangan Modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi, dan 3. Perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, Bahwa mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut : — Untuk seluruh mata acara RUPSLB beriaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2 angka (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili 2
Page 3 OCR 0.942
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Kuorum keputusan untuk seluruh mata acara RUPSLB, berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2 angka (4) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak 139.827.941.540 (seratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu lima ratus empat puluh) saham atau sebesar 87,36196 (delapan puluh tujuh koma tiga enam satu persen) dari 160.057.457.509 (seratus enam puluh miliar lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB. Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh mata acara RUPSLB. Sesi Pertanyaan : Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPSLB. Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara RUPSLB, Keputusan Mata Acara RUPSLB : RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut : IL Keputusan Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu : 1. Menyetujui Kuasi Reorganisasi Perseroan: 2. Menyetujui Pengurangan Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan melalui Penurunan Nilai Nominal 3
Page 4 OCR 0.947
Saham dalam Rangka Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi Perseroan, dan Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan- keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat pengurangan modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh Perseroan melalui penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan kuasi reorganisasi Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 75 (tujuh puluh lima) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan pasal 13 ayat 2 butir (8) Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko (abstain), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.694.650 (satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,00196 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139,826.246.890 (seratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh enam juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh) saham atau sebesar 99,998Y5 (sembilan puluh sembilan koma
Page 5 OCR 0.944
| | 1. sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPSLB sesuai dengan kuorum yang dipersyaratkan, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu : Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat pelaksanaan pengurangan Modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi serta memberikan hak dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan guna mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 75 (tujuh puluh lima) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan pasal 13 ayat 2 butir (8) Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko (abstain), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 450.150 (empat ratus lima puluh ribu seratus lima puluh) saham atau sebesar 0,00046 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139.827.491.390 (seratus tiga puluh 5
Page 6 OCR 0.945
IL. sembilan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh) saham atau sebesar 99,99945 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPSLB sesuai dengan kuorum yang dipersyaratkan, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPSLB, yaitu : Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta memberikan hak dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan guna mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan, sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, Perubahan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan tentang Kuorum Kehadiran, Kuorum Keputusan Risalah Rapat dan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham dan Penegasan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan, -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 75 (tujuh puluh lima) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan pasal 13 ayat 2 butir (8) Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
Page 7 OCR 0.946
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 450.150 (empat ratus lima puluh ribu seratus lima puluh) saham atau sebesar 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139.827.491.390 (seratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh) saham atau sebesar 99,999Y4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPSLB sesuai dengan kuorum yang dipersyaratkan, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIFE
p.1
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×4
unresolved
org
BROTHERS Tbk.
p.1 ×3
unresolved
person
HUMBERG LIE
p.1
unresolved
org
BROTIIERS Tbk.
p.1
unresolved
person
RANJIWATI
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
HENDRAJANTO MARTA SAKTI
· Direktur
p.1
unresolved
person
RADEN AJENG SRI DHARMAYANTI
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
KARTINI SALLY HB JOENOES
· Direktur
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
169 ms
13 Sep 2026 16:23
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-21',
'meeting_type': 'EGM'}