Back to announcement
20240625_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675077_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.918
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor Hal Tanggal : 013/KBT-N/VI/2024 Kepada Yth : : Covemnote Notaris PT BAKRIE & BROTIIERS Tbk. 121 Juni 2024 Yang bertanda tangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : 1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau “Rapat”) PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower, Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 21 Juni 2024 nomor 41, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (“Perseroan”), Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS : -Komisaris Utama : Bapak ARMANSYAH YAMIN -Komisaris Independen : Ibu RANIWATI, SH DIREKSI : -Direktur Utama : Bapak ANINDYA NOVYAN BAKRIE -Direktur : Bapak HENDRAJANTO MARTA SAKTI -Direktur : Ibu RADEN AJENG SRI DHARMAYANTI -Direktur ! Ibu KARTINI SALLY UB JOENOES
Page 2 OCR 0.933
i : I | Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (SPOJK”) nomor I15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 16”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut : 8 Menyampaikan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 029/BNBR/CS-OJK/V/24 tertanggal 6 Mei 2024 Perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bakrie & Brothers Tbk: 8 Pengumuman RUPST telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, masing-masing pada tanggal 15 Mei 2024: # Pemanggilan RUPST telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, masing-masing pada tanggal 30 Mei 2024: Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan yang memuat pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2. Persetujuan dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023, 3. Penentuan dan persetujuan penggunaan keuntungan yang diperoleh Perseroan dari Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
Page 3 OCR 0.936
Penunjukan dan penetapan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan Persetujuan atas perubahan dan/atau Penetapan Kembali Susunan Pengurus Perseroan. Bahwa mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut : Untuk seluruh mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat I.a POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.L.a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPST sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Kuorum keputusan untuk seluruh mata acara RUPST, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari y4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPST. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 139.828.283.814 (seratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat belas) saham atau sebesar 87,36196 (delapan puluh tujuh koma tiga enam satu persen) dari 160.057.457.509 (seratus enam puluh miliar lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST. Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh Mata Acara RUPST.
Page 4 OCR 0.937
8. Sesi Pertanyaan : » Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Terdapat 1 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam Mata Acara Pertama dan Kedua RUPST. 9. Keputusan Mata Acara RUPST : 8 RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut : I. Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu : Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan yang memuat pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 26.575 (dua puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima) saham. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan pasal 13 ayat 2 butir (8) Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko (abstain), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 765.750 (tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139.827.518.064 (seratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan belas ribu enam puluh empat) saham atau sebesar 99,99946 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.
Page 5 OCR 0.947
| 1, -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acguit et de charge”) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi, serta Laporan Akuntan Publik atas Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 26.575 (dua puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan pasal 13 ayat 2 butir (8) Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko (abstain), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 765.750 (tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,00046 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139.827.518.064 (seratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan belas ribu enam puluh empat) saham atau sebesar 5
Page 6 OCR 0.932
1. 99,999”c (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : — Menerima dan menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, -Setelah dicatat, ternyata : # Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 26.575 (dua puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan pasal 13 ayat 2 butir (8) Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko (abstain), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. # Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 765.750 (tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,00096 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. « Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139.827.518.064 (seratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan belas ribu enam puluh empat) saham atau sebesar 99,99942 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 7 OCR 0.933
IV. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : - Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit ILaporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya. i -Setelah dicatat, ternyata : # Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 26.575 (dua puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan pasal 13 ayat 2 butir (8) Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko (abstain), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. # Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.975.750 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,0016 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. # Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139.826.308.064 (seratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh enam juta tiga ratus delapan ribu enam puluh empat) saham atau sebesar 99,998 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. V. Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu : - Mafa Acara Kelima Rapat merupakan informasi kepada Pemegang Saham dan tidak terdapat usulan keputusan 7
Page 8 OCR 0.961
yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham, maka untuk Mata Acara Kelima Rapat tidak dilakukan pemungutan suara dan pengambilan keputusan. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×4
unresolved
org
BROTIIERS Tbk.
p.1
unresolved
org
BROTHERS Tbk.
p.1 ×3
unresolved
person
HENDRAJANTO MARTA SAKTI
· Direktur
p.1
unresolved
person
RADEN AJENG SRI DHARMAYANTI
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
KARTINI SALLY UB JOENOES
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
168 ms
13 Sep 2026 16:23
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-21',
'meeting_type': 'AGM'}