Skip to content
Back to announcement

20240625_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675077_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.918
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor
Hal
Tanggal

: 013/KBT-N/VI/2024 Kepada Yth :
: Covemnote Notaris PT BAKRIE & BROTIIERS Tbk.
121 Juni 2024

Yang bertanda tangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

1.

Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau “Rapat”) PT BAKRIE &
BROTHERS Tbk. di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower,
Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam
akta saya, Notaris, tertanggal 21 Juni 2024 nomor 41, yaitu Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.

(“Perseroan”),

Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai

berikut:

DEWAN KOMISARIS :

-Komisaris Utama : Bapak ARMANSYAH YAMIN

-Komisaris Independen : Ibu RANIWATI, SH

DIREKSI :

-Direktur Utama : Bapak ANINDYA NOVYAN BAKRIE
-Direktur : Bapak HENDRAJANTO MARTA SAKTI
-Direktur : Ibu RADEN AJENG SRI

DHARMAYANTI
-Direktur ! Ibu KARTINI SALLY UB JOENOES
Page 2 OCR 0.933
i
:
I
|

Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(SPOJK”) nomor I15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK
16”) dan Anggaran Dasar Perseroan.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut :

8 Menyampaikan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 029/BNBR/CS-OJK/V/24
tertanggal 6 Mei 2024 Perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Bakrie & Brothers Tbk:

8 Pengumuman RUPST telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral
Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan,
masing-masing pada tanggal 15 Mei 2024:

# Pemanggilan RUPST telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral
Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan,

masing-masing pada tanggal 30 Mei 2024:

Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan yang memuat
pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023,

2. Persetujuan dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
(acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023,

3. Penentuan dan persetujuan penggunaan keuntungan yang diperoleh
Perseroan dari Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023,
Page 3 OCR 0.936
Penunjukan dan penetapan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik
untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan

Persetujuan atas perubahan dan/atau Penetapan Kembali Susunan

Pengurus Perseroan.

Bahwa mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam

RUPST adalah sebagai berikut :

Untuk seluruh mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan
ketentuan Pasal 41 ayat I.a POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.L.a Anggaran
Dasar Perseroan, bahwa RUPST sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari "4
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Kuorum keputusan untuk seluruh mata acara RUPST, berdasarkan
ketentuan Pasal 41 ayat 1.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran
Dasar Perseroan, RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui lebih dari y4 (satu per dua) bagian dari jumlah

seluruh suara yang hadir dalam RUPST.

Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah, dengan

perincian sebagai berikut :

Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPST sebanyak 139.828.283.814 (seratus tiga puluh sembilan
miliar delapan ratus dua puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tiga
ribu delapan ratus empat belas) saham atau sebesar 87,36196 (delapan
puluh tujuh koma tiga enam satu persen) dari 160.057.457.509 (seratus
enam puluh miliar lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu
lima ratus sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya
RUPST.

Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah
dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk
seluruh Mata Acara RUPST.
Page 4 OCR 0.937
8. Sesi Pertanyaan :

» Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan

kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk
mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST.

Terdapat 1 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam Mata
Acara Pertama dan Kedua RUPST.

9. Keputusan Mata Acara RUPST :
8 RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut :
I. Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu :

Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan
Laporan Tahunan yang memuat pertanggungjawaban
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas jalannya
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 26.575 (dua puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh
lima) saham.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan pasal 13 ayat
2 butir (8) Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 765.750 (tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh
ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,000Y6 (nol koma nol
nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 139.827.518.064 (seratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus
delapan belas ribu enam puluh empat) saham atau sebesar
99,99946 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.
Page 5 OCR 0.947
|

1,

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama

RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu :

Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Konsolidasian untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (“acguit et de charge”) kepada
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam
Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023,
sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan, Neraca dan
Perhitungan Laba/Rugi, serta Laporan Akuntan Publik
atas Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 26.575 (dua puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh
lima) saham.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan pasal 13 ayat
2 butir (8) Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 765.750 (tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh
ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,00046 (nol koma nol
nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 139.827.518.064 (seratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus

delapan belas ribu enam puluh empat) saham atau sebesar

5
Page 6 OCR 0.932
1.

99,999”c (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan

sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.
-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,
maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua
RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu :

— Menerima dan menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak
membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023,

-Setelah dicatat, ternyata :

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain

sebanyak 26.575 (dua puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh
lima) saham.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan pasal 13 ayat
2 butir (8) Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 765.750 (tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh
ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,00096 (nol koma nol
nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

« Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 139.827.518.064 (seratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus
delapan belas ribu enam puluh empat) saham atau sebesar
99,99942 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga

RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 7 OCR 0.933
IV. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu :
- Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan
menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang

akan mengaudit ILaporan Keuangan Konsolidasian

Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, sepanjang memenuhi kriteria yang

telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya.

i -Setelah dicatat, ternyata :

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain

sebanyak 26.575 (dua puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh
lima) saham.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan pasal 13 ayat
2 butir (8) Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 1.975.750 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima
ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,0016 (nol
koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 139.826.308.064 (seratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus dua puluh enam juta tiga ratus
delapan ribu enam puluh empat) saham atau sebesar 99,998
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan
persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat

RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

V. Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu :
-  Mafa Acara Kelima Rapat merupakan informasi kepada
Pemegang Saham dan tidak terdapat usulan keputusan

7
Page 8 OCR 0.961
yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham, maka
untuk Mata Acara Kelima Rapat tidak dilakukan

pemungutan suara dan pengambilan keputusan.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published25 Jun 2024
Pages8
Characters11,948
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ARMANSYAH YAMIN · Komisaris Utama p.1
linked person ANINDYA NOVYAN BAKRIE · Direktur Utama p.1
possible person RANIWATI · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×4
unresolved org BROTIIERS Tbk. p.1
unresolved org BROTHERS Tbk. p.1 ×3
unresolved person HENDRAJANTO MARTA SAKTI · Direktur p.1
unresolved person RADEN AJENG SRI DHARMAYANTI · Direktur p.1 ×2
unresolved person KARTINI SALLY UB JOENOES p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 168 ms 13 Sep 2026 16:23

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-21',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result